III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Pelanggaran oleh Teradu 7 sampai dengan Teradu 12 yang telah keliru
dalam melakukan Kajian Terhadap Laporan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Mengenai Mutasi Pejabat.
a. Bahwa pada tanggal 17 November tahun 2020, Sdr. Kasman Refideso
(Masyarakat Teluk Bintuni) menyampaikan laporan secara tertulis kepada
Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni yang diberi nomor:
017/Reg/LP/PB/Kab/34.07/XI/2020 terkait dugaan pelanggaran
administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Bupati Petahana (Calon
Bupati Nomor urut 2) berupa mutasi pejabat di lingkungan pemerintah
daerah kabupaten Teluk Bintuni dalam tenggang waktu yang dilarang
oleh peraturan perundang-undangan tanpa mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Pelapor menyerahkan bukti kutipan
SK Mutasi, Surat Edaran Mendagri berupa penegasan atas larangan
mutasi kepada Kepala Daerah Se-Indonesia, dan print out berita yang
menunjukkan permohonan mutasi yang ditolak Kementerian Dalam
Negeri dimana salah satunya adalah Kabupaten Teluk Bintuni;
b. Tindakan yang dilakukan Bupati Petahana (Calon Bupati Nomor urut 2)
mengganti pejabat pada 30 dinas dan badan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Teluk Bintuni serta penggantian pejabat di 22 Distrik
dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni No 188.4.5/D-
08/TAHUN 2020 tentang Penunjukan Pejabat yang Diberi Wewenang
untuk Melakukan Penatausahaan/Pengelolaan Keuangan pada
Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk
Bintuni Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 11 Juni 2020 tanpa
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri;
c. Bahwa bukannya memeriksa dugaan pelanggaran administrasi
sebagaimana dimaksud, Teradu 7 sampai dengan Teradu 11 hanya
membuat kajian dan Teradu 12 mengeluarkan surat PEMBERITAHUAN
TENTANG STATUS LAPORAN/TEMUAN bertanggal 26 November 2020
yang pada pokoknya menyatakan bahwa Laporan nomor
017/Reg/LP/PB/Kab/34.07/XI/2020 stausnya Tidak di Tindaklanjuti
Ke Penyidikan karena tidak memenuhi unsur pidana. Bahwa objek
laporan adalah tindakan terlapor yang memutasi pejabat di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang berdasarkan norma
dalam pasal 71 ayat (2) UU 1/2015 sebagaimana diubah terakhir dengan
UU 6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU
Pilkada) adalah jenis pelanggaran administrasi pemilihan bukan tindak
pidana pemilihan;
d. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Teradu 7 sampai dengan Teradu 12
sebagaimana dimaksud menunjukkan bahwa secara sadar dan sengaja
Teradu 7 sampai dengan Teradu 12 memihak kepada pasangan calon
petahana (nomor urut 2) yang semestinya oleh Teradu Teradu 7 sampai
dengan Teradu 12 diperiksa dan diputus sesuai ketentuan pasal 71 ayat
(4) UU Pilkada;
e. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Teradu 7 s/d Teradu 12
diduga melanggar prinsip Integritas, adil, berkepastian hukum, dan
Email:
info@dkpp.go.id
profesional sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, ayat (3) huruf a, dan f ,
pasal 10 huruf a,b,c dan d, pasal 11 huruf a,b,c dan d, dan pasal 15
huruf d,e dan f;
2. Pelanggaran oleh Teradu 1 sampai dengan Teradu 6 berupa tidak
melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni (Teradu
7 sampai dengan Teradu 12) nomor: 215/PB-11/PM.05.02/XI/2020
tanggal 16 November 2020 tentang Rekomendasi Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan
a. Bahwa pada sekitar bulan November 2020, Ramli (Masyarakat)
melaporkan temuan pemilih ganda dalam DPT sebanyak 1658 pemilih
ganda yang diterima Teradu (bawaslu kabupaten Teluk Bintuni) dengan
nomor: 006/LP/PB/KAB/34.07/XI/2020. Setelah melakukan
pemeriksaan Teradu 7 sampai dengan Teradu 11 kemudian menerbitkan
surat dengan nomor: 215/PB-11/PM.05.02/XI/2020 tanggal 16
November 2020 tentang Rekomendasi dugaan penerusan pelanggaran
administrasi pemilihan yang pada pokoknyamerekomendasikan kepada
KPU Kabupaten Teluk Bintuni (Teradu sampai dengan Teradu 6) untuk
menjaga agar surat suara yang dimiliki oleh pemilih yang namanya
ganda dalam DPT, tidak disalahgunakan oleh siapapun;
b. Bahwa atas rekomendasi ini, Teradu 1 sampai dengan Teradu 6
menerbitkan surat dengan nomor: 332/PI.02.1-SD/9206/KPU-
Kab/XI/2020 tanggal 25 November 2020 tentang Tindak Lanjut yang
pada pokoknya Teradu 1 sampai dengan Teradu 6 tidak menegaskan akan
menjaga agar surat suara yang dimiliki oleh pemilih yang namanya
ganda dalam DPT, tidak disalahgunakan oleh siapapun sebagaimana
rekomendasi bawaslu (Teradu 7 sampai dengan Teradu 12) melainkan
hanya menyampaikan bahwa data ganda tersebut untuk formulir
C.Pemberitahuannya akan ditahan Komisi Pemilihan Umum Teluk
Bintuni dan tidak didistribusikan ke pemilih untuk menghindari
penyalahgunaan. Faktanya, Teradu 1 sampai dengan Teradu 6 menolak
untuk menunjukkan dihadapan forum rapat Pleno terbuka tingkat
Kabupaten apakah benar formulir C.Pemberitahuan pemilih yang
namanya ganda dalam DPT tidak didistribusikan, karena temuan di
lapangan Surat Suara yang semestinya dijaga agar tidak disalahgunakan
justru tetap disitribusikan oleh Teradu sehingga terjadi penyalahgunaan.
Tindakan Teradu 1 sampai dengan Teradu 6 menunjukkan bahwa secara
sadar dan sengaja tidak netral dan tidak professional melaksanakan tugas
dan wewenangnya yang berakibat menguntungkan salah satu peserta
pemilu (pasangan calon petahana);
c. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Teradu 1 s/d Teradu 6 diduga
melanggar prinsip Integritas, adil, berkepastian hukum, dan profesional
sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, ayat (3) huruf a, dan f , pasal 10
huruf a,b,c dan d, pasal 11 huruf a,b,c dan d, dan pasal 15 huruf d,e dan
f;
Email:
info@dkpp.go.id
3. Pelanggaran oleh Para Teradu mengenai tidak terlaksananya
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01 Kampung Huss dan TPS 01
Kampung Sir sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk
Bintuni (Teradu 7 sampai dengan Teradu 11) nomor: 278/PB-
11/PP.00.02/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020.
Bagian Kesatu
Pelanggaran oleh Teradu 7 sampai dengan Teradu 11
a. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2020, saksi pasangan Calon Nomor Urut
1 atas nama Agus Riyadi Serang dan Yakoba Tokomadorang berangkat
dari Kota Bintuni menuju Distrik Dataran Beimes membawa mandat
sebagai saksi yang sah untuk menyaksikan pemungutan dan
penghitungan suara di Distrik Dataran Beimes pada TPS 01 Kampung
Huss dan TPS 01 Kampung Sir;
b. Bahwa sesampainya di distrik Dataran Beimes, saksi tersebut dihalau
agar tidak dapat memasuki dan/atau mendekati lokasi TPS dengan
ancaman kekerasan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Petahana atas
nama Simon Dowansiba yang tidak lain merupakan Ketua DPRD
Kabupaten Teluk Bintuni dari partai Nasdem, Simon Dowansiba
mengancam bahwa tidak akan menjamin keselamatan jiwa saksi paslon
01 tersebut apabila tetap memaksakan diri masuk ke TPS dan
menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara;
c. Bahwa setelah mendapat ancaman dan tindakan penghalangan
sebagaimana dimaksud, saksi paslon 01 menghubungi Tim yang berada
di Kota Bintuni untuk melaporkan situasi yang dialaminya. Sekitar pukul
19.00 WIT tanggal 8 Desember 2020, Pelapor/Pengadu (Alif Permana)
melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni
yang pada saat itu juga ada Komisioner Bawaslu Provinsi papua Barat
atas nama Nazil Hilmie yang sedang melakukan pengawasan/supervisi di
Kabupaten Teluk Bintuni. Pelapor/Pengadu ditemui oleh Teradu 7 dan
Teradu 10 juga oleh Komisioner Bawaslu Provinsi atas Nama Nazil Hilmie.
Atas saran Sdr. Nazil Hilmie Teradu 10 langsung berangkat menuju
Dataran Beimes. Sekitar pukul 01.00 WIT tanggal 9 Desember 2020 atau
4 jam kemudian, bertempat di Kantor Kepolisian Resor Teluk Bintuni, Sdr.
Nazil Hilmie dan Teradu 7 menyampaikan kepada pelapor/pengadu (Alif
Peramana) sebagai perwakilan paslon 01 bahwa Sdr. Simon Dowansiba
memohon maaf atas insiden yang dialami saksi paslon 01 di Dataran
Beimes. Permohonana maaf tersebut diartikan pelapor/pengadu bahwa
benar telah terjadi penghalangan dan ancaman kekerasan terhadap saksi
paslon 01, dari situ juga pelapor/pengadu menganggap bahwa komisioner
(Teradu 10) yang ditugaskan ke Distrik Dataran Beimes telah melakukan
tugas pengawasannya;
d. Pada tanggal 9 Desember pagi hari, saksi paslon 01 yang ditugaskan
untuk mengikuti pemungutan dan penghitungan suara di TPS Kampung
Huss dan TPS Kampung Sir mengirimkan kabar kepada Tim di Kota
Bintuni bahwa mereka tetap tidak dapat mengikuti pemungutan dan
penghitungan suara dan surat mandat dirampas oleh Panwas Distrik
Dataran Beimes kemudian diserahkan kepada orang lain yang kemudian
berdasar surat mandat itu orang lain tersebut diperintahkan oleh Panwas
Distrik Dataran Beimes untuk mengikuti pemungutan dan penghitungan
Email:
info@dkpp.go.id
suara seolah-olah sebagai saksi yang sah dari paslon 01. Tim kemudian
bertanya kepada saksi tersebut apakah bertemu dengan Teradu 10? Dan
apa tindakan yang dilakukan oleh Teradu 10 atas peristiwa tersebut?
Saksi paslon 01 menjawab bahwa sudah bertemu dengan Teradu 10
namun Teradu 10 tidak melakukan apa-apa untuk mengentikan tindakan
panwas Distrik Tersebut;
e. Karena tidak dapat mengikuti pemungutan penghitungan suara, juga
proses rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat Distrik
Dataran Beimes karenanya segala formulir hasil pemungutan dan
penghitungan suara tidak diperoleh oleh saksi, tim dari Paslon 01
kemudian memerintahkan kepada saksi tersebut untuk bergerak pulang
ke Kota Bintuni;
f. Sesampainya di Kota Bintuni pada tanggal 11 Desember 2020, didampingi
Tim paslon 01 saksi Agus Riyadi Serang melaporkan secara resmi
peristiwa yang terjadi di Distrik Dataran Beimes kepada Bawaslu
Kabupaten Teluk Bintuni. Tim dan saksi tersebut merasa kaget ketika
Teradu 10 menyampaikan kepada saksi dan tim paslon 01 bahwa tidak
terjadi apa-apa berdasarkan hasil pengawasannya di Distrik Dataran
Beimes, setelah ditunjukkan bukti-bukti dan dikonfrontir dengan saksi
paslon 01, keterangan Teradu 10 berubah dari tidak terjadi apa-apa
menjadi kejadian di distrik Dataran Beimes merupakan kearifan lokal.
Merasa keterangan Teradu 10 tidak konsisten dan cenderung tidak jujur,
saksi paslon 1 dan tim meminta untuk dihadirkan Panwas Distrik
Dataran Beimes;
g. Bahwa Panwas Distrik Dataran Beimes dihadirkan di Kantor Bawaslu
Kabupaten Teluk Bintuni sekitar pukul 04.00 WIT dini hari tanggal 12
Desember 2020. Dari keterangan Panwas Distrik Dataran Beimes,
terungkap fakta yang diakui sendiri oleh Panwas Distrik tersebut bahwa
dirinya lah yang mengambil surat mandate saksi yang sah dan
menyerahkannya kepada orang lain yang mana dengan surat mandate
tersebut orang lain dimaksud mengikuti pemungutan dan penghitungan
suara seolah-olah sebagai saksi yang sah dari paslon 01. Atas pengakuan
petugasnya ini, Teradu 7, Teradu 8, dan Teradu 10 tidak dapat lagi
berdalih bahwa tidak terjadi apa-apa Distrik Dataran Beimes yang
menjadi dasar hukum dilakukannya Pemungutan Suara Ulang. Fakta
pengakuan Panwas Distrik Dataran Beimes mengkonfirmasi ketentuan
dalam UU Pilkada pasal 112 ayat 2 huruf a Jo Peraturan KPU 8/2018
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara bahwa pembukaan kotak
suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak
dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan, tata cara dimaksud diatur dalam pasal 30
Peraturan KPU 8/2018 sebagaimana diubah dengan peraturan KPU
18/2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang menyatakan
bahwa Ketua KPPS membuka kotak suara dan dokumen pemungutan
dan penghitungan suara wajib memperlihatkan kepada pemilih dan
saksi halmana diketahui oleh Petugas KPPS bahkan dibawah Pengawasan
Panwas Distrik dan Teradu 10 saksi yang mengikuti pemungutan dan
penghitungan suara atas nama paslon 01 adalah bukan saksi yang sah
melainkan orang yang diperintahkan oleh Panwas Distrik menjadi seolah-
olah saksi yang sah;
Email:
info@dkpp.go.id
h. Bahwa atas fakta tersebut, Teradu 7 mengakui telah terpenuhi syarat
berdasarkan norma dalam peraturan perundang-undangan untuk
dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), namun faktanya dalam
rekomendasi kepada KPU Kabupaten Teluk Bintuni fakta-fakta hasil
klarifikasi baik pelapor (Agus Riyadi Serang) maupun keterangan Panwas
Distrik Dataran Beimes tidak diuraikan dalam rekomendasi, dan tidak
dirujuk ketentuan yang menjadi dasar hukum diterbitkannya
Rekomendasi PSU. Para Teradu justru balas membalas surat yang pada
ujungnya rekomendasi tersebut dimentahkan oleh KPU Kabupaten Teluk
Bintuni. Peristiwa ini sudah Pelapor/pengadu sampaikan kepada
Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Sdri. Marlenny Momot dan
Sdr. Nazil Hilmie namun faktanya sampai dengan batas akhir
pelaksanaan PSU dengan rekomendasi Bawaslu tanggal 16 Desember
2020, PSU yang direkomendasikan oleh Teradu 7 sampai dengan Teradu
11 tidak dilaksanakan oleh Teradu 1 s/d Teradu 6;
i. Bahwa bukannya melengkapi kajian faktual dan yuridis atas
rekomendasinya, Teradu 9 justru menerbitkan surat nomor: 296/PB-
11/PM.00.02/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 yang pada pokoknya
Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni (Teradu 7 sampai dengan Teradu 11)
menerima keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni yang mengkaji
rekomendasi Bawaslu dan pada akhirnya tidak melaksanakan PSU
sebagaimana rekomendasi bawaslu tersebut. Tindakan balas membalas
surat ini dilakukan tanpa dilandasi dasar hukum yang jelas, padahal
norma dalam UU Pilkada pasal 13 huruf p menyatakan bahwa “Tugas
dan Wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilian Bupati dan
Walikota meliputi: menindaklanjuti dengan segera rekomendasi
panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan
pelanggaran pemilihan:”. Serangkaian tindakan para Teradu ini didasari
kesadaran penuh bahwa apabila terjadi PSU pada 2 TPS tersebut akan
berpenggaruh pada hasil akhir Pilkada Teluk Bintuni dan merugikan
Paslon petahana (Nomor Urut 2) sehingga dengan sedemikian rupa oleh
para Teradu mencari dalil dan celah agar PSU tersebut tidak terlaksana.
PSU tersebut juga akan menjadi pintu masuk bagi TPS-TPS lain yang
terjadi pelanggaran dan memenuhi syarat dilakukannya PSU sehingga
berdampak pada perolehan suara akhir, karenanya para Teradu tidak
melaksanakan tugas yang secara tegas diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-Undangan;
j. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Teradu 1 s/d Teradu 5 dan
Teradu 7 s/d Teradu 11 diduga melanggar prinsip Integritas, adil,
berkepastian hukum, dan profesional sebagaimana diatur dalam
ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) huruf c dan d,
ayat (3) huruf a, dan f , pasal 10 huruf a,b,c dan d, pasal 11 huruf a,b,c
dan d, dan pasal 15 huruf d,e dan f;
Bagian Kedua
Pelanggaran Oleh Teradu 2 dan Teradu 8
a. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2020, bertempat di Aula KPU
Kabupaten Teluk Bintuni dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Teluk Bintuni dengan
Email:
info@dkpp.go.id
dihadiri oleh Pelapor/Pegadu sebagai saksi Paslon 01, Teradu 2 yang
bertindak memegang palu sidang untuk mengesahkan setiap keputusan
yang dambil, hadir pula Teradu 8 dan Teradu 11 mewakili Bawaslu
Kabupaten Teluk Bintuni;
b. Bahwa ketika dibacakan Hasil Perolehan Suara Distrik Dataran Beimes,
Pelapor/Pengadu kemudian menginterupsi dan menanyakan kepada KPU
dan Bawaslu terkait dasar hukum KPU Kabupaten Teluk Bintuni tidak
melaksanakan rekomendasi Bawaslu `untuk PSU pada TPS Kampung
Huss dan Kampung Sir;
c. Bahwa karena tidak dapat menunjukkan rujukan peraturan perundang-
undangan yang manjadi dasar tindakan KPU Kabupaten Teluk Bintuni,
Teradu 2 kemudian menyerahkan kepada Teradu 8 dan Teradu 11 untuk
menjawab;
d. Bahwa Teradu 11 menyatakan pihaknya baru melakukan klarifikasi
kepada saksi/pelapor (Agus Riyadi Serang) dan belum melakukan
klarifikasi kepada bawahannya, dalam pemahaman pelapor/pengadu
adalah Panwas Distrik Dataran Beimes. Pernyataan tersebut dengan tegas
pelapor/pengadu bantah bahwa Panwas Distrik Dataran Beimes telah
dihadirkan di kantor Bawaslu dan memberikan keterangan,
pelapor/pengadu meminta dihadirkan Teradu 7, Teradu 9 dan Teradu 10
karena Teradu 11 tidak mengetahui persis duduk perkaranya. Dengan
nada tinggi Teradu 8 seketika menyatakan bahwa dirinya capek meladeni
pelapor hingga jam 3 subuh, dan dengan lantang menyatakan “Saya Rudi
Baru mencabut rekomendasi Bawaslu tentang PSU” pernyataan
tersebut disambut oleh Teradu 2 dan sudah pada posisi mengangkat palu
sidang, dalam pemahaman pelapor/pengadu bahwa Teradu 2 akan
mengetok palu tanda disahkannya pencabutan rekomendasi PSU,
seketika pelapor/pengadu menghentikan tindakan Teradu 2 dan Teradu
8 yang begitu kasat mata sudah diskenario sedemikian rupa, ketika
ditanya oleh saksi paslon 01 Sdr. Edison Orocomna “Rudi Baru,
Rekomendasi mana yang mau dicabut?” Teradu 8 diam dan tak mampu
menjawab;
e. Bahwa tindakan Teradu 2 dan Teradu 8 tersebut secara sadar dan sengaja
menunjukkan sikap tidak netral dan tidak professional dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu;
f. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Teradu 2 dan Teradu 8 diduga
melanggar prinsip Integritas, adil, berkepastian hukum, dan profesional
sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, ayat (3) huruf a, dan f , pasal 10
huruf a,b,c dan d, pasal 11 huruf a,b,c dan d, dan pasal 15 huruf d,e dan
f;
Bagian Ketiga
Pelanggaran oleh Teradu 12
a. Bahwa Sekretariat Bawaslu Kabupaten mempunyai tugas memberikan
dukungan administratif kepada Bawaslu Kabupaten;
b. Bahwa dukungan admisitratif tersebut diselenggarakan dalam sebuah
fungsi pemberian dukungan administrative dan teknis operasional kepada
Bawaslu Kabupaten sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu RI
Email:
info@dkpp.go.id
Nomor 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat
Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Sekratariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan;
c. Bahwa dukungan administratif tersebut semestinya diberikan kepada
Bawaslu Kabupaten Kota (Teradu 7 sampai dengan Teradu 11) dalam
menyusun surat rekomendasi PSU di Kampung Huss dan Kampung Sir,
termasuk surat-surat balasan kepada KPU Kabupaten Teluk Bintuni.
d. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Teradu 12 diduga melanggar
prinsip Integritas, adil, berkepastian hukum, dan profesional
sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, ayat (3) huruf a, dan f , pasal 10
huruf a,b,c dan d, pasal 11 huruf a,b,c dan d, dan pasal 15 huruf d,e dan
f;
4. Pelanggaran oleh Teradu 6 yang tidak menyampaikan secara terbuka
dalam rapat bahwa memiliki hubungan sanak saudara dengan Tim
Kampanye Pasangan Calon Petahana
a. Bahwa Teradu 6 adalah Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni yang
memiliki peran sangat vital terkait perencanaan dan pelaksanaan seluruh
tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni
tahun 2020;
b. Bahwa Teradu 6 memiliki hubungan saudara dengan Tim Kampanye
Pasangan Calon Petahana atas nama Samsudin Seknun, yang pada
pelaksanaan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil
perolehan suara tingkat kabupaten, Samsudin Seknun bertindak sebagai
Saksi Pasangan Calon Petahana dan duduk di meja Saksi sedangkan
Teradu 6 bertindak sebagai Penyelanggara Rapat Pleno dan duduk
bersama dengan komisioner (Teradu 1 sampai dengan Teradu 5);
c. Bahwa sepanjang pelaksanaan Rapat Pleno tersebut, Teradu 6 hanya
duduk dan menjalankan rapat sambil sesekali menjawab keberatan dari
saksi pasangan calon tanpa pernah menyampaikan secara terbuka bahwa
memiliki hubungan saudara dengan saksi/Tim Pasangan Calon Petahana
(Nomor urut 2) sebagaimana ketentuan pasal 8 huruf k Peraturan DKPP
Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
d. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Teradu 6 diduga melanggar
prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 8 huruf k dan pasal 14 huruf a;
5. Pelanggaran Oleh Teradu 7 sampai dengan Teradu 11 tentang Temuan
Masyarakat berupa perbuatan perencaan pidana pemilu (Money Politic)
dengan disertai membawa senjata tajam yang tidak dijadikan temuan
oleh Teradu 7 sampai dengan Teradu 11
a. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 dinihari,
masyarakat menangkap 2 orang yang mengendarai 2 unit mobil yang
Email:
info@dkpp.go.id
masuk ke kawasan kampung lama kelurahan Teluk Bintuni Distrik
Bintuni. Gerak gerik mencurigakan kedua orang tersebut kemudian
dihampiri oleh warga dan Tim Paslon 01 dan seketika kedua orang
tersebut melarikan diri dan meninggalkan mobilnya. ditemukan 1 buah
Map yang berisi Kartu Nama Pasangan Calon Petahana, Catatan
sejumlah PPD dan uang yang akan dan/atau telah diserahkan, Surat
Perjanjian Kerja Proyek APBD, dokumen visi misi dan program kerja
pasangan calon Petahana, sejumlah uang pecahan Rp.50.000,00-
dalam kondisi terikat, dua buah amplop yang diterawang nampak
berisi sejumlah uang, serta satu buah senjata tajam jenis parang;
b. Lokasi pelarian ke-dua orang tersebut kemudian dikerumuni oleh warga
sehingga memaksa pihak keamanan mengevakuasi ke-dua orang tersebut
dan membawanya ke Polres Teluk Bintuni;
c. Pihak Keamanan kemudian membawa ke-dua orang tersebut bersama 2
unit mobil dan 1 buah senjata tajam ke Polres Teluk Bintuni, sedangkan
Map diserahkan oleh Warga Ke pihak Polres Teluk Bintuni kepada petugas
jaga saat itu;
d. Bahwa sekitar 2 jam sebelumnya, ditempat yang sama di Polres Teluk
Bintuni Sdr. Nazil Hilmie dan Teradu 7 dihadapan Kapolres Teluk Bintuni
menyampaikan bahwa menitipkan semua yang menjadi temuan warga ke
Polres Teluk Bintuni dikarenakan pihak Bawaslu sedan fokus mengawasi
distribusi logistik Pilkada dan akan menjemput tahanan dan barang bukti
yang dititipkan tersebut pada tanggal 9 Desember pukul 08.00 WIT Pagi.
Atas dasar pernyataan tersebut warga dan Tim Pasangan Calon Nomor
Urut 01 menyerahkan semua temuannya ke Pihak Polres dengan
keyakinan akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur oleh Pihak Bawaslu
(Teradu 7 sampai dengan Teradu 11);
e. Bahwa kemudian, barang-barang yang diserahkan oleh Warga
sebagaimana diuraikan diatas termasuk terduga pelaku tidak diproses
oleh Teradu 7 sampai dengan Teradu 11 dalam arti tidak dijadikan sebagai
temuan, melainkan Tim Paslon 01 harus menumpuh prosedur pelaporan
di Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni. Anehnya adalah senjata tajam yang
ditemukan ternyata tidak dijadikan barang bukti oleh Bawaslu untuk
kemudian ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum oleh pejabat
berwenang, padahal berdasasrkan penalaran yang wajar seorang dengan
membawa senjata tajam dan sejumlah uang ditengah malam menjelang
pemilihan patutlah dianggap sebagai ancaman yang harus diambil
tindakan tegas apalagi membawa senjata tajam merupakan tindak pidana
yang ancamannya diatas 5 (lima) tahun, namun faktanya terduga pelaku
masih berkeliaran bahkan sempat mengikuti aksi demonstrasi di kantor
Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 12 Desember 2020;
f. Tindakan Teradu 7 sampai dengan Teradu 11 tersebut menunjukkan
tidak profesionalnya para Teradu dan bahkan bersikap diskriminatif
dengan tidak menindak pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Pasangan
Calon Petahana.
g. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Teradu 6 s/d Teradu 11
diduga melanggar prinsip Integritas, adil, berkepastian hukum, dan
profesional sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, ayat (3) huruf a, dan f ,
Email:
info@dkpp.go.id
pasal 10 huruf a,b,c dan d, pasal 11 huruf a,b,c dan d, dan pasal 15
huruf d,e dan f;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No. KODE NAMA BUKTI KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 Keputusan Bupati Teluk Bintuni
No 188.4.5/D-08/TAHUN 2020
tentang Penunjukan Pejabat yang
Diberi Wewenang untuk
Melakukan
Penatausahaan/Pengelolaan
Keuangan pada Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Teluk
Bintuni Tahun Anggaran 2020
tertanggal 11 Juni 2020;
2. P-2 Surat Edaran Menteri Dalam -
Negeri No. 273/487/SJ Tentang
Penegasan dan Penjelasan
Terkait Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Tahun 2020, tertanggal 21
Januari 2020;
3. P -3 Berita Media Massa Okezone.com
tanggal 11 September 2020
dengan Judul Mendagri Tolak
4.156 usulan Mutasi PNS Periode
Januari – Agustus 2020;
4. P -4 Pemberitahuan Tentang Status
Laporan/Temuan tertanggal 26
November 2020;
5. P -5 Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Teluk Bintuni No.
215/PB-11/PP.05.02/XI/2020
tertanggal 16 November 2020
(Formulir Model A.14);
6. P -6 Surat KPU Kabupaten Teluk
Bintuni No. 332/PL.02.1 –
SD/9206/KPU-Kab/XI/2020
tanggal 25 November 2020
perihal Tindak Lanjut;
Email:
info@dkpp.go.id
7. P -7 Rekomend
asi Bawaslu Kabupaten Teluk
Bintuni No. 278/PB-
11/PP.00.02/XII/2020
tertanggal 12 Desember 2020
(Formulir Model A.16);
8. P -8 Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Teluk Bintuni No.
278/PB-11/PP.00.02/XII/2020
tertanggal 12 Desember 2020
(Formulir Model A.16);
9. P -9 Surat KPU Teluk Bintuni No.
358/PI.02.6-SD/9206/KPU-
Kab/XII/2020 Perihal Jawaban
Rekomendasi tertanggal 13
Desember 2020;
10. P -10 Surat Bawaslu Teluk Bintuni No.
296/PB-11/PM.00.02/XII/2020
perihal menyikapi surat KPU
KAb. Teluk Bintuni No.
358/PI.02.6-SD/9206/KPU-
Kab/XII/2020 Perihal Jawaban
Rekomendasi, tertanggal 14
Desember 2020;
11. P-11 Penyampaian Keterangan Pada poin 4 halaman 3
Bawaslu Kabupaten Teluk Bawaslu Kabupaten Teluk
Bintuni Pada Persidangan Bintuni menerangkan
Mahkamah Konstitusi Terkait bahwa atas laporan nomor
Perselisihan Hasil Pemilian 024/LP/PB/KAB/34.07/X
Bupati Teluk Bintuni Nomor II/2020 telah memanggil
95/PHP.BUP-XIX/2020 terlapor (romilus Tatuta)
secara patut namun tidak
hadir. Bukti ini
menunjukkan bahwa
terjadi perbedaan
penerapan hukum dalam
penanganan laporan,
halmana untuk laporan
pelanggaran mutase
pejabat oleh Bupati
Petahana Bawaslu sama
sekali tidak melakukan
pemanggilan
12. P -12 - DPT pada TPS 1 Kampung Bukti ini menunjukkan
Fruata terjadi penyalahgunaan
- Salinan Berita Acara dan surat suara, surat suara
Sertifikat Hasil Penghitungan pemilih yang namanya
Perolehan Suara Di Tempat ganda dalam DPT dan
Pemungutan Suara Dalam telah dicoret tetap
Pemilihan Bupati dan Wakil didistribusikan
Bupati Teluk Bintuni Tahun mengakibatkan surat
2020 TPS 1 Kampung Fruata suara tersebut terpakai
- DPT pada TPS 1 Kampung dan dihitung sebagai
Jagiro suara sah, mempengaruhi
- Salinan Berita Acara dan perolehan suara pasangan
Sertifikat Hasil Penghitungan calon secara keseluruhan
Perolehan Suara Di Tempat
Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil
Email:
info@dkpp.go.id
Bupati Teluk Bintuni Tahun
2020 TPS 1 Kampung Jagiro
- DPT TPS 1 Kampung Riendo
- Salinan Berita Acara dan
Sertifikat Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Di Tempat
Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Teluk Bintuni Tahun
2020 TPS 1 Kampung Riendo
- DPT TPS 1 Kampung Meyetga
- Salinan Berita Acara dan
Sertifikat Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Di Tempat
Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Teluk Bintuni Tahun
2020 TPS 1 Kampung Meyetga
- DPT TPS 1 Kelurahan Bintuni
Timur
- Salinan Berita Acara dan
Sertifikat Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Di Tempat
Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Teluk Bintuni Tahun
2020 TPS 1 Kelurahan Bintuni
Timur
- DPT TPS 1 Kampung Jahabra
- Salinan Berita Acara dan
Sertifikat Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Di Tempat
Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Teluk Bintuni Tahun
2020 TPS 1 Kampung Jahabra
- DPT TPS 08 Kelurahan Bintuni
Barat
- Salinan Berita Acara dan
Sertifikat Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Di Tempat
Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Teluk Bintuni Tahun
2020 TPS 08 Kelurahan Bintuni
Barat
- DPT TPS 1 Kampung Weriagar
- Salinan Berita Acara dan
Sertifikat Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Di Tempat
Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Teluk Bintuni Tahun
2020 TPS 1 Kampung Weriagar
- DPT TPS 1 Kampung Anajero
- Salinan Berita Acara dan
Sertifikat Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Di Tempat
Pemungutan Suara Dalam
Email:
info@dkpp.go.id
Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Teluk Bintuni Tahun
2020 TPS 1 Kampung Anajero
13. P -13 Video Anggota PPD Distrik Video ini membuktikan
Dataran Beimes dan Kepala bahwa terjadi penolakan
Kampung Huss menolak saksi yang kemudian diatur
mandat di TPS 01 kampung Huss sedemikian rupa oleh
dan TPS 01 Kampung Sir Anggota PPD DIstrik
Dataran Beimes (saksi
teradu KPU dalam
persidangan DKPP),
Kepala Kampung Huss,
dan Ketua Panwas DIstrik
Dataran Beimes (saksi
teradu bawaslu dalam
sidang DKPP) menciptakan
saksi palsu di TPS 01
Kampung Huss dan TPS
01 Kampung Sir
14. P -14 Video intimidasi oleh Tim Video ini membuktikan
Kampanye Pasangan Calon bahwa intimidasi terhadap
Nomor Urut 2 kepada teradu 7 teradu 7 s.d teradu 11
s.d teradu 11 justru dilakukan oleh Tim
Kampanye Pasangan
Calon Nomor Urut 02
namun tidak secara jujur
disampaikan oleh teradu
dalam sidang DKPP
15. P -15 Video pernyataan Ketua Panwas Video ini membuktikan
Distrik Dataran Beimes di Kantor bahwa benar Ketua
Bawaslu Teluk Bintuni tanggal Panwas Distrik Dataran
12 Desember dini hari Beimes (saksi teradu
bawaslu dalam sidang
DKPP) menerangkan
perampasan surat mandat
dari saksi yang sah dan
menyerahkan kepada
orang lain (saksi palsu)
16. P -16 Salinan Akta Pernyataan Sefnat Akta ini adalah pernyataan
Dowansiba tanggal 25 Januari Ketua Panwas Distrik
nomor 15 Dataran Beimes (saksi
teradu bawaslu dalam
sidang DKPP) yang pada
pokoknya menyatakan
bahwa benar saksi yang
mengikuti pemungutan
dan penghitungan suara
pada TPS 01 Kampung
Huss dan TPS 01
Kampung Sir bukanlah
saksi mandat yang sah
[2.4] SAKSI PENGADU
Edison Orocomna
Menjelaskan bahwa dalam rapat pleno penetapan bahwa teradu VIII menyatakan
secara lisan mencabut rekomendasi PSU.
Email:
info@dkpp.go.id
Jhon F Putnarubun
Menjelaskan keadaan pada menyampaikan laporan Kejadian di Distrik Beimes,
dikantor Bawaslu Kab. Teluk Bintuni tidak terjadi tekanan atau intimidasi dan
suasananya normal seperti biasa.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai
berikut:
a. Berkenaan dengan pokok aduan ke-satu
Bahwa para teradu 7 sampai dengan teradu 12 memeriksa laporan
pelanggaran atas terlapor Bupati Petahana (Calon Bupati Bupati Nomor Urut
02 Ir. Petrus Kashihiw, MT.) dengan mendasarkan pada norma pasal 188 UU
1/2015 yang mengatur ketentuan pidana pemilu yang menyatakan “Setiap
pejabat Negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan
lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 71, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)”. Padahal jelas-jelas
laporan yang dimaksud adalah laporan pelanggaran mutasi pejabat oleh
Bupati Petahana sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (2) UU 10/2016
yang menyatakan “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati
dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir
masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”, pelanggaran
terhadap norma ini diatur dalam ayat (5) “Dalam hal Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), petahana
tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota”. Subjek norma dalam pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) sangat
tegas menunjuk kepada Bupati Petahana yang dapat dikenakan sanksi
administrasi pembatalan sebagai calon, berbeda dengan subjek norma pasal
188 yang menunjuk setiap pejabat secara luas.
Dari keterangan teradu telah jelas dan terang teradu 7 s.d teradu 11 hanya
memeriksa aspek pelanggaran pidananya saja, teradu bahkan tidak
melakukan pemanggilan terhadap terlapor (Bupati Petahana) dan hanya
berdalih telah lewat waktu untuk memeriksa kepala BKD Teluk Bintuni, tata
cara penanganan pelaggaran ini sama sekali berbeda dengan laporan
terhadap anggota DPRD Teluk Bintuni atas nama Romilus Tatuta, dimana
para teradu dapat melakukan pemanggilan terhadap terlapor [vide bukti P-
11]. Selain itu dalam keterangannya dimuka persidangan DKPP, teradu 9
menyatakan pergantian pejabat bendahara adalah pergantian yang
dikecualikan berdasarkan SE Mendagri, dalam hal ini teradu 9 telah terjebak
dengan pernyataannya bahwa tidak menemukan bukti adanya penggantian
pejabat, kontradiktif dengan pernyataan bahwa penggantian bendahara
adalah dikecualikan, teradu 9 sebenarnya tahu ada penggantian dimaksud
namun enggan memeriksa lebih jauh apalagi memanggil terlapor (Bupati
Petahana), para teradu semestinya dapat meminta keterangan ahli atas
keraguan terhadap norma SE mendagri atau setidak-tidaknya melakukan
koordinasi dengan pimpinan diatasnya atau pihak Kementerian Dalam Negeri.
Email:
info@dkpp.go.id
Tindakan para teradu (7 s.d 11) yang tidak memeriksa terlapor (Bupati
Petahana) yang mana dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon,
melainkan hanya memeriksa aspek pidana laporan nomor:
017/Reg/LP/PB/Kab/34.07/XI/2020 adalah bukti bahwa para teradu
melanggar prinsip Integritas, adil, berkepastian hukum, dan profesional
sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, ayat (3) huruf a, dan f , pasal 10 huruf a,b,c
dan d, pasal 11 huruf a,b,c dan d, dan pasal 15 huruf d,e dan f
b. Berkenaan dengan pokok aduan ke-dua
Bahwa teradu 7 s.d teradu 11 menerbitkan surat nomor 215/PB-
11/PM.05.02/XI/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Rekomendasi
dugaan penerusan pelanggaran administrasi pemilihan yang pada
pokoknya merekomendasikan kepada teradu 1 s.d teradu 5 untuk menjaga
agar surat suara yang dimiliki oleh pemilih yang namanya ganda dalam
DPT, tidak disalahgunakan oleh siapapun, dalam keterangannya dimuka
persidangan DKPP terungkap fakta bahwa teradu 1 s.d teradu 5 tetap
mendistribusikan surat suara yang dimiliki oleh pemilih yang namanya ganda
dalam DPT ke TPS-TPS pada saat pemungutan suara tanggal 9 Desember
2020 padahal teradu 1 s.d teradu 5 memiliki waktu dan kemampuan yang
cukup untuk mengamankan surat suara dimaksud. Akibat tetap
didistribusikannya surat suara tersebut, terjadi penyalahgunaan surat suara
di TPS-TPS yang ditunjukkan oleh dokumen sertifikat hasil penghitungan
suara di TPS (form. C.Hasil Salinan-KWK) [vide bukti P-12], surat suara yang
tetap didistribusikan tersebut dihitung sebagai suara sah yang menambah
perolehan suara pasangan calon. Di lain sisi, teradu 7 s.d teradu 11 lalai
melakukan pengawasan terhadap pendistribusian surat suara dan lalai dalam
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasinya sendiri. fakta
bahwa para teradu secara sadar dan sengaja tetap mendistribusikan surat
suara sebagaimana dimaksud, membuktikan tidak professional dan tidak
netralnya para teradu sehingga patut dinyatakan melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pasal 8
huruf a, pasal 9 huruf a, pasal 11 huruf a, dan pasal 15 huruf d huruf g dan
huruf h peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelengga Pemilihan Umum;
c. Berkenaan dengan pokok aduan ke-tiga
Bahwa teradu 7 s.d teradu 11 telah menerbitkan surat nomor: 278/PB-
11/PP.00.02/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020 yang pada pokoknya
memerintahkan kepada teradu 1 s.d teradu 5 untuk melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01 Kampung Huss dan TPS 01
Kampung Sir. Berdasarkan keterangan saksi teradu (sefnat Dowansiba)
dibawah sumpah terungkap fakta bahwa terjadi penolakan saksi pasangan
calon Bupati Nomor urut 01 oleh kepala kampung, untuk menjamin tetap
berjalannya pemungutan suara saksi teradu mengatur agar dipakai saksi dari
masyarakat lokal dataran beimes yang mana saksi tersebut tidak pernah
mendapat mandat apalagi dikenal oleh pasangan calon nomor urut 01
dan/atau tim kampanyenya. Saksi tersebut merupakan saksi palsu yang
diangkat dengan merampas mandat dari saksi yang sah mendapat mandat
Email:
info@dkpp.go.id
yaitu atas nama Agus Riadi Serang (Saksi TPS 01 kampung Huss) dan Yakuba
Tokomadoran (Saksi TPS 01 Kampung Sir). Penolakan bahkan upaya
pengusiran terhadap saksi mandat ditunjukkan dengan video [bukti P-13]
oleh kepala kampung dan anggota PPD (saksi teradu 1 s.d teradu 5).
Terhadap bantahan teradu 7 s.d teradu 11 yang menyatakan bahwa
menerbitkan rekomendasi PSU dalam kondisi dibawah tekanan, teradu tidak
dapat membantah fakta keterangan saksi pengadu (John F Putnarubun)
dibawah sumpah bahwa selama melakukan rapat dan kajian terhadap
laporan pelanggaran di TPS 01 Huss dan TPS 01 Sir, para teradu berada
dalam penjagaan ketat aparat kepolisian dan apparat TNI, justru teradu 10
yang mengumbar kata-kata “kalau mau single ketemu di jawa”, lagipula
intimidasi terhadap para teradu lebih tepat dialamatkan kepada tim
kampanye pasangan calon nomor ururt 02 [vide bukti P-14] dalih teradu 7 s.d
teradu 11 bahwa terjadi demonstrasi di depan kantor Bawaslu tidaklah dapat
dijadikan alasan untuk mempengaruhi tindakan hukum para teradu. Teradu
7 s.d teradu 11 juga menutupi fakta bahwa telah memanggil ketua Panwas
Distrik Dataran Beimes untuk diambil keterangannya tanggal 12 Desember
dini hari [bukti P-15], selain itu Ketua Panwas Distrik Dataran Beimes juga
telah membuat pernyataan di hadapan Notaris yang pada pokoknya
menerangkan peristiwa di TPS 01 Kampung Huss dan TPS 01 Kampung Sir
[vide bukti P-16] fakta bahwa lahirnya rekomendasi dikarenakan pelanggaran
terhadap pembukaan kotak suara dan dokumen pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilaksanakan menurut tata cara yang ditentukan
peraturan perundang-undangan yakni Ketua KPPS tidak menunjukkan
kepada pemilih dan saksi dikarenakan saksi yang ada dalam TPS a quo adalah
saksi palsu [vide pasal 59 ayat (2) huruf a Jo pasal 30 ayat (1) huruf b
angka 1 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan
Penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Jo pasal 112
ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
tahun 2020]
Fakta bahwa teradu 7 s.d teradu 11 tidak mencantumkan rujukan hukum
dilaksanakannya PSU dalam rekomendasinya, padahal telah terang dan jelas
pengetahuan para teradu (teradu 7 s.d teradu 11) atas fakta yang terjadi di
TPS a quo, membuktikan tidak professional dan tidak netralnya para teradu
sebagai penyelenggara pemilu sehinga patut dinyatakan melanggar kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam
pasal 8 huruf a, pasal 9 huruf a, pasal 11 huruf a, dan pasal 15 huruf d huruf
g dan huruf h peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelengga Pemilihan Umum;
Bahwa terungkap dalam persidangan keterangan teradu 3 tidak dapat
melaksanakan rekomendasi PSU dikarenakan terbitnya rekomendasi tanggal
12 Desember tahun 2020 sehingga tidak tersedia cukup waktu untuk
melaksanakan PSU adalah tidak beradasar, faktanya dikabupaten lain dapat
dilaksanakan PSU sampai dengan tanggal 16 Desember 2020. Tidak
dilaksanakannya rekomendasi PSU oleh para teradu (teradu 1 s.d teradu 5)
membuktikan bahwa secara sadar dan sengaja para teradu tidak
melaksanakan kewajibannya dan melanggar prinsip kepastian hukum,
Email:
info@dkpp.go.id
profesionalitas dan netralitas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud
dalam pasal 6 ayat (3) huruf a, pasal 8 huruf a, pasal 10 huruf d, dan pasal
11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga patut dikenakan
sanksi oleh DKPP terhadap para teradu
Bahwa terungkap pula dalam persidangan, terhadap pernyataan teradu 8
dalam rapat pleno KPU Kabupaten Teluk Bintuni tanggal 17 Desember 2020
yang menyatakan “Saya Rudi Baru mencabut rekomendasi Bawaslu
tentang PSU”, berdasarkan keterangan saksi pengadu Edison Orocomna
dibawah sumpah bahwa benar teradu mengeluarkan pernyataan tersebut dan
tidak dibantah oleh teradu melainkan teradu berdalih dalam keadaan
terdesak karena pertanyaan pengadu dalam rapat Pleno a quo, pengadu
dengan tegas membantah dalih teradu bahwa pengadu hanya menanyakan
sikap teradu 7 s.d teradu 11 yang tidak menyertakan rujukan hukum atas
fakta keterangan Panwas Distrik Dataran Beimes dalam rekomendasinya,
karena tidak dapat menjawab maka teradu mengeluarkan pernyataan “Saya
Rudi Baru mencabut rekomendasi Bawaslu tentang PSU”. Fakta ini
membuktikan teradu 8 tidak professional dalam menjalankan tugasnya
sebagai penyelenggara pemilu sehingga patutlah dinyatakan melanggar kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud
pasal 8 huruf c, pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c, pasal 15 huruf a,
huruf c, dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
d. Berkenaan dengan pokok aduan ke-empat
Bahwa terungkap dalam persidangan teradu 6 mengakui memiliki hubungan
saudara dengan salah satu tim kampanye pasangan calon nomor urut 2,
halmana tidak pernah dinyatakan secara terbuka oleh teradu dalam rapat.
Hal ini telah diingatkan oleh Majelis Hakim DKPP Ida Budhiarti dalam sidang
DKPP atas perkara nomor: 218-PKE-DKPP/VIII/2019 yang mana teradu juga
diperiksa atas perkara serupa dan dinyatakan melanggar kode etik dalam
putusan DKPP a quo. Fakta atas tindakan teradu 6 membuktikan bahwa
teradu mengabaikan ketentuan pasal 8 huruf k peraturan DKPP nomor 2
tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak: …k. menyatakan secara terbuka dalam rapat
apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon,
peserta Pemilu, dan tim kampanye” sehingga patutlah dinyatakan
melanggaar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam
persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d. TERADU VI
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam
Pokok Perkara Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu
Teradu I s.d. Teradu VI dalam uraian jawaban ini;
2. Bahwa Teradu I s/d Teradu VI menolak secara tegas pengaduan Pengadu
pada Angka 2) huruf a s/d huruf c, halaman 4 s/d halaman 5, yang pada
Email:
info@dkpp.go.id
pokoknya menyatakan bahwa “Teradu 1 sampai dengan Teradu 6 berupa
tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni
(Teradu 7 sampai dengan Teradu 12) Nomor: 215/PB-
11/PM.05.02/XI/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Rekomendasi
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan”;
BANTAHAN TERADU I s.d. TERADU VI :
1) Bahwa sebelum teradu Menjawab dalil Pengadu, yang berkaitan
dengann 2) yang Pada Pokoknya Pengadu Penyampaikan bahwa
Pelanggaran oleh Teradu 1 sampai dengan teradu 6 berupa tidak
melaksanakan Rekomendasi Bahawlu Nomor : 215/PB-
11/PM.05.02/XI/2020 Tanggal 16 November 2020 Tentang Rekomindasi
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, hal ini telah dilaporkan
oleh saudara Ramli kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
(DKPP) Perkara Nomor : 195-PKE-DKPP/XII/2020 yang telah disidangan
oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) pada tanggal
9 Februari 2020 secara daring;
2) Bahwa BENAR Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni menerbitkan Surat
Rekomendasi Nomor 215/PB-11/PM.05.02/XI/20 tentang Rekomendasi
Dugaan Penerusan Pelanggaran Adminsitrasi Pemilihan tertanggal 16
November 2020, (BUKTI T - 1) yang pada pokoknya merekomendasikan
kepada KPU Teluk Bintuni untuk :
a. Berkoordinasi dengan 1.658 Pemilih yang Namanya ganda dalam
DPT TPS mana yang sesuai alamat pemilih;
b. Menjaga agar surat suara yang dimiliki oleh pemilih yang Namanya
ganda dalam DPT tidak disalahgunakan oleh siapapun;
c. Berkoordinasi dengan saksi Munawir untuk menentukan lokasi bagi
TPS;
d. Berkoordinasi dengan instansi terkait berkaitan dengan pemilih yang
pindah memilih;
e. Berkoordinasi dengan instansi terkait dengan nama pemilih DPT yang
menggunakan angka romawi;
3) Bahwa setelah menerima rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk
Bintuni tertanggal 16 Nopember 2020 dimaksud, maka pada tanggal 17
Nopember 2020, KPU Kab. Teluk Bintuni segera menerbitkan Surat KPU
Kab. Teluk No. 312/PL.02.1-SD/9206/KPU-KAB/XI/2020, tanggal 17
Nopember 2020 Tentang Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Dugaan
Penerusan Pelanggaran Administrasi, (BUKTI T - 2) yang menegaskan:
Memerintahkan kepada seluruh Penyelenggara Tingkat Distrik
(PPD) dan PPS se-Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan
verifikasi di lapangan untuk menentukan di TPS mana saja
terdapat 1.658 pemilih ganda di setiap masing-masing kampung
di masing-masing distrik;
4) Bahwa setelah seluruh Penyelenggara Tingkat Distrik (PPD) dan PPS se-
Kabupaten Teluk Bintuni melakukan verifikasi di lapangan untuk
menentukan di TPS mana saja terdapat 1.658 pemilih ganda di setiap
masing-masing kampung di masing-masing distrik, maka KPU Kab.
Teluk Bintuni melakukan :
a. Pencoretan terhadap pemilih ganda, meninggal dunia dan pindah
memilih pada Formulir A.3., dengan total 808 (delapan ratus
delapan) pemilih;
b. Menahan dan atau tidak menyerahkan Formulir C Pemberitahuan
Email:
info@dkpp.go.id
agar tidak disalahgunakan;
5) Bahwa setelah KPU Kab. Teluk Bintuni melaksanakan rekomendasi
Bawaslu Kab. Teluk Binituni sebagaimana dalam Berita Acara Nomor:
252/HK.03.1-BA/9206/KPU-Kab/XII/2020, tanggal 6 Desember 2020
tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Yang Nama Pemilih Dicoret di 24
Distrik Se-Kabupaten Teluk Bintuni Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020,(BUKTI T - 3) maka KPU
Kab. Teluk Bintuni menyerahkan hasil verifikasi dan pelaksanaan
rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Bintuni kepada Bawaslu Kab. Teluk
Bintuni (BUKTI T –4) dan juga kepada Pasangan Calon No. Urut 1 dan
Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagaimana dalam Tanda Terima
tanggal 8 Desember 2020; (BUKTI T – 5)
6) Bahwa atas hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Yang Nama Pemilih Dicoret
di 24 Distrik Se-Kabupaten Teluk Bintuni terkait pelaksanaan
Rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Bintuni tertanggal 16 Nopember 2020,
TIDAK TERDAPAT KEBERATAN DAN/ATAU PENGADUAN DARI
PASANGAN CALON NO. URUT 1 DAN PASANGAN CALON NOMOR URUT
2 SERTA TIDAK ADA KEBERATAN ATAU REKOMENDADSI DARI
BAWASLU KAB. TELUK BINTUNI, sejak diputuskan dan dilakukan
pemungutan suara dan bahkan hingga Rapat Pleno Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020, tertanggal 17
Desember 2020;
3. Bahwa Bahwa Teradu I s/d Teradu VI menolak secara tegas pengaduan
Pengadu pada Angka 3) Bagian Kesatu huruf j, halaman 8 dan Angka 3)
Bagian Kedua huruf a s/d huruf f, halaman 8 s/d halaman 9, yang pada
pokoknya menyatakan bahwa “Pelanggaran oleh Para Teradu mengenai
tidak terlaksananya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01
Kampung Huss dan TPS 01 Kampung Sir sebagaimana rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni (Teradu 7 sampai dengan Teradu
11) nomor: 278/PB- 11/PP.00.02/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020”;
BANTAHAN TERADU I s.d. TERADU VI :
1) Bahwa BENAR Bawaslu Kab. Teluk Bintuni menerbitkan Surat No.
278/PB- 11/PP.00.02/XII/2020, Tanggal 12 Desember 2020, Perihal :
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan surat No. 278/PB-
11/PP.00.02/XII/2020, Tanggal 12 Desember 2020, Perihal :
Rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS
Kampung Huss dan TPS Kampung Sir Distrik Dataran Beimes; (BUKTI
T–6)
2) Bahwa terhadap Surat Rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Bintuni
dimaksud, KPU Kab. Teluk Bintuni melalui Surat No. 358/PL.02.6-
SD/9206/KPU-Kab/XII/2020, Tanggal 13 Desember 2020, Perihal :
Jawaban Rekomendasi, (BUKTI T – 7) yang pada pokoknya menyatakan
bahwa :
“KPU Kab. Teluk Bintuni belum dapat melaksanakan rekomendasi
Bawaslu Kab. Teluk Bintuni karena Bawaslu Kab. Teluk Bintuni tidak
secara jelas dan tegas mencantumkan Pasal dan Jenis Pelanggaran yang
mendasari rekomendasi pemungutan suara ulang, oleh karenanya
Rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Bintuni tidak memenuhi ketentuan
Email:
info@dkpp.go.id
Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota.
Bahwa KPU Kab. Teluk Bintuni akan melaksanakan rekomendasi
Bawaslu Kab. Teluk Bintuni apabila Bawaslu Kab. Teluk Bintuni secara
jelas dan tegas menyatakan jenis dan pasal pelanggaran sebagai dasar
pelaksanaan pemungutan suara ulang. Namun hingga saat ini Bawaslu
Kab. Teluk Bintuni tidak dapat menentukan pasal pelanggaran yang
dijadikan dasar untuk pemungutan suara ulang. tidak secara jelas dan
tegas mencantumkan Pasal dan Jenis Pelanggaran yang mendasari
rekomendasi pemungutan suara ulang, oleh karenanya Rekomendasi
Bawaslu Kab. Teluk Bintuni tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1)
dan ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;”
3) Bahwa guna mendapatkan pemahaman yang sama dan menghindari
adanya permasalahan yang timbul akibat Surat Rekomendasi Bawaslu
Kab. Teluk Bintuni dimaksud, maka pada tanggal 14 Desember 2020
dilakukan Rapat Pembahasan Bersama terkait Dugaan Pelanggaran Saat
Proses Pemungutan Suara di Kampung HUSS dan SIIR Distrik Dataran
Beimes yang dihadiri/antara Komisi Pemilihan Umum Kab. Teluk
Bintuni, Bawaslu Kab. Teluk Bintuni bersama-sama dengan Penasehat
Hukum dan Saksi Tim Pemenangan Nomor Urut 1, dimana dari hasil
rapat dimaksud dicapai hasil bahwa KPU Kab. Teluk Bintuni tidak dapat
melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Bintuni karena
rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Bintuni tidak memenuhi ketentuan
Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2018, dan Bawaslu
Kab. Teluk Bintuni membenarkan dan dapat menerima sikap dan
keputusan KPU Kab. Teluk Bintuni tersebut; (Vide: Bukti T - 8 dan
Bukti T - 9);
4) Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kkabupaten Teluk Bintuni,
Bawaslu Kab. Teluk Bintuni secara tegas menyatakan tidak keberatan
dengan sikap KPU Kab. Teluk Bintuni yang pada prinsipnya menyatakan
bahwa rekomendasi Bawaslu tersebut tidak dapat dilaksanakan karena
tidak sesuai dengan ketentuan PKPU tentang Pemungutan Suara ulang,
yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Bawaslu Kab. Teluk Bintuni
No. 296/PB-11/PM.00.02/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020, Perihal :
Menyikapi Surat KPU Kab. Teluk Bintuni No. 358/PL.02.6-SD/KPU-
Kab/XII/2020, Perihal : Jawaban Rekomendasi, yang menegaskan bahwa
: (Vide: Bukti T - 10)
- Bawaslu Kab. Teluk Bintuni tetap menerima kajian-kajian hukum yang
telah diuraikan oleh KPU Kab. Teluk Bintuni terkait syarat-syarat
dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang di TPS;
- Bawaslu Kab. Teluk Bintuni tetap menganggap KPU Kab. Teluk Bintuni
adalah Lembaga yang tidak serta merta melaksanakan suatu
rekomendasi sebelum melaksanakan kajian-kajian hukum agar tidak
menimbulkan kekeliruan;
- Bawaslu Kab. Teluk Bintuni pada prinsipnya menerima kajian-kajian
hukum yang dilakukan oleh KPU Kab. Teluk Bintuni dan bersedia
Email:
info@dkpp.go.id
memberikan keterangan-keterangan dan/atau kronologis bila suatu
saat dibutuhkan;
4. Bahwa Teradu VI menolak secara tegas pengaduan Pengadu pada Angka 4)
huruf d halaman 10, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Pelanggaran
oleh Teradu 6 yang tidak menyampaikan secara terbuka dalam rapat
bahwa memiliki hubungan sanak saudara dengan Tim Kampanye
Pasangan Calon Petahana”;
BANTAHAN TERADU I s.d. TERADU VI :
Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu tersebut, Teradu 6 akan
menyampaikan Jawaban, penjelasan, dan bantahan sebagai berikut:
1) Sebelum Teradu 6 menyampaikan jawaban atas pokok-pokok aduan,
dalam persidangan ini perlu disampaikan bahwa Pengadu dalam pokok
aduannya tidak menjelaskan mengenai kedudukan Pengadu dalam
perkara a quo, sehingga Teradu 6 perlu mempertanyakan kedudukan
hukum (legal standing) dari Pengadu dalam perkara ini. Adapun sesuai
ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim
Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. Oleh karena itu, Teradu
6 berpendapat bahwa Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dalam laporannya ke DKPP, sehingga laporan
Pengadu seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima;
2) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti
yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan
hanya menggunakan asumsi yang tidak mendasar dan menggunakan
teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung
subjektif terhadap Teradu 6;
3) Teradu 6 menyatakan dengan tegas bahwa aduan yang didalilkan oleh
Pengadu tidak jelas/kabur (obscuur libel). Pengadu tidak menjelaskan
kapan peristiwa kongkrit a quo terjadi. Selain itu, pengadu juga tidak
menjelaskan fokus dari aduan terkait hal yang merugikan secara riil dan
nyata akan adanya dugaan pelanggaran yang didalilkan Pengadu. Dalil
Pengadu begitu luas dan tidak memberikan satu hal pasti dan fokus
terhadap hal yang dirasa merugikan atas perbuatan apa dan
permasalahan etik apa yang dilanggar oleh Teradu 6, sehingga dalil
aduan kabur, dan tidak ada satupun dalil penunjang Pengadu selain
hanya didasarkan pada kondisi hubungan sedarah (kakak beradik)
antara Teradu 6 dengan Samsudin Seknun. Kendatipun demikian,
dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan
Umum, Teradu 6 beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan,
penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo;
4) Bahwa menurut Teradu 6, aduan Pengadu berkait erat dengan
kekhawatiran munculnya sesuatu yang sering dinamai dengan istilah
konflik kepentingan. Untuk itu Teradu merasa perlu untuk menguraikan
apa sesungguhnya yang dimaksud dengan konflik kepentingan tersebut.
Dalam berbagai literatur, dapat ditemui makna dan batasan mengenai
konflik kepentingan dimaksud, seperti definisi yang dirumuskan oleh
Council of Europe, konflik kepentingan adalah potensi yang jika tidak
dikelola secara transparan dan akuntabel akan mendorong pejabat publik
Email:
info@dkpp.go.id
mengambil keputusan yang tidak berdasar pada kepentingan publik
(Modul Panduan Penanganan Konflik Kepentingan Bagi Penyelenggara
Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, 2009:2). Dalam modul yang
sama, KPK kemudian memaknai konflik kepentingan sebagai
situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan
kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-
undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap
penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi
kualitas dan kinerja yang seharusnya. Dalam Modul lainnya berjudul
Pengelolaan Konflik Kepentingan, diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan
Dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi
Pemberantasan Korupsi (2016:5), di dalamnya menjelaskan pula konsep
konflik kepentingan dengan mengacu pada 2 (dua) definisi konflik
kepentingan (conflict of interest) yang diartikan sebagai: 1) “a situation that
has the potential to undermine the impartiality of a person because of the
possibility of a clash between the person’s self-interest and professional
interest or public interest”. 2) “suatu situasi dalam mana seseorang, seperti
petugas publik, seorang pegawai, atau seorang profesional, memiliki
kepentingan privat atau pribadi dengan mempengaruhi tujuan dan
pelaksanaan dari tugas- tugas kantornya atau organisasinya”;
5) Dalam Pasal 1 Ayat 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, konflik kepentingan adalah kondisi Pejabat
pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan
diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga
dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau
tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya;
6) Bahwa atas pengertian mengenai konflik kepentingan secara umum baik
dalam berbagai literatur maupun peraturan perundang-undangan, dapat
dipahami bahwa pada dasarnya kepentingan pribadi merupakan sebuah
potensi, yang akan selalu ada dan melekat dalam jabatan publik tertentu
yang diemban oleh seseorang. Termasuk kenyataan bahwa memang
benar Teradu 6 adalah adik kandung dari seseorang bernama Samsudin
Seknun. Hal tersebut merupakan kenyataan yang bersifat pribadi yang
bagaimanapun Teradu 6 tidak pernah mampu atur dalam kehidupan
Teradu 6 sendiri. Tentu saja Teradu 6 tidak pernah dapat meminta,
apalagi mengatur bagaimana Teradu 6 akan dilahirkan dan dari latar
belakang keluarga yang seperti apa Teradu 6 akan dibesarkan. Maka
Teradu 6 berpandangan bahwa yang terpenting dalam hal ini adalah
bagaimana kondisi ataupun lebih jauh kepentingan pribadi tersebut
mampu dikelola secara baik, transparan dan akuntabel, sehingga tidak
berpengaruh terhadap pengambilan keputusan dan/atau tindakan yang
dilakukan oleh seorang pejabat dan pada akhirnya harus membuat orang
tersebut mampu mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan
pribadinya;
Faktanya, Teradu 6 dapat sampaikan dan harus akui bahwa hubungan
kekeluargaan Teradu 6 dengan Samsudin Seknun selama ini berjalan
layaknya hubungan dan komunikasi antar anggota keluarga dengan
tanpa banyak membahas terlalu dalam mengenai urusan pekerjaan. Jika
pun bertemu dalam berbagai kesempatan, Teradu 6 dan Samsudin
Seknun lebih banyak membahas hal-hal yang sifatnya pribadi, dan tidak
pernah membahas sama sekali mengenai Pemilukada dan hal-hal yang
Email:
info@dkpp.go.id
berkaitan dengan hal tersebut, apalagi berkaitan dengan Pemilukada
Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020.
7) Bahwa atas beberapa definisi dan pemahaman mengenai konflik
kepentingan di atas, sangat dapat dipahami kemudian, termasuk oleh
Teradu 6 yang sepenuhnya memahami mengapa konflik kepentingan
seringkali dipermasalahkan dan berpotensi untuk menjadi sebuah
tindakan yang dianggap tidak etis. Setidaknya pertama, karena
dikhawatirkan dapat mempengaruhi kepentingan publik atas adanya
kepentingan pribadi. kedua, karena dapat mempengaruhi pengambilan
keputusan yang tujuannya tidak lain untuk meluluskan kepentingan
pribadi. Berkaitan dengan hal ini, Teradu 6 secara tegas menyatakan
bahwa tidak sekalipun kondisi dan situasi dalam ranah pribadi Teradu 6
yang mempengaruhi kinerja Teradu 6 selama ini selaku Plt. Sekretaris
KPU Kabupaten Teluk Bintuni, terlebih terhadap berbagai kebijakan KPU
Kabupaten Teluk Bintuni yang selama ini Teradu 6 turut ikut andil
sebagai system pendukung (supporting system) di dalamnya, tidak pernah
sedikitpun dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan pribadi Teradu 6.
Teradu 6 dalam melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Plt. Sekretaris
KPU Kabupaten Teluk Bintuni juga senantiasa berpedoman kepada kode
etik penyelenggaraan Pemilu yang meliputi berbagai prinsip mulai dari
prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, professional, akuntabel, efektif, hingga bekerja secara efisien
dan demi kepentingan umum sesuai dengan apa yang telah diwujudkan
dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan
Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
8) Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu 6 tidak
mengumumkan ke Publik terkait adanya hubungan keluarga sedarah
dan sekandung dengan saksi Pasangan Calon Petahana atas nama
Samsudin Seknun merupakan dalil yang patut dikesampingkan dan
tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya dan sangat bertolak
belakang dengan usaha Teradu 6 yang telah secara jujur dan terbuka
mengakui hubungan bersaudara antara Teradu 6 dengan Samsudin
Seknun. Faktanya pada saat Rapat pleno persiapan Rekapitulasi Daftar
Pemilih Tetap yang dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2020, Teradu
6 telah jujur secara lisan menyampaikan terkait dengan hubungan
saudara antara Teradu 6 dengan Samsudin Seknun dalam rapat tersebut
kepada seluruh Komisioner KPU dan Seluruh Komisioner KPU dapat
mengetahui Hubungan antara Teradu 6 dengan Syamsudin Seknun
sebagai adik kakak;
9) Bahwa selain telah menyampaikan secara terbuka pada saat Persiapan
Rapat Pleno, perihal keterkaitan Teradu 6 dengan Samsudin Seknun,
jauh sebelum tahapan tersebut berlangsung Teradu 6 secara
kelembagaan juga telah menyampaikan secara resmi kepada Ketua KPU
Kabupaten Teluk Bintuni perihal memiliki hubungan kekeluargaan
dengan salah satu Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 2 pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020 atas nama
Syamsudin Seknun sebagai Konsultan Politik Paslon Nomor Urut 2 dan
telah diumumkan secara terbuka melalui Pengumuman Nomor:
345/HM.02-PU/9206/KPU-Kab/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 (Bukti
Email:
info@dkpp.go.id
T - 11). Namun demikian, bahwa begitu mengetahui posisi saudara
kandung Teradu 6 yang menjadi bagian dari Tim Paslon Nomor Urut 2
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020,
Teradu 6 secara sadar dan penuh tanggung jawab demi menjaga prinsip
integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu, serta untuk mampu
bekerja secara jujur, mandiri, professional, dan mengutamakan
kepentingan umum, Teradu 6 segera mengumumkan adanya hubungan
atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik
kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu. Tentu saja
hal ini faktanya telah sejalan pula dengan prinsip proporsionalitas
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan prinsip mandiri sebagaimana
diatur dalam Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum. Sekali lagi, Teradu 6 menyatakan secara tegas bahwa Teradu 6
tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun
keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban
Teradu 6 selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Oleh
karenanya dalam hal ini, Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, dan juga
Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni lainnya, kiranya dapat
menunjukkan dan membuktikan serta mengklarifikasi atas segala
tuduhan yang dialamatkan kepada Teradu 6 sehubungan dengan
keadaan adanya hubungan keluarga antara Teradu 6 dengan Syamsudin
Seknun, bahwa selama ini, berkaitan dengan kondisi dimaksud, Teradu
6 sama sekali tidak pernah sekalipun memasukkan kepentingan pribadi
Teradu 6 dalam pengambilan kebijakan KPU Kabupaten Teluk Bintuni
secara kelembagaan;
10) Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Teradu 6 tidak
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan manapun, dengan
alasan sebagai berikut :
- Tidak ada perbuatan Teradu 6 yang melanggar ketentuan Pasal 8
huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut dengan
Peraturan DKPP No. 2/2017), yang pada pokoknya menyatakan:
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. …
b. …
c. …
d. …
e. …
f. …
g. …
h. …
i. …
j. …
k. Menyatakan secara terbuka dalam rapat apablila memiliki hubungan keluarga
atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye
Email:
info@dkpp.go.id
l. …
11) Bahwa Pengadu mendalilkan pada Poin 4) huruf c, yang pada pokonya
bahwa Teradu daalm Pelaksanaan Pleno Sambil sekali kali menjawab
Keberatan dari saksi pasangan calon, bahwaa dalil tersebut teradu perlu
jelaskan berdasarkan fakta bahwa setelah pelaksanaan Pleno dibuka
oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni Ibu Regina Baransano dan
proses pleaksanaan Pleno Mulai dari tanggal 15 s.d 17 teradu 6 tidak
perna menjawab atau berbicara menanggapi pertanyaan oleh Saksi Paslo
dari nomor urut 1 dan 2, bahawa pada saat pleno berlangsung Pengadu
adalah saksi pasangan calon, dan perlu Teradu sampaikan bahwa
selamah proses pleno Rekapitulasi berlangsung pengadu lebih banyak
berada di luar ruangan pleno dari pada di dalam ruangan pleno,
disebabkan karena teradu menghindar dari konflik kepentingan antara
saksi paslon atas nama syamsudin seknun dengan teradu 6;
12) Bahwa Teradu perlu menyampaikan bahwa sesuai dengan Ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 228
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
227 ayat (2) mempunyai tugas :
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan
Pemilu;
d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU
Kabupaten/Kota;
f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan
pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 229
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di
lingkungan KPU Kabupaten/Kota;
b. pemberian dukungan teknis dan administrative penyelenggaraan
Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota;
c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan,
perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di
lingkungan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota;
d. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
e. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
Email:
info@dkpp.go.id
f. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja
sama di bidang penyelenggaraan Pemilu :
g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data
serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan
h. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU
Kabupaten/Kota.
Pasal 230
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 228 dan Pasal 229, Sekretariat KPU Kabupaten / Kota mempunyai
wewenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan
Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang
ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan; dan memberikan layanan administrasi,
ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sehinga tugas, fungsi dan wewenang Teradu 6
tidak dalam posisi pengambilan keputusan.
13) Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu 6
terbukti telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku , bukan sebagai
pengambil keputusan dalam rapat pleno dan tidak terbukti adanya
pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara
pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. Oleh
karenanya Teradu 6 memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa
untuk menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan selanjutnya
merehabilitasi nama baik Teradu 6, serta memohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience).
[2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VII s.d. TERADU XII
1. Bahwa terkait pokok perkara point 1, yang pada pokoknya pengadu
mendalilkan para Teradu dinilai Keliru, dalam melakukan kajian terhadap
laporan pelanggaran administrasi pemilihan mengenai mutasi pejabat.
Bantahan/Tanggapan Teradu VII s.d. Teradu XII
1) Bahwa benar pada tanggal 19 Nopember 2020, Bawaslu Republik
Indonesia menerima laporan dari pelapor atas nama Kasman Refideso
yang melaporkan tentang calon Bupati Nomor urut 2 (Petahana)
melakukan pergantian Pergantian Pejabat dalam kurun waktu 6 (enam)
bulan sebelum penetapan calon tanpa mendapat persetujuan Menteri
Dalam Negeri Republik indonesia,
2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni setelah menerima kajian awal
dari Bawaslu RI pada tanggal 19 Nopember 2020, berdasarkan surat
Bawaslu RI nomor 0752/K. Bawaslu/PM.00.00/XI/2020 tentang
Pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Ketua
Bawaslu Provinsi Papua Barat, dan ditindaklanjuti berdasarkan surat
Bawaslu Provinsi Papua Barat nomor 080/K/TB/TM.06.02/XI/2020
tentang Pelimpahanan Laporan Dugaan pelanggaran Pemilihan maka
berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni
nomor 230a/PB- 11/HK.01.01/XI/2020 tentang Pelimpahan Laporan
Dari Bawaslu RI Ke Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni.
Email:
info@dkpp.go.id
3) Bahwa laporan sebagaimana dimaksud telah dilimpahkan ke Sentra
Gakumdu Kabupaten Teluk Bintuni dengan dengan alasan perbuatan
sebagaimana dimaksud diduga merupakan perbuatan pidana
sebagaimana diatur Undang Undang nomor 1 Tahun 2015, tentang
Penetapan Perppu nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota.
- Pasal 88 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan
Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu
rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
- Pasal 189 “Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang
dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat
badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan
Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau
sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70
ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan
atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
- Pasal 190 Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau
Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
- Adapun pasal 71 ayat 1 dan 2 undang undang nomor 10 tahun 2016
tentang perubahan Kedua Undang undang nomor 1 tahun 2015, Pasal
71 (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara,
anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (2)
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian
pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon
sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri.
4) Bahwa telah dilakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut melalui
keterangan pelapor atas nama Kasman Refideso pada tanggal 24
Nopember 2020 yang pada pokoknya menyatakan Bukti P2 dari Pelapor
yang diajukan bukanlah asli tetapi dibuat sendiri oleh pelapor serta
jabatan yang dimaksud adalah jabatan bendahara.
5) Bahwa saksi yang diajukan pelapor atas nama Edison Orocomna yang
telah diklarifikasi oleh penyelidik pada tanggal 24 Nopember 2020, pada
pokoknya menjelaskan kepada penyelidik tidak tahu dan tidak melihat
kejadian sebagaimana dilaporkan.
6) Bahwa penyelidik Gakummdu pada tanggal 24 Nopember 2020 telah
meminta keterangan dari saksi yang diajukan pelapor atas nama Ramli
yang pada pokoknya menjelaskan mengetahui adanya pelantikan
pejabat pengelola keuangan, dan menyatakan memiliki SK nomor
Email:
info@dkpp.go.id
188.4.5/D-08/tahun/2020 dalam bentuk fotocopy namun tidak
menyerahkan kepada penyelidik.
7) Bahwa penyelidik Gakkumdu telah memeriksa dan meneliti alat bukti
surat yang diajukan oleh pelapor, serta berpedoman pada pasal 71 ayat
(2) undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur,
bupati dan walikota, Surat Edaran Mendagri nomor 271/497/SJ tentang
penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan kepala Daerah
2020 serta PKPU nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga PKPU
nomor 15 tahun 2019 tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan
pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2020.
8) Bahwa berdasarkan hasil pembahasan penyelidikan Gakkumdu pada
tanggal 26 Nopember 2020, terkait laporan dengan nomor Registrasi
017/REG/LP/PB/KAB/34.07/XI/2020 dengan pelapor atas nama
Kasman Refideso tidak dapat dilanjutkan ke tahapan penyidikan karena
alat bukti tidak memenuhi unsur – unsur sebagaimana di atur dalam
Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.
9) Bahwa para teradu beranggapan laporan yang diajukan perlu dilakukan
pembuktian unsur unsur pidana terlebih dahulu, dan apabila terpenuhi
unsur unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 1 dan 2, maka
selain sanksi pidana, calon bupati petahana dikenai juga sanksi
administrasi. (Bukti T1)
2. Bahwa terkait pokok perkara point 3 yang pada pokoknya terkait
pelanggaran oleh para teradu tidak terlaksananya Pemungutan suara ulang
di TPS 01 Kampung Huss dan TPS 01 Kampung Sir sebagaimana
rekomendasi Bawaslu kabupaten Teluk Bintuni (teradu VII sampai XI) nomor
278/PB-11/PP.00.02/XII/2020 tanggal 12 desember 2020.
Bantahan/Tanggapan Teradu VII s.d. Teradu XII
1) Bahwa terkait Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni nomor
278/PB-11/22.00.02 tertanggal 12 Desember tahun 2020, berawal saat
sedang dilaksanakan klarifikasi awal terhadap pelapor Agus Riadi Serang
pada tanggal 11 Desember 2020, tiba–tiba sekitar pukul 13.00 WIT,
kantor Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Dilempari Batu oleh massa dan
setelah ditemui perwakilan massa meminta harus dilakukan
Pemungutan Suara Ulang di TPS Huss dan TPS SIR.
2) Bahwa setelah mendengar aspirasi dari perwakilan massa Bawaslu
Kabupaten Teluk Bintuni melanjutkan klarifikasi terhadap pelapor, dan
massa masih tetap menunggu hasil keputusan Bawaslu agar
merekomendasikan PSU di TPS Kampung Hus dan TPS Kampung Sir.
3) Bahwa setelah melakukan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni
menerbitkan Berita Acara Kajian Awal nomor 277a/PB-
11/HK.01.01/XII/2020 yang pada pokoknya tidak menemukan adanya
unsur-unsur yang dijadikan dasar dilaksanakan Pemungutan Suara
Ulang di TPS Kampung Hus dan TPS kampung Sir.
4) Bahwa dalam keadaan dibawah tekanan Bawaslu Kabupaten Teluk
Bintuni pada pukul pada tanggal 12 Desember 2020 pukul 06.00 WIT,
menerbitkan rekomendasi nomor 278/PB- 11/PP.00.02/XII/2020
tanggal 12 Desember 2020. Adapun isi dari rekomendasi tersebut
diteruskan ke KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan
Pemungutan Suara Ulang di Kampung Huss dan Kampung Sir Distrik
Dataran Beimes. (Bukti T-2)
Email:
info@dkpp.go.id
5) Bahwa terkait rekomendasi Bawaslu Kabupeten Teluk Bintuni nomor
278/PB-11/22.00.02, KPU Kabupaten Teluk Bintuni tidak
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS Kampung Hus dan TPS
Kampung Sir,
6) Bahwa sebelumnya KPU Kabupaten Teluk Bintuni berkoordinasi dengan
Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana surat KPU Kabupaten
Teluk Bintuni nomor 356/PL.02.6-SD/9206/KPU- Kab/XII/2020 perihal
koordinasi, dan pada tanggal 13 desember 2020 KPU Kabupaten Teluk
Bintuni memberikan jawaban atas rekomendasi sebagimana surat KPU
Teluk Bintuni nomor 358/PL.02.6-SD/9206/KPU-Kab/XII/2020 tanggal
13 Desember 2020. Pada pokoknya KPU Kabupaten Teluk Bintuni belum
bisa melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS Kampung Huss dan
Kampung Sir dengan alasan bahwa unsur-unsur terkait Pemungutan
Suara Ulang sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018
tentang Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2)
tidak terpenuhi, hal ini didasari hasil klarifikasi KPU Kabupaten Teluk
Bintuni terhadap PPD Distrik Dataran Beimes, PPS Kampung Huss dan
Kampung Sir serta KPPS TPS Kampung Huss dan Kampung Sir.
7) Bahwa berdasarkan surat KPU tersebut Bawaslu Kabupaten Teluk
Bintuni menyikapi sebagaimana dalam surat Bawaslu Kabupaten Teluk
Bintuni nomor 296/PB/-11/PM.00.02/XII/2020 yang pada prinsipnya
menerima dan menghargai kajian kajian hukum yang telah dilakukan
oleh KPU kabupaten Teluk Bintuni selaku lembaga penyelenggara terkait
tidak dilaksanakan PSU di TPS Kampung Hus dan TPS Kampung
SIR.(Bukti T-3)
3. Bahwa terkait pokok perkara point 5, yang pada pokoknya pengadu
mendalilkan adanya perbuatan pidana pemilu (money politik) dengan disertai
membawa senjata tajam yang tidak dijadikan temuan oleh Teradu VII sampai
Teradu XI.
Bantahan/Tanggapan Teradu VII s.d. Teradu XII
1) Bahwa pada tanggal 9 Desember 2020, sekitar pukul 02.15 WIT, Bawaslu
Kabupaten Teluk Bintuni, mendapat informasi Awal terkait adanya
dugaan tindak pidana politik uang.
2) Bahwa informasi awal sebagaimana dimaksud pada point 1, Bawaslu
telah menjadikan sebagai temuan nomor
011/TM/PB/KAB/34.07/XII/2020, dan telah ditindaklanjuti ke
Gakkumdu Kabupaten Teluk Bintuni, berdasarkan berita acara nomor
197/PB-II/HK.01.01/XII/2020 pada tanggal 10 desember 2020.
3) Bahwa Gakkumdu Kabupaten Teluk Bintuni telah melakukan
penyelidikan terhadap temuan tersebut, dengan mengundang terlapor
dan saksi saksi.
4) Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Gakkumdu Kabupaten Teluk
Bintuni telah membahas dalam pembahasan kedua sebagaimana berita
acara nomor 013/BA/SG/XII/2020, pada tanggal 11 desember 2020, dan
telah menyimpulkan bahwa temuan tersebut tidak ditindaklanjuti ke
tahapan penyidikan. ( Bukti T-4).
4. Bahwa Terkait Aduan Terhadap Teradu II dan Teradu VIII, pada saat Rapat
Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di KPU Kabupaten Teluk Bintuni
tanggal 17 Desember 2020
Email:
info@dkpp.go.id
Bantahan/Tanggapan Teradu VII s.d. Teradu XII
1) Bahwa Teradu VIII menjelaskan terkait proses yang sedang dilaksanakan
oleh Bawaslu dan Gakkumdu terkait laporan Agus Riadi Serang.
2) Bahwa Teradu VIII dan Teradu XI ditugaskan untuk mengikuti Pleno
Rekapitulasi di KPU Kabupaten Teluk Bintuni, sedangkan Teradu yang
lain ditugaskan untuk menyelesaikan laporan/temuan yang lain pasca
pemungutan suara tanggal 9 desember 2020.
5. Bahwa terkait Aduan terhadap Teradu XII yang pada pokoknya tidak
memberikan dukungan administratif.
1) Bahwa Teradu selalu memberikan dukungan administratif terhadap
setiap pelaksanaan kegiatan di Bawaslu kabupaten Teluk Bintuni.
2) Bahwa sudah menjadi tugas dan tanggung jawab teradu XII dalam
mendukung pelaksanaan berbagai kegiatan di Bawaslu Kabupaten Teluk
Bintuni, dengan menempatkan Staf ASN dan Non ASN.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan Jawaban atau Tanggapan tersebut diatas, Para Teradu memohon
kepada Yang Terhormat Majelis Pemeriksa Perkara ini untuk memutuskan
sebagai berikut :
[2.7.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU VI
Berdasarkan uraian-uraian Bantahan/Jawaban Teradu I s.d. Teradu VI
sebagaimana tersebut di atas, maka Teradu Teradu I s.d. Teradu VI mohon
kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang
memeriksa perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima Pengaduan Para Pengadu
Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu Teradu I s.d. Teradu VI Tidak Terbukti Melakukan
Pelanggaran Kode Etik Selaku Penyelenggara Pemilu;
Atau,
Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.7.2] PETITUM TERADU VII s.d. TERADU XII
Berdasarkan Uraian bantahan/tanggapan yang telah diajukan oleh Teradu VII
s.d. Teradu XII, Maka Teradu Teradu VII s.d. Teradu XII memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim untuk :
1. Menolak Permohonan Pengaduan dari Pengadu untuk Seluruhnya.
2. Memberikan Rehabilitasi kepada Teradu VII, VIII, IX, X, XI, XII.
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil- adilnya.
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
[2.8.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU VII
No. KODE NAMA BUKTI KETERANGAN
BUKTI
1. T-1 SURAT REKOMENDASI Membuktikan bahwa benar
NOMOR 215/PB- Bawaslu Kab. Teluk Bintuni
11/PM.05.02/XI/20 telah merekomendasikan
TENTANG REKOMENDASI kepada KPU Kab. Teluk Bintuni
DUGAAN PENERUSAN untuk :
PELANGGARAN
Email:
info@dkpp.go.id
ADMINSITRASI PEMILIHAN a. Berkoordinasi dengan 1.658
TERTANGGAL 16 Pemilih yang Namanya
NOVEMBER 2020 ganda dalam DPT TPS mana
yang sesuai alamat pemilih;
b. Menjaga agar surat suara
yang dimiliki oleh pemilih
yang Namanya ganda dalam
DPT tidak disalahgunakan
oleh siapapun;
c. Berkoordinasi dengan saksi
Munawir untuk
menentukan lokasi bagi
TPS;
d. Berkoordinasi dengan
instansi terkait berkaitan
dengan pemilih yang pindah
memilih;
e. Berkoordinasi dengan
instansi terkait dengan
nama pemilih DPT yang
menggunakan angka
romawi;
2. T-2 SURAT KPU KAB. TELUK Membuktikan bahwa KPU Kab.
NO. 312/PL.02.1- Teluk Bintuni memerintahkan
SD/9206/KPU- kepada Penyelenggara Tingkat
KAB/XI/2020, TANGGAL 17 Distrik (PPD) dan PPS se-
NOPEMBER 2020 Kabupaten Teluk Bintuni
TENTANG TINDAK LANJUT untuk:
SURAT REKOMENDASI - Melakukan koordinasi
DUGAAN PENERUSAN dengan 1.658 pemilih yang
PELANGGARAN Namanya ganda dalam DPT
ADMINISTRASI untuk menentukan TPS
mana saja 1.658 pemilih
ganda;
- Menjaga agar surat suara
yang dimiliki oleh pemilih
yang Namanya ganda dalam
DPT tidak disalahgunakan
oleh siapapun; dst
3. T-3 BERITA ACARA NOMOR: Membuktikan bahwa KPU Kab.
252/HK.03.1- Teluk Bintuni telah
BA/9206/KPU- melaksanakan rekomendasi
KAB/XII/2020, TANGGAL 6 Bawaslu dengan melakukan
DESEMBER 2020 pencoretan terhadap pemilih
TENTANG REKAPITULASI ganda, meninggal dunia dan
DAFTAR PEMILIH YANG pindah memilih. Dan Surat
NAMA PEMILIH DICORET Pemberitahuan tidak
DI 24 DISTRIK SE- diserahkan dan ditahan oleh
KABUPATEN TELUK KPU Kab. Teluk Bintuni
BINTUNI PADA PEMILIHAN
BUPATI DAN WAKIL BUPATI
KABUPATEN TELUK
BINTUNI TAHUN 2020
4. T-4 TANDA TERIMA HASIL Membuktikan bahwa KPU Kab.
VERIFIKASI TEMUAN DATA Teluk Bintuni telah
GANDA & PEMILIH YANG menyerahkan hasil verifikasi
DIPINDAHKAN SEPIHAK, temuan data ganda, kepada
DATA PEMILIH TAMBAHAN Bawaslu Kab. Teluk Bintuni,
DARI BAWASLU KAB. pada tanggal 8 Desember 2020
Email:
info@dkpp.go.id
TELUK BINTUNI TANGGAL
8
DESEMBER 2020
5. T-5 TANDA TERIMA Membuktikan bahwa KPU Kab.
HASIL VERIFIKASI Teluk Bintuni telah
TEMUAN DATA GANDA & menyerahkan hasil verifikasi
PEMILIH YANG temuan data ganda, kepada Tim
DIPINDAHKAN SEPIHAK, Pemenangan Nomor Urut 1,
DATA PEMILIH TAMBAHAN pada tanggal 8 Desember 2020
DARI KETUA TIM
PEMENANGAN NO. URUT 1
(AYO), TANGGAL 8
DESEMBER 2020
6. T-6 SURAT NO. 278/PB- Membuktikan bahwa benar
11/PP.00.02/XII/2020, Bawaslu Kab. Teluk Bintuni
TANGGAL 12 DESEMBER memberikan Rekomendasi
2020, PERIHAL: kepada KPU Kab. Teluk Bintuni
REKOMENDASI UNTUK untuk melakukan Pemungutan
MELAKUKAN Suara Ulang di TPS Kampung
PEMUNGUTAN SUARA Huss dan TPS Kampung Sir
ULANG DI TPS KAMPUNG Distrik Dataran Beimes;
HUSS DAN TPS KAMPUNG
SIR DISTRI DATARAN
BEIMES
7. T-7 SURAT NO. 358/PL.02.6- Membuktikan bahwa KPU Kab.
SD/9206/KPU- Teluk Bintuni menyatakan
KAB/XII/2020, TANGGAL bahwa KPU Kab. Teluk Bintuni
13 DESEMBER 2020, belum dapat melaksanakan
PERIHAL : JAWABAN rekomendasi Bawaslu Kab.
REKOMENDASI Teluk Bintuni karena Bawaslu
Kab. Teluk Bintuni tidak secara
jelas dan tegas mencantumkan
Pasal dan Jenis Pelanggaran
yang mendasari rekomendasi
pemungutan suara ulang, oleh
karenanya Rekomendasi
Bawaslu Kab. Teluk Bintuni
tidak memenuhi ketentuan
Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2)
PKPU Nomor 8 Tahun 2018
tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota. Bahwa KPU Kab.
Teluk Bintuni akan
melaksanakan rekomendasi
Bawaslu Kab. Teluk Bintuni
apabila Bawaslu Kab. Teluk
Bintuni secara jelas dan tegas
menyatakan jenis dan pasal
pelanggaran sebagai dasar
pelaksanaan pemungutan suara
ulang. Namun hingga saat ini
Bawaslu Kab. Teluk Bintuni
tidak dapat menentukan pasal
pelanggaran yang dijadikan
Email:
info@dkpp.go.id
dasar untuk pemungutan suara
ulang.
8. T-8 VIDEO RAPAT TENTANG Membuktikan bahwa telah
PEMBAHASAN BERSAMA diadakan rapat bersama antara
TERKAIT DUGAAN KPU Kab. Teluk Bintuni,
PELANGGARAN SAAT Bawaslu Kab. Teluk Bintuni
PROSES PEMUNGUTAN dengan Tim Pemenangan
SUARA DI KAMPUNG HUSS Pasangan Calon Nomor Urut 1
DAN SIIR DISTRIK (satu)/Pemohon terkait
DATARAN BEIMES PADA Rekomendasi Bawaslu Kab.
PEMILIHAN BUPATI DAN Teluk Bintuni tidak memenuhi
WAKIL BUPATI KAB. TELUK ketentuan Pasal 59 ayat (1)
BINTUNI TAHUN 2020 dan
ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun
2018 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, dimana dalam rapat
tersebut KPU Kab. Teluk
Bintuni menyatakan belum
dapat melaksanakan
rekomendasi pemungutan
suara ulang, dan meminta
Bawaslu Kab. Teluk Bintuni
memperbaiki dan memberikan
penjelasan yang jelas terkait
jenis dan pasal pelanggaran
sehingga tidak bertentangan
dengan peraturan yang berlaku,
dan Bawaslu Kab. Teluk Bintuni
dapat membenarkan sikap
KPU Kab. Teluk Bintuni
tersebut.
9. T-9 RISALAH RAPAT TENTANG Membuktikan bahwa telah
PEMBAHASAN BERSAMA diadakan rapat bersama antara
TERKAIT DUGAAN KPU Kab. Teluk Bintuni,
PELANGGARAN SAAT Bawaslu Kab. Teluk Bintuni
PROSES PEMUNGUTAN dengan Tim Pemenangan
SUARA DI KAMPUNG HUUS Pasangan Calon Nomor Urut 1
DAN SIIR DISTRIK (satu)/Pemohon terkait
DATARAN BEIMES PADA Rekomendasi Bawaslu Kab.
PEMILIHAN BUPATI DAN Teluk Bintuni tidak memenuhi
WAKIL BUPATI KAB. TELUK ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan
BINTUNI TAHUN 2020 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun
2018 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, dimana dalam rapat
tersebut KPU Kab. Teluk
Bintuni menyatakan belum
dapat melaksanakan
rekomendasi pemungutan
suara ulang, dan meminta
Bawaslu Kab. Teluk Bintuni
memperbaiki dan memberikan
Email:
info@dkpp.go.id
penjelasan yang jelas terkait
jenis dan pasal pelanggaran
sehingga tidak bertentangan
dengan peraturan yang berlaku,
dan Bawaslu Kab. Teluk Bintuni
dapat membenarkan sikap KPU
Kab. Teluk Bintuni tersebut.
10. T-10 SURAT BAWASLU KAB. Membuktikan bahwa Bawaslu
TELUK BINTUNI NO. Kab. Teluk Bintuni menyatakan
296/PB- bahwa :
11/PM.00.02/XII/2020 1. Bawaslu Kab. Teluk Bintuni
TANGGAL 14 DESEMBER tetap menerima kajian-
2020, PERIHAL: MENYIKAPI kajian hukum yang telah
SURAT KPU KAB. TELUK diuraikan oleh KPU Kab.
BINTUNI NO. 358/PL.02.6- Teluk Bintuni terkait
SD/KPU-KAB/XII/2020, syarat- syarat
PERIHAL : JAWABAN dilaksanakannya
REKOMENDASI Pemungutan Suara Ulang di
TPS;
2. Bawaslu Kab. Teluk Bintuni
tetap menganggap KPU Kab.
Teluk Bintuni adalah
Lembaga yang tidak serta
merta melaksanakan
suatu rekomendasi sebelum
melaksanakan kajian-
kajian hukum agar tidak
menimbulkan kekeliruan;
3. Bawaslu Kab. Teluk Bintuni
pada prinsipnya
menerima kajian- kajian
hukum yang dilakukan oleh
KPU Kab. Teluk Bintuni dan
bersedia memberikan
keterangan-keterangan
dan/atau kronologis bila
suatu saat dibutuhkan;
11. T-11 SURAT KETUA KPU Bahwa Bukti ini menerangkan
KAB. TELUK BINTUNI NO. Bahwa Telah di Lakukan
345/HK.02-PU/9206/KPU- pengumuman oleh ketua KPU
Kab/X/2020, TANGGAL 16 pada saat Pleno Tanggal 16
OKTOBER 2020, PERIHAL: Oktober 2020, tentang
PENGUMUMAN hubungan salah satu Tim
sukses Paslon nomor utur 2
dengan Plt. Sekretaris KPU Kab.
Teluk Bintuni.
[2.8.2 BUKTI TERADU VII s.d. TERADU XII
No. KODE NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Dokumen Lengkap laporan Nomor
017/REG//LP/PB/KAB/34.07/XI/2020 yang terdiri dari
Tanda Bukti Penyampaian Surat Laporan, Berita Acara Pleno
Kajian Awal, Pemabahasan Pertama, Klarifikasi Pelapor (Via
Daring), Pembahasan Kedua terhadap Laporan Nomor
017/REG/LP/PB/KAB/34.07/XI/2020
2. T-2 - Berita Acara Pleno Nomor 277a/PB-11/HK.01.01/XII/2020
Email:
info@dkpp.go.id
- Dokumen laporan Agus Riadi Serang, Tanda Bukti
Penerimaan Laporan, Kajian Awal Laporan, Kajian Akhir
Laporan, dan Berita Acara Kajian Akhir
3. T-3 - Rekomendasi nomor 278/PB-11/PP.00.02/XII/2020
- Surat Koordinasi KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor
356/PL.02.6-SD/9206/KPU-Kab/XII/2020
- Surat Jawaban Rekomendasi KPU menyingkapi Surat
Bawaslu Nomor 358/PL.02.6-SD/9206/KPU-Kab/XII/2020
- Surat Jawaban Rekomendasi Bawaslu menyingkapi Surat
KPU Nomor 296/PB-11/PM.00.02/XII/2020
4. T-4 Dokumen Informasi Awal, Temuan, Berita Acara Pleno nomor
197a/PB-11/HK.01.01/XII/2020, Berita Acara pembahasan I
Gakumdu, Berita Acara Pembahasan ke II gakumdu Teluk
Bintuni
5. T-5 Undangan Klarifikasi kepada Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Teluk Bintuni
[2.9] SAKSI TERADU I s.d TERADU VI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu
VI mengajukan saksi.
Ayomi Towansiba (Mantan PPD Distrik Beimes)
Bahwa saksi menjelaskan, bahwa pemilihan berjalan lancar dan tidak terjadi
keributan di 6 TPS dari 7 TPS pada Distrik Dataran Beimes, satu TPS tidak
dikunjungi karena lokasinya agak jauh.
[2.10] KESIMPULAN TERADU I s.d. TERADU VII
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu I s.d. Teradu VI memberikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Para teradu, sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Teluk Bintuni dalam
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, dan berpedoman pada kode etik penyelenggara pemilu.
2. Bahwa proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Teluk Bintuni Tahun 2020 telah terlaksana dengan baik, aman, lancar, jujur
dan demokratis.
3. Bahwa benar KPU Teluk Bintuni pada tanggal 16 November mendapat
rekomendasi atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dengan nomor
surat 215/PB-11/PM.05.02/XI/2020. Dalam persidangan, KPU menyatakan
telah melaksanakan rekomendasi tersebut, dengan mencoret sebanyak 808
nama DPT yang tidak memenuhi syarat baik ganda maupun meninggarl
dunia, pencoretan tersebut dilakukan pada formular A3-KWK yang ditempel
pada TPS-TPS nama tersebut berada. Selain itu, KPU menahan atau tidak
mendistribusikan Formulir C-Pemberitahuan pemilih sejumlah 808 Formulir.
Pada sidang yang dilaksanakan pada hari Senin 22 Februari 2021 para teradu
menunjukan sejumlah formuluir tersebut di hadapan Majelis Hakim DKPP.
Fakta lainya, bahwa permasalahan yang sama telah diajukan untuk di adili
oleh DKPP dengan pokok perkara Nomor 195-PKE-DKPP/XII/2020 oleh Sdr.
Ramli. Putusan pada sidang tersebut, Majelis DKPP menyatakan bahwa KPU
Telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu melalui surat Nomor
312/PL.02.1-SD/9206/KPU-KAB/XI/2020, dengan memerintahkan kepada
PPD dan PPS untuk melakukan Verifikasi Faktual terhadap nama-nama
sebagaimana tertera pada rekomendasi bawaslu untuk memastikan yang
bersangkutan memilih pada Distrik, kampung dan TPS mana. Sedangkan
Email:
info@dkpp.go.id
perihal surat suara yang tetap di distribusikan sesuai dengan jumlah DPT per
TPS dan surat suara cadangan, dimaksudkan untuk mengakomodir para
pemilih yang telah memiliki E-KTP Kabupaten Teluk Bintuni akan tetapi
belum terdaftar pada DPT. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan DKPP
Nomor 195-PKE-DKPP/XII/2020.
4. Bahwa benar KPU Kabupaten Teluk Bintuni mendapatkan Rekomendasi
Bawaslu dengan Nomor 278/PB-11/PP.00.02/XII/2020 tentang
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS Kampung Huss dan Sir Distrik
Dataran Beimes. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Bawaslu
Kabupaten Teluk Bintuni, pada hari dan tanggal yang sama mengkoreksi
sebanyak 3 kali dari surat rekomendasi mereka. Surat pertama diserahkan
oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni pada Hari Sabtu 12 Desember 2020
sekira pukul 08.00 WIT. Dalam surat tersebut terdapat kerancuan, dimana
perihal surat bukan rekomendasi tetapi tindaklanjut dan penerusan
pelanggaran adminsitrasi. Berdasarkan surat tersebut, maka KPU berinisiatif
untuk mendatangi langsung Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni untuk
meminta kejelasan perihal dan isi surat tersebut, dalam pertemuan itu,
terungkap bahwa Bawaslu memberikan rekomendasi dengan keadaan yang
terpaksa dalam tekanan, sehingga mempersilahkan KPU untuk melakukan
kajian hukum apakah rekomendasi pemungutan suara ulang dapat
dilakukan. Berdasarkan pertemuan tersebut, maka KPU berkesimpulan
bahwa rekomendasi pemungutan suara ulang belum bisa dilaksanakan
sepanjang Bawaslu tidak mencantumkan jenis penggaran yang menjadi
syarat terjadi pemungutan suara ulang sebagaimana termaktub pada pasal
112 ayat (2) huruf a, b, c, d, dan e atau terdapat salah satu dari kelima poin
tersebut. Pertimbangan lainya bahwa berkaitan dengan waktu pemberian
rekomendasi yang telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam
PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 60 ayat (1) yakni maksimal 2 hari sejak hari
pemungutan, dimana rekomendasi diberikan pada tanggal 12 atau 3 hari
setelah hari pemungutan. Dalam sidang DKPP pada perkara ini terungkap
fakta bahwa pengadu berasumsi bahwa pembukaan kotak suara oleh KPPS
pada saat akan dilaksanakan pemungutan suara tanpa dihadiri oleh saksi
atau salah satu saksi calon adalah bentuk pelanggaran administrasi
pemilihan. Faktanya bahwa sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2018 pasal 28 ayat
(6) bahwa KPPS menunda selama 30 menit, atau hingga pukul 07.30 jika
terdapat salah satu saksi maupun paswas tps yang belum hadir. Jika dalam
waktu yang sudah ditentukan para pihak tersebut belum juga hadir maka
KPPS dibenarkan untuk memulai proses pemungutan suara. Fakta lainya
terungkap berdasarkan penjelasan oleh Pengadu dan Bawaslu bahwa
penghalangan saksi pasangan calon 01 dilakukan pada tanggal 8 Desember
2020 tepatnya pada malam hari, oleh salah satu tim pemenangan paslon
nomor urut 02, bukan oleh penyelenggara pemilu, baik PPD, PPS dan KPPS.
Sepanjang pelaksanaan pemungutan suara yakni tanggal 09 Desember 2020,
KPPS tidak mengetahu peristiwa tersebut dan terjadi diluar TPS, bahkan di
hari sebelum dilaksanakanya pemungutan suara. Berdasarkan hasil kajian
dan klarifikasi KPU kepada PPD Distrik Dataran Beimes, PPS dan Ketua KPPS
Kampung Huss dan Sir, maka sebagai tindaklanjut KPU atas Rekomendasi
Bawaslu maka KPU Menerbitkan Surat Nomor 358/PL.02.6-SD/9206/KPU-
KAB/XII/2020. Dari surat tindak lanjut yang pada pointnya bahwa KPU
Belum Bisa Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang kemudian Bawaslu
menjawab surat KPU melalui Surat Nomor 296/PB-11/PM.00.02/XII/2020
Email:
info@dkpp.go.id
yang pada intinya menerima tindaklanjut rekomendasi dan kajian hukum
yang dilakukan oleh KPU.
5. Bahwa aduan pengadu Bagian Kedua poin (d) benar bahwa teradu 2 (Regina
Baransano) adalah pimpinan sidang, karena pada saat ini teradu 2 adalah
Plh. Ketua KPU. Penunjukan Plh. Ini dikarenakan Ketua KPU atau dalam
Perkara ini disebut Teradu 1 sedang menjalani isolasi akibat terpapar virus
C-19. Pernyataan pengadu tidak benar adanya dan mengada-ada dimana
dalam poin (d) menyatakan bahwa teradu 2 mengetuk palu untuk
mengesahkan pencabutan rekomendasi yang dilakukan oleh teradu 8. Yang
benar adalah teradu 2 mengetuk palu untuk mengesahkan rekapitulasi
tingkat distrik, yang selesai dibacakan oleh PPD Distrik Dataran Beimes.
6. Benar bahwa teradu 6 (Plh. Sekretaris) KPU Kabupaten Teluk Bintuni,
memiliki hubungan kekeluargaan antara teradu 6 dengan salah satu
konsultan politik Paslon Nomor Urut 2 atas nama Syamsudin Seknun. Dalam
persidangan, terungkap fakta bahwa Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni
telah mengumuman hubungan tersebut pada saat Rapat Pleno DPT pada
tanggal 16 Oktober 2020 secara lisan, dan juga melalui surat Ketua KPU Kab.
Teluk Bintuni Nomor 345/HK.02-PU/9206/KPU-Kab/X/2020. Fakta lainya
bahwa pengadu berulang-ulang menyatakan bahwa Bintuni adalah daerah
yang kecil sehingga hal-hal urgen sedemikian akan mudah diketahui oleh
khalayak, maka hal ini juga berlaku bahwa hubungan kekeluargaan tersebut
juga sudah barang tentu dikethui oleh khalayak, karena keluarga yang
dimaksud (Syamsudin Seknun) adalah Publik Figur di Bintuni dan juga
seorang Anggota DPRD Provinsi Papua Barat.
[2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Pihak Terkait menyatakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil
Sentra Gakkumdu Kabupaten Teluk Bintuni selaku Pihak Terkait dan
memberikan keterangan sebagai berikut:
Masjoli (Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian)
Terkait Kajian dugaan money politik, bahwa tidak ada bukti unsur pidana money
politik dan saksi juga tidak mengetahui bahwa ada uang pada saat itu. yang ada
adalah saksi memberhentikan mobil dan menemukan uang dalam mobil itu.
Zepnath Bonasiba (Panwascam Dataran Beimes)
tidak mengetahui dan tidak menerima mandat. Bahwa pada jam 9 sudah akan
dilakukan pemilihan di TPS. Pada saat itu Saksi dan kepala kampung baku
tawar. Pihak Terkait selaku Panwascam Distrik mengambil langkah karena
sudah jam 9 daripada baku tawar, Pihak Terkait izinkan.