II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Mei
2025, sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah Masyarakat yang tinggal dan menetap di Kabupaten Musi
Banyuasin, yang juga merupakan mantan Kepala Desa di Desa Pinang Banjar
Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin;
2. Bahwa kejadian ini bermula pada tanggal 1 November 2024, Pengadu mendapatkan
data-data yang pada intinya menjelaskan bahwa Teradu adalah anggota salah satu
partai politik peserta Pemilu, yaitu Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDI P) a.n. Rico Roberto, S.H. (Teradu), yang ditandatangani
oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati
Soekarno Putri. Kartu Tanda Anggota (KTA) tersebut diterbitkan pada tanggal 2
Januari 2018 (vide Bukti P-1);
3. Bahwa selanjutnya berdasarkan data yang dimiliki Pengadu, pada tahun 2021
Teradu tercatat sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat
(BBHAR) Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin, hal tersebut
dibuktikan dengan Surat Keputusan Nomor: /KPTS/DPC-19.01/X/2021 pada
bulan Oktober 2021, yang ditandatangani oleh Beni Hernedi dan Yakup Supriyanto
selaku Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin Masa Bakti 2019-2024 (vide Bukti P-2);
Bahwa lebih lanjut pada tanggal 29 Mei 2021, terdapat foto Teradu sedang
melakukan konferensi pers, pada foto tersebut terlihat jelas bahwa Teradu diduga
sedang berada di Kantor PDI Perjuangan, hal tersebut dibuktikan dengan link berita
media online securitynews.co.id dengan judul berita “Tanggapi Postingan Hoax,
Kader PDI Perjuangan Bakal Proses Hukum” (vide Bukti P-3);
4. Bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang–Undang Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilu yang menyatakan “syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS adalah:
Huruf i : mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang–kurangnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
5. Bahwa selanjutnya rekrutment dan/atau pendaftaran keanggotaan Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan sekira bulan Mei pada tahun 2023,
sedangkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI
P) a.n. Teradu baru diterbitkan pada tahun 2018, serta pada tahun 2021 Teradu
masih tercatat sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat
(BBHAR) Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga kalaupun
Teradu telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, maka diduga
pengunduran diri Teradu tersebut kurang dari 5 (lima) tahun;
Bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, sangat jelas bahwa kedudukan Teradu
yang hingga saat ini tercatat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang–Undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengisyaratkan untuk menjadi calon
anggota bawaslu kabupaten/kota haruslah mengundurkan diri dari keanggotaan
partai politik sekurang–kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai
calon;
6. Bahwa oleh karena Teradu diduga sudah tidak lagi memenuhi syarat sabagai
anggota bawaslu kabupaten/kota, dan dengan mengacu pada Pasal 135 ayat (1)
huruf c juncto Pasal 135 ayat 2 huruf a Undang–Undang Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilu, maka sangat beralasan bagi Pengadu, memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberhentikan
antar waktu terhadap diri Teradu dari jabatannya selaku anggota Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin dengan pemberhentian tidak hormat;
7. Bahwa merasa perlu Pengadu sampaikan, bahwa Teradu sebelumnya telah
menerima sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yaitu berupa
“Peringatan Keras”, hal tersebut dibuktikan dengan Putusan Nomor: 115-PKE-
DKPP/VI/2024, tanggal 7 Oktober 2024 (vide Bukti P-4);
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon dengan segala
kerendahan hati kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa
dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, agar dapat
memberhentikan Teradu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
dan/atau memberikan putusan yang seadil–adilnya;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, agar dapat
memberhentikan Teradu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
dan/atau memberikan putusan yang seadil–adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
a.n. Rico Roberto, S.H;
P-2 Surat Keputusan Nomor: /KPTS/DPC-19.01/X/2021 tentang Struktur,
Komposisi dan Personalia Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat
(BBHAR) Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin;
P-3 Berita media online securitynews.co.id dengan judul “Tanggapi Postingan
Hoax, Kader PDI Perjuangan Bakal Proses Hukum”;
P-4 Putusan Nomor 115-PKE-DKPP/VI/2024, tanggal 7 Oktober 2024;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama:
Siti Fatimah yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 19 Mei
2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Siti Fatimah
- Saksi menerangkan bahwa mengenal Teradu. Saksi berprofesi sebagai jurnalis
sehingga sering bertemu dan diundang liputan oleh partai politik diantaranya
adalah PDIP
- Saksi menerangkan bahwa pada tahun 2019 merupakan jurnalis di media
BeritaSumsel media online. Saksi menerangkan berkenaan dengan berita
sebagaimana Bukti Pengadu. Saksi yang menulis sendiri berita tersebut dan media
Securitynews.co.id menerbitkan rilis dari Saksi. Di bawah judul terdapat keterangan
Musi Banyuasin rilis Sumsel. Securitynews.co.id. yang menerbitkan langsung dari
Palembang bukan dari wartawan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin.
- Saksi menerangkan bahwa pada saat konferensi satu-satunya wartawan yang
diundang DPC PDIP Kabupaten Musi Banyuasin adalah wartawan adalah Saksi.
Saksi diundang melakukan rilis berkenaan dengan pers conference. Pada saat itu,
Saksi membawa rekan magang sebanyak 5 orang. Saksi menerangkan Kantor PWI
dan DPC PDIP Kabupaten Musi Banyuasin berdampingan.
- Saksi membenarkan bahwa ini rilis tersebut merupakan tulisan Saksi. Ahmad Toha
merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Pada saat itu, menulis di
WhatsApp Group tentang politikus PDIP, jika negara ini ingin berkembang
pendidikan agama islam harus dihapuskan. Ini merupakan konflik di DPC PDIP.
Saksi merilis berkali-kali tidak hanya sekali. Sempat ada demo di Polres untuk
mendesak kasus ini untuk dilaporkan ITE. Saksi menerangkan pada saat itu, yang
menangani memang Teradu. Kapasitas Teradu merupakan Ketua BBHAR yang
diberikan kuasa Andi Setiawan selaku anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin
tapi sekarang Andi Setiawan non aktif karena terkena kasus
- Saksi menerangkan mengenai foto sebagaimana Bukti Pengadu, Saksi yang
mendokumentasikan foto tersebut melalui handphone miliknya. Namun, Saksi tidak
dapat menyampaikan rincian aslinya karena Saksi sudah mengganti handphone.
Saksi menerangkan mulai dari kanan adalah Sandi Andika, Edi, Yakup Supriyanto
selaku Sekretaris DPC PDIP Musi Banyuasin, Rico Roberto, dan Jon Heri. berita ini
ada di handphone saya. Tapi saat ini handphone Saksi sudah tereset.
- Saksi menerangkan bahwa tulisan ini tidak menceritakan banner yang ada
dibelakang, Pada saat itu, Saksi hanya fokus pada statement dari salah satu yang
hadir disitu.
- Saksi menerangkan pada saat konferensi secara spesifik tidak mengingat
menyampaikan apa?/lupa. Saksi mengetahui banner tersebut adalah banner DPC.
Banner tersebut merupakan banner baru, pada saat itu akan dilakukan konsolidasi.
Saksi menerangkan kejadian itu tahun 2021 di Kantor DPC PDIP Musi Banyuasin.
Konferensi pers tersebut dalam rangka melaporkan anggota DPRD Provinsi
Sumatera Selatan a.n. Ahmad Toha dari PKS.
- Saksi menerangkan bahwa pada saat pers conference, kapasitas Teradu sebagai
Ketua BBHAR yang diberikan oleh Andi Setiawan sebagai anggota DPRD Kabupaten
Musi Banyuasin. Andi Setiawan merupakan kader aktif PDIP yang kebetulan
menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
- Saksi menerangkan bahwa satu-satunya wartawan yang diundang dalam pers
conference. Saksi bertanya ini yang memberikan statement Yakub tapi yang
mengklarifikasi adalah Teradu. Saksi dulu sempat memiliki videonya bahkan
sempat tayang di online lintassector namun sekarang websitenya sudah hilang.
Dalam videonya menyampaikan bahwa pada intinya “bahwa mewakili dari advokasi
DPC menyampaikan kemarahan dari kader-kader untuk mendesak Polri agar
diproses secepatnya ITE” ini rilis ke-2 atau 3 kalinya. Rilis pertama, terkait dengan
beredarnya WhatsApp Group dari salah satu anggota DPRD Provinsi Sumatera
Selatan tentang “jika negara ingin maju dan berkembang pendidikan agama islam
harus dihapuskan”. Kemudian ditanggapi dan menimbulkan kemarahan kader-
kader. Pertama, Saksi diundang di rumah dinas Plt. Wakil Bupati Musi Banyuasin
yang merupakan Ketua DPC. Saksi diundang untuk rilis di tempat sebelum melapor
ke Polres.
- Saksi menerangkan bahwa Ahmad Toha menyebarkan info di WhatsApp Group
kebetulan ditanggapi oleh Andi Setiawan.
- Saksi membenarkan bahwa kegiatan dalam foto tersebut bukan dalam rangka fit
and proper test Calon Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) se-Kabupaten Musi
Banyuasin Tahun 2021. Kegiatan tersebut merupakan pers conference berkenaan
dengan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ahmad Toha selaku
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
- Saksi menerangkan bahwa pada saat diundang Saksi menanyakan kepada Teradu
berkenaan dengan statement. Pada saat itu, memang kapasitas Teradu merupakan
Ketua BBHAR yang diberikan kuasa oleh DPC PDIP Kabupaten Musi Banyuasin.
Pada saat itu, saya bertanya kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Musi Banyuasin,
“ini untuk statement beritanya siapa?” Kemudian Beni Hernedi selaku Ketua DPC
PDIP Kabupaten Musi Banyuasin menjawab “langsung saja ini BBHAR”.
- Saksi menerangkan bahwa sering ke Kantor DPC PDIP, tidak hanya PDIP melainkan
ke kantor partai politik lainnya.
- Saksi menerangkan bahwa seluruh mitra kerja sangat dekat. Saksi lebih intens
dengan PDIP. Pada saat itu mengenal pengurus DPC PDIP Kabupaten Musi
Banyuasin. Saksi mengetahui muka orang tetapi tidak mengetahui namanya.
- Saksi menerangkan mengenal Hermanto dan Khadafi. Hermanto merupakan dosen
Saksi pada waktu menempuh S1 sedangkan Khadafi merupakan Direktur Petro
Muba sampai dengan sekarang.
- Saksi menerangkan bahwa ada gambar Hermanto dan Khadafi di banner atau
spanduk belakang sebagaimana bukti foto.
- Saksi menerangkan bahwa tidak paham tidak partai politik. Mengenai pertanyaan
kedua, berhenti atau mengundurkan diri karena Saksi bukan ahli sehingga tidak
mengetahui.
- Saksi menerangkan mengenal personil dari foto tersebut tetapi tidak paham
mengenai jabatannya.
- Saksi mengenal Yakub Supriyanto sebagai Sekretaris DPC PDIP Musi Banyuasin
sampai dengan sekarang.
- Saksi sangat mengenal Teradu. Saksi bertemu Teradu sebanyak 2 kali yaitu pada
waktu pers conference dan pada saat seluruh kader berkumpul di Kantor DPC PDIP
Musi Banyuasin untuk melakukan demo.
- Saksi menerangkan bahwa Saksi yang menulis berita tersebut kemudian media
yang mempublikasikan merilis tulisan berita yang dibuat oleh Saksi. Pada saat rilis
di tempat, pihak yang merilis berita hanya menyampaikan izin secara lisan untuk
menggunakan hasil rilis yang dibuat oleh Saksi.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
19 Mei 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa telah terbukti sebagaimana fakta persidangan pada tanggal 19 Mei 2025
bahwa Teradu adalah anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) a.n.
Rico Roberto, S.H;
2. Bahwa terbukti sebagaimana fakta di dalam persidangan Teradu mengakui bahwa
Teradu pernah bertindak sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi
Rakyat (BBHAR) Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin dari tahun
2021 s.d. 2023. Hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh Teradu di muka
persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (rekaman sidang lengkap);
3. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait in casu Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP), dengan tegas menyatakan di muka persidangan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu "bahwa seluruh Anggota Badan Bantuan Hukum
dan Advokasi Rakyat (BBHAR) adalah Anggota Partai PDI Perjuangan" (rekaman
sidang lengkap);
4. Bahwa berdasarkan Keterangan Saksi Siti Fatimah (wartawan yang meliput) di
muka persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu serta dipertegas
dengan Bukti P-3, maka tidak terbantahkan lagi bahwa Teradu pada saat konferensi
pers tanggal 29 Mei 2021, bertindak dalam kedudukannya selaku Kepala Badan
Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Cabang PDI Perjuangan Kabupaten
Musi Banyuasin;
5. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait in casu Panitia Seleksi (Pansel) di
muka persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang pada intinya
menyatakan "bahwa Teradu pada saat pendaftaran sebagai calon Anggota Bawaslu
tidak ada melampirkan Surat Pernyataan mengundurkan diri dari Partai Politik
sehingga apabila Teradu melampirkan maka diduga Teradu tentu tidak lolos
administrasi";
6. Bahwa terbukti di dalam persidangan Pihak Terkait in casu Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) menerangkan benar ada mengeluakan surat
keterangan sebagaimana yang diajukan oleh Teradu sebagai bukti, dengan
demikian semakin cukup dapat membuktikan bahwa Teradu memang benar
anggota partai dan sampai dengan berakhirnya persidangan tidak ada pernyataan
maupun bukti surat yang diajukan oleh Teradu maupun Pihak Terkait in casu Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberhentikan Teradu sebagai anggota
partai;
Dengan demikian jelas bahwa sampai dengan masa bakti surat keputusan
dan/atau surat pengangkatan Teradu sebagai anggota partai dimana Teradu dapat
memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagaimana bukti terlampir. Oleh karena
dengan tidak adanya surat pemberhentian Teradu secara AD/ART Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) maka dengan demikian Teradu dapat juga diartikan
diduga masih sebagai anggota partai;
7. Bahwa bukti yang Pengadu ajukan yaitu Kartu Tanda Anggota (KTA) yang tertera
Nomor 16060610381010900001 Teradu sebagaimana dilampirkan di dalam berkas
Pengadu, setelah dicocokan memakai scan berkode google antara nomor identitas
yang tertera pada KTA maupun nomor basil scan barcode google pada KTA muncul
nomor 16060610381010900001 serta nomor di dalam surat keterangan yang
diajukan Pengadu dalam persidangan memiliki kesamaan yaitu
16060610381010900001, sehingga hal ini bersesuaian sehingga dengan demikian
dapat membuktikan kebenaran pengaduan Pengadu;
8. Bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut di atas, terbukti bahwa Teradu
diduga telah melanggar Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu, yang mengisyaratkan untuk menjadi calon anggota bawaslu
kabupaten/kota harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, sehingga
secara hukum Teradu diduga tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota bawaslu
kabupaten/kota;
9. Bahwa oleh karena Teradu diduga tidak memenuhi syarat sabagai anggota bawaslu
kabupaten/kota, dan dengan mengacu pada Pasal 135 ayat 1 huruf c juncto Pasal
135 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka
sangat beralasan bagi Pengadu, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberhentikan antar waktu terhadap
diri Teradu dari jabatannya selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
dengan pemberhentian tidak hormat demi tegaknya hukum dan etika bagi
penyelenggara Pemilu.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Mei
2025, sebagai berikut:
Sebelum Teradu menyampaikan jawaban terlebih dahulu Teradu sampaikan beberapa
kalimat sebagai berikut:
Bahwa dalam diskursus mengenai etika dan hukum memang banyak ditemukan
norma etika yang telah mengalami positivasi (dituangkan dalam suatu ketentuan
tertulis) seperti yang telah jamak dikenal dengan kode etik profesi. Namun demikian,
secara prinsip etika dan hukum memiliki hubungan yang erat, namun bukan berarti
keduanya tidak dapat dipisahkan.
Kekeliruan dalam memahami hubungan etika dan hukum seringkali dikaitkan dengan
ungkapan Earl Warren yang mengemukakan “law floats In a sea of ethics” sehingga
banyak berkembang pandangan keliru berupa ketika seseorang melanggar hukum
maka secara langsung dirinya juga telah melanggar etika. Pandangan demikian, pada
praktiknya sering menjadi dalil untuk menegasikan diferensiasi etika dan hukum yang
secara dogmatik justru tidak berjalan secara paralel, sebab etika dan hukum memiliki
berbagai prinsip yang berbeda dalam penerapan dan penegakannya.
John Austin misalnya membedakan antara hukum yang sebenarnya dan hukum
yang tidak sebenarnya (law proper so called and law improperly so called). Dalam
pandangan Austin, hukum yang sebenarnya adalah perintah yang didasari pada
kedaulatan dan dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, mencakup kehendak (wish),
Komunikasi (communication) dan Sanksi (sanction). Sedangkan hukum yang tidak
sebenarnya (bukan hukum) adalah persepsi subjektif seseorang berupa pendapat atau
penilaian bagaimana seharusnya seseorang berperilaku, seperti norma etika maupun
kepatuhan.
Perbedaan antara etika dan hukum ini juga dapat terlihat dari basis sumber etika dan
hukum. Dalam etika, sumber penilaian didasarkan pada rasio ketika menilai suatu
perbuatan apakah hal tersebut dapat diterima atau tidak (rationable).
Franz Magnis Suseno dalam menjelaskan sumber etika mengemukakan bahwa etika
bersumber dari keseluruhan norma dan penilaian yang dipergunakan oleh masyarakat
yang bersangkutan untuk mengetahui bagaimana manusia seharusnya menjalankan
kehidupannya. Secara sederhana, etika memiliki dua sisi mata uang yaitu berupa
kebebasan dan pertanggungjawaban. Tanpa keduanya, maka pembahasan etika juga
tidak ada. Hal ini juga yang secara langsung menjadi corak utama perbedaan dalam
menilai penegakan etika dan hukum, yang relatif berbeda dimana sumber penilaian
hukum adalah norma tertulis dan tidak membuka ruang kebebasan sebab penegakan
hukum selalu identik dengan muatan sanksi sebagai konsekuensi atas pelanggaran
pemerintah (order) dalam suatu ketentuan hukum.
Berdasarkan paradigma pemisah antara etika dan hukum tersebut maka proses
penegakan etika dan hukum (administrasi) dalam penyelenggaraan Pemilu harus
semakin dipertegas dengan cara memisahkan norma-norma hukum dari kode etik
penyelenggara Pemilu. Lebih lanjut, pencantuman norma hukum dalam suatu kode
etik tersebut telah berimplikasi terhadap tumpang tindihnya penegakan pelanggaran
hukum dan etika. Sebab penilaian terhadap hukum harus didasari pada ketentuan
peraturan perundang-undangan dan tidak bisa didasari pada persepsi subjektif
seseorang/lembaga (di luar pengadilan). Begitu juga dalam hal penegakan etika,
penilaian terhadap apakah suatu perbuatan telah melanggar etika atau tidak harus
didasari pada rasio (based consequences), bukan pada norma hukum.
Dalam konteks norma larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvir),
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah menyalahi konsep
diferensial etika dan hukum, sehingga seringkali terjebak dalam membuat
pertimbangan putusan etik ketika mengadili pelanggaran penyalahgunaan wewenang
oleh Penyelenggara Pemilu. Misalnya dalam Putusan 123/PKE-DKPP/X/2020,
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak dapat mendefenisikan
penyalahgunaan wewenang dari perspektif etika. Sehingga mengintroduksi pengertian
penyalahgunaan wewenang berdasarkan hukum administrasi sebagaimana yang
tertuang dalam UUAP (UU Administrasi Pemerintahan), alhasil Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu bertindak seolah sebagai peradilan administrasi,
kendati secara fungsional Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bukan
merupakan salah satu cabang lembaga kekuasaan kehakiman yang dapat memutus
pelanggaran administrasi.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang Teradu hormati, hari ini
dimana letak pelanggaran etika yang dilakukan oleh Teradu? Jika Teradu
dipertanyakan terkait layak atau tidaknya Teradu menjadi Komisioner Kabupaten,
Teradu siap. Namun bukankah hal tersebut merupakan dugaan Pelanggaran Hukum
Administrasi yang merupakan kewenangan penuh dari Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN).
Bahwa DKPP pun sepantasnya konsisten untuk memakai hukum acara apa dalam
menjalani setiap proses menangani perkara. Teradu setuju ada istilah yaitu Hakim
berperan aktif dalam proses menemukan kebenaran yang hakiki, Hakim dapat
memanggil pihak-pihak lain yang sekalipun tidak ditarik oleh Pengadu/Penggugat di
dalam persidangan asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam
hukum acara. Namun dimana letak hukum acara DKPP yang menguraikan pihak-pihak
yang tidak ditarik sebagai pihak oleh Pengadu/Penggugat dapat dipanggil oleh DKPP.
Hari ini DKPP memanggil beberapa pihak yang notabene tidak ikut sebagai pihak di
dalam aduan Pengadu, Apa status mereka? Apakah saksi.!? Apakah pihak yang
diselipkan untuk menjadi pihak turut Teradu.!?
Di dalam hukum mengenal istilah asas keadilan dan asas kesetaraan. Silahkan
keyakinan Pengadu/Penggugat dengan semua dalil aduannya mereka buktikan
dalilnya dengan fakta dan dengan aduan/gugatan yang kompleks, baik pihak-pihak
yang ditarik di dalam perkara yang di adukan oleh Pengadu maupun terkait bukti-bukti
yang dihadirkan. Pengadu menunjukkan hukumnya apa dan saksi serta bukti terhadap
aduannya. Sedangkan Teradu berkewajiban membantah dan dapat juga menghadirkan
pihak-pihak atau saksi serta bukti-bukti.
Jika seperti ini DKPP terkesan tendensius dan tidak adil terhadap salah satu pihak
khususnya Teradu, sangat terkesan membela Pengadu yang sehingga ternilai
merupakan wakil dan/atau kuasa hukumnya dari Pengadu.
Bahwa apabila DKPP masih bersikukuh untuk memajukan perkara a quo ke
persidangan hari ini. Maka, dengan ini Teradu menyampaikan jawaban dengan dalil-
dalil sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI.
TUDUHAN ATAS PERBUATAN YANG DILAKUKAN DAN PASAL YANG
DILANGGAR.
Bahwa Pengaduan dan/atau Laporan yang diajukan oleh Pengadu atas perbuatan
dan pasal-pasal yang dilanggar oleh Teradu/Terlapor dalam perkara a quo adalah
tidak beralaskan hukum oleh karenanya Teradu mohon kepada Majelis Hakim Yang
Mulia untuk menolaknya dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:
1. ADUAN dan/atau LAPORAN PENGADU OBCUURE LIBEL (KABUR).
1.1. Bahwa bukti-bukti adalah sebagai dasar atau informasi yang dapat
digunakan oleh Pengadu untuk memperkuat dalil aduan dan/atau laporan
dari Pengadu itu sendiri, namun faktanya Pengadu tidak dapat melampirkan
bukti-bukti yang jelas. Dapat dilihat bahwa Pengadu hanya melampirkan
bukti Kartu Tanda Anggota Partai a.n. Rico Roberto, S.H., tersebut yang
berbentuk dari hasil cetakan print yang merupakan hasil dari buatan media
elektronik. Pengadu sama sekali tidak menunjukkan bukti KTA yang asli
sebagai bahan pembanding keabsahan bukti yang dilampirkan oleh Pengadu
tersebut. Actori Incumbit Probatio, Actori Onus Probandi (Siapa yang
mendalilkan, dia harus membuktikan);
1.2. Bahwa Bukti Surat Keputusan tentang Struktur Badan Bantuan Hukum dan
Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Kabupaten Musi Banyuasin yang dihadirkan
oleh Pengadu tersebut tidak ada korelasinya dengan pelanggaran dan/atau
bertentangan dengan Pasal 117 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut sangat jelas mengisyaratkan
untuk menjadi calon anggota bawaslu kabupaten/kota tidak boleh sebagai
anggota partai yang sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon. Bahwa nama-nama Pengurus yang termuat di dalam SK
BBHAR tersebut merupakan advokat-advokat profesional yang sama sekali
tidak tercatat sebagai anggota partai dari Partai PDIP Kabupaten Musi
Banyuasin;
2. ADUAN dan/atau LAPORAN PENGADU KURANG PIHAK (Plurium Litis
Consortium).
2.1. Bahwa Pengadu hanya menarik Teradu sebagai Pihak Tunggal di dalam
aduan dan/atau Laporan yang dilakukan oleh Pengadu, hal tersebut
menunjukkan Aduan dan/atau Laporan Pengadu tersebut tidak cermat
sehingga kurang pihak yang semestinya turut ditarik sebagai pihak turut
Teradu. Teradu saat ini merupakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin yang telah melalui tahapan seleksi dari awal pendaftaran (29
Mei s.d. 7 Juni 2023) sampai dengan dilantik (19 Agustus 2023), dimana
selama tahapan dari pendaftaran sampai dengan dilantik tersebut telah
melalui seleksi dan ujian yang dilakukan oleh tim seleksi, kemudian
melalui tahapan fit and proper test yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan, sampai dengan penetapan dan pelantikan yang
dilakukan oleh Badan Penagawas Pemilihan Umum. Jadi semestinya
semua elemen yang Teradu sebutkan tadi (tim seleksi, Bawaslu Provinsi
Sumsel, Badan Pengawas Pemilihan Umum) sangat berperan atas
terpilihnya teradu menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten. Sebab di dalam
hukum mengenal istilah azaz qui tacet consentire videtur (Siapa yang
berdiam diri dianggap menyetujui), maka tidak tepat jika pihak-pihak
tersebut tidak turut ditarik oleh Pengadu sebagai pihak-pihak yang turut
Teradu di dalam perkara saat ini;
2.2. Bahwa Teradu dan Tim Seleksi Ketika proses perekrutan/seleksi
Komisioner Kabupaten telah memeriksa nama Teradu (Rico Roberto)
melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) namun sama sekali tidak
ada sama sekali muncul nama Teradu dan/atau tidak terdeteksi terdaftar
sebagai anggota/Pengurus Partai politik tertentu. Bahkan jika dicek
sekarang pun Teradu siap, sebab sama sekali tidak ada track record nama
Teradu pernah tercatat sebagai anggota partai tertentu. Jika Pengadu
berkeyakinan penuh bahasanya Teradu sebagai anggota partai, wajib
Pengadu melibatkan Pemilik/pemegang aplikasi SIPOL yang dapat Pengadu
duga menutupi catatan keanggotaan partai Teradu (Rico Roberto) sebagai
Pihak di dalam perkara saat ini.
Bahwa di dalam posita Pengadu angka 7 (tujuh) pada kronologi kejadian,
Pengadu menyampaikan kembali dalil bahwa Teradu mendapatkan peringatan
keras dan bahkan melampirkan bukti salinan putusan, sedangkan hal tersebut
tidak menegaskan kembali di dalam petitumnya, hal tersebut menunjukkan
bahwa aduan Pengadu tersebut kabur dan tidak ada kesesuaian antara posita
dan petitum, kemudian hal tersebut juga menunjukkan bahwa Pengadu tidak
konsisten dan/atau fokus terhadap pokok-pokok dalil aduannya. Serta perlu
Teradu sampaikan perkara tersebut telah di sidangkan di dalam persidangan
DKPP dan telah diputus pada tanggal 7 Oktober 2024 yang lalu, Teradu mohon
jangan sampai putusan atau perkara yang sudah disidangkan dan telah
memiliki kekuatan hukum yang tetap kembali disidang atau diputus oleh
peradilan yang sama dalam hal ini yaitu DKPP. Sebab hal tersebut melampaui
kewenangan absolut Majelis Hakim pada peradilan DKPP (inkracht van gewijsde);
Bahwa dari uraian serta dalil-dalil diatas mohon sekiranya Majelis Hakim dapat
profesional dan bijaksana serta berdiri di atas keadilan, untuk dapat menilai dan
menetapkan bahwasanya aduan dan/atau laporan dari Pengadu a quo cacat
formil dan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/N.O) sudah
sepantasnya untuk ditolak.
B. POKOK PERKARA
DALAM KRONOLOGI KEJADIAN
1. Bahwa Teradu menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan oleh
Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenaranya oleh Teradu;
2. Bahwa dalil angka 2 Pengadu di dalam kronologi kejadian merupakan dalil yang
terlalu mengada-ada, dapat Teradu tegaskan bahwasanya Kartu Tanda Anggota
(KTA) Partai PDIP a.n. Rico Roberto (Teradu) sama sekali tidak pernah ada dan
terbit. Melainkan KTA Tersebut hanya di buatkan dalam Format PDF saja dan
hanya tersimpan di komputer Sekretariat PDIP Kabupaten Musi Banyuasin saja
(Bukti Saksi Hadir);
3. Bahwa pada tanggal 2 Februari 2018, Teradu sudah mengajukan Surat
Pengunduran Diri dari Anggota Partai PDIP Kabupaten Musi Banyuasin, dan hal
tersebut dikuatkan dengan surat keterangan balasan dari Dewan Pimpinan
Cabang PDIP Musi Banyuasin, tertanggal 5 Februari 2018 (vide Bukti Terlampir);
4. Bahwa Pasal 117 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu tidaklah tepat untuk dikenakan kepada Teradu. Sebab tahap/jadwal
pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 adalah
29 Mei s.d. 7 Juni 2023. Sedangkan 2 Februari 2018, Teradu sudah
mengundurkan diri dari keanggotaan Partai PDIP Musi Banyuasin, artinya
sudah tercatat 5 Tahun 4 bulan Teradu mengundurkan diri dari keanggotaan
Partai. Maka sangat wajar dan sudah sangat tepat jika Tim Seleksi, Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang
menerima pendaftaran serta telah menerima Teradu sebagai Komisioner
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dengan nilai tertinggi di setiap tahapan
seleksi;
5. Bahwa Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Musi
Banyuasin merupakan badan atau sayap partai yang tidak ada ketentuan di
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang
memuat terkait kewajiban untuk menjadi Anggota Partai terlebih dahulu untuk
menjadi Ketua dan/atau Pengurus BBHAR PDIP Musi Banyuasin tersebut.
6. Bahwa Teradu sebelum menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten merupakan
seorang advokat profesional yang dimintai bantuan jasa profesinya oleh Ketua
Partai PDIP Musi Banyuasin secara profesional untuk memberikan bantuan
hukum secara gratis melalui organisasi yang Bernama Badan Bantuan Hukum
dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Musi Banyuasin;
7. Bahwa sebelum mendaftarkan diri sebagai calon Komisioner Bawaslu Kabupaten
Teradu sudah membuat Surat Pengunduran Diri dari seluruh organisasi yang
dinaungi oleh Teradu, Adapun beberapa organisasi tersebut antara lain yaitu
BBHAR PDIP Musi Banyuasin, Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN)
Musi Banyuasin, Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Musi
Banyuasin, Surat Cuti dari Profesi Advokat, dan surat-surat tersebut sudah
Teradu lampirkan/sampaikan kepada Tim Seleksi pada saat mendaftarkan diri
sebagai Calon Komisioner Bawaslu Kabupaten;
8. Bahwa bukti screenshot Pengadu terkait berita media online dengan judul
“Tanggapi Berita Hoax, Kader PDI Perjuangan bakal proses hukum”. Silahkan
dibaca Kembali dengan seksama isi berita tersebut, di sana jelas bahwa Kader
PDIP Musi Banyuasin a.n. Andik Setiawan memberikan kuasa kepada BBHAR
untuk melaporkan seseorang ke instansi Kepolisian. Teradu pertegas kembali
Bahwa Teradu dan bersama jajaran pengurus BBHAR tersebut merupakan
advokat profesional yang dimintakan jasanya untuk memback up perkara-
perkara hukum pengurus dan kader PDIP Musi Banyuasin. Tidak ada di sana
membuktikan serta menunjukkan bahwa Teradu adalah anggota atau kader
PDIP Musi Banyuasin;
9. Bahwa Teradu melampirkan Salinan Putusan DKPP Nomor 115-PKE-
DKPP/VI/2024, tanggal 7 Oktober 2024. Terkait hal tersebut dapat Teradu
jelaskan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa berdasar pada Pasal 106 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu, yang berbunyi “Panwaslu Kecamatan berwenang
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemilu” dan huruf b yang berbunyi “Panwaslu Kecamatan
berwenang Memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu diwilayah
kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya
kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini”;
- Bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,
yang berbunyi “Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan
materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan” apakah kalimat dapat tersebut
bertentangan dengan hukum dan layak mendapatkan sanksi peringatan
keras menurut hukum jika bawaslu kabupaten menerima laporan telah
melakukan pleno terpenuhi dan menetapkan telah terpenuhi syarat formal
dan materiel serta mengakaji awal, dan bersepakat kelima komisioner melalui
pleno untuk melimpahkan ke Panwaslu Kecamatan??? kenapa ada
peringatan keras dan ada mendapatkan putusan teguran biasa.
Lex Niminem Cogit Ad Impossibilia–Undang-Undang tidak memaksa
seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin. Jika hal tersebut
mungkin dan/atau dapat dilakukan serta tidak bertentangan dengan aturan
hukum. Maka, tidaklah dapat seseorang tersebut dianggap bersalah;
- Bahwa jika belum cukup dapat dikuatkan kembali melalui Pasal 39 ayat (5)
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum. Yaitu sebagai berikut “Laporan yang
dilimpahkan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN yang menerima
pelimpahan Laporan”. Artinya Badan Pengawas Pemilihan Umum punya hak
menurut hukum untuk melimpahkan ke jajaran di bawahnya dan jajaran di
bawah yang menerima pelimpahan berkewajiban meregistrasi dan wajib
menangani perkara yang dilimpahkan tersebut. Mekanismenya diatur
sedemikian rupa oleh peraturan;
- Bahwa di dalam BAB 1 bagian Kesatu dari Pasal 454 – Pasal 455 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian dapat dilihat pada
Pasal 455 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang
menjelaskan “Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan
laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum. Artinya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum juga
merupakan peraturan yang diakui oleh Undang-Undang sebagai dasar
hukum.
Demikian jawaban ini Teradu sampaikan, Teradu mohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim seyogyanya bertindak selayaknya sol justisia (matahari keadilan)
yang dapat menerangi para pencari keadilan seperti Teradu saat ini, hukum
seberat-beratnya bila memang Teradu faktanya bersalah namun hari ini
matahari keadilan harus melihat fakta kebenaran sehingga tiadalah hukuman
pantas yang mesti dijatuhkan kepada Teradu yang tidak memiliki kesalahan
(geen straf zonder schuld);
Berdasarkan dalil-dalil di atas mohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) Cq. Majelis Hakim yang memeriksa
dan mengadili perkara a quo untuk dapat memberikan Putusan sebagai berikut :
1) Menolak aduan dari Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu tidak terbukti secara aah dan meyakinkan melanggar
Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu;
3) Merehabilitas nama baik Teradu.
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus Perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan dari Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti secara aah dan meyakinkan melanggar Kode Etik
Penyelenggaraan Pemilu;
3. Merehabilitas nama baik Teradu.
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Teradu, mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-2, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Surat Rico Roberto perihal Mengundurkan Diri Dari Anggota PDI
Perjuangan, tanggal 2 Februari 2018;
T-2 Surat Keterangan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 117/IN-SK/DPC.19.01-
A/II/2018, tanggal 5 Februari 2018
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Ketua dan Anggota Tim Seleksi Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin Periode 2023-2028, Sekretaris Tim Seleksi Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin Periode 2023-2028, dan Kepala Badan Bantuan Hukum
dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin
dalam sidang pemeriksaan tanggal 19 Mei 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
- Pihak Terkait menerangkan bahwa saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin, Pihak Terkait tidak mengetahui apakah Teradu
merangkap jabatan pada saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin. Pihak Terkait baru mengetahui permasalahan Teradu setelah terdapat
pengaduan ini;
- Pihak Terkait menerangkan bahwa dikarenakan Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin tidak mengetahui apakah Teradu merangkap jabatan pada saat
mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin maka Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin sebagai Pihak Terkait tidak mengambil tindakan.
[2.9.2] Beri Pirmansyah (Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa hanya mengetahui bahwa Teradu merupakan
orang yang profesional dan bersikap netral terhadap partai politik.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa baru mengetahui pengaduan Pengadu setelah
dalam sidang pemeriksaan DKPP.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa antara Pihak Terkait dan Teradu sama-sama
peserta seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin sehingga tidak
mengetahui secara detail, terlebih kejadiannya pada tahun 2022.
[2.9.3] Teguh Prihatin (Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu tidak terlibat dalam kepengurusan partai
politik.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa selama menjabat tidak melihat aktifitas Teradu
sebagai anggota partai politik.
- Pihak Terkait mengikuti proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin mulai dari tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan pelantikan 19 Agustus
2023. Setelah itu, Pihak Terkait menjalankan tugas sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin.
- Pihak Terkait menerangkan selama menjabat tidak pernah mengetahui atau melihat
aktifitas Teradu sebagai Anggota Partai Politik.
[2.9.4] Rais Firlando (Sekretaris Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
Periode 2023-2028)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan SK Tim Seleksi Bawaslu
Kabupaten/Kota dikeluarkan tanggal 5 Mei 2023. Sebagaimana SK Tim Seleksi
tercantum 5 orang Ketua dan Anggota Tim Seleksi.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam menjalankan setiap tahapan seleksi calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota selalu berkoordinasi dan melakukan rapat.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa tahapan tersebut meliputi perekrutan peserta,
pengumuman, psikologi, kesehatan, serta pengetahuan umum. Sedangkan untuk
tes tertulis dilaksanakan oleh BKN.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pengumuman terakhir tes psikologi baru masuk
pada tahapan tes wawancara pada saat tes wawancara di situ ada tahapan
tanggapan dari masyarakat. Setiap proses-proses tersebut khususnya daerah Musi
Banyuasin tidak ada tanggapan masyarakat untuk calon peserta Bawaslu
Kabupaten/Kota untuk Periode 2023-2028.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat pemeriksaan berkas, Teradu telah
dinyatakan memenuhi syarat. Pada saat pemenuhan berkas, tidak ada lampiran
surat pengunduran diri dari partai politik.
[2.9.5] Ibnu Azis (Ketua Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Periode
2023-2028)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Tim Seleksi telah memeriksa secara administrasi
berkas persyaratan semua calon peserta seleksi dari pendaftaran sampai dengan
penetapan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat pemeriksaan berkas, Teradu telah
dinyatakan memenuhi syarat. Pada saat pemenuhan berkas, tidak ada lampiran
surat pengunduran diri dari partai politik.
[2.9.6] Syahbudin (Anggota Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
Periode 2023-2028)
- Pihak Terkait menerangkan pada saat seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Zona I yang
diikuti oleh Palembang, Musi Banyuasin, Lubuk Linggau, Banyuasin, Musi Rawas,
Musi Rawas Utara, a.n. Rico Roberto tidak ada aduan/tanggapan masyarakat.
- Pihak Terkait menerangkan dalam SIPOL, untuk memastikan keterlibatan peserta
seleksi dalam partai politik, namun Teradu tidak terlibat dalam partai politik.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa di Kabupaten Musi Banyuasin tidak ada
tanggapan masyarakat.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pendaftaran dilaksanakan sekitar bulan Mei
sampai Juni. Pihak Terkait mengenai tanggal pendaftaran seleksi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Pihak Terkait menerangkan Teradu
mendaftar pada tanggal 6 Juni 2023.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan tidak menjadi anggota partai
politik memang ada surat pernyataan tidak terlibat partai politik. Pihak Terkait
menerangkan bahwa kalau untuk surat pengunduran diri dari partai politik
memang tidak ada dan tidak Surat Keterangan dari Partai Politik terkait dengan
pengunduran diri Teradu.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat pendaftaran ada formulir yang
disampaikan oleh Timsel berkenaan dengan tidak terlibat partai politik.
- Pihak Terkait menerangkan tidak ada lampiran surat pengunduran diri yang
disampaikan oleh Teradu ke Timsel. Memang tidak ada ketentuan untuk
memberikan Surat Pengunduran Diri.
- Pihak Terkait menerangkan ketika ada surat pengunduran diri maka terhitung 2021
maka tidak memenuhi persyaratan pengunduran diri.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mulai dari pengumuman peserta, Timsel sudah
memberikan waktu 1 minggu untuk tanggapan masyarakat namun tidak ada
tanggapan masyarakat. Selanjutnya, tes akademik dan kesehatan, untuk menjaring
peserta dari jumlah peserta test administrasi ke 20 besar. Timsel sudah
mengumumkan 20 besar tersebut namun tidak terdapat tanggapan masyarakat.
Kemudian untuk psikologi dan wawancara dari peringkat 20 ke10 besar tidak ada
tanggapan masyarakat. Mengenai tanggapan masyarakat paling banyak hanya
untuk Kabupaten Banyuasin. Hal ini disebabkan, Pihak Terkait merupakan Timsel
yang mengonfirmasi para peserta yang diadukan oleh masyarakat. Mengenai
Kabupaten Banyuasin, ada anggota Bawaslu yang masih menjabat kemudian ikut
seleksi dan diadukan terlibat partai politik PPP.
[2.9.7] Rizal Priharu Lubis (Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat
Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin)
- Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 2 Februari 2018, Pengadu menyampaikan
surat pengunduran diri sebagai anggota PDIP Perjuangan
- Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk memenuhi tertib administrasi, pada
tanggal 5 Februari 2018, PDIP membuat Surat Keterangan pada intinya
menerangkan bahwa Teradu tidak lagi menjadi anggota Partai PDIP semenjak
tanggal 2 Februari 2018 karena telah mengundurkan diri.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa menyangkut KTA pada sistem administrasi di
PDIP, maka ketika PDIP mengeluarkan keterangan bahwa yang bersangkutan tidak
lagi menjadi anggota PDIP. Maka melalui aplikasi Jarek, keanggotaan Teradu sudah
dihapus demikian halnya dengan KTA juga terhapus.
- Pihak Terkait menerangkan SK BBHAR yang dijadikan bukti Pengadu, itu bukan SK
BBHAR sah karena berdasarkan sistem administrasi PDIP, SK yang sudah sah
adalah SK yang sudah terdata, bernomor, ditandatangani, dan berstempel basah.
SK BBHAR yang dijadikan sebagai alat bukti oleh Pengadu hanya sebuah Draf dan
tidak pernah diterbitkan oleh DPC PDIP Kabupaten Musi Banyuasin.
- Pihak Terkait menerangkan terkait soal ada tangkapan layar berita mengenai
permasalahan yang menyangkut nama baik PDIP, maka Andi Setiawan meminta
Rico Roberto agar menjadi Kuasa Hukum. Selanjutnya, berkaitan dengan struktur
partai, ada Edi Gunawan sebagai Kabid Hukum dan Advokasi Rakyat. Sehingga
mengenai berita permasalahan yang menyangkut nama baik PDIP, pada saat itu
Rico Roberto memang hadir sebagai Kuasa Hukum dari Andi Setiawan dalam
kegiatan pers conference untuk mendampingi Andi Gunawan dalam perkara yang
lain.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai SK yang disampaikan Pengadu
sebagai bukti tahunnya 2021. Pada tahun 2022, Pihak Terkait sebagai Kepala
BBHAR Musi Banyuasin. Hal tersebut berdasarkan SK BBHAR tahun 2022. Pihak
Terkait menerangkan berdasarkan AD/RT, BBHAR merupakan sayap PDIP yang
terfokus pada advokasi rakyat. Seluruh orang yang tercatat dalam struktural SK
BBHAR yang sudah disahkan wajib sebagai anggota PDIP. Penyebab SK tersebut
belum selesai (masih dalam bentuk draf), karena Teradu sudah mengundurkan diri.
Tepatnya pada saat Draf SK BBHAR akan diajukan, Teradu tidak bersedia lagi. Pada
tahun 2022, Pihak Terkait yang ditunjuk oleh PDIP sebagai Ketua BBHAR PDIP Musi
Banyuasin.
- Pihak Terkait menerangkan berkaitan dengan gambar/foto, hal tersebut merupakan
pers conference terkait dengan permasalahan PDIP dengan pihak lain. Mengenai
tangkapan layar itu tidak ada kaitannya dengan pers conference. Pada saat itu, PDIP
memang ada kegiatan lain sebagaimana yang terpampang di spanduk.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu Andi Setiawan sebagai Pelapor
dalam perkara lain, meminta Teradu untuk menjadi Kuasa Hukum. Hal tersebut
diizinkan Ketua DPC PDIP untuk mendampingi Andi Setiawan. Ada juga Edi
Gunawan. Teradu sebagai advokat yang menerima kuasa dari Andi Setiawan selaku
kliennya.
- Pihak Terkait menerangkan memang Megawati menandatangani KTA tersebut.
Keseluruhan anggota PDIP dimasukkan dalam Jarek meliputi nama, alamat, dll.
Ketika masuk di sistem Jarek sistem tersebut juga yang menerbitkan E-KTA yang
langsung ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati. Berkenaan dengan
pengunduran diri, pengunduran diri seseorang yang sudah tidak mau lagi sebagai
anggota partai politik. PDIP juga tidak pernah memaksa seseorang untuk masuk
menjadi anggota.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pada tanggal 5 Februari 2018, PDIP sudah
mengeluarkan Surat Keterangan yang menjelaskan bahwa Teradu tidak lagi menjadi
anggota PDIP. Surat Keterangan tersebut ditandatangani Ketua DPC PDIP
Kabupaten Musi Banyuasin a.n. Yakup Supriyanto dan Sekretaris DPC PDIP
Kabupaten Musi Banyuasin a.n. Jon Kenedi. Pihak Terkait menerangkan di bawah
Surat Keterangan tersebut menjelaskan semenjak tanggal 2 Februari 2018, Teradu
tidak lagi menjadi anggota PDIP Kabupaten Musi Banyuasin.
- Pihak Terkait menerangkan sistem organisasi berbeda-beda terkait dengan Surat
Keputusan Pemberhentian Teradu sebagai anggota Partai PDIP.
- Pihak Terkait menerangkan sistem Jarek (nama istilah aplikasi partai) berdasarkan
Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PDIP maka Sekretariat PDIP menghapus
seluruh data-data dalam sistem termasuk KTA.
- Pihak Terkait berdasarkan surat pengunduran diri Teradu maka Sekretariat
menghapus. Pada tanggal 5 Februari 2018 Teradu bukan lagi menjadi anggota DPC
PDIP. Pengurus partai butuh proses yang lebih detail. Hal ini berbeda dengan
kedudukan sebagai pengurus, ketika pengurus mengundurkan diri maka harus ada
surat lain yang berjenjang ke atas. Mereka dapat mengusulkan dan menyampaikan
DPC masing-masing dan meng KTA melalui sistem Jarek. Tidak ada data seluruh
Indonesia yang tidak terdata dalam Jarek. Teradu memang anggota Partai DPC
PDIP. Teradu berbeda dengan Jokowi, jika seseorang tidak mau lagi maka
dikeluarkan dari anggota PDIP Perjuangan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Jarek merupakan sistem aplikasi.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai apakah Ketua DPC dapat
memberhentikan anggota? Teradu memang tidak ingin menjadi anggota PDIP
sehingga Teradu menulis surat pengunduran diri. Pada tanggal 5 Februari 2018,
Teradu tidak lagi menjadi anggota PDIP sebagaimana Surat Keterangan yang
dikeluarkan oleh DPC PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. Harus dibedakan antara
anggota dengan pengurus partai. Kalau pengurus partai memang butuh proses yang
lebih detail karena pengurus partai dan badan sayap di PDIP melalui proses yang
demokrasi. Ketika pengurus mengundurkan diri harus ada surat lain yang
berjenjang ke atas. Bahwa PDIP memiliki struktur mulai dari tingkat Desa sampai
dengan RT. Sehingga mereka bisa mengusulkan ke masing-masing DPC untuk
perekrutan dan KTA melalui sistem Jarek. Sistem tersebut yang mencatat
keanggotaan PDIP.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu merupakan anggota PDIP namun Teradu
tidak bersedia lagi dan mengundurkan diri sebagai anggota PDIP.
- Pihak Terkait menerangkan di tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa, tidak bisa
karena sistem tersebut memiliki admin tingkat Sekretariatan di DPC Kabupaten.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat seseorang memutuskan untuk
mengundurkan diri dari anggota PDIP maka PDIP akan mempersilakan dan Teradu
tidak pernah menyampaikan keberatan berkenaan dengan hal tersebut.
- Pihak Terkait menerangkan pengunduran diri Pengadu. Pengunduran diri dari
Anggota DPC PDIP. Selanjutnya, DPC PDIP menerbitkan surat keterangan Nomor
117. Tujuannya adalah menerangkan bahwa Teradu tidak lagi menjadi anggota
PDIP Perjuangan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa SK Bukti Pengadu tidak pernah terbit sama
sekali. Pihak Terkait menerangkan ketika Teradu mengundurkan sebagai anggota
PDIP maka PDIP tidak ada kaitannya dengan Teradu.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa kedekatan Teradu dengan Ketua DPC PDIP
mungkin kedekatan itu dipercaya Teradu menerima kuasa dari Andi Setiawan.
Namun tidak serta merta bahwa Teradu anggota PDIP.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa terdapat surat pengunduran diri Teradu tanggal
2 Februari 2018. Surat Pengunduran Diri Teradu sebagai anggota. Pihak Terkait
membenarkan DPC PDIP Musi Banyuasin mengeluarkan Surat Keterangan Nomor
117/IN-SK/DPC.19.01-A/II/2018. Surat Keterangan tersebut dikeluarkan dalam
rangka untuk menerangkan bahwa Rico Roberto tidak lagi menjadi anggota PDIP.
- Pihak Terkait menerangkan mengenai pernyataan Teradu masih aktif di BBHAR dari
2021 s.d. 2023, Pihak Terkait menegaskan bahwa ketika Teradu sudah
mengundurkan diri dan PDIP sudah mengeluarkan Surat Keterangan maka
berdasarkan hal tersebut secara organisasi PDIP tidak ada hubungan dengan
Teradu.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa sebagaimana yang telah disampaikan oleh
Teradu dalam persidangan, kedekatan Teradu dengan Ketua DPC PDIP Kabupaten
Musi Banyuasin. Kemungkinan kedekatan lainnya, dengan pengurus PDIP. Selain
itu, orang tua Teradu merupakan senior PDIP. Mungkin kedekatan tersebut yang
diasumsikan, Teradu dipercaya untuk menerima kuasa dari Andi Setiawan.
Kemungkinan, kegiatan-kegiatan Rico Roberto juga sering di PDIP, namun tidak
dapat diartikan bahwa Teradu merupakan anggota PDIP.
III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik;
dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak
memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana
ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu. Teradu merupakan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
berdasarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2018 (vide Bukti P-1). Bahwa pada tanggal 29
Mei 2021, terdapat bukti foto Teradu sedang melakukan konferensi pers di Kantor PDIP
Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana berita media online securitynews.co.id dengan
judul berita “Tanggapi Postingan Hoax, Kader PDI Perjuangan Bakal Proses Hukum”
(vide Bukti P-3). Bahwa pada tahun 2021 Teradu merupakan Kepala Badan Bantuan
Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Cabang PDIP Kabupaten Musi Banyuasin
sebagaimana Surat Keputusan Nomor: /KPTS/DPC-19.01/X/2021, Oktober 2021.
SK yang ditandatangani oleh Beni Hernedi dan Yakup Supriyanto selaku Ketua dan
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten
Musi Banyuasin Masa Bakti 2019-2024 (vide Bukti P-2).
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai
PDIP a.n. Rico Roberto tidak pernah ada. KTA tersebut hanya berbentuk format PDF
dan tersimpan di Komputer Sekretariat PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa pada
tanggal 2 Februari 2018, Teradu sudah mengajukan Surat Pengunduran Diri dari
Anggota PDIP Kabupaten Musi Banyuasin (vide Bukti T-1). Menanggapi surat a quo,
pada tanggal 5 Februari 2018, Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Musi
Banyuasin, mengeluarkan Surat Keterangan Dewan Pimpinan Cabang Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 117/IN-
SK/DPC.19.01-A/II/2018, yang pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan
catatan/daftar anggota dan pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang
bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, dikarenakan mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 2 Februari 2018.
Menurut Teradu ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu tidak tepat disangkakan kepada Teradu. Sebagaimana diketahui,
pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 dilaksanakan
pada tanggal 29 Mei 2023 s.d. 7 Juni 2023. Sedangkan pada tanggal 2 Februari 2018,
Teradu sudah mengundurkan diri dari keanggotaan PDIP Kabupaten Musi Banyuasin.
Dengan demikian, Teradu sudah terhitung 5 tahun 4 bulan sejak mengundurkan diri
dari keanggotaan PDIP Kabupaten Musi Banyuasin.
Demikian halnya dengan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR)
PDIP Kabupaten Musi Banyuasin merupakan badan atau sayap partai. Selain itu, tidak
terdapat ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
partai yang memuat kewajiban untuk menjadi anggota partai terlebih dahulu baru
menjadi Ketua dan/atau Pengurus BBHAR PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. Teradu
sebelum menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, merupakan advokat
yang dimintai bantuan jasa profesi oleh Ketua Partai PDIP Kabupaten Musi Banyuasin
untuk memberikan bantuan hukum secara gratis melalui organisasi yang bernama
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Kabupaten Musi
Banyuasin.
Berkenaan dengan bukti screenshot berita media online dengan judul “Tanggapi
Berita Hoax, Kader PDI Perjuangan bakal proses hukum”, dalam berita tersebut
menjelaskan bahwa Kader PDIP Kabupaten Musi Banyuasin a.n. Andi Setiawan
memberikan kuasa kepada BBHAR untuk melaporkan seseorang ke instansi
Kepolisian. Teradu bersama jajaran pengurus BBHAR tersebut merupakan advokat
yang diminta jasanya untuk memback up perkara-perkara hukum pengurus dan kader
PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. Hal tersebut tidak membuktikan Teradu merupakan
anggota atau kader PDIP Musi Banyuasin.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa terhadap dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu benar
merupakan anggota PDIP Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana Kartu Tanda
Anggota (KTA) Partai PDIP (vide Bukti P-1). Namun, pada tanggal 2 Februari 2018
Teradu mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota PDIP kepada Dewan
Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Musi Banyuasin (vide Bukti T-1). Bahwa terhadap
surat pengunduran diri Teradu a quo, pada tanggal 5 Februari 2018 Dewan Pimpinan
Cabang PDIP Kabupaten Musi Banyuasin kemudian mengeluarkan Surat Keterangan
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 117/IN-SK/DPC.19.01-A/II/2018, yang pada pokoknya menyatakan
bahwa berdasarkan catatan/daftar anggota dan pengurus Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai Anggota Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan, dikarenakan sudah mengundurkan diri terhitung sejak tanggal
2 Februari 2018. Hal tersebut bersesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Rizal
Priharu Lubis selaku Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Cabang PDI
Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa menurut Teradu ketentuan
Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak
tepat disangkakan kepada Teradu karena pendaftaran Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2023 s.d. 7 Juni
2023, sedangkan Teradu pada tanggal 2 Februari 2018 sudah mengundurkan diri dari
keanggotaan PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. Sehingga menurut Teradu tenggang
waktu antara pengunduran diri Teadu dari anggota PDIP dengan pendaftaran Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 dilaksanakan pada tanggal 29
Mei 2023 s.d. 7 Juni 2023 sudah melewati waktu sekurang-kurangnya 5 tahun saat
mendaftar sebagai calon, yaitu 5 tahun 4 bulan sejak mengundurkan diri dari
keanggotaan PDIP Kabupaten Musi Banyuasin.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Tim Seleksi Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin Periode 2023-2028 menerangkan bahwa pada saat
pemeriksaan dokumen persyaratan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin Periode 2023-2028, Tim Seleksi menyatakan dokumen Teradu telah
memenuhi syarat. Tim Seleksi memastikan nama Teradu tidak terdapat dalam SIPOL.
Selain itu, tidak terdapat tanggapan masyarakat terkait dengan Teradu selama
pelaksanaan tahapan seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
Periode 2023-2028.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu sebelum menjadi Anggota Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin benar merupakan advokat. Namun, Teradu tidak pernah
terlibat dalam kepengurusan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR)
PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa Surat Keputusan Nomor: /SKPTS/DPC-
19.01/X/2021, tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Badan Bantuan Hukum
dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin,
Oktober 2021 yang mencantumkan nama Teradu sebagai Kepala (vide Bukti P-2),
bukan merupakan Surat Keputusan yang sah karena Surat Keputusan a quo tidak
memiliki nomor, tanggal dan stempel basah. Bahwa sesuai keterangan Pihak Terkait
Rizal Priharu Lubis (Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Cabang PDI
Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin), Surat Keputusan a quo hanya sebuah Draf
dan tidak pernah diterbitkan oleh DPC PDIP Kabupaten Musi Banyuasin.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, keterlibatan Teradu dalam BBHAR
hanya untuk membantu permasalahan-permasalahan hukum berdasarkan
permintaan Ketua DPC PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa pada Tahun 2021,
Ketua DPC PDIP Kabupaten Musi Banyuasin merekomendasikan Teradu untuk
menjadi kuasa hukum Andi Setiawan selaku Kader PDIP Kabupaten Musi Banyuasin
yang memiliki persoalan hukum dengan Ahmad Toha selaku Anggota DPRD Provinsi
Sumatera Selatan (vide Bukti P-3).
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa dalam mengikuti Seleksi
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 yang dilaksanakan pada
tanggal 29 Mei 2023 s.d. 7 Juni 2023 Teradu sudah melengkapi persyaratan
sebagaimana ditentukan pada Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa sesuai fakta dalam persidangan, Teradu
sudah mengundurkan diri dari keanggotaan PDIP pada tanggal 2 Februari 2018, dan
atas surat a quo Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Surat Nomor 117/IN-SK/DPC.19.01-
A/II/2018, tertanggal 5 Februari 2018 yang pada pokoknya menyatakan Teradu sudah
tidak lagi berstatus sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,
dikarenakan mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 2 Februari 2018. Hal tersebut
juga diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait Rizal Priharu Lubis selaku Kepala Badan
Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Musi
Banyuasin. Dengan demikian, Teradu sudah memenuhi syarat sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun saat mendaftar sebagai calon sebagaimana ditentukan Pasal 117 ayat (1)
huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena Teradu
pada saat mendaftar menjadi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
sudah melewati waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, yaitu 5 (lima) tahun 4
(empat) bulan. Oleh karena itu, dalil Pengadu sepanjang Teradu belum memenuhi
syarat sebagaimana ditentukan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak terbukti.
Kemudian berkenaan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan
Teradu tercantum sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat
sebagaimana Surat Keputusan Nomor: /SKPTS/DPC-19.01/X/2021, tentang
Struktur, Komposisi dan Personalia Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat
Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin, Oktober 2021, berdasarkan fakta
persidangan Surat Keputusan a quo bukan merupakan Surat Keputusan yang sah,
karena tidak memiliki nomor surat, tanggal surat, dan stempel basah. Terlebih Pihak
Terkait Rizal Priharu Lubis (Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat
Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin) menerangkan bahwa Surat a quo
hanya meerupakan draf/konsep dan tidak pernah diterbitkan oleh DPC PDIP
Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa kedudukan Teradu pada saat itu hanya dimintai
bantuan jasa profesi oleh Ketua PDIP Kabupaten Musi Banyuasin untuk memberikan
bantuan hukum secara gratis melalui organisasi yang bernama Badan Bantuan Hukum
dan Advokasi Rakyat PDIP Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa sesuai fakta
keterlibatan Teradu pada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP
Kabupaten Musi Banyuasin adalah atas rekomendasi Ketua DPC PDIP Kabupaten Musi
Banyuasin. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu merupakan
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP Kabupaten Musi Banyuasin
tidak terbukti.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu
meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.