Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 135 Tahun 2019
Ketua, Anggota Bawaslu & KPU Kab. Musi Banyuasin
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-08-2019
👁 13 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu VI s.d.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: Fax. (021) 3192245, [4.1.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, secara bersama-sama telah memutuskan untuk menghentikan proses tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang telah ditangani.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Sarkani selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu II Arsyad, Teradu III Dian Sandi, Teradu IV Husni Mubarok, Teradu V Bambang Edi Prayoga masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Maryadi Mustafa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu VII Maryani, Teradu VIII Amril Nurman, Teradu IX Khoirul Anam, dan Teradu X Yupizer, masing-masing selaku Anggot
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 135-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 132-P/L- DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Kawairus Efendy Pekerjaan/Lembaga : Caleg DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Partai NasDem Nomor 1 Alamat : Jalan Praja Mukti Lingkungan III RT.001/ RW.04 Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Hendri Dunan, Abdul Asri, Sunaryo, Muhammad Sadam Syahputra, Supiri, Abdul Kodir Zailani, Jont Golbor Paisel Pekerjaan/Lembaga : Advokat/ Hendri Dunan, SH,MH & Partners Alamat : Jalan Darmapala Nomor 61A RT.48/RW.15, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- ------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Muhammad Sarkani Jabatan : Ketua/Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jalan Kol.Wahid Udin Kelurahan Kayuara, Kecamatan, Sekayu Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Arsyad Jabatan : Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jalan Kol.Wahid Udin Kelurahan Kayuara, Fax. (021) 3192245, Kecamatan, Sekayu Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Dian Sandi Jabatan : Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jalan Kol.Wahid Udin Kelurahan Kayuara, Kecamatan, Sekayu Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Husni Mubarok Jabatan : Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jalan Kol.Wahid Udin Kelurahan Kayuara, Kecamatan, Sekayu Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Bambang Edi Prayoga Jabatan : Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jalan Kol.Wahid Udin Kelurahan Kayuara, Kecamatan, Sekayu Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Maryadi Mustafa Pekerjaan/Lembaga : Ketua/ Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan rumah Tangga KPU Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jalan Merdeka Nomor 808, Serasan Jaya, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Maryani Jabatan : Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jalan Merdeka Nomor 808, Serasan Jaya, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama Amril Nurman : Jabatan : Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jalan Merdeka Nomor 808, Serasan Jaya, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Khoirul Anam Jabatan : Jalan Merdeka Nomor 808, Serasan Jaya, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel Alamat : Jalan Merdeka Nomor 808, Serasan Jaya, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Yupizer Jabatan : Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Fax. (021) 3192245, Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jalan Merdeka Nomor 808, Serasan Jaya, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Siwarudin Jabatan : Ketua PPK Kecamatan Bayung Lencir Alamat : Jalan Palembang - Jambi KM.104 RW.01 Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Luvpi Asal Tama Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Bayung Lencir Alamat : Jalan Palembang - Jambi KM.104 RW.01 Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------------Teradu XII; 13. Nama : Samsakah Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Bayung Lencir Alamat : Jalan Palembang - Jambi KM.104 RW.01 Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------------------Teradu XIII; 14. Nama : Elan Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Bayung Lencir Alamat : Jalan Palembang - Jambi KM.104 RW.01 Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------------------Teradu XIV; 15. Nama : Rosidi Yahya Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Bayung Lencir Alamat : Jalan Palembang - Jambi KM.104 RW.01 Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------------Teradu XV; 16. Nama : Hanapi Jabatan : Ketua PPK Kecamatan Tungkal Jaya Alamat : Jalan Palembang - Jambi KM.47 Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------------------Teradu XVI; 17. Nama : Sri Malatika Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Tungkal Jaya Alamat : Jalan Palembang - Jambi KM.47 Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------------Teradu XVII; Fax. (021) 3192245, 18. Nama : Abdul Wahid Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Tungkal Jaya Alamat : Jalan Palembang - Jambi KM.47 Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------------Teradu XVIII; 19. Nama : Samsir Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Tungkal Jaya Alamat : Jalan Palembang - Jambi KM.47 Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------------Teradu XIX; 20. Nama : Eka Setiawan Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Tungkal Jaya Alamat : Jalan Palembang - Jambi KM.47 Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------------Teradu XX; Selajutnya Teradu I s.d. Teradu XX disebut sebagai-------------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu VI s.d. Teradu X selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu XI s.d. Teradu XV selaku Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Bayung Lencir, Teradu XV s.d. Teradu XX selaku Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Tungkal Jaya yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan para Teradu dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, secara bersama- sama melakukan pemindahan Suara Caleg Nomor Urut 1 Ir. C. KAWAIRUS EFENDY, M.Si. Berdasarkan model C1 pada TPS 02 di Desa Sindang Marga. Seharusnya perolehan suara Caleg Nomor Urut 1 sebanyak Tiga (3) suara, ternyata ketika Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Bayung Lencir (PPK - Model DAA.1 dan DA.1) Tiga (3) suara tersebut di pindahkan ke suara Partai NasDem. Dan perolehan suara Caleg Nomor Urut 4 berdasarkan C1 memperoleh satu (1) suara. Kemudian berubah menjadi memperoleh Empat (4) suara (di Model DAA.1 dan DA.1). 2. Bahwa Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, secara bersama- sama melakukan perbuatan pemindahan perolehan suara nomor urut 5 (RIZAL PRIHARU LUBIS, S.H.) Pada TPS Nomor 12 di Desa Senawar Jaya berdasarkan C1 Fax. (021) 3192245, yang mana perolehan suara Caleg Nomor 5 sebanyak satu (1) suara di pindahkan ke Caleg Nomor Urut 4 (AMIRUL MUCHTAR, S.E.) pada model DAA.1 dan DA.1. 3. Bahwa berdasarkan Rekapitulasi perolehan suara Partai NasDem di Kecamatan Bayung Lencir dapat di lihat dengan jelas pola kecurangan yang dilakukan oleh Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, secara bersama-sama. Dapat dilihat pada Tabel di bawah ini. KECAMATAN BAYUNG LENCIR : 5. PARTAI NASDEM HASIL REKAPITULASI KETERANGAN PEROLEHAN SUARA C.1 DAA.1 DA.1 DB.1 1. Ir. C KAWAIRUS 363 360 360 360 DIHILANGKAN (3) EFENDY, M.Si. SUARA 4. AMIRUL MUCHTAR, 823 827 827 827 DITAMBAH (4) S.E. EMPAT SUARA 4. Bahwa Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, secara bersama-sama melakukan penambahan suara sebanyak 1 (satu) suara pada TPS 1 di Desa Sinar Harapan (berdasarkan DAA.1) oleh Caleg Nomor Urut 4 AMIRUL MUCHTAR, S.E. Yang sebenarnya tidak memperoleh suara (0) atau kosong. 5. BahwaTeradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, secara bersama- sama melakukan penghilangan perolehan suara Caleg Nomor Urut 1 Ir. C KAWAIRUS EFENDY, M.Si. yaitu sebanyak (1) satu suara (C1) pada TPS 16 Desa Suka Damai, penghilangan perolehan suara tersebut terjadi pada model DAA.1 menjadi hilang atau kosong (0). 6. Bahwa Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, secara bersama-sama melakukan pemindahan perolehan suara (berdasarkan C1) pada TPS Nomor 3 Desa Berlian Jaya yang mana Caleg Nomor Urut 3 SITI NURHAYATI memperoleh empat (4) suara dan Caleg Nomor Urut 4 tidak memperoleh Suara atau kosong (0), hal ini terjadi pemindahan suara atau pengambilan suara dilakukan pada model DAA.1. Perolehan suara Caleg Nomor Urut 3 menjadi kosong (0), Sedangkan Caleg Nomor Urut 4 memperoleh empat (4) suara. 7. Bahwa Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, secara bersama-sama melakukan pemindahan perolehan suara (berdasarkan C1) pada TPS Nomor 7 Desa Beji Mulyo yang mana Caleg Nomor Urut 1 Ir. C KAWAIRUS EFENDY, M.Si memperoleh 1 (satu) suara, Caleg Nomor Urut 2 FERRY MUNANDAR tidak memperoleh suara atau kosong (0), Caleg Nomor Urut 3 SITI NURHAYATI memperoleh 2 (dua) suara dan Caleg Nomor Urut 4 AMIRUL MUCHTAR, S.E. tidak memperoleh suara atau kosong (0), kemudian terjadilah pemindahan suara atau pengambilan suara (kecurangan) yang di lakukan pada Model DAA.1. Dengan modus/pola kecurangan sebagai berikut: Perolehan Suara Caleg Nomor Urut 1 Ir. C KAWAIRUS EFENDY, M.Si., dihilangkan/menjadi kosong (0), perolehan suara Caleg Nomor Urut 2 FERRY MUNANDAR mendapat/memperoleh 1 (satu) suara, perolehan suara Caleg Nomor Urut 3 SITI NURHAYATI di hilangkan/menjadi 0 (Kosong), perolehan suara Caleg Nomor Urut 4 AMIRUL MUCHTAR, S.E menjadi mendapat/memperoleh 2 (Dua) Suara. 8. Bahwa berdasarkan Rekapitulasi perolehan suara Partai NasDem di Kecamatan Tungkal Jaya dapat di lihat dengan jelas pola kecurangan yang dilakukan oleh Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, secara bersama-sama. Bahwa Fax. (021) 3192245, untuk lebih jelasnya Rekapitulasi perolehan suara Partai NasDem di Kecamatan Tungkal Jaya dapat di lihat dengan jelas pola kecurangan yang terjadipada tabel di bawah ini. KECAMATAN TUNGKAL JAYA : 5. PARTAI NASDEM HASIL REKAPITULASI KETERANGAN PEROLEHAN SUARA C.1 DAA.1 DA.1 DB.1 1. Ir. C KAWAIRUS 920 918 918 918 DIHILANGKAN EFENDY, M.Si. (2)DUA SUARA 4. AMIRUL MUCHTAR, 856 863 863 863 DITAMBAH (7) S.E. TUJUH SUARA 9. Bahwa TeraduVI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, secara bersama-sama melakukan penambahan perolehan suara pada Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), tanggal 03 Mei 2019. Yang mana berdasarkan DAA.1 Kecamatan Lalan perolehan suara Caleg Nomor Urut 4 AMIRUL MUCHTAR, S.E. Sebanyak 111 (seratus sebelas) suara berubah menjadi 113 (seratus tiga belas) suara pada Rapat Pleno KPU Kecamatan Musi Banyuasin (MUBA), berdasarkan DB1 artinya dengan sengaja menambah dua (2) suara untuk Caleg Nomor Urut Empat (4). 10. Bahwa berdasarkan Rekapitulasi perolehan suara Partai NasDem di Kecamatan Lalan dengan jelas pola kecurangan yang dilakukan oleh TeraduVI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, secara bersama-sama. Bahwa untuk lebih jelasnya Rekapitulasi perolehan suara Partai NasDem di Kecamatan Lalandapat di lihat dengan jelas pola kecurangan yang terjadipada tabel di bawah ini. KECAMATAN LALAN : 5. PARTAI NASDEM HASIL REKAPITULASI KETERANGAN PEROLEHAN SUARA C.1 DAA.1 DA.1 DB.1 1. Ir. C KAWAIRUS 522 522 522 522 TETAP EFENDY, M.Si. 4. AMIRUL MUCHTAR, 111 111 111 113 DITAMBAH DUA S.E. (2) SUARA 11. Bahwa TeraduI, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, secara bersama-sama telah menindak lanjuti Laporan dengan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut dengan memanggil para saksi dengan mengirimkan: a. Surat Nomor: 96/BAWASLU-PROV.SS-05/TU.00.02/V/2019, prihal: Undangan Klarifikasi, kepada sdr. Hendra Gunawan. b. Surat Nomor: 97/BAWASLU-PROV.SS-05/TU.00.02/V/2019, prihal: Undangan Klarifikasi, kepada sdr. M. Syarifudin. c. Surat Nomor: 98/BAWASLU-PROV.SS-05/TU.00.02/V/2019, prihal: Undangan Klarifikasi, kepada sdr. Supangkat. d. Surat Nomor: 99/BAWASLU-PROV.SS-05/TU.00.02/V/2019, prihal: Undangan Klarifikasi, kepada sdr. Wajerman. Fax. (021) 3192245, 12. Bahwa TeraduI, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, secara bersama-sama memberitahukan tentang hasil penelitan dan pemeriksaan pada tanggal 20 Mei 2019, dengan status laporan Dihentikan, karena Laporan yang telah diberikan telah diselesaikan dugaan penanganan pelanggaran pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 di tingkat Kabupaten Musi Banyuasin. 13. Bahwa perbuatan dan/atau tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, secara bersama-sama itu adalah tidak benar karena rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilaporkan tidak diubah sesuai dengan pengaduan yang telah disampaikan oleh pengadu tidak dirubah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin Dapil III MUBA yang tertuang dalam form Model DB1 Dapil II Kabupaten Musi Banyuasin, hal ini jelas melanggar TUPOKSI dari Penyelenggara Pemilu sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku yang dilakukan oleh BAWASLU Kabupaten Musi Banyuasin beserta Jajaran dibawahnya dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Musi Banyuasin beserta jajaran dibawahnya, maka atas hal tersebut Pengadu menempuh upaya hukum lainnya. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bunti P1 sampai dengan P-14, sebagai berikut: Daftar Alat Bukti Tanda Bukti Keterangan P-1 : Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengadu/Pelapor P-2 : Kartu Tanda Anggota (KTA) Pengadu/Pelapor P-3 : Pengumuman KPU Nomor: 338/PL.01.04/PU/1606/KPU/Kab/IX/2018, tanggal 20 September 2018. P-4 : Form Model C.1, TPS.02 Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir P-5 : Pernyataan Keberatan saksi, atas nama: Supangkat, di TPS.02 Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir. P-6 : Form Model DAA1-DPRD, Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir. P-7 : Form Model C.1, TPS. 12 Desa Senawar Jaya Kecamatan Bayung Lencir P-8 : Pernyataan Keberatan saksi, atas nama: Supangkat, di TPS.12 Desa Senawar Jaya Kecamatan Bayung Lencir. P-9 : Form Model DAA1, Desa Senawar Jaya Kecamatan Bayung Lencir P-10 : Form Model C.1, TPS. 1 Desa Sinar Harapan Kecamatan Tungkal Jaya P-11 : Form Model DAA1, Desa Sinar Harapan Kecamatan Tungkal Jaya P-12 : Form Model C.1, TPS.016 Desa Sukadamai Kecamatan Tungkal Jaya. P-13 : Form Model DAA1, Desa Sukadamai Kecamatan Tungkal Jaya. P-14 : Form Model C.1, TPS. 3 Desa Berlian Jaya Kecamatan Tungkal Jaya. P-15 : Form Model DAA1, Desa Berlian Jaya Kecamatan Tungkal Jaya P-16 : Form Model C.1, TPS.7, Desa Beji Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya. P-17 : Form Model DAA1, Desa Beji Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya. P-18 : Form Model DA.1-DPRD (PPK Lalan) P-19 : Form Model DB1 P-20 : Surat Mandat Saksi Partai NasDem Kabupaten Musi Banyuasin, No.1170-MS/DPD. NasDem/MUBA/IV/2019, tanggal 3 Mei 2019. P-21 : Tanda terima Penerimaan Laporan Nomor:08/LP/BAWASLU-PROV.SS- Fax. (021) 3192245, 05/V/2019, diterima tanggal 07 Mei 2019. P-22 : Tanda terima Penerimaan Laporan Nomor:04/LP/Kab/06.09/V/2019, diterima tanggal 09 Mei 2019. P-23 : Undangan Klarifikasi, Nomor: 96/BAWASLU-PROV.SS- 05/TU.00.02/V/2019, kepada Hendra Gunawan. P-24 : Undangan Klarifikasi, Nomor: 97/BAWASLU-PROV.SS- 05/TU.00.02/V/2019, kepada M. Syarifudin P-25 : Undangan Klarifikasi, Nomor: 98/BAWASLU-PROV.SS- 05/TU.00.02/V/2019, kepada Supangkat. P-26 : Undangan Klarifikasi, Nomor: 99/BAWASLU-PROV.SS- 05/TU.00.02/V/2019, kepada Wajerman. P-27 : Pemberitahuan tentang status Laporan, tanggal 20 Mei 2019. P-28 : Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Sumatera Selatan kepada Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Nomor: 031/DPw-NasDem/SS/V/2019, Prihal: Selisih Perhitungan. P-29 : Tanda Terima Surat dari Partai NasDem. P-30 : Pernyataan Kebenaran saksi atau catatan kejadian khusus Reakpitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupeten Musi Banyuasin pemilihan Umum Tahun 2019. P-31 : Pernyataan Kebenaran saksi atau catatan kejadian khusus Reakpitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupeten Musi Banyuasin pemilihan Umum Tahun 2019. P-32 : Kartu Tanda Penduduk atas nama: Hendra Gunawan. P-33 : Kartu Tanda Penduduk atas nama: Supangkat. P-34 : Kartu Tanda Penduduk atas nama: Iwan Priyana P-35 : Kartu Tanda Penduduk atas nama: Muhammad Syaripudin. P-36 : Kartu Tanda Penduduk atas nama: Wajarman [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin membantah aduan Pengadu dengan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: A. Hasil Pengawasan Langsung di Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin pada hari pemungutan dan penghitungan suara Tanggal 17 April 2019 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum maka pada Tanggal 17 April 2019 Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melakukan supervisi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di hari pemungutan suara di seluruh kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin yang dibagi kedalam 5 zona dengan tujuan terselenggaranya pengawasan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan mandiri; Fax. (021) 3192245, 2. Bahwa dalam setiap zona dipimpin oleh satu pimpinan Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin yang disertai dengan 2 (Dua) orang Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin yaitu untuk Kecamatan Keluang dan Kecamatan Batanghari Leko disupervisi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin a.n Muhammad Sarkani, SH., MH bersama dengan 2 orang Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan kondisi berjalan dengan lancar serta kondusif (Vide Bukti-1); 3. Bahwa untuk Kecamatan Sanga Desa dan Kecamatan Babat Toman di supervisi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Kordiv. Penindakan Pelanggaran a.n Arsyad, SH bersama dengan 2 (Dua) orang Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan kondisi aman terkendali tanpa adanya halangan apapun (Vide Bukti-2); 4. Bahwa untuk Kecamatan Bayung Lencir, Kecamatan Tungkal Jaya dan Kecamatan Lalan di supervisi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Kordiv. Hukum Data dan Informasi a.n Dian Sandi, SE bersama dengan 2 (Dua) orang Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan kondisi berjalan dengan lancar (Vide Bukti-3); 5. Bahwa untuk Kecamatan Sungai Lilin, Kecamatan Babat Supat dan Kecamatan Lais di supervisi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Kordiv. Pengawasan Humas dan Hubal a.n Husni Mubarok, SH bersama dengan 2 (Dua) orang Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan kondisi berjalan dengan baik tanpa adanya kendala apapun (Vide Bukti-4); 6. Bahwa untuk Kecamatan Plakat Tinggi dan Kecamatan Sungai Keruh di supervisi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Kordiv. SDM dan Organisasi a.n Bambang Edi Prayogo, ST bersama dengan 2 (Dua) orang Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan kondisi berjalan dengan kondusif (Vide Bukti-5); 7. Bahwa untuk Kecamatan Sekayu dan Kecamatan Lawang Wetan di supervisi oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin a.n Tirta Arisandi, S.Sos., M.Si bersama dengan 2 (Dua) orang Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan kondisi berjalan dengan aman terkendali namun sekitar pukul 08.30 WIB ditemukan adanya kejadian khusus di salah satu TPS Kecamatan Sekayu (Vide Bukti-6); 8. Bahwa di TPS 03 Soak Baru Kecamatan Sekayu adanya kejadian khusus yaitu ditemukan adanya 4 (Empat) Surat Suara untuk Capres dan Cawapres Pemilu 2019 yang telah tercoblos (Vide Bukti-7); 9. Bahwa Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima laporan tersebut dan telah ditangani penanganan pelanggarannya (Vide Bukti-8); 10. Bahwa pada tanggal 18 April 2019, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan pencegahan dengan cara mengumpulkan dan mengecek seluruh Form A Pengawasan yang dibuat oleh seluruh PTPS yang dikumpulkan melalui Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin dengan tujuan terciptanya Pemilu 2019 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan mandiri. B. Hasil Pengawasan Rapat Pleno Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 Tingkat Kecamatan Lalan 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum maka pada Tanggal 19-23 April 2019 PPK Lalan Fax. (021) 3192245, melaksanakan Rapat Pleno Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 Tingkat PPK Lalan di Kantor Camat Lalan (Vide Bukti-9); 2. Bahwa Rapat Pleno dimulai dan dibuka secara resmi pukul 10.30 WIB dengan dihadiri oleh Bapak Oktarizal, SE selaku Camat Kecamatan Lalan, Bapak Asriadi selaku Perwakilan dari Polsek Lalan, Bapak M. Ali selaku Perwakilan dari Danramil serta Panwaslu Kecamatan Lalan beserta PKD/PPL Se-Kecamatan Lalan (Vide Bukti- 9); 3. Bahwa pada pukul 15.00 WIB setelah serangkaian pembukaan selesai PPK Lalan dan PPS Se-Kecamatan Lalan melakukan persiapan Rapat Pleno (Vide Bukti-9); 4. Bahwa Rapat Pleno dilakukan dengan membagi menjadi 2 kelompok yang setiap kelompok diwakilkan oleh salah satu anggota PPK Lalan, Panwaslu Kecamatan Lalan, PPS Desa yang dipleno dan saksi (Vide Bukti-9); 5. Bahwa Rapat Pleno Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 Tingkat PPK Lalan berjalan dengan kondusif tanpa adanya kejadian khusus apapun dan berakhir pada Tanggal 23 April 2019 (Vide Bukti-9). 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima Form A pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Lalan perihal Pengawasan rapat Pleno Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum serentak tahun 2019 Tingkat Kecamatan Lalan beserta salinan C1-KPU dari setiap TPS di Kecamatan Lalan. C. Hasil Pengawasan Rapat Pleno Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 Tingkat Kecamatan Bayung Lencir 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum maka pada Tanggal 20-30 April 2019 PPK Bayung Lencir melaksanakan Rapat Pleno Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 Tingkat PPK Bayung Lencir di Kantor Camat Bayung Lencir (Vide Bukti-10); 2. Bahwa Rapat Pleno dihadiri oleh Camat Kecamatan Bayung Lencir, Polsek Bayung Lencir, PPK Bayung Lencir, Panwaslu Kecamatan Bayung Lencir, Saksi dari Cawapres Nomor Urut 1 dan 2 serta Saksi dari seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2019 (Vide Bukti-10); 3. Bahwa Rapat Pleno dimulai dan dibuka secara resmi pukul 08.30 WIB s/d selesai. Seiring perjalanan Rapat Pleno yang dilaksanakan tidak ada kendala apapun sampai dengan selesai walaupun kondisi cuaca tidak menentu (Vide Bukti-10); 4. Bahwa dalam proses Rapat Pleno tidak ada sanggahan apapun yang diutarakan oleh para saksi bahkan semua saksi yang hadir menandatangani hasil Rapat Pleno tersebut (Vide Bukti-10); 5. Bahwa PPK Bayung Lencir telah menyerahkan berkas ke masing-masing saksi dan Panwaslu Kecamatan Bayung Lencir berupa DA-1 DPRD Kab/Kota Kecamatan Bayung Lencir (Vide Bukti-10); 6. Bahwa Rapat Pleno Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 Tingkat PPK Bayung Lencir selasai pada Tanggal 30 April 2019 Pukul 17.20 WIB (Vide Bukti-10). D. Hasil Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 di tingkat Kabupaten Musi Banyuasin pada 03-05 Mei 2019 di Gedung Dharma Wanita 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum maka pada Tanggal 03 Mei 2019 Bawaslu Fax. (021) 3192245, Kabupaten Musi Banyuasin menghadiri dan mengikuti proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin di Gedung Dharma Wanita Sekayu oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin yang dihadiri oleh PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin, Unsur Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Kapolres Musi Banyuasin, Dandim 0401 Musi Banyuasin, Kaban Kesbangpol, Tokoh Masyarakat, Media, LSM dan para saksi peserta pemilu tahun 2019 (Vide Bukti-11); 2. Bahwa dalam proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin di Gedung Dharma Wanita Sekayu para peserta rapat diharuskan menaati tata tertib rapat yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin (Vide Bukti-12); 3. Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin dimulai dan dibuka secara resmi pada pukul 08.00 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin a.n Ir. Maryadi Mustafa yang ditandai dengan ketukan palu sebanyak 3 kali (Vide Bukti-11); 4. Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin dimulai dari Dapil 3 Kabupaten Musi Banyuasin yaitu Kecamatan Bayung Lencir, Kecamatan Lalan dan Kecamatan Tungkal Jaya (Vide Bukti-11); 5. Bahwa dalam proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin terdapat banyak instruksi keberatan atas hasil DA-1 di tingkat Kecamatan (Vide Bukti-11); 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 28 Ayat (5) yang berbunyi Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi maka Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin merekomendasikan KPU Kabupaten Musi Banyuasin untuk melakukan perbaikan dengan mencocokkan rekapitulasi suara dengan Model DAA- 1 PPWP, Model DAA-1 DPR, Model DAA-1 DPD, Model DAA-1 DPRD Provinsi dan Model DAA-1 DPRD Kab/Kota serta melakukan perbaikan terhadap jumlah penghitungan dalam Model DAA-1 apabila terjadi kesalahan pengisian/penulisan angka jumlah suara dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DA-1 PPWP, Model DA-1 DPR, Model DA-1 DPD, Model DA-1 DPRD Provinsi dan Model DA-1 DPRD Kab/Kota untuk laporan- laporan permasalahan perselisihan suara selama Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin (Vide Bukti-13); 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengirim surat Formulir Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu ke KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan nomor : 92.A/BAWASLU-PROV.SS-05/PM.01.02/V/2019 kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin dihari pertama Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin serta mengarsipkan surat tersebut di arsip surat keluar Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin (Vide Bukti-13); 8. Bahwa pada pukul 19.30 WIB Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin Fax. (021) 3192245, kembali dimulai setelah break untuk sholat Maghrib dan makan malam (Vide Bukti-11); 9. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Saksi Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD; 10. Bahwa berdasarkan Surat Mandat Saksi dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 2388- MS/DPD.Nasdem/Muba/IV/2019 Tanggal : 30 April 2019 yang menjadi saksi dari Partai Nasdem adalah Sdr. Edi Setiawan dan Sdr. Arman dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 di tingkat Kabupaten Musi Banyuasin pada 03-05 Mei 2019 di Gedung Dharma Wanita (Vide Bukti-14); 11. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 28 Ayat (3) yang berbunyi Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada saksi untuk mengajukan keberatan maka ada salah satu saksi yang mengaku dari Partai Nasdem a.n Hendra Gunawan merasa keberatan atas hasil Model DA-1 DPRD Kab/Kota Kecamatan Lalan atas jumlah suara dari Calon Anggota Legislatif Dapil III Kabupaten Musi Banyuasin dari Partai Nasdem Nomor Urut 4 a.n Amirul Muchtar, SE yang berjumlah 111 suara, karena menurut hitungan manual beliau jumlah suara yang diperoleh oleh Sdr. Amirul Muchtar,SE tidak seperti yang tertera di Model DA-1 DPRD Kab/Kota Kecamatan Lalan; 12. Bahwa Sdr. Hendra Gunawan mengisi dan menandatangani Formulir Model DB-2 KPU atas beberapa keberatan yang beliau ajukan (Vide Bukti-32); 13. Bahwa Formulir Model DB-2 KPU yang diajukan dan ditandatangani oleh Sdr. Hendra Gunawan dikembalikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin karena Sdr. Hendra bukanlah saksi dari Partai Nasdem yang dimandatkan (Vide Bukti-17); 14. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 28 Ayat (6) yang berbunyi Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten/Kota maka KPU Kabupaten Musi Banyuasin melalui PPK Lalan atas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin sepakat untuk membuka Model DAA-1 Plano DPRD Kab/Kota Se-Kecamatan Lalan (Vide Bukti-13); 15. Bahwa pada saat dilakukan penghitungan ulang di Kecamatan Lalan terjadi penambahan suara untuk Calon Anggota Legislatif Dapil III Kabupaten Musi Banyuasin dari Partai Nasdem Nomor Urut 4 a.n Amirul Muchtar, SE berjumlah 2 suara di Desa Karya Mukti TPS 03 (Vide Bukti -15); 16. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin melakukan perbaikan jumlah suara dari Calon Anggota Legislatif Dapil III Kabupaten Musi Banyuasin dari Partai Nasdem Nomor Urut 4 a.n Amirul Muchtar, SE menjadi 113 suara dalam Model DA-1 DPRD Fax. (021) 3192245, Kab/Kota Kecamatan Lalan dan melakukan perbaikan dalam Model DB-1 DPRD Kab/Kota Kabupaten Musi Banyuasin menjadi 1803 suara (Vide Bukti-16); 17. Bahwa pada sekitar pukul 21.30 WIB, Sdr. Ir. C. Kawairus Efendy, M.Si menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin di Gedung Dharma Wanita tanpa menggunakan tanda pengenal rapat yang menjadi salah satu syarat dalam Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa sebelumnya Sdr. Ir. C. Kawairus Efendy, M.Si sudah diperingati untuk menunjukan tanda pengenal peserta rapat oleh panitia pengamanan pintu masuk a.n Bripda Septa Saputra namun peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Sdr. Ir. C. Kawairus Efendy, M.Si dan langsung menerobos masuk ke ruangan rapat pleno dan melontarkan kalimat Kamu tidak tahu siapa saya ? kepada panitia pengamanan pintu masuk. Bahwa pada saat kejadian berlangsung, didalam ruangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin turut dihadiri oleh Kapolres Musi Banyuasin a.n AKBP Andes Purwanti, SE., MM, Wakapolres Musi Banyuasin a.n Kompol Ade Adriansyah, S.IK, Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin a.n AKP Deli Haris, SH., MH, Dandim 0401 Kabupaten Musi Banyuasin a.n Letkol Arm Muh.Saiffudin Khoiruzzamani, S.Sos. Bahwa Wakapolres Musi Banyuasin a.n Kompol Ade Adriansyah, S.IK berinisiatif untuk mengeluarkan Sdr. Ir. C. Kawairus Efendy, M.Si karena beliau dinilai tidak taat terhadap tata tertib yang telah ditentukan; 18. Bahwa pada Hari Sabtu Tanggal 04 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin menghadiri dan mengikuti proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin hari ke-2. Bahwa dalam proses berlangsungnya Rapat Pleno tersebut masih terdapat banyak instruksi keberatan atas hasil Model DA-1 di tingkat kecamatan (Vide Bukti-18); 19. Bahwa dalam proses penyampaian instruksi keberatan dari saksi-saksi partai politik, terdapat salah satu saksi dari PDI-Perjuangan yang dikeluarkan dari Rapat Pleno dikarenakan saat penyampaian instruksi keberatan terlalu provokatif dan mengganggu ketertiban dalam proses pemaparan hasil rekapitulasi Model DA-1 di tingkat kecamatan untuk disempurnakan dalam Model DB-1 di tingkat Kabupaten Musi Banyuasin; 20. Bahwa pada pukul 20.00 WIB Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin kembali dimulai setelah break untuk sholat Maghrib dan makan malam (Vide Bukti-18); 21. Bahwa pada saat proses Rapat Pleno berlangsung terdapat penundaan pembacaan Model DA-1 Kecamatan Keluang dari jadwal yang sudah ditentukan dikarenakan saat membuka kotak Model DA-1 yang tersedia hanya Model DA-1 PPWP sedangkan Model DA-1 DPR, Model DA-1 DPD, Model DA-1 DPRD Provinsi, dan Model DA-1 DPRD Kab/Kota tidak terdapat di dalam kotak tersebut. Maka, KPU Kabupaten Musi Banyuasin menunda pembacaan hasil Model DA-1 Kecamatan untuk Keluang sampai dengan ditemukannya data-data tersebut (Vide Bukti-18); 22. Bahwa sembari mencari keberadaan Model DA-1 Kecamatan Keluang yang belum ditemukan maka KPU Kabupaten Musi Banyuasin melanjutkan pembacaan Model DA-1 Kecamatan Sanga Desa dan berjalan dengan lancar dan kondusif (Vide Bukti- 18); Fax. (021) 3192245, 23. Bahwa pembacaan Model DA-1 dilanjutkan dengan Kecamatan Lawang Wetan. Bahwa dalam hal pembacaan DA-1 Kecamatan Lawang Wetan terdapat sanggahan dari para saksi untuk untuk melanjutkan pembacaan Model DA-1 Kecamatan Keluang yang ditunda. Namun, KPU Kabupaten Musi Banyuasin tetap melanjutkan pembacaan Model DA-1 Kecamatan Lawang Wetan dan selesai pada pukul 23.30 WIB (Vide Bukti-18); 24. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menskorsing Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin sampai pukul 08.00 WIB (Vide Bukti-18); 25. Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 05 Mei 2019, KPU Kabupaten Musi Banyuasin kembali membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin hari ke-3. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin ada kejadian dan/atau keberatan dari saksi yang hadir dan langsung diberi keputusan oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin setelah melakukan musyawarah dengan anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin (Vide Bukti-19). E. Hasil Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin atas Laporan Nomor : 04/LP/PL/Kab/06.09/V/2019 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 2 Ayat (2) yang berbunyi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS wajib melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, maka Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pada Hari Selasa tertanggal 07 Mei 2019 telah menerima laporan dari pelapor a.n Hendra Gunawan selaku Kuasa Hukum dari Ir. C. Kawairus Effendy, M.Si (Calon Anggota Legislatif Dapil III Kabupaten Musi Banyuasin dari Partai Nasdem Nomor Urut 1) yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Nomor : 019/SKH/HD&P/V/2019 yang ditanda tangani oleh Penerima Kuasa a.n Hendri Dunan, SH., MH dan pemberi kuasa a.n Ir. C. Kawairus Efendy, M.Si. Pelapor melaporkan KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengenai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu karena adanya peralihan suara didalam Partai Nasdem yang dilakukan secara tidak terbuka (Vide Bukti-20); 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin memberikan tanda terima berkas penerimaan laporan dengan nomor : 08/LP/BAWASLU-PROV.SS-05/V/2019 pada hari yang sama kepada pelapor (Vide Bukti-21); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 9 Ayat (1) yaitu yang berbunyi Pengawas Pemilu membuat kajian awal atas Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.5, paling lama 2 (dua) hari sejak Laporan diterima maka pada Hari Rabu Tanggal 08 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut dan dalam plenonya memutuskan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil dan dapat ditindaklanjuti dugaan penanganan pelanggarannya (Vide Bukti-22); 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 11 Ayat (1) yang berbunyi Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang Fax. (021) 3192245, memenuhi syarat formil dan materil diberi nomor Laporan dan dicatatkan dalam buku register penerimaan Laporan paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima maka Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pada Hari Kamis Tanggal 09 Mei 2019 laporan tersebut telah dicatatkan dalam buku register dengan nomor : 04/LP/PL/06.09/V/2019 dan diberitahukan kepada pelapor melalui via Whatsapp Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin a.n Sri Anggun Ramadhani (Vide Bukti- 23); 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 18 Ayat (1) yang berbunyi Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, atau ahli untuk didengar keterangannya maka terhadap laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan mekanisme penindakan pelanggaran, dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor bersama dengan saksi-saksi terkait dan terlapor; 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 24 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi (1) Pengawas Pemilu membuat surat undangan klarifikasi yang dituangkan dalam formulir model B.6, ditujukan kepada Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli yang memuat jadwal klarifikasi dan undangan untuk menghadiri klarifikasi atau pemberian keterangan dan (2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli paling lama 1 (satu) hari sebelum klarifikasi atau pemberian keterangan maka Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pada Hari Jumat Tanggal 10 Mei 2019, mengundang Pelapor bersama dengan saksi-saksi terkait serta terlapor untuk melakukan klarifikasi pada Hari Senin Tanggal 13 Mei 2019 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pukul 13.00 WIB untuk pelapor bersama saksi-saksi terkait dan pada Hari Selasa Tanggal 14 Mei 2019 pukul 13.00 WIB untuk terlapor (Vide Bukti-24); 7. Bahwa pada Hari Senin Tanggal 13 Mei 2019, pelapor mengirim surat tembusan dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Sumatera Selatan Perihal : Selisih perhitungan suara antar caleg Partai Nasdem Dapil III a.n Sdr. Ir. C. Kawairus Efendy, M.Si Nomor Urut 1 dengan Sdr. Amirul Muchtar, SE Nomor Urut 4 Nomor : 131/DPW-NasDem/SS/V/2019 yang dituju kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin (Vide Bukti-25); 8. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 18 Ayat (2) yang berbunyi Keterangan yang disampaikan oleh Pelapor, terlapor/pelaku, saksi, dan/atau ahli dituangkan dalam berita acara klarifikasi sebagaimana formulir berita acara klarifikasi yang dituangkan dalam formulir model B.9 maka pada Hari Senin Tanggal 13 Mei 2019 pukul 16.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melakukan klarifikasi terhadap Sdr. Supangkat selaku saksi dari Partai Nasdem pada Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 di tingkat PPK Bayung Lencir (Vide Bukti-26); 9. Bahwa dari hasil klarifikasi terhadap Sdr. Supangkat didapatkan keterangan sebagai berikut : Fax. (021) 3192245, a) Bahwa Sdr. Supangkat berkapasitas sebagai saksi Partai Nasdem dalam Rapat Pleno Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 Tingkat Kecamatan Bayung Lencir; b) Bahwa Sdr. Supangkat menjelaskan tentang keberatan atas hasil Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 di tingkat PPK Bayung Lencir dengan alat bukti yaitu Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 02 Desa Sindang Marga yang menyatakan bahwa Caleg Nomor Urut 1 Partai Nasdem a.n Ir. C. Kawairus Effendy, M.Si berjumlah 3 suara sedangkan jumlah suara Partai Nasdem 0 suara (Vide Bukti-26); c) Bahwa Sdr. Supangkat juga mengatakan mempunyai data Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 02 Desa Sindang Marga yang dimiliki oleh Panwaslu Kecamatan Bayung Lencir (Vide Bukti-26); d) Bahwa Sdr. Supangkat menjelaskan dari hasil Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 di tingkat PPK Bayung Lencir dalam Model DAA-1 DPRD Kab/Kota menyatakan bahwa Caleg Nomor Urut 1 Partai Nasdem a.n Ir. C. Kawairus Effendy, M.Si berjumlah 0 suara sedangkan jumlah suara Partai Nasdem 3 suara (Vide Bukti-26); e) Bahwa Sdr. Supangkat menuntut pengembalian suara dari Caleg Nomor Urut 1 Partai Nasdem a.n Ir. C. Kawairus Effendy, M.Si berjumlah 3 suara berdasarkan Model C1-DPRD Kab/Kota (Vide Bukti-26); f) Bahwa Sdr. Supangkat juga menuntut hasil Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 di tingkat PPK Bayung Lencir pada TPS 12 Desa Senawar Jaya untuk suara Caleg Nomor Urut 5 Partai Nasdem a.n Rizal Priharu Lubis, SH yang berdasarkan Model C1-DPRD Kab/Kota berjumlah 1 suara sedangkan Caleg Nomor Urut 4 Partai Nasdem a.n Amirul Muchtar, SE berjumlah 0 suara. Namun berdasarkan Model DAA-1 DPRD Kab/Kota suara Caleg Nomor Urut 5 Partai Nasdem a.n Rizal Priharu Lubis, SH berjumlah 0 suara sedangkan Caleg Nomor Urut 4 Partai Nasdem a.n Amirul Muchtar, SE berjumlah 1 suara. Sdr. Supangkat menuntut pengembalian suara dari Caleg Nomor Urut 5 Partai Nasdem a.n Rizal Priharu Lubis, SH berjumlah 1 suara (Vide Bukti-26); g) Bahwa Sdr. Supangkat menjelaskan akan melengkapi Model C1-Plano DPRD Kab/Kota TPS 02 Desa Sindang Marga dan TPS 12 Desa Senawar Jaya sebagai alat bukti yang akurat untuk data pembanding sebelum berakhirnya waktu penanganan pelanggaran (Vide Bukti-26). 10. Bahwa pada Hari Senin Tanggal 13 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melakukan klarifikasi terhadap Sdr. Saroni selaku saksi dari Partai Nasdem pada Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 di tingkat PPK Lalan (Vide Bukti-27); 11. Bahwa dari hasil klarifikasi terhadap Sdr. Saroni didapatkan keterangan sebagai berikut : a) Bahwa Sdr. Saroni menjelaskan tentang keberatan atas hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 di tingkat Kabupaten Musi Banyuasin atas suara dari Caleg Nomor Urut 4 Partai Nasdem a.n Amirul Muchtar, SE yang berjumlah 113 suara berdasarkan Model DB-1 DPRD Kab/Kota Musi Banyuasin sedangkan sebelumnya Sdr. Saroni sepakat dengan hasil Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 di tingkat PPK Lalan yang berdasarkan Model DA-1 DPRD Fax. (021) 3192245, Kab/Kota Kecamatan Lalan suara dari Caleg Nomor Urut 4 Partai Nasdem a.n Amirul Muchtar, SE berjumlah 111 suara (Vide Bukti-27); b) Bahwa Sdr. Saroni menuntut pengembalian suara dari Caleg Nomor Urut 4 Partai Nasdem a.n Amirul Muchtar, SE berjumlah 111 suara berdasarkan Model DA-1 DPRD Kab/Kota Kecamatan Lalan (Vide Bukti-27); c) Bahwa Sdr. Saroni menjelaskan akan melengkapi Model C1-Plano DPRD Kab/Kota di seluruh Desa dan TPS Se-Kecamatan Lalan sebagai alat bukti yang akurat untuk data pembanding sebelum berakhirnya waktu penanganan pelanggaran (Vide Bukti-27);. 12. Bahwa Pada Hari Selasa Tanggal 14 Mei 2019 pukul 10.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin selaku terlapor atas laporan nomor : 04/LP/PL/Kab/06.09/V/2019; 13. Bahwa dari hasil klarifikasi terhadap Ir. Maryadi Mustafa selaku Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin didapat keterangan sebagai berikut (Vide Bukti-28) : a) Bahwa Sdr. Ir. Maryadi Mustafa menjelaskan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin dilaksanakan pada tanggal 3 s/d 5 Mei 2019 di Gedung Dharma Wanita; b) Bahwa Sdr. Ir. Maryadi Mustafa menjelaskan yang turut hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin adalah Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Polres Musi Banyuasin, Dandim 0401 Musi Banyuasin, Kaban Kesbangpol Musi Banyuasin, Peserta Pemilu dan 2 saksi yang mempunyai surat mandat dari Partai Politik serta harus menggunakan ID-Card yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin sebagai syarat masuk kedalam Ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin; c) Bahwa Sdr. Ir. Maryadi Mustafa menjelaskan yang menjadi pernyataan keberatan oleh Sdr. Hendra yang mengaku sebagai Saksi dari Partai Nasdem adalah adanya ketidaksingkronan suara Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 4 Dapil III Kabupaten Musi Banyuasin di TPS 02 Desa Sindang Marga yaitu Caleg Nomor Urut 1 a.n Ir. C. Kawairus memperoleh 3 suara sah. Ternyata setelah diplenokan di PPK Bayung Lincir yang disaksikan oleh saksi Partai Nasdem 3 suara sah Ir. C. Kawairus menjadi 0 suara dan 3 suara tersebut merupakan suara sah Partai Nasdem Dapil III di TPS 02 Desa Sindang Marga namun telah kami kembalikan ke saksi Partai Nasdem yang telah dimandatkan. 14. Bahwa dari hasil klarifikasi terhadap Amril Nurman, S.Pd., M.Si selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin didapatkan keterangan sebagai berikut (Vide Bukti-28) : a) Bahwa Sdr. Amril Nurman, S.Pd., M.Si menjelaskan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin dilaksanakan pada tanggal 3 s/d 5 Mei 2019 di Gedung Dharma Wanita; b) Bahwa Sdr. Amril Nurman, S.Pd., M.Si menjelaskan yang turut hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin adalah Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Polres Musi Banyuasin, Dandim 0401 Musi Banyuasin, Kaban Kesbangpol Musi Banyuasin, Peserta Pemilu dan 2 saksi Fax. (021) 3192245, yang mempunyai surat mandat dari Partai Politik serta harus menggunakan ID- Card yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin sebagai syarat masuk kedalam Ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin; c) Bahwa Sdr. Amril Nurman, S.Pd., M.Si menjelaskan saksi yang dimandatkan dari Partai Nasdem adalah Sdr. Edi Setiawan dan Sdr. Arman; d) Bahwa Sdr. Amril Nurman, S.Pd., M.Si menjelaskan yang menjadi pernyataan keberatan oleh Sdr. Hendra yang mengaku sebagai Saksi dari Partai Nasdem adalah adanya ketidaksingkronan suara Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 4 Dapil III Kabupaten Musi Banyuasin di TPS 02 Desa Sindang Marga yaitu Caleg Nomor Urut 1 a.n Ir. C. Kawairus memperoleh 3 suara sah. Ternyata setelah diplenokan di PPK Bayung Lincir yang disaksikan oleh saksi Partai Nasdem 3 suara sah Ir. C. Kawairus menjadi 0 suara dan 3 suara tersebut merupakan suara sah Partai Nasdem Dapil III di TPS 02 Desa Sindang Marga; e) Bahwa Sdr. Amril Nurman, S.Pd., M.Si menjelaskan DB2-KPU yang dibuat oleh Sdr. Hendra Gunawan dikembalikan karena beliau bukanlah orang yang dimandatkan dari Partai Nasdem. 15. Bahwa dari hasil klarifikasi terhadap Yupizer, ST selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin didapatkan keterangan sebagai berikut (Vide Bukti- 28) : a) Bahwa Sdr. Yupizer, ST menjelaskan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin dilaksanakan pada tanggal 3 s/d 5 Mei 2019 di Gedung Dharma Wanita; b) Bahwa Sdr. Yupizer, ST menjelaskan yang turut hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin adalah Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Polres Musi Banyuasin, Dandim 0401 Musi Banyuasin, Kaban Kesbangpol Musi Banyuasin, Peserta Pemilu dan 2 saksi yang mempunyai surat mandat dari Partai Politik serta harus menggunakan ID-Card yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin sebagai syarat masuk ke dalam Ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin; c) Bahwa Sdr. Yupizer, ST membenarkan adanya DB2-KPU yang dibuat oleh Sdr. Hendra Gunawan namun dikembalikan kepada saksi yang dimandatkan oleh Partai Nasdem. d) Bahwa pada Hari Jumat Tanggal 17 Mei 2019, pelapor memberikan konfirmasi kepada Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui via telepon bahwa saksi-saksi tidak bisa melengkapi data C1-Plano DPRD Kab/Kota Desa Sindang Marga TPS 02, Desa Senawar Jaya TPS 12 dan Kecamatan Lalan dan meminta kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin untuk mengirimkan status laporan tersebut setelah dilakukan penkajian akhir; e) Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penangan Temuan dan Laporan Pasal 25 yang berbunyi (1) Kajian dugaan Pelanggaran Pemilu dibuat oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk. (2) Kajian dugaan pelanggaran Fax. (021) 3192245, menggunakan sistematika kajian yang paling sedikit memuat: a. kasus posisi; b. data; c. kajian; d. kesimpulan; dan e. rekomendasi; (3) Sistematika kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam formulir kajian dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam formulir model B.10. (4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN. (5) Penomoran kajian dugaan pelanggaran menggunakan penomoran yang sama dengan nomor registrasi Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu maka untuk membuat kajian akhir Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin menyesuaikan Model C1-Plano DPRD Kab/Kota TPS 02 Desa Sindang Marga dengan Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 02 Desa Sindang Marga serta Model DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Sindang Marga dan didapatkan keterangan bahwa ketiga data tersebut singkron yaitu Suara Partai Nasdem berjumlah 3 Suara dan Suara Ir. C. Kawairus Efendy, M.Si berjumlah 0 Suara maka tuntutan pelapor dinyatakan tidak benar; Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin juga menyesuaikan Model C1-Hologram DPRD Kab/Kota TPS 12 Desa Senawar Jaya dengan Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 12 Desa Senawar Jaya serta Model DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Senawar Jaya dan didapat keterangan bahwa adanya kesalahan tulis didalam salinan Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 12 Desa Senawar Jaya untuk suara Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 5 a.n Rizal Priharu yang ditulis sebanyak 1 suara. Namun berdasarkan Model C1-Hologram DPRD Kab/Kota TPS 12 Senawar Jaya dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota TPS 12 Desa Senawar Jaya suara caleg tersebut berjumlah 0 suara maka tuntutan pelapor dinyatakan tidak benar; Bahwa untuk dugaan pelanggaran tersebut diatas telah diselesaikan pada Rapat Pleno Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 Tingkat Kecamatan Bayung Lincir; Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin menyesuaikan Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 01, 02 dan 03 Desa Karya Mukti dengan Model DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Karya Mukti bahwa Suara Amirul Mucthar, SE selaku Caleg Nomor Urut 4 Partai Nasdem berjumlah 3 suara. Namun dalam Model DA-1 DPRD Kab/Kota Kecamatan Lalan suara caleg tersebut untuk Desa Karya Mukti berjumlah 1 suara. Dan hal ini telah diperbaiki oleh PPK Lalan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemiu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin menjadi 3 suara. Bahwa perubahan tersebut disaksikan oleh para peserta Rapat Pleno dalam Model DB1-DPRD Kab/Kota Kabupaten Musi Banyuasin yang menyatakan suara Caleg tersebut yang awalnya berjumlah 1801 suara menjadi 1803 suara. Maka tuntutan pelapor dinyatakan tidak benar (Vide bukti-15) f) Bahwa pada Hari Sabtu dan Minggu Tanggal 18-19 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Kordiv Penindakan Pelanggaran a.n Arsyad, SH membuat kajian akhir atas laporan nomor : 04/LP/PL/06.09/V/2019 (Vide Bukti-29); g) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti, serta permintaan dari pelapor dan kajian, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dalam plenonya pada Hari Senin Tanggal 20 Mei 2019 memutuskan laporan tersebut dihentikan karena kurangnya syarat materil yaitu bukti foto Model C1-Plano DPRD Kab/Kota TPS 02 Desa Sindang Marga, foto Model C1-Plano Fax. (021) 3192245, DPRD Kab/Kota TPS 12 Desa Senawar Jaya dan foto Model C1-Plano DPRD Kab/Kota Se-Kecamatan Lalan sebagai bukti pembanding yang akurat tidak dilengkapi dan dugaan pelanggaran untuk bertambahnya suara Caleg Partai Nasdem a.n Amirul Muchtar sebanyak 2 suara telah diselesaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 di tingkat Kabupaten Musi Banyuasin (Vide Bukti-30); h) Bahwa pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengirimkan status laporan kepada pelapor dan mengumumkan Status Laporan tersebut di Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin (Vide Bukti-31). [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu I s.d. Teradu V mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Daftar Bukti Tanda Bukti Keterangan TI s.d. TV-1 : Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Tujuan Keluang dan Batang Hari Leko TI s.d. TV-2 : Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Tujuan Sanga Desa dan Babat Toman TI s.d. TV-3 : Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Tujuan Bayung Lencir, Lalan dan Tungkal Jaya TI s.d. TV-4 : Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Tujuan Sungai Lilin, Babat Supat dan Lais TI s.d. TV-5 : Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Tujuan Plakat Tinggi dan Sungai Keruh TI s.d. TV-6 : Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Tujuan Sekayu dan Lawang Wetan TI s.d. TV-7 : Form A Panwaslu Kecamatan Sekayu Perihal : Pengawasan Pemungutan Suara di TPS 03 Soak Baru TI s.d. TV-8 : Formulir Model B.1, KTP Pelapor, Formulir Model B.15 dan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin ke KPU Kabupaten Musi Banyuasin TI s.d. TV-9 : Form A Panwaslu Kecamatan Lalan Perihal : Pengawasan Rapat Pleno Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 tingkat PPK Lalan dan Form A Pengawasan PTPS 03 Desa Karya Mukti TI s.d. TV-10 : Form A Panwaslu Kecamatan Bayung Lencir Perihal : Pengawasan Rapat Pleno Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 tingkat PPK Bayung Lencir dan Form A Pengawasan PTPS 02 Desa Sindang Marga serta Form A Pengawasan PTPS 12 Desa Senawar Jaya TI s.d. TV-11 : Form A Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Perihal : Pengawasan Hari-1 Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin Fax. (021) 3192245, TI s.d. TV-12 : Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin di Gedung Dharma Wanita Sekayu 03-05 Mei 2019 TI s.d. TV-13 : Surat Formulir Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu ke KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan nomor : 92.A/BAWASLU- PROV.SS-05/PM.01.02/V/2019 TI s.d. TV-14 : Surat Mandat Saksi Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 2388- MS/DPD.NasDem/Muba/IV/2019 TI s.d. TV-15 : 1. Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota TPS 02 Desa Sindang Marga, Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 02 Desa Sindang Marga dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Sindang Marga; 2. Model C1-Hologram DPRD/Kota TPS 12 Desa Senawar Jaya dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Senawar Jaya. TI s.d. TV-16 : Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Desa Karya Mukti, Model DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Karya Mukti, Model DA1- DPRD Kab/Kota Kecamatan Lalan, Model DB1-DPRD Kab/Kota Kabupaten Musi Banyuasin dan Model DB2-KPU yang dibuat oleh PPK Lalan; TI s.d. TV-17 : Foto pengembalian Model DB-2 KPU dikembalikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin a.n Khoirul Anam kepada saksi dari Partai Nasdem a.n Edi Setiawan TI s.d. TV-18 : Form A Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Perihal : Pengawasan Hari-2 Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin TI s.d. TV-19 : Form A Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Perihal : Pengawasan Hari-3 Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin TI s.d. TV-20 : Formulir Model B.1 (Formulir Laporan) Pelapor a.n Hendra Gunawan dan Surat Kuasa Pelapor TI s.d. TV-21 : Tanda terima berkas laporan TI s.d. TV-22 : Formulir Model B.5 (Kajian Awal Laporan) Pelapor a.n Hendra Gunawan TI s.d. TV-23 : Screenshoot Whatsapp dan Formulir Model B.3 (Formulir Tanda Bukti Penerimaan Laporan) Pelapor a.n Hendra Gunawan TI s.d. TV-24 : Formulir Model B.6 (Undangan pelapor, saksi-saksi dan terlapor) Pelapor a.n Hendra Gunawan TI s.d. TV-25 : Surat Tembusan dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 131/DPW-NasDem/SS/V/2019 TI s.d. TV-26 : Formulir Model B.7 (Keterangan/ Klarifikasi di bawah sumpah) dan Formulir Model B.9 (Berita Acara Klarifikasi) a.n Sdr. Supangkat TI s.d. TV-27 : Formulir Model B.7 (Keterangan/ Klarifikasi di bawah sumpah) dan Formulir Model B.9 (Berita Acara Klarifikasi) a.n Sdr. Saroni TI s.d. TV-28 : Formulir Model B.7 (Keterangan/ Klarifikasi di bawah sumpah) dan Formulir Model B.9 (Berita Acara Klarifikasi) Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin TI s.d. TV-29 : Formulir Model B.10 (Kajian Akhir) Pelapor a.n Hendra Gunawan TI s.d. TV-30 : Rapat Pleno internal Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Perihal Penetapan Status Laporan a.n Hendra Gunawan TI s.d. TV-31 : Formulir Model B.15 (Status Laporan) Pelapor a.n Hendra Gunawan, Papan Pengumuman Status Laporan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan Buku Ekspedisi bukti Status Laporan telah diterima oleh Pelapor TI s.d. TV-32 : Formulir Model DB-2 KPU Partai Nasdem yang ditanda tangani Sdr. Fax. (021) 3192245, Hendra Gunawan [2.7] Bahwa Teradu VI s.d Teradu X selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin membantah aduan Pengadu dengan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: A. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 18, 19 dan 20; 2. PKPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3); 3. PKPU No. 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 28, 46, 52, dan 91 Ayat (3). B. POKOK JAWABAN 1. Laporan Pengadu dalam pokok pengaduan Nomor : 3 Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X, secara bersama-sama melakukan penambahan perolehan suara pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), tanggal 03 Mei 2019. Adalah TIDAK BENAR. Berdasarkan Fakta Hukum : a. Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 52 - ayat (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU/ KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota. - Ayat (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan. Berdasarkan PKPU di atas, KPU Kabupaten Musi Banyuasin wajib melakukan pembetulan pada saat Pleno di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin. b. Saksi Mandat Partai Nasdem pada saat Pleno di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin (bukti T-1) hadir dan mengikuti proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin mulai dari awal sampai akhir yaitu tanggal 03 s.d 05 Mei 2019 (buki T-2). c. Saksi Mandat Partai Nasdem menerima hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin (bukti T- 3). d. Saksi Mandat Partai Nasdem a.n. Arba A.H.S. mengajukan keberatan terhadap perolehan suara Caleg Partai Nasdem Dapil Muba 3 Nomor Urut 4 a.n. Amirul Muchtar, S.E. berdasarkan model DAA1-KPU Desa Karya Mukti TPS 3 tertulis 0 (nol) yang seharusnya 2 (dua) berdasarkan Model C1-KPU (Bukti T-4). Hal tersebut diakui oleh PPK Kecamatan Lalan dikarenakan murni salah penginputan data pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan. e. Perbaikan perolehan suara pada point d telah dibuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin dalam Formulir Model DB2-KPU (Bukti T-5) 2. Laporan Pengadu dalam peristiwa yang dilakukan dan/atau dilaporkan Nomor 3.3 point d pasal yang dilanggar : Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Fax. (021) 3192245, Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, BAB. III tentang Pedoman Perihal Penyelenggara Pemilu, Pasal 8 huruf (a), (b), (c), dan (d). Pasal 9 huruf (a) dan (b). Pasal 11 huruf (a), (b), (c), dan (d). Pasal 12 huruf (a), (b), (c), (d) dan (e). Pasal 13 huruf (a), (b), dan (c). Pasal 14 huruf (b), (c). Pasal 15 huruf (a), (b), (c), (d), (e), (f), (g) dan (h). Pasal 16 huruf (a), (b), (c), (d) dan (e). Adalah TIDAK BENAR Berdasarkan Fakta Hukum : PKPU No. 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 2 ayat 2 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip: mandiri, jujur, langsung, adil, berkepastian hukum, kepentingan umum, tertib, terbuka, proporsionalitas, profesionalitas, efektif, efisien, aksesibilitas. Berdasarkan PKPU di atas, KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku (Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-5) dan Bukti T-6. KPU Kabupaten Musi Banyuasin melayani dengan baik keberatan dari saksi Partai Nasdem sesuai dengan Tata Tertib Rekapitulasi (Bukti T-8) dan membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin dalam Formulir Model DB2-KPU. Pihak teradu juga telah menyiapkan Sekretaris Partai Nasdem Kab. Muba yang telah menerima dan menandatangani hasil plano Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin. Selain alat bukti yang teradu sampaikan, teradu juga menyiapkan saksi dari saksi mandat dari Partai Nasional Demokrat yaitu sdr. EDI SETIAWAN, SH yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Nasdem Kabupaten Musi Banyuasin. Dimana yang bersangkutan mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 di tingkat Kabupaten Musi Banyuasin dari awal sampai dengan selesai. (Saksi TS-1) 3. Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum pasal 91 Ayat (3) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f, kepada Mahkamah Konstitusi. Maka yang berhak memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tahun 2019 adalah Mahkamah Konstitusi. C. KRONOLOGIS KEJADIAN Pada Saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin pada Hari Sabtu tanggal 04 Mei 2019, Saksi Partai Nasdem an. Arba AHS, mengajukan keberatan, bahwa Suara Partai Nasdem Dapil Muba 3 Nomor Urut 4 an. Amirul Muchtar, S.E. di TPS 3 Desa Karya Mukti Kec. Lalan di DAA1- KPU berjumlah 0 (nol) suara dan Caleg Nomor Urut 3 an. Siti Nurhayati berjumlah 2 (dua) suara. Setelah dilakukan pencocokan dengan Formulir Model C1-KPU, 2 (dua) suara tersebut merupakan suara Caleg Nomor Urut 4 an. Amirul Muchtar, S.E., hal tersebut diakui oleh PPK Kecamatan Lalan, memang benar adanya kesalahan Fax. (021) 3192245, penginputan data pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan. Atas dasar tersebut perbaikan data dilakukan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin yang disaksikan oleh saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Serta membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin dalam Formulir Model DB2-KPU. Dapat disampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi dari pihak PPK Kecamatan Lalan yaitu sdr. SOLIHIN menguatkan tentang proses Rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan di tingkat Kabupaten Musi Banyuasin.( Saksi TS-02) Setelah dilakukan perbaikan data tersebut di atas, maka perolehan suara Caleg Partai Nasdem an. Ir. C Kawairus Effendy, M. Si dan Amirul Muchtar, S.E. di Kecamatan Lalan adalah sebagai berikut : Tabel Perolehan Suara Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Total C1 DAA1 Nomor, Nama Partai Desa Desa Ket. dan calon DA1 DB1 Karya Karya Mukti Mukti 5. Partai Nasdem 13 13 187 187 1 Ir. C Kawairus Efendy, M.Si. 53 53 522 522 2 Ferry Munandar 0 0 20 20 3 Siti Nurhayati 0 2 120 118 4 Amirul Muchtar, Bukti T-7 S.E. 3 1 111 113 5 Rizal Priharu Lubis, S.H. 0 0 10 10 6 Rini Anggraini 0 0 4 4 7 Supriyadi, S.Pd.SD. 0 0 5 5 8 M. Taufiq 0 0 0 0 9 Yuli Yasmi 0 0 3 3 10 Sutanti 0 0 3 3 11 Sahrin Rambe 0 0 64 64 12 Setanilaus 2 2 Marwidiyanto 70 70 Jumlah Suara Sah 71 1.119 1.119 71 Partai Politik [2.8] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s.d. Teradu X memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. Fax. (021) 3192245, [2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu VI s.d. Teradu X mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Daftar Bukti Tanda Bukti Keterangan TVI s.d. TX-1 : Surat Mandat Saksi Partai Nasdem TVI s.d. TX -2 : Model DB.DH-KPU TVI s.d. TX -3 : Model DB.TT-KPU TVI s.d. TX -4 : 1. Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota TPS 03 Desa Karya Mukti Kec. Lalan; 2. Formulir Model DAA1- DPRD Kab./Kota Desa Karya Mukti Kec. Lalan. TVI s.d. TX -5 : Formulir Model DB2-KPU TVI s.d. TX -6 : Formulir Model DB-KPU, Model DB.UND-KPU TVI s.d. TX -7 : 1. Formulir Model DA1-DPRD Kab./Kota Kec. Lalan; 2. Formulir Model DB1-DPRD Kab./Kota Kabupaten Musi Banyuasin. TVI s.d. TX -8 : Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin Pemilihan Umum Tahun 2019 [2.10] Bahwa Teradu XI s.d Teradu XV selaku Ketua dan Anggota PPK Bayung Lencir membantah aduan Pengadu dengan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: A. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 53 Ayat (1), (2) dan (3) (Tugas, wewenang dan kewajiban PPK) 2. PKPU No. 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3) tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota 3. PKPU No. 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 10, 18 dan 22. 4. PKPU No. 4 Tahun 2019 Pasal 91 Ayat (3) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f, kepada Mahkamah Konstitusi B. POKOK JAWABAN 1. Laporan Pengadu dalam pokok pengaduan Nomor 1 huruf (a) yaitu melakukan pemindahan suara caleg Nomor urut 1. Ir. C. Kawairus Efendy, M. Si. Ke perolehan suara Partai Nasdem pada TPS 02 Desa Sindang Marga saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Bayung Lencir dan Perolehan Suara Caleg Nomor 4 berdasarkan C1 memperoleh 1 (satu) suara. Kemudian berubah menjadi memperoleh 4 (empat) suara pada model DAA.1 dan DA.1; dan huruf (b) yaitu melakukan pemindahan perolehan suara nomor urut 5 (Rizal Priharu Lubis, S.H.) pada TPS nomor 12 di Desa Senawar Jaya berdasarkan C1 yang mana perolehan suara Caleg Nomor 5 sebanyak satu (1) saura di pindahkan ke Caleg Nomor Urut 4 (Amirul Muchtar, S.E.) pada model DAA.1 dan DA.1 Fax. (021) 3192245, Adalah TIDAK BENAR Berdasarkan Fakta Hukum : a. Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 22 ayat (2) yang berbunyi Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota. Ayat (3) yang berbunyi Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan. Berdasarkan PKPU di atas, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bayung Lencir wajib melakukan pembetulan pada saat Pleno di Tingkat Kecamatan. b. Saksi Mandat Partai Nasdem pada saat Pleno di Tingkat Kecamatan (bukti T-1) hadir dan mengikuti proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Bayung Lencir mulai dari awal sampai akhir yaitu tanggal 20 s.d 30 April 2019 (buki T-2). c. Saksi Mandat Partai Nasdem menerima hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan (bukti T-3). d. Saksi Mandat Partai Nasdem tidak menyampaikan keberatan dan menerima hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Bayung Lencir. e. pada saat pembacaan formulir Model C1-DPRD Kab./Kota berhologram TPS 02 Desa Sindang Marga dan TPS 12 Desa Senawar Jaya Panwascam dan saksi yang hadir tidak mengajukan keberatan/data Formulir Model C1 yang dimiliki oleh Panwascam dan Saksi yang hadir SAMA. (bukti T-4) 2. Laporan Pengadu dalam peristiwa yang dilakukan dan/atau dilaporkan Nomor 3.3 point d pasal yang dilanggar : Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, BAB. III tentang Pedoman Perihal Penyelenggara Pemilu, Pasal 8 huruf (a), (b), (c), dan (d). Pasal 9 huruf (a). Pasal 10 huruf (a), (b), (c) dan (d) Pasal 11 huruf (a), (b), (c), dan (d). Pasal 12 huruf (a), (b), (c), (d) dan (e). Pasal 13 huruf (a), (b), dan (c). Pasal 14 huruf (b), (c). Pasal 15 huruf (a), (b), (c), (d), (e), (f), (g) dan (h). Pasal 16 huruf (a), (b), (d) dan (e). Adalah TIDAK BENAR Berdasarkan Fakta Hukum : PKPU No. 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 2 ayat 2 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip: mandiri, jujur, langsung, adil, berkepastian hukum, kepentingan umum, tertib, terbuka, proporsionalitas, profesionalitas, efektif, efisien, aksesibilitas. Berdasarkan PKPU di atas, PPK Bayung Lencir telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Bayung Lencir telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku (Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-3) Fax. (021) 3192245, 3. Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum pasal 91 Ayat (3) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f, kepada Mahkamah Konstitusi. Maka yang berhak memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tahun 2019 adalah Mahkamah Konstitusi. C. KRONOLOGIS KEJADIAN Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 ditingkat Kecamatan Bayung Lencir dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 30 April 2019 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk ketika pembacaan Model C1-DPRD Kab./Kota desa Sindang Marga dan Desa Senawar Jaya tidak terdapat keberatan dari saksi mandat dari partai Nasional Demokrat dan Panwascam yang hadir. Perolehan Suara yang benar berdasarkan Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota, Model DAA1-DPRD Kab./Kota Model DA1-DPRD Kab./Kota dan DB1-DPRD Kab./Kota pada TPS 02 Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir adalah sebagai berikut : Hasil Rekapitulasi Perolehan Nomor, Nama Partai dan calon Suara Ket. C1 DAA1 DA1 DB1 5. Partai Nasdem 3 11 416 899 1 Ir. C Kawairus Efendy, M.Si. 0 0 360 1.800 2 Ferry Munandar 0 0 55 311 3 Siti Nurhayati 1 1 546 735 4 Amirul Muchtar, S.E. 4 27 827 1.801 Bukti 5 Rizal Priharu Lubis, S.H. 0 1 81 132 T-4 6 Rini Anggraini 0 1 17 26 7 Supriyadi, S.Pd.SD. 0 4 41 54 8 M. Taufiq 0 0 7 9 9 Yuli Yasmi 0 0 16 22 10 Sutanti 0 2 10 18 11 Sahrin Rambe 0 0 3 69 12 Setanilaus Marwidiyanto 0 0 2 74 Jumlah Suara Sah Partai Politik 8 47 2.381 5.950 Perolehan Suara yang benar berdasarkan Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota, Model DAA1-DPRD Kab./Kota Model DA1-DPRD Kab./Kota dan DB1-DPRD Kab./Kota pada TPS 12 Desa Senawar Jaya Kecamatan Bayung Lencir adalah sebagai berikut : Hasil Rekapitulasi Perolehan Nomor, Nama Partai dan calon Suara Ket. C1 DAA1 DA1 DB1 5. Partai Nasdem 1 13 416 899 1 Ir. C Kawairus Efendy, M.Si. 0 2 360 1.800 Fax. (021) 3192245, 2 Ferry Munandar 0 1 55 311 3 Siti Nurhayati 0 4 546 735 4 Amirul Muchtar, S.E. 1 6 827 1.801 Bukti T-4 5 Rizal Priharu Lubis, S.H. 0 1 81 132 6 Rini Anggraini 0 0 17 26 7 Supriyadi, S.Pd.SD. 0 0 41 54 8 M. Taufiq 0 0 7 9 9 Yuli Yasmi 0 0 16 22 10 Sutanti 0 0 10 18 11 Sahrin Rambe 0 0 3 69 12 Setanilaus Marwidiyanto 0 0 2 74 Jumlah Suara Sah Partai Politik 2 27 2.381 5.950 [2.11] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu XI s.d. Teradu XV memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.12] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu XI s.d. Teradu XV mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Daftar Bukti Tanda Bukti Keterangan TXI s.d. TXV-1 : Surat Mandat Saksi Partai Nasdem TXI s.d. TXV-2 : Model DA.DH-KPU TXI s.d. TXV-3 : Model DA.TT-KPU TXI s.d. TXV-4 : 1. Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota TPS 02 Desa Sindang Marga; 2. Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota TPS 12 Desa Senawar Jaya; 3. Formulir Model DAA1- DPRD Kab./Kota Desa Desa Sindang Marga; 4. Formulir Model DAA1- DPRD Kab./Kota Desa Senawar Jaya. TXI s.d. TXV-5 : 1. Formulir Model DA.1-DPRD Kab./Kota Kec. Bayung Lencir; 2. Formulir Model DB.1-DPRD Kab./Kota Kab. Musi Banyuasin [2.13] Bahwa Teradu XVI s.d Teradu XX selaku Ketua dan Anggota PPK Tungkal Jaya membantah aduan Pengadu dengan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: A. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 53 Ayat (1), (2) dan (3) (Tugas, wewenang dan kewajiban PPK) 2. PKPU No. 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3) tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota 3. PKPU No. 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 10, 18 dan 22. Fax. (021) 3192245, 4. PKPU No. 4 Tahun 2019 Pasal 91 Ayat (3) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f, kepada Mahkamah Konstitusi B. POKOK JAWABAN 1. Laporan Pengadu dalam pokok pengaduan Nomor 2 huruf (a) yaitu melakukan penambahan suara sebanyak 1 (satu) suara pada TPS 1 di Desa Sinar Harapan (berdasarkan DAA.1) oleh Caleg Nomor urut 4 Amirul Muchtar, S.E. yang sebenarnya tidak memperoleh suara (0) atau kosong. Huruf (b) melakukan penghilangan perolehan suara Caleg Nomor Urut 1 Ir. C Kawairus Efendy, M. Si yaitu sebanyak 1 (satu) suara (C1) pada TPS 16 Desa Suka Damai. Huruf (c) melakukan pemindahan perolehan suara (berdasarkan C1) pada TPS nomor 3 Desa Berlian Jaya yang mana Caleg nomor Urut 3 Siti Nurhayati memperoleh empat (4) suara dan Caleg nomor urut 4 tidak memperoleh Suara atau kosong (0), hal ini terjadi pemindahan suara atau pengambilan suara dilakukan pada model DAA.1. Perolehan suara Caleg nomor urut 3 menjadi kosong (0) sedangkan Caleg Nomor urut 4 memperoleh suara empat (4) suara. Huruf (d) melakukan pemindahan perolehan suara (berdasarkan C1) pada TPS Nomor 7 Desa Beji Mulyo yang mana Caleg Nomor urut 1 Ir. C Kawairus Efendy, M. Si memperoleh 1 (satu) suara, Caleg Nomor Urut 2 Ferry Munandar tidak memperoleh suara atau kosong (0), Caleg Nomor 3 Siti Nurhayati memperoleh 2 (dua) suara dan Caleg Nomor Urut 4 Amirul Muchtar, SE tidak memperoleh suara atau kosong (0) kemudian terjadilah pemindahan suara atau pengambilan suara (kecurangan) yang dilakukan pada Model DAA.1 Adalah TIDAK BENAR Berdasarkan Fakta Hukum : a. Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 22 ayat (2) yang berbunyi Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota. Ayat (3) yang berbunyi Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan. Berdasarkan PKPU di atas, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tungkal Jaya wajib melakukan pembetulan pada saat Pleno di Tingkat Kecamatan. b. Saksi Mandat Partai Nasdem pada saat Pleno di Tingkat Kecamatan (bukti T-1) hadir dan mengikuti proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Tungkal Jaya mulai dari awal sampai akhir yaitu tanggal 20 s.d 24 April 2019 (buki T-2). c. Saksi Mandat Partai Nasdem menerima hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan (bukti T-3). Fax. (021) 3192245, d. Saksi Mandat Partai Nasdem tidak menyampaikan keberatan dan menerima hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Tungkal Jaya. e. pada saat pembacaan formulir Model C1-DPRD Kab./Kota berhologram Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota TPS 1 di Desa Sinar Harapan, TPS 16 Desa Suka Damai, TPS 3 Desa Berlian Jaya, TPS 7 Desa Beji Mulyo, Panwascam dan saksi yang hadir tidak mengajukan keberatan/data Formulir Model C1 yang dimiliki oleh Panwascam dan Saksi yang hadir SAMA. (bukti T- 4) 2. Laporan Pengadu dalam peristiwa yang dilakukan dan/atau dilaporkan Nomor 3.3 point d pasal yang dilanggar : Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, BAB. III tentang Pedoman Perihal Penyelenggara Pemilu, Pasal 8 huruf (a), (b), (c), dan (d). Pasal 9 huruf (a). Pasal 10 huruf (a), (b), (c) dan (d) Pasal 11 huruf (a), (b), (c), dan (d). Pasal 12 huruf (a), (b), (c), (d) dan (e). Pasal 13 huruf (a), (b), dan (c). Pasal 14 huruf (b), (c). Pasal 15 huruf (a), (b), (c), (d), (e), (f), (g) dan (h). Pasal 16 huruf (a), (b), (d) dan (e). Adalah TIDAK BENAR Berdasarkan Fakta Hukum : PKPU No. 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 2 ayat 2 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip: mandiri, jujur, langsung, adil, berkepastian hukum, kepentingan umum, tertib, terbuka, proporsionalitas, profesionalitas, efektif, efisien, aksesibilitas. Berdasarkan PKPU di atas, PPK Tungkal Jaya telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Tungkal Jaya telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku (Bukti T- 1, Bukti T-2, Bukti T-3 dan Bukti T-5) 3. Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum pasal 91 Ayat (3) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f, kepada Mahkamah Konstitusi. Maka yang berhak memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tahun 2019 adalah Mahkamah Konstitusi. C. KRONOLOGIS KEJADIAN Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 ditingkat Kecamatan Bayung Lencir dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 30 April 2019 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk ketika pembacaan Model C1-DPRD Kab./Kota desa Sindang Marga dan Desa Senawar Jaya tidak terdapat keberatan dari saksi mandat dari partai Nasional Demokrat dan Panwascam yang hadir. Perolehan Suara yang benar berdasarkan Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota, Model DAA1-DPRD Kab./Kota Model DA1-DPRD Kab./Kota dan DB1-DPRD Kab./Kota pada TPS 01 Desa Sinar Harapan Kecamatan Tungkal Jaya adalah sebagai berikut : Fax. (021) 3192245, Hasil Rekapitulasi Perolehan Nomor, Nama Partai dan calon Suara Ket. C1 DAA1 DA1 DB1 5. Partai Nasdem 0 35 296 899 1 Ir. C Kawairus Efendy, M.Si. 2 114 918 1.800 2 Ferry Munandar 0 0 236 311 3 Siti Nurhayati 0 5 69 735 4 Amirul Muchtar, S.E. 1 43 863 1.801 Bukti 5 Rizal Priharu Lubis, S.H. 0 3 41 132 T-6 6 Rini Anggraini 0 1 5 26 7 Supriyadi, S.Pd.SD. 0 1 8 54 8 M. Taufiq 0 0 2 9 9 Yuli Yasmi 0 1 3 22 10 Sutanti 0 0 5 18 11 Sahrin Rambe 1 1 2 69 12 Setanilaus Marwidiyanto 0 0 2 74 Jumlah Suara Sah Partai 4 204 2.450 5.950 Politik Perolehan Suara yang benar berdasarkan Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota, Model DAA1-DPRD Kab./Kota Model DA1-DPRD Kab./Kota dan DB1-DPRD Kab./Kota pada TPS 16 Desa Suka Damai Kecamatan Tungkal Jaya adalah sebagai berikut : Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Nomor, Nama Partai dan calon Ket. DAA C1 DA1 DB1 1 5. Partai Nasdem 0 12 296 899 1 Ir. C Kawairus Efendy, M.Si. 0 2 918 1.800 2 Ferry Munandar 1 39 236 311 3 Siti Nurhayati 0 6 69 735 4 Amirul Muchtar, S.E. 0 71 863 1.801 Bukti 5 Rizal Priharu Lubis, S.H. 0 3 41 132 T-6 6 Rini Anggraini 0 0 5 26 7 Supriyadi, S.Pd.SD. 0 0 8 54 8 M. Taufiq 0 0 2 9 9 Yuli Yasmi 0 0 3 22 10 Sutanti 0 0 5 18 11 Sahrin Rambe 0 0 2 69 12 Setanilaus Marwidiyanto 0 0 2 74 Jumlah Suara Sah Partai 1 133 2.450 5.950 Politik Perolehan Suara yang benar berdasarkan Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota, Model DAA1-DPRD Kab./Kota Model DA1-DPRD Kab./Kota dan DB1-DPRD Fax. (021) 3192245, Kab./Kota pada TPS 3 Desa Berlian Jaya Kecamatan Tungkal Jaya adalah sebagai berikut : Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Nomor, Nama Partai dan calon Ket. DAA C1 DA1 DB1 1 5. Partai Nasdem 0 11 296 899 1 Ir. C Kawairus Efendy, M.Si. 0 0 918 1.800 2 Ferry Munandar 0 22 236 311 3 Siti Nurhayati 0 0 69 735 4 Amirul Muchtar, S.E. 4 81 863 1.801 Bukti 5 Rizal Priharu Lubis, S.H. 0 0 41 132 T-6 6 Rini Anggraini 0 0 5 26 7 Supriyadi, S.Pd.SD. 0 0 8 54 8 M. Taufiq 0 0 2 9 9 Yuli Yasmi 0 1 3 22 10 Sutanti 0 0 5 18 11 Sahrin Rambe 0 0 2 69 12 Setanilaus Marwidiyanto 0 0 2 74 Jumlah Suara Sah Partai 4 2.450 115 5.950 Politik Perolehan Suara yang benar berdasarkan Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota, Model DAA1-DPRD Kab./Kota Model DA1-DPRD Kab./Kota dan DB1-DPRD Kab./Kota pada TPS 7 Desa Beji Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya adalah sebagai berikut : Hasil Rekapitulasi Perolehan Nomor, Nama Partai dan calon Suara Ket. C1 DAA1 DA1 DB1 5. Partai Nasdem 0 7 296 899 1 Ir. C Kawairus Efendy, M.Si. 0 8 918 1.800 2 Ferry Munandar 1 5 236 311 3 Siti Nurhayati 0 6 69 735 4 Amirul Muchtar, S.E. 2 44 863 1.801 Bukti 5 Rizal Priharu Lubis, S.H. 0 0 41 132 T-6 6 Rini Anggraini 0 0 5 26 7 Supriyadi, S.Pd.SD. 0 0 8 54 8 M. Taufiq 0 0 2 9 9 Yuli Yasmi 0 0 3 22 10 Sutanti 0 5 5 18 11 Sahrin Rambe 0 0 2 69 12 Setanilaus Marwidiyanto 0 0 2 74 Jumlah Suara Sah Partai 3 75 2.450 5.950 Politik Fax. (021) 3192245, Pada saat Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 sdr. Supangat Saksi dari Partai Nasdem hadir menyaksikan proses Rekapitulasi di Kecamatan Tungkal Jaya (Bukti T-7) [2.14] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu XI s.d. Teradu XV memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.15] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu XI s.d. Teradu XV mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Daftar Bukti Tanda Bukti Keterangan TXVI s.d. TXX-1 : Surat Mandat Saksi Partai Nasdem TXVI s.d. TXX-2 : Model DA.DH-KPU TXVI s.d. TXX-3 : Model DA.TT-KPU TXVI s.d. TXX-4 : 1. Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota TPS 1 di Desa Sinar Harapan; 2. Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota TPS 16 Desa Suka Damai; 3. Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota TPS 3 Desa Berlian Jaya; 4. Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota TPS 7 Desa Beji Mulyo; 5. Formulir Model DAA1- DPRD Kab./Kota Desa Sinar Harapan; 6. Formulir Model DAA1- DPRD Kab./Kota Desa Suka Damai; 7. Formulir Model DAA1- DPRD Kab./Kota Desa Berlian Jaya; 8. Formulir Model DAA1- DPRD Kab./Kota Desa Beji Mulyo. TXVI s.d. TXX-5 : Formulir Model DA2-KPU TXVI s.d. TXX-6 : 1. Formulir Model DA-KPU Kecamatan Tungkal Jaya. 2. Formulir Model DA1-DPRD Kab./Kota Kecamatan Tungkal Jaya. 3. Formulir Model DB1-DPRD Kab./Kota Kabupaten Musi Banyuasin TXVI s.d. TXX-7 : Photo Kehadiran Saksi Partai Nasdem an. Supangkat di Proses Rekapitulasi di Kecamatan Tungkal Jaya KETERANGAN SAKSI 1. Keterangan Saksi PPK Lalan Solihin Saksi menjelaskan bahwa perubahan itu terjadi saat Pleno di KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Sebelum Pleno, Saksi mengawasi dan diminta oleh Komisioner untuk mengklarifikasi atau mengecek laporan dari Partai Nasdem. PPK Lalan melakukan pengecekan di PPS, kami juga melihat salina C1 yang ditempel di Desa, kami berkoordinasi dengan Panwascam Pak Ramli. Di situ, PPK Lalan melihat memang ada kekeliruan dari PPK Lalan dalam menginput data, dimana di TPS 03 Desa Karya Mukti pada Partai Nasdem Caleg Nomor 3 diinput mendapatkan 2 (dua) suara sedangkan pada C1 nya dan juga kami tidak membuka C1-Plano, tetapi ada foto dari Panwascam kami sandingkan, yaitu Caleg Nomor 3 itu kosong yang ada Caleg Nomor 4. Kami sudah plenokan di PPK dan kami sampaikan secara lisan ke KPU. Petunjuk KPU, laksanakan Pleno seperti apa yang sudah diplenokan di PPK. Setelah kami bacakan untuk di Pleno KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Fax. (021) 3192245, kami diminta dengan catatan ada pengaduan dari saksi Nasdem. Di situ disampaikan bahwa seharusnya yang mendapatkan suara itu adalah Caleg Nomor 4 bukan Caleg Nomor 3. Karena memang sebelumnya sudah cek di lapangan beserta teman-teman di PPK dan Panwascam, maka kami akui memang terjadi kesalahan input data. Kalau dari keseluruhan jumlah suara dari suara Partai sampai ke bawah jumlahnya sama. Dan kami sampaikan di Pleno bagaimana dengan Bawaslu dan saksi-saksi, mereka sepakat. Melalui majelis sepakat dirubah entrian itu. 2. Keterangan Saksi Sekretaris Partai Nasdem Musi Banyuasin Endi Setiawan Secara keseluruhan bahwasanya sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2017, bahwasanya dokumentasi C1 yang ada di Kecamatan Lalan dan yang lainnya itu semua diakomodir Koordinator Saksi Partai Nasdem. Sampai saat ini, Partai Nasdem belum memiliki dokumen C1, jikapun ada kami meminjam dari Partai lain. Sampai saat ini, saudara Supangkat yang dipercaya sebagai oleh tim-tim di lapangan yang diberi mandat, tidak pernah berkoordinasi dan melaporkan kepada DPD Partai Nasdem. Pada tanggal sebelum Pemilu tanggal 11, kami DPD Partai Nasdem telah melakukan suatu rembuk di Partai Nasdem. Kami mengadakan zona perekrutan saksi, untuk jumlah yang diusulkan Caleg itu ada 12 disesuaikan dengan kemampuan Caleg. Kami berinisiatif berbagai zona perekrutan saksi dengan Caleg agar di konstituen, Caleg dapat lebih dikenal. Jumlah seluruh saksi dari Caleg masing-masing 2 (dua), untuk mengantisipasi keadaan darurat. 3. Keterangan Saksi Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Sri Anggun Jadi pada tanggal 17 Mei 2019, pelapor mengkonfirmasi saya selaku staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin via telepon, bahwa beliau dan saksi-saksinya tidak bisa melengkapi foto C1 plano sebagai alat bukti akurat, dan tidak ada alasan lagi cukup seperti itu. Kemudian meminta kami untuk mengirimkan status laporan setelah dilakukan kajian akhir.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: Fax. (021) 3192245, a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: Fax. (021) 3192245, [4.1.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, secara bersama-sama telah memutuskan untuk menghentikan proses tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang telah ditangani. [4.1.2] Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin, secara bersama-sama melakukan penambahan perolehan suara pada Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 3 Mei 2019. [4.1.3] Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, dan Teradu XV selaku Ketua dan Anggota PPK Bayung Lencir, secara bersama-sama melakukan pemindahan Suara Caleg Nomor Urut 1 Ir. C. Kawairus Efendy, M.Si. ke perolehan suara Partai Nasdem pada TPS 02 Desa Sindang Marga saat Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Bayung Lencir dan perolehan suara Caleg Nomor Urut 4 berdasarkan C1 memperoleh 1 (satu) suara, kemudian berubah menjadi memperoleh 4 (Empat) suara pada model Model DAA.1 dan DA.1; melakukan pemindahan perolehan suara nomor urut 5 (Rizal Priharu Lubis, S.H.) pada TPS 12 Desa Senawar Jaya berdasarkan C1 yang mana perolehan suara Caleg Nomor 5 sebanyak satu (1) suara di pindahkan ke Caleg Nomor Urut 4 (Amirul Muchtar, S.E.) pada model DAA.1 dan DA.1. [4.1.4] Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX, dan Teradu XX selaku Ketua dan Anggota PPK Tungkal Jaya, secara bersama-sama melakukan penambahan suara sebanyak 1 (satu) suara pada TPS 1 di Desa Sinar Harapan (berdasarkan DAA.1) oleh Caleg Nomor Urut 4 Amirul Muchtar, S.E. Yang sebenarnya tidak memperoleh suara (0) atau kosong; melakukan penghilangan perolehan suara Caleg Nomor Urut 1 Ir. C Kawairus Efendy, M.Si. yaitu sebanyak 1 (satu) suara (C1) pada TPS 16 Desa Suka Damai; melakukan pemindahan perolehan suara (berdasarkan C1) pada TPS Nomor 3 Desa Berlian Jaya yang mana Caleg Nomor Urut 3 Siti Nurhayati memperoleh empat (4) suara dan Caleg Nomor Urut 4 tidak memperoleh Suara atau kosong (0), hal ini terjadi pemindahan suara atau pengambilan suara dilakukan pada model DAA.1. Perolehan suara Caleg Nomor Urut 3 menjadi kosong (0), Sedangkan Caleg Nomor Urut 4 memperoleh empat (4) suara; melakukan pemindahan perolehan suara (berdasarkan C1) pada TPS Nomor 7 Desa Beji Mulyo yang mana Caleg Nomor Urut 1 Ir. C KAWAIRUS EFENDY, M.Si memperoleh 1 (satu) suara, Caleg Nomor Urut 2 Ferry Munandar tidak memperoleh suara atau kosong (0), Caleg Nomor Urut 3 Siti Nurhayati memperoleh 2 (dua) suara dan Caleg Nomor Urut 4 Amirul Muchtar, S.E. tidak memperoleh suara atau kosong (0), kemudian terjadilah pemindahan suara atau pengambilan suara (kecurangan) yang di lakukan pada Model DAA.1. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, dengan uraian sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima laporan, pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019, dari pelapor a.n. Hendra Gunawan selaku Kuasa Hukum dari C. Kawairus Effendy sebagai Calon Anggota Legislatif Dapil III Kabupaten Musi Banyuasin dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Nomor 019/SKH/HD&P/V/2019 yang ditandatangani oleh Penerima Kuasa a.n Hendri Dunan dan pemberi kuasa a.n C. Kawairus Efendy. Pelapor melaporkan KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengenai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu karena adanya peralihan suara di dalam Partai Nasdem yang dilakukan secara tidak terbuka. Laporan tersebut kemudian diberikan tanda terima berkas penerimaan laporan dengan Nomor 08/LP/BAWASLU-PROV.SS-05/V/2019 pada hari yang sama kepada pelapor. Kemudian, pada hari Rabu 8 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Musi Fax. (021) 3192245, Banyuasin melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut dan dalam plenonya memutuskan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, dan dapat ditindaklanjuti dugaan penanganan pelanggarannya. Pada Kamis tanggal 9 Mei 2019, laporan tersebut telah dicatatkan dalam buku register dengan Nomor 04/LP/PL/06.09/V/2019 dan diberitahukan kepada pelapor melalui via Whatsapp Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin a.n Sri Anggun Ramadhani. Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin kemudian menindaklanjuti dengan kajian melalui mekanisme klarifikasi dengan mengundang pelapor bersama-sama dengan saksi-saksi terkait dan terlapor, pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 untuk melakukan klarifikasi.Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pukul 13.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melakukan klarifikasi kepada Pelapor bersama saksi-saksi terkait dan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 Pukul 13.00 WIB untuk Terlapor. Bahwa pada Hari Senin Tanggal 13 Mei 2019, pelapor mengirim surat tembusan dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Sumatera Selatan, Perihal Selisih perhitungan suara antar caleg Partai Nasdem Dapil III a.n C. Kawairus Efendy Nomor Urut 1 dengan Amirul Muchtar Nomor Urut 4 Nomor 131/DPW-NasDem/SS/V/2019 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan klarifikasi kepada Supangkat selaku saksi Partai Nasdem dalam Rapat Pleno Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 Tingkat Kecamatan Bayung Lencir, Saroni selaku saksi dari Partai Nasdem pada Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 di tingkat PPK Lalan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin selaku terlapor atas laporan Nomor: 04/LP/PL/Kab/06.09/V/2019. Bahwa dalam klarifikasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin meminta saksi-saksi Pelapor untuk melengkapi keterangannya dengan bukti-bukti berupa dokumen pembanding dengan dokumen yang dimiliki KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Namun, pada hari Jumat, 17 Mei 2019, Pelapor memberikan konfirmasi kepada Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui via telepon bahwa saksi-saksi tidak bisa melengkapi data C1-Plano DPRD Kab/Kota Desa Sindang Marga TPS 02, Desa Senawar Jaya TPS 12 dan Kecamatan Lalan dan meminta kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin untuk mengirimkan status laporan tersebut setelah dilakukan pengkajian akhir. Setelah melakukan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin kemudian membuat kajian akhir dengan menyesuaikan dengan tiga jenis model formulir. Pertama, menyesuaikan Model C1-Plano DPRD Kab/Kota TPS 02 Desa Sindang Marga dengan Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 02 Desa Sindang Marga serta Model DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Sindang Marga dan didapatkan keterangan bahwa ketiga data tersebut sinkron yaitu suara Partai Nasdem berjumlah 3 (tiga) Suara dan suara C. Kawairus Efendy berjumlah 0 Suara. Sehingga, dalil pelapor dinyatakan tidak benar. Kedua, menyesuaikan Model C1-Hologram DPRD Kabupaten/Kota TPS 12 Desa Senawar Jaya dengan Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 12 Desa Senawar Jaya serta Model DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Senawar Jaya dan didapat keterangan bahwa adanya kesalahan tulis di dalam salinan Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 12 Desa Senawar Jaya untuk suara Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 5 a.n Rizal Priharu yang ditulis sebanyak 1 (satu) suara, namun berdasarkan Model C1-Hologram DPRD Kab/Kota TPS 12 Senawar Jaya dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota TPS 12 Desa Senawar Jaya suara caleg tersebut berjumlah 0 suara. Sehingga dalil Pelapor dinyatakan tidak benar. Ketiga, menyesuaikan Model C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 01, 02, dan 03 Desa Karya Mukti dengan Model DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Karya Mukti bahwa Suara Amirul Mucthar selaku Caleg Nomor Urut 4 Partai Nasdem berjumlah 3 (tiga) suara namun dalam Model DA-1 DPRD Kab/Kota Kecamatan Lalan suara caleg tersebut untuk Desa Karya Mukti berjumlah 1 (satu) suara. Dan hal ini telah diperbaiki oleh PPK Lalan dalam Rapat Fax. (021) 3192245, Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin menjadi 3 (tiga) suara. Bahwa perubahan tersebut disaksikan oleh para peserta Rapat Pleno dalam Model DB1-DPRD Kab/Kota Kabupaten Musi Banyuasin yang menyatakan suara Caleg tersebut yang awalnya berjumlah 1.801 suara menjadi 1.803 suara, sehingga dalil Pelapor dinyatakan tidak benar. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti, serta permintaan dari pelapor dan kajian, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dalam plenonya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 memutuskan laporan tersebut dihentikan karena kurangnya syarat materil yaitu bukti foto Model C1-Plano DPRD Kabupaten/Kota TPS 02 Desa Sindang Marga, foto Model C1-Plano DPRD Kabupaten/Kota TPS 12 Desa Senawar Jaya dan foto Model C1- Plano DPRD Kabupaten/Kota se-Kecamatan Lalan sebagai bukti pembanding yang akurat tidak dilengkapi dan dugaan pelanggaran untuk bertambahnya suara Caleg Partai Nasdem a.n Amirul Muchtar sebanyak 2 (dua) suara telah diselesaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 di tingkat Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa pada Hari Jumat Tanggal 17 Mei 2019, pelapor memberikan konfirmasi kepada Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui via telepon bahwa saksi-saksi tidak bisa melengkapi data C1-Plano DPRD Kab/Kota Desa Sindang Marga TPS 02, Desa Senawar Jaya TPS 12 dan Kecamatan Lalan dan meminta kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin untuk mengirimkan status laporan tersebut setelah dilakukan pengkajian akhir. Bahwa pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengirimkan status laporan kepada pelapor dan mengumumkan Status Laporan tersebut di Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. [4.2.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin mendalilkan Saksi Mandat Partai Nasdem pada saat Pleno di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin hadir dan mengikuti proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin mulai dari awal sampai akhir yaitu tanggal 3 s.d 5 Mei 2019. Saksi Mandat Partai Nasdem menerima hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin. Saksi Mandat Partai Nasdem a.n. Arba A.H.S. mengajukan keberatan terhadap perolehan suara Caleg Partai Nasdem Dapil Muba 3 Nomor Urut 4 a.n. Amirul Muchtar, S.E. berdasarkan model DAA1-KPU Desa Karya Mukti TPS 3 tertulis 0 (kosong) yang seharusnya 2 (dua) berdasarkan Model C1-KPU. Hal tersebut diakui oleh PPK Kecamatan Lalan dikarenakan murni salah penginputan data pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan. Perbaikan perolehan suara pada point d telah dibuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin dalam Formulir Model DB2-KPU [4.2.3] Bahwa Teradu XI s.d. Teradu XV selaku Ketua dan PPK Kecamatan Bayung Lencir mendalilkan Saksi Mandat Partai Nasdem pada saat Pleno di Tingkat Kecamatan hadir dan mengikuti proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Bayung Lencir mulai dari awal sampai akhir yaitu tanggal 20 s.d 30 April 2019. Saksi Mandat Partai Nasdem menerima hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan. Saksi Mandat Partai Nasdem tidak menyampaikan keberatan dan menerima hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Bayung Lencir. Pada saat pembacaan formulir Model C1-DPRD Kab./Kota berhologram TPS 02 Desa Sindang Marga dan TPS 12 Desa Senawar Jaya Panwascam dan saksi yang hadir tidak mengajukan keberatan/data Formulir Model C1 yang dimiliki oleh Panwascam dan Saksi yang hadir sama. Fax. (021) 3192245, [4.2.4] Bahwa Teradu XI s.d. Teradu XV selaku Ketua dan Anggota PPK Tungkal Jaya mendalilkan Saksi Mandat Partai Nasdem pada saat Pleno di Tingkat Kecamatan hadir dan mengikuti proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Tungkal Jaya mulai dari awal sampai akhir yaitu tanggal 20 s.d 24 April 2019. Saksi Mandat Partai Nasdem menerima hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan. Saksi Mandat Partai Nasdem tidak menyampaikan keberatan dan menerima hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Tungkal Jaya. Pada saat pembacaan formulir Model C1-DPRD Kab./Kota berhologram Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 1 di Desa Sinar Harapan, TPS 16 Desa Suka Damai, TPS 03 Desa Berlian Jaya, TPS 7 Desa Beji Mulyo, Panwascam dan saksi yang hadir tidak mengajukan keberatan/data Formulir Model C1 yang dimiliki oleh Panwascam dan Saksi yang hadir sama. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah sesuai dengan prosedur penanganan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dalam melakukan klarifikasi terhadap para saksi Pelapor, Teradu I s.d. Teradu V meminta bukti foto Formulir Model C1-Plano DPRD Kabupaten/Kota TPS 02 Desa Sindang Marga, Formulir Model C1-Plano DPRD Kabupaten/Kota TPS 12 Desa Senawar Jaya dan foto Formulir Model C1-Plano DPRD Kabupaten/Kota se-Kecamatan Lalan sebagai bukti pembanding yang akurat, namun para Saksi Pelapor tidak dapat menunjukkannya bukti dokumen Formulir Model C1-Plano tersebut. Pelapor justru mengonfirmasi ke staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, bahwa saksi-saksinya tidak dapat melengkapi alat bukti C1- Plano DPRD Kab/Kota Desa Sindang Marga TPS 02, Desa Senawar Jaya TPS 12 dan Kecamatan Lalan, dan meminta Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin untuk mengirimkan status laporan tersebut setelah dilakukan pengkajian akhir. Atas kekurangan alat bukti pembanding tersebut, Teradu I s.d. Teradu V memutuskan melalui Pleno untuk menghentikan penanganan laporan Pelapor terkait dugaan pelanggaran Pemilu oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Dengan demikian, sepanjang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. [4.3.2] Bahwa tindakan Teradu VI s.d. Teradu X dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Musi Banyuasin dinilai telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Bahwa dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Kabupaten Musi Banyuasin, saksi mandat Partai Nasdem atas nama Arba A.H.S hadir mengikuti proses Pleno dan menerima hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa terkait keberatan saksi mandat Partai Nasdem pada Pleno Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin, perolehan suara Caleg Partai Nasdem Dapil Musi Banyuasin 3 Nomor Urut 4 Amirul Muchtar berdasarkan Formulir Model DAA1-KPU TPS 3 Desa Karya Mukti tertulis 0 (nol) padahal seharusnya memperoleh 2 (dua) suara sesuai dengan Formulir Model C1-KPU. PPK Lalan menyatakan terjadi kesalahan input data pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Lalan dan telah dicatatkan sebagai kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin (Formulir Model Fax. (021) 3192245, DB2-KPU). Dengan demikian sepanjang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu X meyakinkan DKPP. [4.3.3] Bahwa tindakan Teradu XI s.d. Teradu XV selaku Ketua dan Anggota PPK Bayung Lencir pada saat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan dinilai telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Bahwa pada saat pleno rekapitulasi, Saksi Mandat Partai Nasdem tercatat hadir dan mengikuti proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Bayung Lencir dari awal sampai akhir pada tanggal 20 s.d. 30 April 2019. Saksi mandat Partai Nasdem tersebut tidak menyampaikan keberatan dan menerima hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Bayung Lencur. Bahkan pada saat pembacaan formulir Model C1- DPRD Kabupaten/Kota berhologram TPS 02 Desa Sindang Marga dan TPS 12 Desa Senawar Jaya, Panwaslu Kecamatan Bayung Lencir dan saksi mandat Partai Nasdem tersebut tidak mengajukan keberatan terhadap data Formulir Model C1 yang dimiliki oleh Panwaslu Kecamatan Bayung Lencir. Dengan demikian, sepanjang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu XI s.d. Teradu XV meyakinkan DKPP. [4.3.4] Bahwa tindakan Teradu XVI s.d. Teradu XX selaku Ketua dan Anggota PPK Tungkal Jaya pada saat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan, dinilai telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Bahwa pada saat pleno tersebut, Saksi Mandat Partai Nasdem tercatat hadir dan mengikuti proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Tungkal Jaya dari awal sampai akhir pada tanggal 20 s.d. 24 April 2019. Saksi mandat Partai Nasdem tersebut tidak menyampaikan keberatan dan menerima hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Tungkal Jaya. Bahkan pada saat pembacaan formulir Model C1- DPRD Kabupaten/Kota berhologram Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 01 Desa Sinar Harapan, TPS 16 Desa Suka Damai, TPS 03 Desa Berlian Jaya, TPS 7 Desa Beji Mulyo, Panwascam dan saksi yang hadir tidak mengajukan keberatan terhadap data Formulir Model C1 yang dimiliki oleh Panwaslu Kecamatan Tungkal Jaya. Dengan demikian, sepanjang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Teradu XVI s.d. Teradu XX meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Fax. (021) 3192245, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX, dan Teradu XX tidak terbukti melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Sarkani selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu II Arsyad, Teradu III Dian Sandi, Teradu IV Husni Mubarok, Teradu V Bambang Edi Prayoga masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Maryadi Mustafa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu VII Maryani, Teradu VIII Amril Nurman, Teradu IX Khoirul Anam, dan Teradu X Yupizer, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin, terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu XI Siwarudin selaku Ketua merangkap Anggota PPK Bayung Lencir, Teradu XII Luvpi Asal Tama, Teradu XIII Samsakah, Teradu XIV Elan, dan Teradu XV Rosidi Yahya, masing-masing selaku Anggota PPK Bayung Lencir, terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu XVI Hanapi selaku Ketua merangkap Anggota PPK Tungkal Jaya, Teradu XVII Sri Malatika, Teradu XVIII Abdul Wahid, Teradu XIX Samsir, dan Teradu XX Eka Setiawan, masing-masing selaku Anggota PPK Tungkal Jaya, terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX dan Teradu XX, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Fax. (021) 3192245, Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Ttd Ttd Hasyim Asy’ari Rahmat Bagja Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir Fax. (021) 3192245,