III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan
Nomor 87/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 26 Agustus 2015 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 27/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 29 September 2015 menyampaikan
aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa kejadian berawal ketika Pengadu dan Saksi menyurati KPU Kabupaten
Padang Pariaman pada tanggal 8 Agustus 2015 berkaitan dengan Pasal 53 ayat (1)
dan Pasal 93 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur,
Bupati dan Walikota, KPU Padang Pariaman semenjak tanggal 29 Juli 2015 hanya
mengumumkan daftar pasangan calon saja tanpa disertai dokumen calon serta
hasil penelitian tidak diumumkan.
2
2. Bahwa KPU Kabupaten Padang Pariaman pada tanggal 10 Agustus 2015 merespon
surat Pengadu dengan memberikan hasil scan seluruh dokumen persyaratan
pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk CD.
3. Bahwa mulai tanggal 10 s.d 14 Agustus 2015, Pengadu mencermati dan meneliti
dokumen persyaratan pencalonan. Hasil Pencermatan Pengadu, terdapat beberapa
dokumen persyaratan calon yang bermasalah dan tidak lengkap, sehingga
menyebabkan Calon tidak memenuhi syarat. Antara lain:
1) Surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang, atas nama Drs. Ali
Mukhni dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI/Perikanan dan
Tipikor Medan, sementara Pasal 45 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, Bupati menjadi Undang-Undang
jo Pasal 42 ayat (1) huruf m PKPU Nomor 12 tentang Perubahan atas PKPU
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota, sangat jelas dan tegas mengatur bahwa surat keterangan
dimaksud dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal Calon. Hal ini dapat Pengadu buktikan dengan membandingkan surat
keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang oleh Pengadilan Negeri
Padang Pariaman juga salah.
2) Bakal Calon Suhatri Bur, S.E., M.M. Dt. Putiah sebagai Calon Wakil Bupati
yang menjadi wajib pajak semenjak tahun 2009 dan Yulius Danil sebagai Calon
Wakil Bupati yang menjadi wajib pajak semenjak tahun 2004 tidak
menyampaikan tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak orang pribadi atas nama bakal Calon untuk masa 5 tahun terakhir atau
bakal calon menjadi wajib pajak, sedangkan Calon Drs. Ali Mukhni yang
menjadi wajib pajak semenjak tahun 2006 menyampaikannya hanya untuk
tahun 2011, 2013, 2014 sedangkan untuk tahun 2010 dan 2012 memang
menyampaikan, tetapi tidak jelas identitas atau atas nama siapa bukti pajak
tersebut, sementara Pasal 45 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota; serta Surat Edaran Nomor 55/PJ/20.5
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak, sangat
jelas mengatur berkaitan dengan dokumen pemenuhan syarat Calon Kepala
Daerah terkait pemenuhan kewajiban perpajakan, yaitu (1) Fotokopi kartu
NPWP, (2) Tanda Terima Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan, PPh, WP, OP) atas nama
bakal calon untuk masa 5 tahun terakhir atau ejak bakal calon menjadi wajib
3
pajak dan (3) Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat
bakal calon yang bersangkutan terdaftar. Faktanya, KPU Kabupaten Tanah
Datar dan KPU Kabupaten Pesisir Selatan tidak meloloskan Pasangan Calon
disebabkan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam rangka meloloskan
kedua pasangan Calon, KPU Kabupaten Padang Pariaman menyusun surat
pernyataan tentang pembenaran terhadap kekurangan-kekurangan dokumen
masing-masing Calon tanpa dasar hukum yang jelas.
3) Surat keterangan tidak dinyatakan pailit yang keluar oleh Pengadilan Tinggi
Padang terhadap: (1) Suhatri Bur, S.E., M.M. sebagai Calon Wakil Bupati, (2)
Alfikri Mukhlis sebagai Calon Bupati, dan (3) Yulius Danil sebagai Calon Wakil
Bupati, dasar hukum yang digunakan PKPU Nomor 9 Tahun 2015, jelas ini
merupakan hal yang keliru menurut Pengadu, karena apabila PKPU Nomor 9
Tahun 2015 yang digunakan sebagai dasar, Pengadilan yang berwenang
mengeluarkan surat keterangan tidak dinyatakan pailit adalah Pengadilan
Niaga. Sebagai rujukan Pengadu ketika menyatakan surat keterangan tidak
dinyatakan pailit dengan menggunakan kutipan pasal yang salah, yang terbaru
adalah kejadian kesalahan mengetik pada Keputusan MA yang menghukum
Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada penggugat tidak dapat
dilaksanakan eksekusinya oleh Jaksa. Contoh salah tersebut adalah
“seharusnya Yayasan Supersemar membayar 185 Milyar tetapi tertulis
185.918.904 dikutip dari berita sindonews.com tanggal 11 Agustus 2015
dengan judul “Kejagung Siap Eksekusi Putusan Perkara Supersemar Rp. 4,4
Triliun”.
4) Kejanggalan dari ijasah Yulius Danil (Calon Wakil Bupati)
a. Menurut Pengadu, STTB sepertinya dibuat dan ditulis oleh 2 (dua)
orang, apakah ini lazim untuk sebuah STTB? Dapat dilihat dengan
penulisan huruf dan angka di halaman depan berbeda dengan penulisan
huruf dan angka di halaman belakang (kedua). Contoh: penulisan nama
dan NIP Kepala Sekolah.
b. Pada halaman belakang (kedua) di kolom daftar nilai, pembatas antar
nilai atau tepi dari kolom (kiri dan kanan) terlihat ada garis/titik, tidak
kelihatan, sementara pada bagian pinggir atau tepi dari kolom (kiri dan
kanan) terlihat ada garis/titik.
c. Perbedaan ketajaman tulisan tangan dan tulisan cetakan sangat
kontras, mengingat STTB adalah keluaran tahun 1980 (kurang lebih 35
Tahun), sementara pada tanda tangan Kepala Sekolah sudah nampak
memudar dan sebanding dengan tulisan cetakan.
d. Tempat dan tanggal lahir berbeda dengan data lainnya, di STTB tertulis
Padang/Pariaman 3 Juli 1960, sementara data lainnya Cimparuah 10
Juli 1960.
4
e. Pada STTB tertulis nama Yulius sedangkan pada data lainnya adalah
Yulius Danil.
5) Pengadu menemukan terdapat kesalahan dalam dokumen masing-masing
Calon, sebagai berikut:
a. Drs. H. Ali Mukhni sebagai bakal Calon Bupati
Tempat lahir dalam dokumen ada yang bertuliskan Kampung
Dalam, Kampung Pauh, dan dalam ijasah tempat lahir tertulis Kp.
Pauh. Pdg. Pariaman pada ijasah S1 dan Kp. Pauh pada Ijasah
STM, serta pada KTP tertulis Kp. Dalam
Pada Daftar Riwayat Hidup, bagian Riwayat Pendidikan (formal
dan non formal) untuk pengisian kolom institusi terdapat
kekeliruan dalam penulisan.
Usia ada yang ditulis 59 tahun dan ada pula ditulis 58 tahun.
b. Suhatri Bur, S.E., M.M. sebagai Bakal Calon Wakil Bupati
Pencatuman tahun lahir pada Daftar Riwayat Hidup adalah 11
Oktober 1070.
Pada Daftar Riwayat Hidup, bagian Riwayat Pendidikan (formal
dan non formal), dan penghargaan untuk pengisian kolom
institusi terdapat banyak kesalahan.
c. Alfikri Mukhlis sebagai Calon Bupati
Penulis NPWP pada Daftar Riwayat Hidup adalah 91705
Pada Daftar Riwayat Hidup, bagian Riwayat Pendidikan (formal
dan non formal) dan pengalaman organisasi untuk pengisian
kolom institusi terdapat banyak kesalahan.
Pada ijasah tidak dituliskan tanggal dan bulan lahir.
d. Selanjutnya Pengadu menyampaikan surat masukan dan tanggapan
surat masyarakat kepada KPU Kabupaten Padang Pariaman. Surat
tersebut Pengadu sampaikan pada tanggal 14 Agustus 2015, yang
merupakan batas akhir masukan dan tanggapan masyarakat.
e. Surat masukan dan tanggapan ditembuskan kepada Panwaslu
Kabupaten Padang Pariaman, Polres Padang Pariaman, Bawaslu
Provinsi, KPU Provinsi, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI).
f. Pada tanggal 24 Agustus 2015 KPU Kabupaten Padang Pariaman
menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015 di Kabupaten
Padang Pariaman.
g. Pada tanggal 25 Agustus 2015 KPU Kabupaten Padang Pariaman
melakukan pengundian nomor urut.
Dari kronologis yang telah diuraikan di atas, Pengadu berpendapat, masukan dan
tanggapan dari masyarakat, ternyata tidak diindahkan oleh KPU Kabupaten
5
Padang Pariaman, karena pada tanggal 14 Agustus 2015 KPU Kabupaten Padang
Pariaman telah menyatakan seluruh dokumen persyaratan Calon telah memenuhi
syarat.
[2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Fotokopi Model TT.1-KWK, Tanda Terima Pendaftaran Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman,
atas nama Drs. H. Ali Mukhni, dan Suhatri Bur, S.E., M.M.,
tertanggal 28 Juli 2015;
2 P-2 Fotokopi Lampiran Model TT.1-KWK, Tanda Terima Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang
Pariaman, atas nama Drs. H. Ali Mukhni, dan Suhatri Bur, S.E.,
M.M., tertanggal 28 Juli 2015;
3 P-3 Fotokopi Model TT.2-KWK, Tanda Terima Dokumen Perbaikan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang
Pariaman atas nama Alfikiri Mukhlis dan Yulius Danil, tertanggal
7 Agustus 2015;
4 P-4 Fotokopi Lampiran Model TT.2-KWK, Tanda Terima Dokumen
Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Padang Pariaman atas nama Alfikiri Mukhlis dan Yulius Danil,
tertanggal 7 Agustus 2015;
5 P-5 Fotokopi Model TT.2-KWK, Tanda Terima Dokumen Perbaikan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman
atas nama Drs. H. Ali Mukhni dan Suhatri Bur, S.E., M.M. DT. Putiah,
tertanggal 5 Agustus 2015;
6 P-6 Fotokopi Lampiran Model TT.2-KWK, Tanda Terima Dokumen
Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang
Pariaman, atas nama Drs. H. Ali Mukhni dan Suhatri Bur, S.E., M.M.
DT. Putiah, tertanggal 5 Agustus 2015;
7 P-7 Fotokopi NPWP atas nama Ali Mukhni;
8 P-8 Fotokopi Laporan Wajib Pajak;
9 P-9 Fotokopi Tanda Terima SPT Tahunan atas nama Ali Mukhni;
10 P-10 Fotokopi Tanda Terima Penerimaan Elektronik Pelaporan SPT Tahunan
atas nama Ali Mukhni;
11 P-11 Fotokopi Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat Dan Jambi, Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Padang, Nomor: S.PILKADA-
6
II/WPJ.27/KP.0407/2015, perihal Keterangan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah, tertanggal 24 Juli 2015;
12 P-12 Fotokopi NPWP atas nama Suhatri Bur;
13 P-13 Fotokopi Bukti Penerimaan Surat Pajak, atas nama Suhatri Bur;
14 P-14 Fotokopi Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat Dan Jambi Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Padang, Nomor: S.PILKADA-
24/WPJ.27/KP.0407/2015, perihal Keterangan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah, tertanggal 31 Juli 2015;
15 P-15 Fotokopi NPWP atas nama Alfikri Mukhlis;
16 P-16 Fotokopi Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat Dan Jambi Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Padang, Nomor: S.PILKADA-
28/WPJ.27/KP.0407/2015, perihal Keterangan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah, tertanggal 3 Agustus 2015;
17 P-17 Fotokopi NPWP atas Yulius Danil;
18 P-18 Fotokopi Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat Dan Jambi Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Padang, Nomor: S.PILKADA-
27/WPJ.27/KP.0407/2015, perihal Keterangan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah, tertanggal 3 Agustus 2015;
19 P-19 Fotokopi Surat Pengadilan Negeri/Niaga/Ham/PHI/Perikanan Dan
Tipikor Medan, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang,
No.W2.U1/11.871/Hkm.04.10/VII/2015, atas nama Drs.H. Ali Mukhni,
tertanggal 15 Juli 2015;
20 P-20 Fotokopi Surat Pengadilan Negeri Pariaman, Surat Keterangan Tidak
Memiliki Tanggungan Utang, Nomor W3.U8/02/HK.01/VIII/2015, atas
nama Suhatri Bur, S.E. M.M., tertanggal 3 Agustus 2015;
21 P-21 Fotokopi Surat Pengadilan Negeri Pariaman, Surat Keterangan Tidak
Memiliki Tanggungan Utang, Nomor W3.U8/03/HK.01/VIII/2015, atas
nama Yulius Danil, tertanggal 3 Agustus 2015;
22 P-22 Fotokopi Surat Pengadilan Negeri Pariaman, Surat Keterangan Tidak
Memiliki Tanggungan Utang, Nomor W3.U8/HK.01/VIII/2015, atas
nama Alfikri Mukhlis, tertanggal 3 Agustus 2015;
23 P-23 Fotokopi Surat Pengadilan Tinggi Padang, Surat Keterangan Tidak
Dinyatakan Pailit, atas nama Alfikri Mukhlis, tertanggal 31 Juli 2015;
24 P-24 Fotokopi Surat Pengadilan Tinggi Padang, Surat Keterangan Tidak
Dinyatakan Pailit, atas nama Yulius Danil, tertanggal 30 Juli 2015;
25 P-25 Fotokopi Surat Pengadilan Tinggi Padang, Surat Keterangan Tidak
Dinyatakan Pailit, atas nama Suhatri Bur, S.E., M.M., tertanggal 29
7
Juli 2015;
26 P-26 Fotokopi Surat Pengadilan Negeri/Niaga/Ham/PHI/Perkanan Dan
Tipikor Medan, Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, No.
W2.U1/11.870/Hkm.04.10/VII/2015, atas nama Drs. H. Ali Mukhni,
tertanggal 15 Juli 2015;
27 P-27 Fotokopi Ijasah Sekolah Teknologi Menengah atas nama Yulius, No. III
Cu 029270, tertanggal 10 Mei 1980;
28 P-28 Fotokopi Daftar Nilai Hasil Evaluasi Belajar Sekolah Tinggi Teknologi
Menengah atas nama Yulius, tertanggal 10 Mei 1980;
29 P-29 Fotokopi Ijasah Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) atas
nama Alfikri Mukhlis, No. 08 OC oh 0339791, tertanggal 25 April 1984;
30 P-30 Fotokopi Daftar Nilai Hasil Evaluasi Belajar Sekolah Menengah Umum
Tingkat Atas (SMA) atas nama Alfikri Mukhlis, tertanggal 25 April 1984;
31 P-31 Fotokopi Ijasah Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) atas
nama Suhatri Bur, No. 08 OC oh 0546297, tertanggal 24 Mei 1990;
32 P-32 Fotokopi Daftar Nilai Hasil Evaluasi Belajar Tahap Akhir Sekolah
Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) atas nama Suhatri Bur,
tertanggal 24 Mei 1990;
33 P-33 Fotokopi Ijasah Sekolah Teknik Menengah atas nama Ali Mukhni,
No.III. C.m.0707, tertanggal 15 Desember 1977;
34 P-34 Fotokopi Daftar Nilai Sekolah Teknik Menengah (STM), tertanggal 15
Desember 1977;
35 P-35 Fotokopi Form Model BB.2-KWK;
36 P-36 Fotokopi Dokumen Pencalonan Dan Syarat Calon Bupati Dan Wakil
Bupati Padang Pariaman atas nama Drs.H.Ali Mukhni-Suhatri Bur,
S.E., M.M. DT. Putiah;
37 P-37 Fotokopi Dokumen Pencalonan Dan Syarat Calon Bupati Dan Wakil
Bupati Padang Pariaman, atas nama Alfikri Mukhlis-Yulius Danil;
38 P-38 Fotokopi Model BA.HP. PERBAIKAN-KWK, Berita Acara Hasil Penelitian
Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan
Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Padang PariamanFotokopi, atas nama Drs.H.Ali Mukhni dan
Suhatri Bur, S.E., M.M. DT. Putiah, tertanggal 14 Agustus 2015;
39 P-39 Fotokopi Model BA.HP. PERBAIKAN-KWK, Berita Acara Hasil Penelitian
Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan
Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Padang Pariaman, atas nama Alfikri Mukhlis dan Yulius
Danil, tertanggal 14 Agustus 2015;
40 P-40 Fotokopi Model BA.HP-KWK, Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon
8
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atas nama Alfikri Mukhlis
dan Yulius Danil, tertanggal 3 Agustus 2015;
41 P-41 Fotokopi Model BA.HP-KWK, Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atas nama Drs. H. Ali
Mukhni dan Suhatri Bur, S.E., M.M., DT. Putiah;
42 P-42 Fotokopi Model TT.1-KWK, Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman, atas nama
Alfikri Mukhlis dan Yulius Danil, tertanggal 28 Juli 2015;
43 P-43 Fotokopi Form A.3, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Padang
Kabupaten Pariaman, Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:
04/LP/PWSL.PDP-PILBUP/VIII/2015, tertanggal 24 Agustus 2015;
44 P-44 Fotokopi Tanda Terima Surat , perihal masukan dan tanggapan atas
dokumen pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang
Pariaman, tertanggal 14 Agustus 2015;
45 P-45 Fotokopi lampiran tanggapan terhadap kejanggalan yang terdapat
dalam dokumen berkas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Padang Pariaman Tahun 2015;
46 P-46 Fotokopi Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak, Nomor SE-55/PJ/2015, Tentang Tata Cara
Pemberian Layanan Terkait Dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah;
47 P-47 Foto Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015
Di Kabupaten Padang Pariaman, Senin, Tanggal 24 Agustus 2015;
48 P-48 Fotokopi Form A.8 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Padang Pariaman, Kajian Dugaan Pelanggaran, Nomor:
04/LP/PILBUP/VIII/2015, tertanggal 29 Agustus 2015;
49 P-49 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran
Nomor: 04/PILBUP/VIII/2015, tertanggal 29 Agustus 2015;
50 P-50 Fotokopi Form A.9, Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Padang Pariaman Nomor 04/LP/PILBUP/VIII/2015, perihal
penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tertanggal 29
Agustus 2015;
51 P-51 Fotokopi Form A.12, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Padang Pariaman, Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tertanggal
29 Agustus 2015;
52 P-52 Compact Disc (CD);
53 P-53 Surat Kabar Padang Ekspres
[2.3] PETITUM
9
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode etik.
2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan atas Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para
Teradu, dan
3. Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Peraturan Undang-Undang yang
berlaku.
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Para Saksi yang dihadirkan
oleh Pengadu, yaitu Taufik, S.Ag., M.Pd, selaku dosen, dan Bustamar, S.Pd., selaku
wiraswasta, pada tanggal 29 September 2015, sebagai berikut:
Taufik, S.Ag., M.Pd
Bersama dengan Pengadu mendatangi KPU Kabupaten Padang Pariaman pada tanggal
8 Agustus 2015, niat akan bertemu Ketua KPU menanyakan infromasi terkait
pengumuman yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Padang Pariaman melalui website
resmi KPU Padang Pariaman, berdasar Pasal 93 ayat (1) PKPU Nomor 9 yang telah
diubah dengan PKPU Nomor 12 Tentang Pencalonan. Saya sudah melihat file di
website tersebut, tetapi yang saya lihat hanya pengumuman 2 pasangan calon.
Diumumkan kepada masyarakat dan meminta masyarakat untuk memberikan
masukan. Berdasarkan Pasal 93 ayat (1) garis besarnya beserta dokumen, saya tidak
melihat adanya dokumen, oleh karena itu saya berinisiatif untuk ke KPU Kabupaten
Padang Pariaman dan bertemu Zul, dan kebetulan persepsi kami sama. Saya minta
tolong kepada Zul untuk memberikan dokumen pencalonan, sebenarnya kita sudah
membawa surat, tetapi Zul mengatakan kepada kami agar tidak perlu untuk terlebih
dulu memasukkan surat, karena dokumen tersebut belum di scan, dan untuk
mendapatkan dokumen tersebut, harus melalui persetujuan pasangan calon. Surat
untuk 4 (empat) pasangan calon sudah ada. Kita kebetulah salah paham, ada
Undang-Undang keterbukaan informasi publik, yang perlu diketahui KPU Pusat
sudah menambahkan 1 (asas) terkait dengan Pemilu, yaitu asas accessibility.
Akhirnya saya meminta apakah bisa hari minggu diberikan? kemudian dijawab “tidak
bisa karena belum di scan. Pada akhirnya kita diminta hadir pada hari senin tanggal
10 Agustus 2015. Saya bertemu dengan Ketua KPU Kabupaten Padang Pariaman,
beliau mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas untuk diucapkan sebagai
Penyelenggara Pemilu. Ketua KPU mengatakan “anda sebagai apa datang? anda orang
kota?” kemudian saya jawab “saya manusia, saya berkepentingan dalam Pemilu”. Kita
mendapatkan dokumen tersebut setelah sholat dzuhur, kita juga mendapat bukti
penerimaan dokumen oleh Sekretariat KPU Kabupaten Padang Pariaman. Kita
10
meneliti dokumen tersebut, karena bagaimanapun juga ini merupakan pekerjaan
normatif yang harus dilakukan oleh KPU. Tanggal 7 Agustus 2015 sudah tidak ada
lagi proses perbaikan dokumen calon, tetapi ada dokumen yang diberikan pada saat
injury time. Berita Acaranya ada, calon tersebut menyerahkan dokumen pada tanggal
7 Agustus 2015. Menurut dugaan saya KPU sudah euphoria, karena hanya ada 2
(dua) Pasangan Calon, kemudian dia abai terhadap hal-hal yang bersifat pelanggaran
Pemilu, justru setelah kita teliti dugaan tersebut ternyata benar. Banyak terjadi
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, menurut kita tidak prosedural. Padahal
pekerjaan KPU adalah prosedural, normatif, dan bukan substantif. Saya kemudian
membuat surat dan yang menandatangani adalah saya beserta dengan Pengadu yang
saya masukkan ke KPU Kabupaten Padang Pariaman. Seperti yang telah
disampaikan, kita tidak mendapatkan informasi apapun dari tanggal 1 Agustus 2015,
kita semua tahu pada tanggal 24 Agustus 2015 pasangan calon tersebut ditetapkan.
Ada pernyataan Ketua KPU Kabupaten Padang Pariaman, yang dituliskan di luar
maupun di dalam rekaman “Kami sudah melakukan verifikasi terhadap berkas para
Pasangan Calon tersebut, berdasarkan masukan masyarakat pertanggal 12 Agustus
2015”, sementara saya saja memasukkan laporan tersebut pertanggal 14 Agustus
2015, tetapi pihak KPU Kabupaten Padang Pariaman sudah melakukan verifikasi
pertanggal 12 Agustus 2015. Dokumen tersebut resmi, jawaban atas laporan kami
kepada Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman, kemudian kami baca jawaban KPU
Kabupaten Padang Pariaman, disertai legal opini. Kami melihat adanya paksaan oleh
KPU Kabupaten Padang Pariaman memaksakan sebuah pemahaman terhadap
dugaan yang kami sangkakan, sehingga menurut kami sebagai saksi yang secara
langsung terlibat, melihat, dan mendengar, mengikuti proses ini dari awal, apa yang
sudah dilakukan KPU Kabupaten Padang Pariaman menurut saya tidak pernah
melakukan. Terkait yang dilaporkan oleh Pengadu terkait apa yang sudah
dikeluarkan KPU, yaitu berupa Keputusan KPU Nomor 47 kemudian diubah dengan
Nomor 48. Berkaitan dengan prosedural, nyatanya KPU Kabupaten Padang Pariaman
pada masa verifikasi administrasi banyak sekali kesalahan, dan ada masa
pemberitahuan kepada LO atau langsung kepada pasangan calon, tetapi hal itu tidak
dilakukan, Saya tidak hadir dan tidak pernah menyaksikan kinerja KPU Kabupaten
dalam memverifikasi berkas dokumen, tetapi saya datang ke KPU Kabupaten
meminta dokumen, kemudian saya melihat sendiri dokumen tersebut, saya melihat
ada banyak kesalahan dalam dokumen tersebut, menurut saya itu adalah sesuatu
yang saya ikuti betul. Saya mengatakan itu sebuah euphoria, karena KPU Kabupaten
Padang Pariaman abai terhadap prosedural. KPU cermat, hal ini merupakan massif
dokumen tersebut harus benar. KPU telah bersikap abai itu bertentangan dengan
Pasal 53 ayat (1) PKPU, Pasal 29 ayat (1), karena hal itu seharusnya dilakukan oleh
KPU Kabupaten Padang Pariaman. Berkenaan dengan Pasal yang berkenaan dengan
Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2015 Pasal
11
2 Tentang Kode Etik Pemilu, dan melanggar sumpah sebagai Penyelenggara Pemilu di
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Tegas mengatakan bahwa KPU
harus cermat.
Bustamar, S.Pd
Ketika meneliti berkas saya melihat ada perbedaan antara nama di KTP dengan yang
ada dalam Ijasah, kemudian tempat lahir yang saya dapat dari teman saya ini, itu dia
lahir di Padang dan Pariaman, apabila menggunakan garis miring itu menandakan 2
(dua) tempat, saya berasumsi dia lahir Padang atau Pariaman.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan pada 29 September 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar Pokok Pengaduan angka 1 dan angka 2 yang pada intinya
menyatakan Pengadu menyurati Teradu pada tanggal 8 Agustus 2015, karena
Pengadu menyampaikan surat kepada Teradu pada tanggal 10 Agustus 2015 dan
Teradu langsung merespon surat Pengadu pada tanggal dan hari yang sama (10
Agustus 2015) dan tidak benar juga bila dikatakan Teradu hanya mengumumkan
daftar nama pasangan calon saja, karena untuk memenuhi ketentuan Pasal 93
ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Teradu baru memperoleh dokumen
pendaftaran lengkap pada tanggal 7 Agustus 2015 dan langsung melakukan
scanning dan penggandaan dokumen yang diumumkan (di kantor KPU) lengkap
tanggal 10 Agustus 2015.
2. Bahwa demi memenuhi asas tranparansi dan profesionalitas, Teradu sehari
setelah menerima pendaftaran bakal calon (29 Juli 2015) segera mengumumkan
kepada masyarakat serta meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap
pasangan calon.
3. Bahwa untuk memenuhi asas kepastian hukum, Teradu melaksanakan verifikasi
faktual terhadap dokumen bakal calon ke instansi yang mengeluarkan dokumen
tersebut mulai tanggal 1 Agustus 2015, kegiatan mana telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU
No. 12 Tahun 2015.
4. Bahwa sikap Pengadu setelah meneliti dokumen bakal calon yang diterima dari
Teradu tanggal 10 Agustus 2015 di atas, pada tanggal 14 Agustus 2015 Pengadu
menyurati Teradu dengan tembusan antara lain kepada Ketua Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat dan Ketua Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman yang pada
12
pokoknya meminta Teradu agar melakukan tugas dan kewenangannya sesuai
dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku, surat mana pada
pokoknya telah ditindaklanjuti oleh Teradu antara lain dengan memerintahkan
Pokja untuk meneliti dokumen calon, melakukan kajian hukum, dan klarifikasi
kepada instansi yang berwenang.
5. Bahwa temuan Pengadu terhadap beberapa persyaratan yang tidak lengkap dan
bermasalah, yang menyebabkan calon tidak memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pokok Pengaduan angka 3 adalah tidak benar dan tidak
beralasan.
Sehubungan Dengan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang
a. Surat Keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang atas nama Drs. Ali
Mukhni bukan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pariaman seperti didalilkan
oleh Pengadu, melainkan oleh Pengadilan Niaga Medan yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon atas nama Drs. Ali Mukhni
sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan
Utang No.W2.U1/11.871/Hkm.04/10/VII/2015 tanggal 15 Juli 2015, Surat
Keterangan mana menurut Teradu telah memenuhi syarat sebagaimana diatur
dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
PERPPU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 42 ayat (1) huruf m Peraturan KPU No. 9
Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015 jo. Pasal 39 ayat (1)
huruf m Keputusan KPU Kabupaten Padang Pariaman No. 47 Tahun 2015
tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Padang Pariaman Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
KPU Kabupaten Padang Pariaman No. 48 Tahun 2015 berbunyi, “Surat
Keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga
yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal bakal calon sebagai bukti
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
j”.
b. Teradu telah melakukan verifikasi faktual dokumen yang dimaksud huruf a di
atas dengan mendatangi Pengadilan Niaga Medan tanggal 5 Agustus 2015,
dengan hasil Ketua Pengadilan Niaga tersebut menyatakan dokumen tersebut
sudah benar. Hal ini diperkuat fakta bahwa Panitia Pengawas Pemilihan tidak
pernah sekalipun memberikan bantahan, masukan dan saran tegas terkait
dokumen tersebut meskipun Teradu selalu meminta tanggapan dan saran baik
13
pada saat pendaftaran dan verifikasi dokumen pendaftaran maupun pada saat
pembahasan dan penyampaian hasil pemeriksaan dokumen bakal pasangan
calon karena Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman selalu hadir melekat dan
ikut melihat dokumen bakal calon bahkan pada saat penetapan calon dan
penetapan nomor urut Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman turut
menandatangani Berita Acara Penetapan tersebut.
c. Pertimbangan lain Teradu menyatakan dokumen tersebut pada huruf a di atas
memenuhi syarat adalah pernyataan anggota KPU RI Ferry Kurnia
Rizkiyansyah yang dimuat media massa tanggal 26 Juli 2015 dan saat jadi
pemateri Rapat Teknis KPU Sumbar di Hotel Basko Tanggal 6 Agustus 2015
serta pernyataan Ketua PN Sidoarjo yang menyatakan Dokumen dimaksud sah
dikeluarkan pengadilan niaga.
d. Seluruh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati telah menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi kepada
Teradu termasuk bakal calon yang menurut Pengadu tidak menyampaikan
SPPT, dokumen-dokumen yang mana menurut Teradu telah memenuhi syarat
sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) huruf g Undang-Undang No. 1
Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun
2015 jo. Pasal 42 ayat (1) huruf o Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015
berbunyi, “fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Bakal
Calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa 5
(lima) tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda
bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar” dan sudah pula sesuai
dengan formulir menurut Lampiran III Surat Edaran Ditjen Pajak Nomor SE-
55/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Terkait dengan Persyaratan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah serta telah
pula dinyatakan tidak bermasalah berdasarkan Hasil Kajian Dugaan
Pelanggaran yang dikeluarkan Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman No.
04/PILBUP/VIII/2015 tertanggal 24 Agustus 2015.
e. Surat Keterangan Tidak Dinyatakan Pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan
Tinggi Padang terhadap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati menurut Teradu
telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) huruf n
Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
KPU No. 12 Tahun 2015 yang berbunyi, “surat keterangan tidak sedang
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang
wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti
14
pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf k” dan telah pula dinyatakan tidak bermasalah berdasarkan Hasil Kajian
Dugaan Pelanggaran yang dikeluarkan Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman
No. 04/PILBUP/VIII/2015 tertanggal 24 Agustus 2015.
f. Kejanggalan ijazah Bakal Calon Wakil Bupati Yulius Danil dimana terdapat
perbedaan nama pada STTB dan berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
lainnya menurut Teradu sudah tidak lagi bermasalah karena sudah dilakukan
klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan menuangkan hasil klarifikasi
tersebut ke dalam berita acara yang ditandatangani pihak Teradu dan instansi
berwenang yang dimintai klarifikasinya, klarifikasi mana telah dilakukan
sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015 jo. Pasal 49 Keputusan KPU
Kabupaten Padang Pariaman No. 47 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan KPU Kabupaten Padang Pariaman No. 48 Tahun 2015 dan
telah pula dinyatakan tidak bermasalah berdasarkan Hasil Kajian Dugaan
Pelanggaran yang dikeluarkan Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman No.
04/PILBUP/VIII/2015 tertanggal 24 Agustus 2015.
6. Bahwa seluruh dugaan pelanggaran yang tertuang dalam Pokok Pengaduan
tersebut di atas sebenarnya telah dilaporkan Pengadu kepada Panwaslu
Kabupaten Padang Pariaman pada tanggal 24 Agustus 2015, sementara indikasi
adanya pelanggaran telah diketahui Pengadu sejak tanggal 10 Agustus 2015 atau
14 (empat belas) hari sebelum Pengadu membuat laporan kepada Panwaslu
Kabupaten Padang Pariaman, namun Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman
tetap memproses dan menindaklanjuti laporan Pengadu sekalipun telah
melampaui batas waktu (kadaluarsa) pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal
134 ayat (4) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 yang berbunyi, “Laporan pelanggaran
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh)
hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”.
7. Bahwa tindakan Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman memproses dan
menindaklanjuti laporan pelanggaran yang disampaikan Pengadu dengan
melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran, Rapat Pleno, Meneruskan Untuk
Ditindaklanjuti Pelanggaran Administrasi kepada KPU Kabupaten Padang
Pariaman dan Pelanggaran Kode Etik kepada DKPP RI, dan Pemberitahuan Status
Laporan, tindakan mana menurut Teradu jelas tidak dapat dibenarkan karena
disamping laporan tersebut sudah kadaluwarsa, Panwaslu telah melanggar prinsip
pendekatan preventif sesuai ketentuan pasal 16 Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota karena
15
sejak Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 28 Juli 2015, Teradu tidak
pernah menerima saran dan/atau rekomendasi apapun (yang tegas dan jelas) baik
lisan maupun tertulis dari Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman terkait dengan
adanya dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai ketentuan pasal 7 Perbawaslu
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota, padahal Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman selalu terlibat dan
dilibatkan oleh Teradu dalam setiap tahapan Pemilihan sehingga setiap saat bisa
saja menjalankan tugas dan wewenang pengawasannya manakala ada indikasi
Teradu melakukan pelanggaran Pemilihan sekaligus melakukan tindakan-
tindakan pencegahan, bahkan Panwaslu Kabupaten Pariaman membenarkan
dan/atau menyetujui seluruh tindakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Padang Pariaman selama proses pencalonan dan penetapan pasangan calon
dengan ikut menandatangani Berita Acara Nomor 51/BA/VIII/2015 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon oleh KPU Kabupaten Padang Pariaman
pada tanggal 25 Agustus 2015.
8. Bahwa disamping telah salah dalam memproses dan menindaklanjuti laporan
dugaan pelanggaran Pemilihan yang telah lewat waktu, justru Panwaslu
Kabupaten Padang Pariamanlah yang lebih pantas diduga melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan proses yang tidak
layak sesuai asas kepastian hukum dalam memeriksa laporan Pengadu seperti
perbedaan antara substansi laporan Pengadu sebagaimana terdapat dalam
Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu yang menyebutkan “...dugaan
pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik oleh Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Padang Pariaman” (yang bermakna pihak-pihak) dengan Form
A.4 Undangan Klarifikasi yang menyebutkan “dugaan pelanggaran administrasi
dan pelanggaran kode etik oleh KPU Kabupaten Padang Pariaman” (yang
bermakna kelembagaan). Teradu juga menerima Undangan Klarifikasi yang
tidak layak menurut seharusnya undangan klarifikasi (pemeriksaan) karena
tidak memuat substansi atau materi pasal atau perbuatan mana yang
melanggar administrasi dan melanggar kode etik sehingga teradu tidak bisa
mengerti klarifikasi terkait apa yang akan diberikan kepada Panwaslu.
b. Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman telah membuat Kajian Dugaan
Pelanggaran yang melahirkan 2 (dua) rekomendasi penting, yaitu pelanggaran
administrasi diteruskan kepada Teradu dan meminta Teradu untuk meninjau
ulang Surat Keputusan No. 49/Kpts/KPUKab-003.435002/2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 dan Surat
Keputusan No.51/Kpts/KAB-003.435002/2015 tentang Penetapan No. Urut
Pasangan Calon dan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh
16
KPU Kabupaten Padang Pariaman dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2015 ke DKPP RI
melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, kajian dan rekomendasi mana tidak
dirumuskan secara sistematis, akurat, dan cermat sehingga membuat
kesimpulan yang tidak jelas, apakah telah terjadi pelanggaran administrasi
dan pelanggaran kode etik atau hanya pelanggaran kode etik saja, tidak pula
meminta Teradu untuk membatalkan kedua Surat Keputusan yang telah
diterbitkan melainkan hanya meninjau ulang (menurut KBBI: meninjau berarti
memeriksa/meneliti kembali) saja –yang berarti bisa dibatalkan atau bisa juga
tetap dipertahankan oleh Teradu serta tidak menjelaskan pasal mana dalam
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang telah dilanggar oleh Teradu.
Tindakan ini jelas telah melanggar asas kepastian hukum Penyelenggara
Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf d UU No. 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum jo. Pasal 11 Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum.
c. Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman telah menyatakan dalam Berita Acara
Rapat Pleno Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran No. 04/PILBUP/VIII/2015
bahwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Ir. Alfadila Hasan,
IPP., MM. tertanggal 24 Agustus 2015 merupakan pelanggaran administrasi
karena bertentangan dengan Pasal 45 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 1
Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun
2015 jo. Pasal 42 ayat (1) huruf m Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015, dengan
mengabaikan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf m Keputusan KPU Kabupaten
Padang Pariaman No. 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pencalonan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2015
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Kabupaten Padang
Pariaman No. 48 Tahun 2015 berbunyi, “Surat Keterangan tidak sedang
memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan
hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal bakal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan sebagamana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j”, padahal eksistensi kedua Keputusan
KPU Kabupaten Padang Pariaman tersebut diperintahkan oleh Pasal 13 huruf d
Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang No. 8 Tahun 2015 dan Pasal 96 ayat (2) Peraturan KPU No. 9 Tahun
2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015,
sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai peraturan perundang-
undangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berbunyi,
17
“(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau
komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah
atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. (2) Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan“, karena sampai saat ini kedua Keputusan tersebut belum dicabut
dan/atau dibatalkan oleh instansi yang berwenang melakukannya. Tindakan
ini jelas telah melanggar asas tertib Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 huruf e Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum jo. Pasal 16 Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum.
d. Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman telah menerbitkan 2 (dua) buah
dokumen Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang ditandatangani tanggal
29 Agustus 2015 oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman pada saat
yang bersamaan dan keduanya telah diumumkan serta belum pernah dicabut
dan/atau dibatalkan, namun memuat 2 (dua) hal yang berbeda, dalam
dokumen pertama Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman menyimpulkan
bahwa laporan merupakan pelanggaran Kode Etik saja, tapi dalam dokumen
kedua menyimpulkan bahwa laporan merupakan pelanggaran administrasi
Pemilu dan Kode Etik. Dokumen mana sesungguhnya yang benar dan bisa
dipertanggung jawabkan? Tindakan ini jelas telah melanggar asas tertib
Penyelenggara Pemilu dan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 huruf e dan Pasal 2 huruf i Undang-Undang No. 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum jo. Pasal 15 dan Pasal 16 Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
e. Ketua Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman pada hari Kamis tanggal 3
September 2015, telah mengeluarkan pernyataan “Adapun putusan dan
rekomendasi untuk dugaan pelanggaran ini, Panwaslu meminta KPU
membatalkan proses penetapan pasangan calon pada tanggal 24 Agustus
2015”, yang dimuat di Koran Padang Ekspres tanggal 3 September 2015
halaman 19 dan 20, pernyataan (statement) mana sangat bertentangan dengan
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman yang diterima Teradu
karena hanya meminta kepada Teradu untuk meninjau ulang Surat Keputusan
18
No. 49/Kpts/KPUKab-003.435002/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 dan Surat Keputusan No.51/Kpts/KAB-
003.435002/2015 tentang Penetapan No. Urut Pasangan Calon. Tindakan ini
jelas telah melanggar asas jujur, asas tertib, asas keterbukaan, dan asas
akuntabilitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf b,
Pasal 2 huruf e, Pasal 2 huruf g, dan Pasal 2 huruf j Undang-Undang No. 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum jo. Pasal 12 dan Pasal 16
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
f. Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman telah mengirimkan surat Nomor
058/Panwaslu/KAB-PP/IX/2015 tanggal 9 September 2015 kepada Teradu
berisi tanggapan atas surat Nomor 174/KPU.Kab.003.435002/IX/2014 Perihal
Penyampaian Tindak Lanjut Rekomendasi Pelanggaran Administrasi tanggal 4
September 2015 yang dikirimkan Teradu, surat Panwaslu mana diduga kuat
telah dipalsukan karena ketua Panwaslu sedang menjalani rawat inap karena
operasi usus buntu di rumah sakit sehingga tidak mungkin ikut rapat dan
menanda tangani surat dimaksud, secara visual tanda tangan Ketua Panwaslu
Kabupaten Padang Pariaman yang tertera dalam surat tersebut mengandung
perbedaan yang signifikan dibandingkan tanda tangan Ketua Panwaslu
Kabupaten Padang dalam surat-surat resmi yang diterima Teradu sebelumnya
dan diiringi pengakuan Ketua Panwaslu ketika dikonfirmasi oleh Ketua KPU
Padang Pariaman yang bersangkutan menyatakan tidak tahu dan tidak pernah
menandatangani surat tersebut. Tindakan ini jelas telah melanggar asas jujur
dan akuntabilitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2
huruf b dan Pasal 2 huruf j Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum jo. Pasal 12 dan Pasal 16 Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sekaligus tindak pidana pemalsuan.
g. Bahwa Berdasarkan uraian yang dipaparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa
tidak satu pun dalil-dalil yang diungkapkan Pengadu dalam Pokok
Pengaduannya memenuhi kualifikasi sebagai pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang telah dilakukan oleh Teradu. Sebaliknya,
Panwaslu Kabupaten Padang Pariamanlah yang sepatutnya diduga telah
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga harus diproses
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
[2.5] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak permohonan/pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memulihkan kembali nama baik para Teradu,
19
4. Bilamana Majelis Sidang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
[2.6] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya para Teradu mengajukan bukti-bukti
/keterangan yakni sebagai berikut :
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang
Pariaman Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pencalonan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, terakhir diubah
dengan SK. KPU Padang Pariaman Nomor 48 Tahun 2015;
2 T-2 Kliping media tentang pernyataan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Ferry K. Rizkiyansyah dan Ketua Pengadilan Negeri
Sidoarjo;
3 T-3 Fotokopi Model TT-1 KWK dan Lampiran (Tanda terima pendaftaran
Paslon yang diserahkan kepada Paslon dan Panwaskab), tertanggal 28
juli 2015;
4 T-4 Foto dan rekaman video pendaftaran calon dan pemeriksaan dokumen
pendaftaran yang diikuti Panwaskab tanggal 28 Juli 2015;
5 T-5 Fotokopi Pengumuman tanggapan Masyarakat tanggal 29 Juli 2015 di
Web KPU Padang Pariaman dan Media Cetak Harian Singgalang tanggal
31 Juli 2015;
6 T-6 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
416/KPU/VIII/2015 tanggal 1 Agustus 2015 tentang Ijazah dan Daftar
Riwayat Hidup Pasangan Calon;
7 T-7 Fotokopi Surat Pernyataan kesediaan Pasangan Calon untuk
diumumkannya dokumen mereka tertanggal 4 Agustus 2015;
8 T-8 Fotokopi Tanda Terima & Model BA.HP-KWK beserta Lampiran (tanda
terima penyerahan Berita Acara Penelitian Administrasi Paslon kepada
Paslon dan Panwaskab ) tanggal 4 Agustus 2015;
9 T-9 Foto Pembahasan dan Penyampaian Hasil Verifikasi Tahap I dihadiri
Panwas tanggal 4 Agustus 2015 di Aula Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Padang Pariaman;
10 T-10 Video Pembahasan dan Penyampaian Hasil Verifikasi Tahap I dihadiri
Panwas tanggal 4 Agustus 2015 di Aula KPU Padang pariaman;
11 T-11 Fotokopi Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang dari
Pengadilan Niaga Medan atas nama Ali Mukhni No.
W2.U1/11.871/Hkm.04.10/VII/2015 tertanggal 15 Juli 2015, Berita
Acara Hasil Verifikasi Dokumen SKTMTU Ali Mukhni ke Pengadilan
Niaga Medan Nomor 30/BA/VIII/2015 tanggal 5 Agustus 2015, Surat
keterangan Pengadilan Negeri tentang Tidak Pernah dijatuhi Pidana
Penjara Karena Melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan Pidana
Penjara 5 (lima) tahun lebih dan tidak sedang dicabut Hak Pilihnya
20
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Klas 1.B Pariaman yang telah
memperoleh Kekuatan Hukum tetap Nomor
W3.U8/520/HK.01/VII/2015 tanggal 3 Juli 2015;
12 T-12 Fotokopi Model TT-2 KWK dan Lampiran (dan tanda terima penyerahan
Model ke Paslon dan Panwaskab) tanggal 5 Agustus 2015;
13 T-13 Fotokopi Surat Rapat Kerja Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat
dengan narasumber Ferry Kurnia Rizkiansyah di Basko Hotel Padang
tanggal 6 Agustus 2015 (Undangan, Surat Perintah Tugas dan Poto)
terkait informasi SKTMTU dari Pegadilan Niaga sah;
14 T-14 Foto pemeriksaan dokumen calon yang dilakukan anggota Panwas di
Aula KPU tanggal 8 Agustus 2015;
15 T-15 Fotokopi Lembar disposisi dan Surat Pengadu kepada KPU Kabupaten
Padang Pariaman tanggal 10 Agustus 2015;
16 T-16 Fotokopi Formulir Permohonan Informasi Pengadu tanggal 10 Agustus
2015 ke PPID KPU Padang Pariaman No Pendaftaran 12 dan FC KTP an.
ALFADILA HASAN;
17 T-17 Fotokopi Ijazah SLTA Yulius Danil, Surat keterangan Kepala Sekolah
yang mengeluarkan ijazah Yulius Danil, Berita Acara Hasil Verifikasi
ijazah Yulius Danil tertanggal 12 Agustus 2015, Surat Penetapan
Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 22/Pdt.P/2015/PN.Pmn terkait
Perbedaan Nama pada STTB dan pengesahan perubahan nama
sehubungan dengan pemenuhan Berkas Pencalonan Pilkada;
18 T-18 Fotokopi Surat Keterangan tidak dinyatakan Pailit ke 2 Pasangan Calon
tanggal 15, 29, 30 dan 31 juli 2015, Berita Acara hasil Verifikasi Surat
keterangan tidak dinyatakan Pailit ke 2 pasangan calon tanggal 5 dan
12 agustus 2015;
19 T-19 Fotokopi NPWP 2 Pasangan Calon, Fotokopi surat keterangan KPP
Pratama Padang, SPPT dan tanda terima 2 Pasangan Calon, Fotokopi
Surat Edaran Ditjen Pajak Nomor SE-55/PJ/2015 Tentang Tata Cara
Pemberian Layanan Terkait Dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah;
20 T-20 Fotokopi masukan dan tanggapan masyarakat (Pengadu) atas dokumen
pencalonan tanggal 14 Agustus 2015 & Legal Opini dari Konsultan KPU
Padang Pariaman;
21 T-21 Fotokopi model BA.HP PERBAIKAN-KWK dan Lampiran (Berita Acara
Hasil Penelitian Perbaikan Dokumen Calon) tanggal 14 Agustus 2015
dan tanda terima penyerahan salinan kepada Panwaskab serta foto;
22 T-22 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilu Padang Pariaman Nomor
043/Panwaslu/KAB-PP/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015 tentang
Saran dan Himbauan;
21
23 T-23 Fotokopi Surat KPU Padang Pariaman Nomor 151/KPUKab-
003.435002/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Tanggapan
Saran dan Himbauan;
24 T-24 Fotokopi SK dan Berita Acara Penetapan Calon serta foto kegiatan
penjelasan dan penyerahan hasil penetapan tanggal 24 Agustus 2015;
25 T-25 Fotokopi Formulir Laporan dan Tanda Bukti Pengaduan Teradu ke
Panwas tanggal 24 Agustus 2015;
26 T-26 Fotokopi Berita Acara Nomor 51/BA/VIII/2015 tentang Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon turut ditanda tangani Panwaskab, tanggal
25 Agustus 2015;
27 T-27 Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu tanggal 2 September 2015 dan
Form A.12 tertanggal 29 Agustus 2015 versi pertama yang didapatkan
teradu tanggal 31 Desember 2015 yang berbeda dengan yang diterima
tanggal 2 September 2015;
28 T-28 Fotokopi Surat Teradu tentang Tindak Lanjut terhadap Rekomendasi
Panwas tanggal 4 Sepember 2015 dan rekomendasi Panwaskab tanggal
2 September 2015;
29 T-29 Kliping Koran Padang Ekspres tentang pernyataan ketua Panwas yang
berbeda dengan surat Panwas tanggal 3 September 2015;
30 T-30 Fotokopi Surat Panwas tanggal 9 september 2015 tentang tanggapan
terhadap tindak lanjut rekomendasi Panwas yang dilaksanakan Teradu
dan Fotokopi Surat Panwas;
31 T-31 Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Dokumen Bakal Calon;
32 T-32 Fotokopi Legal Opinion;
33 T-33 Fotokopi Form A.8 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran;
34 T-34 Fotokopi Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu dan A.4 Undangan
Klarifikasi;
35 T-35 Fotokopi Kronologis Pencalonan Kepala Daerah di Kabupaten Padang
Pariaman tahun 2015.
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Saksi yang dihadirkan oleh
para Teradu, yaitu wartawan Metro Pos, pada tanggal 29 September 2015, sebagai
berikut:
Wartawan Pos Metro
Saya diminta untuk memberikan kesaksian oleh KPU Kabupaten Padang Pariaman,
karena saya berada di KPU Kabupaten Padang Pariaman. Saya menyaksikan KPU dan
Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman selalu sejalan dalam tiap tahapan. Mulai dari
penerimaan berkas calon Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman selalu hadir
bersama KPU Kabupaten Padang Pariaman. Saya selaku wartawan Pos Metro selalu
melihat Panwaslu hadir bersama KPU, ada juga berita, dan foto-fotonya, bahkan yang
hadir saat itu tidak hanya Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman, tetapi pihak Polres
22
juga hadir saat penerimaan berkas masing-masing calon. Pada tanggal 28 Juli 2015,
saya melihat Panwaslu Padang Pariaman hadir dan meneliti berkas pasangan calon.
Tanggal 24 Agustus 2015 Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman hadir dan ikut
menandatangani dan menerima berkas pasangan calon. Tanggal 25 Agustus 2015
Ketua Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman hadir. Saya menyaksikan Ketua
Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan penandatangan, tetapi saya tidak
mengetahui apakah itu saat penetapan pasangan calon atau penetapan nomor.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten Padang Pariaman pada tanggal 29 September 2015,
sebagai berikut:
PANWASLU KABUPATEN PADANG PARIAMAN
Betri Murdiana
Kami memang melakukan pengawasan tetapi tidak selalu melekat dengan KPU, pada
waktu pemeriksaan dokumen mungkin hanya saya sendiri ketika pada waktu itu
tanggal 8 Agustus 2015, seharian pada waktu di KPU. Tanggal 1 Agustus 2015
sampai dengan 3 Agustus 2015, saya bolak balik ke KPU dan itu memang benar. Pada
waktu pemeriksaan dokumen kami tidak menghadiri, kami mendapatkan dokumen
tersebut pada tanggal 4 Agustus 2015. Mengenai kemarahan Pengadu saat melapor
ke Panwaslu Kabupaten, hal tersebut tidak benar. Laporan kami tidak ada perubahan
status laporan, yang kami sampaikan kepada pengadu mengenai status laporan
hanya 1 (satu) yaitu pelanggaran administrasi dan kode etik. Adapun status laporan
mengenai pelanggaran administrasi memang ada tetapi itu hanya ada di dalam
Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman, tidak kami sampaikan kepada pihak Teradu
dan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Kami tidak tahu mengapa hal tersebut sampai
kepada KPU, karena hal tersebut masih ada di Panwaslu Kabupaten Padang
Pariaman.
Netti Nerawati
Kami hadir melekat pada pemeriksaan dokumen sampai pada jam 12 malam. Pada
waktu menjelang penutupan yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Padang
Pariaman. Di situ kami menyampaikan bahwa ada perbedaan nama dalam KTP dan
Ijasah atas nama Yulius Danil, kemudian ijasah yang dilegalisir, kami sampaikan
secara lisan, dan Ketua KPU Kabupaten menjawab “hal itu akan diperbaiki pada
masa perbaikan” . tanggal 28 Juli sampai 3 Agustus 2015 adalah jadwal penelitian
pencalonan dan syarat calon. Yang datang di kantor KPU Kabupaten Padang
Pariaman adalah Betri Murdiana, di sana dia bertemu dengan Ketua KPU Kabupaten
Padang Pariaman. Dalam hal ini adalah syarat penelitian pencalonan dan syarat
calon. Tidak hadir pada waktu pemeriksaan dokumen. Diberikan kesempatan oleh
23
KPU Kabupaten Padang Pariaman untuk hadir dalam tahap pemeriksaan dokumen.
Kami hadir pada tanggal 28 juli sampai dengan 3 Agustus, kami temukan dan kami
sampaikan ada kejanggalan, kemudian pada tanggal 7 Agustus 2015, pada saat
proses perbaikan, di situ kami hadir bersama dengan ketua, kasat intel, saat itu kami
ingin melihat proses perbaikan syarat pencalonan, jawaban KPU waktu itu kedua
Pasangan Calon sedang memperbaiki dokumen Pasangan Calon. Tanggal 8 Agustus
2015 karena kami tidak melihat berkas calon yang diperbaiki kemarin, kemudian
kami kembali 8 Agustus 2015 kami kembali ke KPU dan kami sampaikan surat ke
Kasek KPU, intinya meminta Salinan dokumen persyaratan pencalonan, kami
meminta Salinan tersebut karena kami merasa dengan dokumen setebal itu kami
tidak cukup puas memeriksa di kantor KPU Kabupaten Padang Pariaman. Pada saat
itu kami melihat ada perbedaan nama di ijasah dengan KTP, agar kami bisa melihat
lebih rinci maka kami meminta melalui surat kepada KPU Kabupaten Padang
Pariaman, karena tanggal 8 Agustus 2015 tetapi tidak dijawab, maka pada tanggal 11
Agustus 2015 menyampaikan 2 surat yaitu No. 035/Panwaslu/KAB-PP/VIII/2015
perihal meminta dokumen hasil penelitian persyaratan pencalonan dan Surat
Himbauan No.036/Panwaslu/KAB-PP/VIII/2015 yang berisi mengingatkan tentang
agar KPU mentaati asas penyelenggara Pemilu, tetapi ditanggapi oleh KPU Kabupaten
Padang Pariaman. Tanggal 14 Agustus 2015, Panwaslu Kabupaten di wakili Netti
Nerawati bersama staf Ade Firmansyah kembali ke KPU Kabupaten Padang Pariaman
untuk mengambil salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan Calon.
Pada pukul 15.30 WIB, pada waktu Kasek memberikan Salinan yang ada di papan
pengumuman KPU Kabupaten padang Pariaman. Ketua KPU Kabupaten Padang
Pariaman mengatakan agar tidak dibuat tanggal 14 Agustus 2015 penerimaannya,
tetapi sebelum tanggal 14 Agustus 2015. Berdasarkan hal tersebut, kemudian dibuat
tanggal 11 Agustus 2015 sebagai tanggal penerimaan, tetapi dibawah dokumen
tersebut ditulis 14 Agustus 2015, setelah tanggal 14 Agustus 2015 tidak ada lagi
perbaikan syarat calon. Tanggal 21 Agustus 2015 kami mengirimkan surat ke KPU
Kabupaten Padang Pariaman yang berisi hasil kami terhadap berkas pencalonan yang
berisi tentang saran dan himbauan, kami lampiran dokumen syarat pencalonan.
Surat kami tanggal 21 Agustus 2015, dijawab oleh KPU Kabupaten Padang Pariaman
tanggal 24 Agustus 2015 setelah pleno tertutup penetapan pasangan calon.
Syaiful Al Islami
Saya tidak hadir saat pemeriksaan dokumen, karena pada waktu itu saya sedang ada
tugas jadi saya memerintahkan divisi hukum dan divisi organisasi untuk menghadiri
PKPU. Tidak pernah memerintahkan orang lain untuk menandatangani surat Nomor
058/Panwaslu/KAB-PP/IX/2015. Hal tersebut merupakan tanda tangan saya sendiri.
Adapun perbedaan tanda tangan tersebut dipengaruhi oleh kondisi saya yang sedang
sakit usus buntu. Ketua KPU Kabupaten Padang Pariaman yang menelepon
24
menanyakan perihal tindaklanjut rekomendasi. Saya menjawab tidak tahu tentang
hal tersebut, bukan berarti tidak menandatangani.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal
3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
25
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
Kedudukan Pengadu
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat yang mengajukan pengaduan
terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu.
Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat
mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu sebagai
Masyarakat dalam pemilu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.1.5] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu selaku Penyelenggara Pemilu telah meloloskan Bakal Pasangan Calon atas
nama Drs. Ali Mukhni, Suhatri Bur, S.E., M.M., Alfikri Mukhlis, dan Yulius Danil
yang diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagai pasangan calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2015. Para
Teradu menerima syarat Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan hutang yang
dari para pasangan calon bupati dan wakil bupati dari pengadilan negeri yang tidak
berkompeten sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Pertama Undang-undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota juncto Pasal 42 ayat (1) huruf m PKPU Nomor 12 tentang
Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015, menyatakan Surat Keterangan tidak
dinyatakan pailit dari pengadilan negeri di wilyah hukumnya meiliputi tempat tingggal
calon. Para Teradu menerima persyaratan Surat keterangan tidak memiliki
26
tanggungan hutang dari Drs. Ali Mukhni dikeluarkan oleh Pengadilan
Negeri/Niaga/HAM/PHI/Perikanan dan Tipikor Medan yang bertentangan dengan
Pasal 45 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Walikota, Bupati menjadi Undang-Undang jo Pasal 42 ayat (1) huruf m PKPU Nomor
12 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan
Gubernur, Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa surat keterangan
tidak memiliki tanggungan utang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal Calon. Para Teradu menerima persyaratan
Pasangan Calon Buapti dan Wakil Bupati tanpa disertai Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak orang pribadi untuk masa waktu 5 tahun terakhir. Syarat tersebut
bertentangan dengan Pasal 45 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
juncto PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta
Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 55/PJ/20.5,
Direktorat Jenderal Pajak, tentang syarat pemenuhan kewajiban pajak pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di antaranya: (1) Fotokopi kartu NPWP,
(2) Tanda Terima Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan, PPh, WP, OP) atas nama bakal calon untuk
masa 5 tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak; dan (3) Tanda
bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat bakal calon yang
bersangkutan terdaftar. Para Teradu tidak secara seksama meneliti dokumen STTB
para Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memiliki banyak ketidak
sesuaian data, baik data antara satu STTB dengan STTB jenjang pendidikan lainnya
maupun ketidak sesuaian data antara STTB dengan daftar riwayat hidup. Para
Teradu tidak mengindahkan masukan dan tanggapan masyarakat, dengan
menetapkan dan menyatakan seluruh dokumen persyaratan pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati telah memenuhi syarat pada tanggal 24 Agustus 2015;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan menyatakan bahwa Para Teradu telah
melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen bakal calon ke instansi yang
mengeluarkan dokumen tersebut mulai tanggal 1 Agustus 2015. Para Teradu telah
membentuk Pokja untuk meneliti dokumen Bakal Calon, melakukan kajian hukum,
dan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. Para Teradu menyatakan
persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati sudah lengkap dan tidak
bermasalah. Surat Keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang atas nama
Drs. Ali Mukhni bukan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pariaman seperti
didalilkan oleh Pengadu, melainkan oleh Pengadilan Niaga Medan yang wilayah
27
hukumnya meliputi tempat tinggal calon atas nama Drs. Ali Mukhni sebagaimana
tertuang dalam Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang
No.W2.U1/11.871/Hkm.04/10/VII/2015 tanggal 15 Juli 2015, dan sudah memenuhi
syarat, sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 8
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 42 ayat (1) huruf m Peraturan KPU No. 9
Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015 jo. Pasal 39 ayat (1) huruf m Keputusan
KPU Kabupaten Padang Pariaman No. 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis
Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2015
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Kabupaten Padang Pariaman No.
48 Tahun 2015. Para Teradu telah melakukan verifikasi faktual dokumen dengan
mendatangi Pengadilan Niaga Medan tanggal 5 Agustus 2015. Ketua Pengadilan Niaga
menyatakan dokumen tersebut benar, dan tidak bermasalah. Hal ini diperkuat sikap
Panitia Pengawas Pemilihan yang tidak pernah sekalipun memberikan bantahan,
masukan dan saran terkait keabsahan dokumen tersebut. Panwaslu Kabupaten
Padang Pariaman selalu hadir melekat dan melihat dokumen Bakal Calon, serta ikut
menandatangani Berita Acara Penetapan Calon dan Penetapan Nomor Urut. Anggota
KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansah melalui media massa, tertanggal 26 Juli 2015, dan
saat menjadi pemateri Rapat Teknis KPU Sumatera Barat di Hotel Basko pada 6
Agustus 2015 juga menyatakan dokumen tersebut memenuhi syarat. Ketua
Pengadilan Negeri Sidoarjo juga menyatakan dokumen dimaksud sah dikeluarkan
Pengadilan Niaga. Seluruh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati telah menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi,
termasuk bakal calon yang menurut dugaan Pengadu tidak menyampaikan SPPT.
Dokumen tersebut sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (2)
huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 jo. Pasal 42 ayat (1) huruf o Peraturan KPU No. 9
Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015,
dan sudah sesuai formulir Lampiran III Surat Edaran Ditjen Pajak Nomor SE-
55/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Terkait dengan Persyaratan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah. Panwaslu
Kabupaten Padang Pariaman melalui hasil kajian Nomor 04/PILBUP/VIII/2015
tertanggal 24 Agustus 2015, menyatakan tidak bermasalah. Para Teradu menyatakan
Surat Keterangan Tidak Dinyatakan Pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi
Padang terhadap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati telah memenuhi syarat sesuai
dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf n Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. Hal ini
28
diperkuat dengan hasil kajian Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman Nomor
04/PILBUP/VIII/2015 tertanggal 24 Agustus 2015, yang menyatakan tidak ada
permasalahan. Para Teradu sudah melakukan klarifikasi kepada instansi yang
berwenang dan menuangkan hasil klarifikasi tersebut ke dalam Berita Acara terkait
perbedaan nama pada STTB atas nama Yulius Danil dan berkas Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati lainnya. Tindakan para Teradu sudah sesuai dengan ketentuan
Pasal 52 Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015 jo. Pasal 49 Keputusan KPU Kabupaten Padang
Pariaman No. 47 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU
Kabupaten Padang Pariaman No. 48 Tahun 2015. Hal ini diperkuat dengan hasil
kajian Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman No. 04/PILBUP/VIII/2015 tertanggal
24 Agustus 2015, yang menyatakan tidak ada permasalahan. Pengaduan Pengadu
sebenarnya sudah dilaporkan kepada Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman pada
tanggal 24 Agustus 2015, sementara Pengadu sudah mengetahui adanya indikasi
pelanggaran sejak tanggal 10 Agustus 2015 atau 14 (empat belas) hari sebelum
Pengadu membuat laporan kepada Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman, namun
Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman tetap memproses dan menindaklanjuti
laporan Pengadu meskipun telah melampaui batas waktu (kadaluarsa). Tindakan
Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman bertentangan dengan Pasal 134 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015, serta melanggar prinsip pendekatan preventif sesuai
ketentuan pasal 16 Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengawasan Tahapan
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota, karena sejak Pendaftaran Pasangan Calon para Teradu
tidak pernah menerima saran dan/atau rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten
Padang Pariaman terkait dugaan pelanggaran Pemilihan. Panwaslu Kabupaten
Padang Pariaman selalu terlibat dalam setiap tahapan Pemilihan sehingga setiap saat
bisa menjalankan tugas dan wewenangnya. Panwaslu Kabupaten Pariaman
membenarkan dan/atau menyetujui seluruh tindakan KPU Kabupaten Padang
Pariaman selama proses pencalonan dan penetapan pasangan calon dengan ikut
menandatangani Berita Acara Nomor 51/BA/VIII/2015 tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon oleh KPU Kabupaten Padang Pariaman, tertanggal 25 Agustus
2015. Para Teradu menganggap Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman telah
melakukan proses yang bertentangan dengan asas kepastian hukum. Panwaslu
Kabupaten Padang Pariaman telah mengeluarkan 2 (dua) rekomendasi penting, yaitu
pelanggaran administrasi diteruskan kepada para Teradu dan meminta para Teradu
untuk meninjau ulang Surat Keputusan No. 49/Kpts/KPUKab-003.435002/2015
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 dan Surat
Keputusan No.51/Kpts/KAB-003.435002/2015 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon dan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh KPU
29
Kabupaten Padang Pariaman dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2015 ke DKPP RI melalui Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat. Kajian dan rekomendasi tidak dirumuskan secara
sistematis, akurat, dan cermat sehingga membuat kesimpulan yang tidak jelas,
terkait telah terjadi pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik atau hanya
pelanggaran kode etik. Tidak ada permintaan terhadap Teradu untuk membatalkan
kedua Surat Keputusan yang telah diterbitkan melainkan hanya meninjau ulang.
Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman telah menerbitkan 2 (dua) buah dokumen
Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang ditandatangani tanggal 29 Agustus
2015 oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman pada saat yang bersamaan
dan keduanya telah diumumkan serta belum pernah dicabut dan/atau dibatalkan,
namun memuat 2 (dua) hal yang berbeda, dalam dokumen pertama Panwaslu
Kabupaten Padang Pariaman menyimpulkan bahwa laporan merupakan pelanggaran
Kode Etik saja, tapi dalam dokumen kedua menyimpulkan bahwa laporan merupakan
pelanggaran administrasi Pemilu dan Kode Etik. Pada tanggal 3 September 2015,
Ketua Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman telah mengeluarkan pernyataan
meminta kepada KPU Kabupaten Padang Pariaman untuk membatalkan proses
penetapan pasangan calon, sebagaimana termuat dalam Koran Padang Ekspres.
Pernyataan tersebut bertentangan dengan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Padang
Pariaman, yang hanya meminta kepada para Teradu untuk melakukan peninjauan
ulang terhadap Surat Keputusan No. 49/Kpts/KPUKab-003.435002/2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 dan Surat
Keputusan No.51/Kpts/KAB-003.435002/2015 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon. Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman telah menyampaikan surat
Nomor 058/Panwaslu/KAB-PP/IX/2015 tertanggal 9 September 2015 kepada Teradu
yang berisi tanggapan atas surat Nomor 174/KPU.Kab.003.435002/IX/2014 Perihal
Penyampaian Tindak Lanjut Rekomendasi Pelanggaran Administrasi tanggal 4
September 2015, surat Panwaslu tersebut diduga kuat telah dipalsukan, karena saat
itu ketua Panwaslu sedang menjalani rawat inap, setelah operasi usus buntu di
rumah sakit, sehingga tidak mungkin ikut rapat dan menanda tangani surat tersebut.
Tanda tangan Ketua Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman yang tertera dalam surat
Nomor 058/Panwaslu/KAB-PP/IX/2015 mengandung perbedaan yang signifikan
dibandingkan tanda tangan Ketua Panwaslu Kabupaten Padang pada umumnya. Hal
tersebut diperkuat oleh pengakuan Ketua Panwaslu saat dikonfirmasi oleh Ketua KPU
Padang Pariaman. Ketua Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman menyatakan tidak
tahu dan tidak pernah menandatangani surat tersebut;
[4.3]. Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, pihak Terkait, bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa
Para Teradu telah mekasanakan fungsi, tugas dan wewenang sebagai penyelenggara
pemilu dengan bersikap proaktif dalam menanggapi laporan masyatakat terkait
30
persyaratan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Padang
Pariaman. Sikap proaktif Para Teradu ditunjukkan dengan segera melakukan
klarifikasi dokumen kepada Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI/Perikanan dan
Tipikor Medan mengenai keabsahan Surat Keterangan tidak dinyatakan pailit dan
Surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang dari pengadilan negeri di wilayah
hukum meiliputi tempat tingggal calon. Menurut DKPP, tidak ada yang keliru dengan
kedua surat aquo dengan mengacu kepada Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 37
Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang
menempatkan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagai
kompetensi absolut Pengadilan Niaga yang berada dalam lingkungan peradilan
umum. Sikap yang sama ditunjukkan oleh Para Teradu dalam melakukan verifikasi
perbedaan nama yang tertulis Yulius dalam dokumen STTB dan Yulius Danil pada
dokumen lainnya dan ditemukan bahwa perbedaan tersebut akibat perubahan nama
yang dilakukan melalui surat Penetapan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor
22/Pdt.P/2015/PN.Pmn, tanggal 7 Agustus 2015. Meskipun demikian, dalam
kenyataannya terdapat ketidak cermatan yang dilakukan oleh Para Teradu dalam
meneliti dan menyesuaikan data yang terdapat di antara dokumen-dokumen
persyaratan seperti ditemukannya ketidak sesuaian tempat lahir dan tahun lahir baik
antara STTB pada setiap jenjang pendidikan maupun dengan daftar riwayat hidup.
Perbedaan data-data dalam dokumen tampak sederhana tetapi secara substansial
menunjukkan cara kerja Para Teradu tidak profesional menurut standar administrasi
penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf a dan huruf d
Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Penilaian Para Teradu atas kinerja Panwaslu
Kabupaten Padang Pariaman sebagai pihak terkait, seluruhnya tidak terbukti dan
terbantahkan. Sikap Para Teradu menunjukkan adanya hubungan komunikasi yang
kurang harmonis antar sesama penyelenggara pemilu. Prilaku demikian kurang
kondusif bagi terciptanya penyelenggara pemilu yang profesional, kredibel dan
bermartabat. Prilaku tersebut tidak dapat dibenarkan menurut etika dan dengan
Pasal 7 huruf a “memelihara dan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu” dan
huruf d “menghargai dan menghormati sesama lembaga penyelenggara pemilu dan
pemangku kepentingan pemilu” Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13, 11, 1
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi
dalam putusan ini.