III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu Sdr. Radiansyam dan dan Donny Tri Istiqomah, pada
tanggal 16 September 2013 telah mengajukan pengaduan Kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Nomor 192/I-P/L-DKPP/2013, yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 108/DKPP-PKE-II/2013 dan telah disidangkan pada
tanggal 18 dan 26 September 2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Bahwa Pengadu adalah anggota DPR/MPR-RI RI Periode 2009 – 2014 dari Fraksi
Partai Demokrat;
2. Bahwa sebagai anggota DPR-RI, berdasarkan tugas pokok dan fungsi anggota DPR-
RI, Pengadu wajib melakukan penyerapan aspirasi rakyat secara langsung
sebagaimana yang menjadi tanggung jawab wakil rakyat terhadap konstituennya.
Bahwa hasil penyerapan aspirasi sebagaimana diatur di dalam Tata Tertib Anggota
DPR-RI merupakan bahan yang akan dipergunakan dalam membuat setiap
kebijakan politik pemerintahan agar penyelenggaraan pembangunan dapat berjalan
secara lebih aspiratif, sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 203 Tata Tertib
Anggota DPR-RI:
(1) Fungsi DPR sebagaimana dimaksud pasal 4 dijalankan dalam rangka
representasi rakyat;
(2) Dalam melaksanakan representasi rakyat sebagaimana dimaksud ayat
(1) dapat dilakukan dengan kunjungan kerja;
(3) Hasil kunjungan kerja sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dijadikan
sebagai bahan rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar
pendapat umum;
2
(4) Selain dengan cara dimaksud ayat (2), anggota dalam satu daerah
pemilihan dapat membentuk rumah aspirasi.
3. Bahwa sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-
RI), Pengadu juga memiliki tugas untuk melaksanakan sosialisasi 4 (empat) pilar
kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjadi salah satu kebijakan dan
instruksi Pimpinan MPR-RI berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf e, Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah:
Pimpinan MPR bertugas mengoordinasikan anggota MPR untuk
memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
4. Bahwa dalam rangka penyerapan aspirasi selama reses masa persidangan IV Tahun
Sidang 2012-2013 yang dimulai dari tanggal 13 Juli s/d 15 Agustus 2013,
sebagaimana Ketentuan Tata Tertib DPR-RI, PENGADU diberikan Surat Tugas oleh
Fraksi Partai Demokrat Nomor: FPD. 1551/DPR-RI/VII/2013. (Bukti P-1);
5. Bahwa bertepatan dengan reses masa persidangan IV 2012-2013 sebagaimana di
maksud point 4, Pengadu dalam kapasitas sebagai anggota MPR-RI juga wajib
melaksanakan instruksi Pimpinan MPR untuk melaksanakan sosialisasi 4 (empat)
pilar kehidupan berbangsa dan bernegara (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan
Bhinneka Tunggal Ika);
6. Bahwa di tengah reses masa persidangan, Pengadu mendapatkan undangan dari
SMA 1 Pangkajene sebagai sekolah unggulan pada tanggal 17 Juli 2013 untuk
memberikan ceramah tentang pendidikan Indonesia ke depan. Permintaan SMA
Negeri 2 Pangkajene kepada Pengadu selain karena kapasitas PENGADU sebagai
wakil rakyat yang berangkat dari Pangkajene, Pengadu juga dipandang sebagai
salah satu tokoh masyarakat dan mantan Bupati Pangkajene yang memiliki
kapasitas, pengetahuan dan pengalaman yang baik dalam menyelenggarakan
pemerintahan di Pangkajene Dan Kepulauan selama menjabat sebagai Bupati salah
satunya di bidang pendidikan;
7. Bahwa pada saat menghadiri dan memberikan ceramah di SMA Negeri 2
Pangkajene, Pengadu sekaligus mensosialisasikan empat pilar kehidupan berbangsa
dan bernegara untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada generasi muda
sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 27 Tahun 2009, sekaligus berupaya
untuk menerima berbagai masukan dan aspirasi dari pegiat pendidikan untuk
dijadikan sebagai bahan dan kertas kerja bagi Pengadu dalam setiap rapat-rapat di
DPR dan MPR-RI;
8. Bahwa setelah ceramah selesai dilaksanakan, beberapa jam kemudian (malam
harinya) Pengadu tiba-tiba mendapatkan surat panggilan dari Para Teradu (Panwas
Pangkajene Dan Kepulauan) yang meminta Pengadu untuk datang ke kantor
3
Panwas Pangkajene Dan Kepulauan pada tanggal 23 Juli 2013 untuk dimintai
klarifikasi berdasarkan hasil pengawasan langsung anggota Panwaslu Kabupaten
Pangkajene Dan Kepulauan terkait dengan kunjungan/kegiatan di Sekolah
Unggulan pangkajene (Bukti P-2);
9. Bahwa tindakan Para Teradu yang mengirimkan surat undangan klarifikasi
sangatlah tidak etis, bersifat contempt of parliament dan pelanggaran terhadap hak-
hak imunitas Pengadu sebagai anggota DPR/MPR;
10. Bahwa tindakan tidak etis sebagaimana dimaksud Point 9 adalah karena undangan
dikirimkan tanpa terlebih dahulu melakukan komunikasi dan klarifikasi secara
informal untuk mengetahui kejadian yang sesungguhnya apakah Pengadu dalam
memberikan ceramah di Sekolah Unggulan dalam rangka kampanye terselubung
atau benar-benar dalam rangka memenuhi undangan sekaligus penyerapan
aspirasi dan sosialisasi sebagaimana yang diatur dalam Tatib DPR dan UU No.27
Tahun 2009; Bahkan di dalam Undangan tersebut Para Teradu langsung
menembuskannya ke Polres Pangkajene dan Kepulauan seolah-olah Pengadu telah
melakukan suatu tindak pidana; Tentu saja tembusan tersebut sangat-sangat
menghina Pengadu;
Bahkan tembusan ke Polres Pangkajene dan Kepulauan tersebut menunjukkan
bahwa Para Teradu sangat-sangat tidak memahami prosedur dan tata cara
pemeriksaan setiap hasil pengawasan yang seharusnya hanya bisa diteruskan ke
Kepolisian jika berdasarkan hasil pemeriksaan bukti dan saksi memang diduga
kuat ada unsur pidana pemilu;
Lebih sangat tidak etis lagi, surat undangan permintaan klarifikasi tersebut oleh
Para Teradu langsung disebar-luaskan ke media massa sehingga langsung
terbangun opini publik seolah-olah Pengadu telah melakukan tindak pidana Pemilu
sehingga nama Pengadu menjadi tercemar di Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan; Bahkan begitu arogannya Para Teradu langsung menantang Pengadu
melalui media massa untuk melaporkannya ke Bawaslu jika tidak terima dengan
perlakukan Para Teradu (Bukti P-3);
11. Bahwa tindakan Para Teradu tersebut menunjukkan bahwa memang ada unsur
kesengajaan dan itikad tidak baik dari Para Teradu untuk menghina, mencemarkan
nama baik Pengadu sekaligus melakukan pembunuhan karakter dengan cara
memanfaatkan jabatan yang dimiliki Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan untuk bertindak sewenang-
wenang kepada Pengadu, yang tanpa disertai alasan yang kuat langsung memanggil
Pengadu, menembuskannya ke Polres Pangkajene dan Kepulauan lalu
menyebarluaskannya di media massa sehingga tercipta opini publik khususnya di
masyarakat awam bahwa:
4
“Pengadu sebagai tokoh masyarakat dan mantan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
seolah-olah telah melakukan suatu tindak pidana karena Para Teradu langsung
menembuskannya ke Polres Pangkajene Dan Kepulauan”;
Perlakuan Para Teradu tersebut jelas-jelas merupakan tindakan yang sangat tidak
etisbahkan menjadi tidak netral karena hanya Pengadu yang diperlakukan
demikian, tapi tidak bagi anggota DPR/MPR lainnya yang berangkat dari
Pangkajene dan Kepulauan. Dan ketidaknetralan tersebut berdasarkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran kode etik berat yang mana Para
Teradu harus diberhentikan tetap (dipecat) dari jabatannya;
12. Bahwa tindakan Para Teradu bersifat contempt of parliament sebagaimana
dimaksud point 9, karena Pengadu pada saat datang ke Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan termasuk menghadiri undangan SMA Negeri 2 Pangkajene dengan
kapasitas sebagai anggota DPR dalam rangka penyerapan aspirasi yang dilengkapi
dengan Surat Tugas dari Fraksi Partai Demokrat Nomor: FPD. 1551/DPR-
RI/VII/2013; Dan juga dalam kapasitas sebagai anggota MPR dalam rangka
mensosialisasikan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana
yang diamanatkan Pasal 15 ayat (1) huruf e, Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2009; Pendek kata, kedatangan Pengadu adalah mewakili 2 (dua) institusi yaitu
DPR dan MPR, bukan dalam kapasitas pribadi atau lainnya, sehingga tindakan Para
Teradu yang memanggil Pengadu, menembuskannya ke Polres Pangkajene dan
Kepulauan lalu menyebarluaskannya ke media massa merupakan bentuk konkrit
penghinaan terhadap parlemen (contempt of parliament);
13. Bahwa kehadiran Pengadu dengan kapasitas sebagai anggota DPR/MPR
sebagaimana dimaksud point 12 sebenarnya sangat-sangat diketahui oleh Para
Teradu, karena kehadiran Pengadu ke Daerah Pemilihan (salah satunya Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan) untuk melakukan penyerapan aspirasi dan sosialisasi
empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan secara kontinyu setiap
reses masa sidang sebagaimana yang dilakukan semua anggota DPR/MPR lainnya;
Dan selama itu pula PENGADU tidak pernah mendapatkan surat panggilan dari
Panwaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; Tetapi kenapa tiba-tiba pada
masa reses persidangan IV Para Teradu memanggil bahkan langsung ditembuskan
ke Polres dan disebarluaskan di media massa. Tentu hal ini melahirkan pertanyaan
besar karena tindakan Para Teradu sangat-sangat menghina, mencemarkan nama
baik dan membunuh karakter Pengadu, sehingga patut diduga kuat Para Teradu
memiliki kepentingan politik tertentu atau setidaknya disusupi kepentingan politik
tertentu yang membuat Para Teradu pada akhirnya bertindak menjadi tidak netral;
14. Bahwa tindakan Para Teradu yang melanggar hak-hak imunitas Pengadu sebagai
anggota DPR dan MPR sebagaimana dimaksud point 9 karena kehadiran Pengadu
sekali lagi dalam kapasitas sebagai anggota DPR dan MPR yang dilengkapi dengan
5
surat tugas dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Sebagaimana
diketahui berdasarkan Pasal 185 Tata Tertib Anggota DPR, hak imunitas adalah
kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan
diluar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan
secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik. Dan kehadiran Pengadu ke SMA 2
Pangkajene, selain karena diundang oleh SMA 2 Pangkajene juga dilengkapi dengan
surat tugas dalam rangka penyerapan aspirasi;
Terlebih lagi materi ceramah yang diberikan oleh Pengadu di SMA 2 Pangkajene
lebih kepada konsep dan sistem pendidikan Indonesia ke depan, termasuk
bagaimana mencetak dan mendidik generasi muda yang cerdas dan
bertanggungjawab terhadap masa depan bangsa dan negaranya dengan
memberikan contoh B.J. Habibie sebagai salah satu contoh tokoh masyarakat dari
Sulawesi Selatan yang menjadi tokoh nasional agar para siswa terdorong
semangatnya untuk lebih berdidikasi lagi dalam belajar dan menuntut ilmu
pengetahuan;
Kalau pun Para Teradu tetap merasa perlu untuk meminta klarifikasi, seharusnya
Para Teradu dapat melakukannya secara lebih arif dan bijak, misalnya dengan
langsung membuka komunikasi secara baik-baik, lalu mengatur pertemuan lebih
lanjut dengan Pengadu jika dinilai ada yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Karena
berdasarkan surat panggilan Para Teradu terdapat kalimat “pengawasan langsung”
yang berarti salah satu Para Teradu atau bawahannya juga hadir pada saat
dilaksanakannya ceramah, sehingga tentu sangatlah mudah bagi Para Teradu
untuk langsung bertemu dengan Pengadu pada saat itu juga. Namun Para Teradu
tidaklah demikian, Para Teradu langsung memilih untuk mengirimkan surat
panggilan beberapa jam setelah Pengadu memberikan ceramah, dan anehnya surat
panggilan tersebut langsung ditembuskan ke Polres Pangkajene dan Kepulauan
yang tidak memiliki relevansi hukum apapun dalam kasus ini, dan lebih aneh lagi
langsung diserbarluaskan ke media massa;
Bahwa kalau saja Pengadu mau melayani tindakan Para Teradu, bisa saja Pengadu
langsung mempergunakan hak imunitasnya untuk langsung melaporkannya
kepada Pimpinan DPR/MPR-RI agar melakukan tindakan hukum kepada Para
Teradu karena tindakan Para Teradu telah bersifat contempt of parliament yang
mengganggu penyelenggaraan kenegaraaan. Atau Pengadu dapat saja mengabaikan
panggilan Para Teradu atas dasar hak imunitas yang dimiliki Pengadu, karena
hanya atas ijin Presiden RI sajalah Pengadu dapat dipanggil dan ini pun sebenarnya
diketahui persis oleh Para Teradu. Namun atas dasar itikad baik Pengadu tidak
mau mempergunakannya dan tetap memenuhi panggilan Para Teradu;
6
Jika saja surat panggilan para Teradu benar-benar atas dasar keinginan untuk
meminta klarifikasi yang disertai dengan itikad baik, tentu saja Pengadu sama
sekali tidak akan berkeberatan bahkan akan sangat terbuka kepada para Teradu;
Namun sayangnya para Teradu tidak memiliki itikad baik tersebut, karena surat
panggilan sengaja ditembuskan ke Polres Pangkajene untuk kemudian surat
panggilan tersebut disebar ke media massa sehingga langsung terbangun opini
publik seolah-olah Pengadu telah melakukan suatu tindak pidana yang saat ini
ditangani oleh para Teradu bersama-sama Polres Pangkajene dan Kepulauan,
sehingga Pengadu menjadi terhina dan nama baik Pengadu menjadi tercemar;
Oleh karena atas tindakan para Teradu demikian, Pengadu tetap memandang
bahwa tindakan para Teradu tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak secara
hukum khususnya dalam konteks penegakan etik karena jika dibiarkan akan
menjadi Preseden buruk bagi masa depan penyelenggara Pemilu Indonesia karena
terkesan arogan, pongah, superbody dan sewenang-wenang, yang mana hal ini
bertentangan dengan Yurisprudensi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia No. 59/DKPP-PKE-II/2013 dalam kesimpulannya
berbunyi:
“Pejabat Penyelenggara Pemilu wajib menjadi Pelayan yang arif dan baik
dalam melayani peserta pemilu, masyarakat dan/atau pemilih, termasuk
tetapi tidak terbatas kepada seluruh pemangku kepentingan Pemilu”
15. Bahwa Tindakan Teradu 1 s/d 3 sebagaimana dimaksud point-point sebelumnya
terbukti tidak Profesional serta melanggar sumpah/janji yang bertentangan dengan
Pasal 5 huruf i, Pasal 9 huruf b,Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
16. Bahwa secara keseluruhan, tindakan TERADU 1 s/d TERADU 3 nyata-nyata
terbukti telah telah melanggar Pasal 5 huruf i, Pasal 9 huruf b, Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut :
1. Menyatakan Teradu 1 s/d 3 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik berat;
7
2. Menyatakan Teradu 1 s/d 3 diberhentikan Tetap dari jabatannya sebagai Ketua
dan/atau Anggota Panwaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
3. Memerintahkan kepada Panwaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk
memulihkan nama baik Pengadu dengan cara meminta maaf kepada Pengadu
melalui media massa yang pernah memuat pemberitaan tentang surat Panggilan
para Teradu.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut
:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Surat Tugas Fraksi Partai Demokrat Nomor: FPD.
1551/DPR-RI/VII/2013;
2. P-2 Surat Undangan Klarifikasi Nomor 07/Panwaslu-
Pangkep/VI/2013;
3. P-3 Copy Berita Online dari Media Rakyat Sulsel Online;
4. P-4 Copy Surat Kuasa Hukum Pengadu;
Selain itu, Pengadu juga mengajukan 2 orang saksi yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 26 September 2013,
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Firdaus A Nur
Bahwa saksi adalah Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pangkajene dan kepulauan;
Bahwa pada tanggal 15 Juli 2013, saksi mengundang secara resmi Pengadu
(Drs. H. Abdul Gaffar Patappe) untuk memberikan motivasi kepada anak didik
SMA Negeri 2 Pangkajene dan Kepulauan tentang keunggulan (Materi Unggul)
dan empat pilar kehidupan berbangsa bernegara;
Bahwa saksi mengundang Pengadu karena beliau merupakan tokoh
masyarakat yang sudah menjadi tokoh nasional yaitu sebagai anggota DPR RI;
Bahwa ceramah yang dibawakan Pengadu adalah tentang keunggulan itu
sendiri, unggul dari segi intelektual, spiritual, emosional, ia memotivasi anak
didik, kalo bisa ungul di sekolahnya, ketika di tempat lain, melanjutkan
pendidikan, bekerja, beliau memberikan contoh pak habibie sebagai orang yang
unggul dan mencontohkan beliau yang unggul sebagai putra Pangkep ;
Bahwa saksi menerangkan padan saat ceramah, Pengadu tidak ada
memberikan Materi kampanye, atau atribut kampanye di lingkungan sekolah ;
2. H. Bisman
8
Bahwa saksi adalah Pengurus LSM Pangkep, kelompok independen pencari
fakta dan merupakan wartawan di salah satu koran lokal Pangkep ;
Bahwa saksi pada tanggal 15 Juli 2013 jam 8 WITA berkunjung ke SMA Negeri
2 Pangkep. Waktu itu ada acara pesantren, dan saksi mengatakan pak Drs. H.
Abdul Gaffar Patappe datang ke daerah, dan saksi bilang bisa diundang untuk
ceramah ;
Bahwa setelah saksi meminta surat undangan resmi kepada pak kepala
sekolah SMA Negeri 2 Pangkep, tepat jam 12.00 WITA Pengadu (Drs. H. Abdul
Gaffar Patappe) bisa hadir memberikan ceramah ;
Bahwa saksi mengatakan saksi hadir dalam acara ceramah tersebut, dan saksi
tidak melihat adanya materi ceramah yang berbau kampanye maupun
pemberian atribut kampanye ;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu mengakui Pengadu adalah Anggota DPR-MPR RI yang Terhormat
dan bertugas untuk melaksanakan sosialisasi 4 (empat) pilar kehidupan bernagsa
dan bernegara berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf e, Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Salah satu
muatan dari empat pilar intinya adalah bagaimana mengajarkan anak bangsa
beretika dan bermoral. Akan tetapi sangat disayangkan karena pengadu dalam
kapasitasnya sebagai Anggota Dewan yang terhormat dalam melakukan sosialisasi
tersebut justru melakukan hal yang bertentangan dengan apa yang disampaikan.
Pengadu justru melakukan hal yang mencoreng nilai-nilai etika dihadapan calon
pemilih pemula yang merupakan generasi penerus bangsa. Bukankah menjadi
tekad kita bersama untuk membersihan Negara Indonesia dari praktik-praktik
yang tidak terpuji bahkan ada yang mengatakan bahwa generasi bangsa ini harus
dipotong satu generasi untuk menjadikan Indonesia bersih, tetapi justru yang
bersangkutan melakukan hal yang berbeda dengan keinginan tersebutdengan
mempertontonkan praktek politik kotor dengan cara melakukan pembagian baju
dan bahan kampanye (stiker/kartu nama) baik kepada Kepala Sekolah, Guru-
Guru, Bujang Sekolah, Anak-Anak SMA dan Pemilih Pemula. Tindakan yang tidak
bermoral ini sungguh jauh dari karakter sebagai Anggota Dewan yang terhormat.
Karena sesungguhnya praktik politik kotor seperti ini menjatuhkan kredibilitas dan
kehormatan sebagai Anggota Dewan. Sebagai bukti bahwa pengadu membagi-
bagikan baju batik dan bahan kampanye (stiker dan kartu nama). (Bukti T-1/baju
batik, T-2/stiker dan T-3/kartu nama). Hal ini juga diakui/dibenarkan oleh
9
Kepala sekolah SMAN 2 Pangkajene Firdaus A. Noor pada saat diambil
keterangan/kesaksiannya di kantor Panwaslu Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan pada hari rabu tanggal 23 Juli 2013 waktu pukul 10.00 WITA, bahwa
ada pembagian baju batik dan kartu nama yang dilakukan oleh pengadu (Bukti T-
11).
2. Pernyataan Pengadu bahwa dia melakukan reses masa persidangan IV Tahun
Sidang 2012-2013 yang dimulai dari tanggal 13 Juli s/d 15 Agustus 2013 adalah
sebuah kebohongan besar. Hal ini terbukti dengan adanya surat Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia, Nomor : PW/07818/DPR RI/VII/2013, Hal: Pembatalan
Kunjungan Kerja yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan
ditembuskan kepada Panwaslu Kab. Pangkep. (Bukti T4/surat pembatalan
kunjungan kerja). Kebohongan tersebut semakin jelas pada saat pengadu
diklarifikasi oleh pihak Panwaslu Kab.Pangkep dan mengakui bahwa kedatangan
ke Kab.Pangkep mengatasnamakan dirinya sebagai Pejabat Negara dalam rangka
reses/kunjungan kerja Komisi II DPR RI untuk menyerap aspirasi konstituen
(Bukti T-5). Tetapi di saat pengadu diminta untuk menunjukkan surat tugas atau
surat perjalanan dinas pada saat diklarifikasi, pengadu tidak mampu
menunjukkan kepada pihak teradu sampai pada saat panggilan sidang hari rabu
tanggal 18 september 2013 pukul. 16,00 di ruang DKPP lt. 5.
3. Bahwa kebohongan kedua, adalah di saat Pengadu menyampaikan pernyataan di
depan Majelis Sidang I DKPP yang menyatakan bahwa kedatangan ke daerah
dalam rangka kunjungan kerja/reses pribadi/fraksi Partai Demokrat Anggota DPR
RI, bertolak belakang dengan pernyataan dalam aduan pengadu point 12
mengakui dengan mengatakan bahwa “Kedatangan pengadu adalah mewakili 2
(dua) institusi yaitu DPR dan MPR, bukan dalam rangka kapasitas pribadi atau
lainnya”(Bukti T-6 /surat aduan pengadu). Dan berdasarkan
pernyataan/keterangan mantan Anggota DPR RI dari Partai Hanura bahwa di
dalam DPR RI tidak dikenal reses pribadi atau fraksi melainkan yang ada hanya
reses DPR RI (Bukti T-7 /rekaman). Ini semakin menguatkan bahwa ucapan
pengadu tidak bisa dipercaya sepenuhnya.
4. Pernyataan di atas terdapat banyak kesalahan dan kekeliruan yang semakin
meragukan dan semakin meyakinkan pihak Teradu bahwa apa yang disampaikan
oleh pengadu mengandung hal yang tidak benar, seperti: Terkait nama Sekolah
adalah salah, karena yang sebenarnya adalah SMAN 2 Pangkajene yang lokasinya
tepat berada di depan kantor Panwaslu Kab. Pangkep. Dan yang paling meragukan
dan menimbulkan pertanyaan bagi Teradu adalah tentang persuratan dalam hal ini
adalah permohonan untuk menjadi pembicara dalam rangka pemberian motivasi
kepada siswa SMA Negeri 2 Pangkajene dimana surat permohonan itu tertanggal 15
Juli 2013 sementara waktu pelaksanaan pun pada tanggal 15 Juli 2013.
Pertanyaan bagi kami teradu, pertama, tanggal berapa surat permohonan dikirim?
10
Jika dipikirkan dengan akal sehat maka pengiriman surat tersebut seharusnya
paling cepat adalah pada tanggal 15 Juli 2013 dan kemungkinan besar tiba. Itu
pun jika mempergunakan feximile. (Bukti T-8/surat permohonan memberikan
motivasi). Apalagi kalau yang bersangkutan berdomisili di Jakarta atau di kota
Makassar. Minimal Surat Undangan disampaikan satu atau dua hari sebelum
acara tersebut. Mengingat kesibukan yang bersangkutan sangat luar biasa. Hal ini
ada indikasi bahwa surat permintaan tersebut adalah manipulasi dan akal-akalan
semata.
5. Bahwa Teradu mengatakan bangsa kita membutuhkan seorang figur calon Anggota
Dewan yang memiliki etika dan moral serta dapat dijadikan contoh tauladan yang
baik. Perbuatan Saudara pengadu dengan membagi-bagikan baju batik dan alat
peraga kampanye berupa stiker dan kartu nama merupakan perbuatan yang tidak
terpuji, tidak etis dan tidak bermoral. Dengan mempertontonkan praktek politik
kotor di tengah-tengah Pendidik, Siswa sebagai generasi bangsa yang sekaligus
sebagai calon pemilih pemula. Teradu khawatir jika praktek semacam itu dibiarkan
dan pada akhirnya membekas di hati para pemilih pemula yang sekaligus penerus
generasi bangsa ini bahwa beginilah cara untuk terpilih sebagai Anggota Dewan
dengan membagi-bagikan baju batik dan sekaligus dapat saja tersimpan dalam
pikran dan hati pemilih pemula bawa ternyata ditempat pendidikan (SMA Negeri 2
Pangkajene) pun seorang calon legislatif dapat digunakan untuk berkampanye
dengan membagi-bagikan materi (baju batik) dan alat peraga kampaye. Padahal di
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemiluhan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Pasal 86 point (1) huruf j dimana pelaksana, peserta dan petugas
kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
kepada peserta kampanye pemilu. Teradu tidak tahu persis apakah pengadu
mengetahui larangan tersebut atau tidak karena menurut pengadu pada saat
diklarifikasi mengaku bahwa saya yang membuat dan menyusun Undang-undang
tersebut ataukah hanya pura-pura tidak tahu. Bahkan Bukan hanya memberikan
materi lain yang dilarang termasuk menjanjikan uang atau materi lainnya pun
termasuk larangan kampanye. Juga bahwa tempat kejadian dugaan pelanggaran
pengadu yang dilakukan di tempat pendidikan juga merupakan tempat yang
dilarang untuk kampanye selain tempat fasilitas pemerintah dan tempat ibadah
(pasal 86 point (1) huruf h) .Sekali lagi menurut teradu sangat lucu kalau si
pembuat peraturan tersebut namun dia sendiri melanggarnya.Mestinya pengadu
sebagai anggota DPR/MPR yang terhormat memperlihatkan contoh/teladan yang
baik. Apalagi mengaku sebagai seorang tokoh masyarakat dan mantan Bupati
Pangkajene dan Kepulauan.
6. Pernyataan di atas juga mengandung unsur kekeliruan dan
ketidakakuratan.Karena pemanggilan saudara pengadu bukan pada saat selesai
11
ceramah dan bukan pula pada malam harinya setelah ceramah.Tetapi
pemanggilan klarifikasi tersebut dilakukan pada tanggal 20 Juli 2013, pukul 16.00
WITA yang diantar langsung ke rumah pengadu di Jl. Racing Centre Makassar
(Bukti T-8/surat permohonan memberikan motivasi).
7. Bahwa berdasarkan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami
Panwaslu kabupaten Pangkajenen dan kepulauan sebagai Teradu senantiasa
malaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab sesuai dengan amanah UU.
Terkait Undangan Klarifikasi terhadap Pengadu, merupakan sebuah amanah yang
dilaksanakan karena merupakan perintah Undang-undang. Alasan pertama
pemanggilan Klarifikasi tersebut antara lain;
a. UU 1945 Pasal 28 bahwa setiap warga Negara bersama di depan hukum
b. UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, Pasal 77 ayat (1)
Tugas dan Wewenang Panwaslu Kab/Kota
c. UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Pasal
83 ayat 1, 2, dan 3. Dan Pasal 320
d. PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kampanye Pemilu
e. PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun
2013 tentang Kampanye
f. Perbawaslu Nomor 13 dan 14 tahun 2013
Berdasarkan Undang-Undang yang tersebut di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa tindakan teradu dengan memanggil pengadu untuk melakukan klarifikasi
adalah sah dan legal. Bahkan ada regulasi yang mengancam bagi teradu jika ada
laporan yang tidak ditindaklanjuti yaitu ketentuan pasal 320 UU Nomor 8 tahun
2012 yang berbunyi; setiap anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan/atau Pengawas Pemilu
Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri yang dengan sengaja tidak
menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran pemiluyang dilakukan oleh
anggota KPU, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS/PPLN dan/atau
KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.
24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah. Alasan kedua, pemanggilan
klarifikasi terhadap pengadu karena pada saat menerima laporan/informasi awal
dugaan pelangaran teradu sama sekali tidak mengetahui apakah pengadu
kapasitasnya sebagai anggota DPR/MPR-RI, bakal calon legislatif, pengurus Partai
atukah sebagai orang Pangkajene dan Kepulauan yang pulang kampung. Alasan
ketiga, Teradu banyak menerima informasi awal dari masyarakat yang namanya
tidak mau disebut karena alasan keamanan/keselamatan. Bahwa Pengadu tidak
hanya melakukan pembagian baju batik stiker/kartu nama di SMA Negeri 2
Pangkajene saja tapi juga memberikan uang di beberapa masjid salah satunya di
masjid Jami’ Nurul Huda Baru—Baru Utara Pengadu tercatat memberi uang
12
sebanyak Rp. 2.600.000. bukti ini sekali lagi membuktikan bahwa pengaduh telah
membohongi persidangan I DKPP terhormat, ketika ditanya oleh Ketua sidang pada
saat itu apakah sudah transaksi, pengadu yang didesak lalu menjawab belum
baru menjanjikan. (Bukti T-9/Pengumuman acara Jumat Masjid Jami’ Nurul Huda
Baru-Baru Utara). Pada saat kunjungannya di beberapa tempat dan Masjid pengadu
mengajak beberapa Bakal Caleg separtainya untuk ikut sekalian diperkenalkan
juga.Hal ini disampaikan salah satu bakal caleg separtainya yang bernama Lutfi
Hanafi. Alasan ketiga: Pada saat itu Teradu melakukan tindakan/atau upaya
pencegahan pelanggaran seperti yang terdapat dalam peraturan bawaslu nomor 4
bahwa pencegahan pelanggaran adalah tindakan, langkah-langkah, upaya
mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran yang mengganggu integritas
proses dan hasil Pemilu (Perbawaslu No. 4 Tahun 2013, Pasal 1 point 1). Terhadap
pernyataan bahwa teradu melakukan penghinaan terhadap Anggota DPR RI
tidaklah benar sebagaimana yang dituduhkan oleh pengadu karena menurut
teradu ketika benar bahwa kunjungan anggota DPR/MPR-RI kapasitasnya
menjalankan tugas maka bukan hanya Teradu yang harus menghormatinya
bahkan semua orang termasuk pemerintah setempat pun harus bersikap demikian,
bahwa kedatangan Pengadu pada saat diklarifikasi oleh Teradu, mengaku anggota
Komisi II DPR RI yang kemudian Pengadu menganulir pernyataannya sendiri itu
ketika teradu menyampaikan bukti surat (Bukti T-4) pembatalan kunjungan reses
masa persidangan IV tahun sidang 2012-2013 pada saat sidang I DKPP. Lalu
membuat pledoi baru bahwa kunjungan pengadu sebagai reses fraksi dan bahkan
pengadu mengatakan sebagai reses pribadi. Padahal setelah teradu
mengkonfirmasi tentang ada atau tidaknya reses fraksi atau reses
pribadi/perseorangan kepada beberapa anggota DPR Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan dan salah seorang mantan anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan
mengatakan tidak ada reses seperti yang disampaikan oleh pengadu. Nah jika betul
seperti itu maka si pengaduhlah yang sesungguhnya melakukan penghinaan
kepada institusinya (DPR/MPR-RI). Artinya memang kedatangannya bukanlah
sebagai Anggota DPR RI, melainkan hanya kedok untuk berlindung dibalik
jabatannya sebagai anggota DPR untuk melakukan missi lain seperti Bakal Calon
Legislatif. Hal ini terbukti dari kegiatan pengadu yang membagi-bagikan bahan
kampanye berupa stiker dan kartu nama. Kalaupun Pengadu mengaku sebagai
Anggota Parlemen, maka tindakan pengadu justru sangat disayangkan karena
pengadu sebagai Anggota DPR RI telah melakukan pelanggaran kode etik dengan
membagi-bagikan baju batik dan bahan kampanye yang bertuliskan “Tabe’
Tapileika” (Maaf, tolong pilih saya) pada saat menjalankan tugas sebagai pejabat
Negara (Bukti T-2 dan T-3/stiker dan kartu). Merupakan suatu mekanisme
prosedural dalam rangka pencegahan preemtif dan preventif. Bahwa dalam Negara
hukum sebagai asas Negara kita di Indonesia, bahwa semua warga Negara sama
13
kedudukannya di depan hukum tanpa terkecuali termasuk Anggota DPR-MPR.
Dan dalam regulasi pemilu yang sifatnya lex specialist terutama di Undang-Undang
Pemilu nomor 8 Tahun 2012 yang berkaitan dengan ketentuan pidana mulai pasal
273 sampai dengan pasal 321 menunjuk setiap orang, setiap pelaksana, setiap
peserta, petugas kampanye dan setiap kelompok tanpa ada pengecualian jika
diduga melakukan pelanggaran pemilu (pidana) dapat diperiksa/dihukum sesuai
dengan ketentuan pemilu yang berlaku tersebut.
8. Beberapa kesalahan, kekeliruan, ketidakcermatan bahkan menjurus kepada
ketidaktahuan perundang-undangan kepemiluan dalam pernyataan diatas.
Pernyataan Bahwa tindakan tidak etis sebagaimana dimaksud Point 9 adalah
karena undangan dikirimkan tanpa terlebih dahulu melakukan komunikasi dan
klarifikasi secara informal untuk mengetahui kejadian yang sesungguhnya.
Permintaan pengadu untuk lebih dahulu teradu melakukan komunikasi dan
klarifikasi secara informalini tidak dikenal dalam regulasi Pemilu. Dugaan indikasi
terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu (baik Partai Politik dan
Calon Anggota Legislatif) tidak dibenarkan dilakukan komunikasi dan klarifikasi
informal dengan Penyelenggara Pemilu (KPU/Panwas). Bahkan bila ada
penyelenggara pemilu (KPU/Panwas) melakukan hal tersebut (melakukan
komunikasi dan klarifikasi informal), maka dapat dianggap sebagai pelanggaran
kode etik. Karena komunikasi dan klarifikasi informal bisa saja terjadi deal-deal,
suap-menyuap dan sogok menyogok bahkan tidak menutup kemungkinan adanya
tudingan bahwa Panwas tidak bekerja secara professional. Bahkan jika ada pihak
lain (caleg yang bukan Anggota DPR RI) yang melakukan hal yang sama dan
Panwas tidak melakukan komunikasi secara informal sebagaimana yang
diinginkan oleh pengadu, maka Panwas akan mendapatkan sorotan dan
menjatuhkan citra atau wibawa Panwas sebagai melakukan tindakan diskriminasi
9. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, hasil klarifikasi pengadu dan keterangan Kepala
Sekolah SMA Negeri 2 Pangkajene, dan penelusuran bukti-bukti atas informasi
awal dari masyarakat maka dapat dinyatakan bahwa pengadu terbukti melakukan
kampanye terselubung. Benar bahwa pengadu melakukan ceramah, namun dibalik
ceramah tersebut sekaligus melakukan kampanye terselubung dengan membagi
baju batik, stiker dan kartu nama. (Bukti T-1, T-2 dan T-3). Dan pengakuan
pengadu bahwa kunjungannya ke beberapa masjid dan memberikan uang
dianggap/diakui oleh pengadu sebagai pembagian zakat hartanya. (Bukti T-9)
10. Bahwa surat tembusan ke Polres Pangkep, tidaklah mesti dimaknai ketika
melakukan tindak pidana. Surat tembusan ke Polres Pangkajene dan Kepulauan
mengandung makna bahwa demi keamanan Komisioner Panwaslu Kab.Pangkep
dipandang perlu untuk diketahui oleh pihak keamanan.oleh karena, pada saat
audien dengan Kapolres Pangkajene dan Kepulauan teradu berharap untuk dalam
kondisi tertentu pihak Polres menjaga keamanan semua anggota panwas di
14
kabupaten Pangkep termasuk sekretariatnya jika diperlukan dan beliau merespon
dengan baik. Bentuk komunikasi melalui tembusan surat yang teradu kirim
tersebut sebagai komunikasi tidak langsung inilah sebagai pemberitahuan awal
dan Terbukti, ketika pengadu mendatangi kantor Panwaslu Kab. Pangkep
membawa beberapa orang dan oleh pengakuan pengadu dapat saja memerintahkan
untuk memukul teradu II Pun ketika wawancara klarifikasi pengadu mengancam
teradu II dengan kata-kata yg tidak pantas diucapkan sebagai Anggota Dewan Yang
Terhormat. Ancaman dan intimidasi pengadu berbunyi “Narekko maega bicarammu
kusuro callako saliweng” artinya “Jika kamu banyak bicara saya suruh pukul di
luar”. Tembusan kepada Polres bukanlah hal yang baru tetapi memang seperti
itulah cara kerja Panwas selama ini. Bahwa jika laporan/temuan itu mengandung
dugaan pelanggaran pemilu maka surat itu selalu ditembuskan kepada Polres
sebagai Anggota Gakumdu dan sebagai institusi yang menindaklanjuti hasil pleno
Panwas jika ternyata bahwa laporan itu adalah benar atau terbukti. Demikian pula
jika laporan/temuan pelanggaran itu mengandung dugaan pelanggaran
adminstrasi, maka tembusan selalu disampaikan kepada pihak KPU. Bukan hanya
itu, panwas Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan juga selalu menembuskan ke
Kapolres Pangkep (Pangkajene dan Kepulauan) surat-surat yang berkaitan dengan;
Penertiban alat kampanye, peringatan/himbauan, klarifikasi Kartu Panggilan
Pemilih dan lainnya/sejenisnya (Bukti T-10/surat-surat yang ditembuskan ke
Kapolres Pangkajene dan Kepulauan)
11. Pernyataan ini adalah kebohongan dan kebodohan karena Teradu tidak pernah
bersurat atau pun melakukan konferensi pers atau mengundang pers untuk
datang dan meliput undangan klarifikasi pengadu. Pemberitaan di media massa
merupakan hak perogratif jurnalis/wartawan dalam mencari berita. Undang-
Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 4 (point 2 dan 3) untuk
menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh
dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dan bahkan di pasal 18 (1)
dikatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan
tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan
pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Bukti T-
13/Undang-undang Pers). Kalau pengadu merasa bahwa nama baiknya tercemar di
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, hal itu bukan karena ulah teradu
melainkan pengadu sendiri yang mencemarkan nama baiknya dengan melakukan
hal-hal yang tidak sepantasnya dilakukan sebagai sorang anggota DPR/MPR-RI
yang terhormat. Citra buruk pengadu akibat dari perbuatannya sendiri yang
melakukan politik kotor.Makna pernyataan teradu, jika kami dianggap bersalah
silahkan melaporkan kepada pihak Bawaslu karena kami yakin bahwa apa yg
dilakukan teradu adalah hal yang benar dan memiliki dasar sesuai dengan
15
peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti pada jawaban/tanggapan
nomor 9 di atas.
12. Pernyataan diatas tendensius dan tanpa bukti bahkan sangat arogan.Kami
Panwaslu bekerja dengan berlandaskan petunjuk peraturan yang ada.Inilah bukti
bahwa kami sangat independen dan netralitas.Bahwa pemanggilan terhadap siapa
pun yang diduga melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu. Entah dia adalah
pejabat Negara atau Pejabat Publik (Lurah, Camat, Bupati, Gubernur, Anggota
DPR/MPR bahkan Presiden pun), bahwa di depan hukum semua sama
kedudukannya dan tidak ada hak istimewa terhadap seseorang pun. Bahwa yang
dimintai klarifikasi adalah pengadu, hal itu dilakukan oleh karena sudah terlalu
banyak informasi dari masyarakat terkait kelakuan dan perbuatan pengadu di
tengah-tengah masyarakat.Khususnya terkait kampanye terselubung yang bukan
hanya dilakukan di sekolah tetapi juga di Masjid-Masjid di Kabupaten.Pangkajene
dan kepulauan. Sungguh sama sekali teradu tidak mempunyai itikad buruk,
karena selama ini teradu selalu menganggap pengadu sebagai orang tua, demikian
juga pengadu selalu menganggap kami ini sebagai anaknya, sehingga sangatlah
naïf jika seorang anak akan mencelakan Bapaknya. Tetapi sebagai seorang anggota
panwas kami bekerja secara professional yang berlaku adil tidak diskrimintif,
sehingga apabila Bapak kami juga melakukan kesalahan maka kami juga akan
tetap memproses sebagaimana ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
dan undangan klarifikasi terhadap pengadu sebagai bentuk itikad baik teradu
untuk menghibau agar pengadu berhati-hati dalam melakukan kunjungan di
kantor pemerintah, lembaga pendidikan dan tempat-tempat ibadah termasuk
larangan kampanye jangan sampai pengadu merasa nyaman keluar masuk dari
tiga tempat terlarang dengan melakukan kampanye terselubung dengan
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain dan berlanjut setelah
pengadu ditetapkan sebagai peserta pemilu (DCT) maka hal itu dapat menyebabkan
pengaduh dipidana. Seperti itulah teradu 1 menyampaikan himbauan dini kepada
pengadu diakhir kegiatan klarifikasi yang dilakukan kepada pengadu di kantor
panwaslu kabupaten Pangkajene dan kepulauan dan bahkan teradu I
mengemukakan satu contoh kasus yang pernah diproses oleh teradu 1 pada
pemilu legislatif tahun 2009 yaitu saudara Hanafi Mappasomba caleg partai golkar
pada saat itu dipidana karena melakukan kampanye di TK Pertiwi (tempat
pendidikan) dan dipenjara di rumah tahanan Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan. Berkaitan dengan penegakan hukum pemilu, Hal ini dicontohkan
Rasulullah saw… “jika Fatimah mencuri maka kata Rasulullah pasti aku akan
memotong tangannya”.
13. Pernyataan Pengadu bahwa dia melakukan reses masa persidangan IV Tahun
Sidang 2012-2013 yang dimulai dari tanggal 13 Juli s/d 15 Agustus 2013 adalah
sebuah kebohongan besar. Hal ini terbukti dengan adanya surat Dewan Perwakilan
16
Rakyat Republik Indonesia, Nomor : PW/07818/DPR RI/VII/2013, Hal :
Pembatalan Kunjungan Kerja yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan
dan ditembuskan kepada Panwaslu Kab. Pangkep. (Bukti T-4/surat pembatalan
kunjungan kerja). Kebohongan tersebut semakin jelas pada saat pengadu
diklarifikasi oleh pihak Panwaslu Kab.Pangkep dan mengakui bahwa kedatangan
ke Kab.Pangkep mengatasnamakan dirinya sebagai pejabat Negara dalam rangka
reses/kunjungan kerja Komisi II DPR RI untuk menyerap aspirasi konstituen.
(Bukti T-5/berita acara klarifikasi). Tetapi di saat pengadu diminta untuk
menunjukkan surat tugas atau surat perjalanan dinas pada saat diklarifikasi,
pengadu tidak mampu menunjukkan kepada pihak teradu sampai pada saat
panggilan sidang hari rabu tanggal 18 september 2013 pukul. 16,00 di ruang DKPP
lt. 5. Kebohongan kedua, adalah di saat pengadu menyampaikan pernyataan di
depan Majelis Sidang I DKPP yang menyatakan bahwa kedatangan ke daerah
dalam rangka kunjungan kerja/reses pribadi/fraksi Partai Demokrat Anggota DPR
RI. Bertolak belakang dengan pernyataan dalam aduan pengadu point 12
mengakui dengan mengatakan bahwa “Kedatangan pengadu adalah mewakili 2
(dua) institusi yaitu DPR dan MPR, bukan dalam rangka kapasitas pribadi atau
lainnya” (Bukti T-6/surat aduan pengadu). Dan berdasarkan
pernyataan/keterangan mantan Anggota DPR RI dari Partai Hanura bahwa di
dalam DPR RI tidak dikenal reses pribadi atau fraksi melainkan yang ada hanya
reses komisi DPR RI (Bukti T-7/rekaman). Ini semakin menguatkan bahwa ucapan
pengadu yang selalu berubah-ubah, inkonsistensi tidak bisa dipercaya
sepenuhnya.
14. Justru sebaliknya teradu sama sekali tidak mengetahui tentang kehadiran,
kapasitas apa sesungguhnya pengadu datang di Kabuapaten Pangkajene dan
Kepulauan, termasuk kedatangannya di SMAN 2 Pangkajene. Teradu sama sekali
tidak tahu apakah pengadu datang sebagai anggota DPR/MPR-RI, ataukah sebagai
bakal caleg paratai demokrat, ataukah sebagai Pengurus Partai, ataukah sebagaio
orang Pangkep yang pulang kampung. Nanti setelah diklarifikasi dan atas
pengakuannya sendiri bahwa kedatangannya adalah sebagai pejabat
Negara/anggota komisi II DPR/MPR-RI dan diberi tugas untuk mensosialisasikan
empat pilar kebangsaan dan pada saat itu ketika pengadu akan pulang sempat
memberikan bahan sosialisasi (berupa buku) empat pilar kebangsaan (Bukti T-
17/buku bahan sosialisasi 4 pilar kebangsaan). Tujuan kedatangannya tersebut
dianulir sendiri oleh pengadu ketika teradu memperlihatkan surat pembatalan
kunjungan kerja komisi II DPR RI ke Provinsi Sulawesi Selatan (Bukti T-4) dan
mengatakan bahwa kedatangannya di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
termasuk kedatangannya membawakan materi motivasi di SMAN 2 Pangkajene
sebagai reses fraksi dan reses pribadi/perseorangan padahal menurut sumber
informasi seperti yang telah disampaikan di atas ternyata tidak dikenal adanya
17
reses fraksi atau reses perseorangan. Begitu pula dalam Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 27 tahun 2009 pasal 81 poin (1) tentang alat kelengkapan DPR
terdiri atas; a. pimpinan; b.badan musyawarah; c. komisi; d. badan legislasi; e.
badan anggaran; f. badan akuntabilitas keuangan Negara; g.badan kehormatan;
h.badan kerjasama antar parlemen; i. badan urusan rumah tangga; j. panitia
khusus; dan k. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat
paripurna (Bukti T-12/UU No. 27 tahun 2009) Nah dari undang-undang tersebut
tidak dikenal adanya reses praksi/reses perseorangan. Dan pengakuan pengadu ini
ternyata kontradiksi dengan aduan nomor 12 yang mengatakan bahwa kedatangan
pengadu adalah mewakili 2 (dua) institusi yaitu DPR dan MPR bukan dalam
kapasitas sebagai pribadi atau lainnya.Pernyataan Pengadu bahwa dia melakukan
reses masa persidangan IV Tahun Sidang 2012-2013 yang dimulai dari tanggal 13
Juli s/d 15 Agustus 2013 adalah sebuah kebohongan besar. Hal ini terbukti
dengan adanya surat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nomor :
PW/07818/DPR RI/VII/2013, Hal : Pembatalan Kunjungan Kerja yang ditujukan
kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan ditembuskan kepada Panwaslu Kab.
Pangkep. (Bukti T-4/surat pembatalan kunjungan kerja). Kebohongan tersebut
semakin jelas pada saat pengadu diklarifikasi oleh pihak Panwaslu Kab.Pangkep
dan mengakui bahwa kedatangan ke Kab.Pangkep mengatasnamakan dirinya
sebagai pejabat Negara dalam rangka reses/kunjungan kerja Komisi II DPR RI
untuk menyerap aspirasi konstituen. (Bukti T-5/berita acara klarifikasi)dan(Bukti T-
16/rekaman pengadu pada saat diklarifikasi). Tetapi di saat pengadu diminta
untuk menunjukkan surat tugas atau surat perjalanan dinas pada saat
diklarifikasi, pengadu tidak mampu menunjukkan kepada pihak teradu sampai
pada saat panggilan sidang hari rabu tanggal 18 september 2013 pukul. 16,00 di
ruang DKPP lt. 5. Kebohongan kedua, adalah di saat pengadu menyampaikan
pernyataan di depan Majelis Sidang I DKPP yang menyatakan bahwa kedatangan
ke daerah dalam rangka kunjungan kerja/reses pribadi/fraksi Partai Demokrat
Anggota DPR RI. Bertolak belakang dengan pernyataan dalam aduan pengadu
point 12 mengakui dengan mengatakan bahwa “Kedatangan pengadu adalah
mewakili 2 (dua) institusi yaitu DPR dan MPR, bukan dalam rangka kapasitas
pribadi atau lainnya” (Bukti T-6/surat aduan pengadu). Dan berdasarkan
pernyataan/keterangan mantan Anggota DPR RI dari Partai Hanura bahwa di
dalam DPR RI tidak dikenal reses pribadi atau fraksi melainkan yang ada hanya
reses komisi DPR RI (Bukti T-7/rekaman). Ini semakin menguatkan bahwa ucapan
pengadu yang selalu berubah-ubah, inkonsistensi tidak bisa dipercaya
sepenuhnya.
15. Pernyataan bahwa tindakan para Teradu yang melanggar hak-hak imunitas
PENGADU sebagai anggota DPR dan MPR sebagaimana dimaksud point 9 karena
kehadiran Pengadu sekali lagi dalam kapasitas sebagai anggota DPR dan MPR yang
18
dilengkapi dengan surat tugas dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Lagi-lagi pernyataan ini menunjukkan inkonsistensi pengadu.Kedatangan ke Kab.
Pangkajene dan Kepulauan dan Sulawesi Selatanbukanlah tugas Negara (sesuai
surat pembatalan dari Sekretariat jenderal DPR-RI) dan ini kebohongan pengadu.
Terhadap hak-hak imunitas pengadu sebagai anggota DPR/MPR hal itu berlaku
pada lingkungan DPR/MPR. Berkaitan dengan hak imunitas Anggota DPR/MPR RI
dijelaskan sebagai hak bagi anggota DPR untuk tidak dapat dituntut di pengadilan
karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPR baik
terbuka maupun tertutup yang diajukannya secara lisan maupun tertulis kecuali
yang bersangkutan mengumumkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup atau
rahasia. Dari pengertian ini saja dapat dipahami bahwa manakal anggota DPR yang
bersangkutan mengumumkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup atau
rahasia maka yang bersangutan dapat dituntut di pengadilan jadi menurut istinbat
hokum teradu yang dhoif ini bahwa pengadu dapat saja
diklarifikasi/dituntut/diperiksa berdasarkan dugaan pelangaran pemilu yang
dilakukannnya. Oleh karena itu, berhubung Pengadu sebagai anggota DPR/MPR-
RI yang sekaligus sebagai peserta pemilu tidak memiliki kekebalan hukum pemilu
karena undang-undang pemilu bersifat lex spesialis artinya siapapun orangnya jika
diduga melakukan pelanggaran pemilu sama kedudukannya didepan hukum.
Apalagi jika anggota DPR-RI yang melakukan pelanggaran pemilu padahal anggota
dewan yang terhormat itulah yang membuat/merumuskan undang-undang pemilu.
Jika demikian kejadiannya maka benar di negeri Indonesia tercinta ini memang
sulit mencari sosok yang dapat diteladani dalam hal kepatuhan terhadap hukum
seperti misalnya pengadu mestinya pengadu membantu panwas untuk melakukan
sosialisasi atau setidak-tidaknya tidak melakukan/memperlihatkan pendidikan
politik kotor kepada rakyat dengan membagi baju batik dan kartu nama di tempat
pendidikan apalagi di depan generasi muda pelanjut estapet kepemimpinan bangsa
karena itu termasuk larangan kampanye pemilu dan dengan mengatas namakan
kunjungan anggota komisi II DPR-RI lebih salah lagi karena pejabat negara yang
sedang mengembang tugas Negara yang melekat pada dirinya fasilitas negara tidak
dibenarkan untuk melakukan kampanye.
16. Berdasarkan uraian tanggapan yang disertai bukti-bukti atas aduan yang
disampaikan pengadu terhadap teradu maka bukan pretensi kami sebagai teradu
untuk mengatakan bahwa kami professional atau tidak professional namun yang
pasti kami tegaskan bahwa yang kami lakukan berkaitan dengan undangan
klarifikasi pengadu merupakan jalan yang tepat sebagai bentuk upaya pencegahan
dini kepada pengadu dan sama sekali tidak ada sedikit niatpun untuk
memperlakukan pengaduh seperti menghina, mencemarkan nama baik dan
membunuh karakter Pengadu. Kalaupun disurat undangan ada sedikit kekeliruan
yang berkaitan dengan penafsiran kata pengawasan langsung yang oleh kemudian
19
sesungguhnya yang dimaksudkan oleh teradu adalah hasil pengawasan berupa
informasi awal potensi pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat secara
tidak langsung yang dikarenakan alasan keselamatan pelapor yang tidak dapat
bersaksi. (perbawaslu nomor 4 tentang tata cara pengawasan kampanye pemilu
legislative pasal 34 point (2) (Bukti T-15/rekaman informasi awal) Karena sebagai
manusia biasa maka juga tidak luput dari kehilapan. Bentuk lain pencegahan yang
telah teradu lakukan seperti bentuk surat tertulis berupa penyampaian kepada
Pimpinan Partai politik se-Kabupaten Pangkajene dan kepulauan, penyampaian
kepada Para Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pangkajene untuk
menyampaikan himbauan larangan-larangan kampanye kepada kantor
pemerintah, rumah ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas milik pemerintah
lainnya (Bukti T-14/surat penyampaian)
[2.5] PETITUM
Berdasarkan jawaban-jawaban yang telah disampaikan di atas maka Para Teradu
memandang bahwa aduan Pengadu penuh dengan kebohongan, ketidakbenaran, fitnah
dan dendam pribadi, oleh karena itu Teradu memohon memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut :
1. Menyatakan tindakan Teradu kepada Pengadu untuk melakukan klarifikasi bukan
merupakan pelanggaran kode etik;
2. Menyatakan bahwa para Teradu tetap dapat melaksanakan tugasnya
3. Atas tuduhan yang tidak berdasar memerintahkan kepad Pengadu untuk
memulihkan nama baik Teradu, baik dalam kapasitasnya sebagai pribadi maupun
sebagai Komisioner Panwas Pangkep dengan cara meminta maaf kepada Teradu;
4. Memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-14 sebagai
berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
1. Bukti T-1 : Baju batik
2. Bukti T-2 : Stiker kertas suara Partai demokrat bergambar Drs. H. A.
Gaffar Patappe dan Susilo Bambang Yudhoyono, bertuliskan
Tabe-Tapilei
3. Bukti T-3 : Kartu nama Drs. H. A. Gaffar Patappe
4. Bukti T-4 : Surat Nomor PW/07818/DPR RI/VII/2013 tentang
Pembatalan Kunjungan Kerja, tanggal 8 Juli 2013;
20
5. Bukti T-5 : Copy Keterangan/Klarifikasi oleh Drs. H. A. Gaffar Patappe
6. Bukti T-6 : Copy Surat Aduan Pengadu
7. Bukti T-7 : Rekaman tentasng tidak dikenalnya reses pribadi atau fraksi,
melainkan yang ada adalah reses DPR RI
8. Bukti T-8 : Copy Surat Nomor 842/422/SMA.2/VII/2013 tentang
Permohonan Pemberian Motivasi, tanggal 15 Juli 2013;
9. Bukti T-9 : Copy Pengumuman Acara Jum’at Mesjid Jami’ Nurul Huda
Baru-Baru Utara, tentang Donatur masjid tanggal 19 Juli
2013;
10. Bukti T-10 : Copy beberapa Surat yang ditembuskan ke Polres Pangkep,
diantaranya Copy Surat Nomor
43/Panwaslu/Pangkep/XI/2012 tentang Penertiban Alat
Kampanye tertanggal 6 November 2012, Surat Nomor
18/PANWASKADA-PANGKEP/IV/2010 tentang
Peringatan/Himbauan, tertanggal 11 April 2010, dst
11 Bukti T-11 : Copy Surat Berita Acara Kalrifikasi oleh Kepala Sekolah SMA 2
Unggulan Pangkep Firdaus A. Noor
12 Bukti T-12 : Copy Undang-undang Nomor 27 tahun 2009, tentang MPR,
DPR, DPD, dan DPRD
13 Bukti T-13 : Copy UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers
14 Bukti T-14 : Copy Surat Nomor 29/Panwaslu-Pangkep/VIII/2013, tentang
Penyampaian Larangan-larangan Kampanye setelah memasuki
tahapan pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD,
dan DPRD s/d 3 hari sejak ditetapkan Calon Peserta Pemilu,
tanggal 28 Agustus 2013 ;
15 Bukti T-15 : Rekaman informasi awal di SMA N 2 Pangkep
16 Bukti T-16 : Rekaman Klarifikasi terhadap Pengadu di Kantor Panwaslu
Kab. Pangkajene
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu sebagai Anggota DPR-RI sedang menjalankan masa
reses di daerah konstituennya yang disertai surat tugas oleh Fraksi Partai Demokrat
Nomor: FPD. 1551/DPR-RI/VII/2013. Pengadu menghadiri Undangan dari SMA Negeri
2 Unggulan Pankajene dan Kepulauan untuk berceramah pada 15 Juli 2013. Pengadu
mendalilkan bahwa malam hari setelah berceramah di SMA Negeri 2 Unggulan
Pangkajene dan kepulauan langsung mendapat surat Undangan untuk Klarifikasi
dari Kantor Panwaslu Pangkajene dan Kepulauan. Para Teradu, tanpa konfirmasi
terlebih dahulu, langsung melakukan tindakan pemanggilan terhadap Pengadu untuk
melakukan klarifikasi, dengan dugaan pelanggaran kampanye terselubung sebagai
Caleg DPR-RI Pusat. Menurut Pengadu, tindakan para Teradu bukan lagi klarifikasi,
sebab surat undangan telah ditembuskan ke pihak Polres dan telah menyebar ke media
massa. Akibat tindakan para Teradu tersebut, nama Pengadu telah tercemar dan
merupakan upaya pembunuhan karakter. Pengadu juga mengatakan bahwa dalam
proses klarifikasi, para Teradu telah melampaui kepatutan, sangat tidak sopan dan
mengeluarkan bentakan. Menurut Pengadu, tindakan itu secara khusus dilakukan
Teradu II. Pengadu melihat bahwa Teradu melakukan Undangan Klarifikasi hanya
kepada Pengadu saja, dan tidak kepada pihak atau kandidat lainnya dan karena itu
sudah bertindak diskriminatif. Untuk memperkuat dalilnya Pengadu mengajukan saksi
kepala sekolah bersangkutan Firdaus A Nur dan saksi lainnya (H. Bisman), yang pada
pokoknya memberikan keterangan, bahwa acara itu sudah merupakan kebiasaan di
bulan ramadhan dan inisiatifnya berasal dari sekolah bersangkutan. Di samping itu
para saksi menerangkan, bahwa sama sekali tidak ada unsur untuk kampanye
terselubung dalam acara tersebut. Terhadap tuduhan itu, para Teradu menyanggah
23
dengan menyatakan bahwa undangan itu tidak mendadak, sebab pelaksanaan
klarifikasi pada tanggal 23 Juli dilaksanakan melalui surat 07/Panwaslu-
Pangkep/VI/2013 tertanggal 20 Juli 2013. Para Teradu juga mengatakan bahwa
klarifikasi dilakukan setelah melalui rapat pleno dan telah memiliki bukti yang kuat.
Para Teradu mendapatkan banyak informasi awal dari masyarakat bahwa Pengadu
tidak hanya melakukan pembagian baju batik, stiker/kartu nama di SMA 2 Unggulan
Pangkajene dan Kepulauan tetapi juga memberikan uang di beberapa Masjid, salah
satunya di Masjid Jami’ Nurul Huda Baru-Baru, tercatat memberi uang sebanyak
2.600.000. Menurut para Teradu, meskipun bukti telah kuat, namuan undangan
Klarifikasi tersebut adalah dalam rangka upaya pencegahan pelanggaran sebagaimana
Peraturan Bawaslu No. 4 tahun 2013, pasal 1, point 1, bahwa pencegahan pelanggaran
adalah tindakan, langkah-langkah, upaya mencegah secara dini terhadap potensi
pelanggaran yang mengganggu integritas proses dan hasil pemilu. Terkait tembusan
surat Undangan Klarifikasi ke Polres, Teradu menjelaskan bahwa penembusan surat
tersebut bukan hal baru, namun sudah biasa dilakukan oleh Panwas pangkajene dan
Kepulauan.
[4.2] Berdasarkan keterangan dalam persidangan para Teradu mengakui bahwa
inisiatif untuk menjadikan pengaduan masyarakat tersebut sebagai dasar tindakan
diakui para Teradu berasal dari Teradu II. Meskipun sama sekali tidak didasarkan pada
identitas yang jelas dan sama sekali tidak didukung bukti dan bahkan tidak ada berita
acara pelaporan masyarakat, para Teradu memutuskan untuk melakukan tindakan
yang didahului klarifikasi. Di samping itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa
jauh sebelumnya, saat Pengadu masih menjabat Bupati, telah terjadi peristiwa hukum
antara Pengadu dengan Teradu II. Pengadu mengadukan Teradu II terkait pencemaran
nama baik dan berakibat pemenjaraan berdasarkan vonis pengadilan atas Teradu II.
Berdasarkan keterangan para pihak, saksi-saksi, bukti dan dokumen yang
disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa para Teradu telah
mengabaikan asas-asas profesionalitas, kepastian hukum, tidak adil dan berpotensi
pada penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan akan sangat mudah
ditunggangi pelbagai pihak. Dengan demikian, dalil Pengadu sangat beralasan dan para
Teradu terbukti melakukan pelanggaran pasal 10 huruf a dan d, pasal 11 huruf a, c
dan d, pasal 15 huruf a dan b.
[4.3] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi
dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP
bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum;
24