Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 123 Tahun 2023
Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 04/12/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-11-2023
👁 39 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti keberatan/tanggapan Pengadu perihal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur Periode 2023-2028, tertanggal 8 Agustus 2023, serta tetap melantik Calon Anggota Bawaslu terpilih tersebut meskipun yang bersangkutan tidak mengikuti semua tahapan sesuai peraturan yang berlaku; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak konsisten dalam penggunaan KOP Surat berkaitan dengan proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Periode 2023-2028; [4.1.3] Bahwa Para Teradu diduga dalam menerbitkan Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 tidak mencantumkan nilai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih. Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 129 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, partisipasi masyarakat dilakukan pada saat proses; Pasal 95; Pasal 128 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Teradu II Totok Hariyono, Teradu III Puadi, Teradu IV Lolly Suhenty, Teradu V Herwyn J.H. Malonda masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI A. Warits selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacaka
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 123-PKE-DKPP/X/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 149-P/L-DKPP/IX/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 123-PKE-DKPP/X/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Berthlomeus George Da Silva Pekerjaan/Lembaga : Wirausaha (Anggota Bawaslu Periode 2019-2023) Alamat : Perumahan Sarimadu Blok G 13 RT 003/RW 005 Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Rahmat Bagja Pekerjaan/Lembaga : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : JI. M.H. Thamrin No. 14, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Totok Hariyono Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : JI. M.H. Thamrin No. 14, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Puadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : JI. M.H. Thamrin No. 14, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Lolly Suhenty Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : JI. M.H. Thamrin No. 14, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Herwyn J. H. Malonda Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : JI. M.H. Thamrin No. 14, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : A. Warits Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Alamat : JI. Puncak Permai Utara Il No 21, Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VI; Teradu I s.d. Teradu VI--------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. II.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Oktober 2023, sebagai berikut: 1. Berdasarkan keputusan Tim Seleksi Zona 5 (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Blitar, Kabupaten Blitar) tanggal 1 Agustus 2023 tentang tanggapan masyarakat langsung ke Bawaslu, karena tanggal 31 Juli 2023 Tim Seleksi berakhir masa tugasnya (Lampiran P-l). Pengadu telah bersurat tanggapan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum pada tanggal 8 Agustus 2023 (Lampiran P-2), tanda bukti pengiriman melalui Kantor Pos Besar Kota Malang (Lampiran P-3) sampai hari ini tidak dibalas. Malahan Badan Pengawas Pemilihan Umum tetapi mengumumkan nama-nama masuk 5 (lima) besar Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028 tanggal 19 Agustus 2023 dan dilantik juga pada hari yang sama tanggal 19 Agustus 2023 (Lampiran P-4); 2. Tim Seleksi Zona V (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar) membiarkan/mengizinkan Kurniansjah Hari Cahyono (Anggota Panwaslu Kecamatan Wagir) sebagai peserta 20 besar mengikuti Tes Kesehatan dan Pembagian Sesi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023- 2028 Hari Minggu-Selasa tanggal 16 s.d 18 Juli 2023, tidak tertera tanggal, bulan, dan tempat, Pengadu termasuk dalam daftar peserta. Hanya tertanda Ketua dan Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 1 s.d Zona 7 pada Zona V, a.n. Ketua Bakti Riza Hidayat, SH., MH, dan Sekretaris Muhamad lmron, M.AP (Lampiran P-5); 3. Pada saat seleksi kesehatan tanggal 16 Juli 2023 pukul 12.30 WIB, dalam ruangan tes dipanggil oleh petugas sebanyak 3 (tiga) kali a.n. Kurniansjah Hari Cahyono. Pengadu inisiatif melakukan telepon tetapi tidak aktif dan WhatsApp (WA) kepada Kurniansjah Hari Cahyono telepon melalui Handphone Nomor 0813- 3599-7488. "Pss dimana, udh tes" Pukul 12.26 WIB, tetapi tidak dibalas (Lampiran P-6); 4. Kemudian di WhatsApp oleh Kurniansjah Hari Cahyono melalui Nomor Handphone 08570667-7941. 17.44 WIB. Isinya "Di Kamar Bung Yudi (Pukul 15.51 WIB)", "Saya tes besok menyusul Pukul 16.08 WIB". Saya membalas "Pak Yudi msih di Srbya nginap ya (Pukul 17.40 WIB)". Jawab Kurniansjah Hari Cahyono "Iya...Nginap sampai Selasa (Pukul 17.44 WIB)". Dimaksud Pak Yudi adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Mohammad Wahyudi Periode 2019-2023 adik kandung Anggota Bawaslu Pak Totok Hariyono (terpilih dan menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028), yang menginap di salah satu hotel di Surabaya Pengadu tidak mengetahuinya (Lampiran 7). Semakin menduga ada persekongkolan/kemufakatan dalam seleksi dengan Panitia Seleksi dan Bawaslu, sehingga Kurniansjah Hari Cahyono lolos tahapan seleksi sampai dilantik tanggal 19 Agustus 2023 menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028; 5. Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona I s.d Zona 7, tanpa menggunakan Kop Surat. Ketentuan Pelaksana Tes Kesehatan Gelombang 2 Hadir di lokasi tes 12.00 WIB, point 5. "Peserta yang terlambat hadir dianggap gugur tidak mengikuti tes kesehatan". (Tes Kesehatan Gelombang 2, Kelompok B2, Hari Minggu, tanggal 16 Juli 2023, Pukl 12.00 WIB) Kabupaten Malang. NB: Kegiatan "Mengulang Keswa" Khusus untuk Peserta yang Hasil Tesnya Tidak Valid, pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023. Sedangkan Kurniansjah Hari Cahyono tidak mengikuti tes kesehatan hari Minggu tanggal 16 Juli 2023, tetapi yang bersangkutan mengikuti tes kesehatan hari Selasa tanggal 18 Juli 2023. Apakah Tim Seleksi melanggar ketentuan yang dibuatnya, atau membiarkan yang bersangkutan mengikuti seleksi. Apakah karena ada pesanan khusus Pengadu tidak mengetahuinya (Lampiran P-8); 6. Daftar Peserta Mengulang Keswa/MMPI Seleksi Calon Anggota Bawastu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 s/d 2028 oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Kedokteran dan Kesehatan, Surabaya tidak ada tanggal, hanya tertulis Juli 2023 a.n Kasubidkespol Biddokes Polda Jatim Kaurkesmapta dr. Podang Peksiadji Kompol NRP 72070726, MENGULANG dari Kabupaten Malang Umar Khayyan dan Tobias Gula Aran, sedangkan Kurniansjah Hari Cahyono tertulis TIDAK HADIR, tetapi mengikuti tes kesehatan hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 di Gedung Graha Bhayangkara Universitas Bhayangkara Surabaya, Jalan Ahmad Yani Nomor 114 Surabaya (Lampiran P-8). Apakah ada kesepakatan dengan Tim Seleksi atau Tim Kedokteran sepakat untuk mengikuti tes berikutnya. Apakah ada persekongkolan atau mufakat dan siapa yang menjadi perantara, Pengadu tidak tahu; 7. Hal yang sama terjadi di Calon Anggota Bawaslu Kota Malang a.n. Susiyanto. Menurut informasi dari Alim Mustofa selaku mantan Anggota Bawaslu Periode 2019-2023 yang juga ikut seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota Malang Periode 2023-2028 melakukan dialog melalui WhatsApp dan screenshot masuk 20 besar (Lampiran P-9. P-10, P-11, P-12); 8. Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Tim Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten Malang Menggunakan Kop Surat Bawaslu Jawa Timur. Bakti Riza Hidayat, S.H., M.H., Muhamad Imron, MAP, Neny Fitrin, S.Pd., S.Pt, Tika Kurniaty, SH, M.A, Ph.D, dan Lukman Hakim S.T., M.T., masuk 10 besar, tanggal, bulan, tahun tidak ada, dan tertera nama Saudara Kurniansjah Hari Cahyono sebagai peserta dan Pengadu tidak termasuk alias gugur (Lampiran P-13). Tim Seleksi berakhir tugasnya tanggal 31 Juli 2023, kepada masyarakat dimohon untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kabupaten Malang kepada Ketua website Bawaslu Provinsi Jawa Timur. 9. Kemudian Pengumuman Pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2023 s.d. 2028, hari Sabtu tanggal 05-08-2023 Kabupaten Malang pukul 14.30-15.30 WIB, di Hotel JW Marriot Surabaya (Bali Room Meeting), Jl. Embong Malang Nomor 85-89 Surabaya oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tetapi tidak tertera tanggal, bulan, dan tahun nama Kurniansjah Hari Cahyono tertera mengikuti. Telah dilaksanakan. (Lampiran P- 14). Pengumuman melalui website Bawaslu Jawa Timur, tidak melalui media massa lokal, hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 129 ayat (3) huruf a dan g. Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur membiarkan Tim Seleksi melanggar Undang-Undang. 10. Tim Seleksi berakhir tugasnya tanggal 31 Juli 2023, kepada masyarakat dimohon untuk memberi tanggapan tertulis terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kabupaten Malang kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Pengadu menggunakan hak tersebut, atas ketidak pastian hukum, tidak cermat dan pembiaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur melanggar kode etik seperti yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 134 dan Pasal 456 dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6, Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 9; 11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 129 ayat (3) untuk memilih calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan: a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal; dan g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikotes untuk mendapatkan maşukan dan tanggapan masyarakat. Kenyataanya Tim Seleksi mengumumkan nama-nama tidak melalui media massa lokal, tetapi menggunakan website Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Hal ini, Tim Seleksi, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Bawaslu Jawa Timur melanggar ketentuan tersebut, berarti tidak tunduk dan taat kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 3. Bagaimana Bawaslu yang selalu setiap saat mengawasi semua tahapan Pemilu melanggar, dan bagaimana menjaga marwah, martabat, dan harkat Lembaga Bawaslu; Pertanyaan apakah website Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut maşuk kategori media massa lokal atau media sosial (medsos). Hal ini, merupakan kelalaian dari Tim Seleksi, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Jika, alasan anggaran terbatas atau tidak ada, itü alasan klasik; 12. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 520/KP.01.00/K1/07/2023, tanggal 25 Juli 2023, Hal Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, surat keluar itu apakah di Jakarta atau tempat dimana, hanya ada Barkot Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum a.n. Rahmat Bagja. Hal ini, tidak cermat, teliti dalam membuat surat oleh staf dan tanpa koreksi dari pejabat yang berwenang, memberi peluang untuk diadukan ke DKPP dan Peratun. Karena di luar jadwal bertugasnya Tim Seleksi seharusnya berakhir pada tanggal 25 Juli 2023, tetapi diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Juli 2023. Konsekuensinya terhadap sewa kantor, honor Timsel, Staf, dan kepada publik secara hukum (Lampiran P-15); 13. Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Malang nama-nama masuk 10 besar, masih ada nama Kurniansjah Hari Cahyono, Pengadu tidak termasuk alias tersingkir. Hal ini, diumumkan bukan pada tanggal 31 Juli 2023 Pukul 23.59 WIB atau media massa lokal, tetapi diumumkan sekitar pukul 14.00 WIB pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023. Pengumuman ini, menggunakan website Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tetapi tidak diumumkan melalui media massa lokal. Hal ini, melanggar Pasal 129 ayat (3) huruf g, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pengumuman ini, bertempatan acara sedang berlangsung Rapat Pimpinan (Rapim) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Hotel Harris, Blimbing, Kota Malang, sehingga membuat suasana kesedihan, kecewa dari kawan-kawan petahana yang tidak masuk dalam 10 besar Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Alasan bahwa website Bawaslu Provinsi Jawa Timur bermasalah, sehingga pengumuman terlambat itu alasan klasik. Padahal menggunakan media massa lokal tidak dilakukan. Hal ini, karena Tim Seleksi, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi Jawa Timur tidak cermat, teliti dan melanggar aturan. Tidak semua masyarakat melihat website Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan publik/masyarakat tidak bisa memberi tanggapan. Undang-undang telah mengaturnya diumumkan melalui media massa lokal (Lampiran P-16). 14. Penundaan pengumuman lima besar dan pelantikan tanggal 12 Agustus 2023 mulai berlaku 12 Juli 2023, walaupun Pengadu tidak masuk 10 besar, tetapi masih mencintai Bawaslu melihat ada kekeliruan tanggal surat. Hal ini, Pengadu koreksi dikirim WhatsApp kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum a.n. Rahmat Bagja, S.H. LL.M, Anggota Dr. Herwyn J. H. Malonda, M.Pd., M.H, Puadi, S.Pd., MM, Lolly Suhenty, S.Sos.l., M.H, dan Totok Hariyono, S.H. Jawaban Totok Hariyono, SH, terima kasih sedang diperbaiki, selanjutnya yang mengirim ke Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur a.n. Warits dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur a.n. Sapni Syahril, dan jawaban dari Karo SDMU Setjend Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui WhatsApp kepada Sapni Syahril “suratnya sementara kami tarik kembali dan dalam proses arahan dan perbaikan tanggal 13 Agustus 2023” (Lampiran P-17); 15. Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 untuk Kabupaten/Kota Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, D.l.Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan serta bersiap mengikuti pengangkatan dan pelantikan menggunakan pakaian adat/daerah masing-masing di Jakarta, untuk Bawaslu Kabupaten Malang urutan ke 14 nama-nama 1) Abdul Allam Amrullah, 2) Kurniansjah Hari Cahyono, 3) Mohammad Wahyudi (adik kandung Totok Hariyono Anggota Bawaslu), 4) Muhamad Hazairin, 5) Tobias Gula Aran. Nama Kurniansjah Hari Cahyono, masuk dan telah dilantik pada tanggal 19 Agustus 2023 di Jakarta. Apakah pengumuman menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 131 ayat (1) berdasarkan urutan peringkat teratas (Lampiran P-18); 16. Dengan masuknya Kurniansjah Hari Cahyono dalam 10 besar, berarti menutup kesempatan bagi 10 kawan-kawan yang berada pada nomor urutan 11 s.d. 20 dan menutup peluang masuk dalam 10 besar, termasuk Pengadu. Hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak mempertimbangkan, karena Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028 sudah berakhir tugasnya pada tanggal 31 Juli 2023, dan berlaku untuk Tim Seleksi seluruh Indonesia. Bagaimana dengan tanggung jawab Tim Seleksi Zona V. Apakah pertanggungjawaban diambil alih oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum; 17. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 117 ayat (2) "Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota". Menurut Pengadu Pasal ini, dikategorikan "Pasal Sampah", karena Tim Seleksi tidak pernah memperhatikan, walaupun Pengadu sudah membuat makalah personal yang telah diserahkan kepada Tim Seleksi pada saat melakukan seleksi CAT di Gedung BAKN Reg 2, Sidoarjo, Jawa Timur bersama peserta lainnya se-Jawa Timur. Juga Pengadu sudah menjelaskan di depan Tim Seleksi dan membuat Power Point (PPT) pada saat Seleksi Wawancara di Hotel Mercure Blimbing Kota Malang. Ada kawan- kawan dari beberapa Kabupaten/Kota se-Jawa Tmur yang pernah mendapat peringatan sampai tiga kali dari DKPP, tetapi nama-nama tersebut masih maşuk dalam 10 besar; 18. Pengadu dalam bertugas pada saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020 berhasil membawa seorang lbu asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang melakukan politik uang di hari tenang membagikan sebanyak 100 amplop setiap amplop berisi uang tunai senilai Rp.20,000,00, untuk Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 Dra. Hj. Latifah Sohib dan Didik Budi Mulyono, ST, MT (didukung Partai PKB dan Hanura). Setelah melakukan klarifikasi, kajian dan pembahasan di Sentra Gakkumdu sepakat dilimpahkan ke Kepolisian, Kejaksaan (Jaksa Penuntut Umum), dan sampai ke sidang Pengadilan Negeri Malang. Pengadilan telah memutuskannya (Lampiran P-19). Mendapatkan beberapa penghargaan dari Bawaslu Jatim, tetapi semuanya itü sirna tidak menjadi pertimbangan. Selama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Jawa Timur, yang berhasil membawa kasus Pelanggaran Politik Uang hanya Kabupaten Malang dan Kabupaten Jember. Saya memberi apresiasi kepada kawan Pengadu yakni Dwi Endah Prasetyowati selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Kabupaten Jember yang berhasil terpilih dan menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tımur Periode 2023-2028 atas keberhasilannya yang sama dengan dilakukan oleh Pengadu di Bawaslu Kabupaten Malang. Pengadu "menduga” Tim Seleksi sudah mendapat pesan, sehingga Pengadu tidak maşuk 10 besar. Karena itu, Pengadu minta hasil penilaian saat wawancara, karena direkam melalui handycam, dan hasil kesehatan dari Bagian Kesehatan Palda Jawa Timur agar dapat dibuka untuk melihat nilai semua peserta 20 orang; 19. Pengadu mengetahui bahwa Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam seleksi pun dititip atau dibawa oleh Partai Politik atau person baik di DPR RI, Organisasi atau yang lainnya. Hal ini, sudah menjadi "Rahasia Umum”, sehingga menjadi beban bagi para pimpinan harus "membalas budi” dari para sponsor. Bawaslu telah kehilangan marwah, harkat dan martabat yang selalu didengungkan harus bersikap integritas dan profesional, tetapi semuanya itu hanya pernyataan belaka. Seharusnya Bawaslu bemain "Cantik" semuanya harus tunduk kepada ketentuan peraturan dan perundang- undangan yang terkait dengan Pemilu; 20. Pengadu merasa bangga apabila kawan-kawan dari Panwaslu Kecamatan maupun staf yang bisa menggantikan Pengadu di Bawaslu Kabupaten Malang, berarti berhasil memberikan ilmu, pengetahuan dan pengalaman kepada mereka. Tetapi, semuanya itu harus mengikuti prosedur, mekanisme, tata cara seleksi, sehingga benar-benar menghasilkan kader yang bagus. Jika, melanggar ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, bagaimana kelak menjadi seorang anggota Bawaslu dalam bertugas dan memimpin kawan-kawan di jajaran Bawaslu sudah pasti akan mengikuti kemauan dan keinginan sponsornya. Pengadu mencintai Bawaslu, sehingga Pengadu mengadu kepada DKKP; 21. Setelah pengumuman nama-nama seleksi administrasi yang lolos ada 63 orang dari Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona V, khususnya Kabupaten Malang Periode 2023-2028 sudah tersebar di kalangan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Malang (33 Kecamatan) nama-nama yang akan menggantikan Pengadu sebagai Koordiv Penanganan Pelangaran, Data dan Informasi adalah Tobias Gula Aran (Anggota Panwaslu Kecamatan Pakisaji), menggantikan Umar Khayyan Koordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diktat adalah Kurniansjah Hari Cahyono (Anggota Panwaslu Kecamatan Wagir), dan menggantikan Muhamad Hazairin Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat adalah Galang Rizki Wandiro (Staf Teknis Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang), dan Juga masuk dalam 10 besar adalah Moch. Jabir Staf Teknis Penanganan Petanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang Pengadu mendorong supaya mengikuti seleksi. Isu yang berkembang bahwa hanya tinggal dua orang yaitu Mohammad Wahyudi Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, karena adik Kandung dari Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Totok Hariyono, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah karena Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa di bawah asuhan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Totok Hariyono. Hal ini, menjadi kenyataan yang masuk 10 besar ketiga nama tersebut ada di dalamnya dan telah dilantik tanggal 19 Agustus 2023 di Jakarta. Walaupun Kurniansjah Hari Cahyono tidak mengikuti seleksi kesehatan dan seharusnya dinyatakan gugur, tetapi dipaksa untuk mengikuti karena sudah direncanakan. Juga Tobis Gula Aran yang selalu bersama Mohammad Wahyudi satu kamar di Hotel dan bersama satu mobil. Pengadu menduga hal ini, sudah ada konspirasi, persengkokolan dan kemufakatan untuk menyingkirkan Pengadu dan Umar Khayyan; 22. Tim Seleksi Zona V dalam pengumuman kadang memakai KOP Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dan kadang tidak menggunakan KOP Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Mengapa Bawaslu Provinsi Jawa Timur membiarkan dan tidak melarang Tim Seleksi Zona V menggunakan KOP Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Padahal Tim Seleksi tidak berhak menggunakan KOP Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam surat menyurat atau pengumuman. Hal ini, termasuk cacat hukum; 23. Pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 bertempat di Grand Miami Hotel, Kepanjen Malang, Rakor Bawaslu Kabupaten Malang dan Ketua/Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Malang (99 orang) mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai tentang "Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota", Kurniansjah Hari Cahyono (Anggota Panwaslu Kecamatan Wagir) dan Tobias Gula Aran (Anggota Panwaslu Kecamatan Pakisaji) tidak hadir. Keduanya tidak hadir tanpa pemberitahuan, apalagi Tobias Gula Aran selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Wagir. Ketika menyajikan materi, Pengadu bertanya kepada peserta dari Panwaslu Kecamatan Wagir dan Panwaslu Kecamatan Pakisaji dalam rapat tersebut, jawaban keduanya ke Jakarta pada hari Minggu. Keduanya pulang juga tidak melaporkan. Begitu juga Mohammad Wahyudi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2019-2023 (adik kandung Totok Hariyono Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum) ke Jakarta tanpa pemberitahuan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Malang lainnya atau biasanya di share Group Pimpinan. Pengadu dapat pemberitahuan dari Abdul Allam Amrullah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Malang yang mewakili Ketua pembukaan acara tersebut. Hal yang sama, Mohamad Hazairin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Malang bersama staf yang Rakor di Jakarta, tidak kembali pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 hanya staf saja. Tetapi pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2013 baru kembali. kemungkinan keempat orang ini ke Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta untuk melakukan lobi atau serupanya untuk merancang masuk 5 (lima) besar dan dilantik. Hal ini, oknum Badan Pengawas Pemilihan Umum telah melanggar ketentuan peraturan undang-undang yang terkait Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Lampiran P-20); 24. Berdasarkan arahan dari admin DKPP yang Pengadu terima, Senin tanggal 11 September 2023 melalui WhatsApp Pukul 09.36 WIB berupa PDF (terlampir P-1 Tambahan). Peran Saksı I: Nama : Umar Khayyan Jabatan : Mantan anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2019- 2023/Wirausaha. Alamat : Jl. Tanjung Utara 31, 002/007, Banjararum, Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Umar Khayyan, bersama Pengadu dalam satu ruangan mengikuti seleksi dan mengetahui Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 1 s.d Zona 7. Ketentuan Pelaksana Tes Kesehatan Gelombang 2 Hadir di lokasi tes 12.00 WIB, point 5. "Peserta yang terlambat hadir dianggap gugur tidak mengikuti tes kesehatan". (Tes Kesehatan Gelombang 2, Kelompok B2, Hari Minggu, tanggal 16 Juli 2023, Pükl 12.00 WB) Kabupaten Malang. NB: Kegiatan "Mengulang Keswa" Khusus untuk Peserta yang Hasil Tesnya Tidak Valid, pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023. Sedangkan Kurniansjah Hari Cahyono tidak mengikuti tes kesehatan Hari Minggu tanggal 16 Juli 2023, tetapi yang bersangkutan mengikuti tes kesehatan hari Selasa tanggal 18 Juli 2023. Umar Khayyan mengetahui Daftar Peserta Mengulang Keswa/MMPl Seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 s/d 2028 oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Kedokteran dan Kesehatan, Surabaya, Juli 2023 a.n Kasubidkespol Biddokes Polda Jatim Kaurkesmapta dr. Podang Peksiadji Kompol NRP 72070726, MENGULANG dari Kabupaten Malang Umar Khayyan dan Tobias Gula Aran, sedangkan Kurniansjah Hari Cahyono tertulis TIDAK HADIR, tetapi dapat mengikuti/seleksi/tes kesehatan hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 di Gedung Graha Bhayangkara Universitas Bhayangkara Surabaya, Jalan Ahmad Yani Nomor 114 Surabaya (Lampiran P-2 Tambahan). Peran Saksi II: Nama : Alim Mustofa Jabatan : Mantan Ketua Bawaslu Kota Malang Periode 2019-2023/Wirausaha. Alamat : Jl. Simpang Sulfat Selatan 111/22, 003/006, Pandanwangi, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. Alim Mustofa dalam kelompok Zona V (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Blitar, Kabupaten Blitar) tidak bersama Pengadu, tetapi berbeda ruangan mengikuti seleksi dan mengetahui Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 1 s.d Zona 7. Ketentuan Pelaksana Tes Kesehatan Gelombang 2 Hadir di lokasi tes 12.00 WIB, point 5. "Peserta yang terlambat hadir dianggap gugur tidak mengikuti tes kesehatan". (Tes Kesehatan Gelombang 2, Kelompok B2, hari Minggu, tanggal 16 Juli 2023, Pukul 12.00 WIB) Kabupaten Malang. NB: Kegiatan "Mengulang Keswa" Khusus untuk Peserta yang Hasil Tesnya Tidak Valid, pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023. Alim Mustofa mengetahui Daftar Peserta Mengulang Keswa/MMPl Seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 s/d 2028 oleh Kepollsian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Kedokteran dan Kesehatan, Surabaya, Juli 2023 a.n. Kasubidkespol Biddokes Polda Jatim Kaurkesmapta dr. Podang Peksiadji Kompol NRP 72070726, MENGULANG dari Kabupaten Malang Umar Khayyan dan Tobias Gula Aran, sedangkan Kurniansjah Hari Cahyono tertulis TIDAK HADIR, tetapj mengikuti tes kesehatan hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 di Gedung Graha Bhayangkara Universitas Bhayangkara Surabaya, Jalan Ahmad Yani Nomor 114 Surabaya. Alim Mustofa, menjelaskan kepada Pengadu, bahwa hal yang sama terjadi a.n. Susiyanto Calon Anggota Bawaslu Kota Malang Periode 2023-2028. Melakukan dialog melalui WhatsApp dan discreenshoot Susiyanto masuk 20 besar, tetapi tidak masuk 10 besar (Lampiran P-3 Tambahan); 25. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum dan anggotanya adalah pimpinan yang kolektif kolegial. Pemahaman kolektif artinya secara bersamaan atau secara gabungan, sedangkan kolegial bersifat seperti kawan sepekerjaan atau sejawat. Jadi, kolektif kolegial adalah suatu ikatan dan interaksi yang dilakukan secara bersamaan layak sebagai sepekerjaan atau sejawat. Hal ini, memerlukan suatu koordinasi antara satu pimpinan dengan pimpinan Iainnya, sehingga suatu keputusan Oleh Ketua melibatkan beberapa atau semua pimpinan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan dengan mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara dengan mengedepankan semangat kebersamaan. Jadi, setiap keputusan atau kebijakan dari Bawaslu (Ketua Bawaslu) telah diketahui dan disepakat 4 (empat) pimpinan Iainnya. − Pada tanggal 31 Juli 2023, semua Tim Seleksi seluruh Indonesia termasuk Zona V (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Blitar, Kabupaten Blitar) selesai masa tugasnya, karena diperpanjang dengan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 520/KP.01.OO/K1/07/2023, tanggal 25 Juli 2023, Hal Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, surat keluar itu apakah di Jakarta atau tempat di mana, hanya ada Barkot Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum a.n. Rahmat Bagja. Hal ini, tidak cermat, teliti dalam membuat surat oleh staf dan tanpa koreksi dari pejabat yang berwenang, karena di luar jadwal bertugasnya Tim Seleksi seharusnya berakhir pada tanggal 25 Juli 2023, tetapi diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Juli 2023. Konsekuensinya pertanggungjawaban kepada publik secara hukum. Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemilu termasuk pembentukan Tim Seleksi harus memenuhi prinsip Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; a) mandiri, b) jujur, c) adil, d) berkepastian hukum, e) tertib, f) terbuka, g) proporsional, h) profesional, i) akuntabel, J) efektif, dan k) efisiensi. Jelas, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum melanggar Pasal 3. Kenyataannya Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum melanggar, dengan mengubah jadwal sesuka hati tanpa alasan yang jelas, sehingga tidak melaksanakan asas penyelenggaranya harus memenuhi prinsip antara lain adil, berkepastlan hukum, tertib, terbuka, profeslonal, dan akuntabel, mengakibatkan konsekuensinya melekat pada pembayaran honor Tim Seleksi, Staf, kontrak kantor dan biaya pengeluaran lainnya. − Penundaan pengumuman lima besar dan pelantikan tanggal 12 Agustus 2023 mulai berlaku 12 Juli 2023, walaupun Pengadu tidak masuk 10 besar, tetapi masih mencintai Badan Pengawas Pemilihan Umum melihat ada kekeliruan tanggal surat. Hal ini, Pengadu koreksi dikirim WA kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja, SH. LL.M, Anggota Dr. Herwyn J. H. Malonda, M.Pd., M.H, Puadi, S.Pd., MM, Bu Lolly Suhenty, S.Sos.l., M.H, dan Totok Hariyono, SH. Jawaban Totok Hariyono, SH, terima kasih sedang diperbaiki. Pengadu juga mengirim ke Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Warits dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Sapni Syahril, dan jawab Sapni Syahril dari Karo SDM-U Setjend Bawaslu RI melalui WhatsApp kepada Sapni Syahril suratnya sementara kami tarik kembali dan dalam proses arahan dan perbaikan tanggal 13 Agustus 2023. Hal ini, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menunjukkan ketidak profesional dari Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum telah mengeluarkan surat atas nama lembaga (Badan Pengawas Pemilihan Umum) tidak melihat dengan teliti, cermat isi surat. Dengan demikian, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum melanggar Pasal 3, ketidak adil, berkepastian hukum, tertib, dan akuntabel kemampuan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam menjelaskan mengenai keputusan, aktivitas, dan pelaksanaanya harus bertanggung jawab. − Tim Seleksi berakhir tugasnya tanggal 31 Juli 2023, kepada masyarakat dimohon untuk memberi tanggapan tertulis terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kabupaten Malang kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Pengadu menggunakan hak tersebut, atas ketidakpastian hukum, tidak cermat dan pembiaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur melanggar kode etik seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 134 dan Pasal 456 dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6, Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 129 ayat (3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi metakukan tahapan kegiatan: a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal; dan h. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikotes untuk mendapatkan maşukan dan tanggapan masyarakat. − Tim Seleksi mengumumkan nama-nama tidak melalui media massa lokal, tetapi menggunakan website Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Hal ini, Tim Seleksi, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur melanggar ketentuan tersebut, berarti tidak tunduk dan taat kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 3. Pertanyaan apakah website Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut masuk kategori media massa lokal atau media sosial (Medsos). Hal ini, merupakan kelalaian dari Tim Seleksi, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, harus/kewajiban memantau setiap tahapan dan kegiatan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028. Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur melanggar Pasal 129 ayat (3) huruf a dan g. Berarti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 untuk menjaga integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggaraan Pemilu..., Pasal 7 ayat (3) Sumpah/Janji anggota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS dan Pasal 9 Dalam melaksanakan prinsip Jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak. Kenyataan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum serta Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur melanggar dan tidak tunduk atau taat, membiarkan Tim seleksi Juga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Tanggung jawab dari Tim Seleksi sudah dialihkan kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur sejak tanggal 31 Juli 2023; − Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 untuk Kabupaten/Kota Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, D.l.Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan serta bersiap untuk mengikuti pengangkatan dan pelantikan menggunakan pakaian adat/daerah masing-masing di Jakarta, untuk Bawaslu Kabupaten Malang urutan ke 14 nama-nama 1) Abdul Allam Amrullah, 2) Kurniansjah Hari Cahyono, 3) Mohammad Wahyudi adik kandung Totok Hariyono Anggota Bawaslu, 4) Muhamad Hazairin, 5) Tobias Gula Aran. Nama Kurniansjah Hari Cahyono, masuk dan telah dilantik tanggal 19 Agustus 2023 di Jakarta. Apakah pengumuman menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 131 ayat (1) Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih. Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak mencantumkan nilai, sehingga nama-nama nomor urut 6 (enam) sampai dengan Nomor Urut 10 (sepuluh), dan membingungkan masyarakat. Badan Pengawas Pemilihan Umum, seharusnya mencantumkan nilainya. Hal ini, melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 3 antara Iain jujur, adil, kepastian hukum, tertib, profesional, akuntabel dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Pasal 6, Pasal 7 ayat (3), Pasal 9. − Tim Seleksi Zona V (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Blitar, Kabupaten Blitar) tidak taat dan tunduk kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 117 ayat (2) "Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota". Seharusnya Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memberikan catatan apabila petahana mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 kepada Tim Seleksi atau ada laporan dari masyarakat. Tim Seleksi seharusnya mengklarifikasinya pada saat seleksi wawancara. Hal ini, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak memberikan catatan, sehingga Tim Seleksi tidak melakukan hal yang menguntungkan petahana. Berarti Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum melanggar Pasal 117 ayat (2), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6, Pasal 7 ayat (3), Pasal 9. Pengadu menyerahkan makalah personal kepada Tim Seleksi pada saat melakukan seleksl CAT di Gedung BAKN Reg 2, Sidoarjo, Jawa Timur bersama peserta lainnya se-Jawa Timur. Pengadu sudah menjelaskan di depan Tim Seleksi dan membuat Power Point (PPT) pada saat Seleksi Wawancara di Hotel Mercure Blimbing Kota Malang. − Tim Seleksi Zona V (Kabupaten Matang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Blitar, Kabupaten Blitar) dalam pengumuman sering menggunakan KOP Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dan sering tidak menggunakan KOP Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Mengapa Bawaslu Provinsi Jawa Timur membiarkan dan tidak melarang Tim Seleksi Zona V menggunakan KOP Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Padahal Tim Seleksi tidak berhak menggunakan KOP Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam surat menyurat atau pengumuman. Hal ini, termasuk cacat hukum. Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak memantau setiap tahapan yang dilakukan oleh Tim Seleksi dengan demikian melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 3 penyelenggara harus memenuhi prinsip...., Pasal 134 sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan /Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS mengucapkan sumpah/janji...., dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Pasal 6, Pasal 7 ayat (3), Pasal 9. 26. Permintaan Pengadu, DKPP menyatakan hasil penetapan 10 besar dan 5 (lima) besar Anggota Bawaslu Kabupaten Malang dan telah dilantik tanggal 19 Agustus 2023 di Jakarta oleh Bawaslu TIDAK SAH dan melanggar UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM PASAL 3, PASAL 117 AYAT (2), PASAL 128, PASAL 129 AYAT (3) HURUF A DAN G, PASAL 131 AYAT (1), DAN PASAL 134, Serta PERATURAN DKPP NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM PASAL 6, PASAL 7 AYAT (3) DAN PASAL 9. Kelima Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028 bersama 5 (lima) dinyatakan diberhentikan dan kelima Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028 dinyatakan gugur. Ketua dan Anggota Bawaslu membuat rekayasa persekongkolan atau mufakat yang melanggar peraturan. Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI kelimanya dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur dinyatakan dengan sah dan meyakinkan melanggar dan diberhentikan dari keanggotaan. Kepada kawan- kawan dari Nomor Urut 11 sampai dengan 20, melakukan tahapan uji kelayakan untuk ditentukan masuk 5 (lima) besar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum yang baru. Segala biaya yang telah dikeluarkan untuk keberangkatan mengikuti acara pelantikan di Jakarta, dan pengeluaran lainnya termasuk uang kehormatan perbulan, uang jalan, kelima anggota Bawaslu Kabupaten Malang mengembalikan atau menyetorkan uang tersebut ke Kas Negara. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum. 3. Menghentikan dengan TIDAK HORMAT Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur. 4. Menyatakan kelima anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028 diberhentikan dan dinyatakan gugur, karena Panitia Seleksi Zona V Kabupaten Malang atas kesalahan dalam menentukan 10 besar dengan membiarkan Kurniansjah Hari Cahyo mengikut seleksi kesehatan lolos sampai pelantikan tanggal 19 Agustus 2023 dan memberi kesempatan kepada 10 besar yang tersisa dari 20 besar mengikuti tes uji kelayakan dan kepatuhan. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Keberatan/Tanggapan Pengadu perihal Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur Periode 2023-2028, tertanggal 8 Agustus 2023; 2 P-2 Keberatan/Tanggapan Pengadu perihal Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur Periode 2023-2028, tertanggal 8 Agustus 2023; 3 P-3 Bukti Pengiriman Surat Keberatan/Tanggapan Pengadu perihal Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur Periode 2023- 2028; 4 P-4 Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023; 5 P-5 Pengumuman Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 5 Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 068/TIMSEL.JI/Z5/07/2023; 6 P-6 Screenshoot WhatsApp Percakapan Kurniansjah Hari Cahyono; 7 P-7 Screenshoot WhatsApp Percakapan Kurnia Panwaslu Kecamatan Wagir Baru; 8 P-8 • Pengumuman Ketentuan Pelaksanaan Tes Kesehatan dan Pembagian Sesi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028; • Daftar Peserta Mengulang Keswa/MMPI Seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028; 9 P-9 Screenshoot WhatsApp Percakapan Susiyanto; 10 P-10 Screenshoot WhatsApp Percakapan Susiyanto; 11 P-11 Screenshoot WhatsApp Percakapan Susiyanto; 12 P-12 Screenshoot WhatsApp Percakapan Susiyanto; 13 P-13 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Malang; 14 P-14 Pengumuman Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2023-2028; 15 P-15 Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028; 16 P-16 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 520/KP.01.00/K1/07/2023, Perihal Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara, tertanggal 25 Juli 2023; 17 P-17 Screenshoot WhatsApp Percakapan Sapni Syahril Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur; 18 P-18 Pengumuman Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 5 Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 068/TIMSEL.JI/Z5/07/2023; 19 P-19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Umar Khayyan dan Alim Mustofa yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Oktober 2023 sebagai berikut: Umar Khayyan • Saksi merupakan peserta seleksi. Dalam tahapan pengumuman agar dapat mengikuti tes psikologi panitia seleksi telah memberikan ketentuan melalui tata tertib dan dalam tertib tersebut ada 7 poin.Diabtara 7 poin tersebut ada poin yang di bold/huruf besar yakni poin 5 jelas disitu dinyatakan peserta yang terlambat hadir atau salah hari atau waktu lokasi ujian dianggap gugur tidak mengikuti tes psikologi. Hal tersebut tertulis dan diketahui oleh seluruh peserta. Pada saat pelaksanaan tes psikologi kurniansjah sampai dipanggil sebanyak 3 kali. Karena satu ruangan, sampai tertunda proses tes karena diberikan toleransi dan sampai dengan batas waktu yang diberikan yang bersangkutan tidak hadir di ruangan. Tentu hal ini, kami semua seluruh peserta yang hadir menyaksikan ada satu peserta yang tidak hadir pada saat itu. Dengan ketentuan ini, kami sebagai peserta bisa mendapatkan keterangan atau penjelasan bagaimana mungkin peserta yang dianggap terlambat dianggap gugur justru yang tidak hadir masih bisa diberikan kesempatan bahkan lolos sampai ke 5 besar. Tentu pimpinan Bawaslu RI punya kebijakan atau apa namanya yang pasti ini membutuhkan kepastian hukum mengenai proses seleksi. Saya termasuk peserta yang mengulang tes Keswa. Saya diundang untuk mengulang pada hari berikutnya bersama dengan tobias. Namun dalam pengumuman jelas tertera bahwa ada yang masuk yang telah ditetapkan oleh panitia. Membenarkan kurniansjah pada saat tes psikologi tidak hadir sesuai dengan jadwal. • Saksi berada di zona yang sama dengan Kurniansjah Hari Cahyono. Pada hari berikutnya, Saya mengetahui Kurniansjah mengikuti tes Keswa berdasarkan informasi dari panitia seleksi. Karena pada waktu itu, Saksi juga termasuk peserta yang mengikuti tes ulang KeswaKeswa bersama dengan Tobias dan Kurniansjah. Saksi mendapatkan surat panggilan pengulangan tes. Dalam surat panggilan tersebut ada nama Kurniansjah. Ada 5 orang termasuk Kurniansjah yang dalam keterangannya tidak hadir tapi masih diberi kesempatan mengikuti pengulangan tes. Saksi tidak mengetahui Kurniansjah selebihnya tidak mengetahui. Alim Mustofa • Saksi menerangkan pada bulan agustus Pengadu menelepon Saksi, berkaitan dengan akan melapor ke DKPP. Pengadu meminta agar saya menjadi Saksi. Namun saya menolak karena tidak terlibat langsung. Namun karena ada peristiwa yang banyak menyerupai dan kemudian setelah mempertimbangkan, saya kemudian mau untuk dijadikan saksi sesuai dengan yang diketahui dan alami. • Saksi merupakan peserta Bawaslu Kabupaten Malang, nomor 0012. Saksi akan menerangkan mengenai keberadaan peserta atas nama Susianto Nomor Pendaftaran 003 pada saat tes Keswa, tanggal 16 Agustus 2023 yang bersangkutan tidak hadir. Susianto mulai tes tertulis sampai dengan seterusnya selalu bersama satu mobil dengan Saksi. Pada saat malam, Saksi telah memberikan kabar namun tidak ada respon. Ketika mau berangkat, pukul 05.15 WIb, saksi juga telah menelepon tapi tidak terjawab, pada akhirnya, Saksi bersama dengan Nur Hasyim, Harinoto masing-masing sebagai peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Malang berangkat ke Surabaya. Pada pukul 08.00 Wib, susianto mengabarkan bahwa tidak melihat pengumuman jadwal seleksi tersebut. Saksi menyampaikan sudah di share oleh Panitia Bawaslu bahwa hari ini adalah jadwal sebagaimana tertera dalam pengumuman hasil tes psikologi. Pengumuman tidak ada tanggal terbagi ada 2 gelombang hari Minggu tanggal 16 Kelompok A1, A2, B1, B2. A1 dan A2 Keswa pukul 07.00 wib s. d. Pukul 11.00 wib. Kemudian B1 dan B2 pukul 12.00 wib s.d. 16.00 wib. Berikutnya Senin tanggal 17 Juli 2023, Kelompok A1 fisik dan lab adalah pagi hari. Yang mengulang adalah terkait fisik tanggal 17 Juli 2023 pagi hari. Pada saat itu, Susianto tidak hadir pada hari pertama. Susianto menanyakan kepada Saksi terkait dengan apa yang harus dilakukan? • Saksi kemudian menyarankan agar mencoba bertanya kepada Timsel. Pada siang hari, Susianto sudah mendapatkan izin dari Timsel untuk mengikuti test Keswa pada hari berikutnya tanggal 17 Juli 2023 pada pagi hari. Terhadap yang didalilkan oleh Pengadu Saksi tidak mengetahuinya. Saksi menganggap itu merupakan hal yang salah karena sesuai dengan prosedur pengumuman Bagi peserta yang tidak hadir dianggap gugur. Tapi kemudian masih diberikan kesempatan dengan pengumuman selanjutnya ada yang berstatus mengulang ada yang berstatus tidak hadir. • Saksi menernagkan Susianto pada tanggal 16 Juli 2023, tidak dapat hadir untuk mengikuti tes Keswa, kemudian siang hari, Susianto menginap sebuah di Masjid milik Ubhara di Kota Surabaya, kemudian ke esokan harinya diperbolehkan untuk mengikuti tes Keswa. Berdasarkan WhatsApp, Susianto menerangkan sudah mendapatkan izin dari panitia untuk mengikuti tes ulang Keswa. Kemudian, sore hari, Susianto datang ketempat tes, kemudian menginap dan pagi harinya tanggal 17 Juli 2023, bersama dengan peserta yang lain mengulang mengikuti tes Keswa. Saksi membenarkan bahwa sama halnya Kurniansjah, Susianto beserta peserta lainnya dapat mengikuti tes Keswa di jam yang berbeda. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2023, tanggal 25 Oktober 2023, maka Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Sebelum Pengadu menyampaikan kesimpulan, Pengadu mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya atas proses persidangan yang telah dilakukan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan telah melakukan pendalaman atas pengaduan Pengadu, sehingga fakta semakin jelas, terang, akurat dan terpercaya terungkap dalam sidang. Bahwa, Para Teradu melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku dengan melakukan intervensi atas kewenangan Tim Seleksi (Timsel) melakukan penyesuaian nilai hasil seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk seluruh Indonesia dari BAKN dan Kedokteran Polda Jawa Timur, seharusnya tugas dari Timsel. Membiarkan Timsel di Provinsi Jawa Timur (Zona I s.d VII) membuat peraturan tersendiri yang bertentangan atau tidak diatur oleh Pedoman Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum tanpa sepengetahuan atau pemberitahuan kepada pihak Teradu dan tidak pernah melarang dan tindakan. Bahkan sejak berakhirnya masa tugas Timsel tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan sidang di DKPP tanggal 25 Oktober 2023 Badan Pengawas Pemilihan Umum belum membaca isi laporannya. Hal ini, bertentangan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Teradu VI mengakui bahwa Timsel menggunakan website Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan tahapan seleksi bukan kewenangannya. Kurniansjah Hari Cahyono (Mantan Anggota Panwaslu Kecamatan Wagir) saat itu mengikuti seleksi Calon Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028 tidak mengikuti seleksi kesehatan tanggal 16 Juli 2023 dan diberi kesempatan mengikuti tes kesehatan tanggal 18 Juli 2023, padahal peraturan Timsel mengatur peserta terlambat hadir dianggap gugur tidak mengikuti Tes Kesehatan. Tidak jelas Kurniansjah Hari Cahyo memberi tahu kepada Timsel atau Staf Timsel tentang ketidakhadirannya siapa orangnya tidak diketahui. Badan Pengawas Pemilihan Umum mengakui tersedia dana untuk mengumumkan di media massa lokal, tetapi dengan sengaja membiarkan Timsel tidak melakukan hal tersebut melawan, tidak tunduk, tidak patuh, tidak taat atas perintah Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 129 ayat (3) huruf a, dan huruf g. Peraturan Timsel mengatur yang terlambat mengikuti seleksi dinyata gugur. Bawaslu mengakui Timsel di Provinsi Jawa Timur (Zona 1 s.d 7) membuat peraturan tersendiri tidak diatur dalam Pedoman Teknis Bawaslu, berarti tidak mampu mengendalikan Timsel dengan sendiri Teradu I, II, III, IV, V, dan IV tidak profesional melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 3, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6, Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 9. 2. Bahwa Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 1 angka 4, Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. 3. Bahwa jalannya persidangan pemeriksaan perkara oleh Yang Mulia Majelis Hakim DKPP tanggal 25 Oktober 2023 disiarkan secara live melalui kanal Youtube DKPP RI. Ketidak hadiran Teradu I Rahmat Bagja, S.H., LL.M., dan Teradu III Puadi, S.Pd., M.M, walaupun telah menyurat kepada Yang Terhormat Majelis Hakim DKPP dengan alasan mengawasi proses pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini, kedua Teradu lebih memilih pengawasan tersebut dibandingkan dengan posisi Teradu secara perorangan/pribadi menyepelekan, melecehkan dengan tidak mengikuti sidang Yang Mulia sangat terhormat ini, baik secara kehadiran fisik maupun online (daring), sehingga menjadi perhatian publik bahwa kedua Teradu tidak menunjukkan moral dan etika yang baik mempertontonkan kepada publik sebagai pimpinan lembaga Bawaslu yang bermartabat. Tugas pengawasan dapat didelegasikan kepada Ketua/Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Pengadu sampai berakhirnya sidang belum mendapat Salinan dari Pihak Terkait, Mohammad Wahyudi dan Kurniansjah Hari Cahyo (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028) serta Staf Arsip Badan Pengawas Pemilihan Umum, sehingga tidak dapat membaca secara keseluruhan hanya mendengar pada saat persidangan saja. 4. Bahwa Surat Pengadu tanggal 8 Agustus 2023 kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Teradu I) karena jabatannya (ex officio), baru diregistrasi dari unit persuratan pada Selasa, tanggal 15 Agustus 2023 pukul 06.30 WIB pada aplikasi Srikandi Teradu I. Kemudian, Sekretaris Teradu I pada tanggal tersebut menjelaskan sekitar tanggal 15-18 Agustus 2023 Srikandi Bawaslu terjadi kendala sistem, sehingga surat tersebut terlewat karena banyaknya surat masuk dari unit persuratan. Hal ini, pengakuan Teradu I, Teradu II, IV, dan IV dan Kepala Bagian Arsip, juga Bawaslu mengaku baru ketahui setelah adanya Surat Panggilan Sidang dalam Perkara a quo pada tanggal 18 Oktober 2023. Alasan kendala sistem, seharusnya Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum yang mengatur bawahannya seluruh Indonesia sudah memiliki antisipasi, jika Srikandi tidak berfungsi dengan inisiatif Staf Sekretariat untuk melakukan secara manual. Dengan adanya Srikandi tersebut untuk mempermudah pelayanan administrasi dan mempercepat, bukan menghambat perjalanan sebuah surat dari saat menerima sampai ke Teradu I. Hal ini, ketidakprofesionalan Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum yang menjadi tanggung jawab Teradu I sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, sehingga perbuatan dan tindakan ini, melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 3, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6, Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 9. 5. Bahwa alasan Badan Pengawas Pemilihan Umum mekanisme surat tanggapan dan masukan masyarakat jika di luar jadwal tahapan tanggapan dan masukan masyarakat, sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Timsel berakhir masa jabatan tanggal 31 Juli 2023, dan dalam Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Malang nama-nama masuk 10 orang oleh Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Malang menggunakan KOP Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tanpa tanggal, tanpa bulan, tetapi membaca di website Bawaslu Provinsi Jawa Timur 31/07/2023 kepada masyarakat dimohon memberikan tanggapan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kabupaten Malang yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Teradu I) identitas Pelapor akan dirahasiakan. Jadi, Pengadu sebagai pengikut seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028 dan sebagai masyarakat mengadu kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Teradu I) Surat tanggal 8 Agustus 2023 sampai pada sidang juga tidak dibalas. Jawaban Teradu I dalam sidang Yang Mulai Majelis Hakim DKPP yang dibacakan Teradu lainnya tanggal 25 Oktober 2023. Bukan seperti jawaban Teradu I, Point 1.5.3. dan 1.5.5. melalui klarifikasi bukan dengan membalas satu per satu surat atas semua tanggapan dan masukan masyarakat dalam seleksi 514 Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peranturan perundang-undangan. Teradu tidak menjelaskan perundangan yang mana, tetapi setiap surat yang masuk apalagi menyangkut seleksi berarti sangat urgen/penting. Apalagi surat Pengadu perihal Penting dan Segera. Jadi, Pengadu menolak alasan Teradu I ternyata 2 (dua) bulan lebih 3 (tiga) hari belum dibaca Teradu I, II, III, IV, V sampai dengan tanggal 18 Oktober 2023. Hal ini, jelas perbuatan dan tindakan Teradu I, II, III, IV, V tidak profesional, melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 3 dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6, Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 9. 6. Bahwa Pengadu memahami tentang Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 117 ayat (1) huruf 0, yang mengatur tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Teradu dalam laporan tidak mempermasalahkan Mohammad Wahyudi merupakan adik kandung Teradu II, tetapi hanya menggambarkan kenyataan hubungan persaudaraan antara keduanya. Karena Mohammad Wahyudi mantan Ketua Bawaslu Periode 2018-2023 dan mengikuti seleksi dalam Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028 dan dilantik tanggal 19 Agustus 2023 serta terpilih menjadi Ketua, Teradu II menjadi anggota Bawaslu sebelum Mohammad Wahyudi melakukan seleksi Periode 2023-2028. Bagaimanapun secara pribadi ada saling memberikan informasi tentang seleksi. Hal ini, yang penting menjaga moral dan perilaku (Jawaban Teradu II 2.1.2). 7. Bahwa Teradu mengatakan adanya persekongkolan/kemufakatan dalam seleksi dengan Panitia Seleksi dan Bawaslu, sehingga Kurniansjah Hari Cahyo lolos tahapan seleksi sampai dilantik tanggal 19 Agustus 2023. Pengadu mempunyai alasan yang kuat atas rentetan peristiwa dan indikasi kesesuaian peristiwa apakah Kurniansjah Hari Cahyo menghubungi Timsel, atau menghubungi Sekretariat/Staf Timsel, tidak jelas pengakuannya dalam persidang Yang Mulia Majelis Hakim DKPP. Perlu diketahui Pengumuman Pengadu tetap memegang aturan yang dikeluarkan oleh Timsel dan Tim Kesehatan Polda Jatim mengulangi Keswa/MMPI dari Kabupaten Malang adalah Umar Khayyan dan Tobias Gula Aran, sedangkan Kurniansjah Hari Cahyo tertulis TIDAK HADIR. Timsel Zona 7 Pengumuman Ketentuan Pelaksanaan Tes Kesehatan dan Pembagian Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tanpa tanggal, tanpa bulan, tanpa tahun Point 5. “Peserta yang tidak hadir dianggap gugur tidak mengikuti Tes Kesehatan, dan dalam pengumuman ini tanpa alasan. Juga perlu diketahui, hanya Kurniansjah Hari Cahyo yang berasal dari Kabupaten Malang, sedangkan empat orang lainnya di luar Kabupaten Malang dari beberapa Kabupaten/Kota se- Provinsi Jawa Timur masing-masing memberi alasan. Menurut Pengadu yang menjadi pegangan adalah ketentuan dari Timsel jelas-jelas tidak mengatur alasan untuk pemaaf atas ketidak hadiran dalam keadaan memaksa (force majeure). 8. Bahwa jika peraturan Timsel tidak diatur, maka setiap calon seleksi akan memberikan seribu alasan ketidak hadirannya. Pengadu sebagai penganut Agama Katolik hanya berserah kepada Tuhan Yang Maha Tahu apakah ada persekongkolan/kemufakatan, karena “diduga” berada di ranah Timsel dan Bawaslu. Barang siapa yang menyangkal kepada Tuhan akan angkara murka kepada siapa saja, cepat atau lambat akan terlihat kenyataannya. Kuniansjah Hari Cahyo dalam sidang Yang Mulai Majelis Hakim DKPP tanggal 25 Oktober 2023 memberi alasan keterlabatan, karena masih mengantar Ibunya sakit. Tetapi saat WhatsApp kepada Pengadu tidak menyatakan Ibunya sakit, tetapi mengatakan di kamar Wahyudi dan mengikuti seleksi tanggal 18 Juli 2023. Hal ini hanya menggambarkan betapa sedih pada saat itu karena Ibunya sakit, tetapi masih berada di kamar hotel bersama Pak Wahyudi. Menurut Teradu II pada saat sidang mencoba membela Kurniansjah Hari Cahyo mengatakan peraturan sepanjang mengandung unsur-unsur kemanusian berpikir ada kelonggaran, apalagi Ibunya sakit termasuk Overmacht tidak didramatis. Sebenarnya Teradu II menggunakan istilah Overmacht tidak cocok atau sesuai dalam penerapan atas ketidakhadiran Kurniansjah Hari Cahyo adalah sebagai kekuatan atau daya paksa yang lebih besar. Bukan yang bersangkutan sakit, tetapi Ibunya yang sakit. Jadi Overmacht yang Pengadu II kemukakan tidak tepat dan kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP menolak alasan tersebut. Pengadu tetap pada prinsip memegang peraturan yang dikeluarkan oleh Timsel dan Tim Kedokteran Polda Jawa Timur. Teradu II belum memahami bahwa suatu peraturan dikeluarkan atas dasar filosofis telah mengatur tentang hak asasi dan kemanusian. Jadi Teradu II sebaiknya jangan membela Kurniansjah Hari Cahyo. Hal ini, menambah kecurigaan ada apa dibalik pembelaan itu. 9. Bahwa Teradu mengatakan adanya persekongkolan/kemufakatan dalam seleksi dengan Panitia Seleksi dan Bawaslu ada rentetan peristiwa dan ada kesesuaian yang patut diduga ada permainan antara para peserta seleksi, Timsel, dan Bawaslu yang bertugas sebagai Koordinator Wilayah (Koorwil) di Provinsi Jawa Timur. Seperti yang telah diungkapkan oleh Pengadu dalam sidang Yang Mulia Majelis Hakim DKPP tanggal 25 Oktober 2023. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2023 Pengadu sudah tidak menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2018-2023 diundang oleh Komisioner Panwaslu Kecamatan Kasembon, Panwaslu Kecamatan Ngantang, dan Panawaslu Kecamatan Pujon bersama semua Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) ketiga kecamatan untuk berdiskusi sekaligus perpisahan dengan Teradu dan Umar Khayan (Mantan Bawaslu 2018-2023) yang tidak terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028 bertempat di Kantor Panwaslu Kecamatan Ngantang. Dalam diskusi itu ada seorang PKD Kecamatan Pujon John (panggilan akrabnya) mengungkapkan bahwa Abdul Allam Amrullah (Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2018-2023) dan kini terpilih lagi menjadi Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 telah mengumpul semua anggota PKD dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Malang berasal dari Organisasi PMII sebelum masuk ke 10 besar. Setiap orang diwajibkan membawa 200 orang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih Peserta Pemilu yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) pada tanggal 14 Februari 2024. Dengan peristiwa ini, Pengadu bisa menarik benang merah jika seorang Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah menginstruksi demikian, tidak menutup kemungkian kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Malang yang lain melakukan hal yang sama atau anggota Panawaslu Kecamatan yang ikut seleksi, sehingga dari 20 besar bisa masuk ke 10 besar. Kesimpulan dari Pengadu, ini adalah rentetan peristiwa dan kesesuai dengan seleksi kesehatan Kurniansjah Hari Cahyo untuk melakukan persekongkalan/permufakatan terjadi antara peserta Calon Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028, Timsel, dan Bawaslu yang menjadi Koorwil di Jatim. 10. Bahwa terkait dengan konsekuensi perpanjangan masa kerja Timsel terhadap sewa kantor, honor Timsel, staf. Tidak jelas apakah jawaban Teradu I, II, III, IV, V bertanya apa kerugian dari Pengadu mempersoalkan hal tersebut. Teradu sebagai pejabat pura-pura tidak mengetahui akibatnya atau kurang memahami dan menganggap persoalan sepele pertanggungjawaban hukum dan pertanggungjawaban Keuangan Negara atas biaya-biaya yang dianggarkan. Terutama Teradu V Membidangi Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat harus mengetahui dan memahami tentang konsekuensi keuangan dengan perpanjangan. 11. Bahwa Pengadu menduga Timsel sudah mendapat pesan sehingga Pengadu tidak masuk 10 besar karena Pengadu merasa layak karena mendapat penghargaan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur berkaitkan dengan tugasnya. Pengadu meminta hasil penilai saat wawancara karena direkam handycam dan hasil kesehatan Polda Jawa Timur agar dapat dibuka untukmelihat nilai semua peserta 20 orang. Teradu mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-IV/2026 halaman 98 yang menyatakan “Ketika aparat penegak hukum menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah atau unlawful legal evidence maka bukti dimaksud dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan”. Pengadu bukanlah sebagai penegak hukum, sehingga semakin mempertegas peroleh barang bukti Pengadu tidak sah karena diperoleh dengan melawan hukum. (Jawaban Teradu 9.5.1 dan 9.5.2). Teradu keliru memahami permintaan Pengadu kepada Bawaslu melalui Yang Mulia Majelis Hakim DKPP untuk meminta dan membuka nilai-nilai tersebut. Pengadu sadar bahwa pengadu bukan seorang petugas penyidik, sehingga Yang Mulia Majelis Hakim DKPP yang memiliki kewenangan. Pengadu merasa bahwa nilai wawancara oleh Timsel semua pertanyaan dijawab dengan baik, karena semua pertanyaan ada dalam buku Teradu menulis yang berjudul “Politik Martabat, Identitas dan Kebencian” dan Tesis berjudul “Manuver Aktor Politik Martabat dalam Grey Area (Daerah Abu-abu) Pemilihan 2020 (Studi Kasus di Kabupaten Malang)”. Juga hasil Tes Kesehatan, karena merasa tidak ada sesuatu penyakit yang diderita Pengadu. Maka Pengadu meminta Yang Mulia Majelis Hakim DKPP kepada Teradu, tetapi Yang Mulia Majelis Hakim DKPP tidak meminta untuk membukanya. Selain itu, Pengadu merasa sejak Pemilu 2019 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020 sudah berbuat terbaik dengan membawa sebuah kasus ke Pengadilan dengan susah payah menangani, membahas di Gakkumdu bersama Kepolisian, dan Kejaksaan, memberi keterangan kepada penyidik Kepolisian, dan menjadi pelapor dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang. Hasil yang bersangkutan dijatuhi vonis. Hal ini, Timsel tidak mememperhatikan perintah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 117 ayat (2). Teradu, jangan beralasan karena Pengadu tidak masuk 10 besar, karena hak Pengadu untuk melaporkan ke DKPP. Teradu harus melihat dan mengoreksi diri bahwa, apakah Teradu sudah menjalankan tugas, kewenangan, dan kewajiban sesuai perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan ketentuan peraturan yang berkaitan dengan Pemilu. Kesimpulan, Pengadu menolak keberatan atau alasan dari Teradu tersebut. 12. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, jawaban Teradu atas Pengadu dalam pengaduan Perkara 123-PKE-DKPP/X/2023 mengelak dan memisahkan tugas Timsel dan Bawaslu seolah-olah lepas tanggung jawab dari apa yang dikerjakan oleh Timsel. Contoh Timsel Jawa Timur (Zona 1 s.d 7) membuat Ketentuan Pelaksanaan Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota Masa Jabatan 2023-2028 tersediri tanpa mengikuti Pedoman Teknis yang dikeluarkan oleh Teradu, sehingga setelah selesai masa tugas Timsel tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan sidang Yang Mulia Majelis Hakim DKPP tanggal 25 Oktober Teradu belum membaca laporan dan hasil progress setiap tahapan. Teradu sibuk dengan mencocokan nilai-nilai dari BAKN, Kedokteran Polda Jatim, dan Timsel seluruh Indonesia, termasuk Jawa Timur. Para Teradu melakukan perbuatan/tindakan pengambilalihan tugas Timsel, pada hal tugas, wewenang, dan kewajiban dari Teradu tidak diperhatikan dan menjalankan sesuai perintah ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini, menunjukkan ketidak profesian dari Teradu I, II, III, IV, V, karena kolektif dan kolegial dalam pengambilan keputusan, tindakan. Teradu tidak melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 96 huruf a, Pasal 128, Pasal 129 ayat (1), Pasal 130, Pasal 134, dan Pasal 131. 13. Bahwa Teradu VI mengaku/membiarkan Timsel menggunakan website Bawaslu Jawa Timur (Teradu) untuk mengumumkan beberapa tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028. Teradu VI tidak bisa menjawabnya. Jawaban Teradu tidak terlibat secara langsung dalam pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Teradu VI tidak berkewajiban untuk membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu LN, melainkan kewajiban tersebut ada pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Teradu I, II, III, IV, dan V). Teradu VI, keterlibatan membantu Timsel sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :201/HK.01/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:173/Kp.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 yaitu memberi dukungan sekretariat membatu Timsel untuk menyelesaikan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota, dan melakukan ujian kelayakan dan kepatuhan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Kesimpulan, jadi tidak memberi kewenangan kepada Timsel menggunakan website Teradu VI untuk mengumumkan kegiatan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 semua tahapan seleksi, karena secara hukum Timsel bukan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu Pasal 3, Pasal 100 huruf a, Pasal 134 ayat (2) dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6, Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 9. 14. Bahwa pengakuan Pihak Terkait Mohammad Wahyudi bahwa pada tanggal 14 Agustus 2023 pada saat Rakor Bawaslu Kabupaten Malang dan Ketua/Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Malang (99) orang tentang “Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”, mengatakan tidak ke Jakarta, tetapi berada di Malang melakukan penyajian materi atas undangan Organisasi GMNI. Pada saat itu, Pengadu bertanya kepada sekretariat tidak ada surat masuk, dan tidak mengetahui keberadaan Mohammad Wahyudi. Hal ini, dengan pengakuan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah yang diberi tugas untuk membuka acara tersebut, ketika ditanya Pengadu dimana Mohammad Wahyudi menjawab tidak mengetahui keberadaannya. Juga, Pihak Terkait menjelaskan bahwa Kurniansjah Hari Cahyo (Panwaslu Kecamatan Pakisaji) masuk dalam 10 besar tidak mengikuti acara Bimtek tersebut, karena mendampingi Ibunya yang sedang sakit. Hal ini, tidak WhatsApp kepada Pengadu, karena Bimtek adalah bidang pengampuh dari Pengadu, dan tidak pernah melaporkan setelah acara tersebut. Hal yang sama, Tobias Gula Aran (Panwaslu Kecamatan Wagir) masuk dalam 10 besar tidak mengikuti acara Bimtek tersebut, karena mengantar Istrinya untuk mengetes kehamilan, tidak pernah WhatsApp kepada Pengadu sampai acara tersebut selesai. Jadi, Pihak Terkait jangan membela sesuatu yang tidak beralasan. Apalagi Pengadu bertanya pada saat dalam Bimtek di hadapan kawan-kawan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Malang, terutama kepada Ketua/Anggota Panwaslu Kecamatan Pakisaji dan Panwaslu Kecamatan Wagir mengatakan kedua orang tersebut ke Jakarta sejak hari Minggu. Dalam persidangan, Pihak Terkait tidak bisa menunjukkan surat dan bukti ketidak hadiran pada acara tersebut. Walaupun dalam jawaban Teradu I, II, III, IV, dan V berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:523/KU.00/SJ/03/2023 Perihal Penegasan Izin Perjalanan Dinas di Luar Wilayah Kerja Kabupaten/Kota melakukan perjalanan dinas ke luar wilayah kerja, harus mendapat izin tertulis dari Ketua/Kepala Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi. Hal ini karena perjalan pribadi, sehingga tidak meminta izin. Pengadu menolak semua alasan tersebut. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Oktober 2023, sebagai berikut: A. POKOK PENGADUAN PENGADU Pada pokoknya Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor: 123-PKE-DKPP/X/2023 sebagai berikut: 1. Berdasarkan Keputusan Tim Seleksi Zona 5 (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar) tanggal 1 Agustus 2023 tentang Tanggapan masyarakat langsung ke Bawaslu, karena tanggal 31 Juli 2023 Tim Seleksi Berakhir masa tugasnya. Pengadu bersurat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum pada tanggal 8 Agustus 2023 melalui Kantor Pos Besar Kota Malang sampai hari ini tidak dibalas, malah Badan Pengawas Pemilihan Umum mengumumkan nama-nama masuk 5 (lima) besar Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028 tanggal 19 Agustus 2023 dan dilantik tanggal 19 Agustus 2023. 2. Tim Seleksi Zona 5 membiarkan/mengizinkan Kurniansjah Hari Cahyono sebagai peserta 20 besar mengikuti Tes Kesehatan dan Pembagian Sesi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kota Masa Jabatan 2023-2028 hari Minggu-Selasa Tanggal 16 sampai dengan 18 Juli 2023. Pada tanggal 16 Juli 2023 pukul 12.30 Wib, dipanggil petugas sebanyak 3 kali oleh Petugas atas nama Kurniansjah Hari Cahyono. Pengadu atas inisiatifnya menelepon dan WhatsApp Kurniansjah Hari Cahyono melalui nomor 08**-3***-7*** “pss dimana, udh tes” Pukul 12.26 Wib, tetapi tidak hadir. Kemudian di WhatsApp oleh Kurniansjah Hari Cahyono melalui nomor 08**-0***-7*** pukul 17.44 Wib. Isinya “Di kamar Bung Yudi (Pukul 15.51 Wib)”, “saya tes besok menyusul (Pukul 16.08 Wib)”. Pengadu membalas “Pak Yudi msih di “Srbya nginap ya (Pukul 17.40 Wib)”. Jawab Kurniansjah Hari Cahyono “iya…Nginap sampai selasa (Pukul 17.44 Wib)”. Dimaksud Yudi adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Mohammad Wahyudi Periode 2019-2023 adik kandung Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum a.n. Totok Hariyono (terpilih dan menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028). Pengadu menduga ada persekongkolan/kemufakatan dalam seleksi dengan Panitia Seleksi dan Bawaslu, Sehingga Kurniansjah Hari Cahyono lolos tahapan seleksi sampai dilantik tanggal 19 Agustus 2023. 3. Pengumuman Tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 1 sampai dengan Zona 7 tentang pelaksanaan tes kesehatan Gelombang 2 hadir di lokasi tes 12.00 Wib, poin 5 “peserta yang terlambat hadir dianggap gugur tidak mengikuti tes kesehatan”. Terkait dengan “mengulang keswa” khusus peserta hasil tesnya tidak valid sedangkan Kurniansjah Hari Cahyono tidak mengukuti tes kesehatan. Dimana Ummar Khayyan dan Tobias Gula Aran Megulang sedangkan Kurniansjah Hari Cahyono Tidak Hadir. Apakah ada pesanan khusus, persekongkolan atau mufakat dan siapa yang menjadi perantara, Pengadu tidak tahu. Hal yang sama terjadi pada Alim Mustofa. 4. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 520/KP.01.00/K1/07/2023, tanggal 25 Juli 2023 perihal Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, surat keluar itu apakah di Jakarta?. Hal ini tidak cermat dan tidak teliti dalam membuat surat oleh staf dan tanpa koreksi dari pejabat yang berwenang, memberi peluang diadukan ke DKPP dan Peratun. Oleh karena di luar jadwal bertugasnya Tim Seleksi seharusnya berakhir 25 Juli 2023, tetapi diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Juli 2023. Konsekuensinya terhadap sewa kantor, honor timsel, staf, dan pertanggungjawaban kepada Publik secara hukum. 5. Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Malang menggunakan KOP Bawaslu Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, nama Kurniansjah Hari Cahyono sebagai peserta dan Pengadu gugur. Terkait tanggapan tertulis terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten Malang kepada Ketua Bawaslu tidak melalui media massa, tetapi melalui website Bawaslu Provinsi Jawa Timur. 6. Pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten Malang Masa Jabatan 2023- 2028 dengan nama-nama: 1) Abdul Allam Amrullah; 2) Kurniansjah Hari Cahyono; 3) Mohammad Wahyudi (adik kandung Totok Hariyono Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum); 4) Muhamad Hazairin; 5) Tobias Gula Aran. Apakah Pengumuman menggunakan Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Pemilu berdasarkan urutan peringkat teratas?. 7. Dengan masuknya Kurniansjah Hari Cahyono dalam 10 besar, berarti menutup kesempatan bagi 10 kawan-kawan yang berada pada nomor urutan 11 sampai dengan nomor 20 dan menutup peluang masuk dalam 10 besar, termasuk Pengadu. Hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak pertimbangkan, karena Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028 sudah berakhir tugasnya pada tanggal 31 Juli 2023, dan berlaku untuk Tim Seleksi seluruh Indonesia. Bagaimana dengan tanggung jawab Tim Seleksi Zona V. Apakah pertanggungjawaban diambil alih oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. 8. Pasal 117 ayat (2) UU Pemilu dinyatakan sebagai “Pasal sampah”, karena Tim Seleksi tidak pernah memperhatikan, walaupun saya sudah membuat Makalah Personal yang telah diserahkan kepada Tim Seleksi pada saat melakukan seleksi CAT bersama peserta lainnya se-Provinsi Jawa Timur. Saya juga menjelaskan di depan Tim Seleksi dan membuat Power Point pada saat seleksi Wawancara. Ada kawan-kawan dari beberapa Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang pernah mendapat peringatan sampai tiga kali dari DKPP, tetapi nama-nama tersebut masih masuk dalam 10 besar. 9. Bahwa pada pokoknya Pengadu menduga Tim Seleksi sudah mendapat pesan, sehingga saya tidak masuk 10 besar, padahal Pengadu merasa dirinya layak karena telah mendapatkan penghargaan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Atas dasar hal tersebut, Pengadu meminta hasil penilaian saat wawancara, karena direkam melalui handycam, dan hasil Kesehatan dari Bagian Kesehatan Polda Jawa Timur agar dapat dibuka untuk meilhat nilai semua peserta 20 orang. 10. Bahwa Pengadu mengkaim dirinya mengetahui Pimipinan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam seleksi pun dititip atau dibawa oleh Partai Politik atau person baik di DPR atau organisasi lainnya. Hal ini, sudah menjadi “rahasia umum”, sehingga menjadi beban bagi para pimpinan harus “membalas budi” dari para sponsor. Bawaslu telah kehilangan marwah, harkat, dan martabat yang selalu didengungkan harus bersikap integritas dan profesinal, tetapi semuanya itu hanya pernyataan belaka. Seharusnya Bawaslu bermain “cantik” semuanya harus tunduk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Bahwa menurut Pengadu terdapat isu akan ada nama-nama yang menggantikan Pengadu, Umar Khayyan, dan Muhamad Hazairin sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Malang. Menurut Pengadu, nama-nama tersebut adalah Tobias Gula Aran, Kurniansjah Hari Cahyono, dan Galang Rizki Wandiro. Dari 5 (lima) Anggota Bawaslu Kabupaten Malang isunya hanya tersisa Mohammad Wahyudi dan Abdul Allam Amrullah. Hal tersebut menurut Pengadu menjadi kenyataan karena nama- nama yang diisukan sebagai pengganti tersebut masuk 10 besar. Pengadu mencurigai telah ada persengkokolan dan kemufakatan untuk menyingkirkan Pengadu dan Umar Khayyan, karena Tobias Gula Aran selalu bersamasama Mohammad Wahyudi dalam satu kamar hotel dan bersama-sama dalam satu mobil. 12. Bahwa menurut Pengadu penggunaan KOP Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur oleh Tim Seleksi Zona V dalam pengumuman. Mengapa Bawaslu Jawa Timur tidak melarang Tim Seleksi menggunakan KOP Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Hal ini, termasuk cacat hukum. 13. Bahwa pada pokoknya Pengadu menduga Kurniansjah Hari Cahyono, Tobias Gula Aran, Mohammad Wahyudi, dan Abdul Allam Amrullah tidak menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota” pada tanggal 14 Agustus 2013. Pengadu menduga keempat orang tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta untuk melakukan loby atau serupanya untuk merancang masuk 5 (lima) besar dan dilantik. Hal ini, oknum Bawaslu telah melanggar ketentuan peraturan undang-undangan yang terkait Undang- Undang Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. B. JAWABAN PARA TERADU 1. Bahwa berdasarkan Keputusan Tim Seleksi Zona 5 (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar) tanggal 1 Agustus 2023 tentang Tanggapan masyarakat langsung ke Bawaslu, karena tanggal 31 Juli 2023 Tim Seleksi Berakhir masa tugasnya. Pengadu bersurat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum pada tanggal 8 Agustus 2023 melalui Kantor Pos Besar Kota Malang sampai hari ini tidak dibalas, malah Badan Pengawas Pemilihan Umum mengumumkan nama-nama masuk 5 (lima) besar Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028 tanggal 19 Agustus 2023 dan dilantik tanggal 19 Agustus 2023. Terhadap dalil Pengaduan Pengadu, berikut penjelasan Para Teradu: 1.1. Bahwa sebelum menjelaskan terkait dengan pokok Pengaduan, terlebih dahulu Para Teradu menjelaskan, Bawaslu telah menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan Pedoman Pembentukan) [vide Bukti T-1]. 1.2. Bahwa terkait dengan Tanggapan dan Masukan Masyarakat sesuai dengan ketetuan Pasal 129 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. 1.3. Bahwa Tim Seleksi sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (1) terkait dengan partisipasi masyarakat telah diturunkan dalam Keputusan Pedoman Pembentukan terkait dengan jadwal tahapan Tanggapan dan Masukan masyarakat pada Sabtu, 24 Juni 2023 sampai dengan Jumat, 14 Juli 2023. 1.4. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu, Pengadu memahami jika surat yang dikirim ke Bawaslu karena tanggal 31 Juli 2023 Tim Seleksi sudah berakhir masa tugasnya. Oleh karena itu, sebelum menjawab dalil Pengadu, Para Teradu, membuka dengan pertanyaan kenapa tidak sejak awal memberikan masukan dan tanggapan terkait dengan kinerja Tim Seleksi, masalah pesanan khusus, pengumuman dan lainnya?, apakah karena Pengadu tidak lulus seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Malang baru menyatakan proses penyeleksian oleh Tim Seleksi bermasalah?, sehingga mengirimkan surat tanggapan ke Bawaslu ketika Pengadu sudah tidak lagi lulus mengikuti proses penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten Malang masa jabatan 2023-2028. Kenapa tidak sejak awal mempermasalahkan kinerja Tim Seleksi ataupun lainnya ketika Pengadu mejadi peserta. 1.5. Bahwa terkait dengan Surat perihal Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ke Badan Pengawas Pemilihan Umum pada tanggal 8 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Teradu I [vide Bukti T-2], perlu Teradu I jelaskan: 1.5.1. Bahwa Surat tersebut diregistrasi dari Unit Persuratan pada Selasa, tanggal 15 Agustus 2023 pukul 06.36 dengan nomor naskah: Istimewa/Seleksi/VIII/2023 melalui aplikasi Srikandi Teradu I. Kemudian, Sekretaris Teradu I pada tanggal tersebut menjelaskan sekitar tanggal 15-18 Agustus 2023 Srikandi Bawaslu terjadi kendala sistem, sehingga surat tersebut terlewat karena banyaknya surat masuk dari unit persuratan. Oleh karena, Teradu I baru mengetahui setelah adanya Surat Panggilan sidang dalam perkara a quo pada 18 Oktober 2023 dari Sekretaris Teradu I. 1.5.2. Bahwa terhadap tanggapan dan masukan masyarakat yang masuk diluar jadwal tahapan Tanggapan dan Masukan Masyarakat pada Sabtu, 24 Juni 2023 sampai dengan Jumat, 14 Juli 2023. 1.5.3. Bahwa terkait dengan mekanisme Surat Tanggapan dan Masukan Masyarakat jika di luar jadwal tahapan Tanggapan dan Masukan Masyarakat, sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan) [vide Bukti T-3], dalam hal adanya tanggapan masyarakat terhadap peserta tertentu maka klarifikasi dapat dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi yang hadir melaksanakan penilaian diskusi. Waktu pelaksanaan klarifikasi dapat dilakukan setelah pelaksanaan diskusi dengan memperhatikan waktu yang telah diatur sebelumnya. Hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat terkait peserta dicatat dan dimasukkan dalam laporan pelaksanaan SSGD. 1.5.4. Bahwa berdasarkan Pengumuman Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2023-2028 [vide Bukti T-4], dilaksanakan pada 02- 08 Agustus 2023, sedangkan Surat Pengadu diterima Teradu I pada tanggal 15 Agustus 2023, sehingga tidak dapat dilakukan klarifikasi melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur. 1.5.5. Bahwa Teradu I tegaskan terkait tindaklanjut atas tanggapan dan masukan masyarakat terhadap seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan melalui klarifikasi bukan dengan membalas satu persatu surat atas semua tanggapan dan masukan masyarakat dalam seleksi di 514 Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, partisipasi masyarakat dilakukan pada saat proses di Tim Seleksi pada tahapan Tanggapan dan Masukan Masyarakat pada Sabtu, 24 Juni 2023 sampai dengan Jumat, 14 Juli 2023. Kemudian dilakukan klarifikasi pada tahapan wawancara, berdasarkan Keputusan Pedoman Pembentukan dan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan, jika ada tanggapan Masyarakat diluar tahapan Tanggapan dan Masukan Masyarakat dapat dilakukan klarifikasi pada saat SSGD melalui Bawaslu Provinsi pada tanggal 02-08Agustus 2023. Faktanya, surat tersebut diterima Teradu I diluar semua jadwal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.7. Bahwa berdasarkan uraian angka 1.1., sampai dengan 1.6., dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum. 2. Tim Seleksi Zona 5 membiarkan/mengizinkan Kurniansjah Hari Cahyono sebagai peserta 20 besar mengikuti Tes Kesehatan dan Pembagian Sesi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kota Masa Jabatan 2023-2028 hari Minggu-Selasa Tanggal 16 sampai dengan 18 Juli 2023. Pada tanggal 16 Juli 2023 pukul 12.30 Wib, dipanggil petugas sebanyak 3 kali oleh Petugas atas nama Kurniansjah Hari Cahyono. Pengadu atas inisiatifnya menelepon dan WhatsApp Kurniansjah Hari Cahyono melalui nomor 08**-3***-7*** “pss dimana, udh tes” Pukul 12.26 Wib. Kemudian di WhatsApp oleh Kurniansjah Hari Cahyono melalui nomor 08**-0***- 7*** pukul 17.44 Wib. Isinya “Di kamar Bung Yudi (Pukul 15.51 Wib)”, “saya tes besok menyusul (Pukul 16.08 Wib)”. Pengadu membalas “Pak Yudi msih di Srbya nginap ya (Pukul 17.40 Wib)”. Jawab Kurniansjah Hari Cahyono “iya…Nginap sampai selasa (Pukul 17.44 Wib)”. Dimaksud Yudi adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Mohammad Wahyudi Periode 2019-2023 adik kandung Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum a.n. Totok Hariyono (terpilih dan menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028). Pengadu menduga ada persekongkolan/kemufakatan dalam seleksi dengan Panitia Seleksi dan Bawaslu, Sehingga Kurniansjah Hari Cahyono lolos tahapan seleksi sampai dilantik tanggal 19 Agustus 2023. Terhadap dalil Pengaduan Pengadu, berikut penjelasan Para Teradu: 2.1. Bahwa terkait dengan dalil tersebut, ijinkan Teradu II menjelaskan, sebagai berikut: 2.1.1. Bahwa sebelum jauh membahas hal tersebut, secara etika profesi Teradu II harus membuat terang di Majelis yang Mulia DKPP ini agar tidak terjadi prasangka tidak baik diantara kita. Dari sisi historis pada tahun 2015, terkait hubungan darah antara Ketua Panwaslu Kabupaten Malang, Wahyudi dan Komisioner KPU, Teradu II. Melalui salah satu halaman berita malang voice [vide Bukti T-5] Pakar Komunikasi Politik Universitas Brawijaya (UB), Anang Sudjoko menegaskan, kondisi ewuh pakewuh kemungkinan terjadi antar keduanya. Namun, lantaran KPU bekerjasecara kolektif kolegial hal itu bisa diminimalisir. “Saya melihat KPU itu bekerja secara kolektif kolegial, jadi harusnya tidak ada konflik of interest jika ada satu komisioner KPU yang masih saudara dengan ketua Panwaslu”. 2.1.2. Bahwa dari sisi historis sesungguhnya Mohammad Wahyudi yang merupakan adik Teradu II dan Teradu II sudah lama berkarir sebagai Penyelenggara Pemilu. Sehingga ketika adik Teradu II menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Malang berdasarkan historis, maka bukan karena faktor adanya Teradu II di Badan Pengawas Pemilihan Umum. Sederhananya, Teradu II belum menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum pun, Mohammad Wahyudi adik Teradu II sudah menjadi Penyelenggara Pemilu. 2.1.3. Bahwa dari sisi konstitutisonal, Teradu II sampai melacak pada beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi akhirnya menemukan penjelasan Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 88/PUUXIV/2016, halaman 92 [vide Bukti- T-6]: Menjadi laki-laki atau perempuan, termasuk memiliki saudara kandung bukanlah sesuatu keadaan atau satu keadaan yang didasarkan pada kehendak orang itu. Menjadi laki-laki atau perempuan, sekali lagi bersifat kodrati, sesuatu yang tidak dapat dipilih. Mempersoalkannya sama dengan nilai hukumnya dengan mengingkari kodrat adikodrati. Hukum positif dengan alasan dan tujuan apa pun secara epistimologis, tidak dapat dipakai atau diandalkan membentuk norma hitotetik terhadap ketentuan-ketentuan kehendak Allah SWT. Doktrin hukum alam mengasumsikan bahwa setiap peristiwa alam secara imanen mengandung nilai. Siapa yang mengetahui teologis, religius, di balik seseorang tercipta sebagai laki-laki atau perempuan. Bagaimana menarik hubungan kausal antara keberadaan seorang sebagai laki-laki atau perempuan dengan kehendak sang pencipta, menciptakannya dari perempuan atau laki-laki. Termasuk tak menciptakaan seseorang menjadi seseorang memiliki saudara kandung. 2.1.4. Bahwa hasil pelacakan secara tekstual-sistematis dalam Undang- Undang Pemilu, tidak ada sama sekali mengatur terkait dengan adanya larangan hubungan adik atau kakak untuk menjadi Pengawas Pemilu, konstruksi norma Undang-Undang Pemilu hanya mengatur berkaitan dengan Pasal 117 ayat (1) huruf o. Undang-Undang Pemilu: tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 2.1.5. Bahwa oleh karena itu, dalam pendekatan historis, konstitusional dan tekstual-sistematis Undang-Undang Pemilu, hubungan kakak dan adik antara Mohammad Wahyudi dengan Teradu II bukanlah permasalahan hukum bahkan bukan pelanggaran konstitusional. Hal ini penting untuk ditegaskan oleh Teradu II, dimana dalam perkara ini Pengadu selalu mengaitkan hubungan kakak dan adik Teradu II, sehingga harapannya, dengan penjelasan ini semua menjadi terang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.2. Bahwa terkait dengan Tim Seleksi Zona 5 membiarkan/mengizinkan Saudara Kurniansjah Hari Cahyono mengikuti Tes Kesehatan dengan WhatsApp adik Mohammad Wahyudi yang dianggap sebagai persekongkolan/kemufakatan. Para Teradu jelaskan sebagai berikut: 2.2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 129 ayat (2) UU Pemilu dijelaskan: Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan. 2.2.2. Bahwa untuk pelaksanaan Tes Psikologi dan Tes Kesehatan, bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan. 2.2.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (3) huruf h. Undang- Undang Pemilu dijelaskan: melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat. 2.2.4. Bahwa oleh karena itu, berdasarkan penalaran yang wajar, tidak ada hubungan hukum terkait dengan Tim Seleksi Zona 5 yang mengizinkan Kurniansjah Hari Cahyono mengikuti tes kesehatan dengan WhatsApp dari Mohammad Wahyudi adik Teradu II. Sesungguhnya, hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (2) dan Pasal 129 ayat (3) huruf h. Undang-Undang Pemilu, dimana berdasarkan lingkup tugas merupakan domain dari Tim Seleksi Zona 5 dan dibantu atau berkoordinasi Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan, dalam hal ini Polda Jawa Timur. 2.2.5. Bahwa dalil Pengadu keliru perihal proses seleksi tes kesehatan dengan mengkaitkan percakapan WhatsApp antara Mohammad Wahyudi tanpa memperhatikan hubungan sebab akibat (causal verband), antara perbuatan mengizinkan dari Tim Seleksi dan Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan, dalam hal ini Polda Jawa Timur pada saat Tes Kesehatan dalam konteks percakapan WhatsApp yang hanya menanyakan terkait dengan keberadaan dari Kurniansjah Hari Cahyono pada saat itu, sehingga sama sekali tidak memiliki relevansi. 2.2.6. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu terkait persekongkolan/kemufakatan dalam seleksi dengan Panitia Seleksi dan Bawaslu, sehingga Kurniansjah Hari Cahyono lolos tahapan seleksi sampai dilantik tanggal 19 Agustus 2023, Para Teradu perlu ingatkan hal ini, merupakan tuduhan serius yang harus Pengadu buktikan, sesungguhnya dalam pembuktian harus ditentukan dengan tegas ke pundak siapa beban pembuktian diberikan (burden of proof, burden of producing evidence), beban tersebut haruslah dibebankan kepada Pengadu. 2.3. Bahwa berdasarkan uraian angka 2.1., sampai dengan 2.2., dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum. 3. Pengumuman Tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 1 sampai dengan Zona 7 tentang pelaksanaan tes kesehatan Gelombang 2 hadir di lokasi tes 12.00 Wib, poin 5 “peserta yang terlambat hadir dianggap gugur tidak mengikuti tes kesehatan”. Terkait dengan “mengulang keswa” khusus peserta hasil tesnya tidakvalid sedangkan Kurniansjah Hari Cahyono tidak mengukuti tes kesehatan. Dimana Ummar Khayyan dan Tobias Gula Aran Megulang sedangkan Kurniansjah Hari Cahyono Tidak Hadir. Apakah ada pesanan khusus, persekongkolan atau mufakat dan siapa yang menjadi perantara, Pengadu tidak tahu. Hal yang sama terjadi pada Alim mustofa. Terhadap dalil Pengaduan Pengadu, berikut penjelasan Para Teradu: 3.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (2) dan ayat (3) huruf h. UU Pemilu, di mana berdasarkan lingkup tugas merupakan domain dari Tim Seleksi Zona 5 dan dibantu atau berkoordinasi Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan, dalam hal ini Polda Jawa Timur. 3.2. Bahwa Para Teradu tegaskan, ada beberapa kategori yang didapatkan Para Teradu melalui Tim Seleksi dari Polda Jawa Timur terkait Tes Kesehatan, berdasarkan Daftar Peserta yang Menggulang Keswa/MMPI Seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 dari Polda Jawa Timur Bidang Kedokteran dan Kesehatan [vide Bukti T-7] dan Daftar Peserta yang Tidak Hadir Mengulang Keswa/MMPI Seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 dari Polda Jawa Timur Bidang Kedokteran dan Kesehatan serta Dokumentasi Pelaksanaan [vide Bukti T-8]. Oleh karena itu, tidak hanya Kurniansjah Hari Cahyono, melainkan ada nama-nama lain, sehingga tidak ada pesanan khusus terhadap peserta tertentu dalam tes kesehatan sebagaimana dalil Pengadu. 3.3. Bahwa dalam dalil Pengaduan Pengadu, Pengadu sendiri bertanya apakah ada pesanan khusus, persekongkolan atau mufakat dan siapa yang menjadi perantara, dengan penegasan Pengadu tidak tahu, sehingga bagaimana mungkin seorang yang tidak mengetahui kejadian dugaan pelanggaran kode etik, kemudian dengan serampangan menyatakan di dalam Pengaduan adanya pelanggaran etik. Hal ini membuktikan, Pengadu tidak serius dalam Pengaduannya karena tidak disertai dalil yang jelas dan bukti. 3.4. Bahwa berdasarkan uraian angka 3.1., sampai dengan 3.3., Jawaban Teradu dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum. 4. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 520/KP.01.00/K1/07/2023, tanggal 25 Juli 2023 perihal Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, surat keluar itu apakah di Jakarta?. Hal ini, tidak cermat dan tidak teliti dalam membuat surat oleh staf dan tanpa koreksi dari pejabat yang berwenang, memberi peluang diadukan ke DKPP dan Peratun. Oleh karena di luar jadwal bertugasnya Tim Seleksi seharusnya berakhir 25 Juli 2023, tetapi diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Juli 2023. Konsekuensinya terhadap sewa kantor, honor timsel, staf, dan pertanggungjawaban kepada Publik secara hukum. 4.1. Bahwa terkait dalil Pengadu yang mempertanyakan tempat dibuatnya Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 520/KP.01.00/K1/07/2023, Para Teradu perlu tegaskan, dibuatnya Surat tersebut sudah pasti di Jakarta menyesuaikan dengan kedudukan Bawaslu yang berada di Jakarta. Oleh karenanya, kedudukan Bawaslu di Jakarta merupakan fakta yang telah diketahui umum (Notoire Feiten), sehingga dicantumkan atau tidak kedudukan Bawaslu tersebut, maka bukan persoalan dan bukan suatu ketidakcermatan. 4.2. Bahwa hal tersebut diperkuat dengan sistem Srikandi yang digunakan oleh Para Teradu menggunakan Template dari sistem Srikandi dengan tanpa menggunakan kedudukan/tempat, dimana Srikandi merupakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang digunakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) [vide Bukti T-9]. 4.3. Bahwa terkait dengan masa kerja tim seleksi yang diperpanjang, penting bagi Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut: 4.3.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (3) huruf j Undang- Undang Pemilu, tahapan kegiatan akhir Tim Seleksi adalah menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. Oleh karena itu, Tim Seleksi menyampaikan nama-nama sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 514 Kabupaten/Kota kepada Bawaslu melalui aplikasi MR. Bawaslu pada tanggal 31 Juli 2023, Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yangmemuat peringkat calon Anggota Bawaslu Kabupaten Malang [vide Bukti T-10], selanjutnya Tim Seleksi menerbitkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara tanggal 31 Juli 2023, Pengumuman sebagaimana tercantum dalam aplikasi MR. Bawaslu dan diumumkan pada website Bawaslu Provinsi Jawa Timur khususnya Kabupaten Malang [vide Bukti T-11]. Hal tersebut sesuai dengan Surat Nomor: 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 perihal Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang pada pokoknya dilakukan perpanjangan waktu pengumuman lulus tes kesehatan dan wawancara yang semula Selasa, 25 Juli 2023 diubah menjadi Senin, 31 Juli 2023. 4.3.2. Bahwa berdasarkan uraian angka 4.3.1., Tim Seleksi ditetapkan oleh Bawaslu pada tanggal 5 Mei 2023 [vide Bukti T-12] dan berakhir tahapan kegiatan penyeleksian oleh Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023. Oleh karena itu, masa kerja Tim Seleksi masih dalam rentang waktu 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (4) Undang-Undang Pemilu. 4.3.3. Bahwa terkait dengan konsekuensi perpanjangan masa kerja tim seleksi terhadap sewa kantor, honor timsel, staf, pertanggungjawaban kepada Publik secara hukum. Terhadap dalil Pengadu tersebut justru Para Teradu bertanya, apa kerugian dari Pengadu mempersoalkan konsekuensi tersebut?. 5. Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Malang menggunakan KOP Bawaslu Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, nama Kurniansjah Hari Cahyono sebagai peserta dan Pengadu gugur. Terkait tanggapan tertulis terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten Malang kepada Ketua Bawaslu tidak melalui media massa, tetapi melalui website Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Terhadap dalil Pengaduan Pengadu, berikut penjelasan Para Teradu: 5.1. Bahwa Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabapaten Malang tanggal 31 Juli 2023 [vide Bukti T-11], dengan menggunakan KOP Badan Pengawas Pemilihan Umum, bukan menggunakan KOP Badan PengawasPemilihan Umum Provinsi Jawa Timur. Oleh karena, Pengumuman Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2023-2028 yang menggunakan KOP Bawaslu Provinsi Jawa Timur. 5.2. Bahwa mekanisme pengumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara peserta Bawaslu Kabupaten/Kota secara otomastis dapat didownload di aplikasi Mr. Bawaslu, pengumuman tesebut adalah hasil dari nilai tes kesehatan dan nilai tes wawancara peserta Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah di rangkingkan di dalam Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi terkait penetapan tes kesehatan dan tes wawancara tanggal 31 Juli 2023, Bawaslu Kabupaten Malang. 5.3. Bahwa terkait tanggapan tertulis terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten Malang kepada Ketua Bawaslu tidak melalui media massa, tetapi melalui website Bawaslu Provinsi Jawa Timur. 5.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (3) huruf g. Undang-Undang Pemilu, Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan, mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. 5.5. Bahwa kegiatan mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (3) huruf g Undang-Undang Pemilu merupakan tugas yang dilakukan oleh Tim Seleksi. Oleh karenanya, tidak tepat jikalau Pengadu menghubungkan dengan Para Teradu. 5.6. Bahwa berdasarkan uraian angka 5.1. sampai dengan angka 5.4. Jawaban Para Teradu, maka dalil Pengadu tersebut tidak beralasan menurut hukum. 6. Pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten Malang Masa Jabatan 2023- 2028 dengan nama-nama: 1) Abdul Allam Amrullah; 2) Kurniansjah Hari Cahyono; 3) Mohammad Wahyudi (adik kandung Totok Hariyono Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum); 4) Muhamad Hazairin; 5) Tobias Gula Aran. Apakah Pengumuman menggunakan Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Pemilu berdasarkan urutan peringkat teratas?. Terhadap dalil Pengaduan Pengadu, berikut penjelasan Para Teradu: 6.1. Bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, Para Teradu telah melakukan mekanisme urutan peringkat teratas sebagai berikut: 6.1.1. Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dari calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam bentuk Semi Structured Group Discussion (SSGD) dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan penilaian terhadap inovasi dan program kerja dari masing-masing calon oleh Bawaslu. 6.1.2. Bobot nilai untuk penilaian kompetensi calon dengan menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) ialah 50 % (persen). Sementara bobot nilai untuk penilaian inovasi dan program kerja calon ialah 50% (persen). Tabel Penilaian 6.1.3. Bahwa selanjutnya, terkait dengan hasil penilaian SSGD calon anggota Bawaslu Kabupaten Malang sebagaimana ketentuan dalam Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan disampaikan kepada Bawaslu melalui aplikasi MR. Bawaslu [vide Bukti T-13]. 6.1.4. Bahwa selanjutnya, Bawaslu melakukan terhadap penilaian inovasi dan program kerja dilakukan calon anggota Kabupaten Malang, kemudian diunggah kedalam aplikasi MR. Bawaslu sesuai dengan ketentuan Keputusan Pedoman Pembentukan dan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan [vide Bukti T-14]. 6.1.5. Bahwa berdasarkan urutan nilai tertinggi sampai terendah, hasil gabungan penilian SSGD dan Penilaian inovasi dan program kerja calon anggota Bawaslu Kabupaten Malang melalui MR. Bawaslu, selanjutnya, Para Teradu menetapkan sesuai dengan Pasal 131 Undang-Undang Pemilu. Perlu Para Teradu tegaskan, Pengumuman tersebut bukanlah penetepatan sebagaimana Pasal 131 Undang-Undang Pemilu. 6.2. Bahwa berdasarkan uraian angka 6.1. Jawaban Para Teradu, maka dalil Pengadu tersebut tidak beralasan menurut hukum. 7. Dengan masuknya Kurniansjah Hari Cahyono dalam 10 besar, berarti menutup kesempatan bagi 10 kawan-kawan yang berada pada nomor urutan 11 sampai dengan nomor 20 dan menutup peluang masuk dalam 10 besar, termasuk Pengadu. Hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak pertimbangkan, karena Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028 sudah berakhir tugasnya pada tanggal 31 Juli 2023, dan berlaku untuk Tim Seleksi seluruh Indonesia. Bagaimana dengan tanggung jawab Tim Seleksi Zona V. Apakah pertanggungjawaban diambil alih oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. Terhadap dalil Pengaduan Pengadu, berikut penjelasan Para Teradu: 7.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 130 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi jawa Timur masa Jabatan 2023-2028, Zona 5 yang berakhir masa jabatannya kepada Para Teradu, pada tanggal 31 Juli 2023, sebagaimana penjelasan angka 5. Jawaban Para Teradu. 7.2. Bahwa terkait dengan masa kerja Tim Seleksi yang berakhir juga pada tanggal 31 Juli 2023, Tim Seleksi telah memberikan laporan akhir seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur masa Jabatan 2023- 2028, Zona 5 sesuai dengan ketentuan Keputusan Pedoman Pembentukan. 7.3. Bahwa terkait dengan pertanggungjawaban diambilalih oleh Para Teradu, dalam hal apa Para Teradu mengambilalih Tugas dari Tim Seleksi, oleh karena Tim Seleksi sudah melakukan tahapan kegiatan sesuai dengan Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu. 8. Pasal 117 ayat (2) UU Pemilu dinyatakan sebagai “Pasal sampah”, karena Tim Seleksi tidak pernah memperhatikan, walaupun saya sudah membuat Makalah Personal yang telah diserahkan kepada Tim Seleksi pada saat melakukan seleksi CAT bersama peserta lainnya se-Provinsi Jawa Timur. Saya juga menjelaskan di depan Tim Seleksi dan membuat Power Point pada saat seleksi Wawancara. Ada kawan-kawan dari beberapa Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang pernah mendapat peringatan sampai tiga kali dari DKPP, tetapi nama-nama tersebut masih masuk dalam 10 besar. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut Jawaban Para Teradu. 8.1. Bahwa perlu bagi Para Teradu untuk menjelaskan terkait dengan penetapan nilai seleksi tes tertulis dan pelaksanaan tes wawancara seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Pedoman Pembentukan sebagai berikut: 8.1.1. Penetapan Nilai Seleksi Tes Tertulis calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. 8.1.1.1. Tim Seleksi melakukan penilaian terhadap tes tertulis esai. 8.1.1.2. Tim Seleksi melaporkan hasil penilaian tes tertulis esai (Lampiran 27-A) kepada Bawaslu yang diurutkan berdasarkan nilai tertinggi sampai nilai terendah. 8.1.1.3. Bawaslu memberikan nilai hasil tes tertulis pilihan ganda setelah Tim Seleksi melakukan penilaian terhadap tes tertulis esai. 8.1.1.4. Tim Seleksi menerima hasil nilai tes tertulis pilihan ganda dari Bawaslu yang diurutkan berdasarkan nilai tertinggi sampai nilai terendah. 8.1.1.5. Tim Seleksi menggabungkan nilai hasil tes tertulis pilihan ganda dan esai (Lampiran 27-B) dan melakukan penginputan pada aplikasi sistem informasi rekrutmen Bawaslu. 8.1.1.6. Pembobotan nilai tertulis pilihan ganda dan nilai esai adalah 60% : 40%. 8.1.1.7. Tim Seleksi membuat Berita Acara Penetapan Hasil Penilaian Tes Tertulis yang diurutkan berdasarkan nilai tertinggi sampai nilai terendah (Lampiran 28). 8.1.1.8. Tim Seleksi melaporkan keseluruhan hasil tes tertulis yang diurutkan berdasarkan nilai tertinggi sampai nilai terendah kepada Bawaslu. 8.1.1.9. Pelaporan dilakukan sebelum tahapan penetapan dan pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi. 8.1.1.10. Bawaslu melakukan reviu atas laporan hasil tes tertulis dalam rangka memastikan ketepatan dan keakuratan hasil penilaian sebagai bagian proses monitoring pelaksanaan kerja Tim Seleksi. 8.1.2. Penetapan Nilai Seleksi Tes Wawancara seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Pedoman Pembentukan sebagai berikut: 8.1.2.1. Tim Seleksi menyelenggarakan Tes Wawancara yang diikuti oleh peserta yang telah mengikut Tes Kesehatan. 8.1.2.2. Tes Wawancara dilaksanakan sesuai Jadwal. 8.1.2.3. Penentuan nomor urut peserta yang akan mengikuti wawancara dilakukan dengan cara mencabut nomor undian sesuai dengan tatacara yang sudah ditetapkan tim seleksi. 8.1.2.4. Peserta yang mendapat nomor undian 1 (satu) adalah peserta pertama mengikuti wawancara dan diikuti dengan nomor undian selanjutnya. 8.1.2.5. Peserta wawancara yang sudah selesai melakukan wawancara dapat meninggalkan tempat wawancara. 8.1.2.6. Tim Seleksi memeriksa dan membaca makalah personal sebagai bahan pendalaman dalam Tes Wawancara. 8.1.2.7.Tim Seleksi menyusun materi dan metode Tes Wawancara yang akan digunakan. 8.1.2.8. Materi dan metode Tes Wawancara sebagai berikut: a) Materi Tes Wawancara meliputi: • Pendalaman pengalaman dan pengetahuan kepemiluan, dan karya tulis tentang demokrasi dan kepemiluan melalui Daftar Riwayat Hidup (DRH). • Penguasaan materi dan strategi pengawasan pemilu, sistem hukum, sistem politik, serta peraturan perundang-undangan mengenai kepemiluan, dan tata kelola Pemilu inklusif; • Integritas diri, komitmen, dan motivasi; • Kemampuan komunikasi dan kerja sama tim; • Kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi; • Pengetahuan muatan lokal; • Klarifikasi atas tanggapan dan masukan • masyarakat; dan • Visi, misi, ide dan gagasan kepengawasan pemilu. b) Tes Wawancara dilakukan dengan metode: • Presentasi oleh Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai visi, misi, ide, dan gagasan sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan mengacu pada makalah yang dibuat oleh peserta; • Tanya jawab yang meliputi materi Tes Wawancara, presentasi, dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; c) Seluruh anggota Tim Seleksi mengajukan pertanyaan secara bergantian kepada Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. d) Wawancara terhadap masing-masing Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan maksimal 60 (enam puluh) menit. e) Pelaksanaan wawancara didokumentasikan dan direkam audio visual. f) Pelaksanaan Tes Wawancara dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Tes Wawancara (Lampiran 40). g) Dalam rangka pelaksanaan Tes Wawancara peserta mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh Tim Seleksi (Lampiran 41). h) Tim Seleksi memberikan penilaian Tes Wawancara berdasarkan Pedoman Penilaian Tes Wawancara (Lampiran 42). i) Tim Seleksi melakukan penilaian hasil Tes Wawancara yang dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Hasil Tes Wawancara (Lampiran 43). j) Tim Seleksi melakukan penginputan hasil Tes Wawancara kedalam aplikasi sistem informasi rekrutmen Bawaslu. 8.1.2.9. Tim Seleksi menggabungkan nilai Hasil Tes Kesehatan dengan Hasil Tes Wawancara. 8.1.2.10. Tim Seleksi melaporkan kepada Bawaslu gabungan nilai Hasil Tes Kesehatan dengan Hasil Tes Wawancara untuk dilakukan reviu oleh Bawaslu. 8.1.2.11. Pelaporan dilaksanakan sebelum tahapan penetapan dan pengumuman hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara. 8.1.2.12. Bawaslu melakukan reviu gabungan nilai hasil Tes Kesehatan dan hasil Tes Wawancara dalam rangka memastikan ketepatan hasil penilaian sebagai bagian proses monitoring pelaksanaan kerja Tim Seleksi. 8.1.2.13. Tim Seleksi melalui staf sekretariat yang telah ditunjuk menginput nilai hasil tes kesehatan dan tes wawancara yang telah direviu oleh Bawaslu ke aplikasi sistem informasi rekrutmen Bawaslu. 8.1.2.14. Dalam hal adanya suatu sebab yang berdampak tidak dapat digunakan secara optimalnya aplikasi sistem informasi rekrutmen Bawaslu pada tahapan ini, maka proses dilanjutkan secara manual sampai dengan telah dapat digunakannya kembali aplikasi dimaksud. 8.2. Bahwa berdasarkan uraian 8.1. Jawaban Para Teradu, maka keliru jikalau Pengadu menyatakan Tim Seleksi tidak pernah memperhatikan Pengadu dalam melakukan tes CAT dan wawancara. Oleh karena, Tim Seleksi pasti akan memperhatikan Pengadu sepanjang Pengadu mengikuti seluruh rangakaian tes seleksi. Apabila Tim Seleksi tidak memperhatikan Pengadu, maka tidak mungkin Tim Seleksi dapat melakukan penilaian. Dalil Pengadu tersebut hanya didasarkan pada prasangka yang tidak berdasar. 8.3. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Pasal 117 ayat (2) UU Pemilu merupakan “pasal sampah”. Penting bagi Para Teradu menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 8.3.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”), Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. 8.3.2. Bahwa Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 sesungguhnya merupakan produk dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, yang seharusnya sama-sama kita hormati dan patuhi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, jangan karena rasa kecewa terhadap satu dan lain hal, kemudian dengan tidak elok Pengadu menyatakan Pasal 117 ayat (2) UU Pemilu sebagai “Pasal Sampah”. 8.3.3. Bahwa perkenankan Para Teradu bertanya kepada Pengadu, ketika Pengadu menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Malang 2018- 2023, mengapa Pengadu tidak mempersoalkan hal serupa, dimana Pasal tersebut juga mengikat Pengadu ketika mengikuti seleksi anggota Bawaslu?. 8.4. Bahwa berdasarkan angka 8.1., sampai dengan angka 8.3., Jawaban Para Teradu, maka dalil Pengadu tersebut tidak beralasan menurut hukum. 9. Bahwa pada pokoknya Pengadu menduga Tim Seleksi sudah mendapat pesan, sehingga saya tidak masuk 10 besar, padahal Pengadu merasa dirinya layak karena telah mendapatkan penghargaan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Atas dasar hal tersebut, Pengadu meminta hasil penilaian saat wawancara, karena direkam melalui handycam, dan hasil Kesehatan dari Bagian Kesehatan Polda Jawa Timur agar dapat dibuka untuk meilhat nilai semua peserta 20 orang. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut Jawaban Para Teradu: 9.1. Bahwa pada pokoknya Pengadu menduga Tim Seleksi sudah mendapat pesan, sehingga Pengadu tidak masuk 10 besar, padahal Pengadu merasa dirinya layak karena telah mendapatkan penghargaan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Atas dasar hal tersebut, Pengadu meminta hasil penilaian saat wawancara, karena direkam melalui handycam, dan hasil Kesehatan dari Bagian Kesehatan Polda Jawa Timur agar dapat dibuka untuk melilhat nilai semua peserta 20 orang. 9.2. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 UU Pemilu, ada beberapa syarat yang bersifat mutlak untuk menjadi Tim Seleksi karena diperintahkan langsung oleh UU Pemilu, sebagai berikut: a) Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu, Tim seleksi berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. b) Pasal 128 ayat (4) UU Pemilu, Anggota tim seleksi berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun. c) Pasal 128 ayat (5) UU Pemilu, Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahwa secara komulatif syarat-syarat tersebut telah dipenuhi oleh Tim Seleksi yang ditetapkan oleh Para Teradu. 9.3. Bahwa terkait dengan membentuk Tim Seleksi yang memiliki integritas, Para Teradu dalam persyaratan Tim Seleksi melampirkan: a) Surat penyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik [lampiran 3 Keputusan Pedoman Pembentukan]; b) Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, bagi yang pernah menjadi anggota partai politik. 9.4. Bahwa walaupun tidak secara langsung diperintahkan UU Pemilu, namun Para Teradu memasukan sebagai syarat menjadi Tim Seleksi guna mendapatkan Tim Seleksi yang memiliki integritas dan profesionalitas tinggi, dan juga sebagai upaya merapkan prinsip kehati-hatian, Para Teradu juga membuka Tanggapan masyarakat. Oleh karena itu, dalil Pengadu yang terkait dugaan Tim Seleksi sudah mendapat pesan tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu itu sendiri. 9.5. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang mendapatkan barang bukti berupa Pengadu meminta hasil penilaian saat wawancara, karena direkam melalui handycam, dan hasil Kesehatan dari Bagian Kesehatan Polda Jawa Timur agar dapat dibuka untuk melihat nilai semua peserta 20 orang. Berikut Penjelasan Para Teradu: 9.5.1. Bahwa terkait permintaan hasil penilaian saat wawancara dan hasil tes kesehatan perlu ditegaskan oleh Teradu bahwa informasi a quo merupakan informasi yang dikecualikan oleh Bawaslu Berdasarkan Penetapan PPID Nomor 0083/Bawaslu/H2PI/HM.00/V/2018 tentang Daftar informasi Publik yang dikecualikan oleh Bawaslu diantaranya: *Rincian Penilaian Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Tes Tertulis, Psikotes, Kesehatan, dan Wawancara)* *Tanggapan dan Masukan Masyarakat Dalam Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota* 9.5.2. Bahwa berdasarkan angka 9.5.1. permintaan Pengadu untuk mendapatkan hasil penilaian wawacara dan hasil tes kesehatan tidak beralasan untuk diberikan oleh Pengadu 9.6. Bahwa berdasarkan angka 9.1., sampai dengan angka 9.5., Jawaban Para Teradu, maka dalil Pengadu tersebut tidak beralasan menurut hukum. 10. Bahwa Pengadu mengkaim dirinya mengetahui Pimipinan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam seleksi pun dititip atau dibawa oleh Partai Politik atau person baik di DPR atau organisasi lainnya. Hal ini, sudah menjadi “rahasia umum”, sehingga menjadi beban bagi para pimpinan harus “membalas budi” dari para sponsor. Bawaslu telah kehilangan marwah, harkat, dan martabat yang selalu didengungkan harus bersikap integritas dan profesinal, tetapi semuanya itu hanya pernyataan belaka. Seharusnya Bawaslu bermain “cantik” semuanya harus tunduk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Para Teradu: 10.1. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan dirinya mengetahui Pimipinan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam seleksi pun dititip atau dibawa oleh Partai Politik atau person baik di DPR atau organisasi lainnya. Perkenankan Para Teradu memulainya dengan Pertanyaan, dari mana Pengadu mengetahui bahwa Pimipinan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam seleksi pun dititip atau dibawa oleh Partai Politik atau person baik di DPR atau organisasi lainnya?. Apabila Pengadu mengetahui, mengapa tidak dilaporkan ke DKPP ketika Pengadu menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Malang?. Apabila menurut Pengadu dalam proses seleksi terdapat transaksi titip- menitip yang telah menjadi rahasia umum, mengapa Pengadu pernah menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Malang dan mencalonkan kembali?. 10.2. Bahwa perlu bagi Para Teradu tegaskan, jangan sampai forum sidang etik DKPP yang mulia ini, digunakan sebagai ajang balas dendam karena kekecewaan atas hasil seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Seharusnya, tatkala seseorang memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, maka hal yang penting disiapkan selain persyaratan adalah kesiapan hati dalam menerima hasil seleksi, apapun hasilnya. 10.3. Bahwa penegasan Para Teradu tersebut menjadi penting, karena jangan sampai justru dalil Pengadu yang tidak dapat dibuktikan tersebut menjadi kontradiksi dengan pernyataan Pengadu itu sendiri yang menyatakan “mencintai Bawaslu”, sehingga merendahkan marwah instansi Bawaslu. 10.4. Bahwa berdasarkan uraian angka 10.1. sampai dengan angka 10.3, Jawaban Teradu, dalil Pengadu tersebut tidak beralasan menurut hukum. 11. Bahwa menurut Pengadu, terdapat isu akan ada nama-nama yang menggantikan Pengadu, Umar Khayyan, dan Muhamad Hazairin sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Malang. Menurut Pengadu, nama-nama tersebut adalah Tobias Gula Aran, Kurniansjah Hari Cahyono, dan Galang Rizki Wandiro. Dari 5 (lima) Anggota Bawaslu Kabupaten Malang, isunya hanya tersisa Saudara Mohammad Wahyudi dan Abdul Allam Amrullah. Hal tersebut menurut Pengadu menjadi kenyataan, karena nama-nama yang diisukan sebagai pengganti tersebut masuk 10 besar. Pengadu mencurigai telah ada persengkokolan dan kemufakatan untuk menyingkirkan Pengadu dan Umar Khayyan, karena saudara Tobias Gula Aran selalu bersama-sama Mohammad Wahyudi dalam satu kamar hoteldan bersama- sama dalam satu mobil. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut Penjelasan Para Teradu: 11.1. Bahwa dalil Pengadu terkait isu nama-nama pengganti dalam seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Malang, menurut Para Teradu dalil yang bersifat asumtif, karena Pengadu sendiri yang menyatakan bahwa itu merupakan suatu “isu”. Selain itu, tidak ada bukti yang dilampirkan oleh Pengadu untuk menguatkan dalilnya tersebut. Hal tersebut diperkuat dengan prediksi Pengadu yang menyatakan hanya tinggal dua orang yang bertahan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Malang petahana, yakni Mohammad Wahyudi dan Abdul allam Amrullah. Kenyataannya, yang bertahan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Malang periode 2023-2028 yakni 3 orang, yakni Mohammad Wahyudi, Abdul allam Amrullah, dan Muhamad Hazairin. 11.2. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu terkait dugaan adanya persengkokolan dan kemufakatan untuk menyingkirkan Pengadu dan Umar Khayyan, karena saudara Tobias Gula Aran selalu bersama-sama Mohammad Wahyudi dalam satu kamar hotel dan bersama-sama dalam satu mobil. Dalil Pengadu tersebut bersifat spekulatif tanpa dilampirkan bukti yang memperkuat dalil Pengadu. Oleh karenanya, dalil Pengadu tersebut merupakan tuduhan yang serius, dan sangat mungkin menimbulkan konsekuensi hukum. 11.3. Bahwa berdasarkan uraian angka 11.1., dan angka 11.2 Jawaban Teradu, maka dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum. 12. Bahwa menurut Pengadu, penggunaan KOP Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur oleh Tim Seleksi Zona V dalam pengumuman. Mengapa Bawaslu Jawa Timur tidak melarang Tim Seleksi menggunakan kop surat Bawaslu Jawa Timur. Hal ini, termasuk cacat hukum. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut Jawaban Para Teradu: 12.1. Bahwa Perlu Para Teradu tegaskan, jawaban tersebut sudah diuraikan oleh Para Teradu angka 5.1. dan 5.2. Jawaban Para Teradu. 12.2. Bahwa terkait dengan Kop Surat Bawaslu dikaitkan dengan cacat hukum, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum. 13. Bahwa pada pokoknya Pengadu menduga Kurniansjah Hari Cahyono, Tobias Gula Aran, saudara Mohammad Wahyudi, dan Abdul Allam Amrullah tidak menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Penangan Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota” pada tanggal 14 Agustus 2013. Pengadu menduga Keempat orang tersebut ke Bawaslu di Jakarta untuk melakukan loby atau serupanya untuk merancang masuk 5 (lima) besar dan dilantik. Hal ini, oknum Bawaslu telah melanggar ketentuan peraturan undang-undangan yang terkait UU Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut Jawaban Para Teradu: 13.1. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Kurniansjah Hari Cahyono, Saudara Tobias Gula Aran, saudara Mohammad Wahyudi, dan Mohamad Hazairin bertemu Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta untuk melakukan loby kepada Bawaslu merupakan dalil yang mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan. Penting Para Teradu tegaskan, bahwa Para Teradu tidak bertemu dengan keempat orang tersebut sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Atas dasar apa Pengadu menyatakan hal tersebut?, sementara Pengadu sendiri tidak melampirkan bukti apapun terkait dengan dalilnya tersebut, justru Pengadu sendiri masih ragu atas dalil tersebut, terbukti dengan menggunakan kata “kemungkinan”, yang berarti masih bersifat belum pasti. 13.2. Bahwa seharusnya Pengadu dapat membuktikan dalilnya tersebut sebagai konsekuensi logis dari pihak yang mendalilkan. Oleh karena, pihak yang mendalilkan diwajibkan untuk membuktikan dalilnya tersebut. Seharusnya dalil Pengadu tersebut tidak dibangun atas dasar sikap posesif dan kecurigaan terhadap keempat orang tersebut dan juga Para Teradu, melainkan harus didasarkan pada alasan yang objektif. 13.3. Bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor: 532/KU.00/SJ/03/2023 Perihal Penegasan Izin Pelaksanaan Dinas di Luar Wilayah Kerja tanggal 15 Maret 2023 [vide Bukti T-16], tatkala Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan perjalanan dinas ke luar wilayah kerjanya, maka harus mendapatkan ijin tertulis dari Ketua/Kepala Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi. 13.4. Bahwa berdasarakan uraian angka 10.1. dan angka 10.3., Jawaban Para Teradu, maka dalil Pengadu tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. 14. Bahwa terkait dengan Petitum Pengadu yang menyatakan: 14.1. Bahwa Pengadu meminta kepada DKPP untuk hal-hal sebagai berikut: 14.1.1. menyatakan hasil penetapan 10 besar dan 5 besar anggota Bawaslu Kabupaten Malang dan telah dilantik tanggal 19 Agustus 2023 di Jakarta oleh Bawaslu TIDAK SAH dan melanggar Pasal 3, Pasal 117 ayat (2), Pasal 128, Pasal 129 ayat (3) huruf a dan huruf g, Pasal 131 ayat (1), Pasal 134 UU Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 14.1.2. Menyatakan Kelima Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023- 2028 dinyatakan diberhentikan dan kelima calon Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023- 2028 dinyatakan gugur. 14.1.3. Menyatakan Ketuga dan Anggota Bawaslu serta Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur dinyatakan dengan sah dan meyakinkan melanggar dan diberhentikan dari keanggotaan. 14.1.4. Menyatakan kepada kawan-kawan dari nomor urut 11 sampai dengan 20, melakukan tahapan uji kelayakan untuk ditentukan masuk 5 (lima) besar oleh Bawaslu RI yang baru. 14.1.5. Segala biaya yang telah dikeluarkan untuk keberangkatan mengikuti acara pelantikan di Jakarta, dan pengeluaran lainnya termasuk uang kehormatan per bulan, uang jajan. 14.1.6. Menyatakan kelima anggota Bawaslu Kabupaten Malang mengembalikan atau menyetorkan uang tersebut ke kas Negara. 14.2. Bahwa Petitum Pengadu tidak sesuai dengan Pasal 21 Peraturan DKPP 2 tahun 2017, DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pada Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP 2 tahun 2017, Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan DKPP 2 tahun 2017 berupa: a. teguran tertulis; b. pemberhentian sementara; atau c. pemberhentian tetap. 14.3. Bahwa oleh karena itu, Petitum Pengadu tidak sesuai dengan Peraturan DKPP sehingga Para Teradu meminta untuk dapat dikesampingkan menurut hukum. [2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI Bahwa Teradu VI telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Oktober 2023, sebagai berikut: A. Pendahuluan 1. Bahwa Teradu VI menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas kami akui kebenarannya; 2. Bahwa sebelum masuk ke pokok aduan, Teradu VI ingin menyampaikan: 2.1. Bahwa Teradu VI, tidak terlibat secara langsung dalam pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. 2.2. Bawaslu Provinsi Jawa Timur tidak berkewajiban untuk membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN, melainkan kewajiban tersebut ada pada Bawaslu RI sebagaimana Pasal 95 huruf I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut UU Pemilu “Bawaslu berwenang membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN” 2.3. Bawaslu Provinsi Jawa Timur tidak berkewajiban membentuk tim seleksi, melainkan kewajiban membentuk tim seleksi ada pada Bawaslu RI sebagaimana Pasal 128 Ayat (1) UU Pemilu “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. 2.4. Tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Jawa Timur, sebagaimana Pasal 97, Pasal 99, Pasal 100 UU Pemilu, Bawaslu Provinsi bertugas: Pasal 97 UU Pemilu Bawaslu Provinsi bertugas, a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi; b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi; c. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi; d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ilrut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah, provinsi; f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi; h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 99 UU Pemilu Bawaslu Provinsi berwenang, a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak- pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi; d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi; g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 100 UU Pemilu Bawaslu Provinsi berkewajiban, a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi; e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. bahwa tugas, wewenang, dan kewajiban dalam membentuk bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/kota, dan Panwaslu LN serta pembentukan tim seleksi terdapat pada Bawaslu RI sebagaimana disampaikan pada uraian di atas. 3. Keterlibatan Bawaslu Provinsi, dalam pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawasa Pemilihan Umum Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, selanjutnya disebut Pedoman Teknis, setidak – tidaknya terdapat 2 (dua) diantaranya: 3.1. Dukungan Sekretariat, Pasal 128 ayat (2) UU Pemilu “Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota.” 3.2. Bawaslu menugaskan Bawaslu Provinsi, untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. B. Jawaban Teradu VI 1. Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Tim Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten Malang Menggunakan Kop Surat Bawaslu Jawa Timur. Bakti Riza Hidayat, SH, MH, Muhamad Imron, MAP, Neny Fitrin, S.Pd., S.Pt, Tika Kurniaty, SH, M.A, Ph.D, dan Lukman Hakim ST, MT, masuk 10 besar, tanggal, bulan, tahun tidak ada, dan tertera nama Saudara Kurniansjah Harl Cahyono sebagal peserta dan saya tidak termasuk alias gugur. Tim Seleksi berakhir tugasnya tanggal 31 Juli 2023, kepada masyarakat dimohon untuk memberi tanggapan tertulis terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kabupaten Malang kepada Ketua Bawaslu tidak melalui media massa, tetapi melalui website Bawaslu Provinsi Jawa Timur, terhadap dalil Pengadu tersebut, sepanjang yang Teradu VI ketahui: 1.1. Pengumuman Tes Kesehatan dan Wawancara menggunakan KOP Bawaslu RI. [Vide Bukti T-1] 1.2. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada intinya mempermasalahkan mengenai pengumuman yang dilakukan melalui website bawaslu, sepanjang yang Teradu VI ketahui pada masa: 2.2.1. Pengumuman dan Sosialisasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada rentan waktu 22 Mei 2023 s.d 27 Mei 2023. 2.2.2. Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bawaslu Kabupaten/Kota pada rentan waktu 29 Mei 2023 s.d 7 Juni 2023. 2.2.3. Tim Seleksi Zona 5 (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Batu. Kabupaten Blitar) mengumumkan pada media massa lokal dan dapat diketahui oleh publik. [Vide Bukti T-2] 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu nomor 14 yang mendalilkan bahwa saya Teradu VI dikirim Whatsapp oleh Pengadu perihal ada kekeliruan tanggal, hal ini dapat saya jelaskan bahwa saya tidak mengetahui perihal whatsapp oleh Pengadu dan kalaupun saya di whatsapp saya Teradu VI tidak dalam kapasitas menanggapinya, karena Teradu VI tidak terlibat secara langsung Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu nomor 19 yang pada intinya mendalilkan bahwa saya Teradu VI, yang pada intinya Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam seleksi di titip atau di bawa oleh Partai politik baik di DPR RI, Organisasi atau yang lainnya. Terhadap dalil Pengadu tersebut, saya tidak tahu maksud dari apa yang disampaikan oleh Pengadu, sepanjang yang Teradu VI ketahui Tim Seleksi yang dibentuk Bawaslu RI sudah bekerja dengan baik dan penuh integritas serta professional. 4.1. Terhadap tuduhan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam seleksi di titip atau di bawa oleh Partai politik baik di DPR RI, Organisasi atau yang lainnya merupakan tuduhan tidak yang sangat serius tanpa disertai bukti. 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu nomor 20 yang pada intinya mendalilkan bahwa saya Teradu VI, membiarkan dan tidak melarang Tim Seleksi Zona V kadang menggunakan KOP Bawaslu Jawa Timur dan kadang tidak menggunakan KOP Bawaslu Jawa Timur Terhadap dalil Pengadu tersebut, Teradu VI 5.1. Teradu VI tidak tahu dan tidak mengerti maksud dari apa yang disampaikan oleh Pengadu, karena hal tersebut adalah tugas dan wewenang dari Tim Seleksi. 5.2. Penggunaan kop surat Bawaslu Jawa Timur hanya pada Tahapan Pelaksanaan Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Se- Jawa Timur Masa Jabatan 2023-2028. 5.2.1. Penggunaan Kop Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, masih masuk dalam keterlibatan secara langsung Teradu VI dalam tugas Bawaslu Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. 5.3. Sehingga tuduhan sebagaimana angka 5, tidak berdasar dan beralasan menurut hukum. C. Kesimpulan 1. Bahwa saya Teradu VI, sudah melakukan tugas, kewajiban, dan wewenang dengan penuh integritas dan secara profesionalitas. 2. Bahwa kami, Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Provinsi Jawa Timur sesungguhnya sudah semaksimal mungkin melaksanakan apa yang menjadi tugas, kewajiban dan wewenang serta mandat yang berkaitan dengan pembentukan bawaslu baik dari Bawaslu RI yang berwenang membentuk dan Tim Seleksi sebagai pelaksana sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan perundang – undangan yang berlaku, seperti Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, dalam membentuk Bawaslu Kabupaten/Kota ataupun Pasal 2, Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum termasuk mengupayakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang berintegritas dan professional, sebagaimana sumpah dan janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi serta berprinsip yang jujur. Berdasarkan uraian Huruf A, B dan C kami memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu VI tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI sebagai Ketua Bawalu Provinsi Jawa Timur. atau Apabila majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya dengan mempertimbangkan upaya yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 2. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan 4. Apabila DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.7.2] PETITUM TERADU VI Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu VI tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI sebagai Ketua Bawalu Provinsi Jawa Timur. atau 4. Apabila majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya dengan mempertimbangkan upaya yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki. [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 123-PKE- DKPP/X/2023, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-16, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028; 2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028; 3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 243/KP.01/K1/07/2023 tentang Perubahan Kedua Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028; 4. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028; 5. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028; 2 T-2 Surat perihal Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ke Bawaslu RI pada tanggal 8 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Teradu I; 3 T-3 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028; 4 T-4 Pengumuman Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2023-2028; 5 T-5 Berita Malang voice; 6 T-6 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 88/PUU-XIV/2016 halaman 92. 7 T-7 Daftar Peserta yang Menggulang Keswa/MMPI Seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 dari Polda Jawa Timur Bidang Kedokteran dan Kesehatan; 8 T-8 Daftar Peserta yang Tidak Hadir Mengulang Keswa/MMPI Seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 dari Polda Jawa Timur Bidang Kedokteran dan Kesehatan serta Dokumentasi Pelaksanaan; 9 T-9 Template Naskah Dinas Bawaslu; 10 T-10 Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi Hasil Kesehatan dan dan Wawancara yang memuat peringkat calon Anggota Bawaslu Kabupaten Malang; 11 T-11 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara tanggal 31 Agustus 2023, khusus Kabupaten Malang; 12 T-12 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 di Seluruh Indonesia; 13 T-13 Hasil penilaian SSGD calon anggota Bawaslu Kabupaten Malang sebagaimana ketentuan dalam Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan disampaikan kepada Bawaslu melalui aplikasi MR. Bawaslu; 14 T-14 Penilaian inovasi dan program kerja dilakukan calon anggota Bawaslu Kabupaten Malang; 15 T-15 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016; 16 T-16 Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor: 532/KU.00/SJ/03/2023 Perihal Penegasan IzinPelaksanaan Dinas di Luar Wilayah Kerja tanggal 15 Maret 2023. [2.8.2] BUKTI TERADU VI Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 123-PKE- DKPP/X/2023, Teradu VI mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T- 2, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Pengumuman Tes Kesehatan dan Wawancara Zona 5; 2 T-2 Pengumuman dan Sosialisasi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bawaslu Kabupaten/Kota yang diumumkan pada media massa lokal. [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Mohammad Wahyudi dan Kurniansjah Hari Cahyono sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028, Henry Dwi Prastowo sebagai Kepala Bagian TUP, Kearsipan dan Persuratan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Oktober 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Mohammad Wahyudi (Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028) • Bahwa terlebih dahulu Pihak Terkait jelaskan mengenai Panggilan Sidang DKPP Nomor: 1308/PS.DKPP/SET-04/X/2023 tanggal 18 Oktober 2023, yang baru diketahui oleh Pihak Terkait dari Kurniansjah Hari Cahyono dalam Perkara yang sama, pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2023 pada Jam 19.25 WIB melalui pesan WhatsApp. Panggilan Sidang tersebut, persis 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan sidang ini. • Bahwa terkait dengan komunikasi Pihak Terkait dengan Pengadu, sebelum pelaksanaan tes calon Anggota Bawaslu Kabupaten Malang 2018-2023, Pihak Terkait mengenal Pengadu dan pernah berkomunikasi Ketika sama-sama menjadi Panwaslu Kabupaten Malang pada tahun 2012-2015. Kemudian, setelah selesai Pemilihan Bupaten Kabupaten Malang pada tahun 2015 s.d. tahun 2017, Pihak Terkait dan Pengadu tidak berkomunikasi karena Pihak Terkait dan Pengadu sudah tidak lagi menjabat sebagai Panwaslu Kabupaten Malangg. Pada tahun 2017, Pihak Terkait dan Pengadu Kembali berkomunikasi karena sama-sama berstatus sebagai pendaftar Panwaslu Kabupaten Malang untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur yang dilaksanakan pada tahun 2018. Sekitar bulan Mei 2018, Pihak Terkait dan Pengadu sama-sama mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2018-2023. • Bahwa Ketika Pihak Terkait dan Pengadu sama-sama menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2018-2022, tentunya berkomunikasi aktif karena Pihak Terkait dan Pengadu merupakan sesama kolega Anggota Bawaslu Kabupaten Malang. • Pada sekitar bulan Juni 2023, Pihak Terkait dan Pengadu sama-sama mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028. Komunikasi antara Pihak Terkait dan Pengadu tentu aktif, baik secara langsung maupun melalui WhatsApp. Oleh karena, Pihak Terkait dan Pengadu merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2018-2023. • Bahwa komunikasi terakhir antara Pihak Terkait dan Pengadu yakni sekitar tanggal 12 Agustus 2023 sampai saat ini. Oleh karena, Pengadu tanggal 15 Agustus 2023 berakhir masa jabatannya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2018-2023. • Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Pihak Terkait pada tanggal 14 Agustus 2023 bersama-sama dengan Kurniansjah Hari Cahyono, Tobias Gula Aran, dan Mohammad Hazairin ke Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan loby terkait dengan seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Malang, menurut Pihak Terkait dalil Pengadu tersebut tidak benar, karena pada tanggal 14 Agustus 2023, Pihak Terkait berada di Malang, tepatnya di rumah Pihak Terkait untuk mengisi kegiatan kelas Pemilu secara daring yang diadakan oleh Dewan Pengurus Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) Universitas Negeri Malang sebagai Narasumber, berdasarkan Surat Undangan Nomor: 05/Eks/DPK.GMNI-UM/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023. • Bahwa terkait dengan Kurniansjah Hari Cahyono yang bersangkutan menghubungi Pihak Terkait karena tidak dapat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis yang dilaksanakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang pada tanggal 14 Agustus 2023 dengan alasan menjaga ibunya yang sedang sakit di rumah. • Bahwa terkait dengan Tobias Gula Aran yang bersangkutan ijin kepada Pihak Terkait untuk menemani istrinya memeriksa kandungan ke dokter, sedangkan Mohammad Hazairin menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Malang Bersama dengan Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur serta Bersama dengan Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur serta Bersama dengan Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Jawa Timur kepada Bawaslu di Jakarta. • Bahwa Pihak Terkait selain bertemu dengan Kurniansjah Hadi Cahyono tidak pernah bertemu dengan peserta yang mengulang tes Keswa. Pihak Terkait tidak mengenal keempat peserta tersebut. Pihak Terkait hanya mengetahui seperti Alam, karena sekamar dengan Alam. Namun, Pihak Terkait mengetahui kalau Alam tes Keswa sesuai jadwal. Kurniansjah Hari Cahyono (Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023- 2028) • Sebelum memberikan keterangan Pihak Terkait, Pihak Terkait menyampaikan kepada Yang Mulia Majelis DKPP bahwa Form Perbaikan George Da Silva dalam Perkara Nomor: 123-PKE-DKPP/X/2023 dikirimkan pada tanggal 18 Oktober 2023 pukul 18.34 WIB oleh Oktiani Staf Bagian Persidangan DKPP, Namun tidak disertai dengan Surat Panggilan Sidang sehingga Pihak Terkait kebingungan maksud dan tujuan mengirimkan Form tersebut sebagai apa? Sedangkan dalam Form Pengaduan tersebut tidak ada nama Pelapor maupun Terlapor a.n. Pihak Terkait. • Bahwa Pihak Terkait mempertanyakan terkait Surat Panggilan tersebut, sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 20182023, Pihak Terkait tegaskan tidak pernah menjadi Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2018-2023, oleh karena, pada tahun 2018-2019 menjadi Ketua Panwaslu Kecamatan Wagir, Pada tahun 2020 menjadi Ketua Panwaslih Kecamatan Wagir dan pada november tahun 2022 sampai dengan 2023 menjadi Ketua Panwaslu Kecamatan Wagir sampai dengan terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2023-2028. • Bahwa terkait dengan panggilan sidang, untuk menjelaskan apakah melakukan komunikasi aktif dengan Pengadu saat akan berlangsung tes Calon Anggota Bawaslu Malang Periode 2018-2023. Pihak Terkait menjelaskan tidak pernah mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Malang Periode 2018-2023. Pihak Terkait tegaskan baru ikut seleksi Calon Anggota Bawaslu Malang Periode 2023- 2028. • Dikarenakan kondisi kesehatan Ibu Pihak Terkait yang telah lanjut usia (>80 tahun) sejak Minggu dini hari, pada tanggal 16 Juli 2023 kesehatan beliau sedang menurun, maka meskipun telah mempersiapkan diri untuk berangkat memenuhi kewajiban untuk mengikuti kegiatan tes KESWA sebagaimana dimaksud sejak pagi hari, Pihak Terkait memutuskan untuk menunda rencana keberangkatan dari Malang menuju Surabaya yang sedianya Pihak Terkait rencanakan pada pukul 08.00 WIB. Dikarenakan kondisi kesehatan ibu Pihak Terkait yang belum stabil dan atas saran dokter diminta untuk membawa ke rumah sakit, maka menjelang sekitar pukul 11.00 Wib, Pihak Terkait menelepon Panitia Seleksi untuk memberitahukan keterlambatan Pihak Terkait untuk hadir mengikuti tes KESWA tersebut dikarenakan harus membawa Ibu Pihak Terkait ke IGD Rumah Sakit Panti Nirmala Malang, dikarenakan lokasinya yang paling terdekat dengan tempat tinggal Ibu Pihak Terkait. Setelah mengantar dan memastikan bahwa Ibu Pihak Terkait telah mendapatkan penanganan medis di IGD Rumah Sakit Panti Nirmala, Pihak Terkait selanjutnya, berangkat menuju tempat pelaksanaan tes KESWA di Surabaya dengan diantar oleh putri sulung Pihak Terkait dengan menggunakan mobil yang sama untuk mengantarkan Ibu Pihak Terkait ke rumah sakit. • Pada pukul 12.38 WIB, Panitia Seleksi menelepon Pihak Terkait untuk mengkonfirmasi kehadiran Pihak Terkait dalam pelaksanaan kegiatan tes KESWA dan Pihak Terkait menyatakan bahwa Pihak Terkait akan hadir dan sedang dalam perjalanan menuju tempat dilaksanakannya tes KESWA sebagaimana dimaksud. Panitia Seleksi juga mengkonfirmasi kehadiran Pihak Terkait melalui pesan WA pada pukul 12.38 WIB dan Pihak Terkait juga menyatakan melalui pesan WA pada pukul 12.40 WIB bahwa Pihak Terkait akan hadir dan sedang dalam perjalanan menuju tempat dilaksanakannya tes KESWA sebagaimana dimaksud. • Pihak Terkait tiba di halaman parkir Ubhara Polda Jatim pada sekitar pukul 15.00 WIB dan menuju Aula Graha Ubhara Polda Jatim dan melaporkan kehadiran Pihak Terkait kepada petugas yang berada di meja luar di depan ruang aula. Namun dikarenakan masih adanya peserta yang masih berada di dalam ruangan dan sedang mengikuti tes KESWA, maka Pihak Terkait tidak diijinkan untuk masuk dan diminta menunggu. • Pada pukul 15.26 WIB dikarenakan hampir seluruh peserta tes KESWA telah meninggalkan ruangan, Pihak Terkait menelepon Panitia Seleksi memberitahukan bahwa Pihak Terkait telah hadir di Aula Graha Ubhara Polda Jatim dan siap untuk mengikuti tes KESWA mengingat batas waktu pelaksanaan tes baru akan berakhir pada pukul 16.00 WIB. Kemudian Panitia Seleksi mempersilahkan Pihak Terkait untuk masuk ke ruangan menuju meja Panitia yang berada di depan di sebelah kiri panggung. Panitia Seleksi juga merespon konfirmasi Pihak Terkait melalui pesan WA pada pukul 15.29 WIB dan Pihak Terkait jawab bahwa Pihak Terkait sudah menghadap Panitia Seleksi. Setelah memastikan identitas Pihak Terkait dan memastikan bahwa Pihak Terkait telah memberitahukan keterlambatan Pihak Terkait sebelumnya dalam tes KESWA yang dijadwalkan, maka Panitia mempersilahkan Pihak Terkait untuk mengkonfirmasikan kehadiran Pihak Terkait kepada petugas dari Polda Jatim yang berada di dalam ruangan. Oleh Petugas pelaksana tes KESWA dari Polda Jatim, Pihak Terkait diminta untuk hadir dan mengikuti tes KESWA pada jadwal berikutnya, yaitu Senin, 17 Juli 2023 pukul 07.00 WIB. Setelah/ memperoleh informasi tersebut, Pihak Terkait meninggalkan Aula Graha Ubhara Polda Jatim. Berthlomeus George da Silva menelepon Pihak Terkait sebanyak dua kali pada pukul 12.25 WIB dan pukul 15.44 WIB tetapi tidak Pihak Terkait angkat dikarenakan Pihak Terkait tidak mendengar panggilan telepon tersebut dan sedang dalam perjalanan kembali dari Gedung Ubhara Polda Jatim menuju Hotel Hersya Front One di kamar 319 untuk menemui Mohammad Wahyudi, sebagai teman dan atasan untuk sekedar menumpang istirahat. Pada pukul 16.08 WIB Pihak Terkait mengirim pesan WA kepada Berthlomeus George Da Silva untuk mengabarkan bahwa Pihak Terkait berada di kamar Mohammad Wahyudi dan akan mengikuti tes susulan pada hari berikutnya (Senin, 17 Juli 2023) sebagai jawaban terhadap pesan WA George Da Silva sebelumnya pada pukul 12.26 WIB: Pss dimna, udh tes. Setelah bertemu Mohammad Wahyudi, Pihak Terkait meninggalkan kamar 319 dan beristirahat di teras Hotel Hersya Front One bersama putri untuk melepas lelah sebelum pulang kembali ke Malang. • Pada hari Minggu, 16 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB dari Hotel Hersya Pihak Terkait bertolak kembali ke Malang dikarenakan masih harus memastikan keadaan ibu Pihak Terkait. Pada hari Senin, 17 Juli 2023 sekitar pukul 03.00 WIB Pihak Terkait bertolak kernbali ke Ubhara Polda Jatim dari Malang dengan menggunakan kendaraan mobil dengan diantarkan oleh putri sulung Pihak Terkait dan temannya (laki-laki) untuk mengikuti tes KESWA sebagaimana yang telah dijadwalkan kembali karena tidak hadir pada jadwal tes KESWA yang telah ditentukan sebelumnya. Sekitar pukul 06.00 WIB Pihak Terkait tiba di Ubhara Polda Jatim. Pihak Terkait menuju Aula Graha Ubhara Polda Jatim dan bertemu dengan seorang anggota Panitia Seleksi di depan ruangan dan melaporkan kehadiran Pihak Terkait dengan menyebutkan identitas diri Pihak Terkait. Oleh anggota Panitia Seleksi tersebut selanjutnya, Pihak Terkait diarahkan dan diantar ke pelataran parkir di sebelah kanan pos sekuriti untuk berkumpul dengan beberapa peserta Iainnya. • Selanjutnya peserta tes diarahkan oleh petugas dari Polda Jatim menuju pelataran parkir di sebelah kanan gedung. Di tempat tersebut kami dibariskan dan dilakukan presensi kehadiran dengan cara petugas memanggil satu persatu nama- nama peserta yang akan mengikuti pelaksanaan tes KESWA. Pihak Terkait berada satu barisan bersama 4 orang peserta Iainnya yang juga dilakukan penjadwalan ulang pelaksanaan tes KESWA karena tidak hadir pada jadwal tes KESWA yang telah ditentukan sebelumnya. Setelah memperoleh beberapa penjelasan dari Pimpinan petugas seleksi Polda Jatim, selanjutnya kami diarahkan menuju gedung/ruang dimana kami harus mengikuti pelaksanaan tes KESWA. Dalam ruangan tersebut, Pihak Terkait dan para peserta Iainnya selanjutnya menempati tempat duduk sesuai dengan arahan petugas seleksi dari Polda Jatim, mengisi lernbar absensi, menerima buku soal tes dengan jumlah >500 soal, dan lernbar jawaban. Selanjutnya kami mengerjakan soal yang telah diberikan oleh petugas hingga berakhirnya waktu tes KESWA yang telah ditentukan. • Pada hari Senin, 17 Juli 2023 pukul 18.10 WIB Pihak Terkait menerima WA dari Panitia Seleksi berisi surat dalam format PDF tentang Daftar Peserta Mengulang KESWA/Mimpi Seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 s/ d 2028. Dalam daftar tersebut nama Pihak Terkait tercantum dalam kelompok Peserta Tidak Hadir bersama dengan 4 nama Iainnya. Namun dalam WA pada pukul 18.12 WIB, Panitia Seleksi mengirimkan WA berupa penerusan pesan dari Rifdah Faizah Bawasprov Jatim pukul 18.09 WIB, yang intinya menyatakan bahwa terdapat kesalahan penulisan terkait keterangan kehadiran Pihak Terkait yang tertulis TIDAK HADIR seharusnya tertulis HADIR, namun dikarenakan hasil tes KESWA yang dilakukan invalid maka diharuskan untuk mengulang tes KESWA keesokan harinya (Selasa, 18 Juli 2023) pada pukul 07.00 WIB di Ubhara Polda Jatim. • Pada hari Selasa, 18 Juli 2023 sekitar pukul 06.00 WIB Pihak Terkait tiba di Gedung Ubhara Polda Jatim untuk mengikuti tes KESWA mengulang. Setelah beberapa saat menunggu, di Ubhara Polda Jatim, Pihak Terkait bertemu dengan Umar Khayyan dan Tobias Gula Aran yang juga akan mengikuti tes KESWA mengulang. Pada sekitar pukul 07.00 WIB Pihak Terkait mengikuti tes KESWA mengulang bersama dengan Umar Khayyan dan Tobias Gula Aran dalam satu ruangan di gedung Ubhara Polda Jatim bersama dengan beberapa peserta dari kabupaten/kota Iainnya. Setelah selesai mengikuti tes KESWA, selanjutnya pada pukul 12.00 WIB Pihak Terkait bergabung dengan peserta Iainnya Zona 5, termasuk Umar Khayyan dan Tobias Gula Aran untuk mengikuti tes Fisik dan Lab hingga berakhirnya kegiatan. • Pihak Terkait hanya bertemu dengan Wahyudi karena kebetulan Wahyudi menginap di hotel yang berdekatan dengan tempat tes Keswa. Sehingga Pihak Terkait bertemu dengan Wahyudi untuk menumpang mandi dan mengobrol. Pihak Terkait tidak bertemu dengan Pengadu karena tidak mengetahui keberadaan Pengadu. Henry Dwi Prastowo (Kepala Bagian TUP, Kearsipan dan Persuratan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum) • Bahwa Pihak Terkait adalah Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagían TUP, Kearsipan dan Persuratan. • Bahwa Bagian TUP Kearsipan dan Persuratan Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu, Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pasal 15 mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Ketua dan Anggota Bawaslu, Sekretaris Jenderal, dan Deputi serta urusan kearsipan dan persuratan di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. • Bahwa dalam melaksanakan tugaS sebagaimana dimaksUd Pasal 15 Perbawaslu Nomor Tahun 2021, Bagian TUR Kearsipan dan, Persuratan menyelenggarakan fungsi salah satunya pelaksanaan urusan pengelolaan arsip dan tata persuratan. • Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2023, bagían TUP, Kearsipan dan Persuratan melalui Unit Kearsipan Bawaslu RI menerima Surat yang dikirimkan (melalui jasa ekspedisi ke alamat kantor Bawaslu di Jalan M.H. Thamrin No.14 Jakarta Pusat. • Bah Surat dengan Nomor istimewa/SeIeksi/Vlll/2023 tertanggal 8 Agustus 2023 sebagaimana dimaksud dalam pokok aduan Form 1-P/LDKPP Nomor 001/I-P/L- DKPP/2023 dari Pengadu Berthlomeus George Da Silva diterima oleh Unit Kearsipan melalui jasa ekpedisi tanggal 15 Agustus 2023. • Bahwa staf persuratan dan arsip pada unit kearsipan Bawaslu RI menindaklanjuti surat masuk dengan nomor surat istimewa/SeIeksi/VIII/2023 Sesuai dengan SOP Surat Masuk pada tanggal 15 Agustus 2023. • Bahwa langkah pertama yang dilakukan oleh Staf persuratan dan arsip pada tanggal 15 Agustus 2023 adalah meminta arahan kepada arsiparis/sub koordinator unit kearsipan terkait dengan surat dengan Nomor istimewa/SeIeksi/Vlll/2023, apakah surat bersifaf rahasia atau tidak? • Bahwa setelah diperiksa oleh arsiparis/sub koordinat persuratan dan arsip melalui informasi dari sampul amplop) surat dengan Nomor istimewa/SeIeksi/Vlll/2023 tertanggal 8 Agustus 2023 tidak termasuk Surat rahasia, Sehihgga arsiparis/sub koordinator memerintahkan kepada staf persuratan dan arsip dengan SOP Surat Masuk, yaitu melakukan alih media terhadap surat dengan nomor istimewa/seleksi/VIII/2023. • Bahwa Staf persuratan dan arsip menindaklanjuti perintah dari arsiparis/sub koordinator Unit Kearsipan untuk melakukan alih media terhadap surat dengan nomor istimewa/seleksi/VIII/2023 file PDF yang diperoleh dari proses alih media surat fisik dimaksud segera diinput ke dalam aplikasi surat masuk pada tanggal 15 Agustus 2023 dan dikirimkan ke akun penerima surat di dalam aplikasi Surat Masuk sesuai tujuan yang tertera dalam Surat. • Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis menetapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) sebagai Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis yang berlaku secara Nasional. • Bahwa Sekretariat Jenderal Bawastu menggunakan ApIikasi Srikandi untuk mengelola surat masuk dan surat keluar dalam administrasi kedinasan sesuai dengan peraturan dikeluarkan oleh Kementerian PAN RB. • Bahwa terkait aplikasi Srikandi yang digunakan pada Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, antara rentang Waktu 14 Agustus 2023 s.d. 18 Agustus 2023 mengalami kendala sehingga mengakibatkan Aplikasi Srikandi terkadang tidak dapat diakses dan berjalan secara normal. • Pihak Terkait tidak dapat memastikan mengenai surat Pengadu tersebut diterima oleh Teradu I, pada intinya tanggal 15 Agustus 2023, karena sudah mengupload surat tersebut ke dalam Srikandi dan telah diteruskan kepada Penerima. Mungkin karena tertumpuk sebagaimana disampaikan oleh Lolly Suhenty sehingga tidak dapat mengecek satu persatu. Terkait kapan pastinya Teradu I menerima surat tersebut akan coba untuk dicek ke Srikandi. • Berkenaan dengan surat yang baru diterima dan dibaca Teradu I tanggal 18 Oktober 2023, kami dari persuratan untuk SOP, sudah tergambarkan sedikit, sebagaimana penjelasan awal, mengenai SOP surat masuk di Bawaslu RI, itu berada di internal ke arsipan. Kami belum mengatur mengenai SOP sampai dengan membalas Surat. Menurut kami dari ke arsipan karena karasteristik Bawaslu ketika ada surat-surat yang sifatnya ada pleno dan lain sebagainya, kami belum berani mengatur karena di SOP mengatur waktu dan kecepatan proses perjalanan surat.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti keberatan/tanggapan Pengadu perihal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur Periode 2023-2028, tertanggal 8 Agustus 2023, serta tetap melantik Calon Anggota Bawaslu terpilih tersebut meskipun yang bersangkutan tidak mengikuti semua tahapan sesuai peraturan yang berlaku; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak konsisten dalam penggunaan KOP Surat berkaitan dengan proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Periode 2023-2028; [4.1.3] Bahwa Para Teradu diduga dalam menerbitkan Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 tidak mencantumkan nilai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa Surat Pengadu perihal Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ke Badan Pengawas Pemilihan Umum, tertanggal 8 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Teradu I [vide Bukti T-2], diregistrasi oleh unit persuratan tanggal 15 Agustus 2023 pukul 06.36 Wib dengan nomor naskah: Istimewa/Seleksi/VIII/2023 melalui aplikasi Srikandi Teradu I. Selanjutnya, Sekretaris Teradu I menjelaskan pada tanggal 15-18 Agustus 2023 Srikandi Bawaslu mengalami kendala sistem, sehingga surat tersebut terlewat karena banyaknya surat masuk dari unit persuratan. Pada tanggal 18 Oktober 2023, melalui Sekretaris Teradu I, Teradu I baru mengetahui Surat a quo setelah ada Surat Panggilan Sidang Pemeriksaan DKPP. Teradu I menegaskan tindaklanjut atas tanggapan dan masukan masyarakat terhadap seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan melalui klarifikasi bukan dengan membalas satu persatu surat atas semua tanggapan dan masukan masyarakat dalam seleksi di 514 Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, partisipasi masyarakat dilakukan pada saat proses di Tim Seleksi pada tahapan Tanggapan dan Masukan Masyarakat pada tanggal 24 Juni 2023 s.d. 14 Juli 2023. Kemudian dilakukan klarifikasi pada tahapan wawancara, berdasarkan Keputusan Pedoman Pembentukan dan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan, jika terdapat tanggapan Masyarakat di luar tahapan Tanggapan dan Masukan Masyarakat dapat dilakukan klarifikasi pada saat SSGD melalui Bawaslu Provinsi pada tanggal 2-8 Agustus 2023. Faktanya, Surat a quo diterima Teradu I di luar semua jadwal sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Malang tanggal 31 Juli 2023 [vide Bukti T-11], memang menggunakan KOP Badan Pengawas Pemilihan Umum. Sedangkan Pengumuman Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2023-2028 menggunakan KOP Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Hal ini disebabkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur masih terlibat dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa terkait permintaan hasil penilaian saat wawancara dan hasil tes kesehatan perlu ditegaskan oleh Teradu I s.d. Teradu V bahwa informasi a quo merupakan informasi yang dikecualikan oleh Bawaslu berdasarkan Penetapan PPID Nomor 0083/Bawaslu/H2PI/HM.00/V/2018 tentang Daftar informasi Publik yang dikecualikan oleh Bawaslu diantaranya yakni Rincian Penilaian Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Tes Tertulis, Psikotes, Kesehatan, dan Wawancara), Tanggapan dan Masukan Masyarakat Dalam Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; [4.2.4] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.], [4.1.2], dan [4.1.3], Teradu VI menerangkan bahwa tidak terlibat secara langsung dalam pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Bawaslu Provinsi Jawa Timur tidak memiliki kewenangan untuk membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN, melainkan kewenangan tersebut terdapat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana Pasal 95 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu) berbunyi “Bawaslu berwenang membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN”. Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga tidak memiliki kewenangan membentuk tim seleksi, kewenangan membentuk tim seleksi terdapat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana Pasal 128 ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Keterlibatan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/Kp.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut Pedoman Teknis) yaitu dukungan Sekretariat dan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Pengumuman Tes Kesehatan dan Wawancara memang menggunakan KOP Badan Pengawas Pemilihan Umum [vide Bukti T-1]. Penggunaan KOP Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur hanya terdapat pada Tahapan Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2023- 2028. Hal ini disebabkan Teradu VI masih terlibat dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada angka [4.1.1.] terungkap fakta bahwa pada tanggal 9 Agustus 2023, Pengadu telah mengirimkan Surat Nomor: Istimewa/Seleksi/VIII/2023, tertanggal 8 Agustus 2023 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (vide Bukti P-3) yang diregistrasi oleh unit persuratan Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui aplikasi Srikandi Teradu I tanggal 15 Agustus 2023 pukul 06.30 WIB. Pada tanggal 15 s.d. 18 Agustus 2023, sistem yang terdapat pada aplikasi Srikandi Bawaslu mengalami permasalahan. Hal tersebut menyebabkan Surat Pengadu tertumpuk oleh surat lain dan terlewat. Pada tanggal 18 Oktober 2023, Teradu I baru menerima dan membaca Surat Pengadu yang disampaikan oleh Sekretaris Teradu I. Sehingga Teradu I tidak sempat membalas surat dan langsung menyusun jawaban karena permasalahan mengenai Surat a quo telah dilaporkan Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Selain itu, Pihak Terkait Henry Dwi Prastowo selaku Kepala Bagian TUP, Kearsipan dan Persuratan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum menerangkan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) surat masuk di Bawaslu berada di bagian internal kearsipan dan belum terdapat SOP yang mengatur mengenai mekanisme membalas surat. Bahwa, lebih lanjut Teradu I menerangkan mekanisme tindaklanjut atas tanggapan dan masukan masyarakat terhadap seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan melalui klarifikasi bukan dengan membalas satu persatu surat atas semua tanggapan dan masukan masyarakat dalam proses seleksi yang dilaksanakan di 514 Kabupaten/Kota. Pada saat proses di Tim Seleksi, Bawaslu telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan masyarakat mulai tanggal 24 Juni 2023 s.d. 14 Juli 2023. Selanjutnya dilakukan klarifikasi pada tahapan wawancara sebagaimana Keputusan Pedoman Pembentukan dan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan. Apabila masih terdapat tanggapan masyarakat di luar tahapan Tanggapan dan Masukan Masyarakat dapat dilakukan klarifikasi pada saat SSGD melalui Bawaslu Provinsi mulai tanggal 2 s.d. 8 Agustus 2023. Namun faktanya, Surat a quo dikirimkan oleh Pengadu pada tanggal 9 Agustus 2023, dan diterima oleh Teradu I pada tanggal 15 Agustus 2023 sehingga berada di luar tahapan dan jadwal yang telah ditentukan oleh peraturan perundang- undangan. Demikian halnya terhadap dalil adanya hubungan kekeluargaan antara Teradu II Totok Hariyono dengan Pihak Terkait Mohammad Wahyudi sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, hal tersebut pernah diberitakan dalam surat kabar lokal Malangvoice pada tanggal 30 Agustus 2015 (vide Bukti T-5), bahwa keduanya telah menjadi penyelenggara pemilu bahkan sejak Teradu II belum menjadi anggota Bawaslu RI. Bahwa terhadap persoalan yang dialami oleh Kurniansjah Hari Cahyono selaku peserta seleksi yang diduga tidak mengikuti tahapan tes Kesehatan Jiwa (KESWA) namun diperbolehkan untuk mengikuti tes susulan pada hari berikutnya. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Kurniansjah Hari Cahyono menerangkan bahwa pada tanggal 16 Juli 2023, Ibunya sedang sakit sehingga Kurniansjah Hari Cahyono terlebih dahulu harus mengantarkan ibunya ke rumah sakit. Kurniansjah Hari Cahyono mengkonfirmasi kepada Panitia Seleksi bahwa akan mengalami keterlambatan dalam mengikuti tes Kesehatan Jiwa (KESWA) di Surabaya. Kurniansjah Hari Cahyono tiba di lokasi Tes KESWA sekitar pukul 15.00 WIB dan mengkonfirmasi kehadiran kepada Panitia Seleksi Tes KESWA. Selanjutnya Panitia Seleksi Tes KESWA meminta Kurniansjah Hari Cahyono hadir dan mengikuti tes KESWA pada hari Senin, 17 Juli 2023 pukul 07.00 WIB. Setelah itu, Kurniansjah Hari Cahyono bertemu dengan Mohammad Wahyudi di Hotel Hersya Front One di kamar 319 untuk beristirahat. Bahwa terhadap hasil tes KESWA yang diikuti oleh Kurniansjah Hari Cahyono pada hari Senin, 17 Juli 2023 terdapat kesalahan pada saat input yang tertulis “TIDAK HADIR” yang seharusnya tertulis “HADIR” (vide Bukti T-5) sehingga hasil tes KESWA yang diikuti oleh Kurniansjah Hari Cahyono dinyatakan “invalid”. Oleh sebab itu Kurniansjah Hari Cahyono diharuskan untuk mengikuti tes KESWA ulang pada hari Selasa, 18 Juli 2023 pukul 07.00 WIB di Ubhara Polda Jatim. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, perlakuan yang sama tidak hanya terjadi pada Kurniansjah Hari Cahyono yang terlambat mengikuti tes KESWA tanggal 16 Juli 2023. Namun juga pada peserta atas nama Susianto yang tidak hadir untuk mengikuti tes KESWA tanggal 16 Juli 2023. Panitia Seleksi Tes KESWA tetap memberikan kesempatan kepada Susianto untuk mengikuti tes KESWA pada tanggal 17 Juli 2023. Bahkan peserta tes KESWA dari daerah lain yang mengalami kondisi sama dengan Kurniansjah Hari Cahyono maupun Susianto tetap diberikan kesempatan mengikuti Tes KESWA ulang/susulan. Terungkap fakta, dalam laporan kepolisian berkenaan dengan hasil Tes KESWA sebelum diserahkan kepada Tim Seleksi terlebih dahulu diserahkan kepada Teradu I s.d. Teradu V. Namun dalam laporan tersebut hanya menerangkan terkait hasil Tes KESWA dan tidak menggambarkan secara utuh peristiwa yang terjadi pada saat itu. Selain itu, dalam Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028 (vide Bukti T-1) tidak pernah terdapat klausul “terlambat atau tidak hadir dalam tes kesehatan dinyatakan gugur” hal tersebut merupakan bentuk improvasi Tim Seleksi. Bahwa terungkap fakta Tim Seleksi tidak pernah melaporkan adanya penambahan persyaratan tersebut sehingga Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah mengetahuinya. Bahkan sampai dengan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten Malang Terpilih, Teradu I s.d. Teradu V tidak mengetahui terkait adanya persoalan sebagaimana disampaikan oleh Pengadu. Berkenaan dengan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat Teradu I s.d. Teradu V telah bersikap dan bertindak secara profesional dalam melaksanakan tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teradu I s.d. V telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan mulai tanggal 24 Juni 2023 s.d. 14 Juli 2023. Selanjutnya melakukan klarifikasi dalam tahapan wawancara sebagaimana Keputusan Pedoman Pembentukan dan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan. Apabila masih terdapat tanggapan masyarakat di luar tahapan Tanggapan dan Masukan Masyarakat dapat dilakukan klarifikasi pada saat SSGD melalui Bawaslu Provinsi mulai tanggal 2 s.d. 8 Agustus 2023. Namun faktanya, Surat Tanggapan Masyarakat dikirimkan oleh Pengadu pada tanggal 9 Agustus 2023, dan diterima oleh Teradu I pada tanggal 15 Agustus 2023 sehingga berada di luar tahapan dan jadwal yang telah ditentukan oleh peraturan perundang- undangan. Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Meski demikian, Teradu I s.d. Teradu V bersikap responsif dan tetap membalas surat Pengadu sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara Pemilu. Hal ini sangat penting selain bentuk kepastian hukum dan menghindari syakwasangka dalam proses penyelenggaraan Pemilu. [4.3.2] Menimbang pengaduan Pengadu pada angka [4.1.2.] terungkap fakta bahwa Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Malang tanggal 31 Juli 2023 [vide Bukti T-11], benar menggunakan KOP Badan Pengawas Pemilihan Umum. Sedangkan Pengumuman Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2023-2028 menggunakan KOP Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Hal ini disebabkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Sedangkan terhadap penggunaan KOP surat Bawaslu untuk pengumuman perpanjangan hasil tes kesehatan dan wawancara sesuai dengan tempat penerbitan surat a quo dibuktikan dengan penggunaan sistem Srikandi oleh Teradu I s.d. Teradu V. Berkenaan dengan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat dalil pengaduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu V telah sesuai dengan hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu V telah bertindak perofesional dalam penerbitan administasi persuratan berkenaan dengan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur. DKPP menilai, penggunaan KOP surat a quo telah sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor. 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.3] Menimbang terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa hasil penilaian wawancara dan hasil tes kesehatan merupakan informasi yang dikecualikan oleh Bawaslu berdasarkan Penetapan PPID Nomor 0083/Bawaslu/H2PI/HM.00/V/2018 tentang Daftar informasi Publik yang dikecualikan oleh Bawaslu antara lain Rincian Penilaian Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Tes Tertulis, Psikotes, Kesehatan, dan Wawancara) serta Tanggapan dan Masukan Masyarakat Dalam Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Berkenaan dengan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat sikap dan tindakan Teradu I s.d. Teradu V dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu V telah bertindak profesional untuk melindungi data dan informasi yang bersifat rahasia dan dikecualikan untuk publik, sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri Jo. Penetapan PPID Nomor 0083/Bawaslu/H2PI/HM.00/V/2018 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan. Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], [4.1.2], [4.1.3] sepanjang terkait dengan Teradu VI, terungkap fakta bahwa Teradu VI tidak terlibat secara langsung dalam pelaksanaan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2023-2028, kecuali pada tahapan uji kelayakan dan kepatutan dengan metode SSGD yang hasilnya diserahkan kepada Bawaslu. Hal tersebut disebabkan karena Teradu VI tidak memiliki kewenangan untuk membentuk Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur, termasuk kewenangan membentuk Tim Seleksi untuk pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2023-2028 sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawasa Pemilihan Umum Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Bawaslu Provinsi Jawa Timur memiliki kewajiban memberikan dukungan sekretariat kepada Tim Seleksi selama masa kerja. Terkait dengan penggunaan KOP Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur hanya digunakan pada Tahapan Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2023-2028. Hal ini disebabkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur terlibat dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur. Berkenaan dengan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat berkenaan pokok aduan pada angka [4.1.1], [4.1.2], [4.1.3] sepanjang berkaitan dengan Teradu VI tidak terbukti dan jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Teradu II Totok Hariyono, Teradu III Puadi, Teradu IV Lolly Suhenty, Teradu V Herwyn J.H. Malonda masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI A. Warits selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Empat bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh J Kristiadi dan Ratna Dewi Pettalolo masing- masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd J.Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Tanti Enastiwi