Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 257 Tahun 2019
Budi Sunariyanto, Anggota Bawaslu Kab. Ngawi
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 04/12/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-10-2019
👁 24 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 285/P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 257-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang pemeriksaan tertutup DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Selama ini setiap Saya diajak Rakor ke Surabaya, Saya sangat merasa tidak nyaman dan Saya merasa dilecehkan, karena setiap perjalanan beliau Bapak Budi Sunariyanto (Terlapor) melakukan hal yang sangat tidak wajar, tangan pak budi (Terlapor) tidak seharusnya menyentuh ataupun memegang sebagian tubuh Saya, itu dilakukan disetiap perjalanan saat hanya berdua didalam mobil, dia (Terlapor) pernah menyentuh payudara dan bahkan paha Saya, sekaligus seringkali menyentuh kemaluan / kelamin Saya, tiap kali Saya menghindar tetapi beliau (Terlapor) selalu mencuri kesempatan setiap ada Rakor.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dengan cara melakukan tindakan tidak senonoh terhadap Pengadu berupa tindakan meraba dada (payudara), paha, dan kemaluan. Tindakan tersebut dilakukan setiap kali Pengadu mendampingi Teradu melakukan perjalanan dinas ke Surabaya dan dilakukan di dalam mobil dinas Bawaslu Kabupaten Ngawi.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Budi Sunariyanto selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; dan 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini;
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 257-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 285/P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 257-PKE- DKPP/VIII/2019 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Evi Nurazizah Pekerjaan : Staf Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi Alamat : Dusun Ngembak, Desa Munggut, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Budi Sunariyanto Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi Alamat Kantor : Jl. M.H Thamrin No. 34 Kabupaten Ngawi Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 285/P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 257-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang pemeriksaan tertutup DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Selama ini setiap Saya diajak Rakor ke Surabaya, Saya sangat merasa tidak nyaman dan Saya merasa dilecehkan, karena setiap perjalanan beliau Bapak Budi Sunariyanto (Terlapor) melakukan hal yang sangat tidak wajar, tangan pak budi (Terlapor) tidak seharusnya menyentuh ataupun memegang sebagian tubuh Saya, itu dilakukan disetiap perjalanan saat hanya berdua didalam mobil, dia (Terlapor) pernah menyentuh payudara dan bahkan paha Saya, sekaligus seringkali menyentuh kemaluan / kelamin Saya, tiap kali Saya menghindar tetapi beliau (Terlapor) selalu mencuri kesempatan setiap ada Rakor. Ketika ada 3 orang, Saya lebih aman semisal Saya berangkat dalam satu mobil karena beliau (Terlapor) tidak berani melakukannya. Tetapi saat pulang selesai Rakor seringkali pak budi (Terlapor) mencari kesempatan agar bisa semobil hanya berdua dengan Saya. Setiap Saya menolak untuk diajak Rakor, beliau (Terlapor) mengancam Saya dan marah kepada Saya, beliau (Terlapor) mengancam kalau Saya tidak ikut, selamanya Saya tidak akan pernah lagi ke Surabaya. Dan waktu perhitungan suara kemarin Saya diajak supervisi, Saya mengira setelah sekian lama tidak ada Rakor ke Surabaya beliau (Terlapor) tidak akan seperti itu lagi. Dan ternyata beliau (Terlapor) tetap mencari kesempatan itu lagi. Sampai akhirnya keesokan harinya Saya masih diajak lagi dan Saya baru berani menolak ajakannya (Terlapor) tetapi Saya lebih memilih ikut dengan pak yatno dan pak yusron. Dan beliau(Terlapor) sangat marah kepada Saya dengan mendiamkan Saya selama beberapa hari. Selama ini Saya mengahargai beliau (Terlapor) sebagai pimpinan Saya dan Saya mendiamkan dulu, Saya baru berani mengatakannya sekarang ini, dan masih banyak yang belum Saya sampaikan [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 sebagai berikut: No Kode Alat Bukti 1. Bukti P-1 : Screenshot Percakapan Whatsapp [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa saya dan pengadu melakukan perjalanan dinas dalam rangka rapat koordinasi provinsi sebanyak empat kali, yang pertama di hotel swiss berlin surabaya tanggal 13 s/d 15 Februari 2019 hanya berdua, kedua Hotel Wyndham di surbaya tanggal 27 Februari s/d 1 Maret 2019 bertiga bersama Sdr Suyatno, ketiga di Hotel Wyndham surabaya 12/14 Maret 2019 bersama Abjudin Widyas Nursanto dan yang keempat di Hotel Majapahit tanggal 28 s/d 30 Maret 2019 bertiga bersama Yusron Habibi. Dan rakor yang hanya berdua sekali yaitu rakor di hotel swiss berlin surabaya tanggal 13/15 Februari 2019. 2. Adapun staf PHL terdiri dari empat orang yaitu Iwan, Arik, Pengadu, dan Usman, dengan tugas masing-masing staf sebagaimana berikut :  Iwan bertanggung jawab menerima laporan tentang pengawasan Tahapan Pemuktakhiran Data Pemilih  Arik bertanggung jawab menerima laporan pengawasan tahapan pencalonan  Pengadu bertanggung jawab menerima laporan pengawasan Tahapan Kampanye  Usman bertanggung jawab membuat laporan akhir 3. Bahwa pada rapat koordinasi ketiga dihotel Wyndham Surabaya tanggal 12/14 Maret 2019 saya mengendarai mobil B 2028 UKO hanya berdua dengan pengadu dan didalam perjalanan banyak melakukan perbincangan baik pekerjaan maupun hal-hal lainnya, tindakan saya di anggap pengadu tidak senonoh bermula diawali setelah pengadu bercerita pada saya bahwa dia pandai memijat bahkan dipuji oleh teman-temannya sesama staf Bawaslu kalau dia pandai memijat, sehingga saya dengan candaan meminta pengadu memijat dengan maksud membuktikan bahwa dia memang pandai memijat, tanpa sadar saat dipijat ternyata tangan saya menyenggol payudara dan ketika tangan saya jatuh mengenai paha dan kelamin pengadu. 4. Bahwa saya meminta Pengadu mengikuti rapat koordinasi bukan karena mencari kesempatan akan tetapi hal itu saya semata-mata karena Pengadu merupakan staf devisi pengawasan yang bertanggung jawab atas laporan pengawasan kampanye sesuai materi rapat koordinasi 5. Bahwa terhadap saudari pengadu saya senantiasa memberikan bimbingan untuk kerja pengawasan sesuai dengan kaidah institusi. Memang karakter saya yang lahir dan besar di krian sidoarjo seakan-akan lebih galak atau kasar berbicara terhadap Pengadu dan staf lain padahal sebenarnya tidak. Saya tidak memungkiri juga pernah marah jika Pengadu abai atau lalai terhadap tugas staf pengawasan Bawaslu Kabupaten Ngawi dan itu juga ke staf yang lain 6. Bahwa pada saat supervisi penghitungan suara pemilu 2019 saya hanya dua kali bersama Pengadu yaitu supervisi ke kecamatan Padas dan Pitu bersama saudari Pengadu, pada saat itu memang kondisi badan tidak fit dan capek sehingga spontanitas, saya minta pijat Pengadu dan saya pada saat itu sama sekali tidak mempunyai maksud untuk melecehkan 7. Bahwa pada awal Ramadhan saya baru menyadari bahwa perbuatan meminta pijit, sering berkata kasar dan marah itu tidak berkenan di hati Pengadu, selanjutnya pada tanggal 30 Mei saya menyampaikan maaf kepada seluruh staf dan saya menyampaikan maaf kepada Pengadu secara Khusus yang kemudian Pengadu sudah menyampaikan untuk memaafkan dan tidak ingin hal tersebut dibahas lagi [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Abjudin Widiyas Nursanto selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi 1. Bahwa benar dirinya telah menerima pengaduan dari korban (Pengadu) dan melakukan proses klarifikasi di bawah sumpah terhadap korban, disaksikan oleh Kepala Sekretariat. Dirinya telah pula menginvestigasi staf yang lain terkait keterangan korban yang menyatakan bahwa dia „curhat‟ pada adiknya dan teman kerja tentang peristiwa yang dialaminya; 2. Bahwa saksi menerangkan perilaku Pengadu tidak berlebihan, selalu berpakaian sopan dan cenderung pendiam dalam pergaulan; 3. Saksi juga menerangkan bahwa karakter Pengadu adalah tertutup dan enggan bersosialisasi dengan rekan kerja. Namun Teradu juga dikenal kasar dan suka marah-marah pada bawahan terutama yang laki-laki, tapi tidak pada bawahan perempuan; 4. Bahwa saksi menerangkan Teradu pernah mengatakan padanya bahwa Teradu timbul nafsu setiap melihat Pengadu; 5. Bahwa Saksi mengatakan dugaan pelecehan seksual itu terindikasi dilakukan kepada lebih dari satu orang oleh Teradu. Meskipun tidak melalui pembuktian, saksi menduga staf perempuan Teradu yang terdahulu mengundurkan diri oleh sebab yang sama, demikian pula staf perempuan sebelumnya. Menurut saksi, seluruh staf perempuan yang pernah bekerja dibawah tanggung jawab Teradu selalu terlihat tertekan dan sering menangis. Staf perempuan pertama yang mengundurkan diri adalah pada masa Teradu masih menjadi Panwas, dimana terduga korban melibatkan orang tuanya yang kemudian melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap Korsek Bawaslu Kabupaten Ngawi dalam upaya melepaskan yang bersangkutan agar tidak lagi bekerja di Bawaslu Ngawi; 6. Bahwa Saksi mengatakan dirinya bersama pimpinan lain dan Korsek menyaksikan Teradu mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban di depan mereka; 7. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu, Saksi mengatakan telah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi yang lalu menyarankan untuk melaporkan pada DKPP. Peggy Yudo Subekti adalah Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ngawi 1. Bahwa Pihak Terkait adalah orang pertama yang didatangi Pengadu, memohon agar tidak ditugaskan mendampingi Teradu rakor ke Surabaya karena merasa diperlakukan tidak sepantasnya. Terhadap laporan Pengadu itu Pihak Terkait sempat mengupayakan agar Teradu dapat menugaskan staf lainya namun ditolak oleh Teradu dan yang bersangkutan tetap meminta Pengadu berangkat mendampingi Teradu mengikuti Rakor ke Surabaya; 2. Bahwa Pihak Terkait atas laporan Pengadu itu memutuskan menghadap ke Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi dan melaporkan kejadian yang menimpa anak buahnya; 3. Bahwa Pihak Terkait mengindikasikan Pengadu bukan korban pertama perbuatan pelecehan oleh Teradu. Namun dirinya tidak berani menyimpulkan bahwa sudah terjadi peristiwa pelecehan. Dirinya membenarkan bahwa setiap staf perempuan cantik selalu diminta oleh Teradu untuk ditugaskan di PHL (divisi pengawasan yang menjadi tanggung jawab Teradu). Dan bahwa 2 orang staf sebelum Pengadu seluruhnya menunjukkan rasa tertekan dan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak jelas.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dengan cara melakukan tindakan tidak senonoh terhadap Pengadu berupa tindakan meraba dada (payudara), paha, dan kemaluan. Tindakan tersebut dilakukan setiap kali Pengadu mendampingi Teradu melakukan perjalanan dinas ke Surabaya dan dilakukan di dalam mobil dinas Bawaslu Kabupaten Ngawi. Bahwa Pengadu selalu berusaha untuk tidak bersama Teradu saat dinas ke luar daerah, tetapi Teradu senantiasa menggunakan kewenangannnya agar Pengadu dapat terus mendampingi Teradu. Bahwa ketika Pengadu menolak diperlakukan tidak layak, Teradu marah dan mendiamkan Pengadu serta tidak mengikutsertakan dalam kegiatan dinas ke luar daerah. Kejadian terbaru sebelum diadukan ke DKPP terjadi pada saat supervisi pengitungan suara Pemilu 2019; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Teradu dan Pengadu melakukan perjalanan dinas dalam rangka rapat koordinasi provinsi sebanyak empat kali, pertama kegiatan di Hotel Swiss Berlin Surabaya pada tanggal 13 s.d 15 Februari 2019, kedua kegiatan di Hotel Wyndham Surabaya pada tanggal 27 Februari s.d 1 Maret 2019, ketiga kegiatan di Hotel Wyndham Surabaya pada tanggal 12 s.d 14 Maret 2019, dan yang keempat kegiatan di Hotel Majapahit pada tanggal 28 s.d 30 Maret 2019. Adapun staf PHL terdiri dari empat orang yaitu Iwan, Arik, Usman, dan Pengadu. Bahwa pada rapat koordinasi ketiga di Hotel Wyndham Surabaya pada tanggal 12 s.d. 14 Maret 2019, Teradu melakukan perjalanan dinas berdua bersama Pengadu dan dalam perjalanan sepanjang Ngawi-Surabaya banyak terjadi perbincangan baik pekerjaan maupun hal- hal lainnya. Tindakan yang dianggap Pengadu tidak senonoh bermula setelah Pengadu bercerita pada Teradu bahwa Pengadu pandai memijat bahkan sempat dipuji oleh teman sejawat staf Bawaslu Kabupaten Ngawi sehingga Teradu dengan bercanda meminta Pengadu memijat dengan maksud membuktikan bahwa memang pandai memijat. Tanpa sadar saat dipijat ternyata tangan Teradu menyenggol payudara Pengadu, dan ketika tangan Teradu terjatuh kemudian mengenai paha dan kelamin Pengadu. Bahwa Teradu meminta Pengadu mengikuti rapat koordinasi bukan karena mencari kesempatan, akan tetapi semata-mata karena Pengadu merupakan staf divisi pengawasan yang bertanggung jawab atas laporan pengawasan kampanye sesuai materi rapat koordinasi di Surabaya. Bahwa dalam kegiatan supervisi penghitungan suara Pemilu 2019, Teradu hanya dua kali bersama Pengadu yaitu supervisi ke Kecamatan Padas dan Kecamatan Pitu bersama saudari Pengadu. Pada saat kegiatan supervisi tersebut, kondisi badan Teradu sedang tidak sehat dan kecapaian sehingga dengan spontan Teradu meminta dipijat Pengadu dan sama sekali tidak mempunyai maksud untuk melecehkan. Bahwa pada awal Ramadhan tahun 2019, Teradu baru menyadari bahwa perbuatan meminta pijit, sering berkata kasar, dan marah kepada Pengadu adalah perbuatan yang menyinggung perasaan Pengadu. Selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2019, Teradu menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh staf dan kepada Pengadu secara khusus yang kemudian diterima oleh Pengadu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu tidak menyangkal melakukan perjalanan dinas bersama Pengadu sebanyak lima kali, yakni 4 (empat) kali perjalanan dinas dalam rangka rapat koordinasi Provinsi di Surabaya dan sekali perjalanan dinas dalam rangka supervisi pengawasan Pemilu 2019 di 2 (dua) kecamatan wilayah Kabupaten Ngawi. Bahwa dalam perjalanan dinas bersama Pengadu tersebut, Teradu kerapkali melakukan candaan yang menjurus perbuatan tidak senonoh kepada Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan sekurang-kurangnya sebanyak 4 (empat) kali Teradu berusaha menyentuh dan meraba bagian payudara, paha, dan kemaluan Pengadu. Teradu berdalih bahwa kejadian menyentuh bagian sensitif Pengadu adalah tindakan yang bermula dari gurauan dan ketidaksengajaan tanpa maksud untuk melecehkan. Tindakan tidak senonoh yang dilakukan Teradu telah mengakibatkan ketakutan dan trauma bagi Pengadu. Di depan sidang pemeriksaan, Pengadu menjelaskan selalu menolak tindakan yang dilakukan Teradu namun tidak kuasa dikarenakan perbuatan tersebut dilakukan saat berkendara di dalam mobil dalam kecepatan tinggi. Selain itu, setiap kali Pengadu menolak tindakan tidak senonoh tersebut, Teradu serta-merta menunjukkan sikap marah dan menggunakan kewenangannya untuk tidak memberikan perjalanan dinas lagi kepada Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan tidak senonoh yang dilakukan Teradu dengan memanfaatkan kewenangannya adalah tindakan menggunakan relasi kuasa yang bertentangan dengan etika. Terhadap hal ini, Teradu berdalih bahwa tidak pernah meminta secara khusus agar dapat melakukan perjalanan dinas bersama Pengadu. Akan tetapi, Pihak Terkait Korsek Bawaslu Kabupaten Ngawi membantah dalih tersebut dengan memberikan keterangan di depan persidangan bahwa Teradu kerapkali meminta surat perintah tugas agar Pengadu selalu mendampingi Teradu. Dalih Pengadu yang menyatakan perjalan dinas bersama Pengadu adalah dalam rangka menjalankan tugas divisi pengawasan juga dibantah oleh Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi. Bahwa 4 (empat) kali perjalanan dinas ke Surabaya juga dilakukan tidak hanya dalam rangka rapat koordinasi divisi pengawasan, namun Teradu tetap meminta didampingi Pengadu dalam perjalanan dinas tersebut. Selain memanfaatkan relasi kuasa sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Ngawi, DKPP juga berpendapat tindakan Teradu dapat merusak kredibilitas nama baik lembaga pengawas pemilu sekaligus menghancurkan integritas penyelenggara pemilu di mata publik. DKPP menilai tindakan Teradu bertentangan dengan prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis Teradu serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Budi Sunariyanto selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; dan 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Empat bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir