Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 290 Tahun 2018
Ketua & Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-01-2019
👁 22 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanTeradu I dan Teradu II selaku Anggota dan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang diduga tidak bekerja secara profesional dan akuntabel mengakibatkan kerugian bagi Pengadu karena nama Pengadu tidak dimasukkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Dapil 5 (lima), dengan uraian sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu adalah bakal Calon Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dapil Deli Serdang 5 meliputi Kecamatan Labuhan Deli dan Kecamatan Hamparan perak, telah mengembalikan formulir dan 2 (dua) bundel berkas pada tanggal 23 Mei 2018, dan pada tanggal 3 Juli 2018 yang diterima oleh Pengurus DPC PDIP Kabupaten Deli Serdang Murniaty Purba, SE; 2) Berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDIP Nomor 2919- B/KPTS/DPC/DPP/VII/2018 Perihal Usulan nama-nama Daftar Calon Sementara Anggota Legislatif Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan Kabupaten Deli Serdang kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, nama Pengadu termasuk ke dalam usulan nama DCS Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor Urut 2 Dapil Deli Serdang 5 (Kecamatan Labuhan Deli dan Kecamatan Hamparan Perak dan Kecamatan Sunggal; 3) Bahwa pada tanggal 26 Juli 2018, Pengadu ditelepon Pengurus DPC PDIP Kabupaten Deli Serdang Murniaty Purba SE yang menyatakan agar melengkapi kekurangan berkas, karena Pengadu akan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang menggantikan Bacaleg Erwin Agus Syahdi Dapil Deli Serdang 5. 4) Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2018, Pengadu ditelpon PLT Ketua DPC PDIP Kabupaten Deli Serdang Sutarto memberitahu Pengadu bahwa Teradu I selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Arifin Sihombing pergi ke Dinas Pendidikan Kediri dan ke SMA 8 Kediri untuk minta klarifikasi tentang ijasah Pengadu.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas perbuatannya tidak memasukkan Pengadu dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Dapil 5 (lima) dari PDI Perjuangan dengan alasan hasil verifikasi ijazah Pengadu Tidak Memenuhi Syarat. Tindakan para Teradu menyebabkan Pengadu kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019; Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 10; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Arifin Sihombing selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang kepada Teradu II Timo Dahlia Daulay terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 290/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 307/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 290/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : H. Sugondo Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/ Bacaleg Anggota DPRD Kabupaten Deliserdang Alamat : Jalan Utama Nomor 20, Dusun X Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Arifin Sihombing Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Alamat : Jalan Tirta Deli, Lubuk Pakam, Kompleks Pemkab Deli Serdang Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Timo Dahlia Daulay Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang Alamat : Jalan Tirta Deli, Lubuk Pakam, Kompleks Pemkab Deli Serdang Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu II; Selajutnya Teradu I dan Teradu II, disebut sebagai------------------- Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Teradu I dan Teradu II selaku Anggota dan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang diduga tidak bekerja secara profesional dan akuntabel mengakibatkan kerugian bagi Pengadu karena nama Pengadu tidak dimasukkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Dapil 5 (lima), dengan uraian sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu adalah bakal Calon Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dapil Deli Serdang 5 meliputi Kecamatan Labuhan Deli dan Kecamatan Hamparan perak, telah mengembalikan formulir dan 2 (dua) bundel berkas pada tanggal 23 Mei 2018, dan pada tanggal 3 Juli 2018 yang diterima oleh Pengurus DPC PDIP Kabupaten Deli Serdang Murniaty Purba, SE; 2) Berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDIP Nomor 2919- B/KPTS/DPC/DPP/VII/2018 Perihal Usulan nama-nama Daftar Calon Sementara Anggota Legislatif Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan Kabupaten Deli Serdang kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, nama Pengadu termasuk ke dalam usulan nama DCS Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor Urut 2 Dapil Deli Serdang 5 (Kecamatan Labuhan Deli dan Kecamatan Hamparan Perak dan Kecamatan Sunggal; 3) Bahwa pada tanggal 26 Juli 2018, Pengadu ditelepon Pengurus DPC PDIP Kabupaten Deli Serdang Murniaty Purba SE yang menyatakan agar melengkapi kekurangan berkas, karena Pengadu akan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang menggantikan Bacaleg Erwin Agus Syahdi Dapil Deli Serdang 5. 4) Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2018, Pengadu ditelpon PLT Ketua DPC PDIP Kabupaten Deli Serdang Sutarto memberitahu Pengadu bahwa Teradu I selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Arifin Sihombing pergi ke Dinas Pendidikan Kediri dan ke SMA 8 Kediri untuk minta klarifikasi tentang ijasah Pengadu. 5) Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2018, Pengadu menghubungi teman sekolahnya Bambang Sumaryono (Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri) untuk mendampingi anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Arifin Sihombing ke Dinas Pendidikan Kediri dan ke SMA 8 Kediri kemudian Kepala Dinas mengarahkan ke Sekolah 8 Kediri untuk bertemu Kepala Sekolah SMA 8 Suhadi, kemudian Anggota KPU Deli Serdang Arifin Sihombing menunjukkan berkas sebagai berikut: a) Fotokopi Surat Keterangan Nomor 149/B.11/K/1972 tertanggal 2 Agustus 1975 yang ditandatangani Kepala Sekolah SMOA Negeri Kediri/Ketua Panitia Penghabisan SMOA Kediri Tahun 1972 Soeparsono; b) Fotokopi Salinan Ijasah a/n Sugondo tertanggal 11 Desember 1972 dengan Nomor Induk 720; c) Fotokopi Ijasah Asli a/n Sugondo Terdaftar dengan Nomor Induk 720 dan Lulus dengan Nomor Ijasah 15926; d) Masing-masing dilegalisir Dinas Pendidikan Kota Kediri dan Kepala Sekolah SMA 8 Kediri. 6) Bahwa Kepala Sekolah SMA 8 Kediri, memberikan klarifikasi kepada KPU Deli Serdang Arifin Sihombing yang didampingi Bambang Sumaryono teman sekolah Pengadu di SMOA Negeri Kediri, menjelaskan sekolah ini ex-Gedung SMOA Negeri Kediri yang sekarang ditempati SMA 8 Kediri; 7) Bahwa Bambang Sumaryono juga memberikan klarifikasi kepada Teradu I, yang mengatakan Pengadu merupakan teman sekolah dan benar-benar bersekolah di SMOA Kediri. 8) Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Sutomo, teman sekolah dan teman 1 (satu) kelas SMOA Kediri, yang menyampaikan: a) Surat Pernyataan tertanggal 6 Maret 2014; b) Fotokopi KTP; c) Fotokopi Ijasah Sutomo dengan Nomor Induk 610 dan Lulus dengan Nomor Ijasah 15923 dan disampaikan Buku Nomor Induk Sutomo di SMA 8 Kediri tidak ada. 9) Bahwa selanjutnya, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kediri (Suhadi) mengambil 3 (tiga) buku Nomor Induk di Almari SMA N 8 Kediri, mengatakan bahwa inilah sisa buku Nomor Induk SMOA N Kediri sisa yang tinggal. Teradu kemudian mengambil foto Buku Nomor Induk tersebut, Suhadi, Bambang Sumaryono dan gedung ex-SMOA Negeri Kediri yang sekarang ditempati SMA Negeri 8 Kediri. 10) Bahwa berdasarkan Buku Nomor Induk SMOA Negeri Kediri sebagai arsip atau dokumen yang tidak ada di SMA 8 Kediri, Pengadu menyatakan bukan urusan Pengadu untuk menyimpan, karena arsip Buku Nomor Induk SMOA Negeri Kediri merupakan urusan Dinas Pendidikan Kediri dan Sekolah SMA Negeri 8 Kediri. Terhadap Buku Nomor Induk yang belum ditemukan tersebut, ijasah 15926 atas nama Pengadu dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Tidak Sah alias Palsu. 11) Berdasarkan Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan dokumen Bacaleg Anggota DPRD Kabupaten Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 7 Agustus 2018 yang ditandatangani anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Arifin Sihombing dan berdasarkan Surat KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor 2131/PL.01-4-50/1207/KPU.Kab/VIII/2018 tertanggal 20 Agustus 2018 ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang Timo Dahia Dauly, Bacaleg atas nama Sugondo tidak dimasukkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada Pemilihan Umum 2019; 12) Bahwa selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Deli Serdang mengirim Surat ke PDIP Kabupaten Deli Serdang Nomor 2131/PL-014- 50/1207/KPU.KAB/VIII/2018 tertanggal 20 Agustus 2018 yang ditandatangani Teradu II Timo Dahlia Dauly Perihal Verifikasi Ijasah Sugondo dengan melampirkan Surat Keterangan dari SMA 8 Kediri Nomor 420/315/101.6.14.8.2018 yang ditandatangani Kepala Sekolah SMA 8 Kediri Drs Suhadi,MM dengan hasil klarifikasi sebagai berikut: Belum menemukan bahwa nama tersebut (Sugondo) sebagai lulusan SMOA Kediri Tahun 1972. Bukti P-8. Dan melampirkan Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen Calon Anggota DPRD Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 7 Agustus 2018 yang ditandatangani Anggota KPU Arifin Sihombing. 13) Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor 149/B.11/K/1975 tertanggal 2 Agustus 1975 yang ditandatangani Kepala Sekolah SMOA Negeri Kediri/Ketua Panitia Ujian Penghabisan SMOA Negeri Kediri Tahun 1972 Soeparsono sebagai bukti dan secara hukum ijasah tersebut sah dan diakhui negara. Bahwa ijasah tersebut sah dan diakui Negara; 14) Berdasarkan Surat Keterangan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kediri Nomor 421/587/419.2/SMA Negeri8/X/2011 tertanggal 3 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Drs. Bambang Tetoko MSi menyatakan Pengadu (Sugondo) benar bersekolah di Sekolah Menengah Olahraga Tingkat Atas (SMOA) Kediri tercatatdengan Nomor Induk 720 dan Nomor Ijasah 15926; 15) Berdasarkan Surat Keterangan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kediri Nomor 421/090/419.42.8/2014 tertanggal 4 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Drs. Imam Satori, MPd, menyatakan ijasah atas nama Sugondo dengan Nomor Induk 720 dan Nomor Ijasah 15926 benar-benar lulus, asli dan sah; 16) Berdasarkan Surat Keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 422/0666/419.42/2014 tertanggal 18 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Drs. H. Noto, MM menyatakan nama Sugondo benar-benar bersekolah di SMOA Negeri Kediri tercata dengan Nomor Induk 720 dan Nomor Ijasah 15926 yang bersangkutan benar-benar lulus pada Tahun 1972 dengan memperoleh Ijasah asli dan sah; 17) Bahwa pada Pemilu Tahun 2009, Pengadu ikut daftar Calon Legislatif Kabupaten Deli Serdang dari Partai Demokrat Dapil 1 Nomor Urut 9 (Kecamatan Labuhan Deli, Hamparan Perak dan Kecamatan Sunggal) sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Muhammad Yusri dengan menggunakan Ijasah SMOA Negeri Kediri atas nama Sugondo dengan Nomor Induk 720 dan Nomor Ijasah 15926 tidak ada masalah dan mendapat 1 kursi dari Dapil tersebut; 18) Bahwa pada Pemilu Tahun 2014, Pengadu ikut daftar Calon legislatif Kabupaten Deli Serdang dari parta Demokrat Dapil 1 Nomor Urut 9 Kecamatan Labuhan Deli, Hamparan Perak dan Sunggal, sebagai Ketua KPU Kabupaten Deli Serdan Moh Yusri dengan menggunakan Ijasah tersebut di atas bermasalah dengan terbitnya Surat KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor 295/KPU/DS-655895/VII/2013 tertanggal 16 Juli 2013 ditandatangani oleh Ketua Drs Bajoka Nainggolan MSi, sehingga Pengadu tidak masuk Daftar Calon Tetap (DCT); 19) Bahwa selanjutnya, berdasarkan Surat KPU Nomor 295/KPU/DS- 655895/VII/2013 tertanggal 16 Juli 2013 ditandatangani oleh Ketua Drs Bajoka Nainggolan, MSi, Pengadu melaporkan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Kemudian pada Pemilihan Bupati Kabupaten Deli Serdang Tahun 2013, Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang Muhammad Yusri dilaporkan Calon Bupati Ansari Tambunan sebagai pemenang Pilgub ke DKPP, hasilnya Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang dipecat; 20) Bahwa Pilkades Serentak se-Kabupaten Deli Serdang pada Tahun 2016, Pengadu ikut dalam Plikades Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli dengan menggunakan ijasah SMOA Negeri Kediri atas nama Sugondo dengan nomor induk 720 dan nomor ijasah 15926 tidak ada masalah; 21) Bahwa telah lulus dari sekolah menengah atas (SMOA Negeri Kediri) terdaftar dengan Nomor Induk 720 dan Nomor Ijasah 15926. Bahwa Penjelasan pengadu mulai butir 1 sampai dengan 21, Teradu I Arifin Sihombing dan Teradu II Timo Dahlia Daulay telah melakukan kesalahan dan melanggar Kode Etik sebagai berikut: a) Surat KPU 2131/PL-014-50/1207/KPU.KAB/VIII/2018 tertanggal 20 Agustus 2018 yang ditandatangani Teradu II Timo Dahlia Dauly Perihal Verifikasi Ijasah Sugondo tertanggal 20 Agustus 2018 telah menyalahi ketentuan yang secara tegas menyatakan bahwa ijazah Pengadu palsu atau tidak sehingga memunculkan multi tafsir yang merugikan Pengadu; b) Bahwa surat KPU Nomor 2131/PL-014-50/1207/KPU.KAB/VIII/2018 tertanggal 20 Agustus 2018 bukanlah untuk menyelesaikan masalah namun menimbulkan masalah baru yang menghancurkan hak Pengadu untuk dipilih; c) Bahwa perbuatan Teradu II Timo Dahlia Dauly mengeluarkan surat KPU Nomor 2131/PL-014-50/1207/KPU.KAB/VIII/2018 tertanggal 20 Agustus 2018 bermuatan politis tidak jelas menyebutkan ijazah Pengadu asli atau palsu, perbuatan Teradu II Timo Dahlia Dauly telah menyalahi prinsip Transparansi atau keterbukaan serta akuntabilitas. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 29 November 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Pengadu menyampaikan secara tertulis kesimpulan atas jawaban para Teradu, dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu tetap pada dalil-dalil surat pengaduan sebelumnya, dan menolak seluruh dalil-dalil Para Teradu kecuali yang sifatnya menguntungkan Pengadu; 2. Bahwa keterangan Saksi Murniaty Purba SE yang diajukan oleh Para Teradu yang menerangkan ”bahwa Pengadu tidak melampirkan ijazah yang dilegalisir”, bahwa Pengadu membantah keterangan ini berdasarkan fakta hukum yaitu bukti T-13 dalam lembaran ke dua, pada poin 5 sangat jelas Ijazah Pengadu telah diterima legalaisirnya oleh Para Teradu, nyata-nyata keterangan saksi ini, adalah mengada-ada alias bohong”; 3. Bahwa dari saksi ini, sama sama kita bisa mengerti bahwa patut dicurigai antara saksi dan Para Teradu ada main mata untuk tidak meloloskan Pengadu sebagai Caleg, seyogianya saksi sebagai Pengurus DPC PDIP Deli Serdang memperjuangkan hak-hak daripada anggotanya, justru terbalik memihak kepada Para Teradu, sungguh melecehkan akal sehat; 4. Bahwa jawaban Para Teradu pada poin 6, halaman 8 adalah keliru dan mengada-ada, Pengadu tidak pernah menerangkan sebagaimana yang disampaikan Para Teradu, yang Penggadu uraikan dalam poin 19 adalah Yusri selaku Ketua KPU Deli Serdang periode 2008 – 2013 diberhentikan karena berkaitan dengan Pilgub Deli Serdang, bukan karena kaitan dengan Laporan Pengadu sebelumnya; 5. Tambahan tanggapan Pengadu: Bahwa pada Pemilihan Bupati Deli Serdang Tahun 2013 3(tiga) Komisioner KPU Deli Serdang dipecat dari jabatannya, Timo Dahlia Dauly dan Arifin Sihombing dapat sanksi peringatan keras dari DKPP Republik Indonesia; 6. Bahwa di dalam Surat KPU nomor 2131/PL-01-4-50/1207/KPU- KAB/VIII/2018, yang berangkat ke SMA Negeri 8 Kediri adalah Muhammad Yusri selaku Ketua KPU, dan Dr Fajar Pasaribu, akan tetapi fakta sebenarnya yang berangkat adalah Muhammad Yusri selaku Ketua KPU dan Sekretaris Drs. Hayat Simatupang MSi, bukan sebagaimana yang disebutkan Para Teradu dalam Surat KPU tersebut; 7. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan a quo, sangat jelas dan terang Pengadu adalah benar bersekolah dan tamat dengan izazah dari Sekolah SMOA Kediri; 8. Bahwa selain itu, berdasarsarkan bukti-bukti yang telah diajukan Pengadu dalam perkara a quo, segala syarat telah dipenuhi oleh Pengadu sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Deli Serdang, melalui Partai PDIP; 9. Bahwa dengan demikian sangat beralasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa perkara a quo, supaya menyatakan perbuatan Para Teradu nyata-nyata perbuatan yang menyimpang dan melanggar kode etik, dan patut diberikan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 10. Bahwa akibat dari perbuatan Para Teradu tersebut Pengadu telah dirugikan, antara lain adalah kerugian materiil, inmateriil bahkan Pengadu tidak masuk dalam bursa pemilihan calon legislatif pada 2019 Yang akan datang; [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bunti P1 sampai dengan P-14, sebagai berikut: Daftar Alat Bukti Tanda Bukti Keterangan P-1 : Tanda Terima Surat dan Tanda Terima Berkas Caleg; P-2 : Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI ke Pengurus DPC PDI- Perjuangan Deli Serdang atas nama Murniaty Purba; P-3 : Surat Keterangan Nomor 149/B.II/K/1975 per tanggal 2 Agustus 1975 yang ditandatangani Kepala SMOA Negeri Kediri/ Ketua Panitia Ujian Penghabisan SMOA Negeri Kediri Tahun 1972 Soeparsono; P-4 : Surat Pernyataan atas nama Sutomo per tanggal 6 Maret 2014 dan Ijasah atas nama Sutomo yang dikeluarkan SMOA Negeri Kediri yang dilegalisir dengan cap SMA Negeri 8 Kediri; P-5 : Lampiran BA Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 atas nama H Sugondo; P-6 : Surat Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor 2131/PL.01.4-50/1207/KPU-Kab/VIII/2018 Perihal Hasil Verifikasi Ijazah Sugondo; P-7 : Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; P-8 : Surat Keterangan Nomor 420/315/101.6.14.8/2018 ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Tahun 2018 Suhandi; P-9 : Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang PDI-Perjuangan; P-10 : Surat Keterangan Nomor 421/587/419.42/SMA.8/X/2011 yang ditandatangani Kepala SMA Negeri 8 Kediri per tanggal 03 Oktober 2011; P-11 : Surat Keterangan Nomor 421/090/419.42.08/2014 yang ditandatangani oleh Kepala SMA Negeri 8 Kediri per tanggal 04 Maret 2014; P-12 : Surat Nomor 411/0666/419.42/2014 Perihal Klarifikasi Keabsahan Ijazah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemerintahan Kota Kediri per tanggal 18 Maret 2014; P-13 : Surat Nomor 0265/PPL/DKPP/IV/2014 Perihal Jawaban Pengaduan per tanggal 11 April 2014 yang ditandatangani oleh Kabiro Administrasi DKPP Ahmad Khumaidi; P-14 : Kartu Peserta Ujian Bakal Calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa serentak se-Kabupaten Deli Serdang. [2.4] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Teradu I Arifin Sihombing selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, memberhentikan Teradu II Timo Dahlia Dauly dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang; 4. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. KETERANGAN SAKSI MISIRAN (Teman Satu Sekolah Pengadu) Kebetulan saya teman satu sekolah SMP Pengadu, yakni SMP Persiapan Kediri. Bahwa benar pada saat saya melanjutkan sekolah, saya sekolah di Kediri kota yang sama dengan Pengadu. Hanya saja, saya melanjutkan di SPG, sementara Pengadu di SMOA. Pada saat di SMOA, istirahat satu tahun, makanya Pengadu lulus Tahun 1972, sementara saya lulus Tahun 1971. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, DAN TERADU III [2.5] Menimbang bahwa Teradu I, II, dan Teradu III telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Teradu (KPU Kabupaten Deli Serdang) membuka penerimaan pendaftaran berkas pengajuan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang pada Pemilu 2019 mulai tanggal 04 Juli s.d tanggal 17 Juli 2018, di Aula KPU Kabupaten Deli Serdang; Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 pukul 15.18 WIB, Pengurus DPC PDIP Kabupaten Deli Serdang yang diwakili langsung oleh Ketua (Drs. Sutarto, M.Si) dan Sekretaris (Timur Sitepu) dan Narahubung PDIP untuk KPU Deli Serdang (Murniati Purba, SE), Operator Sistem Informasi Pencalonan (Ema Murdia Ningsih dan Patar Daniel Silalahi) datang ke KPU Kabupaten Deli Serdang untuk mendaftarkan Bakal Calon Legislatif untuk DPRDKabupaten Deli Serdang pada Pemilu 2019 di 6 (enam) Dapil. Hal ini dibuktikan dengan daftar hadir; Bahwa pada saat pendaftaran tersebut, DPC PDIP belum memasukkan nama Pengadu sebagai Bacaleg di daerah pemilihan 5 (lima) untuk Kecamatan Labuhan Deli dan Hamparan Perak tidak termasuk Kecamatan Sunggal seperti yang disampaikan oleh Pengadu dalam Pokok Pengaduannya pada Poin 2. Ini terbukti dari daftar nama Bacaleg yang diserahkan oleh Ketua dan Sekretaris DPC PDIP untuk Dapil 2 DPRD Kabupaten Deli Serdang, Nomor urut 2 adalah Erwin Agus Syahdi, laki-laki, terbukti dengan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dalam Pemilihan Umum 2019 (Model B1-DPRD Kabupaten); Bahwa pada saat penerimaan berkas Bacaleg yang diserahkan oleh DPC PDIP, Teradu telah melakukan pengecekkan berkas seluruh dokumen Bacaleg dari setiap Dapil dengan menggunakan alat bantu instrumen verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon dan untuk Dapil 5, atas nama Bacaleg Erwin Agus Syahdi, dimana dalam instrumen tersebut, syarat-syarat calon diterakan ada dan kemudian diparaf oleh Teradu melalui Tim Verifikator dan Narahubung (LO) nya DPC PDIP Kabupaten Deli Serdang (i.c. Murniati Purba, SE.); Bahwa kemudian secara keseluruhan, Teradu menyerahkan Tanda Terima penerimaan dan penelitian kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Pengajuan Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang kepada Narahubung DPC PDIP dengan tanda terima Model TT.Pd DPRD Kabupaten tanggal 17 Juli 2018; Bahwa sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal yang tertera di PKPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, diterakan tentang waktu pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi berkas dari Bakal calon Legislatif yang telah diserahkan oleh DPC PDIP Kabupaten Deli Serdang kepada Teradu, yaitu mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 18 Juli 2018, dan kemudian pada tanggal 21 Juli 2018, Teradu menyerahkan Berita Acara dan lampirannya yang berisikan hasil verifikasi keabsahan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang pada Pemilihan Umum Tahun 2019, dimana untuk Dapil 5, dengan Bacaleg Nomor urut 2, semua berkas dinyatakan ada dan lengkap; Bahwa dikemudian hari, tertanggal 23 Juli 2018, Teradu menerima surat tanggapan dari Masyarakat Hamparan Perak Bersatu atas nama Edy Pranoto berkaitan dengan status Bacaleg DPC PDIP Kabupaten Deli Serdang padaDapil 5, Nomor Urut 2, yang telah pernah dipidana dikarenakan melakukan pelecehan seksual terhadap anak; Bahwa untuk tanggapan masyarakat ini, Teradu menyampaikan kepada Narahubung DPC PDIP (i.c Murniati Purba) ketika saat dilakukannya sosialisasi Surat Keputusan KPU RI Nomor: 961/Pl.01-Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk diklarifikasi kepada Bacaleg yang bersangkutan, sesuai dengan surat KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor: 1913/PL.01.4-SD/1207/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 perihal undangan pertemuan; Bahwa sesuai dengan Pasal 18 angka (8) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara Serta Penyusunan Dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, apabila terdapat bakal calon yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon, maka partai politik dapat melakukan penggantian terhadap bakal calon yang bersangkutan dengan ketentuan: 1. Bakal calon pengganti belum pernah diajukan oleh partai politik pada masa pengajuan bakal calon di setiap tingkatan Pemilihan Umum dan/atau di setiap daerah pemilihan; 2. Penggantian Bakal Calon tidak mengubah nomor urut bakal calon yang diganti dan tetap di Daerah Pemilihan yang sama; 3. Penggantian bakal calon dengan memasukkan data calon dan mengunggah dokumen bakal calon dan calon pengganti ke aplikasi Silon; 4. Penggantian calon tetap wajib memenuhi ketentuan 30 % (tiga puluh persen) bakal calon perempuan dan penempatannya di setiap Daerah Pemilihan. Bahwa menanggapi tanggapan masyarakat tersebut, DPC PDIP kemudian melakukan pergantian Bacaleg Nomor Urut 2 pada Dalil 5, atas nama Erwin Agus Syahdi menjadi H. Sugondo pada tanggal 27 Juli 2018 dengan melampirkan Surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh PLH Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya disebut dengan bukti; Bahwa kemudian pada tanggal 31 Juli 2018 yang merupakan waktu terakhir penyerahan perbaikan berkas dokumen syarat calon, DPC PDIP Kabupaten Deli Serdang menyerahkan berkas dokumen Bacaleg Perbaikan kepada Teradu, dan untuk Dapil 5 DPRD Kabupaten Deli Serdang, Teradu menyerahkan susunan nama Bacaleg untuk Dapil 5 dengan memasukkan nama Pengadu di dalamnya. Hal ini dibuktikan dengan Lampiran Model BA.HP-DPRD Kabupaten; Bahwa tahapan selanjutnya, Teradu melakukan verifikasi keabsahan dokumen syarat calon melalui Tim kelompok Kerja yang telah dibuatkan dalam satu Keputusan oleh Teradu 2, dimana di dalamnya terdapat dua orang anggota yang berasal dari Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara cabang Dinas Lubuk Pakam untuk melakukan verifikasi keabsahan Ijazah dari Bacaleg dari tiap Partai Politik Peserta Pemilu 2019; Bahwa kemudian pada tanggal 7 Agustus 2018, Teradu 1 dan 2 serta tiga orang Komisioner KPU Deli Serdang yang lainnya serta anggota Tim Pokja melakukan rapat pleno untuk menentukan keabsahan dokumen Bacaleg khususnya pada syarat Ijazah, dan pada rapat tersebut, diputuskan ada beberapa nama Bacaleg dimana Ijazahnya diragukan keabsahannya dan untuk itu dilakukan verifikasi keabsahannya ke sekolah yang mengeluarkan Ijazah tersebut; - Keputusan ini tertuang dalam Berita acara Pleno dimana diputuskan bahwa Teradu 1 ditugaskan untuk melakukan verfikasi langsung ke sekolah yang mengeluarkan salinan Ijazah, yaitu atas nama Bacaleg H. Sugondo dari Partai PDIP dan Muhammad Adami dari PPP; - Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Teradu pada tanggal 7 Agustus 2018, kemudian menyampaikan Berita Acara Hasil verifikasi keabsahan perbaikan dokumen syarat bakal calon Anggota DPRD Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan melampirkan Lampiran Berita Acara atas nama Pengadu kepada LO/Narahubung PDIP Kabupaten Deli Serdang, dimana didalamnya diterakan, statusnya masih tidak sah dan butuh klarifikasi ke Sekolah yang mengeluarkan Ijazah tersebut.Selanjutnya disebut dengan bukti; - Bahwa untuk melakukan verifikasi Ijazah tersebut, Teradu telah mengirimkan surat ke Ketua Panwaslih Kabupaten Deli Serdang menyampaikan proses verifikasi yang akan dilakukan oleh Teradu. Dibuktikan dengan surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Nomor: 2035/PL.01.4-SD/1207/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018; - Bahwa untuk keberangkatan Teradu 1, Teradu 2 mengeluarkan Surat Tugas atas nama Teradu 1 dengan keperluan melakukan verifikasi Ijazah Calon Anggota DPRD Deli Serdang Tahun 2019, an. Sugondo di Dinas Pendidikan Kediri, Jawa Timur dan an, Muhammad Adami di Tarbiatul Mu’alimien Islamiyah Pondok Pesantren Al-Amien Preduan, Sumenep, Madura, Indonesia sejak tanggal 08 Agustus s/d 11 Agustus 2018; - Bahwa hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh Teradu 1, diperoleh Surat Keterangan dari Sekolah Menengah Atas Negeri 8 Kediri dengan Nomor: 420/315/101.6.14.8/2018, tertanggal 9 Agustus 2018 yang menyampaikan bahwa telah dilakukan pengecekkan terhadap Bacaleg an. Sugondo, tempat tanggal lahir Kediri, 11 April 1952, dan belum menemukan nama pengadu sebagai lulusan S.M.O.A Negeri Kediri tahun 1972; - Bahwa pada saat pencalonan di Pemilu Tahun 2014, Pengadu ikut mencalonkan diri sebagai Bacaleg Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Partai Demokrat Dapil 1, Nomor Urut 9 dan namanya terdaftar di DCS Anggota DPRD Tahun 2014. Pada saat proses pengumunan DCS, ada tanggapan dari masyarakat mengenai keabsahan Ijazah Pengadu, dan oleh KPU Kabupaten Deli Serdang (Ketua, ic. Drs. Moh. Yusri, M.Si., beserta Sekretaris KPU Deli Serdang, Drs. Hayat Simatupang) melakukan verifikasi dan klarifikasi mengenai keabsahan ijazah SMA an Pengadu, hasilnya adalah bahwa tidak ditemukan dalam arsip sehingga KPU Kabupaten Deli Serdang tidak memasukkan nama Sugondo ke dalam DCS Perbaikan. Kemudian partai Demokrat mengganti nama Sugondo menjadi Ir. Benny Tarigan di Dapil 1 Nomor Urut 9. Dibuktikan dengan Lampiran DCS Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang (Model.BE) Lampiran DCS Hasil Perbaikan (Model.BE-2). Selanjutnya disebut dengan bukti - Bahwa ternyata persoalan keabsahan ijazah Pengadu sudah dilakukan verifikasi dan klarifikasi sejak proses pendaftaran Pemilu 2014, dimana pada tanggal 16 Juli 2013, KPU Deli Serdang mengirimkan surat kepada DPC Partai Demokrat Kabupaten Deli Serdang, tentang hasil klarifikasi keabsahan Ijazah an. Pengadu dengan Nomor Surat : 295/KPU-DS-655895/VII/2013, dengan melampirkan surat dari Dinas Pendidikan Kebupaten Kediri tertanggal 8 Juli 2018 dengan Nomor Surat: 421/1860.419.42/2013 yang isinya sama dengan yang disampaikan oleh Kepala Sekolah SMAN 8 Kediri hasil verifikasi Teradu 1; - Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2018, sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) tanggal 12 Agustus 2018, Teradu 1, 2 dan seluruh Komisioner KPU Deli Serdang melakukan Rapat Pleno penetapan status keabsahan dokumen syarat calon atas nama Pengadu dan Muhammad Adami yang telah dilakukan klarifikasi dan verifikasi oleh Teradu 1 langsung ke sekolah berdasarkan rapat pleno; - Bahwa dalam rangka penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, KPU Deli Serdang mengundang Pengurus Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019 se Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan sinkronisasi persiapan dan penetapan Daftar Calon Sementara bakal calon anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang. Dibuktikan dengan surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Nomor 2067/PL.01.4-Und/1207/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018; - Bahwa pada saat proses sinkronisasi dilakukan, LO DPC PDP Kabupaten Deli Serdang (i.c Murniati Purba) sudah mengetahui bahwa nama Pengadu sudah tidak termasuk lagi ke dalam draf DCS yang akan ditetapkan, dan oleh Teradu 1 sudah disampaikan alasan serta hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Teradu 1 kepada LO PDIP Kabupaten Deli Serdang dan kemudian LO/Narahubung membubuhkan tanda tangan/parafnya di draf DCS yang akan ditetapkan oleh KPU Deli Serdang; - Bahwa dari hasil sinkronisasi tersebut di atas, KPU Kabupaten Deli Serdang menetapkan Keputusan Nomor 369/PL.01.4-Kpt/1207/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 12 Agustus 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, dimana an. Sugondo tidak terdaftar dalam DCS; Dari uraian tahapan pendaftaran bakal Calon Anggota DPRD sampai pada penetapan DCS, Teradu memberikan tanggapan terhadap pokok pengaduan Pengadu sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu telah bekerja secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan, yaitu PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonann Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta Keputusan KPU Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta Keputusan KPU Nomor: 961/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 2. Bahwa Teradu tidak pernah menyatakan bahwa ijazah Pengadu an. Sugondo adalah palsu, Teradu hanya menyatakan bahwa syarat calon dalam hal ini dokumen Ijazah atas nama Pengadu statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan hasil dari klarifikasi dan verifikasi keabsahan ijazah Pengadu tidak di temukan namanya pada data siswa SMA Negeri 8 (eks SMOA Kediri) Tahun 1972, hal ini dikarenakan sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Keputusan KPU Nomor: 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018, dimana diharuskan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi keabsahan dokumen syarat calon dari masing-masing Bacaleg dan ketika ditemukan ada kejanggalan, maka KPU sebagai penyelenggara wajib melakukan Klarifikasi ke instansi yang mengeluarkan Ijazah ataupun yang melakukan legalisasi fotokopi Ijazah ataupun Surat Keterangan pengganti Ijazah; 3. Bahwa tidak benar surat yang dikeluarkan KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor 2131/PL.01.4-SD/1207/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 tentang hasil verifikasi ijazah Pengadu, bermuatan politis, dikarenakan, Teradu 1 dan Teradu 2 tidak memiliki konflik kepentingan dengan Pengadu, dan tidak pernag mengenal satu sama lain sebelumnya, serta tidak benar Para Teradu menyalahi prinsip transparansi (keterbukaan) serta akutabel, karena sesuai dengan paparan di atas, setiap tahapan yang dilakukan oleh Teradu selalu disampaikan kepada semua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 termasuk Partai Politik yang mencalonkan Pengadu; 4. Bahwa pada prinsipnya Komisioner KPU Kabupaten Deli Serdang bekerja secara kolektif kolegial yaitu: seluruh kebijakan, kegiatan atau pun menjalankan suatu proses dalam berorganisasi, semuanya berpijak pada kebersamaan, dimana semua anggota harus terlibat. Sehingga pengaduan Pengadu yang hanya mengadukan Teradu 1 dan Teradu 2 tidak memenuhi unsur kolektif kolegia ltersebut, dan hal ini terbukti, bahwa pada setiap Berita Acara Pleno yang dilakukan oleh Teradu, semuanya ditandatangani oleh seluruh Anggota KPU Deli serdang, sedangkan untuk Keputusan, semuanya berdasarkan hasil rapat pleno dan memang hanya Teradu 2 saja sebagai Ketua yang menandatangani Keputusan dan surat keluar, sebagai pimpinan administratif, namun sebelum diputuskan harus dirapat-plenokan oleh seluruh komisioner; 5. Bahwa pada poin 18 dalam pengaduan Pengadu, sebenarnya keabsahan Ijazah Pengadu sudah dilakukan klarifikasi dan verifikasi oleh KPU Deli Serdang periode masa jabatan 2008 s/d 2013, dan hasilnya sama dengan klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Deli Serdang untuk pencalonan pada Pemilu 2019, yang menyatakan bahwa data Pengadu sebagai siswa SMOA Kediri tidak ditemukan, dimana Pengadu tidak juga bisa menunjukkan Ijazah aslinya, sehingga untuk memberikan kepastian hukum, maka berdasarkan surat keterangan dari Pejabat yang berwenang, KPU Deli Serdang pada proses pencalonan di Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 memberikan status Tidak Memenuhi Syarat untuk dokumen syarat calon Pengadu; 6. Bahwa tidak benar yang disampaikan oleh Pengadu pada poin 19, bahwa Komisioner KPU Deli Serdang periode jabatan 2008 s/d 2013 (i.c Moh. Yusri, Ketua) diberhentikan oleh DKPP dikarenakan kasus pencalonan Pengadu tetapi karena pengaduan yang lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2013 yang lalu; 7. Bahwa seharusnya Pengadu ketika tidak ditetapkan di dalam Daftar Calon Sementara pada tanggal 12 Agustus 2018, Partai Politik yang mencalonkan Pengadu melakukan upaya Hukum dengan mendaftarkan sengketa proses pemilihan umum ke Bawaslu Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, namun sampai pada penetapan Daftar Calon Tetap, tidak juga ada upaya hukum sengketa yang dilakukan; [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Daftar Bukti Tanda Bukti Keterangan T-1 : Fotokopi daftar hadir Selasa tanggal 17 Juli 2018 pukul 15.18 WIB. yang telah dinagezelen di kantor pos setempat; T-2 : Fotokopi Model B.1-DPRD Kabupaten yang di serahkan oleh DPC PDIP yang sah berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDIP Nomor 29.19-B/KPTS-DPC/DPP/VII/2018 tertanggal 16 Juli 2018. yang telah dinagezelen di kantor pos setempat; T-3 : Fotokopi Instrumen Verifikasi Kelengkapan & keabsahan Dokumen Bakal Calon yang telah di paraf oleh LO dan Verifikator Keabsahan. yang telah dinagezelen di kantor pos setempat; T-4 : Fotokopi Model TT.Pd DPRD Kabupaten tanggal 17 Juli 2018 . yang telah dinagezelen di kantor pos setempat; T-5 : Fotokopi Model BA-HP DPRD Kabupaten Deli Serdang tanggal 21 juli 2018 yang telah dinagezelen di kantor pos setempat; T-6 : Fotokopi surat tanggapan Masyarakat Hamparan Perak Bersatu tertanggal 23 Juli 2018 yang telah dinagezelen di kantor pos setempat; T-7 : Fotokopi surat Undangan Nomor 1913/PL.01.4-D/1207/KPU- Kab/VII/2018 tertanggal 25 juli 2018 yang telah dinagezelen di kantor pos setempat; T-8 : Fotokopi surat PDI Perjuangan Nomor 179/EKS/DPC.19/VII/2018 tertanggal 27 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Pergantian Bacaleg yang telah dinagezelen di kantor pos setempat; T-9 : Fotokopi MODEL B1 DPRD KABUPATEN PERBIKAN tertanggal 31 juli 2018 yang telah dinagezelen di kantor pos setempat; T-10 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Nomor: 288/HK.03.1-Kpt/1207/KPU- Kab/VII/2018 tentang Penetapan Kelompok Kerja Pendaftaran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang. yang telah dinagezelen di kantor pos setempat; T-11 : Berita Acara Rapat Kelompok Kerja Pendaftaran Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang beserta lampiran daftar nama Bacaleg yang akan diverifikasi keabsahan syarat calonnya, dalam hal ini Ijazah; T-12 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 386/PK.01-BA/1207/KPU- Kab/VII/2018 tentang Verifikasi Keabsahan Ijazah SMA Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Atas Nama Sugondo dan Muhammad Adami yang akan dilakukan oleh Teradu 1 berdasarkan mandate Rapat Pleno Komisioner, yang telah dinagezelen di kantor pos setempat Fotokopi Berita Acara Rapat Kelompok Kerja Pendaftaran Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang hari Selasa, tertanggal 7 Agustus 2018 yang telah dinagezelen di kantor pos setempat; T-13 : Fotokopi BA.HP DPRD Kabupaten Perbaikan tertanggal 7 Agustus 2018 yang telah dinagezelen di kantor pos setempat; T-14 : Fotokopi Surat KPU Deli Serdang Nomor: 2035/PL.01.4- SD/1207/KPU-Kab/VIII, tertanggal 7 Agustus 2018 dengan tujuan kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Deli Serdang tentang keputusan Rapat Pleno KPU Deli Serdang untuk melakukan verifikasi keabsahan fotokopi Ijazah SLTA Bacaleg dimana salah satunya adalah nama Pengadu; T-15 : Fotokopi Surat Tugas Nomor: 2036/PL.01.4-ST/1207/KPU- Kab/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018 beserta dengan . yang telah dinagezelen di kantor pos setempat; T-16 : Fotokopi Surat Keterangan dari SMAN 8 Kediri Nomor: 420/315/101.6.14.8/2018 tanggal 9 Agustus 2018. yang telah dinagezelen di kantor pos setempat; T-17 : Fotokopi Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Sementara Perbaikan pada pemilihan umum Tahun 2014. yang telah dinagezelen di kantor pos setempat; T-18 : Fotokopi Surat KPU Deli Serdang Nomor 295/KPU-DS- 655895/VII/2013 tentang hasil Klarifikasi keabsahan Ijazah yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Deli Serdang, telah dinagezelen di kantor pos setempat; T-19 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 394/PK.01- BA/1207/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 11 agustus 2018 yang berisikan keputusan penentuan status syarat calon Bacaleg yang telah dilakukan verifikasi dan klarifikasinya, telah dinagezelen di kantor pos setempat; T-20 : Fotokopi Surat Undangan Nomor: 2067/PL.01.4- Und/1207/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018 perihal Sinkronisasi dalam rangka Persiapan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab. Deli Serdang pukul: 10.00 wib dan Penetapan Daftar Calon Sementara Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Deli Serdang pukul : 16.30 wib. yang telah dinagezelen di kantor pos setempat; [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. KETERANGAN SAKSI 1. MURNIATY PURBA (LO PDI Perjuangan Deli Serdang Pemilu 2019) Pada dasarnya memang Pak Sugondo Tahun 2018, ada terdaftar dari PDI Perjuangan sebagai Bacaleg. Seiring berjalan waktu dengan adanya aturan PKPU, bahwa itu ada dari calon atas nama Erwin yang bermasalah terkait pelecehan. Karena di Dapil 5 diakui calonnya sangat sedikit, sehingga kemudian membuka komunikasi dengan Pak Sugondo. Kami juga tidak mengetahui persoalan ijazah Pak Sugondo, dan setelah berkomunikasi dengan Pak Sugondo, kami menggantikan Pak Erwin dengan Pak Sugondo. Bahwa untuk melakukan pergantian caleg tersebut, waktu yang tersedia sangat sedikit, tidak panjang. Sehingga berkas Pak Sugondo, langsung kita masukkan ke KPU. Apa yang diserahkan Pak Sugondo, itulah yang kami masukkan ke KPU. Kebetulan dalam hal verifikasi pemberkasan, memang ada ijazah Pak Sugondo yang sudah tidak terbaca. Meski ada surat keterangan pengganti ijazah, namun surat keterangan tersebut tidak mencantumkan tanggal dan bulan Pak Sugondo lulus dari SMOA Negeri Kediri. Nomor register juga tidak ada. Itu juga kita masukkan ke KPU. Setelah berkas diverifikasi KPU, KPU kemudian memanggil kami dan mengatakan bahwa tim verifikasi berkas ijazah Pak Sugondo telah diberangkatkan ke Kediri. Kalau kami Partai, apa yang diputuskan oleh KPU berkoordinasi dengan kami, itu yang akan kami ikuti. Setelah itu, kami menghubungi Pak Sugondo, untuk menyatakan bahwa berkas ijazah Pak Sugondo sedang dilakukan verifikasi ke lembaga/instansi sekolah Pak Sugondo dan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Deli Serdang. Sejak itu, kami tidak pernah lagi komunikasi lagi dengan Pak Sugondo. 2. TAMBAT GINTING (LO Partai Demokrat Deli Serdang Pemilu 2014) Kronologis pada waktu itu, pak Sugondo dari Partai Demokrat. Pada Pemilu 2014, Pak Sugondo daftar ke KPU melalui Partai Demokrat dengan nomor urut 9 dari Dapil 1 saat itu. Lalu, tahapan selanjutnya setelah masuk tahapan verifikasi, KPU memberikan surat ke Partai Demokrat bahwa berkas Pak Sugondo ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam hal ijazah, sehingga diminta ke Partai untuk mencari penggantinya. Kemudian saya koordinasi ke internal Partai segera mencari penggantinya. Saya pada saat itu segera mengganti berkas Pak Sugondo dengan berkas atas nama Benny Tarigan, untuk menggantikan nomor urut 9 yang tadinya Pak Sugondo. Pada waktu itu memang, surat dari KPU itu memang ada pengaduan dari masyrakat yang mempertanyakan keabsahan ijazah karena menggunakan surat keterangan pengganti ijazah dari Dinas Pendidikan Kediri. Kemudian, KPU Kabupaten Deli Serdang mengirimkan tim verifikasi ke sekolah Pak Sugondo, dan hasilnya sekolah tersebut menyatakan bahwa nomor induk Pak Sugondo tidak ditemukan. Sehingga, KPU meminta agar Partai Demokrat segera mencari penggantinya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas perbuatannya tidak memasukkan Pengadu dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Dapil 5 (lima) dari PDI Perjuangan dengan alasan hasil verifikasi ijazah Pengadu Tidak Memenuhi Syarat. Tindakan para Teradu menyebabkan Pengadu kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Menurut para Teradu, saat penerimaan berkas Bacaleg yang diserahkan oleh DPC PDIP, para Teradu telah melakukan pengecekkan berkas seluruh dokumen Bacaleg dari setiap Dapil dengan menggunakan alat bantu instrumen verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon, termasuk Bacaleg Erwin Agus Syahdi dari Dapil 5 yang diterima dan diparaf oleh Teradu melalui Tim Verifikator dan Murniati Purba sebagai Narahubung (LO) DPC PDIP Kabupaten Deli Serdang. Adanya laporan dan dan tanggapan masyarakat terhadap Bacaleg Erwin Agus Syahdi dari Dapil 5, DPC PDIP mengganti Erwin Agus Syahdi sebagai Bacaleg Nomor Urut 2 Dalil 5 dengan H. Sugondo pada tanggal 27 Juli 2018 yang disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh PLH Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Deli Serdang. DPC PDIP Kabupaten Deli Serdang penyerahan perbaikan berkas dokumen syarat calon untuk Dapil 5 DPRD Kabupaten Deli Serdang, termasuk dokumen syarat calon Pengadu pada hari terakhir penyerahan berkas perbaikan tanggal 31 Juli 2018. Teradu melakukan verifikasi keabsahan dokumen syarat calon melalui Tim Kelompok Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Teradu 2 selaku Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang. Komposisi Anggota Tim Kelompok Kerja di antaranya termasuk satu orang berasal dari Kementerian Agama dan satu orang berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara cabang Dinas Lubuk Pakam yang bertugas melakukan verifikasi keabsahan Ijazah dari Bacaleg dari tiap Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Pada 7 Agustus 2018, Teradu I dan II serta tiga orang Anggota KPU Deli Serdang yang lainnya bersama Anggota Tim Kelompok Kerja melakukan rapat pleno untuk menentukan keabsahan dokumen syarat Bacaleg khususnya Ijazah. Dalam rapat tersebut, diputuskan beberapa nama Bacaleg keabsahan ijazahnya diragukan dan diputuskan untuk dilakukan verifikasi ke sekolah yang mengeluarkan Ijazah tersebut. Teradu I ditugaskan untuk melakukan klarifikasi ke lembaga/instansi pendidikan Pengadu ke SMOA 8 Negeri Kediri yang telah berganti nama menjadi SMA N 8 Kediri. Berdasarkan hasil klarifikasi diperoleh Surat Keterangan dari Sekolah Menengah Atas Negeri 8 Kediri Nomor: 420/315/101.6.14.8/2018, tertanggal 9 Agustus 2018 yang menyampaikan bahwa telah dilakukan pengecekkan terhadap Bacaleg an. Sugondo, tempat tanggal lahir Kediri, 11 April 1952, dan belum menemukan nama Pengadu sebagai lulusan SMOA Negeri Kediri tahun 1972. Dalam rangka penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, KPU Deli Serdang mengundang Pengurus Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019 se Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan sinkronisasi persiapan dan penetapan Daftar Calon Sementara bakal calon anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang. Saat proses sinkronisasi dilakukan, Murniati Purba selaku LO DPC PDP Kabupaten Deli Serdang telah mengetahui bahwa nama Pengadu tidak termasuk dalam draf DCS yang akan ditetapkan. Teradu I menyampaikan alasan kepada LO PDIP Kabupaten Deli Serdang dan setelahnya LO membubuhkan tanda tangan/paraf pada draf DCS yang akan ditetapkan oleh KPU Deli Serdang. Tertanggal 12 Agustus 2018, KPU Kabupaten Deli Serdang menetapkan DCS Pemilu 2019 melalui Keputusan Nomor 369/PL.01.4- Kpt/1207/KPU-Kab/VIII/2018 tanpa mengikutsertakan Pengadu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, para Teradu membenarkan tidak menetapkan Pengadu dalam DCS dengan alasan ijazah Tidak Memenuhi Syarat. Keputusan para Teradu menyatakan ijazah Pengadu Tidak Memenuhi Syarat setelah Teradu I melakukan klarifikasi pada SMOA Negeri Kediri yang telah berubah nama menjadi SMA Negeri 8 Kediri didasarkan pada Surat Keterangan Sekolah Menengah Atas Negeri 8 Kediri Nomor: 420/315/101.6.14.8/2018, tertanggal 9 Agustus 2018 yang menerangkan bahwa setelah dilakukan pengecekkan ijazah Pengadu Sugondo, tempat tanggal lahir Kediri, 11 April 1952, pihak sekolah belum menemukan nama Pengadu sebagai lulusan SMOA Negeri Kediri tahun 1972. Berbekal Surat Keterangan yang diperoleh dari hasil klarifikasi serta merta para Teradu menyimpulkan Ijazah Pengadu Tidak Memenuhi Syarat yang dapat dimaknai ijazah Pengadu tidak sah atau setidak- tidaknya palsu. Keraguan para Teradu bersama Tim Pokja terhadap keabsahan ijazah Pengadu yang dilampirkan sebagai persyaratan Bacaleg, sebelum diklarifikasi ke sekolah tempat ijazah dikeluarkan, sepatutnya keasliannya diklarifikasi kepada Pengadu melalui partai politik yang mencalonkan, mengingat hal tersebut menyangkut hak konstitusional warganegara yang bersifat fundamental. Para Teradu tidak pernah melakukan konfirmasi terhadap Pengadu untuk mengecek ijazah asli Pengadu. Para Teradu dengan begitu mudah menyimpulkan bahwa ijazah Pengadu TMS atau dengan kata lain tidak sah (palsu) dengan berbekal surat keterangan yang belum final, mengingat surat keterangan a quo pada pokoknya menyatakan “belum menemukan nama Pengadu sebagai lulusan SMOA Negeri 8 Kediri pada tahun 1972. Dalam Surat Keterangan a quo tidak ada satu kata atau kalimat yang dapat ditafsir bahwa ijazah Pengadu tidak sah atau palsu. Dalam fakta persidangan, Pengadu dapat menunjukkan ijazah asli yang dikeluarkan oleh SMOA Negeri 8 Kediri pada November 1972 beserta legalisir tertanggal 11 Desember 1972 dengan kerusakan sekitar 50% akibat dimakan rayap. Akibat kerusakan ijazah tersebut, dibuat Surat Keterangan Nomor: 149/B.11/K/1975 yang ditandatangani Kepala SMOA Negeri Kediri/ Ketua Panitia Ujian Penghabisan SMOA Kediri Tahun 1972 Soeparsono, tanggal 02 Agustus 1975. Namun dokumen-dokumen tersebut tidak pernah diklarifikasi oleh para Teradu hingga sampai pada Keputusan, ijazah Pengadu Tidak Memenuhi Syarat. Dalam persidangan, para Teradu mengakui baru mengetahui jika Pengadu memiliki ijazah aslinya. Hal tersebut menunjukkan bentuk ketidak profesionalan para Teradu dalam melakukan klarifikasi keabsahan ijazah yang menyebabkan Pengadu kehilangan hak konstitusionalnya untuk menjadi calon anggota legislatif (right to be candidate) dalam pemilihan umum 2019. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf f juncto Pasal 10 huruf a, b, c, dan d juncto Pasal 11 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Arifin Sihombing selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang kepada Teradu II Timo Dahlia Daulay terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal Enam Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir