Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 135/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Republik Indonesia
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-10-2018
👁 16 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 11 Juli 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa KPU RI melakukan kelalaian dengan terlambat mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor; 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota, yang membuat Tim Seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat menafsirkan sendiri aturan sehingga asas profesionalisme dan keterbukaan serta diduga mengakibatkan terjadinya mal administrasi yang dijalankan oleh anggota tim seleksi .
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. info@dkpp.go.id [4.1.1] Para Teradu lalai karena terlambat mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota.
Pasal DilanggarPasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun; Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018; Pasal 27 ayat (1); Pasal 28 ayat (3); Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU; Pasal 4 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Arief Budiman, Teradu II Pramono Ubaid Tantowi, Teradu III Hasyim Asy’ari, Teradu IV Wahyu Setiawan, Teradu V Viryan, Teradu VI Ilham Saputra, dan Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 135/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 147/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 135/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Masram Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat Kantor : Desa Dungkait Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Arief Budiman Pekerjaan/Lembaga : Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Pramono Ubaid Tantowi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Hasyim Asy’ari Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; info@dkpp.go.id 4. Nama : Wahyu Setiawan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Viryan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Ilham Saputra Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Evi Novida Ginting Manik Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu VII; Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII selanjutnya disebut sebagai-------Para Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 11 Juli 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa KPU RI melakukan kelalaian dengan terlambat mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor; 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota, yang membuat Tim Seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat menafsirkan sendiri aturan sehingga asas profesionalisme dan keterbukaan serta diduga mengakibatkan terjadinya mal administrasi yang dijalankan oleh anggota tim seleksi . 2. Bahwa pada tanggal 8 April 2018 bertempat di Kantor KPU RI Jakarta melalui Biro Sumber daya Manusia, Tim seleksi yang dipimpin Mirawati, S,Pd, M.PdI menyerahkan laporan hasil pelaksanaan rekruitmen calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat periode 2018-2023, termasuk 10 (sepuluh) nama info@dkpp.go.id yang dinyatakan memenuhi syarat dan atau lulus tes Kesehatan dan Wawancara, Sebagaimana Surat Nomor : 38/S.K/TIMSEL/76/IV/2018. Namun berdasarkan fakta kesepuluh nama tersebut tidak layak dan patut dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan pertimbangan dan dugaan sebagai berikut: a. Bahwa ke-10 nama tersebut, terbukti tidak mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Jasmani (Kesehatan Fisik) yakni Pemeriksaan Mata, THT, Gigi, dan kulit oleh Dokter Umum yang sudah dilatih atau melibatkan Dokter Spesialis terkait; Sebagaimana ketentuan BAB II Huruf b angka 6 huruf (f angka 1), Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor; 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaiaman telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor; 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor; 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota; berbunyi : "Pemeriksaan Kesehatan Jasmani (Kesehatan Fisik) terdiri dari anamnesa umum dan okupasi (pekerjaan) serta pemeriksaan fisik lengkap termasuk pemeriksaan mata, THT, gigi, kulit, thorax, abdomen, ekstremitas dan neuromuscular oleh Dokter Umum yang sudah dilatih atau melibatkan Dokter Spesialis terkait; b. Bahwa terdapat 1 (satu) orang calon yang tidak memenuhi persyaratan administrasi yakni Sukmawati M. Sila, dimana yang bersangkutan pada saat mendaftar hanya menyertakan Rekomendasi dari Pelaksana Tugas Sekertaris Daerah. “Dalam ketentuan Bab II , Pelaksanaan Kegiatan, huruf B angka 2, huruf j Surat keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Kabupaten Kota. disebutkan “ Dokumen yang Wajib disampaikan dalam Persyaratan pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Salah satu persyaratan yang harus masuk saat pendaftar menyerahkan dokumen pendaftaran adalah “Surat Rekomendasi dari pejabat pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;” c. Bahwa terdapat 2 (dua) orang calon yang tidak memenuhi standar kelulusan CAT dengan ambang batas minimal 60, yakni atas nama AKHMAD, S.Pd., M.A.P (Angka CAT :59.03) berada pada urutan 29, sedangkan pada urutan 31 atas nama SAIFUDDIN, S.Pd., M.Ag ( Angka CAT :58.58). Dalam menjalankan ketentuan Bab II, Pelaksanaan Kegiatan, huruf B angka 4, huruf j Surat Keputusan KPU Nomor 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten Kota. disebutkan “ Tim Seleksi menetapkan Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus test tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sejumlah paling banyak 7 (tujuh) kali dari jumlah calon anggota KPU Provinsi yang dibutuhkandengan mengacu pada ambang batas kelulusan minimal 60. info@dkpp.go.id d. Bahwa terdapat calon komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat yang pernah terlibat sebagai anggota Partai Politik dan juga sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Majene dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dimana dalam berkas persyaratan yang bersangkutan tidak mengakui pernah terlibat partai politik, dengan tidak mencamtumkan formulir Model calon SK.3 dalam proses pendaftarannya. 3. Bahwa Tim Seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat hingga Laporan ini disampaikan, belum menyerahkan hasil pelaksanaan perekrutan kepada Kelompok Kerja Pendaftaran ke KPU Provinsi Sulawesi Barat pada Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Barat; 4. Bahwa pada tanggal 10 Apri 2018, Pengadu telah menyampaikan surat keberatan ke KPU RI (Teradu) atas tindakan tim seleksi yang diduga melanggar Peraturan dan Juknis yang telah dibuat para Teradu, namun tidak ada tanggapan hingga dilaksanakannya uji kelayakan dan kepatutan; 5. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2018 bertempat di Hotel D’Maleo Mamuju, KPU RI yang diwakili Teradu Pramono Tantowi Ubaid dan Viryan Abdul Azis melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 10 (Sepuluh) calon komisioner yang tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota KPU; 6. Bahwa berdasarkan Surat Pengumuman Nomor :511/PP.06- pu/05/KPU/V/2018, tanggal 21 Mei 2018 tentang penetapan anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023; Para Teradu menetapkan nama-nama anggota KPU dari Nomor urut 1 sampai 10 sesuai perolehan nilai tertinggi, nama- nama tersebut yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat; 7. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor :371/PP.06- kpt/05/KPU/V/2018, tanggal 21 Mei 2018 tentang penetapan anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023;Para Teradu menetapkan nama-nama komisioner yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat sebagai berikut : a) Said Usman Umar, S.Pd,I, diduga tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani; b) Farhanuddin, SE., M.Si, diduga tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan Rohani, dan pernah menjadi tim seleksi Anggota Panwaslu Kabupaten periode 2017-2018 serta pernah menjadi Anggota Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Majene dari Partai Keadilan Sejahtera; c) Adi Arwan Alimin, S.Pd.I diduga tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan tidak direkomendasikan oleh Tim Psikologi d) Rustang, S.Ag., MPd.I diduga tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani; dan e) Sukmawati M Sila, diduga tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan tidak direkomendasikan oleh Tim Psikologi serta tidak memnuhi syarat administrasi sebagai Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat; Saya sebagai Pengadu, dalam mengajukan pengaduan ini, berdasarkan pada fakta-fakta dengan bukti sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu dalam mengisi anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat, membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023, sebagaimana telah diumumkan melalui Pengumuman Nomor; 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : a. Dr. Aditya Perdana; info@dkpp.go.id b. Haidir Fitra Siagian, S.Sos., M.Di., Ph.D; c. Mirawati, S.Pd., M.Pd; (Keluarga Dekat dan satu Organisasi dengan Adi Arwan Alimin, S.Pd dan Rustang, S.Ag, M.PdI) d. Muhammad, S.I.P., M.Si; ( Sahabat dan Rekan Kerja Farhanuddin di Fakultas Sospol Unsulbar) e. Prof. Dr. Sukaji Sarbi, M.S 2. Bahwa para teradu membuat Peraturan dan petunjuk teknis yang memuat sejumlah ketentuan yang harus di pedomani anggota tim seleksi KPU Provinsi / Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas yakni : a. KPU Nomor 7 Tahun 2018 diantaranya menyebutkan : 1) Pasal 2 Pelaksanaan Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berpedoman kepada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu;f.kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas;i. akuntabilitas; j. efisien; dan k. efektifitas. 2) Pasal 6 ayat (3) Anggota Tim Seleksi berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari Unsur Akademisi, Unsur Profesional, dan Unsur Tokoh Masyarakat yang memiliki integritas. 3) Pasal 19 (1) huruf j, Dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wajib disampaikan meliputi: Surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi. 4) Pasal 23 (3) Tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jasmani; b. rohani; dan c. narkoba. b. Surat keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Kabupaten Kota. c. Surat keputusan KPU Nomor 62/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Perubahan Keputusan KPU RI Nomor 37/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Periode Tahun 2018-2023. d. Surat keputusan KPU Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 Tentang perubahan kedua atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Kabupaten/ Kota. 3. Bahwa pada tanggal 7 Februari 2018, Ketua Tim seleksi KPU Provinsi Provinsi Sulawesi Barat, Mirawati, Spd, M,Pd mengeluarkan pengumuman pendaftaran dengan Nomor : 06/S.K/Timsel/76 /II/2018, dimana salah satu syarat calon anggota KPU Provinsi antara lain : a. Huruf f. Angka 3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar; b. Huruf h Bagian B Juknis KPU RI angka 2 huruf h Calon menyertakan Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun terakhir; c. Sedangkan khusus calon anggota KPU yang berstatus PNS adalah huruf i Surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi. d. Huruf n Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan Narkoba; info@dkpp.go.id 4. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2018, Ketua Tim seleksi KPU Provinsi Provinsi Sulawesi Barat, Mirawati, Spd, M,Pd mengeluarkan pengumuman Nomor : 25/S.K/TIMSEL/76/II/2018, menetapkan 52 (lima puluh dua) nama yang dinyatakan Lulus Penelitian Admnistrasi, dimana terdapat 2 (dua) orang Calon pendaftar yang berstatus PNS dan tidak mendapatkan Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepagawaian di Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atas nama; Sukmawati M Sila dan Muhammad Arman, S.Pd., MH; 5. Bahwa tindakan tim seleksi dengan sengaja meloloskan berkas Pendaftar a.n. Sukmawati M. Sila, dimana rekomendasi yang dilampirkan tidak sesuai Peraturan Perundang-undangan, selain cacat secara tata naskah juga cacat secara hukum karena tidak ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam hal ini Bupati Majene; Bahwa, ketentuan tentang Pejabat Pembina Kepagawai di Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 14 dan Pasal 53 Huruf (e) Undang-undang Nomor ; 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; sebagai berikut : Pasal 1 angka 14 “Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat yang mempunyai Kewenangan Menetapkan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai ASN dan Pembinaan Manajemen ASN diinstansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; Pasal 53 “Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada : a. Menteri di Kementerian; b. Pimpinan Lembaga di lembaga Pemerintah Nonkementerian; c. Sekretaris Jenderal di sekretariat Lembaga Negara dan Lembaga Nonstruktural; d. Gubernur di Provinsi; dan e. Bupati/Walikota di Kabupate/Kota; Bahwa, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, seharusnya Pendaftar a.n. Sukmawati M. Sila dan Andi Muhammad Arman dinyatakan tidak memenuhi syarat secara administrasi dan dinyatakan gugur pada tahapan pemberkasan serta tidak bersyarat untuk mengikuti tahapan proses seleksi selanjutnya. Keputusan tim seleksi untuk tetap mengikutkan Pendaftar a.n. Sukmawati ketahapan proses seleksi selanjutnya adalah merupakan tindakan dan atau perbuatan melawan hukum; 6. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2018, Ketua Tim seleksi KPU Provinsi Provinsi Sulawesi Barat, Mirawati, Spd, M,Pd mengeluarkan pengumuman Nomor : 25/S.K/TIMSEL/76/II/2018, menetapkan 52 (lima puluh dua) nama yang dinyatakan Lulus Penelitian Admnistrasi, dimana terdapat 1 (satu) orang pendaftar yang pernah menjadi Anggota dan juga Calon Anggota DPRD Majene dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Farhanuddin, SE, M.Si, dimana yang bersangkutan tidak bertindak jujur mengakui pernah berpartai politik dengan mengisi formulir Model SK.Calon 3. Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) info@dkpp.go.id tahun terakhir, yang ditandatangani oleh Dewan Pimpinan Partai Politik, Hal ini diatur dalam PKPU No. 7 tahun 2018. 7. Bahwa tindakan Tim Seleksi yang meloloskan 3 (Tiga) pendaftar yang tidak memenuhi syarat administrasi sebagai calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat, selain merupakan tindakan perbuatan melawan hukum juga adalah sebuah tindakan diskriminatif terhadap 49 (empat puluh sembilan ) calon lainnya yang harus memenuhi syarat; 8. Bahwa berdasarkan hasil CAT yang dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2018, Tim seleksi menetapkan 35 (tiga puluh lima) orang peserta yang dinyatakan Lulus dalam test tertulis melalui Pengumuman Nomor; 28/S.K/TIMSEL/76/III/2018; 9. Bahwa tindakan tim seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat menetapkan 35 (tiga puluh lima) nama tersebut, menyalahi ketentuan dan melanggar asas kepastian hukum, asas Prefesionalitas, asas kemandirian dan asas keterbukaan sebagai Tim seleksi, karena pada Pengumuman dimaksud terdapat nama-nama Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023, yang tidak memenuhi Syarat batas amban minimal nilai kelulusan, sebagaimana dimaksud pada ketentuan BAB II Huruf c Angka 1 Nomor 7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor; 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaiaman telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor; 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor; 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;Ketentuan tersebut berbunyi sebagai berikut : “Diisi dengan keterangan Lulus atau Tidak Lulus dengan ambang batas kelulusan 60 untuk calon Anggota KPU Provinsi dan kelulusan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Rangking Tertinggi” ; 10. Bahwa, Peserta yang tidak memenuhi syarat dan atau tidak memenuhi Batas Ambang Minimal Kelulusan, pada tahapan Tes Tertulis namun oleh Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 dinyatakan Lulus dan atau memenuhi syarat untuk mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya, adalah; a) Muhammad Subhan, (Angka CAT :59.53) b) Akhmad, (Angka CAT :59.03) c) Triwinarno, (Angka CAT :58.92) d) Saefuddin, (Angka CAT :58.58) e) Hasdaris, (Angka CAT :58.14) f) Tajuddin Syahrir, (Angka CAT :57.96) g) Irwan Romo, (Angka CAT :57.45) h) Asrif, (Angka CAT :57.06) 11. Bahwa, terhadap ke 8 (delapan) Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023, yang tidak memenuhi syarat batas ambang minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada Bukti P-14, seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk lanjut ketahapan seleksi selanjutnya yakni mengikuti test Psikologi dan atas tindakan Tim seleksi tersebut adalah nyata-nyata telah mengabaikan peraturan info@dkpp.go.id perundang-undangan yang dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat untuk menjadi Anggota KPU Provinsi; 12. Bahwa pada tanggal 9-11 Maret 2018, Tim seleksi bekerjasama dengan Tim Psikologi Universitas Negeri Makassar melakukan test Psikologi dengan tetap mengikut sertakan 35 (Tiga Puluh Lima) orang Calon Komisioner KPU Provinsi Provinsi Sulawesi Barat termasuk 8 (delapan ) calon yang tidak memenuhi ambang batas minimal kelulusan dan 3 (tiga) calon yang tidak memenuhi syarat calon anggota KPU Prov. Sulbar; 13. Bahwa Tim seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat menunjuk Rumah Sakit Polewali Mandar (RSUD), sebagai tempat pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani, hal tersebut melanggar ketentuan BAB II Huruf b Angka 6 huruf e) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor; 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaiaman telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor; 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor; 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; Ketentuan tersebut berbunyi sebagai berikut: “ Pemeriksaan Kesehatan bagi calon anggota KPU Provinsi/ KPU Kabupaten /Kota, apabila tidak terdapat rumah sakit pemerintah/swasta tipe A maka dapat dilaksanakan di rumah sakit tipe B yang mampu melakukan jenis pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan”; 14. Bahwa penunjukan Rumah Sakit Polewali Mandar oleh tim seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat adalah bentuk tindakan yang tidak patuh terhadap petunjuk teknis perekrutan dan terkesan tidak patuh pada asas efektif dan efisensi anggaran, dimana di Mamuju ibukota provinsi Sulawesi Barat terdapat rumah sakit Polri yang tidak diragukan hasil pemeriksaan kesehatannya, sebagaimana Kerjasama yang dilakukan Ketua Tim Seleksi pada saat menjadi Tim seleksi Bawaslu Provinsi sulawesi Barat periode 2017- 2022. 15. Bahwa pada tanggal 16-19 Maret 2018, 3 (tiga) Tim seleksi yakni Mirawati, S.Pd, M.Pd (Ketua Tim seleksi), Muhammad, S,Ip (Sekertaris Timsel) dan Prof Sukadji (anggota tim seleksi), Tim Kedokteran RSUD Polewali mefasilitasi pelaksanaan tes kesehatan meliputi Kesehatan jasmani (tidak termasuk Pemeriksaan mata, THT, Gigi dan mulut), Kesehatan Rohani dan tes Narkoba. Dimana dalam pemeriksaan Tes Kesehatan Rohani (Mental) terdapat beberapa nama diantaranya Muhammad Saleh, Sukmawati, Firman, Alimin, yang melakukan pengulangan mengerjakan tes MMPI hingga memenuhi standar kelulusan dan dikeluarkannya rekomendasi oleh Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa. Terdapat 1 (satu) nama yang melakukan pengulangan pemeriksaan kesehatan Jasmani yakni Farhanuddin, SE, M.Si. 16. Bahwa tindakan tim seleksi yang tidak mempersyaratkan Pemeriksaan mata, THT, Gigi dan mulut bagi calon komisioner KPU Sulawesi Barat, sangat bertentangan asas kepastian hukum dan ketentuan BAB II Huruf b Angka 6 huruf f).1) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor; 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Ketentuan tersebut berbunyi sebagai berikut : info@dkpp.go.id f) Jenis pemeriksaan kesehatan bagi calon Anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota meliputi: 1) Pemeriksaan Kesehatan jasmani (kesehatan Fisik) Terdiri dari anamnesa umum dan okupasi (pekerjaan) serta pemeriksaan fisik lengkap termasuk pemeriksaan mata, THT, Gigi, kulit, Thorax, abdomen, ekstremitas dan neuromuscular oleh dokter yang sudah dilatih atau melibatkan dokter Spesialis terkait. 17. Bahwa atas permintaan Tim Seleksi, tim dokter RSUD Polewali Mandar hanya melakukan tes kesehatan meliputi Kesehatan jasmani Pemeriksaan Rotgen Thorax, abdomen, ekstramitas dan neuromuscular, dan mengutamakan pemeriksaan penunjang, darah dan urine, kimia darah. 18. Bahwa tindakan tim seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat yang meloloskan pendaftar yang tidak memenuhi syarat administrasi, dan tidak berpatokan pada ambang batas minimal kelulusan dalam penentuan hasil tes tertulis serta tidak mensyaratkan Pemeriksaan Mata, THT, Gigi dan Mulut, selain merupakan tindakan perbuatan melawan hukum, juga sangat merugikan calon komisioner yang memenuhi persyaratan. Tindakan penyelewengan kewenangan yang dilakukan oleh tim seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat karena adanya pembiaran serta persetujuan dari pihak Para Teradu sebagaimana disampaikan Ketua Tim Seleksi yang dimuat dibeberapa media online, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa atas segala tindakan dan keputusan yang dibuat Timsel telah dikomunikasikan dan mendapat persetujuan dari KPU RI/Teradu; 19. Bahwa pada tanggal 26-28 Maret 2018, Tim seleksi KPU Sulbar melakukan Tes Wawancara terhadap 30 (tiga puluh) orang Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang tidak memenuhi syarat, baik yang tidak memenuhi syarat adminstarsi, syarat batas amban minimal kelulusan dalam Tas CAT/Tes Tertulis maupun yang tidak memenuhi syarat Kesehatan Jasmani dan Rohani; 20. Bahwa pada tanggal 29 Maret 2018, KPU RI diduga kuat melakukan kelalaian dalam membuat aturan, sehingga KPU RI melakukan revisi petunjuk teknis seleksi dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor; 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor; 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; dengan mempertegas 6 (enam) point perubahan antara lain angka 1, angka 3 dan angka 4 sebagai berikut : 1. Ketentuan pada BAB II huruf B angka 6 huruf f) angka tersebut berbunyi sebagai berikut : 1) Pemeriksaan Kesehatan jasmani (kesehatan Fisik) Terdiri dari anamnesa umum dan okupasi (pekerjaan) serta pemeriksaan fisik lengkap termasuk pemeriksaan mata, THT, Gigi, kulit, Thorax, abdomen, ekstremitas dan neuromuscular oleh dokter umum yang sudah dilatih atau melibatkan Dokter Spesialis terkait. Pemeriksaan Penunjang Laboratorium : dara dan urine lengkap, kimia darah (gula darah Puasa dan 2 jam setelah makan, profit lipid, SGOT, SPGT, Ureum, Creatinin, asam urat), HbsAg, HIV rapid test dan Anti HCV. 2. Ketentuan pada BAB II huruf C angka 1 keterangan Form ini diisi oleh Tim Seleksi nomor 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : info@dkpp.go.id 7. Diisi dengan keterangan lulus atau tidak lulus dengan ambang batas kelulusan 60 untuk anggota KPU Provinsi, dan kelulusan untuk anggota KPU Kabupaten /Kota berdasarkan ranking tertinggi.” 3. Ketentuan pada BAB II huruf C angka 2 keterangan Form ini diisi oleh Tim Seleksi nomor 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 17. Diisi dengan keterangan direkomendasikan atau tidak direkomendasikan (dengan ambang batas kelulusan 10 s.d 59 tidak direkomendasikan dan 60 s.d 100 direkomendasikan bagi anggota KPU Provinsi.” 21. Bahwa terhadap ketidaktaatan pada Petunjuk Teknis tersebut, Pengadu menyampaikan laporan tertulis kepada KPU Republik Indonesia yang diterima Sdr. Asri pada tanggal 10 April 2018; dan Surat Pengaduan Mal Administrasi kepada Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, yang diterima Sdri.Nirwanah pada tanggal 8 April 2018 Namun tidak ditindaklanjuti hingga hari ini, karena kuat dugaan adanya konplik kepentingan antara Ketua Tim Seleksi Mirawati, S.Pd., M.Pd dengan kepala perwakilan Ombudsman Perwakilan Sulbar Lukman Umara, dalam hubungannya sebagai suami dan Istri; 22. Bahwa dengan interval waktu 40 hari, KPU RI/Teradu, pada tanggal 17 Mei 2018, tetap melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 10 (sepuluh) orang calon yang tidak pernah mengikuti tes Kesehatan Jasmani, terutama pemeriksaan fisik lengkap termasuk pemeriksaan mata, THT, Gigi, kulit, calon yang lolos tidak memenuhi ambang batas kelulusan dalam Tes Tertulis dan calon yang tidak memenuhi syarat administrasi calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat. Tindakan tersebut diduga melanggar asas kepentingan umum, kepastian hukum dan asas akuntabilitas sehingga sangat merugikan terhadap calon lain yang memenuhi syarat serta sebuah tindakan perbuatan melawan hukum; [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor 38/S.K/TIMSEL/76/IV/2018; 2. Bukti P-2 : Pengumuman Nomor :511/PP.06-pu/05/KPU/V/2018, tanggal 21 Mei 2018 tentang penetapan anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023; 3. Bukti P-3 : Pengumuman Nomor 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023; 4. Bukti P-4 : Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 5. Bukti P-5 : Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 6. Bukti P-6 : Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota; 7. Bukti P-7 : Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Kabupaten Kota; 8. Bukti P-8 : Keputusan KPU Nomor 62/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Perubahan Keputusan KPU RI Nomor 37/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Jadwal Tahapan info@dkpp.go.id Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Periode Tahun 2018-2023; 9. Bukti P-9 : Keputusan KPU Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 Tentang perubahan kedua atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/ Kota; 10. Bukti P-10 : Pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor 06/S.K/Timsel/76/II/2018; 11. Bukti P-11 : Pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor 25/S.K/TIMSEL/76/II/2018; 12. Bukti P-12 : Surat Izin Nomor 800/14/2018 a.n Sukmawati M Sila; 13. Bukti P-13 : Pengumuman Nomor; 28/S.K/TIMSEL/76/III/2018; 14. Bukti P-14 : Lampiran Pengumuman Nomor; 28/S.K/TIMSEL/76/III/2018; 15. Bukti P-15 : Pengumuman Nomor; 32/S.K/TIMSEL/76/III/2018; 16. Bukti P-16 : Laporan / Pengaduan Masyarakat terkait seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat; 17. Bukti P-17 : Tanda terima KPU RI Laporan / Pengaduan Masyarakat terkait seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat; 18. Bukti P-18 : Tanda Terima Ombudsman RI terkait Laporan / Pengaduan Masyarakat terkait seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat; [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Membatalkan Surat Keputusan KPU RI Nomor :371/PP.06- kpt/05/KPU/V/2018, tanggal 21 Mei 2018 tentang penetapan anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 atau pertimbangan lain yang dari majelis yang tidak merugikan pengadu dalam menuntut kebenaran, transparansi dan penegakan hukum pemilu dan penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Dengan alasan pengadu sebagai berikut: a) Bahwa 10 (sepuluh) calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan Oleh KPU RI/Teradu tidak ada yang memenuhi syarat sebagai calon Anggota KPU Provinsi dengan tidak dilakukannya pemeriksaan THT, Mata, Kulit dan Gigi sebagai pemeriksaan wajib bagi calon Anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada juknis yang dibuat sendiri oleh Teradu, dengan demikian tidak didapatkan Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang memenuhi syarat SEHAT JASMANI DAN ROHANI; b) Bahwa 1 (satu) orang calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagai calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat; c) Bahwa 1 (satu) orang calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat tidak bertindak jujur dan transparan dalam memenuhi persyaratan sebagai calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat dimana yang bersangkutan pernah terlibat partai politik, namun dalam menyampaikan berkas pendaftaran yang bersangkutan tidak melampirkan keterangan dari Pengrus Partai yang menerangkan pada pokoknya tidak lagi menjadi info@dkpp.go.id anggota Partai Politik 5 (lima) tahun terakhir serta yang bersangkutan telah membuat pernyatan tidk pernah menjadi anggota partai; d) Bahwa 2 (dua) orang calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat tidak memenuhi ambang batas kelulusan sebagai anggota KPU Provinsi Provinsi Sulawesi Barat; e) Bahwa terdapat calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang diduga tidak direkomendasikan berdasarkan hasil psikologi calon anggota KPU Sulawesi Barat; f) Bahwa terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada poin (a) poin (c) dan poin e, selain mendengarkan keterangan saksi fakta dimohon pula kepada yang mulia kiranya berkenan menghadirkan pihak-pihak terkait, karena saya sebagai pengadu telah menyampaikan permohonan akses data kepada pihak-pihak tersebut namun tidak direspon, pihak-pihak terkait yang dimaksud adalah: 1. Tim Seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 2. Tim Psikologi dari UNM Makassar 3. Tim Dokter dari RSUD Polewali Mandar 4. Pokja Pendaftaran calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 pada Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Barat; 2. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; dan 3. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik; Atau: Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Peraturan Undang-Undang yang berlaku. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 11 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (PKPU 7/2018). 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Para Teradu melakukan kelalaian dengan terlambat mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota, yang membuat Tim Seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat menafsirkan info@dkpp.go.id sendiri aturan sehingga melanggar prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, profesional dan akuntabel. b. Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan pengaduan tanggal 10 April 2018, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan tim seleksi dalam perekrutan calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat. c. Para Teradu melakukan pembiaran dan pembenaran atas terjadinya kekeliruan dalam hal prosedur dan tata cara rekruitmen yang dilakukan tim seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat dengan tetap melakukan uji kelayakan dan uji kepatutan kepada: 1) 2 (dua) calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang dalam tes tertulis memiliki nilai di bawah ambang batas kelulusan, yaitu: Akhmad, S.Pdd., M.A.P (nilai CAT : 59.03) berada pada urutan 29 dan Saifuddin, S.Pd., M.Ag (nilai CAT: 58,58) berada pada urutan 31; 2) 2 (dua) calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang tidak memenuhi syarat Administrasi sebagai calon anggota KPU Provinsi karena menyerahkan Rekomendasi yang ditandatangani oleh pejabat yang tidak sesuai dengan ketentuan pedoman seleksi, yaitu: pendaftar atas nama Sukmawati M.Sila yang berstatus PNS (Pemda Majene) menyerahkan Rekomendasi yang ditandatangani Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Majene dan pendaftar atas nama Muhammad Arman, S.Pd, MH, yang berstatus PNS (Pemprov Sulbar) menyerahkan rekomendasi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat; 3) 1 (satu) calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang pernah terlibat sebagai Anggota Partai Politik/Calon Anggota DPRD Kabupaten Majene Daerah Pemilihan Majene I dari PKS, di mana yang bersangkutan tidak mengakui pernah terlibat Parpol sebagaimana surat pernyataan yang ditandatangani yang bersangkutan diatas kertas bermetrai dan tidak melampirkan Surat Keterangan Pemberhentian sebagai anggota Partai Politik yang ditandatangani Pimpinan Partai Politik dan atau (Form. Model SK Calon.3); 4) 10 (sepuluh) calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat tidak pernah mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Jasmani/Fisik yakni Pemeriksaan mata, THT, gigi dan kulit sebagai salah satu syarat penentuan lulus tes kesehatan. d. Para Teradu tidak taat dan tidak patuh terhadap peraturan yang dibuatnya sendiri serta bertindak tidak berdasarkan asas kepastian hukum, asas kepentingan umum dan asas akuntabilitas dengan menetapkan nama-nama komisioner yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 sebagai berikut: 1) Said Usman Umar, S.Pd.I, diduga tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani; 2) Farhanuddin, SE., M.Si, diduga tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani, dan pernah menjadi tim seleksi Anggota Panwaslu Kabupaten periode 2017-2018 serta pernah menjadi anggota Partai Politik dan Caleg pada daerah pemilihan Majene; info@dkpp.go.id 3) Adi Arwan Alimin, S.Pd.I diduga tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani; dan 4) Sukmawati M.Sila, diduga tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan pada saat pendaftaran hanya menyertakan Surat Rekomendasi dari Pelaksana Sekretaris Daerah, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat. 4. Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik. 5. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga), Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi yang asal-asalan, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika penyelenggara pemilihan umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. 6. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu sebagaimana dimakasud pada angka 3 (tiga) huruf a sampai dengan huruf c, Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: 1) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Teradu II adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPPLN. 2) Bahwa pembentukan tersebut yang dalam hal ini adalah pembentukan KPU Provinsi dilakukan dengan membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi, di mana Para Teradu diberikan kewenangan penuh oleh Undang-Undang untuk mengatur mengenai tata cara pembentukan Tim Seleksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 3) Bahwa Para Teradu dalam membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan menerbitkan Pengumuman KPU Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tanggal 10 Januari 2018, yang kemudian diubah dengan Pengumuman KPU Nomor 47/PP.06- SD/05/KPU/I/2018 tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tanggal 12 Januari 2018, di mana dalam info@dkpp.go.id Pengumuman tersebut, di mana terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftarkan diri sebagai Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota (Bukti T-1). 4) Bahwa selain itu, Para Teradu juga meminta kesediaan beberapa orang dari unsur akademisi, unsur profesional dan unsur tokoh masyarakat yang menurut Para Teradu memiliki integritas dan kemampuan untuk menjadi Calon anggota Tim Seleksi. 5) Bahwa proses perekrutan dan pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 yang telah dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu juga Para Teradu sangat memegang prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, profesional, dan akuntabel, di mana Para Teradu sangat memperhatikan track record dari Calon Tim Seleksi yang telah mendaftarkan diri ke KPU. 6) Bahwa Para Teradu menetapkan 5 (orang) untuk menjadi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi termasuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 melalui rapat Pleno dan kelima nama tersebut telah Para Teradu umumkan dalam Pengumuman KPU Nomor: 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023 (Bukti T-2). 7) Adapun nama-nama yang terpilih sebagai Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 adalah sebagai berikut: 1. Dr. Aditya Perdana 2. Haidir Fitra Siagian, S.Sos., M.Si., Ph.D 3. Mirawati, S.Pd., M.Pd. 4. Muhammad, S.I.P., M.Si. 5. Prof.Dr.Sukaji Sarbi, M.S. 8) Bahwa pembentukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Para Teradu dalam membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana pasal dimaksud. 9) Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk, sebagaimana amanat Undang- Undang, kewenangan untuk menyeleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 oleh Tim Seleksi, dengan melakukan tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun tahapan kegiatannya sebagai berikut: 1. pendaftaran; 2. Penelitian Administrasi; 3. tes tertulis; 4. tes psikologi; info@dkpp.go.id 5. tes kesehatan; dan 6. wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu; dan 7. klarifikasi tanggapan masyarakat. 10) Bahwa Para Teradu telah membuat pedoman mengenai teknis dan jadwal pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi secara rinci dan rigid dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Petunjuk Teknis (Juknis), dan Surat Keputusan KPU tentang jadwal tahapan Seleksi Anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. 11) Bahwa terkait dengan syarat administrasi yang menurut Pengadu terdapat 2 (dua) calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang tidak memenuhi syarat Administrasi sebagai calon anggota KPU Provinsi karena menyerahkan Rekomendasi yang ditandatangani oleh pejabat yang tidak sesuai dengan ketentuan pedoman seleksi, yaitu: pendaftar atas nama Sukmawati M.Sila yang berstatus PNS (Pemda Majene) menyerahkan Rekomendasi yang ditandatangani Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Majene dan pendaftar atas nama Muhammad Arman, S.Pd, MH, yang berstatus PNS (Pemprov Sulbar) menyerahkan rekomendasi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, serta terdapat 1 (satu) calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat atas nama Farhanuddin, SE., M.Si, yang pernah terlibat sebagai Anggota Partai Politik/Calon Anggota DPRD Kabupaten Majene Daerah Pemilihan Majene I dari PKS dan pernah menjadi tim seleksi Anggota Panwaslu Kabupaten periode 2017-2018, Para Teradu memberikan klarifikasi sebagai berikut:  Bahwa berdasarkan klarifikasi dengan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023, memang benar pada saat pendaftaran Sukmawati M.Sila yang berstatus PNS (Pemda Majene) menyerahkan Rekomendasi yang ditandatangani Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Majene, di mana seharusnya sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang mengatur bahwa surat rekomendasi bagi pegawai negeri yang mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dalam hal ini pejabat yang seharusnya mengeluarkan surat rekomendasi terhadap Sukmawati M.Sila yang berstatus PNS (Pemda Majene) adalah Sekretaris Daerah ataupun Bupati Majene. Namun, peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 atas nama Sukmawati M.Sila telah memperbaiki dokumen persyaratan tersebut dengan menyerahkan Rekomendasi yang ditandatangani oleh Bupati Majene (Bukti T-3).  Bahwa berdasarkan klarifikasi dengan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023, terhadap peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018- 2023 atas nama Muhammad Arman, S.Pd, MH, yang berstatus PNS (Pemprov Sulbar) menyerahkan rekomendasi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat adalah benar adanya dan hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana Pasal 19 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 7 info@dkpp.go.id Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.  Bahwa peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 atas nama Muhammad Arman, S.Pd, MH tidak lulus pada tahap wawancara.  Bahwa terhadap peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 Farhanuddin, SE., M.Si yang pernah terlibat sebagai Anggota Partai Politik/Calon Anggota DPRD Kabupaten Majene Daerah Pemilihan Majene I dari PKS, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 telah melakukan klarifikasi dengan pengurus DPC PKS dan hasilnya adalah yang bersangkutan tidak pernah terdaftar sebagai anggota maupun pengurus DPC PKS.  Bahwa terkait dengan keikutsertaan Farhanuddin, SE., M.Si yang pernah menjadi tim seleksi Anggota Panwaslu Kabupaten periode 2017-2018, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah terlibat sebagai Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih di Kabupaten Majene pada tahun 2015 dan pada tahun 2016 sebagai Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Tahun 2017. Namun, jabatan tersebut telah berakhir, sehingga Farhanuddin, SE., M.Si Memenuhi Syarat untuk lulus ke tahap tes tertulis (CAT) (Bukti T-4). 12) Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 sering berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Para Teradu, salah satunya terkait dengan penilaian CAT untuk menentukan nama-nama yang lolos ke tahap selanjutnya. 13) Bahwa pelaksanaan CAT sebagaimana Surat Keputusan KPU Nomor: 62/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 37/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Periode 2018-2023 dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2018 dan Para Teradu telah memberikan arahan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 terkait dengan penilaian tes tertulis (CAT) yang sesuai dengan ketentuan/pedoman yang telah Para Teradu buat dalam Keputusan KPU Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, di mana penentuan hasil tes tertulis (CAT) dilakukan dengan menetapkan Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang lulus tes tertulis (CAT) paling banyak 7 (tujuh) kali dari jumlah Calon Anggota KPU Provinsi yang dibutuhkan dan memerhatikan ambang batas kelulusan 60. 14) Bahwa penilaian tes tertulis (CAT) oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 dilakukan dengan metode penghitungan 7 (tujuh) kali Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 yang dibutuhkan yaitu: 5 orang, di mana setelah dikalikan 7 (tujuh) berjumlah 35. Penghitungan tersebut menjadi dasar Tim Seleksi menetapkan 35 nama yang lulus tes tertulis info@dkpp.go.id (CAT) dengan mengurutkannya berdasarkan ranking 1 s.d. 35, Sehingga dalam 35 nama yang lulus pada tes tertulis (CAT) tersebut, memang terdapat Akhmad, S.Pdd., M.A.P dengan nilai CAT : 59.03 berada pada urutan 29 dan Saifuddin, S.Pd., M.Ag dengan nilai CAT: 58,58 berada pada urutan 31. 15) Bahwa penilaian sebagaimana penjelasan pada angka 15 tersebut adalah kewenangan penuh dari Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 dan hal tersebut sudah sesuai dengan pedoman yang telah Para Teradu buat. 16) Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa 10 (sepuluh) calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat tidak pernah mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Jasmani/Fisik yakni Pemeriksaan mata, THT, gigi dan kulit sebagai salah satu syarat penentuan lulus tes kesehatan adalah dalil yang menyesatkan karena faktanya 10 (sepuluh) calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang lulus ke tahap uji kelayakan dan kepatutan telah mengikuti tes kesehataan dan hasilnya adalah Memenuhi Syarat untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya (Bukti T-5). 17) Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Said Usman Umar, S.Pd.I, Farhanuddin, SE., M.Si, Adi Arwan Alimin, S.Pd.I, dan Sukmawati M.Sila, tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani adalah dalil yang tidak berdasar pada fakta-fakta hukum yang ada karena hasil tes kesehatan dari keempat nama tersebut adalah Memenuhi Syarat untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya (Vide Bukti T-5). 18) Bahwa dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c dan d terbukti tidak berdasar secara hukum dan berdasarkan fakta yang ada, dalil tersebut tidak terbukti. 19) Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu melakukan kelalaian dengan terlambat mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota, yang membuat Tim Seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat menafsirkan sendiri aturan sehingga melanggar prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, profesional dan akuntabel adalah dalil yang tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada dan hanya berdasarkan pada asumsi yang bersifat subyektif dari Pengadu. 20) Bahwa pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi berlangsung dengan baik dan Para Pengadu terus memantau perkembangan terkait proses seleksi yang dilaksanakan di 21 (dua puluh satu) daerah, termasuk diantaranya Seleksi Calon Anggota KPU di Provinsi Sulawesi Barat. 21) Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota yang telah dibuat dan diterbitkan oleh Para Teradu membuktikan bahwa Para info@dkpp.go.id Teradu terus mengikuti setiap perkembangan teknis pelaksanaan seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan ketika petunjuk teknis yang telah Para Teradu ternyata dalam pengimplementasiannya belum dapat mengakomodir permasalahan- permasalahan terkait teknis pelaksanaan seleksi di daerah, maka Para Teradu segera membuat pedoman yang baru untuk melakukan perubahan terhadap Petunjuk Teknis tersebut. Rentang waktu antara penerbitan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 227/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota merupakan rentang waktu yang masih dalam jangka waktu yang wajar karena Para Teradu dalam menerbitkan suatu surat keputusan baru yang dalam hal ini terkait dengan petunjuk teknis seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sangat mengedepankan prinsip kehati-hatian, kecermatan, kepastian hukum, akuntabel, efektif, dan efisien (Bukti T- 6). Selain itu, selama keputusan baru belum diterbitkan, maka tim seleksi tetap berpedoman pada peraturan yang ada. 22) Bahwa hasil pelaksanaan seleksi terhadap Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 telah dilaporkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Sulawesi Barat Periode 2018-2023 kepada Para Teradu dan terdapat 10 nama Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 yang diajukan oleh Tim Seleksi yang dinyatakan lulus ke tahapan uji kepatutan dan kelayakan. 23) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 28 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Para Teradu dalam memilih dan menetapkan calon Anggota KPU Provinsi diberikan kewenangan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 nama Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 yang diajukan oleh Tim Seleksi. 24) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, uji kelayakan dan kepatutan meliputi: 1. integritas dan independensi; 2. pengetahuan mengenai kepemiluan; 3. wawasan kebangsaan; 4. kepemimpinan; 5. kemampuan komunikasi; dan 6. klarifikasi tanggapan masyarakat. 25) Bahwa Para Teradu memilih dan menetapkan 10 nama Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan, serta urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 24 Mei 2018. Hal ini telah info@dkpp.go.id sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 26) Bahwa pemilihan dan penetapan 10 nama Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan, serta urutan peringkat teratas dilakukan dalam rapat pleno dan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pleno berupa Keputusan KPU Nomor 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023, yang kemudian diumumkan melalui Surat Pengumuman Nomor 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023 tanggal 21 Mei 2018 yang pada intinya berisi tentang nama-nama Calon Anggota KPU pada 16 provinsi Periode 2018-2023 yang lolos berdasarkan urutan tertinggi, di mana salah satunya adalah Provinsi Sulawesi Barat (Bukti T-7). 27) Para Teradu juga telah menerbitkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 386/SDM.13-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Pemberhentian Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2013-2018 dan Surat Keputusan KPU RI Nomor: 402/SDM.13-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018- 2023 (Bukti T-8). 28) Bahwa oleh karena proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 telah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Para Teradu sebagaiman yang telah Para Teradu jelaskan pada angka 11 sampai dengan angka 18, sehingga menurut Para Teradutidak ada hal yang perlu ditindaklanjuti terkait dengan laporan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 10 April 2018, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan tim seleksi dalam perekrutan calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat. Keterangan Tambahan Para Teradu atas Perbaikan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Nomor: 135/DKPP-PKE-VII/2018 Sehubungan dengan adanya perbaikan Pokok Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dengan nomor pengaduan: 147/I-P/L- DKPP/2018 yang diregistrasi dengan nomor perkara: 135/DKPP-PKE-VII/2018 yang disampaikan oleh Masram selaku Pengadu dalam Persidangan Pemeriksaan Pertama pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2018 yang lalu, Para Teradu akan memberikan jawaban tambahan secara tertulis untuk menanggapi perbaikan pokok aduan Pengadu dan memperkuat jawaban Para Teradu, dengan harapan pokok-pokok jawaban yang akan Para Teradu sampaikan dapat membantu Majelis DKPP RI dalam memeriksa dan memutus perkara a quo secara adil dan bijaksana. Adapun jawaban dan fakta-fakta atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum yang diajukan Pengadu kepada Majelis DKPP RI sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu tetap menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan kembali bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian info@dkpp.go.id hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (PKPU 7/2018). 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa perbaikan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu berkaitan dengan hal sebagai berikut:  Bahwa tindakan Tim Seleksi yang meloloskan pendaftar yang tidak memenuhi syarat administrasi, dan tidak berpatokan pada ambang batas minimal kelulusan dalam penentuan hasil tes tertulis serta tidak mensyaratkan Pemeriksaan Mata, THT, Gigi dan Mulut, yang menurut Pengadu selain merupakan tindakan perbuatan melawan hukum, juga sangat merugikan calon komisioner yang memenuhi persyaratan. Tindakan penyelewengan kewenangan yang dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 karena adanya pembiaran serta persetujuan dari pihak Para Teradu sebagaimana disampaikan Ketua Tim Seleksi yang dimuat di beberapa media online, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa atas segala tindakan dan keputusan yang dibuat Timsel telah dikomunikasikan dan mendapat persetujuan dari KPU RI/Teradu. 4. Bahwa sebelum Para Teradu menjawab dalil-dalil Pengadu, Para Teradu menyampaikan penjelasan terkait dengan kebijakan Para Teradu dalam rekrutmen KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: 1) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Teradu adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPPLN. 2) Bahwa ketentuan sebagaimana penjelasan pada huruf a merupakan ketentuan yang baru diamanatkan oleh Undang-Undang, di mana dalam peraturan yang lama KPU Provinsi memiliki kewenangan untuk membentuk KPU Kabupaten/Kota dan KPU RI berwenang membentuk KPU Provinsi. 3) Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 563 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa terkait dengan keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018, tidak ada perpanjangan masa keanggotaan meskipun pada saat masa jabatan berakhir, KPU Daerah tersebut sedang melaksanakan tahapan Pilkada. 4) Bahwa untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Para Teradu membuat Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang ruang lingkupnya meliputi: - Persyaratan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; - Pembentukan Tim Seleksi; - Tahapan seleksi; - Uji kelayakan dan kepatutan; dan - Pelantikan dan orientasi. info@dkpp.go.id 5) Bahwa pembentukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dengan membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi, di mana Para Teradu diberikan kewenangan penuh oleh Undang-Undang untuk mengatur mengenai tata cara pembentukan Tim Seleksi dan juga tata cara penyeleksian calon anggota provinsi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 6) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Para Teradu diberikan batas waktu 5 bulan untuk membentuk Tim Seleksi sebelum berakhirnya AMJ (Akhir Masa Jabatan) anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 7) Bahwa Tim Seleksi dalam melaksanakan tahapan seleksi diberikan waktu 3 bulan sebelum Akhir Masa Jabatan (selanjutnya disebut sebagai AMJ). 8) Bahwa mengingat AMJ KPU Provinsi yang berakhir pada Bulan Mei 2018, Para Teradu membentuk Tim Seleksi di 16 provinsi, di mana beberapa provinsi sedang melakukan tahapan Pilkada 2018. 9) Bahwa Para Teradu dalam merancang tahapan seleksi mulai dari pengumuman pembentukan tim seleksi sampai dengan pembuatan pedoman Juknis terkait pelaksanaan seleksi, dan Peraturan KPU, mengedepankan asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proprosional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien. Selain itu juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 10) Bahwa untuk memenuhi asas-asas sebagaimana dimaksud pada huruf i, Para Teradu membentuk Tim Seleksi yang berasal dari akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang berintegiritas. 11) Bahwa tahapan pembentukan tim seleksi dilakukan dengan mengumumkan adanya pembentukan tim seleksi, yang dalam hal ini pengumuman tersebut dimuat pada laman web KPU.go.id, dengan tujuan masyarakat luas dapat mengetahui adanya proses pembentukan tim seleksi tersebut, menyosialisasikannya kepada orang lain, dan mendaftarkan diri sebagai tim seleksi. 12) Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk, sebagaimana amanat Undang- Undang, Tim Seleksi diberikan kewenangan untuk menyeleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023, dengan melakukan tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun tahapan kegiatannya sebagai berikut: 1. pendaftaran; 2. Penelitian Administrasi; 3. tes tertulis; 4. tes psikologi; 5. tes kesehatan; dan 6. wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu; dan 7. klarifikasi tanggapan masyarakat. info@dkpp.go.id 13) Bahwa tahapan seleksi administrasi dibuat dalam penilaian pembobotan, dengan tujuan Tim Seleksi memiliki penilaian yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. 14) Bahwa tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, dan wawancara dilakukan oleh Tim Seleksi, sedangkan tahapan tes tertulis, tes psikologi, dan tes kesehatan dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum, Tim Seleksi dapat berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan (sebagai pihak ketiga), di mana hasil tes tersebut tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun termasuk tim seleksi maupun Para Teradu. 15) Bahwa untuk tahapan tes tertulis, Para Teradu melibatkan pakar- pakar yang berintegritas untuk membuat soal-soal tes tertulis. 16) Bahwa Para Teradu membuat kebijakan tes tertulis dengan menggunakan sistem CAT dengan kelebihan sebagai berikut: - Penilaian dilakukan secara obyektif dan transparan; - Hasil ujian bisa langsung diketahui setelah ujian selesai; - Tingkat kebocoran soal dapat diminimalisir; - Peserta ujian dapat mengakses hasil (skor) yang diperolehnya; - Lebih praktis daripada tipe manual; - hemat waktu; - membutuhkan resources SDM yang lebih sedikit; dan - Meminimalisir terjadinya human error. 17) Bahwa hasil CAT secara langsung dan otomatis dapat diketahui oleh peserta pada hari yang sama dengan pelaksanaan tes tertulis (CAT) 18) Bahwa mekanisme penentuan peserta yang lulus tahapan tes tertulis sebagaimana yang telah diatur oleh Para Teradu dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota, dilakukan dengan cara mencantumkan keterangan lulus atau tidak lulus dalam form Model TT.Timsel 8 (Tes Tertulis) dengan melihat ambang batas kelulusan dengan nilai minimal 60. 19) Bahwa maksud dan tujuan tes tertulis tersebut dibuat dengan menggunakan sistem CAT adalah supaya Calon Anggota KPU di seluruh Provinsi memiliki standar penilaian dan kualitas yang sama. 20) Bahwa tahapan tertulis (CAT) dalam Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat dilakukan dengan melibatkan SMA Negeri 1 Mamuju, di mana sekolah tersebut memiliki fasilitas untuk melakukan tes dengan metode CAT. 21) Bahwa Para Teradu membuat kebijakan dengan memisahkan hasil tes tertulis (CAT) dan hasil tes psikologi, di mana pada tahapan tes tertulis dan psikologi menggunakan sistem gugur. Hal ini dilakukan karena melalui hasil tes psikologi Para Teradu akan mendapatkan calon-calon anggota KPU Provinsi yang dapat bekerja sama, berintegritas dan mampu bekerja di bawah tekanan. 22) Bahwa tahapan tes psikologi dalam Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat dilakukan dengan melibatkan Pusat Layanan Psikologi Universitas Negeri Makassar. info@dkpp.go.id 23) Bahwa dalam tahapan tes kesehatan tidak menggunakan sistem gugur, melainkan hasil dari tes kesehatan diakumulasikan dengan hasil tes wawancara. 24) Bahwa pengambilan keputusan dalam setiap tahapan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi dilakukan secara kolektif kolegial melalui rapat pleno. 25) Bahwa sebagaimana penjelasan Para Teradu pada angka 12 sampai dengan angka 24, terhadap dalil Pengadu pada huruf c yang menyatakan bahwa tindakan Tim Seleksi dalam menentukan nama- nama peserta yang lolos pada setiap tahapan mendapat persetujuan dari Para Teradu adalah dalil yang tidak berdasar secara hukum. Tim Seleksi pernah berkonsultasi dengan Para Teradu terkait dengan teknis pelaksanaan seleksi dan Para Teradu hanya memberikan arahan yang sesuai dengan Peraturan KPU dan Juknis. Pengambilan keputusan sebagaimana yang telah Para Teradu jelaskan pada angka 5 huruf l, dilakukan oleh Tim Seleksi secara kolektif kolegial, artinya tidak ada campur tangan sama sekali dari Para Teradu dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Tim Seleksi. 26) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 28 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Para Teradu dalam memilih dan menetapkan calon Anggota KPU Provinsi diberikan kewenangan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 nama Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 yang diajukan oleh Tim Seleksi. 27) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, uji kelayakan dan kepatutan meliputi: 1. integritas dan independensi; 2. pengetahuan mengenai kepemiluan; 3. wawasan kebangsaan; 4. kepemimpinan; 5. kemampuan komunikasi; dan 6. klarifikasi tanggapan masyarakat. 28) Bahwa Para Teradu dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta menentukan nama-nama yang akan dipilih sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 sangat mengedepankan asas kecermatan, kehati-hatian, keadilan, dan akuntabilitas. Para Teradu juga mempelajari dan mencermati laporan tertulis yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi. Hal ini Para Teradu lakukan sebagai bentuk komitmen terhadap Peraturan KPU dan Juknis yang telah dibuat oleh Para Teradu. 29) Bahwa Para Teradu secara kolektif kolegial menentukan dan menetapkan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023. Hal ini dilakukan melalui rapat pleno. 5. Adapun hal-hal yang akan Para Teradu sampaikan dalam jawaban/keterangan tambahan adalah sebagai berikut: 1) Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu melakukan kelalaian dengan terlambat mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas info@dkpp.go.id Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota, yang membuat Tim Seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat menafsirkan sendiri aturan sehingga melanggar prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, profesional dan akuntabel karena perubahan terkait dengan mekanisme penentuan peserta yang lulus tes tertulis (CAT) yang Para Teradu atur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 hanya berlaku untuk Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dalam hal ini penentuan peserta yang lulus tes tertulis (CAT) ditentukan berdasarkan ranking. Sedangkan mekanisme penentuan peserta yang lulus tes tertulis (CAT) pada Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi tidak ada perubahan sama sekali. 2) Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu melakukan pembiaran dan pembenaran atas terjadinya kekeliruan dalam hal prosedur dan tata cara rekruitmen yang dilakukan tim seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat dengan tetap melakukan uji kelayakan dan uji kepatutan kepada peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 yang menurut Pengadu terdapat 2 (dua) orang peserta yang dalam tes tertulis memiliki nilai di bawah ambang batas kelulusan, 3 (tiga) orang peserta tidak memenuhi syarat Administrasi, dan 10 (sepuluh) peserta yang tidak pernah mengikuti tes Pemeriksaan Kesehatan Jasmani/Fisik yakni Pemeriksaan mata, THT, gigi dan kulit sebagai salah satu syarat penentuan lulus tes kesehatan merupakan dalil yang tidak benar karena Para Teradu tidak pernah melakukan pembiaran. Para Teradu tetap melaksanakan proses seleksi yaitu uji kepatutan dan uji kelayakan karena mengingat AMJ (Akhir Masa Jabatan) anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2013-2018 dan 15 provinsi yang lain yang berakhir pada tanggal 24 Mei 2018 dan tenggang waktu sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana Para Teradu diberikan batas waktu untuk memilih dan menetapkan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023, yaitu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota KPU Provinsi dari tim seleksi. 3) Bahwa terhadap 2 (dua) peserta yang tidak lulus tahapan administrasi tetapi lolos ke tahapan uji kepatutan dan kelayakan atas nama Akhmad, S.Pdd., M.A.P dan Saifuddin, S.Pd., M.Ag, Para Teradu tidak melantik kedua peserta tersebut, melainkan mengurutkannya pada ranking ke-9 dan 10. 4) Bahwa terkait dengan proses seleksi administrasi, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c dan huruf d Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Tim Seleksi dan hasil seleksi baru diketahui oleh Para Teradu pada saat Tim Seleksi menyerahkan laporan pelaksanaan seleksi kepada Para Teradu pada tanggal 8 April 2018. 5) Bahwa Para Teradu telah menerima laporan tertulis dari Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat, yang didalamnya terdapat info@dkpp.go.id dokumen persyaratan terkait rekomendasi yang telah diserahkan oleh Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat atas nama Sukmawati M.Sila dan Muhammad Arman, S.Pd.,MH. 6) Bahwa peserta atas nama Muhammad Arman, S.Pd.,MH tidak lulus dalam tahapan tes kesehatan dan wawancara. 7) Terkait dengan dokumen persyaratan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat atas nama Farhanuddin, SE., M.Si yang menurut Pengadu seharusnya tidak memenuhi syarat administrasi karena pernah terlibat dalam partai politik. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Para Teradu dalam Jawaban sebelumnya, Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada Tim Seleksi terkait hal tersebut dan menurut keterangan Tim Seleksi, berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh Tim Seleksi dengan cara menanyakan secara langsung kepada Pengurus Harian DPC PKS terkait dengan status Farhanuddin, SE., M.Si, di mana berdasarkan pernyataan lisan dari Pengurus DPC PKS Provinsi Sulawesi Barat, yang bersangkutan tidak pernah terdaftar sebagai anggota maupun pengurus di DPC PKS Provinsi Sulawesi Barat. 8) Bahwa Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat atas nama Farhanuddin, SE., M.Si merupakan seorang dosen PNS. 9) Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan 10 (sepuluh) Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat tidak pernah mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Jasmani/Fisik yakni Pemeriksaan mata, THT, gigi dan mulut sebagai salah satu syarat penentuan lulus tes kesehatan merupakan dalil yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Tim Pemeriksa Kesehatan RSUD Dr. Poelawali yang ditunjuk oleh Tim Seleksi telah memberikan kesimpulan dari hasil tes kesehatan yang telah dilakukan peserta seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat dan hasilnya adalah 10 (sepuluh) peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat dinyatakan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba. 10) Adapun hasil penilaian dari tahapan seleksi yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 terhadap 5 (lima) orang Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 yang telah ditetapkan oleh Para Teradu adalah sebagai berikut: Matrik Daftar Hasil Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, dan Seleksi Wawancara Calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Berdasarkan Laporan Tim Seleksi Calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat No Nama Tes Tes Tes Seleksi Total Lulus/Ti Tertuli Psikolog Keseha Wawancar dak s i tan a Lulus 1. Said Usman 68.73 67.14 Sehat 83.75 73.21 LULUS Umar, S.Pd.I 2. Farhanuddi 61.87 62.67 Sehat 85.15 69.90 LULUS n, S.E., M.Si 3. Adi Arwan 60.72 60.56 Sehat 85.50 68.93 LULUS Alimin, info@dkpp.go.id S.Pd. 4. Rustang, 63.76 70.01 Sehat 85.00 72.92 LULUS S.Ag., MPd.I 5. Sukmawati 61,70 60,40 Sehat 83,25 68,45 LULUS M.Sila, S.Sos [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, IV, dan V memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. merehabilitasi nama baik para Teradu; atau 4. Apabila Majelis Pemeriksa Yang Terhormat berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Para Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Pengumuman KPU Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tanggal 10 Januari 2018 dan Pengumuman KPU Nomor 47/PP.06- SD/05/KPU/I/2018 tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tanggal 12 Januari 2018 2. Bukti T-2 : Berita Acara Pleno KPU Nomor; 6/PP.06- BA/05/KPU/I/2018 tanggal 28 Januari 2018 tentang Pembentukan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Periode 2018-2023 dan Pengumuman KPU Nomor: 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023 3. Bukti T-3 : Surat Izin yang ditandatangani oleh Bupati Majene. 4. Bukti T-4 : Keputusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 03-KEP TAHUN 2015 tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Panita Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Majene Tahun 2015 dan Keputusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 006-KEP TAHUN 2016 tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten dalam Rangka Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 5. Bukti T-5 : Kumpulan dokumen hasil Tes Kesehatan terhadap 10 nama yang diajukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 6. Bukti T-6 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia info@dkpp.go.id Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota tanggal 1 Februari 2018, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 227/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota tanggal 14 Maret 2018, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota tanggal 29 Maret 2018. 7. Bukti T-7 : Keputusan KPU Nomor 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023 dan Surat Pengumuman Nomor 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023 tanggal 21 Mei 2018. 8. Bukti T-8 : Surat Keputusan KPU RI Nomor 386/SDM.13- Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Pemberhentian Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2013-2018 dan Surat Keputusan KPU RI Nomor: 402/SDM.13- Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023. 9. Bukti T-9 : Surat Rekomendasi atas nama Muhammad Arman, S.Pd.,MH. 10. Bukti T-10 : Daftar Hasil Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, dan Seleksi Wawancara Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat. 11. Bukti T-11 : Kumpulan dokumen pelaksanaan CAT yang dilakukan oleh SMAN 1 Mamuju. 12. Bukti T-12 : Kumpulan dokumen tahapan tes psikologi dalam Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat dilakukan dengan melibatkan Pusat Layanan Psikologi Universitas Negeri Makassar. [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP info@dkpp.go.id [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. info@dkpp.go.id [4.1.1] Para Teradu lalai karena terlambat mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota. Hal tersebut menyebabkan Tim Seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat menafsirkan sendiri ketentuan seleksi sehingga melanggar prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, profesional dan akuntabel; [4.1.2] Berdasarkan Pengumuman Nomor 511/PP.06-pu/05/KPU/V/2018, tanggal 21 Mei 2018 tentang penetapan anggota KPU Provinsi Periode 2018- 2023, para Teradu menetapkan nama-nama anggota KPU yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat. Hasil seleksi anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang masuk dalam 10 besar tidak mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Jasmani (Kesehatan Fisik) yakni pemeriksaan mata, THT, Gigi, dan kulit sesuai dengan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018. Selain itu terdapat calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang diduga tidak direkomendasikan berdasarkan hasil psikologi calon anggota KPU Sulawesi Barat; [4.1.3] Bahwa Sukmawati M Sila dan Muhammad Arman adalah 2 (dua) orang peserta seleksi yang berstatus PNS yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepagawaian tetapi dinyatakan lulus seleksi administrasi hingga dinyatakan lulus 10 besar, bahkan Sukmawati M Sila terpilih sebagai salah satu anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat; [4.1.4] Bahwa Akhmad dengan skor nilai 59.03 dan Saifuddin dengan skor nilai 58.58 merupakan 2 (dua) orang peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang dinyatakan lulus 10 (sepuluh) besar walaupun tidak memenuhi standar minimum kelulusan CAT dengan skor nilai kelulusan paling rendah 60; [4.1.5] Bahwa Farhanuddin sebagai salah seorang peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat dan dinyatakan lulus menjadi salah satu anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat, pernah terlibat sebagai anggota dan Pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS); [4.1.6] Para Teradu tidak menanggapi surat Pengadu tanggal 10 April 2018 terkait tindakan dan perbuatan tim seleksi yang diduga melanggar peraturan dan petunjuk teknis seleksi yang telah dibuat para Teradu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh para Teradu; [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu bahwa Para Teradu melakukan kelalaian dengan terlambat mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 merupakan dalil yang tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada dan hanya berdasarkan pada asumsi yang bersifat subyektif dari Pengadu. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota yang telah dibuat dan diterbitkan oleh Para Teradu info@dkpp.go.id membuktikan bahwa Para Teradu terus mengikuti setiap perkembangan teknis pelaksanaan seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ketika petunjuk teknis dalam implementasi belum dapat mengakomodir permasalahan- permasalahan terkait teknis pelaksanaan seleksi di daerah, maka Para Teradu segera membuat pedoman baru untuk melakukan perubahan terhadap Petunjuk Teknis tersebut. Rentang waktu antara penerbitan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 227/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota merupakan rentang waktu yang wajar karena para Teradu dalam menerbitkan surat keputusan tentang petunjuk teknis seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, mengedepankan prinsip kehati-hatian, kecermatan, kepastian hukum, akuntabel, efektif, dan efisien. Selain itu, selama keputusan baru belum diterbitkan, maka tim seleksi tetap berpedoman pada peraturan yang ada; [4.2.2] Para Teradu menyatakan telah melaksanakan proses seleksi Calon anggota KPU provinsi Sulawesi Barat dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018. Para Teradu telah membentuk tim seleksi yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang berintegritas guna menyeleksi calon anggota KPU provinsi pada setiap provinsi sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (7) UU Nomor 7 Tahun 2017. Tim Seleksi memiliki kewenangan untuk menyeleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023, dengan dengan tahapan kegiatan sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018. Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, wawancara dengan materi penyelenggaraan pemilu, serta klarifikasi tanggapan masyarakat. Tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, dan wawancara dilakukan oleh Tim Seleksi, sedangkan tahapan tes tertulis, tes psikologi, dan tes kesehatan dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga. Para Teradu membuat kebijakan dengan memisahkan hasil tes tertulis (CAT) dan hasil tes psikologi. Pada tahapan tes tertulis dan psikologi menggunakan sistem gugur. Tahapan tes psikologi dilakukan dengan melibatkan Pusat Layanan Psikologi Universitas Negeri Makassar. Tahapan tes kesehatan tidak menggunakan sistem gugur, melainkan hasil dari tes kesehatan diakumulasikan dengan hasil tes wawancara. Berdasarkan hal tersebut, dalil Pengadu yang menyatakan 10 (sepuluh) Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat tidak pernah mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Jasmani/Fisik yakni Pemeriksaan mata, THT, gigi dan mulut merupakan dalil yang tidak sesuai dengan fakta hukum. Tim Pemeriksa Kesehatan RSUD Dr. Poleawali yang ditunjuk oleh Tim Seleksi telah memberikan kesimpulan hasil tes yang menyatakan kesepuluh peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat dinyatakan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba; info@dkpp.go.id [4.2.3] Terkait proses seleksi administrasi, menurut para Teradu, merupakan kewenangan Tim Seleksi sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c dan huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018. Para Teradu mengetahui hasil seleksi setelah laporan pelaksanaan seleksi diserahkan kepada Para Teradu pada 8 April 2018. Para Teradu menerima laporan tertulis dari Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat dengan dokumen persyaratan lengkap, termasuk rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap peserta seleksi Sukmawati M.Sila dan Muhammad Arman yang berstatus sebagai PNS. Berdasarkan hasil klarifikasi dengan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023, membenarkan bahwa saat pendaftaran Sukmawati M.Sila yang berstatus PNS pada Pemda Majene menyerahkan Rekomendasi yang ditandatangani Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Majene. Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, rekomendasi bagi PNS yang mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Berdasarkan ketentuan tersebut, pejabat yang seharusnya mengeluarkan rekomendasi adalah Sekretaris Daerah ataupun Bupati Majene. Hal tersebut telah diperbaiki oleh Sukmawati M. Sila dengan rekomendasi yang ditandatangani oleh Bupati Majene. Demikian halnya rekomendasi yang diperoleh Muhammad Arman untuk mengikuti seleksi calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat; [4.2.4] Bahwa penilaian tes tertulis yang dilakukan dengan sistem CAT, telah diatur oleh para Teradu dalam Keputusan KPU Nomor: 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Penentuan hasil tes tertulis dilakukan dengan menetapkan paling banyak 7 (tujuh) kali dari jumlah Calon Anggota KPU Provinsi yang dibutuhkan dengan memerhatikan ambang batas kelulusan minimal 60. Penghitungan tersebut menjadi dasar Tim Seleksi menetapkan 35 nama yang lulus tes tertulis berdasarkan ranking 1 s.d. 35. Bahwa Akhmad dengan nilai CAT: 59.03 berada pada urutan 29 dan pada nomor urut 31 Saifuddin dengan nilai CAT: 58,58. Para Teradu tidak melantik peserta atas nama Ahmad, dan Saifuddin tersebut, melainkan mengurutkannya pada ranking ke-9 dan 10; [4.2.5] Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 telah melakukan klarifikasi kepada Pengurus DPC PKS terkait dugaan keterlibatan Farhanuddin sebagai Anggota Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Majene Daerah Pemilihan Majene I dari PKS. Hasil klarifikasi menunjukkan jika Farhanuddin tidak pernah terdaftar sebagai anggota maupun pengurus DPC PKS. Hal tersebut didukung dengan keterlibatan Farhanuddin dalam kepemiluan dengan menjadi tim seleksi Anggota Panwas Kabupaten periode 2017-2018, Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten Majene pada tahun 2015 dan Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten pada tahun 2016 dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Tahun 2017; [4.2.6] Para Teradu menyatakan bahwa tidak ada satu surat yang masuk ke KPU RI yang tidak dijawab oleh para Teradu, para Teradu telah menandatangani jawaban surat yang ditujukan kepada Pengadu. Banyaknya surat yang masuk dan diterima oleh para Teradu, menyebabkan keterlambatan surat balasan info@dkpp.go.id disampaikan kepada para Teradu. Terhadap keterlambatan tersebut para Teradu memohon maaf; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Bahwa dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu terlambat mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tidak beralasan menurut hukum dan etika. Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tidak mengubah keadaan tahapan seleksi yang telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi hingga diterbitkannya Keputusan KPU RI Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tertanggal 29 Maret 2018. Dalil pokok aduan Pengadu yang memandang bahwa nama-nama anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat dalam pengumuman Nomor 511/PP.06-pu/05/KPU/V/2018, tanggal 21 Mei 2018 tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat, oleh karena tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan mata, telinga hidung tenggorokan (THT), gigi, dan kulit sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018. Ketentuan Tes Kesehatan dalam Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 yang diterbitkan pada 29 Maret 2018 tidak dapat dijadikan rujukan bagi Tim Seleksi dalam melaksanakan tes kesehatan. Sebab sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 251/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Tahapan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Tahun 2018- 2023 telah dilaksanakan dalam kurun waktu antara 19-23 Maret 2018. Jika ketentuan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 yang terbit pada 29 Maret 2018 dipaksakan berlaku mundur (retroactive) untuk peristiwa yang telah terjadi justru tidak adil dan tidak berkepastian hukum. Pemeriksaan tes kesehatan dalam kurun waktu antara tanggal 19-23 Maret 2018 yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 yang meliputi tes kesehatan jasmani, tes kesehatan rohani dan tes narkoba dengan kesimpulan memenuhi syarat kesehatan beralasan menurut hukum maupun etika. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu sepanjang terkait poin [4.1.1] dan poin [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat atas nama Sukmawati M Sila dan Muhammad Arman seharusnya dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi oleh karena tidak mendapatkan Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 19 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota. Sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ASN dan dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada, gubernur untuk provinsi dan bupati/walikota untuk kabupaten/kota. Selanjutnya Pasal 54 ayat (1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan manajemen ASN kepada Pejabat yang berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota. Sesuai dengan ketentuan a quo yang didukung dengan alat bukti dokumen yang disampaikan info@dkpp.go.id para Teradu yang menunjukkan bahwa Sukmawati M Sila telah mendapatkan izin tertulis sebagai salah satu syarat untuk mengikuti seleksi anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang ditandatangani oleh Bupati Majene tertanggal 15 Februari 2018. Demikian halnya Muhammad Arman yang telah menyerahkan syarat pendaftaran berupa Rekomendasi Nomor 007/423/SET untuk mengikuti seleksi Calon Angota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat tanggal 15 Februari 2018. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3] Dalil aduan Pengadu yang menyatakan terdapat 2 (dua) orang calon yang tidak memenuhi standar kelulusan CAT dengan ambang batas minimal 60 yaitu Ahmad dengan nilai CAT sebesar 59.03 dan Saifuddin dengan nilai CAT sebesar 58.58. Bukti dokumen yang terungkap dalam persidangan menunjukkan jika nilai CAT Akhmad sebesar 59.03 berada pada peringkat 29 dan Saifuddin dengan nilai CAT sebesar 58,58 berada peringkat 31. Baik dalam Keputusan KPU Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota maupun Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 menentukan syarat kelulusan tes tertulis dengan perolehan nilai minimal 60. Mengacu pada kedua Surat Keputusan a quo sepatutnya Akhmad dan Saifuddin dinyatakan tidak lulus tes tertulis dan tidak dapat mengikuti tes tahap berikutnya. Penjelasan para Teradu bahwa masuknya Akhmad dan Saifuddin sebagai peserta yang dinyatakan lulus tes tertulis dimaksudkan untuk memenuhi kuota paling banyak 7 (tujuh) kali dari jumlah Calon Anggota KPU Provinsi tidak beralasan menurut etika. Pemenuhan kuota paling banyak 7 (tujuh) kali dari jumlah Calon Anggota KPU Provinsi sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (6) huruf h Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 merupakan jumlah maksimum. Hal tersebut secara hukum bermakna peserta yang dinyatakan lulus tes tertulis dimungkinkan kurang dari jumlah paling banyak 7 (tujuh) kali dari jumlah Calon Anggota KPU Provinsi, jika tidak memenuhi syarat kelulusan yang ditentukan. Sekalipun tim seleksi menempuh kebijakan memenuhi kuota maksimal paling banyak 7 (tujuh) kali dari jumlah Calon Anggota KPU Provinsi, sepatutnya tim seleksi mengutamakan peserta seleksi yang memenuhi syarat kelulusan tes tertulis minimal nilai 60 untuk dinyatakan lulus ke tahapan tes berikutnya. Namun dalam kenyataannya tim seleksi justru meluluskan Akhmad dan Saifuddin hingga ke tahap 10 besar yang seharusnya gugur pada tahap seleksi tertulis. Kejadian a quo telah dilaporkan oleh Pengadu kepada para Teradu, baik melalui surat tertulis yang disampaikan langsung ke KPU RI maupun dengan berdemonstrasi saat uji kelayakan dan kepatutan dilakukan oleh Teradu II dan Teradu V di Hotel Maleo Kota Mamuju Provinsi Sulawesi Barat. Hal tersebut tidak mendapat tanggapan dari para Teradu dan terkesan melakukan pembiaran dengan sekedar menjawab bahwa Akhmad dan Saifuddin yang masuk 10 (sepuluh) besar hasil seleksi tim seleksi tidak lulus menjadi salah satu calon terpilih dari 5 anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat. Jawaban para Teradu yang tidak meluluskan dan menempatkan Akhmad dan Saifuddin masing-masing pada peringkat 9 dan 10 hasil uji kepatutan dan kelayakan tidak serta merta menyelesaikan masalah. Sebab kedudukan Akhmad dan Saifuddin pada peringkat 9 dan 10 secara otomatis dipandang memenuhi syarat dan menjadi calon pengganti antar waktu anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat. Hal demikian tidak sepatutnya terjadi sebab tidak terpenuhinya perolehan nilai tes tertulis minimal 60 berarti tidak lulus dan tidak info@dkpp.go.id memenuhi syarat untuk lanjut ke tahapan tes selanjutnya. Masuknya Akhmad dan Saifuddin dalam 10 (sepuluh) besar seleksi calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat merupakan penyelundupan tim seleksi yang dibiarkan oleh para Teradu. Para Teradu seharusnya melakukan pengawasan terhadap proses seleksi untuk memastikan pelaksanaan proses seleksi sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis yang dibuat oleh para Teradu. Ditetapkannya Akhmad dan Saifuddin oleh para Teradu pada peringkat 9 dan 10 yang diketahui dengan sadar oleh para Teradu tidak memenuhi syarat tes tertulis tanpa melakukan koreksi atas kekeliruan tersebut, sama dengan membiarkan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang tidak memenuhi syarat. Terkait dengan hal tersebut DKPP memandang perlu mengingatkan kepada para Teradu untuk memperbaiki calon PAW anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat dengan membatalkan Akhmad dan Saifuddin sebagai calon PAW anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat. Masuknya calon peserta yang tidak memenuhi syarat telah menghilangkan kesempatan calon peserta seleksi Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat lainnya yang memenuhi syarat dan seharusnya menjadi pengganti antar waktu KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu sepanjang pada poin [4.1.4] dan poin [4.1.6] terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar prinsip penyelenggara Pemilu Kepastian hukum, dan prinsip profesional Pasal 11 huruf (c) juncto Pasal 15 huruf (e), huruf (f) dan huruf (h) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu Terbukti dan penjelasan para Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.3.4] Terhadap dalil aduan yang menyatakan terdapat peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat a.n. Farhanuddin yang pernah terlibat sebagai Anggota Partai Politik/Calon Anggota DPRD Kabupaten Majene. Berdasarkan fakta persidangan, Pengadu tidak bisa menunjukkan alat bukti untuk memperkuat dalil aduan a quo. Sesuai keterangan para Teradu menyatakan bahwa Tim Seleksi telah melakukan klarifikasi dengan pengurus DPC PKS dan hasilnya adalah yang bersangkutan tidak pernah terdaftar sebagai anggota maupun pengurus DPC PKS. Selain itu Farhanudin merupakan seorang dosen PNS. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu sepanjang terkait Farhanuddin terlibat partai politik tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas, info@dkpp.go.id
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Arief Budiman, Teradu II Pramono Ubaid Tantowi, Teradu III Hasyim Asy’ari, Teradu IV Wahyu Setiawan, Teradu V Viryan, Teradu VI Ilham Saputra, dan Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, pada hari Rabu tanggal Tiga bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Empat Bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id