III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 36/DKPP-PKE-VII/2018
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 2 Februari 2018mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII selaku Ketua dan
Anggota KPU Republik Indonesiaserta Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu
XI, dan Teradu XII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia yang
pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Putusan Bawaslu Nomor 001-010/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 yang
diajukan oleh Partai IDaman, PBB, PKPI, PPPI, PIKA, PARSINDO, Partai
Rakyat, Partai Bhineka. Putusan Bawaslu Nomor
008/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 yang menyatakan “KPU melakukan
pelanggaran administrasi” sudah membuktikan bahwa Sistem Informasi
Partai Politik yang dimiliki oleh KPU tidak andal, aman, dan terpercaya,
antara lain:
a. SIPOL menjadi Norma Baru yang bertentangan dengan Undang-Undang
Pemilu, SIPOL menjadi ukuran Lolos atau Tidak Lolos Partai Politik pada
Masa Pendaftaran. SIPOL tidak lengkap maka Partai Politik tersebut
dinyatakan Tidak Lolos Pendaftaran;
b. SIPOL KPU tidak pernah didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan
Informasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik, dimana di dalam Peraturan Pemerintah tersebut
diatur mengenai kewajiban mendaftarkan Sistem Informasi
Kementerian/Lembaga serta sertifikasi dari Sistem Informasi tersebut.
Hal ini menjadi keterangan Ahli yang diihadirkan Bawaslu yang berasal
dari Kementerian Komunikasi dan Informasi;
c. SIPOL sering Up and Down tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sebagai
sebuah sistem Informasi, harus diberitahukan kepada pengguna SIPOL
Partai Politik bahwa akan dilakukan Maintanance Server. Namun
maintanance server bisa dilakukan oleh KPU tiba-tiba sehingga
menyebabkan kegagalan input dari Partai Politik yang sedang melakukan
penginputan ke dalam SIPOL. Kondisi Up and Down ini sudah dibuktikan
di dalam persidangan Bawaslu, yang dapat terjadi berkali-kali dan terjadi
Up and Down dalam Waktu yang lama. Karena Up and Down Server
SIPOL, KPU justru membebankan kesalahan kepada Partai Politik dengan
menyatakan Parpol tidak lengkap mengisi SIPOL dan tidak diloloskan
pendaftarannya.
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 172 sampai Pasal 179
tidak satupun norma yang mewajibkan pengisian Sipol sebagai syarat Partai
Politik bisa mendaftarkan diri. Partai Politik tertutup pintu kesempatan
mendaftarkan diri ketika data terisi di Sipol tidak mencapai 100% (seratus
persen). Padahal Sipol seharusnya diposisikan hanya sebagai alat bantu
bukan penentu pendaftaran Partai Politik diterima atau tidak diterima;
3. Bahwa penggunaan Sistem Informasi yang disebut secara eksplisit di dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 hanya untuk penyusunan daftar
pemilih sebagaimana diatur di dalam Pasal 218 dan terkait sistem
Pemungutan dan Penghitungan Suara (E Voting/E Counting);
4. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII yang membuat ketentuan yang
bersifat mengatur (regeling) tanpa didasari atas perintah peraturan yang lebih
tinggi (UU) di atas, merupakan bentuk pengabaian dan/atau pengingkaran
terhadap tertib hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia;
5. Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017
memuat rumusan norma yang mewajibkan terhadap partai politik untuk
menggunakan Sipol sebelum mengajukan pendaftaran sebagai calon peserta
pemilu, hal ini telah menimbulkan contracditio in determini atau pertentangan
norma dengan hakekat dan sifat sipol menurut ketentuan Pasal 1 Angka 30
Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017;
6. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII yang menerapkan kebijakan SIPOL
sebagai syarat Wajib bagi Partai Politik telah melanggar Pasal 11 Peraturan
Kode Etik Nomor 2 Tahun 2017 huruf a yang menyatakan Penyelenggara
Pemilu melakukan Tindakan yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan;
7. Bahwa penggunaan SIPOL tetap diwajibkan oleh Teradu I s/d Teradu VII
kepada Partai Politik di dalam Penelitian Administrasi padahal Bawaslu
sudah menyatakan penggunaan SIPOL sebagai suatu tindakan yang
bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan menunjukkan Teradu I
s/d Teradu VII telah mengabaikan Putusan Bawaslu dan menunjukkan sikap
tidak menghargai Teradu I s/d Teradu VII terhadap Bawaslu;
8. Bahwa Surat Edaran KPU Nomor 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017
menunjukkan Teradu II tidak konsisten terhadap peraturan yang sudah
dibuat dan bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017;
9. Bahwa Berita Acara tersebut baru diserahkan kepada Pasangan Calon
Muhammad Supriyadi dan Nanang Dikhyah Ardiansyah pada tanggal 7
Desember 2017;
10. Bahwa Surat Edaran ini sebenarnya tidak perlu dikeluarkan mengingat di
dalam Penelitian Administrasi menurut Pasal 1 angka 27 Peraturan KPU
Nomor 11 Tahun 2017, KPU akan memeriksa Kelengkapan, Keabsahan dan
Kebenaran. Sehingga tidak perlu memperpanjang jadwal tetapi cukup
memasukkan seluruh Partai Politik ke dalam Penelitian Administrasi;
11. Bahwa tindakan Teradu II mengeluarkan Surat Edaran patut diduga sangat
berkaitan erat dengan pemeriksaan Partai Demokrat dan PKB yang belum
selesai;
12. Bahwa tindakan Teradu II tidak Profesional dengan mengeluarkan Surat
Edaraan perpanjangan waktu karena telah menabrak Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Program, Jadwal, dan Tahapan yang telah ditentukan.
Teradu II telah melanggar Asas Profesional Pasal 3 huruf h Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sumpah/janji sebagai
penyelenggara Pemilu. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf Peraturan
Kode Etik Nomor 2 Tahun 2017, dimana Teradu II bekerja bertentangan
dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program, Jadwal , dan
Tahapan yang telah ditetapkan;
13. Bahwa Surat Edaran Nomor 585/PL.01.0-SD/03/KPUX/2017 yang
ditandatangani oleh Teradu II bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 17
Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU RI, yang
menyatakan Surat Edaran yang merupakan bagian dari pengaturan (regelling)
harus ditandatangani oleh Ketua KPU RI (Teradu I);
14. Bahwa tindakan Teradu II yang menandatangani dan mengeluarkan Surat
Edaran Nomor 585/PL.01.0-SD/03/KPUX/2017 yang menjadi kewenangan
Ketua KPU (Teradu I) bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun
2015 telah melanggar prinsip kepastian hukum Pasal 11 Peraturan Kode Etik
Nomor 2 Tahun 2017 huruf a yang menyatakan Penyelenggara Pemilu
melakukan Tindakan yang secara tegas diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan;
15. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII bertemu dengan Lukman Edi, Fandi
Utomo, dan Ariza Patria yang menimbulkan kecurigaan publik adanya konflik
kepentingan juga melanggar Pasal 11 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 yang mengharuskan kepada Penyelenggara Pemilu menghindari
pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan
peserta Pemilu tertentu;
16. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII yang tidak memberi batas tegas
antara jabatan penyelenggara Pemilu dengan keberadaan Lukman Edi, Fandi
Utomo, dan Ariza Patria ketika pemeriksaan berkas PKB, Garuda dan
Demokrat sedang berlangsung patut diduga adanya konflik kepentingan yang
terjadi. Hal ini telah melanggar prinsip proporsional Pasal 14 huruf c, prinsip
profesional Pasal 15 huruf d, kepentingan umum Pasal 19 Peraturan Kode
Etik Nomor 2 Tahun 2017 dimana ketentuan tersebut mengatur
Penyelenggara Pemilu dalam bekerja dilarang terlibat konflik kepentingan;
17. Bahwa Teradu II telah sepakat memberikan kesempatan kepada Partai
Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA) untuk memperbaiki berkas
administrasi melalui Putusan Bawaslu Nomor
001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 padahal sebelumnya Teradu I s/d Teradu
VII sudah menyatakan Partai Garuda tidak memenuhi syarat dan tidak dapat
dilanjutkan ke verifikasi faktual, hal ini dapat dibuktikan pada pertimbangan
Putusan. Teradu II menyepakati setelah sebelumnya meminta persetujuan
Teradu I, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII di dalam
rapat Pleno;
18. Bahwa Teradu II telah sepakat memberikan kesempatan kepada Partai
Beringin Karya (Berkarya) untuk memperbaiki berkas administrasi melalui
Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 padahal Teradu I
s/d Teradu VII sudah menyatakan Partai Berkarya tidak memenuhi syarat di
16 Provinsi dan tidak dapat dilanjutkan ke verifikasi faktual, hal ini dapat
dibuktikan pada pertimbangan Putusan. Bahwa Teradu II menyepakati
setelah sebelumnya meminta persetujuan Teradu I, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII di dalam rapat Pleno;
19. Bahwa Teradu I s/d Teradu VII sudah menyatakan Partai Garuda dan
Berkarya Tidak Memenuhi Syarat dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan
verifikasi faktual, namun Teradu I s/d Teradu VII menyepakati untuk
meloloskan dua partai politik tersebut. Teradu I s/d Teradu VII seharusnya
menghindari kesepakatan tersebut dikarenakan Teradu I s/d Teradu VII
ketika mengambil Keputusan 2 (dua) Partai Politik tersebut tidak memenuhi
syarat harus yakin bahwa Keputusan yang telah diambil didasarkan pada
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
20. Bahwa keputusan Teradu I s/d Teradu VII yang diambil dengan bertentangan
peraturan perundang-undangan menunjukkan telah terjadi pelanggaran Asas
Profesional Pasal 3 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, sumpah/janji sebagai penyelenggara Pemilu Pasal 36
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 2,
Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan prinsip kepastian hukum Pasal
11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
21. Bahwa Teradu I s/d Teradu VII hanya sepakat terhadap 2 (dua) Partai Politik
yakni Garuda dan Berkarya, namun tidak sepakat terhadap 7 Partai Politik
lainnya termasuk kepada Pengadu. Memberikan kesempatan kepada Partai
Garuda dan Berkarya yang tidak memenuhi syarat sama saja Teradu VIII s/d
Teradu XII dan Teradu I s/d Teradu VII bukan hanya telah melakukan
tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan
melainkan juga telah bertindak diskriminatif dan tidak adil terhadap
Pengadu;
22. Bahwa Teradu II di dalam Mediasi pernah mengatakan “tidak diberikan
kesempatan lagi kepada Pengadu dikarenakan Pengadu sudah diberikan
kesempatan oleh Teradu I s/d Teradu VII ketika diloloskan pendaftarannya”.
Namun faktanya Teradu I s/d Teradu VII dihukum oleh Bawaslu untuk
meloloskan pengadu dikarenakan banyaknya pelanggaran administrasi yang
terjadi pada saat pendaftaran;
23. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII hanya sepakat terhadap 2 (dua)
Partai Politik yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebelumnya, Teradu I
s/d Teradu VII telah bertindak diskriminatif dan tidak adil terhadap 7 (tujuh)
Partai Politik yang juga bernasib sama dengan 2 partai politik tersebut.
Tindakan Diskriminatif dan tidak adil ini telah melanggar Pasal 22 E Undang-
Undang Dasar 1945 dimana Penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan
secara adil;
24. Bahwa Teradu I s/d Teradu VII yang diskriminatif dan tidak adil ini juga
bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
XV/2017 dimana tindakan KPU di dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi,
dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu harus berkeadilan;
25. Bahwa kesepakatan yang melanggar peraturan perundang-undangan tersebut
dibuat dihadapan dan disetujui Teradu VIII s/d Teradu XII. Bahwa Teradu
VIII s/d XII perlu memahami bahwa mediasi yang dilakukan di Bawaslu
merupakan mediasi dalam ranah hukum publik yang tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Teradu VIII s/d XII
merupakan Mediator di dalam ranah hukum Publik yang sifatnya Aktif bukan
Pasif seperti dalam mediator keperdataan. Teradu VIII s/d XII sebagai
Mediator Lembaga seharusnya mencegah kesepakatan yang melanggar
peraturan perundang-undangan;
26. Bahwa Teradu VIII s/d Teradu XII telah menyetujui dan tidak berusaha
mencegah kesepakatan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-
undangan menunjukkan Teradu VIII s/d Teradu XII (Ketua dan Anggota
Bawaslu) telah bertindak tidak profesional serta tidak adil dan telah
melanggar Pasal 22 E Undang-Undang Dasar 1945, Asas Kepastian Hukum,
Adil dan Profesional dari Pasal 3 huruf c, huruf d, dan huruf h Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017, Sumpah/Janji sebagai Ketua dan Anggota
Bawaslu sebagaimana Pasal 134 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang
mengharuskan bekerja secara profesional sesuai peraturan perundang-
undangan termasuk di dalamnya kewajiban mencegah terjadinya tindakan
penyimpangan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan;
27. Bahwa Teradu I s/d Teradu VII membuat Indikator Tidak Memenuhi Syarat
dengan menggunakan kode angka sebagai berikut:
a. Angka 1 : apabila anggota adalah PNS;
b. Angka 2 : apabila anggota adalah TNI;
c. Angka 3 : apabila anggota adalah Polri;
d. Angka 4: apabila anggota belum berusia 17 Tahun dan/atau belum
menikah;
e. Angka 5 :Ganda Internal ( dalam satu partai);
f. Angka 6 : Ganda dengan Partai Politik lainnya;
g. Angka 7 : Tidak sesuai data KTP, dan KTA dengan Data Anggota;
28. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII sudah melampaui kewenangan
menyatakan Tidak Memenuhi Syarat karena Angka 7. Pengadu tidak
menemukan satupun dasar hukum kewenangan di dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 yang
membolehkan Teradu I s/d Teradu VII untuk menyatakan TMS karena angka
7;
29. Bahwa dasar hukum kewenangan Teradu I s/d Teradu VII menyatakan Tidak
Memenuhi Syarat Keanggotaan sudah diatur secara tegas di dalam Pasal 22
Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan:
a. KPU melakukan Penelitian Administrasi terhadap dugaan keanggotaan
ganda Partai Politik dan keanggotaan Partai Politik yang tidak memenuhi
syarat berdasarkan rekapitulasi jumlah anggota Partai Politik dalam
wilayah kabupaten/kota menggunakan formulir LAMPIRAN 1 MODEL
F2-PARPOL dan daftar nama anggota Partai Politik yang telah
dimasukkan melalui Sipol sebagaimana tercantum dalam formulir
LAMPIRAN 2 MODEL F2PARPOL;
b. Keanggotaan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila:
1) 1 (satu) orang menjadi anggota lebih dari 1 (satu) Partai Politik;
dan/atau
2) 1 (satu) orang menjadi anggota lebih dari 1 (satu) dalam 1 (satu)
Partai Politik yang sama.
c. Keanggotaaan Partai Politik yang tidak memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila: a. anggota Partai Politik berstatus
sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik
Indonesia dan Aparatur Sipil Negara; dan/atau b. anggota Partai Politik
belum berusia 17 (tujuh belas) tahun pada waktu pendaftaran dan/atau
belum menikah;
d. Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian Administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhadap dugaan keanggotaan ganda terdapat:
1) keanggotaan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
KPU menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk
dilakukan Verifikasi Faktual;
2) keanggotaan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
keanggotaan hanya dihitung 1 (satu); dan
3) keanggotaan Partai Politik yang tidak memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), KPU menyampaikan kepada KPU/KIP
Kabupaten/Kota untuk dilakukan Verifikasi Faktual.
30. Bahwa Bawaslu di dalam Pertimbangan Putusan
002/PS.REG/BAWASLU/I/2018 yang menyatakan bahwa tidak ada dasar
hukum kewenangan Teradu I s/d Teradu VII menyatakan Tidak Memenuhi
Syarat Keanggotaan Partai Politik dikarenakan angka 7. Pertimbangan
Bawaslu yang menyatakan Tidak Ada Dasar Hukum TMS angka 7 sebagai
berikut:“Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Termohon telah membuat
Keputusan dan Bertindak tanpa dasar hukum yang secara eksplisit baik
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Peraturan KPU Nomor
11 Tahun 2017 yang menjadi dasar apabila dalam pemeriksaan dokumen
administrasi persyaratan keanggotaan Partai Politik terjadi ketidaksesuaian
antara data KTP dengan KTA dengan data anggota, Majelis mendapatkan
Fakta bahwa Keterangan kode angka 7 (salinan KTA, KTP, tidak sesuai
dengan data anggota) tidak terdapat dalam keterangan model
BA.ADM.HP.KPU.KAB/KOTA yang merupakan lampiran yang tidak
terpisahkan dari Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017”;
31. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII menyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Keanggotaan Partai Politik dikarenakan TMS angka 7 merupakan tindakan
yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan tidak
profesional yang telah melanggarAsas Profesional Pasal 3 huruf h Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sumpah/janji
sebagai penyelenggara Pemilu Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 2, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3) huruf
a, dan prinsip kepastian hukum Pasal 11 Peraturan Kode Etik Nomor 2
Tahun 2017;
32. Bahwa Teradu I s/d Teradu VII telah menghapus dan menganulir keberadaan
Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual di dalam Peraturan KPU Nomor
6 Tahun 2018, yang sebelumnya sudah diatur di dalam Peraturan KPU
Nomor 11 Tahun 2017. Tindakan dan kebijakan menganulir Penelitian
Administrasi dan Verifikasi Faktual setelah Teradu I s/d Teradu VII
mengadakan Rapat Konsultasi kepada DPR dan Pemerintah;
33. Bahwa penurunan kualitas verifikasi di dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2018,
dikarenakan adanya tekanan dari DPR dan Pemerintah untuk mempermudah
verifikasi. Dan hal ini tidak sejalan dengan maksud dari Putusan Nomor
53/PUU-XV/2017 yang menginginkan Verifikasi yang berkualitas dan
penyederhanaan Partai Politik;
34. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII yang mencabut dan mengubah
seluruh ketentuan norma verifikasi padahal tahapan sedang berjalan telah
menimbulkan ketidakpastian hukum. Atas Tindakan yang menimbukan
ketidakpastian hukum ini, Teradu I s/d Teradu VII telah melanggar PasalAsas
Profesional Pasal 3 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, sumpah/janji sebagai penyelenggara Pemilu Pasal 36
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 2,
Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan prinsip kepastian hukum Pasal
11 Peraturan Kode Etik Nomor 2 Tahun 2017;
35. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII yang mencabut Peraturan KPU
Nomor 11 Tahun 2017 dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 atas
desakan DPR menunjukkan Teradu I s/d Teradu VII telah melanggar Asas
Kemandirian dari KPU itu sendiri sebagaimana diatur di dalam Pasal 22E
ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945. Celakanya Tiga Lembaga Penyelenggara
Pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP ikut serta menyepakati keinginan DPR
dimaksud;
36. Bahwa tindakan Teradu VIII s/d Teradu XII yang tidak memutus sengketa
dengan Permohonan Nomor 011/PS.REG/BAWASLU/II/2018 dengan tidak
cermat dan melihat Fakta bahwa Tidak Pernah dilakukan Verifikasi kepada
Pengadu, menunjukkan Tindakan para teradu melanggar Asas Adil, Asas
Kepastian Hukum, Asas Profesional dan telah melanggar Ketentuan Pasal 22E
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dimana Penyelenggaraan Pemilu harus
dilaksanakan secara adil, Pasal 3 huruf c, huruf d, dan huruf h dan Pasal
134 Sumpah/Janji Ketua dan Anggota Bawaslu yang mengharuskan
bertindak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, adil,
profesional dan mengutamakan Kepentingan Umum;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Putusan Bawaslu Nomor
008/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017;
Bukti P-2 : Fotokopi keterangan tertulis dari Ahli Bambang Eka Cahya
Widodo, Ahli Chusnul Mariyah, Ahli Andhika Danejvara, dan
Ahli Basuki Suhardiman yang kami ajukan ke Bawaslu;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Edaran Nomor 585/PL.01.0-
SD/03/KPU/X/2017;
Bukti P-4 : Fotokopi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu
Tahun 2019;
Bukti P-5 : Fotokopi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan KPU RI;
Bukti P-6 : Fotokopi Pemberitaan di Website KPU RI dan Foto Fandi
Utomo (Demokrat), Lukman Edi (PKB) dan Ariza Patria
(Gerindra) bersama Komisioner KPU RI;
Bukti P-7 : Fotokopi Putusan Mediasi Partai Garuda di Bawaslu;
Bukti P-8 : Fotokopi Putusan Mediasi Partai Berkarya di Bawaslu;
Bukti P-9 : Fotokopi Putusan 002/PS.REG/BAWASLU/I/2018, yang
menyatakan KPU Tidak berwenang menyatakan TMS kareana
angka 7;
Bukti P-10 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2018 tentang Pedoman Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan
Partai Politik Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Bukti P-11 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun
2017 tentang Pedoman Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan
Partai Politik Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Bukti P-12 : Fotokopi tulisan Hadar Nafis Gumay dan Refly Harun, Akal-
Akalan Verifikasi;
Bukti P-13 : Fotokopi Laporan singkat Komisi II, tanggal 28 Agustus 2017;
Bukti P-14 : Fotokopi Foto Kesepakatan Komisi II DPR RI;
Bukti P-15 : Fotokopi Surat Edaran KPU Verifikasi Faktual Garuda dan
Berkarya;
Bukti P-16 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
XV/2017;
Bukti P-17 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Partai Kebangkitan
Bangsa Kota Kepulauan Tidore;
Bukti P-18 : Fotokopi Surat Permintaan Nama-Nama Peserta Sosialisasi
Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Kecamatan Tidore yang
diperoleh oleh Pengadu;
Bukti P-19 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Partai Kebangkitan
Bangsa Kabupaten Halmahera Tengah;
Bukti P-20 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Halmahera Tengah;
Bukti P-21 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Rapat Konsultasi PKK
Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah yang pengadu
peroleh;
Bukti P-22 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Partai Kebangkitan
Bangsa Kabupaten Kepulauan Taliabu;
Bukti P-23 : Fotokopi Surat Keterangan Asal-Usul dari Desa Bobong
Kabupaten Taliabu yang Pengadu peroleh;
Bukti P-24 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Partai Hanura Kabupaten
Manokwari Selatan di Distrik Ransiki;
Bukti P-25 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Partai Demokrat
Kabupaten Manokwari Selatan di Distrik Ransiki;
Bukti P-26 : FotokopiSurat Keterangan Domisili Partai Solidaritas
Indonesia Kabupaten Manokwari Selatan di Distrik Ransiki;
Bukti P-27 : Fotokopi Pemberitaan online Pemerintah Kabupaten
Manokwari Selatan yang mengatakan Leo Leonard Sayori
sudah menjadi Kepala Distrik Ransiki sejak April 2017 dan
serah terima jabatan (resmi) menjabat sebagai Kepala Distrik
Ransiki Bulan Mei 2017;
Bukti P-28 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili DPW PSI Provinsi
Kalimantan Timur;
Bukti P-29 : Fotokopi Keputusan KPU Nomor 58/PL/01.1-
Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggot Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019;
Bukti P-30 : Fotokopi Putusan Bawaslu Nomor
011/PS.REG/BAWASLU/II/2018;
Bukti P-31 : Fotokopi berita online detik.com tertanggal 21 Januari 2018,
Draf PKPU Verifikasi belum ada di Kemenkumhan;
Bukti P-32 : Fotokopi Pemberitaan online Putusan DKPP No. 23-25/DKPP-
PKE-I/2012 tahun 2012;
Bukti P-33 : Fotokopi Pemberitaan Online Putusan DKPP No. 74/DKPP-
PKE-II/2013 tahun 2013;
Bukti P-34 : Fotokopi Pemberitaan Online Putusan DKPP Nomor 83 &
84/DKPP-PKE-II/2013;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III,
TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, DAN TERADU VII
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam
pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu dalam uraian jawaban ini;
2. Bahwa Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
UmumjoPasal 2 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3. Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya
sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan
ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban
menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan
dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan
dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Teradu sehingga patut diduga
melakukan pelanggaran kode etik;
4. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga),
Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna
menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi
yang asal-asalan, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum
dibuktikan kebenarannya serta cenderung terlihat sinis dan subyektif
terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika
penyelenggara pemilihan umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap
memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo;
5. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi
atas aduan a quo sebagai berikut:
a. bahwa benar SIPOL tidak secara rigid tertuang dalam UU No 7/2017,
namun dipergunakannya SIPOL sebagai alat kerja partai politik telah
diatur dalam PKPU No 11/2017 jo PKPU No 6/2018. Berdasarkan
ketentuan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 178 ayat (3) dan ayat (4) UU No
7/2017, Para Teradu diberikan wewenang atribusi untuk menyusun
Peraturan KPU pada setiap tahapan pemilihan umum. Artinya, Para
Teradu mempunyai kewenangan yang sah untuk mengatur lebih lanjut
terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran partai politik termasuk adanya
penggunaan SIPOL sebagai alat kerja partai politik. Meskipun diberikan
wewenang, Para Teradu telah menempuh prosedur dan tahapan yang
tidak sedikit dalam penyusunan PKPU No 11/2017 jo PKPU No 6/2018
(sesuai dengan prosedur pengundangan peraturan perundang-
undangan). Penyusunan Peraturan KPU dimaksud telah secara
partisipatif melibatkan stakeholder lain dan konsisten menempuh
mekanisme sebagai berikut:
1) melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi
muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU;
2) melakukan pembahasan Peraturan KPU dalama rapat di lingkungan
Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU;
3) melakukan uji publik dengan partai politik dan pemangku
kepentingan (stakeholder);
4) melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah cq.
Kementerian Dalam Negeri;
5) menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan
anggota KPU dalam pleno KPU;
6) penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU;
7) permohonan pengundangan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 jo
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 secara nyata telah memenuhi aspek
hukum materiil pembentukan suatu peraturan perundang-undangan.
b. tindakan Pengadu yang baru mempermasalahkan SIPOL dan mengatakan
SIPOL tidak mempunyai dasar hukum setelah Pengadu dinyatakan tidak
melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran partai politik adalah
ibarat “sebuah tim sepak bola yang baru mempermasalahkan aturan
pertandingan setelah timnya tidak mampu melanjutkan
pertandingan”. Keseluruhan dalil tersebut justru menunjukkan
kelemahan dan tidak sportifnya Pengadu sebagai suatu partai politik
yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik calon
peserta pemilihan umum tahun 2019. Untuk diketahui, Para Teradu
telah membangun SIPOL sebaik dan semaksimal mungkin, hal ini
terbukti dengan pengembangan perangkat SIPOL yang dilakukan jauh
sebelum tahapan pendaftaran dimulai. Hal ini sebagai bukti bahwa Para
Teradu ingin memberikan pelayanan terbaik bagi partai politik pada
tahapan pendaftaran partai politik dalam pemilihan umum tahun 2019
(termasuk Pengadu yang menjadi bagian dalam proses pendaftaran
partai politik dalam pemilihan umum tahun 2019);
c. lebih lanjut, setelah Para Teradu membangun dan mengembangkan
jaringan SIPOL yang diyakini layak dan memadai, Para Teradu segera
memperkenalkan dan melakukan sosialisasi terkait dengan penggunaan
SIPOL guna diketahui oleh user yakni partai politik. Para Teradutelah
melakukan 3 (tiga) kali tahapan sosialisasi SIPOL bertempat di Kantor
KPU dengan jadwal sebagai berikut:
1) sosialisasi SIPOL tahap 1 (satu) dilakukan pada tanggal 7 Maret 2017
pukul 09.00 WIB dengan mengundang 73 (tujuh puluh tiga) partai
politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. Pada sosialisasi tersebut, sebanyak 31 (tiga puluh satu)
partai politik hadir. Namun, Pengadu tidak hadir pada Sosialisasi
tahap Pertama;
2) sosialisasi SIPOL tahap 2 (dua) dilakukan pada tanggal 6 April 2017
pukul 09.00 WIB dengan mengundang 73 (tujuh puluh tiga) partai
politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. Pada sosialisasi tersebut, sebanyak 34 (tiga puluh empat)
partai politik hadir. Namun, Pengadu tidak hadir pada Sosialisasi
tahap Kedua;
3) sosialisasi SIPOL tahap 3 (tiga) dilakukan pada tanggal 15 September
2017 pukul 09.00 WIB dengan mengundang 73 (tujuh puluh tiga)
partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. Pada sosialisasi tersebut, sebanyak 32 (tiga puluh dua)
partai politik hadir termasuk Pengadu yaitu Partai Rakyat yang
dalam hal ini diwakili oleh Pengadu Bersama dengan Neneng Nenih.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, materi yang disajikan tidak hanya dalam
bentuk paparan, melainkan diskusi sekaligus uji coba SIPOL. Melalui
mekanisme tersebut, diharapkan partai politik dapat mempersiapkan sedini
mungkin seluruh dokumen-dokumen yang akan di upload di SIPOL.
d. dalil-dalil Pengadu yang menganggap SIPOL tidak andal, aman dan
terpercaya adalah dalil yang kadaluwarsa. Sepanjang proses sosialisasi
dan pendaftaran, Para Teradu tidak menerima keluhan dari partai politik
terkait kualitas SIPOL. SIPOL yang diterapkan Para Teradu juga telah
menerapkan teknologi yang mutakhir.
6. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi
atas aduan a quo sebagai berikut:
a. dalil Pengadu yang menyatakan SE KPU No 585/2017 bertentangan
dengan PKPU No 7/2017 adalah pemahaman yang keliru. Para Teradu
perlu meluruskan bahwa SE KPU No 585/2017 dikeluarkan bukan
untuk memperpanjang masa pendaftaran partai politik, melainkan untuk
memberikan kepastian hukum terkait masa berakhirnya penerimaan
kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran. Masa pendaftaran
partai politik tetap berakhir pada tanggal 16 Oktober 2017 pukul
24.00 WIB sebagaimana ketentuan PKPU No 7/2017. Artinya, pada
tanggal 17 Oktober 2017, partai politik hanya dapat melakukan
pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan dan bukan pendaftaran.
Kebijakan ini Para Teradu tempuh setelah melihat proses pemeriksaan
berkas pendaftaran partai politik yang memakan waktu yang tidak
sedikit. Bagi Para Teradu, dalil Pengadu yang demikian justru
menunjukkan tidak konsistennya Pengadu, di satu sisi
mempermasalahkan kebijakan Para Teradu, namun di sisi lain
menikmati kebijakan dimaksud. Hal ini perlu Para Pengadu sampaikan
karena faktanya Pengadu masih melakukan penyerahan kelengkapan
dokumen persyaratan pada tanggal 17 Oktober 2017;
b. dalil Pengadu yang mempertanyakan keberadaan Ketua KPU pada saat
genting pun adalah dalil yang mengada-ada. Standar genting Pengadu
menurut Para Teradu terlalu abstrak, sehingga tidak perlu lebih lanjut
Para Teradu bahas lebih dalam. Hal yang perlu diketahui oleh Pengadu
adalah KPU merupakan Lembaga yang sifatnya kolektif kolegial dimana
pengambilan keputusan dan/atau kebijakan tidak pada 1 (satu) orang
melainkan melibatkan seluruh anggota KPU melalui forum rapat pleno.
Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017.
7. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi
atas aduan a quo sebagai berikut:
a. dalil Pengadu yang mempermasalahkan kehadiran Lukman Edi dan Fandi
Utomo di ruang rapat sidang lantai 2 (dua) KPU pada saat pemeriksaan
dokumen pendaftaran PKB dan Demokrat juga tidak ada relevansinya
dengan proses pendafataran, mengingat petugas pendaftaran
berpedoman pada petunjuk teknis yang telah disiapkan yaitu
diterimanya pendaftaran partai politik adalah bagi partai politik yang
memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana ketentuan UU No 7/2017
jo PKPU No 11/2017 jo UU No 6/2018 dan bukan pada siapa pimpinan
yang hadir dan datang melihat proses;
b. Pasal 16 ayat (2) PKPU No 11/2017 jo Pasal 15 ayat (2) PKPU No 6/2018
mengatur bahwa “Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pengurus Partai Politik tingkat pusat dengan
mengajukan surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai
Politik tingkat pusat sesuai dengan Keputusan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia tentang kepengurusan Partai Politik yang sah,
dengan menggunakan formulir MODEL F-PARPOL yang dibubuhi cap
basah Partai Politik”. Artinya, sepanjang yang mendaftarkan merupakan
pengurus partai politik tingkat pusat, KPU atau petugas pendaftaran
wajib menerima pendaftaran partai politik dimaksud berdasarkan
ketentuan yang telah dipersyaratkan oleh peraturan perundang-
undangan;
c. lagi pula, yang hadir pada saat itu di ruang rapat sidang lantai 2 (dua)
KPU tidak hanya Lukman Edi dan Fandi Utomo, Ahmad Riza Patria yang
partai politiknya telah diterima pendaftarannya juga hadir pada saat itu
diruangan yang sama. Menurut pengakuan mereka, kehadiran mereka di
dalam ruang sidang tempat pendaftaran adalah dalam rangka
menjalankan tugas sebagai Pimpinan Komisi II DPR RI yang merupakan
mitra kerja Para Pengadu.
8. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi
atas aduan a quo sebagai berikut:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) huruf c, Pasal 468 ayat (3)
huruf b UU No 7/2017 jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 18
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan
Umum ditentukan bahwa salah satu tahapan dalam penyelesaian
sengketa proses pemilihan umum di Bawaslu adalah dengan
mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan
melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat;
b. dasar pertimbangan terjadinya kesepakatan mediasi penyelesaian
sengketa proses pemilihan umum berdasarkan Putusan Bawaslu Nomor
001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017dan
002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 adalah sebagai berikut:
1) Putusan Bawaslu Nomor: 001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 dasar
pertimbangannya adalah sebagai berikut:
a) terjadi ketidaksesuaian antara Lampiran 2 (dua) Berita Acara
KPU Nomor: 83/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017 dengan Lampiran
1 (satu) Berita Acara KPU Nomor: 86/PL.01.1-
BA/03/KPU/XII/2017 yang menyebabkan sebaran
kepengurusan partai politik di wilayah Provinsi D.I Yogyakarta
yang seharusnya Memenuhi Syarat tertera Tidak Memenuhi
Syarat;
b) kesalahan ketik mengenai status kepengurusan pada Kabupaten
Buru Selatan (Provinsi Maluku) pada Berita Acara KPU Nomor:
86/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017;
c) dibutuhkan perbaikan Surat Keputusan Kepengurusan partai
politik tingkat kecamatan untuk Kabupaten Kepulauan Aru
(Provinsi Maluku);
d) terjadi ketidaksesuaian pada Lampiran 1 (satu) Model
BA.ADM.HP.KPU.KAB/KOTA-PARPOL di Kabupaten Sarmi
(Provinsi Papua) mengenai syarat keanggotaan partai politik yang
seharusnya statusnya Memenuhi Syarat;
e) dibutuhkan perbaikan pada dokumen kepengurusan berupa
Model F4-PARPOL partai politik untuk Kabupaten Mimika
(Provinsi Papua) dan Surat Keputusan Kepengurusan partai
politik tingkat kecamatan untuk Kabupaten Nduga, Kabupaten
Asmat, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Paniai, dan
Kabupaten Pegunungan Bintang.
2) Putusan Bawaslu Nomor: 002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 dasar
pertimbangannya adalah sebagai berikut:
a) bahwa terdapat kekurangan dari jumlah minimum syarat
keanggotaan di 16 (enam belas) Provinsi sebagaimana yang
dituangkan dalam Berita Acara KPU Nomor: 83/PL.01.1-
BA/03/KPU/XII/2017 dan Berita Acara KPU Nomor: 86/PL.01.1-
BA/03/KPU/XII/2017 beserta lampirannya;
b) kekurangan sebagaimana dimaksud pada huruf a terdapat pada
sejumlah Kabupaten/Kota di masing-masing Provinsi yang
jumlah kekurangannya sebagian besar diakibatkan oleh
ketidaksesuaian antara dokumen fisik dengan SIPOL.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b,
Teradu tetap berpegang kepada pemenuhan syarat administratif
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
9. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi
atas aduan a quo sebagai berikut:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 174 ayat (3) UU No 7/2017
menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai tata cara penelitian
administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU”. Pasal 26 ayat (1)
PKPU No 11/2017 menyatakan bahwa “Penelitian Administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan dengan cara
mencocokkan daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum dalam
formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL dengan salinan bukti kartu
tanda anggota Partai Politik dan kartu tanda penduduk elektronik atau
Surat Keterangan”;
b. secara eksplisit pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah
menjelaskan bahwa salah satu syarat keanggotaan parti poltik
dinyatakan Memenuhi Syarat adalah kesesuaian Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau surat keterangan dan Kartu Tanda Anggota dengan
Daftar Nama Anggota partai politik yang tercantum dalam formulir
LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL;
c. Kode angka 7 (tujuh) digunakan untuk menyatakan kesesuaian data KTP
dan KTA dengan Daftar Nama Anggota partai politik. Penggunaan Kode
angka 1 (satu) sampai dengan angka 7(tujuh) untuk mempermudah dan
memperjelas terkait dengan hasil penelitian administrasi syarat
keanggotaan oleh Para Teradu. Hal ini sesuai dengan asas pemilihan
umum yang efektif.
10. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi
atas aduan a quo sebagai berikut:
a. berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf c, Pasal 178 ayat (3) dan ayat (4)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Para Teradu diberikan wewenang
atribusi untuk menyusun Peraturan KPU pada setiap tahapan pemilihan
umum. Artinya, Para Teradu mempunyai kewenangan yang sah untuk
mengatur lebih lanjut terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran partai
politik termasuk dengan diundangkannya Peraturan KPU Nomor 11
Tahun 2017 jo Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018;
b. salah satu prosedur yang harus ditempuh oleh Para Teradu dalam
menyusun Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah
berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah melalui rapat dengar
pendapat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 75 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017;
c. pencabutan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 dan penyusunan serta
pengundangan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 merupakan tindak
lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 yang
dibacakan pada tanggal 19 Desember 2017 yang pada intinya
memutuskan:
1) menyatakan frasa “telah ditetapkan/” dalam Pasal 173 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum tetap;
2) menyatakan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
d. selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, penyusunan
serta pengundangan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 juga
mempertimbangkan waktu penetapan partai plitik peserta pemilihan
umum tahun 2019 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 179 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017yang mengatur “penetapan partai
politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling
lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara”;
e. dalil pengadu yang menyatakan Para Teradu menurunkan kualitas
verifikasi dan mengakomodir kepentingan partai politik yang memiliki
kursi di DPR RI dalam penyusunan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018
merupakan asumsi yang asal-asalan, tidak mendasar dan menggunakan
teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung terlihat
sinis dan subyektif terhadap Para Teradu;
f. penggunaan istilah verifikasi dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2018telah sesuai dengan ketentuan Pasal 178 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Perbedaan metode verifikasi yang
digunakan dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan
KPU Nomor 6 Tahun 2018 hanya sebatas pilihan penggunaan metode
verifikasi dan tidak mengurangi validitas hasil verifikasi. Pilihan metode
verifikasi dimaksud tetap berpedoman kepada asas-asas
penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
11. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi
atas aduan a quo sebagai berikut:
a. dalil Pengadu yang menyatakan “inkonsistensi antara kebijakan Komisi II
DPR yang ingin membunuh partai politik baru dengan kebijakan komisi
II DPR yang ingin meloloskan dan mengakomodir kepentingan partainya
sendiri”, bukan kewenangan Para Teradu untuk mengeluarkan pendapat
atau pernyataan. Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum yang mengatur bahwa penyelenggara pemilihan umum dilarang
mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilihan umum;
b. dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu “tidak bersifat
mandiri dan justru ikut terhadap kepentingan pragmatis Komisi II DPR
dan Pemerintah” adalah dalil yang bersifat subyektif dan mengada ada.
Sekali lagi Para Teradu tegaskan bahwa hubungan Para Teradu dan
Komisi II DPR serata Pemerintah adalah sebatas mitra kerja yang telah
diatur dalam ketentuan Pasal 75Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
12. BahwaPara Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi
atas aduan a quo sebagai berikut:
a. dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu mengeluarakan
kebijakan yang tidak adil terhadap 4 (empat) partai politik seperti
Berkarya, Garuda, Perindo, dan PSI dengan 12 (dua belas) partai politik
lama adalah dalil yang tidak benar bersifat mengada ada, subyektif dan
tidak terbukti kebenarannya;
b. bahwa Para Teradu yang menyusun Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018
adalah merupakan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 53/PUU-XV/2017 sebagaimana dimaksud pada angka 11
(sebelas) huruf c yang pada faktanya diajukan oleh Pengadu ke
Mahkamah Konstitusi;
c. bahwa tidak ada keberatan dan/atau protes dari 4 (empat) partai politik
seperti Berkarya, Garuda, Perindo, dan PSI dengan berlakunya Peraturan
KPU Nomor 6 Tahun 2018 kepada Para Teradu;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2018 sudah mengatur dengan jelas bahwa proses dan hasil verifikasi
terhadap partai politik yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan
KPU Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017,
serta Keputusan KPU Nomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 dan
Keputusan KPU Nomor 233/PL.01.1Kpt/03/KPU/XII/2017, tetap
dinyatakan sah.
13. Bahwa Para Teradumelakukan penelitian administrasi terhadap partai politik
calon peserta pemilihan umum yang telah melengkapi dokumen persyaratan
pendaftaran sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 11
Tahun 2017 jo Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 (sebagai contoh
dalam hal ini Pengadu) (Bukti T -13). Kelengkapan, kebenaran dan
keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud, hasilnya
dituangkan dalam BA KPU No No 91/2017 dan 92/2017;
14. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi
atas aduan a quo sebagai berikut:
a. dalil Pengadu yang menilai dengan dicabutnya Peraturan KPU Nomor 11
Tahun 2017 yang merupakan landasan hukum terbitnya BA KPU No
92/2017, seharusnya status Pengadu selaku partai politik yang
sebelumnya dinyatakan tidak dapat diverifikasi faktual sudah tidak
berlaku, maka Pengadu menganggap BA KPU No 92/2017 tidak pernah
ada atau batal demi hukum adalah pemikiran yang tidak benar dan perlu
untuk diluruskan;
b. dalilPengadusebagaimana dimaksud pada huruf a sama sekali tidak
berdasar. Dalam sistem hukum indonesia dikenal asas yang berlaku
umum yakni “lex temporis delicti”, dimana peraturan perundang-
undangan yang diterapkan pada saat terjadinya perbuatan adalah
peraturan perundang-undangan yang pada saat itu berlaku (tidak
berlaku surut/ non retroaktif). Artinya, dengan berlakunya Peraturan
KPU Nomor 6 Tahun 2018 tidak mengkibatkan BA KPU No 92/2017
menjadi dapat dibatalkan(vernietegbaar)atau batal demi
hukum(vanrechtswege nieteg);
c. Pasal 50 ayat (1) PKPU 6/2018 mengatur bahwa Proses dan hasil
Verifikasi terhadap partai politik calon peserta pemilihan umum yang
telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017
dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017, serta Keputusan KPU No
205/hk.03.1-kpt/03/kpu/xi/2017 dan Keputusan KPU No 233/pl.01.1-
kpt/03/kpu/xii/2017, tetap dinyatakan sah.
15. Bahwa Para Teradu berpandangan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dalam hal Pengadu berpandangan
bahwa Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, maka langkah yang seharusnya ditempuh Pengadu
adalah dengan mengajukan judicial review (pengujian undang-undang) ke
Mahkamah Agung dan bukan diuraikan dalam aduan a quo;
16. Bahwa Para Teradu untuk menjelaskan asas dan teori dalam pembentukan
dan penyusunan PKPU No 6/2018 sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
a. Asas-Asas Hukum Umum;
1) peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut (non retroaktif).
Artinya, peraturan perundang-undangan yang dibuat hanya berlaku
pada peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi setelah peraturan
perundang-undangan itu lahir. Demikian pula pemberlakuan PKPU
No 6/2018 tidak berlaku terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang
terjadi sebelum diundangkannya (terkecuali diatur lain dalam
peraturan perundang-undangan dimaksud, sebagai contoh: Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia);
2) asas kepatuhan pada hirarkhi (lex superior derogat lex inferior).
Artinya, peraturan perundang-undangan yang ada di jenjang yang
lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berada pada jenjang lebih tinggi. Demikian pula
pemberlakuan PKPU No 6/2018 mempedomani UU No 7/2017.
b. Asas-Asas Formil (Pembentukan Perundang-Undangan);
1) asas tujuan yang jelas (beginsel van duidelijke doelstelling). Artinya,
setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus
mempunyai tujuan dan manfaat yang jelas untuk apa dibuat. PKPU
No 6/2018 bertujuan untuk mengatur mengenai tata cara penelitian
administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan partai politik
sebagai calon peserta pemilihan umum (Pasal 134 ayat (3) UU No
7/2017);
2) asas organ/lembaga yang tepat (beginsel van het juiste orgaan).
Artinya, setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat
oleh lembaga atau organ pembentuk peraturan perundag-undangan
yang berwenang, peraturan perundang-undangan tersebut dapat
dibatalkan (vernietegbaar) atau batal demi hukum (vanrechtswege
nieteg), bila dibuat oleh lembaga atau organ yang tidak berwenang.
Bahwa berdasarkan Pasal 12 huruf c, Pasal 178 ayat (3) dan ayat (4)
UU No 7/2017, Para Teradu diberikan wewenang atribusi untuk
menyusun Peraturan KPU No 6/2018;
3) asas kedesakan pembuatan peraturan (het noodzakelijkheids
beginsel). Artinya, asas ini memberikan pemahaman sifat dan ukuran
sampai sejuh mana urgensi sistematis munculnya peraturan
perundang-undangan disusun. PKPU No 6/2018 disusun
berlandaskan atas ketentuan 179 ayat (2)UU No 7/2017 serta
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017in casu;
4) asas kedapatlaksanaan (dapat dilaksanakan) (het beginsel van
uitvoerbaarheid), yakni setiap pembentukan peraturan perundang-
undangan harus didasarkan pada perhitungan bahwa peraturan
perundang-undangan yang dibentuk nantinya dapat berlaku secara
efektif di masyarakat karena telah mendapat dukungan baik secara
filosofis, yuridis, maupun sosiologis sejak tahap penyusunannya.
Pilihan metode verifikasi pada PKPU No 6/2018 mempertimbangkan
pelaksanaan secara efektif dengan dasar dukungan secara filosofis,
yuridis, maupun sosiologis serta tetap mempedomani ketentuan
dalam Pasal 178 ayat (1) dan ayat (2) UU No 7/2017.
c. Asas-Asas Formil (Pembentukan Perundang-Undangan);
1) asas terminologi dan sistematika yang benar (het beginsel van
duidelijke terminologie en duidelijke systematiek). Artinya, setiap
peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan
teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika,
pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan
mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya. PKPU 6/2018 disusun dengan
mempedomani ketentuan tata bahasa, sistematika dan format
penyusunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-
Undangan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi
Rancangan Peraturan Perundang-Undangan;
2) asas tentang dapat dikenali (het beginsel van de kenbaarheid).
Artinya, sebuah peraturan perundang-undangan tidak dikenali dan
diketahui oleh setiap orang lebih-lebih yang berkepentingan maka ia
akan kehilangan tujuannya sebagai peraturan. PKPU 6/2018 telah
di undangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 138. Selain itu teradu juga telah melakukan penyebarluasan
salinan PKPU No 6/2018 yang telah dilakukan otentikasi melalui
website Biro Hukum KPU dengan alamat web:
http://jdih.kpu.go.id/peraturan-kpu;
3) asas perlakuan yang sama dalam hukum (het rechsgelijkheids
beginsel). Artinya, tidak boleh ada peraturan perundang-undangan
yang hanya ditujukan kepada sekelompok orang tertentu, karena
hal ini akan mengakibatkan adanya ketidaksamaan dan
kesewenangan-wenangan di depan hukum. PKPU No 6/2018
diberlakuan bukan hanya untuk Pengadu, melainkan berlaku
secara umum (bagi partai politik calon peserta pemilihan umum
tahun 2019);
4) asas kepastian hukum (het rechtszekerheidsbeginsel). Artinya,
peraturan perundang-undangan merupakan salah satu sendi asas
umum negara berdasarkan atas hukum. PKPU No 6/2018
merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur dan
melegitimasi prosedur dan status peserta pemilihan umum
sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 174 ayat (3) UU
No 7/2017;
5) asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individual (het beginsel
van de individuale rechtsbedeling). Artinya, peraturan perundang-
undangan harus memberikan penyelesaian yang khusus bagi hal-
hal atau keadaan-keadaan tertentu sehingga dengan demikian
peratruan perundang-undangan dapat memberikan jalan keluar
selain bagi masalah-masalah umum juga masalah-masalah khusus.
PKPU No 6/2018 disusun sebagai tindak lanjut adanya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017in casu dengan
tetap memberikan kepastian hukum bagi peristiwa-peristiwa
hukum sebelum adanya putusan in casu sebagaimanan ketentuan
Pasal 50 PKPU No 6/2018.
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan/atau
Matriks Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum DPR dan DPRD;
Bukti T-2 : Fotokopi Dokumen-dokumen Uji Publik Peraturan KPU
tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum DPR dan DPRD;
Bukti T-3 : Fotokopi Dokumen-dokumen Konsultasi atau Rapat Dengar
Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dan Kementerian
Dalam Negeri terkait dengan penyusunan Peraturan KPU
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum DPR dan DPRD;
Bukti T-4 : Fotokopi Permohonan Pengundangan Peraturan KPU tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum DPR dan DPRD kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Undangan KPU RI Nomor 195/KPU/III/2017
tanggal 2 Maret 2017 tentang Sosialisasi Sistem Informasi
Partai Politik;
Bukti T-6 : Fotokopi Daftar Hadir Partai Politik Kegiatan Sosialisasi
Sistem Informasi Partai Politik Uji Coba Sistem Informasi
Partai politik Tahap I tanggal 7 Maret 2017;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Undangan KPU RI Nomor 238/UND-
KPU/IV/2017 tanggal 3 April 2017 tentang Sosialisasi Sistem
Informasi Partai Politik Tahap II;
Bukti T-8 : Fotokopi Daftar Hadir Partai Politik Kegiatan Sosialisasi
Sistem Informasi Partai Politik Tahap II tanggal 6 April 2017;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat Undangan KPU RI Nomor 520/PP.08.3-
SD/03/KPU/II/2017 tanggal 11 September 2017 tentang
Sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik Tahap III;
Bukti T-10 : Fotokopi Daftar Hadir Partai Politik Kegiatan Sosialisasi
Sistem Informasi Partai Politik Tahap III tanggal 15
September 2017;
Bukti T-11 : Fotokopi Kumpulan Materi dan notulen terkait sosialisasi
sipol tahap 1 s.d. tahap 3 (diskusi + uji coba SIPOL);
Bukti T-12 : Fotokopi Log Activity Partai Rakyat dan Daftar Hadir pada
saat Partai Rakyat mendaftar pertama kali tanggal 16 s.d. 17
Oktober 2017 (sebelum putusan bawaslu);
Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara KPU Nomor: 91/PL.01.1-
BA/03/KPU/XII/2017 dan Nomor: 92/PL.01.1-
BA/03/KPU/XII/2017beserta lampiran;
Bukti T-14 : Fotokopi Screenshoot Laman JDIH KPU RI yang memuat
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
Bukti T-15 : Fotokopi Gabungan Konsultasi Helpdesk 21 April 2018;
Bukti T-16 : Fotokopi Laporan Helpdesk 5 Oktober 2017;
Bukti T-17 : Fotokopi Laporan Helpdesk 6 Oktober 2017;
Bukti T-18 : Fotokopi Laporan Helpdesk 9 Oktober 2017;
Bukti T-19 : Fotokopi Laporan Helpdesk 23 Desember 2017;
Bukti T-20 : Fotokopi Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.-
Kpt/03/KPU/II/2018;
KESIMPULAN TERADU I, II, III, IV, V, VI, DAN TERADU VII
1. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap berpendapat
bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tetap tidak mampu
menguraikan pelanggaran etik Para Teradu secara personal dan
kelembagaan dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga
tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat
diterima oleh Majelis Pemeriksa;
2. Bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Pengadu tidak menghadirkan Saksi
yang dapat menguatkan dalil-dalil pengaduan dari Pengadu. Selain itu,
kesempatan yang diberikan kepada Pengadu untuk memperkuat dalil-dalil
pengaduannya tidak digunakan sebaik-baiknya sehingga sangat jelas dalil-
dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak beralasan, mengada-ngada
dan tidak berkekuatan hukum;
3. Pemohon selama pemeriksaan juga banyak menyembunyikan fakta-fakta
yang seharusnya juga disampaikan pada saat pemeriksaan, seperti :
kehadiran Lukman Edi dan Fandi Utomo di ruang rapat sidang lantai 2 (dua)
KPU pada saat pemeriksaan dokumen pendaftaran PKB dan Demokrat.
Faktanya adalah tidak hanya kedua orang tersebut yang hadir pada saat
pendaftaran partai politik, ada juga Komisi 2 DPR yang lain yang hadir pada
saat itu, yaitu Zainudil Amali, Ariza Fatria dimana semua datang di ruang
terbuka, sehingga semua orang bisa melihat apa yang dikerjakan di ruangan
sidang tersebut. Hal tersebut tidak berpengaruh terhadap proses pendaftaran
partai politik, dimana petugas pendaftaran dalam menerima pendaftaran
setiap partai politik berpedoman pada petunjuk teknis yang telah disiapkan
yaitu diterimanya pendaftaran partai politik adalah bagi partai politik yang
memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana ketentuan UU No 7/2017 jo
PKPU No 11/2017 jo UU No 6/2018 dan bukan pada siapa pimpinan yang
hadir dan datang melihat proses;
4. Selain itu juga, keberatan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu
hanya memberikan Berita Acara pasca pengumuman partai politik yang lolos
administrasi adalah tidak berdasar karena faktanya Para Teradu juga
memberikan Surat Keputusan kepada Pengadu (vide Bukti T-16);
5. Terkait dengan penggunaan SIPOL, Para Teradu telah memberikan banyak
kesempatan kepada Pengadu, mulai dari sosialisasi yang dilaksanakan
sebanyak 3 kali (vide T-5 s.d. T-11), termasuk konsultasi ke helpdesk apabila
ada kendala atau kebingungan dalam menggunakan SIPOL. Namun,
kesempatan-kesempatan tersebut tidak digunakan oleh Pengadu dengan
sebaik-baiknya, terutama kesempatan layanan Helpdesk yang disediakan
oleh Para Teradu yang mana Pengadu jarang menggunakan layanan
Helpdesk tersebut (vide Bukti T-15). Hal ini menunjukkan bahwa Para
Teradu telah memberikan perlakuan yang sama terhadap Partai Politik yang
mendaftar. Justru tindakan Pengadu yang tidak sama dengan Partai Politik
yang lain, dimana Pengadu hampir tidak pernah menggunakan kesempatan-
kesempatan yang diberikan oleh Para Teradu;
6. Bahwa terkait dengan SE KPU No 585/2017 bertentangan dengan PKPU No
7/2017, sebagaimana yang telah Para Teradu jelaskan pada saat
persidangan, Surat Edaran tersebut dikeluarkan bukan untuk
memperpanjang masa pendaftaran partai politik, melainkan untuk
memberikan kepastian hukum terkait masa berakhirnya penerimaan
kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran. Masa pendaftaran partai
politik tetap berakhir pada tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB
sebagaimana ketentuan PKPU No 7/2017. Artinya, pada tanggal 17 Oktober
2017, partai politik hanya dapat melakukan pemenuhan kelengkapan
dokumen persyaratan dan bukan pendaftaran. Kebijakan ini Para Teradu
tempuh setelah melihat proses pemeriksaan berkas pendaftaran partai politik
yang memakan waktu yang tidak sedikit. Faktanya adalah Para Teradu juga
memanfaatkan kesempatan dari Surat Edaran tersebut untuk melakukan
penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan pada tanggal 17 Oktober
2017 (vide Bukti T –12);
7. Selain itu, terkait dengan penandatanganan SE KPU No 585/2017 yang
dilakukan oleh Teradu II selaku PLH. Ketua, sebagaimana yang juga sudah
disampaikan oleh Teradu I di persidangan, bahwa kondisi yang sebenarnya
terjadi pada waktu itu adalah Teradu I harus menghadiri acara di negara
Kyrgyzstan, yang terdiri dari 2 (dua) acara yaitu, KPU diminta hadir sebagai
observer dan penandatanganan MoU antara KPU Kyrgyzstan dengan KPU RI,
dimana penandatanganan tersebut tidak bisa diwakili oleh anggota KPU yang
lain. Namun, Teradu I berada di negara tersebut hanya 1 (satu) hari dan
begitu setelah Teradu I menyelesaikan tugasnya dalam acara
penandatanganan MOU tersebut, Teradu I langsung berangkat kembali ke
Indonesia dan langsung menuju ke KPU RI, dimana pada tanggal 16 Oktober
2017 Teradu I sudah tiba di kantor KPU RI. Terkait penunjukkan Teradu II
sebagai PLH.Ketua sudah melalui pleno, dimana penunjukkan Teradu II
sebagai PLH.Ketua berlaku sampai dengan pada tanggal 16 Oktober 2017.
Penunjukkan PLH.Ketua tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 108
ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
yang berbunyi: “Dalam hal Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU
Kabupaten/Kota berhalangan yang bersifat sementara, KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota mengadakan Rapat Pleno untuk memilih salah
satu di antara Anggota KPU menjadi Ketua Sementara” dan ayat (2) yang
berbunyi “Berhalangan yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah berhalangan yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan
tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua
KPU Kabupaten/Kota paling lama 30 (tiga puluh) hari”;
8. Bahwa perlu Para Teradu juga tegaskan, KPU merupakan Lembaga yang
sifatnya kolektif kolegial dimana pengambilan keputusan dan/atau kebijakan
tidak pada 1 (satu) orang melainkan melibatkan seluruh anggota KPU
melalui forum rapat pleno, yang diatur dalam ketentuan Pasal 40 UU No
7/2017, sehingga terbitnya SE KPU No 585/2017 sebenarnya telah melalui
forum rapat pleno;
9. Bahwa terkait dengan PKPU No 6/2018 yang mencabut PKPU No 11/2017,
perlu Para Teradu tegaskan kembali bahwa terbitnya PKPU No 6/2018
merupakaan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
53/PUU-XV/2017 sebagaimana dimaksud pada angka 11 (sebelas) huruf c
yang pada faktanya diajukan oleh Partai Idaman ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, PKPU No 6/2018 tidak serta merta menganulir setiap proses
pendaftaran dan verifikasi partai politik yang telah berlangsung bahkan yang
sedang berlangsung pada waktu itu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal
50 PKPU No 6/2018 sudah mengatur dengan jelas bahwa proses dan hasil
verifikasi terhadap partai politik yang telah dilaksanakan berdasarkan PKPU
No 11/2017 dan PKPU No 7/2017, serta Keputusan KPU Nomor
205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 dan Keputusan KPU Nomor
233/PL.01.1Kpt/03/KPU/XII/2017, tetap dinyatakan sah. Selain itu juga
tidak ada penurunan kualitas terhadap proses pelaksanaan verifikasi Partai
Politik yang diatur dalam PKPU No 6/2018, sebagaimana yang telah Para
Teradu jelaskan juga pada saat persidangan;
10. Bahwa BA KPU No No 91/2017 dan 92/2017 yang merupakan hasil
penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pengadu
kepada Para Teradu telah menunjukkan bahwa Para Teradu telah
melakukan penelitian administrasi terhadap partai politik calon peserta
pemilihan umum yang telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 PKPU No 11/2017 jo Pasal 10 PKPU
No 6/2018, dimana hasil penelitian tersebut menyatakan bahwa Pengadu
Tidak Memenuhi Syarat karena ketidaklengkapan dokumen yang telah
diserahkan oleh Pengadu (vide Bukti T-13);
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VIII, TERADU IX, TERADU X,
TERADU XI, DAN TERADU XII
[2.6] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.6.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan proses penyelesaian sengketa proses Pemilu
merupakan kewenangan BAWASLU yang diberikan oleh Undang-Undang
bahkan sudah menjadi marwah lembaga Bawaslu;
2. Bahwa proses penyelesaian sengketa proses Pemilu sampai dengan keluarnya
Putusan adalah hasil Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu yang merupakan
keputusan kelembagaan, bukan keputusan perorangan, sehingga tidaklah
elok menilai keputusan kelembagaan dalam suatu persidangan etik yang
menitikberatkan pada perilaku perorangan/individu dalam suatu lembaga;
3. Bahwa proses penyelesaian sengketa Pemilu sampai dengan keluarnya
Putusan telah dilakukan secara profesional sesuai dengan perintah dan
amanat peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan bukti-
bukti, keterangan Pemohon dan Termohon serta saksi-saksi dan ahli;
4. Bahwa kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu
telah diatur berdasarkan ketentuan Pasal 468 dan Pasal 469 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "UU
Pemilu") yang menyatakan:
Pasal 468
(1)
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama
12 (dua belas) hari sejak diterimanya perrnohonan.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota
melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui
tahapan:
a. menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian
sengketa proses Pemilu; dan
b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai
kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan
mufakat.
(4) Datam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang
bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, sudah sangat jelas bahwa
Bawaslu memiliki kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang
diawali dengan proses penerimaan permohonan penyelesaian sengketa yang
diajukan oleh Pengadu, musyawarah, hingga pelaksanaan sidang adjudikasi
sebagai akibat tidak tercapainya mediasi/musyawarah antar para pihak;
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 469 ayat (4) UU Pemilu pada pokoknya
memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk mengatur ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu dalam
Peraturan Bawaslu dan peraturan tersebut bersifat delegated regulation;
7. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu telah membentuk
Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "Perbawaslu
Penyelesaian Sengketa Pemilu");
8. Bahwa ketentuan Pasal 4 Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilu
menyatakan:
Pasal 4
(1) Objek sengketa proses Pemilu meliputi:
a. perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu
mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang
berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda
dan/atau penolakan/penghindaran antarpeserta Pemilu;
dan/atau
c.keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU
Kabupaten/Kota.
(2) Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan
KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dalam bentuk surat keputusan dan/atau berita
acara.
9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Perbawaslu tersebut diatas,
yang menjadi objek penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu adalah
keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU
Kabupaten/Kota dalam bentuk surat keputusan dan/atau berita acara;
10. Bahwa ketentuan mengenai objek sengketa berupa Berita Acara merupakan
upaya dari Bawaslu dalam mengakomodir hak calon peserta Pemilu untuk
dapat mengajukan penyelesaian sengketa dengan objek keputusan KPU
berupa Berita Acara;
11. Bahwa dalam menyusun Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilu ini,
Bawaslu telah melakukan proses konsultasi dan pembahasan bersama dalam
forum Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah
dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri, sehingga Perbawaslu
dimaksud sah secara formal dan secara in Concreto mempunyai hubungan
yang logis dengan UU Pemilu;
12. Bahwa menurut Pengadu ketentuan objek sengketa berupa Keputusan KPU
dalam bentuk berita acara ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka Pengadu dapat melakukan pengujian terhadap
peraturan Bawaslu ini melalui sarana/ saluran judicial review di Mahkamah
Agung;
13. Bahwa menurut Pengadu permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan
ke PTUN Jakarta tidak dapat dilakukan karena Putusan Bawaslu yang
dikeluarkan dengan menggunakan objek sengketa Keputusan KPU berupa
berita acara, maka Pengadu perlu mencermati ketentuan Pasal 469 ayat (1)
dan ayat (2) UU Pemilu, yang menyebutkan:
Pasal 469
(1) Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses
Pemilu merupakan putusan yang bersilat final dan mengikat,
kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang
berkaitan dengan:
a. verilikasi Partai Politik Peserta Pemilu;
b. penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
c.penetapan Pasangan Calon.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh
para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum
kepada pengadilan tata usaha negara.
14. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dalam memutuskan permohonan
penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Pengadu, PTUN Jakarta dalam
Putusannya menyebutkan bahwa tidak semua sengketa proses pemilihan
umum yang telah diselesaikan oleh Bawaslu menjadi wewenang Pengadilan
Tata Usaha Negara, hal ini dikarenakan, ketentuan Pasal 469 UU Pemilu
tersebut menyebutkan hanya ada 3 (tiga) putusan yang dapat diajukan upaya
hukum yaitu putusan yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta
Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota, dan penetapan Pasangan Calon, sedangkan
penyelesaian sengketa proses pemilu lainnya diselesaikan hanya sampai pada
Putusan Bawaslu yang bersifat final dan mengikat yang tidak dapat diajukan
upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara;
15. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Akhir Penelitian Administratif
Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Nomor
92/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 yang secara
nyata, Pengadu dinyatakan sebagai Partai Politik yang tidak lulus penelitian
administrasi sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi
faktual dan tidak ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu, dengan
demikian objek sengketa yang diajukan oleh PENGGUGAT ke PTUN (dalam
hal ini sebagai Pengadu) tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 469 ayat (1)
huruf a UU Pemilu, dimana objek tersebut bukanlah hasil verifikasi Partai
Politik Peserta Pemilu karena Pengadu merupakan partai politik yang tidak
dilakukan verifikasi faktual oleh KPU;
16. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak memahami kewenangannya
ketika membuka pintu penyelesaian sengketa terhadap 7 (tujuh) partai politik
yang tidak lolos ke verifikasi faktual serta kewenangan sengketa baru ada
ketika ada keputusan final dari KPU RI yakni tanggal 17 Februari 2018
adalah tidak berdasar dan tidak benar, sehingga harus ditolak atau
setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
17. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak memberikan kesempatan
kepada Pengadu mengajukan pembuktian yang cukup untuk mengajukan
saksi, ahli, dan alat bukti tambahan, sehingga melanggar asas audi alteram
parte (mendengarkan para pihak dalam kesempatan yang sama). Terhadap
dalil tersebut, Bawaslu menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 468 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilu menyatakan;
Pasal 468
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling
lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya perrnohonan.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota
melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui
tahapan:
a. menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian
sengketa proses Pemilu; dan
b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai
kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan
mufakat.
b. mencermati ketentuan Pasal 468 ayat (2) UU Pemilu diatas, Bawaslu
diberikan batas waktu penyelesaian sengketa proses Pemilu paling lama
12 (dua belas) hari sejak permohonan diterima;
c. mencermati lebih lanjut ketentuan Pasal 468 ayat (3) UU Pemilu, Bawaslu
dalam menyelesaikan sengketa melalui tahapan menerima, mengkaji,
dan mempertemukan para pihak untuk melakukan musyawarah dan
mufakat;
d. dalam melakukan seluruh rangkaian proses penyelesaian sengketa proses
Pemilu, Bawaslu hanya memiliki 12 (dua belas) hari sejak permohonan
diterima, sehingga Bawaslu berpacu dengan waktu penyelesaian
sengketa, yang apabila tidak selesai tepat waktu akan mengganggu
tahapan Pemilu yang sedang berjalan dan tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e. Para Teradu dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian sengketa
proses Pemilu telah memberikan kesempatan kepada Pemohon (dalam
perkara ini berkedudukan sebagai Pengadu) maupun Termohon KPU RI
(dalam perkara ini berkedudukan sebagai Teradu I s.d. Teradu VII) untuk
mengajukan bukti-bukti yang ditandai dengan Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-25 dan Bukti T-1 sampai dengan T-11 (vide halaman 21-22 dan
halaman 39-40 Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor
002/PS.REG/BAWASLU/I/2018);
f. dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak memberikan
kesempatan kepada Pengadu mengajukan pembuktian yang cukup
untuk mengajukan saksi, ahli, dan alat bukti tambahan, sehingga
melanggar asas audi alteram parte (mendengarkan para pihak dalam
kesempatan yang sama) adalah tidak benar sehingga harus ditolak
atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
18. Bahwa Pengadu sendiri tidak mengetahui nomor register laporan yang
diajukan kepada Bawaslu;
19. Bahwa laporan pelanggaran administratif yang diajukan oleh Partai Idaman
bukan dengan nomor register: 001 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (yang
merupakan laporan pelanggaran administratif yang diajukan oleh Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia), melainkan nomor register 002
ADM/BWSL/PEMILU/X/2017;
20. Bahwa terhadap laporan pelanggaran administratif baik dengan nomor
register 001 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 maupun nomor register 002
ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, Bawaslu telah menerima, memeriksa dan
mengkaji laporan yang diajukan oleh Pengadu, hal ini dibuktikan dengan
dilakukannya musyawarah dan sidang adjudikasi (sebagai akibat tidak
tercapainya musyawarah untuk mufakat);
21. Bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 461 UU Pemilu, yang
menyebutkan:
Pasal 461
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran
administratif Pemilu;
(2) Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan
membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai
pelanggaran administratif Pemilu kepada pengawas Pemilu
secara berjenjang;
(3) Pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota harus dilakukan secara terbuka;
(4) Dalam hal diperlukan sesuai kebutuhan tindak lanjut
penanganan pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan investigasi.
(5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota wajib
memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan
laporan diterima dan diregistrasi.
(6) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran
administratif Pemilu berupa:
a. perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, atau
mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. teguran tertulis;
c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam
Penyelenggaraan Pemilu; dan
d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
22. Bahwa terhadap laporan pelanggaran administratif yang dengan nomor
register 001 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 dan 002
ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, Para Teradu telah melakukan pemeriksaan
terhadap laporan, bukti-bukti, saksi, dan ahli yang diajukan, baik oleh
Pelapor (dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pengadu) maupun Terlapor
(dalam perkara ini berkedudukan sebagai Teradu I s.d. Teradu VII);
23. Bahwa pada Putusan penyelesaian laporan pelanggaran administratif dengan
nomor register 002 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (oleh Partai Idaman) pada
halaman 25 angka 2, yang menunjukkan bahwa Pelapor (dalam perkara ini
berkedudukan sebagai Pengadu) telah menyampaikan bukti-bukti yang
ditandai dengan P-1 sampai dengan P-12;
24. Bahwa demikian juga dengan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh
Pengadu dan telah didengarkan keterangannya dalam persidangan (hal ini
dapat dilihat dalam Putusan nomor 002 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017
halaman 28 sampai dengan halaman 56), bahkan Pengadu diberi kesempatan
untuk menghadirkan 3 (tiga) saksi yaitu atas nama Esti Handayani, Rahmat
Kurniawan, dan Candra Andrianto;
25. Bahwa selain bukti-bukti dan saksi, Pelapor (dalam perkara ini
berkedudukan sebagai Pengadu) juga mengajukan 4 (empat) orang Ahli yaitu
atas nama Bambang Eka Cahya Widodo, Andhika Danesjvara, S.H., M.Si,
Chusnul Mar'iyah, dan Basuki Suhardiman;
26. Bahwa melihat keterangan tersebut diatas, dapat dilihat Para Teradu telah
melakukan investigasi dan penelusuran terhadap bukti-bukti, saksi, dan ahli
yang diajukan oleh Pelapor dalam proses pemeriksaan di persidangan secara
mendalam untuk dapat menyelesaian dugaan laporan pelanggaran
administratif Pemilu;
27. Bahwa terhadap laporan pelanggaran administratif baik nomor register 001
ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 maupun nomor register 002
ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, pada pokoknya Bawaslu dalam putusannya
menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administratif tentang tata
cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta Pemilu, selain itu juga
Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur
pendaftaran PKPI dan Partai Idaman dengan menerima dokumen
pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu, serta
memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan
dokumen persyaratan pendaftaran PKPI dan Partai Idaman secara fisik;
28. Bahwa dalil yang diajukan oleh Pengadu yang menyebutkan Para Teradu
tidak dapat menerima laporan dugaan pelanggaran administratif dan tidak
menjalankan kewajiban menelusuri dan menginvestigasi lebih lanjut dan
diam saja terhadap dokumen Pengadu yang diajukan oleh Partai Idaman
adalah tidak benar dan tidak jelas, karena Pengadu sendiri tidak mengetahui
dan keliru dalam memahami laporan pelanggaran yang diajukan kepada
Bawaslu, sehingga dalil Pengadu harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak
dapat diterima;
29. Bahwa teradu IX (Ratna Dewi Pettalolo) tidak pernah mengeluarkan
pernyataan „takut terhadap Komisi II DPR RI apabila meneruskan dan
menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan
oleh Pelapor‟ kepada anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat‟. Teradu IX
masih memegang teguh integritas sebagai penyelenggara Pemilu serta
melaksanakan tugas tanpa ada konflik kepentingan dengan siapapun;
30. Bahwa Teradu IX dalam sidang pemeriksaan benar dan nyata mengajukan
serangkaian pertanyaan kepada kuasa hukum Pelapor (dalam hal ini sebagai
Pengadu) dan pengajuan pertanyaan dalam proses persidangan sudah
menjadi kelaziman universal untuk menggali dan menemukan fakta-fakta
hukum yang konkrit dan objektif. Sikap teradu IX dalam sidang pemeriksaan
ialah sikap skeptik dalam rangka menggali kebenaran fakta hukum dengan
mengajukan pertanyaan untuk menguji sekaligus menggali fakta hukum
secara lengkap yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum yang
diatur atau terkandung dalam UU Pemilu;
31. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Bawaslu takut terhadap Komisi II
DPR RI apabila meneruskan dan menindaklanjuti laporan dugaan
pelanggaran administratif yang dilaporkan oleh Pelapor (dalam perkara ini
berkedudukan sebagai Pengadu) adalah tidak benar dan tidak berdasar;
32. Bahwa Para Teradu telah memeriksa laporan dugaan pelanggaran
administratif Pemilu yang diajukan oleh 7 (tujuh) Partai Politik yang
dinyatakan sebagai Partai Politik yang tidak lulus penelitian admnistrasi
sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi faktual dan tidak
ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu dalam Berita Acara KPU
Nomor 92/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017
mengenai Hasil Akhir Penelitian Administratif Dokumen Persyaratan Partai
Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019;
33. Bahwa dalam Putusan laporan pelanggaran administratif Pemilu yang
diajukan oleh 7 (tujuh) partai politik bakal calon Peserta Pemilu, pada
pokoknya Bawaslu menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran
administratif tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik
peserta Pemilu, selain itu juga Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki
tata cara dan prosedur pendaftaran serta menerima dokumen pendaftaran
sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu, serta memerintahkan
KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan
pendaftaran secara fisik;
34. Bahwa kemudian dalam permohonan penyelesaian sengketa Pemilu yang
diajukan Pengadu kepada Bawaslu ditolak untuk seluruhnya, hal ini
dikarenakan Pemohon (dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pengadu)
pada pokoknya tidak dapat membuktikan keterpenuhan dan/atau keabsahan
dokumen persyaratan untuk menjadi Partai Politik berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan (vide halaman 41 s.d. halaman 48 Putusan
Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/I/2018);
35. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan dalam proses pemeriksaan di
Bawaslu, Komisioner Bawaslu atas nama Ratna Dewi Petttalolo (dalam
Perkara ini berkedudukan sebagai Teradu IX) mencecar pertanyaan kepada
kuasa hukum Pelapor yang seolah-olah sudah mengarah untuk mencari
kesalahan-kesalahan Pelapor supaya laporan tidak bisa berlanjut, Pengadu
sebagai kuasa hukum tentu mengetahui, dalam melakukan pemeriksaan di
persidangan, hakim atau dalam proses penyelesaian sengketa proses Pemilu
disebut Majelis Pemeriksa, perlu dan wajib menggali keterangan dari para
pihak (Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli yang dihadirkan dalam
persidangan) untuk memperoleh informasi yang jelas dalam perkara/laporan
dugaan pelanggaran administratif Pemilu maupun penyelesaian sengketa
proses Pemilu;
36. Bahwa dalam menggali keterangan dan/atau informasi sebanyak-banyaknya
dari para pihak, Para Teradu sebagai majelis pemeriksa perlu memberikan
pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan pokok-pokok laporan Pelapor,
jawaban Terlapor, maupun terhadap keterangan yang disampaikan oleh saksi
dan/atau ahli yang dihadirkan dalam persidangan;
37. Bahwa terkait dengan hal tersebut, tidaklah elok jika Pengadu menganggap
Teradu IX yang berkedudukan sebagai majelis pemeriksa memberikan
pertanyaan kepada Pelapor akan tetapi dianggap seolah-olah mengarah untuk
mencari kesalahan-kesalahan Pelapor;
38. Bahwa hal tersebut tidak lain untuk menggali keterangan sebanyak mungkin
sehingga dapat memeriksa dugaan laporan pelanggaran administratif Pemilu
yang diajukan oleh Pelapor secara maksimal dan seadil-adilnya;
39. Bahwa dengan demikian, dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Bawaslu
takut terhadap Komisi II DPR RI apabila meneruskan dan menindaklanjuti
laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan oleh Pelapor dan
dalil yang menyatakan Teradu IX mencecar pertanyaan kepada kuasa hukum
Pelapor yang seolah-olah sudah mengarah untuk mencari kesalahan-
kesalahan Pelapor supaya laporan tidak bisa berlanjut adalah tidak benar
dan tidak berdasar, sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak
dapat diterima;
40. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah gagal dalam
menjalankan peran sebagai penegak asas jujur dan adil terkait temuan
Bawaslu terhadap Partai Politik yang tidak memenuhi syarat namun
diloloskan oleh KPU adalah tidak benar dan tidak berdasar;
41. Bahwa hingga saat ini, Bawaslu tidak memiliki temuan terhadap Partai Politik
yang tidak memenuhi syarat namun diloloskan oleh KPU ataupun laporan
masyarakat mengenai hal tersebut;
42. Bahwa dalil Pengadu tidak jelas dan tidak berdasar, karena Pengadu juga
tidak jelas menyebutkan partai mana yang tidak memenuhi syarat namun
diloloskan oleh KPU;
43. Bahwa dalil Pengadu tersebut juga tidak dapat dibuktikan, karena dari hasil
pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap proses pendaftaran partai
politik bakal calon Peserta Pemilu tidak menunjukkan adanya Partai Politik
yang tidak memenuhi syarat namun diloloskan ke tahap verifikasi;
44. Bahwa terkait penegakan asas jujur dan adil, Para Teradu telah menerima
dan memeriksa serta memutus semua laporan dugaan pelanggaran
administratif Pemilu, bahkan yang diajukan oleh Pengadu;
45. Bahwa dalam melakukan pemeriksaan, Para Teradu telah memberikan
kesempatan yang sama kepada Pelapor (dalam hal ini berkedudukan sebagai
Pengadu) dan Terlapor (dalam hal ini berkedudukan sebagai Teradu I s.d.
Teradu VII) yaitu dengan menyampaikan bukti-bukti, saksi, dan ahli yang
didengar keterangannya dalam proses persidangan;
46. Bahwa dengan demikian dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah
gagal dalam menjalankan peran sebagai penegak asas jujur dan adil terkait
temuan Bawaslu terhadap Partai Politik yang tidak memenuhi syarat namun
diloloskan oleh KPU harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat
diterima;
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : FotokopiPutusan terjadinya kesepakatan mediasi
penyelesaian sengketa proses pemilu nomor
001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 (Partai Gerakan
Perubahan Indonesia/Garuda);
Bukti T-2 : FotokopiPutusan terjadinya kesepakatan mediasi
penyelesaian sengketa proses pemilu nomor
002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 (Partai Berkarya);
Bukti T-3 : FotokopiTanda Terima Berkas Nomor 006/PS.PNM/I/2018
(Partai Idaman) dan 009/PS.PNM/I/2018 (Partai Rakyat).
(Berkas Permohonan dinyatakan belum lengkap);
Bukti T-4 : FotokopiTanda Terima Berkas Nomor 006/PS.PNM/I/2018
(Partai Idaman) dan 009/PS.PNM/I/2018 (Partai Rakyat).
(Berkas Permohonan dinyatakan lengkap);
Bukti T-5 : FotokopiBerita Acara Registrasi Permohonan Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu (Partai Idaman);
Bukti T-6 : FotokopiBerita Acara Registrasi Permohonan Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu (Partai Rakyat);
Bukti T-7 : FotokopiJadwal Sidang Mediasi;
Bukti T-8 : FotokopiBerita Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan
Umum Tidak Mencapai Sepakat Nomor register Permohonan
002/PS.REG/BAWASLU/I/2018 (Partai Idaman) tanggal 4
Januari 2018;
Bukti T-9 : FotokopiBerita Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan
Umum Tidak Mencapai Sepakat Nomor register Permohonan
004/PS.REG/BAWASLU/I/2018 (Partai Rakyat) tanggal 5
Januari 2018;
Bukti T-10 : FotokopiUndangan Nomor
0031/Bawaslu/SJ/PM.07.00/I/2018 dan
0032/Bawaslu/SJ/PM.07.00/I/2018 tentang Panggilan
Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang
ditujukan kepada Partai Idaman dan Partai Rakyat serta
jadwal sidang adjudikasi;
Bukti T-11 : FotokopiUndangan Nomor
0046/Bawaslu/SJ/PM.07.00/I/2018 dan
0043/Bawaslu/SJ/PM.07.00/I/2018 tentang Perubahan
Jadwal Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang
ditujukan kepada Partai Idaman dan Partai Rakyat serta
jadwal sidang adjudikasi;
Bukti T-12 : FotokopiPutusan Nomor 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017
tanggal 15 November 2017;
Bukti T-13 : FotokopiPutusan Nomor Register Permohonan
002/PS.REG/BAWASLU/I/2018 tanggal 15 Januari 2018;
B. PERKARA NOMOR 37/DKPP-PKE-VII/2018
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.8] Menimbang Pengadu pada tanggal 12 Februari 2018mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang yang dilakukan oleh
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII
selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesiaserta Teradu VIII, Teradu IX,
Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII selaku Ketua dan Anggota BawasluRepublik
Indonesia yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Putusan Bawaslu Nomor 001-010/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 yang
diajukan oleh Partai IDaman, PBB, PKPI, PPPI, PIKA, PARSINDO, Partai
Rakyat, Partai Bhineka. Putusan Bawaslu Nomor
008/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 yang menyatakan “KPU melakukan
pelanggaran administrasi” sudah membuktikan bahwa Sistem Informasi
Partai Politik yang dimiliki oleh KPU tidak andal, aman, dan terpercaya,
antara lain:
a. SIPOL menjadi Norma Baru yang bertentangan dengan Undang-Undang
Pemilu, SIPOL menjadi ukuran Lolos atau Tidak Lolos Partai Politik pada
Masa Pendaftaran. SIPOL tidak lengkap maka Partai Politik tersebut
dinyatakan Tidak Lolos Pendaftaran;
b. SIPOL KPU tidak pernah didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan
Informasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik, dimana di dalam Peraturan Pemerintah tersebut
diatur mengenai kewajiban mendaftarkan Sistem Informasi
Kementerian/Lembaga serta sertifikasi dari Sistem Informasi tersebut.
Hal ini menjadi keterangan Ahli yang diihadirkan Bawaslu yang berasal
dari Kementerian Komunikasi dan Informasi;
c. SIPOL sering Up and Down tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sebagai
sebuah sistem Informasi, harus diberitahukan kepada pengguna SIPOL
Partai Politik bahwa akan dilakukan Maintanance Server. Namun
maintanance server bisa dilakukan oleh KPU tiba-tiba sehingga
menyebabkan kegagalan input dari Partai Politik yang sedang melakukan
penginputan ke dalam SIPOL. Kondisi Up and Down ini sudah dibuktikan
di dalam persidangan Bawaslu, yang dapat terjadi berkali-kali dan terjadi
Up and Down dalam Waktu yang lama. Karena Up and Down Server
SIPOL, KPU justru membebankan kesalahan kepada Partai Politik dengan
menyatakan Parpol tidak lengkap mengisi SIPOL dan tidak diloloskan
pendaftarannya.
2. BahwaUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 172 sampai Pasal 179
tidak satupun norma yang mewajibkan pengisian Sipol sebagai syarat Partai
Politik bisa mendaftarkan diri. Partai Politik tertutup pintu kesempatan
mendaftarkan diri ketika data terisi di Sipol tidak mencapai 100% (seratus
persen). Padahal Sipol seharusnya diposisikan hanya sebagai alat bantu
bukan penentu pendaftaran Partai Politik diterima atau tidak diterima;
3. Bahwa penggunaan Sistem Informasi yang disebut secara eksplisit di dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 hanya untuk penyusunan daftar
pemilih sebagaimana diatur di dalam Pasal 218 dan terkait sistem
Pemungutan dan Penghitungan Suara (E Voting/E Counting);
4. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII yang membuat ketentuan yang
bersifat mengatur (regeling) tanpa didasari atas perintah peraturan yang lebih
tinggi (UU) di atas, merupakan bentuk pengabaian dan/atau pengingkaran
terhadap tertib hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia;
5. Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017
memuat rumusan norma yang mewajibkan terhadap partai politik untuk
menggunakan Sipol sebelum mengajukan pendaftaran sebagai calon peserta
pemilu, hal ini telah menimbulkan contracditio in determini atau pertentangan
norma dengan hakekat dan sifat sipol menurut ketentuan Pasal 1 Angka 30
Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017;
6. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII yang menerapkan kebijakan SIPOL
sebagai syarat Wajib bagi Partai Politik telah melanggar Pasal 11 Peraturan
Kode Etik Nomor 2 Tahun 2017 huruf a yang menyatakan Penyelenggara
Pemilu melakukan Tindakan yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan;
7. Bahwa penggunaan SIPOL tetap diwajibkan oleh Teradu I s/d Teradu VII
kepada Partai Politik di dalam Penelitian Administrasi padahal Bawaslu
sudah menyatakan penggunaan SIPOL sebagai suatu tindakan yang
bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan menunjukkan Teradu I
s/d Teradu VII telah mengabaikan Putusan Bawaslu dan menunjukkan sikap
tidak menghargai Teradu I s/d Teradu VII terhadap Bawaslu;
8. Bahwa Surat EdaranKPU Nomor 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017
menunjukkan Teradu II tidak konsisten terhadap peraturan yang sudah
dibuat dan bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017;
9. Bahwa Berita Acara tersebut baru diserahkan kepada Pasangan Calon
Muhammad Supriyadi dan Nanang Dikhyah Ardiansyah pada tanggal 7
Desember 2017;
10. Bahwa Surat Edaran ini sebenarnya tidak perlu dikeluarkan mengingat di
dalam Penelitian Administrasi menurut Pasal 1 angka 27 Peraturan KPU
Nomor 11 Tahun 2017, KPU akan memeriksa Kelengkapan, Keabsahan dan
Kebenaran. Sehingga tidak perlu memperpanjang jadwal tetapi cukup
memasukkan seluruh Partai Politik ke dalam Penelitian Administrasi;
11. Bahwa tindakan Teradu II mengeluarkan Surat Edaran patut diduga sangat
berkaitan erat dengan pemeriksaan Partai Demokrat dan PKB yang belum
selesai;
12. Bahwa tindakan Teradu II tidak Profesional dengan mengeluarkan Surat
Edaraan perpanjangan waktu karena telah menabrak Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Program, Jadwal, dan Tahapan yang telah ditentukan.
Teradu II telah melanggar Asas Profesional Pasal 3 huruf h Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sumpah/janji sebagai
penyelenggara Pemilu. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf Peraturan
Kode Etik Nomor 2 Tahun 2017, dimana Teradu II bekerja bertentangan
dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program, Jadwal , dan
Tahapan yang telah ditetapkan;
13. Bahwa Surat Edaran Nomor 585/PL.01.0-SD/03/KPUX/2017 yang
ditandatangani oleh Teradu II bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 17
Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU RI, yang
menyatakan Surat Edaran yang merupakan bagian dari pengaturan (regelling)
harus ditandatangani oleh Ketua KPU RI (Teradu I);
14. Bahwa tindakan Teradu II yang menandatangani dan mengeluarkan Surat
Edaran Nomor 585/PL.01.0-SD/03/KPUX/2017 yang menjadi kewenangan
Ketua KPU (Teradu I) bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun
2015 telah melanggar prinsip kepastian hukum Pasal 11 Peraturan Kode Etik
Nomor 2 Tahun 2017 huruf a yang menyatakan Penyelenggara Pemilu
melakukan Tindakan yang secara tegas diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan;
15. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII bertemu dengan Lukman Edi, Fandi
Utomo, dan Ariza Patria yang menimbulkan kecurigaan publik adanya konflik
kepentingan juga melanggar Pasal 11 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 yang mengharuskan kepada Penyelenggara Pemilu menghindari
pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan
peserta Pemilu tertentu;
16. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII yang tidak memberi batas tegas
antara jabatan penyelenggara Pemilu dengan keberadaan Lukman Edi, Fandi
Utomo, dan Ariza Patria ketika pemeriksaan berkas PKB, Garuda dan
Demokrat sedang berlangsung patut diduga adanya konflik kepentingan yang
terjadi. Hal ini telah melanggar prinsip proporsional Pasal 14 huruf c, prinsip
profesional Pasal 15 huruf d, kepentingan umum Pasal 19 Peraturan Kode
Etik Nomor 2 Tahun 2017 dimana ketentuan tersebut mengatur
Penyelenggara Pemilu dalam bekerja dilarang terlibat konflik kepentingan;
17. Bahwa Teradu II telah sepakat memberikan kesempatan kepada Partai
Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA) untuk memperbaiki berkas
administrasi melalui Putusan Bawaslu Nomor
001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 padahal sebelumnya Teradu I s/d Teradu
VII sudah menyatakan Partai Garuda tidak memenuhi syarat dan tidak dapat
dilanjutkan ke verifikasi faktual, hal ini dapat dibuktikan pada pertimbangan
Putusan. Teradu II menyepakati setelah sebelumnya meminta persetujuan
Teradu I, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII di dalam
rapat Pleno;
18. Bahwa Teradu II telah sepakat memberikan kesempatan kepada Partai
Beringin Karya (Berkarya) untuk memperbaiki berkas administrasi melalui
Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 padahal Teradu I
s/d Teradu VII sudah menyatakan Partai Berkarya tidak memenuhi syarat di
16 Provinsi dan tidak dapat dilanjutkan ke verifikasi faktual, hal ini dapat
dibuktikan pada pertimbangan Putusan. Bahwa Teradu II menyepakati
setelah sebelumnya meminta persetujuan Teradu I, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII di dalam rapat Pleno;
19. Bahwa Teradu I s/d Teradu VII sudah menyatakan Partai Garuda dan
Berkarya Tidak Memenuhi Syarat dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan
verifikasi faktual, namun Teradu I s/d Teradu VII menyepakati untuk
meloloskan dua partai politik tersebut. Teradu I s/d Teradu VII seharusnya
menghindari kesepakatan tersebut dikarenakan Teradu I s/d Teradu VII
ketika mengambil Keputusan 2 (dua) Partai Politik tersebut tidak memenuhi
syarat harus yakin bahwa Keputusan yang telah diambil didasarkan pada
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
20. Bahwa keputusan Teradu I s/d Teradu VII yang diambil dengan bertentangan
peraturan perundang-undangan menunjukkan telah terjadi pelanggaran Asas
Profesional Pasal 3 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, sumpah/janji sebagai penyelenggara Pemilu Pasal 36
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 2,
Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan prinsip kepastian hukum Pasal
11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
21. Bahwa Teradu I s/d Teradu VII hanya sepakat terhadap 2 (dua) Partai Politik
yakni Garuda dan Berkarya, namun tidak sepakat terhadap 7 Partai Politik
lainnya termasuk kepada Pengadu. Memberikan kesempatan kepada Partai
Garuda dan Berkarya yang tidak memenuhi syarat sama saja Teradu VIII s/d
Teradu XII dan Teradu I s/d Teradu VII bukan hanya telah melakukan
tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan
melainkan juga telah bertindak diskriminatif dan tidak adil terhadap
Pengadu;
22. Bahwa Teradu II di dalam Mediasi pernah mengatakan “tidak diberikan
kesempatan lagi kepada Pengadu dikarenakan Pengadu sudah diberikan
kesempatan oleh Teradu I s/d Teradu VII ketika diloloskan pendaftarannya”.
Namun faktanya Teradu I s/d Teradu VII dihukum oleh Bawaslu untuk
meloloskan pengadu dikarenakan banyaknya pelanggaran administrasi yang
terjadi pada saat pendaftaran;
23. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII hanya sepakat terhadap 2 (dua)
Partai Politik yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebelumnya, Teradu I
s/d Teradu VII telah bertindak diskriminatif dan tidak adil terhadap 7 (tujuh)
Partai Politik yang juga bernasib sama dengan 2 partai politik tersebut.
Tindakan Diskriminatif dan tidak adil ini telah melanggar Pasal 22 E Undang-
Undang Dasar 1945 dimana Penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan
secara adil;
24. Bahwa Teradu I s/d Teradu VII yang diskriminatif dan tidak adil ini juga
bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
XV/2017 dimana tindakan KPU di dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi,
dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu harus berkeadilan;
25. Bahwa kesepakatan yang melanggar peraturan perundang-undangan tersebut
dibuat dihadapan dan disetujui Teradu VIII s/d Teradu XII. Bahwa Teradu
VIII s/d XII perlu memahami bahwa mediasi yang dilakukan di Bawaslu
merupakan mediasi dalam ranah hukum publik yang tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Teradu VIII s/d XII
merupakan Mediator di dalam ranah hukum Publik yang sifatnya Aktif bukan
Pasif seperti dalam mediator keperdataan. Teradu VIII s/d XII sebagai
Mediator Lembaga seharusnya mencegah kesepakatan yang melanggar
peraturan perundang-undangan;
26. Bahwa Teradu VIII s/d Teradu XII telah menyetujui dan tidak berusaha
mencegah kesepakatan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-
undangan menunjukkan Teradu VIII s/d Teradu XII (Ketua dan Anggota
Bawaslu) telah bertindak tidak profesional serta tidak adil dan telah
melanggar Pasal 22 E Undang-Undang Dasar 1945, Asas Kepastian Hukum,
Adil dan Profesional dari Pasal 3 huruf c, huruf d, dan huruf h Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017, Sumpah/Janji sebagai Ketua dan Anggota
Bawaslu sebagaimana Pasal 134 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang
mengharuskan bekerja secara profesional sesuai peraturan perundang-
undangan termasuk di dalamnya kewajiban mencegah terjadinya tindakan
penyimpangan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan;
27. Bahwa Teradu I s/d Teradu VII membuat Indikator Tidak Memenuhi Syarat
dengan menggunakan kode angka sebagai berikut:
a. Angka 1 : apabila anggota adalah PNS;
b. Angka 2 : apabila anggota adalah TNI;
c. Angka 3 : apabila anggota adalah Polri;
d. Angka 4: apabila anggota belum berusia 17 Tahun dan/atau belum
menikah;
e. Angka 5 :Ganda Internal ( dalam satu partai);
f. Angka 6 : Ganda dengan Partai Politik lainnya;
g. Angka 7 : Tidak sesuai data KTP, dan KTA dengan Data Anggota;
28. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII sudah melampaui kewenangan
menyatakan Tidak Memenuhi Syarat karena Angka 7. Pengadu tidak
menemukan satupun dasar hukum kewenangan di dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 yang
membolehkan Teradu I s/d Teradu VII untuk menyatakan TMS karena angka
7;
29. Bahwa dasar hukum kewenangan Teradu I s/d Teradu VII menyatakan Tidak
Memenuhi Syarat Keanggotaan sudah diatur secara tegas di dalam Pasal 22
Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan:
a. KPU melakukan Penelitian Administrasi terhadap dugaan keanggotaan
ganda Partai Politik dan keanggotaan Partai Politik yang tidak memenuhi
syarat berdasarkan rekapitulasi jumlah anggota Partai Politik dalam
wilayah kabupaten/kota menggunakan formulir LAMPIRAN 1 MODEL
F2-PARPOL dan daftar nama anggota Partai Politik yang telah
dimasukkan melalui Sipol sebagaimana tercantum dalam formulir
LAMPIRAN 2 MODEL F2PARPOL;
b. Keanggotaan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila:
1) 1 (satu) orang menjadi anggota lebih dari 1 (satu) Partai Politik;
dan/atau
2) 1 (satu) orang menjadi anggota lebih dari 1 (satu) dalam 1 (satu)
Partai Politik yang sama.
c. Keanggotaaan Partai Politik yang tidak memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila: a. anggota Partai Politik berstatus
sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik
Indonesia dan Aparatur Sipil Negara; dan/atau b. anggota Partai Politik
belum berusia 17 (tujuh belas) tahun pada waktu pendaftaran dan/atau
belum menikah;
d. Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian Administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhadap dugaan keanggotaan ganda terdapat:
1) keanggotaan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
KPU menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk
dilakukan Verifikasi Faktual;
2) keanggotaan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
keanggotaan hanya dihitung 1 (satu); dan
3) keanggotaan Partai Politik yang tidak memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), KPU menyampaikan kepada KPU/KIP
Kabupaten/Kota untuk dilakukan Verifikasi Faktual.
30. Bahwa Bawaslu di dalam Pertimbangan Putusan
002/PS.REG/BAWASLU/I/2018 yang menyatakan bahwa tidak ada dasar
hukum kewenangan Teradu I s/d Teradu VII menyatakan Tidak Memenuhi
Syarat Keanggotaan Partai Politik dikarenakan angka 7. Pertimbangan
Bawaslu yang menyatakan Tidak Ada Dasar Hukum TMS angka 7 sebagai
berikut:“Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Termohon telah membuat
Keputusan dan Bertindak tanpa dasar hukum yang secara eksplisit baik
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Peraturan KPU Nomor
11 Tahun 2017 yang menjadi dasar apabila dalam pemeriksaan dokumen
administrasi persyaratan keanggotaan Partai Politik terjadi ketidaksesuaian
antara data KTP dengan KTA dengan data anggota, Majelis mendapatkan
Fakta bahwa Keterangan kode angka 7 (salinan KTA, KTP, tidak sesuai
dengan data anggota) tidak terdapat dalam keterangan model
BA.ADM.HP.KPU.KAB/KOTA yang merupakan lampiran yang tidak
terpisahkan dari Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017”;
31. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII menyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Keanggotaan Partai Politik dikarenakan TMS angka 7 merupakan tindakan
yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan tidak
profesional yang telah melanggarAsas Profesional Pasal 3 huruf h Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sumpah/janji
sebagai penyelenggara Pemilu Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 2, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3) huruf
a, dan prinsip kepastian hukum Pasal 11 Peraturan Kode Etik Nomor 2
Tahun 2017;
32. Bahwa Teradu I s/d Teradu VII telah menghapus dan menganulir keberadaan
Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual di dalam Peraturan KPU Nomor
6 Tahun 2018, yang sebelumnya sudah diatur di dalam Peraturan KPU
Nomor 11 Tahun 2017. Tindakan dan kebijakan menganulir Penelitian
Administrasi dan Verifikasi Faktual setelah Teradu I s/d Teradu VII
mengadakan Rapat Konsultasi kepada DPR dan Pemerintah;
33. Bahwa penurunan kualitas verifikasi di dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2018,
dikarenakan adanya tekanan dari DPR dan Pemerintah untuk mempermudah
verifikasi. Dan hal ini tidak sejalan dengan maksud dari Putusan Nomor
53/PUU-XV/2017 yang menginginkan Verifikasi yang berkualitas dan
penyederhanaan Partai Politik;
34. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII yang mencabut dan mengubah
seluruh ketentuan norma verifikasi padahal tahapan sedang berjalan telah
menimbulkan ketidakpastian hukum. Atas Tindakan yang menimbukan
ketidakpastian hukum ini, Teradu I s/d Teradu VII telah melanggar PasalAsas
Profesional Pasal 3 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, sumpah/janji sebagai penyelenggara Pemilu Pasal 36
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 2,
Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan prinsip kepastian hukum Pasal
11 Peraturan Kode Etik Nomor 2 Tahun 2017;
35. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII yang mencabut Peraturan KPU
Nomor 11 Tahun 2017 dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 atas
desakan DPR menunjukkan Teradu I s/d Teradu VII telah melanggar Asas
Kemandirian dari KPU itu sendiri sebagaimana diatur di dalam Pasal 22E
ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945. Celakanya Tiga Lembaga Penyelenggara
Pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP ikut serta menyepakati keinginan DPR
dimaksud;
36. Bahwa tindakan Teradu VIII s/d Teradu XII yang tidak memutus sengketa
dengan Permohonan Nomor 011/PS.REG/BAWASLU/II/2018 dengan tidak
cermat dan melihat Fakta bahwa Tidak Pernah dilakukan Verifikasi kepada
Pengadu, menunjukkan Tindakan para teradu melanggar Asas Adil, Asas
Kepastian Hukum, Asas Profesional dan telah melanggar Ketentuan Pasal 22E
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dimana Penyelenggaraan Pemilu harus
dilaksanakan secara adil, Pasal 3 huruf c, huruf d, dan huruf h dan Pasal
134 Sumpah/Janji Ketua dan Anggota Bawaslu yang mengharuskan
bertindak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, adil,
profesional dan mengutamakan Kepentingan Umum;
[2.9] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Putusan Bawaslu Nomor
002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017;
Bukti P-2 : Fotokopi keterangan tertulis dari Ahli Bambang Eka Cahya
Widodo, Ahli Chusnul Mariyah, Ahli Andhika Danejvara, dan
Ahli Basuki Suhardiman yang kami ajukan ke Bawaslu;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Edaran Nomor 585/PL.01.0-
SD/03/KPU/X/2017;
Bukti P-4 : Fotokopi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu
Tahun 2019;
Bukti P-5 : Fotokopi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan KPU RI;
Bukti P-6 : Fotokopi Pemberitaan di Website KPU RI dan Foto Fandi
Utomo (Demokrat), Lukman Edi (PKB) dan Ariza Patria
(Gerindra) bersama Komisioner KPU RI;
Bukti P-7 : Fotokopi Putusan Mediasi Partai Garuda di Bawaslu;
Bukti P-8 : Fotokopi Putusan Mediasi Partai Berkarya di Bawaslu;
Bukti P-9A : Fotokopi Rekapitulasi TMS karena angka 7;
Bukti P-9B : Fotokopi Putusan 002/PS.REG/BAWASLU/I/2018, yang
menyatakan KPU Tidak berwenang menyatakan TMS karena
angka 7;
Bukti P-10 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2018 tentang Pedoman Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan
Partai Politik Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Bukti P-11 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun
2017 tentang Pedoman Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan
Partai Politik Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Bukti P-12 : Fotokopi tulisan Hadar Nafis Gumay dan Refly Harun, Akal-
Akalan Verifikasi;
Bukti P-13 : Fotokopi Laporan singkat Komisi II, tanggal 28 Agustus 2017;
Bukti P-14 : Fotokopi Foto Kesepakatan Komisi II DPR RI;
Bukti P-15 : Fotokopi Surat Edaran KPU Verifikasi Faktual Garuda dan
Berkarya;
Bukti P-16 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
XV/2017;
Bukti P-17 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Partai Kebangkitan
Bangsa Kota Kepulauan Tidore;
Bukti P-18 : Fotokopi Surat Permintaan Nama-Nama Peserta Sosialisasi
Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Kecamatan Tidore yang
diperoleh oleh Pengadu;
Bukti P-19 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Partai Kebangkitan
Bangsa Kabupaten Halmahera Tengah;
Bukti P-20 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Halmahera Tengah;
Bukti P-21 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Rapat Konsultasi PKK
Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah yang pengadu
peroleh;
Bukti P-22 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Partai Kebangkitan
Bangsa Kabupaten Kepulauan Taliabu;
Bukti P-23 : Fotokopi Surat Keterangan Asal-Usul dari Desa Bobong
Kabupaten Taliabu yang Pengadu peroleh;
Bukti P-24 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Partai Hanura Kabupaten
Manokwari Selatan di Distrik Ransiki;
Bukti P-25 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Partai Demokrat
Kabupaten Manokwari Selatan di Distrik Ransiki;
Bukti P-26 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Partai Solidaritas
Indonesia Kabupaten Manokwari Selatan di Distrik Ransiki;
Bukti P-27 : Fotokopi Pemberitaan online Pemerintah Kabupaten
Manokwari Selatan yang mengatakan Leo Leonard Sayori
sudah menjadi Kepala Distrik Ransiki sejak April 2017 dan
serah terima jabatan (resmi) menjabat sebagai Kepala Distrik
Ransiki Bulan Mei 2017;
Bukti P-28 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili DPW PSI Provinsi
Kalimantan Timur;
Bukti P-29 : Fotokopi Keputusan KPU Nomor 58/PL/01.1-
Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggot Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019;
Bukti P-30 : Fotokopi Putusan Bawaslu Nomor
009/PS.REG/BAWASLU/II/2018;
Bukti P-31 : Fotokopi berita online detik.com tertanggal 21 Januari 2018,
Draf PKPU Verifikasi belum ada di Kemenkumhan;
Bukti P-32 : Fotokopi Pemberitaan online Putusan DKPP No. 23-25/DKPP-
PKE-I/2012 tahun 2012;
Bukti P-33 : Fotokopi Pemberitaan Online Putusan DKPP No. 74/DKPP-
PKE-II/2013 tahun 2013;
Bukti P-34 : Fotokopi Pemberitaan Online Putusan DKPP Nomor 83 &
84/DKPP-PKE-II/2013;
Bukti P-35 : Fotokopi TMS keanggotaan karena Angka 7;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III,
TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, DAN TERADU VII
[2.10] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.10.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.10.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam
pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu dalam uraian jawaban ini;
2. Bahwa Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
UmumjoPasal 2 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3. Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya
sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan
ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban
menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan
dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan
dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Teradu sehingga patut diduga
melakukan pelanggaran kode etik;
4. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga),
Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna
menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi
yang asal-asalan, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum
dibuktikan kebenarannya serta cenderung terlihat sinis dan subyektif
terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika
penyelenggara pemilihan umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap
memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo;
5. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi
atas aduan a quo sebagai berikut:
a. bahwa benar SIPOL tidak secara rigid tertuang dalam UU No 7/2017,
namun dipergunakannya SIPOL sebagai alat kerja partai politik telah
diatur dalam PKPU No 11/2017 jo PKPU No 6/2018. Berdasarkan
ketentuan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 178 ayat (3) dan ayat (4) UU No
7/2017, Para Teradu diberikan wewenang atribusi untuk menyusun
Peraturan KPU pada setiap tahapan pemilihan umum. Artinya, Para
Teradu mempunyai kewenangan yang sah untuk mengatur lebih lanjut
terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran partai politik termasuk adanya
penggunaan SIPOL sebagai alat kerja partai politik. Meskipun diberikan
wewenang, Para Teradu telah menempuh prosedur dan tahapan yang
tidak sedikit dalam penyusunan PKPU No 11/2017 jo PKPU No 6/2018
(sesuai dengan prosedur pengundangan peraturan perundang-
undangan). Penyusunan Peraturan KPU dimaksud telah secara
partisipatif melibatkan stakeholder lain dan konsisten menempuh
mekanisme sebagai berikut:
1) melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi
muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU;
2) melakukan pembahasan Peraturan KPU dalama rapat di lingkungan
Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU;
3) melakukan uji publik dengan partai politik dan pemangku
kepentingan (stakeholder);
4) melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah cq.
Kementerian Dalam Negeri;
5) menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan
anggota KPU dalam pleno KPU;
6) penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU;
7) permohonan pengundangan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 jo
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 secara nyata telah memenuhi aspek
hukum materiil pembentukan suatu peraturan perundang-undangan.
b. tindakan Pengadu yang baru mempermasalahkan SIPOL dan mengatakan
SIPOL tidak mempunyai dasar hukum setelah Pengadu dinyatakan tidak
melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran partai politik adalah
ibarat “sebuah tim sepak bola yang baru mempermasalahkan aturan
pertandingan setelah timnya tidak mampu melanjutkan
pertandingan”. Keseluruhan dalil tersebut justru menunjukkan
kelemahan dan tidak sportifnya Pengadu sebagai suatu partai politik
yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik calon
peserta pemilihan umum tahun 2019. Untuk diketahui, Para Teradu
telah membangun SIPOL sebaik dan semaksimal mungkin, hal ini
terbukti dengan pengembangan perangkat SIPOL yang dilakukan jauh
sebelum tahapan pendaftaran dimulai. Hal ini sebagai bukti bahwa Para
Teradu ingin memberikan pelayanan terbaik bagi partai politik pada
tahapan pendaftaran partai politik dalam pemilihan umum tahun 2019
(termasuk Pengadu yang menjadi bagian dalam proses pendaftaran
partai politik dalam pemilihan umum tahun 2019);
c. lebih lanjut, setelah Para Teradu membangun dan mengembangkan
jaringan SIPOL yang diyakini layak dan memadai, Para Teradu segera
memperkenalkan dan melakukan sosialisasi terkait dengan penggunaan
SIPOL guna diketahui oleh user yakni partai politik. Para Teradutelah
melakukan 3 (tiga) kali tahapan sosialisasi SIPOL bertempat di Kantor
KPU dengan jadwal sebagai berikut:
1) sosialisasi SIPOL tahap 1 (satu) dilakukan pada tanggal 7 Maret 2017
pukul 09.00 WIB dengan mengundang 73 (tujuh puluh tiga) partai
politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. Pada sosialisasi tersebut, sebanyak 31 (tiga puluh satu)
partai politik hadir. Namun, Pengadu tidak hadir pada Sosialisasi
tahap Pertama;
2) sosialisasi SIPOL tahap 2 (dua) dilakukan pada tanggal 6 April 2017
pukul 09.00 WIB dengan mengundang 73 (tujuh puluh tiga) partai
politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. Pada sosialisasi tersebut, sebanyak 34 (tiga puluh empat)
partai politik hadir. Namun, Pengadu tidak hadir pada Sosialisasi
tahap Kedua;
3) sosialisasi SIPOL tahap 3 (tiga) dilakukan pada tanggal 15 September
2017 pukul 09.00 WIB dengan mengundang 73 (tujuh puluh tiga)
partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. Pada sosialisasi tersebut, sebanyak 32 (tiga puluh dua)
partai politik hadir termasuk Pengadu yaitu Partai Rakyat yang
dalam hal ini diwakili oleh Pengadu Bersama dengan Neneng Nenih.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, materi yang disajikan tidak hanya dalam
bentuk paparan, melainkan diskusi sekaligus uji coba SIPOL. Melalui
mekanisme tersebut, diharapkan partai politik dapat mempersiapkan sedini
mungkin seluruh dokumen-dokumen yang akan di upload di SIPOL.
d. dalil-dalil Pengadu yang menganggap SIPOL tidak andal, aman dan
terpercaya adalah dalil yang kadaluwarsa. Sepanjang proses sosialisasi
dan pendaftaran, Para Teradu tidak menerima keluhan dari partai politik
terkait kualitas SIPOL. SIPOL yang diterapkan Para Teradu juga telah
menerapkan teknologi yang mutakhir.
6. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi
atas aduan a quo sebagai berikut:
a. dalil Pengadu yang menyatakan SE KPU No 585/2017 bertentangan
dengan PKPU No 7/2017 adalah pemahaman yang keliru. Para Teradu
perlu meluruskan bahwa SE KPU No 585/2017 dikeluarkan bukan
untuk memperpanjang masa pendaftaran partai politik, melainkan untuk
memberikan kepastian hukum terkait masa berakhirnya penerimaan
kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran. Masa pendaftaran
partai politik tetap berakhir pada tanggal 16 Oktober 2017 pukul
24.00 WIB sebagaimana ketentuan PKPU No 7/2017. Artinya, pada
tanggal 17 Oktober 2017, partai politik hanya dapat melakukan
pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan dan bukan pendaftaran.
Kebijakan ini Para Teradu tempuh setelah melihat proses pemeriksaan
berkas pendaftaran partai politik yang memakan waktu yang tidak
sedikit. Bagi Para Teradu, dalil Pengadu yang demikian justru
menunjukkan tidak konsistennya Pengadu, di satu sisi
mempermasalahkan kebijakan Para Teradu, namun di sisi lain
menikmati kebijakan dimaksud. Hal ini perlu Para Pengadu sampaikan
karena faktanya Pengadu masih melakukan penyerahan kelengkapan
dokumen persyaratan pada tanggal 17 Oktober 2017;
b. dalil Pengadu yang mempertanyakan keberadaan Ketua KPU pada saat
genting pun adalah dalil yang mengada-ada. Standar genting Pengadu
menurut Para Teradu terlalu abstrak, sehingga tidak perlu lebih lanjut
Para Teradu bahas lebih dalam. Hal yang perlu diketahui oleh Pengadu
adalah KPU merupakan Lembaga yang sifatnya kolektif kolegial dimana
pengambilan keputusan dan/atau kebijakan tidak pada 1 (satu) orang
melainkan melibatkan seluruh anggota KPU melalui forum rapat pleno.
Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017.
7. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi
atas aduan a quo sebagai berikut:
a. dalil Pengadu yang mempermasalahkan kehadiran Lukman Edi dan Fandi
Utomo di ruang rapat sidang lantai 2 (dua) KPU pada saat pemeriksaan
dokumen pendaftaran PKB dan Demokrat juga tidak ada relevansinya
dengan proses pendafataran, mengingat petugas pendaftaran
berpedoman pada petunjuk teknis yang telah disiapkan yaitu
diterimanya pendaftaran partai politik adalah bagi partai politik yang
memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana ketentuan UU No 7/2017
jo PKPU No 11/2017 jo UU No 6/2018 dan bukan pada siapa pimpinan
yang hadir dan datang melihat proses;
b. Pasal 16 ayat (2) PKPU No 11/2017 jo Pasal 15 ayat (2) PKPU No 6/2018
mengatur bahwa “Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pengurus Partai Politik tingkat pusat dengan
mengajukan surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai
Politik tingkat pusat sesuai dengan Keputusan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia tentang kepengurusan Partai Politik yang sah,
dengan menggunakan formulir MODEL F-PARPOL yang dibubuhi cap
basah Partai Politik”. Artinya, sepanjang yang mendaftarkan merupakan
pengurus partai politik tingkat pusat, KPU atau petugas pendaftaran
wajib menerima pendaftaran partai politik dimaksud berdasarkan
ketentuan yang telah dipersyaratkan oleh peraturan perundang-
undangan;
c. lagi pula, yang hadir pada saat itu di ruang rapat sidang lantai 2 (dua)
KPU tidak hanya Lukman Edi dan Fandi Utomo, Ahmad Riza Patria yang
partai politiknya telah diterima pendaftarannya juga hadir pada saat itu
diruangan yang sama. Menurut pengakuan mereka, kehadiran mereka di
dalam ruang sidang tempat pendaftaran adalah dalam rangka
menjalankan tugas sebagai Pimpinan Komisi II DPR RI yang merupakan
mitra kerja Para Pengadu.
8. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi
atas aduan a quo sebagai berikut:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) huruf c, Pasal 468 ayat (3)
huruf b UU No 7/2017 jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 18
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan
Umum ditentukan bahwa salah satu tahapan dalam penyelesaian
sengketa proses pemilihan umum di Bawaslu adalah dengan
mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan
melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat;
b. dasar pertimbangan terjadinya kesepakatan mediasi penyelesaian
sengketa proses pemilihan umum berdasarkan Putusan Bawaslu Nomor
001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017dan
002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 adalah sebagai berikut:
1) Putusan Bawaslu Nomor: 001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 dasar
pertimbangannya adalah sebagai berikut:
a) terjadi ketidaksesuaian antara Lampiran 2 (dua) Berita Acara
KPU Nomor: 83/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017 dengan Lampiran
1 (satu) Berita Acara KPU Nomor: 86/PL.01.1-
BA/03/KPU/XII/2017 yang menyebabkan sebaran
kepengurusan partai politik di wilayah Provinsi D.I Yogyakarta
yang seharusnya Memenuhi Syarat tertera Tidak Memenuhi
Syarat;
b) kesalahan ketik mengenai status kepengurusan pada Kabupaten
Buru Selatan (Provinsi Maluku) pada Berita Acara KPU Nomor:
86/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017;
c) dibutuhkan perbaikan Surat Keputusan Kepengurusan partai
politik tingkat kecamatan untuk Kabupaten Kepulauan Aru
(Provinsi Maluku);
d) terjadi ketidaksesuaian pada Lampiran 1 (satu) Model
BA.ADM.HP.KPU.KAB/KOTA-PARPOL di Kabupaten Sarmi
(Provinsi Papua) mengenai syarat keanggotaan partai politik yang
seharusnya statusnya Memenuhi Syarat;
e)
dibutuhkan perbaikan pada dokumen kepengurusan berupa
Model F4-PARPOL partai politik untuk Kabupaten Mimika
(Provinsi Papua) dan Surat Keputusan Kepengurusan partai
politik tingkat kecamatan untuk Kabupaten Nduga, Kabupaten
Asmat, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Paniai, dan
Kabupaten Pegunungan Bintang.
2) Putusan Bawaslu Nomor: 002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 dasar
pertimbangannya adalah sebagai berikut:
a) bahwa terdapat kekurangan dari jumlah minimum syarat
keanggotaan di 16 (enam belas) Provinsi sebagaimana yang
dituangkan dalam Berita Acara KPU Nomor: 83/PL.01.1-
BA/03/KPU/XII/2017 dan Berita Acara KPU Nomor: 86/PL.01.1-
BA/03/KPU/XII/2017 beserta lampirannya;
b) kekurangan sebagaimana dimaksud pada huruf a terdapat pada
sejumlah Kabupaten/Kota di masing-masing Provinsi yang
jumlah kekurangannya sebagian besar diakibatkan oleh
ketidaksesuaian antara dokumen fisik dengan SIPOL.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b,
Teradu tetap berpegang kepada pemenuhan syarat administratif
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
9. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi
atas aduan a quo sebagai berikut:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 174 ayat (3) UU No 7/2017
menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai tata cara penelitian
administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU”. Pasal 26 ayat (1)
PKPU No 11/2017 menyatakan bahwa “Penelitian Administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan dengan cara
mencocokkan daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum dalam
formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL dengan salinan bukti kartu
tanda anggota Partai Politik dan kartu tanda penduduk elektronik atau
Surat Keterangan”;
b. secara eksplisit pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah
menjelaskan bahwa salah satu syarat keanggotaan parti poltik
dinyatakan Memenuhi Syarat adalah kesesuaian Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau surat keterangan dan Kartu Tanda Anggota dengan
Daftar Nama Anggota partai politik yang tercantum dalam formulir
LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL;
c. Kode angka 7 (tujuh) digunakan untuk menyatakan kesesuaian data KTP
dan KTA dengan Daftar Nama Anggota partai politik. Penggunaan Kode
angka 1 (satu) sampai dengan angka 7(tujuh) untuk mempermudah dan
memperjelas terkait dengan hasil penelitian administrasi syarat
keanggotaan oleh Para Teradu. Hal ini sesuai dengan asas pemilihan
umum yang efektif.
10. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi
atas aduan a quo sebagai berikut:
a. berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf c, Pasal 178 ayat (3) dan ayat (4)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Para Teradu diberikan wewenang
atribusi untuk menyusun Peraturan KPU pada setiap tahapan pemilihan
umum. Artinya, Para Teradu mempunyai kewenangan yang sah untuk
mengatur lebih lanjut terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran partai
politik termasuk dengan diundangkannya Peraturan KPU Nomor 11
Tahun 2017 jo Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018;
b. salah satu prosedur yang harus ditempuh oleh Para Teradu dalam
menyusun Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah
berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah melalui rapat dengar
pendapat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 75 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017;
c. pencabutan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 dan penyusunan serta
pengundangan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 merupakan tindak
lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 yang
dibacakan pada tanggal 19 Desember 2017 yang pada intinya
memutuskan:
1) menyatakan frasa “telah ditetapkan/” dalam Pasal 173 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum tetap;
2) menyatakan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
d. selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, penyusunan
serta pengundangan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 juga
mempertimbangkan waktu penetapan partai plitik peserta pemilihan
umum tahun 2019 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 179 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017yang mengatur “penetapan partai
politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling
lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara”;
e. dalil pengadu yang menyatakan Para Teradu menurunkan kualitas
verifikasi dan mengakomodir kepentingan partai politik yang memiliki
kursi di DPR RI dalam penyusunan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018
merupakan asumsi yang asal-asalan, tidak mendasar dan menggunakan
teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung terlihat
sinis dan subyektif terhadap Para Teradu;
f. penggunaan istilah verifikasi dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2018telah sesuai dengan ketentuan Pasal 178 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Perbedaan metode verifikasi yang
digunakan dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan
KPU Nomor 6 Tahun 2018 hanya sebatas pilihan penggunaan metode
verifikasi dan tidak mengurangi validitas hasil verifikasi. Pilihan metode
verifikasi dimaksud tetap berpedoman kepada asas-asas
penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
11. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi
atas aduan a quo sebagai berikut:
a. dalil Pengadu yang menyatakan “inkonsistensi antara kebijakan Komisi II
DPR yang ingin membunuh partai politik baru dengan kebijakan komisi
II DPR yang ingin meloloskan dan mengakomodir kepentingan partainya
sendiri”, bukan kewenangan Para Teradu untuk mengeluarkan pendapat
atau pernyataan. Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum yang mengatur bahwa penyelenggara pemilihan umum dilarang
mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilihan umum;
b. dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu “tidak bersifat
mandiri dan justru ikut terhadap kepentingan pragmatis Komisi II DPR
dan Pemerintah” adalah dalil yang bersifat subyektif dan mengada ada.
Sekali lagi Para Teradu tegaskan bahwa hubungan Para Teradu dan
Komisi II DPR serata Pemerintah adalah sebatas mitra kerja yang telah
diatur dalam ketentuan Pasal 75Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
12. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi
atas aduan a quo sebagai berikut:
a. dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu mengeluarakan
kebijakan yang tidak adil terhadap 4 (empat) partai politik seperti
Berkarya, Garuda, Perindo, dan PSI dengan 12 (dua belas) partai politik
lama adalah dalil yang tidak benar bersifat mengada ada, subyektif dan
tidak terbukti kebenarannya;
b. bahwa Para Teradu yang menyusun Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018
adalah merupakan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 53/PUU-XV/2017 sebagaimana dimaksud pada angka 11
(sebelas) huruf c yang pada faktanya diajukan oleh Pengadu ke
Mahkamah Konstitusi;
c. bahwa tidak ada keberatan dan/atau protes dari 4 (empat) partai politik
seperti Berkarya, Garuda, Perindo, dan PSI dengan berlakunya Peraturan
KPU Nomor 6 Tahun 2018 kepada Para Teradu;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2018 sudah mengatur dengan jelas bahwa proses dan hasil verifikasi
terhadap partai politik yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan
KPU Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017,
serta Keputusan KPU Nomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 dan
Keputusan KPU Nomor 233/PL.01.1Kpt/03/KPU/XII/2017, tetap
dinyatakan sah.
13. Bahwa Para Teradumelakukan penelitian administrasi terhadap partai politik
calon peserta pemilihan umum yang telah melengkapi dokumen persyaratan
pendaftaran sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 11
Tahun 2017 jo Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 (sebagai contoh
dalam hal ini Pengadu). Kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud, hasilnya dituangkan dalam BA KPU No
No 91/2017 dan 92/2017;
14. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi
atas aduan a quo sebagai berikut:
a. dalil Pengadu yang menilai dengan dicabutnya Peraturan KPU Nomor 11
Tahun 2017 yang merupakan landasan hukum terbitnya BA KPU No
92/2017, seharusnya status Pengadu selaku partai politik yang
sebelumnya dinyatakan tidak dapat diverifikasi faktual sudah tidak
berlaku, maka Pengadu menganggap BA KPU No 92/2017 tidak pernah
ada atau batal demi hukum adalah pemikiran yang tidak benar dan perlu
untuk diluruskan;
b. dalilPengadusebagaimana dimaksud pada huruf a sama sekali tidak
berdasar. Dalam sistem hukum indonesia dikenal asas yang berlaku
umum yakni “lex temporis delicti”, dimana peraturan perundang-
undangan yang diterapkan pada saat terjadinya perbuatan adalah
peraturan perundang-undangan yang pada saat itu berlaku (tidak
berlaku surut/ non retroaktif). Artinya, dengan berlakunya Peraturan
KPU Nomor 6 Tahun 2018 tidak mengkibatkan BA KPU No 92/2017
menjadi dapat dibatalkan(vernietegbaar)atau batal demi
hukum(vanrechtswege nieteg);
c. Pasal 50 ayat (1) PKPU 6/2018 mengatur bahwa Proses dan hasil
Verifikasi terhadap partai politik calon peserta pemilihan umum yang
telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017
dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017, serta Keputusan KPU No
205/hk.03.1-kpt/03/kpu/xi/2017 dan Keputusan KPU No 233/pl.01.1-
kpt/03/kpu/xii/2017, tetap dinyatakan sah.
15. Bahwa Para Teradu berpandangan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dalam hal Pengadu berpandangan
bahwa Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, maka langkah yang seharusnya ditempuh Pengadu
adalah dengan mengajukan judicial review (pengujian undang-undang) ke
Mahkamah Agung dan bukan diuraikan dalam aduan a quo;
16. Bahwa Pengadu telah mengajukan permohonan uji materi (judicial review)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (PKPU No 6/2018) yang menurut Pengadubertentangan terhadap
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan kepada
Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor perkara:
11P/HUM/2018 tanggal 14 Februari 2018;
17. Bahwa permohonan uji materi (judicial review) sebagaimana dimaksud pada
angka 1 (satu), pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
a. PKPU No 6/2018 dianggap sebagai alat untuk mengakomodir kepentingan
partai politik yang memiliki kursi di DPR dan menyederhanakan tahapan
sehingga berdampak terhadap menurunnya kualitas partai politik;
b. Dengan dicabutnyaPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun
2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (PKPU No 11/2017) dinilai menimbulkan
ketidakpastian hukum terhadap partai politik yang tidak lolos verifikasi
administrasipada tanggal 19 Januari 2018 yang dituangkan dalam Berita
Acara Hasil Akhir Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Partai
Politik Calon Peserta Pemilihan umum Tahun 2019 Nomor: 92/PL.01.1-
BA/03/KPU/XII/2017, tertanggal 22 Desember 2017 (BA KPU No
92/2017);
c. Komisi Pemilihan Umum (dalam hal ini Para Teradu) dinilai menerapkan
kebijakan yang tidak adil antara 4 (empat) partai politik baru (Partai
Garuda, Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia, dan Partai
Solidaritas Indonesia dengan 12 (dua belas) partai politik lama(partai
politik peserta pemilihan umum tahun 2014); dan
d. PKPU No 6/2018 dinilai cacat formil dikarenakan diundangkan untuk
mengakomodir kepentingan tertentu dan lampirannya terkesan asal-
asalan (copy paste PKPU No 11/2017), dikarenakan tidak sesuai antara
batang tubuh dan formulir lampirannya.
18. Bahwa dalil-dalil yang diadukan dalam pengaduana quo beserta
perbaikannya, khususnya yang menyangkut soal Peraturan KPU Nomor 6
Tahun 2018 pada pokoknya sama dengan isi atau dalil-dalil permohonan uji
materi (judicial review) dengan nomor perkara: 11P/HUM/2018 tanggal 14
Februari 2018 sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua);
19. Bahwa terhadap permohonan uji materi sebagaimana dimaksud pada angka
3 telah dijawab oleh Para Teradu dengan mengirimkan jawaban terhadap
permohonan yang dimaksud kepada Mahkamah Agung pada tanggal 5 Maret
2018. Dengan demikian, terhadap dalil-dalil Pengadu khususnya yang
menyangkut Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 yang dipersoalkan oleh
Pengadu, Para Teradu dalam hal ini berpandangan bahwa hal-hal yang
dipersoalkan Pengadu sepenuhnya merupakan wewenang Mahkamah Agung
sebagai institusi yang berwenang menilainya. Namun, demi memenuhi
standar etika penyelenggara Pemilu, terhadap hal tersebut telah Para Teradu
uraikan dalam jawaban Para Teradusebelumnya Nomor 278/HK.07.4-
SD/03/KPU/III/2018;
20. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama tambahan Posita
ke-15 (lima belas) dalam aduan Pengadu, pada intinya Pengadu mendalilkan
hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa ditetapkannya Partai IDAMAN Tidak Memenuhi Syarat
Administrasi dikarenakan Ketua Umum (dalam hal ini Rhoma Irama) dan
Sekretaris Jenderal (dalam hal ini Ramdansyah) dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat dalam Penelitian Administrasi; dan
b. Bahwa Para Teradu diduga tidak konsisten (MEMPIMPONG) Pengadu
dengan cara menginformasikan/menyatakan bahwa dokumen yang
diajukan dalam Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan
umum Tahun 2019 cukup fotocopy dan aslinya diserahkan ke KPU
Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi.
21. Bahwa tidak benar dalil pengadu yang menyatakan ditetapkannya Partai
IDAMAN Tidak Memenuhi Syarat Administrasi dikarenakan Ketua Umum
(dalam hal ini Rhoma Irama) dan Sekretaris Jenderal (dalam hal ini
Ramdansyah) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dalam Penelitian
Administrasi, adapun kronologis yang sebenarnya adalah sebagai berikut:
a. Bahwa benar, berdasarkan Penelitian Administrasi Keanggotaan Partai
Politik Calon Peserta Pemilu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta (PENELITIAN AWAL), Rhoma Irama dinyatakan
Belum Memenuhi Syarat/Tidak Memenuhi Syarat dikarenakan Salinan
KTA/KTP tidak sesuai dengan data anggota sebagaimana yang tertuang
dalam Berita Acara Nomor: 223/BA/XI/2017 (BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-
PARPOL) tertanggal 28 November 2017 beserta Lampiran I
BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL khususnya pada daftar anggota nomor
523;
b. Bahwa setelah dilakukan Penelitian Administrasi Hasil Perbaikan
Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tingkat Kota
Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (PENELITIAN HASIL
PERBAIKAN), Rhoma Irama dinyatakan Memenuhi Syarat sebagaimana
yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 245/BA/XII/2017
(BA.ADM.HP.KPU.KAB/KOTA-PARPOL) tertanggal 22 Desember 2017
beserta Lampiran I BA.ADM.HP.KPU.KAB/KOTA-PARPOLkhususnya
pada daftar anggota nomor 158;
c. Bahwa benar, berdasarkan Penelitian Administrasi Keanggotaan Partai
Politik Calon Peserta Pemilu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta (PENELITIAN AWAL), Ramdansyah dinyatakan
Belum Memenuhi Syarat/Tidak Memenuhi Syarat dikarenakan Salinan
KTA/KTP tidak sesuai dengan data anggota sebagaimana yang tertuang
dalam Berita Acara Nomor: 60/BA/010.328877.KPU-JU/XI/2017
(BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL) beserta Lampiran I
BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL tertanggal 29 November 2017
khususnya pada daftar anggota nomor 403;
d. Bahwa setelah dilakukan Penelitian Administrasi Hasil Perbaikan
Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tingkat Kota
Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta (PENELITIAN HASIL
PERBAIKAN), Ramdansyah dinyatakan Memenuhi Syarat sebagaimana
yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 70/BA/010.328877.KPU-
JU/XII/2017 (BA.ADM.HP.KPU.KAB/KOTA-PARPOL) tertanggal 21
Desember 2017 beserta Lampiran I BA.ADM.HP.KPU.KAB/KOTA-PARPOL
khususnya pada daftar anggota nomor 68.
22. Bahwa pada pokoknya Partai IDAMAN dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Administrasi sebagai Calon Peserta Pemilu berdasarkan hal-hal sebagai
berikut:
a. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam hal Salinan Surat
KeputusanPengurus Partai Politik di beberapa Kabupaten/Kota
di:Sumatera Utara (Tapanuli Utara, Nias dan Samosir), Sumatera Barat
(Pesisir Selatan), Sumatera Selatan (Ogan Komering Ulu Selatan, Empat
Lawang, dan Musi Rawas Utara), Jawa Barat (Garur dan Kuningan),
Jawa Tengah (Cilacap dan Kota Tegal), Jawa Timur (Tulungagung dan
Kota Blitar), Bali (Gianyar dan Bangli), Kalimantan Barat (Bengkayang
dan Landak), Sulawesi Utara (Kep. Siau Tagulandang Biaro), Sulawesi
Tengah (Morowali Utara), Gorontalo (Gorontalo dan Bone Bolango),
Maluku (Kepulauan Aru), Maluku Utara (Halmahera Tengah), Papua
(Sarmi dan Supiori), Papua Barat (Teluk Wondama dan Manokwari
Selatan);
b. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam halSurat Keterangan Domisilidi
beberapa Kabupaten/Kota di: Sumatera Utara (Tapanuli Utara, Nias,
Karo, Asahan, Samosir, Serdang Begadai), Sumatera Barat (Pesisir
Selatan), Sumatera Selatan (Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering
Ulu Selatan, Empat Lawang, Penukal Abab Lematang Ilir, Musi Rawas
Utara), Lampung (Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara,
Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur, Way
Kanan, Pasawaran, Pringsewu, Mesuji dan Kota Metro), Jawa Barat
(Garut, Kuningan), Jawa Tengah (Cilacap, Banyumas, Purbalingga,
Banjarnegara, Purworejo, Wonosobo, Magelang, Boyolali, Klaten,
Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, Pati, Jepara, Demak, Semarang,
Temanggung, Batang, Pekalongan, Pemalang, Kota Magelang, Kota
Surakarta, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Tegal), Jawa Timur
(Tulungagung, Blitar, Kediri, Sampang dan Kota Blitar), Bali (Gianyar
dan Bangli), Nusa Tenggara Timur (Belu, Alor, Flores Timur, Ende,
Manggarai, Sumba Timur, Sumba Barat, Rote Ndao, Manggarai Barat,
Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Malaka, Kota
Kupang), Kalimantan Barat (Bengkayang dan Landak), Kalimantan
Tengah (Seruyan, Sukamara, Lamandau, dan Pulang Pisau),
Kalimantan Timur (Kutai Barat), Sulawesi Utara (Kepulauan Talaud,
Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Kep. Siau Tagulandang Biaro,
Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Tomohon,
Kota Kotamobagu), Sulawesi Tengah (Banggai, Banggai Kepulauan, dan
Morowali Utara), Sulawesi Selatan (Maros), Gorontalo (Gorontalo,
Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo Utara, Kota Gorontalo), Sulawesi
Barat (Mamuju Utara dan Mamasa), Maluku (Kepulauan Aru, Maluku
Barat Daya, Kota Tual), Maluku Utara (Halmahera Tengah), Papua
(Merauke, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Paniai, Sarmi, Keerom,
Pegunungan Bintang, Waropen, Mappi, Asmat, Supiori, Mamberamo
Tengah, Lanny Jaya, Deiyai), Papua Barat (Manokwari, Teluk Wondama);
c. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam hal Kepemilikan Kantor Tetapdi
beberapa Kabupaten/Kota di: Sumatera Utara (Tapanuli Tengah,
Tapanuli Utara, Nias, Asahan, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang
Begadai), Sumatera Barat (Pesisir Selatan), Sumatera Selatan (Ogan
Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Empat Lawang,
Penukal Abab Lematang Ilir, Musi Rawas Utara), Lampung (Lampung
Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang
Bawang, Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, Pasawaran,
Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Kota Bandar Lampung dan
Kota Metro), Jawa Barat (Garut, Kuningan), Jawa Tengah (Cilacap,
Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Purworejo, Wonosobo, Magelang,
Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, Pati, Jepara, Demak,
Semarang, Temanggung, Batang, Pekalongan, Pemalang, Brebes, Kota
Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota
Pekalongan dan Kota Tegal), Jawa Timur (Tulungagung, Blitar, Kediri,
dan Kota Blitar), Bali (Gianyar dan Bangli), Nusa Tenggara Timur (Belu,
Alor, Flores Timur, Ende, Manggarai, Sumba Timur, Sumba Barat, Rote
Ndao, Manggarai Barat, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu
Raijua, Malaka, Kota Kupang), Kalimantan Barat (Bengkayang dan
Landak), Kalimantan Tengah (Seruyan), Kalimantan Timur (Kutai
Barat), Sulawesi Utara (Kepulauan Talaud, Minahasa Utara, Minahasa
Tenggara, Kep. Siau Tagulandang Biaro, Bolaang Mongondow Timur,
Bolaang Mongondow Selatan, dan Kota Tomohon), Sulawesi Tengah
(Banggai, Banggai Kepulauan, dan Morowali Utara), Sulawesi Selatan
(Maros), Gorontalo (Gorontalo, Boalemo, Bone Bolango, Pahuwato,
Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo), Sulawesi Barat (Mamuju Utara
dan Mamasa), Maluku (Kepulauan Aru), Maluku Utara (Halmahera
Tengah), Papua (Merauke, Sarmi, Pegunungan Bintang, Waropen, Mappi,
Supiori, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, Deiyai), Papua Barat
(Manokwari, Sorong Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama dan
Maybrat);
d. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam hal Kepemilikan Rekening di
beberapa Kabupaten/Kota di: Sumatera Utara (Tapanuli Utara, Asahan,
Pakpak Bharat, dan Samosir), Sumatera Barat (Pesisir Selatan,
Dharmasraya, Solok Selatan, dan Kota Bukittinggi), Sumatera Selatan
(Ogan Komering Ulu Selatan, Empat Lawang, dan Penukal Abab
Lematang Ilir), Lampung (Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung
Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur,
Way Kanan, Pasawaran, Pringsewu, Mesuji, dan Kota Metro), Jawa Barat
(Kuningan), Jawa Tengah (Cilacap, Purworejo, Boyolali, Klaten,
Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, Pati, Semarang, Brebes, Kota
Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, dan Kota Tegal), Jawa Timur
(Tulungagung, Lumajang, Banyuwangi, Bondowoso, Magetan, Tuban,
Sampang, Kota Kediri, dan Kota Blitar), Bali (Gianyar dan Bangli), Nusa
Tenggara Barat (Lombok Barat), Nusa Tenggara Timur (Kupang, Timor
Tengah Utara, Belu, Alor, Flores Timur, Ende, Manggarai, Sumba Timur,
Sumba Barat, Rote Ndao, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu
Raijua, dan Kota Kupang), Kalimantan Barat (Bengkayang dan Landak),
Kalimantan Tengah (Seruyan dan Pulang Pisau), Kalimantan Timur
(Kutai Barat), Sulawesi Utara (Bolaang Mongondow, Kepulauan Talaud,
Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang
Mongondow Utara, Kep. Siau Tagulandang Biaro, Bolaang Mongondow
Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Bitung, Kota Tomohon dan
Kota Kotamobagu), Sulawesi Tengah (Donggala, Morowali, Banggai
Kepulauan, Parigi Moutong, Tojo Una-una, dan Morowali Utara),
Sulawesi Selatan (Maros), Sulawesi Tenggara (Buton Utara, Muna Barat,
Buton Selatan), Gorontalo (Gorontalo, Boalemo, Bone Bolango,
Pahuwato, Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo), Sulawesi Barat
(Mamasa), Maluku (Maluku Tengah, Maluku Tenggara Barat, Buru,
Kepulauan Aru, Kota Ambon dan Kota Tual), Maluku Utara (Halmahera
Tengah), Papua (Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Sarmi, Pegunungan
Bintang, Waropen, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Supiori, Mamberamo
Raya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Nduga, Dogiyai, dan Deiyai), Papua
Barat (Manokwari, Sorong Selatan, Teluk Wondama dan Maybrat);
e. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keanggotaan minimal 1000 (seribu) atau
1/1000 (seperseribuh) dari jumlah penduduk di Kabupaten/Kota
di:Aceh (Aceh Utara, Bireuen), Sumatera Utara (Tapanuli Tengah,
Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Nias, Langkat, Karo, Deli Serdang,
Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Dairi, Toba Samosir, Mandailing
Natal, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Batu Bara, Padang
Lawas, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Nias Barat, Kota Sibolga, Kota
Tanjung Balai, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kota Padang Sidimpuan,
Kota Gunungsitoli), Sumatera Barat (Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung,
Tanah Datar, Padang Pariaman, Agam, Lima Puluh Kota, Pasaman,
Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota
Padang, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota
Payakumbuh, Kota Pariaman), Riau (Kampar, Indragiri Hulu, Bengkalis,
Indragiri Hilir, Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi,
Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, Kota Dumai), Jambi (Batanghari,
Muaro Jambi, Tebo, Kota Jambi), Sumatera Selatan (Ogan Komering
Ulu, Lahat, Musi Rawas, Banyuasin, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan
Ilir, Empat Lawang, Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Palembang, Kota
Lubuklinggau), Bengkulu (Rejang Lebong, Bengkulu Utara, Kepahiang,
Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu), Lampung (Lampung Selatan,
Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang,
Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji,
Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, Kota Metro),
Bangka Belitung (Bangka), Kepulauan Riau (Karimun, Kepulauan
Anambas, Kota Batam), Jawa Barat (Tasikmalaya, Kuningan, Bandung
Barat), Jawa Tengah (Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara,
Purworejo, Wonosobo, Magelang, Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Wonogiri,
Karanganyar, Grobogan, Rembang, Pati, Kudus, Jepara, Demak,
Semarang, Temanggung, Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Brebes,
Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota
Pekalongan, Kota Tegal), D.I. Yogyakarta (Kulon Progo, Bantul,
Gunungkidul, Sleman, Kota Yogyakarta), Jawa Timur (Pacitan, Ponorogo,
Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Kediri, Lumajang, Bondowoso,
Situbondo, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Nganjuk,
Madiun, Magetan, Ngawi, Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Gresik,
Bangkalan, Sampang, Sumenep, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Malang,
Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Surabaya, Kota
Batu), Bali (Jembrana, Tabanan, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli,
Karangasem, Buleleng, Kota Denpasar), Nusa Tenggara Barat (Lombok
Timur, Sumbawa, Lombok Utara, Kota Bima), Nusa Tenggara Timur
(Kupang, Timor Tengah Utara, Belu, Alor, Flores Timur, Sikka, Ende,
Ngada, Manggarai, Sumba Timur, Sumba Barat, Lembata, Rote Ndao,
Manggarai Barat, Nagekeo, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu
Raijua, Malaka, Kota Kupang), Kalimantan Barat (Sintang, Kapuas
Hulu, Bengkayang, Landak, Kota Singkawang), Kalimantan Tengah
(Kotawaringin Timur, Barito Utara, Katingan, Seruyan, Pulang Pisau,
Barito Timur), Kalimantan Selatan (Kotabaru, Hulu Sungai Utara,
Balangan, Kota Banjarbaru), Kalimantan Timur (Kutai Kartanegara,
Berau, Kutai Barat, Kutai Timur), Kalimantan Utara (Bulungan),
Sulawesi Utara (Bolaang Mongondow, Kepulauan Talaud, Minahasa
Selatan, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow
Utara, Kep. Siau Tagulandang Biaro, Bolaang Mongondow Timur,
Bolaang Mongondow Selatan, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota
Kotamobagu), Sulawesi Tengah (Banggai, Poso, Donggala, Tolitoli,
Morowali, Banggai Kepulauan, Parigi Moutong, Tojo Una-Una, Sigi,
Banggai Laut, Morowali Utara), Sulawesi Selatan (Bantaeng, Takalar,
Gowa, Sinjai, Bone, Maros, Pangkajene Dan Kepulauan, Soppeng, Wajo,
Sidenreng Rappang, Pinrang, Enrekang, Tana Toraja, Luwu Utara, Luwu
Timur, Kota Makassar, Kota Pare Pare, Kota Palopo), Sulawesi Tenggara
(Kolaka, Konawe, Muna, Konawe Selatan, Bombana, Wakatobi, Kolaka
Utara, Konawe Utara, Kolaka Timur, Muna Barat, Buton Tengah, Buton
Selatan, Kota Kendari, Kota Bau Bau), Gorontalo (Gorontalo, Boalemo,
Bone Bolango, Pahuwato, Gorontalo Utara, Kota Gorontalo), Sulawesi
Barat (Mamuju Utara, Mamuju, Mamasa, Polewali Mandar), Maluku
(Maluku Tengah, Maluku Tenggara Barat, Seram Bagian Timur, Seram
Bagian Barat, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Buru Selatan, Kota
Ambon, Kota Tual), Maluku Utara (Halmahera Barat, Halmahera Tengah,
Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Halmahera
Timur, Pulau Morotai, Pulau Taliabu, Kota Ternate, Kota Tidore
Kepulauan), Papua (Jayawijaya, Jayapura, Kepulauan Yapen, Biak
Numfor, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Sarmi, Pegunungan Bintang,
Yahukimo, Tolikara, Waropen, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Supiori,
Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Nduga, Dogiyai, Intan
Jaya, Deiyai), Papua Barat (Manokwari, Fakfak, Sorong Selatan, Teluk
Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Manokwari
Selatan, Kota Sorong);
f. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 50% (lima puluh persen)Kepengurusan
tingkat Kecamatan di beberapa Kabupaten/Kota yang diajukan
di:Sumatera Utara (Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Nias, Karo,
Asahan, Toba Samosir, Samosir, Serdang Bedagai, Nias Utara, Nias
Barat, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, dan Kota Gunungsitoli),
Sumatera Barat (Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Agam, Lima Puluh
Kota), Sumatera Selatan (Lahat, Musi Rawas, Banyuasin, Ogan
Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Empat Lawang,
Penukal Abab Lematang Ilir, Musi Rawas Utara), Bengkulu (Rejang
Lebong, Kaur, Seluma, Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu),
Lampung (Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara,
Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur, Way
Kanan, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Pesisir
Barat, Kota Bandar Lampung, Kota Metro), Jawa Barat (Kuningan), Jawa
Tengah (Cilacap, Banyumas, Banjarnegara, Purworejo, Sukoharjo,
Wonogiri, Karanganyar, Rembang, Pati, Semarang, Pekalongan, dan Kota
Magelang), Jawa Timur (Tulungagung, Blitar, Kediri, Jember, Situbondo,
Probolinggo, Magetan, Ngawi, Kota Kediri, Kota Blitar), Bali (Gianyar),
Nusa Tenggara Timur (Kupang, Timor Tengah Utara, Belu, Alor, Flores
Timur, Sikka, Ende, Ngada, Manggarai, Sumba Timur, Sumba Barat,
Lembata, Rote Ndao, Manggarai Barat, Nagekeo, Sumba Barat Daya,
Manggarai Timur, Sabu Raijua, Malaka, Kota Kupang), Kalimantan
Barat (Sintang, Bengkayang, dan Landak), Kalimantan Tengah
(Seruyan, Lamandau dan Pulang Pisau), Kalimantan Selatan (Balangan,
dan Kota Banjarbaru), Kalimantan Timur (Kutai Barat), Kalimantan
Utara (Nunukan), Sulawesi Utara (Bolaang Mongondow, Kepulauan
Talaud, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang
Mongondow Utara, Kep. Siau Tagulandang Biaro, Bolaang Mongondow
Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan
Kota Kotamobagu), Sulawesi Tengah (Banggai, Poso, Donggala, Buol,
Morowali, Banggai Kepulauan, Parigi Moutong, Tojo Una-Una, Sigi, dan
Morowali Utara), Sulawesi Selatan (Maros), Gorontalo (Gorontalo),
Sulawesi Barat (Mamuju Utara, dan Mamasa), Maluku (Maluku Tengah,
Maluku Tenggara Barat, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat,
Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Buru Selatan dan Kota Tual),
Maluku Utara (Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Halmahera
Selatan, Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan), Papua (Kepulauan
Yapen, Sarmi, Pegunungan Bintang, Tolikara, Mappi, Supiori,Lanny
Jaya, Puncak), Papua Barat (Sorong,Sorong Selatan, Teluk Bintuni,
Teluk Wondama, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, dan
Pegunungan Arfak);
g. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 75% (tujuh puluh lima persen)
Kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota di masing-masing Provinsi di
seluruh wilayah di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
Kabupaten/Kota
No Provinsi Status
jumlah 75% diajukan MS
1 ACEH 23 18 18 16 TMS
2 SUMATERA UTARA 33 25 31 4 TMS
3 SUMATERA BARAT 19 15 18 0 TMS
4 RIAU 12 9 12 1 TMS
5 JAMBI 11 9 9 5 TMS
6 SUMATERA SELATAN 17 13 17 5 TMS
7 BENGKULU 10 8 9 2 TMS
8 LAMPUNG 15 12 15 0 TMS
9 BANGKA BELITUNG 7 6 6 5 TMS
10 KEPULAUAN RIAU 7 6 6 3 TMS
11 DKI JAKARTA 6 5 6 6 MS
12 JAWA BARAT 27 21 24 19 TMS
13 JAWA TENGAH 35 27 32 1 TMS
14 D.I. YOGYAKARTA 5 4 5 0 TMS
15 JAWA TIMUR 38 29 38 4 TMS
16 BANTEN 8 6 7 7 MS
17 BALI 9 7 9 0 TMS
NUSA TENGGARA
18 10 8 10 6 TMS
BARAT
NUSA TENGGARA
19 22 17 20 0 TMS
TIMUR
20 KALIMANTAN BARAT 14 11 13 8 TMS
KALIMANTAN
21 14 11 13 5 TMS
TENGAH
KALIMANTAN
22 13 10 11 7 TMS
SELATAN
23 KALIMANTAN TIMUR 10 8 9 5 TMS
24 KALIMANTAN UTARA 5 4 4 2 TMS
25 SULAWESI UTARA 15 12 13 0 TMS
26 SULAWESI TENGAH 13 10 13 0 TMS
27 SULAWESI SELATAN 24 18 22 4 TMS
SULAWESI
28 17 13 17 2 TMS
TENGGARA
29 GORONTALO 6 5 6 0 TMS
30 SULAWESI BARAT 6 5 6 2 TMS
31 MALUKU 11 9 10 0 TMS
32 MALUKU UTARA 10 8 10 0 TMS
33 PAPUA 29 22 29 2 TMS
34 PAPUA BARAT 13 10 13 1 TMS
h. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 100% (seratus persen) Kepengurusan
tingkat Provinsi di 32 (tiga puluh dua) provinsi akibat pemenuhan syarat
secara akumulatif mulai dari angka 1) s.d. angka 7) kecuali di Provinsi
DKI Jakarta dan Provinsi Banten yang statusnya Memenuhi Syarat (MS).
23. Pengadu yang mengatakan Teradu menginformasikan/menyatakan bahwa
dokumen yang diajukan dalam Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta
Pemilihan umum Tahun 2019 cukup fotocopy dan aslinya diserahkan ke KPU
Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi adalah tidak benar dan
mengada-ada. Pengaturan terkait dengan syarat dan/atau dokumen yang
wajib diserahkan dalam Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan
umum Tahun 2019 sudah secara tegas dan jelas diatur dalam Pasal 177 UU
No 7/2017 Jo. Pasal 10 dan Pasal 17 PKPU No 11/2017 Jo. Pasal 9 dan Pasal
16 PKPU No 6/2018;
24. Bahwa Para Teradu untuk menjelaskan asas dan teori dalam pembentukan
dan penyusunan PKPU No 6/2018 sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
a. Asas-Asas Hukum Umum;
1) peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut (non retroaktif).
Artinya, peraturan perundang-undangan yang dibuat hanya berlaku
pada peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi setelah peraturan
perundang-undangan itu lahir. Demikian pula pemberlakuan PKPU
No 6/2018 tidak berlaku terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang
terjadi sebelum diundangkannya (terkecuali diatur lain dalam
peraturan perundang-undangan dimaksud, sebagai contoh: Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia);
2) asas kepatuhan pada hirarkhi (lex superior derogat lex inferior).
Artinya, peraturan perundang-undangan yang ada di jenjang yang
lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berada pada jenjang lebih tinggi. Demikian pula
pemberlakuan PKPU No 6/2018 mempedomani UU No 7/2017.
b. Asas-Asas Formil (Pembentukan Perundang-Undangan);
1) asas tujuan yang jelas (beginsel van duidelijke doelstelling). Artinya,
setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus
mempunyai tujuan dan manfaat yang jelas untuk apa dibuat. PKPU
No 6/2018 bertujuan untuk mengatur mengenai tata cara penelitian
administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan partai politik
sebagai calon peserta pemilihan umum (Pasal 134 ayat (3) UU No
7/2017);
2) asas organ/lembaga yang tepat (beginsel van het juiste orgaan).
Artinya, setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat
oleh lembaga atau organ pembentuk peraturan perundag-undangan
yang berwenang, peraturan perundang-undangan tersebut dapat
dibatalkan (vernietegbaar) atau batal demi hukum (vanrechtswege
nieteg), bila dibuat oleh lembaga atau organ yang tidak berwenang.
Bahwa berdasarkan Pasal 12 huruf c, Pasal 178 ayat (3) dan ayat (4)
UU No 7/2017, Para Teradu diberikan wewenang atribusi untuk
menyusun Peraturan KPU No 6/2018;
3) asas kedesakan pembuatan peraturan (het noodzakelijkheids
beginsel). Artinya, asas ini memberikan pemahaman sifat dan ukuran
sampai sejuh mana urgensi sistematis munculnya peraturan
perundang-undangan disusun. PKPU No 6/2018 disusun
berlandaskan atas ketentuan 179 ayat (2)UU No 7/2017 serta
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017in casu;
4) asas kedapatlaksanaan (dapat dilaksanakan) (het beginsel van
uitvoerbaarheid), yakni setiap pembentukan peraturan perundang-
undangan harus didasarkan pada perhitungan bahwa peraturan
perundang-undangan yang dibentuk nantinya dapat berlaku secara
efektif di masyarakat karena telah mendapat dukungan baik secara
filosofis, yuridis, maupun sosiologis sejak tahap penyusunannya.
Pilihan metode verifikasi pada PKPU No 6/2018 mempertimbangkan
pelaksanaan secara efektif dengan dasar dukungan secara filosofis,
yuridis, maupun sosiologis serta tetap mempedomani ketentuan
dalam Pasal 178 ayat (1) dan ayat (2) UU No 7/2017.
c. Asas-Asas Formil (Pembentukan Perundang-Undangan);
1) asas terminologi dan sistematika yang benar (het beginsel van
duidelijke terminologie en duidelijke systematiek). Artinya, setiap
peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan
teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika,
pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan
mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya. PKPU 6/2018 disusun dengan
mempedomani ketentuan tata bahasa, sistematika dan format
penyusunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-
Undangan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi
Rancangan Peraturan Perundang-Undangan;
2) asas tentang dapat dikenali (het beginsel van de kenbaarheid).
Artinya, sebuah peraturan perundang-undangan tidak dikenali dan
diketahui oleh setiap orang lebih-lebih yang berkepentingan maka ia
akan kehilangan tujuannya sebagai peraturan. PKPU 6/2018 telah
di undangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 138. Selain itu teradu juga telah melakukan penyebarluasan
salinan PKPU No 6/2018 yang telah dilakukan otentikasi melalui
website Biro Hukum KPU dengan alamat web:
http://jdih.kpu.go.id/peraturan-kpu;
3) asas perlakuan yang sama dalam hukum (het rechsgelijkheids
beginsel). Artinya, tidak boleh ada peraturan perundang-undangan
yang hanya ditujukan kepada sekelompok orang tertentu, karena
hal ini akan mengakibatkan adanya ketidaksamaan dan
kesewenangan-wenangan di depan hukum. PKPU No 6/2018
diberlakuan bukan hanya untuk Pengadu, melainkan berlaku
secara umum (bagi partai politik calon peserta pemilihan umum
tahun 2019);
4) asas kepastian hukum (het rechtszekerheidsbeginsel). Artinya,
peraturan perundang-undangan merupakan salah satu sendi asas
umum negara berdasarkan atas hukum. PKPU No 6/2018
merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur dan
melegitimasi prosedur dan status peserta pemilihan umum
sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 174 ayat (3) UU
No 7/2017;
5) asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individual (het beginsel
van de individuale rechtsbedeling). Artinya, peraturan perundang-
undangan harus memberikan penyelesaian yang khusus bagi hal-
hal atau keadaan-keadaan tertentu sehingga dengan demikian
peratruan perundang-undangan dapat memberikan jalan keluar
selain bagi masalah-masalah umum juga masalah-masalah khusus.
PKPU No 6/2018 disusun sebagai tindak lanjut adanya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017in casu;
[2.10.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan/atau
Matriks Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum DPR dan DPRD;
Bukti T-2 : Fotokopi Dokumen-dokumen Uji Publik Peraturan KPU
tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum DPR dan DPRD;
Bukti T-3 : Fotokopi Dokumen-dokumen Konsultasi atau Rapat Dengar
Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dan Kementerian
Dalam Negeri terkait dengan penyusunan Peraturan KPU
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum DPR dan DPRD;
Bukti T-4 : Fotokopi Permohonan Pengundangan Peraturan KPU tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum DPR dan DPRD kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Undangan KPU RI Nomor 195/KPU/III/2017
tanggal 2 Maret 2017 tentang Sosialisasi Sistem Informasi
Partai Politik;
Bukti T-6 : Fotokopi Daftar Hadir Partai Politik Kegiatan Sosialisasi
Sistem Informasi Partai Politik Uji Coba Sistem Informasi
Partai politik Tahap I tanggal 7 Maret 2017;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Undangan KPU RI Nomor 238/UND-
KPU/IV/2017 tanggal 3 April 2017 tentang Sosialisasi Sistem
Informasi Partai Politik Tahap II;
Bukti T-8 : Fotokopi Daftar Hadir Partai Politik Kegiatan Sosialisasi
Sistem Informasi Partai Politik Tahap II tanggal 6 April 2017;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat Undangan KPU RI Nomor 520/PP.08.3-
SD/03/KPU/II/2017 tanggal 11 September 2017 tentang
Sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik Tahap III;
Bukti T-10 : Fotokopi Daftar Hadir Partai Politik Kegiatan Sosialisasi
Sistem Informasi Partai Politik Tahap III tanggal 15
September 2017;
Bukti T-11 : Fotokopi Materi Sosiasilasi Sistem Informasi Partai Politik
(SIPOL) Tahap 1 (satu), 2 (dua), dan 3 (tiga);
Bukti T-12 : Fotokopi Log Aktifitas Partai Idaman dan Daftar Hadir pada
saat mendaftar pertama kali tanggal 16 s.d. 17 Oktober 2017
(sebelum putusan bawaslu);
Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara KPU Nomor: 91/PL.01.1-
BA/03/KPU/XII/2017 dan Nomor: 92/PL.01.1-
BA/03/KPU/XII/2017beserta lampiran;
Bukti T-14 : Fotokopi Screenshoot alamat web:
http://jdih.kpu.go.id/peraturan-kpu;
Bukti T-15 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 141/KPU/III/2016 perihal
Draft MoU antara KPU RI dengan KPU Pusat Kyrgyzstan
tertanggal 14 Maret 2016;
Bukti T-16 : Fotokopi Surat KPU Kyrgyzstan;
Bukti T-17 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor Ref.No: 1086/PP.04.2-
SD/01/SJ/IX/2017;
Bukti T-18 : Fotokopi Surat KPU Nomor 559/PR.07-SD/01/KPU/X/2017
perihal Penyampaian Naskah Nota Kesepahaman Antara KPU
dan Central Commission for Elections and Referanda (CEC) of
the Kyrgyz Republictertanggal 3 Oktober 2017;
Bukti T-19 : Fotokopi surat KPU Ref.No. 537/PR.07-Und/01/KPU/X/2017
tertanggal 12 Oktober 2017;
Bukti T-20 : Fotokopi Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik
Indonesia Nomor B-
3159/Kemensetneg/Ses/LN.00.00/10/2017 perihal
Persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri tertanggal 9
Oktober 2017;
Bukti T-21 : Fotokopi SPPD atas nama Arief Budiman;
Bukti T-22 : Fotokopi RDP dengan Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU
RI,d an Bawaslu RI;
Bukti T-23 : FotokopiPokok-Pokok Penjelasan Ketua Komisi Umum Pada
Rapat Dengar Pendapat Antara Kpu Dan Bawaslu Dengan
Komisi Ii Dpr Ri Dan Pemerintah Dalam Rangka Pembahasan
Rancangan Peraturan Kpu Terkait Pemilihan Serentak Tahun
2018 Dan Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 15 S.D 16
Januari 2018;
Bukti T-24 : FotokopiRDP dengan Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI,d
an Bawaslu RI tertanggal 16 Januari 2018;
KESIMPULAN TERADU I, II, III, IV, V, VI, DAN TERADU VII
1. Bahwa Para Teradu tetap berpegang kepada seluruh jawaban, alat bukti,
keterangan dan pernyataan Para Teradu baik yang disampaikan secara
tertulis maupun secara lisan dalam persidangan, serta menolak dengan
tegas setiap dalil pengaduan, keterangan dan pernyataan yang disampaikan
Pengadu beserta alat bukti yang diajukannya;
2. Bahwa terkait dengan pengajuan uji materi (judicial review) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PKPU No
6/2018) dengan nomor perkara: 11P/HUM/2018, perlu disampaikan fakta-
fakta sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu telah mengajukan permohonan uji materi (judicial
review) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018
tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (PKPU No 6/2018) yang menurut
Pengadubertentangan terhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No
7/2017) dan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangankepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan
nomor perkara: 11P/HUM/2018 tanggal 14 Februari 2018;
b. Bahwa permohonan uji materi (judicial review) sebagaimana dimaksud
pada huruf a, yang pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai
berikut:
1) PKPU No 6/2018 dianggap sebagai alat untuk mengakomodir
kepentingan partai politik yang memiliki kursi di DPR dan
menyederhanakan tahapan sehingga berdampak terhadap
menurunnya kualitas partai politik;
2) Dengan dicabutnyaPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11
Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PKPU
No 11/2017) dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum
terhadap partai politik yang tidak lolos verifikasi
administrasipada tanggal 19 Januari 2018 yang dituangkan
dalam Berita Acara Hasil Akhir Penelitian Administrasi Dokumen
Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan umum Tahun
2019 Nomor: 92/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017, tertanggal 22
Desember 2017 (BA KPU No 92/2017);
3) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (dalam hal ini Para
Teradu) dinilai menerapkan kebijakan yang tidak adil antara 4
(empat) partai politik baru (Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai
Persatuan Indonesia, dan Partai Solidaritas Indonesia dengan 12
(dua belas) partai politik lama(partai politik peserta pemilihan
umum tahun 2014); dan
4) PKPU No 6/2018 dinilai cacat formil dikarenakan diundangkan
untuk mengakomodir kepentingan tertentu dan lampirannya
terkesan asal-asalan (copy paste PKPU No 11/2017), dikarenakan
tidak sesuai antara batang tubuh dan formulir lampirannya.
c. Bahwa dalil-dalil yang diadukan dalam pengaduan a quo beserta
perbaikannya, khususnya yang menyangkut soal Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2018 pada pokoknya sama dengan isi atau dalil-dalil
permohonan uji materi (judicial review) dengan nomor perkara:
11P/HUM/2018 tanggal 14 Februari 2018;
d. Bahwa terhadap permohonan uji materi (judicial review) yang diajukan
oleh pemohon (dalam hal ini pengadu) sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, majelis hakim dalam permohonan a quo (Dr.
Irfan Fachruddin, S.H., M.H., Dr. Yosran, S.H., M.H. dan Dr. H. Julius,
S.H., M.H. memberikan putusan tertanggal 16 April 2018 yang pada
pokoknya MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON
(sumber:http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/);
3. Bahwa terkait dengan pengajuan gugatan penyelesaian sengketa proses
pemilihan umum di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta)
dengan nomor perkara 53/G/SPPU/2018/PTUN-JKT, perlu disampaikan
fakta-fakta sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu telah mengajukan gugatan penyelesaian sengketa
proses pemilihan umum di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
(PTUN Jakarta) dengan surat gugatan tertanggal 8 Maret 2018, yang
telah didaftarkan di kepaniteraan PTUN Jakarta dengan nomor register
53/G/SPPU/2018/PTUN-JKT, sebagaimana telah diperbaiki dalam
persidangan tertutup untuk umum pada tanggal 13 Maret 2018;
b. Bahwa objek gugatan a quo adalah Surat Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019
tertanggal 17 Februari 2018 (SK KPU No 58/2018);
c. Bahwa pengajuan gugatan penyelesaian sengketa proses sebagaimana
dimaksud pada huruf a, yang pada pokoknya mendalilkan hal-hal
sebagai berikut:
1) Bahwa Penggugat (dalam hal ini Pengadu) keberatan atas Surat
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 58/PL.01.1-
Kpt/03/KPU/II/2018 sebagaimana dimaksud pada huruf b;.
2) Bahwa Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 sebagaimana dimaksud
pada huruf b, bertentangan dengan Peraturan KPU No 6/2018.
3) Bahwa Partai Politik yaitu PARTAI IDAMAN telah memenuhi
syarat sebagai peserta Pemilu tahun 2019 sebagaimana diatur
dalam Pasal 172 dan Pasal 173 UU No 7/2017;
4) Bahwa Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 sebagaimana dimaksud
pada huruf b, bertentanga dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28,
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal
28E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
5) Bahwa Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 sebagaimana dimaksud
pada huruf b, bertentangan dengan Pasal 43 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
6) Bahwa Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 sebagaimana dimaksud
pada huruf b, bertentangan dengan asas-asas umum
Pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (2)
huruf b Undang-Undang Nomor 9 tahun 204 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara;
7) Bahwa Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tidak andal, aman
dan terpercaya. Penggugat (dalam hal ini Pengadu)
mempertanyakan dasar hukum penggunaan SIPOL sehingga
dijadikan acuan utama dalam penentuan lolos tidaknya partai
politik pada tahap pendaftaran. Penggugat (dalam hal ini
Pengadu) juga menyoal SIPOL yang tidak pernah didaftarkan ke
Kementerian Komunikasi dan Informasi;
8) Bahwa Penggugat (dalam hal ini Pengadu) menyatakan Tergugat
(dalam hal ini Para Teradu) tidak bersifat profesional dan
mengeluarkan kebijakan yang inkonsisten dalam hal
menentukan berkas apa yang harus diserahkan ke KPU RI
(berkas asli atau berkas fotokopi);
9) Bahwa Kebijakan Tergugat (dalam hal ini Para Teradu) dalam
menyatakan Tidak Memenuhi Syarat keanggotaan partai politik
dikarenakan angka 7 (tujuh) tidak memiliki dasar hukum
kewenangannya sebagaimana ketentuan Pasal 22 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (PKPU No 11/2017);
10) Bahwa ditetapkannya Partai IDAMAN Tidak Memenuhi Syarat
Administrasi dikarenakan Ketua Umum (dalam hal ini Rhoma
Irama) dan Sekretaris Jenderal (dalam hal ini Ramdansyah)
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dalam Penelitian
Administrasi;
11) Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018
sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tergugat (dala hal ini Para
Teradu) telah melakukan pelanggaran proses dan atas subtansi
berdasarkan putusan Bawaslu Nomor:
002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 tertanggal 15 November
2017;
12) Bahwa Tergugat (dalam hal ini Pengadu) menilai dengan
dicabutnya PKPU No 11/2017 yang merupakan landasan hukum
terbitnya BA KPU No 92/2017, seharusnya status Pengadu
selaku partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat
diverifikasi faktual sudah tidak berlaku.
d. Bahwa terhadap gugatan yang diajukan oleh Tergugat (dalam hal ini
pengadu) sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c,
majelis hakim dalam gugatan a quo (Mochamad Arief Pratomo, S.H.,
M.H., Dyah Widiastuti, S.H., M.H., dan DR. Nasrifal, S.H., M.H.
memberikan putusan sebagai berikut:
1) Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat (dalam hal ini Para Teradu)
tentang dalil-dalil gugatan Penggugat (dalam hal ini Pengadu)
tidak jelas dan/atau kabur (Obscuur Libel) tidak diterima.
2) Dalam Pokok Perkara:
a) Menolak gugatan Penggugat (dalam hal ini Pengadu) untuk
seluruhnya;
b) Menghukum Penggugat (dalam hal ini Pengadu) untuk
membayar biaya perkara sebesar Rp. 956.000,- (sembilan
ratus lima puluh enam ribu rupiah).
4. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan “Sistem Informasi
Partai Politik (SIPOL) tidak andal, aman dan terpercaya. Pengadu
mempertanyakan dasar hukum penggunaan SIPOL sehingga dijadikan acuan
utama dalam penentuan lolos tidaknya partai politik pada tahap
pendaftaran. Pengadu juga menyoal SIPOL yang tidak pernah didaftarkan ke
Kementerian Komunikasi dan Informasi” adalah TIDAK BENAR dan TIDAK
DAPAT PENGADU BUKTIKAN DALAM PERSIDANGAN, terkait tidak
didaftarkannya SIPOL kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi, Para
Teradu pada intinya telah menegaskan bahwa pada dasarnya telah
melaksanakan koordinasi dan juga konsultasi dengan Kementerian
Komunikasi dan Informasi, termasuk terhadap konsekuensi dari tidak
didaftarkannya SIPOL, secara terbuka juga telah terjawab di dalam
persidangan yang pada intinya tidak mengubah status hukum apapun
terhadap keberadaan SIPOL. Salain itu terkait kualitas SIPOL juga telah
dilakukan audit dan assesement oleh Badaan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi, sehingga persoalan andal, aman dan terpercaya yang diadukan
Pengadu jelas tidak lagi relevan terhadap pemakaian SIPOL yang bahkan
telah terbukti membawa manfaat dan mampu dilaksanakan oleh para
penggunanya, khususnya oleh partai politik calon peserta Pemilihan Umum.
5. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan “Surat Edaran KPU
Nomor 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017 perihal Pendaftaran Akhir Partai
Politik Peserta Pemilihan umum Tahun 2019 tertanggal 16 Oktober 2017 (SE
KPU 585/2017) bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2019 (PKPU No 7/2017) dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015
tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan
Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota (PKPU No 17/2015)”
adalah TIDAK BENAR dan TIDAK DAPAT PENGADU BUKTIKAN DALAM
PERSIDANGAN, SE KPU No 585/2017 dikeluarkan bukan untuk
memperpanjang masa pendaftaran partai politik, melainkan untuk
memberikan kepastian hukum terkait masa berakhirnya penerimaan
kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran. Masa pendaftaran
partai politik tetap berakhir pada tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00
WIB sebagaimana ketentuan PKPU No 7/2017. Artinya, pada tanggal 17
Oktober 2017, partai politik hanya dapat melakukan pemenuhan
kelengkapan dokumen persyaratan dan bukan pendaftaran. Kebijakan ini
Para Teradu tempuh setelah melihat proses pemeriksaan berkas
pendaftaran partai politik yang memakan waktu yang tidak sedikit. Selain
itu KPU merupakan Lembaga yang sifatnya kolektif kolegial dimana
pengambilan keputusan dan/atau kebijakan tidak pada 1 (satu) orang
melainkan melibatkan seluruh anggota KPU melalui forum rapat pleno. Hal
ini diatur dalam ketentuan Pasal 40 UU No 7/2017.
6. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya “mempertanyakan keberadaan
Teradu I pada saat waktu terakhir pendaftaran tidak sedang berada di
kantor KPU sehingga muncul Surat Edaran 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017
yang ditandatangani oleh Teradu II”Para Teradu telah menegaskan bahwa
keputusan untuk memperpanjang proses pemeriksaan berkas dokumen
pendaftaran telah diambil berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang
memadahi dan keputusan untuk itu telah dilakukan secara kolektif
kolegial. Sementara kondisi ketidakhadiran Teradu I dalam proses
pendandatanganan surat edaran tersebut telah dijelaskan oleh Teradu I
dalam persidangan yang pada intinya bahwa kepergian Teradu I ke luar
negeri adalah dalam kondisi yang penting dan mendesak. Di luar dari pada
itu, Teradu I juga tidak serta merta meninggalkan tanggung jawab dan
kewajibannya terkait dengan proses pendaftaran yang penting dalam
tahapan Pemilu. Teradu I telah melakukan dan mengambil langkah-langkah
yang perlu sedemikian sehingga tidak mengganggu proses dan tahapan
Pemilu dalam bentuk yang sekecil apapun itu.
7. Bahwa langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada angka 6 dapat
digambarkan melalui fakta-fakta dan kondisi sebagai berikut:
a. Bahwa terdapat agenda KPU RI yang telah direncanakan sejak lama
(pada saat itu KPU RI masih dijabat oleh Ketua dan Anggota periode
sebelumnya), yakni agenda penandatanganan Nota Kesepahaman
(MoU)denganCEC Kyrgyztan (KPU Kyrgyzstan) terkait kerjasama dalam
meningkatkan manajemen pemilu kedua belah pihak.
b. Bahwa rencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan
tindak lanjut atas Surat Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
Nomor 00524/BK/01/2016/31 tertanggal 11 Januari 2016, yang pada
intinya rnenyampaikan usulan dari KPU Kyrgyzstan untuk membuat
MoU Kerjasarna antara KPU RI dengan KPU Kyrgyzstan (Bukti T-22).
c. Bahwa atas surat tertanggal 11 Januari 2016 sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, KPU telah menyampaikan surat jawaban beserta
penyampaian draft MoU melalui surat KPU Nomor 141/KPU/III/2016
tanggal 14 Maret 2016 kepada Direktur Asia Selatan dan Tengah agar
disampaikan kepada CEC Kyrgyzstan melalui jalur diplomatik (Bukti T-
23).
d. Bahwa proses pembahasan antara KPU dan Kemenlu terkait MoU KPU
RI dan KPU Kirgiztan berlangsung dalam kurun waktu Tahun 2016
hingga Tahun 2017.
e. Bahwa pada awalnya, penandatanganan MoU sebagaimana dimaksud
dalam huruf d direncanakan untuk ditandatangani pada saat kunjungan
Pemerintah Kyrygztan ke Indonesia pada pertengahan tahun 2017 yang
pada faktanya belum sempat terlaksana hingga saat ini.
f. Bahwa pada akhir Tahun 2017, Para Teradu mendapatkan undangan
sebagai pemantau internasional dalam Pemilu Presiden di Krygiztan
yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2017 berdasarkan Surat
dari KPU Kyrgyzstan (Bukti T-24)
g. Bahwa dikarenakan kunjungan sebagaimana dimaksud dalam huruf e
belum terlaksana, Para Teradu menyepakati penandatangan MoU agar
dilaksanakan bertepatan dengan undangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf f. Terhadap hal ini, Para Teradu telah menjawab undangan
tersebut melalui surat resmi Ref. No: 1086/PP.04.2-SD/01/SJ/IX/2017
tertanggal 15 September 2017 (Bukti T-25).
h. Bahwa Para Teradu berpandangan, agenda sebagaimana dimaksud
dalam huruf g merupakan agenda yang penting dan tidak dapat
diwakilkan oleh Teradu II s.d. Teradu VII, karena harus dihadiri
langsung oleh Teradu I selaku Ketua KPU RI yang dalam hal
penandatanganan MoU bertindak untuk dan atas nama KPU RI. Oleh
karenanya, atas dasar pertimbangan tersebut dan dalam rangka
memenuhi hubungan bilateral yang baik antara KPU RI dengan KPU
Kyrgyzstan, agenda menghadiri undangan KPU Kyrgyzstan yang
meminta KPU RI menjadi pemantau internasional dalam Pemilu Presiden
Kyrgyzstan yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2017 sekaligus
dalam rangka melaksanakan penandatanganan MoU kerjasama
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan oleh Teradu I.
i. Bahwa untuk menindaklanjuti rencana sebagaimana dimaksud dalam
huruf h, Para Teradu telah melaksanakan koordinasi dengan
Kementerian Luar Negeri (Cq. Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasiona
Kemenlu) untuk membahas MoU antara KPU RI dengan KPU Kyrgyzstan
pada tanggal 24 Juli 2017. Berdasarkan rapat koordinasi yang telah
dilaksanakan tersebut, Para Teradu telah menyetujui/menyepakati
substansi MoU hasil pembahasan dan selanjutnya Para Teradu telah
menyampaikan naskah MoU yang telah disepakati kepada Menteri Luar
Negeri (Cq. Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasiona Kemenlu) melalui
surat KPU Nomor: 559/PR.07-SD/01/KPU/X/2017 tertanggal 3 Oktober
2017 (Bukti T-26).
j. Bahwa mengingat pentingnya agenda penandatanganan MoU bagi kedua
belah pihak, Para Teradu telah berkomunikasi dengan Dirjen Hukum
dan Perjanjian Internasional Kemenlu, Direktur Asia Selatan dan
Tengah, Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Taskhent untuk dapat
memfasilitasi agenda penandatanganan MoU kerja sama sebagaimana
dimaksud dalam huruf h. Atas rencana pelaksanaan agenda ini, Para
Teradu juga telah mengirimkan surat kepada KPU Kyrgiztan melalui
Surat KPU Ref. No: 537/PR.07-Und/01/KPU/X/2017 tertanggal 12
Oktober 2017 (Bukti T-27).
k. Bahwa keberangkatan Teradu I ke luar negeri, telah disetujui oleh
Kementerian Sekretariat Negara RI melalui Surat Nomor: B-
3159/Kemensetneg/Ses/LN.00.00/10/2017 (Bukti T-28).
l. Bahwa berdasarkan surat sebagaimana dimaksud dalam huruf k dan
catatan perjalanan dinas melalui Surat Perjalanan Dinas, dapat
diketahui bahwa Teradu I berada di Kyrgyzstan hanya 1 (satu) hari,
yakni di tanggl 15 Oktober 2017 (Bukti T-.29). Artinya bahwa Teradu I
telah berusaha untuk sedemikian rupa sehingga kepergian Teradu I ke
Kyrgyzstan pada saat itu tidak lama.Setelah Teradu I menyelesaikan
tugasnya, Teradu I langsung kembali ke Indonesia dan langsung menuju
ke KPU RI sehingga pada tanggal 16 Oktober 2017 tepatnya di malam
hari, Teradu I sudah tiba di kantor KPU RI. Namun demikian, secara
definitif jabatan KPU RI masih dipegang oleh PLH Ketua yakni sampai
dengan tanggal 16 Oktober 2017, dan dalam kondisi yang secara layak
dapat dikatakan perlu untuk segera memberikan kepastian hukum
terhadap proses pemeriksaan dokumen persyaratan pada saat
pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu, penandatanganan
segera dilakukan terhadap SE 585 oleh jabatan Ketua Sementara.
m. Bahwa terkait penunjukkan Teradu II sebagai PLH Ketua sudah
dilaksanakan melalui rapat pleno, dimana penunjukkan Teradu II
sebagai PLH Ketua berlaku sampai dengan pada tanggal 16 Oktober
2017. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berbunyi: “Dalam hal Ketua
KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota berhalangan
yang bersifat sementara, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
mengadakan Rapat Pleno untuk memilih salah satu di antara Anggota
KPU menjadi Ketua Sementara” dan ayat (2) yang berbunyi “Berhalangan
yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
berhalangan yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas,
wewenang, dan kewajiban Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua
KPU Kabupaten/Kota paling lama 30 (tiga puluh) hari”.
8. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan “Keberadaan
Anggota Komisi II DPR atas nama Lukman Edi, Fandi Utomo dan Ahmad Riza
Patria pada saat pemeriksaan berkas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan
Partai Demokrat diduga sebagai bentuk intervensi terhadap Para Teradu
untuk meloloskan PKB dan Partai Demokrat pada tahap Pendaftaran Calon
Peserta Pemilihan umum Tahun 2019”, adalah TIDAK BENAR dan TIDAK
DAPAT PENGADU BUKTIKAN DALAM PERSIDANGAN, Para Teradu telah
menegaskan dalam persidangan bahwa penentuan lengkap atau tidak
lengkap dokumen persyaratan pada saat proses pendaftaran tidak ada
kaitannya sama sekali dengan kehadiran seseorang, melainkan didasarkan
kepada aspek kelengkapan dan kondisi riil berkas dokumen yang
diserahkan oleh partai politik yang mendaftar dan diperiksa kelengkapannya
oleh verifikator pada saat itu. Selain itu bahwa akses terhadap dokumen
checklist dokumen persyaratan yang menjadi pegangan verifikator juga
hanya dimiliki oleh verifikator yang bekerja melakukan pemeriksaan.
Sementara pengecekan/pemeriksaan kelengkapan oleh verifikator juga
dilakukan dalam suasana yang terbuka dan dapat disaksikan oleh siapapun
pada saat proses berlangsung termasuk oleh Pengadu. Hadirnya seseorang
dalam ruang pendaftaran, tidak ada yang tidak dapat melihat dan tidak ada
yang tidak dapat memperhatikan apa yang dilakukan oleh siapa saja yang
datang. Demikian pula, termasuk kehadiran anggota-anggota Komisi II DPR
RI yang dapat disaksikan oleh setiap orang yang ada dalam ruang
pendaftaran.
9. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan “Putusan BAWASLU
Nomor: 001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 dan Nomor:
002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 tentang Terjadinya Kesepakatan Mediasi
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan umum tertanggal 22 Desember 2017
diduga terjadi kesepakatan yang melanggar undang-undang antara Para
Teradu dengan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) dan
Partai Berkarya serta Bawaslu” adalah TIDAK BENAR dan TIDAK DAPAT
PENGADU BUKTIKAN DALAM PERSIDANGAN, Para Teradu telah
menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis berkaitan dengan
pertimbangan-pertimbangan Para Teradu memberikan kesempatan kepada
2 (dua) partai politik yang tidak memenuhi syarat pada saat penelitian
administrasi, yang pada intinya bahwa data atau berkas dokumen yang
dimiliki oleh kedua partai politik (dalam hal ini Partai Garuda dan Partai
Berkarya) dapat diakomodir berdasarkan kondisi dokumen yang dimiliki
oleh partai politik tersebut. Kesempatan yang diberikan juga bukan berarti
tanpa syarat, melainkan dengan dibarengi oleh persyaratan untuk
memperbaiki dokumen-dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat
secara adminsitratif dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam (bagi Partai
Garuda) dan 2x24 jam (bagi Partai Berkarya) dan kemudian tetap dilakukan
penelitian administrasi terhadap perbaikan tersebut. Perlu Para Teradu
jelaskan pula bahwa proses mediasi dalam penyelesaian sengketa di
Bawaslu terhadap kedua partai politik tersebut bertepatan dengan proses
penelitian administrasi bagi kesembilan partai politik calon peserta pemilu
(PKP Indonesia, PBB, Partai Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik,
Partai Rakyat, Parsindo dan PIKA) yang sebelumnya ditolak pendaftarannya
akibat ketidaklengkapan dokumen persyaratan pada saat pendaftaran awal
dan kemudian diberikan kesempatan untuk menyerahkan kembali
dokumen persyaratan secara fisik sebagai konsekuensi dari putusan
Bawaslu dalam perkara pelanggaran administrasi yang memerintahkan
Para Teradu untuk membuka kembali proses pendaftaran.
10. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan “Kebijakan Para
Teradu dalam menyatakan Tidak Memenuhi Syarat keanggotaan partai
politik dikarenakan angka 7 (tujuh) tidak memiliki dasar hukum
kewenangannya sebagaimana ketentuan Pasal 22 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PKPU No 11/2017)”, adalah TIDAK
BENAR dan TIDAK DAPAT PENGADU BUKTIKAN DALAM PERSIDANGAN,
Para Teradu dalam persidangan telah menerangkan kode angka 7 (tujuh)
digunakan untuk menyatakan kesesuaian data KTP dan KTA dengan Daftar
Nama Anggota partai politik. Penggunaan Kode angka 1 (satu) sampai
dengan angka 7(tujuh) untuk mempermudah dan memperjelas terkait
dengan hasil penelitian administrasi syarat keanggotaan oleh Para Teradu.
Hal ini sesuai dengan asas pemilihan umum yang efektif. secara eksplisit
pengaturan penggunnaan/pengkodean angka 7(tujuh) telah diatur dalam
Pasal 174 ayat (3) UU No 7/2017 yang menyatakan bahwa “Ketentuan
mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
KPU”. Pasal 26 ayat (1) PKPU No 11/2017 menyatakan bahwa “Penelitian
Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan
dengan cara mencocokkan daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum
dalam formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL dengan salinan bukti kartu
tanda anggota Partai Politik dan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat
Keterangan”.
11. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai
berikut:
a. “PKPU No 6/2018 dianggap oleh Pengadu sebagai alat untuk
mengakomodir kepentingan partai politik yang memiliki kursi di DPR
dan menyederhanakan tahapan sehingga berdampak terhadap
menurunnya kualitas partai politik”;
b. Para Teradu diduga tidak bersikap mandiri pada saat Rapat Dengar
Pendapat bersama Komisi II DPR dan Pemerintah dalam membahas
PKPU No 6/2018 yang dinilai condong terhadap kepentingan partai
politik lama (partai politik peserta pemilihan umum tahun 2014)”; dan
c. Para Teradu dinilai menerapkan kebijakan yang tidak adil antara 4
(empat) partai politik baru (Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai
Persatuan Indonesia, dan Partai Solidaritas Indonesia) dengan 12 (dua
belas) partai politik lama” .
adalahTIDAK BENAR dan TIDAK DAPAT PENGADU BUKTIKAN DALAM
PERSIDANGAN.Para Teradu dengan tegas menangkis segala tuduhan yang
diadukan Pengadu karena pada kenyataannya, Para Teradu telah berupaya
dengan sebaik-baiknya untuk dapat melaksanakan putusan MK 53 secara
benar. Adapun fakta-fakta yang benar adalah sebagai berikut:
a. Bahwa proses perubahan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017
menjadi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 merupakan bentuk
tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
XV/2017 yang membatalkan Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang
frasa “telah ditetapkan”. Hal tersebut dapat dilihat dari konsideran
menimbang huruf b Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 yang pada
intinya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
53/PUU-XV/2017. Justru dengan demikian, Para Teradu secara nyata
telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku, taat, patuh, dan berpegang
teguh kepada asas profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu.
b. Bahwa tugas dan tanggung jawab Para Teradu untuk melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan secara benar, telah
dilakukan dengan berbagai macam upaya termasuk melaksanakan
konsultasi melalui rapat dengar pendapat dengan DPR dan
Pemerintah yang setidak-tidaknya telah Para Teradu lakukan
beberapa kali sejak tanggal 15 Januari 2018.
c. Bahwa setidak-tidaknya pada tanggal 15 dan 16 Januari 2018, Para
Teradu telah menyampaikan hal-hal yang pokok dan penting untuk
dijadikan bahan pertimbangan bersama bagi penyelenggara Pemilu,
Pemerintah maupun DPR dalam rangka melaksanakan verifikasi
partai politik calon peserta Pemilu secara benar berdasarkan hasil
putusan MK 53. Para Teradu dengan tegas menyatakan bahwa
Putusan MK 53 adalah wajib dilaksanakan sepenuhnya dan dalam
waktu yang segera serta tetap berpedoman kepada prinsip keadilan
dan kesetaraan terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2019. Hal
ini dapat dibuktikan dalam risalah rapat tentang RDP Komisi II DPR
RI, Kemendagri, KPU RI dan Bawaslu RI pada tanggal 15 Januari 2018
maupun pada tanggal 16 Januari 2018 yang juga dihadiri oleh anggota
DKPP RI (Bukti T-30).
d. Bahwa Para Teradu dalam RDP sebagaimana dimaksud dalam huruf c
telah menyampaikan secara tegas terkait dampak putusan MK 53
yakni perlunya dilakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik
peserta pemilu 2014, perubahan PKPU 7 Tahun 2017 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019,
penambahan anggaran tahapan Pemilu 2019 dalam rangka
melakukan proses verifikasi faktual karena anggaran untuk itu belum
teralokasi pada DIPA Tahun Anggaran 2018 serta potensi mundurnya
waktu penetapan partai politik peserta Pemilu 2019. Adapun
kebutuhan anggaran pasca Putusan MK 53 secara rinci juga Para
Teradu sampaikan baik alokasi anggaran yang ada maupun anggaran
tambahan yang dibutuhkan, termasuk pilihan mekanisme yang dapat
ditempuh baik melalui Penambahan Anggaran KPU ataupun
Optimalisasi Anggaran KPU melalui Revisi Anggaran 2018. Selain
daripada itu, Para Teradu setidak-tidaknya juga telah mengusulkan
upaya tindak lanjut sebagai berikut:
1) Mengusulkan kepada DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan
revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau menerbitkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ;
2) Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR RI dan
Pemerintah dalam hal perubahan regulasi;
3) Melakukan dengan segera verifikasi faktual terhadap 12 partai
politik peserta pemilu Tahun 2014;
4) Melakukan simulasi perhitungan jadwal waktu verifikasi dan
penetapan partai politik peserta Pemilu 2019;
5) Melakukan revisi terhadap PKPU No. 7 Tahun 2017 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun
2019;
6) Melakukan perhitungan kebutuhan anggaran untuk melakukan
verifikasi faktual terhadap 12 partai politik;
7) Mempersiapkan personil di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
untuk dapat segera melakukan verifikasi faktual terhadap 12
partai politik (Bukti T-30 dan Bukti T-31).
e. Bahwa terkait dengan perubahan metode dalam proses verifikasi
partai politik calon peserta Pemilu, Para Teradu telah mengungkapkan
segala sesuatu yang menjadi dasar pertimbangan dilakukannya hal
tersebut sehingga muncul peraturan yang baru (PKPU No. 6 Tahun
2018).
f. Bahwa pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf e jugasemakin diperjelas dengan keterangan Para Teradu dalam
persidangan dengan menjelaskan kronologis munculnya aturan PKPU
yang baru. Mulai dari yang berkaitan dengan kondisi pra putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 (selanjutnya disebut
putusaan MK 53) khususnya dalam hal pengaturan UU No. 7 Tahun
2017 yang membedakan perlakuan antara partai yang sudah pernah
diverifikasi pada Pemilu sebelumnya dan partai yang baru mengikuti
proses verifikasi pada Pemilu saat ini. Pengaturan UU Pemilu juga
membedakan adanya istilah penelitian administrasi dan verifikasi yang
kemudian menjadi dasar bagi Para Teradu menerapkan pengaturan
dalam PKPU No. 11 Tahun 2017. Dalam hal itu bahwa pengaturan
mengenai proses pendaftaran sampai dengan penelitian administrasi
bagi partai politik calon peserta pemilu telah dilakukan/dikenakan
terhadap semua partai politik yang mendaftar. Namun kemudian
muncul putusan MK 53 pada tanggal 11 Desember 2017 yang dalam
hal itu Para Teradu telah menyampaikan bahwa Para Teradu telah
berupaya untuk mempelajari putusan MK sebagaimana dimaksud dan
mengkonsultasikannya kepada pembentuk undang-undang.
g. Bahwa terhadap peristiwa hukum yang terjadi sebelum putusan MK
53, Para Teradu telah menyampaikan mengenai pentingnya
memberikan status hukum terhadapnya, dan hal tersebut telah diatur
dalam PKPU No. 6 tahun 2018 yang pada intinya mengatur bahwa
hasil verifikasi (dalam hal ini penelitian administrasi yang telah
dilaksanakan) tetap dinyatakan sah dan berlaku. Untuk itulah aturan
mengenai konversi berlaku bagi partai politik yang sudah dilakukan
verifikasi di tahap awal namun status pemenuhannya masih belum
memenuhi syarat (BMS).
h. Bahwa terhadap perubahan metode antara PKPU No. 11 Tahun 2017
dengan PKPU No. 6 Tahun 2018 yang implikasinya terhadap
pelembagaan demokrasi, Para Teradu dengan tegas menyatakan
bahwa pada prinsipnya tetap memperhatikan keterpenuhan syarat-
syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun perubahan aturan yang terjadi di tengah proses verifikasi
sepenuhnya berkaitan dengan upaya Para Teradu dalam menjaga
proses Pemilu agar tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah
ditetapkan. Terlepas dari adanya situasi yang mengandaikan adanya
proses di luar tahapan akibat mekanisme sengketa proses Pemilu,
adalah di luar kerangka yang menetapkan batas waktu Para Teradu
dalam bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Lagipun secara
logis bahwa tidak mungkin ada proses sengketa jika Para Teradu tidak
terlebih dahulu menetapkan suatu Keputusan Penetapan.
i. Bahwa terhadap usul penganggaran yang secara tertulis dan secara
resmi sebagaimana dimaksud dalam huruf d telah dilakukan Para
Teradu kepada Komisi II maupun Pemerintah (dalam hal ini bahkan
Menteri Keuangan) untuk keperluan verifikasi akibat keluarnya
putusan MK 53, Para Teradu menerima penolakan secara lisan yang
pada intinya tidak mungkin ada tambahan anggaran dalam waktu
yang singkat.
j. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud dalam huruf as.d.
huruf j, pertimbangan mengganti aturan verifikasi partai politik calon
peserta Pemilu pada intinya berkaitan erat dengan pertimbangan
waktu dan sumber daya manusia, dan sejalan dengan itu juga
pertimbangan mengenai kebutuhan anggaran untuk melaksanakan
verifikasi partai politik calon peserta Pemilu.
12. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan “Para Teradu
dinilai tidak tepat dalam melakukan verifikasi keabsahan dan kebenaran
terhadap surat keterangan domisili kantor pengurus suatu partai politik”,
adalah TIDAK BENAR dan TIDAK DAPAT PENGADU BUKTIKAN DALAM
PERSIDANGAN, Para Teradumelakukan penelitian administrasi terhadap
partai politik calon peserta pemilihan umum yang telah melengkapi
dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9
PKPU No 11/2017 jo Pasal 10 PKPU No 6/2018 terkait dengan kelengkapan,
kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan yang mana hasilnya
dituangkan dalam BA KPU No 91/2017dan 92/2017.
13. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai
berikut:
a. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan “Pengadu
menilai dengan dicabutnya PKPU No 11/2017 yang merupakan
landasan hukum terbitnya BA KPU No 92/2017, seharusnya status
Pengadu selaku partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat
diverifikasi faktual sudah tidak berlaku”;
b. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan “Tindakan
Para Teradu yang mencabut PKPU 11/2017 dinilai Pengadu
menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap partai politik yang tidak
lolos verifikasi administrasi”;
c. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan “PKPU No
6/2018 dinilai Pengadu cacat formil dikarenakan diundangkan untuk
mengakomodir kepentingan tertentu”; dan
d. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan “Pengadu
menilai lampiran PKPU No 6/2018 terkesan asal-asalan (copy paste
PKPU No 11/2017), dikarenakan tidak sesuai antara batang tubuh dan
formulir lampirannya”,
adalahTIDAK BENAR dan TIDAK DAPAT PENGADU BUKTIKAN DALAM
PERSIDANGAN, adapun Para Teradu dalam persidangan telah
menerangkan hal-hal sebagaai berikut:
a. Bahwa sistem hukum indonesia dikenal asas yang berlaku umum
yakni “lex temporis delicti”, dimana peraturan perundang-undangan
yang diterapkan pada saat terjadinya perbuatan adalah peraturan
perundang-undangan yang pada saat itu berlaku (tidak berlaku
surut/non retroaktif). Artinya, dengan berlakunya PKPU 6/2018 tidak
mengkibatkan BA KPU No 92/2017 menjadi dapat
dibatalkan(vernietegbaar)atau batal demi hukum(vanrechtswege
nieteg);
b. Bahwa Pasal 50 ayat (1) PKPU 6/2018 mengatur bahwa Proses dan
hasil Verifikasi terhadap partai politik calon peserta pemilihan umum
yang telah dilaksanakan berdasarkan PKPU No 11/2017 dan PKPU No
7/2017, serta Keputusan KPU No 205/hk.03.1-kpt/03/kpu/xi/2017
dan Keputusan KPU No 233/pl.01.1-kpt/03/kpu/xii/2017, tetap
dinyatakan sah.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 UU No 7/2017, dalam hal
Pengadu berpandangan bahwa PKPU No 6/2018 bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, maka langkah yang seharusnya
ditempuh Pengadu adalah dengan mengajukan judicial review
(pengujian undang-undang) ke Mahkamah Agung dan bukan
diuraikan dalam aduan a quo;
d. Bahwa dalil-dalil yang diadukan dalam pengaduan a quo beserta
perbaikannya, khususnya yang menyangkut soal Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2018 pada pokoknya sama dengan isi atau dalil-dalil
permohonan uji materi (judicial review) dengan nomor perkara:
11P/HUM/2018 tanggal 14 Februari 2018 yang dimohonkan oleh
Pemohon (dalam hal ini pengadu); dan
e. Bahwa terhadap permohonan uji materi (judicial review) yang diajukan
oleh pemohon (dalam hal ini pengadu) sebagaimana dimaksud pada
huruf d, majelis hakim dalam permohonan a quo (Dr. Irfan
Fachruddin, S.H., M.H., Dr. Yosran, S.H., M.H. dan Dr. H. Julius,
S.H., M.H. memberikan putusan tertanggal 16 April 2018 yang pada
pokoknya MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON.
14. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan “ditetapkannya
Partai IDAMAN Tidak Memenuhi Syarat Administrasi dikarenakan Ketua
Umum (dalam hal ini Rhoma Irama) dan Sekretaris Jenderal (dalam hal ini
Ramdansyah) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dalam Penelitian
Administrasi”, adalah TIDAK BENAR dan TIDAK DAPAT PENGADU
BUKTIKAN DALAM PERSIDANGAN, Para Teradu dalam persidangan telah
menerangkan bahwa status akhir Ketua Umum (dalam hal ini Rhoma
Irama) dan Sekretaris Jenderal (dalam hal ini Ramdansyah) TELAH
MEMENUHI SYARAT berdasarkan Berita Acara Nomor: 245/BA/XII/2017
tertanggal 22 Desember 2017 (beserta lampirannya) dan Berita Acara
Nomor: 70/BA/010.328877.KPU-JU/XII/2017 tertanggal 21 Desember
2017 (beserta lampirannya) dan terkait dengan hal-hal yang menyebabkan
Pengadu (PARTAI IDAMAN) Tidak memenuhi Syarat dituangkan dalam BA
KPU 92/2017.
15. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan “Para Teradu
diduga tidak konsisten (MEMPIMPONG) Pengadu dengan cara
menginformasikan/menyatakan bahwa dokumen yang diajukan dalam
Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan umum Tahun 2019
cukup fotocopy dan aslinya diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk
dilakukan verifikasi”, adalah TIDAK BENAR dan TIDAK DAPAT PENGADU
BUKTIKAN DALAM PERSIDANGAN, Para Teradu dalam persidangan telah
menerangkan bahwa pengaturan terkait dengan syarat dan/atau dokumen
yang wajib diserahkan dalam Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta
Pemilihan umum Tahun 2019 sudah secara tegas di atur dalam Pasal 177
UU No 7/2017 jo Pasal 10 dan Pasal 17 PKPU No 11/2017 jo Pasal 9 dan
Pasal 16 PKPU No 6/2018.
16. Bahwa dalil Pengadu yang mempertanyakan profesionalitas dan kredibilitas
Teradu II dalam melaksanakan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (meski
dalil ini telah dicabut Pengadu dalam Persidangan), Para Teradu tetap
menegaskan bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(UU No 7/2017)jo. Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (PKPU 6/2018).
17. Bahwa dalam persidangan, Pengadu tidak mampu menjawab secara layak
dan memadahi pertanyaan-pertanyaan Majelis yang berkaitan dengan
alasan-alasan Pengadu dalam mengajukan tuduhan yang diadukannya
kepada Para Teradu, melainkan hanya jawaban yang sama sekali tidak
mampu dipertanggungjawabkan kebenarannya. Bahkan, Pengadu justru
melempar beban pembuktian dan kebenaran yang diadukannya kepada
Mejelis. Hal ini setidaknya mengindikasikan adanya sikap yang jauh dari
rasa tanggung jawab dan jauh pula dari profesionalisme yang dalam
perkara a quo sering disebut-sebut dan dipertanyakan oleh Pengadu
berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Para Teradu. Sebaliknya, Para
Teradu dengan tegas dan meyakinkan menjawab setiap persoalan yang
muncul dalam persidangan secara terbuka.
18. Bahwa persoalan profesionalisme Pengadu sebagaimana dimaksud pada
angka 17 juga terlihat dalam menyusun aduan yang setiap saat berubah
dan selalu ada perbaikan tiap kali sidang. Hal ini patut dipertimbangkan
secara tegas oleh Majelis.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VIII, TERADU IX, TERADU X,
TERADU XI, DAN TERADU XII
[2.12] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.12.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.12.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan proses penyelesaian sengketa proses Pemilu
merupakan kewenangan BAWASLU yang diberikan oleh Undang-Undang
bahkan sudah menjadi marwah lembaga Bawaslu;
2. Bahwa proses penyelesaian sengketa proses Pemilu sampai dengan
keluarnya Putusan adalah hasil Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu yang
merupakan keputusan kelembagaan, bukan keputusan perorangan,
sehingga tidaklah elok menilai keputusan kelembagaan dalam suatu
persidangan etik yang menitikberatkan pada perilaku perorangan/individu
dalam suatu lembaga;
3. Bahwa proses penyelesaian sengketa Pemilu sampai dengan keluarnya
Putusan telah dilakukan secara profesional sesuai dengan perintah dan
amanat peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan bukti-
bukti, keterangan Pemohon dan Termohon serta saksi-saksi dan ahli;
4. Bahwa kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu
telah diatur berdasarkan ketentuan Pasal 468 dan Pasal 469 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "UU
Pemilu") yang menyatakan:
Pasal 468
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama
12 (dua belas) hari sejak diterimanya perrnohonan.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota
melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui
tahapan:
a. menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian
sengketa proses Pemilu; dan
b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai
kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan
mufakat.
(4) Datam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang
bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, sudah sangat jelas bahwa
Bawaslu memiliki kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang
diawali dengan proses penerimaan permohonan penyelesaian sengketa yang
diajukan oleh Pengadu, musyawarah, hingga pelaksanaan sidang adjudikasi
sebagai akibat tidak tercapainya mediasi/musyawarah antar para pihak;
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 469 ayat (4) UU Pemilu pada pokoknya
memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk mengatur ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu dalam
Peraturan Bawaslu dan peraturan tersebut bersifat delegated regulation;
7. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu telah membentuk
Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "Perbawaslu
Penyelesaian Sengketa Pemilu");
8. Bahwa ketentuan Pasal 4 Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilu
menyatakan:
Pasal 4
(1) Objek sengketa proses Pemilu meliputi:
a. perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu
mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang
berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda
dan/atau penolakan/penghindaran antarpeserta Pemilu;
dan/atau
c.keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU
Kabupaten/Kota.
(2) Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan
KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dalam bentuk surat keputusan dan/atau berita
acara.
9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Perbawaslu tersebut diatas,
yang menjadi objek penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu adalah
keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU
Kabupaten/Kota dalam bentuk surat keputusan dan/atau berita acara;
10. Bahwa ketentuan mengenai objek sengketa berupa Berita Acara merupakan
upaya dari Bawaslu dalam mengakomodir hak calon peserta Pemilu untuk
dapat mengajukan penyelesaian sengketa dengan objek keputusan KPU
berupa Berita Acara;
11. Bahwa dalam menyusun Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilu ini,
Bawaslu telah melakukan proses konsultasi dan pembahasan bersama dalam
forum Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah
dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri, sehingga Perbawaslu
dimaksud sah secara formal dan secara in Concreto mempunyai hubungan
yang logis dengan UU Pemilu;
12. Bahwa menurut Pengadu ketentuan objek sengketa berupa Keputusan KPU
dalam bentuk berita acara ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka Pengadu dapat melakukan pengujian terhadap
peraturan Bawaslu ini melalui sarana/ saluran judicial review di Mahkamah
Agung;
13. Bahwa menurut Pengadu permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan
ke PTUN Jakarta tidak dapat dilakukan karena Putusan Bawaslu yang
dikeluarkan dengan menggunakan objek sengketa Keputusan KPU berupa
berita acara, maka Pengadu perlu mencermati ketentuan Pasal 469 ayat (1)
dan ayat (2) UU Pemilu, yang menyebutkan:
Pasal 469
(1)
Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses
Pemilu merupakan putusan yang bersilat final dan mengikat,
kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang
berkaitan dengan:
a. verilikasi Partai Politik Peserta Pemilu;
b. penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
c.penetapan Pasangan Calon.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh
para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum
kepada pengadilan tata usaha negara.
14. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dalam memutuskan permohonan
penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Pengadu, PTUN Jakarta dalam
Putusannya menyebutkan bahwa tidak semua sengketa proses pemilihan
umum yang telah diselesaikan oleh Bawaslu menjadi wewenang Pengadilan
Tata Usaha Negara, hal ini dikarenakan, ketentuan Pasal 469 UU Pemilu
tersebut menyebutkan hanya ada 3 (tiga) putusan yang dapat diajukan upaya
hukum yaitu putusan yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta
Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota, dan penetapan Pasangan Calon, sedangkan
penyelesaian sengketa proses pemilu lainnya diselesaikan hanya sampai pada
Putusan Bawaslu yang bersifat final dan mengikat yang tidak dapat diajukan
upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara;
15. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Akhir Penelitian Administratif
Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Nomor
92/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 yang secara
nyata, Pengadu dinyatakan sebagai Partai Politik yang tidak lulus penelitian
administrasi sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi
faktual dan tidak ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu, dengan
demikian objek sengketa yang diajukan oleh PENGGUGAT ke PTUN (dalam
hal ini sebagai Pengadu) tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 469 ayat (1)
huruf a UU Pemilu, dimana objek tersebut bukanlah hasil verifikasi Partai
Politik Peserta Pemilu karena Pengadu merupakan partai politik yang tidak
dilakukan verifikasi faktual oleh KPU;
16. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak memahami kewenangannya
ketika membuka pintu penyelesaian sengketa terhadap 7 (tujuh) partai politik
yang tidak lolos ke verifikasi faktual serta kewenangan sengketa baru ada
ketika ada keputusan final dari KPU RI yakni tanggal 17 Februari 2018
adalah tidak berdasar dan tidak benar, sehingga harus ditolak atau
setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
17. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak memberikan kesempatan
kepada Pengadu mengajukan pembuktian yang cukup untuk mengajukan
saksi, ahli, dan alat bukti tambahan, sehingga melanggar asas audi alteram
parte (mendengarkan para pihak dalam kesempatan yang sama). Terhadap
dalil tersebut, Bawaslu menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 468 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilu menyatakan;
Pasal 468
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling
lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya perrnohonan.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota
melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui
tahapan:
a. menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian
sengketa proses Pemilu; dan
b.
mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai
kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan
mufakat.
b. mencermati ketentuan Pasal 468 ayat (2) UU Pemilu diatas, Bawaslu
diberikan batas waktu penyelesaian sengketa proses Pemilu paling lama
12 (dua belas) hari sejak permohonan diterima;
c. mencermati lebih lanjut ketentuan Pasal 468 ayat (3) UU Pemilu, Bawaslu
dalam menyelesaikan sengketa melalui tahapan menerima, mengkaji,
dan mempertemukan para pihak untuk melakukan musyawarah dan
mufakat;
d. dalam melakukan seluruh rangkaian proses penyelesaian sengketa proses
Pemilu, Bawaslu hanya memiliki 12 (dua belas) hari sejak permohonan
diterima, sehingga Bawaslu berpacu dengan waktu penyelesaian
sengketa, yang apabila tidak selesai tepat waktu akan mengganggu
tahapan Pemilu yang sedang berjalan dan tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e. Para Teradu dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian sengketa
proses Pemilu telah memberikan kesempatan kepada Pemohon (dalam
perkara ini berkedudukan sebagai Pengadu) maupun Termohon KPU RI
(dalam perkara ini berkedudukan sebagai Teradu I s.d. Teradu VII) untuk
mengajukan bukti-bukti yang ditandai dengan Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-25 dan Bukti T-1 sampai dengan T-11 (vide halaman 21-22 dan
halaman 39-40 Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor
002/PS.REG/BAWASLU/I/2018);
f. dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak memberikan
kesempatan kepada Pengadu mengajukan pembuktian yang cukup
untuk mengajukan saksi, ahli, dan alat bukti tambahan, sehingga
melanggar asas audi alteram parte (mendengarkan para pihak dalam
kesempatan yang sama) adalah tidak benar sehingga harus ditolak
atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
18. Bahwa Pengadu sendiri tidak mengetahui nomor register laporan yang
diajukan kepada Bawaslu;
19. Bahwa laporan pelanggaran administratif yang diajukan oleh Partai Idaman
bukan dengan nomor register: 001 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (yang
merupakan laporan pelanggaran administratif yang diajukan oleh Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia), melainkan nomor register 002
ADM/BWSL/PEMILU/X/2017;
20. Bahwa terhadap laporan pelanggaran administratif baik dengan nomor
register 001 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 maupun nomor register 002
ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, Bawaslu telah menerima, memeriksa dan
mengkaji laporan yang diajukan oleh Pengadu, hal ini dibuktikan dengan
dilakukannya musyawarah dan sidang adjudikasi (sebagai akibat tidak
tercapainya musyawarah untuk mufakat);
21. Bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 461 UU Pemilu, yang
menyebutkan:
Pasal 461
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran
administratif Pemilu;
(2) Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan
membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai
pelanggaran administratif Pemilu kepada pengawas Pemilu
secara berjenjang;
(3) Pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota harus dilakukan secara terbuka;
(4) Dalam hal diperlukan sesuai kebutuhan tindak lanjut
penanganan pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan investigasi.
(5)
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota wajib
memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan
laporan diterima dan diregistrasi.
(6) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran
administratif Pemilu berupa:
a. perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, atau
mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. teguran tertulis;
c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam
Penyelenggaraan Pemilu; dan
d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
22. Bahwa terhadap laporan pelanggaran administratif yang dengan nomor
register 001 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 dan 002
ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, Para Teradu telah melakukan pemeriksaan
terhadap laporan, bukti-bukti, saksi, dan ahli yang diajukan, baik oleh
Pelapor (dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pengadu) maupun Terlapor
(dalam perkara ini berkedudukan sebagai Teradu I s.d. Teradu VII);
23. Bahwa pada Putusan penyelesaian laporan pelanggaran administratif dengan
nomor register 002 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (oleh Partai Idaman) pada
halaman 25 angka 2, yang menunjukkan bahwa Pelapor (dalam perkara ini
berkedudukan sebagai Pengadu) telah menyampaikan bukti-bukti yang
ditandai dengan P-1 sampai dengan P-12;
24. Bahwa demikian juga dengan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh
Pengadu dan telah didengarkan keterangannya dalam persidangan (hal ini
dapat dilihat dalam Putusan nomor 002 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017
halaman 28 sampai dengan halaman 56), bahkan Pengadu diberi kesempatan
untuk menghadirkan 3 (tiga) saksi yaitu atas nama Esti Handayani, Rahmat
Kurniawan, dan Candra Andrianto;
25. Bahwa selain bukti-bukti dan saksi, Pelapor (dalam perkara ini
berkedudukan sebagai Pengadu) juga mengajukan 4 (empat) orang Ahli yaitu
atas nama Bambang Eka Cahya Widodo, Andhika Danesjvara, S.H., M.Si,
Chusnul Mar'iyah, dan Basuki Suhardiman;
26. Bahwa melihat keterangan tersebut diatas, dapat dilihat Para Teradu telah
melakukan investigasi dan penelusuran terhadap bukti-bukti, saksi, dan ahli
yang diajukan oleh Pelapor dalam proses pemeriksaan di persidangan secara
mendalam untuk dapat menyelesaian dugaan laporan pelanggaran
administratif Pemilu;
27. Bahwa terhadap laporan pelanggaran administratif baik nomor register 001
ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 maupun nomor register 002
ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, pada pokoknya Bawaslu dalam putusannya
menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administratif tentang tata
cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta Pemilu, selain itu juga
Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur
pendaftaran PKPI dan Partai Idaman dengan menerima dokumen
pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu, serta
memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan
dokumen persyaratan pendaftaran PKPI dan Partai Idaman secara fisik;
28. Bahwa dalil yang diajukan oleh Pengadu yang menyebutkan Para Teradu
tidak dapat menerima laporan dugaan pelanggaran administratif dan tidak
menjalankan kewajiban menelusuri dan menginvestigasi lebih lanjut dan
diam saja terhadap dokumen Pengadu yang diajukan oleh Partai Idaman
adalah tidak benar dan tidak jelas, karena Pengadu sendiri tidak mengetahui
dan keliru dalam memahami laporan pelanggaran yang diajukan kepada
Bawaslu, sehingga dalil Pengadu harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak
dapat diterima;
29. Bahwa teradu IX (Ratna Dewi Pettalolo) tidak pernah mengeluarkan
pernyataan „takut terhadap Komisi II DPR RI apabila meneruskan dan
menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan
oleh Pelapor‟ kepada anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat‟. Teradu IX
masih memegang teguh integritas sebagai penyelenggara Pemilu serta
melaksanakan tugas tanpa ada konflik kepentingan dengan siapapun;
30. Bahwa Teradu IX dalam sidang pemeriksaan benar dan nyata mengajukan
serangkaian pertanyaan kepada kuasa hukum Pelapor (dalam hal ini sebagai
Pengadu) dan pengajuan pertanyaan dalam proses persidangan sudah
menjadi kelaziman universal untuk menggali dan menemukan fakta-fakta
hukum yang konkrit dan objektif. Sikap teradu IX dalam sidang pemeriksaan
ialah sikap skeptik dalam rangka menggali kebenaran fakta hukum dengan
mengajukan pertanyaan untuk menguji sekaligus menggali fakta hukum
secara lengkap yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum yang
diatur atau terkandung dalam UU Pemilu;
31. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Bawaslu takut terhadap Komisi II
DPR RI apabila meneruskan dan menindaklanjuti laporan dugaan
pelanggaran administratif yang dilaporkan oleh Pelapor (dalam perkara ini
berkedudukan sebagai Pengadu) adalah tidak benar dan tidak berdasar;
32. Bahwa Para Teradu telah memeriksa laporan dugaan pelanggaran
administratif Pemilu yang diajukan oleh 7 (tujuh) Partai Politik yang
dinyatakan sebagai Partai Politik yang tidak lulus penelitian admnistrasi
sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi faktual dan tidak
ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu dalam Berita Acara KPU
Nomor 92/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017
mengenai Hasil Akhir Penelitian Administratif Dokumen Persyaratan Partai
Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019;
33. Bahwa dalam Putusan laporan pelanggaran administratif Pemilu yang
diajukan oleh 7 (tujuh) partai politik bakal calon Peserta Pemilu, pada
pokoknya Bawaslu menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran
administratif tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik
peserta Pemilu, selain itu juga Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki
tata cara dan prosedur pendaftaran serta menerima dokumen pendaftaran
sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu, serta memerintahkan
KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan
pendaftaran secara fisik;
34. Bahwa kemudian dalam permohonan penyelesaian sengketa Pemilu yang
diajukan Pengadu kepada Bawaslu ditolak untuk seluruhnya, hal ini
dikarenakan Pemohon (dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pengadu)
pada pokoknya tidak dapat membuktikan keterpenuhan dan/atau keabsahan
dokumen persyaratan untuk menjadi Partai Politik berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan (vide halaman 41 s.d. halaman 48 Putusan
Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/I/2018);
35. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan dalam proses pemeriksaan di
Bawaslu, Komisioner Bawaslu atas nama Ratna Dewi Petttalolo (dalam
Perkara ini berkedudukan sebagai Teradu IX) mencecar pertanyaan kepada
kuasa hukum Pelapor yang seolah-olah sudah mengarah untuk mencari
kesalahan-kesalahan Pelapor supaya laporan tidak bisa berlanjut, Pengadu
sebagai kuasa hukum tentu mengetahui, dalam melakukan pemeriksaan di
persidangan, hakim atau dalam proses penyelesaian sengketa proses Pemilu
disebut Majelis Pemeriksa, perlu dan wajib menggali keterangan dari para
pihak (Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli yang dihadirkan dalam
persidangan) untuk memperoleh informasi yang jelas dalam perkara/laporan
dugaan pelanggaran administratif Pemilu maupun penyelesaian sengketa
proses Pemilu;
36. Bahwa dalam menggali keterangan dan/atau informasi sebanyak-banyaknya
dari para pihak, Para Teradu sebagai majelis pemeriksa perlu memberikan
pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan pokok-pokok laporan Pelapor,
jawaban Terlapor, maupun terhadap keterangan yang disampaikan oleh saksi
dan/atau ahli yang dihadirkan dalam persidangan;
37. Bahwa terkait dengan hal tersebut, tidaklah elok jika Pengadu menganggap
Teradu IX yang berkedudukan sebagai majelis pemeriksa memberikan
pertanyaan kepada Pelapor akan tetapi dianggap seolah-olah mengarah untuk
mencari kesalahan-kesalahan Pelapor;
38. Bahwa hal tersebut tidak lain untuk menggali keterangan sebanyak mungkin
sehingga dapat memeriksa dugaan laporan pelanggaran administratif Pemilu
yang diajukan oleh Pelapor secara maksimal dan seadil-adilnya;
39. Bahwa dengan demikian, dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Bawaslu
takut terhadap Komisi II DPR RI apabila meneruskan dan menindaklanjuti
laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan oleh Pelapor dan
dalil yang menyatakan Teradu IX mencecar pertanyaan kepada kuasa hukum
Pelapor yang seolah-olah sudah mengarah untuk mencari kesalahan-
kesalahan Pelapor supaya laporan tidak bisa berlanjut adalah tidak benar
dan tidak berdasar, sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak
dapat diterima;
40. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah gagal dalam
menjalankan peran sebagai penegak asas jujur dan adil terkait temuan
Bawaslu terhadap Partai Politik yang tidak memenuhi syarat namun
diloloskan oleh KPU adalah tidak benar dan tidak berdasar;
41. Bahwa hingga saat ini, Bawaslu tidak memiliki temuan terhadap Partai Politik
yang tidak memenuhi syarat namun diloloskan oleh KPU ataupun laporan
masyarakat mengenai hal tersebut;
42. Bahwa dalil Pengadu tidak jelas dan tidak berdasar, karena Pengadu juga
tidak jelas menyebutkan partai mana yang tidak memenuhi syarat namun
diloloskan oleh KPU;
43. Bahwa dalil Pengadu tersebut juga tidak dapat dibuktikan, karena dari hasil
pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap proses pendaftaran partai
politik bakal calon Peserta Pemilu tidak menunjukkan adanya Partai Politik
yang tidak memenuhi syarat namun diloloskan ke tahap verifikasi;
44. Bahwa terkait penegakan asas jujur dan adil, Para Teradu telah menerima
dan memeriksa serta memutus semua laporan dugaan pelanggaran
administratif Pemilu, bahkan yang diajukan oleh Pengadu;
45. Bahwa dalam melakukan pemeriksaan, Para Teradu telah memberikan
kesempatan yang sama kepada Pelapor (dalam hal ini berkedudukan sebagai
Pengadu) dan Terlapor (dalam hal ini berkedudukan sebagai Teradu I s.d.
Teradu VII) yaitu dengan menyampaikan bukti-bukti, saksi, dan ahli yang
didengar keterangannya dalam proses persidangan;
46. Bahwa dengan demikian dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah
gagal dalam menjalankan peran sebagai penegak asas jujur dan adil terkait
temuan Bawaslu terhadap Partai Politik yang tidak memenuhi syarat namun
diloloskan oleh KPU harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat
diterima;
[2.12.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.13] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : FotokopiPutusan terjadinya kesepakatan mediasi
penyelesaian sengketa proses pemilu nomor
001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 (Partai Gerakan
Perubahan Indonesia/Garuda);
Bukti T-2 : FotokopiPutusan terjadinya kesepakatan mediasi
penyelesaian sengketa proses pemilu nomor
002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 (Partai Berkarya);
Bukti T-3 : FotokopiTanda Terima Berkas Nomor 006/PS.PNM/I/2018
(Partai Idaman) dan 009/PS.PNM/I/2018 (Partai Rakyat).
(Berkas Permohonan dinyatakan belum lengkap);
Bukti T-4 : Fotokopi Tanda Terima Berkas Nomor 006/PS.PNM/I/2018
(Partai Idaman) dan 009/PS.PNM/I/2018 (Partai Rakyat).
(Berkas Permohonan dinyatakan lengkap);
Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Registrasi Permohonan Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu (Partai Idaman);
Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Registrasi Permohonan Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu (Partai Rakyat);
Bukti T-7 : Fotokopi Jadwal Sidang Mediasi;
Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilihan Umum Tidak Mencapai Sepakat Nomor register
Permohonan 002/PS.REG/BAWASLU/I/2018 (Partai Idaman)
tanggal 4 Januari 2018;
Bukti T-9 : Fotokopi Berita Acara Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilihan Umum Tidak Mencapai Sepakat Nomor register
Permohonan 004/PS.REG/BAWASLU/I/2018 (Partai Rakyat)
tanggal 5 Januari 2018;
Bukti T-10 : Fotokopi Undangan Nomor
0031/Bawaslu/SJ/PM.07.00/I/2018 dan
0032/Bawaslu/SJ/PM.07.00/I/2018 tentang Panggilan
Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang
ditujukan kepada Partai Idaman dan Partai Rakyat serta
jadwal sidang adjudikasi;
Bukti T-11 : Fotokopi Undangan Nomor
0046/Bawaslu/SJ/PM.07.00/I/2018 dan
0043/Bawaslu/SJ/PM.07.00/I/2018 tentang Perubahan
Jadwal Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang
ditujukan kepada Partai Idaman dan Partai Rakyat serta
jadwal sidang adjudikasi;
Bukti T-12 : Fotokopi Putusan Nomor 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017
tanggal 15 November 2017;
Bukti T-13 : Fotokopi Putusan Nomor Register Permohonan
002/PS.REG/BAWASLU/I/2018 tanggal 15 Januari 2018;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 36/DKPP-PKE-VII/2018 dan 37/DKPP-PKE-VII/2018 pada pokoknya
mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII selaku Ketua dan Anggota KPU
RI, telah melakukan pelanggaran administrasi. Berdasarkan Putusan Bawaslu
Nomor 001-010/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, mengatakan bahwa Sistem
Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dimiliki KPU tidak handal, aman, dan
terpercaya, antara lain: a. SIPOL menjadi Norma Baru yang bertentangan dengan
Undang-Undang Pemilu, SIPOL menjadi ukuran Lolos atau Tidak Lolos Partai
Politik pada Masa Pendaftaran. SIPOL tidak lengkap maka Partai Politik tersebut
dinyatakan Tidak Lolos Pendaftaran; b. SIPOL KPU tidak pernah didaftarkan ke
Kementerian Komunikasi dan Informasi yang bertentangan dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem
dan Transaksi Elektronik, dimana di dalam Peraturan Pemerintah tersebut
diatur mengenai kewajiban mendaftarkan Sistem Informasi
Kementerian/Lembaga serta sertifikasi dari Sistem Informasi tersebut; c. SIPOL
sering Up and Down tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sebagai sebuah
sistem Informasi, harus diberitahukan kepada pengguna SIPOL Partai Politik
bahwa akan dilakukan maintanance server. Tindakan Teradu I, II, III, IV, V, VI,
dan VII yang tidak mendaftarkan, meregistrasi, dan mensertifikasi Sistem
Informasi Partai Politik merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dan
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik. SIPOL merupakan Sistem Informasi yang sangat strategis
dan menyangkut kepentingan publik sehingga harus memenuhi standar yang
telah ditetapkan pemerintah bagi sebuah sistem informasi yang dijalankan oleh
Penyelenggara Negara. Pada Pasal 172 sampai dengan Pasal 178 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa tidak ada
satupun norma yang mewajibkan pengisian SIPOL sebagai syarat Partai Politik
bisa mendaftarkan diri. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII tetap mewajibkan
penggunaan SIPOL kepada Partai Politik di dalam penelitian administrasi,
padahal Bawaslu RI sudah menyatakan bahwa penggunaan SIPOL sebagai suatu
tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut, Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII telah melanggar
Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.1.2] Tindakan Teradu II tidak konsisten terhadap peraturan dengan
mengeluarkan Surat Edaran KPU Nomor 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017.
Seharusnya Surat Edaran tersebut tidak perlu dikeluarkan Teradu II mengingat
penelitian adminitrasi menurut ketentuan Pasal 1 angka 27 Peraturan KPU
Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa KPU akan memeriksa Kelengkapan,
Keabsahan dan Kebenaran. Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu II
menandatangani Surat Edaran tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU
Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU RI, yang
menyatakan Surat Edaran yang merupakan bagian dari pengaturan (regelling)
harus ditandatangani oleh Ketua KPU RI (Teradu I). Pengadu mengatakan bahwa
Teradu II juga telah sepakat memberikan kesempatan Partai Gerakan Perubahan
Indonesia (GARUDA) dan Partai Beringin Karya (Berkarya) untuk memperbaiki
berkas administrasi melalui Putusan Bawaslu Nomor
001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 dan 002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017,
padahal Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII sudah menyatakan Partai Garuda dan
Berkarya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat dilanjutkan ke verifikasi
faktual. Berdasarkan hal tersebut, Teradu II telah melanggar prinsip kepastian
hukum sesuai dengan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.1.3] Tindakan Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII bertemu dengan Lukman Edi,
Fandi Utomo, dan Ariza Patria telah menimbulkan kecurigaan publik adanya
keberpihakan dengan peserta pemilu. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I, II, III,
IV, V, VI, dan VII telah melanggar prinsip proporsinal Pasal 14 huruf c, prinsip
profesional Pasal 15 huruf d, kepentingan umum Pasal 19 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 dimana ketentuan tersebut mengatur Penyelenggara
Pemilu dalam bekerja dilarang terlibat konflik kepentingan;
[4.1.4] Menimbang pengaduan para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan
bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII membuat Indikator Tidak Memenuhi
Syarat dengan menggunakan kode angka 7 yakni tidak sesuai data KTP, dan KTA
dengan Data Anggota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017. Pengadu mengatakan bahwa
dasar hukum kewenangan Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII yang menyatakan
Partai Politik Tidak Memenuhi Syarat Keanggotaan harus sesuai dengan Pasal 22
Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017. Berdasarkan Pertimbangan Putusan
Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/I/2018 yang menyatakan bahwa tidak
ada dasar hukum kewenangan Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII menyatakan
Tidak Memenuhi Syarat Keanggotaan Partai Politik dikarenakan angka 7.
Pengadu juga mengatakan bahwa tindakan Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII
yang mencabut dan mengubah seluruh ketentuan norma verifikasi padahal
tahapan sedang berjalan telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Teradu I, II,
III, IV, V, VI, dan VII yang telah melakukan Verifikasi terhadap 4 (empat) Partai
Politik yakni Perindo, PSI, Garuda, dan Berkarya dengan menggunakan
Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 sedangkan 12 (dua belas) Partai Politik
hanya menggunakan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 merupakan tindakan
yang tidak adil dan telah melanggar Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, dimana
Penyelenggaraan Pemilu harus diselenggarakan secara adil. Bahwa tindakan
Teradu I s/d Teradu VII yang mencabut Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017
dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 atas desakan DPR menunjukkan
Teradu I s/d Teradu VII telah melanggar Asas Kemandirian dari KPU itu sendiri
sebagaimana diatur di dalam Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945.
Atas tindakan yang menimbulkan ketidakpastian hukum ini, Teradu I, II, III, IV,
V, VI, dan VII telah melanggar Pasal 2, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3) huruf a,
dan prinsip kepastian hukum Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.1.5] Tindakan Teradu VIII, IX, X, XI, dan XII selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu RI, telah menyetujui kesepakatan yang dilakukan Teradu I, II, III, IV, V,
VI, dan VII kepada Partai Garuda dan Partai Berkarya. Seharusnya Teradu VIII,
IX, X, XI, dan XII mencegah dan tidak menyetujui kesepakatan tersebut
dikarenakan mediasi yang dilakukan di Bawaslu merupakan ranah hukum
publik yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Teradu VIII, IX, X, XI, dan XII merupakan mediator dalam ranah hukum publik
yang bersifat aktif bukan pasif. Berdasarkan hal tersebut, Teradu VIII, IX, X, XI,
dan XII telah bertindak tidak profesional serta tidak adil dan telah melanggar
Pasal 22 E Undang-Undang Dasar 1945, Asas Kepastian Hukum, Adil dan
Profesional dari Pasal 3 huruf c, huruf d, dan huruf h Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017, Sumpah/Janji sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu sebagaimana
Pasal 134 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengharuskan bekerja
secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya
kewajiban mencegah terjadinya tindakan penyimpangan dan pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan. Pengadu juga mengatakan bahwa
Teradu IX berbicara dengan Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Surya Efitrimen,
yang menjelaskan Bawaslu takut oleh Komisi II jika menindaklanjuti laporan
Partai Idaman. Pengadu juga menilai bahwa Bawaslu telah gagal dalam
menjalankan peran sebagai lembaga ajudikasi;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu dalam perkara yang
diregistrasi dengan Nomor 36/DKPP-PKE-VII/2018 dan 37/DKPP-PKE-VII/2018,
pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu dan menyatakan
sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII selaku Ketua dan Anggota KPU
RI, membenarkan SIPOL tidak secara rigid tertuang dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017, namun dipergunakannya SIPOL sebagai alat kerja partai
politik yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 jo
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf c jo
Pasal 178 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, para
Teradu diberikan wewenang atribusi untuk menyusun Peraturan KPU pada
setiap tahapan pemilihan umum. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII mengatakan
bahwa dalam penyusunan Peraturan KPU dimaksud telah secara partisipatif
melibatkan stakeholder lain dan konsisten menempuh mekanisme sebagai
berikut: a. melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan
yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU; b. melakukan pembahasan
Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-
rapat pleno KPU; c. melakukan uji publik dengan partai politik dan pemangku
kepentingan (stakeholder); d. melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR dan
Pemerintah cq. Kementerian Dalam Negeri; e. menyusun perumusan akhir dan
pembahasan final persetujuan anggota KPU dalam pleno KPU; f.
penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU; dan g. permohonan
pengundangan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII membangun SIPOL untuk
memberikan pelayanan terbaik bagi partai politik pada tahapan pendaftaran
dalam pemilihan umum Tahun 2019. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII juga
mengatakan bahwa telah melakukan 3 (tiga) kali tahapan sosialisasi SIPOL
sebagai berikut: a. sosialisasi SIPOL tahap 1 (satu) dilakukan pada tanggal 7
Maret 2017; b. sosialisasi SIPOL tahap 2 (dua) dilakukan pada tanggal 6 April
2017; c. sosialisasi SIPOL tahap 3 (tiga) dilakukan pada tanggal 15 September
2017. Pada saat sosialisasi yang dilakukan Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII,
Pengadu hadir pada saat sosialisasi tahap 3 (tiga);
[4.2.2] Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII mengatakan bahwa Surat Edaran KPU
Nomor 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017 dikeluarkan bukan untuk
memperpanjang masa pendaftaran partai politik, melainkan untuk memberikan
kepastian hukum terkait masa berakhirnya penerimaan kelengkapan dokumen
persyaratan pendaftaran. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017,
masa pendaftaran partai politik berakhir pada tanggal 16 Oktober 2017 pukul
24.00 WIB. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII menjelaskan pada tanggal 17
Oktober 2017, partai politik hanya dapat melakukan pemenuhan kelengkapan
dokumen persyaratan dan bukan pendaftaran. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII
mengatakan bahwa KPU merupakan lembaga yang bersifat kolektif kolegial
dimana pengambilan keputusan dan/atau kebijakan tidak pada 1 (satu) orang
melainkan melibatkan seluruh anggota KPU melalui forum rapat pleno.
Berdasarkan hal tersebut, Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII telah bertindak
sesuai ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
[4.2.3] Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII mengatakan bahwa kehadiran Lukman
Edi dan Fandi Utomo pada saat pemeriksaan dokumen pendaftaran PKB dan
Demokrat tidak ada relevansinya dengan proses pendaftaran, mengingat petugas
pendaftaran berpedoman pada petunjuk teknis yang telah sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017
jo Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
KPU Nomor 11 Tahun 2017 jo Pasal 15 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2018 mengatur bahwa “Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pengurus Partai Politik tingkat pusat dengan mengajukan surat
pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat
sesuai dengan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang
kepengurusan Partai Politik yang sah, dengan menggunakan formulir MODEL F-
PARPOL yang dibubuhi cap basah Partai Politik”. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan
VII mengatakan bahwa kehadiran Lukman Edi dan Fandi Utomo dalam rangka
menjalankan tugas sebagai pimpinan Komisi II DPR RI;
[4.2.4] Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII mengatakan bahwa ketentuan Pasal 94
ayat (3) huruf c, Pasal 468 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum ditentukan bahwa salah satu
tahapan dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan umum di Bawaslu
adalah dengan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai
kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat. Teradu I, II, III, IV,
V, VI, dan VII menjelaskan terkait Pertimbangan Putusan Bawaslu Nomor
001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 sebagai berikut: a. terjadi ketidaksesuaian
antara lampiran 2 (dua) Berita Acara KPU Nomor 83/PL.01.1-
BA/03/KPU/XII/2017 dengan Lampiran 1 (satu) Berita Acara KPU Nomor:
86/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017 yang menyebabkan sebaran kepengurusan
partai politik di wilayah Provinsi D.I Yogyakarta yang seharusnya Memenuhi
Syarat tertera Tidak Memenuhi Syarat; b. kesalahan ketik mengenai status
kepengurusan pada Kabupaten Buru Selatan (Provinsi Maluku) pada Berita
Acara KPU Nomor: 86/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017; c. dibutuhkan perbaikan
Surat Keputusan Kepengurusan partai politik tingkat kecamatan untuk
Kabupaten Kepulauan Aru (Provinsi Maluku); d. terjadi ketidaksesuaian pada
Lampiran 1 (satu) Model BA.ADM.HP.KPU.KAB/KOTA-PARPOL di Kabupaten
Sarmi (Provinsi Papua) mengenai syarat keanggotaan partai politik yang
seharusnya statusnya Memenuhi Syarat; dan e. dibutuhkan perbaikan pada
dokumen kepengurusan berupa Model F4-PARPOL partai politik untuk
Kabupaten Mimika (Provinsi Papua) dan Surat Keputusan Kepengurusan partai
politik tingkat kecamatan untuk Kabupaten Nduga, Kabupaten Asmat,
Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Pegunungan
Bintang. Kemudian pada Pertimbangan Putusan Bawaslu Nomor
002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 sebagai berikut: a. terdapat kekurangan dari
jumlah minimum syarat keanggotaan di 16 (enam belas) Provinsi sebagaimana
yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Nomor: 83/PL.01.1-
BA/03/KPU/XII/2017 dan Berita Acara KPU Nomor: 86/PL.01.1-
BA/03/KPU/XII/2017 beserta lampirannya; dan b. kekurangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a terdapat pada sejumlah Kabupaten/Kota di masing-
masing Provinsi yang jumlah kekurangannya sebagian besar diakibatkan oleh
ketidaksesuaian antara dokumen fisik dengan SIPOL. Berdasarkan hal tersebut
di atas, Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII tetap berpegang kepada pemenuhan
syarat administrasi sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perudang-
undangan;
[4.2.5] Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII mengatakan bahwa penggunaan kode
angka 1 (satu) sampai dengan angka 7 (tujuh) untuk mempermudah dan
memperjelas terkait dengan hasil penelitian administrasi syarat keanggotaan.
Khusus penggunaan kode angka 7 (tujuh) digunakan untuk menyatakan
kesesuaian data KTP dan KTA dengan Daftar Nama Anggota partai politik.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017
menyatakan bahwa “Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (1) dilakukan dengan cara mencocokkan daftar nama anggota Partai
Politik yang tercantum dalam formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL dengan
salinan bukti kartu tanda anggota Partai Politik dan kartu tanda penduduk
elektronik atau Surat Keterangan”. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII menjelaskan
salah satu syarat keanggotaan parti politik dinyatakan Memenuhi Syarat adalah
kesesuaian Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan dan Kartu
Tanda Anggota dengan Daftar Nama Anggota partai politik yang tercantum dalam
formulir Lampiran 2 Model F2-PARPOL;
[4.2.6] Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII mengatakan bahwa penyusunan
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 merupakan konsekuensi dari Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 sebagaimana dimaksud pada
angka 11 huruf c. Meski demikian, Peraturan KPU Nomor 6/2018 tidak serta
merta menganulir setiap proses pendaftaran dan verifikasi partai politik yang
telah berlangsung bahkan yang sedang berlangsung. Hal ini sebagaimana diatur
dalam Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 6/2018 yang mengatur dengan jelas
bahwa proses dan hasil verifikasi terhadap partai politik yang telah dilaksanakan
berdasarkan PKPU No 11/2017 dan PKPU No 7/2017, serta Keputusan KPU
Nomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 dan Keputusan KPU Nomor
233/PL.01.1Kpt/03/KPU/XII/2017, tetap dinyatakan sah. Selain itu juga tidak
ada penurunan kualitas terhadap proses pelaksanaan verifikasi Partai Politik
yang diatur dalam PKPU Nomor 6/2018. Menurut Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan
VII, dalil Pengadu yang menilai dengan dicabutnya Peraturan KPU Nomor 11
Tahun 2017 yang merupakan landasan hukum terbitnya BA KPU No 92/2017,
seharusnya status Pengadu selaku partai politik yang sebelumnya dinyatakan
tidak dapat diverifikasi faktual sudah tidak berlaku, maka Pengadu menganggap
BA KPU No 92/2017 tidak pernah ada atau batal demi hukum adalah pemikiran
yang tidak benar dan perlu untuk diluruskan. Menurut Teradu I, II, III, IV, V, VI,
dan VII dalil Pengadu tersebut sama sekali tidak berdasar. Dalam sistem hukum
Indonesia dikenal asas yang berlaku umum yakni “lex temporis delicti”, dimana
peraturan perundang-undangan yang diterapkan pada saat terjadinya perbuatan
adalah peraturan perundang-undangan yang pada saat itu berlaku (tidak
berlaku surut/non retroaktif). Artinya, dengan berlakunya Peraturan KPU Nomor
6 Tahun 2018 tidak mengkibatkan BA KPU No 92/2017 menjadi dapat
dibatalkan (vernietegbaar) atau batal demi hukum (vanrechtswege nieteg);
[4.2.7] Terkait dengan proses sengketa, menurut Teradu VIII, IX, X, XI, dan XII
selaku Ketua dan Anggota Bawaslu RI, mengatakan bahwa kewenangan Bawaslu
dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu telah diatur berdasarkan ketentuan
Pasal 468 dan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata
cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum. Berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017, yang menjadi objek
penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu adalah keputusan KPU,
keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota dalam bentuk
surat keputusan dan/atau berita acara. Teradu VIII, IX, X, XI,dan XII
mengatakan bahwa Berita Acara merupakan upaya dari Bawaslu dalam
mengakomodir hak calon peserta Pemilu untuk dapat mengajukan penyelesaian
sengketa dengan objek keputusan KPU. Teradu VIII, IX, X, XI,dan XII juga
menjelaskan bahwa tidak semua sengketa proses pemilihan umum yang telah
diselesaikan oleh Bawaslu menjadi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara, hal
ini dikarenakan ketentuan Pasal 469 Undang-Undang Pemilu tersebut
menyebutkan hanya ada 3 (tiga) putusan yang dapat diajukan upaya hukum
yaitu putusan yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu,
penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, dan penetapan Pasangan Calon, sedangkan penyelesaian
sengketa proses pemilu lainnya diselesaikan hanya sampai pada Putusan
Bawaslu yang bersifat final dan mengikat yang tidak dapat diajukan upaya
hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Berita Acara Hasil Akhir
Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Tahun 2019 Nomor 92/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017 tanggal 22 Desember
2017yang secara nyata, Pengadu dinyatakan sebagai Partai Politik yang tidak
lulus penelitian administrasi sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilakukan
verifikasi faktual dan tidak ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.
Berdasarkan hal tersebut, objek sengketa yang diajukan Pengadu ke PTUN tidak
sesuai dengan ketentuan Pasal 469 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemilu,
dimana objek tersebut bukanlah hasil verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu
karena Pengadu merupakan partai politik yang tidak dilakukan verifikasi faktual
oleh KPU;
[4.2.8] Teradu VIII, IX, X, XI,dan XII mengatakan bahwa dalam melakukan
proses penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu hanya memiliki 12 (dua
belas) hari sejak permohonan diterima, sehingga Bawaslu berpacu dengan waktu
penyelesaian sengketa. Teradu VIII, IX, X, XI,dan XII dalam melakukan
pemeriksaan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu telah memberikan
kesempatan kepada Pemohon maupun Termohon untuk mengajukan bukti-
bukti. Teradu VIII, IX, X, XI,dan XII mengatakan bahwa laporan pelanggaran
administrasi yang diajukan Partai Idaman bukan dengan Nomor registrasi 001
ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, tetapi laporan dari Partai Idaman dengan Nomor
register 002 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017. Terkait dengan laporan pelanggaran
administratif baik dengan Nomor register 001 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017
maupun Nomor register 002 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, Bawaslu telah
menerima, memeriksa dan mengkaji laporan yang diajukan oleh Pengadu. Hal ini
dibuktikan dengan dilakukannya musyawarah dan sidang adjudikasi.
Berdasarkan laporan pelanggaran administratif baik dengan Nomor register 001
ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 dan 002 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, Teradu
VIII, IX, X, XI,dan XII menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran
administratif tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta
Pemilu, selain itu juga Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan
prosedur pendaftaran PKPI dan Partai Idaman dengan menerima dokumen
pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu, serta
memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
persyaratan pendaftaran PKPI dan Partai Idaman secara fisik;
[4.2.9] Teradu IX mengatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan pernyataan
takut terhadap Komisi II DPR RI apabila meneruskan dan menindaklanjuti
laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan oleh Pelapor kepada
anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Teradu IX masih memegang teguh
integritas sebagai penyelenggara Pemilu serta melaksanakan tugas tanpa ada
konflik kepentingan. Teradu IX menjelaskan bahwa selama sidang pemeriksaan
benar dan nyata mengajukan serangkaian pertanyaan kepada kuasa hukum
Pelapor dan pengajuan pertanyaan dalam proses persidangan sudah sangat
lazim untuk menggali dan menemukan fakta-fakta hukum yang konkrit dan
objektif. Tindakan Teradu IX dalam sidang pemeriksaan merupakan sikap
skeptik dalam rangka menggali kebenaran fakta hukum dengan mengajukan
pertanyaan untuk menguji sekaligus menggali fakta hukum secara lengkap yang
didasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum yang diatur atau terkandung
dalam Undang-Undang Pemilu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dalam Perkara yang diregistrasi
dengan Nomor 36/DKPP-PKE-VII/2018 dan 37/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Bahwa pada hakekatnya SIPOL adalah Sistem Informasi dan sifat SIPOL
adalah pendukung/supporting dalam tata laksana pendaftaran partai politik.
Dengan mengacu pada hakekat dan sifat SIPOL, keberadaan SIPOL bukan
sebagai instrumen pemerintahan yang utama dalam prosedur pendaftaran bagi
partai politik sebagai calon peserta pemilu. Sehingga penggunaan SIPOL sebagai
syarat resmi dalam prosedur pendaftaran harus dapat dipertanggungjawabkan
secara kelembagaan, karena penggunaan SIPOL telah ditentukan dengan
Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017. SIPOL sebagai perangkat resmi lembaga
negara juga harus memenuhi aspek legalitas dan memiliki legitimasi institusi
yang berwenang. Dalam hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah
Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik, perangkat lunak yang digunakan lembaga negara harus didaftarkan
ke Kementerian Komunikasi dan Informasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik menegaskan Perangkat Lunak yang digunakan oleh
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib: a. terdaftar pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika. KPU merupakan lembaga negara yang mempunyai
produk resmi (perangkat lunak) harus dapat mempertanggungjawabkan legalitas
produknya tersebut, apalagi produk tersebut mempunyai dampak bagi
masyarakat luas, khususnya dalam hal ini Partai Politik. Tindakan Teradu I, II,
III, IV, V, VI, dan VII yang tidak mendaftarkan, meregistrasi, dan mensertifikasi
SIPOL merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah
Nomor 82 Tahun 2012 Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII tetap mewajibkan penggunaan SIPOL kepada
Partai Politik di dalam penelitian administrasi, padahal Bawaslu RI sudah
menyatakan bahwa penggunaan SIPOL sebagai suatu tindakan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam fakta persidangan
terungkap bahwa sebenarnya Teradu I, II, III, IV, V, dan VII memahami regulasi
tentang keharusan mendaftarkan, meregistrasi, dan mensertifikasi terkait
Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk
pelayanan publik. Hal ini dibuktikan dengan telah didaftarkannya SILON kepada
Kementerian Komunikasi dan Informasi. Meski demikian, perlakuan berbeda
diterapkan oleh Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VII terhadap SIPOL. Berdasarkan
hal tersebut, Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII telah melanggar Pasal 19 huruf e
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Bahwa terkait aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu II tidak konsisten
terhadap peraturan dengan mengeluarkan Surat Edaran KPU Nomor
585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017, DKPP berpendapat bahwa Surat Edaran KPU
Nomor 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017 bukan untuk memperpanjang masa
pendaftaran partai politik, melainkan untuk memberikan kepastian hukum
terkait masa berakhirnya penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan
pendaftaran. Relasi kerja Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan Teradu VII selaku Ketua
dan Anggota KPU Republik Indonesia bersifat kolektif kolegial. Teradu I dalam
pengambilan keputusan dan/atau kebijakan selalu melibatkan seluruh Anggota
KPU melalui Rapat Pleno. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatakan Pengambilan
Keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan
dalam rapat pleno. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak dapat
diterima dan jawaban para Teradu menyakinkan DKPP;
[4.3.3] Terkait aduan Pengadu yang mendalilkan tindakan Teradu I, II, III, IV, V,
VI, dan VII bertemu dengan Lukman Edi, Fandi Utomo, dan Ahmad Riza Patria
yang telah menimbulkan kecurigaan publik adanya keberpihakan dengan peserta
pemilu, DKPP berpendapat bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII bertemu
dengan Lukman Edi, Fandi Utomo, dan Ahmad Riza Patria dalam rangka
menjalankan tugas sebagai Pimpinan Komisi II DPR. Petugas pendaftaran
berpedoman pada petunjuk teknis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2018. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11
Tahun 2017 jo Pasal 15 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018
mengatakan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat dengan mengajukan surat pendaftaran
yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat sesuai dengan
Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kepengurusan
Partai Politik yang sah, dengan menggunakan formulir Model F-Parpol yang
dibubuhi cap basah Partai Politik. Pada saat kehadiran Lukam Edi, Fandi Utomo,
dan Ariza Patria untuk melakukan monitoring dan pengawasan terkait proses
tersebut sebagai Komisi II DPR. Lukman Edi, Fandi Utomo, dan Ahmad Riza
Patria tidak melakukan intervensi kepada KPU terkait proses pendaftaran.
Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak dapat diterima dan jawaban
para Teradu menyakinkan DKPP;
[4.3.4] Terkait pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I, II, III, IV, V, VI,
dan VII membuat Indikator Tidak Memenuhi Syarat dengan menggunakan kode
angka 7 untuk menyesuaikan data KTP dan KTA dengan Daftar Nama Anggota
Partai Politik, DKPP berpendapat bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII dalam
membuat Indikator Tidak Memenuhi Syarat menggunakan kode angka 7 telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 174 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 yang menyatakan ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan
penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan KPU. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan
VII menegaskan dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11
Tahun 2017 menyatakan bahwa “Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan dengan cara mencocokkan daftar nama
anggota Partai Politik yang tercantum dalam formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2-
PARPOL dengan salinan bukti kartu tanda anggota Partai Politik dan kartu tanda
penduduk elektronik atau Surat Keterangan. Kartu Tanda Penduduk Elektronik
atau surat keterangan dan Kartu Tanda Anggota dengan Daftar Nama Anggota
partai politik yang tercantum dalam formulir lampiran 2 Model F2-PARPOL
merupakan syarat keanggotaan partai politik dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII membuat kode angka 7 untuk mempermudah
dan memperjelas terkait hasil penelitian administrasi syarat keanggotaan partai
politik. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak dapat diterima dan
jawaban para Teradu menyakinkan DKPP;
[4.3.5] Bahwa dalil Pengaduan terkait Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII
menerapkan dua peraturan berbeda dalam melaksanakan verifikasi faktual
terhadap partai politik calon peserta pemilu 2019, menurut DKPP beralasan
secara hukum maupun etika. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII telah
mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran,
Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR
dan Anggota DPRD sebagai tindaklanjut atas Pasal 174 ayat (3) dan Pasal 178
ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Setelah
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 yang membatalkan
Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sepanjang frasa “telah ditetapkan”, Teradu I, II, III, IV, V, VI,
dan VII kembali mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang
Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota DPR dan Anggota DPRD. Secara substansi kedua Peraturan KPU a quo
mengatur objek kegiatan yang sama tentang verifikasi faktual tetapi menerapkan
metode berbeda. Hal tersebut menyebabkan pelaksanaan verifikasi faktual
menjadi berbeda antara partai-partai yang diverifikasi faktual sebelum dan
setelah Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 yang dilaksanakan berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018. Perbedaan metode verifikasi faktual tidak
hanya melahirkan kualitas hasil verifikasi yang berbeda tetapi juga tingkat
kesulitan yang berbeda di antara dua metode verifikasi yang dapat menimbulkan
syakwasangka adanya perlakuan yang berbeda dan tidak adil di antara partai
politik calon peserta pemilu 2019. Selain itu, tidak hanya metode verifikasi
faktual yang berbeda, tetapi termasuk penelitian administrasi. Dalam Peraturan
KPU Nomor 11 Tahun 2017 menerapkan penelitian administrasi dalam meneliti
kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen partai politik calon peserta
pemilu tetapi dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 ketentuan penelitian
administrasi dihapuskan. Sebagai penyelenggara pemilu profesional, perlakuan
berbeda seharusnya tidak hanya dipahami dalam konteks penerapan hukum
secara berbeda di antara warganegara yang memiliki kedudukan hak dan
kewajiban yang sama di depan hukum, tetapi termasuk menciptakan peraturan
yang menimbulkan atau potensi menimbulkan terjadinya perlakuan berbeda di
antara warganegara yang memiliki kedudukan hak dan kewajiban sama di depan
hukum dan pemerintahan. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII sepatutnya menurut
etika penyelenggara profesional mampu menangkap pesan hukum maupun
pesan etik di balik Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 yang membatalkan
Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sepanjang frasa “telah ditetapkan”, yang dipandang dapat
menimbulkan perlakuan berbeda (diskriminasi), ketidakpastian hukum dan
ketidakadilan pemilu dalam proses kontestasi partai-partai calon peserta pemilu.
Oleh sebab itu, pesan hukum maupun pesan etik yang menjadi tanggung jawab
konstitusional seluruh penyelenggara negara, termasuk Teradu I, II, III, IV, V, VI,
dan VII sebagai penyelenggara pemilu adalah untuk memastikan jaminan
perlakuan yang sama baik dalam pengaturan maupun dalam tindakan dan
perbuatan melayani hak setiap warganegara untuk memilih dan dipilih dalam
suatu pemilihan umum langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Berdasarkan hal tersebut, Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII melanggar Pasal 6
ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf a, huruf f, juncto Pasal 10 huruf a, Pasal 11
huruf d, Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.6] Bahwa aduan Pengadu yang mendalilkan tindakan Teradu VIII, IX, X, XI,
dan XII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu RI, telah menyetujui kesepakatan
yang dilakukan Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII kepada Partai Garuda dan
Partai Berkarya. DKPP berpendapat bahwa Teradu VIII, IX, X, XI, dan XII sudah
melaksanakan tugasnya sesuai dengan norma etika dan hukum. Teradu VIII, IX,
X, XI, dan XII telah menunjukkan itikad baik dalam menindaklanjuti laporan
yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dengan melaksanakan langkah-
langkah menerima, memeriksa dan mengkaji laporan yang diajukan oleh
Pengadu, hal ini dibuktikan dengan dilakukannya musyawarah dan sidang
adjudikasi. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, Teradu VIII, IX, X, XI,
dan XII sebagai penyelenggara Pemilu telah melaksanakan ketentuan Pasal 176
dan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
serta memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan
dokumen persyaratan pendaftaran PKPI dan Partai Idaman secara fisik. Sikap
dan perilaku Teradu VIII, IX, X, XI, dan XII telah menunjukkan usaha yang
sungguh-sungguh sebagai penyelenggara pemilu yang patut diapresiasi.
Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, DKPP berpendapat bahwa
Teradu VIII, IX, X, XI, dan XII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan Pengadu;
[4.3.7] Bahwa aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu IX berbicara dengan
Surya Efritimen, Ketua Bawaslu Sumatera barat yang menjelaskan Bawaslu
takut oleh Komisi II jika menindaklanjuti laporan Partai Idaman. DKPP
berpendapat bahwa pengaduan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan
etika. Terlebih dalil Pengaduan tersebut didasarkan pada bukti yang tidak
meyakinkan serta tidak dapat dibuktikan, yang hanya didapat Pengadu dari
kesaksian tidak langsung (testimoni de auditu). Berdasarkan fakta hukum dan
pertimbangan di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu IX tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana
didalilkan Pengadu;
[4.4] Menimbangterhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.