Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 46 Tahun 2020
Ketua, Anggota & Korsek Bawaslu Kab. Sragen
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 24/06/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-06-2020
👁 15 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 47-P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 46-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa tes CAT Socrative secara online dilaksanakan pada 13 Desember 2019 di SMKN 2 Sragen.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu mengizinkan Peserta Tes Calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) a.n Asri Darmastuti yang terlambat 30 menit pada tanggal 13 Desember 2019. Pengadu mendalilkan bahwa dalam peraturan tata tertib tes dinyatakan Peserta tes CAT wajib hadir di lokasi 30 menit sebelum waktu pelaksanaan tes, bagi peserta yang terlambat lebih dari 30 menit, tidak boleh mengikuti tes dan didiskualifikasi, namun Asri Darmastuti tetap bisa mengikuti tes tertulis keesokan harinya tanggal 14 Desember 2019 dan lolos sebagai Panitia Pengawas Kecamatan.
Pasal DilanggarPasal 10; Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V Khoirul Huda selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sragen sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Dwi Budhi Prasetya selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sragen, Teradu II Edy Suprapto, Teradu III Widodo, Teradu IV Raras Mulatsih DK masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sragen sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Yuni Setyawati sela
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 46-PKE-DKPP/IV/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 47- P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/IV/2020 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Untung Budi Setia Pekerjaan : Swasta Alamat : Jl. Siak No. 2 Setren RT. 55 RW. 08 Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Dwi Budhi Prasetya Jabatan : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Alamat : Jl. Teuku Umar No. 20, Kroyo, Karangmalang, Sragen Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Edy Suprapto Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Alamat : Jl. Teuku Umar No. 20, Kroyo, Karangmalang, Sragen Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Widodo Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Alamat : Jl. Teuku Umar No. 20, Kroyo, Karangmalang, Sragen Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Raras Mulatsih DK Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Alamat : Jl. Teuku Umar No. 20, Kroyo, Karangmalang, Sragen Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Khoirul Huda Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Alamat : Jl. Teuku Umar No. 20, Kroyo, Karangmalang, Sragen Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Yuni Setyawati Jabatan : Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Alamat : Jl. Teuku Umar No. 20, Kroyo, Karangmalang, Sragen Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu VI; Teradu I s.d Teradu VI selanjutnya disebut sebagai----------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Membaca jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 47-P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 46-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa tes CAT Socrative secara online dilaksanakan pada 13 Desember 2019 di SMKN 2 Sragen. Kemudian tes sesi ke 2 dilaksanakan pada jam 09.00 sampai 11.30 WIB. 2. Bahwa dalam peraturan tatibnya mengatakan Peserta tes CAT wajib hadir dilokasi 30 menit sebelum waktu pelaksanaan tes, (dimuat dalam catatan kaki pada Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi). 3. Bahwa pada hari H pelaksanaan Tes, Peserta Tes, dipersilahkan masuk dan duduk di meja yang sudah disediakan sesuai dengan nomor tes Peserta. Sekitar jam 08.45 WIB dibagikan ID card Peserta. Kemudian Panitia membacakan Tata Tertib Tes tertulis CAT dengan system Socrative dimana diantara tatib menyebutkan bahwa Peserta wajib hadir 30 menit sebelum tes dimulai. Bagi peserta yang terlambat lebih dari 30 menit, tidak boleh mengikuti tes dan di diskualifikasi. 4. Bahwa selanjutnya tes berjalan sebagaimana mestinya hingga muncul masalah terkait keterhubungan dengan Server Pusat, Panitia mengalami kesulitan sampai waktu menunjukan pukul 11.30 WIB yang berarti waktu tes sudah berakhir. Oleh karena itu Panitia menyampaikan Pengumuman secara lisan tentang penundaan tes tertulis dengan waktu menyesuaikan jadwal dengan kekosongan Server Pusat. 5. Bahwa didalam pengumuman itu, panitia menyatakan, bahwa yang akan mengikuti tes adalah orang-orang yang saat itu hadir dan mengisi daftar hadir. Sementara yang tidak ada tanda tangannya di dalam daftar hadir tidak diperkenankan ikut tes dan didiskualifikasi. Kemudian kami dipersilahkan untuk pulang kembali ke rumah masingmasing. Namun banyak diantara kami kemudian, berbincang-bincang diluar ruangan sebelum meninggalkan tempat tes. 6. Bahwa terdapat seorang peserta bernama Asri Darmastuti dengan Nomor Peserta: 007/pokjawascam24/Sidoharjo/XI/2019, yang terlambat datang lebih dari 30menit pada saat tes tertulis. Oleh karena itu, saksi 3 mengajukan protes kepada Ketua POKJA Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sragen Edy Suprapto menanyakan, “apakah yang telat lebih dari 30 menit, kira- kira besok bisa mengikuti tees tertulis? Dan dijawab pak Edy: “ Bisa aja “ kemudian Saksi 3 berkomentar bahwa bawaslu Provinsi telahmencatat jika peserta Tes terlambat tidak diperkenankan mengikuti tes. Dan dijawab Teradu “coba lihat saja besok”. 7. Bahwa peserta tes dimaksud a.n Asri Darmastuti sudah membawa ID card Peserta dan telah mengisi daftar hadir di dalam kantor panitia. Dimana saat itu Saksi 1 s.d 3 kebetulan sedang mengobrol dengan para Teradu memprotes dan mempertanyakan hal tersebut, bahkan ada peserta dari Sidoarjo yang mengatakan jika ia tidakditerima maka akan menggugat para Teradu. 8. Bahwa kemudian para Teradu mengumumkan di website dan menghubungi peserta tentang adanya tes CAT susulan di tempat yang sama pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019, jam 16.30 sampai 18.00 WIB. Pada tes ulang tersebut peserta a.n Asri Darmastuti diperbolehkan mengikuti tes susulan dan tes wawancara untuk Kecamatan Sidoharjo pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019. 9. Bahwa pada 18 Desember 2019 Bawaslu Kab. Sragen mengumumkan peserta yang terpilih, dan terdapat nama peserta a.n Asri Darmastuti. Sehingga ybs dilantik menjadi Anggota Panwascam Sidoharjo. 10. Bahwa menurut Pengadu, Teradu a.n Edy Suprapto selaku ketua Pokja memiliki peran besar atas peristiwa ini, karena mengijinkan Asri Darmastuti untuk tetap mengikuti proses seleksi dan menentukan dalam pleno penetapan panwascam terpilih. Terad a.n Widodo, Raras Mulatsih DK dan Khoirul Huda selaku Anggota Pokja memiliki tingkat kesalahan yang sama dimana keduanya melihat kejadian itu namun tidak mengambil tindakan pencegahan, Teradu a.n Dwi Budhi Prasetya, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen dan Anggota Pokja memiliki tanggung jawab dan kesempatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran ini namun tidak melakukan pencegahan atas peristiwa ini, bahkan menanda tangani dan melantik Asri Darmastuti sebagai Panwascam terpilih. Teradu a.n Yuni Setyowati, selaku Sekretaris Pokja dan Korsek Bawaslu Kabupaten Sragen memiliki kesempatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran ini tetapi tidak melakukannya. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada para Teradu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 12 sebagai berikut: No. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 : Fotocopy KTP, pelapor 2. .Bukti P-2 : Keterangan saksi I : Sugiarto 3. Bukti P-3 : Keterangan saksi II : Lilik Joko Supriyono 4. Bukti P-4 : Keterangan saksi III : Ratih Twidaryati 5. Bukti P-5 : Pengumuman Hasil seleksi Administrasi. 6. Bukti P-6 : Foto Tempat Tes tertulis socrative 7. Bukti P-7 : Pengumuman tes socrative susulan 8. Bukti P-8 : Sreenshoot Pemberitahuan Tes susulan 9. Bukti P-9 : Jadwal Wawancara 10. Bukti P-10 : Foto Tempat tes wawancara 11. Bukti P-11 : Pengumuman Panwascam Terpilih 12. Bukti P-12 : Foto Pelantikan dan Panwascam Sidoharjo 2020 [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban tertulis dan disampaikan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa teradu mengizinkan peserta tes calon Panitia Pengawas Kecamatan yang terlambat 30 menit, namun tetap bisa mengikuti tes tertulis, kemudian peserta yang terlambat tersebut lolos sebagai Panitia Pengawas Kecamatan, teradu menyatakan hal tersebut sama sekali tidak benar. 2. Bahwa terhadap dalil pengadu sesuai dengan pokok pengaduan pada pokok aduan, teradu menanggapi dengan menyampaikan argumentasi sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sragen melalui Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan telah melaksanakan pembentukan calon Panitia Pengawas Kecamatan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 (Bukti 1). Bawaslu Kabupaten Sragen telah melaksanakan setiap tahapan sesuai dengan jadwal tahapan dan mekanisme sesuai regulasi yang ada. b. Jadwal tahapan ujian tertulis berbasis online (socrative) di laksanakan pada tanggal 13 Desember 2019, bertempat di SMK N 2 SRAGEN, di bagi menjadi 3 Sesi yaitu : Sesi 1 pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 09.30 WIB Sesi 2 Pada Pukul 10.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB Sesi 3 Pada Pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB (Bukti 2). c. Bahwa pelaksanaan ujian tertulis berbasis online (socrative) pada tanggal 13 Desember 2019 pada sesi 2 terjadi gagal login di Kabupaten Sragen dan beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sehingga dilaksanakan test susulan.(Bukti 3). d. Bahwa pada saat terjadi gagal login ujian tertulis berbasis online (socrative) di undur pada tanggal 14 Desember 2019, pada pukul 16.30 WIB sampai dengan pukul 18.OO WIB bertempat di SMK N 2 Sragen (Bukti 4). e. Bahwa sampai dengan adanya evaluasi pelaksanaan test hari itu sekitar pukul 16.00 WIB, tidak pernah ada laporan maupun informasi apapun berkaitan dengan adanya protes dari peserta test kepada panitia. Pelaksanaan test hari itu dinyatakan telah berjalan sesuai dengan aturan yang ada. (Bukti 5). f. Bahwa selama proses rekruitmen Panwascam tidak ada laporan Masyarakat yang masuk ke Pokja Rekruitmen Panwascam Bawaslu Kabupaten Sragen walaupun pokja sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan (Bukti 6). g. Bahwa diketahui adanya peserta tes calon Panitia Pengawas Kecamatan yang terlambat, namun tetap bisa mengikuti tes tertulis, kemudian peserta yang terlambat tersebut lolos sebagai Panitia Pengawas Kecamatan, baru diketahui setelah adanya pelantikan, tepatnya setelah 5 komisioner Bawaslu Kabupaten Sragen diminta untuk menyampaikan/melaporkan rekrutmen Panwascam Pilkada 2020 kepada Bawaslu Propinsi Jawa Tengah pada tanggal 28 Desember 2019. Dalam pertemuan di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah disampaikan adanya laporan dari masyarakat bahwa dalam proses rekrutmen ada peserta tes calon Panitia Pengawas Kecamatan yang terlambat, namun tetap bisa mengikuti tes tertulis, kemudian peserta yang terlambat tersebut lolos sebagai Panitia Pengawas Kecamatan. h. Bahwa diketahuinya peserta test tertulis yang terlambat atas nama Asri Darmastuti dengan Nomor Peserta: 007/pokjawascam24/Sidoharjo/XI/2019 tetapi bisa mengikuti test tertulis dan wawancara, kemudian lolos menjadi Panwascam setelah melalui proses investigasi dan klarifikasi. i. Bahwa TERADU 2 (Edy Suprapto) tidak pernah mengijinkan/membiarkan peserta yang terlambat lebih dari 30 menit untuk mengikuti rangkaian seleksi selanjutnya. Sebagai Ketua Pokja Pembentukan Panwascam, TERADU 2 telah melaksanakan tugas kewenangan yang diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Setiap tahapan rekrutmen selalu diawali dengan rapat koordinasi antara ketua pokja, anggota, seketaris dan staf Bawaslu Kabupaten Sragen. Tegasnya, selaku Ketua Pokja Pembentukan Panwascam telah melaksanakan semua jadwal tahapan dan mekanisme rekrutmen Panwascam pada Pilkada 2020 sudah sesuai regulasi serta arahan dari pimpinan Bawaslu Provinsi. Bahwa selama pelaksanaan test tertulis online (socrative) sesi 2 pada Jum’at 13 Desember 2019 dari awal sampai selesai (yang gagal login) tersebut tidak pernah ada protes dari siapapun, baik lisan maupun tertulis. j. Tidaklah benar bahwa TERADU 3 (Widodo) melihat dan mengetahui adanya protes yang dilakukan oleh saksi I (Sugiarto), saksi II (Lilik Joko Supriyono) dan saksi III (Ratih Twi Daryati) kepada TERADU 2 (Edy Suprapto). Setelah adanya instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang disampaikan oleh Edy Suprapto selaku Ketua Pokja Perekrutan Panwascam untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.Sragen Tahun 2020 melalui pesan WA pada pukul 10.55 WIB, bahwa atas dasar konsultasi langsung dengan Ketua Bawaslu RI, bagi peserta yang gagal login, sehingga peserta tidak bisa melaksanakan tes tertulis socrative pada hari jum’at tanggal 13 Desember 2019 sesi 2, maka tes ditunda sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Sekitar pukul 11.00 WIB TERADU 3 bergegas meninggalkan lokasi tes, keluar untuk mencari masjid guna melaksanakan sholat Jum’at. k. Bahwa TERADU 4 (Raras Mulatsih D.K) sama sekali tidak melihat kedatangan Asri Darmastuti. Demikian pula TERADU 4 (Raras Mulatsih DK) tidak pernah mengetahui adanya protes dari peserta khususnya dari saksi I (Sugiarto), saksi II (Lilik Joko Supriyono) dan saksi III (Ratih Twi Daryati). Padahal sambil menunggu sesi 3 TERADU 4 berada di lokasi test, serta tidak ada laporan ke TERADU 4 dari staf yang bertugas pada saat itu terkait dengan keterlambatan peserta test, begitu juga dari rekan- rekan pokja yang lain tidak ada pembahasan terkait peserta test yang terlambat. l. Bahwa TERADU 1 (Dwi Budhi Prasetya) sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, TERADU 1 berpedoman pada juknis Ketua Bawaslu RI Nomor : 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Bahwa yang mengumumkan Panwascam terpilih adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen berdasarkan rapat pleno dan laporan dari Pokja Rekrutmen Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2020. Bahwa laporan proses rekrutmen berjalan dengan lancar tanpa ada kendala. Begitu juga ketika melantik Panwascam terpilih TERADU 1 berpedoman Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor : 0564/K.Bawaslu/TU.03/XII/2019 Perihal Penyampaian Draft SK Penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Sambutan Ketua Bawaslu dan Modul Bimbingan Teknis Bagi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Bukti 7). Sebagai anggota Pokja Pembentukan Panwascam, TERADU 1 bersama dengan anggota pokja yang lain melaksanakan rekrutmen Panwascam sesuai dengan tugas masing-masing. Ketika test tertulis socrative pada tanggal 13 Desember 2019, TERADU 1 memastikan semua peralatan komputer dan jaringan bisa digunakan. Pada saat sesi 2 ketika pengumuman terjadi gagal login dan peserta diperbolehkan pulang TERADU 1 berada diluar ruangan B bersama Pak Sriyadi (BP Bawaslu Prov Jawa Tengah) dan Latif (Staf Bawaslu Provinsi Jawa Tengah) yang jarak dengan ruang kesekretariatan jauh dan tidak melihat adanya peserta yang masuk ke ruang kesekretariatan untuk menandatangani absensi dan mengambil ID Card. m. Bahwa TERADU 5 (Khoirul Huda) dalam pembentukan calon anggota Panwascam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2020 dimana kedudukan TERADU 5 sebagai anggota pokja. Pada saat pelaksanaan ujian tertulis berbasis online (socrative) hari Jum’at tanggal 13 Desember 2019, TERADU 5 melakukan pengawasan test tertulis berbasis online (socrative) di ruang D. Pada saat sesi 2 terjadi gagal login TERADU 5 berada diluar ruangan D yang mana lokasi ruang D terletak jauh dari ruang sekretariat. TERADU 5 sama sekali tidak mengetahui adanya protes dari saksi I (Sugiarto), saksi II n. (Lilik Joko Supriyono) dan saksi III (Ratih Twi Daryati).kepada TERADU 2, TERADU 3 dan TERADU 4. Setelah adanya kepastian bahwa test tertulis online (socrative) sesi 2 ditunda sampai dengan waktu yang belum ditentukan, TERADU 5 segera meninggalkan lokasi test bersama TERADU 3 untuk melaksanakan sholat Jum’at. Terkait meloloskan anggota Panwascam terpilih semua melalui rapat pleno dan sudah sesuai dengan aturan yang ada. o. Bahwa TERADU 6 (Yuni Setyawati) selaku Koordinator Sekretariat sebagai Sekretaris Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sragen, tidaklah benar apabila disebutkan tidak mencegah pelanggaran meskipun memiliki kesempatan. TERADU 6 selaku Sekretaris Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sragen pada saat pelaksanaan tes socrative di hari Jum’at, 13 Desember 2019 tidak mengetahui kejadian yang menyangkut Saudari Asri Darmastuti. Pada saat rapat evaluasi dan persiapan tes susulan dan wawancara, TERADU 6 selaku Sekretaris Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sragen diberikan kesempatan untuk menyampaikan arahan yang mana menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh panitia baik komisioner dan staff atas pelaksanaan tes socrative yang berjalan lancar meskipun terdapat sesi yang tertunda. Selain itu Sekretaris Pokja sempat menceritakan bahwa pada hari itu telah menolak peserta yang terlambat hadir pada tes socrative sesi 2 atas nama Antun Sih Yulia Prabawati yang berasal dari Kecamatan Sragen dan menanyakan kepada semua peserta rapat evaluasi yang hadir, apakah mendapati kejadian yang serupa, namun semua yang hadir tidak ada yang menanggapi adanya kejadian serupa. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyerahkan keputusan kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan. 1. Menolak seluruh dalil pokok aduan Pengadu; 2. Menyatakan para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; 4. Namun apabila Mejelis Pemeriksa Etik/Ketua dan Anggota DKPP Republik Indonesia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. [2.6] ALAT BUKTI TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyerahkan alat bukti T-1 s.d T-7 sebagai berikut : NO BUKTI Keterangan 1. T-1 : Juknis Ketua Bawaslu RI Nomor 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan 2019 2. T-2 : Pengumuman Lolos Administrasi 3. T-3 : Pengumuman test tertulis susuln 4. T-4 : Daftar absensi test socrative susulan 5. T-5 : Foto pelaksaan evaluasi dan notulensi 6. T-6 : Form masukan masyarakat 7. T-7 : Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 0564/K.Bawaslu/TU.03/XII/2019 Perihal Penyampaian Draft SK Penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Sambuta Ketua Bawaslu dan Modul Bimbingan Teknis Bagi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan [2.7] KETERANGAN SAKSI  Saksi Pengadu Saksi Lilik Joko Supriyono, menerangkan antara lain : 1. Bahwa saksi adalah peserta seleksi dari Kecamatan Sragen. 2. Bahwa Ujian Socrative di laksanakan pada pukul 09.00 WIB 3. 30 Menit Sebelum Tes Di mulai saksi sudah datang dan melakukan uji coba Tes 4. Saksi Mengetahui ada 2 peserta tes yang terlambat dari Pengumuman yang disampaikan Panitia 5. Saksi mengetahui salah satu Staf yang bertugas bernama Mas Angga. 6. Saksi menyatakan panitia mengumumkan bahwa ujian Gagal Log-in , ditunda dan boleh pulang pada pukul 11.30 7. Saksi menyatakan setelah pengumuman gagal Log in dan ditunda, peserta boleh pulang. Saksi sempat bertemu dengan pak ngaliman, pak Sugiarto dan bu Ratih berkerumun bersama dengan Pak edi, Pak Widodo dan Mbak Raras. 8. Saksi ikut tes socrative susulan dihubungi panitia. Saat tes socrative susulan saksi tidak protes karena merasa itu urusan panitia.  Saksi Teradu Bahwa dalam persidangan Teradu telah mengajukan saksi-saksi Saksi 1 : Arifin Yanu Wijaya 1. Saksi bertugas di Ruang B 2. Saksi membacakan Tata tertib 3. Saksi mengapload foto ID Card yang terlambat ke grup WA Bawaslu Sragen pada pukul 10.09 4. Saksi hanya sekali mengupload dan setelahnya tidak melaporkan lagi perkembangan hingga melewati pukul 10.30 5. Saksi membantah keterangan saksi teradu yang menyatakan bahwa saksi menyampaikan pengumuman di kelas B tentang adanya dua peserta yang terlambat hadir 6. Saksi tidak melaporkan terkait angka 3 kepada Para teradu 1,2,3,4,5,6 pada saat rapat evaluasi pelaksanaan test socrative demikian pula saat teradu 6 bertanya dalam rapat evaluasi pelaksanaan test socrativ tersebut, adakah kasus keterlambatan seperti peserta atas nama Atun Yulia Prabawanti, saksi tidak merespon karena bermain hp Saksi 2 : Indah Safitri 1. Saksi sebelumnya tidak bertugas di ruang B 2. Sejak sesi 2 setelah uji coba saksi membantu di ruang B 3. Saksi tidak mengetahui proses adminitrasi Absensi di Ruang B karena saat ke ruang B Absensi dan ID Card sudah di tarik Panitia di taruh di ruang kesekretariatan 4. Saksi mengetahui di kelas B ada yang terlambat 2 orang dari gambar yang diupload Arifin di Grup WA Bawaslu. 5. Saksi tidak menyampaikan informasi terkait angka 4 saat teradu 6 bertanya dalam forum rapat evaluasi test socrative, sebab saksi tidak focus mengikuti jalannya rapat Saksi 3 : Satria Facruddinsyah 1. Saksi bertugas di Ruang B saat sesi 1, di sesi 2 yang bertugas Arifin. Saksi 4 : Ngaliman 1. Saksi merupakan peserta Tes, berada di Kelas B 2. Kenal dengan Asri dan mengetahui saudari Asri tidak di dalam ruangan Kelas. 3. Setelah ada pengumuman gagal Log in dan peserta boleh pulang saksi keluar ruangan dan bertemu dengan Asri di luar kelas dan sempat bertanya “Koq Baru datang” lalu saudari Asri menjawab “Iya pak de” 4. Setelah itu saksi sempat bertemu dan bertanya kepada pak Edi bagaimana kalau ada peserta yang terlambat lebih dari 30 menit, lalu pak edi menjawab “akan menjadi catatan ke provinsi” setelah itu saksi mengajak pak Sugiarto pulang karena saksi berboncengan dengan pak sugiarto. 5. Saksi tidak melihat adanya protes-protes peserta. 6. Saksi tidak pernah mengatakan kepada Saksi Lililk pada saat tes hari jumat 13 Desember 2019 bahwa kalau saksi tidak lolos akan mengugat panitia. Saksi 5 : Angga Nur Cahya A.W 1. Saksi bertugas di pintu gerbang menunjukkan di ruang mana peserta tes 2. Saksi menolak beberapa orang yang terlambat 3. Peserta yang saksi tolak ada yang langsung pulang tp ada yang tetap masih berada di lokasi SMK N 2 SRAGEN 4. Saksi menolak seorang ibu-ibu yang datang terlambat lebih dari 30 Menit tapi dia tidak langsung pulang. 5. Peserta tersebut datang sekitar pukul 10.45 WIB 6. Kemudian setelah beberapa saat peserta tersebut kembali menemui saksi dan mengabarkan kalau server Error, tes socrative ditunda, dan menanyakan apakah dengan demikian masih boleh mengikuti Tes 7. Bahwa saksi kemudian menelpon salah satu komisioner atas nama Khoirul Huda dan atas petunjuk beliau mengizinkan. 8. Ketika rapat evaluasi pada sore hari setelah tes selesai saksi tidak melaporkan peristiwa tersebut. Saksi diberi kode untuk diam oleh Khoirul Huda.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu mengizinkan Peserta Tes Calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) a.n Asri Darmastuti yang terlambat 30 menit pada tanggal 13 Desember 2019. Pengadu mendalilkan bahwa dalam peraturan tata tertib tes dinyatakan Peserta tes CAT wajib hadir di lokasi 30 menit sebelum waktu pelaksanaan tes, bagi peserta yang terlambat lebih dari 30 menit, tidak boleh mengikuti tes dan didiskualifikasi, namun Asri Darmastuti tetap bisa mengikuti tes tertulis keesokan harinya tanggal 14 Desember 2019 dan lolos sebagai Panitia Pengawas Kecamatan. Pengadu mendalilkan Teradu I s.d Teradu VI memiliki tanggung jawab dan kesempatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut namun tidak melakukan pencegahan, bahkan menandatangani dan melantik Asri Darmastuti sebagai Panwascam terpilih. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya bahwa Bawaslu Kabupaten Sragen melalui Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan telah melaksanakan pembentukan calon Panitia Pengawas Kecamatan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan setiap tahapan sesuai dengan jadwal tahapan dan mekanisme sesuai regulasi yang ada. Jadwal tahapan ujian tertulis berbasis online (socrative) dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2019, bertempat di SMKN 2 SRAGEN, dibagi menjadi 3 Sesi yaitu, Sesi 1 pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 09.30 WIB. Sesi 2 Pada Pukul 10.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Sesi 3 Pada Pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB. Pelaksanaan ujian tertulis berbasis online (socrative) pada tanggal 13 Desember 2019 pada sesi 2 terjadi gagal login di Kabupaten Sragen dan beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sehingga dilaksanakan test susulan. Pada saat terjadi gagal login ujian tertulis berbasis online (socrative) diundur pada tanggal 14 Desember 2019, pada pukul 16.30 WIB sampai dengan pukul 18.OO WIB bertempat di SMK N 2 Sragen. Bahwa sampai dengan adanya evaluasi pelaksanaan test hari itu (13 Desember 2019) sekitar pukul 16.00 WIB, tidak pernah ada laporan maupun informasi apapun berkaitan dengan adanya protes dari peserta test kepada panitia. Pelaksanaan test hari itu dinyatakan telah berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Selama proses rekruitmen Panwascam tidak ada laporan Masyarakat yang masuk ke Pokja Rekruitmen Panwascam Bawaslu Kabupaten Sragen walaupun pokja sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan. Bahwa diketahui adanya peserta tes calon Panitia Pengawas Kecamatan yang terlambat, namun tetap bisa mengikuti tes tertulis, kemudian peserta yang terlambat tersebut lolos sebagai Panitia Pengawas Kecamatan, baru diketahui setelah adanya pelantikan, tepatnya setelah 5 komisioner Bawaslu Kabupaten Sragen diminta untuk menyampaikan/melaporkan rekrutmen Panwascam Pilkada 2020 kepada Bawaslu Propinsi Jawa Tengah pada tanggal 28 Desember 2019. Dalam pertemuan di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah disampaikan adanya laporan dari masyarakat bahwa dalam proses rekrutmen ada peserta tes calon Panitia Pengawas Kecamatan yang terlambat, namun tetap bisa mengikuti tes tertulis, kemudian peserta yang terlambat tersebut lolos sebagai Panitia Pengawas Kecamatan. diketahuinya peserta test tertulis yang terlambat atas nama Asri Darmastuti dengan Nomor Peserta: 007/pokjawascam24/Sidoharjo/XI/2019 tetapi bisa mengikuti test tertulis dan wawancara, kemudian lolos menjadi Panwascam setelah melalui proses investigasi dan klarifikasi. Teradu II (Edy Suprapto) tidak pernah mengijinkan/membiarkan peserta yang terlambat lebih dari 30 menit untuk mengikuti rangkaian seleksi selanjutnya. Sebagai Ketua Pokja Pembentukan Panwascam, Teradu II telah melaksanakan tugas kewenangan yang diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Setiap tahapan rekrutmen selalu diawali dengan rapat koordinasi antara ketua pokja, anggota, seketaris dan staf Bawaslu Kabupaten Sragen. Tegasnya, selaku Ketua Pokja Pembentukan Panwascam telah melaksanakan semua jadwal tahapan dan mekanisme rekrutmen Panwascam pada Pilkada 2020 sudah sesuai regulasi serta arahan dari pimpinan Bawaslu Provinsi. Bahwa selama pelaksanaan test tertulis online (socrative) sesi 2 pada Jum’at 13 Desember 2019 dari awal sampai selesai (yang gagal login) tersebut tidak pernah ada protes dari siapapun, baik lisan maupun tertulis. Tidaklah benar bahwa Teradu III (Widodo) melihat dan mengetahui adanya protes yang dilakukan oleh saksi I (Sugiarto), saksi II (Lilik Joko Supriyono) dan saksi III (Ratih Twi Daryati) kepada Teradu II (Edy Suprapto). Setelah adanya instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang disampaikan oleh Edy Suprapto selaku Ketua Pokja Perekrutan Panwascam untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.Sragen Tahun 2020 melalui pesan WA pada pukul 10.55 WIB, bahwa atas dasar konsultasi langsung dengan Ketua Bawaslu RI, bagi peserta yang gagal login, sehingga peserta tidak bisa melaksanakan tes tertulis socrative pada hari jum’at tanggal 13 Desember 2019 sesi 2, maka tes ditunda sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Sekitar pukul 11.00 WIB Teradu III bergegas meninggalkan lokasi tes, keluar untuk mencari masjid guna melaksanakan sholat Jum’at. Teradu IV (Raras Mulatsih D.K) sama sekali tidak melihat kedatangan Asri Darmastuti. Teradu IV juga tidak pernah mengetahui adanya protes dari peserta khususnya dari saksi I (Sugiarto), saksi II (Lilik Joko Supriyono) dan saksi III (Ratih Twi Daryati). Padahal sambil menunggu sesi 3 Teradu IV berada di lokasi test, serta tidak ada laporan ke Teradu IV dari staf yang bertugas pada saat itu terkait dengan keterlambatan peserta test, begitu juga dari rekan-rekan pokja yang lain tidak ada pembahasan terkait peserta test yang terlambat. Teradu I (Dwi Budhi Prasetya) sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen menyatakan telah berpedoman pada juknis Ketua Bawaslu RI Nomor : 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Bahwa yang mengumumkan Panwascam terpilih adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen berdasarkan rapat pleno dan laporan dari Pokja Rekrutmen Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2020. Bahwa laporan proses rekrutmen berjalan dengan lancar tanpa ada kendala. Begitu juga ketika melantik Panwascam terpilih Teradu I berpedoman pada Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor : 0564/K.Bawaslu/TU.03/XII/2019 Perihal Penyampaian Draft SK Penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Sambutan Ketua Bawaslu dan Modul Bimbingan Teknis Bagi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Bukti 7). Sebagai anggota Pokja Pembentukan Panwascam, Teradu I bersama dengan anggota pokja yang lain melaksanakan rekrutmen Panwascam sesuai dengan tugas masing- masing. Ketika test tertulis socrative pada tanggal 13 Desember 2019, Teradu I memastikan semua peralatan komputer dan jaringan bisa digunakan. Pada saat sesi 2 ketika pengumuman terjadi gagal login dan peserta diperbolehkan pulang Teradu I berada di luar ruangan B bersama Pak Sriyadi (BP Bawaslu Prov Jawa Tengah) dan Latif (Staf Bawaslu Provinsi Jawa Tengah) yang jarak dengan ruang kesekretariatan jauh dan tidak melihat adanya peserta yang masuk ke ruang kesekretariatan untuk menandatangani absensi dan mengambil ID Card. Pada saat pelaksanaan ujian tertulis berbasis online (socrative) hari Jum’at tanggal 13 Desember 2019, Teradu V Khoirul Huda selaku anggota Pokja melakukan pengawasan test tertulis berbasis online (socrative) di ruang D. Pada saat sesi 2 terjadi gagal login Teradu V berada diluar ruangan D yang mana lokasi ruang D terletak jauh dari ruang sekretariat. Teradu V sama sekali tidak mengetahui adanya protes dari saksi I (Sugiarto), saksi II (Lilik Joko Supriyono) dan saksi III (Ratih Twi Daryati) kepada Teradu II, Teradu III dan Teradu IV. Setelah adanya kepastian bahwa test tertulis online (socrative) sesi 2 ditunda sampai dengan waktu yang belum ditentukan, Teradu V segera meninggalkan lokasi test bersama Teradu III untuk melaksanakan sholat Jum’at. Terkait meloloskan anggota Panwascam terpilih, semua semua keputusan dilakukan melalui rapat pleno dan sudah sesuai dengan aturan yang ada. Teradu VI (Yuni Setyawati) selaku Koordinator Sekretariat sebagai Sekretaris Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sragen, menyatakan tidaklah benar apabila disebutkan tidak mencegah pelanggaran meskipun memiliki kesempatan. Teradu VI selaku Sekretaris Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sragen pada saat pelaksanaan tes socrative di hari Jum’at, 13 Desember 2019, tidak mengetahui kejadian yang menyangkut Saudari Asri Darmastuti. Pada saat rapat evaluasi dan persiapan tes susulan dan wawancara, Teradu VI selaku Sekretaris Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sragen diberikan kesempatan untuk menyampaikan arahan yang mana menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh panitia baik komisioner dan staf atas pelaksanaan tes socrative yang berjalan lancar meskipun terdapat sesi yang tertunda. Selain itu Sekretaris Pokja sempat menceritakan bahwa pada hari itu telah menolak peserta yang terlambat hadir pada tes socrative sesi 2 atas nama Antun Sih Yulia Prabawati yang berasal dari Kecamatan Sragen dan menanyakan kepada semua peserta rapat evaluasi yang hadir, apakah mendapati kejadian yang serupa, namun semua yang hadir tidak ada yang menanggapi adanya kejadian serupa. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, Saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP berpendapat: Bahwa dua orang Peserta Rekrutmen Calon Panwascam Kabupaten Sragen pada saat Tes tertulis atas Nama Asri Darmastuti dan Antun Sih Yulia Prabawati terlambat mengikuti ujian. Berdasarkan keterangan Saksi Arifin Yanu Wijaya, Panitia yang bertugas pada saat itu, menyatakan telah mengunggah foto ID Card peserta yang terlambat ke grup Whatsapp Bawaslu Kabupaten Sragen pada pukul 10.09 WIB. Namun pada kenyataannya laporan tersebut tidak mendapatkan respon dari para Teradu. Ketidakhadiran Saudari Asri Darmastuti di ruang B pada tanggal 13 Desember Tahun 2019 diperkuat dengan keterangan Saksi yang dihadirkan Pengadu dan Teradu, yang kesemuanya tidak melihat Saudari Asri Darmastuti di ruangan Kelas B. Berdasarkan keterangan saksi Angga Nurcahya Agrin, staf Bawaslu Kabupaten Sragen, Asri Darmastuti diketahui datang pukul 10.45 WIB dan tidak diperkenankan masuk ke ruangan karena terlambat lebih dari 30 menit. Asri Darmastuti kemudian berada di luar ruangan namun tidak meninggalkan lokasi ujian. Karena terkendala gangguan jaringan internet yang mengakibatkan gagal login, ujian tertulis berbasis online sesi kedua tanggal 13 Desember 2019 tersebut dinyatakan diundur pelaksanaannya. Saksi Angga Nurcahya Agrin dalam keterangan dibawah sumpah menerangkan bahwa Peserta yang saksi tolak ada yang langsung pulang tetapi masih ada yang berada di lokasi SMK N 2 Sragen. Kemudian setelah beberapa saat peserta tersebut kembali menemui saksi. Saksi mengabarkan kalau server error, tes socrative ditunda, dan peserta menanyakan apakah masih boleh mengikuti Tes. Saksi Angga Nurcahya Agrin kemudian menelpon Teradu V Khoirul Huda dan atas petunjuk Teradu V, Asri Darmastuti diizinkan untuk mengikuti Tes keesokan harinya. Menindaklanjuti arahan dari Teradu V Saksi Angga Nurcahya Agrin mengantar Saudari Asri Darmastuti ke Sekertariat panitia untuk mengisi presensi kehadiran. Keterangan saksi Angga tersebut disangkal Teradu V yang pada intinya membenarkan saksi Angga Nurcahya Agrin menelpon pada pukul 10.56 WIB mengabarkan ada peserta yang terlambat, namun tegas dijawab tidak bisa oleh Teradu V. Atas sanggahan tersebut saksi Angga Nurcahya Agrin tetap pada keterangannya bahwa Teradu V mengizinkan dan oleh karenanya saksi Angga Nurcahya Agrin mengantar Asri Darmastuti menandatangani presensi tanggal 13 Desember Tahun 2019 di ruang Sekretariat panitia. Dalam rapat evaluasi pada tanggal 13 Desember Tahun 2019 sore hari Pukul 15.30 WIB s.d 17.00 WIB, Teradu VI menyampaikan adanya peserta atas nama Antun Sih Yulia Prabawati yang datang terlambat tetapi berusaha untuk bisa menandatangi absen dan mengambil ID Card namun ditolak oleh Teradu VI. Teradu VI menanyakan dalam forum rapat evaluasi terkait peserta lain yang terlambat. Saksi Angga Nurcahya Agrin tidak melaporkan peristiwa Asri Darmastuti dalam rapat tersebut. Demikian juga saksi Arifin Yanu Wijaya yang mengunggah dua buah ID Card peserta yang tidak hadir pada pukul 10.09 WIB pun tidak menyampaikan ulang persoalan peserta yang terlambat dalam forum rapat. Para Teradu mengakui tidak merespon unggahan saksi Arifin Yanu Wijaya terkait dua buah ID Card peserta yang belum diambil pada pukul 10.09 WIB. Para Teradu menyatakan persoalan Asri Darmastuti baru diketahui setelah adanya pelantikan, tepatnya setelah Teradu I s.d Teradu V selaku anggota Bawaslu Kabupaten Sragen diminta untuk menyampaikan/melaporkan rekrutmen Panwascam Pilkada Tahun 2020 kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 28 Desember Tahun 2019. Dalam pertemuan di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah disampaikan adanya laporan dari masyarakat bahwa dalam proses rekrutmen ada peserta tes calon Panitia Pengawas Kecamatan yang terlambat, namun tetap bisa mengikuti tes tertulis, kemudian peserta yang terlambat tersebut lolos sebagai Panitia Pengawas Kecamatan. Setelah mengetahui ada laporan masyarakat Para Teradu melakukan klarifikasi dibawah sumpah terhadap Saudari Asri Darmastuti mengatakan bahwa dirinya diantar oleh Panitia ke Ruang Kelas B namun kelas tersebut dalam keadaan kosong, kemudian lanjut ke Ruang Kesekretariatan. Menurut Saudari Asri Darmastuti dirinya diarahkan untuk mengisi presensi dan mengambil ID Card setelah itu langsung berpamitan pulang. DKPP berpendapat para Teradu seharusnya bersikap responsif dan berlaku adil pada peserta rekrutmen Panwascam Kabupaten Sragen. Para Teradu terbukti tidak cermat dan abai dengan informasi yang diberikan staf panitia terkait adanya peserta yang terlambat. Saksi-saksi yang dihadirkan para Teradu justru menguatkan bahwa peristiwa keterlambatan Asri Darmastuti sepatutnya telah diketahui oleh para Teradu. Para Teradu seharusnya memperlakukan secara sama setiap peserta seleksi Panwascam. Alasan para Teradu yang tidak mengetahui adanya peserta seleksi yang terlambat tidak dapat diterima dan tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Sikap para Teradu yang tidak merespon laporan dari Panitia di grup whatsapp menunjukan ketidakprofesionalan para Teradu dalam bekerja. Dengan demikian pengaduan Pengadu terbukti dan Jawaban para Teradu tidak meyankinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 10 huruf a, dan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu V berdasarkan fakta persidangan memiliki beban tanggung jawab etik yang lebih berat karena mengizinkan peserta rekrutmen Panwascam yang terlambat untuk menandatangani presensi dan karenanya dapat mengikuti tes keesokan harinya tanggal 14 Desember 2019. Teradu V terbukti melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V Khoirul Huda selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sragen sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Dwi Budhi Prasetya selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sragen, Teradu II Edy Suprapto, Teradu III Widodo, Teradu IV Raras Mulatsih DK masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sragen sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Yuni Setyawati selaku Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sragen sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing selaku Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Suprianto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir