Rehabilitasi
Nomor Putusan: 301-PKE-DKPP/XI/2024
Moh. Isnaini, Anggota KPU Kabupaten Kediri
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2025
👁 26 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 301-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 April 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 70/SDM.12- Pu/04/2024 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 36 (Tiga Puluh Enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Periode 2024 - 2029, Moh.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan tidak bersikap jujur atas status Teradu yang diduga menjadi anggota dan/atau pengurus Badan Saksi Pemilu Nasional PDI Perjuangan Kabupaten Kediri dan Pengurus DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Kediri. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Moh. Isnaini selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 301-PKE-DKPP/XI/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
358-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 301-PKE-
DKPP/XI/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Yusuf Sya’roni
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Prof Moestopo No. 37 Ngadiluwih Kediri
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
Nama : Moh. Isnaini
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kediri
Alamat : Jl. Pamenang No. 1 Katang, Ngasem, Kediri
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 301-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 April 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 70/SDM.12-
Pu/04/2024 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Terpilih pada 36 (Tiga Puluh Enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur
Periode 2024 - 2029, Moh. Isnaini merupakan salah satu calon anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kediri terpilih; (vide Bukti P-1)
2. Bahwa pasca pelantikan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Terpilih pada 36 (Tiga Puluh Enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur
Periode 2024 – 2029, ditemukan bukti bahwa Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kediri atas nama Moh. Isnaini merupakan Kepala Badan Saksi Pemilu
Nasional Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Cabang Kabupaten/Kota
Kediri; (vide Bukti P-2)
3. Bahwa berdasarkan pasal 21 ayat (1) huruf i, syarat menjadi calon anggota KPU
Kabupaten adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, sedangkan teradu
ditetapkan menjadi Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional Cabang Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Cabang Kabupaten/Kota Kediri per tanggal 6 Juni 2022,
artinya seandainya teradu mengundurkan diri tetap tidak memenuhi syarat karena
belum jeda lima tahun;
4. Bahwa terdapat foto teradu mengenakan seragam hitam bersama kader PDIP yang
lain pada saat Rapat Kerja Cabang dan Pelantikan Pengurus DPC Repdem
Kabupaten Kediri pada tanggal 6 Oktober 2022; (vide Bukti P-3)
5. Bahwa terdapat sebuah berita yang dipublikasikan oleh portal bangsaonlie.com
pada hari Senin, 30 Januari 2023 pukul 16:01 WIB menerangkan tentang kegiatan
DPC PDIP Kabupaten Kediri yang menggelar pelatihan pelatih saksi selama dua
hari (28-29 Januari 2023) yang diisi salah satunya oleh Kepala BSPN Kabupaten
Kediri, Bung Isnaini atau Moh. Isnaini; (vide Bukti P-4)
6. Bahwa terdapat hasil tangkap layar sebuah foto pada portal DPD PDI Perjuangan
Jawa Timur yang berisi jajaran DPC Repdem Kabupaten Kediri yang salah satunya
adalah Moh. Isnaini atau teradu; (vide Bukti P-5)
7. Bahwa terdapat foto Moh. Isnaini atau teradu yang menjadi salah satu narasumber
Pelatihan Pelatih Saksi Daerah Tahun 2023 pada tanggal 28-29 Januari 2023 di
Kantor Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kab. Kediri; (vide Bukti P-6)
8. Bahwa terdapat sebuah akun Twitter atau X atas nama Moh. Isnaini yang
menggunakan foto Moh. Isnaini atau teradu yang mengenakan baju hitam berlogo
lambang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; (vide Bukti P-7)
9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Teradu seharusnya menyampaikan
seluruh informasi yang disampaikan kepada Timsel dengan benar berdasarkan
data dan/atau fakta.
[2.2] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
Bukti P-1 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 70/SDM.12-
Pu/04/2024 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih pada 36 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa
Timur Periode 2024 – 2029
Bukti P-2 Surat Rekomendasi Badan Saksi Pemilu Nasional Pusat Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 546/KPTS-KBSPN/VI/2022
tentang Penetapan Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional Cabang Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan
Bukti P-3 link Instagram yang memuat gambar teradu mengenakan seragam
hitam bersama kader PDIP yang lain pada saat Rapat Kerja Cabang
dan Pelantikan Pengurus DPC Repdem Kabupaten Kediri pada tanggal
6 Oktober 2022 dan hasil tangkap layarnya
Bukti P-4 link portal berita yang memberitakan tentang pelatihan pelatih saksi
yang diisi salah satunya oleh Moh. Isnaini
Bukti P-5 Hasil tangkap layar sebuah foto pada portal DPD PDI Perjuangan Jawa
Timur yang berisi jajaran DPC Repdem Kabupaten Kediri yang salah
satunya adalah Moh. Isnaini
Bukti P-6 foto Moh. Isnaini atau teradu sedang menjadi salah satu narasumber
Pelatihan Pelatih Saksi Daerah Tahun 2023 pada tanggal 28-29
Januari 2023 di Kantor Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kab. Kediri
Bukti P-7 hasil tangkap layar sebuah akun twitter atau X atas nama Moh. Isnaini
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 301-PKE-
DKPP/XI/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemmilu;
3. Atau apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 301-PKE-
DKPP/XI/2024, Pengadu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan pada tanggal 17 April 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Bimo Gunawan
1. Merupakan seorang wartawan lokal dan tidak mempunyai kedekatan ataupun
mengenal Teradu, hanya sebatas tahu nama saja;
2. Pada saat Teradu berada di acara Haul bung Karno di sebuah gedung sekitar bulan
Juni tahun 2023, Saksi kebetulan sedang meliput acara tersebut;
3. Yang membuat Saksi yakin keterlibatannya adalah karena ada kehadirna pada
acara haul bung Karno tersebut dengan menggunakan baju/kaos PDI-P, namun
kejadian tersebut sebelum Teradu menjabat sebagi penyelenggara pemilu;
4. Saksi tidak mengikuti berita ketika Teradu mengikuti proses seleksi Komisioner
KPU Kabupaten Kediri periode 2024-2029.
[2.4.2] Didik Eko Prasetio
Bahwa saksi Didik Eko Prasetio pada sidang pemeriksaan, pada pokoknya
menyampaikan terkait dengan struktur ke-partaian, dimana pada bukti P-3 Teradu
menjadi wakil ketua bidang organisasi dan keanggotaan organisasi Repdem, dan saksi
tidak pernah melihat maupun mendengar secara langsung keterlibatan Teradu di partai
politik manapun.
[2.4.3] Alief Bahari Djunaedi
Bahwa saksi Alief Bahari Djunaedi merupakan pengurus Lembaga Swadaya
Masyarakat DPC Lira Kabupaten Kediri, dimana saksi pada pokoknya menyatakan
mendapat informasi keterlibatan Teradu menjadi pengurus DPC PDI-P Kabupaten
Kediri dari anggota LSM Lira, akan tetapi saksi tidak pernah melihat secara langsung
bahwa Teradu terlibat dalam partai politik.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
1. Bahwa pada tanggal 6 Juni 2022 muncul Surat Rekomendasi terkait dengan
pengangkatan Kepala BSPN PDI-Perjuangan yang atas Nama Moh. Isnaini in casu
Teradu ada didalam Surat Rekomendasi tersebut karena Teradu tidak merasa
mendaftar atau meminta untuk jadi kepala BSPN, dan pada waktu ditawaripun
Teradu juga tidak mengiyakan dengan itu maka Teradu mengajukan surat
keberatan sehingga terbit surat keputusan Nomor : 549/KPTS-KBSPN/VI/2022
yang menerangkang bahwa Teradu bukan Aanggota dan atau Pengurus BSPN;
(Bukti T-9), (Bukti T-11) (Bukti T-12)
2. Pengadu melampirkan Foto kegiatan BSSPN yang mana di foto tersebut ada Teradu
yang memakai baju merah khas BSPN PDI-Perjuangan. Memang betul itu adalah
diri Teradu yang hadir di kegiatan tersebut di karenakan diminta oleh sahabat
Teradu yaitu saudara ABDI EDISON sebagai Narasumber untuk mengisi kegitan
Trainer SDM peserta. Kenapa Teradu memakai baju khas BSPN itu dikarenan
bentuk penghormatan yang diberikan kepada Teradu, dan seragam itu disematkan
kepada Teradu untuk mekainya sebagai narasumber dan juga memakai id card
NARASUMBER, jadi Teradu memakai baju dan hadir diacara tersebut tidak lain
untuk menjadi Narasumber dengan bukti; (Bukti T-9 s.d Bukti T-12)
3. Pengadu juga melampirkan foto saya dan SK yang memuat nama Teradu di
kegiatan REPDEM dan SK REPDEM. Iya memang betul bahwa Teradu ada
dikegiatan tersebut dan hadir di kegiatan tersebut tidak lain untuk menjadi
Narasumber mengisi materi Ke-organisasian yang memakai baju yang disematkan
kepada Teradu sebagai bentuk penghormatan, maka Teradu meminta surat
keterangan ke DPC PDI- Perjuangan yang isinya menerangkan bahwa Teradu
bukan bagian dari Pengurus Repdem ketika REPDEM sudah menjadi sayap Partai
PDI-Perjuangan; (Bukti T-12)
4. Pengadu melampirkan SK REPDEM DPC Kabupaten Kediri yang salah satuya
memuat nama Teradu, bahwa dapat Teradu klarifikasi bahwa SK itu tidak benar
dikarenakan memang Teradu tidak mau menjadi pengurus REPDEM (Bukti T-13 )
5. Dari Laporan pengadu yang mana melampirkan
a. foto baik yang diduga sebagai anggota BSPN maupun REPDEM;
b. SK baik SK BSPN maupun SK Repdem; dan
c. juga tweater yang memuat foto Teradu.
6. Dari foto dan sk ini Pengadu menganggap Teradu bagian dari anggota tersebut
sehingga di adukan sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelanggara pemilu,
sedangkan dikurun waktu mulai dari 2017 sampai dengan 2023, Teradu berkerja
di Bawah KEMENDES (Kementrian Desa) yaitu menjadi Pendamping Lokal Desa
yang mana sama sekali tidak boleh berafiliasi ataupun menjadi anggota dan
pengutrus sebuah partai politik. (Bukti T-14 dan Bukti T-15)
7. Bahwa berdasarkan keterangan dan jawaban yang Teradu sampaikan diatas,
Teradu dengan yakin se-yakin yakin-nya bukan merupakan Anggota Partai Politik
karena Teradu di rentan waktu 2017 sampai dengan 2023 masih berkerja sebagai
Pendamping Lokal Desa yang mana tidak boleh berafiliasi dengan partai apapun.
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
KODE BUKTI KETERANGAN
T–1 Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Jawa Timur 5 Periode 2024 – 2029 Nomor: 51/TIMSELKK.GWL.13-
BA/01/35-5/2024 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Blitar, KPU Kab. Kediri, KPU Kab. Mojokerto, KPU Kab.
Nganjuk, KPU Kota Blitar, KPU Kota Kediri, dan KPU Kota Mojokerto
Periode 2024 – 2029
T–2 Pengumuman KPU RI Nomor 70/SDM.12-PU/04/2024 tentang
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih
pada 36 (Tiga Puluh Enam) Kab/Kota di Provinsi Jawa Timur
Periode 2024 - 2029
T–3 Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Jawa Timur 5 Nomor
5/TI,SEL.KK.GEL.13-Pu01/35-5/2024 Periode 2024 - 2029
T–4 Tanda Bukti Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kediri Periode 2024 -
2029
T–5 Surat Pendaftaran Calon Anggota KPU Kab. Kediri Periode 2024 -
2029
T–6 Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik
T–7 Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu
T–8 1. Surat Pernyataan Bersedia tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan/atau jabatan di BUMN/BUMD
selama masa keanggotaan;
2. Surat Pernyataan Bersedia mengundurkan diri dari
kepengurusan organisasi kemasyarakatan;
3. Surat pernyataan tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara pemilu;
4. Surat Pernyataan belum pernah menjabat sebagau Anggota KPU
Provinsi/KPU Kabupaten/Kota 2 (dua) kali masa jabatan.
T–9 Surat Keputusan Nomor 549/KPTS.KBSPN/VI/2022 Tentanga
Surat Rekomendasi BSPN
T–10 Surat Rekomendasi BSPN PUSAT PDI-Perjuangan Nomor:
173/KPTS-KBSPN/II/2020 Tentang Penetapan Kepala BSPN
Cabang
T–11 Surat Keputusan Nomor 156/IN/DPC/II/2020 tentang
Penyempurnaan Struktur, Komposisi, dan Personalia Badan Saksi
Pemilu Nasional DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kediri
T–12 Surat Keterangan DPC PDI-Perjuangan terkait yang menerangkan
bahwa Moh. Isnaini bukan bagian dari Pengurus, Anggota baik
struktural partai, badan maupun sayap partai
T–13 Surat Keputusan Nomor 853/KPT/DPC/X/2021 tentang SK
Repdem
T–14 Foto Ketika Teradu menjadi Pendamping Desa di Periode 2017 –
2023
T–15 SK Terkait Teradu yang bekerja di Kementerian Desa (menjadi
Pendamping Desa di Posisi Pendampil Lokal Desa)
T–16 Surat Keputusan Nomor: 549/KPTS-KBSPN/VI/2022
[2.7] PETITUM TERADU
Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang
memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak pokok aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Kediri;
4. Atau apabila majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia (DKPP RI) yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.8] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 301-PKE-
DKPP/XI/2024, Teradu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan pada tanggal 17 April 2025 sebagai berikut:
[2.8.1] Ari Sunaryo
1. Merupakan teman/rekan kerja saat Teradu menjadi pendamping desa di
Kecamatan Kandat pada tahun 2017 s.d 2013 dan mengaku kenal dekat dengan
Teradu sejak kuliah serta pernah satu organisasi dengan Teradu;
2. Jika menjadi pendamping desa, maka sejak awal tidak boleh berafiliasi dengan
partai politik manapun, hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan setiap kali
akan diperpanjang kontraknya;
3. Seingat saksi, ada 2 (dua) surat pernyataan yang harus dilampirkan ketika ingin
menjadi pendamping desa, yaitu tidak terlibat anggota maupun pengurus partai
politik dan tidak menjadi ASN;
4. Saksi tidak mengetahui apakah Teradu terlibat/tergabung dalam keanggotaan atau
pengurus partai politik, namun yang pasti Teradu pada tahun 2024 sudah tidak
menjadi pendamping desa.
[2.8.2] Abdi Edison
1. Merupakan pengurus BSPN PDI-P Provinsi Jawa Timur dan pernah bergabung di
Repdem Kabupaten Kediri dengan Teradu dan saksi Ari Sunaryo sebelum Teradu
menjadi penyelenggara pemilu;
2. Terkait dengan laporan masyarakat soal rekomendasi BSPN Pusat untuk Teradu,
bahwa memang pertama kali yang merekomendasikan adalah BSPN Provinsi Jawa
Timur untuk menjadi BSPN Kabupaten Kediri, namun demikian Teradu langsung
melayangkan protes atas rekomendasi tersebut dikarenakan tidak ada komunikasi
dari saya ke Teradu sebelumnya;
3. Bahwa benar saya yang meminta Teradu untuk mengisi materi bidang ke-
organisasian, kalaupun memakai seragam itu merupakan tradisi kami untuk
dipakaikan kepada Narasumber, bajunya bertuliskan REPDEM;
4. Rekomendasi untuk mengundang Teradu adalah rekomendasi dari REPDEM
melalui DPC PDI-P Kabupaten Kediri;
5. Berkaitan dengan SK yang dilampirkan di bukti Pengadu yang tercabtum nama
Teradu, itu merupakan SK yang belum direvisi, namun setelah SK itu keluar Teradu
meminta klarifikasi ke DPC PDI-P Kabupaten Kediri dan setelah itu dilakukan revisi
kemudian Teradu telah diganti;
6. Bahwa pencantuman nama Teradu dalam SK BSPN 6 Juni 2022 adalah
rekomendasi saya dan tanpa sepengetahuan Teradu, hal itu karena Teradu
mempunyai kompetensi;
7. Bahwa BSPN harus berasal dari partai politik;
8. Bahwa setelah menjadi penyelenggara pemilu setahu saya Teradu tidak pernah
diundang menjadu Narasumber di BSPN Kabupaten Kediri;
9. Bahwa REPDEM adalah organisasi aktivis yang pada waktu itu punya kedekatan
dengan PDI-P, akan tetapi pengurusnya tidak harus dari orang partai.
[2.9] PARA PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Kediri
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Kediri (yang tidak
diadukan) sebagai Pihak Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode
Etik tanggal 17 April 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis
yang diwakili oleh Nanang Qosim, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa saya
mewakili Anggota KPU Kabupaten Kediri Yang tidak diadukan, bahwasannya dalam hal
ini terkait permasalahan a.n. Moh. Isnaini selaku anggota Divisi Perencanaan, Data
dan Informasi KPU Kabupaten Kediri Yang dilaporkan ke DKPP. Kami selaku Anggota
KPU Kabupaten Kediri Yang tidak diadukan tidak mengetahui permasalahan tersebut.
Karena pihak pelapor dari pihak eksternal, serta tidak ada konfirmasi laporan ke KPU
Kabupaten Kediri. Dan kami mengetahuinya setelah adanya surat panggilan sidang
dari Sekretaris DKPP Nomor: 732/PS.DKPP/SET-04/lll/2025 tanggal 11 Maret 2025.
[2.9.2] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Jawa Timur
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu KPU Jawa Timur pada Perkara
Nomor: 301-PKE-DKPP/XI/2024 sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 17 April 2025. Pihak Terkait menyampaikan
keterangan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Provinsi Jawa Timur menerima surat Ketua Komisi Pemilihan Umum
Nomor 2661/SDM.02.9-SD/04/2024 tanggal 21 November 2024 perihal
Pengawasan Internal Terhadap Pengaduan Anggota KPU Kabupaten Kediri yang
pada intinya berisi adanya Surat Pengaduan dari Ketua Lembaga Swadaya
Masyarakat Cakra Baskara Nusantara Cabang Karesidenan Kediri tanggal 29
Oktober 2024 terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku
yang dilakukan oleh salah satu Anggota KPU Kabupaten Kediri atas nama Moh.
Isnaini sehingga KPU menginstruksikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk:
a. melaksanakan pengawasan internal kepada anggota KPU Kabupaten Kediri
atas nama Moh. Isnaini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam aturan
Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. melakukan pemeriksaan/verifikasi terhadap temuan dan laporan dari Ketua
Lembaga Swadaya Masyarakat Cakra Baskara Nusantara Cabang
Karesidenan Kediri;
c. melakukan klarifikasi terhadap laporan dan dugaan pelanggaran kode
perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas anggota KPU Kabupaten Kediri;
dan
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan internal kepada KPU pada
kesempatan pertama dengan menyampaikan kesimpulan berdasarkan hasil
verifikasi dan klarifikasi yang diputuskan dalam pleno.
2. Bahwa atas instruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPU Provinsi Jawa
Timur telah menindaklanjuti dengan:
a. Melakukan pengawasan internal terhadap Moh. Isnaini pada hari Sabtu,
tanggal 30 November 2024, pukul 10.00 WIB – selesai bertempat di Lantai 2
Genteng Room DoubleTree by Hilton Surabaya, Jl. Tunjungan No.12,
Genteng, Kec. Genteng, Surabaya.
b. Menyusun Laporan Hasil Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada
angka 1) dan melaporkannya pada Komisi Pemilihan Umum melalui Surat
Dinas Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 1964/SDM.02.9-SD/35/2024
tanggal 19 Desember 2024 perihal Hasil Pengawasan Internal terhadap
Pengaduan Anggota KPU Kabupaten Kediri (sebagaimana terlampir pada
Bukti PT-1).
c. Bahwa atas laporan KPU Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada
angka 2) belum mendapatkan arahan dan petunjuk dari Komisi Pemilihan
Umum hingga saat ini.
3. Bahwa atas undangan KPU Provinsi Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud
pada huruf b angka 1), Sdr.. Moh. Isnaini telah hadir memenuhi undangan dengan
hasil verifikasi dan klarifikasi telah dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi
Jawa Timur Nomor 206/PK.01-BA/35/2024 tanggal 30 November 2024 dengan
hasil sebagai sebagai berikut:
a. Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur memastikan kebenaran bahwa Sdr..
Moh. Isnaini hadir dan menunjukkan KTPnya.
b. Bahwa Sdr. Moh. Isnaini benar Anggota KPU Kabupaten Kediri, Divisi
Perencanaan Data dan Informasi.
c. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur melakukan penginputan NIK
Sdr.. Moh. Isnaini di https://infopemilu.kpu.go.id/ untuk memastikan
status Sdr.. Moh. Isnaini apakah terdaftar sebagai anggota dan pengurus
partai politik dan hasilnya adalah NIK Sdr.. Moh. Isnaini tidak terdaftar
dalam Sipol (sebagaimana terlampir).
d. Sdr.. Moh. Isnaini menyatakan sudah mengetahui bahwa dirinya diadukan
karena LSM juga mengadukan hal tersebut ke kantor KPU Kabupaten Kediri.
e. Sdr. Moh. Isnaini menyatakan tidak mengenal pengadu atas nama Dwi
Setyarto.
f. Sdr. Moh. Isnaini menyatakan pernah bertemu pengadu (Dwi Setyarto) saat
pengadu ke kantor KPU Kabupaten Kediri dan memperkenalkan diri sebagai
wartawan media online, namun Sdr. Moh. Isnaini tidak mengetahui
asal/nama medianya. Sebulan kemudian, pengadu melaporkan Sdr. Moh.
Isnaini ke kantor KPU Kabupaten Kediri dan Bawaslu Kabupaten Kediri
terkait adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan atas nama Sdr. Moh.
Isnaini dari aduan LSM Cakra. Setelah membaca dokumen aduan yang
disampaikan pengadu, bahwa Sdr. Moh. Isnaini diadukan sebagai anggota
partai politik yaitu PDI Perjuangan.
g. Sdr. Moh. Isnaini menceritakan bahwa pengadu saat menjadi wartawan
media online pernah menanyakan tentang temuannya bahwa Sdr. Moh.
Isnaini menjadi anggota salah satu partai politik. Menaggapi hal tersebut,
Sdr. Moh. Isnaini telah menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar
bahwa berdasarkan dokumen riwayat pekerjaan Sdr. Moh. Isnaini pada
tahun 2017 sampai dengan Desember 2023 sebagai Pendamping Lokal Desa
pada Kementerian Desa yang mana tidak boleh terafiliasi dengan partai
politik maupun kepentingan politik secara personal. Tahun 2021 juga
pernah diklarifikasi hal serupa oleh koordinator pendamping desa dan juga
menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.
h. Sdr. Moh. Isnaini menyampaikan bahwa setelah adanya pemberitaan Sdr.
Moh. Isnaini menjadi Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI
Perjuangan, Sdr. Moh. Isnaini melakukan klarifikasi dan mengajukan
keberatan kepada PDI Perjuangan bahwa Sdr. Moh. Isnaini tidak pernah
mengajukan diri dan menyanggupi untuk menjadi anggota maupun sebagai
kepala atau terlibat kepengurusan dalam BSPN. Setelah 2 (dua) hari
kemudian, diterbitkan surat dari PDI Perjuangan untuk menjawab
keberatan dari Sdr. Moh. Isnaini yang menyatakan Sdr. Moh. Isnaini bukan
bagian dari kelembagaan tersebut.
i. Sdr. Moh. Isnaini menceritakan pada tahun 2007 saat masih menjadi
mahasiswa, Sdr. Moh. Isnaini sering berkumpul dengan teman dari Repdem,
yang saat itu belum menjadi bagian PDI Perjuangan. Setelah lulus kuliah,
teman-teman Sdr. Moh. Isnaini masih banyak yang menjadi bagian Repdem
yang mana juga sering berkegiatan bersama dengan PDI Perjuangan.
j. Sdr. Moh. Isnaini menjelaskan bahwa pernah diundang pertemuan Repdem
dan dimintai bantuan untuk ToT memberikan materi terkait keorganisasian,
jadi diundang sebagai professional, tidak terkait kepartaian maupun
hubungan Repdem dengan PDI Perjuangan. Terkait pakaian baju hitam yang
digunakan oleh Sdr. Moh. Isnaini saat hadir acara dengan Repdem tersebut,
baju hitam tersebut memang menjadi ciri khas Repdem, oleh karena itu Sdr.
Moh. Isnaini diberikan pakaian dan kemudian dipakai agar sama dengan
seragam peserta yang hadir.
k. Sdr. Moh. Isnaini membenarkan pernah bergabung dengan Repdem pada
sekitar tahun 2008, saat Repdem belum menjadi sayap partai.
l. Terkait berita di bangsaonline.com yang menyatakan Sdr. Moh. Isnaini
sebagai Kepala BSPN PDI Perjuangan dan menjadi narasumber pelatihan
saksi, Sdr. Moh. Isnaini menyatakan itu tidak benar, karena Sdr. Moh.
Isnaini bukan anggota, pengurus, maupun kepala BSPN, namun Sdr. Moh.
Isnaini membenarkan bahwa dirinya diundang sebagai narasumber
profesional untuk acara pelatihan tersebut.
m. Sdr. Moh. Isnaini menyatakan bahwa saat seleksi Anggota KPU Kabupaten
Kediri, Sdr. Moh. Isnaini pernah membuat surat pernyataan tidak aktif dan
tidak masuk dalam kepengurusan partai politik.
n. Sdr. Moh. Isnaini menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan
bulan Desember tahun 2023, status pekerjaan Sdr. Moh. Isnaini adalah
sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
o. Sdr. Moh. Isnaini menjelaskan bahwa tidak ada kedekatan kelembagaan
dengan partai atau lembaga yang mengundang Sdr. Moh. Isnaini sebagai
trainer, namun Sdr. Moh. Isnaini memiliki kedekatan dengan teman yang
menawarkan pekerjaan sebagai trainer atau narasumber, yaitu Roziqin. Sdr.
Moh. Isnaini juga telah memastikan pada temannya bahwa pekerjaan
tersebut tidak terkait kepartaian, namun pekerjaan secara profesional
hingga akhirnya Sdr. Moh. Isnaini menerima ajakan sebagai trainer atau
pembicara dalam kegiatan tersebut. Tidak ada syarat keanggotan partai
untuk menjadi narasumber acara tersebut dan untuk pakaian seragam
semua narasumber juga diberikan atribut yang sama untuk dipakai sebagai
penghormatan pada peserta dan lembaga yang mengundang.
p. Saat seleksi Anggota KPU Kediri, ada tanggapan masyarakat dengan
substansi aduan yang sama, Sdr. Moh. Isnaini telah memberikan klarifikasi
secara tertulis pada ketua Tim Seleksi, atas nama Hari yang menyatakan
akan meneruskkan klarifikasi yang dibuat Sdr. Moh. Isnaini kepada KPU RI.
Sdr. Moh. Isnaini merasa klarifikasi tersebut telah cukup karena selanjutnya
tidak ada pemanggilan lagi untuk Sdr. Moh. Isnaini klarifikasi dan proses
seleksi berjalan hingga pelantikan.
q. Sdr. Moh. Isnaini tidak mengetahui alasan pasti dijadikan narasumber
pelatihan saksi, namun Sdr. Moh. Isnaini juga sering menjadi pembicara
dalam kegiatan sosialisasi pendampingan desa.
r. Sdr. Moh. Isnaini menyatakan sudah lama tidak komunikasi dengan teman
di BSPN PDI Perjuangan dan Repdem.
s. Sdr. Moh. Isnaini menyatakan tidak mengenal Ketua BSPN karena yang
memberkan sambutan saat acara pelatihan Saksi adalah Ketua DPC PDI
Perjuangan.
t. Sdr. Moh. Isnaini mengetahui lembaga BSPN adalah Badan Saksi saat
membaca surat pengaduan tersebut.
u. Sdr. Moh. Isnaini menyatakan interaksi antara KPU Kabupaten Kediri
dengan partai melalui LO paslon, bukan dengan anggota partai poltik.
v. Bahwa selain bukti-bukti awal, Sdr.. Moh. Isnaini aktif memberikan bukti
untuk mendukung pernyataannya sebagai berikut:
a) Foto KTP Sdr. Moh. Isnaini;
b) Dokumen Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kediri
Periode 2024-2029;
c) Tangkapan Layar infopemilu.kpu.go.id yang menyatakan NIK Sdr. Moh.
Isnaini tidak terdaftar dalam sipol;
d) Surat Pernyataan Badan Saksi Pemilu Nasional Pusat Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan tanggal 9 Juni 2022, yang menyatakan bahwa Sdr.
Moh. Isnaini bukan Anggota/Pengurus BSPN;
e) Surat Rekomendasi Badan Saksi Pemilu Nasional Pusat Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 173/KPTSKBSPN/II/2020
tentang Penetapan Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional Cabang Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan tanggal 28 Februari 2020, yang
menetapkan Dwi Purwanto sebagai Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional
Cabang Partai Demokrasi Indonesia Terpilih Kabupaten/Kota Kediri.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Provinsi
Jawa Timur melampirkan alat bukti sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT1 – 1 1 (satu) bendel Surat Dinas Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Nomor
1964/SDM.02.9SD/35/2024 tanggal 19 Desember 2024 perihal
Hasil Pengawasan Internal terhadap Pengaduan Anggota KPU
Kabupaten Kediri dan Laporan Hasil Pengawasan Internal
[2.9.3] Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kediri
Bahwa DKPP memanggil Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kediri. Pada Sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 17 April 2025 hadir perwakilan dari pengurus
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri atas nama Agung Purnomo selaku Wakil
Sekretaris DPC PDI Perjuangan. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan
sebagai berikut:
1. Menjelaskan bahwa BSPN adalah badan partai dan anggota BSPN bukanlah
merupakan anggota partai politik;
2. Benar bahwa terkait rekomendasi BSPN PDI-P merupakan usulan dari BSPN
Provinsi yang diusulkan ke BSPN Pusat diusulkan untuk menjadi kepala BSPN
Kabupaten Kediri;
3. Saksi BSPN membidangi saksi-saksi pemilihan umum, saksi BSPN bisa dari
eksternal dan akan dilakukan pelatihan dan ketika resmi menjadi anggota BSPN
nantinya akan diberi KTA;
4. Stempel dan tanda tangan yang terdapat di SK DPC REPDEM yang dilampirkan
Pengadu, merupakan hasil scan (tidak asli);
5. DPC PPDI-P memang pernah menerbitkan SK tersebut, akan tetapi masih tanpa
tanda tangan dan tanpa stempel, dan ketika di tanda tangani, Teradu tidak
tercantum dalam SK;
6. Pada foto yang dilampirkan Pengadu, yakni Teradu memakai seragam yang
dituduhkan Pengadu tergabung dalam parpol, bahwa kegiatan tersebut Teradu
mewakili GMNI yang diundang oleh Pak Joko Ketua DPC REPDEM Kabupaten
Kediri.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan
tidak bersikap jujur atas status Teradu yang diduga menjadi anggota dan/atau
pengurus Badan Saksi Pemilu Nasional PDI Perjuangan Kabupaten Kediri dan
Pengurus DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Kediri.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa perkara
ini bermula pada tanggal 6 Juni 2022 terkait dengan munculnya Surat Rekomendasi
Nomor: 546/KPTS-KBSPN/VI/2022 perihal pengangkatan Kepala BSPN PDI-P DPC
Kabupaten Kediri atas Nama Moh. Isnaini in casu Teradu tercantum dalam surat
rekomendasi tersebut. Bahwa Teradu membantah surat tersebut tidaklah benar karena
Teradu tidak merasa mendaftar atau meminta untuk menjadi kepala BSPN PDI-P DPC
Kabupaten Kediri. Bahwa Teradu direkomendasikan oleh BSPN PDI-P Provinsi melalui
BSPN PDI-P Pusat untuk menjadi Kepala BSPN PDI-P DPC Kabupaten Kediri. Namun,
berhubung pada waktu itu Teradu sedang menjadi tenaga pendamping desa, Teradu
mengajukan surat keberatan sehingga terbit surat keputusan Nomor: 549/KPTS-
KBSPN/VI/2022 yang menerangkan bahwa Teradu bukan Anggota dan atau Pengurus
BSPN. (vide Bukti T-9, Bukti T-11, Bukti T-12 dan Bukti T-16)
Bahwa Pengadu juga melampirkan Foto kegiatan BSPN PDI-P DPC Kabupaten
Kediri yang mana pada foto tersebut terdapat foto Teradu yang memakai baju merah
khas BSPN PDI-Perjuangan. Memang benar bahwa foto tersebut adalah Teradu yang
hadir di kegiatan tersebut di karenakan diminta oleh saksi Teradu a.n. Abdi Edison
untuk menjadi sebagai Narasumber dalam rangka mengisi kegiatan trainer SDM
peserta. Bahwa alasan Teradu memakai baju khas BSPN PDI-P dikarenan bentuk
penghormatan yang diberikan kepada Teradu, dan seragam itu disematkan kepada
Teradu untuk memakainya sebagai narasumber, serta Teradu juga memakai id card
Narasumber, sehingga Teradu memakai baju dan hadir diacara tersebut tidak lain
untuk menjadi Narasumber. (vide Bukti T-9 s.d Bukti T-12)
Bahwa Pengadu dalam alat bukti P-3 juga melampirkan foto Teradu yang memakai
baju khas Repdem (Relawan Perjuangan Demokrasi) dan melampirkan SK Repdem DPC
Kabupaten Kediri Nomor: 853/KPTS/DPC/X/2021 yang memuat nama Teradu. Bahwa
benar Teradu ada di kegiatan tersebut dan hadir di kegiatan tersebut tidak lain untuk
menjadi narasumber mengisi materi tentang ke-organisasian. Bahwa Teradu memakai
baju/seragam khas Repdem tersebut bukanlah kemauan Teradu, akan tetapi
disematkan oleh panitia kepada Teradu sebagai bentuk penghormatan sebagai
narasumber. Bahwa berkaitan dengan SK tersebut tidaklah benar, oleh karena itu
Teradu telah meminta surat keterangan ke DPC PDI-P Kabupaten Kediri yang isinya
menerangkan bahwa Teradu bukan bagian dari Pengurus Repdem ketika Repdem
sudah menjadi sayap Partai PDI-P. (vide Bukti T-12 dan Bukti T-13)
Bahwa dari dalil/pokok aduan Pengadu yang mana melampirkan: foto baik yang
diduga sebagai anggota BSPN PDI-P DPC Kabupaten Kediri maupun DPC Repdem
Kabupaten Kediri, SK (Surat Keputusan) baik SK BSPN Nomor: 546/KPTS-
KBSPN/VI/2020 maupun SK Repdem Nomor: 853/KPTS/DPC/X/2021 serta twitter
yang memuat foto Teradu. Dari foto dan SK tersebut Pengadu menganggap Teradu
bagian dari anggota baik BSPN maupun Repdem, sedangkan pada kurun waktu mulai
dari 2017 sampai dengan 2023, Teradu berkerja di bawah naungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu menjadi
Pendamping Lokal Desa yang mana sama sekali tidak boleh berafiliasi ataupun menjadi
anggota dan pengurus sebuah partai politik. (vide Bukti T-14 dan Bukti T-15).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil
pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan bersikap
tidak jujur atas status Teradu yang diduga menjadi anggota dan/atau pengurus Badan
Saksi Pemilu Nasional Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Kediri
dan Pengurus DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Kediri.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terhadap dalil bahwa Teradu
merupakan pengurus Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan Kabupaten
Kediri, Pengadu melampirkan alat bukti berupa Surat Rekomendasi BSPN Pusat PDI
Perjuangan Nomor 546/KPTS-KBSPN/VI/2022 tentang Penetapan Kepala Badan Saksi
Pemilu Nasional Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang terbit tanggal 6
Juni 2022 dan ditandatangani oleh Arif Wibowo selaku Kepala BSPN PDI Perjuangan.
Dalam surat rekomendasi tersebut tercantum nama Moh. Isnaini selaku Kepala BSPN
Cabang PDI Perjuangan Kabupaten/Kota Kediri (vide Bukti P-2) dan didukung dengan
alat bukti P-6 yang mana Moh. Isnaini yang diduga Teradu menjadi narasumber
Pelatihan Pelatih Saksi Daerah Tahun 2023 pada tanggal 28 s.d. 29 Januari 2023 di
kantor Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Kediri dan kegiatan tersebut
dipublikasikan dalam berita online sebagaimana alat bukti P-4.
Menurut Pengadu, selain menjadi anggota BSPN PDI Perjuangan Kabupaten
Kediri, Teradu juga diduga terlibat sebagai pengurus DPC Repdem Kabupaten Kediri
sebagaimana alat bukti P-3 yang mana nama Teradu tercantum sebagai Wakil Ketua
Bidang Organisasi dan Keanggotaan sebagaimana lampiran dalam Surat Keputusan
Nomor: 853/KPTS/DPC/X/2021 tanggal 29 September 2021 tentang Struktur,
Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Relawan Perjuangan (DPC Repdem)
PDI Perjuangan Kabupaten Kediri. Bahwa SK a quo diterbitkan oleh Ketua dan
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri. Keterlibatan Teradu dalam
kepungurusan DPC Repdem juga didukung dengan alat bukti berupa foto-foto di sosial
media Instagram yang diposting tanggal 16 Oktober 2022 oleh Abdi Edison in casu
Saksi Teradu dengan caption “Rapat Kerja Cabang dan Pelantikan Pengurus DPC
Repdem Kab. Kediri” (vide Bukti P-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa alat bukti a quo, Teradu mengenakan seragam Repdem berdiri di depan bersama
dengan pengurus DPC Repdem Kabupaten Kediri menyaksikan penyerahan pataka
Repdem dari Ketua DPC PDI Perjuangan atas nama Murdi Hantoro kepada Ketua DPC
Relawan Perjuangan Kabupaten Kediri atas nama Prayitno Joko Waluyo. Dalam foto
lainnya, Teradu foto bersama dengan seluruh pengurus Repdem Kabupaten Kediri.
Dalam sidang pemeriksaan, Saksi Pengadu atas nama Didik Eko Prasetio
selaku Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Kediri menyatakan bahwa dalam Partai
Perindo, apabila nama seseorang tercantum dalam struktur organisasi sayap partai
maka yang bersangkutan adalah pengurus partai. Begitu juga di PDI Perjuangan, nama
Teradu tercantum dalam SK sebagaimana alat bukti P-3, berarti Teradu pengurus
partai. Bahwa fakta ini diperkuat oleh keterangan Saksi Pengadu atas nama Bimo
Gunawan yang berprofesi sebagai jurnalis di Kabupaten Kediri menerangkan bahwa
dirinya pernah meliput kegiatan lomba mewarnai pada acara peringatan Hari Ulang
Tahun (Haul) Bung Karno yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri
pada bulan Juni 2023. Dalam kegiatan tersebut, Teradu hadir dan mengenakan kaos
berlogo PDI Perjuangan.
Bahwa terhadap fakta-fakta tersebut, Pengadu meyakini bahwa Teradu
sebelum menjadi anggota KPU Kabupaten Kediri adalah pengurus atau kader PDI
Perjuangan sehingga menurut Pengadu, Teradu tidak memenuhi syarat menjadi
anggota KPU Kabupaten Kediri sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa
“mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar sebagai calon”.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu terpilih menjadi
anggota KPU Kabupaten Kediri tanggal 12 Juni 2024 sebagaimana Pengumuman
Nomor: 70/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih pada 36 (tiga puluh enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa
Timur Periode 2024-2029 (vide Bukti T-2). Bahwa terhadap dalil Pengadu dan
keterangan Saksi-Saksi Pengadu, Teradu membantah bahwa dirinya Anggota maupun
pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Kediri. Terhadap dalil bahwa dirinya pengurus
BSPN Kabupaten Kediri, Teradu menerangkan bahwa benar nama yang tercantum
dalam Surat Rekomendasi BSPN Pusat PDI Perjuangan Nomor: 546/KPTS-
KBSPN/VI/2022 sebagaimana alat bukti P-2 adalah namanya. Namun Teradu
mengaku telah mengajukan keberatan kepada pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi
Jawa Timur, sehingga DPP PDI Perjuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor:
549/KPTS-KBSPN/VI/2022 tanggal 9 Juni 2022 yang menyatakan bahwa Moh. Isnaini
bukan anggota partai atau pengurus BSPN Kabupaten Kediri, dan surat rekomendasi
Nomor: 546/KPTS-KBSPN/VI/2022 tentang pengangkatan Moh. Isnaini sebagai kepala
BSPN Kabupaten Kediri tidak benar (vide Bukti T-9). Teradu juga melampirkan alat
bukti berupa Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Ketua DPC PDI Perjuangan
dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri tanggal 10 Oktober 2024 yang
menerangkan bahwa Moh. Isnaini bukan pengurus partai politik atau anggota Badan
dan Sayap partai PDI Perjuangan (vide Bukti T-12). Ada pun terkait dengan gambar dan
pemberitaan pada Pelatihan Pelatih Saksi Daerah Tahun 2023 pada tanggal 28 s.d. 29
Januari 2023 di kantor Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Kediri
sebagaimana alat bukti P-4 adalah benar foto dirinya. Teradu diminta oleh panitia
menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Teradu juga membenarkan bahwa dia
menghadiri kegiatan Haul Bung Karno pada bulan Juni 2023 dan kehadirannya adalah
mewakili pengurus Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Kabupaten Kediri.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Wakil Sekretaris
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri atas nama Agung Purnomo menerangkan bahwa
Teradu bukan pengurus atau kader PDI Perjuangan Kabupaten Kediri. Ada pun nama
Teradu tercantum dalam Surat Rekomendasi BSPN Pusat PDI Perjuangan Nomor:
546/KPTS-KBSPN/VI/2022 atas usulan dari BSPN PDI Perjuangan Provinsi Jawa
Timur bukan usulan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri. Saksi Teradu atas
nama Abdi Edison yang juga selaku Wakil Kepala BSPN DPD PDI Perjuangan Provinsi
Jawa Timur menerangkan bahwa BSPN adalah bagian dari badan partai yang
keanggotannya harus kader partai. Saksi Pengadu membenarkan keterangan dari
Pihak Terkait atas nama Agung Purnomo. Teradu bukan kader maupun pengurus PDI
Perjuangan Kabupaten Kediri. Saksi mengaku bahwa dirinyalah yang mengusulkan
nama Teradu ke BSPN Pusat PDI Perjuangan untuk menjadi kepala BSPN Kabupaten
Kediri tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan sehingga terbitlah Surat
Rekomendasi BSPN Pusat PDI Perjuangan Nomor: 546/KPTS-KBSPN/VI/2022
sebagaimana alat bukti P-2. Ada pun alasan pencantuman nama Teradu karena Saksi
mengaku sudah dekat dengan Teradu sejak di organisasi kemahasiswaan Gerakan
Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan saat ini sama-sama menjadi Pengurus
Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Selain itu,
Teradu memiliki potensi dan kemampuan berorganisasi yang baik. Namun karena
Teradu keberatan dengan pengusulan namanya sebagai pengurus BSPN Kabupaten
Kediri sehingga terbitlah Surat Keputusan Nomor: 549/KPTS-KBSPN/VI/2022 tanggal
9 Juni 2022 yang menyatakan bahwa Moh. Isnaini in casu Teradu bukan anggota partai
atau pengurus BSPN Kabupaten Kediri sebagaimana alat bukti T-9. Keberatan Teradu
disampaikan saat Teradu masih menjadi tenaga pendamping desa atau sebelum Teradu
menjadi anggota KPU Kabupaten Kediri. Bahwa Saksi juga membenarkan terkait
kehadiran Teradu dalam acara pada Pelatihan Pelatih Saksi Daerah Tahun 2023 pada
tanggal 28 s.d. 29 Januari 2023 di kantor Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten
Kediri sebagai narasumber karena Teradu pernah berpengalaman sebagai mantan
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. Narasumber dalam kegiatan tersebut tidak
hanya dari internal partai akan tetapi juga dari pihak luar.
Bahwa terhadap dalil Teradu sebagai pengurus DPC Repdem Kabupaten Kediri
sebagaimana pada alat bukti P-3, Teradu juga membantah. Bahwa benar, nama yang
tercantum dalam SK tersebut adalah namanya, akan tetapi dia bukan anggota maupun
pengurus DPC Repdem Kabupaten Kediri. Keterangan Teradu didukung dengan alat
bukti berupa Surat Keputusan Nomor: 853/KPTS/DPC/X/2021 tanggal 29 September
2021 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Relawan
Perjuangan (DPC Repdem) PDI Perjuangan Kabupaten Kediri tanpa ada nama Teradu
dan juga disertai dengan stempel pengesahan dari PDI Perjuangan Kabupaten Kediri
(vide Bukti T-13). Teradu juga menyatakan bahwa benar foto-foto sebagaimana alat
bukti P-3 adalah foto dirinya. Akan tetapi, kehadirannya dalam kegiatan tersebut
sebagaimana dalam caption “Rapat Kerja Cabang dan Pelantikan Pengurus DPC Repdem
Kab. Kediri” yang diposting oleh Abdi Edison pada tanggal 16 Oktober 2022 adalah
sebagai narasumber.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Wakil
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri atas nama Agung Purnomo
menyatakan bahwa benar DPC PDI Perjuangan telah menerbitkan Surat Keputusan
Nomor 853/KPTS/DPC/X/2021 akan tetapi dalam SK a quo Teradu tidak masuk dalam
struktur kepengurusan DPC Repdem. Nama Teradu pernah masuk dalam struktur
kepengurusan DPC Repdem Kabupaten Kediri, tetapi masih dalam bentuk draft SK
bukan dalam bentuk SK yang sudah final dan ditandatangani oleh DPC PDI Perjuangan
sebagaimana alat bukti P-3 karena dirinyalah yang melaksanakan tugas-tugas
kesekretariatan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri. Pihak Terkait meyakini bahwa
SK Nomor 853/KPTS/DPC/X/2021 yang dilampirkan oleh Pengadu sebagaimana alat
bukti P-3 diragukan keasliannya karena stempel dan tanda tangan dalam SK pada alat
bukti P-3 merupakan hasil scan. Menurut Pihak Terkait, SK yang asli adalah SK yang
tidak ada nama Teradu sebagaimana dalam alat bukti yang dimiliki oleh Teradu dalam
alat bukti T-13. Keterangan Pihak Terkait diperkuat oleh Saksi Pengadu atas nama Abdi
Edison yang juga selaku pengurus DPD Repdem Provinsi Jawa Timur yang
menerangkan bahwa Repdem adalah organisasi komunitas juang yang
kepungurusannya ditetapkan oleh partai dan keanggotaannya tidak harus orang
partai. Bahwa terkait dengan kepengurusan Repdem Kabupaten Kediri yang diakui oleh
DPD Repdem Jawa Timur adalah Surat Keputusan Nomor: 853/KPTS/DPC/X/2021
yang tidak ada nama Teradu dalam struktur kepengurusannya. Saksi Pengadu juga
membenarkan bahwa dirinyalah yang memposting foto-foto dengan caption “Rapat
Kerja Cabang dan Pelantikan Pengurus DPC Repdem Kab. Kediri” sebagaimana alat
Bukti P-3 di akun Instagram @abdiedsion pada tanggal 16 Oktober 2022. Kehadiran
Teradu adalah sebagai narasumber.
Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa sejak tahun 2017 s.d.
2023 Teradu berprofesi sebagai tenaga pendamping desa (tenaga pendamping
profesional/TPP) (vide Bukti T-15) di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Teradu
mengaku menjadi tenaga pendamping desa lebih sejahtera daripada menjadi pengurus
partai. Menurut Teradu, seorang tenaga pendamping desa terikat oleh ketentuan yang
mengatur bahwa tidak boleh berafiliasi dengan partai politik sebagaimana Keputusan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Dalam Keputusan tersebut, pada halaman 74 tenaga pendamping professional (TPP)
dilarang menjabat dalam kepengurusan partai politik. Bahwa terhadap keterangan
tersebut, diperkuat oleh Saksi Pengadu atas nama Ary Sunaryo selaku tenaga
pendamping desa yang masih bertugas di Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri
menyatakan bahwa seorang pelamar yang akan menjadi tenaga pendamping desa atau
TPP, atau setiap kali perpanjangan kontrak kerja, maka pelamar harus
menandatangani tiga surat pernyataan: yaitu Pertama, surat pakta integritas yang di
dalamnya terdapat klausul tidak boleh terlibat dalam aktivitas partai politik. Kedua,
mengisi surat pernyataan tidak boleh melaksanakan atau rangkap pekerjaan (double
job). Ketiga, surat pernyataan bukan ASN atau PNS. Saksi mengaku kenal dengan
Teradu karena sama-sama menjadi tenaga pendamping desa. Saksi menjadi tenaga
pendamping desa sejak tahun 2018 hingga sekarang.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Anggota KPU
Provinsi Jawa Timur atas nama Eka Wisnu Wardana menerangkan bahwa pada tanggal
29 Oktober 2024 KPU Provinsi Jawa Timur telah menerima laporan yang sama dengan
yang didalilkan oleh Pengadu dalam perkara a quo yang disampaikan oleh Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Baskara Nusantara dengan alat bukti yang hampir
sama. Selanjutnya, KPU Provinsi Jawa Timur melakukan pengawasan internal dengan
melakukan klarifikasi kepada Moh. Isnaini in casu Teradu, kemudian mengecek NIK
Teradu dalam Aplikasi Informasi Partai Politik (Sipol) guna memastikan status Teradu
apakah terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik yang hasilnya bahwa NIK
Teradu tidak terdaftar dalam Sipol, dan hasil serangkaian pengawasan internal KPU
Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti menjadi anggota partai
atau pengurus partai (vide Bukti PT.1). Pihak Terkait juga mengaku mengenal dengan
Teradu sejak di organisasi kemahasiswaan, GMNI, karena Pihak Terkait adalah senior
Teradu. Sepengetahuan Pihak Terkait, Teradu tidak pernah aktif di partai politik,
termasuk di PDI Perjuangan, karena yang diketahuinya sebelum menjadi anggota KPU
Kabupaten Kediri, Teradu adalah tenaga pendamping desa. Sebelum menjabat sebagai
anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Pihak Terkait adalah anggota KPU Kabupaten Kediri
dan dirinyalah yang mengajak Teradu untuk mendaftar sebagai anggota KPU
Kabupaten Kediri.
Berdasarkan uraian tersebut atas, DKPP berpendapat bahwa tidak ada alat
bukti yang meyakinkan bahwa Teradu sebagai anggota atau pengurus PDI Perjuangan.
Fakta ini dikuatkan oleh keterangan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Kediri atas nama Agung Purnomo dan keterangan di bawah sumpah Saksi atas nama
Abdi Edison selaku pengurus BSPN Provinsi Jawa Timur dan Pengurus DPD Repdem
Jawa Timur yang menyatakan bahwa Teradu bukan pengurus atau kader PDI
Perjuangan. Bahwa benar nama Teradu tercantum dalam Surat Rekomendasi BSPN
Pusat PDI Perjuangan Nomor: 546/KPTS-KBSPN/VI/2022 tentang Penetapan Kepala
Badan Saksi Pemilu Nasional Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang
terbit tanggal 6 Juni 2022 sebagaimana bukti P-2, akan tetapi terdapat ralat dari DPP
PDI Perjuangan melalui Surat Keputusan Nomor: 549/KPTS-KBSPN/VI/2022 tanggal
9 Juni 2022 yang menyatakan bahwa Moh. Isnaini in casu Teradu bukan anggota partai
atau pengurus BSPN Kabupaten Kediri, dan surat rekomendasi Nomor: 546/KPTS-
KBSPN/VI/2022 tentang pengangkatan Moh. Isnaini sebagai kepala BSPN Kabupaten
Kediri tidak benar sebagaimana alat bukti T-9 dan terdapat Surat Keterangan yang
ditandatangani oleh Ketua DPC PDI Perjuangan dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Kediri tanggal 10 Oktober 2024 yang menerangkan bahwa Moh. Isnaini
bukan pengurus partai politik atau anggota Badan dan Sayap partai PDI Perjuangan
sebagaimana alat bukti T-12.
Bahwa benar nama Teradu tercantum sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi
dan Keanggotaan sebagaimana lampiran dalam Surat Keputusan Nomor:
853/KPTS/DPC/X/2021 tanggal 29 September 2021 tentang Struktur, Komposisi dan
Personalia Dewan Pimpinan Cabang Relawan Perjuangan (DPC Repdem) PDI
Perjuangan Kabupaten Kediri sebagaimana alat bukti P-3. Akan tetapi, tidak
mengesampingkan fakta bahwa Teradu juga melampirkan SK pembanding berupa
Surat Keputusan Nomor: 853/KPTS/DPC/X/2021 tanggal 29 September 2021 tentang
Struktur, Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Relawan Perjuangan
(DPC Repdem) PDI Perjuangan Kabupaten Kediri tanpa ada nama Teradu yang
kebenarannya diakui oleh Pihak Terkait atas nama Agung Purnomo selaku pengurus
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri dan Saksi atas nama Abdi Edison selaku
pengurus DPD Repdem Jawa Timur.
DKPP menilai bahwa Teradu bukan kader PDI Perjuangan dan tidak terlibat
sebagai pengurus PDI Perjuangan setelah dilakukan hasil pengawasan internal oleh
KPU Provinsi Jawa Timur dengan melakukan pemeriksaan terhadap NIK Teradu dalam
Sipol dan melakukan serangkaian klarifikasi yang hasilnya Teradu tidak terbukti
menjadi anggota atau pengurus partai sebagaimana alat bukti PT-1. Selain itu, terdapat
keterkaitan fakta bahwa sebelum menjadi penyelenggara Pemilu Teradu bekerja
sebagai tenaga pendamping profesional sebagaimana alat bukti T-15, dan adanya
larangan pendamping profesional berafiliasi dengan partai politik merujuk pada
ketentuan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Pendampingan Masyarakat Desa halaman 74, serta keberatan Teradu atas
pencantuman namanya sebagai Kepala BSPN Kabupaten Kediri semakin menguatkan
bahwa Teradu bukanlah pengurus partai politik. Bahwa terkait dengan baju berlogo
BSPN yang dipakai oleh Teradu pada saat menjadi narasumber pada tanggal 28 s.d. 29
Januari 2023, maupun baju berlogo Repdem yang digunakan Teradu I saat menjadi
narasumber dalam acara Rapat Kerja Cabang dan Pelantikan Pengurus DPC Repdem
Kabupaten Kediri pada tanggal 16 Oktober 2022, dan mengenakan kaos PDI
Perjuangan saat acara Haul Bung Karno pada Juni 2023, DKPP berpendapat bahwa
locus dan tempus-nya sebelum Teradu I menjadi Penyelenggara Pemilu. Fakta bahwa
Teradu I memiliki kedekatan dengan Pengurus PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur
merupakan hal yang tidak bisa dikesampingkan. Oleh karena itu, agar tidak
menimbulkan syakwasangka publik Teradu ke depan harus menjaga sikap dan jarak
yang sama dengan semua partai politik peserta Pemilu termasuk PDI Perjuangan.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan
DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengarkan
keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak
Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Moh. Isnaini selaku Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kediri sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal
Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku
Anggota.
Ketua
Heddy Lugito
Anggota
Ttd
Ttd
J. Kristiadi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani