II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Rahmat Bagja
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Alamat : JI. M.H. Thamrin No. 14, Gondangdia, Kecamatan
Menteng, Kota Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu
I;
2. Nama : Totok Hariyono
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Alamat : JI. M.H. Thamrin No. 14, Gondangdia, Kecamatan
Menteng, Kota Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu
II;
3. Nama : Puadi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Alamat : JI. M.H. Thamrin No. 14, Gondangdia, Kecamatan
Menteng, Kota Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu
III;
4. Nama : Lolly Suhenty
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Alamat : JI. M.H. Thamrin No. 14, Gondangdia, Kecamatan
Menteng, Kota Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Herwyn J. H. Malonda
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Alamat : JI. M.H. Thamrin No. 14, Gondangdia, Kecamatan
Menteng, Kota Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : A. Warits
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Alamat : JI. Puncak Permai Utara Il No 21, Lontar,
Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi
Jawa Timur.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VI;
Teradu I s.d. Teradu VI--------------------------------------------------------------Para
Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu.
II.DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 25 Oktober 2023, sebagai berikut:
1. Berdasarkan keputusan Tim Seleksi Zona 5 (Kabupaten Malang, Kota Malang,
Kota Batu, Kota Blitar, Kabupaten Blitar) tanggal 1 Agustus 2023 tentang
tanggapan masyarakat langsung ke Bawaslu, karena tanggal 31 Juli 2023 Tim
Seleksi berakhir masa tugasnya (Lampiran P-l). Pengadu telah bersurat tanggapan
kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum pada tanggal 8 Agustus 2023
(Lampiran P-2), tanda bukti pengiriman melalui Kantor Pos Besar Kota Malang
(Lampiran P-3) sampai hari ini tidak dibalas. Malahan Badan Pengawas Pemilihan
Umum tetapi mengumumkan nama-nama masuk 5 (lima) besar Anggota Bawaslu
Kabupaten Malang Periode 2023-2028 tanggal 19 Agustus 2023 dan dilantik juga
pada hari yang sama tanggal 19 Agustus 2023 (Lampiran P-4);
2. Tim Seleksi Zona V (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Blitar, dan
Kabupaten Blitar) membiarkan/mengizinkan Kurniansjah Hari Cahyono (Anggota
Panwaslu Kecamatan Wagir) sebagai peserta 20 besar mengikuti Tes Kesehatan
dan Pembagian Sesi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-
2028 Hari Minggu-Selasa tanggal 16 s.d 18 Juli 2023, tidak tertera tanggal, bulan,
dan tempat, Pengadu termasuk dalam daftar peserta. Hanya tertanda Ketua dan
Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa
Timur Zona 1 s.d Zona 7 pada Zona V, a.n. Ketua Bakti Riza Hidayat, SH., MH,
dan Sekretaris Muhamad lmron, M.AP (Lampiran P-5);
3. Pada saat seleksi kesehatan tanggal 16 Juli 2023 pukul 12.30 WIB, dalam
ruangan tes dipanggil oleh petugas sebanyak 3 (tiga) kali a.n. Kurniansjah Hari
Cahyono. Pengadu inisiatif melakukan telepon tetapi tidak aktif dan WhatsApp
(WA) kepada Kurniansjah Hari Cahyono telepon melalui Handphone Nomor 0813-
3599-7488. "Pss dimana, udh tes" Pukul 12.26 WIB, tetapi tidak dibalas (Lampiran
P-6);
4. Kemudian di WhatsApp oleh Kurniansjah Hari Cahyono melalui Nomor Handphone
08570667-7941. 17.44 WIB. Isinya "Di Kamar Bung Yudi (Pukul 15.51 WIB)",
"Saya tes besok menyusul Pukul 16.08 WIB". Saya membalas "Pak Yudi msih di
Srbya nginap ya (Pukul 17.40 WIB)". Jawab Kurniansjah Hari Cahyono
"Iya...Nginap sampai Selasa (Pukul 17.44 WIB)". Dimaksud Pak Yudi adalah Ketua
Bawaslu Kabupaten Malang Mohammad Wahyudi Periode 2019-2023 adik
kandung Anggota Bawaslu Pak Totok Hariyono (terpilih dan menjadi Ketua
Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028), yang menginap di salah satu
hotel di Surabaya Pengadu tidak mengetahuinya (Lampiran 7). Semakin menduga
ada persekongkolan/kemufakatan dalam seleksi dengan Panitia Seleksi dan
Bawaslu, sehingga Kurniansjah Hari Cahyono lolos tahapan seleksi sampai
dilantik tanggal 19 Agustus 2023 menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Malang
Periode 2023-2028;
5. Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa
Timur Zona I s.d Zona 7, tanpa menggunakan Kop Surat. Ketentuan Pelaksana
Tes Kesehatan Gelombang 2 Hadir di lokasi tes 12.00 WIB, point 5. "Peserta yang
terlambat hadir dianggap gugur tidak mengikuti tes kesehatan". (Tes Kesehatan
Gelombang 2, Kelompok B2, Hari Minggu, tanggal 16 Juli 2023, Pukl 12.00 WIB)
Kabupaten Malang. NB: Kegiatan "Mengulang Keswa" Khusus untuk Peserta yang
Hasil Tesnya Tidak Valid, pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023. Sedangkan
Kurniansjah Hari Cahyono tidak mengikuti tes kesehatan hari Minggu tanggal 16
Juli 2023, tetapi yang bersangkutan mengikuti tes kesehatan hari Selasa tanggal
18 Juli 2023. Apakah Tim Seleksi melanggar ketentuan yang dibuatnya, atau
membiarkan yang bersangkutan mengikuti seleksi. Apakah karena ada pesanan
khusus Pengadu tidak mengetahuinya (Lampiran P-8);
6. Daftar Peserta Mengulang Keswa/MMPI Seleksi Calon Anggota
Bawastu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 s/d 2028 oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Kedokteran dan
Kesehatan, Surabaya tidak ada tanggal, hanya tertulis Juli 2023 a.n
Kasubidkespol Biddokes Polda Jatim Kaurkesmapta dr. Podang Peksiadji Kompol
NRP 72070726, MENGULANG dari Kabupaten Malang Umar Khayyan dan Tobias
Gula Aran, sedangkan Kurniansjah Hari Cahyono tertulis TIDAK HADIR, tetapi
mengikuti tes kesehatan hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 di Gedung Graha
Bhayangkara Universitas Bhayangkara Surabaya, Jalan Ahmad Yani Nomor 114
Surabaya (Lampiran P-8). Apakah ada kesepakatan dengan Tim Seleksi atau Tim
Kedokteran sepakat untuk mengikuti tes berikutnya. Apakah ada persekongkolan
atau mufakat dan siapa yang menjadi perantara, Pengadu tidak tahu;
7. Hal yang sama terjadi di Calon Anggota Bawaslu Kota Malang a.n. Susiyanto.
Menurut informasi dari Alim Mustofa selaku mantan Anggota Bawaslu Periode
2019-2023 yang juga ikut seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota Malang Periode
2023-2028 melakukan dialog melalui WhatsApp dan screenshot masuk 20 besar
(Lampiran P-9. P-10, P-11, P-12);
8. Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Malang Tim Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten Malang Menggunakan
Kop Surat Bawaslu Jawa Timur. Bakti Riza Hidayat, S.H., M.H., Muhamad Imron,
MAP, Neny Fitrin, S.Pd., S.Pt, Tika Kurniaty, SH, M.A, Ph.D, dan Lukman Hakim
S.T., M.T., masuk 10 besar, tanggal, bulan, tahun tidak ada, dan tertera nama
Saudara Kurniansjah Hari Cahyono sebagai peserta dan Pengadu tidak termasuk
alias gugur (Lampiran P-13). Tim Seleksi berakhir tugasnya tanggal 31 Juli 2023,
kepada masyarakat dimohon untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap
calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kabupaten Malang kepada Ketua website
Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
9. Kemudian Pengumuman Pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2023 s.d. 2028, hari Sabtu tanggal
05-08-2023 Kabupaten Malang pukul 14.30-15.30 WIB, di Hotel JW Marriot
Surabaya (Bali Room Meeting), Jl. Embong Malang Nomor 85-89 Surabaya oleh
Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tetapi tidak tertera tanggal, bulan, dan tahun nama
Kurniansjah Hari Cahyono tertera mengikuti. Telah dilaksanakan. (Lampiran P-
14). Pengumuman melalui website Bawaslu Jawa Timur, tidak melalui media
massa lokal, hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 129 ayat (3) huruf a dan g. Badan Pengawas Pemilihan
Umum dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur membiarkan Tim Seleksi melanggar
Undang-Undang.
10. Tim Seleksi berakhir tugasnya tanggal 31 Juli 2023, kepada masyarakat dimohon
untuk memberi tanggapan tertulis terhadap calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Kabupaten Malang kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum. Pengadu menggunakan hak tersebut, atas ketidak pastian hukum, tidak
cermat dan pembiaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Bawaslu
Provinsi Jawa Timur melanggar kode etik seperti yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 134 dan Pasal 456
dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, Pasal 6, Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 9;
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 129 ayat (3) untuk
memilih calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan
kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
melalui media massa lokal; dan
g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikotes untuk
mendapatkan maşukan dan tanggapan masyarakat.
Kenyataanya Tim Seleksi mengumumkan nama-nama tidak melalui media massa
lokal, tetapi menggunakan website Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Hal ini, Tim
Seleksi, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Bawaslu Jawa Timur melanggar
ketentuan tersebut, berarti tidak tunduk dan taat kepada Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 3. Bagaimana Bawaslu yang selalu setiap
saat mengawasi semua tahapan Pemilu melanggar, dan bagaimana menjaga
marwah, martabat, dan harkat Lembaga Bawaslu;
Pertanyaan apakah website Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut maşuk kategori
media massa lokal atau media sosial (medsos). Hal ini, merupakan kelalaian dari
Tim Seleksi, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Bawaslu Provinsi Jawa
Timur. Jika, alasan anggaran terbatas atau tidak ada, itü alasan klasik;
12. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 520/KP.01.00/K1/07/2023,
tanggal 25 Juli 2023, Hal Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan
Wawancara kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, surat
keluar itu apakah di Jakarta atau tempat dimana, hanya ada Barkot Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum a.n. Rahmat Bagja. Hal ini, tidak cermat, teliti dalam
membuat surat oleh staf dan tanpa koreksi dari pejabat yang berwenang, memberi
peluang untuk diadukan ke DKPP dan Peratun. Karena di luar jadwal bertugasnya
Tim Seleksi seharusnya berakhir pada tanggal 25 Juli 2023, tetapi diperpanjang
sampai dengan tanggal 31 Juli 2023. Konsekuensinya terhadap sewa kantor,
honor Timsel, Staf, dan kepada publik secara hukum (Lampiran P-15);
13. Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Malang nama-nama masuk 10 besar, masih ada nama Kurniansjah
Hari Cahyono, Pengadu tidak termasuk alias tersingkir. Hal ini, diumumkan
bukan pada tanggal 31 Juli 2023 Pukul 23.59 WIB atau media massa lokal, tetapi
diumumkan sekitar pukul 14.00 WIB pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023.
Pengumuman ini, menggunakan website Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tetapi
tidak diumumkan melalui media massa lokal. Hal ini, melanggar Pasal 129 ayat (3)
huruf g, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pengumuman ini,
bertempatan acara sedang berlangsung Rapat Pimpinan (Rapim) Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Hotel Harris, Blimbing, Kota Malang, sehingga
membuat suasana kesedihan, kecewa dari kawan-kawan petahana yang tidak
masuk dalam 10 besar Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Alasan bahwa
website Bawaslu Provinsi Jawa Timur bermasalah, sehingga pengumuman
terlambat itu alasan klasik. Padahal menggunakan media massa lokal tidak
dilakukan. Hal ini, karena Tim Seleksi, Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Bawaslu Provinsi Jawa Timur tidak cermat, teliti dan melanggar aturan. Tidak
semua masyarakat melihat website Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan
publik/masyarakat tidak bisa memberi tanggapan. Undang-undang telah
mengaturnya diumumkan melalui media massa lokal (Lampiran P-16).
14. Penundaan pengumuman lima besar dan pelantikan tanggal 12 Agustus 2023
mulai berlaku 12 Juli 2023, walaupun Pengadu tidak masuk 10 besar, tetapi
masih mencintai Bawaslu melihat ada kekeliruan tanggal surat. Hal ini, Pengadu
koreksi dikirim WhatsApp kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum a.n.
Rahmat Bagja, S.H. LL.M, Anggota Dr. Herwyn J. H. Malonda, M.Pd., M.H, Puadi,
S.Pd., MM, Lolly Suhenty, S.Sos.l., M.H, dan Totok Hariyono, S.H. Jawaban Totok
Hariyono, SH, terima kasih sedang diperbaiki, selanjutnya yang mengirim ke
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur a.n. Warits dan Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Jawa Timur a.n. Sapni Syahril, dan jawaban dari Karo SDMU Setjend
Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui WhatsApp kepada Sapni Syahril
“suratnya sementara kami tarik kembali dan dalam proses arahan dan perbaikan
tanggal 13 Agustus 2023” (Lampiran P-17);
15. Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan
2023-2028 Nomor: 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 untuk Kabupaten/Kota
Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, D.l.Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa
Timur, Bali dan Sulawesi Selatan serta bersiap mengikuti pengangkatan dan
pelantikan menggunakan pakaian adat/daerah masing-masing di Jakarta, untuk
Bawaslu Kabupaten Malang urutan ke 14 nama-nama 1) Abdul Allam Amrullah, 2)
Kurniansjah Hari Cahyono, 3) Mohammad Wahyudi (adik kandung Totok Hariyono
Anggota Bawaslu), 4) Muhamad Hazairin, 5) Tobias Gula Aran. Nama Kurniansjah
Hari Cahyono, masuk dan telah dilantik pada tanggal 19 Agustus 2023 di Jakarta.
Apakah pengumuman menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu, Pasal 131 ayat (1) berdasarkan urutan peringkat teratas
(Lampiran P-18);
16. Dengan masuknya Kurniansjah Hari Cahyono dalam 10 besar, berarti menutup
kesempatan bagi 10 kawan-kawan yang berada pada nomor urutan 11 s.d. 20 dan
menutup peluang masuk dalam 10 besar, termasuk Pengadu. Hal ini, Badan
Pengawas Pemilihan Umum tidak mempertimbangkan, karena Tim Seleksi Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028 sudah berakhir tugasnya
pada tanggal 31 Juli 2023, dan berlaku untuk Tim Seleksi seluruh Indonesia.
Bagaimana dengan tanggung jawab Tim Seleksi Zona V. Apakah
pertanggungjawaban diambil alih oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum;
17. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 117 ayat (2) "Dalam
hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama
menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota". Menurut
Pengadu Pasal ini, dikategorikan "Pasal Sampah", karena Tim Seleksi tidak pernah
memperhatikan, walaupun Pengadu sudah membuat makalah personal yang telah
diserahkan kepada Tim Seleksi pada saat melakukan seleksi CAT di Gedung BAKN
Reg 2, Sidoarjo, Jawa Timur bersama peserta lainnya se-Jawa Timur. Juga
Pengadu sudah menjelaskan di depan Tim Seleksi dan membuat Power Point (PPT)
pada saat Seleksi Wawancara di Hotel Mercure Blimbing Kota Malang. Ada kawan-
kawan dari beberapa Kabupaten/Kota se-Jawa Tmur yang pernah mendapat
peringatan sampai tiga kali dari DKPP, tetapi nama-nama tersebut masih maşuk
dalam 10 besar;
18. Pengadu dalam bertugas pada saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang
Tahun 2020 berhasil membawa seorang lbu asal Kecamatan Gedangan,
Kabupaten Malang melakukan politik uang di hari tenang membagikan sebanyak
100 amplop setiap amplop berisi uang tunai senilai Rp.20,000,00, untuk Pasangan
Calon Bupati Nomor Urut 2 Dra. Hj. Latifah Sohib dan Didik Budi Mulyono, ST,
MT (didukung Partai PKB dan Hanura). Setelah melakukan klarifikasi, kajian dan
pembahasan di Sentra Gakkumdu sepakat dilimpahkan ke Kepolisian, Kejaksaan
(Jaksa Penuntut Umum), dan sampai ke sidang Pengadilan Negeri Malang.
Pengadilan telah memutuskannya (Lampiran P-19). Mendapatkan beberapa
penghargaan dari Bawaslu Jatim, tetapi semuanya itü sirna tidak menjadi
pertimbangan. Selama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Jawa Timur, yang
berhasil membawa kasus Pelanggaran Politik Uang hanya Kabupaten Malang dan
Kabupaten Jember. Saya memberi apresiasi kepada kawan Pengadu yakni Dwi
Endah Prasetyowati selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan
Informasi Kabupaten Jember yang berhasil terpilih dan menjadi Anggota Bawaslu
Provinsi Jawa Tımur Periode 2023-2028 atas keberhasilannya yang sama dengan
dilakukan oleh Pengadu di Bawaslu Kabupaten Malang. Pengadu "menduga” Tim
Seleksi sudah mendapat pesan, sehingga Pengadu tidak maşuk 10 besar. Karena
itu, Pengadu minta hasil penilaian saat wawancara, karena direkam melalui
handycam, dan hasil kesehatan dari Bagian Kesehatan Palda Jawa Timur agar
dapat dibuka untuk melihat nilai semua peserta 20 orang;
19. Pengadu mengetahui bahwa Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam seleksi pun dititip atau dibawa oleh Partai
Politik atau person baik di DPR RI, Organisasi atau yang lainnya. Hal ini, sudah
menjadi "Rahasia Umum”, sehingga menjadi beban bagi para pimpinan harus
"membalas budi” dari para sponsor. Bawaslu telah kehilangan marwah, harkat
dan martabat yang selalu didengungkan harus bersikap integritas dan profesional,
tetapi semuanya itu hanya pernyataan belaka. Seharusnya Bawaslu bemain
"Cantik" semuanya harus tunduk kepada ketentuan peraturan dan perundang-
undangan yang terkait dengan Pemilu;
20. Pengadu merasa bangga apabila kawan-kawan dari Panwaslu Kecamatan maupun
staf yang bisa menggantikan Pengadu di Bawaslu Kabupaten Malang, berarti
berhasil memberikan ilmu, pengetahuan dan pengalaman kepada mereka. Tetapi,
semuanya itu harus mengikuti prosedur, mekanisme, tata cara seleksi, sehingga
benar-benar menghasilkan kader yang bagus. Jika, melanggar ketentuan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, bagaimana kelak menjadi
seorang anggota Bawaslu dalam bertugas dan memimpin kawan-kawan di jajaran
Bawaslu sudah pasti akan mengikuti kemauan dan keinginan sponsornya.
Pengadu mencintai Bawaslu, sehingga Pengadu mengadu kepada DKKP;
21. Setelah pengumuman nama-nama seleksi administrasi yang lolos ada 63 orang
dari Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona V, khususnya
Kabupaten Malang Periode 2023-2028 sudah tersebar di kalangan Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Malang (33 Kecamatan) nama-nama yang akan
menggantikan Pengadu sebagai Koordiv Penanganan Pelangaran, Data dan
Informasi adalah Tobias Gula Aran (Anggota Panwaslu Kecamatan Pakisaji),
menggantikan Umar Khayyan Koordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan
Diktat adalah Kurniansjah Hari Cahyono (Anggota Panwaslu Kecamatan Wagir),
dan menggantikan Muhamad Hazairin Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat
dan Hubungan Masyarakat adalah Galang Rizki Wandiro (Staf Teknis Penanganan
Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang), dan Juga masuk dalam
10 besar adalah Moch. Jabir Staf Teknis Penanganan Petanggaran, Data dan
Informasi Bawaslu Kabupaten Malang Pengadu mendorong supaya mengikuti
seleksi. Isu yang berkembang bahwa hanya tinggal dua orang yaitu Mohammad
Wahyudi Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, karena adik Kandung dari Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Totok Hariyono, dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah karena Kordiv Hukum dan Penyelesaian
Sengketa di bawah asuhan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Totok
Hariyono. Hal ini, menjadi kenyataan yang masuk 10 besar ketiga nama tersebut
ada di dalamnya dan telah dilantik tanggal 19 Agustus 2023 di Jakarta. Walaupun
Kurniansjah Hari Cahyono tidak mengikuti seleksi kesehatan dan seharusnya
dinyatakan gugur, tetapi dipaksa untuk mengikuti karena sudah direncanakan.
Juga Tobis Gula Aran yang selalu bersama Mohammad Wahyudi satu kamar di
Hotel dan bersama satu mobil. Pengadu menduga hal ini, sudah ada konspirasi,
persengkokolan dan kemufakatan untuk menyingkirkan Pengadu dan Umar
Khayyan;
22. Tim Seleksi Zona V dalam pengumuman kadang memakai KOP Bawaslu Provinsi
Jawa Timur, dan kadang tidak menggunakan KOP Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Mengapa Bawaslu Provinsi Jawa Timur membiarkan dan tidak melarang Tim
Seleksi Zona V menggunakan KOP Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Padahal Tim
Seleksi tidak berhak menggunakan KOP Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam
surat menyurat atau pengumuman. Hal ini, termasuk cacat hukum;
23. Pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 bertempat di Grand Miami Hotel,
Kepanjen Malang, Rakor Bawaslu Kabupaten Malang dan Ketua/Anggota
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Malang (99 orang) mulai pukul 09.00 WIB
sampai dengan selesai tentang "Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran pada
Tahapan Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota", Kurniansjah Hari Cahyono (Anggota Panwaslu Kecamatan
Wagir) dan Tobias Gula Aran (Anggota Panwaslu Kecamatan Pakisaji) tidak hadir.
Keduanya tidak hadir tanpa pemberitahuan, apalagi Tobias Gula Aran selaku
Koordinator Divisi Penanganan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu
Kecamatan Wagir. Ketika menyajikan materi, Pengadu bertanya kepada peserta
dari Panwaslu Kecamatan Wagir dan Panwaslu Kecamatan Pakisaji dalam rapat
tersebut, jawaban keduanya ke Jakarta pada hari Minggu. Keduanya pulang juga
tidak melaporkan. Begitu juga Mohammad Wahyudi selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Malang Periode 2019-2023 (adik kandung Totok Hariyono Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum) ke Jakarta tanpa pemberitahuan kepada
Anggota Bawaslu Kabupaten Malang lainnya atau biasanya di share Group
Pimpinan. Pengadu dapat pemberitahuan dari Abdul Allam Amrullah selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Malang yang mewakili Ketua pembukaan acara
tersebut. Hal yang sama, Mohamad Hazairin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Malang bersama staf yang Rakor di Jakarta, tidak kembali pada hari Minggu
tanggal 13 Agustus 2023 hanya staf saja. Tetapi pada hari Senin tanggal 14
Agustus 2013 baru kembali. kemungkinan keempat orang ini ke Badan Pengawas
Pemilihan Umum di Jakarta untuk melakukan lobi atau serupanya untuk
merancang masuk 5 (lima) besar dan dilantik. Hal ini, oknum Badan Pengawas
Pemilihan Umum telah melanggar ketentuan peraturan undang-undang yang
terkait Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Lampiran P-20);
24. Berdasarkan arahan dari admin DKPP yang Pengadu terima, Senin tanggal 11
September 2023 melalui WhatsApp Pukul 09.36 WIB berupa PDF (terlampir P-1
Tambahan).
Peran Saksı I:
Nama : Umar Khayyan
Jabatan : Mantan anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2019-
2023/Wirausaha.
Alamat : Jl. Tanjung Utara 31, 002/007, Banjararum, Singosari, Kabupaten
Malang, Jawa Timur.
Umar Khayyan, bersama Pengadu dalam satu ruangan mengikuti seleksi dan
mengetahui Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Provinsi Jawa Timur Zona 1 s.d Zona 7. Ketentuan Pelaksana Tes Kesehatan
Gelombang 2 Hadir di lokasi tes 12.00 WIB, point 5. "Peserta yang terlambat hadir
dianggap gugur tidak mengikuti tes kesehatan". (Tes Kesehatan Gelombang 2,
Kelompok B2, Hari Minggu, tanggal 16 Juli 2023, Pükl 12.00 WB) Kabupaten
Malang. NB: Kegiatan "Mengulang Keswa" Khusus untuk Peserta yang Hasil
Tesnya Tidak Valid, pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023. Sedangkan
Kurniansjah Hari Cahyono tidak mengikuti tes kesehatan Hari Minggu tanggal 16
Juli 2023, tetapi yang bersangkutan mengikuti tes kesehatan hari Selasa tanggal
18 Juli 2023. Umar Khayyan mengetahui Daftar Peserta Mengulang Keswa/MMPl
Seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023
s/d 2028 oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang
Kedokteran dan Kesehatan, Surabaya, Juli 2023 a.n Kasubidkespol Biddokes
Polda Jatim Kaurkesmapta dr. Podang Peksiadji Kompol NRP 72070726,
MENGULANG dari Kabupaten Malang Umar Khayyan dan Tobias Gula Aran,
sedangkan Kurniansjah Hari Cahyono tertulis TIDAK HADIR, tetapi dapat
mengikuti/seleksi/tes kesehatan hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 di Gedung
Graha Bhayangkara Universitas Bhayangkara Surabaya, Jalan Ahmad Yani Nomor
114 Surabaya (Lampiran P-2 Tambahan).
Peran Saksi II:
Nama : Alim Mustofa
Jabatan : Mantan Ketua Bawaslu Kota Malang Periode 2019-2023/Wirausaha.
Alamat : Jl. Simpang Sulfat Selatan 111/22, 003/006, Pandanwangi,
Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
Alim Mustofa dalam kelompok Zona V (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota
Batu, Kota Blitar, Kabupaten Blitar) tidak bersama Pengadu, tetapi berbeda
ruangan mengikuti seleksi dan mengetahui Pengumuman Tim Seleksi Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 1 s.d Zona 7.
Ketentuan Pelaksana Tes Kesehatan Gelombang 2 Hadir di lokasi tes 12.00 WIB,
point 5. "Peserta yang terlambat hadir dianggap gugur tidak mengikuti tes
kesehatan". (Tes Kesehatan Gelombang 2, Kelompok B2, hari Minggu, tanggal 16
Juli 2023, Pukul 12.00 WIB) Kabupaten Malang. NB: Kegiatan "Mengulang Keswa"
Khusus untuk Peserta yang Hasil Tesnya Tidak Valid, pada hari Selasa tanggal 18
Juli 2023.
Alim Mustofa mengetahui Daftar Peserta Mengulang Keswa/MMPl Seleksi Calon
Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 s/d 2028 oleh
Kepollsian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Kedokteran dan
Kesehatan, Surabaya, Juli 2023 a.n. Kasubidkespol Biddokes Polda Jatim
Kaurkesmapta dr. Podang Peksiadji Kompol NRP 72070726, MENGULANG dari
Kabupaten Malang Umar Khayyan dan Tobias Gula Aran, sedangkan Kurniansjah
Hari Cahyono tertulis TIDAK HADIR, tetapj mengikuti tes kesehatan hari Selasa
tanggal 18 Juli 2023 di Gedung Graha Bhayangkara Universitas Bhayangkara
Surabaya, Jalan Ahmad Yani Nomor 114 Surabaya.
Alim Mustofa, menjelaskan kepada Pengadu, bahwa hal yang sama terjadi a.n.
Susiyanto Calon Anggota Bawaslu Kota Malang Periode 2023-2028. Melakukan
dialog melalui WhatsApp dan discreenshoot Susiyanto masuk 20 besar, tetapi
tidak masuk 10 besar (Lampiran P-3 Tambahan);
25. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum dan anggotanya adalah pimpinan yang
kolektif kolegial. Pemahaman kolektif artinya secara bersamaan atau secara
gabungan, sedangkan kolegial bersifat seperti kawan sepekerjaan atau sejawat.
Jadi, kolektif kolegial adalah suatu ikatan dan interaksi yang dilakukan secara
bersamaan layak sebagai sepekerjaan atau sejawat. Hal ini, memerlukan suatu
koordinasi antara satu pimpinan dengan pimpinan Iainnya, sehingga suatu
keputusan Oleh Ketua melibatkan beberapa atau semua pimpinan dalam
mengeluarkan keputusan atau kebijakan dengan mekanisme musyawarah untuk
mencapai mufakat atau pemungutan suara dengan mengedepankan semangat
kebersamaan. Jadi, setiap keputusan atau kebijakan dari Bawaslu (Ketua
Bawaslu) telah diketahui dan disepakat 4 (empat) pimpinan Iainnya.
− Pada tanggal 31 Juli 2023, semua Tim Seleksi seluruh Indonesia termasuk
Zona V (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Blitar,
Kabupaten Blitar) selesai masa tugasnya, karena diperpanjang dengan
Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
520/KP.01.OO/K1/07/2023, tanggal 25 Juli 2023, Hal Perpanjangan
Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara kepada Tim Seleksi
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, surat keluar itu apakah di
Jakarta atau tempat di mana, hanya ada Barkot Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum a.n. Rahmat Bagja. Hal ini, tidak cermat, teliti dalam
membuat surat oleh staf dan tanpa koreksi dari pejabat yang berwenang,
karena di luar jadwal bertugasnya Tim Seleksi seharusnya berakhir pada
tanggal 25 Juli 2023, tetapi diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Juli
2023. Konsekuensinya pertanggungjawaban kepada publik secara hukum.
Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam
menyelenggarakan Pemilu termasuk pembentukan Tim Seleksi harus
memenuhi prinsip Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum; a) mandiri, b) jujur, c) adil, d) berkepastian hukum, e)
tertib, f) terbuka, g) proporsional, h) profesional, i) akuntabel, J) efektif, dan
k) efisiensi. Jelas, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
melanggar Pasal 3. Kenyataannya Ketua dan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum melanggar, dengan mengubah jadwal sesuka hati tanpa
alasan yang jelas, sehingga tidak melaksanakan asas penyelenggaranya
harus memenuhi prinsip antara lain adil, berkepastlan hukum, tertib,
terbuka, profeslonal, dan akuntabel, mengakibatkan konsekuensinya
melekat pada pembayaran honor Tim Seleksi, Staf, kontrak kantor dan
biaya pengeluaran lainnya.
− Penundaan pengumuman lima besar dan pelantikan tanggal 12 Agustus
2023 mulai berlaku 12 Juli 2023, walaupun Pengadu tidak masuk 10
besar, tetapi masih mencintai Badan Pengawas Pemilihan Umum melihat
ada kekeliruan tanggal surat. Hal ini, Pengadu koreksi dikirim WA kepada
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja, SH. LL.M, Anggota
Dr. Herwyn J. H. Malonda, M.Pd., M.H, Puadi, S.Pd., MM, Bu Lolly Suhenty,
S.Sos.l., M.H, dan Totok Hariyono, SH. Jawaban Totok Hariyono, SH, terima
kasih sedang diperbaiki. Pengadu juga mengirim ke Ketua Bawaslu Provinsi
Jawa Timur Warits dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Sapni Syahril, dan jawab Sapni Syahril dari Karo SDM-U Setjend Bawaslu
RI melalui WhatsApp kepada Sapni Syahril suratnya sementara kami tarik
kembali dan dalam proses arahan dan perbaikan tanggal 13 Agustus 2023.
Hal ini, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, menunjukkan ketidak profesional dari Ketua dan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum telah mengeluarkan surat atas
nama lembaga (Badan Pengawas Pemilihan Umum) tidak melihat dengan
teliti, cermat isi surat. Dengan demikian, Ketua dan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum melanggar Pasal 3, ketidak adil, berkepastian
hukum, tertib, dan akuntabel kemampuan Ketua dan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum dalam menjelaskan mengenai keputusan,
aktivitas, dan pelaksanaanya harus bertanggung jawab.
− Tim Seleksi berakhir tugasnya tanggal 31 Juli 2023, kepada masyarakat
dimohon untuk memberi tanggapan tertulis terhadap calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Kabupaten Malang kepada Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum. Pengadu menggunakan hak tersebut, atas
ketidakpastian hukum, tidak cermat dan pembiaran oleh Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur melanggar kode etik
seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 134 dan Pasal 456 dan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6,
Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu Pasal 129 ayat (3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, tim seleksi metakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
melalui media massa lokal; dan
h. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes
psikotes untuk mendapatkan maşukan dan tanggapan masyarakat.
− Tim Seleksi mengumumkan nama-nama tidak melalui media massa lokal,
tetapi menggunakan website Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Hal ini, Tim
Seleksi, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Bawaslu Provinsi Jawa
Timur melanggar ketentuan tersebut, berarti tidak tunduk dan taat kepada
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 3. Pertanyaan
apakah website Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut masuk kategori
media massa lokal atau media sosial (Medsos). Hal ini, merupakan kelalaian
dari Tim Seleksi, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, harus/kewajiban memantau setiap
tahapan dan kegiatan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Periode 2023-2028. Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur melanggar Pasal 129 ayat (3) huruf
a dan g. Berarti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 untuk menjaga integritas
dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip
Penyelenggaraan Pemilu..., Pasal 7 ayat (3) Sumpah/Janji anggota,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan
Pengawas TPS dan Pasal 9 Dalam melaksanakan prinsip Jujur,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak. Kenyataan Ketua dan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum serta Ketua Bawaslu Provinsi
Jawa Timur melanggar dan tidak tunduk atau taat, membiarkan Tim
seleksi Juga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Tanggung jawab dari Tim Seleksi sudah
dialihkan kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum,
dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur sejak tanggal 31 Juli 2023;
− Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa
Jabatan 2023-2028 Nomor 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 untuk
Kabupaten/Kota Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, D.l.Yogyakarta,
Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan serta bersiap untuk
mengikuti pengangkatan dan pelantikan menggunakan pakaian
adat/daerah masing-masing di Jakarta, untuk Bawaslu Kabupaten Malang
urutan ke 14 nama-nama 1) Abdul Allam Amrullah, 2) Kurniansjah Hari
Cahyono, 3) Mohammad Wahyudi adik kandung Totok Hariyono Anggota
Bawaslu, 4) Muhamad Hazairin, 5) Tobias Gula Aran. Nama Kurniansjah
Hari Cahyono, masuk dan telah dilantik tanggal 19 Agustus 2023 di
Jakarta. Apakah pengumuman menggunakan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 131 ayat (1) Bawaslu menetapkan
sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan
urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 130 ayat (1) sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
terpilih. Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak
mencantumkan nilai, sehingga nama-nama nomor urut 6 (enam) sampai
dengan Nomor Urut 10 (sepuluh), dan membingungkan masyarakat. Badan
Pengawas Pemilihan Umum, seharusnya mencantumkan nilainya. Hal ini,
melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 3 antara Iain jujur, adil, kepastian hukum, tertib, profesional,
akuntabel dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Pasal 6, Pasal 7 ayat (3), Pasal 9.
− Tim Seleksi Zona V (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota
Blitar, Kabupaten Blitar) tidak taat dan tunduk kepada Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 117 ayat (2) "Dalam hal calon
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang
petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama
menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota".
Seharusnya Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memberikan catatan
apabila petahana mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Periode 2023-2028 kepada Tim Seleksi atau ada laporan dari masyarakat.
Tim Seleksi seharusnya mengklarifikasinya pada saat seleksi wawancara.
Hal ini, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak
memberikan catatan, sehingga Tim Seleksi tidak melakukan hal yang
menguntungkan petahana. Berarti Ketua dan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum melanggar Pasal 117 ayat (2), Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6,
Pasal 7 ayat (3), Pasal 9. Pengadu menyerahkan makalah personal kepada
Tim Seleksi pada saat melakukan seleksl CAT di Gedung BAKN Reg 2,
Sidoarjo, Jawa Timur bersama peserta lainnya se-Jawa Timur. Pengadu
sudah menjelaskan di depan Tim Seleksi dan membuat Power Point (PPT)
pada saat Seleksi Wawancara di Hotel Mercure Blimbing Kota Malang.
− Tim Seleksi Zona V (Kabupaten Matang, Kota Malang, Kota Batu, Kota
Blitar, Kabupaten Blitar) dalam pengumuman sering menggunakan KOP
Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dan sering tidak menggunakan KOP Bawaslu
Provinsi Jawa Timur. Mengapa Bawaslu Provinsi Jawa Timur membiarkan
dan tidak melarang Tim Seleksi Zona V menggunakan KOP Bawaslu
Provinsi Jawa Timur. Padahal Tim Seleksi tidak berhak menggunakan KOP
Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam surat menyurat atau pengumuman.
Hal ini, termasuk cacat hukum. Ketua dan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum tidak memantau setiap tahapan yang dilakukan oleh Tim
Seleksi dengan demikian melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum Pasal 3 penyelenggara harus memenuhi
prinsip...., Pasal 134 sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan /Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS
mengucapkan sumpah/janji...., dan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Pasal 6,
Pasal 7 ayat (3), Pasal 9.
26. Permintaan Pengadu, DKPP menyatakan hasil penetapan 10 besar dan 5 (lima)
besar Anggota Bawaslu Kabupaten Malang dan telah dilantik tanggal 19 Agustus
2023 di Jakarta oleh Bawaslu TIDAK SAH dan melanggar UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM PASAL 3, PASAL 117 AYAT
(2), PASAL 128, PASAL 129 AYAT (3) HURUF A DAN G, PASAL 131 AYAT (1), DAN
PASAL 134, Serta PERATURAN DKPP NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KODE
ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM PASAL 6,
PASAL 7 AYAT (3) DAN PASAL 9. Kelima Anggota Bawaslu Kabupaten Malang
Periode 2023-2028 bersama 5 (lima) dinyatakan diberhentikan dan kelima Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028 dinyatakan gugur. Ketua
dan Anggota Bawaslu membuat rekayasa persekongkolan atau mufakat yang
melanggar peraturan. Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI
kelimanya dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur dinyatakan dengan sah dan
meyakinkan melanggar dan diberhentikan dari keanggotaan. Kepada kawan-
kawan dari Nomor Urut 11 sampai dengan 20, melakukan tahapan uji kelayakan
untuk ditentukan masuk 5 (lima) besar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
yang baru. Segala biaya yang telah dikeluarkan untuk keberangkatan mengikuti
acara pelantikan di Jakarta, dan pengeluaran lainnya termasuk uang kehormatan
perbulan, uang jalan, kelima anggota Bawaslu Kabupaten Malang mengembalikan
atau menyetorkan uang tersebut ke Kas Negara.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI
telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran
Pemilihan Umum.
3. Menghentikan dengan TIDAK HORMAT Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V, sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
4. Menyatakan kelima anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028
diberhentikan dan dinyatakan gugur, karena Panitia Seleksi Zona V Kabupaten
Malang atas kesalahan dalam menentukan 10 besar dengan membiarkan
Kurniansjah Hari Cahyo mengikut seleksi kesehatan lolos sampai pelantikan
tanggal 19 Agustus 2023 dan memberi kesempatan kepada 10 besar yang tersisa
dari 20 besar mengikuti tes uji kelayakan dan kepatuhan.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Keberatan/Tanggapan Pengadu perihal Seleksi Bawaslu
Kabupaten/Kota di Jawa Timur Periode 2023-2028, tertanggal 8
Agustus 2023;
2 P-2 Keberatan/Tanggapan Pengadu perihal Seleksi Bawaslu
Kabupaten/Kota di Jawa Timur Periode 2023-2028, tertanggal 8
Agustus 2023;
3 P-3 Bukti Pengiriman Surat Keberatan/Tanggapan Pengadu perihal
Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur Periode 2023-
2028;
4 P-4 Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih
Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023;
5 P-5 Pengumuman Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 5 Masa Jabatan 2023-2028
Nomor: 068/TIMSEL.JI/Z5/07/2023;
6 P-6 Screenshoot WhatsApp Percakapan Kurniansjah Hari Cahyono;
7 P-7 Screenshoot WhatsApp Percakapan Kurnia Panwaslu Kecamatan
Wagir Baru;
8 P-8 • Pengumuman Ketentuan Pelaksanaan Tes Kesehatan dan
Pembagian Sesi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028;
• Daftar Peserta Mengulang Keswa/MMPI Seleksi Calon Anggota
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028;
9 P-9 Screenshoot WhatsApp Percakapan Susiyanto;
10 P-10 Screenshoot WhatsApp Percakapan Susiyanto;
11 P-11 Screenshoot WhatsApp Percakapan Susiyanto;
12 P-12 Screenshoot WhatsApp Percakapan Susiyanto;
13 P-13 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Malang;
14 P-14 Pengumuman Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2023-2028;
15 P-15 Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan
Tahun 2023-2028;
16 P-16 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
520/KP.01.00/K1/07/2023, Perihal Perpanjangan Pengumuman
Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara, tertanggal 25 Juli 2023;
17 P-17 Screenshoot WhatsApp Percakapan Sapni Syahril Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur;
18 P-18 Pengumuman Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 5 Masa Jabatan 2023-2028
Nomor: 068/TIMSEL.JI/Z5/07/2023;
19 P-19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Umar
Khayyan dan Alim Mustofa yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan
tanggal 25 Oktober 2023 sebagai berikut:
Umar Khayyan
• Saksi merupakan peserta seleksi. Dalam tahapan pengumuman agar dapat
mengikuti tes psikologi panitia seleksi telah memberikan ketentuan melalui tata
tertib dan dalam tertib tersebut ada 7 poin.Diabtara 7 poin tersebut ada poin yang
di bold/huruf besar yakni poin 5 jelas disitu dinyatakan peserta yang terlambat
hadir atau salah hari atau waktu lokasi ujian dianggap gugur tidak mengikuti tes
psikologi. Hal tersebut tertulis dan diketahui oleh seluruh peserta. Pada saat
pelaksanaan tes psikologi kurniansjah sampai dipanggil sebanyak 3 kali. Karena
satu ruangan, sampai tertunda proses tes karena diberikan toleransi dan sampai
dengan batas waktu yang diberikan yang bersangkutan tidak hadir di ruangan.
Tentu hal ini, kami semua seluruh peserta yang hadir menyaksikan ada satu
peserta yang tidak hadir pada saat itu. Dengan ketentuan ini, kami sebagai
peserta bisa mendapatkan keterangan atau penjelasan bagaimana mungkin
peserta yang dianggap terlambat dianggap gugur justru yang tidak hadir masih
bisa diberikan kesempatan bahkan lolos sampai ke 5 besar. Tentu pimpinan
Bawaslu RI punya kebijakan atau apa namanya yang pasti ini membutuhkan
kepastian hukum mengenai proses seleksi. Saya termasuk peserta yang
mengulang tes Keswa. Saya diundang untuk mengulang pada hari berikutnya
bersama dengan tobias. Namun dalam pengumuman jelas tertera bahwa ada yang
masuk yang telah ditetapkan oleh panitia. Membenarkan kurniansjah pada saat
tes psikologi tidak hadir sesuai dengan jadwal.
• Saksi berada di zona yang sama dengan Kurniansjah Hari Cahyono. Pada hari
berikutnya, Saya mengetahui Kurniansjah mengikuti tes Keswa berdasarkan
informasi dari panitia seleksi. Karena pada waktu itu, Saksi juga termasuk
peserta yang mengikuti tes ulang KeswaKeswa bersama dengan Tobias dan
Kurniansjah. Saksi mendapatkan surat panggilan pengulangan tes. Dalam surat
panggilan tersebut ada nama Kurniansjah. Ada 5 orang termasuk Kurniansjah
yang dalam keterangannya tidak hadir tapi masih diberi kesempatan mengikuti
pengulangan tes. Saksi tidak mengetahui Kurniansjah selebihnya tidak
mengetahui.
Alim Mustofa
• Saksi menerangkan pada bulan agustus Pengadu menelepon Saksi, berkaitan
dengan akan melapor ke DKPP. Pengadu meminta agar saya menjadi Saksi.
Namun saya menolak karena tidak terlibat langsung. Namun karena ada peristiwa
yang banyak menyerupai dan kemudian setelah mempertimbangkan, saya
kemudian mau untuk dijadikan saksi sesuai dengan yang diketahui dan alami.
• Saksi merupakan peserta Bawaslu Kabupaten Malang, nomor 0012. Saksi akan
menerangkan mengenai keberadaan peserta atas nama Susianto Nomor
Pendaftaran 003 pada saat tes Keswa, tanggal 16 Agustus 2023 yang
bersangkutan tidak hadir. Susianto mulai tes tertulis sampai dengan seterusnya
selalu bersama satu mobil dengan Saksi. Pada saat malam, Saksi telah
memberikan kabar namun tidak ada respon. Ketika mau berangkat, pukul 05.15
WIb, saksi juga telah menelepon tapi tidak terjawab, pada akhirnya, Saksi
bersama dengan Nur Hasyim, Harinoto masing-masing sebagai peserta seleksi
calon anggota Bawaslu Kabupaten Malang berangkat ke Surabaya. Pada pukul
08.00 Wib, susianto mengabarkan bahwa tidak melihat pengumuman jadwal
seleksi tersebut. Saksi menyampaikan sudah di share oleh Panitia Bawaslu bahwa
hari ini adalah jadwal sebagaimana tertera dalam pengumuman hasil tes psikologi.
Pengumuman tidak ada tanggal terbagi ada 2 gelombang hari Minggu tanggal 16
Kelompok A1, A2, B1, B2. A1 dan A2 Keswa pukul 07.00 wib s. d. Pukul 11.00
wib. Kemudian B1 dan B2 pukul 12.00 wib s.d. 16.00 wib. Berikutnya Senin
tanggal 17 Juli 2023, Kelompok A1 fisik dan lab adalah pagi hari. Yang mengulang
adalah terkait fisik tanggal 17 Juli 2023 pagi hari. Pada saat itu, Susianto tidak
hadir pada hari pertama. Susianto menanyakan kepada Saksi terkait dengan apa
yang harus dilakukan?
• Saksi kemudian menyarankan agar mencoba bertanya kepada Timsel. Pada siang
hari, Susianto sudah mendapatkan izin dari Timsel untuk mengikuti test Keswa
pada hari berikutnya tanggal 17 Juli 2023 pada pagi hari. Terhadap yang
didalilkan oleh Pengadu Saksi tidak mengetahuinya. Saksi menganggap itu
merupakan hal yang salah karena sesuai dengan prosedur pengumuman Bagi
peserta yang tidak hadir dianggap gugur. Tapi kemudian masih diberikan
kesempatan dengan pengumuman selanjutnya ada yang berstatus mengulang ada
yang berstatus tidak hadir.
• Saksi menernagkan Susianto pada tanggal 16 Juli 2023, tidak dapat hadir untuk
mengikuti tes Keswa, kemudian siang hari, Susianto menginap sebuah di Masjid
milik Ubhara di Kota Surabaya, kemudian ke esokan harinya diperbolehkan untuk
mengikuti tes Keswa. Berdasarkan WhatsApp, Susianto menerangkan sudah
mendapatkan izin dari panitia untuk mengikuti tes ulang Keswa. Kemudian, sore
hari, Susianto datang ketempat tes, kemudian menginap dan pagi harinya tanggal
17 Juli 2023, bersama dengan peserta yang lain mengulang mengikuti tes Keswa.
Saksi membenarkan bahwa sama halnya Kurniansjah, Susianto beserta peserta
lainnya dapat mengikuti tes Keswa di jam yang berbeda.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2023, tanggal 25
Oktober 2023, maka Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Sebelum Pengadu menyampaikan kesimpulan, Pengadu mengucapkan terima
kasih sedalam-dalamnya atas proses persidangan yang telah dilakukan oleh Yang
Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan telah
melakukan pendalaman atas pengaduan Pengadu, sehingga fakta semakin jelas,
terang, akurat dan terpercaya terungkap dalam sidang. Bahwa, Para Teradu
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku dengan melakukan
intervensi atas kewenangan Tim Seleksi (Timsel) melakukan penyesuaian nilai
hasil seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk seluruh
Indonesia dari BAKN dan Kedokteran Polda Jawa Timur, seharusnya tugas dari
Timsel. Membiarkan Timsel di Provinsi Jawa Timur (Zona I s.d VII) membuat
peraturan tersendiri yang bertentangan atau tidak diatur oleh Pedoman Teknis
Badan Pengawas Pemilihan Umum tanpa sepengetahuan atau pemberitahuan
kepada pihak Teradu dan tidak pernah melarang dan tindakan. Bahkan sejak
berakhirnya masa tugas Timsel tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan sidang di
DKPP tanggal 25 Oktober 2023 Badan Pengawas Pemilihan Umum belum
membaca isi laporannya. Hal ini, bertentangan ketentuan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum. Teradu VI mengakui bahwa Timsel menggunakan website
Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan tahapan seleksi bukan
kewenangannya. Kurniansjah Hari Cahyono (Mantan Anggota Panwaslu
Kecamatan Wagir) saat itu mengikuti seleksi Calon Bawaslu Kabupaten Malang
Periode 2023-2028 tidak mengikuti seleksi kesehatan tanggal 16 Juli 2023 dan
diberi kesempatan mengikuti tes kesehatan tanggal 18 Juli 2023, padahal
peraturan Timsel mengatur peserta terlambat hadir dianggap gugur tidak
mengikuti Tes Kesehatan. Tidak jelas Kurniansjah Hari Cahyo memberi tahu
kepada Timsel atau Staf Timsel tentang ketidakhadirannya siapa orangnya tidak
diketahui. Badan Pengawas Pemilihan Umum mengakui tersedia dana untuk
mengumumkan di media massa lokal, tetapi dengan sengaja membiarkan Timsel
tidak melakukan hal tersebut melawan, tidak tunduk, tidak patuh, tidak taat atas
perintah Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Pemilu) Pasal 129 ayat (3) huruf a, dan huruf g. Peraturan Timsel mengatur yang
terlambat mengikuti seleksi dinyata gugur. Bawaslu mengakui Timsel di Provinsi
Jawa Timur (Zona 1 s.d 7) membuat peraturan tersendiri tidak diatur dalam
Pedoman Teknis Bawaslu, berarti tidak mampu mengendalikan Timsel dengan
sendiri Teradu I, II, III, IV, V, dan IV tidak profesional melanggar Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 3, dan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggaran Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6, Pasal 7 ayat (3), dan
Pasal 9.
2. Bahwa Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum Pasal 1 angka 4, Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan
asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara
Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut
atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
3. Bahwa jalannya persidangan pemeriksaan perkara oleh Yang Mulia Majelis Hakim
DKPP tanggal 25 Oktober 2023 disiarkan secara live melalui kanal Youtube DKPP
RI. Ketidak hadiran Teradu I Rahmat Bagja, S.H., LL.M., dan Teradu III Puadi,
S.Pd., M.M, walaupun telah menyurat kepada Yang Terhormat Majelis Hakim
DKPP dengan alasan mengawasi proses pendaftaran Bakal Calon Presiden dan
Wakil Presiden. Hal ini, kedua Teradu lebih memilih pengawasan tersebut
dibandingkan dengan posisi Teradu secara perorangan/pribadi menyepelekan,
melecehkan dengan tidak mengikuti sidang Yang Mulia sangat terhormat ini, baik
secara kehadiran fisik maupun online (daring), sehingga menjadi perhatian publik
bahwa kedua Teradu tidak menunjukkan moral dan etika yang baik
mempertontonkan kepada publik sebagai pimpinan lembaga Bawaslu yang
bermartabat. Tugas pengawasan dapat didelegasikan kepada Ketua/Anggota
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Pengadu sampai berakhirnya sidang belum
mendapat Salinan dari Pihak Terkait, Mohammad Wahyudi dan Kurniansjah Hari
Cahyo (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028) serta
Staf Arsip Badan Pengawas Pemilihan Umum, sehingga tidak dapat membaca
secara keseluruhan hanya mendengar pada saat persidangan saja.
4. Bahwa Surat Pengadu tanggal 8 Agustus 2023 kepada Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Teradu I) karena jabatannya (ex officio), baru diregistrasi dari
unit persuratan pada Selasa, tanggal 15 Agustus 2023 pukul 06.30 WIB pada
aplikasi Srikandi Teradu I. Kemudian, Sekretaris Teradu I pada tanggal tersebut
menjelaskan sekitar tanggal 15-18 Agustus 2023 Srikandi Bawaslu terjadi kendala
sistem, sehingga surat tersebut terlewat karena banyaknya surat masuk dari unit
persuratan. Hal ini, pengakuan Teradu I, Teradu II, IV, dan IV dan Kepala Bagian
Arsip, juga Bawaslu mengaku baru ketahui setelah adanya Surat Panggilan Sidang
dalam Perkara a quo pada tanggal 18 Oktober 2023. Alasan kendala sistem,
seharusnya Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum yang mengatur
bawahannya seluruh Indonesia sudah memiliki antisipasi, jika Srikandi tidak
berfungsi dengan inisiatif Staf Sekretariat untuk melakukan secara manual.
Dengan adanya Srikandi tersebut untuk mempermudah pelayanan administrasi
dan mempercepat, bukan menghambat perjalanan sebuah surat dari saat
menerima sampai ke Teradu I. Hal ini, ketidakprofesionalan Lembaga Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang menjadi tanggung jawab Teradu I sebagai Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum, sehingga perbuatan dan tindakan ini,
melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 3, dan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 6, Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 9.
5. Bahwa alasan Badan Pengawas Pemilihan Umum mekanisme surat tanggapan dan
masukan masyarakat jika di luar jadwal tahapan tanggapan dan masukan
masyarakat, sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:
272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatuhan
Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.
Timsel berakhir masa jabatan tanggal 31 Juli 2023, dan dalam Pengumuman
Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Malang nama-nama masuk 10 orang oleh Timsel Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Malang menggunakan KOP Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tanpa
tanggal, tanpa bulan, tetapi membaca di website Bawaslu Provinsi Jawa Timur
31/07/2023 kepada masyarakat dimohon memberikan tanggapan terhadap calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kabupaten Malang yang ditujukan kepada
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Teradu I) identitas Pelapor akan
dirahasiakan. Jadi, Pengadu sebagai pengikut seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Malang Periode 2023-2028 dan sebagai masyarakat mengadu kepada
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Teradu I) Surat tanggal 8 Agustus 2023
sampai pada sidang juga tidak dibalas. Jawaban Teradu I dalam sidang Yang
Mulai Majelis Hakim DKPP yang dibacakan Teradu lainnya tanggal 25 Oktober
2023. Bukan seperti jawaban Teradu I, Point 1.5.3. dan 1.5.5. melalui klarifikasi
bukan dengan membalas satu per satu surat atas semua tanggapan dan masukan
masyarakat dalam seleksi 514 Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
peranturan perundang-undangan. Teradu tidak menjelaskan perundangan yang
mana, tetapi setiap surat yang masuk apalagi menyangkut seleksi berarti sangat
urgen/penting. Apalagi surat Pengadu perihal Penting dan Segera. Jadi, Pengadu
menolak alasan Teradu I ternyata 2 (dua) bulan lebih 3 (tiga) hari belum dibaca
Teradu I, II, III, IV, V sampai dengan tanggal 18 Oktober 2023. Hal ini, jelas
perbuatan dan tindakan Teradu I, II, III, IV, V tidak profesional, melanggar
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 3 dan Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6,
Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 9.
6. Bahwa Pengadu memahami tentang Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu Pasal 117 ayat (1) huruf 0, yang mengatur tidak berada
dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Teradu dalam
laporan tidak mempermasalahkan Mohammad Wahyudi merupakan adik kandung
Teradu II, tetapi hanya menggambarkan kenyataan hubungan persaudaraan
antara keduanya. Karena Mohammad Wahyudi mantan Ketua Bawaslu Periode
2018-2023 dan mengikuti seleksi dalam Calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Malang Periode 2023-2028 dan dilantik tanggal 19 Agustus 2023 serta terpilih
menjadi Ketua, Teradu II menjadi anggota Bawaslu sebelum Mohammad Wahyudi
melakukan seleksi Periode 2023-2028. Bagaimanapun secara pribadi ada saling
memberikan informasi tentang seleksi. Hal ini, yang penting menjaga moral dan
perilaku (Jawaban Teradu II 2.1.2).
7. Bahwa Teradu mengatakan adanya persekongkolan/kemufakatan dalam seleksi
dengan Panitia Seleksi dan Bawaslu, sehingga Kurniansjah Hari Cahyo lolos
tahapan seleksi sampai dilantik tanggal 19 Agustus 2023. Pengadu mempunyai
alasan yang kuat atas rentetan peristiwa dan indikasi kesesuaian peristiwa
apakah Kurniansjah Hari Cahyo menghubungi Timsel, atau menghubungi
Sekretariat/Staf Timsel, tidak jelas pengakuannya dalam persidang Yang Mulia
Majelis Hakim DKPP. Perlu diketahui Pengumuman Pengadu tetap memegang
aturan yang dikeluarkan oleh Timsel dan Tim Kesehatan Polda Jatim mengulangi
Keswa/MMPI dari Kabupaten Malang adalah Umar Khayyan dan Tobias Gula
Aran, sedangkan Kurniansjah Hari Cahyo tertulis TIDAK HADIR. Timsel Zona 7
Pengumuman Ketentuan Pelaksanaan Tes Kesehatan dan Pembagian Seleksi
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tanpa tanggal, tanpa bulan, tanpa tahun
Point 5. “Peserta yang tidak hadir dianggap gugur tidak mengikuti Tes Kesehatan,
dan dalam pengumuman ini tanpa alasan. Juga perlu diketahui, hanya
Kurniansjah Hari Cahyo yang berasal dari Kabupaten Malang, sedangkan empat
orang lainnya di luar Kabupaten Malang dari beberapa Kabupaten/Kota se-
Provinsi Jawa Timur masing-masing memberi alasan. Menurut Pengadu yang
menjadi pegangan adalah ketentuan dari Timsel jelas-jelas tidak mengatur alasan
untuk pemaaf atas ketidak hadiran dalam keadaan memaksa (force majeure).
8. Bahwa jika peraturan Timsel tidak diatur, maka setiap calon seleksi akan
memberikan seribu alasan ketidak hadirannya. Pengadu sebagai penganut Agama
Katolik hanya berserah kepada Tuhan Yang Maha Tahu apakah ada
persekongkolan/kemufakatan, karena “diduga” berada di ranah Timsel dan
Bawaslu. Barang siapa yang menyangkal kepada Tuhan akan angkara murka
kepada siapa saja, cepat atau lambat akan terlihat kenyataannya. Kuniansjah Hari
Cahyo dalam sidang Yang Mulai Majelis Hakim DKPP tanggal 25 Oktober 2023
memberi alasan keterlabatan, karena masih mengantar Ibunya sakit. Tetapi saat
WhatsApp kepada Pengadu tidak menyatakan Ibunya sakit, tetapi mengatakan di
kamar Wahyudi dan mengikuti seleksi tanggal 18 Juli 2023. Hal ini hanya
menggambarkan betapa sedih pada saat itu karena Ibunya sakit, tetapi masih
berada di kamar hotel bersama Pak Wahyudi. Menurut Teradu II pada saat sidang
mencoba membela Kurniansjah Hari Cahyo mengatakan peraturan sepanjang
mengandung unsur-unsur kemanusian berpikir ada kelonggaran, apalagi Ibunya
sakit termasuk Overmacht tidak didramatis. Sebenarnya Teradu II menggunakan
istilah Overmacht tidak cocok atau sesuai dalam penerapan atas ketidakhadiran
Kurniansjah Hari Cahyo adalah sebagai kekuatan atau daya paksa yang lebih
besar. Bukan yang bersangkutan sakit, tetapi Ibunya yang sakit. Jadi Overmacht
yang Pengadu II kemukakan tidak tepat dan kepada Yang Mulia Majelis Hakim
DKPP menolak alasan tersebut. Pengadu tetap pada prinsip memegang peraturan
yang dikeluarkan oleh Timsel dan Tim Kedokteran Polda Jawa Timur. Teradu II
belum memahami bahwa suatu peraturan dikeluarkan atas dasar filosofis telah
mengatur tentang hak asasi dan kemanusian. Jadi Teradu II sebaiknya jangan
membela Kurniansjah Hari Cahyo. Hal ini, menambah kecurigaan ada apa dibalik
pembelaan itu.
9. Bahwa Teradu mengatakan adanya persekongkolan/kemufakatan dalam seleksi
dengan Panitia Seleksi dan Bawaslu ada rentetan peristiwa dan ada kesesuaian
yang patut diduga ada permainan antara para peserta seleksi, Timsel, dan
Bawaslu yang bertugas sebagai Koordinator Wilayah (Koorwil) di Provinsi Jawa
Timur. Seperti yang telah diungkapkan oleh Pengadu dalam sidang Yang Mulia
Majelis Hakim DKPP tanggal 25 Oktober 2023. Bahwa pada tanggal 20 Agustus
2023 Pengadu sudah tidak menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode
2018-2023 diundang oleh Komisioner Panwaslu Kecamatan Kasembon, Panwaslu
Kecamatan Ngantang, dan Panawaslu Kecamatan Pujon bersama semua Pengawas
Kelurahan dan Desa (PKD) ketiga kecamatan untuk berdiskusi sekaligus
perpisahan dengan Teradu dan Umar Khayan (Mantan Bawaslu 2018-2023) yang
tidak terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028
bertempat di Kantor Panwaslu Kecamatan Ngantang. Dalam diskusi itu ada
seorang PKD Kecamatan Pujon John (panggilan akrabnya) mengungkapkan bahwa
Abdul Allam Amrullah (Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2018-2023)
dan kini terpilih lagi menjadi Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 telah
mengumpul semua anggota PKD dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Malang
berasal dari Organisasi PMII sebelum masuk ke 10 besar. Setiap orang diwajibkan
membawa 200 orang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih Peserta
Pemilu yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) pada
tanggal 14 Februari 2024. Dengan peristiwa ini, Pengadu bisa menarik benang
merah jika seorang Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah
menginstruksi demikian, tidak menutup kemungkian kepada Anggota Bawaslu
Kabupaten Malang yang lain melakukan hal yang sama atau anggota Panawaslu
Kecamatan yang ikut seleksi, sehingga dari 20 besar bisa masuk ke 10 besar.
Kesimpulan dari Pengadu, ini adalah rentetan peristiwa dan kesesuai dengan
seleksi kesehatan Kurniansjah Hari Cahyo untuk melakukan
persekongkalan/permufakatan terjadi antara peserta Calon Bawaslu Kabupaten
Malang Periode 2023-2028, Timsel, dan Bawaslu yang menjadi Koorwil di Jatim.
10. Bahwa terkait dengan konsekuensi perpanjangan masa kerja Timsel terhadap
sewa kantor, honor Timsel, staf. Tidak jelas apakah jawaban Teradu I, II, III, IV, V
bertanya apa kerugian dari Pengadu mempersoalkan hal tersebut. Teradu sebagai
pejabat pura-pura tidak mengetahui akibatnya atau kurang memahami dan
menganggap persoalan sepele pertanggungjawaban hukum dan
pertanggungjawaban Keuangan Negara atas biaya-biaya yang dianggarkan.
Terutama Teradu V Membidangi Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan
Diklat harus mengetahui dan memahami tentang konsekuensi keuangan dengan
perpanjangan.
11. Bahwa Pengadu menduga Timsel sudah mendapat pesan sehingga Pengadu tidak
masuk 10 besar karena Pengadu merasa layak karena mendapat penghargaan dari
Bawaslu Provinsi Jawa Timur berkaitkan dengan tugasnya. Pengadu meminta
hasil penilai saat wawancara karena direkam handycam dan hasil kesehatan Polda
Jawa Timur agar dapat dibuka untukmelihat nilai semua peserta 20 orang. Teradu
mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-IV/2026 halaman 98
yang menyatakan “Ketika aparat penegak hukum menggunakan alat bukti yang
diperoleh dengan cara yang tidak sah atau unlawful legal evidence maka bukti
dimaksud dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai
pembuktian oleh pengadilan”. Pengadu bukanlah sebagai penegak hukum,
sehingga semakin mempertegas peroleh barang bukti Pengadu tidak sah karena
diperoleh dengan melawan hukum. (Jawaban Teradu 9.5.1 dan 9.5.2). Teradu
keliru memahami permintaan Pengadu kepada Bawaslu melalui Yang Mulia
Majelis Hakim DKPP untuk meminta dan membuka nilai-nilai tersebut. Pengadu
sadar bahwa pengadu bukan seorang petugas penyidik, sehingga Yang Mulia
Majelis Hakim DKPP yang memiliki kewenangan. Pengadu merasa bahwa nilai
wawancara oleh Timsel semua pertanyaan dijawab dengan baik, karena semua
pertanyaan ada dalam buku Teradu menulis yang berjudul “Politik Martabat,
Identitas dan Kebencian” dan Tesis berjudul “Manuver Aktor Politik Martabat
dalam Grey Area (Daerah Abu-abu) Pemilihan 2020 (Studi Kasus di Kabupaten
Malang)”. Juga hasil Tes Kesehatan, karena merasa tidak ada sesuatu penyakit
yang diderita Pengadu. Maka Pengadu meminta Yang Mulia Majelis Hakim DKPP
kepada Teradu, tetapi Yang Mulia Majelis Hakim DKPP tidak meminta untuk
membukanya. Selain itu, Pengadu merasa sejak Pemilu 2019 dan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020 sudah berbuat terbaik dengan
membawa sebuah kasus ke Pengadilan dengan susah payah menangani,
membahas di Gakkumdu bersama Kepolisian, dan Kejaksaan, memberi
keterangan kepada penyidik Kepolisian, dan menjadi pelapor dalam sidang di
Pengadilan Negeri Kepanjen Malang. Hasil yang bersangkutan dijatuhi vonis. Hal
ini, Timsel tidak mememperhatikan perintah Undang Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu Pasal 117 ayat (2). Teradu, jangan beralasan karena Pengadu
tidak masuk 10 besar, karena hak Pengadu untuk melaporkan ke DKPP. Teradu
harus melihat dan mengoreksi diri bahwa, apakah Teradu sudah menjalankan
tugas, kewenangan, dan kewajiban sesuai perintah Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu dan ketentuan peraturan yang berkaitan dengan
Pemilu. Kesimpulan, Pengadu menolak keberatan atau alasan dari Teradu
tersebut.
12. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, jawaban Teradu atas Pengadu dalam pengaduan
Perkara 123-PKE-DKPP/X/2023 mengelak dan memisahkan tugas Timsel dan
Bawaslu seolah-olah lepas tanggung jawab dari apa yang dikerjakan oleh Timsel.
Contoh Timsel Jawa Timur (Zona 1 s.d 7) membuat Ketentuan Pelaksanaan Tes
Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota Masa Jabatan 2023-2028
tersediri tanpa mengikuti Pedoman Teknis yang dikeluarkan oleh Teradu, sehingga
setelah selesai masa tugas Timsel tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan sidang
Yang Mulia Majelis Hakim DKPP tanggal 25 Oktober Teradu belum membaca
laporan dan hasil progress setiap tahapan. Teradu sibuk dengan mencocokan
nilai-nilai dari BAKN, Kedokteran Polda Jatim, dan Timsel seluruh Indonesia,
termasuk Jawa Timur. Para Teradu melakukan perbuatan/tindakan
pengambilalihan tugas Timsel, pada hal tugas, wewenang, dan kewajiban dari
Teradu tidak diperhatikan dan menjalankan sesuai perintah ketentuan peraturan
perundang-undangan. Hal ini, menunjukkan ketidak profesian dari Teradu I, II,
III, IV, V, karena kolektif dan kolegial dalam pengambilan keputusan, tindakan.
Teradu tidak melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu, Pasal 96 huruf a, Pasal 128, Pasal 129 ayat (1), Pasal 130, Pasal
134, dan Pasal 131.
13. Bahwa Teradu VI mengaku/membiarkan Timsel menggunakan website Bawaslu
Jawa Timur (Teradu) untuk mengumumkan beberapa tahapan seleksi calon
anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028. Teradu VI tidak bisa
menjawabnya. Jawaban Teradu tidak terlibat secara langsung dalam pelaksanaan
pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.
Teradu VI tidak berkewajiban untuk membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota dan Panwaslu LN, melainkan kewajiban tersebut ada pada Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Teradu I, II, III, IV, dan V). Teradu VI, keterlibatan
membantu Timsel sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor :201/HK.01/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor:173/Kp.01/K1/05/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023-2028 yaitu memberi dukungan sekretariat membatu Timsel untuk
menyelesaikan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap
kabupaten/kota, dan melakukan ujian kelayakan dan kepatuhan terhadap calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Kesimpulan, jadi tidak memberi kewenangan
kepada Timsel menggunakan website Teradu VI untuk mengumumkan kegiatan
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 semua tahapan
seleksi, karena secara hukum Timsel bukan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu Pasal 3, Pasal
100 huruf a, Pasal 134 ayat (2) dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6, Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 9.
14. Bahwa pengakuan Pihak Terkait Mohammad Wahyudi bahwa pada tanggal 14
Agustus 2023 pada saat Rakor Bawaslu Kabupaten Malang dan Ketua/Anggota
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Malang (99) orang tentang “Bimbingan Teknis
Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”, mengatakan tidak ke Jakarta,
tetapi berada di Malang melakukan penyajian materi atas undangan Organisasi
GMNI. Pada saat itu, Pengadu bertanya kepada sekretariat tidak ada surat masuk,
dan tidak mengetahui keberadaan Mohammad Wahyudi. Hal ini, dengan
pengakuan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah yang diberi
tugas untuk membuka acara tersebut, ketika ditanya Pengadu dimana
Mohammad Wahyudi menjawab tidak mengetahui keberadaannya. Juga, Pihak
Terkait menjelaskan bahwa Kurniansjah Hari Cahyo (Panwaslu Kecamatan
Pakisaji) masuk dalam 10 besar tidak mengikuti acara Bimtek tersebut, karena
mendampingi Ibunya yang sedang sakit. Hal ini, tidak WhatsApp kepada Pengadu,
karena Bimtek adalah bidang pengampuh dari Pengadu, dan tidak pernah
melaporkan setelah acara tersebut. Hal yang sama, Tobias Gula Aran (Panwaslu
Kecamatan Wagir) masuk dalam 10 besar tidak mengikuti acara Bimtek tersebut,
karena mengantar Istrinya untuk mengetes kehamilan, tidak pernah WhatsApp
kepada Pengadu sampai acara tersebut selesai. Jadi, Pihak Terkait jangan
membela sesuatu yang tidak beralasan. Apalagi Pengadu bertanya pada saat
dalam Bimtek di hadapan kawan-kawan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Malang, terutama kepada Ketua/Anggota Panwaslu Kecamatan Pakisaji dan
Panwaslu Kecamatan Wagir mengatakan kedua orang tersebut ke Jakarta sejak
hari Minggu. Dalam persidangan, Pihak Terkait tidak bisa menunjukkan surat dan
bukti ketidak hadiran pada acara tersebut. Walaupun dalam jawaban Teradu I, II,
III, IV, dan V berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor:523/KU.00/SJ/03/2023 Perihal Penegasan Izin Perjalanan Dinas di
Luar Wilayah Kerja Kabupaten/Kota melakukan perjalanan dinas ke luar wilayah
kerja, harus mendapat izin tertulis dari Ketua/Kepala Sekretariat
Bawaslu/Panwaslih Provinsi. Hal ini karena perjalan pribadi, sehingga tidak
meminta izin. Pengadu menolak semua alasan tersebut.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III,
TERADU IV, DAN TERADU V
Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah menyampaikan
jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Oktober 2023, sebagai berikut:
A. POKOK PENGADUAN PENGADU
Pada pokoknya Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor: 123-PKE-DKPP/X/2023
sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan Tim Seleksi Zona 5 (Kabupaten Malang, Kota Malang,
Kota Batu, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar) tanggal 1 Agustus 2023 tentang
Tanggapan masyarakat langsung ke Bawaslu, karena tanggal 31 Juli 2023 Tim
Seleksi Berakhir masa tugasnya. Pengadu bersurat ke Badan Pengawas Pemilihan
Umum pada tanggal 8 Agustus 2023 melalui Kantor Pos Besar Kota Malang
sampai hari ini tidak dibalas, malah Badan Pengawas Pemilihan Umum
mengumumkan nama-nama masuk 5 (lima) besar Anggota Bawaslu Kabupaten
Malang Periode 2023-2028 tanggal 19 Agustus 2023 dan dilantik tanggal 19
Agustus 2023.
2. Tim Seleksi Zona 5 membiarkan/mengizinkan Kurniansjah Hari Cahyono sebagai
peserta 20 besar mengikuti Tes Kesehatan dan Pembagian Sesi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Kota Masa Jabatan 2023-2028 hari Minggu-Selasa
Tanggal 16 sampai dengan 18 Juli 2023. Pada tanggal 16 Juli 2023 pukul 12.30
Wib, dipanggil petugas sebanyak 3 kali oleh Petugas atas nama Kurniansjah Hari
Cahyono. Pengadu atas inisiatifnya menelepon dan WhatsApp Kurniansjah Hari
Cahyono melalui nomor 08**-3***-7*** “pss dimana, udh tes” Pukul 12.26 Wib,
tetapi tidak hadir. Kemudian di WhatsApp oleh Kurniansjah Hari Cahyono melalui
nomor 08**-0***-7*** pukul 17.44 Wib. Isinya “Di kamar Bung Yudi (Pukul 15.51
Wib)”, “saya tes besok menyusul (Pukul 16.08 Wib)”. Pengadu membalas “Pak Yudi
msih di “Srbya nginap ya (Pukul 17.40 Wib)”. Jawab Kurniansjah Hari Cahyono
“iya…Nginap sampai selasa (Pukul 17.44 Wib)”. Dimaksud Yudi adalah Ketua
Bawaslu Kabupaten Malang Mohammad Wahyudi Periode 2019-2023 adik
kandung Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum a.n. Totok Hariyono (terpilih
dan menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028). Pengadu
menduga ada persekongkolan/kemufakatan dalam seleksi dengan Panitia Seleksi
dan Bawaslu, Sehingga Kurniansjah Hari Cahyono lolos tahapan seleksi sampai
dilantik tanggal 19 Agustus 2023.
3. Pengumuman Tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa
Timur Zona 1 sampai dengan Zona 7 tentang pelaksanaan tes kesehatan
Gelombang 2 hadir di lokasi tes 12.00 Wib, poin 5 “peserta yang terlambat hadir
dianggap gugur tidak mengikuti tes kesehatan”. Terkait dengan “mengulang
keswa” khusus peserta hasil tesnya tidak valid sedangkan Kurniansjah Hari
Cahyono tidak mengukuti tes kesehatan. Dimana Ummar Khayyan dan Tobias
Gula Aran Megulang sedangkan Kurniansjah Hari Cahyono Tidak Hadir. Apakah
ada pesanan khusus, persekongkolan atau mufakat dan siapa yang menjadi
perantara, Pengadu tidak tahu. Hal yang sama terjadi pada Alim Mustofa.
4. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 520/KP.01.00/K1/07/2023,
tanggal 25 Juli 2023 perihal Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan
Wawancara kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, surat
keluar itu apakah di Jakarta?. Hal ini tidak cermat dan tidak teliti dalam membuat
surat oleh staf dan tanpa koreksi dari pejabat yang berwenang, memberi peluang
diadukan ke DKPP dan Peratun. Oleh karena di luar jadwal bertugasnya Tim
Seleksi seharusnya berakhir 25 Juli 2023, tetapi diperpanjang sampai dengan
tanggal 31 Juli 2023. Konsekuensinya terhadap sewa kantor, honor timsel, staf,
dan pertanggungjawaban kepada Publik secara hukum.
5. Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Malang menggunakan KOP Bawaslu Surat Bawaslu Provinsi Jawa
Timur, nama Kurniansjah Hari Cahyono sebagai peserta dan Pengadu gugur.
Terkait tanggapan tertulis terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten Malang
kepada Ketua Bawaslu tidak melalui media massa, tetapi melalui website Bawaslu
Provinsi Jawa Timur.
6. Pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten Malang Masa Jabatan 2023-
2028 dengan nama-nama: 1) Abdul Allam Amrullah; 2) Kurniansjah Hari Cahyono;
3) Mohammad Wahyudi (adik kandung Totok Hariyono Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum); 4) Muhamad Hazairin; 5) Tobias Gula Aran. Apakah
Pengumuman menggunakan Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Pemilu
berdasarkan urutan peringkat teratas?.
7. Dengan masuknya Kurniansjah Hari Cahyono dalam 10 besar, berarti menutup
kesempatan bagi 10 kawan-kawan yang berada pada nomor urutan 11 sampai
dengan nomor 20 dan menutup peluang masuk dalam 10 besar, termasuk
Pengadu. Hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak pertimbangkan, karena
Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028 sudah
berakhir tugasnya pada tanggal 31 Juli 2023, dan berlaku untuk Tim Seleksi
seluruh Indonesia. Bagaimana dengan tanggung jawab Tim Seleksi Zona V.
Apakah pertanggungjawaban diambil alih oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
8. Pasal 117 ayat (2) UU Pemilu dinyatakan sebagai “Pasal sampah”, karena Tim
Seleksi tidak pernah memperhatikan, walaupun saya sudah membuat Makalah
Personal yang telah diserahkan kepada Tim Seleksi pada saat melakukan seleksi
CAT bersama peserta lainnya se-Provinsi Jawa Timur. Saya juga menjelaskan di
depan Tim Seleksi dan membuat Power Point pada saat seleksi Wawancara. Ada
kawan-kawan dari beberapa Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang pernah
mendapat peringatan sampai tiga kali dari DKPP, tetapi nama-nama tersebut
masih masuk dalam 10 besar.
9. Bahwa pada pokoknya Pengadu menduga Tim Seleksi sudah mendapat pesan,
sehingga saya tidak masuk 10 besar, padahal Pengadu merasa dirinya layak
karena telah mendapatkan penghargaan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur
berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Atas dasar hal tersebut, Pengadu
meminta hasil penilaian saat wawancara, karena direkam melalui handycam, dan
hasil Kesehatan dari Bagian Kesehatan Polda Jawa Timur agar dapat dibuka
untuk meilhat nilai semua peserta 20 orang.
10. Bahwa Pengadu mengkaim dirinya mengetahui Pimipinan Bawaslu dan Bawaslu
Provinsi Jawa Timur dalam seleksi pun dititip atau dibawa oleh Partai Politik atau
person baik di DPR atau organisasi lainnya. Hal ini, sudah menjadi “rahasia
umum”, sehingga menjadi beban bagi para pimpinan harus “membalas budi” dari
para sponsor. Bawaslu telah kehilangan marwah, harkat, dan martabat yang
selalu didengungkan harus bersikap integritas dan profesinal, tetapi semuanya itu
hanya pernyataan belaka. Seharusnya Bawaslu bermain “cantik” semuanya harus
tunduk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Bahwa menurut Pengadu terdapat isu akan ada nama-nama yang menggantikan
Pengadu, Umar Khayyan, dan Muhamad Hazairin sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Malang. Menurut Pengadu, nama-nama tersebut adalah Tobias Gula
Aran, Kurniansjah Hari Cahyono, dan Galang Rizki Wandiro. Dari 5 (lima) Anggota
Bawaslu Kabupaten Malang isunya hanya tersisa Mohammad Wahyudi dan Abdul
Allam Amrullah. Hal tersebut menurut Pengadu menjadi kenyataan karena nama-
nama yang diisukan sebagai pengganti tersebut masuk 10 besar. Pengadu
mencurigai telah ada persengkokolan dan kemufakatan untuk menyingkirkan
Pengadu dan Umar Khayyan, karena Tobias Gula Aran selalu bersamasama
Mohammad Wahyudi dalam satu kamar hotel dan bersama-sama dalam satu
mobil.
12. Bahwa menurut Pengadu penggunaan KOP Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur
oleh Tim Seleksi Zona V dalam pengumuman. Mengapa Bawaslu Jawa Timur tidak
melarang Tim Seleksi menggunakan KOP Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Hal
ini, termasuk cacat hukum.
13. Bahwa pada pokoknya Pengadu menduga Kurniansjah Hari Cahyono, Tobias Gula
Aran, Mohammad Wahyudi, dan Abdul Allam Amrullah tidak menghadiri kegiatan
Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Peserta
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota” pada
tanggal 14 Agustus 2013. Pengadu menduga keempat orang tersebut ke Badan
Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta untuk melakukan loby atau serupanya
untuk merancang masuk 5 (lima) besar dan dilantik. Hal ini, oknum Bawaslu
telah melanggar ketentuan peraturan undang-undangan yang terkait Undang-
Undang Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
B. JAWABAN PARA TERADU
1. Bahwa berdasarkan Keputusan Tim Seleksi Zona 5 (Kabupaten Malang, Kota
Malang, Kota Batu, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar) tanggal 1 Agustus 2023
tentang Tanggapan masyarakat langsung ke Bawaslu, karena tanggal 31 Juli 2023
Tim Seleksi Berakhir masa tugasnya. Pengadu bersurat ke Badan Pengawas
Pemilihan Umum pada tanggal 8 Agustus 2023 melalui Kantor Pos Besar Kota
Malang sampai hari ini tidak dibalas, malah Badan Pengawas Pemilihan Umum
mengumumkan nama-nama masuk 5 (lima) besar Anggota Bawaslu Kabupaten
Malang Periode 2023-2028 tanggal 19 Agustus 2023 dan dilantik tanggal 19
Agustus 2023. Terhadap dalil Pengaduan Pengadu, berikut penjelasan Para
Teradu:
1.1. Bahwa sebelum menjelaskan terkait dengan pokok Pengaduan, terlebih dahulu
Para Teradu menjelaskan, Bawaslu telah menetapkan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan
2023-2028 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Masa jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan Pedoman
Pembentukan) [vide Bukti T-1].
1.2. Bahwa terkait dengan Tanggapan dan Masukan Masyarakat sesuai dengan
ketetuan Pasal 129 ayat (1) Undang-Undang Pemilu,
Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 melaksanakan tugasnya
secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
1.3. Bahwa Tim Seleksi sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (1) terkait dengan
partisipasi masyarakat telah diturunkan dalam Keputusan Pedoman
Pembentukan terkait dengan jadwal tahapan Tanggapan dan Masukan
masyarakat pada Sabtu, 24 Juni 2023 sampai dengan Jumat, 14 Juli 2023.
1.4. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu, Pengadu memahami jika surat yang dikirim
ke Bawaslu karena tanggal 31 Juli 2023 Tim Seleksi sudah berakhir masa
tugasnya. Oleh karena itu, sebelum menjawab dalil Pengadu, Para Teradu,
membuka dengan pertanyaan kenapa tidak sejak awal memberikan masukan
dan tanggapan terkait dengan kinerja Tim Seleksi, masalah pesanan khusus,
pengumuman dan lainnya?, apakah karena Pengadu tidak lulus seleksi
Anggota Bawaslu Kabupaten Malang baru menyatakan proses penyeleksian
oleh Tim Seleksi bermasalah?, sehingga mengirimkan surat tanggapan ke
Bawaslu ketika Pengadu sudah tidak lagi lulus mengikuti proses penyeleksian
calon anggota Bawaslu Kabupaten Malang masa jabatan 2023-2028. Kenapa
tidak sejak awal mempermasalahkan kinerja Tim Seleksi ataupun lainnya
ketika Pengadu mejadi peserta.
1.5. Bahwa terkait dengan Surat perihal Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota ke Badan Pengawas Pemilihan Umum pada tanggal 8
Agustus 2023 yang ditujukan kepada Teradu I [vide Bukti T-2], perlu Teradu I
jelaskan:
1.5.1. Bahwa Surat tersebut diregistrasi dari Unit Persuratan pada Selasa,
tanggal 15 Agustus 2023 pukul 06.36 dengan nomor naskah:
Istimewa/Seleksi/VIII/2023 melalui aplikasi Srikandi Teradu I.
Kemudian, Sekretaris Teradu I pada tanggal tersebut menjelaskan
sekitar tanggal 15-18 Agustus 2023 Srikandi Bawaslu terjadi kendala
sistem, sehingga surat tersebut terlewat karena banyaknya surat masuk
dari unit persuratan. Oleh karena, Teradu I baru mengetahui setelah
adanya Surat Panggilan sidang dalam perkara a quo pada 18 Oktober
2023 dari Sekretaris Teradu I.
1.5.2. Bahwa terhadap tanggapan dan masukan masyarakat yang masuk
diluar jadwal tahapan Tanggapan dan Masukan Masyarakat pada Sabtu,
24 Juni 2023 sampai dengan Jumat, 14 Juli 2023.
1.5.3. Bahwa terkait dengan mekanisme Surat Tanggapan dan Masukan
Masyarakat jika di luar jadwal tahapan Tanggapan dan Masukan
Masyarakat, sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk
Teknis Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut Juknis
Uji Kelayakan dan Kepatutan) [vide Bukti T-3], dalam hal adanya
tanggapan masyarakat terhadap peserta tertentu maka klarifikasi dapat
dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi yang hadir melaksanakan
penilaian diskusi. Waktu pelaksanaan klarifikasi dapat dilakukan
setelah pelaksanaan diskusi dengan memperhatikan waktu yang telah
diatur sebelumnya. Hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat terkait
peserta dicatat dan dimasukkan dalam laporan pelaksanaan SSGD.
1.5.4. Bahwa berdasarkan Pengumuman Pelaksanaan Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Jawa
Timur Masa Jabatan 2023-2028 [vide Bukti T-4], dilaksanakan pada 02-
08 Agustus 2023, sedangkan Surat Pengadu diterima Teradu I pada
tanggal 15 Agustus 2023, sehingga tidak dapat dilakukan klarifikasi
melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
1.5.5. Bahwa Teradu I tegaskan terkait tindaklanjut atas tanggapan dan
masukan masyarakat terhadap seleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dilakukan melalui klarifikasi bukan dengan membalas
satu persatu surat atas semua tanggapan dan masukan masyarakat
dalam seleksi di 514 Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1.6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Undang-Undang Pemilu,
partisipasi masyarakat dilakukan pada saat proses di Tim Seleksi pada
tahapan Tanggapan dan Masukan Masyarakat pada Sabtu, 24 Juni 2023
sampai dengan Jumat, 14 Juli 2023. Kemudian dilakukan klarifikasi pada
tahapan wawancara, berdasarkan Keputusan Pedoman Pembentukan dan
Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan, jika ada tanggapan Masyarakat diluar
tahapan Tanggapan dan Masukan Masyarakat dapat dilakukan klarifikasi
pada saat SSGD melalui Bawaslu Provinsi pada tanggal 02-08Agustus 2023.
Faktanya, surat tersebut diterima Teradu I diluar semua jadwal sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.7. Bahwa berdasarkan uraian angka 1.1., sampai dengan 1.6., dalil Pengadu
tidak beralasan menurut hukum.
2. Tim Seleksi Zona 5 membiarkan/mengizinkan Kurniansjah Hari Cahyono sebagai
peserta 20 besar mengikuti Tes Kesehatan dan Pembagian Sesi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Kota Masa Jabatan 2023-2028 hari Minggu-Selasa
Tanggal 16 sampai dengan 18 Juli 2023. Pada tanggal 16 Juli 2023 pukul 12.30
Wib, dipanggil petugas sebanyak 3 kali oleh Petugas atas nama Kurniansjah Hari
Cahyono. Pengadu atas inisiatifnya menelepon dan WhatsApp Kurniansjah Hari
Cahyono melalui nomor 08**-3***-7*** “pss dimana, udh tes” Pukul 12.26 Wib.
Kemudian di WhatsApp oleh Kurniansjah Hari Cahyono melalui nomor 08**-0***-
7*** pukul 17.44 Wib. Isinya “Di kamar Bung Yudi (Pukul 15.51 Wib)”, “saya tes
besok menyusul (Pukul 16.08 Wib)”. Pengadu membalas “Pak Yudi msih di Srbya
nginap ya (Pukul 17.40 Wib)”. Jawab Kurniansjah Hari Cahyono “iya…Nginap
sampai selasa (Pukul 17.44 Wib)”. Dimaksud Yudi adalah Ketua Bawaslu
Kabupaten Malang Mohammad Wahyudi Periode 2019-2023 adik kandung
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum a.n. Totok Hariyono (terpilih dan
menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028). Pengadu menduga
ada persekongkolan/kemufakatan dalam seleksi dengan Panitia Seleksi dan
Bawaslu, Sehingga Kurniansjah Hari Cahyono lolos tahapan seleksi sampai
dilantik tanggal 19 Agustus 2023. Terhadap dalil Pengaduan Pengadu, berikut
penjelasan Para Teradu:
2.1. Bahwa terkait dengan dalil tersebut, ijinkan Teradu II menjelaskan, sebagai
berikut:
2.1.1. Bahwa sebelum jauh membahas hal tersebut, secara etika profesi
Teradu II harus membuat terang di Majelis yang Mulia DKPP ini agar
tidak terjadi prasangka tidak baik diantara kita. Dari sisi historis pada
tahun 2015, terkait hubungan darah antara Ketua Panwaslu Kabupaten
Malang, Wahyudi dan Komisioner KPU, Teradu II. Melalui salah satu
halaman berita malang voice [vide Bukti T-5]
Pakar Komunikasi Politik Universitas Brawijaya (UB), Anang Sudjoko
menegaskan, kondisi ewuh pakewuh kemungkinan terjadi antar
keduanya. Namun, lantaran KPU bekerjasecara kolektif kolegial hal itu
bisa diminimalisir. “Saya melihat KPU itu bekerja secara kolektif kolegial,
jadi harusnya tidak ada konflik of interest jika ada satu komisioner KPU
yang masih saudara dengan ketua Panwaslu”.
2.1.2. Bahwa dari sisi historis sesungguhnya Mohammad Wahyudi yang
merupakan adik Teradu II dan Teradu II sudah lama berkarir sebagai
Penyelenggara Pemilu. Sehingga ketika adik Teradu II menjadi Anggota
Bawaslu Kabupaten Malang berdasarkan historis, maka bukan karena
faktor adanya Teradu II di Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Sederhananya, Teradu II belum menjadi anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum pun, Mohammad Wahyudi adik Teradu II sudah
menjadi Penyelenggara Pemilu.
2.1.3. Bahwa dari sisi konstitutisonal, Teradu II sampai melacak pada
beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi akhirnya menemukan
penjelasan Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 88/PUUXIV/2016, halaman 92 [vide
Bukti- T-6]:
Menjadi laki-laki atau perempuan, termasuk memiliki saudara kandung
bukanlah sesuatu keadaan atau satu keadaan yang didasarkan pada
kehendak orang itu. Menjadi laki-laki atau perempuan, sekali lagi bersifat
kodrati, sesuatu yang tidak dapat dipilih. Mempersoalkannya sama
dengan nilai hukumnya dengan mengingkari kodrat adikodrati. Hukum
positif dengan alasan dan tujuan apa pun secara epistimologis, tidak
dapat dipakai atau diandalkan membentuk norma hitotetik terhadap
ketentuan-ketentuan kehendak Allah SWT. Doktrin hukum alam
mengasumsikan bahwa setiap peristiwa alam secara imanen
mengandung nilai. Siapa yang mengetahui teologis, religius, di balik
seseorang tercipta sebagai laki-laki atau perempuan. Bagaimana menarik
hubungan kausal antara keberadaan seorang sebagai laki-laki atau
perempuan dengan kehendak sang pencipta, menciptakannya dari
perempuan atau laki-laki. Termasuk tak menciptakaan seseorang menjadi
seseorang memiliki saudara kandung.
2.1.4. Bahwa hasil pelacakan secara tekstual-sistematis dalam Undang-
Undang Pemilu, tidak ada sama sekali mengatur terkait dengan adanya
larangan hubungan adik atau kakak untuk menjadi Pengawas Pemilu,
konstruksi norma Undang-Undang Pemilu hanya mengatur berkaitan
dengan Pasal 117 ayat (1) huruf o. Undang-Undang Pemilu:
tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu.
2.1.5. Bahwa oleh karena itu, dalam pendekatan historis, konstitusional dan
tekstual-sistematis Undang-Undang Pemilu, hubungan kakak dan adik
antara Mohammad Wahyudi dengan Teradu II bukanlah permasalahan
hukum bahkan bukan pelanggaran konstitusional. Hal ini penting untuk
ditegaskan oleh Teradu II, dimana dalam perkara ini Pengadu selalu
mengaitkan hubungan kakak dan adik Teradu II, sehingga harapannya,
dengan penjelasan ini semua menjadi terang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2.2. Bahwa terkait dengan Tim Seleksi Zona 5 membiarkan/mengizinkan Saudara
Kurniansjah Hari Cahyono mengikuti Tes Kesehatan dengan WhatsApp adik
Mohammad Wahyudi yang dianggap sebagai persekongkolan/kemufakatan.
Para Teradu jelaskan sebagai berikut:
2.2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 129 ayat (2) UU Pemilu dijelaskan:
Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau
berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang
diperlukan.
2.2.2. Bahwa untuk pelaksanaan Tes Psikologi dan Tes Kesehatan,
bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber Daya
Manusia dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan.
2.2.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (3) huruf h. Undang-
Undang Pemilu dijelaskan:
melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi
Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan
masukan masyarakat.
2.2.4. Bahwa oleh karena itu, berdasarkan penalaran yang wajar, tidak ada
hubungan hukum terkait dengan Tim Seleksi Zona 5 yang mengizinkan
Kurniansjah Hari Cahyono mengikuti tes kesehatan dengan WhatsApp
dari Mohammad Wahyudi adik Teradu II. Sesungguhnya, hal tersebut
berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (2) dan Pasal 129 ayat (3) huruf
h. Undang-Undang Pemilu, dimana berdasarkan lingkup tugas
merupakan domain dari Tim Seleksi Zona 5 dan dibantu atau
berkoordinasi Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber Daya
Manusia dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan, dalam hal ini Polda Jawa
Timur.
2.2.5. Bahwa dalil Pengadu keliru perihal proses seleksi tes kesehatan dengan
mengkaitkan percakapan WhatsApp antara Mohammad Wahyudi tanpa
memperhatikan hubungan sebab akibat (causal verband), antara
perbuatan mengizinkan dari Tim Seleksi dan Kepolisian Republik
Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan
Kesehatan, dalam hal ini Polda Jawa Timur pada saat Tes Kesehatan
dalam konteks percakapan WhatsApp yang hanya menanyakan terkait
dengan keberadaan dari Kurniansjah Hari Cahyono pada saat itu,
sehingga sama sekali tidak memiliki relevansi.
2.2.6. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu terkait
persekongkolan/kemufakatan dalam seleksi dengan Panitia Seleksi dan
Bawaslu, sehingga Kurniansjah Hari Cahyono lolos tahapan seleksi
sampai dilantik tanggal 19 Agustus 2023, Para Teradu perlu ingatkan
hal ini, merupakan tuduhan serius yang harus Pengadu buktikan,
sesungguhnya dalam pembuktian harus ditentukan dengan tegas ke
pundak siapa beban pembuktian diberikan (burden of proof, burden of
producing evidence), beban tersebut haruslah dibebankan kepada
Pengadu.
2.3. Bahwa berdasarkan uraian angka 2.1., sampai dengan 2.2., dalil Pengadu
tidak beralasan menurut hukum.
3. Pengumuman Tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa
Timur Zona 1 sampai dengan Zona 7 tentang pelaksanaan tes kesehatan
Gelombang 2 hadir di lokasi tes 12.00 Wib, poin 5 “peserta yang terlambat hadir
dianggap gugur tidak mengikuti tes kesehatan”. Terkait dengan “mengulang
keswa” khusus peserta hasil tesnya tidakvalid sedangkan Kurniansjah Hari
Cahyono tidak mengukuti tes kesehatan. Dimana Ummar Khayyan dan Tobias
Gula Aran Megulang sedangkan Kurniansjah Hari Cahyono Tidak Hadir. Apakah
ada pesanan khusus, persekongkolan atau mufakat dan siapa yang menjadi
perantara, Pengadu tidak tahu. Hal yang sama terjadi pada Alim mustofa.
Terhadap dalil Pengaduan Pengadu, berikut penjelasan Para Teradu:
3.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (2) dan ayat (3) huruf h. UU
Pemilu, di mana berdasarkan lingkup tugas merupakan domain dari Tim
Seleksi Zona 5 dan dibantu atau berkoordinasi Kepolisian Republik Indonesia
Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan, dalam
hal ini Polda Jawa Timur.
3.2. Bahwa Para Teradu tegaskan, ada beberapa kategori yang didapatkan Para
Teradu melalui Tim Seleksi dari Polda Jawa Timur terkait Tes Kesehatan,
berdasarkan Daftar Peserta yang Menggulang Keswa/MMPI Seleksi Calon
Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 dari
Polda Jawa Timur Bidang Kedokteran dan Kesehatan [vide Bukti T-7] dan
Daftar Peserta yang Tidak Hadir Mengulang Keswa/MMPI Seleksi Calon
Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 dari
Polda Jawa Timur Bidang Kedokteran dan Kesehatan serta Dokumentasi
Pelaksanaan [vide Bukti T-8]. Oleh karena itu, tidak hanya Kurniansjah Hari
Cahyono, melainkan ada nama-nama lain, sehingga tidak ada pesanan khusus
terhadap peserta tertentu dalam tes kesehatan sebagaimana dalil Pengadu.
3.3. Bahwa dalam dalil Pengaduan Pengadu, Pengadu sendiri bertanya apakah ada
pesanan khusus, persekongkolan atau mufakat dan siapa yang menjadi
perantara, dengan penegasan Pengadu tidak tahu, sehingga bagaimana
mungkin seorang yang tidak mengetahui kejadian dugaan pelanggaran kode
etik, kemudian dengan serampangan menyatakan di dalam Pengaduan adanya
pelanggaran etik. Hal ini membuktikan, Pengadu tidak serius dalam
Pengaduannya karena tidak disertai dalil yang jelas dan bukti.
3.4. Bahwa berdasarkan uraian angka 3.1., sampai dengan 3.3., Jawaban Teradu
dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum.
4. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 520/KP.01.00/K1/07/2023,
tanggal 25 Juli 2023 perihal Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan
Wawancara kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, surat
keluar itu apakah di Jakarta?. Hal ini, tidak cermat dan tidak teliti dalam
membuat surat oleh staf dan tanpa koreksi dari pejabat yang berwenang, memberi
peluang diadukan ke DKPP dan Peratun. Oleh karena di luar jadwal bertugasnya
Tim Seleksi seharusnya berakhir 25 Juli 2023, tetapi diperpanjang sampai dengan
tanggal 31 Juli 2023. Konsekuensinya terhadap sewa kantor, honor timsel, staf,
dan pertanggungjawaban kepada Publik secara hukum.
4.1. Bahwa terkait dalil Pengadu yang mempertanyakan tempat dibuatnya Surat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 520/KP.01.00/K1/07/2023, Para
Teradu perlu tegaskan, dibuatnya Surat tersebut sudah pasti di Jakarta
menyesuaikan dengan kedudukan Bawaslu yang berada di Jakarta. Oleh
karenanya, kedudukan Bawaslu di Jakarta merupakan fakta yang telah
diketahui umum (Notoire Feiten), sehingga dicantumkan atau tidak kedudukan
Bawaslu tersebut, maka bukan persoalan dan bukan suatu ketidakcermatan.
4.2. Bahwa hal tersebut diperkuat dengan sistem Srikandi yang digunakan oleh
Para Teradu menggunakan Template dari sistem Srikandi dengan tanpa
menggunakan kedudukan/tempat, dimana Srikandi merupakan Sistem
Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang digunakan oleh Arsip Nasional
Republik Indonesia (ANRI) [vide Bukti T-9].
4.3. Bahwa terkait dengan masa kerja tim seleksi yang diperpanjang, penting bagi
Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut:
4.3.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (3) huruf j Undang-
Undang Pemilu, tahapan kegiatan akhir Tim Seleksi adalah
menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak
2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. Oleh karena itu, Tim Seleksi
menyampaikan nama-nama sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota
masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 514
Kabupaten/Kota kepada Bawaslu melalui aplikasi MR. Bawaslu pada
tanggal 31 Juli 2023, Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi Hasil Tes
Kesehatan dan Wawancara yangmemuat peringkat calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Malang [vide Bukti T-10], selanjutnya Tim Seleksi
menerbitkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara tanggal
31 Juli 2023, Pengumuman sebagaimana tercantum dalam aplikasi MR.
Bawaslu dan diumumkan pada website Bawaslu Provinsi Jawa Timur
khususnya Kabupaten Malang [vide Bukti T-11]. Hal tersebut sesuai
dengan Surat Nomor: 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli
2023 perihal Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan
Wawancara kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
yang pada pokoknya dilakukan perpanjangan waktu pengumuman lulus
tes kesehatan dan wawancara yang semula Selasa, 25 Juli 2023 diubah
menjadi Senin, 31 Juli 2023.
4.3.2. Bahwa berdasarkan uraian angka 4.3.1., Tim Seleksi ditetapkan oleh
Bawaslu pada tanggal 5 Mei 2023 [vide Bukti T-12] dan berakhir
tahapan kegiatan penyeleksian oleh Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli
2023. Oleh karena itu, masa kerja Tim Seleksi masih dalam rentang
waktu 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (4)
Undang-Undang Pemilu.
4.3.3. Bahwa terkait dengan konsekuensi perpanjangan masa kerja tim seleksi
terhadap sewa kantor, honor timsel, staf, pertanggungjawaban kepada
Publik secara hukum. Terhadap dalil Pengadu tersebut justru Para
Teradu bertanya, apa kerugian dari Pengadu mempersoalkan
konsekuensi tersebut?.
5. Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Malang menggunakan KOP Bawaslu Surat Bawaslu Provinsi Jawa
Timur, nama Kurniansjah Hari Cahyono sebagai peserta dan Pengadu gugur.
Terkait tanggapan tertulis terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten Malang
kepada Ketua Bawaslu tidak melalui media massa, tetapi melalui website Bawaslu
Provinsi Jawa Timur. Terhadap dalil Pengaduan Pengadu, berikut penjelasan Para
Teradu:
5.1. Bahwa Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota
Bawaslu Kabapaten Malang tanggal 31 Juli 2023 [vide Bukti T-11], dengan
menggunakan KOP Badan Pengawas Pemilihan Umum, bukan menggunakan
KOP Badan PengawasPemilihan Umum Provinsi Jawa Timur. Oleh karena,
Pengumuman Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2023-2028
yang menggunakan KOP Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
5.2. Bahwa mekanisme pengumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara
peserta Bawaslu Kabupaten/Kota secara otomastis dapat didownload di
aplikasi Mr. Bawaslu, pengumuman tesebut adalah hasil dari nilai tes
kesehatan dan nilai tes wawancara peserta Bawaslu Kabupaten/Kota yang
sudah di rangkingkan di dalam Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi terkait
penetapan tes kesehatan dan tes wawancara tanggal 31 Juli 2023, Bawaslu
Kabupaten Malang.
5.3. Bahwa terkait tanggapan tertulis terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Malang kepada Ketua Bawaslu tidak melalui media massa, tetapi melalui
website Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
5.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (3) huruf g. Undang-Undang
Pemilu, Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan, mengumumkan melalui
media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan
tanggapan masyarakat.
5.5. Bahwa kegiatan mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes
psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat,
berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (3) huruf g Undang-Undang Pemilu
merupakan tugas yang dilakukan oleh Tim Seleksi. Oleh karenanya, tidak
tepat jikalau Pengadu menghubungkan dengan Para Teradu.
5.6. Bahwa berdasarkan uraian angka 5.1. sampai dengan angka 5.4. Jawaban
Para Teradu, maka dalil Pengadu tersebut tidak beralasan menurut hukum.
6. Pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten Malang Masa Jabatan 2023-
2028 dengan nama-nama: 1) Abdul Allam Amrullah; 2) Kurniansjah Hari Cahyono;
3) Mohammad Wahyudi (adik kandung Totok Hariyono Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum); 4) Muhamad Hazairin; 5) Tobias Gula Aran. Apakah
Pengumuman menggunakan Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Pemilu
berdasarkan urutan peringkat teratas?. Terhadap dalil Pengaduan Pengadu,
berikut penjelasan Para Teradu:
6.1. Bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, Para
Teradu telah melakukan mekanisme urutan peringkat teratas sebagai berikut:
6.1.1. Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dari calon anggota
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam bentuk Semi
Structured Group Discussion (SSGD) dilakukan oleh Bawaslu Provinsi
dan penilaian terhadap inovasi dan program kerja dari masing-masing
calon oleh Bawaslu.
6.1.2. Bobot nilai untuk penilaian kompetensi calon dengan menggunakan
metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) ialah 50 % (persen).
Sementara bobot nilai untuk penilaian inovasi dan program kerja calon
ialah 50% (persen).
Tabel Penilaian
6.1.3. Bahwa selanjutnya, terkait dengan hasil penilaian SSGD calon anggota
Bawaslu Kabupaten Malang sebagaimana ketentuan dalam Juknis Uji
Kelayakan dan Kepatutan disampaikan kepada Bawaslu melalui aplikasi
MR. Bawaslu [vide Bukti T-13].
6.1.4. Bahwa selanjutnya, Bawaslu melakukan terhadap penilaian inovasi dan
program kerja dilakukan calon anggota Kabupaten Malang, kemudian
diunggah kedalam aplikasi MR. Bawaslu sesuai dengan ketentuan
Keputusan Pedoman Pembentukan dan Juknis Uji Kelayakan dan
Kepatutan [vide Bukti T-14].
6.1.5. Bahwa berdasarkan urutan nilai tertinggi sampai terendah, hasil
gabungan penilian SSGD dan Penilaian inovasi dan program kerja calon
anggota Bawaslu Kabupaten Malang melalui MR. Bawaslu, selanjutnya,
Para Teradu menetapkan sesuai dengan Pasal 131 Undang-Undang
Pemilu. Perlu Para Teradu tegaskan, Pengumuman tersebut bukanlah
penetepatan sebagaimana Pasal 131 Undang-Undang Pemilu.
6.2. Bahwa berdasarkan uraian angka 6.1. Jawaban Para Teradu, maka dalil
Pengadu tersebut tidak beralasan menurut hukum.
7. Dengan masuknya Kurniansjah Hari Cahyono dalam 10 besar, berarti menutup
kesempatan bagi 10 kawan-kawan yang berada pada nomor urutan 11 sampai
dengan nomor 20 dan menutup peluang masuk dalam 10 besar, termasuk
Pengadu. Hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak pertimbangkan, karena
Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028 sudah
berakhir tugasnya pada tanggal 31 Juli 2023, dan berlaku untuk Tim Seleksi
seluruh Indonesia. Bagaimana dengan tanggung jawab Tim Seleksi Zona V.
Apakah pertanggungjawaban diambil alih oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Terhadap dalil Pengaduan Pengadu, berikut penjelasan Para Teradu:
7.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 130 ayat (1) Undang-Undang
Pemilu, Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi jawa Timur masa Jabatan 2023-2028, Zona 5
yang berakhir masa jabatannya kepada Para Teradu, pada tanggal 31 Juli
2023, sebagaimana penjelasan angka 5. Jawaban Para Teradu.
7.2. Bahwa terkait dengan masa kerja Tim Seleksi yang berakhir juga pada tanggal
31 Juli 2023, Tim Seleksi telah memberikan laporan akhir seleksi calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur masa Jabatan 2023-
2028, Zona 5 sesuai dengan ketentuan Keputusan Pedoman Pembentukan.
7.3. Bahwa terkait dengan pertanggungjawaban diambilalih oleh Para Teradu,
dalam hal apa Para Teradu mengambilalih Tugas dari Tim Seleksi, oleh karena
Tim Seleksi sudah melakukan tahapan kegiatan sesuai dengan Pasal 129 ayat
(3) UU Pemilu.
8. Pasal 117 ayat (2) UU Pemilu dinyatakan sebagai “Pasal sampah”, karena Tim
Seleksi tidak pernah memperhatikan, walaupun saya sudah membuat Makalah
Personal yang telah diserahkan kepada Tim Seleksi pada saat melakukan seleksi
CAT bersama peserta lainnya se-Provinsi Jawa Timur. Saya juga menjelaskan di
depan Tim Seleksi dan membuat Power Point pada saat seleksi Wawancara. Ada
kawan-kawan dari beberapa Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang pernah
mendapat peringatan sampai tiga kali dari DKPP, tetapi nama-nama tersebut
masih masuk dalam 10 besar. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut Jawaban
Para Teradu.
8.1. Bahwa perlu bagi Para Teradu untuk menjelaskan terkait dengan penetapan
nilai seleksi tes tertulis dan pelaksanaan tes wawancara seleksi anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Pedoman Pembentukan
sebagai berikut:
8.1.1. Penetapan Nilai Seleksi Tes Tertulis calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.
8.1.1.1. Tim Seleksi melakukan penilaian terhadap tes tertulis esai.
8.1.1.2. Tim Seleksi melaporkan hasil penilaian tes tertulis esai (Lampiran
27-A) kepada Bawaslu yang diurutkan berdasarkan nilai tertinggi
sampai nilai terendah.
8.1.1.3. Bawaslu memberikan nilai hasil tes tertulis pilihan ganda setelah
Tim Seleksi melakukan penilaian terhadap tes tertulis esai.
8.1.1.4. Tim Seleksi menerima hasil nilai tes tertulis pilihan ganda dari
Bawaslu yang diurutkan berdasarkan nilai tertinggi sampai nilai
terendah.
8.1.1.5. Tim Seleksi menggabungkan nilai hasil tes tertulis pilihan ganda
dan esai (Lampiran 27-B) dan melakukan penginputan pada
aplikasi sistem informasi rekrutmen Bawaslu.
8.1.1.6. Pembobotan nilai tertulis pilihan ganda dan nilai esai adalah 60% :
40%.
8.1.1.7. Tim Seleksi membuat Berita Acara Penetapan Hasil Penilaian Tes
Tertulis yang diurutkan berdasarkan nilai tertinggi sampai nilai
terendah (Lampiran 28).
8.1.1.8. Tim Seleksi melaporkan keseluruhan hasil tes tertulis yang
diurutkan berdasarkan nilai tertinggi sampai nilai terendah kepada
Bawaslu.
8.1.1.9. Pelaporan dilakukan sebelum tahapan penetapan dan
pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi.
8.1.1.10. Bawaslu melakukan reviu atas laporan hasil tes tertulis dalam
rangka memastikan ketepatan dan keakuratan hasil penilaian
sebagai bagian proses monitoring pelaksanaan kerja Tim Seleksi.
8.1.2. Penetapan Nilai Seleksi Tes Wawancara seleksi anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Pedoman Pembentukan
sebagai berikut:
8.1.2.1. Tim Seleksi menyelenggarakan Tes Wawancara yang diikuti oleh
peserta yang telah mengikut Tes Kesehatan.
8.1.2.2. Tes Wawancara dilaksanakan sesuai Jadwal.
8.1.2.3. Penentuan nomor urut peserta yang akan mengikuti wawancara
dilakukan dengan cara mencabut nomor undian sesuai dengan
tatacara yang sudah ditetapkan tim seleksi.
8.1.2.4. Peserta yang mendapat nomor undian 1 (satu) adalah peserta
pertama mengikuti wawancara dan diikuti dengan nomor undian
selanjutnya.
8.1.2.5. Peserta wawancara yang sudah selesai melakukan wawancara
dapat meninggalkan tempat wawancara.
8.1.2.6. Tim Seleksi memeriksa dan membaca makalah personal sebagai
bahan pendalaman dalam Tes Wawancara.
8.1.2.7.Tim Seleksi menyusun materi dan metode Tes Wawancara yang
akan digunakan.
8.1.2.8. Materi dan metode Tes Wawancara sebagai berikut:
a) Materi Tes Wawancara meliputi:
• Pendalaman pengalaman dan pengetahuan
kepemiluan, dan karya tulis tentang demokrasi dan
kepemiluan melalui Daftar Riwayat Hidup (DRH).
• Penguasaan materi dan strategi pengawasan pemilu,
sistem hukum, sistem politik, serta peraturan
perundang-undangan mengenai kepemiluan, dan tata
kelola Pemilu inklusif;
• Integritas diri, komitmen, dan motivasi;
• Kemampuan komunikasi dan kerja sama tim;
• Kualitas kepemimpinan dan kemampuan
berorganisasi;
• Pengetahuan muatan lokal;
• Klarifikasi atas tanggapan dan masukan
• masyarakat; dan
• Visi, misi, ide dan gagasan kepengawasan pemilu.
b) Tes Wawancara dilakukan dengan metode:
• Presentasi oleh Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota mengenai visi, misi, ide, dan gagasan
sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
dengan mengacu pada makalah yang dibuat oleh
peserta;
• Tanya jawab yang meliputi materi Tes Wawancara,
presentasi, dan klarifikasi atas tanggapan dan
masukan masyarakat;
c) Seluruh anggota Tim Seleksi mengajukan pertanyaan secara
bergantian kepada Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
d) Wawancara terhadap masing-masing Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dilaksanakan maksimal 60 (enam puluh)
menit.
e) Pelaksanaan wawancara didokumentasikan dan direkam
audio visual.
f) Pelaksanaan Tes Wawancara dituangkan dalam Berita Acara
Pelaksanaan Tes Wawancara (Lampiran 40).
g) Dalam rangka pelaksanaan Tes Wawancara peserta mengisi
daftar hadir yang telah disediakan oleh Tim Seleksi
(Lampiran 41).
h) Tim Seleksi memberikan penilaian Tes Wawancara
berdasarkan Pedoman Penilaian Tes Wawancara (Lampiran
42).
i) Tim Seleksi melakukan penilaian hasil Tes Wawancara yang
dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Hasil Tes
Wawancara (Lampiran 43).
j) Tim Seleksi melakukan penginputan hasil Tes Wawancara
kedalam aplikasi sistem informasi rekrutmen Bawaslu.
8.1.2.9. Tim Seleksi menggabungkan nilai Hasil Tes Kesehatan dengan Hasil
Tes Wawancara.
8.1.2.10. Tim Seleksi melaporkan kepada Bawaslu gabungan nilai Hasil Tes
Kesehatan dengan Hasil Tes Wawancara untuk dilakukan reviu
oleh Bawaslu.
8.1.2.11. Pelaporan dilaksanakan sebelum tahapan penetapan dan
pengumuman hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara.
8.1.2.12. Bawaslu melakukan reviu gabungan nilai hasil Tes Kesehatan dan
hasil Tes Wawancara dalam rangka memastikan ketepatan hasil
penilaian sebagai bagian proses monitoring pelaksanaan kerja Tim
Seleksi.
8.1.2.13. Tim Seleksi melalui staf sekretariat yang telah ditunjuk menginput
nilai hasil tes kesehatan dan tes wawancara yang telah direviu oleh
Bawaslu ke aplikasi sistem informasi rekrutmen Bawaslu.
8.1.2.14. Dalam hal adanya suatu sebab yang berdampak tidak dapat
digunakan secara optimalnya aplikasi sistem informasi rekrutmen
Bawaslu pada tahapan ini, maka proses dilanjutkan secara manual
sampai dengan telah dapat digunakannya kembali aplikasi
dimaksud.
8.2. Bahwa berdasarkan uraian 8.1. Jawaban Para Teradu, maka keliru jikalau
Pengadu menyatakan Tim Seleksi tidak pernah memperhatikan Pengadu
dalam melakukan tes CAT dan wawancara. Oleh karena, Tim Seleksi pasti
akan memperhatikan Pengadu sepanjang Pengadu mengikuti seluruh
rangakaian tes seleksi. Apabila Tim Seleksi tidak memperhatikan Pengadu,
maka tidak mungkin Tim Seleksi dapat melakukan penilaian. Dalil Pengadu
tersebut hanya didasarkan pada prasangka yang tidak berdasar.
8.3. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Pasal 117 ayat (2) UU
Pemilu merupakan “pasal sampah”. Penting bagi Para Teradu menjelaskan
hal-hal sebagai berikut:
8.3.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut “UUD 1945”), Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan
membentuk undang-undang. Setiap rancangan undang-undang dibahas
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama.
8.3.2. Bahwa Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 sesungguhnya
merupakan produk dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, yang
seharusnya sama-sama kita hormati dan patuhi dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, jangan karena rasa kecewa
terhadap satu dan lain hal, kemudian dengan tidak elok Pengadu
menyatakan Pasal 117 ayat (2) UU Pemilu sebagai “Pasal Sampah”.
8.3.3. Bahwa perkenankan Para Teradu bertanya kepada Pengadu, ketika
Pengadu menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Malang 2018-
2023, mengapa Pengadu tidak mempersoalkan hal serupa, dimana Pasal
tersebut juga mengikat Pengadu ketika mengikuti seleksi anggota
Bawaslu?.
8.4. Bahwa berdasarkan angka 8.1., sampai dengan angka 8.3., Jawaban Para
Teradu, maka dalil Pengadu tersebut tidak beralasan menurut hukum.
9. Bahwa pada pokoknya Pengadu menduga Tim Seleksi sudah mendapat pesan,
sehingga saya tidak masuk 10 besar, padahal Pengadu merasa dirinya layak
karena telah mendapatkan penghargaan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur
berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Atas dasar hal tersebut, Pengadu
meminta hasil penilaian saat wawancara, karena direkam melalui handycam, dan
hasil Kesehatan dari Bagian Kesehatan Polda Jawa Timur agar dapat dibuka
untuk meilhat nilai semua peserta 20 orang. Terhadap dalil Pengadu tersebut,
berikut Jawaban Para Teradu:
9.1. Bahwa pada pokoknya Pengadu menduga Tim Seleksi sudah mendapat pesan,
sehingga Pengadu tidak masuk 10 besar, padahal Pengadu merasa dirinya
layak karena telah mendapatkan penghargaan dari Bawaslu Provinsi Jawa
Timur berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Atas dasar hal tersebut,
Pengadu meminta hasil penilaian saat wawancara, karena direkam melalui
handycam, dan hasil Kesehatan dari Bagian Kesehatan Polda Jawa Timur agar
dapat dibuka untuk melilhat nilai semua peserta 20 orang.
9.2. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 UU Pemilu, ada beberapa syarat yang
bersifat mutlak untuk menjadi Tim Seleksi karena diperintahkan langsung
oleh UU Pemilu, sebagai berikut:
a) Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu, Tim seleksi berjumlah 5 (lima) orang yang
berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang
memiliki integritas.
b) Pasal 128 ayat (4) UU Pemilu, Anggota tim seleksi berpendidikan paling
rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
c) Pasal 128 ayat (5) UU Pemilu, Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan
diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bahwa secara komulatif syarat-syarat tersebut telah dipenuhi oleh Tim
Seleksi yang ditetapkan oleh Para Teradu.
9.3. Bahwa terkait dengan membentuk Tim Seleksi yang memiliki integritas, Para
Teradu dalam persyaratan Tim Seleksi melampirkan:
a) Surat penyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik [lampiran 3
Keputusan Pedoman Pembentukan];
b) Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik bahwa yang bersangkutan
tidak lagi menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun terakhir, bagi yang pernah menjadi anggota partai politik.
9.4. Bahwa walaupun tidak secara langsung diperintahkan UU Pemilu, namun Para
Teradu memasukan sebagai syarat menjadi Tim Seleksi guna mendapatkan
Tim Seleksi yang memiliki integritas dan profesionalitas tinggi, dan juga
sebagai upaya merapkan prinsip kehati-hatian, Para Teradu juga membuka
Tanggapan masyarakat. Oleh karena itu, dalil Pengadu yang terkait dugaan
Tim Seleksi sudah mendapat pesan tidak beralasan menurut hukum dan tidak
dapat dibuktikan oleh Pengadu itu sendiri.
9.5. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang mendapatkan barang bukti berupa
Pengadu meminta hasil penilaian saat wawancara, karena direkam melalui
handycam, dan hasil Kesehatan dari Bagian Kesehatan Polda Jawa Timur agar
dapat dibuka untuk melihat nilai semua peserta 20 orang. Berikut Penjelasan
Para Teradu:
9.5.1. Bahwa terkait permintaan hasil penilaian saat wawancara dan hasil tes
kesehatan perlu ditegaskan oleh Teradu bahwa informasi a quo
merupakan informasi yang dikecualikan oleh Bawaslu Berdasarkan
Penetapan PPID Nomor 0083/Bawaslu/H2PI/HM.00/V/2018 tentang
Daftar informasi Publik yang dikecualikan oleh Bawaslu diantaranya:
*Rincian Penilaian Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
(Tes Tertulis, Psikotes, Kesehatan, dan Wawancara)*
*Tanggapan dan Masukan Masyarakat Dalam Seleksi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota*
9.5.2. Bahwa berdasarkan angka 9.5.1. permintaan Pengadu untuk
mendapatkan hasil penilaian wawacara dan hasil tes kesehatan tidak
beralasan untuk diberikan oleh Pengadu
9.6. Bahwa berdasarkan angka 9.1., sampai dengan angka 9.5., Jawaban Para
Teradu, maka dalil Pengadu tersebut tidak beralasan menurut hukum.
10. Bahwa Pengadu mengkaim dirinya mengetahui Pimipinan Bawaslu dan Bawaslu
Provinsi Jawa Timur dalam seleksi pun dititip atau dibawa oleh Partai Politik atau
person baik di DPR atau organisasi lainnya. Hal ini, sudah menjadi “rahasia
umum”, sehingga menjadi beban bagi para pimpinan harus “membalas budi” dari
para sponsor. Bawaslu telah kehilangan marwah, harkat, dan martabat yang
selalu didengungkan harus bersikap integritas dan profesinal, tetapi semuanya itu
hanya pernyataan belaka. Seharusnya Bawaslu bermain “cantik” semuanya harus
tunduk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap dalil
Pengadu tersebut, berikut jawaban Para Teradu:
10.1. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan dirinya mengetahui
Pimipinan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam seleksi pun
dititip atau dibawa oleh Partai Politik atau person baik di DPR atau
organisasi lainnya. Perkenankan Para Teradu memulainya dengan
Pertanyaan, dari mana Pengadu mengetahui bahwa Pimipinan Bawaslu dan
Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam seleksi pun dititip atau dibawa oleh
Partai Politik atau person baik di DPR atau organisasi lainnya?. Apabila
Pengadu mengetahui, mengapa tidak dilaporkan ke DKPP ketika Pengadu
menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Malang?.
Apabila menurut Pengadu dalam proses seleksi terdapat transaksi titip-
menitip yang telah menjadi rahasia umum, mengapa Pengadu pernah
menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Malang dan mencalonkan kembali?.
10.2. Bahwa perlu bagi Para Teradu tegaskan, jangan sampai forum sidang etik
DKPP yang mulia ini, digunakan sebagai ajang balas dendam karena
kekecewaan atas hasil seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Seharusnya,
tatkala seseorang memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota, maka hal yang penting disiapkan selain
persyaratan adalah kesiapan hati dalam menerima hasil seleksi, apapun
hasilnya.
10.3. Bahwa penegasan Para Teradu tersebut menjadi penting, karena jangan
sampai justru dalil Pengadu yang tidak dapat dibuktikan tersebut menjadi
kontradiksi dengan pernyataan Pengadu itu sendiri yang menyatakan
“mencintai Bawaslu”, sehingga merendahkan marwah instansi Bawaslu.
10.4. Bahwa berdasarkan uraian angka 10.1. sampai dengan angka 10.3, Jawaban
Teradu, dalil Pengadu tersebut tidak beralasan menurut hukum.
11. Bahwa menurut Pengadu, terdapat isu akan ada nama-nama yang menggantikan
Pengadu, Umar Khayyan, dan Muhamad Hazairin sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Malang. Menurut Pengadu, nama-nama tersebut adalah Tobias Gula
Aran, Kurniansjah Hari Cahyono, dan Galang Rizki Wandiro. Dari 5 (lima) Anggota
Bawaslu Kabupaten Malang, isunya hanya tersisa Saudara Mohammad Wahyudi
dan Abdul Allam Amrullah. Hal tersebut menurut Pengadu menjadi kenyataan,
karena nama-nama yang diisukan sebagai pengganti tersebut masuk 10 besar.
Pengadu mencurigai telah ada persengkokolan dan kemufakatan untuk
menyingkirkan Pengadu dan Umar Khayyan, karena saudara Tobias Gula Aran
selalu bersama-sama Mohammad Wahyudi dalam satu kamar hoteldan bersama-
sama dalam satu mobil. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut Penjelasan Para
Teradu:
11.1. Bahwa dalil Pengadu terkait isu nama-nama pengganti dalam seleksi
anggota Bawaslu Kabupaten Malang, menurut Para Teradu dalil yang
bersifat asumtif, karena Pengadu sendiri yang menyatakan bahwa itu
merupakan suatu “isu”. Selain itu, tidak ada bukti yang dilampirkan oleh
Pengadu untuk menguatkan dalilnya tersebut. Hal tersebut diperkuat
dengan prediksi Pengadu yang menyatakan hanya tinggal dua orang yang
bertahan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Malang petahana, yakni
Mohammad Wahyudi dan Abdul allam Amrullah. Kenyataannya, yang
bertahan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Malang periode 2023-2028
yakni 3 orang, yakni Mohammad Wahyudi, Abdul allam Amrullah, dan
Muhamad Hazairin.
11.2. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu terkait dugaan adanya persengkokolan
dan kemufakatan untuk menyingkirkan Pengadu dan Umar Khayyan,
karena saudara Tobias Gula Aran selalu bersama-sama Mohammad
Wahyudi dalam satu kamar hotel dan bersama-sama dalam satu mobil. Dalil
Pengadu tersebut bersifat spekulatif tanpa dilampirkan bukti yang
memperkuat dalil Pengadu. Oleh karenanya, dalil Pengadu tersebut
merupakan tuduhan yang serius, dan sangat mungkin menimbulkan
konsekuensi hukum.
11.3. Bahwa berdasarkan uraian angka 11.1., dan angka 11.2 Jawaban Teradu,
maka dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum.
12. Bahwa menurut Pengadu, penggunaan KOP Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur
oleh Tim Seleksi Zona V dalam pengumuman. Mengapa Bawaslu Jawa Timur tidak
melarang Tim Seleksi menggunakan kop surat Bawaslu Jawa Timur. Hal ini,
termasuk cacat hukum. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut Jawaban Para
Teradu:
12.1. Bahwa Perlu Para Teradu tegaskan, jawaban tersebut sudah diuraikan oleh
Para Teradu angka 5.1. dan 5.2. Jawaban Para Teradu.
12.2. Bahwa terkait dengan Kop Surat Bawaslu dikaitkan dengan cacat hukum,
dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum.
13. Bahwa pada pokoknya Pengadu menduga Kurniansjah Hari Cahyono, Tobias Gula
Aran, saudara Mohammad Wahyudi, dan Abdul Allam Amrullah tidak menghadiri
kegiatan Bimbingan Teknis Penangan Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan
Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota” pada tanggal 14 Agustus 2013. Pengadu menduga Keempat
orang tersebut ke Bawaslu di Jakarta untuk melakukan loby atau serupanya
untuk merancang masuk 5 (lima) besar dan dilantik. Hal ini, oknum Bawaslu
telah melanggar ketentuan peraturan undang-undangan yang terkait UU Pemilu
dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Terhadap dalil Pengadu tersebut,
berikut Jawaban Para Teradu:
13.1. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Kurniansjah Hari
Cahyono, Saudara Tobias Gula Aran, saudara Mohammad Wahyudi, dan
Mohamad Hazairin bertemu Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta
untuk melakukan loby kepada Bawaslu merupakan dalil yang mengada-ada
dan tidak dapat dibuktikan. Penting Para Teradu tegaskan, bahwa Para
Teradu tidak bertemu dengan keempat orang tersebut sebagaimana yang
didalilkan oleh Pengadu. Atas dasar apa Pengadu menyatakan hal tersebut?,
sementara Pengadu sendiri tidak melampirkan bukti apapun terkait dengan
dalilnya tersebut, justru Pengadu sendiri masih ragu atas dalil tersebut,
terbukti dengan menggunakan kata “kemungkinan”, yang berarti masih
bersifat belum pasti.
13.2. Bahwa seharusnya Pengadu dapat membuktikan dalilnya tersebut sebagai
konsekuensi logis dari pihak yang mendalilkan. Oleh karena, pihak yang
mendalilkan diwajibkan untuk membuktikan dalilnya tersebut. Seharusnya
dalil Pengadu tersebut tidak dibangun atas dasar sikap posesif dan
kecurigaan terhadap keempat orang tersebut dan juga Para Teradu,
melainkan harus didasarkan pada alasan yang objektif.
13.3. Bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor:
532/KU.00/SJ/03/2023 Perihal Penegasan Izin Pelaksanaan Dinas di Luar
Wilayah Kerja tanggal 15 Maret 2023 [vide Bukti T-16], tatkala Bawaslu
Kabupaten/Kota melakukan perjalanan dinas ke luar wilayah kerjanya,
maka harus mendapatkan ijin tertulis dari Ketua/Kepala Sekretariat
Bawaslu/Panwaslih Provinsi.
13.4. Bahwa berdasarakan uraian angka 10.1. dan angka 10.3., Jawaban Para
Teradu, maka dalil Pengadu tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan
menurut hukum.
14. Bahwa terkait dengan Petitum Pengadu yang menyatakan:
14.1. Bahwa Pengadu meminta kepada DKPP untuk hal-hal sebagai berikut:
14.1.1. menyatakan hasil penetapan 10 besar dan 5 besar anggota Bawaslu
Kabupaten Malang dan telah dilantik tanggal 19 Agustus 2023 di
Jakarta oleh Bawaslu TIDAK SAH dan melanggar Pasal 3, Pasal 117
ayat (2), Pasal 128, Pasal 129 ayat (3) huruf a dan huruf g, Pasal 131
ayat (1), Pasal 134 UU Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017.
14.1.2. Menyatakan Kelima Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-
2028 dinyatakan diberhentikan dan kelima calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Malang Periode 2023- 2028 dinyatakan gugur.
14.1.3. Menyatakan Ketuga dan Anggota Bawaslu serta Ketua Bawaslu Provinsi
Jawa Timur dinyatakan dengan sah dan meyakinkan melanggar dan
diberhentikan dari keanggotaan.
14.1.4. Menyatakan kepada kawan-kawan dari nomor urut 11 sampai dengan
20, melakukan tahapan uji kelayakan untuk ditentukan masuk 5 (lima)
besar oleh Bawaslu RI yang baru.
14.1.5. Segala biaya yang telah dikeluarkan untuk keberangkatan mengikuti
acara pelantikan di Jakarta, dan pengeluaran lainnya termasuk uang
kehormatan per bulan, uang jajan.
14.1.6. Menyatakan kelima anggota Bawaslu Kabupaten Malang mengembalikan
atau menyetorkan uang tersebut ke kas Negara.
14.2. Bahwa Petitum Pengadu tidak sesuai dengan Pasal 21 Peraturan DKPP 2
tahun 2017, DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara
Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pada Pasal
22 ayat (1) Peraturan DKPP 2 tahun 2017, Sanksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 Peraturan DKPP 2 tahun 2017 berupa:
a. teguran tertulis;
b. pemberhentian sementara; atau
c. pemberhentian tetap.
14.3. Bahwa oleh karena itu, Petitum Pengadu tidak sesuai dengan Peraturan
DKPP sehingga Para Teradu meminta untuk dapat dikesampingkan menurut
hukum.
[2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI
Bahwa Teradu VI telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 25 Oktober 2023, sebagai berikut:
A. Pendahuluan
1. Bahwa Teradu VI menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara
tegas kami akui kebenarannya;
2. Bahwa sebelum masuk ke pokok aduan, Teradu VI ingin menyampaikan:
2.1. Bahwa Teradu VI, tidak terlibat secara langsung dalam pelaksanaan
pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.
2.2. Bawaslu Provinsi Jawa Timur tidak berkewajiban untuk membentuk Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN, melainkan kewajiban
tersebut ada pada Bawaslu RI sebagaimana Pasal 95 huruf I Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut UU
Pemilu “Bawaslu berwenang membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN”
2.3. Bawaslu Provinsi Jawa Timur tidak berkewajiban membentuk tim seleksi,
melainkan kewajiban membentuk tim seleksi ada pada Bawaslu RI
sebagaimana Pasal 128 Ayat (1) UU Pemilu “Bawaslu membentuk tim seleksi
untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
2.4. Tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Jawa Timur, sebagaimana Pasal 97,
Pasal 99, Pasal 100 UU Pemilu, Bawaslu Provinsi bertugas:
Pasal 97 UU Pemilu Bawaslu Provinsi bertugas,
a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi;
b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
provinsi;
c. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ilrut serta dalam
kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah, provinsi;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
provinsi;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 99 UU Pemilu Bawaslu Provinsi berwenang,
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta
merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-
pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap
pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu
Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila
Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi
atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang
berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran
Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan
pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 100 UU Pemilu Bawaslu Provinsi berkewajiban,
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai
dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan
kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di
tingkat provinsi;
e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara
berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan
data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
bahwa tugas, wewenang, dan kewajiban dalam membentuk bawaslu
provinsi, bawaslu kabupaten/kota, dan Panwaslu LN serta
pembentukan tim seleksi terdapat pada Bawaslu RI sebagaimana
disampaikan pada uraian di atas.
3. Keterlibatan Bawaslu Provinsi, dalam pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sebagaimana
Keputusan Ketua Badan Pengawasa Pemilihan Umum Nomor:
201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023-2028, selanjutnya disebut Pedoman Teknis, setidak – tidaknya terdapat 2
(dua) diantaranya:
3.1. Dukungan Sekretariat, Pasal 128 ayat (2) UU Pemilu “Sekretariat Bawaslu
Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota.”
3.2. Bawaslu menugaskan Bawaslu Provinsi, untuk melakukan uji kelayakan dan
kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
B. Jawaban Teradu VI
1. Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Malang Tim Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten Malang Menggunakan
Kop Surat Bawaslu Jawa Timur. Bakti Riza Hidayat, SH, MH, Muhamad Imron,
MAP, Neny Fitrin, S.Pd., S.Pt, Tika Kurniaty, SH, M.A, Ph.D, dan Lukman Hakim
ST, MT, masuk 10 besar, tanggal, bulan, tahun tidak ada, dan tertera nama
Saudara Kurniansjah Harl Cahyono sebagal peserta dan saya tidak termasuk alias
gugur. Tim Seleksi berakhir tugasnya tanggal 31 Juli 2023, kepada masyarakat
dimohon untuk memberi tanggapan tertulis terhadap calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Kabupaten Malang kepada Ketua Bawaslu tidak melalui media
massa, tetapi melalui website Bawaslu Provinsi Jawa Timur, terhadap dalil
Pengadu tersebut, sepanjang yang Teradu VI ketahui:
1.1. Pengumuman Tes Kesehatan dan Wawancara menggunakan KOP Bawaslu RI.
[Vide Bukti T-1]
1.2. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada intinya mempermasalahkan
mengenai pengumuman yang dilakukan melalui website bawaslu, sepanjang
yang Teradu VI ketahui pada masa:
2.2.1. Pengumuman dan Sosialisasi bakal calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota pada rentan waktu 22 Mei 2023 s.d 27 Mei 2023.
2.2.2. Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bawaslu Kabupaten/Kota pada
rentan waktu 29 Mei 2023 s.d 7 Juni 2023.
2.2.3. Tim Seleksi Zona 5 (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota
Batu. Kabupaten Blitar) mengumumkan pada media massa lokal dan
dapat diketahui oleh publik. [Vide Bukti T-2]
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu nomor 14 yang mendalilkan bahwa saya Teradu VI
dikirim Whatsapp oleh Pengadu perihal ada kekeliruan tanggal, hal ini dapat saya
jelaskan bahwa saya tidak mengetahui perihal whatsapp oleh Pengadu dan
kalaupun saya di whatsapp saya Teradu VI tidak dalam kapasitas menanggapinya,
karena Teradu VI tidak terlibat secara langsung Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu nomor 19 yang pada intinya mendalilkan bahwa
saya Teradu VI, yang pada intinya Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam seleksi di
titip atau di bawa oleh Partai politik baik di DPR RI, Organisasi atau yang lainnya.
Terhadap dalil Pengadu tersebut, saya tidak tahu maksud dari apa yang
disampaikan oleh Pengadu, sepanjang yang Teradu VI ketahui Tim Seleksi yang
dibentuk Bawaslu RI sudah bekerja dengan baik dan penuh integritas serta
professional.
4.1. Terhadap tuduhan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam seleksi di titip atau di
bawa oleh Partai politik baik di DPR RI, Organisasi atau yang lainnya
merupakan tuduhan tidak yang sangat serius tanpa disertai bukti.
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu nomor 20 yang pada intinya mendalilkan bahwa
saya Teradu VI, membiarkan dan tidak melarang Tim Seleksi Zona V kadang
menggunakan KOP Bawaslu Jawa Timur dan kadang tidak menggunakan KOP
Bawaslu Jawa Timur Terhadap dalil Pengadu tersebut, Teradu VI
5.1. Teradu VI tidak tahu dan tidak mengerti maksud dari apa yang disampaikan
oleh Pengadu, karena hal tersebut adalah tugas dan wewenang dari Tim
Seleksi.
5.2. Penggunaan kop surat Bawaslu Jawa Timur hanya pada Tahapan Pelaksanaan
Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Se-
Jawa Timur Masa Jabatan 2023-2028.
5.2.1. Penggunaan Kop Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, masih masuk
dalam keterlibatan secara langsung Teradu VI dalam tugas Bawaslu
Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
5.3. Sehingga tuduhan sebagaimana angka 5, tidak berdasar dan beralasan
menurut hukum.
C. Kesimpulan
1. Bahwa saya Teradu VI, sudah melakukan tugas, kewajiban, dan wewenang
dengan penuh integritas dan secara profesionalitas.
2. Bahwa kami, Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Provinsi Jawa Timur
sesungguhnya sudah semaksimal mungkin melaksanakan apa yang menjadi
tugas, kewajiban dan wewenang serta mandat yang berkaitan dengan
pembentukan bawaslu baik dari Bawaslu RI yang berwenang membentuk dan Tim
Seleksi sebagai pelaksana sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan
perundang – undangan yang berlaku, seperti Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, dalam
membentuk Bawaslu Kabupaten/Kota ataupun Pasal 2, Pasal 7 ayat (3) dan Pasal
9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
termasuk mengupayakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang
berintegritas dan professional, sebagaimana sumpah dan janji anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi serta berprinsip yang jujur.
Berdasarkan uraian Huruf A, B dan C kami memohon kepada Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan mengadili pengaduan
ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu VI tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI sebagai Ketua Bawalu Provinsi Jawa Timur.
atau
Apabila majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya dengan
mempertimbangkan upaya yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin atas
tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Yang
Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu;
2. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan
4. Apabila DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono)
[2.7.2] PETITUM TERADU VI
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu VI tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI sebagai Ketua Bawalu Provinsi Jawa Timur.
atau
4. Apabila majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya dengan
mempertimbangkan upaya yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin atas
tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki.
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 123-PKE-
DKPP/X/2023, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti T-1 s.d. T-16, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028;
2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028;
3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 243/KP.01/K1/07/2023 tentang Perubahan
Kedua Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028;
4. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan
Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028;
5. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan
Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028;
2 T-2 Surat perihal Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
ke Bawaslu RI pada tanggal 8 Agustus 2023 yang ditujukan
kepada Teradu I;
3 T-3 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Kelayakan
Dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028;
4 T-4 Pengumuman Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Masa
Jabatan 2023-2028;
5 T-5 Berita Malang voice;
6 T-6 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 88/PUU-XIV/2016
halaman 92.
7 T-7 Daftar Peserta yang Menggulang Keswa/MMPI Seleksi Calon
Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023-2028 dari Polda Jawa Timur Bidang Kedokteran dan
Kesehatan;
8 T-8 Daftar Peserta yang Tidak Hadir Mengulang Keswa/MMPI
Seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Masa Jabatan 2023-2028 dari Polda Jawa Timur Bidang
Kedokteran dan Kesehatan serta Dokumentasi Pelaksanaan;
9 T-9 Template Naskah Dinas Bawaslu;
10 T-10 Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi Hasil Kesehatan dan dan
Wawancara yang memuat peringkat calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Malang;
11 T-11 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara tanggal 31
Agustus 2023, khusus Kabupaten Malang;
12 T-12 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim
Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023-2028 di Seluruh Indonesia;
13 T-13 Hasil penilaian SSGD calon anggota Bawaslu Kabupaten Malang
sebagaimana ketentuan dalam Juknis Uji Kelayakan dan
Kepatutan disampaikan kepada Bawaslu melalui aplikasi MR.
Bawaslu;
14 T-14 Penilaian inovasi dan program kerja dilakukan calon anggota
Bawaslu Kabupaten Malang;
15 T-15 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016;
16 T-16 Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor:
532/KU.00/SJ/03/2023 Perihal Penegasan IzinPelaksanaan
Dinas di Luar Wilayah Kerja tanggal 15 Maret 2023.
[2.8.2] BUKTI TERADU VI
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 123-PKE-
DKPP/X/2023, Teradu VI mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-
2, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1
Pengumuman Tes Kesehatan dan Wawancara Zona 5;
2 T-2
Pengumuman dan Sosialisasi Bakal Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon
Bawaslu Kabupaten/Kota yang diumumkan pada media massa
lokal.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu
Mohammad Wahyudi dan Kurniansjah Hari Cahyono sebagai Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028, Henry Dwi Prastowo sebagai Kepala
Bagian TUP, Kearsipan dan Persuratan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Oktober 2023 yang pada
pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Mohammad Wahyudi (Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028)
• Bahwa terlebih dahulu Pihak Terkait jelaskan mengenai Panggilan Sidang DKPP
Nomor: 1308/PS.DKPP/SET-04/X/2023 tanggal 18 Oktober 2023, yang baru
diketahui oleh Pihak Terkait dari Kurniansjah Hari Cahyono dalam Perkara yang
sama, pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2023 pada Jam 19.25 WIB melalui
pesan WhatsApp. Panggilan Sidang tersebut, persis 1 (satu) hari sebelum
pelaksanaan sidang ini.
• Bahwa terkait dengan komunikasi Pihak Terkait dengan Pengadu, sebelum
pelaksanaan tes calon Anggota Bawaslu Kabupaten Malang 2018-2023, Pihak
Terkait mengenal Pengadu dan pernah berkomunikasi Ketika sama-sama menjadi
Panwaslu Kabupaten Malang pada tahun 2012-2015. Kemudian, setelah selesai
Pemilihan Bupaten Kabupaten Malang pada tahun 2015 s.d. tahun 2017, Pihak
Terkait dan Pengadu tidak berkomunikasi karena Pihak Terkait dan Pengadu
sudah tidak lagi menjabat sebagai Panwaslu Kabupaten Malangg. Pada tahun
2017, Pihak Terkait dan Pengadu Kembali berkomunikasi karena sama-sama
berstatus sebagai pendaftar Panwaslu Kabupaten Malang untuk Pemilihan
Gubernur Jawa Timur yang dilaksanakan pada tahun 2018. Sekitar bulan Mei
2018, Pihak Terkait dan Pengadu sama-sama mendaftar sebagai Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2018-2023.
• Bahwa Ketika Pihak Terkait dan Pengadu sama-sama menjadi Anggota Bawaslu
Kabupaten Malang Periode 2018-2022, tentunya berkomunikasi aktif karena Pihak
Terkait dan Pengadu merupakan sesama kolega Anggota Bawaslu Kabupaten
Malang.
• Pada sekitar bulan Juni 2023, Pihak Terkait dan Pengadu sama-sama
mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode
2023-2028. Komunikasi antara Pihak Terkait dan Pengadu tentu aktif, baik secara
langsung maupun melalui WhatsApp. Oleh karena, Pihak Terkait dan Pengadu
merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2018-2023.
• Bahwa komunikasi terakhir antara Pihak Terkait dan Pengadu yakni sekitar
tanggal 12 Agustus 2023 sampai saat ini. Oleh karena, Pengadu tanggal 15
Agustus 2023 berakhir masa jabatannya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Malang Periode 2018-2023.
• Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Pihak
Terkait pada tanggal 14 Agustus 2023 bersama-sama dengan Kurniansjah Hari
Cahyono, Tobias Gula Aran, dan Mohammad Hazairin ke Badan Pengawas
Pemilihan Umum untuk melakukan loby terkait dengan seleksi Anggota Bawaslu
Kabupaten Malang, menurut Pihak Terkait dalil Pengadu tersebut tidak benar,
karena pada tanggal 14 Agustus 2023, Pihak Terkait berada di Malang, tepatnya di
rumah Pihak Terkait untuk mengisi kegiatan kelas Pemilu secara daring yang
diadakan oleh Dewan Pengurus Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI)
Universitas Negeri Malang sebagai Narasumber, berdasarkan Surat Undangan
Nomor: 05/Eks/DPK.GMNI-UM/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023.
• Bahwa terkait dengan Kurniansjah Hari Cahyono yang bersangkutan
menghubungi Pihak Terkait karena tidak dapat menghadiri kegiatan Bimbingan
Teknis yang dilaksanakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu
Kabupaten Malang pada tanggal 14 Agustus 2023 dengan alasan menjaga ibunya
yang sedang sakit di rumah.
• Bahwa terkait dengan Tobias Gula Aran yang bersangkutan ijin kepada Pihak
Terkait untuk menemani istrinya memeriksa kandungan ke dokter, sedangkan
Mohammad Hazairin menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Divisi Pencegahan
Bawaslu Kabupaten Malang Bersama dengan Divisi Pencegahan Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur serta Bersama dengan Divisi Pencegahan
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur serta Bersama dengan Divisi
Pencegahan Bawaslu Provinsi Jawa Timur kepada Bawaslu di Jakarta.
• Bahwa Pihak Terkait selain bertemu dengan Kurniansjah Hadi Cahyono tidak
pernah bertemu dengan peserta yang mengulang tes Keswa. Pihak Terkait tidak
mengenal keempat peserta tersebut. Pihak Terkait hanya mengetahui seperti Alam,
karena sekamar dengan Alam. Namun, Pihak Terkait mengetahui kalau Alam tes
Keswa sesuai jadwal.
Kurniansjah Hari Cahyono (Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-
2028)
• Sebelum memberikan keterangan Pihak Terkait, Pihak Terkait menyampaikan
kepada Yang Mulia Majelis DKPP bahwa Form Perbaikan George Da Silva dalam
Perkara Nomor: 123-PKE-DKPP/X/2023 dikirimkan pada tanggal 18 Oktober 2023
pukul 18.34 WIB oleh Oktiani Staf Bagian Persidangan DKPP, Namun tidak
disertai dengan Surat Panggilan Sidang sehingga Pihak Terkait kebingungan
maksud dan tujuan mengirimkan Form tersebut sebagai apa? Sedangkan dalam
Form Pengaduan tersebut tidak ada nama Pelapor maupun Terlapor a.n. Pihak
Terkait.
• Bahwa Pihak Terkait mempertanyakan terkait Surat Panggilan tersebut, sebagai
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 20182023, Pihak Terkait
tegaskan tidak pernah menjadi Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Malang
Periode 2018-2023, oleh karena, pada tahun 2018-2019 menjadi Ketua Panwaslu
Kecamatan Wagir, Pada tahun 2020 menjadi Ketua Panwaslih Kecamatan Wagir
dan pada november tahun 2022 sampai dengan 2023 menjadi Ketua Panwaslu
Kecamatan Wagir sampai dengan terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten
Malang Periode 2023-2028.
• Bahwa terkait dengan panggilan sidang, untuk menjelaskan apakah melakukan
komunikasi aktif dengan Pengadu saat akan berlangsung tes Calon Anggota
Bawaslu Malang Periode 2018-2023. Pihak Terkait menjelaskan tidak pernah
mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Malang Periode 2018-2023. Pihak
Terkait tegaskan baru ikut seleksi Calon Anggota Bawaslu Malang Periode 2023-
2028.
• Dikarenakan kondisi kesehatan Ibu Pihak Terkait yang telah lanjut usia (>80
tahun) sejak Minggu dini hari, pada tanggal 16 Juli 2023 kesehatan beliau sedang
menurun, maka meskipun telah mempersiapkan diri untuk berangkat memenuhi
kewajiban untuk mengikuti kegiatan tes KESWA sebagaimana dimaksud sejak
pagi hari, Pihak Terkait memutuskan untuk menunda rencana keberangkatan dari
Malang menuju Surabaya yang sedianya Pihak Terkait rencanakan pada pukul
08.00 WIB. Dikarenakan kondisi kesehatan ibu Pihak Terkait yang belum stabil
dan atas saran dokter diminta untuk membawa ke rumah sakit, maka menjelang
sekitar pukul 11.00 Wib, Pihak Terkait menelepon Panitia Seleksi untuk
memberitahukan keterlambatan Pihak Terkait untuk hadir mengikuti tes KESWA
tersebut dikarenakan harus membawa Ibu Pihak Terkait ke IGD Rumah Sakit
Panti Nirmala Malang, dikarenakan lokasinya yang paling terdekat dengan tempat
tinggal Ibu Pihak Terkait. Setelah mengantar dan memastikan bahwa Ibu Pihak
Terkait telah mendapatkan penanganan medis di IGD Rumah Sakit Panti Nirmala,
Pihak Terkait selanjutnya, berangkat menuju tempat pelaksanaan tes KESWA di
Surabaya dengan diantar oleh putri sulung Pihak Terkait dengan menggunakan
mobil yang sama untuk mengantarkan Ibu Pihak Terkait ke rumah sakit.
• Pada pukul 12.38 WIB, Panitia Seleksi menelepon Pihak Terkait untuk
mengkonfirmasi kehadiran Pihak Terkait dalam pelaksanaan kegiatan tes KESWA
dan Pihak Terkait menyatakan bahwa Pihak Terkait akan hadir dan sedang dalam
perjalanan menuju tempat dilaksanakannya tes KESWA sebagaimana dimaksud.
Panitia Seleksi juga mengkonfirmasi kehadiran Pihak Terkait melalui pesan WA
pada pukul 12.38 WIB dan Pihak Terkait juga menyatakan melalui pesan WA pada
pukul 12.40 WIB bahwa Pihak Terkait akan hadir dan sedang dalam perjalanan
menuju tempat dilaksanakannya tes KESWA sebagaimana dimaksud.
• Pihak Terkait tiba di halaman parkir Ubhara Polda Jatim pada sekitar pukul 15.00
WIB dan menuju Aula Graha Ubhara Polda Jatim dan melaporkan kehadiran
Pihak Terkait kepada petugas yang berada di meja luar di depan ruang aula.
Namun dikarenakan masih adanya peserta yang masih berada di dalam ruangan
dan sedang mengikuti tes KESWA, maka Pihak Terkait tidak diijinkan untuk
masuk dan diminta menunggu.
• Pada pukul 15.26 WIB dikarenakan hampir seluruh peserta tes KESWA telah
meninggalkan ruangan, Pihak Terkait menelepon Panitia Seleksi memberitahukan
bahwa Pihak Terkait telah hadir di Aula Graha Ubhara Polda Jatim dan siap
untuk mengikuti tes KESWA mengingat batas waktu pelaksanaan tes baru akan
berakhir pada pukul 16.00 WIB. Kemudian Panitia Seleksi mempersilahkan Pihak
Terkait untuk masuk ke ruangan menuju meja Panitia yang berada di depan di
sebelah kiri panggung. Panitia Seleksi juga merespon konfirmasi Pihak Terkait
melalui pesan WA pada pukul 15.29 WIB dan Pihak Terkait jawab bahwa Pihak
Terkait sudah menghadap Panitia Seleksi. Setelah memastikan identitas Pihak
Terkait dan memastikan bahwa Pihak Terkait telah memberitahukan
keterlambatan Pihak Terkait sebelumnya dalam tes KESWA yang dijadwalkan,
maka Panitia mempersilahkan Pihak Terkait untuk mengkonfirmasikan kehadiran
Pihak Terkait kepada petugas dari Polda Jatim yang berada di dalam ruangan.
Oleh Petugas pelaksana tes KESWA dari Polda Jatim, Pihak Terkait diminta untuk
hadir dan mengikuti tes KESWA pada jadwal berikutnya, yaitu Senin, 17 Juli 2023
pukul 07.00 WIB. Setelah/ memperoleh informasi tersebut, Pihak Terkait
meninggalkan Aula Graha Ubhara Polda Jatim. Berthlomeus George da Silva
menelepon Pihak Terkait sebanyak dua kali pada pukul 12.25 WIB dan pukul
15.44 WIB tetapi tidak Pihak Terkait angkat dikarenakan Pihak Terkait tidak
mendengar panggilan telepon tersebut dan sedang dalam perjalanan kembali dari
Gedung Ubhara Polda Jatim menuju Hotel Hersya Front One di kamar 319 untuk
menemui Mohammad Wahyudi, sebagai teman dan atasan untuk sekedar
menumpang istirahat. Pada pukul 16.08 WIB Pihak Terkait mengirim pesan WA
kepada Berthlomeus George Da Silva untuk mengabarkan bahwa Pihak Terkait
berada di kamar Mohammad Wahyudi dan akan mengikuti tes susulan pada hari
berikutnya (Senin, 17 Juli 2023) sebagai jawaban terhadap pesan WA George Da
Silva sebelumnya pada pukul 12.26 WIB: Pss dimna, udh tes. Setelah bertemu
Mohammad Wahyudi, Pihak Terkait meninggalkan kamar 319 dan beristirahat di
teras Hotel Hersya Front One bersama putri untuk melepas lelah sebelum pulang
kembali ke Malang.
• Pada hari Minggu, 16 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB dari Hotel Hersya Pihak
Terkait bertolak kembali ke Malang dikarenakan masih harus memastikan
keadaan ibu Pihak Terkait. Pada hari Senin, 17 Juli 2023 sekitar pukul 03.00 WIB
Pihak Terkait bertolak kernbali ke Ubhara Polda Jatim dari Malang dengan
menggunakan kendaraan mobil dengan diantarkan oleh putri sulung Pihak
Terkait dan temannya (laki-laki) untuk mengikuti tes KESWA sebagaimana yang
telah dijadwalkan kembali karena tidak hadir pada jadwal tes KESWA yang telah
ditentukan sebelumnya. Sekitar pukul 06.00 WIB Pihak Terkait tiba di Ubhara
Polda Jatim. Pihak Terkait menuju Aula Graha Ubhara Polda Jatim dan bertemu
dengan seorang anggota Panitia Seleksi di depan ruangan dan melaporkan
kehadiran Pihak Terkait dengan menyebutkan identitas diri Pihak Terkait. Oleh
anggota Panitia Seleksi tersebut selanjutnya, Pihak Terkait diarahkan dan diantar
ke pelataran parkir di sebelah kanan pos sekuriti untuk berkumpul dengan
beberapa peserta Iainnya.
• Selanjutnya peserta tes diarahkan oleh petugas dari Polda Jatim menuju pelataran
parkir di sebelah kanan gedung. Di tempat tersebut kami dibariskan dan
dilakukan presensi kehadiran dengan cara petugas memanggil satu persatu nama-
nama peserta yang akan mengikuti pelaksanaan tes KESWA. Pihak Terkait berada
satu barisan bersama 4 orang peserta Iainnya yang juga dilakukan penjadwalan
ulang pelaksanaan tes KESWA karena tidak hadir pada jadwal tes KESWA yang
telah ditentukan sebelumnya. Setelah memperoleh beberapa penjelasan dari
Pimpinan petugas seleksi Polda Jatim, selanjutnya kami diarahkan menuju
gedung/ruang dimana kami harus mengikuti pelaksanaan tes KESWA. Dalam
ruangan tersebut, Pihak Terkait dan para peserta Iainnya selanjutnya menempati
tempat duduk sesuai dengan arahan petugas seleksi dari Polda Jatim, mengisi
lernbar absensi, menerima buku soal tes dengan jumlah >500 soal, dan lernbar
jawaban. Selanjutnya kami mengerjakan soal yang telah diberikan oleh petugas
hingga berakhirnya waktu tes KESWA yang telah ditentukan.
• Pada hari Senin, 17 Juli 2023 pukul 18.10 WIB Pihak Terkait menerima WA dari
Panitia Seleksi berisi surat dalam format PDF tentang Daftar Peserta Mengulang
KESWA/Mimpi Seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023 s/ d 2028. Dalam daftar tersebut nama Pihak Terkait tercantum
dalam kelompok Peserta Tidak Hadir bersama dengan 4 nama Iainnya. Namun
dalam WA pada pukul 18.12 WIB, Panitia Seleksi mengirimkan WA berupa
penerusan pesan dari Rifdah Faizah Bawasprov Jatim pukul 18.09 WIB, yang
intinya menyatakan bahwa terdapat kesalahan penulisan terkait keterangan
kehadiran Pihak Terkait yang tertulis TIDAK HADIR seharusnya tertulis HADIR,
namun dikarenakan hasil tes KESWA yang dilakukan invalid maka diharuskan
untuk mengulang tes KESWA keesokan harinya (Selasa, 18 Juli 2023) pada pukul
07.00 WIB di Ubhara Polda Jatim.
• Pada hari Selasa, 18 Juli 2023 sekitar pukul 06.00 WIB Pihak Terkait tiba di
Gedung Ubhara Polda Jatim untuk mengikuti tes KESWA mengulang. Setelah
beberapa saat menunggu, di Ubhara Polda Jatim, Pihak Terkait bertemu dengan
Umar Khayyan dan Tobias Gula Aran yang juga akan mengikuti tes KESWA
mengulang. Pada sekitar pukul 07.00 WIB Pihak Terkait mengikuti tes KESWA
mengulang bersama dengan Umar Khayyan dan Tobias Gula Aran dalam satu
ruangan di gedung Ubhara Polda Jatim bersama dengan beberapa peserta dari
kabupaten/kota Iainnya. Setelah selesai mengikuti tes KESWA, selanjutnya pada
pukul 12.00 WIB Pihak Terkait bergabung dengan peserta Iainnya Zona 5,
termasuk Umar Khayyan dan Tobias Gula Aran untuk mengikuti tes Fisik dan Lab
hingga berakhirnya kegiatan.
• Pihak Terkait hanya bertemu dengan Wahyudi karena kebetulan Wahyudi
menginap di hotel yang berdekatan dengan tempat tes Keswa. Sehingga Pihak
Terkait bertemu dengan Wahyudi untuk menumpang mandi dan mengobrol. Pihak
Terkait tidak bertemu dengan Pengadu karena tidak mengetahui keberadaan
Pengadu.
Henry Dwi Prastowo (Kepala Bagian TUP, Kearsipan dan Persuratan Sekretariat
Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum)
• Bahwa Pihak Terkait adalah Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala
Bagían TUP, Kearsipan dan Persuratan.
• Bahwa Bagian TUP Kearsipan dan Persuratan Berdasarkan Peraturan Bawaslu
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Badan Pengawas Pemilu, Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Sekretariat
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilu Kecamatan dalam Pasal 15 mempunyai tugas melaksanakan urusan
ketatausahaan dan kerumahtanggaan Ketua dan Anggota Bawaslu, Sekretaris
Jenderal, dan Deputi serta urusan kearsipan dan persuratan di lingkungan
Sekretariat Jenderal Bawaslu.
• Bahwa dalam melaksanakan tugaS sebagaimana dimaksUd Pasal 15 Perbawaslu
Nomor Tahun 2021, Bagian TUR Kearsipan dan, Persuratan menyelenggarakan
fungsi salah satunya pelaksanaan urusan pengelolaan arsip dan tata persuratan.
• Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2023, bagían TUP, Kearsipan dan Persuratan
melalui Unit Kearsipan Bawaslu RI menerima Surat yang dikirimkan (melalui jasa
ekspedisi ke alamat kantor Bawaslu di Jalan M.H. Thamrin No.14 Jakarta Pusat.
• Bah Surat dengan Nomor istimewa/SeIeksi/Vlll/2023 tertanggal 8 Agustus 2023
sebagaimana dimaksud dalam pokok aduan Form 1-P/LDKPP Nomor 001/I-P/L-
DKPP/2023 dari Pengadu Berthlomeus George Da Silva diterima oleh Unit
Kearsipan melalui jasa ekpedisi tanggal 15 Agustus 2023.
• Bahwa staf persuratan dan arsip pada unit kearsipan Bawaslu RI menindaklanjuti
surat masuk dengan nomor surat istimewa/SeIeksi/VIII/2023 Sesuai dengan SOP
Surat Masuk pada tanggal 15 Agustus 2023.
• Bahwa langkah pertama yang dilakukan oleh Staf persuratan dan arsip pada
tanggal 15 Agustus 2023 adalah meminta arahan kepada arsiparis/sub
koordinator unit kearsipan terkait dengan surat dengan Nomor
istimewa/SeIeksi/Vlll/2023, apakah surat bersifaf rahasia atau tidak?
• Bahwa setelah diperiksa oleh arsiparis/sub koordinat persuratan dan arsip
melalui informasi dari sampul amplop) surat dengan Nomor
istimewa/SeIeksi/Vlll/2023 tertanggal 8 Agustus 2023 tidak termasuk Surat
rahasia, Sehihgga arsiparis/sub koordinator memerintahkan kepada staf
persuratan dan arsip dengan SOP Surat Masuk, yaitu melakukan alih media
terhadap surat dengan nomor istimewa/seleksi/VIII/2023.
• Bahwa Staf persuratan dan arsip menindaklanjuti perintah dari arsiparis/sub
koordinator Unit Kearsipan untuk melakukan alih media terhadap surat dengan
nomor istimewa/seleksi/VIII/2023 file PDF yang diperoleh dari proses alih media
surat fisik dimaksud segera diinput ke dalam aplikasi surat masuk pada tanggal
15 Agustus 2023 dan dikirimkan ke akun penerima surat di dalam aplikasi Surat
Masuk sesuai tujuan yang tertera dalam Surat.
• Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang
Kearsipan Dinamis menetapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
(Srikandi) sebagai Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis yang berlaku secara
Nasional.
• Bahwa Sekretariat Jenderal Bawastu menggunakan ApIikasi Srikandi untuk
mengelola surat masuk dan surat keluar dalam administrasi kedinasan sesuai
dengan peraturan dikeluarkan oleh Kementerian PAN RB.
• Bahwa terkait aplikasi Srikandi yang digunakan pada Sekretariat Jenderal
Bawaslu RI, antara rentang Waktu 14 Agustus 2023 s.d. 18 Agustus 2023
mengalami kendala sehingga mengakibatkan Aplikasi Srikandi terkadang tidak
dapat diakses dan berjalan secara normal.
• Pihak Terkait tidak dapat memastikan mengenai surat Pengadu tersebut diterima
oleh Teradu I, pada intinya tanggal 15 Agustus 2023, karena sudah mengupload
surat tersebut ke dalam Srikandi dan telah diteruskan kepada Penerima. Mungkin
karena tertumpuk sebagaimana disampaikan oleh Lolly Suhenty sehingga tidak
dapat mengecek satu persatu. Terkait kapan pastinya Teradu I menerima surat
tersebut akan coba untuk dicek ke Srikandi.
• Berkenaan dengan surat yang baru diterima dan dibaca Teradu I tanggal 18
Oktober 2023, kami dari persuratan untuk SOP, sudah tergambarkan sedikit,
sebagaimana penjelasan awal, mengenai SOP surat masuk di Bawaslu RI, itu
berada di internal ke arsipan. Kami belum mengatur mengenai SOP sampai
dengan membalas Surat. Menurut kami dari ke arsipan karena karasteristik
Bawaslu ketika ada surat-surat yang sifatnya ada pleno dan lain sebagainya, kami
belum berani mengatur karena di SOP mengatur waktu dan kecepatan proses
perjalanan surat.