Melanggar
Nomor Putusan: No. 309 Tahun 2018
Anida Hariroh, PPL Kelurahan Jamsaren Kota Kediri
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 16 dibaca
⇩ 14 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota PPL Kelurahan Jamsaren Kota Kediriyang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mendapatkan laporan dari Pihak Terkait bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Juni 2018 pukul 12.00WIB, Makhsun mendapat pesan whatsapp dari nomor tidak dikenal mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu dan dilampirkan screenshot percakapan dalam grup whatsapp Komunitas Langgar Kulon, dimana dalam screenshot tersebut terdapat percakapan Teradu yang mengajak atau menganjurkan anggota grup whatsapp untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 2 (Gus Ipul-Puti) dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri Nomor Urut 1 (Aizzudin-Sujono) dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Juni 2018 pukul 12.00 WIB, pihak terkait Makhsun mendapat pesan whatshapp dari nomor tidak dikenal mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu dan dilampirkan screenshot percakapan dalam grup whatsapp Komunitas Langgar Kulon, dimana dalam screenshot tersebut terdapat percakapan Teradu yang mengajak atau menganjurkan anggota grup whatsapp untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 2 (Gus Ipul-Puti) dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri Nomor Urut 1 (Aizzudin-Sujono) dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018. Pengadu telah memanggil dan meminta keterangan dari Teradu pada tanggal 30 Agustus 2018, 31 Agustus 2018, dan 3 September 2018 yang dibuktikan dengan tanda terima tanggal 29, 30 dan 31 Agustus 2018, namun Teradu tidak pernah menghadiri panggilan Pengadu, walaupun sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali.
Pasal DilanggarPasal 74 ayat (2); Pasal 6 ayat (2); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Anida Hariroh selaku Anggota Pengawas Pemilihan Lapangan Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Kota Kediri untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 309/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
333/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 309/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Mansur
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kota Kediri
Alamat : Setonogedong III No. 19B/41, RT/RW
003/001, Kelurahan Setono Gedong,
Kecamatan Kota, Kota Kediri
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama Anida Hariroh :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota PPL Kelurahan Jamsaren
Alamat :
Jl. Joyoboyo Gg. I/48, RT 006 RW 002,
Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren,
Kota Kediri
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota PPL Kelurahan Jamsaren Kota
Kediriyang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu mendapatkan laporan dari Pihak Terkait bahwa pada hari
Rabu, tanggal 20 Juni 2018 pukul 12.00WIB, Makhsun mendapat pesan
whatsapp dari nomor tidak dikenal mengenai dugaan pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh Teradu dan dilampirkan screenshot percakapan dalam
grup whatsapp Komunitas Langgar Kulon, dimana dalam screenshot tersebut
terdapat percakapan Teradu yang mengajak atau menganjurkan anggota
grup whatsapp untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 2 (Gus Ipul-Puti) dan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Kediri Nomor Urut 1 (Aizzudin-Sujono) dalam
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018;
2. Bahwa setelah mendapatkan laporan dari Pihak Terkait, Pengadu dan
Anggota Bawaslu Kota Kediri melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti
laporan tersebut. Dari hasil Rapat Pleno, dilakukan pemanggilan terhadap
Teradu untuk dimintai keterangan;
3. Bahwa Pengadu telah memanggil dan meminta keterangan dari Teradu pada
tanggal 30 Agustus 2018, 31 Agustus 2018, dan 3 September 2018 yang
dibuktikan dengan tanda terima tanggal 29, 30 dan 31 Agustus 2018;
4. Bahwa Teradu tidak pernah menghadiri panggilan Pengadu, walaupun sudah
dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali;
5. Bahwa Pengadu dan Anggota Bawaslu Kota Kediri telah melakukan Rapat
Pleno terhadap dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Temuan Nomor 15/TM/CAM.PESANTREN/16.04/VI/2018. Hasil rapat pleno
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 568/BA/BAWASLU-
PROV.JI-32/IX/2018;
6. Pengadu dan Bawaslu Kota Kediri telah menetapkan pemberhentian
sementara atas Teradu sejak tanggal 26 Juni 2018.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Kajian Bawaslu Kota Kediri
Bukti P-2 : Fotokopi Screenshoot facebook;
Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwas Kecamatan Pesantren
Nomor 135/BA/BAWASLU-PROV.jl-32-02/VI/2018 tertanggal
21 Juni 2018;
Bukti P-4 : Fotokopi Undangan Klarifikasi Anida Hariroh;
Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Anida Hariroh;
Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwas Kecamatan Pesantren
Nomor 140/BA/BAWASLU-PROV.jl-32-02/VI/2018 tertanggal
21 Juni 2018;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradutelah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradumembantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradumemberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. BahwaTeradu membenarkan bahwa screenshot isi percakapan grup
Komunitas Langgar Kulon adalah benar percakapan Teradu di grup yang
merupakan grup pengajian Teradu;
2. BahwaTeradu menerangkan isi pembicaraan dalam grup whatsapp dimaksud
adalah bersifat tidak serius dan guyonan saja;
3. Bahwaanggota kelompok pengajian Langgar Kulon tidak memiliki hubungan
dengan Pasangan Calon;
4. Bahwa banyak anggota kelompok pengajian Langgar Kulon yang tidak
mengetahui bahwa Teradu adalah penyelenggara pemilu;
5. Bahwa calon walikota Kediri adalah keponakan dari Teradu.
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas,Teradumemohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradutidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baikTeradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
Keterangan Pihak Terkait
a. Bahwa Pihak Terkait menyatakan menerima laporan dari orang yang tidak
disebutkan namanya mengenai screenshot pesan whatsapp di grup
Komunitas Langgar Kulon lalu mengadakan rapat pleno untuk menanggapi
laporan tersebut;
b. Bahwa hasil dari rapat pleno pihak terkait diperoleh keputusan bahwa
laporan tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan memanggil Teradu;
c. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan klarifikasi terhadap Teradu pada
tanggal 21 Juni 2018. Dari hasil klarifikasi diperoleh kesimpulan bahwa
Teradu mengakui bahwa percakapan whatsapp tersebut adalah benar;
d. Bahwa Pihak Terkait menuangkan hasil klarifikasi dalam Berita Acara dan
meneruskan laporan kepada Bawaslu Kota Kediri.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan
ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada
hari Rabu, tanggal 20 Juni 2018 pukul 12.00 WIB, pihak terkait Makhsun
mendapat pesan whatshapp dari nomor tidak dikenal mengenai dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu dan dilampirkan screenshot
percakapan dalam grup whatsapp Komunitas Langgar Kulon, dimana dalam
screenshot tersebut terdapat percakapan Teradu yang mengajak atau
menganjurkan anggota grup whatsapp untuk memilih pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 2 (Gus Ipul-Puti) dan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri Nomor Urut 1 (Aizzudin-Sujono) dalam
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018. Pengadu telah memanggil dan meminta
keterangan dari Teradu pada tanggal 30 Agustus 2018, 31 Agustus 2018, dan 3
September 2018 yang dibuktikan dengan tanda terima tanggal 29, 30 dan 31
Agustus 2018, namun Teradu tidak pernah menghadiri panggilan Pengadu,
walaupun sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali.
Pengadu dan Anggota Bawaslu Kota Kediri telah melakukan Rapat Pleno
terhadap dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Temuan
Nomor 15/TM/CAM.PESANTREN/16.04/VI/2018. Hasil rapat pleno dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 568/BA/BAWASLU-PROV.JI-
32/IX/2018. Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut Pengadu dan Bawaslu Kota
Kediri telah menetapkan pemberhentian sementara atas Teradu sejak tanggal 26
Juni 2018;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya membenarkan
dalil aduan Pengadu. Teradu membenarkan bahwa screenshot isi percakapan
grup Komunitas Langgar Kulon adalah benar percakapan Teradu di grup yang
merupakan grup pengajian Teradu. Teradu menerangkan isi pembicaraan dalam
grup whatshapp dimaksud adalah bersifat tidak serius dan guyonan saja. Teradu
mengatakan bahwa grup pengajian Langgar Kulon tidak mengetahui bahwa
Teradu adalah penyelenggara pemilu. Teradu juga mengatakan bahwa calon
Walikota Kediri adalah keponakan dari Teradu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu membenarkan bahwa
screenshot isi percakapan grup Komunitas Langgar Kulon adalah benar
percakapan Teradu di grup pengajian Teradu. Atas tindakan dan perbuatan,
Teradu sebagai Anggota PPL Kelurahan Jamsaren telah diberhentikan sementara
oleh Bawaslu Kota Kediri berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor
1454/BAWASLU-PROV.JI-32/PP.00/IX/2018 tertanggal 9 September 2018.
Pemberhentian Sementara yang didahului dengan verifikasi, dilakukan oleh
Pengadu berdasarkan pada Pasal 74 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pernyataan Teradu yang diunggah di
grup Komunitas Langgar Kulon menunjukkan sikap keberpihakan. Sikap
keberpihakan Teradu diperkuat dengan status berikutnya yang sengaja
mengkampanyekan Pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 2 dan Pasangan
Calon Walikota Nomor Urut 1 “Bersama para ulama’ menju Kediri Toto Kediri
Joyo dgn Pilwali No 1, dan Kabeh Sedulur Kbeh Makmur PilGub No 2…”.
Rangkaian pernyataan diunggah di grup Komunitas Langgar Kulon, menurut
DKPP, sangat tidak tepat disebut sebagai permainan atau candaan dengan
teman-teman Teradu, terutama dalam kapasitas Teradu sebagai Penyelenggara
Pemilu. Tindakan Teradu merupakan bentuk pelanggaran kode etik utamanya
prinsip kemandirian dan integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf a, c, d, dan f Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan pihak terkait dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Anida Hariroh
selaku Anggota Pengawas Pemilihan Lapangan Kelurahan Jamsaren,
Kecamatan Pesantren, Kota Kediri terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Kota Kediri untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Fritz Edwar Siregar, dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas,
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu
tanggal Enam Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh
Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra
Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota,
tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir