III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 7 April 2018 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakilkota
Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun
2018 pada kolom Kegiatan angka 2 Pendaftaran Pasangan Calon huruf c,
Pengumuman Dokumen Syarat Pasangan Calon di laman KPU untuk
memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat dilaksanakan mulai tanggal
10 Januari dan berakhir pada tanggal 16 Januari 2018;
2. Bahwa dalam website KPU Kabupaten Donggala (http://kab-
donggala.kpu.go.id) pada tampilan Pengumuman Masukan dan Tanggapan
Masyarakat Atas Bakal Pasangan Calon tertera tanggal postingan yaitu
“January 10, 2018”.
3. Bahwa dalam website KPU Kabupaten Donggala pada tampilan Pengumuman
Masukan dan Tanggapan Masyarakat Atas Bakal Pasangan Calon yang juga
tertera postingan yaitu “January 10, 2018” dibuat dalam 2 (dua) file, masing-
masing adalah :
a. Pengumuman Klik disini…; dan
b. Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Klik disini….
4. Bahwa Pengumuman Klik disini… sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf
a, berisi Pengumuman Nomor 19.1/BA/KPU.KAB-161/I/2018 tentang
Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Bakal Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2018, tanggal 10 Januari
2018 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Donggala;
5. Bahwa Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Klik disini….
sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b, berisi Berkas Paslon Bupati
dan Wakil Bupati dalam bentuk 7 (tujuh) folder yang tersimpan atau dimuat
dalam Google Drive.
6. Bahwa Berkas Paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk 7 (tujuh) folder
yang tersimpan atau dimuat dalam Google Drive sebagaimana dimaksud pada
angka 5, tertera 18 Januari 2018 KPU Donggala.
7. Bahwa meskipun pada postingan Pengumuman Masukan dan Tanggapan
Masyarakat Atas Bakal Pasangan Calon dalam website KPU Kabupaten
Donggala tertera Januari 10, 2018 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan
angka 3, akan tetapi Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon di website
KPU Kabupaten Donggala yang tersimpan atau dimuat dalam Google Drive
pada tanggal 18 Jan 2018 adalah merupakan bagian yang tidak dapat
dipisahkan dengan Pengumuman Masukan dan Tanggapan Masyarakat Atas
Bakal Pasangan Calon.
8. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 2 dan angka 3 dengan uraian pada
angka 6, maka ada ketidaksesuaian atau ada perbedaan antara tanggal
postingan pada tampilan Pengumuman Masukan dan Tanggapan Masyarakat
Atas Bakal Pasangan Calon di website KPU Kabupaten Donggala yaitu Januari
10, 2018 dengan tanggal postingan pada tampilan Berkas Paslon Bupati dan
Wakil Bupati yang tersimpan atau dimuat dalam Google Drive yaitu 18 Jan
2018 KPU Donggala.
9. Bahwa dengan adanya ketidaksesuaian atau adanya perbedaan antara tanggal
postingan pada tampilan Pengumuman Masukan dan Tanggapan Masyarakat
Atas Bakal Pasangan Calon di website KPU Kabupaten Donggala yaitu
tertanggal January 10, 2018 dengan tanggal postingan pada tampilan Berkas
Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang tersimpan dalam Google Drive yaitu 18
Jan 2018 KPU Donggala sebagaimana dimaksud pada angka 7, maka patut
diduga bahwa KPU Kabupaten Donggala (In Casu Teradu 1, Teradu 2, Teradu
3, Teradu 4, dan/atau Teradu 5, atau setidak-tidaknya Teradu 7 sebagai
admin website KPU Kabupaten Donggala) terindikasi kuat melakukan
perubahan tanggal postingan Pengumuman Masukan dan Tanggapan
Masyarakat Atas Bakal Pasangan Calon dengan cara memundurkan tanggal
pengumuman ke tanggal 10 Januari 2018, yang sebenarnya tanggal postingan
pengumuman tersebut adalah tanggal 18 Januari 2018 sesuai dengan tanggal
Berkas Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala yang tersimpan dalam
Google Drive.
10. Bahwa tanggal postingan suatu file dalam website pada prinsipnya dapat
diubah oleh admin wesbsite yang bersangkutan, akan tetapi tanggal postingan
suatu file yang disimpan dalam Google Drive tidak dapat diubah.
11. Bahwa seandainya pun ada alasan atau keterangan atau bukti tertulis dari
KPU Kabupaten Donggala yang menerangkan bahwa “tidak dilaksanakannya
tahapan pengumuman Dokumen Syarat Pasangan Calon di Laman KPU untuk
memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat pada tanggal 10 Januari
2018 sampai dengan tanggal 16 Januari 2018 karena adanya gangguan
jaringan internet di KPU Kabupaten Donggala”, hal ini pun tidak dapat
dijadikan dasar pembenaran oleh Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4,
Teradu 5, Teradu 6, dan/atau Teradu 7 untuk melakukan Pengumuman
Dokumen Syarat Pasangan Calon di Laman KPU untuk memperoleh
tanggapan dan masukan masyarakat di website KPU Kabupaten Donggala
pada tanggal 18 Januari 2018. Hal ini dikarenakan kalaupun terjadi gangguan
jaringan internet di Kantor KPU Kabupaten Donggala pada tanggal 10 Januari
2018 sampai dengan tanggal 16 Januari 2018, maka setidak-tidaknya Teradu
1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan/atau Teradu 5 dapat memerintahkan
kepada Teradu 7 untuk memasukkan Pengumuman Dokumen Syarat
Pasangan Calon dalam website KPU Kabupaten Donggala di tempat lain
dimana tidak terdapat gangguan jaringan internet sebelum batas waktu
pengumuman berakhir.
12. Bahwa berdasarkan uraian secara singkat sebagaimana dimaksud pada angka
1, sampai dengan angka 10, dimana Pengumuman Berkas Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2018 untuk mendapat tanggapan
atau masukan masyarakat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Donggala (In
Casu Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan/atau Teradu 5, atau
setidak-tidaknya Teradu 7 sebagai admin website KPU Kabupaten Donggala)
setelah batas waktu jadwal pengumuman berakhir, maka sepatutnya diduga
kuat bahwa KPU Kabupaten Donggala (In Casu Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3,
Teradu 4, Teradu 5, Teradu 6, dan/atau Teradu 7 baik secara bersama atau
secara sendiri-sendiri) tidak melaksanakan Tahapan, Program, dan Jadwal
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2018 dengan tepat waktu
khususnya Tahapan dan Jadwal Pengumuman Dokumen Syarat Pasangan
Calon di Laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat
sebagaimana telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 1 Tahun
2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakilkota Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU
Nomor 2 Tahun 2018 pada kolom kegiatan angka 2 Pendaftaran Pasangan
Calon huruf c.
13. Bahwa dengan tidak dilaksanakannya Tahapan dan Jadwal Pengumuman
Dokumen Syarat Pasangan Calon di Laman KPU untuk memperoleh
tanggapan dan masukan masyarakat dengan tepat waktu oleh KPU Kabupaten
Donggala (In Casu Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan/atau Teradu
5) yang seharusnya diketahui menjadi kewajibannya, maka patut diduga kuat
bahwa Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan/atau Teradu 5) telah
melakukan Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 atau
setidak-tidaknya KPU Kabupaten Donggala telah melakukan pelanggaran
ketentuan Pasal 14 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
14. Demikian pula dengan Teradu 6 dalam kedudukannya sebagai Sekretaris
Pokja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon yang patut diduga tidak
menyampaikan kepada Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan/atau
Teradu 5 mengenai Pengumuman Dokumen Syarat Pasangan Calon di Laman
KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat, sehingga oleh
karenanya maka Teradu 6 juga diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
15. Begitu pula hanya dengan Teradu 7 dalam kapasitasnya sebagai admin
website KPU Kabupaten Donggala yang diduga melakukan perubahan tanggal
postingan Pengumuman Dokumen Syarat Pasangan Calon di Laman KPU
untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat di website KPU
Kabupaten Donggala, baik atas perintah atau tanpa perintah dari Teradu 1,
Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan/atau Teradu 5, juga patut diduga
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
16. Bahwa perbuatan KPU Kabupaten Donggala (In Casu Teradu 1, Teradu 2,
Teradu 3, Teradu 4, dan/atau Teradu 5) yang tidak melaksanakan
kewajibannya mengumumkan Dokumen Pasangan Calon sesuai dengan
jadwal yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018, maka
patut diduga kuat bahwa KPU Kabupaten Donggala (In Casu Teradu 1, Teradu
2, Teradu 3, Teradu 4, dan/atau Teradu 5) dalam menyelenggarakan Tahapan
dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2018
khususnya Tahapan dan Jadwal Pengumuman Dokumen Syarat Pasangan
Calon di Laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat,
tidak berintegritas sesuai prinsip akuntabel sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017, tidak profesional
sesuai prinsip profesional dan prinsip efektif sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f dan huruf g Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017, atau setidak-tidaknya
KPU Kabupaten Donggala (In Casu Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4,
dan/atau Teradu 5) tidak melaksanakan prinsip terbuka sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017.
17. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, maka berikut
ini diuraikan secara singkat dan jelas mengenai:
1. Waktu Perbuatan Dilakukan
a. Perbuatan KPU Kabupaten Donggala (In Casu Teradu 1, Teradu 2,
Teradu 3, Teradu 4, dan/atau Teradu 5) yang mengumumkan Dokumen
Syarat Pasangan Calon di Laman KPU untuk memperoleh tanggapan
dan masukan masyarakat di website KPU Kabupaten Donggala yang
telah melewati batas waktu pengumuman atau tidak tepat waktu
dilakukan pada tanggal 18 Januari 2018.
b. Perbuatan Teradu 6 yang tidak menyampaikan kepada Teradu 1,
Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan/atau Teradu 5 mengenai
Pengumuman Dokumen Syarat Pasangan Calon di Laman KPU untuk
memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat, dilakukan oleh
Teradu pada selang tanggal 10 Januari 2018 sampai dengan tanggal 16
Januari 2018.
c. Perbuatan Teradu 7 yang diduga melakukan perubahan tanggal
postingan Pengumuman Dokumen Syarat Pasangan Calon di Laman
KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat di
website KPU Kabupaten Donggala, baik atas perintah atau tanpa
perintah dari Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan/atau Teradu
5, dilakukan oleh Teradu 7 pada tanggal 18 Januari 2018 atau setidak-
tidaknya setelah tanggal 16 Januari 2018.
2. Tempat Perbuatan Dilakukan
Perbuatan Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5, Teradu 6,
dan/atau Teradu 7 sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan di
Kantor KPU Kabupaten Donggala atau dalam website KPU Kabupaten
Donggala.
3. Perbuatan Yang Dilakukan
a. Perbuatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala (In Casu
Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan/atau Teradu 5) adalah
tidak mengumumkan Tahapan dan Jadwal Pengumuman Dokumen
Syarat Pasangan Calon di Laman KPU untuk memperoleh tanggapan
dan masukan masyarakat dengan tepat waktu yaitu mulai tanggal 10
Januari 2018 sampai dengan tanggal 16 Januari 2018 sebagaimana
telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017
yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018.
b. Perbuatan yang dilakukan oleh Teradu 6 dalam kedudukannya sebagai
Sekretaris Pokja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon adalah
tidak menyampaikan kepada Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4,
dan/atau Teradu 5 mengenai Pengumuman Dokumen Syarat Pasangan
Calon di Laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan
masyarakat.
c. Perbuatan yang dilakukan oleh Teradu 7 dalam kapasitasnya sebagai
admin website KPU Kabupaten Donggala adalah melakukan perubahan
tanggal postingan pengumuman di website KPU Kabupaten Donggala.
4. Cara Perbuatan Dilakukan
a. Teradu 1, teradu 2. Teradu 3, teradu 4, dan/atau Teradu 5 melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a dengan cara
mengumumkan Tahapan dan Jadwal Pengumuman Dokumen Syarat
Pasangan Calon di Laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan
masukan masyarakat di website KPU Kabupaten Donggala pada tanggal
18 Januari 2018, hal mana sudah sepatutnya diketahui oleh Teradu 1,
Teradu 2. Teradu 3, Teradu 4, dan/atau Teradu 5 bahwa Pengumuman
Dokumen Syarat Pasangan Calon di Laman KPU untuk memperoleh
tanggapan dan masukan masyarakat di website KPU Kabupaten
Donggala yang dilakukan pada tanggal 18 Januari 2018 tersebut sudah
melewati batas waktu dari jadwal yang telah ditetapkan yaitu tanggal 10
Januari 2018 sampai dengan tanggal 16 Januari 2018.
b. Teradu 6 dalam kedudukannya sebagai Sekretaris Pokja Pendaftaran
dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala
Tahun 2018 melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
angka 3 huruf b dengan cara bahwa selang tanggal 10 Januari 2018
sampai dengan tanggal 16 Januari 2018 Teradu 6 tidak menyampaikan
kepada Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan/atau Teradu 5
mengenai Pengumuman Dokumen Syarat Pasangan Calon di Laman
KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat di website
KPU Kabupaten Donggala.
c. Teradu 7 dalam kapasistasnya sebagai admin website KPU Kabupaten
Donggala melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 3
huruf c dengan cara melakukan perubahan tanggal postingan
Pengumuman Dokumen Syarat Pasangan Calon di Laman KPU untuk
memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat di website KPU
Kabupaten Donggala.
18. Bahwa secara langsung atau tidak langsung dengan perbuatan KPU
Kabupaten Donggala (Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan/atau
Teradu 5) yang mengumumkan Dokumen Syarat Pasangan Calon di laman
KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat tidak tepat
waktu dan bahkan melewati batas waktu pengumuman, maka patut diduga
telah telah mengurangi hak akses publik masyarakat Kabupaten Donggala
untuk memberikan tanggapan terhadap Dokumen Syarat Pencalonan dan
Syarat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala yang telah didaftarkan
oleh Gabungan Partai Politik atau mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan
Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Donggala sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 91 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017
19. Untuk menguatkan uraian Kronologi Kejadian sebagaimana dimaksud diatas,
dengan ini pula disampaikan Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (Tim
Pemeriksa Daerah) bahwa :
a. Pada tanggal 27 Januari 2018, Pengadu telah melaporkan juga kejadian
ini ke PanwasKabupaten Donggala sesuai dengan Nomor Laporan
03/LP/PB/KAB/ 26.05/I/2018.
b. Berdasarkan laporan Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka a,
Panwas Kabupaten Donggala sesuai hasil penelitian dan pemeriksaan
atas laporan tersebut, Panwas Kabupaten Donggala menyampaikan
kepada Pengadu Surat Nomor 019/K.ST-05/PM.07.02/I/2018 Perihal
Penyampaian Tindak Lanjut Laporan tertanggal 1 Februari 2018,
dimana pada lampiran Surat Panwas Kabupaten Donggala tersebut
memuat Pemberitahuan Tentang Status Laporan sebagai berikut :
1. Tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana pemiihan.
2. Di duga kuat merupakan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu untuk selanjutnya diteruskan kepada Tim Pemeriksa
Daerah.
20. Selain hal tersebut di atas, penting pula disampaikan kepada Dewan
Kehormatan Penyenggara Pemilu (Tim Pemeriksa Daerah) bahwa:
a. Pengumuman Perbaikan Dokumen Syarat Pasangan Calon di Laman
KPU melalui website http://kab-donggala.kpu.go.id juga patut diduga
kuat dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya
dilakukan oleh admin website KPU Kabupaten Donggala dengan cara
mengubah tanggal postingan pengumuman yaitu tanggal 21 Januari
2018 yang sebenarnya sesuai fakta postingan Pengumuman Perbaikan
Dokumen Syarat Pasangan Calon di Laman KPU tersebut senyatanya
dilakukan pada tanggal 23 Januari 2013 sesuai dengan tanggal
postingan Berkas Dokumen Perbaikan Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Donggala yang tersimpan dalam Google Drive.
b. Meskipun Pengumuman Perbaikan Dokumen Syarat Pasangan Calon di
Laman KPU dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala masih dalam
rentan waktu sesuai dengan jadwal, akan tetapi hal ini dapat pula
mengindikasikan bahwa KPU Kabupaten Donggala dalam melakukan
pengumuman di website KPU Kabupaten Donggala paling tidak sudah 2
(dua) kali terindikasi kuat melakukan perubahan tanggal postingan
pengumuman.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti/ keterangan
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018;
2. Bukti P-2 : Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017;
3. Bukti P-3 : Surat Panwas Kabupaten Donggala Nomor 019/K.ST-
05/PM.07.02/I/2018 Perihal Penyampaian Tindak Lanjut
Laporan tertanggal 1 Februari 2018 beserta dengan
lampirannya;
4. Bukti P-4 : Tampilan Pengumuman Masukan dan Tanggapan
Masyarakat Atas Bakal Pasangan Calon tertera tanggal
postingan yaitu January 10, 2018, yang di print out/cetak
oleh Pengadu pada website KPU Kabupaten Donggala;
5. Bukti P-5 : Tampilan Pengumuman Masukan dan Tanggapan
Masyarakat Atas Bakal Pasangan Calon tertera tanggal
postingan yaitu January 10, 2018, yang dimuat dalam
2 (dua) file, masing-masing adalah:
a. Pengumuman Klik disini…; dan
b. Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Klik
disini….
yang di print out/cetak oleh Pengadu pada website KPU
Kabupaten Donggala;
6. Bukti P-6 : Tampilan berkas Paslon Bupati dan Wakil Bupati di
website KPU Kabupaten Donggala yang tersimpan atau
dimuat dalam Google Drive tertera tanggal 18 Jan 2018
KPU Donggala yang di print out/cetak oleh Pengadu di
Google Drive:
7. Bukti P-7 : Pengumuman Nomor 19.1/BA/KPU.KAB-161/I/2018
tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Bakal
Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Donggala Tahun 2018, tanggal 10 Januari 2018;
8. Bukti P-8 : Tampilan Pengumuman Perbaikan Dokumen Syarat
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala 2018
tertera tanggal postingan yaitu January 21, 2018, yang di
print out/cetak oleh Pengadu pada website KPU
Kabupaten Donggala;
9. Bukti P-9 : Tampilan Dokumen Syarat Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati 2018 tertera tanggal postingan yaitu
January 21, 2018, yang dimuat dalam 2 (dua) file,
masing-masing adalah:
a. Pengumuman Klik disini…
b. Dokumen Perbaikan Dokumen Bakal Calon Klik
disini….
yang di print out/cetak oleh Pengadu pada website KPU
Kabupaten Donggala:
10. Bukti P-10 : Tampilan Hasil Perbaikan Berkas Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati di website KPU Kabupaten Donggala yang
tersimpan atau dimuat dalam Google Drive tertera tanggal
23 Jan 2018 KPU Donggala, yang di print out/cetak oleh
PELAPOR pada website KPU Kabupaten Donggala;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu;
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 7 April 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Pokok Pengaduan Pengadu kepada DKPP ini sesungguhnya adalah
tindak lanjut dari laporan Pengadu kepada Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Panwas Kabupaten Donggala pada tanggal 27 Januari 2018;
2. Bahwa atas laporan Pengadu kepada Panwas Kabupaten Donggala
sebagaimana dimaksud pada angka 1, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV, Teradu V, dan Teradu VII telah dipanggil oleh Panwas Kabupaten
Donggala untuk memberikan klarifikasi.
3. Bahwa klarifikasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan
Teradu VII di Panwas Kabupaten Donggala atas laporan Pengadu pada
prinsipnya adalah sebagai berikut:
a. Teradu I
Pada prinsipnya memberikan klarifikasi kepada Panwas Kabupaten
Donggala yang menyatakan bahwa :
1) Mengetahui bahwa Pengumuman Dokumen Syarat Calon di Laman KPU
Kabupaten Donggala dilaksanakan tanggal 10 Januari 2018 sampai
dengan 16 Januari 2018;
2) Karena kesibukan tahapan, tidak pernah membuka di Laman KPU
Kabupaten Donggala;
3) Pengumuman yang disyaratkan dalam PKPU 1 dari tanggal 10 sampai
dengan dengan tanggal 16 wajib diumumkan.
4) Yang bertanggung jawab dalam pengumuman ini adalah Divisi Teknis
dan juga bagian dari tugas Pokja.
5) Tanggapan masyarakat sangat penting karena hal ini terkait soal
dokumen-dokumen syarat calon dari masing-masing bakal pasangan
calon.
Untuk lebih lengkapnya klarifikasi Teradu I ini dapat dibaca secara jelas
dalam Berita Acara Klarifikasi.
b. Teradu II
Pada pokonya menyampaikan klarifikasi kepada Panwas Kabupaten
Donggala bahwa:
1) Mengetahui pengumuman syarat calon di Laman KPU untuk mendapat
tanggapan masyarakat dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2018
sampai dengan 16 Januari 2018;
2) Ditanggal 10 Januari 2018 sampai dengan 16 Januari 2018 tidak melihat
pengumuman di Laman KPU;
3) Terkait dengan tanggapan masyarakat di tanggal 10 sampai dengan 16,
tidak ada informasi yang diterima dari rekan-rekan staf dan POKJA;
4) Divisi Teknis bertanggung jawab secara teknis terkait pengumuman di
Laman KPU karena data itu ada sama Divisi Teknis dan menyerahkan ke
operator yang menangani website;
5) Tidak mengetahui apakah masih di tanggal 10 atau sudah tanggal 11
menyerahan data itu karena sudah tengah malam;
6) Pengumuman ini wajib diumumkan karena ada di dalam tahapan PKPU;
7) Yang jelas tahapan pengumuman dilaksanakan pada kurung waktu
tanggal 10 sampai dengan 16;
8) Pengoperasian website itu ada pada bidang data yang sebetulnmya
menangani, informasi itu masuk kesana, bukan hanya yang berkaitan
dengan Divisi Teknis, tapi semua;
9) Yang berkaitan dengan pengumuman di website, Herman yang punya
bagian;
10) Tidak melihat pengumuman di website di tanggal 10 sampai dengan 16
Januari 2018 karena jarang membuka website;
11) Tanggapan masyarakat penting sekali berkaitan dengan kebenaran-
kebenaran syarat-syarat calon itu sendiri, sehingga begitu ada tanggapan
harus diklarifikasi juga kalau ada dokumennya yang tidak benar, tapi
untuk ijazah dan yang berkaitan dengan yang di pengadilan itu sudah
diklarifikasi terlebih dahulu karena menjaga kemungkinan ada waktu
untuk membagi-bagi tugas dan pada ssat itu Teradu II ke Makassar.
Klarifikasi Teradu II dapat dibaca secara lengkap dan jelas dalam Berita
Acara Klarifikasi.
c. Teradu III
Dalam klarifikasi ke Panwas Kabupaten Donggala, Teradu III pada
pokoknya menerangkan bahwa:
1) Pengumuman dokumen syarat calon untuk diumumkan di Laman KPU
Kabupaten Donggala pada tanggal 10 sampai tanggal 16;
2) Ditanggal 10 sampai tanggal 16 tidak sempat memeriksa kembali karena
pada saat selesai masalah pendaftaran itu sudah diserahkan kepada
pihak kesekretariatan Tim IT untuk memasukkan ke Laman KPU
Kabupaten Donggala melalui Operator Silonnya.
3) Dokumen syarat ada sama Divisi Teknis dan sudah dipercayakan Pak
Tazkir yang memberitahukan dalam bentuk pengumuman dan
menindaklanjuti seluruh berkas-berkas yang akan diverifikasi maupun
dilengkapi oleh pasangan calon dan diumukan di Laman KPU;
4) Secara teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab Divisi Teknis karena
seluruh yang menyangkut pencalonan, pendaftaran dan apa semua itu di
Teknis;
5) Kaitannya dengan Pokja, di Pokja itu ada beberapa instansi berwenang
ditunjuk dalam anggota Pokja. Kalau masalah pengumuman dan lain
sebagainya itu adanya di Sekretariat sebenarnya, mengupload seluruh
kegiatan-kegiatan komisioner sehingga dipercaya bahwa yang menjadi
ketentuan dan tahapan itu yang sifatnya harus di upload ke Website KPU
itu harus dilaksanakan pihak Sekretariat.
6) Pengumuman ini penting, itu harus mendapat tanggapan dari
masyarakat karena itu berkaitan dengan pemenuhan syarat yang ada di
dalam tahapan itu ada tanggapan masyarakat, makanya harus di upload.
Secara lebih jelasnya, klarifikasi Teradu III ini dapat dibaca dalam Berita
Acara Klarifikasi.
d. Teradu IV
Dalam klarifikasinya pada Panwas Kabupaten Donggala, Teradu IV
menyampaikan hal-hal pokok sebagai berikut:
1) Kalau menyesuaikan tahapan, pengumuman di upload tanggal 10
sampai dengan 16 di Laman KPU;
2) Diumumkan di Laman KPU Donggala pada tanggal 10;
3) Tidak sempat melihat langsung pengumuman di Laman KPU sebab
kesibukan, cuma sempat melihat di WA;
4) Melihat di WA pada tanggal 13 atau 14;
5) Sudah dimuat di Laman KPU dari tanggal 10 sampai tanggal 16;
6) Tidak bisa memastikan melihat itu di tanggal 13;
7) Pengumuman ini penting sebagai wahana untuk memberikan informasi
kepada Pasangan Calon maupun masyarakat yang berminat untuk
mendaftarkan diri;
8) Secara kelembagaan KPU Kabupaten Donggala bertangung jawab atas
pengumuman ini, kemudian di dalam ada Divisi-Divisi yang membidangi.
Kalau terkait dengan tahapan pencalonan di Divisi Teknis;
9) Peranan Sekretariat membackup semua kegiatan-kegiatan yang
berhubungan dengan tahapan dan melaksanakannya;
10) Sebenanya pengumuman ini harus diumumkan sesuai dengan tahapan;
11) Ada masalah jaringan yang tidak bagus di Kantor KPU Kabupaten
Donggala diawal tanggal-tanggal 10 dan tanggalnya pastinya dilupa;
12) Mengupload di website itu tidak terlambat, cuma mungkin karena
jaringan yang lalod sehingga tidak sempat. Mungkin juga publik kurang
membuka Websitenya KPU, mungkin publik membuka Websitenya KPU
di hari terakhir atau hari kedua terakhir. Yang jelas pengumuman di
website sesuai dengan tahapan.
13) Pengumuman wajib untuk ditampilkan bukan cuma di Laman KPU tapi
mungkin di media. Kalau tidak salah di media juga ada, cuma lupa
tanggalnya;
14) Kewajiban KPU untuk mengumumkan;
15) Kalau secara teknis operator website bertanggung jawab kepada
komisioner, cuma ada yang membidangi Divisi Teknis. Paling tidak ada
koordinasi yang selalu terbangun;
16) Kalau tahapan itu diumumkan diluar tahapan, itu juga salah satu
bentuk pelanggaran. Misalnya pengumumannya tanggal 10 sampai
tanggal 16, kalau diumumkan di atas tanggal 16, itu sudah melanggar.
Sedangkan kalau diumumkan di bawah tanggal 16, itu masih masuk
dalam cakupan tahapan, serta kalau diumumkan di hari terakhir itu
juga masih masuk dalam tahapan;
17) Kalau diumumkan di hari terakhir sebenarnya bukan mempersempit
ruang masyarakat untuk memberikan tanggapan karena yang namanya
media ini merupakan sebuah kebutuhan. Jadi paling tidak yang selalu
mengupdate informasi, apalagi tahapan Pilkada ini sudah berjalan.
Paling tidak masyarakat harus cari informasi apakah lewat media
maupun lewat website KPU maupun lewat media yang lain;
Klarifikasi Teradu IV dapat dibaca secara lengkap dan jelas dalam Berita
Acara Klarifikasi.
e. Teradu V
Klarifikasi Teradu % yang diberikan kepada Panwas Kabupaten Donggala
secara garis besar dapat diuraikan bahwa:
1) Mengetahui pengumuman dokumen syarat calon di Laman KPU untuk
mendapat tanggapan masyarakat dilaksanakan pada tanggal 10 sampai
tanggal 16 sebagaimana yang diatur dalam PKPU 1 Tahun 2017 dan
PKPU 2 Tahun 2018;
2) Tahapan pengumuman ini wajib dilaksanakan karena diatur dalam
PKPU;
3) Dari tanggal 10 sampai 16 belum pernah membuka website, jadi tidak
tahu persis. Yang di tahu pengumuman itu diumumkan dalam Laman
KPU. Kemudian yang sempat dilihat di Laman KPU adalah Pengumuman
Berkas Perbaikan Bakal Pasangan Calon
4) Yang bertanggung jawab secara teknis atas pengumuman itu tidak atur
juga, yang jelas bahwa ketika itu ada tahapannya maka harus
dilaksanakan;
5) Pengelolaan website menjadi tanggung jawab admin dan sekretariat;
Secara lebih jelas, keseluruhan klarifikasi Teradu V dapat dibaca dan
tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi.
f. Teradu VII
Klarifikasi Teradu VII pada Panwas Kabupaten Donggala dapat diuraikan
secara singkat bahwa:
1) Pengumuman syarat calon di Laman KPU tanggal 10 sampai 16;
2) Mengapload secara langsung pengumuman tersebut yang data awalnya
dari Pak Tazkir kemudian di Scan;
3) Scan dokumen syarat calon tanggal 10 malam, setelah di scan di upload
ke website;
4) Belum sempat terupload di tanggal 10 karena ada pekerjaan lain
menyangkut data pemilih yang pada tanggal 16 data pemilih tersebut
sudah harus diturunkan ke kecamatan, jadi penguploadan terpending;
5) Terpendingnya penguploadan ini bukan karena belum selesai di scan
tetapi ada pekerjaan yang lain dimana pada tanggal 16, 17, dan 18 ke
Sojol Utara. Nanti di telpon oleh Pak Tazkir atau Pak Ketua yang
menanyakan masalah pengumuman itu, tanggal 18 pulang dari Sojol
Utara dan langsung ke kantor mengupload pengumuman sekitar subuh;
6) Masalah tanggung jawab pengumuman biasa Pak Tazkir atau komisioner
lain. Tiap-tiap pengumuman seperti pengumuman PPK bukan harus dari
Pak Tazkir, bagian yang lain lagi;
7) Data yang mau diupload tidak bisa serta merta diambil untuk
diumumkan, karena tidak di tahu apa yang mau diumumkan;
8) Setiap yang mau diumumkan melalui koordinasi.
Untuk lebih jelasnya terkait dengan klarifikasi Teradu 7 ini dapat dibaca
secara lengkap dalam Berita Acara Klarifikasi.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka untuk memenuhi kewajiban
hukum dalam Sidang Majelis DKPP Yang Mulia ini, Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VII menyampaikan jawaban atas
Pokok Pengaduan Pengadu sebagai berikut:
5. Bahwa pada prinsipnya, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V,
dan Teradu VII tetap berpegangan teguh pada Berita Acara Klarifikasi dari
masing-masing Teradu sebagaimana dimaksud dalam Bukti-T7, Bukti-T8,
Bukti-T9, Bukti-T10, Bukti-T11, dan Bukti-T12.
6. Bahwa atas Berita Acara Klarifikasi dari masing-masing Teradu sebagaimana
dimaksud pada angka 1, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V,
dan Teradu VII menyampaikan pula bahwa Pengumuman Nomor
19.1/BA/KPU.KAB-161/I/2018 tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat
Atas Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Donggala Tahun 2018 adalah benar diupload di Website KPU Kabupaten
Donggala (https://kab-donggala.kpu.go.id) pada tanggal 10 Januari 2018;
7. Bahwa Berkas Dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Donggala Tahun 2018 yang tersimpan dalam Google Drive memang benar
diupload ke dalam Google Drive pada tanggal 18 Januari 2018.
Berkas Dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala
Tahun 2018 tidak diupload oleh Teradu 7 ke dalam Website KPU Kabupaten
Donggala (https://kab-donggala.kpu.go.id) bersamaan dengan Pengumuman
Nomor 19.1/BA/ KPU.KAB-161/I/2018 dikarenakan:
a. Berkas Dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala
Tahun 2018 dengan kapasitas kurang lebih 180 MB tidak dapat diupload
ke dalam Website KPU Kabupaten Donggala (https://kab-
donggala.kpu.go.id);
b. Jaringan internet (Indie Home) pada KPU Kabupaten Donggala selang
kurang lebih tanggal 10 Januari 2018 sampai dengan tanggal 17 Januari
2018 mengalami gangguan akibat rubuhnya tiang Telkom di depan Kantor
KPU Kabupaten Donggala.
8. Bahwa karena adanya gangguan jaringan internet pada KPU Kabupaten
Donggala selang kurang lebih tanggal 10 Januari 2018 sampai dengan
tanggal 17 Januari 2018 sebagimana dimaksud pada angka 3 huruf b, maka
Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Donggala menyurat kepada
Kepala Kantor Telkom Palu dengan Nomor 23/SDM.01-
SD/04/SESKAB/I/2018 Perihal : Pemberitahuan Gangguan Koneksi Internet
(Indi Home) di Kantor KPU Kab. Donggala yang diterima oleh Pihak Telkom
Palu pada tanggal 16 Januari 2018;
9. Bahwa oleh karena hal tersebut pada angka 4, maka Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V melalui Teradu VII melakukan upload
Berkas Dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala
Tahun 2018 ke dalam Google Drive pada tanggal 18 Januari 2018.
10. Selain Jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan
Teradu VII sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya, maka
Jawaban Teradu VI dapat disampaikan sebagai berikut:
1) Bahwa berkaitan dengan Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2010 yang diumumkan pada Laman
KPU Kabupaten Donggala, Teradu 6 tidak mengetahuinya secara pasti;
2) Bahwa seingat Teradu VI, Teradu VI pernah menyampaikan kepada Ketua
Pokja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon yaitu As’ad Mardjudo
(Teradu 5) mengenai kewajiban KPU untuk melaksanakan Pengumuman
Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bipati Donggala
Tahun 2018 untuk mendapat tanggapan masyarakat di Laman KPU
Kabupaten Donggala, akan tetapi Teradu VI lupa tanggal berapa
menyampaikannya kepada Teradu 5 selaku Ketua Pokja Pendaftaran dan
Penetapan Pasangan Calon;
3) Bahwa pada saat Teradu VI menyampaikan perihal kewajiban KPU untuk
Pengumuman Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bipati Donggala Tahun 2018 di Laman KPU kepada Teradu 5 selaku Ketua
Pokja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon, Teradu 5 mengatakan
kepada Teradu VI bahwa hal tersebut sudah disampaikan kepada Pak
Tazkir karena pada saat itu semua Berkas Dokumen Syarat Pencalonan
dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala disimpan oleh Pak
Tazkir.
11. Bahwa berdasarkan semua uraian dalam Jawaban Teradu yang telah
disampaikan ini, maka sesungguhnya Teradu tidaklah benar melakukan
kelalaian apalagi kesengajaan untuk melakukan pengumuman Dokumen
Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggal Tahun 2018 di Laman KPU
Kabupaten Donggala, karena hal ini terutama disebabkan oleh Adanya
Gangguan Koneksi Internet pada Kantor KPU Kabupaten Donggala yang
terjadi kurang lebih selang tanggal 11 Januari 2018 sampai dengan tanggal
17 Januari 2018.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan para Teradu tidak bersalah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu.
Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] Para Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai
berikut:
1. Bukti T-1 : Undangan Klarifikasi atas nama Mohamad Saleh;
2. Bukti T-2 : Undangan Klarifikasi atas nama Tazkir Suleman;
3. Bukti T-3 : Undangan Klarifikasi atas nama Ilyas;
4. Bukti T-4 Undangan Klarifikasi atas nama Nawir B. Pagessa;
5. Bukti T-5 : Undangan Klarifikasi atas nama As’ad Mardjudo;
6. Bukti T-6 : Undangan Klarifikasi atas nama Herman Arsyad;
7. Bukti T-7 : Berita Acara Klarifikasi atas nama Mohamad Saleh;
8. Bukti T-8 : Berita Acara Klarifikasi atas nama Tazkir Suleman;
9. Bukti T-9 : Berita Acara Klarifikasi atas nama Ilyas;
10. Bukti T-10 : Berita Acara Klarifikasi atas nama Nawir B. Pagessa;
11. Bukti T-11 Berita Acara Klarifikasi atas nama As’ad Mardjudo;
12. Bukti T-12 : Berita Acara Klarifikasi atas nama Herman;
13. Bukti T-13 : Pengumuman Nomor 19.1/BA/KPU.KAB-161/I/2018
tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Bakal
Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Donggala Tahun 2018, tanggal 10 Januari 2018;
14. Bukti T-14 : Surat Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Donggala Nomor
23/SDM.01-SD/04/SESKAB/I/2018 hal Pemberitahuan
Gangguan Koneksi Internet (Indi Home) di Kantor KPU
Kab. Donggala, tanggal 15 Januari 2018;
15. Bukti T-15 : Surat Pengantar Pemberitahuan Gangguan Koneksi
Internet (Indi Home) di Kantor KPU Kabupaten Donggala,
tanggal 15 Januari 2018.
Keterangan Pihak Terkait
Dalam sidang tanggal 7 April 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada
Pihak Terkait dalam hal ini Ketua Panwas Kabupaten Donggala. Keterangan
pihak terkait tersebut sebagai berikut:
1. Mohammad Fikri ( Ketua Panwas Kabupaten Donggala)
Pihak Terkait menyatakan bahwa pelapor pada tanggal 27 Januari 2018
telah melaporkan aduan terkait pokok aduan dimaksud. Laporan tersebut
sudah dilakukan proses klarifikasi terhadap terlapor yaitu KPU kabupaten
Donggala. Dalam Berita Acara Klarifikasi terhadap para Terlapor terdapat
perbedaan keterangan yaitu antara terlapor Ketua KPU, Terlapor Tazkir
dan asad menyatakan tidak mengetahui pengumuman karena tidak
melihat laman KPU. Terlapor Nawir menyatakan sudah berkas
persyaratan sudah diumumkan, terlapor hermansyah selaku admin
menyatakan sudah dilakukan sejak tanggal 10 januari tetapi karena
kesibukan dan tumpang tindih tahapan yang dilaksanakan serta yang
bersangkutan harus turun ke lapangan sehingga tidak sempat
mengupload berkas syarat pencalonan sejak tangal 10 s/d tangal16
Jaunari 2018. Terkait adanya kendala teknis hanya berdasarkan
keterangan dari teradu Nawir. Berdasarkan keterangan dari Berita Acara
Klarifikasi tersebut kemudian dibahas bersama di Sentra Gakumdu.
Berdasarkan pembahasan ada ketentuan terkait ancaman pidana Pasal
193a juncto Pasal 14 huruf a, setelah dilakukan pembahasan pertama ada
tindak pidana, dilanjutkan pada pembahasan kedua dalam Sentra
Gukumdu menyimpulkan tidak memenuhi unsur tindak pidana tetapi ada
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
para Terlapor.
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.