Rehabilitasi
Nomor Putusan: 139-PKE-DKPP/IV/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 30/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-05-2025
👁 38 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 150-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 139-PKE-DKPP/IV/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Mei 2025 yang mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor II yang telah melakukan tindakan melampaui kewenangannya yang bukan tugas Divisinya dan bukan korwilnya kecamatan Tanantovea dengan bergabung dalam WA Grup PPS se kecamatan Tanantovea dan menghubungi Anggota PPS Wani Lombupetigo Kec.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu II diduga melampaui kewenangannya karena tergabung dalam Grup Whatsapp PPS se-Kecamatan Tanantovea yang bukan merupakan koordinator wilayahnya, serta Teradu II juga diduga menghubungi Melda Kurniawati untuk mengundurkan diri selaku Anggota PPS Desa Wani Lumbumpetigo karena sedang dalam keadaan hamil. [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak professional dan berkepastian hukum dalam melakukan Pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Melda Kurniawati selaku Anggota PPS Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala melalui Keputusan KPU Kabupaten Donggala Nomor 865 Tahun 2024 tentang Pemberhentian karena mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima Panitia Pemungutan Suara Desa Wani Lumbumpetigo Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; dan Keputusan KPU Kabupaten Donggala Nomor 867 Tahun 2024 tentang Penggantian Panitia Pemungutan Suara Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal DilanggarPasal 35 ayat (3); Pasal 43 Peraturan Komisi Pemilihan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nurbia selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Donggala, Teradu II Rahmat Hidayat, Teradu III Mizul Rahyunita, Teradu IV I Made Sudarsana dan Teradu V Muh. Aswat masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Donggala terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 139-PKE-DKPP/IV/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
150-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 139-PKE-
DKPP/IV/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Mahfud AR. Kambay
Pekerjaan/ : Wiraswasta
Lembaga
Alamat : Jalan Nelayan 53 Desa Tanjung Padang, Kecamatan
Sirenja, Kabupaten Donggala
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Nurbia
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Donggala
Alamat : Jalan Pue Mami, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan
Banawa, Kabupaten Donggala
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Rahmat Hidayat
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Donggala
Alamat : Jalan Pue Mami, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan
Banawa, Kabupaten Donggala
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Mizul Rahyunita
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Donggala
Alamat : Jalan Pue Mami, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan
Banawa, Kabupaten Donggala
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : I Made Sudarsana
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Donggala
Alamat : Jalan Pue Mami, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan
Banawa, Kabupaten Donggala
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Muh. Aswat
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Donggala
Alamat : Jalan Pue Mami, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan
Banawa, Kabupaten Donggala
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V.
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 150-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 139-PKE-DKPP/IV/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Mei 2025
yang mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor II yang telah melakukan tindakan
melampaui kewenangannya yang bukan tugas Divisinya dan bukan
korwilnya kecamatan Tanantovea dengan bergabung dalam WA Grup PPS se
kecamatan Tanantovea dan menghubungi Anggota PPS Wani Lombupetigo
Kec. Tanantovea (Melda Kurniawati) untuk memundurkan diri sebagai
Anggota PPS dengan alasan Hamil.
1.1 Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Donggala Nomor:
354/PP.04.2-PU/7203/2024 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Donggala Tahun 2024 (Bukti
P-2), maka sdri Melda Kurniawati mengikuti kembali seleksi untuk
menjadi Anggota PPS Desa Wani Lombupetigo Kecamatan Tanantovea,
sebab tidak ada persyaratan dilarang perempuan hamil untuk
mendaftar PPS dan sdri Melda Kurniawati terpilih kembali berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 608
Tahun 2024 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kecamatan Tanantovea Kabupaten
Donggala Tahun 2024 (Bukti P-3) dan dilantik oleh KPU Kabupaten
Donggala pada tanggal 26 Mei 2024 (Bukti P-4).
1.2 Saat menjadi anggota PPS Wani Lombupetigo sdri Melda Kurniawati
aktif mengikuti seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Donggala yang dilaksanakan di desa mulai pemuktahiran data pemilih
sampai terbentukkan KPPS, sebelum menandatangani surat
pernyataan pemunduran diri.
1.3 Pada Tanggal 13 Oktober 2024 sdr. Melda Kurniawati dihubungi oleh
anggota KPU Donggala an. Kramat alias Rahmat Hidayat (Teradu II)
Pukul 15.06 Wita yang mendesak sdri Melda Kurniawati untuk
istirahat menyampaikan pemunduran diri (Bukti P-5). Sebab sdri
Melda Kurniawati hamil tidak mampu melaksanakan tahapan Pungut
Hitung Pemilihan Tahun 2024, beliau menyampaikan akan berusaha
untuk melaksanakan semua tahapan yang ada. Tetapi alasan sdri
Melda Kurniawati tidak diterimanya. beliau merasa sudah tidak enak
kalau bertahan menjadi anggota PPS, sebab di grup WA PPS pa Rahmat
Teradu II juga berada dalam grup juga sebagai Admin Grup (Bukti P-6)
padahal kecamatan Tanantovea bukan Korwilnya. Hal tersebut
dilakukan oleh Teradu II (Rahmat) atas informasi dan dorongan Nur
Riska Amalia Dan Ananda Tiara Riskita anggota PPK Tanantovea (Bukti
P-7) yang tidak diketahui oleh Ketua PPK dan anggota PPK kecamatan
Tanantovea lainnya.
1.4 Pada Tanggal 13 Oktober 2024 juga Ketua PPS Wani Lombupetigo
Gunawan April Yanto datang kerumah saya membawahkan Surat
Pernyataan untuk sdr. Melda Kurniawati tanda tangani dalam keadaan
terpaksa.
Bukti percakapan antara Ketua PPS Wani Lompupetigo
dengan sdri. Melda Kurniawati; (Bukti P-8)
Ketika sdri. Melda Kurniawati “meminta fotocopy Surat
Pernyataan Pemunduran dirinya dengan Ketua PPS Wani
Lumbupetigo di WA pada 24 Oktober 2024”
Jawab Ketua PPS di WAnya
“ Langsung sja kita ke div sdmnya ”
Melda jawab di WAnya
“ z tdk mau minta sm ppkx ”
“ yg buat surat itu siapa ? ”
Jawab Ketua PPS di WAnya
“ Kita yg butuh kan ? ”
“ Kitorang ”
Melda jawab di WAnya
“z butuh yg buatkn kemarin siapa”
Jawab Ketua PPS di WAnya
“ nan karna kita yg butuh, harusnya kita yg minta
langsung ke ppk. Masa kita yg butuh saya yg minta
dengan ppk”
Artinya Ketua PPS setelah dia disuruh, maka dia yang membutuhkan,
sehingga beliau membuatkan Surat Pernyataan agar sdri Melda secepat
berhenti menjadi PPS Wani Lombupetigo. Sekarang sdri. Melda
membutuhkan maka beliau sendiri mengurusnya.
1.5 Pada Tanggal 13 Oktober 2024 sdr. Melda Kurniawati keluar dari grup
WA PPS menyampaikan:
“maaf le z keluar dari grup pukul 19.44 Wita” dan
tanggapan pa Rahmat Teradu II “Bgtulah proses, kita menilai
hasil, bahwa yg bernyawapun akan mati ….” (Bukti P-9).
1.6 Bahwa Teradu II juga bukan Divisi SDM dan Korwil Kecamatan
Tanantovea, tetapi Teradu III sebagai Pengampu Divisi SDM KPU
Donggala (Bukti P-10) dan Korwil Korwil Kecamatan Tanantovea yang
mempunyai tugas berdasarkan Pasal 14 ayat (2) PKPU 5 Tahun 2022
Tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang
Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota dan Pasal
37 PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan
KPU Kabupaten/Kota. Artinya bahwa Teradu III tidak menjalankan
tugas dengan baik, sehingga Teradu II melampaui kewenangannya
yang bukan tugas Divisinya dan bukan korwilnya kecamatan
Tanantovea.
Berdasarkan poin 1 aduan ini, Teradu II telah diduga melanggar kode
etik penyelenggara pemilu pada pasal 7 ayat (1), pasal 9 huruf a
Pasal 12 huruf a dan d, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 16 huruf a
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
2. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV, dan V dalam memproses
pemberhentian dan Penganti Antar Waktu (PAW) sdr. Melda Kurniawati
tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan Pasal 43 ayat (2) huruf c PKPU
8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota serta
bertentangan Hak Asasi Manusia dan berdampak pada anak yang dilahirkan
dengan dioperasi Caesar sehingga meninggal dunia.
2.1 Bahwa sdr. Melda Kurniawati sengaja mendaftar PPS ulang sebab
pernah menjadi Ketua PPS Wani Lombupetigo yang kinerjanya baik,
sekaligus membantu suaminya (buruh kapal di pelabuhan Wani) untuk
mempersiapkan kelahiran anaknya yang keempatnya. Hal tersebut
wajar sebab dijamin dalam konstitusi kita UUD 1945.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. **)
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah. **)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia. **)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. **)
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja. **)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan. **)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
2.2 Bahwa Pemberhentian Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
berdasarkan ketentuan Pasal 43 PKPU 8 Tahun 2022 Tentang
Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota,
Pasal 43:
(1) Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
(2) Anggota PPK, PPS, dan KPPS berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat
diterima; atau
d. diberhentikan dengan tidak hormat.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi keadaan:
a. tidak diketahui keberadaannya; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara
permanen.
(4) Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan dengan
tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK,
PPS, dan KPPS;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode
etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban
tanpa alasan yang sah;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
Pemilu dan/atau tindak pidana lainnya;
e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas
dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas; atau
f. melakukan perbuatan yang terbukti
menghambat PPK, PPS, dan KPPS dalam
mengambil keputusan dan penetapan
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Pemberhentian anggota PPK, PPS, dan KPPS yang
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e
dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh
KPU Kabupaten/Kota.
(6) Dalam hal rapat pleno KPU Kabupaten/Kota
memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), anggota yang bersangkutan
diberhentikan sementara sebagai anggota PPK, PPS,
dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan
pemberhentian.
2.3 Berdasarkan Surat Pernyataan sdr. Melda Kurniawati yang dibuatkan
dan diantar Ketua PPS Wani Lombupetigo Gunawan April Yanto pada
tanggal 13 Oktober 2024, Teradu I sebagai Ketua KPU Donggala
menandatangi Surat Undangan Nomor 1050/PP.04.1-Und/7203/2024
tertanggal 16 Oktober 2024 perihal Undangan Verifikasi dan Klarifikasi
secara Daring diantaranya sdr. Melda Kurniawati yang dilaksanakan
pada tanggal 17 Oktober 2024 pukul 10.00 Wita s.d selesai (Bukti P-
11), yang juga tidak diberikan link untuk bergabung dalam zoom
klarifikasi KPU Donggala, Verifikasi dan Klarifikasi dilakukan
berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67
Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Dan Walikota Dan Wakil Walikota, pada BAB IV PEMBERHENTIAN DAN
PENGGANTIAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA
PEMUNGUTAN SUARA, KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN
SUARA, DAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH, (Bukti P-12).
A. Pemberhentian Anggota PPK, PPS, KPPS dan
Pantarlih
1. Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat
diterima; atau
d. diberhentikan dengan tidak hormat.
2. Pantarlih diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap; atau
c. mengundurkan diri.
3. Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih diberhentikan
karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud
pada angka 1 huruf b dan angka 2 huruf b meliputi
keadaan:
a. tidak diketahui keberadaannya; atau
b.tidak mampu melaksanakan tugas secara
permanen.
4. ………………………………………………
B. Mekanisme Pemberhentian Anggota PPK, PPS, KPPS,
dan Pantarlih
1. ………………………………………………………………….
2. ………………………………………………………………….
3. Mekanisme Pemberhentian karena Mengundurkan
Diri Dengan Alasan Yang Dapat Diterima
a. Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang
bersangkutan menyampaikan kepada KPU
Kabupaten/Kota untuk anggota PPK dan PPS
serta kepada PPS untuk anggota KPPS dan
Pantarlih dengan melampirkan surat
pengunduran diri dan dokumen pendukung;
b. KPU Kabupaten/Kota atau PPS melakukan
verifikasi/klarifikasi kepada anggota PPK,
PPS, KPPS, dan Pantarlih yang bersangkutan;
c. KPU Kabupaten/Kota atau PPS mengambil
keputusan pemberhentian melalui rapat pleno
yang dituangkan dalam berita acara;
d. KPU Kabupaten/Kota menetapkan
pemberhentian anggota PPK dan PPS yang
mengundurkan diri dengan alasan yang dapat
diterima; dan
e. PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota
menetapkan pemberhentian anggota KPPS dan
Pantarlih yang mengundurkan
4. …………………………………………….
2.4 Bahwa sdr. Melda Kurniawati juga keberatan dipaksa memundurkan
diri, maka tidak mau diklarifikasi dan menampaikan via WA pada Ketua
PPS Wani Lombupetigo “ Karna d.sini bukan kemauanq yg
mengundurkan diritp ini smw paksaan, ada permainan didalamx ” (Bukti
P-13). Jika belum di verifikasi/klarifikasi, maka belum cukup syarat
diberhentikan sdr. Melda Kurniawati dari PPS Desa Wani Lomupetigo
berdasarkaan ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Dan Walikota Dan Wakil Walikota.
2.5 Bahwa sdr. Melda Kurniawati belum diklarifikasi lantas mengapa
sudah terbit Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala
Nomor 865 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Karena Mengundurkan
Diri Dengan Alasan Yang Dapat Diterima Panitia Pemungutan Suara
Desa Wani Lumbumpetigo Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala
Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati Tahun 2024 tertanggal 17 Oktober 2024 (Bukti P-14) yang
faktanya sdr. Melda Kurniawati dipaksa Mundur oleh Teradu II,
selanjutnya kapan Teradu I, II, III, IV dan V melaksanakan Rapat Pleno
KPU Kabupaten Donggala tentang Pemberhentian sdr. Melda
Kurniawati, jika terbit surat ini juga tanggal 17 Oktober 2024 ?.
2.6 Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V dalam memproses pemberhentian sdr.
Melda Kurniawati tanpa klarifikasi dan selanjut sudah terbit Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 867 Tahun 2024
Tentang Penggantian Panitia Pemungutan Suara Desa Wani
Lumbumpetigo Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Untuk
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati
Tahun 2024 (Bukti P-15), selanjutnya kapan Teradu I, II, III, IV dan V
melaksanakan Rapat Pleno KPU Kabupaten Donggala tentang PAW PPS
yang menggantikan sdr. Melda Kurniawati, jika terbit surat ini juga
tertanggal 17 Oktober 2024, yang tidak sesuai dengan ketentuan
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023
Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil
Walikota,
2.7 Bahwa adanya Percakapan WA antara Teradu III dengan sdri. Melda
Kurniawati pada tanggal 23 Oktober 2024, terbukti memang Teradu III
tidak menjalankan tugasnya sebagai Korwil Wilayah Kecamatan
Tanantovea berdasarkan ketentuan Pasal 37 PKPU 8 Tahun 2019
Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Selanjutnya Teradu III juga terbukti tidak mengetahui dengan benar
Mekanisme Pemberhentian karena Mengundurkan Diri Dengan
Alasan Yang Dapat Diterima berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota.
Percakapan WA antara Teradu III dengan sdri. Melda Kurniawati pada
tanggal 23 Oktober 2024. (Bukti P-16).
Ketika sdri. Melda menyampaikan diWAnya
“masalah bgitu komisoner yg langsung turun tanggan,,
terus kenapa d,grup ppk dan pps ada pa rahmat,, selama
z ikut jd penyelenggara baru kali ini ada komisioner dlm
grub”
Artinya Teradu III tidak menjalankan tugasnya sebagai
Korwil di kec. Tanantovea.
Jawab Teradu III;
Sebelum saya jawab pertanyaanmu, bisa km jawab dlu
saya ? Biar saya konfirmasi poko masalahx
1. Melda skg lg hamil? Kapan Hplnya ?
2. Kmrin pd saat klarifikasi knp tidak hadir dizoom? Knp
baru skg bwa?
3. Selama jd PPS aktiv menjalankan tugas dan
tanggungjawab sebagai PPS?
4. Kapan terakhir bergabung dikegiatan PPS dan PPK
Jawab sdri. Melda;
“lagi hamil hpl tanggal 12 bulan 12.. kemarin z periksa
karna tekanan darah naik dipercepat untuk sc tanggal 29”
“klarifikasi z tggu untuk linkx tidk ada dikirimkan z krna
d.undang tidak ada linkx”
“z aktif, msi ikut rapat dan penetapan”
“mengurus kpps z msi ikut sampai z ikut mencari dan
menghubungi kpps yg msi kurang dan pengimputan
nama2 kpps yg pegang sirekap z jg msi kcja”
Teradu III menyampaikan;
“jika bgini, proses PAW itu di lakukan ketika mmg benar
orang yg bersangkutan menandatangani surat
pengunduran diri …”
Ini arti Teradu III tidak mau tahu, bagaimana surat
pernyataan pemunduran diri tersebut ditandatangani,
ketika sudah diundang klarifikasi tidak hadir yang
bersangkutan sudah dianggap sudah memenuhi syarat
dikategorikan Pemunduran diri dengan alasan yang dapat
diterima oleh KPU Donggala.
Jadi jelas terang benderang, bahwa para Teradu tidak
professional dalam menjalankan tugas dalam memproses
pemberhentian Anggota PPS. Apapun alasannya KPU
Donggala harusnya mengklarfikasi sdri. Melda Kurniawati,
bila belum dapat hadir diundang pertama diberikan
undangan kedua serta diberikan linknya jika melalui zoom
(daring), serta dibuatkan Berita Acara Verifikasi/Klarifikasi
seperti yang dilakukan oleh KPU Donggala sebelumnya.
Contoh Berita Acara Verifikasi/Klarifikasi pada Badan
Adhoc KPU yang memundurkan diri dan berhalangan tetap
(Bukti P-17).
2.8 Bahwa salah satu penyebab proses pemberhentian sdri. Melda
Kurniawati sebagai PPS Wani Lombupetigo yang tidak sesuai peraturan
KPU, karena Teradu I, II, III, IV, dan V tidak menyusun dan menetapkan
tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala, sebagaimana
diperintahkan dalam UU 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 13 huruf c: menyusun dan menetapkan tata kerja KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan
pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
juncto Pasal 31 huruf c PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pasal 21 huruf c: menyusun dan menetapkan tata kerja KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan
pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
Untuk membuktikannya dapat dicek di JDIH KPU Donggala
https://jdih.kpu.go.id/sulteng/donggala (Bukti P-18), sedangkan
keputusan-keputusan dan pedoman teknis tahapan lainnya ada
diterbitkan oleh KPU Donggala dapat dicek di JDIH KPU Donggala.
2.9 Dampak dari memproses pemberhentian dan Penganti Antar Waktu
(PAW) sdr. Melda Kurniawati tidak sesuai peraturan KPU, setelah
dipaksa memundurkan diri dan diberhentikan sebagai Anggota PPS
Wani Lombupetigo terhadap kesehatan Ibu dan Bayi dalam kandungan
sehingga harus lahir dengan premature, hal tersebut adanya Hukum
sebab akibat adalah hukum deskriptif yang menegaskan hubungan
diperlukan antara dua jenis peristiwa, yang satu adalah sebab dan yang
lain adalah akibat.
1) Setelah dipaksa Mundur dari Anggota PPS, pada tanggal 15 Oktober
2024 sdri. Melda Kurniawati memeriksa kesehatan kandungnya
pada Bidan Desa Wani Lombupetigo, setelah diperiksa Tekanan
Darah naik s.d 170/120 mmHg. (Bukti P-19) Sehingga Bidan
menyampaikan berdasarkan perkembangan tekanan darahnya,
maka untuk keselamatan anaknya dalam kandung harus dilakukan
dioperasi Caesar, jika tekanan darahnya tidak stabil dan terus naik.
Walaupun perkiraan sebelumnya Ibu Bersalin/HPL yaitu Tanggal 12
bulan 12 (Desember) tahun 2024 (Bukti P-20).
Padahal anaknya (Melda Kurniawati) sebelumnya sebanyak 3 (tiga)
orang semua lahir dengan normal, nanti anak keempat baru
dioperasi Caesar.
2) Pada tanggal 30 Oktober 2024 sdri. Melda Kurniawati melahirkan
anak yang dinama Zianka Iskandar melalui Caesar di Rumah Sakit
Bhayankara Palu dan dirawat sampai tanggal 9 November 2024
(Bukti P-21), setelah seminggu dirujuk ke Rumah Sakit Anutapura
dan dirawat disana sampai tanggal 26 November 2024 (Bukti P-22).
Jadi beliau selama anaknya di rumah sakit berangkat dari Wani
Lombupetigo menuju rumah sakit di Palu pada pagi dan sore harinya
pulang dari rumah sakit ke Wani Lombupetigo.
3) Pada tanggal 26 November 2024 anak dibawah pulang kerumahnya
di Wani Lombupetigo dan sampai tanggal 29 November 2024 anak
an. Zianka Iskandar tersebut meninggal dunia dengan Surat
Keterangan Meninggal dunia dari Pemerintah Desa Wani
Lumbumpetigo Nomor 371/SKMD/PEM.DWLP/XII/2024 (Bukti P-
23).
Jadi terbukti Teradu I, II, III, IV dan V melanggar proses pemberhentian sdr.
Melda Kurniawati dan PAW sdr. Melda Kurniawati berdasarkan ketentuan
peraturan KPU itu sendiri.
Berdasarkan poin 1 aduan ini, para Teradu telah diduga melanggar kode etik
penyelenggara pemilu pada pasal 7 ayat (1), pasal 9 huruf a Pasal 12 huruf d,
Pasal 15 huruf c, dan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi kepada Para Teradu sesuai tingkat kesalahannya atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-23 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Keputusan KPU RI Nomor 97 Tahun 2024 Tentang
Pengangkatan Anggota KPU Donggala Periode 2024-2029,
Keterangan ; Teradu I, II, III, IV dan V Ketua dan Anggota KPU
Donggala,
P-2 Pengumuman Nomor: 354/Pp.04.2-Pu/7203/2024, Tentang
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati Pada Kabupaten Donggala Tahun 2024.
P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala
Nomor 608 Tahun 2024 Tentang Penetapan Dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati Pada Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala
Tahun 2024. Keterangan: Melda Kurniawati ikut terpilih untuk
PPS Desa Wani Lombupetigi.
P-4 Screenshot facebook PPK Tanantovea, Keterangan; Pelantikan
PPS se Kecamatan Tanantovea Tgl. 26 Mei 2024.
P-5 Screenshot panggilan masuk di hp. Melda Kurniawati dari
Kramat (Rahmat Hidayat) Pukul 15.06 Wita, Keterangan:
Menyampaikan pada Melda Kurniawati untuk memundurkan
diri dari anggota PPS Wani Lombupetigo.
P-6 WA Grup PPS Tanantovea, Keterangan : Rahmat masuk dalam
Grup PPS sebagai Admin yang bukan korwilnya,
P-7 Salinan Keputusan KPU Kab. Donggala Nomor 591 Tahun
2024 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati pada Kab. Donggala , Keterangan ; PPK
Kecamatan Tanantovea.
P-8 screenshot percakapan WA antara Melda Kurniawati dengan
Ketua PPS Wani Lombupetigo , Keterangan ; Bahwa Surat
Pernyataan Pemunduran Diri Sdri. Melda dibuatkan dan
diantar oleh Ketua PPS pada Sdri. Melda.
P-9 screenshot WA Grup PPS se Kecamatan Tanantovea,
Keterangan ; Pada Tanggal 13 Oktober 2024 sdr. Melda
Kurniawati keluar dari grup WA PPS menyampaikan “ maaf le
z keluar dari grup pukul 19.44 Wita” dan tanggapan pa
Rahmat Teradu II “Bgtulah proses, kita menilai hasil, bahwa
yg bernyawapun akan mati”.
P-10 Berita Media, Keterangan ; Pembagian Divisi KPU Kabupaten
Donggala untuk Divisi SDM adalah Teradu III,
P-11 Surat Undangan Nomor 1050/PP.04.1-Und/7203/2024
tertanggal 16 Oktober 2024 perihal Undangan Verifikasi dan
Klarifikasi secara Daring diantaranya sdr. Melda Kurniawati
yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024 pukul 10.00
Wita s.d selesai, Keterangan ; sdr. Melda Kurniawati hadir
belum di Klarifikasi.
P-11a Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 57 Tahun 2022
Tentang Kode Klasifikasi Arsip Dan Pengkodean Naskah
Dinas Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota
P-12 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023
Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota, Keterangan ;
BAB IV PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN PANITIA
PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA,
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA, DAN
PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH.
P-13 screenshot percakapan WA antara Melda Kurniawati dengan
Ketua PPS Wani Lombupetigo, Keterangan ; “ Karna d.sini
bukan kemauanq yg mengundurkan diritp ini smw paksaan,
ada permainan didalamx ”.
P-14 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala
Nomor 865 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Karena
Mengundurkan Diri Dengan Alasan Yang Dapat Diterima
Panitia Pemungutan Suara Desa Wani Lumbumpetigo
Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Untuk Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati
Tahun 2024 tertanggal 17 Oktober 2024, Keterangan ; Melda
Kurniawati yang diberhentikan yang belum diklarifikasi.
P-15 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala
Nomor 867 Tahun 2024 Tentang Penggantian Panitia
Pemungutan Suara Desa Wani Lumbumpetigo Kecamatan
Tanantovea Kabupaten Donggala Untuk Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024
tertanggal 17 Oktober 2024, Keterangan ; PAWnya Melda
Kurniawati telah di SKkan.
P-16 screenshot percakapan WA antara Teradu III dengan sdri.
Melda , Keterangan ; Bahwa Teradu III memang tidak
menjalankan tugas sebagai Korwil dan tidak mengetahui
mengproses pemberhentian PPS dengan Alasan yang dapat
diterima.
P-17 Contoh Berita Acara Verifikasi dan Klarifikasi, Keterangan;
digunakan untuk mengverifikasi/mengklarifikasi Badan
Adhoc KPU yang memundurukan diri dan berhalangan tetap
sebagai penyelenggara.
P-17a Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor 150/Ort.07/72/2022 Tentang Pedoman
Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku,
Sumpah/Janji Dan Pakta Integritas Di Lingkungan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Dan Kabupaten/Kota Se-Sulawesi
Tengah
P-17b Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 337/Hk.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 Tentang
Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode
Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara,
Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Tertanggal
20 Juli 2020
P-18 Screenshot JDIH Donggala yang dapat dibuka tidak ada Surat
Keputusan KPU Donggala tentang menetapkan tata kerja KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024, Keterangan ; Tidak
membuat Pedoman Teknis tersebut, sedangkan Keputusan-
keputusan dan Pedoman Teknis Tahapan lainnya ada,
P-18a Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 03 Tahun
2010 Tentang Penetapan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP Dan KPPS Pada Pemilihan
Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah
Tahun 2010
P-19 Buku KIA, Keterangan ; Tekanan Darah Melda Kurniawati
sampai naik s.d 170/120 mmHg tanggal 15 Oktober 2024.
P-20 Buku KIA, Keterangan ; Perkiraan sebelumnya Ibu
Bersalin/HPL yaitu Tanggal 12 bulan 12 (Desember) tahun
2024.
P-21 Buku KIA, Keterangan: Tanggal 30 Oktober 2024 sdr. Melda
Kurniawati melahirkan melalui Caesar di Rumah Sakit
Bhayankara Palu dan dirawat sampai tanggal 9 November
2024..
P-22 Dokumentasi, Keterangan: dirujuk ke Rumah Sakit Anutapura
dan dirawat disana sampai tanggal 26 November 2024.
P-23 Bukti P-23, Jenis Dokumen ; Surat Keterangan dari Kades
Wani Lombupetigo, Keterangan ; Penyebab, Kelahiran dan
Perawatan Anak, dan Kematian Anak.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP digelar pada tanggal 15 Mei 2025,
Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral,
etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu
berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau
tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. (Pasal 1 ayat (4) Peraturan
DKPP 2 Tahun 2017)
Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan
Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji
jabatan. (Pasal 2 Peraturan DKPP 2 Tahun 2017)
Pasal 37 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a dan b
UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti
antarwaktu karena:
a. ………………………………………….. ;
b. ……………………………………………;
c. diberhentikan dengan tidak hormat.
(2) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan
dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat. sebagai anggota KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
II. POKOK ADUAN
1. Teradu dan/atau Terlapor II telah melakukan tindakan melampaui
kewenangannya yang bukan tugas Divisinya dan bukan korwilnya
kecamatan Tanantovea dengan bergabung dalam WA Grup PPS se
kecamatan Tanantovea dan menghubungi Anggota PPS Wani
Lombupetigo Kec. Tanantovea (Melda Kurniawati) untuk
memundurkan diri sebagai Anggota PPS dengan alasan Hamil.
2. Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV, dan V dalam memproses
pemberhentian dan Penganti Antar Waktu (PAW) sdr. Melda Kurniawati
tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan Pasal 43 ayat (2) huruf c
PKPU 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil
Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun
2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan
Walikota Dan Wakil Walikota serta bertentangan Hak Asasi Manusia
dan berdampak pada anak yang dilahirkan dengan dioperasi Caesar
sehingga meninggal dunia.
III. FAKTA PERSIDANGAN DKPP
Persidangan DKPP Perkara Nomor: 139-PKE-DKPP/IV/2025 pada tanggal
15 Mei 2025 yang dihadiri Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait
dari PPK Tanantovea dan PPS Tanahtovea.
Berdasarkan Fakta Persidangan sebagai berikut :
1. Mengapa Melda Menandatangani Surat Pernyataan Pemunduran
diri dari PPS Wani Lombupetigo dengan Paksaan.
1) Teradu II (Rahmat Hidayat) bergabung digup PPS se Tanantove
dimasukan oleh Ketua PPK Tanantovea saat pemuktahiran data
pemilih (Bukti T-1) ini masuk tanggal 31 Agustus 2024 sebagai
admin grup (Bukti P-6). Pertanyaannya kenapa hanya digrup PPS
se Tanahtovea yang bergabung jika dalam memang dalam
tahapan Pemuktahiran Data Pemilih dan tahapan yang panjang
dalam pemuktahiran data pemilih adalah pencoklitan pemilih
oleh PPDP mulai Senin, 24 Juni 2024 s.d Rabu, 24 Juli 2024
(Bukti T-2), sedangkan tahapan Pemutakhiran Dan Penyusunan
Daftar Pemili di mulai Jum’at, 31 Mei 2024 s/d Senin, 23
September 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Donggala Nomor 539 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Teknis Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 tertanggal 29
Januari 2024. Padahal kecamatan Tanantovea bukan Korwilnya
Teradu II.
2) Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) memalui WA pada Teradu II
pada Pukul 10.31 Wita “ Bisa z menelpon ” Jawab Teradu II masih
kegiatan saya pada tanggal 13 Oktober 2024 (Bukti T-3).
Kegiatan tentang Data Pemilih yang dihadiri Nur Riska Amalia
(Anggota PPK Tanantovea) maka dipanggil juga 2 (dua) orang PPS
Wani Lombupetigo yaitu Gunawan Aprianto dan Silvana ke Palu.
3) Saksi Korban (sdr. Melda Kurniawati) fakta persidangan
menyampaikan “ rupanya sudah pertemuan antara Teradu II
dengan PPK dan PPS yang membicarakan tentang Saksi Korban
(sdr. Melda Kurniawati), sebelum dihubungi oleh Teradu II
(Rahmat Hidayat) pada Pukul 15.06 Wita tanggal 13 Oktober
2024, setelah ada pertemuan dengan 1 orang anggota PPK
Tanantovea (Nur Riska Amalia) dan 2 Orang PPS Wani
Lombupetigo (Gunawan April Yanto dan Silvana) hal tersebut
diketahui oleh Saksi Korban (sdr. Melda Kurniawati) setelah ada
Surat Pernyataan Pemunduran diri bermaterail yang diantarkan
langsung oleh Gunawan Aprianto dirumahnya saksi Melda
Kurniawati pada malam hari Tanggal 13 Oktober 2024.
4) Pada Tanggal 13 Oktober 2024 Saksi Korban (sdr. Melda
Kurniawati) dihubungi oleh anggota KPU Donggala Rahmat
Hidayat (Teradu II) pada Pukul 15.06 Wita yang menyampaikan
saran pada Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) untuk istirahat
menyampaikan pemunduran diri (Bukti P-5). Sebab sdri Melda
Kurniawati hamil tidak mampu melaksanakan tahapan Pungut
Hitung Pemilihan Tahun 2024, Saksi Korban (sdri Melda
Kurniawati) menyampaikan masih mampu melaksanakan semua
tahapan pemilihan yang ada dalam sidang dibawah sumpah 15
Mei 2025 dan Bukti P-16, tetapi alasan sdri Melda Kurniawati
tidak diterimanya Teradu II dan Teradu II terus memberikan
saran orang hamil bekerja kasihan melihatnya dengan
memberikan contoh kalau istri saya kalau hamil bekerja saya
tidak kasih.
Saran Teradu II yang menyamakan dirinya dengan Saksi Korban
(sdr. Melda Kurniawati) sangat tidak pantas, sebab Teradu II
Komisioner KPU Donggala gajinya ± 11.000.000/perbulan dari
Negara, sedangkan suami Saksi Korban (sdr. Melda Kurniawati)
hanya buruh Kapal di Pelabuhan Wani. Tentu Saksi Korban (sdr.
Melda Kurniawati) juga bekerja, sebab mempersiapkan uang
untuk melahirkan pada tanggal 12 bulan 12 tahun 2024 (Bukti
P-20). Itu anak keempat dalam kandungan Saksi Korban (sdr.
Melda Kurniawati).
5) Bahwa Sirekap PPS tidak ada yang dijadikan cara untuk
menekan dengan Saran di berikan Teradu II berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1763 Tahun 2024
Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi
Rekapitulasi Elektronik Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024,
BAB II SIREKAP PILKADA
A. Fungsi Sirekap Pilkada
B. Jenis Sirekap Pilkada
C. Pengguna Sirekap Pilkada
1. Sirekap Pilkada mobile digunakan oleh:
a. KPPS; dan
b. PPK.
2. Sirekap Pilkada web digunakan oleh:
a. PPK;
b. KPU Kabupaten/Kota; dan
c. KPU Provinsi.
3. Sirekap Pilkada publikasi dapat diakses secara umum oleh
masyarakat.
6) Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Ketua PPS Wani
Lombupetigo (Gunawan Aprianto) yang tidak dibawah sumpah,
bahwa Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) tidak menjalankan
tugasnya sehingga kami yang terus melaksanakannya dan hal
tersebut dibantah oleh Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) yang
dibawah sumpah.
6.1. Jika Teradu II dan pihak terkait menekankan tugas saksi
korban bagian data dan teknis, ini adalah tugas yang paling berat,
dibanding Tugas Bagian Sosialisasi dan Hukum, dan Tugas Ketua
Bagian Logistik dan Keuangan di PPS. Tetapi pembagian tugas
itu tidak ada diatur berdasarkan PKPU 8 Tahun 2022 Tentang
Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota,
sebab pada Pasal 21 dan Pasal 22 PKPU 8 Tahun 2022.
(1) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPS meliputi:
a. memimpin kegiatan PPS;
b. mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS;
c. menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar
Pemilih sementara hasil perbaikan;
d. menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil
perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu
atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang
disebut dengan nama lain;
e. mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK;
f. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang
perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
g. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk
menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau
Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh
KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat
dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar
kesepakatan antar anggota.
Pasal 22
(1) Tugas dan kewajiban anggota PPS meliputi:
a. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; dan
c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai
bahan pertimbangan.
(2) Anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.
6.2. Jika pembagian Tugas PPS itu berdasarkan Keputusan KPU
Donggala Tentang Tata Kerja KPU Kabupaten Donggala, PPK, PPS,
dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Donggala 2024, Permasalahnya KPU Donggala tidak membuat itu
diperintahkan oleh Pasal 13 huruf c UU 8 Tahun 2015 dan Pasal
31 huruf c PKPU 8 Tahun 2019 (Bukti P-18). Fakta persidangan
para Teradu memang tidak membuatnya.
Bahwa Pembagian tugas itu hanya ada di PKPU 8 Tahun 2019
hanya khusus KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,
sedangkan untuk Badan Adhoc itu tidak ada.
6.3. Jika dari awal sudah diterima perempuan yang hamil menjadi
Anggota PPS Wani Lombupetigo (Bukti P-2, Bukti P-3, dan Bukti
P-4) itu telah menjadi hak konstitusional Saksi Korban (sdri Melda
Kurniawati) untuk terus bekerja berdasarkan UUD 1945
Pasal 27 ayat (2)
(2) Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28B ayat (2)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28 H ayat (2)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan
Pasal 28I ayat (2)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu. **)
6.4. Maka tidak benar ada alasan untuk menyarankan yang
bersangkutan untuk memudurkan diri dari PPS Wani
Lombupetigo, bahwa pekerjaan yang berat saat Pemungutan
Suara itu bukan PPS sebab hanya monitoring KPPS, sedangkan
KPPS 1 x 24 Jam di tetap berada di TPS. Bahwa Badan Adhoc
Pemilihan 2024 KPU Donggala juga diasuransi jiwa, tetapi setelah
keluar/berhenti dari Badan Adhoc maka Asuransi tersebut tidak
diberikan pada yang bersangkutan.
7) Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) merasa sudah tidak enak
kalau terus bertahan menjadi anggota PPS Wani Lombupetigo dan
terpaksa memundurkan diri, sebab Teradu II sebagai Komisioner
KPU Donggala menekankan dengan Saran alasan hamil kasian
kalau bekerja dan di grup WA PPS pa Rahmat Teradu II juga
berada dalam grup juga sebagai Admin Grup (Bukti P-6).
8) Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) sudah mulai mengetik Surat
Pernyataan Pemunduran diri dari PPS Wani Lombupetigo dan
membuat status di facebooknya, terus dihubungi oleh Pihak
terkait Gufran (Ketua PPS Wani Lombupetigo) bahwa Surat
Pernyataan Pemunduran dirinya telah selesai dibuatnya dan telah
bermaterai, tinggal di Tanda Tanggani oleh Saksi Korban (sdri
Melda Kurniawati), dimalam hari sudah datang dirumah Saksi
untuk ditandatangani. (Bukti T-5) Setelah Saksi Korban (sdri
Melda Kurniawati) baru mengetahui rupanya sebelum Teradu II
menelpon beliau sebagai Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati)
(Bukti P-5 sudah ada pertemuan antara Teradu II, dengan 1 orang
anggota PPK Tanantovea (Nur Riska Amalia) dan 2 Orang PPS
Wani Lombupetigo (Gunawan Aprianto dan Silvana). Pantas saja
sudah siap Surat Pernyataan Pemunduran dirinya telah selesai
dibuatnya dan telah bermaterail, tinggal di Tanda Tanggani oleh
Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati). Jadi sangat terkonsolidasi
dengan baik dilakukan oleh Teradu II dengan 1 Orang PPK dan 2
Orang PPS Wani Lombupetigo dalam proses pemberhentian Saksi
Korban (sdri Melda Kurniawati) dari sebagai PPS Wani
Lombupetigo.
9) Bahwa memang proses Pemunduran diri Saksi Korban (sdri
Melda Kurniawati) terpaksa tersebut (Bukti P-5 dan Bukti P-13)
hanya diketahui oleh 2 (dua) orang anggota PPK Tanantovea yaitu
Nur Riska Amalia Dan Ananda Tiara Riskita anggota PPK
Tanantovea (Bukti P-7) yang tidak diketahui oleh Ketua PPK dan
anggota PPK kecamatan Tanantovea lainnya sesuai uraian pokok
aduan pengadu. Faktanya mereka bertiga tidak mau bergabung
dalam pemberian keterangan sebagai pihak terkait dari PPK
Tanantovea dalam Sidang Etik DKPP Kamis, tanggal 15 Mei 2025.
10) Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
paksa1/pak·sa/ v mengerjakan sesuatu yang diharuskan
walaupun tidak mau: kawin --; kerja --; bongkar --
; 2 n kekerasan; perkosaan: negara diktator memerintah dengan -
-;
memaksa/me·mak·sa/ v 1 memperlakukan, menyuruh,
meminta dengan paksa: para pembajak ~ pilot mendaratkan
pesawatnya di pelabuhan udara itu; 2 berbuat dengan kekerasan
(mendesak, menekan); memerkosa: sudah dilarang masuk, tetapi
mereka ~ juga;
memaksa-maksa/me·mak·sa-mak·sa/ v berkali-kali meminta
dan sebagainya dengan paksa; mendesak-desak: anak itu ~
orang tuanya menjual tanah untuk membeli sepeda motor;
memaksakan/me·mak·sa·kan/ v 1 mendesakkan sesuatu
kepada; memaksa orang agar mau menerima: kita tidak boleh ~
kehendak kita kepada orang lain; 2 berbuat melebihi batas
kenyataan yang sebenarnya: jika tidak mampu, Anda jangan ~
diri;
terpaksa/ter·pak·sa/ v berbuat di luar kemauan sendiri karena
terdesak oleh keadaan; mau tidak mau harus; tidak boleh
tidak: kami ~ menerimanya karena tidak ada jalan lain;
keterpaksaan/ke·ter·pak·sa·an/ n perihal terpaksa;
paksaan/pak·sa·an/ n hasil memaksa; tekanan; desakan: tidak
ada ~ dalam agama;
pemaksaan/pe·mak·sa·an/ n proses, cara, perbuatan memaksa
11) Untuk makin memahami pengertian kekerasan dan perbuatan
hukum, menurut UU dan pendapat ahli ;
1. Undang-Undang Hukum Pidana
Menurut pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
penganiayaan atau tindak kekerasan adalah:
• Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk
merugikan kesehatan orang lain.
• Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk
memberikan penderitaan pada orang lain.
2. Windu (1992)
Kekerasan dalam pengertian yang sempit mengandung makna
serangan atau penyalahgunaan fisik terhadap seseorang atau
serangan penghancuran perasaan yang sangat keras,
kejam, dan ganas atas diri atau sesuatu yang secara potensial
dimiliki seseorang.
3. Soerjono Seokamto
Menurut Soerjono Seokamto, kekerasan adalah perlakuan yang
dipergunakan oleh individu atau kelompok untuk memaksakan
kehendak kepada pihak lain.
4. Van der Pot dalam bukunya “Nederlandch Bestuursrecht (1934
: 203), beschikking adalah perbuatan hukum
(rechtshandelingen) yang dilakukan alat-alat pemerintahan itu
(der bestuursorganen) dalam menyelenggarakan hal khusus
(hun wilsverklaringen voor het byzondere geval), dengan
maksud mengadakan perubahan dalam bidang hubungan
hukum (gericht op een wijziging in de wereld der
rechtsverhodingen).
Jadi pemberian Saran yang terus yang menekankan dengan
gambar kesulitan-kesulitan ibu yang sedang hamil, walaupun
telah dijelaskan saksi korban akan mampu melaksanakan tugas-
tugas tersebut, terus memberikan Saran keprihatinan pada orang
yang hamil bekerja, sebagai atas/pimpinan dan ada dalam grup
PPS se Tanantovea sebagai admin, sehingga karena sudah tidak
merasa nyaman saksi untuk tetap bertahan sebagai anggaota PPS
Wani Lombupetigo, maka terpaksa memundurkan diri. Apakah
perbuatan Teradu II tidak termasuk telah melakukan kekerasan
dan perbuatan hukum ? Bahwa Komisioner KPU adalah Pejabat
Negara yang diberikan kewenangan melaksanakan Pemilu
berdasarkan Pasal 22E UUD 1945.
12) Berdasarkan uraian poin 1 s.d 11 diatas jelas terpenuhi unsur
Paksaan pada Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) yaitu ;
1) Terkonsolidasi/pertemuan dengan baik dalam proses
pemunduran diri Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) dari
PPS Wani Lombupetigo,
2) Adanya Saran dari Pimpinannya Teradu II Komisioner KPU
Donggala dengan alasan Hamil, alasan Sirekap PPS yang tidak
ada dalam peraturan KPU sendiri, alasan ada Tugas Saksi
Korban yang berat nanti padahal tidak ada pembagian tugas
dalam PKPU 8 Tahun 2022 untuk PPS termasuk PPK, dan
Teradu II dalam grup PPS se Tanantovea sebagai Admin.
▪ Bahwa Saran seorang Pimpinan pada bawahannya
hampir sama dengan Saran Perbaikan dari Bawaslu
Kabupaten pada KPU Kabupaten yang harus ditindak
lanjuti.
▪ Berdasarkan fakta persidangan, bahwa jika Tugas berat
tentang Sirekap saat Pemungutan Suara, ternyata juga
tidak mampu dilaksanakan oleh Ketua dan anggota PPS
Wani Lombupetigo lain, saat pertemuan antara Teradu II
dengan PPK dan 2 orang PPS Wani Lombupetigo.
▪ Berdasarkan fakta persidangan, Bagi Saksi Korban
sesungguh Tugas berat bila ada memang Sirekap untuk
PPS, itu juga tidak berat dia laksanakan sebab beliau
sudah berpengalaman menjadi PPS sebelumnya.
3) Surat Penyataan Pemunduran diri dan bermaterail sudah
disiapkan oleh Gufran (Ketua PPS setelah bertemu dengan
Teradu II), dan
4) Pemunduran diri Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) tidak
diketahui oleh Ketua PPK dan 2 (dua) anggota PPK kecamatan
Tanantovea lainnya sesuai uraian pokok aduan pengadu.
III. Keberadaan Kebenaran Alat Bukti
1. Pada Bukti T-6 = Undangan KPU Donggala Nomor
1029/PP.04.1/7203/2024, Perihal: Verifikasi dan Klarifikasi
tertanggal 12 Oktober 2024, ditujuhkan pada;
1. Sdri. Siti Hadijah PPS Mekar Baru Kecamatan Banawa Tengah,
2. Sdra. Wizar Calon PPS Mekar Baru Kecamatan Banawa Tengah,
3. Sdra. Moh. Rizal PPS Samalili Kecamatan Sojol,
4. Sdra. Irfan Calon PPS Samalili Kecamatan Sojol,
5. Sdri. Nuryani Calon PPS Samalili Kecamatan Sojol,
6. Sdri. Melda Kurniawati PPS Wani Lombupetigo Kec.
Tanantovea,
7. Sdri. Aulia Vivian Maharani Calon PPS PPS Wani Lombupetigo
Kec. Tanantovea
8. Sdra. Imam Nur Hidayat PPS Polanto Jaya Kec. Riopakava,
9. Sdra. Moh. Nova Rahmadani Calon PPS Polanto Jaya Kec.
Riopakava
10. Sdra. Rohan Junianto Calon PPS Polanto Jaya Kec. Riopakava.
Akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Senin, 14 Oktober 2024
Waktu : 14.00 Wita s.d selesai
Id Zoom : Menyusul
▪ Bahwa surat Undangan ini, berdasarkan fakta sidang tidak
diakui oleh Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) adanya
Undangan tersebut, dan tidak ada bukti yang disampaikan oleh
para Teradu dan pihak terkait adanya link dan undangan yang
dikirimkan pada Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati).
▪ Suratnya dibuat tanggal 12 Oktober 2024 dan sedangkan Saksi
Korban (sdri Melda Kurniawati) menandatani Surat Pernyataan
Pemunduran diri tertanggal 13 Oktober 2024.
▪ Dalam Teradu III bilang diterima Surat Pernyataan
Pemunduran diri pada sore hari tertanggal 13 Oktober 2024,
fakta persidangan Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati)
dimalam hari pihak terkait Gunawan Aprianto (Ketua PPS Wani
Lombupetigo) mengantar Surat Pernyataan Pemunduran diri
pada sore hari tertanggal 13 Oktober 2024.
▪ Bahwa pihak terkait PPS Wani Lombupetigo (Gunawan
Aprianto) menyampaikan bahwa Bukti T-6 disampaikan tetapi
Saksi (sdri Melda Kurniawati), tetapi Saksi membrokir nomor
hpnya sehingga sudah tidak tersimpan itu Undangan Bukti T-
6. Ini keterangan pihak terkait sangat tidak benar, sebab pada
Bukti T-12 tentang pemberitahuan klarifikasi pada tanggal 17
Oktober 2024 WAnya tercentang dua arti tidak ada blokir
nomor hp pada tanggal 13 Oktober 2024 tersebut. Saat
diminta pihak terkait diminta menunjukan bukti di WA pada
Bukti T-6 tidak ada lagi dihpnya pihak terkait. Ini bukti jelas
bahwa memang tidak ada Undangan untuk klarifikasi pada
tanggal 14 Oktober 2024.
2. Pada Bukti T-7, Undangan KPU Donggala Nomor
1050/PP.04.1/7203/2024, Perihal ; Verifikasi dan Klarifikasi
tertanggal 16 Oktober 2024, ditujuhkan pada;
1. Sdri. Siti Hadijah PPS Mekar Baru Kecamatan Banawa Tengah,
2. Sdra. Wizar Calon PPS Mekar Baru Kecamatan Banawa Tengah,
3. Sdra. Moh. Rizal PPS Samalili Kecamatan Sojol,
4. Sdra. Irfan Calon PPS Samalili Kecamatan Sojol,
5. Sdri. Nuryani Calon PPS Samalili Kecamatan Sojol,
6. Sdri. Melda Kurniawati PPS Wani Lombupetigo Kec.
Tanantovea,
7. Sdri. Aulia Vivian Maharani Calon PPS PPS Wani Lombupetigo
Kec. Tanantovea
8. Sdra. Imam Nur Hidayat PPS Polanto Jaya Kec. Riopakava,
9. Sdra. Moh. Nova Rahmadani Calon PPS Polanto Jaya Kec.
Riopakava
10. Sdra. Rohan Junianto Calon PPS Polanto Jaya Kec. Riopakava.
Akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 17 Oktober 2024
Waktu : 14.00 Wita s.d selesai
Id Zoom : Menyusul
▪ Surat Undangan ini diakui oleh Saksi Korban (sdri Melda
Kurniawati) dalam persidangan dan Bukti P-13 yang
menyampaikan;
“Tdk perlu lg
Karna d.sini bukan kemauanq yg mengundurkan diri tp ini
smw paksaan, ada permainan d.dalamx”.
▪ Kode Klasifikasi Arsip dalam surat para Teradu juga tidak
benar yaitu PP.04.1 = Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD serta
Presiden dan Wakil Presiden, seharusnya PP.04.2 = Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan
pada Keputusan KPU No 57 Tahun 2022 Tentang Tentang Kode
Klasifikasi Arsip Dan Pengkodean Naskah Dinas Di Lingkungan
KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota (Bukti P-11a).
3. Antara Bukti T-6 dan Bukti T-7 para Teradu dan fakta sidang yaitu
Sama orang PPS dan Calon PPS yang diundang untuk hadir, fakta
persidangan Teradu III bilang saat Verifikasi dan Klarifikasi
pertama hanya sebagian yang hadir, kalau sebagian telah hadir
kenapa diundang kembali, sebab telah diklarifikasi. Inilah bukti
melebih menguatkan ketidak benaran Bukti T-6 para Teradu.
4. Pada Bukti T-11 yang menyebutkan;
Penyampaian Link Zoom Meeting dari PPK Kec. Tanantovea kepada
Melda Kurniawati,
▪ Pada Bukti T-11 dan Bukti T-12 pada WA logo dan Nama
Mama Azam, Bukti T-12 menyampaikan; Saya hanya
meneruskan apa yg disampaikan ppk ka melda. Dari sini
menunjukan bahwa itu Bukti T-11 bukan dari PPK Kec.
Tanantovea tetapi dari PPS Wani Lombupetigo,
▪ Fakta persidangan juga menunjukan bahwa pihak terkait dari
PPK Kec, Tanantovea mengikuti zoom Sidang Etik (Nur Riska
Amalia Dan Ananda Tiara Riskita), ketika ditanyakan Ketua
Majelis tanggal berapa menyampaikan Surat Undangan
Klarifikasi pada Melda tidak bisa menjawab. Arti bukan mereka
yang menyampaikan Undangan Klarifikasi tersebut melalui via
WA Bukti T-11.
▪ Pada Bukti T-11 tertulis “ hari ini ” dibawahnya Diteruskan
tentang Link Zoom, fakta persidangan DKPP Saksi Korban (sdri
Melda Kurniawati) menyebutkan tidak pernah disampaikan
dengan beliau (saksi), dimana pada tanggal 17 Oktober 2024
kerumah sakit untuk memeriksa kesehatannya dan
kandungannya. Berdasarkan Bukti T-11 masih cetang satu
berarti tidak terbaca Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati).
5. Antara Bukti T-12 Teradu dengan Bukti P-13 Pengadu
▪ Bukti T-12 menyebutkan; Tdk perlu lg
▪ Bukti P-13 menyebutkan;
“Tdk perlu lg
Karna d.sini bukan kemauanq yg mengundurkan diri tp ini
smw paksaan, ada permainan d.dalamx”.
II) Pilihan Verifikasi/Klarifikasi para Teradu
1. Bahwa pilihan para Teradu I, II, III, IV, dan V adalah Klarifikasi
(Bukti T-7, Bukti T-11, dan Bukti P-13).
2. Ketika Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) hadir hadir zoom
klarifikasi bersama calon pengantinya, sebab yang bersangkutan
sementara melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit
berdasarkan fakta persidangan, selanjutnya para para Teradu I, II,
III, IV, dan V langsung menggunakan pilihan Verifikasi persyaratan
pemunduran diri yaitu Surat Pernyataan Pemunduran diri dan
informasi kehamilan dari Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati).
Pada hal Bukti T-11 masih cetang satu.
3. Seharusnya para Teradu mengundang kembali khusus Saksi
Korban (sdri Melda Kurniawati) untuk diklarifikasi atau mendatangi
langsung untuk diklarifikasi terhadap Surat Pemunduran Dirinya
tersebut, sebab faktanya Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati)
terpaksa rencana membuat atau setelah dibuatkan Surat
Pernyataan Pemunduran dirinya dan telah bermaterail oleh pihak
Terkait Gunawan, setelah Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati)
dihubungi oleh Teradu II pada sore hari tanggal 13 Oktober 2024,
faktanya klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024
(Bukti T-7 dan Bukti P-13), Pemberhentian Saksi Korban (sdri
Melda Kurniawati) Karena Mengundurkan Diri dengan Alasan yang
dapat diterima, pada tanggal 17 Oktober 2024 (Bukti T-9 dan
Bukti P-14) dan terus PAWnya Saksi Korban (sdri Melda
Kurniawati) juga pada tanggal 17 Oktober 2024 (Bukti T-10 dan
Bukti P-15). Sangat cepat diklarifikasi dan rapat plenokan oleh
para Teradu sehingga kajian dan pertimbangan yang dilakukan
teradu terburu-buruh, kalau alasan para Teradu Tahapan sudah
pemungutan suara sudah dekat 27 November 2024, ini alasan
mengada-gada sebab permasalahan hak asasi setiap orang yaitu
Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) yang sebelum telah diterima
oleh para Teradu menjadi anggota PPS (Bukti P-3 dan Bukti P-4).
Yang Faktanya Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) dalam
persidangan masih mau menjadi anggota PPS dan Bukti P-16.
4. Padahal berdasarkan fakta persidangan Saksi Korban (sdri Melda
Kurniawati) berdasarkan saran dari Teradu II yang terus
meyakinkan Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) tentang
kehamilannya (Bukti P-5), lantas bagaimana dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 865 Tahun
2024 Tentang Pemberhentian Karena Mengundurkan Diri
Dengan Alasan Yang Dapat Diterima Panitia Pemungutan Suara
Desa Wani Lumbumpetigo Kecamatan Tanantovea Kabupaten
Donggala Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati Tahun 2024 tertanggal 17 Oktober 2024 (Bukti
P-14)
Padahal ada konsolidasi/pertemuan dilakukan para pihak terkait
dan Teradu II tentang Saksi (sdri Melda Kurniawati) PPS Wani
Lombupetigo.
Faktanya ada persoalan Dana Seving di PPS Wani Lombupetigo dan
Saksi (sdri Melda Kurniawati) yang hamil dan kesulitan keuangan,
serta tidak ada membicarakan bahwa Kinerjanya Saksi (sdri Melda
Kurniawati) tidak bagus. Percakapan dalam WA Grup PPS dan
Sekretariat PPS Wani Lombupetigo setelah Saksi (sdri Melda
Kurniawati) sudah menandatangani Surat Pernyataan Pemunduran
diri dari PPS Wani Lombupetigo (Bukti Tambahan).
Karena kesulitan keuangan pada Saksi (sdri Melda Kurniawati),
belum lagi untuk persiapan melahirkan anak keempat, maka tetap
berusaha menjadi anggota PPS Wani Lombupetigo fakta sidang
saksi masih bisa bekerja sebab sudah punya pengalaman sebagai
Ketua PPS Wani Lombupetigo sebelumnya, tetapi terpaksa
memundurkan diri karena sudah tertekan, merasa tidak nyaman,
apalagi yang memberikan saran tersebut adalah Pimpinannya
Teradu II sekaligus admin grup di PPS se Tanantovea bersama
dengan PPK Tanantovea.
Sedangkan suami Saksi (sdri Melda Kurniawati) hanya sebagai
buruh di Pelabuhan Wani dan masih tinggal bersama dengan
mertua dengan anak 3 (tiga) orang sekarang dan 1 (satu) orang
meninggal dunia pada tanggal 29 November 2024 (Bukti P-23).
III) Stres/Depresi Dampak dari Proses Pemberhentian Saksi Korban
(sdri Melda Kurniawati) dari PPS Wani Lombupetigo.
1. Bahwa diakhir anggota Majelis memeriksa Saksi Korban (sdri
Melda Kurniawati) dari proses pemunduran diri tersebut, terpaksa
memundurkan diri merasa sudah tidak nyaman, sehingga hal
tersebut menyebab Saksi mengalami stress/depresi.
Definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI);
Terpaksa/ter·pak·sa/ v berbuat di luar kemauan sendiri karena
terdesak oleh keadaan; mau tidak mau harus; tidak boleh,
keterpaksaan/ke·ter·pak·sa·an/ n perihal terpaksa;
paksaan/pak·sa·an/ n hasil memaksa; tekanan; desakan.
2. Dalam Teori sebab akibat atau teori kausalitas adalah konsep
yang menjelaskan hubungan antara suatu peristiwa (sebab) dan
peristiwa lainnya (akibat). Dalam konteks hukum pidana, teori ini
mengacu pada hubungan antara tindakan pelaku dan akibat yang
ditimbulkan, yang jelas Dampak dari stress/depresi Saksi Korban
(sdri Melda Kurniawati) sebagai berikut ;
1) Pada Tanggal 13 Oktober 2024 Saksi sdr. Melda Kurniawati
keluar dari grup WA PPS se Tanantovea menyampaikan ; “ maaf
le z keluar dari grup pukul 19.44 Wita” dan selanjutnya ada
penyampaian pa Rahmat Teradu II “Bgtulah proses, kita
menilai hasil, bahwa yg bernyawapun akan mati ….” (Bukti
P-9). Walaupun perkataan tersebut tidak jelas siapa
ditujuhkan pada siapa. Tetapi ada penyampaian tersebut tentu
ada hubungan dengan keluarnya Saksi Korban (sdri Melda
Kurniawati). Perasaan seseorangan yang hamil sangat
sensitive.
2) Karena memikirkan peristiwa Pemuduran diri saksi secara
terpaksa tersebut, akhirnya, pada tanggal 15 Oktober 2024
sdri. Melda Kurniawati memeriksa kesehatan kandungnya
pada Bidan Desa Wani Lombupetigo, setelah diperiksa Tekanan
Darah naik s.d 170/120 mmHg pada tanggal 29 Oktober
2024 Tekanan darah saksi terus meningkat setelah diperiksa
bidan yaitu 210/120 mmHg. (Bukti P-19) Sehingga Bidan
menyampaikan berdasarkan perkembangan tekanan
darahnya, maka untuk keselamatan anaknya dalam kandung
harus dilakukan dioperasi Caesar, jika tekanan darahnya tidak
stabil dan terus naik. Walaupun perkiraan sebelumnya Ibu
Bersalin/HPL yaitu Tanggal 12 bulan 12 (Desember) tahun
2024 (Bukti P-20).
Padahal anaknya (Melda Kurniawati) sebelumnya sebanyak 3
(tiga) orang semua lahir dengan normal, nanti anak keempat
baru dioperasi Caesar.
2) Pada tanggal 30 Oktober 2024 sdri. Melda Kurniawati
melahirkan anak yang dinama Zianka Iskandar melalui Caesar
di Rumah Sakit Bhayankara Palu dan dirawat sampai tanggal
9 November 2024 (Bukti P-21), setelah seminggu dirujuk ke
Rumah Sakit Anutapura dan dirawat disana sampai tanggal 26
November 2024 (Bukti P-22). Jadi beliau selama anaknya di
rumah sakit berangkat dari Wani Lombupetigo menuju rumah
sakit di Palu pada pagi dan sore harinya pulang dari rumah
sakit ke Wani Lombupetigo.
3) Pada tanggal 26 November 2024 anak dibawah pulang
kerumahnya di Wani Lombupetigo dan sampai tanggal 29
November 2024 anak an. Zianka Iskandar tersebut meninggal
dunia dengan Surat Keterangan Meninggal dunia dari
Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo Nomor
371/SKMD/PEM.DWLP /XII/2024 (Bukti P-23).
Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan
karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah
kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak
adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan
bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang
kamu kerjakan.
Al Qur’an - surat al-Maidah ayat 8
Prof Dr JE Sahetapy sering mengatakan “Meskipun kebohongan lari
secepat kilat, suatu-waktu kebenaran akan mengalahkannya”
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 15 Mei 2025 Para Teradu Perkara Nomor
139-PKE-DKPP/IV/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa Setelah Para Teradu membaca, meneliti serta mencermati dalil
Pengaduan, ditemukan dalil-dalil yang tidak berdasar hukum dan fakta. Untuk
itu, Para Teradu menyampaikan Jawaban dan Bantahan sebagai berikut:
1. Bahwa dalil pengadu pada lembar ke 6 angka 1 dan angka 1.3 yang pada
pokoknya menerangkan “Teradu dan /atau Terlapor II yang telah melakukan
tindakan melampaui kewenangannya yang bukan tugas Divisinya dan bukan
korwilnya kecamatan Tanantovea dengan bergabung dalam WA Grup PPS se
kecamatan Tanantovea dan menghubungi Anggota PPS Wani Lornbupetigo
Kec. Tanantovea (Melda Kurniawati) untuk memundurkan diri sebagai
Anggota PPS dengan alasan Hamil” adalah dalil yang mengada-ngada dan
tidak berdasar, sebab Teradu II tergabung dalam Grup WhatsApp PPS
PILKADA TANANTOVEA pada tanggal 31 Agustus 2024 yang diundang
langsung oleh Ketua PPK Kecamatan Tanantovea (Bukti T-1) adalah untuk
kepentingan kelancaran pada proses tahapan pemutakhiran data pemilih
yang sementara berlangsung (Bukti T- 2) sehingga tidak dapat dikatakan
bahwa Teradu II melampaui kewenangannya. Sebagai ketua divisi data,
sudah sewajarnya Teradu II tergabung dalam grup WhatsApp untuk
mengawal dan memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan
dengan baik dan lancar karena Teradu II sebagai ketua divisi memiliki Tugas
sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (3) huruf d Peraturan KPU No.5 Tahun
2022 sebagai berikut :
(3) Divisi Perencanaan, data dan informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas untuk:
mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau,
supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
d. pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih;
Selanjutnya dalil Pengadu angka 1.3 yang pada pokoknya menyantakan
bahwa “Pada Tanggal 13 Oktober 2024 sdr. Melda Kurniawati dihubungi oleh
anggota KPU Donggala an. Kramat alias Rahmat Hidayat (Teradu II) Pukul
15.06 Wita yang mendesak sdri Melda Kurniawati untuk istirahat
menyampaikan pemunduran diri” adalah dalil yang mengada-ada dan
terkesan menuduh Teradu II tanpa bukti yang dapat di
pertanggungjawabkan terkait dengan mendesak saudari Melda Kurniawati
untuk mengundurkan diri sebagai Anggota PPS Desa Wani Lumbumpetigo
sebab faktanya bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 09.44
Wita saudari Melda Kurniawati lah yang lebih dahulu menghubungi Teradu
II melalui percakapan WhatsApp untuk meminta waktu agar bisa berbicara
melalui telpon, namun pada saat itu teradu II menyampaikan bahwa sedang
mengikuti kegiatan. (Bukti T- 3) Selanjutnya Teradu II menghubungi
saudari Melda Kurniawati melalui telpon sekitar Pkl. 15.06 Wita dan saudari
Melda Kurniawati menyampaikan terkait dengan kondisinya yang sementara
hamil besar yang diperkirakan akan melahirkan pada akhir bulan November
atau awal bulan Desember 2024. Kemudian Teradu II memberikan saran dan
pertimbangan agar saudari Melda Kurniawati untuk istirahat dan fokus pada
persiapan persalinan, menjaga kesehatan ibu dan calon anak agar tidak
terlalu capek dan stres. Setelah itu Teradau II juga menyampaikan agar
mengkoordinasikan dengan ketua dan anggota PPS Desa Lumbumpetigo
terkait dengan tugas-tugasnya sebagai PPS. Dengan demikian tindakan
teradu II tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan/perbuatan
mendesak sebab Teradu II tidak memaksa atau berkeras tapi hanya sekedar
memberikan saran, sebagaimana arti dari kata mendesak menurut KBBI
yaitu “meminta (menganjurkan dan sebagainya) dengan sangat”.
2. Bahwa dalil Pengadu pada lembar ke 7 angka 1.5 adalah dalil tidak jelas dan
kurang tepat sebab Pengadu tidak menguraikan apa maksud dalil Pengadu
tersebut, lagi pula pesan WhatsApp Teradu II dalam grup tersebut tidak
dikutip secara utuh oleh Pengadu. (Bukti T - 4)
3. Bahwa dalil Pengadu pada lembar ke 7 angka 1.6 yang pada pokoknya
menerangkan “Teradu II juga bukan Divisi SDM dan Korwil Kecamatan
Tanantovea, tetapi Teradu III sebagai Pengampu Divisi SDM KPU Donggala
dan Korwil Korwil Kecamatan Tanantovea yang mempunyai tugas
berdasarkan Pasal 14 ayat (2) PKPU 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Keempat Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi, Dan KPU Kabupaten/ Kota dan Pasal 37 PKPU 8 Tahun 2019
Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/ Kota. Artinya
bahwa Teradu IIl tidak menjalankan tugas dengan baik, sehingga Teradu II
melampaui kewenangannya yang bukan tugas Divisinya dan bukan
korwilnya kecamatan Tanantovea” adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak
beralasan hukum sebab Teradu III selaku Korwil Kecamatan Tanantovea
telah melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai ketentuan perundang-
undangan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 37 (1) Korwil
anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut :
(1) Korwil anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 ayat (1) mempunyai tugas untuk:
a. melakukan Koordinasi;
b. melakukan Supervisi;
c. melakukan pembinaan; dan/atau
d. mempercepat penyelesaian permasalahan, terhadap PPK yang berada
dalam wilayah kerjanya.
Dari ketentuan di atas jelas dan terang bahwa secara hierarki tugas korwil
dilakukan secara berjenjang terhadap PPK dan seterusnya PPK terhadap PPS
sebagai bentuk percepatan penyelesaian permasalahan secara berjenjang.
Bahwa Teradu III tidak pernah menerima laporan dari PPK Kecamatan
Tanantovea terkait dengan masalah saudari Melda Kurniawati yang
kemungkinan dapat diselesaikan di Tingkat PPK.
4. Bahwa dalil Pengadu pada lembar ke 8 angka 2 yang pada pokoknya
menerangkan bahwa “Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV, dan V dalam
memproses pemberhentian dan Pengantin Antar Waktu (PAW) sdr. Melda
Kurniawati tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan Pasal 43 ayat (2)
huruf c PKPU 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan
Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Urnum Nomor 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pernilihan Umum Dan Pemilihan Gubemur Dan Wakil Gubemur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota” adalah dalil yang mengada-
ada dan tidak berdasar hukum sebab Para Teradu dalam melaksanakan
proses Pemberhentian saudari Melda Kurniawati telah sesuai dengan
ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Ketentuan Keputusan
KPU sebagaimana ketentuan Pasal 43 Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2022
sebagai berikut :
Pasal 43
(1) Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
(2) Anggota PPK, PPS, dan KPPS berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima;
atau
d. diberhentikan dengan tidak hormat.
Selanjutnya Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 Bab IV huruf A angka 1
dan huruf B angka 3 juga mengatur sebgai berikut :
A. Pemberhentian Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih
1. Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau
d. diberhentikan dengan tidak hormat.
3. Mekanisme Pemberhentian karena Mengundurkan Diri dengan alasan
yang dapat diterima
a. Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang bersangkutan
menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk anggota PPK
dan PPS serta kepada PPS untuk anggota KPPS dan Pantarlih
dengan melampirkan surat pengunduran diri dan dokumen
pendukung;
b. KPU Kabupaten/Kota atau PPS melakukan verifikasi/klarifikasi
kepada anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang bersangkutan;
c. KPU Kabupaten/Kota atau PPS mengambil keputusan
pemberhentian melalui rapat pleno yang dituangkan dalam berita
acara;
d. KPU Kabupaten/Kota menetapkan pemberhentian anggota PPK dan
PPS yang mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Para Teradu telah melaksanakan
langkah-langkah sebagai berikut :
4.1. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024 Para Teradu menerima
dokumen surat pengunduran diri saudari Melda Kurniawati
melalui PPK Tanantovea yang dikirim melalu pesan
WhatsApp kepada salah satu staf sekretariat sub bagian
SDM KPU Kabupaten Donggala an. Umi Kalsum; (Bukti
T-5)
4.2. Bahwa Teradu III telah melakukan penelusuran dan
verifikasi terhadap kebenaran dokumen surat pengunduran
diri saudari Melda Kurniawati melalui PPK Tanantovea dan
telah dipastikan kebenaran dokumen tersebut disampaikan
oleh saudari Melda Kurniawati sendiri.
4.3. Bahwa untuk mendukung hasil verifikasi yang telah
dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2024 saudari Melda
Kurniawati diundang untuk dilakukan klarifikasi via zoom
meeting terkait dengan pengunduran dirinya namun yang
bersangkutan tidak merespon dan tidak memberikan
konfirmasi atas undangan tersebut; (Bukti T - 6)
4.4. Bahwa atas dasar tidak adanya konfirmasi dari saudari
Melda Kurniawati dan dengan alasan adanya PPS yang lain
yang berhalangan maka proses klarifikasi ditunda dan akan
dilakukan klarifikasi kembali pada tanggal 17 Oktober 2024;
4.5. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024 saudari Melda
Kurniawati diundang Kembali untuk dilakukan klarifikasi
via zoom meeting namun yang bersangkutan juga tidak
hadir tanpa konfirmasi; (Bukti T - 7)
4.6. Bahwa berdasarkan surat pengunduran diri saudari Melda
Kurniawati, hasil verifikasi kebenaran terhadap dokumen
tersebut dan upaya klarifikasi sebanyak dua kali serta
pertimbangan tahapan yang terus berjalan maka demi
kelancaran kerja-kerja tahapan di tingkat PPS Desa Wani
Lumbumpetigo maka Para Teradu bersepakat untuk
menyelesaikan proses pengambilan Keputusan atas
pengunduran diri saudari Melda Kurniawati diselesaikan
secepatnya sehingga pada tanggal 17 Oktober 2024 Para
Teradu melaksanakan Rapat Pleno pengambilan keputusan
atas pengunduran diri saudari Melda Kurniawati dengan
hasil rapat memutuskan untuk memberhentikan saudari
Melda Kurniawati sebagai anggota PPS Desa Wani
Lumbumpetigo dan menetapkan saudari Aulai Vivian
Maharani sebagai pengganti PPS Desa Wani Lumbumpetigo;
(Bukti T - 8)
4.7. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno dimaksud kemudian
diterbitkan Keputusan KPU Kabupaten Donggala terkait
dengan pemberhentian saudari Melda Kurniawati dan
pengangkatan saudari Aulai Vivian Maharani sebagai
pengganti PPS Desa Wani Lumbumpetigo. (Bukti T - 9 dan
T - 10)
4.8. Bahwa terkait dengan slah satu mekanisme pemberhentian
karena mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam
ketentuan Bab IV huruf B angka 3 (b) Keputusan KPU Nomor
67 Tahun 2023 sebagai berikut:
“KPU Kabupaten/Kota atau PPS melakukan
verifikasi/klarifikasi kepada anggota PPK, PPS, KPPS,
dan Pantarlih yang bersangkutan”
Terhadap frase verifikasi/klarifikasi dapat dimaknai
sebagai berikut:
a. verifikasi dapat diartikan sebagai proses pemeriksaan
untuk memastikan keaslian dan keabsahan suatu
dokumen.
b. klarifikasi adalah proses menjelaskan atau
menerangkan sesuatu agar lebih mudah dipahami.
Klarifikasi dapat dilakukan secara lisan atau tertulis.
c. tanda baca “garis miring” (/) yang terdapat di antara kata
verifikasi dan klarifikasi bermakna “atau” yang artinya
antara verifikasi dan klarifikasi dapat dilakukan pilihan
salah satunya.
Dengan demikian, tindakan Para Teradu dalam memproses
pemberhentian dan Pengantin Antar Waktu (PAW) saudari
Melda Kurniawati telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur terkait mekanisme
Pemberhentian karena Mengundurkan Diri dengan alasan
yang dapat diterima.
5. Bahwa dalil Pengadu pada lembar ke 9 angka 2.3 yang pada pokonya
menerangkan bahwa “berdasarkan Surat Pernyataan sdr. Melda Kumiawati
yang dibuatkan dan diantar Ketua PPS Wani Lombupetigo Gunawan April
Yanto pada tanggal 13 Oktober 2024, Teradu I sebagai Ketua KPU Donggala
menandatangi Surat Undangan Nomor 1050/PP.04.l-Und/7203/2024
tertanggal 16 Oktober 2024 perihal Undangan Verifikasi dan Klarifikasi
secara Daring diantaranya sdr. Melda Kurniawati yang dilaksanakan pada
tanggal 17 Oktober 2024 pukul 10.00 Wita s.d selesai, yang juga tidak
diberikan link untuk bergabung dalam zoom klarifikasi KPU Donggala” adalah
dalil yang tidak benar sebab faktanya KPU Kabupaten Donggala telah
menyampaikan link zoom meeting dimaksud via pesan WhatsApp melalui
PPK yang selanjutnya disampaikan kepada saudari Melda Kurniawati.
(Bukti T - 11)
6. Bahwa dalil Pengadu pada lembar ke 11 angka 2.4 yang pada pokonya
menerangkan bahwa “sdr. Melda Kurniawati juga keberatan dipaksa
memundurkan diri, maka tidak mau diklarifikasi dan menampaikan via WA
pada Ketua PPS Wani Lombupetigo “ karna d.sini bukan kemauanq yg
mengundurkan diritp ini smw paksaan, ada permainan didalamx ” adalah
dalil yang dapat membuktikan bahwa saudari Melda Kurniawati sejak awal
memang tidak berniat untuk menghadiri proses klarifikasi atas
pengunduran dirinya tanpa penyampaian kepada Para Teradu selaku
pimpinan yang bersangkutan, hal ini berdampak terhambatnya proses
pengambilan Keputusan terhadap pengunduran diri yang bersangkutan dan
pelaksanaan tugas dan kewajiban selaku PPS telah terbengkalai serta dapat
dikategorikan sebagai tindakan atau upaya untuk menghalang-halangi
tahapan. (Bukti T – 12)
7. Bahwa berdasarkan uraian jawaban Para Teradu di atas dapat disimpulkan
bahwa Pengadu yang notabene sebagai pihak yang tidak memiliki
kepentingan dan kerugian secara langsung terhadap proses pemberhentian
saudara Melda Kurniawati serta mengadukan dalil-dalil yang tidak benar,
tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Teradu memohon dengan hormat
kiranya Majelis Pemeriksa yang memeriksa perkara a quo berkenan
memutuskan:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Apabila yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum (DKPP) berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono)
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-12 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T-1 Screenshot Grup WhatsApp PPS PILKADA TANANTOVEA
Tahapan Pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Tahun
T-2
2024.
Screenshot WhatsApp percakapan Teradu II dengan Saudari
T-3
Melda Kurniawati.
T-4 Screenshot WhatsApp Group PPS PILKADA TANANTOVEA
T-5 Surat Pengunduran diri Saudari Melda Kurniawati.
Surat undangan Verifikasi dan Klarifikasi nomor:
T-6 1029/PP.04.1-Und/7203/2024 pada tanggal 12 Oktober
2024
Surat undangan Verifikasi dan Klarifikasi
T-7 Nomor:1050/PP.04.2-BA/7203/2024 Pada Tanggal 16
Oktober 2024
Berita Acara Pleno Nomor: 1049/PP.04.2-BA/7203/2024
T-8
Pada Tanggal 17 Oktober 2024
T-9 Keputusan KPU Kabupaten Donggala Nomor 865 Tahun 2024
T-10 Keputusan KPU Kabupaten Donggala Nomor 867 Tahun 2024
T-11 Screenshot pesan WhatsApp Penyamapian Link Zoo Meeting
Screenshot WhatsApp Saudari Melda Kurniwati dengan salah
T-12
satu PPK Kecamatan Tanantovea
[2.8] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 15 Mei 2025 hadir
Bawaslu Kabupaten Donggala sebagai Pihak Terkait dan memberikan
keterangan tertulis sebagai berikut:
Bahwa berkenaan dengan Pengaduan a quo, Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Donggala yang diundang sebagai Pihak Terkait, dengan ini memberi
Keterangan Tertulis dalam perkara a quo, pada pokoknya dimaksudkan Untuk
dimintai keterangan terkait apakah mengetahui temuan pada saat pengawasan.
Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Donggala menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
• Bahwa Bawaslu Kabupaten Donggala melaksanakan Pengawasan yang
meliputi Pencegahan, Penanganan Pelanggaran serta Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam
perkara a quo;
Proses Pencegahan Tahapan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS:
1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Donggala telah mengeluarkan Surat Imbauan
Nomor: 204/PM.00.02/K.ST-05/05/2024 tertanggal 5 Mei 2024 yang
pada pokoknya seleksi pemerimaan anggota PPS dilaksanakan secara
terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan
kemandirian calon anggota PPS dan dilaksanakan sesuai jadwal tahapan
pembentukan badan adhoc sebagaimana telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan. [Bukti PT-01];
2) Bahwa KPU Kabupaten Donggala telah melakukan sosialisasi seleksi
calon anggota pemungutan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Donggala Tahun
2024 di laman website dan Media sosial tanggal 2 Mei 2024. [Bukti PT-
02];
3) Bahwa KPU Kabupaten Donggala telah menyampaikan pengumuman
Nomor: 449/PP.04.2-Pu/7203/2024 tanggal 24 Mei 2024 Tentang hasil
penetapan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada
Kabupaten Donggala Tahun 2024. [Bukti PT-03];
4) Bahwa KPU Kabupaten Donggala telah melaksanakan Pelantikan Panitia
Pemungutan Suara terpilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Donggala Surat
Nomor: 816/PP.04.2-Und/7203/2024 Tahun 2024 tanggal 14 September
2024. [Bukti PT-04];
5) Bahwa KPU Donggala melakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia
Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Donggala Surat Nomor:
1052/PP.04.2-Und/7203/2024 Tahun 2024 tanggal 16 Oktober 2024.
[Bukti PT-05];
6) Bahwa pada pokoknya dalam pengawasan Bawaslu Kabupaten Donggala
tidak menemukan atau menerima laporan dalam Perkara a quo.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Donggala melampirkan bukti sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1 Surat Imbauan nomor : 204/PM.00.02/K.ST-05/05/2024
tertanggal 5 Mei 2024
PT-2 Screenshot Pengumuman seleksi calon anggota pemungutan
suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Donggala Tahun
2024 di laman website dan Media sosial tanggal 2 Mei 2024
PT-3 pengumuman Nomor: 449/PP.04.2-Pu/7203/2024 tanggal
24 Mei 2024 Tentang hasil penetapan seleksi calon anggota
Panitia Pemungutan Suara terpilih untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Donggala Tahun 2024
PT-4 Surat Nomor: 816/PP.04.2-Und/7203/2024 Tahun 2024
tanggal 14 September 2024
PT-5 Surat Nomor: 1052/PP.04.2-Und/7203/2024 Tahun 2024
tanggal 16 Oktober 2024
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu II diduga melampaui kewenangannya karena tergabung
dalam Grup Whatsapp PPS se-Kecamatan Tanantovea yang bukan merupakan
koordinator wilayahnya, serta Teradu II juga diduga menghubungi Melda
Kurniawati untuk mengundurkan diri selaku Anggota PPS Desa Wani
Lumbumpetigo karena sedang dalam keadaan hamil.
[4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak professional dan berkepastian hukum
dalam melakukan Pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Melda
Kurniawati selaku Anggota PPS Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan
Tanantovea, Kabupaten Donggala melalui Keputusan KPU Kabupaten Donggala
Nomor 865 Tahun 2024 tentang Pemberhentian karena mengundurkan diri
dengan alasan yang dapat diterima Panitia Pemungutan Suara Desa Wani
Lumbumpetigo Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; dan
Keputusan KPU Kabupaten Donggala Nomor 867 Tahun 2024 tentang
Penggantian Panitia Pemungutan Suara Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan
Tanantovea, Kabupaten Donggala untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 diduga tidak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota; serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang bahwa Teradu II selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan
Informasi tergabung dalam Grup Whatsapp PPS se-Kecamatan Tanantovea
karena diundang langsung oleh Ketua PPK Tanantovea pada tanggal 31 Agustus
2024 untuk kepentingan kelancaran pada proses tahapan pemutakhiran data
pemilih yang sementara berlangsung. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal
35 ayat (3) huruf d Peraturan KPU No.5 Tahun 2022 (vide Bukti T-1 dan Bukti
T-2).
Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 09.44 Wita, melalui
percakapan Whatsapp, Melda Kurniawati meminta waktu kepada Teradu II
untuk menelepon, namun pada saat itu, Teradu II menyampaikan bahwa sedang
mengikuti kegiatan (vide Bukti T-3). Selanjutnya sekitar pukul 15.06 Wita,
Teradu II menghubungi Melda Kurniawati yang menyampaikan bahwa kondisi
Melda Kurniawati sedang dalam kondisi hamil besar, dan diperkirakan akan
melakukan persalinan pada akhir Bulan November 2024 atau awal Bulan
Desember 2024. Selanjutnya Teradu II memberikan saran dan pertimbangan
kepada Melda Kurniawati untuk istirahat dan fokus untuk persiapan
persalinannya, agar menjaga Kesehatan dirinya dan calon anak Teradu II supaya
tidak terlalu capek dan stres. Setelah itu Teradu II juga menyampaikan agar
mengoordinasikan dengan Ketua dan Anggota PPS Desa Lumbumpetigo terkait
dengan tugas-tugasnya sebagai PPS. Berdasarkan hal tersebut maka tindakan
Teradu II tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan/perbuatan
mendesak sebab Teradu II tidak memaksa atau berkeras tapi hanya sekedar
memberikan saran, sebagaimana arti dari kata mendesak menurut KBBI yaitu
“meminta (menganjurkan dan sebagainya) dengan sangat”.
[4.2.2] Menimbang bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024, Para Teradu menerima
Surat Pengunduran Diri Melda Kurniawati dari PPK Tanantovea yang dikirim
melalu pesan WhatsApp kepada salah satu staf Sekretariat Subbagian SDM KPU
Kabupaten Donggala an. Umi Kalsum (Vide Bukti T-5). Bahwa Teradu III
melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap kebenaran Surat Pengunduran
Diri Melda Kurniawati melalui PPK Tanantovea dan dipastikan kebenaran
dokumen tersebut disampaikan oleh Melda Kurniawati sendiri. Bahwa pada
tanggal 14 Oktober 2024 Melda Kurniawati diundang untuk dilakukan klarifikasi
via Zoom Meeting terkait dengan pengunduran dirinya namun yang
bersangkutan tidak merespon dan tidak memberikan konfirmasi atas undangan
tersebut (Vide Bukti T-6). Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2024 Para
Teradu kembali mengundang Melda Kurniawati untuk dilakukan klarifikasi via
Zoom Meeting namun yang bersangkutan kembali tidak hadir tanpa konfirmasi
(Vide Bukti T-7). Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu menilai Melda
Kurniawati tidak berniat untuk menghadiri proses klarifikasi atas pengunduran
dirinya tanpa penyampaian kepada Para Teradu selaku pimpinan yang
bersangkutan, hal ini berdampak pada terhambatnya proses pengambilan
Keputusan terhadap pengunduran diri yang bersangkutan dan pelaksanaan
tugas dan kewajiban selaku PPS menjadi terbengkalai serta dapat dikategorikan
sebagai tindakan atau upaya untuk menghalang-halangi tahapan.
Bahwa berdasarkan Surat Pengunduran Diri Melda Kurniawati, hasil
verifikasi kebenaran terhadap dokumen tersebut dan upaya klarifikasi sebanyak
dua kali serta pertimbangan tahapan yang terus berjalan maka demi kelancaran
kerja-kerja tahapan di tingkat PPS Desa Wani Lumbumpetigo, maka Para Teradu
bersepakat untuk menyelesaikan proses pengambilan Keputusan atas
pengunduran diri Melda Kurniawati diselesaikan secepatnya, sehingga pada
tanggal 17 Oktober 2024 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno pengambilan
keputusan atas pengunduran diri Melda Kurniawati dengan hasil rapat
memutuskan untuk memberhentikan Melda Kurniawati sebagai Anggota PPS
Desa Wani Lumbumpetigo dan menetapkan saudari Aulai Vivian Maharani
sebagai pengganti PPS Desa Wani Lumbumpetigo (Vide Bukti T-8, Bukti T-9 dan
Bukti T-10). Bahwa sebelum melakukan pemberhentian, Para Teradu telah
melakukan upaya dengan mengundang untuk dilakukan klarifikasi kepada
Melda Kurniawati namun yang bersangkutan tidak menghadiri undangan
tersebut. Hal tersebut berkesusaian sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab
IV huruf B angka 3 (b) Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023, sebagai berikut:
“KPU Kabupaten/Kota atau PPS melakukan verifikasi/klarifikasi
kepada anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang bersangkutan”
Dengan demikian, tindakan Para Teradu dalam memproses pemberhentian dan
Pengantin Antar Waktu (PAW) Melda Kurniawati telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait mekanisme
Pemberhentian karena Mengundurkan Diri dengan alasan yang dapat diterima.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Menimbang bahwa berkenaan dalil aduan Pengadu pada [4.1.1],
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait dengan Teradu II
masuk dalam Grup Whatsapp PPS se-Kecamatan Tanantovea. Teradu II
menerangkan bahwa benar Teradu II diundang oleh Ketua PPK Tanantovea
untuk dimasukkan di dalam Grup Whatsapp PPS se-Kecamatan Tanantovea
(vide Bukti T-1). Hal tersebut dilakukan karena Teradu II menjabat selaku Ketua
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang pada saat itu sedang dalam proses
pemutakhiran data pemilih (vide Bukti T-2).
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan,
Teradu II menghubungi Melda Kurniawati selaku Anggota PPS Wani
Lumbupetigo untuk mengundurkan diri dari Anggota PPS dengan alasan hamil
sesuai fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 13
Oktober 2024 melalui pesan Whatsapp, Melda Kurniawati meminta waktu untuk
menelepon Teradu II, namun pada saat itu Teradu II menyampaikan bahwa
sedang mengikuti kegiatan dan akan menghubungi setelah kegiatan selesai (vide
Bukti T- 3). Selanjutnya sekitar pukul 15.06 Wita, Teradu II menghubungi Melda
Kurniawati yang dalam percakapan, Teradu II menyampaikan bahwa kondisi
Melda Kurniawati sedang dalam kondisi hamil besar, dan diperkirakan akan
melakukan persalinan pada akhir Bulan November 2024 atau awal Bulan
Desember 2024. Oleh karena itu, Teradu II kemudian memberikan saran dan
pertimbangan kepada Melda Kurniawati untuk istirahat dan fokus untuk
persiapan persalinan, dan menjaga kesehatan dirinya agar tidak terlalu capek
dan stres serta menjaga calon anak yang ada dalam kandungannya. Setelah itu
Teradu II juga menyampaikan agar berkoordinasi dengan Ketua dan Anggota PPS
Desa Lumbumpetigo terkait dengan tugas-tugasnya sebagai PPS. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terhadap hasil komunikasi yang
dilakukan oleh Teradu II kepada Melda Kuniawati, oleh Teradu II juga
disampaikan kepada Anggota KPU Kabupaten Dongga yang lain, sehingga
terhadap persoalan yang dialami oleh Melda Kurniawati dan beberapa Anggota
PPS yang lain, Para Teradu kemudian menindaklanjuti dengan melakukan
klarifikasi sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Undangan Nomor
1029/PP.04.1-Und/7203/2024 tertanggal 12 Oktober 2024 dan Surat
Undangan Nomor 1050/PP.04.1-Und/7203/2024 tertanggal 16 Oktober 2024
(vide Bukti T-6, Bukti T-7).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa masuknya atau
tergabungnya Teradu II dalam Grup Whatsapp PPS se-Kecamatan Tanantovea
karena diundang oleh Ketua PPK Tanantovea. Hal itu dilakukan oleh Ketua PPK
Tanantovea karena Teradu II menjabat Ketua Divisi Perencanaan, Data dan
Informasi. Terlebih pada saat itu sedang dalam proses pemutakhiran data
pemilih. Dengan demikian tergabungnya Teradu dalam Grup Whatsapp PPS se-
Kecamatan Tanantovea bukan atas kehendak dirinya melainkan atas kehendak
atau undangan dari Ketua PPK Tanantoveaa serta kedudukan Teradu II selaku
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Sehingga tergabungnya Teradu
II dalam Grup Whatsapp PPS se-Kecamatan Tanantovea tidak ada kaitan dengan
kedudukan Teradu selaku Koordinator Wilayah seperti yang didalilkan oleh
Pengadu. Oleh karena itu, Teradu II tidak dapat dibebankan atas kesalahan yang
bukan dilakukan oleh dirinya. Bahwa Tergabungnya Teradu II dalam Grup
Whatsapp PPS se-Kecamatan Tanantovea sangat berkait dengan divisi yang
Teradu II jabat, yaitu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, terlebih
kondisi saat itu sedang dalam proses pemutakhiran data pemilih yang sangat
berkait erat dangan jabatan Teradu II a quo. Dengan demikian, tergabungnya
Teradu II dalam Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP
berpendapat, dalil aduan Pengadu a quo tidak terbukti, dan Jawaban Teradu II
meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Penyelenggara Pemilu.
Bahwa selanjutnya terhadap tindakan Teradu II menghubungi Melda
Kurniawati untuk mengundurkan diri selaku Anggota PPS Desa Wani
Lumbumpetigo karena sedang dalam keadaan hamil, sesuai fakta persidangan,
hal itu dilakukan Teradu II semata-mata agar Melda Kurniawati fokus
mempersiapkan persalinan dan juga kesehatan Melda Kurniawati sebagai Ibu
dan anak yang sedang dikandungnya. Tidak ada unsur memaksa dari Teradu II
kepada Melda Kurniawati selaku Anggota PPS Wani Lumbupetigo untuk
mengundurkan diri. Artinya, tindakan Teradu II menghubungi Melda Kurniawati
selaku Anggota PPS Wani Lumbupetigo hanya sekedar saran yang dimaksudkan
untuk kebaikan Melda Kurniawati selaku Anggota PPS Wani Lumbupetigo yang
sedang hamil. Oleh karena itu, tindakan Teradu II yang memberi saran kepada
Melda Kurniawati selaku Anggota PPS Wani Lumbumpetigo dapat dibenarkan
menurut etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, berdasarkan uraian
pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu a quo tidak
terbukti, dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Menimbang bahwa berkenaan dalil aduan Pengadu pada [4.1.2],
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 24 Mei
2024 KPU Kabupaten Donggala mengeluarkan Pengumuman Nomor
449/PP.04.2-Pu/7203/2024 tentang Hasil penetapan Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara Terpilih Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Donggala Tahun 2024 yang
pada pokoknya menetapkan a.n. Melda Kurniawati lolos sebagai Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Desa Wani Lumbupetigo Kecamatan Tanantovea (vide
Bukti PT-03). Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2024, Para Teradu
menetapkan dan mengangkat Melda Kurniawati sebagai PPS terpilih Desa Wani
Lumbupetigo Kecamatan Tanantovea berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Donggala Nomor 608 Tahun 2024 tentang Penetapan Dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kecamatan Tanantovea
Kabupaten Donggala Tahun 2024 (vide Bukti P-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 13
Oktober 2024, Para Teradu menerima Surat Pengunduran Diri Melda Kurniawati
dari PPK Tanantovea yang dikirim melalui pesan WhatsApp kepada salah satu
staf Sekretariat Subbagian SDM KPU Kabupaten Donggala an. Umi Kalsum (vide
Bukti T-5). Bahwa terhadap hal tersebut, kemudian Para Teradu melakukan
penelusuran dan verifikasi terhadap kebenaran Surat Pengunduran Diri Melda
Kurniawati melalui PPK Tanantovea. Selain itu tindakan Para Teradu tersebut
adalah untuk memastikan kebenaran dokumen a quo disampaikan oleh Melda
Kurniawati sendiri. Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Oktober 2024, Melda
Kurniawati diundang melalui Surat Nomor 1029/PP.04.1-Und/7203/2024
untuk dilakukan klarifikasi terkait dengan pengunduran dirinya via Zoom
Meeting, namun yang bersangkutan tidak merespon dan tidak memberikan
konfirmasi atas undangan tersebut (vide Bukti T-6). Selanjutnya pada tanggal
17 Oktober 2024, Para Teradu kembali mengundang Melda Kurniawati melalui
Surat Nomor 1050/PP.04.1-Und/7203/2024 untuk dilakukan klarifikasi via
Zoom Meeting, namun yang bersangkutan kembali tidak hadir tanpa konfirmvasi
(Vide Bukti T-7).
Bahwa selanjutnya terkait dalil Pengadu yang menyatakan Melda
Kurniawati diberhentikan tanpa klarifikasi dan tidak mendapatkan link zoom,
sesuai fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Melda
Kurniawati beberapakali memblokir kontak Anggota PPS Desa Wani
Lumbupetigo, sehingga undangan klarifikasi tidak terkirim ke WhatsApp
miliknya. Bahwa Para Teradu melalui PPK dan PPS juga telah mengirimkan
undangan klarifikasi kepada Melda Kurniawati, bahkan Melda Kurniawati telah
memberikan respon terkait dengan undangan klarifikasi a quo kepada Anggota
PPS Desa Wani Lumbupetigo a.n. Gunawan April Yanto (vide Bukti T-12).
Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu menilai Melda Kurniawati tidak berniat
untuk menghadiri proses klarifikasi atas pengunduran dirinya kepada Para
Teradu selaku pimpinan yang bersangkutan. Sikap Melda Kurniawati a quo,
berdampak pada terhambatnya proses pengambilan Keputusan terhadap
pengunduran diri yang bersangkutan dan pelaksanaan tugas dan kewajiban
selaku PPS menjadi terbengkalai serta kerja atau kegiatan di PPS Desa Wani
Lumbumpetigo menjadi terhambat.
Bahwa oleh karena itu, Para Teradu berdasarkan Surat Pengunduran Diri
Melda Kurniawati, hasil verifikasi kebenaran terhadap dokumen tersebut, dan
upaya klarifikasi sebanyak dua kali serta pertimbangan tahapan yang terus
berjalan maka demi kelancaran kerja tahapan di tingkat PPS Desa Wani
Lumbumpetigo, Para Teradu kemudian bersepakat untuk menyelesaikan proses
pengambilan keputusan atas pengunduran diri Melda Kurniawati diselesaikan
secepatnya, sehingga pada tanggal 17 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan
Rapat Pleno yang dituangakan dalam Berita Acara Nomor 1049/PP.04.2-
BA/7203/2024 tentang Pemberhentian dan Penggantian Anggota Panitia
Pemungutan Suara Pada Pemilihan Tahun 2024 tertanggal 17 Oktober 2024
yang pada pokoknya memberhentikan Melda Kurniawati dari Anggota PPS Desa
Wani Lumbumpetigo Kecamatan Tanantovea (vide Bukti T-8). Selanjutnya Para
Teradu menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala
Nomor 865 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Karena Mengundurkan Diri
Dengan Alasan Yang Dapat Diterima Panitia Pemungutan Suara Desa Wani
Lumbumpetigo Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Untuk Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024,
tertanggal 17 Oktober 2024 (vide Bukti T-9) dan menerbitkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 867 Tahun 2024 tentang
Penggantian Panitia Pemungutan Suara Desa Wani Lumbumpetigo Kecamatan
Tanantovea Kabupaten Donggala Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024, tertanggal 17 Oktober 2024
(vide Bukti T-10).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Para
Teradu dalam memproses pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW)
Melda Kurniawati telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para
Teradu telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Melda Kurniawati
untuk mengkonfirmasi persoalan dan kondisi Melda Kurniawati, namun Melda
Kurniawati justru tidak hadir dalam proses klarifikasi a quo. Bahwa Para Teradu
sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam memproses pemberhentian
dan Penggantian Antar Waktu a.n. Melda Kurniawati dengan melakukan upaya
klarifikasi, melakukan pleno, dan menetapkan pemberhentian dan Penggantian
Antar Waktu. Dengan demikian, Para Teradu sudah berupaya dengan sungguh-
sungguh dalam proses PAW terhadap Melda Kurniawati. Bahwa Para Teradu
sudah bertindak sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur,
Bupati & Wakil Bupati, dan Walikota & Wakil Walikota, sehingga tindakan Para
Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan
demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil aduan Pengadu tidak
terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa dan mendengar dalil dan keterangan Pengadu,
memeriksa dan mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa
dan mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi dan
memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nurbia selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Donggala, Teradu II Rahmat Hidayat, Teradu III
Mizul Rahyunita, Teradu IV I Made Sudarsana dan Teradu V Muh. Aswat
masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Donggala terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku
Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Enam bulan Mei tahun Dua Ribu
Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini Senin, tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh
Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota,
J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah
masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani