Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 04 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kab. Lebong
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-02-2019
👁 15 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu (ketua dan anggota KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah bertindak tidak profesional atas tindakannya pada tanggal 2 November 2018 melakukan klarifikasi terhadap caleg NasDem atas nama Dedi Hariyanto dan DPD Partai NasDem Kabupaten Lebong yang tidak berdasarkan ketentuan terkait persoalan status mantan narapidana. Hasil dari klarifikasi tersebut berdampak terhadap dikeluarkannya Dedi Hariyanto dari Daftar Calon Tetap (DCT), meski sebelumnya sudah dimasukkan dan ditetapkan dalam DCT.
Pasal DilanggarPasal 254 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Teradu I Shalahuddin Al Khidhr selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong dan Teradu II Yoki Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Teradu V Devi Irawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Effan Lavandes dan Teradu IV Yayan Hardian masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Le
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 004/DKPP-PKE-VII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 345/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 30 November 2018 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 004/DKPP-PKE-VII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Melyansori
Pekerjaan/Lembaga : Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI)
Alamat : Jalan Tanggul RT 1 RW 1 Kel.Surabaya
Kec. Sungai Serut Kota Bengkulu.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Shalahuddin Al Khidhr
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kab. Lebong
Alamat : Tj. Agung, Pelabai, Kabupaten Lebong
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Yoki Setiawan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Lebong
Alamat : Tj. Agung, Pelabai, Kabupaten Lebong
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Effan Lavandes
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Lebong
Alamat : Tj. Agung, Pelabai, Kabupaten Lebong
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Yayan Hardian
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Lebong
Alamat : Tj. Agung, Pelabai, Kabupaten Lebong
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Devi Irawan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Lebong
Alamat : Tj. Agung, Pelabai, Kabupaten Lebong
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. V selanjutnya disebut sebagai-------------------------Para Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan Para Teradu (ketua dan anggota KPU Kab. Lebong) terkait
proses pencalonan calon Legislatif dari Partai Nasdem Kab. Lebong atas
nama Dedi Hariyanto;
2. Bahwa kronologis kejadian tindakan Para Teradu tersebut bermula pada
tanggal 27 juli 2018 sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS),
caleg Nasdem atas nama Dedi Hariyanto telah melakukan upaya perbaikan
terhadap berkas dirinya kepada Para Teradu. Hal ini dikarenakan Dedi
Hariyanto ternyata berstatus mantan Narapidana kasus pencurian. Akan
tetapi Para Teradu berdalih tidak bisa serta merta melakukan perbaikan
ditengah proses yang sedang berlangsung menuju penetapan DCS. Setelah
itu Para Teradu meloloskan Dedi Hariyanto masuk dalam DCT serta pada
saat menunggu tanggapan masyarakat, tidak ada tanggapan masyarakat
sehingga Dedi Hariyanto lolos dan tetap masuk dalam DCT;
3. Bahwa Para Teradu pada tanggal 2 November 2018 tiba-tiba melakukan
klarifikasi terhadap caleg Nasdem atas nama Dedi Hariyanto dan DPD partai
Nasdem Kab. Lebong yang tidak berdasarkan ketentuan terkait status
mantan narapidana. Ketika diklarifikasi Para Teradu tidak membahas
terkait berkas apa yang kurang atau apa yang harus dilengkapi, Para teradu
hanya bertanya terkait kebenaran Caleg Dedi Hariyanto pernah dijatuhi
hukuman pidana sebelumnya;
4. Teradu I melakukan pertemuan dengan caleg Nasdem atas nama Dedi
Hariyanto dan melakukan bujukan disertai ancaman akan diproses hukum
oleh kepolisian (terkait persyaratan SKCK) agar Sdr. Dedi Hariyanto
mengundurkan diri dari pencalonan Anggota DPRD Kab. Lebong;
5. Teradu II Menyampaikan hal yang berbeda dari yang dilakukan terkait
dengan proses perbaikan berkas atas nama Caleg Nasdem DEDI
HARIYANTO dan Para Teradu menolak permohonan perbaikan berkas atas
nama Dedi Hariyanto ;
6. Bahwa kemudian Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan
Berita Acara Rapat Pleno No. 146/PL.01.4-BA/KPU-Kab/XI/2018 tentang
Status Pencalonan Calon Anggota DPRD Kab. Lebong Atas Nama Dedi
Hariyanto dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan Lebong I Kabupaten
Lebong Pemilu Tahun 2019 dan menerbitkan Surat Keputusan KPUD
Kabupaten Lebong Nomor: 114/PL.01.4-Kpt/1707/KPU-Kab/XI/2018
tanggal 3 November 2018, tentang tentang Perubahan atas Keputusan
KPUD Nomor: 81/PL.01.4-Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lebong Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang berakibat Caleg Dedi
Hariyanto dicoret dari DCT;
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Berita Acara KPUD Kabupaten Lebong Nomor:
56/PL.01.1-BA/KPU-Kab/VII/2018, berkas Caleg NasDem
atas nama DEDI HARIYANTO dinyatakan
Lengkap/Memenuhi Syarat oleh KPUD Kabupaten
Lebong; & Berita Acara KPUD Nomor: 77/PL.01.1-
BA/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Hasil Kelengkapan dan
Keabsahan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota
DPRD Kebupaten Lebong Pada Pemilihan Umum Tahun
2019;
2. Bukti P-2 : Surat Pemberitahun KPUD Kabupaten Lebong Nomor:
220/PL.01.4-SD/1707/KPU-Kab/VII/2018 yang memuat
tentang Jadwal Penyerahan Perbaikan Berkas Dokumen
Bakal Calo/Syarat Calon yang dimulai sejak tanggal 22
sampai 31 Juli 2018; & Pengumuman Daftar Calon
Sementara DPRD Kabupaten Lebong pada Pemilihan
Umum Tahun 2019;
3. Bukti P-3 : Surat KPUD Kabupaten Lebong tertanggal 20 September
2018 Nomor: 310/PL.01.4-SD/1707/KPU-Kab/IX/2018
tentang Penyampaian Keputusan Daftar Calon Tetap
(DCT) Angota DPRD Kabupaten Lebong dalam Pemilu
Tahun 2019;
4. Bukti P-4 : Keputusan Nomor: 81/PL.01.4-Kpt/1707/KPU-
Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lebong Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, dan Caleg
NasDem atas nama DEDI HARIYANTO masuk sebagai
Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan oleh
KPUD Kabupaten Lebong;
5. Bukti P-5 : Surat KPUD Kabupaten Lebong tertanggal 01 November
2018 Nomor: 393/PL.01.4-SD/1707/KPU-Kab/XI/2018
dengan Perihal: Undangan Klarifikasi yang disampaikan
kepada Calon NasDem atas nama DEDI HARIYANTO dan
Dewan Pimpinan Partai NasDem Kabupaten Lebong;
6. Bukti P-6 : Keputusan KPUD Kabupaten Lebong Nomor:
145/PL.01.4-BA/KPU-Kab/X/2018 tentang Klarifikasi
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor:
58/Pid.B/1996/PNCrp Kepada Calon Anggota DPRD
Kabupaten Lebong dari Partai NasDem;
7. Bukti P-7 : Surat KPUD Kabupaten Lebong tertanggal 03 Nopember
2018 dengan Nomor 396/PL.01.4-SD/1707/KPU-
Kab/XI/2018 Perihal: Penyampaian Keputusan
Perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD
Kabupaten Lebong dalam Pemilu Tahun 2019;
8. Bukti P-8 : Keputusan KPUD Kabupaten Lebong Nomor:
114/PL.01.4-Kpt/1707/KPU-Kab/XI/2018 tentang
Perubahan Atas Keputusan KPUD Kabupaten Lebong
Nomor: 81/PL.01.4-Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2018 tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Lebong Pada Pemilihan Umum
Tahun 2019;
9. Bukti P-9 : Surat KPU RI Nomor: 1275/PL.01.4-SD/06/KPU/X/2018
dengan Perihal: Tahapan Pasca Penetapan Daftar Tetap
(DCT) tertanggal, 15 Oktober 2018;
10. Bukti P-10 : Hasil Komunikasi Caleg NasDem DEDI HARIYANTO
dengan Pihak POLRES Lebong Whatsapp;
11. Bukti P-11 : Hasil Komunikasi Caleg NasDem DEDI HARIYANTO
dengan Ketua KPUD Kabupaten Lebong melalui
Whatsapp;
12. Bukti P-12 : Surat Keterangan Nomor: W8.Pas2.PK.01.01.10-514
tetang Keterangan atas nama DEDI HARIYANTO telah
dinyatakan bebas sejak tanggal 17 Agustus 1997;
13. Bukti P-13 : Petikan Putusan Pengadilan Nomor:
58/Pid.B/1996/PNCrp atas Pencurian dengan
Pemberatan, dan dengan hukuman Pidana Penjara
selama 2 (dua) Tahun Penjara, berikut Surat
Keteranganan dari Lapas Kelas IIA Curup Nomor:
W8.Pas2.PK.01.01.10-514.
14. Bukti-P14 : Putusan Bawaslu Kabupaten Lebong No. 01/PS.Reg/
07.06/ XI/ 2018, tanggal 22 November 2018.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan
sebagai berikut:
Bahwa terhadap Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Pengaduan Nomor : 345/I-P/L-DKPP/VI/2018, Perkara Nomor :
4/DKPP-PKE-VIII/2018, perlu disampaikan bahwa sesungguhnya Para Teradu
tidak memiliki tendensius apapun melainkan semata-mata untuk menjalankan
aturan dan kebenaran aturan itu sendiri. Selanjutnya Teradu menyampaikan
jawaban sebagai berikut :
1. Untuk menjawab “upaya perbaikan berkas caleg Dedi Hariyanto terhadap
berkas calon dirinya pada tanggal 27 Juli 2018” sebagaimana yang didalilkan
Pengadu pada poin 1 Pokok Pengaduan, kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :
a. Bahwa pada saat pemberkasan Pengajuan Daftar Calon serta berkas
Bakal Calon yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Lebong pada
masa Pengajuan Daftar Calon tanggal 17 Juli 2018, khususnya pada
Formulir Model B-DPRD Kabupaten dan Formulir Model B Perbaikan
DPRD Kabupaten Partai Nasdem (Surat Pencalonan Anggota DPRD
Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 poin c. menyebutkan :
Seluruh dokumen bakal calon yang dipersyaratkan sesuai dengan
ketentuan perundangan yang berlaku) yang ditandatangani oleh Ketua
dan Sekretaris DPD Partai NasDem (Alat Bukti T.01). Selanjutnya pada
formulir model BB.1 DPRD Kabupaten (Surat Pernyataan Bakal Calon
anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum tahun 2019)
menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan (Dedi Hariyanto)
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap yang ditandatangani di atas
materai oleh yang bersangkutan (Alat Bukti T.02). Selanjutnya pada
formulir model BB.2 DPRD Kabupaten (Informasi Bakal Calon anggota
DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum tahun 2019) menyebutkan
bahwa STATUS KHUSUS “TIDAK ADA” yang ditandatangani di atas
materai oleh bakal calon Dedi Hariyanto (Alat Bukti T.03). Kemudian
pada SKCK menyebutkan bahwa atas nama DEDI HARIYANTO TIDAK
MEMILIKI CATATAN ATAU KETERLIBATAN DALAM KEGIATAN KRIMINAL
APAPUN SELAMA IA BERADA DI INDONESIA (Alat Bukti T.04), serta
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri
Tubei (Alat Bukti T.05). Maka setelah dilakukan Verifikasi Kelengkapan
Administrasi Daftar Calon dan Bakal Calon yang dilaksanakan pada 18
Juli 2018, syarat bakal calon Dedi Hariyanto dinyatakan Lengkap (L) dan
Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana Berita Acara Nomor 56/PL.01.1-
BA/KPU-Kab/VII/2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan
Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten pada
Pemilihan Umum tahun 2019 (Alat Bukti T.06);
b. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Juli 2018 sekira pukul 10.00 – 11.00
Wib, Sekretaris DPD NasDem Kabupaten Lebong Erpin Sani, Eko
Prabowono, Sukamdani, Dedi Hariyanto dan Popi mendatangi TERADU 2
saudara Yoki Setiawan, S.Sos di ruang kerja saudara Yoki Setiawan,
S.Sos di kantor KPU Kabupaten Lebong. Mereka bermaksud untuk
mencabut atau menarik SKCK yang sudah disampaikan sebagai
dokumen persyaratan bakal calon Dedi Hariyanto. Dedi Hariyanto juga
mengatakan bahwa orang Polres Lebong bisa melakukan perbaikan
terhadap SKCK tersebut, dengan terlebih dahulu menarik SKCK yang
telah disampaikan ke KPU Kabupaten Lebong pada masa Pengajuan
Daftar Calon, Permintaan Dedi Hariyanto tersebut tidak bisa dipenuhi
oleh TERADU 2 saudara Yoki Setiawan, S.Sos, sebab tidak ada dasar
saudara Yoki Setiawan, S.Sos untuk meragukan keabsahan SKCK yang
diterbitkan oleh Polres Lebong tanggal 10 Juli 2018 tersebut. Selain itu,
saudara Yoki Setiawan, S.Sos meragukan kalau Dedi Hariyanto pernah
menjadi mantan terpidana. Karena saudara Yoki Setiawan, S.Sos tidak
pernah melihat salinan putusan dari pengadilan dan saat itu Dedi
Hariyanto tidak memperlihatkan atau menyampaikan salinan putusan
pengadilan yang menyatakan dirinya pernah menjadi terpidana. Apalagi,
saat itu juga tidak ada surat resmi dari Polres Lebong untuk menarik
atau mencabut atau memperbaiki atau memperbaharui SKCK atas nama
Dedi Hariyanto. Selain itu, secara kelembagaan DPD Partai NasDem
Kabupaten Lebong tidak pernah menyurati secara resmi KPU Kabupaten
Lebong menyangkut persoalan SKCK Dedi Hariyanto tersebut. Apabila
TERADU 2 (Saudara Yoki Setiawan, S.Sos) mengakomodir permintaan
penarikan SKCK tersebut, maka dikhawatirkan akan menjadi
pelanggaran bagi Saudara Yoki Setiawan, S.Sos karena bukan
merupakan kewenangan secara individu dan tidak sesuai dengan
regulasi yang ada. Apalagi keinginan untuk mencabut atau menarik
dokumen pencalonan tersebut dilakukan secara tidak prosedural.
Dikarenakan seluruh dokumen persyaratan pencalonan Dedi Hariyanto
telah dinyatakan Lengkap dan Memenuhi Syarat untuk ditetapkan
sebagai Daftar Calon Sementara (DCS). Dan semua dokumen pencalonan
sudah didokumentasikan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong. Selain itu
saudara Yoki Setiawan, S.Sos tidak memiliki keraguan sedikitpun
terhadap keabsahan dokumen SKCK yang diterbitkan Polres Lebong
yang ditandatangani oleh Kapolres Lebong tersebut. Selanjutnya dalam
pertemuan tersebut, Saudara Yoki Setiawan, S.Sos menjelaskan (Sambil
Membuka Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 dan Keputusan KPU RI
nomor: 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018), bahwa hasil verifikasi
kelengkapan dan keabsahan berkas pencalonan Dedi Hariyanto
dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Lalu, Saudara Yoki Setiawan,
S.Sos membacakan PASAL 19 AYAT 2 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun
2018 “Perbaikan Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Atau
Dokumen Syarat Bakal Calon Anggota Dpr, Dprd Provinsi Dan Dprd
Kabupaten/Kota Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat 1, Hanya Dilakukan
Terhadap Dokumen Yang Dinyatakan Belum Lengkap Dan Atau Belum
Memenuhi Syarat Berdasarkan Hasil Verifikasi”.
Dan saat itu juga Saudara Yoki Setiawan, S.Sos membacakan Keputusan
KPU RI NOMOR 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang petunjuk
teknis perbaikan, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara
serta penyusunan dan penetapan dct anggota dpr, dprd provinsi dan dprd
kab/kota. Bab ii huruf a angka 2 poin a dan b. “partai politik dapat
melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen pada masa perbaikan
sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan cara :
a. Melengkapi dokumen syarat bakal calon yang berdasarkan hasil
penelitian dinyatakan belum lengkap.
Memperbaiki dokumen syarat bakal calon yang berdasarkan hasil
b.
penelitian dinyatakan belum memenuhi syarat (bms);
c. Bahwa KPU Kabupaten Lebong telah melakukan sosialisasi pencalonan
kepada Pimpinan, LO dan Operator SILON partai politik se-Kabupaten
Lebong pada tanggal 5 Juli 2018. Dari Partai NasDem dihadiri Sekretaris
DPD Partai NasDem Lebong Erpin Sani berdasarkan daftar hadir (Alat
Bukti T.07). Artinya tidak ada alasan bagi Partai Politik dan bakal calon
untuk tidak mengetahui persyaratan atau aturan dalam pencalonan
pada Pemilu tahun 2019. Buktinya bahwa Partai NasDem mengetahui
jika mantan terpidana harus jujur mengumumkan kepada publik jika
pernah menjadi mantan terpidana. Yakni seperti yang dilakukan oleh
Calon Anggota DPRD Lebong dari Partai NasDem Dapil Lebong 1 Nomor
Urut 1 atas nama TEGUH RAHARJO EKO PURWOTO yang
mengumumkan kepada publik di media massa dengan melampirkan
bukti pengumuman yang ditayangkan di media Radar Lebong,
menyampaikan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap, menyampaikan surat keterangan dari pemimpin redaksi
Radar Lebong (Alat Bukti T.08);
d. Bahwa sebelum ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota
DPRD Kabupaten Lebong, pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018 KPU
Kabupaten Lebong melaksanakan Rapat tentang Verifikasi Perbaikan
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lebong Pada Pemilu
Tahun 2019 bersama dengan Kelompok Kerja Pencalonan Anggota DPRD
Kabupaten Lebong, yang terdiri dari beberapa orang personel dari
internal KPU Kabupaten Lebong serta beberapa orang personel dari
eksternal KPU Kabupaten Lebong. Antara lain dari Polres Lebong,
Kejaksaan Negeri Lebong, Pengadilan Negeri Lebong serta Dinas
Pendidikan Kabupaten Lebong sebagaimana Surat Keputusan KPU
Kabupaten Lebong Nomor : 63/PL.01.4-Kpt/1707/KPU-Kab/VII/2018
tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Komisi Pemilihan umum
Kabupaten Lebong pada Pemilu Tahun 2019 (Alat Bukti T.09). Dalam
rapat tersebut dibahas seluruh proses tahapan Pencalonan Anggota
DPRD Kabupaten Lebong pada Pemilu 2019 mulai dari Pengajuan Daftar
Calon hingga hasil Verifikasi Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Bakal
Calon secara keseluruhan. Khusus untuk Pencalonan Partai Nasdem
Kabupaten Lebong pada Pemilu 2019, seluruh Bakal Calon yang
disampaikan pada masa pendaftaran serta masa perbaikan dinyatakan
lengkap dan Memenuhi Syarat (MS), maka kemudian ditetapkan sebagai
Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana Berita Acara Nomor :
72/PL.01.1-BA/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Verifikasi Perbaikan
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lebong pada Pemilu
Tahun 2019 (Alat Bukti T.10);
e. Bahwa pada masa tanggapan masyarakat tidak ada tanggapan
masyarakat terhadap calon dari partai Nasdem atas nama Dedi
Hariyanto, sehingga atas nama calon tersebut masih Memenuhi Syarat
(MS) pada Daftar Calon Sementara (DCS);
f. Bahwa berdasarkan huruf e. maka calon anggota DPRD Kabupaten
Lebong dari Partai Nasdem atas nama Dedi Hariyanto tetap Memenuhi
Syarat (MS), selanjutnya diteruskan dengan pembuatan draft DCT atas
persetujuan LO partai Nasdem untuk ditetapkan dalam Daftar Calon
Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Lebong (Alat Bukti T.11);
Berdasarkan penjelasan huruf a sampai dengan huruf f diatas maka
sebagaimana regulasi yang ada sudah seharusnya KPU Kabupaten
Lebong menetapkan saudara Dedi Hariyanto pada Daftar Calon Tetap
(DCT) Anggota DPRD Kabupaten Lebong pada Pemilu Tahun 2019;
2. Bahwa setelah seluruh tahapan pencalonan dilaksanakan sampai dengan
penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Menerbitkan Surat Nomor: 1275/PL.01.4-SD/06/KPU/X/2018
tanggal 15 Oktober 2018, Perihal ; Tahapan Pasca Penetapan Daftar Calon
Tetap (DCT) (Alat Bukti T.12). Pada saat tahapan pasca penetapan DCT
berkembang informasi terkait caleg atas nama Dedi Hariyanto diduga
merupakan mantan terpidana, sedangkan pada formulir model BB.1 DPRD
Kabupaten (Surat Pernyataan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten dalam
Pemilihan Umum tahun 2019) menyatakan bahwa calon yang bersangkutan
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap yang ditandatangani di atas materai
oleh yang bersangkutan. Selanjutnya pada formulir model BB.2 DPRD
Kabupaten (Informasi Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten dalam
Pemilihan Umum tahun 2019) menyebutkan bahwa STATUS KHUSUS
“TIDAK ADA” yang substansinya “bukan mantan narapidana” yang
ditandatangani di atas materai oleh yang bersangkutan. Kemudian pada
SKCK menyebutkan bahwa atas nama DEDI HARIYANTO Tidak Memiliki
Catatan Atau Keterlibatan Dalam Kegiatan Kriminal Apapun Selama Ia
Berada Di Indonesia, Serta Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai
Terpidana dari Pengadilan Negeri Tubei. Sehingga Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lebong menyurati Ketua Pengadilan Negeri Curup melalui surat
Nomor 380/PL.01.4-SD/1707/KPU-Kab/X/2018 tanggal 25 Oktober 2018
perihal Permintaan Klarifikasi, Informasi dan Salinan Putusan Pengadilan
atas nama DEDI HARIYANTO (Alat Bukti T.13), selanjutnya pada tanggal 26
Oktober 2018 KPU Kabupaten Lebong bersama pihak Bawaslu Kabupaten
Lebong langsung mendatangi Pengadilan Negeri Curup untuk melakukan
permintaan klarifikasi, informasi dan mendapatkan salinan Putusan
Pengadilan Negeri Curup Nomor: 58/Pid.B/1996/PNCrp (Alat Bukti T.14).
Bahwa dengan didapatnya salinan Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor:
58/Pid.B/1996/PNCrp tersebut, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum
mengundang Pimpinan Partai Nasdem Kabupaten Lebong beserta calon
Anggota DPRD Kabupaten Lebong atas nama DEDI HARIYANTO untuk
dilakukan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan putusan
Pengadilan tersebut. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pimpinan
Partai Nasdem Kabupaten Lebong serta calon Anggota DPRD Kabupaten
Lebong atas nama DEDI HARIYANTO MENGAKUI KEBENARAN DAN
KEABSAHAN Putusan Pengadilan tersebut sebagaimana Berita Acara
Klarifikasi Nomor: 145/PL.01.4-BA/KPU-Kab/XI/2018 tentang Klarifikasi
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor: 58/Pid.B/1996/PNCrp
Kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Lebong Dari Partai Nasdem (Alat
Bukti T.15).
3. Bahwa berdasarkan angka 2 diatas maka berdasarkan ketentuan :
- Pasal 7 ayat (4) PKPU Nomor 20 tahun 2018 sebagaimana diubah
dengan PKPU Nomor 31 tahun 2018 “persyaratan sebagaimana dimaksud
ayat (1) huruf g dikecualikan bagi :
a. Mantan terpidana yang telah selesai manjalani masa pemidanaannya,
dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan
kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan
b. Terpidana karena kealpaan ringan (culva levis) atau terpidana karena
alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara
terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.
- Pasal 8 ayat (1) huruf b angka 13 PKPU Nomor 20 tahun 2018
sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 31 tahun 2018 “mantan
terpidana dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan
kepada publik”.
- pasal 8 ayat (7) PKPU Nomor 20 tahun 2018 sebagaimana diubah
dengan PKPU Nomor 31 tahun 2018 “Surat pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 13, dilengkapi dengan:
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang
menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang
menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa
lokal atau nasional.
- BAB III Huruf B angka 4 Tabel 6 nomor 2 huruf c Keputusan KPU RI
nomor: 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Materi penelitian dan
parameter keabsahan dokumen syarat bakal calon “tentang status
pekerjaan dan status khusus” (Alat Bukti T.16).
- Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1275/PL.01.4-
SD/06/KPU/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 angka 1 huruf b angka
2), dapat berubah apabila “calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota” dan angka 2
“perubahan DCT Anggota sebagaimana tersebut pada angka 1
dilakukan dengan mengubah keputusan KPU, KPU Provinsi/KPI Aceh,
dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan mencoret nama calon yang
bersangkutan tanpa merubah nomor urut sesuai dengan ketentuan
pasal 35 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana
telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 31 Tahun2018.
Maka calon anggota DPRD Kabupaten Lebong atas nama DEDI HARIYANTO
tersebut Tidak Lagi Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota DPRD
Kabupaten Lebong pada pemilu tahun 2019, penetapan TMS tersebut
dilakukan melalui Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 146/PL.01.4-BA/KPU-
Kab/XI/2018 Tentang Status Pencalonan Calon Anggota DPRD Kabupaten
Lebong Atas Nama Dedi Hariyanto Dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan
Lebong 1 Kabupaten Lebong Pemilu Tahun 2019 (Alat Bukti T.17).
Selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Lebong
nomor : 114/PL.01.4/Kpt/1707/KPU-Kab/XI/2018 tanggal 03 November
2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lebong nomor: 81/PL.01.4/Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2018
tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lebong pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (Alat Bukti
T.18);
4. Bahwa tuduhan PENGADU kepada TERADU 1 dan TERADU 2 adalah tidak
benar dan tidak berdasar. Terhadap tuduhan pada angka 4 Pokok
Permohonan dapat kami jelaskan sebagai berikut :
a. Bahwa tidak benar adanya pertemuan TERADU 1 saudara Shalahuddin
Al Khidhr, SE dengan saudara Dedi Hariyanto yang melakukan bujukan
disertai ancaman sebagaimana yang disampaikan oleh PENGADU,
tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya narasi yang dibangun
sendiri oleh pihak PENGADU. faktanya upaya pertemuan yang dilakukan
oleh TERADU 1 dengan saudara Dedi Hariyanto pada tanggal 12 Oktober
2018 setelah berkembang informasi bahwa Dedi Hariyanto adalah
mantan terpidana. Pertemuan tersebut adalah suatu upaya persuasif
semata, dan TERADU 1 mengakui dengan sejujurnya bahwa pada saat
pertemuan tersebut dilakukan bukan kapasitas sebagai Ketua KPU
Kabupaten Lebong tetapi hubungan emosional pertemanan. Pada saat itu
TERADU 1 mempertanyakan apakah memang benar saudara dedi
Hariyanto mantan terpidana? seandainya memang benar, maka sebagai
teman, TERADU 1 patut mengingatkan, karena akan berdampak kepada
saudara Dedi Haryanto yang dianggap memberi keterangan yang tidak
benar dalam hal pencalonan (ketidaksesuaian antara administrasi syarat
calon dengan fakta yang sebenarnya) sebagaimana SKCK yang
disampaikan ke KPU Kabupaten Lebong sebagai syarat calon
bersangkutan. Sebagaimana diatur pada Pasal 254 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yakni tentang
pemalsuan dokumen dalam persyaratan administrasi bakal calon
dan/atau calon Anggota DPRD dan pasal 520 “Setiap orang yang dengan
sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan
sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, untuk menjadi
pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaksud
dalam pasal 254 dan pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh
puluh dua juta rupiah)”;
b. Bahwa TERADU 2 saudara Yoki Setiawan, S.Sos tidak pernah
menyampaikan hal yang berbeda dari yang dilakukan terkait pencalonan
saudara Dedi Hariyanto, faktanya apa yang disampaikan serta dilakukan
saudara Yoki Setiawan, S.Sos dalam rangka menjalankan regulasi serta
peraturan perundang-undangan yang ada;
Berdasarkan uraian dan fakta-fakta tersebut diatas, bahwa dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak
Pengadu adalah tidak benar, terhadap apa yang dilakukan pihak TERADU pada
proses pencalonan saudara Dedi Hariyanto adalah semata-mata untuk
menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 sebagaimana
regulasi dan Peraturan Perudang-undangan yang berlaku dan telah
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T.01 sampai dengan T.18 sebagai berikut:
KODE
ALAT BUKTI KETERANGAN
BUKTI
Formulir Model B-DPRD Bahwa Pengajuan Bakal Calon yang
Kabupaten dan Model B diajukan oleh DPD Partai Nasdem
Perbaikan-DPRD Kabupaten Kabupaten Lebong menyatakan
T.01 Partai Nasdem “Seluruh dokumen bakal calon yang
dipersyaratkan sesuai dengan
ketentuan perundangan yang
berlaku”
Formulir model BB.1 DPRD Pernyataan DEDI HARIYANTO
Kabupaten (Surat Pernyataan bahwa Bakal Calon yang
Bakal Calon anggota DPRD bersangkutan tidak pernah dijatuhi
Kabupaten dalam Pemilihan pidana penjara berdasarkan
T.02
Umum tahun 2019) a.n Dedi keputusan pengadilan yang telah
Hariyanto berkekuatan hukum tetap yang
ditandatangani di atas materai oleh
yang bersangkutan
Formulir Model BB.2 DPRD Informasi Bakal Calon a.n DEDI
Kabupaten (Informasi Bakal HARIYANTO menyebutkan bahwa
Calon anggota DPRD STATUS KHUSUS yang
T.03
Kabupaten dalam Pemilihan bersangkutan “TIDAK ADA” yang
Umum tahun 2019) a.n Dedi ditandatangani di atas materai
Hariyanto
SKCK a.n Dedi hariyanto bahwa atas nama DEDI HARIYANTO
TIDAK MEMILIKI CATATAN ATAU
T.04 KETERLIBATAN DALAM KEGIATAN
KRIMINAL APAPUN SELAMA IA
BERADA DI INDONESIA
ditandatangani oleh Kapolres Lebong
Surat Keterangan Tidak Pernah Pada Surat Keterangan tersebut
Sebagai Terpidana dari menyatakan bahwa DEDI
T.05
Pengadilan Negeri Tubei a.n HARIYANTO Tidak Pernah Sebagai
Dedi Hariyanto Terpidana
Berita Acara Nomor Hasil Verifikasi Kelengkapan dan
56/PL.01.1-BA/KPU- Keabsahan Dokumen Bakal Calon
Kab/VII/2018 tentang Hasil Anggota DPRD Kabupaten pada
Verifikasi Kelengkapan dan Pemilihan Umum tahun 2019 Bakal
T.06
Keabsahan Dokumen Bakal Calon Nomor Urut 6 a.n DEDI
Calon Anggota DPRD HARIYANTO dinyatakan Lengkap
Kabupaten pada Pemilihan dan Memenuhi Syarat (MS)
Umum tahun 2019
Daftar hadir Sosialisasi Bahwa DPD Partai Nasdem
Tahapan Pencalonan pada Kabupaten Lebong telah mengikuti
Pemilu Tahun 2019 Sosialisasi tentang Pencalonan
Anggota DPRD Kabupaten Lebong
pada Pemilu 2019 yang
T.07
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten
Lebong terkait Syarat Calon dan
Syarat Pencalonan pada Pemilu
2019 sebagaimana peraturan
peundang-undang yang berlaku
Syarat Calon Teguh Raharjo Bahwa DPD Partai Nasdem
Eko Purwoto : Kabupaten Lebong telah mengetahui
regulasi dan peraturan perundang-
a. Bukti Pengumuman kepada undangan yang berlaku terkait
publik di media massa
Dokumen Syarat Calon yang harus
T.08 Radar Lebong;
b. Surat keterangan dari disampaikan ke KPU Kabupaten
pemimpin redaksi Radar Lebong pada Pencalonan Anggota
Lebong; DPRD Kabupaten Lebong pada
c. Salinan putusan pengadilan Pemilu Tahun 2019 bagi bakal Calon
yang telah berkekuatan yang pernah menjadi terpidana
hukum tetap.
Surat Keputusan KPU Personel Kelompok Kerja Pencalonan
Kabupaten Lebong Nomor : Anggota DPRD Kabupaten Lebong
63/PL.01.4-Kpt/1707/KPU- pada Pemilu Tahun 2019 terdiri dari
Kab/VII/2018 tentang Internal KPU Kabupaten Lebong
Pembentukan Kelompok Kerja serta personel dari pihak Polres
T.09
Pencalonan Anggota DPR, Lebong, Kejaksaan Negeri lebong,
DPRD Provinsi, dan DPRD Pengadilan Negeri Lebong serta
Kabupaten/Kota di Komisi Dinas Pendidikan Kabupaten Lebong
Pemilihan Umum Kabupaten
Lebong
T.10 Berita Acara Nomor : Bahwa seluruh syarat bakal calon
72/PL.01.1-BA/KPU- yang ditetapkan menjadi Daftar
Kab/VIII/2018 tentang Calon Sementara (DCS) sebelumnya
Verifikasi Perbaikan Pengajuan telah dibahas dan dipelajari oleh
Bakal Calon Anggota DPRD Kelompok Kerja Pencalonan Anggota
Kabupaten Lebong pada Pemilu DPRD Kabupaten Lebong pada
Tahun 2019 Pemilu 2019 diforum rapat
Kelompok Kerja
Persetujuan Draf Daftar Calon Draf DCT telah mendapat
Tetap (DCT) Anggota DPRD persetujuan dari pihak DPD Partai
T.11
Kabupaten Lebong pada Pemilu Nasdem Kabupaten Lebong
Tahun 2019
Surat KPU Republik Indonesia Bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat
Nomor: 1275/PL.01.4- merubah Keputusan tentang
SD/06/KPU/X/2018, tanggal Penetapan DCT pasca Penetapan
T.12
15 Oktober 2018, Perihal DCT apabila terdapat calon yang
Tahapan Pasca Penetapan Tidak Lagi Memenuhi Syarat sebagai
Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD
Surat KPU Kabupaten Lebong KPU Kabupaten Lebong meminta
Nomor 380/PL.01.4- Klarifikasi, Informasi dan Salinan
SD/1707/KPU-Kab/X/2018 Putusan Pengadilan Negeri Nomor:
tanggal 25 Oktober 2018 58/Pid.B/1996/PNCrp secara resmi
T.13
perihal Permintaan Klarifikasi, ke Pengadilan Negeri Curup
Informasi dan Salinan Putusan
Pengadilan atas nama DEDI
HARIYANTO
Putusan Pengadilan Negeri Putusan Pengadilan a.n Dedi
T.14
Nomor: 58/Pid.B/1996/PNCrp Hariyanto
Berita Acara Klarifikasi Nomor: Klarifkasi dilakukan bersama
145/PL.01.4-BA/KPU- Komisioner Bawaslu Kabupaten
Kab/XI/2018 tentang Lebong
Klarifikasi Terhadap Putusan
T.15 Pengadilan Negeri Curup
Nomor: 58/Pid.B/1996/PNCrp
Kepada Calon Anggota DPRD
Kabupaten Lebong Dari Partai
Nasdem
- PKPU Nomor 20 tahun Bahwa KPU Kabupaten Lebong telah
2018 sebagaimana diubah bekerja berdasarkan regulasi dan
dengan PKPU Nomor 31 peraturan perundang-undangan
tahun 2018;
yang berlaku terkait Penetapan
T.16 - Keputusan KPU RI nomor:
876/PL.01.4- Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kpt/06/KPU/VII/2018; Kabupaten Lebong Nomor :
- Keputusan KPU RI 114/PL.01.4/Kpt/1707/KPU-
nomor:961/PL.01.4- Kab/XI/2018 tanggal 03 November
Kpt/06/KPU/VII/2018.
2018 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lebong nomor :
81/PL.01.4/Kpt/1707/KPU-
Kab/IX/2018 tentang Penetapan
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lebong pada Pemilihan
Umum Tahun 2019
Berita Acara Rapat Pleno Bahwa KPU Kabupaten Lebong telah
Nomor : 146/PL.01.4-BA/KPU- melakukan Rapat Pleno terhadap
Kab/XI/2018 Tentang Status proses dan tindaklanjut yang
Pencalonan Calon Anggota dilakukan terhadap calon a.n DEDI
T.17 DPRD Kabupaten Lebong Atas HARIYANTO.
Nama Dedi Hariyanto Dari
Partai Nasdem Daerah
Pemilihan Lebong 1 Kabupaten
Lebong Pemilu Tahun 2019
Keputusan Komisi Pemilihan Bahwa Penetapan Keputusan
Umum Kabupaten Lebong terhadap calon a.n DEDI
Nomor : HARIYANTO telah melalui proses
114/PL.01.4/Kpt/1707/KPU- sesuai dengan regulasi yang ada
Kab/XI/2018 tanggal 03
November 2018 tentang
Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum
T.18
Kabupaten Lebong nomor :
81/PL.01.4/Kpt/1707/KPU-
Kab/IX/2018 tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten
Lebong pada Pemilihan Umum
Tahun 2019
[2.8] DKPP telah meminta keterangan Saksi dari pihak Pengadu;
Dedi Hariyanto (Caleg Partai Nasdem);
Putusan pidana saya tahun 1996 dan tahun 1997 keluar dipotong masa
tahanan. Saya tidak tahu ada aturan mantan napi harus ada syarat administrasi
lain. Setelah tahu saya langsung menghadap DPD Nasdem dan langsung
bertemu Teradu II. Pada saat itu saya aman, karena kalimatnya menunggu
tanggapan masyarakat. Pada saat datang kami bawa surat dari partai dan
ditolak jadi tidak ada waktu memberikan salinan putusan. Saya mendapat info
dari Sdr. Roby Teradu I ingin ketemu saya. Bertemu di kediaman Sdr. Parlin dan
masuk mobil dan Teradu I menjelaskan prosedur KPU. Pertemuan tanggal 12
Oktober 2018. Kalau saya tidak mundur nanti polisi bisa mempidanakan Dedi
Heriyadi. Pernyataan yang ditandatangani bahwa saya belum pernah dipidana
karena saya tidak merasa melakukan hal itu, karena saya merasa yang
dimaksud pidana ini narkoba, korupsi, kejahatan terhadap anak.
Eko (Bendahara DPD Nasdem);
Tanggal 27 Juli 2018 verifikasi tahap kedua dilaksanakan. Tanggal 23 Juli 2018
caleg kami dapat info dari sekretaris Nasdem bahwa berkas beliau salah.
Besoknya bertemu Teradu I dan menyampaikan bagaimana solusinya. Teradu I
kurang memahami secara Teknis, karena pak Yoki yang lebih memahami. Tgl 24
Juli bertemu dengan kasat intelkam untuk memperbaiki SKCK. Tanggal 24 hari
itu juga langsung ke PN Curup minta salinan putusan. Tanggal 25 Juli 2018
sampai di Polres dan pihak Polres minta SKCK lama ditarik dulu. Kemudian
kami diperintah ketua DPD diminta bersurat secara resmi dan menyelesaikan
masalah dengan KPU. Tgl 27 Juli bertemu saudara Yoki dan menyerahkan dulu
surat. Tapi belum sempat dibuka, Teradu II menyatakan tidak usah pake surat,
kita ngobrol aja dulu. Kalau sudah MS tidak bisa diperbaiki, saya sudah
menyatakan” kan yang bersangkutan mengakui.”? Teradu II menyatakan nanti
kan ada tanggapan masyarakat dan kalau sudah lolos DCT aman. Tiba-tiba
tanggal 2 November kita diklarifikasi dan tanggal 3 kita dicoret. Setelah itu kita
ajukan sengketa ke Bawaslu.
Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Lebong;
Kami mengetahui adanya permasalah pertama kali ketika ada isu beredar di
masyarakat. Kami bersama KPU ikut mengecek keabsahan putusan Dedi
Hariyanto ke PN Curup. Dedi Hariyanto dan DPD Nasdem Sudah mengajukan
sengketa dan sudah kita putus. Dedi Hariyanto sudah ditetapkan kembali dan
KPU Sudah melaksanakan putusan Bawaslu Kabupaten Lebong.
[2.9.] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan, keterangan para pihak, cukup dimuat dalam risalah
persidangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat, yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo sebagaimana
ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
telah bertindak tidak profesional atas tindakannya pada tanggal 2 November
2018 melakukan klarifikasi terhadap caleg NasDem atas nama Dedi Hariyanto
dan DPD Partai NasDem Kabupaten Lebong yang tidak berdasarkan ketentuan
terkait persoalan status mantan narapidana. Hasil dari klarifikasi tersebut
berdampak terhadap dikeluarkannya Dedi Hariyanto dari Daftar Calon Tetap
(DCT), meski sebelumnya sudah dimasukkan dan ditetapkan dalam DCT. Ketika
diklarifikasi para Teradu tidak membahas terkait berkas apa yang kurang atau
apa yang harus dilengkapi. Para teradu hanya bertanya terkait kebenaran Caleg
Dedi Hariyanto pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya. Padahal pada
tanggal 27 Juli 2018 sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Caleg Nasdem atas nama
Dedi Hariyanto telah melakukan upaya perbaikan terhadap berkas dirinya
kepada para Teradu. Hal ini dikarenakan Dedi Hariyanto ternyata berstatus
mantan Narapidana kasus pencurian. Akan tetapi Para Teradu berdalih tidak
bisa secara serta merta melakukan perbaikan di tengah proses yang sedang
berlangsung menuju penetapan DCS, dengan alasan seluruh dokumen syarat
calon atas nama Dedi Hariyanto berstatus memenuhi syarat (MS). Setelah itu
para Teradu menetapkan dan memasukkan Dedi Hariyanto masuk dalam DCS
dan hingga penetapan DCT tidak ada tanggapan masyarakat. Sehingga Caleg
asal Partai NasDem atas nama Dedi Hariyanto lolos dan masuk dalam DCT.
Bahwa Teradu II memberikan pernyataan berbeda yang merugikan Caleg DPRD
Kabupaten Lebong atas nama Dedi Hariyanto terkait dengan proses perbaikan
berkas SKCK. Dimana pada saat ditemui pada tanggal 27 Juli 2018 menyatakan
tidak bisa melakukan perbaikan dan menyarankan menunggu penatapan DCT.
Akan tetapi setelah mengikuti saran Teradu II Caleg Dedi Hariyanto malah
dicoret setelah dilakukan klarifikasi oleh Para teradu pasca penetapan DCT.
Bahwa Teradu I melakukan pertemuan dengan caleg Nasdem Dedi Hariyanto dan
melakukan bujukan disertai ancaman akan diproses hukum oleh kepolisian
terkait persyaratan SKCK agar Dedi Hariyanto mengundurkan diri dari
pencalonan Anggota DPRD Kab. Lebong;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mendalilkan bahwa tindakan
klarifikasi yang dilakukan pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) adalah
dikarenakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Menerbitkan Surat
Nomor: 1275/PL.01.4-SD/06/KPU/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018, Perihal ;
Tahapan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Pada saat tahapan pasca
penetapan DCT berkembang informasi terkait caleg atas nama Dedi Hariyanto
diduga merupakan mantan terpidana. Sedangkan pada formulir model BB.1
DPRD Kabupaten (Surat Pernyataan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten
dalam Pemilihan Umum tahun 2019) menyatakan bahwa calon yang
bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang ditandatangani di atas
materai oleh yang bersangkutan. Selanjutnya pada formulir model BB.2 DPRD
Kabupaten (Informasi Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan
Umum tahun 2019) menyebutkan bahwa status khusus “tidak ada” yang berarti
“bukan mantan narapidana” yang ditandatangani di atas materai oleh yang
bersangkutan. Kemudian pada SKCK menyebutkan bahwa atas nama Dedi
Hariyanto tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal
apapun selama Ia berada di Indonesia, serta Surat Keterangan Tidak Pernah
sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Tubei. Sehingga Para Teradu menyurati
Ketua Pengadilan Negeri Curup melalui surat Nomor 380/PL.01.4-
SD/1707/KPU-Kab/X/2018 tanggal 25 Oktober 2018 perihal Permintaan
Klarifikasi, Informasi dan Salinan Putusan Pengadilan atas nama Dedi Hariyanto.
Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2018 KPU Kabupaten Lebong bersama
Bawaslu Kabupaten Lebong langsung mendatangi Pengadilan Negeri Curup
untuk melakukan permintaan klarifikasi, informasi dan mendapatkan salinan
Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor: 58/Pid.B/1996/PNCrp. Bahwa dengan
didapatnya salinan Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor:
58/Pid.B/1996/PNCrp tersebut, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum
mengundang Pimpinan Partai Nasdem Kabupaten Lebong beserta calon Anggota
DPRD Kabupaten Lebong atas nama Dedi Hariyanto untuk dilakukan klarifikasi
terhadap kebenaran dan keabsahan putusan Pengadilan tersebut. Bahwa
berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pimpinan Partai Nasdem Kabupaten
Lebong serta calon Anggota DPRD Kabupaten Lebong atas nama Dedi Hariyanto
mengakui kebenaran dan keabsahan putusan Pengadilan tersebut sebagaimana
Berita Acara Klarifikasi Nomor: 145/PL.01.4-BA/KPU-Kab/XI/2018 tentang
Klarifikasi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor:
58/Pid.B/1996/PNCrp kepada calon anggota DPRD Kabupaten Lebong dari
Partai Nasdem. Oleh karenanya Para Teradu mendalilkan tindakannya sudah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait pokok aduan terhadap Teradu II,
Teradu membantah dalil Pengadu dan menyatakan tidak pernah menyampaikan
hal yang berbeda dari yang dilakukan terkait pencalonan saudara Dedi
Hariyanto. Faktanya apa yang disampaikan serta dilakukan Teradu II dalam
rangka menjalankan regulasi serta peraturan perundang-undangan yang ada.
Bahwa Sekretaris DPD NasDem Kabupaten Lebong Erpin Sani, Eko Prabowono,
Sukamdani, Dedi Hariyanto, dan Popi mendatangi Teradu II dengan maksud
untuk mencabut atau menarik SKCK yang sudah disampaikan sebagai dokumen
persyaratan bakal calon Dedi Hariyanto. Dedi Hariyanto juga mengatakan bahwa
pihak Polres Lebong bisa melakukan perbaikan terhadap SKCK tersebut, dengan
terlebih dahulu menarik SKCK yang telah disampaikan ke KPU Kabupaten
Lebong pada masa pengajuan daftar calon. Permintaan Dedi Hariyanto tersebut
tidak bisa dipenuhi oleh Teradu II sebab tidak ada dasar untuk meragukan
keabsahan SKCK yang diterbitkan oleh Polres Lebong tanggal 10 Juli 2018
tersebut. Selain itu Teradu II meragukan kalau Dedi Hariyanto pernah menjadi
mantan terpidana karena tidak pernah melihat salinan putusan dari pengadilan
dan saat itu Dedi Hariyanto tidak memperlihatkan atau menyampaikan salinan
putusan pengadilan yang menyatakan dirinya pernah menjadi terpidana. Hal ini
juga dikuatkan dengan tidak adanya surat resmi dari Polres Lebong untuk
menarik, mencabut, memperbaiki atau memperbaharui SKCK atas nama Dedi
Hariyanto. Teradu II mendalilkan bahwa secara kelembagaan DPD Partai
NasDem Kabupaten Lebong tidak pernah menyurati secara resmi KPU
Kabupaten Lebong menyangkut persoalan SKCK Dedi Hariyanto tersebut. Bahwa
tidak benar adanya pertemuan Teradu I dengan Dedi Hariyanto yang melakukan
bujukan disertai ancaman sebagaimana yang disampaikan oleh Pengadu,
tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya narasi yang dibangun sendiri oleh
pihak Pengadu. Upaya pertemuan yang dilakukan oleh Teradu I dengan Dedi
Hariyanto pada tanggal 12 Oktober 2018 setelah berkembang informasi bahwa
Dedi Hariyanto adalah mantan terpidana. Pertemuan tersebut adalah suatu
upaya persuasif semata atas inisiatif pribadi Teradu I. Bahwa pertemuan
tersebut dilakukan bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU Kabupaten
Lebong melainkan karena hubungan pertemanan semata. Teradu I menanyakan
terkait status Dedi Hariyanto sebagai mantan terpidana. Jika memang benar,
maka sebagai teman Teradu I patut mengingatkan yang bersangkutan, karena
akan berdampak kepada Dedi Haryanto yang dianggap memberi keterangan yang
tidak benar dalam hal pencalonan yakni ketidaksesuaian antara administrasi
syarat calon dengan fakta yang sebenarnya sebagaimana SKCK yang
disampaikan ke KPU Kabupaten Lebong sebagai syarat calon bersangkutan.
Sebagaimana diatur pada Pasal 254 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yakni tentang pemalsuan dokumen dalam persyaratan
administrasi bakal calon dan/atau calon Anggota DPRD dan pasal 520 yang
didalamnya memuat sanksi pidana;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa para Teradu melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Lebong
Nomor: 114/PL.01.4/Kpt/1707/KPU-Kab/XI/2018 tanggal 03 November 2018
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong
nomor: 81/PL.01.4/Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong
pada Pemilihan Umum Tahun 2019 telah mencoret dan menghapus nama Dedi
Hariyanto dari DCT. Para Teradu mencoret Dedi Hariyanto dari DCT tersebut
untuk menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1275/PL.01.4-
SD/06/KPU/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018, Perihal Tahapan Pasca
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Memedomani surat tersebut, Caleg Dedi
Hariyanto dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD
Kabupaten Lebong pada Pemilu tahun 2019 karena pernah dipidana
berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap sesuai salinan Putusan
Pengadilan Negeri Curup Nomor: 58/Pid.B/1996/PNCrp. Berdasarkan dokumen
tersebut Caleg Dedi Hariyanto Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam sidang
pemeriksaan terungkap fakta pada tanggal 24 Juli 2017 Dedi Hariyanto
menemui Teradu I di Kantor KPU Kabupaten Lebong untuk konsultasi terkait
perbaikan dokumen syarat calon yang berstatus sebagai mantan terpidana. Pada
kesempatan itu Teradu I menyatakan kurang memahami teknis pencalonan
DPRD, kemudian memanggil Teradu II untuk menerangkan syarat calon Dedi
Hariyanto yang berstatus sebagai mantan terpidana dan telah dinyatakan
memenuhi syarat. Kepada Teradu II, Dedi Hariyanto menyatakan dirinya telah
menyampaikan laporan pada Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Lebong
tentang statusnya sebagai mantan terpidana dan berinisiatif melakukan
perbaikan SKCK ke Polres Lebong tetapi terkendala prosedur menarik dokumen
SKCK yang sebelumnya sudah diserahkan kepada KPU Kabupaten Lebong.
Selanjutnya pada 27 Juli 2018 Dedi Hariyanto bersama Sekretaris DPD Partai
NasDem Kabupaten Lebong datang kembali ke Kantor KPU Kabupaten Lebong
menemui Teradu II menyampaikan keinginan untuk memperbaiki berkas syarat
calon dan menarik SKCK untuk perbaikan dokumen syarat calon. Namun,
Teradu II menyatakan dokumen syarat calon sudah memenuhi syarat masuk
dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Perubahan DCS dapat dilakukan apabila
terdapat tanggapan masyarakat. Jika tidak ada tanggapan tanggapan
masyarakat, tidak perlu dilakukan perbaikan SKCK dan dapat ditetapkan dalam
DCT. DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu I dan Teradu II tidak sesuai
dengan prosedur kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU 7 Tahun 2017
tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.
Dalam tenggang waktu tahapan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta
pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota pada 22-31 Juli 2018, Dedi Hariyanto telah berkonsultasi
untuk melakukan perbaikan terhadap kelengkapan syarat calon, namun Teradu
II justru menyatakan dokumen telah memenuhi syarat. Seharusnya para Teradu
mampu memberikan solusi atas itikad baik dari calon bersangkutan untuk
melakukan perbaikan. Pada persidangan juga terungkap jika Teradu I, Teradu II
dan Teradu V, tidak pernah melakukan konsultasi kepada atasannya. Berkenaan
dengan dalil Teradu I menemui Dedi Hariyanto dan menyarankan untuk
mengundurkan diri dari pencalonan, Teradu I mengakui menemui Dedi
Hariyanto dan menyarankan untuk mungundurkan diri karena potensi
dilaporkan pemalsuan dokumen SKCK dimana dirinya mencantumkan status
tidak pernah dipidana padahal faktanya Dedi Hariyanto mantan terpidana.
Teradu I juga mengingatkan adanya ancaman hukuman bagi pelaku pemalsuan
dokumen untuk kepentingan pencalonan legislatif. Teradu I menerangkan alasan
pertemuannya dengan Dedi Hariyanto karena faktor pertemanan. Teradu I juga
menilai tindakan tersebut dalam kapasitas sebagai orang biasa bukan sebagai
penyelenggara Pemilu. DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I tidak dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I sepatutnya menghindari
pertemuan dengan calon anggota DPRD yang berpotensi menimbulkan konflik
kepentingan dan syakwasangka. Lebih dari itu sesuai prosedur kerja
pencalonan, Teradu I hanya berhubungan langsung dengan pengurus atau LO
Partai politik peserta pemilu. Teradu I sebagai penyelenggara pemilu harus
memahami bahwa status jabatannya melekat pada pribadinya sehingga setiap
tindakannya memiliki konsekuensi etik dan hukum, apalagi interaksi Teradu I
dengan Dedi Hariyanto berkaitan erat dengan status pencalonan. Teradu I
terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf d
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Atas beberapa fakta persidangan tersebut di atas DKPP
menilai pengaduan Pengadu terbukti dan Jawaban Teradu I, Teradu II dan
Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II dan Teradu V terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a juncto Pasal 11 huruf a, b, dan c dan Pasal 15
huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa dalam persidangan terungkap fakta Teradu III dan IV baru dilantik
pada tanggal 16 Oktober pasca penetapan DCT tanggal 20 September 2018.
Teradu III dan IV tidak terlibat pada proses pencalonan Dedi Hariyanto. Teradu
III dan IV mengetahui informasi masalah pencalonan Dedi Hariyanto namun
tidak memahami secara detail. Untuk itu terhadap pelangaran etik Teradu I dan
Teradu II tidak dapat dibebankan secara tanggung renteng kepada Teradu III dan
Teradu IV. Dengan demikian, dalil Pengadu terhadap Teradu III dan Teradu IV
tidak terbukti dan jawaban Teradu III dan Teradu IV meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3.] Teradu I, Teradu II, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4.] Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Teradu I Shalahuddin Al
Khidhr selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lebong dan Teradu II Yoki Setiawan selaku Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lebong sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Teradu V Devi Irawan selaku
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong sejak Putusan ini
dibacakan;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Effan Lavandes dan Teradu IV Yayan
Hardian masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lebong sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam
Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan
Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap
Anggota, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
22