Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 137/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Jayawijaya
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 12/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-08-2018
👁 14 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 26 April 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya menetapkan saudara Karim Heluka Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya sebagai anggota Panitia Pemilihan Distrik Ibele Kabupaten Jayawijaya pada Pilkada 2018; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah menetapkan Karim Hiluka selaku Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya sebagai Anggota Panitia Pemilihan Distrik Ibele.
Pasal DilanggarPasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas; Pasal 3 ayat (5); Pasal 11 ayat (3); Pasal 18 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Adi Wetipo, Teradu II Efendi Pakpahan, Teradu III Sarlota N Wartanoy, Teradu IV Markus Way, Teradu V Welius Wetipo selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 137/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 107/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 137/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Kornelius Logo Pekerjaan/Lembaga : Foberja Alamat : Asrama GKI PDT, S Liborang Rt/Rw: 001/006, Kelurahan Hedam, Kabupaten Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Adi Wetipo Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Jln. SD Percobaan, Wamena Kabupaten Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Efendi Pakpahan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Jln. SD Percobaan, Wamena Kabupaten Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Sarlota N Wartanoy Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Jln. SD Percobaan, Wamena Kabupaten Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Markus Way Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Jln. SD Percobaan, Wamena Kabupaten Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Welius Wetipo Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Jln. SD Percobaan, Wamena Kabupaten Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; Selajutnya Teradu I, II, III, IV, dan V, disebut sebagai---------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 26 April 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya menetapkan saudara Karim Heluka Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya sebagai anggota Panitia Pemilihan Distrik Ibele Kabupaten Jayawijaya pada Pilkada 2018; 2. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya menetapkan saudara Levi Hilapok Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya sebaga petugas pemutahiran data pemilih seluruh TPS di Kabupaten Jayawijaya untuk pilkada 2018; 3. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya sejak masa pendaftaran dan masa perbaiakn dokumen persyaratan calon Bupati – Wakil Bupati Jhon Ricard Banua–Marten Yogobi lambat memasukan dalam sistim Silon KPU RI namun dalam keterangannya mengatakan bahwa hal itu disebabkan oleh adanya gangguan jaringan internet di Kabupaten Jayawijaya adalah tidak benar; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 23/Kpts/KPU.KAB.030/2017 perihal Pengangkatan Panitia Pemilihan Distrik Ibele tertanggal 9 Desember 2017; Bukti P-2 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 10/Kpts/KPU.KAB.030/2017 perihal Pengangkatan Petugas Pemutahiran Data Pemilih Seluruh TPS di Kabupaten Jayawijaya tertanggal 17 Januari 2018; Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor SKEP/285/DPP-HANURA/X/2017 perihal Susunan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Masa Bhakti 2017-2022 tertanggal 9 Oktober 2017; Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keterangan Gangguan Internet di Telkomsel di Kabupaten Jayawijaya tertanggal 20 April 2018; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV DAN TERADU V [2.4] Menimbang bahwa Teradu I, II, III, IV dan Teradu V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu I, II, III, IV dan Teradu V membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang- undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I, II, III, IV dan Teradu V memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa dalam melaksanakan perekrutan jajaran penyelenggara pemilihan umum, KPU Kabupaten Jayawijaya berpedoman pada Peraturan KPU Nomor PKPU Nomor 12 Tahun 2017 peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi independen pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/komisi independen pemilihan Kabupaten/kota, pembentukan dan tatakerja panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota ini dibuktikan dengan Pengumuman yang dikeluarkan KPU Nomor 76/B2/KPU-JWY/X/2017 dimana pada angka (3) memuat persyaratan calon PPD dan PPS; 2. Bahwa Karim Hiluka mendaftar ke KPU Kabubaten Jayawijaya dengan melampirkan Surat pernyataan yang ditanda tangani diatas meterai enam ribu dimana pada angka (2) dua menyatakan tidak pernah menjadi anggota partai politik, dan jika kemudian hari terbukti sebaliknya yang bersangkutan bersedia menerima segala konsekwensi hukum; 3. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya membuat pengumuman Nomor 206/B2/KPU.Kab.030/XII/2017 calon PPD yang terpilih lewat RRI Wamena maupun papan pengumuman di Kantor KPU Jayawijaya dengan harapan mendapatkan tanggapan masyarakat; 4. Bahwa dengan munculnya aduan dari Pengadu ke DKPP, KPU Jayawijaya tidak pernah mendapat tanggapan masyarakat mengenai status saudara Karim Hiluka; 5. Bahwa Konsekwensi dari status Karim Hiluka yang nantinya terbukti sebagai anggota partai politik maka sikap KPU Kabupaten Jayawijaya akan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai anggota Panitia Pemilihan Distrik Ibele; 6. Bahwa Levi Hilapok Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura sebagai petugas pemutahiran data pemilih pada TPS 1 Kampung Dua Balek Distrik Pelebaga yang ditetapkan menjadi anggota PPDP, maka perlu dijelaskan bahwa pengajuan petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) adalah kewenangan PPS (Panitia Pemungutan Suara) sebagaimana diatur dalam pasal (11) ayat (3) PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutahiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 7. Bahwa dalam melakukan rekrutmen anggota PPDP, PPS tidak diberikan syarat tertentu oleh PKPU, bahkan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 memberi keleluasaan kepada PPS untuk mengusulkan calon yang akan ditetapkan sebagaimana surat tulisan tangan ketua PPS Dua Balek tanggl 8 januari 2018 yang ditujukan kepada ketua KPU Jayawijaya yang mengusulkan saudara Levi Hilapok sebagai petugas pemutahiran data pemilih di kampung dua balek Distrik Ibele; 8. Bahwa Pengaduan pengadu pada angka tiga pokok aduan tidak beralasan karena sistem informasi pencalonan atau SILON merupakan aplikasi yang disiapkan KPU RI untuk memudahkan penyelenggara dan peserta serta seluruh masyarakat Indonesia memantau proses pencalonan disuatu daerah, tapi penggunaan aplikasi Silon tidak bisa diukur hanya dari hasil pantauan di Info pemilu. Sistem ini bergantung dari tiga aspek yaitu Jaringan internet yang memadai, sumber daya manusia yang mengelolah aplikasi tersebut serta keberadaan teknologi untuk aplikasi itu sendiri. Komisioner KPU kabupaten Jayawijaya tidak mungkin memerintahkan operator untuk tidak mengunggah data yang berhubungan dengan pencalonan dalam aplikasi silon, ini dibuktikan dengan seluruh dokumen pencalonan yang ada di KPU Jayawijaya wajib dibuatkan salinan dan diserahkan kepada Panwaslih Jayawijaya. Aduan ini sebenarnya sudah pernah di sampaikan dalam sidang DKPP dengan pengaduh Sdr. BARTHOLOMEUS J. PARAGAYE dan RONNY ELOPERE; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Pengumuman Nomor 76/B2/KPU-JWY/X/2017; Bukti T-2 : Fotokopi Surat Pernyataan; Bukti T-3 : Fotokopi Pengumuman Nomor 206/B2/KPU.Kab.030/XII/2017; Bukti T-4 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi pemilihan Umum/Komisi independen Pemilihan Kabupaten/ Kota, Pembentukan dan Tata Kerja panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Ketua PPS Kampung Dua Balek tanggal 8 Januari 2018; Bukti T-6 : Fotokopi Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan nomor : 107/SKPM/PKM-P/X/2017; Bukti P-7 : Fotokopi Ijazah Nomor 3097/204/S1/2012 Universitas Negeri Manado; Bukti P-8 : Fotokopi Surat Keterangan Kependudukan Karim Hiluka; Bukti P-9 : Fotokopi Petikan Surat Keputusan Komisi pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 23 Kpts/KPU.KAB.030/2017 tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Distrik Ibele; Bukti P-10 : Fotokopi Berita Acara Nomor 348/BA/B15/VIII/2018;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah menetapkan Karim Hiluka selaku Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya sebagai Anggota Panitia Pemilihan Distrik Ibele. Para Teradu juga telah menetapkan Levi Hilapok Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya sebagai Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) di seluruh TPS. Pengadu juga mengatakan bahwa para Teradu pada masa pendaftaran dan masa perbaikan dokumen persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Jhon Ricard Banua-Marten Yogobi lambat memasukkan dalam sistem Silon KPU RI, namun dalam keterangan persidangan di DKPP, para Teradu mengatakan hal tersebut disebabkan adanya gangguan jaringan internet di Kabupaten Jayawijaya adalah tidak benar; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa sebelumnya telah mengeluarkan pengumuman pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk 40 (empat puluh) Distrik serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 332 (tiga ratus tiga puluh dua) Kelurahan/Desa untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya dengan Nomor 76/B2/KPU-JWY/X/2017. Para Teradu menjelaskan bahwa persyaratan calon Anggota PPD dan PPS sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh Dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan Dan Tatakerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), sebagai berikut: huruf c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; huruf e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan. Para Teradu mengatakan bahwa apabila Karim Hiluka terbukti sebagai anggota partai politik, maka sikap para Teradu sudah jelas akan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan anggota PPD Ibele. Terkait dengan Levi Hilapok Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura sebagai Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) pada TPS 1 Kampung Dua Balek Distrik Pelebega, para Teradu menjelaskan bahwa pengajuan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) adalah kewenangan Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau dengan kata lain PPS mengusulkan kepada KPU Kabupaten sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutahiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu telah melakukan sosialisasi tata cara perekrutan PPDP kepada PPD dan PPS sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, PPS tidak diberikan syarat tertentu dan diberikan keleluasaan kepada PPS untuk mengusulkan calon yang akan ditetapkan sebagaimana surat tulisan tangan Ketua PPS Dua Balek tertanggal 8 Januari 2018 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya. Para Teradu juga menjelaskan bahwa Aplikasi Silon merupakan aplikasi yang disiapkan KPU RI untuk memudahkan penyelenggara dan peserta serta seluruh masyarakat Indonesia memantau proses pencalonan disuatu daerah, akan tetapi penggunaan aplikasi Silon tidak bisa diukur hanya dari hasil pantauan di Info pemilu. Sistem aplikasi tersebut memiliki 3 (tiga) aspek yaitu: a. jaringan internet yang memadai; b. sumber daya manusia yang mengelolah aplikasi; c. keberadaan teknologi untuk aplikasi. Para Teradu mengatakan bahwa seluruh dokumen pencalonan yang ada di KPU Kabupaten Jayawijaya wajib dibuatkan salinan dan diserahkan kepada Panwas Kabupaten Jayawijaya dalam mendukung keterbukaan informasi publik; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat bahwa para Teradu dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu mengakui bahwa Karim Hiluka benar berstatus sebagai pengurus Partai Hanura. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota mengharuskan penyelenggara Pemilu tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan. Fakta persidangan membuktikan Karim Hiluka tidak jujur terkait statusnya sebagai pengurus Partai Hanura, namun Para Teradu melakukan pembiaran atas ketidakterpenuhan syarat Karim Hiluka sebagai PPD Distrik Ibele. Hal ini menunjukkan para Teradu memberikan peluang terciptanya ketidakmandirian penyelenggara Pemilu. Fakta tersebut diperkuat oleh para Teradu yang telah melakukan klarifikasi kepada Karim Hiluka dengan Berita Acara Nomor 348/BA/B15/VIII/2018 tertanggal 26 Juli 2018 menjelaskan bahwa Karim Hiluka benar pengurus partai politik. Terkait Levi Hilapok, para Teradu seharusnya lebih teliti dalam rekrutmen PPDP. Para Teradu terbukti tidak hati-hati, tidak cermat dan tidak teliti pada setiap tahapan seleksi anggota PPD dan PPDP. Para Teradu seharusnya tidak melimpahkan tanggung jawab kesalahan rekrutmen PPDP kepada PPS dengan alasan PPS yang mengusulkan calon PPDP. Berdasarkan fakta tersebut, sepanjang pokok aduan Pengadu bahwa para Teradu melakukan kesalahan dalam rekrutmen PPD atas nama Karim Hiluka dan PPDP atas nama Levi Hilapok, DKPP menilai dalil aduan Pengadu beralasan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, dan ayat (3) huruf d dan huruf f juncto Pasal 12 huruf d juncto Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Adapun terkait dalil Pengadu berkenaan dengan keterlambatan para Teradu memasukkan dokumen persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Jhon Ricard Banua-Marten Yogobi dalam sistem Silon KPU RI karena terganggunya jaringan internet Telkomsel, DKPP menilai bukti yang diajukan Pengadu berupa Fotokopi Surat Keterangan Gangguan Internet di Telkomsel di Kabupaten Jayawijaya tertanggal 20 April 2018 (vide P-4), tidak relevan, mengingat KPU tidak menggunakan jaringan internet Telkomsel sebagaimana dalam jawaban para Teradu di persidangan. Para Teradu juga tidak pernah menyebutkan jaringan internet Telkomsel dalam jawaban pada putusan DKPP sebelumnya (Putusan DKPP Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018); [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melanggar kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Adi Wetipo, Teradu II Efendi Pakpahan, Teradu III Sarlota N Wartanoy, Teradu IV Markus Way, Teradu V Welius Wetipo selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Belas bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir