Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 36 Tahun 2020
Ketua dan Anggota KPU Kab. Mamuju
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 03/06/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-05-2020
👁 17 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 31-P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Teradu diduga tidak jujur dalam melaksanakan tes tertulis kepada calon anggota PPK se-Kecamatan Mamuju dan adanya indikasi kebocoran soal kepada teman-teman dekat Teradu sebelum soal dibawa ke Polres Mamuju untuk diamankan; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu II diduga membocorkan soal tes PPK kepada teman-temannya sebelum diserahkan ke Polisi untuk diamankan; [4.1.2] Bahwa para Teradu diduga tidak transparan atau tidak terbuka dalam mengumumkan hasil tes tertulis calon anggota PPK dan menyatakan hasil tes tidak dapat dipublikasikan; [4.1.3] Bahwa para Teradu meloloskan 3 (tiga) orang yang tidak memenuhi syarat administrasi karena diduga terlibat partai politik dari 109 (seratus sembilan) peserta tes wawancara seleksi anggota PPK se-Kabupaten Mamuju; [4.1.4] Bahwa Teradu I tidak profesional dengan melibatkan saudara kandung sebagai tenaga pendukung pemutakhiran data pemilih dan ipar Teradu I sebagai Anggota PPK Papalang pada Pemilu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD Tahun 2019; [4.1.5] Bahwa para Teradu tidak professional dan mandiri dengan merekrut pendamping hukum KPU Kabupaten Mamuju atas nama Julianto Asis yang diduga sebagai tim sukses salah satu pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Petahana) serta menjadi pengurus partai politik; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu II diduga membocorkan soal ujian tertulis seleksi anggota PPK, menurut Teradu II merupakan dalil asumsi yang tidak mendasar. Teradu II bersama Teradu I, III, IV dan Teradu V telah melaksanakan ujian tertulis sesuai dengan tahapan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta senantiasa berpedoman pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilihan.
Pasal DilanggarPasal 17; Pasal 18 ayat (1); Pasal 36 ayat (1); Pasal 38; Pasal 46 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018; Pasal 44 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagaian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hamdan Dangkang selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju, Teradu II Ahmad Amran Nur, Teradu III Asriani, Teradu IV Hasdaris, dan Teradu V Muhammad Rivai masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawas
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 36-PKE-DKPP/IV/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 31- P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/IV/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Masnur Mas Pekerjaan : Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Alamat : Jl. Jend Sudirman No. 67 Desa Labuang Kec. Banggae Timur Kab. Majene Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Hamdan Dangkang Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Mamuju Alamat : Jl. Mustapa Katjo Komplek Graha Nusa Mamuju Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Ahmad Amran Nur Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju Alamat : Jl. Mustapa Katjo Komplek Graha Nusa Mamuju Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama Asriani : Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju Alamat : Jl. Mustapa Katjo Komplek Graha Nusa Mamuju Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama Hasdaris : Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju Alamat : Jl. Mustapa Katjo Komplek Graha Nusa Mamuju Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Muhammad Rivai Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju Alamat : Jl. Mustapa Katjo Komplek Graha Nusa Mamuju Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Ahli; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 31-P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Teradu diduga tidak jujur dalam melaksanakan tes tertulis kepada calon anggota PPK se-Kecamatan Mamuju dan adanya indikasi kebocoran soal kepada teman-teman dekat Teradu sebelum soal dibawa ke Polres Mamuju untuk diamankan; 2. Bahwa Teradu 2 selaku komisioner yang membidangi Divisi SDM menyatakan hasil tes tertulis PPK tidak dapat diperlihatkan kepada wartawan karena sifatnya rahasia, sedangkan Teradu 1 (Ketua KPU Kab. Mamuju) ketika ditanya terkait dengan permintaan data hasil tes tertulis calon PPK Kab. Mamuju, yang bersangkutan menjawab via media sosial bahwa untuk melihat nilai diperbolehkan akan tetapi hal tersebut bukan untuk konsumsi publik (dilarang mendokumentasikan); 3. Bahwa Teradu 1 menyampaikan alasan KPU Kab. Mamuju tidak mempublikasikan nilai tes karena tidak ada aturan yang mengatur dan hal ini menurut Teradu menyangkut Privasi seseorang. Hal ini berbeda dengan yang dilakukan oleh KPU Kab. Mamuju Tengah dimana KPU Kab. Mamuju Tengah mempublikasikan nilai hasil tes tertulis anggota PPK Kab. Mamuju Tengah; 4. Teradu 1 dinilai tidak profesional karena mengatakan di media sosial bahwa “pesertanya adem-adem saja justru tim suksesnya yang banyak nyinyir di media dan sok idealis semua” serta meminta kepada Sdr. Basri Muin datang ke KPU untuk melihat anaknya dan peserta lain yang masuk 10 besar; 5. Bahwa Teradu 5 atas nama Muh Rifai saat bertemu dengan masyarakat untuk mengkonfirmasi tindak lanjut informasi dari Teradu 1 dan Teradu 3 mengatakan “tidak usah ribut-ribut nanti kita akomodir di PPS”; 6. Bahwa KPU Kab. Mamuju telah mengumumkan hasil tes wawancara namun dari 109 yang mengikuti tes ada 3 orang yang tidak memenuhi syarat administrasi karena nama yang bersangkutan ada terdaftar dalam keanggota partai politik; 7. Bahwa ada Pemilu 2019 lalu, Teradu 1 melibatkan saudara kandungnya dalam penyelenggaraan Pemilu tersebut yaitu sebagai tenaga pendukung pemutakhiran data pemilih dan ipar dari Teradu 1 sebagai anggota PPK Kec. Papalang; 8. Bahwa dalam proses perekrutan pendamping hukum KPU Kab. Mamuju tidak sesuai dengan aturan yang ada karena yang dinyatakan lolos tenaga pendamping adalah tim sukses salah satu calon bupati dan calon wakil bupati petahana yang juga menjadi pengurus partai serta satu organisasi dengan Teradu I, III, IV. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Print Out Jawaban Sdr. Hamdan Dangkang di Medsos; 2. P-2 Fotokopi SK KPU Kab. Mamuju Tengah Nomor 21/PP.05.3- Pu/7606/KPUKab/II/2020 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemlihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2020; 3. P-3 Fotokopi Print Out Berita Tribun Timur tentang Hasil Seleksi Lolos CAT KPU Prov. Sulawesi Barat; 4. P-4 Fotokopi Surat KPU Kab. Mamuju Nomor 40/PP.04.2-PU/7602/KPU- KAB/II/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Dalam Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Kab. Mamuju Tahun 2020; 5. P-5 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Mamuju Nomor 06/HK.03.2Kpt/7602/Sek-Kab/I/2019 tentang pengangkatan tenaga teknis dan pendukung pelaksanaan tahapan pemilu 2019; 6. P-6 Fotokopi SK KPU Kab. Mamuju Nomor 09/HK.03.1-Kpt/7602/KPU- Kab/I/2019 tentang Pengangkatan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Papalang Kab. Mamuju untuk Pemilihan Umum Tahun 2019; 7. P-7 Fotokopi Pengumuman KPU Kab. Mamuju Nomor 23/SDM.02.1.PU/7602/Sek.Kab/I/2020 tentang Tenaga Pendamping Hukum pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Mamuju untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupato Mamuju Tahun 2020; 8. P–8 Fotokopi Screenshot foto dari FB Julianto Asis; 9. P–9 Fotokopi Surat KPU Kab. Mamuju Nomor 35/PP.04.2-PU/7602/KPU- KAB/I/2020 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK pada Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Kab. Mamuju Tahun 2020; 10. P – 10 Fotokopi Foto Screenshot Berita yang memuat pernyataan dari Ketua KPU Kab. Mamuju yang menyatakan 3 dari 109 orang yang masuk ke tahapan wawancara tidak memenuhi syarat administrasi karena tersangkut partai politik; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi, 1. Basri Amuin - Bahwa saksi adalah pemilik akun facebook atas nama Basri Amuin yang dipersilahkan oleh teradu I melalui komentar di facebook untuk datang ke Kantor KPU melihat nilai hasil peserta tes calon PPK; - Bahwa saksi mengatakan pada tanggal 2 Februari 2020, pukul 08.02 WITA, saudara Awal Tio Saputra menulis di laman Facebooknya yang mengatakan ada apa tes tertulis peserta PPK di Mamuju tidak dibuka, bahkan wartawan dilarang mempublisnya; - Bahwa pada saat itu muncul berbagai komentar netizen, salah satunya adalah Teradu I. Dari komentar Teradu I mencerminkan bahwa KPU Mamuju tidak melaksanakan amanat UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan baik karena tidak melaksanakan prinsip yang diatur berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu prinsip keterbukaan atau transparansi, prinsip kepastian hukum dan integritas; - Bahwa saksi mengatakan bahwa prinsip kepastian hukum dibuktikan dengan komentar saudara Teradu I yang menyatakan bahwa Saksi disuruh membaca UU Nomor 8 tahun 2012. Dalam Undang-undang tersebut ditetapkan pada 11 Maret 2014 yang mengatur pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Korea mengenai bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana. Hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemilu atau Pemilukada; - Bahwa mengenai prinsip keterbukaan atau trasparansi yang disampaikan Teradu I melalui komentarnya adalah mengenai tentang masalah privasi seseorang adalah bukan kewenangan KPU melainkan kewenangan Komisi Informasi sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; - Bahwa saksi mengatakan, bukan kewenangan KPU menyatakan wartawan tidak dapat melihat nilai hasil jawaban peserta karena ini privasi seseorang dan informasi yang dikecualikan, karena masing-masing lembaga sudah diatur menurut ketentuan Undang-undang; - Bahwa saksi mengakui tidak mau lagi datang ke kantor KPU untuk mempertanyakan nilai peserta tes tertulis calon PPK. 2. Muh Awal - Bahwa saksi selaku jurnalis pada Fokus Metro Sulbar - Bahwa pada tanggal 6 feb 2020 jam 13.00 WIB saksi menelpon Teradu II sdr. Muh Amran Nur; - Saksi mengatakan bahwa ingin mengonfirmasi terkait seleksi PPK, apa patokannya nilai peserta itu diumumkan; - Saat itu saksi mencoba untuk mendokumentasi atau melihat nilai peserta calon PPK tetapi Teradu II mengatakan bahwa tidak boleh seorang jurnalis atau seorang wartawan untuk mendokumentasikan, kecuali lembaga yang terkait, dalam hal ini Ombudsman; - Saksi mengatakan apa dasarnya juga mereka (Teradu) tidak mempublikasikan, sementara hasil tes tertulis PPK yang ada di Kabupaten Mamuju Tengah dan Pasangkayu mereka publis di media bahkan di media social; - Saksi mengatakan terada II saatu itu menyatakan peserta yang mengikuti seleksi PPK boleh melihat nilainya sendiri. Tetapi tidak bisa melihat peserta temannya. Seorang wartawan boleh melihat tetapi tidak boleh mempublikasikan. 3. Rahmat - Bahwa saksi adalah salah satu peserta tes tertulis calon anggota PPK; - Saksi pertama kali ke KPU Kabupaten ingin melihat nilainya, saksi ke kantor KPU Kabupaten pada sore hari dan bertemu dengan salah seorang pegawai disana; - Saksi menanyakan dimana untuk melihat nilainya. Namun pegawai tersebut mengatakan bagian datanya tidak ada, lagi keluar; - Keesokan harinya saksi kembali bersama dengan saudara Musrao, kebetulan dia adalah wartawan juga; - Saksi bertemu dengan teradu I, teradu II dan teradu V; - Saksi kemudian meminta untuk diperlihatkan nilainya. Teradu membukakan daftar nilai saksi disitu. Saksi mengakui melihat nilai tes PPK yang diperlihatkan oleh pihak teradu I dan teradu IV. Saksi juga dapat melihat nilai-nilai peserta lainnya yang tertera pada list lembaran yang berisi daftar nama dan nilai peserta tes tertulis calon anggota PPK Kabupaten Mamuju; - Saksi kemudian menanyakan dari segi mana, kenapa tidak dipampang di papan informasi dafar nilai itu?, sementara saksi mendapat informasi dari teman- teman calon PPK kabupaten Mamuju Tengah mereka dipampangkan di papan informasi; - Saksi mengindikasikan kenapa kemudian tidak dipampangkan daftar nilai itu, lalu teradu V mengatakan tidak usah ribut disini, nanti mendaftar selanjutnya di PPS; - Saksi mengatakan bahwa saat itu suasana sudah ribut. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa mengenai tahapan dan jadwal sebagaimana telah diuraikan oleh Pengadu, Teradu II tidak perlu tanggapi lebih lanjut karena hal tersebut sudah sesuai secara normatif; 2. Bahwa mengenai dalil Pengadu yang menyatakan mempertanyakan/meminta data Hasil Tes Tertulis Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Mamuju adalah hal yang tidak diperkenankan secara hukum karena Pengadu tidak memiliki kapasitas (kedudukan hukum). Kedudukan hukum sebagaimana dimaksud adalah Pengadu tidak memiliki kepentingan akan hasil Tes Tertulis Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Mamuju. Pengadu harus memahami kedudukannya untuk memperoleh atau meminta data terhadap institusi resmi; 3. Bahwa dalil-dalil Pengadu yang menuduh Teradu II telah membuat tes secara sendiri dan membocorkan tes hanya dibangun dari asumsi-asumsi dan opini yang tidak mendasar. Pengadu berlindung di balik aduan masyarakat, masyarakat mana yang tidak pernah diketahui dan tidak jelas mengenai seperti apa keterangannya akan tuduhan membuat tes seorang diri dan membocorkan tes kepada teman Teradu II; 4. Bahwa tuduhan-tuduhan Pengadu terkait pembuatan tes seorang diri oleh Teradu II dan kebocoran tes, tidak pernah disertai bukti awal; 5. Bahwa oleh karena dalil-dalil Pengadu mengenai Teradu II membuat soal secara sendiri dan telah membocorkan tes tidak memiliki alasan yang kuat serta bukti- bukti yang kuat, maka patut kemudian untuk menolak dalil-dalil Pengadu sebagaimana Pokok Dalil Aduan Pertama; 6. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa ada penyampaian warga mengenai pembuatan tes hanya dilakukan oleh satu orang (Sdr. MUH. AMRAN NUR) dan dibocorkan kepada teman-teman dekatnya sebelum diserahkan kepada kepolisian adalah dalil yang bersifat testimoni (keterangan diperoleh dari pihak lain) dan tidak berdasar. Keterangan yang diperoleh dari pihak lain bukan dalil yang tepat untuk digunakan, karena warga masyarakat yang dimaksud menyampaikan hal yang tidak pada tempatnya, yakni Pengadu. Pengadu tidak memiliki kedudukan untuk menerima penyampaian warga tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu II. Pengadu harus bersifat mandiri dalam mengajukan aduannya, bukan membawa atau mengatasnamakan pihak lain atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu II. Dan selain itu, Pengadu bukanlah bertindak selaku kuasa hukum dari warga yang mengetahui informasi terkait kebocoran tes. Sehingga dalil-dalil Pengadu yang menyatakan pembuatan tes dilakukan hanya satu orang saja (Sdr. MUH. AMRAN NUR) dan dibocorkan kepada teman-teman dekatnya tidaklah memiliki dasar yang kuat dan tidak pernah dibuktikan secara tertulis; 7. Bahwa mengenai pelaksanaan ujian tertulis (Tes Tulis), oleh Teradu II bersama Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, dimulai dari tahapan persiapan hingga pemeriksaan hasil tes tertulis, telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan peraturan yang ada dengan senantiasa berpedoman pada prinsp-prinsip penyelenggaraan pemilihan, serta juga telah melibatkan unsur eksternal seperti Bawaslu, media dan Kepolisian; 8. Bahwa proses pencetakan (print out) Soal Tes Tertulis Calon Anggota PPK mendapat pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Mamuju dan Kepolisian. Dimana mulai dari pencetakan (print) soal, penggandaan (fotokopi), hingga penyerahan kepada Pihak Kepolisian untuk kemudian dimasukkan ke dalam kotak yang digembok. Kunci gembok tersebut dipegang oleh Pihak Bawaslu Kabupaten Mamuju dan Kepolisian; 9. Bahwa selain pelaksanaan ujian tertulis (Tes Tulis) telah dilaksanakan sesuai peraturan dan mekanisme, juga dilakukan secara bersama-sama melalui pembentukan Kelompok Kerja yang terdiri dari beberapa orang, di antaranya: (1). AHMAD AMRAN NUR (Teradu II); (2). MUH. RIVAI (Teradu V); (3). ASRIANI (Teradu III); (4). DJUMRIAH ASSAK; (5). TRISDIANA; (6). ASWAN HUSAIN (7). SUNDARI PETRUS; (8). ROBBY YOVAN; (9). WAHYUNI; (10). MUH. SUTAMI JUSUF; (11). SYARMILA RAZAK; (12). H. BURGAN. 10. Bahwa Teradu I menyampaikan dalam sambutannya pada saat pelaksanaan Tes Tertulis di Gedung SMA Negeri 1 Mamuju kepada peserta Tes Tertulis untuk ikut menyaksikan pemeriksaan Hasil Tes Tulis di Kantor KPU Kabupaten Mamuju dan ada beberapa peserta yang ikut hadir menyaksikannya. Selain itu pihak media, Bawaslu Kabupaten Mamuju dan Kepolisian juga turut serta mengawasi pemeriksaan Hasil Tes Tulis di Kantor KPU Kabupaten Mamuju. Sehingga tidak benar dalil-dalil Pengadu yang menyatakan Teradu II dalam membuat soal tes tulis secara sendiri dan telah membocorkan kepada teman-teman Teradu II; 11. Bahwa adapun keterangan yang benar dari Teradu II adalah sebagai berikut "hasil Tes Tertulis tidak dapat diberikan kepada siapapun karena bersifat rahasia bahkan ke wartawan sekalipun tidak akan kami berikan hanya diperlihatkan tapi tidak difoto, kecuali kepada lembaga yang berwenang itupun jika lembaga tersebut meminta"; 12. Bahwa adapun maksud keterangan Teradu II pada poin di atas, hasil tes tulis tidak dapat diberikan kepada siapapun karena menyangkut privasi seseorang dan informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b nomor 4 Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkup Komisi Pemilihan Umum jo. Lampiran I Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, pada BAB IV Pengamanan Naskah Dinas, Huruf (A) Kategori Klasifikasi Keamanan dan Akses Naskah Dinas, angka (1) Kategori klasifikasi keamanan disesuaikan dengan kepentingan dan substansi Naskah Dinas. Di suatu lembaga, dimungkinkan untuk membuat sekurang-kurangnya 2 (dua) tingkat/derajat klasifikasi Naskah Dinas. Kategori klasifikasi keamanan untuk Naskah Dinas, terdiri dari: huruf (b) Rahasia adalah Naskah Dinas yang apabila fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum, termasuk terhadap ekonomi makro. Apabila informasi yang terdapat dalam Naskah Dinas bersifat sensitif baik bagi lembaga maupun perorangan akan menimbulkan kerugian yang serius terhadap privasi, keuntungan kompetitif, hilangnya kepercayaan, serta merusak kemitraan dan reputasi; 13. Bahwa namun sebagaimana uraian di atas, Teradu II memberikan pengecualian bagi orang yang berkepentingan, dalam hal ini boleh bagi peserta yang mengikuti ujian tertulis untuk melihat hasil tesnya. Dan untuk media, Teradu II tidak pernah secara tersirat mengeluarkan kata-kata melarang wartawan untuk melihat karena Teradu II melihat kedudukan wartawan sebagai mitra dalam penyelenggaraan kegiatan Pemilu untuk menjaga prinsip keterbukaan, tetapi membatasi wartawan untuk mempublikasikan termasuk mengambil gambar (memfoto); 14. Bahwa alasan Teradu I untuk tidak mempublikaskan hasil tes tertulis berpedoman pada BAB II huruf B angka 1 huruf d nomor 3) huruf c) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Pemutakhiran Data Pemilih, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota “mengumumkan hasil seleksi tertulis berdasarkan abjad paling lambat 1 (satu) hari setelah selesainya pemeriksaan seleksi tertulis”; 15. Bahwa dalam Keputusan KPU RI sebagaimana dimaksud di atas, tidak ada perintah secara spesifik mengenai mencantumkan nilai hasil tes tertulis peserta, sehingga dengan demikian Teradu I bersama Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah menjalankan dan melaksanakan Pembentukan PPK sesuai dengan peraturan yang berlaku; 16. Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan KPU Kabupaten Mamuju Tengah telah mengumumkan hasil tes tulis peserta PPK, karena yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah mengumumkan tanpa hasil tes tulis; 17. Bahwa adapun metode perbandingan yang disampaikan Pengadu tentang KPU Kabupaten Mamuju Tengah yang mengumumkan nilai hasil tes, adalah dalil-dalil yang tidak memberikan kepastian hukum karena ternyata ada beberapa KPU Kabupaten yang melakukan hal yang sama dengan Para Teradu. Contoh, KPU Kabupaten Majene, yang mengumumkan hasil seleksi ujian tertulis PPK tanpa mencantumkan nilai para peserta. Ini menandakan bahwa, dalil Pengadu adalah dalil yang tidak didasarkan pada peraturan yang berlaku, melainkan mengambil konteks yang berbeda untuk kemudian menjadikan dasar. Sehingga dengan demikian alasan Pengadu yang membandingkan Para Teradu dengan apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah adalah tidak berdasar dan beralasan hukum serta sepatutnya ditolak; 18. Bahwa selain itu, Para Teradu kembali mempertegas bahwa permintaan hasil tes seseorang oleh yang tidak berkepentingan tidak dapat diberikan dengan berpedoman pada Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik “setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi Publik, kecuali: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang”; 19. Bahwa Teradu I mengakui telah memposting pada akun media sosial Facebook; 20. Bahwa dalam kolom komentar yang Teradu I komentari sebagaimana dijadikan bukti oleh Pengadu, terdapat banyak akun facebook (orang) yang saling mengomentari dan tidak berfokus pada satu orang saja (Sdr. BASRI MUIN). Dalam kolom komentar facebook tersebut, melibatkan banyak orang. Sehingga maksud dan makna dari postingan Teradu I sebenarnya adalah banyaknya orang-orang yang berkepentingan baik secara langsung ataupun tidak langsung atas porses seleksi PPK ikut berkomentar dalam status facebook yang Teradu I ikut tanggapi tetapi mereka terafiliasi pada partai politik dan kegiatan politik; 21. Bahwa pada hari Selasa tepatnya pada tanggal 11 Februari 2020 sekitar Pukul 15.00 WITA saat dilangsungkan tes wawancara kepada seluruh calon anggota PPK se-Kabupaten Mamuju, di saat itu datang salah satu calon anggota PPK yang tidak lolos dalam seleksi tertulis atas nama Sdr. RAHMAT BASRI untuk mempertanyakan nilai hasil ujiannya di ruangan Sub Bagian Data dan Informasi, dimana saat itu Sdr. RAHMAT BASRI bertemu dengan Teradu II lalu disusul beberapa saat kemudian oleh Teradu V yang menunjukkan kertas hasil ujian Sdr. RAHMAT BASRI beserta nilai hasil ujiannya. Sdr. RAHMAT BASRI mengakui kertas jawabannya adalah benar tanpa ada perubahan atau manipulasi namun Sdr. RAHMAT BASRI masih mempersoalkan pengumuman hasil tes tertulis calon anggota PPK se-Kabupaten Mamuju yang lolos seleksi mengapa tidak dicantumkan nilainya, maka Teradu V menyampaikan tidak usah meributkan sebuah proses atau tahapan yang sudah berjalan dengan baik, kalau Sdr. RAHMAT BASRI ingin berpartisipasi menjadi penyelenggara masih terbuka peluang untuk Sdr. RAHMAT BASRI menjadi PPS. Bersama Sdr. RAHMAT BASRI salah seorang kawannya (Sdr. MUSRAHO) yang datang pada hari itu bertanya “bisaji tawwa itu PPS”, Teradu V menjawab “ya, kenapa tidak”, selanjutnya masing-masing meninggalkan ruangan; 22. Bahwa Teradu V menolak dalil Pengadu yang menyatakan ungkapan “tidak usah ribut nanti diakomodir di PPS” kalimat ini sama sekali tidak pernah terucap di lisan Teradu V, adapun yang diucapkan Teradu V saat Sdr. RAHMAT BASRI datang ke Kantor KPU Kabupaten Mamuju adalah “jika ingin berpartisipasi menjadi penyelenggara maka masih terbuka peluang bagi Sdr. RAHMAT BASRI untuk menjadi PPS”, bukan dijanjikan untuk langsung lolos sebagai PPS tanpa memenuhi syarat administrasi dan tanpa melewati proses yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan yang ada; 23. Bahwa konteks percakapan Teradu V dengan Sdr. RAHMAT BASRI hanya menjelaskan bahwa Teradu V memberikan kesempatan kepada Sdr. RAHMAT BASRI untuk ikut dalam proses seleksi PPS adalah hal yang normatif karena bagi siapa saja pada dasarnya dapat mendaftarkan diri menjadi anggota PPS sepanjang memenuhi syarat dan lolos dalam proses seleksi. Teradu V sekali lagi mempertegas tidak pernah mengucapkan bahasa yang vulgar dengan kata “mengakomodir”; 24. Bahwa pengangkatan saudara Ipar Teradu I (Sdri. SURYATI, S.Kom.) sebagai anggota PPK Kec. Papalang, sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Nomor: 10/PP.05.1-Kpt/7602/KPU-Kab/III/2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019, telah berkesesuaian dan memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 25. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, tidak mencantumkan larangan tentang boleh tidaknya seseorang yang mempunyai hubungan kekerabatan atau keluarga dengan penyelenggara (KPU Kabupaten) untuk kemudian mendaftarkan diri sebagai anggota PPK, sehingga dengan demikian tidak menggugurkan hak-hak setiap Warga Negara Indonesia yang ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu sepanjang memenuhi syarat; 26. Bahwa benar saudara kandung Teradu I (Sdr. BAHRI HALIM DANGKANG) menjadi Tenaga Teknis/Tenaga Pendukung Tahapan Pemilu 2019; 27. Bahwa yang menjadi dasar Sdr. BAHRI HALIM DANGKANG menjadi Tenaga Teknis/Tenaga Pendukung dibuat dan diterbitkan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Mamuju sebagaimana Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Nomor: 05/KPTS/SES-KAB-033.433438/I/2018 tentang Pengangkatan Tenaga Teknis/Tenaga Pendukung Tahapan Pemilu 2019. Dalam hal ini, kewenangan untuk merekrut Tenaga Teknis/Tenaga Pendukung ada pada Jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Mamuju. Sehingga dengan demikian, Teradu I tidak memiliki hubungan untuk memutuskan atau menentukan siapa-siapa saja yang bisa menjadi Tenaga Teknis/Tenaga Pendukung, melainkan kewenangan sepenuhnya pada Sekretaris KPU Kabupaten Mamuju; 28. Bahwa proses pengangkatan Sdr. BAHRI HALIM DANGKANG sebagai Tenaga Teknis/Tenaga Pendukung Tahapan Pemilu 2019 telah dilaksanakan sesuai dengan Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1878/SFM.02.1-SD/01/SJ/XII/2017 Perihal: Rekrutmen Tenaga Teknis/Tenaga Pendukung Tahapan Pemilu 2019 Tahun Anggaran 2018. Dimana surat tersebut hanya mencantumkan “Kriteria/syarat minimal kemampuan akademis dan penempatan tugas disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing satker. Untuk Keluaran Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu (3357.034), diutamakan bagi tenaga yang memiliki kemampuan di bidang Teknologi Informasi sehingga anggaran yang dialokasikan berbeda dengan alokasi pada keluaran lain. Apabila dipandang perlu, besaran satuan biaya dan jumlah tenaga pendukung dapat disesuaikan/direvisi”. Syarat dan kriteria dalam Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tersebut tidak mencantumkan syarat lain ataupun larangan bagi yang memiliki hubungan persaudaraan dengan Penyelenggara Pemilu. Sehingga tidak benar dan tidak berdasar dalil Pengadu; 29. Bahwa Teradu I menolak dalil Pengadu yang menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 untuk menuduh Teradu I telah melibatkan keluarga dalam perekrutan Tenaga Pendukung dan PPK, disebabkan peraturan tersebut diterbitkan pada saat Sdr. BAHRI HALIM DANGKANG dan Sdri. SURYATI, S.Kom. sudah mendapat Surat Keputusan. Hal mana Surat Keputusan pengangkatan Sdr. BAHRI HALIM DANGKANG dan Sdri. SURYATI, S.Kom. menggunakan dasar peraturan sebelum diundangkannya PKPU No. 8 Tahun 2019; 30. Bahwa dasar keberatan Pengadu menggunakan PKPU No. 8 Tahun 2019 adalah peraturan yang diundangkan pada tanggal 25 Maret 2019, sedangkan Surat Keputusan Pengangkatan Sdr. BAHRI HALIM DANGKANG (sebagai Tenaga Teknis/Tenaga Pendukung) ditetapkan pada tanggal 10 Januari 2018 dan Surat Keputusan Pengangkatan Sdri. SURYATI, S.Kom. (sebagai anggota PPK) ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2018. Hal ini berarti dasar yang mendudukkan Sdr. BAHRI HALIM DANGKANG dan Sdri. SURYATI, S.Kom. lebih dahulu ditetapkan dibandingkan dengan ditetapkannya PKPU No. 8 Tahun 2019. Dan tentunya peraturan tersebut tidak dapat diberlakukan secara surut karena tidak berkesusaian dengan asas legalitas; 31. Bahwa para Teradu tidak bisa menjawab dalil Pengadu karena tidak menyebutkan nama 3 (tiga) orang dari 109 (seratus sembilan) orang yang dimaksud tidak memenuhi syarat administrasi yang terdaftar dalam keanggotaan partai politik. Para Teradu tidak ingin memberikan jawaban yang keliru dan dalil Pengadu kabur (obscuur libel) sehingga tidak memiliki dasar untuk ditanggapi para Teradu. 32. Bahwa penyelenggaraan perekrutan Tenaga Pendamping Hukum telah sesuai dengan peraturan dan dipublikasikan kepada publik oleh Sekretariat KPU Kabupaten Mamuju; 33. Bahwa Teradu I, Teradu III dan Teradu IV bersama Teradu II dan Teradu V dalam perekrutan Tenaga Pendamping Hukum hanya memberikan saran kepada Sekretaris KPU Kabupaten Mamuju untuk mencantumkan syarat-syarat yang dapat mencegah konflik kepentingan politik, di antaranya: (1). Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal permohonan; (2). Tidak akan menjadi anggota/pengurus partai politik selama kontrak berjalan antara Pemohon dan KPU Kabupaten Mamuju; (3). Tidak sedang atau menjadi kuasa hukum/tim hukum/tim pemenangan/relawan Bakal Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020. 34. Bahwa mengenai dalil Pengadu yang menyatakan Tenaga Pendamping Hukum (Sdr. JULIANTO ASIS, S.H., M.H.) adalah Tim Sukses salah satu Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Petahana adalah tidak benar; 35. Bahwa berpedoman pada Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang, maka yang dimaksud dengan “Calon Bupati dan Calon Walikota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota”; 36. Bahwa menghubungkan dalil Pengadu yang menyatakan Tenaga Pendamping Hukum adalah Tim Sukses salah satu Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Petahana, maka tidak berdasar dalil Pengadu karena belum ada Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar atau didaftarkan pada KPU Kabupaten Mamuju untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tahun 2020; 37. Bahwa oleh karena dalil Pengadu tidak memiliki dasar, maka beralasan kemudian untuk menolak dalil Pengadu mengenai Tenaga Pendamping Hukum adalah Tim Sukses salah satu Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Petahana; 38. Bahwa Teradu I, Teradu III dan Teradu IV menolak dalil Pengadu yang menyatakan Tenaga Pendamping Hukum yang dinyatakan lolos adalah pengurus partai politik. Pengadu tidak pernah memperjelas dalilnya partai mana serta Pengadu tidak pernah melampirkan bukti autentik. Dan setelah Para Teradu menelusuri aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), tidak ditemukan data yang menyebut Sdr. JULIANTO ASIS, S.H., M.H. sebagai anggota atau pengurus partai politik manapun. Sehingga dalil-dalil Pengadu tidaklah benar karena dibangun berdasarkan asumsi- asumsi semata; 39. Bahwa Teradu I, Teradu III dan Teradu IV menolak untuk dinyatakan satu organisasi dengan Sdr. JULIANTO ASIS, S.H., M.H., yakni organisasi HMI. Dalil Pengadu yang menyebutkan organisasi HMI sepatutnya menulis dengan lengkap akronim dari HMI itu sendiri. Tanpa penyebutan dengan jelas akronim HMI maka dapat mengakibatkan bias dan kabur karena akan menimbulkan pertanyaan organisasi HMI mana. Dan yang Teradu I, Teradu III dan Teradu IV kenal organisasi bernama HMI yang ada adalah Himpunan Mahasiswa Islam. Himpunan Mahasiswa Islam merupakan organisasi kemahasiswaan dengan melibatkan keanggotaanya/kader berdasarkan status sebagai mahasiswa. Atau dengan kata lain, yang dapat menjadi anggota atau pengurus HMI adalah seseorang yang terdaftar sebagai mahasiswa. Sementara Teradu I, Teradu III dan Teradu IV serta Sdr. JULIANTO ASIS, S.H., M.H. bukanlah mahasiswa dan bukan pula anggota ataupun pengurus HMI. Sehingga dengan demikian dalil Pengadu tidaklah benar dan tidak berdasar; 40. Bahwa baik Teradu I ataupun Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak pernah menerima informasi dari pihak manapun mengenai keterlibatan Sdr. JULIANTO ASIS, S.H., M.H terhadap partai politik, baik sebagai anggota atuapun pengurus, serta keterlibatan sebagai tim sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati Petahana; [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Peraturan DKPP RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. T-2 Fotokopi Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. T-3 Fotokopi SK KPU RI Nomor: 727/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 Tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018‐2023; 4. T-4 Fotokopi SK KPU RI Nomor:1377/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 Tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023 Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018; 5. T-5 Fotokopi Surat LSM Bersatu Nomor 005/II/Aliansi_LSM/SB/2020; 6. T-6 Fotokopi Surat Pejabat PPID KPU Kabupaten Mamuju Nomor 55/PP.07.2-SD/7602/Sek-Kab/II/2020 Hal Penyampaian; 7. T-7 Fotokopi Dokumentasi Print Out lembar soal tes tertulis Calon Anggota PPK sampai dengan pengantaran kotak lembar soal ke kantor Polresta Mamuju; 8. T-8 Fotokopi SK Pokja Nomor 11/PP.04.2-Kpts/7602/KPU-Kab/II/2020; 9. T-9 Fotokopi Dokumentasi Pemeriksaan Lembar Jawaban Tes Tertulis Calon Anggota PPK; 10. T-10 Fotokopi Print out pernyataan apresiasi di media online calon anggota PPK dan beberapa orang lainnya; 11. T-11 Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan lnformasi Publik; 12. T-12 Fotokopi PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkup Komisi Pemilihan Umum; 13. T-13 Fotokopi PKPU Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, KomisI Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota; 14. T-14 Fotokopi Keputusan KPU Republik lndonesla Nomor:66/PP.06.4- Kpt/03/KPU/II/2020; 15. T-15 Fotokopi Pengunguman KPU Mamuju Tengah HasII Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK; 16. T-16 Fotokopi Pengunguman KPU Majene Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK; 17. T-17 Fotokopi Tangkapan layar (screenshoot) Facebook; 18. T-18 Fotokopi Keputusan KPU Mamuju Nomor 10/PP.05.1-Kpt/7602/KPU- Kab/III/2018; 19. T-19 Fotokopi Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2018; 20. T-20 Fotokopi Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Mamuju Nomor 05/KPTS/SES-KAB-033.433438/I/2018; 21. T-21 Fotokopi Surat Sekretaris Jendral KPU RI Nomor 1878/SDM.02.1- SD/01/SJ/XII/2017; 22. T-22 Fotokopi Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2019; 23. T-23 Fotokopi Pengunguman KPU Kabupaten Mamuju Nomor 127/SDM.02.1-PU/7602/Sek-Kab/XII/2019; 24. T-24 Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014; 25. T-25 Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016; 26. T-26 Fotokopi Tangkapan Layar (Screenshoot) pencarian data pada aplikasi SILON atas nama Julianto Asis; [2.9] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan saksi, 1. Manaf Harmay - Bahwa saksi selaku salah satu media online (wartawan); - Berdasarkan pengalaman selaku wartawan Selama meliput I kpu kab mamuju tidak ada satu pun hal yang ditutupi KPU mamuju. Khusus untuk rekrutmen PPK dilaksanakan terbuka, kami bisa Mulai dari proses rekrutmen PPK dilaksanakan terbuka, kami bisa mengakses mulai buat soal, penggandaan, pelaksanaan tes hingga pemeriksaan hasil tes tertulis bisa diakses. distribusi, penggandaan. 2. Rahmat - Saksi merupakan wartawan di Mamuju. - Saksi hadir pada saat pelaksanaan tes tertulis pada hari minggu di salah satu sekolah di mamuju - Saksi mengatakan saya melihat langsung dan merasa kPU sudah sangat terbuka didampingi Bawaslu dan Kepolisian - Saksi mengatakan bahwa saksi tergabung dalam grub yang dibuat KPU mamuju. Di grub itu senantiasa diberikan informasi kepada kawan-kawan. Sejauh ini tidak pernah dihalang-halangi atau sulit mewawancarai KPU. - Saksi mengatakan KPU telah membagi informasi grub whatsapp bahwa di pagi hari akan dilaksanakan tes tertulis. Yang hadir saya dan manaf dan ada 1 lagi dari transtipo. Memang sebagian besar wartawan tidak hadir. - Saya diperlihatkan nilai peserta tes tertulis tetapi saya tidak diperbolehkan mempublikasi. KETERANGAN AHLI 1. Anhar - Bahwa Ahli merupakan ketua asosiasi media siber Indonesia; - Bahwa yang dimaksud menghalangi dalam teks UU No 40 tahun 1999 tentang pers adalah tidak memberi sama sekali akses baik via telepon; - Bahwa kalau informasi dikecualikan maka menjadi hak narasumber untuk menolaknya; - Bahwa kalau tidak dapat informasi dengan cara konfirmasi langsung, maka kita dapat mendatangi langsung. Kalau persoalannya untuk mendapatkan informasi maka disampaikan ke Komisi Informasi Publik (KIP). 2. Rahmat Idrus - Bahwa ahli merupakan ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Barat; - Bahwa beberapa jenis informasi dikeculikan terdapat dalam pasal 17 UU No tentang Informasi Publik; - Bahwa Undang-undang diturunkan oleh peraturan badan public. Untuk KPU yang dijadikan rujukan secara teknis mengacu kepada PKPU. Melalui PKPU no 1 2015. Disitu ditegaskan mana informasi yang dikecualikan; - Bahwa untuk mendapatkan informasi publik telah diatur tahap-tahapannya dalam UU nomor tahun tentang Informasi Publik. 3. Muhammad Irsyadi Ramadhany - Bahwa ahli merupakan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang- Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat; - Bahwa yang pertama, Dalam ketentuan umum sudah jelas dan tidak dapat diredefinisi lagi, jika ada permasalahan didalmnya silahkan melalui proses mekanisme hukum yang telah disiapkan. Yang memiliki legal standing adalah penyelenggara pemilu, peserta pemilu,tim kampanye, masyarakat dan pemilih. Hanya ada dua komponen yang memungkinkan untuk dijadikan sebagai dasar alur pikir yang dijadikan pengabdi untuk menganggap sebagai memiliki legal standing yaitu sebagai masyarakat atau pemilih. Definisi masyarakat telah dibatasi oleh redaksi setiap warga negara Indonesia yang memiliki syarat sebagai pemilih atau kelopok masyarakat. Masyarakat sebagai sebagai pemilih dibatasi dengan kondisi subjeknya adalah sebagai individu yang sudah genap berusia 17 tahun, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Kedudukan ketentuan umum adalah sesuatu yang sangat rigit dan tidak boleh di interpretasi lagi; - Bahwa asas retroaktif sesungguhnya bukan masalah dengan catatan tidak mengatur masalah pidana, tidak merusak kontrak dan tidak mencabut hak privat orang. Aturan berlaku surut ketika mengatur yang sesuatu yang sudah terjadi sebelum diundangkan. PKPU No 8 tahun 2019 tidak mengakomodir asas retroaktif dalam dalam ketentuan peralihan terkait rincian pengaruh norma dengan apa yang diperlakusurutkan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu II diduga membocorkan soal tes PPK kepada teman-temannya sebelum diserahkan ke Polisi untuk diamankan; [4.1.2] Bahwa para Teradu diduga tidak transparan atau tidak terbuka dalam mengumumkan hasil tes tertulis calon anggota PPK dan menyatakan hasil tes tidak dapat dipublikasikan; [4.1.3] Bahwa para Teradu meloloskan 3 (tiga) orang yang tidak memenuhi syarat administrasi karena diduga terlibat partai politik dari 109 (seratus sembilan) peserta tes wawancara seleksi anggota PPK se-Kabupaten Mamuju; [4.1.4] Bahwa Teradu I tidak profesional dengan melibatkan saudara kandung sebagai tenaga pendukung pemutakhiran data pemilih dan ipar Teradu I sebagai Anggota PPK Papalang pada Pemilu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD Tahun 2019; [4.1.5] Bahwa para Teradu tidak professional dan mandiri dengan merekrut pendamping hukum KPU Kabupaten Mamuju atas nama Julianto Asis yang diduga sebagai tim sukses salah satu pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Petahana) serta menjadi pengurus partai politik; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu II diduga membocorkan soal ujian tertulis seleksi anggota PPK, menurut Teradu II merupakan dalil asumsi yang tidak mendasar. Teradu II bersama Teradu I, III, IV dan Teradu V telah melaksanakan ujian tertulis sesuai dengan tahapan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta senantiasa berpedoman pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilihan. Dalam pelaksanaan ujian tertulis, para Teradu melibatkan unsur eksternal seperti Bawaslu, Kepolisian dan Media. Pelibatan pihak eksternal dimulai sejak proses pencetakan (print out) Soal Tes Tertulis, penggandaan (fotokopi), hingga penyerahan kepada Pihak Kepolisian untuk kemudian dimasukkan ke dalam kotak yang digembok. Kunci gembok dipegang oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju dan Kepolisian. Selain itu, persiapan pelaksanaan rekruitmen anggota PPK dilakukan oleh para Teradu dengan membentuk kelompok kerja yang terdiri dari 1) Ahmad Amran Nur (Teradu II); 2) Muh. Rivai (Teradu V); 3) Asriani (Teradu III); 4) Djumriah Assak; 5) Trisdiana; 6) Aswan Husain; 7) Sundari Petrus; 8) Robby Yovan; 9) Wahyuni; 10) Muh. Sutami Jusuf; 11) Syarmila Razak; dan 12) H. Burgan. Berdasarkan hak tersebut bahwa Teradu II membuat sendiri dan membocorkan soal ujian PPK kepada teman- teman dekatnya menurut Teradu II tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa menurut para Teradu, mengumumkan hasil tes tertulis seleksi PPK dengan tidak mencantumkan nilai para peserta dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 66/PP.06.4-kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Pemuktakhiran Data Pemilih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, BAB II huruf B angka 1 huruf d nomor 3) huruf c) “mengumumkan hasil seleksi tertulis berdasarkan abjad paling lambat 1 (satu) hari setelah selesainya pemeriksaan seleksi tertulis. Selain itu, tidak diumumkannya hasil tes tertulis menurut para Teradu karena menyangkut privasi seseorang dan informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Nomor 4 Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkup KPU jo Lampiran I Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, BAB IV Pengamanan Naskah Dinas, Huruf (A) Kategori Klasifikasi Keamanan dan Akses Naskah Dinas, angka (1) Kategori klasifikasi keamanan disesuaikan dengan kepentingan dan substansi Naskah Dinas. Di suatu lembaga, dimungkinkan untuk membuat sekurang-kurangnya 2 (dua) tingkat/derajat klasifikasi Naskah Dinas. Kategori klasifikasi keamanan untuk Naskah Dinas, terdiri dari: huruf (b) Rahasia adalah Naskah Dinas yang apabila fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum, termasuk terhadap ekonomi makro. Apabila informasi yang terdapat dalam Naskah Dinas bersifat sensitif baik bagi lembaga maupun perorangan akan menimbulkan kerugian yang serius terhadap privasi, keuntungan kompetitif, hilangnya kepercayaan, serta merusak kemitraan dan reputasi. Ketentuan tersebut, menjadi dasar Teradu II menjawab permintaan Pengadu atas data nilai hasil tes terulis PPK pada 7 Februari 2020. Menurut Teradu II, jawaban yang disampaikan dalam komunikasi melalui telepon, menyatakan bahwa “hasil tes tertulis tidak dapat diberikan kepada siapapun karena bersifat rahasia bahkan ke wartawan sekalipun tidak akan kami berikan hanya diperlihatkan tapi tidak difoto, kecuali kepada lembaga yang berwenang itupun jika lembaga tersebut meminta”. Berdasarkan hal tersebut, menurut para Teradu, dalil aduan pengadu tidak beralasan; [4.2.3] Bahwa menurut para Teradu tidak berkepentingan menjawab pokok adauan Pengadu yang mendalilkan para Teradu telah meloloskan 3 (tiga) orang yang tidak memenuhi syarat administrasi karena diduga terlibat partai politik dari 109 (seratus sembilan) peserta yang dinyatakan lulus untuk mengikuti tes wawancara seleksi anggota PPK se Kabupaten Mamuju. Menurut Teradu, Pengadu tidak menyebutkan dengan jelas siapa saja ketiga orang yang dimaksud tidak memenuhi syarat administrasi yang diduga terlibat partai politik yang lolos hingga tes wawancara. Berdasarkan hal tersebut, menurut para Teradu, dalil aduan Pengadu kabur (obscuur libel) serta tidak didukung dengan alat bukti cukup. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.4] Bahwa Teradu I membenarkan jika Bahri Halim Dangkang yang menjadi Tenaga Teknis Pendukung Tahapan Pemilu 2019 adalah merupakan saudara kandung Teradu I. Bahri Halim Dangkang diangkat menjadi Tenaga Teknis Pendukung berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Nomor: 05/KPTS/SES-KAB-033.433438/I/2018 tentang Pengangkatan Tenaga Teknis Pendukung Tahapan Pemilu 2019. Pengangkatan Tenaga Teknis Pendukung Tahapan Pemilu 2019, sepenuhnya merupakan kewenangan Sekretaris KPU Kabupaten Mamuju. Pengangkatan Bahri Halim Dangkang sebagai Tenaga Teknis/Tenaga Pendukung Tahapan Pemilu 2019 dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1878/SFM.02.1- SD/01/SJ/XII/2017 Perihal: Rekrutmen Tenaga Teknis/Tenaga Pendukung Tahapan Pemilu 2019 Tahun Anggaran 2018. Menurut Teradu I, dalam surat tersebut tidak mencantumkan larangan untuk mengangkat Tenaga Teknis/Tenaga Pendukung yang memiliki hubungan saudara dengan penyelenggara pemilu. Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 terhadap pengangkatan Bahri Halim Dangkang sebagai Tenaga Teknis/Tenaga Pendukung dan Pengangkatan Suryati sebagai Anggota PPK yang diketahui sebagai ipar Teradu I tidak beralasan. Bahri Halim Dangkang diangkat sebagai Tenaga Teknis/Tenaga Pendukung berdasarkan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Mamuju Nomor: 05/KPTS/SES-KAB-033.433438/I/2018 tertanggal 10 Januari 2018 dan Pengangkatan Suryati sebagai PPK berdasarkan SK Nomor 10/PP.05.1- Kpt/7602/KPU-Kab/III/2018 tertanggal 1 Maret 2018, sedangkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 diundangkan pada tanggal 25 Maret 2019. Sehingga ketentuan yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tidak dapat berlaku surut dan mengikat terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum peraturan tersebut diundangkan. Dengan demikian menurut Teradu I, dalil aduan pengadu tidak beralasan; [4.2.5] Bahwa perekrutan Tenaga Pendamping Hukum menurut para Teradu dilakukan secara terbuka dan diumukan ke publik oleh oleh Sekretariat KPU Kabupaten Mamuju. Dalam proses seleksi, para Teradu hanya memberikan saran kepada Sekretaris KPU Kabupaten Mamuju untuk mencantumkan syarat-syarat untuk mencegah konflik kepentingan ketika diangkat menjadi pendamping hukum KPU Kabupaten Mamuju. Persyaratan yang disarankan para Teradu kepada Sekretaris KPU Kabupaten Mamuju adalah (1) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal permohonan; (2) Tidak akan menjadi anggota/pengurus partai politik selama kontrak berjalan antara Pemohon dan KPU Kabupaten Mamuju; dan (3) Tidak sedang atau menjadi kuasa hukum/tim hukum/tim pemenangan/relawan Bakal Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020. Menurut para Teradu, Julianto Asis tidak terlibat sebagai anggota partai politik maupun sebagai tim sukses calon Bupati dan Wakil Bupati. Untuk memastikan dugaan keterlibatan Julianto Asis sebagai anggota partai politik, menurut para Teradu telah melakukan penelusuran pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik dan hasilnya tidak ditemukan data yang menunjukkan Julianto Asis sebagai pengurus maupun anggota partai politik. Demikian pula dugaan keterlibatan Julianto Asis sebagai tim sukses pasangan calon Bupati petahana menurut para Teradu sangat tidak beralasan sebab belum ada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar atau didaftarkan kepada KPU Kabupaten Mamuju untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tahun 2020. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, [4.3.1] Berkenaan pokok aduan Teradu II membocorkan soal dan membagikan kepada teman-temanya dalam proses seleksi anggota PPK se-Kabupaten Mamuju, menurut DKPP tidak beralasan hukum maupun etika. Dalil aduan Pengadu sama sekali tidak didukung dengan alat bukti yang cukup yang mampu menunjukkan kapan, dimana, bagaimana cara, serta sarana yang digunakan Teradu II membocorkan soal. Berdasarkan hal tersebut, pokok aduan Pengadu sepanjang dalil Teradu II diduga membocorkan soal kepada teman-temannya tidak meyakinkan DKPP. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.2] Menimbang bahwa para Teradu membenarkan tidak mencantumkan nilai dalam pengumuman hasil seleksi 10 besar calon anggota PPK se Kabupaten Mamuju. Tidak dicantumkannya nilai pada pengumuman hasil seleksi 10 besar calon anggota PPK dilakukan para Teradu dengan berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 66/PP.06.4-kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Pantia Pemungutan Suara, Pemuktakhiran Data Pemilih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, BAB II huruf B angka 1 huruf d nomor 3) huruf c) “mengumumkan hasil seleksi tertulis berdasarkan abjad paling lambat 1 (satu) hari setelah selesainya pemeriksaan seleksi tertulis. Tidak diumumkannya nilai hasil tes tertulis oleh para Teradu berpedoman pada Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Pasal 18 ayat (1) huruf b angka 4 Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU yang secara eksplisit menyebutkan hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi kemampuan seseorang termasuk informasi yang dikecualikan. Demikian pula dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Lampuran I, Bab IV Pengamanan Naskah Dinas, huruf (A) Kategori Klasifikasi Keamanan dan Akses Naskah Dinas, angka (1) Kategori klasifikasi keamanan disesuaikan dengan kepentingan dan substansi Naskah Dinas. Di suatu lembaga, dimungkinkan untuk membuat sekurang-kurangnya 2 (dua) tingkat/derajat klasifikasi Naskah Dinas. Kategori klasifikasi keamanan untuk Naskah Dinas, terdiri dari: huruf (b) Rahasia adalah Naskah Dinas yang apabila fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum, termasuk terhadap ekonomi makro. Apabila informasi yang terdapat dalam Naskah Dinas bersifat sensitif baik bagi lembaga maupun perorangan akan menimbulkan kerugian yang serius terhadap privasi, keuntungan kompetitif, hilangnya kepercayaan, serta merusak kemitraan dan reputasi. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa para Teradu berketetapan untuk tidak mempublikasikan dan melarang untuk dipublikasikan nilai hasil tes tertulis tetapi tidak menutup informasi dan tetap terbuka kepada semua pihak yang berkepentingan untuk melihat nilai hasil tes. Para Teradu mempersilahkan semua pihak yang berkepentingan untuk melihat nilai hasil tes tertulis untuk datang ke kantor KPU dengan tetap mengingatkan untuk tidak mempublikasikan termasuk kepada para wartawan. Tidak dipublikasikannya nilai hasil tes tidak serta merta bahwa para Teradu tidak terbuka, sebab semua data nilai hasil tes dapat dilihat oleh semua pihak yang berkepentingan tetapi tidak diperkenankan untuk diumumkan secara terbukan ke publik karena dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.3] Menimbang dalam jawaban tertulis para Teradu keberatan untuk memberikan tanggapan terhadap pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu meloloskan 3 (tiga) orang sampai ke tahap seleksi wawancara yang seharusnya tidak memenuhi syarat administrasi karena diduga terlibat partai politik. Keberatan untuk memberikan jawaban karena ketidakjelasan subjek peserta seleksi yang diduga terlibat partai politik. Meskipun demikian para Teradu membenarkan tidak meluluskan 3 (tiga) orang dari 109 (seratus sembilan) peserta tes wawancara. Keputusan para Teradu untuk tidak meloloskan ketiga orang peserta dalam tahapan seleksi wawancara berdasarkan hasil klarifikasi para Teradu atas laporan masyarakat terhadap ketiga peserta seleksi calon anggota PPK. Berdasarkan hasil klarifikasi dan penelusuran data yang dilakukan oleh para Teradu ditemukan bahwa 1 (satu) orang terlibat partai politik dan 2 (dua) orang lainnya telah menjadi anggota PPK selama dua kali periode. Lolosnya ketiga orang peserta seleksi anggota PPK dalam tahapan seleksi administrasi oleh karena ketiganya telah memenuhi syarat administrasi seperti melampirkan pernyataan tidak terlibat partai politik paling singkat 5 (lima) tahun saat mendaftar sebagai peserta seleksi calon anggota PPK dan pernyataan belum pernah menjabat sebagai anggota PPK selama 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e dan huruf k juncto Pasal 38 huruf c angka 3 dan 6 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018. Lolosnya 3 (tiga) orang hingga ke tahap seleksi wawancara yang tidak seharusnya lolos dalam seleksi administrasi, menurut DKPP tidak dapat dipandang sebagai suatu kesengajaan dan dilakukan dengan penuh kesadaran oleh para Teradu. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan tidak diluluskannya ketiga orang peserta a quo dalam tahapan seleksi wawancara. Selain itu dalam seleksi administrasi hanya memperhatikan kelengkapan dokumen administrasi syarat pendaftaran tanpa mengkonfirmasi atau memverifikasi secara faktual dan materil kebenaran dokumen. Untuk membantu KPU dalam memastikan bahwa para peserta seleksi calon anggota PPK yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi memenuhi syarat, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan sejak pengumuman hasil seleksi administrasi sampai dengan pengumuman hasil seleksi tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018. Hal tersebut menjadi materi klarifikasi tanggapan masyarakat dalam tahapan seleksi wawancara sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3) huruf c Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018. Hakikat masukan dan tanggapan masyarakat untuk membantu keterbatasan para Teradu sebagai anggota KPU dalam menelusuri rekam jejak setiap peserta seleksi. Keputusan para Teradu menggugurkan 3 (tiga) orang peserta dalam tahapan seleksi wawancara karena adanya masukan dan tanggapan masyarakat yang menunjukkan bahwa bahwa ketiga peserta seleksi calon anggota PPK tidak memenuhi syarat, menurut DKPP beralasan hukum maupun etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.4] Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I tidak profesional dengan melibatkan saudara kandung sebagai tenaga pendukung pemutakhiran data pemilih serta mengangkat ipar Teradu I sebagai Anggota PPK Papalang pada Pemilu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD Tahun 2019. Teradu I membenarkan jika Bahri Halim Dangkang saudara kandung Teradu I yang diangkat menjadi Tenaga Teknis/Tenaga Pendukung pada Pemilu 2019 berdasarkan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Mamuju Nomor: 05/KPTS/SES-KAB- 033.433438/I/2018 tertanggal 10 Januari 2018 dan Suryati sebagai Ipar Teradu I yang diangkat sebagai PPK Papalang pada pemilu 2019 berdasarkan SK Nomor 10/PP.05.1- Kpt/7602/KPU-Kab/III/2018 tertanggal 1 Maret 2018. Secara normatif dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, tidak ada larangan bagi warganegara untuk menjadi staf pendukung maupun menjadi anggota PPK yang memiliki hubungan kekerabatan dengan penyelenggara pemilu. Ketentuan yang tidak diperbolehkan dan secara spesifik ditujukan pada anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu sebagaimana pada Pasal 21 ayat (1) huruf o UU Nomor 7 Tahun 2017. Ikatan perkawinan yang dimaksud adalah ikatan perkawinan sesama anggota. Adanya hubungan persaudaraan antara Teradu I dengan Bahri Halim Dangkang telah disampaikan secara terbuka pada anggota dan sekretariat oleh Teradu I dan menyarankan kepada Sekretaris KPU untuk menghentikan Bahri Halim Dangkang sebagai staf, sejak diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. Sebab Pasal 90 ayat (1) huruf i Peraturan a quo, melarang melibatkan kerabat, kroni, teman dekat dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Sekretaris KPU Kabupaten tetap mempertahan Bahri Halim Dangkang sebagai staf dengan pertimbangan kebutuhan Sekretariat. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu I menurut DKPP Teradu I telah melaksanakan prinsip proporsionalitas pada Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dengan mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu. Selain itu tidak ada suatu alat bukti yang menunjukkan bahwa hubungan persaudaraan Teradu I dengan Bahri Halim Dangkang menyebabkan Teradu I beritndak tidak proporsional dan tidak professional dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.5] Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu merekrut pendamping hukum KPU Kabupaten Mamuju atas nama Julianto Asis yang diduga sebagai tim sukses salah satu pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Petahana) serta menjadi pengurus partai politik. Sesuai dengan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, secara formal tidak ada suatu alat bukti berupa Surat Keputusan yang menunjukkan Julianto Asis sebagai tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati maupun sebagai pengurus partai politik. Para Teradu lebih peka dan memiliki sensitiftas etik yang tinggi dalam merekrut staf yang tidak memiliki kecenderungan afiliasi politik tertentu. Afiliasi politik dalam pemaknaan etik tidak hanya berbasis pada dokumen-dokumen formal seperti surat keputusan sebagai tim sukses atau sebagai pengurus partai politik tetapi ekspresi simbolik berupa gambar yang tersebar di media sosial dapat menimbulkan tafsir pilihan dan dukungan politik baik langsung maupun tidak langsung. Julianto Asis dalam akun mendia sosial facebook dengan status “disini kami memulai” dengan berlatar belakang gambar calon anggota legislatif dari Partai Hanura membuka ruang tafsir bagi setiap orang akan sikap partisan Julianto Asis pada partai politik atau peserta pemilu merupakan sikap yang dilarang menurut Pasal 8 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Masuknya orang-orang yang memiliki sikap partisan dengan sendirinya akan berdampak terhadap timbulnya kecurigaan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Sepatutnya para Teradu memiliki sensitifitas etik yang tinggi dan memahami bahwa prinsip kemandirian merupakan salah satu prinsip mendasar dalam menjaga kehormatan penyelenggara pemilu. Masuknya orang-orang yang diduga memiliki sikap partisan berpotensi menimbulkan persepsi publik akan kemungkinan terganggangunya kemandirian dan integritas penyelenggara pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagaian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hamdan Dangkang selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju, Teradu II Ahmad Amran Nur, Teradu III Asriani, Teradu IV Hasdaris, dan Teradu V Muhammad Rivai masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir