Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.15/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan PPS Desa Rejo Binangun
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 06/04/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2017
👁 12 dibaca
⇩ 14 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 13 Januari 2017 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik kapada Teradu selaku Ketua PPS Desa Rejo Binangun pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa laporan penerusan dari Bawaslu Provinsi Lampung terkait temuan dari Panwas Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua PPS Desa Rejo Binangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Ketua PPS Desa Rejo Binangun atas nama Eko Prayetno diduga telah menghadiri kampanye dialogis Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang. Teradu memakai atribut kaos, meneriakkan yel-yel, dan slogan Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Pasal DilanggarPasal 10; Pasal 3 ayat (4) juncto Pasal 5; Pasal 7; Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Teradu atas nama Eko Prayetno tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu di masa datang, terhitung sejak dibacakan Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Mesuji untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 15/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 7/VI-P/L-
DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 15/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan
Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Andriansyah
Pekerjaan/Lembaga : Panwas Kecamatan Simpang Pematang
Alamat : Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Eko Prayetno
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPS Desa Rejo Binangun
Alamat : Desa Rejo Binangun RT 001 RW 004 Kecamatan Simpang
Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu
dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 13 Januari 2017 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
atas dugaan pelanggaran kode etik kapada Teradu selaku Ketua PPS Desa Rejo Binangun
pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa laporan penerusan dari Bawaslu Provinsi Lampung terkait temuan dari
Panwas Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji mengenai dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua PPS Desa Rejo Binangun, Kecamatan
Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji;
2. Bahwa kajian Bawaslu Provinsi Lampung menyimpulkan bahwa Teradu selaku Ketua
PPS Rejo Binangun atas nama Eko Prayetno, pada 26 Desember 2016 telah
menghadiri kampanye dialogis Calon Bupati Nomor Urut 2 di Desa Wira Bangun
Kecamatan Simpang Pematang. Teradu juga memakai atribut kaos, meneriakkan yel-
yel, dan slogan;
3. Bahwa Panwas Kecamatan Simpang Pematang menyimpulkan temuan Nomor
003/Bawaslu-LA.06.02/PM.05.02/XII/2016 terkait perilaku Teradu merupakan
pelanggaran Pasal 10 huruf f Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 1,
11, dan 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu:
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Kajian laporan 003/Bawaslu-
LA.06.02/PM.05.02/XII/2016;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Laporan hasil pengawasan;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Penerusan dugaan pelanggaran Kode etik penyelenggara
pemilu Nomor 001/K.Bawaslu-LA/PP.00/I/2017;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Tanda terima laporan dugaan kode etik penyelenggara
pemilu;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Pernyataan Teradu atas nama Eko Prayetno;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Pemberitahuan status laporan/temuan;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Keterangan klarifikasi;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara klarifikasi;
9 Bukti P-9 : Fotokopi Keterangan klarifikasi di bawah sumpah;
10 Bukti P-10 : Fotokopi Berita Acara klarifikasi Eko Prayetno;
11 Bukti P-11 : Fotokopi Undangan klarifikasi;
12 Bukti P-12 : Fotokopi Berita Acara Rapat Laporan dugaan pelanggaran Nomor
005/Bawaslu LA-06.02/BA/XII/2016;
13 Bukti P-13 : Fotokopi Formulir temuan;
14 Bukti P-14 : Fotokopi Bukti temuan berupa video dugaan pelanggaran kode etik
oleh Teradu;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim kampanye,
Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Ketua
PPS Desa Rejo Binangun atas nama Eko Prayetno diduga telah menghadiri kampanye
dialogis Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang
Pematang. Teradu memakai atribut kaos, meneriakkan yel-yel, dan slogan Pasangan Calon
Nomor Urut 2. Berdasarkan tindakan tersebut, menurut Pengadu, Teradu melanggar Pasal
10 Keputusan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni:
“dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, penyelengara pemilu berkewajiban: huruf f.
“tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara
jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu;
[4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan fakta yang
terungkap dalam Sidang Pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada 31 Januari 2017 dan
sidang pemeriksaan kedua pada 2 Maret 2017 di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, setelah
dipanggil secara patut, Teradu tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang jelas. Teradu
tidak pernah menyampaikan permohonan penundaan sidang atau menyampaikan jawaban
tertulis serta dokumen lainnya kepada DKPP untuk membantah atau setidak-tidaknya
membela diri atas dalil aduan Pengadu. Menurut DKPP, Teradu tidak menggunakan
kesempatan hak jawab yang diberikan kepadanya untuk membela diri dan membuktikan
bahwa Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Hal demikain
berarti Teradu, menerima dan membenarkan seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu terbukti
melanggar Pasal 3 ayat (4) juncto Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf i juncto Pasal 7 huruf a
Pasal 9 huruf c, d, e dan f, serta Pasal 10 huruf f Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP
Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.3.] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, serta keterangan
para Saksi dalam persidangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan
seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian secara tetap, namun Teradu tidak lagi menjabat
sebagai penyelenggara pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Teradu atas nama Eko Prayetno tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi
Penyelenggara Pemilu di masa datang, terhitung sejak dibacakan Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Kabupaten Mesuji untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama
7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh
Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal enam bulan April tahun Dua Ribu Tujuh
Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr.
Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si