Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 115 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-08-2024
👁 25 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tanpa alasan yang jelas melimpahkan Laporan Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024, tertanggal 29 Februari 2024, kepada Panwaslu Kecamatan Keluang. Laporan a quo berkenaan dengan dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan PPK Kecamatan Keluang dengan cara mengubah suara tidak sah menjadi suara sah.
Pasal DilanggarPasal 117; Pasal 106; Pasal 454; Pasal 455 Undang-Undang Nomor; Pasal 455; Pasal 38 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Beri Pirmansa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu II Rico Roberto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Dian Sandi, Teradu IV Supriadi, Teradu V Teguh Prihatin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh)
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 115-PKE-DKPP/VI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 130-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 115-PKE-DKPP/VI/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Junsak Hasanudin Pekerjaan/Lembaga : Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan 9 Alamat : Dusun II Desa Lais RT. 04 RW. 02, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Pengadu. Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Marta Dinata 2. Zulfatah Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Ruko Griya Hero Abadi No. 25 Palembang, Jalan Drs. H.A. Dahlan H.Y (Maskarebet Raya) KM. 9 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Beri Pirmansa Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Balai Agung, Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Rico Roberto Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Balai Agung, Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Dian Sandi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Balai Agung, Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Supriadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Balai Agung, Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Teguh Prihatin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Balai Agung, Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai--------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Agustus 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, Junsak Hasanudin, S.E telah membuat laporan tentang adanya Dugaan Pelanggaran Pemilu DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 9 di Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin hal tersebut dibuktikan dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 (vide Bukti P-1), terkait adanya dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin. Adapun modus yang diduga dilakukan oleh PPK Kecamatan Keluang yaitu dengan cara mengubah suara tidak sah menjadi suara sah, kemudian suara sah tersebut ditambahkan ke Caleg dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebanyak 512 (lima ratus dua belas) suara (vide Formulir C. Hasil Salinan). Perbuatan tersebut sangat merugikan Pelapor (Junsak Hasanudin, S.E) karena dengan adanya penggelembungan suara tersebut berdampak pada hilangnya perolehan kursi Junsak Hasanudin pada DPRD Provinsi Sumatera Selatan 9; 2. Bahwa Laporan tersebut oleh Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Keluang. Pada tanggal 26 Maret 2024, Panwaslu Kecamatan Keluang memutuskan laporan tersebut dengan Putusan “dihentikan” (vide bukti P-2); 3. Bahwa berdasarkan Pasal 102 ayat 2 huruf c dan huruf d Undang–Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sangat jelas bahwa yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus tentang adanya dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten adalah kewenangan Bawaslu Kabupaten bukan kewenangan Panwaslu Kecamatan (Panwascam); 4. Bahwa oleh karena laporan tersebut telah diputus oleh Panwaslu Kecamatan Keluang yang secara hukum sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk memutus tentang pelanggaran Pemilu (vide Pasal 106 dan Pasal 107 Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu), maka jelas secara yuridis Putusan tersebut cacat hukum; 5. Bahwa oleh karena Ketua Dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah melimpahkan laporan tersebut ke Panwaslu Kecamatan Keluang yang kemudian oleh Panwaslu Kecamatan Keluang laporan tersebut diputus dengan Putusan dihentikan sedangkan yang mempunyai kewenangan untuk memutus tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu di kabupaten adalah kewenangan dari Bawaslu Kabupaten (incasu Para Teradu) akan tetapi Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin (Para Teradu) sama sekali tidak mengeluarkan Putusan apapun terkait dengan laporan tersebut dan hal tersebut memperlihatkan tidak profesionalnya Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin yang mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap Laporan Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024 tanggal 29 Februari 2024, dan hal tersebut sangat merugikan Junsak Hasanudin, S.E; 6. Bahwa selanjutnya laporan yang diajukan oleh Junsak Hasanudin, S.E tertanggal 29 Februari 2024, sedangkan Putusan Panwaslu Kecamatan Keluang pada tanggal 26 Maret 2024, sehingga tenggat waktu sejak dari laporan diterima sampai dengan Putusan Panwaslu Kecamatan Keluang adalah selama 18 hari kerja, sehingga Putusan tersebut telah melebihi tenggat waktu sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; 7. Bahwa lebih lanjut terdapat dugaan Rekayasa pada Formulir D. Hasil Kecamatan Keluang hal tersebut terlihat dari tanda tangan Saksi dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Keluang yang terdapat di Formulir D. Hasil Kecamatan Keluang, yang mana tanda tangan tersebut diduga di tempel bukan ditandatangani langsung, hal tersebut dapat dilihat dari perbedaan warna kertas antara isi dan tanda tangan serta Cap PPK yang terputus. Namun hal tersebut sama sekali tidak diperiksa dan ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. 8. Bahwa merasa perlu Pelapor sampaikan bahwa Rico Roberto, S.H., M.H, C.Med adalah seorang Narapidana dalam kasus penyalagunaan narkotika. Hal tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor: 119/Pid.Sus/2017/PN. Sky yang telah berkekuatan hukum tetap, maka berdasarkan pasal 117 huruf h dan huruf l Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan “syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS adalah: h. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” 9. Bahwa oleh karena Rico Roberto, S.H., M.H, C.Med yang merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin adalah seorang narapidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika, maka jelas hal tersebut diduga sangat bertentangan Pasal 117 huruf h dan huruf l Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang secara khusus mengisyaratkan untuk menjadi calon anggota Bawaslu haruslah bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, yang menjadi pertanyaan Pelapor apakah pasal tersebut masih berlaku dan bagaimana dengan penerapan nya? Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pelapor dan/atau Pengadu memohon dengan segalah kerendahan hati agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, serta memberikan putusan yang se adil-adilnya. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024, tanggal 29 Februari 2024 P-2 Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024, tanggal 26 Maret 2024; P-3 Surat Nomor: 20 A/P/MD-EA/IV/2024, Sifat: Penting, Perihal Permohonan Salinan Putusan dan BAP Saksi dan Pelapor dalm Laporan Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024 tanggal 29 Februari 2024; P-4 Formulir D. Hasil Kecamatan-DPRD Prov Kecamatan Keluang; P-5 Formulir C. Hasil Salinan-DPRD Provinsi: Desa Sidorejo TPS. 01 dan TPS. 04, Desa Loka Jaya TPS. 04, Desa Cipta Praja TPS. 01, TPS. 03, TPS. 04 dan TPS. 05, Desa Tegal Mulyo TPS. 01, TPS. 03, TPS. 04, TPS. 05, dan TPS.06, Desa Karya Maju TPS. 01, TPS. 04, TPS. 05, TPS. 07, dan TPS. 11, Desa Sumber Agung TPS. 01, Desa Mekar Jaya TPS. 01, TPS. 05, TPS. 08, Desa Sri Damai TPS. 01 dan TPS. 02, Desa Dawas TPS. 01, TPS. 03, TPS. 06, TPS. 07, TPS. 08, TPS. 10, dan TPS. 13, Desa Tanjung Dalam TPS. 01, TPS. 02 dan TPS. 03, Kelurahan Keluang TPS. 01, TPS. 05, TPS. 10, TPS. 13 dan TPS. 14, Desa Mulyo Asih TPS. 01 dan TPS. 02, Desa Tenggaro TPS. 01, TPS. 03 dan TPS. 04; P-6 Screenshot pada situs resmi Pengadilan Negeri Sekayu: SIPP PN. Sekayu (sipp.pn-sekayu.go.id), terkait dengan Kutipan Dakwaan Perkara Nomor: 119/Pid.Sus/2017/PN. Sky dengan terdakwa a.n. Rico Roberto bin Azhari. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Aripsyah dan Agus Syahputra yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 14 Agustus 2024 sebagai berikut: Aripsyah • Saksi menerangkan pada tanggal 29 Februari 2024 mengikuti proses laporan Pengadu terhadap suara PKB. Saksi juga mengikuti proses di Panwaslu Kecamatan Keluang. Saksi mengikuti Erik. Pada saat itu Panwaslu Kecamatan Keluang mengatakan bahwa ini hanya sebatas klarifikasi dan tidak terdapat kewenangan untuk memutuskan. Selanjutnya, pada pemeriksaan Saksi yang ke-2 adalah Pelapor, Erik dan Ilham. Ketua Panwaslu Kecamatan Keluang untuk menanyakan bukti-bukti Form C.1 Salinan namun mereka bilang tidak ada berkas tersebut di Kantor Panwaslu Kecamatan Keluang. Padahal bukti -bukti tersebut ada untuk Dapil 9 DPRD Provinsi di Panwaslu Kecamatan Keluang. Namun, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Keluang menyatakan tidak ada berkas Form C.1 Salinan di sini. Namun, Saksi melihat sebenarnya ada berkas Form C.1 Salinan di Panwaslu Kecamatan Keluang. Panwaslu Kecamatan Keluang mengatakan bahwa TPS hanya ada 6, padahal sebenarnya ada 43 TPS yang digelembungkan di 13 Desa. Anggota Panwaslu Kecamatan a.n. Juandi juga mengatakan bahwa pada rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah ada Saksi PKB. Padahal Saksi PKB menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kecamatan pada hari Minggu bukan Sabtu. Pada hari Sabtu rapat rekapitulasi tingkat kecamatan telah selesai. Saksi PKB tidak datang pada hari Sabtu karena Saksi PKB pulang pada saat itu. • Saksi menerangkan melihat Form C.1 Salinan di Kantor Panwaslu Kecamatan Keluang. Saksi merupakan tim kampanye Pengadu. Semua Form C.1 Salinan Kecamatan Keluang Saksi yang memegang sebanyak 14 Desa di Kecamatan Keluang. Selisih Pengadu dengan Partai PKN berjumlah 114 suara. Namun terdapat penggelembungan sebanyak 500 suara sehingga selisihnya menjadi 512 suara. Agus Syahputra • Saksi menerangkan Pengadu merupakan seseorang yang terdzolimi. Saksi mengikuti semenjak laporan kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin sementara untuk proses di Panwaslu Kecamatan Keluang, Saksi tidak mengikuti. • Saksi mendampingi Pengadu untuk melapor ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin berkenaan dengan penggelembungan suara di Kecamatan Keluang. Bahwa sangat jelas sebagaimana bukti Form C.1 Salinan yang telah diserahkan sebagai kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Penggelembungannya juga sudah sangat jelas karena sudah dijelaskan pada waktu melapor ke Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Penggelembungan terjadi di suara tidak sah yang kemudian disahkan lalu dipindahkan ke Partai Kebangkitan Nusantara. Namun Saksi tidak mengetahui apakah Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan Panwaslu Kecamatan Keluang memeriksa bukti-bukti tersebut atau tidak. Saksi tidak mengetahui mengapa Bawaslu Kabupaten Banyuasin melimpahkan laporan kepada Panwaslu Kecamatan Keluang. Menurut Saksi, Panwaslu Kecamatan tidak berhak memutuskan laporan tersebut. Sepengetahuan Saksi, Panwaslu Kecamatan berwenang dalam sengketa cepat. Ketika ada permasalahan dalam proses rekapitulasi maka Panwaslu Kecamatan yang memutuskan. Namun hal ini terjadi setelah rapat rekapitulasi ketika keluarnya D.Hasil. D.Hasil berbeda dengan pada saat rapat rekapitulasi. Pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan memang benar tidak terdapat keberatan sebagaimana keterangan Panwaslu Kecamatan Keluang. Namun ketika menandatangani Saksi partai politik tidak disuruh untuk memeriksa namun langsung diminta untuk menandatangani yang pentting PKB sudah sesuai. Namun untuk PKN perolehan suaranya tidak sesuai. Menurut Saksi tidak pas apabila diputus namun Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin yang memutus ditolak atau diterima. Ketika tidak diterima, kami juga diproses di persidangan di pleno kabupaten. Kami juga menyampaikan pada saat rapat rekapitulasi di KPU bahwa memang ada penggelembungan suara. Namun, Saksi tidak mengetahui apakah Bawaslu menutup mata? Atau pihak lain pura-pura tidak mendengar. Jelas penggelembungan itu ada. Apabila melihat fungsi pengawasan di Bawaslu semestinya hal ini terungkap bahwa memang terdapat penggelembungan. Faktanya Pengadu tidak terpilih. • Saksi merupakan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa, Wakil Sekretaris DPW Sumatera Selatan dan menjadi Saksi pada waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Saksi meminta agar dilakukan penyandingan C.Hasil. Namun langsung diputuskan secara sepihak oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin itu yang disandingkan adalah data yang dikeluarkan Saksi PPP. Sebenarnya Saksi PPP salah kirim. Saksi PPP mengirim 2 file. File yang pertama adalah D.Hasil yang belum ditandatangani. Kemudian file yang dari KPU Kabupatem Musi Banyuasin. Sedangkan yang dibuka adalah file dari KPU Kabupaten Musi Banyuasin bukan D.Hasil yang belum ditandatangani. Kami menerima Saksi yang selesai rekapitulasi di tingkat Kecamatan itu sudah mendapatkan D.Hasil Kecamatan yang belum ditandatangani. Bentuk file foto dari excel. Hal itu jelas, suara PKN masih asli belum ditambahkan. Namun ketika D.Hasil Kecamatan yang diprint itu berbeda. Pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten, Saksi meminta agar dilakukan penyandingan C.Hasil karena kami memiliki semua C.Hasil diseluruh TPS di Kecamatan Keluang ada dan TPS yang bermasalah akan kami tunjukkan dimana saja. Namun pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak mengakomodir itu. Pada saat itu, Saksi juga telah meminta saran kepada Para Teradu. Menanggapi hal itu, Para Teradu menyatakan silakan agar dilanjutkan. Menurut Para Teradu tidak terdapat temuan karena rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah ditandatangani oleh Saksi PKB. Namun ada catatan juga, Saksi PKB di kecamatan menarik tandatangan karena ketika menandatangani itu Saksi PKB merasa terpaksa. Hal ini disebabkan oleh PPK Kecamatan Keluang diminta agar tandatangan saja dan melihat hasil perolehanmu. PPK Kecamatan Keluang tidak memperbolehkan Saksi PKB untuk melihat perolehan partai politik lainnya. Hal tersebut sudah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan Panwaslu Kecamatan Keluang. • Saksi menerangkan perubahan terjadi di tingkat kecamatan. Sementara untuk di tingkat TPS masih dengan hasil yang sama. Namun ketika keluar D.Hasil Kecamatan berbeda hasilnya. Makanya tanda tangan perdesa tidak ada karena tandatangan yang asli mencantumkan hasil perolehan yang asli. Makanya ketika diupload potongan yang ditempelkan karena sudah mulai diubah. Pada saat rapat pleno di Kabupaten, kami tidak menyetujui apa yang diputuskan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Pada waktu itu kami menyampaikan Formulir Keberatan karena yang kami minta bukan menyandingkan D.Hasil Kecamatan melainkan C.Hasil. Saksi meminta untuk penyandingan C.Hasil KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, dan C.Hasil milik Saksi. C.Hasil Partai PKB dan partai politik yang lain adalah sama yang berbeda adalah di D.Hasil Kecamatan. Namun pada waktu itu, KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak akomodatif (tidak mengakomodir keberatan Saksi). • Saksi menerangkan pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, Partai Golkar mengalami hal yang sama seperti Pengadu, namun untuk Partai Golkar dilakukan pembukaan kotak suara. Sedangkan untuk PKB tidak. • Saksi menerangkan pada saat rapat rekapitulasi di tingkat kecamatan memang tidak ada keberatan karena perubahan itu ada setelah dicetak hasil rekapitulasi tingkat kecamatan. Pencetakan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan tidak dilakukan saat itu melainkan ada tenggang waktu. Tenggang waktunya adalah sehari setelah rekapitulasi di Kecamatan. Seharusnya selesai rekapitulasi harus ditandatangani. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Agustus 2024, sebagai berikut: A. DALAM EKSEPSI PERBUATAN YANG DILAKUKAN DAN PASAL YANG DILANGGAR 1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Para Teradu; 2. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas tuduhan Pengadu mengenai perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu. Pengadu mengatakan Para Teradu tidak profesional dalam menangani Laporan Nomor 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024, tertanggal 29 Februari 2024, tuduhan tersebut sangat tidak berdasar dan menunjukkan bahwasanya Pengadu tidak memahami Undang-Undang Pemilu serta Peraturan-Peraturan terkait Pemilu; 3. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas tuduhan Pengadu mengenai perbuatan yang dilakukan oleh Teradu II. Pengadu mengatakan adanya dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Teradu II melanggar Pasal 117 huruf h dan l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; 4. Bahwa Pasal 102 ayat 2 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dituduhkan oleh Pengadu terhadap Para Teradu adalah tuduhan yang keliru dan sangat tidak tepat; 5. Bahwa Pasal 117 huruf h dan l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dituduhkan oleh Pengadu terhadap Para Teradu juga merupakan tuduhan yang sangat mengada-ada dan keliru; B. DALAM POKOK PERKARA KRONOLOGI KEJADIAN 1. Bahwa benar Pengadu (Junsak Hasanudin, S.E) membuat laporan tentang adanya dugaan Pelanggaran DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 9 di Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, kemudian Laporan tersebut dilimpahkan oleh Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin ke Panwaslu Kecamatan Keluang dan selanjutnya setelah melalui mekanisme yang berlaku pada tanggal 26 Maret 2024 mengeluarkan status Laporan atau jika boleh memakai istilah katakanlah Panwaslu Kecamatan mengeluarkan “Putusan”, yang mana isi status laporan dan/atau putusannya yaitu “Laporan dihentikan”; 2. Bahwa dalil Pengadu di dalam kronologi aduan yang mendalilkan Pasal 102 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak tepat digunakan untuk memberikan tuduhan bahwasanya Para Teradu tidak profesional, Para Teradu menilai Pengadu tidak memahami aturan dan membaca aturan secara sepotong-sepotong sehingga menimbulkan kesan Para Teradu tidak berkopeten dan membuat kekisruhan seolah Para Teradu asal-asalan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pemilu. 3. Bahwa berdasar pada Pasal 106 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan secara tegas perihal kewenangan Panwaslu Kecamatan yaitu menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. Hal tersebut tentu saja menunjukkan bahwa Panwaslu Kecamatan memiliki wewenang untuk dapat menindak lanjuti laporan-laporan dugaan pelanggaran Pemilu hingga dengan selesai; 4. Bahwa terkait Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu diatur secara spesifik di dalam BAB 1 bagian Kesatu dari Pasal 454 – Pasal 455 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian dapat kita lihat pada Pasal 455 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menjelaskan “ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu”; 5. Bahwa keyakinan penuh yang dimiliki oleh Para Teradu setelah melalui pembelajaran dan memahami materi-materi yang disampaikan oleh Para Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan serta dari Para Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum, sehingga Para Teradu memandang dalam hal membaca aturan untuk menangani setiap laporan dugaan pelanggaran Pemilu tidak dapat kita membaca aturan tersebut secara sepotong-sepotong dengan memenggal hanya beberapa pasal saja, sebab Badan Pengawas Pemilihan Umum sendiri juga memiliki Peraturan yang sering di sebut dengan istilah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tersebut hierarkinya diakui sebagai kaedah hukum sebagai landasan atau pedoman setiap aktivitas Bawaslu dalam menjalankan roda organisasinya sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu); 6. Bahwa berdasarkan Pasal 38 Ayat 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yaitu laporan yang telah diterima dan memenuhi syarat formal dan materil berdasarkan kajian awal Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan. Sehingga dalil aduan Pengadu di dalam kronologi kejadian angka 2 s/d angka 4 mesti dikesampingkan sebab Pengadu tidak memahami aturan tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 7. Bahwa dalil aduan Pengadu di dalam kronologi kejadian angka 5 sekali lagi menunjukkan bahwasanya Pengadu tidak memahami aturan tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dapat kita lihat bersama uraian Pasal 39 ayat 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu sebagai berikut “Laporan yang dilimpahkan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwas lu LN yang menerima pelimpahan Laporan”. Sangat jelas Pasal tersebut menguraikan bahwa Panwaslu Kecamatan berkewajiban untuk meregistrasi setelah mendapatkan pelimpahan laporan dari Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin di tanggal 5 Maret 2024, sehingga proses penanganan laporan yang diajukan oleh Pengadu tidaklah melebihi batasan waktu; 8. Bahwa dapat Para Teradu jelaskan melalui timeline laporan yang diajukan oleh Pengadu, agar dapat menjadi pengetahuan dan ilmu bagi Pengadu maupun Kuasa Hukumnya (vide Bukti Terlampir). 9. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil -dalil Pengadu di dalam Kronologi Kejadian angka 6 s/d angka 7. Bagi Para Teradu dalil aduan tersebut hanyalah dalil yang membabi buta dan merupakan bentuk pengkerdilan Lembaga Bawaslu secara umum terkhususnya terhadap Teradu II, silahkan Pengadu ataupun Kuasanya jika berani mendalilkan maka harus berani juga untuk membuktikan (actori incumbit probatio); 10. Bahwa Para Teradu sedikit mengkritisi agar menjadi pemahaman untuk Pengadu, sekiranya Pengadu dapat mengerti terlebih dahulu makna hukum dari pengertian apa itu Narapidana, Mantan Narapidana, Tersangka, dan Terdakwa, serta terpidana. Agar tidak membuat kebingungan Para Teradu dalam memahami maksud dan tujuan dalil aduan dari Pengadu, khususnya bagi Majelis Hakim nantinya dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo; 11. Bahwa Teradu II telah melalui tahapan seleksi menjadi Komisioner Bawaslu yang dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk khusus dan dilindungi undang-undang untuk melakukan seleksi Perekrutan Komisioner Bawaslu Musi Banyuasin. Maka, kurang pihak jika Pengadu hanya menarik Para teradu sebagai Pihak yang berpekara di perkara a quo. Perlu juga sebagai pihak yang ditarik yaitu Tim Seleksi, Rumah Sakit yang mengeluarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba, serta Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang telah melantik dan mengeluarkan SK Komisioner Bawaslu Musi Banyuasin untuk Teradu II; 12. Bahwa Pengadu menyebut Pasal 117 huruf h dan huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yang menjadi pertanyaan, apakah Pengadu mengetahui dengan jelas yang telah Teradu II lakukan? Hukuman apa yang telah dan/atau sudah pernah Teradu II terima? Sepatutnya Teradu II tidak asal berbicara dan mendalilkan sesuatu, jika tidak mampu membuktikan kebenarannya. Bagi Para Teradu khususnya Teradu II hal tersebut adalah sebuah Penghinaan yang dapat merusak reputasi Teradu II. Mohon Majelis Hakim yang mulia dapat untuk memulihkan nama baik Teradu II. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan dari Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu; 3. Merehabilitas Nama Baik Para Teradu; Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil -adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 115-PKE-DKPP/VI/2024 Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-24, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Formulir Laporan Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024 tanggal 29 Februari 2024; T-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024 tanggal 29 Februari 2024; T-3 Surat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 09/KA.02/K.SS- 05/03/2024, perihal Undangan Rapat Pleno, tanggal 1 Maret 2024; T-4 • Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 78/PP.01.02/K.SS/03/2024, perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, tanggal 1 Maret 2024; • Pemberitahuan Status Laporan Nomor 012/LP/PL/Prov/06.00/II/2024, Laporan Nomor 013/LP/PL/Prov/06.00/II/2024, Laporan Nomor 014/LP/PL/Prov/06.00/II/2024, Laporan Nomor 015/LP/PL/Prov/06.00/II/2024; tanggal 1 Maret 2024; • Rekap Laporan/Temuan Penanganan Pelanggaran Pemilu Kabupaten Musi Banyuasin Pada Pemilu 2024; • Rekap Laporan/Temuan Penanganan Pelanggaran Pemilu Kecamatan; T-5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024, tanggal 4 Maret 2024; T-6 • Berita Acara Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 09/RT.02/K.SS-05/03/2024 tentang Rapat Pleno Penetapan Keterpenuhan Syarat Formil dan Materiel serta Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilu Terhadap Laporan Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024, tanggal 4 Maret 2024; • Notulensi Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 4 Maret 2024; • Daftar Hadir Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024, tanggal 4 Maret 2024; T-7 Surat Bawaslu Kabupaten Banyuasin Nomor: 069/PP.00.02/K.SS- 05/03/2024, perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, tanggal 5 Maret 2024; T-8 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024, tanggal 5 Maret 2024; T-9 • Surat Panwaslu Kecamatan Keluang Nomor: 07.1/Panwascam/KLG/03/2024, perihal Undangan Rapat Pleno, tanggal 5 Maret 2024; • Daftar Hadir Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Keluang Tahun 2024; T-10 Surat Panwaslu Kecamatan Keluang Nomor: 06/PP.00.02/K.SS- 05.08/03/2024, perihal Undangan Klarifikasi ke-2, tanggal 15 Maret 2024; T-11 • Surat Panwaslu Kecamatan Keluang Nomor: 05/PP.00.02/K.SS- 05.08/03/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 5 Maret 2024; BUKTI KETERANGAN • Surat Panwaslu Kecamatan Keluang Nomor: 06.1/PP.00.02/K.SS- 05.08/03/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 15 Maret 2024; • Berita Acara Nomor 07.2/Panwascam/KLG/03/2024 Rapat Pleno Register Pelimpaham Laporan Dari Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin ke Panwaslu Kecamatan Keluang Laporan Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024 dan/atau Laporan Register: 001/Reg/LP/PL/Kec-Keluang/06.09/III/2024, tanggal 5 Maret 2024; • Notulensi Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 5 Maret 2024; T-12 Berita Acara Klarifikasi a.n. Alamsyah; T-13 Berita Acara Klarifikasi a.n. Jhon Sutarko; T-14 Berita Acara Klarifikasi a.n. Risa Febriana; T-15 Berita Acara Klarifikasi a.n. Tri Setiya Lestari; T-16 Berita Acara Klarifikasi a.n. Desi Putri; T-17 • Berita Acara Klarifikasi a.n. Ery Ilham Nurhadi; • Daftar Hadir di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Keluang tanggal 20 Maret 2024; T-18 • Surat Panwaslu Kecamatan Keluang Nomor: 07/PP.00.02/K.SS- 05.08/03/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 22 Maret 2024; • Surat Panwaslu Kecamatan Keluang Nomor: 08/PP.00.02/K.SS- 05.08/03/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 22 Maret 2024; • Surat Panwaslu Kecamatan Keluang Nomor: 09/PP.00.02/K.SS- 05.08/03/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 22 Maret 2024; T-19 Surat Panwaslu Kecamatan Keluang Nomor: 08/PP.00.02/K.SS- 05.08/03/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 22 Maret 2024; T-20 Berita Acara Klarifikasi a.n. Didik Yulianto; T-21 • Berita Acara Klarifikasi a.n. Junsak Hasanudin; • Surat Pernyataan a.n. Herdin Sutandi; • Surat Pernyataan a.n. Ruth Berliana; • Surat Penyataan a.n. Maryono; • Surat Pernyataan a.n. Erwin Kurnia Sandy; • Surat Pernyataan a.n. Sugeng; • Surat Pernyataan a.n. Evran Sandi; T-22 • Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Banyuasin Nomor: 163/PM.00.02/K.SS-05/03/2024; • Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Banyuasin Nomor: 164/PM.00.02/SS-05/03/2024; • Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 164.1/LHP/PM.01.03/03/2024; • Kronologi Kejadian di Kantor Panwaslu Kecamatan Keluang; T-23 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kec- Keluang/06.09/III/2024; T-24 • Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kec- Keluang/06.09/III/2024; • Screenshoot WhatsApp Penyampaian Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kec-Keluang/06.09/III/2024 kepada Pengadu a.n. Junsak Hasanudin; • Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor: 119/Pid.Sus/2017/PN Sky. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 115-PKE-DKPP/VI/2024, tanggal 14 Agustus 2024, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa dari fakta persidangan terungkap Para Teradu telah menindaklanjuti laporan dari Pengadu sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 2. Bahwa setelah Laporan yang disampaikan Pengadu diregistrasi, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melakukan Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materiel dan pelimpahan aduan ke Panwaslu Kecamatan Keluang. 3. Bahwa setelah melakukan rapat pleno keterpenuhan syarat formil dan materiel, pimpinan Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melimpahkan laporan ke Panwaslu Kecamatan Keluang. 4. Bahwa setelah menerima aduan (Laporan) dari Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Keluang melakukan rapat pleno untuk meregister laporan dan menentukan jadwal pemanggilan Pelapor. 5. Bahwa Panwaslu Kecamatan Keluang mengundang terlapor sebanyak 2 (dua) kali yaitu Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Keluang, Saksi Partai PKB a.n. Ery Ilham Nurhadi, Didik Yulianto Serta, dan Junsak Hasanudin untuk diklarifikasi. 6. Bahwa Panwaslu Kecamatan Keluang sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 106 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu " menjelaskan secara tegas perihal kewenangan Panwaslu Kecamatan yaitu menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang¬undangan yang mengatur mengenai Pemilu". Pada tanggal 20 Maret 2024 Panwaslu Kecamatan Keluang melakukan rapat pleno membuat kajian akhir dan menentukan status laporan. 7. Panwaslu Kecamatan Keluang setelah melakukan rapat pleno tanggal 26 Maret 2024 mengeluarkan status laporan dihentikan. 8. Bahwa berdasarkan hasll pleno kajian dugaan pelanggaran, Panwaslu Kecamatan Keluang mengeluarkan Pemberitahuan status temuan laporan yang ditandatangani Teradu dan selanjutnya Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Keluang menempelkan Pemberitahuan Status Temuan/Laporan di Papan Pengumuman dan status laporan tersebut juga disampaikan kepada Pelapor Junsak Hasanudin melalui WhatsApp. 9. Bahwa berdasarkan dalil yang diadukan oleh Pengadu, ancaman hukuman pidana Teradu II tidak sampai 5 tahun dan dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Nomor: 119/Pid.Sus/2017/PN Sky, dan Teradu II sudah melalui tahapan seleksi oleh Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan. KESIMPULAN Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan di atas Para Teradu berkesimpulan: 1. Bahwa Para Teradu/Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 2. Bahwa dengan demikian, Para Teradu/Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Kota, dengan manaati azas dan prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. PETITUM Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan seluruh uraian yuridis dan fakta di atas, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 115-PKE DKPP/VI/2024 berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip, dan etika penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Keluang dalam sidang pemeriksaan tanggal 14 Agustus 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Pihak Terkait menerangkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memiliki kewajiban pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu tingkat kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu yang berbunyi “Bawaslu Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. 2) dalam menjalankan kewajibannya tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan pengendalian dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota. 4) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengetahui laporan Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin yang dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Keluang melalui koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024. 5) Berdasarkan Pasal 103 huruf a dan b, UU Pemilihan Umum yang berbunyi “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: a) menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. b) memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini. 6) bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, Pasal 38 ayat (3) berbunyi “laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan kajian awal Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan”. 7) Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk melimpahkan laporan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022. 8) berdasarkan Pasal 106 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemilihan Umum yang berbunyi “Panwaslu Kecamatan berwenang: a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu, b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengakajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam undang-undang ini. 9) Panwaslu kecamatan memiliki kewenangan menerima dan menindaklanjuti laporan serta memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan. 10) Bahwa Panwaslu Kecamatan wajib meregister dan menangani laporan yang dilimpahkan sesuai dengan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi laporan yang dilimpahkan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwaslu Luar Negeri yang menerima laporan pelimpahan. Imran (Anggota Panwaslu Kecamatan Keluang) • Pihak Terkait menerangkan pelimpahan laporan diterima oleh Panwaslu Kecamatan Keluang pada tanggal 5 Maret 2024. Selanjutnya, masih pada tanggal yang sama, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamaatan Keluang melaksanakan rapat pleno. Setelah itu, Pihak Terkait memanggil Para Saksi yaitu Ketua dan Anggota PPK, Terlapor, Saksi Partai PKB yang mengikuti rapat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Pihak Terkait selaku yang mengklarifikasi menanyakan kepada Saksi Partai PKB mengenai hal yang diketahui dalam rapat rekapitulasi termasuk keberatan Para Saksi termasuk Saksi PKB pada waktu itu. Saksi PKB menerangkan bahwa tidak terdapat keberatan dan menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. Pada saat memasukkan hasil rekapitulasi ke dalam aplikasi si rekap menggunakan infocus dan ditampilkan dalam layar. Sehingga Para Saksi dapat membaca hasil rekapitulasi tersebut. Sebelum ditandatangani hasil rekapitulasi dikoreksi kembali bersama dengan Para Saksi partai politik. Saksi partai poltik tidak keberatan terhadap hasil koreksi. • Pihak Terkait menerangkan setelah mendapat pelimpahan laporan tanggal 5 Maret 2024 dari Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pada hari yang sama kami melaksanakan rapat pleno di Kecamatan. Setelah melakukan rapat pleno, maka pada tanggal 15 Maret 2024, Pihak Terkait menyampaikan undangan kepada Terlapor yaitu PPK Kecamatan Keluang. Selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2024, Pihak Terkait melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Keluang. Klarifikasi pertama kepada Saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang hadir dalam proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Namun hasil klarifikasi tersebut ditolak oleh Saksi PKB dan tidak mau menandatangani Berita Acara Klarifikasi. Selanjutnya, pada tanggal 19 Maret 2024 Pihak Terkait melakukan klarifikasi terhadap Saksi PKB termasuk klarifikasi terhadap Pelapor. Pada saat klarifikasi tersebut langsung di monitoring oleh Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Pihak Terkait membenarkan terdapat pertanyaan-pertanyaan yang dikonsultasikan kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Ada satu pertanyaan yang dititipkan oleh Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Pertanyaan tersebut sudah ditanyakan kepada Pelapor. Sudah tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi dan ditandatangani oleh Saksi dan Pelapor. • Pihak Terkait menerangkan pada saat itu, Teradu II dikeroyok namun anggota Panwalsu Kecamatan Keluang juga terkena. Namun pada saat itu ada massa Pengadu yang membawa kursi besi mengayunkan 2 kali mengarah ke kepala Pihak Terkait namun tidak jadi. Pada waktu itu, tidak terkena, namun Pihak Terkait sangat takut. Pihak Terkait tetap melanjutkan klarifikasi tanpa harus menunda. Hendri (Anggota Panwaslu Kecamatan Keluang) • Pihak Terkait menerangkan pada saat tahapan Pemilu 2024 menjadi Ketua Panwaslu Kecamatan Keluang namun sekarang menjadi anggota Panwaslu Kecamatan Keluang. • Pihak Terkait menerangkan pada saat Pemilu kemarin waktu rapat pleno berjalan aman, tertib, sesuai dengan aturan. • Pihak Terkait menerangkan pada saat menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin selanjutnya diregister dan melakukan rapat pleno. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan pemanggilan para pihak yaitu Saksi Kecamatan a.n. Ilham Eril. Dalam penghentian laporan, Pihak Terkait menganggap kegiatan tersebut sesuai dengan pelaksanaan aturan Undang-Undang. Pihak Terkait melakukan klarifikasi terhadap PPK dan Eril selaku Saksi PKB di tingkat Kecamatan, Didit Irianto yaitu Saksi Pelapor/Pengadu. Pada waktu memanggil PPK sebagaimana Undangan Klarifikasi, pada waktu pertama memang tidak hadir namun untuk pemanggilan selanjutnya hadir. Pada saat klarifikasi PPK, Ketua PPK a.n. Alamsyah menjelaskan sesuai dengan rapat pleno. Begitu juga dengan Risa, Tari, John Sutarko, dan Desi Putri memberikan keterangan yang sama sesuai dengan hasil keputusan rapat pleno sebagaimana telah diklarifikasi tidak terdapat penggelembungan suara. Pihak Terkait membenarkan dilantik menjadi Panwaslu Kecamatan tanggal 28 Oktober 2022 kemudian berakhir pada bulan April. Sedangkan dilantik kembali untuk menjadi anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah pada bulan Mei 2024. Membenarkan semua dokumen masih terdapat di Kantor. Pihak Terkait menerangkan untuk berkas tidak tertata rapi. Pihak Terkait setiap bulan memberikan Laporan Hasil Pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Pada saat klarifikasi kepada PPK, Pihak Terkait memastikan kebenaran mengenai laporan Pelapor. Berdasarkan hasil klarifikasi, PPK menyatakan tidak melalukan kesalahan. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Pada tanggal 5 Maret 2024, Panwaslu Kecamatan menerima pelimpahan dari Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Pihak Terkait tidak mengikuti proses rapat r ekapitulasi di tingkat Kabupaten. Pihak Terkait tidak mengikuti rapat rekapitulasi di tingkat Kabupaten karena tidak memiliki kewenangan. Pada saat menerima berkas pelimpahan dari Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Pihak Terkait menerima dokumen status penerimaan laporan, Formulir Model C.Hasil Salinan ada 6 TPS. Pada tanggal 5 Maret 2024, proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten telah selesai. • Pihak Terkait menerangkan pada saat pencetakan Formulir D.Hasil Kecamatan, Panwaslu Kecamatan Keluang berada di situ. Selain itu, Panwaslu Kecamatan Keluang juga ada pada saat para Saksi partai politiik menandatangani Formulir D.Hasil Kecamatan. Pihak Terkait menerangkan tidak ada Saksi partai politik yang merasa keberatan. Pihak Terkait mengetahui Pengadu berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). • Pihak Terkait menerangkan Panwaslu Kecamatan Keluang menghentikan laporan karena tidak ada dugaan penggelembungan suara. • Pihak Terkait menerangkan pada saat klarifikasi Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Keluang merasa ditekan dan diminta untuk tidak boleh keluar dari ruangan. Pada waktu itu memang ada massa masuk dan memang Pihak Terkait melindungi Teradu II selaku pimpinan. Pihak Terkait menjadi korban pemukulan sehingga mengakibatkan luka di pelipis. Namun Pihak Terkait tetap melanjutkan proses klarifikasi dan tidak membuat suasana semakin ricuh. Setelah terdapat kesepakatan antara Pengadu dan Pihak Terkait maka klarifikasi tetap dilanjutkan. • Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat perubahan terkait dengan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan sesuai dengan D.Hasil Kecamatan. Sedangkan yang didapatkan oleh Pengadu merupakan gambar hasil rekapitulasi dalam format excel namun Pihak Terkait tidak mengetahui Pengadu mendapatkan gambar hasil rekapitulasi dari mana. Pihak Terkait menerangkan bahwa D.Hasil Kecamatan sesuai dengan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan. • Pihak Terkait menerangkan Panwaslu Kecamatan tidak hadir dalam proses rekapitulasi tingkat Kabupaten karena tidak ada kejadian khusus. Pada saat monitoring, Teradu II tidak pernah melakukan intervensi dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Keluang. • Pihak Terkait menerangkan mekanisme laporan di Panwaslu Kecamatan yaitu pertama data sesuai dengan identitas pelapor, materi laporan beserta bukti -bukti, selanjutnya dilakukan rapat pleno memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau tidak. • Pihak Terkait menerangkan laporan ini merupakan pelimpahan dari Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin maka ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Keluang. • Panwaslu Kecamatan Keluang mengeluarkan status penghentian laporan karena dalam rapat pleno memang ada status laporan yang akan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Juandi (Ketua Panwaslu Kecamatan Keluang) Pihak Terkait pada saat itu membidangi Kordiv HP2H. Namun Pihak Terkait juga terlibat karena kolektif kolegial. Pihak Terkait ikut terlibat dalam penyiapan verifikasi. Setelah mendapatkan pelimpahan dari Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Keluang segera melakukan rapat pleno untuk melakukan registrasi pelimpahan laporan. Setelah dilakukan registrasi, maka Pihak Terkait memanggil Pelapor dan Para Saksi. Berdasarkan keterangan Terlapor mereka menyanggah tersebut dan terkait dengan indikasi penggelembungan suara mereka berdasarkan kepada D.Hasil Kecamatan. Dalam klarifikasi PPK menyatakan bahwa seluruh Saksi partai politik tidak merasa keberatan terhadap hasil rekapitulasi. Sehingga, Pihak Terkait menganggap keterangan Para Saksi cukup berdasar. Berdasarkan keterangan Para Saksi, tidak terdapat kendala atau persoalan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Berdasarkan hal tersebut, Panwaslu Kecamatan Keluang menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi cukup bukti untuk ditindaklanjuti. Penghentian laporan disebabkan tidak terpenuhi unsur formil dan materiil. Apabila hal tersebut dijadikan persoalan seharusnya pada saat rapat rekapitulasi di tingkat kecamatan maka Saksi partai politik akan menyampaikan Formulir Keberatan. Pada saat itu, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan hadir mengawasi pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan namun tidak terdapat keberatan dari Saksi partai politik.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tanpa alasan yang jelas melimpahkan Laporan Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024, tertanggal 29 Februari 2024, kepada Panwaslu Kecamatan Keluang. Laporan a quo berkenaan dengan dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan PPK Kecamatan Keluang dengan cara mengubah suara tidak sah menjadi suara sah. Suara sah tersebut ditambahkan ke Caleg dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebanyak 512 (lima ratus dua belas) suara. Selanjutnya, pada tanggal 26 Maret 2024, Panwaslu Kecamatan Keluang menghentikan Laporan a quo karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu (vide Bukti P-2). [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak memeriksa bukti yang disampaikan oleh Pengadu berupa Formulir D. Hasil Kecamatan Keluang. Dalam D. Hasil Kecamatan Keluang terlihat Saksi Partai Politik dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Keluang tidak menandatangani langsung Formulir D. Hasil Kecamatan Keluang melainkan hanya menempelkan kertas yang berisi tanda tangan dan stempel PPK. [4.1.3] Bahwa Teradu II mantan Narapidana dalam Kasus Penyalagunaan Narkotika sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor: 119/Pid.Sus/2017/PN. Sky yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga kedudukan Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin bertentangan dengan Pasal 117 huruf h dan huruf l Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, Pengadu menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 9 di Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Selanjutnya, Para Teradu melimpahkan laporan tersebut kepada Panwaslu Kecamatan Keluang. Setelah melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pada tanggal 26 Maret 2024, Panwaslu Kecamatan Keluang menerbitkan pemberitahuan status laporan bahwa “Laporan dihentikan”. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 106 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan secara tegas perihal kewenangan Panwaslu Kecamatan yaitu menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. Hal tersebut menunjukkan Panwaslu Kecamatan memiliki wewenang menindak lanjuti laporan-laporan dugaan pelanggaran Pemilu sampai dengan selesai. Mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu telah diatur secara spesifik dalam BAB 1 bagian Kesatu dari Pasal 454-Pasal 455 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 455 aya t (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa “ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu”. Berdasarkan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menerangkan pada pokoknya bahwa laporan yang telah diterima dan memenuhi syarat formal dan materil berdasarkan kajian awal Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan. Sehingga dalil aduan Pengadu harus dikesampingkan sebab Pengadu tidak memahami aturan tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menerangkan pada pokoknya “Laporan yang dilimpahkan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN yang menerima pelimpahan Laporan”. Pasal a quo menguraikan secara jelas bahwa Panwaslu Kecamatan berkewajiban untuk meregistrasi setelah mendapatkan pelimpahan laporan dari Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 5 Maret 2024, sehingga proses penanganan laporan yang diajukan Pengadu tidak melebihi batasan waktu. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menerangkan bahwa pada saat penerimaan laporan Pengadu, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melakukan penelitian berkas laporan a quo. Para Teradu tidak melihat secara detail bukti Pengadu berupa Formulir D. Hasil Kecamatan Keluang. [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Para Teradu menerangkan bahwa Teradu II telah melalui tahapan seleksi menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Selain itu, ancaman hukuman pidana Teradu II tidak sampai 5 tahun sebagaimana Putusan Pengadilan Nomor: 119/Pid.Sus/2017/PN Sky. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Para Teradu tanpa alasan yang jelas melimpahkan Laporan Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024, tertanggal 29 Februari 2024, kepada Panwaslu Kecamatan Keluang. Laporan a quo berkenaan dengan dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan PPK Kecamatan Keluang dengan cara mengubah suara tidak sah menjadi suara sah yang ditambahkan ke Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebanyak 512 (lima ratus dua belas) suara. Selanjutnya, pada tanggal 26 Maret 2024, Panwaslu Kecamatan Keluang menghentikan Laporan a quo karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu (vide Bukti P-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 29 Februari 2024, Pengadu membuat laporan berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pemilu DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 9 di Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024 (vide Bukti P-1). Laporan a quo ditindaklanjuti oleh Teradu I pada tanggal 1 Maret 2024 dengan menyampaikan Surat Undangan Rapat Pleno Nomor: 09/KA.02/K.SS-05/03/2024 kepada Teradu II s.d. Teradu V untuk membahas penetapan keterpenuhan syarat formil dan materiil serta jenis dugaan pelanggaran Pemilu terhadap Laporan Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024 yang dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024 (vide Bukti T-3). Berdasarkan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024 yang ditandatangani oleh Teradu I dengan kesimpulan sebagai berikut: a) Laporan memenuhi syarat formil dan materiel, b) Laporan memenuhi jenis Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, c) Laporan dapat dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Keluang (vide Bukti T-5). Selanjutnya di hari yang sama yakni tanggal 4 Maret 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno untuk membahas penetapan keterpenuhan syarat formil dan materiil dengan mengacu pada hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024. Hasilnya, Laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiel sehingga dapat dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Keluang (Vide Bukti T-6). Para Teradu berdalih bahwa lokus dan tempus permasalahan tersebut berada di Kecamatan Keluang sehingga Panwaslu Kecamatan Keluang lebih menguasai permasalahan. Selain itu, pada hari yang sama Para Teradu juga mendapat pelimpahan 20 laporan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya, pada tanggal 5 Maret 2024, Para Teradu melalui Surat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 069/PP.00.02/K.SS-05/03/2024, melimpahkan Laporan Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024 kepada Panwaslu Kecamatan Keluang (vide Bukti T-7). Para Teradu juga menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024 yang pada pokoknya menyatakan Laporan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Keluang untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 (vide Bukti T- 8). Menindaklanjuti pelimpahan Laporan a quo, masih dalam tanggal yang sama, Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Keluang meregister Laporan a quo dengan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kec-Keluang/06.09/III/2024. Selanjutnya, Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Keluang melaksanakan rapat pleno Laporan Pelimpahan dari Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Hasilnya, Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Keluang menindaklanjuti pelimpahan Laporan a quo sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Selanjutnya, pada tanggal 19 Maret 2024, Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Keluang melakukan klarifikasi terhadap Saksi Pelapor dan PPK Kecamatan Keluang. Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Keluang terhadap PPK Kecamatan Keluang, PPK Kecamatan Keluang menyatakan bahwa tidak terdapat penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Keluang karena setelah pembacaan seluruh C.Hasil per Pemilihan langsung difinalisasi sebagaimana tertuang dalam D.Hasil Kecamatan. Selanjutnya, PPK Kecamatan Keluang dan Para Saksi Partai Politik menandatangani D.Hasil Kecamatan (vide Bukti T-12, Bukti T-13, Bukti T-14, Bukti T-15). Pada tanggal 25 Maret 2024, Pihak Panwaslu Kecamatan Keluang melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan Saksi Pelapor. Pada saat itu Teradu II hadir untuk melakukan monitoring dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Keluang. Dalam klarifikasi, Saksi Pelapor a.n. Ery Ilham menerangkan Saksi mengikuti secara langsung setiap proses dari awal hingga akhir Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Keluang secara bergantian. Bahwa tandatangan yang dilakukan oleh Saksi dalam Model. D.Hasil Kecamatan DPRD Provinsi memang benar dilakukan oleh Saksi yang mendapatkan surat mandat dari PKB. Bahwa Saksi menandatangani Model D.Hasil Kecamatan DPRD Provinsi Kecamatan Keluang. Selanjutnya, Saksi Pelapor a.n. Didik Yulianto menerangkan bahwa Saksi mengikuti secara langsung setiap proses dari awal hingga akhir Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Keluang secara bergantian. Bahwa tandatangan yang dilakukan oleh Saksi dalam Model D.Hasil Kecamatan DPRD Provinsi memang benar dilakukan oleh Saksi yang mendapat surat mandat dari PKB. Bahwa Saksi Pelapor tidak menandatangani Model. D.Hasil Kecamatan DPRD Provinsi Kecamatan Keluang. Namun yang menandatangani rekan Saksi Pelapor a.n. Ery Ilham Nurhadi. Selanjutnya, Pelapor menerangkan bahwa tidak menghadiri serta mengikuti secara langsung setiap proses dari awal hingga akhir Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Keluang. Pelapor mendengar keterangan dari Saksi PKB mengenai mekanisme Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Keluang dilakukan dengan mekanisme yang benar dan berjalan dengan lancar namun ada ketidaksesuaian pada saat perekapan di Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Prov Kecamatan Keluang. Proses pembacaan perolehan hasil suara rekapitulasi Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil 9 tidak terdapat perbedaan suara untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa selama Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Keluang dengan total suara 2.852 (Dua ribu lima ratus lima puluh dua). Bahwa Saksi PKB tidak pernah mengajukan keberatan yang ditulis dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU. Hal ini disebabkan pada saat itu jumlah perolehan suara sudah sesuai dengan Model C.Hasil Salinan-DPRD Provinsi tetapi setelah dikeluarkan Model D.Hasil Kecamatan Keluang perolehan suara PKN berbeda dari 1.616 (Seribu enam ratus enam belas) suara menjadi 2.128 (Dua ribu seratus dua puluh delapan) suara. Sehingga Saksi PKB mencabut tanda tangan yang sebelumnya telah diberikan. Pelapor kurang mengetahui ada atau tidaknya kekeliruan dalam penjumlahan angka yang tidak sesuai antara Model C.Hasil Salinan yang langsung diperbaiki dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan Keluang. Menurut Pelapor, Saksi PKB yang menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan Keluang merupakan Saksi yang dimandatkan oleh DPC PKB Kabupaten Musi Banyuasin. Pelapor mengetahui Saksi PKB ikut menandatangani Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Provinsi Kecamatan Keluang. Namun, berdasarkan keterangan Saksi PKB yang bersangkutan tidak mengetahui terdapat perbedaan perolehan suara dikarenakan pada saat penandatanganan tidak diizinkan untuk melihat. Bahwa tanda tangan yang dilakukan oleh Saksi PKB tidak dipalsukan. Namun berdasarkan keterangan dari Saksi PKB, yang bersangkutan merasa tertipu dengan Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Provinsi Kecamatan Keluang yang tidak sesuai dengan hasil perolehan suara pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Keluang. Bahwa sampai dengan selesai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Keluang tidak terdapat keberatan dari Saksi PKB. Setelah melakukan proses klarifikasi terhadap para pihak, masih dalam tanggal yang sama, Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Keluang membuat Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kec-Keluang/06.09/III/2024, yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa sangkaan Pelapor terhadap Terlapor atas dugaan pelanggaran penggelembungan suara PKN yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Keluang tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilu. Selama proses Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan Keluang Pada Pemilu Tahun 2024 Saksi PKB tidak membuat keberatan Saksi yang ditulis dalam Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU. Selain itu, Saksi PKB menandatangani Model D.Hasil Kecamatan yang dikeluarkan oleh PPK Keluang. Berdasarkan hal tersebut, Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Keluang membuat kajian dugaan pelanggaran dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kec-Keluang/06.09/III/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang pada pokoknya merekomendasikan Laporan tersebut dihentikan (vide Bukti T-23). Selanjutnya pada tanggal 26 Maret 2024, Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Keluang, menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kec-Keluang/06.09/III/2024. Pada tanggal yang sama, Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Keluang menyampaikan Status Laporan a quo melalui WhatsApp kepada Pengadu (vide Bukti T-24). Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V melimpahkan Laporan Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024, tertanggal 29 Februari 2024, kepada Panwaslu Kecamatan Keluang tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Dalih Para Teradu yang menyatakan bahwa locus dan tempus permasalahan berada di Kecamatan Keluang serta pada hari yang sama Para Teradu mendapat pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan merupakan dalih yang tidak dapat dibenarkan. Sebagaimana diketahui, Laporan a quo disampaikan Pengadu kepada Para Teradu dalam tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Musi Banyuasin. Sehingga berdasarkan hal tersebut, Para Teradu seharusnya dapat menyelesaikan permasalahan tersebut pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Namun Para Teradu tidak melakukan hal tersebut dan memilih untuk melimpahkan Laporan a quo kepada Panwaslu Kecamatan Keluang. Hal ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak memiliki sense of crisis dalam penangganan laporan dugaana pelanggaran pemilu. Tindakan Para Teradu yang melimpahkan Laporan a quo menunjukkan ketidakprofesionalan Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Teradu I selaku Ketua memiliki peranan penting dalam setiap pengambilan keputusan dalam sebuah lembaga. Seharusnya Teradu I mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi. Demikian halnya dengan Teradu II selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Datin) seharusnya mampu untuk berpikir jernih dan memiliki tanggung jawab lebih untuk mengelola dengan baik setiap permasalahan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 huruf (j), Pasal 6 ayat (1), (3) huruf f, Pasal 15 huruf e, f, dan huruf g Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Para Teradu diduga tidak memeriksa bukti yang disampaikan oleh Pengadu berupa Formulir D. Hasil Kecamatan Keluang. Dalam D. Hasil Kecamatan Keluang terlihat Saksi Partai Politik dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Keluang tidak menandatangani langsung Formulir D. Hasil Kecamatan Keluang melainkan hanya menempelkan kertas yang berisi tanda tangan dan stempel PPK. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa bukti yang disajikan oleh Pengadu terkait dengan Formulir D. Hasil Kecamatan Keluang yang tidak ditandatangani basah melainkan hanya tempelan kertas tanda tangan dan stempel PPK benar adanya dan tidak mampu disanggah oleh Para Teradu. Para Teradu mengakui bahwa pada saat penerimaan laporan Pengadu, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin tidak melakukan penelitian berkas laporan a quo, Para Teradu juga tidak melihat secara detail bukti-bukti yang Pengadu sampaikan khususnya bukti Formulir D. Hasil Kecamatan Keluang. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu seharusnya cermat dan teliti memeriksa bukti yang disampaikan oleh Pengadu khususnya Formulir D. Hasil Kecamatan Keluang (Vide Bukti P-4). Hal ini sangat penting, karena seluruh bukti yang disampaikan Pengadu akan menjadi dasar dalam pembuatan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu. Dalih Para Teradu yang menerangkan bahwa Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin tidak melakukan penelitian berkas laporan a quo tidak dapat dibenarkan, dikarenakan tanggung jawab kelembagaan Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melekat kepada Para Teradu sebagai atasan (superior responsibility). Ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian Para Teradu seharusnya tidak dilimpahkan kepada Staf Sekretariat. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 huruf (j), Pasal 6 ayat (1), (3) huruf f, Pasal 15 huruf e, f, dan huruf g Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu II diduga merupakan mantan Narapidana dalam Kasus Penyalagunaan Narkotika sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor: 119/Pid.Sus/2017/PN. Sky yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga kedudukan Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin bertentangan dengan Pasal 117 huruf h “mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika” dan huruf l “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu II telah melalui tahapan seleksi menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negri Sekayu Nomor: 119/Pid.Sus/2017/PN Sky tanggal 6 April 2017, Teradu II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu II telah mengikuti proses seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu. Kedudukan Teradu II tidak bertentangan dengan dengan Pasal 117 huruf h dan huruf l Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Beri Pirmansa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu II Rico Roberto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Dian Sandi, Teradu IV Supriadi, Teradu V Teguh Prihatin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Tiga bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 23