III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 21 Juni 2023, sebagai berikut:
A. Pelanggaran Kode Etik Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang
Kronologi Pelanggaran Kode Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Taufik
Iskandar sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang, diuraikan sebagai
berikut:
1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 08.00 WIB,
Pengadu Acep Ali berkomunikasi dengan Teradu VI Taufik Iskandar selaku
Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang) melalui telepon WhatsApp,
dalam percakapan tersebut Pengadu meminta petunjuk kepada Teradu VI
Taufik Iskandar agar bisa lolos menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) di Desa Sirnagalih Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur.
Kemudian Teradu VI Taufik Iskandar menjawab “bisa dibantu Cuma ada
syaratnya” kemudian Pengadu bertanya “syaratnya apa kang?”, Teradu VI
Taufik Iskandar menjawab “ya udah hari ini kita ketemu di Warung Nasi yang
berlokasi didepan Pasar Kecamatan Sindangbarang”. Pada hari yang sama
setelah Pengadu berkomunikasi dengan Teradu VI Taufik Iskandar melalui
telepon WhatssApp tersebut, sekira pukul 12.50 WIB Pengadu bertemu dengan
Teradu VI Taufik Iskandar di Warung Nasi yang berlokasi didepan Pasar
Kecamatan Sindangbarang, kemudian Pengadu melakukan percakapan dengan
Teradu VI Taufik Iskandar yang pada intinya Teradu VI Taufik Iskandar, S.Pd
berucap kepada saya “untuk bisa lolos menjadi Pemungutan Suara (PPS) di
Desa Sirnagalih, saat ini akang ada uang ga sebesar Rp. 700.000,-“, kemudian
saya menanggapi “uang sebesar Rp. 700.000,- mah ga ada kang, adanya Rp.
500.000,-“, kemudian uang sebesar Rp. 500.000,- tersebut diserahkan oleh
Pengadu dan diterima oleh Teradu VI Taufik Iskandar;
2. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 08.55 WIB,
Teradu VI Taufik Iskandar menghubungi Pengadu kembali melalui telepon
Whatsapp, akan tetapi tidak sempat Pengadu jawab. Pada pukul 14.30 WIB
Teradu VI Taufik Iskandar, mengirim pesan Whatssapp kepada Pengadu
sebagaimana bukti print out ScreenShot Chat WhatssApp yang dijadikan bukti
pada laporan a quo (terlampir). Kemudian uang sebesar Rp. 500.000,- tersebut
diberikan kepada Teradu Taufik Iskandar melalui Rizki Efendi selaku Saudara
dari Pengadu;
3. Bahwa terdapat beberapa orang yang bernasib sama seperti Pengadu yakni
Asep Nurhidayat dan Hidmat Setiabudi, yang diminta sejumlah uang oleh
Teradu VI Taufik Iskandar dengan alasan agar lolos menjadi Anggota PPS.
B. Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur
1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, Pengadu Acep Ali
melaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ke Bawaslu Kabupaten Cianjur
dengan Nomor:
002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023. yang dilakukan anggota Panwaslu Kecamatan
Sindangbarang, yang diduga melanggar Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017;
2. Bahwa kemudian pada tanggal 27 Januari 2023 Pengadu Acep Ali menerima
pemberitahuan mengenai status laporan tersebut dari Bawaslu Kabupaten
Cianjur dengan Nomor: 05/PP.01.02/K.JB-06/I/2023 yang menyatakan bahwa
Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dengan Nomor:
002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 tidak memenuhi syarat formil karena
penyampaikan laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan undang-
undang;
3. Bahwa berhubung Pengadu Acep Ali merasa tidak puas dengan keterangan
melalui surat pemberitahuan yang di sampaikan oleh Bawaslu Kabupaten
Cianjur tersebut, Pada tanggal 8 Januari 2023 mendatangi Kantor Bawaslu
Kabupaten Cianjur untuk mengonfirmasi atau meminta keterangan lebih
lanjut, dan pada kesempatan itu Pengadu diterima Teradu V Tatang Sumarna
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur. Teradu V Tatang Sumarna
memberikan keterangan mengenai perkara Pengadu Acep Ali “terkait laporan
pada tanggal 24 Januari 2023 berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu
Kabupaten Cianjur tidak dapat di register karena tidak memenuhi syarat
formil, yakni penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan
undang-undang. Akan tetapi perkara tersebut akan ditindaklanjuti sebagai
informasi awal oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur karena memenuhi syarat
materiel. dan memberitahukan kepada Pengadu bahwa perkara tersebut
sedang dalam proses penanganan;
4. Bahwa setelah sekian lama Pengadu menunggu kelanjutan informasi perkara
tersebut belum ada kejelasan. Pada tanggal 27 Februari 2023 2023, Pengadu
datang ke Bawaslu Kabupaten Cianjur untuk menanyakan hasil penelurusan
dan keputusannya. Dan bertemu langsung dengan Teradu I Usep Agus Zawari
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur. Kemudian Teradu I Usep Agus
Zawari memberikan keterangan hasil Penelusuran dan pengumpulan alat bukti
perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Teradu VI Taufik
Iskandar sudah diputuskan melalui rapat peleno, dan juga sudah
diinformasikan melalui surat pemberitahuan putusan yang ditempelkan
dipapan informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur tertanggal 22 Februari 2023
dengan uraian sebagai berikut:
a. Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 8 huruf
j jo pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, kepada Terlapor diberikan
sanksi Peringatan.
b. Selanjutnya Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten Cianjur akan
menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Bawaslu mengenai pengawas pemilu.
5. Bahwa selain itu keterangan lainnya, Teradu I Usep Agus Zawari sebagai Ketua
Bawaslu Kabupaten Cianjur menyimpukan berdasarkan hasil penulusuran
dan kajian bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat dalam
perbincangan dengan saya diruang kerjanya;
6. Bahwa Pengadu merasa ada kejanggalan dan kekeliruan terhadap pengambilan
keputusan pemberian sanksi yang diberikan kepada Teradu VI Taufik Iskandar
hanya Peringatan dan pembinaan saja;
7. Bahwa perbuatan sebagaimana yang dilakuan oleh Teradu VI Taufik Iskandar
tersebut sangatlah memalukan dan mencoreng nama baik serta integritas
Institusi Bawaslu;
8. Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon agar
DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk menjatuhkan hukuman kepada Para Teradu dengan penuh
keadilan dan bijaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Pemberitahuan Status Temuan Bawaslu Kabupaten Cianjur
Nomor: 003/Reg/TM/PL/Kab/13.15/II/2023, tertanggal 22
Februari 2023;
2 P-2 Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023, tertanggal 27 Januari 2023;
3 P-3 Dokumentasi Papan Informasi Pengumuman Bawaslu Kabupaten
Cianjur;
4 P-4 Screenshot Percakapan WhatsApp Acep Ali dengan Taufik
Iskandar;
5 P-5 Screenshot Percakapan WhatsApp Acep Ali Dengan Taufik
Iskandar beserta Bukti Transfer Permintaan Uang;
6 P-6 Surat Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 05/PP.01.02/K.JB-
06/1/2023, perihal Status Laporan, tertanggal 27 Januari 2023;
7 P-7 Screenshot Percakapan WhatsApp Taufik Iskandar berkenaan
dengan Asep Nurhidayat;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 21 Juni 2023, sebagai berikut:
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Dalam Pokok Pengaduan
Profesionalitas Bawaslu Kabupaten Cianjur menjatuhkan sanksi yang ringan
terhadap Teradu VI Taufik Iskandar sebagai anggota Panwaslu Kecamatan
Sindangbarang yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf j juncto Pasal 15
huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
2. Jawaban atas Pokok Pengaduan
3.1. Bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Cianjur sebagaimana salinan Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2018-2023 Tanggal 14 Agustus 2018;
(Bukti T-1)
3.2. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menolak semua dalil Pengaduan Pengadu,
kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu I s.d. Teradu V dalam jawaban
ini;
3.3. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu Teradu I
s.d. Teradu V menjelaskan sebagai berikut:
1.3.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menerima Laporan dari
Pengadu Acep Ali terkait peristiwa Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu adhoc yang dilakukan oleh Teradu VI Taufik
Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang,
sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor:
002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023; (Bukti T-2)
1.3.2. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menyerahkan
Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor: 002/LP/PL/Kab/
13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 kepada Pengadu Acep Ali; (Bukti
T-3)
1.3.3. Bahwa pada tanggal 24 s.d. 26 Januari 2023 Bawaslu Kabupaten
Cianjur melakukan Kajian Awal untuk menganalisis keterpenuhan
syarat formal dan materiel terhadap Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/
13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023. Bahwa berdasarkan hasil Kajian
Awal Bawaslu Kabupaten Cianjur terhadap Laporan Nomor:
002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023, Laporan a quo
tidak memenuhi syarat formal akan tetapi syarat materil telah terpenuhi;
(Bukti T-4)
1.3.4. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melaksanakan
Rapat Pleno terhadap Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023
yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
007/BAWASLU.JB-06/HK.01.01 /1/2023 tanggal 26 Januari 2023,
yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum
yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur pada tanggal
24 Januari 2023, setelah melakukan Kajian Awal disimpulkan
Laporan a quo tidak memenuhi syarat formal namun telah
terpenuhi syarat materil;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,
menyatakan bahwa:
“Dalam hal syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (3) huruf c tidak terpenuhi, Laporan tidak diregistrasi”;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,
menyatakan bahwa:
“Dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun
memenuhi syarat materiel, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN
menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan
Pelanggaran Pemilu”;
d. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud diatas,
terhadap Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang
dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur tidak diregistrasi
karena tidak terpenuhinya syarat formal, namun Laporan a quo
memenuhi syarat materiel sehingga ditindaklanjuti sebagai
informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu, untuk
selanjutnya dilakukan penelusuran sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan
Pemilu; (Bukti T-5)
1.3.5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah mengumumkan Status
Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 pada papan
pengumuman Bawaslu Kabupaten Cianjur tanggal 27 Januari 2023;
(Bukti T-6)
1.3.6. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menyampaikan
Surat perihal Status Laporan Nomor: 05/PP.01.02/K.JB-06/1/2023
kepada Pelapor Acep Ali tanggal 27 Januari 2023 yang diterima oleh
Pelapor Acep Ali melalui aplikasi WhatsApp; (Bukti T-7)
1.3.7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menerima Informasi Awal
dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan Nomor:
002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 yang tidak diregistrasi karena
dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat
material, pada tanggal 27 Januari 2023; (Bukti T-8)
1.3.8. Bahwa pada tanggal 28 Januari 2023 s.d. 31 Januari 2023 Teradu IV
Hadi Dzikri Nur selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan
penelusuran sebagai tindaklanjut dari informasi awal yang berasal dari
Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/ 13.15/I/2023 tanggal 24 Januari
2023, yang selanjutnya hasil penelusuran a quo dituangkan ke dalam
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (Formulir Model A) Nomor:
196/LHP/PM.01.02 /1/2023 tanggal 31 Januari 2023; (Bukti T-9)
1.3.9. Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten
Cianjur melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan ke dalam Berita
Acara Rapat Pleno Nomor: 009/BAWASLU.JB-06/HK.01.01/2/2023,
yang pada pokoknya memutuskan untuk menindaklajuti Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 196/LHP/PM.01.02/1/2023 tanggal 31 Januari
2023 berdasarkan penelusuran atas informasi awal tentang adanya
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, diduga melanggar
ketentuan Pasal 8 huruf j juncto Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, yang diduga dilakukan oleh Teradu VI Taufik Iskandar selaku
Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang. Berdasarkan hal tersebut
Bawaslu Kabupaten Cianjur menetapkan Laporan Hasil Pengawasan a
quo menjadi temuan untuk selanjutnya dilakukan penanganan
pelanggaran sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Bukti T-10)
1.3.10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah meregistrasi Temuan
Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor: 003/REG/TM/PL/
Kab/13.15/II/2023 tanggal 2 Februari 2023, selanjutnya dituangkan ke
dalam Formulir Temuan; (Bukti T-11)
1.3.11. Bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur menerbitkan
Surat Keputusan Nomor: 021/PP.01.02/K.JB-06/02/2023 tanggal 2
Februari 2023 tentang Penetapan Petugas Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Cianjur Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti
T-12)
1.3.12. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat
Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor:
10/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 Tentang Penetapan Tim Klarifikasi
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur Pada Pemilihan
Umum Tahun 2024; (Bukti T-13)
1.3.13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah mengundang Pengadu Acep Ali
sebagai Saksi pada tanggal 8 Februari 2023 Pukul 10.00 WIB s/d Selesai
bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat
Nomor: 09/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 3 Februari 2023 perihal
Undangan Klarifikasi; (Bukti T-14)
1.3.14. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melakukan Klarifikasi
terhadap Pengadu Acep Ali sebagai Saksi pada tanggal 8 Februari 2023
yang dituangkan ke dalam Berita Acara Sumpah/Janji (Bukti T-15),
serta dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T-16)
1.3.15. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah mengundang Rizki Efendi
sebagai Saksi pada tanggal 8 Februari 2023 Pukul 12.00 WIB s/d Selesai
bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat
Nomor: 09.A/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 3 Februari 2023
perihal Undangan Klarifikasi; (Bukti T-17)
1.3.16. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melakukan Klarifikasi
terhadap Rizki Efendi sebagai Saksi pada tanggal 8 Februari 2023 yang
dituangkan ke dalam Berita Acara Sumpah/Janji (Bukti T-18), serta
dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T-19)
1.3.17. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah mengundang Taufik Iskandar,
sebagai Terlapor pada tanggal 8 Februari 2023 Pukul 14.00 WIB s/d
Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur berdasarkan
Surat Nomor: 09.B/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 3 Februari 2023
perihal Undangan Klarifikasi; (Bukti T-20)
1.3.18. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melakukan Klarifikasi
terhadap Taufik Iskandar sebagai Terlapor pada tanggal 8 Februari 2023
yang dituangkan ke dalam Berita Acara Sumpah/Janji (Bukti T-21),
serta dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T-22)
1.3.19. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah mengundang Atang
Yusdiansyah sebagai Saksi pada tanggal 9 Februari 2023 pada Pukul
10.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur
berdasarkan Surat Nomor: 09.B/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 3
Februari 2023 perihal Undangan Klarifikasi; (Bukti T-23)
1.3.20. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melakukan Klarifikasi
terhadap Atang Yusdiansyah sebagai Saksi pada tanggal 9 Februari 2023
yang dituangkan ke dalam Berita Acara Sumpah/Janji (Bukti T-24),
serta dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T-25)
1.3.21. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah mengundang Hidmat Setiabudi
sebagai Saksi pada tanggal 9 Februari 2023 pada Pukul 12.00 WIB s/d
Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur berdasarkan
Surat Nomor: 09.B/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 3 Februari 2023
perihal Undangan Klarifikasi; (Bukti T-26)
1.3.22. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melakukan Klarifikasi
terhadap Hidmat Setiabudi sebagai Saksi pada tanggal 9 Februari 2023
yang dituangkan ke dalam Berita Acara Sumpah/Janji (Bukti T-27),
serta dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T-28)
1.3.23. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah mengundang Asep Nurhidayat
sebagai Saksi pada tanggal 9 Februari 2023 Pukul 14.00 WIB s/d Selesai
bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat
Nomor: 12/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 7 Februari 2023 perihal
Undangan Klarifikasi; (Bukti T-29)
1.3.24. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melakukan Klarifikasi
terhadap Asep Nurhidayat sebagai Saksi pada tanggal 9 Februari 2023
yang dituangkan ke dalam Berita Acara Sumpah/Janji (Bukti T-30),
serta dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T-31)
1.3.25. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah mengundang Asep Samsudin
sebagai Saksi pada tanggal 13 Februari 2023 Pukul 10.00 WIB s/d
Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur berdasarkan
Surat Nomor: 13/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 10 Februari 2023
perihal Undangan Klarifikasi; (Bukti T-32)
1.3.26. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melakukan Klarifikasi
terhadap Asep Samsudin sebagai Saksi pada tanggal 13 Februari 2023
yang dituangkan kedalam Berita Acara Sumpah/Janji (Bukti T-33), serta
dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T-34)
1.3.27. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur menyusun Kajian
Dugaan Pelanggaran Pemilu terhadap Temuan Nomor:
003/REG/TM/PL/ Kab/13.15/II/2023 (Bukti T-35), yang diputuskan
dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Cianjur sebagaimana Berita
Acara Rapat Pleno Nomor: 013/BAWASLU.JB-06/HK.01.01/2/2023
tanggal 22 Februari 2023. Bahwa perbuatan Terlapor Taupik Iskandar
sebagai Anggota merangkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Sindangbarang telah
terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf j juncto Pasal 15 huruf d
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Selanjutnya memutuskan:
a. Menjatuhkan Sanksi administratif berupa Peringatan kepada
Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur;
b. Bahwa terhadap Temuan Nomor:
003/Reg/TM/PL/Kab/13.15/II/2023, agar Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menindaklanjuti sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu
mengenai pembinaan Pengawas Pemilu;
c. Selanjutnya agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Cianjur mengumumkan Status Penanganan Pelanggaran pada
Papan Pengumuman di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Cianjur; (Bukti T-36)
1.3.28. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur mengumumkan Status
Temuan Nomor: 003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023 pada papan
pengumuman Bawaslu Kabupaten Cianjur tanggal 22 Februari 2023;
(Bukti T-37)
1.3.29. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan
Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyatakan bahwa:
Ayat (1) Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas
TPS.
Ayat (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi administratif
kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
dan/atau Pengawas TPS dalam hal terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Ayat (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
a. peringatan; atau
b. pemberhentian tetap.
Ayat (4) Bawaslu Kabupaten/Kota merehabilitasi Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS apabila
tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
Ayat (5) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diputuskan
dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota dan dituangkan
dalam keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ayat (6) Dalam hal Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
dan/atau Pengawas TPS dijatuhkan sanksi berupa peringatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Bawaslu mengenai pembinaan Pengawas Pemilu.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan
Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana di atas,
Bawaslu Kabupaten Cianjur menerbitkan Surat Keputusan Ketua
Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 16/PP.01.02/K.JB-06/2/2023
Tentang Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Cianjur Atas
Penanganan Dugaan Pelanggaran Nomor:
003/REG/TM/PL/KAB/13.15/II/2023 Tanggal 22 Februari 2023, yang
pada pokoknya memutuskan:
1. Terlapor Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang telah melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi administratif berupa Peringatan Kepada
Terlapor Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang;
3. Penjatuhan sanksi sebagaimana diktum Kedua, ditindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu
mengenai Pembinaan Pengawas Pemilu; (Bukti T-38)
1.3.30. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan
Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan
Umum, menyatakan bahwa:
Ayat (1) Selain melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu dilakukan berdasarkan
Putusan DKPP atau tindak lanjut dari Keputusan Bawaslu
Kabupaten/Kota;
Ayat (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu berdasarkan Putusan DKPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai tindak lanjut dari
penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
terhadap Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
dan/atau Panwaslu LN.
Ayat (3) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu berdasarkan Keputusan Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran
kode etik pengawas Pemilu ad hoc terhadap Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas
TPS.
1.3.31. Bahwa berdasarkan rekomendasi Analisis Penyelesaian Pelanggaran
Kinerja Pengawas Pemilu tanggal 27 Februari 2023 bahwa dalam
rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten
Cianjur Nomor: 16/PP.01.02/K.JB-06/2/2023, sebagai tindak lanjut
dari penanganan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur,
memberikan Sanksi Pelanggaran Kinerja Berat berupa penonaktifan
sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan
anggota Panwaslu Kecamatan sampai dengan batas waktu yang
ditentukan; (Bukti T-39)
1.3.32. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat
Pleno dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Bawaslu
Kabupaten Cianjur Nomor: 16/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 Tentang
Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Cianjur Atas Penanganan
Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/REG/TM/PL/KAB/13.15/II/2023,
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
014/BAWASLU.JB 06/HK.01.01 /3/2023 tanggal 1 Maret 2023 yang
pada pokoknya memutuskan:
1. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua
Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 16/PP.01.02/K.JB-
06/2/2023, sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Taufik
Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, Bawaslu
Kabupaten Cianjur memutuskan memberikan Sanksi
Pelanggaran Kinerja Berat berupa penonaktifan sementara dari
pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota
Panwaslu Kecamatan sampai dengan batas waktu yang
ditentukan;
2. Bahwa Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi,
Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Cianjur agar
segera menentukan jenis pembinaan yang akan diterapkan
kepada Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur
dengan memperhatikan masukan dari Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Cianjur;
3. Selanjutnya agar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia,
Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten
Cianjur melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap
kinerja Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur;
(Bukti T-40)
1.3.33. Bahwa sebagai tindaklanjut atas hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten
Cianjur Nomor: 014/BAWASLU.JB-06/HK.01.01/3/2023 tanggal 1
Maret 2023, Bawaslu Kabupaten Cianjur menerbitkan Surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Cianjur Nomor: 34/KP.08.03/K.JB-06/3/2023 Tentang Pemberian
Sanksi kepada Teradu VI Taufik Iskandar Selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Sindangbarang, yang pada pokoknya memutuskan
Memberikan Sanksi Pelanggaran Kinerja Berat berupa berupa
penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat
pada jabatan anggota Panwaslu Kecamatan sampai dengan batas
waktu yang ditentukan terhadap Teradu VI Taufik Iskandar selaku
Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang; (Bukti T-41)
1.3.34. Bahwa Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan
Pelatihan Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melaksanakan pembinaan
dan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas Taufik Iskandar selaku
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang
Kabupaten Cianjur yang dituangkan ke dalam Formulir Analisis
Peyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu pada tanggal 31 Mei
2023. Adapun rekomendasi hasil Analisis Penyelesaian Pelanggaran
Kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud bahwa mengaktifkan
kembali pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota
Panwaslu Kecamatan terhadap Teradu VI Taufik Iskandar selaku
Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang merangkap Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa untuk
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur segera menerbitkan Surat
Keputusan pengaktifkan kembali dari pelaksanaan fungsi divisi yang
melekat pada jabatan anggota Panwaslu Kecamatan terhadap Taufik
Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa; (Bukti T-42)
1.3.35. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melaksanakan Rapat Pleno
dalam rangka menindaklajuti rekomendasi dari hasil Analisis
Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno: 029/BAWASLU.JB-
06/HK.01.01/6/2023 tanggal 1 Juni 2023 yang pada pokoknya
memutuskan:
1. Bahwa Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan
Pelatihan Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melaksanakan
pembinaan dan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas Taufik
Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur yang dituangkan
ke dalam Formulir Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja
Pengawas Pemilu pada Tanggal 31 Mei 2023;
2. Bahwa berdasarkan rekomendasi dari hasil Analisis Penyelesaian
Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud
pada angka 1 (satu), Bawaslu Kabupaten Cianjur memutuskan
mengaktifkan kembali pelaksanaan fungsi divisi yang melekat
pada jabatan anggota Panwaslu Kecamatan terhadap Taufik
Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang
merangkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa;
3. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur segera menerbitkan
Surat Keputusan pengaktifkan kembali dari pelaksanaan fungsi
divisi yang melekat pada jabatan anggota Panwaslu Kecamatan
terhadap Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan
Sindangbarang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa; (Bukti T-43)
1.3.36. Bahwa sebagai tindaklanjut atas hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten
Cianjur Nomor: 029/BAWASLU.JB-06/HK.01.01/6/2023 tanggal 1
Juni 2023, Bawaslu Kabupaten Cianjur menerbitkan Surat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor:
49/KP.04.00/K.JB-06/6/2023 tanggal 1 Juni 2023 Tentang
Pengaktifan Kembali Taufik Iskandar Anggota Panwaslu Kecamatan
Sindangbarang Pada Pelaksanaan Fungsi Divisi Yang Melekat Pada
Jabatan Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang; (Bukti T-44)
3.4. Bahwa berdasarkan peristiwa yang diadukan oleh Pengadu yang pada
pokoknya terkait dengan profesionalitas Bawaslu Kabupaten Cianjur
menjatuhkan sanksi yang ringan terhadap Teradu VI Taufik Iskandar sebagai
anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang yang terbukti melanggar
ketentuan Pasal 8 huruf j juncto Pasal 15 huruf d Peraturan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu I
s.d. Teradu V menerangkan sebagai berikut:
1.4.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf a Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa:
Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas melakukan pencegahan dan
penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap:
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu;
1.4.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (2) huruf b, huruf c
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
menyatakan bahwa Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu
Kabupaten/Kota bertugas:
b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di
wilayah kabupaten/kota;
c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
1.4.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 huruf a, huruf b, huruf f
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang
ini;
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait
dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan
sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
1.4.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 104 huruf a, huruf b Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan
bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.
1.4.5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10B Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 Tentang
Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa:
Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang
menjabat sebagai anggota:
a. Panwaslu Kecamatan;
b. Panwaslu Kelurahan/Desa; atau
c. Pengawas Tempat Pemungutan Suara,
Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu.
1.4.6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyatakan bahwa:
Ayat (1) Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS.
Ayat (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi administratif
kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
dan/atau Pengawas TPS dalam hal terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Ayat (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
a. peringatan; atau
b. pemberhentian tetap.
Ayat (4) Bawaslu Kabupaten/Kota merehabilitasi Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS apabila
tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
Ayat (5) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diputuskan
dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota dan dituangkan
dalam keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ayat (6) Dalam hal Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
dan/atau Pengawas TPS dijatuhkan sanksi berupa peringatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu
mengenai pembinaan Pengawas Pemilu.
1.4.7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas
Pemilihan Umum, menyatakan bahwa:
Ayat (1) Selain melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu dilakukan berdasarkan
Putusan DKPP atau tindak lanjut dari Keputusan Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Ayat (3) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu berdasarkan Keputusan Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran
kode etik pengawas Pemilu ad hoc terhadap Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas
TPS.
1.4.8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan
Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan
Umum, menyatakan bahwa:
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b terdiri atas:
a. sanksi Pelanggaran Kinerja ringan, berupa:
1. teguran lisan; atau
2. teguran tertulis;
b. sanksi Pelanggaran Kinerja sedang, berupa:
1. peringatan keras;
2. penggantian divisi; dan/atau
3. tidak diperkenankan menghadiri kegiatan kedinasan sampai dengan
batas waktu yang ditentukan; dan
c. sanksi Pelanggaran Kinerja berat, berupa:
1. penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat
pada jabatan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sesuai dengan
tingkatannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan;
2. penggantian ketua;
3. tidak diperkenankan mengambil keputusan dalam rapat pleno;
dan/atau
4. dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik dan kode perilaku
penyelenggara Pemilu kepada:
a) DKPP bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
dan Panwaslu LN; atau
b) Bawaslu Kabupaten/Kota bagi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
1.4.9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1), ayat (2) huruf a ayat (3),
ayat (4), ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap
Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, menyatakan bahwa:
Ayat (1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu berdasarkan Keputusan Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu
Kecamatan.
Ayat (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu
kepada Panwaslu Kecamatan;
Ayat (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara:
a. menyusun analisis terhadap keputusan Bawaslu
Kabupaten/Kota;
b. menentukan jenis pembinaan yang akan diterapkan kepada
Pengawas Pemilu yang bersangkutan; dan
c. melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja
Pengawas Pemilu yang bersangkutan.
Ayat (4) Penyusunan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan
fungsi di bidang sumber daya manusia.
Ayat (5) Penentuan jenis pembinaan serta pelaksanaan pembinaan dan
pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan
huruf c dilakukan berdasarkan keputusan dalam rapat pleno
Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan sesuai
dengan tingkatannya.
1.4.10. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas, dalam penanganan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melaksanakan
penanganan Pelanggaran sebagaimana ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum serta ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap
Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. Hal tersebut dapat
dilihat dari penanganan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
adhoc yang dilakukan oleh Teradu VI Taufik Iskandar selaku Anggota
Panwaslu Kecamatan Sindangbarang, yang ditangani dan diselesaikan
oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur sebagaimana yang diuraikan pada
angka 2.3.1 sampai dengan 2.3.36 dalam jawaban atas pokok
pengaduan sebagaimana di atas.
3. Jawaban atas Kronologi Pengaduan
3.1. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan
bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 Pengadu Acep Ali
melaporkan dugaan Pelanggaran Kode Etik ke Bawaslu Kabupaten Cianjur
dengan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 yang dilakukan anggota
Panwaslu Kecamatan Sindangbarang, yang diduga melanggar pasal 15 huruf d
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, serta dalam dalil pengaduan Pengadu
yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada tanggal 27 Januari 2023
Pengadu Acep Ali menerima pemberitahuan mengenai status laporan tersebut
dari Bawaslu Kabupaten Cianjur dengan Nomor: 05/PP.01.02/K.JB-
06/I/2023 yang menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik
dengan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 tidak memenuhi syarat formil
karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan
undang-undang, Para Teradu menerangkan sebagai berikut:
2.1.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur dalam menangani dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adhoc yang dilakukan oleh
Teradu VI Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan
Sindangbarang telah sesuai dengan tata cara dan mekanisme
sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
2.1.2. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menerima Laporan dari
Pengadu Acep Ali terkait peristiwa dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu adhoc yang dilakukan oleh Teradu VI Taufik
Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang,
sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor:
002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 tanggal 24 Januri 2023, bahwa
berdasarkan Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyatakan
bahwa:
Ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap
Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan.
Ayat (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. jenis dugaan pelanggaran.
Ayat (3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Ayat (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
2.1.3. Bahwa pada tanggal 24 s.d. 26 Januari 2023 Bawaslu Kabupaten
Cianjur melakukan Kajian Awal untuk menganalisis keterpenuhan
syarat formal dan materiel terhadap Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/
13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023, Bahwa hasil Kajian Awal
Bawaslu Kabupaten Cianjur terhadap Laporan a quo pada pokoknya
menyimpulkan sebagai berikut:
Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pengadu pada
Laporan a quo, Pengadu mengetahui peristiwa dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2023 dan
Pengadu menyampaikan laporan peristiwa tersebut secara langsung
kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur pada hari Selasa tanggal 24 Januari
2023 pukul 10.00 WIB, oleh karena hal tersebut waktu penyampaian
Laporan a quo telah melebihi batas waktu penyampaian laporan dugaan
Pelanggaran Pemilu, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum yang berbunyi:
“Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama
7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”
Berdasarkan kesimpulan tersebut Bawaslu Kabupaten Cianjur
menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formal akan tetapi
syarat materiel telah terpenuhi.
2.1.4. Bahwa hasil kajian awal terhadap Laporan Nomor:
002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 diputuskan
dalam Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno
Nomor: 007/BAWASLU.JB-06/HK.01.01/1/2023 tanggal 26 Januari
2023, yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum
yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur pada
Tanggal 24 Januari 2023, setelah melakukan Kajian Awal
disimpulkan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formal namun
telah terpenuhi syarat materiel;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,
menyatakan bahwa:
“Dalam hal syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (3) huruf c tidak terpenuhi, Laporan tidak diregistrasi”;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,
menyatakan bahwa:
“Dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun
memenuhi syarat materiel, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN
menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan
Pelanggaran Pemilu”;
d. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas,
terhadap Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang
dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur tidak diregistrasi
karena tidak terpenuhinya syarat formal, namun Laporan a quo
memenuhi syarat materiel sehingga ditindaklanjuti sebagai
informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu, untuk
selanjutnya dilakukan penelusuran sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan
Pemilu.
2.1.5. Bahwa untuk status Laporan Bawaslu Kabupaten Cianjur
mengumumkan Status Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023
pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Cianjur tanggal 27
Januari 2023 dan disampaikan kepada Pengadu melalui Surat Nomor:
05/PP.01.02/K.JB-06/1/2023 yang diterima oleh Pengadu melalui
aplikasi WhatsApp tanggal 27 Januari 2023.
3.2. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan
bahwa “berhubung klien kami saudara Acep Ali merasa tidak puas dengan
keterangan melalui Surat Bawaslu Kabupaten Cianjur tersebut, pada tanggal
8 Januari 2023 mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur untuk
mengonfirmasi atau meminta keterangan lebih lanjut, dan pada kesempatan
itu kami diterima salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur, yang
bernama Bapak Tatang Sumarna dan memberikan keterangan mengenai
perkara saudara Acep Ali, terkait laporan pada tanggal 24 Januari 2023
berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Cianjur tidak dapat
diregister karena tidak memenuhi syarat formal, yakni penyampaian laporan
melebihi batas waktu yang telah ditentukan undang-undang. Akan tetapi
perkara tersebut akan dilanjutkan sebagai informasi awal oleh Bawaslu
Kabupaten Cianjur karena memenuhi syarat materil, dan memberitahukan
kepada kami bahwa perkara tersebut sedang dalam proses penanganan”.
Teradu V menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalil Pengadu tersebut sangat tidak berdasar dan mengada-ada,
bagaimana mungkin pada tanggal 8 Januari 2023 Teradu V sudah dapat
menjelaskan hasil Kajian Awal yang laporannya baru diterima oleh Bawaslu
Kabupaten Cianjur pada tanggal 24 Januari 2023.
3.3. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan
bahwa “Pada tanggal 27 Februari 2023 saya datang ke Bawaslu Kabupaten
Cianjur untuk menanyakan hasil penelusuran dan keputusannya. Dan
bertemu langsung dengan Bapak Usep Zawari selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Cianjur. Kemudian Usep memberikan keterangan Hasil
Penelusuran dan pengumpulan alat bukti perkara dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan saudara Taufik Iskandar sudah kami putuskan melalui
rapat pleno, dan juga sudah kami informasikan melalui surat pemberitahuan
putusan yang ditempelkan dipapan informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur
tertanggal 22 Februari 2023 dengan uraian sebagai berikut:
a. Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 8 huruf
j juncto Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, kepada Terlapor diberikan
Sanksi Peringatan.
b. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur akan menindaklanjuti sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai
Pengawas Pemilu.
Selain itu keterangan lainnya, Usep Agus Zawari sebagai Ketua Bawaslu
menyimpulkan berdasarkan hasil penelusuran dan kajian bahwa perbuatan
tersebut merupakan pelanggaran berat dalam perbincangan dengan saya
diruang kerjanya”, Teradu I menerangkan sebagai berikut:
2.3.1. Bahwa benar pada tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 13.15 WIB
Teradu I bertempat di ruang kerja menerima kedatangan Sopirmas yang
pada intinya mempertanyakan terkait penanganan dugaan pelanggaran
kode etik Taufik Iskandar anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang
Kabupaten Cianjur. Bahwa pada saat itu, Teradu I menjelaskan proses
dan hasil penanganan pelangaran dugaan pelanggaran kode etik Teradu
VI Taufik Iskandar anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang
Kabupaten Cianjur, sebagai berikut:
1) Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik Taufik
Iskandar Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang
Kabupaten Cianjur, dikarenakan tidak memenuhi syarat formal
telah dijadikan informasi awal dan kemudian dijadikan temuan,
sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum;
2) Bahwa terhadap temuan dugaan pelanggaran kode etik tersebut,
Bawaslu Kabupaten Cianjur telah selesai melakukan kajian dan
diputuskan dalam Rapat Pleno dengan keputuasan Taufik
Iskandar terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan
statusnya telah diumumkan pada papan pengumuman yang ada
di Bawaslu Kabupaten Cianjur;
3) Bahwa atas pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Bawaslu
Kabupaten Cianjur menjatuhkan sanksi administratif kepada
Taufik Iskandar berupa Peringatan dan selanjutnya
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Bawaslu mengenai pembinaan Pengawas Pemilu;
4) Bahwa yang telah diperbuat oleh Taufik Iskandar termasuk pada
pelangaran kinerja berat dengan merujuk pada Peraturan
Bawaslu mengenai pembinaan Pengawas Pemilu.
2.3.2. Bahwa yang disampaikan Teradu I kepada Sopirmas tersebut di atas,
merupakan proses dan hasil penanganan dugaan pelangaran kode etik
Taufik Iskandar serta tindaklanjutnya yang sudah dilaksanakan
Bawaslu Kabupaten Cianjur, dengan proses penanganan pelangaran
menggunakana Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan
tindaklanjutnya menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun
2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap
Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.
3.4. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan
bahwa “merasa ada kejanggalan dan kekeliruan terhadap pengambilan
keputusan pemberian sanksi yang diberikan kepada saudara Taufik Iskandar
hanya Peringatan dan Pembinaan saja”, Teradu menerangkan sebagai berikut:
2.4.1. Bahwa dalam penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
adhoc yang dilakukan oleh Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Sindangbarang, Bawaslu Kabupaten Cianjur telah
melaksanakan penanganan Pelanggaran sebagaimana ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum serta ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap
Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) yang memeriksa
dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Dalam Pokok Pengaduan
1.1. Pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira Pukul 08.00 WIB Pengadu
(Acep Ali) berkomunikasi dengan Teradu VI Taufik Iskandar (Anggota
Panwaslu Kecamatan Sindangbarang) melalui telepon WhatsApp. Dalam
percakapan tersebut Pengadu meminta petunjuk kepada Teradu VI Taufik
Iskandar agar bisa lolos menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa
Sirnagalih Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur. Kemudian Teradu
VI Taufik Iskandar menjawab bisa bantu cuma ada syaratnya kemudian
Pengadu bertanya “syaratnya apa kang!”, Teradu VI Taufik Iskandar
menjawab “ya udah hari ini kita ketemu di warung nasi yang berlokasi di
depan Pasar Kecamatan Sindangbarang”. Di hari yang sama setelah Pengadu
berkomunikasi dengan Teradu VI Taufik Iskandar melalui telepon WhatsApp
tersebut, sekira pukul 12.50 WIB, Pengadu bertemu dengan Taufik Iskandar
di warung nasi yang berlokasi di depan pasar Kecamatan Sindangbarang.
Kemudian Pengadu melakukan percakapan dengan Teradu VI Taufik Iskandar
yang pada intinya Teradu VI Taufik Iskandar berucap kepada Pengadu untuk
bisa lolos menjadi Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sirnagalih, “saat ini
akang ada uang gak sebesar Rp. 700.000,-” kemudian Pengadu menanggapi
“uang sebesar Rp. 700.000,- mah gak ada kang, adanya Rp. 500.000,-”
kemudian uang sebesar Rp. 500.000,- tersebut diserahkan oleh Pengadu dan
diterima oleh Teradu VI Taufik Iskandar;
1.2. Pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira Pukul 08.55 WIB Teradu VI
Taufik Iskandar menghubungi Pengadu kembali melalui telepon WhatsApp,
akan tetapi tidak sempat Pengadu jawab. Pada Pukul 14.30 WIB Teradu VI
Taufik Iskandar mengirim pesan WhatsApp kepada Pengadu sebagaimana
bukti print out screenshoot chat WhatsApp yang dijadikan bukti pada laporan a
quo (terlampir). Kemudian uang sebesar Rp. 500.000,- tersebut diberikan
kepada Teradu VI Taufik Iskandar melalui saudara Pengadu bernama Rizki
Efendi;
1.3. Selanjutnya sebagai informasi tambahan, bahwa ada orang yang bernasib
sama dengan Pengadu yaitu Asep Nurhidayat dan Hidmat Setiabudi yang
diminta sejumlah uang oleh Taufik Iskandar dengan alasan agar lolos menjadi
PPS.
2. Jawaban atas Pokok Pengaduan
3.1. Bahwa benar Teradu VI merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan
Sindangbarang Kabupaten Cianjur sebagaimana salinan Surat Keputusan
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 55/KP.04.00/K.JB-06/10/2022
tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Sindangbarang Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat tertanggal 27 Oktober
2022 (Bukti T2-1);
3.2. Bahwa Teradu VI, menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang
secara tegas diakui oleh Teradu VI dalam jawaban ini;
3.3. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu Teradu VI
menjelaskan sebagai berikut:
1.3.1. Bahwa pada tanggal 3 Februari 2023 Teradu VI telah menerima Surat
Undangan Klarifikasi Nomor: 09.B/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 dari
Bawaslu Kabupaten Cianjur, untuk memberikan keterangan dalam
klarifikasi terkait dengan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu adhoc yang berkedudukan sebagai Terlapor untuk hadir pada
tanggal 8 Februari 2023 Pukul 14.00 WIB s/d Selesai bertempat di
Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur (Bukti T2-2);
1.3.2. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melakukan Klarifikasi
terhadap Teradu VI sebagai Terlapor pada tanggal 8 Februari 2023 yang
dituangkan kedalam Berita Acara Sumpah/Janji (Bukti T2-3), serta
dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi (Bukti T2-4);
1.3.3. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2023 Teradu VI menerima Surat
Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor:
16/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tentang Hasil Rapat Pleno Bawaslu
Kabupaten Cianjur Atas Penanganan Dugaan Pelanggaran Nomor:
003/REG/TM/PL/KAB/13.15/II/2023 (Bukti T2-5);
1.3.4. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2023 Teradu VI menerima Surat Keputusan
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 34/KP.08.03/K.JB-
06/3/2023 tetang Pemberian Sanksi Kepada Taufik Iskandar selaku
Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang (Bukti T2-6);
1.3.5. Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Juni 2023 Teradu VI menerima Surat
Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor:
49/KP.04.00/K.JB-06/6/2023 tentang Pengaktifan Kembali Taufik
Iskandar Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang pada
Pelaksanaan Fungsi Divisi yang Melekat Pada Jabatan Anggota Panwaslu
Kecamatan Sindangbarang (Bukti T2-7).
3. Jawaban atas Kronologi Pengaduan
3.1. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan
bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira Pukul 08.00 WIB
Pengadu (Acep Ali) berkomunikasi dengan Teradu VI Taufik Iskandar (Anggota
Panwaslu Kecamatan Sindangbarang) melalui telepon WhatsApp, dalam
percakapan tersebut Pengadu meminta petunjuk kepada Teradu VI Taufik
Iskandar agar bisa lolos menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa
Sirnagalih Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur. Kemudian Teradu
VI Taufik Iskandar menjawab “bisa bantu cuma ada syaratnya kemudian
Pengadu bertanya syaratnya apa kang!”, Teradu VI Taufik Iskandar menjawab
“ya udah hari ini kita ketemu di warung nasi yang berlokasi di depan Pasar
Kecamatan Sindangbarang”, dihari yang sama setelah Pengadu berkomunikasi
dengan Teradu VI Taufik Iskandar melalui telepon WhatsApp tersebut, sekira
pukul 12.50 WIB Pengadu bertemu dengan Teradu VI Taufik Iskandar di
warung nasi yang berlokasi di depan pasar Kecamatan Sindangbarang,
kemudian Pengadu melakukan percakapan dengan Teradu VI Taufik Iskandar
yang pada intinya Teradu VI Taufik Iskandar berucap kepada Pengadu untuk
bisa lolos menjadi Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sirnagalih, “saat ini akang
ada uang gak sebesar Rp. 700.000,- ” kemudian Pengadu menanggapi “uang
sebesar Rp. 700.000,- mah gak ada kang, adanya Rp. 500.000,-” kemudian
uang sebesar Rp. 500.000,- tersebut diserahkan oleh Pengadu dan diterima
oleh Teradu VI Taufik Iskandar. Teradu VI menerangkan sebagai berikut:
2.1.1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 11:55
WIB dan pukul 08:22 WIB Pengadu menghubungi Teradu VI melalui
telepon WhatsApp juga pernah menghubungi Teradu VI melalui telepon
selurer biasa, tetapi tidak sempat Teradu VI angkat, Selanjutnya sekira
pukul 13:20 WIB, Pengadu Acep Ali menghubungi Teradu VI kembali
melalui telepon WhatsApp, menyampaikan kepada Teradu VI “wa, wayah
na we atuh ana tos diwarung nasi, kita teh dulur lain sasaha, hoyong
dibantu dipangrojongkeun pangnarekahankeun janten PPS di Desa
Sirnagalih” kemudian Teradu VI menjawab “antosan we atuh sajam
atawa satengah jam, margi abdi nuju rapat, enya hayu ari bade diskusi
mah manga tepang” selanjutnya Pengadu Acep Ali menjawab “enya
diantosan di Warung Nasi”, Selanjutnya sekira pukul 13:50 WIB, Teradu
VI bertemu dengan Pengadu Acep Ali di Warung Nasi Pasir Kaderi di
depan Pasar Sindangbarang, pada saat itu Pengadu Acep Ali
menyampaikan kepada Teradu VI meminta dan memohon untuk dibantu
menjadi PPS di Desa Sirnagalih, kemudian Teradu VI menanggapi “itu
bukan kapasitas saya wa” kemudian Pengadu Acep Ali terus memohon
meminta bantuan kepada Teradu VI untuk dibantu menjadi PPS di Desa
Sirnagalih, Teradu VI jawab “sok aja normatif ke PPK ikut tes dan daftar
aja siapa tau kenasiban”, selanjutnya pada saat Teradu VI bertemu
dengan Pengadu Acep Ali di Warung Nasi Pasir Kaderi di depan Pasar
Sindangbaran, Pengadu Acep Ali meminta nomor rekening Teradu VI,
kemudian, Teradu VI bertanya “kanggo naon wa” Pengadu Acep Ali
menjawab “ah, ieu lima ratus kanggo ngopi we ieu mah, kanggo
narekahan abi janten PPS di Desa Sirnagalih” selanjutnya, Teradu VI
menjawab “ah, tong kanggo ngopi, abdi pinjam we lima ratus rebu, ke di
uihkeun deui”;
2.1.2. Bahwa sekira 4 hari setelah Teradu VI bertemu dengan Pengadu Acep Ali
di Warung Nasi Pasir Kaderi di depan Pasar Sindangbaran, Pengadu
Acep Ali mengirim pesan WhatsApp kepada Teradu VI “uang sudah
dikirimkan” kemudian Pengadu Acep Ali langsung Teradu VI telepon
melalui WhatsApp, Teradu VI menyampaikan “wa ieu mah kajeun
minjeum nya” kemudian Pengadu Acep Ali menjawab “tong minjeum wa,
ieu mah jang ngopi we” Teradu VI menjawab “ah minjeum we wa, uang
teh keur hese”;
3.2. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan pada
hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira Pukul 08.55 WIB Teradu VI Taufik
Iskandar menghubungi Pengadu kembali melalui telepon WhatsApp, akan
tetapi tidak sempat Pengadu jawab. Pada Pukul 14.30 WIB Teradu VI Taufik
Iskandar, mengirim pesan WhatsApp kepada Pengadu sebagaimana bukti print
out screenshoot chat WhatsApp yang dijadikan bukti pada laporan a quo
(terlampir). Kemudian uang sebesar Rp. 500.000,- tersebut diberikan kepada
Teradu VI Taufik Iskandar melalui saudara Pengadu bernama Rizki Efendi.
Teradu VI menerangkan sebagai berikut:
2.2.1. Bahwa sekira 3 hari setelah Pengadu Acep Ali mentransfer uang kepada
Teradu VI sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), Pengadu
Acep Ali menghubungi Teradu VI melalui WhatsApp menyampaikan
kepada Teradu VI “uang anu kamari ceukap teu, anu lima ratus rebu
teh, bisi butuh uang, enya sok atuh mun rek minjem mah minjem we da
jeng ana teh lain sasaha” kemudian Teradu VI menjawab “nya ari
minjem mah teu masalah” kemudian Pengadu Acep Ali menyampaikan
“enya atuh ayena ana ngirim budak” Teradu VI menjawab “ieu kontek na
minjemnya” Pengadu Acep Ali menyampaikan “enya sok we wa, ayena
ana ngirim budak, ke ketemu di Alfamart sindangbarang”, selanjutnya
Teradu VI bertemu dengan anak yang disuruh oleh Pengadu Acep Ali di
depan Alfamart Sindangbarang dan Teradu VI menerima uang sebesar
Rp. Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dari anak yang disuruh oleh
Pengadu Acep Ali;
2.2.2. Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekira pukul 13.28 WIB
Teradu VI telah mengembalikan uang yang Teradu VI pinjam dari
Pengadu Acep Ali sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) melalui
brilink Mitra Bukalapak (Bukti T-8);
3.3. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan
bahwa ada orang yang bernasib sama dengan Pengadu yakni Asep Nurhidayat
dan Hidmat Setiabudi yang diminta sejumlah uang oleh Teradu Taufik
Iskandar, dengan alasan agar lolos menjadi PPS, Teradu VI menerangkan
sebagai berikut:
2.3.1. Bahwa Teradu VI tidak pernah menawarkan atau menjamin Asep
Nurhidayat untuk bisa lolos menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di
Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang;
2.3.2. Bahwa Teradu VI pernah meminjam uang kepada Asep Nurhidayat
sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) yang diserahkan oleh
Asep Nurhidayat kepada Teradu VI di pinggir jalan Kampung Ciseureuh
dekan Gedung SDN Ciseureuh Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang,
kemudian sekira empat hari setelah Teradu VI meminjam uang sebesar
Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) tersebut, Teradu VI meminjam
uang lagi kepada Asep Nurhidayat sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus
Ribu Rupiah) yang ditransfer oleh Asep Nurhidayat kepada Teradu VI,
selanjutnya bahwa uang yang Teradu VI pinjam dari Asep Nurhidayat
tersebut ditotalkan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
2.3.3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekira pukul 17.47 WIB
Teradu VI telah mengambalikan uang yang Teradu VI pinjam dari Asep
Nurhidayat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) melalui brilink
Mitra Bukalapak (Bukti T-9);
2.3.4. Bahwa Teradu VI tidak pernah menawarkan atau menjamin Hidmat
Setiabudi untuk bisa lolos menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di
Desa Talagasari Kecamatan Sindangbarang;
2.3.5. Bahwa Teradu VI pernah menerima uang dari Hidmat Setiabudi sebesar
Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk membeli accu mobil
Teradu VI dengan maksud sebagai uang pengganti transportasi dan jasa
Teradu VI selama mengantarkan Hidmat Setiabudi daftar menjadi calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sindangbarang ke Kantor
KPU Kabupaten Cianjur selama 3 hari, selanjutnya Teradu VI juga
pernah menerima uang dari Hidmat Setiadi sebesar Rp. 400.000,-
(Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk biaya pengambilan AKTA Cerai
Hidmat Setiadi ke Pengadilan Agama Cianjur.
Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI memohon kepada Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan
mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Yang
Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] PETITUM TERADU VI
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara
Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU V
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2023,
Teradu I s.d. Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-44,
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-
Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2018-2023 Tanggal 14 Agustus
2018;
2 T-2 Salinan Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 tanggal
24 Januari 2023;
3 T-3 Salinan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor:
002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023;
4 T-4 Salinan Kajian Awal Laporan Nomor:
002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023;
5 T-5 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 007/BAWASLU.JB-
06/HK.01.01/1/2023 tanggal 26 Januari 2023;
6 T-6 Salinan Status Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023
tanggal 27 Januari 2023;
7 T-7 Salinan Surat perihal Status Laporan Nomor: 05/PP.01.02/K.JB-
06/1/2023 kepada Pelapor Acep Ali tanggal 27 Januari 2023;
8 T-8 Salinan Formulir Informasi Awal Laporan Nomor:
002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023;
9 T-9 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (Formulir Model A)
Nomor: 196/LHP/PM.01.02/1/2023 tanggal 31 Januari 2023;
10 T-10 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 009/BAWASLU.JB-
06/HK.01.01/2/2023;
11 T-11 Salinan Formulir Temuan Nomor:
003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023 tanggal 2 Februari 2023;
12 T-12 Salinan Surat Keputusan Nomor: 021/PP.01.02/K.JB-
06/02/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang Penetapan Petugas
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024;
13 T-13 Salinan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Cianjur Nomor: 10/PP.01.02/K.JB-06/2/2023
Tentang Penetapan Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Cianjur Pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
14 T-14 Salinan Surat Undangan Klarifikasi Pengadu Acep Ali Nomor:
09/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 3 Februari 2023;
15 T-15 Salinan Berita Acara Sumpah/Janji Pengadu Acep Ali;
16 T-16 Salinan Berita Acara Klarifikasi Pengadu Acep Ali;
17 T-17 Salinan Surat Undangan Klarifikasi Rizki Efendi Nomor:
09.A/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 3 Februari 2023;
18 T-18 Salinan Berita Acara Sumpah/Janji Rizki Efendi;
19 T-19 Salinan Berita Acara Klarifikasi Rizki Efendi;
20 T-20 Salinan Surat Undangan Klarifikasi Taufik Iskandar Nomor:
09.B/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 3 Februari 2023;
21 T-21 Salinan Berita Acara Sumpah/Janji Taufik Iskandar;
22 T-22 Salinan Berita Acara Klarifikasi Taufik Iskandar;
23 T-23 Salinan Surat Undangan Klarifikasi Atang Yusdiansyah Nomor:
09.B/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 3 Februari 2023;
24 T-24 Salinan Berita Acara Sumpah/Janji Atang Yusdiansyah;
25 T-25 Salinan Berita Acara Klarifikasi Atang Yusdiansyah;
26 T-26 Salinan Surat Undangan Klarifikasi Hidmat Setiabudi Nomor:
09.B/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 3 Februari 2023;
27 T-27 Salinan Berita Acara Sumpah/Janji Hidmat Setiabudi;
28 T-28 Salinan Berita Acara Klarifikasi Hidmat Setiabudi;
29 T-29 Salinan Surat Undangan Klarifikasi Asep Nurhidayat Nomor:
12/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 7 Februari 2023;
30 T-30 Salinan Berita Acara Sumpah/Janji Asep Nurhidayat;
31 T-31 Salinan Berita Acara Klarifikasi Asep Nurhidayat;
32 T-32 Salinan surat Undangan Klarifikasi Asep Samsudin Nomor:
13/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tanggal 10 Februari 2023;
33 T-33 Salinan Berita Acara Sumpah/Janji Asep Samsudin;
34 T-34 Salinan Berita Acara Klarifikasi Asep Samsudin;
35 T-35 Salinan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu terhadap Temuan
Nomor: 003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023;
36 T-36 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 013/BAWASLU.JB-
06/HK.01.01/2/2023 tanggal 22 Februari 2023;
37 T-37 Salinan Status Temuan Nomor:
003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023 pada tanggal 22 Februari
2023;
38 T-38 Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur
Nomor: 16/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 Tentang Hasil Rapat Pleno
Bawaslu Kabupaten Cianjur Atas Penanganan Dugaan
Pelanggaran Nomor: 003/REG/TM/PL/KAB/13.15/II/2023
tanggal 22 Februari 2023;
39 T-39 Salinan Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas
Pemilu tanggal 27 Februari 2023;
40 T-40 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 014/BAWASLU.JB-
06/HK.01.01/3/2023 tanggal 1 Maret 2023;
41 T-41 Salinan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Cianjur Nomor: 34/KP.08.03/K.JB-06/3/2023;
42 T-42 Salinan Analisis Peyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu
pada tanggal 31 Mei 2023;
43 T-43 Salinan Berita Acara Rapat Pleno 029/BAWASLU.JB-
06/HK.01.01/6/2023 tanggal 1 Juni 2023;
44 T-44 Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur
Nomor: 49/KP.04.00/K.JB-06/6/2023 tanggal 1 Juni 2023.
[2.6.2] BUKTI TERADU VI
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2023,
Teradu VI mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-9, sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T2-1 Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur
Nomor: 55/KP.04.00/K.JB-06/10/2022 tentang Penetapan
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Sindangbarang Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat tertanggal
27 Oktober 2022;
2 T2-2 Salinan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 09.B/PP.01.02/K.JB-
06/2/2023 dari Bawaslu Kabupaten Cianjur, untuk memberikan
keterangan dalam klarifikasi terkait dengan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu ad hoc yang berkedudukan
sebagai Terlapor untuk hadir pada tanggal 8 Februari 2023 Pukul
14.00 WIB s/d Selesai;
3 T2-3 Salinan Formulir Model B.10 Taufik Iskandar;
4 T2-4 Salinan Formulir Model B.12 Taufik Iskandar;
5 T2-5 Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur
Nomor: 16/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tentang Hasil Rapat Pleno
Bawaslu Kabupaten Cianjur Atas Penanganan Dugaan
Pelanggaran Nomor: 003/REG/TM/PL/KAB/13.15/II/2023;
6 T2-6 Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur
Nomor 34/KP.08.03/K.JB-06/3/2023 tetang Pemberian Sanksi
Kepada Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan
Sindangbarang;
7 T2-7 Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur
Nomor: 49/KP.04.00/K.JB-06/6/2023 tentang Pengaktifan
Kembali Taufik Iskandar Anggota Panwaslu Kecamatan
Sindangbarang pada Pelaksanaan Fungsi Divisi yang Melekat Pada
Jabatan Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang;
8 T2-8 Salinan bukti pengembalian uang dari Taufik Iskandar kepada
Pengadu Acep Ali sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
melalui brilink Mitra Bukalapak;
9 T2-9 Salinan bukti pengembalian uang dari Taufik Iskandar kepada
Asep Nurhidayat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
melalui brilink Mitra Bukalapak.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.7.1] KESIMPULAN TERADU I s.d. TERADU V
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2023, tanggal 21 Juni
2023, maka Teradu I s.d. Teradu V memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Dalam Pokok Pengaduan
Profesionalitas Bawaslu Kabupaten Cianjur menjatuhkan sanksi yang ringan
terhadap Teradu VI Taufik Iskandar sebagai anggota Panwaslu Kecamatan
Sindangbarang yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf j juncto Pasal 15
huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
2. Fakta Sidang Pemeriksaan
2.1 Bahwa pada saat dilaksanakannya sidang pemeriksaan tanggal 21 Juni 2023
atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan agenda
mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu, dan
mendengarkan keterangan Saksi, bahwa Pengadu Acep Ali, Kuasa Hukum
Pengadu Sopirmas, serta Saksi dari pihak Pengadu Indra Irawan dan Bayu
Nurmuslim tidak menghadiri sidang pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah diajukan dan didaftarkan dengan
Pengaduan Nomor 87-P/L-DKPP/IV/2023, yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 74-PKE-DKPP/V/2023, Kuasa Hukum dari pihak Pengadu
memberikan informasi kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang disampaikan oleh Staff
Bagian Fasilitasi Persidangan dan Teknis Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa “Kuasa Pengadu telah sepakat untuk tidak
melanjutkan dan mencabut aduan”.
2.2 Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban tertulis yang
dibacakan dihadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
2.2.1Bahwa terhadap penanganan pelanggaran Laporan Nomor:
002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan
Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dengan uraian sebagai
berikut:
2.2.1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menerima Laporan
dari Pengadu Acep Ali terkait peristiwa Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu adhoc yang dilakukan oleh
Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan
Sindangbarang, sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor:
002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023;
2.2.1.2 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah
menyerahkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan
Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 tanggal 24 Januari
2023 kepada Pengadu Acep Ali;
2.2.1.3 Bahwa pada tanggal 24 s.d. 26 Januari 2023 Bawaslu
Kabupaten Cianjur melakukan Kajian Awal untuk menganalisis
keterpenuhan syarat formal dan materiel terhadap Laporan
Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/ 2023. Bahwa berdasarkan
hasil Kajian Awal Laporan a quo tidak memenuhi syarat formal
akan tetapi syarat materiel telah terpenuhi;
2.2.1.4 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah
melaksanakan Rapat Pleno terhadap Laporan Nomor:
002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 yang dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Pleno Nomor: 007/BAWASLU.JB-06/HK.01.01
/1/2023 tanggal 26 Januari 2023, yang pada pokoknya
memutuskan bahwa terhadap Laporan a quo setelah
melakukan Kajian Awal disimpulkan Laporan a quo tidak
memenuhi syarat formal namun telah terpenuhi syarat
materiel. Selanjutnya terhadap Laporan a quo tidak diregistrasi
karena tidak terpenuhinya syarat formal. Namun Laporan a quo
memenuhi syarat materiel sehingga ditindaklanjuti sebagai
informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu, untuk
selanjutnya dilakukan penelusuran sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai
pengawasan Pemilu;
Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah mengumumkan
2.2.1.5
Status Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 pada
papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Cianjur tanggal 27
Januari 2023. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur telah
menyampaikan Surat perihal status Laporan Nomor:
05/PP.01.02/K.JB-06/1/2023 kepada Pelapor Acep Ali tanggal
27 Januari 2023 yang diterima oleh Pelapor Acep Ali melalui
aplikasi WhatsApp;
2.2.2 Bahwa terhadap penanganan pelanggaran temuan dengan Nomor:
003/REG/TM/PL/ Kab/13.15/II/2023 telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum, dengan uraian sebagai berikut:
2.2.2.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menerima informasi
awal dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan
Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 yang tidak diregistrasi
karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi
memenuhi syarat materiel, pada tanggal 27 Januari 2023;
2.2.2.2 Bahwa pada tanggal 28 Januari 2023 s.d. tanggal 31 Januari
2023, Hadi Dzikri Nur selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Cianjur melakukan penulusuran sebagai tindaklanjut dari
Informasi Awal yang berasal dari Laporan Nomor:
002/LP/PL/Kab/ 13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023, yang
selanjutnya hasil penelusuran a quo dituangkan ke dalam
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (Formulir Model A) Nomor:
196/LHP/PM.01.02 /1/2023 tanggal 31 Januari 2023;
2.2.2.3 Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2023 Bawaslu
Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Pleno yang
dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
009/BAWASLU.JB.06/HK.01.01/2/ 2023, yang pada pokoknya
memutuskan untuk menindaklajuti Laporan Hasil Pengawasan
Nomor: 196/LHP/PM.01.02/1/2023 berdasarkan penelusuran
atas informasi awal tentang adanya dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu, diduga melanggar ketentuan Pasal
8 huruf j juncto Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Cianjur
menetapkan Laporan Hasil Pengawasan a quo menjadi Temuan;
2.2.2.4 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur meregistrasi
Temuan Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor:
003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/ 2023 tanggal 2 Februari
2023;
2.2.2.5 Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menerbitkan
Surat Keputusan Nomor: 021/PP.01.02/K.JB-06/02/2023
tanggal 2 Februari 2023 tentang Penetapan Petugas
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 serta menerbitkan Surat
Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor:
10/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 Tentang Penetapan Tim
Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten
Cianjur Pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
2.2.2.6 Bahwa dalam penanganan pelanggaran Temuan Nomor:
003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023 Bawaslu Kabupaten
Cianjur telah melakukan klarifikasi untuk memperoleh
keterangan dengan meminta kehadiran Terlapor dan Saksi
sebagai berikut:
1) Bahwa untuk Taufik Iskandar sebagai Terlapor telah
dilakukan klarifikasi pada tanggal 8 Februari 2023;
2) Bahwa untuk Pengadu Acep Ali, Rizki Efendi, sebagai Saksi
telah dilakukan klarifikasi pada tanggal 8 Februari 2023;
3) Bahwa untuk Atang Yusdiansyah, Hidmat Setiabudi, Asep
Nurhidayat sebagai Saksi telah dilakukan Klarifikasi pada
tanggal 9 Februari 2023;
4) Bahwa untuk Asep Samsudin sebagai Saksi telah dilakukan
klarifikasi pada tanggal 13 Februari 2023.
2.2.2.7 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur menyusun
Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu terhadap Temuan Nomor:
003/REG/TM/PL/ Kab/13.15/II/2023, yang diputuskan dalam
Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Cianjur sebagaimana Berita
Acara Rapat Pleno Nomor: 013/BAWASLU.JB-06/HK.01.01/2/
2023 tanggal 22 Februari 2023 bahwa perbuatan Terlapor
Taufik Iskandar sebagai Anggota merangkap Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu
Kecamatan Sindangbarang telah terbukti melanggar ketentuan
Pasal 8 huruf j juncto Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Selanjutnya memutuskan:
a. Menjatuhkan Sanksi administratif berupa Peringatan
kepada Sdr. TAUFIK ISKANDAR selaku Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang
Kabupaten Cianjur;
b. Bahwa terhadap Temuan Nomor
003/Reg/TM/PL/Kab/13.15/II/ 2023, agar Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur
menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Bawaslu mengenai pembinaan Pengawas
Pemilu;
c. Selanjutnya agar Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur mengumumkan Status Penanganan
Pelanggaran pada Papan Pengumuman di Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur;
2.2.2.8 Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah mengumumkan
Status Temuan Nomor: 003/REG/TM/PL/Kab/13.15 /II/2023
pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Cianjur tanggal
22 Februari 2023;
2.2.2.9 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur menerbitkan
Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 16/
PP.01.02/K.JB-06/2/2023 Tentang Hasil Rapat Pleno Bawaslu
Kabupaten Cianjur Atas Penanganan Dugaan Pelanggaran
Nomor 003/REG /TM/PL/KAB/13.15/II/2023 tanggal 22
Februari 2023, yang pada pokoknya memutuskan:
1) Terlapor Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang telah
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
2) Menjatuhkan sanksi administratif berupa Peringatan
Kepada Terlapor Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang;
3) Penjatuhan sanksi sebagaimana diktum Kedua,
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Bawaslu mengenai Pembinaan Pengawas Pemilu.
2.2.3 Bahwa sebagai tindaklanjut atas sanksi administratif berupa Peringatan
kepada Teradu VI Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menindaklanjuti sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan
Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum,
dengan uraian sebagai berikut:
2.2.3.1 Bahwa berdasarkan rekomendasi Analisis Penyelesaian
Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu tanggal 27 Februari 2023
dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua
Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 16/PP.01.02/K.JB-
06/2/2023 sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Taufik
Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, memberikan
Sanksi Pelanggaran Kinerja Berat berupa penonaktifan
sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada
jabatan anggota Panwaslu Kecamatan sampai dengan batas
waktu yang ditentukan;
2.2.3.2 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur melaksanakan
Rapat Pleno dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 16/ PP.01.02/K.JB-
06/2/2023 Tentang Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten
Cianjur Atas Penanganan Dugaan Pelanggaran Nomor:
003/REG/TM/PL/KAB/13.15/II/2023, sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 014/BAWASLU.JB-
06/HK.01.01/3 /2023 Tanggal 1 Maret 2023 yang pada
pokoknya memutuskan:
a. Memberikan Sanksi Pelanggaran Kinerja Berat berupa
penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang
melekat pada jabatan anggota Panwaslu Kecamatan sampai
dengan batas waktu yang ditentukan;
b. Bahwa Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia,
Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten
Cianjur agar segera menentukan jenis pembinaan yang
akan diterapkan kepada Taufik Iskandar selaku Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Sindangbarang Kabupaten Cianjur dengan memperhatikan
masukan dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Cianjur;
c. Selanjutnya agar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia,
Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten
Cianjur melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap
kinerja Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang Kabupaten
Cianjur.
2.2.3.3 Bahwa sebagai tindaklanjut atas hasil Rapat Pleno Bawaslu
Kabupaten Cianjur Nomor: 014/BAWASLU.JB-
06/HK.01.01/3/2023 tanggal 1 Maret 2023, Bawaslu
Kabupaten Cianjur menerbitkan Surat Keputusan Ketua
Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 34/KP.08.03/K.JB-
06/3/2023 Tentang Pemberian Sanksi Kepada Taufik Iskandar
selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang, yang
pada pokoknya memutuskan memberikan Sanksi Pelanggaran
Kinerja Berat berupa penonaktifan sementara dari pelaksanaan
fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Panwaslu
Kecamatan sampai dengan batas waktu yang ditentukan
terhadap Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan
Sindangbarang;
2.2.3.4 Bahwa selanjutnya Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi,
Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Cianjur telah
melaksanakan pembinaan dan pemantauan terhadap
pelaksanaan tugas Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang
Kabupaten Cianjur yang dituangkan ke dalam Formulir Analisis
Peyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu pada tanggal
31 Mei 2023. Adapun rekomendasi hasil Analisis Penyelesaian
Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud
pada pokoknya adalah mengaktifkan kembali pelaksanaan
fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Panwaslu
Kecamatan terhadap Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Sindangbarang merangkap Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, untuk
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur segera menerbitkan
Surat Keputusan pengaktifkan kembali dari pelaksanaan fungsi
divisi yang melekat pada jabatan anggota Panwaslu Kecamatan
terhadap Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan
Sindangbarang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa;
2.2.3.5 Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melaksanakan Rapat
Pleno dalam rangka menindaklajuti rekomendasi dari hasil
Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
029/BAWASLU.JB-06/HK.01.01/6/2023 tanggal 1 Juni 2023
yang pada pokoknya memutuskan:
a. Bahwa Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi,
Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Cianjur telah
melaksanakan pembinaan dan pemantauan terhadap
pelaksanaan tugas Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang
Kabupaten Cianjur yang dituangkan ke dalam Formulir
Analisis Peyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu
pada Tanggal 31 Mei 2023;
b. Bahwa berdasarkan rekomendasi dari hasil Analisis
Peyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu, Bawaslu
Kabupaten Cianjur memutuskan mengaktifkan kembali
pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan
anggota Panwaslu Kecamatan terhadap Taufik Iskandar
selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang
merangkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa;
c. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur segera
menerbitkan Surat Keputusan pengaktifkan kembali dari
pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan
anggota Panwaslu Kecamatan terhadap Taufik Iskandar
selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa.
Bahwa sebagai tindaklanjut atas hasil Rapat Pleno Bawaslu
2.2.3.6
Kabupaten Cianjur Nomor: 029/BAWASLU.JB-
06/HK.01.01/6/2023 tanggal 1 Juni 2023, Bawaslu Kabupaten
Cianjur menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu
Kabupaten Cianjur Nomor: 49/KP.04.00/K.JB-06/6/2023
Tanggal 1 Juni 2023 Tentang Pengaktifan Kembali Teradu VI
Taufik Iskandar Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang
Pada Pelaksanaan Fungsi Divisi Yang Melekat Pada Jabatan
Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang.
2.2.4 Bahwa dalam penanganan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
adhoc yang dilakukan oleh Teradu VI Taufik Iskandar selaku Anggota
Panwaslu Kecamatan Sindangbarang, Bawaslu Kabupaten Cianjur telah
melaksanakan penanganan Pelanggaran sebagaimana ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum serta ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020
Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan
Tugas Pengawas Pemilihan Umum.
2.3 Bahwa dalam sidang pemeriksaan didapatkan keterangan dari Pihak Terkait,
yang menerangkan jawaban atas Pengaduan Pengadu yang pada pokoknya
sebagai berikut:
2.3.1 Bahwa Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan atas Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah Ketua dan
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sindangbarang Kabupaten
Cianjur;
2.3.2 Bahwa Pihak Terkait menerangkan dalam sidang pemeriksaan bahwa
pada waktu pelaksanaan seleksi pembentukan Panitia Pemungutan
Suara di Kecamatan Sindangbarang Para Teradu tidak pernah
menghubungi Pihak Terkait begitupun Pihak Terkait tidak pernah
menghubungi Para Teradu.
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa
dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2] KESIMPULAN TERADU VI
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2023, tanggal 21 Juni
2023, maka Teradu VI memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Dalam Pokok Pengaduan
1.1. Pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira Pukul 08.00 WIB Pengadu
(Acep Ali) berkomunikasi dengan Teradu VI Taufik Iskandar (Anggota
Panwaslu Kecamatan Sindangbarang) melalui telepon WhatsApp, dalam
percakapan tersebut Pengadu meminta petunjuk kepada Teradu VI Taufik
Iskandar agar bisa lolos menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa
Sirnagalih Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur. Kemudian Teradu
VI Taufik Iskandar menjawab bisa bantu cuma ada syaratnya kemudian
Pengadu bertanya “syaratnya apa kang!”, Teradu VI Taufik Iskandar
menjawab “ya udah hari ini kita ketemu di warung nasi yang berlokasi di
depan Pasar Kecamatan Sindangbarang”, dihari yang sama setelah Pengadu
berkomunikasi dengan Teradu VI Taufik Iskandar melalui telepon WhatsApp
tersebut, sekira pukul 12.50 WIB Pengadu bertemu dengan Teradu VI Taufik
Iskandar di warung nasi yang berlokasi di depan pasar Kecamatan
Sindangbarang. Kemudian Pengadu melakukan percakapan dengan Teradu VI
Taufik Iskandar yang pada intinya Teradu VI Taufik Iskandar berucap kepada
Pengadu “untuk bisa lolos menjadi Pemungutan Suara (PPS) di Desa
Sirnagalih, saat ini akang ada uang gak sebesar Rp. 700.000,- ” kemudian
Pengadu menanggapi “uang sebesar Rp. 700.000,- mah gak ada kang, adanya
Rp. 500.000,-” kemudian uang sebesar Rp. 500.000,- tersebut diserahkan
oleh Pengadu dan diterima oleh Teradu VI Taufik Iskandar;
1.2. Pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira Pukul 08.55 WIB Teradu VI
Taufik Iskandar menghubungi Pengadu kembali melalui telepon WhatsApp,
akan tetapi tidak sempat Pengadu jawab. Pada Pukul 14.30 WIB Teradu VI
Taufik Iskandar mengirim pesan WhatsApp kepada Pengadu sebagaimana
bukti print out screenshoot chat WhatsApp yang dijadikan bukti pada laporan
a quo (terlampir). Kemudian uang sebesar Rp. 500.000,- tersebut diberikan
kepada Teradu VI Taufik Iskandar melalui saudara Pengadu bernama Rizki
Efendi;
1.3. Selanjutnya sebagai informasi tambahan, bahwa ada orang yang bernasib
sama dengan Pengadu yakni a.n. Asep Nurhidayat dan Hidmat Setiabudi yang
diminta sejumlah uang oleh Taufik Iskandar dengan alasan agar lolos menjadi
PPS.
2. Fakta Sidang Pemeriksaan
2.1. Bahwa pada saat dilaksanakannya sidang pemeriksaan tanggal 21 Juni 2023
atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan agenda
mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu, dan
mendengarkan keterangan Saksi, bahwa Pengadu Acep Ali, Kuasa Hukum
Pengadu Sopirmas, serta Saksi dari pihak Pengadu Indra Irawan dan Bayu
Nurmuslim tidak menghadiri sidang pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah diajukan dan didaftarkan dengan
Pengaduan Nomor 87-P/L-DKPP/IV/2023, yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 74-PKE-DKPP/V/2023. Kuasa Hukum dari pihak Pengadu memberikan
informasi kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
yang disampaikan oleh Staff Bagian Fasilitasi Persidangan dan Teknis Putusan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa “Kuasa Pengadu telah sepakat untuk tidak
melanjutkan dan mencabut aduan”.
2.2. Bahwa Teradu VI telah menyampaikan jawaban dihadapan Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya
menyampaikan sebagai berikut:
2.2.1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 11:55
WIB dan pukul 08:22 WIB, Pengadu Acep Ali menghubungi Teradu VI
melalui telepon WhatsApp juga pernah menghubungi Teradu VI melalui
telepon seluler biasa, tetapi tidak sempat Teradu VI angkat. Selanjutnya
sekira pukul 13:20 WIB, Pengadu Acep Ali menghubungi Teradu VI
kembali melalui telepon WhatsApp, menyampaikan kepada Teradu VI
“wa, wayah na we atuh ana tos diwarung nasi, kita teh dulur lain
sasaha, hoyong dibantu dipangrojongkeun pangnarekahankeun janten
PPS di Desa Sirnagalih” kemudian Teradu VI menjawab “antosan we
atuh sajam atawa satengah jam, margi abdi nuju rapat, enya hayu ari
bade diskusi mah manga tepang” selanjutnya Pengadu Acep Ali
menjawab “enya diantosan di Warung Nasi”, Selanjutnya sekira pukul
13:50 WIB, Teradu VI bertemu dengan Pengadu Acep Ali di Warung Nasi
Pasir Kaderi di depan Pasar Sindangbarang. Pada saat itu Pengadu Acep
Ali menyampaikan kepada Teradu VI meminta dan memohon untuk
dibantu menjadi PPS di Desa Sirnagalih. Kemudian Teradu VI
menanggapi “itu bukan kapasitas saya wa” kemudian Pengadu Acep Ali
terus memohon meminta bantuan kepada Teradu VI untuk dibantu
menjadi PPS di Desa Sirnagalih, Teradu VI jawab “sok aja normatif ke
PPK ikut tes dan daftar aja siapa tau kenasiban”, selanjutnya pada saat
Teradu VI bertemu dengan Pengadu Acep Ali di Warung Nasi Pasir
Kaderi di depan Pasar Sindangbarang, Pengadu Acep Ali meminta nomor
rekening Teradu VI. Kemudian, Teradu VI bertanya “kanggo naon wa”
Pengadu Acep Ali menjawab “ah, ieu lima ratus kanggo ngopi we ieu
mah, kanggo narekahan abi janten PPS di Desa Sirnagalih” selanjutnya,
Teradu VI menjawab “ah, tong kanggo ngopi, abdi pinjam we lima ratus
rebu, ke di uihkeun deui”;
2.2.2. Bahwa sekira 4 hari setelah Teradu VI bertemu dengan Pengadu Acep Ali
di Warung Nasi Pasir Kaderi di depan Pasar Sindangbaran, Pengadu
Acep Ali mengirim pesan WhatsApp kepada Teradu VI “uang sudah
dikirimkan” kemudian Pengadu Acep Ali langsung Teradu VI telepon
melalui WhatsApp, Teradu VI menyampaikan “wa ieu mah kajeun
minjeum nya” kemudian Pengadu Acep Ali menjawab “tong minjeum wa,
ieu mah jang ngopi we” Teradu VI menjawab “ah minjeum we wa, uang
teh keur hese”;
2.2.3. Bahwa sekira 3 hari setelah Pengadu Acep Ali mentransfer uang kepada
Teradu VI sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), Pengadu
Acep Ali menghubungi Teradu VI melalui WhatsApp menyampaikan
kepada Teradu VI “uang anu kamari ceukap teu, anu lima ratus rebu
teh, bisi butuh uang, enya sok atuh mun rek minjem mah minjem we da
jeng ana teh lain sasaha” kemudian Teradu VI menjawab “nya ari
minjem mah teu masalah” kemudian Pengadu Acep Ali menyampaikan
“enya atuh ayena ana ngirim budak” Teradu VI menjawab “ieu kontek na
minjemnya” Pengadu Acep Ali menyampaikan “enya sok we wa, ayena
ana ngirim budak, ke ketemu di Alfamart sindangbarang”, selanjutnya
Teradu VI bertemu dengan anak yang disuruh oleh Pengadu Acep Ali di
depan Alfamart Sindangbarang dan Teradu VI menerima uang sebesar
Rp. Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dari anak yang disuruh oleh
Pengadu Acep Ali;
2.2.4. Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekira pukul 13.28 WIB
Teradu VI telah mengambalikan uang yang Teradu VI pinjam dari
Pengadu Acep Ali sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) melalui
brilink Mitra Bukalapak;
2.2.5. Bahwa Teradu VI tidak pernah menawarkan atau menjamin Asep
Nurhidayat untuk bisa lolos menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di
Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang;
2.2.6. Bahwa Teradu VI pernah meminjam uang kepada Asep Nurhidayat
sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) yang diserahkan oleh
Asep Nurhidayat kepada Teradu VI di pinggir jalan Kampung Ciseureuh
dekan Gedung SDN Ciseureuh Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang,
kemudian sekira 4 hari setelah Teradu VI meminjam uang sebesar Rp.
600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) tersebut, Teradu VI meminjam
uang lagi kepada Asep Nurhidayat sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus
Ribu Rupiah) yang ditransfer oleh Asep Nurhidayat kepada Teradu VI.
Selanjutnya uang yang Teradu VI pinjam dari Asep Nurhidayat tersebut
ditotalkan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
2.2.7. Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekira pukul 17.47 WIB
Teradu VI telah mengembalikan uang yang Teradu VI pinjam dari Asep
Nurhidayat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) melalui brilink
Mitra Bukalapak;
2.2.8. Bahwa Teradu VI tidak pernah menawarkan atau menjamin Hidmat
Setiabudi untuk bisa lolos menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di
Desa Talagasari Kecamatan Sindangbarang;
2.2.9. Bahwa Teradu VI pernah menerima uang dari Hidmat Setiabudi sebesar
Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk membeli accu mobil
Teradu VI dengan maksud sebagai uang pengganti transportasi dan jasa
Teradu VI selama mengantarkan Hidmat Setiabudi mendaftar menjadi
calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sindangbarang ke Kantor
KPU Kabupaten Cianjur selama 3 hari. Selanjutnya Teradu VI juga
pernah menerima uang dari Hidmat Setiabudi sebesar Rp. 400.000,-
(Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk biaya pengambilan AKTA Cerai
Hidmat Setiabudi ke Pengadilan Agama Cianjur;
2.2.10. Bahwa terkait pinjaman uang antara Teradu VI dengan Pengadu Acep
Ali, Asep Nurhidayat terdapat kesepakatan lisan akan dikembalikan
pada tanggal 8 Februari 2023;
2.2.11. Bahwa pembentukan Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan
Sindangbarang bukan kapasitas Teradu VI.
2.3. Bahwa terkait dengan adanya peristiwa sebagaimana diuraikan pada angka
2.2. di atas, Teradu VI telah diminta keterangannya atas dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana Temuan Penanganan
Pelanggaran Pemilu dengan Nomor: 003/REG/TM/PL/ Kab/13.15/II/2023,
dengan uraian sebagai berikut:
2.3.1. Bahwa pada tanggal 8 Februari 2023 bertempat di Kantor Bawaslu
Kabupaten Cianjur Teradu VI telah memberikan keterangan dalam
klarifikasi sebagai Terlapor berkaitan dengan Temuan Nomor:
003/REG/TM/PL/KAB/13.15/II/2023 dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu adhoc;
2.3.2. Bahwa Teradu VI telah menerima Surat Keputusan Ketua Bawaslu
Kabupaten Cianjur Nomor: 16/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tentang Hasil
Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Cianjur Atas Penanganan Dugaan
Pelanggaran Nomor: 003/REG/TM/PL/KAB/13.15/II/2023, yang pada
pokoknya menyatakan Terlapor Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang telah melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Menjatuhkan sanksi administratif
berupa Peringatan Kepada Terlapor Taufik Iskandar selaku Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang;
2.3.3. Bahwa Teradu VI telah menerima Surat Keputusan Ketua Bawaslu
Kabupaten Cianjur Nomor: 34/KP.08.03/K.JB-06/3/2023 tentang
Pemberian Sanksi kepada Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Sindangbarang, yang pada pokoknya memutuskan
memberikan Sanksi Pelanggaran Kinerja Berat berupa penonaktifan
sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan
anggota Panwaslu Kecamatan sampai dengan batas waktu yang
ditentukan terhadap Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Sindangbarang;
2.3.4. Bahwa selanjutnya Teradu VI telah menerima Surat Keputusan Ketua
Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 49/KP.04.00/K.JB-06/6/2023
tentang Pengaktifan Kembali Taufik Iskandar Anggota Panwaslu
Kecamatan Sindangbarang pada Pelaksanaan Fungsi Divisi yang Melekat
Pada Jabatan Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang.
2.4. Bahwa dalam sidang pemeriksaan didapatkan keterangan dari Pihak Terkait,
yang menerangkan jawaban atas Pengaduan Pengadu yang pada pokoknya
sebagai berikut:
2.4.1. Bahwa Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan atas Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah Ketua dan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur;
2.4.2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan dalam sidang pemeriksaan bahwa
pada saat seleksi pembentukan Panitia Pemungutan Suara di
Kecamatan Sindangbarang Teradu VI tidak pernah menghubungi Pihak
Terkait begitupun Pihak Terkait tidak pernah menghubungi Teradu VI.
Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI memohon kepada Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan
mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua
dan Anggota PPK Sindangbarang dalam sidang pemeriksaan tanggal 21 Juni 2023
yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sindangbarang
• Pihak terkait menerangkan berkenaan dengan Pengadu sebelumnya tidak begitu
mengenal. Sedangkan berkenaan dengan persoalan yang diadukan, Pihak Terkait
selaku PPK juga tidak banyak mengetahui terkait hal tersebut. Nama-nama
sebagaimana dalam pengaduan Pengadu, ikut dalam seleksi Calon Anggota PPS
mereka mendaftar dan statusnya tidak terpilih sebagaimana yang disebutkan. 3
orang tersebut mendaftar sebagai calon anggota PPS namun hanya sampai
dengan tahap wawancara.
• Pihak Terkait juga tidak pernah mendengar mengenai percakapan antara Pengadu
dan Teradu sebagaimana kronologis pengaduan Pengadu. Pihak Terkait hanya
fokus pada pekerjaan yaitu sebagai PPK.
• Pihak Terkait tidak dalam tekanan dari siapapun. Pihak Terkait mengetahui
perkara ini melalui DKPP.
• Pihak Terkait tidak mengenal dekat dan tidak pernah berkomunikasi dengan
Pengadu maupun Teradu.
• Pengumuman PPS tanggal 21 Januari 2023.
• Pengadu mendaftar PPS di Desa Sirnagalih. Pada saat tahap wawancara, Pihak
Terkait tidak mendengar bahwa Pengadu pernah mengobrol dengan Teradu VI
dan melapor ke Bawaslu Kabupaten Cianjur. Mengetahui perkara ini dari DKPP.
Mengenai laporan yang disampaikan Pengadu sama sekali tidak mengetahui.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu VI diduga meminta sejumlah uang dan menjanjikan kelulusan
kepada Pengadu dalam seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sirnagalih,
Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur;
[4.1.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak professional dalam menangani
dugaan pelanggaran kode etik Teradu VI selaku Anggota Panwaslu Kecamatan
Sindangbarang yang seharusnya diberhentikan tetap karena sudah terbukti
melakukan pelanggaran berat.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu, sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa terkait dengan dalil Teradu VI diduga meminta sejumlah uang dan
menjanjikan kelulusan kepada Pengadu dalam seleksi Panitia Pemungutan Suara
(PPS) di Desa Sirnagalih, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Teradu VI
menerangkan bahwa pada tanggal 11 Januari 2023, Pukul 08.22 WIB dan Pukul
11.55 WIB Pengadu menelepon Teradu VI tetapi tidak sempat terangkat. Selanjutnya
pada Pukul 13.20 WIB, Pengadu kembali menelepon Teradu VI dan menyampaikan
“Wa, wayah na we atuh ana tos di warung nasi, kita teh dulur lain sasaha, hoyong
dibantu dipangrojongkeun pangnarekahankeun janten PPS di Desa Sirnagalih”. Teradu
VI menjawab “Antosan we atuh sajam atawa satengah jam, margi abdi nuju rapat,
enya hayu ari bade diskusi mah manga tepang”. Pengadu menjawab “Enya diantosan
di Warung Nasi”. Selanjutnya pada Pukul 13.50 WIB, Teradu VI bertemu dengan
Pengadu di Warung Nasi Pasir Kaderi di depan Pasar Sindangbarang. Pada saat itu
Pengadu memohon kepada Teradu VI supaya membantu yang bersangkutan menjadi
anggota PPS di Desa Sirnagalih. Menanggapi hal tersebut, Teradu VI berkata “Itu
bukan kapasitas saya wa”. Namun, Pengadu tetap memohon bantuan kepada Teradu
VI supaya dibantu menjadi anggota PPS di Desa Sirnagalih. Teradu VI menjawab “Sok
aja normatif ke PPK ikut tes dan daftar aja siapa tau kenasiban”. Dalam pertemuan
tersebut, Pengadu sempat meminta nomor rekening Teradu VI. Teradu VI kemudian
bertanya “Kanggo naon wa” Pengadu menjawab “Ah, ieu lima ratus kanggo ngopi we
ieu mah, kanggo narekahan abi janten PPS di Desa Sirnagalih”. Selanjutnya, Teradu VI
menjawab “Ah, tong kanggo ngopi, abdi pinjam we lima ratus rebu, ke di uihkeun deui”.
4 hari setelah pertemuan itu, Pengadu mengirimkan pesan WhatsApp kepada Teradu
VI yang pada intinya menerangkan uang sudah dikirimkan. Selanjutnya, Teradu VI
langsung menelepon Pengadu melalui WhatsApp dan berkata “Wa ieu mah kajeun
minjeum nya”. Pengadu menjawab “Tong minjeum wa, ieu mah jang ngopi we” Teradu
VI menjawab “Ah minjeum we wa, uang teh keur hese”. Tiga hari setelah Pengadu
mentransfer uang kepada Teradu VI sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah),
Pengadu menghubungi Teradu VI melalui WhatsApp dan berkata “Uang anu kamari
ceukap teu, anu lima ratus rebu teh, bisi butuh uang, enya sok atuh mun rek minjem
mah minjem we da jeng ana teh lain sasaha.” Kemudian Teradu VI menjawab “Nya ari
minjem mah teu masalah.” Pengadu berkata “Enya atuh ayena ana ngirim budak”
Teradu VI menjawab “Ieu kontek na minjemnya.” Pengadu berkata “Enya sok we wa,
ayena ana ngirim budak, ke ketemu di Alfamart sindangbarang.” Selanjutnya Teradu
VI bertemu dengan seseorang yang disuruh Pengadu di depan Alfamart
Sindangbarang. Teradu VI menerima uang sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu
Rupiah).
Teradu VI tidak pernah menawarkan atau menjamin Asep Nurhidayat lolos
menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Jayagiri Kecamatan
Sindangbarang. Teradu VI pernah meminjam uang Asep Nurhidayat sebesar
Rp600.000,00, (Enam Ratus Ribu Rupiah). Asep Nurhidayat menyerahkan uang
tersebut kepada Teradu VI di pinggir jalan Kampung Ciseureuh dekat Gedung SDN
Ciseureuh Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang. Empat hari kemudian, Teradu VI
kembali meminjam uang Asep Nurhidayat sebesar Rp400.000,00 (Empat Ratus Ribu
Rupiah) yang ditransfer kepada Teradu VI. Dengan demikian, total keseluruhan
pinjaman Teradu VI kepada Asep Nurhidayat sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta
Rupiah). Teradu VI tidak pernah menawarkan atau menjamin Hidmat Setiabudi lolos
menjadi anggota PPS di Desa Talagasari Kecamatan Sindangbarang. Teradu VI juga
pernah menerima uang dari Hidmat Setiabudi sebesar Rp 800.000,00 (Delapan Ratus
Ribu Rupiah) untuk membelikan aki mobil Teradu VI. Hal tersebut dilakukan dengan
maksud sebagai uang pengganti transportasi dan jasa Teradu VI ketika mengantar
Hidmat Setiabudi mendaftar sebagai calon anggota PPK Sindangbarang di Kantor KPU
Kabupaten Cianjur selama 3 hari. Selain itu, Teradu VI pernah menerima uang dari
Hidmat Setiadi sebesar Rp. 400.000,00, (Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk biaya
pengambilan AKTA Cerai Hidmat Setiadi ke Pengadilan Agama Cianjur. Selanjutnya,
pada tanggal 3 Februari 2023, Teradu VI menerima Surat Undangan Klarifikasi
Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 09.B/PP.01.02/K.JB-06/2/2023, yang
dilaksanakan tanggal 8 Februari 2023 Pukul 14.00 WIB s/d selesai di Kantor Bawaslu
Kabupaten Cianjur. Pada tanggal 8 Februari 2023, Teradu I s.d. Teradu V telah
melakukan klarifikasi Teradu VI sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi
(vide Bukti T2-3 dan T2-4). Pada tanggal yang sama, Pukul 13.28 WIB, Teradu VI
mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada
Pengadu melalui brilink Mitra Bukalapak (Vide Bukti T-8). Pukul 17.47 WIB, Teradu
VI telah mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah)
kepada Asep Nurhidayat melalui brilink Mitra Bukalapak.
[4.2.2] Bahwa terkait dengan dalil Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak professional
dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik Teradu VI selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Sindangbarang yang seharusnya diberhentikan tetap karena sudah
terbukti melakukan pelanggaran berat, Teradu I s.d. Teradu V menerangkan pada
tanggal 24 Januari 2023, Teradu I s.d. Teradu V telah menerima laporan dari
Pengadu terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
Teradu VI sebagaimana Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023. Teradu I s.d.
Teradu V telah menyerahkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
002/LP/PL/Kab/ 13.15/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 kepada Pengadu. Pada
tanggal 24 s.d. 26 Januari 2023, Teradu I s.d. Teradu V melakukan kajian awal untuk
menganalisa keterpenuhan syarat formal dan materiel terhadap Laporan Nomor:
002/LP/PL/Kab/ 13.15/I/2023. Hasil kajian awal menyimpulkan pada pokoknya
berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pengadu pada Laporan a quo,
Pengadu mengetahui peristiwa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2023 dan Pengadu menyampaikan laporan
peristiwa tersebut secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur pada hari
Selasa tanggal 24 Januari 2023 pukul 10.00 WIB, sehingga waktu penyampaian
Laporan a quo telah melebihi batas waktu penyampaian laporan dugaan Pelanggaran
Pemilu, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian, Laporan a quo tidak memenuhi
syarat formal akan tetapi syarat materiel telah terpenuhi.
Pada tanggal 26 Januari 2023, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat
Pleno terhadap Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 007/BAWASLU.JB-06/HK.01.01
/1/2023 yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut: a) Bahwa terhadap
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan kepada Bawaslu
Kabupaten Cianjur pada tanggal 24 Januari 2023, setelah dilakukan Kajian Awal
disimpulkan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formal namun telah terpenuhi
syarat materiil; b) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: “Dalam hal syarat formal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi, Laporan
tidak diregistrasi”; c) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (8) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: “Dalam hal
Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN
menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu”; d)
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, terhadap Laporan dugaan
Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur
tidak diregistrasi karena tidak terpenuhinya syarat formil, namun Laporan a quo
memenuhi syarat materiel sehingga ditindaklanjuti sebagai informasi awal adanya
dugaan Pelanggaran Pemilu. Selanjutnya dilakukan penelusuran sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan Pemilu
(vide Bukti T-5).
Pada tanggal 27 Januari 2023, Teradu I s.d. Teradu V mengumumkan status
Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 pada papan pengumuman Bawaslu
Kabupaten Cianjur (Bukti T-6). Pada hari yang sama Teradu I s.d. Teradu V
menyampaikan Surat perihal Status Laporan Nomor: 05/PP.01.02/K.JB-06/1/2023
melalui WhatsApp kepada Pengadu (Vide Bukti T-7). Teradu I s.d. Teradu V telah
menerima informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan
Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 yang tidak diregistrasi karena tidak
memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel. Pada tanggal 28 s.d. 31
Januari 2023, Teradu IV melakukan penelusuran dan menuangkan hasil penelusuran
ke dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (Formulir Model A) Nomor:
196/LHP/PM.01.02 /1/2023, tertanggal 31 Januari 2023. Pada tanggal 1 Februari
2023, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 009/BAWASLU.JB-06/HK.01.01/2/2023, yang pada
pokoknya memutuskan menindaklajuti Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
196/LHP/PM.01.02/1/2023, tertanggal 31 Januari 2023. Berdasarkan penelusuran,
Teradu VI diduga melanggar ketentuan Pasal 8 huruf j juncto Pasal 15 huruf d
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V menetapkan Laporan Hasil Pengawasan a quo
menjadi temuan dan dilakukan penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Pada tanggal 2 Februari 2023, Teradu I s.d. Teradu V meregistrasi Temuan
Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor: 003/REG/TM/PL/
Kab/13.15/II/2023 dan dituangkan dalam Formulir Temuan (vide Bukti T-11). Pada
tanggal 2 Februari 2023, Teradu I menerbitkan Surat Keputusan Nomor:
021/PP.01.02/K.JB-06/02/2023 tentang Penetapan Petugas Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide
Bukti T-12). Selanjutnya, Teradu I menerbitkan Surat Keputusan Nomor:
10/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 tentang Penetapan Tim Klarifikasi Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide
Bukti T-13). Pada tanggal 8 s.d. 13 Februari 2023, Teradu I s.d. Teradu V telah
melakukan klarifikasi terhadap Pengadu, Teradu VI, dan para Saksi di Kantor
Bawaslu Kabupaten Cianjur. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V menyusun Kajian
Dugaan Pelanggaran Pemilu terhadap Temuan Nomor: 003/REG/TM/PL/
Kab/13.15/II/2023 (Vide Bukti T-35). Teradu I s.d. Teradu V melakukan pembahasan
hasil kajian dan memutuskan melalui rapat pleno sebagaimana Berita Acara Rapat
Pleno Nomor: 013/BAWASLU.JB-06/HK.01.01/2/2023 tertanggal 22 Februari 2023.
Teradu I s.d. Teradu V menilai perbuatan Teradu VI terbukti melanggar ketentuan
Pasal 8 huruf j juncto Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut Teradu I s.d. Teradu V
memutuskan: a) Menjatuhkan Sanksi administratif berupa Peringatan kepada Taufik
Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, b)
Bahwa terhadap Temuan Nomor: 003/Reg/TM/PL/Kab/13.15/II/2023, agar Bawaslu
Kabupaten Cianjur menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Bawaslu mengenai pembinaan Pengawas Pemilu, c) Selanjutnya agar
Bawaslu Kabupaten Cianjur mengumumkan Status Penanganan Pelanggaran pada
Papan Pengumuman di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Cianjur (vide Bukti T-36).
Pada tanggal 22 Februari 2023, Teradu I s.d. Teradu V mengumumkan Status
Temuan Nomor: 003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023 pada Papan Pengumuman
Bawaslu Kabupaten Cianjur (Vide Bukti T-37). Berdasarkan ketentuan Pasal 45
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pada tanggal 22
Februari 2023, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Surat Keputusan Nomor:
16/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 Tentang Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten
Cianjur Atas Penanganan Dugaan Pelanggaran Nomor:
003/REG/TM/PL/KAB/13.15/II/2023, yang pada pokoknya memutuskan: 1) Taufik
Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Sindangbarang telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, 2) Menjatuhkan
sanksi administratif berupa Peringatan Kepada Taufik Iskandar selaku Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang, 3) Penjatuhan sanksi
sebagaimana diktum kedua, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Bawaslu mengenai Pembinaan Pengawas Pemilu (vide Bukti T-38).
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan
Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, dan rekomendasi Analisis
Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu tertanggal 27 Februari 2023
sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten
Cianjur Nomor: 16/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 memberikan Sanksi Pelanggaran
Kinerja Berat berupa penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang
melekat pada jabatan anggota Panwaslu Kecamatan sampai dengan batas waktu yang
ditentukan (Vide Bukti T-39).
Pada hari yang sama, Pukul 13.15 WIB, Teradu I menerima kedatangan Kuasa
Hukum Pengadu a.n. Sopirmas di Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur. Sopirmas
mempertanyakan mengenai penanganan dugaan pelanggaran kode etik Teradu VI.
Menanggapi hal itu, Teradu I menjelaskan proses dan hasil penanganan pelangaran
dugaan pelanggaran kode etik Teradu VI sebagai berikut: 1) Bahwa terhadap laporan
dugaan pelanggaran kode etik Teradu VI tidak memenuhi syarat formal namun telah
dijadikan informasi awal dan menjadi temuan, 2) Bahwa terhadap temuan tersebut,
Bawaslu Kabupaten Cianjur telah selesai melakukan kajian dan memutuskan dalam
rapat pleno Teradu VI terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Mengenai
statusnya telah diumumkan pada papan pengumuman yang ada di Bawaslu
Kabupaten Cianjur, 3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur menjatuhkan sanksi
Peringatan kepada Teradu VI yang ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai pembinaan Pengawas Pemilu, 4) Bahwa
perbuatan Teradu VI termasuk pelangaran kinerja berat dengan merujuk pada
Peraturan Bawaslu mengenai pembinaan Pengawas Pemilu.
Pada tanggal 1 Maret 2023, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan rapat pleno
dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Nomor: 16/PP.01.02/K.JB-
06/2/2023 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
014/BAWASLU.JB 06/HK.01.01 /3/2023 tanggal 1 Maret 2023 yang pada pokoknya
memutuskan: 1) Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua
Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor: 16/PP.01.02/K.JB-06/2/2023, sebagai tindak
lanjut dari penanganan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Taufik Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Sindangbarang Kabupaten Cianjur, Bawaslu Kabupaten Cianjur memutuskan
memberikan Sanksi Pelanggaran Kinerja Berat berupa penonaktifan sementara dari
pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Panwaslu Kecamatan
sampai dengan batas waktu yang ditentukan, 2) Bahwa Koordinator Divisi Sumber
Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Cianjur
agar segera menentukan jenis pembinaan yang akan diterapkan kepada Taufik
Iskandar selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Sindangbarang Kabupaten Cianjur dengan memperhatikan masukan dari Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur, 3) Selanjutnya agar Koordinator Divisi Sumber
Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Cianjur
melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja Taufik Iskandar selaku
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang Kabupaten
Cianjur (vide Bukti T-40).
Teradu I s.d. Teradu V kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor:
34/KP.08.03/K.JB-06/3/2023 Tentang Pemberian Sanksi kepada Teradu VI, yang
pada pokoknya memutuskan memberikan Sanksi Pelanggaran Kinerja Berat berupa
penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan
anggota Panwaslu Kecamatan sampai dengan batas waktu yang ditentukan (vide
Bukti T-41). Teradu III telah melaksanakan pembinaan dan pemantauan terhadap
pelaksanaan tugas Teradu VI sebagaimana tertuang dalam Formulir Analisis
Peyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu tanggal 31 Mei 2023. Adapun
rekomendasi berdasarkan hasil analisis adalah mengaktifkan kembali pelaksanaan
fungsi divisi yang melekat pada Teradu VI selaku Anggota Panwaslu Kecamatan
Sindangbarang. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur agar segera menerbitkan
Surat Keputusan pengaktifkan kembali dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat
pada Teradu VI (Vide Bukti T-42). Selanjutnya, pada tanggal 1 Juni 2023, Teradu I
s.d. Teradu V melaksanakan rapat pleno untuk menindaklajuti rekomendasi hasil
Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 029/BAWASLU.JB-06/HK.01.01/6/2023
pada pokoknya memutuskan: 1) Bahwa Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi,
Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melaksanakan
pembinaan dan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas Taufik Iskandar selaku
Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang yang tertuang dalam Formulir Analisis
Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu tertanggal 31 Mei 2023, 2) Bahwa
berdasarkan rekomendasi hasil Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas
Pemilu sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), Bawaslu Kabupaten Cianjur
memutuskan mengaktifkan kembali pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada
Taufik Iskandar, 3) Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur segera menerbitkan
Surat Keputusan pengaktifkan kembali dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat
pada Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang (vide
Bukti T-43). Menindaklanjuti hasil rapat pleno, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan
Surat Keputusan Nomor: 49/KP.04.00/K.JB-06/6/2023, Tentang Pengaktifan
Kembali Taufik Iskandar Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang Pada
Pelaksanaan Fungsi Divisi Yang Melekat Pada Jabatan Anggota Panwaslu Kecamatan
Sindangbarang, tertanggal 1 Juni 2023 (vide Bukti T-44).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang pada Rabu, 21 Juni 2023 Pengadu tidak menghadiri sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat
meskipun telah dipanggil secara patut. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 dan perubahannya tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP telah menyampaikan surat panggilan
sidang lima (5) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan. Surat panggilan DKPP
Nomor 784/PS.DKPP/SET-04/VI/2023 tertanggal 14 Juni 2023 untuk Perkara Nomor
74-PKE-DKPP/V/2023 telah disampaikan kepada Pengadu pada tanggal 15 Juni
2023. Namun Pengadu pada saat dihubungi oleh Sekretariat DKPP melalui aplikasi
whatsapp, Pengadu dan kuasa hukumnya sepakat tidak akan melanjutkan
pengaduannya dalam sidang pemeriksaan. DKPP menilai Pengadu tidak bersungguh-
sungguh dan tidak memiliki keseriusan membuktikan dalil pengaduan yang telah
disampaikan kepada DKPP. Seharusnya Pengadu memahami bahwa sidang perkara a
quo merupakan sarana bagi Pengadu untuk mempertanggungjawabkan dalil aduan.
Berdasarkan hasil verifikasi materiel tanggal 3 Mei 2023 Perkara Nomor 74-PKE-
DKPP/V/2023 telah dinyatakan layak untuk disidangkan dan dicatat dalam register
perkara. Memperhatikan pokok aduan yang dilengkapi alat bukti, DKPP memandang
perlu untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo. Untuk itu, berdasarkan
ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 dan perubahannya tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dalam hal Pengaduan dan/atau
Laporan yang telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Meteriel dicabut oleh
Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan
dan/atau Laporan.
[4.3.2] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu
menjelaskan bahwa Teradu I adalah Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten
Cianjur periode 2018-2023. Pada tanggal 27 Juni 2023 Teradu I telah dilantik
menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028. Pada saat
penyampaian pengaduan tanggal 20 Maret 2023 dan pelaksanaan sidang
pemeriksaan tanggal 21 Juni 2023 yang bersangkutan masih menjabat sebagai Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur. Dengan demikian, saat perkara a
quo diputus, kedudukan hukum (legal standing) Teradu I adalah sebagai anggota
Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
[4.3.3] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1] perihal Teradu VI diduga
meminta uang dan menjanjikan kelulusan kepada Pengadu dalam seleksi Panitia
Pemungutan Suara (PPS). Terungkap fakta bahwa Teradu VI mengenal Pengadu.
Teradu VI menerangkan bahwa dirinya dengan Pengadu satu organisasi. Pada tanggal
24 Desember 2022 Pengadu mendaftar mengikuti seleksi PPS di Desa Sirnagalih
Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur. Tanggal 8 Januari 2023 sekitar pukul
08.00 WIB Pengadu menghubungi Teradu VI melalui whatsapp agar bisa lolos
menjadi PPS. Pada Pukul 12.50 WIB Pengadu bertemu dengan Teradu VI di Warung
Nasi Pasir Kaderi yang berlokasi di depan Pasar Kecamatan Sindangbarang. Dalam
persidangan, Teradu VI menerangkan, pada pertemuan tersebut Pengadu
menyampaikan permohonannya untuk dibantu menjadi PPS di Desa Sirnagalih.
Pengadu juga meminta nomor rekening, dan Teradu VI mengaku memberikannya.
Setelah pertemuan, empat hari kemudian Pengadu mentransfer uang sebesar
Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Teradu VI mengaku sempat mempertanyakan
uang tersebut melalui chat Whatsapp. Kemudian dijawab oleh Pengadu, “Ah ieu lima
ratus kanggo ngopi we ieu mah, kanggo narekahan abi janten PPS di Desa Sirnagalih.”
Artinya, “Uang lima ratus ini buat ngopi saja, buat ikhtiar saya jadi PPS di Desa
Sirnagalih”. Kemudian Teradu VI mengaku menyampaikan penolakannya dengan
mengatakan bahwa uang tersebut statusnya dijadikan sebagai pinjaman. Akan tetapi
keterangan tersebut tidak disertai dengan alat bukti. Pada faktanya, berdasarkan alat
bukti berupa tangkapan layar chat Whatsapp yang alat bukti tersebut diakui oleh
Teradu VI dalam persidangan, Teradu VI melakukan komunikasi aktif dengan
Pengadu, meminta uang dan menjanjikan kelulusan. Dalam tangkapan layar chat
Whatsapp pada tanggal 13 Januari 2023, Teradu VI menyatakan, “Mun aya rejeki mah
di TF ken wa uink pasti bebeakan, Jang uwa demi Allah ngajamin lulus” artinya,
“Kalau ada rejeki ditransfer saja. Saya pasti usaha habis-habisan buat kamu, demi
Allah dijamin lulus. ”
Kemudian dijawab oleh Pengadu, “Siap lg arah jkt dulu ya besok di trf brapa.”
Artinya, “Siap lagi arah Jakarta dulu ya, besok ditransfer berapa.”
Teradu VI kemudian menjawab, “Nyaeta dunungan ti KPU kadie ayeuna, wa. Demi
Allah mungpun aya peluang.” Artinya, “Ada bos dari KPU ke sini. Demi Allah
mumpung ada peluang.”
Kemudian Pengadu menjawab, “Viro.” Artinya, “Berapa.”
Dijawab kembali oleh Teradu VI, “Sarebu. Wa.” Artinya, “Seribu.”
Pengadu kemudian membalas, ”500 ribu paling”.
Teradu VI menjawab, “Tong ngemutan ngkin nu penting ayeuna.” Artinya, “Jangan
memikirkan nanti, yang penting sekarang.”
Pengadu kemudian membalas, “Soalna ieu arah jkt ken” artinya, “Soalnya sekarang
lagi menuju arah Jakarta.”
Kemudian dibalas lagi oleh Teradu VI, “Wios wa 800 ribu manawi uwa teu kaabotan
uing isin sakitu mah, da teu ngala bati wa, demi Allah uing mah. Hyong Uwa lulus, eta
salah satu jalanna” Artinya, “Kalau bisa 800 ribu, barangkali kamu tidak keberatan.
Saya malu kalau segitu. Saya tidak mencari keuntungan, demi Allah. Kalau kamu
ingin lulus, itu salah satu jalannya.”
Pengadu kemudian membalas, “Kalau mau diambil 500 rb, nanti dianterin ke Sodara
ke sdb (Sindangbarang)”. Terungkap fakta, Teradu VI bertemu dengan orang yang
disuruh oleh Pengadu di depan Alfamart Sindangbarang dan menerima uang sebesar
Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
Dalam persidangan, Teradu VI juga mengakui telah menerima uang dari Asep
Nurhidayat yang juga peserta seleksi PPS di Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang
sebanyak dua kali dengan total sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Teradu VI
menyatakan bahwa uang tersebut terkait pinjam-meminjam. Namun keterangan
tersebut tidak disertai dengan alat bukti.
Terungkap fakta bahwa pengumuman calon anggota PPS terpilih pada tanggal
21 Januari 2023. Pengadu tidak lolos dalam seleksi PPS. Dalam keterangan saat
diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur, Teradu VI menyampaikan bahwa
setelah muncul pengumuman penetapan hasil seleksi PPS, Teradu VI menyuruh
temannya untuk mengembalikan uang yang dipinjam dari Pengadu sebesar Rp
1.000.000 (satu juta rupiah) namun Pengadu menolak dan meminta untuk diloloskan
menjadi PPS di Desa Sirnagalih (vide Bukti T-22).
Terungkap fakta bahwa Teradu VI mengembalikan uang kepada Asep
Nurhidayat tanggal 8 Februari 2023 pukul 13.28 WIB dan kepada Pengadu pada
pukul 17.47 WIB (vide Bukti T2-8 dan T2-9) atau beberapa jam sebelum proses
klarifikasi dilakukan Bawaslu Kabupaten Cianjur kepada Teradu VI, yakni pukul
18.30 WIB. Proses klarifikasi dilakukan berkaitan dengan adanya laporan dugaan
pelanggaran kode etik Teradu VI karena diduga telah meminta uang kepada Pengadu
dan menjanjikan kelulusan dalam seleksi anggota PPS.
Berdasarkan rangkaian keterangan dan fakta tersebut di atas, DKPP menilai
perbuatan Teradu VI tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu VI telah
terbukti menjanjikan kelulusan kepada Pengadu. Selain itu, menerima uang dari
Pengadu maupun Asep Nurhidayat selaku orang yang berkepentingan dalam seleksi
PPS. Meskipun Teradu VI telah mengembalikan, DKPP menilai, pengembalian uang
yang dilakukan oleh Teradu VI kepada Pengadu sebagai upaya untuk menghilangkan
perbuatan permintaan uang yang menjadi objek in casu pada saat akan diklarifikasi
oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur. Tindakan pengembalian tidak menghilangkan fakta
bahwa telah terjadi transaksi antara Teradu VI dengan Pengadu dan Asep Nurhidayat
selaku pihak yang berkepentingan dalam seleksi PPS.
Bukti-bukti transaksi berupa transfer uang dan juga tangkapan layar chat
Whatsapp telah nyata menunjukkan tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang
dilakukan oleh Teradu VI. Sikap dan tindakan Teradu VI terbukti secara nyata
mencederai kepercayaan publik terhadap kehormatan serta martabat penyelenggara
Pemilu. Teradu VI terbukti melanggar prinsip mandiri yakni menolak segala sesuatu
yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas; dan tidak
akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau
menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau bantuan
apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu. Dengan
demikian, dalil pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu VI tidak
meyakinkan DKPP. Teradu VI terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7
ayat (3), Pasal 8 huruf b, huruf j, Pasal 15 huruf a, huruf d, Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.4] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.2] yang pada pokoknya Teradu
I s.d. Teradu V diduga tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran kode
etik Teradu VI. Bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V telah menerima laporan dari Acep
Ali terkait peristiwa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Adhoc yang
dilakukan oleh Teradu VI selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang,
sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 tanggal
24 Januari 2023 (vide Bukti T-3). Terhadap laporan a quo, Teradu I s.d Teradu V
melakukan kajian awal untuk menganalisis keterpenuhan syarat formal dan materiel.
Menurut Teradu I s.d Teradu V, peristiwa kejadian dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu terjadi pada tanggal 8 Januari 2023, sementara Pengadu
menyampaikan laporannya pada tanggal 24 Januari 2023. Penyampaian laporan a
quo telah melewati batas waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilu
sebagaimana Pasal 8 ayat 3 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang pada
pokoknya, laporan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya pelanggaran
Pemilu (vide Bukti T-4).
Kemudian Teradu I s.d. Teradu V menggelar rapat pleno dan memutuskan
bahwa laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 dinyatakan tidak memenuhi
syarat formil namun terpenuhi syarat materiel. Merujuk Pasal 24 ayat 8 Perbawaslu
No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum menyatakan bahwa “Dalam hal laporan tidak memenuhi syarat formal namun
memenuhi syarat materiil, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Luar Negeri menjadikan Laporan sebagai
informasi awal adanya dugaan pelanggaran Pemilu”. Sehingga terhadap laporan a quo
ditindaklanjuti sebagai informasi awal adanya dugaan pelanggaran Pemilu untuk
selanjutnya dilakukan penelusuran sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat
Pleno Nomor: 007/BAWASLU.JB-06/HK.01.01/1/2023 tertanggal 26 Januari 2023
(vide Bukti T-5).
Tanggal 27 Januari 2023 Teradu I s.d. Teradu V menginformasikan kepada
Pengadu terkait status laporannya melalui surat nomor: 05/PP.01.02/K.JB-
06/1/2023 (vide Bukti T-7) dan mengumumkan di papan pengumuman kantor
sekretariat Bawaslu Kabupaten Cianjur (vide Bukti T-6). Selanjutnya, tanggal 28
Januari s.d. 31 Januari 2023 Teradu IV melakukan penelusuran sebagai tindak
lanjut informasi awal yang berasal dari Pengadu. Informasi awal dituangkan dalam
formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor:
196/LHP/PM.01.02/1/2023 tanggal 31 Januari 2023 (vide Bukti T-9).
Pada tanggal 1 Februari 2023 Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan rapat
pleno yang pada pokoknya: menetapkan laporan hasil pengawasan a quo menjadi
temuan untuk selanjutnya dilakukan penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu No.
7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum sebagaimana dalam Berita Acara Pleno Nomor: 009/BAWASLU.JB-
06/HK.01.01/2/2023 (vide Bukti T-10).
Tanggal 2 Februari 2023, LHP Nomor: 196/LHP/PM.01.02/1/2023
diregistrasi dengan Nomor: 003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023 yang dituangkan
dalam formulir model B.2 (vide Bukti T-11). Pada tanggal yang sama, Teradu I s.d.
Teradu V menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 021/PP.01.02/K.JB-06/2/2023
tentang Penetapan Petugas Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupten Cianjur pada
Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-12). SK a quo menetapkan petugas penanganan
pelanggaran temuan Nomor: 003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023 tanggal 2
Februari 2023 tentang Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Ad hoc.
Tanggal 8 Februari 2023 s.d. 13 Februari 2023 Bawaslu Kabupaten Cianjur
melakukan serangkaian klarifikasi kepada: Acep Ali, Pengadu; Rizki Efendi; Taufik
Iskandar, Teradu VI; Atang Yusdiansyah; Hidmat Setiadi, Asep Nurhidayat, Asep
Samsudin.
Tanggal 22 Februari 2023 hasil kajian Nomor:
003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023 yang ditandatangani oleh Teradu I
merekomendasikan 1) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu VI; 2) Terhadap
temuan Nomor 003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023 agar Bawaslu Cianjur
menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu mengenai
pembinaan pengawas Pemilu; 3) mengumumkan status temuan pelanggaran pada
kajian ini di papan pengumuman di kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur (vide Bukti T-
35).
Pada tanggal yang sama, 22 Februari 2023, Teradu I s.d. Teradu V
melaksanakan rapat pleno terhadap kajian Nomor:
003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023 dan memutuskan: 1) Menjatuhkan sanksi
administratif berupa peringatan kepada Teradu VI; 2) Terhadap temuan Nomor:
003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023, Bawaslu Kabupaten Cianjur menindaklanjuti
sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pembinaan dan Pengawas Pemilu; 3)
Bawaslu Kabupaten Cianjur mengumumkan status penanganan pelanggaran pada
papan pengumuman sekretariat (vide Bukti T-35).
Tanggal 22 Februari 2023, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan
pemberitahuan status temuan Nomor: 003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023 (vide
Bukti T-37) dan mengeluarkan surat Keputusan Nomor: 16/PP.01.02/K.JB-
06/2/2023 tentang Hasil Rapat Pleno Bawaslu Cianjur atas Penanganan Dugaan
Pelanggaran Nomor: 003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023 yang pada pokoknya
menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan kepada Teradu VI; penjatuhan
sanksi ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu
mengenai Pembinaan Pengawas Pemilu (vide Bukti T-38).
Selanjutnya, tanggal 27 Februari 2023 Teradu III selaku Koordinator Divisi
Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan melakukan analisis
penyelesaian pelanggaran kinerja Pengawas Pemilu. Hasilnya: 1) merekomendasikan
Teradu VI diberikan sanksi pelanggaran kinerja berat berupa penonaktifan sementara
dari pelaksana fungsi divisi; 2) Menentukan jenis pembinaan yang diterapkan kepada
Teradu VI; 3) Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan
Pelatihan Bawaslu melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja Teradu
VI (vide Bukti T-39). Hasil Kajian tersebut ditindaklanjuti dengan rapat pleno pada
tanggal 1 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh Teradu I s.d. Teradu V. Rapat pleno
tersebut pada pokoknya memutuskan: 1) tindaklanjut Surat Keputusan Nomor:
16/PP.01.02/K.JB-06/2/2023 , Teradu VI dijatuhi sanksi pelanggaran kinerja berat
berupa penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada
jabatan anggota Panwaslu kecamatan sampai dengan batas waktu yang ditentukan;
2) Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan
agar segera menentukan jenis pembinaan yang diterapkan kepada Teradu VI; dan 3)
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan
melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja Teradu VI (vide Bukti T-40).
Pada tanggal yang sama, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Keputusan Nomor:
34/KP.08.03/K.JB-06/3/2023 tentang Pemberian Sanksi kepada Taufik Iskandar
selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang; yang pada pokoknya
menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran berat berupa penonaktifan sementara
sampai batas waktu yang ditentukan (vide Bukti T-41);
Tanggal 31 Mei 2023, Teradu III melakukan analisis penyelesaian pelanggaran
kinerja pengawas Pemilu. Teradu III menyimpulkan Teradu VI selama melaksanakan
sanksi selalu mengikuti rapat pleno, selalu hadir di sekretariat dan selalu membantu
menjalankan tugas dan fungsi pengawasan di wilayah Kecamatan Sidangbarang.
Sehingga, Teradu III merekomendasikan: 1) Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia,
Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan telah melakukan pembinaan dan pemantauan
terhadap Teradu VI; 2) Mengaktifkan kembali Teradu VI selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Sidangbarang merangkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa; 3) dan Bawaslu Kabupaten Cianjur menerbitkan SK
pengaktifkan kembali Teradu VI (vide Bukti T-42).
Kemudian pada tanggal 1 Juni 2023 Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan
rapat pleno sebagaimana dalam Berita Acara Nomor: 029/BAWASLU.JB-
06/HK.01.01/6/2023. Rapat tersebut diputuskan bahwa: 1) Koordinator Divisi
Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan telah melakukan
pembinaan dan pemantauan terhadap Teradu VI; 2) Mengaktifkan kembali Teradu VI;
3) Mengaktifkan kembali dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada Teradu VI
selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Pada
tanggal yang sama, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan SK Nomor:
49/KP.04.00/K.JB-06/6/2023 tentang Pengaktifan Kembali Taufik Iskandar Anggota
Panwaslu Kecamatan Sidangbarang pada Pelaksanaan Fungsi Divisi yang melekat
pada Jabatan Anggota Panwaslu Kecamatan Sidangbarang (vide Bukti T-44).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu I s.d
Teradu V telah melaksanakan penanganan pelanggaran sesuai dengan tata cara dan
mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum. Namun demikian, Teradu I s.d. Teradu V tidak tepat dalam menjatuhkan
sanksi kepada Teradu VI. Dimana terungkap fakta hasil kajian laporan penanganan
pelanggaran terhadap Teradu VI sebagaimana tertuang di halaman 61 s.d 62 pada
bukti T-35 menyimpulkan bahwa Teradu VI selaku Anggota merangkap Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan
Sidangbarang telah menggunakan pengaruhnya sebagai penyelenggara Pemilu untuk
meminta atau menerima uang dengan menjanjikan posisi jabatan anggota PPS
kepada Acep Ali (Pengadu), Asep Nurhidayat, dan Hidmat Setiabudi sebagai calon
anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Sidangbarang, serta menggunakan
pengaruhnya sebagai penyelenggara Pemilu untuk meminta atau menerima uang
dengan menjanjikan Hidmat Setiabudi menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Sidangbarang. Teradu I s.d. Teradu V menyimpulkan Teradu VI terbukti secara sah
dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 8 huruf j jo Pasal 15 huruf d Peraturan
DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
Dalam persidangan terungkap pula fakta Teradu I s.d Teradu III mengakui
bahwa benar telah terjadi transaksi antara Teradu VI dengan Pengadu. Namun
Teradu I menjelaskan bahwa pada saat diklarifikasi baik kepada Pengadu maupun
kepada Teradu VI terdapat keterangan yang berbeda. Pengadu menyampaikan uang
diberikan karena dijanjikan kelulusan, sedangkan Teradu VI mengatakan bahwa
uang yang diterima dari Pengadu terkait dengan pinjam-meminjam. Selain itu, telah
dilakukan pengembalian uang oleh Teradu VI kepada Pengadu. Atas pertimbangan
tersebut, sehingga dirinya berkeyakinan bahwa dalam perkara ini belum terbukti
secara pasti sehingga sanksi yang tepat adalah peringatan. Pendapat serupa juga
disampaikan oleh Teradu II dan Teradu III. DKPP menilai terhadap keterangan
tersebut tidak berkesesuaian dengan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu I
s.d Teradu V terhadap Pengadu dan Teradu VI serta bukti-bukti yang disampaikan
pada saat pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur. Menurut DKPP Teradu I
s.d. Teradu III tidak cermat di dalam menilai hasil klarifikasi dan bukti-bukti yang
sudah menunjukkan secara terang benderang telah terjadi permintaan, pemberian,
dan pengembalian uang oleh Pengadu dan Teradu VI yang berkaitan dengan proses
seleksi PPS dan menjanjikan kelulusan kepada Pengadu.
Terungkap fakta dalam persidangan, Teradu V memiliki pendapat yang
berbeda terkait dengan sanksi yang diberikan kepada Teradu VI. Pada waktu rapat
pleno terhadap kajian Nomor: 003/REG/TM/PL/Kab/13.15/II/2023 terdapat
perbedaan pendapat (dissenting opinion). Teradu IV dan Teradu V berpendapat bahwa
Teradu VI telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf j jo Pasal 15 huruf d
Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu sehingga harus disanksi berupa pemberhentian tetap selaku
anggota Panwaslu Kecamatan Sidangbarang sebagaimana Berita Acara Nomor:
13/BAWASLU.JB-06/HK.01.01/2/2023 (vide Bukti T-36). Menurut Teradu IV dan V,
bukti-bukti transfer ada kaitannya dengan seleksi PPS. Pengembalian uang yang
dilakukan oleh Teradu VI kepada Pengadu sebagai upaya bahwa dalih pinjam-
meminjam itu sempurna. Selain itu, Teradu VI telah melakukan perbuatan
menjanjikan atau memberikan janji kepada Pengadu untuk lolos menjadi anggota
PPS. Atas perbuatan tersebut, Teradu VI harus diberikan sanksi pemberhentian tetap.
Terhadap fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu I s.d. Teradu III
tidak profesional dan tidak memiliki sense of ethics dalam menjatuhkan sanksi
peringatan kepada Teradu VI. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III beralasan karena ada
perbedaan keterangan antara Teradu VI dengan Pengadu pada saat diklarifikasi, dan
Teradu VI telah mengembalikan uang yang telah diterima dari Pengadu tidak bisa
dijadikan dalih untuk menoleransi perbuatan Teradu VI. Sebagai Pengawas Pemilu,
Teradu I s.d Teradu III seharusnya memahami bahwa tindakan Teradu VI dapat
mencederai dan merusak marwah lembaga penyelenggara Pemilu. Dengan demikian,
dalil aduan Pengadu pada angka [4.2] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III
tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d.Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal
6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf a, dan Pasal
15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Sedangkan tindakan Teradu IV dan Teradu V tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.