Rehabilitasi
Nomor Putusan: 312-PKE-DKPP/XII/2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 15/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-06-2025
👁 26 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 312-PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 28 Mei 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu telah dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro pada Tanggal 19 Agustus 2023 di Kantor Sekretariat Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta dan hingga saat ini menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena Teradu tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf I dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 177 ayat (1); Pasal 135 ayat (2); Pasal 14; Pasal 117
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Handoko Sosro Hadi Wijoyo selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 312-PKE-DKPP/XII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
356-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 312-PKE-
DKPP/XII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Anwar Sholeh
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Pondok Bambu No. 03 Desa Sukorejo Kec. Bojonegoro
Kab. Bojonegoro
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : Muhammad Hanafi
Pekerjaan : Advokat pada Kantor Hukum M H & Partners
Alamat : Dusun Karanggayam RT/RW 006/003, Desa Blongsong,
Kec. Baureno, Kab. Bojonegoro
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
Nama : Handoko Sosro Hadi Wijoyo
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
Alamat : Jl. Pahlawan Nomor 7 Bojonegoro
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 312-PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 28 Mei 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu telah dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro pada
Tanggal 19 Agustus 2023 di Kantor Sekretariat Bawaslu Republik Indonesia di
Jakarta dan hingga saat ini menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro;
2. Bahwa Teradu telah membuat dan melampirkan Surat Pernyataan bersedia
bekerja penuh waktu sebagai salah satu syarat yang harus di buat sebagai
persyaratan untuk menjadi Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
sebagaimana ketentuan Pasal 117 Huruf (m) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum;
3. Bahwa Teradu masih tercatat dalam laman dikti
https://pddikti.kemdikbud.go.id/detaildosen/AZcO1cE1jeJUIkdrutzMjfKuK1nbkf
8IX0onOF3r8sPZHXkJ57vzOTG FkTTDn6CmiV-uiQ sebagai Dosen berstatus Ijin
Belajar; (Bukti P-1)
4. Bahwa berdasarkan Surat Kepuitusan Dekan Fakultas ekonomi Universitas
Bojonegoro Nomor : 020/KEP/FE/UB/II/2024 Tanggal 12 Februari 2024 Tentang
Penugasan Tenaga Pengajar / Dosen, Teradu masih aktif menjadi Dosen untuk
mengampu mata Kuliah Ekonomi Pariwisata & Ekonomi Kreatif; (Bukti P-2)
5. Bahwa Teradu masih tercatat dalam laman dikti
https://pddikti.kemdikbud.go.id/detailmahasiswa/w2E6YltBYHMFlPTd8seh2tyeJ
eDaishziPs7LiPDLsJA2iKveuPDEy9H-B0XCDM2QYOkCivQ sebagai Mahasiswa S3
(Doktor) status Aktif-2023/2024 di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya; (Bukti
P-3)
6. Bahwa Pengadu, pada tanggal 14 September 2024 mengetahui melalui Media
Online website DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur dengan link
https://pdiperjuangan-jatim.com/repdem-bojonegoro-gelarkompetisi-mobie--------
legends-piala-puan-maharani/ dengan judul Repdem Bojonegoro Gelar Kompetisi
Mobile Legends Piala Puan Maharani, dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pada
Tanggal 24 April 2022 bertempat di Kantor PDI Perjuangan Bojonegoro Jalan
Panglima Polim Bojonegoro, bahwa diketahui Teradu Sdr. Handoko sastro Hadi
wijoyo masih aktif sebagai Ketua Panitia dan juga menjabat sebagai Ketua DPC
Repdem Kabupaten Bojonegoro Periode 2022-2025; (Bukti P-4)
7. Bahwa Saksi Sdr. Heriyanto adalah Mantan Tenaga Ahli DPR RI Bapak Abidin Fikri
yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP)
Kabupaten Bojonegoro, mengetahui dan menyaksikan pada Gelaran kegiatan
Kompetisi Mobile Legends Piala Puan Maharani, dalam kegiatan tersebut
dilaksanakan pada Tanggal 24 April 2022 bertempat di Kantor PDI Perjuangan
Bojonegoro Jalan Panglima Polim Bojonegoro adalah inisiasi atau ide dari Terlapor
dan sebagai ketua Panitia, di ketahui saksi juga bahwa Terlapor memegang mandat
menjabat Sebagai Ketua DPC DPC Repdem Kabupaten Bojonegoro Periode 2022-
2025 (Saksi 1);
8. Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Kompetisi Mobile Legends Piala Puan Maharani,
dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pada Tanggal 24 April 2022 bertempat di
Kantor PDI Perjuangan Bojonegoro Jalan Panglima Polim Bojonegoro terdapat
dokumentasi Video yang telah tersebar di media social dan media lainnya; (Bukti
P-5)
9. Bahwa Terlapor telah melakukan klarifikasi di media online, mengatakan dalam
kegiatan tersebut, hanya sebagai EO bukan sebagai panitia dan telah berdar viral
dinaggap tidak netral dan terafiliasi dengan Partai Politik sebelum menjadi Ketua
dan atau Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro; (Bukti P-6)
10. Bahwa Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai
penyelenggara pemilu dengan melakukan rangkap jabatan sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Bojonegoro dan sebagai Dosen Aktif di Universitas Bojonegoro serta
sebagai Mahasiswa Aktif di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, dengan uraian
sebagai berikut:
a. Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sdr. Handoko sastro Hadi wijoyo, masih
aktif dan menjabat sebagai Dosen untuk mengampu mata Kuliah Ekonomi
Pariwisata & Ekonomi Kreatif, dibuktikan dengan Surat Keputusan Dekan
Fakultas ekonomi Universitas Bojonegoro Nomor : 020/KEP/FE/UB/II/2024
Tanggal 12 Februari 2024 Tentang Penugasan Tenaga Pengajar / Dosen;
b. Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sdr. Handoko sastro Hadi wijoyo juga
tercatat dalam laman dikti
https://pddikti.kemdikbud.go.id/detaildosen/AZcO1cE1jeJUIkdrutzMjfKuK1nb
kf8IX0onOF3r8sPZHXkJ57vzOTG FkTTDn6CmiV-uiQ== sebagai Dosen
berstatus Ijin Belajar, bahwa Teradu bukan berstatus Cuti Sebagai
Penyelenggara Negara/ Penyelenggara Pemilu;
c. Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sdr. Handoko sastro Hadi wijoyo saat ini
juga Masih aktif dan tercatat sebagai Mahasiswa S3 (Doktor) Status Aktif-
2023/2024 di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, dibuktikan dengan laman
dikti
https://pddikti.kemdikbud.go.id/detailmahasiswa/w2E6YltBYHMFlPTd8seh2tJ
eDaishziPs7LiPDLsJA2iKveuPDE y9H-B0XCDM2QYOkCivQ== sebagai
Mahasiswa S3 (Doktor) status Aktif-2023/2024 di Universitas 17 Agustus 1945
Surabaya.
11. Bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: “bersedia bekerja penuh waktu
yang dibuktikan dengan surat pernyataan”, serta disyaratkan untuk menjadi
Anggota Bawaslu bersedia bekerja penuh waktu dituangkan dalam surat
pernyataan bermaterei 10.000 sebagai salah satu dokumen administrasi
pendaftaran. Bahwa hal tersebut Sdr. Handoko Sastro Hadi wijoyo dinilai tidak
dapat menjalankan tugasnya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
dengan penuh waktu karena yang bersangkutan juga menjabat sebagai Dosen aktif
di Universitas Bojonegoro dan sebagai Mahasiswa aktif di Universitas 17 Agustus
1945 Surabaya;
12. Bahwa berdasarkan Pasal 135 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Anggota Bawaslu dapat
diberhentikan secara tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Anggota Bawaslu;
13. Bahwa berdasarkan Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dijelaskan bahwa dalam
melaksanakan prinsip proporsional penyelenggara pemilu maka harus memenuhi
persyaratan pada saat mendaftarkan diri sebagai Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
dengan sudah menyampaikan Pengunduran diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon dan harus
bersikap atau bertindak untuk tidak terlibat dalam kegiatan resmi maupun tidak
resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan tidak dapat bekerja penuh
waktu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro;
14. Bahwa sebagaimana point 4, maka Teradu /sdr. Handoko sastro Hadi wijoyo
diduga telah melanggar asas proporsional dan tidak memenuhi persyaratan sebagai
Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dikarenakan telah rangkap jabatan yaitu masih
menjabat sebagai Dosen Aktif di Universitas Bojonegoro sebagaimana Surat
Keputusan Dekan Fakultas ekonomi Universitas Bojonegoro Nomor :
020/KEP/FE/UB/II/2024 Tanggal 12 Februari 2024 Tentang Penugasan Tenaga
Pengajar / Dosen dengan hanya mengajukan cuti belajar bukan cuti sebagai
penyelenggara Pemilu, dan sebagai Mahasiswa berstatus Aktif 2023/2024 di
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya serta tercatat pada Tahun 2022 masih aktif
sebagai Ketua DPC Repdem Kabupaten Bojonegoro (Organisasi Sayap dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan) dan Ketua Panitia Lomba Kompetisi Mobile
legend dilaksanakan pada Tanggal 24 April 2022 bertempat di Kantor PDI -
Perjuangan Bojonegoro;
15. Bahwa Teradu /sdr. Handoko sastro Hadi wijoyo diduga telah melakukan
pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu yang diduga telah menjadi
Anggota Partai Politik yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada
Tahun 2022 karena telah menjadi Ketua Panitia Lomba Koompetisi Mobile legend
dilaksanakan pada Tanggal 24 April 2022 bertempat di Kantor PDI - Perjuangan
Bojonegoro beralamat di Jalan Panglima Polim Bojonegoro dan juga aktif sebagai
Ketua Pepdem Bojonegoro periode 2022-2025, Bahwa di ketahui Relawan
Perjuangan Demokrasi (disingkat Repdem) adalah organisasi sayap dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan, oleh karenaya maka diduga tidak memenuhi
Persyaratan untuk menjadi Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro,
sebagaimana ketentuan Pasal 117 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : “Mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon”;
16. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu / sdr. Handoko sastro Hadi wijoyo
diduga tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Bojonegoro, karena telah melanggar persyaratan sebagaimana yang dijelaskan
pada Pasal 117 ayat (1) huruf i dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maka
yang bersangkutan diduga telah melanggar kode etik asas penyelenggara pemilu
yang jujur, adil, proporsional dan mandiri sebagaimana yang diatur dalam
peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
17. Menimbang dan Memperhatikan Putusan Dewan Kohormatan Penyelenggara
Pemilu Republilk Indonesia Nomor: 122-PKE-DKPP/X/2020 atas pengaduan
Nomor :142-P/L-DKPP/X/2020 oleh identitas pengadu Ismail dan identitas Teradu
Abdul Latif Idris Pekerjaan: Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi
Selatan.
[2.2] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
Bukti P-1 Print/Copy Tertanggal 24 September 2024 dari laman
https://pddikti.kemdikbud.go.id/detail-
dosen/AZcO1cE1jeJUIkdrutzMjfKuK1nbkf8IX0onOF3r8sPZHXkJ57vz
OTGFkTTDn6CmiV-uiQ Teradu sebagai Dosen berstatus Ijin Belajar;
Bukti P-2 Surat Keputusan Dekan Fakultas ekonomi Universitas Bojonegoro
Nomor : 020/KEP/FE/UB/II/2024 Tanggal 12 Februari 2024 Tentang
Penugasan Tenaga Pengajar / Dosen;
Bukti P-3 Print/Copy Tertanggal 24 Septemmber 2024 dari laman
https://pddikti.kemdikbud.go.id/detail
mahasiswa/w2E6YltBYHMFlPTd8seh2tJeDaishziPs7LiPDLsJA2iKveu
PDEy 9H-B0XCDM2QYOkCivQ sebagai Mahasiswa S3 (Doktor) status
Aktif 2023/2024 di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Bukti P-4 Print/Copy tertanggal 24 September 2024 tentang Berita Media Online
website DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur dengan link
https://pdiperjuangan-jatim.com/repdem-bojonegoro-gelar-
kompetisi-mobile legends-piala-puan-maharani/ dengan judul
Repdem Bojonegoro Gelar Kompetisi Mobile Legends Piala Puan
Maharani Tanggal 24 April 2022;
Bukti P-5 Dokumentasi Video Pelaksanaan Kegiatan Kompetisi Mobile Legends
Piala Puan Maharani, dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pada
Tanggal 24 April 2022 bertempat di Kantor PDI Perjuangan Bojonegoro
Jalan Panglima Polim Bojonegoro;
Bukti P-6 Media Online klarifikasi Terlapor terkait beredar viral di media Online
:
1. Media Online pada tanggal 22 November 2024 di
www.kabarpasti.com dengan judul Dianggap Tak Netral, Ketua
Bawaslu Bojonegoro Kembali Disorot dengan link berita :
https://kabarpasti.com/dianggap-tak-netral-ketua-bawaslu-
bojonegoro-kembali-disorot/
2. Media online pada tanggal 22 November 2024 di
www.bojonegoro.com dengan judul Diduga tidak netral, PMII
Bojonegoro minta Ketua Bawaslu Mundur link :
https://blokbojonegoro.com/2024/11/22/diduga-tak-netral-
pmii-bojonegoro-minta-ketua-bawaslu-mundur/?=0
3. Media online dengan judul Ketua Bawaslu Bojonegoro dikritik
terkait foto viral diacara PDIP tayang di tvonenews.com pada hari
Sabtu, 23 November 2024 Pukul 13:38 WIB, Judul Artike : Ketua
Bawaslu Bojonegoro Dikritik terkait foto viral di acara PDIP, Link
Artikel : https://www.tvonenews.com/daerah/jatim/270543-
ketua-bawaslu-bojonegoro-dikritik-terkait-foto-viral-di-acara-pdip
Bukti P-7 Teradu masih berstatus Dosen di Universitas Bojonegoro dan
mahasiswa S3 aktif di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan
telah menyelesaikan Ujian Terbuka dan lulus dengan Predikat
Cumlaude pada tanggal 07 Mei 2025
Bukti P-8 Teradu masih berstatus Dosen di Universitas Bojonegoro dan
mahasiswa S3 aktif di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan
telah menyelesaikan Ujian Terbuka dan lulus dengan Predikat
Cumlaude pada tanggal 07 Mei 2025
Bukti P-9 Teradu masih berstatus Dosen di Universitas Bojonegoro dan
mahasiswa S3 aktif di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan
telah menyelesaikan Ujian Terbuka dan lulus dengan Predikat
Cumlaude pada tanggal 07 Mei 2025
Bukti P-10 Teradu masih berstatus Dosen di Universitas Bojonegoro dan
mahasiswa S3 aktif di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan
telah menyelesaikan Ujian Terbuka dan lulus dengan Predikat
Cumlaude pada tanggal 07 Mei 2025
Bukti P-11 Teradu masih melakukan kegiatan Perguruan tinggi, dengan
melakukan Penelitian yang telah di upload pada laman website
www.scholar.google.com pada Tanggal 29 Oktober 2024 telah
diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris dengan judul “ Building a
sustainable creative economy: The influence of capital access
and gpverment programs’ dimana diketahui pada waktu itu adalah
masa tahapan pilkada serentak 2024
Bukti P-12 Teradu jelas dalam laman www.sinta.kemendikbud.go.id , dengan
judul Penelitian “Optimalisasi Ekonomi kreatif subsektor fotografi
sebagai influence pariwisata daerah” telah dibiayai dari Dana
Hibah Internal, yang Pengadu menduga ada pembiayaan dana dari
Universitas Bojonegoro untuk mendukung kegiatan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat (PkM) yang dilakukan oleh dosen atau
peneliti internal
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 308-PKE-
DKPP/XII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor 312-PKE-DKPP/XII/2024, Pengadu
mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tidak memenuhi Persyaratan sebagai Penyelenggara Pemilu
sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: “bersedia bekerja penuh
waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”, alasannya adalah sebagai
berikut:
a. Teradu aktif sebagai Dosen Universitas Bojonegoro dan telah melakukan
kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PkM) yang dilakukan
oleh dosen atau peneliti internal;
b. Teradu hanya mengajukan ijin cuti belajar ke Unievrsitas Bojonegoro dan tidak
mengajukan atau pemberitahuan ke atasan Bawaslu lainnya, hal tersebut
berbeda dengan penyelenggara pemilu lainnya, untuk mengajukan permohonan
ijin keatasan jika akan mengajukan ijin belajar sebagaiman diatur dalam
Keputusan KPU Nomor 597/SDM.13/04/2021 yang menggantikan Keputusan
KPU Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/VIII/2021. Aturan ini memuat
persyaratan, prosedur, dan kewajiban terkait izin perkuliahan bagi jajaran KPU,
termasuk KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. Bahwa menjadi dosen sebagaimana Surat Tugas dan atau peneliti dalam tugas
pokok Tri Dharma Perguruaan Tinggi, meski telah diberikan Ijin cuti belajar dari
Universitas Bojonegoro maka pengadu menilai dapat mengganggu kinerja
sebagai Penyelenggara Pemilu dan bertentangan dan tidak memenuhi syarat
sebagai Anggota Bawaslu;
d. Bahwa Teradu diduga masih menerima dana pembiayaan Tri Dharma
Perguruaan Tinggi bidang Pendidikan dibuktikan dengan dalam laman
www.sinta.kemendikbud.go.id , dengan judul Penelitian “Optimalisasi Ekonomi
kreatif subsektor fotografi sebagai influence pariwisata daerah” serta telah di
upload pada laman website www.scholar.google.com pada Tanggal 29 Oktober
2024 telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris dengan judul “Building a
sustainable creative economy: The influence of capital access and gpverment
programs’, bahwa penelitian terrsebut telah dibiayai dari Dana Hibah Internal,
diduga bersumber dari Perguruan Tinggi sebagai dosen atau peneliti.
2. Bahwa Teradu tidak memenuhi Persyaratan sebagai Penyelenggara Pemilu
sebagaimana ketentuan Pasal 117 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : “Mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon”, alasan dan faktanya :
a. Diketahui dalam website www.pdiperjuangan-jatim.com web site resmi DPD
PDIP Jawa timur, dengan judul Repdem Bojonegoro Gelar Kompetisi Mobile
Legends Piala Puan Maharani, dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pada
Tanggal 24 April 2022, tertulis sebagai Ketua Panitia dan juga sebagai Ketua DPC
REPDEM Kabupaten Bojonegoro periode 2022-2025 dan bukan sebagai event
organizer (EO);
b. Bahwa Saksi mengakui diperintah oleh Ketua DPC PDIP Kabupaten Bojonegoro
untuk berkoordinasi dengan Teradu dalam hal melaksanakan kegiatan internal
PDIP lain;
c. Teradu telah menggunakan Kaos berwarna merah berlogokan Partai PDIP
Bersama Ketua DPC PDIP Kabupaten Bojonegoro dalam event tersebut.
3. Bahwa Teradu terbukti, tidak memenuhi Persyaratan sebagai Anggota Bawaslu
sebagaimana Pasal 117 ayat (1) huruf i dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 dan dapat diberikan sanksi berdasarkan Pasal 135 ayat (2) huruf a Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Anggota
Bawaslu dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Anggota Bawaslu;
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, karena telah melanggar persyaratan
sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 117 ayat (1) huruf i dan m Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017, maka yang bersangkutan diduga telah melanggar
kode etik asas penyelenggara pemilu yang jujur, adil, proporsional dan mandiri
sebagaimana yang diatur dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[2.5] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 312-PKE-
DKPP/XII/2024, Pengadu mengajukan Saksi a.n. Heriyanto yang memberikan
kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 28 Mei 2025, yang pada pokoknya
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terkait kegiatan event mobile legend yang waktu itu diadakan bersama
Repdem, sekitar tahun 2022;
2. Bahwa sesuai arahan dari bapak Abidin fikri selaku Anggota DPR RI fraksi PDIP
(ketua DPC PDIP Bojonegoro) memberikan arahan kepada saya yakni saya
dipercaya untuk menjadi koordinator dapil yang mengurusi program pak Abidin
Fikri di dua Kabutapen yaitu Bojonegoro dan Tuban dan saya juga diberi arahan
untuk membuat kegiatan dengan kaum millenial untuk berkoordinasi dengan
saudara Handoko (Teradu) terkait event mobile legend tersebut;
3. Bahwa memang pada saat event mobile legend tersebut, saya melihat Teradu ada
dilokasi event;
4. Pada saat event ada bapak Adbidin dan memberikan arahan untuk berkoordinasi
dengan Handoko berkaitan dengan esport event mobile legend sebagai visi untuk
menggaungkan Repdem, dan kenapa harus handoko (Teradu), bahwa kami
flashback pada tahun 2017 pernah dibentuk suatu badan sayap (ternasuk saya)
komunitas namanya JAS MERAH dan dibentuk REPDEM;
5. Bahwa saya dan Teradu memang tidak mempunyai SK ketika pembentukan kedua
komunitas tersebut, jadi program pada saat itu dilaksanakan bersama Repdem dan
diarahkan untuk berkoordinasi dengan Teradu (terkait event) dan terjadi pada
tahun 2022;
6. Bahwa setelah dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, karena
kegiatan event tersebut dilaksanakan tahun 2022 dan setelah kegiatan itu pada
tahun 2023 bulan Maret saya Resign sebagai korrdinator dapil dari Pak Abidin
Fikri;
7. Bahwa jika bergabung JAS MERAH belum tentu otomatis menjadi bagian dari
anggota Partai Politik;
8. Bahwa saya tidak pernah menyaksikan ada pelantikan Repdem Kabupaten
Bojonegoro.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 28 Mei 2025 Teradu Perkara Nomor 312-PKE-
DKPP/XII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa Bahwa Teradu /sdr. Handoko sastro Hadi wijoyo diduga telah melakukan
pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu dengan melakukan rangkap
jabatan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dan sebagai Dosen Aktif di
Universitas Bojonegoro serta sebagai Mahasiswa Aktif di Universitas 17 Agustus
1945 Surabaya, dengan uraian sebagai berikut:
a. Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sdr. Handoko sastro Hadi wijoyo, masih
aktif dan menjabat sebagai Dosen untuk mengampu mata Kuliah Ekonomi
Pariwisata & Ekonomi Kreatif, dibuktikan dengan Surat Keputusan Dekan
Fakultas ekonomi Universitas Bojonegoro Nomor : 020/KEP/FE/UB/II/2024
Tanggal 12 Februari 2024 Tentang Penugasan Tenaga Pengajar / Dosen;
b. Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sdr. Handoko sastro Hadi wijoyo juga
tercatat dalam laman dikti sebagai Dosen berstatus Ijin Belajar, bahwa Teradu
bukan berstatus Cuti Sebagai Penyelenggara Negara/ Penyelenggara Pemilu;
c. Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sdr. Handoko sastro Hadi wijoyo saat ini
juga Masih aktif dan tercatat sebagai Mahasiswa S3 (Doktor) Status Aktif-
2023/2024 di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, dibuktikan dengan laman
dikti sebagai Mahasiswa S3 (Doktor) status Aktif-2023/2024 di Universitas 17
Agustus 1945 Surabaya.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: “bersedia bekerja penuh waktu
yang dibuktikan dengan surat pernyataan”, serta disyaratkan untuk menjadi
Anggota Bawaslu bersedia bekerja penuh waktu dituangkan dalam surat
pernyataan bermaterei 10.000 sebagai salah satu dokumen administrasi
pendaftaran. Bahwa hal tersebut Teradu dinilai tidak dapat menjalankan tugasnya
sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dengan penuh waktu karena yang
bersangkutan juga menjabat sebagai Dosen aktif di Universitas Bojonegoro dan
sebagai Mahasiswa aktif di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 135 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Anggota Bawaslu dapat
diberhentikan secara tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Anggota Bawaslu;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dijelaskan bahwa dalam
melaksanakan prinsip proporsional penyelenggara pemilu maka harus memenuhi
persyaratan pada saat mendaftarkan diri sebagai Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
dengan sudah menyampaikan Pengunduran diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon dan harus
bersikap atau bertindak untuk tidak terlibat dalam kegiatan resmi maupun tidak
resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan tidak dapat bekerja penuh
waktu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro;
5. Bahwa sebagaimana point 4, maka Teradu diduga telah melanggar asas
proporsional dan tidak memenuhi persyaratan sebagai Bawaslu Kabupaten
Bojonegoro dikarenakan telah rangkap jabatan yaitu masih menjabat sebagai
Dosen Aktif di Universitas Bojonegoro sebagaimana Surat Keputusan Dekan
Fakultas ekonomi Universitas Bojonegoro Nomor : 020/KEP/FE/UB/II/2024
Tanggal 12 Februari 2024 Tentang Penugasan Tenaga Pengajar / Dosen dengan
hanya mengajukan cuti belajar bukan cuti sebagai penyelenggara Pemilu, dan
sebagai Mahasiswa berstatus Aktif 2023/2024 di Universitas 17 Agustus 1945
Surabaya serta tercatat pada Tahun 2022 masih aktif sebagai Ketua DPC Repdem
Kabupaten Bojonegoro (Organisasi Sayap dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan) dan Ketua Panitia Lomba Kompetisi Mobile legend dilaksanakan pada
Tanggal 24 April 2022 bertempat di Kantor PDI - Perjuangan Bojonegoro;
6. Bahwa Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai
penyelenggara pemilu yang diduga telah menjadi Anggota Partai Politik yakni Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Tahun 2022 karena telah menjadi
Ketua Panitia Lomba Koompetisi Mobile legend dilaksanakan pada Tanggal 24 April
2022 bertempat di Kantor PDI - Perjuangan Bojonegoro beralamat di Jalan
Panglima Polim Bojonegoro dan juga aktif sebagai Ketua Pepdem Bojonegoro
periode 2022-2025, Bahwa di ketahui Relawan Perjuangan Demokrasi (disingkat
Repdem) adalah organisasi sayap dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, oleh
karenaya maka diduga tidak memenuhi Persyaratan untuk menjadi Ketua/Anggota
Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana ketentuan Pasal 117 Ayat (1) Huruf
i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi :
“Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon”;
7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu diduga tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, karena telah melanggar
persyaratan sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 117 ayat (1) huruf i dan m
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maka yang bersangkutan diduga telah
melanggar kode etik asas penyelenggara pemilu yang jujur, adil, proporsional dan
mandiri sebagaimana yang diatur dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
8. Menimbang dan Memperhatikan Putusan Dewan Kohormatan Penyelenggara
Pemilu Republilk Indonesia Nomor: 122-PKE-DKPP/X/2020 atas pengaduan
Nomor :142-P/L-DKPP/X/2020 oleh identitas pengadu Ismail dan identitas Teradu
Abdul Latif Idris Pekerjaan: Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi
Selatan;
9. Bahwa terkait rangkap jabatan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dan
sebagai Dosen Aktif di Unigoro dan sebagai Mahasiswa Aktif di Universitas 17
Agustus 1945 Surabaya:
a. Bahwa Teradu sudah melayangkan surat kepada Dekan Fakultas Ekonomi
Universitas Bojonegoro dengan pokok surat karna sedang ijin belajar maka
"untuk tidak diberikan beban pengajaran", surat tersebut di tembuskan Rektor
Universitas Bojonegoro pada tanggal 20 Agustus 2022 untuk Ijin Belajar dan hal
tersebut jauh sebelum Teradu masuk sebagai Bawaslu Bojonegoro, dan Teradu
telah mendapat surat rekomendasi Ijin Belajar dari Dekan Fakultas Ekonomi
pada 20 Agustus 2022 dan surat izin belajar dari Rektor Universitas Bojonegoro
Nomor 225/F.1/UB/VIII/2022 pada Tanggal 22 Agustus 2022, pada masa Ijin
Belajar tersebut, teradu melimpahkan tugas mengajar kepada Tim Teaching atas
nama Moh. Saiful Anam sebagai Dosen Pengajar untuk mata kuliah Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif pada semester Genap TA 2023/2024 dan seterusnya, pada
pokok poin ini SK Dekan Fakultas ekonomi Universitas Bojonegoro Nomor :
020/KEP/FE/UB/II/2024 Tanggal 12 Februari 2024 Tentang Penugasan Tenaga
Pengajar / Dosen sama halnya tahun sebelumnya teradu menyerahkan pada
Team Teaching, hal ini dapat dikonfirmasi secara jelas dengan melihat ploting
mata kuliah untuk Dosen, Jadwal mengajar semester genap TA 2023/2024,
Jurnal Perkuliahan Dosen pengampu, sebagai bukti proses pengajaran pada saat
itu, yang di buat oleh Kaprodi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi
Universitas Bojonegoro yang sekaligus Pengampu mata kuliah Ekonomi
Pariwisata & Ekonomi Kreatif yang pengganti; (Bukti T-1)
b. Bahwa Teradu tercatat dalam pangkalan data Dikti (PDDIKTI) tidak berstatus
Dosen aktif, melainkan Ijin Belajar yang membuktikan Teradu sudah terbebas
dari aktifitas mengajar pada perkuliahan di Fakultas Ekonomi sesuai dengan
surat teradu tentang ijin belajar pada poin a. Pada hal ini, Teradu sejak terpilih
menjadi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro pada 19 Agustus 2023, secara internal
Teradu sudah bersurat kepada Rektor Universitas Bojonegoro pada tanggal 22
Agustus 2023 untuk mengambil Cuti karena menjalankan kewajiban sebagai
Bawaslu Bojonegoro, bukti ini dapat dikonfirmasi melalui terbitnya surat Rektor
Universitas Bojonegoro tentang Surat Pernyataan Cuti Mengajar Nomor :
605/E.6/UB/VIII/2023 pada Tanggal 25 Agustus 2023, dan di laman PDDIKTI
tidak ada poin Cuti sebagai penyelanggara negara. (Bukti T-2)
c. Bahwa Teradu memang melaksanakan studi jenjang Doktoral (S3) di Universitas
17 Agustus 1945 Surabaya pada semester Ganjil Tahun 2022 untuk menunjang
keilmuan serta upgrading diri, hal ini dilakukan sebelum Teradu menjadi
Bawaslu Bojonegoro, Teradu pada Tahapan Pemilu serta Pemilihan Seratak
Tahun 2024 tetap All Out melaksanakan apa yang menjadi tugas, kewajiban dan
wewenang serta mandat yang berkaitan, Studi yang dilakukan Teradu tidak
menggangu proses di Bawaslu Bojonegoro, hal ini dikarenakan perkuliahan
dilaksanakan secara daring, serta perkulihan pada jenjang ini mengikuti
Kurikulum Merdeka Belajar dimana mahasiswa dapat mengatur jumlah SKS
yang diambil, sebagai informasi banyak kolega sesama penyelenggara yang juga
melakukan studi lanjut untuk menunjang keilmuan, tidak ada pula peraturan
di UU Pemilu bahwa anggota Bawaslu tidak di perkenankan studi lanjut pasca
sarjana, karena memperoleh pendidikan adalah Hak setiap warna negara
Indonesia.
10. Bahwa terkait Pasal 177 ayat (1) huruf m UU Pemilu yang berbunyi “bersedia
bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”, sebagaiamana
syarat untuk menjadi angota Bawaslu Kabupaten/Kota:
a. Teradu berpendapat penilaian pengadu tidak berdasarkan fakta, karena Teradu
sudah membebankan pengajaran pada Team Teaching, dan dibebas tugaskan
dalam pengajaran, selanjutnya bahwa Teradu sudah menerima surat cuti
mengajar dari Rektor Universitas Bojonegoro selama bertugas di Bawaslu
Bojonegoro dimulai tanggal 25 Agustus 2023 sampai dengan batas jabatan
sebagai Komisioner Bawaslu berakhir (Bukti T-2);
b. Bahwa dalam laman PDDIKTI Status Teradu bukan sebagai Dosen Aktif seperti
yang di dalihkan, melainkan Ijin Belajar (Bukti T-3).
c. Bahwa Teradu melimpahkan mata kuliah yang sebelumnya diampu kepada
Team Teaching, dan selama teradu menjabat sebagai Ketua Bawaslu Bojonegoro
mata kuliah diampu langsung oleh Kaprodi Ekonomi Pembangunan Fakultas
Ekonomi Universitas Bojonegoro (Saksi 1)
d. Bahwa Status Studi S3 Teradu tidak mempengaruhi Pekerjaan selama menjabat
sebagai Bawaslu Bojonegoro, hal lain, bahwa banyak kolega di penyelenggara
pemilu juga sedang melaksanakan studi untuk mengupgrade keilmuan.
11. Bahwa Teradu masih memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu dikarenakan tidak
pernah meninggalkan tugas dan kewajiban sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Bojonegoro, dengan begitu pasal 135 ayat (2) huruf a UU Pemilu yang di dalihkan
kepada Teradu tidak berdasarkan fakta empiris;
12. Bahwa terkait Kode Etik yang di tuduhkan tidak mempunyai dasar yang jelas,
Teradu sudah secara proposional sebagai penyelanggara pemilu berdasarkan pasal
14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang berbunyi "tidak terlibat dalam setiap bentuk
kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan",
tidak ada keterkaitan kampus dengan aktifitas pekerjaan di Bawaslu yang
menimbulkan konflik kepentingan seperti yang didalilkan pemohon, Teradu juga
tidak pernah menjadi anggota partai politik dan di nyatakan saat mendaftar sebagai
anggota Bawaslu Bojonegoro; (Bukti T-4)
13. Bahwa terkait rangkap jabatan yang didalilkan kepada Teradu sebagai Dosen Aktif
sebagaimana Surat Keputusan Dekan Fakultas ekonomi Universitas Bojonegoro
Nomor : 020/KEP/FE/UB/II/2024:
a. Bahwa Teradu sudah menyerahkan mata kuliah kepada Dosen lain, dalam
tradisi akademik, seorang Dosen yang melimpahkan mata kuliah kedosen lain
di bentuk Team Teaching untuk setelahnya Dosen baru yang mengampu tetap
menjalankan Rencana Pembelajaran Studi (RPS),
b. Bahwa seperti yang sudah dijelaskan pada angka 2, Teradu telah diberi izin cuti
mengajar dikarenakan menjadi komisioner Bawaslu Bojonegoro oleh Rektor
Universitas Bojonegoro Nomor : 605/E.6/UB/VIII/2023 pada Tanggal 25
Agustus 2023.
c. Bahwa Teradu sebagai mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
menempuh Kurikulum Merdeka Belajar yang beban SKSnya di tentukan sendiri
oleh Teradu.
d. Bahwa Teradu tahun 2022 aktif sebagai ketua Repdem merupakan tuduhan
yang tidak berkuatan hukum, dikarenakan Teradu tidak pernah menerima dan
mempunyai SK sebagai pengurus Repdem.
e. Bahwa Teradu sebagai Panitia Lomba Kompetisi Mobile Legend yang
dilaksanakan pada Tanggal 24 April 2022 merupakan Event Organizer (EO)
Komunitas Imajinasi Anak Bangsa yang dipercaya menggarap kegitan tersebut,
dan kegiatan berlangsung, jauh sebelum Teradu menjadi Bawaslu Bojonegoro
(Bukti T-5)
14. Bahwa tuduhan kepada Teradu sebagai Anggota partai karena telah menjadi Ketua
Panitia Lomba Kompetisi Mobile Legend yang dilaksanakan pada Tanggal 24 April
2022 bertempat di Kantor PDI Perjuangan Bojonegoro:
a. Tidak berdasar menurut hukum, bahwa yang di sangkakan pelapor bahwa
teradu sebagai Ketua Repdem Bojonegoro periode 2022-2025 dengan hanya
melalui media online yang dalam hal ini dibuktikan oleh pelapor dalam Bukti P-
4 dan juga saksi 1, merupakan tuduhan yang tidak berkekuatan hukum, dimana
Terlapor secara de Facto tidak pernah menerima SK sebagai Ketua Repdem
Bojonegoro periode 2022-2025, dan teradu sudah klarifikasi di media elektonik
pada Tanggal 22 November 2024 (Bukti T-6)
b. Bahwa fakta lain saat penerimaan Bawaslu tahun 2023 Teradu tidak dimintai
klarifikasi dari Tim sel terkait keanggotaan partai dan terbebas dari data Sipol
(Bukti T-7)
c. Bahwa Teradu pernah bersurat untuk menggunakan hak sanggah kepada DPC
PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro pada taggal 22 November 2024, yang
pada pokok isi surat tersebut, meminta agar pemberitaan tahun 2022 pada link
: https://pdiperjuangan-jatim.com/repdem-bojonegoro-gelar-kompetisi-mobile-
legends-piala-puan-maharani/, sebelum Teradu menjadi Bawaslu Bojonegoro
untuk di takedown karna sangat menggangu Teradu sebagai Bawaslu
Bojonegoro saat ini, dan surat tersebut sudah di tindak lanjuti dengan
mentakedown berita (Bukti T-8)
15. Bahwa terkait dugaan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Bojonegoro sebagaimana Pasal 117 ayat (1) huruf i dan m Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017, tidak beralasan menurut hukum;
16. Bahwa Teradu beranggapan Putusan Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu
Republilk Indonesia Nomor: 122-PKE-DKPP/X/2020 atas pengaduan Nomor :142-
P/L-DKPP/X/2020 oleh identitas pengadu Ismail dan identitas Teradu Abdul Latif
Idris, Pekerjaan: Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan, sangat
berbeda konteks dengan apa yang di dalilkan pada pokok aduan ini.
[2.7] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu melampirkan alat
bukti sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI
Surat Permohonan Ijin Belajar (melanjutkan studi pada
Prodi Doktoral Ilmu Ekonomi di Untag Surabaya), Surat Ijin
1 Bukti T-1 :
Belajar dari Universitas Bojonegoro dan dokumen
pendukung/penunjang lainnya
Surat Permohonan Cuti Sebagai Komisioner Bawaslu
2 Bukti T-2 : Bojonegoro dan Surat Pernyataan Cuti Mengajar Nomor:
605/E.6/UB/VIII/2023
3 Bukti T-3 : Screenshot Pangkalan Data Dikti (Biodata Dosen)
Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai
4 Bukti T-4 :
Politik
Surat Permohonan Penunjukkan sebagai Event Organizer
Kegiatan Kompetisi Mobile Legend dan Surat Penerimaan
5 Bukti T-5 :
Permohonan Penunjukkan sebagai Event Organizer
Kegiatan Kompetisi Mobile Legend
Screenshot media blokBojonegoro.com saat pelaksanaan
6 Bukti T-6 :
Lomba Mobile Legend/event
Screenshot Teradu Cek Anggota & Pengurus Partai Politik
7 Bukti T-7 :
Calon Peserta Pemilu (tidak terdaftar dalam sipol)
Surat Permohonan Hak Sanggah dan Takedown Berita di
8 Bukti T-8 :
Media Daring kepada Ketua DPC PDIP Bojonegoro
[2.8] PETTITUM TERADU
PETITUM
Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang
memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Bojonegoro; atau
4. Apabila majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya dengan mempertimbangkan
upaya yang sudah Teradu lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan
kewajiban yang kami miliki.
[2.9] PARA PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sebagai Pihak Terkait
pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 28 Mei 2025. Pihak
Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa terkait rangkap jabatan saudara Teradu di Bawaslu Bojonegoro dan sebagai
Dosen Aktif di Unigoro dan sebagai Mahasiswa Aktif di Universitas 17 Agustus 1945
Surabaya;
a. Bahwa Teradu saat menjadi Ketua Bawaslu Bojonegoro tidak lagi mengajar,
karna dibutuhkan saat tahapan berlangsung baik dalam pengambilan kebijakan
bersama dalam pleno, maupun pengawasan, penindakan serta sengketa yang
pernah kami lalui bersama sama selama selama proses tahapan berlangsung;
b. Bahwa dari pokok aduan nomor 2 huruf a, tidak dalam kewenangan kami sebagi
pihak terakit;
c. Bahwa Teradu melaksanakan studi jenjang Doktoral (S3) di Universitas 17
Agustus 1945 Surabaya memang benar, namun dalam UU Pemilu tidak ada
pasal maupun ayat yang tidak memperbolehkan pengawas pemilu untuk
malakukan studi pasca sarjana, yang kami ketahui Backgrown dasar keilmuan
dari masing masing pimpinan di Bawaslu Bojonegoro sangat membantu
menjalankan organisasi/lembaga.
2. Bahwa terkait Pasal 177 ayat (1) huruf m UU Pemilu yang berbunyi “bersedia
bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan suratpernyataan”;
sebagaiamana syarat untuk menjadi angota Bawaslu Kabupaten/Kota:
a. Kami Pihak Terkait berpendapat bahwa penuh waktu dalam UU Pemilu
merupakan komitmen untuk dapat dalam keadaan siap bekerja penuh tanpa
terdistraksi hari libur, karena dalam penanganan pelanggaran yang ada di
Bawaslu merupakan hari kalender, begitupun pengawasan selama tahapan
belangsung;
b. Bahwa dalam pelaksanaan selama tahapan yang kami lakukan bersama, Teradu
tidak pernah meninggalkan tugas dan kewajibannya sebagai Bawaslu
Bojonegoro.
3. Bahwa poin 3 dari pokok aduan bukan kapasitas kami untuk menilai;
4. Bahwa terkait pokok aduan poin 4, pihak terkait tidak mengetahuinya;
5. Bahwa poin 5 dari pokok aduan bukan kapasitas kami untuk menilai;
6. Bahwa tuduhan kepada Teradu pada pokok aduan nomor 6 kami tidak
mengatahuinya, kareana hal itu sebelum kami bersama sama di Bawaslu
Bojonegoro;
7. Bahwa pokok aduan poin 7 bukan kapasitas kami untuk menilai;
8. Bahwa pokok aduan poin 8 menurut hemat kami merupakan kasus yang berbeda.
[2.9.2] Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai Pihak Terkait yang pada
Sidang Pemeriksaan tanggal 28 Mei 2025, menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Keterlibatan Bawaslu Provinsi, dalam pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sebagaimana
Keputusan Ketua Badan Pengawasa Pemilihan Umum Nomor:
201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023-2028, selanjutnya disebut Pedoman Teknis, setidak – tidaknya terdapat 2
(dua) diantaranya :
a. Dukungan Sekretariat, Pasal 128 ayat (2) UU Pemilu “Sekretariat Bawaslu
Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota.”;
b. Bawaslu menugaskan Bawaslu Provinsi, untuk melakukan uji kelayakan dan
kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
2. Proses pelaksanaan tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur :
a. Bahwa pada uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan selama 6 (enam) hari
pada tanggal 2 s.d 7 Agustus 2023 bertempat di Hotel JW Marriot Surabaya,
Kabupaten Bojonegoro masuk dalam hari ke 2 (dua) pada tanggal 3 Agustus
2023 sesi ke 5 (lima);
b. Bahwa pada uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota melakukan diskusi kelompok dengan tema yang telah
ditentukan oleh Bawaslu RI, setiap grup diskusi kelompok terbagi menjadi 1
(satu) moderator dan 9 (Sembilan) penanggap, pada saat berjalannya diskusi
dinilai secara langsung oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi;
c. Setelah pelaksanaan diskusi kelompok, ketika ada peserta yang terdapat
tanggapan masyarakat dilakukan klarifikasi oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi
secara langsung namun terdahap Teradu pada uji kelayakan dan kepatutan
tidak terdapat tanggapan Masyarakat sehingga tidak dilakukan klarifikasi.
3. Bahwa setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu Provinsi, hasil
pelaksanaannya dilaporkan dan diserahkan secara langsung kepada Bawaslu RI
untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa dalam proses Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi
Jawa Timur masa Jabatan 2023-2028 Tanggapan dan Masukan Masyarakat
diterima pada Proses sebelum pelaksanaan Tes Wawancara dan Pelaksanaan Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota se-Jawa Timur
Masa Jabatan 2023-2028;
5. Bahwa dalam Laporan Akhir Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Provinsi Jawa Timur masa Jabatan 2023-2028 pada Kabupaten Bojonegoro tidak
terdapat tanggapan dan masukan Masyarakat terkait teradu yang diduga telah
menjadi Anggota Partai Politik yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-
P) pada Tahun 2022; [Vide Bukti PT-1]
6. Bahwa dalam Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Kota se-Jawa Timur Masa Jabatan 2023-2028 pada Kabupaten
Bojonegoro tidak terdapat tanggapan dan masukan Masyarakat terkait teradu yang
diduga telah menjadi Anggota Partai Politik yakni Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-P) pada Tahun 2022. [Vide Bukti PT-2]
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat bukti
sebagai berikut:
NO KODE BUKTI URAIAN BUKTI
Laporan Akhir Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2023 –
2028 Zona 2
1. BUKTI PT - 1
(Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten
Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kota Mojokerto, dan
Kabupaten Mojokerto)
NO KODE BUKTI URAIAN BUKTI
Berita Acara Rekapitulasi Tanggapan dan Masukan
2. BUKTI PT - 2 Masyarakat Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028
[2.9.3] Tim Seleksi Bawaslu Kabupaaten Bojonegoro
Bahwa DKPP memanggil Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro yang diwakili oleh
a.n. Miftah sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan tanggal 28 Mei 2025,
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa kami kebetulan merupakan tim seleksi yang berada di zona 2 (dua) yang
meliputi beberapa kabupaten/kota, salah satunya di Kabupaten Bojonegoro;
2. Bahwa sebagaimana ketentuan dari Bawaslu Republik Indonesia, kami bertugas
untuk melakukan seleksi terhadap calon komisioner Bawaslu, khususnya terhadap
persyaratan yang tertuang dalam pokok aduan Pengadu;
3. Bahwa terkait dengan salah satu persyaratan untuk menjadi komisioner Bawaslu
adalah bersedia bekerja penuh waktu dan bagi yang melamar utuk membuat surat
pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
4. Bahwa zona 2 (dua) ada 6 (enam) kabupaten/kota;
5. Bahwa proses pendaftaran dimulai dari Mei tahun 2023 (untuk tahapan pertama);
6. Bahwa tahapan pertama terkait dengan keterpenuhan syarat administrasi dari
calon komisioner tersebut, salah satunya adalah keterlibatan partai politik dan
pada tahap administrasi memang Teradu dinyatakan lolos;
7. Bahwa kami selaku tim seleksi, selain meminta surat pernyataan tidak terlibat
dalam partai politik dari calon, juga meminta data sipol kepada KPU masing-masing
Kabupaten/Kota untuk mengirimkan data sipol terhadap nama-nama calon yang
mendaftar komisioner bawaslu dan utuk Teradu tidak terdaftar dalam sipol;
8. Bahwa pada masa sanggah ada tanggapan dari masyarakat, termasuk Kabupaten
Bojonegoro, tetapi bukan untuk a.n. Teradu (Handoko);
9. Bahwa benar secara administrasi dan proses lainnya Teradu memenuhi syarat dan
dinyatakan lolos.
[2.9.4] Kaprodi Universitas Bojonegoro
Bahwa DKPP memanggil Kepala Program Studi Universitas Bojonegoro a.n. Dr. Moh.
Saiful Anam sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan tanggal 28 Mei 2025,
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terkait rangkap jabatan saudara Teradu di Bawaslu Bojonegoro dan sebagai
Dosen Aktif di Unigoro dan sebagai Mahasiswa Aktif di Universitas 17 Agustus 1945
Surabaya:
a. Bahwa Teradu melayangkan surat kepada Dekan Fakultas Ekonomi Universitas
Bojonegoro tembusan Rektor Universitas Bojonegoro pada tanggal 20 Agustus
2022 untuk Ijin Belajar "untuk tidak diberikan beban pengajaran", Teradu telah
mendapat surat rekomendasi Ijin Belajar dari Dekan Fakultas Ekonomi pada 20
Agustus 2022 dan surat izin belajar dari Rektor Universitas Bojonegoro Nomor
225/F.1/UB/VIII/2022 pada Tanggal 22 Agustus 2022, pada masa Ijin Belajar
tersebut, teradu melimpahkan tugas mengajar kepada Tim Teaching kepada
Kaprodi EP sebagai Dosen Pengajar untuk mata kuliah Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif pada semester Genap TA 2023/2024 dan seterusnya, pada pokok poin
ini SK Dekan Fakultas ekonomi Universitas Bojonegoro Nomor :
020/KEP/FE/UB/II/2024 Tanggal 12 Februari 2024 Tentang Penugasan Tenaga
Pengajar / Dosen dan Kaprodi (saya sendiri) yang mengampu mata kuliah
Teradu;
b. Bahwa Teradu tercatat dalam pangkalan data Dikti (PDDIKTI) tidak berstatus
Dosen aktif, dan di laman PDDIKTI tidak ada poin Cuti sebagai penyelanggara
negara;
c. Bahwa Teradu melaksanakan studi jenjang Doktoral (S3) di Universitas 17
Agustus 1945 Surabaya pada semester Ganjil Tahun 2022 untuk menunjang
keilmuan bersama saya yang juga sama sama melaksankan studi pasca sarjana,
setiap warna negara di Indonesia berhak mengupgrade keilmuan.
2. Bahwa terkait pokok aduan di poin 2, terkait yang kami ketahui sudah tidak
mengambil mata kuliah di Fakultas Ekonomi, karna Teradu sudah Cuti ke Rektor;
3. Bahwa poin 3 dari pokok aduan bukan kapasitas kami untuk menilai;
4. Bahwa terkait pokok aduan poin 4, pihak terkait tidak mengetahuinya;
5. Bahwa terkait rangkap jabatan yang didalilkan kepada Teradu sebagai Dosen Aktif
sebagaimana Surat Keputusan Dekan Fakultas ekonomi Universitas Bojonegoro
Nomor : 020/KEP/FE/UB/II/2024:
a. Bahwa jabatan akademis dalam dunia akademis merupakan jabatan yang
melekat pada personal, seorang profesor akan menjabat profesor meskipun dia
sudah pensiun, karna jabatan akademis dinilai juga dari sebuah kepakaran,
tridarma yang sering di jalankan oleh seorang dosen;
b. Bahwa Teradu sebagai mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
menempuh Kurikulum Merdeka Belajar yang beban SKSnya dimana saya secara
pribadi juga sedang menempuh jenjang yang sama bersama Teradu.
6. Bahwa tuduhan kepada Teradu pada pokok aduan pon 6 kami tidak
mengatahuinya;
7. Bahwa pokok aduan poin 7 bukan kapasitas kami untuk menilai;
8. Bahwa pokok aduan poin 8 bukan domain kami;
9. Bahwa wajib melakukan ijin belajar ketika yang bersangkutan melanjutkan
studinya (bagi seorang dosen);
10. Sebagai dosen untuk keanggotaan parpol saya tidak tahu boleh atau tidak;
11. Ijin belajar yang diajukan Teradu dimulai sejak dimulai pendaftaran kuliah sampai
lulus kuliah;
12. Dikampus kami ketika ada masa transasisi (dosen ijin belajar) seperti itu tidak bisa
serta merta dilimpahkan ke dosen lainnya;
13. Bahwa Teradu mengajukan cuti karena menjadi komisioner Bawaslu;
14. Ketika izin cuti tidak mendapatkan gaji dan honor, karena memang tidak ada
aktivitas;
15. Selama cuti menjadi bawaslu tidak pernah melakukan aktifitas kampus sama
sekali.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya bahwa Teradu
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena Teradu tidak memenuhi
persyaratan untuk menjadi Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf I dan m Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa terkait
dalil Pengadu yang menyatakan Teradu rangkap jabatan sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Bojonegoro dan sebagai Dosen Aktif di Unigoro (Universitas Bojonegoro)
serta sebagai Mahasiswa Aktif di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya adalah tidak
benar. Bahwa Teradu telah melayangkan surat kepada Dekan Fakultas Ekonomi
Universitas Bojonegoro yang pada pokoknya permohonan ijin belajar untuk
melanjutkan studi pada program doktoral ilmu Ekonomi di Fakultas Eknomi dan Bisnis
Universitas 17 Agustus 1945 (Untag Surabaya). Oleh karena sedang ijin belajar maka
dalam surat a quo Teradu meminta "untuk tidak diberikan beban pengajaran" dan surat
a quo di tembuskan kepada Rektor Universitas Bojonegoro pada tanggal 20 Agustus
2022 dan hal tersebut jauh sebelum Teradu menjadi sebagai Bawaslu Bojonegoro.
Selanjutnyua Teradu telah mendapat surat rekomendasi ijin belajar dari Dekan
Fakultas Ekonomi pada 20 Agustus 2022 dan surat izin belajar dari Rektor Universitas
Bojonegoro Nomor : 225/F.1/UB/VIII/2022, tertangal 22 Agustus 2022 (vide Bukti T-
1). Sehingga pada masa ijin belajar tersebut, Teradu telah melimpahkan tugas mengajar
kepada team teaching atas nama Moh. Saiful Anam in casu pihak terkait sebagai Dosen
Pengajar untuk mata kuliah Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada semester Genap TA
2023/2024.
Lebih lanjut, memang benar Teradu tercatat dalam pangkalan data Dikti (PDDIKTI)
namun tidak berstatus dosen aktif, melainkan ijin belajar yang membuktikan Teradu
telah terbebas dari aktivitas mengajar pada perkuliahan di Fakultas Ekonomi
Universitas Bojonegoro dan pada laman PDDIKTI a quo tidak ada poin yang menyatakan
cuti sebagai penyelenggara pemilu (vide Bukti T-3). Sehingga pada hal ini, Teradu sejak
terpilih menjadi komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro pada 19 Agustus 2023,
secara internal Teradu telah bersurat kepada Rektor Universitas Bojonegoro pada
tanggal 22 Agustus 2023 untuk mengambil cuti karena menjalankan kewajiban sebagai
penyelenggara pemilu (Bawaslu Bojonegoro), hal ini sesuai dengan surat Rektor
Universitas Bojonegoro tentang Surat Pernyataan Cuti Mengajar Nomor :
605/E.6/UB/VIII/2023 tertanggal 25 Agustus 2023 (vide Bukti T-2).
Bahwa benar Teradu memang melaksanakan studi jenjang Doktoral (S3) di
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada semester Ganjil Tahun 2022 untuk
menunjang keilmuan serta upgrading diri, hal ini dilakukan sebelum Teradu menjadi
komisioner Bawaslu Bojonegoro. Bahwa Teradu pada tahapan Pemilu serta Pilkada
serentak tahun 2024 tetap all out melaksanakan apa yang menjadi tugas, kewajiban
dan wewenang serta mandat yang berkaitan. Bahwa studi yang dilakukan Teradu tidak
mengganggu aktivitas kerja di Bawaslu Bojonegoro, hal ini dikarenakan perkuliahan
dilaksanakan secara daring, serta perkuliahan pada jenjang ini mengikuti Kurikulum
Merdeka Belajar dimana mahasiswa dapat mengatur jumlah SKS yang diambil. Bahwa
dalam melakukan studi lanjut untuk menunjang keilmuan, sepemahaman Teradu
tidak ada pula peraturan di Undang-undang Pemilu bahwa anggota Bawaslu tidak di
perkenankan studi lanjut pasca sarjana, karena memperoleh pendidikan adalah Hak
setiap warna negara Indonesia.
Bahwa berkenaan dengan Pasal 177 ayat (1) huruf m UU Pemilu yang berbunyi
“bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”,
sebagaiamana syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Teradu
berpendapat dalil Pengadu tidak berdasarkan fakta, karena Teradu telah
membebankan pengajaran kepada team teaching, dan dibebastugaskan dalam
pengajaran, selanjutnya bahwa Teradu telah menerima surat cuti mengajar dari Rektor
Universitas Bojonegoro selama bertugas di Bawaslu Bojonegoro dimulai tanggal 25
Agustus 2023 sampai dengan batas jabatan sebagai Komisioner Bawaslu berakhir,
serta dalam laman PDDIKTI status Teradu bukan sebagai Dosen Aktif seperti yang di
dalilkan, melainkan ijin belajar. (vide Bukti T-2 dan Bukti T-3)
Bahwa Teradu masih memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu dikarenakan tidak
pernah meninggalkan tugas dan kewajiban sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Bojonegoro, dengan begitu Pasal 135 ayat (2) huruf a UU Pemilu yang didalilkan kepada
Teradu tidak berdasarkan fakta empiris. Bahwa terkait Kode Etik yang dituduhkan
tidak mempunyai dasar yang jelas, Teradu telah secara proporsional sebagai
penyelanggara pemilu berdasarkan Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang berbunyi
"tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan", tidak ada keterkaitan kampus dengan aktivitas
pekerjaan di Bawaslu yang menimbulkan konflik kepentingan seperti yang didalilkan
Pengadu, Teradu juga tidak pernah menjadi anggota partai politik. (vide Bukti T-4)
Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu pada tahun 2022
aktif sebagai ketua Repdem Kabupaten Bojonegoro merupakan tuduhan yang tidak
berlandaskan fakta. Bahwa Teradu tidak pernah menerima dan mempunyai SK sebagai
pengurus Repdem Kabupaten Bojonegoro. Bahwa Teradu pada saat itu sebagai panitia
lomba kompetisi mobile legend yang dilaksanakan pada tanggal 24 April 2022
merupakan Event Organizer (EO) Komunitas Imajinasi Anak Bangsa yang dipercaya
menggarap kegitan tersebut dan kegiatan berlangsung, jauh sebelum Teradu menjadi
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. (vide Bukti T-5)
Lebih lanjut, dalil Pengadu yang menyatakan Teradu terlibat sebagai anggota partai
politik karena telah menjadi Ketua panitia lomba kompetisi mobile legend yang
dilaksanakan pada tanggal 24 April 2022 bertempat di Kantor PDI Perjuangan
Bojonegoro merupakan dalil tidak berdasar menurut hukum. Bahwa yang di dalilkan
Pengadu bahwa Teradu sebagai Ketua Repdem Bojonegoro periode 2022-2025 dengan
hanya melalui media online yang dalam hal ini dibuktikan oleh Pengadu dalam Bukti
P-4, merupakan tuduhan yang tidak berkekuatan hukum, dimana Teradu secara de
Facto tidak pernah menerima SK sebagai Ketua Repdem Bojonegoro periode 2022-2025,
dan teradu sudah klarifikasi di media elektonik pada tanggal 22 November 2024. Selain
itu, menjadi fakta saat penerimaan Bawaslu tahun 2023 Teradu tidak dimintai
klarifikasi dari Tim seleksi terkait keanggotaan partai dan terbebas dari data Sipol. (vide
Bukti T-6 dan Bukti T-7)
Bahwa Teradu pernah bersurat untuk menggunakan hak sanggah kepada DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 22 November 2024, yang pada pokok
isi surat tersebut, meminta agar pemberitaan tahun 2022 pada link:
https://pdiperjuangan-jatim.com/repdem-bojonegoro-gelar-kompetisi-mobile-legends-
piala-puan-maharani/, sebelum Teradu menjadi Bawaslu Bojonegoro untuk di
takedown sebab sangat menggangu Teradu sebagai Bawaslu Bojonegoro saat ini, dan
surat tersebut telah di tindaklanjuti dengan men-takedown berita. (vide Bukti T-8)
Bahwa meskipun demikian, terhadap dalil-dalil Pengadu yang telah Teradu bantah
sebagaimana pokok jawaban Teradu diatas, telah Teradu jabarkan dengan data/bukti
pendukung yang konkrit. Sehingga Teradu yakin bahwa terkait dugaan tidak lagi
memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sebagaimana Pasal
117 ayat (1) huruf i dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tidak beralasan
menurut hukum.
[4.3] Menimbang Menimbang bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]
yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten
Bojonegoro melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu karena diduga tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Ketua/Anggota
Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sebagaimana ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf i dan
m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu pada saat sebelum menjadi penyelenggara
pemilu tercatat sebagai Dosen pada Universitas Bojonegoro, selain itu Teradu juga
sedang menempuh studi jenjang Doktoral (S3) di Universitas 17 Agustus 1945
Surabaya pada semester Ganjil Tahun 2022.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 20 Agustus
2022 sebelum Teradu terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Teradu
telah melayangkan surat izin belajar kepada Dekan Fakultas Ekonomi Universitas
Bojonegoro dan ditembuskan kepada Rektor Universitas Bojonegoro, yang pada
pokoknya memohon untuk "tidak diberikan beban pengajaran". Bahwa atas surat
tersebut, selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 2022 Teradu menerima surat
rekomendasi izin belajar dari Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Bojonegoro dan
pada tanggal 22 Agustus 2022 Teradu juga menerima surat izin belajar dari Rektor
Universitas Bojonegoro Nomor 225/F.1/UB/VIII/2022 (vide Bukti T-1). Bahwa pada
masa izin belajar tersebut, Teradu kemudian melimpahkan tugas mengajar kepada
team teaching in casu Pihak Terkait Kepala Program Studi Fakultas Ekonomi
Universitas Bojonegoro a.n. Moh. Saiful Anam sebagai Dosen Pengajar untuk mata
kuliah Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada semester Genap TA 2023/2024 (vide Bukti
T-1).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam Pangkalan Data
Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Teradu tercatat tidak berstatus sebagai Dosen aktif,
melainkan dosen dengan status Izin Belajar (vide bukti T-3). Bahwa Teradu
menjelaskan dirinya telah terbebas dari aktivitas mengajar pada perkuliahan di
Fakultas Ekonomi Universitas Bojonegoro sesuai dengan surat Teradu tentang ijin
belajar (vide Bukti T-1). Bahwa setelah Teradu terpilih sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 19 Agustus 2023, selanjutnya Teradu bersurat
kepada Rektor Universitas Bojonegoro pada tanggal 22 Agustus 2023 untuk mengambil
cuti karena menjalankan kewajiban sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
Bahwa atas surat tersebut, kemudian pada tanggal 25 Agustus 2023, Rektor
Universitas Bojonegoro menerbitkan Surat Pernyataan Cuti Mengajar Nomor
605/E.6/UB/VIII/2023 (vide Bukti T-2). Hal tersebut berkesesuaian dengan
keterangan Pihak Terkait Kepala Program Studi Fakultas Ekonomi Universitas
Bojonegoro a.n. Moh. Saiful Anam yang menerangkan bahwa benar Teradu sudah tidak
mengajar sejak menempuh studi jenjang Doktoral S3, namun nama Teradu memang
masih tercantum sebagai Dosen di Universitas Bojonegoro karena hal tersebut
merupakan bagian dari investasi bagi kampus untuk kepentingan berlangsungnya
perkulihan, seperti halnya rasio dosen dan mahasiswa serta akreditasi fakultas.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berkenaan dengan aktivitas
Teradu dalam menempuh studi jenjang Doktoral (S3) di Universitas 17 Agustus 1945
Surabaya sama sekali tidak menggangu kinerja Teradu pada semua proses tahapan
Pemilu serta Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dalam sidang pemeriksaan Teradu
menjelaskan tetap dapat all out melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang Teradu.
Bahwa Teradu menerangkan perkuliahan dilaksanakan secara daring dan perkuliahan
yang diambil menggunakan sistem Kurikulum Merdeka Belajar, yaitu mahasiswa dapat
mengatur jumlah SKS yang diambil. Pernyataan tersebut berkesesuaian dengan
keterangan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro a.n. Weni Andriani
yang dalam sidang pemeriksaan menerangkan bahwa Teradu sebagai Ketua Bawaslu
Bojonegoro selalu hadir pada setiap tahapan Pemilu serta Pemilihan Serentak Tahun
2024, baik dalam pengambilan kebijakan bersama dalam pleno, maupun pengawasan,
penindakan serta sengketa yang ada. Selain itu, Teradu sebagai Ketua dan seluruh
Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro selalu bersama-sama selama proses tahapan
Pemilu serta Pemilihan Serentak Tahun 2024 berlangsung.
Bahwa berkenaan dengan dalil ketidakmandirian atau netralitas, sesuai fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa menurut Teradu, dugaan tersebut
hanya berdasaran pemberitaan media online dengan judul berita “Repdem Bojonegoro
Gelar Kompetisi Mobile Legend Piala Puan Maharani”. Bahwa terkait dengan
pemeberitaan tersebut, Teradu telah bersurat untuk menggunakan hak sanggah
kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro pada taggal 22 November 2024,
yang pada pokok isi surat tersebut, meminta agar pemberitaan tahun 2022 pada link :
https://pdiperjuangan-jatim.com/repdem-bojonegoro-gelar-kompetisi-mobile-legends-
piala-puan-maharani/, untuk di takedown atau dihapus karena sangat menggangu
Teradu sebagai penyelenggara pemilu (Ketua Bawaslu Bojonegoro). Bahwa atas surat
tersebut Teradu, telah ditindaklanjuti dengan men-takedown berita tersebut (vide Bukti
T-8).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu bertindak
sebagai Panitia Lomba Kompetisi Mobile Legend yang dilaksanakan pada tanggal 24
April 2022 dan sebagai Event Organizer (EO) Komunitas Imajinasi Anak Bangsa yang
dipercaya menggarap kegitan tersebut (vide Bukti T-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa menurut Teradu, dirinya
tidak pernah tergabung dalam partai manapun, organisasi sayap partai manapun serta
namanya tidak pernah tertera dalam Surat Keputusan sebagai Ketua Repdem
Bojonegoro periode 2022-2025. Bahwa terkait hal tersebut, Teradu telah melakukan
klarifikasi di media elektonik pada tanggal 22 November 2024 (vide Bukti T-6). Bahwa
selain itu, Teradu juga menerangkan, dalam proses penerimaan atau seleksi Bawaslu
Kabupaten Bojonegoro tahun 2023 tidak ada tanggapan masyarakat yang menyangkut
nama Teradu. Bahwa Teradu juga tidak pernah dimintai klarifikasi dari tim seleksi
terkait dugaan keanggotaan partai dan Teradu juga terbebas dari data Sipol (vide Bukti
T-7).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalil Pengadu yang
menyatakan Teradu rangkap jabatan sebagai Dosen aktif di Universitas Bojonegoro,
sesungguhnya Teradu telah berupaya untuk tidak rangkap jabatan. Bahwa sebelum
Teradu terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Teradu telah
mengajukan surat untuk tidak diberikan beban pengajaran (surat izin belajar) kepada
Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Bojonegoro yang juga ditembuskan kepada
Rektor Universitas Bojonegoro karena Teradu sedang menempuh program Doktoral S3.
Bahwa atas surat tersebut, Dekan Fakultas Ekonomi kemudian mengeluarkan
rekomendasi ijin belajar kepada Teradu, dan atas rekomendasi tersebut, pada tanggal
22 Agustus 2022 Teradu juga telah menerima surat izin belajar dari Rektor Universitas
Bojonegoro Nomor 225/F.1/UB/VIII/2022 (vide Bukti T-1). Selanjutnya setelah terpilih
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, pada tanggal 22 Agustus 2023 Teradu
bersurat kepada Rektor Universitas Bojonegoro untuk mengambil cuti karena
menjalankan kewajiban sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Bahwa atas
surat Teradu tersebut, kemudian pada tanggal 25 Agustus 2023, Rektor Universitas
Bojonegoro menerbitkan Surat Pernyataan Cuti Mengajar Nomor
605/E.6/UB/VIII/2023 (vide Bukti T-2). Artinya, dengan pengajuan surat tidak
diberikan beban pengajaran (surat izin belajar) dan surat cuti karena menjalankan
kewajiban sebagai Anggota Bawaslu Bojonegoro, Teradu dengan sadar melepaskan diri
sementara waktu untuk tidak menjadi dosen selama menjabat sebagai penyelenggara
pemilu in casu Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Tindakan Teradu tersebut
semata-mata untuk melaksanakan Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan, “bersedia bekerja penuh waktu yang
dibuktikan dengan surat pernyataan”. Sikap Teradu yang tidak rangkap jabatan juga
diterangkan oleh Pihak Terkait Kepala Program Studi Fakultas Ekonomi Universitas
Bojonegoro a.n. Moh. Saiful Anam yang menerangkan bahwa pada masa izin belajar
tersebut, Teradu melimpahkan seluruh tugas mengajar kepada team teaching in casu
Pihak Terkait Kepala Program Studi Fakultas Ekonomi Universitas Bojonegoro sebagai
Dosen Pengajar untuk mata kuliah Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada semester
Genap TA 2023/2024. Demikian juga sesuai Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
(PDDIKTI), Teradu tercatat tidak berstatus sebagai dosen aktif, melainkan dosen
dengan status Izin Belajar. Adapun terkait dengan nama Teradu yang masih tercantum
Dosen di Universitas Bojonegoro, sesuai fakta, hal itu merupakan bagian dari investasi
bagi kampus untuk kepentingan perkulihan dan akreditasi Fakultas, sehingga tidak
serta merta tercantumnya nama Teradu sebagai dosen di Universitas Bojonegoro
memiliki rangkap jabatan. Oleh karena itu, dalil Pengadu bahwa Teradu tidak bekerja
penuh waktu karena rangkap jabatan sebagai dosen aktif di Universitas Bojonegoro
adalah dalil yang tidak terbukti. Teradu sudah dengan jujur, profesional, dan akuntabel
ketika mencalonkan diri sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan.
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Teradu ada
keterkaitan dengan partai politik in casu PDI Perjuangan, sesuai fakta persidangan,
Teradu telah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk membuktikan dirinya tidak
terlibat dengan partai politik baik langsung maupun tidak langsung dengan melakukan
hak sanggah kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro dan telah melakukan
klarifikasi di media elektonik. Tindakan Teradu tersebut menunjukkan keseriusan dan
kepatuhan Teradu dalam mentaati ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, mengundurkan diri
dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon. Bahwa dari fakta persidangan, tidak terdapat bukti dan fakta
atau petunjuk yang meyakinkan DKPP bahwa Teradu terlibat sebagai anggota partai
politk atau bagian dari partai politik, khususnya PDI Perjuangan. Dengan demikian
dalil aduan Pengadu bahwa Teradu terlibat partai politik adalah dalil yang tidak
terbukti. Teradu telah jujur, profesional, dan akuntabel ketika mencalonkan diri
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP
berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan
DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengarkan
keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak
Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Handoko Sosro Hadi Wijoyo selaku Ketua
merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua
Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini,
Selasa tanggal Lima Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy
Lugito Selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa
Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd
Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Sumarjaya