Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.111/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Tuban
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 26/06/2014
👁 15 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 13 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor: 256/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 111/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa telah terjadi dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tuban pada tanggal 28 April 2014.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu sebagai anggota KPU Kab. Tuban terkait dengan tindakannya tidak melaksanakan surat Panwaslu Nomor: 418/PANWASKAB/V/2014 perihal rekomendasi penghitungan suara ulang akibat terjadinya kesalahan penyelenggaraan pemilu dari tingkat KPPS, PPS, PPK, hingga KPU Kab.
Pasal DilanggarPasal 180 ayat (3); Pasal 16 ayat (3); Pasal 30 ayat (3); Pasal 45 ayat (3); Pasal 60 ayat (3); Pasal 74 ayat (3)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I atas nama sdr. Soemito Karmani, SH., M.Hum selaku Ketua merangkap anggota KPU Kab. Tuban, Teradu II atas nama sdr. Drs. H. Ahmad Suwardji, Teradu III atas nama sdr. Drs. H. M Heru Prapto, Teradu IV atas nama sdr. H. Wasis Susilo, dan Teradu V atas nama sdri. Yayuk Dwi A.S, S.H masing-masing selaku anggota KPU Kab. Tuban, sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini, dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indone
PEMBUKAAN
PUTUSAN
111/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara
pengaduan No.256/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara
No.111/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Drs. MH. Rofiq
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Taruna I Blok II No. 11 RT.02/ RW.03 Desa
Wage Kec. Taman, Kab. Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Soemito Karmani, SH., M.Hum
Pekerjaan : Ketua KPU Kab. Tuban
Alamat : Jl. Pramuka No.3 Tuban 62314
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu I ;
Nama : Drs. H. Ahmad Suwardji
Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Tuban
Alamat : Jl. Pramuka No.3 Tuban 62314
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu II ;
1
Nama : Drs. H. M Heru Prapto
Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Tuban
Alamat : Jl. Pramuka No.3 Tuban 62314
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu III ;
Nama : H. Wasis Susilo
Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Tuban
Alamat : Jl. Pramuka No.3 Tuban 62314
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu IV ;
Nama : Yayuk Dwi A.S, S.H
Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Tuban
Alamat : Jl. Pramuka No.3 Tuban 62314
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu V ;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Membaca kesimpulan Pengadu dan Teradu;
Membaca kesimpulan tertulis dari Pengadu dan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 13 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor: 256/I-P/L-DKPP/2014, yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor: 111/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa telah terjadi dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh
Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tuban pada tanggal 28 April 2014.
Pengadu menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait
2
dengan adanya kesalahan penyelenggara pemilu mulai dari KPPS, PPS, PPK,
dan KPU Kab. Tuban;
2. Bahwa pada tanggal 3 s/d 4 Mei 2014 Panwaslu Kab. Tuban menggelar Rapat
Pleno sebagai bentuk tindak lanjut laporan Pengadu yang menghasilkan
rekomendasi Nomor: 418/PANWASKAB/V/2014 yang ditujukkan kepada KPU
Kab. Tuban untuk ditindaklanjuti;
3. Bahwa KPU Kab. Tuban menanggapi rekomendasi tersebut melalui surat
Nomor: 189/KPU Kab.-014329920/V/2014 yang intinya KPU Kab. Tuban tidak
dapat menindaklanjuti rekomendasi Panwaskab Tuban dengan alasan alokasi
waktu yang tidak mencukupi untuk proses tersebut dan menyarankan kepada
pelapor untuk menempuh upaya hukum ke MK melalui mekanisme PHPU.
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai
berikut :
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1
Photocopy Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten Tuban Nomor:
033/BA/PANWASKAB/V/2014;
2. Bukti P-2 Photocopy Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten Tuban Nomor: 418/BA/PANWASKAB-
TBN/V/2014;
3. Bukti P-3 Photocopy Surat KPU Kab. Tuban, Nomor : 189/KPU Kab-
01439920/V/2014, Perihal rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Tuban.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.3] Menimbang bahwa Teradu telah memberikan jawaban dan keterangan pada
saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada 19 s/d 21 April 2014 KPU Kab. Tuban telah melaksanakan Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR,
DPD dan DPRD.
2. Bahwa dalam Rekapitulasi tersebut dihadiri oleh 11 (sebelas) Saksi Partai
Politik Peserta Pemilu tahun 2014, kecuali Saksi PKPI yang berhalangan hadir.
3
3. Bahwa KPU Kab. Tuban dalam Rapat Pleno tersebut telah menetapkan
perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD. Untuk
perolehan suara Partai Gerindra DPRD Provinsi adalah sebagai berikut :
NO SUARA PARTAI 24.864
1 Dra Hj Yayuk Padmi Rahayu 10.365
2 Suwandi, ST 9.439
3 Rasidan, SE 10.863
4 Drs Fajrul Dhuha, SH 3.347
5 Eta Budi Rahayu 1.334
6 Drs. MH. Rofiq 5.704
JUMLAH 65.916
4. Bahwa dalam penetapan Perolehan suara tersebut dapat diterima oleh saksi
yang hadir dan Berita Acara ditanda tangani oleh saksi yang hadir kecuali
saksi Partai Golkar tidak bersedia tanda tangan;
5. Bahwa saksi dari Partai Gerindra menerima dan menandatangani Berita Acara
dan Hasil Perolehan Suara Pemilu tahun 2014 tersebut, dan bahkan Hasil
penghitungan di TPS dan rekapitulasi di semua tingkatan mulai dari PPS, PPK
saksi Gerindra yang hadir menerima hasilnya dan tidak menyatakan
keberatan;
6. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2014 KPU Kab Tuban telah menerima undangan
dari Panwaslu Kabupaten Tuban untuk menghadiri mediasi atas pengaduan
Drs. MH. Rofiq pada tanggal 3 Mei 2014 jam 19.00 wib di Kantor Panwaslu
Kab Tuban;
7. Bahwa dalam mediasi tersebut Panwaslu melakukan musyawarah untuk
melakukan cek data yang diadukan oleh Pengadu dengan data yang dimiliki
oleh KPU Kab Tuban;
8. Pelaksanaan mediasi tersebut berlangsung selam 2 (dua) hari yaitu pada
tanggal 3-4 Mei 2014;
9. Bahwa hasil dari musyawarah tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Musyawarah yang dibuat oleh Panwaslu Kab Tuban Nomor:
033/BA/PANWASKAB-TBN/V/2014 menjadi perhatian bagi KPU Kab Tuban;
10. Bahwa keterbatasan waktu yang tersedia, di mana rekomendasi Panwaslu Kab
Tuban diterima KPU Kab. Tuban tanggal 5 Mei 2014 sekitar pukul 12.00 WIB,
4
sementara rekap di tingkat provinsi harus sudah selesai pada tanggal 6 Mei
2014 siang hari, karena malam hari harus dibawa untuk dilaksanakan
rekapitulasi tingkat nasional;
11. Bahwa setelah menerima rekomendasi Panwaslu Kab. Tuban kemudian KPU
Kab. Tuban menindaklanjutinya dengan meminta petunjuk kepada KPU
Provinsi Jatim sebagaimana surat Nomor: 187/KPU Kab-01439920/V/2014
Tanggal 5 Mei 2014 Perihal Penyampaian Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Tuban;
12. Bahwa dalam petunjuk lisan yang diberikan oleh KPU Provinsi Jatim kepada
KPU Kab. Tuban, dengan keterbatasan waktu untuk melaksanakan pleno
sebagai tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kab. Tuban, maka dapat
memberikan saran upaya hukum lain melalui Mahkamah Konstitusi (MK);
13. Bahwa mengingat pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kab.
Tuban memerlukan waktu yang cukup lama, karena harus dilaksanakan di
semua tingkatan mulai dari tingkat PPS, PPK dan KPU Kab. Tuban dengan
mengundang para saksi partai politik dan pengawas pemilu di semua
tingkatan;
14. Bahwa KPU Kab Tuban memandang pihak Pengadu masih dapat melakukan
upaya hukum lain terkait perselisihan hasil perolehan suara pemilu melalui
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam PHPU, sebagaimana Surat KPU Kab Tuban
Nomor: 189/KPU Kab-01439920/V/2014 Perihal Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Tuban;
[2.3.4] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas, Teradu mohon kepada
Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan
amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagaimana diadukan oleh Pengadu;
3. Menyatakan Merehabilitasi nama baik para Teradu
[2.3.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan
Bukti T-11 sebagai berikut :
5
NO KODE BUKTI KETERANGAN
1 Bukti T-1 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten serta Calon Anggota DPD
di tingkat Kabupaten dalam Pemilu Tahun 2014 (Model
DB)
2 Bukti T-2 Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dari
setiap kecamatan di tingkat Kabupaten/kota dalam
Pemilu Anggota DPRD Provinsi Thn 2014 (Model DB-1
DPRD Provinsi)
3 Bukti-3 Model DB-2
4 Bukti-4 Model DB-4
5 Bukti-5 Model DB-5
6 Bukti-6 Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Perolehan Suara
Pemilu Tahun 2014
7 Bukti-7 Surat Undangan Mediasi dari Panwaslu Kab Tuban
Nomor : 406/PANWASKAB-TBN/V/2014 Tanggal 2 Mei
2014
8 Bukti-8 Berita Acara Musyawarah dari Panwaslu Kab Tuban
Nomor : 033/BA/PANWASKAB-TBN/ V/2014 Tanggal
04 Mei 2014
9 Bukti-9 Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tuban Nomor : 418 /
PANWASKAB – TBN / V / 2014 Tanggal 5 Mei 2014
10 Bukti-10 Surat KPU Kab Tuban kepada KPU Provinsi Nomor :
187/KPU Kab-014329920/2014 Tanggal 5 Mei 2014
11 Bukti-11 Surat Jawaban KPU Kab Tuban kepada Panwaslu Kan
Tuban Nomor : 189/KPU Kab-014329920/2014 Tanggal
6 Mei 2014
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) terlebih dahulu
6
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu
Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
7
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu,
tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat. Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu sebagai anggota KPU Kab.
Tuban terkait dengan tindakannya tidak melaksanakan surat Panwaslu Nomor:
418/PANWASKAB/V/2014 perihal rekomendasi penghitungan suara ulang akibat
terjadinya kesalahan penyelenggaraan pemilu dari tingkat KPPS, PPS, PPK, hingga
KPU Kab. Tuban. Dalam surat jawaban para Teradu Nomor: 189/KPU Kab.-
014329920/V/2014 diterangkan bahwa KPU tidak dapat menindaklanjuti
rekomendasi Panwaslu Kab. Tuban dengan alasan alokasi waktu yang tidak
mencukupi untuk melakukan proses penghitungan suara ulang dan menyarankan
kepada Pengadu untuk menempuh upaya hukum PHPU ke MK;
[4.2] Menimbang bahwa para teradu menolak aduan pengadu seluruhnya dan
menjelaskan bahwa sesungguhnya rekapitulasi penghitungan perolehan suara
telah dilakukan dengan benar menurut prosedur perundang-undangan pada
semua tingkatan mulai dari KPPS, PPS, PPK, hingga KPU. Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR, DPD dan DPRD
8
tingkat KPU Kab. Tuban dilaksanakan pada tanggal 19 s/d 21 April 2014, dihadiri
11 saksi partai politik. Dari 11 saksi partai yang hadir, hanya Partai Golkar yang
tidak bersedia menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Terbuka sebagaimana
dimaksud di atas. Keputusan para Teradu tidak melaksanakan surat Panwaslu
Nomor: 418/PANWASKAB/V/2014 perihal rekomendasi penghitungan suara
ulang, semata-mata karena pertimbangan waktu yang tidak memungkinkan,
mengingat surat Panwaslu Kab Tuban diterima para Teradu tanggal 5 Mei 2014
sekitar jam 12.00 WIB, sementara rekap di tingkat provinsi harus selesai pada
tanggal 6 Mei 2014 untuk kemudian diteruskan pada rekapitulasi tingkat
nasional.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan para Teradu, bukti
dokumen, dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, DKPP berkesimpulan
bahwa proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dari tingkat KPPS,
PPS, PPK dan tingkat KPU Kab. Tuban telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur
peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dibuktikan dengan disetujui dan
ditanda tanganinya Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara oleh saksi-saksi partai serta tidak ada Berita Acara
Keberatan tentang Kejadian Khusus dari semua tingkatan mulai dari PPS, PPK dan
KPU. Sesungguhnya jika terjadi keberatan dari saksi Peserta Pemilu atau
Pengawas Pemilu menurut UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 180 ayat (3) juncto PKPU Nomor 27 Tahun
2013 Tentang Rekapitulasi Perolehan Suara, Pasal 16 ayat (3), Pasal 30 ayat (3),
Pasal 45 ayat (3), Pasal 60 ayat (3), Pasal 74 ayat (3), memerintahkan kepada
KPPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI untuk segera
melakukan pembetulan dalam hal keberatan yang diajukan dapat diterima.
Berdasarkan hal tersebut, seharusnya Pengadu memanfaatkan semua prosedur
tingkatan Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk
melakukan koreksi dan pembetulan mulai dari PPS, PPK, hingga KPU agar tidak
kehilangan moment dan kesempatan berjuang untuk memperoleh hak-haknya
kembali dalam suasana pemilu bebas, tertib, jujur, dan adil;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dalil Pengadu tidak beralasan menurut
ketentuan.
9
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan
diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu
dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Para Teradu masih dalam kedudukan dan jabatannya saat proses
sidang pemeriksaan berlangsung hingga dikeluarkannya Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor: 116/Kpts/KPU-Prov-014/2014
Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tuban, tertanggal Surabaya 12 Juni 2014;
[5.4] Bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu perlu
merehabilitasi nama baik terhadap para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I atas nama sdr. Soemito Karmani, SH.,
M.Hum selaku Ketua merangkap anggota KPU Kab. Tuban, Teradu II atas nama
sdr. Drs. H. Ahmad Suwardji, Teradu III atas nama sdr. Drs. H. M Heru Prapto,
Teradu IV atas nama sdr. H. Wasis Susilo, dan Teradu V atas nama sdri. Yayuk
Dwi A.S, S.H masing-masing selaku anggota KPU Kab. Tuban, sejak putusan ini
dibacakan.
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk
melaksanakan putusan ini, dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Pdt.
Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si., Dr. Valina
10
Singka Subekti, M.Si, Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis tanggal Dua Belas Juni tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa
tanggal dua puluh empat Juni tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna
Erliyana, SH.,MH., Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, SH.,MH., masing-
masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta
tidak dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
11
12