Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 53 Tahun 2019
Rustam, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-05-2019
👁 12 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan(021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu tidak jujur pada saat mengajukan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sebagai syarat kelengkapan administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa tanggal 22 Juli 2018. Bahwa Teradu diduga pernah (021) 31922450, Fax.
Pasal DilanggarPasal 3 ayat (3) Undang-Undang; Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Rustam selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mamasa sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 53-PKE-DKPP/III/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 049-P/L-DKPP/II/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 53-PKE- DKPP/III/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Angsar Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Desa Kanan, Kecamatan Tandukalua’, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Rustam Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa Alamat : Desa Buntu Buda, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245, ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu RI menetapkan 2 dari 3 Nama anggota Terpilih Bawaslu Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat yang terbukti pernah menjadi pengurus Partai Demokrat Kabupaten Mamasa Periode 2012-2017 dan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Periode 2009- 2014) sebagaimana tercantum pada halaman 35 pengumuman Nomor: 0612/Bawaslu/SJ/HK. 01.00 /VIII/2018, tanggal 13 Agustus 2018; 2. Bahwa pada tanggal 21 Juni 2018, Tim seleksi Wilayah I Bawaslu Kabupaten Majene, Polewali Mandar dan Mamasa mengeluarkan pengumuman pendaftaran calon Bawaslu Kabupaten yang ditandatangani Ketua (Abd. Latif, S.Hi, M.Pd) dan Sekertaris (Busrah, S.SY., M.E), dimana dalam pengumuman tersebut terdapat persyaratan calon diantaranya sebagai berikut: d. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; i. Mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri. 3. Bahwa dalam mengajukan lamaran, tim seleksi mewajibkan calon pendaftar Bawaslu Kabupaten, melengkapi persyaratan calon diantaranya sebagai berikut: g. Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai poltik; h. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dalam hal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota Partai politik. 4. Bahwa Tim seleksi menetapkan calon yang lolos persyaratan administrasi tanpa melakukan atau berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten terkait nama-nama yang terlibat partai politik. Adapun Pengumuman Nomor :011/Timsel.MMP/VII/2018, tanggal 10 Juli 2018, dimana terdapat 14 orang calon, 2 diantaranya adalah pernah terlibat sebagai Pengurus Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamasa yakni: a. Nomor Urut 3 Pendaftar Nomor 019 atas nama Rustam, S.Pd, MM yang pernah menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamasa Daerah Pemilihan III Mamasa dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dalam Pemilu Legislatif 2009: b. Nomor Urut 7, Pendaftar Nomor 31 atas nama Adrianto b Lo,bong, S.Pdk Sebagai Wakil Sekretaris Partai Demokrat Periode 2012- 2017( Telah di putus DKPP dan diberhentikan dengan tetap). 5. Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2018, Tim seleksi mengumumkan hasil Tes Kesehatan dan Tes wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamasa, dengan Nomor: 021/Timsel.MMP/VII/2018, dimana terdapat 6 (enam) orang calon, 2 diantaranya adalah pernah terlibat sebagai Pengurus Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamasa yakni: a. Nomor Urut 3 Pendaftar Nomor 019 atas nama Rustam, S.Pd, MM yang pernah menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamasa (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Daerah Pemilihan III Mamasa dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dalam Pemilu Legislatif 2009; b. Nomor Urut 6, Pendaftar Nomor 031 (sebelumnya) 026 atas nama Adrianto B Lo’bong, S.Pdk Wakil Sekretaris Partai Demokrat Masa Bakti 2012- 2017 (Telah diputus DKPP). 6. Bahwa dalam Surat Pengumuman Nomor: 021/Timsel.MMP/VII/2018 tanggal 01 Agustus 2018, terdapat 2 anggota Tim Seleksi yang tidak melakukan penandatangan, bahkan Walk Out dari Pleno Yakni Sdr Dr. Anwar Sadat, M.Ag dan Muh. Yusri AR, S.Ip, MA; 7. Bahwa dalam mengajukan surat pernyataan sebagai kelengkapan administrasi Calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa atas nama Rustam, S.Pd, MM tertanggal 22 juli 2018 Pada poin 2 mengatakan: saya tidak pernah menjadi anggota partai politik. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu; [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut: Bukti P-1 : Pengumuman calon anggota Bawaslu Kab/Kota terpilih masa jabatan 2018-2023 di 16 (enam belas) Provinsi Nomor 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018; Bukti P-2 : Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamasa Nomor 003/Timsel.MMP/VI/2018; Bukti P-3 : Pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar, dan Kabupaten Mamasa Nomor 011/Timsel.MMP/VII/2018; Bukti P-4 : Penumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara calon anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar, dan Kabupaten Mamasa Nomor 021/Timsel.MMP/VIII/2018; Bukti P-5 : Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia Sejahtera Kabupaten Mamasa, Nama-nama Tim pemenangan/kampanye dan jurkam pemilu legislatif Tahun 2009-2014, tanggal 05 Maret 2009; Bukti P-6 : Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik bermaterai tanggal 22 Juni 2018; Bukti P-7 : Surat mandat DPC Partai Indonesia Sejahtera Kabupaten Mamasa menghadiri Rapimnas Partai Indonesia Sejahtera tanggal 21-23 Juli 2008 di Auditorium Perpustakaan Nasional di Jakarta Nomor 07/DPC-PIS/Mamasa-01/VII/2008 tanggal (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 19 Juli 2008; Bukti P-8 : Pengajuan Bakal calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, Kabupaten Mamasa Daerah Pemilihan Mamasa III Nomor 22/DPC-PIS/KM-01/VIII/2008 Tanggal 19 Agustus 2008, ditandatangani oleh Ketua dan Sekjen Partai Indonesia Sejahtera Tanggal 9 Agustus 2008. Saksi Pengadu Semuel Todingkaraeng Saksi merupakan Ketua DPC Partai Indonesia Sejatera tahun 2008 untuk Pemilu 2009 yang mendapatkan SK DPP Partai Indonesia Sejatera. Saksi mengenal baik Teradu. Pada saat mengadakan rapat internal partai, saksi mengusulkan Teradu untuk menjadi Caleg Kabupaten Mamasa. Saksi tidak pernah membuat SK kepengurusan partai. Saksi pernah meminta Teradu untuk menghadiri Rapimnas Partai Indonesia Sejahtera yang dilaksanakan di Jakarta. Seluruh proses administrasi dikelola sekertaris partai di luar sepengetahuan saksi. Adanya SK Jurkam dan surat mandat menghadiri rapimnas diakui oleh saksi dan disampaikan secara langsung kepada Teradu. Untuk menjadi caleg atau pengurus harus memiliki SK dan anggota memiliki KTA. Untuk SK Teradu, menurut saksi tidak pernah mengetahui adanya nama Teradu dan tidak pernah mengetahui apakah Teradu memiliki KTA atau tidak. SK yang Saksi terima adalah SK pribadi sebagai ketua. Ketika selesai Pemilu dan mengetahui partai tidak lolos, seluruh komunikasi terputus ke pengurus partai, dan Saksi tidak pernah menerima SK pergantian sebagai ketua sampai partai ini merger ke Partai Hanura. Marten Petrus Manggasa Pada waktu menjabat sebagai Ketua Panwas Kecamatan Bambang pada Pemilu 2009. Sebagaimana administrasi yang beredar, Teradu adalah caleg dari Partai Indonesia Sejahtera Dapil 3 Kabupaten Mamasa pada Pemilu 2009. [2.4] KESIMPULAN PENGADU a. Pengaduan dan/atau Laporan Nomor: 049-P/L-DKPP/III/2019, tanggal 11 Maret 2019, atas nama Pengadu dan/atau Pelapor Sdr. Angsar dan Teradu dan/atau Terlapor Sdr. Rustam, S.Pd, tentang pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu berupa Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana di maksud pada: 1) Pasal 9, Huruf a; 2) Pasal 10, Huruf c; 3) Pasal 11, Huruf a; 4) Pasal 16, Huruf. b. Pelanggaran kode etik tentang ketidakjujuran dan Ketidakterbukaan dalam menjelasakan Idenditas Teradu yang pernah terlibat sebagai Pengurus Partai Politik, dan pernah menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Mamasa Periode 2009-2014 sebagaimana di maksud dalam Pasal 9 Huruf a, Pasal 11 huruf a dan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; c. Pemanggilan Sidang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Surat DKPP Nomor 53/PKE-DKPP/IV/2019, dengan Agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, Jawaban Teradu, keterangan Pihak Terkait, dan Saksi; d. Pemeriksaan a. Pengadu dan/atau Pelapor Saya Pengadu dalam pokok pengaduan tetap pada pengaduan Nomor 049-P/L-DKPP/III/2019, tanggal 11 Maret 2019, atas nama Pengadu dan/atau Pelapor Sdr. Angsar dan Teradu dan/atau Terlapor Sdr. Rustam, S.Pd, tentang pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu berupa Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana di maksud pada: 1) Pasal 9, Huruf a; 2) Pasal 10, Huruf c; 3) Pasal 11, Huruf a; 4) Pasal 16, Huruf a. Dalam pencalonannya sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Mamasa Periode 2017-2018 dan Bawaslu Kabupaten Mamasa periode Periode 2018-2023. Selaku Pengadu, saya mempertanyakan terkait dengan pernyataan teradu yang mana dalam persidangan mengatakan bahwa saya tidak pernah menerima SK sebagai ketua PAC Partai PIS kec. Tabulahan Periode tahun 2009-2014, dan juga tidak pernah menerima KTA sebagai Anggota Partai Politik, menurut pandangan saya bahwa teradu hanya berpura-pura tidak mengetahui persoalan ini. Sehingga sangat bertentangan dengan surat pernyataan yang di buat pada saat pandaftaran colon Anggota Panwaslu Kabupaten Mamasa periode 2017-2018 dan juga Pendaftaran calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa periode 2018-2023. Selaku Pengadu, saya menilai bahwa teradu tidak memenuhi syarat sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Mamasa dikarenakan sebagai mantan pengurus Partai Politik, teradu tidak menyertakan Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Parpol dalam jangka waktu 5 ( lima) tahun terakhir Selaku Pengadu, menyatakan bahwa dalam persidangan teradu/Rustam, S.Pd telah mengakui atas keterlibatan dirinya sebagai pengurus Partai PIS Periode 2009-2014 dan colon anggota DPR Kabupaten Mamasa Periode 2009-2014 b. Saksi-saksi Keterangan Saksi (Keterangan Semuel Toding Karaeng); Keterangan Saksi (Keterangan Marten Petrus Manggasa). c. Teradu dan/atau Terlapor Teradu adalah pengurus Partai PIS Periode 2009-2014, yang menjabat sebagai ketua PAC Kecamatan Tabulahan; Teradu adalah sebagai Calon DPRD Kabupaten Mamasa, Periode 2009-2014, dari Partai PIS; Bahwa saat ditanya anggota majelis tentang persyaratan yang disampikan dalam pencalonannya sebagai Panwaslu Kabupaten Mamasa Periode 2017-2018 dan Bawaslu Kabupaten Mamasa Periode 2018-2023, teradu mengakui Surat pernyataan yang menjadi persyaratan sebagai calon Komisiner Bawaslu Mamasa (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, disampaikan ke Tim Seleksi berisi 8 point pernyataan diantaranya Tidak Pernah menjadi pengurus Partai Politik; Teradu tidak membuat Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dalam hal Calon Anggota Bawaslu kabupaten /Kota pernah menjadi anggota Partai Politik Teradu menyatakan mengundurkan diri secara lisan pada saat lolos sebagai CPNS tahun 2010. d. Barang bukti SK Tim Pemenangan /kampanye dan pemilu legislatif tahun 2009- 2014  Foto Copy Surat mandat untuk menghadiri RAPIMNAS PIS yang dilaksanakan pada tanggal 21-23 juli 2008 di Jakarta  Fotocopy Surat Pernyataan di atas materai atas nama teradu yang salah satunya menyebut tidak pernah menjadi anggota Partai Politik  Foto copy daftar calon anggota DPRD kabupaten Mamasa Periode 2009-2014 dapil Mamasa 3  Foto copy klasifikasi biodata singkat calon anggota DPRD Kabupaten  Surat Pernyataan Semuel Toding Karaeng, S.Sos selaku Ketua DPC Partai PIS Kab. Mamasa  Foto copy perhitungan perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon  anggota Dewan perwakilan rakyat Kabupaten Mamasa periode 2009-2014, dapil Mamasa 3 dengan perolehan suara sah sebanyak 315 suara  Fotocopy Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Kabupaten Polman dan Kabupaten Mamasa Nomor :011/Timsel.MMP/VII/2018  Fotocopy Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Kabupaten Polman dan Kabupaten Mamasa Nomor :011/Timsel.MMP/VII/2018  Fotocopy Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Kabupaten Polman dan Kabupaten Mamasa Nomor :003/Timsel.MMP/VII/2018 e. Bahwa teradu dalam pencalonannya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten telah melanggar ketentuan Pasal 117 huruf i, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur syarat menjadi anggota Bawaslu Kabupaten, dimana dalam pengajuannya kepada tim Seleksi dengan membuat surat pernyataan tidak pernah terlibat partai politik, sementara teradu adalah Ketua PAC PIS Kec.Tahulahan Periode 2009-2014 dan Calon Anggota DPR Kab. Mamasa; f. Angka 1 huruf d dan angka 2 huruf g dan h Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamasa Nomor 003/Timsel.MMP/IV/2018, tanggal 21 juni 2018; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,  Persyaratan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;  Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri g. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan ke Tim seleksi dengan Melampirkan  Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;  Surat Keterangan dari pengurus Partai Politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dalam hal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik. h. Pasal 7 huruf f dan i Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, pemberhentian dan PAW Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu Luar Negeri dan pengawas TPS. Syarat menjadi calon Anggota Bawaslu, Panwaslu dan Pengawas TPS adalah sebagai berikut  Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;  Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri; i. Pasal 28 angka 4 Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, pemberhentian dan PAW Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwalu Desa/Kelurahan, PLN dan pengawas TPS. Menyatakan Surat Pernyataan terdiri atas Tidak pernah atau tidak menjadi anggota partai politik paling lama 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon; j. Teradu terbukti melanggar ketentuan-ketentuan berkaitan dengan pencalonannya sebagai Panwaslu kab. Mamasa Periode 2017-2018 dan komisioner Bawaslu Kabupaten periode 2018-2023; k. Teradu terbukti memberikan keterangan palsu terkait identitas, rekam jejak dan daftar riwayat hidup berkaitan dengan pencalonannya sebagai Panwaslu kab.Mamasa Periode 2017-2018 dan komisioner Bawaslu Kabupaten periode 2018-2023; l. Teradu terbukti memberikan keterangan palsu (tidak benar) terhadap diri sendiri dan orang lain terkait identitas, rekam jejak dan daftar riwayat hidup dalam proses rekruitmen pencalonannya sebagai sebagai Panwaslu kab.Mamasa Periode 2017-2018 dan komisioner Bawaslu Kabupaten periode 2018-2023. Sehingga prinsip jujur, Kepastian hukum dan Keterbukaan tidak dijunjung tinggi sebagai asas penyelenggara pemilu; m. Bahwa tindakan teradu yang tidak jujur akan dapat merusak citra sebagai penyelenggara pemilu. Bagaimana mungkin menghendaki agar peserta pemilu yang diawasi melakukan perbuatan jujur dan taat (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, kepada aturan pemilu sementara teradu sendiri tidak mengedepankan sikap jujur (kejujuran) dan transparan sebagai penyelenggara pemilu. PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU [2.5] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa pengadu dalam menyampaikan dalil-dalilnya terkait aduannya kepada saya selaku teradu Pada Poin Satu tentang pokok pengaduan, sangat tidak mendasar dan tidak benar, dikarenakan Sebagai berikut a. Bahwa benar saya pernah menjadi caleg pada Partai Indonesia Sejahtera pada tahun 2008 untuk kontestasi pemilu tahun 2009 meskipun pada saat itu saya tidak pernah mendapatkan kartu tanda anggota (KTA) partai secara resmi. setelah pemungutan dan penghitungan suara pemilu selesai dilaksanakan pada bulan april tahun 2009 maka pada bulan mei saya kemudian menemui sekretaris partai indonesia sejahtera pada saat itu yakni Bapak Yosefinus Sinai berpamitan dan menyampaikan bahwa karena pemilu sudah usai saya akan kembali melanjutkan proses perkuliahan dan tidak bisa lagi menjadi bagian dari partai ini karena saat itu saya masih menempuh pendidikan di Universitas Negeri Makassar dimana sejak itu pula saya tidak pernah lagi ikut kegiatan partai maupun berkomunikasi dengan pengurus partai b. Bahwa pada tanggal 01 januari tahun 2010 saya diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat, dengan nomor SK 813.3/2562/BKDD tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil, terhitung mulai tanggal 1 januari 2010 sebagai Guru SMKN 1 Sumarorong pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamasa. (Bukti T-1) c. Bahwa dengan ditetapkannya saya sebagai pegawai negeri sipil diterbitkan kartu pegawai negeri sipil Republik Indonesia atas nama Rustam, S.Pd dengan Nomor P485107 dengan TMT Pegawai tanggal 01-01- 2010 yang ditandatangani oleh kepala Badan Kepegawaian Negara. (Bukti-T2) d. Bahwa berdasarkan huruf b dan c diatas, sejak terangkat sebagai PNS tanggal 01 januari tahun 2010, maka sejak itu pulah dengan sendirinya saya tidak lagi punya hubungan atau ikatan dalam bentuk apapun dengan Partai politik manapun dikarenakan sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak dibenarkan atau dilarang ikut menjadi anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepgawaian yang mengatur bahwa untuk menjamin netralitas pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik e. Bahwa sejak terangkat sebagai CPNS pada tanggal 01 januari tahun 2010 saya tidak pernah menjadi anggota atau bagian dari partai politik manapun sampai pada saat saya mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten mamasa pada tahun 2018 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bahwa dalam surat pernyataan yang saya buat pada saat mengikuti f. seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa yang berbunyi tidak pernah menjadi anggota partai politik adalah sudah benar dan sesuai dengan apa yang dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pasal 28 ayat (3) huruf e angka 4 yang berbunyi tidak pernah atau tidak menjadi anggota partai politik paling lama 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. g. Bahwa berdasarkan pemahaman saya terkait hierarki hukum dan asas hukum lex superior derogat legi inferior (hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang rendah) maka makna yang terkandung dalam surat pernyataan yang dibuat pada saat seleksi calon anggota bawaslu kabupaten mamasa yang berbunyi tidak pernah menjadi anggota partai politik tidak bisa dimaknai secara terpisah atau dimaknai melampaui apa yang dimaksud dalam Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pasal 28 ayat (3) huruf e angka 4 yakni tidak pernah atau tidak menjadi anggota partai politik paling lama 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.Oleh sebab itu makna yang dimaksudkan dalam surat pernyataan saya yang berbunyi tidak pernah menjadi anggota partai politik adalah sebagaimana apa yang dimaksud dalam Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 28 ayat (3) huruf e angka 4 yakni tidak pernah atau tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon, karena benar saya tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Bawaslu Kabupaten Mamasa mengingat status saya sebagai aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tanggal 01 Januari 2010 silam. Dengan demikian saya telah dengan sangat jujur dalam membuat surat pernyataan dalam memenuhi kelengkapan administrasi pada saat seleksi calon anggota bawaslu Kabupaten mamasa pada tahun 2018. (-Bukti-T-3) 2. Bahwa dalam pokok pengaduan kedua yang menyatakan nama teradu tercantum dalam tim pemenangan/kampanye dan juru kampanye Dewan Pimpinan Cabang partai indonesia sejahtera pada pemilu legislatif tahun 2009-2014, saya beranggapan bahwa pokok pengaduan ini sangat ganjil, tidak mendasar dan mangada-ada dikarenakan shal-hal berikut (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, a. Bahwa surat yang dibuat oleh DPC Partai Indonesia Sejahtera yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Mamasa tertanggal 05 maret 2009 yang memuat nama-nama tim pemenangan/kampanye dan jurkam pemilu legislatif tahun 2009-2014 sangat ganjil dan bertentangan dengan undang-undang karena masa tugas tim pemenangan/kampanye dan jurkam pemilu legislatif dalam surat tersebut selama 5 (lima) tahun yakni dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 yang seharusnya hanya berlaku sampai pada sejak dimulainya masa tenang pemilu legislatif tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) berbunyi 1. Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang 2. Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 huruf f dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu hari) dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang 3. Masa tenang sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara b. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2008 Tentang Perubahan Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2009, masa tugas pelaksana kampanye atau juru kampanye pada pemilu legislatif tahun 2009 berakhir pada tanggal 5 April 2019 sebelum dimulainya masa tenang pada tanggal 6 s/d 8 April 2009. Dengan demikian surat yang dibuat oleh DPC Partai Indonesia Sejahtera kepada KPU Kabupaten Mamasa tanggal 05 maret 2009 yang memuat nama-nama tim pemenangan/kampanye dan jurkam pemilu legislatif tahun 2009-2014 sangatlah keliru dan bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2008 karena dalam surat tersebut masa berlaku pelaksana kampanye atau juru kampanye dibuat selama 5 tahun yakni dari tahun 2009 s/d tahun 2014 yang seharusnya hanya berlaku atau berakhir sampai pada tanggal 5 April tahun 2009 sebelum dimulainya masa tenang. (bukti T-4) c. Bahwa saya tidak pernah menerima surat mandat ataupun surat tugas sebagai tim pemenangan/kampanye dan jurkam pemilu legislatif tahun 2009-2014 sebagaimana dimaksudkan dalam surat yang dibuat oleh DPC Partai Indonesia Sejahtera yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Mamasa tanggal 05 maret 2009 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, d. Bahwa masa kepengurusan partai politik lasimnya adalah 5 tahun dan jika dirunut kebelakang, jika masa kepengurusan DPC Partai Indonesia Sejahtera Kabupaten Mamasa dimulai pada tahun 2007 maka seharusnya berakhir pada tahun 2012 sehingga menurut saya sungguh sangat tidak logis membuat surat yang ditujukan ke KPUD Kabupaten mamasa yang masa berlakunya sampai tahun 2014 yang melebihi masa kepengurusanya e. Bahwa berdasarkan ulasan pada situs https://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Indonesia Sejahtera didapatkan informasi bahwa pada proses seleksi partai politik peserta pemilihan umum legislatif 2014 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, Partai Indonesia sejahtera gagal dalam tahap verifikasi administrasi, kemudian pada tanggal 10 Maret 2013, partai indonesia sejahtera bersama sembilan partai nonparlemen lainnya menyatakan bergabung dengan partai hati nurani rakyat. Oleh karena itu dipastikan bahwa partai indonesia sejahtera sudah bubar sejak Maret tahun 2013 sehingga menambah tidak logisnya surat yang dibuat oleh DPC Partai Indonesia Sejahtera yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Mamasa tanggal 05 Maret 2009 yang memuat nama-nama tim pemenangan/kampanye dan jurkam pemilu legislatif tahun 2009- 2014 yang masanya sampai tahun 2014 semntara pada tahun 2013 partai ini sudah bubar dan bukan lagi sebagai parpol peserta pemilu untuk kontestasi pemilu tahun 2014.( Bukti-T-5) f. Bahwa berdasarkan keterangan dari KPU Kabupaten Mamasa, setelah melakukan pemeriksaan dan pengecakan tidak menemukan nama-nama tim pemenangan/kampanye dan jurkam pemilu legelatif tahun 2009 s/d 2014 dari Pimpinan partai Indonsia Sejatra dan KPU Kabupaten Mamasa juga menyampaikan bahawa permintaan tim pemenangan kepada peserta Pemilu hanya berlaku pada masa kampanye,tidak untuk lima tahun. (Bukti-T-6) [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi Nama baik Teradu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] ALAT BUKTI TERADU Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 s.d T-6, sebagai berikut : Bukti T-1 : Surat Keputusan Nomor : 813.3/2562/Bkdd Bupati Mamasa Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Sipil; Bukti T-2 : Kartu Tanda Pengenal Pegawai Negeri Sipil; Bukti T-3 : Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 Tetang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitian Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; Bukti T-4 : Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Terhadap Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2008 tentang Tahapan , Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009; Bukti T-5 : Profil Partai Indonesia Sejahtera sumber:https://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Indonesi a_Sejaterah; Bukti T-6 : Surat Nomor 135/TU.02.1-SD/7603/KPU-Kab/IV/2019 perihal penyampaian kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu tidak jujur pada saat mengajukan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sebagai syarat kelengkapan administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa tanggal 22 Juli 2018. Bahwa Teradu diduga pernah (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamasa Daerah Pemilihan III Mamasa dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dalam Pemilu Legislatif 2009 dan tercantum dalam tim pemenangan/kampanye dan juru kampanye Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia Sejahtera pada Pemilu 2009–2014. Teradu juga diduga pernah menjadi Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Indonesia Sejahtera Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Teradu diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa pada tanggal 1 Januari 2010, maka sejak itu dengan sendirinya Teradu tidak lagi memiliki hubungan atau ikatan dalam bentuk apapun dengan partai politik manapun. Bahwa Pegawai Negeri Sipil tidak dibenarkan menjadi anggota partai politik sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang pada pokoknya mengatur bahwa untuk menjamin netralitas, pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Bahwa Partai Indonesia Sejahtera (PIS) tidak lolos dalam tahap verifikasi administrasi untuk Pemilu 2014 dan pada tanggal 10 maret 2013, bersama sembilan partai non parlemen lain, menyatakan bergabung dengan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Oleh karena itu, dipastikan bahwa Partai Indonesia Sejahtera sudah bubar sejak Maret 2013 sehingga tidak logis surat DPC Partai Indonesia Sejahtera yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Mamasa tanggal 5 Maret 2009 yang memuat nama-nama tim pemenangan/kampanye dan jurkam Pemilu Legislatif untuk periode tahun 2009– 2014. Bahwa benar Teradu pernah menjadi Caleg Partai Indonesia Sejahtera pada tahun 2008 untuk kontestasi Pemilu 2009, namun Teradu tidak pernah mendapatkan kartu tanda anggota (KTA) partai secara resmi. Setelah pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2009 selesai dilaksanakan pada bulan April 2009, Teradu berpamitan kepada pengurus DPC Partai Indonesia Sejahtera Kabupaten Mamasa dan melanjutkan proses perkuliahan. Sejak itu Teradu tidak pernah lagi ikut kegiatan partai atau berkomunikasi dengan pengurus partai manapun; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengaku pernah menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamasa Daerah Pemilihan III dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) pada Pemilu tahun 2009 namun tidak pernah memiliki kartu tanda anggota (KTA). Setelah dinyatakan tidak lolos sebagai anggota DPRD Kabupaten Mamasa periode 2009–2014, Teradu berdalih telah menyampaikan pengunduran diri secara lisan kepada pengurus DPC Partai Indonesia Sejahtera Kabupaten Mamasa dan memutuskan untuk melanjutkan kuliah. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa pada tanggal 1 Januari 2010 yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Nomor 813.3/2562/BKDD tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kartu Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia milik Teradu dengan Nomor P485107, TMT Pegawai tanggal 01-01-2010, yang ditandatangani oleh Badan Kepegawaian Negara. Adapun dalil aduan tercantumnya nama Teradu dalam tim pemenangan dan juru kampanye Pemilu (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Legislatif 2009–2014 DPC Partai Indonesia Sejahtera Kabupaen Mamasa, Teradu berkeyakinan tidak pernah menerima surat tugas maupun surat mandat dari partai. Teradu juga berdalih tidak pernah menerima dan melihat Surat Mandat Nomor 07/DPC-PIS/Mamasa-01/VII/2008 tanggal 19 Juli 2008 yang mengamatkan Teradu untuk menghadiri Rapimnas Partai Indonesia Sejahtera pada tanggal 21–23 Juli di Jakarta. Kedudukan Teradu dalam surat mandat tersebut tertera sebagai Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Indonesia Sejahtera Kecamatan Tabulahan. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengaku hadir dalam Rapimnas Partai Indonesia Sejahtera tahun 2008 di Jakarta atas permintaan lisan ketua DPC Partai Indonesia Sejahtera Kabupaten Mamasa sehingga tidak menerima surat mandat tersebut. Teradu juga tidak mengetahui bahwa namanya tercantum sebagai Ketua DPAC Partai Indonesia Sejahtera Kecamatan Tabulahan karena berkeyakinan tidak pernah dilantik dan mendapat SK Kepengurusan. Teradu berdalih tidak terlibat dalam kegiatan Partai Indonesia Sejahtera atau partai manapun setelah dinyatakan tidak terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Mamasa pada Pemilu tahun 2009, terlebih Teradu diangkat menjadi CPNS pada 1 Januari 2010. Saksi Pengadu yang bernama Semuel Todingkaraeng selaku ketua DPC Partai Indonesia Sejahtera Kabupaten Mamasa periode 2007–2013 menerangkan bahwa Teradu tidak lagi terlibat dalam kegiatan partai setelah Pemilu 2009. Saksi Semuel Todingkaraeng juga menerangkan bahwa seluruh komunikasi pengurus partai terputus setelah Partai Indonesia Sejahtera tidak lolos dalam Pemilu tahun 2009. Bahwa selanjutnya Partai Indonesia Sejahtera dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi peserta Pemilu tahun 2014 dan menggabungkan diri dalam Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada tanggal 10 Maret 2013. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa diangkatnya Teradu menjadi CPNS pada 1 Januari 2010 menunjukkan status keanggotaan dan/atau kepengurusan Teradu dalam Partai Indonesia Sejahtera telah berakhir. Pengangkatan PNS tentunya didasarkan pada seleksi ketat yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara dengan mempertimbangkan netralitas pegawai negeri dari anasir partai politik. Selain itu, Saksi Semuel Todingkaraeng juga menerangkan bahwa secara de facto Teradu tidak lagi terlibat dalam kegiatan Partai Indonesia Sejahtera pasca penyelenggaraan Pemilu tahun 2009. Meskipun demikian, Teradu tidak dapat menghapus statusnya sebagai anggota partai politik dengan membuat surat pernyataan tidak pernah terlibat partai politik sebagai syarat kelengkapan administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa periode 2018–2023. DKPP menilai Teradu tidak jujur dan tidak cermat dalam memenuhi syarat administrasi pencalonan anggota Bawaslu kebupaten/kota, terlebih Teradu pernah menjadi anggota Panwas dalam Pilkada Sulawesi Barat 2017–2018. Teradu memiliki kewajiban etis memberikan keterangan sebenarnya mengenai statusnya dan kedudukannya sebagai anggota Partai Indonesia Sejahtera dan pernah menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Mamasa pada DCT Pemilu 2009. Dengan demikian, Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 9 huruf a dan b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan saksi, serta memeriksa bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Rustam selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mamasa sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Alfitra Salamm dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Enam Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salamm, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Alfitra Salamm Ttd Ttd Fritz Edward Siregar Ida Budhiati (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,