Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.75/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Panwaslih Kab. Mesuji
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 10/05/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2017
👁 18 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Pengaduan Pengadu didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana berikut: a.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak meneruskan atau menindaklanjuti Laporan Tindak Pidana Pemilu berupa politik uang oleh Calon Bupati Petahana H. Khamami dan Camat Way Serdang Andi Subrastono yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif kepada Bawaslu Provinsi Lampung.
Pasal DilanggarPasal 16 ayat (1); Pasal 17 ayat (1); Pasal 187 ayat (1); Pasal 187; Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 188 jo Pasal 71
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Apri Susanto selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 75/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 94/VI-P/L/DKPP/2017 tanggal 15 Maret 2017, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 75/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : 1. Donny Tri Istiqomah 2. Andhika DC 3. Franditya Utomo Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Tim Hukum DPP PDI Perjuangan Alamat : Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta Pusat Selaku Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Februari 2017, bertindak untuk dan atas nama: 1. Nama : Febrina Lesisie Tantina Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Mesuji Alamat : Kelurahan Pringsewu Utara RT 004 RW 01, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung 2. Nama : M. Adam Ishak Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Alamat : Kelurahan Sukarame RT 002 RW 00, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Apri Susanto Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Mesuji Alamat : Jalan ZA Pagar Alam, Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Pengaduan Pengadu didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana berikut: a. Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016 menyatakan: (1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih; (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Propinsi atau Kabupaten/Kota. b. Pasal 135 A UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan: (1) Pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. (2) Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. c. Pasal 30 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan: Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah meneruskan temuan dan laporan kepada instansi yang berwenang. d. Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014: Pasal 6 2) Bawaslu Propinsi melakukan pengawasan terhadap: ... b. Menindaklanjuti temuan dan laporan; 3) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap: ... b. Menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Pasal 10 Pengawas pemilu menindaklanjuti temuan dan laporan. e. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 75 ayat 2 huruf b Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat: “memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu”. Pasal 77 ayat 2 huruf b Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kabupaten/Kota dapat: “memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu”. f. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 9 huruf e Penyelenggara Pemilu Berkewajiban: “melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-undang Dasar negera Republik Indonesia Tahun 1945, undang- undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu”. Pasal 3 ayat (4) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/ berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sunguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/ Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/ pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. 2. KPU Kabupaten Mesuji pada tanggal 24 Oktober 2016 telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Tahun 2017 yaitu: a. FEBRINA LESISIE TANTINA dan M. ADAM ISHAK dengan Nomor Urut 1 b. H. KHAMAMI dan SAPLY TH dengan Nomor Urut 2. sebagaimana SK KPU Nomor 104/KPTS/KPU Kab-08.680718/X/2016 dan SK KPU Nomor 107/KPTS/KPTS/KPU Kab-08.680718/X/2016; 3. Pada saat masa kampanye, Khamami selaku petahana diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemilihan. Pada 20 tanggal Desember 2016 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Balai Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, difasilitasi Camat Way Serdang Andi Subrastono, Khamami berpidato menjanjikan di depan anggota Linmas dan Ketua RT se-kecamatan Way Serdang untuk menaikkan gaji dari Rp. 300.000,- menjadi Rp. 500.000,- dengan syarat Khamami bisa terpilih lagi menjadi Bupati Mesuji. Perbuatan tersebut telah dilaporkan ke Panwaslih Kabupaten Mesuji oleh Liasion Officer Paslon Nomor Urut 1 Zainuddin sebagaimana bukti Form Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor 003/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/XII/2016 dan Form Model A.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 003/Bawaslu-LA.06/ PM.06.02/XII/2016 tanggal 21 Desember 2016; 4. Pada tanggal 22 Desember 2016, Panwaslih Kabupaten Mesuji telah meminta klarifikasi di bawah sumpah terhadap Zainuddin selaku Pelapor sebagaimana Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi. Zainuddin menerangkan Khamami menjanjikan kepada anggota Linmas dan Ketua RT se-kecamatan Way Serdang untuk menaikkan gaji dari Rp. 300.000,- menjadi Rp. 500.000,-. Penanggung jawab acara tersebut adalah Camat Way Serdang; 5. Panwaslih Kabupaten Mesuji kemudian melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan Nomor 003/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/XII/2016 tersebut. Hasil kajiannya termuat dalam Surat Pemberitahuan Tentang Status/Temuan yang ditandatangani Teradu tanggal 26 Desember 2016, yaitu: Laporan Zainuddin tersebut ditindaklanjuti ke instansi tujuan: a. Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN); b. Penyidik di Polres Mesuji; 6. Menindaklanjuti hasil kajian Panwaslih sebagaimana Point 5 tersebut, pada tanggal 26 Desember 2016 Zainuddin resmi melaporkan Khamami kepada Kepolisian Resor Mesuji sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/414/XII/2016/Polda Lampung/Resor Mesuji/SKPT tentang tindak pidana pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 69 huruf k dan Pasal 187 A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016. Setelah dilakukan penyidikan, dengan didukung bukti-bukti yang kuat, Khamami ditetapkan sebagai tersangka. Bersamaan dengannya Camat Way Serdang Andi Subrastono sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/415/XII/2016/Polda Lampung/ Resor Mesuji/SKPT juga ditetapkan sebagai Tersangka. Namun, Tersangka Andi Subrastono melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang sebagaimana surat Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/01/1/2017/RESKRIM Kepolisian Resor Mesuji tertanggal 11 Januari 2017; 7. Bahwa yang menjadi persoalan adalah ketika Teradu mengeluarkan/mengumumkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan Zainuddin Nomor 003/Bawaslu- LA.06/PM.06.02/XII/2017 berupa Pemberitahuan Status Laporan/Temuan, agar laporan Zainuddin tersebut ditindaklanjuti ke instansi tujuan: a. Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN); b. Penyidik di Polres Mesuji; berarti Teradu telah mendapatkan bukti-bukti yang kuat dan cukup terkait dugaan Khamami melakukan tindak pidana pemilihan, sehingga seharusnya Teradu di samping merekomendasikan temuan tersebut kepada Penyidik maupun ASN, juga berdasarkan: - Pasal 30 huruf e UU No. 10 Tahun 2016; - Pasal 6 ayat (3) huruf b dan Pasal 10 Peraturan Bawaslu RI N0. 11 Tahun 2014; wajib meneruskan temuan dan laporan tersebut kepada instansi yang berwenang dalam hal ini Bawaslu Provinsi agar dapat segera dilakukan pemeriksaan dan penelitian atas temuan tersebut. Apabila Bawaslu Provinsi Lampung dalam pemeriksaan dan penelitiannya Tersangka Khamami terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilihan politik uang secara terstuktur, sistematis, dan masif, maka Bawaslu Provinsi Lampung melalui putusannya dapat memberikan sanksi administrasi berupa pembatalan Khamami sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota. Namun, nyatanya Teradu sama sekali tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan undang-undang tersebut; 8. Perbuatan Teradu yang tidak menindaklanjuti hasil Laporan/Temuannya tersebut kepada Bawaslu Provinsi Lampung tersebut merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf e (tidak melakukan kewajiban) dan Pasal 3 ayat (4) (melanggar sumpah jabatan karena tidak melaksanakan kewajiban) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 9. Terhadap perbuatan Teradu yang tidak menindaklanjuti hasil temuannya ke Bawaslu Provinsi Lampung, Zaenuddin melalui kuasa hukumnya (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Transparansi Akuntabilitas Publik Propinsi Lampung) terpaksa mengambil inisiatif, melaporkan sendiri secara langsung atas Status Laporan/Temuan Nomor 003/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/XII/2016 An. Zainuddin ke Bawaslu Provinsi Lampung sebagaimana Suratnya Nomor 021/SP/YLBH/Msj/XII/2016. Zainuddin juga memohon agar Bawaslu Provinsi Lampung sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 135 A ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 junto Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 menindaklanjuti temuan Teradu untuk segera melaksanakan tugas dan kewenangannya; 10. Sayangnya, jangankan menindaklanjuti laporan Zaenuddin agar Bawaslu Provinsi Lampung melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 135 A ayat (1) dan (2) junto Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu memeriksa, meneliti, dan memutuskan atas Temuan/Laporan dugaan Khamami melakukan tindak pidana pemilihan dan andaikata nantinya terbukti maka Khamami dapat dikenakan sanksi administrasi pembatalan sebagai paslon, surat resmi Zaenuddin (sebagai LO Pengadu) saja sampai sekarang belum dijawab; KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Teradu tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan untuk meneruskan laporan dugaan pelanggaran pidana berupa politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif Nomor 003/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/XII/2016 oleh Paslon Khamami kepada Bawaslu Provinsi Lampung. Berdasarkan Pasal 30 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016, Teradu wajib meneruskan temuan dan laporan tersebut kepada instansi yang berwenang, sehingga nantinya Bawaslu Provinsi berdasarkan Pasal 135 A UU Nomor 10 Tahun 2016 dapat segera memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran administrasi politik uang yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga jika terbukti Bawaslu Provinsi dapat memberikan sanksi administrasi berupa pembatalan Khamami sebagai pasangan calon. Sebaliknya, kalau tidak terbukti maka nama baik Khamami direhabilitasi; 2. Pendapat Teradu yang menyatakan hasil temuan/laporan pelanggaran politik uang yang dilakukan Khamami tidak diteruskan kepada Bawaslu Provinsi karena unsur TSM nya tidak terpenuhi sama sekali tidak benar. UU Nomor 11 Tahun 2016 tidak memberikan kewenangan kepada Panwaslih Kabupaten untuk menentukan apakah pelanggaran politik uang yang terjadi telah terpenuhi unsur TSM-nya atau tidak. Tugas Panwaslih hanyalah meneruskan hasil temuannya kepada Bawaslu Provinsi sebagaimana ketentuan Pasal 30 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016; 3. Pendapat Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Lampung yang menyatakan Teradu tidak bisa tiba-tiba meneruskan temuannya tentang pelanggaran administrasi pemilihan politik uang yang diduga dilakukan Khamami kepada Bawaslu Provinsi tanpa didahului assessment unsur TSM atas temuannya tersebut, dan bahwa penanganan pelanggaran administrasi pemilihan politik uang harus memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana diatur oleh Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2016 adalah tidak benar. UU Nomor 11 Tahun 2016 sama sekali tidak memberikan kewenangan kepada Panwaslih Kabupaten untuk menentukan apakah pelanggaran politik uang yang terjadi telah terpenuhi unsur TSM-nya atau tidak. Tugas Paswaslih hanyalah meneruskan hasil temuannya kepada Bawaslu Provinsi sebagaimana ketentuan Pasal 30 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016; 4. Terkait kedudukan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2016, menurut Pengadu tidak dapat diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dengan alasan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 8 (1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. (2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. 5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut di atas, memberikan penegasan tentang kekuatan hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang selain dalam hirarki peraturan perundang-undangan pada Pasal 7 ayat (1), yakni sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pernyataan ini memberikan pemahaman, bahwa apabila di dalam peraturan perundang-undangan apakah berbentuk Perbawaslu dan Peraturan lainnnya terdapat pasal yang teks normatifnya terdapat klausul, misalnya “lebih lanjut diatur atau ditetapkan dengan peraturan Bawaslu”, maka keberadaan peraturan Bawaslu tersebut mengikat secara hukum. Artinya keberadaannya diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 6. Ketentuan Pasal 135 A dan Pasal 73 UU Nomor 11 Tahun 2016, tentang pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan secara TSM sama sekali tidak memerintahkan untuk membuat Peraturan Bawaslu, sehingga jelas berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016 tersebut karena tidak diperintahkan oleh UU harus dianggap tidak dapat diakui keberadaaanya dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 7. Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Teradu yang tidak meneruskan/menindaklanjuti Laporan Temuan atas nama Zaenuddin Nomor 003/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/XII/2017 sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan Pasal 30 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 6 ayat (3) huruf b dan Pasal 10 Peraturan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2014, Teradu berkewajiban meneruskan hasil temuannya/ laporannya yang tertuang dalam Pemberitahuan Tentang Status kepada instansi yang berwenang yaitu Bawaslu Provinsi. Namun, Teradu tidak melakukannya. 3. Teradu telah melanggar Kode Etik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 huruf e dan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; dan 4. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu; Atau mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Salinan Surat Keputusan KPU Kabupaten Mesuji Nomor 104/KPTS/KPUKab-08.680718/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2017; 2. Bukti P-2 : Salinan Surat Keputusan KPU Kabupaten Mesuji Nomor 107/KPTS/KPUKab-08.680718/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2017; 3. Bukti P-3 : Salinan Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor 003/ Bawaslu-LA/PM.06.02/XII/2016 tanggal 21 Desember 2016; 4. Bukti P-4 : Salinan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 003/Bawaslu-LA/PM.06.02/XII/2016 tanggal 21 Desember 2016; 5. Bukti P-5 : Salinan Formulir Model A.5 Keterangan di Bawah Sumpah Zainuddin tanggal 22 Desember 2016; 6. Bukti P-6 : Salinan Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi Zainuddin tanggal 22 Desember 2016; 7. Bukti P-7 : Salinan Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan terhadap Laporan Zainuddin Nomor 003/Bawaslu-LA/PM.06.02/XII/2016 tanggal 26 Desember 2016; 8. Bukti P-8 : Salinan Surat Panggilan Polisi Nomor Sp.gil/22/1/Subdit I/2017/Dit.Reskrim.Um terhadap Tersangka Khamami; 9. Bukti P-9 : Salinan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas nama Tersangka Khamami Nomor B/10/I/2017/Reskrim tanggal 13 Januari 2017; 10. Bukti P-10 : Salinan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas nama Tersangka Andi Subrastono Nomor B/11/I/2017/Reskrim tanggal 13 Januari 2017; 11. Bukti P-11 : Salinan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/01/I/2017/Reskrim atas Tersangka Camat Andi Subrastono; 12. Bukti P-12 : Salinan Surat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Transparansi Akuntabilitas Publik Nomor 021/SP/YLBH/Msj/XII/2016 tanggal 03 Januari 2017; 13. Bukti P-13 : Tanda Terima Surat. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: 1. Liasion Officer Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut 1 atas nama Zainuddin pada pukul 17.00 WIB hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 melaporkan dugaan tindak pidana politik uang yang dilakukan Khamami ke kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji yang beralamat di Jalan ZA. Pagar Alam, Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Pelapor diterima oleh Dwi Zaen Prasetyo, selaku Staf Hukum dan Penindakan Pelanggaran dan diregistrasi dengan Formulir Penerimaan Laporan Nomor 003/Bawaslu-LA.06.02/XII/2016 (Bukti T-01) dan Bukti Penerimaan Laporan terhadap Laporan Nomor: 003/Bawaslu-LA.06.02/XII/2016 (Bukti T-02); 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pasal 30 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang: - Pasal 77 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa: Menerima Laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu; - Pasal 30 huruf b menyatakan bahwa: Menerima Laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-Undangan mengenai pemilihan. 3. Sejalan dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 2, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji, pada pelaksanaan teknisnya berpedoman pada ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Pasal 7, Pasal 13 ayat (1) dan (2), dan Pasal 15 ayat (1), yang masing-masing menyatakan sebagai berikut: - Pasal 7 menyatakan bahwa: Laporan dugaan pelanggaran disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu; - Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa: Pengawas pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran paling lambat 3 (tiga) hari setelah Temuan atau laporan dugaan pelanggaran diterima; - Pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa: dalam hal pengawas pemilu memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), waktu penanganan laporan dugaan pelanggaran diperpanjang paling lama 5 (lima) hari setelah laporan dugaan pelanggaran diterima. - Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa: dalam proses pengkajian temuan atau laporan dugaan pelanggaran, pengawas pemilu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah; 4. Dalam pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan Panwaslih Kabupaten Mesuji berpedoman juga pada ketentuan Pasal 15 ayat (1), (2), (3), (4),dan (5) Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 010/JA/11/2016 yang masing-masing menyatakan sebagai berikut: - Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa: Pengawas Pemilu menerima Laporan/Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan. - Pasal 15 ayat (2) menyatakan bahwa: Dalam menerima Laporan/Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota harus didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. - Pasal 15 ayat (3) menyatakan bahwa: Pendampingan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format kelengkapan laporan/temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan. - Pasal 15 ayat (4) menyatakan bahwa: Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan identifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap laporan/temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. - Pasal 15 ayat (5) menyatakan bahwa: Dalam hal laporan/temuan diterima, Pengawas Pemilu membuat dan mengisi format laporan/temuan serta memberikan nomor serta terhadap pelapor diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan. 5. Sebagaimana pedoman yang tertuang pada angka 4, dalam melakukan penerimaan laporan Zainuddin selaku Liasion Officer Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut 1, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji didampingi oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Menggala, dan Penyidik GAKKUMDU dari Unsur Kepolisian Resor Kabupaten Mesuji. Pemeriksaan laporan dimaksud oleh Sentra GAKKUMDU Kabupaten Mesuji didahului identifikasi dan verifikasi kelengkapan berkas laporan tersebut. 6. Terkait dengan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan oleh Liasion Officer Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut 1 atas nama Zainuddin terhadap Khamami selaku Calon Bupati Kabupaten Mesuji Tahun 2017 Nomor Urut 2 dan Camat Way Serdang Andi Subrastono, sebagaimana diuraikan pada angka 4, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji juga berpedoman pada Pasal 16 ayat (1), (2), (3), dan (4) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 010/JA/11/2016, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut: - Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa: Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilu melakukan pembahasan pertama. - Pasal 16 ayat (2) menyatakan bahwa: Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti- bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilu dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan. - Pasal 16 ayat (3) menyatakan bahwa: Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu di setiap tingkatan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota. - Pasal 16 ayat (4) menyatakan bahwa: Hasil Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa. 7. Sebagaimana tertuang dalam angka 6, pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2016 Pukul 10.00 WIB bertempat di Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji, Sentra GAKKUMDU Kabupaten Mesuji melakukan pembahasan Pertama sebagaimana tertuang dalam Berita acara pembahasan Pertama terhadap Nomor Laporan 003/Bawaslu-LA.06.02/XII/2016 (Bukti T-03). Rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu tersebut dilakukan di kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji yang beralamat di Jalan ZA. Pagar Alam, Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji yang dipimpin oleh Emron Tolib, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji, Bani Immanuel Ginting, selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Menggala, dan Zainul Fachry, selaku Kasat Reskrim Polre Mesuji. Peserta yang hadir pada saat pembahasan tersebut terdiri dari Rohimin, selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Dwi Zaen Prasetyo, dan Pipin Lestari, selaku Staf Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji, serta Hengky Darmawan, N.E Panjaitan, I Nyoman, Joni Arsono selaku Penyidik GAKKUMDU dari Unsur Kepolisian Resor Kabupaten Mesuji, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut: 1) Terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Calon Bupati Nomor Urut 2 Khamami dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur datam Pasal 187 ayat (1) dan/atau 187 A ayat (1) jo Pasal 73 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan perkaranya dapat diteruskan ke tahap penyelidikan ; 2) Terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Camat Way Serdang Andi Subrastono dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan perkaranya dapat diteruskan ke tahap penyelidikan; 3) Rekomendasi dari hasil pembahasan tersebut yaitu menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor Andi Subrastono, dan Khamami, beserta saksi-saksi keterangan lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut dan pengumpulan terkait bukti-bukti lain guna dapat mendukung serta menguatkan untuk pembuktian pelanggaran yang telah dilakukan. 8. Setelah melakukan pembahasan pertama Panwas Kabupaten Mesuji melakukan Klarifikasi kepada para pihak dan membuat kajian terhadap Laporan Nomor 003/Bawaslu-LA.06.02/XII/2016 dengan berpedoman pada Pasal 17 ayat (1), (2), (3), (4),(5), dan (6) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 010/JA/11/2016 yang masing- masing menyatakan sebagai berikut: - Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa: Pengawas Pemilu melakukan kajian pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada ayat (2). - Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa: Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi. - Pasal 17 ayat (3) menyatakan bahwa: Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah sumpah dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. - Pasal 17 ayat (4) menyatakan bahwa: Dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu harus didampingi oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa. - Pasal 17 ayat (5) menyatakan bahwa: Hasil dari proses kajian pelanggaran pemilihan oleh Pengawas Pemilu berupa dokumen kajian laporan/temuan. - Pasal 17 ayat (6) menyatakan bahwa: Jaksa melakukan pendampingan dan monitoring dalam proses kajian pelanggaran pemilihan dan penyelidikan. 9. Sebagaimana tertuang pada angka 8, Hari Kamis tanggal 22 Desember 2016 sekitar pukul 13.30 WIB, bertempat di Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Mesuji, Ketua dan anggota Panwaslih Kabupaten Mesuji dengan didampingi Penyidik GAKKUMDU melakukan klarifikasi terhadap Zainuddin beserta 7 (tujuh) saksi yang diajukan oleh pelapor yakni Triwibowo, Atmadi, Subari, Sunarto, Amat Muslih, Sunarto, dan Sugeng. Hasilnya tertuang dalam Formulir Klarifikasi dibawah sumpah dan Formulir Berita Acara Klarifikasi (Bukti T-04). Sebagai hasil dari pembahasan pertama, Panwaslih Kabupaten Mesuji mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi kepada Camat Way Serdang Andi Subrastono, dengan Nomor Undangan 134/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/ XII/2016 (Bukti T-05); 10. Pada tanggal 23 Desember 2016 Camat Way Serdang Andi Subrastono tidak memenuhi undangan klarifikasi yang telah dikirimkan sebelumnya. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji mengirimkan kembali surat Undangan Klarifikasi ke-2 dengan surat undangan Nomor 136/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/XII/2016 (Bukti T-06). Selain itu, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor 138/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/XII/2016 (Bukti T-07), kepada H. Khamami, terkait dugaan tindak pidana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Tahun 2017 yang dilakukan di Balai Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang; 11. Pada tanggal 24 Desember 2016 Camat Way Serdang Andi Subrastono tidak memenuhi undangan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji perihal undangan klarifikasi ke-2. H. Khamami selaku Terlapor dan Calon Bupati Kabupaten Mesuji Tahun 2017 juga tidak dapat memenuhi undangan klarifikasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji mengirimkan kembali Undangan dengan Nomor 139/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/XII/2016 (Bukti T- 08) perihal Klarifikasi ke-3 kepada Camat Way Serdang Andi Subrastono, dan undangan Nomor 140/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/XII/2016 (Bukti T-09) perihal Undangan Klarifikasi ke-2 (dua) kepada H. Khamami; 12. Dalam hal mencari tambahan informasi dan penggalian keterangan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh H. Khamami selaku Terlapor dan Calon Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut 2 (dua) serta Andi Subrastono selaku Terlapor dan Camat Way Serdang, pada tanggal 24 Desember 2016 Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji yang didampingi oleh 1 (satu) orang penyidik Sentra GAKKUMDU Iptu Hengky Darmawan melakukan klarifikasi terhadap Abdul Kadir Jaelani selaku Kepala Desa Panca Warna, serta Misnadi dan Misnah selaku anggota LINMAS yang mengikuti Pelatihan tersebut. Hasil Klarifikasi tertuang dalam Formulir Berita Acara Klarifikasi dan Formulir Klarifikasi dibawah sumpah (Bukti T-10); 13. Pada hari minggu tanggal 25 Desember 2016 pukul 14.00 WIB Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji didampingi oleh 1 (satu) orang penyidik Sentra GAKKUMDU Iptu Hengky Darmawan melakukan klarifikasi terhadap Terlapor atas nama H. Khamami. Hasil Klarifikasi tersebut tertuang dalam formulir berita acara klarifikasi dan klarifikasi di bawah sumpah (Bukti T-11); 14. Pada tanggal 25 Desember 2016 Camat Way Serdang Andi Subrastono tidak dapat memenuhi undangan klarifikasi. Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji, 1 (satu) orang staf hukum dan penindakan pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji, didampingi oleh 1 (satu) orang Penyidik Sentra GAKKUMDU Kabupaten Mesuji Hengky Darmawan melakukan klarifikasi kepada Terlapor Andi Subrastono, selaku camat Way Serdang yang berada di Kediaman Orang Tua terlapor di Kota Metro. Hasil klarifikasi tersebut tertuang dalam formulir berita acara klarifikasi dan klarifikasi di bawah sumpah (Bukti T-12); 15. Pada hari senin, tanggal 26 Desember 2016 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji melakukan kajian (Bukti T-13). Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan- keterangan saksi-saksi yang didapat oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji, hasil kajian Panwaslih dan hasil penyelidikan Penyidik GAKKUMDU dari unsur Kepolisian Resor Kabupaten Mesuji kemudian dibahas dalam Pembahasan kedua bersama Sentra GAKKUMDU Kabupaten Mesuji. Pembahasan tersebut dilaksanakan pada Pukul 13.00 WIB. Hasil pembahasan kedua dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sentra GAKKUMDU Kabupaten Mesuji (Bukti T-14). Adapun hasil dari kesimpulan dan rekomendasi tersebut menyatakan: 1) Terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh H Khamami, selaku calon Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut 2 dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (1) dan/atau Pasal 187 A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; 2) Terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Andi Subrastono selaku Camat Way Serdang Kabupaten Mesuji dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; 3) Rekomendasi dari hasil pembahasan tersebut yaitu meneruskan laporan dugaan tindak pidana pemilihan ke Kepolisian Resor Kabupaten Mesuji untuk ditindaklanjuti. 16. Berdasarkan hasil dari Pembahasan Bersama Sentra GAKKUMDU Kabupaten Mesuji yang telah diuraikan di atas, Ketua dan 2 (dua) orang Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji melakukan rapat Pleno hasil kajian yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji Nomor 015/Bawaslu-LA.06/BA/XII/2016 (Bukti T-15) dan Formulir model A-12 tentang Pemberitahuan Status Laporan (Bukti T-16), dengan kesimpulan sebagai berikut: 1) Terhadap dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh H. Khamami selaku Calon Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut 2 (dua) dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (1) dan/atau Pasal 187 A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; 2) Terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Andi Subrastono selaku Camat Way Serdang Kabupaten Mesuji dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; 3) Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Andi Subrastono, selaku Camat Way Serdang terkait ketidaknetralan sebagaimana diatur sesuai dengan pasal 2 huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 4 ayat (15) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 4) Rekomendasi dari hasil pembahasan tersebut yaitu meneruskan laporan dugaan tindak pidana pemilihan ke Kepolisian Resor Kabupaten Mesuji untuk ditindaklanjuti; 5) Meneruskan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara kepada Bawaslu Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti ke Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara. 17. Pada tanggal 26 Desember 2016, dalam hal menindaklanjuti hasil rekomedasi hasil kajian Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji dan Pembahasan kedua Sentra GAKKUMDU Kabupaten Mesuji, Panwaslih Kabupaten Mesuji merekomendasikan Penerusan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor Surat 143/Bawaslu-LA- 06/PM.06.02/XII/2016 (Bukti T-18) kepada Kepala kepolisian Resor Kabupaten Mesuji untuk ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan; 18. Pada tanggal 26 Desember 2016 terkait dengan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara Andi Subrastono, selaku Camat Way Serdang, Panwaslih Kabupaten Mesuji merekomendasikan dengan surat penerusan pelanggaran terkait dengan Netralitas Aparatur Sipil Negara dengan Nomor Surat 144/Bawaslu-LA-06/PM.06.02/XII/2016 (Bukti T-19), kepada Ketua Bawaslu Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara; 19. Pada Jum’at tanggal 06 Januari 2017 pukul 19.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Menggala dilakukan pembahasan ketiga bersama Sentra GAKKUMDU Kabupaten Mesuji yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Mesuji, Kapolres Mesuji, Kajari Menggala, Penyidik GAKKUMDU, dan Jaksa GAKKUMDU, yang tertuang dalam Berita acara Pembahasan ketiga Sentra GAKKUMDU Kabupaten Mesuji (Bukti T- 20). Pembahasan tersebut pada pokoknya menyepakati sebagai berikut: 1) Terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh H. Khamami, selaku calon Bupati Kabupaten Mesuji Nomor urut 2 (dua) dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (1) dan/atau Pasal 187 A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang; 2) Terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Andi Subrastono selaku Camat Way Serdang Kabupaten Mesuji dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; 3) Rekomendasi hasil pembahasan ke-3 Sentra GAKKUMDU Kabupaten Mesuji adalah menindaklanjuti dengan melakukan pelimpahan berkas perkara hasil penyidikan ke Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Menggala dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan ahli. 20. Terhadap aduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu diduga tidak meneruskan Laporan terhadap Dugaan Tindak Pidana Khamami, selaku Calon Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut 2 ke Bawaslu Provinsi Lampung, Teradu dengan tegas membantah aduan pengadu tersebut, karena aduan tersebut sangat tidak berdasar. Teradu Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji telah melaksanakan serangkaian proses penerimaan laporan, penanganan pelanggaran dan penerusan dugaan Tindak Pidana yang dilaporkan sesuai dengan pedoman peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan sebelumnya (Bukti T-1 s/d Bukti T-20) Teradu mempertegas bahwa tidak benar Teradu telah melanggar ketentuan Kode Etik sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu; 21. Terkait proses dan mekanisme penerusan terhadap suatu pelanggaran Administrasi tentang larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, kewenangan Teradu sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji berpedoman pada Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang masing- masing menegaskan bahwa: - Pasal 28 ayat (2) menegaskan bahwa: Panwas Kabupaten/Kota dapat menyampaikan hasil temuan Pelanggaran TSM kepada Bawaslu Provinsi berdasarkan pada hasil kajian atas laporan dan/atau temuan pelanggaran dalam bentuk memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih atau Penyelenggara Pemilu. - Pasal 28 ayat (3) menegaskan bahwa: Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan sebagai Laporan Dugaan Pelanggaran TSM. 22. Terkait objek pelanggaran TSM, Teradu sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji Beredoman kepada Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang masing-masing menegaskan bahwa: - Pasal 14 menegaskan bahwa : Objek Pelanggaran TSM adalah perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. - Pasal 15 ayat (1) menegaskan bahwa : Terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu perbuatan tersebut dilakukan dengan melibatkan aparat struktural, baik aparat pemerintah, penyelenggara Pemilihan, dan/atau tim kampanye. - Pasal 15 ayat (2) menegaskan bahwa: Sistematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu perbuatan tersebut direncanakan secara matang, tersusun, dan rapi. - Pasal 15 ayat (3) menegaskan bahwa: Masif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu pelanggaran yang terjadi secara luas dalam 1 (satu) tahapan atau beberapa tahapan Pemilihan atau dampak pelanggarannya yang sangat luas terhadap hasil pemilihan, bukan hanya sebagian-sebagian. 23. Dalam hal melihat apakah Tindak Pidana yang dilakukan oleh H. Khamami selaku Calon Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut 2 (dua) terdapat pelanggaran Administrasi TSM di dalamnya Teradu selaku Ketua dan 2 (dua) orang Anggota Panwaslih Kabupaten Mesuji berpedoman pada Pasal 27 ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 29 ayat (2) huruf “b” dan “c” Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang masing- masing menegaskan bahwa: - Pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa : Dalam mencari kebenaran substantif atas Pelanggaran TSM yang dilaporkan, Laporan Dugaan Pelanggaran TSM disampaikan kepada Bawaslu Provinsi terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon sampai dengan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. - Pasal 27 ayat (3) menegaskan bahwa: Dalam hal terdapat laporan Pelanggaran TSM setelah 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu menindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemilu. - Pasal 29 ayat (2) huruf “b” menegaskan bahwa: Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan paling sedikit 2 (dua) alat bukti atas terjadinya Pelanggaran TSM: b. untuk Pemilihan Bupati/Walikota: pelanggaran terjadi sedikitnya pada 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau sedikitnya pada 50% (lima puluh persen) Desa/Kelurahan dalam 1 (satu) kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; - Pasal 29 ayat (2) huruf “c” menegaskan bahwa: Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan paling sedikit 2 (dua) alat bukti atas terjadinya Pelanggaran TSM: c. Pelanggaran terjadi di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam huruf a dan huruf b yang secara langsung mempengaruhi hasil Pemilihan dan perolehan hasil suara terbanyak pasangan calon. 24. Sebagaimana pedoman yang telah dijelaskan di atas, Teradu menegaskan bahwa mengenai dugaan pelanggaran Administrasi larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara TSM, terhadap Laporan Liasion Officer Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut 1 atas nama Zainuddin tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Administrasi larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara TSM. Hal tersebut diperjelas sebagai berikut: 1) Terkait batas waktu yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, dan dalam hal ini disampaikan pada 55 hari sebelum hari pemungutan suara sehingga laporan tersebut telah melewati batas waktu pelaporan TSM; 2) Apabila telah melewati waktu yang telah ditentukan tersebut maka yang menjadi pedoman adalah Pasal 27 ayat (3). Dalam hal terdapat laporan Pelanggaran TSM setelah 60 (enam puluh) hari maka Pengawas Pemilu menindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemilu; 3) Dalam lingkup pelanggaran TSM Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) huruf “b” dan “c” pemenuhan alat bukti pelanggaran TSM haruslah terjadi sedikitnya pada 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau sedikitnya pada 50% (lima puluh persen) Desa/Kelurahan dalam 1 (satu) kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, atau yang secara langsung mempengaruhi hasil Pemilihan dan perolehan hasil suara terbanyak pasangan calon. Dalam hal ini, berdasarkan Laporan Zainuddin, bukti-bukti yang telah dikumpulkan, serta keterangan- keterangan yang telah didapatkan diketahui bahwa laporan dimaksud tidak memenuhi lingkup pelanggaran TSM, sebab hanya terjadi di suatu wilayah kecamatan, dalam acara Pelatihan LINMAS di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang. KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) huruf b Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pasal 30 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 77 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa: Menerima Laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu; Pasal 30 huruf b menyatakan bahwa: Menerima Laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-Undangan mengenai pemilihan. 2. Sejalan dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1 Panwaslih Kabupaten Mesuji, pada pelaksanaan teknisnya berpedoman pada ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Pasal 7, Pasal 13 ayat (1) dan (2), yang masing-masing menyatakan sebagai berikut: Pasal 7 menyatakan bahwa: Laporan dugaan pelanggaran disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu; Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa: Pengawas pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran paling lambat 3 (tiga) hari setelah Temuan atau laporan dugaan pelanggaran diterima; Pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa: dalam hal pengawas pemilu memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), waktu penanganan laporan dugaan pelanggaran diperpanjang paling lama 5 (lima) hari setelah laporan dugaan pelanggaran diterima. 3. Sebagaimana tersebut pada angka 2 Panwaslih Kabupaten Mesuji tidak serta merta melakukan penerusan Ke Bawaslu dalam kaitannya dengan Pelanggaran TSM, yang perlu menjadi pokok pertimbangan adalah bahwa dalam Pasal 135 A tentang TSM haruslah berpedoman juga pada Pasal 135 A ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 135 A ayat (10) menyatakan bahwa: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu. 4. Teradu telah melakukan serangkaian proses dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diuraikan di atas, tanpa sedikitpun itikad buruk atau tindakan yang melanggar kode etik dalam hal penerimaan laporan tersebut. Teradu justru senantiasa menjaga integritas proses, dan netralitas sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji agar tercipta Pemilihan Kepala Daerah sesuai Prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER), Jujur, dan Adil (JURDIL); 5. Dalam hal melakukan penerusan pelanggaran TSM ke Bawaslu Provinsi Lampung Panwaslih Kabupaten Mesuji haruslah terlebih dahulu melakukan penelitian terkait dengan Syarat Formil dan Materil pelanggaran TSM terhadap kasus tersebut, sesuai dengan pedoman pada Pasal 28 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang menegaskan bahwa: Pasal 28 ayat (2) menegaskan bahwa: Panwas Kabupaten/Kota dapat menyampaikan hasil temuan Pelanggaran TSM kepada Bawaslu Provinsi berdasarkan pada hasil kajian atas laporan dan/atau temuan pelanggaran dalam bentuk memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih atau Penyelenggara Pemilu. 6. Sebagaimana telah diuraikan di atas, Teradu mempertegas kembali bahwa dalam menentukan suatu pelanggaran TSM dapat diteruskan atau tidak Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji Berpedoman Pada Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, terkait dengan Pengadu yang menyatakan bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016 tidak dapat diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, maka teradu menerangkan bahwa terkait dengan TSM juga harus mengacu pada Pasal 135 A ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjelaskan: Pasal 135 A ayat (10) menjelaskan bahwa: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu. 7. Dasar pembentukan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah berdasarkan Pasal 135 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana tertuang didalam dasar menimbang Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016; 8. Sebagaimana telah diuraikan dalam point nomor 4 dan 5 diatas, sebagaimana hal tersebut, dalam menentukan pedoman peraturan dugaan TSM, teradu menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016 tentang TSM yang secara rinci diuraikan sebagai berikut: 1) Terkait dengan proses dan mekanisme penerusan terhadap suatu pelanggaran Administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, kewenangan Teradu sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji berpedoman pada Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang masing-masing menegaskan bahwa: Pasal 28 ayat (2) menegaskan bahwa: Panwas Kabupaten/Kota dapat menyampaikan hasil temuan Pelanggaran TSM kepada Bawaslu Provinsi berdasarkan pada hasil kajian atas laporan dan/atau temuan pelanggaran dalam bentuk memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih atau Penyelenggara Pemilu. Pasal 28 ayat (3) menegaskan bahwa : Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan sebagai Laporan Dugaan Pelanggaran TSM. 9. Dalam hal melihat apakah Tindak Pidana yang dilakukan oleh H. Khamami selaku Calon Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut 2 terdapat pelanggaran Administrasi TSM didalamnya Teradu selaku Ketua dan 2 (dua) orang Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji berpedoman pada Pasal 27 ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 29 ayat (2) huruf “b” dan “c” Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang masing-masing menegaskan bahwa: Pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa: Dalam mencari kebenaran substantif atas Pelanggaran TSM yang dilaporkan, Laporan Dugaan Pelanggaran TSM disampaikan kepada Bawaslu Provinsi terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon sampai dengan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. Pasal 27 ayat (3) menegaskan bahwa: Dalam hal terdapat laporan Pelanggaran TSM setelah 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu menindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemilu. Pasal 29 ayat (2) huruf “b” menegaskan bahwa : Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan paling sedikit 2 (dua) alat bukti atas terjadinya Pelanggaran TSM: b. untuk Pemilihan Bupati/Walikota: pelanggaran terjadi sedikitnya pada 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau sedikitnya pada 50% (lima puluh persen) Desa/Kelurahan dalam 1 (satu) kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; Pasal 29 ayat (2) huruf “c” menegaskan bahwa: Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan paling sedikit 2 (dua) alat bukti atas terjadinya Pelanggaran TSM: c. Pelanggaran terjadi di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam huruf a dan huruf b yang secara langsung mempengaruhi hasil Pemilihan dan perolehan hasil suara terbanyak pasangan calon. 10. Sebagaimana pedoman yang telah dijelaskan di atas Teradu menegaskan bahwa mengenai dugaan pelanggaran Administrasi larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara TSM, terhadap Laporan Liasion Officer Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut 1 Zainuddin tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Administrasi larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara TSM, hal tersebut diperjelas sebagai berikut: 1) Terkait dengan batas waktu yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, dan dalam hal ini disampaikan pada 55 hari sebelum hari pemungutan suara sehingga laporan tersebut telah melewati batas waktu pelaporan TSM; 2) Apabila telah melewati waktu yang telah ditentukan tersebut maka yang menjadi pedoman adalah Pasal 27 ayat (3), dimana dalam hal terdapat laporan Pelanggaran TSM setelah 60 (enam puluh) hari maka Pengawas Pemilu menindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemilu; 11.Terkait mekanisme penanganan pelanggaran terhadap dugaan Tindak Pidana pemilihan yang dilakukan oleh H. Khamami, selaku Calon Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut 2 dan Andi Subrastono, selaku Camat Way Serdang oleh Panwaslih Kabupaten Mesuji telah sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejak awal penerimaan laporan, proses penanganan pelanggaran, hingga hasil rekomendasi dengan Dokumentasi (Bukti T-17), Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji bersama-sama dengan penyidik GAKKUMDU dari unsur Kepolisian Resor Kabupaten Mesuji, serta Jaksa dari Kejaksaan Negeri Menggala telah melakukan serangkaian proses tersebut bersama-sama, sehingga Teradu dalam hal ini Ketua Panwaslih Kabupaten Mesuji atas nama Apri Susanto tidak melanggar Kode Etik sebagaimana yang telah dilaporkan oleh pengadu; 12.Teradu dalam melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap dugaan Tindak Pidana politik uang oleh Khamami selalu menjaga integritas dan netralitas sebagai Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Tahun 2017. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelaan Teradu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Membebaskan Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu sebagai Ketua merangkap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji; Atau : Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.8] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-20 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Formulir Penerimaan Laporan Model A 1; 2. Bukti T-2 : Formulir Bukti Penerimaan Laporan Model A-3; 3. Bukti T-3 : Berita Acara pembahasan 1 (satu) Pembahasan Sentra Penegakkam Hukum Terpadu Kabupaten Mesuji; 4. Bukti T-4 : Formulir Klarifikasi di bawah sumpah Model A-5 dan Formulir Berita Acara Klarifikasi Model A-7 terhadap Zainuddin sebagai Pelapor beserta 7 (tujuh) saksi yang diajukan oleh pelapor yakni Triwibowo, Atmadi, Subari, Sunarto, Amat Muslih, Sunarto, dan Sugeng; 5. Bukti T-5 : Surat Undangan Klarifikasi Nomor 134/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/ XII/2016; 6. Bukti T-6 : Surat Undangan Klarifikasi Nomor 136/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/ XII/2016; 7. Bukti T-7 : Surat Undangan Klarifikasi Nomor 138/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/ XII/2016; 8. Bukti T-8 : Surat Undangan Klarifikasi Nomor 139/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/ XII/2016; 9. Bukti T-9 : Surat Undangan Klarifikasi Nomor 140/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/ XII/2016; 10. Bukti T-10 : Formulir Klarifikasi di bawah sumpah Model A-5 dan Formulir Berita Acara Klarifikasi Model A-7 terhadap Abdul Kadir Jaelani selaku Kepala Desa Panca Warna, serta Misnadi dan Misnah selaku anggota LINMAS yang mengikuti Pelatihan; 11. Bukti T-11 : Formulir Klarifikasi di bawah sumpah Model A-5 dan Formulir Berita Acara Klarifikasi Model A-7 terhadap H. Khamami; 12. Bukti T-12 : Formulir Klarifikasi di bawah sumpah Model A-5 dan Formulir Berita Acara Klarifikasi Model A-7 terhadap Andi Subrastono, selaku Camat Way Serdang; 13. Bukti T-13 : Kajian Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji; 14. Bukti T-14 : Berita Acara pembahasan 2 (dua) Pembahasan Sentra Penegakkam Hukum Terpadu Kabupaten Mesuji; 15. Bukti T-15 : Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji Nomor 015/Bawaslu-LA.06/BA/XII/2016; 16. Bukti T-16 : Formulir model A-12 tentang Pemberitahuan Status Laporan; 17. Bukti T-17 : Dokumentasi Proses Penanganan Pelanggaran; 18. Bukti T-18 : Surat Rekomendasi Nomor 143/Bawaslu-LA-06/PM.06.02/XII/ 2016; 19. Bukti T-19 : Surat Rekomendasi Nomor 144/Bawaslu-LA-06/PM.06.02/XII/ 2016 20. Bukti T-20 : Berita acara pembahasan 3 (tiga) Pembahasan Sentra Penegakkam Hukum Terpadu Kabupaten Mesuji. [2.9] Bahwa DKPP telah meminta Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Lampung utuk memberikan keterangan terkait pokok pengaduan yang disampaikan Pengadu. Berkenaan dengan pokok pengaduan Pengadu yang menyebutkan bahwa Pengadu terpaksa melaporkan dugaan tindak pidana politik uang langsung ke Bawaslu Provinsi Lampung, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Lampung memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Pada 3 Januari 2017 Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung (Fatikhatul Khoiriyah dan Ali Sidik) menerima tamu dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Transparansi Akuntabilitas Publik Provinsi Lampung, yang pada pokoknya meminta agar Bawaslu Provinsi Lampung mengeluarkan Putusan Pasal 135A; 2. Pada kesempatan tersebut Bawaslu Provinsi Lampung menyampaikan agar yang bersangkutan membuat Laporan resmi kepada Bawaslu Provinsi Lampung terkait hal tersebut, namun yang bersangkutan menolak dan hanya menyampaikan surat Nomor 021./SP/YLBH/Msj/XII/2016 perihal Mohon ditetapkan Putusan Pasal 135 A Perihal Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Terhadap Laporan Nomor 003/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/XII/2016 atas nama Zaenudin; 3. Terhadap surat tersebut Bawaslu Provinsi Lampung telah mengirimkan surat tanggapan Nomor 001/Bawaslu.LA/PW.03.01/I/2017 Perihal Tanggapan tanggal 10 Maret 2017 yang menjelaskan bahwa: 1) Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 73 ayat (1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih dan ayat (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, juncto Pasal 135 a ayat (1) Pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif; 2) Berdasarkan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (1) Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, mengadili dan memutus dugaan pelanggaran TSM dapat disampaikan oleh: 1) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; 2) Pemantau Pemilu; atau 3) Peserta Pemilih/Tim Kampanye. 3) Berdasarkan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (1) Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, mengadili dan memutus dugaan pelanggaran TSM dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan pelanggaran TSM diregistrasi, ayat (2) Dalam mencari kebenaran substantif atas pelanggaran TSM yang dilaporkan, Laporan Dugaan Pelanggaran TSM disampaikan kepada Bawaslu Provinsi terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon sampai dengan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, ayat (3) Dalam hal terdapat laporan pelanggaran TSM setelah 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu menindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemilu; 4) Perlu disampaikan terkait Laporan tanggal 21 Desember 2016 dengan Nomor 03/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/XII/2016 yang dilaporkan oleh Zainudin ke Panwaslih Kabupaten Mesuji bahwa Panwaslih Kabupaten Mesuji telah melakukan rangkaian proses penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 jo Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, dengan memutuskan dan meneruskan penanganan tersebut kepada: 1) Polres Mesuji untuk dugaan Tindak Pidana Pemilihan; 2) Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 4. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) yang dimaksud dengan Terstruktur, Sistematis, dan Masif adalah: 1) Terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu perbuatan tersebut dilakukan dengan melibatkan aparat struktural, baik aparat pemerintah, penyelenggara Pemilihan, dan/atau tim kampanye; 2) Sistematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu perbuatan tersebut direncanakan secara matang, tersusun, dan rapi; 3) Masif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu pelanggaran yang terjadi secara luas dalam 1 (satu) tahapan atau beberapa tahapan Pemilihan atau dampak pelanggarannya yang sangat luas terhadap hasil pemilihan, bukan hanya sebagian- sebagian; 5. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 13 tahun 2016 Pasal 29 ayat (2) huruf b, Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan paling sedikit 2 (dua) alat bukti atas terjadinya Pelanggaran TSM: Pasal 29 ayat (2) huruf b: Untuk Pemilihan Bupati/Walikota: pelanggaran terjadi sedikitnya pada 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau sedikitnya pada 50% (lima puluh persen) desa/kelurahan dalam 1 (satu) kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. 6. Terhadap Laporan Nomor 03/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/XII/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang dilaporkan oleh Zainudin kepada Panwaslih Kabupaten Mesuji, disampaikan 55 hari sebelum hari pemungutan suara dan terjadi di 1 (satu) kecamatan, sehingga Laporan tersebut bukan termasuk pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), maka sudah tepat Panwaslih Kabupaten Mesuji menangani Laporan tersebut dengan prosedur penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan; 7. Bawaslu Provinsi Lampung tidak dapat menemukan alamat kantor Handry Martadinyata sebagaimana tercantum dalam surat yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Lampung; 8. Alamat yang tercantum dalam surat tersebut adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Transparansi Akuntabilitas Publik Provinsi Lampung yang beralamat di jalan Griya Persada Blok 2 H Nomor 5 A Way Halim Permai Bandar Lampung; 9. Berdasarkan laporan staf Bawaslu Provinsi Lampung yang mengirimkan surat ke alamat tersebut tidak menemukan papan nama kantor maupun orang yang tinggal di rumah tersebut. Informasi dari warga menyebutkan bahwa sudah lama tidak ada aktivitas di rumah tersebut. [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Tahun 2017 sebagaimana terkategori dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak meneruskan atau menindaklanjuti Laporan Tindak Pidana Pemilu berupa politik uang oleh Calon Bupati Petahana H. Khamami dan Camat Way Serdang Andi Subrastono yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif kepada Bawaslu Provinsi Lampung. Pengadu mendalilkan bahwa tindakan Teradu tersebut telah menghilangkan peluang tegaknya hukum dan keadilan. Para pelaku khususnya Calon Bupati Khamami seharusnya dijatuhi sanksi berupa pembatalan dari statusnya sebagai Calon Bupati Kabupaten Mesuji pada Pilkada Tahun 2017 atas perbuatannya tersebut. Namun, karena Teradu tidak meneruskan Laporan dimaksud kepada Bawaslu Provinsi Lampung maka peluang tersebut menjadi hilang. Padahal, Calon Bupati Kabupaten Mesuji Khamami terbukti menyampaikan pidato yang isinya menjanjikan akan menaikkan gaji anggota Linmas dan Ketua RT se-kecamatan Way Serdang dari Rp. 300.000,- menjadi Rp. 500.000,- dengan syarat Khamami terpilih lagi menjadi Bupati Kabupaten Mesuji; [4.2.] Menimbang jawaban Teradu yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pemilu termasuk politik uang, Teradu senantiasa mendasarkan keputusannya atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap dugaan politik uang yang dilakukan secara bersama oleh Calon Bupati Khamami dan Camat Way Serdang Andi Subrastono berupa janji kenaikan gaji anggota Linmas dan Ketua RT, Teradu berpedoman pada ketentuan Pasal 16 ayat (1), (2), (3), dan (4) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 010/JA/11/2016. Setelah melakukan identifikasi dan verifikasi kelengkapan berkas laporan, Teradu bersama Sentra Gakkumdu pada 22 Desember 2016 pukul 10.00 WIB melakukan pembahasan pertama yang hasilnya kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama terhadap Laporan Nomor 003/Bawaslu- LA.06.02/XII/2016. Dalam berita acara dimaksud dinyatakan bahwa Laporan mengenai dugaan tindak pidana politik uang oleh Calon Bupati Khamami dan Camat Way Serdang Andi subrastono dapat diteruskan ke tahap penyelidikan. Berikutnya, pada 22 Desember 2016 pukul 13.30 WIB, sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1), (2), (3), (4), (5),dan (6) Peraturan Bersama a quo, Teradu bersama Sentra Gakkumdu melakukan Klarifikasi kepada Pelapor berikut saksi-saksi yang diajukan oleh Pelapor. Teradu juga mengundang Terlapor Camat Way Serdang Andi Subrastono untuk Klarifikasi sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan, sementara terhadap Terlapor Calon Bupati Khamami Teradu dilayangkan undangan sebanyak 2 (dua) kali sebelum akhirnya Klarifikasi terhadap yang bersangkutan berhasil dilakukan. Klarifikasi terhadap Terlapor Andi Subrastono akhirnya bisa dilakukan pada 25 Desember 2016 pukul 23.00 WIB di kediaman orang tua Terlapor di Kota Metro sementara Klarifikasi terhadap Terlapor Khamami dilakukan pada 25 Desember 2016 pukul 14.00 WIB. Setelah melakukan Klarifikasi kepada para pihak, Teradu bersama Sentra Gakkumdu melakukan kajian pada pembahasan kedua yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu. Dalam berita acara tersebut dinyatakan bahwa Terlapor Khamami dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187 ayat (1) dan/atau Pasal 187 A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan terhadap Terlapor Andi Subrastono dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang a quo. Hasil kajian Sentra Gakkumdu tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Pleno Panwaslih Kabupaten Mesuji. Pleno Panwaslih kemudian memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan cara merekomendasikan penerusan dugaan tindak pidana pemilihan dengan Nomor Surat 143/Bawaslu-LA-06/PM.06.02/XII/2016 kepada Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mesuji untuk ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan dan merekomendasikan dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara melalui Surat Nomor 144/Bawaslu-LA- 06/PM.06.02/XII/2016 kepada Bawaslu Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan uraian tersebut, Teradu secara jelas telah menindaklanjuti Laporan Pengadu. Namun, hasil kajian tidak menemukan fakta mengenai adanya tindak pidana yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1), (2), (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Oleh karena itu, Teradu tidak meneruskannya ke Bawaslu Provinsi Lampung. [4.3.] Menimbang keterangan para pihak, alat bukti, dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa kriteria pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) telah diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016. Pelanggaran terstruktur adalah perbuatan yang dilakukan dengan melibatkan aparat struktural, baik aparat pemerintah, penyelenggara Pemilihan, dan/atau tim kampanye, sedangkan unsur sistematis menyiratkan adanya perencanaan yang matang, tersusun, dan rapi. Unsur masif dinilai terpenuhi manakala pelanggaran tersebut terjadi secara luas dalam 1 (satu) tahapan atau beberapa tahapan Pemilihan, atau dampak pelanggarannya memiliki cakupan yang luas terhadap hasil pemilihan, bukan hanya sebagian-sebagian. Selain itu, pada ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan a quo dinyatakan bahwa dalam mencari kebenaran substantif atas pelanggaran TSM yang dilaporkan, Laporan Dugaan Pelanggaran TSM disampaikan kepada Bawaslu Provinsi terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon sampai dengan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016 juga diatur bahwa Laporan Pelanggaran TSM harus disertai paling sedikit 2 (dua) alat bukti yaitu untuk pemilihan Bupati/Walikota, pelanggaran terjadi sedikitnya pada 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau sedikitnya pada 50% (lima puluh persen) desa/kelurahan dalam 1 (satu) kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. Hasil kajian Panwaslih Kabupaten Mesuji menemukan fakta bahwa Laporan Zainuddin Nomor 03/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/XII/2016 disampaikan 55 (lima puluh lima) hari sebelum hari pemungutan suara dan hanya terjadi di 1 (satu) kecamatan, sehingga unsur pelanggaran TSM tidak terpenuhi. Oleh karena itu, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu yang tidak meneruskan Laporan a quo kepada Bawaslu Provinsi Lampung bukanlah tindakan yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu telah menangani dan menindaklanjuti Laporan Zainuddin sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 010/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan sejalan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Teradu terbukti tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4.] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan; [5.3.] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Apri Susanto selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan Mei tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si