III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin, Teradu VI s.d. Teradu X selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi
Banyuasin, Teradu XI s.d. Teradu XV selaku Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Bayung
Lencir, Teradu XV s.d. Teradu XX selaku Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Tungkal Jaya
yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas
tindakan para Teradu dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, secara bersama-
sama melakukan pemindahan Suara Caleg Nomor Urut 1 Ir. C. KAWAIRUS EFENDY,
M.Si. Berdasarkan model C1 pada TPS 02 di Desa Sindang Marga. Seharusnya
perolehan suara Caleg Nomor Urut 1 sebanyak Tiga (3) suara, ternyata ketika Rapat
Pleno Rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Bayung Lencir (PPK - Model
DAA.1 dan DA.1) Tiga (3) suara tersebut di pindahkan ke suara Partai NasDem. Dan
perolehan suara Caleg Nomor Urut 4 berdasarkan C1 memperoleh satu (1) suara.
Kemudian berubah menjadi memperoleh Empat (4) suara (di Model DAA.1 dan DA.1).
2. Bahwa Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, secara bersama-
sama melakukan perbuatan pemindahan perolehan suara nomor urut 5 (RIZAL
PRIHARU LUBIS, S.H.) Pada TPS Nomor 12 di Desa Senawar Jaya berdasarkan C1
Fax. (021) 3192245,
yang mana perolehan suara Caleg Nomor 5 sebanyak satu (1) suara di pindahkan ke
Caleg Nomor Urut 4 (AMIRUL MUCHTAR, S.E.) pada model DAA.1 dan DA.1.
3. Bahwa berdasarkan Rekapitulasi perolehan suara Partai NasDem di Kecamatan
Bayung Lencir dapat di lihat dengan jelas pola kecurangan yang dilakukan oleh Teradu
XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, secara bersama-sama. Dapat
dilihat pada Tabel di bawah ini.
KECAMATAN BAYUNG LENCIR :
5. PARTAI NASDEM HASIL REKAPITULASI KETERANGAN
PEROLEHAN SUARA
C.1 DAA.1 DA.1 DB.1
1. Ir. C KAWAIRUS 363 360 360 360 DIHILANGKAN (3)
EFENDY, M.Si. SUARA
4. AMIRUL MUCHTAR, 823 827 827 827 DITAMBAH (4)
S.E. EMPAT SUARA
4. Bahwa Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, secara
bersama-sama melakukan penambahan suara sebanyak 1 (satu) suara pada TPS 1 di
Desa Sinar Harapan (berdasarkan DAA.1) oleh Caleg Nomor Urut 4 AMIRUL MUCHTAR,
S.E. Yang sebenarnya tidak memperoleh suara (0) atau kosong.
5. BahwaTeradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, secara bersama-
sama melakukan penghilangan perolehan suara Caleg Nomor Urut 1 Ir. C KAWAIRUS
EFENDY, M.Si. yaitu sebanyak (1) satu suara (C1) pada TPS 16 Desa Suka Damai,
penghilangan perolehan suara tersebut terjadi pada model DAA.1 menjadi hilang atau
kosong (0).
6. Bahwa Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, secara
bersama-sama melakukan pemindahan perolehan suara (berdasarkan C1) pada TPS
Nomor 3 Desa Berlian Jaya yang mana Caleg Nomor Urut 3 SITI NURHAYATI
memperoleh empat (4) suara dan Caleg Nomor Urut 4 tidak memperoleh Suara atau
kosong (0), hal ini terjadi pemindahan suara atau pengambilan suara dilakukan pada
model DAA.1. Perolehan suara Caleg Nomor Urut 3 menjadi kosong (0), Sedangkan
Caleg Nomor Urut 4 memperoleh empat (4) suara.
7. Bahwa Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, secara
bersama-sama melakukan pemindahan perolehan suara (berdasarkan C1) pada TPS
Nomor 7 Desa Beji Mulyo yang mana Caleg Nomor Urut 1 Ir. C KAWAIRUS EFENDY,
M.Si memperoleh 1 (satu) suara, Caleg Nomor Urut 2 FERRY MUNANDAR tidak
memperoleh suara atau kosong (0), Caleg Nomor Urut 3 SITI NURHAYATI memperoleh
2 (dua) suara dan Caleg Nomor Urut 4 AMIRUL MUCHTAR, S.E. tidak memperoleh
suara atau kosong (0), kemudian terjadilah pemindahan suara atau pengambilan
suara (kecurangan) yang di lakukan pada Model DAA.1. Dengan modus/pola
kecurangan sebagai berikut: Perolehan Suara Caleg Nomor Urut 1 Ir. C KAWAIRUS
EFENDY, M.Si., dihilangkan/menjadi kosong (0), perolehan suara Caleg Nomor Urut 2
FERRY MUNANDAR mendapat/memperoleh 1 (satu) suara, perolehan suara Caleg Nomor
Urut 3 SITI NURHAYATI di hilangkan/menjadi 0 (Kosong), perolehan suara Caleg Nomor
Urut 4 AMIRUL MUCHTAR, S.E menjadi mendapat/memperoleh 2 (Dua) Suara.
8. Bahwa berdasarkan Rekapitulasi perolehan suara Partai NasDem di Kecamatan
Tungkal Jaya dapat di lihat dengan jelas pola kecurangan yang dilakukan oleh Teradu
XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, secara bersama-sama. Bahwa
Fax. (021) 3192245,
untuk lebih jelasnya Rekapitulasi perolehan suara Partai NasDem di Kecamatan
Tungkal Jaya dapat di lihat dengan jelas pola kecurangan yang terjadipada tabel di
bawah ini.
KECAMATAN TUNGKAL JAYA :
5. PARTAI NASDEM HASIL REKAPITULASI KETERANGAN
PEROLEHAN SUARA
C.1 DAA.1 DA.1 DB.1
1. Ir. C KAWAIRUS 920 918 918 918 DIHILANGKAN
EFENDY, M.Si. (2)DUA SUARA
4. AMIRUL MUCHTAR, 856 863 863 863 DITAMBAH (7)
S.E. TUJUH SUARA
9. Bahwa TeraduVI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, secara bersama-sama
melakukan penambahan perolehan suara pada Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan
suara di KPU Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), tanggal 03 Mei 2019. Yang mana
berdasarkan DAA.1 Kecamatan Lalan perolehan suara Caleg Nomor Urut 4 AMIRUL
MUCHTAR, S.E. Sebanyak 111 (seratus sebelas) suara berubah menjadi 113 (seratus
tiga belas) suara pada Rapat Pleno KPU Kecamatan Musi Banyuasin (MUBA),
berdasarkan DB1 artinya dengan sengaja menambah dua (2) suara untuk Caleg Nomor
Urut Empat (4).
10. Bahwa berdasarkan Rekapitulasi perolehan suara Partai NasDem di Kecamatan Lalan
dengan jelas pola kecurangan yang dilakukan oleh TeraduVI, Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX, Teradu X, secara bersama-sama. Bahwa untuk lebih jelasnya Rekapitulasi
perolehan suara Partai NasDem di Kecamatan Lalandapat di lihat dengan jelas pola
kecurangan yang terjadipada tabel di bawah ini.
KECAMATAN LALAN :
5. PARTAI NASDEM HASIL REKAPITULASI KETERANGAN
PEROLEHAN SUARA
C.1 DAA.1 DA.1 DB.1
1. Ir. C KAWAIRUS 522 522 522 522 TETAP
EFENDY, M.Si.
4. AMIRUL MUCHTAR, 111 111 111 113 DITAMBAH DUA
S.E. (2) SUARA
11. Bahwa TeraduI, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, secara bersama-sama telah
menindak lanjuti Laporan dengan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap
laporan tersebut dengan memanggil para saksi dengan mengirimkan:
a. Surat Nomor: 96/BAWASLU-PROV.SS-05/TU.00.02/V/2019, prihal: Undangan
Klarifikasi, kepada sdr. Hendra Gunawan.
b. Surat Nomor: 97/BAWASLU-PROV.SS-05/TU.00.02/V/2019, prihal: Undangan
Klarifikasi, kepada sdr. M. Syarifudin.
c. Surat Nomor: 98/BAWASLU-PROV.SS-05/TU.00.02/V/2019, prihal: Undangan
Klarifikasi, kepada sdr. Supangkat.
d. Surat Nomor: 99/BAWASLU-PROV.SS-05/TU.00.02/V/2019, prihal: Undangan
Klarifikasi, kepada sdr. Wajerman.
Fax. (021) 3192245,
12. Bahwa TeraduI, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, secara bersama-sama
memberitahukan tentang hasil penelitan dan pemeriksaan pada tanggal 20 Mei 2019,
dengan status laporan Dihentikan, karena Laporan yang telah diberikan telah
diselesaikan dugaan penanganan pelanggaran pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 di tingkat Kabupaten
Musi Banyuasin.
13. Bahwa perbuatan dan/atau tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V,
secara bersama-sama itu adalah tidak benar karena rekapitulasi penghitungan perolehan
suara yang dilaporkan tidak diubah sesuai dengan pengaduan yang telah disampaikan
oleh pengadu tidak dirubah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi
Banyuasin Dapil III MUBA yang tertuang dalam form Model DB1 Dapil II Kabupaten Musi
Banyuasin, hal ini jelas melanggar TUPOKSI dari Penyelenggara Pemilu sesuai dengan
Perundang-Undangan yang berlaku yang dilakukan oleh BAWASLU Kabupaten Musi
Banyuasin beserta Jajaran dibawahnya dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU)
Musi Banyuasin beserta jajaran dibawahnya, maka atas hal tersebut Pengadu menempuh
upaya hukum lainnya.
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
yang diberi tanda dengan bunti P1 sampai dengan P-14, sebagai berikut:
Daftar Alat Bukti
Tanda Bukti Keterangan
P-1 : Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengadu/Pelapor
P-2 : Kartu Tanda Anggota (KTA) Pengadu/Pelapor
P-3 : Pengumuman KPU Nomor:
338/PL.01.04/PU/1606/KPU/Kab/IX/2018, tanggal 20 September
2018.
P-4 : Form Model C.1, TPS.02 Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung
Lencir
P-5 : Pernyataan Keberatan saksi, atas nama: Supangkat, di TPS.02 Desa
Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir.
P-6 : Form Model DAA1-DPRD, Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung
Lencir.
P-7 : Form Model C.1, TPS. 12 Desa Senawar Jaya Kecamatan Bayung Lencir
P-8 : Pernyataan Keberatan saksi, atas nama: Supangkat, di TPS.12 Desa
Senawar Jaya Kecamatan Bayung Lencir.
P-9 : Form Model DAA1, Desa Senawar Jaya Kecamatan Bayung Lencir
P-10 : Form Model C.1, TPS. 1 Desa Sinar Harapan Kecamatan Tungkal Jaya
P-11 : Form Model DAA1, Desa Sinar Harapan Kecamatan Tungkal Jaya
P-12 : Form Model C.1, TPS.016 Desa Sukadamai Kecamatan Tungkal Jaya.
P-13 : Form Model DAA1, Desa Sukadamai Kecamatan Tungkal Jaya.
P-14 : Form Model C.1, TPS. 3 Desa Berlian Jaya Kecamatan Tungkal Jaya.
P-15 : Form Model DAA1, Desa Berlian Jaya Kecamatan Tungkal Jaya
P-16 : Form Model C.1, TPS.7, Desa Beji Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya.
P-17 : Form Model DAA1, Desa Beji Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya.
P-18 : Form Model DA.1-DPRD (PPK Lalan)
P-19 : Form Model DB1
P-20 : Surat Mandat Saksi Partai NasDem Kabupaten Musi Banyuasin,
No.1170-MS/DPD. NasDem/MUBA/IV/2019, tanggal 3 Mei 2019.
P-21 : Tanda terima Penerimaan Laporan Nomor:08/LP/BAWASLU-PROV.SS-
Fax. (021) 3192245,
05/V/2019, diterima tanggal 07 Mei 2019.
P-22 : Tanda terima Penerimaan Laporan Nomor:04/LP/Kab/06.09/V/2019,
diterima tanggal 09 Mei 2019.
P-23 : Undangan Klarifikasi, Nomor: 96/BAWASLU-PROV.SS-
05/TU.00.02/V/2019, kepada Hendra Gunawan.
P-24 : Undangan Klarifikasi, Nomor: 97/BAWASLU-PROV.SS-
05/TU.00.02/V/2019, kepada M. Syarifudin
P-25 : Undangan Klarifikasi, Nomor: 98/BAWASLU-PROV.SS-
05/TU.00.02/V/2019, kepada Supangkat.
P-26 : Undangan Klarifikasi, Nomor: 99/BAWASLU-PROV.SS-
05/TU.00.02/V/2019, kepada Wajerman.
P-27 : Pemberitahuan tentang status Laporan, tanggal 20 Mei 2019.
P-28 : Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Sumatera
Selatan kepada Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Nomor:
031/DPw-NasDem/SS/V/2019, Prihal: Selisih Perhitungan.
P-29 : Tanda Terima Surat dari Partai NasDem.
P-30 : Pernyataan Kebenaran saksi atau catatan kejadian khusus
Reakpitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupeten
Musi Banyuasin pemilihan Umum Tahun 2019.
P-31 : Pernyataan Kebenaran saksi atau catatan kejadian khusus
Reakpitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupeten
Musi Banyuasin pemilihan Umum Tahun 2019.
P-32 : Kartu Tanda Penduduk atas nama: Hendra Gunawan.
P-33 : Kartu Tanda Penduduk atas nama: Supangkat.
P-34 : Kartu Tanda Penduduk atas nama: Iwan Priyana
P-35 : Kartu Tanda Penduduk atas nama: Muhammad Syaripudin.
P-36 : Kartu Tanda Penduduk atas nama: Wajarman
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin membantah aduan Pengadu dengan jawaban dan penjelasan sebagai berikut:
A. Hasil Pengawasan Langsung di Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin pada hari
pemungutan dan penghitungan suara Tanggal 17 April 2019
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun
2019 tentang Pengawasan dan Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum maka
pada Tanggal 17 April 2019 Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melakukan
supervisi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di hari pemungutan
suara di seluruh kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin yang dibagi kedalam 5
zona dengan tujuan terselenggaranya pengawasan pemilu yang langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, adil dan mandiri;
Fax. (021) 3192245,
2. Bahwa dalam setiap zona dipimpin oleh satu pimpinan Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin yang disertai dengan 2 (Dua) orang Staf Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin yaitu untuk Kecamatan Keluang dan Kecamatan Batanghari Leko
disupervisi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin a.n Muhammad
Sarkani, SH., MH bersama dengan 2 orang Staf Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin dan kondisi berjalan dengan lancar serta kondusif (Vide Bukti-1);
3. Bahwa untuk Kecamatan Sanga Desa dan Kecamatan Babat Toman di supervisi
oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Kordiv. Penindakan Pelanggaran
a.n Arsyad, SH bersama dengan 2 (Dua) orang Staf Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin dan kondisi aman terkendali tanpa adanya halangan apapun (Vide
Bukti-2);
4. Bahwa untuk Kecamatan Bayung Lencir, Kecamatan Tungkal Jaya dan Kecamatan
Lalan di supervisi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Kordiv.
Hukum Data dan Informasi a.n Dian Sandi, SE bersama dengan 2 (Dua) orang Staf
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan kondisi berjalan dengan lancar (Vide
Bukti-3);
5. Bahwa untuk Kecamatan Sungai Lilin, Kecamatan Babat Supat dan Kecamatan
Lais di supervisi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Kordiv.
Pengawasan Humas dan Hubal a.n Husni Mubarok, SH bersama dengan 2 (Dua)
orang Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan kondisi berjalan dengan baik
tanpa adanya kendala apapun (Vide Bukti-4);
6. Bahwa untuk Kecamatan Plakat Tinggi dan Kecamatan Sungai Keruh di supervisi
oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Kordiv. SDM dan Organisasi a.n
Bambang Edi Prayogo, ST bersama dengan 2 (Dua) orang Staf Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin dan kondisi berjalan dengan kondusif (Vide Bukti-5);
7. Bahwa untuk Kecamatan Sekayu dan Kecamatan Lawang Wetan di supervisi oleh
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin a.n Tirta Arisandi,
S.Sos., M.Si bersama dengan 2 (Dua) orang Staf Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin dan kondisi berjalan dengan aman terkendali namun sekitar pukul
08.30 WIB ditemukan adanya kejadian khusus di salah satu TPS Kecamatan
Sekayu (Vide Bukti-6);
8. Bahwa di TPS 03 Soak Baru Kecamatan Sekayu adanya kejadian khusus yaitu
ditemukan adanya 4 (Empat) Surat Suara untuk Capres dan Cawapres Pemilu
2019 yang telah tercoblos (Vide Bukti-7);
9. Bahwa Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,
maka Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima laporan tersebut dan
telah ditangani penanganan pelanggarannya (Vide Bukti-8);
10. Bahwa pada tanggal 18 April 2019, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah
melakukan pencegahan dengan cara mengumpulkan dan mengecek seluruh Form
A Pengawasan yang dibuat oleh seluruh PTPS yang dikumpulkan melalui Panwaslu
Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin dengan tujuan terciptanya Pemilu 2019
yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan mandiri.
B. Hasil Pengawasan Rapat Pleno Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum
Serentak Tahun 2019 Tingkat Kecamatan Lalan
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum maka pada Tanggal 19-23 April 2019 PPK Lalan
Fax. (021) 3192245,
melaksanakan Rapat Pleno Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum
Serentak Tahun 2019 Tingkat PPK Lalan di Kantor Camat Lalan (Vide Bukti-9);
2. Bahwa Rapat Pleno dimulai dan dibuka secara resmi pukul 10.30 WIB dengan
dihadiri oleh Bapak Oktarizal, SE selaku Camat Kecamatan Lalan, Bapak Asriadi
selaku Perwakilan dari Polsek Lalan, Bapak M. Ali selaku Perwakilan dari Danramil
serta Panwaslu Kecamatan Lalan beserta PKD/PPL Se-Kecamatan Lalan (Vide Bukti-
9);
3. Bahwa pada pukul 15.00 WIB setelah serangkaian pembukaan selesai PPK Lalan
dan PPS Se-Kecamatan Lalan melakukan persiapan Rapat Pleno (Vide Bukti-9);
4. Bahwa Rapat Pleno dilakukan dengan membagi menjadi 2 kelompok yang setiap
kelompok diwakilkan oleh salah satu anggota PPK Lalan, Panwaslu Kecamatan
Lalan, PPS Desa yang dipleno dan saksi (Vide Bukti-9);
5. Bahwa Rapat Pleno Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Serentak
Tahun 2019 Tingkat PPK Lalan berjalan dengan kondusif tanpa adanya kejadian
khusus apapun dan berakhir pada Tanggal 23 April 2019 (Vide Bukti-9).
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima Form A pengawasan
dari Panwaslu Kecamatan Lalan perihal Pengawasan rapat Pleno Perhitungan dan
Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum serentak tahun 2019 Tingkat Kecamatan Lalan
beserta salinan C1-KPU dari setiap TPS di Kecamatan Lalan.
C. Hasil Pengawasan Rapat Pleno Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum
Serentak Tahun 2019 Tingkat Kecamatan Bayung Lencir
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum maka pada Tanggal 20-30 April 2019 PPK Bayung
Lencir melaksanakan Rapat Pleno Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Pemilihan
Umum Serentak Tahun 2019 Tingkat PPK Bayung Lencir di Kantor Camat Bayung
Lencir (Vide Bukti-10);
2. Bahwa Rapat Pleno dihadiri oleh Camat Kecamatan Bayung Lencir, Polsek Bayung
Lencir, PPK Bayung Lencir, Panwaslu Kecamatan Bayung Lencir, Saksi dari
Cawapres Nomor Urut 1 dan 2 serta Saksi dari seluruh partai politik peserta pemilu
tahun 2019 (Vide Bukti-10);
3. Bahwa Rapat Pleno dimulai dan dibuka secara resmi pukul 08.30 WIB s/d selesai.
Seiring perjalanan Rapat Pleno yang dilaksanakan tidak ada kendala apapun sampai
dengan selesai walaupun kondisi cuaca tidak menentu (Vide Bukti-10);
4. Bahwa dalam proses Rapat Pleno tidak ada sanggahan apapun yang diutarakan oleh
para saksi bahkan semua saksi yang hadir menandatangani hasil Rapat Pleno
tersebut (Vide Bukti-10);
5. Bahwa PPK Bayung Lencir telah menyerahkan berkas ke masing-masing saksi dan
Panwaslu Kecamatan Bayung Lencir berupa DA-1 DPRD Kab/Kota Kecamatan
Bayung Lencir (Vide Bukti-10);
6. Bahwa Rapat Pleno Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Serentak
Tahun 2019 Tingkat PPK Bayung Lencir selasai pada Tanggal 30 April 2019 Pukul
17.20 WIB (Vide Bukti-10).
D. Hasil Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Pemilu Serentak Tahun 2019 di tingkat Kabupaten Musi Banyuasin pada 03-05 Mei
2019 di Gedung Dharma Wanita
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum maka pada Tanggal 03 Mei 2019 Bawaslu
Fax. (021) 3192245,
Kabupaten Musi Banyuasin menghadiri dan mengikuti proses Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat
Kabupaten Musi Banyuasin di Gedung Dharma Wanita Sekayu oleh KPU
Kabupaten Musi Banyuasin yang dihadiri oleh PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin,
Unsur Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin, Kapolres Musi Banyuasin, Dandim 0401 Musi Banyuasin, Kaban
Kesbangpol, Tokoh Masyarakat, Media, LSM dan para saksi peserta pemilu tahun
2019 (Vide Bukti-11);
2. Bahwa dalam proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin di Gedung
Dharma Wanita Sekayu para peserta rapat diharuskan menaati tata tertib rapat
yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin (Vide Bukti-12);
3. Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin dimulai dan dibuka
secara resmi pada pukul 08.00 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin
a.n Ir. Maryadi Mustafa yang ditandai dengan ketukan palu sebanyak 3 kali (Vide
Bukti-11);
4. Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin dimulai dari Dapil 3
Kabupaten Musi Banyuasin yaitu Kecamatan Bayung Lencir, Kecamatan Lalan dan
Kecamatan Tungkal Jaya (Vide Bukti-11);
5. Bahwa dalam proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin terdapat
banyak instruksi keberatan atas hasil DA-1 di tingkat Kecamatan (Vide Bukti-11);
6. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 28 Ayat (5) yang berbunyi Dalam hal Saksi
masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi maka Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin merekomendasikan KPU Kabupaten Musi Banyuasin untuk
melakukan perbaikan dengan mencocokkan rekapitulasi suara dengan Model DAA-
1 PPWP, Model DAA-1 DPR, Model DAA-1 DPD, Model DAA-1 DPRD Provinsi dan
Model DAA-1 DPRD Kab/Kota serta melakukan perbaikan terhadap jumlah
penghitungan dalam Model DAA-1 apabila terjadi kesalahan pengisian/penulisan
angka jumlah suara dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan
angka yang benar dalam formulir Model DA-1 PPWP, Model DA-1 DPR, Model DA-1
DPD, Model DA-1 DPRD Provinsi dan Model DA-1 DPRD Kab/Kota untuk laporan-
laporan permasalahan perselisihan suara selama Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten
Musi Banyuasin (Vide Bukti-13);
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengirim surat Formulir Putusan
Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu ke KPU Kabupaten Musi Banyuasin
dengan nomor : 92.A/BAWASLU-PROV.SS-05/PM.01.02/V/2019 kepada KPU
Kabupaten Musi Banyuasin dihari pertama Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten
Musi Banyuasin serta mengarsipkan surat tersebut di arsip surat keluar Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin (Vide Bukti-13);
8. Bahwa pada pukul 19.30 WIB Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin
Fax. (021) 3192245,
kembali dimulai setelah break untuk sholat Maghrib dan makan malam (Vide
Bukti-11);
9. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Saksi Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut
Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau
Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pengurus Partai Politik tingkat
Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk Pemilu
Anggota DPD;
10. Bahwa berdasarkan Surat Mandat Saksi dari Dewan Pimpinan Daerah Partai
Nasdem Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 2388-
MS/DPD.Nasdem/Muba/IV/2019 Tanggal : 30 April 2019 yang menjadi saksi dari
Partai Nasdem adalah Sdr. Edi Setiawan dan Sdr. Arman dalam Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019
di tingkat Kabupaten Musi Banyuasin pada 03-05 Mei 2019 di Gedung Dharma
Wanita (Vide Bukti-14);
11. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 28 Ayat (3) yang berbunyi Bawaslu
Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada saksi untuk mengajukan
keberatan maka ada salah satu saksi yang mengaku dari Partai Nasdem a.n Hendra
Gunawan merasa keberatan atas hasil Model DA-1 DPRD Kab/Kota Kecamatan
Lalan atas jumlah suara dari Calon Anggota Legislatif Dapil III Kabupaten Musi
Banyuasin dari Partai Nasdem Nomor Urut 4 a.n Amirul Muchtar, SE yang
berjumlah 111 suara, karena menurut hitungan manual beliau jumlah suara yang
diperoleh oleh Sdr. Amirul Muchtar,SE tidak seperti yang tertera di Model DA-1
DPRD Kab/Kota Kecamatan Lalan;
12. Bahwa Sdr. Hendra Gunawan mengisi dan menandatangani Formulir Model DB-2
KPU atas beberapa keberatan yang beliau ajukan (Vide Bukti-32);
13. Bahwa Formulir Model DB-2 KPU yang diajukan dan ditandatangani oleh Sdr.
Hendra Gunawan dikembalikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin karena Sdr.
Hendra bukanlah saksi dari Partai Nasdem yang dimandatkan (Vide Bukti-17);
14. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 28 Ayat (6) yang berbunyi Bawaslu
Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti kejadian
khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten/Kota
maka KPU Kabupaten Musi Banyuasin melalui PPK Lalan atas rekomendasi dari
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin sepakat untuk membuka Model DAA-1 Plano
DPRD Kab/Kota Se-Kecamatan Lalan (Vide Bukti-13);
15. Bahwa pada saat dilakukan penghitungan ulang di Kecamatan Lalan terjadi
penambahan suara untuk Calon Anggota Legislatif Dapil III Kabupaten Musi
Banyuasin dari Partai Nasdem Nomor Urut 4 a.n Amirul Muchtar, SE berjumlah 2
suara di Desa Karya Mukti TPS 03 (Vide Bukti -15);
16. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin melakukan perbaikan jumlah suara dari
Calon Anggota Legislatif Dapil III Kabupaten Musi Banyuasin dari Partai Nasdem
Nomor Urut 4 a.n Amirul Muchtar, SE menjadi 113 suara dalam Model DA-1 DPRD
Fax. (021) 3192245,
Kab/Kota Kecamatan Lalan dan melakukan perbaikan dalam Model DB-1 DPRD
Kab/Kota Kabupaten Musi Banyuasin menjadi 1803 suara (Vide Bukti-16);
17. Bahwa pada sekitar pukul 21.30 WIB, Sdr. Ir. C. Kawairus Efendy, M.Si menghadiri
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak
Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin di Gedung Dharma Wanita tanpa
menggunakan tanda pengenal rapat yang menjadi salah satu syarat dalam Tata
Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa sebelumnya Sdr.
Ir. C. Kawairus Efendy, M.Si sudah diperingati untuk menunjukan tanda pengenal
peserta rapat oleh panitia pengamanan pintu masuk a.n Bripda Septa Saputra
namun peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Sdr. Ir. C. Kawairus Efendy, M.Si
dan langsung menerobos masuk ke ruangan rapat pleno dan melontarkan kalimat
Kamu tidak tahu siapa saya ? kepada panitia pengamanan pintu masuk. Bahwa
pada saat kejadian berlangsung, didalam ruangan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat
Kabupaten Musi Banyuasin turut dihadiri oleh Kapolres Musi Banyuasin a.n AKBP
Andes Purwanti, SE., MM, Wakapolres Musi Banyuasin a.n Kompol Ade Adriansyah,
S.IK, Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin a.n AKP Deli Haris, SH., MH, Dandim
0401 Kabupaten Musi Banyuasin a.n Letkol Arm Muh.Saiffudin Khoiruzzamani,
S.Sos. Bahwa Wakapolres Musi Banyuasin a.n Kompol Ade Adriansyah, S.IK
berinisiatif untuk mengeluarkan Sdr. Ir. C. Kawairus Efendy, M.Si karena beliau
dinilai tidak taat terhadap tata tertib yang telah ditentukan;
18. Bahwa pada Hari Sabtu Tanggal 04 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
menghadiri dan mengikuti proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin
hari ke-2. Bahwa dalam proses berlangsungnya Rapat Pleno tersebut masih
terdapat banyak instruksi keberatan atas hasil Model DA-1 di tingkat kecamatan
(Vide Bukti-18);
19. Bahwa dalam proses penyampaian instruksi keberatan dari saksi-saksi partai
politik, terdapat salah satu saksi dari PDI-Perjuangan yang dikeluarkan dari Rapat
Pleno dikarenakan saat penyampaian instruksi keberatan terlalu provokatif dan
mengganggu ketertiban dalam proses pemaparan hasil rekapitulasi Model DA-1 di
tingkat kecamatan untuk disempurnakan dalam Model DB-1 di tingkat Kabupaten
Musi Banyuasin;
20. Bahwa pada pukul 20.00 WIB Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin
kembali dimulai setelah break untuk sholat Maghrib dan makan malam (Vide
Bukti-18);
21. Bahwa pada saat proses Rapat Pleno berlangsung terdapat penundaan pembacaan
Model DA-1 Kecamatan Keluang dari jadwal yang sudah ditentukan dikarenakan
saat membuka kotak Model DA-1 yang tersedia hanya Model DA-1 PPWP sedangkan
Model DA-1 DPR, Model DA-1 DPD, Model DA-1 DPRD Provinsi, dan Model DA-1
DPRD Kab/Kota tidak terdapat di dalam kotak tersebut. Maka, KPU Kabupaten
Musi Banyuasin menunda pembacaan hasil Model DA-1 Kecamatan untuk Keluang
sampai dengan ditemukannya data-data tersebut (Vide Bukti-18);
22. Bahwa sembari mencari keberadaan Model DA-1 Kecamatan Keluang yang belum
ditemukan maka KPU Kabupaten Musi Banyuasin melanjutkan pembacaan Model
DA-1 Kecamatan Sanga Desa dan berjalan dengan lancar dan kondusif (Vide Bukti-
18);
Fax. (021) 3192245,
23. Bahwa pembacaan Model DA-1 dilanjutkan dengan Kecamatan Lawang Wetan.
Bahwa dalam hal pembacaan DA-1 Kecamatan Lawang Wetan terdapat sanggahan
dari para saksi untuk untuk melanjutkan pembacaan Model DA-1 Kecamatan
Keluang yang ditunda. Namun, KPU Kabupaten Musi Banyuasin tetap melanjutkan
pembacaan Model DA-1 Kecamatan Lawang Wetan dan selesai pada pukul 23.30
WIB (Vide Bukti-18);
24. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menskorsing Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat
Kabupaten Musi Banyuasin sampai pukul 08.00 WIB (Vide Bukti-18);
25. Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 05 Mei 2019, KPU Kabupaten Musi Banyuasin
kembali membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin hari ke-3.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten
Musi Banyuasin ada kejadian dan/atau keberatan dari saksi yang hadir dan
langsung diberi keputusan oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin setelah
melakukan musyawarah dengan anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin (Vide
Bukti-19).
E. Hasil Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin atas Laporan
Nomor : 04/LP/PL/Kab/06.09/V/2019
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 2 Ayat (2) yang berbunyi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN,
dan/atau Pengawas TPS wajib melakukan penindakan terhadap dugaan
pelanggaran Pemilu, maka Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pada Hari Selasa
tertanggal 07 Mei 2019 telah menerima laporan dari pelapor a.n Hendra Gunawan
selaku Kuasa Hukum dari Ir. C. Kawairus Effendy, M.Si (Calon Anggota Legislatif
Dapil III Kabupaten Musi Banyuasin dari Partai Nasdem Nomor Urut 1) yang
dibuktikan dengan Surat Kuasa Nomor : 019/SKH/HD&P/V/2019 yang ditanda
tangani oleh Penerima Kuasa a.n Hendri Dunan, SH., MH dan pemberi kuasa a.n Ir.
C. Kawairus Efendy, M.Si. Pelapor melaporkan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
mengenai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu karena adanya peralihan
suara didalam Partai Nasdem yang dilakukan secara tidak terbuka (Vide Bukti-20);
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin memberikan tanda terima berkas
penerimaan laporan dengan nomor : 08/LP/BAWASLU-PROV.SS-05/V/2019 pada
hari yang sama kepada pelapor (Vide Bukti-21);
3. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 9 Ayat (1) yaitu yang berbunyi Pengawas Pemilu membuat kajian awal atas
Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.5,
paling lama 2 (dua) hari sejak Laporan diterima maka pada Hari Rabu Tanggal 08
Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melakukan kajian awal terhadap
laporan tersebut dan dalam plenonya memutuskan laporan tersebut memenuhi
syarat formil dan materil dan dapat ditindaklanjuti dugaan penanganan
pelanggarannya (Vide Bukti-22);
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 11 Ayat (1) yang berbunyi Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang
Fax. (021) 3192245,
memenuhi syarat formil dan materil diberi nomor Laporan dan dicatatkan dalam
buku register penerimaan Laporan paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima
maka Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pada Hari Kamis Tanggal 09 Mei 2019
laporan tersebut telah dicatatkan dalam buku register dengan nomor :
04/LP/PL/06.09/V/2019 dan diberitahukan kepada pelapor melalui via Whatsapp
Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin a.n Sri Anggun Ramadhani (Vide Bukti-
23);
5. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 18 Ayat (1) yang berbunyi Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi terhadap
Pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, atau ahli
untuk didengar keterangannya maka terhadap laporan tersebut Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan mekanisme penindakan pelanggaran,
dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor bersama dengan saksi-saksi terkait
dan terlapor;
6. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 24 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi (1) Pengawas Pemilu membuat surat
undangan klarifikasi yang dituangkan dalam formulir model B.6, ditujukan kepada
Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli yang memuat jadwal klarifikasi dan
undangan untuk menghadiri klarifikasi atau pemberian keterangan dan (2) Surat
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelapor,
terlapor, saksi, dan/atau ahli paling lama 1 (satu) hari sebelum klarifikasi atau
pemberian keterangan maka Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pada Hari Jumat
Tanggal 10 Mei 2019, mengundang Pelapor bersama dengan saksi-saksi terkait
serta terlapor untuk melakukan klarifikasi pada Hari Senin Tanggal 13 Mei 2019 di
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pukul 13.00 WIB untuk pelapor
bersama saksi-saksi terkait dan pada Hari Selasa Tanggal 14 Mei 2019 pukul 13.00
WIB untuk terlapor (Vide Bukti-24);
7. Bahwa pada Hari Senin Tanggal 13 Mei 2019, pelapor mengirim surat tembusan
dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Sumatera Selatan Perihal :
Selisih perhitungan suara antar caleg Partai Nasdem Dapil III a.n Sdr. Ir. C.
Kawairus Efendy, M.Si Nomor Urut 1 dengan Sdr. Amirul Muchtar, SE Nomor Urut
4 Nomor : 131/DPW-NasDem/SS/V/2019 yang dituju kepada KPU Kabupaten Musi
Banyuasin (Vide Bukti-25);
8. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 18 Ayat (2) yang berbunyi Keterangan yang disampaikan oleh Pelapor,
terlapor/pelaku, saksi, dan/atau ahli dituangkan dalam berita acara klarifikasi
sebagaimana formulir berita acara klarifikasi yang dituangkan dalam formulir
model B.9 maka pada Hari Senin Tanggal 13 Mei 2019 pukul 16.00 WIB, Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin melakukan klarifikasi terhadap Sdr. Supangkat selaku
saksi dari Partai Nasdem pada Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Serentak Tahun 2019 di tingkat PPK Bayung Lencir (Vide Bukti-26);
9. Bahwa dari hasil klarifikasi terhadap Sdr. Supangkat didapatkan keterangan
sebagai berikut :
Fax. (021) 3192245,
a) Bahwa Sdr. Supangkat berkapasitas sebagai saksi Partai Nasdem dalam Rapat
Pleno Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun
2019 Tingkat Kecamatan Bayung Lencir;
b) Bahwa Sdr. Supangkat menjelaskan tentang keberatan atas hasil Rapat Pleno
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 di tingkat PPK
Bayung Lencir dengan alat bukti yaitu Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 02 Desa
Sindang Marga yang menyatakan bahwa Caleg Nomor Urut 1 Partai Nasdem a.n
Ir. C. Kawairus Effendy, M.Si berjumlah 3 suara sedangkan jumlah suara Partai
Nasdem 0 suara (Vide Bukti-26);
c) Bahwa Sdr. Supangkat juga mengatakan mempunyai data Model C1-DPRD
Kab/Kota TPS 02 Desa Sindang Marga yang dimiliki oleh Panwaslu Kecamatan
Bayung Lencir (Vide Bukti-26);
d) Bahwa Sdr. Supangkat menjelaskan dari hasil Rapat Pleno Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 di tingkat PPK Bayung Lencir
dalam Model DAA-1 DPRD Kab/Kota menyatakan bahwa Caleg Nomor Urut 1
Partai Nasdem a.n Ir. C. Kawairus Effendy, M.Si berjumlah 0 suara sedangkan
jumlah suara Partai Nasdem 3 suara (Vide Bukti-26);
e) Bahwa Sdr. Supangkat menuntut pengembalian suara dari Caleg Nomor Urut 1
Partai Nasdem a.n Ir. C. Kawairus Effendy, M.Si berjumlah 3 suara berdasarkan
Model C1-DPRD Kab/Kota (Vide Bukti-26);
f) Bahwa Sdr. Supangkat juga menuntut hasil Rapat Pleno Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 di tingkat PPK Bayung Lencir
pada TPS 12 Desa Senawar Jaya untuk suara Caleg Nomor Urut 5 Partai
Nasdem a.n Rizal Priharu Lubis, SH yang berdasarkan Model C1-DPRD
Kab/Kota berjumlah 1 suara sedangkan Caleg Nomor Urut 4 Partai Nasdem a.n
Amirul Muchtar, SE berjumlah 0 suara. Namun berdasarkan Model DAA-1
DPRD Kab/Kota suara Caleg Nomor Urut 5 Partai Nasdem a.n Rizal Priharu
Lubis, SH berjumlah 0 suara sedangkan Caleg Nomor Urut 4 Partai Nasdem a.n
Amirul Muchtar, SE berjumlah 1 suara. Sdr. Supangkat menuntut
pengembalian suara dari Caleg Nomor Urut 5 Partai Nasdem a.n Rizal Priharu
Lubis, SH berjumlah 1 suara (Vide Bukti-26);
g) Bahwa Sdr. Supangkat menjelaskan akan melengkapi Model C1-Plano DPRD
Kab/Kota TPS 02 Desa Sindang Marga dan TPS 12 Desa Senawar Jaya sebagai
alat bukti yang akurat untuk data pembanding sebelum berakhirnya waktu
penanganan pelanggaran (Vide Bukti-26).
10. Bahwa pada Hari Senin Tanggal 13 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
melakukan klarifikasi terhadap Sdr. Saroni selaku saksi dari Partai Nasdem pada
Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 di tingkat
PPK Lalan (Vide Bukti-27);
11. Bahwa dari hasil klarifikasi terhadap Sdr. Saroni didapatkan keterangan sebagai
berikut :
a) Bahwa Sdr. Saroni menjelaskan tentang keberatan atas hasil Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun
2019 di tingkat Kabupaten Musi Banyuasin atas suara dari Caleg Nomor Urut 4
Partai Nasdem a.n Amirul Muchtar, SE yang berjumlah 113 suara berdasarkan
Model DB-1 DPRD Kab/Kota Musi Banyuasin sedangkan sebelumnya Sdr.
Saroni sepakat dengan hasil Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Serentak Tahun 2019 di tingkat PPK Lalan yang berdasarkan Model DA-1 DPRD
Fax. (021) 3192245,
Kab/Kota Kecamatan Lalan suara dari Caleg Nomor Urut 4 Partai Nasdem a.n
Amirul Muchtar, SE berjumlah 111 suara (Vide Bukti-27);
b) Bahwa Sdr. Saroni menuntut pengembalian suara dari Caleg Nomor Urut 4
Partai Nasdem a.n Amirul Muchtar, SE berjumlah 111 suara berdasarkan Model
DA-1 DPRD Kab/Kota Kecamatan Lalan (Vide Bukti-27);
c) Bahwa Sdr. Saroni menjelaskan akan melengkapi Model C1-Plano DPRD
Kab/Kota di seluruh Desa dan TPS Se-Kecamatan Lalan sebagai alat bukti yang
akurat untuk data pembanding sebelum berakhirnya waktu penanganan
pelanggaran (Vide Bukti-27);.
12. Bahwa Pada Hari Selasa Tanggal 14 Mei 2019 pukul 10.00 WIB di Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi
Banyuasin selaku terlapor atas laporan nomor : 04/LP/PL/Kab/06.09/V/2019;
13. Bahwa dari hasil klarifikasi terhadap Ir. Maryadi Mustafa selaku Ketua KPU
Kabupaten Musi Banyuasin didapat keterangan sebagai berikut (Vide Bukti-28) :
a) Bahwa Sdr. Ir. Maryadi Mustafa menjelaskan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten
Musi Banyuasin dilaksanakan pada tanggal 3 s/d 5 Mei 2019 di Gedung
Dharma Wanita;
b) Bahwa Sdr. Ir. Maryadi Mustafa menjelaskan yang turut hadir dalam Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak
Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin adalah Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin, Polres Musi Banyuasin, Dandim 0401 Musi Banyuasin, Kaban
Kesbangpol Musi Banyuasin, Peserta Pemilu dan 2 saksi yang mempunyai surat
mandat dari Partai Politik serta harus menggunakan ID-Card yang difasilitasi
oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin sebagai syarat masuk kedalam Ruang
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin;
c) Bahwa Sdr. Ir. Maryadi Mustafa menjelaskan yang menjadi pernyataan
keberatan oleh Sdr. Hendra yang mengaku sebagai Saksi dari Partai Nasdem
adalah adanya ketidaksingkronan suara Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 4
Dapil III Kabupaten Musi Banyuasin di TPS 02 Desa Sindang Marga yaitu Caleg
Nomor Urut 1 a.n Ir. C. Kawairus memperoleh 3 suara sah. Ternyata setelah
diplenokan di PPK Bayung Lincir yang disaksikan oleh saksi Partai Nasdem 3
suara sah Ir. C. Kawairus menjadi 0 suara dan 3 suara tersebut merupakan
suara sah Partai Nasdem Dapil III di TPS 02 Desa Sindang Marga namun telah
kami kembalikan ke saksi Partai Nasdem yang telah dimandatkan.
14. Bahwa dari hasil klarifikasi terhadap Amril Nurman, S.Pd., M.Si selaku Anggota
KPU Kabupaten Musi Banyuasin didapatkan keterangan sebagai berikut (Vide
Bukti-28) :
a) Bahwa Sdr. Amril Nurman, S.Pd., M.Si menjelaskan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019
tingkat Kabupaten Musi Banyuasin dilaksanakan pada tanggal 3 s/d 5 Mei
2019 di Gedung Dharma Wanita;
b) Bahwa Sdr. Amril Nurman, S.Pd., M.Si menjelaskan yang turut hadir dalam
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin adalah Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin, Polres Musi Banyuasin, Dandim 0401 Musi
Banyuasin, Kaban Kesbangpol Musi Banyuasin, Peserta Pemilu dan 2 saksi
Fax. (021) 3192245,
yang mempunyai surat mandat dari Partai Politik serta harus menggunakan ID-
Card yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin sebagai syarat
masuk kedalam Ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi
Banyuasin;
c) Bahwa Sdr. Amril Nurman, S.Pd., M.Si menjelaskan saksi yang dimandatkan
dari Partai Nasdem adalah Sdr. Edi Setiawan dan Sdr. Arman;
d) Bahwa Sdr. Amril Nurman, S.Pd., M.Si menjelaskan yang menjadi pernyataan
keberatan oleh Sdr. Hendra yang mengaku sebagai Saksi dari Partai Nasdem
adalah adanya ketidaksingkronan suara Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 4
Dapil III Kabupaten Musi Banyuasin di TPS 02 Desa Sindang Marga yaitu Caleg
Nomor Urut 1 a.n Ir. C. Kawairus memperoleh 3 suara sah. Ternyata setelah
diplenokan di PPK Bayung Lincir yang disaksikan oleh saksi Partai Nasdem 3
suara sah Ir. C. Kawairus menjadi 0 suara dan 3 suara tersebut merupakan
suara sah Partai Nasdem Dapil III di TPS 02 Desa Sindang Marga;
e) Bahwa Sdr. Amril Nurman, S.Pd., M.Si menjelaskan DB2-KPU yang dibuat oleh
Sdr. Hendra Gunawan dikembalikan karena beliau bukanlah orang yang
dimandatkan dari Partai Nasdem.
15. Bahwa dari hasil klarifikasi terhadap Yupizer, ST selaku Anggota KPU
Kabupaten Musi Banyuasin didapatkan keterangan sebagai berikut (Vide Bukti-
28) :
a) Bahwa Sdr. Yupizer, ST menjelaskan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat
Kabupaten Musi Banyuasin dilaksanakan pada tanggal 3 s/d 5 Mei 2019 di
Gedung Dharma Wanita;
b) Bahwa Sdr. Yupizer, ST menjelaskan yang turut hadir dalam Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun
2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin adalah Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin, Polres Musi Banyuasin, Dandim 0401 Musi Banyuasin, Kaban
Kesbangpol Musi Banyuasin, Peserta Pemilu dan 2 saksi yang mempunyai
surat mandat dari Partai Politik serta harus menggunakan ID-Card yang
difasilitasi oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin sebagai syarat masuk ke
dalam Ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Banyuasin;
c) Bahwa Sdr. Yupizer, ST membenarkan adanya DB2-KPU yang dibuat oleh Sdr.
Hendra Gunawan namun dikembalikan kepada saksi yang dimandatkan oleh
Partai Nasdem.
d) Bahwa pada Hari Jumat Tanggal 17 Mei 2019, pelapor memberikan
konfirmasi kepada Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui via
telepon bahwa saksi-saksi tidak bisa melengkapi data C1-Plano DPRD
Kab/Kota Desa Sindang Marga TPS 02, Desa Senawar Jaya TPS 12 dan
Kecamatan Lalan dan meminta kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
untuk mengirimkan status laporan tersebut setelah dilakukan penkajian
akhir;
e) Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2018 tentang Penangan Temuan dan Laporan Pasal 25 yang berbunyi
(1) Kajian dugaan Pelanggaran Pemilu dibuat oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dan dapat
dibantu oleh petugas yang ditunjuk. (2) Kajian dugaan pelanggaran
Fax. (021) 3192245,
menggunakan sistematika kajian yang paling sedikit memuat: a. kasus posisi;
b. data; c. kajian; d. kesimpulan; dan e. rekomendasi; (3) Sistematika kajian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam formulir kajian
dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam formulir model B.10. (4) Kajian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat rahasia selama belum
diputuskan dalam rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN. (5)
Penomoran kajian dugaan pelanggaran menggunakan penomoran yang sama
dengan nomor registrasi Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
maka untuk membuat kajian akhir Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
menyesuaikan Model C1-Plano DPRD Kab/Kota TPS 02 Desa Sindang Marga
dengan Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 02 Desa Sindang Marga serta Model
DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Sindang Marga dan didapatkan keterangan
bahwa ketiga data tersebut singkron yaitu Suara Partai Nasdem berjumlah 3
Suara dan Suara Ir. C. Kawairus Efendy, M.Si berjumlah 0 Suara maka
tuntutan pelapor dinyatakan tidak benar; Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin juga menyesuaikan Model C1-Hologram DPRD Kab/Kota TPS 12
Desa Senawar Jaya dengan Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 12 Desa Senawar
Jaya serta Model DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Senawar Jaya dan didapat
keterangan bahwa adanya kesalahan tulis didalam salinan Model C1-DPRD
Kab/Kota TPS 12 Desa Senawar Jaya untuk suara Caleg Partai Nasdem
Nomor Urut 5 a.n Rizal Priharu yang ditulis sebanyak 1 suara. Namun
berdasarkan Model C1-Hologram DPRD Kab/Kota TPS 12 Senawar Jaya dan
Model DAA1-DPRD Kab/Kota TPS 12 Desa Senawar Jaya suara caleg tersebut
berjumlah 0 suara maka tuntutan pelapor dinyatakan tidak benar; Bahwa
untuk dugaan pelanggaran tersebut diatas telah diselesaikan pada Rapat
Pleno Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun
2019 Tingkat Kecamatan Bayung Lincir; Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin menyesuaikan Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 01, 02 dan 03 Desa
Karya Mukti dengan Model DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Karya Mukti bahwa
Suara Amirul Mucthar, SE selaku Caleg Nomor Urut 4 Partai Nasdem
berjumlah 3 suara. Namun dalam Model DA-1 DPRD Kab/Kota Kecamatan
Lalan suara caleg tersebut untuk Desa Karya Mukti berjumlah 1 suara. Dan
hal ini telah diperbaiki oleh PPK Lalan dalam Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemiu Serentak Tahun 2019
tingkat Kabupaten Musi Banyuasin menjadi 3 suara. Bahwa perubahan
tersebut disaksikan oleh para peserta Rapat Pleno dalam Model DB1-DPRD
Kab/Kota Kabupaten Musi Banyuasin yang menyatakan suara Caleg tersebut
yang awalnya berjumlah 1801 suara menjadi 1803 suara. Maka tuntutan
pelapor dinyatakan tidak benar (Vide bukti-15)
f) Bahwa pada Hari Sabtu dan Minggu Tanggal 18-19 Mei 2019, Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin melalui Kordiv Penindakan Pelanggaran a.n
Arsyad, SH membuat kajian akhir atas laporan nomor :
04/LP/PL/06.09/V/2019 (Vide Bukti-29);
g) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti, serta
permintaan dari pelapor dan kajian, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
dalam plenonya pada Hari Senin Tanggal 20 Mei 2019 memutuskan laporan
tersebut dihentikan karena kurangnya syarat materil yaitu bukti foto Model
C1-Plano DPRD Kab/Kota TPS 02 Desa Sindang Marga, foto Model C1-Plano
Fax. (021) 3192245,
DPRD Kab/Kota TPS 12 Desa Senawar Jaya dan foto Model C1-Plano DPRD
Kab/Kota Se-Kecamatan Lalan sebagai bukti pembanding yang akurat tidak
dilengkapi dan dugaan pelanggaran untuk bertambahnya suara Caleg Partai
Nasdem a.n Amirul Muchtar sebanyak 2 suara telah diselesaikan pada Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak
Tahun 2019 di tingkat Kabupaten Musi Banyuasin (Vide Bukti-30);
h) Bahwa pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
mengirimkan status laporan kepada pelapor dan mengumumkan Status
Laporan tersebut di Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin (Vide Bukti-31).
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu I s.d. Teradu V
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Daftar Bukti
Tanda Bukti Keterangan
TI s.d. TV-1 : Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Tujuan Keluang dan
Batang Hari Leko
TI s.d. TV-2 : Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Tujuan Sanga Desa
dan Babat Toman
TI s.d. TV-3 : Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Tujuan Bayung
Lencir, Lalan dan Tungkal Jaya
TI s.d. TV-4 : Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Tujuan Sungai Lilin,
Babat Supat dan Lais
TI s.d. TV-5 : Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Tujuan Plakat
Tinggi dan Sungai Keruh
TI s.d. TV-6 : Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Tujuan Sekayu dan
Lawang Wetan
TI s.d. TV-7 : Form A Panwaslu Kecamatan Sekayu Perihal : Pengawasan
Pemungutan Suara di TPS 03 Soak Baru
TI s.d. TV-8 : Formulir Model B.1, KTP Pelapor, Formulir Model B.15 dan Surat
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin ke KPU Kabupaten
Musi Banyuasin
TI s.d. TV-9 : Form A Panwaslu Kecamatan Lalan Perihal : Pengawasan Rapat Pleno
Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun
2019 tingkat PPK Lalan dan Form A Pengawasan PTPS 03 Desa Karya
Mukti
TI s.d. TV-10 : Form A Panwaslu Kecamatan Bayung Lencir Perihal : Pengawasan
Rapat Pleno Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum
Serentak Tahun 2019 tingkat PPK Bayung Lencir dan Form A
Pengawasan PTPS 02 Desa Sindang Marga serta Form A Pengawasan
PTPS 12 Desa Senawar Jaya
TI s.d. TV-11 : Form A Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Perihal : Pengawasan
Hari-1 Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi
Banyuasin
Fax. (021) 3192245,
TI s.d. TV-12 : Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi
Banyuasin di Gedung Dharma Wanita Sekayu 03-05 Mei 2019
TI s.d. TV-13 : Surat Formulir Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu
ke KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan nomor : 92.A/BAWASLU-
PROV.SS-05/PM.01.02/V/2019
TI s.d. TV-14 : Surat Mandat Saksi Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 2388-
MS/DPD.NasDem/Muba/IV/2019
TI s.d. TV-15 : 1. Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota TPS 02 Desa Sindang Marga,
Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 02 Desa Sindang Marga dan Model
DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Sindang Marga;
2. Model C1-Hologram DPRD/Kota TPS 12 Desa Senawar Jaya dan
Model DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Senawar Jaya.
TI s.d. TV-16 : Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Desa Karya
Mukti, Model DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Karya Mukti, Model DA1-
DPRD Kab/Kota Kecamatan Lalan, Model DB1-DPRD Kab/Kota
Kabupaten Musi Banyuasin dan Model DB2-KPU yang dibuat oleh PPK
Lalan;
TI s.d. TV-17 : Foto pengembalian Model DB-2 KPU dikembalikan oleh KPU
Kabupaten Musi Banyuasin a.n Khoirul Anam kepada saksi dari Partai
Nasdem a.n Edi Setiawan
TI s.d. TV-18 : Form A Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Perihal : Pengawasan
Hari-2 Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi
Banyuasin
TI s.d. TV-19 : Form A Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Perihal : Pengawasan
Hari-3 Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi
Banyuasin
TI s.d. TV-20 : Formulir Model B.1 (Formulir Laporan) Pelapor a.n Hendra Gunawan
dan Surat Kuasa Pelapor
TI s.d. TV-21 : Tanda terima berkas laporan
TI s.d. TV-22 : Formulir Model B.5 (Kajian Awal Laporan) Pelapor a.n Hendra
Gunawan
TI s.d. TV-23 : Screenshoot Whatsapp dan Formulir Model B.3 (Formulir Tanda Bukti
Penerimaan Laporan) Pelapor a.n Hendra Gunawan
TI s.d. TV-24 : Formulir Model B.6 (Undangan pelapor, saksi-saksi dan terlapor)
Pelapor a.n Hendra Gunawan
TI s.d. TV-25 : Surat Tembusan dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem
Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 131/DPW-NasDem/SS/V/2019
TI s.d. TV-26 : Formulir Model B.7 (Keterangan/ Klarifikasi di bawah sumpah) dan
Formulir Model B.9 (Berita Acara Klarifikasi) a.n Sdr. Supangkat
TI s.d. TV-27 : Formulir Model B.7 (Keterangan/ Klarifikasi di bawah sumpah) dan
Formulir Model B.9 (Berita Acara Klarifikasi) a.n Sdr. Saroni
TI s.d. TV-28 : Formulir Model B.7 (Keterangan/ Klarifikasi di bawah sumpah) dan
Formulir Model B.9 (Berita Acara Klarifikasi) Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Musi Banyuasin
TI s.d. TV-29 : Formulir Model B.10 (Kajian Akhir) Pelapor a.n Hendra Gunawan
TI s.d. TV-30 : Rapat Pleno internal Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Perihal
Penetapan Status Laporan a.n Hendra Gunawan
TI s.d. TV-31 : Formulir Model B.15 (Status Laporan) Pelapor a.n Hendra Gunawan,
Papan Pengumuman Status Laporan di Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin dan Buku Ekspedisi bukti Status Laporan
telah diterima oleh Pelapor
TI s.d. TV-32 : Formulir Model DB-2 KPU Partai Nasdem yang ditanda tangani Sdr.
Fax. (021) 3192245,
Hendra Gunawan
[2.7] Bahwa Teradu VI s.d Teradu X selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi
Banyuasin membantah aduan Pengadu dengan jawaban dan penjelasan sebagai berikut:
A. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 18, 19 dan
20;
2. PKPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3);
3. PKPU No. 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 28, 46, 52, dan 91 Ayat (3).
B. POKOK JAWABAN
1. Laporan Pengadu dalam pokok pengaduan Nomor : 3 Teradu VI, Teradu VII, Teradu
VIII, Teradu IX dan Teradu X, secara bersama-sama melakukan penambahan
perolehan suara pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU
Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), tanggal 03 Mei 2019. Adalah TIDAK BENAR.
Berdasarkan Fakta Hukum :
a. Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 52
- ayat (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota, KPU/ KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur
dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dengan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model
DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD
Kab/Kota.
- Ayat (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU/KIP
Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan.
Berdasarkan PKPU di atas, KPU Kabupaten Musi Banyuasin wajib melakukan
pembetulan pada saat Pleno di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin.
b. Saksi Mandat Partai Nasdem pada saat Pleno di Tingkat Kabupaten Musi
Banyuasin (bukti T-1) hadir dan mengikuti proses Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin mulai dari
awal sampai akhir yaitu tanggal 03 s.d 05 Mei 2019 (buki T-2).
c. Saksi Mandat Partai Nasdem menerima hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin (bukti T-
3).
d. Saksi Mandat Partai Nasdem a.n. Arba A.H.S. mengajukan keberatan terhadap
perolehan suara Caleg Partai Nasdem Dapil Muba 3 Nomor Urut 4 a.n. Amirul
Muchtar, S.E. berdasarkan model DAA1-KPU Desa Karya Mukti TPS 3 tertulis 0
(nol) yang seharusnya 2 (dua) berdasarkan Model C1-KPU (Bukti T-4). Hal
tersebut diakui oleh PPK Kecamatan Lalan dikarenakan murni salah
penginputan data pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan.
e. Perbaikan perolehan suara pada point d telah dibuat catatan kejadian khusus
dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten Musi Banyuasin dalam Formulir Model DB2-KPU (Bukti T-5)
2. Laporan Pengadu dalam peristiwa yang dilakukan dan/atau dilaporkan Nomor 3.3
point d pasal yang dilanggar : Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Fax. (021) 3192245,
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, BAB. III tentang Pedoman
Perihal Penyelenggara Pemilu, Pasal 8 huruf (a), (b), (c), dan (d). Pasal 9 huruf (a)
dan (b). Pasal 11 huruf (a), (b), (c), dan (d). Pasal 12 huruf (a), (b), (c), (d) dan (e).
Pasal 13 huruf (a), (b), dan (c). Pasal 14 huruf (b), (c). Pasal 15 huruf (a), (b), (c), (d),
(e), (f), (g) dan (h). Pasal 16 huruf (a), (b), (c), (d) dan (e).
Adalah TIDAK BENAR
Berdasarkan Fakta Hukum :
PKPU No. 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 2 ayat 2 Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu dilaksanakan
berdasarkan prinsip: mandiri, jujur, langsung, adil, berkepastian hukum,
kepentingan umum, tertib, terbuka, proporsionalitas, profesionalitas, efektif, efisien,
aksesibilitas.
Berdasarkan PKPU di atas, KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah melaksanakan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten
Musi Banyuasin telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku
(Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-5) dan Bukti T-6.
KPU Kabupaten Musi Banyuasin melayani dengan baik keberatan dari saksi Partai
Nasdem sesuai dengan Tata Tertib Rekapitulasi (Bukti T-8) dan membuat catatan
kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin dalam Formulir Model DB2-KPU. Pihak
teradu juga telah menyiapkan Sekretaris Partai Nasdem Kab. Muba yang telah
menerima dan menandatangani hasil plano Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Musi
Banyuasin.
Selain alat bukti yang teradu sampaikan, teradu juga menyiapkan saksi dari saksi
mandat dari Partai Nasional Demokrat yaitu sdr. EDI SETIAWAN, SH yang saat ini
menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Nasdem Kabupaten Musi Banyuasin.
Dimana yang bersangkutan mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 di tingkat Kabupaten
Musi Banyuasin dari awal sampai dengan selesai. (Saksi TS-1)
3. Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum pasal 91 Ayat (3) Dalam hal terjadi perselisihan
penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan
hasil penghitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f, kepada Mahkamah
Konstitusi. Maka yang berhak memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
tahun 2019 adalah Mahkamah Konstitusi.
C. KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada Saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten Musi Banyuasin pada Hari Sabtu tanggal 04 Mei 2019, Saksi Partai Nasdem
an. Arba AHS, mengajukan keberatan, bahwa Suara Partai Nasdem Dapil Muba 3
Nomor Urut 4 an. Amirul Muchtar, S.E. di TPS 3 Desa Karya Mukti Kec. Lalan di DAA1-
KPU berjumlah 0 (nol) suara dan Caleg Nomor Urut 3 an. Siti Nurhayati berjumlah 2
(dua) suara. Setelah dilakukan pencocokan dengan Formulir Model C1-KPU, 2 (dua)
suara tersebut merupakan suara Caleg Nomor Urut 4 an. Amirul Muchtar, S.E., hal
tersebut diakui oleh PPK Kecamatan Lalan, memang benar adanya kesalahan
Fax. (021) 3192245,
penginputan data pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kecamatan. Atas dasar tersebut perbaikan data dilakukan pada saat
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten
Musi Banyuasin yang disaksikan oleh saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin. Serta membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin dalam
Formulir Model DB2-KPU.
Dapat disampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi dari pihak PPK Kecamatan
Lalan yaitu sdr. SOLIHIN menguatkan tentang proses Rekapitulasi di tingkat
Kecamatan dan di tingkat Kabupaten Musi Banyuasin.( Saksi TS-02)
Setelah dilakukan perbaikan data tersebut di atas, maka perolehan suara Caleg Partai
Nasdem an. Ir. C Kawairus Effendy, M. Si dan Amirul Muchtar, S.E. di Kecamatan Lalan
adalah sebagai berikut :
Tabel Perolehan Suara
Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara
Total C1 DAA1
Nomor, Nama Partai
Desa Desa Ket.
dan calon DA1 DB1
Karya Karya
Mukti Mukti
5. Partai Nasdem 13 13 187 187
1 Ir. C Kawairus
Efendy, M.Si. 53 53 522 522
2 Ferry Munandar 0 0 20 20
3 Siti Nurhayati 0 2 120 118
4 Amirul Muchtar, Bukti T-7
S.E. 3 1 111 113
5 Rizal Priharu
Lubis, S.H. 0 0 10 10
6 Rini Anggraini 0 0 4 4
7 Supriyadi,
S.Pd.SD. 0 0 5 5
8 M. Taufiq 0 0 0 0
9 Yuli Yasmi 0 0 3 3
10 Sutanti 0 0 3 3
11 Sahrin Rambe 0 0 64 64
12 Setanilaus
2 2
Marwidiyanto 70 70
Jumlah Suara Sah 71 1.119 1.119
71
Partai Politik
[2.8] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s.d. Teradu X memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
Fax. (021) 3192245,
[2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu VI s.d. Teradu X
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Daftar Bukti
Tanda Bukti Keterangan
TVI s.d. TX-1 : Surat Mandat Saksi Partai Nasdem
TVI s.d. TX -2 : Model DB.DH-KPU
TVI s.d. TX -3 : Model DB.TT-KPU
TVI s.d. TX -4 : 1. Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota TPS 03 Desa Karya Mukti Kec.
Lalan;
2. Formulir Model DAA1- DPRD Kab./Kota Desa Karya Mukti Kec.
Lalan.
TVI s.d. TX -5 : Formulir Model DB2-KPU
TVI s.d. TX -6 : Formulir Model DB-KPU, Model DB.UND-KPU
TVI s.d. TX -7 : 1. Formulir Model DA1-DPRD Kab./Kota Kec. Lalan;
2. Formulir Model DB1-DPRD Kab./Kota Kabupaten Musi Banyuasin.
TVI s.d. TX -8 : Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin Pemilihan Umum
Tahun 2019
[2.10] Bahwa Teradu XI s.d Teradu XV selaku Ketua dan Anggota PPK Bayung Lencir
membantah aduan Pengadu dengan jawaban dan penjelasan sebagai berikut:
A. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 53 Ayat (1),
(2) dan (3) (Tugas, wewenang dan kewajiban PPK)
2. PKPU No. 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3) tugas,
wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota
3. PKPU No. 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 10, 18 dan 22.
4. PKPU No. 4 Tahun 2019 Pasal 91 Ayat (3) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan
perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan
hasil penghitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f, kepada
Mahkamah Konstitusi
B. POKOK JAWABAN
1. Laporan Pengadu dalam pokok pengaduan Nomor 1 huruf (a) yaitu melakukan
pemindahan suara caleg Nomor urut 1. Ir. C. Kawairus Efendy, M. Si. Ke perolehan
suara Partai Nasdem pada TPS 02 Desa Sindang Marga saat Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Bayung Lencir dan Perolehan Suara
Caleg Nomor 4 berdasarkan C1 memperoleh 1 (satu) suara. Kemudian berubah
menjadi memperoleh 4 (empat) suara pada model DAA.1 dan DA.1; dan huruf (b)
yaitu melakukan pemindahan perolehan suara nomor urut 5 (Rizal Priharu Lubis,
S.H.) pada TPS nomor 12 di Desa Senawar Jaya berdasarkan C1 yang mana
perolehan suara Caleg Nomor 5 sebanyak satu (1) saura di pindahkan ke Caleg
Nomor Urut 4 (Amirul Muchtar, S.E.) pada model DAA.1 dan DA.1
Fax. (021) 3192245,
Adalah TIDAK BENAR
Berdasarkan Fakta Hukum :
a. Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 22 ayat (2) yang berbunyi Dalam
hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan
prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR,
Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD
Kab/Kota.
Ayat (3) yang berbunyi Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau
Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, PPK
seketika melakukan pembetulan.
Berdasarkan PKPU di atas, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan
Bayung Lencir wajib melakukan pembetulan pada saat Pleno di Tingkat
Kecamatan.
b. Saksi Mandat Partai Nasdem pada saat Pleno di Tingkat Kecamatan (bukti T-1)
hadir dan mengikuti proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kecamatan Bayung Lencir mulai dari awal sampai akhir yaitu tanggal 20
s.d 30 April 2019 (buki T-2).
c. Saksi Mandat Partai Nasdem menerima hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan (bukti T-3).
d. Saksi Mandat Partai Nasdem tidak menyampaikan keberatan dan menerima
hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Bayung
Lencir.
e. pada saat pembacaan formulir Model C1-DPRD Kab./Kota berhologram TPS 02
Desa Sindang Marga dan TPS 12 Desa Senawar Jaya Panwascam dan saksi yang
hadir tidak mengajukan keberatan/data Formulir Model C1 yang dimiliki oleh
Panwascam dan Saksi yang hadir SAMA. (bukti T-4)
2. Laporan Pengadu dalam peristiwa yang dilakukan dan/atau dilaporkan Nomor 3.3
point d pasal yang dilanggar : Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, BAB. III tentang Pedoman
Perihal Penyelenggara Pemilu, Pasal 8 huruf (a), (b), (c), dan (d). Pasal 9 huruf (a).
Pasal 10 huruf (a), (b), (c) dan (d) Pasal 11 huruf (a), (b), (c), dan (d). Pasal 12 huruf
(a), (b), (c), (d) dan (e). Pasal 13 huruf (a), (b), dan (c). Pasal 14 huruf (b), (c). Pasal 15
huruf (a), (b), (c), (d), (e), (f), (g) dan (h). Pasal 16 huruf (a), (b), (d) dan (e).
Adalah TIDAK BENAR
Berdasarkan Fakta Hukum :
PKPU No. 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 2 ayat 2 Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu dilaksanakan
berdasarkan prinsip: mandiri, jujur, langsung, adil, berkepastian hukum,
kepentingan umum, tertib, terbuka, proporsionalitas, profesionalitas, efektif, efisien,
aksesibilitas.
Berdasarkan PKPU di atas, PPK Bayung Lencir telah melaksanakan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Bayung
Lencir telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku
(Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-3)
Fax. (021) 3192245,
3. Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Pemilihan Umum pasal 91 Ayat (3) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan
perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil
penghitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f, kepada Mahkamah Konstitusi. Maka
yang berhak memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tahun 2019 adalah
Mahkamah Konstitusi.
C. KRONOLOGIS KEJADIAN
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 ditingkat
Kecamatan Bayung Lencir dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 30 April 2019 berjalan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk ketika pembacaan Model C1-DPRD
Kab./Kota desa Sindang Marga dan Desa Senawar Jaya tidak terdapat keberatan dari
saksi mandat dari partai Nasional Demokrat dan Panwascam yang hadir.
Perolehan Suara yang benar berdasarkan Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota, Model
DAA1-DPRD Kab./Kota Model DA1-DPRD Kab./Kota dan DB1-DPRD Kab./Kota pada
TPS 02 Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir adalah sebagai berikut :
Hasil Rekapitulasi Perolehan
Nomor, Nama Partai dan calon Suara Ket.
C1 DAA1 DA1 DB1
5. Partai Nasdem 3 11 416 899
1 Ir. C Kawairus Efendy,
M.Si. 0 0 360 1.800
2 Ferry Munandar 0 0 55 311
3 Siti Nurhayati 1 1 546 735
4 Amirul Muchtar, S.E. 4 27 827 1.801 Bukti
5 Rizal Priharu Lubis, S.H. 0 1 81 132 T-4
6 Rini Anggraini 0 1 17 26
7 Supriyadi, S.Pd.SD. 0 4 41 54
8 M. Taufiq 0 0 7 9
9 Yuli Yasmi 0 0 16 22
10 Sutanti 0 2 10 18
11 Sahrin Rambe 0 0 3 69
12 Setanilaus Marwidiyanto 0 0 2 74
Jumlah Suara Sah Partai Politik 8 47 2.381 5.950
Perolehan Suara yang benar berdasarkan Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota, Model
DAA1-DPRD Kab./Kota Model DA1-DPRD Kab./Kota dan DB1-DPRD Kab./Kota pada
TPS 12 Desa Senawar Jaya Kecamatan Bayung Lencir adalah sebagai berikut :
Hasil Rekapitulasi Perolehan
Nomor, Nama Partai dan calon Suara Ket.
C1 DAA1 DA1 DB1
5. Partai Nasdem 1 13 416 899
1 Ir. C Kawairus Efendy,
M.Si. 0 2 360 1.800
Fax. (021) 3192245,
2 Ferry Munandar 0 1 55 311
3 Siti Nurhayati 0 4 546 735
4 Amirul Muchtar, S.E. 1 6 827 1.801 Bukti T-4
5 Rizal Priharu Lubis, S.H. 0 1 81 132
6 Rini Anggraini 0 0 17 26
7 Supriyadi, S.Pd.SD. 0 0 41 54
8 M. Taufiq 0 0 7 9
9 Yuli Yasmi 0 0 16 22
10 Sutanti 0 0 10 18
11 Sahrin Rambe 0 0 3 69
12 Setanilaus Marwidiyanto 0 0 2 74
Jumlah Suara Sah Partai Politik 2 27 2.381 5.950
[2.11] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu XI s.d. Teradu XV memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.12] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu XI s.d. Teradu XV
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Daftar Bukti
Tanda Bukti Keterangan
TXI s.d. TXV-1 : Surat Mandat Saksi Partai Nasdem
TXI s.d. TXV-2 : Model DA.DH-KPU
TXI s.d. TXV-3 : Model DA.TT-KPU
TXI s.d. TXV-4 : 1. Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota TPS 02 Desa Sindang
Marga;
2. Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota TPS 12 Desa Senawar
Jaya;
3. Formulir Model DAA1- DPRD Kab./Kota Desa Desa Sindang
Marga;
4. Formulir Model DAA1- DPRD Kab./Kota Desa Senawar Jaya.
TXI s.d. TXV-5 : 1. Formulir Model DA.1-DPRD Kab./Kota Kec. Bayung Lencir;
2. Formulir Model DB.1-DPRD Kab./Kota Kab. Musi Banyuasin
[2.13] Bahwa Teradu XVI s.d Teradu XX selaku Ketua dan Anggota PPK Tungkal Jaya
membantah aduan Pengadu dengan jawaban dan penjelasan sebagai berikut:
A. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 53 Ayat (1),
(2) dan (3) (Tugas, wewenang dan kewajiban PPK)
2. PKPU No. 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3) tugas,
wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota
3. PKPU No. 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 10, 18 dan 22.
Fax. (021) 3192245,
4. PKPU No. 4 Tahun 2019 Pasal 91 Ayat (3) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan
perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan
hasil penghitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f, kepada
Mahkamah Konstitusi
B. POKOK JAWABAN
1. Laporan Pengadu dalam pokok pengaduan Nomor 2 huruf (a) yaitu melakukan
penambahan suara sebanyak 1 (satu) suara pada TPS 1 di Desa Sinar Harapan
(berdasarkan DAA.1) oleh Caleg Nomor urut 4 Amirul Muchtar, S.E. yang
sebenarnya tidak memperoleh suara (0) atau kosong. Huruf (b) melakukan
penghilangan perolehan suara Caleg Nomor Urut 1 Ir. C Kawairus Efendy, M. Si
yaitu sebanyak 1 (satu) suara (C1) pada TPS 16 Desa Suka Damai. Huruf (c)
melakukan pemindahan perolehan suara (berdasarkan C1) pada TPS nomor 3 Desa
Berlian Jaya yang mana Caleg nomor Urut 3 Siti Nurhayati memperoleh empat (4)
suara dan Caleg nomor urut 4 tidak memperoleh Suara atau kosong (0), hal ini
terjadi pemindahan suara atau pengambilan suara dilakukan pada model DAA.1.
Perolehan suara Caleg nomor urut 3 menjadi kosong (0) sedangkan Caleg Nomor
urut 4 memperoleh suara empat (4) suara. Huruf (d) melakukan pemindahan
perolehan suara (berdasarkan C1) pada TPS Nomor 7 Desa Beji Mulyo yang mana
Caleg Nomor urut 1 Ir. C Kawairus Efendy, M. Si memperoleh 1 (satu) suara, Caleg
Nomor Urut 2 Ferry Munandar tidak memperoleh suara atau kosong (0), Caleg
Nomor 3 Siti Nurhayati memperoleh 2 (dua) suara dan Caleg Nomor Urut 4 Amirul
Muchtar, SE tidak memperoleh suara atau kosong (0) kemudian terjadilah
pemindahan suara atau pengambilan suara (kecurangan) yang dilakukan pada
Model DAA.1
Adalah TIDAK BENAR
Berdasarkan Fakta Hukum :
a. Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 22 ayat (2) yang berbunyi Dalam
hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan
prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR,
Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD
Kab/Kota.
Ayat (3) yang berbunyi Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau
Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, PPK
seketika melakukan pembetulan.
Berdasarkan PKPU di atas, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan
Tungkal Jaya wajib melakukan pembetulan pada saat Pleno di Tingkat
Kecamatan.
b. Saksi Mandat Partai Nasdem pada saat Pleno di Tingkat Kecamatan (bukti T-1)
hadir dan mengikuti proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di Tingkat Kecamatan Tungkal Jaya mulai dari awal sampai akhir yaitu tanggal
20 s.d 24 April 2019 (buki T-2).
c. Saksi Mandat Partai Nasdem menerima hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan (bukti T-3).
Fax. (021) 3192245,
d. Saksi Mandat Partai Nasdem tidak menyampaikan keberatan dan menerima
hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan
Tungkal Jaya.
e. pada saat pembacaan formulir Model C1-DPRD Kab./Kota berhologram
Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota TPS 1 di Desa Sinar Harapan, TPS 16
Desa Suka Damai, TPS 3 Desa Berlian Jaya, TPS 7 Desa Beji Mulyo,
Panwascam dan saksi yang hadir tidak mengajukan keberatan/data Formulir
Model C1 yang dimiliki oleh Panwascam dan Saksi yang hadir SAMA. (bukti T-
4)
2. Laporan Pengadu dalam peristiwa yang dilakukan dan/atau dilaporkan Nomor
3.3 point d pasal yang dilanggar : Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, BAB. III tentang Pedoman
Perihal Penyelenggara Pemilu, Pasal 8 huruf (a), (b), (c), dan (d). Pasal 9 huruf (a).
Pasal 10 huruf (a), (b), (c) dan (d) Pasal 11 huruf (a), (b), (c), dan (d). Pasal 12
huruf (a), (b), (c), (d) dan (e). Pasal 13 huruf (a), (b), dan (c). Pasal 14 huruf (b), (c).
Pasal 15 huruf (a), (b), (c), (d), (e), (f), (g) dan (h). Pasal 16 huruf (a), (b), (d) dan (e).
Adalah TIDAK BENAR
Berdasarkan Fakta Hukum :
PKPU No. 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 2 ayat 2 Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu dilaksanakan
berdasarkan prinsip: mandiri, jujur, langsung, adil, berkepastian hukum,
kepentingan umum, tertib, terbuka, proporsionalitas, profesionalitas, efektif,
efisien, aksesibilitas.
Berdasarkan PKPU di atas, PPK Tungkal Jaya telah melaksanakan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Tungkal
Jaya telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku (Bukti T-
1, Bukti T-2, Bukti T-3 dan Bukti T-5)
3. Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum pasal 91 Ayat (3) Dalam hal terjadi perselisihan
penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan pembatalan
penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f,
kepada Mahkamah Konstitusi. Maka yang berhak memutuskan Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum tahun 2019 adalah Mahkamah Konstitusi.
C. KRONOLOGIS KEJADIAN
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019
ditingkat Kecamatan Bayung Lencir dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 30 April 2019
berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk ketika pembacaan Model
C1-DPRD Kab./Kota desa Sindang Marga dan Desa Senawar Jaya tidak terdapat
keberatan dari saksi mandat dari partai Nasional Demokrat dan Panwascam yang
hadir.
Perolehan Suara yang benar berdasarkan Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota,
Model DAA1-DPRD Kab./Kota Model DA1-DPRD Kab./Kota dan DB1-DPRD
Kab./Kota pada TPS 01 Desa Sinar Harapan Kecamatan Tungkal Jaya adalah
sebagai berikut :
Fax. (021) 3192245,
Hasil Rekapitulasi Perolehan
Nomor, Nama Partai dan calon Suara Ket.
C1 DAA1 DA1 DB1
5. Partai Nasdem 0 35 296 899
1 Ir. C Kawairus Efendy,
M.Si. 2 114 918 1.800
2 Ferry Munandar 0 0 236 311
3 Siti Nurhayati 0 5 69 735
4 Amirul Muchtar, S.E. 1 43 863 1.801 Bukti
5 Rizal Priharu Lubis, S.H. 0 3 41 132 T-6
6 Rini Anggraini 0 1 5 26
7 Supriyadi, S.Pd.SD. 0 1 8 54
8 M. Taufiq 0 0 2 9
9 Yuli Yasmi 0 1 3 22
10 Sutanti 0 0 5 18
11 Sahrin Rambe 1 1 2 69
12 Setanilaus Marwidiyanto 0 0 2 74
Jumlah Suara Sah Partai
4 204 2.450 5.950
Politik
Perolehan Suara yang benar berdasarkan Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota,
Model DAA1-DPRD Kab./Kota Model DA1-DPRD Kab./Kota dan DB1-DPRD
Kab./Kota pada TPS 16 Desa Suka Damai Kecamatan Tungkal Jaya adalah sebagai
berikut :
Hasil Rekapitulasi Perolehan
Suara
Nomor, Nama Partai dan calon Ket.
DAA
C1 DA1 DB1
1
5. Partai Nasdem 0 12 296 899
1 Ir. C Kawairus Efendy,
M.Si. 0 2 918 1.800
2 Ferry Munandar 1 39 236 311
3 Siti Nurhayati 0 6 69 735
4 Amirul Muchtar, S.E. 0 71 863 1.801 Bukti
5 Rizal Priharu Lubis, S.H. 0 3 41 132 T-6
6 Rini Anggraini 0 0 5 26
7 Supriyadi, S.Pd.SD. 0 0 8 54
8 M. Taufiq 0 0 2 9
9 Yuli Yasmi 0 0 3 22
10 Sutanti 0 0 5 18
11 Sahrin Rambe 0 0 2 69
12 Setanilaus Marwidiyanto 0 0 2 74
Jumlah Suara Sah Partai
1 133 2.450 5.950
Politik
Perolehan Suara yang benar berdasarkan Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota,
Model DAA1-DPRD Kab./Kota Model DA1-DPRD Kab./Kota dan DB1-DPRD
Fax. (021) 3192245,
Kab./Kota pada TPS 3 Desa Berlian Jaya Kecamatan Tungkal Jaya adalah sebagai
berikut :
Hasil Rekapitulasi Perolehan
Suara
Nomor, Nama Partai dan calon Ket.
DAA
C1 DA1 DB1
1
5. Partai Nasdem 0 11 296 899
1 Ir. C Kawairus Efendy,
M.Si. 0 0 918 1.800
2 Ferry Munandar 0 22 236 311
3 Siti Nurhayati 0 0 69 735
4 Amirul Muchtar, S.E. 4 81 863 1.801 Bukti
5 Rizal Priharu Lubis, S.H. 0 0 41 132 T-6
6 Rini Anggraini 0 0 5 26
7 Supriyadi, S.Pd.SD. 0 0 8 54
8 M. Taufiq 0 0 2 9
9 Yuli Yasmi 0 1 3 22
10 Sutanti 0 0 5 18
11 Sahrin Rambe 0 0 2 69
12 Setanilaus Marwidiyanto 0 0 2 74
Jumlah Suara Sah Partai 4 2.450
115 5.950
Politik
Perolehan Suara yang benar berdasarkan Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota,
Model DAA1-DPRD Kab./Kota Model DA1-DPRD Kab./Kota dan DB1-DPRD
Kab./Kota pada TPS 7 Desa Beji Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya adalah sebagai
berikut :
Hasil Rekapitulasi Perolehan
Nomor, Nama Partai dan calon Suara Ket.
C1 DAA1 DA1 DB1
5. Partai Nasdem 0 7 296 899
1 Ir. C Kawairus Efendy,
M.Si. 0 8 918 1.800
2 Ferry Munandar 1 5 236 311
3 Siti Nurhayati 0 6 69 735
4 Amirul Muchtar, S.E. 2 44 863 1.801 Bukti
5 Rizal Priharu Lubis, S.H. 0 0 41 132 T-6
6 Rini Anggraini 0 0 5 26
7 Supriyadi, S.Pd.SD. 0 0 8 54
8 M. Taufiq 0 0 2 9
9 Yuli Yasmi 0 0 3 22
10 Sutanti 0 5 5 18
11 Sahrin Rambe 0 0 2 69
12 Setanilaus Marwidiyanto 0 0 2 74
Jumlah Suara Sah Partai
3 75 2.450 5.950
Politik
Fax. (021) 3192245,
Pada saat Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 sdr.
Supangat Saksi dari Partai Nasdem hadir menyaksikan proses Rekapitulasi di
Kecamatan Tungkal Jaya (Bukti T-7)
[2.14] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu XI s.d. Teradu XV memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.15] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu XI s.d. Teradu XV
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Daftar Bukti
Tanda Bukti Keterangan
TXVI s.d. TXX-1 : Surat Mandat Saksi Partai Nasdem
TXVI s.d. TXX-2 : Model DA.DH-KPU
TXVI s.d. TXX-3 : Model DA.TT-KPU
TXVI s.d. TXX-4 : 1. Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota TPS 1 di Desa Sinar
Harapan;
2. Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota TPS 16 Desa Suka Damai;
3. Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota TPS 3 Desa Berlian Jaya;
4. Formulir Model C1-DPRD Kab./Kota TPS 7 Desa Beji Mulyo;
5. Formulir Model DAA1- DPRD Kab./Kota Desa Sinar Harapan;
6. Formulir Model DAA1- DPRD Kab./Kota Desa Suka Damai;
7. Formulir Model DAA1- DPRD Kab./Kota Desa Berlian Jaya;
8. Formulir Model DAA1- DPRD Kab./Kota Desa Beji Mulyo.
TXVI s.d. TXX-5 : Formulir Model DA2-KPU
TXVI s.d. TXX-6 : 1. Formulir Model DA-KPU Kecamatan Tungkal Jaya.
2. Formulir Model DA1-DPRD Kab./Kota Kecamatan Tungkal Jaya.
3. Formulir Model DB1-DPRD Kab./Kota Kabupaten Musi
Banyuasin
TXVI s.d. TXX-7 : Photo Kehadiran Saksi Partai Nasdem an. Supangkat di Proses
Rekapitulasi di Kecamatan Tungkal Jaya
KETERANGAN SAKSI
1. Keterangan Saksi PPK Lalan Solihin
Saksi menjelaskan bahwa perubahan itu terjadi saat Pleno di KPU Kabupaten Musi
Banyuasin. Sebelum Pleno, Saksi mengawasi dan diminta oleh Komisioner untuk
mengklarifikasi atau mengecek laporan dari Partai Nasdem. PPK Lalan melakukan
pengecekan di PPS, kami juga melihat salina C1 yang ditempel di Desa, kami berkoordinasi
dengan Panwascam Pak Ramli. Di situ, PPK Lalan melihat memang ada kekeliruan dari
PPK Lalan dalam menginput data, dimana di TPS 03 Desa Karya Mukti pada Partai Nasdem
Caleg Nomor 3 diinput mendapatkan 2 (dua) suara sedangkan pada C1 nya dan juga kami
tidak membuka C1-Plano, tetapi ada foto dari Panwascam kami sandingkan, yaitu Caleg
Nomor 3 itu kosong yang ada Caleg Nomor 4. Kami sudah plenokan di PPK dan kami
sampaikan secara lisan ke KPU. Petunjuk KPU, laksanakan Pleno seperti apa yang sudah
diplenokan di PPK. Setelah kami bacakan untuk di Pleno KPU Kabupaten Musi Banyuasin,
Fax. (021) 3192245,
kami diminta dengan catatan ada pengaduan dari saksi Nasdem. Di situ disampaikan
bahwa seharusnya yang mendapatkan suara itu adalah Caleg Nomor 4 bukan Caleg Nomor
3. Karena memang sebelumnya sudah cek di lapangan beserta teman-teman di PPK dan
Panwascam, maka kami akui memang terjadi kesalahan input data. Kalau dari
keseluruhan jumlah suara dari suara Partai sampai ke bawah jumlahnya sama. Dan kami
sampaikan di Pleno bagaimana dengan Bawaslu dan saksi-saksi, mereka sepakat. Melalui
majelis sepakat dirubah entrian itu.
2. Keterangan Saksi Sekretaris Partai Nasdem Musi Banyuasin Endi Setiawan
Secara keseluruhan bahwasanya sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2017, bahwasanya
dokumentasi C1 yang ada di Kecamatan Lalan dan yang lainnya itu semua diakomodir
Koordinator Saksi Partai Nasdem. Sampai saat ini, Partai Nasdem belum memiliki
dokumen C1, jikapun ada kami meminjam dari Partai lain. Sampai saat ini, saudara
Supangkat yang dipercaya sebagai oleh tim-tim di lapangan yang diberi mandat, tidak
pernah berkoordinasi dan melaporkan kepada DPD Partai Nasdem.
Pada tanggal sebelum Pemilu tanggal 11, kami DPD Partai Nasdem telah melakukan suatu
rembuk di Partai Nasdem. Kami mengadakan zona perekrutan saksi, untuk jumlah yang
diusulkan Caleg itu ada 12 disesuaikan dengan kemampuan Caleg. Kami berinisiatif
berbagai zona perekrutan saksi dengan Caleg agar di konstituen, Caleg dapat lebih dikenal.
Jumlah seluruh saksi dari Caleg masing-masing 2 (dua), untuk mengantisipasi keadaan
darurat.
3. Keterangan Saksi Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Sri Anggun
Jadi pada tanggal 17 Mei 2019, pelapor mengkonfirmasi saya selaku staf Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin via telepon, bahwa beliau dan saksi-saksinya tidak bisa
melengkapi foto C1 plano sebagai alat bukti akurat, dan tidak ada alasan lagi cukup
seperti itu. Kemudian meminta kami untuk mengirimkan status laporan setelah dilakukan
kajian akhir.