III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa peristiwa yang diadukan dalam pengaduan a quo yang berkenaan dengan
Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir) dan
Teradu II, III, IV dan V (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir) pada
pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Pelapor telah melaporkan peristiwa pelanggaran Pemilu pada Bawaslu
Rokan Hilir Pada hari Selasa tanggal 07 Nopember 2024 tentang dugaan Fitnah
/ Black Campaig Pada Saat Kampanye dengan terlapor Jhoni Charles Calon
Bupati Rokan Hilir Nomor Urut 2, dengan melampirkan Bukti Laporan:
1.1. Surat tanda terima Pemberitahuan Kampanye (STTP Kampanye)
Kepolisian Republik Indonesia Daerah Riau Resort Rokan Hilir No :
STTP/YANMAS-68/X/YAN.2.2/2024/SAT INTELKAM tanggal 03 Oktober
2024, bukti P-1;
1.2. Print Out berita dari laman https://pekanbarupos.co/2024/10/10/bijak-
janji-hapuskan-jual-beli-jabatan/ dengan judul BIJAK Janji Hapuskan
Jual beli Jabatan yang diposting di halaman web Pekanbaru Pos pada
Tanggal 10-10-2024, bukti P-2;
1.3. Print Out pendapat hukum dari Prof. DR. TOPO SANTOSO, SH, MH
tentang tindak pidana pemilihan pada tahapan kampanye yang berjumlah
8 (delapan) Lembar tanggal 01 Nopember 2024, bukti P-7
1.4. (satu) buah Flashdisk jenis V-GEN 8 GB bewarna hitam, bukti P-8
Bahwa Kemudian Pelapor juga mengajukan dua orang saksi yaitu atas nama M.
Junaidi dan Muammar qadafi, sehingga laporan Pelapor pada saat itu
dinyatakan sudah lengkap dan diberikan tanda bukti penyampaian laporan
dengan nomor : 066 / PL / PB/ Kab / 04.10 / X I/ 2024 (bukti P4), namun yang
menjadi aneh terhadap kasus laporan tersebut tidak ditangani dengan prinsip
kepastian hukum tidak sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum jo.
Perbawaslu Nomor 9 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Wali Kota Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 :
Ayat 1 : Dalam Melakukan Proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan,
Bawaslu, Bawaslu Propinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor,
Saksi, atau keterangan Ahli, secara langsung untuk diklarifikasi
atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan
Formulir Model A.7 Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9.
Ayat 2 : Dalam Keadaan tertentu Bawaslu, bawaslu Propinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu kecamatan dapat meminta
kehadiran Pelapor, Terlapor, Saksi, atau keterangan Ahli melalui
media daring/sarana teknologi informasi untuk di klarifikasi atau
didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir
Model A.7 Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9.
Menurut Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 Terlapor harus di periksa oleh Bawaslu
Kabupaten dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, namun terhadap
kasus ini Bawaslu Kabupaten nyatanya tidak pernah memeriksa Terlapor yang
kami laporkan ini baik secara langsung maupun secara daring / sarana
teknologi informasi, Kemudian kami juga mengajukan Ahli atas nama Prof. DR.
TOPO SANTOSO, SH,MH, akan tetapi juga tidak pernah diperiksa padahal
Bawaslu Kab. Rokan Hilir sudah membuat surat undangan klarifikasi dengan
nomor : 256/PP.01.02/K.RA.08/11/2024 pada hari Minggu, 10 Nopember
2024 Pukul 17.00 WIB, Pelapor minta saksi ahli Pelapor di periksa di
kediamannya di Depok, namun Teradu III Nasrudin minta secara daring saja,
Pelapor ikuti saja kala itu permintaan Teradu III Nasrudin karena Pelapor
beranggapan sudah sesuai prosedur, namun pada waktu itu saksi ahli dari
Pelapor minta undurkan jadwal pemeriksaan zoom pada pukul 19.00 wib
tanggal 10 Nopember 2024, dan Teradu III Nasrudin menyepakati jadwal
tersebut, namun setelah sampai pada jam / pukul yang disepakati Teradu III
Nasrudin justru membatalkan pemerikasaan ahli dari Pelapor secara sepihak
dengan alasan menunggu hasil rapat Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir malam
ini (Bukti Rekaman Suara, bukti P-8).
Selanjutnya pada hari Selasa, 12 November 2024 Pelapor dan Tim Hukum
Kembali menanyakan kepada Teradu III Nasrudin mengenai Pemeriksaan Ahli
melalui Telepon Seluler via WhatsApp, namun Teradu III Nasrudin mengatakan
melalui WA tidak perlu lagi di periksa keterangan ahli Prof. Dr. Topo Santoso,
SH, MH. dan melakukan Tindakan yang tidak sesuai yurisdiksi
penyelenggaraan pemilu, oleh karena ada dugaan Pelanggaran Kode Etik yang
di lakukan oleh Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dan mohon
kepada yang terhormat Ketua dan Anggota DKPP-RI yang memeriksa dan
mengadili pengaduan ini menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari
jabatan kepada Teradu I ZUBAIDAH, SE., selaku Ketua Bawaslu Kabupaten
Rokan Hilir, Teradu II JAKA ABDILLAH, S.Ag., M.IP., selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Rokan Hilir, Teradu III NASRUDIN, SH., selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Rokan Hilir, Teradu IV NURMAIDANI, SH., selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Rokan Hilir, Teradu V DEDI SAPUTRA SIBUEA, S.Pdi., selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, dan memerintahkan Badan Pengawas
Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari
sejak Putusan ini dibacakan.
2. Di dalam pengamatan Pelapor dan tim kuasa hukum Pelapor selama kami
berurusan melakukan aktifitas membuat laporan pelanggaran pemilu di kantor
bawaslu kabupaten Rokan Hilir selama masa kampanye, kami merasa ada
kejanggalan dan perlakuan yang tidak adil serta tidak netral yang dilakukan
oleh petugas bawaslu kabupaten Rokan Hilir di bagian penanganan perkara
pelanggaran pemilu karena di sini dapat kami urai dan simpulkan bahwa di
pihak pasangan Bistamam-Jhoni Carles paslon nomor urut 2 (dua) ketua tim
hukumnya adalah Cutra Andika Siregar SH,MH yang adik kandungnya
bertugas sebagai Anggota Bawaslu kabupaten Rokan Hilir di bagian
penanganan pelanggaran perkara pemilu yang bernama Nurmaidani,SH
sebagai Teradu IV dan / atau Nasrudin sebagai Teradu III merupakan anggota
Cutra Andika.SH,MH yang bekerja dikantor hukum Cutra Andika ,SH,MH &
Rekan, sebelum bertugas menjadi anggota bawaslu kabupaten Rokan Hilir di
tahun 2024.
Maka dari uraian singkat yang kami terangkan diatas pada poin 2 (dua) di
bagian Kronologis Kejadian dapat kami simpulkan bahwa hubungan sedarah
dan rekan sekantor saling berbagi informasi dalam setiap perkara yang kami
laporkan sehingga tidak adanya Tindakan secara profesional dari ketua dan
anggota bawaslu kabupaten rokan hilir;
3. Bahwa terhadap dugaan fitnah yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Rokan
Hilir a.n Jhony Charles dapat kami uraikan sebagai berikut :
a. Bahwa Calon Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir a.n Jhony Charles
melakukan kampanye tatap muka (dialogis) berdasarkan Surat Tanda
Terima Pemberitahuan Kampanye dengan Nomor : STTP/YANMAS-
68/X/YAN.2.2./2024/SAT INTELKAM yang diterbitkan oleh Kepolisian
Resor Rokan Hilir tertanggal 03 Oktober 2024; (Bukti P -1)
b. Bahwa pada saat Calon Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir a.n Jhony
Charles melakukan kampanye tatap muka (dialogis) beliau mengatakan
kepada Masyarakat yang pada pokoknya mengandung unsur dugaan fitnah
dengan melanggar ketentuan Pasal 187 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 jo Pasal 69 Huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi
Undang-Undang yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja
melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye yaitu melakukan
kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik,
perseorangan, dan/atau kelompok Masyarakat dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
atau paling banyak Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);
c. Bahwa kampanye tatap muka (dialogis) Calon Wakil Bupati Kabupaten
Rokan Hilir a.n Jhony Charles telah dijadikan bukti dalam laporan ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dengan kode Bukti P – 3;
d. Bahwa terhadap laporan ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir terhadap
dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Kabupaten
Rokan Hilir a.n Jhony Charles kami memberikan bukti surat Keterangan
Ahli Hukum Pidana a.n Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. yang pada
pokoknya menyatakan bahwa perbuatan Calon Wakil Bupati Kabupaten
Rokan Hilir a.n Jhony Charles saat berkampanye termasuk dalam klasifikasi
suatu fitnah atau black campaign sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat
(2) jo Pasal 69 huruf C Undang-Undang Pemilihan dan keterangan ahli
tersebut telah kami jadikan bukti dalam laporan ini dengan kode Bukti P –
6;
4. Bahwa setelah laporan terhadap Calon Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir
a.n Jhony Charles terhadap dugaan fitnah yang disampaikan pada saat
kampnaye ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir
tidak pernah memeriksa Pelapor, saksi-saksi serta Ahli Hukum Pidana yang
diajukan oleh Pelapor a.n Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. dan tiba-tiba
Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan status laporan terkait hal itu
dengan Nomor : 066/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 dengan keterangan
dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan, dan kami
telah menjadikannya sebagai bukti dalam laporan ini dengan Kode Bukti P –
4;
5. Bahwa laporan-laporan yang kami laporkan kepada Bawaslu Kabupaten
Rokan Hilir semuanya ditolak/ tidak diterima dikarenakan Teradu IV a.n
Nurmaidani mempunyai ikatan saudara kandung dengan Ketua Tim Hukum
a.n Cutra Andika Siregar, S.H., M.H. yang merupakan Ketua Tim Hukum
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (dua) a.n H. Bistamam
dan Jhony Charles; (Bukti P – 9)
Bahwa Teradu IV a.n Nurmaidani dengan Ketua Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor Urut 2 (dua) memiliki ayah yang sama bernama
Muhammad Nisar berdasarkan yang tertulis di nomor kartu keluarga atas nama Kepala
Keluarga Cutra Andika Siregar bernomor 1407031208080001 dan Kartu Keluarga atas
nama Kepala Keluarga bernama Alben bernomor 1407103103170005; (Bukti P – 10)
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 57-PKE-DKPP/I/2025,
maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu; dan
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 20-PKE-
DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Kode Alat
Keterangan
Bukti
Bukti P-1 : Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) Kepolisian
Republik Indonesia Daerah Riau Resort Rokan Hilir No :
STTP/YANMAS-68/X/YAN.2.2/2024/SAT INTELKAM tanggal 03
Oktober 2024 ;
Bukti P-2 : Print Out berita dari laman
https://pekanbarupos.co/2024/10/10/bijak-janji-hapuskan-jual-
beli-jabatan/ dengan judul BIJAK Janji Hapuskan Jual beli Jabatan
yang diposting di halaman web Pekanbaru Pos pada Tanggal 10-10-
2024.
Bukti P-3 : 1 (satu) buah Flashdisk jenis SanDisk Cruzer Blade 16 GB bewarna
merah hitam yang berisi :
Kode Alat
Keterangan
Bukti
- bukti video singkat peristiwa di Kel. Banjar XII dengan durasi
6.50 detik
video singkat peristiwa di Kep. Sintong Makmur dengan durasi 6.49
detik
Bukti P-4 : Photo copy Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor :
066/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 tanggal 13 November 2024, yang di
tanda tangani oleh atas nama Zubaidah selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Rokan Hilir.
Bukti P-5 : Photo copy Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wali Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Bukti P-6 : Print Out pendapat hukum dari Prof. DR. TOPO SANTOSO, SH, MH
tentang tindak pidana pemilihan pada tahapan kampanye yang
berjumlah 8 (delapan) Lembar tanggal 01 Nopember 2024
Bukti P-7 : 1 (satu) rangkap Print out percakapan chat WhatsApp Terlapor II
(Nasrudin, SH. Selaku Anggota Bawaslu Kab. Rokan Hilir)
Bukti P-8 : 1 (satu) buah Flashdisk jenis SanDisk 8 GB bewarna merah hitam.
Yang berisi tentang percakapan Teradu III Nasrudin, SH Anggota
Bawaslu Kab. Rokan Hilir tentang masalah klarifikasi ahli dari
Pelapor tidak menjadi keharusan untuk di periksa padahal bukti
tersebut ada tertera didalam laporan Pelapor.
Bukti P-9 : Video Cutra Andika Siregar, S.H., M.H. saat berkampanye bersama
dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan
Hilir Nomor Urut 2 (dua) a.n H. Bistamam dan Jhony Charles;
Bukti P-10 : Fotocopy Kartu Keluarga Atas Nama Kepala Keluarga Cutra Andika
Siregar dan Fotocopy Kartu Keluarga Atas Nama Alben;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2025 yang pada pokoknya mengurakian hal-hal
sebagai berikut:
I. Bahwa terhadap dalil pengadu pada point 1 halaman 5-6 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa pada hari selasa tanggal 07 November 2024 Pelapor
melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati
nomor urut 2 atas nama Jhony Charles pada Laporan Nomor
:066/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 dan menurut Pelapor yang pada pokoknya :
1. Laporan tersebut tidak ditangani dengan prinsip kepastian hukum karena
melanggar ketentuan pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
jo Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 Perbawaslu Nomor 9 tentang perubahan atas
Peraturan Badan pengawas pemilihan umum nomor 8 tahun 2020
tentang Penangan pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2
karena tidak memeriksa terlapor padahal Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir
sudah membuat surat undangan klarifikasi
2. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir diduga melanggar
kode etik karena tidak pernah memeriksa Terlapor yang pengadu
laporkan pada Laporan Nomor 066/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024
3. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir diduga melanggar
kode etik karena tidak melakukan pemeriksaan ahli yang diajukan oleh
Pelapor terhadap Laporan Nomor 066/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024
Terhadap dalil Pengadu diatas, izinkan kami Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan alur proses penanganan Laporan Nomor
066/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 sebagaimana berikut:
1. Penerimaan Laporan
Bahwa Pengadu membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Rokan hilir
pada hari selasa tanggal 07 November 2024 tentang dugaan fitnah/black
campaign dalam tahapan kampanye dengan melaporkan Jhony Charles
Calon Wakil Bupati Rokan Hilir Nomor Urut 2, dengan melampirkan
Bukti Laporan. Kemudian laporan dari pihak Pelapor telah diterima dan
diproses oleh pihak Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir sesuai Perbawaslu
nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai Pasal 5, 6, dan 7.
Kemudian Petugas Penerima Laporan menyerahkan tanda bukti
penyampaian laporan A.3 kepada pihak Pelapor pada hari dan tanggal
yang sama; [vide bukti T-1]
2. Penyusunan Kajian Awal
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 1 Perbawaslu nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota
dan Wakil Walikota Bawaslu Rokan Hilir membuat kajian awal paling
lama 2 (dua) hari terhitung sejak laporan disampaikan Pada tanggal 07
November 2024, Bawaslu Rokan Hilir kemudian membuat kajian awal
dengan meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Materiel serta jenis
dugaan pelanggaran. Pada tanggal 08 November 2024 Bawaslu
Kabupaten Rokan Hilir melakukan Rapat Pleno yang pada pokoknya
menerangkan laporan telah memenuhi syarat formil dan materiel
kemudian laporan ditindaklanjuti dan diregister dengan Nomor
006/Reg/LP/PB/Kab/04.10/XI/2024 sesuai mekanisme penanganan
pelanggaran; [vide bukti T-2]
3. Registrasi Perkara
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat 1 Perbawaslu Nomor 9
Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta
Walikota dan Wakil Walikota “hasil kajian awal berupa dugaan tindak
pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) yang
memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan
ditindaklanjuti dengan Penanganan dugaan tindak pidana pemilihan
berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan
Jaksa Agung Republik Indonesia dan Ketua Bawaslu Republik Indonesia”
Terhadap Laporan Nomor 066/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 kemudian
Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir meregister Laporan tersebut dengan
Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab/04.10/XI/2024 dan dilanjutkan ke
pembahasan pertama (SG I) bersama Sentra Gakkumdu; [vide bukti T-
3]
4. Pembahasan Pertama (SG 1)
Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020,
Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra
Peneggakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Pasal 1 angka 1 menyebutkan “Sentra Penegakan Hukum Terpadu
selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah pusat aktifitas penegakan
hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, Kejaksaan
Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan
Negeri”;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3)
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020,
Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyebutkan
“Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa pada
Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam
terhitung sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan
melakukan pembahasan pertama untuk menemukan peristiwa pidana
pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta menentukan
pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang
dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian
pelanggaran pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan yang dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik
Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa”. Pada tanggal 8 November 2024
Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir bersama dengan Sentra Gakkumdu
melaksanakan Pembahasan Pertama (SG.I) [vide bukti T-4]
Bahwa Hasil Pembahasan Pertama (SG.I) pada pokoknya menjelaskan :
1. Terhadap laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor atas nama
Suryadi serta berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan bahwa
telah ditemukan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
yang diduga dilakukan oleh terlapor;
2. Pasal yang diduga dilanggar oleh Terlapor berdasarkan bukti Video
Kampanye ialah Pasal 69 ayat 1 huruf c jo Pasal 187 ayat 2
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-undang;
3. Melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari Pelapor,
Saksi Pelapor, dan Terlapor;
4. Gakkumdu perlu meminta pendapat ahli Bahasa Indonesia, dan
ahli Hukum Pidana;
5. Terhadap Saksi Ahli yang diajukan oleh Pelapor, Gakkumdu
berpendapat bisa saja dilakukan pemeriksaan jika diperlukan
namun pada prinsipnya keterangan ahli tersebut tidak bisa
dijadikan pedoman atau bukti tambahan karena penunjukannya
secara sepihak oleh pihak Pelapor;
5. Kajian Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan Pasal 25 Ayat (2) dan Ayat (3) Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2020 yang pada pokoknya menyebutkan “Kajian dugaan
pelanggaran menggunakan sistematika kajian sebagai berikut: kasus
posisi, data, kajian, kesimpulan, dan rekomendasi yang tertuang dalam
Formulir Model A.11”;
Bahwa berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14
Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota
Dan Wakil Walikota Yang Pada Pokoknya Menyebutkan “Dalam
Melakukan Kajian, Pengawas Pemilihan Dapat Mengundang Pelapor,
Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau
klarifikasi yang dilakukan dibawah sumpah dan dituangkan dalam Berita
Acara Klarifikasi”;
Bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota
“Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu
Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi atau ahli
secara langsung untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya
dibawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8
dan Formulir Model A.9”
Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 26 Ayat (5) PERBAWASLU Nomor
8 Tahun 2020 menyebutkan “Keterangan dan/atau klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam berita
acara klarifikasi sesuai dengan Formulir Model A.10”;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat kami sampaikan bahwa
Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir bersama dengan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Rokan Hilir telah mengundang dan melakukan klarifikasi
terhadap pihak-pihak terkait Laporan Nomor
006/Reg/LP/PB/Kab.04.10/IX/2024 yaitu Suryadi sebagai Pelapor,
saksi M. Junaidi, Muammar Qadafi, Junedi serta Arief Fajar Rifai selaku
saksi-saksi dari pihak pelapor pada hari Minggu tanggal 10 November
2024. Pada hari Senin tanggal 11 November 2024 Bawaslu Kabupaten
Rokan Hilir Bersama Gakkumdu meminta keterangan ahli hukum pidana
Dr. Erdianto SH.MH dan Erdiansyah SH.MH. Kemudian Bawaslu
Kabupaten Rokan Hilir Bersama Gakkumdu pada tanggal 12 November
2024 meminta keterangan ahli Bahasa yaitu Dr. H. Sudirman Shomary
M.A. Semua keterangan ahli, saksi dan pelapor dilakukan dibawah
sumpah/janji dan tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi; [vide bukti T-
5]
Bahwa terhadap dalil pengadu yang mengatakan pihak Bawaslu
Kabupaten Rokan Hilir tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap
Terlapor Jhony Charles dapat teradu jelaskan bahwa Para Teradu sudah
mengirimkan surat undangan klarifikasi sebanyak dua kali
undangan/pemanggilan. Surat Undangan klarifikasi yang pertama
dikirimkan pada tanggal 8 November 2024, dan yang kedua dikirimkan
pada tanggal 9 November 2024. Kemudian pihak terlapor membalas surat
undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melalui kuasa
hukumnya Cutra Andika, S.H., M.H Nomor 002/TH-Bijak/XI/2024
Perihal tanggapan terhadap undangan klarifikasi tertanggal 9 November
2024 yang menerangkan bahwa terlapor tidak dapat hadir memenuhi
undangan klarifikasi karena pada saat yang bersamaan terlapor sebagai
Calon Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir sedang melaksanakan
kegiatan kampanye tatap muka di beberapa tempat. [vide bukti T-6]
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir
melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran pemilihan Nomor
006/Reg/LP/PB/Kab.04.10/IX/2024 tanggal 12 November 2024 yang
pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan keterangan yang
diperoleh dari Pelapor atas nama Suryadi, saksi-saksi atas nama
Muammar Qadafi, Junedi, M. Junaidi dan Arif Fajar Rifai telah terdapat
uraian peristiwa seperti yang dilaporkan oleh pelapor Suryadi namun
mengenai peristiwa tersebut apakah merupakan bentuk pelanggaran
dalam pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10
Tahun 2016 Pasal 69 ayat 1 huruf c yang menyebutkan “Dalam
Kampanye dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah,
mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok, juncto
Pasal 187 ayat (1) yang menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja
melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana
dimaksud Pasl 69 huruf a, huruf b,huruf c, huruf d, huruf e, huruf f
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling
lama 18 (delapan belas) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.
600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00
(enam juta rupiah). Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dan Gakkumdu perlu
meminta pendapat Ahli.
Bahwa ahli Erdiansyah, S.H.,M.H pada pokoknya menerangkan
kesimpulan keseluruhan berdasarkan kedua video tersebut, tidak cukup
bukti untuk mengatakan bahwa perbuatan Terlapor sudah sempurna
atau tuntas dalam memenuhi unsur tindak pidana menghasut,
memfitnah, atau mengadu domba. Pernyataan yang disampaikan lebih
terlihat sebagai bentuk retorika kampanye yang bersifat umum dan tidak
secara spesifik menyerang atau merugikan individu atau kelompok
tertentu dan tidak dapat disangkakan sanksi pidana sebagaimana
dirumuskan dalam Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang 10 Tahun 2016.
Bahwa ahli Dr. Erdianto, S.H.,M.H pada pokoknya menerangkan atas
perbuatan yang diduga dilakukan oleh Terlapor Jhony Charles
sebagaimana Bukti Video diatas saya berpendapat bahwa perbuatan
tersebut belum dapat disangkakan dengan Sanksi Pidana sesuai Pasal
187 ayat (2) Undang-undang 10 Tahun 2016 yang berbunyi “Setiap orang
yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf
c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp. 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp. 6.000.000.00 (enam juta rupiah).
Bahwa ahli Dr. H. Sudirman Shomary M.A. pada pokoknya
menerangkan atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh Terlapor Jhony
Charles sebagaimana Bukti Video diatas saya berpendapat bahwa Selain
itu, terdapat tindakan atau perbuatan yang memfitnah, pada bagian
atau ucapan:
“Saya disitu dulunya tapi karena saya melihat tidak ada untuk yang
dibangun, untuk seluruh di semua desa Rokan Hilir, saya tidak disitu lagi
, makanya sekarang muncul pak H. BISTAMAM dan JHONI CHARLES.
Perbuatan memfitnah terdapat pada bagian, Saya melihat tidak ada
untuk yang dibangun, untuk seluruh di semua desa Rokan Hilir.
Saya tidak disitu lagi.Dari video yang disampaikan kepada ahli, terlihat
kampanye Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhoni Charles,
calon nomor urut dua (2), pada kegiatan kampanye di Kepenghuluan
Sintong Makmur pada tanggal 04 Oktober 2024 pukul 15.30 WIB dan
pada kegiatan kampanye di Kelurahan Banjar XII pada tanggal 04
Oktober 2024 pukul 20.00, kalimat yang diucapkan oleh Terlapor secara
konteks dan teks, terindikasi melakukan perbuatan menghasut dan
memfitnah. Ucapan Saudara Jhoni Charles menyebabkan orang lain
(peserta kampanye) marah, melawan atau memberontak kepada
seseorang yang dibicarakan (Bupati Afrizal Sintong). Terlapor juga
menghasut kaum ibu-ibu untuk tidak memasak di rumah jika suaminya
(bapak-bapak) tidak memilih no. Urut 2. Selain itu, terdapat unsur
memfitnah karena Bupati Afrizal Sintong difitnah tidak membangun
seluruh desa di Rokan Hilir. Menurut ahli, Bupati Afrizal Sintong sudah
membangun desa di Rokan Hilir, mungkin tidak merata atau tidak semua
desa.
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi para pihak, Bawaslu Kabupaten
Rokan Hilir berdasarkan hasil penanganan pelanggaran menilai laporan
yang disampaikan Pelapor Suryadi belum memenuhi unsur-unsur
dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 69 ayat 1 huruf c juncto Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016.
6. Pembahasan Kedua (SG II)
Bahwa berdasarkan Pasal 20 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (7) Peraturan
Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14
Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyebutkan “Pengawas
Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa pada Sentra
Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari
sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan untuk
menentukan laporan/temuan merupakan tindak pidana pemilihan atau
bukan merupakan tindak pidana pemilihan dengan didukung minimal 2
(dua) alat bukti yang dituangkan dalam berita acara pembahasan yang
ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana
Pemilihan dan Jaksa”;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat disampaikan bahwa pada
tanggal 12 November 2024 telah dilakukan Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu Kabupaten Rokan Hilir yang dihadiri oleh unsur Bawaslu
Kabupaten Rokan Hilir, unsur Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan
unsur Kejaksaan yang dalam kesimpulannya menyatakan Laporan
Nomor: 006/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 dengan Terlapor Jhony Charles
sebagai calon wakil bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor urut 2 Undang
Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang tidak
direkomendasikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan yang
tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Kedua [Vide Bukti T-7]
Bahwa Hasil Rapat sentra Gakkumdu pada pembahasan kedua pada
pokoknya menjelaskan :
1. Berdasarkan Pendapat ahli pidana Erdiansyah, S.H.,M.H pada
pokoknya menerangkan kesimpulan keseluruhan berdasarkan
kedua video tersebut, tidak cukup bukti untuk mengatakan bahwa
perbuatan Terlapor sudah sempurna atau tuntas dalam
memenuhi unsur tindak pidana menghasut, memfitnah, atau
mengadu domba. Pernyataan yang disampaikan lebih terlihat
sebagai bentuk retorika kampanye yang bersifat umum dan tidak
secara spesifik menyerang atau merugikan individu atau kelompok
tertentu dan tidak dapat disangkakan sanksi pidana sebagaimana
dirumuskan dalam Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang 10 Tahun
2016.
2. Berdasarkan pendapat ahli pidana Dr. Erdianto, S.H.,M.H pada
pokoknya menerangkan atas perbuatan yang diduga dilakukan
oleh Terlapor Sdr. Jhony Charles sebagaimana Bukti Video diatas
saya berpendapat bahwa perbuatan tersebut belum dapat
disangkakan dengan Sanksi Pidana sesuai Pasal 187 ayat (2)
Undang-undang 10 Tahun 2016 yang berbunyi “Setiap orang yang
dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf
b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan
belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000.00 (enam
ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000.00 (enam juta
rupiah).
3. Dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terlapor Jhony Charles
belum memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana sesuai Pasal 69
ayat 1 huruf c jo pasal 187 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun
2016.
4. Dikarenakan laporan dan perbuatan dari Terlapor merupakan
dugaan perbuatan tindak pidana pemilihan, maka sentra
Gakkumdu sepakat untuk tidak melanjutkan ketahap penyidikan
mengacu pada keterpenuhan alat bukti dan pendapat ahli hukum
pidana.
7. Rapat Pleno Penetapan Status Laporan
Bahwa berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5
Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
menyebutkan “Hasil pembahasan kedua, kajian, dan Laporan Hasil
Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam
rapat pleno”, selanjutnya pada Ayat (2) menyebutkan “Rapat pleno
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) untuk memutuskan apakah
laporan/temuan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan”;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat disampaikan bahwa pada
Tanggal 12 November 2024 Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan
Hilir melakukan Rapat pleno [vide bukti T-8] untuk menentukan status
Laporan Nomor : 006/Reg/LP/PB/Kab.04.10/IX/2024 dan hasil dari
rapat pleno tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir
menyepakati hal-hal sebagai berikut:
- Menyatakan Laporan Nomor: 006/Reg/LP/PB/Kab.04.10/IX/2024
dengan Terlapor Jhony Charles tidak diteruskan ketingkat Penyidikan
Polres Rokan Hilir;
- Mengumumkan Status Laporan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Rokan Hilir;
- Menyampaikan Status Laporan kepada pihak Pelapor;
II. Bahwa terhadap dalil pengadu pada point 2 halaman 6 s/d 7 Pengadu pada
pokoknya menyatakan pengadu merasa ada kejanggalan dan perlakuan yang
tidak adil serta tidak netral yang dilakukan oleh petugas Bawaslu Kabupaten
Rokan Hilir dibagian penanganan perkara pelanggaran pemilu karena disini
dapat kami simpulkan bahwa di pihak Pasangan Bistamam Jhony Charles
pasangan calon nomor urut 2 ketua tim hukumnya adalah Cutra Andika Siregar
yang adik kandungnya bertugas sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Rokan
Hilir sebagai Teradu IV dan Nasrudin sebagai Teradu III merupakan anggota
Cutra Andika yang bekerja di kantor Cutra Andika dan rekan sebelum bertugas
menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dan kami menyimpulkan
bahwa hubungan sedarah dan rekan sekantor saling berbagi informasi dalam
setiap perkara;
Terhadap dalil pengadu diatas izinkan kami Ketua dan Angota Bawaslu
Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan hal sebagaimana berikut:
1. bahwa terhadap aduan yang dalilnya berkenaan dengan Nurmaidani selaku
Teradu IV dapat Teradu IV sampaikan sebagaimana berikut:
1.1 Terkait tuduhan tidak netral
Teradu IV menyampaikan bahwa Teradu IV menjalankan seluruh
tugas dan wewenang Teradu IV sebagai anggota Bawaslu Kabupaten
Rokan Hilir secara profesional dan netral selama tahapan pilkada
2024. Tidak pernah Teradu IV terlibat atau memihak kepada
pasangan calon manapun.
1.2 Terkait hubungan keluarga dengan salah satu tim kampanye
Teradu IV mengakui bahwa abang kandung Teradu IV merupakan
bagian dari tim kampanye salah satu pasangan calon dalam pilkada
tahun 2024. Namun demikian, beliau bukan peserta pemilu, dan
Teradu IV tidak pernah memfasilitasi, terlibat, atau memberikan
keuntungan dalam bentuk apapun kepada yang bersangkutan
maupun tim kampanye tersebut
1.3 Tidak ada bukti pelanggaran netralitas
sampai saat ini tidak pernah ada temuan resmi atau bukti konkret
yang menunjukkan bahwa Teradu IV tidak netral atau
menyalahgunakan jabatan Teradu IV. Aduan ini lebih bersifat asumsi
dan tidak berdasar pada fakta-fakta hukum atau pelanggaran etik
yang jelas
2. Bahwa terhadap aduan yang dalilnya berkenaan dengan Nasrudin selaku
Teradu III dapat Teradu III sampaikan sebagaimana berikut:
2.2.1 Bahwa Pengadu mendalilkan Nasrudin selaku Teradu III merupakan
anggota Cutra Andika S.H.,M.H & Fatner adalah hal yang keliru
karena teradu III tidak pernah terikat dengan Kantor hukum manapun
baik berdasarkan Surat Keputusan ataupun kartu tanda pengenal.
Namun Teradu III pernah berfatner dengan kantor hukum Cutra
Andika S.H.,M.H dan kantor hukum lainnya dalam konteks
menjalankan tugas dan fungsi sebagai Profesi Advokat sebelum
ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir;
2.2.2 Bahwa dalil Pengadu yang menyebutkan ada kejanggalan dan
perlakuan yang tidak adil dari teradu III, menurut teradu itu tidak
benar, hanya sebuah kesalah fahaman dan dugaan yang tidak
beralasan, karena teradu III dalam menjalankan tugas dan fungsi
sebagai penyelenggara pada masa pemilihan kepala daerah tahun
2024 di Rokan Hilir tidak pernah bersikap membeda-bedakan
terhadap suatu laporan maupun terhadap kelompok orang tertentu;
III. Bahwa pada point 5 halaman 8 Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Laporan Laporan yang kami laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir
semuanya di tolak/ tidak diterima dikarenakan Teradu IV atas nama nurmaidani
mempunyai ikatan saudara kandung dengan Ketua Tim Hukum a.n Cutra
Andika Siregar, S.H
Terhadap dalil perngadu diatas izinkan kami Ketua dan Angota bawaslu
Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan hal sebagaimana berikut:
1. Bahwa dalam menerima laporan dan memutuskan setiap proses
penanganan pelanggaran seluruhnya dilakukan secara kolektif kolegial
yang melibatkan seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir
2. Bahwa setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan proses
penanganan pelanggaran dilakukan dan diambil melalui rapat pleno
internal yang melibatkan seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Rokan
Hilir, sehingga tidak dapat diputuskan oleh satu orang saja
IV. Bahwa Para Teradu secara tegas menolak pengaduan yang disampaikan oleh
Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu melanggar ketentuan
yang diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota tidak
beralasan hukum karena Para Teradu telah melakukan proses kajian,
meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, Saksi, atau ahli secara langsung
dibuktikan dengan Berita Acara Klarifikasi dan telah mengirim undangan
klarifikasi atau Formulir Model A.7 serta telah melakukan klarikasi
dibawah sumpah/janji, sehingga dalam hal ini dapat dinyatakan
pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima;
2. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu melanggar ketentuan
yang diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal
16, Pasal 17 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor
2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan
Umum adalah tidak beralasan hukum karena para teradu telah
melaksanakan prinsip adil, berkepastian hukum, tertib, proporsional,
profesional, akuntabel dan efektif dalam melaksanakan tugas dan
wewenang sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir,
sehingga dalam hal ini dapat dinyatakan pengaduan yang disampaikan
oleh Pengadu tidak dapat diterima;
3. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan para teradu tidak menangani
laporan dengan prinsip kepastian hukum sehingga melanggar ketentuan
pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelanggara Pemilihan Umum adalah tidak
beralasan hukum karena para teradu telah melaksanakan penanganan
laporan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil walikota serta Peraturan Bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020,
Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra
Penegakkan hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota,
mulai dari melaksanakan penerimaan laporan, melakukan kajian awal,
melaksanakan rapat pleno, melakukan registrasi laporan, melakukan
Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu, menyampaikan
undangan klarifikasi, melaksanakan klarifikasi, meminta keterangan ahli,
melakukan dan membuat Kajian Dugaan Pelanggaran, melaksanakan
Pembahasan Kedua bersama dengan Sentra Gakkumdu, melaksanakan
rapat pleno dan memutuskan status laporan serta mengumumkannya
dan menyampaikannya kepada Pelapor, sehingga dalam hal ini dapat
dinyatakan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat
diterima;
4. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan para teradu diduga melanggar
kode etik karena tidak pernah memeriksa Terlapor yang pengadu
laporkan pada Laporan Nomor 066/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 adalah
keliru dan tidak beralasan hukum karena Para Teradu sudah
mengirimkan surat undangan klarifikasi sebanyak dua kali
undangan/pemanggilan. Surat Undangan klarifikasi yang pertama
dikirimkan pada tanggal 8 November 2024, dan yang kedua dikirimkan
pada tanggal 9 November 2024. Kemudian pihak terlapor membalas surat
undangan klarufikasi dari Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melalui kuasa
hukumnya Cutra Andika, S.H., M.H Nomor 002/TH-Bijak/XI/2024
Perihal tanggapan terhadap undangan klarifikasi tertanggal 9 November
2024 yang menerangkan bahwa terlapor tidak dapat hadir memenuhi
undangan klarifikasi karena pada saat yang bersamaan terlapor sebagai
Calon Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir sedang melaksanakan
kegiatan kampanye tatap muka di beberapa tempat, sehingga dalam hal
ini dapat dinyatakan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak
dapat diterima;
5. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan para teradu diduga melanggar
kode etik karena tidak melakukan pemeriksaan ahli yang diajukan oleh
Pelapor terhadap Laporan Nomor 066/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024
adalah tidak beralasan hukum karena Terhadap saksi ahli yang diajukan
oleh Pelapor, Sentra Gakkumdu berpendapat bisa saja dilakukan
pemeriksaan jika diperlukan namun pada prinsipnya keterangan ahli
tersebut tidak bisa dijadikan pedoman atau bukti tambahan karena
penunjukannya secara sepihak oleh pihak Pelapor. Terhadap ahli yang
akan diperiksa, harus berdasarkan kesepakatan Sentra Gakkkumdu.
Teradu juga tidak memeriksa ahli tersebut secara langsung karena
setelah melakukan klarifikasi kepada para pihak dan menelaah dokumen
serta alat bukti yang disampaikan, substansi pendapat ahli tersebut telah
sepenuhnya terakomodasi dalam dokumen tertulis yang diajukan oleh
Pelapor. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap ahli tersebut dipandang
tidak diperlukan dan tidak akan menambah substansi baru dalam proses
pembuktian. sehingga dalam hal ini dapat dinyatakan pengaduan yang
disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima;
6. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan para teradu tidak melakukan
tindakan profesional karena memiliki hubungan sedarah dan rekan
sekantor adalah tidak beralasan hukum karena aduan tersebut lebih
bersifat asumsi dan tidak berdasar pada fakta-fakta hukum atau
pelanggaran etik yang jelas, sehingga dalam hal ini dapat dinyatakan
pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima;
7. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan setelah Laporan terhadap Calon
Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Jhony Charles disampaikan,
Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir mengeluarkan status laporan dengan
keterangan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran
pemilihan dan tidak pernah memeriksa pelapor, saksi-saksi serta ahli
hukum pidana adalah keliru dan tidak beralasan hukum. Karena para
teradu telah melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi-saksi dan ahli
pidana dibawah sumpah atau janji serta telah melaksanakan rangkaian
penanganan pelanggaran sesuai dengan regulasi yang berlaku sebelum
para teradu mengeluarkan status laporan, sehingga dalam hal ini dapat
dinyatakan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat
diterima;
8. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa laporan-laporan yang
pengadu laporkan ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir semuanya
ditolak/tidak diterima dikarenakan Teradu IV mempunyai ikatan saudara
dengan salah satu tim kampanye adalah keliru dan tidak beralasan
hukum. Karena seluruh laporan yang dilaporkan oleh Pengadu telah
ditangani sesuai dengan regulasi dan dalam pengambilan setiap
keputusan harus berdasarkan rapat pleno bawaslu terlebih dahulu,
sehingga dalam hal ini dapat dinyatakan pengaduan yang disampaikan
oleh Pengadu tidak dapat diterima.
[2.5] PETTITUM TERADU
Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
c. Menyatakan perbuatan atau tindakan Para Teradu dalam menerbitkan Surat
Dinas No. 2735/PL.02.6-SD/06/2024 telah menerapkan prinsip keterbukaan
dan keadilan; dan
d. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara
Pemilu;
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi
tanda sebagai berikut:
Kode Alat
Keterangan
Bukti
Bukti T-01 1 (satu) Bundel Fotokopi Berupa:
- Formulir Model A.1 (Formulir Laporan Nomor:
066/PL/PB/Kab/04.10/XIXI/2024); dan
- Formulir A.3 (Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:
066/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024
Bukti T-02 1 (satu) Berkas Fotokopi Berupa:
- Model A.4 (Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
066/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024;
Bukti T-03 1 (satu) Berkas Fotokopi Berupa:
- Berita Acara Nomor: 051./RT.02/K.RA-08/11/2024, tanggal 08 November
2024, menetapkan Laporan 066/PI/PB/Kab/04.10/X/2024 untuk
menetapkan laporan diregistrasi;
Bukti T-04 1 (satu) Berkas Fotokopi Berupa:
- Undangan Rapat Sentra Gakumdu Nomor 142/HM.00.01/RA-08/11/2024,
kepada Kajari Rokan Hilir tertanggal 07 November 2024;
- Undangan Rapat Sentra Gakumdu Nomor 143/HM.00.01/RA-08/11/2024,
kepada Kapolres Rokan Hilir tertanggal 07 November 2024;
- Undangan Rapat Sentra Gakumdu Nomor 144/HM.00.01/RA-08/11/2024,
kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir tertanggal 07 November
2024;
- Berita Acara Pembahasan Ke-1 Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hilir
Terhadap Laporan Dugaan Pelnggaran Pemilihan Nomor:
006/Reg/LP/PB/Kab/04.10/XI/2024;
Bukti T-05 1 (satu) Bundel Fotokopi Berupa:
- Undangan Klarifikasi dan Tanda Terima Undangan Klarifikasi pertama
Pelapor an. SURYADI, dan saksi-saksi an. ARIF FAJAR RIFAI, JUNEDI,
MUAMMAR QADAFI, M. DAFTAR ALAT BUKTI TERADU DALAM PENGADUAN
DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU NOMOR:
402-P/LDKPP/XII/2024 JUNAIDI;
- Undangan Kedua dan Tanda Terima Undangan kedua pelapor Pelapor an.
SURYADI, dan saksi-saksi an. ARIF FAJAR RIFAI, JUNEDI, MUAMMAR
QADAFI, M. JUNAIDI;
- Berita Acara Sumpah/Janji dan Berita Acara Klarifikasi Pelapor atas nama
Suryadi dan Saksi atas nama Arif Fajar Rifai, Junedi, Muammar Qadafi, M.
Junaidi;
Bukti T-06 1 (satu) Bundel Fotokopi Berupa:
- Undangan Klarifikasi Nomor: 284/PP.01.02/K.RA-08/11/2024, kepada
Saudara Jhony Charles, tertanggal 08 November 2024 dan Tanggapan
Terhadap Undangan Klarifikasi Tim Hukum Bijak H. Bistamam-Jhony
Charles Kompak, tertanggal 09 November 2024;
- Undangan Klarifikasi Nomor: 255/PP.01.02/K.RA-08/11/2024 tetanggal 09
November 2024 dan Tanda Terima Surat Nomor: 255/PP.01.02/K.RA-
08/11/2024, tertanggal 10 November 2024 yang disampaikan melalui
bantuan Jajaran Panwascam Kecamatan Tanah Putih;
Bukti T-07 1 (satu) Bundel Fotokopi Berupa:
- Undangan Klarifikasi Nomor 249/PP.01.02/K.RA-08/11/2024, tanggal 08
November 2024, kepada Prof. DR. Topo Santoso, S.H., M.H. Permohonan
Keterangan Ahli Nomor 259/PP.01.02/K.RA/11/2024, tanggal 1 November
2024, kepada Dekan Universitas Islam Riau;
- Permohonan Keterangan Ahli Nomor 260/PP.01.02/K.RA/11/2024, tanggal
11 November 2024, kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau;
- Permohonan Keterangan Ahli Nomor 270/PP.01.02/K.RA/11/2024, tanggal
12 November 2024, kepada Dekan Universitas Islam Riau;
- Keterangan Ahli di Bawah Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi Dr.
Sudirman Shomary, M.A., Erdiansyah, S.H., M.H., dan Dr. Erdianto, S.H.,
M.H.
- Undangan Rapat Sentra Gakumdu Nomor 148/HM.00.01/RA-08/11/2024,
kepada Kajari Rokan Hilir tertanggal 11 November 2024;
- Undangan Rapat Sentra Gakumdu Nomor 149/HM.00.01/RA-08/11/2024,
kepada Kapolres Rokan Hilir tertanggal 11 November 2024;
- Undangan Rapat Sentra Gakumdu Nomor 150/HM.00.01/RA-08/11/2024,
Kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir tertanggal 11 November
2024;
- Berita Acara Pembahasan Ke-1 Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hilir
Terhadap Laporan Dugaan Pelnggaran Pemilihan Nomor:
006/Reg/LP/PB/Kab/04.10/XI/2024;
- Formulir Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
006/Reg/LP/PB/Kab/04.10/XI/2024, tertanggal 12 November 2024;
Bukti T-08 1 (satu) Berkas Fotokopi Berupa:
- Berita Acara Nomor 051/RT.02/K.RA- 08/11/2024, tanggal 12 November
2024, menetapkan Laporan Register Nomor:
006/Reg/LP/PB/Kab/04.10/XI/2024, menetapkan tidak terbukti sebagai
pelanggaran Pemilihan;
- Formulir Model A.17 (Pemberitahuan Tentang Status Laporan) tanggal 13
November 2024.
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Riau
1. Terkait Kewenangan Bawaslu Provinsi Riau melakukan supervisi terhadap
pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dalam
penanganan pelanggaran.
1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur : “Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi
kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, atau Panwaslu
Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dalam proses
penanganan pelanggaran Pemilihan”.
1.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 5
Tahun 2020, Nomor : 1 Tahun 2020, Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur :
“Sentra Gakkumdu Provinsi melakukan supervisi dan Pembinaan terhadap
Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota”.
1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka Bawaslu Provinsi
memiliki kewenangan melakukan Supervisi kepada Bawaslu
Kabupaten/kota dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan.
2. Pelaksanaan Supervisi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Riau terhadap
proses Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir.
2.1. Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor : 689/PP.01.02/K.RA/10/2024 dan
Nomor : 1510/PP.01.02/RA/10/2024 tanggal 22 Oktober 2024, Bawaslu
Provinsi Riau melakukan pendampingan penanganan dugaan pelanggaran
Pilkada Tahun 2024. Bahwa pelaksanaan tugas tersebut didasari oleh Surat
Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 196/PP.01.02/K-RA-08/10/2024
perihal Permohonan Pendampingan Penanganan Dugaan Pelanggaran
Pilkada Tahun 2024 tanggal 22 Oktober 2024. [Vide Bukti PT-1]
2.2. Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor : 693/PP.01.02/K.RA/10/2024
tanggal 27 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Riau dalam hal ini bersama
Sentra Gakkumdu Riau yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan
melakukan Monitoring dan evaluasi penanganan dugaan pelanggaran tindak
pidana Pemilihan 2024. [Vide Bukti PT-2]
2.3. Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor : 1597/PP.01.02/RA/11/2024
tanggal 11 November 2024, Bawaslu Provinsi Riau melakukan pendampingan
penanganan pelanggaran terhadap Laporan Nomor Register :
007/REG/LP/PB/KAB/04.10/XI/2024. Bahwa pelaksanaan tugas tersebut
didasari oleh Surat Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Nomor :
258/PP.01.02/K.RA-08/11/2024 tertanggal 10 November 2024 Perihal
Pendampingan Proses Penanganan Pelanggaran. [Vide Bukti PT-3]
2.4. Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor : 1874/PP.01.01/RA/12/2024
tanggal 29 Desember 2024, Bawaslu Provinsi Riau melakukan Supervisi
Penyusunan Kelengkapan Dokumen Penanganan Pelanggaran dalam rangka
Persiapan Penyusunan Keterangan Tertulis di Mahkamah Konstitusi. [Vide
Bukti PT-4]
2.5. Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor : 91/PP.01.02/K.RA/03/2025
tanggal 06 Maret 2025, Bawaslu Provinsi Riau melakukan Evaluasi
Penanganan Temuan Dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
Dan Bupati Tahun 2024. [Vide Bukti PT-5]
2.6. Bahwa dalam proses pendampingan dan Supervisi yang dilaksanakan
Bawaslu Provinsi Riau, telah dilakukan pemberian arahan, koordinasi,
Pengecekan Dokumen, serta melakukan evaluasi terhadap proses
penanganan pelanggaran yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir
berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Supervisi Bawaslu Provinsi Riau terhadap Laporan Nomor Register :
006/REG/LP/PB/KAB/04.10/XI/2024 di Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir.
3.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau tidak pernah melakukan supervisi khusus
terhadap penanganan Laporan Nomor Register :
006/REG/LP/PB/KAB/04.10/XI/2024 di Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir,
namun pada Supervisi yang dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2024,
dengan agenda Supervisi Penyusunan Kelengkapan Dokumen Penanganan
Pelanggaran dalam rangka Persiapan Penyusunan Keterangan Tertulis di
Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Provinsi Riau melakukan pemeriksaan
kembali terhadap kelengkapan dokumen penanganan pelanggaran yang
ditangani Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir termasuk Laporan Nomor Register
: 006/REG/LP/PB/KAB/04.10/XI/2024. Bahwa berdasarkan hasil
pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen penanganan pelanggaran,
Bawaslu Provinsi Riau tidak menemukan adanya kekurangan dokumen
administrasi penanganan pelanggaran sesuai ketentuan Peraturan
perundang-undangan. [Vide Bukti PT-4]
3.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir mengeluarkan Surat Nomor :
258/PP.01.02/K.RA-08/11/2024 tertanggal 10 November 2024 Perihal
Pendampingan Proses Penanganan Pelanggaran yang pada intinya Bawaslu
Kabupaten Rokan Hilir mengajukan pendampingan proses penanganan
pelanggaran terhadap Laporan dengan Nomor Register :
007/REG/LP/PB/KAB/04.10/XI/2024 kepada Bawaslu Provinsi Riau yang
mana waktu proses penanganan Laporan Nomor Register :
007/REG/LP/PB/KAB/04.10/XI/2024 beririsan dengan proses penanganan
pelanggaran Laporan Nomor Register :
006/REG/LP/PB/KAB/04.10/XI/2024 yang dipersoalkan oleh Pengadu.
[Vide Bukti PT-3]
3.3. Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor : 1597/PP.01.02/RA/11/2024
tanggal 11 November 2024, Bawaslu Provinsi Riau melakukan pendampingan
penanganan pelanggaran terhadap Laporan Nomor Register :
007/REG/LP/PB/KAB/04.10/XI/2024. Bahwa pada pelaksanaan tugas
tersebut, Bawaslu Provinsi Riau juga mendampingi proses penanganan
Laporan Nomor Register : 006/REG/LP/PB/KAB/04.10/XI/2024 yang
dipersoalkan oleh Pengadu yang mana waktu proses penanganan
pelanggarannya beririsan dengan penanganan Laporan Nomor Register :
007/REG/LP/PB/KAB/04.10/XI/2024. [Vide Bukti PT-3]
3.4. Bahwa pada proses pendampingan, Bawaslu Provinsi Riau membantu dan
memastikan proses penanganan pelanggaran yang dilaksanakan oleh
Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir sesuai dengan prosedur berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan
[2.7.2] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir
Bahwa dalam pokok aduan yang berkaitan dengan black campaign yang dilakukan oleh
salah satu pasangan calon, bahwa dalam pelaksanaan kampanye KPU Kabupaten
Rokan Hilir memedomani UU Nomor 1 Tahun 2015. Kemudian, didalam ketentuannya
pasal 69 dalam berkampanye dilarang menghasut, memfitnah dan mengadu domba
suatu kelompok masyarakat. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu, Kepolisian dan
Kejaksaan Nomor 5 Nomor 1 dan 14 Tahun 2020 Pasal 2 Penanganan tindak pidana
pemilihan dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Sentra Gakkumdu.
Bahwa dalam setiap pelaksanaan kampanye KPU Kabupaten Rokan Hilir telah
memfasilitasi kegiatan yang telah diatur dalam perundang-undangan, salah satunya
memfasiliasi APK, iklan kampanye dan debat kandidat dan telah dilaksanakan. Bahwa
perlu disampaikan terkait dengan tahapan kampanye dalam bentuk terbatas tatap
muka dan dialog, dilakukan pada tanggal 25 September 2024 s.d. 23 November 2025.
Bahwa pasangan Calon Nomor Urut 2 melaksanakan kampanye pada tanggal 4 Oktober
2024 sore hari berdasarkan surat tanda terima yang diterima KPU melalui SIKADEKA.
Bahwa dalam pelaksanaan kampanye KPU Kabupaten Rokan Hilir telah memfasilitasi
semua tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
[2.7.3] Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 a.n Cutra
1. Bahwa Pihak Terkait adalah Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Rokan Hilir atas nama H. Bistamam dan Jhony Charles dalam pilkada
serentak tahun 2024.
2. Bahwa Pihak Terkait dengan tegas membantah seluruh dalil dalam Pengaduan
dan/atau Laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor, kecuali yang diakui secara
tegas oleh Pihak Terkait dibawah ini.
3. Bahwa benar Teradu IV/Terlapor IV adalah adik kandung Pihak Terkait.
Bahwa sejak tahapan pencalonan hingga berakhirnya tahapan pelaksanaan pilkada
serentak tahun 2024, Pihak Terkait tidak pernah berkomunikasi dengan Teradu
IV/Terlapor IV tentang hal-hal yang berkaitan dengan pilkada.
4. Bahwa benar Teradu III/Terlapor III berprofesi sebagai Advokat/Pengacara,
hubungan Pihak Terkait dengan Teradu III/Terlapor III sebelum Teradu III/Terlapor
III menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir adalah rekan sejawat
dalam profesi Advokat yang bersama-sama menangani perkara hukum secara
kasuistis berdasarkan surat kuasa dari klien, terkadang Pihak Terkait dengan
Teradu III/Terlapor III menangani perkara bersama-sama dengan menggunakan
Kantor Hukum milik Pihak Terkait, terkadang Teradu III/Terlapor III menangani
perkara dengan menggunakan Kantor Hukumnya sendiri maupun Kantor Hukum
yang lain, bahkan adakalanya dalam menangani perkara hukum Teradu III/Terlapor
III berhadapan dengan Kantor Hukum Pihak Terkait.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat disebutkan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan
mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan, wilayah
kerja Advokat meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa sejak tahapan pencalonan hingga berakhirnya tahapan pelaksanaan pilkada
serentak tahun 2024, Pihak Terkait tidak pernah berkomunikasi dengan Teradu
III/Terlapor III tentang hal-hal yang berkaitan dengan pilkada.
5. Bahwa Pihak Terkait dengan tegas membantah dalil Pengadu/Pelapor yang
menuduh para Teradu/para Terlapor tidak netral dan tidak profesional dalam
memproses laporan yang dilaporkan oleh Pengadu/Pelapor kepada para
Teradu/para Terlapor terhadap dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama H. Bistamam dan
Jhony Charles dalam pilkada serentak tahun 2024, dikarenakan adanya hubungan
kekerabatan antara Pihak Terkait dengan Teradu IV/Terlapor IV dan hubungan
emosional seprofesi antara Pihak Terkait dengan Teradu III/Terlapor III.
Bahwa seluruh laporan yang dilaporkan oleh Pengadu/Pelapor selaku Tim Hukum
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Afrizal Sintong dan
Setiawan kepada para Teradu/para Terlapor terhadap dugaan pelanggaran
pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir
atas nama H. Bistamam dan Jhony Charles sebanyak 29 (dua puluh sembilan)
laporan telah ditangani oleh para Teradu/para Terlapor secara profesional sesuai
dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota, dimana para Teradu/para Terlapor telah memberikan kepastian hukum
terhadap status seluruh laporan tersebut dengan keputusan “tidak ditindaklanjuti”
dengan alasan “tidak memenuhi syarat materil” atau “bukan pelanggaran pemilihan”,
dan “dihentikan” dengan alasan “tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan”.
Bahwa para Teradu/para Terlapor dalam menentukan status kepastian hukum
terhadap seluruh laporan dari Pengadu/Pelapor yang diregistrasi tentunya
diputuskan melalui Rapat Pleno yang dihadiri oleh para Teradu/para Terlapor
dengan berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu yang dituangkan dalam
Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani oleh para Teradu/para Terlapor,
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa.
Bahwa sebaliknya Tim Hukum dan Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Rokan Hilir atas nama H. Bistamam dan Jhony Charles juga melaporkan
dugaan pelanggaran atau tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Afrizal Sintong dan Setiawan,
Tim Kampanye, Pejabat Daerah, Pejabat ASN, Penghulu, Perangkat Kepenghuluan,
dan Pejabat BUMD kepada para Teradu/para Terlapor, Panwaslu Kecamatan Pasir
Limau Kapas, Panwaslu Kecamatan Pujud, dan Bawaslu Provinsi Riau sebanyak 54
(lima puluh empat) laporan, dimana para Teradu/para Terlapor, Panwaslu
Kecamatan Pasir Limau Kapas, dan Panwaslu Kecamatan Pujud, telah memberikan
kepastian hukum terhadap status seluruh laporan tersebut dengan keputusan
“tidak ditindaklanjuti” dengan alasan “tidak memenuhi syarat materil” atau “bukan
pelanggaran pemilihan” dan “dihentikan” dengan alasan “tidak memenuhi unsur
tindak pidana pemilihan”, sedangkan sebagian laporan yang terkait dengan netralitas
ASN diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara.
Bahwa jika para Teradu/para Terlapor bersikap tidak netral dan tidak profesional
dalam memproses laporan yang dilaporkan oleh Pengadu/Pelapor kepada para
Teradu/para Terlapor terhadap dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama H. Bistamam dan
Jhony Charles dalam pilkada serentak tahun 2024 dikarenakan adanya hubungan
kekerabatan antara Pihak Terkait dengan Teradu IV/Terlapor IV dan hubungan
emosional seprofesi antara Pihak Terkait dengan Teradu III/Terlapor III, tentunya
laporan-laporan terhadap dugaan pelanggaran atau tindak pidana pemilihan yang
dilaporkan oleh Tim Hukum, Relawan, maupun Simpatisan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama H. Bistamam dan Jhony Charles yang
dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama
Afrizal Sintong dan Setiawan, Tim Kampanye, Pejabat Daerah, Pejabat ASN,
Penghulu, Perangkat Kepenghuluan, dan Pejabat BUMD tersebut “ditindaklanjuti”
dan “diteruskan ke tahap penyidikan dan penuntutan” oleh para Teradu/para
Terlapor.
6. Bahwa Pihak Terkait dengan tegas membantah dalil Pengadu/Pelapor yang
menuduh para Teradu/para Terlapor tidak netral dan tidak profesional dalam
memproses laporan yang dilaporkan oleh Pengadu/Pelapor kepada para
Teradu/para Terlapor terhadap dugaan dugaan tindak pidana pemilihan “Dalam
kampanye dilarang menghasut, memfitnah, mengadudomba Partai Politik,
perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat” sebagaimana dimaksud dalam
rumusan Pasal 187 ayat (2) jo. Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Pilkada yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama
Jhony Charles, dimana terhadap laporan tersebut telah diberikan kepastian hukum
oleh para Teradu/para Terlapor dengan keputusan “dihentikan” dengan alasan
“tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan”.
Bahwa dalam orasi kampanye sebagaimana dalam rekaman video yang diserahkan
oleh Pengadu/Pelapor kepada para Teradu/para Terlapor Calon Wakil Bupati Rokan
Hilir atas nama Jhony Charles menyampaikan komitmen tegas terhadap tata kelola
pemerintahan daerah Kabupaten Rokan Hilir kedepan yang bersih dan terbebas dari
praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, dalam menempatkan jabatan terhadap
Pejabat dilakukan secara profesional, berdasarkan aturan hukum, serta sesuai
dengan kapabilitas, bukan karena faktor tertentu, yang selanjutnya dijawab oleh
masyarakat peserta kampanye dengan kata “duit”.
Bahwa orasi kampanye Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles
tersebut sejalan dengan Visi, Misi dan Program Aksi Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama H. Bistamam dan Jhony Charles pada misi
kelima yaitu “Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional didukung oleh
sistem informasi dan teknologi”, dengan Program Aksi “Pemantapan etika dan
perilaku aparatur dalam pelayanan prima bagi masyarakat” dan “Peningkatan
profesionalisme aparatur melalui reformasi birokrasi”.
Bahwa yang menyebutkan kata “duit” bukanlah Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas
nama Jhony Charles, melainkan masyarakat peserta kampanye. Oleh karenanya,
unsur “fitnah” dalam perkara yang dilaporkan tersebut belum selesai dilakukan atau
belum terpenuhi secara sempurna.
Bahwa dalam orasi kampanye tersebut Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama
Jhony Charles tidak ada menyebutkan nama Partai Politik, perseorangan, maupun
kelompok masyarakat tertentu. Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony
Charles hanya menyebutkan tentang realita yang terjadi dalam sistem pemerintahan
yang ada saat itu. Oleh karenanya, unsur “Partai Politik”, “perseorangan”, maupun
“kelompok masyarakat” yang menjadi objek perbuatan “fitnah” dalam perkara yang
dilaporkan tersebut juga tidak terpenuhi.
Bahwa dengan demikian sudah tepat dan benar keputusan para Teradu/para
Terlapor bersama-sama dengan Sentra Gakkumdu yang menetapkan status laporan
tersebut “dihentikan” dengan alasan “tidak memenuhi unsur tindak pidana
pemilihan”.
7. Bahwa terhadap laporan dari Pengadu/Pelapor terkait dugaan dugaan tindak pidana
pemilihan “Dalam kampanye dilarang menghasut, memfitnah, mengadudomba Partai
Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat” yang dilakukan oleh Calon
Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles tersebut, Teradu I/Terlapor I
telah mengundang Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles dengan
surat undangan yang disampaikan langsung ke kediaman Calon Wakil Bupati Rokan
Hilir atas nama Jhony Charles di Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah
Putih, Kabupaten Rokan Hilir untuk memberikan klarifikasi baik secara tatap muka
maupun daring, lalu Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles
melalui Tim Hukum membalas surat undangan tersebut yang memberitahukan
bahwa Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles tidak dapat hadir
memenuhi undangan klarifikasi dimaksud baik secara tatap muka maupun daring
karena pada saat yang bersamaan sedang melaksanakan kegiatan kampanye tatap
muka dan persiapan yang mendahuluinya di beberapa tempat, dengan melampirkan
STTP Kampanye yang dikeluarkan oleh Kapolres Rokan Hilir.
8. Bahwa terhadap dalil laporan Pengadu/Pelapor untuk selain dan selebihnya yang
tidak ditanggapi secara khusus oleh Pihak Terkait dalam Keterangan Tertulis ini,
Pihak Terkait dengan tegas membantahnya
[2.7.4] Calon Wakil Bupati Rokan Hilir a.n Jhoni Charles
1. Bahwa Pihak Terkait adalah Calon Wakil Bupati Rokan Hilir yang berpasangan
dengan Calon Bupati Rokan Hilir atas nama H. Bistamam dalam Pilkada serentak
tahun 2024 dengan nomor urut 02 (kosong dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati atas nama H. Bistamam dan Jhony Charles;
2. Bahwa Pihak Terkait dengan tegas membantah seluruh dalil dalam Pengaduan
dan/atau Laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor, kecuali yang diakui secara
tegas oleh Pihak Terkait dibawah ini;
3. Bahwa Pihak Terkait dengan tegas membantah dalil Pengadu/Pelapor yang
menuduh para Teradu/para Terlapor tidak netral dan tidak profesional dalam
memproses laporan yang dilaporkan oleh Pengadu/Pelapor kepada para
Teradu/para Terlapor terhadap dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama H. Bistamam dan
Jhony Charles dalam Pilkada serentak tahun 2024, yang disebabkan adanya
dugaan fitnah yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Rokan Hilir An. Jhony
Charles dalam melakukan kampanye tatap muka (dialogis) dengan mengatakan
terhadap adanyanya dugaan tindak pidana pemilihan “Dalam kampanye dilarang
menghasut, memfitnah, mengadudomba Partai Politik, perseorangan, dan/atau
kelompok masyarakat” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 187 ayat (2)
jo. Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang
dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles, dimana
terhadap laporan tersebut telah diberikan kepastian hukum oleh para Teradu/para
Terlapor dengan keputusan “dihentikan” dengan alasan “tidak memenuhi unsur
tindak pidana pemilihan”. Selanjutnya dalam orasi kampanye sebagaimana dalam
rekaman video yang diserahkan oleh Pengadu/Pelapor kepada para Teradu/para
Terlapor Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles menyampaikan
komitmen tegas terhadap tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Rokan Hilir
kedepan yang bersih dan terbebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,
dalam menempatkan jabatan terhadap Pejabat dilakukan secara profesional,
berdasarkan aturan hukum, serta sesuai dengan kapabilitas, bukan karena faktor
tertentu, yang selanjutnya dijawab oleh masyarakat peserta kampanye dengan kata
“duit” sebagaimana yang juga beredar pemberitaan di media online;
4. Bahwa orasi kampanye Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles
tersebut sejalan dengan Visi, Misi dan Program Aksi Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama H. Bistamam dan Jhony Charles pada Misi
kelima yaitu “Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional didukung oleh
sistem informasi dan teknologi”, dengan Program Aksi “Pemantapan etika dan
perilaku aparatur dalam pelayanan prima bagi masyarakat” dan “Peningkatan
profesionalisme aparatur melalui reformasi birokrasi”;
5. Bahwa yang menyebutkan kata “duit” bukanlah Calon Wakil Bupati Rokan Hilir
atas nama Jhony Charles, melainkan masyarakat peserta kampanye. Oleh
karenanya, unsur “fitnah” dalam perkara yang dilaporkan tersebut belum selesai
dilakukan atau belum terpenuhi secara sempurna. Selanjutnya dalam orasi
kampanye tersebut Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles tidak
ada menyebutkan nama Partai Politik, perseorangan, maupun kelompok
masyarakat tertentu. Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles
hanya menyebutkan tentang realita yang terjadi dalam sistem pemerintahan yang
ada pada saat itu. Oleh karenanya, unsur “Partai Politik”, “perseorangan”, maupun
“kelompok masyarakat” yang menjadi objek perbuatan “fitnah” dalam perkara yang
dilaporkan tersebut juga tidak terpenuhi dan dengan demikian sudah tepat dan
benar keputusan para Teradu/para Terlapor bersama-sama dengan Sentra
Gakkumdu yang menetapkan status laporan tersebut “dihentikan” dengan alasan
“tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan”;
6. Bahwa terhadap laporan dari Pengadu/Pelapor terkait adanya dugaan tindak
pidana pemilihan “Dalam kampanye dilarang menghasut, memfitnah,
mengadudomba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat” yang
dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles tersebut,
Teradu I/Terlapor I telah mengundang Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama
Jhony Charles dengan surat undangan yang disampaikan langsung ke kediaman
Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles di Kepenghuluan Ujung
Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir untuk memberikan
klarifikasi baik secara tatap muka maupun daring, lalu Calon Wakil Bupati Rokan
Hilir atas nama Jhony Charles melalui Tim Hukum membalas surat undangan
tersebut yang memberitahukan bahwa Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama
Jhony Charles tidak dapat hadir memenuhi undangan klarifikasi dimaksud baik
secara tatap muka maupun daring karena pada saat yang bersamaan sedang
melaksanakan kegiatan kampanye tatap muka dan persiapan yang mendahuluinya
di beberapa tempat, dengan melampirkan STTP Kampanye yang dikeluarkan oleh
Kapolres Rokan Hilir;
7. Bahwa sebagaimana yang dimaksud pada poin-poin diatas terhadap dalil laporan
Pengadu/Pelapor untuk selain dan selebihnya yang tidak ditanggapi secara khusus
oleh Pihak Terkait/Kuasa Hukumnya dalam Keterangan Tertulis ini, Pihak Terkait
dengan tegas membantah dan menolaknya.
[2.8] SAKSI PENGADU
[2.8.1] Doni Supardi
Saya memilih di TPS 05 Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Bahwa saya terlambat memilih karena baru datang dari Jakarta, sudah lewat waktu
pencoblosan sekitar jam 13.00 WIB tetapi belum masuk ke tahap penghitungan suara.
Bahwa dalam perjalanan menuju TPS 05 dari Bandara, sudah ramai di grup whatsapp
terkait dengan informasi Paslon Nomor Urut 02 sebagai tersangka. Bahwa ada
pengumuman yang ditempelkan, dan sempat disampaikan secara lisan tetapi saya
kurang tahu apakah oleh Ketua KPPS atau Anggota KPPS. Tetapi ketika saya tanya
secara personal, katanya ada pengumuman sekitar pukul 10.00 WIB.
[2.8.2] Frengki Widodo
Saya memilih di TPS 02 Desa Batu Raja, Kecamatan Hulu Palik, Bengkulu Utara.
Bahwa kejadian di TPS 02 Bengkulu Utara, di TPS tempat saya memilih hanya
ditempelkan surat pemberitahuan Paslon Nomor 02 sebagai tersangka disebelah kanan
pintu masuk tetapi tidak dibacakan. Bahwa saya tidak membaca surat tersebut
jumlahnya ada dua surat. Dan hanya diberi oleh Ketua KPPS pada saat mau masuk ke
bilik suara.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya karena tidak berkepastian hukum dalam menangani
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor
Urut 2 a.n Jhoni Charles yaitu diduga melakukan fitnah atau black campaign pada saat
kampanye. Teradu IV diduga tidak netral menangani laporan karena memiliki
hubungan kekerabatan dengan Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Rokan Hilir No. urut 02 a.n Cutra Andika Siregar, dan Teradu III
diduga pernah bekerja di Kantor Hukum Cutra Andika Siregar sebelum menjabat
Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan bahwa Pengadu membuat
laporan ke Bawaslu Kabupaten Rokan hilir pada hari selasa tanggal 07 November 2024
tentang dugaan fitnah/black campaign dalam tahapan kampanye dengan melaporkan
Jhony Charles Calon Wakil Bupati Rokan Hilir Nomor Urut 2, dengan melampirkan
Bukti Laporan. Kemudian laporan dari pihak Pelapor telah diterima dan diproses oleh
pihak Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu
9/2024) sesuai Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. Kemudian Petugas Penerima Laporan
menyerahkan tanda bukti penyampaian laporan A.3 kepada pihak Pelapor pada hari
dan tanggal yang sama (vide bukti T-1).
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Perbawaslu 9/2024 kemudian Bawaslu
Rokan Hilir membuat kajian awal paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak laporan
disampaikan Pada tanggal 7 November 2024. Bawaslu Rokan Hilir kemudian membuat
kajian awal dengan meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Materiel serta jenis
dugaan pelanggaran. Bahwa pada tanggal 8 November 2024 Bawaslu Kabupaten Rokan
Hilir melakukan Rapat Pleno yang pada pokoknya menerangkan laporan telah
memenuhi syarat formil dan materiel kemudian laporan ditindaklanjuti dan diregister
dengan Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab/04.10/XI/2024 sesuai mekanisme penanganan
pelanggaran (vide Bukti T-2). Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
Perbawaslu Nomor 9/2024 menyatakan, “hasil kajian awal berupa dugaan tindak
pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) yang memenuhi
syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan
dugaan tindak pidana pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia dan Ketua Bawaslu Republik
Indonesia” Terhadap Laporan Nomor 066/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 kemudian
Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir meregister Laporan tersebut dengan Nomor
006/Reg/LP/PB/Kab/04.10/XI/2024 dan dilanjutkan ke pembahasan pertama (SG I)
bersama Sentra Gakkumdu (vide Bukti T-3). Bahwa Hasil Pembahasan Pertama (SG.I)
pada pokoknya menjelaskan, (1) Terhadap laporan yang disampaikan oleh pihak
pelapor atas nama Suryadi serta berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan bahwa
telah ditemukan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang diduga dilakukan
oleh terlapor, (2) Pasal yang diduga dilanggar oleh Terlapor berdasarkan bukti Video
Kampanye ialah Pasal 69 ayat (1) huruf c jo. Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(selanjutnya disebut UU 10/2016), (3) Melakukan pemanggilan dan meminta
keterangan dari Pelapor, Saksi Pelapor, dan Terlapor, (4) Gakkumdu perlu meminta
pendapat ahli Bahasa Indonesia, dan ahli Hukum Pidana, dan (5) Terhadap Saksi Ahli
yang diajukan oleh Pelapor, Gakkumdu berpendapat bisa saja dilakukan pemeriksaan
jika diperlukan namun pada prinsipnya keterangan ahli tersebut tidak bisa dijadikan
pedoman atau bukti tambahan karena penunjukannya secara sepihak oleh pihak
Pelapor.
Bahwa terhadap dalil pengadu yang mengatakan pihak Bawaslu Kabupaten
Rokan Hilir tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap Terlapor Jhony Charles dapat
dijelaskan, bahwa Para Teradu sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi
sebanyak dua kali undangan/pemanggilan. Surat Undangan klarifikasi yang pertama
dikirimkan pada tanggal 8 November 2024, dan yang kedua dikirimkan pada tanggal 9
November 2024. Kemudian pihak terlapor membalas surat undangan klarifikasi dari
Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melalui kuasa hukumnya Cutra Andika, S.H., M.H
Nomor 002/TH-Bijak/XI/2024 Perihal tanggapan terhadap undangan klarifikasi
tertanggal 9 November 2024 yang menerangkan bahwa terlapor tidak dapat hadir
memenuhi undangan klarifikasi karena pada saat yang bersamaan terlapor sebagai
Calon Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir sedang melaksanakan kegiatan kampanye
tatap muka di beberapa tempat (vide bukti T-6). Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi
dan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Bawaslu Kabupaten
Rokan Hilir melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran pemilihan Nomor
006/Reg/LP/PB/Kab.04.10/IX/2024 tanggal 12 November 2024 yang pada pokoknya
menerangkan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Pelapor atas nama
Suryadi, saksi-saksi atas nama Muammar Qadafi, Junedi, M. Junaidi dan Arif Fajar
Rifai telah terdapat uraian peristiwa seperti yang dilaporkan oleh pelapor Suryadi
namun mengenai peristiwa tersebut apakah merupakan bentuk pelanggaran dalam
pemilihan sebagaimana diatur dalam UU 10/2016 Pasal 69 ayat (1) huruf c yang
menyatakan, “Dalam Kampanye dilarang melakukan kampanye berupa menghasut,
memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok, juncto
Pasal 187 ayat (1) yang menyatakan, “setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud Pasl 69 huruf a,
huruf b,huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan atau denda paling sedikit
Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta
rupiah).
Bahwa terkait dengan persoalan yang dilaporkan tersebut, Bawaslu Kabupaten
Rokan Hilir dan Gakkumdu perlu meminta pendapat Ahli. Bahwa ahli Erdiansyah,
S.H.,M.H pada pokoknya menerangkan kesimpulan keseluruhan berdasarkan kedua
video tersebut, tidak cukup bukti untuk mengatakan bahwa perbuatan Terlapor sudah
sempurna atau tuntas dalam memenuhi unsur tindak pidana menghasut, memfitnah,
atau mengadu domba. Pernyataan yang disampaikan lebih terlihat sebagai bentuk
retorika kampanye yang bersifat umum dan tidak secara spesifik menyerang atau
merugikan individu atau kelompok tertentu dan tidak dapat disangkakan sanksi
pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 187 ayat (2) UU 10/2016. Bahwa ahli
Dr. Erdianto, S.H.,M.H pada pokoknya menerangkan atas perbuatan yang diduga
dilakukan oleh Terlapor Jhony Charles sebagaimana Bukti Video diatas saya
berpendapat bahwa perbuatan tersebut belum dapat disangkakan dengan Sanksi
Pidana sesuai Pasal 187 ayat (2) UU 10/2016 yang menyatakan, “Setiap orang yang
dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp. 6.000.000.00 (enam juta rupiah). Bahwa ahli Dr. H. Sudirman Shomary
M.A. pada pokoknya menerangkan atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh Terlapor
Jhony Charles sebagaimana Bukti Video, saya berpendapat bahwa Selain itu, terdapat
tindakan atau perbuatan yang memfitnah, pada bagian atau ucapan: “Saya disitu
dulunya tapi karena saya melihat tidak ada untuk yang dibangun, untuk seluruh di
semua desa Rokan Hilir, saya tidak disitu lagi , makanya sekarang muncul pak H.
BISTAMAM dan JHONI CHARLES. Perbuatan memfitnah terdapat pada bagian, Saya
melihat tidak ada untuk yang dibangun, untuk seluruh di semua desa Rokan
Hilir. Saya tidak disitu lagi. Bahwa dari video yang disampaikan kepada ahli, terlihat
kampanye Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhoni Charles, calon nomor
urut dua (2), pada kegiatan kampanye di Kepenghuluan Sintong Makmur pada tanggal
04 Oktober 2024 pukul 15.30 WIB dan pada kegiatan kampanye di Kelurahan Banjar
XII pada tanggal 04 Oktober 2024 pukul 20.00, kalimat yang diucapkan oleh Terlapor
secara konteks dan teks, terindikasi melakukan perbuatan menghasut dan
memfitnah. Ucapan Saudara Jhoni Charles menyebabkan orang lain (peserta
kampanye) marah, melawan atau memberontak kepada seseorang yang dibicarakan
(Bupati Afrizal Sintong). Terlapor juga menghasut kaum ibu-ibu untuk tidak memasak
di rumah jika suaminya (bapak-bapak) tidak memilih Nomor Urut 2. Selain itu, terdapat
unsur memfitnah karena Bupati Afrizal Sintong difitnah tidak membangun seluruh
desa di Rokan Hilir. Menurut ahli, Bupati Afrizal Sintong sudah membangun desa di
Rokan Hilir, mungkin tidak merata atau tidak semua desa. Bahwa berdasarkan hasil
klarifikasi para pihak, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan hasil penanganan
pelanggaran menilai laporan yang disampaikan Pelapor Suryadi belum memenuhi
unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 69 ayat (1) huruf c juncto Pasal 187 ayat (1) UU 10/2016. Bahwa berdasarkan hal
tersebut di atas dapat disampaikan bahwa pada tanggal 12 November 2024 telah
dilakukan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hilir yang dihadiri
oleh unsur Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, unsur Penyidik Tindak Pidana Pemilihan,
dan unsur Kejaksaan yang dalam kesimpulannya menyatakan Laporan Nomor:
006/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 dengan Terlapor Jhony Charles sebagai Calon Wakil
Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor Urut 2 yang diduga melanggar UU 10/2024,
tidak direkomendasikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan yang tertuang dalam
Berita Acara Pembahasan Kedua (vide Bukti T-7). Bahwa Hasil Rapat Sentra Gakkumdu
pada pembahasan kedua pada pokoknya menjelaskan, (1) Berdasarkan Pendapat ahli
pidana Erdiansyah, S.H.,M.H pada pokoknya menerangkan kesimpulan keseluruhan
berdasarkan kedua video tersebut, tidak cukup bukti untuk mengatakan bahwa
perbuatan Terlapor sudah sempurna atau tuntas dalam memenuhi unsur tindak
pidana menghasut, memfitnah, atau mengadu domba. Pernyataan yang disampaikan
lebih terlihat sebagai bentuk retorika kampanye yang bersifat umum dan tidak secara
spesifik menyerang atau merugikan individu atau kelompok tertentu dan tidak dapat
disangkakan sanksi pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 187 ayat (2) UU 10
/2016, (2) Berdasarkan pendapat ahli pidana Dr. Erdianto, S.H.,M.H pada pokoknya
menerangkan atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh Terlapor Sdr. Jhony Charles
sebagaimana Bukti Video diatas saya berpendapat bahwa perbuatan tersebut belum
dapat disangkakan dengan Sanksi Pidana sesuai Pasal 187 ayat (2) UU 10/2016 yang
menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan
pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf
c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.
600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000.00 (enam juta
rupiah), (3) dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terlapor Jhony Charles belum
memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana sesuai Pasal 69 ayat (1) huruf c jo Pasal 187
ayat (2) UU 10/2016, (4) Dikarenakan laporan dan perbuatan dari Terlapor merupakan
dugaan perbuatan tindak pidana pemilihan, maka sentra Gakkumdu sepakat untuk
tidak melanjutkan ketahap penyidikan mengacu pada keterpenuhan alat bukti dan
pendapat ahli hukum pidana. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat
disampaikan bahwa pada tanggal 12 November 2024 Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Rokan Hilir melakukan Rapat pleno [vide bukti T-8] untuk menentukan
status Laporan Nomor : 006/Reg/LP/PB/Kab.04.10/IX/2024 dan hasil dari rapat
pleno tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir menyepakati hal-
hal sebagai berikut (1) Menyatakan Laporan Nomor: 006/Reg/LP/PB/Kab.04.10/
IX/2024 dengan Terlapor Jhony Charles tidak diteruskan ketingkat Penyidikan Polres
Rokan Hilir (2) Mengumumkan Status Laporan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Rokan Hilir (3) Menyampaikan Status Laporan kepada pihak Pelapor.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa terhadap dalil
pengaduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu atas tindakan dan perbuatannya karena tidak berkepastian hukum dalam
menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Kabupaten
Rokan Hilir Pasangan Calon Nomor Urut 2 a.n Jhoni Charles yaitu diduga melakukan
fitnah atau black campaign pada saat kampanye. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa pada tanggal 7 November 2024 Para Teradu menerima laporan
dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengadu terkait dugaan black campaign yang
dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Pasangan Calon Nomor Urut
2 a.n. Jhoni Charles pada saat melakukan kampanye. Bahwa terhadap laporan a quo,
Para Teradu menindaklanjuti laporan dengan melakukan kajian awal dan dilanjutkan
dengan rapat pleno pada tanggal 8 November 2024 dengan hasil rapat pleno pada
pokoknya laporan a quo memenuhi syarat formil dan materil. Berdasarkan hasil rapat
pleno tersebut, maka laporan a quo kemudian diregistrasi dengan Nomor:
006/Reg/LP/PB/Kab/04.10/XI/2024 (vide Bukti T-2 ).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap laporan a quo, kemudian
Para Teradu melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Penegakan Hukum
Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dengan hasil
pembahasan yang pada pokoknya menyatakan ditemukan dugaan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan (vide Bukti T-3). Selanjutnya Para Teradu telah melakukan
pemanggilan kepada Pelapor, Saksi Pelapor dan Terlapor untuk dimintai keterangan.
Bahwa Para Teradu juga mengirimkan surat panggilan kepada Terlapor sebanyak 2
(dua) kali, yaitu surat pertama dikirimkan pada tanggal 8 November 2024 dan surat
kedua dikirimkan pada tanggal 9 November 2024. Kemudian Terlapor membalas surat
undangan klarifikasi melalui kuasa hukumnya Cutra Andika Siregar in casu Pihak
Terkait dengan surat Nomor: 002/TH-Bijak/XI/2024 perihal tanggapan terhadap
undangan klarifikasi yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terlapor berhalangan
hadir memenuhi undangan klarifikasi karena pada saat yang bersamaan Terlapor
sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir sedang melaksanakan kegiatan
kampanye tatap muka di beberapa tempat (vide Bukti T-6). Para Teradu juga
mengundang saksi Ahli Bahasa, dan Saksi Ahli Hukum Pidana untuk dimintai
keterangan. Bahwa setelah dimintai keterangan dari Para pihak, Sentra Gakkumdu
memutuskan tidak melanjutkan penanganan laporan ke tahap penyidikan karena
laporan a quo tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan. Selain itu Pelapor juga
mengajukan saksi ahli, Para Teradu telah melakukan pemanggilan kepada saksi ahli
Pelapor akan tetapi tidak jadi dilakukan pemeriksaan karena Saksi Ahli telah
menyerahkan keterangan tertulis. Menurut Gakkumdu mengatakan bahwa saksi ahli
bisa saja dimintai keterangan jika diperlukan namun pada prinsipnya keterangan ahli
tersebut tidak dapat dijadikan pedoman atau bukti tambahan karena penunjukannya
secara sepihak oleh Pelapor. Bahwa pada tanggal 12 November 2024 dilakukan
pembahasan kedua yang dihadiri oleh unsur Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, unsur
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan unsur Kejaksaan yang dituangkan dalam Berita
Acara Pembahasan Kedua Nomor: 051.A/RT.02/K.RA-08/11/2024 yang pada
pokoknya bahwa laporan Nomor 066/LP/PB/Kab/04.10XI/2024 tidak terbukti sebagai
pelanggaran pemilihan (vide Bukti T-7).
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu terkait dugaan ada
hubungan kekerabatan antara Teradu IV dengan Ketua Tim Hukum Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor Urut 2 a.n. Cutra Andika
Siregar. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait a.n. Cutra
Andika Siregar membenarkan dirinya merupakan saudara kandung dengan Teradu IV.
Akan tetapi Pihak Terkait menegaskan bahwa selama tahapan pencalonan Pilkada
Kabupaten Rokan Hilir tidak pernah berkomunikasi dengan Teradu IV terkait dengan
hal-hal yang berkaitan dengan Pilkada Kabupaten Rokan Hilir. Hal tersebut dibenarkan
oleh Teradu I yang menerangkan, bahwa selama tahapan Pilkada Teradu IV tidak
pernah pulang ke rumah demi menjaga netralitas dan memilih untuk tinggal di rumah
kost, bahkan anak Teradu IV sempat sakit, dan Teradu I meminta Teradu IV untuk
pulang, barulah Teradu IV pulang ke rumah untuk menjenguk anaknya.
Bahwa kemudian berkenaan dalil aduan Pengadu, bahwa Teradu III diduga
merupakan bagian dari Firma Hukum Cutra Andika Siregar selaku Ketua Tim Hukum
Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor
Urut 2, sebelum menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir. Terungkap
pula fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu III menerangkan bahwa benar dirinya
pernah berpartner dengan Pihak Terkait a.n Cutra Andika Siregar sebelum menjabat
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir. Namun, Teradu III tidak pernah
terikat sebagai bagian dari Firma Hukum Cutra Andika Siregar dan hanya sebatas
partner advokat sesuai dengan surat kuasa klien. Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak
Terkait a.n Cutra Andika Siregar bahwa Teradu III tidak pernah terikat atau menjadi
bagian dari firma hukum Cutra Andika Siregar.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, Para Teradu dalam
menindaklanjuti laporan yang diregitrasi Nomor: 066/LP/PB/Kab/04.10XI/2024
sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Para Teradu dalam menindaklanjuti
Laporan yang diregsitrasi dengan Nomor: 066/LP/PB/Kab/04.10XI/2024 sudah
melakukan serangkaian penanganan pelanggaran sebagaimana mekanisme dan
dengan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yaitu menerima laporan,
menyusun kajian awal, melakukan registrasi laporan, kemudian Para Teradu
melimpahkan Laporan ke Sentra Gakkumdu. Para Teradu juga bersama Sentra
Gakkumdu sudah melakukan pembahasan pertama, kajian dugaan pelanggaran,
pembahasan kedua, rapat pleno penetapan status laporan dan pengumuman status
laporan. Dengan demikian, selaku Penyelenggara Pemilu, Para Teradu sudah bertindak
profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti Laporan yang diregistrasi dengan
Nomor: 066/LP/PB/Kab/04.10XI/2024 sebagaimana yang ditentukan Peraturan
Perundang-Undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum
dan etika Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut,
DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang terkait tidak ditindaklanjuti Laporan
yang diregistrasi dengan Nomor: 066/LP/PB/Kab/04.10XI/2024 tidak terbukti, dan
Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Bahwa adapun terkait dengan dalil Pengadu bahwa Teradu IV yang memiliki
hubungan kekerabatan dengan Pihak Terkait a.n. Cutra Andika Siregar selaku Ketua
Tim Hukum Pasangan Calon Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor Urut 02 yang
merupakan saudara kandung dari Teradu IV, sesuai fakta Teradu IV sudah berupaya
dengan sungguh-sungguh untuk menjaga integritas dan netralitas penyelenggara
pemilu dengan tidak pernah berkomunikasi dengan Pihak Terkait Cutra Andika Siregar
yang berkaitan dengan Pilkada. Hal itu juga diperkuat oleh Teradu I dalam persidangan
yang menerangkan selama tahapan Pilkada Teradu IV tidak pernah pulang ke rumah
demi menjaga netralitas dan memilih untuk tinggal di rumah kost, bahkan ketika anak
Teradu IV sakit, baru pulang menjenguk anaknya setelah diminta oleh Teradu I.
Artinya, Teradu IV sudah bertindak profesional, akuntabel, dan mandiri selaku
penyelenggara pemilu demi menjaga netralitas penyelenggara pemilu dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024. Demikian juga halnya
dengan Teradu III, sesuai fakta persidangan, Teradu III tidak pernah terikat atau
menjadi bagian dari Firma Hukum Cutra Andika Siregar sebelum menjabat sebagai
Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, melainkan sebatas partner Advokat sesuai
dengan surat kuasa klien. Hal itu juga diterangkan oleh Pihak Terkait a.n Cutra Andika
Siregar yang pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu III tidak pernah terikat atau
menjadi bagian dari firma hukum Cutra Andika Siregar. Artinya, selaku penyelenggara
pemilu, Teradu III sudah bertindak profesional, akuntabel, dan mandiri demi menjaga
netralitas selaku penyelenggara pemilu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024. Oleh karena itu, tindakan Teradu III dan Teradu
IV dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian,
berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, dalil aduan Pengadu terkait Teradu III dan
Teradu IV tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu in casu Teradu III dan Teradu IV
meyakinkan DKPP. Para Teradu in casu Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.