Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 108/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Pangkajene
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 03/10/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-09-2013
👁 14 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu Sdr. Radiansyam dan dan Donny Tri Istiqomah, pada tanggal 16 September 2013 telah mengajukan pengaduan Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Nomor 192/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 108/DKPP-PKE-II/2013 dan telah disidangkan pada tanggal 18 dan 26 September 2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu sebagai Anggota DPR-RI sedang menjalankan masa reses di daerah konstituennya yang disertai surat tugas oleh Fraksi Partai Demokrat Nomor: FPD. 1551/DPR-RI/VII/2013.
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagiannya ; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu II selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Pangkajene atas nama Drs. H. Nur Ahmad, SH, serta PERINGATAN KERAS kepada Teradu I atas nama Dr. Ibrahim, S.Ag, M.Pd dan Teradu III atas nama Muhammad Basir, S.Ag., MA ; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 108/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 192/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 16 September 2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 108/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Drs. H. Abdul Gaffar Patappe No KTP : 3171041510480003 Tempat/Tanggal Lahir : Bone, 15 Oktober 1942 Pekerjaan : Anggota DPR RI Periode 2009-2014 Alamat : Jl. Kramat II No. 4, jakarta Pusat Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 14 Agustus 2013 memberikan kuasa kepada : 1.) Radiansyam 2.) Donny Tri Istiqomah Advokat dari Kantor Hukum The Young Brothers Legal Consultan, yang beralamat Jl. Bambu Kuning II No. 25, Jakarta Timur. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Dr. Ibrahim, S.Ag, M.Pd (Teradu I) Pekerjaan : Ketua Panwas Kab. Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Alamat : Jl. Lontara Pangkajene 2. Nama : Drs. H. Nur Ahmad, SH (Teradu II) Pekerjaan : Anggota Panwas Kab. Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) 1 Alamat : Jl. Lontara Pangkajene 3. Nama : Muhammad Basir, S.Ag., MA (Teradu III) Pekerjaan : Anggota Panwas Kab.Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Alamat : Jl. Lontara Pangkajene Untuk selanjutnya Para Teradu 1 sampai dengan Teradu III disebut sebagai ------ ----------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mememeriksa dan mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu Sdr. Radiansyam dan dan Donny Tri Istiqomah, pada tanggal 16 September 2013 telah mengajukan pengaduan Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Nomor 192/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 108/DKPP-PKE-II/2013 dan telah disidangkan pada tanggal 18 dan 26 September 2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu adalah anggota DPR/MPR-RI RI Periode 2009 – 2014 dari Fraksi Partai Demokrat; 2. Bahwa sebagai anggota DPR-RI, berdasarkan tugas pokok dan fungsi anggota DPR- RI, Pengadu wajib melakukan penyerapan aspirasi rakyat secara langsung sebagaimana yang menjadi tanggung jawab wakil rakyat terhadap konstituennya. Bahwa hasil penyerapan aspirasi sebagaimana diatur di dalam Tata Tertib Anggota DPR-RI merupakan bahan yang akan dipergunakan dalam membuat setiap kebijakan politik pemerintahan agar penyelenggaraan pembangunan dapat berjalan secara lebih aspiratif, sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 203 Tata Tertib Anggota DPR-RI: (1) Fungsi DPR sebagaimana dimaksud pasal 4 dijalankan dalam rangka representasi rakyat; (2) Dalam melaksanakan representasi rakyat sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan dengan kunjungan kerja; (3) Hasil kunjungan kerja sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dijadikan sebagai bahan rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum; 2 (4) Selain dengan cara dimaksud ayat (2), anggota dalam satu daerah pemilihan dapat membentuk rumah aspirasi. 3. Bahwa sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR- RI), Pengadu juga memiliki tugas untuk melaksanakan sosialisasi 4 (empat) pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjadi salah satu kebijakan dan instruksi Pimpinan MPR-RI berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf e, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Pimpinan MPR bertugas mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Bahwa dalam rangka penyerapan aspirasi selama reses masa persidangan IV Tahun Sidang 2012-2013 yang dimulai dari tanggal 13 Juli s/d 15 Agustus 2013, sebagaimana Ketentuan Tata Tertib DPR-RI, PENGADU diberikan Surat Tugas oleh Fraksi Partai Demokrat Nomor: FPD. 1551/DPR-RI/VII/2013. (Bukti P-1); 5. Bahwa bertepatan dengan reses masa persidangan IV 2012-2013 sebagaimana di maksud point 4, Pengadu dalam kapasitas sebagai anggota MPR-RI juga wajib melaksanakan instruksi Pimpinan MPR untuk melaksanakan sosialisasi 4 (empat) pilar kehidupan berbangsa dan bernegara (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika); 6. Bahwa di tengah reses masa persidangan, Pengadu mendapatkan undangan dari SMA 1 Pangkajene sebagai sekolah unggulan pada tanggal 17 Juli 2013 untuk memberikan ceramah tentang pendidikan Indonesia ke depan. Permintaan SMA Negeri 2 Pangkajene kepada Pengadu selain karena kapasitas PENGADU sebagai wakil rakyat yang berangkat dari Pangkajene, Pengadu juga dipandang sebagai salah satu tokoh masyarakat dan mantan Bupati Pangkajene yang memiliki kapasitas, pengetahuan dan pengalaman yang baik dalam menyelenggarakan pemerintahan di Pangkajene Dan Kepulauan selama menjabat sebagai Bupati salah satunya di bidang pendidikan; 7. Bahwa pada saat menghadiri dan memberikan ceramah di SMA Negeri 2 Pangkajene, Pengadu sekaligus mensosialisasikan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada generasi muda sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 27 Tahun 2009, sekaligus berupaya untuk menerima berbagai masukan dan aspirasi dari pegiat pendidikan untuk dijadikan sebagai bahan dan kertas kerja bagi Pengadu dalam setiap rapat-rapat di DPR dan MPR-RI; 8. Bahwa setelah ceramah selesai dilaksanakan, beberapa jam kemudian (malam harinya) Pengadu tiba-tiba mendapatkan surat panggilan dari Para Teradu (Panwas Pangkajene Dan Kepulauan) yang meminta Pengadu untuk datang ke kantor 3 Panwas Pangkajene Dan Kepulauan pada tanggal 23 Juli 2013 untuk dimintai klarifikasi berdasarkan hasil pengawasan langsung anggota Panwaslu Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan terkait dengan kunjungan/kegiatan di Sekolah Unggulan pangkajene (Bukti P-2); 9. Bahwa tindakan Para Teradu yang mengirimkan surat undangan klarifikasi sangatlah tidak etis, bersifat contempt of parliament dan pelanggaran terhadap hak- hak imunitas Pengadu sebagai anggota DPR/MPR; 10. Bahwa tindakan tidak etis sebagaimana dimaksud Point 9 adalah karena undangan dikirimkan tanpa terlebih dahulu melakukan komunikasi dan klarifikasi secara informal untuk mengetahui kejadian yang sesungguhnya apakah Pengadu dalam memberikan ceramah di Sekolah Unggulan dalam rangka kampanye terselubung atau benar-benar dalam rangka memenuhi undangan sekaligus penyerapan aspirasi dan sosialisasi sebagaimana yang diatur dalam Tatib DPR dan UU No.27 Tahun 2009; Bahkan di dalam Undangan tersebut Para Teradu langsung menembuskannya ke Polres Pangkajene dan Kepulauan seolah-olah Pengadu telah melakukan suatu tindak pidana; Tentu saja tembusan tersebut sangat-sangat menghina Pengadu; Bahkan tembusan ke Polres Pangkajene dan Kepulauan tersebut menunjukkan bahwa Para Teradu sangat-sangat tidak memahami prosedur dan tata cara pemeriksaan setiap hasil pengawasan yang seharusnya hanya bisa diteruskan ke Kepolisian jika berdasarkan hasil pemeriksaan bukti dan saksi memang diduga kuat ada unsur pidana pemilu; Lebih sangat tidak etis lagi, surat undangan permintaan klarifikasi tersebut oleh Para Teradu langsung disebar-luaskan ke media massa sehingga langsung terbangun opini publik seolah-olah Pengadu telah melakukan tindak pidana Pemilu sehingga nama Pengadu menjadi tercemar di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; Bahkan begitu arogannya Para Teradu langsung menantang Pengadu melalui media massa untuk melaporkannya ke Bawaslu jika tidak terima dengan perlakukan Para Teradu (Bukti P-3); 11. Bahwa tindakan Para Teradu tersebut menunjukkan bahwa memang ada unsur kesengajaan dan itikad tidak baik dari Para Teradu untuk menghina, mencemarkan nama baik Pengadu sekaligus melakukan pembunuhan karakter dengan cara memanfaatkan jabatan yang dimiliki Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan untuk bertindak sewenang- wenang kepada Pengadu, yang tanpa disertai alasan yang kuat langsung memanggil Pengadu, menembuskannya ke Polres Pangkajene dan Kepulauan lalu menyebarluaskannya di media massa sehingga tercipta opini publik khususnya di masyarakat awam bahwa: 4 “Pengadu sebagai tokoh masyarakat dan mantan Bupati Pangkajene dan Kepulauan seolah-olah telah melakukan suatu tindak pidana karena Para Teradu langsung menembuskannya ke Polres Pangkajene Dan Kepulauan”; Perlakuan Para Teradu tersebut jelas-jelas merupakan tindakan yang sangat tidak etisbahkan menjadi tidak netral karena hanya Pengadu yang diperlakukan demikian, tapi tidak bagi anggota DPR/MPR lainnya yang berangkat dari Pangkajene dan Kepulauan. Dan ketidaknetralan tersebut berdasarkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran kode etik berat yang mana Para Teradu harus diberhentikan tetap (dipecat) dari jabatannya; 12. Bahwa tindakan Para Teradu bersifat contempt of parliament sebagaimana dimaksud point 9, karena Pengadu pada saat datang ke Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan termasuk menghadiri undangan SMA Negeri 2 Pangkajene dengan kapasitas sebagai anggota DPR dalam rangka penyerapan aspirasi yang dilengkapi dengan Surat Tugas dari Fraksi Partai Demokrat Nomor: FPD. 1551/DPR- RI/VII/2013; Dan juga dalam kapasitas sebagai anggota MPR dalam rangka mensosialisasikan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana yang diamanatkan Pasal 15 ayat (1) huruf e, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Pendek kata, kedatangan Pengadu adalah mewakili 2 (dua) institusi yaitu DPR dan MPR, bukan dalam kapasitas pribadi atau lainnya, sehingga tindakan Para Teradu yang memanggil Pengadu, menembuskannya ke Polres Pangkajene dan Kepulauan lalu menyebarluaskannya ke media massa merupakan bentuk konkrit penghinaan terhadap parlemen (contempt of parliament); 13. Bahwa kehadiran Pengadu dengan kapasitas sebagai anggota DPR/MPR sebagaimana dimaksud point 12 sebenarnya sangat-sangat diketahui oleh Para Teradu, karena kehadiran Pengadu ke Daerah Pemilihan (salah satunya Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan) untuk melakukan penyerapan aspirasi dan sosialisasi empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan secara kontinyu setiap reses masa sidang sebagaimana yang dilakukan semua anggota DPR/MPR lainnya; Dan selama itu pula PENGADU tidak pernah mendapatkan surat panggilan dari Panwaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; Tetapi kenapa tiba-tiba pada masa reses persidangan IV Para Teradu memanggil bahkan langsung ditembuskan ke Polres dan disebarluaskan di media massa. Tentu hal ini melahirkan pertanyaan besar karena tindakan Para Teradu sangat-sangat menghina, mencemarkan nama baik dan membunuh karakter Pengadu, sehingga patut diduga kuat Para Teradu memiliki kepentingan politik tertentu atau setidaknya disusupi kepentingan politik tertentu yang membuat Para Teradu pada akhirnya bertindak menjadi tidak netral; 14. Bahwa tindakan Para Teradu yang melanggar hak-hak imunitas Pengadu sebagai anggota DPR dan MPR sebagaimana dimaksud point 9 karena kehadiran Pengadu sekali lagi dalam kapasitas sebagai anggota DPR dan MPR yang dilengkapi dengan 5 surat tugas dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diketahui berdasarkan Pasal 185 Tata Tertib Anggota DPR, hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan diluar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik. Dan kehadiran Pengadu ke SMA 2 Pangkajene, selain karena diundang oleh SMA 2 Pangkajene juga dilengkapi dengan surat tugas dalam rangka penyerapan aspirasi; Terlebih lagi materi ceramah yang diberikan oleh Pengadu di SMA 2 Pangkajene lebih kepada konsep dan sistem pendidikan Indonesia ke depan, termasuk bagaimana mencetak dan mendidik generasi muda yang cerdas dan bertanggungjawab terhadap masa depan bangsa dan negaranya dengan memberikan contoh B.J. Habibie sebagai salah satu contoh tokoh masyarakat dari Sulawesi Selatan yang menjadi tokoh nasional agar para siswa terdorong semangatnya untuk lebih berdidikasi lagi dalam belajar dan menuntut ilmu pengetahuan; Kalau pun Para Teradu tetap merasa perlu untuk meminta klarifikasi, seharusnya Para Teradu dapat melakukannya secara lebih arif dan bijak, misalnya dengan langsung membuka komunikasi secara baik-baik, lalu mengatur pertemuan lebih lanjut dengan Pengadu jika dinilai ada yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Karena berdasarkan surat panggilan Para Teradu terdapat kalimat “pengawasan langsung” yang berarti salah satu Para Teradu atau bawahannya juga hadir pada saat dilaksanakannya ceramah, sehingga tentu sangatlah mudah bagi Para Teradu untuk langsung bertemu dengan Pengadu pada saat itu juga. Namun Para Teradu tidaklah demikian, Para Teradu langsung memilih untuk mengirimkan surat panggilan beberapa jam setelah Pengadu memberikan ceramah, dan anehnya surat panggilan tersebut langsung ditembuskan ke Polres Pangkajene dan Kepulauan yang tidak memiliki relevansi hukum apapun dalam kasus ini, dan lebih aneh lagi langsung diserbarluaskan ke media massa; Bahwa kalau saja Pengadu mau melayani tindakan Para Teradu, bisa saja Pengadu langsung mempergunakan hak imunitasnya untuk langsung melaporkannya kepada Pimpinan DPR/MPR-RI agar melakukan tindakan hukum kepada Para Teradu karena tindakan Para Teradu telah bersifat contempt of parliament yang mengganggu penyelenggaraan kenegaraaan. Atau Pengadu dapat saja mengabaikan panggilan Para Teradu atas dasar hak imunitas yang dimiliki Pengadu, karena hanya atas ijin Presiden RI sajalah Pengadu dapat dipanggil dan ini pun sebenarnya diketahui persis oleh Para Teradu. Namun atas dasar itikad baik Pengadu tidak mau mempergunakannya dan tetap memenuhi panggilan Para Teradu; 6 Jika saja surat panggilan para Teradu benar-benar atas dasar keinginan untuk meminta klarifikasi yang disertai dengan itikad baik, tentu saja Pengadu sama sekali tidak akan berkeberatan bahkan akan sangat terbuka kepada para Teradu; Namun sayangnya para Teradu tidak memiliki itikad baik tersebut, karena surat panggilan sengaja ditembuskan ke Polres Pangkajene untuk kemudian surat panggilan tersebut disebar ke media massa sehingga langsung terbangun opini publik seolah-olah Pengadu telah melakukan suatu tindak pidana yang saat ini ditangani oleh para Teradu bersama-sama Polres Pangkajene dan Kepulauan, sehingga Pengadu menjadi terhina dan nama baik Pengadu menjadi tercemar; Oleh karena atas tindakan para Teradu demikian, Pengadu tetap memandang bahwa tindakan para Teradu tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak secara hukum khususnya dalam konteks penegakan etik karena jika dibiarkan akan menjadi Preseden buruk bagi masa depan penyelenggara Pemilu Indonesia karena terkesan arogan, pongah, superbody dan sewenang-wenang, yang mana hal ini bertentangan dengan Yurisprudensi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia No. 59/DKPP-PKE-II/2013 dalam kesimpulannya berbunyi: “Pejabat Penyelenggara Pemilu wajib menjadi Pelayan yang arif dan baik dalam melayani peserta pemilu, masyarakat dan/atau pemilih, termasuk tetapi tidak terbatas kepada seluruh pemangku kepentingan Pemilu” 15. Bahwa Tindakan Teradu 1 s/d 3 sebagaimana dimaksud point-point sebelumnya terbukti tidak Profesional serta melanggar sumpah/janji yang bertentangan dengan Pasal 5 huruf i, Pasal 9 huruf b,Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 16. Bahwa secara keseluruhan, tindakan TERADU 1 s/d TERADU 3 nyata-nyata terbukti telah telah melanggar Pasal 5 huruf i, Pasal 9 huruf b, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [2.2] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Menyatakan Teradu 1 s/d 3 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik berat; 7 2. Menyatakan Teradu 1 s/d 3 diberhentikan Tetap dari jabatannya sebagai Ketua dan/atau Anggota Panwaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. 3. Memerintahkan kepada Panwaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk memulihkan nama baik Pengadu dengan cara meminta maaf kepada Pengadu melalui media massa yang pernah memuat pemberitaan tentang surat Panggilan para Teradu. [2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. P-1 Surat Tugas Fraksi Partai Demokrat Nomor: FPD. 1551/DPR-RI/VII/2013; 2. P-2 Surat Undangan Klarifikasi Nomor 07/Panwaslu- Pangkep/VI/2013; 3. P-3 Copy Berita Online dari Media Rakyat Sulsel Online; 4. P-4 Copy Surat Kuasa Hukum Pengadu; Selain itu, Pengadu juga mengajukan 2 orang saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 26 September 2013, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : 1. Firdaus A Nur  Bahwa saksi adalah Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pangkajene dan kepulauan;  Bahwa pada tanggal 15 Juli 2013, saksi mengundang secara resmi Pengadu (Drs. H. Abdul Gaffar Patappe) untuk memberikan motivasi kepada anak didik SMA Negeri 2 Pangkajene dan Kepulauan tentang keunggulan (Materi Unggul) dan empat pilar kehidupan berbangsa bernegara;  Bahwa saksi mengundang Pengadu karena beliau merupakan tokoh masyarakat yang sudah menjadi tokoh nasional yaitu sebagai anggota DPR RI;  Bahwa ceramah yang dibawakan Pengadu adalah tentang keunggulan itu sendiri, unggul dari segi intelektual, spiritual, emosional, ia memotivasi anak didik, kalo bisa ungul di sekolahnya, ketika di tempat lain, melanjutkan pendidikan, bekerja, beliau memberikan contoh pak habibie sebagai orang yang unggul dan mencontohkan beliau yang unggul sebagai putra Pangkep ;  Bahwa saksi menerangkan padan saat ceramah, Pengadu tidak ada memberikan Materi kampanye, atau atribut kampanye di lingkungan sekolah ; 2. H. Bisman 8  Bahwa saksi adalah Pengurus LSM Pangkep, kelompok independen pencari fakta dan merupakan wartawan di salah satu koran lokal Pangkep ;  Bahwa saksi pada tanggal 15 Juli 2013 jam 8 WITA berkunjung ke SMA Negeri 2 Pangkep. Waktu itu ada acara pesantren, dan saksi mengatakan pak Drs. H. Abdul Gaffar Patappe datang ke daerah, dan saksi bilang bisa diundang untuk ceramah ;  Bahwa setelah saksi meminta surat undangan resmi kepada pak kepala sekolah SMA Negeri 2 Pangkep, tepat jam 12.00 WITA Pengadu (Drs. H. Abdul Gaffar Patappe) bisa hadir memberikan ceramah ;  Bahwa saksi mengatakan saksi hadir dalam acara ceramah tersebut, dan saksi tidak melihat adanya materi ceramah yang berbau kampanye maupun pemberian atribut kampanye ; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu mengakui Pengadu adalah Anggota DPR-MPR RI yang Terhormat dan bertugas untuk melaksanakan sosialisasi 4 (empat) pilar kehidupan bernagsa dan bernegara berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf e, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Salah satu muatan dari empat pilar intinya adalah bagaimana mengajarkan anak bangsa beretika dan bermoral. Akan tetapi sangat disayangkan karena pengadu dalam kapasitasnya sebagai Anggota Dewan yang terhormat dalam melakukan sosialisasi tersebut justru melakukan hal yang bertentangan dengan apa yang disampaikan. Pengadu justru melakukan hal yang mencoreng nilai-nilai etika dihadapan calon pemilih pemula yang merupakan generasi penerus bangsa. Bukankah menjadi tekad kita bersama untuk membersihan Negara Indonesia dari praktik-praktik yang tidak terpuji bahkan ada yang mengatakan bahwa generasi bangsa ini harus dipotong satu generasi untuk menjadikan Indonesia bersih, tetapi justru yang bersangkutan melakukan hal yang berbeda dengan keinginan tersebutdengan mempertontonkan praktek politik kotor dengan cara melakukan pembagian baju dan bahan kampanye (stiker/kartu nama) baik kepada Kepala Sekolah, Guru- Guru, Bujang Sekolah, Anak-Anak SMA dan Pemilih Pemula. Tindakan yang tidak bermoral ini sungguh jauh dari karakter sebagai Anggota Dewan yang terhormat. Karena sesungguhnya praktik politik kotor seperti ini menjatuhkan kredibilitas dan kehormatan sebagai Anggota Dewan. Sebagai bukti bahwa pengadu membagi- bagikan baju batik dan bahan kampanye (stiker dan kartu nama). (Bukti T-1/baju batik, T-2/stiker dan T-3/kartu nama). Hal ini juga diakui/dibenarkan oleh 9 Kepala sekolah SMAN 2 Pangkajene Firdaus A. Noor pada saat diambil keterangan/kesaksiannya di kantor Panwaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada hari rabu tanggal 23 Juli 2013 waktu pukul 10.00 WITA, bahwa ada pembagian baju batik dan kartu nama yang dilakukan oleh pengadu (Bukti T- 11). 2. Pernyataan Pengadu bahwa dia melakukan reses masa persidangan IV Tahun Sidang 2012-2013 yang dimulai dari tanggal 13 Juli s/d 15 Agustus 2013 adalah sebuah kebohongan besar. Hal ini terbukti dengan adanya surat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nomor : PW/07818/DPR RI/VII/2013, Hal: Pembatalan Kunjungan Kerja yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan ditembuskan kepada Panwaslu Kab. Pangkep. (Bukti T4/surat pembatalan kunjungan kerja). Kebohongan tersebut semakin jelas pada saat pengadu diklarifikasi oleh pihak Panwaslu Kab.Pangkep dan mengakui bahwa kedatangan ke Kab.Pangkep mengatasnamakan dirinya sebagai Pejabat Negara dalam rangka reses/kunjungan kerja Komisi II DPR RI untuk menyerap aspirasi konstituen (Bukti T-5). Tetapi di saat pengadu diminta untuk menunjukkan surat tugas atau surat perjalanan dinas pada saat diklarifikasi, pengadu tidak mampu menunjukkan kepada pihak teradu sampai pada saat panggilan sidang hari rabu tanggal 18 september 2013 pukul. 16,00 di ruang DKPP lt. 5. 3. Bahwa kebohongan kedua, adalah di saat Pengadu menyampaikan pernyataan di depan Majelis Sidang I DKPP yang menyatakan bahwa kedatangan ke daerah dalam rangka kunjungan kerja/reses pribadi/fraksi Partai Demokrat Anggota DPR RI, bertolak belakang dengan pernyataan dalam aduan pengadu point 12 mengakui dengan mengatakan bahwa “Kedatangan pengadu adalah mewakili 2 (dua) institusi yaitu DPR dan MPR, bukan dalam rangka kapasitas pribadi atau lainnya”(Bukti T-6 /surat aduan pengadu). Dan berdasarkan pernyataan/keterangan mantan Anggota DPR RI dari Partai Hanura bahwa di dalam DPR RI tidak dikenal reses pribadi atau fraksi melainkan yang ada hanya reses DPR RI (Bukti T-7 /rekaman). Ini semakin menguatkan bahwa ucapan pengadu tidak bisa dipercaya sepenuhnya. 4. Pernyataan di atas terdapat banyak kesalahan dan kekeliruan yang semakin meragukan dan semakin meyakinkan pihak Teradu bahwa apa yang disampaikan oleh pengadu mengandung hal yang tidak benar, seperti: Terkait nama Sekolah adalah salah, karena yang sebenarnya adalah SMAN 2 Pangkajene yang lokasinya tepat berada di depan kantor Panwaslu Kab. Pangkep. Dan yang paling meragukan dan menimbulkan pertanyaan bagi Teradu adalah tentang persuratan dalam hal ini adalah permohonan untuk menjadi pembicara dalam rangka pemberian motivasi kepada siswa SMA Negeri 2 Pangkajene dimana surat permohonan itu tertanggal 15 Juli 2013 sementara waktu pelaksanaan pun pada tanggal 15 Juli 2013. Pertanyaan bagi kami teradu, pertama, tanggal berapa surat permohonan dikirim? 10 Jika dipikirkan dengan akal sehat maka pengiriman surat tersebut seharusnya paling cepat adalah pada tanggal 15 Juli 2013 dan kemungkinan besar tiba. Itu pun jika mempergunakan feximile. (Bukti T-8/surat permohonan memberikan motivasi). Apalagi kalau yang bersangkutan berdomisili di Jakarta atau di kota Makassar. Minimal Surat Undangan disampaikan satu atau dua hari sebelum acara tersebut. Mengingat kesibukan yang bersangkutan sangat luar biasa. Hal ini ada indikasi bahwa surat permintaan tersebut adalah manipulasi dan akal-akalan semata. 5. Bahwa Teradu mengatakan bangsa kita membutuhkan seorang figur calon Anggota Dewan yang memiliki etika dan moral serta dapat dijadikan contoh tauladan yang baik. Perbuatan Saudara pengadu dengan membagi-bagikan baju batik dan alat peraga kampanye berupa stiker dan kartu nama merupakan perbuatan yang tidak terpuji, tidak etis dan tidak bermoral. Dengan mempertontonkan praktek politik kotor di tengah-tengah Pendidik, Siswa sebagai generasi bangsa yang sekaligus sebagai calon pemilih pemula. Teradu khawatir jika praktek semacam itu dibiarkan dan pada akhirnya membekas di hati para pemilih pemula yang sekaligus penerus generasi bangsa ini bahwa beginilah cara untuk terpilih sebagai Anggota Dewan dengan membagi-bagikan baju batik dan sekaligus dapat saja tersimpan dalam pikran dan hati pemilih pemula bawa ternyata ditempat pendidikan (SMA Negeri 2 Pangkajene) pun seorang calon legislatif dapat digunakan untuk berkampanye dengan membagi-bagikan materi (baju batik) dan alat peraga kampaye. Padahal di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemiluhan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 86 point (1) huruf j dimana pelaksana, peserta dan petugas kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Teradu tidak tahu persis apakah pengadu mengetahui larangan tersebut atau tidak karena menurut pengadu pada saat diklarifikasi mengaku bahwa saya yang membuat dan menyusun Undang-undang tersebut ataukah hanya pura-pura tidak tahu. Bahkan Bukan hanya memberikan materi lain yang dilarang termasuk menjanjikan uang atau materi lainnya pun termasuk larangan kampanye. Juga bahwa tempat kejadian dugaan pelanggaran pengadu yang dilakukan di tempat pendidikan juga merupakan tempat yang dilarang untuk kampanye selain tempat fasilitas pemerintah dan tempat ibadah (pasal 86 point (1) huruf h) .Sekali lagi menurut teradu sangat lucu kalau si pembuat peraturan tersebut namun dia sendiri melanggarnya.Mestinya pengadu sebagai anggota DPR/MPR yang terhormat memperlihatkan contoh/teladan yang baik. Apalagi mengaku sebagai seorang tokoh masyarakat dan mantan Bupati Pangkajene dan Kepulauan. 6. Pernyataan di atas juga mengandung unsur kekeliruan dan ketidakakuratan.Karena pemanggilan saudara pengadu bukan pada saat selesai 11 ceramah dan bukan pula pada malam harinya setelah ceramah.Tetapi pemanggilan klarifikasi tersebut dilakukan pada tanggal 20 Juli 2013, pukul 16.00 WITA yang diantar langsung ke rumah pengadu di Jl. Racing Centre Makassar (Bukti T-8/surat permohonan memberikan motivasi). 7. Bahwa berdasarkan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami Panwaslu kabupaten Pangkajenen dan kepulauan sebagai Teradu senantiasa malaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab sesuai dengan amanah UU. Terkait Undangan Klarifikasi terhadap Pengadu, merupakan sebuah amanah yang dilaksanakan karena merupakan perintah Undang-undang. Alasan pertama pemanggilan Klarifikasi tersebut antara lain; a. UU 1945 Pasal 28 bahwa setiap warga Negara bersama di depan hukum b. UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, Pasal 77 ayat (1) Tugas dan Wewenang Panwaslu Kab/Kota c. UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3. Dan Pasal 320 d. PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kampanye Pemilu e. PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kampanye f. Perbawaslu Nomor 13 dan 14 tahun 2013 Berdasarkan Undang-Undang yang tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tindakan teradu dengan memanggil pengadu untuk melakukan klarifikasi adalah sah dan legal. Bahkan ada regulasi yang mengancam bagi teradu jika ada laporan yang tidak ditindaklanjuti yaitu ketentuan pasal 320 UU Nomor 8 tahun 2012 yang berbunyi; setiap anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan/atau Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran pemiluyang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS/PPLN dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah. Alasan kedua, pemanggilan klarifikasi terhadap pengadu karena pada saat menerima laporan/informasi awal dugaan pelangaran teradu sama sekali tidak mengetahui apakah pengadu kapasitasnya sebagai anggota DPR/MPR-RI, bakal calon legislatif, pengurus Partai atukah sebagai orang Pangkajene dan Kepulauan yang pulang kampung. Alasan ketiga, Teradu banyak menerima informasi awal dari masyarakat yang namanya tidak mau disebut karena alasan keamanan/keselamatan. Bahwa Pengadu tidak hanya melakukan pembagian baju batik stiker/kartu nama di SMA Negeri 2 Pangkajene saja tapi juga memberikan uang di beberapa masjid salah satunya di masjid Jami’ Nurul Huda Baru—Baru Utara Pengadu tercatat memberi uang 12 sebanyak Rp. 2.600.000. bukti ini sekali lagi membuktikan bahwa pengaduh telah membohongi persidangan I DKPP terhormat, ketika ditanya oleh Ketua sidang pada saat itu apakah sudah transaksi, pengadu yang didesak lalu menjawab belum baru menjanjikan. (Bukti T-9/Pengumuman acara Jumat Masjid Jami’ Nurul Huda Baru-Baru Utara). Pada saat kunjungannya di beberapa tempat dan Masjid pengadu mengajak beberapa Bakal Caleg separtainya untuk ikut sekalian diperkenalkan juga.Hal ini disampaikan salah satu bakal caleg separtainya yang bernama Lutfi Hanafi. Alasan ketiga: Pada saat itu Teradu melakukan tindakan/atau upaya pencegahan pelanggaran seperti yang terdapat dalam peraturan bawaslu nomor 4 bahwa pencegahan pelanggaran adalah tindakan, langkah-langkah, upaya mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran yang mengganggu integritas proses dan hasil Pemilu (Perbawaslu No. 4 Tahun 2013, Pasal 1 point 1). Terhadap pernyataan bahwa teradu melakukan penghinaan terhadap Anggota DPR RI tidaklah benar sebagaimana yang dituduhkan oleh pengadu karena menurut teradu ketika benar bahwa kunjungan anggota DPR/MPR-RI kapasitasnya menjalankan tugas maka bukan hanya Teradu yang harus menghormatinya bahkan semua orang termasuk pemerintah setempat pun harus bersikap demikian, bahwa kedatangan Pengadu pada saat diklarifikasi oleh Teradu, mengaku anggota Komisi II DPR RI yang kemudian Pengadu menganulir pernyataannya sendiri itu ketika teradu menyampaikan bukti surat (Bukti T-4) pembatalan kunjungan reses masa persidangan IV tahun sidang 2012-2013 pada saat sidang I DKPP. Lalu membuat pledoi baru bahwa kunjungan pengadu sebagai reses fraksi dan bahkan pengadu mengatakan sebagai reses pribadi. Padahal setelah teradu mengkonfirmasi tentang ada atau tidaknya reses fraksi atau reses pribadi/perseorangan kepada beberapa anggota DPR Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan salah seorang mantan anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan mengatakan tidak ada reses seperti yang disampaikan oleh pengadu. Nah jika betul seperti itu maka si pengaduhlah yang sesungguhnya melakukan penghinaan kepada institusinya (DPR/MPR-RI). Artinya memang kedatangannya bukanlah sebagai Anggota DPR RI, melainkan hanya kedok untuk berlindung dibalik jabatannya sebagai anggota DPR untuk melakukan missi lain seperti Bakal Calon Legislatif. Hal ini terbukti dari kegiatan pengadu yang membagi-bagikan bahan kampanye berupa stiker dan kartu nama. Kalaupun Pengadu mengaku sebagai Anggota Parlemen, maka tindakan pengadu justru sangat disayangkan karena pengadu sebagai Anggota DPR RI telah melakukan pelanggaran kode etik dengan membagi-bagikan baju batik dan bahan kampanye yang bertuliskan “Tabe’ Tapileika” (Maaf, tolong pilih saya) pada saat menjalankan tugas sebagai pejabat Negara (Bukti T-2 dan T-3/stiker dan kartu). Merupakan suatu mekanisme prosedural dalam rangka pencegahan preemtif dan preventif. Bahwa dalam Negara hukum sebagai asas Negara kita di Indonesia, bahwa semua warga Negara sama 13 kedudukannya di depan hukum tanpa terkecuali termasuk Anggota DPR-MPR. Dan dalam regulasi pemilu yang sifatnya lex specialist terutama di Undang-Undang Pemilu nomor 8 Tahun 2012 yang berkaitan dengan ketentuan pidana mulai pasal 273 sampai dengan pasal 321 menunjuk setiap orang, setiap pelaksana, setiap peserta, petugas kampanye dan setiap kelompok tanpa ada pengecualian jika diduga melakukan pelanggaran pemilu (pidana) dapat diperiksa/dihukum sesuai dengan ketentuan pemilu yang berlaku tersebut. 8. Beberapa kesalahan, kekeliruan, ketidakcermatan bahkan menjurus kepada ketidaktahuan perundang-undangan kepemiluan dalam pernyataan diatas. Pernyataan Bahwa tindakan tidak etis sebagaimana dimaksud Point 9 adalah karena undangan dikirimkan tanpa terlebih dahulu melakukan komunikasi dan klarifikasi secara informal untuk mengetahui kejadian yang sesungguhnya. Permintaan pengadu untuk lebih dahulu teradu melakukan komunikasi dan klarifikasi secara informalini tidak dikenal dalam regulasi Pemilu. Dugaan indikasi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu (baik Partai Politik dan Calon Anggota Legislatif) tidak dibenarkan dilakukan komunikasi dan klarifikasi informal dengan Penyelenggara Pemilu (KPU/Panwas). Bahkan bila ada penyelenggara pemilu (KPU/Panwas) melakukan hal tersebut (melakukan komunikasi dan klarifikasi informal), maka dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik. Karena komunikasi dan klarifikasi informal bisa saja terjadi deal-deal, suap-menyuap dan sogok menyogok bahkan tidak menutup kemungkinan adanya tudingan bahwa Panwas tidak bekerja secara professional. Bahkan jika ada pihak lain (caleg yang bukan Anggota DPR RI) yang melakukan hal yang sama dan Panwas tidak melakukan komunikasi secara informal sebagaimana yang diinginkan oleh pengadu, maka Panwas akan mendapatkan sorotan dan menjatuhkan citra atau wibawa Panwas sebagai melakukan tindakan diskriminasi 9. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, hasil klarifikasi pengadu dan keterangan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pangkajene, dan penelusuran bukti-bukti atas informasi awal dari masyarakat maka dapat dinyatakan bahwa pengadu terbukti melakukan kampanye terselubung. Benar bahwa pengadu melakukan ceramah, namun dibalik ceramah tersebut sekaligus melakukan kampanye terselubung dengan membagi baju batik, stiker dan kartu nama. (Bukti T-1, T-2 dan T-3). Dan pengakuan pengadu bahwa kunjungannya ke beberapa masjid dan memberikan uang dianggap/diakui oleh pengadu sebagai pembagian zakat hartanya. (Bukti T-9) 10. Bahwa surat tembusan ke Polres Pangkep, tidaklah mesti dimaknai ketika melakukan tindak pidana. Surat tembusan ke Polres Pangkajene dan Kepulauan mengandung makna bahwa demi keamanan Komisioner Panwaslu Kab.Pangkep dipandang perlu untuk diketahui oleh pihak keamanan.oleh karena, pada saat audien dengan Kapolres Pangkajene dan Kepulauan teradu berharap untuk dalam kondisi tertentu pihak Polres menjaga keamanan semua anggota panwas di 14 kabupaten Pangkep termasuk sekretariatnya jika diperlukan dan beliau merespon dengan baik. Bentuk komunikasi melalui tembusan surat yang teradu kirim tersebut sebagai komunikasi tidak langsung inilah sebagai pemberitahuan awal dan Terbukti, ketika pengadu mendatangi kantor Panwaslu Kab. Pangkep membawa beberapa orang dan oleh pengakuan pengadu dapat saja memerintahkan untuk memukul teradu II Pun ketika wawancara klarifikasi pengadu mengancam teradu II dengan kata-kata yg tidak pantas diucapkan sebagai Anggota Dewan Yang Terhormat. Ancaman dan intimidasi pengadu berbunyi “Narekko maega bicarammu kusuro callako saliweng” artinya “Jika kamu banyak bicara saya suruh pukul di luar”. Tembusan kepada Polres bukanlah hal yang baru tetapi memang seperti itulah cara kerja Panwas selama ini. Bahwa jika laporan/temuan itu mengandung dugaan pelanggaran pemilu maka surat itu selalu ditembuskan kepada Polres sebagai Anggota Gakumdu dan sebagai institusi yang menindaklanjuti hasil pleno Panwas jika ternyata bahwa laporan itu adalah benar atau terbukti. Demikian pula jika laporan/temuan pelanggaran itu mengandung dugaan pelanggaran adminstrasi, maka tembusan selalu disampaikan kepada pihak KPU. Bukan hanya itu, panwas Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan juga selalu menembuskan ke Kapolres Pangkep (Pangkajene dan Kepulauan) surat-surat yang berkaitan dengan; Penertiban alat kampanye, peringatan/himbauan, klarifikasi Kartu Panggilan Pemilih dan lainnya/sejenisnya (Bukti T-10/surat-surat yang ditembuskan ke Kapolres Pangkajene dan Kepulauan) 11. Pernyataan ini adalah kebohongan dan kebodohan karena Teradu tidak pernah bersurat atau pun melakukan konferensi pers atau mengundang pers untuk datang dan meliput undangan klarifikasi pengadu. Pemberitaan di media massa merupakan hak perogratif jurnalis/wartawan dalam mencari berita. Undang- Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 4 (point 2 dan 3) untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dan bahkan di pasal 18 (1) dikatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Bukti T- 13/Undang-undang Pers). Kalau pengadu merasa bahwa nama baiknya tercemar di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, hal itu bukan karena ulah teradu melainkan pengadu sendiri yang mencemarkan nama baiknya dengan melakukan hal-hal yang tidak sepantasnya dilakukan sebagai sorang anggota DPR/MPR-RI yang terhormat. Citra buruk pengadu akibat dari perbuatannya sendiri yang melakukan politik kotor.Makna pernyataan teradu, jika kami dianggap bersalah silahkan melaporkan kepada pihak Bawaslu karena kami yakin bahwa apa yg dilakukan teradu adalah hal yang benar dan memiliki dasar sesuai dengan 15 peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti pada jawaban/tanggapan nomor 9 di atas. 12. Pernyataan diatas tendensius dan tanpa bukti bahkan sangat arogan.Kami Panwaslu bekerja dengan berlandaskan petunjuk peraturan yang ada.Inilah bukti bahwa kami sangat independen dan netralitas.Bahwa pemanggilan terhadap siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu. Entah dia adalah pejabat Negara atau Pejabat Publik (Lurah, Camat, Bupati, Gubernur, Anggota DPR/MPR bahkan Presiden pun), bahwa di depan hukum semua sama kedudukannya dan tidak ada hak istimewa terhadap seseorang pun. Bahwa yang dimintai klarifikasi adalah pengadu, hal itu dilakukan oleh karena sudah terlalu banyak informasi dari masyarakat terkait kelakuan dan perbuatan pengadu di tengah-tengah masyarakat.Khususnya terkait kampanye terselubung yang bukan hanya dilakukan di sekolah tetapi juga di Masjid-Masjid di Kabupaten.Pangkajene dan kepulauan. Sungguh sama sekali teradu tidak mempunyai itikad buruk, karena selama ini teradu selalu menganggap pengadu sebagai orang tua, demikian juga pengadu selalu menganggap kami ini sebagai anaknya, sehingga sangatlah naïf jika seorang anak akan mencelakan Bapaknya. Tetapi sebagai seorang anggota panwas kami bekerja secara professional yang berlaku adil tidak diskrimintif, sehingga apabila Bapak kami juga melakukan kesalahan maka kami juga akan tetap memproses sebagaimana ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. dan undangan klarifikasi terhadap pengadu sebagai bentuk itikad baik teradu untuk menghibau agar pengadu berhati-hati dalam melakukan kunjungan di kantor pemerintah, lembaga pendidikan dan tempat-tempat ibadah termasuk larangan kampanye jangan sampai pengadu merasa nyaman keluar masuk dari tiga tempat terlarang dengan melakukan kampanye terselubung dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain dan berlanjut setelah pengadu ditetapkan sebagai peserta pemilu (DCT) maka hal itu dapat menyebabkan pengaduh dipidana. Seperti itulah teradu 1 menyampaikan himbauan dini kepada pengadu diakhir kegiatan klarifikasi yang dilakukan kepada pengadu di kantor panwaslu kabupaten Pangkajene dan kepulauan dan bahkan teradu I mengemukakan satu contoh kasus yang pernah diproses oleh teradu 1 pada pemilu legislatif tahun 2009 yaitu saudara Hanafi Mappasomba caleg partai golkar pada saat itu dipidana karena melakukan kampanye di TK Pertiwi (tempat pendidikan) dan dipenjara di rumah tahanan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Berkaitan dengan penegakan hukum pemilu, Hal ini dicontohkan Rasulullah saw… “jika Fatimah mencuri maka kata Rasulullah pasti aku akan memotong tangannya”. 13. Pernyataan Pengadu bahwa dia melakukan reses masa persidangan IV Tahun Sidang 2012-2013 yang dimulai dari tanggal 13 Juli s/d 15 Agustus 2013 adalah sebuah kebohongan besar. Hal ini terbukti dengan adanya surat Dewan Perwakilan 16 Rakyat Republik Indonesia, Nomor : PW/07818/DPR RI/VII/2013, Hal : Pembatalan Kunjungan Kerja yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan ditembuskan kepada Panwaslu Kab. Pangkep. (Bukti T-4/surat pembatalan kunjungan kerja). Kebohongan tersebut semakin jelas pada saat pengadu diklarifikasi oleh pihak Panwaslu Kab.Pangkep dan mengakui bahwa kedatangan ke Kab.Pangkep mengatasnamakan dirinya sebagai pejabat Negara dalam rangka reses/kunjungan kerja Komisi II DPR RI untuk menyerap aspirasi konstituen. (Bukti T-5/berita acara klarifikasi). Tetapi di saat pengadu diminta untuk menunjukkan surat tugas atau surat perjalanan dinas pada saat diklarifikasi, pengadu tidak mampu menunjukkan kepada pihak teradu sampai pada saat panggilan sidang hari rabu tanggal 18 september 2013 pukul. 16,00 di ruang DKPP lt. 5. Kebohongan kedua, adalah di saat pengadu menyampaikan pernyataan di depan Majelis Sidang I DKPP yang menyatakan bahwa kedatangan ke daerah dalam rangka kunjungan kerja/reses pribadi/fraksi Partai Demokrat Anggota DPR RI. Bertolak belakang dengan pernyataan dalam aduan pengadu point 12 mengakui dengan mengatakan bahwa “Kedatangan pengadu adalah mewakili 2 (dua) institusi yaitu DPR dan MPR, bukan dalam rangka kapasitas pribadi atau lainnya” (Bukti T-6/surat aduan pengadu). Dan berdasarkan pernyataan/keterangan mantan Anggota DPR RI dari Partai Hanura bahwa di dalam DPR RI tidak dikenal reses pribadi atau fraksi melainkan yang ada hanya reses komisi DPR RI (Bukti T-7/rekaman). Ini semakin menguatkan bahwa ucapan pengadu yang selalu berubah-ubah, inkonsistensi tidak bisa dipercaya sepenuhnya. 14. Justru sebaliknya teradu sama sekali tidak mengetahui tentang kehadiran, kapasitas apa sesungguhnya pengadu datang di Kabuapaten Pangkajene dan Kepulauan, termasuk kedatangannya di SMAN 2 Pangkajene. Teradu sama sekali tidak tahu apakah pengadu datang sebagai anggota DPR/MPR-RI, ataukah sebagai bakal caleg paratai demokrat, ataukah sebagai Pengurus Partai, ataukah sebagaio orang Pangkep yang pulang kampung. Nanti setelah diklarifikasi dan atas pengakuannya sendiri bahwa kedatangannya adalah sebagai pejabat Negara/anggota komisi II DPR/MPR-RI dan diberi tugas untuk mensosialisasikan empat pilar kebangsaan dan pada saat itu ketika pengadu akan pulang sempat memberikan bahan sosialisasi (berupa buku) empat pilar kebangsaan (Bukti T- 17/buku bahan sosialisasi 4 pilar kebangsaan). Tujuan kedatangannya tersebut dianulir sendiri oleh pengadu ketika teradu memperlihatkan surat pembatalan kunjungan kerja komisi II DPR RI ke Provinsi Sulawesi Selatan (Bukti T-4) dan mengatakan bahwa kedatangannya di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan termasuk kedatangannya membawakan materi motivasi di SMAN 2 Pangkajene sebagai reses fraksi dan reses pribadi/perseorangan padahal menurut sumber informasi seperti yang telah disampaikan di atas ternyata tidak dikenal adanya 17 reses fraksi atau reses perseorangan. Begitu pula dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 27 tahun 2009 pasal 81 poin (1) tentang alat kelengkapan DPR terdiri atas; a. pimpinan; b.badan musyawarah; c. komisi; d. badan legislasi; e. badan anggaran; f. badan akuntabilitas keuangan Negara; g.badan kehormatan; h.badan kerjasama antar parlemen; i. badan urusan rumah tangga; j. panitia khusus; dan k. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna (Bukti T-12/UU No. 27 tahun 2009) Nah dari undang-undang tersebut tidak dikenal adanya reses praksi/reses perseorangan. Dan pengakuan pengadu ini ternyata kontradiksi dengan aduan nomor 12 yang mengatakan bahwa kedatangan pengadu adalah mewakili 2 (dua) institusi yaitu DPR dan MPR bukan dalam kapasitas sebagai pribadi atau lainnya.Pernyataan Pengadu bahwa dia melakukan reses masa persidangan IV Tahun Sidang 2012-2013 yang dimulai dari tanggal 13 Juli s/d 15 Agustus 2013 adalah sebuah kebohongan besar. Hal ini terbukti dengan adanya surat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nomor : PW/07818/DPR RI/VII/2013, Hal : Pembatalan Kunjungan Kerja yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan ditembuskan kepada Panwaslu Kab. Pangkep. (Bukti T-4/surat pembatalan kunjungan kerja). Kebohongan tersebut semakin jelas pada saat pengadu diklarifikasi oleh pihak Panwaslu Kab.Pangkep dan mengakui bahwa kedatangan ke Kab.Pangkep mengatasnamakan dirinya sebagai pejabat Negara dalam rangka reses/kunjungan kerja Komisi II DPR RI untuk menyerap aspirasi konstituen. (Bukti T-5/berita acara klarifikasi)dan(Bukti T- 16/rekaman pengadu pada saat diklarifikasi). Tetapi di saat pengadu diminta untuk menunjukkan surat tugas atau surat perjalanan dinas pada saat diklarifikasi, pengadu tidak mampu menunjukkan kepada pihak teradu sampai pada saat panggilan sidang hari rabu tanggal 18 september 2013 pukul. 16,00 di ruang DKPP lt. 5. Kebohongan kedua, adalah di saat pengadu menyampaikan pernyataan di depan Majelis Sidang I DKPP yang menyatakan bahwa kedatangan ke daerah dalam rangka kunjungan kerja/reses pribadi/fraksi Partai Demokrat Anggota DPR RI. Bertolak belakang dengan pernyataan dalam aduan pengadu point 12 mengakui dengan mengatakan bahwa “Kedatangan pengadu adalah mewakili 2 (dua) institusi yaitu DPR dan MPR, bukan dalam rangka kapasitas pribadi atau lainnya” (Bukti T-6/surat aduan pengadu). Dan berdasarkan pernyataan/keterangan mantan Anggota DPR RI dari Partai Hanura bahwa di dalam DPR RI tidak dikenal reses pribadi atau fraksi melainkan yang ada hanya reses komisi DPR RI (Bukti T-7/rekaman). Ini semakin menguatkan bahwa ucapan pengadu yang selalu berubah-ubah, inkonsistensi tidak bisa dipercaya sepenuhnya. 15. Pernyataan bahwa tindakan para Teradu yang melanggar hak-hak imunitas PENGADU sebagai anggota DPR dan MPR sebagaimana dimaksud point 9 karena kehadiran Pengadu sekali lagi dalam kapasitas sebagai anggota DPR dan MPR yang 18 dilengkapi dengan surat tugas dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Lagi-lagi pernyataan ini menunjukkan inkonsistensi pengadu.Kedatangan ke Kab. Pangkajene dan Kepulauan dan Sulawesi Selatanbukanlah tugas Negara (sesuai surat pembatalan dari Sekretariat jenderal DPR-RI) dan ini kebohongan pengadu. Terhadap hak-hak imunitas pengadu sebagai anggota DPR/MPR hal itu berlaku pada lingkungan DPR/MPR. Berkaitan dengan hak imunitas Anggota DPR/MPR RI dijelaskan sebagai hak bagi anggota DPR untuk tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPR baik terbuka maupun tertutup yang diajukannya secara lisan maupun tertulis kecuali yang bersangkutan mengumumkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup atau rahasia. Dari pengertian ini saja dapat dipahami bahwa manakal anggota DPR yang bersangkutan mengumumkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup atau rahasia maka yang bersangutan dapat dituntut di pengadilan jadi menurut istinbat hokum teradu yang dhoif ini bahwa pengadu dapat saja diklarifikasi/dituntut/diperiksa berdasarkan dugaan pelangaran pemilu yang dilakukannnya. Oleh karena itu, berhubung Pengadu sebagai anggota DPR/MPR- RI yang sekaligus sebagai peserta pemilu tidak memiliki kekebalan hukum pemilu karena undang-undang pemilu bersifat lex spesialis artinya siapapun orangnya jika diduga melakukan pelanggaran pemilu sama kedudukannya didepan hukum. Apalagi jika anggota DPR-RI yang melakukan pelanggaran pemilu padahal anggota dewan yang terhormat itulah yang membuat/merumuskan undang-undang pemilu. Jika demikian kejadiannya maka benar di negeri Indonesia tercinta ini memang sulit mencari sosok yang dapat diteladani dalam hal kepatuhan terhadap hukum seperti misalnya pengadu mestinya pengadu membantu panwas untuk melakukan sosialisasi atau setidak-tidaknya tidak melakukan/memperlihatkan pendidikan politik kotor kepada rakyat dengan membagi baju batik dan kartu nama di tempat pendidikan apalagi di depan generasi muda pelanjut estapet kepemimpinan bangsa karena itu termasuk larangan kampanye pemilu dan dengan mengatas namakan kunjungan anggota komisi II DPR-RI lebih salah lagi karena pejabat negara yang sedang mengembang tugas Negara yang melekat pada dirinya fasilitas negara tidak dibenarkan untuk melakukan kampanye. 16. Berdasarkan uraian tanggapan yang disertai bukti-bukti atas aduan yang disampaikan pengadu terhadap teradu maka bukan pretensi kami sebagai teradu untuk mengatakan bahwa kami professional atau tidak professional namun yang pasti kami tegaskan bahwa yang kami lakukan berkaitan dengan undangan klarifikasi pengadu merupakan jalan yang tepat sebagai bentuk upaya pencegahan dini kepada pengadu dan sama sekali tidak ada sedikit niatpun untuk memperlakukan pengaduh seperti menghina, mencemarkan nama baik dan membunuh karakter Pengadu. Kalaupun disurat undangan ada sedikit kekeliruan yang berkaitan dengan penafsiran kata pengawasan langsung yang oleh kemudian 19 sesungguhnya yang dimaksudkan oleh teradu adalah hasil pengawasan berupa informasi awal potensi pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat secara tidak langsung yang dikarenakan alasan keselamatan pelapor yang tidak dapat bersaksi. (perbawaslu nomor 4 tentang tata cara pengawasan kampanye pemilu legislative pasal 34 point (2) (Bukti T-15/rekaman informasi awal) Karena sebagai manusia biasa maka juga tidak luput dari kehilapan. Bentuk lain pencegahan yang telah teradu lakukan seperti bentuk surat tertulis berupa penyampaian kepada Pimpinan Partai politik se-Kabupaten Pangkajene dan kepulauan, penyampaian kepada Para Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pangkajene untuk menyampaikan himbauan larangan-larangan kampanye kepada kantor pemerintah, rumah ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas milik pemerintah lainnya (Bukti T-14/surat penyampaian) [2.5] PETITUM Berdasarkan jawaban-jawaban yang telah disampaikan di atas maka Para Teradu memandang bahwa aduan Pengadu penuh dengan kebohongan, ketidakbenaran, fitnah dan dendam pribadi, oleh karena itu Teradu memohon memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Menyatakan tindakan Teradu kepada Pengadu untuk melakukan klarifikasi bukan merupakan pelanggaran kode etik; 2. Menyatakan bahwa para Teradu tetap dapat melaksanakan tugasnya 3. Atas tuduhan yang tidak berdasar memerintahkan kepad Pengadu untuk memulihkan nama baik Teradu, baik dalam kapasitasnya sebagai pribadi maupun sebagai Komisioner Panwas Pangkep dengan cara meminta maaf kepada Teradu; 4. Memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-14 sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI 1. Bukti T-1 : Baju batik 2. Bukti T-2 : Stiker kertas suara Partai demokrat bergambar Drs. H. A. Gaffar Patappe dan Susilo Bambang Yudhoyono, bertuliskan Tabe-Tapilei 3. Bukti T-3 : Kartu nama Drs. H. A. Gaffar Patappe 4. Bukti T-4 : Surat Nomor PW/07818/DPR RI/VII/2013 tentang Pembatalan Kunjungan Kerja, tanggal 8 Juli 2013; 20 5. Bukti T-5 : Copy Keterangan/Klarifikasi oleh Drs. H. A. Gaffar Patappe 6. Bukti T-6 : Copy Surat Aduan Pengadu 7. Bukti T-7 : Rekaman tentasng tidak dikenalnya reses pribadi atau fraksi, melainkan yang ada adalah reses DPR RI 8. Bukti T-8 : Copy Surat Nomor 842/422/SMA.2/VII/2013 tentang Permohonan Pemberian Motivasi, tanggal 15 Juli 2013; 9. Bukti T-9 : Copy Pengumuman Acara Jum’at Mesjid Jami’ Nurul Huda Baru-Baru Utara, tentang Donatur masjid tanggal 19 Juli 2013; 10. Bukti T-10 : Copy beberapa Surat yang ditembuskan ke Polres Pangkep, diantaranya Copy Surat Nomor 43/Panwaslu/Pangkep/XI/2012 tentang Penertiban Alat Kampanye tertanggal 6 November 2012, Surat Nomor 18/PANWASKADA-PANGKEP/IV/2010 tentang Peringatan/Himbauan, tertanggal 11 April 2010, dst 11 Bukti T-11 : Copy Surat Berita Acara Kalrifikasi oleh Kepala Sekolah SMA 2 Unggulan Pangkep Firdaus A. Noor 12 Bukti T-12 : Copy Undang-undang Nomor 27 tahun 2009, tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD 13 Bukti T-13 : Copy UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers 14 Bukti T-14 : Copy Surat Nomor 29/Panwaslu-Pangkep/VIII/2013, tentang Penyampaian Larangan-larangan Kampanye setelah memasuki tahapan pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD s/d 3 hari sejak ditetapkan Calon Peserta Pemilu, tanggal 28 Agustus 2013 ; 15 Bukti T-15 : Rekaman informasi awal di SMA N 2 Pangkep 16 Bukti T-16 : Rekaman Klarifikasi terhadap Pengadu di Kantor Panwaslu Kab. Pangkajene [2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; 21 [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR : Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim 22 kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu sebagai Anggota DPR-RI sedang menjalankan masa reses di daerah konstituennya yang disertai surat tugas oleh Fraksi Partai Demokrat Nomor: FPD. 1551/DPR-RI/VII/2013. Pengadu menghadiri Undangan dari SMA Negeri 2 Unggulan Pankajene dan Kepulauan untuk berceramah pada 15 Juli 2013. Pengadu mendalilkan bahwa malam hari setelah berceramah di SMA Negeri 2 Unggulan Pangkajene dan kepulauan langsung mendapat surat Undangan untuk Klarifikasi dari Kantor Panwaslu Pangkajene dan Kepulauan. Para Teradu, tanpa konfirmasi terlebih dahulu, langsung melakukan tindakan pemanggilan terhadap Pengadu untuk melakukan klarifikasi, dengan dugaan pelanggaran kampanye terselubung sebagai Caleg DPR-RI Pusat. Menurut Pengadu, tindakan para Teradu bukan lagi klarifikasi, sebab surat undangan telah ditembuskan ke pihak Polres dan telah menyebar ke media massa. Akibat tindakan para Teradu tersebut, nama Pengadu telah tercemar dan merupakan upaya pembunuhan karakter. Pengadu juga mengatakan bahwa dalam proses klarifikasi, para Teradu telah melampaui kepatutan, sangat tidak sopan dan mengeluarkan bentakan. Menurut Pengadu, tindakan itu secara khusus dilakukan Teradu II. Pengadu melihat bahwa Teradu melakukan Undangan Klarifikasi hanya kepada Pengadu saja, dan tidak kepada pihak atau kandidat lainnya dan karena itu sudah bertindak diskriminatif. Untuk memperkuat dalilnya Pengadu mengajukan saksi kepala sekolah bersangkutan Firdaus A Nur dan saksi lainnya (H. Bisman), yang pada pokoknya memberikan keterangan, bahwa acara itu sudah merupakan kebiasaan di bulan ramadhan dan inisiatifnya berasal dari sekolah bersangkutan. Di samping itu para saksi menerangkan, bahwa sama sekali tidak ada unsur untuk kampanye terselubung dalam acara tersebut. Terhadap tuduhan itu, para Teradu menyanggah 23 dengan menyatakan bahwa undangan itu tidak mendadak, sebab pelaksanaan klarifikasi pada tanggal 23 Juli dilaksanakan melalui surat 07/Panwaslu- Pangkep/VI/2013 tertanggal 20 Juli 2013. Para Teradu juga mengatakan bahwa klarifikasi dilakukan setelah melalui rapat pleno dan telah memiliki bukti yang kuat. Para Teradu mendapatkan banyak informasi awal dari masyarakat bahwa Pengadu tidak hanya melakukan pembagian baju batik, stiker/kartu nama di SMA 2 Unggulan Pangkajene dan Kepulauan tetapi juga memberikan uang di beberapa Masjid, salah satunya di Masjid Jami’ Nurul Huda Baru-Baru, tercatat memberi uang sebanyak 2.600.000. Menurut para Teradu, meskipun bukti telah kuat, namuan undangan Klarifikasi tersebut adalah dalam rangka upaya pencegahan pelanggaran sebagaimana Peraturan Bawaslu No. 4 tahun 2013, pasal 1, point 1, bahwa pencegahan pelanggaran adalah tindakan, langkah-langkah, upaya mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran yang mengganggu integritas proses dan hasil pemilu. Terkait tembusan surat Undangan Klarifikasi ke Polres, Teradu menjelaskan bahwa penembusan surat tersebut bukan hal baru, namun sudah biasa dilakukan oleh Panwas pangkajene dan Kepulauan. [4.2] Berdasarkan keterangan dalam persidangan para Teradu mengakui bahwa inisiatif untuk menjadikan pengaduan masyarakat tersebut sebagai dasar tindakan diakui para Teradu berasal dari Teradu II. Meskipun sama sekali tidak didasarkan pada identitas yang jelas dan sama sekali tidak didukung bukti dan bahkan tidak ada berita acara pelaporan masyarakat, para Teradu memutuskan untuk melakukan tindakan yang didahului klarifikasi. Di samping itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa jauh sebelumnya, saat Pengadu masih menjabat Bupati, telah terjadi peristiwa hukum antara Pengadu dengan Teradu II. Pengadu mengadukan Teradu II terkait pencemaran nama baik dan berakibat pemenjaraan berdasarkan vonis pengadilan atas Teradu II. Berdasarkan keterangan para pihak, saksi-saksi, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa para Teradu telah mengabaikan asas-asas profesionalitas, kepastian hukum, tidak adil dan berpotensi pada penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan akan sangat mudah ditunggangi pelbagai pihak. Dengan demikian, dalil Pengadu sangat beralasan dan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran pasal 10 huruf a dan d, pasal 11 huruf a, c dan d, pasal 15 huruf a dan b. [4.3] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum; 24
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagiannya ; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu II selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Pangkajene atas nama Drs. H. Nur Ahmad, SH, serta PERINGATAN KERAS kepada Teradu I atas nama Dr. Ibrahim, S.Ag, M.Pd dan Teradu III atas nama Muhammad Basir, S.Ag., MA ; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota; Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Dr. Anna Erliyana, Nur Hdayat Sardini, Ida Budhiati, dan Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota pada hari Jum’at tanggal Dua puluh tujuh bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Tiga Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu dan/atau Kuasanya. KETUA ttd Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H. 25 ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 26