Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 12 Tahun 2019
Abd Wawan (Ketua PPK Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara)
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-02-2019
👁 18 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Bahwa Teradu diduga menghambat pelaksanaan tahapan rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan sengaja meninggalkan rapat dan membawa data-data yang dibutuhkan sehingga rapat diskors hingga 30 menit untuk mencari data-data tersebut; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik. Teradu diduga menghambat pelaksanaan tahapan rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan sengaja meninggalkan rapat dan membawa data-data yang dibutuhkan sehingga rapat diskors hingga 30 menit untuk mencari data-data tersebut.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (2); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Abd Wawan selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Konawe Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 12/DKPP-PKE-VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 353/I-P/L/DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 12/DKPP- PKE-VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1 Nama Syawal Sumarata : Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara Alamat : Jalan Trans Sulawesi, Kompleks Perkantoran, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu I; 2 Nama : Yusdiana Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Alamat : Jalan Trans Sulawesi, Kompleks Perkantoran, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu II; 3 Nama : Asmul Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Alamat : Jalan Trans Sulawesi, Kompleks Perkantoran, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu III; 4 Nama : Busran Halik Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Alamat : Jalan Trans Sulawesi, Kompleks Perkantoran, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu IV; 5 Nama Zul Juliska Praja : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Alamat : Jalan Trans Sulawesi, Kompleks Perkantoran, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu V; Selanjutnya Pengadu I s.d V disebut sebagai---------------------------Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama Abd Wawan : Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPK Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara Alamat : Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu; [1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Para Pengadu;
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Teradu diduga menghambat pelaksanaan tahapan rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan sengaja meninggalkan rapat dan membawa data-data yang dibutuhkan sehingga rapat diskors hingga 30 menit untuk mencari data-data tersebut; 2. Bahwa Teradu diduga tidak menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan Lasolo Kepulauan. KPU Kabupaten Konawe Utara telah memberikan sanksi Teguran hingga Pemberhentian Sementara kepada Teradu; [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkanaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu dari jabatannya selaku Ketua PPK Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara. [2.3]BUKTI PENGADU Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-19, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Konawe Utara Nomor 004/Bawaslu Prov. SG-12/HK.Ol.OO/IV/2018 tanggal 19 April 2018 terkait perintah melaksanakan rapat pleno rekap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ulang tingkat Kecamatan Lasolo Kepulauan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018, dan rekomendasi pengenaan sanksi terhadap Anggota PPK Kecamatan Lasolo Kepulauan; 2. Bukti P-2 : Berita Acara Nomor: 42.a/HK.07.4-BA/7409/KPU- Kab/IV/2018 tanggal 21 April 2018 tentang pemberian Sanksi Teguran terhadap Anggota PPK Lasolo Kepulauan sdr Abd Wawan dkk, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018; 3. Bukti P-3 : Surat Teguran Nomor: 112/HK.07.4-SD/7409/KPU- Kab/IV/2018 tanggal 21 April 2018 terhadap Anggota PPK Lasolo Kepulauan Abd Wawan dkk, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018; 4. Bukti P-4 : Berita Acara Nomor: 117.a/HK.07.4-BA/7409/KPU- Kab/IX/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Kejadian Khusus Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi DPTHP di Kabupaten Konawe Utara; 5. Bukti P-5 : Surat Panggilan Pertama Nomor 323/PL.01-SD/7409/KPU Kab/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 perihal Permintaan Klarifikasi Abd Wawan; 6. Bukti P-6 : Surat Panggilan Kedua Nomor: 331/PL.01- SD/7409/KPUKab/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 perihal permintaan klarifikasi Abd Wawan; 7. Bukti P-7 : Berita Acara Nomor: 140.a/HK.07.4-BA/7409/KPU- Kab/X/2018 tanggal 20 Oktober 2018 tentang Teguran Pertama terhadap ketua PPK Kecamatan Lasolo Kepulauan sdr Abd Wawan; 8. Bukti P-8 : Surat Teguran Pertama Nomor: 332.a/HK.07.4- SP/7409/KPU-Kab/X/2018 tanggal 20 Oktober 2018 terhadap ketua PPK Kecamatan Lasolo Kepulauan Abd Wawan; 9. Bukti P-9 : Surat Panggilan Ketiga Nomor 338/PL.01- SD/7409/KPUKab/X/2018 tanggal 24 Oktober 2018 perihal Permintaan Klarifikasi Abd Wawan; 10. Bukti P-6 : Berita Acara Nomor: 141.a/HK.07.4-BA/7409/KPU- Kab/X/2018 tanggal 25 Oktober 2018 tentang Teguran Kedua terhadap ketua PPK Lasolo Kepulauan Abd Wawan; 11. Bukti P-11 : Surat Teguran Kedua Nomor: 341.a/HK.07.4- SP/7409/KPUKab/X/2018 tanggal 25 Oktober 2018 terhadap ketua PPK Lasolo Kepulauan Abd Wawan; 12. Bukti P-12 : Surat Panggilan Nomor: 343.a/PL.01-SD/7409/KPU- Kab/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018 perihal permintaan klarifikasi terhadap Anggota PPK dan Sekretaris PPK Lasolo Kepulauan; 13. Bukti P-13 : Lembar Hasil Klarifikasi dan Keterangan Anggota PPK dan Sekretaris PPK Lasolo Kepulauan diatas kertas bermaterai masing-masing anggota sdr. Amin Rais. A.Mk dan Yotman Saputra serta Sekretaris PPK Saumar; 14. Bukti P-14 : Berita Acara Nomor: 143.a/HK.07.4-BA/7409/KPU- Kab/X/2018 tanggal 27 Oktober 2018 tentang hasil klarifikasi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Lasolo Kepulauan; 15. Bukti P-15 : Berita Acara Nomor:147.a/HK.07.4-BA/7409/KPU- Kab/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018 tentang Pemberhentian Sementara sdr Abd Wawan hingga keluarnya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentia tetap Abd Wawan sebagai anggota PPK Lasolo Kepualauan; 16. Bukti P-16 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor: 69/HK.07.4-Kpt/7409/KPU-Kab/XI/2018 tanggal 2 November 2018 Pemberhentian Sementara Anggota PPK Lasolo Kepulauan pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; 17. Bukti P-17 : Berita Acara Nomor: 148.a/HK.07.4-BA/7409/KPU- Kab/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018 Tentang Pengambil alihan Sementara Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan Lasolo Kepulauan; 18. Bukti P-18 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor: 69.a/HK.07.4-Kpt/7409/KPU-Kab/XI/2018, tanggal 2 November 2018 tentang Pengambilalihan Sementara Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan Lasolo Kepulauan pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; 19. Bukti P-19 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor: 23/PP.05-Kpt/7409/KPU-Kab/III/2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan anggota PPK Lasolo Kepulauan Kab Konawe Utara untuk Pemilu 2019. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu dalam sidang Pemeriksaan pertama dan kedua tidak hadir tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan serta tidak melampirkan jawaban tertulis. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu tidak meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan. [2.6] BUKTI TERADU Bahwa Teradu tidak menyampaikan bukti. KETERANGAN PIHAK TERKAIT SAUMAR (SEKRETARIS PPK KECAMATAN LASOLO KEPULAUAN) Pada tanggal 27 Oktober 2018, Zul Juliska Praja selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisifasi Masyarakat, dan SDM memberikan keterangan bahwa Teradu sejak bulan Januari s.d Juli 2018 tidak pernah lagi melibatkan Sekretaris PPK, Bendahara PPK dan Staf Sekretariat PPK Kecamatan Lasolo Kepulauan. Teradu juga tidak pernah membuat pertanggungjawaban keuangan. Saumar mengatakan bahwa bulan Januari s.d Juli 2018, motif Teradu melakukan pelarian karena dana operasional kegiatan PPK Lasolo Kepulauan telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi termasuk buku rekening dana PPK se- Kecamatan Lasolo Kepulauan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik. Teradu diduga menghambat pelaksanaan tahapan rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan sengaja meninggalkan rapat dan membawa data-data yang dibutuhkan sehingga rapat diskors hingga 30 menit untuk mencari data-data tersebut. Teradu diduga tidak menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan Lasolo Kepulauan. KPU Kabupaten Konawe Utara telah memberikan sanksi Teguran hingga Pemberhentian Sementara kepada Teradu [4.2] Menimbang Teradu tidak hadir pada sidang pemeriksaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan di muka sidang. Teradu juga tidak memberikan jawaban atas dalil-dalil aduan yang diajukan oleh Para Pengadu. [4.3] Menimbang keterangan Para Pengadu dan Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat tindakan Teradu telah menghambat pelaksanaan tahapan rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Berdasarkan hal tersebut, Teradu diberikan surat Teguran dengan Nomor 112/HK.07.4-SD/7409/KPU- Kab/IV/2018 tanggal 21 April 2018. Berikutnya pada tanggal 16 Oktober 2018, para Pengadu memanggil Teradu dengan Surat Nomor 323/PL.01-SD/7409/KPU- Kab/X/2018 perihal Permintaan Klarifikasi. Para Pengadu juga telah memanggil Teradu kembali pada tanggal 19 s.d 20 Oktober 2018 dengan Surat Nomor 331/PL.01-SD/7409/KPU-Kab/X/2018 dan Surat Nomor 338/PL.01- SD/7409/KPU-Kab/X/2018 perihal Permintaan Klarifikasi kedua dan Ketiga, namun Teradu tidak menghadiri klarifikasi tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Teradu diberikan Teguran Pertama dengan Surat Nomor 332.a/HK.07.4- SP/7409/KPU-Kab/X/2018 tanggal 20 Oktober 2018 dan Teguran Kedua dengan Surat Nomor 341.a/HK.07.4-SP/7409/KPU-Kab/X/2018 tanggal 25 Oktober 2018. Hasil klarifikasi dan keterangan Anggota PPK serta Sekretaris PPK Lasolo Kepulauan, Teradu diberhentikan sementara dengan Berita Acara Nomor 147.a/HK.07.4-BA/7409/KPU-Kab/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 69/HK.07.4- Kpt/7409/KPU-Kab/XI/2018 perihal Pemberhentian Sementara Anggota PPK Lasolo Kepulauan tanggal 2 November 2018. Pada sidang pemeriksaan tanggal 1 Januari 2019 dan sidang pemeriksaan tanggal 14 Februari 2019 Teradu tidak memenuhi panggilan sidang. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Saumar selaku Sekretaris PPK Lasolo Kepulauan, Teradu sempat tidak ketahui keberadaannya pada bulan Januari s.d Juli 2018. Ketidakjelasan keberadaan Teradu diduga terkait adanya penyalahgunaan dana operasional kegiatan PPK Lasolo Kepulauan untuk kepentingan pribadi termasuk buku rekening dana PPK se-Kecamatan Lasolo Kepulauan. DKPP berpendapat bahwa ketidakhadiran Teradu dalam sidang pemeriksaan menunjukkan bahwa Teradu tidak menggunakan kesempatan dan haknya untuk membantah dan membela diri atas seluruh dalil yang diajukan Para Pengadu. DKPP menilai tindakan Teradu yang menghambat pelaksanaan tahapan rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menunjukkan Teradu tidak menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan Lasolo Kepulauan. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu seharusnya bersikap jujur, netral, dan mandiri. Berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang diperiksa DKPP dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu, Teradu terbukti melanggar sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN Pasal 7 ayat (2) dan prinsip mandiri Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, keterangan Pihak Terkait, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan; [5.3.] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Abd Wawan selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Konawe Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh bulan FebruariTahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 8