Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 200/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Prov. Jawa Timur
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-10-2018
👁 14 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota KPU Kota Gorontalo yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2018 Pengadu membuat rilis dan imbauan yang disebar luaskan melalui Whas’sApp, yang isinya sebagai berikut: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 12 Juni tahun 2018, Pengadu membuat rilis dan himbauan yang disebar luaskan melalui WhatsApp, yang isinya sebagai berikut: a. Rilis; Pengadu menyatakan keberatan terhadap keputusan/Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Propinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2018-2023 Nomor: 003/Jl/TIMSEL-KAB/KOTA/VII/2018, tanggal 11 Juli tahun 2018; b.
Pasal DilanggarPasal 13
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Mohammad Amin selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 200/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 209/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 200/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Kurniadi Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Puri Kemayoran Apartemen Lt. 2 Thd, Kemayoran, Jakarta Pusat MEMBERIKAN KUASA KEPADA 1. Nama : Deddy Prihambudi Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. HR. Rasuna Said, Mall Epicentrum Walk Office Suites A529, Kuningan, Jakarta Selatan 2. Nama : Saiful Anam Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. HR. Rasuna Said, Mall Epicentrum Walk Office Suites A529, Kuningan, Jakarta Selatan 3. Nama : Zenuri Makhrodji Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. HR. Rasuna Said, Mall Epicentrum Walk Office Suites A529, Kuningan, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama Mohammad Amin : Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Alamat : Jl. Tanggulangin Nomor 3 Surabaya, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu; info@dkpp.go.id [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota KPU Kota Gorontalo yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2018 Pengadu membuat rilis dan imbauan yang disebar luaskan melalui Whas’sApp, yang isinya sebagai berikut: a. Rilis; yang pada pokoknya Pengadu menyatakan keberatan terhadap keputusan/ Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Propinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2018- 2023 Nomor: 003/Jl/TIMSEL-KABKOTA/VII/2018, tanggal 11 Juli 2018; b. Imbauan; yang isinya pada pokoknya Pengadu menghimbau dan meminta kepada seluruh elemen masyarakat, terutama kepada nomor- nomor yang dituju Pengadu, agar berpartisipasi memberi penilaian terhadap Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Propinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2018-2023, serta kepada Para Calon Anggota Bawaslu Se-Provinsi Jawa Timur yang lulus tahapan seleksi. 2. Rilis Pengadu tersebut di atas dimuat bebarapa media online, antara lain: a. Realita.co; terbit pada tanggal 12/07/2018, dengan judul berita: “hasil seleksi calon anggota bawaslu kabupaten se-jatim digugat”; b. Suaraindonesia-news; terbit pada tanggal 12/07/2018, dengan judul berita: “Peserta Seleksi calon Anggota Bawaslu Asal Sumenep Protes, Timsel Dituding Menyalahi Hukum”; c. Limadetik.com; terbit pada tanggal 12/07/2018, dengan judul berita: “seleksi calon anggota bawaslu Sumenep menuai protes”; d. Mediamadura.com, terbit pada tanggal 12/07/2018, dengan judul berita: “hasil seleksi calon anggota bawaslu menuai protes”. 3. Berdasarkan berita di media online tersebut, di posting oleh pemilik akun Facebook bernama Ahmad Muhammad di akun Facebook Teradu yaitu Amin Muhammad, ditanggapi dengan menggunakan Bahasa Madura yang berbunyi sebagai berikut: a. M Ali Humaidy: “Pas berrik lajuuu” (dalam Bahasa Indonesia berarti: “Kasi aja”, kata mana mengandung konotasi “untuk memberikan sejumlah uang” (Diposting pada hari Sabtu 14 Juli 2018 sekira jam 09.09 WIB); b. Amin Muhammad (Teradu), menyatakan dalam bahasa Madura: “Ta.handhik.pehhe. he he“ (dinyatakan seolah-olah dengan lidah yang kelu/kaku. Pehhe berarti pesse) yang dalam bahasa Indonesia berarti: “tak punya uang” (Diposting pada hari Minggu, 15 Juli 2018, sekira jam 09.19 WIB); c. Anwar Noris menyatakan: “Beyyik he laen” (dinyatakan seolah-olah dengan lidah yang kelu/kaku. Kata Beyyik berarti Berrik) yang dalam bahasa Indonesia berarti: “kasi/beri”. Maksudnya, kasi aja meskipun bukan uang” (Statemennya telah dihapus); M Ali Humaidy lalu info@dkpp.go.id menyatakan dalam Bahasa Madura dan dicampur dengan Bahasa Jawa yang bunyinya adalah: “Hakonik beinan rapopoh”, yang dalam Bahasa Indonesia berarti: “Sedikit aja tidak apa-apa” (Hari Senin tanggal 16 Juli 2018). 4. Bahwa, dialog tersebut telah “memperolok-olok Pengadu seolah-olah sebagai orang yang mencari uang sehubungan dengan Rilis dan Imbauan saya”, menjadikan kritik dan imbauan Pengadu sebagaimana dalam pemberitaan di media-media online tersebut sebagai lucu-lucuan, dan bukan dipandang sebagai perbantuan dalam menunaikan tugas-tugas Teradu dalam mensosialisasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Rekruitmen Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2018-2023; 5. Bahwa pernyataan Teradu merupakan perkataan yang tidak pantas dan tidak patut, oleh karena beberapa alasan berikut: a. Bertentangan dengan tugas-tugas Teradu untuk mensosialisasikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menilai dan ikut serta mengawasi jalannya rekruitmen Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2018-2023; b. Bertentangan dengan kewajiban Teradu untuk merespon secara arif dan bijaksana atas masukan dan kritik Pengadu selaku masyarakat; c. Bertentangan dengan kewajiban Teradu untuk tidak mengeluarkan Pernyataan yang tidak didasarkan pada fakta sebagaimana ketentuan pasal 9 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 6. Bahwa Pengadu telah mensomasi Teradu dengan surat tertanggal 18 Juli 2018, agar meminta ma’af kepada Teradu dalam batas waktu 3 x 24 jam, akan tetapi hingga sekarang Teradu tetap tidak meresponnya dengan arif dan bijaksana sebagaimana ketentuan pasal 13 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Pernyataan atau Percakapan Teradu yang telah di Screenshoot di akun FB-nya a.n. AMIN MUHAMMAD; Bukti P-2 : Fotokopi Surat Somasi Pengadu kepada Teradu, tertanggal 18 Juli 2018; Bukti P-3 : Fotokopi Surat Tanda Terima Tembusan Surat ke Bawaslu RI; Bukti P-4 : Fotokopi Surat Tanda Terima Tembusan Surat ke DKPP RI; Bukti P-5 : Fotokopi Rilis yang dibuat dan disebarkan Pengadu; Bukti P-6 : Fotokopi Imbauan yang dibuat dan disebarkan Pengadu; Bukti P-7 : Fotokopi Print Out Berita Online: Realita.co; terbit pada info@dkpp.go.id tanggal 12/07/2018, dengan judul berita: “hasil seleksi calon anggota bawaslu kabupaten se-jatim digugat”; Bukti P-8 : Fotokopi Print Out Berita Online: Suaraindonesia-news; terbit pada tanggal 12/07/2018, dengan judul berita: “Peserta Seleksi calon Anggota Bawaslu Asal Sumenep Protes, Timsel Dituding Menyalahi Hukum”; Bukti P-9 : Fotokopi Print Out Berita Online: Limadetik.com; terbit pada tanggal 12/07/2018, dengan judul berita: “seleksi calon anggota bawaslu Sumenep menuai protes”; Bukti P-10 : Fotokopi Print Out Berita Online: Mediamadura.com, terbit pada tanggal 12/07/2018, dengan judul berita: “hasil seleksi calon anggota bawaslu menuai protes”; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2018 teradu mengunggah (upload) Foto kenangan 8 (delapan) tahun silam diakun facebook Teradu; 2. Bahwa terhadap unggahan foto kenangan tersebut banyak tanggapan positif berupa pujian terhadap foto kenangan yang diambil dan diunggah di akun facebook Teradu 8 (delapan) tahun silam; 3. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2018 Teradu mendapatkan postingan sebagaimana pada angka 1 yang terdapat beberapa komentar atas nama akun Ahmad Muhammad berupa tautan rilis yang pada pokoknya berisi keberatan terhadap keputusan/pengumuman hasil seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 4. Bahwa berdasarkan catatan ativitas (log acivities) akun facebook Teradu dapat diketahui bahwa Teradu turut mengapresiasi rilis yang diposting oleh akun Ahmad Muhamad tersebut, dengan memberikan tanda like; 5. Bahwa pada tanggal 14 juli 2018, Teradu juga mendapatkan komentar akun atas nama M. Ali Humaidy yang berkomentar dalam bahasa Madura “pas berrik lajjuuu”. (dalam bahasa Indonesia berarti “kasih saja”); 6. Bahwa terhadap komentar M. Ali Humaidy sebagaimana angka 5 di atas Teradu juga memberikan tanda “Like” dan menjawab/membalas dengan bahasa Madura “ta.hadik.pehhe… he he” (dalam bahasa Indonesia berarti “tidak punya uang”); 7. Bahwa Teradu memahami komentar akun atas nama M. Ali Humaidy di atas, sebagai saran untuk memberikan balasan atau imbalan atas beberapa komentar pujian atas unggahan foto kenangan yang diunggah Teradu; 8. Bahwa tidak terbersit sedikitpun dalam fikiran Teradu, bahwa komentar “ta.hadik.pehhe… he he” sebagaimana disampaikan oleh akun atas nama M. info@dkpp.go.id Ali Humaidy sebagai saran untuk memberikan sejumlah uang kepada komentar akun Ahmad Muhamad yang berisi rilis aduan terhadap proses rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 9. Bahwa komentar “ta.hadik.pehhe… he he” sebagaimana yang Teradu ungkapkan dalam membalas komentar akun atas nama M. Ali Humaidy yang mengatakan “pas berrik lajjuuu” ditujukan kepada komentar pujian dari beberapa taman facebook Teradu dan bukan ditujukan kepada akun Ahmad Muhammad yang memposting tautan rilis media online berisi berita aduan terhadap proses rekrutmen Bawaslu Kabupaten/Kota; 10. Bahwa teradu juga berkomentar di akun FB atas nama Yoni Nurhayati yang menggunggah foto kenangan dua tahun silam yang juga mendapatkan banyak pujian dari teman-teman facebooknya terkait dengan kebersamaannya dengan suaminya; 11. Bahwa komentar teradu di akun FB atas nama Yoni Nurhayati sama maksudnya dengan komentar M. Ali Humaidy pada akun FB teradu dengan menggunakan bahasa madura “lass berrik lajjhuuu...” terjadi salah ketik yang maksudnya “pas berrik lajjuuu” (dalam bahasa Indonesia kasih saja); 12. Bahwa komentar teradu terhadap akun Yoni Nurhayati dimaksudkan untuk memberi imbalan atau apresiasi berupa apapun terhadap berbagai pujian atas unggahan foto kenangan pemilik akun Yoni Nurhayati dari teman-teman FB nya; 13. Bahwa benar pada tanggal 18 Juli 2018, Teradu menerima somasi yang dikirimkan oleh Pengadu ke Kantor Bawaslu Jawa Timur; 14. Bahwa di dalam somasi yang dikirimkan oleh Pengadu tidak membuka kesempatan sama sekali untuk dialog, untuk menjelaskan maksud daripada komentar Teradu, Tidak ada jalan lain, kecuali Teradu harus meminta maaf kepada Pengadu dengan beberapa syarat dan ketentuan yg ditetapkan oleh Pengadu; 15. Bahwa terhadap keberatan Pengadu dalam proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota, Teradu merasa yakin telah menangapi dengan serius masukkan dari pihak Pengadu, baik secara formal yang ditujukan kepada Timsel, maupun yang beredar dalam bentuk rilis dan diberitakan oleh beberapa media online. Hal ini dilakukan oleh Teradu melalui; a. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2018 bertempat lokasi pelaksanaan Tes CAT rekrutmen Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur, Teradu telah menyarankan kepada PLT Kasek Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk disampaikan kepada Timsel agar merespon dengan memberikan jawaban penjelasan terhadap aduan masyarakat atas proses rekrutmen calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota; b. Bahwa selain kepada PLT Kasek Bawaslu Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 15 Juli 2018 Teradu juga telah menyarankan kepada Ketua Tim Seleksi I untuk melakukan hal yang sama, yaitu merespon dengan memberikan jawaban terhadap aduan masyarakat atas proses rekrutmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, yang menurut sepengetahuan Teradu setelah pelaksanaan CAT, Timsel telah mengadakan rapat di Ruang Gakkumdu Kantor Bawaslu Jawa Timur dalam rangka untuk menjawab semua aduan masyarakat atas proses rekrutmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota c. mungkin secara formal, Teradu tidak menjawab somasi, akan tetapi Teradu memiliki perhatian yang cukup dalam untuk menjaga kualitas info@dkpp.go.id dan integritas daripada Pendaftaran Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Screenshoot di akun Facebook AMIN MUHAMMAD; Bukti T-2 : Fotokopi Foto; Bukti T-3 : Fotokopi surat somasi Pengadu kepada Teradu, tertanggal 18 Juli 2018;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik info@dkpp.go.id Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 12 Juni tahun 2018, Pengadu membuat rilis dan himbauan yang disebar luaskan melalui WhatsApp, yang isinya sebagai berikut: a. Rilis; Pengadu menyatakan keberatan terhadap keputusan/Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Propinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2018-2023 Nomor: 003/Jl/TIMSEL-KAB/KOTA/VII/2018, tanggal 11 Juli tahun 2018; b. himbauan; Pengadu meminta kepada seluruh elemen masyarakat, terutama kepada nomor-nomor yang dituju Pengadu, agar berpartisipasi memberi penilaian terhadap Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Propinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2018-2023, serta kepada para calon anggota Bawaslu se-Provinsi Jawa Timur yang lulus tahapan seleksi. Pengadu mengatakan bahwa rilis tersebut dimuat di beberapa media online. Sesuai dengan berita di media online tersebut, Ahmad Muhammad di akun facebook Teradu atas nama Amin Muhammad ditanggapi dengan menggunakan bahasa Madura yang menyatakan sebagai berikut: M Ali Humaidy: “Pas berrik lajuuu” (dalam Bahasa Indonesia berarti: “Kasih saja”, kata mana info@dkpp.go.id mengandung konotasi “untuk memberikan sejumlah uang” (diposting pada hari Sabtu tanggal 14 Juli tahun 2018 sekitar jam 09.09 WIB); Amin Muhammad (Teradu), menyatakan dalam bahasa Madura: “Ta.handhik.pehhe. he he“ (dinyatakan seolah-olah dengan lidah yang kelu/kaku. Pehhe berarti pesse) yang dalam bahasa Indonesia berarti: “tak punya uang” (diposting pada hari Minggu, 15 Juli tahun 2018, sekitar jam 09.19 WIB); c. Anwar Noris menyatakan: “Beyyik he laen” (dinyatakan seolah-olah dengan lidah yang kelu/kaku. Kata Beyyik berarti Berrik) yang dalam bahasa Indonesia berarti: “kasih/beri”. Maksudnya, kasih saja meskipun bukan uang” (statemennya telah dihapus); M Ali Humaidy lalu menyatakan dalam bahasa Madura dan dicampur dengan bahasa Jawa yakni: “Hakonik beinan rapopoh”, yang dalam bahasa Indonesia berarti: “sedikit saja tidak apa-apa” (Hari Senin tanggal 16 Juli 2018). Dialog tersebut telah mengatakan bahwa Pengadu seolah-olah sebagai orang yang mencari uang dengan rilis dan himbauan Pengadu. Pengadu juga telah somasi Teradu dengan surat tertanggal 18 Juli tahun 2018 agar meminta ma’af kepada Teradu dalam batas waktu 3x24 jam akan tetapi hingga sekarang Teradu tetap tidak menanggapinya dengan arif dan bijaksana sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya mengatakan bahwa pada tanggal 12 Juli tahun 2018 Teradu mengunggah (upload) foto kenangan 8 (delapan) tahun silam di akun facebook Teradu. Terhadap unggahan foto kenangan tersebut banyak tanggapan positif berupa pujian terhadap foto kenangan yang diambil dan diunggah di akun facebook Teradu 8 (delapan) tahun silam. Pada tanggal 14 Juli tahun 2018, Teradu mendapatkan postingan sebagaimana pada angka 1 yang terdapat beberapa komentar atas nama akun Ahmad Muhammad berupa tautan rilis yang pada pokoknya keberatan terhadap keputusan/pengumuman hasil seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan catatan aktivitas (log acivities) akun facebook Teradu dapat diketahui bahwa Teradu turut mengapresiasi rilis yang diposting oleh akun Ahmad Muhamad dengan memberikan tanda like. Pada tanggal 14 juli tahun 2018, Teradu juga mendapatkan komentar akun atas nama M. Ali Humaidy yang berkomentar dalam bahasa Madura “pas berrik lajjuuu”. (dalam bahasa Indonesia berarti “kasih saja”). Terhadap komentar M. Ali Humaidy sebagaimana di atas Teradu memberikan “Like” dan membalas dengan bahasa Madura “ta.hadik.pehhe… he he” (dalam bahasa Indonesia berarti “tidak punya uang”). Teradu memahami komentar akun M. Ali Humaidy sebagai saran untuk memberikan balasan atas beberapa komentar pujian terkait unggahan foto kenangan yang diunggah Teradu. Teradu mengatakan bahwa komentar “ta.hadik.pehhe… he he” tidak ada maksud menyarankan untuk memberikan sejumlah uang kepada komentar akun Ahmad Muhammad yang berisi rilis terhadap proses rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur. Komentar “ta.hadik.pehhe… he he” sebagaimana yang Teradu ungkapkan dalam komentar akun atas nama M. Ali Humaidy yang mengatakan “pas berrik lajjuuu” ditujukan kepada komentar pujian dari beberapa taman facebook Teradu. Teradu membenarkan pada tanggal 18 Juli tahun 2018, Pengadu telah memberikan somasi terkait komentar Teradu di akun facebook. Teradu mengatakan bahwa somasi Pengadu tidak memberikan kesempatan kepada Teradu untuk menjelaskan maksud dari komentar tersebut. Teradu juga info@dkpp.go.id mengatakan telah menangapi dengan serius masukkan dari pihak Pengadu, baik secara formal maupun yang beredar dalam bentuk rilis; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa pada tanggal 12 Juli tahun 2018, Teradu mengunggah (upload) foto kenangan 8 (delapan) tahun silam di akun facebook Teradu. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu membenarkan bahwa tanggal 14 Juli tahun 2018 mendapatkan postingan dari akun Ahmad Muhammad berupa tautan rilis yang berisi keberatan terhadap keputusan/pengumuman hasil seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan menghimbau kepada semua elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi memberikan penilaian terhadap Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Propinsi Jawa Timur masa jabatan 2018-2023, serta kepada para calon anggota Bawaslu se-Provinsi Jawa Timur yang lulus tahapan seleksi terutama secara khusus nomor-nomor yang dituju Pengadu. Berdasarkan alat bukti fotokopi screenshot akun profil, Teradu memang ikut mengapresiasi rilis yang diposting oleh Ahmad Muhammad dengan memberikan tanda like. Adapun unggahan status yang diungkapkan dalam bahasa Madura adalah “ta.hadik.pehhe… he he” (dalam bahasa Indonesia berarti “tidak punya uang”) pada media sosial facebook menurut Teradu bukan dimaksudkan untuk memberikan sejumlah uang kepada komentar akun Ahmad Muhammad yang berisi rilis terhadap proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur untuk masa jabatan 2018-2023, akan tetapi ungkapan “ta.hadik.pehhe… he he” (dalam bahasa Indonesia berarti “tidak punya uang”) dimaksud untuk membalas komentar akun M. Ali Humaidy yang mengatakan “pas berrik lajjuuu” ditujukan kepada komentar pujian dari beberapa teman facebook Teradu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai, dialog yang muncul melalui media sosial facebook dengan waktu perkacapan yang berbeda tersebut dapat saja menimbulkan mispersepsi sehingga kebenarannya menjadi sulit dipertanggungjawabkan. Teradu telah bersikap sangat hati-hati dalam menanggapi dialog di facebook dan telah berusaha menghindari syakwasangka kepada penyelenggara Pemilu. Teradu telah memenuhi ketentuan Pasal 13 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; info@dkpp.go.id [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Mohammad Amin selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id