III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor
389-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 18-PKE-
DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat Para Pengadu melihat status laporan Formulir Model A.17
dipapan pengumuman pada tanggal 5 Oktober 2024, Para Pengadu berkeyakinan
akan diberikan salinan berita acara hasil klarifikasi sebagaimana ketentuan
dalam Pasal 26 Ayat (7) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 bahwa Salinan berita
acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada
pihak yang diklarifikasi setelah penanganan Pelanggaran Pemilihan selesai
dilakukan. Namun faktanya, sampai laporan ini kami sampaikan ke DKPP,
salinan hasil klarifikasi tidak diberikan baik oleh Teradu I, II dan III kepada
Pengadu dan saksi;
2. Bahwa baik terlapor I, II dan III dalam status laporan Formulir Model A.17 dengan
Nomor 01.LP/PB.Kab/28.06/IX/2024 tertanggal 5 Oktober 2024, di kolom status
laporan berbunyi: "Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur
pelanggaran pemilihan dan bukan merupakan pelanggaran peraturan perundang-
undangan lainnya", menurut Para Pengadu tidak ada kepastian hukum dalam
status laporan tersebut karena tidak menjelaskan unsur yang mana yang tidak
memenuhi hal ini tentu saja bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Bahwa Para Pengadu sudah berusaha meminta salinan hasil klarifikasi tersebut
melalui staf Bawaslu Kabupaten Kolaka atas nama saudara Moh. Rahmat Amin
SH, namun dijawab bahwa harus bersurat ke Bawaslu Kabupaten Kolaka dan
pimpinan Bawaslu kab. Kolaka yang memutuskan. Pimpinan Bawaslu Kabupaten
Kolaka terdiri dari 3 orang yakni Teradu I, II dan II. Staf diatas juga mengakui
lupa kalau proses penanganan sudah selesai;
4. Bahwa pada saat akan dimulainya proses klarifikasi tanggal 3 Oktober 2024 dan
30 Oktober 2024 sesuai undangan, Baik terlapor I, II dan III meminta handphone
saksi untuk disita dan dilarang dibawa kedalam ruangan klarifikasi melalui staf
Bawaslu Kabupaten Kolaka, begitu pula HP Pengadu I pada saat klarifikasi pada
tanggal 22 Oktober 2024;
5. Bahwa baik Terlapor I,II dan III tidak meneliti Surat undangan klarifikasi yang
tidak memiliki tanggal surat sebagaimana lazimnya surat resmi yang diatur dalam
ketentuan Undang-Undang Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor
22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan BKN Nomor 16
Tahun 2020 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 13 Tahun 2020;
6. Bahwa saat Para Pengadu bersama Saksi I, II dan III akan melaporkan dugaan
pelanggaran pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024, ditolak oleh staf Bawaslu
Kabupaten Kolaka bernama Moh. Rahmat Amin setelah berkonsultasi dengan
pimpinannya yakni Teradu I, II dan III karena beralasan bahwa para Teradu I, II
dan III berpegang pada Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024, sedangkan sangat jelas
diatur dalam ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU
2
putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi
Undang-Undang Pasal 1 Angka 28 yang menyebutkan bahwa hari adalah hari
kalender.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menyatakan
dan memutuskan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melanggar kode etik;
3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu
III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Undangan klarifikasi Pengadu I Nomor 112/PP.01.02/K.SG-
06/10/2024 yang tidak memiliki tanggal surat;
2. P-2 Undangan Klarifikasi Nomor 206/PP.01.02/K.SG-
06/10/2024;
3. P-3 Undangan Klarifikasi Pengadu II Nomor 111/PP.01.02/K.SG-
06/10/2024;
4. P-4 Undangan Klarifikasi Saksi I Nomor 120/PP.01.02/K.SG-
06/10/2024;
5. P-5 Undangan Klarifikasi Saksi II Nomor 121/PP.01.02/K.SG-
06/10/2024;
6. P-6 Formulir Model A.17 terkait status laporan tertanggal 5
Oktober 2024;
7. P-7 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:
01/LP/PB/Kab/28.06/IX/2024 tanggal 26 September 2024;
8. P-8 Tanda terima perbaikan Laporan Nomor:
06/LP/PB/Kab/28.06/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024;
9. P-9 Tanda bukti penerimaan Laporan Nomor:
10/LP/PB/Kab/28.06/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024;
10. P-10 Video Penolakan laporan tertanggal 13 Oktober 2024.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2025, Para Pengadu
menghadirkan saksi a.n. Muhammad Yusrianto menerangkan pada pokoknya sebagai
berikut :
1. Saksi menjelaskan bahwa persoalan memberikan salinan Berita Acara
klarifikasi, benar saksi mempertanyakan berkenaan hal tersebut. Bahwa
berdasarkan diskusi dengan Pengadu I pada pokoknya Pengadu dijanjikan
oleh pihak Bawaslu Kabupaten Kolaka diberikan Berita Acara klarifikasi
klarifikasi;
3
putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
2. Saksi menyatakan bahwa terkait dengan netralitas ASN, saksi mengetahui
peristiwa tersebut di bulan juni Tahun 2024.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pihak teradu menolak aduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka telah melakukan penanganan pelanggaran
sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (vide Bukti T-1);
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka telah menerima laporan dari Pelapor A.n
Iswanto, ST.,SH dan Anhar, SH pada hari Kamis tanggal 26 September 2024
berdasarkan Laporan Nomor 01/LP/PB/KAB/28.06/09/2024 (vide Bukti T-2);
4. Bahwa Pelapor A.n Iswanto, ST.,SH dan Anhar, SH menyampaikan laporan
dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Netralitas Aparat Desa sebanyak 6 orang
(Vide Bukti T-2);
5. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Kolaka terhadap laporan Nomor: 01/LP/PB/KAB/28.06/09/2024 dinyatakan
laporan belum memenuhi syarat formal di karenakan Pelapor tidak
menyampaikan nama dan alamat Terlapor melainkan hanya menyampaikan
nama terlapor dengan sebutan “Oknum ASN” sehingga Para Teradu kesulitan
dalam memastikan siapa orang yang dilaporkan dan bukti yang dilampirkan
hanya berupa tangkapan layar absensi Korcam, Kordes, Tim Adaki Kecamatan
Toari yang terjadi pada hari senin tanggal 24 Juni 2024 Pukul 10.00-12.00 Wita
Desa Ranojaya masih dalam bentuk kertas kerja Excel (vide Bukti T-3);
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka telah memberikan Surat Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan sesuai dengan Nomor 102/PP.01.02/K.SG-06/09/2024
Tanggal 28 September 2024 (vide Bukti T-4);
7. Bahwa Pelapor telah melakukan perbaikan laporan pada hari Minggu tanggal 29
September 2024 Pukul 11.54 Wita melalui surat yang ditujukan kepada Ketua
Bawaslu Kabupaten Kolaka yang ditanda tangani oleh Para Pengadu (T-5);
8. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Kolaka, Laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan syarat materil sesuai
dengan Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kolaka pada hari Senin tanggal 01
Oktober 2024 dan telah diregistrasi dengan Nomor Registrasi
01/Reg/LP/PB/KAB/28.06/X/2024 (vide Bukti T-6);
9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka telah melakukan klarifikasi terhadap para
pelapor, saksi dan terlapor pada hari Rabu tanggal 03 Oktober Tahun 2024 sesuai
dengan Undangan Klarifikasi (vide Bukti T-7);
10. Bahwa proses klarifikasi terhadap pelapor I dilakukan melaui Zoom Meeting dan
klarifikasi terhadap pelapor II dilakukan secara tatap muka di Kantor Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Kolaka, dan setelah proses klarifikasi dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Kolaka, para pelapor meminta salinan Berita Acara Klarifikasi;
11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka tidak memberikan salinan Berita Acara
Klarifikasi pada saat setelah klarifikasi dilakukan, karena sesuai dengan
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
4
putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota pada Pasal 26 Ayat 7 yang berbunyi “Salinan berita acara
klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak
yang diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran Pemilihan selesai dilakukan
(vide Bukti T-1);
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka mengeluarkan status laporan terhadap
laporan Nomor : 01/LP/PB/Kab/28.06/IX/2024 dengan keterangan “Laporan
yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan dan unsur-
unsur dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya telah sesuai
dengan format status laporan dalam Formulir Model A.17 dalam Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada keterangan angka 2 point b. Bahwa
seharusnya Pengadu I memahami hal ini karena Pengadu I merupakan Anggota
Bawaslu Kabupaten Kolaka periode tahun 2018 s.d 2023 mengampu divisi
Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (vide Bukti T-8);
13. Bahwa terhadap aduan Pengadu yang menyatakan handphone saksi dan pelapor
disita pada saat akan diklarifikasi tidaklah benar, Para Teradu tidak pernah
memerintahkan staf untuk menyita handphone Pelapor, saksi dan Terlapor saat
akan diklarifikasi. Para Teradu menyampaikan kepada staf bahwa terhadap
Pelapor, Saksi dan Terlapor yang akan diklarifikasi agar disampaikan untuk tidak
membawa Handphone didalam ruangan klarifikasi, dan boleh dititip terlebih
dahulu kepada staf yang telah ditugaskan di meja regstrasi/buku tamu dan
terhadap Handphone Pelapor, Saksi dan terlapor dapat diambil kembali setelah
proses klarifikasi selesai. Hal tersebut dilakukan oleh para teradu sebagai bentuk
dan upaya untuk memastikan proses klarifikasi dapat berjalan dengan lancar
tanpa ada gangguan telepon dari pihak luar yang akan berkomunikasi dengan
pelapor, saksi maupun terlapor, selain itu tindakan tersebut dilakukan oleh
teradu untuk mencegah terjadinya perekaman dan pengambilan gambar saat
klarifikasi yang dapat dilakukan oleh pihak pelapor, saksi, maupun terlapor.
Bahwa terhadap langkah yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024
Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
(vide Bukti T-9);
14. Bahwa terhadap undangan klarifikasi yang ditandatangani oleh teradu ditujukan
kepada pelapor, saksi dan terlapor tidak memiliki tanggal surat adalah suatu
kelalaian, namun tidak mengurangi subtansi dari proses penanganan
pelanggaran terhadap laporan Nomor 01/LP/PB/KAB/28.06/09/2024 dan
pelapor hadir pada saat klarifikasi (vide Bukti T-2);
15. Bahwa terhadap undangan klarifikasi yang ditujukan kepada pelapor, saksi dan
terlapor sesungguhnya telah memiliki tanggal surat sebagaimana telah
diregistrasi oleh Staf Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Pendidikan,
Pelatihan, Data dan Informasi pada Buku Registrasi Surat Bawaslu Kabupaten
Kolaka dengan kode klasifikasi surat Penanganan Pelanggaran (PP) tertanggal 02
Oktober 2024 (vide Bukti T-10);
16. Bahwa pengadu mendalilkan teradu I, II dan III tidak mengizinkan stafnya untuk
menerima laporan yang akan disampaikan pelapor bersama saksi tidak benar
adanya, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka bukan menolak untuk
menerima laporan melainkan menyampaikan waktu penyampaian laporan
dugaan pelanggaran pemilihan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00
5
putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
waktu setempat untuk Hari Senin sampai dengan Kamis, dan mulai pukul 08.00
sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk Hari Jumat. Ketentuan waktu
penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dikecualikan pada masa tenang,
pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (2a) point (
a dan b) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sedangkan pada
saat itu pelapor datang untuk menyampaikan laporannya tepatnya pada hari
minggu tanggal 13 Oktober 2024 yang mana pada saat itu belum memasuki
tahapan masa tenang, masa tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta
rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara (vide Bukti T-1);
17. Bahwa sesuai dengan jadwal dan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024
tanggal 13 Oktober 2024 bertepatan dengan hari Minggu dan merupakan tahapan
kampanye. Sehingga pada saat itu Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka
menyarankan agar laporan yang akan disampaikan tersebut diberikan esok hari
yaitu tepatnya hari senin tanggal 14 Oktober 2024 atau dititipkan kepada Bawaslu
Kabupaten Kolaka nanti esok hari diberikan bukti penerimaan laporan namun
pada saat itu pelapor tidak mau memberikan atau menitipkan laporannya dan
memilih untuk pulang dengan membawa kembali dokumen laporan yang akan
disampaikan;
18. Bahwa terhadap apa yang telah dilakukan oleh teradu I, II dan III yang tidak
menerima dan memberikan bukti penyampaian laporan kepada pelapor telah
sesuai dengan Pasal 5 ayat (2a) point (a dan b) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota (vide Bukti T-1);
[2.6] PETITUM PARA TERADU
berdasarkan segala alasan yang dikemukakan diatas, Para Teradu mohon kepada
Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar berkenan
memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima alasan dan jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa pengaduan Pengadu tidak beralasan;
3. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
pengaduan Pengadu tidak diterima.
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-10, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
6
putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota;
2. T-2 Tanda terima laporan Nomor:
01/LP/PB/KAB/28.06/09/2024;
3. T-3 Tangkapan layar absensi Korcam, Kordes Tim Adaki
Kecamatan Toari dan dokumentasi Terlapor;
4 T-4 Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan sesuai dengan
Nomor: 102/PP.01.02/K.SG-06/09/2024;
5. T-5 Surat Perbaikan Laporan;
6. T-6 Berita Acara Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kolaka pada
hari senin tanggal 01 Oktober 2024 dan Berita Acara
Registrasi;
7. T-7 Undangan klarifikasi Pelapor, Saksi dan Terlapor;
8. T-8 Pengumuman status laporan terhadap laporan Nomor:
01/LP/PB/Kab/28.06/IX/2024;
9. T-9 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota;
10. T-10 Buku Registrasi Surat Bawaslu Kabupaten Kolaka dengan
kode klasifikasi Penanganan Pelanggaran (PP);
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 25 Maret 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Bahwa terhadap seluruh dalil yang disampaikan pihak Pengadu dalam pokok
aduannya, kami selaku Pihak Terkait memohon maaf sekiranya tidak dapat
memberikan keterangan terhadap keseluruhan pokok aduan Pengadu yang
peristiwanya tidak kami ketahui atau mendapatkan informasi secara langsung
ataupun tidak langsung, kecuali terhadap dalil yang berkaitan dengan
pengawasan dan supervisi pelaksanaan tahapan penyelenggara pemilihan kepala
daerah tahun 2024, maupun terhadap peristiwa yang memang diketahui oleh
Pihak Terkait;
2. Bahwa dalam rangka memastikan kinerja yang optimal pada tingkat
Kabupaten/Kota, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, telah
melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, dan kewajibannya khususnya dalam
Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan dengan melakukan supervisi dan
pembinaan kepada seluruh jajaran Pengawas Pemilu termaksud Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka. Hal ini dilakukan sebagai bentuk
pengawasan terhadap penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan
kepala daerah, dengan berpedoman pada ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020, yang telah diubah
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan Bersama Gakkumdu.
(vide Bukti PT-1)
3. Bahwa terhadap Laporan a quo, Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu I,
Teradu II dan Teradu III selanjutnya disebut para Teradu Ketua dan Anggota
7
putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Bawaslu Kabupaten Kolaka telah menjalankan tata cara, prosedur, dan
mekanisme penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor
8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan
Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang
Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota, serta Peraturan
Bersama Sentra Gakkumdu tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, dengan
uraian sebagai berikut :
3.1. Bahwa berdasarkan hasil supervisi dan pengawasan yang dilakukan, Pihak
TERKAIT Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa
Permintaan Salinan Berita Acara Klarifikasi Pelapor disampaikan secara
lisan setelah proses klarifikasi selesai pada tanggal 03 Oktober 2024.
Namun, permintaan tersebut tidak dapat langsung dipenuhi oleh Bawaslu
Kabupaten Kolaka, karena proses penanganan pelanggaran pemilihan yang
terkait masih belum selesai pada saat itu. Penolakan untuk memberikan
salinan Berita Acara Klarifikasi telah sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam Pasal 26 Ayat (7) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020,
yang menyatakan bahwa "Salinan Berita Acara Klarifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi
setelah penanganan pelanggaran Pemilihan selesai dilakukan." Dengan
demikian, tindakan yang diambil oleh Para Teradu Bawaslu Kabupaten
Kolaka sudah sejalan dengan prosedur yang diatur dalam peraturan
tersebut, yang bertujuan agar proses penanganan pelanggaran pemilihan
tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu,
tindakan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kolaka dalam menanggapi
permintaan salinan Berita Acara Klarifikasi ini tidak hanya sesuai dengan
ketentuan hukum yang ada, tetapi juga menunjukkan komitmen mereka
dalam mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Perbawaslu Nomor
8 Tahun 2020 (vide Bukti PT-2)
3.2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Bawaslu Kabupaten Kolaka telah
mengeluarkan status laporan terhadap laporan dengan nomor
01/LP/PB/Kab/28.06/IX/2024 yang menyatakan “laporan yang diberikan
tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan dan unsur-unsur
dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya."
Dengan kata lain, laporan yang diajukan tidak cukup bukti atau dasar
untuk dianggap sebagai pelanggaran pemilihan atau pelanggaran hukum
lainnya. Hal tersebut telah sesuai dengan format status laporan dalam
Formulir Model A.17, yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Secara khusus, keputusan ini merujuk pada keterangan angka 2, poin b
dalam peraturan tersebut, yang memberikan pedoman mengenai tata cara,
prosedur, dan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran. Dengan
demikian, tindakan para Teradu Bawaslu Kabupaten Kolaka dalam
mengeluarkan status laporan ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
dan prosedur yang berlaku (vide Bukti PT-3)
3.3. Selanjutnya terhadap pokok aduan dari Pengadu yang menyatakan bahwa
handphone saksi dan pelapor disita pada saat proses klarifikasi
berlangsung. Pihak Terkait menjelaskan meskipun prosedur ini tidak
8
putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan maupun
Peraturan Bawaslu, namun Pihak Terkait menganggap hal tersebut sebagai
langkah yang sah dan perlu untuk memastikan proses klarifikasi berjalan
dengan transparan dan adil. Dengan menyimpan handphone dan alat
komunikasi di tempat yang telah disediakan dapat menghindari gangguan
yang dapat ditimbulkan oleh komunikasi dari luar yang dapat
mengintervensi jalannya klarifikasi. Selama proses klarifikasi, sangat
penting agar pihak-pihak yang terlibat fokus pada pembahasan yang
sedang berlangsung tanpa adanya gangguan dari percakapan atau pesan
masuk yang dapat memengaruhi objektivitas atau konsentrasi pada saat
klarifikasi;
3.4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Para Teradu Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Kolaka telah mengambil langkah yang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, yaitu dengan menetapkan jam kerja penerimaan
laporan yang sesuai dengan prosedur sebagaimana tercantum dalam Pasal
5 Ayat (2a) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan
atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Dimana Peraturan tersebut
mengatur waktu penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilihan, yang
berlaku mulai pukul 08.00 hingga 16.00 pada hari Senin sampai Kamis,
dan sampai pukul 16.30 pada hari Jumat. Tindakan para Teradu
dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mengenai jam operasional, ini
menunjukkan bahwa Para Teradu telah mematuhi peraturan yang ada
dengan menyarankan pelapor untuk mengajukan laporannya pada hari
kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Bahwa supervisi, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud angka 3 (tiga) sampai dengan angka 4
(empat) diatas, pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu pada
ketentuan Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum
juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
[2.8.2] KPU Kabupaten Kolaka
1. Bahwa Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Kolaka mengkomfirmasi
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024. Sebagai berikut :
No Tahapan Jadwal
Awal Akhir
Persiapan
1. Perencanaan Program dan Jumat, 26
Anggaran Januari 2024
2. Penyusunan Peraturan Senin, 18
Penyelenggaraan Pemilihan November 2024
3. Perencanaan Penyelenggaraan Senin, 18
yang meliputi penetapan tata cara November 2024
dan jadwal tahapan pelaksanaan
pemilihan
9
putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Rabu, 17 April Selasa, 5
2024 November 2024
5. Pembentukan panitia Pengawas Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh
Kecamatan, Panitia Pengawas Badan Pengawas Pemilihan Umum
Lapangan, dan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara
6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Selasa, 27 Sabtu, 16
Pemantau Pemilihan Februari 2024 November 2024
7. Penyerahan Daftar Penduduk Rabu, 24 April Jumat, 31 Mei
Potensial Pemilih 2024 2024
8. Pemutakhiran dan Penyusunan Jumat, 31 Mei Senin, 23
Daftar Pemilih 2024 September 2024
II Penyelenggaraan
1. Pemenuhan Persayaratan Minggu, 5 Mei Senin, 19
Dukungan Pasangan Calon 2024 Agustus 2024
Perseorangan
2. Pendaftaran Pasangan Calon Selasa, 27 Kamis, 29
Agustus 2024 Agustus 2024
3. Penelitian Persyaratan Calon Selasa, 27 Sabtu, 21
Agustus 2024 September 2024
4. Penetapan Pasangan Calon Minggu, 22 Minggu, 22
September 2024 September 2024
5. Pelaksanaan Kampanye Rabu, 25 Sabtu, 23
September 2024 November 2024
6. Pelaksanaan Pemungutan Suara Rabu, 27 Rabu, 27
November 2024 November 2024
7. Penghitungan Suara dan Rabu, 27 Senin, 16
Rekapitulasi Hasil Penghitungan November 2024 Desember 2024
Suara
8. Penetapan Calon Terpilih
Penetapan Pasangan Calon
terpilih tanpa permohonan
perselisihan hasil Pemilihan
a. Calon Bupati dan Wakil Bupati Paling lama 5 (lima) Hari setelah
atau Calon Walikota dan Wakil Mahkamah Konstitusi secara resmi
Walikota Terpilih memberitahukan permohonan yang
teregistrasi dalam buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) kepada
KPU
b. Calon Gubernur dan Wakil Paling lama 5 (lima) Hari setelah
Gubernur Terpilih Mahkamah Konstitusi secara resmi
memberitahukan permohonan yang
teregistrasi dalam buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) kepada
KPU
9. Penyelesaian Pelanggaran dan Menyesuaikan dengan jadwal
Sengketa Hasil Pemilihan penyelesaian sengketa di Mahkamah
Konstitusi
Penetapan Pasangan Calon Paling lama 5 (lima) Hari setelah
terpilih pasca putusan Mahkamah Salinan penetapan, putusan
Konstitusi
10
putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
dismissal atau putusan Mahkamah
Konstitusi diterima oleh KPU
10. Pengusulan Pengesahan
Pengangkatan Calon Terpilih
a. Bupati dan Wakil Bupati atau
Walikota dan Wakil Walikota
Terpilih :
1) Tidak ada permohonan PHP Paling lama 3 (tiga) Hari setelah
penetapan Pasangan Calon terpilih
sebagaimana dimaksud dalam
angka 8 huruf a
2) Ada permohonan PHP Paling lama 3 (tiga) Hari setelah
penetapan Pasangan Calon terpilih
pasca putusan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud
angka 9
b. Gubernur dan Wakil Gubernur
Terpilih :
1) Tidak ada permohonan Paling lama 3 (tiga) hari setelah
PHP penetapan Pasangan Calon terpilih
sebagaimana dimaksud dalam
angka 8 huruf b
2) Ada permohonan PHP Paling lama 3 (tiga) Hari setelah
penetapan Pasangan Calon terpilih
pasca putusan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud
dalam angka 9
2. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 01/SK/BERAMAL/VIII/2024 tentang Tim
Kampanye dan Tim Pemenangan H. Amri S.STP, M.SI dan H. Husmaluddin
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kolaka pada Pemilihan Kepala
Daerah Kolaka Tahun 2024 Terlampir
3. Berdasarkan Surat Tugas Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kolaka Periode
2025 sd 2030 H. MUHAMMAD JAYADIN, SE, ME- DENI GERMANTO. L, SH
tentang Nomor: /SK/TIMSES-JADI/KLK/VIII/2024 tentang Komposisi Personalia
Tim Pemenangan Devisi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Kolaka Dalam Pilkada serentak Tahun 2024 Periode 2025-2030 Terlampir.
4. Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Nomor: 664/PL.02.4.-
PU/7401/4/2024 tentang Pengumuman Tim Kampanye Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kolaka Tahun 2024 Terlampir.
[2.8.3] Mohammad Rahmat Amin selaku Staf P3K Bawaslu Kabupaten Kolaka
1. Bahwa dalam aduan pengadu mendalilkan teradu I, II dan III menolak laporan
yang akan disampaikan oleh pengadu melalui saya sebagai pihak terkait setelah
berkonsultasi dengan teradu I, II dan III tidaklah benar adanya, pihak Terkait
dalam hal ini saya pribadi yang secara langsung bertemu dengan pihak pengadu
saat akan menyampaikan laporannya pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2024
sekitar pukul 16.00 tersebut tidak pernah menyampaikan kepada pengadu bahwa
pimpinan menolak untuk menerima laporan pengadu. Pihak teradu hanya
menyampaikan kepada saya agar menyampaikan kepada pengadu/pelapor bahwa
waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilihan mulai pukul 08.00
Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita waktu setempat untuk hari Senin sampai
11
putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
dengan Kamis, dan mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.30 Wita
waktu setempat untuk Hari Jumat. Ketentuan waktu penyampaian Laporan
sebagaimana dimaksud dikecualikan pada masa tenang, pemungutan dan
penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara
sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (2a) point ( a dan b) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sedangkan pada saat itu pelapor datang
untuk menyampaikan laporannya pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2024
yang mana pada saat itu belum memasuki tahapan masa tenang, masa tahapan
pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara;
2. Bahwa sebelum pengadu/pelapor meninggalkan kantor Bawaslu Kabupaten
Kolaka pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2024, salah satu TIM Hukum JADI
atas nama Muh. Yusril, SH yang juga hadir bersama pengadu pada saat itu
menanyakan kembali kepada saya dengan ucapan, “ Jadi kesimpulannya hari ini
laporan kami tidak ditolak yaa..? Tapi belum dapat diterima karena alasan sesuai
perbawaslu 9 itu dan konsultasi kamu terhadap pimpinannmu? Karena berbeda
maknanya kalau ditolak yang artinya tidak akan pernah mau diterima lagi, dengan
belum dapat diterima hari ini, dan saya menjawabnya iya pak, kalau begitu besok
kami akan datang lagi. Dan benar keesokan harinya pengadu bersama Tim
Hukum JADI kembali datang menyampaikan laporannya dan kami terima serta
proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Bahwa terhadap aduan pengadu yang menyatakan handphone saksi dan pelapor
disita pada saat akan diklarifikasi tidaklah benar adanya, Bahwa saya selaku Staf
di Divisi Penanganan Pelanggaran yang bersentuhan langsung dengan proses
penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka
menyatakan teradu I, II dan III tidak pernah memerintahkan kami untuk menyita
Handphone Pelapor, saksi dan terlapor saat akan diklarifikasi. Para Teradu hanya
menyampaikan kepada staf bahwa terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor yang
akan diklarifikasi agar disampaikan untuk tidak membawa Handphone didalam
ruangan klarifikasi, dan boleh dititip terlebih dahulu kepada staf yang telah
ditugaskan di meja regstrasi/buku tamu dan terhadap Handphone Pelapor, Saksi
dan terlapor dapat diambil kembali setelah proses klarifikasi selesai. Hal tersebut
dilakukan oleh para teradu sebagai bentuk dan upaya untuk memastikan proses
klarifikasi dapat berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan telepon dari pihak
luar yang akan berkomunikasi dengan pelapor, saksi maupun terlapor, selain itu
tindakan tersebut dilakukan oleh teradu untuk mencegah terjadinya perekaman
dan pengambilan gambar saat klarifikasi yang dapat dilakukan oleh pihak saksi,
pelapor maupun terlapor;
4. Bahwa dalam aduan pengadu yang menyatakan handphone saksi dan pelapor
disita pada saat akan diklarifikasi tidaklah benar, hal ini dikarenakan bahwa kami
mengetahui dan menyadari sepenuhnya Bahwa Bawaslu tidak memiliki
kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti dugaan
pelanggaran terlebih lagi barang tersebut tidak ada hubungannya dengan laporan
dugaan pelanggaran yang disampaikan seperti halnya handphone. Bahwa
berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia makna dari penyitaan adalah
perbuatan melakukan perampasan, mengambil, melakukan penahanan barang
tertentu yang mana hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Kolaka, kami hanya meminta untuk dititipkan sementara kepada staf yang telah
12
putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
ditugaskan untuk menjaga barang titipan tersebut sehingga setelah proses
klarifikasi selesai handphone tersebut diambil kembali oleh pemilik handphone,
bahkan pada saat proses klarifikasi berlangsung pun jika pihak yang diklarifikasi
menyampaikan bahwa dokume KTP atau gambar yang akan diperlihatkan ada
dalam handphone miliknya, kami dari pihak tim klarifikasi memberikan
kesempatan kepada pemilik handphone untuk mengambil handphone yang
dititipkan tersebut sehingga dapat memperlihatkannya secara langsung, sehingga
aduan pengadu yang menyatakan teradu meminta staf untuk menyita handphone
kepada pihak-pihak yang akan diklarifikasi tidaklah benar.
[2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-3, sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT-1 Surat Tugas Nomor 494/PP.01.01/K.SG/10/2024 dalam
rangka melakukan Supervisi dan Pembinaan Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten/Kota
dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024;
2. PT-2 Undangan Klarifikasi Sdr. Iswanto dan Sdr. Anhar pada
tanggal 03 Oktober 2024 Pukul 10.00 Wita bertempat di
Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka;
3. PT-3 Formulir Model A. 17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
01/LP/PB/Kab.28.06/IX/2024 pada tanggal 5 Oktober 2024
dengan status Laporan yang diberikan tidak memenuhi
unsur-unsur pelanggaran Pemilihan dan bukan merupakan
pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
13
putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
lalai dengan tidak memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi kepada Para Pengadu
sejak diterbitkannya status laporan Para Pengadu tanggal 5 Oktober 2024. Menurut
Para Pengadu, dalam kolom status laporan a quo berbunyi “laporan yang diberikan
14
putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan dan bukan merupakan pelanggaran
peraturan perundang-undangan lainnya”, bahwa berkenaan dengan hal tersebut bahwa
Para Teradu tidak menjelaskan unsur-unsur pelanggaran pemilihan yang dimaksud
sehingga Para Pengadu tidak mendapatkan kepastian hukum terhadap laporannya.
Selain itu, Para Pengadu juga mendalilkan bahwa Para Teradu dalam melakukan
klarifikasi tidak sesuai dengan regulasi yang diatur dalam peraturan perundangan-
undangan sebagaimana “harus menyerahkan handphone sebelum dilakukan
klarifikasi”. Kemudian Para Pengadu juga mendalilkan bahwa dalam surat klarifikasi a
quo tidak memiliki tanggal surat.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menjelaskan pihaknya telah melakukan penanganan pelanggaran sesuai
dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
(vide bukti T-1). Bahwa pada tanggal 26 September 2024 Bawaslu Kabupaten Kolaka
in casu Para Teradu telah menerima laporan Para Pengadu dengan Nomor:
01/LP/PB/KAB/28.06/09/2024 (vide Bukti T-2). Laporan a quo berkenaan dengan
dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Netralitas Aparat Desa sebanyak 6 (enam)
orang (vide Bukti T-2). Bahwa setelah laporan a quo diterima, Para Teradu kemudian
melakukan kajian awal yang hasilnya dinyatakan laporan belum memenuhi syarat
formal laporan dikarenakan Para Pengadu tidak menyampaikan nama dan alamat
Terlapor melainkan hanya menyampaikan nama Terlapor dengan sebutan “Oknum
ASN” sehingga Bawaslu Kabupaten Kolaka in casu Para Teradu kesulitan dalam
memastikan siapa orang yang dilaporkan dan bukti yang dilampirkan hanya berupa
tangkapan layar absensi Korcam, Kordes, Tim Adaki Kecamatan Toari yang terjadi pada
hari senin tanggal 24 Juni 2024 Pukul 10.00-12.00 Wita Desa Ranojaya masih dalam
bentuk kertas kerja excel (vide bukti T-3). Setelah dilakukan kajian awal, Bawaslu
Kabupaten Kolaka in casu Para Teradu menyampaikan surat pemberitahuan
kelengkapan laporan pada tanggal 28 September 2024 yang ditujukan kepada Para
Pengadu. Kemudian pada tanggal 29 September 2024 Pukul 11.54 Wita, Para Pengadu
menyampaikan surat perbaikan laporan. Selanjutnya pada tanggal 1 Oktober 2024
Para Teradu kembali melaksanakan rapat dan melakukan kajian awal yang pada
pokoknya laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan syarat materil sesuai
dengan pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Kolaka dan telah diregistrasi dengan
Nomor: 01/Reg/LP/PB/KAB/28.06/X/2024 (vide Bukti T-6). Kemudian pada tanggal
3 Oktober 2024 Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap para Pengadu in casu Para
Pelapor, saksi-saksi dan Terlapor sebagaimana telah disampaikan surat undangan
klarifikasi (vide Bukti T-7). Bahwa proses klarifikasi terhadap Pengadu I dilakukan
melaui Zoom Meeting dan klarifikasi terhadap Pengadu II dilakukan secara tatap muka
di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka. Setelah proses klarifikasi dilakukan
oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka, Para Pelapor in casu Para Pengadu meminta salinan
Berita Acara Klarifikasi a quo. Bahwa terhadap permintaan salinan Berita Acara
klarifikasi, Para Teradu menyatakan tidak memberikan salinan Berita Acara tersebut
setelah dilakukan klarifikasi sebagaimana telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 26
Ayat 7 yang berbunyi “Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran
Pemilihan selesai dilakukan” (vide Bukti T-1). Setelah dilakukan klarifikasi terhadap
15
putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
para pihak, Para Teradu kemudian menerbitkan status laporan Nomor:
01/LP/PB/Kab/28.06/IX/2024 dengan keterangan “Laporan yang diberikan tidak
memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan dan unsur-unsur dugaan pelanggaran
peraturan perundang-undangan lainnya” telah sesuai dengan format status laporan
dalam Formulir Model A.17 dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (vide Bukti T-
8).
Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan handphone saksi dan Para
Pengadu disita pada saat akan diklarifikasi, Para Teradu menegaskan bahwa pihaknya
tidak pernah memerintahkan staf untuk menyita handphone Pelapor, saksi dan
Terlapor saat akan diklarifikasi. Para Teradu hanya menyampaikan bahwa terhadap
Pelapor, Saksi dan Terlapor yang akan diklarifikasi agar disampaikan untuk tidak
membawa handphone didalam ruangan klarifikasi, dan boleh dititip terlebih dahulu
kepada staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka yang telah ditugaskan di meja
registrasi/buku tamu dan terhadap handphone Pelapor, Saksi dan Terlapor dapat
diambil kembali setelah proses klarifikasi selesai. Hal tersebut dilakukan Para Teradu
sebagai bentuk dan upaya untuk memastikan proses klarifikasi dapat berjalan dengan
lancar tanpa ada gangguan telepon dari pihak luar yang akan berkomunikasi dengan
Pelapor, saksi maupun Terlapor. Selain itu, tindakan tersebut dilakukan oleh Para
Teradu untuk mencegah terjadinya perekaman dan pengambilan gambar saat
klarifikasi yang dapat dilakukan oleh pihak Pelapor, saksi, maupun Terlapor. Demikian
juga langkah yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (vide Bukti T-9). Selanjutnya, terhadap
undangan klarifikasi yang ditandatangani oleh Teradu I ditujukan kepada Pelapor,
Saksi dan Terlapor tidak memiliki tanggal surat adalah sesuatu kelalaian, namun tidak
mengurangi subtansi dari proses Penanganan Pelanggaran terhadap laporan Nomor:
01/LP/PB/KAB/28.06/09/2024 dan Para Pelapor hadir pada saat klarifikasi
(vide Bukti T-2).
Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu pada pokoknya Para Teradu tidak
mengizinkan stafnya untuk menerima laporan yang akan disampaikan Pelapor
bersama saksi, Para Teradu menegaskan bahwa staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Kolaka bukan menolak untuk menerima laporan melainkan menyampaikan waktu
penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilihan mulai Pukul 08.00 s.d. 16.00
Wita waktu setempat untuk Hari Senin sampai dengan Kamis, dan mulai pukul 08.00
s.d. Pukul 16.30 Wita waktu setempat untuk Hari Jumat. Bahwa ketentuan waktu
penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dikecualikan pada masa tenang,
pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil perhitungan perolehan
suara sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (2a) point (a dan b) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota. Sedangkan pada saat itu Pelapor datang untuk menyampaikan
laporannya tepatnya pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2024 yang mana pada saat
itu belum memasuki tahapan masa tenang, masa tahapan pemungutan dan
penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan dengan aduan
16
putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Para Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya Para Teradu diduga lalai dengan
tidak memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi kepada Para Pengadu sejak
diterbitkannya status laporan Para Pengadu tanggal 5 Oktober 2024. Selain itu, Para
Pengadu juga mendalilkan bahwa Para Teradu dalam melakukan klarifikasi tidak
sesuai dengan regulasi yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan, serta
dalam surat klarifikasi a quo tidak memiliki tanggal surat. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 26 September 2024, Para Teradu menerima
laporan Para Pengadu dengan Nomor: 01/LP/PB/KAB/28.06/09/2024 (vide Bukti T-
2). Laporan a quo berkenaan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Netralitas
Aparat Desa sebanyak 6 (enam) orang (vide Bukti T-2). Bahwa selanjutnya, Para Teradu
melakukan kajian awal yang hasilnya laporan Pelapor in casu Pengadu belum
memenuhi syarat formal laporan dikarenakan Para Pengadu tidak menyampaikan
nama dan alamat Terlapor melainkan hanya menyampaikan nama Terlapor dengan
sebutan “Oknum ASN” sehingga Para Teradu kesulitan memastikan siapa orang yang
dilaporkan Pelapor dan bukti yang dilampirkan hanya berupa tangkapan layar absensi
Korcam, Kordes, Tim Adaki Kecamatan Toari yang terjadi pada hari senin tanggal 24
Juni 2024 Pukul 10.00-12.00 Wita di Desa Ranojaya dalam bentuk kertas kerja excel
(vide bukti T-3). Bahwa Setelah dilakukan kajian awal, Para Teradu menyampaikan
surat pemberitahuan kelengkapan laporan pada tanggal 28 September 2024 yang
ditujukan kepada Para Pengadu.
Bahwa pada tanggal 29 September 2024 Pukul 11.54 Wita, Para Pengadu
menyampaikan surat perbaikan laporan yang ditindaklanjuti Para Teradu pada tanggal
1 Oktober 2024 dengan melaksanakan rapat serta melakukan kajian yang pada
pokoknya laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan syarat materil sesuai
dengan pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Kolaka dan telah diregistrasi dengan
Nomor: 01/Reg/LP/PB/KAB/28.06/X/2024 (vide Bukti T-6). Bahwa pada tanggal 3
Oktober 2024 Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Para Pelapor in casu Para
Pengadu, saksi-saksi dan Terlapor sebagaimana surat undangan klarifikasi a quo
(vide Bukti T-7).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa klarifikasi terhadap Pengadu
I dilakukan melaui Zoom Meeting sedangkan untuk Pengadu II dilakukan secara tatap
muka di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka. Bahwa setelah proses
klarifikasi dilakukan oleh Para Teradu, Para Pelapor in casu Para Pengadu meminta
salinan Berita Acara Klarifikasi dan terhadap permintaan a quo, Para Teradu tidak
memberikan dengan berpedoman kepada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 26 Ayat 7 yang berbunyi “Salinan
berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada
pihak yang diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran Pemilihan selesai dilakukan”
(vide Bukti T-1). Bahwa setelah dilakukan klarifikasi terhadap para pihak, Para Teradu
kemudian menerbitkan status laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/28.06/IX/2024 dengan
keterangan “Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran
pemilihan dan unsur-unsur dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan
lainnya”, sesuai dengan format status laporan dalam Formulir Model A.17 dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (vide Bukti T-8).
Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan handphone saksi dan Para
Pengadu disita pada saat akan diklarifikasi, Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan Para Teradu tidak pernah memerintahkan staf untuk menyita handphone
Pelapor, saksi dan Terlapor saat akan diklarifikasi. Para Teradu hanya menyampaikan
17
putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
bahwa terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor yang akan diklarifikasi agar disampaikan
untuk tidak membawa handphone didalam ruangan klarifikasi, dan boleh dititip
terlebih dahulu kepada staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka yang telah
ditugaskan di meja registrasi/buku tamu dan terhadap handphone Pelapor, Saksi dan
Terlapor dapat diambil kembali setelah proses klarifikasi selesai. Bahwa Para Teradu
melakukan hal demikian untuk memastikan proses klarifikasi dapat berjalan dengan
lancar tanpa ada gangguan telepon dari pihak luar yang akan berkomunikasi dengan
Pelapor, saksi maupun Terlapor. Bahwa selain hal tersebut, Para Teradu melakukan
hal tersebut untuk mencegah terjadinya perekaman dan pengambilan gambar saat
klarifikasi yang dapat dilakukan oleh pihak Pelapor, saksi, maupun Terlapor sesuai
dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota (vide Bukti T-9). Bahwa selanjutnya, terhadap undangan klarifikasi yang
ditandatangani Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka yang ditujukan
kepada Pelapor, Saksi dan Terlapor tidak memiliki tanggal surat, diakui Para Teradu
sebagai suatu kelalaian, namun tidak mengurangi subtansi dari proses Penanganan
Pelanggaran terhadap laporan Nomor: 01/LP/PB/KAB/28.06/09/2024, Para Pelapor,
Saksi dan Juga Terlapor bersedia hadir pada saat klarifikasi (vide Bukti T-2).
Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu pada pokoknya Para Teradu tidak
mengizinkan stafnya untuk menerima laporan yang akan disampaikan Para Pelapor
bersama saksi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menegaskan
staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka bukan menolak untuk menerima laporan
Para Pelapor in casu Para Pengadu melainkan menyampaikan informasi bahwa waktu
penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilihan mulai Pukul 08.00 s.d. 16.00
waktu setempat untuk Hari Senin sampai dengan Hari Kamis, dan mulai pukul 08.00
s.d. 16.30 waktu setempat untuk Hari Jumat. Bahwa ketentuan waktu penyampaian
Laporan sebagaimana dimaksud dikecualikan pada masa tenang, pemungutan dan
penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara
sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (2a) point (a dan b) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pelapor
datang untuk menyampaikan laporannya pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2024
yang mana pada saat itu belum memasuki tahapan masa tenang, masa tahapan
pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil perhitungan perolehan
suara sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana disebutkan
diatas.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa tindakan
Para Teradu yang tidak memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi kepada Para
Pengadu sejak diterbitkannya status laporan Para Pengadu tanggal 5 Oktober 2024
telah sesuai dengan Pasal 26 ayat (7) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, dimana salinan
Berita Acara baru dapat diberikan setelah penanganan pelanggaran selesai. Sehingga
DKPP menilai sikap Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
pemilu. Sedangkan terhadap dalil aduan Para Pengadu bahwa Para Teradu
memberikan instruksi untuk tidak membawa Handphone ke ruang klarifikasi dapat
diterima dan dibenarkan sebagai tindakan hati-hati dalam melaksanakan prosedur
klarifikasi yang dilaksanakan secara tertutup dan menghindari adanya perekaman
proses klarifikasi yang bisa disalahgunakan. Akan tetapi terhadap tindakan Para
Teradu menerbitkan surat undangan klarifikasi yang ditujukan kepada Para Pelapor in
18
putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
casu Para Pengadu, Saksi dan Terlapor yang tidak memiliki tanggal surat, DKPP menilai
tidak dapat dibenarkan. Para Teradu seharusnya memahami pengaturan dalam
Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Naskah Dinas dalam menerbitkan surat
sehingga tidak terjadi kesalahan. Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu bahwa
Para Teradu tidak mengizinkan stafnya untuk menerima laporan yang akan
disampaikan Para Pelapor bersama saksi, DKPP Menilai alasan penolakan terhadap
penerimaan laporan dapat dibenarkan sebagaimana Ketentuan Pasal 5 ayat (2a)
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang telah mengatur secara rinci tentang waktu
penyampaian laporan. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.