Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 110 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu serta KPU Kabupaten Pandeglang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 01/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-08-2024
👁 91 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dengan uraian sebagai berikut: A. Pada tanggal 22 Februari 2024 saksi mandat dari Partai Demokrat Caleg Nomor Urut 4 yaitu (Niko Janet) mengajukan nota keberatan kepada Ketua PPK Carita saat sidang Pleno dibacakan di Kecamatan Carita, namun Ketua PPK Carita tidak menanggapi dengan alasan tidak adanya bukti pembanding sesuai dengan aturan PKPU tersebut.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan mengabaikan nota keberatan dari Pengadu terkait Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Carita yang diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Hal a quo, karena diduga adanya penggelembungan suara terhadap perbedaan hasil dari PPS Desa Sukarame dan PPK Carita.
Pasal DilanggarPasal 16 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024 yang menyatakan:; Pasal 15 ayat (6); Pasal 39 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan; Pasal 48 ayat (6); Pasal 22 ayat (2) Peraturan; Pasal 16 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yang berbunyi, “Dalam hal terdapat
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Febri Setiadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang, dan Teradu II Didin Tahajudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Nunung Nurazizah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pandeglang, dan Teradu IV Rodi Herdiana selaku Anggota KPU Kabupaten Pandeglang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I da
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 110-PKE-DKPP/VI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 105-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/VI/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Denis Rismanto Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang Alamat : Perumahan Ciputri Indah blok C1, No. 2 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Febri Setiadi Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Alamat : Jalan Mayor Widagdo No. 4, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Didin Tahajudin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang Alamat : Jalan Mayor Widagdo No. 4, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Nunung Nurazizah Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Padeglang Alamat : Kawasan Komplek Perkantoran Pemda Pandeglang-Cikupa, Jalan Raya Labuan Km. 1, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Rodi Herdiana Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pandeglang Alamat : Kawasan Komplek Perkantoran Pemda Pandeglang-Cikupa, Jalan Raya Labuan Km. 1, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu IV disebut sebagai---------------------------- ---------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dengan uraian sebagai berikut: A. Pada tanggal 22 Februari 2024 saksi mandat dari Partai Demokrat Caleg Nomor Urut 4 yaitu (Niko Janet) mengajukan nota keberatan kepada Ketua PPK Carita saat sidang Pleno dibacakan di Kecamatan Carita, namun Ketua PPK Carita tidak menanggapi dengan alasan tidak adanya bukti pembanding sesuai dengan aturan PKPU tersebut. Dalam hal ini kami menilai kepada Ketua PPK Carita tidak adanya memberikan ruang waktu untuk memberikan bukti pembanding. B. Pada tanggal 23 Februari 2024 saksi mandat dan Caleg PPP Nomor Urut 4 mengajukan nota keberatan dengan bukti pembanding yang lengkap dengan adanya data yang tidak sesuai antara data rekapitulasi PPS Desa Sukarame dan hasil data PPK Carita. Namun Ketua PPK Carita tidak menanggapi hal itu tanpa ada jawaban yang pasti. C. Pada tanggal 28 Februari saksi mandat yang di perintah oleh Caleg PPP Nomor Urut 4 untuk mengajukan nota keberatan yang ke 2 kali nya yang di tunjukan kepada Panwascam Carita dan ketua PPK Carita karena pada saat mengajukan nota keberatan yang ke 1 tidak ada jawaban. Selanjutnya, surat diterima oleh saudara Juli sebagai Ketua Panwascam yang akan berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Pandeglang, tutur nya. Namun setelah diterima surat itu tetap tidak ada jawaban yang jelas dan pasti. D. Pada tanggal 29 Februari 2024 saksi mandat dan 2 Caleg dari Partai Demokrat dan PPP (DPRD Kabupaten Dapil 5) mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang untuk diadakan audiensi, dan langsung diterima oleh saudara Didin Tahjudi beserta team dari bawaslu kabupaten, selanjutnya 2 Caleg tersebut mengadukan dengan bukti dan fakta di lapangan terkait penyelenggara PPK Carita yang diduga melakukan pelanggaran aturan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Pemilu dan diduga adanya pegelembungan suara yang berbeda hasil dari PPS Sukarame dan PPK Carita. Setelah audiensi dilakukan dan bukti diserahkan kepada saudara Didin di kantor Bawaslu Pandeglang dan di buatkanlah surat tanda terima dengan "permohonan di buka kotak suara TPS di Desa Sukarame dan Sukanagara". E. Pada tanggal 3 Maret 2024 sidang pembacaan Kecamatan Carita dibacakan di kabupaten yang dimana dalam surat tanda terima yang saksi mandat dan caleg dalam poinnya adalah buka kotak suara TPS tersebut, yang dibacakannya oleh saudara Didin di sidang tersebut dan saudara Didin mengatakan kepada komisioner KPU Pandeglang untuk permohonan kotak suara TPS di 2 desa agar di buka, namun lagi dan lagi pihak penyelenggara bungkam dan menolak entah alasan seperti apa. F. Pada tanggal 13 Maret 2024 kami menerima berita acara yang disampaikan oleh saudara Miftah Bawaslu Kabupaten di dalam surat kejadian khusus nya adalah sudah dilakukannya pengecekan yang disaksikan oleh Bawaslu Pandeglang dan PPK Carita, dalam hal ini kami sangat aneh dan terkejut karena tanggal 29 Februari 2024 dalam surat tanda terimanya adalah permohonan buka kota suara TPS dan pada tanggal 3 Maret 2024 pada saat sidang Pleno dan kami menyaksikan secara Live Streaming tidak adanya dilakukan pengecekan ulang, maka hal ini adalah pembohongan publik dan berita acara tidak sesuai dengan surat tanda terima permohonan yang di tuju. Dalam hal pengajuan nota keberatan dikarenakan ada suatu kejanggalan dan patut diduga adanya penyelewengan dan pembiaran pemilu curang pada saat itu kami mengajukan untuk melakukan pengecekan kotak suara TPS di 2 desa karena adanya data yang anjlok ketidaksesuaian dari desa dan kecamatan yang kami rangkum di alat bukti adanya pengakuan Anggota PPS di Kecamatan Carita mengakui bahwa adanya surat suara yang sengaja di coblos di kontrakan, dalam pengakuan tersebut kami lampirkan di alat bukti flashdisk dengan durasi kurang lebih 5 menit saat team kami menjumpai anggota tersebut. Di lain itu ada juga pengakuan Anggota PPS Desa Sukanagara Kecamatan Carita bahwa saat perhitungan sedang jalankan namun ditengah jalan di stop perhitungannya selama kurang lebih 3-4 jam dengan beralasan surat C1 kekurangan yang diperintah oleh pimpinan penyelenggara PPK dan diketahui oleh Bawaslu Pandeglang, dalam ini anggota yang memberikan keterangan tersebut pun menerangi dengan sejujur jujurnya dan diduga adanya konspirasi penyelenggara dengan bukti adalah setiap kejadian khusus tidak ada penjelasan dengan bukti yang menguatkan kepada kami. Selanjutnya di dalam flashdisk ada pula keterangan dari mantan bu lurah Sukanagara tidak sengaja mendatangi Desa Sukanagara yang di mana pada saat itu telah di lakukannya perhitungan suara, dalam keterangan aparat Desa Sukanagara kepada mantan bu lurah Sukanagara "pada saat di cek kotak suara terlihat surat suara yang tercoblos lubang pakunya kecil dan yang tercoblosnya di angka 2 banyak sekali yang dicoblos di angka 2 dan lobang paku nya kecil" dalam hal ini kami menduga adanya permainan mark up suara karena dalam segi keterangan tersebut menggunakan paku yang tidak sesuai dan secara logika lubang yang d coblos kembaran nya banyak di no 2 padahal kita ketahui semua fakta setiap orang menyoblos tidak akan sama dalam urutan nya. Rangkaian kejadian khusus dan nota keberatan kami saksi kan secara langsung pada saat pembacaan tingkat kecamatan yang dimana kami melihat dalam perhitungannya ada beberapa kotak TPS surat C1 hasilnya tidak ada di kotak TPS yang tersegel mulai dari Presiden, DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam hal ini kami akan paparkan dengan para saksi yang kami lampirkan sesuai kami daftarkan saksi. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Alat bantu kerja rekapitulasi PPS Desa Sukarame dari saudara Wiwi sebagai anggota PPS Desa Sukarame dan perbedaan DPT dan HAK GUNA PILIH dengan C1 Hasil Kecamatan Carita; 2. Bukti P-2 C1 hasil PPK Carita dan D1 Hasil Kabupaten Pandeglang; 3. Bukti P-3 Surat tanda terima dari Bawaslu Kabupaten pada tanggal 29 Februari dalam isi nya adalah permohonan buka kotak suara TPS, akan tetapi pada berita acara tanggal 3 Maret 2024 di pembacaan kejadian khusus nya adalah sudah dilakukan nya pengecekan yang di saksikan Bawaslu Kabupaten dan disaksikan PPK Kecamatan Carita, padahal yang kita saksikan di live streaming tidak ada pengecekan; 4. Bukti P-4 Surat tanda terima dari KPU Kabupaten terkait audiensi dan melaporkan kejadian PPK Carita dalam hal ini ketua KPU Kabupaten Pandeglang mangkir 2x di adakan audiensi; 5. Bukti P-5 Dokumen yang di rilis oleh media dalam bentuk pemberitaan mulai tanggal 23,28,29 Februari 2024; 6. Bukti P-6 1 (Satu) buah flashdisk keterangan rekaman suara pengakuan dari anggota PPS Carita dalam suara rekaman suara durasi kurang lebih 5 menit “surat suara yang di coblos oleh panitia penyelenggara di kontrakan”; dan 7. Bukti P-7 4 (Empat) buah rekaman video di dalam flashdisk pengakuan dari anggota KPPS Desa Sukanagara memberikan keterangan bahwa di TPS Sukanagara pada saat perhitungan di stop oleh ketua penyelenggara. Ket : dalam poin (a) rekaman suara tersebut kami ambil oleh team kami di suatu rumah narasumber dan narasumber tersebut adalah anggota PPS Desa Carita. Selanjutnya di poin (b) dalam keterangan dari narasumber yaitu anggota PPS Desa Sukanagara di saat perhitungan sedang dilakukan namun atas perintah ketua PPK Carita dan atas perintah Bawaslu Pandeglang, penyetopan perhitungan tersebut tidak di jelaskan kepada saksi mandat sehingga menjadikan kejanggalan adanya pelanggaran. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Agustus 2024, sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I dan Teradu II (1) Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya tentang “mengabaikan nota keberatan dan tidak kooperatif petugas penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan Carita dan KPU Kabupaten Pandeglang dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan saksi mandat dan caleg”. Berdasarkan dalil permohonan Pengadu, Teradu I dan Teradu II memberikan keterangan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan surat undangan Panitia Pemilihan Kecamatan Carita Nomor 062/PL.01-Und/360128/2024, perihal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Tingkat Kecamatan Carita (Bukti T.2), Panwaslu Kecamatan Carita telah hadir dan melakukan pengawasan kegiatan tersebut (Bukti T.3), yang pada pokonya kegiatan Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Tingkat Kecamatan Carita selesai dan berakhir pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 pada pukul 23.30 WIB telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Bukti T.4). b. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024, Pukul 16.00 WIB saudara saksi atas nama Niko Janet berkedudukan sebagai Saksi Mandat dari Partai Demokrat (Bukti T.5) pada Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kecamatan Carita mengajukan nota keberatan kepada Ketua PPK Carita saat sidang Pleno dibacakan di Kecamatan Carita yaitu “Adanya dugaan indikasi perolehan suara yang tidak wajar yang dilaporkan oleh pihak Calon Nomor 4 Kepada kami Partai Demokrat teruntuk perolehan suara Calon Nomor 2 DPRD Kabupaten Pandeglang Kecamatan Carita Desa Sukanagara TPS 10 dan TPS 11”, tanpa didasari data pembanding (Bukti T.6), setelah mendengarkan keterangan Pengawas TPS 10 Desa Sukanagara atas nama Hikmahwati berdasarkan hasil pengawasannya (Bukti T.7), hasil pengawasan Pengawas TPS 11 atas nama Abdul Rosyd (Bukti T.8) dan Ketua KPPS 10 Desa Sukanagara atas nama Masdoni, atas dasar saran dan pendapat Panwaslu Kecamatan Carita, keberatan saksi parpol lain, terhadap keberatan tersebut Panitia Pemilihan Kecamatan Carita tidak mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara saksi atas nama Niko Janet. Panitia Pemilihan Kecamatan Carita mendasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024 Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf f dan huruf g, PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model: a. C.HASIL-PPWP; b. C.HASIL-DPR; c. C.HASIL-DPD; d. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL DPRP, C.HASIL- DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL DPRPS, C.HASIL-DPRPP, atau C.HASIL-DPRPBD; dan e. C.HASIL-DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan; c. Bahwa Denis Rismanto yang selanjutnya disebut pihak Pengadu berkedudukan sebagai saksi mandat dari Partai Persatuan Pembangunan di Tingkat Kecamatan (Bukti T.9), dalam aduannya pada angka 5 kronologi kejadian huruf b, pihak Pengadu menyatakan “Pada tanggal 23 Februari 2024 saksi mandat dan Caleg PPP Nomor Urut 4 mengajukan nota keberatan dengan bukti pembanding yang lengkap dengan adanya data yang tidak sesuai antara data rekapitulasi PPS Desa Sukarame dan Hasil Data PPK Carita, namun Ketua PPK Carita tidak menanggapi hal itu tanpa ada jawaban yang pasti”. Menjawab dalil Pengadu tersebut, Teradu I dan Teradu II dapat menjelaskan bahwa fakta yang sebenarnya saudara Pengadu menyampaikan surat nota keberatan dengan bukti pembanding alat kerja rekap perolehan suara dari PPS Sukarame yang dibuat dalam di format Excel, yang dibuat secara mandiri dan inisiatif PPS Desa Sukarame untuk memudahkan internal PPS pada saat Perekapan Perolehan Suara di Desa Sukarame (Bukti T.10) pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 pada Pukul 23.45 WIB yang disampaikan langsung kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Carita yaitu saudara H. Sukmaja setelah rapat pleno selesai. Jadi bukan tanggal 23 Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam kronologi kejadian pada huruf (B) dalam Form I-P/L DKPP. d. Bahwa saudara Denis Rismanto yang selanjutnya disebut pihak Pengadu berkedudukan sebagai saksi mandat dari Partai Persatuan Pembangunan di tingkat kecamatan (Bukti T.9), Pengadu mengajukan surat nota keberatan pada tanggal 28 Februari 2024 kepada Panwas Kecamatan Carita yang diterima langsung oleh saudara Julyana selaku Ketua Panwascam Carita perihal Permohonan Buka Suara TPS yang pada intinya meminta: (1) Pengecekan kotak suara di 2 Desa yaitu Desa Sukanagara dan Desa Sukarame karena diduga tidak sesuai dengan hasil di kotak suara C1 hasil masing-masing TPS; (2) Apabila memang terjadi perbedaan data yang tidak sesuai maka Panwaslu mengambil sikap tegas dalam hal ini; (3) Kami meminta dalam pembukaan atau pengecekan suara di kotak TPS dilakukan secara terbuka; (4) Kami meminta untuk pengecekan kertas suara dalam kotak suara didampingi oleh APH, BAWASLU, PANWASLU, dan MEDIA CETAK/ONLIEN (Bukti T.11). e. Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 atas saran Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan hasil kajian Panwascam Carita, Panwascam Carita telah menjawab surat tersebut dan telah menyampaikan kepada Pengadu (Buktii T.12). f. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 Pukul 14.56 WIB, Bawaslu Kabupaten Pandeglang menerima kedatangan saudara Denis Rismanto, Aat Juneti, Novia Rahtami, Cepi Mawardi, Indra, Yayan dan lainnya (Bukti T.13), dan diterima langsung oleh saudara Didin Tahajudin Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang (Teradu II), Staf Bawaslu Kabupaten Pandeglang saudara Mimip Miptahudin dan Iin Solihin. (1) Bahwa pada intinya Pengadu menyampaikan SELEMBAR SURAT PERIHAL PERMOHONAN BUKA SUARA TPS, tertanggal 29 Februari 2024. Adapun isi surat tersebut antara lain adalah: 1. Pengecekan kotak suara di 2 Desa yaitu Desa Sukanagara dan Desa Sukarame karena diduga tidak sesuai dengan hasil di kotak suara C1 hasil masing-masing TPS; 2. Apabila memang terjadi perbedaan data yang tidak sesuai maka Panwaslu mengambil sikap tegas dalam hal ini; 3. Kami meminta dalam pembukaan atau pengecekan suara di kotak TPS dilakukan secara terbuka; 4. Kami meminta untuk pengecekan kertas suara dalam kotak suara didampingi oleh APH, Bawaslu, Panwaslu dan Media Cetak/Online (Bukti T.14). (2) Setelah mendengarkan keterangan terhadap maksud dan tujuan Pengadu yang disampaikan langsung di kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Saudara Didin Tahajudin (Teradu II) juga meminta bukti analisa atau dugaan lainnya sebagaimana yang disebutkan dalam surat Permohonan Buka Suara TPS (Bukti T.15 Rekaman Recorder menit 36.20 detik). g. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 Pukul 17.35 saudara Pengadu menyampaikan bukti berupa hardcopy format excel alat kerja manual yang diperoleh Pengadu dari saudara Muhamad Lugowi alias Wiwi dan scan C Hasil (Bukti T.16), yang disampaikan oleh Pengadu dan diterima langsung oleh saudara Didin Tahajudin (Teradu II) di lantai 1 Hotel Horison Pandeglang yang merupakan lokasi forum Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pandeglang. h. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pandeglang hari ke lima tepat tanggal 3 Maret 2024 Pukul 18.30 WIB, Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang saudara Didin Tahajudin (Teradu II) menyampaikan isi surat PERIHAL PERMOHONAN BUKA SUARA TPS dari Pengadu. Saudara Didin Tahajudin (Teradu II) Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pandeglang terkait Alat Kerja Rekapitulasi terpisah yang dibuat PPS Desa Sukarame atas inisiatif sendiri yang kemudian disampaikan oleh saudara Muhamad Lugowi alias wiwi selaku Ketua PPS, yang mana alat kerja tersebut menunjukkan perolehan suara untuk Caleg Nomor Urut 1 sebanyak 622, akan tetapi pada saat pleno rekapitulasi perolehan suara Panitia Pemilihan Kecamatan Carita diperoleh data sebanyak 659 dan terjadi selisih sebanyak 37, selain itu Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang yaitu saudara Iman Ruhmawan memberikan tanggapan serupa terhadap peristiwa tersebut, hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Pasal 25 Ayat 4 “Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan di kecamatan, PPK mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota”. Maka atas dasar itu Bawaslu Kabupaten Pandeglang meminta kepada pimpinan Rapat Pleno untuk melakukan cek data C. Hasil pada Aplikasi Sirekap yang merupakan alat kerja KPU pada saat pleno berlangsung (Bukti T.17 Rekaman Youtube KPU Pandeglang link https://www.youtube.com/live/QsupudtplZk Pada menit 33.45 – 44.00), berdasarkan saran Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Pimpinan Rapat Pleno mengabulkan untuk dilakukan pengecekan data C. Hasil pada aplikasi Sirekap untuk disandingkan dengan bukti scan C. Hasil yang disampaikan oleh Pengadu, hasilnya jumlah perolehan suara sesuai dan tidak terdapat perbedaan sebagaimana dugaan yang disampaikan Pengadu. Hasil rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Carita ditetapkan dan disahkan pada Pukul 20.48 WIB tanggal 3 Maret 2024, selanjutnya terhadap keberatan tersebut KPU Pandeglang menuangkan dalam D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi- KPU (Bukti T.18). i. Bahwa terhadap Pengadu yang datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang pada tanggal 13 Maret bertemu dengan saudara Mimip Miptahudin selaku staf Bawaslu Kabupaten, meminta bukti telah disampaikannya nota keberatan Pengadu yang tertuang dalam Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU (Bukti T.19). j. Bahwa keterangan Pengadu sebagaimana tercantum pada Form Pengaduan Pengadu angka 5 kronologi kejadian huruf f paragraph dua yang menyebutkan adanya “alat bukti pengakuan anggota PPS Desa Sukanagara di Kecamatan Carita mengakui bahwa adanya surat yang sengaja dicoblos, lalu kemudian pada saat penghitungan sedang berjalan namun ditengah jalan distop penghitungannya selama kurang lebih 3-4 jam dengan beralasan C1 kekurangan yang diperintah oleh pimpinan penyelenggara PPK dan diketahui oleh Bawaslu Pandeglang”, Teradu I dan Teradu II memberikan penjelasan sebagai berikut; (1) Bahwa fakta yang sebenarnya adalah terhadap bukti video (P-6 dan P-7) dalam Form I-P/L DKPP yang diajukan Pengadu, bukti tersebut tidak disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang pada saat Pengadu menyampaikan surat keberatan perihal permohonan buka suara yang dilakukan pada tanggal 29 Februari 2024 pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pandeglang sedang berjalan, justru bukti video (P-6 dan P-7) dalam Form I-P/L DKPP disampaikan oleh Pengadu saat membuat laporan dugaan pelanggaran ke kantor Bawaslu Provinsi yang mana laporan dugaan pelanggaran tersebut diterima dan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang untuk meregister dan menindaklanjuti Laporan dimaksud pada tanggal 21 Maret 2024 (Bukti T.20). (2) Bahwa terhadap peristiwa penundaan penghitungan suara di TPS 1 Desa Carita, berdasarkan hasil pengawasan Panwas TPS itu terjadi atas dasar adanya kekurangan logistik berupa C. Hasil Plano PPWP, sehingga penghitungan suara ditunda sampai logistik tersebut tersedia (Bukti T.21). Hal ini dilakukan sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 pada BAB V yang pada pokoknya “penghitungan suara dapat dilakukan mulai dari surat suara (1) PPWP, (2) DPR, (3) DPD, (4) DPRD Provinsi DPR Aceh, DPR Papua, DPR Papua Barat, DPR Papua Selatan, DPR Papua Tengah, DPR Papua Pegunungan atau DPR Papua Barat Daya; dan (5) DPRD Kabupaten/Kota atau DPR Kabupaten/Kota”. (3) Bahwa berkaitan dengan persitiwa tersebut Bawaslu Kabupaten Pandeglang menerima informasi adanya kekurangan C. Hasil PPWP dibeberapa TPS di Desa Carita Kecamatan Carita, sehingga langsung melakukan monitoring dan supervisi. Pada saat tiba di lokasi kami menghimbau kepada KPPS untuk menghentikan penghitungan surat suara DPR RI yang pada saat sedang berjalan, agar menunggu formulir C.Hasil Plano PPWP yang sedang proses distribusi oleh KPU untuk diantarkan langsung ke TPS tersebut (Bukti T.22). Hal ini dilakukan sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 pada BAB V yang pada pokoknya “penghitungan suara dapat dilakukan mulai dari surat suara (1) PPWP, (2) DPR, (3) DPD, (4) DPRD Provinsi DPR Aceh, DPR Papua, DPR Papua Barat, DPR Papua Selatan, DPR Papua Tengah, DPR Papua Pegunungan atau DPR Papua Barat Daya; dan (5) DPRD Kabupaten/Kota atau DPR Kabupaten/Kota”. k. Bahwa terhadap laporan saudara Pengadu yang tercatat pada formulir Model B.1 dengan nomor register: 002/LP/PL/Kab.11.06/III/2024, yang salah satu alat buktinya adalah video (P-6 dan P-7) dalam Form I-P/L DKPP, Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menindaklanjuti sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pasal 39 ayat (5) “Laporan yang dilimpahkan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN yang menerima pelimpahan Laporan”. Berdasarkan proses penanganan pelanggaran saudara Denis Rismanto saat diundang untuk menyampaikan klarifikasi yang bersangkutan membuat penolakan dengan menyampaikan surat ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang pada pokoknya adalah; “menolak dengan adanya undangan dari Bawaslu Kabupaten Pandeglang dengan nomor register surat 66/KP.01.00/K.BT-02/III/2024” (Bukti T.23). l. Bahwa terhadap penolakan saudara Pengadu, Bawaslu Pandeglang tetap melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran sampai dengan selesai, pada pokoknya proses penangan pelanggaran yang telah dilakukan terhadap laporan pada formulir Model B.1 dengan nomor register : 002/LP/PL/Kab.11.06/III/2024, berdasarkan Rapat Pleno Putusan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah memeriksa bukti-bukti, dokumen, keterangan saksi-saksi dan keterangan Terlapor, maka berkesimpulan bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan laporan dihentikan (Bukti T.24). m. Bahwa terhadap status laporan pada formulir Model B.1 dengan nomor register: 002/LP/PL/Kab.11.06/III/2024, Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menyampaikan kepada saudara Pelapor (Bukti T.25). 2. Bahwa selebihnya terhadap dalil Pengadu dalam Pokok Pengaduan PKPU No 5 Tahun 2024 dan Pasal 372 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Pasal 372 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan: “Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a. Pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan); b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang telah digunakan; c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan atau; d. Pemilih yang tidak memiliki kartu penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Berdasarkan dalil tersebut, Teradu I dan Teradu II menyampaikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa dalil Pelapor kabur (Obscuur Libel); b. Bahwa dalam penyampaian nota keberatan kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Pengadu tidak pernah menyampaikan terkait dengan Pasal 372 ayat (2). [2.4.2] Jawaban Teradu III dan Teradu IV 1. Bahwa segala hal yang diuraikan dalam jawaban, mohon dianggap telah diulang dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara a quo. 2. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor III & IV menolak dengan tegas seluruh Pengaduan dan/atau Laporan yang dikemukakan oleh Pengadu dan/atau Pelapor dalam Pengaduan dan/atau Laporannya kecuali hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Teradu dan/atau Terlapor III & IV. 3. Sebelum masuk dalam jawaban Teradu dan/atau Terlapor III & IV atas pokok Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor III & IV menyampaikan kronologis kejadian pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Di PPK Kecamatan Carita pada Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut : 3.1 PPK melaksanakan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan setelah menerima kotak suara tersegel dari seluruh TPS melalui PPS di wilayah kerjanya. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dilakukan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. 3.2 Sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, rapat pleno rekapitulasi dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari Saksi Peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan dan PPS dan Sekretariat PPS. 3.3 Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan berdasarkan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dapat dilaksanakan mulai dari tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan tanggal 3 Maret 2024 (Bukti TIII & TIV-3). 3.4 Rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Kecamatan Carita dimulai Pada hari Selasa tanggal 20 Februari tahun 2024 di Aula Kantor Kecamatan Carita. Adapun jumlah desa di kecamatan carita sebanyak 10 desa dan jumlah TPS 104. Dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia maka PPK Carita melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan paralel membagi kedalam 2 (Dua) kelompok berdasarkan pasal 17 PKPU nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Jumlah undangan yang hadir terdiri dari unsur Panwascam sebanyak 3 orang, saksi Partai Politik 24 Orang, saksi DPD 4 orang, dan saksi dari Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 2 orang (Bukti TIII & TIV-4). 3.5 Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Kecamatan Carita untuk desa sukarame dilaksanakan pada tanggal 22 Februari Tahun 2024 di Kelompok 2 dengan jumlah TPS 17 dan pengguna Hak Pilih 3.634. Selama rapat pleno berlangsung tidak ada catatan kejadian khusus atau keberatan saksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ataupun dari panwascam (Bukti TIII & TIV-5). 3.6 Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Carita selesai pada tanggal 22 Februari Tahun 2024 pukul 23.10 WIB. Selesai rapat pleno Saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Denis Rimanto mendatangi Tempat Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi pada Pukul 23.30 WIB. Yang bersangkutan menyerahkan satu buah amplop coklat yang berisi Nota keberatan kepada PPK Kecamatan Carita, Yang bersangkutan merasa ada data yang tidak sesuai atau berbeda antara rekapitulasi seluruh TPS di Desa Sukarame dengan hasil Rekapitulasi Penghitungan di Tingkat PPK Kecamatan Carita, adapun perbedaan jumlah perolehan suara tersebut terdapat pada Calon dari Partai PPP Nomor Urut 1 (satu) atas nama E. Supriyadi, dengan rincian sebagai berikut : a) Tertulis pada data saksi, berupa lembar kerja yang diperoleh dari anggota PPS Desa Sukarame bahwa anggota DPRD Kab Pandeglang atas nama E. Supriyadi memperoleh suara sejumlah 622, dimana terdapat perbedaan dengan LAMPIRAN MODEL D. HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO Halaman 2 - 9 Lembar 2 dimana perolehan suara calon DPRD atas nama E. Supriyadi sejumlah 659. b) Terdapat selisih dengan jumlah 37 suara, antara Data Rekapitulasi yang disampaikan oleh Saksi dan data Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di PPK Kecamatan Carita. Dengan adanya keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Persatuan Pembangunan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Carita menindaklanjuti dengan melakukan pencermatan dan penyandingan antara data Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara setiap TPS di Desa Sukarame yang diajukan saksi dengan data Model D.Hasil Kecamatan di masing-masing TPS. Dari hasil penyandingan ditemukan perbedaan jumlah di TPS 1, hal ini dikarenakan jumlah perolehan suara sah calon anggota DPRD Kab/Kota dari Partai PPP atas nama E. Supriyadi tidak terekap secara keseluruhan dalam Data Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang ada pada saksi. Selanjutnya PPK Kecamatan Carita menyampaikan klarifikasi melalui panggilan telepon seluler kepada Sdr. Denis Rismanto (Saksi PPP di tingkat Kecamatan) pada pukul 00.51 WIB, dalam hal ini sebagai Pengadu dan/atau Pelapor pada perkara a quo (Bukti TIII & TIV-6). 3.7 Adanya data pembanding yang disampaikan oleh saksi PPP pada tanggal 23 Februari 2024 yang tidak ditindaklanjuti dikarenakan data pembanding berupa Lembar Kerja (LK), LK tersebut adalah inisiatif PPS dan tidak resmi, hanya untuk penggunaan internal, bukan merupakan model C Hasil Salinan Kecamatan. Dimana jika Terdapat perbedaan jumlah suara pada C.Hasil dari TPS dengan C.Hasil Salinan yang diterima PPK dari TPS, saksi Peserta Pemilu tingkat Kecamatan, saksi Peserta Pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS, maka PPK melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan berdasarkan rekomendasi Panwascam (Bukti TIII & TIV-7). 3.8 Nota keberatan yang disampaikan Saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada tanggal 28 Februari Tahun 2024 kepada ketua Panwaslu Kecamatan Carita dan Ketua PPK Carita tidak dapat ditindaklanjuti, hal ini di luar ketentuan dan/atau sudah melewati pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan, sebagaimana diketahui Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kab/Kota di setiap TPS telah ditetapkan pada tanggal 23 Februari 2024 Pukul 23.10 WIB (Bukti TIII & TIV-8). 3.9 Pada tanggal 3 Maret Tahun 2024 dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang, bertempat di Ballroom Hotel Horison Altama Pandeglang yang dihadiri oleh Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan PPK Se- Kabupaten Pandeglang, pelaksanaan Rekapitulasi berjalan dengan lancar walaupun terdapat masukan dari Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Dimana Bawaslu Kabupaten pandeglang merekomendasikan untuk menyandingkan data dari Saksi Partai Persatuan Pembangunan dengan Form Model C Hasil DPRD Kab/Kota di SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi), kronologis tertuang pada Form Model D Kejadian Khusus Kab/Kota. Rekomendasi tersebut disepakati dan ditindaklanjuti dengan membuka Model C Hasil seluruh TPS Desa Sukarame (Bukti TIII & TIV-9). 3.10 KPU Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang berpedoman pada prinsip yang ada di ketentuan Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. 3.11 Pada hari Senin tanggal 4 Maret tahun 2024 bertempat di Ballroom Hotel Horison Altama Pandeglang, KPU Kabupaten Pandeglang menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang dari setiap Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Pandeglang. Berita Acara ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pandeglang serta Saksi dari masing-masing Partai Politik diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Ummat (Bukti TIII & TIV-10). 3.12 Ketidakhadiran Ketua KPU Kabupaten Pandeglang pada Kegiatan Audiensi yang dilayangkan oleh Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang dikarenakan ada Tugas yang harus dilaksanakan oleh Ketua KPU Kabupaten Pandeglang dalam rangka tugas luar kota yaitu: a) Pada audiensi pertama tanggal 5 Maret 2024, hari Rabu , Ketua KPU Kabupaten Pandeglang menghadiri undangan Rapat Koordinasi Pencermatan dan Sinkronisasi Data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kota yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dari tanggal 4 s.d. 5 Maret 2024 di Hotel Aston Serang. b) Pada audiensi Kedua tanggal 7 Maret 2024, hari Kamis, Ketua dan Anggota KPU Pandeglang menghadiri undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024, dari tanggal 7 s.d.10 Maret 2024 di Aula KPU Provinsi Banten di Serang. Tim Pengadu dan/atau Pelapor diterima Anggota KPU Kabupaten Pandeglang yaitu Sdr. Samsuri dan Sdr. Rodi Herdiana, pada audiensi pertama di Kantor KPU Kabupaten Pandeglang, dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang yaitu Sdr. Didin Tahajudin. Pada Audiensi Pertama di KPU Kabupaten Pandeglang Pelapor menyampaikan ingin dipertemukan dengan PPK Kecamatan Carita untuk membahas hal yang menurut mereka tidak sesuai. KPU Kabupaten Pandeglang menjelaskan bahwa segala permasalahan yang belum terselesaikan dapat disampaikan pada Pleno Tingkat Kabupaten sebagai forum yang legal sesuai regulasi (Bukti TIII & TIV- 11). 4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pandeglang terkhusus PPK Carita dalam melaksanakan rekapitulasi suara berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. 5. Bahwa dalam proses pra pelaksanaan di tingkat Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Carita membuat surat undangan rapat pleno rekapitulasi dan menyampaikan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi. Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 11 ayat (3) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 (surat harus dilampirkan sebagai bukti). 6. Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Carita melaksanakan rekapitulasi ditingkat kecamatan pada hari Selasa s.d. Kamis tanggal 20 s.d. 22 Februari 2024, pelaksanaan rekapitulasi suara tersebut masih dalam batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (dokumentasi dilampirkan sebagai bukti). 7. Bahwa Pengaduan Nomor : 105-P/L-DKPP/IV/2024, Perkara Nomor : 10- PKE-DKPP/VI/2024 dalam Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (FORM I-P/L DKPP) menurut Teradu dan/atau Terlapor III & IV bahwa Para Pihak Teradu dan/atau Terlapor kurang para pihak (plurium litis consortium) dikarenakan kekeliruan dalam penulisan nama subjek Teradu dan/atau Terlapor IV yang seharusnya RODI HERDIANA namun ditulis RODI ROSADI (penegasan identitas Teradu dan/atau Terlapor IV) oleh Pengadu, kesalahan bertindak sebagai Pengadu dan/atau Pelapor tersebut dapat dikategorikan sebagai kualifikasi error in persona dan Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh Pengadu dan/atau Pelapor dianggap cacat syarat formil dimana kejadian atau peristiwa atas Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Pengadu dan/atau Pelapor dimulai sejak pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Carita yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari Tahun 2024 di Kelompok 2 dengan jumlah TPS sebanyak 17 TPS dan jumlah pengguna hak pilih sebanyak 3.634 Pemilih serta selama kegiatan Rapat Pleno berlangsung tidak ada catatan kejadian khusus atau keberatan saksi dari Partai Persatuan Pembangunan atau Panwascam Carita (Bukti TIII & TIV- 5), dan kegiatan rapat pleno tersebut selesai pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 Pukul 23.10 WIB, menurut Teradu dan/atau Terlapor III & IV seharusnya Pengadu dan/atau Pelapor mencantumkan Pihak Teradu dan/atau Terlapor lainnya dikarenakan urutan terjadinya peristiwa hukum tersebut dimulai sejak Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Carita dan berakhir pada kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang pada tanggal 3 Maret Tahun 2024 yang salah satunya adalah Kecamatan Carita, bertempat di Ballroom Hotel Horison Altama Pandeglang yang dihadiri oleh Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan PPK Se-Kabupaten Pandeglang. 8. Bahwa Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : ____ / I-P/L-DKPP/20___ dalam FORM I- P/L DKPP yang memuat pada angka angka 8 Tempat dan Waktu Pengaduan dan/atau Laporan, huruf c. Hari/Tanggal /Jam : Rabu, 2 April 2024 Pada Kolom Pengadu dan/atau Pelapor dan Ditandatangani oleh Denis Rismanto dan pada kolom Penerima Pengaduan dan/atau Laporan, tidak ditandatangani oleh (Bukti TIII & TIV-2) yang diterima oleh Teradu dan/atau Terlapor III & IV, menurut Teradu dan/atau Terlapor III & IV mengandung cacat formil dikarenakan pada kolom Penerima Pengaduan dan/atau Laporan, tidak ditandatangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia sehingga hasil verifikasi administrasi oleh DKPP sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, tidak terpenuhi atau dapat dikatakan tidak memenuhi kelengkapan syarat pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga menurut Teradu Dan/Atau Terlapor III & IV terhadap Pengaduan Nomor : 105-P/L-DKPP/IV/2024, Perkara Nomor : 10-PKE-DKPP/VI/2024 yang diajukan oleh Pelapor tidak sah/mengandung cacat formil berdasarkan ketentuan Pasal 16A Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “Pengaduan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang disampaikan kepada DKPP dan sudah memenuhi syarat administrasi diberikan nomor pengaduan dan dicatat dalam buku penomoran pengaduan”, sehingga terhadap Perkara a quo, sehingga ketidaksesuaian dengan hukum serta tidak mengikat secara hukum dikarenakan prosedur yang tidak sesuai dan Laporan Pelapor tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). 9. Bahwa kronologi kejadian yang diuraikan dalam FORM I-P/L DKPP angka 5 Pengadu dan/atau Pelapor, pada huruf sebagai berikut : a. huruf E, Pengadu dan/atau Pelapor menyebutkan bahwa “pada tanggal 3 Maret 2024 sidang pembacaan kecamatan Carita di bacakan di kabupaten yang dimana dalam surat tanda Terima yang saksi mandat dan caleg dalam poin nya adalah buka kotak suara TPS tersebut, yang di bacakan nya oleh sodara Didin di sidang tersebut dan sodara Didin mengatakan kepada komisioner KPU pandeglang untuk permohonan kotak suara TPS di 2 desa agar di buka, namun lagi dan lagi pihak penyelenggara bungkam dan menolak entah alasan seperti apa”. b. huruf F Pengadu dan/atau Pelapor menyebutkan bahwa “pada tanggal 13 Maret 2024 kami menerima berita acara yang di sampaikan oleh sodara Miftah Bawaslu kabupaten di dalam surat kejadian khusus nya adalah sudah di lakukan nya pengechekan yang di saksikan oleh Bawaslu Pandeglang dan PPK kecamatan carita, dalam hal ini kami sangat aneh dan terkejut karena tgl 29 Februari 2024 dalam surat tanda Terima nya adalah permohonan buka kota suara TPS dan pada tanggal 3 maret 2024 pada saat sidang Plano dan kami menyaksikan secara Live streaming tidak adanya dilakukan pengechekan ulang, maka hal ini adalah pembohongan publik dan berita acara tidak sesuai dengan surat tanda Terima permohonan yang di tuju. dalam hal pengajuan nota keberatan dikarenakan ada suatu kejanggalan dan patut di duga adanya penyelewengan dan pembiaran pemilu curang pada saat itu kami mengajukan untuk melakukan pengecekan kotak suara TPS di 2 desa karena adanya data yang anjlok ketidak sesuaian dari desa dan kecamatan yang kami rangkum di alat bukti adanya pengakuan anggota PPS di kecamatan Carita mengakui bahwa adanya surat suara yang sengaja di coblos di kontrakan, dalam pengakuan tersebut kami lampirkan di alat bukti plashdisk dengan durasi kurang lebih 5 menit saat team kami menjumpai anggota tersebut. di lain itu ada juga pengakuan anggota PPS desa sukanagara kecamatan Carita bahwa saat perhitungan sedang jalan kan namun ditengah jalan d stop perhitungan nya selama kurang lebih 3-4 jam dengan beralsan surat C1 kekurangan yang di perintah oleh pimpinan penyelenggara PPK dan di ketahui oleh Bawaslu pandeglang, dalam ini anggota yang memberikan keterangan tersebut pun menerangi dengan sejujur jujur nya dan di duga adanya konspirasi penyelenggara dengan bukti adalah setiap kejadian khusus tidak ada penjelasan dengan bukti yang menguatkan kepada kami. selanjutnya di dalam plashdisk ada pula keterangan dari mantan bu lurah sukanagara tidak sengaja mendatangi desa sukanagara yang di mana pada saat itu telah di lakukan nya perhitungan suara, dalam keterangan aparat desa sukanagara kepada mantan bu lurah sukanagara "pada saat di chek kotak suara terlihat surat suara yang tercoblos lubang paku nya kecil dan yg tercoblos nya di angka 2 banyak sekali yg di coblos di angka 2 dan lobang paku nya kecil" dalam hal ini kami menduga adanya permainan markup suara karena dalam segi keterangan tersebut menggunakan paku yang tidak sesuai dan secara logika lubang yang d coblos kembaran nya banyak di no 2 padahal kita ketahui semua fakta setiap orang menyoblos tidak akan sama dalam urutan nya. rangkaian kejadian khusus dan nota keberatan kami saksi kan secara langsung pada saat pembacaan tingkat kecamatan yang dimana kami melihat dalam perhitungan nya ada beberapa kotak TPS surat c1 hasil nya tidak ada di kotak TPS yang tersegel mulai dari PRESIDEN, DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota. dalam hal ini kami akan paparkan dengan para saksi yang kami lampirkan sesuai kami daftarkan saksi. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu”. 10. Bahwa berdasarkan dalil posita Pengadu dan/atau Pelapor dalam perkara a quo yang telah disampaikan pada angka 5 Jawaban Teradu dan/atau Terlapor III & IV atas Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu, menurut Teradu dan/atau Terlapor III & IV, KPU Kabupaten Pandeglang, tanggal 3 Maret 2024 melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang yang salah satunya adalah Kecamatan Carita, bertempat di Ballroom Hotel Horison Altama Pandeglang yang dihadiri oleh Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan PPK Se-Kabupaten Pandeglang, pelaksanaan Rekapitulasi berjalan dengan lancar walaupun terdapat masukan dari Bawaslu Kabupaten Pandeglang, dimana Bawaslu Kabupaten Pandeglang merekomendasikan untuk menyandingkan data dari Saksi Partai Persatuan Pembangunan dengan Form Model C Hasil DPRD Kab/Kota pada aplikasi SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi), kronologis tertuang pada Form Model D Kejadian Khusus Kab/Kota. Rekomendasi tersebut disepakati dan ditindaklanjuti dengan membuka Model C.Hasil seluruh TPS Desa Sukarame. (Bukti TIII & TIV-9), dari uraian tersebut, dugaan pelanggaran kode etik yang didalilkan Pengadu dan/atau Pelapor menurut Teradu dan/atau Terlapor III & IV telah melaksanakan Pemilu sesuai asas pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta melaksanakan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang , Penyelenggara Pemilu wajib dengan menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum serta pelaksanaan kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang, bertempat di Ballroom Hotel Horison Altama Pandeglang yang dihadiri oleh Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan PPK Se-Kabupaten Pandeglang telah terlebih dahulu KPU Kabupaten Pandeglang telah membacakan Tata Tertib Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang (Bukti TIII & TIV-12) dan (Bukti TIII & TIV-13) yang dibacakan oleh sdr. Restu Sugrining Umam selaku anggota KPU Kabupaten Pandeglang; 11. Bahwa kronologi Kejadian yang diuraikan dalam FORM I-P/L pada Huruf E, Pengadu dan/atau Pelapor menyebutkan “pada tanggal 3 Maret 2024 sidang pembacaan kecamatan Carita di bacakan di kabupaten yang dimana dalam surat tanda Terima yang saksi mandat dan caleg dalam poin nya adalah buka kotak suara TPS tersebut, yang di bacakan nya oleh sodara Didin di sidang tersebut dan sodara Didin mengatakan kepada komisioner KPU Pandeglang untuk permohonan kotak suara TPS di 2 desa agar di buka, namun lagi dan lagi pihak penyelenggara bungkam dan menolak entah alasan seperti apa” menurut Teradu dan/atau Terlapor III & IV pada dalil Pengadu dan/atau Pelapor tersebut tidak cermat karena tidak memperhatikan proses sidang pleno rekapitulasi suara di tingkat KPU Kabupaten Pandeglang secara menyeluruh. Karena berdasarkan fakta yang terjadi, KPU Kabupaten Pandeglang tidak melakukan penolakan untuk memperbaiki data, adapun tidak adanya pembukaan kotak suara dikarenakan hasil kesepakatan yang diambil di dalam forum resmi tersebut keputusan yang diambil dan disepakati oleh KPU Kabupaten Pandeglang, Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan saksi dari Partai Demokrat yang hadir yaitu Sdr. Sadikin serta saksi dari Partai-Partai lain adalah melakukan pengecekan data melalui C.Hasil dengan D.Hasil tingkat kecamatan yang tersedia di SIREKAP. 12. Bahwa kronologi kejadian yang diuraikan dalam FORM I-P/L DKPP pada huruf F, Pengadu dan/atau Pelapor menyebutkan bahwa “pada tanggal 13 maret 2024 pada saat sidang Pleno dan kami menyaksikan secara Live streaming tidak adanya dilakukan pengechekan ulang, maka hal ini adalah pembohongan publik dan berita acara tidak sesuai dengan surat tanda Terima permohonan yang di tuju” menurut Teradu dan/atau Terlapor III & IV pada dalil pengadu tersebut tidak memiliki dasar mengatakan PPK Carita telah melakukan pembohongan publik dikarenakan pada saat rapat pleno berlangsung KPU Kabupaten Pandeglang telah melakukan konfirmasi ulang kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang perihal langkah apa yang harus dilakukan terkait dengan permasalahan yang dimaksud oleh Pengadu dan/atau Pelapor dalam hal ini, namun berdasarkan hasil kesepakatan yang diambil di dalam forum resmi tersebut keputusan yang diambil dan disepakati oleh KPU Kabupaten Pandeglang, Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan saksi dari Partai Demokrat yang hadir yaitu Sdr. Dikin serta saksi dari Partai-Partai lain adalah melakukan pengecekan data melalui C.Hasil dengan D.Hasil tingkat kecamatan yang tersedia di SIREKAP sebagaimana dijelaskan di angka sebelumnya. 13. Bahwa penyandingan data menggunakan SIREKAP adalah metode pelaksanaan berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (6) huruf d, huruf f dan huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa: - pada huruf d, “menampilkan data dalam SIREKAP menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik”. - pada huruf f, “mempersilakan Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencocokkan data dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN- PPWP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model D.HASIL KECAMATANDPD, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRA, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRP, Model D.HASIL KECAMATANDPRPB, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, Model D.HASIL KECAMATAN- DPRPP, atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD, dan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRK yang dimilikinya dengan data dalam: 1. formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan 2. data dalam SIREKAP sebagaimana dimaksud dalam huruf d” - pada huruf g, “melakukan pembetulan pada SIREKAP apabila terdapat perbedaan data dalam SIREKAP dengan formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam huruf c”. 14. Bahwa setelah Teradu dan/atau Terlapor III & IV mencermati dugaan penyelewengan dan pembiaran Pemilu curang yang di dalilkan oleh Pengadu berdasarkan barang bukti huruf a dan b beserta keterangannya yaitu bersumber dari pengakuan anggota PPS Desa Carita dalam bentuk rekaman suara dan pengakuan anggota PPS Desa Sukanagara dalam bentuk rekaman video tersebut dilampirkan sebagai barang bukti berupa rekaman suara dan video, namun setelah Teradu dan/atau Terlapor III & IV telusuri kepada yang bernama Mochamad Akris Mantan Anggota PPK Kecamatan Carita diketahui yang sebenarnya yaitu adalah dalam rekaman suara yang dijadikan barang bukti oleh Pengadu diambil dari Sdr. Usman yang dimana Sdr. Usman mendapatkan rangkaian cerita dari Sdr. Udin, lalu diketahui bahwa baik Sdr. Usman maupun Sdr. Udin bukan merupakan bagian dari Penyelenggara baik ditingkat KPPS maupun PPS di Wilayah Kecamatan Carita. Sehingga dalil Pengadu yang mengatakan bahwa adanya pengakuan dari Anggota PPS di Kecamatan Carita adalah tidak benar (Bukti TIII & TIV-16). 15. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor menyampaikan rekaman video sebagai barang bukti yang dalam keterangannya dalam point b di klaim yaitu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukanagara yang menjadi Narasumber dalam rekaman video tersebut, akan tetapi setelah Teradu dan/atau Terlapor III & IV menelusuri fakta dari Sdr. Mochamad Akris Mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Carita diketahui yang sebenarnya yaitu yang seolah sedang di introgasi di dalam rekaman video adalah Sdr. Madisa yang merupakan Anggota KPPS Desa Sukanagara TPS 5 (lima), sehingga berdasarkan fakta tersebut maka klaim Pengadu yang menyebutkan bahwa narasumber merupakan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukanagara adalah tidak benar (Bukti TIII & TIV-16). 16. Bahwa oleh karena barang bukti yang disampaikan oleh Pengadu dan/atau Pelapor yaitu rekaman suara dan rekaman video tidak sesuai dengan keterangan yang Pengadu sampaikan di dalam pokok Pengaduan, maka kami Teradu dan/atau Terlapor III & IV patut mempertanyakan keabsahan dari barang bukti tersebut, sehingga apabila fakta yang kami paparkan yang bersumber dari Sdr. Mochamad Akris Mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Carita adalah benar maka Majelis Sidang atas perkara a quo patut untuk mendiskualifikasi barang bukti yang disampaikan oleh Pengadu (Bukti TIII & TIV-16). 17. Bahwa berdasarkan dalil Posita huruf F Pengadu dan/atau Pelapor, "rangkaian kejadian khusus dan nota keberatan kami saksikan secara langsung pada saat pembacaan tingkat kecamatan yang dimana kami melihat dalam perhitungan nya ada beberapa kotak TPS surat c1 hasil nya tidak ada di kotak TPS yang tersegel mulai dari PRESIDEN, DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota." adalah dalil yang tidak terang dikarenakan Posita huruf f yang didalilkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor tidak bisa menjelaskan secara pasti Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana yang dimaksudkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor. 18. Bahwa berdasarkan keterangan Mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Carita yang bernama Mochamad Akris, dalil Posita huruf F Pengadu dan/atau Pelapor yang menyebutkan, "rangkaian kejadian khusus dan nota keberatan kami saksi kan secara langsung pada saat pembacaan tingkat kecamatan yang dimana kami melihat dalam perhitungan nya ada beberapa kotak TPS surat c1 hasil nya tidak ada di kotak TPS yang tersegel mulai dari PRESIDEN, DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota." adalah dalil yang tidak benar, pelaksanaan pada saat Sidang Pleno Rekapitulasi Hasil Tingkat Kecamatan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang termuat di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Bukti TIII & TIV-16). 19. Bahwa berdasarkan Surat Tugas/Mandat Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang Nomor 012/DPC- PPP/PDG/II/2024, tertanggal 14 Februari 2024, atas nama Sdr. Denis Rismanto ditugaskan oleh Partai PPP Kabupaten Pandeglang sebagai saksi di rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Carita, dalam hal ini sebagai Pengadu dan/atau Pelapor dalam Perkara a quo (Bukti TIII & TIV-14). 20. Bahwa berdasarkan Surat Tugas/Mandat Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang Nomor 162/DPC- PPP/PDG/II/2024, atas nama Sdr. Andri Gunawan ditugaskan oleh Partai PPP Kabupaten Pandeglang sebagai saksi di rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Pandeglang (Bukti TIII & TIV-15). 21. Bahwa Sdr. Andri Gunawan dalam rapat pleno tingkat KPU Kabupaten Pandeglang melampirkan Formulir Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi yang di dalamnya ia menerangkan bahwa “Dari pihak Caleg mengajukan keberatan atas penghitungan di dua desa dari kecamatan Carita dapil 5 pandeglang yaitu desa sukarame dan desa suka nagara. Dan sudah dilakukan pengecekan ulang disaksikan oleh Bawaslu Pandeglang dan juga disaksikan PPK Kecamatan Carita” berdasarkan keterangan yang disampaikan tersebut, maka telah mempertegas bahwasanya KPU Kabupaten Pandeglang dan PPK Kecamatan Carita telah melakukan pengecekan ulang dan sudah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya (Bukti Vide TIII & TIV-5). 22. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU Kabupaten Pandeglang dan di tingkat Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan telah memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien serta menjaga integritas dan profesionalitas. 23. Bahwa menurut Teradu dan/atau Terlapor III & IV, dikarenakan Pokok Pengaduan terhadap Para Pihak Teradu dan/atau Terlapor III & IV kurang para pihak (plurium litis consortium), kemudian Pengadu dan/atau Pelapor tidak cermat dalam membuat dalil-dalil dalam pokok Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu dikarenakan terdapat beberapa dalil yang tidak sesuai fakta serta dalil-dalil disusun secara tidak terstruktur juga sistematis, maka Pokok Pengaduan dapat dikategorikan sebagai Pengaduan yang dalil atas perkara a quo Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel). [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] Petitum Teradu I dan Teradu II Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu I dan Teradu II memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Febri Setiadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan Teradu II Didin Tahajudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang: dan 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] Petitum Teradu III dan Teradu IV Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu III dan Teradu IV memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pengadu dan/atau Pelapor tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 2. Menolak Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pengadu dalam Pokok Pengaduan dan/atau Laporan dari Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; 3. Menerima dalil-dalil yang diajukan Teradu dan/atau Terlapor III & IV untuk seluruhnya; 4. Merehabilitasi Teradu dan/atau Terlapor III & IV karena tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu; dan 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] Bukti Teradu I dan Teradu II Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I dan Teradu II mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 s.d. T1-25, sebagai berikut: NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T1-1 SK Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang; 2. Bukti T1-2 Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara PPK Kecamatan Carita; 3. Bukti T1-3 Daftar Hadir Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara PPK Kecamatan Carita; 4. Bukti T1-4 Form A Laporan Hasil Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara PPK Kecamatan Carita; 5. Bukti T1-5 Surat Mandat Saksi Partai Demokrat; 6. Bukti T1-6 Formulir Catatan Kejadian Khusus; 7. Bukti T1-7 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 10 Desa Sukanagara; 8. Bukti T1-8 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 11 Desa Sukanagara; 9. Bukti T1-9 Surat Mandat Saksi Partai Persatuan Pembangunan 10. Bukti T1-10 Surat Nota Keberatan; 11. Bukti T1-11 Surat Permohonan Buka Suara TPS ke Panwascam Carita; 12. Bukti T1-12 Tanggapan Surat Permohonan Buka Suara TPS; 13. Bukti T1-13 Daftar Hadir Audiensi Saat Penyampaian Surat Keberatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan Notulensi; 14. Bukti T1-14 Surat Permohonan Buka Suara TPS ke Bawaslu Pandeglang; 15. Bukti T1-15 Rekaman Recorder menit 36.20 detik Saat Penyampaian Surat Keberatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang; 16. Bukti T1-16 Alat Kerja Manual Format Excel PPS Desa Sukarame dan Scan C. Hasil; 17. Bukti T1-17 Rekaman Youtube KPU Pandeglang Saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Carita dan Form A Laporan Hasil Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Tingkat Kabupaten; 18. Bukti T1-18 Formulir D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU; 19. Bukti T1-19 Formulir D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU; 20. Bukti T1-20 Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu; 21. Bukti T1-21 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Pengawas TPS 1 Desa Carita; 22. Bukti T1-22 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemungutan Suara 23. Bukti T1-23 Surat Penolakan Undangan Klarifikasi; 24. Bukti T1-24 Undangan Rapat Pleno Kajian Akhir dan Putusan Laporan; 25. Bukti T1-25 Formulir B.18 dan Pemberitahuan Status Laporan Terhadap Pelapor. [2.6.2] Bukti Teradu III dan Teradu IV Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu III dan Teradu IV mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 s.d. T2-16, sebagai berikut: NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T2-1 Surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 153/PS.DKPP/SET-04/VII/2024, tanggal 29 Juli 2024; 2. Bukti T2-2 Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : ____ / I-P/L- DKPP/20___ dalam FORM I-P/L DKPP; 3. Bukti T2-3 Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 4. Bukti T2-4 Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Carita; 5. Bukti T2-5 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024; 6. Bukti T2-6 LAMPIRAN MODEL D. HASIL KECAMATANDPRD KABKO; 7. Bukti T2-7 Lembar Kerja Saksi Partai Persatuan Pembangunan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari seluruh TPS di Desa Sukarame; 8. Bukti T2-8 Model D Hasil Kecamatan Kabko Halaman 1; 9. Bukti T2-9 Model D Kejadian Khusus DAN/ATAU Keberatan Saksi-KPU; 10. Bukti T2-10 Model D Hasil Kabko-DPRD Kabko; 11. Bukti T2-11 Undangan Ketua KPU Provinsi Banten Nomor 159/PL.01.8-Und/36/2024; Undangan Ketua KPU Provinsi Banten Nomor 151/PL.01.8-Und/36/2024; 12. Bukti T2-12 Tata Tertib Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang; 13. Bukti T2-13 Streaming Youtube KPU Kabupaten Pandeglang dengan judul “HARI KE 5 LANJUTAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KABUPATEN PANDEGLANG - PEMILU 2024” dengan pranala link : https://www.youtube.com/live/QsupudtplZk?si=wD- PRd0hAGkMR7fP ; 14. Bukti T2-14 Surat Tugas Mandat Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang Nomor 012/DPC-PPP/PDG/II/2024; 15. Bukti T2-15 Surat Tugas Mandat Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang Nomor 162/DPC-PPP/PDG/II/2024; 16. Bukti T2-16 Keterangan Saksi atas nama Mochamad Akris selaku Mantan PPK Carita. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.7.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Carita sebagaimana tertuang pada Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 024/LHP/PM.01.28/2/2024 pada kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024, pada tanggal, 20 – 23 Februari 2024 di kantor Kecamatan Carita: a) Bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024, jam 16.00 WIB saudara saksi atas nama Niko Janet berkedudukan sebagai Saksi Mandat dari Partai Demokrat pada Pleno PPK Carita mengajukan nota keberatan kepada Ketua PPK Carita saat Rapat Plano di bacakan di kecamatan carita yaitu : “Adanya dugaan indikasi perolehan suara yang tidak wajar yang dilaporkan oleh pihak Calon Nomor 4 Kepada kami Partai Demokrat teruntuk perolehan suara Calon Nomor 2 DPRD Kabupaten Pandeglang Kecamatan Carita Desa Sukanagara TPS 10 dan TPS 11”. Kemudian terhadap keberatan tersebut, Ketua PPK Carita sebagamana amanat PKPU 5 tahun 2024 menyatakan; (1) Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf f dan huruf g, PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model : a. C.HASIL-PPWP; b. C.HASIL-DPR; c. C.HASIL-DPD; d. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL- DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASILDPRPS, C.HASIL-DPRPP, atau C.HASIL-DPRPBD; dan e. C.HASIL-DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan. Sebagaimana pada Pasal 16 huruf (2) disebutkan bahwa “Dalam hal TERDAPAT PERBEDAAN DATA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BERUPA PERBEDAAAN JUMLAH SUARA yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan suara ulang”. Saudara Saksi atas nama Niko Janet pada saat mengajukan keberatan secara lisan dan langsung di Pleno PPK Carita tersebut, kemudian PPK Carita atas keberatan tersebut dapat menindaklanjutinya jika Saudara Saksi dapat menyampaikan dan atau menginformasikan serta DATA PEMBANDING terhadap nota keberatan tersebut atas dugaan perolehan suara di TPS 10 dan TPS 11 Desa Sukanagara. Karena DATA PEMBANDING tersebut, menjadi dasar bagi PPK Carita untuk melakukan penghitungan suara ulang, hal itu sebagaimana amanat PKPU 5 tahun 2024 pasal 16 ayat (2). bahwa “Dalam hal TERDAPAT PERBEDAAN DATA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BERUPA PERBEDAAAN JUMLAH SUARA yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan suara ulang”. Saudara Saksi atas nama Niko Janet atas nota keberatannya menjawab dan mengakui serta secara jujur menjawab bahwa dirinya tidak memiliki DATA PEMBANDING dan hanya permintaan, permohonan, kebijakan PPK Carita untuk melakukan penghitungan ulang di TPS 10 dan 11 Desa Sukanagara karena diduga adanya perolehan suara yang tidak wajar. Kemudian PPK Carita meminta pandangan kepada Para Saksi-Saksi, Saksi Partai, Saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden, Saksi Calon DPD dan Panwaslu Kecamatan Carita. b) Panwaslu Kecamatan Carita memberikan pandangan bahwa terhadap nota keberatan sudara saksi Niko Janet tersebut harus mengacu dan berpedoman pada PKPU 5 Pasal 16 huruf (2) disebutkan bahwa “Dalam hal TERDAPAT PERBEDAAN DATA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BERUPA PERBEDAAAN JUMLAH SUARA yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan suara ulang”. Dalam hal ini saksi tidak bisa menunjukan bukti pendukung adanya perbedaan perolehan jumlah suara di TPS 10 dan 11 yang menyatakan perbedaan hasil perolehan suara yang dimaksud dan saksi juga tidak mampu menghadirkan saksi di TPS tersebut (Bukti : PT.01). 2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang pada tanggal 29 Februari 2024 telah menerima audiensi saudara Denis Rismanto terkait keberatan rekap Pleno di Kecamatan Carita dan menyampaikan untuk dapat dijadikan dasar bawaslu memastikan kembali pada pleno rekap tingkat Kabupaten Pandeglang (Bukti : PT. 2-PT. 4). 3) Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pandeglang sebagaimana tertuang pada Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 020/LHP/PM.01.02/3/2024 pada Rekapitulasi Hasil Dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pandeglang, tanggal 4 Maret 2024 di Hotel Horison Altama Pandeglang telah terjadi perubahan D-Hasil Pasca Pleno Tingkat Kecamatan Carita sebagai berikut : a) Saksi Partai Demokrat menyampaikan keberatan ada ketidak wajaran perolehan suara Nomor Urut 2 Partai Demokrat atas nama Jai Suryani di TPS 10 dan 11 Desa Sukanagara. Dasar laporan dari caleg Demokrat nomor 5 atas nama Novia Rahtami, untuk Permohonan untuk pembukaan kotak suara dan penghitungan suara di TPS 10 dan 11 Desa Sukanagara. Dan Saksi PPP meminta untuk penghitungan dan pembukaan kotak suara. Dasar keberatan ini karena adanya aduan ke Bawaslu oleh Para Calon ( menuliskan pada keberatan saksi); b) Anggota Bawaslu Iman Ruhmawan ingin memastikan atas keberatan dari Saksi Partai Demokrat meminta kepada KPU Kabupaten Pandeglang untuk melakukan pembukaan C Plano yang diunggah pada sirekap, memastikan menguatkan kepercayaan publik terkait keberatan Saksi Demokrat dan PPP dan menindaklanjuti aduan Sdr. Denis Rismanto; c) Menanggapi atas keberatan Saksi PPP dan Demokrat bersama Bawaslu melakukan pencermatan di Desa Sukanagara di depan forum Pleno KPU Kabupaten Pandeglang untuk Partai Demokrat dan PPP mencermati C Hasil yang terunggah pada Sirekap Web dan hasilnya sudah sesuai (Bukti : PT. 5). 4) Bahwa berdasarkan laporan saudara Denis Rismanto pada tanggal 23 Maret 2024 yang tertuang pada Formulir Model B.1 dengan nomor Register : 002/LP/PL/Kab.11.06/III/2024. Bawaslu Kabupaten Pandeglang, yang salah satu alat buktinya adalah video (P-6 dan P-7) dalam Form I-P/L DKPP, Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menindaklanjuti sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan; “Laporan yang dilimpahkan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN yang menerima pelimpahan Laporan”. Berdasarkan surat yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Pandeglang Nomor 67/KP.01.00/K.BT-02/III/2024 perihal Undangan Klarifikasi untuk hadir tanggal, 26 Maret 2024 yang disampaikan kepada saudara Denis Rismanto pada tanggal 22 Maret 2024 yang dijawab dengan surat saudara Denis Rismanto Nomar 14/SK-AFMP/04-2024 tanggal 23 Februari 2024 perihal Penolakan Surat Undangan Klarifikasi yang bersangkutan menolak untuk diklarifikasi yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang pada tanggal 23 Februari 2024 (Bukti : PT.6-PT.7). Bahwa terhadap penolakan saudara Denis Rismanto, Bawaslu Pandeglang tetap melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran sampai dengan selesai, pada pokoknya terhadap proses penangan pelanggaran yang telah dilakukan terhadap laporan pada formulir Model B.1 dengan nomor register : 002/LP/PL/Kab.11.06/III/2024, berdasarkan Rapat Pleno Putusan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah memeriksa bukti-bukti, dokumen, keterangan saksi-saksi dan keterangan Terlapor, maka berkesimpulan bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan laporan dihentikan (Bukti : PT. 8). 5) Bahwa berdasarkan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang tertuang pada Formulir Form. A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomar 033/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 14 Februari 2024 di TPS 001 Desa Carita Kecamatan Carita, RT 18 RW 03. Bahwa Sdr. Didin Tahajudin (Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang) dan Iin Solihin (Staff Pelaksana Bawaslu Kabupaten Pandeglang) melakukan Pengawasan Langsung pada tanggal 14 Februari 2024 Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 001 Desa Carita kecamatan Carita. Pada Pukul 12.50 WIB Didin Tahajudin Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang mendapatkan informasi dari Panwaslu Kecamatan Carita bahwa di TPS 001 Desa Carita Kecamatan Carita di TPS 001 ditemukan tidak ada logistik berupa C. Hasil Plano PPWP dan apa yang harus dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, karena tidak ada informasi dan kejelasan kapan C. Hasil Plano PPWP tersedia baik oleh KPPS 001, PPS Desa Carita maupun PPK Kecamatan Carita. Pukul 13.00, Didin Tahajudin mendatangi langsung ke TPS 001 Desa Carita Kecamatan Carita yang posisinya saat itu di TPS 001 sedang berlangsung proses pengitungan suara DPR, kemudian menyaksikan proses penghitungan suara DPR tersebut, dengan pertimbangan dan analisis peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, bahwa proses Penghitungan Suara DPR yang mendahului proses Penghitungan Suara PPWP telah menyalahi aturan, dan meminta kepada KPPS 001 atas nama: KPPS: 1 Sana Salu Petugas Ketertiban KPPS 2 M. Alfian 1. Pudli KPPS 3 Nisma 2. Dedi Mihroni KPPS 4 Purwati KPPS 5 Gilang KPPS 6 Sariman KPPS 7 Supriadi PPS Desa Carita yang hadir atas nama Saudara Asra agar proses penghitungan suara DPR agar di hentikan dan ditunda, dan dapat dilanjutkan setelah proses Penghitungan Suara PPWP di dahulukan yang pertama dan harus tersedia dahulu Formulir C Hasil Plano PPWP. Kenapa proses penghitungan suara yang pertama harus PPWP; Hal itu sesebagaimana amanat dan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 pada Bab V yang pada pokoknya penghitungan suara dapat dilakukan mulai dari surat suara (1) PPWP, (2) DPR, (3) DPD, (4) DPRD Provinsi DPR Aceh, DPR Papua, DPR Papua Barat, DPR Papua Selatan, DPR Papua Tengah, DPR Papua Pegunungan atau DPR Papua Barat Daya; dan (5) DPRD Kabupaten/Kota atau DPR Kabupaten/Kota. Kemudian setelah penghentian dan penundaan proses penghitungan suara DPR di KPPS 001 tersebut, Didin Tahajudin menginformasikan kepada anggota PPK Kecamatan Carita saudara Akris bahwa di TPS 001 tidak tersedia logistik C Hasil Plano PPWP dan meminta agar segera dilakukan koordinasi dan dikomunikasikan dengan KPU Kabupaten Pandeglang agar segera ditindaklanjuti dan menyediakan atau mengambil C Hasil PPWP Plano ke KPU Kabupaten Pandeglang; Saudara Akris kemudian menindaklanjinya mengambil C Hasil PPWP Plano ke Kantor KPU Kabupaten Pandeglang. Pada pukul 16.58 WIB; Logistik C Hasil PPWP Plano tersedia dan langsung di mulai proses penghitungan perolehan suara PPWP dilakukan sampai dengan selesai dan kemudian melanjutkan proses penghitungan perolehan suara DPR yang diawal dihentikan atau dipending dan setelah selesai penghitungan perolehan suara DPR dilanjutkan dengan penghitungan perolehan suara lainnya (Bukti : PT. 9). Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-9, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT-1 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 024/LHP/ PM.01.28/2/2024 pada kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024, pada tanggal, 20 – 23 Februari 2024 di kantor Kecamatan Carita; 2. Bukti PT-2 Notulensi Audensi a.n. Denis Rismanto dan Tim tanggal 29 Februari 2024 di Bawaslu Kabupaten Pandeglang; 3. Bukti PT-3 Daftar Hadir Audensi an Denis Rismanto dan Tim tanggal 29 Februari 2024 di Bawaslu Kabupaten Pandeglang; 4. Bukti PT-4 Photo Audensi a.n. Denis Rismanto dan Tim tanggal 29 Februari 2024 di Bawaslu Kabupaten Pandeglang; 5. Bukti PT-5 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomar: 020/LHP/PM.01.02/3/2024 pada Rekapitulasi Hasil Dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pandeglang, tanggal 4 Maret 2024 di Hotel Horison Altama Pandeglang; 6. Bukti PT-6 Surat Undangan Klarifikasi Sdr. Denis Rismanto Nomor: 67/KP.01.00/K.BT-02/III/2024, tanggal, 22 Maret 2024; 7. Bukti PT-7 Surat Penolakan Undangan Klarifikasi an Denis Rismanto 8. Bukti PT-8 Status Laporan Nomor Register : 002/LP/PL/Kab.11.06/III/2024; 9. Bukti PT-9 Formulir Form. A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 033/LHP/PM.01.02/02/2024, tanggal, 14 Februari 2024 di TPS 001 Desa Carita Kecamatan Carita, RT 18 RW 03. [2.7.2] Anggota KPU Kabupaten Pandeglang Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Pandeglang sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Di PPK Carita pada Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut : 1.1 Rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Kecamatan Carita dimulai Pada hari Selasa tanggal 20 Februari tahun 2024 di Aula Kantor Kecamatan Carita. Adapun jumlah desa di kecamatan carita sebanyak 10 desa dan jumlah TPS 104. Dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia maka PPK Carita melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan paralel membagi kedalam 2 (Dua) kelompok berdasarkan pasal 17 PKPU nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Jumlah undangan yang hadir terdiri dari unsur Panwascam sebanyak 3 orang, saksi Partai Politik 24 Orang, saksi DPD 4 orang, dan saksi dari Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 2 orang. 1.2 Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Kecamatan Carita untuk desa sukarame dilaksanakan pada tanggal 22 Februari Tahun 2024 di Kelompok 2 dengan jumlah TPS 17 dan pengguna Hak Pilih 3.634. Selama rapat pleno berlangsung tidak ada catatan kejadian khusus atau keberatan saksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ataupun dari panwascam. 1.3 Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Carita selesai pada tanggal 22 Februari Tahun 2024 Pukul 23.10 WIB. Selesai rapat pleno Saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Denis Rimanto mendatangi Tempat Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi pada Pukul 23.30 WIB. Yang bersangkutan menyerahkan satu buah amplop coklat yang berisi Nota keberatan kepada PPK Kecamatan Carita, Yang bersangkutan merasa ada data yang tidak sesuai atau berbeda antara rekapitulasi seluruh TPS di Desa Sukarame dengan hasil Rekapitulasi Penghitungan di Tingkat PPK Kecamatan Carita, adapun perbedaan jumlah perolehan suara tersebut terdapat pada Calon dari Partai PPP Nomor Urut 1 (satu) atas nama E. Supriyadi, dengan rincian sebagai berikut : a) Tertulis pada data saksi, berupa lembar kerja yang diperoleh dari anggota PPS Desa Sukarame bahwa anggota DPRD Kab Pandeglang atas nama E. Supriyadi memperoleh suara sejumlah 622, dimana terdapat perbedaan dengan LAMPIRAN MODEL D. HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO Halaman 2 - 9 Lembar 2 dimana perolehan suara calon DPRD atas nama E. Supriyadi sejumlah 659. b) Terdapat selisih dengan jumlah 37 suara, antara Data Rekapitulasi yang disampaikan oleh Saksi dan data Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di PPK Kecamatan Carita. Dengan adanya keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Persatuan Pembangunan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Carita menindaklanjuti dengan melakukan pencermatan dan penyandingan antara data Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara setiap TPS di Desa Sukarame yang diajukan saksi dengan data Model D. Hasil Kecamatan di masing-masing TPS. Dari hasil penyandingan ditemukan perbedaan jumlah di TPS 1, hal ini dikarenakan jumlah perolehan suara sah calon anggota DPRD Kab/Kota dari Partai PPP atas nama E. Supriyadi tidak terekap secara keseluruhan dalam Data Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang ada pada saksi. Selanjutnya PPK Kecamatan Carita menyampaikan klarifikasi melalui panggilan telepon seluler kepada Sdr. Denis Rismanto (Saksi PPP di tingkat Kecamatan) pada Pukul 00.51 WIB. 1.4 Adanya data pembanding yang disampaikan oleh saksi PPP pada tanggal 23 Februari 2024 yang tidak ditindaklanjuti dikarenakan data pembanding berupa Lembar Kerja (LK), LK tersebut adalah inisiatif PPS dan tidak resmi, hanya untuk penggunaan internal, bukan merupakan model C Hasil Salinan Kecamatan. Dimana jika Terdapat perbedaan jumlah suara pada C.Hasil dari TPS dengan C.Hasil Salinan yang diterima PPK dari TPS, saksi Peserta Pemilu tingkat Kecamatan, saksi Peserta Pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS, maka PPK melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan berdasarkan rekomendasi Panwascam. 1.5 Nota keberatan yang disampaikan Saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada tanggal 28 Februari Tahun 2024 kepada ketua Panwaslu Kecamatan Carita dan Ketua PPK Carita tidak dapat ditindaklanjuti, hal ini di luar ketentuan dan/atau sudah melewati pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan, sebagaimana diketahui Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kab/Kota di setiap TPS telah ditetapkan pada tanggal 23 Februari 2024 Pukul 23.10 WIB. 1.6 Pada tanggal 3 Maret Tahun 2024 dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang, bertempat di Ballroom Hotel Horison Altama Pandeglang yang dihadiri oleh Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan PPK Se-Kabupaten Pandeglang, pelaksanaan Rekapitulasi berjalan dengan lancar walaupun terdapat masukan dari Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Dimana Bawaslu Kabupaten pandeglang merekomendasikan untuk menyandingkan data dari Saksi Partai Persatuan Pembangunan dengan Form Model C Hasil DPRD Kab/Kota di SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi), kronologis tertuang pada Form Model D Kejadian Khusus Kab/Kota. Rekomendasi tersebut disepakati dan ditindaklanjuti dengan membuka Model C Hasil seluruh TPS Desa Sukarame. 1.7 KPU Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang berpedoman pada prinsip yang ada di ketentuan Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. 1.8 Pada hari Senin tanggal 4 Maret tahun 2024 bertempat di Ballroom Hotel Horison Altama Pandeglang, KPU Kabupaten Pandeglang menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang dari setiap Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Pandeglang. Berita Acara ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pandeglang serta Saksi dari masing-masing Partai Politik diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Ummat. 1.9 Bahwa berdasarkan keterangan dari mantan anggota PPK Kecamatan Carita Mohamad Akris membenarkan adanya penundaan penghitungan suara di TPS 001 Desa Carita Kecamatan Carita dikarenakan ketidak adaan formulir model C Hasil PPWP dan saudara akris mengambil Formulir Model C. Hasil PPWP ke Kantor KPU Kabupaten Pandeglang selanjutnya pada Pukul 16.58 WIB Formulir model C. Hasil PPWP sudah tersedia dan proses penghitungan perolehan suara dilanjutkan kembali sampai dengan selesai. [2.7.3] Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pandeglang Bahwa DKPP memanggil Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pandeglang a.n. E. Supriadi sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Pandeglang tidak pernah menerbitkan surat mandat saksi di tingkat kecamatan a.n. Denis Rismanto karena saksi PPP untuk di kecamatan a.n. Supendi. 2. Bahwa Pihak Terkait tidak mengenal a.n. Denis Rismanto (Pengadu) dan tidak pernah mengeluarkan mandat saksi a.n. Denis Rismanto. 3. Bahwa terhadap surat mandat PPP sudah diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum dilaksankan rekapitulasi penghitungan suara. 4. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui ada keberatan yang disampaikan oleh Saksi Caleg Nomor Urut 3 dari PPP pada tanggal 28 Februari 2024. [2.7.4] Saksi Mandat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Tingkat Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024 Bahwa DKPP memanggil Saksi Mandat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Tingkat Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024 a.n. Supendi sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait tidak mengenal a.n. Denis Rismanto (Pengadu). 2. Bahwa Pihak Terkait hadir pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Carita dan tidak mengajukan keberatan. 3. Bahwa Pihak Terkait menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Carita sesuai perolehan suara yang dicantumkan dalam D. Hasil Kecamatan dan menerima perolehan suara sebanyak 629. 4. Bahwa Pihak Terkait juga tidak mengetahui apakah a.n. Denis Rismanto (Pengadu) tinggal di Kecamatan Carita atau tidak. [2.7.5] Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang Bahwa DKPP memanggil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang a.n. Fuharira Amin sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024, Pihak Terkait sedang berada di luar kota kemudian mendapat telepon dari Caleg Nomor Urut 4 a.n. Novia. Saat itu komplain dan mohon izin kepada Pihak Terkait agar saksi mandat mengajukan keberatan untuk membuka suara. 2. Bahwa terhadap penyampaian nota keberatan merupakan amanat yang ketika ada yang tidak sesuai silakan diajukan. 3. Bahwa Pihak Terkait tidak kenal dengan Pengadu. 4. Bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Carita dan Kabupaten Pandeglang yang kami pahami sudah sesuai dengan aturan. [2.7.6] Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Carita pada Pilkada 2024 Bahwa Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Carita pada Pilkada 2024 a.n. Mochammad Akhris sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota PPK Carita pada Pemilu Tahun 2024. 2. Bahwa benar di TPS 01 Desa Carita telah terjadi penundaan rekapitulasi penghitungan suara Pukul 13.00 WIB karena tidak adanya Formulir C. Hasil PPWP. Kemudian kami lagsung berkoordinasi dengan TPS mana saja yang kekeurangan logistik Formulir C. Hasil PPWP. 3. Bahwa tidak adanya Formulir Model C. Hasil PPWP bukan hanya di TPS 01 Desa Carita, namun ada juga di TPS lain kekurangan logistik Formulir C. Hasil PPWP sehingga penundaan rekapitulasi penghitungan suara juga dilakukan di TPS lain yang kekurangan logistik Formulir C. Hasil PPWP. 4. Bahwa penghitungan suara di TPS 01 Desa Carita mulai pada Pukul 17.00 WIB sehingga selesai penghitungan sudah tengah malam. 5. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui siapa itu Udin, namun Usman itu warga biasa salah satu saudara Anggota PPS dan bukan penyelenggara pemilu. Berdasarkan telaah Pihak Terkait mendengarkan rekaman bukti Pengadu bahwa yang berbicara adalah Usman. Hal tersebut karena Pihak Terkait juga mengenali suara PPS Desa Carita. 6. Bahwa sementara ini Pihak Terkait belum ada upaya untuk menemui Usman dan Udin. 7. Bahwa di Desa Sukarame Kecamatan Carita sudah dilakukan penyandingan data dan tidak dilakukan pembukaan kotak. 8. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui PPS mempunyai alat kerja sendiri, Pihak Terkait hanya mengintruksikan sesuai apa yang diperintahkan dari KPU, kalau menyebar Pihak Terkait tidak mengetahui. 9. Bahwa pertama Pihak Terkait memanggil Desa Carita setelah mendengar rekaman tersebut untuk sama sama menganalisi, kebetulan Aska sedang berada di luar kecamatan. 10. Bahwa saya mengetahui Saksi dari PPP pada rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan hanya satu yaitu a.n. Supendi. 11. Bahwa Denis Rismanto (Pengadu) datangnya setelah pleno dan mengaku sebagai saksi karena juga membawa surat mandat. 12. Bahwa dalam PKPU saksi hanya dirugaskan DPC yang di tanda tangani dan cap asli, dan Denis menbawa mandat asli. Nanum, surat mandat yang dimiliki Denis Rismanto (Pengadu) adalah tanda tangan scanan. 13. Bahwa pada saat pleno saksi dari PPP yang datang adalah Supendi dan membawa surat mandat dengan tanda tangan dan cap basah. Sementara, seingat Pihak Terkait untuk surat mandat Pengadu juga tanda tangan dan cap basah namun tidak diketik namanya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan mengabaikan nota keberatan dari Pengadu terkait Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Carita yang diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Hal a quo, karena diduga adanya penggelembungan suara terhadap perbedaan hasil dari PPS Desa Sukarame dan PPK Carita. Sehingga Pengadu mengajukan permohonan untuk membuka kotak suara di 2 (dua) Desa yaitu Desa Sukanagara dan Desa Sukarame. Bahwa Para Teradu tidak kooperatif menjawab pertanyaan-pertanyaan dari saksi mandat dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dengan mengabaikan permohonan buka kotak suara di 2 (dua) Desa yaitu Desa Sukanagara dan Desa Sukarame. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, Teradu I dan Teradu II membantah dalil tersebut dan menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 01 Desa Carita, benar di TPS 01 Desa Carita telah terjadi penundaan penghitungan suara dikarenakan kurangnya logistik berupa C. Hasil Plano PPWP, sehingga Bawaslu Kabupaten Pandeglang langsung melakukan monitoring dan supervisi (Bukti T1-21). Pada saat tiba di lokasi Bawaslu Kabupaten Pandeglang menghimbau kepada petugas KPPS untuk menghentikan penghitungan surat suara DPR RI yang sedang berjalan dan supaya Petugas KPPS menunggu formulir C. Hasil Plano PPWP yang sedang proses distribusi oleh KPU Kabupaten Pandeglang. Bahwa Panwaslu Kecamatan Carita telah hadir melakukan pengawasan Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Tingkat Kecamatan Carita sebagaimana undangan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Carita Nomor 062/PL.01-Und/360128/2024 (Bukti T1-2 dan T1-3). Bahwa Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Tingkat Kecamatan Carita selesai pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 Pukul 23.30 WIB dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Bukti T1- 4). Namun sebelumnya pada Pukul 16.00 WIB, Niko Janet in casu saksi mandat Partai Demokrat mengajukan keberatan kepada Ketua PPK Carita dengan menyatakan, “adanya dugaan indikasi perolehan suara yang tidak wajar yang dilaporkan oleh Calon Nomor Urut 4 kepada kami Partai Demokrat teruntuk perolehan suara Calon Nomor Urut 2 DPRD Kabupaten Pandeglang Kecamatan Carita Desa Sukanagara TPS 10 dan TPS 11”, tanpa didasari dengan data pembanding (Bukti T1-6). Namun, berdasarkan keterangan pengawas TPS 10 dan 11 Desa Sukanagara, keterangan KPPS 10 Desa Sukanagara, saran dan pendapat Panwaslu Kecamatan Carita, keberatan saksi partai politik yang lain, PPK Carita tidak mengabulkan permohonan Niko Janet in casu saksi mandat Partai Demokrat. Terhadap hal tersebut PPK Carita berpedoman pada Pasal 16 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024 yang menyatakan: “Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf f dan huruf g, PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model: 1. C.HASIL-PPWP; 2. C.HASIL-DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C. HASIL-DPRA, C. HASIL DPRP, C. HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL DPRPS, C.HASIL-DPRPP, atau C.HASIL-DPRPBD; dan 5. C.HASIL-DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan. Bahwa menurut Teradu I dan Teradu II sebagaimana Bukti T1-9, Denis Rismanto in casu Pengadu merupakan saksi mandat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di tingkat Kecamatan. Berkenaan dengan surat nota keberatan yang disampaikan oleh Pengadu, bahwa bukti yang dijadikan pembanding pada nota keberatan a quo yakni alat kerja rekapitulasi perolehan suara dari PPS Desa Sukarame yang dibuat atas inisiatif sendiri dalam bentuk format Excel untuk memudahkan internal PPS Desa Sukarame pada saat Perekapan Perolehan Suara di Desa Sukarame pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 (Bukti T1-10). Selanjutnya, Pengadu pada tanggal 28 Februari 2024 mengajukan nota keberatan kepada Panwaslu Kecamatan Carita dan pada tanggal 29 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Carita telah menyampaikan jawaban atas nota keberatan tersebut kepada Pengadu (Bukti T1-12). Pada tanggal 29 Februari 2024 Pengadu juga mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan diterima langsung oleh Didin Tahajudin in casu Teradu II yang didampingi Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pandeglang (Bukti T1-13). Bahwa pada pokoknya nota keberatan yang disampaikan Pengadu kepada Panwaslu Kecamatan Carita dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang isinya yaitu: (1) Pengecekan kotak suara di 2 Desa yaitu Desa Sukanagara dan Desa Sukarame karena diduga tidak sesuai dengan C. Hasil yang ada di kotak suara masing- masing TPS, (2) Apabila memang terjadi perbedaan data yang tidak sesuai maka Panwaslu mengambil sikap tegas dalam hal ini, (3) Kami meminta dalam pembukaan atau pengecekan surat suara dilakukan secara terbuka, dan (4) Kami meminta untuk pengecekan kertas suara dalam kotak suara didampingi oleh APH, Bawaslu, Panwaslu dan Media Cetak/Online (Bukti T1-11 dan T1-14). Setelah Pengadu menyampaikan nota keberatan, ditanggapi oleh Didin Tahajudin in casu Teradu II dengan meminta bukti Analisa kepada Pengadu (Bukti T1-15). Dalam rangka menindaklanjuti permintaan Didin Tahajudin in casu Teradu II, pada tanggal 3 Maret 2024 Pukul 17.35 WIB Pengadu menyerahkan bukti berupa hardcopy format excel alat kerja manual kepada Didin Tahajudin in casu Teradu II di lantai 1 Hotel Horison Pandeglang yang merupakan lokasi Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pandeglang (Bukti T1-16). Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pandeglang di hari ke lima tepatnya tanggal 3 Maret 2024 Pukul 18.30 WIB, Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang Didin Tahajudin in casu Teradu II telah menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pandeglang mengenai isi surat perihal Permohonan Buka Suara TPS dari Pengadu yang didukung dengan alat kerja rekapitulasi yang dibuat secara mandiri oleh PPS Desa Sukarame. Dalam alat kerja tersebut menunjukkan perolehan suara untuk Caleg Nomor Urut 1 sebanyak 622 (enam ratus dua puluh dua) suara, akan tetapi pada saat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan Carita diperoleh suara sebanyak 659 (enam ratus lima puluh sembilan) suara dan terdapat selisih sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) suara. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Teradu I dan Teradu II meminta kepada pimpinan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pandeglang untuk melakukan cek data C. Hasil pada aplikasi Sirekap (Bukti T1-17). Berdasarkan permintaan tersebut, pimpinan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pandeglang mengabulkan untuk dilakukan pengecekan data C. Hasil pada aplikasi Sirekap untuk disandingkan dengan bukti yang disampaikan oleh Pengadu. Hasil pengecekan bahwa jumlah perolehan suara sesuai dan tidak terdapat perbedaan sebagaimana dugaan yang disampaikan Pengadu. Kemudian Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Carita ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2024 Pukul 20.48 WIB, dan terhadap keberatan dari Pengadu melalui Bawaslu Kabupaten Pandeglang, KPU Kabupaten Pandeglang telah menuangkan dalam D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU (Bukti T1-18). Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan bertemu Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pandeglang meminta bukti telah disampaikannya nota Pengadu yang tertuang dalam Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU (Bukti T1-19). Bahwa terhadap bukti video pada P-6 dan P-7 dalam kronologi aduan Pengadu, bukti tersebut tidak disampaikan oleh Pengadu pada saat menyampaikan surat keberatan perihal Permohonan Buka Suara TPS pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pandeglang yang sedang berjalan. Justru bukti video pada P-6 dan P-7 disampaikan oleh Pengadu saat membuat laporan dugaan pelanggaran ke kantor Bawaslu Provinsi Banten. Padahal pada tanggal 21 Maret 2024 laporan tersebut oleh Bawaslu Provinsi Banten dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti (Bukti T1-20). Selanjutnya, laporan Pengadu diregistrasi dengan nomor 002/LP/PL/Kab.11.06/III/2024 dengan melampirkan alat bukti salah satunya yaitu video pada bukti P-6 dan P- 7. Bawaslu Kabupaten Padeglang telah menindaklanjuti laporan Pengadu sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi, “Laporan yang dilimpahkan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN yang menerima pelimpahan Laporan”. Namun, pada saat dipanggil untuk melakukan klarifikasi, Pengadu menolak dengan mengirimkan surat ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang pada pokoknya menyatakan, “menolak dengan adanya undangan dari Bawaslu Kabupaten Pandeglang dengan nomor register surat 66/KP.01.00/K.BT- 02/III/2024” (Bukti T1-23). Bahwa terhadap penolakan Pengadu, Bawaslu Kabupaten Pandeglang tetap melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran yaitu dengan memeriksa keterangan Terlapor dan Para Saksi, serta memeriksa bukti-bukti dan dokumen. Setelah melakukan pemeriksaan, melalui Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Pandeglang berkesimpulan bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan laporan dihentikan (Bukti T1- 24). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Pandeglang menerbitkan status laporan dan telah disampaikan kepada Pengadu (Bukti T1-25). [4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, Teradu III dan Teradu IV membantah dalil tersebut dan menyatakan KPU Kabupaten Pandeglang dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pandeglang dalam melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara telah berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan Surat Tugas/Mandat Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pandeglang Nomor 012/DPC-PPP/PDG/II/2024, tertanggal 14 Februari 2024, atas nama Denis Rismanto in casu Pengadu ditugaskan oleh PPP Kabupaten Pandeglang sebagai saksi di Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Carita (Bukti T2-14). Bahwa PPK Carita melaksanakan rekapitulasi ditingkat kecamatan pada hari Selasa s.d. Kamis tanggal 20 s.d. 22 Februari Tahun 2024 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Carita. Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Kecamatan Carita untuk Desa Sukarame dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024 di kelompok 2 (dua) dengan jumlah TPS sebanyak 17 (tujuh belas) TPS dan pengguna hak pilih 3.634 (tiga ribu enam ratus tiga puluh empat). Selama rapat pleno berlangsung tidak ada catatan kejadian khusus/keberatan saksi dari PPP ataupun dari panwaslu (Bukti T2-5). Selanjutnya, pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Carita selesai pada tanggal 22 Februari 2024 Pukul 23.10 WIB. Setelah itu pada Pukul 23.30 WIB barulah Saksi mandat PPP a.n. Denis Rimanto in casu Pengadu mendatangi Tempat Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dan menyerahkan satu buah amplop coklat yang berisi nota keberatan kepada PPK Carita. Pengadu merasa ada data yang tidak sesuai antara rekapitulasi seluruh TPS di Desa Sukarame dengan hasil Rekapitulasi Penghitungan di Tingkat PPK Carita, adapun perbedaan jumlah perolehan suara tersebut terdapat pada Calon dari PPP Nomor Urut 1 (satu) atas nama E. Supriyadi. Terhadap keberatan dari Saksi mandat PPP, PPK Carita kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pencermatan dan penyandingan antara data Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara setiap TPS di Desa Sukarame yang diajukan saksi dengan data Model D. Hasil Kecamatan di masing- masing TPS. Dari hasil penyandingan ditemukan perbedaan jumlah di TPS 1, hal ini dikarenakan jumlah perolehan suara sah calon Anggota DPRD Kab/Kota dari PPP atas nama E. Supriyadi tidak terekap secara keseluruhan dalam Data Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang ada pada saksi. Selanjutnya, pada Pukul 00.51 WIB PPK Carita menyampaikan hasil penyandingan a quo kepada Pengadu melalui sambungan telepon seluler (Bukti T2-6). Bahwa terhadap data pembanding yang disampaikan oleh Saksi mandat PPP in casu Pengadu pada tanggal 23 Februari 2024, tidak ditindaklanjuti oleh PPK Carita dikarenakan data pembanding berupa Lembar Kerja (LK) yang dibuat atas inisiatif PPS dan tidak resmi, hanya untuk penggunaan internal, dan bukan merupakan model C. Hasil Kecamatan. Nota keberatan yang disampaikan oleh saksi mandat PPP in casu Pengadu kepada Ketua Panwascam Carita dan Ketua PPK Carita pada tanggal 28 Februari 2024, tidak dapat ditindaklanjuti karena di luar ketentuan dan/atau sudah melewati pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan (Bukti T2-8). Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024, KPU Kabupaten Pandeglang melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang bertempat di Ballroom Hotel Horison Altama Pandeglang yang dihadiri oleh Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan PPK se-Kabupaten Pandeglang dengan terlebih dahulu membacakan Tata Tertib Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara (Bukti T2-12 dan T2-13). Pada saat Rapat Pleno tersebut Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pandeglang menugaskan Saksi a.n. Andri Gunawan sebagaimana Surat Tugas/Mandat Nomor 162/DPC- PPP/PDG/II/2024 (Bukti T2-15). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Pandeglang merekomendasikan untuk menyandingkan data dari Saksi mandat PPP dengan formulir Model C. Hasil DPRD Kab/Kota pada aplikasi Sirekap. Rekomendasi tersebut disepakati dan ditindaklanjuti dengan membuka Model C. Hasil seluruh TPS Desa Sukarame (Bukti T2-9). Terhadap penyandingan data yang dilakukan menggunakan Sirekap didasarkan pada ketentuan Pasal 48 ayat (6) huruf d, huruf f dan huruf g Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa: d. “menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik”. f. “mempersilakan Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencocokkan data dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN-PPWP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model D.HASIL KECAMATANDPD, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRA, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRP, Model D.HASIL KECAMATANDPRPB, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD, dan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRK yang dimilikinya dengan data dalam: 1. formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan 2. data dalam SIREKAP sebagaimana dimaksud dalam huruf d”. g. “melakukan pembetulan pada SIREKAP apabila terdapat perbedaan data dalam SIREKAP dengan formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam huruf c”. Selain itu, dalam rapat pleno tingkat KPU Kabupaten Pandeglang Saksi mandat PPP juga menyampaikan Catatan Kejadian Khusus/Keberatan Saksi yang pada pokoknya menyatakan, “Dari pihak Caleg mengajukan keberatan atas penghitungan di dua desa dari Kecamatan Carita dapil 5 Pandeglang yaitu Desa Sukarame dan Desa Sukanagara. Dan sudah dilakukan pengecekan ulang disaksikan oleh Bawaslu Pandeglang dan juga disaksikan PPK Kecamatan Carita”. Sehingga menurut Teradu III dan Teradu IV hal tersebut telah mempertegas bahwasanya KPU Kabupaten Pandeglang dan PPK Carita telah melakukan pengecekan ulang dan sudah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya (Bukti T2-5). Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pandeglang pada tanggal 4 Maret 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang dari setiap Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Pandeglang. Selanjutnya, Berita Acara a quo ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pandeglang serta Saksi dari masing-masing Partai Politik diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat (Bukti T2-10). Bahwa terhadap bukti rekaman video yang dilampirkan Pengadu dalam aduannya yang pada pokoknya Pengadu menyatakan video tersebut berisi pengakuan Anggota PPS Desa Carita dan pengakuan Anggota PPS Desa Sukanagara, namun setelah ditelusuri oleh Teradu III dan Teradu IV diketahui bahwa sebenarnya pemilik suara dalam video yang dilampirkan oleh Pengadu adalah seseorang a.n. Usman dan seseorang a.n. Udin. Sementara, Usman dan Udin bukan merupakan bagian dari Penyelenggara baik ditingkat KPPS maupun PPS di Wilayah Kecamatan Carita (Bukti T2-16). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa Pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan dan telah mengajukan permohonan penundaan sidang kepada DKPP sesaat sebelum sidang dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2024 melalui surat yang belum bertanda tangan tertanggal 4 Agustus 2024. Surat a quo dikirimkan Pengadu kepada Sekretariat DKPP yang pada pokoknya memohon agar dilakukan perubahan jadwal persidangan karena alasan satu dan lain hal. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi “Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor tidak memenuhi panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, berdasarkan hasil persidangan, DKPP dapat menetapkan putusan”. Dengan demikian, sidang pemeriksaan tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], yang pada pokoknya Para Teradu mengabaikan nota keberatan dari Pengadu terkait Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Carita yang diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Hal a quo, karena diduga adanya penggelembungan suara terhadap perbedaan hasil dari PPS Desa Sukarame dan PPK Carita. Sehingga Pengadu mengajukan permohonan untuk membuka kotak suara di 2 (dua) Desa yaitu Desa Sukanagara dan Desa Sukarame. Bahwa Para Teradu tidak kooperatif menjawab pertanyaan-pertanyaan dari saksi mandat dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dengan mengabaikan permohonan buka kotak suara di 2 (dua) Desa yaitu Desa Sukanagara dan Desa Sukarame. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada rapat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Carita yang dilaksanakan oleh PPK Carita pada tanggal 20 s.d. 23 Februari 2024 di Aula Kantor Kecamatan Carita dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan Carita (Vide Bukti T1-4, dan T2-4). Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 Pukul 16.00 WIB pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Carita, Saksi Mandat Partai Demokrat a.n. Niko Janet mengajukan nota keberatan kepada Ketua PPK Carita berkenaan dengan adanya indikasi perolehan suara yang tidak wajar dari Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang Nomor Urut 2 di TPS 10 dan TPS 11 Desa Sukanagara Kecamatan Carita (Vide Bukti T1-5). Bahwa benar terhadap nota keberatan a quo, Panwaslu Kecamatan Carita tidak memberikan saran atau rekomendasi kepada PPK Carita untuk ditindaklanjuti karena nota keberatan a quo tidak dilampirkan data pembanding (Vide Bukti T1-6). Selanjutnya, pada Pukul 23.10 WIB proses Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Carita telah selesai, akan tetapi pada Pukul 23.30 WIB Denis Rismanto in casu Pengadu yang mengaku sebagai saksi mandat PPP hadir menyampaikan nota keberatan kepada PPK Carita karena Pengadu merasa ada yang tidak sesuai antara rekapitulasi seluruh TPS di Desa Sukarame dengan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Carita. Terhadap keberatan tersebut selanjutnya PPK Carita menindaklanjuti dengan melakukan pencermatan dan penyandingan data Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara setiap TPS di Desa Sukarame yang diajukan Pengadu dengan data Model D. Hasil Kecamatan di masing-masing TPS. Dari hasil penyandingan ditemukan perbedaan jumlah di TPS 01 pada calon Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Nomor Urut 1 (satu) dikarenakan jumlah perolehan suara sah calon Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari PPP tidak terekap secara keseluruhan dalam Data Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang ada pada saksi, namun dalam lampiran Model D. Hasil Kecamatan telah terekap secara keseluruhan. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024 Pukul 00.51 WIB, PPK Carita telah menyampaikan klarifikasi hasil penyandingan data kepada Pengadu melalui sambungan telepon seluler (Vide Bukti T2-6). Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang dari PPP Nomor Urut 4 dan Denis Rismanto in casu Pengadu kembali mengajukan nota keberatan dengan melampirkan bukti pembanding berupa alat kerja rekap perolehan suara dari PPS Sukarame dalam bentuk format excel, namun tidak melampirkan bukti C. Hasil Kecamatan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu III dan Teradu IV menerangkan bahwa bukti yang dilampirkan oleh Pengadu berupa alat kerja PPS Desa Sukarame dalam bentuk format excel tersebut bukan dokumen resmi hasil penghitungan perolehan suara akan tetapi dibuat oleh PPS Desa Sukarame secara mandiri dan atas inisiatif PPS Desa Sukarame dalam rangka untuk memudahkan internal PPS Desa Sukarame pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Desa Sukarame (Vide Bukti T1-9, T1-10, dan T2-7). Terhadap nota keberatan a quo, PPK Carita tidak menindaklanjuti karena berdasarkan pada ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yang berbunyi, “Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf f dan huruf g, PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model: a. C.HASIL-PPWP; b. C.HASIL-DPR; c. C.HASIL-DPD; d. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL DPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL- DPRPT, C.HASIL DPRPS, C.HASIL-DPRPP, atau C.HASIL-DPRPBD; dan e. C.HASIL- DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan”. Selanjutnya, pada hari yang sama tanggal 23 Februari 2024 PPK Carita menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan (Vide Bukti T2-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah nota keberatan diajukan oleh Pengadu kepada PPK Carita pada saat proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Carita sedang berjalan tidak ditindaklanjuti oleh PPK Carita, maka pada tanggal 28 Februari 2024 Pengadu mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan Carita untuk mengajukan nota keberatan yang pada pokoknya meminta agar dilakukan pengecekan kotak suara di Desa Sukanagara dan Desa Sukarame karena Pengadu mencurigai adanya ketidaksesuaian jumlah suara sah antara C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan (Vide Bukti T1-11). Terhadap nota keberatan a quo, pada tanggal 29 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Carita menerbitkan Surat Nomor 032/KP.00/K.BT- 02.28/2/2024 perihal Tanggapan Surat Permohonan Buka Kotak Suara TPS yang ditujukan kepada Calon Legislatif PPP Nomor Urut 4. Adapun isi surat tersebut pada pokoknya menerangkan setelah dicek kembali oleh PPK Carita dan Panwaslu Kecamatan Carita, bahwa jumlah suara sah antara D. Hasil Kecamatan Carita dan C. Hasil TPS se-Desa Sukanagara dan se-Desa Sukarame jumlahnya sama. Selain itu, nota keberatan disampaikan oleh Pengadu setelah proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan telah berakhir (Vide Bukti T1-12). Selanjutnya, pada tanggal 29 Februari 2024 Pengadu juga mengajukan nota keberatan kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang perihal yang sama yang pada pokoknya meminta Bawaslu Kabupaten Pandeglang agar dilakukan pengecekan kotak suara di Desa Sukanagara dan Desa Sukarame (Vide Bukti T1- 14). Bahwa dikarenakan nota keberatan tersebut tidak dilampirkan dengan alat bukti pembanding, maka Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Teradu II meminta kepada Pengadu untuk menyerahkan bukti yang dapat memperkuat nota keberatan yang diajukan (Vide Bukti T1-15). Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pandeglang di lantai 1 Hotel Horison Altama Pandeglang yang dihadiri oleh Saksi Mandat Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan PPK se-Kabupaten Pandeglang, Pengadu menyerahkan bukti berupa hardcopy alat kerja manual dalam format excel kepada Teradu II (Vide Bukti T1-16). Teradu II menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pandeglang terkait nota keberatan beserta alat bukti yang dilampirkan Pengadu yang menunjukkan perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang dari PPP Nomor Urut 1 sebanyak 622 suara, sementara pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Carita diperoleh sebanyak 659 suara, sehingga terdapat selisih 37 suara. Maka Teradu I dan Teradu II bersama Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang merekomendasikan kepada pimpinan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pandeglang in casu Teradu III dan Teradu IV untuk memeriksa data C. Hasil pada aplikasi Sirekap agar disandingkan dengan bukti yang disampaikan oleh Pengadu (Vide Bukti T1-17). Bahwa rekomendasi tersebut disepakati oleh peserta rapat pleno termasuk saksi mandat PPP untuk ditindaklanjuti dengan membuka Model C. Hasil TPS se-Desa Sukarema (Vide Bukti T2-9). Setelah ditindaklanjuti dengan penyandingan data, ternyata jumlah perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang dari PPP Nomor Urut 1 sudah sesuai dan tidak terdapat perbedaan, sehingga oleh KPU Kabupaten Pandeglang, dilakukan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Kecamatan Carita tertanggal 3 Maret 2024 Pukul 20.48 WIB (Vide Bukti T1-18). Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024 KPU Kabupaten Pandeglang menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Pandeglang yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pandeglang serta Saksi dari masing-masing partai politik diantaranya PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, PKS, PKN, PAN, Partai Demokrat, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat (Vide Bukti T2-10). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap bukti alat kerja PPS Desa Sukarame dalam bentuk format excel yang didalilkan Pengadu terjadi perubahan perolehan suara caleg DPRD Kabupaten Pandeglang dari PPP nomor urut 1, Teradu III dan Teradu IV menerangkan ada kesalahan input data yang dilakukan oleh PPS Desa Sukarame. Selanjutnya terungkap pula fakta berdasarkan keterangan Pihak Terkait Ketua DPC PPP Kabupaten Pandeglang a.n. E. Supriyadi bahwa DPC PPP Kabupaten Pandeglang tidak pernah memandatkan Denis Rismanto in casu Pengadu sebagai Saksi Mandat baik untuk Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan maupun Tingkat Kabupaten, akan tetapi Pihak Terkait Ketua DPC PPP a.n. E. Supriyadi memberikan mandat menjadi Saksi Mandat PPP untuk Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan adalah a.n. Supendi yang juga hadir sebagai Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan. Hal ini dikuatkan dengan bukti T2-4 berupa daftar hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan. Bahwa pada Tanggal 21 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Teradu I dan Teradu II menerima pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Banten yakni Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan Pengadu (Vide Bukti T1-21). Laporan tersebut kemudian di registrasi oleh Teradu I dan Teradu II dengan Nomor 002/LP/PL/Kab.11.06/III/2024 yang salah satu alat bukti yang disampaikan oleh Pengadu yaitu berupa video pada Bukti P-6 dan P-7. Setelah diregistrasi, Teradu I dan Teradu II mengundang Pengadu untuk dilakukan klarifikasi, tetapi Pengadu menolak dan menyampaikan surat kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang pada pokoknya menyatakan, “menolak dengan adanya undangan dari Bawaslu Kabupaten Pandeglang dengan register surat Nomor 66/KP.01.00/K.BT-02/III/2024” (Vide Bukti T1-23). Meskipun Pengadu menolak untuk dilakukan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Teradu I dan Teradu II tetap melakukan penanganan pelanggaran sampai selesai dengan memeriksa keterangan Terlapor, Saksi-Saksi, bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu. Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Teradu I dan Teradu II berkesimpulan bahwa laporan Nomor 002/LP/PL/Kab.11.06/III/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga laporan dihentikan (Vide Bukti T1-24), dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang menerbitkan status laporan dan telah disampaikan kepada Pengadu (Vide Bukti T1-25). Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu telah menindaklanjuti nota keberatan yang disampaikan oleh Pengadu. Teradu III dan Teradu IV telah melakukan penyandingan data perolehan suara yang tercantum dalam alat bukti berupa alat kerja PPS Desa Sukarame yang diserahkan oleh Pengadu dengan data C. Hasil pada aplikasi Sirekap, sesuai dengan rekomendasi Teradu I dan Teradu II pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pandeglang. Hasil penyandingan data yang dilakukan oleh Para Teradu tidak ditemukan perbedaan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari PPP Nomor Urut 1 pada C.Hasil di aplikasi sirekap dengan D. Hasil Kecamatan Carita. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah membaca pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Febri Setiadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang, dan Teradu II Didin Tahajudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Nunung Nurazizah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pandeglang, dan Teradu IV Rodi Herdiana selaku Anggota KPU Kabupaten Pandeglang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 42