Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 28 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/04/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-03-2019
👁 18 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK ADUAN PENGADU Para Teradu mencoret nama Pengadu dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya mencoret nama Pengadu dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya telah berpedoman dan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (1); Pasal 240 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mokhammad Zainal Abidin selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Mokhamad Iskak, Teradu III Miftakul Rohmah, Teradu IV Abdillah Adhi dan Teradu V Nanang Haromin masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 28-PKE-DKPP/II/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 019-P/L-DKPP/I/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 28-PKE- DKPP/II/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : H. Mohamad Rifa’i Pekerjaan/Lembaga : Caleg DPRD Kab.Sidoarjo/Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Alamat : Sambirono Wetan, RT 010/RW 002 Kel. Sidodadi Kec. Taman, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur MEMBERIKAN KUASA KEPADA: Nama : Edward Dewaruci, S.H., M.H. Pekerjaan/Lembaga : Advokat/ Perhimpunan Advokat Indonesia Alamat : Jl. Raya Arjuno 95-99 Surabaya, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Mokhammad Zainal Abidin Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Alamat : Jl. Cemengkalang No.1 Ngemplak, Cemengkalang, Sidoarjo, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Mokhamad Iskak Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo Alamat : Jl. Cemengkalang No.1 Ngemplak, Cemengkalang, Sidoarjo, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Miftakul Rohmah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo Alamat : Jl. Cemengkalang No.1 Ngemplak, Cemengkalang, Sidoarjo, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Abdillah Adhi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo Alamat : Jl. Cemengkalang No.1 Ngemplak, Cemengkalang, Sidoarjo, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Nanang Haromin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo Alamat : Jl. Cemengkalang No.1 Ngemplak, Cemengkalang, Sidoarjo, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d V disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengarkan Keterangan Saksi; Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK ADUAN PENGADU Para Teradu mencoret nama Pengadu dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada para Teradu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain, mohon diputuskan dengan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-4 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo Nomor: 86/HK.03.1-Kpt/3515/KPU-Kab/I/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo Nomor: 191/PL.03.1-Kpt/3515/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Partai Gerakan Indonesia Raya tanggal 22 Januari 2019; 2. P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo Nomor: 191/PL.03.1-Kpt/3515/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (Dct) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Partai Gerakan Indonesia Raya; 3. P-3 SK DPP Gerindra Nomor 07-0106/Kpts/DPP-GERINDRA/2015 tanggal 23 Juli 2015; 4. P-4 SKCK Nomor: SKCK/14870/VII/YAN 2.3/2018/INTELKAM atas nama H. Mohammad Rifa’i, SH ; KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Ketua DPC Partai GERINDRA Kabupaten Sidoarjo bertindak sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Sidoarjo, telah dinyatakan sebagai Peserta Pemilihan Umum 2019 dalam Daftar Calon Tetap sebagaimana SK KPU Sidoarjo Nomor : 191/PL.03.1-Kpt/3515/KPU- Kab/IX/2018 Tanggal 20 September 2018. Bahwa Pengadu adalah Calon Anggota Legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sidoarjo 5 Nomor Urut 1; 2. Bahwa Pada tanggal 22 Januari 2019 KPU Sidoarjo telah membuat keputusan No :86/HK.03.1-Kpt/3515/KPU-Kab/I/2019 tentang perubahan Daftar Calon Tetap, dimana dalam Keputusan itu nama H. Mohamad Rifa’i dinyatakan dicoret, terhadap pencoretan tersebut pengadu tidak mendapatkan informasi secara langsung, bahkan pengadu yang juga selaku Ketua DPC Gerindra Sidoarjo tidak pernah mendapatkan informasi serta pemberitahuan/undangan koordinasi dari pihak KPU sebelum dilakukannya pencoretan; 3. Bahwa dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”. Namun dalam hal ini KPU Kabupaten Sidoarjo telah salah memahami ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7 Tahun 2017 yaitu: “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”; 4. Bahwa kesalahan dalam memahami Ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7 Tahun 2017 ternyata menimbulkan perbedaan pengertian. Halmana jelas yang dimaksudkan oleh ketentuan tersebut tidak pernah dipidana penjara artinya fisik badannya tidak sedang/ pernah berada di penjara. Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 jo No 31 Tahun 2018 dan Surat Edaran KPU Nomor : 31/PI.01.4-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 9 Januari 2019 butir ke-2 yang menyatakan : “Terbukti melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana tersebut pada angka 1 huruf d poin 1 ) DIKECUALIKAN bagi calon yang berstatus Terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap namun menjalani hukumannya diluar penjara”; 5. Bahwa mencermati ketentuan tersebut diatas maka Norma yang diatur Ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7 Tahun 2017 adalah bukan narapidana yaitu mereka yang menjalani pidana dimana fisiknya ada dalam penjara atau pernah dalam penjara, bukan sekedar terpidana mereka yang divonis pidana, itulah mengapa jika ada caleg yang di pidana penjara dengan masa percobaan dikecualikan sebagaimana surat edaran tersebut; 6. Bahwa Pengadu sampai saat ini posisi pengadu masih diluar penjara dan belum pernah dieksekusi oleh Pihak Kejaksaan, karena ketentuan UU 8 Tahun 1981 Pasal 270 tentang eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam pengertian final and binding maka meskipun putusan kasasi dinyatakan sudah selesai tapi belum mengikat karena belum eksekusi berdasarkan Salinan Putusan lengkap, sehingga keberadaannya belum sebagai Narapidana; 7. Bahwa akhirnya diketahui dalam Surat Keputusan aquo hanya berdasarkan petikan putusan yang didapatkan dari Mahkamah Agung, bahwa kemudian dalam prosesnya Pengadu juga mendapatkan fakta ada upaya-upaya untuk merapikan catatan administrasi dalam menerbitkan surat keputusan tersebut. Diantaranya adanya pembuatan berita acara pertemuan dengan pengadilan negeri itu terjadi setelah dikeluarkannya surat keputusan. tanggal 22 Januari 2019 tetapi rapat koordinasi dengan pengadilan negeri dilakukan tanggal 25 Januari 2019 dengan membawa Surat Permohonan yang di beri tanggal 18 Januari 2019; 8. Bahwa banyaknya peristiwa yang dipaksakan itulah yang melandasi Pengaduan kepada DKPP dengan harapan bisa mengetahui motif apa dan siapa yang mendesak untuk proses pencoretan itu dilakukan, karena sebelumnya tidak ada pihak-pihak termasuk bawaslu atau kejaksaan pernah menyurati KPU untuk meminta pencoretan dan perubahan DCT. Oleh karena nya kami menilai telah terjadi adanya Pelanggaran Kode Etik sebagaimna Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 dan memohon agar Pihak Teradu KPU Sidoarjo diberikan sanksi serta sekaligus dapat memulihkan hak pengadu sebagai Calon Anggota legislatif DPRD Kabupaten Sidoarjo 2019- 2024 pada Pemilu 17 April 2019; 9. Bahwa Pengadu memilik Hak Konstitusional untuk tetap sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Sidoarjo Dapil 5 Nomor Urut 1. Karena DCT yang sudah disahkan sebelumnya berkaitan dengan kepentingan Partai GERINDRA secara Nasional. Dimana pengesahan Calon Legislatif seluruh Indonesia itu harus diketahui dan direstui oleh DPP Partai Gerindra terutama Ketua Umumnya H. Prabowo Subianto; 10. Bahwa konsekuensi atas disahkannya DCT membawa tanggung jawab kepada Calon Legislatif untuk melakukan Kampanye, bergerak mencari suara dan memberi inspirasi rakyat, apalagi Pengadu adalah Calon yang sudah memiliki basis suara jelas sejak Pemilihan Umum 2014 yang lalu. Sehingga wajar jika ada dugaan KPU Kabupaten Sidoarjo yang melakukan pencoretan ini secara tidak langsung membantu penggembosan suara atas diri Pengadu dan membuka peluang untuk mempermudah Calon-Calon Legislatif yang lainnya untuk mengalahkan Pengadu dari Partai GERINDRA di Dapil 5 Sidoarjo. Serta menimbulkan kerugian finansial yang cukup banyak atas biaya yang telah dikeluarkan; 11. Bahwa dalam hal ini KPU telah terbukti tidak membuat dan mengirimkan undangan/pemberitahuan sebelumnya terkait pembahasan/ klarifikasi akan adanya Pencoretan Anggota Legislatif Peserta Pemilihan Umum 2019, hal itu sudah diakui dan dinyatakan oleh Teradu dalam persidangan dan oleh karenanya melanggar SE KPU. Nomor : 31/PI.01.4-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 9 Januari 2019; 12. Bahwa ternyata terbukti selama ini Surat Mandat dari DPC Gerindra bukan ditanda tangani oleh Ketua DPC Gerindra (dipalsukan) dan selama ini KPU Sidoarjo hanya berkomunikasi dengan Laison Officer (LO) sebagai petugas penghubung dan sering tanpa menghubungi ulang Ketua DPC Gerindra Sidoarjo; 13. Bahwa terbukti Berita Acara Nomor: 407/PL.01.4-BA/3515/KPU- Kab/XII/2018 tentang Klarifikasi dengan DPC Partai GERINDRA Kabupaten Sidoarjo Terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 592 K/ PID.SUS/ 2018 Atas Nama H. Mohamad Rifai, SH Alias H. Muhammad Rifa’i, SH. Seharusnya bukan sebagai dasar resmi pembahasan mengenai rencana perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) dari DPC Partai GERINDRA Sidoarjo. Apalagi hanya dilakukan oleh LO/ Liaison Officer dan 1 komisioner saja yaitu Nanang Haromin, S.Sos; 14. Bahwa Berita Acara Nomor: 409/PL.01.4-BA/3515/KPU-Kab/XII/2018 tentang Klarifikasi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 592 K/ PID.SUS/ 2018 Atas Nama H. Mohamad Rifai, SH Alias H. Muhammad Rifa’i, SH seharusnya juga diragukan keabsahannya karena nyata-nyata BUKAN sebagai pendapat resmi dari lembaga Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana pengakuan Teradu dimana Staf Hukum KPU Sidoarjo yang membuatkan serta melakukan pengetikannya sedangkan Staf Mahkamah Agung hanya menandatangani Surat yang dibuat tersebut, namun kemudian Berita Acara yang tidak jelas keabsahanya itu dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan KARENA seharusnya jika memang ada fatwa Mahkamah Agung maka Berita Acara itu akan dilampiri surat resmi kelembagaan MA RI; 15. Bahwa meskipun tidak diakui dalam persidangan Para Teradu patut diduga terbukti tidak mandiri telah melanggar Pasal 6 jo Pasal 8 Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 dimana Para Teradu tidak menjaga Netralias terlibat konflik dan/atau diduga memihak calon atau pihak lain yang berkepentingan dengan dicoretnya H. Mohamad Rifai, SH dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 di Kabupaten Sidoarjo. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU 1. Bahwa Teradu yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo dalam menjalankan tugasnya mempedomani dan berpegang teguh pada regulasi yang ada, baik Undang-Undang maupun Peraturan KPU dan Keputusan KPU serta Surat Edaran/Surat KPU yang mengatur mengenai teknis dan prosedur pencalonan anggota legislatif; 2. Bahwa calon anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilu Tahun 2019 dari Partai Gerindra Dapil Sidoarjo 5 Nomor Urut 1 atas nama H. Muhammad Rifa’i, SH yang sebelumnya telah dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen ijazah S1 oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Tahun 2016 dan Pengadilan Tinggi Surabaya pada Tahun 2017, di mana Terdakwa terbukti melanggar pasal 69 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dalam tingkat kasasi telah diputus oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 3 Desember 2018 dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 592K/PID.SUS/2018; 3. Bahwa KPU Kabupaten Sidoarjo menerima informasi dari laporan masyarakat terkait telah diputusnya perkara dengan terdakwa atas nama H. Mohamad Rifa’i, S.H di tingkat kasasi sebagaimana dimaksud angka 2, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan pengecekan pada website Mahkamah Agung RI di laman www.mahkamahagung.go.id ; (Vide Bukti T-1) 4. Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2018, KPU Kabupaten Sidoarjo melakukan Rapat Pleno membahas langkah apa yang dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tersebut. Hasil rapat pleno memutuskan bahwa KPU Kabupaten Sidoarjo akan melakukan klarifikasi kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo dan melakukan klarifikasi ke Mahkamah Agung RI. Hasil rapat pleno ini dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor 402/PL.01.4-BA/3515/KPU-Kab/XII/2018; (Vide Bukti T-2) 5. Bahwa KPU Kabupaten Sidoarjo melakukan klarifikasi kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo melalui Sekretaris Partai yang sekaligus merupakan LO/Liaison Officer (petugas penghubung) DPC Partai Gerindra berdasarkan Surat Mandat Nomor : 02.445/S.TUGAS/DPC- GERINDRA.SDA/2018 (Vide Bukti T-3) yakni Sdr. Suwono, pada tanggal 26 Desember 2018. Dalam klarifikasi tersebut, Sdr. Suwono mengaku dirinya mendengar adanya informasi bahwa Mahkamah Agung RI telah memutus perkara atas nama H. Muhammad Rifa’i, SH. Namun pihaknya mengaku belum mendapatkan bukti putusannya. Hasil klarifikasi ini dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 407/PL.01.4-BA/3515/KPU- Kab/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018; (Vide Bukti T-4) 6. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Sidoarjo juga melakukan klarifikasi ke Mahkamah Agung RI dan meminta putusan MA Nomor 592K/PID.SUS/2018 dimaksud. Klarifikasi ini dilakukan pada tanggal 27 dan 28 Desember 2018. (Vide Bukti T-5). Dalam klarifikasi ini, pihak Mahkamah Agung menyerahkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 592K/PID.SUS/2018 dimaksud kepada KPU Kabupaten Sidoarjo. (Vide Bukti T-6). Selain itu, Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh Koordinator Panitera Muda Pidana Khusus, Sdri. Nurwahyuni, S.H. menegaskan bahwa terkait perkara dengan Nomor Register: 592 K/PID.SUS/2018 dengan termohon/terdakwa H. Mohamad Rifai, SH alias H. Muhammad Rifa’i, SH, telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 3 Desember 2018, di mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) dan petikan putusan dimaksud memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan putusan. Hasil klarifikasi dengan Mahkamah Agung RI ini dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor : 409/PL.01.4-BA/3515/KPU-Kab/XII/2018 ; (Vide Bukti T-7) 7. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 592K/PID.SUS/2018 sebagaimana dimaksud poin 7, telah memutus dengan putusan yang berbunyi sebagai berikut : 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa H. Mohamad Rifa’i, S.H alias H. Mohammad Rifa’I, S.H alias H. Muhammad Rifa’i, S.H tersebut; 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 129/PID/2017/PT.SBY tanggal 3 April 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 456/PID.SUS/2016/PN.SDA tanggal 9 November 2016 tersebut mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah). 8. Bahwa menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI tersebut, maka KPU Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 9 Januari 2019 melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Timur untuk membahas mengenai putusan Mahkamah Agung dimaksud, (Vide Bukti T-8) dan dalam konsultasi tersebut, KPU Provinsi Jawa Timur memberikan masukan kepada KPU Kabupaten Sidoarjo, sebagai berikut : a) bahwasanya dengan adanya petikan putusan MA tersebut, menunjukkan bahwa sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) di tingkat kasasi; b) bahwasanya dengan adanya petikan putusan MA tersebut, maka status H. Muhammad Rifa’i berubah, dari terdakwa menjadi terpidana yang harus menjalani hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan; c) bahwasanya dengan adanya petikan putusan tersebut, maka sudah kuat sebagai alasan untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Tahun 2019, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 dan Surat Edaran KPU RI Nomor : 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019; d) Bahwasanya KPU Provinsi Jawa Timur juga sebelumnya telah mencoret caleg Partai Hanura atas nama Ir. H. Wishnu Wardhana dari Daftar Calon tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dalam Pemilu 2019 karena caleg yang bersangkutan telah divonis hukuman pindana penjara oleh Mahkamah Agung RI, meskipun pada saat itu Wisnu Wardhana belum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan. Kasus yang sama tersebut dapat dijadikan sebagai bahan yurisprudensi bagi KPU Kabupaten Sidoarjo untuk mencoret nama H. Mohamad Rifa’i, S.H dari DCT Partai Gerindra. (Vide Bukti T-9) dan (Vide Bukti T-10) 9. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 menyatakan bahwa : “Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”; (Vide Bukti T-11) 10. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran KPU RI Nomor: 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 9 Januari 2019 perihal Calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), mengatur bahwa jika setelah penetapan DCT, terdapat calon yang tidak memenuhi syarat karena ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota mencoret nama calon yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon dan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menyusun Berita Acara dan menerbitkan perubahan Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan DCT Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota; (Vide Bukti T-12) 11. Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2019, KPU Kabupaten Sidoarjo melalui hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Sidoarjo mengambil keputusan untuk melakukan perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo Nomor 191/PL.03.1-Kpt/3515/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo Dalam Pemilu Tahun 2019 Partai Gerakan Indonesia Raya. Hasil Rapat Pleno ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 40 /PL.01.4-BA/3515/KPU-Kab/I/2019; (Vide Bukti T-13) 12. Perubahan sebagaimana dimaksud poin 11, adalah dengan mencoret nama H. Muhammad Rifa’i, S.H dari Partai Gerindra Dapil Sidoarjo 5 nomor urut 1 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), tanpa mengubah nomor urut calon yang bersangkutan. Perubahan ini ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor 86/HK.03.1- Kpt/3515/KPU-Kab/I/2019; (Vide Bukti T-14) 13. Bahwa terkait pernyataan PENGADU dalam angka 8 kronologis pengaduannya yang menyatakan PENGADU selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sidoarjo sama sekali tidak dimintai klarifikasinya oleh TERADU sehingga menunjukkan perbuatan sewenang-wenang, perlu kami sampaikan kembali kepada Majelis bahwasanya KPU Kabupaten Sidoarjo dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Pemilu Tahun 2019 selalu menjalin komunikasi dengan pihak partai politik, dalam hal ini dengan petugas penghubung partai (Liaison Officer) DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018, yang menyatakan: “Petugas Penghubung adalah pengurus Partai Politik yang bertugas sebagai penghubung antara Partai Politik dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam proses verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal calon, penyusunan dan penetapan DCS, pengajuan pengganti bakal calon, serta penyusunan dan penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota”. Selain itu, terkait status Caleg pasca Penetapan DCT, KPU Kabupaten Sidoarjo juga sesungguhnya telah jauh-jauh hari menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh partai politik di Kabupaten Sidoarjo, termasuk DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo, melalui surat Nomor 2424/PL.01.4-SD/3515/KPU-Kab/XI/2018 tanggal 8 November 2018 perihal Tahapan Pasca Penetapan DCT yang pada intinya berisi pemberitahuan bahwa penetapan DCT dapat berubah apabila terdapat calon anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo yang meninggal dunia atau terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap setelah penetapan DCT; (Vide Bukti T-15) 14. Bahwa terkait argumen Pengadu dalam angka 9 kronologis pengaduannya yang menyatakan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo tidak pernah diminta untuk memberikan pertimbangan atau masukan, maka perlu kami tegaskan bahwasanya KPU Kabupaten Sidoarjo dalam menjalankan tugasnya memegang teguh asas-asas penyelenggara Pemilu, salah satunya adalah “asas mandiri, terbebas dari campur tangan atau intervensi pihak lain”. Adapun konsultasi atau koordinasi dengan instansi lain sifatnya hanya sebagai bahan masukan atau pertimbangan dalam mengambil kebijakan/keputusan, bukan suatu kewajiban. Dalam pengambilan keputusan, KPU Kabupaten Sidoarjo berpegang pada prosedur yang diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno. Demikian juga dalam pengambilan keputusan terkait pencoretan nama Pengadu dari Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Gerindra, yang telah terlebih dahulu melalui mekanisme yang ada, yakni melakukan klarifikasi ke parpol, klarifikasi dan permintaan bukti pendukung ke instansi berwenang (dalam hal ini ke Mahkamah Agung RI), dan selanjutnya melakukan Rapat Pleno yang dihadiri dan diputuskan bersama oleh 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten Sidoarjo. Meski demikian, perlu kami sampaikan kepada Majelis bahwa pasca memperoleh petikan putusan Mahkamah Agung RI terkait kasus H. Mohamad Rifa’i, S.H., KPU Kabupaten Sidoarjo sesungguhnya telah mendiskusikan perihal putusan Mahkamah Agung RI tersebut dengan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 14 Januari 2019 di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo; 15. Selanjutnya terkait tuduhan Pengadu yang menyebut bahwa KPU Kabupaten Sidoarjo telah melanggar prosedur karena baru memperoleh petikan putusan MA dari Pengadilan Negeri Sidoarjo pada tanggal 25 Januari 2019, maka perlu kami sampaikan kepada Majelis bahwasanya tuduhan tersebut tidak benar, karena KPU Kabupaten Sidoarjo sudah mendapatkan petikan putusan dimaksud pada tanggal 28 Desember 2018 dari Mahkamah Agung RI disertai dengan Berita Acara Klarifikasi dengan Mahkamah Agung RI dan petikan putusan itulah yang dijadikan sebagai dasar diterbitkannya Keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor : 86/HK.03.1-Kpt/3515/KPU-Kab/I/2019. KPU Kabupaten Sidoarjo memang mendatangi Pengadilan Negeri Sidoarjo pada tanggal 25 Januari 2019. Namun, hal tersebut hanya bersifat koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk memastikan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo juga telah memperoleh petikan putusan dari Mahkamah Agung RI; 16. Bahwa terkait penyataan Pengadu dalam angka 10 kronologis aduannya yang menyebut bahwa KPU Kabupaten Sidoarjo telah salah mengutip bunyi Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017, perlu kami sampaikan bahwa jika Pengadu cermat dalam membaca, ketentuan yang kami kutip dalam diktum Menimbang huruf a pada Keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor 86/HK.03.1-Kpt/3515/KPU-Kab/I/2019 dimaksud adalah ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018, yang berbunyi : “Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”. Bukan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017. Sehingga argumen Pengadu bahwa Teradu telah salah kutip, dalam hal ini terbantahkan. 17. Bahwa terkait argumen pihak Pengadu yang menyatakan bahwa status Pengadu tidak sedang/pernah menjalani pidana penjara yang artinya fisik badannya tidak sedang/pernah berada di penjara, maka perlu kami sampaikan bahwasanya Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 menyatakan bahwa : “Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”. Sehingga dalam hal ini, jika menilik arti dari “sebagai terpidana” pada Pasal 1 ayat (32) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, secara tegas menyatakan bahwa : “terpidana adalah seseorang yang dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana diubah dengan UU No. 5 Tahun 2010, yang berbunyi : “Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah : 1. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; 2. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau 3. putusan kasasi. Lebih lanjut, dalam Pasal 1 ayat (11) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menyatakan : “Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.” 18. Selanjutnya terkait argumen Pengadu dalam angka 13 dan angka 14 kronologis pengaduannya yang menyatakan bahwa : “sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2017 jo Nomor 31 Tahun 2018, salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap harus selalu menjadi pedoman formal menyikapi persyaratan calon anggota dewan dengan status tidak pernah dipidana penjara, dan bahwa kesalahan fatal Teradu adalah melakukan perubahan DCT hanya dengan berdasarkan petikan putusan, yang akhirnya merugikan Pengadu…” Perlu kami sampaikan kepada Majelis, bahwasanya yang dimaksud oleh Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2017 jo Nomor 31 Tahun 2018 tersebut adalah dalam hal memenuhi persyaratan pada tahap Pendaftaran dan Perbaikan Persyaratan Bakal Calon. Hal ini diperjelas oleh SK KPU RI Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk tahap pasca penetapan DCT, ketentuan atau mekanisme yang digunakan adalah berdasarkan Surat KPU RI Nomor 1275/PL.01.4-SD/06/KPU/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 perihal Tahapan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Surat KPU RI 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 perihal Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), (Vide Bukti T-16) di mana di dalamnya hanya menyebutkan “berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”. Artinya, bukti putusan pengadilan tersebut tidak harus berupa salinan putusan pengadilan, melainkan bisa berupa petikan putusan dan/atau Surat Keterangan dari Pengadilan. Dalam hal ini, Petikan Putusan Mahkamah Agung RI merupakan petikan putusan yang telah bersifat in kracht (berkekuatan hukum tetap) di tingkat kasasi dan tidak ada upaya hukum biasa lagi yang bisa ditempuh dan eksekusi akan tetap dijalankan dengan ada atau tidak ada bukti baru, sehingga petikan putusan Mahkamah Agung tersebut sudah cukup kuat untuk dijadikan sebagai dasar pencoretan nama H. Mohamad Rifa’i, S.H dari DCT; 19. Bahwa terkait argumen Pengadu dalam angka 15 kronologis pengaduannya, yang menyatakan : “berdasarkan Pasal 270 KUHAP, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap itu harus dilakukan oleh Jaksa yang telah menerima Salinan Surat Putusan Lengkap dari Panitera …..” Perlu kami sampaikan kepada Majelis bahwasanya KPU Kabupaten Sidoarjo melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan regulasi atau peraturan perundang-undangan terkait Pemilu, sedangkan Pasal 270 KUHAP terkait pelaksanaan putusan Pengadilan yang dilakukan oleh Jaksa setelah menerima salinan surat putusan lengkap dari panitera merupakan tindakan eksekusi yaitu memasukkan terpidana ke dalam penjara di Lembaga Pemasyarakatan yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan KPU, dan hal itu merupakan ranah/kewenangan pihak Kejaksaan untuk melakukan eksekusi tersebut. Sedangkan kewajiban KPU Kabupaten Sidoarjo dalam hal ini adalah melakukan tindakan administratif berupa pencoretan nama caleg yang telah ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, (Vide Bukti T-17) yang menyatakan bahwa : “Bakal calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. Pasal tersebut jelas-jelas menyebutkan “berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, bukan “berdasarkan pelaksanaan putusan atau eksekusi oleh pihak Kejaksaan”. 20. Bahwa perlu kami sampaikan pula kepada Majelis bahwasanya KPU Kabupaten Sidoarjo sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten dalam menjalankan tugasnya dibatasi oleh tahapan-tahapan Pemilu, di mana pada prakteknya antara satu tahapan berkonsekuensi ke tahapan lainnya. Seperti misalnya, tahapan pencalonan memiliki konsekuensi bagi tahapan pengadaan logistik (pencetakan surat suara, pencetakan Form Daftar Calon Tetap, dll). Dalam hal ini, KPU Kabupaten Sidoarjo berpedoman pada tahapan pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), di mana dengan sudah adanya kepastian bahwa Pengadu telah divonis oleh Mahkamah Agung RI, sudah cukup menjadi dasar bagi Teradu untuk melaksanakan amanah Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018, tanpa harus menunggu pihak Kejaksaan melakukan eksekusi kepada Pengadu; 21. Bahwa terkait argumen Pengadu pada angka 16 dalam kronologis pengaduannya yang menyatakan sampai saat ini Pengadu belum pernah menerima salinan putusan ataupun petikan putusan perkara kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 592 K/Pid.Sus/2018, perlu kami sampaikan bahwasanya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Teradu (KPU Kabupaten Sidoarjo). Meski demikian, perlu kami sampaikan kepada Majelis bahwasanya dalam klarifikasi ke Mahkamah Agung RI yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo, pihak Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI menyatakan telah mengirim Petikan Putusan dimaksud kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan tembusan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Sidoarjo per tanggal 10 Desember 2018. Hal ini juga dibenarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo pada saat koordinasi dengan KPU Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 25 Januari 2019, di mana pada saat itu Pengadilan Negeri juga menunjukkan dan memberikan Petikan Putusan perkara Nomor 592K/Pid.Sus/2018 dari Mahkamah Agung RI kepada KPU Kabupaten Sidoarjo; (Vide Bukti T-18) 22. Bahwa mendasari hal-hal sebagaimana pada poin 1 sampai dengan poin 21, maka keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo yang telah mencoret nama Pengadu, yakni H. Mohammad Rifa’i, S.H. dari Partai Gerindra Dapil Sidoarjo 5 nomor urut 1 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 melalui Berita Acara Nomor 40/PL.01.4-BA/3515/KPU-Kab/I/2019 dan selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor 86/HK.03.1-Kpt/3515/KPU- Kab/I/2019 adalah telah sesuai dengan prosedur dan petunjuk teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota maupun Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1275/PL.01.4-SD/06/KPU/X/2018 perihal Tahapan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 perihal Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan bahwa pokok pengaduan maupun argumen-argumen Pengadu yang diuraikan dalam kronologis pengaduannya telah terbantahkan; 23. Bahwa Keputusan Teradu Nomor 86/HK.03.1-Kpt/3515/KPU-Kab/I/2019 juga telah diuji oleh Pengadu dengan mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, dan telah diputus pada tanggal 14 Februari 2019 dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Nomor : 01/PS.Reg/16.33/I/2019 dengan amar putusan : “1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Keputusan KPU Nomor 86/HK.03.1-Kpt/3515/KPU-Kab/I/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo Nomor : 191/PL.03.1-Kpt/3515/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Partai Gerakan Indonesia Raya tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat”; (Vide bukti T-19) 24. Bahwa atas putusan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo tersebut, Pengadu juga telah mengajukan permohonan koreksi putusan kepada Bawaslu Republik Indonesia, dan telah diputus oleh Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 15 Februari 2019 dengan bunyi putusan :“Menolak permohonan koreksi Pemohon”. (Vide Bukti T-20) 25. Bahwa dalam perkembangan selanjutnya, pihak Pemprov Jawa Timur secara resmi juga telah mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian atas nama Pengadu (H. Mohamad Rifa’i, S.H) sebagai anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 5 Maret 2019. Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan atas ketentuan Pasal 119 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang menyatakan bahwa Dalam hal Anggota DPRD dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Anggota DPRD yang bersangkutan diberhentikan sebagai Anggota DPRD. Pemberhentian H. Mohamad Rifa’i, S.H tersebut juga mengacu pada petikan putusan Mahkamah Agung RI; (Vide Bukti T-21) 26. Dengan demikian, baik putusan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, koreksi putusan dari Bawaslu RI, maupun Keputusan Pemprov Jawa Timur tersebut semakin memperkuat status hukum dari Keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor 86/HK.03.1-Kpt/3515/KPU-Kab/I/2019 yang telah mencoret nama H. Mohamad Rifa’i, S.H dari Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Gerindra. Maka oleh karenanya, terhadap pokok pengaduan Pengadu yang tidak beralasan, serta tidak berdasar fakta-fakta hukum yang ada, maka pengaduan Pengadu/Pelapor sudah sepatutnya untuk dinyatakan ditolak. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik para Teradu; 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1 sampai dengan T-21 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T-1 Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia pada laman www.mahkamahagung.go.id; 2. T-2 Berita Acara KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor : 402/PL.01.4- BA/3515/KPU-Kab/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018; 3. T-3 Surat Mandat DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo Nomor : 02.445/S.TUGAS/DPC-GERINDRA.SDA/2018 tanggal 4 Juni 2018 Petugas Penghubung atas nama SUWONO; 4. T-4 Berita Acara KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor : 407/PL.01.4- BA/3515/KPU-Kab/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Klarifikasi dengan DPC Partai Gerindra; 5. T-5 - Berita Acara KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor : 406/PL.01.4-BA/3515/KPU-Kab/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Penugasan ke MA; - Surat Perintah Tugas Nomor : 670/PL.01.4- ST/3515/Sek-Kab/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 perihal Perjalanan Ke MA; - Surat KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor : 2671/PL.01.4- SD/3515/KPU-Kab/XII/2018 tanggal 22 Desember 2018 perihal Permohonan Salinan Putusan MA; - Tanda terima surat dari MA; 6. T-6 - Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pid.Sus/2018 dari Mahkamah Agung; - Surat Pengantar/Tanda Terima Petikan Putusan Nomor Reg : 592K/Pid.Sus/2018 tanggal 28 Desember 2018; 7. T-7 Berita Acara KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor : 409/PL.01.4- BA/3515/KPU-Kab/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Klarifikasi dengan Mahkamah Agung; 8. T-8 Surat KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor : 18/PL.01.4- SD/3515/KPU-Kab/I/2018 tanggal 7 Januari 2019 perihal Permohonan Konsultasi Putusan MA; 9. T-9 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor : 64/PL.01.4-Kpt/35/Prov/XII/2018 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor : 56/PL.01.4-Kpt/35/Prov/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Partai Hanura dalam Pemilu Tahun 2019; 10. T-10 - screenshot berita dari www.lensaindonesia.com tanggal 18 Desember 2018 “Kejari Segera Eksekusi Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana” - screenshot berita dari www.cnnindonesia.com tanggal 9 Januari 2019 “Detik-detik Penangkapan dan Perlawanan Wisnu Wardhana” 11. T-11 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 12. T-12 Surat KPU Nomor : 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 9 Januari 2019 perihal Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan DCT; 13. T-13 Berita Acara KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor : 40/PL.01.4- BA/3515/KPU-Kab/I/2019 tanggal 21 Januari 2019 tentang Perubahan Atas DCT Partai Gerindra; 14. T-14 Keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor : 86/HK.03.1- Kpt/3515/KPU-Kab/I/2019 tanggal 22 Januari 2019 tentang Perubahan Atas DCT Partai Gerindra; 15. T-15 - Surat Nomor 2424/PL.01.4-SD/3515/KPU- Kab/XI/2018 tanggal 8 November 2018 perihal Tahapan Pasca Penetapan DCT - Tanda Terima Surat 16. T-16 Surat KPU Nomor : 1275/PL.01.4-SD/06/KPU/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 perihal Tahapan Pasca Penetapan DCT; 17. T-17 Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 18. T-18 - Surat Nomor : 80/PL.01.4-SD/3515/KPU-Kab/I/2019 perihal Permohonan Koordinasi ke PN Sidoarjo; - Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 502 K/PID.SUS/2018 dari PN Sidoarjo; 19. T-19 Putusan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Nomor : 01/PS.Reg/16.33/I/2019 tanggal 14 Februari 2019; 20. T-20 Koreksi Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 001/PS.Reg.Koreksi/Bawaslu/II/2019 tanggal 15 Februari 2019 21. T-21 Screenshot Berita dari Jawa Pos, tanggal 6 Maret 2019, halaman 28, “Pemprov Berhentikan Rifai” KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban para Teradu sebagai berikut: Alasan mengapa Majelis seharusnya menolak permohonan pengaduan nomor Register 28-PKE-DKPP/II/2019 yang diajukan oleh pihak Pengadu, dapat dilihat dari jawaban kami, bahwa selaku penyelenggara Pemilu di Tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Sidoarjo dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2019 secara khusus dalam pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019, selalu mempedomani dan berpegang teguh pada regulasi yang ada, baik Undang-Undang maupun Peraturan KPU dan Keputusan KPU serta Surat Edaran KPU yang mengatur mengenai teknis dan prosedur pendaftaran dan pencalonan anggota legislatif. Bahwa terkait pernyataan Pengadu, yang merasa keberatan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor 86/HK.03.1-Kpt/3515/KPU- Kab/I/2019 tanggal 22 Januari 2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor 191/PL.03.1-Kpt/3515/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilu Tahun 2019 Partai Gerakan Indonesia Raya, karena prosesnya dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka izinkan kami sampaikan kembali bahwasanya sebelum memutuskan untuk mencoret nama Pengadu (Sdr. H. Mohamad Rifa’i, S.H.) dari Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Gerindra dalam Pemilu Tahun 2019, KPU Kabupaten Sidoarjo telah melakukan seluruh prosedur sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada, baik secara formiil maupun materiil. Yakni, mulai dari pemberitahuan kepada partai Gerindra mengenai tahapan pasca Penetapan DCT, prosedur klarifikasi ke pihak parpol (dalam hal ini melalui LO DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo), prosedur klarifikasi dan permintaan bukti putusan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (sebagai pengadilan tingkat akhir/kasasi yang memutus perkara atas nama H. Mohamad Rifa’i, S.H.), konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Timur terkait putusan dimaksud, sampai dengan penyampaian Keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor 86/HK.03.1- Kpt/3515/KPU-Kab/I/2019 kepada DPC Partai Gerindra, Bawaslu Kabupaten Sidoarjo dan bahkan caleg yang bersangkutan (H. Mohamad Rifa’I, S.H.) Bahkan tidak berhenti di situ saja, pasca pencoretan H. Mohamad Rifa’i, S.H. dari DCT, KPU Kabupaten Sidoarjo juga melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo terkait putusan dari Mahkamah Agung RI dimaksud untuk memastikan bahwa Pengadilan Negeri Sidoarjo juga telah mendapatkan petikan putusan Mahkamah Agung RI dimaksud. Pencoretan nama H. Mohamad Rifa’I, S.H. dari DCT Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo juga telah memenuhi substansi dari pelaksanaan atas Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018. Dengan demikian, fakta-fakta tersebut membuktikan bahwa keputusan pencoretan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku secara formil dan materiil serta telah memenuhi asas-asas penyelenggara Pemilu yang baik, yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien. Sehingga tuduhan Pengadu bahwa KPU Kabupaten Sidoarjo telah sewenang-wenang dalam proses pencoretan nama H. Mohamad Rifa’i, S.H. dari DCT Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo, adalah tuduhan yang mengada-ada dan tidak terbukti kebenarannya. Terkait keterangan atau fakta-fakta yang mengemuka dalam sidang DKPP pada tanggal 9 Maret 2019 lalu, izinkan kami untuk kembali menggarisbawahi beberapa hal yang memperkuat fakta bahwa kami selaku Teradu telah melaksanakan seluruh prosedur sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, di mana pihak Pengadu, pihak Terkait dan Saksi telah menyatakan sebagai berikut : 1. Fakta persidangan, Pengadu (yakni H. Mohamad Rifa’I, S.H) mengakui bahwa dirinya sesungguhnya telah mengetahui adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI terkait perkara pidananya dan Pengadu juga membenarkan bahwa dirinya sendirilah yang menyampaikan hal tersebut kepada Teradu (yakni Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Mokh. Zainal Abidin) pada saat acara coffee morning di Polresta Sidoarjo pada tanggal 18 Desember 2018. Pengakuan dari Pengadu ini menunjukkan bahwasanya pernyataan Pengadu sebelumnya yang menyatakan dirinya sama sekali tidak tahu menahu mengenai putusan Mahkamah Agung RI dimaksud, adalah sebuah kebohongan belaka. Pengakuan dari Pengadu tersebut juga memperkuat jawaban Teradu yang menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo melalui Sekretaris sekaligus LO (Petugas Penghubung) Partai Gerindra, yakni Sdr. Suwono serta klarifikasi dan permintaan bukti pendukung ke instansi yang berwenang (yakni Mahkamah Agung RI) untuk mendapatkan petikan putusan dimaksud; 2. Fakta Persidangan, saksi dari pihak Pengadu, atas nama Sdri. Novitasari, yang merupakan salah satu pegawai administrasi DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo, menyatakan bahwa selama dirinya berkerja di DPC Partai Gerindra, dirinya sama sekali tidak pernah menerima surat dari KPU Kabupaten Sidoarjo yang ditujukan untuk Ketua DPC Partai Gerindra. namun Saksi juga menyatakan bahwa tidak ada prosedur yang baku terkait surat menyurat serta tidak ada pencatatan rutin surat atau pengarsipan surat keluar/surat masuk di DPC Gerindra. Di sisi lain, Saksi juga mengakui bahwa selain dirinya, juga ada 1 (satu) admin lainnya (yakni Sdr. Khoirul Amin) sehingga saksi membenarkan ada surat yang telah diterima oleh admin lainnya tersebut namun tidak diketahui oleh saksi. Majelis yang terhormat, perlu kami sampaikan kembali bahwasanya KPU Kabupaten Sidoarjo dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Pemilu Tahun 2019 selalu menjalin komunikasi dengan semua partai politik, tidak terkecuali dengan DPC Partai Gerindra. Terkait surat menyurat, Surat dinas atau pemberitahuan apapun mengenai tahapan dan proses pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilu Tahun 2019 selalu ditujukan untuk Ketua Parpol, dan diterima oleh admin DPC Partai Gerindra (dalam hal ini Sdr. Khoiril Amin selaku salah satu admin DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo). Hal ini dapat dilihat dari salah satu bukti tanda terima Surat yang ditandatangani oleh Sdr. Khoirul Amin di Bukti T-15. Adapun apabila ternyata surat-surat dinas dari KPU Kabupaten Sidoarjo selama proses pencalonan, mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi persyaratan calon, penetapan DCS, penetapan DCT sampai dengan proses pasca penetapan DCT yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo tersebut ternyata tidak dicatat atau tidak diketahui oleh saksi, maka hal tersebut bukanlah tanggungjawab KPU Kabupaten Sidoarjo sebagai TERADU. 3. Fakta persidangan, Pihak Terkait, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, menyatakan bahwa memang benar KPU Kabupaten Sidoarjo sebelum pencoretan nama H. Mohamad Rifa’i, S.H. dari DCT Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo telah mendiskusikan dengan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo mengenai adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 592K/Pid.Sus/2018 tersebut dan pada saat itu juga dibahas mengenai konsekuensi-konsekuensi yang kemungkinan muncul jika PENGADU dicoret dari DCT oleh KPU Kabupaten Sidoarjo. 4. Pernyataan dari Bawaslu Kabupaten Sidoarjo ini memperkuat jawaban kami sekaligus membantah argumen Pengadu dalam angka 9 kronologis pengaduannya yang menyatakan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo tidak pernah diminta untuk memberikan pertimbangan atau masukan sebelum pencoretan nama H. Mohamad Rifa’i, S.H. dari DCT Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo. Bahwa menanggapi pernyataan Pengadu yang menyimpulkan bahwa H. Mohamad Rifa’i, S.H. yang saat ini belum menjalani hukuman penjara (belum dieksekusi) sehingga tidak dapat dicoret dari DCT, maka ijinkan kami sampaikan kepada Majelis bahwasanya angka 2 Surat Edaran KPU RI Nomor 31/PL.01.4- SD/06/KPU/I/2019 tanggal 9 Januari 2019 perihal Calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yang mana menyatakan : “Terbukti melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana tersebut pada angka 1 huruf d poin 1) dikecualikan bagi calon yang berstatus terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap namun menjalani hukumannya di luar penjara”. Kalimat “menjalani hukumannya di luar penjara” ini sesungguhnya hanya berlaku bagi terpidana yang dijatuhi hukuman percobaan (tahanan kota) berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, artinya terpidana tidak masuk penjara dan hanya menjalani hukumannya di luar penjara. sedangkan dalam kasus H. Mohamad Rifa’i, S.H., berdasarkan putusan di tingkat kasasi, telah diputus oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 3 Desember 2018, di mana dalam putusan tersebut H. Mohamad Rifa’i, S.H dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) bulan. Ini artinya, status H. Mohamad Rifa’i, S.H saat ini adalah terpidana hukuman penjara 6 bulan. Bukan lagi terpidana tahanan kota (hukuman percobaan). Kenyataan bahwa H. Mohamad Rifa’i, S.H. belum menjadi narapidana karena belum menjalani hukumannya di penjara, tidak menghapus status yang bersangkutan saat ini sebagai seorang terpidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan hukuman penjara 6 (enam) bulan. pendapat ini juga senada dengan yang dikemukakan oleh pihak terkait (yakni bawaslu kabupaten sidoarjo) yang menyatakan bahwasanya mengenai jenis-jenis putusan pengadilan sesungguhnya ada beberapa jenis, antara lain hukuman kurungan/penjara, hukuman denda, dan hukuman percobaan/tahanan kota yang artinya tidak menjalani hukuman di dalam penjara berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. sehingga dengan realitas tersebut, maka argumen pengadu yang menyatakan bahwa H. Mohamad Rifa’i, S.H. tidak dapat dicoret dari DCT karena menjalani hukuman di luar penjara, adalah penafsiran yang keliru dan oleh karenanya telah terbantahkan. Menanggapi pernyataan Pengadu yang menyatakan bahwa Surat Mandat atas nama Sdr. Suwono merupakan palsu karena PENGADU tidak merasa pernah menandatanganinya, maka perlu kami tegaskan bahwa palsu atau tidaknya Surat Mandat tersebut bukan menjadi urusan/ranah KPU Kabupaten Sidoarjo untuk menilai keabsahannya. Namun, perlu kami sampaikan kembali kepada Majelis bahwasanya tahapan dan proses pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilu Tahun 2019 telah berlangsung sejak bulan Juni 2018, di mana sejak awal tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran pencalonan, penyerahan persyaratan pencalonan dan bakal calon (termasuk di dalamnya penyerahan berkas persyaratan calon atas nama H. Mohamad Rifa’i, S.H.), verifikasi pencalonan, penetapan nama-nama Daftar Calon Sementara (DCS), hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), keseluruh proses dan tahapan tersebut dijalankan melalui LO-nya, yakni Sdr. Suwono dan DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo tidak pernah mempermasalahkan hal tersebut. Sehingga dengan adanya pernyataan dari Pengadu yang tidak mau mengakui keabsahan surat mandat tersebut pada saat sidang di hadapan Majelis DKPP pada tanggal 9 Maret 2019 lalu, hal ini justru menunjukkan bahwa Pengadu telah menafikan seluruh proses dan tahapan pencalonan yang telah dilalui oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo sejak bulan Juni 2018, dan berarti pula telah menafikan pencalonan PENGADU sendiri sebagai salah satu calon yang diajukan oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilu Tahun 2019. Berdasarkan paparan kami di atas, melalui kesimpulan jawaban ini, termasuk ditambah dengan 21 (dua puluh satu) alat bukti yang kami berikan, maka kami hanya hendak menunjukkan bahwa kami sesungguhnya telah berupaya semaksimal mungkin melaksanakan seluruh mekanisme dan ketentuan yang mengatur mengenai tahapan pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemilu Tahun 2019, sesuai dengan regulasi peraturan perundang – undangan maupun Juknis yang berlaku. Bahwa meski Teradu menyadari betul konsekuensi akan adanya gugatan yang mungkin timbul dengan dicoretnya nama H. Mohamad Rifa’i, S.H. dari DCT Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo, namun Teradu tetap teguh mengambil keputusan pencoretan tersebut demi menjaga marwah Lembaga penyelenggara Pemilu yang menjalankan amanahnya sesuai dengan asas-asas penyelenggara Pemilu serta demi menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu. Langkah KPU Kabupaten Sidoarjo untuk mencoret nama H. Mohamad Rifa’i, S.H karena yang bersangkutan telah berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, juga adalah semata-mata untuk melindungi kepentingan umum, karena masyarakat berhak untuk mendapatkan calon-calon yang memang betul-betul memenuhi syarat untuk dipilih sebagai wakil rakyat yang nantinya akan duduk di kursi DPR dan DPRD. Artinya, TERADU telah menempatkan kepentingan dirinya pada posisi dan kualifikasi sebagai penyelenggara pemilihan umum untuk memastikan seluruh calon yang akan berkompetisi dalam Pemilu adalah calon yang benar-benar memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.7] PENJELASAN PIHAK TERKAIT BAWASLU KABUPATEN SIDOARJO 1. Bahwa saudara Pengadu atas nama H. Mohammad Rifa’i S.H juga telah mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu pada tanggal 24 Januari 2019. 2. Bahwa terhadap permohonan sengketa yang diajukan oleh Pengadu, Bawaslu melakukan registrasi dengan memberi nomor 01/PS.Reg/16.33/I/2019. 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sidoarjo juga telah mempertemukan pihak Pengadu dan Teradu melalui sidang mediasi hingga 2 kali persidangan yang digelar pada tanggal 31 Januari 2019 dan 1 Februari 2019. 4. Bahwa sidang mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sidoarjo tidak menemukan kesepakatan antar para pihak sehingga dilanjutkan ke sidang adjudikasi. 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sidoarjo telah menggelar sidang adjudikasi atas kasus aquo dengan tahapan-tahapan sidang sebagai berikut: a. Sidang adjudikasi denga agenda pembacaan permohonan oleh pemohon digelar pada tanggal 4 Februari 2019; b. Sidang adjudikasi dengan agenda pembacaan jawaban oleh termohon digelar pada tangga 6 Februari 2019; c. Sidang adjudikasi dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti digelar pada tanggal 7 Februari 2019; d. Sidang adjudikasi dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli digelat pada tangga 8 Februari 2019; e. Penyampaian kesimpulan para pihak dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2019; f. Sidang adjudikasi dengan agenda pembacaan putusan digelar pada tanggal 14 Februari 2019. 6. Bahwa terhadap kasus aquo Bawaslu Kabupaten Sidoarjo telah mengeluarkan putusan dengan nomor register 01/PS.Reg/16.33/I/2019. 7. Bahwa setalah melakukan pemeriksaan atas aquo melalui sidang adjudikasi sebagaimana dijelaskan dalam point 5, majelis sidang Bawaslu Kabupaten Sidoarjo pada pokoknya berpendapat sebagai berikut: a. Bahwa pengadu tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan teradu terhadap ketentuan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 angka 3 Perihal Calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) karena dalam pemeriksaan persidangan teradu dapat membuktikan sebaliknya yaitu melakukan klarifikasi dan komunikasi melalui LO Partai Gerindra atas nama Suwono yang dibenarkan oleh saksi yang dihadirkan pengadu bernama Novita Indiani dan saksi yang dihadirkan pengadu atas nama Noor Ifah; b. Bahwa Teradu telah memastikan adanya Vonis dari Mahkamah Agung (MA) yang dijatuhkan kepada Pengadu dengan bertanya dan berkonsultasi langsung ke MA dan dari hasil konsultasi tersebut teradu mendapatkan petikan Putusan; c. Bahwa terhadap putusan MA sebagaimana dalam point b, teradu tidak dalam kapasitas sebagai pelaksana putusan MA tetapi hanya sebagai dasar untuk mematuhi ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 31 Tahun 2018; d. Bahwa dalil pengadu yang mengatakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo Nomor 86/HK.03.1-Kpt/3515/KPU- kab/I/2019 tanggal 22 Januari 2019 tentang perubahan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo Nomor 191/PL.03.1-kpt/3515/KPU-kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Partai Gerakan Indonesia Raya betentangan dengan Surat Keputusan KPU Nomor 31/PL.01.4- SD/06/KPU/2019 tanggal 09 Januari 2019 perihal calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Point 2 yang berbunyi “Terbukti melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana tersebut pada angka 1 huruf d angka 1) dikecualikan bagi calon yang berstatus terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap namun menjalani hukuman diluar penjara”, tidak memiliki dasar yang kuat (lemah) karena yang dimaksud dengan menjalani hukuman diluar penjara menurut Majelis Hakim Bawaslu Kabupaten adalah seseorang yang menjalani hukuman percobaan sedangkan pengadu tidak sedang menjalani hukuman persobaan tetapi hanya belu menjalani eksekusi atau belum dieksekusi. 8. Bahwa berdasarkan pandangan-pandangan diatas, majelis hakim yang terdiri dari komisioner Bawaslu Kabuoaten Sidoarjo menolak permohonan Pengadu dan menyatakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo Nomor 86/HK.03.1-Kpt/3515/KPU-kab/I/2019 tanggal 22 Januari 2019 tentang perubahan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sidoarjo Nomor 191/PL.03.1-kpt/3515/KPU-kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Partai Gerakan Indonesia Raya sah dan berlaku mengikat. 9. Bahwa terhadap kasus aquo pengadu juga telah melakukan upaya koreksi kepada Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 15 Februari 2019. 10. Bahwa atas permohonan koreksi pengadu tersebut, pada pokoknya Bawaslu RI berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Adjudikasi Bawaslu Kabupaten Sidoarjo telah didasarkan pada pertimbangan, penerapan hukum dan alasan hukum yang kuat. Oleh karenanya Bawaslu RI menolak permohanan koreksi yang diajukan pengadu dan disampaikan pada tanggal 18 Februari 2019. [2.8] KETERANGAN SAKSI NOVITA INDRIANI (STAF ADMINISTRASI DPC PARTAI GERINDRA KABUPATEN SIDOARJO) - Saksi menjelaskan bahwa tidak pernah menerima surat dari KPU Kabupaten Sidoarjo - Saksi menjelaskan bahwa proses pengiriman/penerimaan surat di DPC Gerindra Kabupaten Sidoarjo, ada beberapa staf/admin lain selain saksi yang bertugas - Saksi menjelaskan bahwa waktu kerja dimulai pada pukul 08.00-16.00 WIB - Saksi menjelaskan bahwa tidak menerima dan mengetahui adanya surat dari KPU Kabupaten Sidoarjo terkait pencoretan Pengadu - Saksi menjelaskan bahwa adanya pembagian kerja di DPC Gerindra Kab. Sidoarjo dan tidak ada pembedaan tugas dalam bagian administarasi - Saksi menjelaskan bahwa dirinya mulai bekerja di DPC Gerindra Kab. Sidoarjo sejak tahun 2013 - Saksi menjelaskan tidak adanya mekanisme kerja unuk menerima dan mengirim surat, email partai juga tidak digunakan - Saksi menjelaskan bahwa jika pada saat melebihi jam kerja pukul 16.00 WIB tidak ada petugas administrasi di Kantor DPC Gerindra Kab. Sidoarjo
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya mencoret nama Pengadu dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya telah berpedoman dan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan. Pengadu merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 terbukti bersalah dan telah diputus dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 3 Desember 2018 dengan Putusan Nomor 592K/PID.SUS/2018. Kemudian Para Teradu pada tanggal 21 Desember 2018 melakukan Rapat Pleno untuk menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan memutuskan melakukan klarifikasi kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo serta klarifikasi langsung ke Mahkamah Agung RI. Para Teradu selanjutnya pada tanggal 27 dan 28 Desember 2018 melakukan klarifikasi ke Mahkamah Agung dan mendapatkan petikan Putusan Nomor 592K/PID.SUS/2018. Para Teradu juga meminta tanggapan dari MA bahwa Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) dan Petikan Putusan dimaksud memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Salinan Putusan. Menindaklanjuti Putusan tersebut, pada tanggal 9 Januari 2019 Para Teradu berkonsultasi kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk membahas perkara a quo. Hasil konsultasi pada intinya menjelaskan Putusan MA telah berkekuatan hukum tetap maka status Pengadu sebagai terpidana dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Tahun 2019 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 dan Surat Edaran KPU RI Nomor: 31/PL.01.4- SD/06/KPU/I/2019. Para Teradu menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 menyatakan bahwa: “Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”. Dalam Surat Edaran KPU RI Nomor: 31/PL.01.4- SD/06/KPU/I/2019 tanggal 9 Januari 2019 perihal Calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), mengatur bahwa jika setelah penetapan DCT, terdapat calon yang tidak memenuhi syarat karena ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota mencoret nama calon yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon dan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menyusun Berita Acara dan menerbitkan perubahan Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan DCT Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota. Maka pada tanggal 21 Januari 2019, para Teradu melakukan Rapat pleno guna mengambil keputusan untuk melakukan perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo Nomor 191/PL.03.1-Kpt/3515/KPU- Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo Dalam Pemilu Tahun 2019 Partai Gerakan Indonesia Raya. Hasil Rapat Pleno ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 40 /PL.01.4-BA/3515/KPU-Kab/I/2019. Selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2019, para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 86/HK.03.1- Kpt/3515/KPU-Kab/I/2019 yang pada intinya mencoret nama H. Muhammad Rifa’i, S.H dari Partai Gerindra Dapil Sidoarjo 5 nomor urut 1 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), tanpa mengubah nomor urut calon yang bersangkutan. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, keterangan saksi, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Pengadu telah dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 melalui Keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor 86/HK.03.1-Kpt/3515/KPU-Kab/I/2019. Sebelumnya Pengadu tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor 191/PL.03.1- Kpt/3515/KPU-Kab/IX/2018. Namun pada saat yang bersamaan, Pengadu sedang menjalani proses hukum dugaan tindak pidana pemalsuan Ijazah yang telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Pada tanggal 3 Desember 2018, MA menerbitkan Putusan Kasasi dengan Nomor 592K/PID.SUS/2018 yang amarnya menolak permohonan kasasi Pengadu, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan bagi Pengadu. Dalam fakta persidangan terungkap, setelah mendapatkan informasi tentang terbitnya Putusan Kasasi tersebut, para Teradu melakukan rapat pleno pada tanggal 21 Desember 2018 yang memutuskan untuk menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke DPC Partai Gerindra Sidoarjo maupun ke Mahkamah Agung RI. Klarifikasi kepada DPC Partai Gerindra dilakukan melalui Petugas Penghubung (Liaison Officer) DPC Partai Gerindra Sidoarjo, para Teradu tidak mendapatkan keterangan yang meyakinkan disebabkan DPC Partai Gerindra belum mendapatkan salinan Putusan Kasasi yang dimaksud. Pada tanggal 27 Desember 2018, para Teradu melakukan klarifikasi dan konsultasi langsung ke Mahkamah Agung RI dimana para Teradu memperolah Petikan Putusan Kasasi Nomor 592K/PID.SUS/2018 terkait dengan proses hukum Pengadu. Selanjutnya, para Teradu melakukan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) mengacu pada Surat Edaran KPU RI Nomor 1275/PL.01.4-SD/06/KPU/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 perihal Tahapan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Surat KPU RI Nomor 31/PL.01.4- SD/06/KPU/I/2019 perihal Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Dalam Surat Edaran tersebut mengatur mengenai status calon yang mengalami perubahan atau diketahui tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dengan beberapa pertimbangan diantaranya terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen syarat calon atau menggunakan dokumen palsu pada saat pencalonan. Setelah mendapat Petikan Putusan Kasasi a quo, para Teradu juga telah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 9 Januari 2019. Pada prinsipnya, KPU Provinsi Jawa Timur menilai Petikan Putusan Kasasi tersebut cukup jelas bahwa status Pengadu sebagai terpidana dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht), karena itu cukup alasan untuk menyatakan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat dan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT). Kemudian pada tanggal 22 Januari 2019 para Teradu mencoret nama Pengadu dari DCT melalui Keputusan Nomor 86/HK.03.1-Kpt/3515/KPU- Kab/I/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo Nomor 191/PL.03.1-Kpt/3515/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dari Partai Gerakan Indonesia Raya. Oleh karena itu, berkenaan dengan pencoretan nama Pengadu dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019, DKPP berpendapat tindakan Teradu telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Tindakan para Teradu tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang ditegaskan melalui aturan teknis KPU, yaitu Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa “Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”. Dengan demikian tindakan para Teradu dibenarkan secara hukum maupun etika. Para Teradu dapat menunjukkan upaya sungguh-sungguh dalam penegakan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan Pemilu, yaitu melalui rapat pleno maupun klarifikasi dan konsultasi kepada pihak yang berwenang dalam menyikapi terbitnya sebuah Putusan Pengadilan terkait pemenuhan syarat peserta Pemilu. Namun DKPP perlu mengingatkan para Teradu, dalam melakukan komunikasi terhadap lahirnya sebuah kebijakan harus dilakukan lebih komprehensif dan memastikan telah diterima dan sampai pada para Pihak yang terkena dampak langsung dari kebijakan tersebut, dalam perkara a quo yaitu pimpinan Partai Politik. Untuk menjamin penerapan prinsip keterbukaan, seharusnya Para Teradu tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban formal dengan mencukupkan komunikasi melalui Petugas Penghubung partai politik. Karena bagaimanapun Pimpinan atau seorang Ketua Umum merupakan penanggungjawab kebijakan dan administratif dari sebuah Partai Politik. Berdasarkan hal tersebut, sepanjang dalil aduan a quo tidak terbukti, dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam sidang pemeriksaan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan saksi serta memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mokhammad Zainal Abidin selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Mokhamad Iskak, Teradu III Miftakul Rohmah, Teradu IV Abdillah Adhi dan Teradu V Nanang Haromin masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Muhammad Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir