Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 156-PKE-DKPP/V/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sarmi
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 16/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-08-2025
👁 30 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 145-P/L- DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 156-PKE-DKPP/V/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa pada kurun waktu bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 seluruh Anggota KPU Kabupaten Sarmi atau Para Terlapor diduga telah menyembunyikan kebenaran bahwa Calon Bupati Nomor Urut 01 yang bernama Dominggus Catue masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, padahal hal tersebut tidak diperbolehkan karena untuk mencalonkan diri sebagai Calon Bupati tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: t. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan”.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sarmi diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang tidak profesional dalam menetapkan Dominggus Catue sebagai Calon Bupati Kabupaten Sarmi pada Pilkada Tahun 2024 yang diduga menggunakan Surat Keputusan Pemberhentian Sebagai PNS yang diduga palsu. Hal tersebut dikarenakan saat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Sarmi Tahun 2024 Dominggus Catue diduga masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yohanis Richard Yenggu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sarmi, Teradu II Harris Everdson Karubaba, Teradu III Syahrir Rachman, dan Teradu IV Muh. Sadam Rengiwur masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sarmi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 156-PKE-DKPP/V/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 145- P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 156-PKE-DKPP/V/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Jemmi Esau Maban Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl Sadar RT.001/ RW.001, Kelurahan Armopa, Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Wafda Hadian Umam 2. Yansen Marudut 3. Dodo Dwi Prabi 4. Sharon Willberthsrael Fakdawer 5. Takwa 6. Risalsoon Bawelle Pekerjaan/Lembaga : Pengacara Alamat : Yuris Law Firm, Jl.Bontomanai No.12A Lantai 1 Hotel Grand Malebu, Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan / Jalan Yahim BTN Lembah Furia- Sentani Blok B Garuda V No. 1 Kelurahan Dobosolo, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Yohanis Richard Yenggu Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sarmi Alamat : Kelurahan Kasukwe, Distrik Sarmi Selatan, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Harris Everdson Karubaba Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sarmi Alamat : Kelurahan Kasukwe, Distrik Sarmi Selatan, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Syahrir Rachman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sarmi Alamat : Kelurahan Kasukwe, Distrik Sarmi Selatan, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Muh. Sadam Rengiwur Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sarmi Alamat : Kelurahan Kasukwe, Distrik Sarmi Selatan, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu IV; Teradu I s.d. Teradu IV Selanjutnya disebut sebagai---------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 145-P/L- DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 156-PKE-DKPP/V/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa pada kurun waktu bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 seluruh Anggota KPU Kabupaten Sarmi atau Para Terlapor diduga telah menyembunyikan kebenaran bahwa Calon Bupati Nomor Urut 01 yang bernama Dominggus Catue masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, padahal hal tersebut tidak diperbolehkan karena untuk mencalonkan diri sebagai Calon Bupati tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: t. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan”. Untuk itu salah satu syarat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati adalah tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil namun dalam hal ini Dominggus Catue masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Para Terlapor Komisioner KPU Kabupaten Sarmi diduga dengan sengaja menyembunyikan dugaan SK Pensiunan Palsu dan mengabaikan atau menyembunyikan surat yang diajukan oleh Paslon 01 Dominggus Catue, padahal Para Terlapor Komisioner KPU Kabupaten Sarmi melakukan verifikasi yang sangat ketat terhadap calon Bupati Nomor Urut 02 dan Nomor Urut 03 bahkan untuk mengetahui kebenaran atas administrasi yang diajukannya sampai ke daerah dan menghabiskan biaya yang cukup besar. Hal ini merupakan diskriminasi dan indikasi kuat ketidaknetralan terstuktur yang dilakukan oleh Para Terlapor 4 Anggota KPU Kabupaten Sarmi. Bahwa Para Terlapor Komisioner Kabupaten Sarmi yang merupakan penyelenggara Pemilu Kabupaten Sarmi mempunyai wewenang untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan dokumen-dokumen yang diajukan oleh calon-calon namun dalam hal ini Para Terlapor Komisioner KPU Kabupaten Sarmi sengaja menutupi kebenaran sehingga verifikasi kebenaran atau sengaja menutupi kebenaran surat yang diajukan oleh Dominggus Catue berupa Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor: SK.882.2/P-41/2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri tertanggal 16 Agustus 2024 (Vide Bukti P-1 dan P-2). Karena setelah kami melakukan cek di website resmi Badan Kepegawaian Negara Dominggus Catue masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka seharusnya Dominggus Catue tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau tidak memenuhi syarat (Vide Bukti P-3). Bahwa Calon Bupati Kabupaten Sarmi Nomor Urut 01 atas nama Domingus Catue, S.KM., M.Kes diduga menggunakan surat palsu yaitu Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor: SK.882.2/P-41/2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri tertanggal 16 Agustus 2024. Salah satu dugaan surat tersebut palsu adalah nomor SK tertuliskan tahun 2023 namun tanggal SK 16 Agustus 2024, kemudian daripada itu setelah kami melakukan konfirmasi di Badan Kepegawaian Provinsi Papua, yang bersangkutan masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, sehingga syarat formil sebagai Calon Bupati tidak terpenuhi persyaratan formil pencalonan, namun dalam Permohonan kami di Mahkamah Konstitusi diputus dismissal, Dikarenakan jadwal Mahkamah Konstitusi semula akan bersidang pada tanggal 11, 12, 13 Februari 2025, namun secara sepihak Mahkamah Konstitusi merubah tahapan atau jadwal menjadi tanggal 5, 6, 7 Februari 2025. Sehingga akibat dari perubahan persidangan lebih cepat 6 (enam) hari membuat kami tidak dapat memasukan alat bukti tambahan yaitu dugaan Surat Keputusan Pensiun yang palsu. Hal ini mengakibatkan kerugiaan bagi klien kami di dismissal Mahkamah Konstitusi dan mencederai hak konstitusional. Padahal dengan bukti tersebut Domingus Catue, S.KM., M.Kes tidak dapat dibenarkan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati karena masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sebagai upaya kami untuk membuktikan keabsahan surat tersebut, maka kami telah melaporkan kepada Bareskrim Polri berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/72/II/2025/BARESKRIM tertanggal 11 Februari 2025 agar ditindak lanjuti (Vide Bukti P-4). Bahwa Para Terlapor Komisioner Kabupaten Sarmi sebagai penyelenggara dan pihak yang bertanggung jawab memastikan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan, harusnya menelusuri dan melakukan validasi kepada instansi yang mengeluarkan dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen yang diterima, termasuk terhadap dokumen Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor: SK.882.2/P-41/2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri tertanggal 16 Agustus 2024. Dengan diloloskannya Domingus Catue, S.KM., M.Kes sebagai peserta Pilkada, padahal terdapat kejanggalan yang kasat mata pada SK tersebut, kuat dugaan Para Terlapor tidak melakukan validasi dan verifikasi dengan benar atau sengaja membuat kebijakan yang menguntungkan Dominggus Catue yang seharusnya tidak memenuhi syarat pencalonan kemudian dinyatakan memenuhi syarat. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Terlapor merupakan bagian dari upaya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang sengaja dirancang untuk memenangkan pasangan Dominggus Catue dan Jumiarti dalam Pilkada Kabupaten Sarmi. Upaya ini tidak hanya terbatas pada pembiaran terhadap manipulasi administrasi pencalonan, tetapi juga kesengajaan dalam menyembunyikan atau mengabaikan bukti-bukti kecurangan lainnya. Setiap tahapan pemilu di Sarmi seperti telah dirancang sedemikian rupa untuk memenangkan pasangan Dominggus- Jumiarti dengan cara yang tidak sah. Tindakan ini berujung pada serangkaian kasus pidana pemilu yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura, dimana para pelaku kecurangan telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara. Bahwa dari 51 laporan kecurangan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi, hanya 7 laporan yang diteruskan ke Pengadilan Negeri Jayapura, meskipun seluruh laporan tersebut jika diproses dengan benar berpotensi menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini diduga kuat merupakan upaya sistematis untuk menutupi kecurangan yang lebih besar. Dari ketujuh perkara yang diteruskan ke pengadilan, semuanya diputus bersalah oleh PN Jayapura terhadap para tersangka, yang kemudian hukumannya diperberat pada tingkat banding. Fakta ini menunjukkan bahwa kecurangan dalam Pilkada Sarmi terjadi secara masif dan sengaja ditutupi untuk menghindari PSU. Sayangnya, tujuh putusan pengadilan terkait pidana pemilu tersebut tidak sempat dilampirkan menjadi alat bukti tambahan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) karena MK secara sepihak memajukan jadwal pembacaan putusan dismissal. Dengan uraian kronologi yang telah disampaikan di atas, kami menegaskan bahwa seluruh rangkaian peristiwa ini menggambarkan adanya pelanggaran hukum dan etik yang sangat serius dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Sarmi. Para Terlapor telah merusak integritas pemilu dengan cara yang terang-terangan melanggar prinsip dasar pemilu yang bebas, adil, dan transparan. Kami memohon agar para terlapor diberi sanksi tegas yang seadil-adilnya. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pokok aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu Yohanis Richard Yenggu (Ketua KPU Kabupaten Sarmi), Harris Everdson Karubaba (Anggota KPU Kabupaten Sarmi), Syahrir Rachman (Anggota KPU Kabupaten Sarmi), dan Muh.Sadam Rengiwur (Anggota KPU Kabupaten Sarmi) telah melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu; 3. Menghukum Para Teradu Yohanis Richard Yenggu (Ketua KPU Kabupaten Sarmi), Harris Everdson Karubaba (Anggota KPU Kabupaten Sarmi), Syahrir Rachman (Anggota KPU Kabupaten Sarmi), dan Muh.Sadam Rengiwur (Anggota KPU Kabupaten Sarmi) dengan sanksi berat yaitu pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya; Atau Apabila Majelis berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Bukti Fotocopy Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor: SK.882.2/P-41/2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri 1. Bukti P-1 tertanggal 16 Agustus 2024. Bukti tersebut menerangkan bahwa terdapat surat yang diduga palsu yang digunakan oleh Calon Bupati Kabupaten Sarmi untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati. Bukti Fotocopy Surat Pengunduran Diri atas Dominggus Catue, S.KM.,M.Kes. Bukti tersebut menerangkan bahwa Dominggus 2. Bukti P-2 Catue telah mengundurkan diri namun belum disertai dengan Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Rekaman Layar Website E-K3 Kanreg IX BKN – Status Kepegawaian Dominggus Catue Tidak Ditemukan. Bukti ini menerangkan Berdasarkan hasil pencarian situs resmi E-K3 Kantor Regional IX BKN, data atas nama Dominggus Catue 3. Bukti P-3 tidak ditemukan dalam sistem. Hal ini mengindikasikan bahwa hingga saat pencarian dilakukan, tidak terdapat berkas maupun status kepegawaian yang tercatat atas nama tersebut dalam database E-K3 BKN. Bukti Fotocopy Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/ 72/ II/ 2025/ BARESKRIM tertanggal 11 Februari 2025. 4. Bukti P-4 Bukti tersebut menerangkan bahwa dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh Dominggus Catue yang telah dilaporkan di Bareskrim Polri. Bukti fotocopy Surat Pelimpahan Laporan Polisi Nomor: B/4004/II/RES.7.4/2025/ Bareskrim tertanggal 20 Februari 2025. Bukti tersebut menrangkan bahwa Bareskrim Polri telah 5. Bukti P-5 melimpahkan wewenang pemeriksaannya kepada Polda Papua untuk menangani laporan Polisi Nomor: STTL/ 72/ II/ 2025/ BARESKRIM tertanggal 11 Februari 2025 karena wilayah hukumnya berada di wilayah hukum Polda Papua. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 31Juli 2025, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Saksi Basuki menyatakan: 1. Dalam melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2024, Saksi berkedudukan sebagai ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Kabupaten Sarmi Nomor 02. 2. Bahwa Saksi hadir dan mempersiapkan dokumen pendaftaran Pasangan Calon Bupati Kabupaten Sarmi di KPU Kabupaten Sarmi; 3. Bahwa pada b ulan Januari tahun 2025, saat pendaftaran permohonan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, Saksi melihat di website menemukan ada perbedaan surat pasangan calon lain. Terhadap hal tersebut, saksi meminta kuasa hukum pemenangan pasangan calon bupati kabupaten sarmi Nomor 02 untuk melakukan investigasi mandiri; 4. Bahwa Saksi menyatakan KPU Kabupaten Sarmi tidak memberikan bimtek secara baik kepada jajaran dibawahnya. Akibatnya banyak Anggota KPPS menjadi tim sukses Pasangan Calon Bupati lainnya; 5. Bahwa banyak Saksi TPS Pasangan Calon Bupati Kabupaten Sarmi Nomor 02 mengalami intimidasi di TPS hingga menangis; Saksi Rafel Werbabkay Sembor menyatakan 1. Bahwa Saksi menyatakan Bawaslu tidak melakukan pengawasan terhadap berkas Calon Bupati Dominggus Catue; 2. Bahwa Saksi mengetahu ada persoalan terkait berkas Calon Bupati Dominggus Catue dari website; [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 31 Juli 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Pokok Pengaduan 1. Bahwa Pengadu sebelumnya telah menyampaikan keberatan terkait lokasi pelaksanaan sidang kode etik yang dilaksanakan oleh DKPP yaitu di Komisi Pemiliah Umum Provinsi Papua dengan alasan tempat tersebut kami anggap tidak netral karena merupakan tempat kerja dari Teradu dan kami menilai akan berpotensi mendapatkan diskriminasi terhadap Pengadu secara psikologis; 2. Bahwa Pengadu menyampaikan pokok aduan pertama yaitu terdapat dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu untuk melakukan pendaftaran sebagai calon bupati Kabupaten Sarmi yang dilakukan oleh Calon Bupati Dominggus Catue. Surat tersebut juga digunakan oleh para Teradu sebagai syarat verifikasi administrasi yang jelas-jelas hal tersebut merupakan Tindakan mal administrasi; 3. Bahwa Pengadu kemudian menyampaikan para Teradu juga melakukan diskriminasi terhadap Pasangan Calon lain selain Pasangan Calon 01 (Dominggus Catue dan Jumriati), sebagai contohnya diskriminasi yang dilakukan oleh para Teradu terhadap Pasangan Calon 02 dengan melakukan verifikasi faktual terhadap ijasah miliknya yang dilakukan keluar daerah dengan biaya yang cukup besar, padahal nyata-nyata dokumen yang digunakan oleh Calon Bupati nomor urut 01 Dominggus Catue diragukan dan sempat berstatus belum memenuhi syarat karena kekeliruan yang ada pada Surat Keputusan Bupati tentang Pengunduran Diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, namun para Teradu tidak melakukan verifikasi faktual, hal ini merupakan wujud diskriminasi yang dilakukan oleh para Teradu dan membiarkan begitu saja syarat dokumen yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01; 4. Bahwa para Teradu menjawab aduan kami dengan alasan telah melakukan verifikasi melalui website Silon tanpa mengecek kebenaran dan keabsahan dokumen yang diserahkan oleh Dominggus Catue. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Pihak Terkait perwakilan Polda Papua yang menyatakan adanya kekeliruan dalam penerbitan SK Pengunduran diri dari Bupati Kabupaten Sarmi, salah satunya dengan tahun pada penomoran SK, tanggal ditanda tangani, dan tanggal dibuatnya SK tersebut, pernyataan dari pihak Polda Papua juga dikuatkan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Sarmi yang menyatakan memang terdapat kekeliruan dalam penerbitan SK Pengunduran diri dari Dominggus Catue dimana tanggal dibuatkan SK tersebut pada tanggal 16 Agustus 2024 dan ditanda tangani pada tanggal 03 Agustus 2024, kemudian mengenai tahun pada nomor SK. Setelah mengetahui ada kekeliruan, BKPSDM Kabupaten Sarmi memperbaikinya pada tanggal 6 September 2024 sehingga terdapat SK Pengunduran diri yang baru; 5. Bahwa menanggapi jawaban dari para Teradu dan Pihak Terkait, Pengadu menanggapi verifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu tidak melakukan verifikasi faktual padahal jelas-jelas dokumen yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 sangat meragukan, bahkan dikonfirmasi oleh para Teradu sendiri dokumen milik Pasangan Calon nomor urut 01, namun tetap dianggap memenuhi syarat oleh para Teradu dan sampai dengan pelaksanaan pemilu SK yang keliru terbut tidak diganti oleh para Teradu. Sehingga untuk hal ini para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan kinerja yang tidak professional dan tidak netral; 6. Bahwa para Teradu hanya menggunakan indikator sistem komputerisasi dan tidak melakukan verifikasi secara manual dan mendetail mengenai keabsahan dokumen yang diajukan oleh Pasangan Calon nomor urut 01, bahkan diakui oleh para Teradu dokumen yang diajukan terdapat kekeliruan, dan sampai dengan pelaksanaan pemilu para Teradu masih menggunakan dokumen SK yang keliru tersebut; 7. Bahwa terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran para Teradu yaitu KPPS dan PPS di setiap TPS di Kabupaten Sarmi, para Teradu mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran tingkat bawahnya dan telah melakukan pendisiplinan dengan cara memberhentikan para pelaku yang berjumlah 9 orang, namun dalam hal ini kami selaku Pengadu belum merasa semua pelaku dilakukan pendisiplinan karena hampir disemua TPS di Kabupaten Sarmi melakukan pelanggaran dibuktikan laporan yang diajukan juga berjumlah 51 laporan ke Bawaslu Kabupaten Sarmi namun tidak dilakukan Tindakan sama sekali baik oleh KPU Kabupaten Sarmi maupun Bawaslu Kabupaten Sarmi; 8. Bahwa terungkap di dalam persidangan KPU Kabupaten Sarmi mengakui, Dominggus Cutae pada saat mendaftar belum memasukan Surat Pengunduran Diri sebagai ASN Kabupaten Sarmi (Sesuai Penunjuk Waktu Dalam Video Online Sidang Youtube DKPP RI, 02:37:35); - Bahwa dari Pengakuan Kpu Kabupaten sarmi diatas, menunjukan bahwa Dominggus Cutae masih aktif sebagai ASN. Bahkan diduga masih mendapatkan gaji sebagai ASN. 9. Bahwa terungkap didalam persidangan, KPU Kabupaten Sarmi melakukan Verifikasi hanya melalui SILON (Sesuai Penunjuk Waktu Dalam Video Online Sidang Youtube DKPP RI, 02:40:55) tanpa melakukan Verifikasi Faktual, sehingga menurut Pengadu, Perilaku Teradu yang tidak melakukan Verifikasi Faktual adalah Perilaku yang tidak menjalankan Asas Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil): ▪ Luber (Langsung): Verifikasi dilakukan secara langsung oleh penyelenggara pemilu atau tim verifikasi. ▪ Umum: Verifikasi terbuka untuk umum dan dapat disaksikan oleh masyarakat. ▪ Bebas: Verifikasi dilakukan secara bebas dari pengaruh atau tekanan pihak manapun. ▪ Rahasia: Verifikasi menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh. ▪ Jujur: Verifikasi dilakukan dengan jujur dan transparan. ▪ Adil: Verifikasi dilakukan secara adil dan tidak memihak. Sehingga dengan tidak dilaksanakannya Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sarmi, dan diakui secara langsung dihadapan persidangan, menjadikan SEMPURNA Pengaduan Pengadu pada Sidang DKPP yang terhormat terkait Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sarmi; 10. Bahwa Terungkap didalam Fakta persidangan, SK Bupati yang digunakan oleh Dominggus Catue tertanggal 16 Agustus 2024 digunakan untuk mendaftar di KPU Kabupaten Sarmi, sedangkan Pengakuan dari PJ Bupati Sarmi ditandatangani tanggal 03 September 2024. Sehingga dalam konteks Administrasi adalah SK yang diduga Cacat Administrasi. Terlebih lagi didalam SK Bupati (dalam bukti terlampir) tidak ada lampiran dari Instansi yang berwenang untuk memeriksa kelayakan seorang ASN yang melakukan pengunduran diri dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah; 11. Bahwa Selain itu juga, PJ Bupati Sarmi dalam kedudukan dan jabataanya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penandatanganan SK Pemberhentian ASN selain Bupati Definitif, sehingga penggunaan dokumen yang dilakukan untuk medaftar sebagai Calon Bupati melalui Teradu adalah tindakan yang tidak profesional dan tidak mengedepankan Asas Luber Jurdil; 12. Bahwa Terungkap didalam Fakta persidangan, KPU Kabupaten Sarmi ternyata menggunakan SK Bupati tentang Pemberhentian ASN atas nama Dominggus Cutae yang telah dicabut oleh BKPSDM dalam hal ini diakui oleh Melkisedek Soumilena yang merupakan Operator Pelayanan BPKSDM Kabupaten Sarmi dan ditunjukan serta dilihat oleh Majelis Hakim DKPP RI didalam persidangan. Hal ini tersebut telah menunjukan bahwa Teradu dalam meloloskan Dominggus Cutae ternyata tidak memenuhi syarat administrasi yang mana Fakta yang terungkap Dominggus Catue masih aktif sebagai ASN Kabupaten Sarmi; 13. Bahwa selain daripada itu, Melkisedek Soumilena yang merupakan Operator Pelayanan BPKSDM Kabupaten Sarmi mengatakan dihadapan Majelis Hakim DKPP RI, terkait SK BUPATI yang dibuatnya barulah diperbaharui tanggal 06 Desember 2024 dan telah mencabut SK 16 Agustus 2024. Artinya, rentan waktu sejak 16 Agustus 2024 s/d 06 Desember 2024, Dominggus Catue masih aktif sebagai ASN Kabupaten Sarmi dan dimungkinkan masih menerima gaji dari Negara; 14. Bahwa Terungkap didalam Fakta persidangan, KPU Kabupaten Sarmi (Sesuai Penunjuk Waktu Dalam Video Online Sidang Youtube DKPP RI, 03:00:01) mengakui; “Surat yang dimasukan oleh Dominggus Cutae tidak jelas perihalnya sehingga TERADU pernah membuat status Belum Memenuhi Syarat kepada Syarat Calonnya, namun kemudian Dominggus Cutae memasukan SK BUPATI (yang diduga palsu dan/atau sudah dicabut oleh MELKISEDEK selaku Pegawai BKPSDM)”; 15. Bahwa terungkap didalam Fakta persidangan, KPU Kabupaten Sarmi (Sesuai Penunjuk Waktu Dalam Video Online Sidang Youtube DKPP RI, 03:02:35) mengakui tidak menerima SK BUPATI tentang Pemberhentian Dominggus Cutae yang telah diperbaiki, karena Teradu Merasa Surat Yang Telah Dicabut Oleh Melkisedek Soumilena yang merupakan Operator Pelayanan BPKSDM Kabupaten Sarmi “Telah Cukup” (tidak jelas telah cukup atas dasar apa, karena SK tersebut telah dicabut) dengan alasan Indikator Telah Terpenuhi dan alasan terikat dengan Jadwal dan Tahapan. Padahal faktanya Teradu memiliki kewenangan untuk menolak, namun tetap dipaksakan oleh Teradu untuk diloloskan Calon atas nama Dominggus Cutae; 16. Bahwa terungkap didalam fakta persidangan, mengenai Laporan Polisi yang dilakukan di Bareskrim Polri oleh Kuasa Hukum Pemohon – Bapak Yansen Marudut dan Kader Gerindra Bapak Rafel, telah dilimpahkan ke Polda Papua karena wilayah hukum terdekat dengan Kabupaten SARMI, selain itu dari hasil Penyelidikan perbuatan yang dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dapat dikategorikan masuk Unsur Pemalsuan, dan setelah digelar perkara oleh Polda Papua dilakukan Penghentian dengan diterbitkannya SP2HP, dengan alasan mendasar bahwa telah ada/dibuat SK Bupati yang baru untuk mengganti yang lama telah diperbaiki. Hal ini merupakan pembuktian adanya kekeliruan atau kecacatan administratif terhadap SK Pengunduran diri yang digunakan oleh Dominggus Catue sebagai syarat pencalonan Bupati Kabupaten Sarmi, untuk itu Dominggus Catue dengan syarat administrative yang cacat tidak dibenarkan sebagai calon Bupati Kabupaten Sarmi yang sah. Sehingga perbuatan para Teradu yang menetapkan Dominggus Catue sebagai calon Bupati Kabupaten Sarmi adalah tidak sah dan batal demi hukum, atas Tindakan para Teradu merupakan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang sangat fatal, dan mohon untuk diberikan sanksi berat agar diberhentikan dari jabatannya; 17. Bahwa hal tersebut dikonfirmasi dengan pernyataan Melkisedek Soumilena yang merupakan Operator Pelayanan BPKSDM Kabupaten Sarmi yang telah mencabut SK Bupati 16 Agustus 2024. Artinya tahapan pendaftaran yang dilakukan oleh Dominggus Cutae menggunakan SK Bupati 16 Agustus 2024, Tidak Memenuhi Syarat Administrasi karena telah Dicabut dan oleh karena SK BUPATI tertanggal 16 Agustus 2024 tersebut telah dicabut dan pernah diterima oleh Teradu maka Syarat Adminitrasi pendaftaran Dominggus Cutae menjadi tidak lengkap dan batal demi hukum serta terbukti Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dengan tidak mengedepankan Asas Luber Jurdil; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 31 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Sebelum membantah dalil – dalil laporan Pengadu, Teradu perlu menegaskan bahwa Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang Teradu dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu tentang Peristiwa waktu kejadian pada bulan Agustus sampai dengan Desember 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sarmi, Pengadu menyebutkan perbuatan Teradu yaitu : “Para Teradu dengan cara bersama-sama diduga dengan kuat telah melakukan maladministrasi karena telah meloloskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Nomor Urut 01 atas nama Dominggus Catue dan Jumriati yang diduga menggunakan Surat Keterangan Palsu sebagai syarat pencalonan yaitu Surat Keputusan Bupati Sarmi tentang Pemberhentian Secara Terhormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri. karena diketahui pada situs Badan Kepegawaian Negara Calon Bupati Dominggus Catue masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, mengenai dugaan tidak pidana pemalsuan tersebut telah dilaporkan ke MABES POLRI dan sedang dalam pemeriksaan. Sehingga Para Terlapor dengan sengaja menyembunyikan terkait syarat formil yang harus dipenuhi yaitu tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil untuk mencalonkan diri sebagai Calon Bupati”. Yang mana perbuatan tersebut menurut Pengadu telah melanggar : 1. Pasal 7 ayat (2) huruf t, Pasal 14 huruf b, Pasal 19 huruf e, Pasal 20 huruf b, Pasal 167 ayat (4) huruf c dan Pasal 230 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang; 2. Pasal 232 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang; 3. Pasal 14 ayat (2) huruf r, Pasal 14 ayat (4) huruf c, Pasal 26 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 4. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 5. Pasal 3 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. adalah tidak benar. Yang benar adalah Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang Teradu sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 sebagaimana telah Teradu tegaskan pada Jawaban Teradu atas pokok laporan Pengadu pada angka 1 (satu) di atas. 3. Bahwa dalil Pengadu dalam laporan Pengaduannya menyebutkan : “Teradu menyembunyikan kebenaran bahwa Calon Bupati Nomor Urut 01 yang bernama Dominggus Catue masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil padahal hal tersebut tidak diperbolehkan karena untuk mencalonkan diri sebagai Calon Bupati tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: t. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan”. Untuk itu salah satu syarat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati adalah tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil namun dalam hal ini Dominggus Catue masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil” terhadap dalil Pengadu sebagaimana tersebut di atas dapat Teradu jawab sebagai berikut : 3.1 bahwa pada pelaksanaan jadwal tahapan pendaftaran pasangan calon (Bukti T-1) yaitu tepatnya pada tanggal tanggal 28 Agustus 2024, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Dominggus Catue, S.KM., M.Kes dan Jumriati, S.H datang bersama Partai Politik pengusung mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi tahun 2024 dengan membawa dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon Bupati dan Wakil Bupati dan Teradu telah menerima dan memeriksa dokumen persyaratan pencalonan yang telah diunggah oleh Partai Politik dan Pasangan Calon/LO Pasangan Calon dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah yang disingkat Silonkada, dengan hasil pemeriksaan dokumen Lengkap dan diterima. (Bukti T- 3) 3.2 bahwa pada pelaksanaan tahapan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon berdasarkan jadwal tahapan yaitu pada tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024, Teradu melakukan pemeriksaan/penelitian terhadap dokumen persyaratan administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada aplikasi Silonkada. Pemeriksaan dokumen persyaratan administrasi calon pada aplikasi Silonkada harus memenuhi indikator pemeriksaan. Indikator pemeriksaan persyaratan administrasi pasangan calon melalui aplikasi Silonkada diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti T-2) Indikator pemeriksaan persyaratan administrasi calon pada aplikasi Silonkada yang berkaitan dengan dalil laporan Pengadu yaitu tentang Surat Pengunduran diri sebagai ASN adalah : 1) dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas; 2) memuat informasi terkait pengunduran diri calon dengan jelas; 3) ditujukan kepada pejabat dan instansi yang berwenang; 4) ditandatangani dan dibuat oleh calon dan dibubuhi meterai. dan hasil Verifikasi terhadap persyaratan administrasi calon adalah Benar/ Belum Benar. Indikator pemeriksaan persyaratan administrasi calon pada aplikasi Silonkada yang berkaitan dengan laporan Pengadu yaitu Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran diri sebagai ASN/PNS adalah : 1) dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas; 2) memuat informasi pemberhentian atas nama calon; 3) merupakan dokumen yang sah; 4) diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; dan hasil Verifikasi terhadap persyaratan administrasi calon adalah Benar/ Belum Benar. 3.3 bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024 Teradu telah melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan administrasi calon Bupati atas nama Dominggus Catue, S.KM., M.Kes di Silonkada yaitu : 1. Surat pengunduran diri sebagai ASN dengan hasil pemeriksaan, dokumen/surat tersebut Ada (Bukti T-4), dan dokumen/surat Surat Pengunduran sebagai ASN telah memenuhi indikator pemeriksaan sebagaimana telah Teradu sebutkan pada angka 3.2 di atas dan hasil Verifikasi terhadap dokumen/surat tersebut Benar; dan 2. Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN/PNS dengan hasil pemeriksaan dokumen/surat tersebut Ada, tapi tidak memenuhi indikator pemeriksaan sebagaimana telah Teradu sebutkan pada angka 3.2 di atas dengan hasil Verifikasi terhadap dokumen/surat tersebut adalah Belum Benar. (Bukti T- 5) dari hasil Pemeriksaan dokumen persyaratan administrasi calon Bupati atas nama Dominggus Catue, S.KM., M.Kes sebagaimana tersebut pada Poin 1 di atas, jelas bahwa Dominggus Catue, S.KM., M.Kes telah memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon Bupati karena telah menyatakan pengunduran dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil. (Bukti T-3) 3.4 bahwa pada tanggal 5 September 2024 Teradu telah memberitahukan Berita Acara hasil Penelitian persyaratan administrasi awal kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Dominggus Catue, S.KM., M.Kes dan Jumriati, S.H dengan hasil verifikasi Belum Memenuhi Syarat (BMS) (Bukti T-6) karena dokumen persyaratan administrasi calon yaitu Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN/PNS sebagaimana tersebut pada angka 3.3 Poin 2 di atas Belum Benar karena belum memenuhi indicator pemeriksaan. 3.5 Bahwa dalam pelaksanaan tahapan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon ke dua yaitu pada tanggal 6 September 2024 sampai dengan 14 September 2024, Teradu telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap perbaikan persyaratan administrasi calon Bupati Dominggus Catue, S.KM., M.Kes pada Silonkada yaitu Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN/PNS dengan hasil pemeriksaan dokumen/surat tersebut Ada dan hasil Verifikasi bahwa dokumen/surat tersebut Benar (Bukti T-7) karena telah memenuhi indikator pemeriksaan sebagaimana Teradu telah sebutkan pada angka 3.2 poin 2 di atas dan kemudian pada tanggal 13 September 2024 Teradu memberitahukan Berita Acara hasil pemeriksaan perbaikan persyaratan administrasi Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dominggus Catue, S.KM., M.Kes dan Jumriati, S.H dengan hasil pemeriksaan Memenuhi Syarat (MS). (Bukti T-8) 3.6 bahwa hasil pemeriksaan persyaratan administrasi Pasangan Calon Telah Teradu umumkan secara terbuka (Bukti T-9) hasil pemeriksaan persyaratan administrasi Pasangan Calon dan jika ada masyarakat atau Pasangan calon lain berkeberatan terhadap keabsahan persyaratan administrasi pasangan calon dapat menyampaikan keberatannya. 3.7 Bahwa pada pelaksanaan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 15 September 2024 sampai dengan 18 September 2024 yaitu Selama 3 (tiga) hari, tidak adanya masukan dan tanggapan masyarakat/ pasangan calon lain yang berkeberatan terhadap keabsahan persyaratan administrasi pasangan calon Bupati Dominggus Catue, S.KM., M.Kes tentang Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN/PNS. 3.8 bahwa karena tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat atau keberatan dari Pasangan calon lain terhadap keabsahan persyaratan administrasi pasangan calon, maka pada tanggal 22 September 2024 Teradu menetapkan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Dominggus Catue, S.KM., M.Kes dan Jumriati S.H sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi tahun 2024. (Bukti T- 10) 3.9 bahwa selama pelaksanaan tahapan pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tidak adanya Rekomendasi Bawaslu Sarmi dan atau Putusan Lembaga Peradilan lain terhadap terhadap Keputusan Teradu sampai dengan tahapan pemilihan dan pencoblosan; 3.10 bahwa dalam pelaksanaan Pencalonan mulai dari tahapan pendaftaran, tahapan penelitian persyaratan administrasi calon dan tahapan penetapan Calon, seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon telah Teradu berikan/serahkan kepada Bawaslu Sarmi sebagai bentuk pengawasan dalam pelaksanaan tahapan Pencalonan bahwa berdasarkan uraian penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 3.1 sampai dengan angka 3.10 di atas sangat jelas bahwa dalil Pengadu dalam Laporan pengaduannya tidak benar dan kabur karena tidak beralasan menurut hukum untuk dapat diterima. 4. bahwa dalil Pengadu tentang “Para Terlapor Komisioner KPU Kabupaten Sarmi melakukan verifikasi yang sangat ketat terhadap calon Bupati Nomor Urut 02 dan Nomor Urut 03 bahkan untuk mengetahui kebenaran atas administrasi yang diajukannya sampai ke daerah dan menghabiskan biaya yang cukup besar. Hal ini merupakan diskriminasi dan indikasi kuat ketidaknetralan terstuktur yang dilakukan oleh Para Terlapor 4 Anggota KPU Kabupaten Sarmi “ adalah tidak benar. Yang benar adalah sebagai berikut : 4.1 bahwa Teradu berangkat ke daerah melakukan verifikasi faktual terhadap Ijazah SMA/SLTA Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati adalah untuk memastikan kebenaran Ijazah pasangan calon; 4.2 bahwa perlakuan verifikasi factual Ijazah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Teradu perlakukan secara adil dan tidak memihak pada salah satu Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati; 4.3 bahwa perlu Teradu tegaskan, dalam pelaksanaan tahapan Pencalonan ada masa/waktu tahapan masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Pada tahapan itu, Pengadu tidak menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap SK pemberhentian atas pengunduran diri Dominggus Catue, S.KM., M.Kes sebagai ASN/PNS. bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut pada angka 4.1 sampai dengan 4.3 di atas sangat Jelas bahwa dalil Pengadu dalam Laporan Pengaduannya tidak benar, kabur dan tidak beralasan menurut hukum untuk dapat diterima. 5. bahwa dalil Pengadu tentang “Para Terlapor Komisioner Kabupaten Sarmi yang merupakan penyelenggara Pemilu Kabupaten Sarmi mempunyai wewenang untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan dokumen-dokumen yang diajukan oleh calon-calon namun dalam hal ini Para Terlapor Komisioner KPU Kabupaten Sarmi sengaja menutupi kebenaran sehingga verifikasi kebenaran atau sengaja menutupi kebenaran surat yang diajukan oleh Dominggus Catue berupa Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor: SK.882.2/P-41/2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri tertanggal 16 Agustus 2024. Karena setelah kami melakukan cek di website resmi Badan Kepegawaian Negara Dominggus Catue masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka seharusnya Dominggus Catue tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau tidak memenuhi syarat.” adalah tidak benar. Yang benar adalah sebagai berikut : 5.1 bahwa Teradu tidak menutupi kebenaran tentang Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN/PNS Dominggus Catue, S.KM., M.Kes dan Teradu telah memeriksa dan memverfikasi Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN/PNS Dominggus Catue, S.KM., M.Kes berdasarkan Indikator Pemeriksaan: 1) dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas; 2) memuat informasi pemberhentian atas nama calon; 3) merupakan dokumen yang sah; 4) diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; Dan hasil verifikasi dokumen persyaratan adminitrasi calon Bupati Dominggus Catue, S.KM., M.Kes adalah Memenuhi Syarat (MS). 5.2 Bahwa tentang tata cara dan mekanisme pemberhentian Dominggus Catue, S.KM., M.Kes sebagai PNS itu bukan merupakan kewenangan dan atau ranahnya Teradu dan Teradu tidak mempunyai hak mengintervensi tentang tata cara dan mekanisme pemberhentian yang dilakukan oleh Lembaga lain. 5.3 Terhadap dalil Pengadu tersebut di atas, perlu Teradu tegaskan, bahwa dalam pelaksanaan tahapan Pencalonan, ada masa/waktu tahapan masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan administrasi calon Bupati Dominggus Catue, S.KM., M.Kes pada tahapan itu Pengadu tidak menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap SK Pemberhentian atas pengunduran diri Dominggus Catue, S.KM., M.Kes sebagai ASN/PNS. dari pejelasan pada angka 5.1, angka 5.2 dan angka 5.3 di atas sangat jelas bahwa dalil Pengadu dalam Laporan Pengaduannya tidak benar dan kabur karena tidak beralasan menurut hukum untuk dapat diterima. 6. Bahwa dalil Pengadu menyebutkan : “ Calon Bupati Kabupaten Sarmi Nomor Urut 01 atas nama Domingus Catue, S.KM., M.Kes diduga menggunakan surat palsu yaitu Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor: SK.882.2/P-41/2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri tertanggal 16 Agustus 2024. Salah satu dugaan surat tersebut palsu adalah nomor SK tertuliskan tahun 2023 namun tanggal SK 16 Agustus 2024, kemudian daripada itu setelah kami melakukan konfirmasi di Badan Kepegawaian Provinsi Papua, yang bersangkutan masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil” terhadap dalil tersebut dapat Teradu jawab sebagai berikut : 6.1 Bahwa sampai pada sidang hari ini 31 Juli 2024, belum ada Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan Domingus Catue, S.KM., M.Kes terbukti bersalah karena Surat Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri Terbukti Palsu. 6.2 Bahwa tentang tata Naskah Penerbitan Surat Keputusan Bupati bukan merupakan kewenangan Teradu untuk mengintervensi mekanisme kerja lembaga lai. Dan perlu Teradu tegaskan lagi bahwa pada tahapan pencalonan ada masa/waktu masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan administrasi Calon. Pada tahapan itu tidak adanya masukan dan tanggapan dari Pengadu terhadap keabsahan SK pemberhenti an Domingus Catue, S.KM., M.Kes sebagai PNS dan sepanjang pelaksanaan tahapan Pencalonan tidak adanya Rekomendasi Bawaslu. dari penyampaian dan penjelasan pada angka 6.1 dan angka 6.2 di atas sangat jelas bahwa dalil Pengadu dalam Laporan Pengaduannya tidak benar atau kabur dan tidak beralasan menurut Hukum untuk dapat diterima; 7. Bahwa dalil Pengadu dalam Laporan pengadu menyebutkan : “ Bahwa Para Terlapor Komisioner Kabupaten Sarmi sebagai penyelenggara dan pihak yang bertanggung jawab memastikan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan, harusnya menelusuri dan melakukan validasi kepada instansi yang mengeluarkan dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen yang diterima, termasuk terhadap dokumen Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor: SK.882.2/P-41/2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri tertanggal 16 Agustus 2024. Dengan diloloskannya Domingus Catue, S.KM., M.Kes sebagai peserta Pilkada, padahal terdapat kejanggalan yang kasat mata pada SK tersebut, kuat dugaan Para Terlapor tidak melakukan validasi dan verifikasi dengan benar atau sengaja membuat kebijakan yang menguntungkan Dominggus Catue yang seharusnya tidak memenuhi syarat pencalonan kemudian dinyatakan memenuhi syarat “ terhadap dalil tersebut dapat Teradu jawab sebagai berikut : 7.1 bahwa Teradu telah melakukan Verifikasi/memeriksa dokumen persyaratan administrasi calon Bupati Domingus Catue, S.KM., M.Kes sebagaimana Teradu telah uraikan dalam jawaban Teradu pada angka 3.3 di atas yaitu tentang Surat Keputusan Bupati Sarmi tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri dan hasil pemeriksaan berdasarkan indicator pemeriksaan dokumen tersebut Benar dan tidak ada keragu - raguan atau hal yang mencurigakan pada surat Keputusan pemberhentian tersebut; 7.2 bahwa perlu Teradu tegaskan, bahwa dalam pelaksanaan tahapan Pencalonan, ada masa/waktu tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan administrasi calon. Pada tahapan itu Pengadu tidak menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap SK Pemberhentian atas pengunduran diri Dominggus Catue, S.KM., M.Kes sebagai ASN/PNS. bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 7.1 dan angka 7.2 tersebut di atas jelas bahwa dalil Pengadu dalam Laporan Pengaduannya tidak benar atau kabur dan tidak beralasan menurut Hukum untuk dapat diterima. 8. Bahwa dalil Pengadu dalam Laporan pengadu menyebutkan : “tindakan yang dilakukan oleh Para Terlapor merupakan bagian dari upaya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang sengaja dirancang untuk memenangkan pasangan Dominggus Catue dan Jumiarti dalam Pilkada Kabupaten Sarmi. Upaya ini tidak hanya terbatas pada pembiaran terhadap manipulasi administrasi pencalonan, tetapi juga kesengajaan dalam menyembunyikan atau mengabaikan bukti-bukti kecurangan lainnya. Setiap tahapan pemilu di Sarmi seperti telah dirancang sedemikian rupa untuk memenangkan pasangan Dominggus-Jumiarti dengan cara yang tidak sah. Tindakan ini berujung pada serangkaian kasus pidana pemilu yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura, dimana para pelaku kecurangan telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara.” terhadap dalil tersebut di atas dapat Teradu jawab sebagai berikut : 8.1 bahwa dalam pelaksanaan tahapan Pencalonan, Teradu selalu memperhatikan dan mempedomani Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota agar dalam pelaksanaan tahapan Teradu tidak menyimpang atau keluar dari ketentuan peraturan perundang – undangan. 8.2 bahwa perlu Teradu tegaskan, dalam pelaksanaan tahapan Pencalonan, ada masa/waktu tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan administrasi calon. Pada tahapan itu Pengadu tidak menyampaikan masukan dan tanggapan keberatannya terhadap SK Pemberhentian atas pengunduran diri Dominggus Catue, S.KM., M.Kes sebagai ASN/PNS. bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 8.1 dan angka 8.2 tersebut di atas jelas bahwa dalil Pengadu dalam Laporan Pengaduannya tidak benar atau kabur dan tidak beralasan menurut Hukum untuk dapat diterima. bahwa berdasarkan uraian jawaban Teradu pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 8 (delapan) dan bukti – bukti yang Teradu ajukan, sangat jelas bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkaran a quo tidak terbukti, kabur dan tidak memberikan kepastian hukum. [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis, serta menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi tahun 2024; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; 4. Apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil – adilnya (ex a que et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Dokumen Lampiran Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang jadwal kegiatan tahapan Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati. Bukti ini menjelaskan bahwa Teradu dalam pelaksanaan 1. Bukti T-1 tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dengan berpedoman pada Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu Dokumen Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Bukti ini menjelaskan bahwa dalam proses penelitiaan atau verifikasi persyaratan administrasi calon pada Silonkada dengan mempedomani Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024 2. Bukti T-2 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Dokumen Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon. Bukti ini menjelaskan Teradu telah menerima dan memeriksa dokumen persyaratan pencalonan yang telah diunggah oleh Partai Politik 3. Bukti T-3 dan Pasangan Calon/LO Pasangan Calon dalam aplikasi Silonkada dengan hasil pemeriksaan dokumen Lengkap dan diterima 1. ⁠Foto scrinshut hasil pemeriksaan surat pengunduran diri ASN pada aplikasi Silonkada; 2. ⁠Bukti pengunduran surat diri sebagai ASN yang Teradu Download dari aplikasi Silonkada. 4. Bukti T-4 Bukti ini menjelaskan bahwa pada tahapan pemeriksaan Awal persyaratan administrasi Calon pada aplikasi Silonkada, Teradu telah memeriksa dokumen tersebut dan dokumen tersebut Ada dan hasil Verifikasi dokumen tersebut Benar. Dan Dominggus Catue memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon Bupati karena telah mengundurkan diri sebagai ASN. Foto screenshot hasil pemeriksaan awal pada aplikasi Silonkada. Bukti ini menjelaskan bahwa tahapan pemeriksaan persyaratan administrasi Calon pada tanggal 29 Agustus 5. Bukti T-5 September 2024, Teradu telah memeriksa dokumen Keputusan pemberhentian pengunduran diri sebagai ASN dan dokumen tersebut Ada tapi dokumen tersebut Belum Benar karena tidak memenuhi indikator pemeriksaan. Dokumen Berita Acara hasil permeriksaan awal terhadap persyaratan administrasi calon. Bukti ini menjelaskan bahwa 6. Bukti T-6 pada tanggal 5 September 2024 teradu telah memberitahukan hasil Pemeriksaan awal persyaratan administrasi calon bupati dengan hasil Belum Memenuhi Syarat (BMS). Foto screenshot hasil pemeriksa persyaratan administrasi ke dua. Bukti menjelaskan hasil pemeriksaan kedua pada silonkada tentang perbaikan dokumen persyaratan administrasi 7. Bukti T-7 calon Bupati Dominggus Catue, S.KM., M.Kes yaitu Keputusan pemberhentian pengunduran diri sebagai PNS. dengan hasil verifikasi dokumen tersebut Benar karena telah memenuhi indikator pemeriksaan Dokumen Berita Acara permeriksaan kedua yaitu hasil pemeriksaan perbaikan persyaratan administrasi calon. Bukti ini menjelaskan bahwa pada tanggal 13 September 2024 Teradu 8. Bukti T-8 telah memberitahukan hasil pemeriksaan kedua tentang perbaikan persyaratan administrasi calon dengan status Memenuhi Syarat (MS). Foto screenshot dan dokumen Pengumuman masukan dan tanggapan masyarakat. Bukti ini menjelaskan bahwa pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat yaitu pada tanggal 15 September 2024 s/d tanggal 18 September 2024, 9. Bukti T-9 Teradu telah menyampaikan secara terbuka ke publik melalui Media Sosial KPU Kabupaten Sarmi tentang Pengumuman masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan administrasi calon. Dokumen Keputusan KPU Sarmi tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Tahun 2024. Bukti ini menjelaskan bahwa selama proses pelaksanaan tahapan 10. Bukti T-10 pencalonan berkeberatan tidak ada yang dan berdasarkan itu Teradu tetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Tahun 2024. [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 31 Juli 2025, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025; 2. Bahwa Teradu pada pokoknya dengan tegas tetap menolak dan membantah seluruh dalil – dalil Pengadu yang disampaikan dalam laporan Pengaduannya dan atau keterangannya pada sidang tanggal 31 Juli 2025; 3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Teradu dalam sidang pada hari kamis, tanggal 31 Juli 2025 sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini yang berkaitan dengan pokok Laporan Pengadu; 4. Bahwa dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025, terungkap fakta – fakta dalam persidangan sebagai berikut: 4.1. Bahwa Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik seperti yang didalilkan Pengadu dalam Pengaduannya dalam perkara a quo karena dalam pelaksanaan Tugas pada pelaksanaan tahapan pencalonan yaitu tahapan penelitian persyaratan administrasi calon, Teradu telah melaksanakan tugas dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan KPU Nomor Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini dikuatkan dengan keterangan Pihak Para Terkait bahwa Surat Keputusan Bupati tentang Pemberhentian atas pengunduran diri sebagai PNS adalah dokumen yang sah dan benar dan tidak ada unsur melawan hukum sehingga berkesesuaian dengan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Teradu; 4.2. bahwa Teradu tidak terbukti melakukan perbuatan diskriminasi terhadap Pengadu seperti yang didalilkan oleh Pengadu dalam pengaduannya dan atau dalam keterangannya pada sidang 31 Juli 2025 karena pada tahapan pencalonan yaitu penelitian persyaratan administrasi calon, Teradu telah melayani dan memperlakukan secara adil semua pasangan calon secara baik; 4.3 Terbukti dalil pengaduan Pengadu tidak benar dan tidak berkepastian hukum karena dalam pelaksanaan tahapan, ada jadwal pelaksanaan tahapan pencalonan yaitu tahapan masukan dan tanggapan masyarakat. Tahapan masukan dan tanggapan masyarakat ini bertujuan agar masyarakat dan atau pasangan calon lain yang berkeberatan terhadap keabsahan persyaratan administrasi calon dapat mengoreksi dan menyampaikan keberatannya kepada Teradu. Dan masukan dan tanggapan masyarakat ini di atur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan tujuan untuk tidak memberikan ruang persoalan hukum lain di kemudian hari Seperti yang dilakukan oleh Pengadu dalam perkara a quo. [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua perlu menegaskan dalam keterangan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien serta mempedomani Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023; 2. Bahwa dalam melaksanakan tahapan dan jadwal Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Provinsi Papua Tahun 2024, Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua selalu mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; (Bukti T.1-1) 3. Bahwa dalam melaksanakan teknis tahapan dan jadwal Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Provinsi Papua Tahun 2024, Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua selalu mempedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T.1-2) 4. Bahwa Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua pada hari sabtu tanggal 11 Mei 2024, bertempat di lantai 4 ruang pertemuan kantor KPU Provinsi Papua, melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Provinsi Papua Tahun 2024, yang di ikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Papua; (Bukti T.1-3) 5. Bahwa kegiatan yang dilaksanakan sebagaimana pada angka 3 (tiga) diatas, turut hadir Anggota KPU RI Idham Holik, Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan, dalam kesempatan yang sama Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota yang hadir, agar segala persiapan harus dilakukan dengan perencanaan yang baik, Beliau juga meminta KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat menyiapkan perencanaan tahapan pilkada dengan melakukan evaluasi dari pemilu serentak maupun pilkada sebelumnya. 6. Bahwa Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua dalam kegiatan sebagaimana pada angka 3 (tiga) diatas, selalu selalu mengingatkan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Papua yang hadir, agar dapat mempedomani ketentuan yang ada berkaitan dalam pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024; 7. Bahwa Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua, selalu mengingatkan kepada KPU Kabupaten/kota, untuk selalu memperhatikan ketentuan sebagaimana pada pasal 26 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, apabila terdapat calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 yang berstatus Aparatur Sipil Negara untuk menyerahkan hal sebagai berikut : 8. Bahwa Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua juga selalu mengingatkan kepada KPU Kabupaten/kota, agar apabila terdapat keragu-raguan dalam hal pemenuhan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024, untuk dilakukan verifikasi Faktual sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada angka 2 (Dua) dan 3 (Tiga). 9. Bahwa Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua pada kesempatan ini menyampaikan kepada Yang Mulia Mejelis DKPP, bahwa berdasarkan hasil supervisi/monitoring terhadap pelaksanaan tahapan Pencalonan KPU Kabupaten Sarmi, tidak ditemukan adanya laporan kepada Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua berkaitan dengan adanya pelangaran administasi yang dilakukan oleh KPU Sarmi, sehingga kami beranggapan bahwa Teradu in casu KPU Kabupaten Sarmi telah mampu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya melaksanakan tahapan, program dan jadwal Pencalonan sesuai dengan PKPU 8 tahun 2024 dan Juknis Nomor 1229 Tahun 2024. Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati 1. Bukti PT.1-1 Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; • Pasal 7 Huruf d • Pasal 14 Angka 2 huruf r • Pasal 14 Angka 4 huruf c • Pasal 26 Angka 1 huruf b • Pasal 43 Angka 3 • LAMPIRAN V LAMPIRAN VIII Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; • LAMPIRAN I - BAB III Huruf B Angka 7 Hal. 37 : Tabel 3.3 Dokumen Persyaratan Calon (Hal. 44,45,48); • BAB IV Huruf A Tabel 4.1 Indikator Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon (Hal. 85-87); • LAMPILAN I : Model Tanda Terima KWK (Hal. 151); 2. Bukti PT.1-2 • LAMPIRAN MODEL TANDA PENGEMBALIAN KWK (Hal. 176, 177); • LAMPIRAN MODEL BA PENELITIAN PERSYARATAN KWK (Hal. 88); • LAMPIRAN MODEL TANDA TERIMA PERBAIKAN KWK (Hal. 200, 201); • LAMPIRAN MODEL TANDA PENGEMBALIAN PERBAIKAN KWK (Hal. 218); • LAMPIRAN MODEL BA PENELITIAN PERSYARATAN PERBAIKAN KWK (230-231); Dokumentasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati 3. Bukti PT.1-3 dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Provinsi Papua Tahun 2024, dilaksankan pada hari sabtu tanggal 11 Mei 2024; [2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Terhadap pengaduan pengadu terkait dengan adanya dugaan ParaTeradu/Terlapor dengan cara Bersama-sama diduga dengan kuat telah melakukan maladministrasi karena telah meloloskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Nomor Urut 01 atas nama Dominggus Catue dan Jumriati yang diduga menggunakan Surat Keterangan Palsu sebagai syarat pencalonan yaitu Surat Keputusan Bupati Sarmi tentang Pemberhentian Secara Terhormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri, Pihak terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa bawaslu kabupaten sarmi tidak mengetahui terkait dengan adanya surat keterangan palsu yang digunakan sebagai syarat calon; b. Bahwa pada tanggal 28 agustus 2024 Bawaslu Kabupaten sarmi mengeluarkan surat dengan Nomor: 368/PM.00.02/K.BAWASLU- PA.23/08/2024 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Sarmi perihal Permintaan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon; (Bukti PT.2-1) c. Terhadap permohonan tersebut KPU Kabupaten Sarmi memberikan salinan dokumen persyaratan calon antara lain sebagai berikut: (Bukti PT.2 -2) - Model BB. Pernyataan Calon KWK; - Model BB. Daftar Riwayat Hidup; - Ijasah Magister Kesehatan; - Ijasah Sarjana Kesehatan Masyarakat; - Ijasah Sekolah Perawat Kesehatan; - NPWP; - Keputusan Bupati Sarmi Nomor : SK.882.2/P-41/2023; - KTP; - Laporan Pencalonan Sebagai Calon Bupati armi Pada pilkada Serentak; Tahun 2024 di Kabupaten Sarmi; - Visi dan Misi; - SKCK; - Surat Keterangan tidak Pernah Sebagai Terpidana; - Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya; - Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah; - Surat Keterangan Tidak Memilki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang merugikan Keuangan Negara; - Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan Pailit. - Surat Permohonan Pengunduran Diri. d. Bahwa pada tanggal 1 september 2024 Bawaslu Kabupaten Sarmi mengeluarkan surat imbauan dengan nomor 387/PM.00.02/K.Bawaslu/PA.23/08/2024 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Sarmi yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Sarmi mengimbau Kepada KPU Kabupaten Sarmi agar dalam Penelitian Persyaratan Administrasi Calon agar dilaksanakan bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten Sarmi; (Bukti PT.2 -3) 2. Bahwa sesuai dengan pokok aduan a quo dalam pokok pengaduan, Bawaslu kabupaten sarmi tidak pernah menerima Laporan penanganan pelanggaran terkait dengan syarat pencalonan maupun Laporan tentang adanya Surat Keterangan Palsu sebagai syarat pencalonan yaitu Surat Keputusan Bupati Sarmi tentang Pemberhentian Secara Terhormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri. Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat dengan Nomor: 368/PM.00.02/K.BAWASLU- 1. Bukti PT.2-1 PA.23/08/2024 tanggal 28 agustus 2024 perihal Permintaan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon 2. Bukti PT.2-2 salinan dokumen persyaratan calon Surat imbauan dengan Nomor: 3. Bukti PT.2-3 387/PM.00.02/K.Bawaslu/PA.23/08/2024, tanggal 1 september 2024 [2.10.3] PJ Bupati Kabupaten Sarmi a.n Iman Djuniawal Bahwa DKPP memanggil PJ Bupati Kabupaten Sarmi a.n Iman Djuniawal sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Iman Djuniawal adalah PJ Bupati Kabupaten Sarmi dengan Surat Keputusan tertanggal 15 Agustus 2024, dengan bertugas selama 6 (enam) bulan hingga ditetapkannya Bupati Kabupaten Sarmi yang baru; 2. Bahwa Pihak Terkait tiba di Kabupaten Sarmi tanggal 16 Agustus 2024; 3. Bahwa Pihak Terakit mengakui menandatangani permohonan pengunduran diri Dominggus Catue dari jabatannya untuk maju sebagai calon bupati tahun 2024; 4. Bahwa Pihak Terkait tidak mengingat secara pasti kapan dirinya menandatangani surat Pengunduran Diri tersebut karena banyaknya dokumen yang harus di tandatangani Pihak Terkait; [2.10.4] Polda Provinsi Papua Bahwa DKPP memanggil Kapolda Provinsi Papua yang diwakili oleh Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Papua sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. ⁠Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan para Teradu/Terlapor dengan cara bersama-sama diduga kuat telah melakukan maladministrasi karena telah meloloskan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi nomor urut 01 an. Dominggus Catue dan Jumriati yang diduga menggunakan Surat Keterangan Palsu sebagal syarat pencalonan yaltu Surat Keputusan Bupati Sarmi tentang Pemberhentian Secara Terhormat Sebagal Pegawal Negeri Sipil Atas Permintaan Sendiri, mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan surat tersebut telah dilaporkan ke Mabes Polri dan sedang dalam pemeriksaan; 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 1885/PS.DKPP/SET-04/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pengaduan Pengadu; 3. Bahwa berdasarkan surat Nomor: B/4004/II/RES.7.4./2025/Bareskrim tanggal 20 Februari 2025 perihal Pelimpahan laporan polisi, Ditreskrimum Polda Papua telah menerima pelimpahan Laporan Polisi Nomor: LP/B/72/11/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 Februari 2025 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat beserta barang bukti sebagai berikut: a. Foto copy/Berkas Keputusan Bupati Kabupaten Sarmi Nomor SK.882.2/P- 41/2023 tanggal 16 Agustus 2024; b. Foto copy/Berkas Permohonan Pengunduran Diri Terlapor yang ditanda tangani pada tanggal 02 April 2024. 4. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp. Gas/252/III/RES.1.24./2025 tanggal 03 maret 2025 untuk melakukan tugas penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP; 5. Bahwa Penyidik Ditreskrimum yang nama, pangkat dan jabatannya yang tercantum dalam Surat Perintah Tugas telah melakukan tindakan sebagai berikut: a. Telah mengundang dan melakukan Pemeriksaan Interview/wawancara terhadap 10 (sepuluh) orang saksi; b. Telah diundang sebanyak 2 (dua) kali terhadap 6 (enam) orang saksi untuk dilakukan Pemeriksaan Interview/wawancara, namun tidak hadir untuk memberikan Keterangan. 6. ⁠Bahwa dari hasil penyelidikan, Penyidik Ditreskrimum mengumpulkan alat bukti sebagai berikut: a. Surat Pengunduran Diri dari Pegawai Negeri Sipil dengan alasan mengikuti Pesta Demokrasi PILKADA tahun 2024 tertanggal 02 April 2024 yang ditanda tangani oleh Dominggus Catue, SKM., M.Kes; b. Surat Pengunduran Diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala daerah untuk Periode 2024-2029 tertanggal 5 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh DOMINGGUS CATUE, S.KM., M.Kes; c. Keputusan Bupati Sarmi Nomor: SK.882.2/P-41/2023 tertanggal 16 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri; d. Keputusan Bupati Sarmi Nomor: SK.882.3/P-54/2024 tertanggal 16 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri; e. Surat Keterangan Nomor: 800/241/bkpsdm/2024 tanggal 06 Desember 2024 yang di cap dan ditanda tangani oleh Freddy F. R. Paulus, S.STP (Kepala BKPSDM Kab. Sarmi) yang menerangkan bahwa Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 882.2/P-41/2023, tanggal 16 Agustus 2024 adalah dokumen atau Surat Keputusan Pemberhentian yang benar dan sah dan diterbitkan Sebagai Surat Pemberhentian Saudara DOMINGGUS CATUE, SKM., M.Kes sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarmi. Surat Keputusan tersebut terdapat kekeliruan pada penulisan Nomor Surat Keputusan. Sesuai dengan Diktum Kedua Surat Keputusan tersebut menyatakan bahwa Aapbila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan Kembali sebagaimana mestinya. 7. ⁠Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara serta alat bukti yang dikumpulkan, penyidik Ditreskrimum menyimpulkan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 263 KUHP sehingga penyelidikannya dihentikan berdasarkan Surat Nomor Perintah Penghentian Penyelidikan: SPPP/146/VI/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 24 Juni 2025 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/147/VI/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 24 Juni 2025. Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Papua mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Pengunduran Diri Dominggus Catue, tanggal 2 April 1. Bukti PT.4-1 2024 yang ditujukan ke PJ Bupati Kabupaten Sarmi; Surat Pengunduran Diri Dominggus Catue, tanggal 5 Agustus 2. Bukti PT.4-2 2024 yang ditujukan ke PJ Bupati Kabupaten Sarmi. Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor: SK.882.2/P-41/2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai 3. Bukti PT.4-3 Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri tertanggal 16 Agustus 2024 Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor: SK.882.2/P-54/2024 4. Bukti PT.4-4 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri tertanggal 16 Agustus 2024 Surat Keterangan Nomor: 800/241/BKPSDM2024 tanggal 6 5. Bukti PT.4-5 Desember 2024. [2.10.5] Kepala BKPSDM Kabupaten Sarmi Bahwa DKPP memanggil Kepala BKPSDM Kabupaten Sarmi sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada awalnya PNS yang bersangkutan datang pada BKPSDM untuk mengajukan Usulan pemberhentian awal PNS yang bersangkutan pada tanggal 02 april 2024 Pada PPK melalui BKPSDM (Usulan Pemberhentian Pns); 2. Kemudian BKPSDM meminta PNS yang bersangkutan agar dapat melengkapi persayarat pensiun sesuai usulan pensiun Atas pernintaan sendiri (APS); 3. Setelah persayratan pengajuan pengunduran diri PNS suda lengkam BKPSDM mengajukan permohonan usulan pensiun atsa permintaan sendiri (APS) Melalui apliksa Sistem informasi aparatur Sipil Negara (SIASN) Pada BKN; 4. Setelah BKN menerima usulan pemberhentian atas permintaan sendi PNS, BKN melakukan Verifikasi Berkas setelah verivikasi berkas BKN mengirimkan hasil melalui Aplikasi (SIASN) Kembali kepada BKPSDM dengan status usulan pemberhentian atas permintaan sendiri APS dengan status Tidak memenuhi syarat (TMS); 5. Setelah BKPSDM menerima inbox balasan dalam SIASN dari BKN tentang status usulan pensiun APS kami BKPSDM Sarmi menginformasikan dan memberikan pertimbangan kepada PNS yang bersangkutan tentang Status Usulan pensiun APS yang tidak dapat di proses dikarenakan PNS yang bersangutan belum memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima pensiun APS; 6. Sesuai petunjuk BKN, PNS yang bersangkutan akan di alihkan pada pengusulan pemberhentian tanpa hak pensiun dalam aplikasi SIASN yang dalam arti yang bersangkutan tidak dapat menerima pensiun bulanan seperti PNS pensiun lainya yang memenuhi syarat dan ketentuan pensiun; 7. Setelah itu kami melakukan konfirmasi pada PNS bahwa yang bersangkutan tidak dapat di usulkan pensiun APS dikarenakan belum memenuhi ketentuan yang berlaku; 8. Dalam tahapan konfirmasi dan pertimbangan pengunduran diri PNS, kami BKPSDM dijadwalkan pada penerimaan CPNS Umum formasi 2024 yang mengakibatkan berlaku surut proses pemberhentian PNS, di mana saat perhitungan Kembali waktu pengunduran diri PNS dan waktu pergantian PJ bupati kami meminta agar di buatkan Kembali surat pengunduran diri PNS pertanggal 05 agustus 2024; 9. Setelah BKPSDM melakukan kordinasi dengan BKN tentang usulan pensiun, BKPSDM menerbidkan SK Keputusan Bupati tanggal 16 agustus 2024 sesuai dengan surat pengunduran diri baru PNS yang bersangkutan pemberhentian tanpa hak pensiun BKPSDM mengusulkan SK pemberhentian pada PPK sesuai ketentuan pemberhentian tanpa hak pensiun.; 10. Setelah SK pemberhentian PNS keluar BKPSDM mengajukan usulan pemberhentian tanpa hak pensiun melalui aplikasi SIASN yang di setujui oleh BKN; 11. Setelah di keluarkan SK Pemberhentian PNS ternyata terdapat kesalahan dalam penomoran SK maka PNS yang bersangkutan melaporkan pada BKPSDM agar dilakukan perbaikan dokumen SK Pensiun sesuai dengan dictum kedua surat Keputusan ini; 12. Setelah dilakukan perbaikan pada Nomor SK, BKPSDM langsung mengajukan Tanda tangan Kembali pada Pj. bupati sarmi pada tanggal 09 Desember 2024.; 13. Setelah dilakukan perbaikan, BKPSDM meminta Kembali SK pemberhentian PNS yang terdapat kesalahan dan di gantikan dengan yang telah di lakukan perbaikan data padan PNS 14. Setelah di lakukan seluruh proses tahapan usulan pemberhentian PNS, BKPSDM melakukan pengecekan status PNS pada aplikasi SIASN data yang bersangkutan tidak lagi di temukan pada data base Kepegawaian pada SIASN. Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Kepala BKPSDM Kabupaten Sarmi mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Pengunduran Diri Dominggus Catue, tanggal 2 April 1. Bukti PT.5-1 2024 yang ditujukan ke PJ Bupati Kabupaten Sarmi; 2. Bukti PT.5-2 Persyaratan Pensiun Atas pernintaan sendiri APS; Screenshot apliksa Sistem informasi aparatur Sipil Negara 3. Bukti PT.5-3 (SIASN) Pada BKN; 4. Bukti PT.5-4 Tangkapan Layar Status TMS APS Dominggus Catue 5. Bukti PT.5-5 Tangkapan Layar Status Usulan TMS Dominggus Catue Surat Pengunduran Diri Dominggus Catue, tanggal 5 Agustus 2024 yang ditujukan ke PJ Bupati Kabupaten Sarmi. BPKSDM 6. Bukti PT.5-6 Kabupaten Sarmi meminta Dominggus Catueu untuk membuat suarat pengunduran diri kembali. Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor: SK.882.2/P-41/2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai 7. Bukti PT.5-7 Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri tertanggal 16 Agustus 2024 8. Bukti PT.5-8 Tangkapan Layer Usulan Pensiun Tanpa Hak Pensiun Surat Usul Perbaikan Data BKPSDM, dengan Surat 9. Bukti PT.5-9 Keterangan Nomor: 800/241/BKPSDM2024 tanggal 6 Desember 2024. Lampirkan Sk Pemberhentian Yang Baru dengan Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor: SK.882.2/P-54/2024 10. Bukti PT.5-10 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri tertanggal 16 Agustus 2024 status PNS pada aplikasi SIASN data Dominggus Catue tidak 11. Bukti PT.5-11 lagi di temukan pada data base Kepegawaian pada SIASN
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sarmi diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang tidak profesional dalam menetapkan Dominggus Catue sebagai Calon Bupati Kabupaten Sarmi pada Pilkada Tahun 2024 yang diduga menggunakan Surat Keputusan Pemberhentian Sebagai PNS yang diduga palsu. Hal tersebut dikarenakan saat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Sarmi Tahun 2024 Dominggus Catue diduga masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Bahwa status Pensiun Dini berupa Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor: SK.882.2/P-41/2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri tertanggal 16 Agustus 2024 yang diberikan Dominggus Catue saat melengkapi dokumen persyaratan calon Bupati Kabupaten Sarmi pada Pemilihan Tahun 2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas dan wewenang Para Teradu dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 10/2024) dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1229/2024) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1359/2024). Bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon tanggal tanggal 28 Agustus 2024, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Dominggus Catue dan Jumriati datang bersama Partai Politik pengusung mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi tahun 2024 dengan membawa dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon Bupati dan Wakil Bupati. Bahwa Teradu kemudian telah menerima dan memeriksa dokumen persyaratan pencalonan yang telah diunggah oleh Partai Politik dan Pasangan Calon/LO Pasangan Calon dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah yang disingkat Silonkada, dengan hasil pemeriksaan dokumen Lengkap dan diterima (vide Bukti T- 3). Bahwa pada pelaksanaan tahapan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon tanggal 29 Agustus 2024 s.d. tanggal 4 September 2024, Para Teradu melakukan pemeriksaan/penelitian terhadap dokumen persyaratan administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada aplikasi Silonkada. Pada tahap tersebut Para Teradu melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan administrasi calon Bupati a.n. Dominggus Catue diantaranya yakni; a) Surat pengunduran diri sebagai ASN dengan hasil pemeriksaan, dokumen/surat tersebut Ada, dan dokumen/surat Surat Pengunduran sebagai ASN telah memenuhi indikator pemeriksaan dan hasil Verifikasi terhadap dokumen/surat tersebut Benar (vide Bukti T-4), dan b) Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN/PNS dengan hasil pemeriksaan dokumen/surat tersebut Ada, namun tidak memenuhi indikator pemeriksaan dengan hasil Verifikasi terhadap dokumen/surat tersebut adalah Belum Benar (vide Bukti T-5). Bahwa dari hasil pemeriksaan dokumen persyaratan administrasi, calon Bupati a.n. Dominggus Catue telah memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon Bupati karena telah menyatakan pengunduran dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal 5 September 2024, Para Teradu memberitahukan Berita Acara hasil Penelitian persyaratan administrasi awal kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dominggus Catue dan Jumriati dengan hasil verifikasi Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN/PNS Belum Benar karena belum memenuhi indikator pemeriksaan (Vide Bukti T-6). Bahwa pada tahapan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon kedua, yaitu tanggal 6 a.d. 14 September 2024, Para Teradu telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap perbaikan persyaratan administrasi calon Bupati Dominggus Catue pada Silonkada, yaitu Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN/PNS dengan hasil pemeriksaan dokumen/surat tersebut Ada dan hasil Verifikasi bahwa dokumen/surat tersebut Benar (vide Bukti T-7). Oleh karena telah memenuhi indikator pemeriksaan, maka pada tanggal 13 September 2024 Para Teradu memberitahukan Berita Acara hasil pemeriksaan perbaikan persyaratan administrasi Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dominggus Catue dan Jumriati dengan hasil pemeriksaan Memenuhi Syarat (MS) (vide Bukti T-8). Bahwa pada pelaksanaan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat tanggal 15 s.d. 18 September 2024, tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat/pasangan calon lain yang berkeberatan terhadap keabsahan persyaratan administrasi pasangan Calon Bupati atas nama Dominggus Catue tentang Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN/PNS. Oleh karena tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat atau keberatan dari Pasangan calon lain, maka pada tanggal 22 September 2024, Para Teradu menetapkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Dominggus Catue dan Jumriati sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi tahun 2024 (vide Bukti T-10). Bahwa seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon telah Para Teradu serahkan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi sebagai bentuk pengawasan pada pelaksanaan tahapan Pencalonan Bahwa Para Teradu tidak menutupi kebenaran tentang keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN/PNS Dominggus Catue yang Para Teradu telah periksa dan verifikasi Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN/PNS Dominggus Catu, berdasarkan Indikator Pemeriksaan yakni; 1) dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas, 2) memuat informasi pemberhentian atas nama calon, 3) merupakan dokumen yang sah, 4) diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan hasil verifikasi dokumen persyaratan adminitrasi calon Bupati Dominggus Catue adalah Memenuhi Syarat (MS). Bahwa tentang tata cara dan mekanisme pemberhentian Dominggus Catue sebagai PNS itu bukan merupakan kewenangan dan atau ranahnya Para Teradu serta Para Teradu tidak mempunyai hak mengintervensi tentang tata cara dan mekanisme pemberhentian yang dilakukan oleh Lembaga lain. Bahwa sampai pada sidang pemeriksaan DKPP tanggal 31 Juli 2024, belum ada Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan Domingus Catue terbukti bersalah karena Surat Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri terbukti palsu. Bahwa berdasarkan uraian jawaban Para Teradu sampaikan, sangat jelas bahwa dalil-dalil pengaduan Pengadu dalam perkaran a quo tidak terbukti, kabur, dan tidak memberikan kepastian hukum. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat, berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024, Para Teradu menerangkan telah memedomani PKPU 8/2024 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 10/2024 dan Keputusan KPU 1229/2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU 1359/2024. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024, Bakal Pasangan Calon Bupati Dominggus Catue dan Wakil Bupati Jumriati mendaftar ke KPU Kabupaten Sarmi dengan membawa persyaratan calon. Bahwa terhadap persyaratan calon a quo, kemudian diterima oleh Para Teradu yang kemudian diunggah dalam aplikasi Silonkada oleh Liaison Officer (LO) Paslon dan dinyatakan dokumen lengkap dan diterima (vide bukti T-3). Bahwa Para Teradu melakukan tahapan selanjutnya, yaitu penelitian persyaratan administrasi pasangan calon yang dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2024 s.d. 4 September 2024. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Dominggus Catue telah menyerahkan Surat Pengunduran Diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bertanggal 2 Juni 2024 dan 3 Agustus 2024 (vide bukti T-3), namun belum melampirkan Keputusan Pemberhentian dari ASN (vide bukti T-4) yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Awal Nomor 149/PL.02.2- BA/9110/2024 (vide bukti T-6). Bahwa oleh karena Dominggus Catue telah menyertakan Surat Pengunduran Diri sebagai ASN, maka yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai Calon Bupati, namun yang bersangkutan statusnya masih belum memenuhi syarat, sehingga pada tanggal 5 September 2024, Para Teradu memberitahukan dokumen yang belum lengkap berupa Surat Keputusan Pemberhentian dari ASN. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam masa perbaikan persyaratan administrasi calon, yaitu tanggal 6 s.d. 14 September 2024, Dominggus Catue telah melengkapi Surat Keputusan Pemberhentian dari ASN sesuai dengan Keputusan Pj. Bupati Sarmi Nomor SK.882.2/P-41/2023 bertanggal 16 Agustus 2024 dan telah diunggah dalam aplikasi Silonkada (vide bukti T-7). Bahwa oleh karena Calon Bupati atas nama Dominggus Catue telah melengkapi kekurangan dokumen syarat pencalonan, Para Teradu selanjutnya melakukan pemeriksaan dokumen atau berkas yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kedua Nomor 149/PL.02.2- BA/9110/2024 (vide bukti T-8) dengan hasil memenuhi syarat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap pencalonan Dominggus Catue dan Jumriati tidak terdapat tanggapan dan masukan masyarakat pada kurun waktu tanggal 15 s.d. 18 September 2024 (vide bukti T-9), sehingga pada tanggal 22 September 2024, Para Teradu menetapkan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Dominggus Catue dan Jumriati sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi pada Pilkada Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 85 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024 (vide bukti T-10). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang berkaitan dengan dokumen syarat pencalonan Dominggus Catue berupa Surat Keputusan Pemberhentian sebagai ASN Nomor SK.882.2/P-41/2023 bertanggal 16 Agustus 2024 yang diduga palsu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu telah melaporkan ke Mabes Polri dengan tanda terima laporan Nomor STTL/72/III/BARESKRIM bertanggal 11 Februari 2025. Bahwa laporan Pengadu a quo, oleh Mabes Polri telah dilimpahkan ke Polda Provinsi Papua. Fakta tersebut dikuatkan dengan keterangan Polda Provinsi Papua yang diwakili oleh Kompol Suheryadi yang pada pokoknya, membenarkan telah menerima pelimpahan laporan dari Mabes Polri. Selanjutnya, Pihak Terkait Polda Provinsi Papua telah melakukan serangkaian proses penanganan laporan Pengadu yang berkesimpulan laporan Pengadu bukan merupakan tindak pidana Pemalsuan dan dihentikan. Hasil tersebut kemudian dituangkan dalam SP3 Nomor SPPP/146/VI/RES.1.24./2025/Ditreskrimum dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/147/VI/RES.1.24./2025/Ditreskrimum bertanggal 24 Juni 2025. Selain itu, Pihak Terkait dari BKPSDM Kabupaten Sarmi atas nama Freddy F.R. Paulus membenarkan bahwa Surat Keputusan Pemberhentian ASN Dominggus Catue terdapat kekeliruan tahun pada penulisan dibagian Nomor Surat, namun terhadap keabsahan dan isi Keputusan tersebut adalah benar dan sah. Bahwa terkait Nomor SK yang salah dengan Nomor SK.882.2/P-41/2023 telah diperbaiki sehingga menjadi SK.882.2/P- 41/2024 pada tanggal 9 Desember 2024. Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP menilai, bahwa Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam pelaksanaan tahapan pencalonan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024 sesuai dengan PKPU 8/2024 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 10/2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229/2024 sebagaimana telah diubah Keputusan KPU Nomor 1359/2024. Para Teradu sudah memberi kesempatan kepada Calon Bupati atas nama Dominggus Catue untuk melengkapi kekurangan dokumen pada masa perbaikan tanggal 6 s.d. 14 September 2024. Para Teradu juga sudah memeriksa kembali kelengkapan dokumen pasca perbaikan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kedua Nomor 149/PL.02.2-BA/9110/2024 dengan hasil memenuhi syarat. Selain itu, Para Teradu juga sudah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberi tanggapan dan masukan pada tanggal 15 s.d. 18 September 2024, namun sampai dengan berakhirnya masa tanggapan dan masukan masyarakat, tidak ada tanggapan dan masukkan yang diterima oleh Para Teradu, sehingga pada tanggal 22 September 2024 Para Teradu menetapkan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Dominggus Catue dan Jumriati sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi pada Pilkada Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 85 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024. Dengan demikian, Para Teradu terbukti sudah bertindak sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang ditentukan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu, bahwa Surat Keputusan Pemberhentian dari ASN Dominggus Catue yang diduga palsu, sesuai fakta persidangan, berdasarkan hasil pemeriksaan Pihak Terkait Polda Provinsi Papua, Laporan Pengadu bukan merupakan tindak pidana pemalsuan, sehingga Laporan Pengadu diterbitkan SP3 dengan Nomor SPPP/146/VI/RES.1.24./2025/Ditreskrimum dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/147/VI/RES.1.24./2025/Ditreskrimum bertanggal 24 Juni 2025. Akan tetapi, sesuai fakta persidangan, benar terdapat kekeliruan penulisan tahun pada bagian Nomor Surat yang semula tertulis Nomor SK.882.2/P- 41/2023 kemudian diperbaiki pada tanggal 9 Desember 2024 oleh BKPSDM Kabupaten Sarmi, sehingga menjadi SK.882.2/P-41/2024. Terhadap hal tersebut, DKPP perlu menegaskan kepada Para Teradu agar lebih teliti dan berhati-hati dalam memeriksa dokumen syarat pencalonan dengan melakukan klarifikasi kepada lembaga yang berwenang menerbitkan semua persyaratan calon. Hal tersebut penting dilakukan oleh Para Teradu agar menghindari syakwasangka bahwa dokumen syarat pencalonan tidak benar dan tidak sah. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yohanis Richard Yenggu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sarmi, Teradu II Harris Everdson Karubaba, Teradu III Syahrir Rachman, dan Teradu IV Muh. Sadam Rengiwur masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sarmi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Sebelas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal enam belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani