Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: NO. 259 Tahun 2018
Muh. Arsalin Aras dan Munawir (Ketua dan Anggota KPU Kab. Majene)
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 30/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 15 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan olehTeradu I danTeradu II selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majeneyang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: Bahwa KPU Kabupaten Majene telah melakukan verifikasi dokumen syarat calon Anggota DPRD Kab. Majene kemudian menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya menyampaikan dalil aduanya dalam sidang DKPP bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Dalam melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mejene a.n M. Tasrif A.
Pasal DilanggarPasal 18; Pasal 8; Pasal 253 ayat (1) Undang-Undang; Pasal 24 ayat (1); Pasal 18 ayat (1); Pasal 7 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Moh Arsalin Aras selaku ketua merangkap anggota dan Teradu II Munawir selaku anggota KPU Kabupaten Majene terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 259/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 277/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 259/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Syofian Ali Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Majene Alamat : Jalan Mansyur Aco Kelurahan Labuang Kecamatan Banggae Timur, Majene. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1 Nama Muh. Arsalin Aras : Pekerjaan/Lembaga Ketua KPU Kabupaten Majene: Alamat Jalan Ahmad Yani : Kelurahan Totoli Kecamatan Banggae, Majene. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu I; 2 Nama Munawir : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Majene Alamat Jalan Ahmad Yani Kel. Totoli Kecamatan : Banggae, Majene. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu II; Selanjutnya Teradu I dan Teradu II disebut sebagai-------------para Teradu. [1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan olehTeradu I danTeradu II selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majeneyang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: Bahwa KPU Kabupaten Majene telah melakukan verifikasi dokumen syarat calon Anggota DPRD Kab. Majene kemudian menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Kab. Majene tanggal 12 Agustus 2018. Kemudian tanggal 21 Agustus 2018, KPU Kabupaten Majene menerima masukan dan/atau tanggapan dari Pemerintah Kabuten Majene terkait DCS Partai Gerindra Dapil Majene 1 atas nama Drs. H. M. TASRIF A. TJINTA terhadap dokumen pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan sampai batas akhir sub-tahapan klarifikasi atas masukan dan/atau tanggapan tanggal 28 Agustus 2018, KPU Kabupaten Majene tidak melakukan klarifikasi kepada Partai Gerindra Kab. Majene. Berdasarkan hal tersebut, KPU Kabupaten Majene dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kab. Majene diduga melakukan pelanggaran kode etik disebabkan: 1. Tidak cermat dalam melakukan verifikasi dokumen syarat calon anggota DPRD Kab. Majene atas nama Drs. H. M. TASRIF A. TJINTA sebagaimana diatur pada Pasal 18 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf b angka 6 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU 20/2018) yang menyatakan bahwa ”KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) selama 14 (empat belas) Hari pada masa verifikasi persyaratan bakal calon”; 2. Tidak melakukan klarifikasi atas masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terhadap dokumen syarat calon anggota DPRD Kab. Majene Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dapil Majene 1 (satu) atas nama Drs. H. M. TASRIF A. TJINTA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU 7 Tahun 2017) yang menyatakan ”KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Pasal 24 ayat (1) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menyatakan ”KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kab./Kota meminta klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab./Kota selama 7 (tujuh) Hari setelah berakhirnya masa masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat” [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kab. Majene; Bukti P-2 : Salinan Surat Tanggapan Pemerintah Daerah Kab. Majene yang masuk ke KPU Kab. Majene Nomor: 024/66/VIII/2018; Bukti P-3 : Salinan Surat Pemerintah Kab. Majene Nomor 130/II/2018 Perihal Laporan Calon Anggota DPRD Kabupaten Majene yang Berstatus PNS; Bukti P-4 : Salinan Surat BKPSDM Nomor: 800/BKPSDM/853/VIII/2018 perihal Tanggapan Laporan calon anggota DPRD Kab. Majene tanggal 23 Agustus 2018; Bukti P-5 : Salinan Surat Pemerintah Kabupaten Majene Nomor 270/3/2018 perihal Penjelasan atas tanggapan surat Kepala BKPSDM Kab. Majene tanggal 27 Agustus 2018; Bukti P-6 : Salinan Buku Ekspedisi Pemerintah Kab. Majene; Bukti P-7 : Salinan Dokumen syarat calon anggota DPRD Kab. Majene atas nama Drs. M. Tasrif A. Tjinta; Bukti P-8 : Video Berita iNews tanggal 21 Agustus 2018 tentang KPU Belum Terima Tanggapan DCS (http://www.youtube.com/watch?v=2W6rc8uwgH4); Bukti P-9 : Salinan Surat Sakit atas nama MUH. SUBHAN, SH tertanggal 23 Agustus 2018 Yang ditanda tangani Hj. Wijiharni, S.Kep.,Ns; Bukti P-10 : Salinan SK PNS atas nama Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta; Bukti P-11 : Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS Sekretariat Daerah Kab. Majene; Bukti P-12 : Salinan SK Pensiun atas nama Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta; Bukti P-13 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 726/PP.06- Kpt/05/KPU/VI/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat; Bukti P-14 : Salinan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene Nomor: 20/HK.03-Kpt/7605/Sek- Kab/VI/2018 Tentang Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti P-15 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 071/LHP/PM.01.02/IX/2018. Keterangan Saksi Arifuddin: Mantan Sekertaris Daerah, Arifuddin mengatakan surat yang disampaikan oleh Tasrif adalah surat pengunduran diri sebagai sekretaris/jabatan, dan surat pengunduran diri dalam hal ini adalah pensiun tertanggal 10 Juli. Tidak ada surat pengunduran diri sebagai ASN, adanya sebagai jabatan sekretaris dan pensiun. Dalam PP 11/2011 seharusnya bukan surat pernyataan diri pensiun tapi seharusnya surat pengunduran diri ASN. Hanya menyatakan bahwa dia mundur karena pensiun. Surat yang saya ajukan pada tanggal 20 agustus 2018 tentang klarifikasi pencalonan M. Tasrif bahwa itu bukan surat pengunduran diri dari ASN, karena PNS dilarang menjadi pengurus partai politik, wajib mengundurkan diri dari PNS, yang terlibat parpol akan diberhentikan dengan tidak hormat. Fadlin FK BKSDM Fadlin FK mengatakan bahwa 15 bulan sebelum pensiun mengajukan kepada Bupati selaku PPK kemudian bupati memerintahkan untuk memproses pensiun. 6 Bulan PNS sebelum memasuki masa pensiun, baik diusulkan atau tidak akan kami usulkan. Tasrif pensiun 1 September 2018. Maksud surat tersebut adalah untuk disampaikan kepada BKSD untuk mengurus pensiun. Pasal 9 PP 11/2017 tentang pemberhentian sebagai anggota/pengurus partai politik. Pasal 255 PNS dilarang jadi pengurus partai politik. PNS yang menjadi pengurus partai politik harus mengajukan pengunduran diri untuk kemudian diberhentikan dengan hormat. Kesimpulan Pengadu 1) Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik  Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2018, Bawaslu Kabupaten Majene menerima surat dari Pemerintah Kabupaten Majene dengan Nomor 130/II/2018 Tentang Laporan Calon Anggota DPRD Kab. Majene yang berstatus PNS (Bukti P-3) berisi uraian terkait masukan dan/atau tanggapan atas dokumen syarat calon anggota DPRD Kab. Majene Partai Gerindra Dapil Majene 1 atas nama Drs. H. M. TASRIF A. TJINTA.  Bahwa Bawaslu Kab. Majene menindaklanjuti surat Pemerintah Daerah Kab. Majene sebagai informasi awal dugaan pelanggaran administrasi dan melakukan penelusuran untuk mengetahui kebenaran atas informasi awal tersebut. Kemudian dalam penelusuran, telah ditemukan fakta-fakta sebagai berikut: a. Bahwa KPU Kabupaten Majene telah melakukan verifikasi dokumen syarat calon Anggota DPRD Kab. Majene kemudian menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Kab. Majene tanggal 12 Agustus 2018. b. Bahwa tanggal 21 Agustus 2018, KPU Kabupaten Majene menerima masukan dan/atau tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Majene terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Gerindra Dapil Majene 1 atas nama Drs. H. M. TASRIF A. TJINTA terhadap dokumen pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). c. Bahwa masukan dan/atau tanggapan terhadap Drs. H. M. TASRIF A. TJINTA masih dalam masa tahapan Masukan dan/atau tanggapan masyarakat, dan seharusnya KPU Kabupaten Majene melakukan klarifikasi terkait dokumen persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene yang menjadi objek tanggapan; d. Dan sampai batas akhir sub-tahapan klarifikasi atas masukan dan/atau tanggapan tanggal 28 Agustus 2018, KPU Kabupaten Majene tidak melakukan klarifikasi kepada Partai Gerindra Kab. Majene sebagai partai pengusung Drs. H. M. TASRIF A. TJINTA; e. Bahwa KPU Kabupaten Majene juga tidak melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Majene sebagai pihak yang memasukkan tanggapan atas dokumen pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan seharusnya KPU Kabupaten Majene melakukan klarifikasi kebenaran surat pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Drs. H. M. TASRIF A. TJINTA kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Majene sebagai Instansi yang mempunyai wewenang untuk menerima permohonan pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tingkat Pemerintah Kabupaten Majene. f. Bahwa dugaan tindakan Teradu dengan: 1. Tidak cermat dalam melakukan verifikasi dokumen syarat calon anggota DPRD Kab. Majene atas nama Drs. H. M. TASRIF A. TJINTA sebagaimana diatur pada Pasal 18 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf b angka 6 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU 20/2018) yang menyatakan bahwa ”KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) selama 14 (empat belas) Hari pada masa verifikasi persyaratan bakal calon”; dan 2. Tidak melakukan klarifikasi pada Partai Gerindra Kab. Majene atas masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terhadap dokumen syarat calon anggota DPRD Kab. Majene Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dapil Majene 1 (satu) atas nama Drs. H. M. TASRIF A. TJINTA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU 7 Tahun 2017) yang menyatakan ”KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Pasal 24 ayat (1) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menyatakan ”KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kab./Kota meminta klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab./Kota selama 7 (tujuh) Hari setelah berakhirnya masa masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat”; patut diduga sebagai Pelanggaran Pemilu; g. Bahwa dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana yang dimaksud pada huruf f di atas, patut diduga sebagai pelanggaran kode etik dan diduga melanggar ketentuan sebagai berikut: 1. Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017) menyatakan ”Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada pronsip: a. Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”; 2. Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 menyatakan ”Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan keterampilan, dan wawasan luas; 3. Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 menyatakan “Sumpah / janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut; “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah / berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”; 2) Jawaban Teradu Bahwa Teradu II telah mengajukan jawaban terhadap pengaduan pengadu pada hari Jumat tanggal 15 November 2018. Dan Teradu pada saat menerima masukan dan/atau tanggapan dari Pemerintah Kab. Majene, Teradu melakukan penilaian terhadap masukan dan/atau tanggapan tersebut. Kemudian hasil penilaian Teradu terhadap tanggapan Pemerintah Kab. Majene menyatakan bahwa tanggapan tersebut tidak terpenuhi syarat formil dan syarat materilnya. Bahwa jawaban teradu pada intinya menyatakan bahwa teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilu dan merehabilitasi nama baik teradu. 3) Pembuktian a. Pembuktian Pengadu Bahwa untuk membuktikan aduan pengadu, maka pengadu mengajukan bukti-bukti aduan sebagai berikut:  Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kab. Majene Dapil Majene---(P-1);  Salinan Surat Tanggapan Pemerintah Daerah Kab. Majene yang masuk ke KPU Kab. Majene Nomor: 024/66/VIII/2018---(P-2);  Salinan Surat Pemerintah Kab. Majene Nomor 130/II/2018 Perihal Laporan Calon Anggota DPRD Kabupaten Majene yang Berstatus PNS--(P-3)  Salinan Surat BKPSDM Nomor: 800/BKPSDM/853/VIII/2018 perihal Tanggapan Laporan calon anggota DPRD Kab. Majene tanggal 23 Agustus 2018---(P-4);  Salinan Surat Pemerintah Kabupaten Majene Nomor 270/3/2018 perihal Penjelasan atas tanggapan surat Kepala BKPSDM Kab. Majene tanggal 27 Agustus 2018---(P-5);  Salinan Buku Ekspedisi Pemerintah Kab. Majene---(P-6);  Salinan Dokumen syarat calon anggota DPRD Kab. Majene atas nama Drs. M. TASRIF A. TJINTA---(P-7);  Video Berita iNews tanggal 21 Agustus 2018 tentang KPU Belum Terima Tanggapan DCS (http://www.youtube.com/watch?v=2W6rc8uwgH4) ---(P-8);  Salinan Surat Sakit atas nama MUH. SUBHAN, SH tertanggal 23 Agustus 2018 Yang ditanda tangani Hj. Wijiharni, S.Kep.,Ns---(P-9)  Salinan SK PNS atas nama Drs. H. M. TASRIF A. TJINTA---(P-10);  Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS / CPNS Sekretariat Daerah Kab. Majene---(P-11);  Salinan SK Pensiun atas nama Drs. H. M. TASRIF A. TJINTA---(P-12);  Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 726/PP.06- Kpt/05/KPU/VI/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat---(P-13);  Salinan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene Nomor: 20/HK.03-Kpt/7605/Sek-Kab/VI/2018 Tentang Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene Pemilihan Umum Tahun 2019---(P-14);  Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 071/LHP/PM.00.02/IX/2018---(P-15);  Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 080/LHP/PM.00.02.01/IX/2018---(P-16);  Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 081/LHP/PM.00.02.01/IX/2018---(P-17);  Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 082/LHP/PM.00.02.01/IX/2018---(P-18);  Salinan Putusan Sidang Administrasi Bawaslu Prov. Sulawesi Barat Nomor: 04/ADM/BWSL.PROV-30.00/PEMILU/IX/2018 -- (P-19); b. Pembuktian Teradu Bahwa untuk membuktikan jawaban Teradu, maka teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:  Berita Acara Hasil Verifikasi, B.1 dan B.2 ---- (Bukti T-1);  Syarat Pencalonan dan Syarat Calon ----- (Bukti T-2);  Surat Pemkab Majene ------ (Bukti T-3);  Putusan dan Hasil Tindak Lanjut ----- (Bukti T-4); c. Tanggapan Pengadu terhadap bukti-bukti Teradu Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Teradu, maka Pengadu menerangkan sebagai berikut: 1. Bukti T-1 Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Majene Nomor: 60/PI.01.3-BA/7605/KPU- Kab/X/2018 Tanggal 6 Oktober 2018 Tentang Penetapan Satus Calon Atas Nama Drs. H.M. Tasrif A Tjinta sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Majene pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang isinya menyatakan “Saudara Drs. H.M. Tasrif A Tjinta memenuhi syarat (MS) dan menetapkan kembali Saudara Drs. H.M. Tasrif A Tjinta sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Majene pada Pemilihan Umum Tahun 2019” adalah tindakan yang keliru. Bahwa hasil konsultasi ke KPU RI terkesan dapat membatalkan keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat; Bahwa tiga berkas yakni: 1. Surat Pengunduran Diri sebagai Aparatur Sipil Negara 2. Tanda Terima dari Pejabat yang Berwenang atas Penyerahan Surat Pengajuan Pengunduran Diri dan 3 Surat Keterangan dan Pengajuan Pengunduran Diri sebagaimana dimaksud sedang dalam proses yang dinyatakan tidak bersyarat tersebut tidak pernah dilakukan perbaikan, dimana kami Pemerintah Kabupaten Majene yang berwenang mengeluarkan surat tersebut sama sekali tidak pernah dimintai tanggapan oleh KPU Kabupaten Majene atas keabsahan surat tersebut dalam tenggang waktu klarifikasi (Bukti P-18). Bahwa kondisi tiga berkas bermasalah saat putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 04/ADM/BWSL.PROV- 30.00/PEMILU/X/2018 (Bukti P-19) sama sekali tidak berubah sampai pada KPU Kabupaten Majene meyatakan kembali berkas Drs. H.M. Tasrif A Tjinta memenuhi syarat atau MS. Bahwa KPU Kabupaten Majene sama sekali tidak memperlihatkan kerja yang professional sebagai peyelenggara pemilu, karena ketika Pemerintah Kabupaten Majene mempersoalkan status PNS Drs. H.M. Tasrif A Tjinta KPU Kabupaten Majene harusnya KPU Kabupaten Majene memeriksa keseluruhan berkas yang bersangkutan terkait dengan status PNS yang bersangkutan. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan majelis pemeriksa hal 41 poin 12 huruf a, b, dan c (Bukti P-19) yang menyatakan: “bahwa adapun dokumen-dokumen yang dapat menimbulkan keraguan adalah sebagai berikut: a. Formulir BB.1 dan BB.2 atas nama Drs. H.M. Tasrif A Tjinta bertuliskan “Pekerjaan: Aparatur Sipil Negara”, sedangkan dokumen syarat calon yang lain dari Drs. H.M. Tasrif A Tjinta khususnya pada dokumen Surat Keterangan Keesehatan Jiwa, Surat Keterangan Kesehatan Jasmani, Surat Keterangan Bebas Narkoba, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana bertuliskan “pekerjaan: Pensiunan PNS atau Pensiunan”; b. Bahwa dokumen Surat Keterangan Keesehatan Jiwa, Surat Keterangan Kesehatan Jasmani, Surat Keterangan Bebas Narkoba dibuat pada tanggal 10 Juli 2018 bertepatan dengan tanggal dibuatnya surat pengunduran diri Drs. H.M. Tasrif A Tjinta; c. Bahwa surat pengunduran diri Drs. H.M. Tasrif A Tjinta ditanda tangani pada tanggal 10 Juni 2018 tapi jika dibandingkan dengan surat Keterangan BKPSDM Nomor 800/BKPSDM/788/VII/2018 maka ditemukan bahwa berkas pengusulan pensiun diterima pada tanggal 22 Juni 2018, sehingga menimbulkan keyakinan bagi majelis bahwa surat keterangan ini jelas permohonan pensiun bukan pengunduran diri” 2. Bukti T-2 Bahwa terhadap hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Partai Gerindra Kab. Majene terhadap saudara Drs. H. M. TASRIF A. TJINTA yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan surat pernyataan pengajuan permohonan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun surat pernyataan tersebut tidak dilengkapi dengan surat pengajuan pengunduran diri sebagai PNS kepada Pejabat yang berwenang dalam hal ini Bupati Majene. Hal inilah yang tidak diklarifikasi oleh Partai Gerindra Kab. Majene yang merupakan syarat calon anggota DPRD Kab. Majene. 3. Bukti T-3 Bahwa Bukti T-3, Surat Pemerintah Kab. Majene Nomor: 024/66/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 perihal: Klarifikasi Pencalonan sdr. Drs. H. M. TASRIF A. TJINTA sebagai calon anggota DPRD adalah benar. Surat tersebut menanggapi dokumen persyaratan pencalonan sdr. Drs. H. M. TASRIF A. TJINTA sebagai calon anggota DPRD Kab. Majene. Dimana yang bersangkutan tidak mengajukan pengunduran diri sebagai PNS kepada Pejabat yang berwenang dalam hal ini Bupati Majene. 4. Bukti T-4 Bahwa Bukti T-4, pada bagian Berita Acara Klarifikasi Nomor: ……./PL.01.3-BA/7605/KPU-Kab/X/2018 tentang Dokumen Syarat Calon atas nama Drs. H. M. TASRIF A. TJINTA kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Majene diragukan kebenarannya. Karena Berita Acara tersebut tidak mempunyai Nomor Administrasi. Dan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kab. Majene Nomor: 082/LHP/PM.00.02.01/X/2018 (Bukti P-18) bahwa yang diklarifikasi pihak Pemda Kab. Majene adalah bapak Drs. Arifuddin sehinga tidak relevan yang bertanda tangan di Berita Acara Klarifikasi Bapak H. Lukman. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 082/LHP/PM.00.02.01/X/2018 (Bukti P-18), KPU Kab. Majene mengklarifikasi Surat Pensiun Drs. H. M. TASRIF A. TJINTA. Dan KPU Kab. Majene tidak pernah mengklarifikasi ke Pemerintah Kab. Majene terkait Surat Pengajuan Pengunduran diri dari PNS, Tanda Terima Surat Pengajuan Pengunduran Diri, dan Surat Keterangan Dalam Proses oleh Pejabat yang berwenang. Kemudian Pemerintah Kab. Majene sebagai Instansi induk Drs. H. M. TASRIF A. TJINTA, tidak mengakui bahwa pernah menerima surat pengajuan pengunduran diri dari PNS saudara Drs. H. M. TASRIF A. TJINTA. Dan Tanda Terima yang digunakan Drs. H. M. TASRIF A. TJINTA sebagai syarat calon anggota DPRD Kab. Majene, sesungguhnya adalah surat disposisi Pj. Sekertaris Daerah Kab. Majene ke Bupati Majene perihal pengunduran diri dari jabatan sebagai Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kab. Majene. Surat keterangan yang dikeluarkan oleh BKPSDM Kab. Majene Nomor: 800/BKPSDM/788/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 adalah Surat Keterangan yang menerangkan bahwa berkas pengusulan Pensiun berdasarkan Batas Usia Pensiun (BUP) yang sudah diterima tanggal 22 Juni 2018. Karena Drs. H. M. TASRIF A. TJINTA akan memasuki usia pensiun yang jatuh pada tanggal 1 September 2018. Jadi Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh BKPSDM Kab. Majene, sesungguhnya tidak bisa digunakan Drs. H. M. TASRIF A. TJINTA dalam pendaftaran calon anggota DPRD Kab. Majene karena tidak sesuai dengan peruntukkannya. 4) Fakta-fakta Persidangan Bahwa dalam persidangan, Teradu 2 menyatakan bahwa dalam menindak lanjuti Masukan dan/atau tanggapan dari Pemerintah Kab. Majene tidak dilakukan dalam Rapat Pleno. Namun hanya didiskusikan dalam forum biasa yang kemudian dinyatakan bahwa tanggapan tersebut tidak terpenuhi syarat formil dan syarat materil. Tindakan Teradu ini jelas mencerminkan sikap tidak professional dalam mengambil keputusan. Dan seharusnya persoalan masukan dan/atau tanggapan dari Pemerintah Kab. Majene dibawa kedalam forum resmi KPU untuk pengambilan keputusan yaitu Rapat Pleno yang merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang bagi penyelenggara Pemilu. Bahwa Teradu II juga menyampaikan dalam persidangan bahwa Teradu terlebih dahulu menilai masukan dan/atau tanggapan dari Pemeritah Kab. Majene yang menghasilkan keputusan tidak melakukan klarifikasi kepada Partai Politik yang bersangkutan karena tanggapan tersebut tidak terpenuhi syarat formil dan syarat materil. Dalam Pasal 24 ayat (1) PKPU 20/2018 dinyatakan ”KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selama 7 (tujuh) Hari setelah berakhirnya masa masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat”. Bunyi dalam pasal diatas sudah jelas memerintahkan kepada KPU dalam hal ini teradu untuk melakukan klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan/atau tanggapan terhadap DCS yang diterima oleh Teradu. Tindakan Teradu untuk menilai masukan dan/atau tanggapan tersebut sesungguhnya tidak berdasar atau tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Sehingga tindakan teradu patut diduga sebagai pelanggaran kode etik. Dalam persidangan Teradu juga menerangkan bahwa telah melaksanakan Putusan Bawaslu Prov. Sulawesi Barat (Bukti P-19) yang pada dasarnya memerintahkan Teradu untuk melaksanakan klarifikasi kepada Partai Politik dan Pemerintah Kab. Majene. Bahwa Teradu seharusnya mengklarifikasi Surat Pengajuan Pengunduran diri dari PNS, Tanda Terima Surat Pengunduran diri, dan Surat Keterangan dalam Proses oleh pejabat yang berwenang kepada Partai Politik dan Pemerintah Kab. Majene. Tapi Teradu tidak mengklarifikasi ketiga dokumen tersebut (Bukti P-18) Namun Teradu menyatakan, hanya mengklarifikasi Surat Pensiun atas nama Drs. H. M. TASRIF A. TJINTA yang dijadikan dasar untuk menetapkan kembali saudara Drs. H. M. TASRIF A. TJINTA ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Gerindra. Teradu berpandangan bahwa antara Surat Pengajuan Pengunduran diri dari PNS dan Surat Pensiun Subtansinya sama yaitu sama-sama berhenti dari PNS. Pandangan teradu dalam menilai Surat Pengunduran diri dari PNS dan Surat Pensiun tidak boleh hanya melihat dari subtansinya saja karena mekanisme yang dilalui antara Surat Pengajuan Pengunduran diri dari PNS dan Surat Pensiun tidak sama. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pemberhentian atas permintaan sendiri, Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun (BUP), dan Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau Pengurus Partai Politik diatur berbeda, masing-masing diatur dalam Pasal 238, Pasal 239, dan Pasal 255. Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf k angka 4 PKPU 20/2018 menyatakan “Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: k. mengundurkan diri sebagai: 4) Aparatur Sipil Negara. Bahwa dalam Pembuktian Sidang Administrasi Bawaslu Prov. Sulawesi Barat, keterangan yang disampaikan oleh saudara Ridwan (Operator SILON) dalam sidang pemeriksaan saksi tanggal 14 September 2018, pada prinsipnya mempertegas bahwa Drs. H. M. TASRIF A. TJINTA saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kab. Majene masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam SILON bagian pekerjaan. (Bukti P-19 Vide hal 29-30) Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf k angka 4 sebagaimana telah dijabarkan diatas, Teradu seharusnya mengklarifikasi Surat Pengajuan Pengunduran diri dari PNS, Tanda Terima Surat Pengunduran diri, dan Surat Keterangan dalam Proses oleh pejabat yang berwenang karena Drs. H. M. TASRIF A. TJINTA saat mendaftar masih berstatus PNS. Tindakan penilaian Teradu terhadap Surat Pengajuan Pengunduran diri dari PNS dan Surat Pensiun yang hanya melihat dari sisi subtansinya saja, diduga bertindak tidak professional sehingga patut diduga Teradu melakukan pelanggaran kode etik. 5) Kesimpulan Berdasarkan pemeriksaan sidang dan bukti-bukti yang diajukan oleh Teradu, maka kesimpulan yang terhadap hasil pemeriksaan sidang Kode Etik dengan Nomor Perkara: 259/DKPP-PKE-VII/2018 yaitu: a. Bahwa Teradu tidak cermat dalam memverifikasi dokumen syarat calon anggota DPRD Kab. Majene atas nama Drs. H. M. TASRIF A. TJINTA; b. Bahwa Teradu menerima masukan dan/atau tanggapan dari Pemerintah Kab. Majene tanggal 21 Agustus 2018; c. Bahwa Teradu tidak melakukan klarifikasi pada Partai Gerindra Kab. Majene atas masukan dan/atau tanggapan dari Pemerintah Kab. Majene; d. Bahwa teradu tidak melakukan Rapat Pleno dalam pengambilan Keputusan untuk menindaklanjuti masukan dan/atau tanggapan dari Pemerintah Kab. Majene; e. Bahwa teradu tidak pernah mengklarifikasi Surat Pengunduran diri dari PNS, Tanda Terima Surat Pengunduran diri, dan Surat Keterangan dalam Proses oleh pejabat yang berwenang kepada Partai Gerindra dan Pemerintah Kab. Majene; f. Bahwa berdasarkan uraian di atas, kami Bawaslu Kab. Majene sebagai Pengadu menilai bahwa aduan kami sudah benar, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak cermat dalam melakukan verifikasi dokumen syarat calon anggota DPRD Kab. Majene dan tidak melakukan klarifikasi atas masukan dan/atau tanggapan dari Pemerintah Kab. Majene sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf f, dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa dan memutus pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi etik kepada Para Teradu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bona). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I dan/atau Terlapor I telah cermat melakukan verifikasi terhadap dokumen Syarat Calon Anggota DPRD Kabupaten Majene atas nama Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta dari Partai Gerindra Dapil Majene I sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) selama 14 (empat belas) Hari pada masa verifikasi persyaratan bakal calon”, sebab pada prinsipnya KPU Kabupaten Majene dalam melaksanakan tugas dan kewajiban serta wewenang berpedoman pada Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor : 876/PL. 01.4-kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (yang berisi bahwa yang dipersyaratkan bagi seorang calon yang berstatus ASN adalah Surat pengunduran diri sebagai ASN, Tanda Terima Pengunduran Diri selaku ASN, dan Surat Keterangan Pengunduran diri Sedang Dalam Proses) dan Berdasarkan PKPU 20 Tahun 2018 pasal 7 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) tentang kelengkapan administratif Syarat Calon terhadap Partai Gerindra telah lengkap(Bukti T-1).; 2. Bahwa Berdasarkan PKPU Nomor20 Tahun 2018 pada pasal 7 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) tentang kelengkapan administratif Syarat calon, bahwa setelah terpenuhi Syarat Calon dan telah dinyatakan secara lengkap serta sah berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 7 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) tentang kelengkapan administratif Syarat Calon dan berdasar Keputusan KPU Nomor : 876/PL. 01.4-kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka calon yang bersangkutan berhak masuk dalam DCS (Daftar Calon Sementara), yang harus diperhatikan lebih awal sebagai persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh seorang ASN (Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta), dimana Calon tersebut memiliki latar belakang sebagai ASN yang akan memasuki masa pensiun pada Tanggal 01 September 2018; 3. Bahwa Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta telah membuat Surat Pernyataan yang intinya adalah permohonan pengunduran diri dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal Pensiun tertanggal 10 juli 2018, yang diterima oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Majene tertanggal 11 juli 2018, berdasar disposisi Sekretaris Daerah Kabupaten Majene Nomor Urut 1036 tanggal 12 Juli 2018 perihal Permohonan Pengunduran Diri, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Majene mengeluarkan Surat Keterangan Nomor : 800/BKPSDM/786/VII/2018 Tertanggal 24 Juli 2018 yang menerangkan bahwa atas nama Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta telah mengajukan Permhononan untuk pengunduran diri dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Majene dalam hal Pensiun, adapun SK yang bersangkutan sedang dalam proses (Bukti . T2); 4. Bahwa selanjutnya, terkait Syarat Calon sebagaimana diatas telah bersesuaian dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 7 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) tentang kelengkapan administratif Syarat Calon, dimana setelah terpenuhi syarat calon dan telah dinyatakan secara lengkap dan sah untuk dimasukkan kedalam Daftar Calon Sementara (DCS). Kesimpulannya bahwa dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pada Pasal 8 ayat (1) tentang kelengkapan syarat administratif bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Pasal 7 ayat 1) harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang menggunakan Formulir BB.1 (Pasal 8 ayat (1) huruf b) Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (3), disebutkan bahwa surat pernyataan Bakal calon yang berstatus ASN (Pasal 8 ayat (3) huruf a, angka (4) ), harus dilengkapi dengan surat pengajuan pengunduran diri sebagai ASN, tanda terima dan keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang (Pasal 8 ayat (3) huruf b dan huruf c). Berdasarkan penjelasan tersebut maka bakal calon yang dokumennya dinyatakan lengkap dan sah menurut PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Keputusan KPU RI Nomor :876/PL. 01.4-kpt/06/KPU/VII/2018, berhak dicantumkan dan ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Bahwa Keputusan KPU RI tersebut pada halaman 40 Tabel 7, tentang dokumen yang diteliti dan parameter keabsahan lampiran model BB.1 menyatakan bahwa dalam hal Pemberhentian bakal calon yang berstatus selain Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang jatuh pada jangka waktu masa pengajuan bakal calon dimulai hingga satu hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), maka bakal calon yang bersangkutan tetap wajib menyerahkan dokumen pengunduran diri berupa surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan tertentu, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang; 5. Bahwa terkait surat Pemerintah Kabupaten Majene Nomor : 024/66/VIII/2018, perihal Klarifikasi Pencalonan Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Majene tertanggal 20 Agustus 2018 adalah terkait pemberhentian Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta sebagai ASN, tentang surat keputusan pemberhentian sesorang dari ASN menurut PKPU Nomor 20 Tahun 2018 belum menjadi syarat untuk memasukkan bakal calon kedalam Daftar Calon Sementara (DCS), dan bagi ASN yang mendaftar Sebagai Bakal Calon wajib menyerahkan surat keputusan pemberhentian sebagai ASN paling lambat sebelum ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 20 september 2018; 6. Bahwa Partai Gerindra sebagai salah satu partai peserta pemilu 2019 mengajukan bakal calon di tiga daerah pemilihan Kabupaten Majene, yaitu Dapil Majene 1, Majene 2 dan Majene 3. Pada daerah pemilihan Dapil Majene 1, partai Gerindra mengajukan 11 (sebelas) Bacaleg, salah seorang diantaranya adalah Bacaleg atas nama Drs. H.M. Tasrif A Tjinta yang akan memasuki masa pensiun sebagai ASN sebelum penetapan DCT pada tanggal 20 September 2018. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 00315/KEPKA/AZ/04/18 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 04 April 2018 dan telah tercatat sebagai pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sejak 01 September 2018. Kelengkapan dokumen Syarat Calon telah dilengkapi oleh Drs. H.M. Tasrif A. Tjinta sebagaimana yang telahdiatur oleh PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan. Berdasarkan substansi, kelengkapan dan kebsahan dokumen yang bersangkutan, maka KPU Kabupaten Majene menyatakan Yang Bersangkutan telah Memenuhi Syarat (MS) sehingga dimasukkan ke dalam DCS. Selanjutnya, Berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, makaPengumuman Daftar Calon Sementara [ DCS ] Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan/atau tanggapan masyarakat terkait persyaratan bakal calon, maka masukan dan / atau tanggapan masyarakat yang wajib diteruskan ke Partai Politik untuk diklarifikasi adalah hanya masukan dan / atau tanggapan yang terkait dengan persyaratan bakal calon. (Bukti T-2); 7. Bahwa KPU Kabupaten Majene tidak melakukan klarifikasi atas masukan dan / atau tanggapan masyarakat, dengan alasan bahwa terkait dengan surat klarifikasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Majene dengan Nomor : 024/66/VII/2018 tentang Pencalonan Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta sebagai Aparatur Sipil Negara yang belum mendapat persetujuan bahwa : a. Surat tersebut mempersoalkan pemberhentian saudara Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta sebagai Aparatur Sipil Negara yang belum mendapat persetujuan dari Bupati Majene; b. Kepala Badan Kepegawai dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majene telah mengeluarkan surat pernyataan yang berkaitan dengan Pemberhentian saudara Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta sebagai Aparatur Sipil Negara yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan; 8. Bahwa klarifikasi terhadap pencalonan saudara Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta tidak ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Majene untuk diklarifikasi ke Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra) disebabkan oleh : a. Dokumen yang diklarifikasi adalah terkait dokumen Pemberhentian Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta sebagai Aparatur Sipil Negara; b. Dokumen yang diklarifikasi bukanlah dokumen syarat calon untuk ditetapkan kedalam Daftar Calon Sementara (DCS); c. Dokumen yang diklarifikasi belum pernah diterima dan dimasukkan ke KPU Kabupaten Majene oleh Partai Politik yang mengajukan sehingga tidak relevan untuk mempertanyakan dan mengklarifikasi dokumen yang tidak pernah diserahkan ke KPU Kabupaten Majene. (Bukti T-3); 9. Bahwa terhadap Aduan yang disampaikan oleh Pengadu, Pengadu telah melakukan Gugatan administrasi dengan nomor : 04/ADM/BWSL.PROV- 30.00/PEMILU/IX/2018 pada tanggal 04 September 2018 kepada BAWASLU Provinsi Sulawesi Barat yang pada intinya KPU Kabupaten Majene tidak melakukan klarifikasi terhadap masukan dan atau tanggapan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majene dengan nomor : 024/66/VII/2018 tentang Pencalonan Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta sebagai Aparatur Sipil Negara dan terhadap dugaan pelanggaran administrasi, BAWASLU Provinsi Sulawesi Barat telah memutuskan dan memerintahkan KPU Kabupaten Majene yang pada intinya membatalkan Tasrif A Tjinta dari DCT dan memperbaiki tata cara dan prosedur pada sub-tahapan masukan dan tanggapan masyarakat dengan melakukan klarifikasi terhadap dokumen syarat calon atas nama Tasrif A Tjinta. Terhadap putusan diatas, KPU Kabupaten Majene telah menindaklanjuti dengan membuat Rapat Pleno Pembatalan yang bersangkutan dari DCT yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 51/PL.01.3-BA/7605/KPU- Kab/IX/2018, kemudian melakukan permintaan klarifikasi terhadap dokumen syarat calon Drs. H.M. Tasrif A Tjinta dan masukan dan atau tanggapan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majene. Terhadap jawaban klarifikasi Drs. H.M. Tasrif A Tjinta melalui Partai Gerindra dan memperhatikan hasil konsultasi kepada KPU RI di Jakarta pada tanggal 28 September 2018, maka KPU Kabupaten Majene menilai melalui Rapat Pleno bahwa dokumen syarat calon yang bersangkutan Memenuhi Syarat (MS) dan dikembalikan kedalam DCT anggota DPRD Kabupaten Majene pada Pemilu 2019. (Bukti T-4); 10. Bahwa dengan demikian, Teradu I dan/atau Terlapor I tidak melanggar Ketentuan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentag Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Surat Keputusan KPU Nomor :876/PL. 01.4-kpt/06/KPU/VII/2018. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Berita Acara Hasil Verifikasi; Bukti T-2 : Dokumen Syarat Pencalonan dan Dokumen Syarat Calon; Bukti T-3 : Surat Pemerintah Kabupaten Majene Nomor : 024/66/VIII/2018 Tentang Klarifikasi Pencalonan Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta sebagai calon Anggota DPRD Tertanggal 20 Agustus 2018; Bukti T-4 : Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi BaratNomor : 04/ADM/BWSL.PROV-30.00/PEMILU/IX/2018 dan Hasil Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat; Bukti T-5 : Tanda Terima Penerimaan dan Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Majene dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti T-6 : Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti T-7 : Surat Penyampaian Pembatalan Status Calon Tetap Dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Nomor : 226/PL.01.4/7605/KPU- Kab/IX/2018, tertanggal 26 September 2018 Kepada Partai Gerindra Kab. Majene; Bukti T-8 : Berita Acara Hasil Klarifikasi Partai Gerindra terhadap Calon atas nama Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta ke KPU Kabupaten Majene Tertanggal 30 September 2018 dan diterima oleh KPU Kabupaten Majene Pada tanggal 01 Oktober 2018; Bukti T-9 : Tanda Terima KPU Kabupaten Majene tanggal 12 Agustus 2018 perihal Hasil Verifikasi Dokumen Pengajuan Perbaikan Balon Anggota DPRD Kabupaten Mejene dan Penyerahan Hasil Penetapan DCS anggota DPRD Kabupaten Majene; Bukti T-10 : Berita Acara No: 38/PL.01.4-BA/7605/KPU-Kab/VIII/2018 Perihal Hasil Verifikasi Keabsahan Perbaikan Dokumen Syarat Balon anggota DPRD Kabupaten Majene tanggal 10 Agustus 2018; Bukti T-11 : Lampiran Model BA.HP-DPRD Kabupaten tanggal 9 Agustus 2018; Bukti T-12 : Model TT.Pd DPRD Kabupaten tanggal 17 Juli 2018; Bukti T-13 : Berita Acara Nomor: 33/BA-HP/KPU-KAB/7605/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018; Bukti T-14 : BA Rapat Pleno No: 51/PL.01.3-BA/7605/KPU-Kab/IX/2018 tentang Pembatalan Status Calon Tetap dalam DCT anggota DPRD Kab Majene Pemilu 2019 a.n Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta tanggal 25 September 2018; Bukti T-15 : Keputusan KPU Kabupaten Majene No: 31/PL.01.4- Kpt/7605/KPU-Kab/IX/2018 tanggal 26 September 2018; Bukti T-16 : BA No: 57/PL.01.3-BA/7605/KPU-Kab/X/2018 perihal Klarifikasi Dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana a.n Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta tanggal 04 Oktober 2018; Bukti T-17 : BA No: 58/PL.01.3-BA/7605/KPU-Kab/X/2018 perihal Klarifikasi Dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian a.n Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta tanggal 04 Oktober 2018; Bukti T-18 : BA Klarifikasi No: /PL.01.3-BA/7605/KPU-Kab/X/2018 tentang Dokumen Syarat Calon a.n Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Majene tanggal 05 Oktober 2018; Bukti T-19 : BA No: 58/PL.01.3-BA/7605/KPU-Kab/X/2018 perihal Klarifikasi Dokumen Surat Keterangan Sehat,Jasmani dan Rohani a.n Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta tanggal 04 Oktober 2018 Bukti T-20 : BA Rapat Pleno No: 60/PL.01.3-BA/7605/KPU-Kab/X/2018 Penetapan Status Calon a.n Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta sebagai Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Majene Pada Pemilu 2019 tanggal 06 Oktober 2018; Bukti T-21 : Keputusan KPU Kabupaten Majene No:34/PL.01.3- BA/7605/KPU-Kab/X/2018 tentang Penetapan Status Calon a.n Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta sebagai Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Majene Pada Pemilu 2019 tanggal 06 Oktober 2018; Bukti T-22 : Surat Permohonan Berhenti Sebagai PNS tanggal 13 Juli 2018; Bukti T-23 : Surat Pernyataan No: 800/019-Peg/40/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018; Bukti T-24 : Tanda Terima Berkas tanggal 13 Juli 2018; Bukti T-25 : Surat Permohonan Berhenti Sebagai PNS tanggal 2 Mei 2018 Bukti T-26 : Surat Keterangan Nomor : 800/BKPSDM/606/VII/2018 tanggal 21 Juni 2018; Bukti T-27 : Surat Rekomendasi Nomor: 881/2/2018 tanggal 3 Mei 2018; Bukti T-28 : Surat Pernyataan Nur Amin Haeba, S.Kom tanggal 5 Juni 2018; Bukti T-29 : Surat Keterangan Nomor : 800/BKPSDM/780/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018; Bukti T-30 : Surat Keterangan Nomor : 800/BKPSDM/779/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018. Bukti T-31 : Tanda Terima Penerimaan dan Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Majene dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti T-32 : Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2019; Surat Penyampaian Pembatalan Status Calon Tetap Dalam Bukti T-33 : Daftar Calon Tetap (DCT) Nomor : 226/PL.01.4/7605/KPU- Kab/IX/2018, tertanggal 26 September 2018 Kepada Partai Gerindra Kab. Majene; Bukti T-34 : Berita Acara Hasil Klarifikasi Partai Gerindra terhadap Calon atas nama Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta ke KPU Kabupaten Majene Tertanggal 30 September 2018 dan diterima oleh KPU Kabupaten Majene Pada tanggal 01 Oktober 2018. Kesimpulan Teradu I 1. Bahwa Teradu I dan/atau Terlapor I telah cermat melakukan verifikasi terhadap dokumen Syarat Calon Anggota DPRD Kabupaten Majene atas nama Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta dari Partai Gerindra Dapil Majene I sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) selama 14 (empat belas) Hari pada masa verifikasi persyaratan bakal calon”, sebab pada prinsipnya KPU Kabupaten Majene dalam melaksanakan tugas dan kewajiban serta wewenang berpedoman pada Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor : 876/PL. 01.4-kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (yang berisi bahwa yang dipersyaratkan bagi seorang calon yang berstatus ASN adalah Surat pengunduran diri sebagai ASN, Tanda Terima Pengunduran Diri selaku ASN, dan Surat Keterangan Pengunduran diri Sedang Dalam Proses) dan Berdasarkan PKPU 20 Tahun 2018 pasal 7 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) tentang kelengkapan administratif Syarat Calon terhadap Partai Gerindra telah lengkap(Bukti T-1); 2. Bahwa Berdasarkan PKPU Nomor20 Tahun 2018 pada pasal 7 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) tentang kelengkapan administratif Syarat calon, bahwa setelah terpenuhi Syarat Calon dan telah dinyatakan secara lengkap serta sah berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 7 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) tentang kelengkapan administratif Syarat Calon dan berdasar Keputusan KPU Nomor : 876/PL. 01.4-kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka calon yang bersangkutan berhak masuk dalam DCS (Daftar Calon Sementara), yang harus diperhatikan lebih awal sebagai persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh seorang ASN (Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta), dimana Calon tersebut memiliki latar belakang sebagai ASN yang akan memasuki masa pensiun pada Tanggal 01 September 2018; 3. Bahwa Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta telah membuatSurat Pernyataan yang intinya adalah permohonan pengunduran diri dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal Pensiun tertanggal 10 juli 2018, yang diterima oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Majene tertanggal 11 juli 2018, berdasar disposisi Sekretaris Daerah Kabupaten Majene Nomor Urut 1036 tanggal 12 Juli 2018 perihal Permohonan Pengunduran Diri, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Majene mengeluarkan Surat Keterangan Nomor : 800/BKPSDM/786/VII/2018 Tertanggal 24 Juli 2018 yang menerangkan bahwa atas nama Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta telah mengajukan Permhononan untuk pengunduran diri dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Majene dalam hal Pensiun, adapun SK yang bersangkutan sedang dalam proses (Bukti . T2); 4. Bahwa selanjutnya,terkait Syarat Calon sebagaimana diatas telah bersesuaian dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 7 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) tentang kelengkapan administratif Syarat Calon, dimana setelah terpenuhi syarat calon dan telah dinyatakan secara lengkap dan sah untuk dimasukkan kedalam Daftar Calon Sementara (DCS). Kesimpulannya bahwa dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pada Pasal 8 ayat (1) tentang kelengkapan syarat administratif bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Pasal 7 ayat (1) ) harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang menggunakan Formulir BB.1 (Pasal 8 ayat (1) huruf b ); 5. Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (3), disebutkan bahwa surat pernyataan Bakal calon yang berstatus ASN (Pasal 8 ayat (3) huruf a, angka (4) ), harus dilengkapi dengan surat pengajuan pengunduran diri sebagai ASN, tanda terima dan keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang (Pasal 8 ayat (3) huruf b dan huruf c); 6. Berdasarkan penjelasan diatas maka bakal calon yang dokumennya dinyatakan lengkap dan sah menurut PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Keputusan KPU RI Nomor :876/PL. 01.4-kpt/06/KPU/VII/2018, berhak dicantumkan dan ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Bahwa Keputusan KPU RI tersebut pada halaman 40 Tabel 7, tentang dokumen yang diteliti dan parameter keabsahan lampiran model BB.1 menyatakan bahwa dalam hal Pemberhentian bakal calon yang berstatus selain Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang jatuh pada jangka waktu masa pengajuan bakal calon dimulai hingga satu hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), maka bakal calon yang bersangkutan tetap wajib menyerahkan dokumen pengunduran diri berupa surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan tertentu, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang; 7. Bahwa terkait surat Pemerintah Kabupaten Majene Nomor : 024/66/VIII/2018, perihal Klarifikasi Pencalonan Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Majene tertanggal 20 Agustus 2018 adalah terkait pemberhentian Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta sebagai ASN, tentang surat keputusan pemberhentian sesorang dari ASN menurut PKPU Nomor 20 Tahun 2018 belum menjadi syarat untuk memasukkan bakal calon kedalam Daftar Calon Sementara (DCS), dan bagi ASN yang mendaftar Sebagai Bakal Calon wajib menyerahkan surat keputusan pemberhentian sebagai ASN paling lambat sebelum ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 20 september 2018; 8. Bahwa Partai Gerindra sebagai salah satu partai peserta pemilu 2019 mengajukan bakal calon di tiga daerah pemilihan Kabupaten Majene, yaitu Dapil Majene 1, Majene 2 dan Majene 3. Pada daerah pemilihan Dapil Majene 1, partai Gerindra mengajukan 11 (sebelas) Bacaleg, salah seorang diantaranya adalah Bacaleg atas nama Drs. H.M. Tasrif A Tjinta yang akan memasuki masa pensiun sebagai ASN sebelum penetapan DCT pada tanggal 20 September 2018. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 00315/KEPKA/AZ/04/18 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 04 April 2018 dan telah tercatat sebagai pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sejak 01 September 2018. Kelengkapan dokumen Syarat Calon telah dilengkapi oleh Drs. H.M. Tasrif A. Tjinta sebagaimana yang telahdiatur oleh PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan. Berdasarkan substansi, kelengkapan dan kebsahan dokumen yang bersangkutan, maka KPU Kabupaten Majene menyatakan Yang Bersangkutan telah Memenuhi Syarat (MS) sehingga dimasukkan ke dalam DCS. Selanjutnya, Berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, makaPengumuman Daftar Calon Sementara [ DCS ] Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan/atau tanggapan masyarakat terkait persyaratan bakal calon, maka masukan dan / atau tanggapan masyarakat yang wajib diteruskan ke Partai Politik untuk diklarifikasi adalah hanya masukan dan / atau tanggapan yang terkait dengan persyaratan bakal calon. (Bukti T-2); 9. Bahwa KPU Kabupaten Majene tidak melakukan klarifikasi atas masukan dan / atau tanggapan masyarakat, dengan alasan bahwa terkait dengan surat klarifikasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Majene dengan Nomor : 024/66/VII/2018 tentang Pencalonan Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta sebagai Aparatur Sipil Negara yang belum mendapat persetujuan bahwa : a. Surat tersebut mempersoalkan pemberhentian saudara Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta sebagai Aparatur Sipil Negara yang belum mendapat persetujuan dari Bupati Majene; b. Kepala Badan Kepegawai dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majene telah mengeluarkan surat pernyataan yang berkaitan dengan Pemberhentian saudara Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta sebagai Aparatur Sipil Negara yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan. 10. Bahwa klarifikasi terhadap pencalonan saudara Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta tidak ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Majene untuk diklarifikasi ke Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra) disebabkan oleh :Dokumen yang diklarifikasi adalah terkait dokumen Pemberhentian Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta sebagai Aparatur Sipil Negara;Dokumen yang diklarifikasi bukanlah dokumen syarat calon untuk ditetapkan kedalam Daftar Calon Sementara (DCS);Dokumen yang diklarifikasi belum pernah diterima dan dimasukkan ke KPU Kabupaten Majene oleh Partai Politik yang mengajukan sehingga tidak relevan untuk mempertanyakan dan mengklarifikasi dokumen yang tidak pernah diserahkan ke KPU Kabupaten Majene. (Bukti T-3); 11. Bahwa terhadap Aduan yang disampaikan oleh Pengadu, Pengadu telah melakukan Gugatan administrasi dengan nomor : 04/ADM/BWSL.PROV- 30.00/PEMILU/IX/2018 pada tanggal 04 September 2018 kepada BAWASLU Provinsi Sulawesi Barat yang pada intinya KPU Kabupaten Majene tidak melakukan klarifikasi terhadap masukan dan atau tanggapan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majene dengan nomor : 024/66/VII/2018 tentang Pencalonan Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta sebagai Aparatur Sipil Negara dan terhadap dugaan pelanggaran administrasi, BAWASLU Provinsi Sulawesi Barat telah memutuskan dan memerintahkan KPU Kabupaten Majene yang pada intinya membatalkan Tasrif A Tjinta dari DCT dan memperbaiki tata cara dan prosedur pada sub- tahapan masukan dan tanggapan masyarakat dengan melakukan klarifikasi terhadap dokumen syarat calon atas nama Tasrif A Tjinta. Terhadap putusan diatas, KPU Kabupaten Majene telah menindaklanjuti dengan membuat Rapat Pleno Pembatalan yang bersangkutan dari DCT yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 51/PL.01.3-BA/7605/KPU-Kab/IX/2018, kemudian melakukan permintaan klarifikasi terhadap dokumen syarat calon Drs. H.M. Tasrif A Tjinta dan masukan dan atau tanggapan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majene. Terhadap jawaban klarifikasi Drs. H.M. Tasrif A Tjinta melalui Partai Gerindra dan memperhatikan hasil konsultasi kepada KPU RI di Jakarta pada tanggal 28 September 2018, maka KPU Kabupaten Majene menilai melalui Rapat Pleno bahwa dokumen syarat calon yang bersangkutan Memenuhi Syarat (MS) dan dikembalikan kedalam DCT anggota DPRD Kabupaten Majene pada Pemilu 2019. (Bukti T-4); 12. Bahwa dengan demikian, Teradu I dan/atau Terlapor I tidak melanggar Ketentuan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentag Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Surat Keputusan KPU Nomor :876/PL. 01.4- kpt/06/KPU/VII/2018. Kesimpulan Teradu II 1) Bahwa Teradu II dan KPU Kabupaten Majene didalam melaksanakan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat calon telah berpedoman penuh terhadap PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Surat Keputusan KPU RI Nomor : 876/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada halaman 40 tabel 7 yang menjelaskan tentang dokumen yang diteliti dan parameter keabsahan dokumen yang diteliti terkait dengan pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara termasuk dokumen atas nama Drs.H.M. Tasrif A Tjinta yang telah memiliki SK Pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara karena telah memasuki masa pensiun dengan TMT tanggal 01 September 2018 ( telah pensiun 19 hari sebelum penetapan DCT) yang telah ditetapkan melalui SK Presiden Republik Indonesia tertanggal 04 April 2018 di Jakarta. 2) Bahwa terhadap putusan sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat tertanggal 24 September 2018 dengan nomor: 04/ADM/BWSL.PROV-30.00?PEMILU/IX/2018, Teradu II dan KPU Kabupaten Majene pada tanggal 25 September 2018 telah melaksanakan rapat pleno sebagai tindaklanjut perintah putusan sidang Bawaslu yakni membatalkan status calon Drs.H.M.Tasrif A Tjinta di dalam DCT. Selanjutnya melakukan klarifikasi ulang terhadap dokumen yang diminta kepada yang bersangkutan melalui partai Gerindra untuk dilakukan verifikasi ulang. Pada hari Jumat tanggal 28 September 2018 KPU Kabupaten Majene juga telah melakukan konsultasi kepada Biro Hukum dan Komisioner KPU RI dengan didampingi oleh Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat atas nama Farhanuddin,SE.,M.Si. Sehingga pada pokoknya Teradu II dan KPU Kabupaten Majene telah melaksanakan seluruh perintah putusan sidang Bawaslu dengan mengembalikan yang bersangkutan kedalam DCT karena dinilai memenuhi syarat berdasarkan PKPU 20/2017 tentang pencalonan. 3) Bahwa Teradu II tidak pernah menerima dokumen berupa Surat Pernyataan yang dimaksud oleh Surat klarifikasi dari Pemerintah daerah Kabupaten Majene Nomor : 024 / 66 / VIII / 2018 pada angka 2 yang berbunyi “bahwa ada pun dokumen berupa Surat Pernyataan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia yang digunakansaudara Drs. H.M. Tasrif A Tjinta sebagai kelengkapan berkas pencalonan adalah tidak sah karena surat permohonan pengundurandiri saudara Drs. H.M. Tasrif A Tjinta belum mendapatkan persetujuan dari Bupati Majene selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). ….dst”. Teradu II hanya menerima 2 (dua) dokumenberupa Surat Keterangan yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Majenetertanggal 24 Juli 2018 yang menerangkan bahwa saudara Drs. H.M. Tasrif A Tjinta telah bermohon untuk mengundurkan diri dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara dalam hal pensiun dan berkas yang bersangkutan sedang dalam proses; 1 (satu) Surat Pengajuan Pengunduran diri/meletakkan Jabatan sebagai Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Majene tertanggal 10 Juli 2018; dan 1(satu) Surat PermohonanPensiunsebagai ASN tertanggal 11 Juli 2018. Adapun dokumen yang diserahkan saudara Drs. H.M.Tasrif A Tjinta kepada Teradu IItelahsesuaidenganKeputusan KPU RI No. 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentangPedomanTeknisPengajuan dan VerifikasiAnggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada halaman 40 tabel 7 yang menjelaskan tentang dokumen yang diteliti dan parameter keabsahan dokumen yang ditelitit erkait dengan pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara. Oleh karena itu, menjadi tidak relevan mempertanyakan atau meminta klarifikasi kepada saudara Drs. H.M. Tasrif A Tjinta terhadap dokumen yang faktanya memang tidak pernah diserahkan kepada Teradu II sebagai syarat calon menuju DCS. 4) Bahwa berdasarkan PKPU 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 22 ayat (2), maka Teradu II dan KPU Kabupaten Majene hanya akan melakukan klarifikasi terhadap masukan dan/atau tanggapan masyarakat yang terkait dengan syarat calon dan sesuai dengan tahapan. Terhadap substansi surat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majene yang mempersoalkan dokumen Pemberhentian Saudara Drs. H.M. Tasrif A Tjinta yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah dokumen yang tidak dipersyaratkan kepada Bacaleg untuk dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPRD di dalam DCS. Berdasarkan PKPU 20/2017 Pasal 27 ayat 1 s/d ayat 5 maka dokumen SK Pemberhentian bisa diserahkan paling lambat 1 hari sebelum penetapan DCT, jika belum ada maka SK Pemberhentian dapat diganti dengan membuat surat pernyataan berdasarkan pasal 27 ayat 6 dan ayat 7. 5) Bahwa berdasarkan atas keterangan dan kesaksian Teradu II sebagaimana telah diuraikan diatas, serta bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Teradu I saudara Muh.Arsalin Aras, SH maka sebagai Teradu II berkeyakinan bahwa Teradu I dan Teradu II telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang dipedomani dalam melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 6) Bahwa Teradu I dan II telah mampu membuktikan dan menjelaskan secara terang benderang atas laporan Pengadu serta telah membuktikan pula bahwa KPU Kabupaten Majene telah melaksanakan tahapan Pemilu 2019 secara cermat, prosedural dan profesional. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Keputusan KPU Majene dalam melakukan verifikasi dokumen calon anggota DPRD Kab. Majene adalah berdasar Undang – Undang dan aturan Hukum lainnya; 3. Menjatuhkan Putusan bahwa Teradu tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar Asas, Prinsip dan Etika Penyelenggara Pemilu; 4. Memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang mulia untuk merehabilitasi nama baik Teradu dalam Putusannya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya menyampaikan dalil aduanya dalam sidang DKPP bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Dalam melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mejene a.n M. Tasrif A. Tjinta, Teradu I dan Teradu II diduga tidak cermat dan melanggar Pasal 18 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf b angka 6 huruf d Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bahwa ”KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) selama 14 (empat belas) Hari pada masa verifikasi persyaratan bakal calon”; [4.1.2] Teradu I dan Teradu II diduga melanggar Pasal 253 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 24 ayat (1) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dikarenakan tidak melakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat perihal dokumen syarat calon anggota DPRD Kab. Majene Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dapil Majene 1 (satu) a.n M. Tasrif A. Tjinta. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa perihal verifikasi dokumen syarat calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mejene a.n M. Tasrif A. Tjinta,Para Teradu telah melakukan tahapan sesuai pasal 7 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Keputusan KPU Nomor : 876/PL. 01.4-kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bahwa “yang dipersyaratkan bagi seorang calon yang berstatus ASN adalah Surat pengunduran diri sebagai ASN, Tanda Terima Pengunduran Diri selaku ASN, dan Surat Keterangan Pengunduran diri Sedang Dalam Proses”. Dalam prosesnya memang pada saat pendaftaran, M. Tasrif A. Tjinta belum lengkap, karena yang diserahkan ke KPU tanggal 11 Juli 2018 hanya surat pengunduran diri dalam hal ini pensiun. Kemudian kekurangan tersebut dilengkapi pada saat masa perbaikan. Surat yang diserahkan adalah pertama Surat Keterangan Nomor: 800/BKPSDM/788/VII/2018 tertanggal 24 Juli 2018 perihal Permohonan Pengunduran dari PNS. Berkas pengusulan pensiun sudah diterima tanggal 22 Juni 2018. Kedua surat dari BPSDM Nomor 800/BKPSDM/786/VII/2018 tertanggal 24 Juli 2018 perihal keterangan bahwa bentul M. Tasrif A. Tjinta mengajukan pengunduran diri dalam hal pensiun adapun SK yang bersangkutan sedang dalam proses. Setelah diperbaiki KPU menyatakan Memenuhi Syarat. Bahwa tanggal 24 September 2018 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat telah memutuskan KPU Kabupaten Majene telah melakukan pelanggaran admnistrasi terkait tata cara dan prosedur tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Majene dengan putusan Nomor: 04/ADM/BWSL.PROV-30.00/PEMILU/IX/2018. Dalam putusannya Bawaslu Provinsi memerintahkan KPU Kabupaten Majene untuk membatalkan status calon tetap dalam DCT dari Partai Gerindra Dapil 1 Majene a.n M. Tasrif A. Tjinta, dan memerintahkan KPU Kabupaten Majene untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pada Sub-Tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPRD. Perintah tersebut telah dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terkait Pembatalan Status Calon dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten Majene Pemilu Tahun 2019 a.n M. Tasrif A. Tjinta pada tanggal 25 September 2018 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 51/PL.01.3-BA/7605/KPU- Kab/IX/2018 tentang Pembatalan Status Calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Majene Pemilu Tahun 2019 atas nama M. Tasrif A. Tjinta, selanjutnya dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Majene Nomor : 31/PL.01.4-Kpts/7605/KPU-Kab/IX/2019 tentang Penetapan Pembatalan Status Calon Tetap Dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Majene tertanggal 26 September 2018, selanjutnya KPU Kabupaten Majene menyampaikan Surat Pembatalan status calon tetap dalam Daftar Calon Tetap atas nama M. Tasrif A. Tjinta (Dapil Majene 1) dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten Majene pada pemilu tahun 2019 tertanggal 26 September 2018 dengan SK Penetapan Nomor : 31/PL.01.4-Kpts/7605/KPU-Kab/IX/2019 melalui Rapat Pleno, untuk selanjutnya dilakukan proses klarifikasi terhadap dokumen syarat calon yang bersangkutan, dengan hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Partai Gerindra terhadap Calon atas nama M. Tasrif A. Tjinta tanggal 30 September 2018, yang diterima oleh KPU Kabupaten Majene Pada tanggal 01 Oktober 2018 [4.2.2] Berkenaan dengan Para Teradu tidak melakukan klarifikasi terhadap surat Nomor : 024/66/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 perihal Klarifikasi Pencalonan M. Tasrif A. Tjinta sebagai Calon Anggota DPRD para Teradu menganggap surat tersebut bukanlah tanggapan atau masukan masyarakat karena surat tersebut adalah terkait pemberhentian M. Tasrif A. Tjinta sebagai Aparatur Sipil Negara; selain itu, surat tersebut bukanlah dokumen syarat calon untuk ditetapkan ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS); dan terakhir, surat tersebut belum pernah diterima dan dimasukan ke KPU Kabupaten Majene oleh partai politik yang mengajukan sehingga tidak relevan untuk dipertanyakan. Teradu berpendapat dokumen tersebut tidak menjadi persyaratan bakal calon untuk dimasukan ke dalam Daftar Calon Sementara, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) PKPU 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU RI No. 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada halaman 40 tabel 7 yang menjelaskan tentang dokumen yang diteliti dan parameter keabsahan dokumen yang diteliti terkait dengan pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara. Atas dasar itu para Teradu tidak melakukan klarifikasi atas isi surat Nomor : 024/66/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018. Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu, para Teradu sudah menjalani sidang dugaan pelanggaran Administrasi di Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Barat dan memerintahkan para Teradu untuk mencoret M. Tasrif A. Tjinta dan memperbaiki tatacara dan prosedur pada sub tahapan masukan dan tanggapan masyarakat dengan putusan Nomor 04/ADM/NWASL.PROV- 30.00/PEMILU/IX/2018. Bahwa atas putusan tersebut para Teradu telah menjalankan dengan melakukan klarifikasi Dokumen syarat calon a.n M. Tasrif A. Tjinta kepada instansi terkait : RSUD Majene pada tanggal 04 Oktober 2018, Pengadilan Negeri Majene pada tanggal 04 Oktober 2018, Polres Majene pada tanggal 04 Oktober 2018 dan Pemerintah Daerah Kabupaten Majene pada tanggal 05 Oktober 2018. Selanjutnya para Teradu melaksanakan rapat pleno tentang penetapan status calon atas nama M. Tasrif A. Tjinta sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Majene Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 60/PL.01.3-BA/7605/KPU-Kab/X/2018 dan selanjutnya dituangkan pula dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene Nomor : 34/PL.01.3-Kpts/7605/KPU-Kab/X/2018 tentang penetapan status calon atas nama M. Tasrif A. Tjinta sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Majene Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 06 Oktober 2018. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, para saksi, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1]Berkenaan dengan pelaksanaan tugas para Teradu dalam tahapan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene atas nama M. Tasrif A. Tjinta, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah lalai dan tidak cermat dalam melakukan verifikasi administrasi bakal calon yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 240 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 7 ayat (1) huruf i angka 4, Pasal 8 ayat (1) huruf b angka 6, ayat (3) huruf a angka 4, ayat (3) huruf b, dan huruf c Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota antara lain mengajukan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali sebagai ASN, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas surat pengunduran diri, dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. Bahwa dokumen administrasi yang diserahkan oleh M. Tasrif A. Tjinta untuk melengkapi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Majene Dapil 1 Partai Gerindra berupa; Surat yang ditujukan kepada Sekda Kabupaten Majene tertanggal 11 Juli 2018 perihal permohonan pensiun yang bersangkutan, Surat Pernyataan tertanggal 10 Juli 2018 bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri dengan hormat sebagai PNS dalam hal ini pensiun, Surat Keterangan BPKSDM Pemerintah Kabupaten Majene Nomor 800/BKPSDM/786/VII/2018 tertanggal 24 Juli 2018 yang pada pokoknya menyatakan pengunduran diri sebagai PNS dengan hormat dalam hal ini pensiun atas nama M. Tasrif A. Tjinta sedang dalam proses, Surat Keterangan BPKSDM Pemerintah Kabupaten Majene Nomor 800/BPKSDM/788/VII/2018 tertanggal 24 Juli 2018 yang intinya menyatakan pengunduran diri dengan hormat dalam hal ini pensiun atas nama M. Tasrif A. Tjinta sudah diterima. Dalam fakta persidangan terungkap, M. Tasrif A. Tjinta memang akan menjalani masa pensiun purna tugas pada tanggal 1 September 2018. Bahwa dokumen administrasi yang diserahkan oleh yang bersangkutan adalah “pengunduran diri dalam hal ini pensiun” sebagaimana substansi ketentuan Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 262 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang berbeda dengan pengunduran diri sebagai PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 261 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, para Teradu tidak cermat dalam melakukan verifikasi dokumen syarat calon anggota DPRD Kabupaten Majene Dapil 1 Partai Gerindra atas nama M. Tasrif A. Tjinta. Bahwa surat yang diajukan M. Tasrif A. Tjinta untuk kelengkapan syarat calon anggota DPRD sebagaimana disebutkan diatas adalah permohonan pensiun bukan pengunduran diri sebagai PNS. Bahwa frasa “mengundurkan diri sebagai ASN” sebagaimana terdapat dalam peraturan perundang-undangan diatas dengan “pengunduran diri dalam hal ini pensiun” merupakan dua hal yang berbeda dan memiliki akibat hukum yang berbeda pula. Berdasarkan perihal tersebut, Teradu terbukti melanggar prinsip kepastian hukum dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a, huruf c, dan Pasal 15 huruf c dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.3.2] Bahwa berkenaan dengan aduan Pengadu tidak melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat, DKPP berpendapat berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan/atau tanggapan dari masyaraat terhadap DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya masa masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat”. Pada sidang pemeriksaan terungkap Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Majene mengajukan surat Nomor 024/66/VIII/2018 dengan tanggal 20 Agustus 2018 yang diterima oleh Para Teradu pada tanggal 21 Agustus 2018 mengenai klarifikasi atas Pencalonan M. Tasrif A. Tjinta sebagai calon Anggota DPRD yang pada pokoknya menginformasikan status PNS dari yang bersangkutan. Surat tersebut disampaikan dalam tenggang waktu masukan dan tanggapan masyarakat untuk DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dimulai tanggal 12 Agustus 2018 sampai dengan 21 Agustus 2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2019. Bahwa atas surat tersebut, hingga berakhirnya masa klarifikasi pada tanggal 28 Agustus 2018, para Teradu tidak melakukan klarifikasi dengan alasan surat pemberhentian sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam surat a quo bukanlah merupakan syarat yang diperlukan dalam DCS. Alasan para Teradu tidak melakukan klarifikasi sebagaimana disebutkan adalah tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu seharusnya melakukan klarifikasi dengan berpedoman pada Pasal 18 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menyatakan “Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap dokumen syarat bakal calon, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”. Terlebih, berkaitan dengan pokok aduan pertama, terdapat ketidakjelasan status pengunduran diri dari bakal calon yang bersangkutan dalam hal mengundurkan diri sebagai PNS atau permohonan pensiun sehingga klarifikasi dapat digunakan sebagai langkah hati-hati untuk memperjelas status pengunduran diri yang bersangkutan. Tidak dilakukanya klarifikasi oleh para Teradu ini mengakibatkan masuknya yang bersangkutan dimana seharusnya tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCS. Berdasarkan hal tersebut para Teradu terbukti melanggar prinsip kepastian hukum dan profesional sebagaimana ketentuan Pasal 11 huruf c dan Pasal 15 huruf c, huruf f, dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, memeriksa keterangan para saksi, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Moh Arsalin Aras selaku ketua merangkap anggota dan Teradu II Munawir selaku anggota KPU Kabupaten Majene terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hayim Asy’ari, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 30