Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 23 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Kotabaru
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 02/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-05-2021
👁 25 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 245-P/L-DKPP/XII/2020yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 23-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada Jum’at tanggal 09 Oktober 2020 sekitar jam 15.30 wita, Pengadu a.n M.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak memanggil Paslon Nomor Urut 1 atas nama H. Sayed Jafar dan H.
Pasal DilanggarPasal 12 ayat (4); Pasal 76 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU; Pasal 34 ayat (3); Pasal 9 ayat (5); Pasal 14 ayat (5); Pasal 6 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Mohamad Erfan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Akhmad Gafuri, Teradu III Andi Muhammad Saidi, Teradu IV Fat Hurrahman, dan Teradu V Rusdiansyah, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 23-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 245- P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 23-PKE-DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : M. Hafidz Halim Pekerjaan : Pengacara/Advokat Alamat : Jl. Lintas Timur Rt.002/Rw.001, Desa Berangas Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Rahmadi Pekerjaan : Pengacara/Advokat Alamat : Jl. Mufakat Mandin Rt.010/Rw.005 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : M. Subhan Pekerjaan : Pengacara/Advokat Alamat : Jl. Lontar Utara Rt.004/-Desa Lontar Utara Kec. Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu III; Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III selanjutnya disebut…………-----. Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Muhammad Erfan : Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Alamat : Jl. Jamrut I Desa Dirgahayu, Kec. PulauLaut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimatan Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Akhmad Gafuri Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru Alamat : Jl. Jamrut I Desa Dirgahayu, Kec. PulauLaut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimatan Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Andi Muhammad Saidi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru Alamat : Jl. Jamrut I Desa Dirgahayu, Kec. PulauLaut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimatan Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Fat Hurrahman Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru Alamat : Jl. Jamrut I Desa Dirgahayu, Kec. PulauLaut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimatan Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Rusdiansyah Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru Alamat : Jl. Jamrut I Desa Dirgahayu, Kec. PulauLaut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimatan Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ----------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 245-P/L-DKPP/XII/2020yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 23-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada Jum’at tanggal 09 Oktober 2020 sekitar jam 15.30 wita, Pengadu a.n M. HAFIDZ HALIM, S.H. dan RAHMADI, S.H. selaku Pengacara Tim Hukum 2BHD (Pasangan Calon Bupati Kotabaru Ir. H. BURHANUDDIN dan Calon Wakil Bupati Kotabaru Drs. H. BAHRUDIN, M.Ap nomor urut 2) melaporkan 3 bentuk Pelanggaran kepada BAWASLU KOTABARU, yaitu Pelanggaran: a. Keberpihakan salah satu satu ASN (Aparatur Sipil Negara) a.n ANTONIUS JARWANA, SPd, NIP : 196212101988041002, dengan jabatan Penilik PAUD pada Instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru yang turut mendeklarasikan dirinya untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 1 (H. SAYED JAFAR, S.H. dan H. ANDI RUDI LATIF, S.H.) dengan mengatasnamakan perjuangan Pemekaran Daerah Daratan Kabupaten Kotabaru menjadi Daerah Kabupaten Kambatang Lima, dengan membawa alat bukti berupa “Print Out foto kegiatan deklarasi kemenangan SJA Kemenangan Kambatang Lima sebanyak 1 lembar dan Salinan Softfile Foto dan Video kegiatan deklarasi kemenangan SJA kemenangan kambatang lima. Laporan diterima dengan tanda bukti Nomor : 001/LP/PB/Kab/22.09/X/2020; b. Penggunaan Fasilitas Negara oleh Paslon Bupati Kotabaru nomor urut 1 a.n H. SAYED JAFAR, S.H. yang di fasilitasi oleh Ibu NURVIZA selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru dalam Penyerahan Bantuan Sosial (BANSOS) berupa Sembako, dan penyerahan Bantuan Sembako dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) kepada warga Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru yang terdampak Kebakaran di Pasar Harian Rt.014 pada tanggal 05 Oktober 2020 sekitar jam 15.48 wita, dengan alat bukti berupa Print out foto kegiatan penyerahan bantuan kepada korban bencana kebakaran di Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir sebanyak 10 lembar dan salinan softfile foto dan video kegiatan penyerahan bantuan kepada korban bencana kebakaran di Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir. Laporan diterima dengan tanda bukti Nomor : 002/LP/PB/Kab/22.09/X/2020; c. Pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Sarang Tiung beserta Aparat Desa nya yang berfoto bersama Paslon 01 yaitu a.n H. SAYED JAFAR, SH secara terang-terangan dilihat umum hingga publik di media sosial Akun Facebook NURUL HAYATI dengan mendeklarasikan dukungan berupa mengangkat Jari telunjuk 1 sebagai bentuk pilihan, yaitu aparat Desa tersebut adalah: 1. M. YOHANES (Kepala Desa Sarang Tiung) 2. Asmadi (Kaur Pelayanan Desa Sarang Tiung) 3. Syahroni (Ketua Karang Taruna Desa Sarang Tiung) 4. Dio Syahruddin (Kaur Pemerintahan Desa Sarang Tiung) 5. Bahrudin Alias Ijum (Ketua RT. 11 Desa Sarang Tiung) Alat bukti yang diserahkan berupa print out foto dan Soft Copy salinan Foto; Laporan diterima dengan tanda bukti Nomor: 003/LP/PB/Kab/22.09/X/2020. 2. Bahwa laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru pada tanggal 11 Oktober 2020 menyampaikan kepada Pengadu untuk melakukan Perbaikan syarat Formil dan Materil Laporan melalui surat Nomor 059/K.BAWASLU-KS- 07/PM.06.02/X/2020, dan surat Nomor 060/K.BAWASLU-KS- 07/PM.06.02/X/2020, serta surat Nomor 061/K.BAWASLU-KS- 07/PM.06.02/X/2020; 3. Bahwa Pengadu melakukan perbaikan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kotabaru pada tanggal 13 Oktober 2020 sekitar jam 13.35 WITA. Selanjutnya perbaikan tersebut diterima oleh Petugas Penerima dengan Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 001/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 dengan Mengisi Formulir Laporan 001/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020, dan perbaikan laporan Nomor 002/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 dengan Mengisi Formulir Laporan 002/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020, serta perbaikan laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 dengan Mengisi Formulir Laporan 003/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020; 4. Bahwa Komisioner BAWASLU KABUPATEN KOTABARU melalui Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru memberikan Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan pada tanggal 14 Oktober 2020 kepada Pengadu M. HAFIDZ HALIM, S.H. dan RAHMADI, S.H. yaitu Nomor Surat: a. 062/K.BAWASLU-KS-07/PM.06.02/X/2020 (kepada M. HAFIDZ HALIM, SH) b. 063/K.BAWASLU-KS-07/PM.06.02/X/2020 (kepada RAHMADI, SH) c. 073/K.BAWASLU-KS-07/PM.06.02/X/2020 (kepada M. HAFIDZ HALIM, SH) d. 074/K.BAWASLU-KS-07/PM.06.02/X/2020 (kepada RAHMADI, SH) e. 075/K.BAWASLU-KS-07/PM.06.02/X/2020 (kepada M. HAFIDZ HALIM, SH) f. 076/K.BAWASLU-KS-07/PM.06.02/X/2020 (kepada RAHMADI, SH) Untuk memberikan keterangan pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 pukul 10.00 WITA di Kantor Bawaslu Kabupaten Kotabaru Jalan Jamrud I Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru. 5. Bahwa pada hari kamis tanggal 15 Oktober 2020 Pengadu telah memberikan keterangan dengan menjelaskan bahwa mendapatkan alat bukti pelanggaran tersebut dihadapan Komisioner Bawaslu Kotabaru yang juga didampingi Komisioner Bawaslu Provinsi pada saat itu adalah didapat dari masyarakat setempat baik melalui lisan maupun berdasarkan data foto pelanggaran yang dikirimkan melalui pesan watshapp. Pengadu juga membawa saksi yang telah memposting kegiatan bagi-bagi sembako bantuan pemerintah Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Instagram SAVE KOTABARU a.n GUSTI MAHMUDIN NOOR pada Kasus kedua, berdasarkan keterangan GUSTI MAHMUDIN NOOR didepan Komisioner bahwa dia mendapatkan foto-foto berawal dari kiriman salah seorang wartawan atas nama YANI yang saat itu berada di lokasi secara langsung melihat adanya Sambutan yang dilakukan Paslon 01 a.n SAYED JAFAR, SH dengan difasilitasi oleh Kepala Dinas Sosial a.n NURVIZA untuk membagikan sembako, tidak hanya itu dilokasi juga ada kegiatan membagikan uang pecahan Rp. 50.000,- kepada warga sekitar oleh tim dari paslon 01. 6. Bahwa Pengadu juga mendesak Komisioner Bawaslu Kotabaru untuk memanggil wartawan a.n YANI, namun bawaslu mengabaikan dengan berbagai macam alasan sehingga dapat Pengadu simpulkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kotabaru tidak bekerja secara benar dengan telah mengabaikan permintaan Pengadu dikarenakan tidak memanggil Saksi Kunci, bahkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kotabaru juga memberikan alasan tidak cukup waktu dikarenakan saksi berada di Seberang Pulau, padahal dilokasi Desa ada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan jika Bawaslu Kotabaru serius menangani perkara Pengadu setidaknya memberikan Surat Undangan Klarifikasi terhadap Saksi Fakta yang secara langsung memvisualkan kegiatan tersebut; 7. Bahwa untuk perkara kesatu adanya Pelanggaran yang dilakukan ASN (Aparatur Sipil Negara) atas keberpihakan kepada salah satu Paslon, telah Pengadu hadirkan saksi Fakta a.n SYAMSIR ALAM warga Desa Serongga yang melihat jelas kegiatan tersebut, bahkan saksi juga telah menyerahkan ke Sentra GAKUMDU BAWASLU KOTABARU berupa Video Deklarasi Pengurus Kambatang Lima kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 yaitu H. SAYED JAFAR, SH dan H. ANDI RUDI LATIF, SH, serta saksi juga Menyerahkan Berita Acara Rapat Koordinasi Presidium Penuntut DOB Tanah Kambatang Lima yang turut ditandatangani ASN tersebut a.n ANTONIUS JARWANA sebagai Dewan Penasehat pada tanggal 04 Oktober 2020, selain itu saksi juga menyerahkan Surat Pernyataan Sikap Bersama Tim Pemenangan SJA – ARUL dan PRESEDIUM DOB TANAH KAMBATANG LIMA dimana dalam surat tersebut menjelaskan kegiatan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 27 September 2020 yang isinya: a. Bahwa Tim Pemenangan SJA-ARUL dalam memenangkan pasangan Sayed Jafar Alaydrus dan Andi Rudi Latif sebagai calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru periode 2021-2024 mendapat dukungan sepenuhnya dari PRESIDIUM DAERAH OTONOM BARU (DOB) TANAH KAMBATANG LIMA dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Tim Pemenangan SJA-ARUL; b. Bahwa Tim Pemenangan SJA-ARUL selalu komitmen dan konsisten dalam bekerjasama dengan Presidium DOB Kambatang Lima; c. Bahwa Pasangan Sayed Jafar Alaydrus dan Andi Rudi Latif sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru periode 2021 – 2024 mendukung sepenuhnya terwujudnya Daerah Otonom Baru di Wilayah Daratan Kabupaten Kotabaru; d. Bahwa dalam pilkada pasangan Sayed Jafar Alaydrus dan Andi Rudi Latif sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Periode 2021 – 2024 di nyatakan menang maka selambatnya 100 hari kerja memberikan dukungan tertulis dan atau kelengkapan administrasi untuk melanjutkan tahapan pembentukan Daerah Otonom Baru di Wilayah Daratan Kabupaten Kotabaru; e. Bahwa Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru dalam mengambil keputusan dan atau menetapkan sesuatu yang menjadi kewenangannya, khususnya di Wilayah Daratan Kabupaten Kotabaru akan mengedepankan kepentingan DOB Tanah Kambatang Lima; f. Bahwa setelah pasangan Sayed Jafar Alaydrus dan Andi Rudi Latif dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru periode 2021 – 2024 segera melakukan inventarisir lahan yang telah dikuasai masyarakat Daratan Kabupaten Kotabaru, peruntukan lahan pertanian, perumahan, perkebunan, wilayah adat dan lainnya pada konsesi hutan agar bisa diusulkan sehingga dapat dimiliki masyarakat; g. Bahwa terwujudnya Daerah Otonom Baru di Wilayah Daratan Kabupaten Kotabaru, DPRD Kabupaten Kotabaru dan Presidium DOB Kambatang Lima h. Terkait dengan seluruh Pernyataan diatas dalam pelaksanaannya mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku Berita Acara tersebut di tandatangani oleh SYAIRI MUKHLIS, S.Sos (Ketua Pemenangan SJA-ARUL), RUSPIYANDI, S.Sos (Sekretaris Pemenangan SJA-ARUL), AWALUDIN, S.Hut (Juru Bicara SJA-ARUL), SAIJUL KURNAIN, S.H. (Ketua Harian Presidium DOB Kambatang Lima), ZAINAL ARIFIN (Wakil Ketua Harian Presidium DOB Kambatang Lima), KHAIRUL SANI (Sekretris Umum DOB Presidium DOB Kambatang Lima), H. SAYED JAFAR ALAYDRUS, S.H. (Paslon Bupati Kotabaru nomor urut 01), dan ANDI RUDI LATIF, S.H. (Paslon Wakil Bupati Kotabaru nomor urut 01). 8. Bahwa perkara ketiga nomor : 003/LP/PB/Kab/22.09/X/2020, pihak Komisioner Bawaslu Kotabaru tidak memanggil seluruhnya baik Aparat Desa Sarang Tiung yang telah dimasukkan namanya dalam Laporan, Komisioner Bawaslu hanya memanggil Kepala Desa Sarang Tiung, sehingga akhirnya Pengadu membawa saksi yang mengetahui secara langsung dilokasi kejadian adanya deklarasi pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020 sekitar jam 17.15 wita bertempat di salah satu Posko Pemenangan Tim SJA-ARUL yaitu pemiliknya rumah a.n H. AKHMADI Als H. AMAT LAMO bertempat di RT.11 Desa Sarang Tiung; 9. Bahwa dari Ketiga Laporan tersebut Komisioner Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengumumkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan, yaitu Kasus Pertama terhadap ANTONIUS JARWANA diteruskan Ke Penyidik Polres Kotabaru dan Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI), Kasus Kedua terhadap H. SAYED JAFAR, S.H. dihentikan dengan alasan Tidak memenuhi unsur tindak Pidana Pemilihan dan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke Penyidikan, Kasus Ketiga dihentikan dengan alasan Tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan dengan alasan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke Penyidikan dan diRekomendasikan ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia; 10. Bahwa dari pengumuman tersebut Pengadu kemudian beberapakali mempertanyakan ke Bawaslu Kabupaten Kotabaru dengan bertemu langsung Komisioner atas nama AKHMAD GAFURI, S.H., M.Hum., ANDI MUHAMMAD SAIDI, S.Sy. FAT HURRAHMAN, S.Pd.I. RUSDIANSYAH, S.H.I., dan dari hasil jawaban beberapa Komisioner tersebut menurut Pengadu tidak logis, dari keterangan AKHMAD GAFURI, FAT HURRAHMAN, dan RUSDIANSYAH bahwa perkara nomor Dua atas apa yang dilakukan terlapor paslon nomor 01 yaitu H. SAYED JAFAR, SH adalah memang salah, namun hanya ANDI MUHAMMAD SAIDI yang mengatakan itu tidak salah dikarenakan tidak cukup alat bukti, menurut saidi alat bukti mesti Foto Asli dari Handphone yang melakukan visual dilapangan dan ANDI MUHAMMAD SAIDI juga mengatakan bahwa tidak cukup waktu untuk melakukan pemeriksaan saksi yang melakukan Visual dilapangan karena alasan kesibukan penanganan tiga perkara, selain itu alasan penyebrangan yang menggunakan transportasi laut ‘kapal Fery’ juga menurutnya membuat keterbatasan waktu padahal menggunakan kapal laut hanya dengan waktu 1 jam, ketika dipertanyakan Pengadu mengapa tidak memberikan undangan kepada saksi yang telah memvisualkan tersebut komisioner BAWASLU diam seribu bahasa, bahwa selain itu ANDI MUHAMMAD SAIDI juga memberikan alasan keputusan adalah dari hasil Kolektif Kolegial namun ketika dipertanyakan kepadanya mengapa ada perbedaan antara Pengumuman Tentang Status Laporan dengan Press Release yang ditandatangani ketua Bawaslu Kotabaru a.n MOHAMMAD ERFAN tanggal 18 Oktober 2020, ANDI MUHAMMAD SAIDI kemudian mengatakan bahwa itu Keputusan Ketua Bawaslu; 11. Bahwa dalam Press Release berbunyi Perkara Nomor Register 002/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 dengan terlapor Calon Bupati Kotabaru nomor urut 1 (H. Sayyed Jafar, S.H.) telah dihentikan perkaranya karena tidak terpenuhi unsur-unsur tindak Pidana pemilihan. Namun terhadap perkara ini Bawaslu Kotabaru akan meneruskan kepada instansi yang berwenang terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang lainnya, hal demikian tentunya sangat berbeda dengan Pengumuman pada status laporan; 12. Bahwa dari hasil keputusan tersebut telah Pengadu pertanyakan kepada Komisioner KPU Kabupaten Kotabaru a.n DODI RUSMANA namun secara langsung Pengadu mendapatkan jawaban bahwa tidak pernah mendapatkan tembusan dari Komisioner Bawaslu kabupaten Kotabaru, sehingga patut Pengadu mencurigai semua hasil laporan tidak ditembuskan kepada Instansi-instansi lainnya baik terhadap keputusan yang menyatakan akan “meneruskan kepada instansi yang berwenang terkait erat dugaan Pelanggaran Undang-Undang Lainnya”; 13. Bahwa sejak Pelaporan pertama hingga beberapa laporan berikutnya Ketua Bawaslu Kotabaru tidak pernah menemui Pengadu, namun ketika adanya pemanggilan Saksi dari paslon 01 ataupun menerima laporan dari Kuasa Hukum SJA-ARUL langsung menerima secara baik, hal demikian tentunya kami selaku Pengadu merasa adanya Disparitas Perbedaan Perlakuan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kotabaru MUHAMMAD ERFAN; 14. Bahwa berdasarkan tanda bukti penyampaian laporan ke Bawaslu Kab. Kotabaru No.004/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 telah diterima dari M. Subhan, SHI, MH., tertanggal 23 Oktober 2020 prihal pemasangan alat peraga kampanye Paslon Bupati Kotabaru Nomor Urut 01 yang memuat Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru; 15. Berdasarkan laporan tersebut di atas kemudian Bawaslu Kabupaten Kotabaru pada tanggal 29 Oktober 2020 mengumumkan dan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilihan maka diberitahukan satus laporan adalah DITERUSKAN ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru Alasan: a. Sanksi Administratif berupa Penurunan Alat Peraga Kampanye berupa (Baliho)dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh emapt jam); b. Melanggar Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 16. Bahwa dari alasan dan atau sanksi administratif berupa Penurunan Alat Peraga Kampanye tidak sepenuhnya di laksanakan dan terkesan pembiaran dan sampai sekarang baliho tersebut masih terpasang di beberapa titik di wilayah Kabupaten kotabaru, juga yang bertuliskan atas nama jabatan ketua DPRD dan Anggotanya serta pin pejabat DPRD Kab. Kotabaru hanya di tutupi lakban saja; 17. Bahwa pada hari selasa tanggal 27 Oktober 2020 kuasa Hukum paslon 2BHD a.n Hj. Rustaniah Basrindu, SH datang ke Bawaslu Kab. Kotabaru untuk melaporkan dugaan Pelanggaran pemilihan berupa money Politik yang dilakukan Paslon no. urut 1 yang berada di kampung Tengah Rt. 5 desa Sekapung kecamatan pulau Laut Sebuku, dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan No.005/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 dengan salinan berupa soft file foto dan video; 18. Bahwa selang beberapa hari kemudian pihak dari bawaslu melayangkan surat Nomor : 109/K.BAWASLU-KS-07/PM.06.02/X/2020 pada tanggal 29 Oktober 2020 dengan hal pemberitahuan Permintaan Kelengkapan Syarat Materil Laporan, yang disampaikan untuk melengkapai kekurangan Laporan sebagai Berikut: a. Uraian kejadian dugaan pelanggaran agar lebih rinci mengenai dugaan money Politic; b. Saksi-saksi yang menerima uang yang diduga diberikan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kotabaru Nomor urut 1 bersama timnya; dan c. Bukti berupa uang yang diduga diberikan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati kab. Kotabaru nomor urut 1 bersama timnya. Berdasarkan hal tersebut di atas Kuasa Hukum tersebut sudah menyiapkan saksi- saksi dan sudah memberitahukan kepada bawaslu untuk dimintai keterangannya, namun pihak Bawaslu tidak memanggil si Pengadu sampai batas akhir pemanggilan, Pihak dari bawaslu seolah-olah sengaja untuk mengulur waktu tersebut agar waktu yang sudah ditentukan habis sehingga laporan kami tidak dapat diterima oleh pihak bawaslu, karena dengan alasan laporan kami tidak memenuhi syarat Materil. Dan tiba-tiba pihak bawaslu mengirimkan dokumen lewat Whats Up kepada pengadu berupa file Pdf yakni surat dengan nomor : 111/K.BAWASLU-KS- 07/PM.0602/X/2020 Perihal laporan Tidak Diregister pada tanggal 2 November 2020, tentunya hal demikian juga patut diindikasikan ketidak netralan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kotabaru khususnya KETUA BAWASLU KABUPATEN KOTABARU dimana alasan pada poin 3 berupa bukti uang harus ada, adalah hal yang berbeda dengan laporan Perkara nomor : 002/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 dimana laporan tersebut syarat Formil dan Materil diterima walaupun tidak ada bentuk barang bukti berupa Sembako yang diberikan oleh Paslon 01 atas fasilitas dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru. 19. Bahwa setelah melaporkan adanya dugaan-dugaan pelanggaran Pilkada di bawaslu ada laporan dari Tim Hukum yaitu M. NOOR ASIKIN bahwa malamnya diketahui Ketua Bawaslu a.n MOHAMAD ERFAN, S.Ag., M.Hum bertemu dengan salah satu Jubir Pemenenangan Paslon 1 Bernama AWALUDIN, S.Hut di siring laut (tempat wisata kuliner kotabaru) namun M. NOOR ASIKIN tersebut tidak sempat memfoto pertemuan tersebut jika diperlukan untuk menjadi saksi dia bersedia untuk dimintai keterangannya; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi surat-surat; 2. P-2 Fotokopi foto-foto dan video; 3. P-3 Flasdisk; [2.4] SAKSI PENGADU 1. Marisa Dwi Puspa Mengenal Awaludin sebagai Jubir 01. Benar Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1. Pada tanggal 26 Oktober 2020 pukul 21:00 M. Noor Asikin bersama teman bernama marisa sedang santai makan malam di siring Laut (tempat wisata Kuliner kotabaru) dan sekitar pukul 12:30 saksi melihat Ketua Bawaslu Kab. Kotabaru a.n. Mohmad Erfan bertemu dengan salah satu Jubir Pemenenangan Paslon 1 a.n Awaludin dan dua orang yang tidak dikenal sedang makan malam bertepatan disebelah Marisa di siring laut (tempat wisata kuliner kotabaru). Benar Marisa dan M. Noor Asikin datang siring laut (tempat wisata kuliner kotabaru). Awaludin sebagai Kepala Desa di tempat Marisa Dwi Puspa. 2. Dra. Ida Rusmila Tidak mengetahui isi ngbrolan. Ada 4 orang yaitu Awaludin dan Mohmad Erfan yang saksi kenal. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa segala hal-hal yang termuat menyangkut seluruh dalil dan alasan serta argumen-argumen yang telah disampaikan pada bagian DALAM EKSEPSI di atas, mohon secara proporsional termuat dan secara mutatis-mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh alasan dan dalil serta argumen-argumen DALAM POKOK PENGADUAN ini; 2. Bahwa pada pokoknya Para Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil dan argumen yang disampaikan oleh Pengadu dalam laporan pengaduannya (verweer ten principale) karena tidak sesuai dengan fakta serta kebenaran hukum sebagaimana kenyataan yang sebenarnya; 3. Bahwa Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu telah menjalankan tugas dan wewenang dengan penuh tanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang; 4. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu mengabaikan permintaan Para Pengadu untuk memanggil seseorang yang bernama Yani untuk dimintai klarifikasi sebagai saksi, perlu Para Teradu sampaikan dan jelaskan hal- hal sebagai berikut; 4.1 Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran dengan register perkara Nomor: 002/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 Para Teradu telah melakukan proses klarifikasi terhadap 12 orang saksi; kemudian pada saat proses klarifikasi Saksi Gusti Mahmuddin Noor dihadapan Teradu II dan Teradu IV, atas saran Saksi Gusti Mahmuddin Noor agar Para Teradu menghadirkan Sdr. Yani untuk dimintai keterangan sebagai Saksi dalam perkara a quo, kemudian Saksi Gusti Mahmuddin Noor menghubungi Sdr. Yani via telepon whatsapp, dalam sambungan telepon tersebut Sdr. Yani menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada menit ke 11.11 “ulun ni kada kawa meninggalakan, ujung-ujung bekelahian orang meatur akan dilapangan ni”. Maksudnya : (Saya tidak bisa meninggalkan (tempat), nanti dikuatirkan akan terjadi keributan di lapangan) (vide bukti T-1) (rekaman percakapan); 5. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan tidak diperiksanya SJA – Arul dalam proses penanganan pelanggaran dengan register Nomor: 001/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 atas dugaan Deklarasi Pengurus Tanah Kambatang Lima kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 yaitu H. SAYED JAFAR, SH dan ANDI RUDI LATIF, SH (selanjutnya disebut Paslon nomor urut 1) perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut: 5.1 Bahwa berdasarkan laporan register Nomor: 001/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 tanggal 18 Oktober 2020 yang diterima oleh Para Teradu pada pokoknya subyek (Terlapor) adalah Sdr. ANTONIUS JARWANA, S.Pd., MM; (vide bukti T-2); (Form A.1) 5.2 Bahwa perlu Para Teradu jelaskan laporan sebagaimana dimaksud di atas terkait dengan peristiwa deklarasi dukungan kepada pasangan calon nomor urut 1 bukan merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh Paslon nomor urut 1, terlebih dalam proses pemeriksaan terhadap klarifikasi saksi-saksi tidak terdapat keterangan yang mengarah dan menyebut Paslon nomor urut 1; 5.3 Bahwa dari hasil proses pemeriksaan klarifikasi keterangan para saksi saling berkesesuaian yang pada pokoknya kegiatan Deklarasi Pengurus Tanah Kambatang Lima kepada Paslon nomor urut 1 merupakan inisiatif dari Presidium Tanah Kambatang Lima, sehingga Para Teradu tidak perlu memanggil dan memeriksa Paslon nomor urut 1; 5.4 Bahwa dalam proses pemeriksaan, Pelapor maupun saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pelapor tidak pernah menyampaikan bukti berupa perjanjian pemekaran sebagaimana dalil pengadu pada angka 7 sehingga Para Teradu tidak perlu memanggil dan memeriksa Paslon nomor urut 1; 6. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu berkenaan tidak dipanggil dan diperiksa seluruh Aparat Desa Sarang Tiung dalam perkara nomor 003/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 atas dugaan Deklarasi di salah satu posko pemenangan SJA-ARUL di Desa Sarang Tiung, perlu Para Teradu jelaskan dan sampaikan hal-hal sebagai berikut: 6.1 Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran Para Teradu telah melakukan proses klarifikasi terhadap 7 orang saksi, sementara ada 4 orang saksi tidak memenuhi panggilan klarifikasi, padahal telah dipanggil secara resmi dan patut; (Vide bukti T-3) (undangan klarifikasi) 6.2 Bahwa dalam proses pembahasan kedua Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu yang pada pokok berkesimpulan laporan perkara a quo tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilihan; 6.3 Bahwa meskipun tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan, Para Teradu telah meneruskan hasil laporan penanganan pelanggaran Pemilihan tersebut kepada Pjs. Bupati Kotabaru Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotabaru, yang kemudian oleh Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotabaru ditindaklanjuti dengan menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Sdr. M. Yohanies selaku Kepala Desa dan dua orang Aparat Desa Sarang Tiung; (vide bukti T-4) (surat teguran DPMD) 7. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu tentang adanya dugaan perbedaan statement oleh sebagian Para Teradu atas hasil penanganan pelanggaran yang dilaporkan oleh Para Pengadu, Para Teradu dengan tegas membantah dalil pengadu tersebut, karena berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pelanggaran, keputusan atau pendapat diputuskan dalam rapat pleno, bahwa hasil rapat pleno tersebut yang menjadi dasar dalam penyampaian hasil penanganan pelanggaran yang kemudian dituangkan dalam Formulir Model A.17 tentang Pemberitahuan Status Laporan, sehingga dalil Para Pengadu tersebut adalah tidak berdasar dan patut untuk ditolak; 8. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu terhadap adanya penyampaian press release dan pemberitahuan status laporan perlu Para Teradu jelaskan dan sampaikan hal- hal sebagai berikut: 8.1 Bahwa terhadap press release yang disampaikan oleh Para Teradu merupakan bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat terutama kepada wartawan yang selalu meliput perkembangan kasus perkara yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kotabaru; 8.2 Bahwa perlu Para Teradu sampaikan terkait dengan press release tersebut disampaikan untuk menghindari adanya komentar-komentar yang tidak terarah yang dapat berimplikasi terhadap kepercayaan (trust) publik kepada Bawaslu dalam menangani penanganan dugaan pelanggaran; 9. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu atas dugaan tidak diteruskannya Rekomendasi Penerusan Penanganan Pelanggaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru perlu Para Teradu jelaskan dan sampaikan hal-hal sebagai berikut: 9.1 Bahwa perlu Para Teradu jelaskan terkait dengan rekomendasi Bawaslu yang diteruskan ke instansi lain: Tindak pidana Pemilihan diteruskan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu; Pelanggaran administrasi diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum; Pelanggaran hukum lainnya (Netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara) dan/atau institusi yang berwenang; 9.2 Bahwa terhadap poin-poin tersebut di atas, perlu Para Teradu sampaikan bahwa tidak semua hasil kajian atau putusan penanganan pelanggaran ditembuskan kepada KPU Kotabaru karena berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, KPU bukanlah satu-satunya subjek yang menindaklanjuti hasil rekomendasi Bawaslu; 9.3 Bahwa adapun objek dugaan pelanggaran yang direkomendasikan ke KPU Kotabaru adalah mengenai pelanggaran administrasi Pemilihan terkait adanya baliho Anggota DPRD Kotabaru yang mencantumkan Jabatan DPRD untuk mendukung Paslon nomor urut 1; (vide bukti T-5); 10. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu atas dugaan Teradu I tidak pernah menemui Pengadu pada saat menyampaikan laporan pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Kotabaru, sehingga Para Pengadu menganggap terdapat disparitas perlakuan, perlu Teradu I jelaskan dan sampaikan hal-hal sebagi berikut: 10.1 Bahwa Para Teradu memiliki surat tugas dalam menangani dugaan pelanggaran, pembagian tugas menangani perkara sudah dibagi secara proporsional kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Kotabaru yang didampingi oleh Penyidik dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu; 10.2 Bahwa dalam menerima laporan penanganan pelanggaran sudah dibentuk pokja yang terdiri dari Ketua dan Anggota serta staf Bawaslu Kotabaru; (vide bukti T-6) 10.3 Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang Para Teradu mengedepankan prinsip equality before the law sehingga tidak benar terdapat disparitas perlakuan; 11. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan Teradu I memberikan komentar dalam media sosial Facebook, perlu Teradu I jelaskan dan sampaikan hal- hal sebagi berikut: 11.1 Bahwa Para Teradu dalam mensosialisasikan dan publikasi pencegahan pelanggaran Pemilihan telah memiliki akun resmi di website dan media sosial, baik facebook, instagram, twitter, dan youtube; publikasi pencegahan berupa spanduk, Baliho secara resmi dibuat menggunakan logo Bawaslu tentang larangan politik uang; 11.2 Bahwa mengenai adanya pesan moral yang dibuat oleh warga masyarakat terkait larangan pejabat terlibat dalam kampanye, Bawaslu Kotabaru sangat mengapresiasi hal tersebut, dengan syarat tidak mencatut logo Bawaslu. 12. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan baliho anggota DPRD Kabupaten Kotabaru tidak diturunkan, perlu Para Teradu jelaskan dan sampaikan hal-hal sebagai berikut: 12.1 Bahwa Para Teradu telah melakukan semua proses penanganan pelanggaran terkait adanya Dugaan Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye Paslon Bupati Kotabaru Nomor Urut 1 yang memuat foto Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, mulai dari menerima laporan hingga melakukan pemanggilan klarifikasi pada Perkara Nomor Register: 004/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 tertanggal 25 Oktober 2020; (vide bukti T-7) 12.2 Bahwa atas hasil penanganan pelanggaran terdapat pelanggaran administrasi Pemilihan dan telah direkomendasikan kepada KPU untuk diteruskan kepada Terlapor untuk diberikan rekomendasi penurunan Alat Peraga Kampanye berupa (Baliho) dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam atau memerintahkan menghapus citra diri jabatan sebagai Ketua dan Anggota dewan; 12.3 Bahwa perlu Para Teradu tegaskan, terhadap pelanggaran administrasi Pemilihan. Para Teradu hanya memiliki kewenangan rekomendasi sebagaimana di atur dalam UU Pemilihan dan Perbawaslu 8 Tahun 2020. 13. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang mempermasalahkan dihentikannya perkara nomor 005/LP/PB/Kab/22.09/X/2020, perlu Para Teradu jelaskan dan sampaikan hal-hal sebagi berikut: 13.1 Bahwa terkait laporan tersebut, Bawaslu telah melakukan kajian awal, dan meminta kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan selama 2 hari; 13.2 Bahwa Laporan perbaikan Pelapor setelah dikaji kembali dan berdasarkan kajian bersama Sentra Gakkumdu Kotabaru, laporan tersebut tidak dapat diregister, karena tidak memenuhi syarat materiel; (vide bukti T-8) 14. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan Teradu I bertemu dengan Jubir Paslon 01, perlu Teradu I jelaskan dan sampaikan sebagai berikut : 14.1 Bahwa Teradu I dengan tegas membantah dalil adanya pertemuan dengan Jubir 01. Kronologis yang sebenarnya adalah, bahwa (pada hari Senin, tanggal 26 Oktober 2020 pukul 21.00) Teradu I beserta keluarga telah selesai makan di tempat Siring Laut Kotabaru (tempat wisata kuliner), dan saat mau pulang tanpa disengaja bertemu dengan rombongan Kasat Intelkam Polres Kotabaru dan 2 orang intel Polres serta Jubir nomor urut 1, kemudian mengobrol bersama rombongan Polres Intel sebentar sambil menunggu pesanan untuk dibawa pulang. Dalam pertemuan tersebut tidak ada pembicaraan mengenai kasus perkara yang dilaporkan ke Bawaslu; 14.2 Bahwa dalam penalaran yang wajar, jelas tidak mungkin di ruang publik atau area terbuka untuk umum Teradu I bertemu dengan yang didalilkan Pengadu. Sehingga jelas dalil pengadu tidak berdasar, hanya karena pertemuan yang bersifat kebetulan Pengadu mencoba mengait-ngaitkan dengan kepentingan politik pengadu; 15. Bahwa terhadap dalil-dalil pokok Pengadu yang berkaitan dengan proses penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Para Teradu, pada pokoknya telah diperiksa oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum (3.12.4) “…Mahkamah menilai bahwa proses yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru telah tepat dan permasalahan yang didalilkan oleh Pemohon telah selesai ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru…sehingga, dengan demikian menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.” Pada halaman 148 sampai dengan 149, Putusan Nomor 43/PHP.BUP- XIX/2020; (vide Bukti T-9) 16. Bahwa perlu ditegaskan oleh Para Teradu, Bawaslu Kabupaten Kotabaru dalam menjalankan tugas dan wewenangnya termasuk dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan selalu mengedepankan profesionalitas dan berkepastian hukum, sebagaimana maksud Pasal 11 dan 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Rekaman Percakapan telepon antara Saksi Gusti Mahmuddin Noor dengan Sdr. Yani, tertanggal 16 Oktober 2020; 2. T-2 Fotokopi Form A.1 Laporan Nomor Register: 001/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020, tertanggal 18 Oktober 2020; 3. T-3 Fotokopi Surat Undangan Klarifikasi Laporan Nomor Register 003/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020, tertanggal 14 Oktober 2020; 4. T-4 Fotokopi Surat Penerusan Dugaan Pelanggaran Perundang- Undangan Lainnya. Laporan Nomor Register 003/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 kepada Pjs. Bupati Kotabaru Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotabaru, tertanggal 09 Nopember 2020; T-4a Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotabaru Nomor 143/413/DPMD/2020, Perihal Teguran dugaan Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya, tertanggal 11 Nopember 2020 5. T-5 Fotokopi Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, tertanggal 29 Oktober 2020; T-5a Surat Pengantar dari KPU Kabupaten Kotabaru, tertanggal 02 Nopember 2020 6. T-6 Fotokopi SK POKJA Nomor : 060/K.BAWASLU.KS- 07/HK.01.01/VII/2020 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Kotabaru, tertanggal 14 Juli 2020; T-6a SK Tim Klarifikasi Nomor 065/K.BAWASLU.KS- 07/PM.06.02/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Temuan/Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru Tahun 2020, Tertanggal 12 Oktober 2020; 7. T-7 Fotokopi Form A.1 Laporan Nomor 004/LP/PB/Kab/22.09/X/2020, tertanggal 23 Oktober 2020 dan Form A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tertanggal 29 Oktober 2020; 8. T-8 Fotokopi Surat Pemberitahuan Permintaan Kelengkapan Syarat Materiel Laporan Nomor 005/LP/PB/Kab/22.09/X/2020, tertanggal 30 Oktober 2020; T-8a Form A.1 Laporan Perbaikan Nomor 005/LP/PB/Kab/22.09/X/2020, tertanggal 01 Nopember 2020 T-8b Form A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, tertanggal 01 Nopember 2020 T-83 Form A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tertanggal 02 Nopember 2020 9 T-9 Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 43/PHP.BUP- XIX/2020 tertanggal 18 Maret 2021; [2.8] KESIMPULAN 1. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil, bukti-bukti dan Saksi- Saksi yang diajukan Para Pengadu pada persidangan a quo kecuali yang diakui secara tegas dan jelas oleh Para Teradu; 2. Bahwa Para Teradu tegaskan dan sampaikan dalam kesimpulan/konklusi perkara a quo kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bahwa pada prinsipnya Para Teradu menolak bukti-bukti dan saksi-saksi (bewijsmiddel) yang dajukan oleh Para Pengadu (tegenbewijs) dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut: 2.1 Bahwa pada persidangan a quo Para Pengadu telah menghadirkan Saksi-Saksi yakni - Sdri. Marisa Dwi Puspa - Sdri. Ida Rusmila - Sdr. Juhai - Sdr. Syamsir Alam - Sdr. Dedi Ramdani - Sdr. Yani Bahwa Para Teradu dalam persidangan a quo telah menghadirkan Saksi-Saksi yakni: - IPDA Kity Tokan, S.H., M.H - IPDA Hendrie Ade Asfiatmono Sesuai ketentuan Pasal 1911 KUHPerdata Saksi tersebut disumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan, kemudian sesuai ketentuan Pasal 144 HIR Saksi secara bergantian memberikan keterangan di muka sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 2.2 Bahwa, terhadap keterangan Saksi-Saksi yang dihadirkan oleh Para Pengadu Para Teradu menolak keterangan Saksi Sdri. Marisa Dwi Puspa dan Sdri. Ida Rusmila terkait dengan pertemuan antara Teradu I dan Sdr. Awaludin, S.Hut yang merupakan juru bicara Pasangan Calon Nomor Urut 1. - Bahwa pertemuan antara Teradu I dengan Sdr. Awaludin, S.Hut di wisata kuliner Siring Laut Kotabaru terjadi tanpa disengaja sehingga oleh karenanya tidak ada niat (mensrea) atau unsur dengan sengaja dari Teradu I untuk bertemu dengan Sdr. Awaludin, S.Hut; - bahwa Teradu I tetap berprinsip pada dalil jawaban sebagaimana yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya yakni terkait dengan kronologis yang sebenarnya adalah pada hari Senin, tanggal 26 Oktober 2020 pukul 21.00 Wita, Teradu I beserta keluarga telah selesai makan di tempat Siring Laut Kotabaru (tempat wisata kuliner), dan saat mau pulang tanpa disengaja bertemu dengan rombongan Kasat Intelkam Polres Kotabaru dan 1 orang intel Polres serta Jubir nomor urut 1, kemudian sambil menunggu pesanan untuk dibawa pulang, Teradu I mengobrol bersama rombongan Kasat Intelkam Polres Kotabaru sebentar. Dalam pertemuan tersebut tidak ada pembicaraan mengenai kasus perkara yang dilaporkan ke Bawaslu; hal tersebut diperkuat dengan keterangan Saksi Teradu IPDA Hendrie Ade Asfiatmono yang hadir pada peristiwa tersebut; - Bahwa berdasarkan keterangan Saksi IPDA Hendrie Ade Asfiatmono juga menyatakan bahwa pada kronologis pertemuan tersebut terjadi secara tidak sengaja, dimana Saksi datang bersama dengan Kasat Intelkam Polres Kotabaru untuk makan malam di Wisata Kuliner Siring Laut Kotabaru, pada saat di jalan Saksi bertemu dengan pak Awaludin, S.Hut yang kebetulan mau makan ke Siring Laut, kemudian pada saat memesan makanan, Saksi bertemu dengan Teradu I di kasir, Saksi sudah lama mengenal Teradu I, Saksi melihat Teradu I datang bersama dengan anak dan istrinya pada saat itu, dimana Teradu I sedang memesan dan menunggu makanan untuk dibawa pulang, saksi kemudian mengajak Teradu I untuk mengobrol sebentar sambil menunggu makanan selesai, dalam obrolan tersebut juga tidak membahas masalah politik, hanya mengobrol biasa dan bersenda gurau; - Bahwa dalil jawaban Teradu I berkesesuaian dengan keterangan Saksi IPDA Hendrie Ade Asfiatmono terkait dengan pertemuan di Wisata Kuliner Siring Laut Kotabaru, terungkap fakta bahwa pertemuan antara Teradu I dengan Sdr. Awaludin, S.Hut, Saksi IPDA Hendrie Ade Asfiatmono dan Kasat Intelkam Polres Kotabaru tersebut terjadi secara tidak sengaja dan tidak ada niat (mensrea) serta tidak terdapat unsur dengan sengaja dari Teradu I untuk bertemu secara langsung dengan Sdr. Awaludin, S.Hut; - Bahwa perlu Teradu I jelaskan berkenaan dengan gambaran lokasi Wisata Kuliner Siring Laut Kotabaru tempat atau locus sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pengadu sebagai berikut (Bukti Tambahan T- 10) - Bahwa berdasarkan uraian di atas serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan Teradu I bertemu dengan Jubir Paslon Nomor Urut 01 adalah tidak berdasar sehingga oleh karenanya patut secara etika, moral dan hukum agar Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak dalil Pengaduan Para Pengadu a quo; 2.3 Bahwa terhadap Marisa Dwi Puspa yang dijadikan oleh Pengadu sebagai Saksi dalam dugaan pertemuan antara Teradu I dengan Sdr. Awaludin, S.Hut (juru bicara Paslon nomor urut 1) yang pada prinsipnya merupakan Saksi Pengadu untuk register perkara nomor 004/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 tertanggal 23 Oktober 2020 terkait dengan pelanggaran administrasi Pemilihan berupa pemasangan alat peraga kampanye (baliho) yang tidak sesuai dengan Desain dan materi alat peraga kampanye yang mengatur tentang larangan sebagaimana Peraturan KPU R.I. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 76 ayat (1) yang mengatur tentang larangan. Bawaslu Kabupaten Kotabaru melakukan proses penanganan pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, yang pada pokoknya meneruskan pelanggaran administrasi Pemilihan kepada KPU Kabupaten Kotabaru untuk memerintahkan kepada Terlapor (Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru) untuk menurunkan alat peraga kampanye tersebut dalam waktu 1 x 24 jam; dengan demikian dalil Para Pengadu yang menduga adanya pertemuan secara kebetulan antara Teradu I dengan Sdr. Awaludin, S.Hut (juru bicara paslon nomor urut 1) yang dikaitkan dengan penanganan pelanggaran yang sedang diproses oleh Para Teradu adalah dalil yang keliru dan tidak berdasar; 3. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu mengabaikan permintaan Para Pengadu untuk memanggil seseorang yang bernama Yani untuk dimintai klarifikasi sebagai Saksi, dalam persidangan terungkap fakta sebagai berikut: 3.1 Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran dengan register perkara Nomor: 002/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 Para Teradu telah melakukan proses klarifikasi terhadap 12 orang Saksi; dalam melakukan klarifikasi terhadap 12 orang Saksi, Para Teradu telah menggunakan waktu maksimal penanganan pelanggaran 3 + 2 hari kalender; kemudian pada saat proses klarifikasi terhadap Saksi Gusti Mahmuddin Noor dihadapan Teradu II dan Teradu IV, atas saran Saksi Gusti Mahmuddin Noor agar Para Teradu menghadirkan Sdr. Yani untuk dimintai keterangan sebagai Saksi dalam perkara a quo, kemudian Saksi Gusti Mahmuddin Noor menghubungi Sdr. Yani via telepon whatsapp, dalam sambungan telepon tersebut Sdr. Yani menolak untuk memberikan keterangan sebagai Saksi; dan tidak bisa meninggalkan kesibukannya selain itu Sdr. Yani juga mengatakan sudah kehilangan bukti berupa foto dan video; berdasarkan hal tersebut Para Teradu memutuskan untuk tidak memanggil Sdr. Yani sebagai Saksi dalam perkara a quo karana pada prinsipnya keterangan Sdr. Yani sama dengan keterangan saksi lainnya; 3.2 Bahwa perlu Para Teradu tegaskan, Bawaslu Kabupaten Kotabaru akan menyiapkan undangan klarifikasi untuk Sdr. Yani dalam perkara tersebut akan tetapi setelah Teradu II dan Teradu IV mendengar langsung percakapan Saksi Gusti Mahmuddin Noor dengan Sdr. Yani, sebagaimana diuraikan dalam poin 4.1 Para Teradu mempertimbangkan untuk tidak memanggil Sdr. Yani; 3.3 Bahwa terhadap laporan pelanggaran dengan register perkara Nomor: 002/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 Para Teradu telah melakukan proses pengkajian dan analisa yuridis terhadap bukti-bukti dan saksi-saksi dalam laporan perkara a quo yang pada pokoknya dihentikan pada pembahasan kedua karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilihan serta tidak terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan; 3.4 Bahwa berdasarkan uraian di atas serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu mengabaikan permintaan Para Pengadu untuk memanggil seseorang yang bernama Sdr. Yani untuk dimintai klarifikasi sebagai Saksi adalah tidak berdasar, sehingga oleh karenanya patut secara etika, moral dan hukum agar Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak dalil Pengaduan Para Pengadu a quo; 4. Bahwa dalam persidangan a quo juga terungkap fakta bahwa Para Pengadu telah mengakui terhadap dalil-dalil pokok Para Pengadu yang berkaitan dengan proses penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Para Teradu, telah didalilkan dalam Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepada Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru ke Mahkamah Konstitusi; pada pokoknya telah diperiksa oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum (3.12.4) “…Mahkamah menilai bahwa proses yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru telah tepat dan permasalahan yang didalilkan oleh Pemohon telah selesai ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru…sehingga, dengan demikian menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.” Pada halaman 148 sampai dengan 149, Putusan Nomor 43/PHP.BUP-XIX/2020; 5. Bahwa pengakuan secara suka rela voluntary yang disampaikan oleh Para Pengadu sebagaimana tersebut pada poin 5 di atas harus selamanya dianggap benar sesuai dengan Pasal 174 HIR, Pasal 311 R.Bg dan Pasal 1923-1928 KUHPerdata; hal mana dipertegas dengan pendapat Prof. Scholten dan Load Enggens mengatakan bahwa; “pengakuan sebagai alat bukti merupakan hal yang tepat”; 6. Bahwa Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya termasuk dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan selalu mengedepankan profesionalitas dan berkepastian hukum, sebagaimana maksud Pasal 11 dan 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 7. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu terhadap adanya penyampaian press release dan pemberitahuan status laporan Para Teradu tetap berprinsip pada dallil jawaban yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya: 7.1 Bahwa terhadap press release yang disampaikan oleh Para Teradu merupakan bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat terutama kepada wartawan yang selalu meliput perkembangan kasus perkara yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kotabaru; 7.2 Bahwa perlu Para Teradu sampaikan terkait dengan press release tersebut disampaikan untuk menghindari adanya komentar-komentar yang tidak terarah yang dapat berimplikasi terhadap kepercayaan (trust) publik kepada Bawaslu dalam menangani penanganan dugaan pelanggaran; [2.9] SAKSI 1. IPDA Kity Tokan a. bahwa dalam penangan pelanggaran pidana perkara 01 kasus Neteralias ASN dalam Peraturan Bersama N0 1 dan N0 4 tahun 2020 antara Bawalu, Kepulisian dan Kejaksaan, Dan peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran. Dan Gakumu melakukan Pendampingan dalam penangan Pelanggaran; b. Menyangkut Alat Bukti dan Barang bukti bahwa, mekanisme Alat Bukti menjadi barang bukti harus melakui mekanisme berdarkan putusan MK melalui digital forensic; c. Sarat Formil dan Materiil dari Gakumdu Melakukan Pendampingan sudah memenuhi dua alat bukti saja, tetapi harus mengkaji sarat materiil sesuai dengan aturan mekanisme penyidikan dengan melihat kebenaran Materiil tersebut. 2. IPDA Hendrie Ade Asfiatmono menjelaskan terhadap pertemuan antara Teradu 1 (Muhammad Erfan) dengan Saya (Hendri) dan Kasat Intel Polres Kota barudiwisata kuliner siring laut, dan pada saat di jalan ketemu bapak Awaludin. Pada saat pemesanan makan kami ketemu bapak Muhammad Irfan bersama Anak dan Istrinya yang memesan makan untuk dibawa Pulang. Kami obrolkan/bicarakan tidak ada masalah politik akan tetapi hanya bersenda gurau dan tidak ada unsur Pemilu dan pertemuan itu tidak lama.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
VII. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak memanggil Paslon Nomor Urut 1 atas nama H. Sayed Jafar dan H. Andi Rudi Latif dalam proses penanganan Laporan Nomor 001/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Antonius Jarwana. [4.1.2] Para Teradu tidak memanggil saksi kunci atas nama Yani dalam penanganan Laporan Nomor 002/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk kampanye Paslon Nomor Urut 1. [4.1.3] Dalam penanganan Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020, Para Teradu tidak memanggil seluruh Terlapor dalam dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa. [4.1.4] Para Teradu membiarkan Baliho dukungan Ketua dan Anggota DPRD Kotabaru kepada Paslon Nomor Urut 1 meskipun telah dinyatakan melanggar ketentuan dalam Status Laporan Nomor 004/LP/PB/Kab/22.9/X/2020 tanggal 29 Oktober 2020. [4.1.5] Para Teradu tidak meregistrasi laporan 005/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 tentang dugaan politik uang oleh Paslon Nomor Urut 1 pada tanggal 27 Oktober 2020. Pada tanggal 29 Oktober 2020, Para Teradu menerbitkan Surat Nomor 109/K.BAWASLU-KS- 07/PM.06.02/X/2020 yang meminta Pengadu melengkapi syarat materiil hingga batas waktu 2 (dua) hari sejak pemberitahuan diterima. Meski sudah menyiapkan saksi-saksi, namun Para Teradu tidak pernah meminta keterangan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Kemudian pada tanggal 2 November 2020 Para Teradu menerbitkan Surat Nomor 111/K.BAWASLU-KS-07/PM.0602/X/2020 yang menyatakan Laporan Tidak Diregister. [4.1.6] Para Teradu tidak meneruskan hasil penanganan Laporan Nomor 002/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 kepada KPU Kotabaru, meskipun dalam press realease dinyatakan bahwa penanganan dugaan pidana pemilihan dalam laporan tersebut dihentikan namun akan diteruskan kepada instansi lain terkait dugaan pelanggaran undang-undang lainnya. [4.1.7] Teradu I menunjukkan perlakuan tidak sama dalam penerimaan laporan. Teradu I tidak pernah melayani secara langsung terhadap laporan Para Pengadu. Berbeda dengan laporan Tim Paslon Nomor Urut 1, Teradu I memberi pelayanan secara langsung. [4.1.8] Teradu I tidak mendukung seruan menolak politik uang yang disebarkan masyarakat melalui postingan facebook tanggal 8 November 2020. Teradu I justru menulis komentar “ini bukan Bawaslu. Kok ada logo Bawaslu”. Komentar tersebut tidak mencerminkan dukungan terhadap upaya masyarakat dalam mencegah politik uang. [4.1.9] Teradu I bertindak tidak mandiri melakukan pertemuan dengan Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1 atas nama Awaludin di tempat wisata kuliner Siring Laut, padahal Awaludin berkedudukan sebagai Terlapor di Bawaslu Kotabaru dalam dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.1], Teradu I s.d Teradu V menerangkan bahwa Terlapor dalam Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 tanggal 18 Oktober 2020 adalah Antonius Jarwana. Laporan tersebut terkait deklarasi dukungan kepada Paslon Nomor Urut 1 oleh Presidium Tanah Kambatang Lima. Dalam klarifikasi, saksi-saksi menerangkan kegiatan tersebut bukan diinisiasi oleh Paslon Nomor Urut 1, sehingga Teradu I s.d Teradu V tidak perlu memeriksa Paslon Nomor Urut 1. Selain itu baik Pelapor maupun saksi-saksi tidak pernah menyampaikan bukti perjanjian pemekaran sebagaimana dalil Para Pengadu. [4.2.2] Berkenanan dengan dalil pada angka [4.1.2], Teradu I s.d Teradu V menjelaskan bahwa dalam penanganan Laporan Nomor 002/REG/LP/PB/ Kab/22.09/X/2020 telah melakukan klarifikasi terhadap 12 (dua belas) orang saksi. Kemudian pada saat klarifikasi, Saksi Gusti Mahmuddin Noor dihadapan Teradu II dan Teradu IV menyarankan agar Para Teradu menghadirkan atas nama Yani untuk diminta keterangan sebagai saksi. Gusti Mamuddin Noor lalu menghubungi Yani melalui telpon whatsapp, akan tetapi Yani menolak memberi keterangan karena tidak bisa meninggalkan lapangan. Dalam pembicara tersebut menit 11.11 Yani mengatakan “ulun ni kada kawa meninggalakan, ujung-ujung bekelahian orang meatur akan dilapangan ni” (Saya tidak bisa meninggalkan (tempat), nanti dikuatirkan akan terjadi keributan di lapangan). [4.2.3] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.3], Teradu I s.d Teradu V menerangkan bahwa dalam proses penanganan Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/22.09/X/2020, Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap 7 (tujuh) orang saksi, sedangakan 4 (empat) orang saksi tidak memenuhi panggilan meski telah dipanggil secara resmi dan patut. Dalam pembahasan kedua Sentra Gakkumdu, laporan tersebut disimpulkan tidak memenuhi unsur tidak pidana pemilihan. Akan tetapi Para Teradu tetap meneruskan hasil penanganan laporan tersebut kepada Pjs. Bupati Kotabaru Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotabaru, dan ditindaklanjuti dengan menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Kepala Desa Sarang Tiung atas nama M. Yohanies serta dua orang Aparat Desa Sarang Tiung. [4.2.4] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.4], Teradu I s.d Teradu V menerangkan bahwa telah melakukan semua proses penanganan pelanggaran terkait adanya dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye Paslon Nomor Urut 1 yang memuat foto Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dalam Laporan Nomor 004/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 tertanggal 23 Oktober 2020. Bahwa hasil penanganan pelanggaran terdapat pelanggaran administrasi pemilihan dan direkomendasikan kepada KPU untuk diteruskan kepada Terlapor untuk diberikan rekomendasi penurunan Alat Peraga Kampanye berupa (Baliho) dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam atau memerintahkan menghapus citra diri jabatan sebagai Ketua dan Anggota dewan. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan, terhadap pelanggaran administrasi Pemilihan, Para Teradu hanya memiliki kewenangan rekomendasi sebagaimana di atur dalam UU Pemilihan dan Perbawaslu 8 Tahun 2020. [4.2.5] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.5], Teradu I s.d Teradu V menerangkan bahwa telah melakukan kajian awal Laporan Nomor 005/LP/PB/Kab/22.09/X/2020, dan meminta Pelapor melengkapi syarat materiil selama 2 (dua) hari. Namun setelah diperbaiki, Para Teradu mengkaji kembali bersama Sentra Gakkumdu dan menyimpulkan Laporan tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat materiil. [4.2.6] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.6], Teradu I s.d Teradu V menjelaskan bahwa penerusan rekomendasi antara lain untuk tindak pidana pemilihan diteruskan kepada Sentra Gakkumdu, sedangkan pelanggaran administrasi diteruskan kepada KPU, dan pelanggaran hukum lainnya seperti pelanggaran netralitas ASN yang ditindaklanjuti ke KASN maupun institusi lain yang berwenang. Dengan demikian tidak semua hasil kajian, rekomendasi ataupun putusan penanganan pelanggaran ditembuskan kepada KPU Kotabaru sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Para Teradu telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kotabaru terkait baliho Anggota DPRD Kotabaru yang mencantumkan Jabatan DPRD untuk mendukung Paslon nomor urut 1. [4.2.7] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.7], Teradu I menerangkan bahwa Para Teradu memiliki surat tugas dalam menangani dugaan pelanggaran dengan pembagian tugas secara proporsional yang didampingi oleh penyidik dan jaksa pada Sentra Gakkumdu. Dalam menerima laporan telah dibentuk Pokja yang terdiri dari Ketua dan Anggota serta Staff Bawaslu Kotabaru. Para Teradu selalu mengedepankan prinsip equality before the law sehingga tidak benar terdapat disparitas perlakuan. [4.2.8] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.8], Teradu I menjelaskan bahwa dalam mensosialisasikan pencegahan pelanggaran pemilihan melalui akun resmi di website maupun media sosial, seperti facebook, instagram, twitter, dan youtube. P ublikasi berupa spanduk, baliho secara resmi dibuat menggunakan logo Bawaslu tentang larangan politik uang. Bahwa mengenai adanya pesan moral yang dibuat oleh masyarakat terkait larangan pejabat terlibat dalam kampanye, Bawaslu Kotabaru sangat mengapresiasi hal tersebut, dengan syarat tidak mencatut logo Bawaslu. [4.2.9] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.9], Teradu I menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 pukul 21.00 WIB, Teradu I beserta keluarga telah selesai makan di tempat Siring Laut Kotabaru (tempat wisata kuliner). Kemudian saat mau pulang tanpa disengaja bertemu dengan rombongan Kasat Intelkam Polres Kotabaru dan 2 orang intel Polres serta Jubir Paslon Nomor Urut 1. Lalu terjadi obrolan sebentar sambil menunggu pesanan untuk dibawa pulang. Dalam pertemuan tersebut tidak ada pembicaraan mengenai kasus perkara yang dilaporkan ke Bawaslu. Bahwa dalam penalaran yang wajar, jelas tidak mungkin di ruang publik atau area terbuka untuk umum Teradu I sengaja melakukan pertemuan seperti yang didalilkan Para Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta berdasarkan Formulir Laporan Nomor 001/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020, Antonius Jarwana selaku Penilik TK Disdik Kotabaru dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam deklarasi dukungan kepada Paslon Nomor Urut 1. Dalam klarifikasi para pihak serta saksi Para Teradu, terungkap bahwa deklarasi tersebut tidak diinisiasi oleh Paslon Nomor Urut 1 sehingga tidak relevan untuk diminta keterangan. Selanjutnya berdasarkan Pemberitahuan Status Laporan tanggal 18 Oktober 2020, Antonius Jarwana dinyatakan terbukti melanggar netralitas ASN dan diteruskan ke Komisi ASN. DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 001/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Berkenaan dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta terhadap laporan Nomor 002/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020, pada tanggal 15 Oktober 2020 Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada Saksi Gusti Mahmudin Noor terkait dugaan pembagian sembako bantuan Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk kampanye Paslon Nomor Urut 1. Saksi mengaku mengunggah ke media sosial setelah memperoleh foto pembagian sembako dari wartawan atas nama Yani. Berdasarkan bukti rekaman telpon (vide bukti T-1) saat proses klarifikasi tersebut, di hadapan Teradu II dan Teradu IV Saksi menghubungi Yani untuk memberi keterangan, namun Yani menolak dengan alasan kesibukan di lapangan dan kehilangan data foto dan video peristiwa yang dilaporkan tersebut. Berdasarkan BA Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor 005 tanggal 18 Oktober 2020, penanganan Laporan dihentikan karena tidak terpenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan. Dengan demikian DKPP menilai Para Teradu tidak terbukti menolak untuk melakukan klarifikasi kepada Yani dalam penanganan Laporan Nomor 002/REG/LP/PB/ Kab/22.09/X/2020. Berkenaan dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta pada tanggal 13 Oktober 2020 Para Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa Sarang Tiung yang dicatat dengan nomor 003/LP/PB/Kab/22.09/X/2020. Terhadap laporan tersebut, Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada 7 (tujuh) orang saksi, namun 4 (empat) saksi tidak memenuhi undangan (vide bukti T-3). Meskipun dalam pembahasan kedua Sentra Gakkumdu sebagaimana BA Nomor 006 tanggal 18 Oktober 2020, Laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan, namun Para Teradu menyimpulkan telah terjadi pelanggaran netralitas Kepala Desa. Pada tanggal 9 November 2020, para Teradu kemudian menerbitkan Surat Nomor 111/K.BAWASLU-KS-07/PM.06.02/XI/2020 kepada Pjs. Bupati Kotabaru Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotabaru tentang Penerusan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Lainnya. Selanjutnya pada tanggal 11 November 2020, Kepala DPMD Kotabaru menindaklanjuti menerbitkan Surat Nomor 14/413/DPMD/2020 untuk memberikan Teguran Tertulis kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Sarang Tiung. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 telah sesuai dengan Pasal 12 ayat (4) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Berkenaan dalil pada angka [4.1.4], terungkap fakta pada tanggal 23 Oktober 2020 Pelapor atas nama M. Subhan melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Paslon Nomor Urut 1 yang memuat foto Ketua dan Anggota DPRD Kotabaru. Laporan diregistrasi dengan Nomor 004/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah diterbitkan Status Laporan pada tanggal 29 Oktober 2020, yang menyatakan Terlapor terbukti melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya pada hari yang sama, Para Teradu menerbitkan Surat Nomor 101/K.BAWASLU-KS-07/PM.06.02/X/2020 kepada Ketua KPU Kotabaru tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan untuk ditindaklanjuti kepada Paslon terkait. Menindaklanjuti surat tersebut, KPU Kotabaru menerbitkan Surat Nomor 318/PL.02.4-SD/6302/Kpu-Kab/XI/2020 kepada Paslon Nomor Urut 1. DKPP menilai tindakan para Teradu dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 004/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.5], terungkap fakta pada tanggal 27 Oktober 2020, para Teradu menerima laporan Rustaniah Basrindu tentang dugaan pelanggaran politik uang oleh Paslon Nomor Urut 1 yang dicatat dengan Nomor 005/LP/PB/Kab/22.09/X/2020. Berdasarkan hasil verifikasi, pada tanggal 29 Oktober 2020 Para Teradu meminta Pelapor melengkapi syarat materiil laporan melalui Surat Nomor 109/K-BAWASLU-KS-07/PM.06.02/X/2020 yang selanjutnya dilengkapi Pelapor pada tanggal 1 November 2020. Terungkap fakta dalam kajian awal pada Formulir Model A.4 tanggal 1 November 2020, Para Teradu menyimpulkan laporan tidak memenuhi syarat materiil karena tidak terdapat bukti maupun saksi yang melihat langsung peristiwa tindak pidana politik uang oleh Paslon Nomor Urut 1. Sesuai hasil pembahasan Sentra Gakkumdu, pada tanggal 2 November 2020 laporan dinyatakan tidak diregister dan dimuat dalam Pemberitahuan Status Laporan (vide bukti T-8a s.d T-8d). Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menindalanjuti Laporan Nomor 005/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5), Pasal 14 ayat (5) dan (7) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], [4.1.2], [4.1.3], [4.1.4], dan [4.1.5] tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilku penyelenggara pemilu. [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.9], terungkap fakta dalam persidangan Saksi Marisa menerangkan bahwa pada tanggal 26 Oktober 2020 saksi melihat Teradu I bersama Awaludin Jubir Paslon Nomor Urut 1dan dua orang lainnya duduk bersama dalam satu meja di tempat wisata kuliner Siring Laut Kotabaru. Saksi Ipda Hendry juga menerangkan dirinya bersama Kasat Intelkam dan Awaludin berada ditempat yang sama. Saat menunggu pesanan makanan tanpa sengaja bertemu Teradu I. Karena sudah saling kenal, ketiganya bertegur sapa dan berbincang dengan Teradu I. DKPP menilai tindakan Teradu I bercengkerama dalam satu meja dengan Awaludin Jubir Paslon Nomor Urut 1 yang berkedudukan sebagai Terlapor dalam perkara pelanggaran administrasi di Bawaslu Kotabaru tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Meskipun pertemuan terjadi secara kebetulan tanpa adanya unsur kesengajaan, Teradu I sepatutnya memiliki sense of ethics menjaga kemandirian penyelenggara Pemilu dengan segera meninggalkan tempat wisata kuliner Siring Laut Kotabaru. Tindakan Teradu I duduk bersama dalam satu meja dengan para pihak yang sedang berperkara di Bawaslu dalam waktu relatif lama dapat menimbulkan syakwasangka ketidakmandirian Teradu I dalam menjalankan tugas penanganan laporan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru tahun 2020. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), dan ayat (2) huruf a dan b, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 huruf d, dan huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Mohamad Erfan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Akhmad Gafuri, Teradu III Andi Muhammad Saidi, Teradu IV Fat Hurrahman, dan Teradu V Rusdiansyah, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Promono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra