Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 139-PKE-DKPP/IV/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 30/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-05-2025
👁 38 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 150-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 139-PKE-DKPP/IV/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Mei 2025 yang mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor II yang telah melakukan tindakan melampaui kewenangannya yang bukan tugas Divisinya dan bukan korwilnya kecamatan Tanantovea dengan bergabung dalam WA Grup PPS se kecamatan Tanantovea dan menghubungi Anggota PPS Wani Lombupetigo Kec.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu II diduga melampaui kewenangannya karena tergabung dalam Grup Whatsapp PPS se-Kecamatan Tanantovea yang bukan merupakan koordinator wilayahnya, serta Teradu II juga diduga menghubungi Melda Kurniawati untuk mengundurkan diri selaku Anggota PPS Desa Wani Lumbumpetigo karena sedang dalam keadaan hamil. [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak professional dan berkepastian hukum dalam melakukan Pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Melda Kurniawati selaku Anggota PPS Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala melalui Keputusan KPU Kabupaten Donggala Nomor 865 Tahun 2024 tentang Pemberhentian karena mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima Panitia Pemungutan Suara Desa Wani Lumbumpetigo Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; dan Keputusan KPU Kabupaten Donggala Nomor 867 Tahun 2024 tentang Penggantian Panitia Pemungutan Suara Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal DilanggarPasal 35 ayat (3); Pasal 43 Peraturan Komisi Pemilihan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nurbia selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Donggala, Teradu II Rahmat Hidayat, Teradu III Mizul Rahyunita, Teradu IV I Made Sudarsana dan Teradu V Muh. Aswat masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Donggala terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 139-PKE-DKPP/IV/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 150-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 139-PKE- DKPP/IV/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Mahfud AR. Kambay Pekerjaan/ : Wiraswasta Lembaga Alamat : Jalan Nelayan 53 Desa Tanjung Padang, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Nurbia Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Donggala Alamat : Jalan Pue Mami, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Rahmat Hidayat Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Donggala Alamat : Jalan Pue Mami, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Mizul Rahyunita Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Donggala Alamat : Jalan Pue Mami, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : I Made Sudarsana Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Donggala Alamat : Jalan Pue Mami, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Muh. Aswat Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Donggala Alamat : Jalan Pue Mami, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V. Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 150-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 139-PKE-DKPP/IV/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Mei 2025 yang mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor II yang telah melakukan tindakan melampaui kewenangannya yang bukan tugas Divisinya dan bukan korwilnya kecamatan Tanantovea dengan bergabung dalam WA Grup PPS se kecamatan Tanantovea dan menghubungi Anggota PPS Wani Lombupetigo Kec. Tanantovea (Melda Kurniawati) untuk memundurkan diri sebagai Anggota PPS dengan alasan Hamil. 1.1 Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Donggala Nomor: 354/PP.04.2-PU/7203/2024 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Donggala Tahun 2024 (Bukti P-2), maka sdri Melda Kurniawati mengikuti kembali seleksi untuk menjadi Anggota PPS Desa Wani Lombupetigo Kecamatan Tanantovea, sebab tidak ada persyaratan dilarang perempuan hamil untuk mendaftar PPS dan sdri Melda Kurniawati terpilih kembali berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 608 Tahun 2024 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Tahun 2024 (Bukti P-3) dan dilantik oleh KPU Kabupaten Donggala pada tanggal 26 Mei 2024 (Bukti P-4). 1.2 Saat menjadi anggota PPS Wani Lombupetigo sdri Melda Kurniawati aktif mengikuti seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala yang dilaksanakan di desa mulai pemuktahiran data pemilih sampai terbentukkan KPPS, sebelum menandatangani surat pernyataan pemunduran diri. 1.3 Pada Tanggal 13 Oktober 2024 sdr. Melda Kurniawati dihubungi oleh anggota KPU Donggala an. Kramat alias Rahmat Hidayat (Teradu II) Pukul 15.06 Wita yang mendesak sdri Melda Kurniawati untuk istirahat menyampaikan pemunduran diri (Bukti P-5). Sebab sdri Melda Kurniawati hamil tidak mampu melaksanakan tahapan Pungut Hitung Pemilihan Tahun 2024, beliau menyampaikan akan berusaha untuk melaksanakan semua tahapan yang ada. Tetapi alasan sdri Melda Kurniawati tidak diterimanya. beliau merasa sudah tidak enak kalau bertahan menjadi anggota PPS, sebab di grup WA PPS pa Rahmat Teradu II juga berada dalam grup juga sebagai Admin Grup (Bukti P-6) padahal kecamatan Tanantovea bukan Korwilnya. Hal tersebut dilakukan oleh Teradu II (Rahmat) atas informasi dan dorongan Nur Riska Amalia Dan Ananda Tiara Riskita anggota PPK Tanantovea (Bukti P-7) yang tidak diketahui oleh Ketua PPK dan anggota PPK kecamatan Tanantovea lainnya. 1.4 Pada Tanggal 13 Oktober 2024 juga Ketua PPS Wani Lombupetigo Gunawan April Yanto datang kerumah saya membawahkan Surat Pernyataan untuk sdr. Melda Kurniawati tanda tangani dalam keadaan terpaksa. Bukti percakapan antara Ketua PPS Wani Lompupetigo dengan sdri. Melda Kurniawati; (Bukti P-8) Ketika sdri. Melda Kurniawati “meminta fotocopy Surat Pernyataan Pemunduran dirinya dengan Ketua PPS Wani Lumbupetigo di WA pada 24 Oktober 2024” Jawab Ketua PPS di WAnya “ Langsung sja kita ke div sdmnya ” Melda jawab di WAnya “ z tdk mau minta sm ppkx ” “ yg buat surat itu siapa ? ” Jawab Ketua PPS di WAnya “ Kita yg butuh kan ? ” “ Kitorang ” Melda jawab di WAnya “z butuh yg buatkn kemarin siapa” Jawab Ketua PPS di WAnya “ nan karna kita yg butuh, harusnya kita yg minta langsung ke ppk. Masa kita yg butuh saya yg minta dengan ppk” Artinya Ketua PPS setelah dia disuruh, maka dia yang membutuhkan, sehingga beliau membuatkan Surat Pernyataan agar sdri Melda secepat berhenti menjadi PPS Wani Lombupetigo. Sekarang sdri. Melda membutuhkan maka beliau sendiri mengurusnya. 1.5 Pada Tanggal 13 Oktober 2024 sdr. Melda Kurniawati keluar dari grup WA PPS menyampaikan: “maaf le z keluar dari grup pukul 19.44 Wita” dan tanggapan pa Rahmat Teradu II “Bgtulah proses, kita menilai hasil, bahwa yg bernyawapun akan mati ….” (Bukti P-9). 1.6 Bahwa Teradu II juga bukan Divisi SDM dan Korwil Kecamatan Tanantovea, tetapi Teradu III sebagai Pengampu Divisi SDM KPU Donggala (Bukti P-10) dan Korwil Korwil Kecamatan Tanantovea yang mempunyai tugas berdasarkan Pasal 14 ayat (2) PKPU 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota dan Pasal 37 PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota. Artinya bahwa Teradu III tidak menjalankan tugas dengan baik, sehingga Teradu II melampaui kewenangannya yang bukan tugas Divisinya dan bukan korwilnya kecamatan Tanantovea. Berdasarkan poin 1 aduan ini, Teradu II telah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada pasal 7 ayat (1), pasal 9 huruf a Pasal 12 huruf a dan d, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 2. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV, dan V dalam memproses pemberhentian dan Penganti Antar Waktu (PAW) sdr. Melda Kurniawati tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan Pasal 43 ayat (2) huruf c PKPU 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota serta bertentangan Hak Asasi Manusia dan berdampak pada anak yang dilahirkan dengan dioperasi Caesar sehingga meninggal dunia. 2.1 Bahwa sdr. Melda Kurniawati sengaja mendaftar PPS ulang sebab pernah menjadi Ketua PPS Wani Lombupetigo yang kinerjanya baik, sekaligus membantu suaminya (buruh kapal di pelabuhan Wani) untuk mempersiapkan kelahiran anaknya yang keempatnya. Hal tersebut wajar sebab dijamin dalam konstitusi kita UUD 1945. Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. **) Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **) Pasal 28B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **) (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **) Pasal 28C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **) (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. **) Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. **) (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **) (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **) (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **) 2.2 Bahwa Pemberhentian Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara berdasarkan ketentuan Pasal 43 PKPU 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota, Pasal 43: (1) Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Anggota PPK, PPS, dan KPPS berhenti karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau d. diberhentikan dengan tidak hormat. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi keadaan: a. tidak diketahui keberadaannya; atau b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. (4) Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan/atau tindak pidana lainnya; e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas; atau f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPK, PPS, dan KPPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pemberhentian anggota PPK, PPS, dan KPPS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota. (6) Dalam hal rapat pleno KPU Kabupaten/Kota memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. 2.3 Berdasarkan Surat Pernyataan sdr. Melda Kurniawati yang dibuatkan dan diantar Ketua PPS Wani Lombupetigo Gunawan April Yanto pada tanggal 13 Oktober 2024, Teradu I sebagai Ketua KPU Donggala menandatangi Surat Undangan Nomor 1050/PP.04.1-Und/7203/2024 tertanggal 16 Oktober 2024 perihal Undangan Verifikasi dan Klarifikasi secara Daring diantaranya sdr. Melda Kurniawati yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024 pukul 10.00 Wita s.d selesai (Bukti P- 11), yang juga tidak diberikan link untuk bergabung dalam zoom klarifikasi KPU Donggala, Verifikasi dan Klarifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota, pada BAB IV PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA, DAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH, (Bukti P-12). A. Pemberhentian Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih 1. Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau d. diberhentikan dengan tidak hormat. 2. Pantarlih diberhentikan karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; atau c. mengundurkan diri. 3. Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih diberhentikan karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dan angka 2 huruf b meliputi keadaan: a. tidak diketahui keberadaannya; atau b.tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. 4. ……………………………………………… B. Mekanisme Pemberhentian Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih 1. …………………………………………………………………. 2. …………………………………………………………………. 3. Mekanisme Pemberhentian karena Mengundurkan Diri Dengan Alasan Yang Dapat Diterima a. Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang bersangkutan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk anggota PPK dan PPS serta kepada PPS untuk anggota KPPS dan Pantarlih dengan melampirkan surat pengunduran diri dan dokumen pendukung; b. KPU Kabupaten/Kota atau PPS melakukan verifikasi/klarifikasi kepada anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang bersangkutan; c. KPU Kabupaten/Kota atau PPS mengambil keputusan pemberhentian melalui rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara; d. KPU Kabupaten/Kota menetapkan pemberhentian anggota PPK dan PPS yang mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; dan e. PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan pemberhentian anggota KPPS dan Pantarlih yang mengundurkan 4. ……………………………………………. 2.4 Bahwa sdr. Melda Kurniawati juga keberatan dipaksa memundurkan diri, maka tidak mau diklarifikasi dan menampaikan via WA pada Ketua PPS Wani Lombupetigo “ Karna d.sini bukan kemauanq yg mengundurkan diritp ini smw paksaan, ada permainan didalamx ” (Bukti P-13). Jika belum di verifikasi/klarifikasi, maka belum cukup syarat diberhentikan sdr. Melda Kurniawati dari PPS Desa Wani Lomupetigo berdasarkaan ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota. 2.5 Bahwa sdr. Melda Kurniawati belum diklarifikasi lantas mengapa sudah terbit Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 865 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Karena Mengundurkan Diri Dengan Alasan Yang Dapat Diterima Panitia Pemungutan Suara Desa Wani Lumbumpetigo Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 tertanggal 17 Oktober 2024 (Bukti P-14) yang faktanya sdr. Melda Kurniawati dipaksa Mundur oleh Teradu II, selanjutnya kapan Teradu I, II, III, IV dan V melaksanakan Rapat Pleno KPU Kabupaten Donggala tentang Pemberhentian sdr. Melda Kurniawati, jika terbit surat ini juga tanggal 17 Oktober 2024 ?. 2.6 Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V dalam memproses pemberhentian sdr. Melda Kurniawati tanpa klarifikasi dan selanjut sudah terbit Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 867 Tahun 2024 Tentang Penggantian Panitia Pemungutan Suara Desa Wani Lumbumpetigo Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 (Bukti P-15), selanjutnya kapan Teradu I, II, III, IV dan V melaksanakan Rapat Pleno KPU Kabupaten Donggala tentang PAW PPS yang menggantikan sdr. Melda Kurniawati, jika terbit surat ini juga tertanggal 17 Oktober 2024, yang tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota, 2.7 Bahwa adanya Percakapan WA antara Teradu III dengan sdri. Melda Kurniawati pada tanggal 23 Oktober 2024, terbukti memang Teradu III tidak menjalankan tugasnya sebagai Korwil Wilayah Kecamatan Tanantovea berdasarkan ketentuan Pasal 37 PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Selanjutnya Teradu III juga terbukti tidak mengetahui dengan benar Mekanisme Pemberhentian karena Mengundurkan Diri Dengan Alasan Yang Dapat Diterima berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota. Percakapan WA antara Teradu III dengan sdri. Melda Kurniawati pada tanggal 23 Oktober 2024. (Bukti P-16). Ketika sdri. Melda menyampaikan diWAnya “masalah bgitu komisoner yg langsung turun tanggan,, terus kenapa d,grup ppk dan pps ada pa rahmat,, selama z ikut jd penyelenggara baru kali ini ada komisioner dlm grub” Artinya Teradu III tidak menjalankan tugasnya sebagai Korwil di kec. Tanantovea. Jawab Teradu III; Sebelum saya jawab pertanyaanmu, bisa km jawab dlu saya ? Biar saya konfirmasi poko masalahx 1. Melda skg lg hamil? Kapan Hplnya ? 2. Kmrin pd saat klarifikasi knp tidak hadir dizoom? Knp baru skg bwa? 3. Selama jd PPS aktiv menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai PPS? 4. Kapan terakhir bergabung dikegiatan PPS dan PPK Jawab sdri. Melda; “lagi hamil hpl tanggal 12 bulan 12.. kemarin z periksa karna tekanan darah naik dipercepat untuk sc tanggal 29” “klarifikasi z tggu untuk linkx tidk ada dikirimkan z krna d.undang tidak ada linkx” “z aktif, msi ikut rapat dan penetapan” “mengurus kpps z msi ikut sampai z ikut mencari dan menghubungi kpps yg msi kurang dan pengimputan nama2 kpps yg pegang sirekap z jg msi kcja” Teradu III menyampaikan; “jika bgini, proses PAW itu di lakukan ketika mmg benar orang yg bersangkutan menandatangani surat pengunduran diri …” Ini arti Teradu III tidak mau tahu, bagaimana surat pernyataan pemunduran diri tersebut ditandatangani, ketika sudah diundang klarifikasi tidak hadir yang bersangkutan sudah dianggap sudah memenuhi syarat dikategorikan Pemunduran diri dengan alasan yang dapat diterima oleh KPU Donggala. Jadi jelas terang benderang, bahwa para Teradu tidak professional dalam menjalankan tugas dalam memproses pemberhentian Anggota PPS. Apapun alasannya KPU Donggala harusnya mengklarfikasi sdri. Melda Kurniawati, bila belum dapat hadir diundang pertama diberikan undangan kedua serta diberikan linknya jika melalui zoom (daring), serta dibuatkan Berita Acara Verifikasi/Klarifikasi seperti yang dilakukan oleh KPU Donggala sebelumnya. Contoh Berita Acara Verifikasi/Klarifikasi pada Badan Adhoc KPU yang memundurkan diri dan berhalangan tetap (Bukti P-17). 2.8 Bahwa salah satu penyebab proses pemberhentian sdri. Melda Kurniawati sebagai PPS Wani Lombupetigo yang tidak sesuai peraturan KPU, karena Teradu I, II, III, IV, dan V tidak menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala, sebagaimana diperintahkan dalam UU 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 13 huruf c: menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi; juncto Pasal 31 huruf c PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Pasal 21 huruf c: menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi; Untuk membuktikannya dapat dicek di JDIH KPU Donggala https://jdih.kpu.go.id/sulteng/donggala (Bukti P-18), sedangkan keputusan-keputusan dan pedoman teknis tahapan lainnya ada diterbitkan oleh KPU Donggala dapat dicek di JDIH KPU Donggala. 2.9 Dampak dari memproses pemberhentian dan Penganti Antar Waktu (PAW) sdr. Melda Kurniawati tidak sesuai peraturan KPU, setelah dipaksa memundurkan diri dan diberhentikan sebagai Anggota PPS Wani Lombupetigo terhadap kesehatan Ibu dan Bayi dalam kandungan sehingga harus lahir dengan premature, hal tersebut adanya Hukum sebab akibat adalah hukum deskriptif yang menegaskan hubungan diperlukan antara dua jenis peristiwa, yang satu adalah sebab dan yang lain adalah akibat. 1) Setelah dipaksa Mundur dari Anggota PPS, pada tanggal 15 Oktober 2024 sdri. Melda Kurniawati memeriksa kesehatan kandungnya pada Bidan Desa Wani Lombupetigo, setelah diperiksa Tekanan Darah naik s.d 170/120 mmHg. (Bukti P-19) Sehingga Bidan menyampaikan berdasarkan perkembangan tekanan darahnya, maka untuk keselamatan anaknya dalam kandung harus dilakukan dioperasi Caesar, jika tekanan darahnya tidak stabil dan terus naik. Walaupun perkiraan sebelumnya Ibu Bersalin/HPL yaitu Tanggal 12 bulan 12 (Desember) tahun 2024 (Bukti P-20). Padahal anaknya (Melda Kurniawati) sebelumnya sebanyak 3 (tiga) orang semua lahir dengan normal, nanti anak keempat baru dioperasi Caesar. 2) Pada tanggal 30 Oktober 2024 sdri. Melda Kurniawati melahirkan anak yang dinama Zianka Iskandar melalui Caesar di Rumah Sakit Bhayankara Palu dan dirawat sampai tanggal 9 November 2024 (Bukti P-21), setelah seminggu dirujuk ke Rumah Sakit Anutapura dan dirawat disana sampai tanggal 26 November 2024 (Bukti P-22). Jadi beliau selama anaknya di rumah sakit berangkat dari Wani Lombupetigo menuju rumah sakit di Palu pada pagi dan sore harinya pulang dari rumah sakit ke Wani Lombupetigo. 3) Pada tanggal 26 November 2024 anak dibawah pulang kerumahnya di Wani Lombupetigo dan sampai tanggal 29 November 2024 anak an. Zianka Iskandar tersebut meninggal dunia dengan Surat Keterangan Meninggal dunia dari Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo Nomor 371/SKMD/PEM.DWLP/XII/2024 (Bukti P- 23). Jadi terbukti Teradu I, II, III, IV dan V melanggar proses pemberhentian sdr. Melda Kurniawati dan PAW sdr. Melda Kurniawati berdasarkan ketentuan peraturan KPU itu sendiri. Berdasarkan poin 1 aduan ini, para Teradu telah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada pasal 7 ayat (1), pasal 9 huruf a Pasal 12 huruf d, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi kepada Para Teradu sesuai tingkat kesalahannya atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-23 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Keputusan KPU RI Nomor 97 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Anggota KPU Donggala Periode 2024-2029, Keterangan ; Teradu I, II, III, IV dan V Ketua dan Anggota KPU Donggala, P-2 Pengumuman Nomor: 354/Pp.04.2-Pu/7203/2024, Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Donggala Tahun 2024. P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 608 Tahun 2024 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Tahun 2024. Keterangan: Melda Kurniawati ikut terpilih untuk PPS Desa Wani Lombupetigi. P-4 Screenshot facebook PPK Tanantovea, Keterangan; Pelantikan PPS se Kecamatan Tanantovea Tgl. 26 Mei 2024. P-5 Screenshot panggilan masuk di hp. Melda Kurniawati dari Kramat (Rahmat Hidayat) Pukul 15.06 Wita, Keterangan: Menyampaikan pada Melda Kurniawati untuk memundurkan diri dari anggota PPS Wani Lombupetigo. P-6 WA Grup PPS Tanantovea, Keterangan : Rahmat masuk dalam Grup PPS sebagai Admin yang bukan korwilnya, P-7 Salinan Keputusan KPU Kab. Donggala Nomor 591 Tahun 2024 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kab. Donggala , Keterangan ; PPK Kecamatan Tanantovea. P-8 screenshot percakapan WA antara Melda Kurniawati dengan Ketua PPS Wani Lombupetigo , Keterangan ; Bahwa Surat Pernyataan Pemunduran Diri Sdri. Melda dibuatkan dan diantar oleh Ketua PPS pada Sdri. Melda. P-9 screenshot WA Grup PPS se Kecamatan Tanantovea, Keterangan ; Pada Tanggal 13 Oktober 2024 sdr. Melda Kurniawati keluar dari grup WA PPS menyampaikan “ maaf le z keluar dari grup pukul 19.44 Wita” dan tanggapan pa Rahmat Teradu II “Bgtulah proses, kita menilai hasil, bahwa yg bernyawapun akan mati”. P-10 Berita Media, Keterangan ; Pembagian Divisi KPU Kabupaten Donggala untuk Divisi SDM adalah Teradu III, P-11 Surat Undangan Nomor 1050/PP.04.1-Und/7203/2024 tertanggal 16 Oktober 2024 perihal Undangan Verifikasi dan Klarifikasi secara Daring diantaranya sdr. Melda Kurniawati yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024 pukul 10.00 Wita s.d selesai, Keterangan ; sdr. Melda Kurniawati hadir belum di Klarifikasi. P-11a Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Dan Pengkodean Naskah Dinas Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota P-12 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota, Keterangan ; BAB IV PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA, DAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH. P-13 screenshot percakapan WA antara Melda Kurniawati dengan Ketua PPS Wani Lombupetigo, Keterangan ; “ Karna d.sini bukan kemauanq yg mengundurkan diritp ini smw paksaan, ada permainan didalamx ”. P-14 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 865 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Karena Mengundurkan Diri Dengan Alasan Yang Dapat Diterima Panitia Pemungutan Suara Desa Wani Lumbumpetigo Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 tertanggal 17 Oktober 2024, Keterangan ; Melda Kurniawati yang diberhentikan yang belum diklarifikasi. P-15 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 867 Tahun 2024 Tentang Penggantian Panitia Pemungutan Suara Desa Wani Lumbumpetigo Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 tertanggal 17 Oktober 2024, Keterangan ; PAWnya Melda Kurniawati telah di SKkan. P-16 screenshot percakapan WA antara Teradu III dengan sdri. Melda , Keterangan ; Bahwa Teradu III memang tidak menjalankan tugas sebagai Korwil dan tidak mengetahui mengproses pemberhentian PPS dengan Alasan yang dapat diterima. P-17 Contoh Berita Acara Verifikasi dan Klarifikasi, Keterangan; digunakan untuk mengverifikasi/mengklarifikasi Badan Adhoc KPU yang memundurukan diri dan berhalangan tetap sebagai penyelenggara. P-17a Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 150/Ort.07/72/2022 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji Dan Pakta Integritas Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah P-17b Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 337/Hk.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Tertanggal 20 Juli 2020 P-18 Screenshot JDIH Donggala yang dapat dibuka tidak ada Surat Keputusan KPU Donggala tentang menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024, Keterangan ; Tidak membuat Pedoman Teknis tersebut, sedangkan Keputusan- keputusan dan Pedoman Teknis Tahapan lainnya ada, P-18a Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Penetapan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP Dan KPPS Pada Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2010 P-19 Buku KIA, Keterangan ; Tekanan Darah Melda Kurniawati sampai naik s.d 170/120 mmHg tanggal 15 Oktober 2024. P-20 Buku KIA, Keterangan ; Perkiraan sebelumnya Ibu Bersalin/HPL yaitu Tanggal 12 bulan 12 (Desember) tahun 2024. P-21 Buku KIA, Keterangan: Tanggal 30 Oktober 2024 sdr. Melda Kurniawati melahirkan melalui Caesar di Rumah Sakit Bhayankara Palu dan dirawat sampai tanggal 9 November 2024.. P-22 Dokumentasi, Keterangan: dirujuk ke Rumah Sakit Anutapura dan dirawat disana sampai tanggal 26 November 2024. P-23 Bukti P-23, Jenis Dokumen ; Surat Keterangan dari Kades Wani Lombupetigo, Keterangan ; Penyebab, Kelahiran dan Perawatan Anak, dan Kematian Anak. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP digelar pada tanggal 15 Mei 2025, Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: Bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. (Pasal 1 ayat (4) Peraturan DKPP 2 Tahun 2017) Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. (Pasal 2 Peraturan DKPP 2 Tahun 2017) Pasal 37 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a dan b UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: a. ………………………………………….. ; b. ……………………………………………; c. diberhentikan dengan tidak hormat. (2) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat. sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
II. POKOK ADUAN
1. Teradu dan/atau Terlapor II telah melakukan tindakan melampaui kewenangannya yang bukan tugas Divisinya dan bukan korwilnya kecamatan Tanantovea dengan bergabung dalam WA Grup PPS se kecamatan Tanantovea dan menghubungi Anggota PPS Wani Lombupetigo Kec. Tanantovea (Melda Kurniawati) untuk memundurkan diri sebagai Anggota PPS dengan alasan Hamil. 2. Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV, dan V dalam memproses pemberhentian dan Penganti Antar Waktu (PAW) sdr. Melda Kurniawati tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan Pasal 43 ayat (2) huruf c PKPU 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota serta bertentangan Hak Asasi Manusia dan berdampak pada anak yang dilahirkan dengan dioperasi Caesar sehingga meninggal dunia.
III. FAKTA PERSIDANGAN DKPP
Persidangan DKPP Perkara Nomor: 139-PKE-DKPP/IV/2025 pada tanggal 15 Mei 2025 yang dihadiri Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait dari PPK Tanantovea dan PPS Tanahtovea. Berdasarkan Fakta Persidangan sebagai berikut : 1. Mengapa Melda Menandatangani Surat Pernyataan Pemunduran diri dari PPS Wani Lombupetigo dengan Paksaan. 1) Teradu II (Rahmat Hidayat) bergabung digup PPS se Tanantove dimasukan oleh Ketua PPK Tanantovea saat pemuktahiran data pemilih (Bukti T-1) ini masuk tanggal 31 Agustus 2024 sebagai admin grup (Bukti P-6). Pertanyaannya kenapa hanya digrup PPS se Tanahtovea yang bergabung jika dalam memang dalam tahapan Pemuktahiran Data Pemilih dan tahapan yang panjang dalam pemuktahiran data pemilih adalah pencoklitan pemilih oleh PPDP mulai Senin, 24 Juni 2024 s.d Rabu, 24 Juli 2024 (Bukti T-2), sedangkan tahapan Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemili di mulai Jum’at, 31 Mei 2024 s/d Senin, 23 September 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 539 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 tertanggal 29 Januari 2024. Padahal kecamatan Tanantovea bukan Korwilnya Teradu II. 2) Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) memalui WA pada Teradu II pada Pukul 10.31 Wita “ Bisa z menelpon ” Jawab Teradu II masih kegiatan saya pada tanggal 13 Oktober 2024 (Bukti T-3). Kegiatan tentang Data Pemilih yang dihadiri Nur Riska Amalia (Anggota PPK Tanantovea) maka dipanggil juga 2 (dua) orang PPS Wani Lombupetigo yaitu Gunawan Aprianto dan Silvana ke Palu. 3) Saksi Korban (sdr. Melda Kurniawati) fakta persidangan menyampaikan “ rupanya sudah pertemuan antara Teradu II dengan PPK dan PPS yang membicarakan tentang Saksi Korban (sdr. Melda Kurniawati), sebelum dihubungi oleh Teradu II (Rahmat Hidayat) pada Pukul 15.06 Wita tanggal 13 Oktober 2024, setelah ada pertemuan dengan 1 orang anggota PPK Tanantovea (Nur Riska Amalia) dan 2 Orang PPS Wani Lombupetigo (Gunawan April Yanto dan Silvana) hal tersebut diketahui oleh Saksi Korban (sdr. Melda Kurniawati) setelah ada Surat Pernyataan Pemunduran diri bermaterail yang diantarkan langsung oleh Gunawan Aprianto dirumahnya saksi Melda Kurniawati pada malam hari Tanggal 13 Oktober 2024. 4) Pada Tanggal 13 Oktober 2024 Saksi Korban (sdr. Melda Kurniawati) dihubungi oleh anggota KPU Donggala Rahmat Hidayat (Teradu II) pada Pukul 15.06 Wita yang menyampaikan saran pada Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) untuk istirahat menyampaikan pemunduran diri (Bukti P-5). Sebab sdri Melda Kurniawati hamil tidak mampu melaksanakan tahapan Pungut Hitung Pemilihan Tahun 2024, Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) menyampaikan masih mampu melaksanakan semua tahapan pemilihan yang ada dalam sidang dibawah sumpah 15 Mei 2025 dan Bukti P-16, tetapi alasan sdri Melda Kurniawati tidak diterimanya Teradu II dan Teradu II terus memberikan saran orang hamil bekerja kasihan melihatnya dengan memberikan contoh kalau istri saya kalau hamil bekerja saya tidak kasih. Saran Teradu II yang menyamakan dirinya dengan Saksi Korban (sdr. Melda Kurniawati) sangat tidak pantas, sebab Teradu II Komisioner KPU Donggala gajinya ± 11.000.000/perbulan dari Negara, sedangkan suami Saksi Korban (sdr. Melda Kurniawati) hanya buruh Kapal di Pelabuhan Wani. Tentu Saksi Korban (sdr. Melda Kurniawati) juga bekerja, sebab mempersiapkan uang untuk melahirkan pada tanggal 12 bulan 12 tahun 2024 (Bukti P-20). Itu anak keempat dalam kandungan Saksi Korban (sdr. Melda Kurniawati). 5) Bahwa Sirekap PPS tidak ada yang dijadikan cara untuk menekan dengan Saran di berikan Teradu II berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1763 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, BAB II SIREKAP PILKADA A. Fungsi Sirekap Pilkada B. Jenis Sirekap Pilkada C. Pengguna Sirekap Pilkada 1. Sirekap Pilkada mobile digunakan oleh: a. KPPS; dan b. PPK. 2. Sirekap Pilkada web digunakan oleh: a. PPK; b. KPU Kabupaten/Kota; dan c. KPU Provinsi. 3. Sirekap Pilkada publikasi dapat diakses secara umum oleh masyarakat. 6) Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Ketua PPS Wani Lombupetigo (Gunawan Aprianto) yang tidak dibawah sumpah, bahwa Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) tidak menjalankan tugasnya sehingga kami yang terus melaksanakannya dan hal tersebut dibantah oleh Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) yang dibawah sumpah. 6.1. Jika Teradu II dan pihak terkait menekankan tugas saksi korban bagian data dan teknis, ini adalah tugas yang paling berat, dibanding Tugas Bagian Sosialisasi dan Hukum, dan Tugas Ketua Bagian Logistik dan Keuangan di PPS. Tetapi pembagian tugas itu tidak ada diatur berdasarkan PKPU 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota, sebab pada Pasal 21 dan Pasal 22 PKPU 8 Tahun 2022. (1) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPS meliputi: a. memimpin kegiatan PPS; b. mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS; c. menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan; d. menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain; e. mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK; f. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan g. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota. Pasal 22 (1) Tugas dan kewajiban anggota PPS meliputi: a. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas; b. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan. (2) Anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS. 6.2. Jika pembagian Tugas PPS itu berdasarkan Keputusan KPU Donggala Tentang Tata Kerja KPU Kabupaten Donggala, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala 2024, Permasalahnya KPU Donggala tidak membuat itu diperintahkan oleh Pasal 13 huruf c UU 8 Tahun 2015 dan Pasal 31 huruf c PKPU 8 Tahun 2019 (Bukti P-18). Fakta persidangan para Teradu memang tidak membuatnya. Bahwa Pembagian tugas itu hanya ada di PKPU 8 Tahun 2019 hanya khusus KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sedangkan untuk Badan Adhoc itu tidak ada. 6.3. Jika dari awal sudah diterima perempuan yang hamil menjadi Anggota PPS Wani Lombupetigo (Bukti P-2, Bukti P-3, dan Bukti P-4) itu telah menjadi hak konstitusional Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) untuk terus bekerja berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) (2) Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **) Pasal 28B ayat (2) (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **) Pasal 28 H ayat (2) (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan Pasal 28I ayat (2) (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **) 6.4. Maka tidak benar ada alasan untuk menyarankan yang bersangkutan untuk memudurkan diri dari PPS Wani Lombupetigo, bahwa pekerjaan yang berat saat Pemungutan Suara itu bukan PPS sebab hanya monitoring KPPS, sedangkan KPPS 1 x 24 Jam di tetap berada di TPS. Bahwa Badan Adhoc Pemilihan 2024 KPU Donggala juga diasuransi jiwa, tetapi setelah keluar/berhenti dari Badan Adhoc maka Asuransi tersebut tidak diberikan pada yang bersangkutan. 7) Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) merasa sudah tidak enak kalau terus bertahan menjadi anggota PPS Wani Lombupetigo dan terpaksa memundurkan diri, sebab Teradu II sebagai Komisioner KPU Donggala menekankan dengan Saran alasan hamil kasian kalau bekerja dan di grup WA PPS pa Rahmat Teradu II juga berada dalam grup juga sebagai Admin Grup (Bukti P-6). 8) Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) sudah mulai mengetik Surat Pernyataan Pemunduran diri dari PPS Wani Lombupetigo dan membuat status di facebooknya, terus dihubungi oleh Pihak terkait Gufran (Ketua PPS Wani Lombupetigo) bahwa Surat Pernyataan Pemunduran dirinya telah selesai dibuatnya dan telah bermaterai, tinggal di Tanda Tanggani oleh Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati), dimalam hari sudah datang dirumah Saksi untuk ditandatangani. (Bukti T-5) Setelah Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) baru mengetahui rupanya sebelum Teradu II menelpon beliau sebagai Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) (Bukti P-5 sudah ada pertemuan antara Teradu II, dengan 1 orang anggota PPK Tanantovea (Nur Riska Amalia) dan 2 Orang PPS Wani Lombupetigo (Gunawan Aprianto dan Silvana). Pantas saja sudah siap Surat Pernyataan Pemunduran dirinya telah selesai dibuatnya dan telah bermaterail, tinggal di Tanda Tanggani oleh Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati). Jadi sangat terkonsolidasi dengan baik dilakukan oleh Teradu II dengan 1 Orang PPK dan 2 Orang PPS Wani Lombupetigo dalam proses pemberhentian Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) dari sebagai PPS Wani Lombupetigo. 9) Bahwa memang proses Pemunduran diri Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) terpaksa tersebut (Bukti P-5 dan Bukti P-13) hanya diketahui oleh 2 (dua) orang anggota PPK Tanantovea yaitu Nur Riska Amalia Dan Ananda Tiara Riskita anggota PPK Tanantovea (Bukti P-7) yang tidak diketahui oleh Ketua PPK dan anggota PPK kecamatan Tanantovea lainnya sesuai uraian pokok aduan pengadu. Faktanya mereka bertiga tidak mau bergabung dalam pemberian keterangan sebagai pihak terkait dari PPK Tanantovea dalam Sidang Etik DKPP Kamis, tanggal 15 Mei 2025. 10) Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) paksa1/pak·sa/ v mengerjakan sesuatu yang diharuskan walaupun tidak mau: kawin --; kerja --; bongkar -- ; 2 n kekerasan; perkosaan: negara diktator memerintah dengan - -; memaksa/me·mak·sa/ v 1 memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa: para pembajak ~ pilot mendaratkan pesawatnya di pelabuhan udara itu; 2 berbuat dengan kekerasan (mendesak, menekan); memerkosa: sudah dilarang masuk, tetapi mereka ~ juga; memaksa-maksa/me·mak·sa-mak·sa/ v berkali-kali meminta dan sebagainya dengan paksa; mendesak-desak: anak itu ~ orang tuanya menjual tanah untuk membeli sepeda motor; memaksakan/me·mak·sa·kan/ v 1 mendesakkan sesuatu kepada; memaksa orang agar mau menerima: kita tidak boleh ~ kehendak kita kepada orang lain; 2 berbuat melebihi batas kenyataan yang sebenarnya: jika tidak mampu, Anda jangan ~ diri; terpaksa/ter·pak·sa/ v berbuat di luar kemauan sendiri karena terdesak oleh keadaan; mau tidak mau harus; tidak boleh tidak: kami ~ menerimanya karena tidak ada jalan lain; keterpaksaan/ke·ter·pak·sa·an/ n perihal terpaksa; paksaan/pak·sa·an/ n hasil memaksa; tekanan; desakan: tidak ada ~ dalam agama; pemaksaan/pe·mak·sa·an/ n proses, cara, perbuatan memaksa 11) Untuk makin memahami pengertian kekerasan dan perbuatan hukum, menurut UU dan pendapat ahli ; 1. Undang-Undang Hukum Pidana Menurut pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penganiayaan atau tindak kekerasan adalah: • Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merugikan kesehatan orang lain. • Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk memberikan penderitaan pada orang lain. 2. Windu (1992) Kekerasan dalam pengertian yang sempit mengandung makna serangan atau penyalahgunaan fisik terhadap seseorang atau serangan penghancuran perasaan yang sangat keras, kejam, dan ganas atas diri atau sesuatu yang secara potensial dimiliki seseorang. 3. Soerjono Seokamto Menurut Soerjono Seokamto, kekerasan adalah perlakuan yang dipergunakan oleh individu atau kelompok untuk memaksakan kehendak kepada pihak lain. 4. Van der Pot dalam bukunya “Nederlandch Bestuursrecht (1934 : 203), beschikking adalah perbuatan hukum (rechtshandelingen) yang dilakukan alat-alat pemerintahan itu (der bestuursorganen) dalam menyelenggarakan hal khusus (hun wilsverklaringen voor het byzondere geval), dengan maksud mengadakan perubahan dalam bidang hubungan hukum (gericht op een wijziging in de wereld der rechtsverhodingen). Jadi pemberian Saran yang terus yang menekankan dengan gambar kesulitan-kesulitan ibu yang sedang hamil, walaupun telah dijelaskan saksi korban akan mampu melaksanakan tugas- tugas tersebut, terus memberikan Saran keprihatinan pada orang yang hamil bekerja, sebagai atas/pimpinan dan ada dalam grup PPS se Tanantovea sebagai admin, sehingga karena sudah tidak merasa nyaman saksi untuk tetap bertahan sebagai anggaota PPS Wani Lombupetigo, maka terpaksa memundurkan diri. Apakah perbuatan Teradu II tidak termasuk telah melakukan kekerasan dan perbuatan hukum ? Bahwa Komisioner KPU adalah Pejabat Negara yang diberikan kewenangan melaksanakan Pemilu berdasarkan Pasal 22E UUD 1945. 12) Berdasarkan uraian poin 1 s.d 11 diatas jelas terpenuhi unsur Paksaan pada Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) yaitu ; 1) Terkonsolidasi/pertemuan dengan baik dalam proses pemunduran diri Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) dari PPS Wani Lombupetigo, 2) Adanya Saran dari Pimpinannya Teradu II Komisioner KPU Donggala dengan alasan Hamil, alasan Sirekap PPS yang tidak ada dalam peraturan KPU sendiri, alasan ada Tugas Saksi Korban yang berat nanti padahal tidak ada pembagian tugas dalam PKPU 8 Tahun 2022 untuk PPS termasuk PPK, dan Teradu II dalam grup PPS se Tanantovea sebagai Admin. ▪ Bahwa Saran seorang Pimpinan pada bawahannya hampir sama dengan Saran Perbaikan dari Bawaslu Kabupaten pada KPU Kabupaten yang harus ditindak lanjuti. ▪ Berdasarkan fakta persidangan, bahwa jika Tugas berat tentang Sirekap saat Pemungutan Suara, ternyata juga tidak mampu dilaksanakan oleh Ketua dan anggota PPS Wani Lombupetigo lain, saat pertemuan antara Teradu II dengan PPK dan 2 orang PPS Wani Lombupetigo. ▪ Berdasarkan fakta persidangan, Bagi Saksi Korban sesungguh Tugas berat bila ada memang Sirekap untuk PPS, itu juga tidak berat dia laksanakan sebab beliau sudah berpengalaman menjadi PPS sebelumnya. 3) Surat Penyataan Pemunduran diri dan bermaterail sudah disiapkan oleh Gufran (Ketua PPS setelah bertemu dengan Teradu II), dan 4) Pemunduran diri Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) tidak diketahui oleh Ketua PPK dan 2 (dua) anggota PPK kecamatan Tanantovea lainnya sesuai uraian pokok aduan pengadu. III. Keberadaan Kebenaran Alat Bukti 1. Pada Bukti T-6 = Undangan KPU Donggala Nomor 1029/PP.04.1/7203/2024, Perihal: Verifikasi dan Klarifikasi tertanggal 12 Oktober 2024, ditujuhkan pada; 1. Sdri. Siti Hadijah PPS Mekar Baru Kecamatan Banawa Tengah, 2. Sdra. Wizar Calon PPS Mekar Baru Kecamatan Banawa Tengah, 3. Sdra. Moh. Rizal PPS Samalili Kecamatan Sojol, 4. Sdra. Irfan Calon PPS Samalili Kecamatan Sojol, 5. Sdri. Nuryani Calon PPS Samalili Kecamatan Sojol, 6. Sdri. Melda Kurniawati PPS Wani Lombupetigo Kec. Tanantovea, 7. Sdri. Aulia Vivian Maharani Calon PPS PPS Wani Lombupetigo Kec. Tanantovea 8. Sdra. Imam Nur Hidayat PPS Polanto Jaya Kec. Riopakava, 9. Sdra. Moh. Nova Rahmadani Calon PPS Polanto Jaya Kec. Riopakava 10. Sdra. Rohan Junianto Calon PPS Polanto Jaya Kec. Riopakava. Akan dilaksanakan pada : Hari/Tanggal : Senin, 14 Oktober 2024 Waktu : 14.00 Wita s.d selesai Id Zoom : Menyusul ▪ Bahwa surat Undangan ini, berdasarkan fakta sidang tidak diakui oleh Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) adanya Undangan tersebut, dan tidak ada bukti yang disampaikan oleh para Teradu dan pihak terkait adanya link dan undangan yang dikirimkan pada Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati). ▪ Suratnya dibuat tanggal 12 Oktober 2024 dan sedangkan Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) menandatani Surat Pernyataan Pemunduran diri tertanggal 13 Oktober 2024. ▪ Dalam Teradu III bilang diterima Surat Pernyataan Pemunduran diri pada sore hari tertanggal 13 Oktober 2024, fakta persidangan Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) dimalam hari pihak terkait Gunawan Aprianto (Ketua PPS Wani Lombupetigo) mengantar Surat Pernyataan Pemunduran diri pada sore hari tertanggal 13 Oktober 2024. ▪ Bahwa pihak terkait PPS Wani Lombupetigo (Gunawan Aprianto) menyampaikan bahwa Bukti T-6 disampaikan tetapi Saksi (sdri Melda Kurniawati), tetapi Saksi membrokir nomor hpnya sehingga sudah tidak tersimpan itu Undangan Bukti T- 6. Ini keterangan pihak terkait sangat tidak benar, sebab pada Bukti T-12 tentang pemberitahuan klarifikasi pada tanggal 17 Oktober 2024 WAnya tercentang dua arti tidak ada blokir nomor hp pada tanggal 13 Oktober 2024 tersebut. Saat diminta pihak terkait diminta menunjukan bukti di WA pada Bukti T-6 tidak ada lagi dihpnya pihak terkait. Ini bukti jelas bahwa memang tidak ada Undangan untuk klarifikasi pada tanggal 14 Oktober 2024. 2. Pada Bukti T-7, Undangan KPU Donggala Nomor 1050/PP.04.1/7203/2024, Perihal ; Verifikasi dan Klarifikasi tertanggal 16 Oktober 2024, ditujuhkan pada; 1. Sdri. Siti Hadijah PPS Mekar Baru Kecamatan Banawa Tengah, 2. Sdra. Wizar Calon PPS Mekar Baru Kecamatan Banawa Tengah, 3. Sdra. Moh. Rizal PPS Samalili Kecamatan Sojol, 4. Sdra. Irfan Calon PPS Samalili Kecamatan Sojol, 5. Sdri. Nuryani Calon PPS Samalili Kecamatan Sojol, 6. Sdri. Melda Kurniawati PPS Wani Lombupetigo Kec. Tanantovea, 7. Sdri. Aulia Vivian Maharani Calon PPS PPS Wani Lombupetigo Kec. Tanantovea 8. Sdra. Imam Nur Hidayat PPS Polanto Jaya Kec. Riopakava, 9. Sdra. Moh. Nova Rahmadani Calon PPS Polanto Jaya Kec. Riopakava 10. Sdra. Rohan Junianto Calon PPS Polanto Jaya Kec. Riopakava. Akan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, 17 Oktober 2024 Waktu : 14.00 Wita s.d selesai Id Zoom : Menyusul ▪ Surat Undangan ini diakui oleh Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) dalam persidangan dan Bukti P-13 yang menyampaikan; “Tdk perlu lg Karna d.sini bukan kemauanq yg mengundurkan diri tp ini smw paksaan, ada permainan d.dalamx”. ▪ Kode Klasifikasi Arsip dalam surat para Teradu juga tidak benar yaitu PP.04.1 = Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden, seharusnya PP.04.2 = Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan pada Keputusan KPU No 57 Tahun 2022 Tentang Tentang Kode Klasifikasi Arsip Dan Pengkodean Naskah Dinas Di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota (Bukti P-11a). 3. Antara Bukti T-6 dan Bukti T-7 para Teradu dan fakta sidang yaitu Sama orang PPS dan Calon PPS yang diundang untuk hadir, fakta persidangan Teradu III bilang saat Verifikasi dan Klarifikasi pertama hanya sebagian yang hadir, kalau sebagian telah hadir kenapa diundang kembali, sebab telah diklarifikasi. Inilah bukti melebih menguatkan ketidak benaran Bukti T-6 para Teradu. 4. Pada Bukti T-11 yang menyebutkan; Penyampaian Link Zoom Meeting dari PPK Kec. Tanantovea kepada Melda Kurniawati, ▪ Pada Bukti T-11 dan Bukti T-12 pada WA logo dan Nama Mama Azam, Bukti T-12 menyampaikan; Saya hanya meneruskan apa yg disampaikan ppk ka melda. Dari sini menunjukan bahwa itu Bukti T-11 bukan dari PPK Kec. Tanantovea tetapi dari PPS Wani Lombupetigo, ▪ Fakta persidangan juga menunjukan bahwa pihak terkait dari PPK Kec, Tanantovea mengikuti zoom Sidang Etik (Nur Riska Amalia Dan Ananda Tiara Riskita), ketika ditanyakan Ketua Majelis tanggal berapa menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi pada Melda tidak bisa menjawab. Arti bukan mereka yang menyampaikan Undangan Klarifikasi tersebut melalui via WA Bukti T-11. ▪ Pada Bukti T-11 tertulis “ hari ini ” dibawahnya Diteruskan tentang Link Zoom, fakta persidangan DKPP Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) menyebutkan tidak pernah disampaikan dengan beliau (saksi), dimana pada tanggal 17 Oktober 2024 kerumah sakit untuk memeriksa kesehatannya dan kandungannya. Berdasarkan Bukti T-11 masih cetang satu berarti tidak terbaca Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati). 5. Antara Bukti T-12 Teradu dengan Bukti P-13 Pengadu ▪ Bukti T-12 menyebutkan; Tdk perlu lg ▪ Bukti P-13 menyebutkan; “Tdk perlu lg Karna d.sini bukan kemauanq yg mengundurkan diri tp ini smw paksaan, ada permainan d.dalamx”. II) Pilihan Verifikasi/Klarifikasi para Teradu 1. Bahwa pilihan para Teradu I, II, III, IV, dan V adalah Klarifikasi (Bukti T-7, Bukti T-11, dan Bukti P-13). 2. Ketika Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) hadir hadir zoom klarifikasi bersama calon pengantinya, sebab yang bersangkutan sementara melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit berdasarkan fakta persidangan, selanjutnya para para Teradu I, II, III, IV, dan V langsung menggunakan pilihan Verifikasi persyaratan pemunduran diri yaitu Surat Pernyataan Pemunduran diri dan informasi kehamilan dari Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati). Pada hal Bukti T-11 masih cetang satu. 3. Seharusnya para Teradu mengundang kembali khusus Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) untuk diklarifikasi atau mendatangi langsung untuk diklarifikasi terhadap Surat Pemunduran Dirinya tersebut, sebab faktanya Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) terpaksa rencana membuat atau setelah dibuatkan Surat Pernyataan Pemunduran dirinya dan telah bermaterail oleh pihak Terkait Gunawan, setelah Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) dihubungi oleh Teradu II pada sore hari tanggal 13 Oktober 2024, faktanya klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024 (Bukti T-7 dan Bukti P-13), Pemberhentian Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) Karena Mengundurkan Diri dengan Alasan yang dapat diterima, pada tanggal 17 Oktober 2024 (Bukti T-9 dan Bukti P-14) dan terus PAWnya Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) juga pada tanggal 17 Oktober 2024 (Bukti T-10 dan Bukti P-15). Sangat cepat diklarifikasi dan rapat plenokan oleh para Teradu sehingga kajian dan pertimbangan yang dilakukan teradu terburu-buruh, kalau alasan para Teradu Tahapan sudah pemungutan suara sudah dekat 27 November 2024, ini alasan mengada-gada sebab permasalahan hak asasi setiap orang yaitu Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) yang sebelum telah diterima oleh para Teradu menjadi anggota PPS (Bukti P-3 dan Bukti P-4). Yang Faktanya Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) dalam persidangan masih mau menjadi anggota PPS dan Bukti P-16. 4. Padahal berdasarkan fakta persidangan Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) berdasarkan saran dari Teradu II yang terus meyakinkan Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) tentang kehamilannya (Bukti P-5), lantas bagaimana dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 865 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Karena Mengundurkan Diri Dengan Alasan Yang Dapat Diterima Panitia Pemungutan Suara Desa Wani Lumbumpetigo Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 tertanggal 17 Oktober 2024 (Bukti P-14) Padahal ada konsolidasi/pertemuan dilakukan para pihak terkait dan Teradu II tentang Saksi (sdri Melda Kurniawati) PPS Wani Lombupetigo. Faktanya ada persoalan Dana Seving di PPS Wani Lombupetigo dan Saksi (sdri Melda Kurniawati) yang hamil dan kesulitan keuangan, serta tidak ada membicarakan bahwa Kinerjanya Saksi (sdri Melda Kurniawati) tidak bagus. Percakapan dalam WA Grup PPS dan Sekretariat PPS Wani Lombupetigo setelah Saksi (sdri Melda Kurniawati) sudah menandatangani Surat Pernyataan Pemunduran diri dari PPS Wani Lombupetigo (Bukti Tambahan). Karena kesulitan keuangan pada Saksi (sdri Melda Kurniawati), belum lagi untuk persiapan melahirkan anak keempat, maka tetap berusaha menjadi anggota PPS Wani Lombupetigo fakta sidang saksi masih bisa bekerja sebab sudah punya pengalaman sebagai Ketua PPS Wani Lombupetigo sebelumnya, tetapi terpaksa memundurkan diri karena sudah tertekan, merasa tidak nyaman, apalagi yang memberikan saran tersebut adalah Pimpinannya Teradu II sekaligus admin grup di PPS se Tanantovea bersama dengan PPK Tanantovea. Sedangkan suami Saksi (sdri Melda Kurniawati) hanya sebagai buruh di Pelabuhan Wani dan masih tinggal bersama dengan mertua dengan anak 3 (tiga) orang sekarang dan 1 (satu) orang meninggal dunia pada tanggal 29 November 2024 (Bukti P-23). III) Stres/Depresi Dampak dari Proses Pemberhentian Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) dari PPS Wani Lombupetigo. 1. Bahwa diakhir anggota Majelis memeriksa Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) dari proses pemunduran diri tersebut, terpaksa memundurkan diri merasa sudah tidak nyaman, sehingga hal tersebut menyebab Saksi mengalami stress/depresi. Definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI); Terpaksa/ter·pak·sa/ v berbuat di luar kemauan sendiri karena terdesak oleh keadaan; mau tidak mau harus; tidak boleh, keterpaksaan/ke·ter·pak·sa·an/ n perihal terpaksa; paksaan/pak·sa·an/ n hasil memaksa; tekanan; desakan. 2. Dalam Teori sebab akibat atau teori kausalitas adalah konsep yang menjelaskan hubungan antara suatu peristiwa (sebab) dan peristiwa lainnya (akibat). Dalam konteks hukum pidana, teori ini mengacu pada hubungan antara tindakan pelaku dan akibat yang ditimbulkan, yang jelas Dampak dari stress/depresi Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati) sebagai berikut ; 1) Pada Tanggal 13 Oktober 2024 Saksi sdr. Melda Kurniawati keluar dari grup WA PPS se Tanantovea menyampaikan ; “ maaf le z keluar dari grup pukul 19.44 Wita” dan selanjutnya ada penyampaian pa Rahmat Teradu II “Bgtulah proses, kita menilai hasil, bahwa yg bernyawapun akan mati ….” (Bukti P-9). Walaupun perkataan tersebut tidak jelas siapa ditujuhkan pada siapa. Tetapi ada penyampaian tersebut tentu ada hubungan dengan keluarnya Saksi Korban (sdri Melda Kurniawati). Perasaan seseorangan yang hamil sangat sensitive. 2) Karena memikirkan peristiwa Pemuduran diri saksi secara terpaksa tersebut, akhirnya, pada tanggal 15 Oktober 2024 sdri. Melda Kurniawati memeriksa kesehatan kandungnya pada Bidan Desa Wani Lombupetigo, setelah diperiksa Tekanan Darah naik s.d 170/120 mmHg pada tanggal 29 Oktober 2024 Tekanan darah saksi terus meningkat setelah diperiksa bidan yaitu 210/120 mmHg. (Bukti P-19) Sehingga Bidan menyampaikan berdasarkan perkembangan tekanan darahnya, maka untuk keselamatan anaknya dalam kandung harus dilakukan dioperasi Caesar, jika tekanan darahnya tidak stabil dan terus naik. Walaupun perkiraan sebelumnya Ibu Bersalin/HPL yaitu Tanggal 12 bulan 12 (Desember) tahun 2024 (Bukti P-20). Padahal anaknya (Melda Kurniawati) sebelumnya sebanyak 3 (tiga) orang semua lahir dengan normal, nanti anak keempat baru dioperasi Caesar. 2) Pada tanggal 30 Oktober 2024 sdri. Melda Kurniawati melahirkan anak yang dinama Zianka Iskandar melalui Caesar di Rumah Sakit Bhayankara Palu dan dirawat sampai tanggal 9 November 2024 (Bukti P-21), setelah seminggu dirujuk ke Rumah Sakit Anutapura dan dirawat disana sampai tanggal 26 November 2024 (Bukti P-22). Jadi beliau selama anaknya di rumah sakit berangkat dari Wani Lombupetigo menuju rumah sakit di Palu pada pagi dan sore harinya pulang dari rumah sakit ke Wani Lombupetigo. 3) Pada tanggal 26 November 2024 anak dibawah pulang kerumahnya di Wani Lombupetigo dan sampai tanggal 29 November 2024 anak an. Zianka Iskandar tersebut meninggal dunia dengan Surat Keterangan Meninggal dunia dari Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo Nomor 371/SKMD/PEM.DWLP /XII/2024 (Bukti P-23). Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Al Qur’an - surat al-Maidah ayat 8 Prof Dr JE Sahetapy sering mengatakan “Meskipun kebohongan lari secepat kilat, suatu-waktu kebenaran akan mengalahkannya” [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 15 Mei 2025 Para Teradu Perkara Nomor 139-PKE-DKPP/IV/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: Bahwa Setelah Para Teradu membaca, meneliti serta mencermati dalil Pengaduan, ditemukan dalil-dalil yang tidak berdasar hukum dan fakta. Untuk itu, Para Teradu menyampaikan Jawaban dan Bantahan sebagai berikut: 1. Bahwa dalil pengadu pada lembar ke 6 angka 1 dan angka 1.3 yang pada pokoknya menerangkan “Teradu dan /atau Terlapor II yang telah melakukan tindakan melampaui kewenangannya yang bukan tugas Divisinya dan bukan korwilnya kecamatan Tanantovea dengan bergabung dalam WA Grup PPS se kecamatan Tanantovea dan menghubungi Anggota PPS Wani Lornbupetigo Kec. Tanantovea (Melda Kurniawati) untuk memundurkan diri sebagai Anggota PPS dengan alasan Hamil” adalah dalil yang mengada-ngada dan tidak berdasar, sebab Teradu II tergabung dalam Grup WhatsApp PPS PILKADA TANANTOVEA pada tanggal 31 Agustus 2024 yang diundang langsung oleh Ketua PPK Kecamatan Tanantovea (Bukti T-1) adalah untuk kepentingan kelancaran pada proses tahapan pemutakhiran data pemilih yang sementara berlangsung (Bukti T- 2) sehingga tidak dapat dikatakan bahwa Teradu II melampaui kewenangannya. Sebagai ketua divisi data, sudah sewajarnya Teradu II tergabung dalam grup WhatsApp untuk mengawal dan memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik dan lancar karena Teradu II sebagai ketua divisi memiliki Tugas sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (3) huruf d Peraturan KPU No.5 Tahun 2022 sebagai berikut : (3) Divisi Perencanaan, data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas untuk: mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: d. pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih; Selanjutnya dalil Pengadu angka 1.3 yang pada pokoknya menyantakan bahwa “Pada Tanggal 13 Oktober 2024 sdr. Melda Kurniawati dihubungi oleh anggota KPU Donggala an. Kramat alias Rahmat Hidayat (Teradu II) Pukul 15.06 Wita yang mendesak sdri Melda Kurniawati untuk istirahat menyampaikan pemunduran diri” adalah dalil yang mengada-ada dan terkesan menuduh Teradu II tanpa bukti yang dapat di pertanggungjawabkan terkait dengan mendesak saudari Melda Kurniawati untuk mengundurkan diri sebagai Anggota PPS Desa Wani Lumbumpetigo sebab faktanya bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 09.44 Wita saudari Melda Kurniawati lah yang lebih dahulu menghubungi Teradu II melalui percakapan WhatsApp untuk meminta waktu agar bisa berbicara melalui telpon, namun pada saat itu teradu II menyampaikan bahwa sedang mengikuti kegiatan. (Bukti T- 3) Selanjutnya Teradu II menghubungi saudari Melda Kurniawati melalui telpon sekitar Pkl. 15.06 Wita dan saudari Melda Kurniawati menyampaikan terkait dengan kondisinya yang sementara hamil besar yang diperkirakan akan melahirkan pada akhir bulan November atau awal bulan Desember 2024. Kemudian Teradu II memberikan saran dan pertimbangan agar saudari Melda Kurniawati untuk istirahat dan fokus pada persiapan persalinan, menjaga kesehatan ibu dan calon anak agar tidak terlalu capek dan stres. Setelah itu Teradau II juga menyampaikan agar mengkoordinasikan dengan ketua dan anggota PPS Desa Lumbumpetigo terkait dengan tugas-tugasnya sebagai PPS. Dengan demikian tindakan teradu II tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan/perbuatan mendesak sebab Teradu II tidak memaksa atau berkeras tapi hanya sekedar memberikan saran, sebagaimana arti dari kata mendesak menurut KBBI yaitu “meminta (menganjurkan dan sebagainya) dengan sangat”. 2. Bahwa dalil Pengadu pada lembar ke 7 angka 1.5 adalah dalil tidak jelas dan kurang tepat sebab Pengadu tidak menguraikan apa maksud dalil Pengadu tersebut, lagi pula pesan WhatsApp Teradu II dalam grup tersebut tidak dikutip secara utuh oleh Pengadu. (Bukti T - 4) 3. Bahwa dalil Pengadu pada lembar ke 7 angka 1.6 yang pada pokoknya menerangkan “Teradu II juga bukan Divisi SDM dan Korwil Kecamatan Tanantovea, tetapi Teradu III sebagai Pengampu Divisi SDM KPU Donggala dan Korwil Korwil Kecamatan Tanantovea yang mempunyai tugas berdasarkan Pasal 14 ayat (2) PKPU 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/ Kota dan Pasal 37 PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/ Kota. Artinya bahwa Teradu IIl tidak menjalankan tugas dengan baik, sehingga Teradu II melampaui kewenangannya yang bukan tugas Divisinya dan bukan korwilnya kecamatan Tanantovea” adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sebab Teradu III selaku Korwil Kecamatan Tanantovea telah melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai ketentuan perundang- undangan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 37 (1) Korwil anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut : (1) Korwil anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) mempunyai tugas untuk: a. melakukan Koordinasi; b. melakukan Supervisi; c. melakukan pembinaan; dan/atau d. mempercepat penyelesaian permasalahan, terhadap PPK yang berada dalam wilayah kerjanya. Dari ketentuan di atas jelas dan terang bahwa secara hierarki tugas korwil dilakukan secara berjenjang terhadap PPK dan seterusnya PPK terhadap PPS sebagai bentuk percepatan penyelesaian permasalahan secara berjenjang. Bahwa Teradu III tidak pernah menerima laporan dari PPK Kecamatan Tanantovea terkait dengan masalah saudari Melda Kurniawati yang kemungkinan dapat diselesaikan di Tingkat PPK. 4. Bahwa dalil Pengadu pada lembar ke 8 angka 2 yang pada pokoknya menerangkan bahwa “Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV, dan V dalam memproses pemberhentian dan Pengantin Antar Waktu (PAW) sdr. Melda Kurniawati tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan Pasal 43 ayat (2) huruf c PKPU 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Urnum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pernilihan Umum Dan Pemilihan Gubemur Dan Wakil Gubemur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota” adalah dalil yang mengada- ada dan tidak berdasar hukum sebab Para Teradu dalam melaksanakan proses Pemberhentian saudari Melda Kurniawati telah sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Ketentuan Keputusan KPU sebagaimana ketentuan Pasal 43 Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2022 sebagai berikut : Pasal 43 (1) Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Anggota PPK, PPS, dan KPPS berhenti karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau d. diberhentikan dengan tidak hormat. Selanjutnya Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 Bab IV huruf A angka 1 dan huruf B angka 3 juga mengatur sebgai berikut : A. Pemberhentian Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih 1. Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau d. diberhentikan dengan tidak hormat. 3. Mekanisme Pemberhentian karena Mengundurkan Diri dengan alasan yang dapat diterima a. Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang bersangkutan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk anggota PPK dan PPS serta kepada PPS untuk anggota KPPS dan Pantarlih dengan melampirkan surat pengunduran diri dan dokumen pendukung; b. KPU Kabupaten/Kota atau PPS melakukan verifikasi/klarifikasi kepada anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang bersangkutan; c. KPU Kabupaten/Kota atau PPS mengambil keputusan pemberhentian melalui rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara; d. KPU Kabupaten/Kota menetapkan pemberhentian anggota PPK dan PPS yang mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Para Teradu telah melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut : 4.1. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024 Para Teradu menerima dokumen surat pengunduran diri saudari Melda Kurniawati melalui PPK Tanantovea yang dikirim melalu pesan WhatsApp kepada salah satu staf sekretariat sub bagian SDM KPU Kabupaten Donggala an. Umi Kalsum; (Bukti T-5) 4.2. Bahwa Teradu III telah melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap kebenaran dokumen surat pengunduran diri saudari Melda Kurniawati melalui PPK Tanantovea dan telah dipastikan kebenaran dokumen tersebut disampaikan oleh saudari Melda Kurniawati sendiri. 4.3. Bahwa untuk mendukung hasil verifikasi yang telah dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2024 saudari Melda Kurniawati diundang untuk dilakukan klarifikasi via zoom meeting terkait dengan pengunduran dirinya namun yang bersangkutan tidak merespon dan tidak memberikan konfirmasi atas undangan tersebut; (Bukti T - 6) 4.4. Bahwa atas dasar tidak adanya konfirmasi dari saudari Melda Kurniawati dan dengan alasan adanya PPS yang lain yang berhalangan maka proses klarifikasi ditunda dan akan dilakukan klarifikasi kembali pada tanggal 17 Oktober 2024; 4.5. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024 saudari Melda Kurniawati diundang Kembali untuk dilakukan klarifikasi via zoom meeting namun yang bersangkutan juga tidak hadir tanpa konfirmasi; (Bukti T - 7) 4.6. Bahwa berdasarkan surat pengunduran diri saudari Melda Kurniawati, hasil verifikasi kebenaran terhadap dokumen tersebut dan upaya klarifikasi sebanyak dua kali serta pertimbangan tahapan yang terus berjalan maka demi kelancaran kerja-kerja tahapan di tingkat PPS Desa Wani Lumbumpetigo maka Para Teradu bersepakat untuk menyelesaikan proses pengambilan Keputusan atas pengunduran diri saudari Melda Kurniawati diselesaikan secepatnya sehingga pada tanggal 17 Oktober 2024 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno pengambilan keputusan atas pengunduran diri saudari Melda Kurniawati dengan hasil rapat memutuskan untuk memberhentikan saudari Melda Kurniawati sebagai anggota PPS Desa Wani Lumbumpetigo dan menetapkan saudari Aulai Vivian Maharani sebagai pengganti PPS Desa Wani Lumbumpetigo; (Bukti T - 8) 4.7. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno dimaksud kemudian diterbitkan Keputusan KPU Kabupaten Donggala terkait dengan pemberhentian saudari Melda Kurniawati dan pengangkatan saudari Aulai Vivian Maharani sebagai pengganti PPS Desa Wani Lumbumpetigo. (Bukti T - 9 dan T - 10) 4.8. Bahwa terkait dengan slah satu mekanisme pemberhentian karena mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab IV huruf B angka 3 (b) Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 sebagai berikut: “KPU Kabupaten/Kota atau PPS melakukan verifikasi/klarifikasi kepada anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang bersangkutan” Terhadap frase verifikasi/klarifikasi dapat dimaknai sebagai berikut: a. verifikasi dapat diartikan sebagai proses pemeriksaan untuk memastikan keaslian dan keabsahan suatu dokumen. b. klarifikasi adalah proses menjelaskan atau menerangkan sesuatu agar lebih mudah dipahami. Klarifikasi dapat dilakukan secara lisan atau tertulis. c. tanda baca “garis miring” (/) yang terdapat di antara kata verifikasi dan klarifikasi bermakna “atau” yang artinya antara verifikasi dan klarifikasi dapat dilakukan pilihan salah satunya. Dengan demikian, tindakan Para Teradu dalam memproses pemberhentian dan Pengantin Antar Waktu (PAW) saudari Melda Kurniawati telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait mekanisme Pemberhentian karena Mengundurkan Diri dengan alasan yang dapat diterima. 5. Bahwa dalil Pengadu pada lembar ke 9 angka 2.3 yang pada pokonya menerangkan bahwa “berdasarkan Surat Pernyataan sdr. Melda Kumiawati yang dibuatkan dan diantar Ketua PPS Wani Lombupetigo Gunawan April Yanto pada tanggal 13 Oktober 2024, Teradu I sebagai Ketua KPU Donggala menandatangi Surat Undangan Nomor 1050/PP.04.l-Und/7203/2024 tertanggal 16 Oktober 2024 perihal Undangan Verifikasi dan Klarifikasi secara Daring diantaranya sdr. Melda Kurniawati yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024 pukul 10.00 Wita s.d selesai, yang juga tidak diberikan link untuk bergabung dalam zoom klarifikasi KPU Donggala” adalah dalil yang tidak benar sebab faktanya KPU Kabupaten Donggala telah menyampaikan link zoom meeting dimaksud via pesan WhatsApp melalui PPK yang selanjutnya disampaikan kepada saudari Melda Kurniawati. (Bukti T - 11) 6. Bahwa dalil Pengadu pada lembar ke 11 angka 2.4 yang pada pokonya menerangkan bahwa “sdr. Melda Kurniawati juga keberatan dipaksa memundurkan diri, maka tidak mau diklarifikasi dan menampaikan via WA pada Ketua PPS Wani Lombupetigo “ karna d.sini bukan kemauanq yg mengundurkan diritp ini smw paksaan, ada permainan didalamx ” adalah dalil yang dapat membuktikan bahwa saudari Melda Kurniawati sejak awal memang tidak berniat untuk menghadiri proses klarifikasi atas pengunduran dirinya tanpa penyampaian kepada Para Teradu selaku pimpinan yang bersangkutan, hal ini berdampak terhambatnya proses pengambilan Keputusan terhadap pengunduran diri yang bersangkutan dan pelaksanaan tugas dan kewajiban selaku PPS telah terbengkalai serta dapat dikategorikan sebagai tindakan atau upaya untuk menghalang-halangi tahapan. (Bukti T – 12) 7. Bahwa berdasarkan uraian jawaban Para Teradu di atas dapat disimpulkan bahwa Pengadu yang notabene sebagai pihak yang tidak memiliki kepentingan dan kerugian secara langsung terhadap proses pemberhentian saudara Melda Kurniawati serta mengadukan dalil-dalil yang tidak benar, tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Teradu memohon dengan hormat kiranya Majelis Pemeriksa yang memeriksa perkara a quo berkenan memutuskan: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Apabila yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono) [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-12 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T-1 Screenshot Grup WhatsApp PPS PILKADA TANANTOVEA Tahapan Pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Tahun T-2 2024. Screenshot WhatsApp percakapan Teradu II dengan Saudari T-3 Melda Kurniawati. T-4 Screenshot WhatsApp Group PPS PILKADA TANANTOVEA T-5 Surat Pengunduran diri Saudari Melda Kurniawati. Surat undangan Verifikasi dan Klarifikasi nomor: T-6 1029/PP.04.1-Und/7203/2024 pada tanggal 12 Oktober 2024 Surat undangan Verifikasi dan Klarifikasi T-7 Nomor:1050/PP.04.2-BA/7203/2024 Pada Tanggal 16 Oktober 2024 Berita Acara Pleno Nomor: 1049/PP.04.2-BA/7203/2024 T-8 Pada Tanggal 17 Oktober 2024 T-9 Keputusan KPU Kabupaten Donggala Nomor 865 Tahun 2024 T-10 Keputusan KPU Kabupaten Donggala Nomor 867 Tahun 2024 T-11 Screenshot pesan WhatsApp Penyamapian Link Zoo Meeting Screenshot WhatsApp Saudari Melda Kurniwati dengan salah T-12 satu PPK Kecamatan Tanantovea [2.8] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 15 Mei 2025 hadir Bawaslu Kabupaten Donggala sebagai Pihak Terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: Bahwa berkenaan dengan Pengaduan a quo, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala yang diundang sebagai Pihak Terkait, dengan ini memberi Keterangan Tertulis dalam perkara a quo, pada pokoknya dimaksudkan Untuk dimintai keterangan terkait apakah mengetahui temuan pada saat pengawasan. Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Donggala menerangkan hal-hal sebagai berikut: • Bahwa Bawaslu Kabupaten Donggala melaksanakan Pengawasan yang meliputi Pencegahan, Penanganan Pelanggaran serta Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perkara a quo; Proses Pencegahan Tahapan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS: 1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Donggala telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 204/PM.00.02/K.ST-05/05/2024 tertanggal 5 Mei 2024 yang pada pokoknya seleksi pemerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota PPS dan dilaksanakan sesuai jadwal tahapan pembentukan badan adhoc sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. [Bukti PT-01]; 2) Bahwa KPU Kabupaten Donggala telah melakukan sosialisasi seleksi calon anggota pemungutan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Donggala Tahun 2024 di laman website dan Media sosial tanggal 2 Mei 2024. [Bukti PT- 02]; 3) Bahwa KPU Kabupaten Donggala telah menyampaikan pengumuman Nomor: 449/PP.04.2-Pu/7203/2024 tanggal 24 Mei 2024 Tentang hasil penetapan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Donggala Tahun 2024. [Bukti PT-03]; 4) Bahwa KPU Kabupaten Donggala telah melaksanakan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara terpilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Donggala Surat Nomor: 816/PP.04.2-Und/7203/2024 Tahun 2024 tanggal 14 September 2024. [Bukti PT-04]; 5) Bahwa KPU Donggala melakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Donggala Surat Nomor: 1052/PP.04.2-Und/7203/2024 Tahun 2024 tanggal 16 Oktober 2024. [Bukti PT-05]; 6) Bahwa pada pokoknya dalam pengawasan Bawaslu Kabupaten Donggala tidak menemukan atau menerima laporan dalam Perkara a quo. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Donggala melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1 Surat Imbauan nomor : 204/PM.00.02/K.ST-05/05/2024 tertanggal 5 Mei 2024 PT-2 Screenshot Pengumuman seleksi calon anggota pemungutan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Donggala Tahun 2024 di laman website dan Media sosial tanggal 2 Mei 2024 PT-3 pengumuman Nomor: 449/PP.04.2-Pu/7203/2024 tanggal 24 Mei 2024 Tentang hasil penetapan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 PT-4 Surat Nomor: 816/PP.04.2-Und/7203/2024 Tahun 2024 tanggal 14 September 2024 PT-5 Surat Nomor: 1052/PP.04.2-Und/7203/2024 Tahun 2024 tanggal 16 Oktober 2024
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu II diduga melampaui kewenangannya karena tergabung dalam Grup Whatsapp PPS se-Kecamatan Tanantovea yang bukan merupakan koordinator wilayahnya, serta Teradu II juga diduga menghubungi Melda Kurniawati untuk mengundurkan diri selaku Anggota PPS Desa Wani Lumbumpetigo karena sedang dalam keadaan hamil. [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak professional dan berkepastian hukum dalam melakukan Pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Melda Kurniawati selaku Anggota PPS Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala melalui Keputusan KPU Kabupaten Donggala Nomor 865 Tahun 2024 tentang Pemberhentian karena mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima Panitia Pemungutan Suara Desa Wani Lumbumpetigo Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; dan Keputusan KPU Kabupaten Donggala Nomor 867 Tahun 2024 tentang Penggantian Panitia Pemungutan Suara Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang bahwa Teradu II selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi tergabung dalam Grup Whatsapp PPS se-Kecamatan Tanantovea karena diundang langsung oleh Ketua PPK Tanantovea pada tanggal 31 Agustus 2024 untuk kepentingan kelancaran pada proses tahapan pemutakhiran data pemilih yang sementara berlangsung. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (3) huruf d Peraturan KPU No.5 Tahun 2022 (vide Bukti T-1 dan Bukti T-2). Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 09.44 Wita, melalui percakapan Whatsapp, Melda Kurniawati meminta waktu kepada Teradu II untuk menelepon, namun pada saat itu, Teradu II menyampaikan bahwa sedang mengikuti kegiatan (vide Bukti T-3). Selanjutnya sekitar pukul 15.06 Wita, Teradu II menghubungi Melda Kurniawati yang menyampaikan bahwa kondisi Melda Kurniawati sedang dalam kondisi hamil besar, dan diperkirakan akan melakukan persalinan pada akhir Bulan November 2024 atau awal Bulan Desember 2024. Selanjutnya Teradu II memberikan saran dan pertimbangan kepada Melda Kurniawati untuk istirahat dan fokus untuk persiapan persalinannya, agar menjaga Kesehatan dirinya dan calon anak Teradu II supaya tidak terlalu capek dan stres. Setelah itu Teradu II juga menyampaikan agar mengoordinasikan dengan Ketua dan Anggota PPS Desa Lumbumpetigo terkait dengan tugas-tugasnya sebagai PPS. Berdasarkan hal tersebut maka tindakan Teradu II tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan/perbuatan mendesak sebab Teradu II tidak memaksa atau berkeras tapi hanya sekedar memberikan saran, sebagaimana arti dari kata mendesak menurut KBBI yaitu “meminta (menganjurkan dan sebagainya) dengan sangat”. [4.2.2] Menimbang bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024, Para Teradu menerima Surat Pengunduran Diri Melda Kurniawati dari PPK Tanantovea yang dikirim melalu pesan WhatsApp kepada salah satu staf Sekretariat Subbagian SDM KPU Kabupaten Donggala an. Umi Kalsum (Vide Bukti T-5). Bahwa Teradu III melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap kebenaran Surat Pengunduran Diri Melda Kurniawati melalui PPK Tanantovea dan dipastikan kebenaran dokumen tersebut disampaikan oleh Melda Kurniawati sendiri. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024 Melda Kurniawati diundang untuk dilakukan klarifikasi via Zoom Meeting terkait dengan pengunduran dirinya namun yang bersangkutan tidak merespon dan tidak memberikan konfirmasi atas undangan tersebut (Vide Bukti T-6). Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2024 Para Teradu kembali mengundang Melda Kurniawati untuk dilakukan klarifikasi via Zoom Meeting namun yang bersangkutan kembali tidak hadir tanpa konfirmasi (Vide Bukti T-7). Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu menilai Melda Kurniawati tidak berniat untuk menghadiri proses klarifikasi atas pengunduran dirinya tanpa penyampaian kepada Para Teradu selaku pimpinan yang bersangkutan, hal ini berdampak pada terhambatnya proses pengambilan Keputusan terhadap pengunduran diri yang bersangkutan dan pelaksanaan tugas dan kewajiban selaku PPS menjadi terbengkalai serta dapat dikategorikan sebagai tindakan atau upaya untuk menghalang-halangi tahapan. Bahwa berdasarkan Surat Pengunduran Diri Melda Kurniawati, hasil verifikasi kebenaran terhadap dokumen tersebut dan upaya klarifikasi sebanyak dua kali serta pertimbangan tahapan yang terus berjalan maka demi kelancaran kerja-kerja tahapan di tingkat PPS Desa Wani Lumbumpetigo, maka Para Teradu bersepakat untuk menyelesaikan proses pengambilan Keputusan atas pengunduran diri Melda Kurniawati diselesaikan secepatnya, sehingga pada tanggal 17 Oktober 2024 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno pengambilan keputusan atas pengunduran diri Melda Kurniawati dengan hasil rapat memutuskan untuk memberhentikan Melda Kurniawati sebagai Anggota PPS Desa Wani Lumbumpetigo dan menetapkan saudari Aulai Vivian Maharani sebagai pengganti PPS Desa Wani Lumbumpetigo (Vide Bukti T-8, Bukti T-9 dan Bukti T-10). Bahwa sebelum melakukan pemberhentian, Para Teradu telah melakukan upaya dengan mengundang untuk dilakukan klarifikasi kepada Melda Kurniawati namun yang bersangkutan tidak menghadiri undangan tersebut. Hal tersebut berkesusaian sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab IV huruf B angka 3 (b) Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023, sebagai berikut: “KPU Kabupaten/Kota atau PPS melakukan verifikasi/klarifikasi kepada anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang bersangkutan” Dengan demikian, tindakan Para Teradu dalam memproses pemberhentian dan Pengantin Antar Waktu (PAW) Melda Kurniawati telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait mekanisme Pemberhentian karena Mengundurkan Diri dengan alasan yang dapat diterima. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang bahwa berkenaan dalil aduan Pengadu pada [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait dengan Teradu II masuk dalam Grup Whatsapp PPS se-Kecamatan Tanantovea. Teradu II menerangkan bahwa benar Teradu II diundang oleh Ketua PPK Tanantovea untuk dimasukkan di dalam Grup Whatsapp PPS se-Kecamatan Tanantovea (vide Bukti T-1). Hal tersebut dilakukan karena Teradu II menjabat selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang pada saat itu sedang dalam proses pemutakhiran data pemilih (vide Bukti T-2). Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan, Teradu II menghubungi Melda Kurniawati selaku Anggota PPS Wani Lumbupetigo untuk mengundurkan diri dari Anggota PPS dengan alasan hamil sesuai fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 13 Oktober 2024 melalui pesan Whatsapp, Melda Kurniawati meminta waktu untuk menelepon Teradu II, namun pada saat itu Teradu II menyampaikan bahwa sedang mengikuti kegiatan dan akan menghubungi setelah kegiatan selesai (vide Bukti T- 3). Selanjutnya sekitar pukul 15.06 Wita, Teradu II menghubungi Melda Kurniawati yang dalam percakapan, Teradu II menyampaikan bahwa kondisi Melda Kurniawati sedang dalam kondisi hamil besar, dan diperkirakan akan melakukan persalinan pada akhir Bulan November 2024 atau awal Bulan Desember 2024. Oleh karena itu, Teradu II kemudian memberikan saran dan pertimbangan kepada Melda Kurniawati untuk istirahat dan fokus untuk persiapan persalinan, dan menjaga kesehatan dirinya agar tidak terlalu capek dan stres serta menjaga calon anak yang ada dalam kandungannya. Setelah itu Teradu II juga menyampaikan agar berkoordinasi dengan Ketua dan Anggota PPS Desa Lumbumpetigo terkait dengan tugas-tugasnya sebagai PPS. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terhadap hasil komunikasi yang dilakukan oleh Teradu II kepada Melda Kuniawati, oleh Teradu II juga disampaikan kepada Anggota KPU Kabupaten Dongga yang lain, sehingga terhadap persoalan yang dialami oleh Melda Kurniawati dan beberapa Anggota PPS yang lain, Para Teradu kemudian menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Undangan Nomor 1029/PP.04.1-Und/7203/2024 tertanggal 12 Oktober 2024 dan Surat Undangan Nomor 1050/PP.04.1-Und/7203/2024 tertanggal 16 Oktober 2024 (vide Bukti T-6, Bukti T-7). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa masuknya atau tergabungnya Teradu II dalam Grup Whatsapp PPS se-Kecamatan Tanantovea karena diundang oleh Ketua PPK Tanantovea. Hal itu dilakukan oleh Ketua PPK Tanantovea karena Teradu II menjabat Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Terlebih pada saat itu sedang dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dengan demikian tergabungnya Teradu dalam Grup Whatsapp PPS se- Kecamatan Tanantovea bukan atas kehendak dirinya melainkan atas kehendak atau undangan dari Ketua PPK Tanantoveaa serta kedudukan Teradu II selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Sehingga tergabungnya Teradu II dalam Grup Whatsapp PPS se-Kecamatan Tanantovea tidak ada kaitan dengan kedudukan Teradu selaku Koordinator Wilayah seperti yang didalilkan oleh Pengadu. Oleh karena itu, Teradu II tidak dapat dibebankan atas kesalahan yang bukan dilakukan oleh dirinya. Bahwa Tergabungnya Teradu II dalam Grup Whatsapp PPS se-Kecamatan Tanantovea sangat berkait dengan divisi yang Teradu II jabat, yaitu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, terlebih kondisi saat itu sedang dalam proses pemutakhiran data pemilih yang sangat berkait erat dangan jabatan Teradu II a quo. Dengan demikian, tergabungnya Teradu II dalam Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu a quo tidak terbukti, dan Jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Bahwa selanjutnya terhadap tindakan Teradu II menghubungi Melda Kurniawati untuk mengundurkan diri selaku Anggota PPS Desa Wani Lumbumpetigo karena sedang dalam keadaan hamil, sesuai fakta persidangan, hal itu dilakukan Teradu II semata-mata agar Melda Kurniawati fokus mempersiapkan persalinan dan juga kesehatan Melda Kurniawati sebagai Ibu dan anak yang sedang dikandungnya. Tidak ada unsur memaksa dari Teradu II kepada Melda Kurniawati selaku Anggota PPS Wani Lumbupetigo untuk mengundurkan diri. Artinya, tindakan Teradu II menghubungi Melda Kurniawati selaku Anggota PPS Wani Lumbupetigo hanya sekedar saran yang dimaksudkan untuk kebaikan Melda Kurniawati selaku Anggota PPS Wani Lumbupetigo yang sedang hamil. Oleh karena itu, tindakan Teradu II yang memberi saran kepada Melda Kurniawati selaku Anggota PPS Wani Lumbumpetigo dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu a quo tidak terbukti, dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang bahwa berkenaan dalil aduan Pengadu pada [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 24 Mei 2024 KPU Kabupaten Donggala mengeluarkan Pengumuman Nomor 449/PP.04.2-Pu/7203/2024 tentang Hasil penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Donggala Tahun 2024 yang pada pokoknya menetapkan a.n. Melda Kurniawati lolos sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Wani Lumbupetigo Kecamatan Tanantovea (vide Bukti PT-03). Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2024, Para Teradu menetapkan dan mengangkat Melda Kurniawati sebagai PPS terpilih Desa Wani Lumbupetigo Kecamatan Tanantovea berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 608 Tahun 2024 tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Tahun 2024 (vide Bukti P-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024, Para Teradu menerima Surat Pengunduran Diri Melda Kurniawati dari PPK Tanantovea yang dikirim melalui pesan WhatsApp kepada salah satu staf Sekretariat Subbagian SDM KPU Kabupaten Donggala an. Umi Kalsum (vide Bukti T-5). Bahwa terhadap hal tersebut, kemudian Para Teradu melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap kebenaran Surat Pengunduran Diri Melda Kurniawati melalui PPK Tanantovea. Selain itu tindakan Para Teradu tersebut adalah untuk memastikan kebenaran dokumen a quo disampaikan oleh Melda Kurniawati sendiri. Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Oktober 2024, Melda Kurniawati diundang melalui Surat Nomor 1029/PP.04.1-Und/7203/2024 untuk dilakukan klarifikasi terkait dengan pengunduran dirinya via Zoom Meeting, namun yang bersangkutan tidak merespon dan tidak memberikan konfirmasi atas undangan tersebut (vide Bukti T-6). Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2024, Para Teradu kembali mengundang Melda Kurniawati melalui Surat Nomor 1050/PP.04.1-Und/7203/2024 untuk dilakukan klarifikasi via Zoom Meeting, namun yang bersangkutan kembali tidak hadir tanpa konfirmvasi (Vide Bukti T-7). Bahwa selanjutnya terkait dalil Pengadu yang menyatakan Melda Kurniawati diberhentikan tanpa klarifikasi dan tidak mendapatkan link zoom, sesuai fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Melda Kurniawati beberapakali memblokir kontak Anggota PPS Desa Wani Lumbupetigo, sehingga undangan klarifikasi tidak terkirim ke WhatsApp miliknya. Bahwa Para Teradu melalui PPK dan PPS juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Melda Kurniawati, bahkan Melda Kurniawati telah memberikan respon terkait dengan undangan klarifikasi a quo kepada Anggota PPS Desa Wani Lumbupetigo a.n. Gunawan April Yanto (vide Bukti T-12). Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu menilai Melda Kurniawati tidak berniat untuk menghadiri proses klarifikasi atas pengunduran dirinya kepada Para Teradu selaku pimpinan yang bersangkutan. Sikap Melda Kurniawati a quo, berdampak pada terhambatnya proses pengambilan Keputusan terhadap pengunduran diri yang bersangkutan dan pelaksanaan tugas dan kewajiban selaku PPS menjadi terbengkalai serta kerja atau kegiatan di PPS Desa Wani Lumbumpetigo menjadi terhambat. Bahwa oleh karena itu, Para Teradu berdasarkan Surat Pengunduran Diri Melda Kurniawati, hasil verifikasi kebenaran terhadap dokumen tersebut, dan upaya klarifikasi sebanyak dua kali serta pertimbangan tahapan yang terus berjalan maka demi kelancaran kerja tahapan di tingkat PPS Desa Wani Lumbumpetigo, Para Teradu kemudian bersepakat untuk menyelesaikan proses pengambilan keputusan atas pengunduran diri Melda Kurniawati diselesaikan secepatnya, sehingga pada tanggal 17 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno yang dituangakan dalam Berita Acara Nomor 1049/PP.04.2- BA/7203/2024 tentang Pemberhentian dan Penggantian Anggota Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Tahun 2024 tertanggal 17 Oktober 2024 yang pada pokoknya memberhentikan Melda Kurniawati dari Anggota PPS Desa Wani Lumbumpetigo Kecamatan Tanantovea (vide Bukti T-8). Selanjutnya Para Teradu menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 865 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Karena Mengundurkan Diri Dengan Alasan Yang Dapat Diterima Panitia Pemungutan Suara Desa Wani Lumbumpetigo Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024, tertanggal 17 Oktober 2024 (vide Bukti T-9) dan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 867 Tahun 2024 tentang Penggantian Panitia Pemungutan Suara Desa Wani Lumbumpetigo Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024, tertanggal 17 Oktober 2024 (vide Bukti T-10). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu dalam memproses pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Melda Kurniawati telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para Teradu telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Melda Kurniawati untuk mengkonfirmasi persoalan dan kondisi Melda Kurniawati, namun Melda Kurniawati justru tidak hadir dalam proses klarifikasi a quo. Bahwa Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam memproses pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu a.n. Melda Kurniawati dengan melakukan upaya klarifikasi, melakukan pleno, dan menetapkan pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu. Dengan demikian, Para Teradu sudah berupaya dengan sungguh- sungguh dalam proses PAW terhadap Melda Kurniawati. Bahwa Para Teradu sudah bertindak sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, dan Walikota & Wakil Walikota, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa dan mendengar dalil dan keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nurbia selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Donggala, Teradu II Rahmat Hidayat, Teradu III Mizul Rahyunita, Teradu IV I Made Sudarsana dan Teradu V Muh. Aswat masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Donggala terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani