Melanggar
Nomor Putusan: No. 257 Tahun 2019
Budi Sunariyanto, Anggota Bawaslu Kab. Ngawi
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 04/12/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-10-2019
👁 24 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 285/P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 257-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang pemeriksaan tertutup DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Selama ini setiap Saya diajak Rakor ke Surabaya, Saya sangat merasa tidak nyaman dan Saya merasa dilecehkan, karena setiap perjalanan beliau Bapak Budi Sunariyanto (Terlapor) melakukan hal yang sangat tidak wajar, tangan pak budi (Terlapor) tidak seharusnya menyentuh ataupun memegang sebagian tubuh Saya, itu dilakukan disetiap perjalanan saat hanya berdua didalam mobil, dia (Terlapor) pernah menyentuh payudara dan bahkan paha Saya, sekaligus seringkali menyentuh kemaluan / kelamin Saya, tiap kali Saya menghindar tetapi beliau (Terlapor) selalu mencuri kesempatan setiap ada Rakor.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dengan cara melakukan tindakan tidak senonoh terhadap Pengadu berupa tindakan meraba dada (payudara), paha, dan kemaluan. Tindakan tersebut dilakukan setiap kali Pengadu mendampingi Teradu melakukan perjalanan dinas ke Surabaya dan dilakukan di dalam mobil dinas Bawaslu Kabupaten Ngawi.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Budi Sunariyanto selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; dan 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini;
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 257-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
285/P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 257-PKE-
DKPP/VIII/2019 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Evi Nurazizah
Pekerjaan : Staf Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Ngawi
Alamat : Dusun Ngembak, Desa Munggut, Kecamatan
Padas, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Budi Sunariyanto
Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Ngawi
Alamat Kantor : Jl. M.H Thamrin No. 34 Kabupaten Ngawi
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 285/P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
257-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang pemeriksaan
tertutup DKPP dengan uraian sebagai berikut,
1. Selama ini setiap Saya diajak Rakor ke Surabaya, Saya sangat merasa tidak
nyaman dan Saya merasa dilecehkan, karena setiap perjalanan beliau Bapak
Budi Sunariyanto (Terlapor) melakukan hal yang sangat tidak wajar, tangan pak
budi (Terlapor) tidak seharusnya menyentuh ataupun memegang sebagian
tubuh Saya, itu dilakukan disetiap perjalanan saat hanya berdua didalam mobil,
dia (Terlapor) pernah menyentuh payudara dan bahkan paha Saya, sekaligus
seringkali menyentuh kemaluan / kelamin Saya, tiap kali Saya menghindar
tetapi beliau (Terlapor) selalu mencuri kesempatan setiap ada Rakor. Ketika ada
3 orang, Saya lebih aman semisal Saya berangkat dalam satu mobil karena
beliau (Terlapor) tidak berani melakukannya. Tetapi saat pulang selesai Rakor
seringkali pak budi (Terlapor) mencari kesempatan agar bisa semobil hanya
berdua dengan Saya. Setiap Saya menolak untuk diajak Rakor, beliau (Terlapor)
mengancam Saya dan marah kepada Saya, beliau (Terlapor) mengancam kalau
Saya tidak ikut, selamanya Saya tidak akan pernah lagi ke Surabaya. Dan
waktu perhitungan suara kemarin Saya diajak supervisi, Saya mengira setelah
sekian lama tidak ada Rakor ke Surabaya beliau (Terlapor) tidak akan seperti itu
lagi. Dan ternyata beliau (Terlapor) tetap mencari kesempatan itu lagi. Sampai
akhirnya keesokan harinya Saya masih diajak lagi dan Saya baru berani
menolak ajakannya (Terlapor) tetapi Saya lebih memilih ikut dengan pak yatno
dan pak yusron. Dan beliau(Terlapor) sangat marah kepada Saya dengan
mendiamkan Saya selama beberapa hari. Selama ini Saya mengahargai beliau
(Terlapor) sebagai pimpinan Saya dan Saya mendiamkan dulu, Saya baru berani
mengatakannya sekarang ini, dan masih banyak yang belum Saya sampaikan
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 sebagai
berikut:
No Kode Alat Bukti
1. Bukti P-1 : Screenshot Percakapan Whatsapp
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa saya dan pengadu melakukan perjalanan dinas dalam rangka rapat
koordinasi provinsi sebanyak empat kali, yang pertama di hotel swiss berlin
surabaya tanggal 13 s/d 15 Februari 2019 hanya berdua, kedua Hotel Wyndham di
surbaya tanggal 27 Februari s/d 1 Maret 2019 bertiga bersama Sdr Suyatno, ketiga
di Hotel Wyndham surabaya 12/14 Maret 2019 bersama Abjudin Widyas Nursanto
dan yang keempat di Hotel Majapahit tanggal 28 s/d 30 Maret 2019 bertiga
bersama Yusron Habibi. Dan rakor yang hanya berdua sekali yaitu rakor di hotel
swiss berlin surabaya tanggal 13/15 Februari 2019.
2. Adapun staf PHL terdiri dari empat orang yaitu Iwan, Arik, Pengadu, dan Usman,
dengan tugas masing-masing staf sebagaimana berikut :
Iwan bertanggung jawab menerima laporan tentang pengawasan Tahapan
Pemuktakhiran Data Pemilih
Arik bertanggung jawab menerima laporan pengawasan tahapan pencalonan
Pengadu bertanggung jawab menerima laporan pengawasan Tahapan
Kampanye
Usman bertanggung jawab membuat laporan akhir
3. Bahwa pada rapat koordinasi ketiga dihotel Wyndham Surabaya tanggal 12/14
Maret 2019 saya mengendarai mobil B 2028 UKO hanya berdua dengan pengadu
dan didalam perjalanan banyak melakukan perbincangan baik pekerjaan maupun
hal-hal lainnya, tindakan saya di anggap pengadu tidak senonoh bermula diawali
setelah pengadu bercerita pada saya bahwa dia pandai memijat bahkan dipuji oleh
teman-temannya sesama staf Bawaslu kalau dia pandai memijat, sehingga saya
dengan candaan meminta pengadu memijat dengan maksud membuktikan bahwa
dia memang pandai memijat, tanpa sadar saat dipijat ternyata tangan saya
menyenggol payudara dan ketika tangan saya jatuh mengenai paha dan kelamin
pengadu.
4. Bahwa saya meminta Pengadu mengikuti rapat koordinasi bukan karena mencari
kesempatan akan tetapi hal itu saya semata-mata karena Pengadu merupakan staf
devisi pengawasan yang bertanggung jawab atas laporan pengawasan kampanye
sesuai materi rapat koordinasi
5. Bahwa terhadap saudari pengadu saya senantiasa memberikan bimbingan untuk
kerja pengawasan sesuai dengan kaidah institusi. Memang karakter saya yang
lahir dan besar di krian sidoarjo seakan-akan lebih galak atau kasar berbicara
terhadap Pengadu dan staf lain padahal sebenarnya tidak. Saya tidak memungkiri
juga pernah marah jika Pengadu abai atau lalai terhadap tugas staf pengawasan
Bawaslu Kabupaten Ngawi dan itu juga ke staf yang lain
6. Bahwa pada saat supervisi penghitungan suara pemilu 2019 saya hanya dua kali
bersama Pengadu yaitu supervisi ke kecamatan Padas dan Pitu bersama saudari
Pengadu, pada saat itu memang kondisi badan tidak fit dan capek sehingga
spontanitas, saya minta pijat Pengadu dan saya pada saat itu sama sekali tidak
mempunyai maksud untuk melecehkan
7. Bahwa pada awal Ramadhan saya baru menyadari bahwa perbuatan meminta pijit,
sering berkata kasar dan marah itu tidak berkenan di hati Pengadu, selanjutnya
pada tanggal 30 Mei saya menyampaikan maaf kepada seluruh staf dan saya
menyampaikan maaf kepada Pengadu secara Khusus yang kemudian Pengadu
sudah menyampaikan untuk memaafkan dan tidak ingin hal tersebut dibahas lagi
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Abjudin Widiyas Nursanto selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi
1. Bahwa benar dirinya telah menerima pengaduan dari korban (Pengadu) dan
melakukan proses klarifikasi di bawah sumpah terhadap korban, disaksikan oleh
Kepala Sekretariat. Dirinya telah pula menginvestigasi staf yang lain terkait
keterangan korban yang menyatakan bahwa dia „curhat‟ pada adiknya dan teman
kerja tentang peristiwa yang dialaminya;
2. Bahwa saksi menerangkan perilaku Pengadu tidak berlebihan, selalu berpakaian
sopan dan cenderung pendiam dalam pergaulan;
3. Saksi juga menerangkan bahwa karakter Pengadu adalah tertutup dan enggan
bersosialisasi dengan rekan kerja. Namun Teradu juga dikenal kasar dan suka
marah-marah pada bawahan terutama yang laki-laki, tapi tidak pada bawahan
perempuan;
4. Bahwa saksi menerangkan Teradu pernah mengatakan padanya bahwa Teradu
timbul nafsu setiap melihat Pengadu;
5. Bahwa Saksi mengatakan dugaan pelecehan seksual itu terindikasi dilakukan
kepada lebih dari satu orang oleh Teradu. Meskipun tidak melalui pembuktian,
saksi menduga staf perempuan Teradu yang terdahulu mengundurkan diri oleh
sebab yang sama, demikian pula staf perempuan sebelumnya. Menurut saksi,
seluruh staf perempuan yang pernah bekerja dibawah tanggung jawab Teradu
selalu terlihat tertekan dan sering menangis. Staf perempuan pertama yang
mengundurkan diri adalah pada masa Teradu masih menjadi Panwas, dimana
terduga korban melibatkan orang tuanya yang kemudian melakukan kekerasan
dan intimidasi terhadap Korsek Bawaslu Kabupaten Ngawi dalam upaya
melepaskan yang bersangkutan agar tidak lagi bekerja di Bawaslu Ngawi;
6. Bahwa Saksi mengatakan dirinya bersama pimpinan lain dan Korsek menyaksikan
Teradu mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban di depan
mereka;
7. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu, Saksi mengatakan telah berkonsultasi
dengan Bawaslu Provinsi yang lalu menyarankan untuk melaporkan pada DKPP.
Peggy Yudo Subekti adalah Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ngawi
1. Bahwa Pihak Terkait adalah orang pertama yang didatangi Pengadu, memohon
agar tidak ditugaskan mendampingi Teradu rakor ke Surabaya karena merasa
diperlakukan tidak sepantasnya. Terhadap laporan Pengadu itu Pihak Terkait
sempat mengupayakan agar Teradu dapat menugaskan staf lainya namun ditolak
oleh Teradu dan yang bersangkutan tetap meminta Pengadu berangkat
mendampingi Teradu mengikuti Rakor ke Surabaya;
2. Bahwa Pihak Terkait atas laporan Pengadu itu memutuskan menghadap ke Ketua
Bawaslu Kabupaten Ngawi dan melaporkan kejadian yang menimpa anak buahnya;
3. Bahwa Pihak Terkait mengindikasikan Pengadu bukan korban pertama perbuatan
pelecehan oleh Teradu. Namun dirinya tidak berani menyimpulkan bahwa sudah
terjadi peristiwa pelecehan. Dirinya membenarkan bahwa setiap staf perempuan
cantik selalu diminta oleh Teradu untuk ditugaskan di PHL (divisi pengawasan
yang menjadi tanggung jawab Teradu). Dan bahwa 2 orang staf sebelum Pengadu
seluruhnya menunjukkan rasa tertekan dan mengundurkan diri dengan alasan
yang tidak jelas.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dengan cara
melakukan tindakan tidak senonoh terhadap Pengadu berupa tindakan meraba dada
(payudara), paha, dan kemaluan. Tindakan tersebut dilakukan setiap kali Pengadu
mendampingi Teradu melakukan perjalanan dinas ke Surabaya dan dilakukan di
dalam mobil dinas Bawaslu Kabupaten Ngawi. Bahwa Pengadu selalu berusaha untuk
tidak bersama Teradu saat dinas ke luar daerah, tetapi Teradu senantiasa
menggunakan kewenangannnya agar Pengadu dapat terus mendampingi Teradu.
Bahwa ketika Pengadu menolak diperlakukan tidak layak, Teradu marah dan
mendiamkan Pengadu serta tidak mengikutsertakan dalam kegiatan dinas ke luar
daerah. Kejadian terbaru sebelum diadukan ke DKPP terjadi pada saat supervisi
pengitungan suara Pemilu 2019;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Bahwa Teradu dan Pengadu melakukan perjalanan dinas dalam
rangka rapat koordinasi provinsi sebanyak empat kali, pertama kegiatan di Hotel Swiss
Berlin Surabaya pada tanggal 13 s.d 15 Februari 2019, kedua kegiatan di Hotel
Wyndham Surabaya pada tanggal 27 Februari s.d 1 Maret 2019, ketiga kegiatan di
Hotel Wyndham Surabaya pada tanggal 12 s.d 14 Maret 2019, dan yang keempat
kegiatan di Hotel Majapahit pada tanggal 28 s.d 30 Maret 2019. Adapun staf PHL
terdiri dari empat orang yaitu Iwan, Arik, Usman, dan Pengadu. Bahwa pada rapat
koordinasi ketiga di Hotel Wyndham Surabaya pada tanggal 12 s.d. 14 Maret 2019,
Teradu melakukan perjalanan dinas berdua bersama Pengadu dan dalam perjalanan
sepanjang Ngawi-Surabaya banyak terjadi perbincangan baik pekerjaan maupun hal-
hal lainnya. Tindakan yang dianggap Pengadu tidak senonoh bermula setelah Pengadu
bercerita pada Teradu bahwa Pengadu pandai memijat bahkan sempat dipuji oleh
teman sejawat staf Bawaslu Kabupaten Ngawi sehingga Teradu dengan bercanda
meminta Pengadu memijat dengan maksud membuktikan bahwa memang pandai
memijat. Tanpa sadar saat dipijat ternyata tangan Teradu menyenggol payudara
Pengadu, dan ketika tangan Teradu terjatuh kemudian mengenai paha dan kelamin
Pengadu. Bahwa Teradu meminta Pengadu mengikuti rapat koordinasi bukan karena
mencari kesempatan, akan tetapi semata-mata karena Pengadu merupakan staf divisi
pengawasan yang bertanggung jawab atas laporan pengawasan kampanye sesuai
materi rapat koordinasi di Surabaya. Bahwa dalam kegiatan supervisi penghitungan
suara Pemilu 2019, Teradu hanya dua kali bersama Pengadu yaitu supervisi ke
Kecamatan Padas dan Kecamatan Pitu bersama saudari Pengadu. Pada saat kegiatan
supervisi tersebut, kondisi badan Teradu sedang tidak sehat dan kecapaian sehingga
dengan spontan Teradu meminta dipijat Pengadu dan sama sekali tidak mempunyai
maksud untuk melecehkan. Bahwa pada awal Ramadhan tahun 2019, Teradu baru
menyadari bahwa perbuatan meminta pijit, sering berkata kasar, dan marah kepada
Pengadu adalah perbuatan yang menyinggung perasaan Pengadu. Selanjutnya pada
tanggal 30 Mei 2019, Teradu menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh staf
dan kepada Pengadu secara khusus yang kemudian diterima oleh Pengadu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu tidak menyangkal melakukan
perjalanan dinas bersama Pengadu sebanyak lima kali, yakni 4 (empat) kali perjalanan
dinas dalam rangka rapat koordinasi Provinsi di Surabaya dan sekali perjalanan dinas
dalam rangka supervisi pengawasan Pemilu 2019 di 2 (dua) kecamatan wilayah
Kabupaten Ngawi. Bahwa dalam perjalanan dinas bersama Pengadu tersebut, Teradu
kerapkali melakukan candaan yang menjurus perbuatan tidak senonoh kepada
Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan sekurang-kurangnya sebanyak 4
(empat) kali Teradu berusaha menyentuh dan meraba bagian payudara, paha, dan
kemaluan Pengadu. Teradu berdalih bahwa kejadian menyentuh bagian sensitif
Pengadu adalah tindakan yang bermula dari gurauan dan ketidaksengajaan tanpa
maksud untuk melecehkan. Tindakan tidak senonoh yang dilakukan Teradu telah
mengakibatkan ketakutan dan trauma bagi Pengadu. Di depan sidang pemeriksaan,
Pengadu menjelaskan selalu menolak tindakan yang dilakukan Teradu namun tidak
kuasa dikarenakan perbuatan tersebut dilakukan saat berkendara di dalam mobil
dalam kecepatan tinggi. Selain itu, setiap kali Pengadu menolak tindakan tidak
senonoh tersebut, Teradu serta-merta menunjukkan sikap marah dan menggunakan
kewenangannya untuk tidak memberikan perjalanan dinas lagi kepada Pengadu.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan tidak senonoh yang
dilakukan Teradu dengan memanfaatkan kewenangannya adalah tindakan
menggunakan relasi kuasa yang bertentangan dengan etika. Terhadap hal ini, Teradu
berdalih bahwa tidak pernah meminta secara khusus agar dapat melakukan
perjalanan dinas bersama Pengadu. Akan tetapi, Pihak Terkait Korsek Bawaslu
Kabupaten Ngawi membantah dalih tersebut dengan memberikan keterangan di depan
persidangan bahwa Teradu kerapkali meminta surat perintah tugas agar Pengadu
selalu mendampingi Teradu. Dalih Pengadu yang menyatakan perjalan dinas bersama
Pengadu adalah dalam rangka menjalankan tugas divisi pengawasan juga dibantah
oleh Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi. Bahwa 4 (empat) kali perjalanan
dinas ke Surabaya juga dilakukan tidak hanya dalam rangka rapat koordinasi divisi
pengawasan, namun Teradu tetap meminta didampingi Pengadu dalam perjalanan
dinas tersebut. Selain memanfaatkan relasi kuasa sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Ngawi, DKPP juga berpendapat tindakan Teradu dapat merusak kredibilitas nama baik
lembaga pengawas pemilu sekaligus menghancurkan integritas penyelenggara pemilu
di mata publik. DKPP menilai tindakan Teradu bertentangan dengan prinsip
profesionalitas penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) dan
Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis Teradu serta bukti dokumen
yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Budi Sunariyanto
selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi terhitung
sejak Putusan ini dibacakan; dan
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan
ini;
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota,
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan
Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Empat bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku
Ketua merangkap Anggota Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir