III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 25 Oktober 2017 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wakil
Walikota Tahun 2018, dan Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat
Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur melalui Pengumuman
Pendaftaran Nomor 01/TIMSEL-PANWAS-JATIM/VI/2017, tanggal 10 Juni
2017, telah membuka pendaftaran Calon Panwas Kabupaten/Kota se-
Jawa Timur mulai tanggal 17-23 Juni 2017;
2. Bahwa berdasarkan pengumuman pendaftaran tersebut, Tim Seleksi
Calon Anggota Panwas telah membuat ketentuan persyaratan sebagai
berikut:
a. Pada angka 1 persyaratan Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota
telah diatur sebagaimana huruf a sampai dengan n.
b. Pada angka 2 mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada
Tim Seleksi Panwas Kabupaten/Kota dengan dilampiri berkas
persyaratan sebagaimana diatur huruf a sampai dengan huruf i.
3. Bahwa dalam Pengumuman Pendaftaran Nomor 01/TIMSEL-PANWAS-
JATIM/VI/2017 telah memuat ketentuan persyaratan administrasi
sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf i “surat pernyataan tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (dilampiri surat
keterangan dari pengadilan);
4. Bahwa pada angka 7 pendaftaran/penerimaan berkas dilaksanakan mulai
17 Juni 2017, pukul 08.00-17.00 WIB. Dengan demikian, berdasarkan
ketentuan Pengumuman Pendaftaran Nomor 01/TIMSEL-PANWAS-
JATIM/VI/2017 harus ditafsirkan bahwa para pendaftar Calon Anggota
Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur harus menyerahkan
berkas administrasi kepada Tim Seleksi paling lambat tanggal 23 Juni
2017, pada pukul 17.00 WIB. Apabila terdapat pendaftar yang belum
menyerahkan berkas administrasi secara lengkap seharusnya dinyatakan
tidak lulus penelitian berkas administrasi;
5. Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota Panwas telah mengeluarkan
Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwas
Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Nomor 07/TIMSEL-PANWAS-
JATIM/VII/2017 tanggal 9 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Prof. Dr.
Nunuk Nuswardani dan Dr. Moh. Muzakki, M.Si., selaku Ketua dan
Sekretaris Tim Seleksi A, serta Imam Fachrudin, S.H., M.Si., dan Dr. Ani
Purwati, S.H., M.Si., M.H., selaku Ketua dan Sekretaris Tim Seleksi B;
6. Bahwa sebagaimana Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi
Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Nomor
07/TIMSEL-PANWAS-JATIM/VII/2017 tanggal 9 Juli 2017, Kabupaten
Bangkalan masuk dalam Zona II. Calon Anggota Panwas Kabupaten
Bangkalan yang lulus penelitian berkas administrasi sebanyak 33 orang
(Nomor Urut 350-382);
7. Bahwa dari 33 Calon Anggota Panwas Kabupaten Bangkalan yang lulus
penelitian berkas administrasi terdapat nama Abdul Aziz (Bangkalan-Pos-
07) Nomor Urut 365;
8. Bahwa Calon Anggota Panwas Kabupaten Bangkalan yang lulus penelitian
berkas administrasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman
tersebut, mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juli
2017 di Kampus Unesa Surabaya;
9. Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota Panwas mengeluarkan Pengumuman
Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Jawa Timur
Nomor 09/TIMSEL-PANWAS-JATIM/VIII/2017, tanggal 17 Juli 2017 yang
ditandatangani oleh Prof. Dr. Nunuk Nuswardani dan Dr. Moh. Muzakki,
M.Si., masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris Tim Seleksi A, Imam
Fachrudin, S.H., M.Si., dan Dr. Ani Purwati, S.H., M.H., sebagai Ketua dan
Sekretaris Tim Seleksi B. Pengumuman tersebut mengatur antara lain:
a. Calon Anggota Panwas Kabupaten Bangkalan masuk dalam Zona II
dan yang lulus tes tertulis sebanyak 12 Calon Anggota Panwas
sebagaimana tercantum dalam Pengumuman wilayah Zona II
(Halaman 5 Nomor Urut 97 sampai dengan 108).
b. Dari 12 (dua belas) Calon anggota Panwas Kabupaten Bangkalan
yang lulus tes tertulis sebagaimana tercantum dalam pengumuman
hasil tes tertulis Calon Anggota Panwas Kabupaten se-Jawa Timur
Nomor 09/TIMSEL-PANWAS-JATIM/VII/2017, tanggal 17 Juli 2017
tersebut terdapat nama Abdul Azis selaku Calon Anggota Panwas
Kabupaten Bangkalan, Nomor Urut 102.
c. Nama-nama Calon Anggota Panwas Kabupaten Bangkalan yang
lulus tes tertulis berhak mengikuti tes wawancara yang
dilaksanakan di Hotel Sahid Surabaya pada hari Rabu, 19 Juli
2017, pukul 15.00 WIB.
d. Dalam pengumuman tersebut menegaskan “peserta diminta
membawa KTP asli, ijazah asli, surat keterangan tidak pernah
dipidana dari Pengadilan Negeri (bagi yang belum menyerahkan),
dan berpakaian sopan dan rapi”.
10. Bahwa apabila dipahami, Pengumuman Pendaftaran Nomor 01/TIMSEL-
PANWAS-JATIM/VI/2017, tertanggal 10 Juni 2017, telah tegas dan jelas
mengatur seluruh persyaratan berkas administrasi Calon Anggota Panwas
Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur harus diterima seluruhnya oleh
Tim Seleksi paling lambat tanggal 23 Juni 2017, pukul 17.00 WIB.
Namun, sebagaimana tercantum dalam pengumuman hasil tes tertulis
Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Nomor
09/TIMSEL-PANWAS-JATIM/VII/2017, tanggal 17 Juli 2017, Tim Seleksi
masih memberikan peluang bagi Calon Anggota Panwas Kabupaten
Bangkalan yang belum melampirkan surat keterangan tidak pernah
dipidana dari Pengadilan Negeri untuk menyerahkan pada saat mengikuti
tes wawancara. Hal ini memberikan penafsiran bahwa Calon Anggota
Panwas Kabupaten/Kota se-Jawa Timur masih diberikan kesempatan
untuk menyerahkan surat keterangan tidak pernah dipidana sampai pada
saat dilaksanakan tes wawancara di Hotel Sahid Surabaya, Rabu, 19 Juli
2017, pukul 15.00 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah
ditentukan belum juga diserahkan maka Calon Anggota Panwas
Kabupaten harus dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan tidak
dapat mengikuti tahapan selanjutnya;
11. Bahwa sesuai dengan fakta Abdul Aziz selaku Calon Anggota Panwas
Kabupaten Bangkalan diduga belum menyerahkan surat keterangan tidak
pernah dipidana dari Pengadilan Negeri. Dalam Surat Keterangan Nomor
W14-U32/1028/HK.01.7/2017 yang menerangkan Abdul Aziz tidak
pernah dijatuhi tindak pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan
dikeluarkan dan ditandatangani di Bangkalan pada tanggal 27 Juli 2017
oleh Bawono Efendi, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri
Bangkalan. Surat Keterangan tersebut merupakan bukti bahwa sampai
dengan batas waktu yang telah ditentukan, Abdul Aziz belum melengkapi
persyaratan administrasi Calon Anggota Panwas Kabupaten Bangkalan;
12. Bahwa meskipun Abdul Aziz tidak memenuhi persyaratan administrasi
ternyata masih lulus dalam tahapan selanjutnya. Abdul Aziz masuk
peringkat 6 (enam) besar. Sebagaimana Pengumuman Hasil Tes
Wawancara Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Nomor
14/TIMSEL-PANWAS-JATIM/VII/2017, tanggal 24 Juli 2017, yang
ditandatangani oleh Prof. Dr. Nunuk Nuswardani dan Dr. Muzakki, M.Si.,
selaku Ketua dan Sekretaris Tim Seleksi A, serta Imam Fachrudin, S.H.,
M.Si., dan Ani Purwati, S.H., M.H., selaku Ketua dan Sekretaris Tim
Seleksi B. Nama Abdul Aziz berada di Nomor Urut 51 wilayah Zona II;
13. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah menetapkan jadwal uji
kelayakan dan kepatutan Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Jawa
Timur Tahun 2017 untuk peserta yang lulus dalam 6 (enam) besar.
Sebagaimana Jadwal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Panwas
Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 241 K.Bawaslu
Prov.JI/VII/2017, tertanggal 27 Juli 2017, dan Ralat Jadwal Uji Kelayakan
dan Kepatutan Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Jawa Timur
Tahun 2017 Nomor 243/K.Bawaslu Prov.JI/VII/2017, tertanggal 3
Agustus 2017. Kedua Jadwal tersebut ditandatangani oleh Dr. Sufyanto,
S.Ag., M.Si., selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, di Surabaya.
Adapun 6 (enam) besar Calon Anggota Panwas Kabupaten Bangkalan yang
mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yaitu:
NO NOMOR PENDAFTARAN NAMA
1 BANGKALAN-POS-05 TAJUL ANWAR, S.E.
2 BANGKALAN-08 AHMAD FAUZI, S.E., M.M.
3 BANGKALAN-POS-07 ABDUL AZIZ
4 BANGKALAN-14 MUCHAMMAD MASYUHRI, S.Pd.
5 BANGKALAN-19 A.MUSTAIN S, S.E., M.M.
6 BANGKALAN-20 M.FAHRILLAH
14. Bahwa berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota
Panwas Kabupaten se-Jawa Timur Tahun 2017, Bawaslu Provinsi Jawa
Timur kemudian menetapkan nama-nama calon yang lulus sebagai
Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Sebagaimana tertuang
dalam Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, dan
Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa
Timur Nomor 263/K.BAWASLU PROV.JI/VIII/2017, tertanggal 18 Agustus
2017, yang ditandatangani oleh Dr. Sufyanto, S.Ag., M.Si., dan Edi
Supriyanto selaku Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa
Timur;
15. Bahwa meskipun Abdul Aziz sebenarnya tidak lulus dalam penelitian
berkas administrasi, namun berdasarkan Pengumuman Nomor
263/K.BAWASLU PROV.JI/VIII/2017, tertanggal 18 Agustus 2017,
Bawaslu Provinsi Jawa Timur tetap meluluskan Abdul Aziz sebagai
Anggota Panwas Kabupaten Bangkalan. Adapun daftarnya adalah sebagai
berikut:
NO NOMOR PENDAFTARAN NAMA
1 BANGKALAN-19 A.MUSTAIN S, S.E., M.M.
2 BANGKALAN-POS-07 ABDUL AZIZ
3 BANGKALAN-14 MUCHAMMAD MASYUHRI, S.Pd.
16. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah menetapkan satu Anggota
Panwas Kabupaten Panwas Kabupaten Bangkalan yang tidak memenuhi
persyaratan administrasi, maka berdasarkan ketentuan yang berlaku
Anggota Panwas Kabupaten Bangkalan yang tidak memenuhi persyaratan
harus diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, Pasal 99 ayat (2) “diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan, Pasal 99 ayat (3)
pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: Pasal
99 ayat (3) huruf b. anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri oleh Bawaslu;
17. Bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum telah dicabut sejak berlakunya Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan selanjutnya tentang
pemberhentian Anggota Panwas Kabupaten/Kota diatur dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dikenal dengan
istilah Bawaslu Kabupaten/Kota dan tentang Pemberhentian Bawaslu
Kabupaten/Kota. Adapun ketentuanya adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Pasal 135 ayat (2) “Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
dan Panwaslu Luar Negeri diberhentikan dengan tidak hormat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak lagi
memenuhi syarat sebagai amggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa. Pasal 135 ayat (3) huruf b. Anggota Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu Luar Negeri
diberhentikan oleh Bawaslu.
18. Bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, Abdul Aziz selaku Anggota
Panwas Kabupaten Bangkalan sejak awal memang tidak memenuhi
persyaratan, maka seharusnya Abdul Aziz dinyatakan tidak lulus tes
wawancara;
19. Bahwa sejak awal proses tahapan seleksi berdasarkan ketentuan yang
berlaku, Abdul Aziz memang tidak memenuhi persyaratan administrasi
namun tetap terpilih menjadi Anggota Panwas Kabupaten Bangkalan. Hal
ini menimbulkan penafsiran bahwa Abdul Aziz mendapat keistimewaan,
padahal sebagai Penyelenggara Pemilu harus terbebas dari kepentingan
dan bersikap netral. Dengan diterimanya Abdul Aziz selaku Anggota
Panwas Kabupaten Bangkalan telah mengindikasikan tidak netralnya
Penyelenggara Pemilu, oleh karena itu Abdul Aziz harus diberhentikan
dengan tidak hormat sebagai anggota Panwas Kabupaten Bangkalan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memberhentikan Teradu selaku Anggota Panwas Kabupaten Bangkalan;
4. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI P-1 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Nomor 01/TIMSEL-
PANWAS-JATIM/VI/2017, tertanggal 10 Juni 2017;
BUKTI P-2 : Fotokopi Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi
Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Nomor
7/TIMSEL-PANWAS-JATIM/VII/2017;
BUKTI P-3 : Fotokopi Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota
Panwas Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Nomor 09/TIMSEL-
PANWAS-JATIM/VII/2017, tertanggal 17 Juli 2017;
BUKTI P-4 : Fotokopi Surat Keterangan Nomor W14-
32/1028/HK.01.7/2017, Pengadilan Negeri Bangkalan,
tertanggal 27 Juli 2017;
BUKTI P-5 : Fotokopi Pengumuman Hasil Tes Wawancara Calon Anggota
Panwas Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Nomor 14/TIMSEL-
PANWAS-JATIM/VII/2017, tertanggal 24 Juli 2017;
BUKTI P-6 : Fotokopi Jadwal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
Panwas Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Tahun 2017 Nomor
241/K.Bawaslu Prov.JI/VII/2017, tertanggal 27 Juli 2017;
BUKTI P-7 : Fotokopi Ralat Jadwal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Tahun 2017
Nomor 243/K.Bawaslu Prov.JI/VIII/2017, tertanggal 3 Agustus
2017;
BUKTI P-8 : Fotokopi Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan
Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2018 dan Pemilihan Umum Tahun 2019
Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Nomor
263/K.Bawaslu Prov.JI/VIII/2017, tertanggal 18 Agustus
2017.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 16 November 2017 - 7 Desember 2017 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya Teradu menolak secara tegas dalil pengaduan
Pengadu, kecuali dalil yang secara tegas diakui kebenarannya oleh
Teradu;
2. Bahwa pengaduan Pengadu a quo kabur dan tidak jelas (obsecure libel),
apakah yang diadukan Pengadu adalah Teradu atau Tim Seleksi?
Ketidakjelasan tersebut Teradu sampaikan berdasarkan alasan sebagai
berikut:
a. Teradu perlu menjelaskan terlebih dahulu legal standing Tim
Seleksi a quo dalam proses seleksi Calon Anggota Panwas
Kabupaten/Kota se-Jawa Timur;
b. Bahwa kewenangan pembentukan Panwas Kabupaten/Kota adalah
Bawaslu Provinsi (vide Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun
2012 yang diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun
2016);
c. Bahwa untuk membantu melakukan penjaringan dan penyaringan
terhadap Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi
membentuk Tim Seleksi. (vide Pasal 12 Peraturan Bawaslu Nomor
10 Tahun 2012 yang diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1
Tahun 2016);
d. Bahwa Tim Seleksi tersebut ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu
Provinsi Jawa Timur. Artinya terdapat pendelegasian kewenangan
dari Bawaslu Provinsi kepada Tim Seleksi. (vide Pasal 12 Peraturan
Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 yang diubah dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016);
e. Bahwa kewenangan menurut Jimly Asshiddiqie dalam bukunya
Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen Dalam Sejarah; Telaah
Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara, UI Press, Jakarta, 1996,
hlm. 60-61 merupakan hak dan/atau kewajiban untuk
menjalankan sesuatu objek tertentu yang ditangani oleh
pemerintahan;
f. Bahwa menurut Philipus M. Hadjon, setiap tindakan pemerintah
harus bertumpu atas kewenangan yang sah yang diperoleh melalui
tiga sumber yaitu:
Atribusi adalah wewenang yang diberikan atau ditetapkan
untuk jabatan tertentu.
Delegasi adalah wewenang pelimpahan.
Mandat adalah penugasan.
g. Bahwa pembentukan Panwas Kabupaten/Kota se-Jawa Timur
merupakan kewenangan atribusi dari Peraturan Bawaslu RI Nomor
10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2016 (vide Pasal 9 ayat (2);
h. Bahwa menurut Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, makalah
pada Penataran Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas
Airlangga, Surabaya, 1998, hlm. 9-10, dalam hal
pemberian/pelimpahan wewenang melalui delegasi, terdapat
persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
Delegasi harus definitif artinya delegans tidak lagi
menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu;
Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan, artinya delegasi hanya dimungkinkan apabila
tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
Delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan
hierarki kepegawaian tidak diperkenankan adanya delegasi;
Kewajiban memberikan keterangan (penjelasan), artinya
delegans berwenang untuk meminta penjelasan tentang
pelaksanaan wewenang tersebut;
Peraturan kebijakan (beleidsregelen), artinya delegans
memberikan instruksi (petunjuk) tentang penggunaan
wewenang tersebut.
i. Bahwa dari penjelasan a quo pembentukan Tim Seleksi oleh
Bawaslu Provinsi merupakan bentuk pendelegasian wewenang;
j. Bahwa dengan adanya pendelegasian kewenangan dari Bawaslu
Provinsi kepada Tim Seleksi maka segala wewenang, kebijakan,
keputusan selama proses penjaringan dan penyaringan merupakan
tanggung jawab dan wewenang Tim Seleksi.
3. Bahwa selama masa penjaringan dan penyaringan Calon Anggota Panwas
Kabupaten/Kota merupakan kewenangan dan tanggung jawab Tim
Seleksi;
4. Bahwa hal ini dikuatkan dalam posita Pengadu yang pada intinya
mempermasalahkan kebijakan atau Keputusan Tim Seleksi dalam proses
penjaringan atau penyaringan;
5. Bahwa apabila Pengadu mempermasalahkan kebijakan atau keputusan
yang diambil oleh Tim Seleksi selama masa penjaringan dan penyaringan
Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota, maka seharusnya Tim Seleksi
yang menjadi Teradu;
6. Bahwa Teradu tidak mengetahui dasar kebijakan Tim Seleksi dalam
mengambil kebijakan atau keputusan penjaringan dan penyaringan Calon
Anggota Panwas Kabupaten/Kota, termasuk juga dasar kebijakan
perpanjangan waktu penyerahan kekurangan persyaratan;
7. Bahwa kebijakan atau keputusan Tim Seleksi a quo pada waktu itu
berlaku untuk seluruh peserta Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-
Jawa Timur, namun hanya Teradu yang diadukan oleh Pengadu;
8. Bahwa Pengadu sebenarnya dapat menyampaikan secara langsung terkait
kebijakan Tim Seleksi untuk memperpanjang batas waktu penyerahan
kekurangan persyaratan, karena Pengadu juga merupakan Calon Anggota
Panwas Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Namun, Pengadu hanya diam
terhadap kebijakan tersebut;
9. Bahwa pengaduan Pengadu menimbulkan tanda tanya besar bagi Teradu,
karena baru diadukan setelah semua tahapan penjaringan dan
penyaringan selesai;
10. Bahwa dalam posita Pengadu terdapat kutipan sebagai berikut “bahwa
jika dipahami dengan bijaksana Pengumuman Pendaftaran Nomor
01/TIMSEL-PANWAS-JATIM/VI/2017, tertanggal 10 Juni, telah tegas dan
jelas mengatur seluruh persyaratan berkas administrasi Calon Anggota
Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur harus diterima
seluruhnya oleh Tim Seleksi paling lambat tanggal 23 Juni 2017, pukul
17.00 WIB. Namun, Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, dan Pemilihan Umum Tahun
2019 Tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Timur masih memberikan peluang
bagi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur
khususnya Calon Anggota Panwas Kabupaten Bangkalan yang belum
melampirkan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana Dari Pengadilan
Negeri untuk menyerahkan pada saat mengikuti tes wawancara bertempat
di Hotel Sahid Surabaya pada hari Rabu, 19 Juli 2017, pukul 15.00 WIB.
Hal ini sesuai dengan Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota
Panwas Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Nomor 09/TIMSEL-PANWAS-
JATIM/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017, yang menyatakan “peserta diminta
membawa KTP asli, Ijazah asli, Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana
Pengadilan Negeri (bagi yang belum menyerahkan), dan berpakaian sopan
dan rapi”;
11. Bahwa Teradu mengakui bahwa Pengumuman Tim Seleksi tersebut tidak
sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 10
Tahun 2012. Pasal 29 ayat (1) “Tim Seleksi menerima berkas persyaratan
selama 7 hari”, dan ayat (3) “bakal calon memperbaiki dan melengkapi
kekurangan berkas paling lambat 3 (tiga) hari sejak berakhirnya
pendaftaran”. 7 hari ditambah 3 hari sebagaimana penjelasan tersebut
jatuh pada tanggal 9 Juli 2017, pada saat itu pengumuman hasil seleksi
administrasi diterbitkan;
12. Bahwa dalam Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwas
Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Nomor 09/TIMSEL-PANWAS-
JATIM/VII/2017, tanggal 17 Juli 2017 menyatakan “peserta diminta
membawa KTP asli, Ijazah asli, Surat Keterangan Tidak Pernah diPidana
Pengadilan Negeri (bagi yang belum menyerahkan), berpakaian sopan dan
rapi” yang telah melewati waktu sebagaimana ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 merupakan kebijakan
dan diskresi Tim Seleksi;
13. Bahwa kebijakan dan diskresi Tim Seleksi berlaku untuk semua Calon
Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kebijakan dan Diskresi
Tim Seleksi a quo merupakan tanggung jawab Tim Seleksi. Pada intinya
Teradu telah menyerahkan semua persyaratan yang ditentukan oleh Tim
Seleksi pada saat mendaftar;
14. Bahwa di dalam Pengumuman Pendaftaran Nomor 01/TIMSEL-PANWAS-
JATIM/VI/2017 telah diduga terpenuhi sebagaimana Surat Pernyataan
Tidak Pernah di Penjara dari Pengadilan Negeri Bangkalan. Secara de facto
Teradu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat
pernyataan yang dibuat oleh Teradu dan ditandatangani di atas materai
6000. Surat pernyataan tidak pernah dipenjara a quo yang dibuat oleh
Teradu memiliki kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan di
depan hukum;
15. Bahwa pembuktian secara de jure tidak pernah dipidana penjara a quo
dari Pengadilan Negeri, di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun
2012 tidak diwajibkan harus dilampirkan sebagaimana dalam Pasal 7
huruf k. “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih”, Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012;
16. Bahwa ada provinsi lain yang tidak mensyaratkan melampirkan surat
keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri, namun
tetap sah sebagai Anggota Panwas Kabupaten/Kota. Bukan merupakan
sebuah kewajiban dan kebijakan Tim Seleksi, penyerahan Surat
Keterangan Tidak Pernah diPidana Penjara a quo tidak dapat serta merta
dikatakan keterlambatan atau tidak memenuhi persyaratan administratif;
17. Bahwa kewenangan untuk menyatakan terlambat atau tidak serta
memenuhi persyaratan administratif ataupun tidak memenuhi
persyaratan administrasi merupakan kewenangan dari Tim Seleksi;
18. Bahwa toleransi/kesempatan perpanjangan batas waktu penyerahan
surat keterangan tidak pernah dipidana penjara a quo dari Pengadilan
Negeri Bangkalan merupakan kewenangan, kebijakan, atau keputusan
Tim Seleksi berdasarkan atas pendelegasian kewenangan dari Bawaslu
Provinsi Jawa Timur;
19. Bahwa kewenangan, kebijakan, atau keputusan Tim Seleksi mengenai
toleransi/kesempatan perpanjangan batas waktu penyerahan a quo
merupakan diskresi Tim Seleksi dan sah berdasarkan hukum.
Berdasarkan adanya toleransi perpanjangan waktu a quo yang diberikan
oleh Tim Seleksi, maka Teradu tidak dapat dipersalahkan;
20. Bahwa pada intinya Pengadu mengadukan proses tahapan pendaftaran
dan penerimaan berkas, penelitian administrasi, dan pengumuman bakal
calon yang lolos penelitian berkas administrasi. Proses a quo dilakukan
oleh Tim Seleksi dan menjadi tanggung jawab Tim Seleksi berdasarkan
pendelegasian kewenangan yang diberikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa
Timur;
21. Bahwa Philipus M. Hadjon memetakan perbedaan antara delegasi dan
mandat sebagai berikut:
MANDAT DELEGASI
a. Prosedur Dalam hubungan rutin Dari suatu organ
Pelimpahan atasan bawahan: hal biasa pemerintahan kepada
kecuali dilarang tegas organ lain: dengan
peraturan perundang-
undangan
b. Tanggung Jawab Tetap pada pemberi Tanggng jawab
Jabatan dan mandat jabatan dan tanggung
Tanggung Gugat gugat beralih kepada
delegataris
c. Kemungkinan si Setiap saat dapat Tidak dapat
pemberi menggunakan sendiri menggunakan
wewenang itu wewenang yang wewenang itu lagi
lagi dilimpahkan itu kecuali setelah ada
pencabutan dengan
berpegang pada asas
“contrarius actus”
d. Tata Naskah a.n., u.b., a.p. Tanpa a.n. dll
Dinas (langsung)
22. Bahwa perbuatan atau tindakan Tim Seleksi untuk memberikan
toleransi/kesempatan a quo sebagaimana pendapat Philipus M. Hadjon
merupakan tanggung jawab mutlak Tim Seleksi. Berdasarkan hal tersebut
maka Teradu harus dinyatakan tidak bertanggung jawab terhadap
perbuatan yang dilakukan oleh Tim Seleksi;
23. Bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan azas
moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi
Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan,
dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh
penyelenggara;
24. Bahwa dari pengertian tersebut diketahui Kode Etik a quo merupakan
pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu
adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri dari KPU,
Bawaslu, dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggara Pemilu
untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden
secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih Gubernur, Bupati, dan
Wakil Bupati, secara demokratis;
25. Bahwa kode etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh Anggota KPU,
Anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, Anggota KPU Kabupaten/Kota atau
KIP Kabupaten/Kota, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
Pemilu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas
TPS;
26. Bahwa Teradu pada waktu penyerahan kekurangan berkas persyaratan
seleksi Calon Panwas Kabupaten/Kota se-Jawa Timur masih sebagai
peserta Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Jawa Timur berarti
belum menjadi Anggota Panwas Kabupaten Bangkalan;
27. Bahwa Teradu pada waktu menjadi peserta seleksi a quo belum menjadi
Anggota Panwas Kabupaten Bangkalan, maka pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu secara nyata telah
terbantahkan dan gugur dengan sendirinya;
28. Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan setelah masa tugas Tim Seleksi
berakhir. Selain itu, seluruh tahapan proses seleksi bakal Calon Panwas
Kabupaten/Kota se-Jawa Timur telah dilaksanakan. Dengan demikian
pengaduan Pengadu harus dinyatakan daluarsa;
29. Bahwa pengaduan Pengadu tidak berdasarkan hukum, dan bahkan telah
bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
30. Bahwa akibat pengaduan Pengadu yang tidak berdasarkan hukum telah
merusak nama baik, reputasi, dan menimbulkan tekanan psikis bagi
Teradu selaku Anggota Panwas Kabupaten Bangkalan. Teradu selalu taat
pada peraturan dan selalu menjaga integritas, kehormatan, dan
kredibiltas;
31. Bahwa Teradu berharap adanya permintaan maaf dari Pengadu secara
terbuka melalui media lokal dan nasional selama 7 (tujuh) hari.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menolak aduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu;
Dan apabila Majelis berpandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu bukti-bukti
sebagai berikut:
BUKTI T-1 : Fotokopi Surat Pernyataan Abdu Azis, tertanggal 17 Juni 2017;
BUKTI T-2 : Fotokopi Surat Keterangan Nomor W14-
U32/1028/HK.01.7/2017, Pengadilan Negeri Bangkalan,
tertanggal 27 Juli 2017;
BUKTI T-3 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwas
Kabupaten/Kota Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2018 dan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Serta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Nomor
01/Timsel-Panwas/VI/2017, tertanggal 10 Juni 2017;
BUKTI T-4 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwas
Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau Tahun 2017 Nomor
002/Timsel/VI/2017, tertanggal 9 Juni 2017;
BUKTI T-5 : Fotokopi Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2018 dan Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat
Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Nomor 263/K.BAWASLU
PROV.JI/VIII/2017, tertanggal 18 Agustus 2017;
BUKTI T-6 : Fotokopi Ralat Jadwal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Tahun 2017
Nomor 243/K.Bawaslu Prov.JI/VII/2017, tertanggal 3 Agustus
2017;
BUKTI T-7 : Fotokopi Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwas
Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Nomor 09/TIMSEL-PANWAS-
JATIM/VII/2017, tertanggal 17 Juli 2017;
BUKTI T-8 : Fotokopi Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi
Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Nomor
07/TIMSEL-PANWAS-JATIM/VII/2017, tertanggal 9 Juli 2017.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu
Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Sufyanto selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa
Timur Periode 2012-2017, Eka Rahmawati selaku Tim Seleksi Panwas
Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Tahun 2017-2022 pada tanggal 16 November
2017 - 7 Desember 2017, sebagai berikut:
Bawaslu Provinsi Jawa Timur
1. Bahwa Teradu telah mengikuti proses seleksi administrasi dan dinyatakan
lolos seleksi administrasi berdasarkan pengumuman Timsel Nomor
07/TIMSEL-PANWAS-JATIM/VII/2017 tanggal 9 Juli 2017.
2. Bahwa Teradu telah mengikuti proses seleksi tes tertulis dan dinyatakan
lolos seleksi berdasarkan pengumuman Timsel Nomor 09/TIMSEL-
PANWAS-JATIM/VII/2017, tanggal 17 Juli 2017.
3. Bahwa Teradu telah mengikuti tes wawancara dan dinyatakan lolos seleksi
wawancara berdasarkan Pengumuman Timsel Nomor 14/TIMSEL-
PANWAS-JATIM/VII/2017, tanggal 24 Juli 2017.
4. Bahwa Teradu telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, serta
dinyatakan lolos sebagai Panwas Kabupaten Bangkalan berdasarkan
Pengumuman Bawaslu Provinsi Nomor 263/K.BAWASLU
PROV.JI/VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017.
5. Bahwa Pihak Terkait dinyatakan sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jawa
Timur berdasarkan SK BAWASLU RI Nomor
0498/K.BAWASLU/HK.01.01/IX/2017, tertanggal 18 September 2017.
6. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2017, Totok Hariyono, S.H., selaku
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur mendapat laporan dari Nanang
Priyanto, S.E. selaku Kasubag Administrasi terkait laporan Pengadu
kepada DKPP melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang diregister Surat
Nomor 419/K.Bawaslu Prov.JI/HK.08/X/2017.
7. Bahwa berdasarkan laporan tersebut, Totok Hariyono, S.H., selaku
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur memerintahkan surat pengaduan
Pengadu agar diteruskan kepada DKPP.
Sufyanto
Menjelasakan kronologis rekruitmen panwas. Tahapan sangat mendesak
pada bulan Agustus, sementara Bawaslu Provinsi mendapat intruksi
melakukan rekruitmen Panwas Kabupaten pada bulan Mei,
membutuhkan waktu 35 hari. Bawaslu Provinsi diperintahkan untuk
menentukan Tim Seleksi rekruitmen Panwas Kabupaten Kota se-Jawa
Timur, maka dibentuklah 2 Tim Seleksi. Masing-masing tim terdiri dari 5
orang. 6 orang dari Bawaslu Provinsi, dan 4 orang dari Bawaslu RI.
Proses rekruitmen ada perbedaan yang mendasar. Bawaslu Provinsi Jawa
Timur mendapatkan Surat Edaran. Mengenai pokok perkara terkait
kelengkapan administrasi, yaitu Surat Keterangan Tidak Pernah
Melakukan Tindak Pidana dari Pengadilan Negeri memang tidak
dibutuhkan, asalkan sudah ada Surat Pernyataan.
Dalam juknis memang ada melampirkan Surat Keterangan Tidak Pernah
Melakukan Tindak Pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
Kebijakan yang diambil oleh Pihak Terkait selaku Ketua Bawaslu Provinsi
Jawa Timur yang juga menangani Divisi SDM dan Organisasi,
berdasarkan laporan dari daerah terkait pengurusan surat ke Pengadilan
Negeri sangat sulit.
Pihak Terkait meminta agar para peserta rekruitmen untuk tetap
melengkapi surat keterangan tersebut sekalipun terlambat. Diperbolehkan
terlambat sepanjang ada bukti proses pengurusan di Pengadilan Negeri.
Hal yang paling penting adalah pada saat fit and proper test dengan
Bawaslu Provinsi, surat keterangan tersebut harus ada. Fit and Proper
Test berlangsung pada tanggal 12-15 Agustus 2017, kekurangan tersebut
bisa dilengkapi.
Pada saat Pihak Terkait melakukan fit and proper test, kelengkapan
tersebut sudah ada. Pada saat tahap fit and proper test dengan Bawaslu
Provinsi JawaTimur, Dari 38 Kabupaten/Kota seluruhnya sudah
melengkapi persyaratan tersebut, termasuk juga dengan Kabupaten
Bangkalan.
Bawaslu meminta bantuan para ahli untuk melakukan rekruitmen
panwaskab. Sudah melakukan komunikasi kepada Timsel agar
berintegritas.Mengenai surat keterangan dari Pengadilan Negeri
sebenarnya sudah dibahas oleh Timsel bersama dengan Pihak Terkait, dan
kebijakan Bawaslu Provinsi tidak hanya mengenai surat keterangan
pengadilan negeri melainkan ada juga terkait surat jasmani dan rohani.
Pihak Terkait menegaskan sepanjang semua perlakuan sama terhadap
para calon pada saat fit and proper test, maka semua hal tersebut
diserahkan oleh Timsel. Faktanya dari 38 Kabupaten/Kota yang
mengikuti fit and proper test, masing-masing ada 6 orang, memang semua
melengkapi.
Terdapat perbedaan antara Juknis dan Surat Edaran. Bawaslu Provinsi
Jatim sudah berkoordinasi dengan Bawaslu RI. Dalam Surat Edaran
memang cukup dengan Surat Pernyataan tidak pernah terlibat tindak
pidana atau dijatuhi pidana dengan ancaman 5 Tahun, sedangkan dalam
Juknis memang ada harus melampirkan surat keterangan dari Pengadilan
Negeri.
Pihak Terkait menerangkan waktunya memang sangat terbatas. Bawaslu
Provinsi mendapat surat pada bulan Mei, sementara Agustus harus sudah
dilantik, karena sudah memasuki tahapan. Apabila Panwas Kabupaten
terlambat terbentuk maka akan menyalahi undang-undang.
Eka Rahmawati (TIMSEL A) menangani 19 Kabupaten/Kota. Timsel
menyampaikan catatan di beberapa daerah terkait keterlambatan
tersebut. Bawaslu Provinsi Jawa Timur tidak menyampaikan ke publik
terkait kebijakan tersebut karena merupakan ranah dari Timsel, maka
Bawaslu Provinsi hanya menyampaikan ke Timsel.
1513 pendaftar panwas kab/kota. Bawaslu juga menyertakan SK
pembantu untuk melengkapi kinerja Tim Seleksi. Mekanisme setelah
menyerahkan ke Bawaslu, Timsel berkomunikasi ke staf. Bawaslu tidak
mengetahui. Intinya pada saat fit and proper test dengan Bawaslu Provinsi
Jatim semua dokumen lengkap.
Pihak Terkait juga menetapkan kebijakan tidak hanya sehat jasmani dari
puskesmas melainkan rohani (psikiater). Menambahkan untuk membawa
makalah terkait kepemiluan.
Eka Rahmawati
Timsel mengenai surat pengadilan memang disebutkan ada surat
keterangan pengadilan. Mengingat pokok persyaratan memang tidak
sebutkan dalam peraturan. Saya yang memeriksa yang secara
administrasi. Memang diperbolehkan yang lolos administrasi untuk belum
menyertakan surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
Timsel melakukan rapat, apabila yang bersangkutan dapat menunjukkan
bukti sedang mengurus surat tersebut, kalau tidak menunjukkan surat
pernyataan yang lama.
Mengenai persyaratan Surat Keterangan dari Pegawai Negeri memang
diperlukan, oleh karena itu ada dalam Pengumumaan. Dalam rapat
Timsel diputuskan ada kelonggaran terkait hal tersebut. Timsel tidak
perlu mengumumkan karena itu merupakan wilayah kewenangan Timsel.
Memang harus membawa Surat Keterangan dari Pegawai Negeri pada saat
tahapan wawancara, tetapi apabila tidak, minimal menunjukkan bukti
sudah mengurus surat Keterangan dari Pengadilan Negeri. Pada saat
wawancara 6 Besar harus membawa surat keterangan dari pengadilan
negeri. Surat Pengadilan wajib, tetapi apabila 3 persyaratan tadi
memenuhi, sudah cukup.
Pada saat wawancara Pihak Terkait tidak ingat yang bersangkutan masuk
ke panelnya, karena pada saat wawancara dibagi beberapa Panel.
Berpedoman pada Juknis, Timsel kemudian berkonsultasi dengan
Bawaslu Provinsi Jatim. Apabila berpendapat sebenarnya tidak wajib,
karena ada permintaan dari Ketua Bawaslu Provinsi harus ada, maka
wajib ada (mengikat bagi semua peserta).
Timsel hanya pertimbangan teknis saja. Ada peserta lain juga mengirim
via pos. Pertimbangannya sepanjang peserta dapat menunjukkan surat
pernyataan dan sedang mengurus surat keterangan dari Pengadilan
Negeri.
Tidak pernah mengenal Teradu. Pertimbangan tidak berdasarkan
kepentingan orang perorang.
Keputusan meloloskan 6 besar, untuk hal teknis Tim Sel menyerahkan
kepada staf. Hasil yang paling menentukan adalah tes wawancara.
Administrasi hanya sebagai penunjang. Perihal administrasi diserahkan
kepada staf.