Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 317–PKE–DKPP/XII/2024
Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 15/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2025
👁 21 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Mei 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Masyarakat yang tinggal dan menetap di Kabupaten Musi Banyuasin, yang juga merupakan mantan Kepala Desa di Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Teradu merupakan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berdasarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2018 (vide Bukti P-1).
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Rico Roberto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 317–PKE–DKPP/XII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 383- P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 317–PKE– DKPP/XII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Aman Mahmud Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu. --------------------------------Memberikan Kuasa Kepada:-------------------------------------- Nama : 1. Zulfatah 2. Marta Dinata 3. Ruli Ariansyah Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Ruko Griya Hero Abadi No. 25, Jl. Drs. H.A. Dahlan H.Y (Maskarebet Raya) KM. 9 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang–Alang Lebar Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Rico Roberto Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Balai Agung, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Mei 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Masyarakat yang tinggal dan menetap di Kabupaten Musi Banyuasin, yang juga merupakan mantan Kepala Desa di Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin; 2. Bahwa kejadian ini bermula pada tanggal 1 November 2024, Pengadu mendapatkan data-data yang pada intinya menjelaskan bahwa Teradu adalah anggota salah satu partai politik peserta Pemilu, yaitu Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) a.n. Rico Roberto, S.H. (Teradu), yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri. Kartu Tanda Anggota (KTA) tersebut diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2018 (vide Bukti P-1); 3. Bahwa selanjutnya berdasarkan data yang dimiliki Pengadu, pada tahun 2021 Teradu tercatat sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin, hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keputusan Nomor: /KPTS/DPC-19.01/X/2021 pada bulan Oktober 2021, yang ditandatangani oleh Beni Hernedi dan Yakup Supriyanto selaku Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin Masa Bakti 2019-2024 (vide Bukti P-2); Bahwa lebih lanjut pada tanggal 29 Mei 2021, terdapat foto Teradu sedang melakukan konferensi pers, pada foto tersebut terlihat jelas bahwa Teradu diduga sedang berada di Kantor PDI Perjuangan, hal tersebut dibuktikan dengan link berita media online securitynews.co.id dengan judul berita “Tanggapi Postingan Hoax, Kader PDI Perjuangan Bakal Proses Hukum” (vide Bukti P-3); 4. Bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang–Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan “syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS adalah: Huruf i : mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang–kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 5. Bahwa selanjutnya rekrutment dan/atau pendaftaran keanggotaan Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan sekira bulan Mei pada tahun 2023, sedangkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) a.n. Teradu baru diterbitkan pada tahun 2018, serta pada tahun 2021 Teradu masih tercatat sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga kalaupun Teradu telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, maka diduga pengunduran diri Teradu tersebut kurang dari 5 (lima) tahun; Bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, sangat jelas bahwa kedudukan Teradu yang hingga saat ini tercatat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang–Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengisyaratkan untuk menjadi calon anggota bawaslu kabupaten/kota haruslah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang–kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 6. Bahwa oleh karena Teradu diduga sudah tidak lagi memenuhi syarat sabagai anggota bawaslu kabupaten/kota, dan dengan mengacu pada Pasal 135 ayat (1) huruf c juncto Pasal 135 ayat 2 huruf a Undang–Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka sangat beralasan bagi Pengadu, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberhentikan antar waktu terhadap diri Teradu dari jabatannya selaku anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dengan pemberhentian tidak hormat; 7. Bahwa merasa perlu Pengadu sampaikan, bahwa Teradu sebelumnya telah menerima sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yaitu berupa “Peringatan Keras”, hal tersebut dibuktikan dengan Putusan Nomor: 115-PKE- DKPP/VI/2024, tanggal 7 Oktober 2024 (vide Bukti P-4); Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon dengan segala kerendahan hati kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, agar dapat memberhentikan Teradu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan/atau memberikan putusan yang seadil–adilnya; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, agar dapat memberhentikan Teradu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan/atau memberikan putusan yang seadil–adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) a.n. Rico Roberto, S.H; P-2 Surat Keputusan Nomor: /KPTS/DPC-19.01/X/2021 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin; P-3 Berita media online securitynews.co.id dengan judul “Tanggapi Postingan Hoax, Kader PDI Perjuangan Bakal Proses Hukum”; P-4 Putusan Nomor 115-PKE-DKPP/VI/2024, tanggal 7 Oktober 2024; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama: Siti Fatimah yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 19 Mei 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Siti Fatimah - Saksi menerangkan bahwa mengenal Teradu. Saksi berprofesi sebagai jurnalis sehingga sering bertemu dan diundang liputan oleh partai politik diantaranya adalah PDIP - Saksi menerangkan bahwa pada tahun 2019 merupakan jurnalis di media BeritaSumsel media online. Saksi menerangkan berkenaan dengan berita sebagaimana Bukti Pengadu. Saksi yang menulis sendiri berita tersebut dan media Securitynews.co.id menerbitkan rilis dari Saksi. Di bawah judul terdapat keterangan Musi Banyuasin rilis Sumsel. Securitynews.co.id. yang menerbitkan langsung dari Palembang bukan dari wartawan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin. - Saksi menerangkan bahwa pada saat konferensi satu-satunya wartawan yang diundang DPC PDIP Kabupaten Musi Banyuasin adalah wartawan adalah Saksi. Saksi diundang melakukan rilis berkenaan dengan pers conference. Pada saat itu, Saksi membawa rekan magang sebanyak 5 orang. Saksi menerangkan Kantor PWI dan DPC PDIP Kabupaten Musi Banyuasin berdampingan. - Saksi membenarkan bahwa ini rilis tersebut merupakan tulisan Saksi. Ahmad Toha merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Pada saat itu, menulis di WhatsApp Group tentang politikus PDIP, jika negara ini ingin berkembang pendidikan agama islam harus dihapuskan. Ini merupakan konflik di DPC PDIP. Saksi merilis berkali-kali tidak hanya sekali. Sempat ada demo di Polres untuk mendesak kasus ini untuk dilaporkan ITE. Saksi menerangkan pada saat itu, yang menangani memang Teradu. Kapasitas Teradu merupakan Ketua BBHAR yang diberikan kuasa Andi Setiawan selaku anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tapi sekarang Andi Setiawan non aktif karena terkena kasus - Saksi menerangkan mengenai foto sebagaimana Bukti Pengadu, Saksi yang mendokumentasikan foto tersebut melalui handphone miliknya. Namun, Saksi tidak dapat menyampaikan rincian aslinya karena Saksi sudah mengganti handphone. Saksi menerangkan mulai dari kanan adalah Sandi Andika, Edi, Yakup Supriyanto selaku Sekretaris DPC PDIP Musi Banyuasin, Rico Roberto, dan Jon Heri. berita ini ada di handphone saya. Tapi saat ini handphone Saksi sudah tereset. - Saksi menerangkan bahwa tulisan ini tidak menceritakan banner yang ada dibelakang, Pada saat itu, Saksi hanya fokus pada statement dari salah satu yang hadir disitu. - Saksi menerangkan pada saat konferensi secara spesifik tidak mengingat menyampaikan apa?/lupa. Saksi mengetahui banner tersebut adalah banner DPC. Banner tersebut merupakan banner baru, pada saat itu akan dilakukan konsolidasi. Saksi menerangkan kejadian itu tahun 2021 di Kantor DPC PDIP Musi Banyuasin. Konferensi pers tersebut dalam rangka melaporkan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan a.n. Ahmad Toha dari PKS. - Saksi menerangkan bahwa pada saat pers conference, kapasitas Teradu sebagai Ketua BBHAR yang diberikan oleh Andi Setiawan sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Andi Setiawan merupakan kader aktif PDIP yang kebetulan menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. - Saksi menerangkan bahwa satu-satunya wartawan yang diundang dalam pers conference. Saksi bertanya ini yang memberikan statement Yakub tapi yang mengklarifikasi adalah Teradu. Saksi dulu sempat memiliki videonya bahkan sempat tayang di online lintassector namun sekarang websitenya sudah hilang. Dalam videonya menyampaikan bahwa pada intinya “bahwa mewakili dari advokasi DPC menyampaikan kemarahan dari kader-kader untuk mendesak Polri agar diproses secepatnya ITE” ini rilis ke-2 atau 3 kalinya. Rilis pertama, terkait dengan beredarnya WhatsApp Group dari salah satu anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan tentang “jika negara ingin maju dan berkembang pendidikan agama islam harus dihapuskan”. Kemudian ditanggapi dan menimbulkan kemarahan kader- kader. Pertama, Saksi diundang di rumah dinas Plt. Wakil Bupati Musi Banyuasin yang merupakan Ketua DPC. Saksi diundang untuk rilis di tempat sebelum melapor ke Polres. - Saksi menerangkan bahwa Ahmad Toha menyebarkan info di WhatsApp Group kebetulan ditanggapi oleh Andi Setiawan. - Saksi membenarkan bahwa kegiatan dalam foto tersebut bukan dalam rangka fit and proper test Calon Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) se-Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021. Kegiatan tersebut merupakan pers conference berkenaan dengan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ahmad Toha selaku Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan. - Saksi menerangkan bahwa pada saat diundang Saksi menanyakan kepada Teradu berkenaan dengan statement. Pada saat itu, memang kapasitas Teradu merupakan Ketua BBHAR yang diberikan kuasa oleh DPC PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. Pada saat itu, saya bertanya kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Musi Banyuasin, “ini untuk statement beritanya siapa?” Kemudian Beni Hernedi selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Musi Banyuasin menjawab “langsung saja ini BBHAR”. - Saksi menerangkan bahwa sering ke Kantor DPC PDIP, tidak hanya PDIP melainkan ke kantor partai politik lainnya. - Saksi menerangkan bahwa seluruh mitra kerja sangat dekat. Saksi lebih intens dengan PDIP. Pada saat itu mengenal pengurus DPC PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. Saksi mengetahui muka orang tetapi tidak mengetahui namanya. - Saksi menerangkan mengenal Hermanto dan Khadafi. Hermanto merupakan dosen Saksi pada waktu menempuh S1 sedangkan Khadafi merupakan Direktur Petro Muba sampai dengan sekarang. - Saksi menerangkan bahwa ada gambar Hermanto dan Khadafi di banner atau spanduk belakang sebagaimana bukti foto. - Saksi menerangkan bahwa tidak paham tidak partai politik. Mengenai pertanyaan kedua, berhenti atau mengundurkan diri karena Saksi bukan ahli sehingga tidak mengetahui. - Saksi menerangkan mengenal personil dari foto tersebut tetapi tidak paham mengenai jabatannya. - Saksi mengenal Yakub Supriyanto sebagai Sekretaris DPC PDIP Musi Banyuasin sampai dengan sekarang. - Saksi sangat mengenal Teradu. Saksi bertemu Teradu sebanyak 2 kali yaitu pada waktu pers conference dan pada saat seluruh kader berkumpul di Kantor DPC PDIP Musi Banyuasin untuk melakukan demo. - Saksi menerangkan bahwa Saksi yang menulis berita tersebut kemudian media yang mempublikasikan merilis tulisan berita yang dibuat oleh Saksi. Pada saat rilis di tempat, pihak yang merilis berita hanya menyampaikan izin secara lisan untuk menggunakan hasil rilis yang dibuat oleh Saksi. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 19 Mei 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa telah terbukti sebagaimana fakta persidangan pada tanggal 19 Mei 2025 bahwa Teradu adalah anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) a.n. Rico Roberto, S.H; 2. Bahwa terbukti sebagaimana fakta di dalam persidangan Teradu mengakui bahwa Teradu pernah bertindak sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin dari tahun 2021 s.d. 2023. Hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh Teradu di muka persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (rekaman sidang lengkap); 3. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait in casu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dengan tegas menyatakan di muka persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu "bahwa seluruh Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) adalah Anggota Partai PDI Perjuangan" (rekaman sidang lengkap); 4. Bahwa berdasarkan Keterangan Saksi Siti Fatimah (wartawan yang meliput) di muka persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu serta dipertegas dengan Bukti P-3, maka tidak terbantahkan lagi bahwa Teradu pada saat konferensi pers tanggal 29 Mei 2021, bertindak dalam kedudukannya selaku Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin; 5. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait in casu Panitia Seleksi (Pansel) di muka persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang pada intinya menyatakan "bahwa Teradu pada saat pendaftaran sebagai calon Anggota Bawaslu tidak ada melampirkan Surat Pernyataan mengundurkan diri dari Partai Politik sehingga apabila Teradu melampirkan maka diduga Teradu tentu tidak lolos administrasi"; 6. Bahwa terbukti di dalam persidangan Pihak Terkait in casu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerangkan benar ada mengeluakan surat keterangan sebagaimana yang diajukan oleh Teradu sebagai bukti, dengan demikian semakin cukup dapat membuktikan bahwa Teradu memang benar anggota partai dan sampai dengan berakhirnya persidangan tidak ada pernyataan maupun bukti surat yang diajukan oleh Teradu maupun Pihak Terkait in casu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberhentikan Teradu sebagai anggota partai; Dengan demikian jelas bahwa sampai dengan masa bakti surat keputusan dan/atau surat pengangkatan Teradu sebagai anggota partai dimana Teradu dapat memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagaimana bukti terlampir. Oleh karena dengan tidak adanya surat pemberhentian Teradu secara AD/ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) maka dengan demikian Teradu dapat juga diartikan diduga masih sebagai anggota partai; 7. Bahwa bukti yang Pengadu ajukan yaitu Kartu Tanda Anggota (KTA) yang tertera Nomor 16060610381010900001 Teradu sebagaimana dilampirkan di dalam berkas Pengadu, setelah dicocokan memakai scan berkode google antara nomor identitas yang tertera pada KTA maupun nomor basil scan barcode google pada KTA muncul nomor 16060610381010900001 serta nomor di dalam surat keterangan yang diajukan Pengadu dalam persidangan memiliki kesamaan yaitu 16060610381010900001, sehingga hal ini bersesuaian sehingga dengan demikian dapat membuktikan kebenaran pengaduan Pengadu; 8. Bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut di atas, terbukti bahwa Teradu diduga telah melanggar Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengisyaratkan untuk menjadi calon anggota bawaslu kabupaten/kota harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, sehingga secara hukum Teradu diduga tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota bawaslu kabupaten/kota; 9. Bahwa oleh karena Teradu diduga tidak memenuhi syarat sabagai anggota bawaslu kabupaten/kota, dan dengan mengacu pada Pasal 135 ayat 1 huruf c juncto Pasal 135 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka sangat beralasan bagi Pengadu, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberhentikan antar waktu terhadap diri Teradu dari jabatannya selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dengan pemberhentian tidak hormat demi tegaknya hukum dan etika bagi penyelenggara Pemilu. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Mei 2025, sebagai berikut: Sebelum Teradu menyampaikan jawaban terlebih dahulu Teradu sampaikan beberapa kalimat sebagai berikut: Bahwa dalam diskursus mengenai etika dan hukum memang banyak ditemukan norma etika yang telah mengalami positivasi (dituangkan dalam suatu ketentuan tertulis) seperti yang telah jamak dikenal dengan kode etik profesi. Namun demikian, secara prinsip etika dan hukum memiliki hubungan yang erat, namun bukan berarti keduanya tidak dapat dipisahkan. Kekeliruan dalam memahami hubungan etika dan hukum seringkali dikaitkan dengan ungkapan Earl Warren yang mengemukakan “law floats In a sea of ethics” sehingga banyak berkembang pandangan keliru berupa ketika seseorang melanggar hukum maka secara langsung dirinya juga telah melanggar etika. Pandangan demikian, pada praktiknya sering menjadi dalil untuk menegasikan diferensiasi etika dan hukum yang secara dogmatik justru tidak berjalan secara paralel, sebab etika dan hukum memiliki berbagai prinsip yang berbeda dalam penerapan dan penegakannya. John Austin misalnya membedakan antara hukum yang sebenarnya dan hukum yang tidak sebenarnya (law proper so called and law improperly so called). Dalam pandangan Austin, hukum yang sebenarnya adalah perintah yang didasari pada kedaulatan dan dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, mencakup kehendak (wish), Komunikasi (communication) dan Sanksi (sanction). Sedangkan hukum yang tidak sebenarnya (bukan hukum) adalah persepsi subjektif seseorang berupa pendapat atau penilaian bagaimana seharusnya seseorang berperilaku, seperti norma etika maupun kepatuhan. Perbedaan antara etika dan hukum ini juga dapat terlihat dari basis sumber etika dan hukum. Dalam etika, sumber penilaian didasarkan pada rasio ketika menilai suatu perbuatan apakah hal tersebut dapat diterima atau tidak (rationable). Franz Magnis Suseno dalam menjelaskan sumber etika mengemukakan bahwa etika bersumber dari keseluruhan norma dan penilaian yang dipergunakan oleh masyarakat yang bersangkutan untuk mengetahui bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya. Secara sederhana, etika memiliki dua sisi mata uang yaitu berupa kebebasan dan pertanggungjawaban. Tanpa keduanya, maka pembahasan etika juga tidak ada. Hal ini juga yang secara langsung menjadi corak utama perbedaan dalam menilai penegakan etika dan hukum, yang relatif berbeda dimana sumber penilaian hukum adalah norma tertulis dan tidak membuka ruang kebebasan sebab penegakan hukum selalu identik dengan muatan sanksi sebagai konsekuensi atas pelanggaran pemerintah (order) dalam suatu ketentuan hukum. Berdasarkan paradigma pemisah antara etika dan hukum tersebut maka proses penegakan etika dan hukum (administrasi) dalam penyelenggaraan Pemilu harus semakin dipertegas dengan cara memisahkan norma-norma hukum dari kode etik penyelenggara Pemilu. Lebih lanjut, pencantuman norma hukum dalam suatu kode etik tersebut telah berimplikasi terhadap tumpang tindihnya penegakan pelanggaran hukum dan etika. Sebab penilaian terhadap hukum harus didasari pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bisa didasari pada persepsi subjektif seseorang/lembaga (di luar pengadilan). Begitu juga dalam hal penegakan etika, penilaian terhadap apakah suatu perbuatan telah melanggar etika atau tidak harus didasari pada rasio (based consequences), bukan pada norma hukum. Dalam konteks norma larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvir), Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah menyalahi konsep diferensial etika dan hukum, sehingga seringkali terjebak dalam membuat pertimbangan putusan etik ketika mengadili pelanggaran penyalahgunaan wewenang oleh Penyelenggara Pemilu. Misalnya dalam Putusan 123/PKE-DKPP/X/2020, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak dapat mendefenisikan penyalahgunaan wewenang dari perspektif etika. Sehingga mengintroduksi pengertian penyalahgunaan wewenang berdasarkan hukum administrasi sebagaimana yang tertuang dalam UUAP (UU Administrasi Pemerintahan), alhasil Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bertindak seolah sebagai peradilan administrasi, kendati secara fungsional Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bukan merupakan salah satu cabang lembaga kekuasaan kehakiman yang dapat memutus pelanggaran administrasi. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang Teradu hormati, hari ini dimana letak pelanggaran etika yang dilakukan oleh Teradu? Jika Teradu dipertanyakan terkait layak atau tidaknya Teradu menjadi Komisioner Kabupaten, Teradu siap. Namun bukankah hal tersebut merupakan dugaan Pelanggaran Hukum Administrasi yang merupakan kewenangan penuh dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahwa DKPP pun sepantasnya konsisten untuk memakai hukum acara apa dalam menjalani setiap proses menangani perkara. Teradu setuju ada istilah yaitu Hakim berperan aktif dalam proses menemukan kebenaran yang hakiki, Hakim dapat memanggil pihak-pihak lain yang sekalipun tidak ditarik oleh Pengadu/Penggugat di dalam persidangan asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam hukum acara. Namun dimana letak hukum acara DKPP yang menguraikan pihak-pihak yang tidak ditarik sebagai pihak oleh Pengadu/Penggugat dapat dipanggil oleh DKPP. Hari ini DKPP memanggil beberapa pihak yang notabene tidak ikut sebagai pihak di dalam aduan Pengadu, Apa status mereka? Apakah saksi.!? Apakah pihak yang diselipkan untuk menjadi pihak turut Teradu.!? Di dalam hukum mengenal istilah asas keadilan dan asas kesetaraan. Silahkan keyakinan Pengadu/Penggugat dengan semua dalil aduannya mereka buktikan dalilnya dengan fakta dan dengan aduan/gugatan yang kompleks, baik pihak-pihak yang ditarik di dalam perkara yang di adukan oleh Pengadu maupun terkait bukti-bukti yang dihadirkan. Pengadu menunjukkan hukumnya apa dan saksi serta bukti terhadap aduannya. Sedangkan Teradu berkewajiban membantah dan dapat juga menghadirkan pihak-pihak atau saksi serta bukti-bukti. Jika seperti ini DKPP terkesan tendensius dan tidak adil terhadap salah satu pihak khususnya Teradu, sangat terkesan membela Pengadu yang sehingga ternilai merupakan wakil dan/atau kuasa hukumnya dari Pengadu. Bahwa apabila DKPP masih bersikukuh untuk memajukan perkara a quo ke persidangan hari ini. Maka, dengan ini Teradu menyampaikan jawaban dengan dalil- dalil sebagai berikut: A. DALAM EKSEPSI. TUDUHAN ATAS PERBUATAN YANG DILAKUKAN DAN PASAL YANG DILANGGAR. Bahwa Pengaduan dan/atau Laporan yang diajukan oleh Pengadu atas perbuatan dan pasal-pasal yang dilanggar oleh Teradu/Terlapor dalam perkara a quo adalah tidak beralaskan hukum oleh karenanya Teradu mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolaknya dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut: 1. ADUAN dan/atau LAPORAN PENGADU OBCUURE LIBEL (KABUR). 1.1. Bahwa bukti-bukti adalah sebagai dasar atau informasi yang dapat digunakan oleh Pengadu untuk memperkuat dalil aduan dan/atau laporan dari Pengadu itu sendiri, namun faktanya Pengadu tidak dapat melampirkan bukti-bukti yang jelas. Dapat dilihat bahwa Pengadu hanya melampirkan bukti Kartu Tanda Anggota Partai a.n. Rico Roberto, S.H., tersebut yang berbentuk dari hasil cetakan print yang merupakan hasil dari buatan media elektronik. Pengadu sama sekali tidak menunjukkan bukti KTA yang asli sebagai bahan pembanding keabsahan bukti yang dilampirkan oleh Pengadu tersebut. Actori Incumbit Probatio, Actori Onus Probandi (Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan); 1.2. Bahwa Bukti Surat Keputusan tentang Struktur Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Kabupaten Musi Banyuasin yang dihadirkan oleh Pengadu tersebut tidak ada korelasinya dengan pelanggaran dan/atau bertentangan dengan Pasal 117 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut sangat jelas mengisyaratkan untuk menjadi calon anggota bawaslu kabupaten/kota tidak boleh sebagai anggota partai yang sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Bahwa nama-nama Pengurus yang termuat di dalam SK BBHAR tersebut merupakan advokat-advokat profesional yang sama sekali tidak tercatat sebagai anggota partai dari Partai PDIP Kabupaten Musi Banyuasin; 2. ADUAN dan/atau LAPORAN PENGADU KURANG PIHAK (Plurium Litis Consortium). 2.1. Bahwa Pengadu hanya menarik Teradu sebagai Pihak Tunggal di dalam aduan dan/atau Laporan yang dilakukan oleh Pengadu, hal tersebut menunjukkan Aduan dan/atau Laporan Pengadu tersebut tidak cermat sehingga kurang pihak yang semestinya turut ditarik sebagai pihak turut Teradu. Teradu saat ini merupakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin yang telah melalui tahapan seleksi dari awal pendaftaran (29 Mei s.d. 7 Juni 2023) sampai dengan dilantik (19 Agustus 2023), dimana selama tahapan dari pendaftaran sampai dengan dilantik tersebut telah melalui seleksi dan ujian yang dilakukan oleh tim seleksi, kemudian melalui tahapan fit and proper test yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, sampai dengan penetapan dan pelantikan yang dilakukan oleh Badan Penagawas Pemilihan Umum. Jadi semestinya semua elemen yang Teradu sebutkan tadi (tim seleksi, Bawaslu Provinsi Sumsel, Badan Pengawas Pemilihan Umum) sangat berperan atas terpilihnya teradu menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten. Sebab di dalam hukum mengenal istilah azaz qui tacet consentire videtur (Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui), maka tidak tepat jika pihak-pihak tersebut tidak turut ditarik oleh Pengadu sebagai pihak-pihak yang turut Teradu di dalam perkara saat ini; 2.2. Bahwa Teradu dan Tim Seleksi Ketika proses perekrutan/seleksi Komisioner Kabupaten telah memeriksa nama Teradu (Rico Roberto) melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) namun sama sekali tidak ada sama sekali muncul nama Teradu dan/atau tidak terdeteksi terdaftar sebagai anggota/Pengurus Partai politik tertentu. Bahkan jika dicek sekarang pun Teradu siap, sebab sama sekali tidak ada track record nama Teradu pernah tercatat sebagai anggota partai tertentu. Jika Pengadu berkeyakinan penuh bahasanya Teradu sebagai anggota partai, wajib Pengadu melibatkan Pemilik/pemegang aplikasi SIPOL yang dapat Pengadu duga menutupi catatan keanggotaan partai Teradu (Rico Roberto) sebagai Pihak di dalam perkara saat ini. Bahwa di dalam posita Pengadu angka 7 (tujuh) pada kronologi kejadian, Pengadu menyampaikan kembali dalil bahwa Teradu mendapatkan peringatan keras dan bahkan melampirkan bukti salinan putusan, sedangkan hal tersebut tidak menegaskan kembali di dalam petitumnya, hal tersebut menunjukkan bahwa aduan Pengadu tersebut kabur dan tidak ada kesesuaian antara posita dan petitum, kemudian hal tersebut juga menunjukkan bahwa Pengadu tidak konsisten dan/atau fokus terhadap pokok-pokok dalil aduannya. Serta perlu Teradu sampaikan perkara tersebut telah di sidangkan di dalam persidangan DKPP dan telah diputus pada tanggal 7 Oktober 2024 yang lalu, Teradu mohon jangan sampai putusan atau perkara yang sudah disidangkan dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap kembali disidang atau diputus oleh peradilan yang sama dalam hal ini yaitu DKPP. Sebab hal tersebut melampaui kewenangan absolut Majelis Hakim pada peradilan DKPP (inkracht van gewijsde); Bahwa dari uraian serta dalil-dalil diatas mohon sekiranya Majelis Hakim dapat profesional dan bijaksana serta berdiri di atas keadilan, untuk dapat menilai dan menetapkan bahwasanya aduan dan/atau laporan dari Pengadu a quo cacat formil dan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/N.O) sudah sepantasnya untuk ditolak. B. POKOK PERKARA DALAM KRONOLOGI KEJADIAN 1. Bahwa Teradu menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenaranya oleh Teradu; 2. Bahwa dalil angka 2 Pengadu di dalam kronologi kejadian merupakan dalil yang terlalu mengada-ada, dapat Teradu tegaskan bahwasanya Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai PDIP a.n. Rico Roberto (Teradu) sama sekali tidak pernah ada dan terbit. Melainkan KTA Tersebut hanya di buatkan dalam Format PDF saja dan hanya tersimpan di komputer Sekretariat PDIP Kabupaten Musi Banyuasin saja (Bukti Saksi Hadir); 3. Bahwa pada tanggal 2 Februari 2018, Teradu sudah mengajukan Surat Pengunduran Diri dari Anggota Partai PDIP Kabupaten Musi Banyuasin, dan hal tersebut dikuatkan dengan surat keterangan balasan dari Dewan Pimpinan Cabang PDIP Musi Banyuasin, tertanggal 5 Februari 2018 (vide Bukti Terlampir); 4. Bahwa Pasal 117 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidaklah tepat untuk dikenakan kepada Teradu. Sebab tahap/jadwal pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 adalah 29 Mei s.d. 7 Juni 2023. Sedangkan 2 Februari 2018, Teradu sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai PDIP Musi Banyuasin, artinya sudah tercatat 5 Tahun 4 bulan Teradu mengundurkan diri dari keanggotaan Partai. Maka sangat wajar dan sudah sangat tepat jika Tim Seleksi, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang menerima pendaftaran serta telah menerima Teradu sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dengan nilai tertinggi di setiap tahapan seleksi; 5. Bahwa Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Musi Banyuasin merupakan badan atau sayap partai yang tidak ada ketentuan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang memuat terkait kewajiban untuk menjadi Anggota Partai terlebih dahulu untuk menjadi Ketua dan/atau Pengurus BBHAR PDIP Musi Banyuasin tersebut. 6. Bahwa Teradu sebelum menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten merupakan seorang advokat profesional yang dimintai bantuan jasa profesinya oleh Ketua Partai PDIP Musi Banyuasin secara profesional untuk memberikan bantuan hukum secara gratis melalui organisasi yang Bernama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Musi Banyuasin; 7. Bahwa sebelum mendaftarkan diri sebagai calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Teradu sudah membuat Surat Pengunduran Diri dari seluruh organisasi yang dinaungi oleh Teradu, Adapun beberapa organisasi tersebut antara lain yaitu BBHAR PDIP Musi Banyuasin, Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN) Musi Banyuasin, Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Musi Banyuasin, Surat Cuti dari Profesi Advokat, dan surat-surat tersebut sudah Teradu lampirkan/sampaikan kepada Tim Seleksi pada saat mendaftarkan diri sebagai Calon Komisioner Bawaslu Kabupaten; 8. Bahwa bukti screenshot Pengadu terkait berita media online dengan judul “Tanggapi Berita Hoax, Kader PDI Perjuangan bakal proses hukum”. Silahkan dibaca Kembali dengan seksama isi berita tersebut, di sana jelas bahwa Kader PDIP Musi Banyuasin a.n. Andik Setiawan memberikan kuasa kepada BBHAR untuk melaporkan seseorang ke instansi Kepolisian. Teradu pertegas kembali Bahwa Teradu dan bersama jajaran pengurus BBHAR tersebut merupakan advokat profesional yang dimintakan jasanya untuk memback up perkara- perkara hukum pengurus dan kader PDIP Musi Banyuasin. Tidak ada di sana membuktikan serta menunjukkan bahwa Teradu adalah anggota atau kader PDIP Musi Banyuasin; 9. Bahwa Teradu melampirkan Salinan Putusan DKPP Nomor 115-PKE- DKPP/VI/2024, tanggal 7 Oktober 2024. Terkait hal tersebut dapat Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa berdasar pada Pasal 106 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi “Panwaslu Kecamatan berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu” dan huruf b yang berbunyi “Panwaslu Kecamatan berwenang Memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu diwilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini”; - Bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi “Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan” apakah kalimat dapat tersebut bertentangan dengan hukum dan layak mendapatkan sanksi peringatan keras menurut hukum jika bawaslu kabupaten menerima laporan telah melakukan pleno terpenuhi dan menetapkan telah terpenuhi syarat formal dan materiel serta mengakaji awal, dan bersepakat kelima komisioner melalui pleno untuk melimpahkan ke Panwaslu Kecamatan??? kenapa ada peringatan keras dan ada mendapatkan putusan teguran biasa. Lex Niminem Cogit Ad Impossibilia–Undang-Undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin. Jika hal tersebut mungkin dan/atau dapat dilakukan serta tidak bertentangan dengan aturan hukum. Maka, tidaklah dapat seseorang tersebut dianggap bersalah; - Bahwa jika belum cukup dapat dikuatkan kembali melalui Pasal 39 ayat (5) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Yaitu sebagai berikut “Laporan yang dilimpahkan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN yang menerima pelimpahan Laporan”. Artinya Badan Pengawas Pemilihan Umum punya hak menurut hukum untuk melimpahkan ke jajaran di bawahnya dan jajaran di bawah yang menerima pelimpahan berkewajiban meregistrasi dan wajib menangani perkara yang dilimpahkan tersebut. Mekanismenya diatur sedemikian rupa oleh peraturan; - Bahwa di dalam BAB 1 bagian Kesatu dari Pasal 454 – Pasal 455 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian dapat dilihat pada Pasal 455 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menjelaskan “Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Artinya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum juga merupakan peraturan yang diakui oleh Undang-Undang sebagai dasar hukum. Demikian jawaban ini Teradu sampaikan, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim seyogyanya bertindak selayaknya sol justisia (matahari keadilan) yang dapat menerangi para pencari keadilan seperti Teradu saat ini, hukum seberat-beratnya bila memang Teradu faktanya bersalah namun hari ini matahari keadilan harus melihat fakta kebenaran sehingga tiadalah hukuman pantas yang mesti dijatuhkan kepada Teradu yang tidak memiliki kesalahan (geen straf zonder schuld); Berdasarkan dalil-dalil di atas mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk dapat memberikan Putusan sebagai berikut : 1) Menolak aduan dari Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu tidak terbukti secara aah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu; 3) Merehabilitas nama baik Teradu. Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus Perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan dari Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti secara aah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu; 3. Merehabilitas nama baik Teradu. Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-2, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Surat Rico Roberto perihal Mengundurkan Diri Dari Anggota PDI Perjuangan, tanggal 2 Februari 2018; T-2 Surat Keterangan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 117/IN-SK/DPC.19.01- A/II/2018, tanggal 5 Februari 2018 [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Ketua dan Anggota Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Periode 2023-2028, Sekretaris Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Periode 2023-2028, dan Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin dalam sidang pemeriksaan tanggal 19 Mei 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal- hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin - Pihak Terkait menerangkan bahwa saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Pihak Terkait tidak mengetahui apakah Teradu merangkap jabatan pada saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Pihak Terkait baru mengetahui permasalahan Teradu setelah terdapat pengaduan ini; - Pihak Terkait menerangkan bahwa dikarenakan Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin tidak mengetahui apakah Teradu merangkap jabatan pada saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin maka Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin sebagai Pihak Terkait tidak mengambil tindakan. [2.9.2] Beri Pirmansyah (Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin) - Pihak Terkait menerangkan bahwa hanya mengetahui bahwa Teradu merupakan orang yang profesional dan bersikap netral terhadap partai politik. - Pihak Terkait menerangkan bahwa baru mengetahui pengaduan Pengadu setelah dalam sidang pemeriksaan DKPP. - Pihak Terkait menerangkan bahwa antara Pihak Terkait dan Teradu sama-sama peserta seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin sehingga tidak mengetahui secara detail, terlebih kejadiannya pada tahun 2022. [2.9.3] Teguh Prihatin (Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin) - Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik. - Pihak Terkait menerangkan bahwa selama menjabat tidak melihat aktifitas Teradu sebagai anggota partai politik. - Pihak Terkait mengikuti proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mulai dari tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan pelantikan 19 Agustus 2023. Setelah itu, Pihak Terkait menjalankan tugas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. - Pihak Terkait menerangkan selama menjabat tidak pernah mengetahui atau melihat aktifitas Teradu sebagai Anggota Partai Politik. [2.9.4] Rais Firlando (Sekretaris Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Periode 2023-2028) - Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan SK Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota dikeluarkan tanggal 5 Mei 2023. Sebagaimana SK Tim Seleksi tercantum 5 orang Ketua dan Anggota Tim Seleksi. - Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam menjalankan setiap tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota selalu berkoordinasi dan melakukan rapat. - Pihak Terkait menerangkan bahwa tahapan tersebut meliputi perekrutan peserta, pengumuman, psikologi, kesehatan, serta pengetahuan umum. Sedangkan untuk tes tertulis dilaksanakan oleh BKN. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pengumuman terakhir tes psikologi baru masuk pada tahapan tes wawancara pada saat tes wawancara di situ ada tahapan tanggapan dari masyarakat. Setiap proses-proses tersebut khususnya daerah Musi Banyuasin tidak ada tanggapan masyarakat untuk calon peserta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Periode 2023-2028. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat pemeriksaan berkas, Teradu telah dinyatakan memenuhi syarat. Pada saat pemenuhan berkas, tidak ada lampiran surat pengunduran diri dari partai politik. [2.9.5] Ibnu Azis (Ketua Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Periode 2023-2028) - Pihak Terkait menerangkan bahwa Tim Seleksi telah memeriksa secara administrasi berkas persyaratan semua calon peserta seleksi dari pendaftaran sampai dengan penetapan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat pemeriksaan berkas, Teradu telah dinyatakan memenuhi syarat. Pada saat pemenuhan berkas, tidak ada lampiran surat pengunduran diri dari partai politik. [2.9.6] Syahbudin (Anggota Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Periode 2023-2028) - Pihak Terkait menerangkan pada saat seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Zona I yang diikuti oleh Palembang, Musi Banyuasin, Lubuk Linggau, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, a.n. Rico Roberto tidak ada aduan/tanggapan masyarakat. - Pihak Terkait menerangkan dalam SIPOL, untuk memastikan keterlibatan peserta seleksi dalam partai politik, namun Teradu tidak terlibat dalam partai politik. - Pihak Terkait menerangkan bahwa di Kabupaten Musi Banyuasin tidak ada tanggapan masyarakat. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pendaftaran dilaksanakan sekitar bulan Mei sampai Juni. Pihak Terkait mengenai tanggal pendaftaran seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Pihak Terkait menerangkan Teradu mendaftar pada tanggal 6 Juni 2023. - Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan tidak menjadi anggota partai politik memang ada surat pernyataan tidak terlibat partai politik. Pihak Terkait menerangkan bahwa kalau untuk surat pengunduran diri dari partai politik memang tidak ada dan tidak Surat Keterangan dari Partai Politik terkait dengan pengunduran diri Teradu. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat pendaftaran ada formulir yang disampaikan oleh Timsel berkenaan dengan tidak terlibat partai politik. - Pihak Terkait menerangkan tidak ada lampiran surat pengunduran diri yang disampaikan oleh Teradu ke Timsel. Memang tidak ada ketentuan untuk memberikan Surat Pengunduran Diri. - Pihak Terkait menerangkan ketika ada surat pengunduran diri maka terhitung 2021 maka tidak memenuhi persyaratan pengunduran diri. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mulai dari pengumuman peserta, Timsel sudah memberikan waktu 1 minggu untuk tanggapan masyarakat namun tidak ada tanggapan masyarakat. Selanjutnya, tes akademik dan kesehatan, untuk menjaring peserta dari jumlah peserta test administrasi ke 20 besar. Timsel sudah mengumumkan 20 besar tersebut namun tidak terdapat tanggapan masyarakat. Kemudian untuk psikologi dan wawancara dari peringkat 20 ke10 besar tidak ada tanggapan masyarakat. Mengenai tanggapan masyarakat paling banyak hanya untuk Kabupaten Banyuasin. Hal ini disebabkan, Pihak Terkait merupakan Timsel yang mengonfirmasi para peserta yang diadukan oleh masyarakat. Mengenai Kabupaten Banyuasin, ada anggota Bawaslu yang masih menjabat kemudian ikut seleksi dan diadukan terlibat partai politik PPP. [2.9.7] Rizal Priharu Lubis (Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin) - Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 2 Februari 2018, Pengadu menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota PDIP Perjuangan - Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk memenuhi tertib administrasi, pada tanggal 5 Februari 2018, PDIP membuat Surat Keterangan pada intinya menerangkan bahwa Teradu tidak lagi menjadi anggota Partai PDIP semenjak tanggal 2 Februari 2018 karena telah mengundurkan diri. - Pihak Terkait menerangkan bahwa menyangkut KTA pada sistem administrasi di PDIP, maka ketika PDIP mengeluarkan keterangan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota PDIP. Maka melalui aplikasi Jarek, keanggotaan Teradu sudah dihapus demikian halnya dengan KTA juga terhapus. - Pihak Terkait menerangkan SK BBHAR yang dijadikan bukti Pengadu, itu bukan SK BBHAR sah karena berdasarkan sistem administrasi PDIP, SK yang sudah sah adalah SK yang sudah terdata, bernomor, ditandatangani, dan berstempel basah. SK BBHAR yang dijadikan sebagai alat bukti oleh Pengadu hanya sebuah Draf dan tidak pernah diterbitkan oleh DPC PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. - Pihak Terkait menerangkan terkait soal ada tangkapan layar berita mengenai permasalahan yang menyangkut nama baik PDIP, maka Andi Setiawan meminta Rico Roberto agar menjadi Kuasa Hukum. Selanjutnya, berkaitan dengan struktur partai, ada Edi Gunawan sebagai Kabid Hukum dan Advokasi Rakyat. Sehingga mengenai berita permasalahan yang menyangkut nama baik PDIP, pada saat itu Rico Roberto memang hadir sebagai Kuasa Hukum dari Andi Setiawan dalam kegiatan pers conference untuk mendampingi Andi Gunawan dalam perkara yang lain. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai SK yang disampaikan Pengadu sebagai bukti tahunnya 2021. Pada tahun 2022, Pihak Terkait sebagai Kepala BBHAR Musi Banyuasin. Hal tersebut berdasarkan SK BBHAR tahun 2022. Pihak Terkait menerangkan berdasarkan AD/RT, BBHAR merupakan sayap PDIP yang terfokus pada advokasi rakyat. Seluruh orang yang tercatat dalam struktural SK BBHAR yang sudah disahkan wajib sebagai anggota PDIP. Penyebab SK tersebut belum selesai (masih dalam bentuk draf), karena Teradu sudah mengundurkan diri. Tepatnya pada saat Draf SK BBHAR akan diajukan, Teradu tidak bersedia lagi. Pada tahun 2022, Pihak Terkait yang ditunjuk oleh PDIP sebagai Ketua BBHAR PDIP Musi Banyuasin. - Pihak Terkait menerangkan berkaitan dengan gambar/foto, hal tersebut merupakan pers conference terkait dengan permasalahan PDIP dengan pihak lain. Mengenai tangkapan layar itu tidak ada kaitannya dengan pers conference. Pada saat itu, PDIP memang ada kegiatan lain sebagaimana yang terpampang di spanduk. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu Andi Setiawan sebagai Pelapor dalam perkara lain, meminta Teradu untuk menjadi Kuasa Hukum. Hal tersebut diizinkan Ketua DPC PDIP untuk mendampingi Andi Setiawan. Ada juga Edi Gunawan. Teradu sebagai advokat yang menerima kuasa dari Andi Setiawan selaku kliennya. - Pihak Terkait menerangkan memang Megawati menandatangani KTA tersebut. Keseluruhan anggota PDIP dimasukkan dalam Jarek meliputi nama, alamat, dll. Ketika masuk di sistem Jarek sistem tersebut juga yang menerbitkan E-KTA yang langsung ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati. Berkenaan dengan pengunduran diri, pengunduran diri seseorang yang sudah tidak mau lagi sebagai anggota partai politik. PDIP juga tidak pernah memaksa seseorang untuk masuk menjadi anggota. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pada tanggal 5 Februari 2018, PDIP sudah mengeluarkan Surat Keterangan yang menjelaskan bahwa Teradu tidak lagi menjadi anggota PDIP. Surat Keterangan tersebut ditandatangani Ketua DPC PDIP Kabupaten Musi Banyuasin a.n. Yakup Supriyanto dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Musi Banyuasin a.n. Jon Kenedi. Pihak Terkait menerangkan di bawah Surat Keterangan tersebut menjelaskan semenjak tanggal 2 Februari 2018, Teradu tidak lagi menjadi anggota PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. - Pihak Terkait menerangkan sistem organisasi berbeda-beda terkait dengan Surat Keputusan Pemberhentian Teradu sebagai anggota Partai PDIP. - Pihak Terkait menerangkan sistem Jarek (nama istilah aplikasi partai) berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PDIP maka Sekretariat PDIP menghapus seluruh data-data dalam sistem termasuk KTA. - Pihak Terkait berdasarkan surat pengunduran diri Teradu maka Sekretariat menghapus. Pada tanggal 5 Februari 2018 Teradu bukan lagi menjadi anggota DPC PDIP. Pengurus partai butuh proses yang lebih detail. Hal ini berbeda dengan kedudukan sebagai pengurus, ketika pengurus mengundurkan diri maka harus ada surat lain yang berjenjang ke atas. Mereka dapat mengusulkan dan menyampaikan DPC masing-masing dan meng KTA melalui sistem Jarek. Tidak ada data seluruh Indonesia yang tidak terdata dalam Jarek. Teradu memang anggota Partai DPC PDIP. Teradu berbeda dengan Jokowi, jika seseorang tidak mau lagi maka dikeluarkan dari anggota PDIP Perjuangan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Jarek merupakan sistem aplikasi. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai apakah Ketua DPC dapat memberhentikan anggota? Teradu memang tidak ingin menjadi anggota PDIP sehingga Teradu menulis surat pengunduran diri. Pada tanggal 5 Februari 2018, Teradu tidak lagi menjadi anggota PDIP sebagaimana Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh DPC PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. Harus dibedakan antara anggota dengan pengurus partai. Kalau pengurus partai memang butuh proses yang lebih detail karena pengurus partai dan badan sayap di PDIP melalui proses yang demokrasi. Ketika pengurus mengundurkan diri harus ada surat lain yang berjenjang ke atas. Bahwa PDIP memiliki struktur mulai dari tingkat Desa sampai dengan RT. Sehingga mereka bisa mengusulkan ke masing-masing DPC untuk perekrutan dan KTA melalui sistem Jarek. Sistem tersebut yang mencatat keanggotaan PDIP. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu merupakan anggota PDIP namun Teradu tidak bersedia lagi dan mengundurkan diri sebagai anggota PDIP. - Pihak Terkait menerangkan di tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa, tidak bisa karena sistem tersebut memiliki admin tingkat Sekretariatan di DPC Kabupaten. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat seseorang memutuskan untuk mengundurkan diri dari anggota PDIP maka PDIP akan mempersilakan dan Teradu tidak pernah menyampaikan keberatan berkenaan dengan hal tersebut. - Pihak Terkait menerangkan pengunduran diri Pengadu. Pengunduran diri dari Anggota DPC PDIP. Selanjutnya, DPC PDIP menerbitkan surat keterangan Nomor 117. Tujuannya adalah menerangkan bahwa Teradu tidak lagi menjadi anggota PDIP Perjuangan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa SK Bukti Pengadu tidak pernah terbit sama sekali. Pihak Terkait menerangkan ketika Teradu mengundurkan sebagai anggota PDIP maka PDIP tidak ada kaitannya dengan Teradu. - Pihak Terkait menerangkan bahwa kedekatan Teradu dengan Ketua DPC PDIP mungkin kedekatan itu dipercaya Teradu menerima kuasa dari Andi Setiawan. Namun tidak serta merta bahwa Teradu anggota PDIP. - Pihak Terkait menerangkan bahwa terdapat surat pengunduran diri Teradu tanggal 2 Februari 2018. Surat Pengunduran Diri Teradu sebagai anggota. Pihak Terkait membenarkan DPC PDIP Musi Banyuasin mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 117/IN-SK/DPC.19.01-A/II/2018. Surat Keterangan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menerangkan bahwa Rico Roberto tidak lagi menjadi anggota PDIP. - Pihak Terkait menerangkan mengenai pernyataan Teradu masih aktif di BBHAR dari 2021 s.d. 2023, Pihak Terkait menegaskan bahwa ketika Teradu sudah mengundurkan diri dan PDIP sudah mengeluarkan Surat Keterangan maka berdasarkan hal tersebut secara organisasi PDIP tidak ada hubungan dengan Teradu. - Pihak Terkait menerangkan bahwa sebagaimana yang telah disampaikan oleh Teradu dalam persidangan, kedekatan Teradu dengan Ketua DPC PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. Kemungkinan kedekatan lainnya, dengan pengurus PDIP. Selain itu, orang tua Teradu merupakan senior PDIP. Mungkin kedekatan tersebut yang diasumsikan, Teradu dipercaya untuk menerima kuasa dari Andi Setiawan. Kemungkinan, kegiatan-kegiatan Rico Roberto juga sering di PDIP, namun tidak dapat diartikan bahwa Teradu merupakan anggota PDIP. III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Teradu merupakan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berdasarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2018 (vide Bukti P-1). Bahwa pada tanggal 29 Mei 2021, terdapat bukti foto Teradu sedang melakukan konferensi pers di Kantor PDIP Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana berita media online securitynews.co.id dengan judul berita “Tanggapi Postingan Hoax, Kader PDI Perjuangan Bakal Proses Hukum” (vide Bukti P-3). Bahwa pada tahun 2021 Teradu merupakan Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Cabang PDIP Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana Surat Keputusan Nomor: /KPTS/DPC-19.01/X/2021, Oktober 2021. SK yang ditandatangani oleh Beni Hernedi dan Yakup Supriyanto selaku Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin Masa Bakti 2019-2024 (vide Bukti P-2). [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai PDIP a.n. Rico Roberto tidak pernah ada. KTA tersebut hanya berbentuk format PDF dan tersimpan di Komputer Sekretariat PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa pada tanggal 2 Februari 2018, Teradu sudah mengajukan Surat Pengunduran Diri dari Anggota PDIP Kabupaten Musi Banyuasin (vide Bukti T-1). Menanggapi surat a quo, pada tanggal 5 Februari 2018, Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Musi Banyuasin, mengeluarkan Surat Keterangan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 117/IN- SK/DPC.19.01-A/II/2018, yang pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan catatan/daftar anggota dan pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dikarenakan mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 2 Februari 2018. Menurut Teradu ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak tepat disangkakan kepada Teradu. Sebagaimana diketahui, pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2023 s.d. 7 Juni 2023. Sedangkan pada tanggal 2 Februari 2018, Teradu sudah mengundurkan diri dari keanggotaan PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. Dengan demikian, Teradu sudah terhitung 5 tahun 4 bulan sejak mengundurkan diri dari keanggotaan PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. Demikian halnya dengan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Kabupaten Musi Banyuasin merupakan badan atau sayap partai. Selain itu, tidak terdapat ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang memuat kewajiban untuk menjadi anggota partai terlebih dahulu baru menjadi Ketua dan/atau Pengurus BBHAR PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. Teradu sebelum menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, merupakan advokat yang dimintai bantuan jasa profesi oleh Ketua Partai PDIP Kabupaten Musi Banyuasin untuk memberikan bantuan hukum secara gratis melalui organisasi yang bernama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. Berkenaan dengan bukti screenshot berita media online dengan judul “Tanggapi Berita Hoax, Kader PDI Perjuangan bakal proses hukum”, dalam berita tersebut menjelaskan bahwa Kader PDIP Kabupaten Musi Banyuasin a.n. Andi Setiawan memberikan kuasa kepada BBHAR untuk melaporkan seseorang ke instansi Kepolisian. Teradu bersama jajaran pengurus BBHAR tersebut merupakan advokat yang diminta jasanya untuk memback up perkara-perkara hukum pengurus dan kader PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. Hal tersebut tidak membuktikan Teradu merupakan anggota atau kader PDIP Musi Banyuasin. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu benar merupakan anggota PDIP Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai PDIP (vide Bukti P-1). Namun, pada tanggal 2 Februari 2018 Teradu mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota PDIP kepada Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Musi Banyuasin (vide Bukti T-1). Bahwa terhadap surat pengunduran diri Teradu a quo, pada tanggal 5 Februari 2018 Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Musi Banyuasin kemudian mengeluarkan Surat Keterangan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 117/IN-SK/DPC.19.01-A/II/2018, yang pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan catatan/daftar anggota dan pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dikarenakan sudah mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 2 Februari 2018. Hal tersebut bersesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Rizal Priharu Lubis selaku Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa menurut Teradu ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak tepat disangkakan kepada Teradu karena pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2023 s.d. 7 Juni 2023, sedangkan Teradu pada tanggal 2 Februari 2018 sudah mengundurkan diri dari keanggotaan PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. Sehingga menurut Teradu tenggang waktu antara pengunduran diri Teadu dari anggota PDIP dengan pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2023 s.d. 7 Juni 2023 sudah melewati waktu sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar sebagai calon, yaitu 5 tahun 4 bulan sejak mengundurkan diri dari keanggotaan PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Periode 2023-2028 menerangkan bahwa pada saat pemeriksaan dokumen persyaratan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Periode 2023-2028, Tim Seleksi menyatakan dokumen Teradu telah memenuhi syarat. Tim Seleksi memastikan nama Teradu tidak terdapat dalam SIPOL. Selain itu, tidak terdapat tanggapan masyarakat terkait dengan Teradu selama pelaksanaan tahapan seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Periode 2023-2028. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu sebelum menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin benar merupakan advokat. Namun, Teradu tidak pernah terlibat dalam kepengurusan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa Surat Keputusan Nomor: /SKPTS/DPC- 19.01/X/2021, tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin, Oktober 2021 yang mencantumkan nama Teradu sebagai Kepala (vide Bukti P-2), bukan merupakan Surat Keputusan yang sah karena Surat Keputusan a quo tidak memiliki nomor, tanggal dan stempel basah. Bahwa sesuai keterangan Pihak Terkait Rizal Priharu Lubis (Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin), Surat Keputusan a quo hanya sebuah Draf dan tidak pernah diterbitkan oleh DPC PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, keterlibatan Teradu dalam BBHAR hanya untuk membantu permasalahan-permasalahan hukum berdasarkan permintaan Ketua DPC PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa pada Tahun 2021, Ketua DPC PDIP Kabupaten Musi Banyuasin merekomendasikan Teradu untuk menjadi kuasa hukum Andi Setiawan selaku Kader PDIP Kabupaten Musi Banyuasin yang memiliki persoalan hukum dengan Ahmad Toha selaku Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (vide Bukti P-3). Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa dalam mengikuti Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2023 s.d. 7 Juni 2023 Teradu sudah melengkapi persyaratan sebagaimana ditentukan pada Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa sesuai fakta dalam persidangan, Teradu sudah mengundurkan diri dari keanggotaan PDIP pada tanggal 2 Februari 2018, dan atas surat a quo Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Surat Nomor 117/IN-SK/DPC.19.01- A/II/2018, tertanggal 5 Februari 2018 yang pada pokoknya menyatakan Teradu sudah tidak lagi berstatus sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dikarenakan mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 2 Februari 2018. Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait Rizal Priharu Lubis selaku Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin. Dengan demikian, Teradu sudah memenuhi syarat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftar sebagai calon sebagaimana ditentukan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena Teradu pada saat mendaftar menjadi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin sudah melewati waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, yaitu 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan. Oleh karena itu, dalil Pengadu sepanjang Teradu belum memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak terbukti. Kemudian berkenaan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu tercantum sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat sebagaimana Surat Keputusan Nomor: /SKPTS/DPC-19.01/X/2021, tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin, Oktober 2021, berdasarkan fakta persidangan Surat Keputusan a quo bukan merupakan Surat Keputusan yang sah, karena tidak memiliki nomor surat, tanggal surat, dan stempel basah. Terlebih Pihak Terkait Rizal Priharu Lubis (Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin) menerangkan bahwa Surat a quo hanya meerupakan draf/konsep dan tidak pernah diterbitkan oleh DPC PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa kedudukan Teradu pada saat itu hanya dimintai bantuan jasa profesi oleh Ketua PDIP Kabupaten Musi Banyuasin untuk memberikan bantuan hukum secara gratis melalui organisasi yang bernama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa sesuai fakta keterlibatan Teradu pada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP Kabupaten Musi Banyuasin adalah atas rekomendasi Ketua DPC PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu merupakan Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP Kabupaten Musi Banyuasin tidak terbukti. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Rico Roberto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, Pleno pertama pada hari Senin tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan Pleno kedua pada hari Selasa tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Lima Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Sumarjaya