Melanggar
Nomor Putusan: 59-PKE-DKPP/I/2025
Afif Fauzi, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi dan Sri Hini Indrawati, Anggota PPK Pondok Melati
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 11/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-07-2025
👁 26 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 34-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59 - PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024, Pengadu mengetahui adanya dugaan tindakan pidana politik uang yang dilakukan oleh saudara Afif Aziz selaku Anggota KPU Kota Bekasi, adapun kejadian dilakukan pada tanggal 26 November pukul 21.28 WIB, yaitu salah seorang bernama Ibu Hini Indrawati melakukan chat dengan seorang diduga PPS Jatisampurna yang isinya penyerahan titipan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari saudara Afif yang diduga Anggota KPU Kota Bekasi, isi chat tersebut bertuliskan “minta tolong untuk bantu suara 03” “keluarga saudara,” di tanggal yang sama saudara Hini Indrawati juga memberikan uang kepada saksi Pengadu saudara Ma’mun Surahman, ST sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan dalih ada titipan dari pimpinan yang diduga saudara Afif Fauzi untuk ngopi.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku Penyelengggara Pemilu karena Teradu I diduga telah memberikan instruksi kepada Teradu II untuk menghubungi Anggota PPS Jati Rangga guna memberikan uang dan meminta mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah dengan bukti tangkapan layar chat Whatsapp yang berbunyi “ minta tolong untuk bantu suara 03, Keluarga saudara”. Selain itu dihari yang sama Teradu II juga menghubungi Ma’mun Surahman dan memberi uang senilai Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Pasal DilanggarPasal 38 Peraturan; Pasal 9A Peraturan; Pasal 38; Pasal 9A; Pasal 9; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu I Afif Fauzi selaku Anggota KPU Kota Bekasi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Sri Hini Indrawati selaku Anggota PPK Pondok Melati Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi untuk melaksan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 59-PKE-DKPP/I/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 34-
P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59-PKE-DKPP/I/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Garisah Idharul Haq . S
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Jl. P. Seribu Komp. Deperla No. 43 RT. 004 /004 Kel. Duren
Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] Teradu
1. Nama : Afif Fauzi
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi
Alamat : Jl. Ir. H Djuanda No.16, Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan
Bekasi Timur Kota Bekasi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Sri Hini Indrawati
Jabatan : Anggota PPK Pondok Melati
Alamat : Kantor Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II;
Teradu I s.d. Teradu II selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
34-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59 - PKE-DKPP/I/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024, Pengadu mengetahui adanya dugaan
tindakan pidana politik uang yang dilakukan oleh saudara Afif Aziz selaku
Anggota KPU Kota Bekasi, adapun kejadian dilakukan pada tanggal 26 November
pukul 21.28 WIB, yaitu salah seorang bernama Ibu Hini Indrawati melakukan
chat dengan seorang diduga PPS Jatisampurna yang isinya penyerahan titipan
uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari saudara Afif yang diduga Anggota KPU
Kota Bekasi, isi chat tersebut bertuliskan “minta tolong untuk bantu suara 03”
“keluarga saudara,” di tanggal yang sama saudara Hini Indrawati juga
memberikan uang kepada saksi Pengadu saudara Ma’mun Surahman, ST
sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan dalih ada titipan dari
pimpinan yang diduga saudara Afif Fauzi untuk ngopi. Uang yang diberikan
sudah dikembalikan kepada Bawaslu saat memenuhi panggilan klarifikasi oleh
Bawaslu atas laporan Laporan Pelanggaran Pemilu dengan dugaan money politic
Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan Nomor Surat Laporan:
018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 (Vide Bukti P-1);
2. Pengadu mengetahui hal tersebut dari screenshoot yang diberikan oleh Saksi
Pengadu atas nama Raphi Prasetyo hal tersebut bertentangan dengan Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, Bab III Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 8, Raphi
Prasetyo menjelaskan kepada Pengadu melalui telpon atas kejadian tersebut,
bahkan Raphi mengatakan bahwa ada sekema dari Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kota Bekasi dugaan untuk memenangkan salah satu calon, dugaan
tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012
Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, (Vide Bukti P-2);
3. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2024, Saksi Pengadu atas nama
Saipulloh melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Bekasi
dengan Surat Laporan Nomor: 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 (Vide Bukti P-
3). Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa sehubungan dengan uraian kronologi, Pengadu memohon dengan hormat
Kepada DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Print Out tangkap layar chat bu Heni Indrawati (PPK Pondok
Melati) ke PPK Jatisampurna, Nomor Surat Laporan:
018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024;
2. P-2 Rekaman Percakapan (Telpon) Pelapor dengan Saksi Pelapor
saudara Rhapi Prasetyo, Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihihan Umum Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perliaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, Bab III Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu Pasal 8, Raphi Prasetyo menjelaskan
kepada Pengadu melalui telpon atas kejadian tersebut, bahkan
Raphi mengatakan bawah ada sekema dari Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kota Bekasi dugaan untuk memenangkan
salah satu calon, dugaan tersebut sangat bertentangan dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. P-3 Nomor Surat Laporan : 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024;
4. P-4 Rekaman Percakapan (Telepon) Saksi Pelapor PPS Jati
Ranggon saudara Endang Sulaeman dengan PPS
Jatisampurna;
5. P-5 Bukti Tanda Terima Penyerahan uang dari saudara Saksi
Ma’mun Surahman. ST, yang diberikan oleh terlapor saudari
Hini Indrawati, Kepada Bawaslu Kota Bekasi (Tanda Terima
Terlampir ).
6. P-6 Status Laporan Nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024
Bawaslu Kota Bekasi tanggal 12 Desember 2024 (Terlampir)
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2025, Pengadu
menghadirkan Saksi-Saksi untuk menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
[2.4.1] SAIPULLOH
1. Bahwa Saksi mendapatkan informasi secara langsung di suatu tempat ngopi di
Pondok Melati dari Raphi Prasetyo selaku Anggota PPK Pondok Melati. Raphi
menyampaikan kepada Saksi bahwa ada temuan pelanggaran;
2. Bahwa Saksi ditelepon oleh Pengadu untuk meluncur ke Pondok Melati untuk
bertemu dengan Raphi membahas persoalan terkait Pemilu. Kebetulan Saksi
sedang berada di Jatisampurna mengirimkan sepeda motor, sehingga Saksi bisa
untuk ikut menghadiri pertemuan tersebut. Bahwa dalam pertemuan tersebut
Raphi memperlihatkan screenshoot percakapan WhatsApp antara Teradu II
dengan saudara Raphi. Bahwa Chat WhatsApp tersebut sudah beredar di antara
PPK bahkan sudah diketahui umum. Atas informasi tersebut, maka Saksi
melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kota Bekasi.
3. bahwa berawal dari Laporan Nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 di
Bawaslu Kota Bekasi, pada dasarnya hasil status laporan Saksi di Bawaslu Kota
Bekasi, makanya Saksi bersedia dijadikan Saksi di DKPP RI, karena menurut
Saksi pribadi mengetahui laporan Saksi nomor
017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 sampai dengan menjadi saksi di DKPP RI.
Saksi meyakini adanya unsur tindak pidana pemilu. Dari mulai penyelenggara
yang menyerahkan uang pada saat Laporan Nomor
018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 mengembalikan uang ke Bawaslu Kota
Bekasi. Karena laporan nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 bukan tidak
mendasar yang disampaikan oleh para pihak. Pada dasarnya menganggap
persoalan ini perlu pendalaman dari Bawaslu Kota Bekasi. Ketika tidak ada
pendalaman dari Bawaslu Kota Bekasi, karena rasa ketidakpuasan maka dari
itu kepada saudara Pengadu untuk menindaklanjuti laporan ini ke DKPP RI;
4. bahwa Saksi pernah didatangi oleh Ma’mun Surahman PPS Jati Melati dan
pernah menerima uang dan dikembalikan ke Bawaslu Kota Bekasi sebesar
Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
[2.4.2] ACHMAD ALAM
1. Bahwa Saksi merupakan Ketua PPK Pondok Melati Pilkada 2024;
2. Bahwa beredarnya berita Screenshoot percakapan WhatsApp yang beredar
terjadinya dugaan money politic siap dijadikan saksi;
3. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024, saksi melakukan klarifikasi karena
adanya beberapa media yang mencoba menghubungi untuk melakukan
klarifikasi terkait apakah benar terjadi money poltiic di Kecamatan Pondok Melati
namun belum bisa disampaikan ke media. Selanjutnya saksi berkoordinasi
dengan Ketua KPU Kota Bekasi, dan Saksi mendapat Secreenshoot dari Ketua
KPU Kota Bekasi. Bahwa pada malamnya Saksi memanggil Teradu II untuk
dilakukan klarifikasi, namun disampaikan tidak bisa karena sudah terlalu
malam. Selanjut, pagi hari pada tanggal 5 Desember 2024, sebelum pergi ke
Hotel Merbabu untuk klarifikasi, Saksi mendatangi Teradu II untuk dilakukan
klarifikasi. Lalu saksi menanyakan kepada Teradu II apakah benar beredarnya
screenshoot antara Teradu II dengan PPS Jatisampurna. Kemudian Teradu II
menjawab yaitu memang benar screenshoot yang beredar antara Teradu II
dengan PPS. Selanjutnya saksi bertanya kembali, apakah benar ada uangnya,
selanjutnya teradu II menjawab memang benar ada uangnya. Selanjutnya saksi
menanyakan berapa nilainya dan jawab teradu II yaitu Rp.300.000,00 (tiga ratus
ribu rupiah). Selanjutnya saksi bertanya kembali apakah benar berita yang
beredar teradu II memberikan uang kepada PPS, siapa PPSnya, dan di jawab
oleh Teradu II yaitu diberikan kepada saudara Ma’mun. kenapa tidak bagi
kepada Saksi, Teradu II menjawab karena amanatnya diberikan kepada saudara
Ma’mun untuk ngopi-ngopi saja selama pelaksanaan pungut hitung di Tingkat
kelurahan dan kecamatan. Uang tersebut diakui Teradu II kepada Saksi
didapatkan dari Teradu I untuk keperluan ngopi-ngopi saja.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Teradu I menolak seluruh dalil dan tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu,
kecuali terhadap hal-hal yang secara eksplisit diakui kebenarannya dalam
jawaban ini;
2. Bahwa Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu bersifat kabur (obscuur libel),
karena tidak menguraikan secara jelas dan rinci dugaan pelanggaran Kode Etik
yang dituduhkan kepada Teradu. Pengadu juga tidak mampu menunjukkan
bukti yang cukup atas dugaan tersebut. Hal ini bertentangan dengan ketentuan
Pasal 5 ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, yang mewajibkan agar
uraian dugaan pelanggaran kode etik mencakup secara jelas tindakan atau sikap
masing-masing Teradu dan/atau Terlapor, yang meliputi: (a) waktu perbuatan
dilakukan; (b) tempat perbuatan dilakukan; (c) perbuatan yang dilakukan; dan
(d) cara perbuatan dilakukan.
3. Bahwa Teradu akan menanggapi sebagai berikut:
a. Bahwa terkait dengan dalil mengenai tangkapan layar (screenshot) yang
berbunyi "minta tolong untuk bantu suara 03" dan "Keluarga saudara,"
dalam percakapan WhatsApp antara anggota PPK dan PPS, Teradu I
menyatakan tidak mengetahui isi percakapan tersebut. Nama Teradu dicatut
dalam percakapan, seolah-olah ada arahan atau pernyataan dari Teradu I
yang menginstruksikan untuk memberikan dukungan kepada pasangan
calon dimaksud. Namun, tidak terdapat bukti sah bahwa Teradu I
memberikan arahan tersebut. Hal ini telah dibuktikan dan diklarifikasi dalam
persidangan yang berlangsung di Bawaslu dan ditindaklanjuti melalui
rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Tahun 2024 oleh KPU Kota Bekasi. Adapun laporan
terkait Nomor: 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 mengenai dugaan
pelanggaran Pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)
dengan indikasi praktik politik uang, telah ditangani oleh Bawaslu Kota
Bekasi dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran. (Bukti T-1).
b. Bahwa terkait dengan rekaman dan keterangan saksi saudara Raffi yang
dijadikan dasar oleh Pengadu, Teradu I menegaskan bahwa hal tersebut
merupakan asumsi pribadi yang disusun oleh saksi tanpa didasarkan pada
fakta yang sebenarnya. Percakapan tersebut lebih menyerupai obrolan biasa
antara senior dan junior yang membahas pandangan terkait tangkapan layar
(screenshot) percakapan WhatsApp anggota PPK Kecamatan Pondok Melati.
Dengan demikian, rekaman tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti yang
sah dan relevan untuk membuktikan dugaan pelanggaran etik oleh Teradu.
Rekaman tersebut bahkan telah menimbulkan kegaduhan, karena isi cerita
yang tidak sesuai dengan fakta dijadikan alat bukti, sehingga menyesatkan
persepsi dan opini berkembang. Atas peristiwa tersebut, KPU Kota Bekasi
telah menyelenggarakan sidang terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Tahun 2024 yang dilakukan oleh anggota PPK yang
menjadi saksi dimaksud. (Bukti T-2);
c. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran dimaksud, telah dilaporkan ke Bawaslu
Kota Bekasi melalui Laporan Nomor 017/LP/PW/Kota/1303/XII/2024
tertanggal 6 Desember 2024. Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kota Bekasi,
laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena
dinilai tidak cukup bukti dan tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana
pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku. (Bukti T-3);
d. Bahwa terkait dengan rekaman dan keterangan saksi yang dijadikan dalil
oleh Pemohon, khususnya mengenai percakapan dalam Rekaman
Percakapan antara Saksi Pelapor PPS Jati Ranggon, Saudara Endang
Sulaeman, dengan PPS Jatisampurna yang diduga berisi iming iming
pemberian imbalan sebesar Rp300.000,00, Teradu menegaskan bahwa dalil
tersebut tidak berdasar dan tidak didukung oleh alat bukti yang sah. Selain
itu, pihak PPS yang disebut dalam percakapan tersebut berada di luar
wilayah kerja yang menjadi subjek pengaduan. Oleh karena itu, percakapan
dimaksud tidak dapat dijadikan dasar pembuktian yang valid karena tidak
memenuhi unsur objektivitas dan tidak mencerminkan adanya keterlibatan
atau arahan dari Teradu dalam dugaan pelanggaran yang dituduhkan
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana diuraikan di atas,
terbukti bahwa pengaduan yang diajukan oleh Pengadu tidak memiliki dasar yang kuat
dan bersifat kabur (obscuur libel). Pengadu tidak mampu menguraikan secara jelas
dugaan pelanggaran Kode Etik yang dituduhkan kepada Teradu, khususnya terkait
unsur-unsur penting sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017, yakni mengenai waktu, tempat, perbuatan yang dilakukan, serta cara
perbuatan tersebut dilakukan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Teradu dengan hormat memohon kepada Yang Mulia
Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk
berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh dalil dan materi Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana didalilkan oleh Pengadu;
3. Menyatakan bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
4. Memulihkan nama baik Teradu sebagaimana mestinya.
5. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) berpendapat lain, Teradu memohon kiranya Majelis dapat
menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-3, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberian
Sanksi Peringatan Tertulis kepada Anggota PPK Pondok Melati
Pemilihan Serentak Tahun 2024;
2. T-2 Salinan Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2025 tentang
Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis kepada Anggota PPK
Pondok Melati pada pilkada Tahun 2024;
3. T-3 Putusan Bawaslu Kota Bekasi Laporan Nomor:
017/LP/PW/Kota/13.03/XI/2024 dan Surat Rekomendasi
Pelanggaran Kode Etik PPK;
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum yang digelar pada
tanggal 24 Juni 2025, Teradu memberikan kesimpulan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I, telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota
KPU Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta prinsip prinsip etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur
dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa seluruh tindakan, keputusan, dan komunikasi yang dilakukan oleh
Teradu I dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara pemilu tidak bertentangan
dengan asas profesionalitas, integritas, netralitas, dan akuntabilitas, dan
dilandasi oleh semangat menjaga marwah lembaga;
3. Bahwa dalil-dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak berdasar hukum
dan tidak didukung oleh alat bukti yang cukup serta relevan, sebagaimana telah
dijelaskan dan dibantah secara sistematis dalam sidang pemeriksaan maupun
dalam jawaban tertulis Teradu I;
4. Bahwa tidak terdapat satu pun perbuatan atau sikap Teradu I yang
bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
baik secara langsung maupun tidak langsung. Teradu I meyakini bahwa seluruh
aktivitas yang dilakukan masih berada dalam koridor etika dan tanggung jawab
kelembagaan;
5. Bahwa Teradu I tetap menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh
Majelis DKPP dan memandangnya sebagai bagian dari upaya menjaga integritas
dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu;
6. Oleh karena itu, Teradu I memohon kepada Majelis yang mulia untuk
menyatakan bahwa:
a. Teradu I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
b. Merehabilitasi nama baik, kehormatan, dan integritas Teradu I sebagai
penyelenggara pemilu.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 24 Juni 2025. Bahwa Pihak
Terkait pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Kota Bekasi
1. Bahwa terkait yang disampaikan oleh Pengadu terhadap dugaan money politic
Bahwa KPU Kota Bekasi telah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kota
Bekasi dengan memberikan Sanksi Peringatan tertulis kepada Sri Hini Indrawati
dan Raphi Prasetyo masing-masing selaku Anggota PPK Pondok Melati;
2. Bahwa screenshoot yang disampaikan oleh Pengadu memang tidak terbukti
seperti yang disampaikan oleh Teradu I sampaikan bahwa ada percakapan
secara langsung yang ditelaah;
3. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2024 Surat Bawaslu Kota Bekasi Nomor:
333/PP.00.00/K-JB-21/11/2024 Perihal Penerusan Pelangggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan kepada Ketua KPU Kota Bekasi;
4. Bahwa menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kota Bekasi terkait
pelanggaran kode etik atas nama Sri Hini Indrawati, kemudian selanjutnya
melakukan klarifikasi. Setelah dilakukan klarifikasi ada dugaan pelanggaran
sehingga dibawak ke dalam rapat pleno untuk dilanjutkan ke pemeriksaan;
5. Bahwa hasil pemeriksaan yang dihadiri langsung oleh Teradu II mengakui bahwa
isi chat yang beredar merupakan yang bersangkutan, namun terkait apakah
benar atas arahan dari salah satu Anggota KPU Kota Bekasi, Teradu II
menyatakan tidak ada dan hanya inisiatif Teradu II untuk memerintahkan
kepada PPS. Atas ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh satu Anggota PPK,
KPU Kota Bekasi melakukan rapat pleno untuk memutuskan dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu sehingga rapat pleno memutuskan
Teradu II diberikan Sanksi Peringatan Tertulis;
6. Bahwa Teradu II disanksi karena tindakan yang tidak profesional sebagai
penyelenggara pemilu dan secara integritas memang ada indikasi Teradu II
mengarahkan PPS meskipun tidak diakui oleh Teradu II dalam pemeriksaan;
7. Bahwa KPU Kota Bekasi memberikan peringatan kepada Sri Hini Hindrawati
karena telah mengakui adanya screenshoot Chat WhatsApp dan telah
memberikan uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada
Anggota PPS Jatirangga atas inisitif sendiri dengan tujuan bantuan untuk
keluarga.
[2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi
1. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi Memiliki Kewenangan terhadap Pengawasan pada
Pemilihan tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan kedua atas undang undang No 1 Tahun 2015 tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti undangn undang no 1 tahun 2014
tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota (selanjutnya disebut “UU
Pemilihan”) serta berkaitan dengan kewenangan Bawaslu Kabupaten/ Kota
terhadap penanganan dugaan Pelanggaran Pemilu, Sebagai berikut:
Pasal 30 huruf (b), (c), (d), (e) dan (f) UU Pemilihan
Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang:
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilihan;
c. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa
Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya
kepada instansi yang berwenang;
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya
dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi, Kabupaten,
dan Kota;
Pasal 32 huruf (c) dan (d) UU Pemilihan:
Bawaslu Kabupaten/ Kota berkewajiban:
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundangundangan mengenai Pemilihan;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan
tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan
2. Bahwa berkaitan dengan pokok aduan pengadu, Bawaslu Kota Bekasi telah
menerima Laporan yang berkaitan dengan dugaan Pelanggaran yang dilakukan
oleh teradu, sebagai berikut:
a. Tindak Lanjut Laporan dan Temuan berkenaan dengan Pokok Aduan
Bahwa Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor
017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024, terhadap laporan tersebut Bawaslu Kota
Bekasi meneruskan rekomendasi Nomor 333/PP.00.00/K-JB/11/2024
tanggal 12 Desember 2024, kepada KPU Kota Bekasi yang pada pokoknya
PPK Pondok Melati diduga melakukan Pelanggaran Etik Penyelenggara
Pemilihan
b. Keterangan Bawaslu Berkaitan dengan Pokok Permasalahan yang Diadukan
1) Bahwa Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/
XII/2024, yang dilaporkan oleh Saipulloh tanggal 5 Desember 2024 pada
pokoknya terkait tindak pidana politik uang yang dilakukan Afif selaku
anggota KPU Kota Bekasi kepada PPK Pondok Melati dengan tujuan bantu
suara Paslon 03 (Vide Bukti PT-01);
2.1. Bawaslu Kota Bekasi melakukan kajian awal Nomor
017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, yang
pada pokoknya laporan di Register dan dilakukan klarifikasi
terhadap para pihak dalam Laporan tersebut (Vide Bukti PT-02);
2.2. Bawaslu Kota Bekasi menyusun kajian dugaaan pelanggaran
Pemilihan nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 12
Desember 2024, yang pada pokoknya Laporan
017/LP/PW/Kota/13.03/XI/2024 tidak terbukti sebagai tindak
pidana pemilihan, Laporan terpenuhi unsur Pelanggaran Kode Etik
yang dilakukan oleh PPK Pondok Melati a.n Sri Hini Indrawati (Vide
Bukti PT-03);
2.3. Bawaslu Kota Bekasi memutuskan laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan Nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 dalam rapat
pleno bersama Sentra Gakkumdu tanggal 12 Desember 2024 yang
pada pokoknya Laporan tidak dapat dinaikan ke tahap Penyidikan
karena tidak cukup bukti dan tidak terpenuhi unsur tindak pidana
namun memberikan Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik jajaran
Ad-hoc kepada KPU Kota Bekasi (Vide Bukti PT 04);
2.4. Bawaslu Kota Bekasi memberikan Pemberitahuan Status Laporan
pelanggaran pemilihan No 332/PP.00.00/JB-21/12/2024 tanggal
12 Desember 2024 pada pelapor dan juga di tempelkan pada Papan
Pengumuman Kantor Bawaslu Kota Bekasi (vide Bukti PT 05);
2.5. Bawaslu Kota Bekasi kemudian meneruskan Rekomendasi hasil
kajian Bawaslu Kota Bekasi Nomor 333/PP.00.00/K-JB/11/2024
tanggal 12 Desember 2024, kepada KPU Kota Bekasi yang pada
pokoknya PPK Pondok Melati diduga melakukan Pelanggaran Etik
Penyelenggara Pemilihan. (Vide Bukti PT-06);
2.6. Bahwa terhadap tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi,
Bawaslu kota Bekasi mengirimkan surat No. 347/PP.00.00/K
JB/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Tindak Lanjut
Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang pada pokoknya meminta hasil
Tindak lanjut dugaan pelanggaran etik atas nama sdri. Sri Hini
Indrawati selaku PPK Pondok Melati; (vide Bukti PT-07);
2.7. Bahwa terhadap surat Bawaslu Kota Bekasi, KPU Kota Bekasi
membalas surat No. 05/HK.07.6-Sg/3275/2024 tanggal 3 Januari
2025, yang pada isi suratnya bahwa KPU Kota Bekasi pada tanggal
6 Januari akan melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti
dugaan pelanggaran kode Etik; (vide Bukti PT-08);
2.8. Bahwa terhadap Surat rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi, KPU
Kota Bekasi Menerbitkan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 14
tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis Kepada
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi
Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024,
yang pada pokoknya Memberikan saknsi peringatan tertulis
kepada sdri. Sri Hini Indrawati sebagai Anggota PPK Pondok Melati
Kota Bekasi; (vide Bukti PT-09)
a. Tindak Lanjut Laporan dan Temuan berkenaan dengan Pokok Permohonan
Bahwa Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor 018/LP/PW/Kota/13.03/
XII/2024, terhadap laporan tersebut Bawaslu Kota Bekasi mengeluarkan
Pemberitahuan status laporan No 345/PP.00.00/JB 21/12/2024 tanggal 22
Desember 2024 yang pada pokoknya Laporan dihentikan dengan alasan tidak
cukup bukti dan tidak terpenuhi unsur tindak pidana;
b. Keterangan Bawaslu Berkaitan dengan Pokok Permasalahan yang
Dimohonkan
1) Bahwa Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor 018/LP/PW/Kota/13.03/
XII/2024, yang dilaporkan oleh Gharisah Idharul Haq pada pokoknya
terkait dugaan Politik Uang secara TSM di wilayah Kecamatan
Medansatria Kec.Bekasi Utara, Kec.Pondok Melati, Kec.Jatisampurna,
Kec.Pondok Gede, Kec.Medan satria, Kec.Bantargebang, Kec.Jatiasih
(Vide Bukti PT-10);
2.1. Bawaslu Kota Bekasi melakukan kajian awal Nomor
018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024,
yang pada pokoknya laporan di Register dan dilakukan klarifikasi
terhadap para pihak dalam Laporan tersebut (Vide Bukti PT-11);
2.2. Bawaslu Kota Bekasi menyusun kajian dugaaan pelanggaran
Pemilihan nomor 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 21
Desember 2024, yang pada pokoknya Laporan Nomor:
018/LP/PW/Kota/13.03/X/2024 tidak terbukti sebagai tindak
pidana pemilihan (Vide Bukti PT-12);
2.3. Bawaslu Kota Bekasi memutuskan laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan Nomor 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 dalam rapat
pleno bersama Sentra Gakkumdu tanggal 22 Desember 2024 yang
pada pokoknya Laporan tidak dapat dinaikan ke tahap Penyidikan
karena tidak cukup bukti dan tidak terpenuhi unsur tindak (Vide
Bukti PT-13);
2.4. Bawaslu Kota Bekasi memberikan Pemberitahuan Status Laporan
pelanggaran pemilihan No 345/PP.00.00/JB-21/12/2024 tanggal
22 Desember 2024 pada pelapor dan juga ditempelkan pada Papan
Pengumuman Kantor Bawaslu Kota Bekasi (Vide Bukti PT-14).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT-1 Salinan Formulir A1 No. 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024
dilaporkan a.n. Saipulloh tanggal 5 Desember 2024;
2. PT-2 Salinan kajian awal dugaan pelanggaran No.
017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024;
3. PT-3 Salinan kajian dugaan penanganan pelanggaran No.
017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 12 Desember
2024;
4. PT-4 Salinan BA pembahasan Penanganan Pelanggaran No.
185.a/PM.00.02/K.JB-21/12/2024 tanggal 12 Desember
2024;
5. PT-5 Salinan Pemberitahuan Status Laporan Pelanggaran
Pemilihan No. 332/PP.00.00/JB-21/12/2024 tanggal 12
Desember 2024;
6. PT-6 Salinan Rekomendasi Hasil Kajian Bawaslu Kota Bekasi
nomor 333/PP.00.00/JB-21/12/2024 tanggal 12 Desember
2024;
7. PT-7 Salinan surat No. 347/PP.00.00/JB-21/12/2024 tanggal 30
Desember 2024 perihal tindak lanjut dugaan pelanggaran
kode etik;
8. PT-8 Salinan Surat KPU Kota Bekasi no. 05/HK.07.6-
Sg/3275/2024 tanggal 3 Januari 2025, perihal tindak lanjut
dugaan pelanggaran etik;
9. PT-9 Salinan SK KPU Kota Bekasi No 14 Tahun 2025 tentang
pemberian sanksi peringatan tertulis kepada Anggota panitia
pemilihan kecamatan pondok Melati Kota Bekasi pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi tahun 2024;
10. PT-10 Salinan Formulir A1 No. 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024
dilaporkan a.n. Gharisah Idhaul Haq tanggal 5 Desember
2024;
11. PT-11 Salinan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran No.
018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 14 Desember
2024;
12. PT-12 Salinan Kajian Dugaan Penanganan Pelanggaran No.
018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 21 Desember
2024;
13. PT-13 Salinan BA Pembahasan Penanganan Pelanggaran No.
187.a/PM.00.02/K.JB-21/12/2024 tanggal 22 Desember
2024;
14. PT-14 Salinan Pemberitahuan Status Laporan Pelanggaran
Pemilihan No. 345/PP.00.00/JB-21/12/2024 tanggal 22
Desember 2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku Penyelengggara Pemilu
karena Teradu I diduga telah memberikan instruksi kepada Teradu II untuk
menghubungi Anggota PPS Jati Rangga guna memberikan uang dan meminta
mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah dengan bukti tangkapan layar
chat Whatsapp yang berbunyi “ minta tolong untuk bantu suara 03, Keluarga saudara”.
Selain itu dihari yang sama Teradu II juga menghubungi Ma’mun Surahman dan
memberi uang senilai Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
[4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu I menerangkan pengaduan yang diajukan Pengadu
bersifat kabur (obscuur libel), karena tidak menguraikan secara jelas dan rinci dugaan
pelanggaran Kode Etik yang dituduhkan kepada Teradu I. Pengadu juga tidak mampu
menunjukkan bukti yang cukup atas dugaan tersebut.
Bahwa terkait (screenshot) yang berbunyi "minta tolong untuk bantu suara 03"
dan "Keluarga saudara," dalam percakapan WhatsApp antara anggota PPK dan PPS,
Teradu I menyatakan tidak mengetahui isi dari percakapan tersebut karena nama
Teradu I dicatut dalam percakapan tersebut. Nama Teradu I dicatut dalam percakapan
tersebut, seolah-olah ada arahan atau pernyataan dari Teradu I yang menginstruksikan
untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Namun, tidak
terdapat bukti sah bahwa Teradu I memberikan arahan tersebut. Hal ini telah
dibuktikan dan diklarifikasi dalam persidangan yang berlangsung di Bawaslu dan
ditindaklanjuti melalui rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Tahun 2024 oleh KPU Kota Bekasi.
Bahwa terkait dengan rekaman dan keterangan saksi saudara Raphi yang
dijadikan dasar oleh Pengadu, Teradu I menegaskan bahwa hal tersebut merupakan
asumsi pribadi yang disusun oleh saksi tanpa didasarkan pada fakta yang sebenarnya.
Percakapan tersebut lebih menyerupai obrolan biasa antara senior dan junior yang
membahas pandangan terkait tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp
anggota PPK Kecamatan Pondok Melati. Sehingga, rekaman tersebut tidak dapat
dijadikan alat bukti yang sah dan relevan untuk membuktikan dugaan pelanggaran
etik oleh Teradu I. Rekaman tersebut bahkan telah menimbulkan kegaduhan, karena
isi cerita yang tidak sesuai dengan fakta dijadikan alat bukti, sehingga menyesatkan
persepsi dan opini berkembang. Atas peristiwa tersebut, KPU Kota Bekasi telah
menyelenggarakan sidang terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Tahun 2024 yang dilakukan oleh anggota PPK yang menjadi saksi dimaksud.
(Bukti T-2)
Bahwa selanjutnya terhadap percakapan antara Saksi Pelapor PPS Jati Ranggon,
Saudara Endang Sulaeman, dengan PPS Jatirangga yang diduga berisi iming-iming
imbalan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Teradu I menegaskan bahwa dalil
tersebut tidak berdasar dan tidak didukung oleh alat bukti yang sah. Oleh karena itu,
percakapan dimaksud tidak dapat dijadikan dasar pembuktian yang valid karena tidak
memenuhi unsur objektivitas dan tidak mencerminkan adanya keterlibatan atau
arahan dari Teradu I dalam dugaan pelanggaran yang dituduhkan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok aduan Pengadu, DKPP perlu
mempertimbangkan terkait tidak hadiran Teradu II dan kedudukan Teradu II yang
sudah tidak menjabat selaku penyelenggara pemilu in casu selaku Anggota PPK Pondok
Melati. DKPP telah memanggil Teradu II dengan sah dan patut berdasarkan surat
panggilan Nomor: 1539/PS.DKPP/SET-04/VI/2025 untuk hadir dipersidangan DKPP
pada hari Selasa Tanggal 24 Juni 2025 Pukul 09.00 WIB. Pada hari Selasa Tanggal 24
Juni 2025 Pukul 09.00 WIB, DKPP melaksanakan persidangan terbuka untuk umum
dengan agenda sidang untuk memeriksa dan mendengar pihak-pihak yang berkaitan
dengan aduan Pengadu, namun Teradu II tanpa alasan yang sah tidak menghadiri
panggilan DKPP. Atas hal tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu II sudah bertindak
tidak menghargai dan menghormati lembaga DKPP selaku lembaga negara yang diberi
wewenang oleh negara untuk mengadili perkara atau sengketa etik yang dilakukan oleh
penyelengara pemilu. Akibat tidak hadirnya Teradu II dalam sidang pemeriksaan maka
DKPP tidak dapat menggali fakta yang dapat membuat terang peristiwa yang terjadi.
Oleh karena itu, tindakan Teradu II merupakan tindakan yang sudah mencoreng nama
dan marwah lembaga DKPP. Tindakan Teradu II tersebut merupakan tindakan yang
tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Selanjutnya terhadap kedudukan Teradu II yang sudah tidak menjabat selaku
penyelenggara pemilu tetap diperiksa oleh DKPP berdasarkan Pasal 38 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 9A Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyatakan:
Pasal 38
(1) Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan
terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat
tetap dilanjutkan.
(2) Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terbukti
melakukan pelanggaran kode etik yang sanksinya pemberhentian tetap, DKPP dapat
menjatuhkan sanksi untuk tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu.
Pasal 9A
Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor adalah Penyelenggara Pemilu yang menjabat
sebagai anggota PPK, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota PPS, anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa, anggota KPPS, dan Pengawas TPS, dapat diadukan dan/atau
dilaporkan kepada DKPP jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
bersama Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Bahwa Teradu II diadukan bersamaan dengan Teradu I selaku Anggota KPU Kota
Bekasi maka DKPP berwenang untuk memeriksa dan mengadili Teradu II selaku
penyelenggara pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah in casu Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024. Oleh karena itu, DKPP selanjutnya akan
mempertimbangkan pokok aduan Pengadu.
[4.3.2] Bahwa berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 November 2024 sekira Pukul 20.00 WIB,
Teradu I bertemu dengan Teradu II untuk memberikan uang sejumlah Rp1.000.000,-
(satu juta rupiah). Kemudian pada tanggal 26 November 2024, melalui pesan
WhatsApp, Teradu II menghubungi salah satu anggota PPS Jati Rangga untuk
memberikan uang sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan meminta untuk
mendukung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Nomor Urut 03. Hal
ini dibuktikan dengan tangkapan layar Whatsapp pembicaraan antara Teradu II dengan
anggota PPS Jati Rangga a.n. Anastasia Bella Ayu. Isi dari percakapan tersebut
menyatakan, “minta tolong untuk bantu suara 03 keluarga saudara” kemudian Bella
ayu bertanya “Bu apakah ada komisinya…” dan Teradu II menjawab “ini dititipin ke
saya” Bella Ayu Kembali bertanya “untuk komisi dikasih berapa bu?” Teradu II
menjawab “saya dititipi 300 ribu” Bella Ayu bertanya “bukan 500 ribu Bu? Saya
diinfokan 500 ribu soalnya” kemudian Teradu II membalas “tanya bang afif ya” (vide
bukti P-1). Selain itu, ditanggal yang sama, yaitu tanggal 26 November 2024, Teradu II
juga menghubungi anggota PPS Jati Melati a.n. Ma’mun Surahman, dan memberikan
uang sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa hal tersebut, berkesesuaian
dengan keterangan saksi a.n. Achmad Alam yang merupakan Ketua PPK Pondok Melati
pada Pemilihan Tahun 2024 yang intinya menerangkan, bahwa Saksi a.n. Achmad
Alam telah melakukan klarifikasi terhadap Anggota PPK Pondok Melati a.n. Sri Hini
Indrawati in casu Teradu II. Bahwa dalam klarifikasi tersebut, Teradu II mengakui
tangkapan layar pembicaraan Whatsapp yang beredar adalah pembicaraannya dengan
anggota PPS Jati Rangga a.n. Anastasia Bella Ayu. Bahwa percakapan tersebut pada
intinya memberikan arahan untuk mendukung Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Bekasi Nomor Urut 03 dan memberikan uang sejumlah Rp300.000,- (tiga
ratus ribu rupiah). Selain itu, Teradu II juga mengakui telah memberikan uang kepada
anggota PPS Jati Melati a.n. Ma’mun Surahman untuk keperluan ngopi.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I mengakui benar
telah memberikan uang senilai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Teradu II,
namun Teradu I membantah bahwa pemberian uang kepada Teradu II untuk
mengarahkan agar mendukung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi
Nomor Urut 03 pada Pemilihan Tahun 2024. Teradu I berdalih, bahwa uang tersebut
hanya untuk memberi apresiasi kepada Teradu II yang dinilai telah bersungguh-
sungguh dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai penyelenggara pemilu, dan untuk
ngopi dengan PPS. Teradu I juga menerangkan, bahwa uang yang diberikan kepada
Teradu II adalah uang pribadinya yang bersumber dari honorarium perjalanan dinas.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu mendapatkan bukti
tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teradu II dengan Anggota PPS Jati
Rangga a.n. Anastasia Bella Ayu dari salah satu anggota PPK A.n. Raphi Prasetyo
melalui telepon. Bahwa Raphi Prasetyo dalam percakapan menerangkan kepada
Pengadu tentang kejadian tersebut. Raphi Prasetyo juga mengatakan dugaan adanya
skema untuk memenangkan salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota.
Bahwa Pengadu merekam pembicaraan tersebut dan bercerita kepada Saksi a.n.
Saipulloh pada tanggal 5 Desember 2024. Selanjutnya Saksi a.n. Saipulloh melaporkan
Teradu I ke Bawaslu Kota Bekasi (vide Bukti P-3). Bahwa atas laporan tersebut,
Bawaslu Kota Bekasi melakukan klarifikasi kepada para pihak termasuk Anggota PPK
Pondok Melati a.n. Sri Hini Indrawati in casu Teradu II. Dalam klarifikasi tersebut
Teradu II mengakui telah memberikan uang sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu
rupiah) kepada anggota PPS Jati Rangga a.n. Anastasia Bella Ayu untuk keperluan
ngopi. Menurut Teradu II, uang tersebut bersumber dari Teradu I.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 12 Desember
2024, Pihak Terkait Bawaslu Kota Bekasi telah mengeluarkan Pemberitahuan Status
Laporan Nomor: 332/PP.00.00/JB-21/12/2024 kepada Saipulloh selaku Pelapor.
Status laporan dinyatakan : 1) Dihentikan sebagai Dugaan Pelanggaran Pidana
Pemilihan; dan 2) Diteruskan sebagai rekomendasi pelanggaran kode etik kepada KPU
Kota Bekasi (vide Bukti PT-5). Kemudian ditanggal yang sama yaitu tanggal 12
Desember 2024, Pihak Terkait Bawaslu Kota Bekasi mengirimkan surat Nomor:
333/PP.00.00/JB-21/12/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan kepada KPU Kota Bekasi (vide Bukti PT-6). Bahwa atas
rekomendasi tersebut, KPU Kota Bekasi menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu
Kota Bekasi dengan memberikan Sanksi Peringatan tertulis kepada Teradu II.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa berdasarkan
rangkaian bukti dan fakta persidangan, DKPP mendapatkan petunjuk terkait
perbuatan Teradu I yang memberikan uang kepada Teradu II dengan dalih untuk
memberi apresiasi dan ngopi bersama PPS kepada Teradu II. Artinya, peristiwa
pemberian uang dari Teradu I kepada Teradu II benar dan sudah terjadi. Terlepas
pemberian uang tersebut untuk apresiasi dan ngopi bersama PPS. Akan tetapi tindakan
pemberian uang dari Teradu I kepada Teradu II dan diteruskan kepada PPS Jati Rangga
a.n. Anastasia Bella Ayu dan PPS Jati Melati a.n. Ma’mun Surahman sudah
menimbulkan syakwasangka negatif terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Seharusnya apabila Teradu I ingin memberi apresiasi kepada jajaran di bawahnya tidak
hanya dilakukan kepada Teradu II dan PPS Jati Rangga dan PPS Jati Melati tetapi
kepada seluruh jajaran yang ada di bawahnya, sehingga tidak menimbulkan kesan
negatif atau tuduhan negatif baik bagi Teradu I maupun lembaga KPU Kota Bekasi.
Teradu I seharusnya menjunjung tinggi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu demi terlesenggaranya Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan prinsip-prinsip
Pemilu. Oleh karena itu, tindakan Teradu I memberikan sejumlah uang kepada Teradu
II tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan
demikian, Teradu I terbukti bertindak tidak profesional, cermat, teliti, dan akuntabel.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terhadap
Teradu I terbukti, dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Teradu I terbukti melanggar Pedoman dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para
Teradu Terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, Pasal
6 ayat (3) huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa terhadap Teradu II, DKPP menilai, bahwa tidak hadirnya Teradu II dalam
sidang pemeriksaan DKPP pada hari Selasa Tanggal 24 Juni 2025, Pukul 09.00 WIB,
meskipun sudah dipanggil dengan sah dan patut, maka Teradu II dianggap melepaskan
haknya untuk membantah dan membuktikan sebaliknya dari dalil aduan Pengadu.
Bahwa sesuai fakta dalam sidang pemeriksaan, benar terjadi pemberian uang oleh
Teradu II kepada PPS Jati Rangga dan PPS Jati Melati pada Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024. Bahwa atas peristiwa tersebut Pihak Terkait
Bawaslu Kota Bekasi sudah memeriksa laporan atas perbuatan atau tindakan Teradu
II. Pihak Terkait Bawaslu Kota Bekasi juga sudah mengirimkan Surat Nomor:
333/PP.00.00/JB-21/12/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum kepada KPU Kota Bekasi. Oleh karena itu, Teradu II
terbukti sudah melakukan perbuatan atau tindakan membagi uang kepada PPS Jati
Rangga dan PPS Jati Melati yang jelas melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu II terbukti bertindak tidak profesional, tidak mandiri,
dan tidak akuntabel pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024,
sehingga tindakan Teradu II tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu
terhadap Teradu II terbukti. Teradu II terbukti melanggar Pedoman Perilaku dan Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu II Terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak
Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak
Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu I Afif Fauzi selaku Anggota KPU
Kota Bekasi terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Sri Hini Indrawati selaku Anggota
PPK Pondok Melati Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun
2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini
dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi untuk melaksanakan
putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan
ini di bacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh
Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin
tanggal Sebelas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito
selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade
Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani