III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 11 Juli 2018 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa KPU RI melakukan kelalaian dengan terlambat mengeluarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor; 252/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum RI Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk
Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kota, yang membuat Tim Seleksi KPU Provinsi
Sulawesi Barat menafsirkan sendiri aturan sehingga asas profesionalisme dan
keterbukaan serta diduga mengakibatkan terjadinya mal administrasi yang
dijalankan oleh anggota tim seleksi .
2. Bahwa pada tanggal 8 April 2018 bertempat di Kantor KPU RI Jakarta melalui
Biro Sumber daya Manusia, Tim seleksi yang dipimpin Mirawati, S,Pd, M.PdI
menyerahkan laporan hasil pelaksanaan rekruitmen calon anggota KPU
Provinsi Sulawesi Barat periode 2018-2023, termasuk 10 (sepuluh) nama
info@dkpp.go.id
yang dinyatakan memenuhi syarat dan atau lulus tes Kesehatan dan
Wawancara, Sebagaimana Surat Nomor : 38/S.K/TIMSEL/76/IV/2018.
Namun berdasarkan fakta kesepuluh nama tersebut tidak layak dan patut
dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan pertimbangan dan dugaan sebagai
berikut:
a. Bahwa ke-10 nama tersebut, terbukti tidak mengikuti Pemeriksaan
Kesehatan Jasmani (Kesehatan Fisik) yakni Pemeriksaan Mata, THT,
Gigi, dan kulit oleh Dokter Umum yang sudah dilatih atau melibatkan
Dokter Spesialis terkait; Sebagaimana ketentuan BAB II Huruf b angka 6
huruf (f angka 1), Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor; 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaiaman telah diubah dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor; 252/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor; 35/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kota; berbunyi :
"Pemeriksaan Kesehatan Jasmani (Kesehatan Fisik) terdiri dari anamnesa
umum dan okupasi (pekerjaan) serta pemeriksaan fisik lengkap termasuk
pemeriksaan mata, THT, gigi, kulit, thorax, abdomen, ekstremitas dan
neuromuscular oleh Dokter Umum yang sudah dilatih atau melibatkan
Dokter Spesialis terkait;
b. Bahwa terdapat 1 (satu) orang calon yang tidak memenuhi persyaratan
administrasi yakni Sukmawati M. Sila, dimana yang bersangkutan pada
saat mendaftar hanya menyertakan Rekomendasi dari Pelaksana Tugas
Sekertaris Daerah.
“Dalam ketentuan Bab II , Pelaksanaan Kegiatan, huruf B angka 2, huruf j
Surat keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang
Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan
Kabupaten Kota. disebutkan “ Dokumen yang Wajib disampaikan dalam
Persyaratan pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota. Salah satu persyaratan yang harus masuk saat
pendaftar menyerahkan dokumen pendaftaran adalah “Surat Rekomendasi
dari pejabat pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan
mengikuti seleksi;”
c. Bahwa terdapat 2 (dua) orang calon yang tidak memenuhi standar
kelulusan CAT dengan ambang batas minimal 60, yakni atas nama
AKHMAD, S.Pd., M.A.P (Angka CAT :59.03) berada pada urutan 29,
sedangkan pada urutan 31 atas nama SAIFUDDIN, S.Pd., M.Ag ( Angka
CAT :58.58).
Dalam menjalankan ketentuan Bab II, Pelaksanaan Kegiatan, huruf B
angka 4, huruf j Surat Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten Kota. disebutkan “ Tim Seleksi
menetapkan Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang
lulus test tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sejumlah
paling banyak 7 (tujuh) kali dari jumlah calon anggota KPU Provinsi yang
dibutuhkandengan mengacu pada ambang batas kelulusan minimal 60.
info@dkpp.go.id
d. Bahwa terdapat calon komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat yang
pernah terlibat sebagai anggota Partai Politik dan juga sebagai calon
anggota DPRD Kabupaten Majene dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
dimana dalam berkas persyaratan yang bersangkutan tidak mengakui
pernah terlibat partai politik, dengan tidak mencamtumkan formulir Model
calon SK.3 dalam proses pendaftarannya.
3. Bahwa Tim Seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat hingga Laporan ini
disampaikan, belum menyerahkan hasil pelaksanaan perekrutan kepada
Kelompok Kerja Pendaftaran ke KPU Provinsi Sulawesi Barat pada
Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Barat;
4. Bahwa pada tanggal 10 Apri 2018, Pengadu telah menyampaikan surat
keberatan ke KPU RI (Teradu) atas tindakan tim seleksi yang diduga
melanggar Peraturan dan Juknis yang telah dibuat para Teradu, namun
tidak ada tanggapan hingga dilaksanakannya uji kelayakan dan kepatutan;
5. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2018 bertempat di Hotel D’Maleo Mamuju, KPU
RI yang diwakili Teradu Pramono Tantowi Ubaid dan Viryan Abdul Azis
melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 10 (Sepuluh) calon
komisioner yang tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota KPU;
6. Bahwa berdasarkan Surat Pengumuman Nomor :511/PP.06-
pu/05/KPU/V/2018, tanggal 21 Mei 2018 tentang penetapan anggota KPU
Provinsi Periode 2018-2023; Para Teradu menetapkan nama-nama anggota
KPU dari Nomor urut 1 sampai 10 sesuai perolehan nilai tertinggi, nama-
nama tersebut yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Provinsi
Sulawesi Barat;
7. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor :371/PP.06-
kpt/05/KPU/V/2018, tanggal 21 Mei 2018 tentang penetapan anggota KPU
Provinsi Periode 2018-2023;Para Teradu menetapkan nama-nama
komisioner yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Provinsi
Sulawesi Barat sebagai berikut :
a) Said Usman Umar, S.Pd,I, diduga tidak memenuhi syarat kesehatan
jasmani;
b) Farhanuddin, SE., M.Si, diduga tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani
dan Rohani, dan pernah menjadi tim seleksi Anggota Panwaslu Kabupaten
periode 2017-2018 serta pernah menjadi Anggota Partai Politik dan Calon
Anggota DPRD Kabupaten Majene dari Partai Keadilan Sejahtera;
c) Adi Arwan Alimin, S.Pd.I diduga tidak memenuhi syarat kesehatan
jasmani dan tidak direkomendasikan oleh Tim Psikologi
d) Rustang, S.Ag., MPd.I diduga tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani;
dan
e) Sukmawati M Sila, diduga tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan
tidak direkomendasikan oleh Tim Psikologi serta tidak memnuhi syarat
administrasi sebagai Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat;
Saya sebagai Pengadu, dalam mengajukan pengaduan ini, berdasarkan pada
fakta-fakta dengan bukti sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu dalam mengisi anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat,
membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat
Periode 2018-2023, sebagaimana telah diumumkan melalui Pengumuman
Nomor; 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023, dengan susunan
keanggotaan sebagai berikut :
a. Dr. Aditya Perdana;
info@dkpp.go.id
b. Haidir Fitra Siagian, S.Sos., M.Di., Ph.D;
c. Mirawati, S.Pd., M.Pd; (Keluarga Dekat dan satu Organisasi dengan
Adi Arwan Alimin, S.Pd dan Rustang, S.Ag, M.PdI)
d. Muhammad, S.I.P., M.Si; ( Sahabat dan Rekan Kerja Farhanuddin di
Fakultas Sospol Unsulbar)
e. Prof. Dr. Sukaji Sarbi, M.S
2. Bahwa para teradu membuat Peraturan dan petunjuk teknis yang memuat
sejumlah ketentuan yang harus di pedomani anggota tim seleksi KPU
Provinsi / Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas yakni :
a. KPU Nomor 7 Tahun 2018 diantaranya menyebutkan :
1) Pasal 2 Pelaksanaan Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota berpedoman kepada asas: a. mandiri; b. jujur; c.
adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara
Pemilu;f.kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas;i.
akuntabilitas; j. efisien; dan k. efektifitas.
2) Pasal 6 ayat (3) Anggota Tim Seleksi berjumlah 5 (lima) orang
anggota yang berasal dari Unsur Akademisi, Unsur Profesional, dan
Unsur Tokoh Masyarakat yang memiliki integritas.
3) Pasal 19 (1) huruf j, Dokumen persyaratan pendaftaran calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wajib
disampaikan meliputi: Surat rekomendasi dari Pejabat Pembina
Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi.
4) Pasal 23 (3) Tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi: a. jasmani; b. rohani; dan c. narkoba.
b. Surat keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang
Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan
Kabupaten Kota.
c. Surat keputusan KPU Nomor 62/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang
Perubahan Keputusan KPU RI Nomor 37/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018
Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Periode Tahun 2018-2023.
d. Surat keputusan KPU Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018
Tentang perubahan kedua atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Dan Kabupaten/ Kota.
3. Bahwa pada tanggal 7 Februari 2018, Ketua Tim seleksi KPU Provinsi
Provinsi Sulawesi Barat, Mirawati, Spd, M,Pd mengeluarkan pengumuman
pendaftaran dengan Nomor : 06/S.K/Timsel/76 /II/2018, dimana salah
satu syarat calon anggota KPU Provinsi antara lain :
a. Huruf f. Angka 3.
Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling
singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
b. Huruf h Bagian B Juknis KPU RI angka 2 huruf h
Calon menyertakan Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik
bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik
dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun terakhir;
c. Sedangkan khusus calon anggota KPU yang berstatus PNS adalah
huruf i Surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi
pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi.
d. Huruf n Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan
Narkoba;
info@dkpp.go.id
4. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2018, Ketua Tim seleksi KPU Provinsi
Provinsi Sulawesi Barat, Mirawati, Spd, M,Pd mengeluarkan pengumuman
Nomor : 25/S.K/TIMSEL/76/II/2018, menetapkan 52 (lima puluh dua)
nama yang dinyatakan Lulus Penelitian Admnistrasi, dimana terdapat 2
(dua) orang Calon pendaftar yang berstatus PNS dan tidak mendapatkan
Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepagawaian di Daerah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atas nama;
Sukmawati M Sila dan Muhammad Arman, S.Pd., MH;
5. Bahwa tindakan tim seleksi dengan sengaja meloloskan berkas Pendaftar
a.n. Sukmawati M. Sila, dimana rekomendasi yang dilampirkan tidak
sesuai Peraturan Perundang-undangan, selain cacat secara tata naskah
juga cacat secara hukum karena tidak ditandatangani oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah dalam hal ini Bupati Majene;
Bahwa, ketentuan tentang Pejabat Pembina Kepagawai di Daerah
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 14 dan Pasal 53 Huruf (e)
Undang-undang Nomor ; 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
sebagai berikut :
Pasal 1 angka 14
“Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat yang mempunyai
Kewenangan Menetapkan Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai ASN dan Pembinaan Manajemen ASN diinstansi
Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Pasal 53
“Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat
mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan
madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada :
a. Menteri di Kementerian;
b. Pimpinan Lembaga di lembaga Pemerintah Nonkementerian;
c. Sekretaris Jenderal di sekretariat Lembaga Negara dan Lembaga
Nonstruktural;
d. Gubernur di Provinsi; dan
e. Bupati/Walikota di Kabupate/Kota;
Bahwa, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, seharusnya Pendaftar
a.n. Sukmawati M. Sila dan Andi Muhammad Arman dinyatakan tidak
memenuhi syarat secara administrasi dan dinyatakan gugur pada
tahapan pemberkasan serta tidak bersyarat untuk mengikuti tahapan
proses seleksi selanjutnya. Keputusan tim seleksi untuk tetap
mengikutkan Pendaftar a.n. Sukmawati ketahapan proses seleksi
selanjutnya adalah merupakan tindakan dan atau perbuatan melawan
hukum;
6. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2018, Ketua Tim seleksi KPU Provinsi
Provinsi Sulawesi Barat, Mirawati, Spd, M,Pd mengeluarkan pengumuman
Nomor : 25/S.K/TIMSEL/76/II/2018, menetapkan 52 (lima puluh dua)
nama yang dinyatakan Lulus Penelitian Admnistrasi, dimana terdapat 1
(satu) orang pendaftar yang pernah menjadi Anggota dan juga Calon Anggota
DPRD Majene dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Farhanuddin,
SE, M.Si, dimana yang bersangkutan tidak bertindak jujur mengakui pernah
berpartai politik dengan mengisi formulir Model SK.Calon 3. Surat
Keterangan dari Pengurus Partai Politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi
menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima)
info@dkpp.go.id
tahun terakhir, yang ditandatangani oleh Dewan Pimpinan Partai Politik, Hal
ini diatur dalam PKPU No. 7 tahun 2018.
7. Bahwa tindakan Tim Seleksi yang meloloskan 3 (Tiga) pendaftar yang tidak
memenuhi syarat administrasi sebagai calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Barat, selain merupakan tindakan perbuatan melawan hukum juga adalah
sebuah tindakan diskriminatif terhadap 49 (empat puluh sembilan ) calon
lainnya yang harus memenuhi syarat;
8. Bahwa berdasarkan hasil CAT yang dilaksanakan pada tanggal 7 Maret
2018, Tim seleksi menetapkan 35 (tiga puluh lima) orang peserta yang
dinyatakan Lulus dalam test tertulis melalui Pengumuman Nomor;
28/S.K/TIMSEL/76/III/2018;
9. Bahwa tindakan tim seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat menetapkan 35
(tiga puluh lima) nama tersebut, menyalahi ketentuan dan melanggar asas
kepastian hukum, asas Prefesionalitas, asas kemandirian dan asas
keterbukaan sebagai Tim seleksi, karena pada Pengumuman dimaksud
terdapat nama-nama Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Barat Periode 2018-2023, yang tidak memenuhi Syarat batas amban minimal
nilai kelulusan, sebagaimana dimaksud pada ketentuan BAB II Huruf c
Angka 1 Nomor 7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor; 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaiaman telah diubah dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor; 252/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor; 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018
tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;Ketentuan tersebut berbunyi
sebagai berikut :
“Diisi dengan keterangan Lulus atau Tidak Lulus dengan ambang batas
kelulusan 60 untuk calon Anggota KPU Provinsi dan kelulusan Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Rangking Tertinggi” ;
10. Bahwa, Peserta yang tidak memenuhi syarat dan atau tidak memenuhi Batas
Ambang Minimal Kelulusan, pada tahapan Tes Tertulis namun oleh Tim
Seleksi Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 dinyatakan
Lulus dan atau memenuhi syarat untuk mengikuti Tahapan Seleksi
selanjutnya, adalah;
a) Muhammad Subhan, (Angka CAT :59.53)
b) Akhmad, (Angka CAT :59.03)
c) Triwinarno, (Angka CAT :58.92)
d) Saefuddin, (Angka CAT :58.58)
e) Hasdaris, (Angka CAT :58.14)
f) Tajuddin Syahrir, (Angka CAT :57.96)
g) Irwan Romo, (Angka CAT :57.45)
h) Asrif, (Angka CAT :57.06)
11. Bahwa, terhadap ke 8 (delapan) Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Barat Periode 2018-2023, yang tidak memenuhi syarat batas
ambang minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada Bukti P-14,
seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk lanjut ketahapan
seleksi selanjutnya yakni mengikuti test Psikologi dan atas tindakan Tim
seleksi tersebut adalah nyata-nyata telah mengabaikan peraturan
info@dkpp.go.id
perundang-undangan yang dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat
untuk menjadi Anggota KPU Provinsi;
12. Bahwa pada tanggal 9-11 Maret 2018, Tim seleksi bekerjasama dengan Tim
Psikologi Universitas Negeri Makassar melakukan test Psikologi dengan tetap
mengikut sertakan 35 (Tiga Puluh Lima) orang Calon Komisioner KPU
Provinsi Provinsi Sulawesi Barat termasuk 8 (delapan ) calon yang tidak
memenuhi ambang batas minimal kelulusan dan 3 (tiga) calon yang tidak
memenuhi syarat calon anggota KPU Prov. Sulbar;
13. Bahwa Tim seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat menunjuk Rumah Sakit
Polewali Mandar (RSUD), sebagai tempat pemeriksaan Kesehatan Jasmani
dan Rohani, hal tersebut melanggar ketentuan BAB II Huruf b Angka 6 huruf
e) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor; 35/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaiaman telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor; 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor; 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota; Ketentuan tersebut berbunyi sebagai berikut:
“ Pemeriksaan Kesehatan bagi calon anggota KPU Provinsi/ KPU Kabupaten
/Kota, apabila tidak terdapat rumah sakit pemerintah/swasta tipe A maka
dapat dilaksanakan di rumah sakit tipe B yang mampu melakukan jenis
pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan”;
14. Bahwa penunjukan Rumah Sakit Polewali Mandar oleh tim seleksi KPU
Provinsi Sulawesi Barat adalah bentuk tindakan yang tidak patuh terhadap
petunjuk teknis perekrutan dan terkesan tidak patuh pada asas efektif dan
efisensi anggaran, dimana di Mamuju ibukota provinsi Sulawesi Barat
terdapat rumah sakit Polri yang tidak diragukan hasil pemeriksaan
kesehatannya, sebagaimana Kerjasama yang dilakukan Ketua Tim Seleksi
pada saat menjadi Tim seleksi Bawaslu Provinsi sulawesi Barat periode 2017-
2022.
15. Bahwa pada tanggal 16-19 Maret 2018, 3 (tiga) Tim seleksi yakni Mirawati,
S.Pd, M.Pd (Ketua Tim seleksi), Muhammad, S,Ip (Sekertaris Timsel) dan Prof
Sukadji (anggota tim seleksi), Tim Kedokteran RSUD Polewali mefasilitasi
pelaksanaan tes kesehatan meliputi Kesehatan jasmani (tidak termasuk
Pemeriksaan mata, THT, Gigi dan mulut), Kesehatan Rohani dan tes
Narkoba. Dimana dalam pemeriksaan Tes Kesehatan Rohani (Mental)
terdapat beberapa nama diantaranya Muhammad Saleh, Sukmawati,
Firman, Alimin, yang melakukan pengulangan mengerjakan tes MMPI
hingga memenuhi standar kelulusan dan dikeluarkannya rekomendasi oleh
Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa. Terdapat 1 (satu) nama yang melakukan
pengulangan pemeriksaan kesehatan Jasmani yakni Farhanuddin, SE, M.Si.
16. Bahwa tindakan tim seleksi yang tidak mempersyaratkan Pemeriksaan
mata, THT, Gigi dan mulut bagi calon komisioner KPU Sulawesi Barat,
sangat bertentangan asas kepastian hukum dan ketentuan BAB II Huruf b
Angka 6 huruf f).1) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor; 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota. Ketentuan tersebut berbunyi sebagai berikut :
info@dkpp.go.id
f) Jenis pemeriksaan kesehatan bagi calon Anggota KPU Provinsi,
Kabupaten/Kota meliputi:
1) Pemeriksaan Kesehatan jasmani (kesehatan Fisik)
Terdiri dari anamnesa umum dan okupasi (pekerjaan) serta
pemeriksaan fisik lengkap termasuk pemeriksaan mata, THT, Gigi,
kulit, Thorax, abdomen, ekstremitas dan neuromuscular oleh dokter
yang sudah dilatih atau melibatkan dokter Spesialis terkait.
17. Bahwa atas permintaan Tim Seleksi, tim dokter RSUD Polewali Mandar
hanya melakukan tes kesehatan meliputi Kesehatan jasmani Pemeriksaan
Rotgen Thorax, abdomen, ekstramitas dan neuromuscular, dan
mengutamakan pemeriksaan penunjang, darah dan urine, kimia darah.
18. Bahwa tindakan tim seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat yang meloloskan
pendaftar yang tidak memenuhi syarat administrasi, dan tidak berpatokan
pada ambang batas minimal kelulusan dalam penentuan hasil tes tertulis
serta tidak mensyaratkan Pemeriksaan Mata, THT, Gigi dan Mulut, selain
merupakan tindakan perbuatan melawan hukum, juga sangat merugikan
calon komisioner yang memenuhi persyaratan. Tindakan penyelewengan
kewenangan yang dilakukan oleh tim seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat
karena adanya pembiaran serta persetujuan dari pihak Para Teradu
sebagaimana disampaikan Ketua Tim Seleksi yang dimuat dibeberapa media
online, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa atas segala tindakan dan
keputusan yang dibuat Timsel telah dikomunikasikan dan mendapat
persetujuan dari KPU RI/Teradu;
19. Bahwa pada tanggal 26-28 Maret 2018, Tim seleksi KPU Sulbar melakukan
Tes Wawancara terhadap 30 (tiga puluh) orang Calon Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Barat yang tidak memenuhi syarat, baik yang tidak memenuhi
syarat adminstarsi, syarat batas amban minimal kelulusan dalam Tas
CAT/Tes Tertulis maupun yang tidak memenuhi syarat Kesehatan Jasmani
dan Rohani;
20. Bahwa pada tanggal 29 Maret 2018, KPU RI diduga kuat melakukan
kelalaian dalam membuat aturan, sehingga KPU RI melakukan revisi
petunjuk teknis seleksi dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor; 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan
Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor;
35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota; dengan mempertegas 6 (enam) point perubahan antara lain
angka 1, angka 3 dan angka 4 sebagai berikut :
1. Ketentuan pada BAB II huruf B angka 6 huruf f) angka tersebut berbunyi
sebagai berikut :
1) Pemeriksaan Kesehatan jasmani (kesehatan Fisik) Terdiri dari
anamnesa umum dan okupasi (pekerjaan) serta pemeriksaan fisik
lengkap termasuk pemeriksaan mata, THT, Gigi, kulit, Thorax,
abdomen, ekstremitas dan neuromuscular oleh dokter umum yang
sudah dilatih atau melibatkan Dokter Spesialis terkait.
Pemeriksaan Penunjang
Laboratorium : dara dan urine lengkap, kimia darah (gula darah Puasa
dan 2 jam setelah makan, profit lipid, SGOT, SPGT, Ureum, Creatinin,
asam urat), HbsAg, HIV rapid test dan Anti HCV.
2. Ketentuan pada BAB II huruf C angka 1 keterangan Form ini diisi oleh Tim
Seleksi nomor 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
info@dkpp.go.id
7. Diisi dengan keterangan lulus atau tidak lulus dengan ambang
batas kelulusan 60 untuk anggota KPU Provinsi, dan kelulusan untuk
anggota KPU Kabupaten /Kota berdasarkan ranking tertinggi.”
3. Ketentuan pada BAB II huruf C angka 2 keterangan Form ini diisi oleh Tim
Seleksi nomor 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
17. Diisi dengan keterangan direkomendasikan atau tidak
direkomendasikan (dengan ambang batas kelulusan 10 s.d 59 tidak
direkomendasikan dan 60 s.d 100 direkomendasikan bagi anggota
KPU Provinsi.”
21. Bahwa terhadap ketidaktaatan pada Petunjuk Teknis tersebut, Pengadu
menyampaikan laporan tertulis kepada KPU Republik Indonesia yang
diterima Sdr. Asri pada tanggal 10 April 2018; dan Surat Pengaduan Mal
Administrasi kepada Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, yang diterima
Sdri.Nirwanah pada tanggal 8 April 2018 Namun tidak ditindaklanjuti hingga
hari ini, karena kuat dugaan adanya konplik kepentingan antara Ketua Tim
Seleksi Mirawati, S.Pd., M.Pd dengan kepala perwakilan Ombudsman
Perwakilan Sulbar Lukman Umara, dalam hubungannya sebagai suami dan
Istri;
22. Bahwa dengan interval waktu 40 hari, KPU RI/Teradu, pada tanggal 17 Mei
2018, tetap melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 10 (sepuluh)
orang calon yang tidak pernah mengikuti tes Kesehatan Jasmani, terutama
pemeriksaan fisik lengkap termasuk pemeriksaan mata, THT, Gigi, kulit, calon
yang lolos tidak memenuhi ambang batas kelulusan dalam Tes Tertulis dan
calon yang tidak memenuhi syarat administrasi calon anggota KPU Provinsi
Sulawesi Barat. Tindakan tersebut diduga melanggar asas kepentingan
umum, kepastian hukum dan asas akuntabilitas sehingga sangat merugikan
terhadap calon lain yang memenuhi syarat serta sebuah tindakan perbuatan
melawan hukum;
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor
38/S.K/TIMSEL/76/IV/2018;
2. Bukti P-2 : Pengumuman Nomor :511/PP.06-pu/05/KPU/V/2018,
tanggal 21 Mei 2018 tentang penetapan anggota KPU
Provinsi Periode 2018-2023;
3. Bukti P-3 : Pengumuman Nomor 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018 tentang
Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Periode 2018-2023;
4. Bukti P-4 : Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara;
5. Bukti P-5 : Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
6. Bukti P-6 : Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota;
7. Bukti P-7 : Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018
Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Dan Kabupaten Kota;
8. Bukti P-8 : Keputusan KPU Nomor 62/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018
Tentang Perubahan Keputusan KPU RI Nomor 37/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Jadwal Tahapan
info@dkpp.go.id
Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Periode Tahun 2018-2023;
9. Bukti P-9 : Keputusan KPU Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018
Tentang perubahan kedua atas Keputusan KPU Nomor
35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Kabupaten/ Kota;
10. Bukti P-10 : Pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor
06/S.K/Timsel/76/II/2018;
11. Bukti P-11 : Pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor
25/S.K/TIMSEL/76/II/2018;
12. Bukti P-12 : Surat Izin Nomor 800/14/2018 a.n Sukmawati M Sila;
13. Bukti P-13 : Pengumuman Nomor; 28/S.K/TIMSEL/76/III/2018;
14. Bukti P-14 : Lampiran Pengumuman Nomor;
28/S.K/TIMSEL/76/III/2018;
15. Bukti P-15 : Pengumuman Nomor; 32/S.K/TIMSEL/76/III/2018;
16. Bukti P-16 : Laporan / Pengaduan Masyarakat terkait seleksi KPU
Provinsi Sulawesi Barat;
17. Bukti P-17 : Tanda terima KPU RI Laporan / Pengaduan Masyarakat
terkait seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat;
18. Bukti P-18 : Tanda Terima Ombudsman RI terkait Laporan /
Pengaduan Masyarakat terkait seleksi KPU Provinsi
Sulawesi Barat;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Membatalkan Surat Keputusan KPU RI Nomor :371/PP.06-
kpt/05/KPU/V/2018, tanggal 21 Mei 2018 tentang penetapan anggota KPU
Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 atau pertimbangan lain yang dari
majelis yang tidak merugikan pengadu dalam menuntut kebenaran,
transparansi dan penegakan hukum pemilu dan penegakan kode etik
penyelenggara pemilu. Dengan alasan pengadu sebagai berikut:
a) Bahwa 10 (sepuluh) calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang
mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan Oleh KPU
RI/Teradu tidak ada yang memenuhi syarat sebagai calon Anggota KPU
Provinsi dengan tidak dilakukannya pemeriksaan THT, Mata, Kulit dan
Gigi sebagai pemeriksaan wajib bagi calon Anggota KPU Provinsi
sebagaimana dimaksud pada juknis yang dibuat sendiri oleh Teradu,
dengan demikian tidak didapatkan Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Barat yang memenuhi syarat SEHAT JASMANI DAN ROHANI;
b) Bahwa 1 (satu) orang calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat tidak
memenuhi persyaratan administrasi sebagai calon anggota KPU Provinsi
Sulawesi Barat;
c) Bahwa 1 (satu) orang calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat tidak
bertindak jujur dan transparan dalam memenuhi persyaratan sebagai
calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat dimana yang bersangkutan
pernah terlibat partai politik, namun dalam menyampaikan berkas
pendaftaran yang bersangkutan tidak melampirkan keterangan dari
Pengrus Partai yang menerangkan pada pokoknya tidak lagi menjadi
info@dkpp.go.id
anggota Partai Politik 5 (lima) tahun terakhir serta yang bersangkutan
telah membuat pernyatan tidk pernah menjadi anggota partai;
d) Bahwa 2 (dua) orang calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat tidak
memenuhi ambang batas kelulusan sebagai anggota KPU Provinsi Provinsi
Sulawesi Barat;
e) Bahwa terdapat calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang diduga
tidak direkomendasikan berdasarkan hasil psikologi calon anggota KPU
Sulawesi Barat;
f) Bahwa terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada poin (a) poin (c) dan
poin e, selain mendengarkan keterangan saksi fakta dimohon pula kepada
yang mulia kiranya berkenan menghadirkan pihak-pihak terkait, karena
saya sebagai pengadu telah menyampaikan permohonan akses data
kepada pihak-pihak tersebut namun tidak direspon, pihak-pihak terkait
yang dimaksud adalah:
1. Tim Seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023
2. Tim Psikologi dari UNM Makassar
3. Tim Dokter dari RSUD Polewali Mandar
4. Pokja Pendaftaran calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode
2018-2023 pada Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Barat;
2. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya; dan
3. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik;
Atau: Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Peraturan Undang-Undang
yang berlaku.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 11 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam
pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu dalam uraian jawaban ini.
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada
asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No
7/2017) jo. Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (PKPU 7/2018).
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang
diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Para Teradu melakukan kelalaian dengan terlambat mengeluarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota, yang
membuat Tim Seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat menafsirkan
info@dkpp.go.id
sendiri aturan sehingga melanggar prinsip jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, profesional dan akuntabel.
b. Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan pengaduan tanggal 10
April 2018, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan tim seleksi dalam
perekrutan calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat.
c. Para Teradu melakukan pembiaran dan pembenaran atas terjadinya
kekeliruan dalam hal prosedur dan tata cara rekruitmen yang
dilakukan tim seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat dengan tetap
melakukan uji kelayakan dan uji kepatutan kepada:
1) 2 (dua) calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang dalam tes
tertulis memiliki nilai di bawah ambang batas kelulusan, yaitu:
Akhmad, S.Pdd., M.A.P (nilai CAT : 59.03) berada pada urutan 29
dan Saifuddin, S.Pd., M.Ag (nilai CAT: 58,58) berada pada urutan
31;
2) 2 (dua) calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang tidak
memenuhi syarat Administrasi sebagai calon anggota KPU
Provinsi karena menyerahkan Rekomendasi yang ditandatangani
oleh pejabat yang tidak sesuai dengan ketentuan pedoman
seleksi, yaitu: pendaftar atas nama Sukmawati M.Sila yang
berstatus PNS (Pemda Majene) menyerahkan Rekomendasi yang
ditandatangani Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Majene dan
pendaftar atas nama Muhammad Arman, S.Pd, MH, yang
berstatus PNS (Pemprov Sulbar) menyerahkan rekomendasi yang
ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
3) 1 (satu) calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang pernah
terlibat sebagai Anggota Partai Politik/Calon Anggota DPRD
Kabupaten Majene Daerah Pemilihan Majene I dari PKS, di mana
yang bersangkutan tidak mengakui pernah terlibat Parpol
sebagaimana surat pernyataan yang ditandatangani yang
bersangkutan diatas kertas bermetrai dan tidak melampirkan
Surat Keterangan Pemberhentian sebagai anggota Partai Politik
yang ditandatangani Pimpinan Partai Politik dan atau (Form.
Model SK Calon.3);
4) 10 (sepuluh) calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat tidak
pernah mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Jasmani/Fisik yakni
Pemeriksaan mata, THT, gigi dan kulit sebagai salah satu syarat
penentuan lulus tes kesehatan.
d. Para Teradu tidak taat dan tidak patuh terhadap peraturan yang
dibuatnya sendiri serta bertindak tidak berdasarkan asas kepastian
hukum, asas kepentingan umum dan asas akuntabilitas dengan
menetapkan nama-nama komisioner yang tidak memenuhi syarat
sebagai anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023
sebagai berikut:
1) Said Usman Umar, S.Pd.I, diduga tidak memenuhi syarat
kesehatan jasmani;
2) Farhanuddin, SE., M.Si, diduga tidak memenuhi syarat
kesehatan jasmani dan rohani, dan pernah menjadi tim seleksi
Anggota Panwaslu Kabupaten periode 2017-2018 serta pernah
menjadi anggota Partai Politik dan Caleg pada daerah pemilihan
Majene;
info@dkpp.go.id
3)
Adi Arwan Alimin, S.Pd.I diduga tidak memenuhi syarat
kesehatan jasmani; dan
4) Sukmawati M.Sila, diduga tidak memenuhi syarat kesehatan
jasmani dan pada saat pendaftaran hanya menyertakan Surat
Rekomendasi dari Pelaksana Sekretaris Daerah, sehingga tidak
memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Provinsi Sulawesi
Barat.
4. Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya
sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan
ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban
menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu
perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang
dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Teradu sehingga
patut diduga melakukan pelanggaran kode etik.
5. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga),
Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna
menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi
yang asal-asalan, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum
dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu.
Namun, dalam rangka memenuhi standar etika penyelenggara pemilihan
umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan,
penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo.
6. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu sebagaimana dimakasud pada angka 3
(tiga) huruf a sampai dengan huruf c, Para Teradu menyampaikan
tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut:
1) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf g Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu
kewenangan Teradu II adalah membentuk KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, dan PPPLN.
2) Bahwa pembentukan tersebut yang dalam hal ini adalah pembentukan
KPU Provinsi dilakukan dengan membentuk tim seleksi untuk
menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi, di mana
Para Teradu diberikan kewenangan penuh oleh Undang-Undang untuk
mengatur mengenai tata cara pembentukan Tim Seleksi. Hal ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
3) Bahwa Para Teradu dalam membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan menerbitkan
Pengumuman KPU Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang
Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tanggal 10 Januari 2018, yang
kemudian diubah dengan Pengumuman KPU Nomor 47/PP.06-
SD/05/KPU/I/2018 tentang Perubahan Pengumuman Nomor
34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang Pembentukan Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota
Periode 2018-2023 tanggal 12 Januari 2018, di mana dalam
info@dkpp.go.id
Pengumuman tersebut, di mana terdapat persyaratan-persyaratan
yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftarkan diri sebagai Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota (Bukti T-1).
4) Bahwa selain itu, Para Teradu juga meminta kesediaan beberapa
orang dari unsur akademisi, unsur profesional dan unsur tokoh
masyarakat yang menurut Para Teradu memiliki integritas dan
kemampuan untuk menjadi Calon anggota Tim Seleksi.
5) Bahwa proses perekrutan dan pembentukan Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 yang telah
dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11
sampai dengan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu
juga Para Teradu sangat memegang prinsip mandiri, jujur, adil,
proporsional, profesional, dan akuntabel, di mana Para Teradu sangat
memperhatikan track record dari Calon Tim Seleksi yang telah
mendaftarkan diri ke KPU.
6) Bahwa Para Teradu menetapkan 5 (orang) untuk menjadi Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi termasuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 melalui rapat Pleno dan
kelima nama tersebut telah Para Teradu umumkan dalam
Pengumuman KPU Nomor: 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018 tanggal 18
Januari 2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023 (Bukti T-2).
7) Adapun nama-nama yang terpilih sebagai Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 adalah sebagai
berikut:
1. Dr. Aditya Perdana
2. Haidir Fitra Siagian, S.Sos., M.Si., Ph.D
3. Mirawati, S.Pd., M.Pd.
4. Muhammad, S.I.P., M.Si.
5. Prof.Dr.Sukaji Sarbi, M.S.
8) Bahwa pembentukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11
sampai dengan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Para
Teradu dalam membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Barat Periode 2018-2023 telah sesuai dengan ketentuan
sebagaimana pasal dimaksud.
9) Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk, sebagaimana amanat Undang-
Undang, kewenangan untuk menyeleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Barat Periode 2018-2023 oleh Tim Seleksi, dengan
melakukan tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3)
dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Adapun tahapan kegiatannya sebagai berikut:
1. pendaftaran;
2. Penelitian Administrasi;
3. tes tertulis;
4. tes psikologi;
info@dkpp.go.id
5. tes kesehatan; dan
6. wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu; dan
7. klarifikasi tanggapan masyarakat.
10) Bahwa Para Teradu telah membuat pedoman mengenai teknis dan
jadwal pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi secara rinci
dan rigid dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Petunjuk Teknis
(Juknis), dan Surat Keputusan KPU tentang jadwal tahapan Seleksi
Anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota Periode 2018-2023.
11) Bahwa terkait dengan syarat administrasi yang menurut Pengadu
terdapat 2 (dua) calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang tidak
memenuhi syarat Administrasi sebagai calon anggota KPU Provinsi
karena menyerahkan Rekomendasi yang ditandatangani oleh pejabat
yang tidak sesuai dengan ketentuan pedoman seleksi, yaitu: pendaftar
atas nama Sukmawati M.Sila yang berstatus PNS (Pemda Majene)
menyerahkan Rekomendasi yang ditandatangani Plh. Sekretaris
Daerah Kabupaten Majene dan pendaftar atas nama Muhammad
Arman, S.Pd, MH, yang berstatus PNS (Pemprov Sulbar) menyerahkan
rekomendasi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi
Barat, serta terdapat 1 (satu) calon anggota KPU Provinsi Sulawesi
Barat atas nama Farhanuddin, SE., M.Si, yang pernah terlibat sebagai
Anggota Partai Politik/Calon Anggota DPRD Kabupaten Majene Daerah
Pemilihan Majene I dari PKS dan pernah menjadi tim seleksi Anggota
Panwaslu Kabupaten periode 2017-2018, Para Teradu memberikan
klarifikasi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan klarifikasi dengan Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023, memang benar
pada saat pendaftaran Sukmawati M.Sila yang berstatus PNS
(Pemda Majene) menyerahkan Rekomendasi yang ditandatangani
Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Majene, di mana seharusnya
sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf j Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota yang mengatur bahwa surat rekomendasi
bagi pegawai negeri yang mengikuti seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 dikeluarkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dalam hal ini pejabat yang
seharusnya mengeluarkan surat rekomendasi terhadap
Sukmawati M.Sila yang berstatus PNS (Pemda Majene) adalah
Sekretaris Daerah ataupun Bupati Majene. Namun, peserta Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023
atas nama Sukmawati M.Sila telah memperbaiki dokumen
persyaratan tersebut dengan menyerahkan Rekomendasi yang
ditandatangani oleh Bupati Majene (Bukti T-3).
Bahwa berdasarkan klarifikasi dengan Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023, terhadap peserta
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-
2023 atas nama Muhammad Arman, S.Pd, MH, yang berstatus
PNS (Pemprov Sulbar) menyerahkan rekomendasi yang
ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat adalah
benar adanya dan hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan
sebagaimana Pasal 19 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 7
info@dkpp.go.id
Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
Bahwa peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat
Periode 2018-2023 atas nama Muhammad Arman, S.Pd, MH tidak
lulus pada tahap wawancara.
Bahwa terhadap peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Barat Periode 2018-2023 Farhanuddin, SE., M.Si yang
pernah terlibat sebagai Anggota Partai Politik/Calon Anggota
DPRD Kabupaten Majene Daerah Pemilihan Majene I dari PKS,
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode
2018-2023 telah melakukan klarifikasi dengan pengurus DPC PKS
dan hasilnya adalah yang bersangkutan tidak pernah terdaftar
sebagai anggota maupun pengurus DPC PKS.
Bahwa terkait dengan keikutsertaan Farhanuddin, SE., M.Si yang
pernah menjadi tim seleksi Anggota Panwaslu Kabupaten periode
2017-2018, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Barat Periode 2018-2023 menyatakan bahwa yang bersangkutan
pernah terlibat sebagai Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih di
Kabupaten Majene pada tahun 2015 dan pada tahun 2016 sebagai
Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten dalam Rangka
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Tahun
2017. Namun, jabatan tersebut telah berakhir, sehingga
Farhanuddin, SE., M.Si Memenuhi Syarat untuk lulus ke tahap
tes tertulis (CAT) (Bukti T-4).
12) Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode
2018-2023 sering berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Para
Teradu, salah satunya terkait dengan penilaian CAT untuk
menentukan nama-nama yang lolos ke tahap selanjutnya.
13) Bahwa pelaksanaan CAT sebagaimana Surat Keputusan KPU Nomor:
62/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Perubahan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 37/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Periode 2018-2023
dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2018 dan Para Teradu telah
memberikan arahan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Barat Periode 2018-2023 terkait dengan penilaian tes tertulis
(CAT) yang sesuai dengan ketentuan/pedoman yang telah Para Teradu
buat dalam Keputusan KPU Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018
tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, di mana
penentuan hasil tes tertulis (CAT) dilakukan dengan menetapkan
Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang lulus tes tertulis
(CAT) paling banyak 7 (tujuh) kali dari jumlah Calon Anggota KPU
Provinsi yang dibutuhkan dan memerhatikan ambang batas kelulusan
60.
14) Bahwa penilaian tes tertulis (CAT) oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 dilakukan dengan metode
penghitungan 7 (tujuh) kali Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Barat Periode 2018-2023 yang dibutuhkan yaitu: 5 orang, di mana
setelah dikalikan 7 (tujuh) berjumlah 35. Penghitungan tersebut
menjadi dasar Tim Seleksi menetapkan 35 nama yang lulus tes tertulis
info@dkpp.go.id
(CAT) dengan mengurutkannya berdasarkan ranking 1 s.d. 35,
Sehingga dalam 35 nama yang lulus pada tes tertulis (CAT) tersebut,
memang terdapat Akhmad, S.Pdd., M.A.P dengan nilai CAT : 59.03
berada pada urutan 29 dan Saifuddin, S.Pd., M.Ag dengan nilai CAT:
58,58 berada pada urutan 31.
15) Bahwa penilaian sebagaimana penjelasan pada angka 15 tersebut
adalah kewenangan penuh dari Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Barat Periode 2018-2023 dan hal tersebut sudah sesuai dengan
pedoman yang telah Para Teradu buat.
16) Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa 10 (sepuluh)
calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat tidak pernah mengikuti
Pemeriksaan Kesehatan Jasmani/Fisik yakni Pemeriksaan mata, THT,
gigi dan kulit sebagai salah satu syarat penentuan lulus tes kesehatan
adalah dalil yang menyesatkan karena faktanya 10 (sepuluh) calon
anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang lulus ke tahap uji
kelayakan dan kepatutan telah mengikuti tes kesehataan dan hasilnya
adalah Memenuhi Syarat untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
(Bukti T-5).
17) Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Said Usman Umar,
S.Pd.I, Farhanuddin, SE., M.Si, Adi Arwan Alimin, S.Pd.I, dan
Sukmawati M.Sila, tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani adalah
dalil yang tidak berdasar pada fakta-fakta hukum yang ada karena
hasil tes kesehatan dari keempat nama tersebut adalah Memenuhi
Syarat untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya (Vide Bukti T-5).
18) Bahwa dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c dan d terbukti tidak
berdasar secara hukum dan berdasarkan fakta yang ada, dalil
tersebut tidak terbukti.
19) Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu
melakukan kelalaian dengan terlambat mengeluarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 252/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 35/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota, yang membuat Tim Seleksi
KPU Provinsi Sulawesi Barat menafsirkan sendiri aturan sehingga
melanggar prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, profesional
dan akuntabel adalah dalil yang tidak didasarkan pada fakta-fakta
hukum yang ada dan hanya berdasarkan pada asumsi yang bersifat
subyektif dari Pengadu.
20) Bahwa pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Barat Periode 2018-2023 yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi
berlangsung dengan baik dan Para Pengadu terus memantau
perkembangan terkait proses seleksi yang dilaksanakan di 21 (dua
puluh satu) daerah, termasuk diantaranya Seleksi Calon Anggota KPU
di Provinsi Sulawesi Barat.
21) Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota yang telah
dibuat dan diterbitkan oleh Para Teradu membuktikan bahwa Para
info@dkpp.go.id
Teradu terus mengikuti setiap perkembangan teknis pelaksanaan
seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan ketika
petunjuk teknis yang telah Para Teradu ternyata dalam
pengimplementasiannya belum dapat mengakomodir permasalahan-
permasalahan terkait teknis pelaksanaan seleksi di daerah, maka Para
Teradu segera membuat pedoman yang baru untuk melakukan
perubahan terhadap Petunjuk Teknis tersebut. Rentang waktu antara
penerbitan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
227/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 35/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota merupakan rentang waktu
yang masih dalam jangka waktu yang wajar karena Para Teradu dalam
menerbitkan suatu surat keputusan baru yang dalam hal ini terkait
dengan petunjuk teknis seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sangat mengedepankan prinsip kehati-hatian,
kecermatan, kepastian hukum, akuntabel, efektif, dan efisien (Bukti T-
6). Selain itu, selama keputusan baru belum diterbitkan, maka tim
seleksi tetap berpedoman pada peraturan yang ada.
22) Bahwa hasil pelaksanaan seleksi terhadap Calon Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Barat Periode 2018-2023 telah dilaporkan oleh Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Sulawesi Barat Periode 2018-2023 kepada Para
Teradu dan terdapat 10 nama Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Barat Periode 2018-2023 yang diajukan oleh Tim Seleksi yang
dinyatakan lulus ke tahapan uji kepatutan dan kelayakan.
23) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 28
ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Para Teradu dalam memilih
dan menetapkan calon Anggota KPU Provinsi diberikan kewenangan
untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 nama
Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 yang
diajukan oleh Tim Seleksi.
24) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf f, uji kelayakan dan kepatutan meliputi:
1. integritas dan independensi;
2. pengetahuan mengenai kepemiluan;
3. wawasan kebangsaan;
4. kepemimpinan;
5. kemampuan komunikasi; dan
6. klarifikasi tanggapan masyarakat.
25) Bahwa Para Teradu memilih dan menetapkan 10 nama Calon Anggota
KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 berdasarkan hasil uji
kepatutan dan kelayakan, serta urutan peringkat teratas sesuai
dengan jumlah anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang masa
jabatannya akan berakhir pada tanggal 24 Mei 2018. Hal ini telah
info@dkpp.go.id
sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
26) Bahwa pemilihan dan penetapan 10 nama Calon Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Barat Periode 2018-2023 berdasarkan hasil uji kepatutan
dan kelayakan, serta urutan peringkat teratas dilakukan dalam rapat
pleno dan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pleno berupa
Keputusan KPU Nomor 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tanggal 21
Mei 2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023,
yang kemudian diumumkan melalui Surat Pengumuman Nomor
511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU
Provinsi Periode 2018-2023 tanggal 21 Mei 2018 yang pada intinya
berisi tentang nama-nama Calon Anggota KPU pada 16 provinsi
Periode 2018-2023 yang lolos berdasarkan urutan tertinggi, di mana
salah satunya adalah Provinsi Sulawesi Barat (Bukti T-7).
27) Para Teradu juga telah menerbitkan Surat Keputusan KPU RI Nomor
386/SDM.13-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Pemberhentian Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2013-2018 dan Surat Keputusan
KPU RI Nomor: 402/SDM.13-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang
Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-
2023 (Bukti T-8).
28) Bahwa oleh karena proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Barat Periode 2018-2023 telah sesuai dengan ketentuan yang
telah diatur oleh Para Teradu sebagaiman yang telah Para Teradu
jelaskan pada angka 11 sampai dengan angka 18, sehingga menurut
Para Teradutidak ada hal yang perlu ditindaklanjuti terkait dengan
laporan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 10
April 2018, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan tim seleksi dalam
perekrutan calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat.
Keterangan Tambahan Para Teradu atas Perbaikan Pengaduan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Nomor: 135/DKPP-PKE-VII/2018
Sehubungan dengan adanya perbaikan Pokok Pengaduan dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilihan umum dengan nomor pengaduan: 147/I-P/L-
DKPP/2018 yang diregistrasi dengan nomor perkara: 135/DKPP-PKE-VII/2018
yang disampaikan oleh Masram selaku Pengadu dalam Persidangan Pemeriksaan
Pertama pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2018 yang lalu, Para Teradu akan
memberikan jawaban tambahan secara tertulis untuk menanggapi perbaikan
pokok aduan Pengadu dan memperkuat jawaban Para Teradu, dengan harapan
pokok-pokok jawaban yang akan Para Teradu sampaikan dapat membantu
Majelis DKPP RI dalam memeriksa dan memutus perkara a quo secara adil dan
bijaksana. Adapun jawaban dan fakta-fakta atas pengaduan dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilihan umum yang diajukan Pengadu kepada Majelis
DKPP RI sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu tetap menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu
dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh
Para Teradu dalam uraian jawaban ini.
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu
perlu menegaskan kembali bahwa Para Teradu telah melaksanakan
tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian
info@dkpp.go.id
hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif,
efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (PKPU 7/2018).
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa perbaikan
pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu berkaitan dengan hal sebagai
berikut:
Bahwa tindakan Tim Seleksi yang meloloskan pendaftar yang tidak
memenuhi syarat administrasi, dan tidak berpatokan pada ambang
batas minimal kelulusan dalam penentuan hasil tes tertulis serta tidak
mensyaratkan Pemeriksaan Mata, THT, Gigi dan Mulut, yang menurut
Pengadu selain merupakan tindakan perbuatan melawan hukum, juga
sangat merugikan calon komisioner yang memenuhi persyaratan.
Tindakan penyelewengan kewenangan yang dilakukan oleh Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023
karena adanya pembiaran serta persetujuan dari pihak Para Teradu
sebagaimana disampaikan Ketua Tim Seleksi yang dimuat di beberapa
media online, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa atas segala
tindakan dan keputusan yang dibuat Timsel telah dikomunikasikan
dan mendapat persetujuan dari KPU RI/Teradu.
4. Bahwa sebelum Para Teradu menjawab dalil-dalil Pengadu, Para Teradu
menyampaikan penjelasan terkait dengan kebijakan Para Teradu dalam
rekrutmen KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
1) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf g Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu
kewenangan Teradu adalah membentuk KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, dan PPPLN.
2) Bahwa ketentuan sebagaimana penjelasan pada huruf a merupakan
ketentuan yang baru diamanatkan oleh Undang-Undang, di mana
dalam peraturan yang lama KPU Provinsi memiliki kewenangan untuk
membentuk KPU Kabupaten/Kota dan KPU RI berwenang membentuk
KPU Provinsi.
3) Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 563 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan
bahwa terkait dengan keanggotaan KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang masa
jabatannya berakhir pada tahun 2018, tidak ada perpanjangan masa
keanggotaan meskipun pada saat masa jabatan berakhir, KPU Daerah
tersebut sedang melaksanakan tahapan Pilkada.
4) Bahwa untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017, Para Teradu membuat Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang
ruang lingkupnya meliputi:
- Persyaratan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
- Pembentukan Tim Seleksi;
- Tahapan seleksi;
- Uji kelayakan dan kepatutan; dan
- Pelantikan dan orientasi.
info@dkpp.go.id
5) Bahwa pembentukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
dilakukan dengan membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon
anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi, di mana Para Teradu
diberikan kewenangan penuh oleh Undang-Undang untuk mengatur
mengenai tata cara pembentukan Tim Seleksi dan juga tata cara
penyeleksian calon anggota provinsi. Hal ini sesuai dengan ketentuan
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.
6) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Para Teradu diberikan
batas waktu 5 bulan untuk membentuk Tim Seleksi sebelum
berakhirnya AMJ (Akhir Masa Jabatan) anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
7) Bahwa Tim Seleksi dalam melaksanakan tahapan seleksi diberikan
waktu 3 bulan sebelum Akhir Masa Jabatan (selanjutnya disebut
sebagai AMJ).
8) Bahwa mengingat AMJ KPU Provinsi yang berakhir pada Bulan Mei
2018, Para Teradu membentuk Tim Seleksi di 16 provinsi, di mana
beberapa provinsi sedang melakukan tahapan Pilkada 2018.
9) Bahwa Para Teradu dalam merancang tahapan seleksi mulai dari
pengumuman pembentukan tim seleksi sampai dengan pembuatan
pedoman Juknis terkait pelaksanaan seleksi, dan Peraturan KPU,
mengedepankan asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proprosional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Selain itu juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum.
10) Bahwa untuk memenuhi asas-asas sebagaimana dimaksud pada
huruf i, Para Teradu membentuk Tim Seleksi yang berasal dari
akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang berintegiritas.
11) Bahwa tahapan pembentukan tim seleksi dilakukan dengan
mengumumkan adanya pembentukan tim seleksi, yang dalam hal ini
pengumuman tersebut dimuat pada laman web KPU.go.id, dengan
tujuan masyarakat luas dapat mengetahui adanya proses
pembentukan tim seleksi tersebut, menyosialisasikannya kepada
orang lain, dan mendaftarkan diri sebagai tim seleksi.
12) Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk, sebagaimana amanat Undang-
Undang, Tim Seleksi diberikan kewenangan untuk menyeleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023, dengan
melakukan tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3)
dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Adapun tahapan kegiatannya sebagai berikut:
1. pendaftaran;
2. Penelitian Administrasi;
3. tes tertulis;
4. tes psikologi;
5. tes kesehatan; dan
6. wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu; dan
7. klarifikasi tanggapan masyarakat.
info@dkpp.go.id
13) Bahwa tahapan seleksi administrasi dibuat dalam penilaian
pembobotan, dengan tujuan Tim Seleksi memiliki penilaian yang
terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
14) Bahwa tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, dan wawancara
dilakukan oleh Tim Seleksi, sedangkan tahapan tes tertulis, tes
psikologi, dan tes kesehatan dilakukan dengan melibatkan pihak
ketiga. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum, Tim Seleksi
dapat berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di
bidang yang diperlukan (sebagai pihak ketiga), di mana hasil tes
tersebut tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun termasuk tim
seleksi maupun Para Teradu.
15) Bahwa untuk tahapan tes tertulis, Para Teradu melibatkan pakar-
pakar yang berintegritas untuk membuat soal-soal tes tertulis.
16) Bahwa Para Teradu membuat kebijakan tes tertulis dengan
menggunakan sistem CAT dengan kelebihan sebagai berikut:
- Penilaian dilakukan secara obyektif dan transparan;
- Hasil ujian bisa langsung diketahui setelah ujian selesai;
- Tingkat kebocoran soal dapat diminimalisir;
- Peserta ujian dapat mengakses hasil (skor) yang diperolehnya;
- Lebih praktis daripada tipe manual;
- hemat waktu;
- membutuhkan resources SDM yang lebih sedikit; dan
- Meminimalisir terjadinya human error.
17) Bahwa hasil CAT secara langsung dan otomatis dapat diketahui oleh
peserta pada hari yang sama dengan pelaksanaan tes tertulis (CAT)
18) Bahwa mekanisme penentuan peserta yang lulus tahapan tes tertulis
sebagaimana yang telah diatur oleh Para Teradu dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 35/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota, dilakukan dengan cara
mencantumkan keterangan lulus atau tidak lulus dalam form Model
TT.Timsel 8 (Tes Tertulis) dengan melihat ambang batas kelulusan
dengan nilai minimal 60.
19) Bahwa maksud dan tujuan tes tertulis tersebut dibuat dengan
menggunakan sistem CAT adalah supaya Calon Anggota KPU di
seluruh Provinsi memiliki standar penilaian dan kualitas yang sama.
20) Bahwa tahapan tertulis (CAT) dalam Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Barat dilakukan dengan melibatkan SMA Negeri 1
Mamuju, di mana sekolah tersebut memiliki fasilitas untuk melakukan
tes dengan metode CAT.
21) Bahwa Para Teradu membuat kebijakan dengan memisahkan hasil tes
tertulis (CAT) dan hasil tes psikologi, di mana pada tahapan tes
tertulis dan psikologi menggunakan sistem gugur. Hal ini dilakukan
karena melalui hasil tes psikologi Para Teradu akan mendapatkan
calon-calon anggota KPU Provinsi yang dapat bekerja sama,
berintegritas dan mampu bekerja di bawah tekanan.
22) Bahwa tahapan tes psikologi dalam Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Barat dilakukan dengan melibatkan Pusat Layanan
Psikologi Universitas Negeri Makassar.
info@dkpp.go.id
23) Bahwa dalam tahapan tes kesehatan tidak menggunakan sistem
gugur, melainkan hasil dari tes kesehatan diakumulasikan dengan
hasil tes wawancara.
24) Bahwa pengambilan keputusan dalam setiap tahapan seleksi yang
dilakukan oleh Tim Seleksi dilakukan secara kolektif kolegial melalui
rapat pleno.
25) Bahwa sebagaimana penjelasan Para Teradu pada angka 12 sampai
dengan angka 24, terhadap dalil Pengadu pada huruf c yang
menyatakan bahwa tindakan Tim Seleksi dalam menentukan nama-
nama peserta yang lolos pada setiap tahapan mendapat persetujuan
dari Para Teradu adalah dalil yang tidak berdasar secara hukum. Tim
Seleksi pernah berkonsultasi dengan Para Teradu terkait dengan
teknis pelaksanaan seleksi dan Para Teradu hanya memberikan
arahan yang sesuai dengan Peraturan KPU dan Juknis. Pengambilan
keputusan sebagaimana yang telah Para Teradu jelaskan pada angka
5 huruf l, dilakukan oleh Tim Seleksi secara kolektif kolegial, artinya
tidak ada campur tangan sama sekali dari Para Teradu dalam
pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Tim Seleksi.
26) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 28
ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Para Teradu dalam memilih
dan menetapkan calon Anggota KPU Provinsi diberikan kewenangan
untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 nama
Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 yang
diajukan oleh Tim Seleksi.
27) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf f, uji kelayakan dan kepatutan meliputi:
1. integritas dan independensi;
2. pengetahuan mengenai kepemiluan;
3. wawasan kebangsaan;
4. kepemimpinan;
5. kemampuan komunikasi; dan
6. klarifikasi tanggapan masyarakat.
28) Bahwa Para Teradu dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan,
serta menentukan nama-nama yang akan dipilih sebagai Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 sangat mengedepankan
asas kecermatan, kehati-hatian, keadilan, dan akuntabilitas. Para
Teradu juga mempelajari dan mencermati laporan tertulis yang telah
disampaikan oleh Tim Seleksi. Hal ini Para Teradu lakukan sebagai
bentuk komitmen terhadap Peraturan KPU dan Juknis yang telah
dibuat oleh Para Teradu.
29) Bahwa Para Teradu secara kolektif kolegial menentukan dan
menetapkan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023.
Hal ini dilakukan melalui rapat pleno.
5. Adapun hal-hal yang akan Para Teradu sampaikan dalam
jawaban/keterangan tambahan adalah sebagai berikut:
1) Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para
Teradu melakukan kelalaian dengan terlambat mengeluarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas
info@dkpp.go.id
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota, yang
membuat Tim Seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat menafsirkan
sendiri aturan sehingga melanggar prinsip jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, profesional dan akuntabel karena perubahan terkait
dengan mekanisme penentuan peserta yang lulus tes tertulis (CAT)
yang Para Teradu atur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 hanya
berlaku untuk Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, yang
dalam hal ini penentuan peserta yang lulus tes tertulis (CAT)
ditentukan berdasarkan ranking. Sedangkan mekanisme penentuan
peserta yang lulus tes tertulis (CAT) pada Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi tidak ada perubahan sama sekali.
2) Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu melakukan
pembiaran dan pembenaran atas terjadinya kekeliruan dalam hal
prosedur dan tata cara rekruitmen yang dilakukan tim seleksi KPU
Provinsi Sulawesi Barat dengan tetap melakukan uji kelayakan dan uji
kepatutan kepada peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Barat Periode 2018-2023 yang menurut Pengadu terdapat 2
(dua) orang peserta yang dalam tes tertulis memiliki nilai di bawah
ambang batas kelulusan, 3 (tiga) orang peserta tidak memenuhi syarat
Administrasi, dan 10 (sepuluh) peserta yang tidak pernah mengikuti
tes Pemeriksaan Kesehatan Jasmani/Fisik yakni Pemeriksaan mata,
THT, gigi dan kulit sebagai salah satu syarat penentuan lulus tes
kesehatan merupakan dalil yang tidak benar karena Para Teradu tidak
pernah melakukan pembiaran. Para Teradu tetap melaksanakan
proses seleksi yaitu uji kepatutan dan uji kelayakan karena mengingat
AMJ (Akhir Masa Jabatan) anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat
Periode 2013-2018 dan 15 provinsi yang lain yang berakhir pada
tanggal 24 Mei 2018 dan tenggang waktu sebagaimana ketentuan
Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana Para
Teradu diberikan batas waktu untuk memilih dan menetapkan
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023, yaitu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon
anggota KPU Provinsi dari tim seleksi.
3) Bahwa terhadap 2 (dua) peserta yang tidak lulus tahapan administrasi
tetapi lolos ke tahapan uji kepatutan dan kelayakan atas nama
Akhmad, S.Pdd., M.A.P dan Saifuddin, S.Pd., M.Ag, Para Teradu tidak
melantik kedua peserta tersebut, melainkan mengurutkannya pada
ranking ke-9 dan 10.
4) Bahwa terkait dengan proses seleksi administrasi, sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c dan huruf d Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4
ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota merupakan
kewenangan Tim Seleksi dan hasil seleksi baru diketahui oleh Para
Teradu pada saat Tim Seleksi menyerahkan laporan pelaksanaan
seleksi kepada Para Teradu pada tanggal 8 April 2018.
5) Bahwa Para Teradu telah menerima laporan tertulis dari Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat, yang didalamnya terdapat
info@dkpp.go.id
dokumen persyaratan terkait rekomendasi yang telah diserahkan oleh
Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat atas nama
Sukmawati M.Sila dan Muhammad Arman, S.Pd.,MH.
6) Bahwa peserta atas nama Muhammad Arman, S.Pd.,MH tidak lulus
dalam tahapan tes kesehatan dan wawancara.
7) Terkait dengan dokumen persyaratan Peserta Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Barat atas nama Farhanuddin, SE., M.Si yang
menurut Pengadu seharusnya tidak memenuhi syarat administrasi
karena pernah terlibat dalam partai politik. Sebagaimana yang telah
disampaikan oleh Para Teradu dalam Jawaban sebelumnya, Para
Teradu telah melakukan klarifikasi kepada Tim Seleksi terkait hal
tersebut dan menurut keterangan Tim Seleksi, berdasarkan hasil
klarifikasi yang telah dilakukan oleh Tim Seleksi dengan cara
menanyakan secara langsung kepada Pengurus Harian DPC PKS
terkait dengan status Farhanuddin, SE., M.Si, di mana berdasarkan
pernyataan lisan dari Pengurus DPC PKS Provinsi Sulawesi Barat,
yang bersangkutan tidak pernah terdaftar sebagai anggota maupun
pengurus di DPC PKS Provinsi Sulawesi Barat.
8) Bahwa Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat
atas nama Farhanuddin, SE., M.Si merupakan seorang dosen PNS.
9) Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan 10 (sepuluh) Calon Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Barat tidak pernah mengikuti Pemeriksaan
Kesehatan Jasmani/Fisik yakni Pemeriksaan mata, THT, gigi dan
mulut sebagai salah satu syarat penentuan lulus tes kesehatan
merupakan dalil yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Tim
Pemeriksa Kesehatan RSUD Dr. Poelawali yang ditunjuk oleh Tim
Seleksi telah memberikan kesimpulan dari hasil tes kesehatan yang
telah dilakukan peserta seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Barat dan hasilnya adalah 10 (sepuluh) peserta Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Barat dinyatakan sehat jasmani, rohani, dan
bebas narkoba.
10) Adapun hasil penilaian dari tahapan seleksi yang telah disampaikan
oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode
2018-2023 terhadap 5 (lima) orang Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Barat Periode 2018-2023 yang telah ditetapkan oleh Para Teradu
adalah sebagai berikut:
Matrik Daftar Hasil Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, dan
Seleksi Wawancara Calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat
Berdasarkan Laporan Tim Seleksi Calon anggota KPU Provinsi
Sulawesi Barat
No Nama Tes Tes Tes Seleksi Total Lulus/Ti
Tertuli Psikolog Keseha Wawancar dak
s i tan a Lulus
1. Said Usman 68.73 67.14 Sehat 83.75 73.21 LULUS
Umar,
S.Pd.I
2. Farhanuddi 61.87 62.67 Sehat 85.15 69.90 LULUS
n, S.E.,
M.Si
3. Adi Arwan 60.72 60.56 Sehat 85.50 68.93 LULUS
Alimin,
info@dkpp.go.id
S.Pd.
4. Rustang, 63.76 70.01 Sehat 85.00 72.92 LULUS
S.Ag., MPd.I
5. Sukmawati 61,70 60,40 Sehat 83,25 68,45 LULUS
M.Sila,
S.Sos
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, IV, dan V memohon kepada Majelis
Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu;
3. merehabilitasi nama baik para Teradu; atau
4. Apabila Majelis Pemeriksa Yang Terhormat berpendapat lain, mohon kiranya
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Para Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai
berikut:
1. Bukti T-1 : Pengumuman KPU Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018
tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tanggal
10 Januari 2018 dan Pengumuman KPU Nomor 47/PP.06-
SD/05/KPU/I/2018 tentang Perubahan Pengumuman
Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang
Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018-2023
tanggal 12 Januari 2018
2. Bukti T-2 : Berita Acara Pleno KPU Nomor; 6/PP.06-
BA/05/KPU/I/2018 tanggal 28 Januari 2018 tentang
Pembentukan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Periode 2018-2023 dan
Pengumuman KPU Nomor: 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018
tanggal 18 Januari 2018 tentang Penetapan Keanggotaan
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023
3. Bukti T-3 : Surat Izin yang ditandatangani oleh Bupati Majene.
4. Bukti T-4 : Keputusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi
Barat Nomor: 03-KEP TAHUN 2015 tentang Penetapan Tim
Seleksi Calon Anggota Panita Pengawas Pemilihan Kepala
Daerah Kabupaten Majene Tahun 2015 dan Keputusan
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Barat Nomor:
006-KEP TAHUN 2016 tentang Penetapan Tim Seleksi
Calon Anggota Panwaslih Kabupaten dalam Rangka
Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi
Barat Tahun 2017
5. Bukti T-5 : Kumpulan dokumen hasil Tes Kesehatan terhadap 10
nama yang diajukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat Periode
2018-2023
6. Bukti T-6 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
info@dkpp.go.id
Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk
Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU
Kabupaten Kota tanggal 1 Februari 2018, Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
227/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk
Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU
Kabupaten Kota tanggal 14 Maret 2018, Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 252/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk
Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU
Kabupaten Kota tanggal 29 Maret 2018.
7. Bukti T-7 : Keputusan KPU Nomor 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018
tanggal 21 Mei 2018 tentang Penetapan Anggota KPU
Provinsi Periode 2018-2023 dan Surat Pengumuman
Nomor 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan
Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023 tanggal 21 Mei
2018.
8. Bukti T-8 : Surat Keputusan KPU RI Nomor 386/SDM.13-
Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Pemberhentian Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Barat Periode 2013-2018 dan Surat
Keputusan KPU RI Nomor: 402/SDM.13-
Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023.
9. Bukti T-9 : Surat Rekomendasi atas nama Muhammad Arman,
S.Pd.,MH.
10. Bukti T-10 : Daftar Hasil Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, dan
Seleksi Wawancara Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Barat.
11. Bukti T-11 : Kumpulan dokumen pelaksanaan CAT yang dilakukan oleh
SMAN 1 Mamuju.
12. Bukti T-12 : Kumpulan dokumen tahapan tes psikologi dalam Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat dilakukan
dengan melibatkan Pusat Layanan Psikologi Universitas
Negeri Makassar.
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.