III. DUDUK PERKARA
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu RI menetapkan 2 dari 3 Nama anggota Terpilih Bawaslu
Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat yang terbukti pernah menjadi
pengurus Partai Demokrat Kabupaten Mamasa Periode 2012-2017 dan
Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Periode 2009- 2014) sebagaimana
tercantum pada halaman 35 pengumuman Nomor:
0612/Bawaslu/SJ/HK. 01.00 /VIII/2018, tanggal 13 Agustus 2018;
2. Bahwa pada tanggal 21 Juni 2018, Tim seleksi Wilayah I Bawaslu
Kabupaten Majene, Polewali Mandar dan Mamasa mengeluarkan
pengumuman pendaftaran calon Bawaslu Kabupaten yang ditandatangani
Ketua (Abd. Latif, S.Hi, M.Pd) dan Sekertaris (Busrah, S.SY., M.E), dimana
dalam pengumuman tersebut terdapat persyaratan calon diantaranya
sebagai berikut:
d. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-
kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat
mendaftarkan diri.
3. Bahwa dalam mengajukan lamaran, tim seleksi mewajibkan calon
pendaftar Bawaslu Kabupaten, melengkapi persyaratan calon diantaranya
sebagai berikut:
g. Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai poltik;
h. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang
bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun terakhir dalam hal calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota Partai politik.
4. Bahwa Tim seleksi menetapkan calon yang lolos persyaratan administrasi
tanpa melakukan atau berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU
Kabupaten terkait nama-nama yang terlibat partai politik. Adapun
Pengumuman Nomor :011/Timsel.MMP/VII/2018, tanggal 10 Juli 2018,
dimana terdapat 14 orang calon, 2 diantaranya adalah pernah terlibat
sebagai Pengurus Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten
Mamasa yakni:
a. Nomor Urut 3 Pendaftar Nomor 019 atas nama Rustam, S.Pd, MM
yang pernah menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamasa
Daerah Pemilihan III Mamasa dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
dalam Pemilu Legislatif 2009:
b. Nomor Urut 7, Pendaftar Nomor 31 atas nama Adrianto b Lo,bong,
S.Pdk Sebagai Wakil Sekretaris Partai Demokrat Periode 2012-
2017( Telah di putus DKPP dan diberhentikan dengan tetap).
5. Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2018, Tim seleksi mengumumkan hasil
Tes Kesehatan dan Tes wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Majene, Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamasa, dengan
Nomor: 021/Timsel.MMP/VII/2018, dimana terdapat 6 (enam) orang
calon, 2 diantaranya adalah pernah terlibat sebagai Pengurus Partai
Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamasa yakni:
a. Nomor Urut 3 Pendaftar Nomor 019 atas nama Rustam, S.Pd, MM
yang pernah menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamasa
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Daerah Pemilihan III Mamasa dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
dalam Pemilu Legislatif 2009;
b. Nomor Urut 6, Pendaftar Nomor 031 (sebelumnya) 026 atas nama
Adrianto B Lo’bong, S.Pdk Wakil Sekretaris Partai Demokrat Masa
Bakti 2012- 2017 (Telah diputus DKPP).
6. Bahwa dalam Surat Pengumuman Nomor: 021/Timsel.MMP/VII/2018
tanggal 01 Agustus 2018, terdapat 2 anggota Tim Seleksi yang tidak
melakukan penandatangan, bahkan Walk Out dari Pleno Yakni Sdr Dr.
Anwar Sadat, M.Ag dan Muh. Yusri AR, S.Ip, MA;
7. Bahwa dalam mengajukan surat pernyataan sebagai kelengkapan
administrasi Calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa atas nama
Rustam, S.Pd, MM tertanggal 22 juli 2018 Pada poin 2 mengatakan: saya
tidak pernah menjadi anggota partai politik.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu;
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut:
Bukti P-1 : Pengumuman calon anggota Bawaslu Kab/Kota terpilih masa
jabatan 2018-2023 di 16 (enam belas) Provinsi Nomor
0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018;
Bukti P-2 : Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Majene, Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamasa
Nomor 003/Timsel.MMP/VI/2018;
Bukti P-3 : Pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten
Majene, Kabupaten Polewali Mandar, dan Kabupaten Mamasa
Nomor 011/Timsel.MMP/VII/2018;
Bukti P-4 : Penumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara calon
anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali
Mandar, dan Kabupaten Mamasa Nomor
021/Timsel.MMP/VIII/2018;
Bukti P-5 : Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia Sejahtera Kabupaten
Mamasa, Nama-nama Tim pemenangan/kampanye dan jurkam
pemilu legislatif Tahun 2009-2014, tanggal 05 Maret 2009;
Bukti P-6 : Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik
bermaterai tanggal 22 Juni 2018;
Bukti P-7 : Surat mandat DPC Partai Indonesia Sejahtera Kabupaten
Mamasa menghadiri Rapimnas Partai Indonesia Sejahtera
tanggal 21-23 Juli 2008 di Auditorium Perpustakaan Nasional
di Jakarta Nomor 07/DPC-PIS/Mamasa-01/VII/2008 tanggal
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
19 Juli 2008;
Bukti P-8 : Pengajuan Bakal calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD
Kabupaten/Kota, Kabupaten Mamasa Daerah Pemilihan
Mamasa III Nomor 22/DPC-PIS/KM-01/VIII/2008 Tanggal 19
Agustus 2008, ditandatangani oleh Ketua dan Sekjen Partai
Indonesia Sejahtera Tanggal 9 Agustus 2008.
Saksi Pengadu
Semuel Todingkaraeng
Saksi merupakan Ketua DPC Partai Indonesia Sejatera tahun 2008 untuk Pemilu
2009 yang mendapatkan SK DPP Partai Indonesia Sejatera. Saksi mengenal baik
Teradu. Pada saat mengadakan rapat internal partai, saksi mengusulkan Teradu
untuk menjadi Caleg Kabupaten Mamasa. Saksi tidak pernah membuat SK
kepengurusan partai. Saksi pernah meminta Teradu untuk menghadiri
Rapimnas Partai Indonesia Sejahtera yang dilaksanakan di Jakarta. Seluruh
proses administrasi dikelola sekertaris partai di luar sepengetahuan saksi.
Adanya SK Jurkam dan surat mandat menghadiri rapimnas diakui oleh saksi
dan disampaikan secara langsung kepada Teradu. Untuk menjadi caleg atau
pengurus harus memiliki SK dan anggota memiliki KTA. Untuk SK Teradu,
menurut saksi tidak pernah mengetahui adanya nama Teradu dan tidak pernah
mengetahui apakah Teradu memiliki KTA atau tidak. SK yang Saksi terima
adalah SK pribadi sebagai ketua. Ketika selesai Pemilu dan mengetahui partai
tidak lolos, seluruh komunikasi terputus ke pengurus partai, dan Saksi tidak
pernah menerima SK pergantian sebagai ketua sampai partai ini merger ke Partai
Hanura.
Marten Petrus Manggasa
Pada waktu menjabat sebagai Ketua Panwas Kecamatan Bambang pada Pemilu
2009. Sebagaimana administrasi yang beredar, Teradu adalah caleg dari Partai
Indonesia Sejahtera Dapil 3 Kabupaten Mamasa pada Pemilu 2009.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
a. Pengaduan dan/atau Laporan Nomor: 049-P/L-DKPP/III/2019,
tanggal 11 Maret 2019, atas nama Pengadu dan/atau Pelapor Sdr.
Angsar dan Teradu dan/atau Terlapor Sdr. Rustam, S.Pd, tentang
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu berupa Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana di maksud pada:
1) Pasal 9, Huruf a;
2) Pasal 10, Huruf c;
3) Pasal 11, Huruf a;
4) Pasal 16, Huruf.
b. Pelanggaran kode etik tentang ketidakjujuran dan Ketidakterbukaan
dalam menjelasakan Idenditas Teradu yang pernah terlibat sebagai
Pengurus Partai Politik, dan pernah menjadi calon anggota DPRD
Kabupaten Mamasa Periode 2009-2014 sebagaimana di maksud dalam
Pasal 9 Huruf a, Pasal 11 huruf a dan Pasal 16 huruf a Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
c. Pemanggilan Sidang
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Surat DKPP Nomor 53/PKE-DKPP/IV/2019, dengan Agenda
mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, Jawaban Teradu,
keterangan Pihak Terkait, dan Saksi;
d. Pemeriksaan
a. Pengadu dan/atau Pelapor
Saya Pengadu dalam pokok pengaduan tetap pada pengaduan
Nomor 049-P/L-DKPP/III/2019, tanggal 11 Maret 2019, atas nama
Pengadu dan/atau Pelapor Sdr. Angsar dan Teradu dan/atau
Terlapor Sdr. Rustam, S.Pd, tentang pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu berupa Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana di maksud pada:
1) Pasal 9, Huruf a;
2) Pasal 10, Huruf c;
3) Pasal 11, Huruf a;
4) Pasal 16, Huruf a.
Dalam pencalonannya sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Mamasa
Periode 2017-2018 dan Bawaslu Kabupaten Mamasa periode Periode
2018-2023. Selaku Pengadu, saya mempertanyakan terkait dengan
pernyataan teradu yang mana dalam persidangan mengatakan bahwa
saya tidak pernah menerima SK sebagai ketua PAC Partai PIS kec.
Tabulahan Periode tahun 2009-2014, dan juga tidak pernah menerima
KTA sebagai Anggota Partai Politik, menurut pandangan saya bahwa
teradu hanya berpura-pura tidak mengetahui persoalan ini. Sehingga
sangat bertentangan dengan surat pernyataan yang di buat pada saat
pandaftaran colon Anggota Panwaslu Kabupaten Mamasa periode
2017-2018 dan juga Pendaftaran calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Mamasa periode 2018-2023. Selaku Pengadu, saya menilai bahwa
teradu tidak memenuhi syarat sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten
Mamasa dikarenakan sebagai mantan pengurus Partai Politik, teradu
tidak menyertakan Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik
bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Parpol dalam
jangka waktu 5 ( lima) tahun terakhir Selaku Pengadu, menyatakan
bahwa dalam persidangan teradu/Rustam, S.Pd telah mengakui atas
keterlibatan dirinya sebagai pengurus Partai PIS Periode 2009-2014
dan colon anggota DPR Kabupaten Mamasa Periode 2009-2014
b. Saksi-saksi
Keterangan Saksi (Keterangan Semuel Toding Karaeng);
Keterangan Saksi (Keterangan Marten Petrus Manggasa).
c. Teradu dan/atau Terlapor
Teradu adalah pengurus Partai PIS Periode 2009-2014, yang
menjabat sebagai ketua PAC Kecamatan Tabulahan;
Teradu adalah sebagai Calon DPRD Kabupaten Mamasa, Periode
2009-2014, dari Partai PIS;
Bahwa saat ditanya anggota majelis tentang persyaratan yang
disampikan dalam pencalonannya sebagai Panwaslu Kabupaten
Mamasa Periode 2017-2018 dan Bawaslu Kabupaten Mamasa
Periode 2018-2023, teradu mengakui Surat pernyataan yang
menjadi persyaratan sebagai calon Komisiner Bawaslu Mamasa
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
disampaikan ke Tim Seleksi berisi 8 point pernyataan diantaranya
Tidak Pernah menjadi pengurus Partai Politik;
Teradu tidak membuat Surat Keterangan dari pengurus partai
politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai
politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dalam hal Calon
Anggota Bawaslu kabupaten /Kota pernah menjadi anggota Partai
Politik Teradu menyatakan mengundurkan diri secara lisan pada
saat lolos sebagai CPNS tahun 2010.
d. Barang bukti
SK Tim Pemenangan /kampanye dan pemilu legislatif tahun 2009-
2014
Foto Copy Surat mandat untuk menghadiri RAPIMNAS PIS
yang dilaksanakan pada tanggal 21-23 juli 2008 di Jakarta
Fotocopy Surat Pernyataan di atas materai atas nama teradu
yang salah satunya menyebut tidak pernah menjadi anggota
Partai Politik
Foto copy daftar calon anggota DPRD kabupaten Mamasa
Periode 2009-2014 dapil Mamasa 3
Foto copy klasifikasi biodata singkat calon anggota DPRD
Kabupaten
Surat Pernyataan Semuel Toding Karaeng, S.Sos selaku
Ketua DPC Partai PIS Kab. Mamasa
Foto copy perhitungan perolehan suara sah dan peringkat
suara sah calon
anggota Dewan perwakilan rakyat Kabupaten Mamasa
periode 2009-2014, dapil Mamasa 3 dengan perolehan suara
sah sebanyak 315 suara
Fotocopy Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Kabupaten Polman dan
Kabupaten Mamasa Nomor :011/Timsel.MMP/VII/2018
Fotocopy Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Kabupaten Polman dan
Kabupaten Mamasa Nomor :011/Timsel.MMP/VII/2018
Fotocopy Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Majene, Kabupaten Polman dan Kabupaten
Mamasa Nomor :003/Timsel.MMP/VII/2018
e. Bahwa teradu dalam pencalonannya sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten telah melanggar ketentuan Pasal 117 huruf i, UU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur syarat menjadi
anggota Bawaslu Kabupaten, dimana dalam pengajuannya kepada tim
Seleksi dengan membuat surat pernyataan tidak pernah terlibat partai
politik, sementara teradu adalah Ketua PAC PIS Kec.Tahulahan
Periode 2009-2014 dan Calon Anggota DPR Kab. Mamasa;
f. Angka 1 huruf d dan angka 2 huruf g dan h Pengumuman
Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Kabupaten
Polewali Mandar dan Kabupaten Mamasa Nomor
003/Timsel.MMP/IV/2018, tanggal 21 juni 2018;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Persyaratan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah
sebagai berikut Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur
dan adil;
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat
mendaftarkan diri
g. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan ke Tim seleksi dengan
Melampirkan
Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
Surat Keterangan dari pengurus Partai Politik bahwa yang
bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dalam hal calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai
politik.
h. Pasal 7 huruf f dan i Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pembentukan, pemberhentian dan PAW Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Desa/Kelurahan, Panwaslu Luar Negeri dan pengawas TPS. Syarat
menjadi calon Anggota Bawaslu, Panwaslu dan Pengawas TPS adalah
sebagai berikut
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat
mendaftarkan diri;
i. Pasal 28 angka 4 Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, pemberhentian dan PAW Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwalu Desa/Kelurahan,
PLN dan pengawas TPS. Menyatakan Surat Pernyataan terdiri atas
Tidak pernah atau tidak menjadi anggota partai politik paling lama 5
tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Teradu terbukti melanggar ketentuan-ketentuan berkaitan dengan
pencalonannya sebagai Panwaslu kab. Mamasa Periode 2017-2018
dan komisioner Bawaslu Kabupaten periode 2018-2023;
k. Teradu terbukti memberikan keterangan palsu terkait identitas, rekam
jejak dan daftar riwayat hidup berkaitan dengan pencalonannya
sebagai Panwaslu kab.Mamasa Periode 2017-2018 dan komisioner
Bawaslu Kabupaten periode 2018-2023;
l. Teradu terbukti memberikan keterangan palsu (tidak benar) terhadap
diri sendiri dan orang lain terkait identitas, rekam jejak dan daftar
riwayat hidup dalam proses rekruitmen pencalonannya sebagai
sebagai Panwaslu kab.Mamasa Periode 2017-2018 dan komisioner
Bawaslu Kabupaten periode 2018-2023. Sehingga prinsip jujur,
Kepastian hukum dan Keterbukaan tidak dijunjung tinggi sebagai
asas penyelenggara pemilu;
m. Bahwa tindakan teradu yang tidak jujur akan dapat merusak citra
sebagai penyelenggara pemilu. Bagaimana mungkin menghendaki agar
peserta pemilu yang diawasi melakukan perbuatan jujur dan taat
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
kepada aturan pemilu sementara teradu sendiri tidak mengedepankan
sikap jujur (kejujuran) dan transparan sebagai penyelenggara pemilu.
PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
[2.5] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan
sebagai berikut:
1. Bahwa pengadu dalam menyampaikan dalil-dalilnya terkait aduannya
kepada saya selaku teradu Pada Poin Satu tentang pokok pengaduan,
sangat tidak mendasar dan tidak benar, dikarenakan Sebagai berikut
a. Bahwa benar saya pernah menjadi caleg pada Partai Indonesia
Sejahtera pada tahun 2008 untuk kontestasi pemilu tahun 2009
meskipun pada saat itu saya tidak pernah mendapatkan kartu
tanda anggota (KTA) partai secara resmi. setelah pemungutan dan
penghitungan suara pemilu selesai dilaksanakan pada bulan april
tahun 2009 maka pada bulan mei saya kemudian menemui
sekretaris partai indonesia sejahtera pada saat itu yakni Bapak
Yosefinus Sinai berpamitan dan menyampaikan bahwa karena
pemilu sudah usai saya akan kembali melanjutkan proses
perkuliahan dan tidak bisa lagi menjadi bagian dari partai ini
karena saat itu saya masih menempuh pendidikan di Universitas
Negeri Makassar dimana sejak itu pula saya tidak pernah lagi ikut
kegiatan partai maupun berkomunikasi dengan pengurus partai
b. Bahwa pada tanggal 01 januari tahun 2010 saya diangkat menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah Kabupaten
Mamasa Provinsi Sulawesi Barat, dengan nomor SK
813.3/2562/BKDD tentang pengangkatan calon pegawai negeri
sipil, terhitung mulai tanggal 1 januari 2010 sebagai Guru SMKN 1
Sumarorong pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Mamasa. (Bukti T-1)
c. Bahwa dengan ditetapkannya saya sebagai pegawai negeri sipil
diterbitkan kartu pegawai negeri sipil Republik Indonesia atas nama
Rustam, S.Pd dengan Nomor P485107 dengan TMT Pegawai tanggal
01-01- 2010 yang ditandatangani oleh kepala Badan Kepegawaian
Negara. (Bukti-T2)
d. Bahwa berdasarkan huruf b dan c diatas, sejak terangkat sebagai
PNS tanggal 01 januari tahun 2010, maka sejak itu pulah dengan
sendirinya saya tidak lagi punya hubungan atau ikatan dalam
bentuk apapun dengan Partai politik manapun dikarenakan sebagai
Pegawai Negeri Sipil tidak dibenarkan atau dilarang ikut menjadi
anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepgawaian yang mengatur bahwa untuk menjamin netralitas
pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai
Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
e. Bahwa sejak terangkat sebagai CPNS pada tanggal 01 januari tahun
2010 saya tidak pernah menjadi anggota atau bagian dari partai
politik manapun sampai pada saat saya mengikuti seleksi calon
anggota Bawaslu Kabupaten mamasa pada tahun 2018
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bahwa dalam surat pernyataan yang saya buat pada saat mengikuti
f.
seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa yang berbunyi
tidak pernah menjadi anggota partai politik adalah sudah benar
dan sesuai dengan apa yang dimaksud dalam Peraturan Bawaslu
Nomor 10 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Pasal 28 ayat (3) huruf e angka 4 yang berbunyi tidak pernah
atau tidak menjadi anggota partai politik paling lama 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
g. Bahwa berdasarkan pemahaman saya terkait hierarki hukum dan
asas hukum lex superior derogat legi inferior (hukum yang lebih
tinggi mengesampingkan hukum yang rendah) maka makna yang
terkandung dalam surat pernyataan yang dibuat pada saat seleksi
calon anggota bawaslu kabupaten mamasa yang berbunyi tidak
pernah menjadi anggota partai politik tidak bisa dimaknai secara
terpisah atau dimaknai melampaui apa yang dimaksud dalam
Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun
2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian
Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Pasal 28 ayat (3) huruf e angka 4 yakni tidak pernah atau tidak
menjadi anggota partai politik paling lama 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon.Oleh sebab itu makna yang dimaksudkan
dalam surat pernyataan saya yang berbunyi tidak pernah menjadi
anggota partai politik adalah sebagaimana apa yang dimaksud
dalam Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 28 ayat (3) huruf e
angka 4 yakni tidak pernah atau tidak menjadi anggota partai
politik dalam kurun waktu 5 tahun pada saat mendaftar sebagai
calon, karena benar saya tidak pernah menjadi anggota partai
politik dalam kurun waktu 5 tahun pada saat mendaftar sebagai
calon Bawaslu Kabupaten Mamasa mengingat status saya sebagai
aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tanggal 01 Januari 2010 silam.
Dengan demikian saya telah dengan sangat jujur dalam membuat
surat pernyataan dalam memenuhi kelengkapan administrasi pada
saat seleksi calon anggota bawaslu Kabupaten mamasa pada tahun
2018. (-Bukti-T-3)
2. Bahwa dalam pokok pengaduan kedua yang menyatakan nama teradu
tercantum dalam tim pemenangan/kampanye dan juru kampanye Dewan
Pimpinan Cabang partai indonesia sejahtera pada pemilu legislatif tahun
2009-2014, saya beranggapan bahwa pokok pengaduan ini sangat ganjil,
tidak mendasar dan mangada-ada dikarenakan shal-hal berikut
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
a. Bahwa surat yang dibuat oleh DPC Partai Indonesia Sejahtera yang
ditujukan kepada KPU Kabupaten Mamasa tertanggal 05 maret
2009 yang memuat nama-nama tim pemenangan/kampanye dan
jurkam pemilu legislatif tahun 2009-2014 sangat ganjil dan
bertentangan dengan undang-undang karena masa tugas tim
pemenangan/kampanye dan jurkam pemilu legislatif dalam surat
tersebut selama 5 (lima) tahun yakni dari tahun 2009 sampai
dengan tahun 2014 yang seharusnya hanya berlaku sampai pada
sejak dimulainya masa tenang pemilu legislatif tahun 2009
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) berbunyi
1. Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal
81 huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan sejak
3 (tiga) hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan
sebagai peserta pemilu sampai dengan dimulainya
masa tenang
2. Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal
81 huruf f dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu
hari) dan berakhir sampai dengan dimulainya masa
tenang
3. Masa tenang sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat
(2) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum
hari/tanggal pemungutan suara
b. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2008 Tentang
Perubahan Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah tahun 2009, masa tugas pelaksana kampanye atau juru
kampanye pada pemilu legislatif tahun 2009 berakhir pada tanggal
5 April 2019 sebelum dimulainya masa tenang pada tanggal 6 s/d 8
April 2009. Dengan demikian surat yang dibuat oleh DPC Partai
Indonesia Sejahtera kepada KPU Kabupaten Mamasa tanggal 05
maret 2009 yang memuat nama-nama tim pemenangan/kampanye
dan jurkam pemilu legislatif tahun 2009-2014 sangatlah keliru dan
bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2008 karena
dalam surat tersebut masa berlaku pelaksana kampanye atau juru
kampanye dibuat selama 5 tahun yakni dari tahun 2009 s/d tahun
2014 yang seharusnya hanya berlaku atau berakhir sampai pada
tanggal 5 April tahun 2009 sebelum dimulainya masa tenang.
(bukti T-4)
c. Bahwa saya tidak pernah menerima surat mandat ataupun surat
tugas sebagai tim pemenangan/kampanye dan jurkam pemilu
legislatif tahun 2009-2014 sebagaimana dimaksudkan dalam surat
yang dibuat oleh DPC Partai Indonesia Sejahtera yang ditujukan
kepada KPU Kabupaten Mamasa tanggal 05 maret 2009
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
d. Bahwa masa kepengurusan partai politik lasimnya adalah 5 tahun
dan jika dirunut kebelakang, jika masa kepengurusan DPC Partai
Indonesia Sejahtera Kabupaten Mamasa dimulai pada tahun 2007
maka seharusnya berakhir pada tahun 2012 sehingga menurut
saya sungguh sangat tidak logis membuat surat yang ditujukan ke
KPUD Kabupaten mamasa yang masa berlakunya sampai tahun
2014 yang melebihi masa kepengurusanya
e. Bahwa berdasarkan ulasan pada situs
https://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Indonesia Sejahtera
didapatkan informasi bahwa pada proses seleksi partai politik
peserta pemilihan umum legislatif 2014 yang diselenggarakan oleh
Komisi Pemilihan Umum, Partai Indonesia sejahtera gagal dalam
tahap verifikasi administrasi, kemudian pada tanggal 10 Maret
2013, partai indonesia sejahtera bersama sembilan partai
nonparlemen lainnya menyatakan bergabung dengan partai hati
nurani rakyat. Oleh karena itu dipastikan bahwa partai indonesia
sejahtera sudah bubar sejak Maret tahun 2013 sehingga
menambah tidak logisnya surat yang dibuat oleh DPC Partai
Indonesia Sejahtera yang ditujukan kepada KPU Kabupaten
Mamasa tanggal 05 Maret 2009 yang memuat nama-nama tim
pemenangan/kampanye dan jurkam pemilu legislatif tahun 2009-
2014 yang masanya sampai tahun 2014 semntara pada tahun 2013
partai ini sudah bubar dan bukan lagi sebagai parpol peserta
pemilu untuk kontestasi pemilu tahun 2014.( Bukti-T-5)
f. Bahwa berdasarkan keterangan dari KPU Kabupaten Mamasa,
setelah melakukan pemeriksaan dan pengecakan tidak menemukan
nama-nama tim pemenangan/kampanye dan jurkam pemilu
legelatif tahun 2009 s/d 2014 dari Pimpinan partai Indonsia Sejatra
dan KPU Kabupaten Mamasa juga menyampaikan bahawa
permintaan tim pemenangan kepada peserta Pemilu hanya berlaku
pada masa kampanye,tidak untuk lima tahun. (Bukti-T-6)
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi Nama baik Teradu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti T-1 s.d T-6, sebagai berikut :
Bukti T-1 : Surat Keputusan Nomor : 813.3/2562/Bkdd Bupati
Mamasa Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Sipil;
Bukti T-2 : Kartu Tanda Pengenal Pegawai Negeri Sipil;
Bukti T-3 : Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 Tetang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan,
Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitian Pengawas
Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara;
Bukti T-4 : Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Perubahan Terhadap Peraturan KPU Nomor 09 Tahun
2008 tentang Tahapan , Program, Dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009;
Bukti T-5 : Profil Partai Indonesia Sejahtera
sumber:https://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Indonesi
a_Sejaterah;
Bukti T-6 : Surat Nomor 135/TU.02.1-SD/7603/KPU-Kab/IV/2019
perihal penyampaian kepada Ketua Bawaslu Kabupaten
Mamasa.