Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 256/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwascam Alalak Kab. Barito
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 22/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-10-2018
👁 28 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua Panwas Kecamatan Alalak. Pada hari Kamis 30 Agustus 2018 M.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya membuat prosposal bantuan dana yang mengatasnamakan Panwas Kecamatan Alalak yang dimaksudkan untuk pelantikan anggota Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS. Proposal bantuan dana diajukan kepada bakal calon anggota DPRD.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Superiadi selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Barito Kuala untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 256/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
274/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 256/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Rahmatullah Amin
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Kuala
Alamat : Jl. Kemuning raya Rt.002 Desa Bandar Karya
Kecamatan Tabukan Kabupaten Barito Kuala
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Ahdi Hanafiah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Kuala
Alamat : Jl. Kemuning raya Rt.002 Desa Bandar Karya
Kecamatan Tabukan Kabupaten Barito Kuala
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Muhammad Syaifi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Kuala
Alamat : Jl. Kemuning raya Rt.002 Desa Bandar Karya
Kecamatan Tabukan Kabupaten Barito Kuala
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu III;
Selanjutnya Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III disebut----Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama Superiadi :
Pekerjaan/Lembaga Ketua Panwas Kecamatan Alalak:
Alamat :
Komplek Persada Raya IV Kelurahan Handil
Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito
Kuala
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
info@dkpp.go.id
Memeriksa dan mendengar keterangan saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua Panwas
Kecamatan Alalak. Pada hari Kamis 30 Agustus 2018 M. Arifin selaku Anggota
Panwas Kecamatan Alalak menyampaikan informasi kepada Bawaslu Kabupaten
Barito Kuala bahwa telah ditemukan pada akun facebook Muhammad Hilmi
tentang adanya pengajuan proposal bantuan dana yang ditujukan kepada bakal
calon DPRD yang mengatasnamakan Panwas Kecamatan Alalak. Proposal
tersebut tertera cap dan tanda tangan Ketua Panwas Kecamatan Alalak.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi keterangan saksi;
Bukti P-2 : Fotokopi Screenshoot facebook;
Bukti P-3 : Fotokopi Dokumen Fisik Proposal Mohon Bantuan Dana;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu adalah ASN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala
sebelum menjadi Panwas;
2. Bahwa benar proposal meminta bantuan dana kepada Partai Politik dibuat
oleh Teradu dalam keadaan sadar;
info@dkpp.go.id
3. Bahwa proposal tersebut dibuat sendiri tanpa melibatkan anggota Panwas
Kecamatan Alalak lainnya;
4. Bahwa benar tanda tangan yang tertera pada proposal tersebut merupakan
tanda tangan Teradu dan memang dilakukan oleh Teradu;
5. Bahwa benar stempel yang terdapat pada proposal tersebut memang stempel
Panwas kecamatan Alalak;
6. Bahwa motivasi Teradu membuat proposal tersebut untuk membantu
seorang teman yang ingin melihat contoh proposal;
7. Bahwa Teradu tidak menyadari akibat dari pembuatan proposal meminta
bantuan dana kepada partai politik;
8. Bahwa proposal itu tersebar di Media Sosial “facebook” pada tanggal 29
Agustus 2018 pada akun Muhammad Hilmi atau “Helmi Aam” dan tidak
diketahui oleh Teradu;
9. Bahwa Teradu baru mengetahui ada unggahan proposal meminta bantuan
dana kepada partai politik di media sosial pada tanggal 30 Agustus 2018;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
KETERANGAN SAKSI
1. Muhammad Helmi (Anggota Partai Perindo)
a) Bahwa saksi adalah anggota partai politik Perindo;
b) Bahwa benar saksi mengenal Teradu karena tinggal satu wilayah;
c) Bahwa benar saksi yang mengunggah proposal tersebut pada akun media
sosial miliknya;
d) Bahwa saksi mendapat kiriman proposal meminta bantuan kepada partai
politik dari nomor yang tidak terdapat pada kontak Saksi;
e) Bahwa setelah mendapat kiriman proposal tersebut, saksi kemudian
menghapus nomor kontak tersebut;
f) Bahwa saksi kemudian menggunggah proposal tersebut dengan tujuan
ingin meminta tanggapan atau bertanya kepada teman-teman saksi
tentang bagaimana mekanisme meminta bantuan kepada partai politik
yang dilakukan oleh Panwas;
g) Bahwa saksi tidak mengetahui kalau yang bertanda tangan pada proposal
tersebut adalah teman saksi yang bernama Superiadi;
h) Bahwa kemudian Saksi dan Teradu bertemu di sebuah jalan di wilayah
kabupaten Barito Kuala dan kemudian mengetahui bahwa proposal
tersebut dibuat Teradu yang merupakan teman Saksi;
i) Bahwa kemudian setelah Saksi mengetahui kalau proposal tersebut
dibuat oleh temannya, maka unggahan pada media sosial tersebut
kemudian dihapus.
2. Khairiadi Asa
a) Bahwa Saksi melihat dan membaca unggahan proposal meminta bantuan
dana yang diunggah oleh akun “Helmi Aam”;
info@dkpp.go.id
b) Bahwa unggahan tersebut kemudian dikomentari oleh Saksi dalam
bahasa Banjar “luput banar am” yang kalau diterjemahkan dalam bahasa
Indonesia adalah “sangat salah/salah sekali”;
c) Bahwa pada komentar saksi juga sekaligus menandai beberapa teman
saksi termasuk ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan;
d) Bahwa unggahan tersebut kemudian dikomentari oleh beberapa orang.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
info@dkpp.go.id
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya membuat
prosposal bantuan dana yang mengatasnamakan Panwas Kecamatan Alalak yang
dimaksudkan untuk pelantikan anggota Pengawas Desa/Kelurahan dan
Pengawas TPS. Proposal bantuan dana diajukan kepada bakal calon anggota
DPRD. Terkait dengan hal tersebut, Teradu telah diberhentikan sementara oleh
Panwas Kabupaten Barito Kuala selaku atasan Teradu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya membenarkan
dalil aduan Pengadu. Teradu mengakui telah membuat proposal bantuan dana
kepada partai politik. Teradu membuat proposal tersebut sendiri tanpa
melibatkan Anggota Panwas Kecamatan Alalak lainnya. Teradu menyatakan
bahwa pembuatan proposal tersebut untuk membantu seorang teman. Teradu
membenarkan bahwa proposal tersebut ditandatangani dan distempel atas nama
Panwas Kecamatan Alalak. Proposal tersebut tersebar di media sosial melalui
akun facebook milik Helmi Aam;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui dan membenarkan
bahwa proposal bantuan dana yang dibuat dan ditandatangani serta distempel
oleh Teradu dilakukan atas nama Panwas Kecamatan Alalak. Pembuatan
proposal bantuan dana a quo menurut Teradu tidak dimaksudkan untuk
mencari dan memperoleh bantuan dana dari bakal calon anggota DPRD dalam
rangka pelantikan Panwas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS tetapi proposal
sengaja dibuat sebagai contoh untuk membantu teman yang akan membuat
proposal bantuan dana. Desain proposal yang sangat lengkap mulai dari latar
belakang, maksud dan tujuan, jenis dan rencana kegiatan, rincian anggaran
yang sangat detil disertai stempel dan tanda tangan oleh Teradu selaku Ketua
Panwas Kecamatan Alalak, meyakinkan DKPP jika proposal tersebut dibuat
bukan untuk dijadikan contoh membantu teman Teradu menyusun proposal
info@dkpp.go.id
tetapi di dalamnya terkadung maksud untuk mencari dana dengan
menggunakan momentum pelantikan anggota Panwas Desa/Kelurahan dan
Panwas PPS se-Kecamatan Alalak. Teradu dengan sengaja memanfaatkan
kedudukan dan jabatan yang ada pada dirinya untuk kepentingan pribadi di luar
dari maksud dan tujuan jabatan diberikan. Tindakan Teradu membuat proposal
bantuan dana dengan maksud yang ditujukan kepada bakal calon anggota
DPRD, merupakan bentuk tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut
hukum dan etika. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan
jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat
(2) huruf b juncto Pasal 8 huruf a, c, d, dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Superiadi selaku
Ketua merangkap Anggota Panwas Kecamatan Alalak Kabupaten Barito
Kuala terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Barito Kuala untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz
Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga
Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua
Puluh Satu bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas Teguh Prasetyo,
Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai
Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan
Teradu.
info@dkpp.go.id
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id