Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 200/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Prov. Jawa Timur
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-10-2018
👁 14 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota KPU Kota Gorontalo yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2018 Pengadu membuat rilis dan imbauan yang disebar luaskan melalui Whas’sApp, yang isinya sebagai berikut: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 12 Juni tahun 2018, Pengadu membuat rilis dan himbauan yang disebar luaskan melalui WhatsApp, yang isinya sebagai berikut: a. Rilis; Pengadu menyatakan keberatan terhadap keputusan/Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Propinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2018-2023 Nomor: 003/Jl/TIMSEL-KAB/KOTA/VII/2018, tanggal 11 Juli tahun 2018; b.
Pasal DilanggarPasal 13
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Mohammad Amin selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 200/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
209/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 200/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Kurniadi
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Puri Kemayoran Apartemen Lt. 2 Thd,
Kemayoran, Jakarta Pusat
MEMBERIKAN KUASA KEPADA
1. Nama : Deddy Prihambudi
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. HR. Rasuna Said, Mall Epicentrum Walk
Office Suites A529, Kuningan, Jakarta Selatan
2. Nama : Saiful Anam
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. HR. Rasuna Said, Mall Epicentrum Walk
Office Suites A529, Kuningan, Jakarta Selatan
3. Nama : Zenuri Makhrodji
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. HR. Rasuna Said, Mall Epicentrum Walk
Office Suites A529, Kuningan, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama Mohammad Amin :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Alamat :
Jl. Tanggulangin Nomor 3 Surabaya, Provinsi
Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu;
info@dkpp.go.id
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota KPU Kota Gorontalo yang pada
pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2018 Pengadu membuat rilis dan imbauan yang
disebar luaskan melalui Whas’sApp, yang isinya sebagai berikut:
a. Rilis; yang pada pokoknya Pengadu menyatakan keberatan terhadap
keputusan/ Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Propinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2018-
2023 Nomor: 003/Jl/TIMSEL-KABKOTA/VII/2018, tanggal 11 Juli 2018;
b. Imbauan; yang isinya pada pokoknya Pengadu menghimbau dan
meminta kepada seluruh elemen masyarakat, terutama kepada nomor-
nomor yang dituju Pengadu, agar berpartisipasi memberi penilaian
terhadap Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Se-Propinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2018-2023, serta kepada Para
Calon Anggota Bawaslu Se-Provinsi Jawa Timur yang lulus tahapan
seleksi.
2. Rilis Pengadu tersebut di atas dimuat bebarapa media online, antara lain:
a. Realita.co; terbit pada tanggal 12/07/2018, dengan judul berita: “hasil
seleksi calon anggota bawaslu kabupaten se-jatim digugat”;
b. Suaraindonesia-news; terbit pada tanggal 12/07/2018, dengan judul
berita: “Peserta Seleksi calon Anggota Bawaslu Asal Sumenep Protes,
Timsel Dituding Menyalahi Hukum”;
c. Limadetik.com; terbit pada tanggal 12/07/2018, dengan judul berita:
“seleksi calon anggota bawaslu Sumenep menuai protes”;
d. Mediamadura.com, terbit pada tanggal 12/07/2018, dengan judul berita:
“hasil seleksi calon anggota bawaslu menuai protes”.
3. Berdasarkan berita di media online tersebut, di posting oleh pemilik akun
Facebook bernama Ahmad Muhammad di akun Facebook Teradu yaitu Amin
Muhammad, ditanggapi dengan menggunakan Bahasa Madura yang
berbunyi sebagai berikut:
a. M Ali Humaidy: “Pas berrik lajuuu” (dalam Bahasa Indonesia berarti:
“Kasi aja”, kata mana mengandung konotasi “untuk memberikan
sejumlah uang” (Diposting pada hari Sabtu 14 Juli 2018 sekira jam
09.09 WIB);
b. Amin Muhammad (Teradu), menyatakan dalam bahasa Madura:
“Ta.handhik.pehhe. he he“ (dinyatakan seolah-olah dengan lidah yang
kelu/kaku. Pehhe berarti pesse) yang dalam bahasa Indonesia berarti:
“tak punya uang” (Diposting pada hari Minggu, 15 Juli 2018, sekira jam
09.19 WIB);
c. Anwar Noris menyatakan: “Beyyik he laen” (dinyatakan seolah-olah
dengan lidah yang kelu/kaku. Kata Beyyik berarti Berrik) yang dalam
bahasa Indonesia berarti: “kasi/beri”. Maksudnya, kasi aja meskipun
bukan uang” (Statemennya telah dihapus); M Ali Humaidy lalu
info@dkpp.go.id
menyatakan dalam Bahasa Madura dan dicampur dengan Bahasa Jawa
yang bunyinya adalah: “Hakonik beinan rapopoh”, yang dalam Bahasa
Indonesia berarti: “Sedikit aja tidak apa-apa” (Hari Senin tanggal 16 Juli
2018).
4. Bahwa, dialog tersebut telah “memperolok-olok Pengadu seolah-olah sebagai
orang yang mencari uang sehubungan dengan Rilis dan Imbauan saya”,
menjadikan kritik dan imbauan Pengadu sebagaimana dalam pemberitaan di
media-media online tersebut sebagai lucu-lucuan, dan bukan dipandang
sebagai perbantuan dalam menunaikan tugas-tugas Teradu dalam
mensosialisasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
Penyelenggaraan Rekruitmen Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi
Jawa Timur Masa Jabatan 2018-2023;
5. Bahwa pernyataan Teradu merupakan perkataan yang tidak pantas dan
tidak patut, oleh karena beberapa alasan berikut:
a. Bertentangan dengan tugas-tugas Teradu untuk mensosialisasikan
pentingnya partisipasi masyarakat dalam menilai dan ikut serta
mengawasi jalannya rekruitmen Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2018-2023;
b. Bertentangan dengan kewajiban Teradu untuk merespon secara arif dan
bijaksana atas masukan dan kritik Pengadu selaku masyarakat;
c. Bertentangan dengan kewajiban Teradu untuk tidak mengeluarkan
Pernyataan yang tidak didasarkan pada fakta sebagaimana ketentuan
pasal 9 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
6. Bahwa Pengadu telah mensomasi Teradu dengan surat tertanggal 18 Juli
2018, agar meminta ma’af kepada Teradu dalam batas waktu 3 x 24 jam,
akan tetapi hingga sekarang Teradu tetap tidak meresponnya dengan arif dan
bijaksana sebagaimana ketentuan pasal 13 huruf c Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Pernyataan atau Percakapan Teradu yang telah di
Screenshoot di akun FB-nya a.n. AMIN MUHAMMAD;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Somasi Pengadu kepada Teradu, tertanggal 18
Juli 2018;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Tanda Terima Tembusan Surat ke Bawaslu RI;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Tanda Terima Tembusan Surat ke DKPP RI;
Bukti P-5 : Fotokopi Rilis yang dibuat dan disebarkan Pengadu;
Bukti P-6 : Fotokopi Imbauan yang dibuat dan disebarkan Pengadu;
Bukti P-7 : Fotokopi Print Out Berita Online: Realita.co; terbit pada
info@dkpp.go.id
tanggal 12/07/2018, dengan judul berita: “hasil seleksi calon
anggota bawaslu kabupaten se-jatim digugat”;
Bukti P-8 : Fotokopi Print Out Berita Online: Suaraindonesia-news; terbit
pada tanggal 12/07/2018, dengan judul berita: “Peserta
Seleksi calon Anggota Bawaslu Asal Sumenep Protes, Timsel
Dituding Menyalahi Hukum”;
Bukti P-9 : Fotokopi Print Out Berita Online: Limadetik.com; terbit pada
tanggal 12/07/2018, dengan judul berita: “seleksi calon
anggota bawaslu Sumenep menuai protes”;
Bukti P-10 : Fotokopi Print Out Berita Online: Mediamadura.com, terbit
pada tanggal 12/07/2018, dengan judul berita: “hasil seleksi
calon anggota bawaslu menuai protes”;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2018 teradu mengunggah (upload) Foto
kenangan 8 (delapan) tahun silam diakun facebook Teradu;
2. Bahwa terhadap unggahan foto kenangan tersebut banyak tanggapan positif
berupa pujian terhadap foto kenangan yang diambil dan diunggah di akun
facebook Teradu 8 (delapan) tahun silam;
3. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2018 Teradu mendapatkan postingan
sebagaimana pada angka 1 yang terdapat beberapa komentar atas nama
akun Ahmad Muhammad berupa tautan rilis yang pada pokoknya berisi
keberatan terhadap keputusan/pengumuman hasil seleksi calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota;
4. Bahwa berdasarkan catatan ativitas (log acivities) akun facebook Teradu
dapat diketahui bahwa Teradu turut mengapresiasi rilis yang diposting oleh
akun Ahmad Muhamad tersebut, dengan memberikan tanda like;
5. Bahwa pada tanggal 14 juli 2018, Teradu juga mendapatkan komentar akun
atas nama M. Ali Humaidy yang berkomentar dalam bahasa Madura “pas
berrik lajjuuu”. (dalam bahasa Indonesia berarti “kasih saja”);
6. Bahwa terhadap komentar M. Ali Humaidy sebagaimana angka 5 di atas
Teradu juga memberikan tanda “Like” dan menjawab/membalas dengan
bahasa Madura “ta.hadik.pehhe… he he” (dalam bahasa Indonesia berarti
“tidak punya uang”);
7. Bahwa Teradu memahami komentar akun atas nama M. Ali Humaidy di
atas, sebagai saran untuk memberikan balasan atau imbalan atas beberapa
komentar pujian atas unggahan foto kenangan yang diunggah Teradu;
8. Bahwa tidak terbersit sedikitpun dalam fikiran Teradu, bahwa komentar
“ta.hadik.pehhe… he he” sebagaimana disampaikan oleh akun atas nama M.
info@dkpp.go.id
Ali Humaidy sebagai saran untuk memberikan sejumlah uang kepada
komentar akun Ahmad Muhamad yang berisi rilis aduan terhadap proses
rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
9. Bahwa komentar “ta.hadik.pehhe… he he” sebagaimana yang Teradu
ungkapkan dalam membalas komentar akun atas nama M. Ali Humaidy yang
mengatakan “pas berrik lajjuuu” ditujukan kepada komentar pujian dari
beberapa taman facebook Teradu dan bukan ditujukan kepada akun Ahmad
Muhammad yang memposting tautan rilis media online berisi berita aduan
terhadap proses rekrutmen Bawaslu Kabupaten/Kota;
10. Bahwa teradu juga berkomentar di akun FB atas nama Yoni Nurhayati yang
menggunggah foto kenangan dua tahun silam yang juga mendapatkan
banyak pujian dari teman-teman facebooknya terkait dengan
kebersamaannya dengan suaminya;
11. Bahwa komentar teradu di akun FB atas nama Yoni Nurhayati sama
maksudnya dengan komentar M. Ali Humaidy pada akun FB teradu dengan
menggunakan bahasa madura “lass berrik lajjhuuu...” terjadi salah ketik yang
maksudnya “pas berrik lajjuuu” (dalam bahasa Indonesia kasih saja);
12. Bahwa komentar teradu terhadap akun Yoni Nurhayati dimaksudkan untuk
memberi imbalan atau apresiasi berupa apapun terhadap berbagai pujian
atas unggahan foto kenangan pemilik akun Yoni Nurhayati dari teman-teman
FB nya;
13. Bahwa benar pada tanggal 18 Juli 2018, Teradu menerima somasi yang
dikirimkan oleh Pengadu ke Kantor Bawaslu Jawa Timur;
14. Bahwa di dalam somasi yang dikirimkan oleh Pengadu tidak membuka
kesempatan sama sekali untuk dialog, untuk menjelaskan maksud daripada
komentar Teradu, Tidak ada jalan lain, kecuali Teradu harus meminta maaf
kepada Pengadu dengan beberapa syarat dan ketentuan yg ditetapkan oleh
Pengadu;
15. Bahwa terhadap keberatan Pengadu dalam proses seleksi Bawaslu
Kabupaten/Kota, Teradu merasa yakin telah menangapi dengan serius
masukkan dari pihak Pengadu, baik secara formal yang ditujukan kepada
Timsel, maupun yang beredar dalam bentuk rilis dan diberitakan oleh
beberapa media online. Hal ini dilakukan oleh Teradu melalui;
a. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2018 bertempat lokasi pelaksanaan Tes CAT
rekrutmen Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur, Teradu telah
menyarankan kepada PLT Kasek Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk
disampaikan kepada Timsel agar merespon dengan memberikan jawaban
penjelasan terhadap aduan masyarakat atas proses rekrutmen calon
anggota Bawaslu Kabupaten Kota;
b. Bahwa selain kepada PLT Kasek Bawaslu Provinsi Jawa Timur, pada
tanggal 15 Juli 2018 Teradu juga telah menyarankan kepada Ketua Tim
Seleksi I untuk melakukan hal yang sama, yaitu merespon dengan
memberikan jawaban terhadap aduan masyarakat atas proses rekrutmen
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, yang menurut sepengetahuan
Teradu setelah pelaksanaan CAT, Timsel telah mengadakan rapat di
Ruang Gakkumdu Kantor Bawaslu Jawa Timur dalam rangka untuk
menjawab semua aduan masyarakat atas proses rekrutmen calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
c. mungkin secara formal, Teradu tidak menjawab somasi, akan tetapi
Teradu memiliki perhatian yang cukup dalam untuk menjaga kualitas
info@dkpp.go.id
dan integritas daripada Pendaftaran Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Screenshoot di akun Facebook AMIN MUHAMMAD;
Bukti T-2 : Fotokopi Foto;
Bukti T-3 : Fotokopi surat somasi Pengadu kepada Teradu, tertanggal 18
Juli 2018;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
info@dkpp.go.id
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa pada
tanggal 12 Juni tahun 2018, Pengadu membuat rilis dan himbauan yang disebar
luaskan melalui WhatsApp, yang isinya sebagai berikut: a. Rilis; Pengadu
menyatakan keberatan terhadap keputusan/Pengumuman Hasil Seleksi
Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Propinsi Jawa Timur
Masa Jabatan 2018-2023 Nomor: 003/Jl/TIMSEL-KAB/KOTA/VII/2018, tanggal
11 Juli tahun 2018; b. himbauan; Pengadu meminta kepada seluruh elemen
masyarakat, terutama kepada nomor-nomor yang dituju Pengadu, agar
berpartisipasi memberi penilaian terhadap Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Propinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2018-2023,
serta kepada para calon anggota Bawaslu se-Provinsi Jawa Timur yang lulus
tahapan seleksi. Pengadu mengatakan bahwa rilis tersebut dimuat di beberapa
media online. Sesuai dengan berita di media online tersebut, Ahmad Muhammad
di akun facebook Teradu atas nama Amin Muhammad ditanggapi dengan
menggunakan bahasa Madura yang menyatakan sebagai berikut: M Ali Humaidy:
“Pas berrik lajuuu” (dalam Bahasa Indonesia berarti: “Kasih saja”, kata mana
info@dkpp.go.id
mengandung konotasi “untuk memberikan sejumlah uang” (diposting pada hari
Sabtu tanggal 14 Juli tahun 2018 sekitar jam 09.09 WIB); Amin Muhammad
(Teradu), menyatakan dalam bahasa Madura: “Ta.handhik.pehhe. he he“
(dinyatakan seolah-olah dengan lidah yang kelu/kaku. Pehhe berarti pesse) yang
dalam bahasa Indonesia berarti: “tak punya uang” (diposting pada hari Minggu,
15 Juli tahun 2018, sekitar jam 09.19 WIB); c. Anwar Noris menyatakan: “Beyyik
he laen” (dinyatakan seolah-olah dengan lidah yang kelu/kaku. Kata Beyyik
berarti Berrik) yang dalam bahasa Indonesia berarti: “kasih/beri”. Maksudnya,
kasih saja meskipun bukan uang” (statemennya telah dihapus); M Ali Humaidy
lalu menyatakan dalam bahasa Madura dan dicampur dengan bahasa Jawa
yakni: “Hakonik beinan rapopoh”, yang dalam bahasa Indonesia berarti: “sedikit
saja tidak apa-apa” (Hari Senin tanggal 16 Juli 2018). Dialog tersebut telah
mengatakan bahwa Pengadu seolah-olah sebagai orang yang mencari uang
dengan rilis dan himbauan Pengadu. Pengadu juga telah somasi Teradu dengan
surat tertanggal 18 Juli tahun 2018 agar meminta ma’af kepada Teradu dalam
batas waktu 3x24 jam akan tetapi hingga sekarang Teradu tetap tidak
menanggapinya dengan arif dan bijaksana sebagaimana ketentuan Pasal 13
huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya mengatakan
bahwa pada tanggal 12 Juli tahun 2018 Teradu mengunggah (upload) foto
kenangan 8 (delapan) tahun silam di akun facebook Teradu. Terhadap unggahan
foto kenangan tersebut banyak tanggapan positif berupa pujian terhadap foto
kenangan yang diambil dan diunggah di akun facebook Teradu 8 (delapan) tahun
silam. Pada tanggal 14 Juli tahun 2018, Teradu mendapatkan postingan
sebagaimana pada angka 1 yang terdapat beberapa komentar atas nama akun
Ahmad Muhammad berupa tautan rilis yang pada pokoknya keberatan terhadap
keputusan/pengumuman hasil seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Berdasarkan catatan aktivitas (log acivities) akun facebook Teradu dapat
diketahui bahwa Teradu turut mengapresiasi rilis yang diposting oleh akun
Ahmad Muhamad dengan memberikan tanda like. Pada tanggal 14 juli tahun
2018, Teradu juga mendapatkan komentar akun atas nama M. Ali Humaidy yang
berkomentar dalam bahasa Madura “pas berrik lajjuuu”. (dalam bahasa
Indonesia berarti “kasih saja”). Terhadap komentar M. Ali Humaidy sebagaimana
di atas Teradu memberikan “Like” dan membalas dengan bahasa Madura
“ta.hadik.pehhe… he he” (dalam bahasa Indonesia berarti “tidak punya uang”).
Teradu memahami komentar akun M. Ali Humaidy sebagai saran untuk
memberikan balasan atas beberapa komentar pujian terkait unggahan foto
kenangan yang diunggah Teradu. Teradu mengatakan bahwa komentar
“ta.hadik.pehhe… he he” tidak ada maksud menyarankan untuk memberikan
sejumlah uang kepada komentar akun Ahmad Muhammad yang berisi rilis
terhadap proses rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa
Timur. Komentar “ta.hadik.pehhe… he he” sebagaimana yang Teradu ungkapkan
dalam komentar akun atas nama M. Ali Humaidy yang mengatakan “pas berrik
lajjuuu” ditujukan kepada komentar pujian dari beberapa taman facebook
Teradu. Teradu membenarkan pada tanggal 18 Juli tahun 2018, Pengadu telah
memberikan somasi terkait komentar Teradu di akun facebook. Teradu
mengatakan bahwa somasi Pengadu tidak memberikan kesempatan kepada
Teradu untuk menjelaskan maksud dari komentar tersebut. Teradu juga
info@dkpp.go.id
mengatakan telah menangapi dengan serius masukkan dari pihak Pengadu, baik
secara formal maupun yang beredar dalam bentuk rilis;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa pada
tanggal 12 Juli tahun 2018, Teradu mengunggah (upload) foto kenangan 8
(delapan) tahun silam di akun facebook Teradu. Dalam sidang pemeriksaan,
Teradu membenarkan bahwa tanggal 14 Juli tahun 2018 mendapatkan
postingan dari akun Ahmad Muhammad berupa tautan rilis yang berisi
keberatan terhadap keputusan/pengumuman hasil seleksi calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota dan menghimbau kepada semua elemen masyarakat
untuk aktif berpartisipasi memberikan penilaian terhadap Tim Seleksi (Timsel)
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Propinsi Jawa Timur masa jabatan
2018-2023, serta kepada para calon anggota Bawaslu se-Provinsi Jawa Timur
yang lulus tahapan seleksi terutama secara khusus nomor-nomor yang dituju
Pengadu. Berdasarkan alat bukti fotokopi screenshot akun profil, Teradu
memang ikut mengapresiasi rilis yang diposting oleh Ahmad Muhammad dengan
memberikan tanda like. Adapun unggahan status yang diungkapkan dalam
bahasa Madura adalah “ta.hadik.pehhe… he he” (dalam bahasa Indonesia berarti
“tidak punya uang”) pada media sosial facebook menurut Teradu bukan
dimaksudkan untuk memberikan sejumlah uang kepada komentar akun Ahmad
Muhammad yang berisi rilis terhadap proses seleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur untuk masa jabatan 2018-2023, akan
tetapi ungkapan “ta.hadik.pehhe… he he” (dalam bahasa Indonesia berarti “tidak
punya uang”) dimaksud untuk membalas komentar akun M. Ali Humaidy yang
mengatakan “pas berrik lajjuuu” ditujukan kepada komentar pujian dari
beberapa teman facebook Teradu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai,
dialog yang muncul melalui media sosial facebook dengan waktu perkacapan
yang berbeda tersebut dapat saja menimbulkan mispersepsi sehingga
kebenarannya menjadi sulit dipertanggungjawabkan. Teradu telah bersikap
sangat hati-hati dalam menanggapi dialog di facebook dan telah berusaha
menghindari syakwasangka kepada penyelenggara Pemilu. Teradu telah
memenuhi ketentuan Pasal 13 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan
DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
info@dkpp.go.id
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Mohammad Amin selaku Ketua Bawaslu
Provinsi Jawa Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Fritz
Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Sebelas bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh
Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo,
Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai
Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id