Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 137/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Jayawijaya
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 12/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-08-2018
👁 14 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 26 April 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya menetapkan saudara Karim Heluka Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya sebagai anggota Panitia Pemilihan Distrik Ibele Kabupaten Jayawijaya pada Pilkada 2018; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah menetapkan Karim Hiluka selaku Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya sebagai Anggota Panitia Pemilihan Distrik Ibele.
Pasal DilanggarPasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas; Pasal 3 ayat (5); Pasal 11 ayat (3); Pasal 18 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Adi Wetipo, Teradu II Efendi Pakpahan, Teradu III Sarlota N Wartanoy, Teradu IV Markus Way, Teradu V Welius Wetipo selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 137/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
107/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 137/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Kornelius Logo
Pekerjaan/Lembaga : Foberja
Alamat : Asrama GKI PDT, S Liborang Rt/Rw:
001/006, Kelurahan Hedam, Kabupaten
Jayawijaya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Adi Wetipo
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat : Jln. SD Percobaan, Wamena Kabupaten
Jayawijaya
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Efendi Pakpahan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat : Jln. SD Percobaan, Wamena Kabupaten
Jayawijaya
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Sarlota N Wartanoy
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat : Jln. SD Percobaan, Wamena Kabupaten
Jayawijaya
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Markus Way
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat : Jln. SD Percobaan, Wamena Kabupaten
Jayawijaya
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Welius Wetipo
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat : Jln. SD Percobaan, Wamena Kabupaten
Jayawijaya
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V;
Selajutnya Teradu I, II, III, IV, dan V, disebut sebagai---------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan saksi dan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 26 April 2018 mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, V
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya menetapkan saudara Karim Heluka Wakil
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya sebagai
anggota Panitia Pemilihan Distrik Ibele Kabupaten Jayawijaya pada Pilkada
2018;
2. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya menetapkan saudara Levi Hilapok
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya
sebaga petugas pemutahiran data pemilih seluruh TPS di Kabupaten
Jayawijaya untuk pilkada 2018;
3. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya sejak masa pendaftaran dan masa
perbaiakn dokumen persyaratan calon Bupati – Wakil Bupati Jhon Ricard
Banua–Marten Yogobi lambat memasukan dalam sistim Silon KPU RI
namun dalam keterangannya mengatakan bahwa hal itu disebabkan oleh
adanya gangguan jaringan internet di Kabupaten Jayawijaya adalah tidak
benar;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor
23/Kpts/KPU.KAB.030/2017 perihal Pengangkatan Panitia
Pemilihan Distrik Ibele tertanggal 9 Desember 2017;
Bukti P-2 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor
10/Kpts/KPU.KAB.030/2017 perihal Pengangkatan Petugas
Pemutahiran Data Pemilih Seluruh TPS di Kabupaten
Jayawijaya tertanggal 17 Januari 2018;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor
SKEP/285/DPP-HANURA/X/2017 perihal Susunan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten
Jayawijaya Provinsi Papua Masa Bhakti 2017-2022 tertanggal
9 Oktober 2017;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keterangan Gangguan Internet di Telkomsel di
Kabupaten Jayawijaya tertanggal 20 April 2018;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV DAN TERADU V
[2.4] Menimbang bahwa Teradu I, II, III, IV dan Teradu V telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu I, II, III, IV dan Teradu V membantah seluruh
aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses
pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-
undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I, II, III, IV dan Teradu V memberikan
jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa dalam melaksanakan perekrutan jajaran penyelenggara pemilihan
umum, KPU Kabupaten Jayawijaya berpedoman pada Peraturan KPU Nomor
PKPU Nomor 12 Tahun 2017 peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang
perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2015 Tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi/Komisi independen pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan
Umum/komisi independen pemilihan Kabupaten/kota, pembentukan dan
tatakerja panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan
kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam penyelenggaraan
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
dan/atau walikota dan wakil walikota ini dibuktikan dengan Pengumuman
yang dikeluarkan KPU Nomor 76/B2/KPU-JWY/X/2017 dimana pada angka
(3) memuat persyaratan calon PPD dan PPS;
2. Bahwa Karim Hiluka mendaftar ke KPU Kabubaten Jayawijaya dengan
melampirkan Surat pernyataan yang ditanda tangani diatas meterai enam
ribu dimana pada angka (2) dua menyatakan tidak pernah menjadi anggota
partai politik, dan jika kemudian hari terbukti sebaliknya yang bersangkutan
bersedia menerima segala konsekwensi hukum;
3. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya membuat pengumuman Nomor
206/B2/KPU.Kab.030/XII/2017 calon PPD yang terpilih lewat RRI Wamena
maupun papan pengumuman di Kantor KPU Jayawijaya dengan harapan
mendapatkan tanggapan masyarakat;
4. Bahwa dengan munculnya aduan dari Pengadu ke DKPP, KPU Jayawijaya
tidak pernah mendapat tanggapan masyarakat mengenai status saudara
Karim Hiluka;
5. Bahwa Konsekwensi dari status Karim Hiluka yang nantinya terbukti
sebagai anggota partai politik maka sikap KPU Kabupaten Jayawijaya akan
memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai anggota Panitia
Pemilihan Distrik Ibele;
6. Bahwa Levi Hilapok Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura
sebagai petugas pemutahiran data pemilih pada TPS 1 Kampung Dua Balek
Distrik Pelebaga yang ditetapkan menjadi anggota PPDP, maka perlu
dijelaskan bahwa pengajuan petugas pemutahiran data pemilih (PPDP)
adalah kewenangan PPS (Panitia Pemungutan Suara) sebagaimana diatur
dalam pasal (11) ayat (3) PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutahiran
data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
7. Bahwa dalam melakukan rekrutmen anggota PPDP, PPS tidak diberikan
syarat tertentu oleh PKPU, bahkan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 memberi
keleluasaan kepada PPS untuk mengusulkan calon yang akan ditetapkan
sebagaimana surat tulisan tangan ketua PPS Dua Balek tanggl 8 januari
2018 yang ditujukan kepada ketua KPU Jayawijaya yang mengusulkan
saudara Levi Hilapok sebagai petugas pemutahiran data pemilih di kampung
dua balek Distrik Ibele;
8. Bahwa Pengaduan pengadu pada angka tiga pokok aduan tidak beralasan
karena sistem informasi pencalonan atau SILON merupakan aplikasi yang
disiapkan KPU RI untuk memudahkan penyelenggara dan peserta serta
seluruh masyarakat Indonesia memantau proses pencalonan disuatu daerah,
tapi penggunaan aplikasi Silon tidak bisa diukur hanya dari hasil pantauan
di Info pemilu. Sistem ini bergantung dari tiga aspek yaitu Jaringan internet
yang memadai, sumber daya manusia yang mengelolah aplikasi tersebut
serta keberadaan teknologi untuk aplikasi itu sendiri. Komisioner KPU
kabupaten Jayawijaya tidak mungkin memerintahkan operator untuk tidak
mengunggah data yang berhubungan dengan pencalonan dalam aplikasi
silon, ini dibuktikan dengan seluruh dokumen pencalonan yang ada di KPU
Jayawijaya wajib dibuatkan salinan dan diserahkan kepada Panwaslih
Jayawijaya. Aduan ini sebenarnya sudah pernah di sampaikan dalam sidang
DKPP dengan pengaduh Sdr. BARTHOLOMEUS J. PARAGAYE dan RONNY
ELOPERE;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk
memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak
terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Pengumuman Nomor 76/B2/KPU-JWY/X/2017;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Pernyataan;
Bukti T-3 : Fotokopi Pengumuman Nomor
206/B2/KPU.Kab.030/XII/2017;
Bukti T-4 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen
Pemilihan Aceh dan Komisi pemilihan Umum/Komisi
independen Pemilihan Kabupaten/ Kota, Pembentukan dan
Tata Kerja panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, dan Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara
Dalam Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Ketua PPS Kampung Dua Balek tanggal 8
Januari 2018;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan nomor :
107/SKPM/PKM-P/X/2017;
Bukti P-7 : Fotokopi Ijazah Nomor 3097/204/S1/2012 Universitas Negeri
Manado;
Bukti P-8 : Fotokopi Surat Keterangan Kependudukan Karim Hiluka;
Bukti P-9 : Fotokopi Petikan Surat Keputusan Komisi pemilihan Umum
Kabupaten Jayawijaya Nomor 23 Kpts/KPU.KAB.030/2017
tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Distrik Ibele;
Bukti P-10 : Fotokopi Berita Acara Nomor 348/BA/B15/VIII/2018;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Para
Teradu telah menetapkan Karim Hiluka selaku Wakil Ketua Dewan Pimpinan
Cabang Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya sebagai Anggota Panitia Pemilihan
Distrik Ibele. Para Teradu juga telah menetapkan Levi Hilapok Sekretaris Dewan
Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya sebagai Petugas
Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) di seluruh TPS. Pengadu juga mengatakan
bahwa para Teradu pada masa pendaftaran dan masa perbaikan dokumen
persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Jhon Ricard Banua-Marten Yogobi
lambat memasukkan dalam sistem Silon KPU RI, namun dalam keterangan
persidangan di DKPP, para Teradu mengatakan hal tersebut disebabkan adanya
gangguan jaringan internet di Kabupaten Jayawijaya adalah tidak benar;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa sebelumnya telah
mengeluarkan pengumuman pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Distrik
(PPD) untuk 40 (empat puluh) Distrik serta Panitia Pemungutan Suara (PPS)
untuk 332 (tiga ratus tiga puluh dua) Kelurahan/Desa untuk pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya dengan Nomor 76/B2/KPU-JWY/X/2017. Para Teradu
menjelaskan bahwa persyaratan calon Anggota PPD dan PPS sesuai dengan Pasal
18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi
Independen Pemilihan Aceh Dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan Dan Tatakerja Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (5), sebagai berikut: huruf c. setia kepada Pancasila sebagai dasar
Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945; huruf e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan
dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5
(lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan. Para Teradu
mengatakan bahwa apabila Karim Hiluka terbukti sebagai anggota partai politik,
maka sikap para Teradu sudah jelas akan memberhentikan yang bersangkutan
dari jabatan anggota PPD Ibele. Terkait dengan Levi Hilapok Sekretaris Dewan
Pimpinan Cabang Partai Hanura sebagai Petugas Pemutahiran Data Pemilih
(PPDP) pada TPS 1 Kampung Dua Balek Distrik Pelebega, para Teradu
menjelaskan bahwa pengajuan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) adalah
kewenangan Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau dengan kata lain PPS
mengusulkan kepada KPU Kabupaten sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat
(3) PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutahiran data dan Penyusunan
Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu telah melakukan
sosialisasi tata cara perekrutan PPDP kepada PPD dan PPS sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2
Tahun 2017, PPS tidak diberikan syarat tertentu dan diberikan keleluasaan
kepada PPS untuk mengusulkan calon yang akan ditetapkan sebagaimana surat
tulisan tangan Ketua PPS Dua Balek tertanggal 8 Januari 2018 yang ditujukan
kepada Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya. Para Teradu juga menjelaskan bahwa
Aplikasi Silon merupakan aplikasi yang disiapkan KPU RI untuk memudahkan
penyelenggara dan peserta serta seluruh masyarakat Indonesia memantau
proses pencalonan disuatu daerah, akan tetapi penggunaan aplikasi Silon tidak
bisa diukur hanya dari hasil pantauan di Info pemilu. Sistem aplikasi tersebut
memiliki 3 (tiga) aspek yaitu: a. jaringan internet yang memadai; b. sumber daya
manusia yang mengelolah aplikasi; c. keberadaan teknologi untuk aplikasi. Para
Teradu mengatakan bahwa seluruh dokumen pencalonan yang ada di KPU
Kabupaten Jayawijaya wajib dibuatkan salinan dan diserahkan kepada Panwas
Kabupaten Jayawijaya dalam mendukung keterbukaan informasi publik;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat bahwa para
Teradu dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Para Teradu mengakui bahwa Karim Hiluka benar
berstatus sebagai pengurus Partai Hanura. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf e
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
mengharuskan penyelenggara Pemilu tidak menjadi anggota Partai Politik yang
dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus
Partai Politik yang bersangkutan. Fakta persidangan membuktikan Karim Hiluka
tidak jujur terkait statusnya sebagai pengurus Partai Hanura, namun Para
Teradu melakukan pembiaran atas ketidakterpenuhan syarat Karim Hiluka
sebagai PPD Distrik Ibele. Hal ini menunjukkan para Teradu memberikan
peluang terciptanya ketidakmandirian penyelenggara Pemilu. Fakta tersebut
diperkuat oleh para Teradu yang telah melakukan klarifikasi kepada Karim
Hiluka dengan Berita Acara Nomor 348/BA/B15/VIII/2018 tertanggal 26 Juli
2018 menjelaskan bahwa Karim Hiluka benar pengurus partai politik. Terkait
Levi Hilapok, para Teradu seharusnya lebih teliti dalam rekrutmen PPDP. Para
Teradu terbukti tidak hati-hati, tidak cermat dan tidak teliti pada setiap tahapan
seleksi anggota PPD dan PPDP. Para Teradu seharusnya tidak melimpahkan
tanggung jawab kesalahan rekrutmen PPDP kepada PPS dengan alasan PPS yang
mengusulkan calon PPDP. Berdasarkan fakta tersebut, sepanjang pokok aduan
Pengadu bahwa para Teradu melakukan kesalahan dalam rekrutmen PPD atas
nama Karim Hiluka dan PPDP atas nama Levi Hilapok, DKPP menilai dalil aduan
Pengadu beralasan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Para
Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, dan ayat (3) huruf d dan
huruf f juncto Pasal 12 huruf d juncto Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf h
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Adapun terkait dalil Pengadu berkenaan dengan
keterlambatan para Teradu memasukkan dokumen persyaratan calon Bupati
dan Wakil Bupati Jhon Ricard Banua-Marten Yogobi dalam sistem Silon KPU RI
karena terganggunya jaringan internet Telkomsel, DKPP menilai bukti yang
diajukan Pengadu berupa Fotokopi Surat Keterangan Gangguan Internet di
Telkomsel di Kabupaten Jayawijaya tertanggal 20 April 2018 (vide P-4), tidak
relevan, mengingat KPU tidak menggunakan jaringan internet Telkomsel
sebagaimana dalam jawaban para Teradu di persidangan. Para Teradu juga tidak
pernah menyebutkan jaringan internet Telkomsel dalam jawaban pada putusan
DKPP sebelumnya (Putusan DKPP Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018);
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti
melanggar kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Adi Wetipo, Teradu II Efendi
Pakpahan, Teradu III Sarlota N Wartanoy, Teradu IV Markus Way, Teradu V
Welius Wetipo selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU
Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas
bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Belas bulan
September tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo,
Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh
Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir