III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 133-P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
140-PKE-DKPP/V/2021, dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021, Bawaslu Kabupaten Banjar Ketua
Fajeri Tamzidillah, S.Pd., M.M, Anggota Hairul Falah, S.E., dan Muhammad Syahrial
Fitri, S.H.I., M.H di dampingi Kasek dan R.Rahmat Dannur, S.H Staf Bawaslu
Kab.Banjar bertemu dengan Pak Muhammad Rofiqi menjabat sebagai Ketua DPRD
Kabupaten Banjar di Kantor DPRD Kabupaten Banjar. Bawaslu Kabupaten Banjar
meminta informasi apakah suara dalam video berisi rekaman percakapan yang
dijadikan bukti dalam persidangan MK pada tanggal 22 Februari 2021 antara Pak
Muhammad Rofiqi (Ketua DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Gerindra) dan Abdul
Karim Omar (Anggota KPU Kabupaten Banjar) itu benar suara Pak Muhammad
Rofiqi (Ketua DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Gerindra) dan di jawab benar,
Bawaslu Kabupaten Banjar juga meminta informasi dengan siapakah Pak
Muhammad Rofiqi (Ketua DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Gerindra) berbicara
dalam video percakapan tersebut, di jawab dengan Pak Abdul karim Omar Anggota
KPU Kabupaten Banjar. ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam analisis Putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021
di halaman 470, halaman 471 dan halaman 472 berbunyi, termohon mengajukan 5
(lima) orang saksi, salah satu diantaranya memuat nama Abdul Karim Omar,
Jabatan Anggota KPU Kabupaten Banjar, yang telah didengar keterangannya dalam
persidangan MK pada tanggal 22 Februari 2021 yang pada pokoknya menerangkan
bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan pemberian uang kepada PPK. ------------
Bahwa dalam analisis salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB-
XIX/2021 di halaman 330 memuat Bukti P-281 Rekaman Pembicaraan berhubungan
dengan percakapan antara Muhammad Rofiqi (Ketua DPRD Kabupaten Banjar dari
Partai Gerindra) dan Abdul Karim Omar (Anggota KPU Kabupaten Banjar) pada
tanggal 28 Januari 2021. -------------------------------------------------------------------------
Bahwa adanya video beredar di media WhatsApp dan Media Online
https://apahabar.com/2021/03/beredar-transkrip-ppk-banjar-terima-rp10-juta-
kordiv-bawaslu-terkejut/ bertuliskan Panel 2 MKRI, Sidang Perkara No.
124/PHP.GUB-XIX/2021, Senin 22 Februari 2021, berisi rekaman percakapan
antara Muhammad Rofiqi (Ketua DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Gerindra) dan
Abdul Karim Omar (Anggota KPU Kabupaten Banjar) bertanggal 28 Januari 2021. ----
Dengan adanya ketidaksingkronan antara pernyataan Abdul Karim Omar yang telah
didengar keterangannya dalam persidangan MK pada tanggal 22 Februari 2021 yang
pada pokoknya menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan
pemberian uang kepada PPK, dengan bukti rekaman percakapan yang bersangkutan
dengan Muhammad Rofiqi (Ketua DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Gerindra)
sebagaimana di atas, Abdul Karim Omar Jabatan Anggota KPU Kabupaten Banjar
diduga telah melanggar asas dan prinsip jujur sebagaimana ketentuan Pasal 2 dan
pasal 3 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan bahwa
“Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil” --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seletah dilakukan proses klarifikasi terhadap beberapa pihak yang dianggap
memiliki keterkaitan dengan pokok permasalahan, didapatkan beberapa fakta
sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
1) Bahwa Pada hari Jumat tanggal 2 Bulan April Tahun 2021, pukul 11.00 Wita,
Saudara Rofiqi,S.H selaku saksi yang menjabat sebagai Ketua Tim
Pemenangan di Kabupaten Banjar dari Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Paslon 02, menyampaikan bahwa terkait dengan Dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :
124/PHP.GUB-XIX/2021, yakni:
- Saya tidak ingat pada saat Proses rekaman pembicaraan dengan Abdul
Karim Omar. Terkait rekaman itu sayakan suka bercanda;-
2) Bahwa Pada hari Jumat tanggal 2 bulan April tahun 2021, pukul 14.30 Wita,
Saudara Jurkani selaku saksi yang menjabat sebagai Tim Hukum dari Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Paslon 02, menyampaikan bahwa terkait
dengan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor : 124/PHP.GUB-XIX/2021, yakni :
- Saya tidak begitu mengetahui yang merekam itu apakah Rofiqi atau Prof.
Denny;----------------------------------------------------------
- Rekaman itu tidak dibuka saat Persidangan, mungkin saja setelah selesai
persidangan baru di buka;--------------------------------------
- Yang di upload apa habar.com. sesuai dengan punya Prof. Denny;-----------
------------------------------------------------------------
- Pada saat Abdul Karim Omar menyampaikan keterangan di depan majelis
saat persidangan, keterangannya berbeda dengan barang bukti;--------------
----------------------------------------------------------
3) Bahwa Pada hari Jumat tanggal 2 April 2021, pukul 16.00 Wita, Saudara
Abdul Karim Omar selaku terlapor yang menjabat sebagai Anggota KPU
Kabupaten Banjar, menyampaikan bahwa terkait dengan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
: 124/PHP.GUB-XIX/2021, yakni:
- Dari rekaman dengan Rofiqi, rekaman itu tidak ditunjukan di sidang dan
rekaman itu adalah bukti tambahan dan itu benar suara saya;----------------
----------------------------------------
- Saya menelpon pada saat saya dijakarta, pada malam hari, dan murni
bercanda. Saya akui percakapan itu salah;---------------
- Terkait rekaman video yang beredar di media social benar suara saya, dan
saya berbicara dengan Rofiqi Ketua tim pemenangan dan Ketua Gerindra
Kabupaten Banjar;----------
- Ya setelah bertelponan terbesit tidak sadar dengan Ketua DPRD, dan
mengalir karena pertemanan di Kampung Pekauman;----------
- Pada saat kalimat menyampaikan tengah malam itu real bercanda
pertemanan, karena sering bertemu di masjid Pekauman, dan saya
mengakui saya salah;-------------------------------------------
- Pada waktu itu saya tidak mengetahui posisi Pa Rofiqi; ------------
- Saksi yang menunjuk untuk dipersidangan MK yaitu KPU Provinsi dan ada
pelatihannya;----------------------------------------------------
- Terkait pertanyaan hadits shahih sebenarnya tidak ada, ini informasi yang
dia dapat di WA yaa saya iyakan karena sama;--
- Terkait korelasi antara rekaman dengan surat azis tidak ada korelasinnya
karena saya tidak ada bukti. Untuk jajaran internal kami berdua sudah
diklarifikasi. Dan kami akan diajukan ke DKPP oleh KPU Provinsi
Kalimantan Selatan;-------------------------
- Saya tidak ada komunikasi dengan Tim Lain, padahal ada juga keluarga
saya sebagai tim 01 namun saya tidak menghubungi;---
- Saya tidak kenal dengan Jurkani;-------------------------------------
- Saya divisi hukum dan Pengawasan;----------------------------------
4) Bahwa terdapat video yang beredar di media sosial terkait potongan jalannya
persidangan di Mahkamah Konstitusi dan rekaman suara antara H.
Muhammad Rofiqi, S.H (Ketua Tim Pemenanganan Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H2D Kabupaten Banjar) dan Abdul
Karim Omar, S.H.,M.H (Anggota KPU Kabupaten Banjar). Berikut merupakan
isi percakapan yang terdapat dalam video tersebut : -------------------------------
Fakta persidangan antara Prof. Denny Indrayana, S.H., L.LM.,Ph.D dengan
Abdul Karim Omar, S.H., M.H-------------------------
Fakta persidangan antara Prof. Denny Indrayana, S.H., L.LM.,Ph.D dengan
Abdul Karim Omar, S.H., M.H
P : saudara saksi, pernah menyampaikan keterangan kepada ketua DPRD
Kabupaten Banjar terkait dengan hal ini kan?---------------------
S : ulangi------------------------------------------------------------------------------------------
P : terkait dengan adanya uang-uang yang diberikan kepada PPK di
Kabupaten Banjar, saudara saksi kan pernah menyampaikan hal tersebut
kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar saudara Rofiqi ?-
S : beliau menanyakan kepada saya ?----------------------------------------------
P : ya, apa jawaban saudara setelah ditanya saudara Rofiqi ?----------
S : saya jawab, memang sudah saya klarifikasi dan hasilnya tidak ada----------
-------------------------------------------------------------------------
P : bukan, saudara Rofiqi mengatakan ada memang yang menerima uang dan
ada mengembalikan menurut keterangan saudara--------
S : itu sudah saya lakukan klarifikasi lebih lanjut pak, bahwa memang tidak
ada semuanya-------------------------------------------------------
P : semuanya itu maksudnya? Tadi katanya cuma satu pak? Doni saja ?---------
---------------------------------------------------------------------------------
S : yang saya ketahui pak, yang saya ketahui, bukan keduapuluh PPK nya
dan saya sudah tidak mengetahui lagi sejak saat itu sudah saya anggap
sudah clear---------------------------------------------------
P : maaf saudara Karim, kalimat tadi anda sudah klarifikasi semuanya,
semuanya itu cuma satu orang Doni begitu ?---------------
S : betul begitu karena saya hanya percaya dengan dia---------------------
P : anda yang anda jelaskan ke Rofiqi tentang penerimaan uang itu jelasnya
seperti apa pak ?------------------------------------------------------------
S : beliau menyebutkan hal seperti itu, dan saya ... , beliau menanyakan, dan
saya sudah melakukan klarifikasi dan hasilnya memang tidak ada seperti
itu---------------------------------------------------
P : saudara saksi, betulkah saudara saksi menyampaikan ke saudara Rofiqi
bahwa yang main itu adalah saudara Azis di kabupaten Banjar ?---------------
-------------------------------------------------------
S : saya tidak pernah menyampaikan hal tersebut, beliau yang menanyakan
kepada saya-----------------------------------------------------------
P : ya jawaban saudara ...----------------------------------------------------------------
S : beliau tau lebih dulu dan saya bilang saya tidak tahu------------------
P : baik, yang mulia nanti kami izinkan menghadirkan rekaman
pembicaraannya saudara saksi dengan Rofiqi untuk memperjelas bahwa
apa-apa yang disampaikan tadi ada bagian-bagian yang tidak sesuai
dengan rekaman tersebut-----------------------------------------
Keterangan :
P : Pelapor (Prof. Denny Indrayana, S.H., L.LM, Ph.D)--------------------
S : Saksi Terlapor (Abdul Karim Omar, S.H., M.H)-------------------------
Isi rekaman percakapan melalui handphone antara H. MuhammaD Rofiqi, S.H
dan Abdul Karim Omar, S.H., M.H : -------
MR : dimana bib? ---------------------------------------------------------
AKO : ana di green house harmony masih menggawe
(saya di greenhouse harmony masih ada yang dikerjakan) -----------
MR : ohh. harau bujur jar ente bib ae, nang napa, nang operatornya
dasar urang astambul tu operatornya lah nang 10 juta semalam itu
------------------------------------------------
(ohh. Ternyata betul apa kata anda bib, yang apa, yang operatornya
memang orang astambul itu operatornya yang 10 juta kemarin itu) --
AKO : bah nah, ana ni sahih hadits. Tenang haja ente --------------
(bah nah, saya ini sahih hadits. Anda tenang saja) ----
MR : ohh, jadi itu nang membagi jar ke semua PPK bib ae ---------
(ohh, jadi itu yang membagi katanya kesemua PPK bib)
AKO : eeh, cuman ada PPK yang..., banyak jua PPK yang menolak
(iya, Cuma ada PPK yang..., banyak juga PPK yang menolak)
MR : tapi sebagian besar mau jar -------------------------------------
(tapi katanya sebagian besar mau) -------------------------
AKO : mau, cuman, ya lo ada ada nang maambil nih, ini kan gawian. Ada
duit jar kacak ae dulu ya kalo, tapi nya kada menggawi. Sekalinya
kira kawa gasan berelaan. Kada kawa ditariknya pulang ------------
(mau, cuma, ya ada yang mengambil nih, ini kan pekerjaan. Ada
duit ya diambil saja dulu ya kan, namun tidak dikerjakan. Mungkin
dikira bisa diikhlaskan. Tidak bisa diambil lagi) ----------------------
MR : jadi ditariknya duit lah ? -----------------------------------------
(jadi uangnya diambil lagi ? ) --------------------------------
AKO : eeh toh --------------------------------------------------------------
(iya begitu) ---------------------------------------------------------
MR : jadi, jadi untuk membunuh tikus ni, Prof. Denny nih salah men-
DKPP-kan buhan ente lah.tebom, tebom rumahnya, istananya
terbakar lalu, padahal kita mencari tikusnya aja -
(jadi, jadi untuk membunuh tikus ini, Prof. Denny salah men-DKPP-
kan anda dengan teman-teman anda ya. Terkena bom, terkena
bom, istananya habis terbakar padahal kita mencari tikusnya saja)
----------
AKO : nah, kaya itu pang. Amun meanui buhan ana, itu luput ngarannya.
Tau aja itu nah, Cuma ana ini .... -----------------
(nah, ya seperti itu. Kalau mempermasalahkan saya dan teman-
teman KPU Banjar, itu namanya salah. Tau saja begitu, Cuma saya
ini ...) --------------------------------
MR : Cuma kan karena kan Prof. Denny ini mengira pemainnya kawan
ente jua -----------------------------------------------------
(Cuma kan karena kan Prof. Denny ini mengira pemainnya teman
anda juga) ---------------------------------
AKO : hiih, kawan ana itu jua inya. Inya nang ke sana ke situ kemari ------
---------------------------------------------------------
(iya, kawan saya itu juga. Dia yang kesana ke situ kemari)
MR : nah jadi, operator lapangannya yang di Astambul Tadi -----
AKO : iya damintu to ------------------------------------------------------
(iya, seperti itu) ---------------------------------------------------
MR : ya ... ya --------------------------------------------------------------
AKO : tingal. Ente-ente kaitannya kaya apa caranya ----------------
(tinggal bagaimana cara anda-anda sekalian mengaitkan) ------------
MR : oke-oke. Ana bib ae, kena mendatangi ente bib ae ------------
(baiklah. Saya bib, nanti mendatangi anda bib) ---------
AKO : bisa bisa, tengah malam lah ? -----------------------------------
(iya bisa, tengah malam ya?) ---------------------------------
MR : jangan, subuh kita. Jangan tengah malam, sambil sembahyang
kah, iya lo? Pas aja kan? Ente bersorban wan bejubah ana yang
mengiringi gasan membawakan tas, kayapa ? --------------------------
----------------------------------
(jangan, waktu subuh saja. Jangan tengah malam, sambil
sembahyang iya kan? Tepat saja kan? Anda bersorban dan
mengenakan jubah saya yang mengiringi untuk membawakan tas,
bagaimana ? ) ----
AKO : iih, bisa bisa---------------------------------------------------------
(iya, bisa) -----------------------------------------------------------
MR : ayo bib lah. Terimakasih banyak bib lah -----------------------
(baiklah bib, teimakasih banyak ya bib) -------------------
AKO : Waalaikumsalam---------------------------------------------------
Keterangan :
MR : H. Muhammad Rofiqi, S.H-------------------------------------------------
AKO : Abdul Karim Omar, S.H.,M.H --------------------------------------------
Setelelah mendapatkan fakta-fakta tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Banjar
melakukan analisis terhadap fakta-fakta yang berkaitan dengan pokok
permasalahan yakni sebagai berikut :
1. Tentang Waktu Temuan :
Berdasarkan waktu temuan berdasarkan Kronologis dari Form A Laporan Hasil
Pengawasan yang kemudian dilakukan Penelusuran berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung dengan Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021. ------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2021 Bawaslu Kabupaten Banjar mengirimkan
surat kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor
004/K.Bawaslu KS-02/PM.01.02/III/2021 Perihal Permohonan arahan dari
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan adanya rekaman viral di media
WhatsApp yang beredar yang diduga percakapan Ketua DPRD Kab. Banjar
(Muhammad Rofiqi) dengan salah satu Anggota KPU Kab.Banjar (Abdul Karim
Omar, S.H., M.H).
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 19 Maret 2021 Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia membacakan Putusan Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021
melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.--------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 23 Maret 2021 Bawaslu Kabupaten Banjar
melaksanakan rapat pleno membahas fakta hukum dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 di halaman 330 memuat bukti P-
281. Rekaman Pembicaraan berhubungan dengan percakapan antara
Muhammad Rofiqi (Ketua DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Gerindra) dan
Abdul Karim Omar (Anggota KPU Kabupaten Banjar) pada tanggal 28 Januari
2021. -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021 Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor
004/K.Bawaslu KS-02/PM.01.02/III/2021 dengan balasan Surat Nomor
008/PP.01.01/K.KS/03/2021 Perihal tanggapan dan memerintahkan kepada
Bawaslu Kabupaten Banjar:---------------------------------------------------------------
1. Agar tetap bersikap profesional dan tidak diskriminatif dalam menjalankan
tugas dan wewenang sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan;-----------------------------------------------------------------
2. Menindaklanjuti informasi awal yang berkaitan dengan adanya dugaan
pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;----------------------------
3. Melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan progres
penanganan informasi dugaan pelanggaran Pemilihan.--------------------------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Maret 2021 Bawaslu Kabupaten Banjar
melaksanakan rapat pleno dan menjadikan Form A Laporan Hasil Pengawasan
tertanggal 24 Maret 2021, menjadi temuan dengan Nomor
06/TM/PG/Kab/22.04/III/2021, yang mana hal ini sudah sebagaimana waktu
yang ditentukan di dalam pasal 17 Ayat (1) Huruf b Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
walikota dan Wakil Walikota yakni :
b) waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama
7 (tujuh) Hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat;--------------------
Bahwa setelah dinyatakan sebagai temuan, selanjutnya Bawalsu Kabupaten
Banjar melaksanakan proses penanganan pelanggaran dengan meminta
keterangan kepada para pihak selama 3 hari ditambah 2 hari sebagaimana
pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta walikota dan Wakil
Walikota yakni;
1) Pengawas pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti stau tidak
menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah Laporan atau
Temuan diregisttrasi dan dinyatakan diterima.
2) Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan
tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari.
Bahwa setelah melaksanakan proses penanganan pelanggaran selama 5 hari
sebagaimana ketentuan di atas, pada hari Sabtu, 3 April 2021 Bawaslu
Kabupaten Banjar melaksanakan rapat pleno proses penanganan pelanggaran
terhadap temuan dengan Nomor 06/TM/PG/Kab/22.04/III/2021.
2. Tentang Dugaan Pelanggaran;
Bahwa dalam salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB-
XIX/2021 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Jum’at 19 Maret 2021, di halaman 330 memuat bukti
P-281 Rekaman Pembicaraan berhubungan dengan percakapan antara
Muhammad Rofiqi S.H (Ketua Tim Kampanye Pasangan Gubernur dan Wakil
Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 02) dan Abdul Karim Omar
(Anggota KPU Kabupaten Banjar) pada tanggal 28 Januari 2021.------------------
Bahwa sikap dan perbuatan pada peristiwa di atas, yang dilakukan oleh
saudara Abdul Karim Omar, S.H, M.H diduga mengarah kepada asas dan
prinsip-prinsip penyelenggara pemilu diantaranya yakni sebagai berikut :
a. Prinsip Jujur
Bahwa menurut ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 2 dan Pasal 3 Huruf
(b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
prinsip jujur merupakan asas dan prinsip yang harus dimiliki dan
dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu di semua tingkatan dalam
melaksanakan dan memastikan berjalannya semua tahapan dengan asas
“LUBER dan JURDIL”.
Hal tersebut juga dijelasakan dalam Pasal 6 Ayat (2) Huruf a Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa
maksud dari prinsip jujur adalah :
“Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya
Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan
pribadi, kelompok, atau golongan”. ---------------------------------------------------
Selain itu juga dalam pelaksanaan prinsip jujur, penyelenggara pemilihan
harus berpedoman pada Pasal 9 Huruf a dan Huruf b Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum yang berbunyi sebagai berikut : --------------------------------
Pasal 9
Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak :--------------------------------------------------------------------------------------------
a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik
dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan
b. Memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi
yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi
sementara.
Bahwa pernyataan Abdul Karim Omar mewakili Anggota KPU Kabupaten
Banjar sebagai saksi pada hari Senin, 22 Februari 2021 di Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, yang disiarkan secara tunda melalui kanal
Youtube Mahkamah Konstitusi melalui link
https://www.youtube.com/watch?v=AJrbj-8fHcA . Pada jam ke 05, menit
ke 16, dan detik ke 52 hingga jam ke 05, menit ke 19, dan detik ke 52 pada
video dalam link tersebut, terjadi tanya jawab antara pemohon dan saksi
termohon sebagai berikut :
P : saudara saksi, pernah menyampaikan keterangan kepada ketua DPRD
Kabupaten Banjar terkait dengan hal ini kan?----
S : ulangi-----------------------------------------------------------------------------------
P : terkait dengan adanya uang-uang yang diberikan kepada PPK di
Kabupaten Banjar, saudara saksi kan pernah menyampaikan hal
tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar saudara Rofiqi ?-----------
S : beliau menanyakan kepada saya ?---------------------------------------
P : ya, apa jawaban saudara setelah ditanya saudara Rofiqi ?---
S : saya jawab, memang sudah saya klarifikasi dan hasilnya tidak ada-----
-------------------------------------------------------
P : bukan, saudara Rofiqi mengatakan ada memang yang menerima uang
dan ada mengembalikan menurut keterangan saudara--------------------------
-----------------------------------------------------
S : itu sudah saya lakukan klarifikasi lebih lanjut pak, bahwa memang
tidak ada semuanya-----------------------------------------------
P : semuanya itu maksudnya? Tadi katanya cuma satu pak? Doni saja ?----
-----------------------------------------------------------------------
S : yang saya ketahui pak, yang saya ketahui, bukan keduapuluh PPK nya
dan saya sudah tidak mengetahui lagi sejak saat itu sudah saya
anggap sudah clear----------------------
P : maaf saudara Karim, kalimat tadi anda sudah klarifikasi semuanya,
semuanya itu cuma satu orang Doni begitu ?-------
S : betul begitu karena saya hanya percaya dengan dia-------------
P : anda yang anda jelaskan ke Rofiqi tentang penerimaan uang itu
jelasnya seperti apa pak ?------------------------------------------------
S : beliau menyebutkan hal seperti itu, dan saya ... , beliau menanyakan,
dan saya sudah melakukan klarifikasi dan hasilnya memang tidak ada
seperti itu------------------------------
P : saudara saksi, betulkah saudara saksi menyampaikan ke saudara
Rofiqi bahwa yang main itu adalah saudara Azis di kabupaten Banjar
?--------------------------------------------------------------
S : saya tidak pernah menyampaikan hal tersebut, beliau yang
menanyakan kepada saya----------------------------------------------------
P : ya jawaban saudara ...---------------------------------------------------------
S : beliau tau lebih dulu dan saya bilang saya tidak tahu--------
P : baik, yang mulia nanti kami izinkan menghadirkan rekaman
pembicaraannya saudara saksi dengan Rofiqi untuk memperjelas
bahwa apa-apa yang disampaikan tadi ada bagian-bagian yang tidak
sesuai dengan rekaman tersebut
Keterangan :
P : Pemohon -------------------------------------------------------------------
S : Saksi -----------------------------------------------------------------------
Setelah bersaksi bahwa dirinya tidak mengetahui terkait pembagian uang
kepada PPK di Kabupaten Banjar dalam fakta persidangan muncul
rekaman percakapan antara Abdul Karim Omar dan Muhammad Rofiqi.
S.H (yang rekaman percakapan tersebut tidak diperdengarkan pada
persidangan) akan tetapi viral dan beredar di publik di wilayah Provinsi
Kalimantan Selatan, yang isinya kurang lebih sebagai berikut;----------------
MR : dimana bib? ---------------------------------------------------
AKO : ana di green house harmony masih menggawe
(saya di greenhouse harmony masih ada yang dikerjakan) --------
------------------------------------------
MR : ohh. harau bujur jar ente bib ae, nang napa, nang operatornya
dasar urang astambul tu operatornya lah nang 10 juta semalam
itu -----------------------------------
(ohh. Ternyata betul apa kata anda bib, yang apa, yang
operatornya memang orang astambul itu operatornya yang 10
juta kemarin itu) --------------
AKO : bah nah, ana ni sahih hadits. Tenang haja ente --------
(bah nah, saya ini sahih hadits. Anda tenang saja)
MR : ohh, jadi itu nang membagi jar ke semua PPK bib ae ---
(ohh, jadi itu yang membagi katanya kesemua PPK bib) ------------
--------------------------------------------------------
AKO : eeh, cuman ada PPK yang..., banyak jua PPK yang menolak-------
-------------------------------------------------
(iya, Cuma ada PPK yang..., banyak juga PPK yang menolak) -----
------------------------------------------------
MR : tapi sebagian besar mau jar --------------------------------
(tapi katanya sebagian besar mau) --------------------
AKO : mau, cuman, ya lo ada ada nang maambil nih, ini kan gawian.
Ada duit jar kacak ae dulu ya kalo, tapi nya kada menggawi.
Sekalinya kira kawa gasan berelaan. Kada kawa ditariknya
pulang -----------------------------
(mau, cuma, ya ada yang mengambil nih, ini kan pekerjaan. Ada
duit ya diambil saja dulu ya kan, namun tidak dikerjakan.
Mungkin dikira bisa diikhlaskan. Tidak bisa diambil lagi) ----------
MR : jadi ditariknya duit lah ? -----------------------------------
(jadi uangnya diambil lagi ? ) --------------------------
AKO : eeh toh --------------------------------------------------------
(iya begitu) ---------------------------------------------------
MR : jadi, jadi untuk membunuh tikus ni, Prof. Denny nih salah men-
DKPP-kan buhan ente lah.tebom, tebom rumahnya, istananya
terbakar lalu, padahal kita mencari tikusnya aja --------------------
(jadi, jadi untuk membunuh tikus ini, Prof. Denny salah men-
DKPP-kan anda dengan teman-teman anda ya. Terkena bom,
terkena bom, istananya habis terbakar padahal kita mencari
tikusnya saja) -----------------------------------------------------------
AKO : nah, kaya itu pang. Amun meanui buhan ana, itu luput
ngarannya. Tau aja itu nah, Cuma ana ini .... -----------
(nah, ya seperti itu. Kalau mempermasalahkan saya dan teman-
teman KPU Banjar, itu namanya salah. Tau saja begitu, Cuma
saya ini ...) -----------
MR : Cuma kan karena kan Prof. Denny ini mengira pemainnya kawan
ente jua ---------------------------------
(Cuma kan karena kan Prof. Denny ini mengira pemainnya teman
anda juga) ---------------------------
AKO : hiih, kawan ana itu jua inya. Inya nang ke sana ke situ kemari --
-------------------------------------------------------
(iya, kawan saya itu juga. Dia yang kesana ke situ kemari) -------
------------------------------------------------
MR : nah jadi, operator lapangannya yang di Astambul Tadi
AKO : iya damintu to ------------------------------------------------
(iya, seperti itu) ---------------------------------------------
MR : ya ... ya --------------------------------------------------------
AKO : tingal. Ente-ente kaitannya kaya apa caranya ----------
(tinggal bagaimana cara anda-anda sekalian mengaitkan) ---------
----------------------------------------
MR : oke-oke. Ana bib ae, kena mendatangi ente bib ae ------
(baiklah. Saya bib, nanti mendatangi anda bib) ---
AKO : bisa bisa, tengah malam lah ? -----------------------------
(iya bisa, tengah malam ya?) ---------------------------
MR : jangan, subuh kita. Jangan tengah malam, sambil sembahyang
kah, iya lo? Pas aja kan? Ente bersorban wan bejubah ana yang
mengiringi gasan membawakan tas, kayapa ? -----------------------
--------------------------
(jangan, waktu subuh saja. Jangan tengah malam, sambil
sembahyang iya kan? Tepat saja kan? Anda bersorban dan
mengenakan jubah saya yang mengiringi untuk membawakan
tas, bagaimana ? ) --------------------------------------------------------
AKO : iih, bisa bisa---------------------------------------------------
(iya, bisa) -----------------------------------------------------
MR : ayo bib lah. Terimakasih banyak bib lah -----------------
(baiklah bib, teimakasih banyak ya bib) -------------
AKO : Waalaikumsalam---------------------------------------------
Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Banjar melakukan penelitian,
menyimak rekaman video lengkapnya persidangan di Mahkamah Konstitusi
dan rekaman percakapan Abdul Karim Omar dan Muhammad Rofiqi, S.H,
melakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran dan pengkajian
hukum, terdapat beberapa keterangan yang kontradiktif yang disampaikan
oleh Abdul Karim Omar yang menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui
terkait pembagian uang kepada PPK di Kabupaten Banjar, padahal dari isi
rekaman percakapan Abdul Karim Omar dan Muhammad Rofiqi, S.H, yang
bersangkutan sebenarnya mengetahui terkait pembagian uang kepada PPK
di Kabupaten Banjar, apalagi percakapan tersebut dilakukan yang
bersangkutan sebelum pelaksanaan sidang di Mahkamah Konstitusi.
Semestinya sebagai penyelenggara pemilu (Anggota KPU Banjar), Abdul
Karim Omar berperilaku dan bersikap mengedepankan prinsip kejujuran
dalam menyampaikan kesaksian di hadapan majelis hakim Mahkamah
Konstitusi dan sebagai seseorang yang mengemban jabatan publik, yang
bersangkutan juga harus memahami dan berprilaku dengan menyesuaikan
etika dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu untuk tegakknya
demokrasi.
Menurut Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H.,M.Si, dalam bukunya yang berjudul
“DKPP RI Penegak Etik Penyelenggara Pemilu Yang Bermartabat” Demokrasi
sangat dibutuhkan dan dicari walau dengan harga sangat mahal sekalipun,
karena demokrasi itu sesuai dengan nilai-nilai etik dalam hukum yang
dijunjung tinggi. Untuk menjamin adanya suatu Pemilu (demokrasi)
bermartabat, UU Pemilu telah menyediakan sistem prinsip dan kaidah
hukum yang dipastikan harus mengandung nilai-nilai etik positif yang
dijunjung tinggi, termasuk oleh Penyelenggara Pemilu.
b. Prinsip Mandiri
Bahwa menurut ketentuan Pasal 3 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, prinsip mandiri merupakan asas
dan prinsip yang harus dimiliki dan dilaksanakan oleh penyelenggara
pemilu di semua tingkatan dalam melaksanakan dan memastikan
berjalannya semua tahapan dengan asas “LUBER dan JURDIL”. Hal
tersebut juga dijelaskan dalam Pasal 6 Ayat (2) Huruf b Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Adapun yang dimaksud mandiri adalah:
“Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh
siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan,
keputusan dan/atau putusan yang diambil”.
Dalam pelaksanaan prinsip mandiri pula, penyelenggara pemilihan
harus berpedoman pada Pasal 8 Huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak :
d. Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan
dengan peserta Pemilu, tim kampanye, dan pemilih.
Bahwa tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Abdul Karim
Omar sebagai Anggota KPU Kabupaten Banjar melalui percakapan kepada
Muhammad Rofiqi, S.H yang notabane adalah Ketua Dewan Pimpinan
Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Banjar sebagaimana Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra) Nomor : 05-0144/Kpts/DPP - GERINDRA/2018 Tentang
Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia
Raya Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan yang ditetapkan pada
tanggal 30 Mei 2018, selain Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar,
Muhammad Rofiqi, S.H juga sebagai Ketua Tim Kampanye Kabupaten
Banjar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Prof. H. Denny
Indrayana, S.H., LL.M, Ph.D – Drs. H. Difriadi, sebagaimana Surat
Keputusan Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Prof. H. Denny Indrayana, S.H.,LL.M, Ph.D – Drs. H. Difriadi Kabupaten
Banjar tertanggal 1 September 2020.
Bahwa komunikasi melalui telfon seluler yang dilakukan Abdul Karim
Omar dengan salah satu Ketua Tim Kampanye Calon Gubernur di atas,
terkait dugaan pembagian uang kepada jajaran adhoc di Kecamatan serta
keterlibatan salah satu anggota KPU Banjar lainnya, merupakan suatu
bentuk sikap partisan kepada salah satu calon peserta, apalagi informasi
yang disampaikan terkait informasi lembaga sendiri, yang semestinya
informasi tersebut perlu dicek terlebih dahulu kebenarannya, dan tidak
perlu disampaikan kepada pihak luar mengingat informasi tersebut sangat
berpengaruh terhadap pandangan masyarakat terkait independensi,
netralitas dan integritas penyelenggara pemilu.
Selain itu berdasarkan hasil dari keterangan bukti klarifikasi, atas
nama Jurkani, dan Rofiqi, memang benar itu rekaman percakapan antara
Abdul Karim Omar dengan Rofiqi, serta adanya pengakuan dari Abdul
Karim Omar memang benar bahwa itu adalah suara yang bersangkutan.
Dengan adanya pengakuan dan penyesalan yang disampaikan oleh yang
bersangkutan, sudah sangat jelas dan terang benderang bahwa perilaku
yang bersangkutan tersebut sangat menciderai tatanan demokrasi. Sebagai
penyelenggara, semestinya yang bersangkutan harus menjujung tinggi
asas-asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilihan umum.
1. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak serta pengakuan
Abdul Karim Omar yang diperoleh oleh Bawaslu Kabupaten Banjar memang
benar telah terjadi percakapan antara Abdul Karim Omar (Anggota KPU
Kabupaten Banjar) dengan Muhammad Rofiqi, S.H (Ketua Tim Kampanye
Kampanye Kabupaten Banjar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Prof. H. Denny Indayana, S.H.,LL.M, Ph.D – Drs. H. Defriadi, pada tanggal 28
Januari 2021) dan sesuai dengan video rekaman yang beredar di media
WhatsApp dan Media Online https://apahabar.com/2021/03/beredar-
transkrip-ppk-banjar-terima-rp10-juta-kordiv-bawaslu-terkejut/ ;
2. Bahwa pernyataan Abdul Karim Omar sebagaimana sebagaimana angka 1 di
atas tidak berkesesuaian sebagaimana kesaksian yang bersangkutan pada
Sidang Perkara No. 124/PHP.GUB-XIX/2021, Senin 22 Februari 2021 di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
3. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Abdul Karim Omar di duga telah
melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu dalam hal integritas
penyelenggara pemilu yakni jujur dan mandiri sebagaimana ketentuan pasal 6
Ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan sidang virtual DKPP sebelumnya yang diselenggarakan pada
Hari Senin 23 Agustus 2021 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari
Pengadu, jawaban Teradu, dan mendengarkan keterangan Saksi yang kemudian
disiarkan secara langsung pada kanal Facebook DKPP RI dengan link
https://www.facebook.com/medsosdkpp/videos/445803689874590/ , maka
perkenankanlah dengan ini PARA PENGADU menyampaikan fakta persidangan yang
terungkap diuraikan sebagai berikut :
1. Bahwa pihak Teradu telah salah menyatakan posisi yang bersangkutan pada
sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 Februari 2021 adalah sebagai
pemberi keterangan, padahal pada faktanya yang Teradu berposisi sebagai
Saksi Termohon sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :
124/PHP.GUB-XIX/2021 pada halaman 470 sampai dengan halaman 471,
dinyatakan teradu sebagai salah satu saksi dari 5 orang saksi yang telah
didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, dengan
pernyataan Teradu sebagai seorang pemberi keterangan, menegaskan bahwa
Teradu sangat tidak memahami posisi Teradu apalagi teradu memegang
jabatan sebagai Koordinator Divisi Hukum di KPU Kabupaten Banjar;
2. Bahwa Teradu mengakui suara yang ada di dalam rekaman percakapan
dengan Muhammad Rofiqi, S.H (Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 02/Ketua
DPRD Kabupaten Banjar) adalah suara Teradu. Ini membuktikan bahwa alat
bukti (Bukti P.9) yang telah disampaikan dalam proses penanganan
pelanggaran in casu Temuan Nomor 06/TM/PG/Kab/22.04/III/2021 memiliki
nilai pembuktian yang kuat;
3. Bahwa teradu mengakui pernah bertemu dengan Muhammad Rofiqi, S.H
(Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Selatan Nomor Urut 02/Ketua DPRD Kabupaten Banjar), Teradu
sendiri yang berkunjung ke kantor DPRD Kabupaten Banjar, tanpa didampingi
oleh pihak terkait (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar) maupun staf
KPU Kabupaten Banjar. Dengan adanya pertemuan tersebut, dan telah diakui
oleh Teradu, hal ini menegaskan kembali bahwa Teradu lagi-lagi tidak
melaksanakan prinsip Mandiri sebagai penyelenggara pemilu. Pertemuan
Teradu merupakan suatu bentuk sikap partisan kepada salah satu calon
peserta, apalagi tidak diketahui oleh pihak terkait (Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Banjar), semestinya Teradu sebagai penyelenggara pemilu yang
memegang jabatan publik berhati-hati dalam bersikap berkenaan dengan
tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Teradu, dalam menjaga pandangan
masyarakat terkait independensi, netralitas dan integritas penyelenggara
pemilu;
4. Bahwa Teradu menyatakan apa yang disampaikan di dalam isi percakapan
dengan Muhammad Rofiqi, S.H (Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 02/Ketua
DPRD Kabupaten Banjar) adalah asumsi belaka, padahal pada faktanya dalam
rekaman percakapan yang diputar pada sidang DKPP pada tanggal 23 Agustus
2021, Teradu meyakinkan kepada Muhammad Rofiqi, S.H bahwa informasi
yang disampaikan Teradu adalah benar yang dibuktikan dengan kalimat “eeh,
cuman ada PPK yang..., banyak jua PPK yang menolak (iya, Cuma ada PPK
yang..., banyak juga PPK yang menolak)”. Bahwasanya apa yang disampaikan
oleh Teradu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi dengan apa yang
disampaikan oleh Teradu pada sidang DKPP adalah merupakan sesuatu yang
bertolak belakang dimana di satu sisi Teradu menyangkal adanya PPK yang
menerima sejumlah uang dan di satu sisi Teradu menyampaikan bahwa
adanya PPK yang menerima sejumlah uang hanyalah asumsi Teradu semata.
Semestinya sebagai penyelenggara pemilu (Anggota KPU Banjar), Teradu
berperilaku dan bersikap mengedepankan prinsip kejujuran dalam
menyampaikan jawabannya di hadapan majelis DKPP dan sebagai seseorang
yang mengemban jabatan publik, yang bersangkutan juga harus memahami
dan berperilaku dengan menyesuaikan etika dan prinsip-prinsip
penyelenggara pemilu untuk tegakknya demokrasi. Menurut Prof. Dr. Teguh
Prasetyo, S.H.,M.Si, dalam bukunya yang berjudul “DKPP RI Penegak Etik
Penyelenggara Pemilu Yang Bermartabat” Demokrasi sangat dibutuhkan dan
dicari walau dengan harga sangat mahal sekalipun, karena demokrasi itu
sesuai dengan nilai-nilai etik dalam hukum yang dijunjung tinggi. Untuk
menjamin adanya suatu Pemilu (demokrasi) bermartabat, Undang-Undang
Pemilu telah menyediakan sistem prinsip dan kaidah hukum yang dipastikan
harus mengandung nilai-nilai etik positif yang dijunjung tinggi, termasuk oleh
Penyelenggara Pemilu yakni salah satunya adalah memegang teguh nilai-nilai
kejujuran;
5. Bahwa Teradu tidak bercerita kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Banjar lainnya berkenaan dengan komunikasi dan pertemuan Teradu dengan
Muhammad Rofiqi, S.H (Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 02/Ketua DPRD
Kabupaten Banjar) di kantor DPRD Kabupaten Banjar. Bahwa dengan
tindakan Teradu yang tidak terbuka (tidak transparan) kepada Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Banjar lainnya, Teradu telah melanggar prinsip
Terbuka penyelenggara pemilihan sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 3
Huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
6. Bahwa pada fakta persidangan, Teradu tetap tidak menyadari bahwa
pertemuan Teradu dengan M. Rofiqi, S.H telah mengabaikan prinsip Mandiri
penyelenggara pemilihan sebagaimana pertanyaan yang Mulia Majelis DKPP
Didik Supriyanto, S.IP.,M.IP
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan apa yang Para Pengadu uraikan di atas, dengan ini Pengadu memohon
agar Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili a
quo untuk memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menolak jawaban Teradu untuk seluruhnya
2. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
3. Menyatakan Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam
kedudukannya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar.
Atau apabila Majelis Pemeriksa Memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex auquo et bono).
[2.4] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-21, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB-
XIX/2021 tertanggal 19 Maret 2021;-------------------------------
Bukti P-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Banjar kepada Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 004/K.Bawaslu KS-
02/PM.01.02/III/2021, bertanggal 2 Maret 2021; ---------------
Bukti P-3 : Berita Acara rapat pleno informasi awal pada hari Selasa, tanggal
23 Maret 2021; -----------------------
Bukti P-4 : Surat Tugas Nomor: 001/ST/K.KS-02/PM.01.02/III/2021 tertanggal
23 Maret 2021; -
Bukti P-5 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tertanggal 24
Maret 2021; --------------------
Bukti P-6 : Surat balasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Kepada
Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 008/PP.01.01/K.KS/03/2021,
bertanggal 24 Maret 2021; ----
Bukti P-7 : Salinan SK DPP Partai Gerindra Nomor: 05-0144/Kpts/DPP-
GERINDRA/2018 tertanggal 30 Mei 2018; ------------------------
Bukti P-8 : Surat Keputusan Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur –
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Prof. H. Denny Indrayana, SH,
LL.M, Ph.D 0 Drs. H. Difriadi Kabupaten Banjar tertanggal 1
September 2020;
Bukti P-9 : Video rekaman percakapan yang beredar di media WhatsApp
tertanggal 27 Februari 2021; ------------
Bukti P-10 : Teks percakapan Video rekaman percakapan yang beredar di
media WhatsApp tertanggal 27 Februari 2021; ------------------
Bukti P-11 : Video sidang Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 124/PHP.GUB-
XIX/2021 tertanggal 22 Februari 2021; ---------
Bukti P-12 : Pemberitaan Media Online
https://apahabar.com/2021/03/beredar-transkrip-ppk-banjar-
terima-rp10-juta-kordiv-bawaslu-terkejut/ tertanggal 1 Maret
2021;---------
Bukti P-13 : Berita Acara Pleno pembahasan tindak lanjut hasil penelusuran
informasi awal pasca putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 29
Maret 2021;--
Bukti P-14 : Formulir Model A.2 Temuan Nomor :
06/TM/PG/Kab/22.04/III/2021 29 Maret 2021; -
Bukti P-15 : Formulir Model A.8 Keterangan dibawah sumpah janji atas nama
Muhammad Rofiqi,S.H tertanggal 2 April 2021; ---------
Bukti P-16 : Formulir Model A.10 Berita acara klarifikasi atas nama
Muhammad Rofiqi,S.H tertanggal 2 April 2021;------------------
Bukti P-17 : Formulir Model A.8 Keterangan dibawah sumpah janji atas nama
Jurkani tertanggal 2 April 2021; --
Bukti P-18 : Formulir Model A.10 Berita acara klarifikasi atas nama Jurkani
tertanggal 2 April 2021;---------------
Bukti P-19 : Formulir Model A.8 Keterangan dibawah sumpah janji atas nama
Abdul Karim Omar tertanggal 2 April 2021; --------------
Bukti P-20 : Formulir Model A.10 Berita acara klarifikasi atas nama Abdul
Karim Omar tertanggal 2 April 2021; -
Bukti P-21 : Formulir Model A.11 Kajian Temuan Nomor
06/TM/PG/Kab/22.04/III/2021 tertanggal 3 April 2021.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bertindak untuk dan atas nama sebagai Teradu dalam pengaduan nomor: 133-P/L-
DKPP/V/2021 yang diadukan oleh Fajeri Tamzidillah, Muhammad Syahrial Fitri,
Rizki Wijaya Kusuma, dan Hairul Falah selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Banjar kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Perkara
Nomor:140-PKE-DKPP/V/2021, sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan sebagaimana termuat dalam
pengaduan dan/atau laporan pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara
tegas kebenarannya oleh Teradu dalam uraian jawaban ini.
2. Bahwa kronologis teradu terhadap pengaduan yang diajukan berkaitan
dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa pada saat Teradu menerima komunikasi telepon tersebut Teradu
sedang berada di Jakarta untuk menyiapkan Sidang PHPU Bupati Kab.
Banjar;
b. Bahwa pada saat komunikasi tersebut memang tidak ada yang terjadi
dugaan yang di maksud dan dalam hal ini Teradu tidak menganggap
komunikasi itu serius, di karenakan dugaan tersebut tidak terjadi;
c. Bahwa pada saat setelah berkomunikasi tidak ada sama sekali pertemuan
seperti pada akhir percakapan tersebut, yang menyatakan bertemu pada
saat Sholat subuh di Mesjid;
d. Bahwa setelah selesai dari tugas di Jakarta Teradu mengkonfirmasi terakit
dugaan tersebut, dan setelah di konfirmasi kembali kepada PPK bahwa hal
itu tidak pernah terjadi;
e. Bahwa rentang waktu antara Sidang PHPU Gubenur Kalsel dengan
komunikasi Teradu dengan saudara Rofiqi kurang lebih 1 bulan, yang
mana rentang waktu tersebut memberikan banyak waktu untuk teradu
mengkonfirmasi kepada PPK jajarannya tentang isu terkait.
f. Bahwa status Teradu dalam sidang MK bukan sebagai Saksi, melainkan
Pemberi Keterangan;
g. Bahwa berbeda antara Pemberi Keterangan dengan Saksi, karena Saksi
adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan
penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara yang ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri (menurut Pasal 1 Butir
26 KUHAP), sedangkan pemberi keterangan adalah seseorang yang
mendapatkan informasi, kabar, atau berita yang di dapatkan secara tidak
langsung;
h. Bahwa pada saat persidangan rekaman itu tidak dengarkan kepada Hakim
Mahkamah Konstitusi;
i. Bahwa Hakim Majlis Mahkamah Konstitusi meyakini apa yang telah di
ucapkan oleh Teradu pada saaat Persidangan Mahakamah Konstisusi
Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 ;
3. Bahwa bantahan terhadap aduan Pengadu terhadap teradu adalah sebagai
berikut:
a. Bahwa bantahan Teradu terhadap pokok pengaduan yang menyatakan
Teradu diduga bersikap tidak jujur dan mandiri adalah sebagai berikut:
Bahwa apa yang terjadi dalam persidangan MK tanggal 22 Februari
2021 adalah saya menyampaikan di hadapan Majlis Hakim di bawah
sumpah, sehingga apa yang saya sampaikan adalah yang sebenarnya;
Mengenai yang menjadi pokok aduan Pengadu tentang ketidak sesuaian
antara peristiwa di persidangan dengan rekaman yang bersumber dari
media social, Teradu tidak dapat menerima karena rekaman yang
beredar di media sosial belum tentu fakta yang sesungguhnya
sedangkan peristiwa dalam peristiwa di MK adalah yang sesungguhnya;
Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menetapkan putusan Nomor
124/PHP.GUB-XIX/2021, yang merupakan putusan yang final dan
mengikat;
Teradu juga keberatan dan merasa aneh kepada Pengadu mengapa
Pengadu menguji/menanding peristiwa MK dengan rekaman yang
beredar di media sosial yang belum tentu kebenarannya setelah
putusan MK ke DKPP?
Bahwa terkait dugaan pelanggaran Pilkada dalam komunikasi tersebut
secara fakta betul-betul tidak terjadi sama sekali;
b. Bahwa bantahan Teradu mengenai pokok pengaduan Pengadu telah diduga
bersikap partisan adalah tidak benar karena apa yang ada dalam rekaman
telepon tersebut hanyalah percakapan biasa dan hal yang dibicarakan itu
memang betul tidak terjadi sama sekali dan juga Teradu bersikap pasif dan
netral karena dalam hal ini yang menghubungi adalah saudara Rofiqi;
c. Bahwa apa yang di lakukan oleh Bawaslu Banjar mengenai pengaduan
kode etik ini telah di lakukan KPU Prov Kalsel, bahwa apa yang di lakukan
pengadu sama dengan yang di lakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan
Selatan dan Teradu pada saat klarifikasi di Bawaslu Banjar teradu telah
menyampaikan bahwa mengenai apa yang terjadi pada Teradu telah di
lakukan Klarifikasi oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan;
d. Bahwa rekaman tersebut menurut Teradu patut di pertanyakan apakah
betul dan sah secara hukum rekaman percakapan pribadi tersebut, pada
KUHAP Pasal 83 ayat (1-4) mengatur pembatasan kewenangan penyidik
untuk menyadap. Dalam pasal tersebut disebutkan, penyadapan dapat
dilakukan sepanjang mendapat izin dari pihak pengadilan.
sebab UU No. 36/1999, secara tegas melarang penyadapan informasi
melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun (Pasal 40).
Ketentuan pidana atas tindakan penyadapan adalah 15 (lima belas) tahun
penjara.
Hal ini tegas, dapat kita temui pada Pasal 56 UU No.36/1999, disebutkan
bahwa:
“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan.
Terhadap perbuatan ini, ancaman pidananya pun beragam, mulai dari
paling lama 6 (enam) tahun sampai dengan 8 (delapan) tahun penjara.
Ketentuannya dapat kita jumpai pada Pasal 46 UU No.11/2008
Penjelasan Pasal 31 Ayat (1) UU No.19/2016, disebutkan bahwa Intersepsi
atau penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam,
membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat
publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan
nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
e. Bahwa tidak bisa sebuah asumsi dianggap benar tanpa melakukan kroscek
kelapangan, sedangkan dalam fakta yang terjadi setelah di lakukan
konfirmasi dilapangan memang tidak di temukan;
f. Bahwa terkait dugaan pelanggaran Pilkada dalam komunikasi tersebut
secara fakta betul-betul tidak terjadi sama sekali.
g. Bahwa Bawaslu Banjar pun mengakui hal tersebut tidak diketahui oleh
mereka sesuai dengan komentar Bawaslu Banjar di
https://koranbanjar.net/bawaslu-banjar-akui-penggelembungan-suara-
tak-terbaca/
Adapun kutipannya sebagai berikut “Ditegaskan, saat proses Pilkada berlangsung,
pihaknya sudah melakukan pengawasan sangat ketat. “Kita sudah melakukan
pengawasan ketat, baik di tingkat TPS, rekap kecamatan sampai rekap kabupaten.
Ketika KPU melakukan rekap dengan menggunakan Si Rekap, kita juga merekap
dan punya Si Waslu. Hasil rekap kita sanding dengan jajaran kecamatan, bahkan
direkap secara manual, tidak ada sama sekali temuan penggelembungan. Begitu
pula saat proses oleh PPS, tidak ada yang menyampaikan penggelembungan,”
jelasnya.”
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian fakta-fakta serta jawaban yang diajukan di atas, Teradu
memohon kepada Majelis Hakim DKPP agar menolak seluruh aduan dari Pengadu
atau keputusan yang seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti yang diberi tanda
Bukti T-1, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Surat KPU Prov Kalimantan Selatan Nomor : 81/PY.02.1-
SD/63/Prov/II/2021, perihal klarifikasi, 26 Februari 2021.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
1. Bahwa salinan hasil klarifikasi Bawaslu Kabupaten Banjar yang dilakukan
kepada Teradu, Pihak Terkait tidak pernah mengetahui dan bahkan tidak
pernah menerimanya;
2. Bahwa berkenaan dengan rekaman yang beredar di media sosial dan
kemudian dijadikan bukti pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, Pihak
Terkait melihat bahwa wajar apabila Pak Abdul Karim Omar menyatakan
berbeda, karena rekaman pak Abdul Karim Omar merupakan asumsi
pribadi/pendapat pribadi. Sedangkan pada sidang Mahkamah Konstitusi
adalah fakta, sehingga pak Abdul Karim Omar menyampaikan tidak bisa
menyelai fakta karena sedang melakukan klarifikasi;
3. Mestinya Bawaslu Kabupaten Banjar tidak hanya melakukan klarifikasi
terhadap Pak Abdul Karim dan juga pak Muhammad Rofiqi, tapi juga
dilakukan kepada Pengawas Kecamatan bahkan Pengawas Desa yang berada
di wilayah Kecamatan tersebut, sehingga terang benderang hasilnya;
4. Bahwa Pak Abdul Muthalib menyatakan tidak pernah mendengar dan
mengetahui Pak Abdul karim Omar pernah berkomunikasi dan bertemu
dengan Pak Muhammad Rofiqi. Pakb Abdul Mutalib juga menambahkan tidak
pernah mendengar terkait issue PPK yang menerima uang;
5. Bahwa Ibu Muslihah menyampaikan tidak pernah mendengar adanya PPK
yang menerima uang;
6. Bahwa Pak Muhammad Zain juga menyampaikan tidak pernah mendengar
adanya PPK yang menerima uang.