Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.36 & 37/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU & Bawaslu RI
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-04-2018
👁 36 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 36/DKPP-PKE-VII/2018 Menimbang Pengadu pada tanggal 2 Februari 2018mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesiaserta Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 36/DKPP-PKE-VII/2018 dan 37/DKPP-PKE-VII/2018 pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII selaku Ketua dan Anggota KPU RI, telah melakukan pelanggaran administrasi. Berdasarkan Putusan Bawaslu Nomor 001-010/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, mengatakan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dimiliki KPU tidak handal, aman, dan terpercaya, antara lain: a.
Pasal DilanggarPasal 172; Pasal 178 Undang-Undang; Pasal 19; Pasal 1; Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang; Pasal 14
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Arief Budiman, Teradu II Hasyim Asy‟ari, Teradu III Ilham Saputra, Teradu IV Viryan, Teradu V Evi Novida Ginting Manik, Teradu VI Pramono Ubaid Tantowi, dan Teradu VII Wahyu Setiawan selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Abhan, Teradu IX Ratna Dewi Pettalolo, Teradu X Rahmat Bagja, Teradu XI Muhammad Affifudin, dan Teradu XII Fritz Edward Siregar selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 36/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor 37/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 22/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 36/DKPP-PKE- VII/2018 dan Pengaduan Nomor 30/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 37/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 36/DKPP-PKE-VII/2018 [1.1] PENGADU Nama : I Ketut Tenang Pekerjaan/Lembaga : Ketua Partai Rakyat Alamat : Jl. GN. Payung Br, Umadui, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Bali Memberi Kuasa kepada 1. Nama : Heriyanto Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Tebet Barat IX No. 21A, Tebet, Jakarta Selatan 2. Nama : Anwar Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Tebet Barat IX No. 21A, Tebet, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Arief Budiman Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Hasyim Asy’ari Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ilham Saputra Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Viryan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Evi Novida Ginting Manik Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Pramono Ubaid Tantowi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Wahyu Setiawan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Abhan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M. H. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Ratna Dewi Pettalolo Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M. H. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Rahmat Bagja Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M. H. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Muhammad Affifudin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M. H. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Fritz Edward Siregar Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M. H. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu XII; Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------------Para Teradu; [1.2] PERKARA NOMOR 37/DKPP-PKE-VII/2018 [1.2.1] PENGADU 1. Nama : Rhoma Irama Pekerjaan/Lembaga : Ketua Partai Islam Damai Aman (Idaman) Alamat : Jl. Pondok Jaya VI/14, RT 006/RW 006, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 2. Nama : Ramdansyah Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris JenderalPartai Islam Damai Aman (Idaman) Alamat : Jl. Muncang No. 2a/K RT 001/RW 013 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara Memberi Kuasa kepada 1. Nama : Heriyanto Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Tebet Barat IX No. 21A, Tebet, Jakarta Selatan 2. Nama : Anwar Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Tebet Barat IX No. 21A, Tebet, Jakarta Selatan 3. Nama : Alamsyah Hanafiah Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Letjen R. Suprapto, Ruko Cempaka Mas, Cempaka Mas Barat, Blok C, No. 7, Jakarta Pusat 4. Nama : Dian Perri Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Letjen R. Suprapto, Ruko Cempaka Mas, Cempaka Mas Barat, Blok C, No. 7, Jakarta Pusat 5. Nama : Dody Novizar Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Letjen R. Suprapto, Ruko Cempaka Mas, Cempaka Mas Barat, Blok C, No. 7, Jakarta Pusat 6. Nama : Ardi Wira Kusumah Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Letjen R. Suprapto, Ruko Cempaka Mas, Cempaka Mas Barat, Blok C, No. 7, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu; Terhadap: [1.2.2] TERADU 1. Nama : Arief Budiman Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Hasyim Asy’ari Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ilham Saputra Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Viryan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Evi Novida Ginting Manik Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Pramono Ubaid Tantowi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Wahyu Setiawan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Abhan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M. H. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Ratna Dewi Pettalolo Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M. H. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Rahmat Bagja Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M. H. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Muhammad Affifudin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M. H. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Fritz Edward Siregar Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M. H. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu XII; Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 36/DKPP-PKE-VII/2018 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 2 Februari 2018mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesiaserta Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Putusan Bawaslu Nomor 001-010/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 yang diajukan oleh Partai IDaman, PBB, PKPI, PPPI, PIKA, PARSINDO, Partai Rakyat, Partai Bhineka. Putusan Bawaslu Nomor 008/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 yang menyatakan “KPU melakukan pelanggaran administrasi” sudah membuktikan bahwa Sistem Informasi Partai Politik yang dimiliki oleh KPU tidak andal, aman, dan terpercaya, antara lain: a. SIPOL menjadi Norma Baru yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu, SIPOL menjadi ukuran Lolos atau Tidak Lolos Partai Politik pada Masa Pendaftaran. SIPOL tidak lengkap maka Partai Politik tersebut dinyatakan Tidak Lolos Pendaftaran; b. SIPOL KPU tidak pernah didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dimana di dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatur mengenai kewajiban mendaftarkan Sistem Informasi Kementerian/Lembaga serta sertifikasi dari Sistem Informasi tersebut. Hal ini menjadi keterangan Ahli yang diihadirkan Bawaslu yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informasi; c. SIPOL sering Up and Down tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sebagai sebuah sistem Informasi, harus diberitahukan kepada pengguna SIPOL Partai Politik bahwa akan dilakukan Maintanance Server. Namun maintanance server bisa dilakukan oleh KPU tiba-tiba sehingga menyebabkan kegagalan input dari Partai Politik yang sedang melakukan penginputan ke dalam SIPOL. Kondisi Up and Down ini sudah dibuktikan di dalam persidangan Bawaslu, yang dapat terjadi berkali-kali dan terjadi Up and Down dalam Waktu yang lama. Karena Up and Down Server SIPOL, KPU justru membebankan kesalahan kepada Partai Politik dengan menyatakan Parpol tidak lengkap mengisi SIPOL dan tidak diloloskan pendaftarannya. 2. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 172 sampai Pasal 179 tidak satupun norma yang mewajibkan pengisian Sipol sebagai syarat Partai Politik bisa mendaftarkan diri. Partai Politik tertutup pintu kesempatan mendaftarkan diri ketika data terisi di Sipol tidak mencapai 100% (seratus persen). Padahal Sipol seharusnya diposisikan hanya sebagai alat bantu bukan penentu pendaftaran Partai Politik diterima atau tidak diterima; 3. Bahwa penggunaan Sistem Informasi yang disebut secara eksplisit di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 hanya untuk penyusunan daftar pemilih sebagaimana diatur di dalam Pasal 218 dan terkait sistem Pemungutan dan Penghitungan Suara (E Voting/E Counting); 4. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII yang membuat ketentuan yang bersifat mengatur (regeling) tanpa didasari atas perintah peraturan yang lebih tinggi (UU) di atas, merupakan bentuk pengabaian dan/atau pengingkaran terhadap tertib hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; 5. Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 memuat rumusan norma yang mewajibkan terhadap partai politik untuk menggunakan Sipol sebelum mengajukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu, hal ini telah menimbulkan contracditio in determini atau pertentangan norma dengan hakekat dan sifat sipol menurut ketentuan Pasal 1 Angka 30 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017; 6. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII yang menerapkan kebijakan SIPOL sebagai syarat Wajib bagi Partai Politik telah melanggar Pasal 11 Peraturan Kode Etik Nomor 2 Tahun 2017 huruf a yang menyatakan Penyelenggara Pemilu melakukan Tindakan yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; 7. Bahwa penggunaan SIPOL tetap diwajibkan oleh Teradu I s/d Teradu VII kepada Partai Politik di dalam Penelitian Administrasi padahal Bawaslu sudah menyatakan penggunaan SIPOL sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan menunjukkan Teradu I s/d Teradu VII telah mengabaikan Putusan Bawaslu dan menunjukkan sikap tidak menghargai Teradu I s/d Teradu VII terhadap Bawaslu; 8. Bahwa Surat Edaran KPU Nomor 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017 menunjukkan Teradu II tidak konsisten terhadap peraturan yang sudah dibuat dan bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017; 9. Bahwa Berita Acara tersebut baru diserahkan kepada Pasangan Calon Muhammad Supriyadi dan Nanang Dikhyah Ardiansyah pada tanggal 7 Desember 2017; 10. Bahwa Surat Edaran ini sebenarnya tidak perlu dikeluarkan mengingat di dalam Penelitian Administrasi menurut Pasal 1 angka 27 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017, KPU akan memeriksa Kelengkapan, Keabsahan dan Kebenaran. Sehingga tidak perlu memperpanjang jadwal tetapi cukup memasukkan seluruh Partai Politik ke dalam Penelitian Administrasi; 11. Bahwa tindakan Teradu II mengeluarkan Surat Edaran patut diduga sangat berkaitan erat dengan pemeriksaan Partai Demokrat dan PKB yang belum selesai; 12. Bahwa tindakan Teradu II tidak Profesional dengan mengeluarkan Surat Edaraan perpanjangan waktu karena telah menabrak Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program, Jadwal, dan Tahapan yang telah ditentukan. Teradu II telah melanggar Asas Profesional Pasal 3 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sumpah/janji sebagai penyelenggara Pemilu. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf Peraturan Kode Etik Nomor 2 Tahun 2017, dimana Teradu II bekerja bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program, Jadwal , dan Tahapan yang telah ditetapkan; 13. Bahwa Surat Edaran Nomor 585/PL.01.0-SD/03/KPUX/2017 yang ditandatangani oleh Teradu II bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU RI, yang menyatakan Surat Edaran yang merupakan bagian dari pengaturan (regelling) harus ditandatangani oleh Ketua KPU RI (Teradu I); 14. Bahwa tindakan Teradu II yang menandatangani dan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 585/PL.01.0-SD/03/KPUX/2017 yang menjadi kewenangan Ketua KPU (Teradu I) bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015 telah melanggar prinsip kepastian hukum Pasal 11 Peraturan Kode Etik Nomor 2 Tahun 2017 huruf a yang menyatakan Penyelenggara Pemilu melakukan Tindakan yang secara tegas diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan; 15. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII bertemu dengan Lukman Edi, Fandi Utomo, dan Ariza Patria yang menimbulkan kecurigaan publik adanya konflik kepentingan juga melanggar Pasal 11 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang mengharuskan kepada Penyelenggara Pemilu menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu; 16. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII yang tidak memberi batas tegas antara jabatan penyelenggara Pemilu dengan keberadaan Lukman Edi, Fandi Utomo, dan Ariza Patria ketika pemeriksaan berkas PKB, Garuda dan Demokrat sedang berlangsung patut diduga adanya konflik kepentingan yang terjadi. Hal ini telah melanggar prinsip proporsional Pasal 14 huruf c, prinsip profesional Pasal 15 huruf d, kepentingan umum Pasal 19 Peraturan Kode Etik Nomor 2 Tahun 2017 dimana ketentuan tersebut mengatur Penyelenggara Pemilu dalam bekerja dilarang terlibat konflik kepentingan; 17. Bahwa Teradu II telah sepakat memberikan kesempatan kepada Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA) untuk memperbaiki berkas administrasi melalui Putusan Bawaslu Nomor 001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 padahal sebelumnya Teradu I s/d Teradu VII sudah menyatakan Partai Garuda tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dilanjutkan ke verifikasi faktual, hal ini dapat dibuktikan pada pertimbangan Putusan. Teradu II menyepakati setelah sebelumnya meminta persetujuan Teradu I, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII di dalam rapat Pleno; 18. Bahwa Teradu II telah sepakat memberikan kesempatan kepada Partai Beringin Karya (Berkarya) untuk memperbaiki berkas administrasi melalui Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 padahal Teradu I s/d Teradu VII sudah menyatakan Partai Berkarya tidak memenuhi syarat di 16 Provinsi dan tidak dapat dilanjutkan ke verifikasi faktual, hal ini dapat dibuktikan pada pertimbangan Putusan. Bahwa Teradu II menyepakati setelah sebelumnya meminta persetujuan Teradu I, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII di dalam rapat Pleno; 19. Bahwa Teradu I s/d Teradu VII sudah menyatakan Partai Garuda dan Berkarya Tidak Memenuhi Syarat dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual, namun Teradu I s/d Teradu VII menyepakati untuk meloloskan dua partai politik tersebut. Teradu I s/d Teradu VII seharusnya menghindari kesepakatan tersebut dikarenakan Teradu I s/d Teradu VII ketika mengambil Keputusan 2 (dua) Partai Politik tersebut tidak memenuhi syarat harus yakin bahwa Keputusan yang telah diambil didasarkan pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 20. Bahwa keputusan Teradu I s/d Teradu VII yang diambil dengan bertentangan peraturan perundang-undangan menunjukkan telah terjadi pelanggaran Asas Profesional Pasal 3 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sumpah/janji sebagai penyelenggara Pemilu Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 2, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan prinsip kepastian hukum Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 21. Bahwa Teradu I s/d Teradu VII hanya sepakat terhadap 2 (dua) Partai Politik yakni Garuda dan Berkarya, namun tidak sepakat terhadap 7 Partai Politik lainnya termasuk kepada Pengadu. Memberikan kesempatan kepada Partai Garuda dan Berkarya yang tidak memenuhi syarat sama saja Teradu VIII s/d Teradu XII dan Teradu I s/d Teradu VII bukan hanya telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan melainkan juga telah bertindak diskriminatif dan tidak adil terhadap Pengadu; 22. Bahwa Teradu II di dalam Mediasi pernah mengatakan “tidak diberikan kesempatan lagi kepada Pengadu dikarenakan Pengadu sudah diberikan kesempatan oleh Teradu I s/d Teradu VII ketika diloloskan pendaftarannya”. Namun faktanya Teradu I s/d Teradu VII dihukum oleh Bawaslu untuk meloloskan pengadu dikarenakan banyaknya pelanggaran administrasi yang terjadi pada saat pendaftaran; 23. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII hanya sepakat terhadap 2 (dua) Partai Politik yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebelumnya, Teradu I s/d Teradu VII telah bertindak diskriminatif dan tidak adil terhadap 7 (tujuh) Partai Politik yang juga bernasib sama dengan 2 partai politik tersebut. Tindakan Diskriminatif dan tidak adil ini telah melanggar Pasal 22 E Undang- Undang Dasar 1945 dimana Penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara adil; 24. Bahwa Teradu I s/d Teradu VII yang diskriminatif dan tidak adil ini juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU- XV/2017 dimana tindakan KPU di dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu harus berkeadilan; 25. Bahwa kesepakatan yang melanggar peraturan perundang-undangan tersebut dibuat dihadapan dan disetujui Teradu VIII s/d Teradu XII. Bahwa Teradu VIII s/d XII perlu memahami bahwa mediasi yang dilakukan di Bawaslu merupakan mediasi dalam ranah hukum publik yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Teradu VIII s/d XII merupakan Mediator di dalam ranah hukum Publik yang sifatnya Aktif bukan Pasif seperti dalam mediator keperdataan. Teradu VIII s/d XII sebagai Mediator Lembaga seharusnya mencegah kesepakatan yang melanggar peraturan perundang-undangan; 26. Bahwa Teradu VIII s/d Teradu XII telah menyetujui dan tidak berusaha mencegah kesepakatan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan menunjukkan Teradu VIII s/d Teradu XII (Ketua dan Anggota Bawaslu) telah bertindak tidak profesional serta tidak adil dan telah melanggar Pasal 22 E Undang-Undang Dasar 1945, Asas Kepastian Hukum, Adil dan Profesional dari Pasal 3 huruf c, huruf d, dan huruf h Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017, Sumpah/Janji sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu sebagaimana Pasal 134 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengharuskan bekerja secara profesional sesuai peraturan perundang- undangan termasuk di dalamnya kewajiban mencegah terjadinya tindakan penyimpangan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan; 27. Bahwa Teradu I s/d Teradu VII membuat Indikator Tidak Memenuhi Syarat dengan menggunakan kode angka sebagai berikut: a. Angka 1 : apabila anggota adalah PNS; b. Angka 2 : apabila anggota adalah TNI; c. Angka 3 : apabila anggota adalah Polri; d. Angka 4: apabila anggota belum berusia 17 Tahun dan/atau belum menikah; e. Angka 5 :Ganda Internal ( dalam satu partai); f. Angka 6 : Ganda dengan Partai Politik lainnya; g. Angka 7 : Tidak sesuai data KTP, dan KTA dengan Data Anggota; 28. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII sudah melampaui kewenangan menyatakan Tidak Memenuhi Syarat karena Angka 7. Pengadu tidak menemukan satupun dasar hukum kewenangan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 yang membolehkan Teradu I s/d Teradu VII untuk menyatakan TMS karena angka 7; 29. Bahwa dasar hukum kewenangan Teradu I s/d Teradu VII menyatakan Tidak Memenuhi Syarat Keanggotaan sudah diatur secara tegas di dalam Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan: a. KPU melakukan Penelitian Administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda Partai Politik dan keanggotaan Partai Politik yang tidak memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi jumlah anggota Partai Politik dalam wilayah kabupaten/kota menggunakan formulir LAMPIRAN 1 MODEL F2-PARPOL dan daftar nama anggota Partai Politik yang telah dimasukkan melalui Sipol sebagaimana tercantum dalam formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2PARPOL; b. Keanggotaan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila: 1) 1 (satu) orang menjadi anggota lebih dari 1 (satu) Partai Politik; dan/atau 2) 1 (satu) orang menjadi anggota lebih dari 1 (satu) dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama. c. Keanggotaaan Partai Politik yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila: a. anggota Partai Politik berstatus sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia dan Aparatur Sipil Negara; dan/atau b. anggota Partai Politik belum berusia 17 (tujuh belas) tahun pada waktu pendaftaran dan/atau belum menikah; d. Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap dugaan keanggotaan ganda terdapat: 1) keanggotaan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, KPU menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dilakukan Verifikasi Faktual; 2) keanggotaan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, keanggotaan hanya dihitung 1 (satu); dan 3) keanggotaan Partai Politik yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dilakukan Verifikasi Faktual. 30. Bahwa Bawaslu di dalam Pertimbangan Putusan 002/PS.REG/BAWASLU/I/2018 yang menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum kewenangan Teradu I s/d Teradu VII menyatakan Tidak Memenuhi Syarat Keanggotaan Partai Politik dikarenakan angka 7. Pertimbangan Bawaslu yang menyatakan Tidak Ada Dasar Hukum TMS angka 7 sebagai berikut:“Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Termohon telah membuat Keputusan dan Bertindak tanpa dasar hukum yang secara eksplisit baik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 yang menjadi dasar apabila dalam pemeriksaan dokumen administrasi persyaratan keanggotaan Partai Politik terjadi ketidaksesuaian antara data KTP dengan KTA dengan data anggota, Majelis mendapatkan Fakta bahwa Keterangan kode angka 7 (salinan KTA, KTP, tidak sesuai dengan data anggota) tidak terdapat dalam keterangan model BA.ADM.HP.KPU.KAB/KOTA yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017”; 31. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII menyatakan Tidak Memenuhi Syarat Keanggotaan Partai Politik dikarenakan TMS angka 7 merupakan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan tidak profesional yang telah melanggarAsas Profesional Pasal 3 huruf h Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sumpah/janji sebagai penyelenggara Pemilu Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 2, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan prinsip kepastian hukum Pasal 11 Peraturan Kode Etik Nomor 2 Tahun 2017; 32. Bahwa Teradu I s/d Teradu VII telah menghapus dan menganulir keberadaan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual di dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018, yang sebelumnya sudah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017. Tindakan dan kebijakan menganulir Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual setelah Teradu I s/d Teradu VII mengadakan Rapat Konsultasi kepada DPR dan Pemerintah; 33. Bahwa penurunan kualitas verifikasi di dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2018, dikarenakan adanya tekanan dari DPR dan Pemerintah untuk mempermudah verifikasi. Dan hal ini tidak sejalan dengan maksud dari Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 yang menginginkan Verifikasi yang berkualitas dan penyederhanaan Partai Politik; 34. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII yang mencabut dan mengubah seluruh ketentuan norma verifikasi padahal tahapan sedang berjalan telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Atas Tindakan yang menimbukan ketidakpastian hukum ini, Teradu I s/d Teradu VII telah melanggar PasalAsas Profesional Pasal 3 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sumpah/janji sebagai penyelenggara Pemilu Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 2, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan prinsip kepastian hukum Pasal 11 Peraturan Kode Etik Nomor 2 Tahun 2017; 35. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII yang mencabut Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 atas desakan DPR menunjukkan Teradu I s/d Teradu VII telah melanggar Asas Kemandirian dari KPU itu sendiri sebagaimana diatur di dalam Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945. Celakanya Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP ikut serta menyepakati keinginan DPR dimaksud; 36. Bahwa tindakan Teradu VIII s/d Teradu XII yang tidak memutus sengketa dengan Permohonan Nomor 011/PS.REG/BAWASLU/II/2018 dengan tidak cermat dan melihat Fakta bahwa Tidak Pernah dilakukan Verifikasi kepada Pengadu, menunjukkan Tindakan para teradu melanggar Asas Adil, Asas Kepastian Hukum, Asas Profesional dan telah melanggar Ketentuan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dimana Penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara adil, Pasal 3 huruf c, huruf d, dan huruf h dan Pasal 134 Sumpah/Janji Ketua dan Anggota Bawaslu yang mengharuskan bertindak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, adil, profesional dan mengutamakan Kepentingan Umum; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Putusan Bawaslu Nomor 008/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017; Bukti P-2 : Fotokopi keterangan tertulis dari Ahli Bambang Eka Cahya Widodo, Ahli Chusnul Mariyah, Ahli Andhika Danejvara, dan Ahli Basuki Suhardiman yang kami ajukan ke Bawaslu; Bukti P-3 : Fotokopi Surat Edaran Nomor 585/PL.01.0- SD/03/KPU/X/2017; Bukti P-4 : Fotokopi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019; Bukti P-5 : Fotokopi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU RI; Bukti P-6 : Fotokopi Pemberitaan di Website KPU RI dan Foto Fandi Utomo (Demokrat), Lukman Edi (PKB) dan Ariza Patria (Gerindra) bersama Komisioner KPU RI; Bukti P-7 : Fotokopi Putusan Mediasi Partai Garuda di Bawaslu; Bukti P-8 : Fotokopi Putusan Mediasi Partai Berkarya di Bawaslu; Bukti P-9 : Fotokopi Putusan 002/PS.REG/BAWASLU/I/2018, yang menyatakan KPU Tidak berwenang menyatakan TMS kareana angka 7; Bukti P-10 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Bukti P-11 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Bukti P-12 : Fotokopi tulisan Hadar Nafis Gumay dan Refly Harun, Akal- Akalan Verifikasi; Bukti P-13 : Fotokopi Laporan singkat Komisi II, tanggal 28 Agustus 2017; Bukti P-14 : Fotokopi Foto Kesepakatan Komisi II DPR RI; Bukti P-15 : Fotokopi Surat Edaran KPU Verifikasi Faktual Garuda dan Berkarya; Bukti P-16 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU- XV/2017; Bukti P-17 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Partai Kebangkitan Bangsa Kota Kepulauan Tidore; Bukti P-18 : Fotokopi Surat Permintaan Nama-Nama Peserta Sosialisasi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Kecamatan Tidore yang diperoleh oleh Pengadu; Bukti P-19 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Halmahera Tengah; Bukti P-20 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Halmahera Tengah; Bukti P-21 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Rapat Konsultasi PKK Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah yang pengadu peroleh; Bukti P-22 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kepulauan Taliabu; Bukti P-23 : Fotokopi Surat Keterangan Asal-Usul dari Desa Bobong Kabupaten Taliabu yang Pengadu peroleh; Bukti P-24 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Partai Hanura Kabupaten Manokwari Selatan di Distrik Ransiki; Bukti P-25 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Partai Demokrat Kabupaten Manokwari Selatan di Distrik Ransiki; Bukti P-26 : FotokopiSurat Keterangan Domisili Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Manokwari Selatan di Distrik Ransiki; Bukti P-27 : Fotokopi Pemberitaan online Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan yang mengatakan Leo Leonard Sayori sudah menjadi Kepala Distrik Ransiki sejak April 2017 dan serah terima jabatan (resmi) menjabat sebagai Kepala Distrik Ransiki Bulan Mei 2017; Bukti P-28 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili DPW PSI Provinsi Kalimantan Timur; Bukti P-29 : Fotokopi Keputusan KPU Nomor 58/PL/01.1- Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggot Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019; Bukti P-30 : Fotokopi Putusan Bawaslu Nomor 011/PS.REG/BAWASLU/II/2018; Bukti P-31 : Fotokopi berita online detik.com tertanggal 21 Januari 2018, Draf PKPU Verifikasi belum ada di Kemenkumhan; Bukti P-32 : Fotokopi Pemberitaan online Putusan DKPP No. 23-25/DKPP- PKE-I/2012 tahun 2012; Bukti P-33 : Fotokopi Pemberitaan Online Putusan DKPP No. 74/DKPP- PKE-II/2013 tahun 2013; Bukti P-34 : Fotokopi Pemberitaan Online Putusan DKPP Nomor 83 & 84/DKPP-PKE-II/2013; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, DAN TERADU VII [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan UmumjoPasal 2 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 3. Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik; 4. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga), Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi yang asal-asalan, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung terlihat sinis dan subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika penyelenggara pemilihan umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo; 5. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. bahwa benar SIPOL tidak secara rigid tertuang dalam UU No 7/2017, namun dipergunakannya SIPOL sebagai alat kerja partai politik telah diatur dalam PKPU No 11/2017 jo PKPU No 6/2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 178 ayat (3) dan ayat (4) UU No 7/2017, Para Teradu diberikan wewenang atribusi untuk menyusun Peraturan KPU pada setiap tahapan pemilihan umum. Artinya, Para Teradu mempunyai kewenangan yang sah untuk mengatur lebih lanjut terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran partai politik termasuk adanya penggunaan SIPOL sebagai alat kerja partai politik. Meskipun diberikan wewenang, Para Teradu telah menempuh prosedur dan tahapan yang tidak sedikit dalam penyusunan PKPU No 11/2017 jo PKPU No 6/2018 (sesuai dengan prosedur pengundangan peraturan perundang- undangan). Penyusunan Peraturan KPU dimaksud telah secara partisipatif melibatkan stakeholder lain dan konsisten menempuh mekanisme sebagai berikut: 1) melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU; 2) melakukan pembahasan Peraturan KPU dalama rapat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU; 3) melakukan uji publik dengan partai politik dan pemangku kepentingan (stakeholder); 4) melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah cq. Kementerian Dalam Negeri; 5) menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan anggota KPU dalam pleno KPU; 6) penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU; 7) permohonan pengundangan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berdasarkan hal tersebut diatas, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 secara nyata telah memenuhi aspek hukum materiil pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. b. tindakan Pengadu yang baru mempermasalahkan SIPOL dan mengatakan SIPOL tidak mempunyai dasar hukum setelah Pengadu dinyatakan tidak melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran partai politik adalah ibarat “sebuah tim sepak bola yang baru mempermasalahkan aturan pertandingan setelah timnya tidak mampu melanjutkan pertandingan”. Keseluruhan dalil tersebut justru menunjukkan kelemahan dan tidak sportifnya Pengadu sebagai suatu partai politik yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2019. Untuk diketahui, Para Teradu telah membangun SIPOL sebaik dan semaksimal mungkin, hal ini terbukti dengan pengembangan perangkat SIPOL yang dilakukan jauh sebelum tahapan pendaftaran dimulai. Hal ini sebagai bukti bahwa Para Teradu ingin memberikan pelayanan terbaik bagi partai politik pada tahapan pendaftaran partai politik dalam pemilihan umum tahun 2019 (termasuk Pengadu yang menjadi bagian dalam proses pendaftaran partai politik dalam pemilihan umum tahun 2019); c. lebih lanjut, setelah Para Teradu membangun dan mengembangkan jaringan SIPOL yang diyakini layak dan memadai, Para Teradu segera memperkenalkan dan melakukan sosialisasi terkait dengan penggunaan SIPOL guna diketahui oleh user yakni partai politik. Para Teradutelah melakukan 3 (tiga) kali tahapan sosialisasi SIPOL bertempat di Kantor KPU dengan jadwal sebagai berikut: 1) sosialisasi SIPOL tahap 1 (satu) dilakukan pada tanggal 7 Maret 2017 pukul 09.00 WIB dengan mengundang 73 (tujuh puluh tiga) partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada sosialisasi tersebut, sebanyak 31 (tiga puluh satu) partai politik hadir. Namun, Pengadu tidak hadir pada Sosialisasi tahap Pertama; 2) sosialisasi SIPOL tahap 2 (dua) dilakukan pada tanggal 6 April 2017 pukul 09.00 WIB dengan mengundang 73 (tujuh puluh tiga) partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada sosialisasi tersebut, sebanyak 34 (tiga puluh empat) partai politik hadir. Namun, Pengadu tidak hadir pada Sosialisasi tahap Kedua; 3) sosialisasi SIPOL tahap 3 (tiga) dilakukan pada tanggal 15 September 2017 pukul 09.00 WIB dengan mengundang 73 (tujuh puluh tiga) partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada sosialisasi tersebut, sebanyak 32 (tiga puluh dua) partai politik hadir termasuk Pengadu yaitu Partai Rakyat yang dalam hal ini diwakili oleh Pengadu Bersama dengan Neneng Nenih. Pada kegiatan sosialisasi tersebut, materi yang disajikan tidak hanya dalam bentuk paparan, melainkan diskusi sekaligus uji coba SIPOL. Melalui mekanisme tersebut, diharapkan partai politik dapat mempersiapkan sedini mungkin seluruh dokumen-dokumen yang akan di upload di SIPOL. d. dalil-dalil Pengadu yang menganggap SIPOL tidak andal, aman dan terpercaya adalah dalil yang kadaluwarsa. Sepanjang proses sosialisasi dan pendaftaran, Para Teradu tidak menerima keluhan dari partai politik terkait kualitas SIPOL. SIPOL yang diterapkan Para Teradu juga telah menerapkan teknologi yang mutakhir. 6. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. dalil Pengadu yang menyatakan SE KPU No 585/2017 bertentangan dengan PKPU No 7/2017 adalah pemahaman yang keliru. Para Teradu perlu meluruskan bahwa SE KPU No 585/2017 dikeluarkan bukan untuk memperpanjang masa pendaftaran partai politik, melainkan untuk memberikan kepastian hukum terkait masa berakhirnya penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran. Masa pendaftaran partai politik tetap berakhir pada tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB sebagaimana ketentuan PKPU No 7/2017. Artinya, pada tanggal 17 Oktober 2017, partai politik hanya dapat melakukan pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan dan bukan pendaftaran. Kebijakan ini Para Teradu tempuh setelah melihat proses pemeriksaan berkas pendaftaran partai politik yang memakan waktu yang tidak sedikit. Bagi Para Teradu, dalil Pengadu yang demikian justru menunjukkan tidak konsistennya Pengadu, di satu sisi mempermasalahkan kebijakan Para Teradu, namun di sisi lain menikmati kebijakan dimaksud. Hal ini perlu Para Pengadu sampaikan karena faktanya Pengadu masih melakukan penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan pada tanggal 17 Oktober 2017; b. dalil Pengadu yang mempertanyakan keberadaan Ketua KPU pada saat genting pun adalah dalil yang mengada-ada. Standar genting Pengadu menurut Para Teradu terlalu abstrak, sehingga tidak perlu lebih lanjut Para Teradu bahas lebih dalam. Hal yang perlu diketahui oleh Pengadu adalah KPU merupakan Lembaga yang sifatnya kolektif kolegial dimana pengambilan keputusan dan/atau kebijakan tidak pada 1 (satu) orang melainkan melibatkan seluruh anggota KPU melalui forum rapat pleno. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 7. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. dalil Pengadu yang mempermasalahkan kehadiran Lukman Edi dan Fandi Utomo di ruang rapat sidang lantai 2 (dua) KPU pada saat pemeriksaan dokumen pendaftaran PKB dan Demokrat juga tidak ada relevansinya dengan proses pendafataran, mengingat petugas pendaftaran berpedoman pada petunjuk teknis yang telah disiapkan yaitu diterimanya pendaftaran partai politik adalah bagi partai politik yang memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana ketentuan UU No 7/2017 jo PKPU No 11/2017 jo UU No 6/2018 dan bukan pada siapa pimpinan yang hadir dan datang melihat proses; b. Pasal 16 ayat (2) PKPU No 11/2017 jo Pasal 15 ayat (2) PKPU No 6/2018 mengatur bahwa “Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengurus Partai Politik tingkat pusat dengan mengajukan surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat sesuai dengan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang kepengurusan Partai Politik yang sah, dengan menggunakan formulir MODEL F-PARPOL yang dibubuhi cap basah Partai Politik”. Artinya, sepanjang yang mendaftarkan merupakan pengurus partai politik tingkat pusat, KPU atau petugas pendaftaran wajib menerima pendaftaran partai politik dimaksud berdasarkan ketentuan yang telah dipersyaratkan oleh peraturan perundang- undangan; c. lagi pula, yang hadir pada saat itu di ruang rapat sidang lantai 2 (dua) KPU tidak hanya Lukman Edi dan Fandi Utomo, Ahmad Riza Patria yang partai politiknya telah diterima pendaftarannya juga hadir pada saat itu diruangan yang sama. Menurut pengakuan mereka, kehadiran mereka di dalam ruang sidang tempat pendaftaran adalah dalam rangka menjalankan tugas sebagai Pimpinan Komisi II DPR RI yang merupakan mitra kerja Para Pengadu. 8. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) huruf c, Pasal 468 ayat (3) huruf b UU No 7/2017 jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum ditentukan bahwa salah satu tahapan dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan umum di Bawaslu adalah dengan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat; b. dasar pertimbangan terjadinya kesepakatan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilihan umum berdasarkan Putusan Bawaslu Nomor 001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017dan 002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 adalah sebagai berikut: 1) Putusan Bawaslu Nomor: 001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 dasar pertimbangannya adalah sebagai berikut: a) terjadi ketidaksesuaian antara Lampiran 2 (dua) Berita Acara KPU Nomor: 83/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017 dengan Lampiran 1 (satu) Berita Acara KPU Nomor: 86/PL.01.1- BA/03/KPU/XII/2017 yang menyebabkan sebaran kepengurusan partai politik di wilayah Provinsi D.I Yogyakarta yang seharusnya Memenuhi Syarat tertera Tidak Memenuhi Syarat; b) kesalahan ketik mengenai status kepengurusan pada Kabupaten Buru Selatan (Provinsi Maluku) pada Berita Acara KPU Nomor: 86/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017; c) dibutuhkan perbaikan Surat Keputusan Kepengurusan partai politik tingkat kecamatan untuk Kabupaten Kepulauan Aru (Provinsi Maluku); d) terjadi ketidaksesuaian pada Lampiran 1 (satu) Model BA.ADM.HP.KPU.KAB/KOTA-PARPOL di Kabupaten Sarmi (Provinsi Papua) mengenai syarat keanggotaan partai politik yang seharusnya statusnya Memenuhi Syarat; e) dibutuhkan perbaikan pada dokumen kepengurusan berupa Model F4-PARPOL partai politik untuk Kabupaten Mimika (Provinsi Papua) dan Surat Keputusan Kepengurusan partai politik tingkat kecamatan untuk Kabupaten Nduga, Kabupaten Asmat, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Pegunungan Bintang. 2) Putusan Bawaslu Nomor: 002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 dasar pertimbangannya adalah sebagai berikut: a) bahwa terdapat kekurangan dari jumlah minimum syarat keanggotaan di 16 (enam belas) Provinsi sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Nomor: 83/PL.01.1- BA/03/KPU/XII/2017 dan Berita Acara KPU Nomor: 86/PL.01.1- BA/03/KPU/XII/2017 beserta lampirannya; b) kekurangan sebagaimana dimaksud pada huruf a terdapat pada sejumlah Kabupaten/Kota di masing-masing Provinsi yang jumlah kekurangannya sebagian besar diakibatkan oleh ketidaksesuaian antara dokumen fisik dengan SIPOL. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Teradu tetap berpegang kepada pemenuhan syarat administratif sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 9. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 174 ayat (3) UU No 7/2017 menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU”. Pasal 26 ayat (1) PKPU No 11/2017 menyatakan bahwa “Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan dengan cara mencocokkan daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum dalam formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL dengan salinan bukti kartu tanda anggota Partai Politik dan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan”; b. secara eksplisit pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah menjelaskan bahwa salah satu syarat keanggotaan parti poltik dinyatakan Memenuhi Syarat adalah kesesuaian Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan dan Kartu Tanda Anggota dengan Daftar Nama Anggota partai politik yang tercantum dalam formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL; c. Kode angka 7 (tujuh) digunakan untuk menyatakan kesesuaian data KTP dan KTA dengan Daftar Nama Anggota partai politik. Penggunaan Kode angka 1 (satu) sampai dengan angka 7(tujuh) untuk mempermudah dan memperjelas terkait dengan hasil penelitian administrasi syarat keanggotaan oleh Para Teradu. Hal ini sesuai dengan asas pemilihan umum yang efektif. 10. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf c, Pasal 178 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Para Teradu diberikan wewenang atribusi untuk menyusun Peraturan KPU pada setiap tahapan pemilihan umum. Artinya, Para Teradu mempunyai kewenangan yang sah untuk mengatur lebih lanjut terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran partai politik termasuk dengan diundangkannya Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018; b. salah satu prosedur yang harus ditempuh oleh Para Teradu dalam menyusun Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; c. pencabutan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 dan penyusunan serta pengundangan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 yang dibacakan pada tanggal 19 Desember 2017 yang pada intinya memutuskan: 1) menyatakan frasa “telah ditetapkan/” dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap; 2) menyatakan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. d. selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, penyusunan serta pengundangan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 juga mempertimbangkan waktu penetapan partai plitik peserta pemilihan umum tahun 2019 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 179 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017yang mengatur “penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara”; e. dalil pengadu yang menyatakan Para Teradu menurunkan kualitas verifikasi dan mengakomodir kepentingan partai politik yang memiliki kursi di DPR RI dalam penyusunan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 merupakan asumsi yang asal-asalan, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung terlihat sinis dan subyektif terhadap Para Teradu; f. penggunaan istilah verifikasi dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018telah sesuai dengan ketentuan Pasal 178 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Perbedaan metode verifikasi yang digunakan dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 hanya sebatas pilihan penggunaan metode verifikasi dan tidak mengurangi validitas hasil verifikasi. Pilihan metode verifikasi dimaksud tetap berpedoman kepada asas-asas penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 11. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. dalil Pengadu yang menyatakan “inkonsistensi antara kebijakan Komisi II DPR yang ingin membunuh partai politik baru dengan kebijakan komisi II DPR yang ingin meloloskan dan mengakomodir kepentingan partainya sendiri”, bukan kewenangan Para Teradu untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan. Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengatur bahwa penyelenggara pemilihan umum dilarang mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilihan umum; b. dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu “tidak bersifat mandiri dan justru ikut terhadap kepentingan pragmatis Komisi II DPR dan Pemerintah” adalah dalil yang bersifat subyektif dan mengada ada. Sekali lagi Para Teradu tegaskan bahwa hubungan Para Teradu dan Komisi II DPR serata Pemerintah adalah sebatas mitra kerja yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 75Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 12. BahwaPara Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu mengeluarakan kebijakan yang tidak adil terhadap 4 (empat) partai politik seperti Berkarya, Garuda, Perindo, dan PSI dengan 12 (dua belas) partai politik lama adalah dalil yang tidak benar bersifat mengada ada, subyektif dan tidak terbukti kebenarannya; b. bahwa Para Teradu yang menyusun Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 adalah merupakan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 sebagaimana dimaksud pada angka 11 (sebelas) huruf c yang pada faktanya diajukan oleh Pengadu ke Mahkamah Konstitusi; c. bahwa tidak ada keberatan dan/atau protes dari 4 (empat) partai politik seperti Berkarya, Garuda, Perindo, dan PSI dengan berlakunya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 kepada Para Teradu; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 sudah mengatur dengan jelas bahwa proses dan hasil verifikasi terhadap partai politik yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017, serta Keputusan KPU Nomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 dan Keputusan KPU Nomor 233/PL.01.1Kpt/03/KPU/XII/2017, tetap dinyatakan sah. 13. Bahwa Para Teradumelakukan penelitian administrasi terhadap partai politik calon peserta pemilihan umum yang telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 jo Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 (sebagai contoh dalam hal ini Pengadu) (Bukti T -13). Kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud, hasilnya dituangkan dalam BA KPU No No 91/2017 dan 92/2017; 14. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. dalil Pengadu yang menilai dengan dicabutnya Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 yang merupakan landasan hukum terbitnya BA KPU No 92/2017, seharusnya status Pengadu selaku partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat diverifikasi faktual sudah tidak berlaku, maka Pengadu menganggap BA KPU No 92/2017 tidak pernah ada atau batal demi hukum adalah pemikiran yang tidak benar dan perlu untuk diluruskan; b. dalilPengadusebagaimana dimaksud pada huruf a sama sekali tidak berdasar. Dalam sistem hukum indonesia dikenal asas yang berlaku umum yakni “lex temporis delicti”, dimana peraturan perundang- undangan yang diterapkan pada saat terjadinya perbuatan adalah peraturan perundang-undangan yang pada saat itu berlaku (tidak berlaku surut/ non retroaktif). Artinya, dengan berlakunya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tidak mengkibatkan BA KPU No 92/2017 menjadi dapat dibatalkan(vernietegbaar)atau batal demi hukum(vanrechtswege nieteg); c. Pasal 50 ayat (1) PKPU 6/2018 mengatur bahwa Proses dan hasil Verifikasi terhadap partai politik calon peserta pemilihan umum yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017, serta Keputusan KPU No 205/hk.03.1-kpt/03/kpu/xi/2017 dan Keputusan KPU No 233/pl.01.1- kpt/03/kpu/xii/2017, tetap dinyatakan sah. 15. Bahwa Para Teradu berpandangan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dalam hal Pengadu berpandangan bahwa Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka langkah yang seharusnya ditempuh Pengadu adalah dengan mengajukan judicial review (pengujian undang-undang) ke Mahkamah Agung dan bukan diuraikan dalam aduan a quo; 16. Bahwa Para Teradu untuk menjelaskan asas dan teori dalam pembentukan dan penyusunan PKPU No 6/2018 sebagaimana diuraikan sebagai berikut: a. Asas-Asas Hukum Umum; 1) peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut (non retroaktif). Artinya, peraturan perundang-undangan yang dibuat hanya berlaku pada peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi setelah peraturan perundang-undangan itu lahir. Demikian pula pemberlakuan PKPU No 6/2018 tidak berlaku terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi sebelum diundangkannya (terkecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan dimaksud, sebagai contoh: Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia); 2) asas kepatuhan pada hirarkhi (lex superior derogat lex inferior). Artinya, peraturan perundang-undangan yang ada di jenjang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berada pada jenjang lebih tinggi. Demikian pula pemberlakuan PKPU No 6/2018 mempedomani UU No 7/2017. b. Asas-Asas Formil (Pembentukan Perundang-Undangan); 1) asas tujuan yang jelas (beginsel van duidelijke doelstelling). Artinya, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan dan manfaat yang jelas untuk apa dibuat. PKPU No 6/2018 bertujuan untuk mengatur mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan partai politik sebagai calon peserta pemilihan umum (Pasal 134 ayat (3) UU No 7/2017); 2) asas organ/lembaga yang tepat (beginsel van het juiste orgaan). Artinya, setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga atau organ pembentuk peraturan perundag-undangan yang berwenang, peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan (vernietegbaar) atau batal demi hukum (vanrechtswege nieteg), bila dibuat oleh lembaga atau organ yang tidak berwenang. Bahwa berdasarkan Pasal 12 huruf c, Pasal 178 ayat (3) dan ayat (4) UU No 7/2017, Para Teradu diberikan wewenang atribusi untuk menyusun Peraturan KPU No 6/2018; 3) asas kedesakan pembuatan peraturan (het noodzakelijkheids beginsel). Artinya, asas ini memberikan pemahaman sifat dan ukuran sampai sejuh mana urgensi sistematis munculnya peraturan perundang-undangan disusun. PKPU No 6/2018 disusun berlandaskan atas ketentuan 179 ayat (2)UU No 7/2017 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017in casu; 4) asas kedapatlaksanaan (dapat dilaksanakan) (het beginsel van uitvoerbaarheid), yakni setiap pembentukan peraturan perundang- undangan harus didasarkan pada perhitungan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk nantinya dapat berlaku secara efektif di masyarakat karena telah mendapat dukungan baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis sejak tahap penyusunannya. Pilihan metode verifikasi pada PKPU No 6/2018 mempertimbangkan pelaksanaan secara efektif dengan dasar dukungan secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis serta tetap mempedomani ketentuan dalam Pasal 178 ayat (1) dan ayat (2) UU No 7/2017. c. Asas-Asas Formil (Pembentukan Perundang-Undangan); 1) asas terminologi dan sistematika yang benar (het beginsel van duidelijke terminologie en duidelijke systematiek). Artinya, setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. PKPU 6/2018 disusun dengan mempedomani ketentuan tata bahasa, sistematika dan format penyusunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang- Undangan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan; 2) asas tentang dapat dikenali (het beginsel van de kenbaarheid). Artinya, sebuah peraturan perundang-undangan tidak dikenali dan diketahui oleh setiap orang lebih-lebih yang berkepentingan maka ia akan kehilangan tujuannya sebagai peraturan. PKPU 6/2018 telah di undangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 138. Selain itu teradu juga telah melakukan penyebarluasan salinan PKPU No 6/2018 yang telah dilakukan otentikasi melalui website Biro Hukum KPU dengan alamat web: http://jdih.kpu.go.id/peraturan-kpu; 3) asas perlakuan yang sama dalam hukum (het rechsgelijkheids beginsel). Artinya, tidak boleh ada peraturan perundang-undangan yang hanya ditujukan kepada sekelompok orang tertentu, karena hal ini akan mengakibatkan adanya ketidaksamaan dan kesewenangan-wenangan di depan hukum. PKPU No 6/2018 diberlakuan bukan hanya untuk Pengadu, melainkan berlaku secara umum (bagi partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2019); 4) asas kepastian hukum (het rechtszekerheidsbeginsel). Artinya, peraturan perundang-undangan merupakan salah satu sendi asas umum negara berdasarkan atas hukum. PKPU No 6/2018 merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur dan melegitimasi prosedur dan status peserta pemilihan umum sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 174 ayat (3) UU No 7/2017; 5) asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individual (het beginsel van de individuale rechtsbedeling). Artinya, peraturan perundang- undangan harus memberikan penyelesaian yang khusus bagi hal- hal atau keadaan-keadaan tertentu sehingga dengan demikian peratruan perundang-undangan dapat memberikan jalan keluar selain bagi masalah-masalah umum juga masalah-masalah khusus. PKPU No 6/2018 disusun sebagai tindak lanjut adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017in casu dengan tetap memberikan kepastian hukum bagi peristiwa-peristiwa hukum sebelum adanya putusan in casu sebagaimanan ketentuan Pasal 50 PKPU No 6/2018. [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan/atau Matriks Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum DPR dan DPRD; Bukti T-2 : Fotokopi Dokumen-dokumen Uji Publik Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum DPR dan DPRD; Bukti T-3 : Fotokopi Dokumen-dokumen Konsultasi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penyusunan Peraturan KPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum DPR dan DPRD; Bukti T-4 : Fotokopi Permohonan Pengundangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum DPR dan DPRD kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Undangan KPU RI Nomor 195/KPU/III/2017 tanggal 2 Maret 2017 tentang Sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik; Bukti T-6 : Fotokopi Daftar Hadir Partai Politik Kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik Uji Coba Sistem Informasi Partai politik Tahap I tanggal 7 Maret 2017; Bukti T-7 : Fotokopi Surat Undangan KPU RI Nomor 238/UND- KPU/IV/2017 tanggal 3 April 2017 tentang Sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik Tahap II; Bukti T-8 : Fotokopi Daftar Hadir Partai Politik Kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik Tahap II tanggal 6 April 2017; Bukti T-9 : Fotokopi Surat Undangan KPU RI Nomor 520/PP.08.3- SD/03/KPU/II/2017 tanggal 11 September 2017 tentang Sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik Tahap III; Bukti T-10 : Fotokopi Daftar Hadir Partai Politik Kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik Tahap III tanggal 15 September 2017; Bukti T-11 : Fotokopi Kumpulan Materi dan notulen terkait sosialisasi sipol tahap 1 s.d. tahap 3 (diskusi + uji coba SIPOL); Bukti T-12 : Fotokopi Log Activity Partai Rakyat dan Daftar Hadir pada saat Partai Rakyat mendaftar pertama kali tanggal 16 s.d. 17 Oktober 2017 (sebelum putusan bawaslu); Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara KPU Nomor: 91/PL.01.1- BA/03/KPU/XII/2017 dan Nomor: 92/PL.01.1- BA/03/KPU/XII/2017beserta lampiran; Bukti T-14 : Fotokopi Screenshoot Laman JDIH KPU RI yang memuat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Bukti T-15 : Fotokopi Gabungan Konsultasi Helpdesk 21 April 2018; Bukti T-16 : Fotokopi Laporan Helpdesk 5 Oktober 2017; Bukti T-17 : Fotokopi Laporan Helpdesk 6 Oktober 2017; Bukti T-18 : Fotokopi Laporan Helpdesk 9 Oktober 2017; Bukti T-19 : Fotokopi Laporan Helpdesk 23 Desember 2017; Bukti T-20 : Fotokopi Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.- Kpt/03/KPU/II/2018; KESIMPULAN TERADU I, II, III, IV, V, VI, DAN TERADU VII 1. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tetap tidak mampu menguraikan pelanggaran etik Para Teradu secara personal dan kelembagaan dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa; 2. Bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Pengadu tidak menghadirkan Saksi yang dapat menguatkan dalil-dalil pengaduan dari Pengadu. Selain itu, kesempatan yang diberikan kepada Pengadu untuk memperkuat dalil-dalil pengaduannya tidak digunakan sebaik-baiknya sehingga sangat jelas dalil- dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak beralasan, mengada-ngada dan tidak berkekuatan hukum; 3. Pemohon selama pemeriksaan juga banyak menyembunyikan fakta-fakta yang seharusnya juga disampaikan pada saat pemeriksaan, seperti : kehadiran Lukman Edi dan Fandi Utomo di ruang rapat sidang lantai 2 (dua) KPU pada saat pemeriksaan dokumen pendaftaran PKB dan Demokrat. Faktanya adalah tidak hanya kedua orang tersebut yang hadir pada saat pendaftaran partai politik, ada juga Komisi 2 DPR yang lain yang hadir pada saat itu, yaitu Zainudil Amali, Ariza Fatria dimana semua datang di ruang terbuka, sehingga semua orang bisa melihat apa yang dikerjakan di ruangan sidang tersebut. Hal tersebut tidak berpengaruh terhadap proses pendaftaran partai politik, dimana petugas pendaftaran dalam menerima pendaftaran setiap partai politik berpedoman pada petunjuk teknis yang telah disiapkan yaitu diterimanya pendaftaran partai politik adalah bagi partai politik yang memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana ketentuan UU No 7/2017 jo PKPU No 11/2017 jo UU No 6/2018 dan bukan pada siapa pimpinan yang hadir dan datang melihat proses; 4. Selain itu juga, keberatan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu hanya memberikan Berita Acara pasca pengumuman partai politik yang lolos administrasi adalah tidak berdasar karena faktanya Para Teradu juga memberikan Surat Keputusan kepada Pengadu (vide Bukti T-16); 5. Terkait dengan penggunaan SIPOL, Para Teradu telah memberikan banyak kesempatan kepada Pengadu, mulai dari sosialisasi yang dilaksanakan sebanyak 3 kali (vide T-5 s.d. T-11), termasuk konsultasi ke helpdesk apabila ada kendala atau kebingungan dalam menggunakan SIPOL. Namun, kesempatan-kesempatan tersebut tidak digunakan oleh Pengadu dengan sebaik-baiknya, terutama kesempatan layanan Helpdesk yang disediakan oleh Para Teradu yang mana Pengadu jarang menggunakan layanan Helpdesk tersebut (vide Bukti T-15). Hal ini menunjukkan bahwa Para Teradu telah memberikan perlakuan yang sama terhadap Partai Politik yang mendaftar. Justru tindakan Pengadu yang tidak sama dengan Partai Politik yang lain, dimana Pengadu hampir tidak pernah menggunakan kesempatan- kesempatan yang diberikan oleh Para Teradu; 6. Bahwa terkait dengan SE KPU No 585/2017 bertentangan dengan PKPU No 7/2017, sebagaimana yang telah Para Teradu jelaskan pada saat persidangan, Surat Edaran tersebut dikeluarkan bukan untuk memperpanjang masa pendaftaran partai politik, melainkan untuk memberikan kepastian hukum terkait masa berakhirnya penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran. Masa pendaftaran partai politik tetap berakhir pada tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB sebagaimana ketentuan PKPU No 7/2017. Artinya, pada tanggal 17 Oktober 2017, partai politik hanya dapat melakukan pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan dan bukan pendaftaran. Kebijakan ini Para Teradu tempuh setelah melihat proses pemeriksaan berkas pendaftaran partai politik yang memakan waktu yang tidak sedikit. Faktanya adalah Para Teradu juga memanfaatkan kesempatan dari Surat Edaran tersebut untuk melakukan penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan pada tanggal 17 Oktober 2017 (vide Bukti T –12); 7. Selain itu, terkait dengan penandatanganan SE KPU No 585/2017 yang dilakukan oleh Teradu II selaku PLH. Ketua, sebagaimana yang juga sudah disampaikan oleh Teradu I di persidangan, bahwa kondisi yang sebenarnya terjadi pada waktu itu adalah Teradu I harus menghadiri acara di negara Kyrgyzstan, yang terdiri dari 2 (dua) acara yaitu, KPU diminta hadir sebagai observer dan penandatanganan MoU antara KPU Kyrgyzstan dengan KPU RI, dimana penandatanganan tersebut tidak bisa diwakili oleh anggota KPU yang lain. Namun, Teradu I berada di negara tersebut hanya 1 (satu) hari dan begitu setelah Teradu I menyelesaikan tugasnya dalam acara penandatanganan MOU tersebut, Teradu I langsung berangkat kembali ke Indonesia dan langsung menuju ke KPU RI, dimana pada tanggal 16 Oktober 2017 Teradu I sudah tiba di kantor KPU RI. Terkait penunjukkan Teradu II sebagai PLH.Ketua sudah melalui pleno, dimana penunjukkan Teradu II sebagai PLH.Ketua berlaku sampai dengan pada tanggal 16 Oktober 2017. Penunjukkan PLH.Ketua tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berbunyi: “Dalam hal Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota berhalangan yang bersifat sementara, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengadakan Rapat Pleno untuk memilih salah satu di antara Anggota KPU menjadi Ketua Sementara” dan ayat (2) yang berbunyi “Berhalangan yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berhalangan yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota paling lama 30 (tiga puluh) hari”; 8. Bahwa perlu Para Teradu juga tegaskan, KPU merupakan Lembaga yang sifatnya kolektif kolegial dimana pengambilan keputusan dan/atau kebijakan tidak pada 1 (satu) orang melainkan melibatkan seluruh anggota KPU melalui forum rapat pleno, yang diatur dalam ketentuan Pasal 40 UU No 7/2017, sehingga terbitnya SE KPU No 585/2017 sebenarnya telah melalui forum rapat pleno; 9. Bahwa terkait dengan PKPU No 6/2018 yang mencabut PKPU No 11/2017, perlu Para Teradu tegaskan kembali bahwa terbitnya PKPU No 6/2018 merupakaan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 sebagaimana dimaksud pada angka 11 (sebelas) huruf c yang pada faktanya diajukan oleh Partai Idaman ke Mahkamah Konstitusi. Namun, PKPU No 6/2018 tidak serta merta menganulir setiap proses pendaftaran dan verifikasi partai politik yang telah berlangsung bahkan yang sedang berlangsung pada waktu itu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 50 PKPU No 6/2018 sudah mengatur dengan jelas bahwa proses dan hasil verifikasi terhadap partai politik yang telah dilaksanakan berdasarkan PKPU No 11/2017 dan PKPU No 7/2017, serta Keputusan KPU Nomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 dan Keputusan KPU Nomor 233/PL.01.1Kpt/03/KPU/XII/2017, tetap dinyatakan sah. Selain itu juga tidak ada penurunan kualitas terhadap proses pelaksanaan verifikasi Partai Politik yang diatur dalam PKPU No 6/2018, sebagaimana yang telah Para Teradu jelaskan juga pada saat persidangan; 10. Bahwa BA KPU No No 91/2017 dan 92/2017 yang merupakan hasil penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pengadu kepada Para Teradu telah menunjukkan bahwa Para Teradu telah melakukan penelitian administrasi terhadap partai politik calon peserta pemilihan umum yang telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 PKPU No 11/2017 jo Pasal 10 PKPU No 6/2018, dimana hasil penelitian tersebut menyatakan bahwa Pengadu Tidak Memenuhi Syarat karena ketidaklengkapan dokumen yang telah diserahkan oleh Pengadu (vide Bukti T-13); PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VIII, TERADU IX, TERADU X, TERADU XI, DAN TERADU XII [2.6] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan proses penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan kewenangan BAWASLU yang diberikan oleh Undang-Undang bahkan sudah menjadi marwah lembaga Bawaslu; 2. Bahwa proses penyelesaian sengketa proses Pemilu sampai dengan keluarnya Putusan adalah hasil Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu yang merupakan keputusan kelembagaan, bukan keputusan perorangan, sehingga tidaklah elok menilai keputusan kelembagaan dalam suatu persidangan etik yang menitikberatkan pada perilaku perorangan/individu dalam suatu lembaga; 3. Bahwa proses penyelesaian sengketa Pemilu sampai dengan keluarnya Putusan telah dilakukan secara profesional sesuai dengan perintah dan amanat peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan bukti- bukti, keterangan Pemohon dan Termohon serta saksi-saksi dan ahli; 4. Bahwa kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu telah diatur berdasarkan ketentuan Pasal 468 dan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "UU Pemilu") yang menyatakan: Pasal 468 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya perrnohonan. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan: a. menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat. (4) Datam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi. 5. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, sudah sangat jelas bahwa Bawaslu memiliki kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diawali dengan proses penerimaan permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Pengadu, musyawarah, hingga pelaksanaan sidang adjudikasi sebagai akibat tidak tercapainya mediasi/musyawarah antar para pihak; 6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 469 ayat (4) UU Pemilu pada pokoknya memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu dalam Peraturan Bawaslu dan peraturan tersebut bersifat delegated regulation; 7. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu telah membentuk Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilu"); 8. Bahwa ketentuan Pasal 4 Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilu menyatakan: Pasal 4 (1) Objek sengketa proses Pemilu meliputi: a. perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda dan/atau penolakan/penghindaran antarpeserta Pemilu; dan/atau c.keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. (2) Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk surat keputusan dan/atau berita acara. 9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Perbawaslu tersebut diatas, yang menjadi objek penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu adalah keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota dalam bentuk surat keputusan dan/atau berita acara; 10. Bahwa ketentuan mengenai objek sengketa berupa Berita Acara merupakan upaya dari Bawaslu dalam mengakomodir hak calon peserta Pemilu untuk dapat mengajukan penyelesaian sengketa dengan objek keputusan KPU berupa Berita Acara; 11. Bahwa dalam menyusun Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilu ini, Bawaslu telah melakukan proses konsultasi dan pembahasan bersama dalam forum Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri, sehingga Perbawaslu dimaksud sah secara formal dan secara in Concreto mempunyai hubungan yang logis dengan UU Pemilu; 12. Bahwa menurut Pengadu ketentuan objek sengketa berupa Keputusan KPU dalam bentuk berita acara ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Pengadu dapat melakukan pengujian terhadap peraturan Bawaslu ini melalui sarana/ saluran judicial review di Mahkamah Agung; 13. Bahwa menurut Pengadu permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan ke PTUN Jakarta tidak dapat dilakukan karena Putusan Bawaslu yang dikeluarkan dengan menggunakan objek sengketa Keputusan KPU berupa berita acara, maka Pengadu perlu mencermati ketentuan Pasal 469 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu, yang menyebutkan: Pasal 469 (1) Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersilat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan: a. verilikasi Partai Politik Peserta Pemilu; b. penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan c.penetapan Pasangan Calon. (2) Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara. 14. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dalam memutuskan permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Pengadu, PTUN Jakarta dalam Putusannya menyebutkan bahwa tidak semua sengketa proses pemilihan umum yang telah diselesaikan oleh Bawaslu menjadi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara, hal ini dikarenakan, ketentuan Pasal 469 UU Pemilu tersebut menyebutkan hanya ada 3 (tiga) putusan yang dapat diajukan upaya hukum yaitu putusan yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan penetapan Pasangan Calon, sedangkan penyelesaian sengketa proses pemilu lainnya diselesaikan hanya sampai pada Putusan Bawaslu yang bersifat final dan mengikat yang tidak dapat diajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara; 15. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Akhir Penelitian Administratif Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Nomor 92/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 yang secara nyata, Pengadu dinyatakan sebagai Partai Politik yang tidak lulus penelitian administrasi sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi faktual dan tidak ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu, dengan demikian objek sengketa yang diajukan oleh PENGGUGAT ke PTUN (dalam hal ini sebagai Pengadu) tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 469 ayat (1) huruf a UU Pemilu, dimana objek tersebut bukanlah hasil verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu karena Pengadu merupakan partai politik yang tidak dilakukan verifikasi faktual oleh KPU; 16. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak memahami kewenangannya ketika membuka pintu penyelesaian sengketa terhadap 7 (tujuh) partai politik yang tidak lolos ke verifikasi faktual serta kewenangan sengketa baru ada ketika ada keputusan final dari KPU RI yakni tanggal 17 Februari 2018 adalah tidak berdasar dan tidak benar, sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; 17. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu mengajukan pembuktian yang cukup untuk mengajukan saksi, ahli, dan alat bukti tambahan, sehingga melanggar asas audi alteram parte (mendengarkan para pihak dalam kesempatan yang sama). Terhadap dalil tersebut, Bawaslu menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa ketentuan Pasal 468 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilu menyatakan; Pasal 468 (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya perrnohonan. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan: a. menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat. b. mencermati ketentuan Pasal 468 ayat (2) UU Pemilu diatas, Bawaslu diberikan batas waktu penyelesaian sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak permohonan diterima; c. mencermati lebih lanjut ketentuan Pasal 468 ayat (3) UU Pemilu, Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa melalui tahapan menerima, mengkaji, dan mempertemukan para pihak untuk melakukan musyawarah dan mufakat; d. dalam melakukan seluruh rangkaian proses penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu hanya memiliki 12 (dua belas) hari sejak permohonan diterima, sehingga Bawaslu berpacu dengan waktu penyelesaian sengketa, yang apabila tidak selesai tepat waktu akan mengganggu tahapan Pemilu yang sedang berjalan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Para Teradu dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu telah memberikan kesempatan kepada Pemohon (dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pengadu) maupun Termohon KPU RI (dalam perkara ini berkedudukan sebagai Teradu I s.d. Teradu VII) untuk mengajukan bukti-bukti yang ditandai dengan Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-25 dan Bukti T-1 sampai dengan T-11 (vide halaman 21-22 dan halaman 39-40 Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/I/2018); f. dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu mengajukan pembuktian yang cukup untuk mengajukan saksi, ahli, dan alat bukti tambahan, sehingga melanggar asas audi alteram parte (mendengarkan para pihak dalam kesempatan yang sama) adalah tidak benar sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. 18. Bahwa Pengadu sendiri tidak mengetahui nomor register laporan yang diajukan kepada Bawaslu; 19. Bahwa laporan pelanggaran administratif yang diajukan oleh Partai Idaman bukan dengan nomor register: 001 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (yang merupakan laporan pelanggaran administratif yang diajukan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia), melainkan nomor register 002 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017; 20. Bahwa terhadap laporan pelanggaran administratif baik dengan nomor register 001 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 maupun nomor register 002 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, Bawaslu telah menerima, memeriksa dan mengkaji laporan yang diajukan oleh Pengadu, hal ini dibuktikan dengan dilakukannya musyawarah dan sidang adjudikasi (sebagai akibat tidak tercapainya musyawarah untuk mufakat); 21. Bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 461 UU Pemilu, yang menyebutkan: Pasal 461 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu; (2) Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai pelanggaran administratif Pemilu kepada pengawas Pemilu secara berjenjang; (3) Pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota harus dilakukan secara terbuka; (4) Dalam hal diperlukan sesuai kebutuhan tindak lanjut penanganan pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan investigasi. (5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. (6) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berupa: a. perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. teguran tertulis; c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 22. Bahwa terhadap laporan pelanggaran administratif yang dengan nomor register 001 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 dan 002 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, Para Teradu telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan, bukti-bukti, saksi, dan ahli yang diajukan, baik oleh Pelapor (dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pengadu) maupun Terlapor (dalam perkara ini berkedudukan sebagai Teradu I s.d. Teradu VII); 23. Bahwa pada Putusan penyelesaian laporan pelanggaran administratif dengan nomor register 002 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (oleh Partai Idaman) pada halaman 25 angka 2, yang menunjukkan bahwa Pelapor (dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pengadu) telah menyampaikan bukti-bukti yang ditandai dengan P-1 sampai dengan P-12; 24. Bahwa demikian juga dengan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh Pengadu dan telah didengarkan keterangannya dalam persidangan (hal ini dapat dilihat dalam Putusan nomor 002 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 halaman 28 sampai dengan halaman 56), bahkan Pengadu diberi kesempatan untuk menghadirkan 3 (tiga) saksi yaitu atas nama Esti Handayani, Rahmat Kurniawan, dan Candra Andrianto; 25. Bahwa selain bukti-bukti dan saksi, Pelapor (dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pengadu) juga mengajukan 4 (empat) orang Ahli yaitu atas nama Bambang Eka Cahya Widodo, Andhika Danesjvara, S.H., M.Si, Chusnul Mar'iyah, dan Basuki Suhardiman; 26. Bahwa melihat keterangan tersebut diatas, dapat dilihat Para Teradu telah melakukan investigasi dan penelusuran terhadap bukti-bukti, saksi, dan ahli yang diajukan oleh Pelapor dalam proses pemeriksaan di persidangan secara mendalam untuk dapat menyelesaian dugaan laporan pelanggaran administratif Pemilu; 27. Bahwa terhadap laporan pelanggaran administratif baik nomor register 001 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 maupun nomor register 002 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, pada pokoknya Bawaslu dalam putusannya menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administratif tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta Pemilu, selain itu juga Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran PKPI dan Partai Idaman dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu, serta memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran PKPI dan Partai Idaman secara fisik; 28. Bahwa dalil yang diajukan oleh Pengadu yang menyebutkan Para Teradu tidak dapat menerima laporan dugaan pelanggaran administratif dan tidak menjalankan kewajiban menelusuri dan menginvestigasi lebih lanjut dan diam saja terhadap dokumen Pengadu yang diajukan oleh Partai Idaman adalah tidak benar dan tidak jelas, karena Pengadu sendiri tidak mengetahui dan keliru dalam memahami laporan pelanggaran yang diajukan kepada Bawaslu, sehingga dalil Pengadu harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; 29. Bahwa teradu IX (Ratna Dewi Pettalolo) tidak pernah mengeluarkan pernyataan „takut terhadap Komisi II DPR RI apabila meneruskan dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan oleh Pelapor‟ kepada anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat‟. Teradu IX masih memegang teguh integritas sebagai penyelenggara Pemilu serta melaksanakan tugas tanpa ada konflik kepentingan dengan siapapun; 30. Bahwa Teradu IX dalam sidang pemeriksaan benar dan nyata mengajukan serangkaian pertanyaan kepada kuasa hukum Pelapor (dalam hal ini sebagai Pengadu) dan pengajuan pertanyaan dalam proses persidangan sudah menjadi kelaziman universal untuk menggali dan menemukan fakta-fakta hukum yang konkrit dan objektif. Sikap teradu IX dalam sidang pemeriksaan ialah sikap skeptik dalam rangka menggali kebenaran fakta hukum dengan mengajukan pertanyaan untuk menguji sekaligus menggali fakta hukum secara lengkap yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum yang diatur atau terkandung dalam UU Pemilu; 31. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Bawaslu takut terhadap Komisi II DPR RI apabila meneruskan dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan oleh Pelapor (dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pengadu) adalah tidak benar dan tidak berdasar; 32. Bahwa Para Teradu telah memeriksa laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang diajukan oleh 7 (tujuh) Partai Politik yang dinyatakan sebagai Partai Politik yang tidak lulus penelitian admnistrasi sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi faktual dan tidak ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu dalam Berita Acara KPU Nomor 92/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 mengenai Hasil Akhir Penelitian Administratif Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019; 33. Bahwa dalam Putusan laporan pelanggaran administratif Pemilu yang diajukan oleh 7 (tujuh) partai politik bakal calon Peserta Pemilu, pada pokoknya Bawaslu menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administratif tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta Pemilu, selain itu juga Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran serta menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu, serta memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran secara fisik; 34. Bahwa kemudian dalam permohonan penyelesaian sengketa Pemilu yang diajukan Pengadu kepada Bawaslu ditolak untuk seluruhnya, hal ini dikarenakan Pemohon (dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pengadu) pada pokoknya tidak dapat membuktikan keterpenuhan dan/atau keabsahan dokumen persyaratan untuk menjadi Partai Politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide halaman 41 s.d. halaman 48 Putusan Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/I/2018); 35. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan dalam proses pemeriksaan di Bawaslu, Komisioner Bawaslu atas nama Ratna Dewi Petttalolo (dalam Perkara ini berkedudukan sebagai Teradu IX) mencecar pertanyaan kepada kuasa hukum Pelapor yang seolah-olah sudah mengarah untuk mencari kesalahan-kesalahan Pelapor supaya laporan tidak bisa berlanjut, Pengadu sebagai kuasa hukum tentu mengetahui, dalam melakukan pemeriksaan di persidangan, hakim atau dalam proses penyelesaian sengketa proses Pemilu disebut Majelis Pemeriksa, perlu dan wajib menggali keterangan dari para pihak (Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli yang dihadirkan dalam persidangan) untuk memperoleh informasi yang jelas dalam perkara/laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu maupun penyelesaian sengketa proses Pemilu; 36. Bahwa dalam menggali keterangan dan/atau informasi sebanyak-banyaknya dari para pihak, Para Teradu sebagai majelis pemeriksa perlu memberikan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan pokok-pokok laporan Pelapor, jawaban Terlapor, maupun terhadap keterangan yang disampaikan oleh saksi dan/atau ahli yang dihadirkan dalam persidangan; 37. Bahwa terkait dengan hal tersebut, tidaklah elok jika Pengadu menganggap Teradu IX yang berkedudukan sebagai majelis pemeriksa memberikan pertanyaan kepada Pelapor akan tetapi dianggap seolah-olah mengarah untuk mencari kesalahan-kesalahan Pelapor; 38. Bahwa hal tersebut tidak lain untuk menggali keterangan sebanyak mungkin sehingga dapat memeriksa dugaan laporan pelanggaran administratif Pemilu yang diajukan oleh Pelapor secara maksimal dan seadil-adilnya; 39. Bahwa dengan demikian, dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Bawaslu takut terhadap Komisi II DPR RI apabila meneruskan dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan oleh Pelapor dan dalil yang menyatakan Teradu IX mencecar pertanyaan kepada kuasa hukum Pelapor yang seolah-olah sudah mengarah untuk mencari kesalahan- kesalahan Pelapor supaya laporan tidak bisa berlanjut adalah tidak benar dan tidak berdasar, sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; 40. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah gagal dalam menjalankan peran sebagai penegak asas jujur dan adil terkait temuan Bawaslu terhadap Partai Politik yang tidak memenuhi syarat namun diloloskan oleh KPU adalah tidak benar dan tidak berdasar; 41. Bahwa hingga saat ini, Bawaslu tidak memiliki temuan terhadap Partai Politik yang tidak memenuhi syarat namun diloloskan oleh KPU ataupun laporan masyarakat mengenai hal tersebut; 42. Bahwa dalil Pengadu tidak jelas dan tidak berdasar, karena Pengadu juga tidak jelas menyebutkan partai mana yang tidak memenuhi syarat namun diloloskan oleh KPU; 43. Bahwa dalil Pengadu tersebut juga tidak dapat dibuktikan, karena dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap proses pendaftaran partai politik bakal calon Peserta Pemilu tidak menunjukkan adanya Partai Politik yang tidak memenuhi syarat namun diloloskan ke tahap verifikasi; 44. Bahwa terkait penegakan asas jujur dan adil, Para Teradu telah menerima dan memeriksa serta memutus semua laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu, bahkan yang diajukan oleh Pengadu; 45. Bahwa dalam melakukan pemeriksaan, Para Teradu telah memberikan kesempatan yang sama kepada Pelapor (dalam hal ini berkedudukan sebagai Pengadu) dan Terlapor (dalam hal ini berkedudukan sebagai Teradu I s.d. Teradu VII) yaitu dengan menyampaikan bukti-bukti, saksi, dan ahli yang didengar keterangannya dalam proses persidangan; 46. Bahwa dengan demikian dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah gagal dalam menjalankan peran sebagai penegak asas jujur dan adil terkait temuan Bawaslu terhadap Partai Politik yang tidak memenuhi syarat namun diloloskan oleh KPU harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : FotokopiPutusan terjadinya kesepakatan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu nomor 001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 (Partai Gerakan Perubahan Indonesia/Garuda); Bukti T-2 : FotokopiPutusan terjadinya kesepakatan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 (Partai Berkarya); Bukti T-3 : FotokopiTanda Terima Berkas Nomor 006/PS.PNM/I/2018 (Partai Idaman) dan 009/PS.PNM/I/2018 (Partai Rakyat). (Berkas Permohonan dinyatakan belum lengkap); Bukti T-4 : FotokopiTanda Terima Berkas Nomor 006/PS.PNM/I/2018 (Partai Idaman) dan 009/PS.PNM/I/2018 (Partai Rakyat). (Berkas Permohonan dinyatakan lengkap); Bukti T-5 : FotokopiBerita Acara Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (Partai Idaman); Bukti T-6 : FotokopiBerita Acara Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (Partai Rakyat); Bukti T-7 : FotokopiJadwal Sidang Mediasi; Bukti T-8 : FotokopiBerita Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tidak Mencapai Sepakat Nomor register Permohonan 002/PS.REG/BAWASLU/I/2018 (Partai Idaman) tanggal 4 Januari 2018; Bukti T-9 : FotokopiBerita Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tidak Mencapai Sepakat Nomor register Permohonan 004/PS.REG/BAWASLU/I/2018 (Partai Rakyat) tanggal 5 Januari 2018; Bukti T-10 : FotokopiUndangan Nomor 0031/Bawaslu/SJ/PM.07.00/I/2018 dan 0032/Bawaslu/SJ/PM.07.00/I/2018 tentang Panggilan Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang ditujukan kepada Partai Idaman dan Partai Rakyat serta jadwal sidang adjudikasi; Bukti T-11 : FotokopiUndangan Nomor 0046/Bawaslu/SJ/PM.07.00/I/2018 dan 0043/Bawaslu/SJ/PM.07.00/I/2018 tentang Perubahan Jadwal Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang ditujukan kepada Partai Idaman dan Partai Rakyat serta jadwal sidang adjudikasi; Bukti T-12 : FotokopiPutusan Nomor 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 tanggal 15 November 2017; Bukti T-13 : FotokopiPutusan Nomor Register Permohonan 002/PS.REG/BAWASLU/I/2018 tanggal 15 Januari 2018; B. PERKARA NOMOR 37/DKPP-PKE-VII/2018 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.8] Menimbang Pengadu pada tanggal 12 Februari 2018mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesiaserta Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII selaku Ketua dan Anggota BawasluRepublik Indonesia yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Putusan Bawaslu Nomor 001-010/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 yang diajukan oleh Partai IDaman, PBB, PKPI, PPPI, PIKA, PARSINDO, Partai Rakyat, Partai Bhineka. Putusan Bawaslu Nomor 008/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 yang menyatakan “KPU melakukan pelanggaran administrasi” sudah membuktikan bahwa Sistem Informasi Partai Politik yang dimiliki oleh KPU tidak andal, aman, dan terpercaya, antara lain: a. SIPOL menjadi Norma Baru yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu, SIPOL menjadi ukuran Lolos atau Tidak Lolos Partai Politik pada Masa Pendaftaran. SIPOL tidak lengkap maka Partai Politik tersebut dinyatakan Tidak Lolos Pendaftaran; b. SIPOL KPU tidak pernah didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dimana di dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatur mengenai kewajiban mendaftarkan Sistem Informasi Kementerian/Lembaga serta sertifikasi dari Sistem Informasi tersebut. Hal ini menjadi keterangan Ahli yang diihadirkan Bawaslu yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informasi; c. SIPOL sering Up and Down tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sebagai sebuah sistem Informasi, harus diberitahukan kepada pengguna SIPOL Partai Politik bahwa akan dilakukan Maintanance Server. Namun maintanance server bisa dilakukan oleh KPU tiba-tiba sehingga menyebabkan kegagalan input dari Partai Politik yang sedang melakukan penginputan ke dalam SIPOL. Kondisi Up and Down ini sudah dibuktikan di dalam persidangan Bawaslu, yang dapat terjadi berkali-kali dan terjadi Up and Down dalam Waktu yang lama. Karena Up and Down Server SIPOL, KPU justru membebankan kesalahan kepada Partai Politik dengan menyatakan Parpol tidak lengkap mengisi SIPOL dan tidak diloloskan pendaftarannya. 2. BahwaUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 172 sampai Pasal 179 tidak satupun norma yang mewajibkan pengisian Sipol sebagai syarat Partai Politik bisa mendaftarkan diri. Partai Politik tertutup pintu kesempatan mendaftarkan diri ketika data terisi di Sipol tidak mencapai 100% (seratus persen). Padahal Sipol seharusnya diposisikan hanya sebagai alat bantu bukan penentu pendaftaran Partai Politik diterima atau tidak diterima; 3. Bahwa penggunaan Sistem Informasi yang disebut secara eksplisit di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 hanya untuk penyusunan daftar pemilih sebagaimana diatur di dalam Pasal 218 dan terkait sistem Pemungutan dan Penghitungan Suara (E Voting/E Counting); 4. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII yang membuat ketentuan yang bersifat mengatur (regeling) tanpa didasari atas perintah peraturan yang lebih tinggi (UU) di atas, merupakan bentuk pengabaian dan/atau pengingkaran terhadap tertib hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; 5. Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 memuat rumusan norma yang mewajibkan terhadap partai politik untuk menggunakan Sipol sebelum mengajukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu, hal ini telah menimbulkan contracditio in determini atau pertentangan norma dengan hakekat dan sifat sipol menurut ketentuan Pasal 1 Angka 30 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017; 6. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII yang menerapkan kebijakan SIPOL sebagai syarat Wajib bagi Partai Politik telah melanggar Pasal 11 Peraturan Kode Etik Nomor 2 Tahun 2017 huruf a yang menyatakan Penyelenggara Pemilu melakukan Tindakan yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; 7. Bahwa penggunaan SIPOL tetap diwajibkan oleh Teradu I s/d Teradu VII kepada Partai Politik di dalam Penelitian Administrasi padahal Bawaslu sudah menyatakan penggunaan SIPOL sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan menunjukkan Teradu I s/d Teradu VII telah mengabaikan Putusan Bawaslu dan menunjukkan sikap tidak menghargai Teradu I s/d Teradu VII terhadap Bawaslu; 8. Bahwa Surat EdaranKPU Nomor 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017 menunjukkan Teradu II tidak konsisten terhadap peraturan yang sudah dibuat dan bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017; 9. Bahwa Berita Acara tersebut baru diserahkan kepada Pasangan Calon Muhammad Supriyadi dan Nanang Dikhyah Ardiansyah pada tanggal 7 Desember 2017; 10. Bahwa Surat Edaran ini sebenarnya tidak perlu dikeluarkan mengingat di dalam Penelitian Administrasi menurut Pasal 1 angka 27 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017, KPU akan memeriksa Kelengkapan, Keabsahan dan Kebenaran. Sehingga tidak perlu memperpanjang jadwal tetapi cukup memasukkan seluruh Partai Politik ke dalam Penelitian Administrasi; 11. Bahwa tindakan Teradu II mengeluarkan Surat Edaran patut diduga sangat berkaitan erat dengan pemeriksaan Partai Demokrat dan PKB yang belum selesai; 12. Bahwa tindakan Teradu II tidak Profesional dengan mengeluarkan Surat Edaraan perpanjangan waktu karena telah menabrak Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program, Jadwal, dan Tahapan yang telah ditentukan. Teradu II telah melanggar Asas Profesional Pasal 3 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sumpah/janji sebagai penyelenggara Pemilu. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf Peraturan Kode Etik Nomor 2 Tahun 2017, dimana Teradu II bekerja bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program, Jadwal , dan Tahapan yang telah ditetapkan; 13. Bahwa Surat Edaran Nomor 585/PL.01.0-SD/03/KPUX/2017 yang ditandatangani oleh Teradu II bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU RI, yang menyatakan Surat Edaran yang merupakan bagian dari pengaturan (regelling) harus ditandatangani oleh Ketua KPU RI (Teradu I); 14. Bahwa tindakan Teradu II yang menandatangani dan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 585/PL.01.0-SD/03/KPUX/2017 yang menjadi kewenangan Ketua KPU (Teradu I) bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015 telah melanggar prinsip kepastian hukum Pasal 11 Peraturan Kode Etik Nomor 2 Tahun 2017 huruf a yang menyatakan Penyelenggara Pemilu melakukan Tindakan yang secara tegas diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan; 15. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII bertemu dengan Lukman Edi, Fandi Utomo, dan Ariza Patria yang menimbulkan kecurigaan publik adanya konflik kepentingan juga melanggar Pasal 11 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang mengharuskan kepada Penyelenggara Pemilu menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu; 16. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII yang tidak memberi batas tegas antara jabatan penyelenggara Pemilu dengan keberadaan Lukman Edi, Fandi Utomo, dan Ariza Patria ketika pemeriksaan berkas PKB, Garuda dan Demokrat sedang berlangsung patut diduga adanya konflik kepentingan yang terjadi. Hal ini telah melanggar prinsip proporsional Pasal 14 huruf c, prinsip profesional Pasal 15 huruf d, kepentingan umum Pasal 19 Peraturan Kode Etik Nomor 2 Tahun 2017 dimana ketentuan tersebut mengatur Penyelenggara Pemilu dalam bekerja dilarang terlibat konflik kepentingan; 17. Bahwa Teradu II telah sepakat memberikan kesempatan kepada Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA) untuk memperbaiki berkas administrasi melalui Putusan Bawaslu Nomor 001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 padahal sebelumnya Teradu I s/d Teradu VII sudah menyatakan Partai Garuda tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dilanjutkan ke verifikasi faktual, hal ini dapat dibuktikan pada pertimbangan Putusan. Teradu II menyepakati setelah sebelumnya meminta persetujuan Teradu I, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII di dalam rapat Pleno; 18. Bahwa Teradu II telah sepakat memberikan kesempatan kepada Partai Beringin Karya (Berkarya) untuk memperbaiki berkas administrasi melalui Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 padahal Teradu I s/d Teradu VII sudah menyatakan Partai Berkarya tidak memenuhi syarat di 16 Provinsi dan tidak dapat dilanjutkan ke verifikasi faktual, hal ini dapat dibuktikan pada pertimbangan Putusan. Bahwa Teradu II menyepakati setelah sebelumnya meminta persetujuan Teradu I, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII di dalam rapat Pleno; 19. Bahwa Teradu I s/d Teradu VII sudah menyatakan Partai Garuda dan Berkarya Tidak Memenuhi Syarat dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual, namun Teradu I s/d Teradu VII menyepakati untuk meloloskan dua partai politik tersebut. Teradu I s/d Teradu VII seharusnya menghindari kesepakatan tersebut dikarenakan Teradu I s/d Teradu VII ketika mengambil Keputusan 2 (dua) Partai Politik tersebut tidak memenuhi syarat harus yakin bahwa Keputusan yang telah diambil didasarkan pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 20. Bahwa keputusan Teradu I s/d Teradu VII yang diambil dengan bertentangan peraturan perundang-undangan menunjukkan telah terjadi pelanggaran Asas Profesional Pasal 3 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sumpah/janji sebagai penyelenggara Pemilu Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 2, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan prinsip kepastian hukum Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 21. Bahwa Teradu I s/d Teradu VII hanya sepakat terhadap 2 (dua) Partai Politik yakni Garuda dan Berkarya, namun tidak sepakat terhadap 7 Partai Politik lainnya termasuk kepada Pengadu. Memberikan kesempatan kepada Partai Garuda dan Berkarya yang tidak memenuhi syarat sama saja Teradu VIII s/d Teradu XII dan Teradu I s/d Teradu VII bukan hanya telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan melainkan juga telah bertindak diskriminatif dan tidak adil terhadap Pengadu; 22. Bahwa Teradu II di dalam Mediasi pernah mengatakan “tidak diberikan kesempatan lagi kepada Pengadu dikarenakan Pengadu sudah diberikan kesempatan oleh Teradu I s/d Teradu VII ketika diloloskan pendaftarannya”. Namun faktanya Teradu I s/d Teradu VII dihukum oleh Bawaslu untuk meloloskan pengadu dikarenakan banyaknya pelanggaran administrasi yang terjadi pada saat pendaftaran; 23. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII hanya sepakat terhadap 2 (dua) Partai Politik yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebelumnya, Teradu I s/d Teradu VII telah bertindak diskriminatif dan tidak adil terhadap 7 (tujuh) Partai Politik yang juga bernasib sama dengan 2 partai politik tersebut. Tindakan Diskriminatif dan tidak adil ini telah melanggar Pasal 22 E Undang- Undang Dasar 1945 dimana Penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara adil; 24. Bahwa Teradu I s/d Teradu VII yang diskriminatif dan tidak adil ini juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU- XV/2017 dimana tindakan KPU di dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu harus berkeadilan; 25. Bahwa kesepakatan yang melanggar peraturan perundang-undangan tersebut dibuat dihadapan dan disetujui Teradu VIII s/d Teradu XII. Bahwa Teradu VIII s/d XII perlu memahami bahwa mediasi yang dilakukan di Bawaslu merupakan mediasi dalam ranah hukum publik yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Teradu VIII s/d XII merupakan Mediator di dalam ranah hukum Publik yang sifatnya Aktif bukan Pasif seperti dalam mediator keperdataan. Teradu VIII s/d XII sebagai Mediator Lembaga seharusnya mencegah kesepakatan yang melanggar peraturan perundang-undangan; 26. Bahwa Teradu VIII s/d Teradu XII telah menyetujui dan tidak berusaha mencegah kesepakatan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan menunjukkan Teradu VIII s/d Teradu XII (Ketua dan Anggota Bawaslu) telah bertindak tidak profesional serta tidak adil dan telah melanggar Pasal 22 E Undang-Undang Dasar 1945, Asas Kepastian Hukum, Adil dan Profesional dari Pasal 3 huruf c, huruf d, dan huruf h Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017, Sumpah/Janji sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu sebagaimana Pasal 134 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengharuskan bekerja secara profesional sesuai peraturan perundang- undangan termasuk di dalamnya kewajiban mencegah terjadinya tindakan penyimpangan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan; 27. Bahwa Teradu I s/d Teradu VII membuat Indikator Tidak Memenuhi Syarat dengan menggunakan kode angka sebagai berikut: a. Angka 1 : apabila anggota adalah PNS; b. Angka 2 : apabila anggota adalah TNI; c. Angka 3 : apabila anggota adalah Polri; d. Angka 4: apabila anggota belum berusia 17 Tahun dan/atau belum menikah; e. Angka 5 :Ganda Internal ( dalam satu partai); f. Angka 6 : Ganda dengan Partai Politik lainnya; g. Angka 7 : Tidak sesuai data KTP, dan KTA dengan Data Anggota; 28. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII sudah melampaui kewenangan menyatakan Tidak Memenuhi Syarat karena Angka 7. Pengadu tidak menemukan satupun dasar hukum kewenangan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 yang membolehkan Teradu I s/d Teradu VII untuk menyatakan TMS karena angka 7; 29. Bahwa dasar hukum kewenangan Teradu I s/d Teradu VII menyatakan Tidak Memenuhi Syarat Keanggotaan sudah diatur secara tegas di dalam Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan: a. KPU melakukan Penelitian Administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda Partai Politik dan keanggotaan Partai Politik yang tidak memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi jumlah anggota Partai Politik dalam wilayah kabupaten/kota menggunakan formulir LAMPIRAN 1 MODEL F2-PARPOL dan daftar nama anggota Partai Politik yang telah dimasukkan melalui Sipol sebagaimana tercantum dalam formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2PARPOL; b. Keanggotaan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila: 1) 1 (satu) orang menjadi anggota lebih dari 1 (satu) Partai Politik; dan/atau 2) 1 (satu) orang menjadi anggota lebih dari 1 (satu) dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama. c. Keanggotaaan Partai Politik yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila: a. anggota Partai Politik berstatus sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia dan Aparatur Sipil Negara; dan/atau b. anggota Partai Politik belum berusia 17 (tujuh belas) tahun pada waktu pendaftaran dan/atau belum menikah; d. Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap dugaan keanggotaan ganda terdapat: 1) keanggotaan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, KPU menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dilakukan Verifikasi Faktual; 2) keanggotaan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, keanggotaan hanya dihitung 1 (satu); dan 3) keanggotaan Partai Politik yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dilakukan Verifikasi Faktual. 30. Bahwa Bawaslu di dalam Pertimbangan Putusan 002/PS.REG/BAWASLU/I/2018 yang menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum kewenangan Teradu I s/d Teradu VII menyatakan Tidak Memenuhi Syarat Keanggotaan Partai Politik dikarenakan angka 7. Pertimbangan Bawaslu yang menyatakan Tidak Ada Dasar Hukum TMS angka 7 sebagai berikut:“Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Termohon telah membuat Keputusan dan Bertindak tanpa dasar hukum yang secara eksplisit baik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 yang menjadi dasar apabila dalam pemeriksaan dokumen administrasi persyaratan keanggotaan Partai Politik terjadi ketidaksesuaian antara data KTP dengan KTA dengan data anggota, Majelis mendapatkan Fakta bahwa Keterangan kode angka 7 (salinan KTA, KTP, tidak sesuai dengan data anggota) tidak terdapat dalam keterangan model BA.ADM.HP.KPU.KAB/KOTA yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017”; 31. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII menyatakan Tidak Memenuhi Syarat Keanggotaan Partai Politik dikarenakan TMS angka 7 merupakan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan tidak profesional yang telah melanggarAsas Profesional Pasal 3 huruf h Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sumpah/janji sebagai penyelenggara Pemilu Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 2, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan prinsip kepastian hukum Pasal 11 Peraturan Kode Etik Nomor 2 Tahun 2017; 32. Bahwa Teradu I s/d Teradu VII telah menghapus dan menganulir keberadaan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual di dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018, yang sebelumnya sudah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017. Tindakan dan kebijakan menganulir Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual setelah Teradu I s/d Teradu VII mengadakan Rapat Konsultasi kepada DPR dan Pemerintah; 33. Bahwa penurunan kualitas verifikasi di dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2018, dikarenakan adanya tekanan dari DPR dan Pemerintah untuk mempermudah verifikasi. Dan hal ini tidak sejalan dengan maksud dari Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 yang menginginkan Verifikasi yang berkualitas dan penyederhanaan Partai Politik; 34. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII yang mencabut dan mengubah seluruh ketentuan norma verifikasi padahal tahapan sedang berjalan telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Atas Tindakan yang menimbukan ketidakpastian hukum ini, Teradu I s/d Teradu VII telah melanggar PasalAsas Profesional Pasal 3 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sumpah/janji sebagai penyelenggara Pemilu Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 2, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan prinsip kepastian hukum Pasal 11 Peraturan Kode Etik Nomor 2 Tahun 2017; 35. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII yang mencabut Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 atas desakan DPR menunjukkan Teradu I s/d Teradu VII telah melanggar Asas Kemandirian dari KPU itu sendiri sebagaimana diatur di dalam Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945. Celakanya Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP ikut serta menyepakati keinginan DPR dimaksud; 36. Bahwa tindakan Teradu VIII s/d Teradu XII yang tidak memutus sengketa dengan Permohonan Nomor 011/PS.REG/BAWASLU/II/2018 dengan tidak cermat dan melihat Fakta bahwa Tidak Pernah dilakukan Verifikasi kepada Pengadu, menunjukkan Tindakan para teradu melanggar Asas Adil, Asas Kepastian Hukum, Asas Profesional dan telah melanggar Ketentuan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dimana Penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara adil, Pasal 3 huruf c, huruf d, dan huruf h dan Pasal 134 Sumpah/Janji Ketua dan Anggota Bawaslu yang mengharuskan bertindak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, adil, profesional dan mengutamakan Kepentingan Umum; [2.9] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Putusan Bawaslu Nomor 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017; Bukti P-2 : Fotokopi keterangan tertulis dari Ahli Bambang Eka Cahya Widodo, Ahli Chusnul Mariyah, Ahli Andhika Danejvara, dan Ahli Basuki Suhardiman yang kami ajukan ke Bawaslu; Bukti P-3 : Fotokopi Surat Edaran Nomor 585/PL.01.0- SD/03/KPU/X/2017; Bukti P-4 : Fotokopi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019; Bukti P-5 : Fotokopi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU RI; Bukti P-6 : Fotokopi Pemberitaan di Website KPU RI dan Foto Fandi Utomo (Demokrat), Lukman Edi (PKB) dan Ariza Patria (Gerindra) bersama Komisioner KPU RI; Bukti P-7 : Fotokopi Putusan Mediasi Partai Garuda di Bawaslu; Bukti P-8 : Fotokopi Putusan Mediasi Partai Berkarya di Bawaslu; Bukti P-9A : Fotokopi Rekapitulasi TMS karena angka 7; Bukti P-9B : Fotokopi Putusan 002/PS.REG/BAWASLU/I/2018, yang menyatakan KPU Tidak berwenang menyatakan TMS karena angka 7; Bukti P-10 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Bukti P-11 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Bukti P-12 : Fotokopi tulisan Hadar Nafis Gumay dan Refly Harun, Akal- Akalan Verifikasi; Bukti P-13 : Fotokopi Laporan singkat Komisi II, tanggal 28 Agustus 2017; Bukti P-14 : Fotokopi Foto Kesepakatan Komisi II DPR RI; Bukti P-15 : Fotokopi Surat Edaran KPU Verifikasi Faktual Garuda dan Berkarya; Bukti P-16 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU- XV/2017; Bukti P-17 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Partai Kebangkitan Bangsa Kota Kepulauan Tidore; Bukti P-18 : Fotokopi Surat Permintaan Nama-Nama Peserta Sosialisasi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Kecamatan Tidore yang diperoleh oleh Pengadu; Bukti P-19 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Halmahera Tengah; Bukti P-20 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Halmahera Tengah; Bukti P-21 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Rapat Konsultasi PKK Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah yang pengadu peroleh; Bukti P-22 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kepulauan Taliabu; Bukti P-23 : Fotokopi Surat Keterangan Asal-Usul dari Desa Bobong Kabupaten Taliabu yang Pengadu peroleh; Bukti P-24 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Partai Hanura Kabupaten Manokwari Selatan di Distrik Ransiki; Bukti P-25 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Partai Demokrat Kabupaten Manokwari Selatan di Distrik Ransiki; Bukti P-26 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Manokwari Selatan di Distrik Ransiki; Bukti P-27 : Fotokopi Pemberitaan online Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan yang mengatakan Leo Leonard Sayori sudah menjadi Kepala Distrik Ransiki sejak April 2017 dan serah terima jabatan (resmi) menjabat sebagai Kepala Distrik Ransiki Bulan Mei 2017; Bukti P-28 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili DPW PSI Provinsi Kalimantan Timur; Bukti P-29 : Fotokopi Keputusan KPU Nomor 58/PL/01.1- Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggot Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019; Bukti P-30 : Fotokopi Putusan Bawaslu Nomor 009/PS.REG/BAWASLU/II/2018; Bukti P-31 : Fotokopi berita online detik.com tertanggal 21 Januari 2018, Draf PKPU Verifikasi belum ada di Kemenkumhan; Bukti P-32 : Fotokopi Pemberitaan online Putusan DKPP No. 23-25/DKPP- PKE-I/2012 tahun 2012; Bukti P-33 : Fotokopi Pemberitaan Online Putusan DKPP No. 74/DKPP- PKE-II/2013 tahun 2013; Bukti P-34 : Fotokopi Pemberitaan Online Putusan DKPP Nomor 83 & 84/DKPP-PKE-II/2013; Bukti P-35 : Fotokopi TMS keanggotaan karena Angka 7; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, DAN TERADU VII [2.10] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.10.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan UmumjoPasal 2 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 3. Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik; 4. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga), Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi yang asal-asalan, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung terlihat sinis dan subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika penyelenggara pemilihan umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo; 5. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. bahwa benar SIPOL tidak secara rigid tertuang dalam UU No 7/2017, namun dipergunakannya SIPOL sebagai alat kerja partai politik telah diatur dalam PKPU No 11/2017 jo PKPU No 6/2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 178 ayat (3) dan ayat (4) UU No 7/2017, Para Teradu diberikan wewenang atribusi untuk menyusun Peraturan KPU pada setiap tahapan pemilihan umum. Artinya, Para Teradu mempunyai kewenangan yang sah untuk mengatur lebih lanjut terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran partai politik termasuk adanya penggunaan SIPOL sebagai alat kerja partai politik. Meskipun diberikan wewenang, Para Teradu telah menempuh prosedur dan tahapan yang tidak sedikit dalam penyusunan PKPU No 11/2017 jo PKPU No 6/2018 (sesuai dengan prosedur pengundangan peraturan perundang- undangan). Penyusunan Peraturan KPU dimaksud telah secara partisipatif melibatkan stakeholder lain dan konsisten menempuh mekanisme sebagai berikut: 1) melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU; 2) melakukan pembahasan Peraturan KPU dalama rapat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU; 3) melakukan uji publik dengan partai politik dan pemangku kepentingan (stakeholder); 4) melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah cq. Kementerian Dalam Negeri; 5) menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan anggota KPU dalam pleno KPU; 6) penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU; 7) permohonan pengundangan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berdasarkan hal tersebut diatas, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 secara nyata telah memenuhi aspek hukum materiil pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. b. tindakan Pengadu yang baru mempermasalahkan SIPOL dan mengatakan SIPOL tidak mempunyai dasar hukum setelah Pengadu dinyatakan tidak melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran partai politik adalah ibarat “sebuah tim sepak bola yang baru mempermasalahkan aturan pertandingan setelah timnya tidak mampu melanjutkan pertandingan”. Keseluruhan dalil tersebut justru menunjukkan kelemahan dan tidak sportifnya Pengadu sebagai suatu partai politik yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2019. Untuk diketahui, Para Teradu telah membangun SIPOL sebaik dan semaksimal mungkin, hal ini terbukti dengan pengembangan perangkat SIPOL yang dilakukan jauh sebelum tahapan pendaftaran dimulai. Hal ini sebagai bukti bahwa Para Teradu ingin memberikan pelayanan terbaik bagi partai politik pada tahapan pendaftaran partai politik dalam pemilihan umum tahun 2019 (termasuk Pengadu yang menjadi bagian dalam proses pendaftaran partai politik dalam pemilihan umum tahun 2019); c. lebih lanjut, setelah Para Teradu membangun dan mengembangkan jaringan SIPOL yang diyakini layak dan memadai, Para Teradu segera memperkenalkan dan melakukan sosialisasi terkait dengan penggunaan SIPOL guna diketahui oleh user yakni partai politik. Para Teradutelah melakukan 3 (tiga) kali tahapan sosialisasi SIPOL bertempat di Kantor KPU dengan jadwal sebagai berikut: 1) sosialisasi SIPOL tahap 1 (satu) dilakukan pada tanggal 7 Maret 2017 pukul 09.00 WIB dengan mengundang 73 (tujuh puluh tiga) partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada sosialisasi tersebut, sebanyak 31 (tiga puluh satu) partai politik hadir. Namun, Pengadu tidak hadir pada Sosialisasi tahap Pertama; 2) sosialisasi SIPOL tahap 2 (dua) dilakukan pada tanggal 6 April 2017 pukul 09.00 WIB dengan mengundang 73 (tujuh puluh tiga) partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada sosialisasi tersebut, sebanyak 34 (tiga puluh empat) partai politik hadir. Namun, Pengadu tidak hadir pada Sosialisasi tahap Kedua; 3) sosialisasi SIPOL tahap 3 (tiga) dilakukan pada tanggal 15 September 2017 pukul 09.00 WIB dengan mengundang 73 (tujuh puluh tiga) partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada sosialisasi tersebut, sebanyak 32 (tiga puluh dua) partai politik hadir termasuk Pengadu yaitu Partai Rakyat yang dalam hal ini diwakili oleh Pengadu Bersama dengan Neneng Nenih. Pada kegiatan sosialisasi tersebut, materi yang disajikan tidak hanya dalam bentuk paparan, melainkan diskusi sekaligus uji coba SIPOL. Melalui mekanisme tersebut, diharapkan partai politik dapat mempersiapkan sedini mungkin seluruh dokumen-dokumen yang akan di upload di SIPOL. d. dalil-dalil Pengadu yang menganggap SIPOL tidak andal, aman dan terpercaya adalah dalil yang kadaluwarsa. Sepanjang proses sosialisasi dan pendaftaran, Para Teradu tidak menerima keluhan dari partai politik terkait kualitas SIPOL. SIPOL yang diterapkan Para Teradu juga telah menerapkan teknologi yang mutakhir. 6. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. dalil Pengadu yang menyatakan SE KPU No 585/2017 bertentangan dengan PKPU No 7/2017 adalah pemahaman yang keliru. Para Teradu perlu meluruskan bahwa SE KPU No 585/2017 dikeluarkan bukan untuk memperpanjang masa pendaftaran partai politik, melainkan untuk memberikan kepastian hukum terkait masa berakhirnya penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran. Masa pendaftaran partai politik tetap berakhir pada tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB sebagaimana ketentuan PKPU No 7/2017. Artinya, pada tanggal 17 Oktober 2017, partai politik hanya dapat melakukan pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan dan bukan pendaftaran. Kebijakan ini Para Teradu tempuh setelah melihat proses pemeriksaan berkas pendaftaran partai politik yang memakan waktu yang tidak sedikit. Bagi Para Teradu, dalil Pengadu yang demikian justru menunjukkan tidak konsistennya Pengadu, di satu sisi mempermasalahkan kebijakan Para Teradu, namun di sisi lain menikmati kebijakan dimaksud. Hal ini perlu Para Pengadu sampaikan karena faktanya Pengadu masih melakukan penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan pada tanggal 17 Oktober 2017; b. dalil Pengadu yang mempertanyakan keberadaan Ketua KPU pada saat genting pun adalah dalil yang mengada-ada. Standar genting Pengadu menurut Para Teradu terlalu abstrak, sehingga tidak perlu lebih lanjut Para Teradu bahas lebih dalam. Hal yang perlu diketahui oleh Pengadu adalah KPU merupakan Lembaga yang sifatnya kolektif kolegial dimana pengambilan keputusan dan/atau kebijakan tidak pada 1 (satu) orang melainkan melibatkan seluruh anggota KPU melalui forum rapat pleno. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 7. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. dalil Pengadu yang mempermasalahkan kehadiran Lukman Edi dan Fandi Utomo di ruang rapat sidang lantai 2 (dua) KPU pada saat pemeriksaan dokumen pendaftaran PKB dan Demokrat juga tidak ada relevansinya dengan proses pendafataran, mengingat petugas pendaftaran berpedoman pada petunjuk teknis yang telah disiapkan yaitu diterimanya pendaftaran partai politik adalah bagi partai politik yang memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana ketentuan UU No 7/2017 jo PKPU No 11/2017 jo UU No 6/2018 dan bukan pada siapa pimpinan yang hadir dan datang melihat proses; b. Pasal 16 ayat (2) PKPU No 11/2017 jo Pasal 15 ayat (2) PKPU No 6/2018 mengatur bahwa “Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengurus Partai Politik tingkat pusat dengan mengajukan surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat sesuai dengan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang kepengurusan Partai Politik yang sah, dengan menggunakan formulir MODEL F-PARPOL yang dibubuhi cap basah Partai Politik”. Artinya, sepanjang yang mendaftarkan merupakan pengurus partai politik tingkat pusat, KPU atau petugas pendaftaran wajib menerima pendaftaran partai politik dimaksud berdasarkan ketentuan yang telah dipersyaratkan oleh peraturan perundang- undangan; c. lagi pula, yang hadir pada saat itu di ruang rapat sidang lantai 2 (dua) KPU tidak hanya Lukman Edi dan Fandi Utomo, Ahmad Riza Patria yang partai politiknya telah diterima pendaftarannya juga hadir pada saat itu diruangan yang sama. Menurut pengakuan mereka, kehadiran mereka di dalam ruang sidang tempat pendaftaran adalah dalam rangka menjalankan tugas sebagai Pimpinan Komisi II DPR RI yang merupakan mitra kerja Para Pengadu. 8. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) huruf c, Pasal 468 ayat (3) huruf b UU No 7/2017 jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum ditentukan bahwa salah satu tahapan dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan umum di Bawaslu adalah dengan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat; b. dasar pertimbangan terjadinya kesepakatan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilihan umum berdasarkan Putusan Bawaslu Nomor 001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017dan 002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 adalah sebagai berikut: 1) Putusan Bawaslu Nomor: 001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 dasar pertimbangannya adalah sebagai berikut: a) terjadi ketidaksesuaian antara Lampiran 2 (dua) Berita Acara KPU Nomor: 83/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017 dengan Lampiran 1 (satu) Berita Acara KPU Nomor: 86/PL.01.1- BA/03/KPU/XII/2017 yang menyebabkan sebaran kepengurusan partai politik di wilayah Provinsi D.I Yogyakarta yang seharusnya Memenuhi Syarat tertera Tidak Memenuhi Syarat; b) kesalahan ketik mengenai status kepengurusan pada Kabupaten Buru Selatan (Provinsi Maluku) pada Berita Acara KPU Nomor: 86/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017; c) dibutuhkan perbaikan Surat Keputusan Kepengurusan partai politik tingkat kecamatan untuk Kabupaten Kepulauan Aru (Provinsi Maluku); d) terjadi ketidaksesuaian pada Lampiran 1 (satu) Model BA.ADM.HP.KPU.KAB/KOTA-PARPOL di Kabupaten Sarmi (Provinsi Papua) mengenai syarat keanggotaan partai politik yang seharusnya statusnya Memenuhi Syarat; e) dibutuhkan perbaikan pada dokumen kepengurusan berupa Model F4-PARPOL partai politik untuk Kabupaten Mimika (Provinsi Papua) dan Surat Keputusan Kepengurusan partai politik tingkat kecamatan untuk Kabupaten Nduga, Kabupaten Asmat, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Pegunungan Bintang. 2) Putusan Bawaslu Nomor: 002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 dasar pertimbangannya adalah sebagai berikut: a) bahwa terdapat kekurangan dari jumlah minimum syarat keanggotaan di 16 (enam belas) Provinsi sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Nomor: 83/PL.01.1- BA/03/KPU/XII/2017 dan Berita Acara KPU Nomor: 86/PL.01.1- BA/03/KPU/XII/2017 beserta lampirannya; b) kekurangan sebagaimana dimaksud pada huruf a terdapat pada sejumlah Kabupaten/Kota di masing-masing Provinsi yang jumlah kekurangannya sebagian besar diakibatkan oleh ketidaksesuaian antara dokumen fisik dengan SIPOL. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Teradu tetap berpegang kepada pemenuhan syarat administratif sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 9. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 174 ayat (3) UU No 7/2017 menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU”. Pasal 26 ayat (1) PKPU No 11/2017 menyatakan bahwa “Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan dengan cara mencocokkan daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum dalam formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL dengan salinan bukti kartu tanda anggota Partai Politik dan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan”; b. secara eksplisit pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah menjelaskan bahwa salah satu syarat keanggotaan parti poltik dinyatakan Memenuhi Syarat adalah kesesuaian Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan dan Kartu Tanda Anggota dengan Daftar Nama Anggota partai politik yang tercantum dalam formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL; c. Kode angka 7 (tujuh) digunakan untuk menyatakan kesesuaian data KTP dan KTA dengan Daftar Nama Anggota partai politik. Penggunaan Kode angka 1 (satu) sampai dengan angka 7(tujuh) untuk mempermudah dan memperjelas terkait dengan hasil penelitian administrasi syarat keanggotaan oleh Para Teradu. Hal ini sesuai dengan asas pemilihan umum yang efektif. 10. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf c, Pasal 178 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Para Teradu diberikan wewenang atribusi untuk menyusun Peraturan KPU pada setiap tahapan pemilihan umum. Artinya, Para Teradu mempunyai kewenangan yang sah untuk mengatur lebih lanjut terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran partai politik termasuk dengan diundangkannya Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018; b. salah satu prosedur yang harus ditempuh oleh Para Teradu dalam menyusun Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; c. pencabutan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 dan penyusunan serta pengundangan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 yang dibacakan pada tanggal 19 Desember 2017 yang pada intinya memutuskan: 1) menyatakan frasa “telah ditetapkan/” dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap; 2) menyatakan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. d. selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, penyusunan serta pengundangan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 juga mempertimbangkan waktu penetapan partai plitik peserta pemilihan umum tahun 2019 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 179 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017yang mengatur “penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara”; e. dalil pengadu yang menyatakan Para Teradu menurunkan kualitas verifikasi dan mengakomodir kepentingan partai politik yang memiliki kursi di DPR RI dalam penyusunan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 merupakan asumsi yang asal-asalan, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung terlihat sinis dan subyektif terhadap Para Teradu; f. penggunaan istilah verifikasi dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018telah sesuai dengan ketentuan Pasal 178 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Perbedaan metode verifikasi yang digunakan dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 hanya sebatas pilihan penggunaan metode verifikasi dan tidak mengurangi validitas hasil verifikasi. Pilihan metode verifikasi dimaksud tetap berpedoman kepada asas-asas penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 11. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. dalil Pengadu yang menyatakan “inkonsistensi antara kebijakan Komisi II DPR yang ingin membunuh partai politik baru dengan kebijakan komisi II DPR yang ingin meloloskan dan mengakomodir kepentingan partainya sendiri”, bukan kewenangan Para Teradu untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan. Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengatur bahwa penyelenggara pemilihan umum dilarang mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilihan umum; b. dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu “tidak bersifat mandiri dan justru ikut terhadap kepentingan pragmatis Komisi II DPR dan Pemerintah” adalah dalil yang bersifat subyektif dan mengada ada. Sekali lagi Para Teradu tegaskan bahwa hubungan Para Teradu dan Komisi II DPR serata Pemerintah adalah sebatas mitra kerja yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 75Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 12. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu mengeluarakan kebijakan yang tidak adil terhadap 4 (empat) partai politik seperti Berkarya, Garuda, Perindo, dan PSI dengan 12 (dua belas) partai politik lama adalah dalil yang tidak benar bersifat mengada ada, subyektif dan tidak terbukti kebenarannya; b. bahwa Para Teradu yang menyusun Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 adalah merupakan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 sebagaimana dimaksud pada angka 11 (sebelas) huruf c yang pada faktanya diajukan oleh Pengadu ke Mahkamah Konstitusi; c. bahwa tidak ada keberatan dan/atau protes dari 4 (empat) partai politik seperti Berkarya, Garuda, Perindo, dan PSI dengan berlakunya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 kepada Para Teradu; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 sudah mengatur dengan jelas bahwa proses dan hasil verifikasi terhadap partai politik yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017, serta Keputusan KPU Nomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 dan Keputusan KPU Nomor 233/PL.01.1Kpt/03/KPU/XII/2017, tetap dinyatakan sah. 13. Bahwa Para Teradumelakukan penelitian administrasi terhadap partai politik calon peserta pemilihan umum yang telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 jo Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 (sebagai contoh dalam hal ini Pengadu). Kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud, hasilnya dituangkan dalam BA KPU No No 91/2017 dan 92/2017; 14. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. dalil Pengadu yang menilai dengan dicabutnya Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 yang merupakan landasan hukum terbitnya BA KPU No 92/2017, seharusnya status Pengadu selaku partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat diverifikasi faktual sudah tidak berlaku, maka Pengadu menganggap BA KPU No 92/2017 tidak pernah ada atau batal demi hukum adalah pemikiran yang tidak benar dan perlu untuk diluruskan; b. dalilPengadusebagaimana dimaksud pada huruf a sama sekali tidak berdasar. Dalam sistem hukum indonesia dikenal asas yang berlaku umum yakni “lex temporis delicti”, dimana peraturan perundang- undangan yang diterapkan pada saat terjadinya perbuatan adalah peraturan perundang-undangan yang pada saat itu berlaku (tidak berlaku surut/ non retroaktif). Artinya, dengan berlakunya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tidak mengkibatkan BA KPU No 92/2017 menjadi dapat dibatalkan(vernietegbaar)atau batal demi hukum(vanrechtswege nieteg); c. Pasal 50 ayat (1) PKPU 6/2018 mengatur bahwa Proses dan hasil Verifikasi terhadap partai politik calon peserta pemilihan umum yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017, serta Keputusan KPU No 205/hk.03.1-kpt/03/kpu/xi/2017 dan Keputusan KPU No 233/pl.01.1- kpt/03/kpu/xii/2017, tetap dinyatakan sah. 15. Bahwa Para Teradu berpandangan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dalam hal Pengadu berpandangan bahwa Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka langkah yang seharusnya ditempuh Pengadu adalah dengan mengajukan judicial review (pengujian undang-undang) ke Mahkamah Agung dan bukan diuraikan dalam aduan a quo; 16. Bahwa Pengadu telah mengajukan permohonan uji materi (judicial review) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PKPU No 6/2018) yang menurut Pengadubertentangan terhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor perkara: 11P/HUM/2018 tanggal 14 Februari 2018; 17. Bahwa permohonan uji materi (judicial review) sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: a. PKPU No 6/2018 dianggap sebagai alat untuk mengakomodir kepentingan partai politik yang memiliki kursi di DPR dan menyederhanakan tahapan sehingga berdampak terhadap menurunnya kualitas partai politik; b. Dengan dicabutnyaPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PKPU No 11/2017) dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasipada tanggal 19 Januari 2018 yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Akhir Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan umum Tahun 2019 Nomor: 92/PL.01.1- BA/03/KPU/XII/2017, tertanggal 22 Desember 2017 (BA KPU No 92/2017); c. Komisi Pemilihan Umum (dalam hal ini Para Teradu) dinilai menerapkan kebijakan yang tidak adil antara 4 (empat) partai politik baru (Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Solidaritas Indonesia dengan 12 (dua belas) partai politik lama(partai politik peserta pemilihan umum tahun 2014); dan d. PKPU No 6/2018 dinilai cacat formil dikarenakan diundangkan untuk mengakomodir kepentingan tertentu dan lampirannya terkesan asal- asalan (copy paste PKPU No 11/2017), dikarenakan tidak sesuai antara batang tubuh dan formulir lampirannya. 18. Bahwa dalil-dalil yang diadukan dalam pengaduana quo beserta perbaikannya, khususnya yang menyangkut soal Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 pada pokoknya sama dengan isi atau dalil-dalil permohonan uji materi (judicial review) dengan nomor perkara: 11P/HUM/2018 tanggal 14 Februari 2018 sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua); 19. Bahwa terhadap permohonan uji materi sebagaimana dimaksud pada angka 3 telah dijawab oleh Para Teradu dengan mengirimkan jawaban terhadap permohonan yang dimaksud kepada Mahkamah Agung pada tanggal 5 Maret 2018. Dengan demikian, terhadap dalil-dalil Pengadu khususnya yang menyangkut Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 yang dipersoalkan oleh Pengadu, Para Teradu dalam hal ini berpandangan bahwa hal-hal yang dipersoalkan Pengadu sepenuhnya merupakan wewenang Mahkamah Agung sebagai institusi yang berwenang menilainya. Namun, demi memenuhi standar etika penyelenggara Pemilu, terhadap hal tersebut telah Para Teradu uraikan dalam jawaban Para Teradusebelumnya Nomor 278/HK.07.4- SD/03/KPU/III/2018; 20. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama tambahan Posita ke-15 (lima belas) dalam aduan Pengadu, pada intinya Pengadu mendalilkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa ditetapkannya Partai IDAMAN Tidak Memenuhi Syarat Administrasi dikarenakan Ketua Umum (dalam hal ini Rhoma Irama) dan Sekretaris Jenderal (dalam hal ini Ramdansyah) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dalam Penelitian Administrasi; dan b. Bahwa Para Teradu diduga tidak konsisten (MEMPIMPONG) Pengadu dengan cara menginformasikan/menyatakan bahwa dokumen yang diajukan dalam Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan umum Tahun 2019 cukup fotocopy dan aslinya diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi. 21. Bahwa tidak benar dalil pengadu yang menyatakan ditetapkannya Partai IDAMAN Tidak Memenuhi Syarat Administrasi dikarenakan Ketua Umum (dalam hal ini Rhoma Irama) dan Sekretaris Jenderal (dalam hal ini Ramdansyah) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dalam Penelitian Administrasi, adapun kronologis yang sebenarnya adalah sebagai berikut: a. Bahwa benar, berdasarkan Penelitian Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (PENELITIAN AWAL), Rhoma Irama dinyatakan Belum Memenuhi Syarat/Tidak Memenuhi Syarat dikarenakan Salinan KTA/KTP tidak sesuai dengan data anggota sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 223/BA/XI/2017 (BA.ADM.KPU.KAB/KOTA- PARPOL) tertanggal 28 November 2017 beserta Lampiran I BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL khususnya pada daftar anggota nomor 523; b. Bahwa setelah dilakukan Penelitian Administrasi Hasil Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (PENELITIAN HASIL PERBAIKAN), Rhoma Irama dinyatakan Memenuhi Syarat sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 245/BA/XII/2017 (BA.ADM.HP.KPU.KAB/KOTA-PARPOL) tertanggal 22 Desember 2017 beserta Lampiran I BA.ADM.HP.KPU.KAB/KOTA-PARPOLkhususnya pada daftar anggota nomor 158; c. Bahwa benar, berdasarkan Penelitian Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta (PENELITIAN AWAL), Ramdansyah dinyatakan Belum Memenuhi Syarat/Tidak Memenuhi Syarat dikarenakan Salinan KTA/KTP tidak sesuai dengan data anggota sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 60/BA/010.328877.KPU-JU/XI/2017 (BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL) beserta Lampiran I BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL tertanggal 29 November 2017 khususnya pada daftar anggota nomor 403; d. Bahwa setelah dilakukan Penelitian Administrasi Hasil Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta (PENELITIAN HASIL PERBAIKAN), Ramdansyah dinyatakan Memenuhi Syarat sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 70/BA/010.328877.KPU- JU/XII/2017 (BA.ADM.HP.KPU.KAB/KOTA-PARPOL) tertanggal 21 Desember 2017 beserta Lampiran I BA.ADM.HP.KPU.KAB/KOTA-PARPOL khususnya pada daftar anggota nomor 68. 22. Bahwa pada pokoknya Partai IDAMAN dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi sebagai Calon Peserta Pemilu berdasarkan hal-hal sebagai berikut: a. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam hal Salinan Surat KeputusanPengurus Partai Politik di beberapa Kabupaten/Kota di:Sumatera Utara (Tapanuli Utara, Nias dan Samosir), Sumatera Barat (Pesisir Selatan), Sumatera Selatan (Ogan Komering Ulu Selatan, Empat Lawang, dan Musi Rawas Utara), Jawa Barat (Garur dan Kuningan), Jawa Tengah (Cilacap dan Kota Tegal), Jawa Timur (Tulungagung dan Kota Blitar), Bali (Gianyar dan Bangli), Kalimantan Barat (Bengkayang dan Landak), Sulawesi Utara (Kep. Siau Tagulandang Biaro), Sulawesi Tengah (Morowali Utara), Gorontalo (Gorontalo dan Bone Bolango), Maluku (Kepulauan Aru), Maluku Utara (Halmahera Tengah), Papua (Sarmi dan Supiori), Papua Barat (Teluk Wondama dan Manokwari Selatan); b. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam halSurat Keterangan Domisilidi beberapa Kabupaten/Kota di: Sumatera Utara (Tapanuli Utara, Nias, Karo, Asahan, Samosir, Serdang Begadai), Sumatera Barat (Pesisir Selatan), Sumatera Selatan (Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Empat Lawang, Penukal Abab Lematang Ilir, Musi Rawas Utara), Lampung (Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, Pasawaran, Pringsewu, Mesuji dan Kota Metro), Jawa Barat (Garut, Kuningan), Jawa Tengah (Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Purworejo, Wonosobo, Magelang, Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, Pati, Jepara, Demak, Semarang, Temanggung, Batang, Pekalongan, Pemalang, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Tegal), Jawa Timur (Tulungagung, Blitar, Kediri, Sampang dan Kota Blitar), Bali (Gianyar dan Bangli), Nusa Tenggara Timur (Belu, Alor, Flores Timur, Ende, Manggarai, Sumba Timur, Sumba Barat, Rote Ndao, Manggarai Barat, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Malaka, Kota Kupang), Kalimantan Barat (Bengkayang dan Landak), Kalimantan Tengah (Seruyan, Sukamara, Lamandau, dan Pulang Pisau), Kalimantan Timur (Kutai Barat), Sulawesi Utara (Kepulauan Talaud, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Kep. Siau Tagulandang Biaro, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu), Sulawesi Tengah (Banggai, Banggai Kepulauan, dan Morowali Utara), Sulawesi Selatan (Maros), Gorontalo (Gorontalo, Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo Utara, Kota Gorontalo), Sulawesi Barat (Mamuju Utara dan Mamasa), Maluku (Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Kota Tual), Maluku Utara (Halmahera Tengah), Papua (Merauke, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Paniai, Sarmi, Keerom, Pegunungan Bintang, Waropen, Mappi, Asmat, Supiori, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, Deiyai), Papua Barat (Manokwari, Teluk Wondama); c. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam hal Kepemilikan Kantor Tetapdi beberapa Kabupaten/Kota di: Sumatera Utara (Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Nias, Asahan, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Begadai), Sumatera Barat (Pesisir Selatan), Sumatera Selatan (Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Empat Lawang, Penukal Abab Lematang Ilir, Musi Rawas Utara), Lampung (Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, Pasawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Kota Bandar Lampung dan Kota Metro), Jawa Barat (Garut, Kuningan), Jawa Tengah (Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Purworejo, Wonosobo, Magelang, Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, Pati, Jepara, Demak, Semarang, Temanggung, Batang, Pekalongan, Pemalang, Brebes, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Pekalongan dan Kota Tegal), Jawa Timur (Tulungagung, Blitar, Kediri, dan Kota Blitar), Bali (Gianyar dan Bangli), Nusa Tenggara Timur (Belu, Alor, Flores Timur, Ende, Manggarai, Sumba Timur, Sumba Barat, Rote Ndao, Manggarai Barat, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Malaka, Kota Kupang), Kalimantan Barat (Bengkayang dan Landak), Kalimantan Tengah (Seruyan), Kalimantan Timur (Kutai Barat), Sulawesi Utara (Kepulauan Talaud, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Kep. Siau Tagulandang Biaro, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, dan Kota Tomohon), Sulawesi Tengah (Banggai, Banggai Kepulauan, dan Morowali Utara), Sulawesi Selatan (Maros), Gorontalo (Gorontalo, Boalemo, Bone Bolango, Pahuwato, Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo), Sulawesi Barat (Mamuju Utara dan Mamasa), Maluku (Kepulauan Aru), Maluku Utara (Halmahera Tengah), Papua (Merauke, Sarmi, Pegunungan Bintang, Waropen, Mappi, Supiori, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, Deiyai), Papua Barat (Manokwari, Sorong Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama dan Maybrat); d. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam hal Kepemilikan Rekening di beberapa Kabupaten/Kota di: Sumatera Utara (Tapanuli Utara, Asahan, Pakpak Bharat, dan Samosir), Sumatera Barat (Pesisir Selatan, Dharmasraya, Solok Selatan, dan Kota Bukittinggi), Sumatera Selatan (Ogan Komering Ulu Selatan, Empat Lawang, dan Penukal Abab Lematang Ilir), Lampung (Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, Pasawaran, Pringsewu, Mesuji, dan Kota Metro), Jawa Barat (Kuningan), Jawa Tengah (Cilacap, Purworejo, Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, Pati, Semarang, Brebes, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, dan Kota Tegal), Jawa Timur (Tulungagung, Lumajang, Banyuwangi, Bondowoso, Magetan, Tuban, Sampang, Kota Kediri, dan Kota Blitar), Bali (Gianyar dan Bangli), Nusa Tenggara Barat (Lombok Barat), Nusa Tenggara Timur (Kupang, Timor Tengah Utara, Belu, Alor, Flores Timur, Ende, Manggarai, Sumba Timur, Sumba Barat, Rote Ndao, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, dan Kota Kupang), Kalimantan Barat (Bengkayang dan Landak), Kalimantan Tengah (Seruyan dan Pulang Pisau), Kalimantan Timur (Kutai Barat), Sulawesi Utara (Bolaang Mongondow, Kepulauan Talaud, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Kep. Siau Tagulandang Biaro, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Bitung, Kota Tomohon dan Kota Kotamobagu), Sulawesi Tengah (Donggala, Morowali, Banggai Kepulauan, Parigi Moutong, Tojo Una-una, dan Morowali Utara), Sulawesi Selatan (Maros), Sulawesi Tenggara (Buton Utara, Muna Barat, Buton Selatan), Gorontalo (Gorontalo, Boalemo, Bone Bolango, Pahuwato, Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo), Sulawesi Barat (Mamasa), Maluku (Maluku Tengah, Maluku Tenggara Barat, Buru, Kepulauan Aru, Kota Ambon dan Kota Tual), Maluku Utara (Halmahera Tengah), Papua (Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Sarmi, Pegunungan Bintang, Waropen, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Supiori, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Nduga, Dogiyai, dan Deiyai), Papua Barat (Manokwari, Sorong Selatan, Teluk Wondama dan Maybrat); e. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keanggotaan minimal 1000 (seribu) atau 1/1000 (seperseribuh) dari jumlah penduduk di Kabupaten/Kota di:Aceh (Aceh Utara, Bireuen), Sumatera Utara (Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Nias, Langkat, Karo, Deli Serdang, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Dairi, Toba Samosir, Mandailing Natal, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Batu Bara, Padang Lawas, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Nias Barat, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kota Padang Sidimpuan, Kota Gunungsitoli), Sumatera Barat (Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Padang Pariaman, Agam, Lima Puluh Kota, Pasaman, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Padang, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, Kota Pariaman), Riau (Kampar, Indragiri Hulu, Bengkalis, Indragiri Hilir, Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, Kota Dumai), Jambi (Batanghari, Muaro Jambi, Tebo, Kota Jambi), Sumatera Selatan (Ogan Komering Ulu, Lahat, Musi Rawas, Banyuasin, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau), Bengkulu (Rejang Lebong, Bengkulu Utara, Kepahiang, Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu), Lampung (Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, Kota Metro), Bangka Belitung (Bangka), Kepulauan Riau (Karimun, Kepulauan Anambas, Kota Batam), Jawa Barat (Tasikmalaya, Kuningan, Bandung Barat), Jawa Tengah (Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Purworejo, Wonosobo, Magelang, Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, Grobogan, Rembang, Pati, Kudus, Jepara, Demak, Semarang, Temanggung, Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Brebes, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Tegal), D.I. Yogyakarta (Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul, Sleman, Kota Yogyakarta), Jawa Timur (Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Kediri, Lumajang, Bondowoso, Situbondo, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Nganjuk, Madiun, Magetan, Ngawi, Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Gresik, Bangkalan, Sampang, Sumenep, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Malang, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Surabaya, Kota Batu), Bali (Jembrana, Tabanan, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli, Karangasem, Buleleng, Kota Denpasar), Nusa Tenggara Barat (Lombok Timur, Sumbawa, Lombok Utara, Kota Bima), Nusa Tenggara Timur (Kupang, Timor Tengah Utara, Belu, Alor, Flores Timur, Sikka, Ende, Ngada, Manggarai, Sumba Timur, Sumba Barat, Lembata, Rote Ndao, Manggarai Barat, Nagekeo, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Malaka, Kota Kupang), Kalimantan Barat (Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, Kota Singkawang), Kalimantan Tengah (Kotawaringin Timur, Barito Utara, Katingan, Seruyan, Pulang Pisau, Barito Timur), Kalimantan Selatan (Kotabaru, Hulu Sungai Utara, Balangan, Kota Banjarbaru), Kalimantan Timur (Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Barat, Kutai Timur), Kalimantan Utara (Bulungan), Sulawesi Utara (Bolaang Mongondow, Kepulauan Talaud, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Kep. Siau Tagulandang Biaro, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu), Sulawesi Tengah (Banggai, Poso, Donggala, Tolitoli, Morowali, Banggai Kepulauan, Parigi Moutong, Tojo Una-Una, Sigi, Banggai Laut, Morowali Utara), Sulawesi Selatan (Bantaeng, Takalar, Gowa, Sinjai, Bone, Maros, Pangkajene Dan Kepulauan, Soppeng, Wajo, Sidenreng Rappang, Pinrang, Enrekang, Tana Toraja, Luwu Utara, Luwu Timur, Kota Makassar, Kota Pare Pare, Kota Palopo), Sulawesi Tenggara (Kolaka, Konawe, Muna, Konawe Selatan, Bombana, Wakatobi, Kolaka Utara, Konawe Utara, Kolaka Timur, Muna Barat, Buton Tengah, Buton Selatan, Kota Kendari, Kota Bau Bau), Gorontalo (Gorontalo, Boalemo, Bone Bolango, Pahuwato, Gorontalo Utara, Kota Gorontalo), Sulawesi Barat (Mamuju Utara, Mamuju, Mamasa, Polewali Mandar), Maluku (Maluku Tengah, Maluku Tenggara Barat, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Buru Selatan, Kota Ambon, Kota Tual), Maluku Utara (Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Halmahera Timur, Pulau Morotai, Pulau Taliabu, Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan), Papua (Jayawijaya, Jayapura, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Sarmi, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Waropen, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Supiori, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Nduga, Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai), Papua Barat (Manokwari, Fakfak, Sorong Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Kota Sorong); f. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 50% (lima puluh persen)Kepengurusan tingkat Kecamatan di beberapa Kabupaten/Kota yang diajukan di:Sumatera Utara (Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Nias, Karo, Asahan, Toba Samosir, Samosir, Serdang Bedagai, Nias Utara, Nias Barat, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, dan Kota Gunungsitoli), Sumatera Barat (Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Agam, Lima Puluh Kota), Sumatera Selatan (Lahat, Musi Rawas, Banyuasin, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Empat Lawang, Penukal Abab Lematang Ilir, Musi Rawas Utara), Bengkulu (Rejang Lebong, Kaur, Seluma, Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu), Lampung (Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, Kota Metro), Jawa Barat (Kuningan), Jawa Tengah (Cilacap, Banyumas, Banjarnegara, Purworejo, Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, Rembang, Pati, Semarang, Pekalongan, dan Kota Magelang), Jawa Timur (Tulungagung, Blitar, Kediri, Jember, Situbondo, Probolinggo, Magetan, Ngawi, Kota Kediri, Kota Blitar), Bali (Gianyar), Nusa Tenggara Timur (Kupang, Timor Tengah Utara, Belu, Alor, Flores Timur, Sikka, Ende, Ngada, Manggarai, Sumba Timur, Sumba Barat, Lembata, Rote Ndao, Manggarai Barat, Nagekeo, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Malaka, Kota Kupang), Kalimantan Barat (Sintang, Bengkayang, dan Landak), Kalimantan Tengah (Seruyan, Lamandau dan Pulang Pisau), Kalimantan Selatan (Balangan, dan Kota Banjarbaru), Kalimantan Timur (Kutai Barat), Kalimantan Utara (Nunukan), Sulawesi Utara (Bolaang Mongondow, Kepulauan Talaud, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Kep. Siau Tagulandang Biaro, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu), Sulawesi Tengah (Banggai, Poso, Donggala, Buol, Morowali, Banggai Kepulauan, Parigi Moutong, Tojo Una-Una, Sigi, dan Morowali Utara), Sulawesi Selatan (Maros), Gorontalo (Gorontalo), Sulawesi Barat (Mamuju Utara, dan Mamasa), Maluku (Maluku Tengah, Maluku Tenggara Barat, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Buru Selatan dan Kota Tual), Maluku Utara (Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan), Papua (Kepulauan Yapen, Sarmi, Pegunungan Bintang, Tolikara, Mappi, Supiori,Lanny Jaya, Puncak), Papua Barat (Sorong,Sorong Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak); g. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 75% (tujuh puluh lima persen) Kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota di masing-masing Provinsi di seluruh wilayah di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut: Kabupaten/Kota No Provinsi Status jumlah 75% diajukan MS 1 ACEH 23 18 18 16 TMS 2 SUMATERA UTARA 33 25 31 4 TMS 3 SUMATERA BARAT 19 15 18 0 TMS 4 RIAU 12 9 12 1 TMS 5 JAMBI 11 9 9 5 TMS 6 SUMATERA SELATAN 17 13 17 5 TMS 7 BENGKULU 10 8 9 2 TMS 8 LAMPUNG 15 12 15 0 TMS 9 BANGKA BELITUNG 7 6 6 5 TMS 10 KEPULAUAN RIAU 7 6 6 3 TMS 11 DKI JAKARTA 6 5 6 6 MS 12 JAWA BARAT 27 21 24 19 TMS 13 JAWA TENGAH 35 27 32 1 TMS 14 D.I. YOGYAKARTA 5 4 5 0 TMS 15 JAWA TIMUR 38 29 38 4 TMS 16 BANTEN 8 6 7 7 MS 17 BALI 9 7 9 0 TMS NUSA TENGGARA 18 10 8 10 6 TMS BARAT NUSA TENGGARA 19 22 17 20 0 TMS TIMUR 20 KALIMANTAN BARAT 14 11 13 8 TMS KALIMANTAN 21 14 11 13 5 TMS TENGAH KALIMANTAN 22 13 10 11 7 TMS SELATAN 23 KALIMANTAN TIMUR 10 8 9 5 TMS 24 KALIMANTAN UTARA 5 4 4 2 TMS 25 SULAWESI UTARA 15 12 13 0 TMS 26 SULAWESI TENGAH 13 10 13 0 TMS 27 SULAWESI SELATAN 24 18 22 4 TMS SULAWESI 28 17 13 17 2 TMS TENGGARA 29 GORONTALO 6 5 6 0 TMS 30 SULAWESI BARAT 6 5 6 2 TMS 31 MALUKU 11 9 10 0 TMS 32 MALUKU UTARA 10 8 10 0 TMS 33 PAPUA 29 22 29 2 TMS 34 PAPUA BARAT 13 10 13 1 TMS h. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 100% (seratus persen) Kepengurusan tingkat Provinsi di 32 (tiga puluh dua) provinsi akibat pemenuhan syarat secara akumulatif mulai dari angka 1) s.d. angka 7) kecuali di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten yang statusnya Memenuhi Syarat (MS). 23. Pengadu yang mengatakan Teradu menginformasikan/menyatakan bahwa dokumen yang diajukan dalam Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan umum Tahun 2019 cukup fotocopy dan aslinya diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi adalah tidak benar dan mengada-ada. Pengaturan terkait dengan syarat dan/atau dokumen yang wajib diserahkan dalam Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan umum Tahun 2019 sudah secara tegas dan jelas diatur dalam Pasal 177 UU No 7/2017 Jo. Pasal 10 dan Pasal 17 PKPU No 11/2017 Jo. Pasal 9 dan Pasal 16 PKPU No 6/2018; 24. Bahwa Para Teradu untuk menjelaskan asas dan teori dalam pembentukan dan penyusunan PKPU No 6/2018 sebagaimana diuraikan sebagai berikut: a. Asas-Asas Hukum Umum; 1) peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut (non retroaktif). Artinya, peraturan perundang-undangan yang dibuat hanya berlaku pada peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi setelah peraturan perundang-undangan itu lahir. Demikian pula pemberlakuan PKPU No 6/2018 tidak berlaku terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi sebelum diundangkannya (terkecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan dimaksud, sebagai contoh: Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia); 2) asas kepatuhan pada hirarkhi (lex superior derogat lex inferior). Artinya, peraturan perundang-undangan yang ada di jenjang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berada pada jenjang lebih tinggi. Demikian pula pemberlakuan PKPU No 6/2018 mempedomani UU No 7/2017. b. Asas-Asas Formil (Pembentukan Perundang-Undangan); 1) asas tujuan yang jelas (beginsel van duidelijke doelstelling). Artinya, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan dan manfaat yang jelas untuk apa dibuat. PKPU No 6/2018 bertujuan untuk mengatur mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan partai politik sebagai calon peserta pemilihan umum (Pasal 134 ayat (3) UU No 7/2017); 2) asas organ/lembaga yang tepat (beginsel van het juiste orgaan). Artinya, setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga atau organ pembentuk peraturan perundag-undangan yang berwenang, peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan (vernietegbaar) atau batal demi hukum (vanrechtswege nieteg), bila dibuat oleh lembaga atau organ yang tidak berwenang. Bahwa berdasarkan Pasal 12 huruf c, Pasal 178 ayat (3) dan ayat (4) UU No 7/2017, Para Teradu diberikan wewenang atribusi untuk menyusun Peraturan KPU No 6/2018; 3) asas kedesakan pembuatan peraturan (het noodzakelijkheids beginsel). Artinya, asas ini memberikan pemahaman sifat dan ukuran sampai sejuh mana urgensi sistematis munculnya peraturan perundang-undangan disusun. PKPU No 6/2018 disusun berlandaskan atas ketentuan 179 ayat (2)UU No 7/2017 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017in casu; 4) asas kedapatlaksanaan (dapat dilaksanakan) (het beginsel van uitvoerbaarheid), yakni setiap pembentukan peraturan perundang- undangan harus didasarkan pada perhitungan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk nantinya dapat berlaku secara efektif di masyarakat karena telah mendapat dukungan baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis sejak tahap penyusunannya. Pilihan metode verifikasi pada PKPU No 6/2018 mempertimbangkan pelaksanaan secara efektif dengan dasar dukungan secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis serta tetap mempedomani ketentuan dalam Pasal 178 ayat (1) dan ayat (2) UU No 7/2017. c. Asas-Asas Formil (Pembentukan Perundang-Undangan); 1) asas terminologi dan sistematika yang benar (het beginsel van duidelijke terminologie en duidelijke systematiek). Artinya, setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. PKPU 6/2018 disusun dengan mempedomani ketentuan tata bahasa, sistematika dan format penyusunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang- Undangan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan; 2) asas tentang dapat dikenali (het beginsel van de kenbaarheid). Artinya, sebuah peraturan perundang-undangan tidak dikenali dan diketahui oleh setiap orang lebih-lebih yang berkepentingan maka ia akan kehilangan tujuannya sebagai peraturan. PKPU 6/2018 telah di undangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 138. Selain itu teradu juga telah melakukan penyebarluasan salinan PKPU No 6/2018 yang telah dilakukan otentikasi melalui website Biro Hukum KPU dengan alamat web: http://jdih.kpu.go.id/peraturan-kpu; 3) asas perlakuan yang sama dalam hukum (het rechsgelijkheids beginsel). Artinya, tidak boleh ada peraturan perundang-undangan yang hanya ditujukan kepada sekelompok orang tertentu, karena hal ini akan mengakibatkan adanya ketidaksamaan dan kesewenangan-wenangan di depan hukum. PKPU No 6/2018 diberlakuan bukan hanya untuk Pengadu, melainkan berlaku secara umum (bagi partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2019); 4) asas kepastian hukum (het rechtszekerheidsbeginsel). Artinya, peraturan perundang-undangan merupakan salah satu sendi asas umum negara berdasarkan atas hukum. PKPU No 6/2018 merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur dan melegitimasi prosedur dan status peserta pemilihan umum sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 174 ayat (3) UU No 7/2017; 5) asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individual (het beginsel van de individuale rechtsbedeling). Artinya, peraturan perundang- undangan harus memberikan penyelesaian yang khusus bagi hal- hal atau keadaan-keadaan tertentu sehingga dengan demikian peratruan perundang-undangan dapat memberikan jalan keluar selain bagi masalah-masalah umum juga masalah-masalah khusus. PKPU No 6/2018 disusun sebagai tindak lanjut adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017in casu; [2.10.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan/atau Matriks Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum DPR dan DPRD; Bukti T-2 : Fotokopi Dokumen-dokumen Uji Publik Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum DPR dan DPRD; Bukti T-3 : Fotokopi Dokumen-dokumen Konsultasi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penyusunan Peraturan KPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum DPR dan DPRD; Bukti T-4 : Fotokopi Permohonan Pengundangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum DPR dan DPRD kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Undangan KPU RI Nomor 195/KPU/III/2017 tanggal 2 Maret 2017 tentang Sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik; Bukti T-6 : Fotokopi Daftar Hadir Partai Politik Kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik Uji Coba Sistem Informasi Partai politik Tahap I tanggal 7 Maret 2017; Bukti T-7 : Fotokopi Surat Undangan KPU RI Nomor 238/UND- KPU/IV/2017 tanggal 3 April 2017 tentang Sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik Tahap II; Bukti T-8 : Fotokopi Daftar Hadir Partai Politik Kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik Tahap II tanggal 6 April 2017; Bukti T-9 : Fotokopi Surat Undangan KPU RI Nomor 520/PP.08.3- SD/03/KPU/II/2017 tanggal 11 September 2017 tentang Sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik Tahap III; Bukti T-10 : Fotokopi Daftar Hadir Partai Politik Kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik Tahap III tanggal 15 September 2017; Bukti T-11 : Fotokopi Materi Sosiasilasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Tahap 1 (satu), 2 (dua), dan 3 (tiga); Bukti T-12 : Fotokopi Log Aktifitas Partai Idaman dan Daftar Hadir pada saat mendaftar pertama kali tanggal 16 s.d. 17 Oktober 2017 (sebelum putusan bawaslu); Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara KPU Nomor: 91/PL.01.1- BA/03/KPU/XII/2017 dan Nomor: 92/PL.01.1- BA/03/KPU/XII/2017beserta lampiran; Bukti T-14 : Fotokopi Screenshoot alamat web: http://jdih.kpu.go.id/peraturan-kpu; Bukti T-15 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 141/KPU/III/2016 perihal Draft MoU antara KPU RI dengan KPU Pusat Kyrgyzstan tertanggal 14 Maret 2016; Bukti T-16 : Fotokopi Surat KPU Kyrgyzstan; Bukti T-17 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor Ref.No: 1086/PP.04.2- SD/01/SJ/IX/2017; Bukti T-18 : Fotokopi Surat KPU Nomor 559/PR.07-SD/01/KPU/X/2017 perihal Penyampaian Naskah Nota Kesepahaman Antara KPU dan Central Commission for Elections and Referanda (CEC) of the Kyrgyz Republictertanggal 3 Oktober 2017; Bukti T-19 : Fotokopi surat KPU Ref.No. 537/PR.07-Und/01/KPU/X/2017 tertanggal 12 Oktober 2017; Bukti T-20 : Fotokopi Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B- 3159/Kemensetneg/Ses/LN.00.00/10/2017 perihal Persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri tertanggal 9 Oktober 2017; Bukti T-21 : Fotokopi SPPD atas nama Arief Budiman; Bukti T-22 : Fotokopi RDP dengan Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI,d an Bawaslu RI; Bukti T-23 : FotokopiPokok-Pokok Penjelasan Ketua Komisi Umum Pada Rapat Dengar Pendapat Antara Kpu Dan Bawaslu Dengan Komisi Ii Dpr Ri Dan Pemerintah Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Kpu Terkait Pemilihan Serentak Tahun 2018 Dan Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 15 S.D 16 Januari 2018; Bukti T-24 : FotokopiRDP dengan Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI,d an Bawaslu RI tertanggal 16 Januari 2018; KESIMPULAN TERADU I, II, III, IV, V, VI, DAN TERADU VII 1. Bahwa Para Teradu tetap berpegang kepada seluruh jawaban, alat bukti, keterangan dan pernyataan Para Teradu baik yang disampaikan secara tertulis maupun secara lisan dalam persidangan, serta menolak dengan tegas setiap dalil pengaduan, keterangan dan pernyataan yang disampaikan Pengadu beserta alat bukti yang diajukannya; 2. Bahwa terkait dengan pengajuan uji materi (judicial review) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PKPU No 6/2018) dengan nomor perkara: 11P/HUM/2018, perlu disampaikan fakta- fakta sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu telah mengajukan permohonan uji materi (judicial review) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PKPU No 6/2018) yang menurut Pengadubertentangan terhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) dan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangankepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor perkara: 11P/HUM/2018 tanggal 14 Februari 2018; b. Bahwa permohonan uji materi (judicial review) sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1) PKPU No 6/2018 dianggap sebagai alat untuk mengakomodir kepentingan partai politik yang memiliki kursi di DPR dan menyederhanakan tahapan sehingga berdampak terhadap menurunnya kualitas partai politik; 2) Dengan dicabutnyaPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PKPU No 11/2017) dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasipada tanggal 19 Januari 2018 yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Akhir Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan umum Tahun 2019 Nomor: 92/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017, tertanggal 22 Desember 2017 (BA KPU No 92/2017); 3) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (dalam hal ini Para Teradu) dinilai menerapkan kebijakan yang tidak adil antara 4 (empat) partai politik baru (Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Solidaritas Indonesia dengan 12 (dua belas) partai politik lama(partai politik peserta pemilihan umum tahun 2014); dan 4) PKPU No 6/2018 dinilai cacat formil dikarenakan diundangkan untuk mengakomodir kepentingan tertentu dan lampirannya terkesan asal-asalan (copy paste PKPU No 11/2017), dikarenakan tidak sesuai antara batang tubuh dan formulir lampirannya. c. Bahwa dalil-dalil yang diadukan dalam pengaduan a quo beserta perbaikannya, khususnya yang menyangkut soal Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 pada pokoknya sama dengan isi atau dalil-dalil permohonan uji materi (judicial review) dengan nomor perkara: 11P/HUM/2018 tanggal 14 Februari 2018; d. Bahwa terhadap permohonan uji materi (judicial review) yang diajukan oleh pemohon (dalam hal ini pengadu) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, majelis hakim dalam permohonan a quo (Dr. Irfan Fachruddin, S.H., M.H., Dr. Yosran, S.H., M.H. dan Dr. H. Julius, S.H., M.H. memberikan putusan tertanggal 16 April 2018 yang pada pokoknya MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON (sumber:http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/); 3. Bahwa terkait dengan pengajuan gugatan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) dengan nomor perkara 53/G/SPPU/2018/PTUN-JKT, perlu disampaikan fakta-fakta sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu telah mengajukan gugatan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) dengan surat gugatan tertanggal 8 Maret 2018, yang telah didaftarkan di kepaniteraan PTUN Jakarta dengan nomor register 53/G/SPPU/2018/PTUN-JKT, sebagaimana telah diperbaiki dalam persidangan tertutup untuk umum pada tanggal 13 Maret 2018; b. Bahwa objek gugatan a quo adalah Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019 tertanggal 17 Februari 2018 (SK KPU No 58/2018); c. Bahwa pengajuan gugatan penyelesaian sengketa proses sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Penggugat (dalam hal ini Pengadu) keberatan atas Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 58/PL.01.1- Kpt/03/KPU/II/2018 sebagaimana dimaksud pada huruf b;. 2) Bahwa Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 sebagaimana dimaksud pada huruf b, bertentangan dengan Peraturan KPU No 6/2018. 3) Bahwa Partai Politik yaitu PARTAI IDAMAN telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu tahun 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 172 dan Pasal 173 UU No 7/2017; 4) Bahwa Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 sebagaimana dimaksud pada huruf b, bertentanga dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5) Bahwa Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 sebagaimana dimaksud pada huruf b, bertentangan dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 6) Bahwa Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 sebagaimana dimaksud pada huruf b, bertentangan dengan asas-asas umum Pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 9 tahun 204 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; 7) Bahwa Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tidak andal, aman dan terpercaya. Penggugat (dalam hal ini Pengadu) mempertanyakan dasar hukum penggunaan SIPOL sehingga dijadikan acuan utama dalam penentuan lolos tidaknya partai politik pada tahap pendaftaran. Penggugat (dalam hal ini Pengadu) juga menyoal SIPOL yang tidak pernah didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi; 8) Bahwa Penggugat (dalam hal ini Pengadu) menyatakan Tergugat (dalam hal ini Para Teradu) tidak bersifat profesional dan mengeluarkan kebijakan yang inkonsisten dalam hal menentukan berkas apa yang harus diserahkan ke KPU RI (berkas asli atau berkas fotokopi); 9) Bahwa Kebijakan Tergugat (dalam hal ini Para Teradu) dalam menyatakan Tidak Memenuhi Syarat keanggotaan partai politik dikarenakan angka 7 (tujuh) tidak memiliki dasar hukum kewenangannya sebagaimana ketentuan Pasal 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PKPU No 11/2017); 10) Bahwa ditetapkannya Partai IDAMAN Tidak Memenuhi Syarat Administrasi dikarenakan Ketua Umum (dalam hal ini Rhoma Irama) dan Sekretaris Jenderal (dalam hal ini Ramdansyah) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dalam Penelitian Administrasi; 11) Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tergugat (dala hal ini Para Teradu) telah melakukan pelanggaran proses dan atas subtansi berdasarkan putusan Bawaslu Nomor: 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 tertanggal 15 November 2017; 12) Bahwa Tergugat (dalam hal ini Pengadu) menilai dengan dicabutnya PKPU No 11/2017 yang merupakan landasan hukum terbitnya BA KPU No 92/2017, seharusnya status Pengadu selaku partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat diverifikasi faktual sudah tidak berlaku. d. Bahwa terhadap gugatan yang diajukan oleh Tergugat (dalam hal ini pengadu) sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, majelis hakim dalam gugatan a quo (Mochamad Arief Pratomo, S.H., M.H., Dyah Widiastuti, S.H., M.H., dan DR. Nasrifal, S.H., M.H. memberikan putusan sebagai berikut: 1) Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat (dalam hal ini Para Teradu) tentang dalil-dalil gugatan Penggugat (dalam hal ini Pengadu) tidak jelas dan/atau kabur (Obscuur Libel) tidak diterima. 2) Dalam Pokok Perkara: a) Menolak gugatan Penggugat (dalam hal ini Pengadu) untuk seluruhnya; b) Menghukum Penggugat (dalam hal ini Pengadu) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 956.000,- (sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah). 4. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan “Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tidak andal, aman dan terpercaya. Pengadu mempertanyakan dasar hukum penggunaan SIPOL sehingga dijadikan acuan utama dalam penentuan lolos tidaknya partai politik pada tahap pendaftaran. Pengadu juga menyoal SIPOL yang tidak pernah didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi” adalah TIDAK BENAR dan TIDAK DAPAT PENGADU BUKTIKAN DALAM PERSIDANGAN, terkait tidak didaftarkannya SIPOL kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi, Para Teradu pada intinya telah menegaskan bahwa pada dasarnya telah melaksanakan koordinasi dan juga konsultasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi, termasuk terhadap konsekuensi dari tidak didaftarkannya SIPOL, secara terbuka juga telah terjawab di dalam persidangan yang pada intinya tidak mengubah status hukum apapun terhadap keberadaan SIPOL. Salain itu terkait kualitas SIPOL juga telah dilakukan audit dan assesement oleh Badaan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, sehingga persoalan andal, aman dan terpercaya yang diadukan Pengadu jelas tidak lagi relevan terhadap pemakaian SIPOL yang bahkan telah terbukti membawa manfaat dan mampu dilaksanakan oleh para penggunanya, khususnya oleh partai politik calon peserta Pemilihan Umum. 5. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan “Surat Edaran KPU Nomor 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017 perihal Pendaftaran Akhir Partai Politik Peserta Pemilihan umum Tahun 2019 tertanggal 16 Oktober 2017 (SE KPU 585/2017) bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (PKPU No 7/2017) dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota (PKPU No 17/2015)” adalah TIDAK BENAR dan TIDAK DAPAT PENGADU BUKTIKAN DALAM PERSIDANGAN, SE KPU No 585/2017 dikeluarkan bukan untuk memperpanjang masa pendaftaran partai politik, melainkan untuk memberikan kepastian hukum terkait masa berakhirnya penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran. Masa pendaftaran partai politik tetap berakhir pada tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB sebagaimana ketentuan PKPU No 7/2017. Artinya, pada tanggal 17 Oktober 2017, partai politik hanya dapat melakukan pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan dan bukan pendaftaran. Kebijakan ini Para Teradu tempuh setelah melihat proses pemeriksaan berkas pendaftaran partai politik yang memakan waktu yang tidak sedikit. Selain itu KPU merupakan Lembaga yang sifatnya kolektif kolegial dimana pengambilan keputusan dan/atau kebijakan tidak pada 1 (satu) orang melainkan melibatkan seluruh anggota KPU melalui forum rapat pleno. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 40 UU No 7/2017. 6. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya “mempertanyakan keberadaan Teradu I pada saat waktu terakhir pendaftaran tidak sedang berada di kantor KPU sehingga muncul Surat Edaran 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017 yang ditandatangani oleh Teradu II”Para Teradu telah menegaskan bahwa keputusan untuk memperpanjang proses pemeriksaan berkas dokumen pendaftaran telah diambil berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang memadahi dan keputusan untuk itu telah dilakukan secara kolektif kolegial. Sementara kondisi ketidakhadiran Teradu I dalam proses pendandatanganan surat edaran tersebut telah dijelaskan oleh Teradu I dalam persidangan yang pada intinya bahwa kepergian Teradu I ke luar negeri adalah dalam kondisi yang penting dan mendesak. Di luar dari pada itu, Teradu I juga tidak serta merta meninggalkan tanggung jawab dan kewajibannya terkait dengan proses pendaftaran yang penting dalam tahapan Pemilu. Teradu I telah melakukan dan mengambil langkah-langkah yang perlu sedemikian sehingga tidak mengganggu proses dan tahapan Pemilu dalam bentuk yang sekecil apapun itu. 7. Bahwa langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada angka 6 dapat digambarkan melalui fakta-fakta dan kondisi sebagai berikut: a. Bahwa terdapat agenda KPU RI yang telah direncanakan sejak lama (pada saat itu KPU RI masih dijabat oleh Ketua dan Anggota periode sebelumnya), yakni agenda penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU)denganCEC Kyrgyztan (KPU Kyrgyzstan) terkait kerjasama dalam meningkatkan manajemen pemilu kedua belah pihak. b. Bahwa rencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan tindak lanjut atas Surat Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Nomor 00524/BK/01/2016/31 tertanggal 11 Januari 2016, yang pada intinya rnenyampaikan usulan dari KPU Kyrgyzstan untuk membuat MoU Kerjasarna antara KPU RI dengan KPU Kyrgyzstan (Bukti T-22). c. Bahwa atas surat tertanggal 11 Januari 2016 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, KPU telah menyampaikan surat jawaban beserta penyampaian draft MoU melalui surat KPU Nomor 141/KPU/III/2016 tanggal 14 Maret 2016 kepada Direktur Asia Selatan dan Tengah agar disampaikan kepada CEC Kyrgyzstan melalui jalur diplomatik (Bukti T- 23). d. Bahwa proses pembahasan antara KPU dan Kemenlu terkait MoU KPU RI dan KPU Kirgiztan berlangsung dalam kurun waktu Tahun 2016 hingga Tahun 2017. e. Bahwa pada awalnya, penandatanganan MoU sebagaimana dimaksud dalam huruf d direncanakan untuk ditandatangani pada saat kunjungan Pemerintah Kyrygztan ke Indonesia pada pertengahan tahun 2017 yang pada faktanya belum sempat terlaksana hingga saat ini. f. Bahwa pada akhir Tahun 2017, Para Teradu mendapatkan undangan sebagai pemantau internasional dalam Pemilu Presiden di Krygiztan yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2017 berdasarkan Surat dari KPU Kyrgyzstan (Bukti T-24) g. Bahwa dikarenakan kunjungan sebagaimana dimaksud dalam huruf e belum terlaksana, Para Teradu menyepakati penandatangan MoU agar dilaksanakan bertepatan dengan undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f. Terhadap hal ini, Para Teradu telah menjawab undangan tersebut melalui surat resmi Ref. No: 1086/PP.04.2-SD/01/SJ/IX/2017 tertanggal 15 September 2017 (Bukti T-25). h. Bahwa Para Teradu berpandangan, agenda sebagaimana dimaksud dalam huruf g merupakan agenda yang penting dan tidak dapat diwakilkan oleh Teradu II s.d. Teradu VII, karena harus dihadiri langsung oleh Teradu I selaku Ketua KPU RI yang dalam hal penandatanganan MoU bertindak untuk dan atas nama KPU RI. Oleh karenanya, atas dasar pertimbangan tersebut dan dalam rangka memenuhi hubungan bilateral yang baik antara KPU RI dengan KPU Kyrgyzstan, agenda menghadiri undangan KPU Kyrgyzstan yang meminta KPU RI menjadi pemantau internasional dalam Pemilu Presiden Kyrgyzstan yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2017 sekaligus dalam rangka melaksanakan penandatanganan MoU kerjasama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan oleh Teradu I. i. Bahwa untuk menindaklanjuti rencana sebagaimana dimaksud dalam huruf h, Para Teradu telah melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Cq. Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasiona Kemenlu) untuk membahas MoU antara KPU RI dengan KPU Kyrgyzstan pada tanggal 24 Juli 2017. Berdasarkan rapat koordinasi yang telah dilaksanakan tersebut, Para Teradu telah menyetujui/menyepakati substansi MoU hasil pembahasan dan selanjutnya Para Teradu telah menyampaikan naskah MoU yang telah disepakati kepada Menteri Luar Negeri (Cq. Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasiona Kemenlu) melalui surat KPU Nomor: 559/PR.07-SD/01/KPU/X/2017 tertanggal 3 Oktober 2017 (Bukti T-26). j. Bahwa mengingat pentingnya agenda penandatanganan MoU bagi kedua belah pihak, Para Teradu telah berkomunikasi dengan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu, Direktur Asia Selatan dan Tengah, Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Taskhent untuk dapat memfasilitasi agenda penandatanganan MoU kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf h. Atas rencana pelaksanaan agenda ini, Para Teradu juga telah mengirimkan surat kepada KPU Kyrgiztan melalui Surat KPU Ref. No: 537/PR.07-Und/01/KPU/X/2017 tertanggal 12 Oktober 2017 (Bukti T-27). k. Bahwa keberangkatan Teradu I ke luar negeri, telah disetujui oleh Kementerian Sekretariat Negara RI melalui Surat Nomor: B- 3159/Kemensetneg/Ses/LN.00.00/10/2017 (Bukti T-28). l. Bahwa berdasarkan surat sebagaimana dimaksud dalam huruf k dan catatan perjalanan dinas melalui Surat Perjalanan Dinas, dapat diketahui bahwa Teradu I berada di Kyrgyzstan hanya 1 (satu) hari, yakni di tanggl 15 Oktober 2017 (Bukti T-.29). Artinya bahwa Teradu I telah berusaha untuk sedemikian rupa sehingga kepergian Teradu I ke Kyrgyzstan pada saat itu tidak lama.Setelah Teradu I menyelesaikan tugasnya, Teradu I langsung kembali ke Indonesia dan langsung menuju ke KPU RI sehingga pada tanggal 16 Oktober 2017 tepatnya di malam hari, Teradu I sudah tiba di kantor KPU RI. Namun demikian, secara definitif jabatan KPU RI masih dipegang oleh PLH Ketua yakni sampai dengan tanggal 16 Oktober 2017, dan dalam kondisi yang secara layak dapat dikatakan perlu untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap proses pemeriksaan dokumen persyaratan pada saat pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu, penandatanganan segera dilakukan terhadap SE 585 oleh jabatan Ketua Sementara. m. Bahwa terkait penunjukkan Teradu II sebagai PLH Ketua sudah dilaksanakan melalui rapat pleno, dimana penunjukkan Teradu II sebagai PLH Ketua berlaku sampai dengan pada tanggal 16 Oktober 2017. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berbunyi: “Dalam hal Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota berhalangan yang bersifat sementara, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengadakan Rapat Pleno untuk memilih salah satu di antara Anggota KPU menjadi Ketua Sementara” dan ayat (2) yang berbunyi “Berhalangan yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berhalangan yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota paling lama 30 (tiga puluh) hari”. 8. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan “Keberadaan Anggota Komisi II DPR atas nama Lukman Edi, Fandi Utomo dan Ahmad Riza Patria pada saat pemeriksaan berkas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat diduga sebagai bentuk intervensi terhadap Para Teradu untuk meloloskan PKB dan Partai Demokrat pada tahap Pendaftaran Calon Peserta Pemilihan umum Tahun 2019”, adalah TIDAK BENAR dan TIDAK DAPAT PENGADU BUKTIKAN DALAM PERSIDANGAN, Para Teradu telah menegaskan dalam persidangan bahwa penentuan lengkap atau tidak lengkap dokumen persyaratan pada saat proses pendaftaran tidak ada kaitannya sama sekali dengan kehadiran seseorang, melainkan didasarkan kepada aspek kelengkapan dan kondisi riil berkas dokumen yang diserahkan oleh partai politik yang mendaftar dan diperiksa kelengkapannya oleh verifikator pada saat itu. Selain itu bahwa akses terhadap dokumen checklist dokumen persyaratan yang menjadi pegangan verifikator juga hanya dimiliki oleh verifikator yang bekerja melakukan pemeriksaan. Sementara pengecekan/pemeriksaan kelengkapan oleh verifikator juga dilakukan dalam suasana yang terbuka dan dapat disaksikan oleh siapapun pada saat proses berlangsung termasuk oleh Pengadu. Hadirnya seseorang dalam ruang pendaftaran, tidak ada yang tidak dapat melihat dan tidak ada yang tidak dapat memperhatikan apa yang dilakukan oleh siapa saja yang datang. Demikian pula, termasuk kehadiran anggota-anggota Komisi II DPR RI yang dapat disaksikan oleh setiap orang yang ada dalam ruang pendaftaran. 9. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan “Putusan BAWASLU Nomor: 001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 dan Nomor: 002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 tentang Terjadinya Kesepakatan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan umum tertanggal 22 Desember 2017 diduga terjadi kesepakatan yang melanggar undang-undang antara Para Teradu dengan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) dan Partai Berkarya serta Bawaslu” adalah TIDAK BENAR dan TIDAK DAPAT PENGADU BUKTIKAN DALAM PERSIDANGAN, Para Teradu telah menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis berkaitan dengan pertimbangan-pertimbangan Para Teradu memberikan kesempatan kepada 2 (dua) partai politik yang tidak memenuhi syarat pada saat penelitian administrasi, yang pada intinya bahwa data atau berkas dokumen yang dimiliki oleh kedua partai politik (dalam hal ini Partai Garuda dan Partai Berkarya) dapat diakomodir berdasarkan kondisi dokumen yang dimiliki oleh partai politik tersebut. Kesempatan yang diberikan juga bukan berarti tanpa syarat, melainkan dengan dibarengi oleh persyaratan untuk memperbaiki dokumen-dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat secara adminsitratif dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam (bagi Partai Garuda) dan 2x24 jam (bagi Partai Berkarya) dan kemudian tetap dilakukan penelitian administrasi terhadap perbaikan tersebut. Perlu Para Teradu jelaskan pula bahwa proses mediasi dalam penyelesaian sengketa di Bawaslu terhadap kedua partai politik tersebut bertepatan dengan proses penelitian administrasi bagi kesembilan partai politik calon peserta pemilu (PKP Indonesia, PBB, Partai Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan PIKA) yang sebelumnya ditolak pendaftarannya akibat ketidaklengkapan dokumen persyaratan pada saat pendaftaran awal dan kemudian diberikan kesempatan untuk menyerahkan kembali dokumen persyaratan secara fisik sebagai konsekuensi dari putusan Bawaslu dalam perkara pelanggaran administrasi yang memerintahkan Para Teradu untuk membuka kembali proses pendaftaran. 10. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan “Kebijakan Para Teradu dalam menyatakan Tidak Memenuhi Syarat keanggotaan partai politik dikarenakan angka 7 (tujuh) tidak memiliki dasar hukum kewenangannya sebagaimana ketentuan Pasal 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PKPU No 11/2017)”, adalah TIDAK BENAR dan TIDAK DAPAT PENGADU BUKTIKAN DALAM PERSIDANGAN, Para Teradu dalam persidangan telah menerangkan kode angka 7 (tujuh) digunakan untuk menyatakan kesesuaian data KTP dan KTA dengan Daftar Nama Anggota partai politik. Penggunaan Kode angka 1 (satu) sampai dengan angka 7(tujuh) untuk mempermudah dan memperjelas terkait dengan hasil penelitian administrasi syarat keanggotaan oleh Para Teradu. Hal ini sesuai dengan asas pemilihan umum yang efektif. secara eksplisit pengaturan penggunnaan/pengkodean angka 7(tujuh) telah diatur dalam Pasal 174 ayat (3) UU No 7/2017 yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU”. Pasal 26 ayat (1) PKPU No 11/2017 menyatakan bahwa “Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan dengan cara mencocokkan daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum dalam formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL dengan salinan bukti kartu tanda anggota Partai Politik dan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan”. 11. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: a. “PKPU No 6/2018 dianggap oleh Pengadu sebagai alat untuk mengakomodir kepentingan partai politik yang memiliki kursi di DPR dan menyederhanakan tahapan sehingga berdampak terhadap menurunnya kualitas partai politik”; b. Para Teradu diduga tidak bersikap mandiri pada saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR dan Pemerintah dalam membahas PKPU No 6/2018 yang dinilai condong terhadap kepentingan partai politik lama (partai politik peserta pemilihan umum tahun 2014)”; dan c. Para Teradu dinilai menerapkan kebijakan yang tidak adil antara 4 (empat) partai politik baru (Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Solidaritas Indonesia) dengan 12 (dua belas) partai politik lama” . adalahTIDAK BENAR dan TIDAK DAPAT PENGADU BUKTIKAN DALAM PERSIDANGAN.Para Teradu dengan tegas menangkis segala tuduhan yang diadukan Pengadu karena pada kenyataannya, Para Teradu telah berupaya dengan sebaik-baiknya untuk dapat melaksanakan putusan MK 53 secara benar. Adapun fakta-fakta yang benar adalah sebagai berikut: a. Bahwa proses perubahan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 menjadi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 merupakan bentuk tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU- XV/2017 yang membatalkan Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa “telah ditetapkan”. Hal tersebut dapat dilihat dari konsideran menimbang huruf b Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 yang pada intinya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017. Justru dengan demikian, Para Teradu secara nyata telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, taat, patuh, dan berpegang teguh kepada asas profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu. b. Bahwa tugas dan tanggung jawab Para Teradu untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan secara benar, telah dilakukan dengan berbagai macam upaya termasuk melaksanakan konsultasi melalui rapat dengar pendapat dengan DPR dan Pemerintah yang setidak-tidaknya telah Para Teradu lakukan beberapa kali sejak tanggal 15 Januari 2018. c. Bahwa setidak-tidaknya pada tanggal 15 dan 16 Januari 2018, Para Teradu telah menyampaikan hal-hal yang pokok dan penting untuk dijadikan bahan pertimbangan bersama bagi penyelenggara Pemilu, Pemerintah maupun DPR dalam rangka melaksanakan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu secara benar berdasarkan hasil putusan MK 53. Para Teradu dengan tegas menyatakan bahwa Putusan MK 53 adalah wajib dilaksanakan sepenuhnya dan dalam waktu yang segera serta tetap berpedoman kepada prinsip keadilan dan kesetaraan terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2019. Hal ini dapat dibuktikan dalam risalah rapat tentang RDP Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI dan Bawaslu RI pada tanggal 15 Januari 2018 maupun pada tanggal 16 Januari 2018 yang juga dihadiri oleh anggota DKPP RI (Bukti T-30). d. Bahwa Para Teradu dalam RDP sebagaimana dimaksud dalam huruf c telah menyampaikan secara tegas terkait dampak putusan MK 53 yakni perlunya dilakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik peserta pemilu 2014, perubahan PKPU 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, penambahan anggaran tahapan Pemilu 2019 dalam rangka melakukan proses verifikasi faktual karena anggaran untuk itu belum teralokasi pada DIPA Tahun Anggaran 2018 serta potensi mundurnya waktu penetapan partai politik peserta Pemilu 2019. Adapun kebutuhan anggaran pasca Putusan MK 53 secara rinci juga Para Teradu sampaikan baik alokasi anggaran yang ada maupun anggaran tambahan yang dibutuhkan, termasuk pilihan mekanisme yang dapat ditempuh baik melalui Penambahan Anggaran KPU ataupun Optimalisasi Anggaran KPU melalui Revisi Anggaran 2018. Selain daripada itu, Para Teradu setidak-tidaknya juga telah mengusulkan upaya tindak lanjut sebagai berikut: 1) Mengusulkan kepada DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ; 2) Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah dalam hal perubahan regulasi; 3) Melakukan dengan segera verifikasi faktual terhadap 12 partai politik peserta pemilu Tahun 2014; 4) Melakukan simulasi perhitungan jadwal waktu verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019; 5) Melakukan revisi terhadap PKPU No. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019; 6) Melakukan perhitungan kebutuhan anggaran untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik; 7) Mempersiapkan personil di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk dapat segera melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik (Bukti T-30 dan Bukti T-31). e. Bahwa terkait dengan perubahan metode dalam proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu, Para Teradu telah mengungkapkan segala sesuatu yang menjadi dasar pertimbangan dilakukannya hal tersebut sehingga muncul peraturan yang baru (PKPU No. 6 Tahun 2018). f. Bahwa pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf e jugasemakin diperjelas dengan keterangan Para Teradu dalam persidangan dengan menjelaskan kronologis munculnya aturan PKPU yang baru. Mulai dari yang berkaitan dengan kondisi pra putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 (selanjutnya disebut putusaan MK 53) khususnya dalam hal pengaturan UU No. 7 Tahun 2017 yang membedakan perlakuan antara partai yang sudah pernah diverifikasi pada Pemilu sebelumnya dan partai yang baru mengikuti proses verifikasi pada Pemilu saat ini. Pengaturan UU Pemilu juga membedakan adanya istilah penelitian administrasi dan verifikasi yang kemudian menjadi dasar bagi Para Teradu menerapkan pengaturan dalam PKPU No. 11 Tahun 2017. Dalam hal itu bahwa pengaturan mengenai proses pendaftaran sampai dengan penelitian administrasi bagi partai politik calon peserta pemilu telah dilakukan/dikenakan terhadap semua partai politik yang mendaftar. Namun kemudian muncul putusan MK 53 pada tanggal 11 Desember 2017 yang dalam hal itu Para Teradu telah menyampaikan bahwa Para Teradu telah berupaya untuk mempelajari putusan MK sebagaimana dimaksud dan mengkonsultasikannya kepada pembentuk undang-undang. g. Bahwa terhadap peristiwa hukum yang terjadi sebelum putusan MK 53, Para Teradu telah menyampaikan mengenai pentingnya memberikan status hukum terhadapnya, dan hal tersebut telah diatur dalam PKPU No. 6 tahun 2018 yang pada intinya mengatur bahwa hasil verifikasi (dalam hal ini penelitian administrasi yang telah dilaksanakan) tetap dinyatakan sah dan berlaku. Untuk itulah aturan mengenai konversi berlaku bagi partai politik yang sudah dilakukan verifikasi di tahap awal namun status pemenuhannya masih belum memenuhi syarat (BMS). h. Bahwa terhadap perubahan metode antara PKPU No. 11 Tahun 2017 dengan PKPU No. 6 Tahun 2018 yang implikasinya terhadap pelembagaan demokrasi, Para Teradu dengan tegas menyatakan bahwa pada prinsipnya tetap memperhatikan keterpenuhan syarat- syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Adapun perubahan aturan yang terjadi di tengah proses verifikasi sepenuhnya berkaitan dengan upaya Para Teradu dalam menjaga proses Pemilu agar tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Terlepas dari adanya situasi yang mengandaikan adanya proses di luar tahapan akibat mekanisme sengketa proses Pemilu, adalah di luar kerangka yang menetapkan batas waktu Para Teradu dalam bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Lagipun secara logis bahwa tidak mungkin ada proses sengketa jika Para Teradu tidak terlebih dahulu menetapkan suatu Keputusan Penetapan. i. Bahwa terhadap usul penganggaran yang secara tertulis dan secara resmi sebagaimana dimaksud dalam huruf d telah dilakukan Para Teradu kepada Komisi II maupun Pemerintah (dalam hal ini bahkan Menteri Keuangan) untuk keperluan verifikasi akibat keluarnya putusan MK 53, Para Teradu menerima penolakan secara lisan yang pada intinya tidak mungkin ada tambahan anggaran dalam waktu yang singkat. j. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud dalam huruf as.d. huruf j, pertimbangan mengganti aturan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu pada intinya berkaitan erat dengan pertimbangan waktu dan sumber daya manusia, dan sejalan dengan itu juga pertimbangan mengenai kebutuhan anggaran untuk melaksanakan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu. 12. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan “Para Teradu dinilai tidak tepat dalam melakukan verifikasi keabsahan dan kebenaran terhadap surat keterangan domisili kantor pengurus suatu partai politik”, adalah TIDAK BENAR dan TIDAK DAPAT PENGADU BUKTIKAN DALAM PERSIDANGAN, Para Teradumelakukan penelitian administrasi terhadap partai politik calon peserta pemilihan umum yang telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 PKPU No 11/2017 jo Pasal 10 PKPU No 6/2018 terkait dengan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan yang mana hasilnya dituangkan dalam BA KPU No 91/2017dan 92/2017. 13. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan “Pengadu menilai dengan dicabutnya PKPU No 11/2017 yang merupakan landasan hukum terbitnya BA KPU No 92/2017, seharusnya status Pengadu selaku partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat diverifikasi faktual sudah tidak berlaku”; b. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan “Tindakan Para Teradu yang mencabut PKPU 11/2017 dinilai Pengadu menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi”; c. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan “PKPU No 6/2018 dinilai Pengadu cacat formil dikarenakan diundangkan untuk mengakomodir kepentingan tertentu”; dan d. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan “Pengadu menilai lampiran PKPU No 6/2018 terkesan asal-asalan (copy paste PKPU No 11/2017), dikarenakan tidak sesuai antara batang tubuh dan formulir lampirannya”, adalahTIDAK BENAR dan TIDAK DAPAT PENGADU BUKTIKAN DALAM PERSIDANGAN, adapun Para Teradu dalam persidangan telah menerangkan hal-hal sebagaai berikut: a. Bahwa sistem hukum indonesia dikenal asas yang berlaku umum yakni “lex temporis delicti”, dimana peraturan perundang-undangan yang diterapkan pada saat terjadinya perbuatan adalah peraturan perundang-undangan yang pada saat itu berlaku (tidak berlaku surut/non retroaktif). Artinya, dengan berlakunya PKPU 6/2018 tidak mengkibatkan BA KPU No 92/2017 menjadi dapat dibatalkan(vernietegbaar)atau batal demi hukum(vanrechtswege nieteg); b. Bahwa Pasal 50 ayat (1) PKPU 6/2018 mengatur bahwa Proses dan hasil Verifikasi terhadap partai politik calon peserta pemilihan umum yang telah dilaksanakan berdasarkan PKPU No 11/2017 dan PKPU No 7/2017, serta Keputusan KPU No 205/hk.03.1-kpt/03/kpu/xi/2017 dan Keputusan KPU No 233/pl.01.1-kpt/03/kpu/xii/2017, tetap dinyatakan sah. c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 UU No 7/2017, dalam hal Pengadu berpandangan bahwa PKPU No 6/2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka langkah yang seharusnya ditempuh Pengadu adalah dengan mengajukan judicial review (pengujian undang-undang) ke Mahkamah Agung dan bukan diuraikan dalam aduan a quo; d. Bahwa dalil-dalil yang diadukan dalam pengaduan a quo beserta perbaikannya, khususnya yang menyangkut soal Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 pada pokoknya sama dengan isi atau dalil-dalil permohonan uji materi (judicial review) dengan nomor perkara: 11P/HUM/2018 tanggal 14 Februari 2018 yang dimohonkan oleh Pemohon (dalam hal ini pengadu); dan e. Bahwa terhadap permohonan uji materi (judicial review) yang diajukan oleh pemohon (dalam hal ini pengadu) sebagaimana dimaksud pada huruf d, majelis hakim dalam permohonan a quo (Dr. Irfan Fachruddin, S.H., M.H., Dr. Yosran, S.H., M.H. dan Dr. H. Julius, S.H., M.H. memberikan putusan tertanggal 16 April 2018 yang pada pokoknya MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON. 14. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan “ditetapkannya Partai IDAMAN Tidak Memenuhi Syarat Administrasi dikarenakan Ketua Umum (dalam hal ini Rhoma Irama) dan Sekretaris Jenderal (dalam hal ini Ramdansyah) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dalam Penelitian Administrasi”, adalah TIDAK BENAR dan TIDAK DAPAT PENGADU BUKTIKAN DALAM PERSIDANGAN, Para Teradu dalam persidangan telah menerangkan bahwa status akhir Ketua Umum (dalam hal ini Rhoma Irama) dan Sekretaris Jenderal (dalam hal ini Ramdansyah) TELAH MEMENUHI SYARAT berdasarkan Berita Acara Nomor: 245/BA/XII/2017 tertanggal 22 Desember 2017 (beserta lampirannya) dan Berita Acara Nomor: 70/BA/010.328877.KPU-JU/XII/2017 tertanggal 21 Desember 2017 (beserta lampirannya) dan terkait dengan hal-hal yang menyebabkan Pengadu (PARTAI IDAMAN) Tidak memenuhi Syarat dituangkan dalam BA KPU 92/2017. 15. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan “Para Teradu diduga tidak konsisten (MEMPIMPONG) Pengadu dengan cara menginformasikan/menyatakan bahwa dokumen yang diajukan dalam Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan umum Tahun 2019 cukup fotocopy dan aslinya diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi”, adalah TIDAK BENAR dan TIDAK DAPAT PENGADU BUKTIKAN DALAM PERSIDANGAN, Para Teradu dalam persidangan telah menerangkan bahwa pengaturan terkait dengan syarat dan/atau dokumen yang wajib diserahkan dalam Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan umum Tahun 2019 sudah secara tegas di atur dalam Pasal 177 UU No 7/2017 jo Pasal 10 dan Pasal 17 PKPU No 11/2017 jo Pasal 9 dan Pasal 16 PKPU No 6/2018. 16. Bahwa dalil Pengadu yang mempertanyakan profesionalitas dan kredibilitas Teradu II dalam melaksanakan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (meski dalil ini telah dicabut Pengadu dalam Persidangan), Para Teradu tetap menegaskan bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017)jo. Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PKPU 6/2018). 17. Bahwa dalam persidangan, Pengadu tidak mampu menjawab secara layak dan memadahi pertanyaan-pertanyaan Majelis yang berkaitan dengan alasan-alasan Pengadu dalam mengajukan tuduhan yang diadukannya kepada Para Teradu, melainkan hanya jawaban yang sama sekali tidak mampu dipertanggungjawabkan kebenarannya. Bahkan, Pengadu justru melempar beban pembuktian dan kebenaran yang diadukannya kepada Mejelis. Hal ini setidaknya mengindikasikan adanya sikap yang jauh dari rasa tanggung jawab dan jauh pula dari profesionalisme yang dalam perkara a quo sering disebut-sebut dan dipertanyakan oleh Pengadu berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Para Teradu. Sebaliknya, Para Teradu dengan tegas dan meyakinkan menjawab setiap persoalan yang muncul dalam persidangan secara terbuka. 18. Bahwa persoalan profesionalisme Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 17 juga terlihat dalam menyusun aduan yang setiap saat berubah dan selalu ada perbaikan tiap kali sidang. Hal ini patut dipertimbangkan secara tegas oleh Majelis. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VIII, TERADU IX, TERADU X, TERADU XI, DAN TERADU XII [2.12] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.12.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.12.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan proses penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan kewenangan BAWASLU yang diberikan oleh Undang-Undang bahkan sudah menjadi marwah lembaga Bawaslu; 2. Bahwa proses penyelesaian sengketa proses Pemilu sampai dengan keluarnya Putusan adalah hasil Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu yang merupakan keputusan kelembagaan, bukan keputusan perorangan, sehingga tidaklah elok menilai keputusan kelembagaan dalam suatu persidangan etik yang menitikberatkan pada perilaku perorangan/individu dalam suatu lembaga; 3. Bahwa proses penyelesaian sengketa Pemilu sampai dengan keluarnya Putusan telah dilakukan secara profesional sesuai dengan perintah dan amanat peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan bukti- bukti, keterangan Pemohon dan Termohon serta saksi-saksi dan ahli; 4. Bahwa kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu telah diatur berdasarkan ketentuan Pasal 468 dan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "UU Pemilu") yang menyatakan: Pasal 468 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya perrnohonan. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan: a. menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat. (4) Datam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi. 5. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, sudah sangat jelas bahwa Bawaslu memiliki kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diawali dengan proses penerimaan permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Pengadu, musyawarah, hingga pelaksanaan sidang adjudikasi sebagai akibat tidak tercapainya mediasi/musyawarah antar para pihak; 6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 469 ayat (4) UU Pemilu pada pokoknya memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu dalam Peraturan Bawaslu dan peraturan tersebut bersifat delegated regulation; 7. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu telah membentuk Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilu"); 8. Bahwa ketentuan Pasal 4 Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilu menyatakan: Pasal 4 (1) Objek sengketa proses Pemilu meliputi: a. perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda dan/atau penolakan/penghindaran antarpeserta Pemilu; dan/atau c.keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. (2) Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk surat keputusan dan/atau berita acara. 9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Perbawaslu tersebut diatas, yang menjadi objek penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu adalah keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota dalam bentuk surat keputusan dan/atau berita acara; 10. Bahwa ketentuan mengenai objek sengketa berupa Berita Acara merupakan upaya dari Bawaslu dalam mengakomodir hak calon peserta Pemilu untuk dapat mengajukan penyelesaian sengketa dengan objek keputusan KPU berupa Berita Acara; 11. Bahwa dalam menyusun Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilu ini, Bawaslu telah melakukan proses konsultasi dan pembahasan bersama dalam forum Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri, sehingga Perbawaslu dimaksud sah secara formal dan secara in Concreto mempunyai hubungan yang logis dengan UU Pemilu; 12. Bahwa menurut Pengadu ketentuan objek sengketa berupa Keputusan KPU dalam bentuk berita acara ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Pengadu dapat melakukan pengujian terhadap peraturan Bawaslu ini melalui sarana/ saluran judicial review di Mahkamah Agung; 13. Bahwa menurut Pengadu permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan ke PTUN Jakarta tidak dapat dilakukan karena Putusan Bawaslu yang dikeluarkan dengan menggunakan objek sengketa Keputusan KPU berupa berita acara, maka Pengadu perlu mencermati ketentuan Pasal 469 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu, yang menyebutkan: Pasal 469 (1) Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersilat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan: a. verilikasi Partai Politik Peserta Pemilu; b. penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan c.penetapan Pasangan Calon. (2) Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara. 14. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dalam memutuskan permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Pengadu, PTUN Jakarta dalam Putusannya menyebutkan bahwa tidak semua sengketa proses pemilihan umum yang telah diselesaikan oleh Bawaslu menjadi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara, hal ini dikarenakan, ketentuan Pasal 469 UU Pemilu tersebut menyebutkan hanya ada 3 (tiga) putusan yang dapat diajukan upaya hukum yaitu putusan yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan penetapan Pasangan Calon, sedangkan penyelesaian sengketa proses pemilu lainnya diselesaikan hanya sampai pada Putusan Bawaslu yang bersifat final dan mengikat yang tidak dapat diajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara; 15. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Akhir Penelitian Administratif Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Nomor 92/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 yang secara nyata, Pengadu dinyatakan sebagai Partai Politik yang tidak lulus penelitian administrasi sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi faktual dan tidak ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu, dengan demikian objek sengketa yang diajukan oleh PENGGUGAT ke PTUN (dalam hal ini sebagai Pengadu) tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 469 ayat (1) huruf a UU Pemilu, dimana objek tersebut bukanlah hasil verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu karena Pengadu merupakan partai politik yang tidak dilakukan verifikasi faktual oleh KPU; 16. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak memahami kewenangannya ketika membuka pintu penyelesaian sengketa terhadap 7 (tujuh) partai politik yang tidak lolos ke verifikasi faktual serta kewenangan sengketa baru ada ketika ada keputusan final dari KPU RI yakni tanggal 17 Februari 2018 adalah tidak berdasar dan tidak benar, sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; 17. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu mengajukan pembuktian yang cukup untuk mengajukan saksi, ahli, dan alat bukti tambahan, sehingga melanggar asas audi alteram parte (mendengarkan para pihak dalam kesempatan yang sama). Terhadap dalil tersebut, Bawaslu menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa ketentuan Pasal 468 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilu menyatakan; Pasal 468 (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya perrnohonan. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan: a. menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat. b. mencermati ketentuan Pasal 468 ayat (2) UU Pemilu diatas, Bawaslu diberikan batas waktu penyelesaian sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak permohonan diterima; c. mencermati lebih lanjut ketentuan Pasal 468 ayat (3) UU Pemilu, Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa melalui tahapan menerima, mengkaji, dan mempertemukan para pihak untuk melakukan musyawarah dan mufakat; d. dalam melakukan seluruh rangkaian proses penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu hanya memiliki 12 (dua belas) hari sejak permohonan diterima, sehingga Bawaslu berpacu dengan waktu penyelesaian sengketa, yang apabila tidak selesai tepat waktu akan mengganggu tahapan Pemilu yang sedang berjalan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Para Teradu dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu telah memberikan kesempatan kepada Pemohon (dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pengadu) maupun Termohon KPU RI (dalam perkara ini berkedudukan sebagai Teradu I s.d. Teradu VII) untuk mengajukan bukti-bukti yang ditandai dengan Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-25 dan Bukti T-1 sampai dengan T-11 (vide halaman 21-22 dan halaman 39-40 Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/I/2018); f. dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu mengajukan pembuktian yang cukup untuk mengajukan saksi, ahli, dan alat bukti tambahan, sehingga melanggar asas audi alteram parte (mendengarkan para pihak dalam kesempatan yang sama) adalah tidak benar sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. 18. Bahwa Pengadu sendiri tidak mengetahui nomor register laporan yang diajukan kepada Bawaslu; 19. Bahwa laporan pelanggaran administratif yang diajukan oleh Partai Idaman bukan dengan nomor register: 001 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (yang merupakan laporan pelanggaran administratif yang diajukan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia), melainkan nomor register 002 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017; 20. Bahwa terhadap laporan pelanggaran administratif baik dengan nomor register 001 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 maupun nomor register 002 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, Bawaslu telah menerima, memeriksa dan mengkaji laporan yang diajukan oleh Pengadu, hal ini dibuktikan dengan dilakukannya musyawarah dan sidang adjudikasi (sebagai akibat tidak tercapainya musyawarah untuk mufakat); 21. Bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 461 UU Pemilu, yang menyebutkan: Pasal 461 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu; (2) Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai pelanggaran administratif Pemilu kepada pengawas Pemilu secara berjenjang; (3) Pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota harus dilakukan secara terbuka; (4) Dalam hal diperlukan sesuai kebutuhan tindak lanjut penanganan pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan investigasi. (5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. (6) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berupa: a. perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. teguran tertulis; c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 22. Bahwa terhadap laporan pelanggaran administratif yang dengan nomor register 001 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 dan 002 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, Para Teradu telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan, bukti-bukti, saksi, dan ahli yang diajukan, baik oleh Pelapor (dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pengadu) maupun Terlapor (dalam perkara ini berkedudukan sebagai Teradu I s.d. Teradu VII); 23. Bahwa pada Putusan penyelesaian laporan pelanggaran administratif dengan nomor register 002 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (oleh Partai Idaman) pada halaman 25 angka 2, yang menunjukkan bahwa Pelapor (dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pengadu) telah menyampaikan bukti-bukti yang ditandai dengan P-1 sampai dengan P-12; 24. Bahwa demikian juga dengan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh Pengadu dan telah didengarkan keterangannya dalam persidangan (hal ini dapat dilihat dalam Putusan nomor 002 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 halaman 28 sampai dengan halaman 56), bahkan Pengadu diberi kesempatan untuk menghadirkan 3 (tiga) saksi yaitu atas nama Esti Handayani, Rahmat Kurniawan, dan Candra Andrianto; 25. Bahwa selain bukti-bukti dan saksi, Pelapor (dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pengadu) juga mengajukan 4 (empat) orang Ahli yaitu atas nama Bambang Eka Cahya Widodo, Andhika Danesjvara, S.H., M.Si, Chusnul Mar'iyah, dan Basuki Suhardiman; 26. Bahwa melihat keterangan tersebut diatas, dapat dilihat Para Teradu telah melakukan investigasi dan penelusuran terhadap bukti-bukti, saksi, dan ahli yang diajukan oleh Pelapor dalam proses pemeriksaan di persidangan secara mendalam untuk dapat menyelesaian dugaan laporan pelanggaran administratif Pemilu; 27. Bahwa terhadap laporan pelanggaran administratif baik nomor register 001 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 maupun nomor register 002 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, pada pokoknya Bawaslu dalam putusannya menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administratif tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta Pemilu, selain itu juga Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran PKPI dan Partai Idaman dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu, serta memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran PKPI dan Partai Idaman secara fisik; 28. Bahwa dalil yang diajukan oleh Pengadu yang menyebutkan Para Teradu tidak dapat menerima laporan dugaan pelanggaran administratif dan tidak menjalankan kewajiban menelusuri dan menginvestigasi lebih lanjut dan diam saja terhadap dokumen Pengadu yang diajukan oleh Partai Idaman adalah tidak benar dan tidak jelas, karena Pengadu sendiri tidak mengetahui dan keliru dalam memahami laporan pelanggaran yang diajukan kepada Bawaslu, sehingga dalil Pengadu harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; 29. Bahwa teradu IX (Ratna Dewi Pettalolo) tidak pernah mengeluarkan pernyataan „takut terhadap Komisi II DPR RI apabila meneruskan dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan oleh Pelapor‟ kepada anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat‟. Teradu IX masih memegang teguh integritas sebagai penyelenggara Pemilu serta melaksanakan tugas tanpa ada konflik kepentingan dengan siapapun; 30. Bahwa Teradu IX dalam sidang pemeriksaan benar dan nyata mengajukan serangkaian pertanyaan kepada kuasa hukum Pelapor (dalam hal ini sebagai Pengadu) dan pengajuan pertanyaan dalam proses persidangan sudah menjadi kelaziman universal untuk menggali dan menemukan fakta-fakta hukum yang konkrit dan objektif. Sikap teradu IX dalam sidang pemeriksaan ialah sikap skeptik dalam rangka menggali kebenaran fakta hukum dengan mengajukan pertanyaan untuk menguji sekaligus menggali fakta hukum secara lengkap yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum yang diatur atau terkandung dalam UU Pemilu; 31. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Bawaslu takut terhadap Komisi II DPR RI apabila meneruskan dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan oleh Pelapor (dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pengadu) adalah tidak benar dan tidak berdasar; 32. Bahwa Para Teradu telah memeriksa laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang diajukan oleh 7 (tujuh) Partai Politik yang dinyatakan sebagai Partai Politik yang tidak lulus penelitian admnistrasi sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi faktual dan tidak ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu dalam Berita Acara KPU Nomor 92/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 mengenai Hasil Akhir Penelitian Administratif Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019; 33. Bahwa dalam Putusan laporan pelanggaran administratif Pemilu yang diajukan oleh 7 (tujuh) partai politik bakal calon Peserta Pemilu, pada pokoknya Bawaslu menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administratif tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta Pemilu, selain itu juga Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran serta menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu, serta memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran secara fisik; 34. Bahwa kemudian dalam permohonan penyelesaian sengketa Pemilu yang diajukan Pengadu kepada Bawaslu ditolak untuk seluruhnya, hal ini dikarenakan Pemohon (dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pengadu) pada pokoknya tidak dapat membuktikan keterpenuhan dan/atau keabsahan dokumen persyaratan untuk menjadi Partai Politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide halaman 41 s.d. halaman 48 Putusan Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/I/2018); 35. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan dalam proses pemeriksaan di Bawaslu, Komisioner Bawaslu atas nama Ratna Dewi Petttalolo (dalam Perkara ini berkedudukan sebagai Teradu IX) mencecar pertanyaan kepada kuasa hukum Pelapor yang seolah-olah sudah mengarah untuk mencari kesalahan-kesalahan Pelapor supaya laporan tidak bisa berlanjut, Pengadu sebagai kuasa hukum tentu mengetahui, dalam melakukan pemeriksaan di persidangan, hakim atau dalam proses penyelesaian sengketa proses Pemilu disebut Majelis Pemeriksa, perlu dan wajib menggali keterangan dari para pihak (Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli yang dihadirkan dalam persidangan) untuk memperoleh informasi yang jelas dalam perkara/laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu maupun penyelesaian sengketa proses Pemilu; 36. Bahwa dalam menggali keterangan dan/atau informasi sebanyak-banyaknya dari para pihak, Para Teradu sebagai majelis pemeriksa perlu memberikan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan pokok-pokok laporan Pelapor, jawaban Terlapor, maupun terhadap keterangan yang disampaikan oleh saksi dan/atau ahli yang dihadirkan dalam persidangan; 37. Bahwa terkait dengan hal tersebut, tidaklah elok jika Pengadu menganggap Teradu IX yang berkedudukan sebagai majelis pemeriksa memberikan pertanyaan kepada Pelapor akan tetapi dianggap seolah-olah mengarah untuk mencari kesalahan-kesalahan Pelapor; 38. Bahwa hal tersebut tidak lain untuk menggali keterangan sebanyak mungkin sehingga dapat memeriksa dugaan laporan pelanggaran administratif Pemilu yang diajukan oleh Pelapor secara maksimal dan seadil-adilnya; 39. Bahwa dengan demikian, dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Bawaslu takut terhadap Komisi II DPR RI apabila meneruskan dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan oleh Pelapor dan dalil yang menyatakan Teradu IX mencecar pertanyaan kepada kuasa hukum Pelapor yang seolah-olah sudah mengarah untuk mencari kesalahan- kesalahan Pelapor supaya laporan tidak bisa berlanjut adalah tidak benar dan tidak berdasar, sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; 40. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah gagal dalam menjalankan peran sebagai penegak asas jujur dan adil terkait temuan Bawaslu terhadap Partai Politik yang tidak memenuhi syarat namun diloloskan oleh KPU adalah tidak benar dan tidak berdasar; 41. Bahwa hingga saat ini, Bawaslu tidak memiliki temuan terhadap Partai Politik yang tidak memenuhi syarat namun diloloskan oleh KPU ataupun laporan masyarakat mengenai hal tersebut; 42. Bahwa dalil Pengadu tidak jelas dan tidak berdasar, karena Pengadu juga tidak jelas menyebutkan partai mana yang tidak memenuhi syarat namun diloloskan oleh KPU; 43. Bahwa dalil Pengadu tersebut juga tidak dapat dibuktikan, karena dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap proses pendaftaran partai politik bakal calon Peserta Pemilu tidak menunjukkan adanya Partai Politik yang tidak memenuhi syarat namun diloloskan ke tahap verifikasi; 44. Bahwa terkait penegakan asas jujur dan adil, Para Teradu telah menerima dan memeriksa serta memutus semua laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu, bahkan yang diajukan oleh Pengadu; 45. Bahwa dalam melakukan pemeriksaan, Para Teradu telah memberikan kesempatan yang sama kepada Pelapor (dalam hal ini berkedudukan sebagai Pengadu) dan Terlapor (dalam hal ini berkedudukan sebagai Teradu I s.d. Teradu VII) yaitu dengan menyampaikan bukti-bukti, saksi, dan ahli yang didengar keterangannya dalam proses persidangan; 46. Bahwa dengan demikian dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah gagal dalam menjalankan peran sebagai penegak asas jujur dan adil terkait temuan Bawaslu terhadap Partai Politik yang tidak memenuhi syarat namun diloloskan oleh KPU harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; [2.12.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.13] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : FotokopiPutusan terjadinya kesepakatan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu nomor 001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 (Partai Gerakan Perubahan Indonesia/Garuda); Bukti T-2 : FotokopiPutusan terjadinya kesepakatan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 (Partai Berkarya); Bukti T-3 : FotokopiTanda Terima Berkas Nomor 006/PS.PNM/I/2018 (Partai Idaman) dan 009/PS.PNM/I/2018 (Partai Rakyat). (Berkas Permohonan dinyatakan belum lengkap); Bukti T-4 : Fotokopi Tanda Terima Berkas Nomor 006/PS.PNM/I/2018 (Partai Idaman) dan 009/PS.PNM/I/2018 (Partai Rakyat). (Berkas Permohonan dinyatakan lengkap); Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (Partai Idaman); Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (Partai Rakyat); Bukti T-7 : Fotokopi Jadwal Sidang Mediasi; Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tidak Mencapai Sepakat Nomor register Permohonan 002/PS.REG/BAWASLU/I/2018 (Partai Idaman) tanggal 4 Januari 2018; Bukti T-9 : Fotokopi Berita Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tidak Mencapai Sepakat Nomor register Permohonan 004/PS.REG/BAWASLU/I/2018 (Partai Rakyat) tanggal 5 Januari 2018; Bukti T-10 : Fotokopi Undangan Nomor 0031/Bawaslu/SJ/PM.07.00/I/2018 dan 0032/Bawaslu/SJ/PM.07.00/I/2018 tentang Panggilan Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang ditujukan kepada Partai Idaman dan Partai Rakyat serta jadwal sidang adjudikasi; Bukti T-11 : Fotokopi Undangan Nomor 0046/Bawaslu/SJ/PM.07.00/I/2018 dan 0043/Bawaslu/SJ/PM.07.00/I/2018 tentang Perubahan Jadwal Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang ditujukan kepada Partai Idaman dan Partai Rakyat serta jadwal sidang adjudikasi; Bukti T-12 : Fotokopi Putusan Nomor 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 tanggal 15 November 2017; Bukti T-13 : Fotokopi Putusan Nomor Register Permohonan 002/PS.REG/BAWASLU/I/2018 tanggal 15 Januari 2018;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu pada Perkara Nomor 36/DKPP-PKE-VII/2018 dan 37/DKPP-PKE-VII/2018 adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 36/DKPP-PKE-VII/2018 dan 37/DKPP-PKE-VII/2018 pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII selaku Ketua dan Anggota KPU RI, telah melakukan pelanggaran administrasi. Berdasarkan Putusan Bawaslu Nomor 001-010/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, mengatakan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dimiliki KPU tidak handal, aman, dan terpercaya, antara lain: a. SIPOL menjadi Norma Baru yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu, SIPOL menjadi ukuran Lolos atau Tidak Lolos Partai Politik pada Masa Pendaftaran. SIPOL tidak lengkap maka Partai Politik tersebut dinyatakan Tidak Lolos Pendaftaran; b. SIPOL KPU tidak pernah didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi yang bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dimana di dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatur mengenai kewajiban mendaftarkan Sistem Informasi Kementerian/Lembaga serta sertifikasi dari Sistem Informasi tersebut; c. SIPOL sering Up and Down tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sebagai sebuah sistem Informasi, harus diberitahukan kepada pengguna SIPOL Partai Politik bahwa akan dilakukan maintanance server. Tindakan Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII yang tidak mendaftarkan, meregistrasi, dan mensertifikasi Sistem Informasi Partai Politik merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. SIPOL merupakan Sistem Informasi yang sangat strategis dan menyangkut kepentingan publik sehingga harus memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah bagi sebuah sistem informasi yang dijalankan oleh Penyelenggara Negara. Pada Pasal 172 sampai dengan Pasal 178 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa tidak ada satupun norma yang mewajibkan pengisian SIPOL sebagai syarat Partai Politik bisa mendaftarkan diri. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII tetap mewajibkan penggunaan SIPOL kepada Partai Politik di dalam penelitian administrasi, padahal Bawaslu RI sudah menyatakan bahwa penggunaan SIPOL sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII telah melanggar Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.1.2] Tindakan Teradu II tidak konsisten terhadap peraturan dengan mengeluarkan Surat Edaran KPU Nomor 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017. Seharusnya Surat Edaran tersebut tidak perlu dikeluarkan Teradu II mengingat penelitian adminitrasi menurut ketentuan Pasal 1 angka 27 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa KPU akan memeriksa Kelengkapan, Keabsahan dan Kebenaran. Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu II menandatangani Surat Edaran tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU RI, yang menyatakan Surat Edaran yang merupakan bagian dari pengaturan (regelling) harus ditandatangani oleh Ketua KPU RI (Teradu I). Pengadu mengatakan bahwa Teradu II juga telah sepakat memberikan kesempatan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA) dan Partai Beringin Karya (Berkarya) untuk memperbaiki berkas administrasi melalui Putusan Bawaslu Nomor 001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 dan 002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017, padahal Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII sudah menyatakan Partai Garuda dan Berkarya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat dilanjutkan ke verifikasi faktual. Berdasarkan hal tersebut, Teradu II telah melanggar prinsip kepastian hukum sesuai dengan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.1.3] Tindakan Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII bertemu dengan Lukman Edi, Fandi Utomo, dan Ariza Patria telah menimbulkan kecurigaan publik adanya keberpihakan dengan peserta pemilu. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII telah melanggar prinsip proporsinal Pasal 14 huruf c, prinsip profesional Pasal 15 huruf d, kepentingan umum Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dimana ketentuan tersebut mengatur Penyelenggara Pemilu dalam bekerja dilarang terlibat konflik kepentingan; [4.1.4] Menimbang pengaduan para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII membuat Indikator Tidak Memenuhi Syarat dengan menggunakan kode angka 7 yakni tidak sesuai data KTP, dan KTA dengan Data Anggota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017. Pengadu mengatakan bahwa dasar hukum kewenangan Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII yang menyatakan Partai Politik Tidak Memenuhi Syarat Keanggotaan harus sesuai dengan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017. Berdasarkan Pertimbangan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/I/2018 yang menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum kewenangan Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII menyatakan Tidak Memenuhi Syarat Keanggotaan Partai Politik dikarenakan angka 7. Pengadu juga mengatakan bahwa tindakan Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII yang mencabut dan mengubah seluruh ketentuan norma verifikasi padahal tahapan sedang berjalan telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII yang telah melakukan Verifikasi terhadap 4 (empat) Partai Politik yakni Perindo, PSI, Garuda, dan Berkarya dengan menggunakan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 sedangkan 12 (dua belas) Partai Politik hanya menggunakan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 merupakan tindakan yang tidak adil dan telah melanggar Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, dimana Penyelenggaraan Pemilu harus diselenggarakan secara adil. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VII yang mencabut Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 atas desakan DPR menunjukkan Teradu I s/d Teradu VII telah melanggar Asas Kemandirian dari KPU itu sendiri sebagaimana diatur di dalam Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945. Atas tindakan yang menimbulkan ketidakpastian hukum ini, Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII telah melanggar Pasal 2, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan prinsip kepastian hukum Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.1.5] Tindakan Teradu VIII, IX, X, XI, dan XII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu RI, telah menyetujui kesepakatan yang dilakukan Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII kepada Partai Garuda dan Partai Berkarya. Seharusnya Teradu VIII, IX, X, XI, dan XII mencegah dan tidak menyetujui kesepakatan tersebut dikarenakan mediasi yang dilakukan di Bawaslu merupakan ranah hukum publik yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Teradu VIII, IX, X, XI, dan XII merupakan mediator dalam ranah hukum publik yang bersifat aktif bukan pasif. Berdasarkan hal tersebut, Teradu VIII, IX, X, XI, dan XII telah bertindak tidak profesional serta tidak adil dan telah melanggar Pasal 22 E Undang-Undang Dasar 1945, Asas Kepastian Hukum, Adil dan Profesional dari Pasal 3 huruf c, huruf d, dan huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Sumpah/Janji sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu sebagaimana Pasal 134 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengharuskan bekerja secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya kewajiban mencegah terjadinya tindakan penyimpangan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu IX berbicara dengan Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Surya Efitrimen, yang menjelaskan Bawaslu takut oleh Komisi II jika menindaklanjuti laporan Partai Idaman. Pengadu juga menilai bahwa Bawaslu telah gagal dalam menjalankan peran sebagai lembaga ajudikasi; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu dalam perkara yang diregistrasi dengan Nomor 36/DKPP-PKE-VII/2018 dan 37/DKPP-PKE-VII/2018, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII selaku Ketua dan Anggota KPU RI, membenarkan SIPOL tidak secara rigid tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, namun dipergunakannya SIPOL sebagai alat kerja partai politik yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf c jo Pasal 178 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, para Teradu diberikan wewenang atribusi untuk menyusun Peraturan KPU pada setiap tahapan pemilihan umum. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII mengatakan bahwa dalam penyusunan Peraturan KPU dimaksud telah secara partisipatif melibatkan stakeholder lain dan konsisten menempuh mekanisme sebagai berikut: a. melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU; b. melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan rapat- rapat pleno KPU; c. melakukan uji publik dengan partai politik dan pemangku kepentingan (stakeholder); d. melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah cq. Kementerian Dalam Negeri; e. menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan anggota KPU dalam pleno KPU; f. penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU; dan g. permohonan pengundangan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII membangun SIPOL untuk memberikan pelayanan terbaik bagi partai politik pada tahapan pendaftaran dalam pemilihan umum Tahun 2019. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII juga mengatakan bahwa telah melakukan 3 (tiga) kali tahapan sosialisasi SIPOL sebagai berikut: a. sosialisasi SIPOL tahap 1 (satu) dilakukan pada tanggal 7 Maret 2017; b. sosialisasi SIPOL tahap 2 (dua) dilakukan pada tanggal 6 April 2017; c. sosialisasi SIPOL tahap 3 (tiga) dilakukan pada tanggal 15 September 2017. Pada saat sosialisasi yang dilakukan Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII, Pengadu hadir pada saat sosialisasi tahap 3 (tiga); [4.2.2] Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII mengatakan bahwa Surat Edaran KPU Nomor 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017 dikeluarkan bukan untuk memperpanjang masa pendaftaran partai politik, melainkan untuk memberikan kepastian hukum terkait masa berakhirnya penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017, masa pendaftaran partai politik berakhir pada tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII menjelaskan pada tanggal 17 Oktober 2017, partai politik hanya dapat melakukan pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan dan bukan pendaftaran. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII mengatakan bahwa KPU merupakan lembaga yang bersifat kolektif kolegial dimana pengambilan keputusan dan/atau kebijakan tidak pada 1 (satu) orang melainkan melibatkan seluruh anggota KPU melalui forum rapat pleno. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII telah bertindak sesuai ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; [4.2.3] Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII mengatakan bahwa kehadiran Lukman Edi dan Fandi Utomo pada saat pemeriksaan dokumen pendaftaran PKB dan Demokrat tidak ada relevansinya dengan proses pendaftaran, mengingat petugas pendaftaran berpedoman pada petunjuk teknis yang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 jo Pasal 15 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 mengatur bahwa “Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengurus Partai Politik tingkat pusat dengan mengajukan surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat sesuai dengan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang kepengurusan Partai Politik yang sah, dengan menggunakan formulir MODEL F- PARPOL yang dibubuhi cap basah Partai Politik”. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII mengatakan bahwa kehadiran Lukman Edi dan Fandi Utomo dalam rangka menjalankan tugas sebagai pimpinan Komisi II DPR RI; [4.2.4] Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII mengatakan bahwa ketentuan Pasal 94 ayat (3) huruf c, Pasal 468 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum ditentukan bahwa salah satu tahapan dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan umum di Bawaslu adalah dengan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII menjelaskan terkait Pertimbangan Putusan Bawaslu Nomor 001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 sebagai berikut: a. terjadi ketidaksesuaian antara lampiran 2 (dua) Berita Acara KPU Nomor 83/PL.01.1- BA/03/KPU/XII/2017 dengan Lampiran 1 (satu) Berita Acara KPU Nomor: 86/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017 yang menyebabkan sebaran kepengurusan partai politik di wilayah Provinsi D.I Yogyakarta yang seharusnya Memenuhi Syarat tertera Tidak Memenuhi Syarat; b. kesalahan ketik mengenai status kepengurusan pada Kabupaten Buru Selatan (Provinsi Maluku) pada Berita Acara KPU Nomor: 86/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017; c. dibutuhkan perbaikan Surat Keputusan Kepengurusan partai politik tingkat kecamatan untuk Kabupaten Kepulauan Aru (Provinsi Maluku); d. terjadi ketidaksesuaian pada Lampiran 1 (satu) Model BA.ADM.HP.KPU.KAB/KOTA-PARPOL di Kabupaten Sarmi (Provinsi Papua) mengenai syarat keanggotaan partai politik yang seharusnya statusnya Memenuhi Syarat; dan e. dibutuhkan perbaikan pada dokumen kepengurusan berupa Model F4-PARPOL partai politik untuk Kabupaten Mimika (Provinsi Papua) dan Surat Keputusan Kepengurusan partai politik tingkat kecamatan untuk Kabupaten Nduga, Kabupaten Asmat, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Pegunungan Bintang. Kemudian pada Pertimbangan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 sebagai berikut: a. terdapat kekurangan dari jumlah minimum syarat keanggotaan di 16 (enam belas) Provinsi sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Nomor: 83/PL.01.1- BA/03/KPU/XII/2017 dan Berita Acara KPU Nomor: 86/PL.01.1- BA/03/KPU/XII/2017 beserta lampirannya; dan b. kekurangan sebagaimana dimaksud pada huruf a terdapat pada sejumlah Kabupaten/Kota di masing- masing Provinsi yang jumlah kekurangannya sebagian besar diakibatkan oleh ketidaksesuaian antara dokumen fisik dengan SIPOL. Berdasarkan hal tersebut di atas, Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII tetap berpegang kepada pemenuhan syarat administrasi sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perudang- undangan; [4.2.5] Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII mengatakan bahwa penggunaan kode angka 1 (satu) sampai dengan angka 7 (tujuh) untuk mempermudah dan memperjelas terkait dengan hasil penelitian administrasi syarat keanggotaan. Khusus penggunaan kode angka 7 (tujuh) digunakan untuk menyatakan kesesuaian data KTP dan KTA dengan Daftar Nama Anggota partai politik. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa “Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan dengan cara mencocokkan daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum dalam formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL dengan salinan bukti kartu tanda anggota Partai Politik dan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan”. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII menjelaskan salah satu syarat keanggotaan parti politik dinyatakan Memenuhi Syarat adalah kesesuaian Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan dan Kartu Tanda Anggota dengan Daftar Nama Anggota partai politik yang tercantum dalam formulir Lampiran 2 Model F2-PARPOL; [4.2.6] Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII mengatakan bahwa penyusunan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 merupakan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 sebagaimana dimaksud pada angka 11 huruf c. Meski demikian, Peraturan KPU Nomor 6/2018 tidak serta merta menganulir setiap proses pendaftaran dan verifikasi partai politik yang telah berlangsung bahkan yang sedang berlangsung. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 6/2018 yang mengatur dengan jelas bahwa proses dan hasil verifikasi terhadap partai politik yang telah dilaksanakan berdasarkan PKPU No 11/2017 dan PKPU No 7/2017, serta Keputusan KPU Nomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 dan Keputusan KPU Nomor 233/PL.01.1Kpt/03/KPU/XII/2017, tetap dinyatakan sah. Selain itu juga tidak ada penurunan kualitas terhadap proses pelaksanaan verifikasi Partai Politik yang diatur dalam PKPU Nomor 6/2018. Menurut Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII, dalil Pengadu yang menilai dengan dicabutnya Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 yang merupakan landasan hukum terbitnya BA KPU No 92/2017, seharusnya status Pengadu selaku partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat diverifikasi faktual sudah tidak berlaku, maka Pengadu menganggap BA KPU No 92/2017 tidak pernah ada atau batal demi hukum adalah pemikiran yang tidak benar dan perlu untuk diluruskan. Menurut Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII dalil Pengadu tersebut sama sekali tidak berdasar. Dalam sistem hukum Indonesia dikenal asas yang berlaku umum yakni “lex temporis delicti”, dimana peraturan perundang-undangan yang diterapkan pada saat terjadinya perbuatan adalah peraturan perundang-undangan yang pada saat itu berlaku (tidak berlaku surut/non retroaktif). Artinya, dengan berlakunya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tidak mengkibatkan BA KPU No 92/2017 menjadi dapat dibatalkan (vernietegbaar) atau batal demi hukum (vanrechtswege nieteg); [4.2.7] Terkait dengan proses sengketa, menurut Teradu VIII, IX, X, XI, dan XII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu RI, mengatakan bahwa kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu telah diatur berdasarkan ketentuan Pasal 468 dan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017, yang menjadi objek penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu adalah keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota dalam bentuk surat keputusan dan/atau berita acara. Teradu VIII, IX, X, XI,dan XII mengatakan bahwa Berita Acara merupakan upaya dari Bawaslu dalam mengakomodir hak calon peserta Pemilu untuk dapat mengajukan penyelesaian sengketa dengan objek keputusan KPU. Teradu VIII, IX, X, XI,dan XII juga menjelaskan bahwa tidak semua sengketa proses pemilihan umum yang telah diselesaikan oleh Bawaslu menjadi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara, hal ini dikarenakan ketentuan Pasal 469 Undang-Undang Pemilu tersebut menyebutkan hanya ada 3 (tiga) putusan yang dapat diajukan upaya hukum yaitu putusan yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan penetapan Pasangan Calon, sedangkan penyelesaian sengketa proses pemilu lainnya diselesaikan hanya sampai pada Putusan Bawaslu yang bersifat final dan mengikat yang tidak dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Berita Acara Hasil Akhir Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Nomor 92/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017yang secara nyata, Pengadu dinyatakan sebagai Partai Politik yang tidak lulus penelitian administrasi sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi faktual dan tidak ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, objek sengketa yang diajukan Pengadu ke PTUN tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 469 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemilu, dimana objek tersebut bukanlah hasil verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu karena Pengadu merupakan partai politik yang tidak dilakukan verifikasi faktual oleh KPU; [4.2.8] Teradu VIII, IX, X, XI,dan XII mengatakan bahwa dalam melakukan proses penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu hanya memiliki 12 (dua belas) hari sejak permohonan diterima, sehingga Bawaslu berpacu dengan waktu penyelesaian sengketa. Teradu VIII, IX, X, XI,dan XII dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu telah memberikan kesempatan kepada Pemohon maupun Termohon untuk mengajukan bukti- bukti. Teradu VIII, IX, X, XI,dan XII mengatakan bahwa laporan pelanggaran administrasi yang diajukan Partai Idaman bukan dengan Nomor registrasi 001 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, tetapi laporan dari Partai Idaman dengan Nomor register 002 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017. Terkait dengan laporan pelanggaran administratif baik dengan Nomor register 001 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 maupun Nomor register 002 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, Bawaslu telah menerima, memeriksa dan mengkaji laporan yang diajukan oleh Pengadu. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya musyawarah dan sidang adjudikasi. Berdasarkan laporan pelanggaran administratif baik dengan Nomor register 001 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 dan 002 ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, Teradu VIII, IX, X, XI,dan XII menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administratif tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta Pemilu, selain itu juga Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran PKPI dan Partai Idaman dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu, serta memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran PKPI dan Partai Idaman secara fisik; [4.2.9] Teradu IX mengatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan pernyataan takut terhadap Komisi II DPR RI apabila meneruskan dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan oleh Pelapor kepada anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Teradu IX masih memegang teguh integritas sebagai penyelenggara Pemilu serta melaksanakan tugas tanpa ada konflik kepentingan. Teradu IX menjelaskan bahwa selama sidang pemeriksaan benar dan nyata mengajukan serangkaian pertanyaan kepada kuasa hukum Pelapor dan pengajuan pertanyaan dalam proses persidangan sudah sangat lazim untuk menggali dan menemukan fakta-fakta hukum yang konkrit dan objektif. Tindakan Teradu IX dalam sidang pemeriksaan merupakan sikap skeptik dalam rangka menggali kebenaran fakta hukum dengan mengajukan pertanyaan untuk menguji sekaligus menggali fakta hukum secara lengkap yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum yang diatur atau terkandung dalam Undang-Undang Pemilu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dalam Perkara yang diregistrasi dengan Nomor 36/DKPP-PKE-VII/2018 dan 37/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa pada hakekatnya SIPOL adalah Sistem Informasi dan sifat SIPOL adalah pendukung/supporting dalam tata laksana pendaftaran partai politik. Dengan mengacu pada hakekat dan sifat SIPOL, keberadaan SIPOL bukan sebagai instrumen pemerintahan yang utama dalam prosedur pendaftaran bagi partai politik sebagai calon peserta pemilu. Sehingga penggunaan SIPOL sebagai syarat resmi dalam prosedur pendaftaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan, karena penggunaan SIPOL telah ditentukan dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017. SIPOL sebagai perangkat resmi lembaga negara juga harus memenuhi aspek legalitas dan memiliki legitimasi institusi yang berwenang. Dalam hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perangkat lunak yang digunakan lembaga negara harus didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menegaskan Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib: a. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. KPU merupakan lembaga negara yang mempunyai produk resmi (perangkat lunak) harus dapat mempertanggungjawabkan legalitas produknya tersebut, apalagi produk tersebut mempunyai dampak bagi masyarakat luas, khususnya dalam hal ini Partai Politik. Tindakan Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII yang tidak mendaftarkan, meregistrasi, dan mensertifikasi SIPOL merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII tetap mewajibkan penggunaan SIPOL kepada Partai Politik di dalam penelitian administrasi, padahal Bawaslu RI sudah menyatakan bahwa penggunaan SIPOL sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa sebenarnya Teradu I, II, III, IV, V, dan VII memahami regulasi tentang keharusan mendaftarkan, meregistrasi, dan mensertifikasi terkait Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik. Hal ini dibuktikan dengan telah didaftarkannya SILON kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi. Meski demikian, perlakuan berbeda diterapkan oleh Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VII terhadap SIPOL. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII telah melanggar Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa terkait aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu II tidak konsisten terhadap peraturan dengan mengeluarkan Surat Edaran KPU Nomor 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017, DKPP berpendapat bahwa Surat Edaran KPU Nomor 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017 bukan untuk memperpanjang masa pendaftaran partai politik, melainkan untuk memberikan kepastian hukum terkait masa berakhirnya penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran. Relasi kerja Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia bersifat kolektif kolegial. Teradu I dalam pengambilan keputusan dan/atau kebijakan selalu melibatkan seluruh Anggota KPU melalui Rapat Pleno. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatakan Pengambilan Keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak dapat diterima dan jawaban para Teradu menyakinkan DKPP; [4.3.3] Terkait aduan Pengadu yang mendalilkan tindakan Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII bertemu dengan Lukman Edi, Fandi Utomo, dan Ahmad Riza Patria yang telah menimbulkan kecurigaan publik adanya keberpihakan dengan peserta pemilu, DKPP berpendapat bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII bertemu dengan Lukman Edi, Fandi Utomo, dan Ahmad Riza Patria dalam rangka menjalankan tugas sebagai Pimpinan Komisi II DPR. Petugas pendaftaran berpedoman pada petunjuk teknis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 jo Pasal 15 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 mengatakan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat dengan mengajukan surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat sesuai dengan Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kepengurusan Partai Politik yang sah, dengan menggunakan formulir Model F-Parpol yang dibubuhi cap basah Partai Politik. Pada saat kehadiran Lukam Edi, Fandi Utomo, dan Ariza Patria untuk melakukan monitoring dan pengawasan terkait proses tersebut sebagai Komisi II DPR. Lukman Edi, Fandi Utomo, dan Ahmad Riza Patria tidak melakukan intervensi kepada KPU terkait proses pendaftaran. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak dapat diterima dan jawaban para Teradu menyakinkan DKPP; [4.3.4] Terkait pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII membuat Indikator Tidak Memenuhi Syarat dengan menggunakan kode angka 7 untuk menyesuaikan data KTP dan KTA dengan Daftar Nama Anggota Partai Politik, DKPP berpendapat bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII dalam membuat Indikator Tidak Memenuhi Syarat menggunakan kode angka 7 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 174 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII menegaskan dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa “Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan dengan cara mencocokkan daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum dalam formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2- PARPOL dengan salinan bukti kartu tanda anggota Partai Politik dan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan. Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan dan Kartu Tanda Anggota dengan Daftar Nama Anggota partai politik yang tercantum dalam formulir lampiran 2 Model F2-PARPOL merupakan syarat keanggotaan partai politik dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII membuat kode angka 7 untuk mempermudah dan memperjelas terkait hasil penelitian administrasi syarat keanggotaan partai politik. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak dapat diterima dan jawaban para Teradu menyakinkan DKPP; [4.3.5] Bahwa dalil Pengaduan terkait Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII menerapkan dua peraturan berbeda dalam melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu 2019, menurut DKPP beralasan secara hukum maupun etika. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan Anggota DPRD sebagai tindaklanjut atas Pasal 174 ayat (3) dan Pasal 178 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 yang membatalkan Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa “telah ditetapkan”, Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII kembali mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan Anggota DPRD. Secara substansi kedua Peraturan KPU a quo mengatur objek kegiatan yang sama tentang verifikasi faktual tetapi menerapkan metode berbeda. Hal tersebut menyebabkan pelaksanaan verifikasi faktual menjadi berbeda antara partai-partai yang diverifikasi faktual sebelum dan setelah Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018. Perbedaan metode verifikasi faktual tidak hanya melahirkan kualitas hasil verifikasi yang berbeda tetapi juga tingkat kesulitan yang berbeda di antara dua metode verifikasi yang dapat menimbulkan syakwasangka adanya perlakuan yang berbeda dan tidak adil di antara partai politik calon peserta pemilu 2019. Selain itu, tidak hanya metode verifikasi faktual yang berbeda, tetapi termasuk penelitian administrasi. Dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 menerapkan penelitian administrasi dalam meneliti kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen partai politik calon peserta pemilu tetapi dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 ketentuan penelitian administrasi dihapuskan. Sebagai penyelenggara pemilu profesional, perlakuan berbeda seharusnya tidak hanya dipahami dalam konteks penerapan hukum secara berbeda di antara warganegara yang memiliki kedudukan hak dan kewajiban yang sama di depan hukum, tetapi termasuk menciptakan peraturan yang menimbulkan atau potensi menimbulkan terjadinya perlakuan berbeda di antara warganegara yang memiliki kedudukan hak dan kewajiban sama di depan hukum dan pemerintahan. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII sepatutnya menurut etika penyelenggara profesional mampu menangkap pesan hukum maupun pesan etik di balik Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 yang membatalkan Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa “telah ditetapkan”, yang dipandang dapat menimbulkan perlakuan berbeda (diskriminasi), ketidakpastian hukum dan ketidakadilan pemilu dalam proses kontestasi partai-partai calon peserta pemilu. Oleh sebab itu, pesan hukum maupun pesan etik yang menjadi tanggung jawab konstitusional seluruh penyelenggara negara, termasuk Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII sebagai penyelenggara pemilu adalah untuk memastikan jaminan perlakuan yang sama baik dalam pengaturan maupun dalam tindakan dan perbuatan melayani hak setiap warganegara untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf a, huruf f, juncto Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.6] Bahwa aduan Pengadu yang mendalilkan tindakan Teradu VIII, IX, X, XI, dan XII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu RI, telah menyetujui kesepakatan yang dilakukan Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII kepada Partai Garuda dan Partai Berkarya. DKPP berpendapat bahwa Teradu VIII, IX, X, XI, dan XII sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan norma etika dan hukum. Teradu VIII, IX, X, XI, dan XII telah menunjukkan itikad baik dalam menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dengan melaksanakan langkah- langkah menerima, memeriksa dan mengkaji laporan yang diajukan oleh Pengadu, hal ini dibuktikan dengan dilakukannya musyawarah dan sidang adjudikasi. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, Teradu VIII, IX, X, XI, dan XII sebagai penyelenggara Pemilu telah melaksanakan ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran PKPI dan Partai Idaman secara fisik. Sikap dan perilaku Teradu VIII, IX, X, XI, dan XII telah menunjukkan usaha yang sungguh-sungguh sebagai penyelenggara pemilu yang patut diapresiasi. Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu VIII, IX, X, XI, dan XII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan Pengadu; [4.3.7] Bahwa aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu IX berbicara dengan Surya Efritimen, Ketua Bawaslu Sumatera barat yang menjelaskan Bawaslu takut oleh Komisi II jika menindaklanjuti laporan Partai Idaman. DKPP berpendapat bahwa pengaduan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan etika. Terlebih dalil Pengaduan tersebut didasarkan pada bukti yang tidak meyakinkan serta tidak dapat dibuktikan, yang hanya didapat Pengadu dari kesaksian tidak langsung (testimoni de auditu). Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu IX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan Pengadu; [4.4] Menimbangterhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Teradu VIII, IX, X, XI, dan XII tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannyasekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Arief Budiman, Teradu II Hasyim Asy‟ari, Teradu III Ilham Saputra, Teradu IV Viryan, Teradu V Evi Novida Ginting Manik, Teradu VI Pramono Ubaid Tantowi, dan Teradu VII Wahyu Setiawan selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Abhan, Teradu IX Ratna Dewi Pettalolo, Teradu X Rahmat Bagja, Teradu XI Muhammad Affifudin, dan Teradu XII Fritz Edward Siregar selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sembilan Belas bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir