Melanggar
Nomor Putusan: No. 25 Tahun 2019
Edy Waluyo, Ketua PPK Kajen, Kab. Pekalongan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/04/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-03-2019
👁 18 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1. Bahwa pada tanggal 13 November 2018, KPU Kabupaten Pekalongan menerima surat dari PPS se-Kecamatan Kajen dengan mengatasnamakan Paguyuban PPS Pemilu Tahun 2019 Kecamatan Kajen dan ditandatangani oleh 24 (dua puluh empat) Ketua PPS serta memberikan evaluasi kinerja PPK Kajen sebagai berikut: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan pada tanggal 13 November 2018 KPU Kabupaten Pekalongan menerima surat dari PPS se-Kecamatan Kajen yang mengatasnamakan Paguyuban PPS Pemilu Tahun 2019 Kecamatan Kajen dan ditandatangani 24 (dua puluh empat) Ketua PPS. Berdasarkan laporan tersebut, KPU Kabupaten Pekalongan melakukan klarifikasi terhadap PPK dan semua pihak terkait yaitu PPS, Sekretariat PPK dan Panwas Kecamatan Kajen.
Pasal DilanggarPasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Edy Waluyo selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Pekalongan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 25-PKE-DKPP/II/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 015-P/L/DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 25-PKE-
DKPP/II/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1 Nama Abi Rizal :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan
Alamat :
Jalan P.Mandurorejo No. 84 A Kec. Kajen Kab.
Pekalongan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu I;
2 Nama : M. Ahsin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pekalongan
Alamat : Jalan P.Mandurorejo No. 84 A Kec. Kajen Kab.
Pekalongan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu II;
3 Nama : Herminiastuti Lestari
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pekalongan
Alamat : Jalan P.Mandurorejo No. 84 A Kec. Kajen Kab.
Pekalongan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu III;
4 Nama : Achyar Budi Pranoto
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pekalongan
Alamat : Jalan P.Mandurorejo No. 84 A Kec. Kajen Kab.
Pekalongan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu IV;
5 Nama : Laelatul Izah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pekalongan
Alamat : Jalan P.Mandurorejo No. 84 A Kec. Kajen Kab.
Pekalongan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu V;
Selanjutnya Pengadu I s.d V disebut sebagai---------------------------Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama Edy Waluyo :
Pekerjaan/Lembaga Ketua PPK :
Kecamatan Kajen Kabupaten
Pekalongan
Alamat : Desa Gandarum Kecamatan Kajen Kabupaten
Pekalongan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan
Para Pengadu;
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa pada tanggal 13 November 2018, KPU Kabupaten Pekalongan
menerima surat dari PPS se-Kecamatan Kajen dengan mengatasnamakan
Paguyuban PPS Pemilu Tahun 2019 Kecamatan Kajen dan ditandatangani
oleh 24 (dua puluh empat) Ketua PPS serta memberikan evaluasi kinerja PPK
Kajen sebagai berikut:
a. Koordinasi antar personal PPK rendah;
b. Hubungan antar PPK tidak harmonis;
c. Beberapa tugas/pekejaan yang menjadi tanggung jawab PPK
dilimpahkan ke PPS;
d. Keterlambatan penyampaian informasi;
e. Kekurangmampuan PPK dalam bekeja.
2. Bahwa berdasarkan laporan tersebut, KPU Kabupaten Pekalongan
melakukan klarifikasi terhadap PPK dan semua pihak yang berhubungan
langsung dengan personil PPK yaitu PPS, Sekretariat PPK dan Panwascam
Kajen;
3. Bahwa pada tanggal 26 November 2018 pukul 14.39 WIB, KPU Kabupaten
Pekalongan mengundang Ketua dan Anggota PPK untuk melakukan
klarifikasi terhadap laporan dari PPS;
4. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2019, KPU Kabupaten Pekalongan
memberhentikan dengan Hormat Dul Wahad dan Kusmiyati dari PPK Kajen
dan melantik 2 (dua) orang Pengganti Antar Waktu (PAW) PPK Kajen Nurwita
Widyawati dan Ari Budi Sulistyo. Berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti
disimpulkan sebagai berikut: pertama Edy Waluyo secara langsung
mengakui tidak profesional dalam bekerja berupa ketidakmampuannya
mengoperasikan computer dan meminta bantuan pada 2 (dua) orang anggota
PPS untuk membantu PPK mengerjakan tugas dan kewajibannya; kedua
menjanjikan akan memberikan sejumlah uang dari keuangan pribadinya
untuk diberikan kepada PPS yang membantu tersebut tetapi sampai saat
diundang oleh KPU dia belum memberikannya; dan ketiga bahwa PPK Kajen
jarang ada di Sekretariat PPK karena kesibukan masing-masing dan belum
diiadwalkan piket di Sekretariat padahal banyak tugas dan kewajiban yang
harus diselesaikan;
5. Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut, pada tanggal 14 Januari 2019,
KPU Kabupaten Pekalongan melaksanakan Rapat Pleno dan
memberhentikan sementara Edy Waluyo dari PPK Kajen Kabupaten
Pekalongan;
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu dari jabatannya
selaku Ketua PPK Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara.
[2.3]BUKTI PENGADU
Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-16, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat dari PPS se-Kecamatan Kajen tanggal 12
November 2018 dengan mengatasnamakan Paguyuban
PPS Pemilu Tahun 2019 Kecamatan Kajen dan
ditandatangani oleh 24 Ketua PPS;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Undangan dan daftar hadir hasil
klarifikasi PPS, PPK Kajen, Sekretariat PPK Kajen dan
Panwascam Kajen;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Dokumen/rekaman kegiatan klarifikasi oleh KPU
Kabupaten Pekalongan;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat pernyataan bermaterai PPK Kajen untuk
bekerja lebih profesional;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat peringatan kepada PPK Kajen sehubungan
dengan pelaksanaan tugas yang kurang profesional;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Salinan SK KPU Kabupaten Pekalongan Nomor
08/HK.03.0 l-Kpt/3326/KPU-Kab/I/2019 tanggal 2
Januari 20l9 tentang Penetapan dan Pengangkatan
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kajen Kabupaten
Pekalongan untuk Pemilihan Umum Tahun 2019;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Salinan SK KPU Kabupaten Pekalongan Nomor
27/HK.03.01-Kpt/3326/KPU-Kab/I/2019 tanggal 2
Januari 2019 tentang Penetapan Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan untuk
Pemilihan Umum Tahun 2019;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Surat KPU Nomor 1509/PP.05-
SD/01/KPU/XII/2018 tanggal 14 Desember 2018 perihal
Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK dan PPS
Pemilu Tahun 2019;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Surat Pengunduran Diri bermaterai bermaterai 2
(dua) orang PPK Kajen DUL WAHAB dan KUSMIYATI
dengan alasan kesadaran pribadi dan kesibukannya
sebagai Tenaga Pengajar;
10. Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten
Pekalongan Nomor 17/BA/3326/KPU-Kab/l/2019
tentang Evaluasi Kineja PPK Kajen Kabupaten
Pekalongan;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Salinan SK KPU Kabupaten Pekalongan Nomor
58/HK.03.01-Kpt/3326/KPU-Kab/I/2019 tanggal l0
Januari 2019 tentang Pemberhentian Panitia Pemilihan
Kecamatan Sragi, Kajen dan Kesesi Dalam Pemilihan
Umum Tahun 20l9 di Kabupaten Pekalongan;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Salinan SK KPU Kabupaten Pekalongan Nomor
60/HK.03.01-Kpt/3326/KPU-Kab/I/20I9 tanggal 10
Januari 2019 tentang Pengangkatan Pengganti Antar
Waktu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sragi, Kajen
dan Kesesi dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu
Beberapa Anggota Panitia Pemungutan Suara Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 di
Kabupaten Pekalongan;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten
Pekalongan Nomor 2l /BA/3326/KPU-Kab/l/2019
tentang Pemberhentian Sementara PPK Kajen;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Salinan SK KPU Kabupaten Pekalongan Nomor
61/ HK.03.01-Kpt/3326/KPU-Kab/I/2019 tanggal 14
Januari 20l9 tentang Pemberhentian Sementara Panitia
Pemilihan Kecamatan Kajen dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Pekalongan;
15. Bukti P-15 : Fotokopi bukti tanda terima salinan SK Pemberhentian
Sementara;
16. Bukti P-16 : Fotokopi KTP EDY WALUYO;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu dalam sidang Pemeriksaan pertama dan kedua tidak hadir tanpa
alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan serta tidak melampirkan
jawaban tertulis.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu tidak meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan.
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa Teradu tidak menyampaikan bukti.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Isnadi (SEKRETARIS PPK KECAMATAN Kajen Kabupaten Pekalongan)
Isnadi selaku Ketua Paguyuban mengatakan bahwa Teradu tidak melaksanakan
pleno DPT pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai prosedur.
Hubungan personal antara PPK Kecamatan Kajen yang tida harmonis, terbukti
dengan saling melapor ke Panwaskab terhadap personal yang dianggap tidak
profesional. Isnadi juga mengatakan bahwa tidak semua PPK menguasai IT, yaitu
Edy Waluyo selaku Ketua dan Dulwahab, sehingga beban kerja hanya tertumpu
pada satu orang yaitu Kusmiyati..
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017,
dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan
pada tanggal 13 November 2018 KPU Kabupaten Pekalongan menerima surat
dari PPS se-Kecamatan Kajen yang mengatasnamakan Paguyuban PPS Pemilu
Tahun 2019 Kecamatan Kajen dan ditandatangani 24 (dua puluh empat) Ketua
PPS. Berdasarkan laporan tersebut, KPU Kabupaten Pekalongan melakukan
klarifikasi terhadap PPK dan semua pihak terkait yaitu PPS, Sekretariat PPK dan
Panwas Kecamatan Kajen. Pada tanggal 26 November 2018 pukul 14.39 WIB,
para Pengadu mengundang Ketua dan Anggota PPK untuk melakukan klarifikasi
terhadap laporan dari PPS. Berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti disimpulkan
sebagai berikut: pertama Edy Waluyo secara langsung mengakui tidak
profesional dalam bekerja berupa ketidakmampuannya mengoperasikan
computer dan meminta bantuan pada 2 (dua) orang anggota PPS untuk
membantu PPK mengerjakan tugas dan kewajibannya; kedua menjanjikan akan
memberikan sejumlah uang bersumber dana pribadinya untuk diberikan kepada
PPS yang telah membantu. Namun sampai dengan adanya undangan KPU dia
belum memberikannya; dan ketiga bahwa PPK Kajen jarang ada di Sekretariat
PPK karena kesibukan masing-masing dan belum dijadwalkan piket di
Sekretariat padahal banyak tugas dan kewajiban yang harus diselesaikan. Pada
tanggal 10 Januari 2019, KPU Kabupaten Pekalongan memberhentikan dengan
Hormat Dul Wahad dan Kusmiyati dari PPK Kajen dan melantik 2 (dua) orang
Pengganti Antar Waktu (PAW) PPK Kajen Nurwita Widyawati dan Ari Budi
Sulistyo. Selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2019, para Pengadu
melaksanakan Rapat Pleno dan memberhentikan sementara Edy Waluyo dari
PPK Kajen Kabupaten Pekalongan;
[4.2] Menimbang Teradu tidak hadir pada sidang pemeriksaan tanpa alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan di muka sidang. Teradu juga tidak memberikan
jawaban atas dalil-dalil aduan yang diajukan oleh Para Pengadu.
[4.3] Menimbang keterangan Para Pengadu dan Pihak Terkait, bukti dokumen,
serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat tindakan
Teradu tidak menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu telah menghambat pelaksanaan tahapan. Dalam fakta
persidangan, terungkap bahwa Teradu bertindak tidak profesional dengan
melimpahkan tanggung jawab karena ketidakmampuanya dalam
mengoperasikan komputer. Teradu melimpahkan tugasnya kepada Kusmiyati,
mantan anggota PPK yang telah mengundurkan diri. Selain itu Teradu juga
melimpahkan sebagian tugasnya kepada PPS untuk membantu mengerjakan
tugas dengan imbalan sejumlah uang, yang hingga masa klarifikasi oleh para
Pengadu, imbalan tersebut belum dibayarkan. Dalam persidangan juga
terungkap adanya hubungan tidak harmonis antara anggota PPK Kecamatan
Kajen. Anggota PPK Kecamatan Kajen jarang ada di sekretariat karena kesibukan
masing-masing dan belum adanya jadwal piket. Antara anggota PPK Kecamatan
Kajen juga saling melapor kepada Panwas Kabupaten Kajen. Bahwa pada tanggal
10 Januari 2019, Pengadu telah memberhentikan dengan hormat dua orang
anggota PPK Kajen yang lain dan telah melantik dua orang PAW. Para Pengadu
juga telah memberhentikan sementara Teradu dari PPK Kajen Kabupaten
Pekalongan dengan Berita Acara Nomor 21/BA/3326/KPU-Kab/I/2019 dan
Keputusan KPU Kabupaten Pekalongan Nomor 61/HK.03.01-Kpt/3326/KPU-
Kab/I/2019. Teradu tidak hadir dalam dua kali sidang pemeriksaan setelah
diundang secara patut dan tidak memberikan jawaban tertulis. Terhadap hal
tersebut, DKPP bependapat Teradu tidak memiliki itikad baik dengan tidak
menggunakan kesempatan dan haknya untuk membantah dan membela diri
atas seluruh dalil yang diajukan Para Pengadu. Dengan demikian, Teradu
terbukti melanggar prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf
c, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Untuk memastikan
kelancaran seluruh tahapan pemilu, DKPP dalam putusan ini merasa perlu
untuk mengingatkan kepada para Pengadu untuk bertindak lebih cermat dalam
melakukan seleksi anggota PPK. Bahwa anggota terpilih harus memiliki
kapabilitas teknis dan juga komitmen tinggi sesuai standar yang telah
ditentukan dalam kerja sebagai penyelenggara agar pemilu dapat berjalan
dengan baik.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, keterangan Pihak Terkait,
serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan;
[5.3.] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Edy
Waluyo selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Kajen Kabupaten
Pekalongan sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Kabupaten Pekalongan untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz
Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua
Puluh Tujuh bulan Maret Tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan
April tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota; Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-
masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir