Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 22-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 15/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-06-2025
👁 26 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 409-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/I/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Mei 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Senin tanggal 11 November 2024, tepatnya pukul 14.00 WIB Pengadu telah melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu “Money Politik” (politik uang) yang dilakukan/ dibagi-bagikan sendiri oleh sdri.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang tidak professional dalam menindaklajuti Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang diregistrasi dengan Nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 dan menyatakan laporan a quo tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan atau tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan (vide Bukti P-1 dan Bukti P-13). Bahwa dalam laporan tersebut Pelapor pada intinya melaporkan dugaan praktik “Money Politik” yang dilakukan oleh Raden Dewi Setiani selaku Calon Bupati Pandeglang Nomor Urut 2 dengan membagi-bagikan secara langsung berupa uang tunai sejumlah masing-masing Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada masyarakat dalam hal ini ibu-ibu Warga Kampung Kadugobang, Desa Gunung Putri, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang pada tanggal 8 November 2024 di rumah tokoh agama setempat atas nama Ustadz Baejuri.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik; Pasal 187A; Pasal 73 ayat (1); Pasal 187A ayat (1); Pasal 73 ayat (4); Pasal 73
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Febri Setiadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan Teradu II Didin Tahajudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 22-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 409-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 22-PKE- DKPP/I/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Alfa Febri Ramadhan. Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Kp. Menes Masjid, RT.001/RW.004, Kelurahan Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Memberika Kuasa Kepada: 1. Nama : Yudhistira Firmansyah Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Taman Widya Asri Blok PW. 1, Nomor 28, Kota Serang, Provinsi Banten. 2. Nama : Dede Sulaeman Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Taman Widya Asri Blok PW. 1, Nomor 28, Kota Serang, Provinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Febri Setiadi Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Alamat : Jalan Mayor Widagdo, Nomor 04, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Didin Tahajudin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang Alamat : Jalan Mayor Widagdo, Nomor 04, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; membaca dan mendengar jawaban Para Teradu; membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait; serta memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 409-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/I/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Mei 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Senin tanggal 11 November 2024, tepatnya pukul 14.00 WIB Pengadu telah melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu “Money Politik” (politik uang) yang dilakukan/ dibagi-bagikan sendiri oleh sdri. Raden Dewi Setiani selaku Calon Bupati Pandeglang Nomor urut 2 (dua) kepada masyarakat dalam hal ini ibu-ibu warga Kampung Kadugobang, Desa Gunung Putri, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang dengan bukti tanda terima Laporan Nomor: 007/REG/LP/PB/Kab/ 11.06/ 11/2024; (Vide: Bukti Pengadu -P.1); 2. Bahwa tepatnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 Pengadu selaku Pelapor menerima Surat Undangan Klarifikasi untuk dimintai Keterangan- nya oleh Bawaslu Pandeglang selaku Teradu - II bersama para Saksi yaitu Saksi sdr. Doni, Saksi sdr. Atis dan Saksi Fakta sdri Siti Hasyaroh pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024, berdasarkan Surat Undangan klarifikasi Nomor 106/PP.00/K.BT02/11/2024, 107/PP.00/K.BT02/11/2024, 108/PP.00/K.BT-02/11/2024 dan 131PP.00/K.BT-02/11/2024; (Vide Bukti Pengadu – P.2, P-3, dan P-4); 3. Bahwa kemudian dalam memberikan keterangan-nya Pengadu diperiksa terlebih dahulu oleh Teradu - II sdr. Didin Tahjudin selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Datin Bawaslu Pandeglang pada pukul 10.00 WIB pagi bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang (Bukti Pengadu – P-5); 4. Bahwa didalam menyampaikan keterangan-nya Pengadu didampingi oleh Kuasa Hukum memberikan klarifikasi kepada Teradu - II awal mula Pengadu menemukan dugaan Tindak Pidana “Money Politik” (politk uang) yaitu sebagai berikut: - “Pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024, Pengadu diberitahu/informasikan oleh Saksi sdr. Doni Sabella bahwa di Kampung Kadugobang, Desa Gunung Putri, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang tepatnya di kediaman tokoh Agama yaitu Ustadz Baejuri telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pemilukada berupa perbuatan “Money Politik” (Politik Uang) dengan membagikan uang sebesar Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dilakukan oleh Raden Dewi Setiani selaku calon Bupati Pandeglang Nomor urut 2 kepada Ibu-Ibu warga Kampung Kadugobang, Desa Gunung Putri, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang. Bahwa kejadian tersebut terjadi di hari Jum’at tanggal 8 November 2024 sembari Saksi sdr. Doni Sabella memperlihatkan 2 (dua) buah video yang dalam video tersebut memperlihatkan Raden Dewi Setiani membagi-bagikan uang kepada Ibu-ibu tersebut; - Bahwa setelah melihat video tersebut, Pengadu menanyakan kepada Saksi Doni Sabella “anda mendapatkan Video tersebut darimana?”, lalu kemudian Saksi Doni Sabella menjawab” dapat dari Saksi Atis Sutisna”, yang ketika Pengadu menanyakan kepada Saksi Atis Sutisna tentang peristiwa/ kejadian pada video tersebut, Saksi Atis Sutisna membenarkan dan menceritakan, bahwa awal mula mendapatkan video tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 7 November 2024. Dimana Saksi Atis Sutisna yang sedang berada dirumah dihampiri oleh seorang Santri Ustadz Baejuri yang menyampaikan pada pokonya sebagai berikut: “ulah kamamana isukan, aya serangan fajar tina Ibu Dewi, lumayan lah gocap-gocap” apabila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia “jangan kemana-mana besok, ada bagi-bagi uang dari ibu dewi, lumayan lah lima puluh ribu-lima puluh ribu mah”. Namun pada saat acara berlangsung Saksi Atis Sutisna tidak hadir dalam acara itu akan tetapi Saksi Atis Sutisna mendapatkan kiriman sebuah video dari WhatsApp Group Pemuda Masjid yang dikirimkan oleh Santri dari Ustadz Baejuri yang ketika membuka video tersebut ternyata video sdri. Raden Dewi Setiani sedang membagi-bagikan uang didampingi oleh beberapa ibu–ibu Kader Posyandu Desa Gunung Putri, Kecamatan Banjar, Pandeglang serta Ustadz Baejuri sebagaimana dalam video tersebut menyampaikan “tong hilap pilih Ibu Hj. Dewi, Nomor Urut 2 (dua)”, atau jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia yaitu “jangan lupa pilih Ibu Hj Dewi, Nomor urut 2 (dua)” kepada Ibu-ibu tersebut.; - Lalu setelah mendengar keterangan-nya Saksi sdr. Atis Sutisna, Pengadu menanyakan kepada Saksi perihal adakah yang Saksi kenal di dalam video tersebut yang hadir di kediaman Ustadz Baejuri, kemudian Saksi memberitahukan bahwasanya yang ada di video tersebut salah satunya adalah Saksi sdri. Siti Hasyaroh, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, Pengadu bersama Saksi Atis Sutisna bertemu dengan Saksi Siti Hasyaroh untuk menanyakan kebenaran peristiwa yang terjadi dikediaman Ustadz Baejuri dan pada saat ditanya kepada Saksi Siti Hasyaroh beliau membenarkan bahwa Saksi ada pada saat peristiwa/ kejadian tersebut dan menerima uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupaiah) dari Raden Dewi Setiani dan juga mendengar Ustadz Baejuri menyampaikan “tong hilap pilih Ibu Hj Dewi, Nomor Urut 2 (dua)” sesuai dengan video yang beredar; 5. Bahwa setelah Pengadu selesai menyampaikan keterangan/ klarifikasinya, kemudian Saksi sdr. Doni Sabella, Saksi sdr. Atis Sutisna dan Saksi sdr. Siti Hasyaroh diperiksa untuk dimintai keterangan-nya oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang pada pukul 13.00 WIB dimintai klarifikasi-nya dengan keterangan yang sama dari keterangan yang sebelumnya Pengadu sampaikan dihadapan Teradu - II selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Datin Bawaslu Pandeglang. Namun untuk Saksi Siti Hasyaroh sebagaimana Saksi Fakta, Saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 50. 000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Teradu - I dan Teradu - II sebagai barang bukti dengan Nomor Seri UBK 347325 berdasarkan Berita Acara Penyerahan Bukti; (Vide : Bukti Pengadu – P.6) 6. Bahwa di hari Minggu tanggal 17 November 2024 Pengadu diberitahu oleh Kuasa Hukum menyampaikan informasi bahwa sdri. Raden Dewi Setiani dan Ustadz Baejuri sudah dimintai keterangan/ klarifikasi-nya oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 yang disampaikan melalui via WhatsApp oleh TERADU - I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten; (Vide: Bukti Pengadu – P.7) 7. Bahwa kemudian dihari Senin tanggal 18 November 2024 Pengadu yang didampingi oleh Kuasa Hukum mendatangi Bawaslu Kabupaten Pandeglang untuk memberikan bukti tambahan dengan menghadirkan 2 (dua) orang Saksi Fakta yang bernama Saksi sdri. Onih dan Saksi sdri. Lilis dan menyerahkan 1 (satu) buah video berupa 2 (dua) orang anak bernama Sule dan Rama yang memberikan keterangan mengaku melihat sdri. Raden Dewi Setiani membagikan uang kepada ibu-ibu dan kedua anak tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) berdasarkan tanda terima penyerahan bukti dan saksi tambahan; (Vide: Bukti Pengadu- P.8) 8. Bahwa setelah menyerahkan tambahan Saksi dan barang bukti, Teradu - I & Teradu - II langsung memanggil dan memeriksa Para Saksi untuk dimintai keterangan/ klarifikasi-nya oleh TERADU - II berdasarkan Surat Undangan Nomor: 157/PP.01.02/K.BT-02/11/2024 dan Surat Undangan Nomor: 156/PP.01.02/K.BT-02/11/2024 yang didampingi oleh Kuasa Hukum; (vide: Bukti Pengadu- P.9 dan P.10) 9. Bahwa dari Kedua Saksi tambahan tersebut memberikan keterangan/klarifikasi kepada Teradu/Terlapor I dan II yang pada garis besarnya mengakui bahwa pada saat kejadian para Saksi ada di kediaman Ustd Baejuri yang pada saat itu diberitau oleh Santri Ustd Baejuri untuk hadir pada acara Santunan Janda dan Yatim Piatu, dan para saksi membenarkan bahwa Saksi telah menerima uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Ibu Raden Dewi Setiani selaku Calon Bupati Pandeglang Nomor urut 2 (dua). Yang kemudian, uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut para Saksi serahkan kepada Teradu I dan Teradu II sebagai barang bukti dengan nomor seri HKJ 366103 dan LEZ041416 yang dituangkan dalam berita Acara Penyerahan Bukti Berupa Uang 1 (satu) lembar (Vide : Bukti Pengadu –P.11 dan P.12); 10. Bahwa di hari Selasa Tanggal 19 November 2024 tepatnya pada pukul 18.20 WIB melalui WhatsApp Pengadu menerima Pemberitahuan Tentang Status Laporan model (A.17) atas Laporan aduan Nomor :007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 tertanggal 19 November 2024 yang ditandatangani oleh Teradu - I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang menyatakan bahwa laporan tersebut tidak ditindak lanjuti atas dugaan tindak pidana pemilihan dengan alasan Bahwa berdasarkan Rapat Pembahasan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pandeglang pada tanggal 18 November 2024 terhadap Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan nomor: 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan atau tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan; (Vide : Bukti Pengadu- P.13)) 11. Bahwa dampak dari putusan Teradu - I dan Teradu - II yang menyatakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh sdri. Dewi Setiani Calon Bupati Pandeglang tidak terbukti sebagai tindak pidana atau tidak memenuhi unsur berdasarkan laporan Pengadu serta aduan dari sejumlah Pihak/ Kelompok/ Komunitas masyarakat yang turut mengadukan perbuatan tindak pidana tersebut berdasarkan Status Laporan Nomor :011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan Nomor: 10/REG/LP/Kab/11.06/XI/2024, (Vide: bukti Pengadu- P.14, P.14-1,). Membuat ratusan masyarakat melakukan aksi di Kantor Bawaslu Pandeglang sebagai bentuk rasa kecewa atas ketidakpercayaan kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang atas putusan Teradu - I dan Teradu – II pada tanggal 20 November 2024; (Vide: bukti Pengadu- P.15, P.15-1): 12. Bahwa setelah terjadi gejolak di Masyarakat yang melakukan aksi di Kantor Bawaslu Pandeglang, pihak Teradu - I selaku Ketua Bawaslu Pandeglang memberikan pernyataan klarifiasi atas putusan yang dikeluarkan melalui berita elektronik IDN Times yang diterbitkan pada tanggal 20 November 2024 yang menyampaikan alasan memberikan putusan tersebut yaitu “karena adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) antara Bawaslu dengan Jaksa serta polisi, yang dimana Bawaslu dalam kajianya memandang perkara tersebut memenuhi unsur atau masuk dalam tindak pidana akan tetapi sebaliknya Jaksa dan Polisi menyatakan berdasarkan analisa hukum tidak memenuhi unsur”; (Vide : Bukti Pengadu-P.16); 13. Bahwa padahal sebagaimana fakta–fakta hukum yang terungkap dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dan bukti-bukti yang sudah diserahkan oleh Pengadu, para saksi mengakui menerima uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari sdri. Raden Dewi Setiani selaku Calon Bupati Pandeglang dan mendengar seruan dari Ustadz Baejuri yang menyampaikan agar jangan lupa pilih Ibu Raden Dewi Setiani sebagai bupati pandenglang nomor urut 2 (dua). Sehingga dari 2 (dua) alat bukti yang cukup tersebut, perbuatan sdri. Raden Dewi Setiani telah memenuhi unsur dalam Tindak Pidana Pelanggaran Pemilukada dengan melakukan “Money Politik” (Politik Uang) sebagaimana diatur dalam pasal 187 A ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang–undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –undang RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang; 14. Bahwa Pengadu menilai sikap atau tindakan Teradu I dan Teradu II sebagaimana dimaksud pada peristiwa diatas. dapat Pengadu katakan bahwa Teradu I dan Teradu II tidak menjalankan prinsip/asas sebagai penyelanggar Pemilu yang mandiri dan berkepastian hukum. mengapa dikatakan demikian? Karena Teradu-I dan Teradu-II sebagai Penyelanggara Pemilu adalah tonggak utama dalam Pengawasan pencegahan dan penindakan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses pemilu, yang bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil, berintegritas dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga Teradu- I dan Teradu-II sebagai Penyelanggara Pemilu wajib melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas mandiri yaitu ketika menangani/memproses suatu tindak pidana pemilhan. Teradu-I dan Teradu-II “bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil” sebagaiamana dimaksud pada pasal 6 huruf b,Peraturan DKKP Nomor 02 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pendoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan umum; 15. Bahwa hal tersebut juga disampaikan oleh Puadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI yang menyatakan “adanya perbedaan pendapat antara Bawaslu, Polisi dan Jaksa berdampak kepada tidak diteruskannya temuan/laporan ke tingkat penyidikan, sehingga apabila merujuk pada prinsip kemandirian harusnya keputusan dapat atau tidak dapatnya temuan atau laporan diteruskan ke tingkat penyidikan menjadi satu kewenangan bawaslu bukan diputuskan bersama”. (Vide : Bukti Pengadu P-17); 16. Bahwa oleh karena itu. Pengadu memandang bahwa putusan yang dikeluarkan Teradu - I dan Teradu – II yang tidak menjalankan prinsip penyelanggara Pemilu yang mandiri dan berkepastian hukum. sehingga Sangat jelas adanya muatan Politik serta Bawaslu Kabupaten Pandeglang membuka ruang untuk di–Intervensi oleh pihak lain yaitu Polres Pandeglang dan Kejaksaan Negeri Pandeglang di dalam Internal Gakkumdu. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan ramai di pemberitaan media elektornik adanya ketidak netralan ditubuh Instansi Kepolisian Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten; (vide bukti Pengadu P-18) 17. Bahwa Pengadu mengambil contoh pada kasus yang terjadi di Kabupaten Bintan yang sama peristiwa yang terjadi di Bawaslu Pandeglang dimana dalam Putusan DKPP Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 menyatakan dalam pertimbangannya pada hal :12 yaitu: “Benar bahwa dalam forum Sentra Gakkumdu masing-masing unsur berkedudukan setara untuk mengemukakan pendapat namun setiap pendapat mempunyai tanggung jawab profesional yang melekat pada jabatan. Teradu-I dalam melakukan kajian justru mengabaikan fakta-fakta dan alat bukti yang mengakibatkan penengak hukum tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sikap dan tindakan Teradu-I yang tidak profesional menimbulkan kesan adanya pemihakan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu Kabupaten Bintan. Berdasrkan hal tersebut Teradu melanggar dalam pasal 6 ayat 3 huruf f, pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pendoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum”. (Vide Bukti Pengadu- P.19) 18. Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 Pengadu melayangkan Surat Permohonan Nomor: 02/SP/11/2024 perihal permohonan mendapatkan salinan lengkap putusan atau sejenisnya yang didalamnya terdapat fakta-fakta lengkap berikut pertimbangan hukum kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang dengan bukti tanda terima Bawaslu Kabupaten Pandeglang tertanggal 22 November 2024 (terlampir), bahwa terhadap Surat Permohonan Pengadu Nomor: 02/SP/11/2024 Bawaslu Kabupaten Pandeglang menanggapi melalui Surat Nomor: 168/PP.01.02/K.BT-02/11/2024 perihal Pemberitahuan dalam suratnya Bawaslu Kabupaten Pandeglang beralasan tidak dapat memenuhi dan/atau tidak dapat memberikan salinan lengkap putusan atau sejenisnya yang didalamnya terdapat fakta-fakta lengkap berikut pertimbangan hukum kepada Pengadu tentunya hal ini bertentangan dengan pedoman amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh karenanya Pengadu memandang bahwa telah terjadi Pelanggaran Kode Etik oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang; (vide: Bukti Pengadu – P.19, P.19-1 dan P.20) 19. Bahwa bukan hanya itu dari putusan Bawaslu menghentikan laporan Pengadu. Pengadu menganggap Teradu - I dan Teradu - II telah melakukan tindakan diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam pasal 32 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dimana Pengadu menemukan sebuah rekomendasi dari Teradu - I dan Teradu - II kepada Komisi Pemilhan Umum (KPU) Pandeglang untuk menindaklanjuti laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan penyelenggara atas nama Zaenal Apipin, Nana Supriadi Hidayat, Deni Hendriyana dan Gun Gun Heryana dan berdasarkan Surat Nomor : 737/HK.07.06-SD/3601/2024 perihal tindak lanjut laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu, KPU Pandeglang memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat sebagai Penyelenggara Pemilu kepada yang bersangkutan atas dasar rekomendasi dari Bawaslu Pandeglang; (vide: bukti Pengadu –P.21) 20. Bahwa dari keseluruah peristiwa yang telah dipaparkan diatas. Pengadu memiliki kesimpulan bahwasanya para Teradu - I dan Teradu II telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang tidak menjalankan prinsip- prinsip Penyelenggara Pemilu yang Mandiri, Profesional, Berkepastian Hukum dan Akuntabel sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 2 huruf b, ayat 3 huruf f, pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pendoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu sebagai berikut: Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pendoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. “Mandiri maknanya dalam penyelenggara Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil” Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pendoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud berpendoman pada prinsip, Profesional maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas”. Pasal 11 huruf (d) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pendoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, menjamin pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak”.ggara Pasal 15 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pendoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. “Dalam melaksanakan prinsip profesional, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu”. Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pendoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. “Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, penyelenggara Pemilu bersikap dan betindak, bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggung jawabkan” 21. Bahwa oleh karena itu dengan adanya pelanggaran–pelanggaran yang serius yang dilakukan oleh para Teradu - I dan Teradu - II, Pengadu memohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk menyatakan Teradu/Terlapor I dan II telah melanggar Kode Etik sebagaimana tertuang Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa Berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut diatas guna mencari keadilan dan mendapatkan kepastian hukum maka karenanya Pengadu mengajukan Pengaduan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP- RI) dan Pengadu mohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar berkenan memeriksa dan memutus Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan amar sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu - I dan Teradu - II melanggar Kode Etik; 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu – I dan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu – II; 4. Menyatakan batal dan tidak sah Status Laporan model A.17 dengan Laporan Nomor: 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 tentang tidak ditindak lanjuti (dugaan tindak pidana pemilihan) dengan alasan yang menyatakan bahwa berdasarkan Rapat Pembahasan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pandeglang pada tanggal 18 November 2024 terhadap Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan nomor: 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan atau tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan; 5. Menyatakan dan memerintahkan Bawaslu Kabupaten Pandeglag untuk melanjutkan Laporan aduan Nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/ 11/2024 tertanggal 11 November 2024 atas dugaan tindak pidana “Money Politk” (politik uang) yang dilakukan sdri. Raden Dewi Setiani Calon Bupati Kabupaten Pandeglang nomor urut 2 (dua) kepada Penyidik Polri dan menerbitkan Surat Tugas untuk melaksanakan Penyidikan; 6. Memerintahkan Penyelenggara Pemilu Bawaslu Kabupaten Pandeglang untuk melaksanakan putusan ini. 7. Bahwa Apabila Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) yang memeriksa dan mengadili Pengaduan tersebut berpendapat lain, maka Pengadu memohon putusan yang seadil-adilnya [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-21 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan. P-1.1 Video Raden Dewi Setian Memberikan Uang kepada Ibu-ibu. P-1.2 Video Raden Dewi Setian Memberikan Uang kepada Ibu-ibu. P-2 Surat Undangan Klarifikasi Pelapor. P-3 Surat Undangan Klarifikasi Saksi Atis Sutisna. P-4 Surat Undangan Klarifikasi Saksi Siti Hasyaroh. P-5 Surat Undangan Klarifikasi Saksi Doni Sabella. P-6 Berita Acara Penyerahan Bukti. P-7 Percakapan antara Teradu I dan Kuasa Hukum Pelapor. P-8 Penyerahan Bukti dan Saksi tambahan. P-8.1 video keterangan kesaksian Sule dan Rama pada saat ditempat kejadian; P-9 Surat Undangan Klarifikasi Saksi Lilis. P-10 Surat Undangan Klarifikasi Saksi Onih. P-11 Berita Acara Penyerahan Bukti uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) a.n Onih. P-12 Berita Acara Penyerahan Bukti Bukti uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) a.n Lilis. P-13 Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor:007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024. P-14 Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor :011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024. P-14.1 Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor: 10/REG/LP/Kab/11.06/XI/2024. P-15 Pemberitaan Media Elektronik Banten Terkini berkaitan aksi unjuk rasa sejumlah masyarakat atas kekecewaan terhadap Bawaslu Pandeglang atas putusannya P-15.1 Pemberitaan Media Elektronik Pos Kota berkaitan aksi unjuk rasa sejumlah masyarakat atas kekecewaan terhadap Bawaslu Pandeglang atas putusannya P-16 Pemberitaan Media Elektronik IDN Times berkaitan Peryataan Teradu-I alasan tidak dinaikannya status laporan Pengadu P-17 Berita pada Website Bawaslu Pandeglang tentang “Puadi ingin Revisi Perbawaslu Sentra Gakkumdu utamakan kemandirian Bawaslu dan keadilan Restoratif dalam penanganan pelanggaran” P-18 Pemberitaan Media Elektronik Titik Nol dan Jpnn.com berkaitan Netralitas Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten pada Pilkada di Banten P-19 Putusan DKPP Nomor: 27-PKE-DKPP/I/2021. P-20 Surat permohonan mendapatkan salinan lengkap putusan atau sejenisnya yang didalamnya terdapat fakta-fakta lengkap berikut pertimbangan hukum kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang P-20.1 Surat tanda terima permohonan mendapatkan salinan lengkap putusan atau sejenisnya yang didalamnya terdapat fakta-fakta lengkap berikut pertimbangan hukum kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang P-20.2 Surat jawaban Bawaslu Pandeglang atas permintaan permohonan mendapatkan salinan lengkap putusan atau sejenisnya yang didalamnya terdapat fakta-fakta lengkap berikut pertimbangan hukum kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang P-21 Surat perihal tindak lanjut laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu, KPU Pandeglang memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat sebagai Penyelenggara Pemilu kepada yang bersangkutan atas dasar rekomendasi dari Bawaslu Pandeglang [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 27 Mei 2025 Para Teradu Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: Ketua dan Anggota/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kab. Pandeglang yang berkedudukan di Jalan Mayor Widagdo No. 4 Kelurahan Kabayan Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang, berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kab. Pandeglang Nomor: 012/RT.02/K.BT/8/2023 dan Nomor: 013/RT.02/K.BT/8/2023. (Bukti T.1); Selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA TERADU; Bahwa Para Teradu dengan ini menyampaikan Jawaban atas Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu yang diregistrasi dengan Nomor Perkara: 22-PKE- DKPP/I/2025 yang diajukan oleh ALFA FEBRI RAMADHAN yang memberikan kuasa kepada YUDHISTIRA FIRMANSYAH, S.H dan DEDE SULAEMAN,S.H.,M.H, yang pada pokoknya sebagai berikut; 1. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya tentang “Putusan Bawaslu Kabupaten Pandeglang atas laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan nomor: 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan atau tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan”. Yang Mulia Majelis DKPP, berdasarkan dalil permohonan Pengadu, Teradu I dan Teradu II memberikan keterangan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menerima laporan dengan Nomor: 011/LP/PB/11.06/11/2024, pada tanggal 11 November 2024 terkait dugaan pelanggaran money politic yang dilakukan Calon Bupati Pandeglang Nomor Urut 2 Raden Dewi Setiani; (BUKTI T.2); b. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Pasal 9 ayat (1) menyatakan: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan; Ayat (2) menyatakan: Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti; a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran. c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Kajian awal terhadap penyampaian laporan Nomor: 011/LP/PB/11.06/11/2024 pada tanggal 13 November 2024 yang pada pokoknya laporan tersebut di tindaklanjuti dan diregister dengan Nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan berdasarkan kajian awal laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil; (BUKTI T.3); d. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Pasal 12 ayat (1) menyatakan: Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan; e. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Pasal 15 ayat (3) menyatakan: Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada sentra penegakkan hukum terpadu dan mengacu kepada Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang melakukan Pembahasan Pertama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada tanggal 14 November 2024 terhadap laporan dengan register Nomor: 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024. (BUKTI T.4); g. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Pasal 26 Ayat (1) menyatakan; Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung. h. Bahwa Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; Pasal 18 Ayat (1) menyatakan; Pengawas Pemilihan melakukan kajian pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada ayat (2); Pasal 18 Ayat (2) menyatakan: Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), Pengawas Pemilihan dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi. i. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan klarifikasi para pihak (pelapor, Saksi Pelapor, Saksi dan terlapor): 1) Terhadap pelapor atas nama Alfa Febri Ramadhan pada tanggal 15 November 2024. (BUKTI T.5); 2) terhadap Saksi yang diajukan Pelapor yaitu Saudara Doni Sabella, Atis Sutisna dan Siti Hasyaroh pada hari Jum`at tanggal 15 November 2024. (BUKTI T.6) dan terhadap Saksi tambahan yang diajukan Pelapor yaitu Saudari Onih dan Lilis pada hari Senin tanggal 18 November 2024. (BUKTI T.7); 3) terhadap Saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut yaitu atas nama Baejuri, Eva Mumun, Mahpudin dan Firman Muhadi pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024. (BUKTI T.8) dan terhadap Saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut yaitu Saudari Ratnasih, Ikot dan KPU Kabupaten Pandeglang yang diwakilkan oleh Saudara Samsuri selaku Anggota KPU Kab. Pandegalng pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 (BUKTI T.9); dan 4) terhadap terlapor yaitu Saudari Hj. R. Dewi Setiani, S.sos., MA pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024. (BUKTI T.10) j. Bahwa Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; Pasal 20 ayat (2) menyatakan: Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti. Pasal 20 ayat (4) menyatakan: Pembahasan wajib/harus dihadiri oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa untuk membahas kajian Pengawas Pemilihan dan Laporan Hasil Penyelidikan. Pasal 20 ayat (5) menyatakan: Dalam hal suatu laporan/temuan telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke tahap Penyidikan. Pasal 20 ayat (6) menyatakan: Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan/temuan. Pasal 20 ayat (7) menyatakan: Hasil Pembahasan Kedua dituangkan dalam berita acara pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa. k. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan Pembahasan Kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 terhadap laporan dengan register Nomor: 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 untuk menentukan apakah laporan terpenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan dengan minimal 2 (dua) alat bukti. Adapun pendapat hukum dan Kesimpulan Pembahasan Kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai berikut: (1). Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang berpendapat terhadap laporan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. (2). Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berpendapat terhadap laporan tersebut belum bisa menaikkan status laporan menjadi penyidikan sebelum terpenuhinya pengujian laboratorium forensik atas video barang bukti tersebut. (3). Bahwa Kejaksaan Negeri Pandeglang berpendapat terhadap laporan tersebut masih terdapat unsur pasal yang belum terpenuhi sehingga perlu dilakukan pendalaman baik dari keterangan saksi barang bukti dan alat bukti lainnya. (4). Bahwa Tim Sentra Gakkumdu berkesimpulan terhadap laporan a quo tidak ditemukan cukup bukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dan menghentikan penanganan terhadap laporan tersebut. (BUKTI T.11); l. Bahwa Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; Pasal 21 ayat (1) menyatakan: Hasil Pembahasan kedua, kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno. m. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Rapat Pleno Kajian Akhir pada tanggal 19 November 2024 yang pada pokoknya terhadap laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi Tindak Pidana Pemilihan dan menghentikan penanganan terhadap laporan tersebut. (BUKTI T.12); n. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menyampaikan Pemberitahuan Tentang Status Laporan kepada pelapor dan di umumkan di papan informasi Pada tanggal 19 November 2024. (BUKTI T.13); 2. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya laporan pengadu serta aduan dari sejumlah pihak/kelompok/komunitas masyarakat yang turut mengadukan perbuatan tindak pidana tersebut berdasarkan status laporan nomor: 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan Nomor: 011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan. Yang Mulia Majelis DKPP, berdasarkan dalil permohonan Pengadu, Teradu I dan Teradu II memberikan keterangan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menerima 1 (satu) laporan dengan Nomor: 014/LP/PB/Kab/11.06/2024 pada tanggal 11 November 2024 dan 1 (satu) pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi pada tanggal 13 November 2024 dengan Nomor: 028/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 terkait dugaan pelanggaran money politic yang dilakukan Calon Bupati Pandeglang Nomor Urut 2 Raden Dewi Setiani. (BUKTI T.14); b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Kajian awal terhadap penyampaian laporan Nomor: 014/LP/PB/Kab/11.06/2024 dan Nomor: 028/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 pada tanggal 13 November 2024 yang pada pokoknya kedua laporan tersebut di tindaklanjuti dan diregister dengan Nomor: 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan Nomor: 011/REG/ LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil. (BUKTI T.15); c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Pembahasan Pertama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada tanggal 14 November 2024 terhadap laporan dengan register Nomor: 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/ 2024 dan Nomor: 011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024. (BUKTI T.16); d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan Pembahasan Kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada tanggal 18 November 2024 terhadap laporan dengan register Nomor: 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan Nomor: 011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 untuk menentukan apakah laporan terpenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan dengan minimal 2 (dua) alat bukti. Adapun tanggapan/pendapat unsur Sentra Gakkumdu sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang berpendapat terhadap laporan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. 2. Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berpendapat terhadap laporan tersebut belum bisa menaikkan status laporan menjadi penyidikan sebelum terpenuhinya pengujian laboratorium forensik atas video barang bukti tersebut. 3. Bahwa Kejaksaan Negeri Pandeglang berpendapat terhadap laporan tersebut masih terdapat unsur pasal yang belum terpenuhi sehingga perlu dilakukan pendalaman baik dari keterangan saksi barang bukti dan alat bukti lainnya. 4. Bahwa Tim Sentra Gakkumdu berkesimpulan terhadap laporan a quo tidak ditemukan cukup bukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dan menghentikan penanganan terhadap laporan tersebut. (BUKTI T.17); e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan rapat kajian akhir pada tanggal 19 November 2024 yang pada pokoknya terhadap laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan. (BUKTI T.18); f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menyampaikan Pemberitahuan Tentang Status Laporan kepada pelapor dan di umumkan di papan informasi Pada tanggal 19 November 2024. (BUKTI T.19); 3. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya tentang putusan yang di keluarkan Teradu - I dan Teradu - II yang tidak menjalankan prinsip penyelenggara pemilu yang mandiri dan berkepastian hukum. Yang Mulia Majelis DKPP, berdasarkan dalil permohonan Pengadu, Teradu I dan Teradu II memberikan keterangan sebagai berikut: a. Bahwa Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; Pasal 20 ayat (2) menyatakan: Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti. Pasal 20 ayat (6) menyatakan: Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan/temuan. b. Bahwa Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; Pasal 21 ayat (1) menyatakan: Hasil Pembahasan kedua, kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno. c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang dalam memutuskan kesimpulan penanganan peristiwa dugaan pelanggaran a quo telah sesuai peraturan dan ketentuan sebagaimana telah disebutkan di atas pada huruf a dan b. 4. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya tentang Bawaslu Kabupaten Pandeglang beralasan tidak dapat memenuhi dan/atau tidak dapat memberikan Salinan putusan atau sejenisnya yang didalamnya terdapat fakta-fakta lengkap berikut pertimbangan hukum kepada pengadu tentunya hal ini bertentangan dengan pedoman amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik; Yang Mulia Majelis DKPP, berdasarkan dalil permohonan Pengadu, Teradu I dan Teradu II memberikan keterangan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menerima surat nomor 02/SP/11/2024 Perihal Permohonan Mendapatkan Salinan Lengkap Putusan atau sejenisnya yang didalamnya terdapat fakta-fakta lengkap berikut pertimbangan hukumnya pertanggal 21 November 2024 kepada Teradu. (BUKTI T.20); b. Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang di kecualikan sebagai informasi yang di kecualikan. (BUKTI T.21); c. Bahwa terhadap surat a quo yang di sampaikan oleh sdr. Alfa Febri Ramadhan tidak dapat dipenuhi sebagaimana ketentuan. Karena terhadap laporan yang disampaikan pelapor (dengan register nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024) merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan tidak termasuk kategori permohonan sengketa proses pemilihan. d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menyampaikan surat balasan dengan nomor: 168/PP.01.02/K.BT-02/11/2024, terhadap surat Permohonan a quo yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 25 November 2024 (BUKTI T.22); 5. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya tentang pernyataan klarifikasi atas putusan yang dikeluarkan melalui berita elektronik IDN Times yang diterbitkan pada tanggal 20 November 2024 yang pada pokoknya alasan putusan tersebut “karena adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) antara Bawaslu dengan Jaksa serta Polisi, yang dimana Bawaslu dalam Kajiannya memandang perkara tersebut memenuhi unsur atau masuk dalam tindak pidana akan tetapi sebaliknya jaksa dan polisi menyatakan berdasarkan Analisa hukum tidak memenuhi unsur”; Yang Mulia Majelis DKPP, berdasarkan dalil permohonan Pengadu, Teradu I dan Teradu II memberikan keterangan sebagai berikut: Terhadap laporan a quo Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan Pembahasan Kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 terhadap laporan dengan register Nomor: 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 untuk menentukan apakah laporan terpenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan. Pada saat pembahasan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu berbeda pendapat (dissenting opinion). Adapun pendapat hukum dan Kesimpulan Pembahasan Kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai berikut: (1). Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang berpendapat terhadap laporan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. (2). Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berpendapat terhadap laporan tersebut belum bisa menaikkan status laporan menjadi penyidikan sebelum terpenuhinya pengujian laboratorium forensik atas video barang bukti tersebut. (3). Bahwa Kejaksaan Negeri Pandeglang berpendapat terhadap laporan tersebut masih terdapat unsur pasal yang belum terpenuhi sehingga perlu dilakukan pendalaman baik dari keterangan saksi barang bukti dan alat bukti lainnya. (4). Bahwa Tim Sentra Gakkumdu berkesimpulan terhadap laporan a quo tidak ditemukan cukup bukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dan menghentikan penanganan terhadap laporan tersebut. (BUKTI T.11); Sesuai dengan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; Pasal 21 ayat (1) menyatakan: Hasil Pembahasan kedua, kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Rapat Pleno Kajian Akhir pada tanggal 19 November 2024 yang pada pokoknya terhadap laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi Tindak Pidana Pemilihan dan menghentikan penanganan terhadap laporan tersebut. (BUKTI T.12); 6. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya tentang anggapan Teradu I dan Teradu II telah melakukan Tindakan diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dimana pengadu menemukan sebuah rekomendasi dari Teradu I dan Teradu II kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh atas nama Zaenal Afifin, Nana Supriadi Hidayat, Deni Hendriyana dan Gun Gun Heriana; Yang Mulia Majelis DKPP, berdasarkan dalil permohonan Pengadu, Teradu I dan Teradu II memberikan keterangan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menerima laporan yang disampaikan oleh saudara Ari Supriadi dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor: 012/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 dengan terlapor atas nama Zaenal Apipin, Nana Supriadi Hidayat, Deni Hendriyana dan Gun Gun Heryana; (BUKTI T.23); b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Kajian awal terhadap penyampaian laporan Nomor: 012/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 pada tanggal 13 November 2024 yang pada pokoknya laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil; (BUKTI T.24); c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan klarifikasi para pihak (pelapor, Saksi Pelapor, terlapor); 1) Terhadap pelapor atas nama Ari Supriadi pada tanggal 15 November 2024. (BUKTI T.25); 2) Terhadap saksi pelapor atas nama Muklas pada tanggal 15 November 2024. (BUKTI T.26); 3) Terhadap terlapor atas nama Zaenal Apipin, Nana Supriadi Hidayat, Deni Hendriyana dan Gun Gun Heryana pada tanggal 17 November 2024. (BUKTI T.27); d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Rapat Pleno Kajian Akhir pada tanggal 19 November 2024 yang pada pokoknya terhadap laporan tersebut telah memenuhi dugaan pelanggaran kode etik. (BUKTI T.28); e. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Pasal 33 ayat (3) menyatakan: Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan rekomendasi pelanggaran kode etik bagi PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota; Pasal 33 ayat (4) menyatakan: Penerusan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menggunakan Formulir Model A.13 dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran. Pasal 33 ayat (5) menyatakan: Salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. formulir Laporan atau Temuan; b. kajian; dan c. bukti. f. Bahwa berdasarkan hasil penanganan laporan a quo, Bawaslu pandeglang telah menyampaikan rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik kepada KPU Kabupaten Pandeglang (BUKTI T.29); g. Bahwa terkait dengan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu kabupaten pandeglang ke KPU Kabupaten Pandeglang. KPU Kabupaten Pandeglang sudah menindaklanjuti dengan memberhentikan tidak hormat para terlapor yang menjadi bagian dari penyelenggara pemilu. (BUKTI T.30); h. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bawaslu Kabupaten Pandeglang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi dan atau putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara bagi PPK dan PPS. Kesimpulan Jawaban terkait Pengaduan Nomor 409-P/L- DKPP/XII/2024 dan di register dengan Perkara Nomor 22-PKE- DKPP/I/2025. Yang Mulia Majelis DKPP, berdasarkan dalil a quo, Teradu I dan Teradu II menyampaikan kesimpulan sebagai berikut : a. Bahwa dalil Pengadu kabur (Obscuur Libel); b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang dalam penanganan peristiwa dugaan pelanggaran a quo telah sesuai peraturan dan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; c. Bahwa keputusan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan nomor register 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 bukan hanya dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II melainkan atas dasar kolektif kolegial bersama seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang tertuang dalam berita acara rapat pleno; d. Bahwa berdasarkan dalil permohonan Pengadu bahwa terkait laporan dugaan pelanggaran money politic yang dilakukan Calon Bupati Pandeglang Nomor Urut 2 Raden Dewi Setiani dengan nomor register: 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 masuk dalam pokok perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi yang diregistrasi dengan nomor perkara 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang kemudian pada tanggal 05 Februari 2025 melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 160/PHPU.BUP- XXIII/2025 dengan amar putusan yang pada pokoknya Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. [2.5] PETITUM PARA TERADU Demikian Jawaban ini kami sampaikan dengan harapan Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dapat memutus dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I-Febri Setiadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan Teradu II-Didin Tahajudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang; Apabila yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono); [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-30 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Berita Acara Pleno Penetapan Ketua dan Anggota Bawaslu T-1 Kabupaten Pandeglang Formulir A.1-Formulir Laporan dan Formulir A.3-Tanda T-2 Terima laporan Nomor: 011/LP/PB/11.06/11/2024 T-3 Undangan Pleno, BA Pleno, dan Formulir A.4-Kajian Awal Undangan, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) T-4 Laporan Register Nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Pelapor yaitu T-5 Saudara Alfa Febri Ramadhan Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Saksi yang T-6 diajukan Pelapor yaitu Saudara Doni Sabella, Atis Sutisna dan Siti Hasyaroh Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Saksi T-7 tambahan yang diajukan Pelapor yaitu Saudari Onih dan Lilis Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Saksi-saksi T-8 yang berkaitan dengan peristiwa tersebut yaitu Saudara Baejuri, Eva Mumun, Mahpudin dan Firman Muhadi Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut yaitu Saudari T-9 Ratnasih, Ikot dan KPU Kabupaten Pandeglang yang diwakilkan oleh Saudara Samsuri selaku Anggota KPU Kab. Pandegalng Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap terlapor yaitu T-10 Saudari Hj. R. Dewi Setiani, S.sos., MA Undangan, Daftar Hadir, dan BA Pembahasan Kedua Sentra T-11 Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) register Nomor: 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 Undangan, Formulir A.11 dan BA Pleno Kajian Akhir register T-12 Nomor: 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 Formulir A.17 dan Bukti Penyampaian Status Laporan T-13 Kepada Pelapor laporan register Nomor: 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 Formulir A.1 dan A.3 laporan dengan Nomor: T-14 014/LP/PB/Kab/11.06/2024 dan pelimpahan laporan Nomor: 028/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 Undangan Pleno, BA Pleno Kajian Awal, dan Formulir A.4 T-15 register Nomor: 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan Nomor 011/REG/ LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 T-16 Undangan, Daftar Hadir, dan BA Pembahasan Pertama dengan register Nomor: 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/ 2024 dan Nomor: 011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 T-17 Undangan, Daftar Hadir, dan BA Pembahasan Kedua register Nomor: 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan Nomor: 011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 T-18 Undangan, BA Pleno Kajian Akhir dan Formulir A.11 T-19 Formulir A.17 dan Bukti Penyampaian Status Laporan Kepada Pelapor KODE BUKTI KETERANGAN T-20 Surat nomor 02/SP/11/2024 Perihal Permohonan Mendapatkan Salinan Lengkap Putusan atau sejenisnya T-21 Surat Penetapan Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 T-22 Surat nomor: 168/PP.01.02/K.BT-02/11/2024 Perihal Pemberitahuan terhadap surat Permohonan Mendapatkan Salinan Lengkap Putusan atau sejenisnya dan bukti penyampaian T-23 Formulir A.1-Formulir Laporan dan Formulir A.3-Tanda Terima laporan Nomor: 012/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 T-24 Undangan Pleno, BA Pleno, dan Formulir A.4-Kajian Awal laporan Nomor: 012/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 T-25 Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Ari Supriadi T-26 Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Muklas T-27 Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Zaenal Apipin, Nana Supriadi Hidayat, Deni Hendriyana dan Gun Gun Heryana T-28 Undangan dan BA Pleno Kajian Akhir T-29 Formulir A.13, A.1, A.11 dan Bukti T-30 Surat Tindak Lanjut dan Keputusan KPU Kabupaten Pandeglang [2.7] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 27 Mei 2025, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Sehubungan telah dilaksanakannya sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada hari Selasa Tanggal 27 Mei 2025, Pukul 09.00 WIB, dengan agenda Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait/Saksi. Dengan ini Teradu-I dan Teradu-II menyampaikan kesimpulan jawaban atas Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu yang diregistrasi dengan Nomor Perkara: 22-PKE-DKPP/I/2025 yang diajukan oleh Alfa Febri Ramadhan yang memberikan kuasa kepada Yudhistira Firmansyah, S.H dan Dede Sulaeman, S.H.,M.H, dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya tentang “Putusan Bawaslu Kabupaten Pandeglang atas laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan nomor: 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan atau tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, yang tidak menjalankan prinsip penyelenggara pemilu yang mandiri dan berkepastian hukum dan telah melakukan tindakan diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya” adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menerima penyampaian laporan Nomor: 011/LP/PB/11.06/11/2024 pada tanggal 13 November 2024 yang pada pokoknya laporan tersebut di tindaklanjuti dan diregister dengan Nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan berdasarkan hasil pleno kajian awal laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil; 2. Bahwa Bawaslu pandeglang telah telah melaksanakan Pembahasan Pertama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah mengundang secara patut untuk melakukan klarifikasi para pihak (pelapor, Saksi Pelapor, Saksi dan terlapor); 4. Bahwa Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; Pasal 20 ayat (2) menyatakan: Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti; Pasal 20 ayat (6) menyatakan: Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan/temuan; Pasal 21 ayat (1) menyatakan: Hasil Pembahasan kedua, kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno. 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan Pembahasan Kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 terhadap laporan dengan register Nomor: 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 untuk menentukan apakah laporan terpenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan dengan minimal 2 (dua) alat bukti. Adapun pendapat hukum dan Kesimpulan Pembahasan Kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai berikut: (5). Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang berpendapat terhadap laporan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. (6). Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berpendapat terhadap laporan tersebut belum bisa menaikkan status laporan menjadi penyidikan sebelum terpenuhinya pengujian laboratorium forensik atas video barang bukti tersebut. (7). Bahwa Kejaksaan Negeri Pandeglang berpendapat terhadap laporan tersebut masih terdapat unsur pasal yang belum terpenuhi sehingga perlu dilakukan pendalaman baik dari keterangan saksi, barang bukti dan alat bukti lainnya. (8). Bahwa Tim Sentra Gakkumdu berkesimpulan terhadap laporan a quo tidak ditemukan cukup bukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dan menghentikan penanganan terhadap laporan tersebut. 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Rapat Pleno Kajian Akhir pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 yang pada pokoknya terhadap laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak ditemukan cukup bukti sebagai Tindak Pidana Pemilihan dan menghentikan penanganan terhadap laporan tersebut; 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang dalam memutuskan kesimpulan penanganan peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan nomor register 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 bukan hanya dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II melainkan atas dasar kolektif kolegial bersama seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang tertuang dalam berita acara rapat pleno; 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Kajian awal terhadap penyampaian laporan Nomor: 012/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 pada tanggal 13 November 2024 yang pada pokoknya laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil serta diregister dengan nomor: 008/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024; 9. Bahwa berdasarkan hasil penanganan laporan dengan nomor: 008/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024, Bawaslu pandeglang telah menyampaikan rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik kepada KPU Kabupaten Pandeglang, dan KPU Kabupaten Pandeglang sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kab. Pandeglang dengan memberhentikan tidak hormat para terlapor yang menjadi bagian dari penyelenggara pemilu; 10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang dalam penanganan peristiwa dugaan pelanggaran a quo telah sesuai peraturan dan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 11. Bahwa berdasarkan dalil permohonan Pengadu bahwa terkait laporan dugaan pelanggaran money politic yang dilakukan Calon Bupati Pandeglang Nomor Urut 2 Raden Dewi Setiani dengan nomor register: 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 masuk dalam pokok perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi yang diregistrasi dengan nomor perkara 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang kemudian pada tanggal 05 Februari 2025 melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 160/PHPU.BUP- XXIII/2025 dengan amar putusan yang pada pokoknya Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Demikian Kesimpulan Jawaban ini kami sampaikan dengan harapan Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dapat memutus dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I-Febri Setiadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan Teradu II-Didin Tahajudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang; Apabila yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono); [2.8] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 27 Mei 2025 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.8.1] BAWASLU KABUPATEN PANDEGLANG 1. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya tentang “Putusan Bawaslu Kabupaten Pandeglang atas laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan nomor: 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan atau tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan”. a) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menerima laporan dengan Nomor: 011/LP/PB/11.06/11/2024, pada tanggal 11 November 2024 terkait dugaan pelanggaran money politic yang dilakukan Calon Bupati Pandeglang Nomor Urut 2 Raden Dewi Setiani; (BUKTI PT.1); b) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Kajian awal terhadap penyampaian laporan Nomor: 011/LP/PB/11.06/11/2024 pada tanggal 13 November 2024 yang pada pokoknya laporan tersebut di tindaklanjuti dan diregister dengan Nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan berdasarkan kajian awal laporan tersebut termasuk jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan”; (BUKTI PT.2); c) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang melakukan Pembahasan Pertama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada tanggal 14 November 2024 terhadap laporan dengan register Nomor: 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024. (BUKTI PT.3); d) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan klarifikasi para pihak (pelapor, Saksi Pelapor, Saksi dan terlapor): 1) Terhadap pelapor atas nama Alfa Febri Ramadhan pada tanggal 15 November 2024. (BUKTI PT.4); 2) terhadap Saksi yang diajukan Pelapor yaitu Saudara Doni Sabella, Atis Sutisna dan Siti Hasyaroh pada hari Jum`at tanggal 15 November 2024. (BUKTI PT.5 ) dan terhadap Saksi tambahan yang diajukan Pelapor yaitu Saudari Onih dan Lilis pada hari Senin tanggal 18 November 2024. (BUKTI PT.6); 3) terhadap Saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut yaitu atas nama Baejuri, Eva Mumun, Mahpudin dan Firman Muhadi pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024. (BUKTI PT.7) dan terhadap Saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut yaitu Saudari Ratnasih, Ikot dan KPU Kabupaten Pandeglang yang diwakilkan oleh Saudara Samsuri selaku Anggota KPU Kab. Pandegalng pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 (BUKTI PT.8); dan 4) terhadap terlapor yaitu Saudari Hj. R. Dewi Setiani, S.sos., MA pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024. (BUKTI PT.9); e) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan Pembahasan Kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 terhadap laporan dengan register Nomor: 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 untuk menentukan apakah laporan terpenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan dengan minimal 2 (dua) alat bukti.(BUKTI PT.10); f) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Rapat Pleno Kajian Akhir pada tanggal 19 November 2024 yang pada pokoknya terhadap laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi Tindak Pidana Pemilihan dan menghentikan penanganan terhadap laporan tersebut. (BUKTI PT.11); g) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menyampaikan Pemberitahuan Tentang Status Laporan kepada pelapor dan di umumkan di papan informasi Pada tanggal 19 November 2024. (BUKTI PT.12); 2. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya laporan pengadu serta aduan dari sejumlah pihak/kelompok/komunitas masyarakat yang turut mengadukan perbuatan tindak pidana tersebut berdasarkan status laporan nomor: 011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan Nomor: 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan a) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menerima 1 (satu) laporan dengan Nomor: 014/LP/PB/Kab/11.06/2024 pada tanggal 11 November 2024 dan 1 (satu) pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi pada tanggal 13 November 2024 dengan Nomor: 028/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 terkait dugaan pelanggaran money politic yang dilakukan Calon Bupati Pandeglang Nomor Urut 2 Raden Dewi Setiani. (BUKTI PT.13); b) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Kajian awal terhadap penyampaian laporan Nomor: 014/LP/PB/Kab/11.06/2024 dan Nomor: 028/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 pada tanggal 13 November 2024 yang pada pokoknya kedua laporan tersebut di tindaklanjuti dan diregister dengan Nomor: 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan Nomor: 011/REG/ LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil. (BUKTI PT.14); c) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Pembahasan Pertama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada tanggal 14 November 2024 terhadap laporan dengan register Nomor: 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan Nomor: 011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024. (BUKTI PT.15); d) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan Pembahasan Kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada tanggal 18 November 2024 terhadap laporan dengan register Nomor: 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan Nomor: 011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 untuk menentukan apakah laporan terpenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan dengan minimal 2 (dua) alat bukti. (BUKTI PT.16); e) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan rapat kajian akhir pada tanggal 19 November 2024 yang pada pokoknya terhadap laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan. (BUKTI PT.17); f) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menyampaikan Pemberitahuan Tentang Status Laporan kepada pelapor dan di umumkan di papan informasi Pada tanggal 19 November 2024. (BUKTI PT.18); 3. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya tentang putusan yang di keluarkan Teradu - I dan Teradu - II yang tidak menjalankan prinsip penyelenggara pemilu yang mandiri dan berkepastian hukum. a) Bahwa Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Pasal 20 ayat (2) menyatakan: Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti. Pasal 20 ayat (6) menyatakan: Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan/temuan b) Bahwa Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; Pasal 21 ayat (1) menyatakan: Hasil Pembahasan kedua, kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno c) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang dalam memutuskan kesimpulan penanganan peristiwa dugaan pelanggaran a quo telah sesuai peraturan dan ketentuan sebagaimana telah disebutkan di atas pada huruf a dan b 4. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya tentang Bawaslu Kabupaten Pandeglang beralasan tidak dapat memenuhi dan/atau tidak dapat memberikan Salinan putusan atau sejenisnya yang didalamnya terdapat fakta-fakta lengkap berikut pertimbangan hukum kepada pengadu tentunya hal ini bertentangan dengan pedoman amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik: a) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menerima surat nomor 02/SP/11/2024 Perihal Permohonan Mendapatkan Salinan Lengkap Putusan atau sejenisnya yang di dalamnya terdapat fakta-fakta lengkap berikut pertimbangan hukumnya pertanggal 21 November 2024 kepada Teradu. (BUKTI PT.19); b) Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang di kecualikan sebagai informasi yang di kecualikan. (BUKTI PT.20); c) Bahwa terhadap surat a quo yang di sampaikan oleh sdr. Alfa Febri Ramadhan tidak dapat di penuhi sebagaimana ketentuan, terhadap laporan dugaan pelanggaran tindak pidana tidak masuk kategori dugaan pelanggaran sengketa proses pemilihan. d) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menyampaikan surat nomor: 168/PP.01.02/K.BT-02/11/2024 Perihal Pemberitahuan terhadap surat Permohonan Mendapatkan Salinan Lengkap Putusan atau sejenisnya yang didalamnya terdapat fakta-fakta lengkap berikut pertimbangan hukumnya pada tanggal 25 November 2024 (BUKTI PT.21); 5. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya tentang pernyataan klarifikasi atas putusan yang dikeluarkan melalui berita elektronik IDN Times yang diterbitkan pada tanggal 20 November 2024 yang pada pokoknya alasan putusan tersebut “karena adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) antara Bawaslu dengan Jaksa serta Polisi, yang dimana Bawaslu dalam Kajiannya memandang perkara tersebut memenuhi unsur atau masuk dalam tindak pidana akan tetapi sebaliknya jaksa dan polisi menyatakan berdasarkan Analisa hukum tidak memenuhi unsur”; Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan Pembahasan Kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 terhadap laporan dengan register Nomor: 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 untuk menentukan apakah laporan terpenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan. Pada saat pembahasan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu berbeda pendapat (dissenting opinion). Adapun pendapat hukum dan Kesimpulan Pembahasan Kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai berikut: 1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang berpendapat terhadap laporan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. 2) Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berpendapat terhadap laporan tersebut belum bisa menaikkan status laporan menjadi penyidikan sebelum terpenuhinya pengujian laboratorium forensik atas video barang bukti tersebut. 3) Bahwa Kejaksaan Negeri Pandeglang berpendapat terhadap laporan tersebut masih terdapat unsur pasal yang belum terpenuhi sehingga perlu dilakukan pendalaman baik dari keterangan saksi barang bukti dan alat bukti lainnya. 4) Bahwa Tim Sentra Gakkumdu berkesimpulan terhadap laporan a quo tidak ditemukan cukup bukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dan menghentikan penanganan terhadap laporan tersebut. (BUKTI PT.10);------ Sesuai dengan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; Pasal 21 ayat (1) menyatakan: Hasil Pembahasan kedua, kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Rapat Pleno Kajian Akhir pada tanggal 19 November 2024 yang pada pokoknya terhadap laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi Tindak Pidana Pemilihan dan menghentikan penanganan terhadap laporan tersebut. (BUKTI PT.11); 6. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya tentang anggapan Teradu I dan Teradu II telah melakukan Tindakan diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dimana pengadu menemukan sebuah rekomendasi dari Teradu I dan Teradu II kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sdr. Zaenal Afifin, Nana Supriadi Hidayat, Deni Hendriyana dan Gun Gun Heriana; a) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menerima laporan yang disampaikan oleh saudara Ari Supriadi dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor: 012/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 dengan terlapor atas nama Zaenal Apipin, Nana Supriadi Hidayat, Deni Hendriyana dan Gun Gun Heryana; (BUKTI PT.22); b) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Kajian awal terhadap penyampaian laporan Nomor: 012/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 pada tanggal 13 November 2024 yang pada pokoknya laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil; (BUKTI PT.23); c) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan klarifikasi para pihak (pelapor, Saksi Pelapor, terlapor); 1) Terhadap pelapor atas nama Ari Supriadi pada tanggal 15 November 2024. (BUKTI PT. 24); 2) Terhadap saksi pelapor atas nama Muklas pada tanggal 15 November 2024. (BUKTI PT.25); d) Terhadap terlapor atas nama Zaenal Apipin, Nana Supriadi Hidayat, Deni Hendriyana dan Gun Gun Heryana pada tanggal 17 November 2024. (BUKTI PT.26); e) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan Rapat Pleno Kajian Akhir pada tanggal 19 November 2024 yang pada pokoknya terhadap laporan tersebut telah memenuhi dugaan pelanggaran kode etik. (BUKTI PT. 27); f) Bahwa berdasarkan hasil penanganan laporan a quo, Bawaslu pandeglang telah menyampaikan rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik kepada KPU Kabupaten Pandeglang (BUKTI PT.28); g) Bahwa terkait dengan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pandeglang kepada KPU Kabupaten Pandeglang. KPU Kabupaten Pandeglang sudah menindaklanjuti dengan memberhentikan tidak hormat para terlapor yang menjadi bagian dari penyelenggara pemilu. (BUKTI PT.29); Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Pandeglang melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Formulir A.1-Formulir Laporan dan Formulir A.3-Tanda PT-1 Terima laporan Nomor: 011/LP/PB/11.06/11/2024 PT-2 Undangan Pleno, BA Pleno, dan Formulir A.4-Kajian Awal Undangan, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) PT-3 Laporan Register Nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Pelapor yaitu PT-4 Saudara Alfa Febri Ramadhan Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Saksi yang PT-5 diajukan Pelapor yaitu Saudara Doni Sabella, Atis Sutisna dan Siti Hasyaroh Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Saksi PT-6 tambahan yang diajukan Pelapor yaitu Saudari Onih dan Lilis Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Saksi-saksi PT-7 yang berkaitan dengan peristiwa tersebut yaitu Saudara Baejuri, Eva Mumun, Mahpudin dan Firman Muhadi Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut yaitu Saudari PT-8 Ratnasih, Ikot dan KPU Kabupaten Pandeglang yang diwakilkan oleh Saudara Samsuri selaku Anggota KPU Kab. Pandegalng Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap terlapor yaitu PT-9 Saudari Hj. R. Dewi Setiani, S.sos., MA Undangan, Daftar Hadir, dan BA Pembahasan Kedua Sentra PT-10 Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) register Nomor: 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 Undangan, Formulir A.11 dan BA Pleno Kajian Akhir register PT-11 Nomor: 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 Formulir A.17 dan Bukti Penyampaian Status Laporan PT-12 Kepada Pelapor laporan register Nomor: 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 Formulir A.1 dan A.3 laporan dengan Nomor: PT-13 014/LP/PB/Kab/11.06/2024 dan pelimpahan laporan Nomor: 028/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 Undangan Pleno, BA Pleno Kajian Awal, dan Formulir A.4 PT-14 register Nomor: 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan Nomor 011/REG/ LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 Undangan, Daftar Hadir, dan BA Pembahasan Pertama PT-15 dengan register Nomor: 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/ 2024 dan Nomor: 011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 PT-16 Undangan, Daftar Hadir, dan BA Pembahasan Kedua register Nomor: 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan Nomor: 011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 PT-17 Undangan, BA Pleno Kajian Akhir dan Formulir A.11 PT-18 Formulir A.17 dan Bukti Penyampaian Status Laporan Kepada Pelaporu PT-19 Surat nomor 02/SP/11/2024 Perihal Permohonan Mendapatkan Salinan Lengkap Putusan atau sejenisnya PT-20 Surat Penetapan Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 PT-21 Surat nomor: 168/PP.01.02/K.BT-02/11/2024 Perihal Pemberitahuan terhadap surat Permohonan Mendapatkan Salinan Lengkap Putusan atau sejenisnya dan bukti penyampaian PT-22 Formulir A.1-Formulir Laporan dan Formulir A.3-Tanda Terima laporan Nomor: 012/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 PT-23 Undangan Pleno, BA Pleno, dan Formulir A.4-Kajian Awal laporan Nomor: 012/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 PT-24 Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Ari Supriadi PT-25 Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Muklas PT-26 Formulir A.7, A.8 dan A.10 klarifikasi terhadap Zaenal Apipin, Nana Supriadi Hidayat, Deni Hendriyana dan Gun Gun Heryana PT-27 Undangan dan BA Pleno Kajian Akhir PT-28 Formulir A.13, A.1, A.11 dan Bukti PT-29 Surat Tindak Lanjut dan Keputusan KPU Kabupaten Pandeglang [2.8.2] SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN PANDEGLANG UNSUR KEPOLISIAN Andri Bara dan Ibnu Sina menyatakan bahwa benar terdapat 4 (empat) laporan yang dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pandeglang. Menurut Pihak Terkait, dari bukti video yang diajukan oleh Pelapor harus melalui pengujian forensik. Hal tersebut untuk membuktikan keaslian video yang dijadikan bukti tersebut. Uji forensic juga untuk mengantisipasi video adalah palsu atau editan AI. Lama pengujian forensik terhadap bukti video bisa sampai satu bulan. Karena pertimbangan tersebut Pihak Terkait menilai laporan tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan lebih lanjut. [2.8.3] SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN PANDEGLANG UNSUR KEJAKSAAN Unsur kejaksaaan atas nama Wiliam MS menyatakan Laporan Pelapor tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan. Bahwa alasan laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dikarenakan terdapat unsur pasal yang belum terpenuhi yakni untuk mempengaruhi pemilih dan memberikan imbalan kepada Warga Negara Indonesia serta memilih calon tertentu sehingga perlu dilakukan pendalaman terhadap bukti dan saksi lainnya. Bahwa juga tidak terdapat bukti yang kuat. Bahwa bukti uang yang diserahkan pada bukti video Pelapor sudah dipakai oleh Saksi Pelapor dan Pelapor menggunakan uang yang berbeda saat melampirkan bukti.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang tidak professional dalam menindaklajuti Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang diregistrasi dengan Nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 dan menyatakan laporan a quo tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan atau tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan (vide Bukti P-1 dan Bukti P-13). Bahwa dalam laporan tersebut Pelapor pada intinya melaporkan dugaan praktik “Money Politik” yang dilakukan oleh Raden Dewi Setiani selaku Calon Bupati Pandeglang Nomor Urut 2 dengan membagi-bagikan secara langsung berupa uang tunai sejumlah masing-masing Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada masyarakat dalam hal ini ibu-ibu Warga Kampung Kadugobang, Desa Gunung Putri, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang pada tanggal 8 November 2024 di rumah tokoh agama setempat atas nama Ustadz Baejuri. (vide Bukti P-1.1 dan Bukti P-1.2). [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Bahwa pada tanggal 11 November 2024 Para Teradu menerima laporan dengan Nomor 011/LP/PB/11.06/11/2024 terkait dugaan pelanggaran “money politic” yang dilakukan oleh Calon Bupati Pandeglang Tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama Raden Dewi Setiani (vide Bukti T-2). Selanjutnya Para Teradu melakukan Kajian awal terhadap laporan a quo pada tanggal 13 November 2024 dan pada pokoknya menyatakan laporan a quo ditindaklanjuti dan diregister dengan Nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan berdasarkan kajian awal laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil (Vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal 14 November 2024, Para Teradu bersama Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang serta Sentra Gakkumdu Kabupaten Pandeglang Unsur Kepolisan dan Unsur Kejaksaan melakukan Rapat Pembahasan Pertama terhadap Laporan dengan Register Nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/ XI/2024 (vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal 15 November 2024, dilakukan klarifikasi kepada Pelapor Alfa Febri Ramadhan in casu Pengadu (Vide Bukti T- 5) dan juga dilakukan klarifikasi terhadap Saksi yang diajukan Pelapor atas nama Doni Sabella, Atis Sutisna dan Siti Hasyaroh. Bahwa pada tanggal 16 November 2024, dilakukan klarifikasi juga terhadap Terlapor Raden Dewi Setiani serta terhadap Saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut yaitu atas nama Baejuri, Eva Mumun, Mahpudin dan Firman Muhadi pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 (vide Bukti T-8 dan Bukti T-10). Bahwa pada tanggal 17 November 2024 di lakukan juga klarifikasi terhadap Saksi Ratnasih dan Ikot serta terhadap KPU Kabupaten Pandeglang yang diwakilkan oleh Samsuri selaku Anggota KPU Kabupaten Pandeglang (vide Bukti T-9). Bahwa Pada tanggal 18 November 2024 juga dilakukan klarifikasi terhadap Saksi tambahan yang diajukan Pelapor yaitu Onih dan Lilis (vide Bukti T-7). Selanjutnya pada tanggal yang sama 18 November 2024, Para Teradu bersama Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang serta Sentra Gakkumdu Kabupaten Pandeglang Unsur Kepolisan dan Unsur Kejaksaan melakukan Rapat Pembahasan Kedua terhadap Laporan dengan Register Nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/ XI/2024 untuk menentukan apakah laporan terpenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan dengan minimal 2 (dua) alat bukti. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu berpendapat terhadap laporan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan; kemudian Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisan berpendapat terhadap laporan tersebut belum bisa menaikkan status laporan menjadi penyidikan sebelum terpenuhinya pengujian laboratorium forensik atas video barang bukti tersebut. Serta Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan berpendapat terhadap laporan tersebut masih terdapat unsur pasal yang belum terpenuhi sehingga perlu dilakukan pendalaman baik dari keterangan saksi barang bukti dan alat bukti lainnya. Berdasarkan hal tersebut Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Pandeglang berkesimpulan terhadap laporan a quo tidak ditemukan cukup bukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dan menghentikan penanganan terhadap laporan tersebut (vide Bukti T-11). Menindaklanjuti kesimpulan tersebut, Para Teradu dan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang melakukan Rapat Pleno Kajian Akhir pada tanggal 19 November 2024 yang pada pokoknya terhadap laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi Tindak Pidana Pemilihan dan menghentikan penanganan terhadap laporan tersebut. Para Teradu dan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang juga telah menyampaikan Pemberitahuan Tentang Status Laporan kepada pelapor dan diumumkan di papan informasi pada tanggal yang sama yakni 19 November 2024 (vide Bukti T- 12 dan Bukti T-13). Bahwa pada tanggal 11 November 2024 Para Teradu menerima 1 (satu) laporan dengan Nomor 014/LP/PB/Kab/11.06/2024 dan pada tanggal 13 November 2024 menerima 1 (satu) pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Banten dengan Nomor: 028/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 terkait dugaan pelanggaran money politic yang dilakukan Calon Bupati Pandeglang Nomor Urut 2 Raden Dewi Setiani (vide Bukti T-14). Bahwa pada tanggal 13 November 2024 Para Teradu melakukan kajian awal terhadap 2 (dua) laporan a quo dan menyatakan kedua laporan a quo memenuhi syarat formil serta materil dan diregister dengan Nomor: 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan Nomor: 011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 (vide Bukti T-15). Selanjutnya pada tanggal 14 November 2024 Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Pandeglang yang termasuk didalamnya Para Teradu melaksanakan Pembahasan Kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terhadap Laporan Nomor 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan Nomor: 011/REG/ LP/PB/Kab/ 11.06/XI/2024 (vide Bukti T-16). Selanjutnya pada tanggal 18 November 2024 Tim Sentra Gakkumdu melaksanakan Pembahasan Kedua. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu berpendapat terhadap laporan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Bahwa Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisan berpendapat terhadap laporan tersebut belum bisa menaikkan status laporan menjadi penyidikan sebelum terpenuhinya pengujian laboratorium forensik atas video barang bukti tersebut. Bahwa Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan berpendapat terhadap laporan tersebut masih terdapat unsur pasal yang belum terpenuhi sehingga perlu dilakukan pendalaman baik dari keterangan saksi barang bukti dan alat bukti lainnya. Sehingga Tim Sentra Gakkumdu berkesimpulan terhadap laporan a quo tidak ditemukan cukup bukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dan menghentikan penanganan terhadap laporan tersebut (Vide Bukti T-17). Menindaklanjuti kesimpulan tersebut, Para Teradu dan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang melakukan Rapat Pleno Kajian Akhir pada tanggal 19 November 2024 yang pada pokoknya terhadap laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi Tindak Pidana Pemilihan dan menghentikan penanganan terhadap laporan tersebut. Para Teradu dan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang juga telah menyampaikan Pemberitahuan tentang Status Laporan kepada pelapor dan diumumkan di papan informasi pada tanggal yang sama yakni 19 November 2024 (vide Bukti T- 18 dan Bukti T-19). Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu menerima Surat Nomor 02/SP/11/2024 Perihal Permohonan Mendapatkan Salinan Lengkap Putusan atau sejenisnya yang didalamnya terdapat fakta-fakta lengkap berikut pertimbangan hukumnya tertanggal 21 November 2024 kepada Para Teradu (vide Bukti T-20). Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota merupakan informasi yang di kecualikan (vide Bukti T-21). Berdasarkan hal tersebut, permohonan sebagaimana surat tersebut tidak dapat dipenuhi sebagaimana ketentuan, karena terhadap laporan yang disampaikan Pelapor dengan Register Nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan tidak termasuk kategori permohonan sengketa proses pemilihan. Selanjutnya Para Teradu telah menyampaikan surat balasan dengan Nomor 168/PP.01.02/K.BT-02/11/2024, terhadap surat Permohonan a quo yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 25 November 2024 (vide Bukti T- 22). Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Para Teradu dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran a quo telah sesuai peraturan dan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Bahwa keputusan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan Nomor Register 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 bukan hanya dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II melainkan atas dasar kolektif kolegial bersama seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang tertuang dalam berita acara rapat pleno. Bahwa berdasarkan dalil permohonan Pengadu terkait laporan dugaan pelanggaran “money politic” yang dilakukan Calon Bupati Pandeglang Nomor Urut 2 Raden Dewi Setiani dengan Register Nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 masuk dalam pokok perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi yang diregistrasi dengan nomor perkara 160/PHPU.BUP- XXIII/2025 yang kemudian pada tanggal 5 Februari 2025 melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan amar putusan yang pada pokoknya Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang bahwa Pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2025 di kantor KPU Provinsi Banten, meskipun telah dipanggil secara patut berdasarkan surat Nomor 1313/PS.DKPP/SET-04/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025. Dengan demikian, panggilan yang dilakukan DKPP sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa ketidahadiran Pengadu dalam sidang merupakan tindakan yang tidak patut, artinya Pengadu tidak serius dan tidak bertanggung jawab terhadap Pengaduan yang Pengadu adukan kepada DKPP terhadap Teradu I atas nama Febri Setiadi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan Teradu II atas nama Didin Tahajudin, Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang juga selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran. Seharusnya Pengadu memahami bahwa sidang perkara a quo merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan dalil Pengadu serta bantahan Teradu I dan Teradu II. Bahwa guna menjaga integritas, kredibilitas dan kemandirian penyelenggara Pemilu dan memperhatikan pokok aduan Pengadu yang dilengkapi alat bukti telah diregistrasi oleh DKPP, maka DKPP tetap melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap Perkara a quo; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I atas nama Febri Setiadi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang sedangkan Teradu II atas nama Didin Tahajudin, Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang juga selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran. Bahwa Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai Para Teradu dan Pihak Terkait tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang membenarkan bahwa pada tanggal 11 November 2024 Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah menerima laporan dari Pengadu atas nama Alfa Febri Ramadhan in casu Pelapor terkait dugaan pelanggaran politik uang berupa bagi-bagi uang yang dilakukan Calon Bupati Pandeglang Nomor Urut 2 atas nama Raden Dewi Setiani kepada ibu-ibu warga Kampung Kadugobang, Desa Gunung Putri, Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang pada tanggal 8 November 2024 atau bersamaan dengan masa tahapan kampanye calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemilihan Tahun 2024 dengan alat bukti dua buah video (vide Bukti T-2). Kemudian Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu memberi tanda bukti laporan kepada Pengadu dengan Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/11.06/ 11/2024 (vide Bukti T-2). Bahwa atas laporan tersebut, pada tanggal 13 November 2024 Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu melakukan kajian awal. Bahwa hasil dari kajian awal menyatakan, laporan a quo memenuhi syarat formil dan meteriil sebagai jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 187A junto Pasal 73 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 10/2016) yang menyatakan bahwa: Pasal 187A ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 73 Ayat (1) “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.” Ayat (2) “Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” Ayat (5) “Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.” Bahwa selanjutnya Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu diregistrasi dengan Nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 (vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal 14 November 2024 Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu melakukan pembahasan pertama terhadap laporan a quo bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pandeglang. Bahwa hasil pembahasan pertama tersebut memutuskan mengundang Pelapor, Terlapor, dan Saksi-Saksi untuk dimintai klarifikasi (vide Bukti T-4). Bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu selanjutnya melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, dan Saksi-Saksi (vide bukti T-4 s.d. T-10). Bahwa setelah melakukan serangkaian klarifikasi kepada Para Pihak, pada tanggal 18 November 2024 Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Pandeglang melakukan rapat pembahasan kedua terhadap laporan nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024. Bahwa hasil Pembahasan Kedua tersebut memutuskan tidak ditemukan cukup bukti sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan Tahun 2024 dan menghentikan penanganan terhadap laporan tersebut (vide Bukti T-11). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa dalam pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu Kabupaten Pandeglang terjadi perbedaan pendapat antara Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu dengan unsur Kejaksaan dan unsur Kepolisian. Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu berpendapat bahwa laporan nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan Tahun 2024. Menurut Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu terdapat kesesuaian antara keterangan Pelapor, Saksi dan Terlapor sehingga telah terpenuhi dua alat bukti sebagai dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (2) dalam Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5; Nomor 1; Nomor 14 Tahun 2020. Sementara unsur Kepolisian berpendapat, bahwa terhadap alat bukti video pada laporan nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 perlu dilakukan pengujian laboratorium forensik (digital forensic) guna menguji kebenaran dan keaslian video sebagaimana barang bukti yang diajukan oleh pihak Pelapor. Sehingga penyidik berpendapat belum bisa menaikan status laporan menjadi penyidikan sebelum terpenuhinya pengujian laboratorium forensik atas video barang bukti tersebut. Pendapat serupa juga disampaikan dari unsur kejaksaan yang menyatakan bahwa rekaman video diperlukan pemeriksaan digital forensic untuk menerangkan keaslian video tersebut. Selain itu, unsur pasal belum terpenuhi yaitu, “unsur mempengaruhi pemilih”, “imbalan kepada warga negara Indonesia” dan “memilih calon tertentu” sehingga perlu dilakukan pendalaman baikan dari keterangan saksi, barang bukti dan alat bukti lainnya (vide Bukti T-11). Bahwa keterangan Para Teradu tersebut juga dibenarkan oleh Sentra Gakkumdu unsur kepolisian atas nama Andri Bara dan Ibnu Sina serta unsur kejaksaaan atas nama Wiliam MS. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 19 November 2024, Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu melakukan kajian dugaan pelanggaran laporan nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024. Bahwa hasil kajian menyatakan yang pada pokoknya, laporan a quo tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilihan Tahun 2024 dan merekomendasikan menghentikan penanganan laporan a quo (vide Bukti T-12). Selain itu, Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu juga mendasarkan hasil kajian pada pendapat dari unsur kejaksaan dan unsur kepolisan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan, hasil Pembahasan kedua, kajian dan laporan hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno. Sehingga Para Teradu in casu Bawaslu Kabupaten Pandeglang tidak bisa mengesampingkan pendapat dari unsur kejaksaan dan unsur kepolisian. Bahwa selanjutnya pada tanggal yang sama, yaitu 19 November 2024, Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu memberitahukan status laporan di papan pengumuman sekretariat Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan juga menyampaikan kepada Pengadu in casu Pelapor melalui pesan Whatsapp (vide Bukti T-13). Bahwa atas status laporan tersebut, pada tanggal 21 November 2024, Pengadu kemudian melayangkan surat nomor 02/SP/11/2024 yang pada pokoknya meminta salinan lengkap putusan atau kesimpulan atau sejenisnya yang di dalamnya terdapat fakta-fakta lengkap berikut pertimbangan hukumnya (vide Bukti P-20 dan T-20). Atas permintaan tersebut, kemudian pada tanggal 25 November 2024 Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu membalas melalui surat Nomor: 168/PP.01.02/K.BT-02/11/2024 yang pada pokoknya permintaan salinan hukum sebagaimana yang diminta oleh Pengadu tidak bisa dipenuhi karena merupakan bagian dari informasi yang dikecualikan (vide Bukti T-22). Para Teradu menerangkan bahwa berdasarkan Surat Penetapan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota, kajian penanganan pelanggaran termasuk Berita Acara Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu merupakan kategori informasi yang dikecualikan (vide Bukti T-21). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu dalam menangani laporan nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam menangani laporan a quo, Para Teradu sudah melakukan serangkaian proses, yaitu melakukan kajian awal, melakukan klarifikasi baik kepada Pelapor in casu Pengadu, Saksi-Saksi Pelapor, maupun Terlapor. Para Teradu juga sudah melakukan pembahasan pertama dan kedua bersama dengan Sentra Gakkumdu, melakukan kajian dan memutuskan dalam pleno terkait hasil kajian yang menyatakan laporan a quo dihentikan, mengumumkan status laporan, serta menyampaikan status laporan kepada Pelapor/Pengadu melalui pesan Whatapps. Bahwa Para Teradu dengan itikad baik mengirimkan surat pemberitahuan status laporan kepada Pelapor in casu Pengadu. Bahwa terkait dengan tindakan Para Teradu yang menyatakan bahwa status laporan memenuhi unsur pidana pemilu berdasarkan alat bukti video kemudian hasil klarifikasi kepada saksi yang menunjukan bahwa peristwa bagi- bagi uang merupakan pendapat pada saat pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu, sehingga tindakan Para Teradu dilakukan dalam rangka melakukan tugas pokok dan wewenangnya sebagai lembaga pengawas yang memiliki pendapat berbeda dari dua unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan. Hal tersebut bukan merupakan tindakan yang melanggar etika penyelenggara pemilu. Justru merupakan pelanggaran etika penyelenggara pemilu ketika dalam pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pandeglang tidak memberikan pendapat atas laporan atau dengan kata lain mengikuti saja pendapat dari unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaaan. Dengan demikian, status laporan yang menghentikan laporan Pelapor/Pengadu merupakan hasil keputusan bersama antara Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan Sentra Gakkumdu. Bukan tindakan sepihak dari Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu. Bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu dalam memutuskan laporan a quo sudah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil laporan penyelidikan, sehingga tindakan Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu dalam memutuskan status laporan dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menangani laporan a quo. Bahwa ada pun terkait tindakan Para Teradu tidak memberikan dokumen hasil kajian dugaan pelanggaran dan berita acara rapat pleno pembahasan Sentra Gakkumdu kepada Pengadu terkait penanganan laporan nomor 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/11/2024 dengan alasan dokumen tersebut merupakan informasi yang dikeculikan berdasarkan Surat Penetapan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota, DKPP menilai bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Pandeglang in casu Para Teradu yang tidak memberikan dokumen a quo merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa Para Teradu sudah melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan. Bahwa Para Teradu sudah bertindak professional, cermat, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti, jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa aduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Febri Setiadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan Teradu II Didin Tahajudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa, tanggal Lima Belas bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Sumarjaya