III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 12-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 36-
PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 09 Desember 2020 dilakukan Pemilihan Umum Kepala
Daerah Serentak di seluruh Wilayah Republik Indonesia, untuk memilih
Gubernur dan dan Wakil Gubernur, dan Bupati/Walikota dan Wakil
Bupati/Wakil Wali Kota,;
2. Bahwa, berdasarkan temuan Kami dilapangan terjadi Praktek Money Politik
Secara Terstruktur, Sistematis dan Massif yang tersebar dibeberapa wilayah di
Kabupaten Pasangkayu Yang dilakukan oleh TIM RELAWAN Paslon 01 yang
membagi – bagikan sarung kepada pemilih dan cenderung mengarahkan pemilih
dengan materi sarung tersebut untuk memilih Paslon 01 Pada Saat
Penyelenggaran Pemilukada 2020 di Kabupaten Pasangkayu; (Bukti P-1)
3. Bahwa, terhadap kejadian sebagaimana dimaksud pada angka (2), pada hari itu
juga salah seorang warga setempat dan atau salah seorang pemilih menemukan
Praktek Money Politik dengan Materi Sarung; (Bukti P – 2);
4. Bahwa, pada tanggal 26 November 2020, Salah Satu Warga atau Pemilih telah
melaporkan Peristiwa Tindak Pidana Pemilu Money Politik dengan Materi Lainnya
Ke Bawaslu Kabupaten Pasangkayu tapi laporan tersebut dianggap tidak
bersyarat. (Bukti P – 3);
5. Bahwa, terhadap kejadian dan atau perbuatan Tindak Pidana Pemilu Money
Politik dengan Materi Lainnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 187 A
ayat (1) Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota, yang berbunyi sebagai berikut :
(ayat 1); Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai
imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak
langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih .
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah,
memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana
dimaksud pada pasal 73 ayat (40 dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua0 bulan
dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah).” (Bukti P – 4);
6. Bahwa Sarung sebagai bahan materi lainya tidak masuk sebagai kualifikasi
bahan kampanye hal tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1)
peraturan PKPU No. 11 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota, yang berbunyi sebagai berikut :
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim
Kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang di
fasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/kota dan
biayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan calon
dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
dan ayat (3), yang meliputi :
a. Pakaian;
b. Penutup Kapala;
c. Alat makan/minum;
d. Kalender;
e. Kartu Nama;
f. Pin;
g. Alat Tulis ;
h. Payung ; dan atau
i. Sticker paling besar ukuran 10 (sepuluh) centimeter x 5 (lima) centimeter ;
(Bukti P – 5)
7. Bahwa Sarung sebagai bahan materi lainnya menurut kamus besar Bahasa
Indonesia tidak masuk sebagai kulaifikasi Pakaian (Bukti P – 6);
8. Bahwa, penyampaian kepada Para Teradu terkait kejadian pelanggaran
sebagaimana diuraikan diatas, melalui Pelaporan dugaan Pelanggaran
Pemilukada dalam hal ini Money Politik dengan Materi lainnya Ke Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu, masih dalam tenggang waktu masa pelaporan;
9. Bahwa, Teradu I, II, dan III sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu, diduga tidak melakukan tupoksinya dengan baik, dan terkesan
melakukan pembiaran terhadap pelanggaran sebagaimana diuraikan diatas,
dengan tidak adanya ketegasan dalam merespon Pelaporan, seharusnya Teradu I,
II dan III secara tegas melanjutkan Pelaporan Pelanggaran tersebut kelembaga
pengadil yang berwenang bukan malah menterjemahkan dan mengambil
kesimpulan sepihak ;
10. Bahwa, Teradu I sudah pernah dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP, pada
saat yang bersangkutan menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Utara
yang sekarang Kabupaten Pasangkayu berdasarkan Putusan DKPP No. 49 &
69/DKPP-PKE-IV/2015 dan Putusan DKPP No. 24-PKE-DKPP/V/2019 ; (Bukti P –
7 dan P – 8);
11. Bahwa Kasus Money Politik Sarung sebagi salah satu Materi lainnya dalam
rangka Money Politik mempengaruhi pemilih telah ada yang di Vonis bersalah dan
telah dipidana sesuai aturan Perundang – Undangan yang berlaku. (Bukti P – 9)
12. Bahwa, Saudara Teradu I, II dan III, sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu, memiliki kewenangan mengawasi, memeriksa dan
mengkaji atas setiap adanya dugaan pelanggaran Pemilu, sebagaimana dimaksud
pasal 103 poin “a”, “b” dan “d” Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, namun terhadap berbagai pelanggaran-pelanggaran
sebagaimana telah diuraikan Pengadu Saudara Teradu I, II dan III terkesan
melakukan pembiaran. Pengadu berpendapat tindakan Saudara Teradu I, II dan
III tersebut melanggar Prinsip berkapastian hukum, Prinsip profesionalitas dan
Prinsip ankutabilitas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DKPP No 2 tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
dengan alasan:
a. Bahwa, Saudara Teradu I, II dan III sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu, seharusnya menindaklanjuti laporan Pengaduan Pelanggaran
Pemilukada dan menetapkan Tersangka, akan tetapi Laporan yang
dimaksud dianggap tidak memenuhi syarat;
b. Bahwa, Saudara Teradu I, II dan III sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu, seharusnya menjadikan pertimbangan salah satu
kasus Money Politik dengan materi lainnya yang menggunakan sarung dan
telah di Vonis bersalah oleh lembaga pengadil sesuai ketentuan Hukum
dan Perundang – Undangan yang berlaku;
c. Bahwa, Saudara Teradu I, seharusnya secara tegas mengeluarkan Putusan
dan Pelarangan peredaran Materi lain yang dianggap Pengadu masuk
sebagai unsur money politik, akan tetapi Teradu I malah melakukan
pembiaran dan terkesan mendukung dengan berstatmen di media social
yang mengakibatkan kegaduhan ditengah masyarakat pemilih. (Bukti P –
10);
13. Bahwa Tindakan para Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, , sebagaimana telah
diurai diatas adalah sebuah tindakan yang dapat diduga melanggar Prinsip
berkepastian hukum, Prinsip Profesionalitas dan Prinsip akuntabilitas
sebagaimana dimaksud pada Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, serta merupakan
perbuatan melawan hukum dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu III terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d Teradu III selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 : Bukti Sarung dan Foto – Foto Peredaran Sarung
2. P-2 : Video Tertangkap Tangan Pengedar Sarung
3. P-3 : Bukti Pelaporan Pelanggaran Money Politik Sarung Ke Bawaslu
Kabupaten pasangkayu
4. P-4 : Pasal 187 A Ayat 1 UU. Nomor 10 Tahun 2016
5. P-5 : Pasal 26 ayat (1) peraturan PKPU No. 11 Tahun 2020
6. P-6 : Kutipan Kamus Besar Bahasa Indonesia
7. P-7 : Putusan DKPP No. 49 & 69/DKPP-PKE-IV/2015
8. P-8 : Putusan DKPP No. 24-PKE-DKPP/V/2019
9. P-9 : Kutipan Berita Terpidana Money Politik Sarung
10. P-10 : Kutipan Berita dan Video Statmen Ketua Bawaslu Kab.
Pasangkayu
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Pengadu juga menghadirkan Saksi untuk
menguatkan dalil aduannya yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada
pokoknya sebagai berikut:
Saksi atas nama Putu Sulaksana menerangkan bahwa pada tanggal 26 November 2020
melakukan pelaporan secara langsung ke Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terkait
peristiwa pembagian sarung oleh Tim Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 1. Saksi
menerangkan bahwa kegiatan pembagian sarung tersebut memicu keributan.
Terhadap laporan a quo, Saksi mengetahui hasil penanganan pelanggaran bahwa
laporan bukan pelanggaran pemilihan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 09 Desember 2020 telah dilakukan Pemilihan Umum Kepala
Daerah Serentak di seluruh Wilayah Republik Indonesia, untuk memilih
Gubernur dan dan Wakil Gubernur, dan Bupati/Walikota dan Wakil
Bupati/Wakil Wali Kota;
2. Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu, Pengadu mendalilkan telah terjadi
praktek Money Politik secara Terstruktur, Sistematis dan Masif yang tersebar
dibeberapa wilayah di Kabupaten Pasangkayu yang dilakukan oleh TIM RELAWAN
Paslon 01 “SALAM” dengan membagi – bagikan sarung pada masa kampanye
kepada pemilih dan cenderung mengarahkan pemilih dengan materi sarung
tersebut untuk memilih Paslon 01 pada saat Penyelenggaraan Pemilukada 2020
di Kabupaten Pasangkayu sebagaimana bukti P-1, atas hal tersebut Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu pada pokoknya telah menindaklanjuti laporan dimaksud
dengan Nomor Registrasi Laporan 019/Reg/LP/PB/Kab/03.30/XI/2020
tertanggal 28 Nopember 2020. (Bukti.T-1)
3. Bahwa salah seorang warga yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran
sebagaimana dalil Pengadu dalam pokok pengaduannya adalah saudara “PUTU
SULAKSANA” dan laporan tersebut masih dalam tenggang waktu yang ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan, yakni peristiwa terjadi pada tanggal 26
Nopember 2020 dan dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu tanggal
26 Nopember 2020. (Bukti.T-2)
4. Bahwa atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana didalikan oleh
Pengadu dianggap tidak bersyarat oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
sesungguhnya tidaklah benar karena laporan Pelapor telah tindaklanjuti
berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. (Bukti. T-3)
5. Bahwa bagi-bagi sarung oleh Pasangan Calon “SALAM” pada masa kampanye
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020 sebagaimana
didalilkan oleh Pengadu, Pengadu berpendapat hal tersebut bertentangan dengan
ketentuan pasal 187 A ayat (1) Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, padahal secara teknis telah diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 26 ayat (1) huruf a dan Pasal 26
ayat (3).
Adapun bunyi dari Pasal 26 ayat (3) adalah “Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak
bahan kampanye selain yang di fasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/kota dan biayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik, Pasangan calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), yang meliputi :
a. Pakaian;
b. Penutup Kapala;
c. Alat makan/minum;
d. Kalender;
e. Kartu Nama;
f. Pin;
g. Alat Tulis ;
h. Payung ; dan atau
i. Sticker paling besar ukuran 10 (sepuluh) centimetre
Pasal 26 ayat (3) menyebutkan, “Setiap Bahan Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya
paling tinggi Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)”. Terhadap hal tersebut,
Teradu I, II dan III berpendapat sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a dan
Pasal 26 ayat (3) PKPU 11 Tahun 2020, sarung yang terdapat logo, gambar dan
nama pasangan calon 01 (SALAM) adalah bahan kampanye. (Bukti.T-4)
6. Bahwa Pengadu dalam dalil aduannya pada Poin III angka 7 yang mengatakan
sarung sebagai bahan materi lainnya menurut kamus Besar Bahasa Indonesia
tidak masuk sebagai kualifikasi pakaian dan melampirkan (Bukti P-6), terhadap
dalil tersebut Teradu I, II dan III menerangkan bahwa dalil aduan Pangadu
merupakan penafsiran yang tidak lengkap dan hanya didasarkan pada 1 sumber,
makna Pakaian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebagai
berikut :
a. Pakaian/pa·kai·an/ n barang apa yang dipakai (baju, celana, dan
sebagainya)
b. frasa kata “dan sebagainya” diatas bermakna luas, sehingga perlu dilihat
asal kata pakaian yaitu “Pakai” yang berarti mengenakan kemudian arti kata
Kain Sarung adalah kain panjang yang pada tepi pangkal dan ujungnya
dijahit berhubungan, dimana arti Kain adalah barang tenunan untuk
pakaian atau untuk maksud lain; (Bukti T-5)
Lebih jauh pemaknaan terhadap sesuatu tidak hanya secara harfiah maupun
etimologi tetapi juga harus melalui pendekatan sosial budaya, bagi penganut
agama Islam dan hindu umumnya menggunakan sarung sebagai penutup area
bawah tubuh saat beribadah sekaligus simbol pakaian ibadah demikian pula
dengan dari segi budaya, dimana beberapa pakaian adat di Nusantara
menggunakan sarung sebagai simbol pakaian adat daerah tertentu termasuk
pakaian adat dari suku Mandar Sulawesi Barat. Kaitannya dengan sarung
termasuk sebagai bahan kampannye, ex-Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan
pada Rabu, 3 Oktober 2018 di Jakarta, menyampaikan bahwa beberapa bahan
kampanye diperluas jenisnya antara lain kaos diperluas menjadi pakaian,
termasuk batik dan sarung karena beberapa daerah sarung termasuk pakaian
(Bukti T-6) sehingga dalil Pengadu yang mengatakan bahwa sarung tidak
termasuk pakaian tidaklah relevan.
7. Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya mendalilkan Teradu I,II dan III tidak
melakukan tupoksinya secara baik dan terkesan melakukan pembiaran tidaklah
beralasan karena Teradu I, II dan III telah melakukan tindaklanjut terhadap
laporan saudara “PUTU SULAKSANA”. Bahkan peristiwa tersebut sebelum
dilakukan registrasi, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melakukan rapat
koordinasi bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)
pada tanggal 27 Nopember 2020. (Bukti.T-7)
8. Bahwa berdasarkan hasil kajian serta pertimbangan hukum yang didasarkan
pada fakta dan keterangan saksi maka Teradu I, II dan III melalui Rapat Pleno
tertanggal 1 Desember 2020 menilai dan berkesimpulan bahwa sarung yang
terdapat logo, gambar Pasangan Calon Nomor urut 1 oleh Tim Relawan 01
“SALAM” yang cetak oleh Pasangan Calon melalui Tim Relawan dikategorikan
“Pakaian” dimana harga satuan sarung yang dibagikan oleh tim relawan
Pasangan “SALAM” adalah Rp.22.000,00 sehingga masuk sebagai klasifikasi
bahan kampanye dan tidak bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan
peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a
dan ayat (3) PKPU Nomor 11 Tahun 2020. (Bukti.T-8)
9. Bahwa terhadap status proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan
yang disampaikan oleh Saudara “PUTU SULAKSANA” telah disampaikan
kepada yang bersangkutan tertanggal 1 Desember 2020. (Bukti.T-9)
10. Bahwa Pengadu dalam dalil aduannya di poin IV angka 1 yang pada
pokoknya membandingkan dengan Kasus Money Politik Sarung sebagai
salah satu materi lainnya dalam rangka Money Politik mempengaruhi
pemilih telah ada yang di vonis bersalah dan telah dipidana sesuai aturan
Perundang – Undangan yang berlaku. Dengan melampirkan (Bukti P – 9),
terhadap dalil tersebut, Teradu I, II dan III menerangkan bahwa kasus
yang dijadikan sebagai bukti oleh Pengadu merupakan hal yang berbeda
dan setiap kasus memiliki karakter masing-masing sehingga tidak serta
merta dapat disamakan proses penanganannya, dalam hal ini perbedaan
yang paling jelas adalah materi lain berupa sarung pada kasus Haris Halim
Sindring Caleg Gerindra pada Pemilu 2019 sebagaimana dilampirkan oleh
pengadu, tidak memenuhi klasifikasi sebagai bahan kampanye
berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 pasal 30 Ayat (4) yang
berbunyi “Desain dan materi bahan kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi dan program Peserta Pemilu”
sedangkan sarung yang dibagikan pada kasus Haris Halim Sindring tidak
mencantumkan visi, misi maupun program (Bukti T-10) sehingga tidak
termasuk sebagai bahan kampanye, kaitannya dengan kasus yang
dijadikan pokok pengaduan oleh Pengadu sarung yang dibagikan oleh Tim
Relawan terdapat sablon bertuliskan SALAM 01 MUHAMMAD SAAL, Calon
Bupati Kabupaten Pasangkayu dan MUSAWIR AZIZ ISHAM, calon Wakil
Bupati Kabupaten Pasangkayu sehingga memenuhi klasifikasi bahan
kampanye sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun
2017 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 yang
berbunyi “Desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda
gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau foto pengurus
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik”
11. Bahwa terhadap aduan pengadu di poin III angka 10 yang menerangkan
bahwa Teradu I sudah pernah dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP
dengan melampirkan (Bukti P –7 dan P –8), Teradu 1 berpendapat bahwa
aduan tersebut tidak ada kaitannya dengan pokok aduan.
12. Bahwa sebagaimana dalil pengadu yang pada prinsipnya menyatakan
“teradu I mengeluarkan statemen dimedia sosial yang mengakibatkan
kegaduhan ditengah masyarakat pemilih”, hal ini dapat dijelaskan bahwa
berdasarkan kesepakatan pimpinan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu,
Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyampaikan
hasil penanganan pelanggaran terhadap laporan saudara “PUTU
SULAKSANA” dengan No. Registrasi 019/reg/LP/PB/Kab/30.03/XI/2020
dalam Konfrensi pers, yang pada saat itu juga didampingi oleh anggota dan
Koordinator Sekertariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Konfrensi pers
ini dilakukan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait
hasil penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu serta untuk menyelesaikan situasi genting dimasyarakat agar
tidak berkepanjangan, bukti P-10 yang disampaiakan saudara pengadu
adalah merupakan pernyataan teradu I yang disampaikan saat Konferensi
pers setelah penanganan pelanggaran selesai pada tanggal 1 Desember
2020 di Media Center Bawaslu Kabupaten Pasangkayu,
[2.6] PETITUM PARA TERADU
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu; atau
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode
Keterangan
Bukti
1. T- 1 : Foto Copy Berkas Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor :
019/Reg/LP/PB/Kab/30.03/XI/2020
2. T- 2 : Foto Copy Penyampaian Laporan Nomor :
021/PL/PB/Kab/03.30/XI/2020
3. T- 3 : Berita Acara Pleno
4. T- 4 : Foto bukti sarung
5. T- 5 : Print Out Kutipan KBBI
6. T- 6 : Print Out Kutipan Media Berita Online ANTARA NEWS.COM
7. T- 7 : Notulensi dan foto kegiatan koordinasi bersama Sentra Gakkumdu
8. T- 8 : Foto copy Kajian Hukum dugaan Penanganan pelanggaran
Pemilihan
9. T- 9 : Foto Copy Surat Pemberitahuan Laporan Nomor : 367/K.Bawaslu-
Prov.SR-05/PM.05.02/XII/2020
10. T-10 : Print Out kutipan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor
118/Pid.Sus/2019/PN Mam, Halaman 2, 11 dan 21
[2.8] KETERANGAN SAKSI TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu juga menghadirkan Saksi untuk
menguatkan jawabannya yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada
pokoknya sebagai berikut:
Saksi merupakan staf PPNPNS di lingkungan sekretariat Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu yang bertugas menerima laporan Putu Sulaksana. Saksi membenarkan
bahwa Putu Sulaksana menyampaikan laporan disertai bukti berupa foto, stiker dan
kartu nama ke Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Setelah laporan diterima, Saksi
kemudian memberikan nomor tanda terima laporan. Terhadap laporan tersebut,
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melakukan rapat koordinasi bersama Sentra
Gakkumdu satu hari setelah laporan diterima. Pada tanggal 28 november 2020,
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu meregister laporan tersebut dengan Nomor Registrasi
Laporan 019/Reg/LP/PB/Kab/03.30/XI/2020. Laporan tersebut telah selesai
ditangani oleh Bawaslu kabupaten Pasangkayu pada 1 Desember 2020.
[2.9] KETRERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Divisi Hukum KPU RI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
A. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
pada intinya Pihak Terkait berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan
berkaitan dengan:
Bahwa terjadi praktik Money Politic secara Terstruktur, Sistematis dan Massif
yang tersebar dibeberapa wilayah di Kabupaten Pasangkayu yang dilakukan oleh
Tim Relawan Paslon 01 dengan cara mebagikan sarung kepada pemilih dan
cendrung mengarahkan pemilih dengan materi sarung tersebut untuk memilih
Paslon 01 pada saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2020 di
Kabupaten Pasangkayu.
B. Bahwa sebelum memberikan keterangan terhadap substansi dalam perkara a
quo, Pihak Terkait terlebih dahulu menjelaskan terkait dengan gambaran umum
dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut
Pemilihan) sebagai berikut:
1. Salah satu wujud implementasi demokrasi lokal adalah memilih pemimpin
daerah baik pada tingkat provinsi maupun kapupaten/kota melalui
Pemilihan. Sama halnya seperti Pemilu, Pemilihan merupakan sarana
kedaulatan rakyat sekaligus sebagai wujud usaha untuk mencapai cita-cita
dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Pemilihan sebagai sarana kedaulatan rakyat dilakukan untuk memilih
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota secara demokratis.
2. Terwujudnya negara demokratis terkait erat dengan adanya sistem politik
yang demokratis. Terselenggaranya Pemilu demokratis selanjutnya memiliki
posisi strategis karena menjadi salah satu indikator penting dalam
terwujudnya sistem politik demokratis, seperti yang dijelaskan Robert A.
Dahl dalam bukunya on democracy, dengan mengatakan “Practically all
adults have the rights to vote in these elections”.
3. Untuk mewujudkan Pemilihan yang demokratis, KPU dalam melaksanakan
tugas dan kewenangannya tidak terlepas dari ketentuan perundang-
undangan yang berlaku sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang.
b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
4. Bahwa dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan, KPU telah menerbitkan
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
5. Bahwa pengertian Kampanye Pemilihan berdasarkan Pasal 1 angka 21
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang adalah kegiatan
untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
6. Bahwa Kampanye Pemilihan, yang selanjutntya disebut Kampanye
berdasarkan Pasal 1 angka 15 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Walikota yaitu Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut
Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan
visi, misi, dan program calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon
Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil
Walikota.
7. Bahwa dalam melakukan Kampanye, KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran
Bahan Kampanye, namun Partai Politik atau Gabungan Partai Politik,
Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak
Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU KPU Provinsi/KIP Aceh
dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibiayai oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
8. Bahwa sebagaimana penjelasan pada angka 7 diatas, Bahan Kampanye yang
dapat dicetak sendiri oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik,
Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dijelaskan pada Pasal 26 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota, yang meliputi:
a. pakaian;
b. penutup kepala;
c. alat makan/minum;
d. kalender;
e. kartu nama;
f. pin;
g. alat tulis;
h. payung; dan/atau
i. stiker paling besar ukuran 10 (sepuluh) centimeter x 5 (lima)
centimeter.
9. Bahwa dalam melakukan Kampanye selain dari Bahan Kampanye yang
dicetak dan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik,
Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, berbunyi:
Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau
memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi
penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.”
10. Bahwa penjelasan frasa ‘materi lainnya’ pada Pasal 73 ayat (1) pada
Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang, yaitu:
“Yang tidak termasuk ‘memberikan uang atau materi lainnya’ meliputi
pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transport
peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada
pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan
hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu
daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.”
11. Bahwa dalil Pengadu mendalilkan terjadi praktik money politic secara
terstruktur, sitematis, dan masif. Adapun makna dari frasa a quo tertuang
dalam Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang, yaitu:
Pasal 135A ayat (1)
“Yang dimaksud dengan “terstruktur” adalah kecurangan yang
dilakukan oleh apparat structural, baik apparat pemerintah maupun
penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.
Yang dimaksud dengan “sistematis” adalah pelanggaran yang
direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.
Yang dimaksud dengan “masif” adalah dampak pelanggaran yang
sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya
Sebagian-sebagian.”
12. Bahwa terkait dengan money politic (politik uang), Pasal 187A ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
menjelaskan:
Pasal 187A
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara
langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar
tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara
tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau
tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh
enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda
paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
13. Bahwa selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang, Pasal 71 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017
sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota juga menekankan untuk
melarang Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon
dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang
atau materi lainnya untuk memengaruhi Pemilih.
14. Bahwa fakta dilapangan pada Kabupaten Pasangkayu, pemenang dari
kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu
dimenangkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga), yaitu pasangan
calon H. Yaumil Ambo Djiwa, SH., dan Dr. Hj. Herny, S.Sos., M.Si serta tidak
ada permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, bukan Pasangan Calon Nomor
Urut 01 sebagaimana yang Pengadu permasalahkan. Adapun permasalahan
yang Pengadu dalilkan pada Aduan, jauh hari sebelum aduan ini diregistrasi
telah dilakukan penindakan dan penjelasan klarifikasi oleh jajaran
Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Pasangkayu.
15. Bahwa pada tanggal 30 November 2020, Ketua sekaligus Anggota KPU
Pasangkayu yang membidangi Divisi Keuangan, Umum dan Logistik,
dimintai klarfikasi terkait dengan Bahan Kampanye di dalam PKPU Nomor
11 tahun 2020 dan menjelaskan bahwa yang bisa dicetak oleh Paslon,
Parpol, Tim Paslon adalah selain selebaran, brosur, Pamflet dan Poster, bisa
juga mencetak bahan kampanye lainnya sebagaimana diatur dalam PKPU
Nomor 11 Tahun 2020 yang meliputi Pakaian, Penutup Kepala, Alat Makan /
Minum, Kalender, Kartu Nama, pin, alat tulis dan payung, yang apabila
dikonversikan dalam bentuk uang setiap bahan kampanye itu tidak boleh
melebihi dari Rp. 60.000,- ( enam puluh ribu rupiah ) dan bahan kampanye
tersebut dapat saja di edarkan oleh Paslon atau Tim Paslon (Bukti PT-1).
16. Bahwa dengan melihat keselarasan pengaturan pelaksanaan Kampanye
dalam Peraturan KPU tentang Kampanye dan Undang-Undang Pemilihan,
serta sanksi terhadap pelanggaran pidana dalam melaksanakan Kampanye
(termasuk didalamnya pemberian uang dan materi lainnya) dalam Peraturan
KPU sebagaimana sanksi pidana tersebut diatur dalam Pasal 80 Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
serta tindakan dan penjelasan klarifikasi oleh jajatan Penyelenggara Pemilu
di Kabupaten Pasangkayu terhadap permasalahan yang didalilkan dalam
aduan Pengadu, seyogianya tidak perlu disoal kembali hal-hal yang secara
jelas sudah diatur dalam peraturan yang dipedomani pada pelaksanaan
Kampanye Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pasangkayu.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar
kode etik Penyelenggara Pemilu melalui tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam menangani laporan Putu
Sulaksana Nomor Registrasi 019/Reg/LP/PB/Kab/30.03/XI/2020 tanggal 28
November 2020 terkait dugaan pelanggaran money politic/politik uang yang dilakukan
oleh salah satu Tim Relawan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Nomor Urut
01 secara terstruktur, sistematis dan masif yang tersebar dibeberapa wilayah di
Kabupaten Pasangkayu dengan membagi-bagikan sarung kepada Pemilih pada masa
kampanye dan mengarahkan Pemilih untuk memilih Calon Nomor Urut 01. Terhadap
pelaporan tersebut, Para Teradu menyatakan bahwa laporan tidak memenuhi syarat;
[4.1.2] Teradu I mengeluarkan pernyataan di media sosial yang mengakibatkan
kegaduhan ditengah masyarakat pemilih terkait putusan dan pelarangan peredaran
materi lain yang dianggap Pengadu memenuhi unsur politik uang;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan Para Teradu pada pokoknya
menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Setelah menerima laporan dari Putu Sulaksana pada tanggal 26 November 2020
dan diberikan tanda terima Laporan Nomor 021/PL/PB/Kab/30.03/XI/2020, Para
Teradu melakukan rapat koordinasi bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Pasangkayu tanggal 27 November 2020. Hasil rapat koordinasi bersama Sentra
Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu menyimpulkan bahwa sarung termasuk dalam
kategori bahan kampanye sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun
2020, Laporan a quo disepakati untuk dilakukan penanganan pelanggaran
administrasi terlebih dahulu sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 untuk
memastikan bahwa sarung termasuk dalam kategori bahan kampanye sebagaimana
diatur dalam Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 dengan ketentuan apabila
hasil dari proses penanganan Pelanggaran Administrasi, ditemukan jumlah/atau harga
satuan sarung melebihi batas yang ditentukan Peraturan KPU atau tidak sesuai
dengan klasifikasi dimaksud, maka dapat dilakukan proses penanganan tindak pidana
pemilihan dengan mengasumsikan sarung sebagai materi lainnya sebagaimana dalam
ketentuan Pasal 187A ayat (1) jo. Pasal 73 ayat (4). Setelah melakukan koordinasi
dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu, pada tanggal 28 Nevember 2020,
Para Teradu menyusun kajian awal dugaan pelanggaran dengan kesimpulan Laporan
Nomor 021/PL/PB/Kab/30.03/XI/2020 memenuhi syarat formil dan materiil serta
direkomendasikan terhadap Laporan a quo diregistrasi dengan Nomor
019/reg/LP/PB/Kab/30.03/XI/2020. Bahwa kajian awal yang telah disusun
kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada Saksi Ketua KPU
Kabupaten Pasangkayu dan Tim Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 01. Dalam
forum klarifikasi Saksi dari Tim Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 1 diminta oleh
Para Teradu untuk membuktikan harga satuan sarung dimaksud. Bahwa sarung yang
terdapat logo, gambar Pasangan Calon Nomor urut 1 oleh Tim Relawan 01
“SALAM” yang dicetak oleh Pasangan Calon melalui Tim Relawan dikategorikan
“Pakaian” dimana harga satuan sarung yang dibagikan oleh tim relawan Pasangan
“SALAM” adalah Rp.22.000,00 sehingga diklasifikasi sebagai bahan kampanye dan
tidak bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan perundang-
undangan sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a dan ayat (3) PKPU Nomor
11 Tahun 2020. Kemudian, dengan berdasarkan pada hasil klarifikasi dan fakta, pada
tanggal 1 Desember 2020 Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran
Pemilihan dan melakukan pembahasan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu yang menyatakan Laporan a quo bukan merupakan Pelanggaran
Pemilihan. Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menegaskan bahwa kegiatan
pembagian sarung sebagaimana dalil Pengadu pada prinsipnya telah diatur dalam
ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11
Tahun 2020, sarung yang terdapat logo, gambar dan nama pasangan calon 01 (SALAM)
adalah bahan kampanye. Para Teradu juga menjelaskan bahwa pemaknaan terhadap
sesuatu tidak hanya didasarkan secara harfiah maupun etimologi tetapi juga harus
melalui pendekatan sosial budaya. Menurut Para Teradu, bagi penganut agama islam
dan hindu umumnya menggunakan sarung sebagai penutup area bawah tubuh saat
beribadah sekaligus simbol pakaian ibadah demikian pula, dari segi budaya, dimana
beberapa pakaian adat di Nusantara menggunakan sarung sebagai simbol pakaian
adat daerah tertentu termasuk pakaian adat dari suku Mandar Sulawesi Barat.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan angka [4.1.2] Teradu I menjelaskan, bahwa berdasarkan
kesepakatan, Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyampaikan
hasil penanganan pelanggaran terhadap laporan Putu Sulaksana dengan Nomor
Registrasi 019/reg/LP/PB/Kab/30.03/XI/2020 dalam konfrensi pers. Bahwa
konferensi pers saat itu juga didampingi oleh anggota dan Koordinator Sekertariat
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Konfrensi pers dilakukan untuk menyampaikan
informasi kepada masyarakat terkait hasil penanganan pelanggaran yang ditangani
oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu serta untuk menyelesaikan situasi genting
dimasyarakat agar tidak berkepanjangan, bukti P-10 yang disampaiakan saudara
pengadu adalah merupakan pernyataan teradu I yang disampaikan saat Konferensi
pers setelah penanganan pelanggaran selesai pada tanggal 1 Desember 2020 di Media
Center Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen alat bukti, dan fakta
yang terungkap, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1] terungkap fakta, Para Teradu telah
memedomani Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu telah melaksanakan serangkaian prosedur
penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yakni berkoordinasi dengan
Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu pada tanggal 27 November 2020, hasilnya
menyepakati bahwa kain sarung merupakan bahan kampanye sebagaimana ketentuan
Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020. Terhadap laporan a quo agar ditindaklanjuti
penanganan pelanggaran administrasi sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020,
tujuannya untuk memastikan bahwa sarung termasuk dalam kategori bahan
kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020.
Apabila berdasarkan penanganan Pelanggaran Administrasi ditemukan jumlah/atau
harga satuan kain sarung melebihi batas maksimum sebagaimana ditentukan dalam
Peraturan KPU, maka dapat ditindaklanjuti penanganan pelanggaran tindak pidana
pemilihan karena kain sarung merupakan unsur “materi lainnya” sebagaimana
ketentuan Pasal 187A ayat (1) jo. Pasal 73 ayat (4). Menindaklanjuti hasil rapat
koordinasi tersebut, Para Teradu kemudian menyusun kajian awal dugaan
pelanggaran dengan kesimpulan Laporan Nomor 021/PL/PB/Kab/30.03/XI/2020
dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil selanjutnya diregistrasi dengan Nomor
019/Reg/LP/PB/Kab/30.03/XI/2020. Menindaklanjuti hasil Kajian Awal tersebut,
Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu dan Tim
Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 1. Berdasarkan hasil klarifikasi terungkap fakta
bahwa harga satuan kain sarung yang dibagikan oleh Tim Relawan Pasangan Calon
Nomor Urut 1 senilai Rp. 22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah). Para Teradu
kemudian menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran dalam Formulir Model A.8 dan
melakukan Rapat Pleno yang hasilnya menyatakan Laporan Nomor
019/Reg/LP/PB/Kab/30.03/XI/2020 bukan merupakan Pelanggaran Pemilihan.
Terhadap keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Para teradu
kemudian mengumumkan status laporan a quo melalui Formulir A.17.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, Para Teradu telah bekerja
secara profesional dan akuntabel dalam menangani laporan a quo dengan
memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DKPP menilai,
kain sarung yang dibagikan oleh Tim Relawan Pasangan Calon 01 pada masa
kampanye, dengan logo/gambar Pasangan Calon Nomor Urut 01 termasuk dalam
bahan kampanye yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 dan Pasal 26 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020
karena nilai harga satuannya tidak melebihi Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilihan umum. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2] terungkap fakta, pada tanggal 1 Desember
2020, Teradu I dalam kapasitasnya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
berdasarkan mandat pleno menyampaikan hasil penanganan Laporan
019/Reg/LP/PB/Kab/30.03/XI/2020 dalam forum konferensi pers di ruang Media
Center Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Teradu I menyampaikan bahwa alat bukti
kain sarung yang dibagikan oleh Tim Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 1
merupakan bahan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dan
ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020. DKPP menilai, sikap dan tindakan
Teradu I melakukan konferensi pers sesuai mandat pleno menyampaikan informasi
hasil penanganan laporan 019/Reg/LP/PB/Kab/30.03/XI/2020 dapat dibenarkan
menurut etika dan hukum. Teradu I telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu bertindak keluar merepresentasikan
lembaganya memberi keterangan kepada insan pers mencerminkan sikap professional
dan akuntabel. Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilihan umum. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu I meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk
dipertimbangkan.