Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 309 Tahun 2018
Anida Hariroh, PPL Kelurahan Jamsaren Kota Kediri
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 16 dibaca ⇩ 14 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota PPL Kelurahan Jamsaren Kota Kediriyang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mendapatkan laporan dari Pihak Terkait bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Juni 2018 pukul 12.00WIB, Makhsun mendapat pesan whatsapp dari nomor tidak dikenal mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu dan dilampirkan screenshot percakapan dalam grup whatsapp Komunitas Langgar Kulon, dimana dalam screenshot tersebut terdapat percakapan Teradu yang mengajak atau menganjurkan anggota grup whatsapp untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 2 (Gus Ipul-Puti) dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri Nomor Urut 1 (Aizzudin-Sujono) dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Juni 2018 pukul 12.00 WIB, pihak terkait Makhsun mendapat pesan whatshapp dari nomor tidak dikenal mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu dan dilampirkan screenshot percakapan dalam grup whatsapp Komunitas Langgar Kulon, dimana dalam screenshot tersebut terdapat percakapan Teradu yang mengajak atau menganjurkan anggota grup whatsapp untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 2 (Gus Ipul-Puti) dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri Nomor Urut 1 (Aizzudin-Sujono) dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018. Pengadu telah memanggil dan meminta keterangan dari Teradu pada tanggal 30 Agustus 2018, 31 Agustus 2018, dan 3 September 2018 yang dibuktikan dengan tanda terima tanggal 29, 30 dan 31 Agustus 2018, namun Teradu tidak pernah menghadiri panggilan Pengadu, walaupun sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali.
Pasal DilanggarPasal 74 ayat (2); Pasal 6 ayat (2); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Anida Hariroh selaku Anggota Pengawas Pemilihan Lapangan Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Kota Kediri untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 309/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 333/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 309/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Mansur Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kota Kediri Alamat : Setonogedong III No. 19B/41, RT/RW 003/001, Kelurahan Setono Gedong, Kecamatan Kota, Kota Kediri Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama Anida Hariroh : Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPL Kelurahan Jamsaren Alamat : Jl. Joyoboyo Gg. I/48, RT 006 RW 002, Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota PPL Kelurahan Jamsaren Kota Kediriyang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mendapatkan laporan dari Pihak Terkait bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Juni 2018 pukul 12.00WIB, Makhsun mendapat pesan whatsapp dari nomor tidak dikenal mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu dan dilampirkan screenshot percakapan dalam grup whatsapp Komunitas Langgar Kulon, dimana dalam screenshot tersebut terdapat percakapan Teradu yang mengajak atau menganjurkan anggota grup whatsapp untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 2 (Gus Ipul-Puti) dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri Nomor Urut 1 (Aizzudin-Sujono) dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018; 2. Bahwa setelah mendapatkan laporan dari Pihak Terkait, Pengadu dan Anggota Bawaslu Kota Kediri melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dari hasil Rapat Pleno, dilakukan pemanggilan terhadap Teradu untuk dimintai keterangan; 3. Bahwa Pengadu telah memanggil dan meminta keterangan dari Teradu pada tanggal 30 Agustus 2018, 31 Agustus 2018, dan 3 September 2018 yang dibuktikan dengan tanda terima tanggal 29, 30 dan 31 Agustus 2018; 4. Bahwa Teradu tidak pernah menghadiri panggilan Pengadu, walaupun sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali; 5. Bahwa Pengadu dan Anggota Bawaslu Kota Kediri telah melakukan Rapat Pleno terhadap dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Temuan Nomor 15/TM/CAM.PESANTREN/16.04/VI/2018. Hasil rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 568/BA/BAWASLU- PROV.JI-32/IX/2018; 6. Pengadu dan Bawaslu Kota Kediri telah menetapkan pemberhentian sementara atas Teradu sejak tanggal 26 Juni 2018. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Kajian Bawaslu Kota Kediri Bukti P-2 : Fotokopi Screenshoot facebook; Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwas Kecamatan Pesantren Nomor 135/BA/BAWASLU-PROV.jl-32-02/VI/2018 tertanggal 21 Juni 2018; Bukti P-4 : Fotokopi Undangan Klarifikasi Anida Hariroh; Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Anida Hariroh; Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwas Kecamatan Pesantren Nomor 140/BA/BAWASLU-PROV.jl-32-02/VI/2018 tertanggal 21 Juni 2018; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradutelah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradumembantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradumemberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. BahwaTeradu membenarkan bahwa screenshot isi percakapan grup Komunitas Langgar Kulon adalah benar percakapan Teradu di grup yang merupakan grup pengajian Teradu; 2. BahwaTeradu menerangkan isi pembicaraan dalam grup whatsapp dimaksud adalah bersifat tidak serius dan guyonan saja; 3. Bahwaanggota kelompok pengajian Langgar Kulon tidak memiliki hubungan dengan Pasangan Calon; 4. Bahwa banyak anggota kelompok pengajian Langgar Kulon yang tidak mengetahui bahwa Teradu adalah penyelenggara pemilu; 5. Bahwa calon walikota Kediri adalah keponakan dari Teradu. [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas,Teradumemohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradutidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baikTeradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. Keterangan Pihak Terkait a. Bahwa Pihak Terkait menyatakan menerima laporan dari orang yang tidak disebutkan namanya mengenai screenshot pesan whatsapp di grup Komunitas Langgar Kulon lalu mengadakan rapat pleno untuk menanggapi laporan tersebut; b. Bahwa hasil dari rapat pleno pihak terkait diperoleh keputusan bahwa laporan tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan memanggil Teradu; c. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan klarifikasi terhadap Teradu pada tanggal 21 Juni 2018. Dari hasil klarifikasi diperoleh kesimpulan bahwa Teradu mengakui bahwa percakapan whatsapp tersebut adalah benar; d. Bahwa Pihak Terkait menuangkan hasil klarifikasi dalam Berita Acara dan meneruskan laporan kepada Bawaslu Kota Kediri.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Juni 2018 pukul 12.00 WIB, pihak terkait Makhsun mendapat pesan whatshapp dari nomor tidak dikenal mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu dan dilampirkan screenshot percakapan dalam grup whatsapp Komunitas Langgar Kulon, dimana dalam screenshot tersebut terdapat percakapan Teradu yang mengajak atau menganjurkan anggota grup whatsapp untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 2 (Gus Ipul-Puti) dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri Nomor Urut 1 (Aizzudin-Sujono) dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018. Pengadu telah memanggil dan meminta keterangan dari Teradu pada tanggal 30 Agustus 2018, 31 Agustus 2018, dan 3 September 2018 yang dibuktikan dengan tanda terima tanggal 29, 30 dan 31 Agustus 2018, namun Teradu tidak pernah menghadiri panggilan Pengadu, walaupun sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali. Pengadu dan Anggota Bawaslu Kota Kediri telah melakukan Rapat Pleno terhadap dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Temuan Nomor 15/TM/CAM.PESANTREN/16.04/VI/2018. Hasil rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 568/BA/BAWASLU-PROV.JI- 32/IX/2018. Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut Pengadu dan Bawaslu Kota Kediri telah menetapkan pemberhentian sementara atas Teradu sejak tanggal 26 Juni 2018; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya membenarkan dalil aduan Pengadu. Teradu membenarkan bahwa screenshot isi percakapan grup Komunitas Langgar Kulon adalah benar percakapan Teradu di grup yang merupakan grup pengajian Teradu. Teradu menerangkan isi pembicaraan dalam grup whatshapp dimaksud adalah bersifat tidak serius dan guyonan saja. Teradu mengatakan bahwa grup pengajian Langgar Kulon tidak mengetahui bahwa Teradu adalah penyelenggara pemilu. Teradu juga mengatakan bahwa calon Walikota Kediri adalah keponakan dari Teradu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu membenarkan bahwa screenshot isi percakapan grup Komunitas Langgar Kulon adalah benar percakapan Teradu di grup pengajian Teradu. Atas tindakan dan perbuatan, Teradu sebagai Anggota PPL Kelurahan Jamsaren telah diberhentikan sementara oleh Bawaslu Kota Kediri berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 1454/BAWASLU-PROV.JI-32/PP.00/IX/2018 tertanggal 9 September 2018. Pemberhentian Sementara yang didahului dengan verifikasi, dilakukan oleh Pengadu berdasarkan pada Pasal 74 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pernyataan Teradu yang diunggah di grup Komunitas Langgar Kulon menunjukkan sikap keberpihakan. Sikap keberpihakan Teradu diperkuat dengan status berikutnya yang sengaja mengkampanyekan Pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 2 dan Pasangan Calon Walikota Nomor Urut 1 “Bersama para ulama’ menju Kediri Toto Kediri Joyo dgn Pilwali No 1, dan Kabeh Sedulur Kbeh Makmur PilGub No 2…”. Rangkaian pernyataan diunggah di grup Komunitas Langgar Kulon, menurut DKPP, sangat tidak tepat disebut sebagai permainan atau candaan dengan teman-teman Teradu, terutama dalam kapasitas Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu merupakan bentuk pelanggaran kode etik utamanya prinsip kemandirian dan integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf a, c, d, dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan pihak terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Anida Hariroh selaku Anggota Pengawas Pemilihan Lapangan Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Kota Kediri untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edwar Siregar, dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir