Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 169 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kab. Ogan Komering Ilir
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 30/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-09-2019
👁 13 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Juni 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat pleno di kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, pada tanggal 10 Mei tahun 2019.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Para Teradu pada tanggal 10 Mei 2019 pada saat pleno di kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan mengubah data pengguna hak pilih dalam sertifikat Model DB.1 KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dedi Siswadi selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir, Teradu II Febrida Wardhani, Teradu III Haris Padilah, Teradu IV M. Aknan dan Teradu V Redy Pirmansyah masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 169-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 144- P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hilmin Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Sulaiman Amin, Komplek Mustika Perdana, RT/RW 049/007, Kel. Karya Baru, Kec. Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Dedi Siswadi Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir Alamat : Jl. Letnan Marzuki Jahri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Febrida Wardhani Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir Alamat : Jl. Letnan Marzuki Jahri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Haris Padilah Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir Alamat : Jl. Letnan Marzuki Jahri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : M. Aknan Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir Alamat : Jl. Letnan Marzuki Jahri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Redy Pirmansyah Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir Alamat : Jl. Letnan Marzuki Jahri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d V selanjutnya disebut sebagai-------------------------Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Juni 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat pleno di kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, pada tanggal 10 Mei tahun 2019. KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir menyampaikan hasil rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Model DB.1), dari penjelasan KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir ditemukan dugaan pelanggaran; 2. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir melakukan kesalahan yang sangat prinsip dan dapat merugikan peserta pemilu, dengan merubah data pengguna hak pilih dalam sertifikat Model DB.1 dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Perubahan tersebut termuat dalam Berita Acara Nomor: 101/BA/KPU.OKI/2019 tentang perbaikan data pengguna hak pilih; 3. Pada saat proses sidang pleno di tingkat KPU Provinsi Sumatera Selatan. Pengadu meminta KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk menjelaskan kronologis perubahan data pengguna hak pilih, namun tidak dapat dijelaskan secara fakta hukum formil maupun materil, selanjutnya Pengadu meminta agar KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk dapat menguji keabsahan data pengguna hak pilih yang tekah dirubah dan termuat dalam berita acara perubahan, dengan disandingkan data DB.1 dengan DA.1 Kecamatan yang dianggap bermasalah, namun Para Teradu tidak menanggapi atas keberatan tersebut. Bahwa kejanggalan perubahan data Berita Acara Nomor: 101/BA/KPU.OKI/2019 sebagai berikut: a. Pengguna hak pilih DB.1-DPR RI Kecamatan Lempuing ada selisih pemilih bertambah 9.000 pemilih; b. Pengguna hak pilih DB.1-DPD RI Kecamatan Lempuing ada selisih pemilih bertambah 9.000 pemilih; c. Pengguna hak pilih DB.1 DPRD Provinsi di Kecamatan Mesuji Makmur data awal pemilih laki-laki 17.098 berubah menjadi 1.709 ada seslish 15.389; d. Pengguna hak pilih DB.1 DPRD Provinsi di Kecamatan Kempuing ada perselisihan suara hak pilih 2.000 4. Para Teradu merubah Model DB.1 pada pleno tingkat KPU Provinsi Sumatera Selatan yang seharusnya perbaikan diselesaikan di pleno tingkat Kabupaten/Kota yang diketahui oleh seluruh saksi yang hadir; 5. Atas keberatan yang disampaikan Pengadu pada saat pleno di KPU Provinsi Sumatera Selatan, Pengadu menyampaikan secara lisan dan tertulis dalam pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 dalam FormulirModel DC.2 KPU; KESIMPULAN [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa dengan mengikuti proses persidangan pada tanggal 8 Agustus 2019 yang dihadiri pelapor, terlapor yang dipimpin oleh Majelis dapat disimpulkan bahwa untuk menjunjung tinggi asas penyelenggara pemilu sesuai dengan pasal 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i.akuntabel; j. efektif; dan efisien”; 2. Selanjutnya, Para Teradu selaku Anggota dan Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir tidak mampu mendalilkan dan menjelaskan atas gugatan Pengadu secara formil dan materil pada fakta persidangan, sehingga Pengadu berkesimpulan Para Teradu dapat dihukum untuk diberhentikan secara tetap dari jabatannya sebagai anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir. Lebih dari itu, bahwa saudara Redi Firmansyah jabatan anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir tidak menghadiri acara persidangan yang telah dijadwalkan pada tanggal 8 Agustus 2019. Ketidakhadiran saudara Redi Firmansyah tersebut tanpa keterangan dan telah melecehkan kewibawaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya terlapor tidak dapat menjawab secara komprehensif serta tidak dapat menyangkal secara fakta persidangan dengan pelanggaran sebagai berikut: a. Para Teradu pada saat persidangan tidak dapat menjelaskan yang dapat diterima dalam peristiwa pada saat pleno di kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Komisioner KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir menyampaikan rekapitulasi sertifikat hasil penghitungan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (Model DB.1-DPD). Bahwa Para Teradu memaparkan hasil rekapitulasi pada saat pleno di KPU Provinsi Sumatera Selatan dan yang berbeda Model DB.1-DPD darihasil pleno yang di laksanakan di KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir pada tanggal 5 Mei 2019. Adanya perubahan data yang sangat signifikan pada Pleno Kabupaten dalam sertifikat model DB.1-DPD pada pengguna hak pilih berjumlah 441.335 selanjutnya pada model DB.1-DPD yang disajikan di saat pleno di KPU Provinsi Sumatera Selatan pengguna hak pilih berjumlah 442.025 (Bukti P-1 Sertifikat DB.1) dan (Bukti P-2 Sertifikat DB.1), Artinya angka tersebut bertambah 700 pengguna hak pilih. Dalam hal ini Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum “Pasal 6 (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b.mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c.adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; b. Pada saat proses sidang Pleno di tingkat KPU Provinsi Sumatera Selatan, Para Teradu merubah jumlah pengguna hak pilih dengan membuat Berita Acara Nomor: 101/BA/KPU.OKI/2019, Berita Acara perbaikan data pengguna hak pilih (Bukti P-3), Selanjutnya Pengadu meminta Para Teradu untuk mejelaskan kronologis perubahan data pengguna hak pilih, namun Para Teradu tidak dapat menjelaskan secara fakta hukum formil maupun materil, selanjutnya Pengadu meminta agar terlapor untuk dapat menguji keabsahan data pengguna hak pilih yang telah dirubah termuat dalam berita acara perubahan dengan disandingkan data DB.1 dengan DA.1 Kecamatanyang dianggap bermasalah, terlapor I, II, III, IV dan V tidak menanggapi atas keberatan Pengadu. Berita acara yang dibuat dengan tergesa-gesadan tidak dapat dipahami oleh Pengadu serta terdapat banyak kejanggalan perubahan data pada Berita Acara Nomor: 101/BA/KPU.OKI/2019 sebagai berikut: 1) Pengguna hak pilih DB.1-DPR RI Kecamatan Lempuing ada selisih pemilih bertambah 9.000 pemilih. 2) Pengguna hak pilih DB.1-DPD RI Kecamatan Lempuing ada selisih pemilih bertambah 9.000 pemilih. 3) Pengguna hak pilih DB.1 DPRD Provinsi di Kecamatan Mesuji Makmur data awal pemilih laki-laki 17.098 berubah menjadi 1.709 ada selisih 15.389 4) Pengguna hak pilih DB.1 DPRD Provinsi di Kecamatan Lempuing ada perselisian suara hak pilih 2.000. 3. Dalam hasil percermatan Pengadu atas data sertifikat DA.1 Kecamatan Sungai Menang (Bukti P-4), Sertifikat DA.1 Kecamatan Air Sugian (Bukti P-5), Sertifikat DA.1 Kecamatan Mesuji (Bukti P-6) datanya telah dirubah oleh Para Teradu. Pada saat di pleno Kabupaten angka pengguna hak pilih masih sama dengan hasil pleno Kecamatan, namun mengalami perubahan setelah pleno di KPU Provinsi dengan terbitnya Model DB.1 terbaru yang dibuat oleh Para Teradu. Hal ini dapat disandingkan data hasil pleno KPU Provinsi DC.1 (Bukti P-7); 4. Atas perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu diduga telah melakukan perubahan data yang tidak semestinya serta bukan pada tempat dan waktunya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bab II Ketentuan Pidana Pemilu: Pasal 505: “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suaradan/ atau sertifikat rekepitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan dengan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. Pasal 551: Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atauPPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitiulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta). 5. Pada saat pleno di KPU Provinsi Sumatera Selatan. Pengadu menyampaikan pernyataan keberatan termuat dalam Model DC.2-KPU(Bukti P-8) yang pada prinsipnya menolak adanya perubahan data dan keberatan atas perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu dan Berita Acara101/BA/KPU.OKI/2019 tentang Perbaikan Data Pengguna Hak Pilih adalah produk cacat hukum dan tidak prosedural. Seharusnya Para Teradu membahas DB.1 di Pleno tingkat KPU Kabupaten/ Kota yang diketahui oleh seluruh saksi yang hadir. Pelapor menilai adanya perbuatan merubah data pengguna hak pilih pada saat sidang pleno di KPU Provinsi secara tergesa-gesa dan tidak cermat yang tidak sesuai dengan hasil pleno di tingkat KPU Kabupaten menjadi tanda tanya besar, dan cenderung menyembunyikan data yang sebenarnya, Para Teradu telah melanggar Pasal 3 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berbunyi: “Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harusmemenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan efisien”. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 101/BA/KPU.OKI/2019 tentang perbaikan data pengguna hak pilih; Bukti P-2 : Fotokopi sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon DPD dari setiap kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota pemilihan umum tahun 2019 (diisi berdasarkan formulir Model DA.1-DPD); Bukti P-3 : Fotokopi pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi pemilihan umum tahun 2019 dalam model DC.2 KPU; Bukti P-4 : Fotokopi KTP pelapor; Bukti P-5 : Fotokopi KTP saksi; Bukti P-6 : Berita Acara Nomor: 101/BA/KPU.OKI/2019 Tentang Perbaikan Data Pengguna Hak Pilih; Bukti P-7 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon DewanPerwakilan Daerah dari setiap Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/KotaPemilihan Umum Tahun 2019 (diisi berdasarkan Formulir Model DA.1-DPD); Bukti P-8 : Pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi pemilihan umum tahun 2019 dalam Model DC.2 KPU; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 8 Agustus 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan 1 bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota Kabupaten Ogan Komering (OKI) Ilir melakukan kesalahan yang sangat prinsip dan dapat merugikan peserta pemilu, dengan merubah data pengguna hak pilih dalam sertifikat Model DB.1 yang termuat dalam Berita Acara Nomor: 101/BA/KPU.OKI/2019 tentang perbaikan pengguna hak pilih adalah tidak benar; 2. Bahwa perbaikan data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten OKI merupakan tindaklanjut dari Surat KPU RI Nomor 788/PL.02.6- SD/06/KPU/V/2019 tanggal 5 Mei 2019 Perihal Penulisan Data Pemilih pada Formulir Rekapitulasi. Dimana semua Kabupaten/Kota di Indonesia diperintahkan hal yang sama, termasuk KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir. Data Pemilih yang dilampirkan oleh Pengadu adalah tidak benar karena bersumber dari Berita Acara yang salah dan telah dikoreksi, dimana KPU Kabupaten OKI telah melakukan perbaikan Berita Acara Perbaikan Data Pemilih tersebut dan telah diterima serta disahkan oleh para saksi dan Bawaslu yang hadir pada saat Pleno KPU Propinsi Sumsel. Pengaduan pengadu bahwa perubahan data pemilih tersebut dapat merugikan peserta pemilu adalah tidak benar, karena perubahan tersebut tidak berhubungan langsung dengan hasil perolehan suara setiap peserta pemilu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (Berita Acara Perbaikan dan Tanda Terima Saksi Terlampir); 3. Berdasarkan pokok pengaduan 2, bahwa pada saat proses sidang pleno di tingkat KPU Propinsi Sumsel, Pengadu meminta menjelaskan kronologis perubahan data pengguna hak pilih dan Para Teradu tidak dapat menjelaskan secara fakta hukum formil Adalah tidak benar. Pihak Teradu telah menjelaskan landasan hukum perubahan data pemilih tersebut berdasarkan surat KPU Republik Indonesia Nomor 788/ PL.02.6-SD/ 06/ KPU/V/ 2019 tanggal 5 Mei 2019 Perihal penulisan Data Pemilih pada formulir rekapitulasi. Sesuai surat KPU Republik Indonesia tersebut, Kabupaten Ogan Komering Ilir telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan parpol peserta pemilu dan saksi peserta pemilu lainnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir terkait pelaksanaan perubahan data tersebut pada tanggal 8 Mei 2019 bertempat di aula rapat Kantor KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir (Dokumentasi dan Daftar Hadir Terlampir). Bahwa selisih data pada pokok pengaduan 2 yakni: a. Pengguna hak pilih DB.1.DPR.RI dan DPD RI ada selisih 9000 pemilih adalah tidak benar, karena data perbaikan yang sudah dilakukan, jumlah pemilih Pengguna hak Pilih Kecamatan Lempuing untuk pemilihan DPR RI adalah dari 33.770 menjadi 33.777 (selisih7), sedangkan untuk pemilihan DPD RI adalah 41.499 menjadi 41.535 (selisih 36) b. Untuk Kecamatan Mesuji Makmur data awal pemilih laki-laki 17.098 berubah menjadi 1.709 adalah tidak benar karena untuk DPRD Provinsi tidak ada perubahan pengguna hak pilih yaitu 17.098 c. Pengguna hak pilih DPRD Provinsi Kec. Lempuing ada selisih 2000 pemilih adalah tidak benar karena berdasarkan Berita Acara yang sudah diperbaiki Kec. Lempuing juga tidak ada perubahan; 4. Bahwa pada pokok pengaduan 3 Pengadu menyatakan Para Teradu merubah Formulir Model DB.1 di Pleno tingkat Provinsi yang seharusnya perbaikan di selesaikan di pleno tingkat Kabupaten yang diketahui oleh seluruh saksi yang hadir adalah tidak benar. Karena perbaikan di tingkat Provinsi dilakukan berdasarkan Pasal 380 ayat 1-3Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Surat KPU RI Nomor 788/ PL.02.6-SD/ 06/ KPU/V/ 2019 tanggal 5 Mei 2019 Perihal penulisan Data Pemilih pada formulir rekapitulasi, perbaikan tersebut telah disetujui dan diterima oleh saksi yang hadir dan Bawaslu; 5. Bahwa proses pleno di KPU Provinsi Sumatera Selatan dihadiri langsung oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir serta para saksi, dimana Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir tidak memberikan catatan, sanggahan maupun keberatan terhadap perbaikan data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir; KESIMPULAN [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban para Teradu yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa setelah mencermati keterangan pihak Pengadu dan bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan maka dengan ini kami sebagai Teradu menyatakan semua pokok-pokok laporan dan alasan-alasan yang disampaikan Pengadu di persidangan tidak dapat dibuktikan; 2. Pokok pengaduan 1 dan 2, dari uraian Pengadu bahwa apa yang disampaikan Pengadu tidak berdasar karena Pengadu menggunakan sumber data Berita Acara yang salah dan sudah terkoreksi pada saat rapat pleno tingkat Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 10 Mei 2019 dan telah disetujui oleh saksi yang hadir beserta Bawaslu. Sehingga tidak dapat menjadi sumber rujukan hukum. Dalil merugikan peserta pemilu tidak terbukti, karena perubahan data pemilih tidak menyentuh hasil perolehan tiap-tiap peserta pemilu; 3. Pokok pengaduan 3 dan 4, menyatakan para Teradu telah melakukan perbaikan sebagai bentuk pelaksanaan surat KPU RI Nomor 788/PL.02.6- SD/06/KPU/V/2019 Perihal Penulisan Data Pemilih pada formulir rekapitulasi dan perintah KPU Provinsi Sumatera Selatan terhadap 17 Kab/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan dengan prosedur dan mekanisme yang telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu; 4. Pengadu di samping sebagai saksi Calon Anggota DPD Nomor Urut 31 an. Eva Susanti, Pengadu juga sebagai Caleg DPRD Provinsi Daerah Pemilihan SUMSEL II (OKI dan OI) dari Partai Golkar Nomor Urut 8 yang pada proses Pemilu 2019 tidak berhasil mendapatkan kursi di Dapil yang bersangkutan; 5. Teradu memohon kepada Majelis sidang DKPP untuk menolak pengaduan pengadu untuk sepenuhnya dan merehabilitasi nama baik teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, namun apabila DKPP berpendapat lain, mohon memberikan keputusan yang seadil-adilnya. [2.7] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat KPU Republik Indonesia Nomor 788/PL.02.6- SD/06/KPU/V/2019 tanggal 5 Mei 2019 perihal penulisan data pemilih pada formulir rekapitulasi; Bukti T-2 : Berita Acara Nomor 101/BA/ KPU.OKI/2019 tentang perbaikan data pengguna hak pilih, tanggal 10 Mei 2019; Bukti T-3 : Tanda Terima Berita Acara Perbaikan; Bukti T-4 : Daftar Hadir dan dokumentasi rakor di kpu OKI tanggal 8 Mei 2019; Bukti T-5 : Model DB-1 perbaikan; Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya adalah melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu di wilayah Kabupaten OKI. Secara teknis Bawaslu OKI melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan jika terdapat pelanggaran; 2. Bahwa Bawaslu OKI menghadiri undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten OKI tanggal 3 s.d 5 Mei 2019 di Aula KPU Kabupaten OKI sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan yang dituangkan dalam Form A Pengawasan Bawaslu OKI; 3. Bawaslu OKI memperoleh salinan sertifikat Model DB-1 dari KPU Kabupaten OKI; 4. Bahwa Bawaslu OKI menghadiri undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan Hasil Perolehan Suara tingkat Provinsi di KPU Provinsi Sumatera Selatan mendampingi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 10 Mei 2019; 5. Bawaslu Kabupaten OKI menerima Berita Acara Nomor: 101/BA/KPU.OKI/2019 tentang perbaikan data pengguna hak pilih melalui pesan Whatsapp anggota KPU Kabupaten OKI atas nama Febrida Wardani pada tanggal 11 Mei 2019; 6. Bahwa sesuai pokok aduan, Bawaslu OKI berdasarkan data yang dimiliki merangkum melalui tabel Pengguna Hak Pilih yang ada di DA1 (DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi) dengan DB1 (DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi), dan BA Nomor: 101/BA/KPU.OKI/2019 tentang Perbaikan Data Pengguna Hak Pilih Kecamatan Lempuing dan Kecamatan Mesuji Makmur.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf dPeraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Para Teradu pada tanggal 10 Mei 2019 pada saat pleno di kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan mengubah data pengguna hak pilih dalam sertifikat Model DB.1 KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir. Perubahan tersebut termuat dalam Berita Acara Nomor: 101/BA/KPU.OKI/2019 tentang perbaikan data pengguna hak pilih. Menurut Pengadu tindakan para Teradu cacat hukum karena tidak sesuai mekanisme rekapitulasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Pengadu telah menyampaikan keberatan kepada para Teradu pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi Sumatera Selatan dan minta untuk dijelaskan kronologis perubahan data pengguna hak pilih, namun tidak mendapat keterangan sesuai fakta hukum formil maupun materil. Pengadu selanjutnya meminta agar para Teradu menguji keabsahan data pengguna hak pilih yang telah diubah dengan menyandingkan data DB.1. Pengadu menyatakan terdapat kejanggalan dan perubahan signifikan pada data pengguna hak pilih di Kecamatan Lempuing dan Mesuji Makmur. Bahwa sertifikat Model DB.1 Kabupaten Ogan Komering Ilir diubah oleh para Teradu pada rekapitulasi tingkat provinsi yang seharusnya diselesaikan pada pleno tingkat kabupaten dan dihadiri oleh seluruh saksi Peserta Pemilu. Terhadap perubahan sertifikat Model DB.1 Kabupaten Ogan Komering Ilir tersebut, Pengadu telah mengisi dalam Formulir Model DC.2 KPU pada rekapitulasi tingkat Provinsi; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Ogan Komering Ilir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir menolak dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu mengubah data pengguna hak pilih dalam Sertifikat Model DB.1 tidak sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Para Teradu menyatakan perbaikan data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten OKI merupakan tindaklanjut dari Surat KPU RI Nomor 788/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 5 Mei 2019 perihal penulisan data pemilih pada formulir rekapitulasi. Bahwa sesuai Surat KPU RI tersebut, seluruh KPU Kabupaten/Kota di Indonesia diperintahkan melakukan perbaikan, termasuk KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir. Para Teradu melaksanakan Rapat Koordinasi Perbaikan Data Pengguna Hak Pilih tersebut dengan para pimpinan dan Saksi Parpol Peserta Pemilu di Kabupaten Ogan Komering Ilir pada tanggal 8 Mei 2019 di aula Kantor KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir. Terkait dengan perbedaan data pemilih yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak benar karena bersumber dari berita acara yang salah dan telah dikoreksi. Para Teradu telah melakukan perbaikan terhadap berita acara perbaikan data pemilih tersebut sesuai dengan Berita Acara Nomor: 101/BA/KPU.OKI/2019 tentang perbaikan data pengguna hak pilih. Perbaikan tersebut kemudian disampaikan pada saat rapat pleno KPU Provinsi Sumatera Selatan, yang dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu sebelum disahkan oleh para Teradu. Dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa perbaikan data pemilih tersebut telah merugikan Peserta Pemilu adalah dalil yang tidak benar, karena perubahan tersebut tidak berhubungan langsung dengan hasil perolehan suara setiap Peserta Pemilu di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Adapun perbaikan/koreksi yang dilakukan oleh para Teradu meliputi: pengguna hak pilih DB.1.DPR.RI di Kecamatan Lempuing dari sebelumnya 33.770 (tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh) menjadi 33.777 (tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh )yang artinya terdapat selisih 7, untuk DPD RI dari 41.499 (empat puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) menjadi 41.535 (empat puluh satu ribu lima ratus tiga puluh lima) atau terdapat selisih 36 pemilih. Untuk Kecamatan Mesuji Makmur tidak terdapat perubahan data Pemilih laki-laki sebagaimana dalil aduan Pengadu. Demikian juga dengan data pengguna hak pilih untuk DPRD Provinsi Kec. Lempuing sebagaimana dalil aduan Pengadu. Terkait dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa seharusnya perbaikan tersebut seharusnya dilakukan pada rekapitulasi tingkat kabupaten, para Teradu menyatakan hal tersebut terjadi karena Surat KPU RI Nomor 788/ PL.02.6-SD/ 06/ KPU/V/ 2019 disampaikan pada tanggal 5 Mei 2019. Para Teradu menegaskan bahwa terhadap seluruh proses perbaikan tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut didukung dengan tidak adanya sanggahan dan keberatan oleh Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada rekapitulasi tingkat provinsi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan; [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para Pihak, dokumen, dan bukti dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta benar para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir melakukan perbaikan data pengguna hak pilih dalam Sertifikat Formulir Model DB-1. Perubahan tersebut dilakukan oleh para Teradu berdasarkan perintah KPU RI melalui Surat Nomor 788/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 5 Mei 2019 perihal penulisan data pemilih pada formulir rekapitulasi. Terungkap fakta, para Teradu melaksanakan Rapat Koordinasi Perbaikan Data Pengguna Hak Pilih dengan Saksi Parpol Peserta Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ilir pada tanggal 8 Mei 2019 di Aula Kantor KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir. Terdapat beberapa perbaikan/koreksi terhadap data pengguna hak pilih yang dilakukan oleh para Teradu setelah melakukan kroscek data rekapitulasi Kecamatan se-Kabupaten Ogan Komering Ilir. Hasil perbaikan tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor: 101/BA/KPU.OKI/2019 tentang perbaikan data pengguna hak pilih tanggal 10 Mei 2019. Terhadap hasil perbaikan tersebut telah disampaikan oleh Para Teradu pada rekapitulasi tingkat Provinsi. Terungkap juga fakta bahwa hasil perbaikan data pengguna hak pilih dalam Sertifikat Model DB.1 tidak mendapat sanggahan dari Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir maupun Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu menyakinkan DKPP. Para Teradu dalam melakukan perbaikan data pengguna hak pilih dalam Sertifikat Model DB.1 telah sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 788/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 5 Mei 2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa dalam melaksanakan perbaikan data pengguna hak pilih tersebut, para Teradu tidak mengundang Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir. Mengingat pentingnya data pengguna hak pilih dalam sistem profesioanal administrasi Pemilu, seharusnya perbaikan data pemilih melibatkan jajaran Pengawas Pemilu. Validitas data administrasi Pemilu menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan terhadap proses dan hasil Pemilu, untuk itu DKPP perlu mengingatkan para Teradu ke depan untuk melaksanakan seluruh proses tahapan penyelenggaraan pemilu berpedoman pada prinsip penyelenggaraan Pemilu yang transparan dan akuntabel serta asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu bertindak cermat, prudent dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etika. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dedi Siswadi selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir, Teradu II Febrida Wardhani, Teradu III Haris Padilah, Teradu IV M. Aknan dan Teradu V Redy Pirmansyah masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belasoleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir