Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 18-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 19/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-04-2025
👁 21 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 389-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 18-PKE- DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat Para Pengadu melihat status laporan Formulir Model A.17 dipapan pengumuman pada tanggal 5 Oktober 2024, Para Pengadu berkeyakinan akan diberikan salinan berita acara hasil klarifikasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 26 Ayat (7) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 bahwa Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan Pelanggaran Pemilihan selesai dilakukan.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga lalai dengan tidak memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi kepada Para Pengadu sejak diterbitkannya status laporan Para Pengadu tanggal 5 Oktober 2024. Menurut Para Pengadu, dalam kolom status laporan a quo berbunyi “laporan yang diberikan 14 putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Pasal DilanggarPasal 26; Pasal 5 ayat (2; Pasal 26 ayat (7)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fatmawati selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka, Teradu II Jakson, dan Teradu III Arnia masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 18-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 389- P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 18-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Iswanto Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Khairil Anwar, Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Anhar Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Khairil Anwar, Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai --------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Fatmawati Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Alamat : Jl. Kerung-Kerung, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Jakson Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Alamat : Jl. Kerung-Kerung, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Arnia Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Alamat : Jl. Kerung-Kerung, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar jawaban Saksi; 1 putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 389-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 18-PKE- DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat Para Pengadu melihat status laporan Formulir Model A.17 dipapan pengumuman pada tanggal 5 Oktober 2024, Para Pengadu berkeyakinan akan diberikan salinan berita acara hasil klarifikasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 26 Ayat (7) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 bahwa Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan Pelanggaran Pemilihan selesai dilakukan. Namun faktanya, sampai laporan ini kami sampaikan ke DKPP, salinan hasil klarifikasi tidak diberikan baik oleh Teradu I, II dan III kepada Pengadu dan saksi; 2. Bahwa baik terlapor I, II dan III dalam status laporan Formulir Model A.17 dengan Nomor 01.LP/PB.Kab/28.06/IX/2024 tertanggal 5 Oktober 2024, di kolom status laporan berbunyi: "Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan dan bukan merupakan pelanggaran peraturan perundang- undangan lainnya", menurut Para Pengadu tidak ada kepastian hukum dalam status laporan tersebut karena tidak menjelaskan unsur yang mana yang tidak memenuhi hal ini tentu saja bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa Para Pengadu sudah berusaha meminta salinan hasil klarifikasi tersebut melalui staf Bawaslu Kabupaten Kolaka atas nama saudara Moh. Rahmat Amin SH, namun dijawab bahwa harus bersurat ke Bawaslu Kabupaten Kolaka dan pimpinan Bawaslu kab. Kolaka yang memutuskan. Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kolaka terdiri dari 3 orang yakni Teradu I, II dan II. Staf diatas juga mengakui lupa kalau proses penanganan sudah selesai; 4. Bahwa pada saat akan dimulainya proses klarifikasi tanggal 3 Oktober 2024 dan 30 Oktober 2024 sesuai undangan, Baik terlapor I, II dan III meminta handphone saksi untuk disita dan dilarang dibawa kedalam ruangan klarifikasi melalui staf Bawaslu Kabupaten Kolaka, begitu pula HP Pengadu I pada saat klarifikasi pada tanggal 22 Oktober 2024; 5. Bahwa baik Terlapor I,II dan III tidak meneliti Surat undangan klarifikasi yang tidak memiliki tanggal surat sebagaimana lazimnya surat resmi yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 13 Tahun 2020; 6. Bahwa saat Para Pengadu bersama Saksi I, II dan III akan melaporkan dugaan pelanggaran pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024, ditolak oleh staf Bawaslu Kabupaten Kolaka bernama Moh. Rahmat Amin setelah berkonsultasi dengan pimpinannya yakni Teradu I, II dan III karena beralasan bahwa para Teradu I, II dan III berpegang pada Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024, sedangkan sangat jelas diatur dalam ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 2 putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang Pasal 1 Angka 28 yang menyebutkan bahwa hari adalah hari kalender. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menyatakan dan memutuskan sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melanggar kode etik; 3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Undangan klarifikasi Pengadu I Nomor 112/PP.01.02/K.SG- 06/10/2024 yang tidak memiliki tanggal surat; 2. P-2 Undangan Klarifikasi Nomor 206/PP.01.02/K.SG- 06/10/2024; 3. P-3 Undangan Klarifikasi Pengadu II Nomor 111/PP.01.02/K.SG- 06/10/2024; 4. P-4 Undangan Klarifikasi Saksi I Nomor 120/PP.01.02/K.SG- 06/10/2024; 5. P-5 Undangan Klarifikasi Saksi II Nomor 121/PP.01.02/K.SG- 06/10/2024; 6. P-6 Formulir Model A.17 terkait status laporan tertanggal 5 Oktober 2024; 7. P-7 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/28.06/IX/2024 tanggal 26 September 2024; 8. P-8 Tanda terima perbaikan Laporan Nomor: 06/LP/PB/Kab/28.06/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024; 9. P-9 Tanda bukti penerimaan Laporan Nomor: 10/LP/PB/Kab/28.06/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024; 10. P-10 Video Penolakan laporan tertanggal 13 Oktober 2024. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2025, Para Pengadu menghadirkan saksi a.n. Muhammad Yusrianto menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : 1. Saksi menjelaskan bahwa persoalan memberikan salinan Berita Acara klarifikasi, benar saksi mempertanyakan berkenaan hal tersebut. Bahwa berdasarkan diskusi dengan Pengadu I pada pokoknya Pengadu dijanjikan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Kolaka diberikan Berita Acara klarifikasi klarifikasi; 3 putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. 2. Saksi menyatakan bahwa terkait dengan netralitas ASN, saksi mengetahui peristiwa tersebut di bulan juni Tahun 2024. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pihak teradu menolak aduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka telah melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (vide Bukti T-1); 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka telah menerima laporan dari Pelapor A.n Iswanto, ST.,SH dan Anhar, SH pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 berdasarkan Laporan Nomor 01/LP/PB/KAB/28.06/09/2024 (vide Bukti T-2); 4. Bahwa Pelapor A.n Iswanto, ST.,SH dan Anhar, SH menyampaikan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Netralitas Aparat Desa sebanyak 6 orang (Vide Bukti T-2); 5. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka terhadap laporan Nomor: 01/LP/PB/KAB/28.06/09/2024 dinyatakan laporan belum memenuhi syarat formal di karenakan Pelapor tidak menyampaikan nama dan alamat Terlapor melainkan hanya menyampaikan nama terlapor dengan sebutan “Oknum ASN” sehingga Para Teradu kesulitan dalam memastikan siapa orang yang dilaporkan dan bukti yang dilampirkan hanya berupa tangkapan layar absensi Korcam, Kordes, Tim Adaki Kecamatan Toari yang terjadi pada hari senin tanggal 24 Juni 2024 Pukul 10.00-12.00 Wita Desa Ranojaya masih dalam bentuk kertas kerja Excel (vide Bukti T-3); 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka telah memberikan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan sesuai dengan Nomor 102/PP.01.02/K.SG-06/09/2024 Tanggal 28 September 2024 (vide Bukti T-4); 7. Bahwa Pelapor telah melakukan perbaikan laporan pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 Pukul 11.54 Wita melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka yang ditanda tangani oleh Para Pengadu (T-5); 8. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka, Laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan syarat materil sesuai dengan Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kolaka pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2024 dan telah diregistrasi dengan Nomor Registrasi 01/Reg/LP/PB/KAB/28.06/X/2024 (vide Bukti T-6); 9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka telah melakukan klarifikasi terhadap para pelapor, saksi dan terlapor pada hari Rabu tanggal 03 Oktober Tahun 2024 sesuai dengan Undangan Klarifikasi (vide Bukti T-7); 10. Bahwa proses klarifikasi terhadap pelapor I dilakukan melaui Zoom Meeting dan klarifikasi terhadap pelapor II dilakukan secara tatap muka di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka, dan setelah proses klarifikasi dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka, para pelapor meminta salinan Berita Acara Klarifikasi; 11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka tidak memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi pada saat setelah klarifikasi dilakukan, karena sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan 4 putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pasal 26 Ayat 7 yang berbunyi “Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran Pemilihan selesai dilakukan (vide Bukti T-1); 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka mengeluarkan status laporan terhadap laporan Nomor : 01/LP/PB/Kab/28.06/IX/2024 dengan keterangan “Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan dan unsur- unsur dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya telah sesuai dengan format status laporan dalam Formulir Model A.17 dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada keterangan angka 2 point b. Bahwa seharusnya Pengadu I memahami hal ini karena Pengadu I merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka periode tahun 2018 s.d 2023 mengampu divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (vide Bukti T-8); 13. Bahwa terhadap aduan Pengadu yang menyatakan handphone saksi dan pelapor disita pada saat akan diklarifikasi tidaklah benar, Para Teradu tidak pernah memerintahkan staf untuk menyita handphone Pelapor, saksi dan Terlapor saat akan diklarifikasi. Para Teradu menyampaikan kepada staf bahwa terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor yang akan diklarifikasi agar disampaikan untuk tidak membawa Handphone didalam ruangan klarifikasi, dan boleh dititip terlebih dahulu kepada staf yang telah ditugaskan di meja regstrasi/buku tamu dan terhadap Handphone Pelapor, Saksi dan terlapor dapat diambil kembali setelah proses klarifikasi selesai. Hal tersebut dilakukan oleh para teradu sebagai bentuk dan upaya untuk memastikan proses klarifikasi dapat berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan telepon dari pihak luar yang akan berkomunikasi dengan pelapor, saksi maupun terlapor, selain itu tindakan tersebut dilakukan oleh teradu untuk mencegah terjadinya perekaman dan pengambilan gambar saat klarifikasi yang dapat dilakukan oleh pihak pelapor, saksi, maupun terlapor. Bahwa terhadap langkah yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (vide Bukti T-9); 14. Bahwa terhadap undangan klarifikasi yang ditandatangani oleh teradu ditujukan kepada pelapor, saksi dan terlapor tidak memiliki tanggal surat adalah suatu kelalaian, namun tidak mengurangi subtansi dari proses penanganan pelanggaran terhadap laporan Nomor 01/LP/PB/KAB/28.06/09/2024 dan pelapor hadir pada saat klarifikasi (vide Bukti T-2); 15. Bahwa terhadap undangan klarifikasi yang ditujukan kepada pelapor, saksi dan terlapor sesungguhnya telah memiliki tanggal surat sebagaimana telah diregistrasi oleh Staf Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi pada Buku Registrasi Surat Bawaslu Kabupaten Kolaka dengan kode klasifikasi surat Penanganan Pelanggaran (PP) tertanggal 02 Oktober 2024 (vide Bukti T-10); 16. Bahwa pengadu mendalilkan teradu I, II dan III tidak mengizinkan stafnya untuk menerima laporan yang akan disampaikan pelapor bersama saksi tidak benar adanya, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka bukan menolak untuk menerima laporan melainkan menyampaikan waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilihan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 5 putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. waktu setempat untuk Hari Senin sampai dengan Kamis, dan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk Hari Jumat. Ketentuan waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dikecualikan pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (2a) point ( a dan b) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sedangkan pada saat itu pelapor datang untuk menyampaikan laporannya tepatnya pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2024 yang mana pada saat itu belum memasuki tahapan masa tenang, masa tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara (vide Bukti T-1); 17. Bahwa sesuai dengan jadwal dan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 tanggal 13 Oktober 2024 bertepatan dengan hari Minggu dan merupakan tahapan kampanye. Sehingga pada saat itu Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka menyarankan agar laporan yang akan disampaikan tersebut diberikan esok hari yaitu tepatnya hari senin tanggal 14 Oktober 2024 atau dititipkan kepada Bawaslu Kabupaten Kolaka nanti esok hari diberikan bukti penerimaan laporan namun pada saat itu pelapor tidak mau memberikan atau menitipkan laporannya dan memilih untuk pulang dengan membawa kembali dokumen laporan yang akan disampaikan; 18. Bahwa terhadap apa yang telah dilakukan oleh teradu I, II dan III yang tidak menerima dan memberikan bukti penyampaian laporan kepada pelapor telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (2a) point (a dan b) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (vide Bukti T-1); [2.6] PETITUM PARA TERADU berdasarkan segala alasan yang dikemukakan diatas, Para Teradu mohon kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar berkenan memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima alasan dan jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa pengaduan Pengadu tidak beralasan; 3. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya pengaduan Pengadu tidak diterima. 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-10, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur 6 putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 2. T-2 Tanda terima laporan Nomor: 01/LP/PB/KAB/28.06/09/2024; 3. T-3 Tangkapan layar absensi Korcam, Kordes Tim Adaki Kecamatan Toari dan dokumentasi Terlapor; 4 T-4 Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan sesuai dengan Nomor: 102/PP.01.02/K.SG-06/09/2024; 5. T-5 Surat Perbaikan Laporan; 6. T-6 Berita Acara Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kolaka pada hari senin tanggal 01 Oktober 2024 dan Berita Acara Registrasi; 7. T-7 Undangan klarifikasi Pelapor, Saksi dan Terlapor; 8. T-8 Pengumuman status laporan terhadap laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/28.06/IX/2024; 9. T-9 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 10. T-10 Buku Registrasi Surat Bawaslu Kabupaten Kolaka dengan kode klasifikasi Penanganan Pelanggaran (PP); [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 25 Maret 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara 1. Bahwa terhadap seluruh dalil yang disampaikan pihak Pengadu dalam pokok aduannya, kami selaku Pihak Terkait memohon maaf sekiranya tidak dapat memberikan keterangan terhadap keseluruhan pokok aduan Pengadu yang peristiwanya tidak kami ketahui atau mendapatkan informasi secara langsung ataupun tidak langsung, kecuali terhadap dalil yang berkaitan dengan pengawasan dan supervisi pelaksanaan tahapan penyelenggara pemilihan kepala daerah tahun 2024, maupun terhadap peristiwa yang memang diketahui oleh Pihak Terkait; 2. Bahwa dalam rangka memastikan kinerja yang optimal pada tingkat Kabupaten/Kota, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, telah melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, dan kewajibannya khususnya dalam Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan dengan melakukan supervisi dan pembinaan kepada seluruh jajaran Pengawas Pemilu termaksud Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan kepala daerah, dengan berpedoman pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020, yang telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan Bersama Gakkumdu. (vide Bukti PT-1) 3. Bahwa terhadap Laporan a quo, Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III selanjutnya disebut para Teradu Ketua dan Anggota 7 putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Bawaslu Kabupaten Kolaka telah menjalankan tata cara, prosedur, dan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota, serta Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, dengan uraian sebagai berikut : 3.1. Bahwa berdasarkan hasil supervisi dan pengawasan yang dilakukan, Pihak TERKAIT Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa Permintaan Salinan Berita Acara Klarifikasi Pelapor disampaikan secara lisan setelah proses klarifikasi selesai pada tanggal 03 Oktober 2024. Namun, permintaan tersebut tidak dapat langsung dipenuhi oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka, karena proses penanganan pelanggaran pemilihan yang terkait masih belum selesai pada saat itu. Penolakan untuk memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 26 Ayat (7) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa "Salinan Berita Acara Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran Pemilihan selesai dilakukan." Dengan demikian, tindakan yang diambil oleh Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kolaka sudah sejalan dengan prosedur yang diatur dalam peraturan tersebut, yang bertujuan agar proses penanganan pelanggaran pemilihan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kolaka dalam menanggapi permintaan salinan Berita Acara Klarifikasi ini tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, tetapi juga menunjukkan komitmen mereka dalam mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 (vide Bukti PT-2) 3.2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Bawaslu Kabupaten Kolaka telah mengeluarkan status laporan terhadap laporan dengan nomor 01/LP/PB/Kab/28.06/IX/2024 yang menyatakan “laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan dan unsur-unsur dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya." Dengan kata lain, laporan yang diajukan tidak cukup bukti atau dasar untuk dianggap sebagai pelanggaran pemilihan atau pelanggaran hukum lainnya. Hal tersebut telah sesuai dengan format status laporan dalam Formulir Model A.17, yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Secara khusus, keputusan ini merujuk pada keterangan angka 2, poin b dalam peraturan tersebut, yang memberikan pedoman mengenai tata cara, prosedur, dan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran. Dengan demikian, tindakan para Teradu Bawaslu Kabupaten Kolaka dalam mengeluarkan status laporan ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku (vide Bukti PT-3) 3.3. Selanjutnya terhadap pokok aduan dari Pengadu yang menyatakan bahwa handphone saksi dan pelapor disita pada saat proses klarifikasi berlangsung. Pihak Terkait menjelaskan meskipun prosedur ini tidak 8 putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Bawaslu, namun Pihak Terkait menganggap hal tersebut sebagai langkah yang sah dan perlu untuk memastikan proses klarifikasi berjalan dengan transparan dan adil. Dengan menyimpan handphone dan alat komunikasi di tempat yang telah disediakan dapat menghindari gangguan yang dapat ditimbulkan oleh komunikasi dari luar yang dapat mengintervensi jalannya klarifikasi. Selama proses klarifikasi, sangat penting agar pihak-pihak yang terlibat fokus pada pembahasan yang sedang berlangsung tanpa adanya gangguan dari percakapan atau pesan masuk yang dapat memengaruhi objektivitas atau konsentrasi pada saat klarifikasi; 3.4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka telah mengambil langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dengan menetapkan jam kerja penerimaan laporan yang sesuai dengan prosedur sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (2a) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Dimana Peraturan tersebut mengatur waktu penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilihan, yang berlaku mulai pukul 08.00 hingga 16.00 pada hari Senin sampai Kamis, dan sampai pukul 16.30 pada hari Jumat. Tindakan para Teradu dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mengenai jam operasional, ini menunjukkan bahwa Para Teradu telah mematuhi peraturan yang ada dengan menyarankan pelapor untuk mengajukan laporannya pada hari kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Bahwa supervisi, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud angka 3 (tiga) sampai dengan angka 4 (empat) diatas, pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu pada ketentuan Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. [2.8.2] KPU Kabupaten Kolaka 1. Bahwa Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Kolaka mengkomfirmasi bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sebagai berikut : No Tahapan Jadwal Awal Akhir Persiapan 1. Perencanaan Program dan Jumat, 26 Anggaran Januari 2024 2. Penyusunan Peraturan Senin, 18 Penyelenggaraan Pemilihan November 2024 3. Perencanaan Penyelenggaraan Senin, 18 yang meliputi penetapan tata cara November 2024 dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan 9 putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. 4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Rabu, 17 April Selasa, 5 2024 November 2024 5. Pembentukan panitia Pengawas Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kecamatan, Panitia Pengawas Badan Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara 6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Selasa, 27 Sabtu, 16 Pemantau Pemilihan Februari 2024 November 2024 7. Penyerahan Daftar Penduduk Rabu, 24 April Jumat, 31 Mei Potensial Pemilih 2024 2024 8. Pemutakhiran dan Penyusunan Jumat, 31 Mei Senin, 23 Daftar Pemilih 2024 September 2024 II Penyelenggaraan 1. Pemenuhan Persayaratan Minggu, 5 Mei Senin, 19 Dukungan Pasangan Calon 2024 Agustus 2024 Perseorangan 2. Pendaftaran Pasangan Calon Selasa, 27 Kamis, 29 Agustus 2024 Agustus 2024 3. Penelitian Persyaratan Calon Selasa, 27 Sabtu, 21 Agustus 2024 September 2024 4. Penetapan Pasangan Calon Minggu, 22 Minggu, 22 September 2024 September 2024 5. Pelaksanaan Kampanye Rabu, 25 Sabtu, 23 September 2024 November 2024 6. Pelaksanaan Pemungutan Suara Rabu, 27 Rabu, 27 November 2024 November 2024 7. Penghitungan Suara dan Rabu, 27 Senin, 16 Rekapitulasi Hasil Penghitungan November 2024 Desember 2024 Suara 8. Penetapan Calon Terpilih Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan a. Calon Bupati dan Wakil Bupati Paling lama 5 (lima) Hari setelah atau Calon Walikota dan Wakil Mahkamah Konstitusi secara resmi Walikota Terpilih memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU b. Calon Gubernur dan Wakil Paling lama 5 (lima) Hari setelah Gubernur Terpilih Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU 9. Penyelesaian Pelanggaran dan Menyesuaikan dengan jadwal Sengketa Hasil Pemilihan penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi Penetapan Pasangan Calon Paling lama 5 (lima) Hari setelah terpilih pasca putusan Mahkamah Salinan penetapan, putusan Konstitusi 10 putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU 10. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih a. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih : 1) Tidak ada permohonan PHP Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a 2) Ada permohonan PHP Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9 b. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih : 1) Tidak ada permohonan Paling lama 3 (tiga) hari setelah PHP penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b 2) Ada permohonan PHP Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9 2. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 01/SK/BERAMAL/VIII/2024 tentang Tim Kampanye dan Tim Pemenangan H. Amri S.STP, M.SI dan H. Husmaluddin Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kolaka pada Pemilihan Kepala Daerah Kolaka Tahun 2024 Terlampir 3. Berdasarkan Surat Tugas Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kolaka Periode 2025 sd 2030 H. MUHAMMAD JAYADIN, SE, ME- DENI GERMANTO. L, SH tentang Nomor: /SK/TIMSES-JADI/KLK/VIII/2024 tentang Komposisi Personalia Tim Pemenangan Devisi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kolaka Dalam Pilkada serentak Tahun 2024 Periode 2025-2030 Terlampir. 4. Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Nomor: 664/PL.02.4.- PU/7401/4/2024 tentang Pengumuman Tim Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2024 Terlampir. [2.8.3] Mohammad Rahmat Amin selaku Staf P3K Bawaslu Kabupaten Kolaka 1. Bahwa dalam aduan pengadu mendalilkan teradu I, II dan III menolak laporan yang akan disampaikan oleh pengadu melalui saya sebagai pihak terkait setelah berkonsultasi dengan teradu I, II dan III tidaklah benar adanya, pihak Terkait dalam hal ini saya pribadi yang secara langsung bertemu dengan pihak pengadu saat akan menyampaikan laporannya pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 tersebut tidak pernah menyampaikan kepada pengadu bahwa pimpinan menolak untuk menerima laporan pengadu. Pihak teradu hanya menyampaikan kepada saya agar menyampaikan kepada pengadu/pelapor bahwa waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilihan mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita waktu setempat untuk hari Senin sampai 11 putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. dengan Kamis, dan mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.30 Wita waktu setempat untuk Hari Jumat. Ketentuan waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dikecualikan pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (2a) point ( a dan b) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sedangkan pada saat itu pelapor datang untuk menyampaikan laporannya pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2024 yang mana pada saat itu belum memasuki tahapan masa tenang, masa tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara; 2. Bahwa sebelum pengadu/pelapor meninggalkan kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2024, salah satu TIM Hukum JADI atas nama Muh. Yusril, SH yang juga hadir bersama pengadu pada saat itu menanyakan kembali kepada saya dengan ucapan, “ Jadi kesimpulannya hari ini laporan kami tidak ditolak yaa..? Tapi belum dapat diterima karena alasan sesuai perbawaslu 9 itu dan konsultasi kamu terhadap pimpinannmu? Karena berbeda maknanya kalau ditolak yang artinya tidak akan pernah mau diterima lagi, dengan belum dapat diterima hari ini, dan saya menjawabnya iya pak, kalau begitu besok kami akan datang lagi. Dan benar keesokan harinya pengadu bersama Tim Hukum JADI kembali datang menyampaikan laporannya dan kami terima serta proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Bahwa terhadap aduan pengadu yang menyatakan handphone saksi dan pelapor disita pada saat akan diklarifikasi tidaklah benar adanya, Bahwa saya selaku Staf di Divisi Penanganan Pelanggaran yang bersentuhan langsung dengan proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka menyatakan teradu I, II dan III tidak pernah memerintahkan kami untuk menyita Handphone Pelapor, saksi dan terlapor saat akan diklarifikasi. Para Teradu hanya menyampaikan kepada staf bahwa terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor yang akan diklarifikasi agar disampaikan untuk tidak membawa Handphone didalam ruangan klarifikasi, dan boleh dititip terlebih dahulu kepada staf yang telah ditugaskan di meja regstrasi/buku tamu dan terhadap Handphone Pelapor, Saksi dan terlapor dapat diambil kembali setelah proses klarifikasi selesai. Hal tersebut dilakukan oleh para teradu sebagai bentuk dan upaya untuk memastikan proses klarifikasi dapat berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan telepon dari pihak luar yang akan berkomunikasi dengan pelapor, saksi maupun terlapor, selain itu tindakan tersebut dilakukan oleh teradu untuk mencegah terjadinya perekaman dan pengambilan gambar saat klarifikasi yang dapat dilakukan oleh pihak saksi, pelapor maupun terlapor; 4. Bahwa dalam aduan pengadu yang menyatakan handphone saksi dan pelapor disita pada saat akan diklarifikasi tidaklah benar, hal ini dikarenakan bahwa kami mengetahui dan menyadari sepenuhnya Bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti dugaan pelanggaran terlebih lagi barang tersebut tidak ada hubungannya dengan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan seperti halnya handphone. Bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia makna dari penyitaan adalah perbuatan melakukan perampasan, mengambil, melakukan penahanan barang tertentu yang mana hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka, kami hanya meminta untuk dititipkan sementara kepada staf yang telah 12 putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. ditugaskan untuk menjaga barang titipan tersebut sehingga setelah proses klarifikasi selesai handphone tersebut diambil kembali oleh pemilik handphone, bahkan pada saat proses klarifikasi berlangsung pun jika pihak yang diklarifikasi menyampaikan bahwa dokume KTP atau gambar yang akan diperlihatkan ada dalam handphone miliknya, kami dari pihak tim klarifikasi memberikan kesempatan kepada pemilik handphone untuk mengambil handphone yang dititipkan tersebut sehingga dapat memperlihatkannya secara langsung, sehingga aduan pengadu yang menyatakan teradu meminta staf untuk menyita handphone kepada pihak-pihak yang akan diklarifikasi tidaklah benar. [2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-3, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT-1 Surat Tugas Nomor 494/PP.01.01/K.SG/10/2024 dalam rangka melakukan Supervisi dan Pembinaan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024; 2. PT-2 Undangan Klarifikasi Sdr. Iswanto dan Sdr. Anhar pada tanggal 03 Oktober 2024 Pukul 10.00 Wita bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka; 3. PT-3 Formulir Model A. 17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 01/LP/PB/Kab.28.06/IX/2024 pada tanggal 5 Oktober 2024 dengan status Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan dan bukan merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; 13 putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga lalai dengan tidak memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi kepada Para Pengadu sejak diterbitkannya status laporan Para Pengadu tanggal 5 Oktober 2024. Menurut Para Pengadu, dalam kolom status laporan a quo berbunyi “laporan yang diberikan 14 putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan dan bukan merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya”, bahwa berkenaan dengan hal tersebut bahwa Para Teradu tidak menjelaskan unsur-unsur pelanggaran pemilihan yang dimaksud sehingga Para Pengadu tidak mendapatkan kepastian hukum terhadap laporannya. Selain itu, Para Pengadu juga mendalilkan bahwa Para Teradu dalam melakukan klarifikasi tidak sesuai dengan regulasi yang diatur dalam peraturan perundangan- undangan sebagaimana “harus menyerahkan handphone sebelum dilakukan klarifikasi”. Kemudian Para Pengadu juga mendalilkan bahwa dalam surat klarifikasi a quo tidak memiliki tanggal surat. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menjelaskan pihaknya telah melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (vide bukti T-1). Bahwa pada tanggal 26 September 2024 Bawaslu Kabupaten Kolaka in casu Para Teradu telah menerima laporan Para Pengadu dengan Nomor: 01/LP/PB/KAB/28.06/09/2024 (vide Bukti T-2). Laporan a quo berkenaan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Netralitas Aparat Desa sebanyak 6 (enam) orang (vide Bukti T-2). Bahwa setelah laporan a quo diterima, Para Teradu kemudian melakukan kajian awal yang hasilnya dinyatakan laporan belum memenuhi syarat formal laporan dikarenakan Para Pengadu tidak menyampaikan nama dan alamat Terlapor melainkan hanya menyampaikan nama Terlapor dengan sebutan “Oknum ASN” sehingga Bawaslu Kabupaten Kolaka in casu Para Teradu kesulitan dalam memastikan siapa orang yang dilaporkan dan bukti yang dilampirkan hanya berupa tangkapan layar absensi Korcam, Kordes, Tim Adaki Kecamatan Toari yang terjadi pada hari senin tanggal 24 Juni 2024 Pukul 10.00-12.00 Wita Desa Ranojaya masih dalam bentuk kertas kerja excel (vide bukti T-3). Setelah dilakukan kajian awal, Bawaslu Kabupaten Kolaka in casu Para Teradu menyampaikan surat pemberitahuan kelengkapan laporan pada tanggal 28 September 2024 yang ditujukan kepada Para Pengadu. Kemudian pada tanggal 29 September 2024 Pukul 11.54 Wita, Para Pengadu menyampaikan surat perbaikan laporan. Selanjutnya pada tanggal 1 Oktober 2024 Para Teradu kembali melaksanakan rapat dan melakukan kajian awal yang pada pokoknya laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan syarat materil sesuai dengan pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Kolaka dan telah diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/KAB/28.06/X/2024 (vide Bukti T-6). Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2024 Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap para Pengadu in casu Para Pelapor, saksi-saksi dan Terlapor sebagaimana telah disampaikan surat undangan klarifikasi (vide Bukti T-7). Bahwa proses klarifikasi terhadap Pengadu I dilakukan melaui Zoom Meeting dan klarifikasi terhadap Pengadu II dilakukan secara tatap muka di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka. Setelah proses klarifikasi dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka, Para Pelapor in casu Para Pengadu meminta salinan Berita Acara Klarifikasi a quo. Bahwa terhadap permintaan salinan Berita Acara klarifikasi, Para Teradu menyatakan tidak memberikan salinan Berita Acara tersebut setelah dilakukan klarifikasi sebagaimana telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 26 Ayat 7 yang berbunyi “Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran Pemilihan selesai dilakukan” (vide Bukti T-1). Setelah dilakukan klarifikasi terhadap 15 putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. para pihak, Para Teradu kemudian menerbitkan status laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/28.06/IX/2024 dengan keterangan “Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan dan unsur-unsur dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya” telah sesuai dengan format status laporan dalam Formulir Model A.17 dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (vide Bukti T- 8). Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan handphone saksi dan Para Pengadu disita pada saat akan diklarifikasi, Para Teradu menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan staf untuk menyita handphone Pelapor, saksi dan Terlapor saat akan diklarifikasi. Para Teradu hanya menyampaikan bahwa terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor yang akan diklarifikasi agar disampaikan untuk tidak membawa handphone didalam ruangan klarifikasi, dan boleh dititip terlebih dahulu kepada staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka yang telah ditugaskan di meja registrasi/buku tamu dan terhadap handphone Pelapor, Saksi dan Terlapor dapat diambil kembali setelah proses klarifikasi selesai. Hal tersebut dilakukan Para Teradu sebagai bentuk dan upaya untuk memastikan proses klarifikasi dapat berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan telepon dari pihak luar yang akan berkomunikasi dengan Pelapor, saksi maupun Terlapor. Selain itu, tindakan tersebut dilakukan oleh Para Teradu untuk mencegah terjadinya perekaman dan pengambilan gambar saat klarifikasi yang dapat dilakukan oleh pihak Pelapor, saksi, maupun Terlapor. Demikian juga langkah yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (vide Bukti T-9). Selanjutnya, terhadap undangan klarifikasi yang ditandatangani oleh Teradu I ditujukan kepada Pelapor, Saksi dan Terlapor tidak memiliki tanggal surat adalah sesuatu kelalaian, namun tidak mengurangi subtansi dari proses Penanganan Pelanggaran terhadap laporan Nomor: 01/LP/PB/KAB/28.06/09/2024 dan Para Pelapor hadir pada saat klarifikasi (vide Bukti T-2). Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu pada pokoknya Para Teradu tidak mengizinkan stafnya untuk menerima laporan yang akan disampaikan Pelapor bersama saksi, Para Teradu menegaskan bahwa staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka bukan menolak untuk menerima laporan melainkan menyampaikan waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilihan mulai Pukul 08.00 s.d. 16.00 Wita waktu setempat untuk Hari Senin sampai dengan Kamis, dan mulai pukul 08.00 s.d. Pukul 16.30 Wita waktu setempat untuk Hari Jumat. Bahwa ketentuan waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dikecualikan pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (2a) point (a dan b) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sedangkan pada saat itu Pelapor datang untuk menyampaikan laporannya tepatnya pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2024 yang mana pada saat itu belum memasuki tahapan masa tenang, masa tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan dengan aduan 16 putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Para Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya Para Teradu diduga lalai dengan tidak memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi kepada Para Pengadu sejak diterbitkannya status laporan Para Pengadu tanggal 5 Oktober 2024. Selain itu, Para Pengadu juga mendalilkan bahwa Para Teradu dalam melakukan klarifikasi tidak sesuai dengan regulasi yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan, serta dalam surat klarifikasi a quo tidak memiliki tanggal surat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 26 September 2024, Para Teradu menerima laporan Para Pengadu dengan Nomor: 01/LP/PB/KAB/28.06/09/2024 (vide Bukti T- 2). Laporan a quo berkenaan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Netralitas Aparat Desa sebanyak 6 (enam) orang (vide Bukti T-2). Bahwa selanjutnya, Para Teradu melakukan kajian awal yang hasilnya laporan Pelapor in casu Pengadu belum memenuhi syarat formal laporan dikarenakan Para Pengadu tidak menyampaikan nama dan alamat Terlapor melainkan hanya menyampaikan nama Terlapor dengan sebutan “Oknum ASN” sehingga Para Teradu kesulitan memastikan siapa orang yang dilaporkan Pelapor dan bukti yang dilampirkan hanya berupa tangkapan layar absensi Korcam, Kordes, Tim Adaki Kecamatan Toari yang terjadi pada hari senin tanggal 24 Juni 2024 Pukul 10.00-12.00 Wita di Desa Ranojaya dalam bentuk kertas kerja excel (vide bukti T-3). Bahwa Setelah dilakukan kajian awal, Para Teradu menyampaikan surat pemberitahuan kelengkapan laporan pada tanggal 28 September 2024 yang ditujukan kepada Para Pengadu. Bahwa pada tanggal 29 September 2024 Pukul 11.54 Wita, Para Pengadu menyampaikan surat perbaikan laporan yang ditindaklanjuti Para Teradu pada tanggal 1 Oktober 2024 dengan melaksanakan rapat serta melakukan kajian yang pada pokoknya laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan syarat materil sesuai dengan pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Kolaka dan telah diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/KAB/28.06/X/2024 (vide Bukti T-6). Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024 Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Para Pelapor in casu Para Pengadu, saksi-saksi dan Terlapor sebagaimana surat undangan klarifikasi a quo (vide Bukti T-7). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa klarifikasi terhadap Pengadu I dilakukan melaui Zoom Meeting sedangkan untuk Pengadu II dilakukan secara tatap muka di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka. Bahwa setelah proses klarifikasi dilakukan oleh Para Teradu, Para Pelapor in casu Para Pengadu meminta salinan Berita Acara Klarifikasi dan terhadap permintaan a quo, Para Teradu tidak memberikan dengan berpedoman kepada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 26 Ayat 7 yang berbunyi “Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran Pemilihan selesai dilakukan” (vide Bukti T-1). Bahwa setelah dilakukan klarifikasi terhadap para pihak, Para Teradu kemudian menerbitkan status laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/28.06/IX/2024 dengan keterangan “Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan dan unsur-unsur dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya”, sesuai dengan format status laporan dalam Formulir Model A.17 dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (vide Bukti T-8). Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan handphone saksi dan Para Pengadu disita pada saat akan diklarifikasi, Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Para Teradu tidak pernah memerintahkan staf untuk menyita handphone Pelapor, saksi dan Terlapor saat akan diklarifikasi. Para Teradu hanya menyampaikan 17 putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. bahwa terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor yang akan diklarifikasi agar disampaikan untuk tidak membawa handphone didalam ruangan klarifikasi, dan boleh dititip terlebih dahulu kepada staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka yang telah ditugaskan di meja registrasi/buku tamu dan terhadap handphone Pelapor, Saksi dan Terlapor dapat diambil kembali setelah proses klarifikasi selesai. Bahwa Para Teradu melakukan hal demikian untuk memastikan proses klarifikasi dapat berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan telepon dari pihak luar yang akan berkomunikasi dengan Pelapor, saksi maupun Terlapor. Bahwa selain hal tersebut, Para Teradu melakukan hal tersebut untuk mencegah terjadinya perekaman dan pengambilan gambar saat klarifikasi yang dapat dilakukan oleh pihak Pelapor, saksi, maupun Terlapor sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (vide Bukti T-9). Bahwa selanjutnya, terhadap undangan klarifikasi yang ditandatangani Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka yang ditujukan kepada Pelapor, Saksi dan Terlapor tidak memiliki tanggal surat, diakui Para Teradu sebagai suatu kelalaian, namun tidak mengurangi subtansi dari proses Penanganan Pelanggaran terhadap laporan Nomor: 01/LP/PB/KAB/28.06/09/2024, Para Pelapor, Saksi dan Juga Terlapor bersedia hadir pada saat klarifikasi (vide Bukti T-2). Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu pada pokoknya Para Teradu tidak mengizinkan stafnya untuk menerima laporan yang akan disampaikan Para Pelapor bersama saksi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menegaskan staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka bukan menolak untuk menerima laporan Para Pelapor in casu Para Pengadu melainkan menyampaikan informasi bahwa waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilihan mulai Pukul 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat untuk Hari Senin sampai dengan Hari Kamis, dan mulai pukul 08.00 s.d. 16.30 waktu setempat untuk Hari Jumat. Bahwa ketentuan waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dikecualikan pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (2a) point (a dan b) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pelapor datang untuk menyampaikan laporannya pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2024 yang mana pada saat itu belum memasuki tahapan masa tenang, masa tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana disebutkan diatas. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa tindakan Para Teradu yang tidak memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi kepada Para Pengadu sejak diterbitkannya status laporan Para Pengadu tanggal 5 Oktober 2024 telah sesuai dengan Pasal 26 ayat (7) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, dimana salinan Berita Acara baru dapat diberikan setelah penanganan pelanggaran selesai. Sehingga DKPP menilai sikap Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Sedangkan terhadap dalil aduan Para Pengadu bahwa Para Teradu memberikan instruksi untuk tidak membawa Handphone ke ruang klarifikasi dapat diterima dan dibenarkan sebagai tindakan hati-hati dalam melaksanakan prosedur klarifikasi yang dilaksanakan secara tertutup dan menghindari adanya perekaman proses klarifikasi yang bisa disalahgunakan. Akan tetapi terhadap tindakan Para Teradu menerbitkan surat undangan klarifikasi yang ditujukan kepada Para Pelapor in 18 putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. casu Para Pengadu, Saksi dan Terlapor yang tidak memiliki tanggal surat, DKPP menilai tidak dapat dibenarkan. Para Teradu seharusnya memahami pengaturan dalam Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Naskah Dinas dalam menerbitkan surat sehingga tidak terjadi kesalahan. Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu bahwa Para Teradu tidak mengizinkan stafnya untuk menerima laporan yang akan disampaikan Para Pelapor bersama saksi, DKPP Menilai alasan penolakan terhadap penerimaan laporan dapat dibenarkan sebagaimana Ketentuan Pasal 5 ayat (2a) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang telah mengatur secara rinci tentang waktu penyampaian laporan. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fatmawati selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka, Teradu II Jakson, dan Teradu III Arnia masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sembilan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota. KETUA 19 putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani 20 putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.