Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 127/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Prov. Jatim
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 07/11/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-10-2013
👁 19 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu pada tanggal 7 September 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 235/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 127/DKPP-PKE-II/2013, dan mengadukan Teradu selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Pati untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 dengan dalil aduan sebagai berikut : 1. Bahwa pernyataan Andry Dewanto Ahmad, selanjutnya disebut Teradu, yang menjabat sebagai KEtua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur yang bertugas melaksanakan Pemilu di Provinsi Jawa Timur, melalui Black Berry Mesengger (BBM) yang isinya sebagai berikut: “Saksikan Keunggulan Cagub PKB Khofifah IP dalam debat kandidat di Metro TV live dari Gramedia Expo mala mini jam 19.00 WIB.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu yakni Ketua KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013. Pada hari rabu tanggal 21 Agustus 2013, sekitar jam 15.40 WIB, Teradu selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur telah mengirimkan melalui BlackBerry Messanger (BBM) pesan yang 9 berbunyi : “saksikan keunggulan Cagub PKB Khofifah IP dlm debat kandidat di Metro TV live dr Gramedia Expo mala mini jam 19.00 WIB.
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 5; Pasal 2; Pasal 9 ayat (4); Pasal 26 ayat (2); Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu atas nama Andry Dewanto Ahmad selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. 11
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 127/ DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 235/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 127/DKPP- PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : DR. H. Soekarwo Tempat/Tanggal Lahir : Madiun/16 Juni 1950 Pekerjaan : Gubernur Jawa Timur Alamat : Jl. Kertajaya Indah Timur VI/21, RT 003/ RW 009, Kel. Manyar Sabrangan, Kec. Mulyorejo, Surabaya 2. Nama : Drs. H. Saifullah Yusuf Tempat/Tanggal Lahir : Pasuruan/ 28 Agustus 1964 Pekerjaan : Wakil Gubernur Jawa Timur Alamat : Jl. Warung Silah/31, RT 002/RW 005, Kel. Ciganjur, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Agustus 2013 memberikan kuasa kepada : 1. Trimoelja D. Soerjadi, SH; 2. Deddy Prihambudi, SH, MH; 3. H. Moh. Ma’ruf, SH, MH; 4. Wilmartin Manoppo, SH selaku Advokat yang beralamat di Jl. Embong Sawo No. 16- 18, Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya dalam hal ini bertindak baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama disebut sebagai------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Andry Dewanto Ahmad Jabatan : Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Alamat Kantor : Jl. Raya Tenggilis No. 1-3, Surabaya Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu; 1 [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu pada tanggal 7 September 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 235/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 127/DKPP-PKE-II/2013, dan mengadukan Teradu selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Pati untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 dengan dalil aduan sebagai berikut : 1. Bahwa pernyataan Andry Dewanto Ahmad, selanjutnya disebut Teradu, yang menjabat sebagai KEtua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur yang bertugas melaksanakan Pemilu di Provinsi Jawa Timur, melalui Black Berry Mesengger (BBM) yang isinya sebagai berikut: “Saksikan Keunggulan Cagub PKB Khofifah IP dalam debat kandidat di Metro TV live dari Gramedia Expo mala mini jam 19.00 WIB. Sebarkan…” yang telah disebarluaskan kemana-mana, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013, sekira pukul 15.41 WIB, antara lain kepada Detik.com, Berita Jatim.com, Sindo News, dan saksi-saksi lainnya”; 2. Bahwa perbuatan Teradu tersebut jelas-jelas telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentua: a. Pasal 2 Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a. Mandiri, b. Jujur, c. Adil, d. Kepastian Hukum, e. Tertib, f. Kepentingan Umum, g. Keterbukaan, h. Proporsionalitas, i. Profesionalitas, j. Akuntabilitas, k. Efisiensi, dan l. Efektivitas; b. Pasal 9 ayat (4) KPU Provinsi dalam Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PErwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota berkewajiban antara lain: a. Memperlakukan peserta Pemilu, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Gubernur, Bupati, dan Walikota secara adil dan setara; 2 c. Pasal 26 ayat (2) tentang Sumpah/Janji Anggota KPU; 3. Bahwa melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, dan 13 selanjutnya disebut Kode Etik: Melanggar Kode Etik Pasal 5 yang menentukan antara lain bahwa penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri, b. jujur, c. adil, d. Kepastian Hukum, e. Tertib, f. Kepentingan Umum, g. Keterbukaan, h. Proporsionalitas, i. Profesionalitas, j. Akuntabilitas, k. Efisiensi, dan l. Efektivitas; 4. Bahwa melanggar Kode Etik Pasal 9 yang menentukan bahwa Penyelenggara Pemilu berkewajiban antara lain: a. Menjujung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawabnya, b. sumpah/janji yang berbunyi antara lain “…..bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya…..Pemilihan Gubernur”, c. Menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas; 5. Bahwa melanggar kode etik Pasal 10 yang menentukan dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, penyelenggara Pemilu berkewajiban antara lain: a. bertindak netral dan tidak memihak terhadap calon, b. memperlakukan secara sama setiap calon, c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan, e. tidak memperngaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat patisan dengan pemilih; 6. Bahwa melanggar kode etik Pasal 16 huruf a yang menentukan bahwa dalam melaksanakan asas tertib Penyelenggara Pemilu berkewajiban antara lain “memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik berdasarkan data dan/atau fakta”; 7. Bahwa selain itu Teradu pernah dijatuhi sanksi peringatan berdasarkan Putusan DKPP No. 74/DKPP-PKE-II/2013 tanggal 31 Juli 2013; 8. Bahwa menurut surat Sekretaris Jenderal DKPP tersebut di atas, bukti yang dilampirkan terkait Blackberry Messenger (BBM) tidak sekedar dari media massa tetapi bukti langsung berupa print out pesan tersebut; 9. Bahwa tanpa sedikitpun mengurangi rasa hormat Pengadu kepada DKPP, perlu kami kemukakan bahwa bila mengacu pada ketentuan-ketentuan seperti tersebut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bukti-bukti surat yang telah dilampirkan pada surat pengaduan Pengadu; 10. Bahwa untuk jelasnya Pengadu kutip beberapa ketentuan dari UU ITE, sebagai berikut: Pasal 1 angka 1 3 “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisa, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol, atau proforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”; Pasal 1 angka 2 “Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan computer, dan/atau media elektronik lainnya”; Pasal 1 angka 3 “Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi” Pasal 1 angka 4 “Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”; 11. Bahwa selanjutnya, dalam Pasal 5 UU ITE terdapat ketentuan antara lain sebagai berikut: Pasal 5 ayat (1) “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”; Pasal 5 ayat (2) “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia”; 12. Bahwa bukti P-2.b.1 s/d bukti P-2.b.10 yang Pengadu lampirkan dalam surat pengaduan Pengadu merupakan hasil cetak atau print out sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 1 angka 1 s/d angka 4 UU ITE dari media elektronik, dan karenanya merupakan alat bukti yang sah yang jumlahnya sebagai alat bukti yang sah sudah lebih dari dua; 13. Bahwa dalam bukti P-2.b.2, P-2.b.4, P-2.b.5, dan P-2.b.7 jelas ditampilkan gambar atau tampilan pesan BBM yang dikirim Teradu yang bunyinya seperti telah Pengadu kutip dalam surat pengaduan Pengadu; 4 14. Bahwa apalagi Teradu dengan tegas telah mengakui bahwa benar ia telah mengirimkan pesan BBM tersebut, dan minta maaf; vide bukti P-2.b.2, bukti P- 2.b.6 dan P-2.b.10; 15. Bahwa oleh karena itu berdasarkan ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dalam UU ITE, bukti yang telah dilampirkan dalam surat pengaduan Pengadu sebenarnya sudah lengkap karena telah memenuhi persyaratan sedikitnya harus ada 2 (dua) alat bukti; 16. Bahwa namun demikian, untuk menghormati permintaan DKPP, bersama ini sebagai tambahan bukti kami lampirkan hasil cetak atau print out pesan BBM yang telah dikirim Teradu kepada dan langsung telah diterima Sdr. Himawan Estu Bagijo (Bukti P-3) dan Sdr. Hananto Widodo (Bukti P-4); 17. Bahwa Pengadu mohon dilakukan koreksi terhadap surat pengaduan Pengadu, tertanggal 2 September 2013, butir Nomor 6 tentang Alat Bukti, sebagaimana tertulis, b. Kliping Media Online diganti menjadi hasil cetak/print out; PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Etik Berat; 2. Menyatakan Teradu diberhentikan Tetap dari jabatannya sebagai Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Provinsi Jawa Timur; [2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yakni sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Copy Surat Keputusan KPU Jawa Timur tentang Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2014-2019 dalam Pemilihan Umum Tahun 2013; 2. P-2 Copy Kliping Media Online: 1. Penaone.com (Kamis, 22 Agustus 2013, pukul 10.20); 2. Inilah.com (Kamis, 22 Agustus 2013, pukul 11.20); 3. Kompasiana.com (Kamis, 22 Agustus 2013, pukul 17.25); 4. Okezone.com (Kamis, 22 Agustus 2013, pukul 18.52); 5. Vivanews.com (Kamis, 22 Agustus 2013, pukul 21.12); 6. Beritajatim.com (Kamis, 22 Agustus 2013, pukul 15.41); 7. Lensaindonesia.com (Kamis, 22 Agustus 2013, pukul 14.01); 8. Surabayapagi.com (Senin, 26 Agustus 2013, Pukul 03.40); 5 9. Bisnis.com (Senin, 26 Agustus 2013, Pukul 18.36); 10. News.detik.com (Kamis, 22 Agustus 2013, pukul 12.03); 3. P-3 Copy Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. P-4 Copy Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik; 5. P-5 Putusan DKPP Register No. 74/DKPP-PKE-II/2013 tanggal 31 Juli 2013 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : [2.4.1] Bahwa Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu, kecuali diakui secara tegas disini, dengan ini Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa belum terlalu lama sebelumnya di tempat ini di persidangan ini teradu pernah diadukan oleh Ibu Khofifah Indar Parawansa dan Pak Herman S Sumawireja (BERKAH) melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan karena teradu dinilai partisan, tidak netral dan berpihak pada incumbent yaitu Gubernur Soekarwo-Saifullah Yusuf. Saat itu P Otto Hasibuan, kuasa hukum pasangan BERKAH meminta kepada DKPP agar Teradu diberhentikan tetap sebagai ketua dan anggota KPU Provinsi Jatim. Sedangkan hari ini pihak pasangan incumbent (Soekarwo-Saifullah Yusuf) mengadukan teradu telah bertindak yang mengarah kepada keperpihakan teradu pada paslon cagub dan cawagub (Khofifah IP) dan selanjutnya pengadu (KARSA) melalui kuasa hukumnya yaitu P Trimulya D. Soerjadi dan Saudara Wimar telah memohon pada Ketua majelis Sidang DKPP agar teradu diberhentikan secara tetap sebagai ketua dan anggota KPU Provinsi Jatim. 2. Bahwa benar Teradu pada tanggal 21 Agustus 2013 sekitar pukul 15.41 WIB meneruska pesan melalui Blackberry Mesenger (BBM) kepada sekitar 484 teman kontak BBM. Isinya adalah “Saksikan keunggulan Cagub PKB Khofifah IP dalam debat kandidat di Metro TV live dr Gramedia Expo malam ini jam 19.00 WIB. Sebarkan”. 3. Bahwa Teradu tidak membuat atau tidak menyusun sendiri pesan sebagaimana tersebut dalam point 1, melainkan teradu mendapatkan pesan BBM tersebut dalam bentuk pesan siar (broadcast) dari salah satu kontak di BB Teradu seseorang bernama Imam Nur Fajri (Imam NF). Niat atau motif Teradu meneruskan BC tersebut ke teman-teman kontak teradu adalah murni sebagai 6 sarana sosialisasi agar debat calon yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jatim bekerja sama dengan Metro TV tersebut ditonton oleh banyak orang. Teradu benar-benar tidak menyadari bahwa BC dari Saudara Imam NF itu tidak lengkap memuat semua paslon cagub dan cawagub dalam pemilukada Jatim. Teradu semula menganggap BC tersebut isinya lengkap berisi semua paslon cagub dan cawagub jatim. Teradu berpikir alangkah baiknya bila Teradu mengingatkan teman-teman kontak Teradu lainnya, oleh karena itu dengan meneruskan BC agar malamnya pukul 19.00 WIB teman-teman di kontak BBM tidak lupa menyaksikan debat yang helat KPU Provinsi Jatim di Metro TV. 4. Teradu sendiri tidak mengenal dengan baik Imam NF melainkan tidak lebih dan tidak bukan sebagai teman di BBM. Teradu juga tidak ingat benar wajah Imam NF karena yang bersangkutan tidak tampak oleh teradu memasang foto wajah di statusnya. Selama ini teradu hampir tidak pernah menolak permintaan pertemanan di BB kecuali yang tidak jelas identitasnya. 5. Bahwa teradu saat menerima Broadcast dari Saudara Imam NF sedang berada di dalam Mobil yang bergerak dari arah Pasuruan menuju malang. Teradu pada saat itu terlambat datang menjadi nara sumber pada acara sosialisasi pemilukada Jatim yang diselenggarakan oleh averus community bekerja sama dengan KPU Provinsi Jatim di Rumah Makan Ringin Asri Malang, teradu baru saja mengisi acara sejenis di Pasuruan. Acara sosialisasi dimulai jam 13.30 WIB tapi teradu tiba di lokasi acara pada jam 15.45 WIB. 6. Bahwa setelah memforward BC dari saudara Imam NF Teradu langsung dipersilahkan panitia sosialisasi untuk mengisi materi, melanjutkan pembicara sebelumnya. lebih kurang setengah jam setelah itu Teradu selesai memberikan materi sosialiasi. Kemudian Teradu menghidupkan HP BB teradu dan mendapatkan BBM balasan dari beberapa orang teman kontak BBM teradu antara lain di antaranya Pak Kardi salah satu Asisten Sekdaprov Jatim, Dewi wartawan JTV, Nanang Trenggono Ketua KPU Provinsi Lampung, dll yang intinya menanyakan kenapa yang dalam BC ajakan untuk nonton debat di Metro hanya satu paslon Khofifah saja. Kontan saja Teradu terkejut dengan pesan respon itu dan Teradu memeriksa BC dari saudara Imam NF yang sudah Teradu teruskan ke teman-teman kontak teradu. Dan setelah memeriksa BC tersebut teradu baru menyadari bahwa isinya memang hanya menyebut satu paslon yakni Khofifah IP tanpa 3 paslon lainnya. Bahkan di BC tersebut juga pasangan Khofifah yakni Herman S. Sumawiredja juga tidak disebut. 7. Bahwa Setelah menyadari kekeliruan tak disengaja tersebut Teradu memperbaiki BC saudara Imam NF sebagai ralat dan mengirimkan kembali kepada 484 kontak kurang lebih setengah jam kemudian. Ralat BC isinya sebagai berikut: “Ralat: Saksikan keunggulan Pasangan calon No Urut 1 soerkarwo-saifullah Yusuf, No urut 2 Egi Sujana-M. Sihat, No Urut 3 Bambang DH-Said abdullah, 7 No Urut 4 Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawireja dalam debat Kandidat di Metro TV live dr Gramedia Expo malam ini jam 19.00 WIB, Sebarkan………….” 8. Bahwa beberapa hari berikutnya BC yang Teradu teruskan pada 484 kontak teman-teman teradu sudah menjadi berita di media on line, dan berikutnya ditulis di media cetak. ketika ada wartawan yang mengkonfirmasi Teradu telah disampaikan bahwa BC itu bukan release press (pernyataan ke media) melainkan itu komunikasi pada teman-teman BB teradu sendiri. Sungguh pun demikian bila BC itu telah diangkat menjadi berita di media massa maka telah teradu jelaskan duduk soalnya yang sebenarnya terjadi dan bahwa teradu telah mengirimkan ralat setengah jam sesudah BC yang pertama pada 484 kontak yang sama. Melalui media yang mengkonfirmasi teradu juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak atas kekhilafan tak disengaja tersebut dan permintaan maaf tersebut telah dimuat di media massa ( adanya ralat dan permintaan maaf yang dimuat di media massa juga telah diakui dan dibenarkan oleh Pengadu melalui kuasa hukumnya di persidangan DKPP tgl 24 Oktober 2013). 9. Bahwa ringkasnya Teradu mengakui meneruskan BC tidak lengkap dari saudara Imam NF kepada teman-teman kontak BBM Teradu sebagai kekhilafan yang tidak disengaja; motif Teradu meneruskan BC saudara Imam NF sebagai sarana sosialisasi debat calon dan tidak ada motivasi lain; dan begitu menyadari adanya kekeliruan maka teradu telah membuat ralatnya yang memuat semua paslon cagub dan cawagub jatim setengah jam kemudian dari pengiriman BC pertama berprofesi sebagai jurnalis; sungguhpun demikian ketika BC menjadi berita di Media massa teradu telah sampaikan apa yang sebenarnya terjadi, ralatnya dan permintaan maaf melalui media yang hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Pengadu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2011 8 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU No. 15 Tahun 2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan para Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Pengadu [3.5] Menimbang bahwa para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu I adalah masyarakat yang karena hak konstitusional warga negara (Vide; P-1), Pengadu II bertindak selaku Kuasa Hukum dari Pengadu I yang mempunyai hak untuk mendampingi secara langsung DR. H. Soekarwo dan Drs. H. Saifullah Yusuf. Dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.6] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu yakni Ketua KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013. Pada hari rabu tanggal 21 Agustus 2013, sekitar jam 15.40 WIB, Teradu selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur telah mengirimkan melalui BlackBerry Messanger (BBM) pesan yang 9 berbunyi : “saksikan keunggulan Cagub PKB Khofifah IP dlm debat kandidat di Metro TV live dr Gramedia Expo mala mini jam 19.00 WIB. Serbarkan.. .” Menurut Pengadu, Teradu telah bertindak tidak adil dan berpihak karena telah menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Khofifah Indar Parawansa-Herman S. Sumawiredja memiliki keunggulan. Padahal berdasarkan survey dari beberapa lembaga pasangan Pengadu yang justru memiliki keunggulan. Selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Teradu seharusnya hati-hati, cermat, dan tidak menujukkan sikap maupun keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung. Membiarkan hal tersebut terjadi akan mengakibatkan contoh yang tidak baik bagi seluruh jajaran KPU di Indonesia. Menurut pihak Pengadu, Teradu selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur telah melanggar Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik; Pasal 2, Pasal 9 ayat (4), Pasal 26 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; Pasal 5, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 16 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu dalam jawabannya mengakui telah menyebarkan pesan yang dituduhkan Pengadu. Namun dengan jujur Teradu menyampaikan latar belakang dan kondisi objektif pengiriman pesan tersebut. Menurut Teradu, pesan tersebut diterima dari seseorang yang bernama Imamudin dalam perjalanan Teradu dari Surabaya menuju Malang. Teradu seharusnya sudah tiba di Malang pukul 12.00 WITA untuk mengisi acara sosialisasi yang merupakan program KPU Provinsi Jawa Timur. Teradu terus menerus dihubungi berbagai pihak terutama petugas di Malang. Dalam situasi tersebut, disaat Teradu telah tiba dan hendak mengisi acara pesan tersebut diteruskan tanpa dibaca secara keseluruhan isi pesan. Teradu langsung merasa bahwa pesan tersebut sangat baik dan seharusnya KPU Provinsi Jawa Timur mengirimkan pesan tersebut karena merupakan program KPU Provinsi Jatim. Namun, setelah beberapa pihak mempertanyakan “mengapa hanya satu pasangan calon?”, barulah Teradu menyadari ketidakcermatan dan kekhilafannya. Selanjutnya Teradu langsung melakukan ralat terkait pesan yang telah disebarluaskannya yang berbunyi : “Ralat : saksikan keunggulan Pasangan Calon Nomor 1 : Soekarwo-Saifullah Yusuf, Nomor Urut 2 : Eggy Sudjana-M. SIha, Nomor Urut 3 : Bambang DH-Said Abdullah, Nomor 4 : Khofifah Indar Parawansa- Herman S. Sumawiredja dalam debat kandidat di Metro TV live dari Gramedia Expo malam ini : 19.00 WIB. Serbarkan.. .”, kepada 484 orang yang ada dalam pertemanan BBM dari Teradu sekitar jam 16.31 WITA. Menurut Teradu perlu dicatat bahwa ralat tersebut masih lama sebelum acara debat dilaksankan pada pukul 19.00. Teradu juga telah menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan tersebut dan terhadap pengakuan permohonan maaf tersebut Pengadu juga mengakui dan bahkan turut mengajukan alat bukti adanya pengakuan permohonan maaf dari Teradu. 10 Berdasarkan keterangan para pihak, bukti, dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu terbukti telah melakukan tindakan yang melanggar Pasal 16 dan Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. DKPP juga menghargai Teradu yang telah bersikap jujur, sopan, kooperatif, mengakui kesalahan, melakukan ralat, dan meminta maaf secara terbuka yang telah diberitakan di media massa. [4.3] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut kode etik.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Pengadu, DKPP menyimpulkan bahwa : [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Teradu terbukti telah melakukan ralat dan meminta maaf secara terbuka; [5.5] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu atas nama Andry Dewanto Ahmad selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. 11 Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Nur Hidayat Sardini masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Nur Hidayat Sardini masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 12