Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.8/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU & Panwas Kab. Keerom
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 02/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-02-2016
👁 10 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Kuasa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 269/I-P/L- DKPP/2015 tanggal 18 Desember 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 8/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan oleh kuasanya di muka sidang tanggal 17 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa lahirnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) diawali dengan penyerahan DP4 oleh Pemerintah Kabupaten Keerom dan selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten Keerom pada tanggal 3 September 2015, hal ini sesuai amanat Pasal 6 PKPU nomor 4 tahun 2015; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa Pemerintah Kabupaten Keerom telah menyerahkan DP4 kepada Teradu I s.d IV untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar pemilih Sementara (DPS) pada Tanggal 3 September 2015.
Pasal DilanggarPasal 98; Pasal 5; Pasal 7 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 134 ayat (2); Pasal 7
Amar Putusan1. Menolak Pokok Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I s.d VII a.n Bonefasius Bao selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Keerom, Maria Dahai, Yohana Mandowen, dan Immawan Margono, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Keerom, Hubertus Kwambre selaku Ketua merangkap anggota Panwaslu Kabupaten Keerom, Natalia Yonggong, dan Pdt. Maliawan, masing-masing selaku Anggota Panwaslu kabupaten Keerom; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 20 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanak
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 8/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 269/I-
P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 8/DKPP-PKE-V/2016,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Nahar A Nasada, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Sulawesi Nomor 40 Dok. VIII Bawah,
Jayapura, Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Kuasa Pengadu
2. Nama : Aloysius Renwarin, S.H., M.H
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Sulawesi Nomor 40 Dok. VIII Bawah,
Jayapura, Papua
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------Kuasa Pengadu
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 Oktober 2015 bertindak untuk dan
atas nama:
Nama : Benny Sweny
Pekerjaan : Calon Bupati Kabupaten Keerom
Alamat : Kabupaten Keerom Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu
1
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Bonefasius Bao, S.IP., M.A.
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Keerom
Alamat Kantor : Kampung Asyaman Distrik Arso
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Maria Dahay, S.H.
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Keerom
Alamat Kantor : Kampung Asyaman Distrik Arso
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Yohana Mandowen, S.H.
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Keerom
Alamat Kantor : Kampung Asyaman Distrik Arso
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III
4. Nama : Immawan Margono, S.Pd.
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Keerom
Alamat Kantor : Kampung Asyaman Distrik Arso
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV
5. Nama : Hubertus Kwambre
Jabatan : Ketua Panwaslu Kabupaten Keerom
Alamat Kantor : Kampung Yuwanain Arso II
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Teradu V
6. Nama : Natalia Yonggong
Jabatan : Anggota Panwaslu Kabupaten Keerom
Alamat Kantor : Kampung Yuwanain Arso II
2
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Teradu VI
7. Nama : Pdt. Maliawan
Jabatan : Anggota Panwaslu Kabupaten Keerom
Alamat Kantor : Kampung Yuwanain Arso II
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VII;
Selanjutnya Teradu I s.d VII disebut sebagai-----------------------------Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Kuasa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 269/I-P/L-
DKPP/2015 tanggal 18 Desember 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
8/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan
secara lisan oleh kuasanya di muka sidang tanggal 17 Februari 2016 yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa lahirnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) diawali dengan penyerahan DP4 oleh
Pemerintah Kabupaten Keerom dan selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih
sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten Keerom pada tanggal 3 September 2015, hal
ini sesuai amanat Pasal 6 PKPU nomor 4 tahun 2015;
2. DPS setelah divalidasi/dimutahirkan oleh KPU Kabupaten Keerom ditetapkan
sebagai DPT pada Tanggal 2 Oktober 2015. Pada saat penetapan tanggal 2 Oktober
2015 Tim Benny Sweny, S.Sos. & H. Nursalim Ar-Rozy telah mengajukan keberatan
secara lisan dalam rapat agar tidak dilakukan penetapan sebelum daftar pemilih
tersebut dibersihkan dari para pemilih yang tidak jelas NIK, nomor KK, tanggal
lahir dan Umurnya. Setelah berjalan alot, kemudian disepakati untuk disahkan
dengan catatan KPU Kabupaten Keerom akan memutakhirkan atau membersihkan
nama-nama yang tidak memenuhi syarat untuk dijadikan DPT pada saat
pemungutan suara di TPS. Namun kenyataannya setelah tanggal 9 Desember pada
3
saat hari H pemungutan suara , saksi Pasangan Calon Benny Sweny, S.Sos. & H.
Nursalim Ar-Rozy menemukan DPT yang tetap seperti saat disahkan pada tanggal 2
Oktober tanpa ada perbaikan sedikit pun dan bahkan menurut tim IT semakin
bertambah. Akhirnya dengan bersusah payah Tim mengumpulkan bukti-bukti dari
setiap TPS, tetapi kebanyakan tidak diberikan. Namun Tim berhasil mendapatkan
kepingan CD-nya dari KPU Kabupaten yang merupakan dasar digunakan untuk
dicetak dan dijadikan DPT pada tiap TPS. Tim Kuasa Hukum Benny Sweny
kemudian melaporkan hal tersebut kepada Panwaslu pada tanggal 11 Desember
2015.
3. Bahwa terhadap DPT yang diberikan catatan agar diperbaiki, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Keerom telah berjanji akan melengkapinya, ternyata tidak
dilengkapi. DPT yang disahkan tanggal 2 Oktober 2015 yang tidak memuat NIK,
Nomor KK, Tanggal Lahir dan bahkan umur tersebut langsung dicetak dan dipakai
di TPS tanpa perbaikan pada Tanggal 9 Desember 2015. Bahwa Tim Pasangan
Calon Benny Sweny, S.Sos. & H. Nursalim Ar-Rozy, percaya akan itikad baik Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Keerom, demikian pula Panwaslu Kabupaten Keerom
untuk memperbaiki dan mengawasi Pemutakhiran Ulang DPT yang telah dijanjikan
pada saat penetapan. Namun ternyata KPU Kabupaten Keerom secara terstruktur,
sistematis, dan massif telah menyusun strategi secara matang untuk meloloskan
DPT yang bermasalah tersebut untuk kepentingan Pasangan Calon tertentu.
Terbukti setelah hari pelaksanaan pencoblosan tanggal 9 Desember DPT yang
dibagikan kepada saksi di TPS masih sama dengan DPT yang disahkan pada
tanggal 2 Oktober 2015. Terbukti pula bahwa untuk melegitimasi perbuatannya itu
KPU Kabupaten Keerom meminta kepada Para kepala kampung untuk membuat
surat pernyataan. Hal mana tidak diatur dalam aturan perundang-undangan. Jika
hal yang demikian itu dibenarkan maka KPU tidak perlu mengeluarkan Peraturan
sebagai standar pemutakhiran data. Cukup dengan KPU Kabupaten menyusun
sendiri DPT sesuai selera dan keinginannya. Di sisi lain Panwaslu Kabupaten
Keerom dengan sengaja melakukan pembiaran atas peristiwa itu dan bahkan ikut
melegitimasi. Buktinya Panwaslu sejak awal telah mengetahui hal itu terjadi, baik
pada saat adanya pernyataan kepala kampung, maupun pada saat dicetak, dan
digunakan di TPS. Semestinya Panwaslu sudah mengeluarkan surat agar DPT yang
demikian itu tidak dicetak dan tidak digunakan di TPS pada hari pelaksanaan,
karena dapat berakibat pemilih yang tidak memenuhi syarat meskipun ada
namanya dalam DPT, tidak berhak memberikan suara. Akibat hukumnya adalah
terhadap pemilih yang memberikan suara pada TPS yang namanya tidak sah,
harus dilakukan pemungutan suara ulang, sebagaimana bunyi PKPU Nomor 10
Tahun 2015, Pasal 59. Hal ini jelas melanggar Azas Penyelenggara Pemilu tentang
integritas, profesional dan Mandiri serta melanggar sumpah dan janji
Penyelenggara Pemilu.
4
3. Pada Tanggal 11 Desember 2015 Tim Advokasi melaporkan hal tersebut kepada
Panwaslu dan disidangkan pada Tanggal 15 Desember 2015. Dari proses
persidangan terungkap bahwa DPT Kabupaten Keerom tidak dimutahirkan ulang
dan dicetak tanpa perbaikan hanya didasarkan legitimasi dari kepala-kepala
kampung. Lebih parah lagi Panwaslu menyatakan itu pelanggaran administratif
dan tidak dapat ditindaklanjuti karena masa pemutakhiran DPT telah selesai. Hal
ini jelas melanggar Pasal 6 PKPU Nomor 4 tahun 2015, Pasal 59 PKPU Nomor 10
tahun 2015. Tindakan KPU Kabupaten Keerom yang demikian itu bertentangan
dengan kewajibannya sebagai Penyelenggara sebagaimana yang diatur dalam Pasal
2 UU Nomor 15 tahun 2015, Pasal 10 ayat (3) huruf e dan g UU nomor 15 tahun
2015 dan pasal-pasal lain dalam aturan perundang-undangan. Bahwa Panwaslu
yang semestinya menjadi benteng pengawasan, justru melegitimasi perbuatan KPU
Kabupaten Keerom. Tindakan KPU Kabupaten Keerom dan Panwaslu Kabupaten
Keerom jelas melanggar Sumpah Jabatan sesuai Pasal 98 Ayat (1) dan (2) UU
Nomor 15 tahun 2015.
4. Bahwa Teradu I s.d IV telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011, Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Pasal 10
ayat (3) huruf e dan g Undang-Undang 15 Tahun 2011, Pasal 26 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Pasal 6 PKPU Nomor 4 Tahun 2015, Pasal
59 PKPU Noor 10 Tahun 2015.
5. Bahwa Teradu V s.d VII melanggar Pasal 6 PKPU Nomor 4 Tahun 2015, Pasal 59
PKPU Noor 10 Tahun 2015, Pasal 2 Undang-Undang Noor 15 Tahun 2015, Pasal 98
ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Pasal 77 ayat (1) huruf a
bagian 1 dan 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Pasal 77 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu;
2. Memeriksa laporan Para Pengadu
3. Menjatuhkan sanksi etik kepada Para Teradu
4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.3]BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para pengadu mengajukan alat bukti tertulis
dan barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-19 sebagai berikut:
No KODE KETERANGAN
1 Bukti P-1 1 (satu) Keping CD memuat DPT yang bermasalah
5
2 Bukti P-2 1 (satu) berkas DPT hasil cetak yang dipakai di TPS pada
hari H tanggal 9 Desember 2015
3 Bukti P-3 Daftar hasil rekap jumlah nama yang bermasalah dalam
DPT yang tidak memiliki NIK, Nomor KK, umur, dan tanggal
lahir
4 Bukti P-4 Hasil Keputusan Sengketa Panwaslu beserta bukti laporan
5 Bukti P-5 2 (dua) orang saksi yaitu Triyono, SH (Tim pemenangan) dan
Makbul Subianto (Tim IT).
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Jawaban Teradu I s.d IV
1. Bahwa Pengadu tidak pernah mengadukan adanya DPT bermasalah sebanyak
8.447 (delapan ribu empat ratus empat puluh tujuh) pemilih kepada Teradu.
2. Bahwa Pengadu dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih tidak
pernah mengajukan keberatan tentang daftar pemilih yang belum memiliki NKK
dan NIK mulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) tanggal 3 September 2015,
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi Daftar Pemilih Tetap
(DPT) tanggal 2 Oktober 2015, dan Daftar pemilih Tetap Tambahan-1 (DPTb-1)
tanggal 4 November 2015.
3. Bahwa Pengadu hanya menyampaikan DPT bermasalah sebanyak 8.447 (delapan
ribu empat ratus empat puluh) pemilih kepada Teradu I s.d IV saat Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten.
4. Bahwa Teradu I s.d IV telah menjawab secara tertulis pengaduan Pengadu dalam
Formulir DB2-KWK tersebut melalui surat Nomor
281/KPU.KAB.030.434197/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015.
5. Bahwa Teradu I s.d IV telah menerima hasil kajian Panwaslu Kabupaten Keerom
Nomor 13/LP/PILKADA/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang dugaan
pelanggaran oleh KPU Kabupaten Keerom berupa terdapatnya nama-nama yang
tidak memiliki NIK dan NKK, dan Teradu dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
6. Bahwa dengan demikian, yang menjadi alasan utama Pengaduan dan/atau
Laporan Pengadu adalah mengenai “DPT” yang menurut Pengadu telah merugikan
dan/atau mempengaruhi Hasil Perolehan Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Keerom dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom
Tahun 2015, khususnya merugikan kepentingan Pasangan Calon Nomor urut 4
atas nama Benny Sweny, S.Sos dan H. Nursalim Ar-Rozy.
7. Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan [selanjutnya disebut “UU 23/2006”], menyebutkan
“data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang
terstruktur sebagai sebagai hasil dari kegiatan Pendataan Penduduk dan Pencatatan
Sipil”;
6
8. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 UU Nomor 23/2006 “Pemerintah berkewajiban
dan bertanggung jawab menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara
nasional, yang dilakukan oleh Menteri dengan kewenangan meliputi:
a. koordinasi antar instansi dalam urusan Administrasi Kependudukan;
b. penetapan sistem, pedoman, dan standar pelaksanaan Administrasi
Kependudukan;
c. sosialisasi Administrasi Kependudukan;
d. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan
Administrasi Kependudukan;
e. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional: dan
f. pencetakan, penerbitan, dan distribusi blangko Dokumen Kependudukan.
9. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 23/2006 menyebutkan Pemerintah
kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan
Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan
kewenangan meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang
Administrasi Kependudukan;
c. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi
Kependudukan:
f. penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan
Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
g. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota;
dan
h. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
10. Jelaslah bahwa urusan administrasi kependudukan menjadi tugas, kewajiban dan
tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah kabupaten/kota.
11. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), UU
23/2006, Bab IV tentang Pendaftaran Penduduk, Bagian Kesatu “Nomor Induk
Kependudukan” [selanjutnya disebut “NIK”], menyebutkan:
(1) Setiap Penduduk wajib memiliki NIK.
(2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup dan
selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi
Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam setiap
Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin
7
mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas
tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata Cara dan ruang lingkup
penerbitan dokumen identitas lainnya, serta pencantuman NIK diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
12. Bahwa lebih lanjut ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
[selanjutnya disebut “KPU”] Nomor : 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan
Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa “Pemerintah
menyampaikan DP4 yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi dan divalidasi kepada
KPU paling lambat 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suara”. Dengan
demikian, tugas, tanggungjawab, dan wewenang KPU Kabupaten Keerom adalah
melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data DP4. Dengan demikian,
tuduhan bahwa Para Teradu secara terstruktur, sistematis dan massif menyusun
DPT untuk meloloskan kepentingan pasangan calon tertentu dalam Pilkada Keerom
Tahun 2015 adalah tidak berdasar. Teradu I s.d IV selaku Penyelenggara Pemilu
menjalankan tugas dan tanggungjawab berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan memegang teguh pada Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dan karenanya tuduhan Pengadu a quo jelas-jelas telah “mencemarkan
nama baik” Para Teradu.
13. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) UU 23/2006, menyebutkan bahwa Data
Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk.
Data agregat kependudukan dimaksud, selanjutnya diserahkan oleh Pemerintah
Kabupaten kepada Kementerian Dalam RI Pemerintah untuk selanjutnya
dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Data Agregat Kependudukan Per-
Kecamatan [DKA-2] Kabupaten Keerom dalam Pilkada Kabupaten Keerom Tahun
2015 [vide Berita Acara Nomor : 470/1898/SJ dan Nomor : 23/BA/IV/2015
tanggal 17 April 2015], tercatat bahwa jumlah penduduk Kabupaten Keerom untuk
7 (tujuh) Distrik dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Keerom Tahun 2015 adalah
sebanyak 57.785 (lima puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh lima) jiwa.
Dengan demikian, sangat tidak beralasan hukum Pengadu mempermasalahkan
kembali DPT Per-Kecamatan dan/atau Distrik seperti yang didalilkan Pengadu
pada angka 3 huruf a s/d huruf g, dan karenanya dalil Pengadu tersebut Harus
dinyatakan tidak dapat diterima dan/atau tidak terbukti melanggar kode etik
penyelenggara pemilu.
14. Bahwa oleh karena pelaksanaan Pilkada Kabupaten Keerom Tahun 2015 telah
dilaksanakan oleh Teradu I s.d IV sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Rangkaian proses tersebut
telah dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku [vide UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum], Kode Etik
8
Penyelenggara Pemilihan Umum, dan karenanya, terhadap dalil-dalil Pengadu yang
dituduhkan Pengadu kepada Teradu I s.d IV mengenai adanya tindakan manipulasi
data DPT di 7 (tujuh) seperti yang didalilkan Pengadu adalah dalil dan/atau
tuduhan yang sangat mengada-ada dan tidak berdasar hukum.
15. Bahwa berdasarkan uraian-uraian Teradu I s.d IV sebagaimana tersebut di atas,
maka menurut Teradu I s.d IV Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
[DKPP] tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu a
quo, mengingat dasar Pengaduan Pengadu a quo terkait dengan tugas, tanggung
jawab dan wewenang lembaga lain, dan karenanya Teradu Tidak dapat
dipersalahkan dengan tuduhan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu seperti
didalilkan Pengadu.
16. Bahwa oleh karena Pengaduan Pengadu tidak berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I s.d IV seperti yang
didalilkan Pengadu, maka DKPP tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus
Pengaduan a quo, dan karenanya Pengaduan Pengadu harus dinyatakan Ditolak
dan/atau Setidak-tidaknya dinyatakan Tidak Dapat Diterima.
17. Bahwa Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum [legal standing] untuk
mengajukan perkara a quo ke DKPP, mengingat perkara a quo berkait dengan
permasalahan DPT yang menurut Pengadu mempengaruhi perolehan hasil
pasangan Calon Bupati Nomor urut 4 dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten
Keerom Tahun 2015.
18. Bahwa oleh karena Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom Tahun 2015
terpilih telah ditetapkan secara definitif, dimana Teradu I s.d IV selaku
Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah melaksanakan tugas dan
tanggung jawab dengan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan/atau tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan karenanya
DKPP tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.
19. Bahwa Bahwa Teradu I s.d IV dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pengaduan
Pengadu.
20. Bahwa oleh karena, Pengadu Tidak Memiliki Kedudukan Hukum [Legal Standing],
dan Pengaduan Pengadu Kabur [Obscuur Libel], dan karenanya Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu [selanjutnya disebut “DKPP”] Tidak berwenang untuk
memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu tentang
adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu yang dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom.
21. Bahwa dengan demikian, Teradu I s.d IV tidak menanggapi dan/atau menjawab
lebih lanjut dalil-dalil Pengadu sebagaimana didalilkan Pengadu, mengingat dalil-
dalil Pengadu tersebut tidak beralasan hukum dan karenanya harus dinyatakan
Ditolak dan/atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
9
Jawaban Teradu V s.d VII
1. Bahwa atas pokok aduan, Teradu telah menerima laporan tanggal 11 Desember
2015 a.n Aloysius Renwarin, S.H., M.H., Nomor 13/LP/PILKADA/XII/2015 dengan
pokok laporan: Dugaan pelanggaran oleh KPU Karena terdapat DPT yang tidak
memiliki NIK dan NKK.
2. Bahwa Teradu V s.d VII telah memproses laporan tersebut dengan memanggil
pelapor dan terlapor, serta para saksi untuk diklarifikasi pada tanggal 15
Desember 2015.
3. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2015 Teradu V s.d VII langsung melakukan
kajian sementara.
4. Bahwa atas permintaan dan desakan Pelapor tanggal 15 Desember Panwaslu
memberikan hasil kajian sementara yang tidak dilengkapi dengan Berita Acara
hasil Pleno, daftar hadir, dan surat pengantar, serta barang bukti, baik dari
pelapor, terlapor, dan saksi.
5. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2015 kurang lebih pukul 23.00 WIT Teradu V s.d
VII memberikan hasil kajian lengkap yang terdiri atas hasil kajian, barang bukti
pelapor, berita acara pleno bersama, surat pengantar, dan daftar hadir kajian. Hasil
kajian tersebut diberikan kepada pelapor a.n Nohum Wonda (bukti terlampir).
6. Hasil Kajian Teradu V s.d VII berdasarkan keterangan klarifikasi Pelapor,
keterangan klarifikasi Pelapor, Keterangan klarifikasi Para Saksi, Keterangan
klarifikasi terlapor beserta barang bukti, tidak terbukti adanya dugaan pelanggaran
Pemilu oleh KPU Keerom.
7. Bahwa proses pemutakhiran Data pemilih telah dilakukan oleh KPU Kabupaten
Keerom (Teradu I s.d IV) mulai penetapan DPS pada tanggal 11 September 2015
dan Pleno DPT tanggal 2 Oktober 2015 tidak ada keberatan dari Tim Kampanye
Pasangan Calon dan masyarakat selama proses tahapan tersebut.
8. Bahwa Teradu I s.d IV telah berupaya melaporkan kepada Dinas Kependudukan
dan Catatn Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Keerom tentang pemilih yang tidak
mempunyai NIK dan NKK sampai dengan hari pelaksanaan Pemungutan suara
tanggal 9 Desember 2015. Akan tetapi Disdukcapil Kabupaten Keerom tidak
menindaklanjuti surat KPU kabupaten Keerom (Teradu I s.d IV) Nomor:
157/KPU.Kab.030.434197/IX/2015, perihal data kependudukan tersebut dengan
alasan ketiadaan dana/biaya.
9. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, pasal 134 ayat (2)
10
berbunyi: Laporan Pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat disampaikan oleh:
a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat
b. Pemantau pemilihan; atau
c. Peserta pemilihan
10. Bahwa pelapor sesuai dengan alamat dan tempat tinggal pelapor di Waena
Jayapura serta tidak terdaftar sebagai masyarakat yang memiliki hak pilih pada
pemilihan setempat maka pelapor tidak memenuhi syarat sebagai pelapor.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelengggara
Pemilu;
3. Melakukan rehabilitasi dan/atau memulihkan nama baik Para Teradu dalam
kedudukan, harkat dan martabat; atau
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bukti Teradu I s.d IV
No KODE BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Berita Acara Nomor 40/BA/KPU.KAB.030.434197/IX/2015 tanggal
3 September 2015 dan Daftar hadir Pleno Terbuka Penetapan
Rekapitulasi Daftar pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten;
2. T-2 Berita Acara Nomor 47/BA/KPU.KAB.030.434197/X/2015 tanggal
2 Oktober 2015 dan daftar hadir pleno Terbuka Penetapan
Rekapitulasi daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan menjadi
Daftar Pemilih Tetap tingkat Kabupaten;
3 T-3 Formulir DB-2KWK, catatan keberatan dari saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 4 Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Keerom
Tahun 2015;
4 T-4 Formulir Model DB2-KWK Catatan keberatan dari saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 4 Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Keerom Tahun 2015;
5 T-5 Hasil Kajian Panwaslu kabupaten Keerom Nomor
13/LP/PILKADA/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
dugaan pelanggaran oleh KPU Kabupaten Keerom berupa DPT yang
tidak memiliki NIK dan NKK, dan Teradu dinyatakan tidak
melakukan pelanggaran;
6 T-6 Surat KPU Kabupaten Keerom Nomor
157/KPU.Kab.030.434197/IX/2015 Tanggal 10 September 2015
perihal data kependudukan;
7 T-7 Surat Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten
Keerom Nomor 470/113/DKC/XI/2015 tanggal 1 November 2015
11
Perihal pemberian Nomor KK dan NIK;
8 T-8 Surat pernyataan Kepala Kampung Intaimelyan tanggal 9 Desember
2015 tentang Daftar Pemilih yang tanpa NIK dan NKK;
9 T-9 Foto-Foto Kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih.
Bukti Teradu V s.d VII
No KODE KETERANGAN
BUKTI
1. T-1 Berita Acara Pleno Nomor 01/PANWASLU.KADA;
2. T-2 Daftar hadir rapat pleno Jumat 22 Januari 2016;
3. T-3 Hasil Kajian Panwaslu Nomor 118/PANWASLU.KADA/KRM/2015
tertanggal 16 Desember 2015;
4. T-4 Berita Acara Pleno Panwaslukada Keerom tertanggal 16 Desember
2015
5. T-5 Kajian Dugaan peanggaran Nomor 13/LP/PILKADA/XII/2015;
6. T-6 Berita Acara klarifikasi oleh Pdt. Maliawan S.Th terhadap Aloysius
Renwarin, S.H., M.H.
7. T-7 1 Bundel daftar pemilih tetap A-KWK;
8. T-8 Berita Acara Rekapitulasi Slamet Rahmatullah;
9. T-9 Berita Acara Sudarman;
10. T-10 Berita Acara Klarifikasi Immawan Margono;
11. T-11 Berita Acara Nomor 40/BA/KPU.Kab.030.434197/IX/2015;
12. T-12 Salinan Model A1.3-KWK;
13. T-13 Surat KPU Keerom 10 September 2015 yang ditujukan kepada
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Keerom;
14. T-14 Berita Acara KPU Kabupaten Keerom Nomor
53/BA/KPU.Kab.030.434197/XI/2015;
15. T-15 Salinan Keputusan KPU Kabupaten Keerom Nomor
32/Kpts/KPU.Kab.030.434197/X/2015 tentang Penetapan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Keerom Tahun 2015 (disertai lampiran);
16. T-16 Salinan Model A-3.3-KWK tentang Rekapitulasi Daftar pemilih Tetap
Kabupaten (Perbaikan) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Keerom
Tahun 2015 Oleh KPU Kabupaten;
17. T-17 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom Nomor
47/BA/KPU.Kab.030.434197/X/2015;
18. T-18 Salinan Keputusan KPU Kabupaten Keerom Nomor
30/Kpts.KPU.Kab.030.434197/IX/2015;
19. T-19 Salinan KPU Kabupaten Keerom Nomor
37/Kpts/KPU.Kab.030.434197/XI/2015 tentang Penetapan DPT
Hasil perbaikan;
20. T-20 Salinan Model A3.3-KWK Rekapitualsi Daftar Pemilih Tetap
(perbaikan);
21. T-21 Surat pernyataan Hamdana Kepala Kampung Intaimelyan tertanggal
9 Desember .
[2.7] KETERANGAN SAKSI TERADU
Novieta Ch. Tanos (Kasubag Data dan Operator KPU Kabupaten Keerom):
1. Sabtu, 4 Juli 2015:
12
Mengambil/mengunduh data Hasil Analisis DP4 dan sinkronisasi terhadap DPT
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 dari KPU melalui aplikasi Sistem
Informasi Data Pemilih (SIDALIH), di Hotel Grand Talent Abepura.
2. Tanggal 6-10 Juli 2015:
Menyusun Daftar Pemilih per-TPS di 123 TPS untuk dimutakhirkan dengan
menggunakan Formulir Model A-KWK.
3. Tanggal 11–12 Juli 2015:
Mencetak dan menggandakan Daftar Pemilih dalam Formulir Model A-KWK untuk
diberikan kepada PPDP melalui PPD masing-masing Distrik.
4. Pada tanggal 13 Juli 2015:
Dilaksanakannya Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pemuktahiran Daftar Pemilih kepada
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bersama PPD dan PPS di Aula Gedung
Pramuka Kampung Asyaman, Distrik Arso Kabupaten Keerom.
Selanjutnya, menyerahkan Formulir Model A-KWK yang berisi Data Pemilih kepada
PPD sekaligus kepada PPS dan PPDP untuk dilakukan Pemutakhiran Data Pemilih
untuk dilakukan Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) di masing-masing Distrik.
5. Mulai Tanggal 23 Juli s/d 19 Agustus 2015:
dilakukan monitoring dan supervisi baik langsung maupun tidak langsung
terhadap kegiatan Pencocokkan dan Penelitian (COKLIT) pemuktahiran data
pemilih yang dilakukan oleh PPDP.
6. Tanggal 30 dan 31 Juli 2015:
Monitoring kegiatan COKLIT oleh PPDP di Distrik Arso Timur, Distrik Waris, dan
Distrik Senggi.
7. Tanggal 1 Agustus 2015:
Monitoring kegiatan COKLIT oleh PPDP di Distrik Skanto.
8. Tanggal 1 Agustus 2015:
Monitoring kegiatan COKLIT oleh PPDP di Distrik Arso.
9. Tanggal 15 Agustus 2015:
dilakukan Supervisi, Monitoring kegiatan COKLIT oleh PPDP di Kampung Wonorejo
Distrik Arso Timur.
10. Tanggal 21 Agustus 2015:
Supervisi dan pengambilan hasil COKLIT oleh PPDP di Distrik Arso.
11. Tanggal 22 Agustus 2015:
Supervisi dan pencocokkan data serta pengambilan hasil COKLIT oleh PPDP distrik
Skanto.
12. Tanggal 24 Agustus 2015:
Diterima Laporan hasil COKLIT oleh PPDP dan Formulir Model A-KWK , AA-KWK,
AA.1-KWK dari PPD Towe oleh ALFRED GONAY (PPD TOWE).
13. Tanggal 24 Agustus 2015:
13
diterima Laporan hasil COKLIT dan Formulir Model A-KWK , AA-KWK, AA.1-KWK
dari PPD Arso Timur oleh YUNUS (PPD ARSO TIMUR).
14. Tanggl 25 Agustus 2015:
diterima Laporan hasil COKLIT dan Formulir Model A-KWK , AA-KWK, AA.1-KWK
dari PPD Web oleh ENGELBERTUS AKIM (PPD WEB).
15. Tanggal 27 Agustus 2015:
diterima Laporan hasil COKLIT dan Formulir Model A-KWK , AA-KWK, AA.1-KWK
dari PPD Waris oleh RAFAEL SEWI (PPD WARIS).
16. Tanggal 31 Agustus 2015:
diterima Laporan hasil COKLIT dan Formulir Model A-KWK , AA-KWK, AA.1-KWK
dari PPD Senggi oleh MARTINUS MEHO (PPD SENGGI).
17. Tanggal 2 September 2015:
diterima Laporan hasil COKLIT dan Formulir Model A-KWK , AA-KWK, AA.1-KWK
dari PPPD dan PPS Kampung Yuwanain.
18. Tanggal 2 September 2015:
dilakukan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) atas Laporan Hasil COKLIT
yang diterima dari PPD masing-masing Distrik, yang kemudian dilakukan
pencetakkan DPS dalam Formulir Model A1-KWK. Dicetak dan digandakan serta
disimpan dalam bentuk keping DVD-RW yang akan diserahkan kepada masing-
masing PPD di 7 Distrik, Panwaslu, Kapolres dan pihak terkait.
19. Tanggal 3 September 2015:
dilakukan Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dituangkan dalam
Berita Acara nomor : 40/BA/KPU.Kab.030.434197/IX/2015 dan SK nomor :
30/Kpts/KPU.Kab.030.434197/IX/2015 tentang Penetapan Daftar Pemilih
Sementara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Keerom
Tahun 2015.
20. Tanggal 10 September 2015:
Mengirimkan surat KPU Kabupaten Keerom nomor : 157/KPU. Kab.
030.434197/IX/2015 ke kepala Disdukcapil Kabupaten Keerom yang sebelumnya
KPU telah mengirimkan surat nomor : 31/KPU-KRM.030.434197/V/2015
tertanggal 29 Mei 2015 tentang Pemberitahuan Pemutakhiran Data Pemilih dalam
rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Keerom Tahun 2015.
21. Tanggal 10-19 September 2015:
Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan ke masing-masing kampung di 7
Distrik di Kabupaten Keerom.
22. Tanggal 20-25 September 2015:
Dilakukan Perbaikan DPS oleh PPS atas adanya tanggapan masyarakat yang
dituangkan dalam formulir AA-KWK, dengan perincian penerimaan data sebagai
berikut :
- Data Perbaikan Distrik Web, diterima tanggal 22 September 2015,
14
- Data Perbaikan Distrik Skanto, diterima tanggal 23-25 September 2015,
- Data Perbaikan Distrik Towe, diterima tanggal 23-25 September 2015,
- Data Perbaikan Distrik Arso Timur, diterima pada tanggal 25-29 September 2015,
- Data Perbaikan Distrik Waris, diterima tanggal 28 September 2015,
- Data Perbaikan Distrik Skanto, diterima tanggal 30 September 2015, dan
- Data Perbaikan Distrik Arso, diterima tanggal 1 Oktober 2015.
Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dalam Formulir Model AA-KWK
selanjutnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimasukkan kedalam
Formulir Model A.3-KWK.
23. Tanggal 2 Oktober 2015, Dilaksanakan Pleno Rekapitulasi DPSHP menjadi DPT,
yang dituangkan dalam Berita Acara nomor : 47/BA/KPU.Kab.030.434197/X/2015
dan SK nomor : 32/Kpts/KPU.Kab.030.434197/X/2015 tentang Penetapan Daftar
Pemilih Tetap Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Keerom
Tahun 2015.
24. Tanggal 12 Oktober s/d 9 Desember 2015:
Daftar Pemilih Sementara (DPSHP/DPT) diumumkan ke masing-masing kampung
di 7 (tujuh) Distrik di Kabupaten Keerom.
25. Tanggal 12-28 Oktober 2015:
Monitoring DPTb-1, yang kemudian diterbitkannya Berita Acara nomor :
53/BA/KPU.Kab.030.434197/XI/2015 dan SK nomor :
37/Kpts/KPU.Kab.030.434197/XI/2015 tertanggal 5 November 2015 tentang
Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Pencermatan (DPT Perbaikan) Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Keerom Tahun 2015.
26. Tanggal 5 November 2015:
sesuai surat KPU nomor : 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 perihal
Pencermatan Ulang DPT, bahwa KPU Kabupaten Keerom setelah melakukan
verifikasi terhadap DPT dan setelah berkoordinasi dengan Panwaslu Kabuapten
Keerom, selanjutnya mendapat rekomendasi untuk dilakukan perubahan DPT
dengan memasukkan DPTb-1 kedalam DPT dari beberapa Kampung yang telah
dilakukan pencermatan.
Hal tersebut sesuai surat KPU kepada Panwaslu Kabupaten Keerom nomor
226/KPU.Kab.030..434197/XI/2015 tertanggal 5 November 2015, dengan adanya
penambahan sebanyak 107 pemilih di beberapa kampung yang telah dicermati dan
selanjutnya dilakukan Rekapitulasi DPT (Perbaikan) sehingga DPT Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Keerom Tahun 2015 yang semula berjumlah 48.881
pemilih menjadi 48.988 pemilih.
Saksi Panwaslu Kabupaten Keerom:
Panwaslu Kabupaten Keerom sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
15
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
16
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta pemilihan yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa Pemerintah
Kabupaten Keerom telah menyerahkan DP4 kepada Teradu I s.d IV untuk selanjutnya
ditetapkan sebagai Daftar pemilih Sementara (DPS) pada Tanggal 3 September 2015.
Kemudian DPS disahkan menjadi DPT pada Tanggal 2 Oktober 2015. Tim Benny Sweny,
S.Sos. & H. Nursalim Ar-Rozy telah mengajukan keberatan secara lisan dalam rapat agar
tidak dilakukan penetapan sebelum daftar pemilih tersebut dibersihkan dari pemilih-
pemilih yang tidak jelas NIK, nomor KK, tanggal lahir, dan Umurnya. Teradu I s.d IV
berjanji akan memperbaiki, namun saat hari Pemungutan suara, problem DPT yang
muncul pada 2 oktober 2015 masih tetap berulang, yakni tidak adanya NIK, NKK, dan
Tempat tanggal lahir. Tim Kuasa Hukum Benny Sweny kemudian melaporkan hal
tersebut kepada Panwaslu pada tanggal 11 Desember 2015. KPU Kabupaten Keerom
(Teradu I s.d IV) secara terstruktur, sistematis, dan massif telah meloloskan DPT yang
bermasalah tersebut untuk kepentingan Pasangan Calon tertentu. Menurut Pengadu,
untuk melegitimasi perbuatannya itu Teradu I s.d IV melakukan tindakan yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni meminta kepada para kepala
kampung untuk membuat surat pernyataan terkait nama-nama yang datanya tidak
lengkap dalam DPT. Bahwa Pengadu mengadukan Teradu IV s.d VII atas kesengajaan
melakukan pembiaran atas peristiwa itu dan bahkan ikut melegitimasi. Buktinya Teradu
17
IV s.d VII sejak awal telah mengetahui hal itu terjadi, baik pada saat adanya pernyataan
kepala kampung, maupun pada saat dicetak, dan digunakan di TPS. Semestinya Teradu
IV s.d VII sudah mengeluarkan surat agar DPT yang demikian itu tidak dicetak dan tidak
digunakan di TPS pada hari pemungutan suara. Dalam proses yang dilakukan Teradu IV
s.d VII terungkap bahwa DPT Kabupaten Keerom tidak dimutakhirkan ulang dan telah
dicetak tanpa perbaikan, hanya berdasarkan legitimasi dari para kepala kampung.
Terlebih lagi Teradu IV s.d VII menyatakan itu pelanggaran administratif dan tidak dapat
ditindaklanjuti karena masa pemutahiran DPT telah selesai. Bahwa Teradu V s.d VII
(Panwaslu kabupaten Keerom) yang semestinya menjadi benteng pengawasan, justru
melegitimasi perbuatan KPU Kabupaten Keerom. Dengan demikian tindakan Para
Teradu jelas melanggar Sumpah Jabatan sesuai Pasal 98 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 15
tahun 2015.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil pengaduan Pengadu. Bahwa menurut Teradu I s.d IV Pengadu tidak pernah
mengajukan keberatan tentang daftar pemilih yang belum memiliki NKK dan NIK mulai
dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) tanggal 3 September 2015, Daftar Pemilih
Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 2
Oktober 2015, dan Daftar pemilih Tetap Tambahan-1 (DPTb-1) tanggal 4 November
2015. Bahwa Pengadu hanya menyampaikan DPT bermasalah sebanyak 8.447 (delapan
ribu empat ratus empat puluh) pemilih kepada Teradu I s.d IV saat Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten. pengaduan Pengadu
dalam Formulir DB2-KWK telah dijawab oleh Teradu I s.d IV melalui surat Nomor
281/KPU.KAB.030.434197/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015. Bahwa Teradu I s.d IV
telah menerima hasil kajian Panwaslu Kabupaten Keerom (Teradu V s.d VII) Nomor
13/LP/PILKADA/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang dugaan pelanggaran oleh
KPU Kabupaten Keerom (Teradu I s.d IV) dan Teradu dinyatakan tidak melakukan
pelanggaran. Pasal 5 UU Nomor 23/2006 menyebutkan “Pemerintah berkewajiban dan
bertanggung jawab menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional.
Pasal 7 ayat (1) UU 23/2006 menyebutkan Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban
dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang
dilakukan oleh bupati/walikota. Bahwa urusan administrasi kependudukan menjadi
tugas, kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah kabupaten/kota.
Menurut UU 23/2006 “Nomor Induk Kependudukan” (NIK) berlaku seumur hidup dan
selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana
kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. Tugas dan Wewenang
Teradu I s.d IV berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PKPU Nomor: 4 adalah melakukan
pencocokan dan penelitian terhadap data DP4. Dalil-dalil Pengadu yang dituduhkan
kepada Teradu I s.d IV mengenai adanya tindakan manipulasi data DPT dan
memuluskan kepentingan satu calon sangat mengada-ada dan tidak berdasar hukum.
Oleh karenanya Pengaduan Pengadu harus dinyatakan ditolak dan/atau Setidak-
18
tidaknya dinyatakan Tidak Dapat Diterima. Bahwa Teradu V s.d VII telah memproses
laporan Aloysius Renwarin, S.H., M.H., Nomor 13/LP/PILKADA/XII/2015 perihal
sejumlah nama di DPT yang tanpa disertai NIK, NKK, dan Tempat Tanggal lahir/umur.
Teradu V s.d VII telah memanggil pelapor dan terlapor, serta para saksi untuk
diklarifikasi pada tanggal 15 Desember 2015. Selanjutnya tanggal 15 Desember 2015
Teradu V s.d VII langsung melakukan kajian sementara. Pada 16 Desember 2015 sekitar
pukul 23.00 WIT Teradu V s.d VII memberikan hasil kajian lengkap yang terdiri atas
hasil kajian, barang bukti pelapor, berita acara pleno bersama, surat pengantar, dan
daftar hadir kajian. Hasil kajian tersebut diberikan kepada Pelapor a.n Nohum Wonda.
Hasil Kajian Teradu V s.d VII berkesimpulan dugaan pelanggaran Pemilu oleh KPU
Keerom (Teradu I s.d IV) tidak terbukti. Bahwa selama proses pemutakhiran data pemilih
oleh KPU Kabupaten Keerom (Teradu I s.d IV) mulai penetapan DPS pada tanggal 11
September 2015 dan Pleno DPT tanggal 2 Oktober 2015 tidak ada keberatan dari tim
kampanye pasangan calon dan masyarakat. Bahwa Teradu V s.d VII berkesimpulan
Teradu I s.d IV telah melakukan tindakan yang semestinya. Teradu I s.d IV telah
berupaya melaporkan kepada Disdukcapil Kabupaten Keerom tentang pemilih yang tidak
mempunyai NIK dan NKK. Akan tetapi Disdukcapil Kabupaten Keerom tidak
menindaklanjuti surat KPU kabupaten Keerom (Teradu I s.d IV). perihal data
kependudukan tersebut dengan alasan ketiadaan dana/biaya. Bahwa Teradu IV s.d VII
menemukan fakta Pelapor (Tim Benny Sweny, S.Sos. & H. Nursalim Ar-Rozy) beralamat
di Waena Jayapura serta tidak terdaftar sebagai masyarakat yang memiliki hak pilih
pada pemilihan setempat sebagaimana dipersyaratkan Pasal 134 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015.
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, Fakta sidang, dan bukti-bukti yang
disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Teradu I s.d IV telah
mengambil langkah taktis dalam menyikapi keberadaan sejumlah nama dalam DPT yang
tidak dilengkapi NIK, NKK, dan Tanggal lahir/umur. Teradu I s.d IV telah berkirim surat
kepada Disdukcapil Kabupaten Keerom dengan surat Nomor:
157/KPU.Kab.030.434197/IX/2015. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) tidak memenuhi permintaan untuk melengkapi data kependudukan
dengan alasan keterbatasan dana. DKPP berpendapat pengubahan data kependudukan
adalah sepenuhnya tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Kementerian dalam Negeri
yang memiliki kepanjangan tangan di Kabupaten/Kota yaitu Kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Teradu I s.d IV kemudian berinisiatif
membuat surat edaran memerintahkan para kepala kampung untuk membuat surat
pernyataan terkait nama-nama dalam DPT di TPS masing-masing yang tidak memiliki
kelengkapan NIK, NKK, dan tanggal lahir/umur. DKPP mengapresiasi langkah Teradu I
s.d IV yang berani membuat terobosan dan memenuhi ketentuan Pasal 7 huf f Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dengan melakukan segala upaya sepanjang dibenarkan etika
dalam upaya menjamin hak warga negara untuk menunaikan hak pilih. Bahwa
19
mengenai aduan terhadap Teradu V s.d VII DKPP berpendapat telah dilakukan upaya
yang cukup oleh Teradu V s.d VII dalam mengkaji dan memutuskan laporan pelapor
perihal DPT yang tidak disertai data lengkap. Teradu V s.d VII telah memeriksa seluruh
pihak secara komprehensif dan diklarifikasi pada tanggal 15 Desember 2015, disusul
dengan terbitnya hasil kajian dan diserahkan 16 Desember kepada Pelapor a.n Nohum
Wonda. Dengan demikian Teradu V s.d VII telah memenuhi ketentuan Pasal 11 huruf a
tentang kepastian hukum yakni melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan
dalil Pengadu tidak dapat diterima dan jawaban Teradu I s.d VII dapat dikabulkan.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, serta mencermati keterangan saksi serta mememeriksa keterangan Pihak
terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu Tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
memulihkan nama baik Para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pokok Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu I s.d VII a.n Bonefasius Bao selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Keerom, Maria Dahai, Yohana Mandowen, dan Immawan
Margono, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Keerom, Hubertus
Kwambre selaku Ketua merangkap anggota Panwaslu Kabupaten Keerom, Natalia
Yonggong, dan Pdt. Maliawan, masing-masing selaku Anggota Panwaslu kabupaten
Keerom;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama
7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
20
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H.,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Enam bulan
Februari tahun Dua Ribu Enam Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Enam
Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr.
Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan
Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh
Pengadu/kuasanya dan dihadiri Teradu V s.d VII
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
21
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.
22