Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 127 Tahun 2024
Anggota KPU Provinsi Maluku, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tual
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 01/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-08-2024
👁 27 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 147-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 127-PKE- DKPP/VII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 3 Maret sekitar pukul 16 : 00 WIT bertempat di kantor KPU Kota Tual, saat itu, mantan Ketua PPK Kur Selatan atas nama ASRI SIRVEV mengadakan pertemuan dengan salah satu Caleg DPRD Kota Tual, Dapil 2 dari partai HANURA atas nama ALFIAN RUMADAN dan membuat serta menantangani 1 (satu) lembar Fom Model D.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut : [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga mengetahui perbuatan Mantan Ketua PPK Kur Selatan atas nama Asri Sirvev melakukan pertemuan dengan Caleg DPRD Kota Tual dari Partai Hanura atas nama Alfian Rumadan. Pertemuan tersebut di Kantor KPU Kota Tual pada tanggal 3 Maret 2024 pukul 16.00 WIT.
Pasal DilanggarPasal 532; Pasal 25 ayat (4); Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu : “Setiap; Pasal 6 ayat (2); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Wawan Kurniawan selaku Anggota KPU Provinsi Maluku terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Moh. Sofyan Selamat Rahayaan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tual, Teradu III M. Taher Jamco, dan Teradu IV Habel Nixon Songjanan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Tual terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 5. Memer
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 127-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 147- P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Sudin Narwawan Pekerjaan : Wiraswasta/Calon Anggota DPRD Kota Tual Alamat : Desa Kaimear, RT/RW: 000/000, Kecamatan Pulau-Pulau Kur, Kota Tual, Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada : Nama : Rustam Herman Pekerjaan : Pengacara Alamat : Jalan Sultan Hasanuddin, RT: 002/RW 002, Desa Batu Merah, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Wawan Kurniawan Jabatan : Anggota KPU Provinsi Maluku Alamat : Jl. Sultan Hasanudin, Hative Kecil, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Moh. Sofyan Selamat Rahayaan Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Tual Alamat : Jln. Baldu Wahadat, Mangon-Kota Tual Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : M. Taher Jamco Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tual Alamat : Jln. Baldu Wahadat, Mangon-Kota Tual Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Habel Nixon Songjanan Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tual Alamat : Jln. Baldu Wahadat, Mangon-Kota Tual Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; Teradu I s.d. Teradu IV selanjutnya disebut sebagai-------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 147-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 127-PKE- DKPP/VII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 3 Maret sekitar pukul 16 : 00 WIT bertempat di kantor KPU Kota Tual, saat itu, mantan Ketua PPK Kur Selatan atas nama ASRI SIRVEV mengadakan pertemuan dengan salah satu Caleg DPRD Kota Tual, Dapil 2 dari partai HANURA atas nama ALFIAN RUMADAN dan membuat serta menantangani 1 (satu) lembar Fom Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU diluar dari prosedur dan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang telah dilaksanakan di Tingkat Kecamatan Kur Selatan sejak tanggal 16 Februari 2024 dan berakhir pada tanggal 29 Februari 2024 (Vide Bukti : P.2 dan P.3) ; 2. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh ASRI SIRVEV bersama Caleg DPRD Kota Tual, Dapil 2 dari partai HANURA atas nama ALFIAN RUMADAN tersebut telah nyata-nyata dilakukan dihadapan salah satu mantan anggota KPU Kota Tual yang saat ini telah menjabat Komisioner KPU Provinsi Maluku yaitu saudara WAWAN KURNIAWAN Teradu dan/atau Terlapor I, atau setidak-tidaknya tindakan tersebut disaksikan secara langsung oleh WAWAN KURNIAWAN. (Vide Bukti : P.2 dan P.3); 3. Bahwa kemudian pada tanggal 6 Maret 2024, saat dilaksanakannya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU-Kota Tual, ASRI SIRVEV melakukan perubahan Terhadap data perolehan jumlah suara pada Fom Model D Hasil Kecamatan Kur Selatan tertanggal 29 Februari 2024, (Vide Bukti: P.1) yang semula berdasarkan fom Model D Hasil Kecamatan Kur Selatan tertanggal 29 Februari 2024 terlihat perolehan jumlah suara Pengadu/atau Pelapor adalah sebanyak 182 Suara, kemudian berubah/menurun menjadi 144 Suara. tindakan mana yang dilakukan oleh ASRI SIRVEV adalah berdasar pada Fom Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU yang diadakan atau baru dibuat oleh ASRI SIRVEV dihadapan Teradu dan/atau Terlapor I, pada tanggal 3 Maret 2024 tersebut sebagaimana uraian pada huruf a dan b diatas. (Vide Bukti : P.4); 4. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh ASRI SIRVEV pada tanggal tanggal 6 Maret 2024 sebagaimana uraian pada huruf c diatas, in casu dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU-Kota Tual tersebut, diketahuai dan/atau disaksikan oleh Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV selaku Badan Pengawas Pemilu Kota Tual yang menghadiri serta mengawasi jalannya pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Kecamatan Kur Selatan di tingkat KPU-Kota Tual pada tanggal 6 Maret 2024; 5. Bahwa selanjutnya terhadap peristiwa hukum tersebut diatas, oleh Pengadu/atau Pelapor telah melaporkannya kepada Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV tertanggal 11 Maret 2024 berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (tanpa nomor), dan telah deregister berdasarkan Register Nomor : 004/REG/LP/PL/Kota/3.02/III/2024. Akan tetapi oleh Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV dinyatakan Status Laporan dihentikan dengan alasan Laporan Tidak Terbukti Sebagai Tindak Pidana Pemilu, hal mana tercermin dalam Formulir Model B.18 mengenai Pemberitahuan Status Laporan yang diberikan kepada Pengadu/atau Pelapor pada tanggal 4 April 2024 melalui media (whatsapp). (Vide Bukti : P.5 dan P.6) ; 6. Bahwa tindakan Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV yang telah menghentikan laporan Pengadu/atau Pelapor yang telah deregister tersebut tanpa disertai dengan tindakan lain berupa rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Lainnya termasuk Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan/atau Pelanggaran Administratif Pemilu, menunjukkan bahwa Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV telah nyata-nyata mengabaikan asas dan prinsip kepastian hukum yang berkeadilan yang menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu serta merupakan bagian dari tugas dan wewenang Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV sebagai Badan Pengawas Pemilu; 7. Bahwa tindakan Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV yang telah menghentikan laporan Pengadu/atau Pelapor yang telah deregister tersebut tanpa disertai dengan tindakan lain berupa rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Lainnya mengindikasikan bahwa Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV secara nyata dan terang membenarkan adanya suatu tindakan anprodsedural yang dilakukan oleh mantan Ketua PPK Kur Selatan atas nama ASRI SIRVEV dihadapan Teradu dan/atau Terlapor I sebagaimana uraian diatas, dengan kata lain Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV secara tidak langsung membolehkan dan/atau membenarkan setiap orang maupun penyelenggara Pemilu secara bebas membuat dan/atau mengadakan suatu dokumen negara diluar dari hal yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan untuk dipergunakan secara bebas dan terang-terangan dalam mewujudkan kepentingan pribadi maupun kelompok khususnya kepentingan yang berkaitan dengan substansi penyelenggaraan pemilu; 8. Bahwa jika dicermati secara seksama Faktor pencetus dan atau penyebab berbagai pelanggaran dimaksud, telah nyata menunjukkan rendahnya integritas dan konsistensi Para Teradu dan/atau Terlapor tersebut diatas, sebagai Penyelenggara Pemilu maupun sebagai Badan Pengawas Pemilu, karena tindakan Para Teradu dan/atau Terlapor telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf g; Pasal 7; Pasal 8 huruf a, huruf b dan huruf l; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; dan Pasal 17 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] KESIMPULAN PENGADU A. Fakta Hukum Yang Berkaitan Dengan Tindakan Teradu I /Terlapor I: 1. Terbukti bahwa Pengadu/atau Pelapor adalah Calon Anggota DPRD Kota Tual, Dapil 2, dari Partai HANURA yang ikut dalam proses Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Kota Tual Tahun 2024 pada pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024; 2. Terbukti bahwa secara prosedur, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Kecamatan Kur Selatan, Kota Tual, dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2024 dan berakhir pada tanggal 29 Februari 2024; 3. Terbukti bahwa pada hari Minggu, tanggal 3 Maret 2024, sekitar pukul 16 : 00 WIT bertempat di kantor KPU Kota Tual, mantan Ketua PPK Kur Selatan atas nama ASRI SIRVEV bersama salah satu Caleg DPRD Kota Tual, Dapil 2 dari partai HANURA atas nama ALFIAN RUMADAN, ada membuat serta menantangani 1 (satu) lembar Fom Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU diluar dari prosedur dan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; 4. Terbukti bahwa, tindakan anprosedural yang dilakukan oleh mantan Ketua PPK Kur Selatan atas nama ASRI SIRVEV pada tanggal 3 Maret 2024, sekitar pukul 16 : 00 WIT bertempat di kantor KPU Kota Tual, tersebut telah nyata-nyata difasilitasi oleh WAWAN KURNIAWAN Teradu dan/atau Terlapor I, atau setidak- tidaknya tindakan tersebut dilakukan setelah mantan Ketua PPK Kur Selatan atas nama ASRI SIRVEV (saksi Teradu I) berkoordinasi dan/atau meminta petunjuk dari Teradu dan/atau Terlapor I, (Vide : keterangan saksi Teradu I dan Bukti: P.2.1., P.2.2. dan Bukti : P.3) ; 5. Terbukti bahwa, tindakan anprosedural yang dilakukan oleh mantan Ketua PPK Kur Selatan atas nama ASRI SIRVEV pada tanggal 3 Maret 2024, sekitar pukul 16 : 00 WIT bertempat di kantor KPU Kota Tual, tersebut dilakukan tanpa ada koordinasi dengan Unsur Pimpinan dan Anggota KPU Kota Tual, maupun pihak Panwascam dan/atau Bawaslu Kota Tual. Dengan kata lain, tindakan anprosedural tersebut dilakukan secara sepihak oleh mantan Ketua PPK Kur Selatan atas nama ASRI SIRVEV bersama salah satu Caleg DPRD Kota Tual, Dapil 2 dari partai HANURA atas nama ALFIAN RUMADAN, hanya berdasarkan petunjuk dan/atau arahan dari WAWAN KURNIAWAN Teradu dan/atau Terlapor I, tanpa diketahui sama sekali oleh Unsur Pimpinan dan Anggota KPU Kota Tual, maupun pihak Panwascam dan/atau Bawaslu Kota Tual. (Vide : keterangan saksi Teradu I); 6. Terbukti bahwa, Fom Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU yang dibuat pada tanggal 3 Maret 2024, sekitar pukul 16 : 00 WIT bertempat di kantor KPU Kota Tual, tersebut saat dipergunakan dan/atau dibacakan oleh mantan Ketua PPK Kur Selatan atas nama ASRI SIRVEV pada tanggal 6 Maret 2024 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU-Kota Tual, saat itu, sama sekali tidak diketahui oleh Pimpinan Sidang pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU-Kota Tual, atas nama Rifai Rumaf, dengan kata lain, Fom Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU yang dibuat pada tanggal 3 Maret 2024, dengan sengaja dibuat dan/atau diselundupkan oleh ASRI SIRVEV dengan maksud untuk dipergunakan sebagai dasar/alasan dalam melakukan perubahan Terhadap data perolehan jumlah suara pada Fom Model D Hasil Kecamatan Kur Selatan tertanggal 29 Februari 2024, (Vide Bukti: P.1) yang semula berdasarkan fom Model D Hasil Kecamatan Kur Selatan tertanggal 29 Februari 2024 terlihat perolehan jumlah suara Pengadu/atau Pelapor adalah sebanyak 182 Suara, kemudian berubah/menurun menjadi 144 Suara, (Vide: Bukti P.4); 7. Terbukti bahwa, Fom Model D Hasil Kecamatan Kur Selatan tertanggal 29 Februari 2024, adalah dokumen yang dibuat dan ditandatangani secara SADAR oleh PPPK Kur Selatan dan Saksi-saksi Partai Politik setelah pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Kecamatan Kur Selatan, Kota Tual, pada tanggal 29 Februari 2024, maka secara hukum sah dan mengikat subtsansi dari dokumen a quo yakni perolehan jumlah suara Pengadu/atau Pelapor adalah sebanyak 182 Suara, apalagi dokumen Fom Model D Hasil Kecamatan Kur Selatan tertanggal 29 Februari 2024 tersebut dibuat oleh PPK Kur Selatan hanya sebanyak satu lembar yang ditandatangani secara sadar dan kemudian diperbanyak/disalin untuk diberikan kepada saksi- saksi dan panwascam, dimana subatansinya menunjukkan perolehan jumlah suara Pengadu/atau Pelapor adalah sebanyak 182 Suara, dan sama sekali tidak terdapat dokumen lain sebagai pembanding yang secara logis/dapat dinalar untuk menunjukkan adanya perubahan suara dari 144 menjadi 182. (vide keterangan saksi Teradu I dan Pihak Terkait Husen Alkatiri) 8. Terbukti bahwa hasil pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Kecamatan Kur Selatan, Kota Tual, pada tanggal 29 Februari 2024 untuk perolehan suara Pengadu adalah sebanyak 182 Suara. (vide keterangan saksi Pengadu) B. Fakta Hukum Yang Berkaitan Dengan Tindakan Teradu I /Terlapor I: 1. Terbukti bahwa, pada tanggal 4 Maret 2024 Pengadu/atau Pelapor ada membuat dan/atau mengajukan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran Pemilu kepada Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, akan tetapi oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV sama sekali tidak ditindak lanjuti untuk dilakukan kajian, atau setidak-tidaknya Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak melakukan tindakan-tindakan hukum atas laporan tersebut sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf b, dan huruf c, Jis, Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5), Jis, Pasal 15 PERBAWASLU No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, justru sebaliknya, laporan yang disampaikan oleh Pengadu/atau Pelapor tersebut hanya dianalisa secara sepihak/subjektif oleh salah satu Staf dari Teradu II, Teradu III dan Teradu IV atas nama Fais (keterangan pihak terkait: Fais), dan yang bersangkutan menyatakan laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syart formil dan syarat materiil bahkan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV merasa LUCU dengan laporan a quo sehingga tidak dapat dilakukan tindakan. 2. Terbukti bahwa atas laporan Pengadu yang disampaikan pada tanggal 4 Maret 2024, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV secara nyata telah mengabaikan amanat ketentuan norma sebagaimana ditegaskan secara imperative dalam Pasal 11 ayat (5) huruf b, dan huruf c, Jis, Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5), Jis, Pasal 15 PERBAWASLU No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pengadu dan/atau Pelapor memohon Ketua DKPP-RI Cq. Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim DKPP-RI yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu (Teradu dan/atau Terlapor I, dan Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III, serta Teradu dan/atau Terlapor IV) terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf g; Pasal 7; Pasal 8 huruf a, huruf b; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; dan Pasal 17 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Menjatuhkan sanksi Berat kepada Para Teradu (Teradu dan/atau Terlapor I, dan Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III, serta Teradu dan/atau Terlapor IV). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Dokumen Form Model D Hasil Kecamatan Kur Selatan tertanggal 29 Februari 2024; 2. P-2 Foto dan Video) pembuatan/Penandatangan Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU tertanggal 3 Maret 2024 oleh Mantan Ketua PPK Kur Selatan An. ASRI SIRVEV dan Caleg Hanura Dapil 2 Kota Tual, An.Alfian Rumadan yang disaksikan langsung oleh Wawan Kurniawan Teradu dan/atau Terlapor I; 3. P-3 (Dokumen Fom Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU yang dibuat oleh Mantan Ketua PPK Kur Selatan An. ASRI SIRVEV dan Caleg Hanura Dapil 2 Kota Tual, An.Alfian Rumadan yang disaksikan langsung oleh Wawan Kurniawan Teradu dan/atau Terlapor I pada tanggal 3 Maret 2024); 4. P-4 (Dokumen Fom Model D Hasil Kota Kota Tual untuk DPRD Kota Tual Dapil 2 (setelah perubahan Fom Model D Hasil Kecamatan Kur Selatan tertanggal 29 Februari 2024); 5. P-5 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan (tanpa nomor) 11 Maret 2024); 6. P-6 (Formulir Model B.18 mengenai Pemberitahuan Status Laporan yang diberikan kepada Pengadu/atau Pelapor pada tanggal 4 April 2024 melalui media (whatsapp). [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2024, Pengadu mengajukan saksi atas nama Nasarudin Tatroman yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Saksi menyampaikan terkait dengan suara Nurbani Yamko dari Caleg Partai Hanura. Bahwa suara yang bersangkutan sudah di akomodir dan saat itu suaranya sebanyak tujuh diserahkan kepada Pengadu. 2. Bahwa sebelum pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan, saksi bertemu dengan Aci Keliobas Caleg dari Partai Hanura di kediaman saksi. Pertemuan tersebut saksi menanyakan bagaimana kedepan ditanggal 14 februari 2024 dan saat itu Aci Keliobas menyatakan kita sudah deal dan apabila suara saya kurang maka akan saya serahkan kepada Pengadu dan begitu juga sebaliknya; 3. Bahwa pada saat rapat pleno dari 18 s.d. 29 Februari 2024 menurut saksi tidak ada keberatan dari saksi maupun masing-masing caleg; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.6.1] Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahawa Menolak secara Keseluruhan terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang di dalilkan oleh Pengadu sebagaimana Tertuang dalam Peraturan DKPP; 2. Bahwa Kejadian yang di sebutkan Oleh Pengadu terhadap Teradu dalam dokumen Pengaduan merupakan gambaran peristiwa yg Parsial, tidak utuh dan Terlihat Tidak Jujur; 3. Dokumentasi (Foto) yang di jadikan Pengadu sabagai Bukti Bahwa Teradu terkesan ada dalam Peristiwa yang melakukan Pelanggaran Etik karena membiarkan Teradu atas Nama Asri Sirvev merubah dokumen D. Hasil kecamatan adalah Tidak Benar, peristiwa tersebut adalah dimana 5 orang PPK Kur Selatan Menelpon Teradu Wawan Kurniawan dan Mengakui bahwa ada Terjadi Pergeseran Suara antara Caleg, dan tentu sebagai Anggota KPU aktif di Kota Tual Pada saat itu tentu harus menjamin hak suara setiap caleg, dan Teradu Meminta untuk mengkonfirmasi dgn C salinan ternyata Pengkuan Tersebut adalah benar bahwa ada pergeseran Suara. dan untuk menjamin hal tersebut PPK membuat pernyataan untuk Menjamin keutuhan hak suara dari setiap Caleg. dan sebagai bukti Pengadu berani berdiri besama sama untuk di jadikan bukti perstiwa yg di lakukan atas dasar kejujuran dan keberanian kami. Saksi PPK ISMAIL TIFEN, HUSEN ALKATIRI dan ASRI SIRVEV. Dua yang lain tidak dapat di hubungi; 4. Peristiwa pergeseran tersebut menurut pengakuan PPK pada saat itu akibat dari Wilayah yang blankspot serta tidak didukung dgn Listrik yang memadai hingga akhirnya tidak dapat mencatat D Hasil Kecamatan di Wilayah Kecamatan Kur Selatan, dokument D Hasil baru dapat di cetak pada saat PPK tiba di Kantor KPU kota Tual dan Baru di serahkan dokumen D Hasil Kepada saksi, Namun di situlah baru disadari bahwa ada Pergeseran suara. Saksi PPK ISMAIL TIFEN,HUSEN ALKATIRI dan ASRI SIRVEV; 5. Yang Teradu sampaikan Kepada PPK adalah Peryataan tersebut di buat namun akan di tindak lanjuti di Pleno tingkat KPU Kota Tual, dan ternyata terbukti bahwa ketika Pleno di tingkat Kota Tual Suara tersebut terjadi Pergeseran dan di kembalikan, serta di Terima di dalam Pleno kerena sesuai dengan C salinan dan C hasil. Saksi PPK ISMAIL TIFEN,HUSEN ALKATIRI dan ASRI SIRVEV; [2.6.2] Bahwa Teradu II s.d. Teradu IV telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari senin tanggal 4 Maret 2024 Pengadu atas nama Sudin Narwawan mendatangi kantor Bawaslu Kota Tual untuk menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran Pemilu vide Bukti T.1 2. Bahwa peristiwa/kejadian yang disampaikan oleh Pengadu adalah bahwa Pengadu telah membuat suatu kesepakatan dengan salah satu Caleg yang juga berasal dari Partai Hanura dapil 2 Kota Tual nomor urut 8 atas nama Nurbani Yamko dengan isi kesepakatan adalah Pengadu memberikan sejumlah uang kepada saudari Nurbani Yamko dengan catatan suara yang diperoleh saudari Nurbani Yamko dipindahkan/diberikan kepada saudara Pengadu; 3. Bahwa Pengadu dalam menyampaikan Laporannya juga disertai dengan bukti- bukti yaitu salah satunya berupa surat pernyataan yang ditandatangani di atas metrai yang isi surat pernyataan tersebut adalah bahwa saudari Nurbani Yamko secara sadar dan tanpa paksaan menyerahkan hasil perolehan suaranya di TPS 02 Desa Warkar Kecamatan Kur Selatan sebanyak 7 (tujuh) suara kepada Pengadu; 4. Bahwa perpindahan perolehan suara saudari Nurbani Yamko tersebut ke Pengadu Sudin Narwawan dalam rapat pleno Rekapitulasi Perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Kur Selatan pada tanggal 29 Februari diakomodir pada MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO; 5. Bahwa pada tanggal 03 Maret 2024 saudara Aci Keliobas (saksi mandat Partai Hanura) yang juga Caleg Partai Hanura Dapil 2 Kota Tual nomor urut 4 membuat Form MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU karena terdapat kekeliruan penghitungan perolehan suara pada saat Rekapitulasi Perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Kur Selatan dimana perolehan suara Aci Keliobas masuk ke perolehan suara Pengadu Sudin Narwawan; 6. Bahwa berdasarkan Form MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU yang dibuat oleh saudara Aci Keliobas sehingga pada tanggal 06 Maret 2024 dalam rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU Kota Tual dilakukan pembetulan terhadap perolehan suara Pengadu Sudin Narwawan dan dikembalikannya perolehan suara Aci Keliobas serta saudari Nurbani Yamko yang memberikan 7 (tujuh) suaranya kepada saudara Pengadu Sudin Narwawan dikembalikan lagi kepada saudari Nurbani Yamko; 7. Bahwa pada hari sabtu tanggal 09 Maret 2024 Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Kota Tual mempertanyakan perkembangan Laporannya, oleh petugas penerima Laporan menyampaikan hasil Kajian Awal Laporan Pengadu bahwa Laporannya tidak dapat diterima dengan alasan perbuatan Pengadu mengambil/membeli perolehan suara Caleg lain tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Asas Pemilu dan Prinsip Penyelenggaran Pemilu yaitu Jujur dan Adil; 8. Bahwa setelah Pengadu mendengar Kajian Awal atas Laporannya, Pengadu menarik kembali bukti-bukti yang telah diserahkan dalam menyampaikan Laporan; 9. Bahwa pada tanggal 11 Maret 2024 Pengadu kembali mendatangi kantor Bawaslu Kota Tual untuk menyampaikan Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu Pasal 532 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang” yang dilakukan oleh saudara Alfi Rumadan Caleg Partai Hanura Dapil 2 Kota Tual nomor urut 7 dan Ketua PPK Kur Selatan Asri Sirvev vide (BUKTI T.2); 10. Bahwa peristiwa/kejadian yang disampaikan oleh Pengadu adalah bahwa Terlapor Alfi Rumadan ada membuat dan/atau menandatangani Form mode D kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU atas nama Aci Keliobas (saksi mandat Partai Hanura) dihadapan Ketua PPK Kur Selatan Asri Sirvev atau setidaknya difasilitasi oleh Ketua PPK Kur Selatan Asri Sirvev, bahwa diketahui secara persis pada saat itu saksi Partai Hanura untuk pleno tingkat Kecamatan Kur Selatan saudara Aci Keliobas sedang berada di Desa Hirit Kecamatan Kur Selatan dan tidak berada di Kota Tual sehingga sama sekali tidak menandatangani Form mode D kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU, bahwa perbuatan Terlapor Alfi Rumadan dan Terlapor Ketua PPK Kur Selatan Asri Sirvev dijadikan sebagai dasar Terlapor Alfi Rumadan untuk melakukan koreksi terhadap hasil pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di tingkat PPK Kur Selatan yang tahapannya telah selesai; 11. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal terhadap Laporan Pengadu Sudin Narwawan, maka Laporan Pengadu diregistrasi dengan nomor register 004/Reg/LP/PL/Kota/31.02/III/2024 dan dilakukan Pembahasan pada Sentra Gakkmdu Kota Tual dengan hasil dikeluarkannya surat Perintah Penyelidikan dan surat Perintah Pendampingan Penyelidikan kepada Polisi dan Jaksa pada Sentra Gakkudu Kota Tual dengan Nomor 09/SG/K.Kota Tual/03/2024 dan Nomor 010/SG/K.Kota Tual/03/2024 vide (BUKTI T.3); 12. Bahwa proses penanganan Laporan Pengadu tentang dugaan Tindak Pidana Pemilu pada Sentra Gakkumdu Kota Tual berupa hasil Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi dan keterangan Ahli dalam Kajian Bawaslu Kota Tual berkesimpulan bahwa Laporan Pengadu Sudin Narwawan dengan nomor register 004/Reg/LP/PL/Kota/31.02/III/2024 tidak terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilu vide (BUKTI T.4). POKOK JAWABAN TERADU II S.D. TERADU IV 1. Bahwa Teradu dalam menjalankan Tugas dan Wewenang sebagai Penyelenggara Pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2024 selalu berpedoman dan berpegang teguh pada regulasi dan peraturan terkait baik yang diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karena itu pelaksanaan tugas dan kewenangan Teradu dilakukan dengan penuh integritas yang didasarkan pada prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu serta tetap berpedoman pada Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) serta Sumpah/Janji sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Kota Tual terhadap perolehan suara saudara Pengadu Sudin Narwawan pada Kecamatan Kur Selatan bukanlah 182 suara sebagaimana yang di dalilkan oleh Pengadu, melainkan 144 suara dengan rincian sebagai berikut : - TPS 01 Desa Hirit 0 - TPS 01 Desa Kanara 18 - TPS 02 Desa Kanara 12 - TPS 01 Desa Niela 0 - TPS 02 Desa Niela 0 - TPS 01 Desa Rumoin 3 - TPS 02 Desa Rumoin 2 - TPS 03 Desa Rumoin 1 - TPS 04 Desa Rumoin 71 - TPS 01 Desa Tiflen 4 - TPS 01 Desa Warkar 14 - TPS 02 Desa Warkar 19 - TPS 01 Yapas 0 Sehingga total perolehan suara Pengadu Sudin Narwawan adalah 144 suara vide (BUKTI T.5); 3. Bahwa sebagaimana kronologis yang telah disampaikan Teradu bahwa Pengadu telah membuat suatu kesepakatan dengan salah satu Caleg yang juga berasal dari Partai Hanura dengan isi kesepakatan adalah Pengadu memberikan sejumlah uang kepada Caleg tersebut dengan catatan suara yang diperoleh Caleg tersebut di TPS 02 Desa Warkar dipindahkan/diberikan kepada saudara Pengadu di TPS 02 Desa Warkar sebanyak 7 (tujuh) suara bisa dilihat pada MODEL C.HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA vide (BUKTI T.5) 4. Bahwa setelah dilaksanakan rapat pleno Rekapitulasi Perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Kur Selatan pada tanggal 29 Februari 2024 barulah diketahui terdapat kekeliruan penghitungan perolehan suara pada saat Rekapitulasi Perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Kur Selatan pada MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO; 5. Bahwa saudara Aci Keliobas selaku saksi mandat Partai Hanura pada Kecamatan Kur Selatan berencana ke Kota Tual untuk membuat form MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU namun yang bersangkutan membatalkan niatnya karena mendapat intimadasi/ancaman terhadap keselamatan jiwanya vide (BUKTI T.6); 6. Bahwa berdasarkan hasil komunikasi antara saudara Aci Keliobas dan saudara Alfi Rumadan, maka diberikanlah kuasa mandat dari Aci Keliobas kepada Alfi Rumadan untuk menandatangani form MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU atas nama Aci Keliobas vide (BUKTI T.6); 7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 399 ayat (1), (2) dan ayat (3) undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menerima, memeriksa dan memutuskan adanya dugaan peelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (2)”, saksi dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (2)”, KPU Kabupaten/Kota wajib langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu; 8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang berbunyi “dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang belum dapat terselesaikan di Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan. 9. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli di bidang Ilmu Hukum serta Ahli dalam perkara Tindak Pidana Pemilu, Dr. Ida Budhiati, S.H, M.H dalam keterangannya sebagai Ahli pada poin j berpendapat bahwa perbuatan saudara Alfi Rumadan bertindak sebagai penerima kuasa dari saudara Aci Keliobas mengisi form MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU menunjukan adanya kehendak yang bersangkutan melaksanakan kuasa yang diberikan kepada dirinya, saudara Alfi Rumadan juga mengetahui perbuatannya akan mengakibatkan adanya koreksi terhadap hasil rekapitulasi pada tingkat PPK Kur Selatan (Formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO) yang tidak sesuai dengan hasil penghitungan suara di TPS (Formulir C-Hasil) sehingga berdasarkan hasil koreksi tersebut perolehan suara saudara Aci Keliobas, Sudin Narwawan dan Nurbani dipulihkan kemurniannya sesuai dengan Dokumen C- Hasil, dengan demikian unsur sengaja melawan hukum tidak terpenuhi karena kehadiran saudara Alfi Rumadan justru mengoreksi/memulihkan perolehan suara yang diubah pada tingkat Kecamatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan vide (BUKTI T.3); 10. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia Maluku, Dr. Jhon Dirk Pasalbessy, SH. M.Hum dalam keterangannya sebagai Ahli pada huruf h berpendapat bahwa dalam suatu dokumen penting apalagi berkaitan dengan hak seseorang maka penggunaan tanda tangan tidak dapat diwakilkan karena tanda tangan sendiri pada hakekatnya memiliki peran penting untuk validasi sebuah arsip, dengan demikian penandatanganan (Formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO) atas nama saudara Aci Keliobas oleh saudara Alfi Rumadan jika terdapat aturan KPU yang memungkinkan untuk dilakukan pengembalian suara karena kesalahan dalam rekapitulasi pada tingkat Kecamatan, maka perbuatan tersebut dapat dibenarkan dan karena itu tanda tangan yang dilakukan oleh Alfi Rumadan mengatasnamakan Aci Keliobas dapat dinyatakan sah sebagai bentuk dari mandat sesuai persayaratan yang dimungkinkan, maka terhadap saudara Alfi Rumadan tidak dapat dekenakan ketentuan dalam Tindak Pidana Pemilu vide (BUKTI T.3); 11. Bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi dan keterangan Ahli maka hasil Kajian Bawaslu Kota Tual terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Pengadu Sudin Narwawan dengan nomor register 004/Reg/LP/PL/Kota/31.02/III/2024 tidak terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilu vide (BUKTI T.7) [2.7] KESIMPULAN TERADU II S.D. TERADU IV Berkenaan dengan Pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan kesimpulan Teradu in casu Bawaslu Kota Tual dalam Perkara Nomor 127-PKE- DKPP/VII/2024 adalah sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita maupun petitum Pegadu yang disampaikan dalam Pengaduan maupun hal lain yang disampaikan dalam persidangan; 2. Bahwa dalam fakta persidangan pada hari kamis, tanggal 08 Agustus tahun 2024 Pengadu saudara Sudin Narwawan tidak dapat membuktikan dalil Pegaduannya kepada Teradu sebaliknya terungkap fakta sebagai berikut : a. Bahwa keterangan saksi Pengadu yang dihadirkan dalam persidangan secara terang dan jelas mengungkap fakta bahwa ada perjanjian antara Pengadu dengan salah satu Caleg Partai Hanura untuk memberikan perolehan suaranya kepada Pengadu Sudin Narwawan; b. Bahwa keterangan saksi Pengadu tersebut membenarkan apa yang telah disampaikan oleh Teradu dalam kronologis maupun dalam pokok jawaban Teradu; 3. Bahwa Teradu telah membantah semua dalil Pengadu yang membuktikan bahwa Teradu dalam menjalankan Tugas dan Wewenang sebagai Penyelenggara Pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2024 selalu berpedoman dan berpegang teguh pada regulasi dan peraturan terkait baik yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karena itu pelaksanaan tugas dan kewenangan Teradu dilakukan dengan penuh integritas yang didasarkan pada prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu serta tetap berpedoman pada Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) serta Sumpah/Janji sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Bahwa untuk membuktikan semua dalil Teradu dalam persidangan perkara a quo Teradu telah menyampaikan bukti-bukti T.1 s.d T.7 kepada Yang Mulia Majelis DKPP; [2.8] PETITUM PARA TERADU [2.8.1] Demikain Penjelasan Teradu I terhadap tuntutan Pengadu, maka dengan ini Teradu I Memohon kepada Yang mulia untuk kiranya dapat memutuskan ini dengan seadil-adilnya dan Teradu I berharap dapat di Rehabilitasi nama baik dari Tuntutan Pengadu yang tidak benar adanya. [2.8.2] Bahwa berdasarkan penjelasan dan pokok jawaban Teradu II s.d. Teradu IV pada Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/VII/2024, maka Teradu II s.d. Teradu IV memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu secara seluruhnya; 2. Menerima jawaban dari Teradu secara seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik dari Teradu. 4. Dan/atau jika Majelis Hakim DKPP berpendapat lain dimohon kiranya putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.9] BUKTI TERADU II S.D. TERADU IV Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu II s.d. Teradu IV mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-7, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Pada tanggal 4 Maret 2024 Pengadu atas nama Sudin Narwawan mendatangi kantor Bawaslu Kota Tual untuk menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran Pemilu; 2. T-2 Pada tanggal 11 Maret Pengadu menyampaikan laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana tanda bukti penyampaian laporan; 3. T-3 Kajian Awal dugaan pelanggaran Nomor 004/LP/PL/Kota/31.02/III/2024; 4. T-4 1. Berita Acara klarifikasi; 5. T-5 Model C.Hasil salinan DPRD Kabupaten/kota; 6. T-6 1. Kuasa Mandat saksi; 7. T-7 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 004/Reg/LP/PL/Kota/31.02/III/2024; [2.10] KETERANGAN SAKSI TERADU I Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2024, Teradu I mengajukan saksi atas nama Asri Sirvev yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa saksi adalah mantan ketua PPK Kur Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Bahwa pleno di tingat kecamatan tidak ada persoalan sehingga sampai ditingkat kabupaten/kota setelah rekan-rekan membagikan D.Hasil Kecamatan kepada para saksi dan yang berkepentingan, disitu terjadi ada pergeseran sehingga saat itu saksi dikonfirmasi oleh salah satu peserta pemilu dari Partai Hanura yaitu saudara alfian, saksi juga kaget dengan persoalan itu sehingga saksi sebagai ketua PPK Kur Selatan berinisiatif untuk menghubungi rekan-rekan PPK dan menyampaikan persoalan terkait dengan pergeseran itu kepada interna PPK. Kemudian dari situ saksi menanyakan kenapa terjadi perubahan di D.Hasil tersebut. Kemudian teman-teman PPK Kur Selatan menyatakan juga tidak tahu dan kemudian saksi menyatakan bahwa kita langsung saja konfirmasi kepada KPU Kota Tual sehingga seperti apa tanggapan KPU Kota Tual sebagai pimpinan KPU Kabupaten/Kota. Pada saat itu kami PPK Kur Selatan mendatangi kantor KPU Kota Tual bertemu dengan Teradu I. Setelah itu kami mendiskusikan persoalan itu belum selesai. Kemudian ada telepon masuk yang berkaitan dengan peristiwa ada kejadian dan pada saat itu kami turun ke lokasi dan ternyata kejadian itu dipicu oleh salah satu informasi yang tersebar bahwa terjadi pergeseran penambahan dan pengurangan di Kecamatan Kur Selatan. Dari situ saksi juga memikirkan keselamatan teman-teman penyelenggara sehingga saksi sebagai ketua PPK Kur Selatan menjaga teman-teman atau para peserta caleg yang memperoleh suara di tingkat kecamatan yang sudah diketahui bersama dan tidak ada penambahan; 3. Bahwa saksi menegaskan pihaknya tidak melakukan perubahan sehingga pada saat pleno di tingkat Kota Tual kami meminta untuk semua dari pihak yang berkaitan dan berkepentingan untuk kita sama-sama melakukan penelusuruan dan transparansi disitu dan disitu kami melakukan pencocokan data Bawaslu Kota Tual dan PPK Kur Selatan bahwa memang benar adanya terjadi pergeseran suara di D.Hasil tapi dari hasil di tingkat kecamatan, tingkat Desa dan KPPS benar adanya suara Pengadu itu adalah 144 suara untuk Kecamatan Kur Selatan secara keseluruhan; [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 8 Agustus 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.11.1] Ketua dan atau Anggota Bawaslu Provinsi Maluku 1. Bahwa pelanggaran pidana itu kami akan merujuk pada Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang dimana didalamnya melibatkan tiga lembaga, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu Dan yang kedua; 2. Bahwa laporan penanganan pelanggaran itu sebelum masuk akan ada kajian yang harus dilakukan oleh Bawaslu karena pintu masuk semua pelanggaran, baik administrasi maupun pidana, itu harus melalui Bawaslu, tidak bisa melalui lembaga lain sehingga Bawaslu harus melakukan proses mulai dari kajian itu akan melihat bahwa apakah dalam laporan pelanggaran itu ada pelanggaran pidana, administrasi, atau pelanggaran hukum lainnya; 3. Bahwa dalam proses kajian biasanya kami merujuk pada laporan yang disampaikan misalnya laporan yang disampaikan itu terkait dengan pidana, maka fokusnya adalah pada penyelesaian pidana karena yang dilaporkan oleh Pengadu ini adalah terkait dengan pidana, maka prosedur yang digunakan adalah Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 setelah pintu masuknya dari Bawaslu melalui proses kajian, yaitu pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 seperti itu sehingga ini yang menjadi rujukan bagi Bawaslu untuk proses penyelesaian terkait dengan laporan maupun temuan yang disampaikan atau yang ditemukan oleh Bawaslu itu sendiri jadi yang pertama adalah pintu masuknya melalui Bawaslu, proses yang pertama kami lakukan adalah melalui proses kajian tadi apakah ada pelanggaran-pelanggaran administrasi pidana atau tidak dan yang kedua bahwa fokusnya adalah terkait dengan laporan, maka yang kami fokuskan adalah terkait dengan laporan yang disampaikan oleh Pengadu atau terlapor seperti itu sehingga ketika ditemukan terkait dengan pelanggaran pidana, maka prosesnya harus menggunakan Perbawaslu 3 2023 terkait dengan Sentra Gakkumdu dan dalam proses pengkajian kami sampaikan bahwa Bawaslu Kota Tual telah melakukan sesuai dengan prosedur yang ada pada Perbawaslu 3 2023 terkait dengan Penanganan pelanggaran pidana itu yang terpenting bagi kita untuk melihat bagaimana prosedur yang harus dilakukan terkait dengan penanganan pelanggaran setelah kajian itu dilakukan, maka akan diregister Kalau sudah diregister, maka proses selanjutnya yaitu harus melibatkan tiga unsur tersebut, yaitu Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan dan dimulai dari proses penerimaan laporan, itu dapat didampingi oleh penyidik dan juga oleh jaksa dalam sentra Gakkumdu Jadi prosedur itu dimulai dari pada saat laporan itu diterima oleh bawaslu itu sendiri sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 3 Tahun 2023 pada Pasal 19 ayat 1, 2, 3, dan 4 itu sudah sangat jelas bagaimana mekanisme dan prosedur dalam penanganan pelanggaran pidana. [2.11.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku 1. Dari apa yang disampaikan baik dari pihak Pengadu maupun Teradu, hari ini saya kira keputusan berkaitan dengan seluruh proses hasil baik administrasi pemilunya maupun kemudian tadi kami mendengar dari tindak lanjut yang disampaikan oleh Teradu II s.d. Teradu IV berdasarkan laporan tindak pidana pemilu itu sudah jelas ada keputusannya secara kelembagaan dan yang kami lihat dari apa yang diadukan oleh pengadu substansinya adalah berkaitan dengan seluruh hasil pemilu di 2024 kemarin. Bahwa yang ingin kami sampaikan kita sama-sama mengetahui berkaitan dengan hasil yang berkewenangan untuk memutuskan itu ada dalam mekanisme seluruh pleno yang dilaksanakan baik dari tingkat TPS sampai dengan tingkat KPU di tingkat pusat bentuknya adalah SK yang dilahirkan oleh KPU pusat yang kemudian dari sisi regulasi diberikan waktu untuk diproses atau disengketakan di Mahkamah Konstitusi dan proses itu sudah terlewati dan kemudian KPU Kota Tual secara kelembagaan juga sudah menetapkan penetapan terakhir berkaitan dengan perolehan hasil dan kursi pasca proses keputusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan selesai secara resmi. Kemudian Yang kedua, saya kira dari teman- teman di Bawaslu kota Tual juga sudah melaksanakan tugas, kewenangan, dan fungsi memproses seluruh aduan yang masuk, dan secara kelembagaan, putusannya sudah disampaikan. 2. Berkaitan dengan seluruh proses yang disampaikan oleh Pengadu dalam sidang kode etika hari ini, penting untuk kembali kami pertegas bahwa berkaitan dengan sidang ini, kami belum melihat singgungannya terkait dengan persoalan etikanya di mana. Karena di poin pertama yang saya sampaikan tadi, jika berkaitan dengan hasil dan tindak pidana pemilu, itu keputusan resminya sudah sama-sama kita ketahui. Untuk itu mungkin kami perlu memperjelas bahwa dalam penyampaian kami ini, berkaitan dengan singgungan etikanya yang hari ini diadukan dalam posisi di mana dan bagaimana. Yang terakhir, yang mulia, yang mungkin ingin kami sampaikan secara kelembagaan, tentu apa yang disampaikan oleh baik pihak Pengadu maupun Teradu, kami hanya akan menjelaskan posisi mekanisme sebagaimana regulasi mengatur bahwa dalam setiap rapat pleno yang dilaksanakan di tingkat kecamatan sampai dengan tingkat KPU Kabupaten Kota, pertama adalah ada dua dokumen yang kemudian dipakai sebagai sandaran, yang pertama adalah dokumen C Salinan dan kemudian yang kedua adalah dokumen C Hasil. Nah C Salinan, karena namanya adalah Salinan, dia diberikan kepada seluruh peserta yang hadir di rapat pleno tersebut, termasuk peserta dari partai politik, kemudian dari pengawas pemilu dan juga pihak-pihak yang hadir di dalam rapat pleno tersebut. Nah sehingga bisa kita katakan bahwa jumlah C Salinan ini lebih dari satu. Nah kalau untuk C Hasil atau kita sebut dengan, dulunya kita sebut dengan C Plano, dia hanya satu jumlahnya. Sehingga jika terjadi perbedaan dari sisi jumlah yang dicantumkan di dalam dokumen C Salinan, biasanya adalah sesuai dengan rujukan aturan kita akan mengacu pada C Hasil sebagai rujukan sandaran bahwa dokumen itu benar atau tidak. Selanjutnya, karena jumlahnya cuma satu, maka C-hasil atau C-plano ini akan menjadi sandaran untuk membahas kebenaran berkaitan dengan hasil-hasil yang sudah dilaksanakan di setiap jenjang Apabila masih diragukan oleh peserta di rapat pleno, maka regulasi memungkinkan untuk melakukan proses penghitungan ulang terhadap seluruh surat suara dan yang terdapat di dalam kotak suara. Kalau itu dilaksanakan di tingkat kecamatan, berarti proses penghitungan yang dilakukan di tingkat TPS atau kita kenal dengan istilah bedah kotak. Sehingga hasil terakhir yang kemudian dilakukan penghitungan ulang itu kembali dituangkan atau dilakukan koreksi-koreksi di dalam dokumen C hasil. Hasil koreksi tersebut jika dilaksanakan di tingkat kecamatan, maka dokumen terakhir yang dikeluarkan oleh teman-teman PPK di tingkat kecamatan adalah bentuk dokumen D hasil yang dipakai di tingkat kecamatan yang itu akan menjadi referensi atau dasar untuk teman-teman di tingkat Kabupaten Kota melaksanakan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kota. Nah sehingga dari mekanisme yang kami jelaskan ini penting untuk kami sampaikan dalam forum ini yang mulia sehingga saya kira sandaran-sandaran dokumen yang digunakan oleh KPU dan Bawaslu tentu pada prinsipnya jumlahnya harus sama dan sesuai artinya tidak ada dokumen yang berbeda karena jika ada dokumen yang berbeda tentu rekan-rekan dari Bawaslu pasti akan memberikan tanggapan Nah untuk itu di dalam rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kota pun dimungkinkan untuk meneliti atau melihat jika ada keberatan-keberatan yang dilakukan oleh peserta berkaitan dengan hasil yang telah diplenokan di tingkat kecamatan sehingga itu yang kemudian akan menjadi patokan dan saya kira dari tanggapan yang disampaikan oleh pihak Teradu dari KPU dan Bawaslu sudah menyatakan secara jelas bahwa dokumen- dokumen itu yang disampaikan di dalam proses pleno di tingkat Kabupaten dinyatakan sama dan sesuai dengan yang dipegang oleh teman-teman KPU dan Bawaslu di Kota Tual [2.11.3] Ketua dan Anggota KPU Kota Tual 1. Dalam proses pemilu 2024, saya bersama lainnya ketua dan Anggota KPU Kota Tual belum bisa memberikan keterangan karena kami memang belum dilantik pada saat itu; 2. Setelah kami mendapat undangan, kami mencoba berkomunikasi dengan Sekretariat KPU Kota Tual. Tetapi memang pada proses komunikasi ini kami ketua dan anggota KPU Kota Tual pada diluar jadi agak terhambat sehingga kami belum bisa memberikan keterangan karena kalau memberi keterangan yang lebih juga salah dan kurang juga salah. [2.11.4] Ketua DPC Partai Hanura Kota Tual 1. Bahwa selaku pimpinan Partai Hanura Kota Tual menarik sebuah kesimpulan bahwa seluruh proses pengaduan yang disampaikan Pengadu terhadap Teradu ini secara langsung tidak ketahui secara benar bahkan bukti-bukti yang disampaikan baru diketahui tadi pagi sebelum sidang dilaksanakan; 2. Pada prinsipnya tidak mengetahui secara detail terkait laporan Pengadu ini; 3. Bahwa tentu kami mempunyai kepentingan untuk mengawal seluruh proses dan tahapan daripada perhitungan suara ini mulai dari tingkat TPS hingga tingkat KPU dan ada beberapa kendala yang kami alami pada saat proses mulai dari PPS hingga PPK; 4. Proses ini berjalan sampai pada tingkat PPK dan pada saat Pleno di KPU yang diselenggarakan di gedung LPTG-2 itu saya mengikuti langsung dan memang betul apa yang disampaikan oleh rekan-rekan bahwa tadi disampaikan dari Panwas Kur Selatan bahwa memang pada saat itu terjadi dinamika dan betul yang disampaikan oleh adik-adik saya dari Panwas Kur Selatan bahwa ada komplain yang dilakukan oleh salah satu partai Yaitu saya sebut saja dari PPP yang langsung disampaikan oleh ketua partainya Karena disebutkan disitu ada terkait dengan Partai Hanura maka pada saat itu juga saya mengikuti Artinya bahwa saran saya pada saat itu kepada KPU dan Bawaslu bahwa kalau memang ada indikasi kecurangan yang terjadi pada caleg saya dan dalam partai saya maka kita buktikan melalui perhitungan mulai dari bawah Itu yang saya mintakan pada saat itu dan setelah itu saya pun meminta pencocokan data antara data KPU dengan data Panwas pada saat itu dan alhamdulillah pada saat itu setelah saya mencocokan data dengan bersamaan juga dengan beberapa partai lain Ya data itu sudah clear dan sesuai sehingga saya menganggap bahwa kalau memang informasi itu disampaikan ya kita selidiki saja kita telusuri saja mulai dari bawah dan seperti yang saya sampaikan tadi bahwa setelah kita melakukan verifikasi dari bawah data yang disajikan atau disampaikan itu sudah sesuai, Artinya bagi saya dari suara yang dihasilkan oleh para caleg yang ada di DPC Partai Hanura Itu sudah sesuai datanya dengan apa yang ada pada tangan KPU dan Bawaslu pada saat itu. [2.11.5] Ketua dan Anggota PPK Kur Selatan 1. Bahwa berkaitan dengan D.Hasil dan C.Salinan di tingkat PPS, pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan setelah berakhir tanggal 29 Februari 2024 kemudian tanggal 1 Maret 2024 PPK berangkat ke kota untuk melakukan pleno tingkat kabupaten/kota; 2. Bahwa pada tanggal 29 februari 2024 itu PPK belum sempat menggandakan D.Hasil, nanti setelah dilaksanakan pleno tingkat kota tual, PPK Kur Selatan menyampaikan kepada saksi agar D.Hasil dibagikan pada saat di Kota Tual; 3. Setelah PPK Kur Selatan menggandakan D.Hasil dikota tual, waktu itu ada partai yang keberatan; 4. Terkait dengan Form D. Kejadian khusu, bahwa dari saksi yang meminta saat itu bukan inisiatif dari PPK. Pada waktu itu juga mereka menekan dan berinisiatif untuk membuat dan kami juga tidak punya niat untuk mengurangi maupun menambahkan suara pada saat itu. Pada prinsipnya rujukannya C.Salinan kalaupun D.Hasilnya sudah berbeda pada intinya rujuaknnya adalah C.Salinan. 5. Bahwa pada D.Hasil Kecamatan tidak semua saksi partai bertanda tangan. Setelah berada di kota tual baru ditandatangani; 6. Bahwa PPK Kur Selatan tidak mengetahui adanya ketidaksesuaian suara pada saat di kecamatan. Menurut Pihak Terkait PPK Kur Selatan baru mengetahui ketika berada di Kota Tual; [2.11.6] Ketua Panwaslu Kecamatan Kur Selatan 1. Bahwa rapat Pleno tingkat kecematan itu dimulai pada tanggal 18 Februari dan berakhir pada tanggal 29 Februari 2024. Dalam Pleno, kami meminta rekan- rekan PPS untuk membacakan Cplano dan dicocokkan langsung sesuai dengan Cselinan yang dipegang oleh kami, penuas cam, dan seluruh partai politik yang hadir. Dan dari hasil pencocokan itu, hasilnya untuk perolehan suara untuk Saudara Pengadu itu sesuai dengan pencocokan C. Plano dengan C.Salinan, itu 144 suara. Jadi yang disampaikan oleh pelapor in casu Pengadu tadi bukan 182 suara tapi 144 suara dan itu kami cocokan langsung dengan C.Hasil. 2. Bahwa hasil perubahan yang didalikan oleh Pengadu, itu bukan terjadi ditingkat kecamatan. Bahwa di tingkat kecamatan sudah clear dan selesai bahwa hasil peroleahan suara saudara Pengadu adalah 144; 3. Bahwa setelah rapat pleno tingkat kecamatan tanggal 29 Februari 2024, rekan PPK Kur Selatan belum menyerahkan D.Hasil kepada Panwaslu Kecamatan Kur Selatan dan juga kepada partai politik; 4. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 kami masih belum memegang D.Hasil dari PPK Kur Selatan. Sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Kur Selatan yang ingin memberikan data kepada Bawaslu Kota Tual untuk segera direkap maka saat itu diberikan C.Salinan sesuai dengan C Plano yang kami cocokan sebelumnya. [2.11.7] Vaiz Rafli selaku Sekretariat Bawaslu Kota Tual 1. Terkait dengan Pengadu, memang seingat saya itu tanggal 4 Maret 2024, kebetulan saya yang langsung bertemu dengan beliau tanggal 4 Maret 2024. Yang bersangkutan mendatangi kantor Bawaslu Kota Tual sekitar pukul 12.00 kurang lebih. Saat itu Pengadu datang menyampaikan laporan dan saya yang terima, lalu beliau ceritakan kronologis laporannya seperti apa kejadiannya, dalam kronologisnya Pengadu menyampaikan ada penurunan suara yang awalnya itu ada kesepakatan beliau dengan salah satu caleg; 2. Tanggal 4 Maret 2024 menyampaikan laporan dan kemudian kami mencatat dan menyampaikan laporan kepada Pimpinan Bawaslu Kota Tual; 3. Bahwa pada tanggal 9 Maret 2024 Pengadu mendatangi kembali Bawaslu Kota Tual untuk menanyakan terkait laporan. Kemudian Pihak Terkait menyampaikan pendapat Pimpinan Bawaslu Kota Tual pada intinya laporan Pengadu tidak dapat diterima karena laporan yang disampaikan adalah perbuatan Pengadu sendiri sehingga Pengadu meminta dan menarik kembali bukti-bukti laporannya namun bukan Pengadu yang meminta namun pihak kerabat Pengadu. 4. Bahwa pada tanggal 11 Maret 2024, Pengadu datang lagi menyampaikan laporan terkait tindak pidana pemilu. Bahwa terhadap laporan a quo, Bawaslu Kota Tual melakukan kajian Awal diserahkan ke Pimpinan Bawaslu Kota Tual untuk dilakukan rapat pleno. Dari kajian awal itu terpenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat diregistrasi antara tanggal 12 atau 13 Maret 2024. Kemudian tanggal 15 Maret 2024 dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu. [2.11.8] Muzamil Rumadan selaku Anggota PPS Desa Rumoin 1. Bahwa pada saat pleno tingkat kecamatan itu tidak ada form keberatran dari saksi partai maupun pihak-pihak yang hadir saat pleno; 2. Bahwa di PPS desa Rumoin ada empat TPS; 3. Menurut Pihak Terkait bahwa angka-angka yang ada di TPS sudah sesuai; III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut : [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga mengetahui perbuatan Mantan Ketua PPK Kur Selatan atas nama Asri Sirvev melakukan pertemuan dengan Caleg DPRD Kota Tual dari Partai Hanura atas nama Alfian Rumadan. Pertemuan tersebut di Kantor KPU Kota Tual pada tanggal 3 Maret 2024 pukul 16.00 WIT. Bahwa dalam pertemuan a quo diduga membuat dan menandatangani Form Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi KPU di luar dari prosedur dan tahapan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Selain itu, Teradu I juga diduga mengetahui perubahan perolehan suara yang dilakukan oleh Mantan Ketua PPK Kur Selatan atas nama Asri Sirvev terhadap perolehan suara Pengadu yang semula 182 suara menjadi 144 suara; [4.1.2] Bahwa Teradu II s.d. Teradu IV tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Mantan Ketua PPK Kur Selatan atas nama Asri Sirvev; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I menjelaskan kejadian yang disebutkan oleh Pengadu sebagaimana dalam dokumen milik Pengadu merupakan gambaran peristiwa yang parsial, tidak utuh dan terlihat tidak jujur. Selanjutnya terhadap dokumentasi yang dijadikan bukti oleh Pengadu terkesan Teradu I melakukan peristiwa dugaan pelanggaran kode etik karena membiarkan Asri Sirvev mengubah Dokumen D.Hasil Kecamatan adalah tidak benar. Teradu I menjelaskan peristiwa tersebut dimana Ketua dan Anggota PPK Kur Selatan menghubungi Teradu Teradu I dan menyatakan telah terjadi pergeseran suara antara Caleg, dan saat itu Teradu I sebagai Anggota KPU Kota Tual tentu harus menjamin hak suara setiap caleg, dan Teradu I meminta untuk mengkonfirmasi dengan C.Salinan dan pengakuan tersebut adalah benar ada pergeseran suara. Bahwa untuk menjamin hal tersebut PPK Kur Selatan membuat pernyataan untuk menjamin keutuhan hak suara dari setiap Caleg. Selanjutnya, terhadap peristiwa pergesaran suara, Teradu I menyampaikan bahwa menurut pengakuan PPK Kur Selatan saat itu Kecamatan Kur Selatan termasuk wilayah yang blankspot serta tidak didukung dengan listrik yang memadai hingga akhirnya tidak dapat mencatat D. Hasil Kecamatan di wilayah Kur Selatan dan dokumen D. Hasil Kecamatan baru dapat digandakan pada saat PPK Kur Selatan berada di Kantor KPU Kota Tual dan saat itu juga dokumen tersebut diserahkan kepada saksi dan saat itu juga disadari bahwa ada pergeseran suara. Setelah itu, Teradu I menyampaikan kepada PPK Kur Selatan agar ditindaklanjuti di rapat rekapitulasi tingkat Kota Tual dan terbukti Ketika dilaksanakan rapat pleno tingkat Kota Tual suara yang telah bergeser dikembalikan. Terhadap hal tersebut dalam rapat pleno tingkat Kota Tual telah disesuaikan dan diterima dalam rapat pleno tingkat Kota Tual karena sudah sesuai dengan C. Salinan dan C. Hasil. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Pada tanggal 4 Maret 2024 Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Kota Tual untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu (Vide Bukti T-1). Bahwa laporan yang disampaikan Pengadu terkait Pengadu telah membuat suatu kesepakatan dengan salah satu Caleg yang juga berasal dari Partai Hanura dapil 2 Kota Tual nomor urut 8 atas nama Nurbani Yamko dengan isi kesepakatan adalah Pengadu memberikan sejumlah uang dengan catatan suara yang diperoleh saudari Nurbani Yamko dipindahkan/diberikan kepada Pengadu. Bahwa Pengadu dalam menyampaikan laporannya melampirkan bukti salah satunya berupa surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang isi surat pernyataan tersebut adalah bahwa saudari Nurbani Yamko secara sadar dan tanpa paksaan menyerahkan hasil perolehan suaranya di TPS 02 Desa Warkar, Kecamatan Kur Selatan sebanyak 7 (tujuh) suara kepada Pengadu. Terhadap perpindahan suara tersebut telah diakomodir dalam model D. Hasil kecamatan-DPRD KABKO pada rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Kur Selatan yang dilaksanakan tanggal 29 Februari 2024. Selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2024, Aci Keliobas selaku saksi mandat Partai Hanura yang juga merupakan Caleg Partai Hanura Dapil 2 Kota Tual nomor urut 4 membuat Form Model D. Kejadian khusus dan/atau keberatan saksi KPU karena terdapat kekeliruan penghitungan perolehan suara pada saat Rekapitulasi Perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Kur Selatan dimana perolehan suara Aci Keliobas masuk ke perolehan suara Pengadu. Bahwa berdasarkan Form Model D. Kejadian khusus dan/atau keberatan saksi KPU yang dibuat oleh Aci Keliobas pada tanggal 6 Maret 2024 dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kota Tual dilakukan pembetulan perolehan suara Pengadu dan perolehan suara Aci Keliobas serta saudari Nurbani Yamko yang memberikan 7 (tujuh) suara kepada saudara Pengadu dikembalikan lagi kepada Nurbani Yamko. Selanjutnya, pada tanggal 9 Maret 2024 Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Kota Tual mempertanyakan perkembangan laporannya tersebut. Bahwa petugas penerima laporan Bawaslu Kota Tual saat itu menyampaikan laporan hasil kajian awal pada intinya tidak dapat diterima dengan alasan perbuatan Pengadu mengambil/membeli perolehan suara Caleg lain tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Asas Pemilu dan Prinsip Penyelenggaran Pemilu yaitu Jujur dan Adil. Setelah Pengadu mendengar kajian awal laporannya, yang bersangkutan menarik kembali laporannya dengan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada Bawaslu Kota Tual. Pada tanggal 11 Maret 2024 Pengadu kembali mendatangi kantor Bawaslu Kota Tual tujuannya menyampaikan laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu Pasal 532 undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang” yang dilakukan oleh saudara Alfi Rumadan Caleg Partai Hanura Dapil 2 Kota Tual nomor urut 7 dan Ketua PPK Kur Selatan Asri Sirvev (Vide Bukti T.2). bahwa terhadap laporan Pengadu a quo pada intinya telah diregistrasi dengan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kota/31.02/III/2024 kemudian dilakukan Pembahasan pada Sentra Gakkumdu Kota Tual dan hasilnya diterbitkan surat Perintah Penyelidikan dan surat Perintah Pendampingan Penyelidikan kepada Polisi dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota Tual dengan Nomor 09/SG/K.Kota Tual/03/2024 dan Nomor 010/SG/K.Kota Tual/03/2024 (Vide Bukti T-3). Bahwa dalam proses penanganan Laporan Pengadu tentang dugaan Tindak Pidana Pemilu pada Sentra Gakkumdu Kota Tual berupa hasil Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi dan keterangan Ahli dalam Kajian Bawaslu Kota Tual disimpulkan laporan Pengadu yang diregistrasi dengan nomor 004/Reg/LP/PL/Kota/31.02/III/2024 tidak terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilu (vide Bukti T-4). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan Hukum Teradu I. Bahwa Teradu I selaku Anggota KPU Kota Tual Periode 2019-2024, terpilih sebagai Anggota KPU Provinsi Maluku berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 368 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2024-2029, tertanggal 22 Maret 2024. Dengan demikian Teradu I dalam perkara a quo diperiksa dan diputus dalam kedudukannya selaku Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029. [4.3.1] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka [4.1.1] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I diduga mengetahui perbuatan Mantan Ketua PPK Kur Selatan atas nama Asri Sirvev melakukan pertemuan dengan Caleg DPRD Kota Tual dari Partai HANURA atas nama Alfian Rumadan di Kantor KPU Kota Tual tanggal 3 Maret 2024 Pukul 16.00 WIT serta membuat dan menandatangani Form Model D, Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU di luar dari prosedur dan tahapan. Teradu I juga diduga mengetahui perubahan perolehan suara yang dilakukan oleh mantan Ketua PPK Kur Selatan atas nama Asri Sirvev terhadap perolehan suara Pengadu yang semula 182 suara menjadi 144 suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 3 Maret 2024, Teradu I bertemu dengan ketua PPK Kur Selatan di kantor KPU Kota Tual. Bahwa Ketua PPK Kur Selatan datang menghadap kepada Teradu I untuk melaporkan adanya kesalahan rekapitulasi di tingkat kecamatan yaitu terjadinya pergeseran suara Pengadu yang semula 182 suara menjadi 144 suara. Bahwa pada saat itu, Teradu I menerima laporan dari lima orang ketua PPK termasuk Ketua PPK Kur Selatan. Bahwa lima orang Ketua PPK termasuk Ketua PPK Kur Selatan tersebut diterima oleh Teradu I karena yang ada pada saat itu di Kantor KPU Kota Tual hanya ada Teradu I. Bahwa benar PPK Kur Selatan membuat Form D. Kejadian khusus yang ditandatangani oleh Asri Sirvev. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa berdasarkan keterangan Teradu II s.d. Teradu IV, terjadinya pergeseran suara Pengadu yang semula 182 suara menjadi 144 suara karena adanya kesepakatan antara Pengadu dengan salah satu Caleg yang juga berasal dari Partai Hanura Dapil 2 Kota Tual Nomor Urut 8 atas nama Nurbani Yamko dengan isi kesepakatan, Pengadu memberikan sejumlah uang kepada saudari Nurbani Yamko dengan catatan suara yang diperoleh saudari Nurbani Yamko dipindahkan/diberikan kepada saudara Pengadu, selain itu ada juga pengalihan suara dari perolehan suara Aci Keliobas kepada Pengadu. Bahwa setelah rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kecamatan selesai, Aci Keliobas Caleg dari Partai Hanura mengajukan protes karena suaranya berpindah kepada Pengadu yang mengakibatkan terjadinya keributan antara Pengadu dengan Aci Keliobas. Bahwa untuk meredakan keributan tersebut maka Asri Sirvev Ketua PPK Kur Selatan untuk Pemilu 2024 in casu Saksi Teradu I berinisiatif untuk membuat Form Keberatan dan Kejadian Khusus di tanggal 3 Maret 2024 (Bukti P-3) yang isinya menerangkan bahwa suara Aci Keliobas adalah sebanyak 254 suara dan Sudin Narmawan in casu Pengadu mendapat sebanyak 144 suara. Keberatan tersebut dibuat oleh Asri Sirvev di kantor KPU Kota Tual dan ditandatangani oleh Aci Keliobas dan Asri Sirvev. Bahwa terhadap kesalahan yang sama berkaitan dengan hasil rekapitulasi di beberapa kecamatan oleh PPK maka Teradu I menyarankan untuk mengembalikan suara tersebut sesuai dengan data yang sebenarnya dan disampaikan pada saat rekapitulasi di Tingkat Kota Tual termasuk yang terjadi di Kecamatan Kur Selatan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada saat rekapitulasi di Tingkat Kota Tual pada tanggal 6 Maret 2024, saksi PPP mengajukan keberatan adanya kesalahan perolehan suara Pengadu pada Formulir D Hasil Kecamatan, dan pada saat Rekapitulasi Tingkat Kota Tual juga dibacakan Formulir Kejadian Khusus atau Keberatan yang dibuat pada tanggal 3 Maret 2024. Bahwa terhadap kesalahan rekapitulasi hasil perolehan suara pada Formulir D Hasil Kecamatan maka dilakukan perbaikan dengan cara mengembalikan perolehan suara yang sebenarnya, yaitu untuk Pengadu yang sebelumnya adalah sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) suara menjadi 144 (seratus empat puluh empat) suara, serta mengembalikan perolehan suara milik Nurbani Yamko dan Aci Keliobas yang pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Kur Selatan dipindahkan kepada Pengadu. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I yang memerintah Ketua PPK Kur Selatan untuk melakukan perbaikan hasil perolehan suara berdasarkan perolehan suara yang sebenarnya kepada masing-masing calon anggota DPRD Kota Tual, yaitu suara Pengadu, Nurbani Yamko, dan Aci Keliobas sesuai dengan Formulir C Hasil adalah tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu I sebagai Anggota KPU Kota Tual sekaligus sebagai atasan Ketua PPK Kur Selatan yang memerintahkan untuk melakukan perbaikan perolehan suara adalah wujud pelaksanaan tugas dan wewenang menjaga kemurnian perolehan suara dari peserta pemilu.Teradu I terbukti bertindak berdasarkan integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tahapan pemilu dan menyelesaikan masalah yang terjadi dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilu. Terhadap pembuatan Formulir D Keberatan/Kejadian Khusus, DKPP menilai tindakan Teradu I telah sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dimana prosedur perbaikan yang dapat ditempuh untuk menjaga kemurnian suara adalah melalui pengisian Formulir D Keberatan/Kejadian Khusus. Memang benar berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, Pasal 25 ayat (4), pengisian Formulir D Keberatan/Kejadian Khusus dibuat pada saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan. Pasal 25 ayat (4) menyatakan, “Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan di kecamatan, PPK mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota”, akan tetapi tindakan Teradu I membolehkan pengisian Formulir D Keberatan/Kejadian Khusus di luar pleno rekapitulasi dimaksudkan untuk tujuan yang mulia yaitu menjaga kemurnian suara peserta pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang terhadap pokok aduan Pengadu angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu II s.d. Teradu IV tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Mantan Ketua PPK Kur Selatan atas nama Asri Sirvev. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada hari senin tanggal 4 Maret 2024 Sudin Narwawan in casu Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Kota Tual untuk menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran Pemilu (vide Bukti T-1). Peristiwa/kejadian yang disampaikan oleh Pengadu adalah Pengadu telah membuat suatu kesepakatan dengan salah satu Caleg yang juga berasal dari Partai Hanura dapil 2 Kota Tual nomor urut 8 atas nama Nurbani Yamko dengan isi kesepakatan, Pengadu memberikan sejumlah uang kepada saudari Nurbani Yamko dengan catatan suara yang diperoleh saudari Nurbani Yamko dipindahkan/diberikan kepada saudara Pengadu. Bahwa Pengadu dalam menyampaikan Laporannya juga disertai dengan bukti- bukti yaitu salah satunya berupa surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang isi surat pernyataan tersebut adalah bahwa saudari Nurbani Yamko secara sadar dan tanpa paksaan menyerahkan hasil perolehan suaranya di TPS 02 Desa Warkar Kecamatan Kur Selatan sebanyak 7 (tujuh) suara kepada Pengadu. Bahwa terhadap laporan a quo oleh Teradu II s.d. Teradu IV telah ditindaklanjuti dengan melakukan kajian awal yang hasilnya laporan tidak dapat diterima. Bahwa terhadap hasil kajian awal laporan tersebut tidak pernah disampaikan kepada Pengadu. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Kota Tual untuk mempertanyakan perkembangan laporannya dan oleh petugas penerima Laporan disampaikan bahwa hasil Kajian Awal Laporan Pengadu tidak dapat diterima dengan alasan perbuatan Pengadu mengambil/membeli perolehan suara Caleg lain tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Asas Pemilu dan Prinsip Penyelenggaran Pemilu yaitu Jujur dan Adil. Bahwa setelah Pengadu mendengar Kajian Awal atas Laporannya, Pengadu kemudian menarik kembali bukti- bukti yang telah diserahkan dalam Laporan a quo. Dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait Staf Sekretariat Bawaslu Kota Tual yang bertugas sebagai Penerima Laporan menerangkan bahwa Ketua Bawaslu Kota Tual menyatakan Laporan Pengadu “lucu” karena mengadukan perbuatan jual beli suara yang dilakukan sendiri oleh Pengadu, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa perpindahan perolehan suara Nurbani Yamko kepada Pengadu Sudin Narwawan dalam rapat pleno Rekapitulasi Perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Kur Selatan pada tanggal 29 Februari 2024 diakomodir pada MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Kur Selatan. Bahwa sesuai dengan Form MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU yang dibuat oleh Aci Keliobas (saksi mandat Partai Hanura) yang juga Caleg Partai Hanura Dapil 2 Kota Tual nomor urut 4 pada tanggal 3 Maret 2024 karena terdapat kekeliruan penghitungan perolehan suara pada saat Rekapitulasi Perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Kur Selatan dimana perolehan suara Aci Keliobas dipindahkan kepada perolehan suara Pengadu Sudin Narwawan, maka pada tanggal 6 Maret 2024 dalam rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU Kota Tual dilakukan pembetulan terhadap perolehan suara Pengadu Sudin Narwawan dengan cara mengembalikan perolehan suara Aci Keliobas serta Nurbani Yamko sebanyak 7 (tujuh) suara yang sebelumnya diberikan kepada Pengadu. Bahwa pada tanggal 11 Maret 2024 Pengadu kembali mendatangi kantor Bawaslu Kota Tual untuk menyampaikan Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang” yang dilakukan oleh saudara Alfi Rumadan Caleg Partai Hanura Dapil 2 Kota Tual nomor urut 7 dan Ketua PPK Kur Selatan Asri Sirvev (vide Bukti T-2); Bahwa peristiwa/kejadian yang disampaikan oleh Pengadu adalah Terlapor Alfi Rumadan membuat dan/atau menandatangani Formulir Model D kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU atas nama Aci Keliobas (saksi mandat Partai Hanura) di hadapan Ketua PPK Kur Selatan Asri Sirvev atau setidaknya difasilitasi oleh Ketua PPK Kur Selatan Asri Sirvev. Bahwa diketahui pada saat membuat dan menandatangani Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU saksi Partai Hanura pada pleno tingkat Kecamatan Kur Selatan atas nama Aci Keliobas sedang berada di Desa Hirit Kecamatan Kur Selatan dan tidak berada di Kota Tual sehingga sama sekali tidak menandatangani Formulir Model D kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU. Bahwa perbuatan Terlapor Alfi Rumadan dan Terlapor Ketua PPK Kur Selatan Asri Sirvev dijadikan sebagai dasar untuk melakukan koreksi terhadap hasil pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di tingkat PPK Kur Selatan yang tahapannya telah selesai. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal terhadap Laporan Pengadu Sudin Narwawan dinyatakan memenuhi syarat, maka Laporan diregistrasi dengan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kota/31.02/III/2024 dan dilakukan Pembahasan pada Sentra Gakkumdu Kota Tual dengan hasil dikeluarkannya surat Perintah Penyelidikan dan surat Perintah Pendampingan Penyelidikan kepada Polisi dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota Tual dengan Nomor 09/SG/K.Kota Tual/03/2024 dan Nomor 010/SG/K.Kota Tual/03/2024 (vide Bukti T-3). Bahwa proses penanganan Laporan Pengadu tentang dugaan Tindak Pidana Pemilu pada Sentra Gakkumdu Kota Tual berupa hasil Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi dan keterangan Ahli dalam Kajian Bawaslu Kota Tual berkesimpulan bahwa Laporan Pengadu Sudin Narwawan dengan nomor register 004/Reg/LP/PL/Kota/31.02/III/2024 tidak terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilu (vide Bukti T-4 – Bukti T-7). Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan dan pencermatan yang dilakukan oleh Teradu II s.d. Teradu IV terhadap perolehan suara saudara Pengadu Sudin Narwawan pada Kecamatan Kur Selatan bukanlah 182 suara sebagaimana yang di dalilkan oleh Pengadu, melainkan 144 suara dengan rincian sebagai berikut : No. TPS Desa Perolehan Suara 1. TPS 01 Desa Hirit 0 (nol) 2. TPS 01 Desa Kanara 18 (delapan belas) 3. TPS 02 Desa Kanara 12 (dua belas) 4. TPS 01 Desa Niela 0 (nol) 5. TPS 02 Desa Niela 0 (nol) 6. TPS 01 Desa Rumoin 3 (tiga) 7. TPS 02 Desa Rumoin 2 (dua) 8. TPS 03 Desa Rumoin 1 (satu) 9. TPS 04 Desa Rumoin 71 (tujuh puluh satu) 10. TPS 01 Desa Tiflen 4 (empat) 11. TPS 01 Desa Warkar 14 (empat belas) 12. TPS 02 Desa Warkar 19 (sembilan belas) 13. TPS 01 Desa Yapas 0 (nol) Total Perolehan Suara 144 (seratus empat puluh empat) suara Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu II s.d. Teradu IV baru mengetahui terdapat kekeliruan penghitungan perolehan suara pada saat Rekapitulasi Perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Kur Selatan pada MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO pada saat setelah dilaksanakannya rapat pleno Rekapitulasi Perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Kur Selatan pada tanggal 29 Februari 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu II s.d. Teradu IV telah melaksanakan tugas dan wewenang penanganan dan pelanggaran terhadap laporan Pengadu pada tanggal 11 Maret 2024 sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu. Teradu II s.d. Teradu IV telah melakukan tindakan penanganan pelanggaran sesuai dengan prosedur dan tata cara yang dimulai dengan penerimaan laporan, kajian awal, pembahasan di Sentra Gakkumdu, klarifikasi, dan pengumuman status laporan. Akan tetapi, terhadap laporan Pengadu tanggal 4 Maret 2024, Teradu II s.d. Teradu IV hanya melakukan kajian awal atas Laporan a quo, tetapi tidak melakukan tindak lanjut terhadap Laporan tersebut dan menghentikan dengan alasan Laporan Pengadu “lucu” karena Pengadu sendiri yang membuat kesepakatan jual beli suara dengan Nurbani Yamko, dan Pengadu sendiri yang melaporkanya serta Teradu II s.d. Teradu IV tidak mengumumkan status laporan yang disampaikan oleh Pengadu. Bahwa Teradu II s.d.Teradu IV telah melakukan kesalahan fatal, berupa tindakan mengembalikan berkas atau dokumen Pengadu yang sudah menjadi dokumen negara sebagaimana keterangan Pihak Terkait Sekretariat Bawaslu Kota Tual Vaiz Rafly selaku Petugas Penerima Laporan. Tindakan Teradu II s.d. Teradu IV tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum karena tindakan Teradu II s.d. Teradu IV mengakibatkan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Pengadu dengan cara jual beli suara menjadi tidak dapat ditindakanjuti dengan penelusuran untuk dijadikan temuan dugaan pelanggaran pemilu. Tindakan Teradu II s.d. Teradu IV tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti, dan Jawaban Teradu II s.d. Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu II s.d. Teradu IV terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu II s.d. Teradu IV terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf f serta Pasal 11 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan: Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf f: Ayat (2) huruf d Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) huruf f: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; Pasal 11 huruf b: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Wawan Kurniawan selaku Anggota KPU Provinsi Maluku terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Moh. Sofyan Selamat Rahayaan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tual, Teradu III M. Taher Jamco, dan Teradu IV Habel Nixon Songjanan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Tual terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo J. Kristiadi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 28