Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 25 Tahun 2019
Edy Waluyo, Ketua PPK Kajen, Kab. Pekalongan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/04/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-03-2019
👁 18 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Bahwa pada tanggal 13 November 2018, KPU Kabupaten Pekalongan menerima surat dari PPS se-Kecamatan Kajen dengan mengatasnamakan Paguyuban PPS Pemilu Tahun 2019 Kecamatan Kajen dan ditandatangani oleh 24 (dua puluh empat) Ketua PPS serta memberikan evaluasi kinerja PPK Kajen sebagai berikut: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan pada tanggal 13 November 2018 KPU Kabupaten Pekalongan menerima surat dari PPS se-Kecamatan Kajen yang mengatasnamakan Paguyuban PPS Pemilu Tahun 2019 Kecamatan Kajen dan ditandatangani 24 (dua puluh empat) Ketua PPS. Berdasarkan laporan tersebut, KPU Kabupaten Pekalongan melakukan klarifikasi terhadap PPK dan semua pihak terkait yaitu PPS, Sekretariat PPK dan Panwas Kecamatan Kajen.
Pasal DilanggarPasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Edy Waluyo selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Pekalongan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 25-PKE-DKPP/II/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 015-P/L/DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 25-PKE- DKPP/II/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1 Nama Abi Rizal : Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Alamat : Jalan P.Mandurorejo No. 84 A Kec. Kajen Kab. Pekalongan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu I; 2 Nama : M. Ahsin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Alamat : Jalan P.Mandurorejo No. 84 A Kec. Kajen Kab. Pekalongan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu II; 3 Nama : Herminiastuti Lestari Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Alamat : Jalan P.Mandurorejo No. 84 A Kec. Kajen Kab. Pekalongan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu III; 4 Nama : Achyar Budi Pranoto Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Alamat : Jalan P.Mandurorejo No. 84 A Kec. Kajen Kab. Pekalongan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu IV; 5 Nama : Laelatul Izah Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Alamat : Jalan P.Mandurorejo No. 84 A Kec. Kajen Kab. Pekalongan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu V; Selanjutnya Pengadu I s.d V disebut sebagai---------------------------Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama Edy Waluyo : Pekerjaan/Lembaga Ketua PPK : Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Alamat : Desa Gandarum Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu; [1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Para Pengadu;
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa pada tanggal 13 November 2018, KPU Kabupaten Pekalongan menerima surat dari PPS se-Kecamatan Kajen dengan mengatasnamakan Paguyuban PPS Pemilu Tahun 2019 Kecamatan Kajen dan ditandatangani oleh 24 (dua puluh empat) Ketua PPS serta memberikan evaluasi kinerja PPK Kajen sebagai berikut: a. Koordinasi antar personal PPK rendah; b. Hubungan antar PPK tidak harmonis; c. Beberapa tugas/pekejaan yang menjadi tanggung jawab PPK dilimpahkan ke PPS; d. Keterlambatan penyampaian informasi; e. Kekurangmampuan PPK dalam bekeja. 2. Bahwa berdasarkan laporan tersebut, KPU Kabupaten Pekalongan melakukan klarifikasi terhadap PPK dan semua pihak yang berhubungan langsung dengan personil PPK yaitu PPS, Sekretariat PPK dan Panwascam Kajen; 3. Bahwa pada tanggal 26 November 2018 pukul 14.39 WIB, KPU Kabupaten Pekalongan mengundang Ketua dan Anggota PPK untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan dari PPS; 4. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2019, KPU Kabupaten Pekalongan memberhentikan dengan Hormat Dul Wahad dan Kusmiyati dari PPK Kajen dan melantik 2 (dua) orang Pengganti Antar Waktu (PAW) PPK Kajen Nurwita Widyawati dan Ari Budi Sulistyo. Berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti disimpulkan sebagai berikut: pertama Edy Waluyo secara langsung mengakui tidak profesional dalam bekerja berupa ketidakmampuannya mengoperasikan computer dan meminta bantuan pada 2 (dua) orang anggota PPS untuk membantu PPK mengerjakan tugas dan kewajibannya; kedua menjanjikan akan memberikan sejumlah uang dari keuangan pribadinya untuk diberikan kepada PPS yang membantu tersebut tetapi sampai saat diundang oleh KPU dia belum memberikannya; dan ketiga bahwa PPK Kajen jarang ada di Sekretariat PPK karena kesibukan masing-masing dan belum diiadwalkan piket di Sekretariat padahal banyak tugas dan kewajiban yang harus diselesaikan; 5. Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut, pada tanggal 14 Januari 2019, KPU Kabupaten Pekalongan melaksanakan Rapat Pleno dan memberhentikan sementara Edy Waluyo dari PPK Kajen Kabupaten Pekalongan; [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu dari jabatannya selaku Ketua PPK Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara. [2.3]BUKTI PENGADU Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-16, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat dari PPS se-Kecamatan Kajen tanggal 12 November 2018 dengan mengatasnamakan Paguyuban PPS Pemilu Tahun 2019 Kecamatan Kajen dan ditandatangani oleh 24 Ketua PPS; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Undangan dan daftar hadir hasil klarifikasi PPS, PPK Kajen, Sekretariat PPK Kajen dan Panwascam Kajen; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Dokumen/rekaman kegiatan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Pekalongan; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat pernyataan bermaterai PPK Kajen untuk bekerja lebih profesional; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat peringatan kepada PPK Kajen sehubungan dengan pelaksanaan tugas yang kurang profesional; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Salinan SK KPU Kabupaten Pekalongan Nomor 08/HK.03.0 l-Kpt/3326/KPU-Kab/I/2019 tanggal 2 Januari 20l9 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan untuk Pemilihan Umum Tahun 2019; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Salinan SK KPU Kabupaten Pekalongan Nomor 27/HK.03.01-Kpt/3326/KPU-Kab/I/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan untuk Pemilihan Umum Tahun 2019; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Surat KPU Nomor 1509/PP.05- SD/01/KPU/XII/2018 tanggal 14 Desember 2018 perihal Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Surat Pengunduran Diri bermaterai bermaterai 2 (dua) orang PPK Kajen DUL WAHAB dan KUSMIYATI dengan alasan kesadaran pribadi dan kesibukannya sebagai Tenaga Pengajar; 10. Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Pekalongan Nomor 17/BA/3326/KPU-Kab/l/2019 tentang Evaluasi Kineja PPK Kajen Kabupaten Pekalongan; 11. Bukti P-11 : Fotokopi Salinan SK KPU Kabupaten Pekalongan Nomor 58/HK.03.01-Kpt/3326/KPU-Kab/I/2019 tanggal l0 Januari 2019 tentang Pemberhentian Panitia Pemilihan Kecamatan Sragi, Kajen dan Kesesi Dalam Pemilihan Umum Tahun 20l9 di Kabupaten Pekalongan; 12. Bukti P-12 : Fotokopi Salinan SK KPU Kabupaten Pekalongan Nomor 60/HK.03.01-Kpt/3326/KPU-Kab/I/20I9 tanggal 10 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sragi, Kajen dan Kesesi dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Beberapa Anggota Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Pekalongan; 13. Bukti P-13 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Pekalongan Nomor 2l /BA/3326/KPU-Kab/l/2019 tentang Pemberhentian Sementara PPK Kajen; 14. Bukti P-14 : Fotokopi Salinan SK KPU Kabupaten Pekalongan Nomor 61/ HK.03.01-Kpt/3326/KPU-Kab/I/2019 tanggal 14 Januari 20l9 tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pemilihan Kecamatan Kajen dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Pekalongan; 15. Bukti P-15 : Fotokopi bukti tanda terima salinan SK Pemberhentian Sementara; 16. Bukti P-16 : Fotokopi KTP EDY WALUYO; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu dalam sidang Pemeriksaan pertama dan kedua tidak hadir tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan serta tidak melampirkan jawaban tertulis. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu tidak meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan. [2.6] BUKTI TERADU Bahwa Teradu tidak menyampaikan bukti. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Isnadi (SEKRETARIS PPK KECAMATAN Kajen Kabupaten Pekalongan) Isnadi selaku Ketua Paguyuban mengatakan bahwa Teradu tidak melaksanakan pleno DPT pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai prosedur. Hubungan personal antara PPK Kecamatan Kajen yang tida harmonis, terbukti dengan saling melapor ke Panwaskab terhadap personal yang dianggap tidak profesional. Isnadi juga mengatakan bahwa tidak semua PPK menguasai IT, yaitu Edy Waluyo selaku Ketua dan Dulwahab, sehingga beban kerja hanya tertumpu pada satu orang yaitu Kusmiyati..
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan pada tanggal 13 November 2018 KPU Kabupaten Pekalongan menerima surat dari PPS se-Kecamatan Kajen yang mengatasnamakan Paguyuban PPS Pemilu Tahun 2019 Kecamatan Kajen dan ditandatangani 24 (dua puluh empat) Ketua PPS. Berdasarkan laporan tersebut, KPU Kabupaten Pekalongan melakukan klarifikasi terhadap PPK dan semua pihak terkait yaitu PPS, Sekretariat PPK dan Panwas Kecamatan Kajen. Pada tanggal 26 November 2018 pukul 14.39 WIB, para Pengadu mengundang Ketua dan Anggota PPK untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan dari PPS. Berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti disimpulkan sebagai berikut: pertama Edy Waluyo secara langsung mengakui tidak profesional dalam bekerja berupa ketidakmampuannya mengoperasikan computer dan meminta bantuan pada 2 (dua) orang anggota PPS untuk membantu PPK mengerjakan tugas dan kewajibannya; kedua menjanjikan akan memberikan sejumlah uang bersumber dana pribadinya untuk diberikan kepada PPS yang telah membantu. Namun sampai dengan adanya undangan KPU dia belum memberikannya; dan ketiga bahwa PPK Kajen jarang ada di Sekretariat PPK karena kesibukan masing-masing dan belum dijadwalkan piket di Sekretariat padahal banyak tugas dan kewajiban yang harus diselesaikan. Pada tanggal 10 Januari 2019, KPU Kabupaten Pekalongan memberhentikan dengan Hormat Dul Wahad dan Kusmiyati dari PPK Kajen dan melantik 2 (dua) orang Pengganti Antar Waktu (PAW) PPK Kajen Nurwita Widyawati dan Ari Budi Sulistyo. Selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2019, para Pengadu melaksanakan Rapat Pleno dan memberhentikan sementara Edy Waluyo dari PPK Kajen Kabupaten Pekalongan; [4.2] Menimbang Teradu tidak hadir pada sidang pemeriksaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan di muka sidang. Teradu juga tidak memberikan jawaban atas dalil-dalil aduan yang diajukan oleh Para Pengadu. [4.3] Menimbang keterangan Para Pengadu dan Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat tindakan Teradu tidak menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu telah menghambat pelaksanaan tahapan. Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Teradu bertindak tidak profesional dengan melimpahkan tanggung jawab karena ketidakmampuanya dalam mengoperasikan komputer. Teradu melimpahkan tugasnya kepada Kusmiyati, mantan anggota PPK yang telah mengundurkan diri. Selain itu Teradu juga melimpahkan sebagian tugasnya kepada PPS untuk membantu mengerjakan tugas dengan imbalan sejumlah uang, yang hingga masa klarifikasi oleh para Pengadu, imbalan tersebut belum dibayarkan. Dalam persidangan juga terungkap adanya hubungan tidak harmonis antara anggota PPK Kecamatan Kajen. Anggota PPK Kecamatan Kajen jarang ada di sekretariat karena kesibukan masing-masing dan belum adanya jadwal piket. Antara anggota PPK Kecamatan Kajen juga saling melapor kepada Panwas Kabupaten Kajen. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2019, Pengadu telah memberhentikan dengan hormat dua orang anggota PPK Kajen yang lain dan telah melantik dua orang PAW. Para Pengadu juga telah memberhentikan sementara Teradu dari PPK Kajen Kabupaten Pekalongan dengan Berita Acara Nomor 21/BA/3326/KPU-Kab/I/2019 dan Keputusan KPU Kabupaten Pekalongan Nomor 61/HK.03.01-Kpt/3326/KPU- Kab/I/2019. Teradu tidak hadir dalam dua kali sidang pemeriksaan setelah diundang secara patut dan tidak memberikan jawaban tertulis. Terhadap hal tersebut, DKPP bependapat Teradu tidak memiliki itikad baik dengan tidak menggunakan kesempatan dan haknya untuk membantah dan membela diri atas seluruh dalil yang diajukan Para Pengadu. Dengan demikian, Teradu terbukti melanggar prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf c, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Untuk memastikan kelancaran seluruh tahapan pemilu, DKPP dalam putusan ini merasa perlu untuk mengingatkan kepada para Pengadu untuk bertindak lebih cermat dalam melakukan seleksi anggota PPK. Bahwa anggota terpilih harus memiliki kapabilitas teknis dan juga komitmen tinggi sesuai standar yang telah ditentukan dalam kerja sebagai penyelenggara agar pemilu dapat berjalan dengan baik. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, keterangan Pihak Terkait, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan; [5.3.] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Edy Waluyo selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Pekalongan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret Tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing- masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir