Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 81 Tahun 2020
Abd. Chair Ketua KPU Kab. Parigi Moutong
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 14/10/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2020
👁 18 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 86-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 81-PKE-DKPP/VII/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Teradu adalah sebagai Anggota KPU Kabupaten Parigi Mautong berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 6/PP.06- Pu/05/KPU/I/2019 Tentang penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Periode 2019-2024, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Januari 2019; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu melanggar prinsip mandiri karena meminta bantuan Amrullah Almahdali Calon Anggota DPRD Sulawesi Tengah dari Partai Hanura agar lolos seleksi Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong priode 2019-2024. Teradu beberapa kali bertemu dengan Amrullah Almahdali, antara lain di Café Waffle Box Parigi, Warkop Aweng Sis Al-Jufri, dan di rumah saksi Rizal, serta berkomunikasi melalui whatsapp untuk meminta bantuan dan berkomitmen jika terpilih sebagai Anggota KPU Parigi Moutong priode 2019-2024 akan membantu Amrullah Almahdali dalam tahapan Pemilu 2019.
Pasal DilanggarPasal 75 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Abdul Chair selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 81-PKE-DKPP/VII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 86- P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 81-PKE-DKPP/VII/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Abdul Majid Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Perum Pepabri Kelapa Mas Permai Kalukubula Blok C2 Nomor 24 Desa Kalukubula, Kec, Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama Abd. Chair : Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Parigi Mautong Alamat : Jl. Pakabata, Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Mautong dung Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan saksi; dan mendengar keterangan pihak terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 86-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 81-PKE-DKPP/VII/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Teradu adalah sebagai Anggota KPU Kabupaten Parigi Mautong berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 6/PP.06- Pu/05/KPU/I/2019 Tentang penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Periode 2019-2024, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Januari 2019; 2. Bahwa Teradu dalam melaksanakan tugasnya telah melakukan pertemuan di luar kantor KPU (Cafe Waffle Box Parigi, Warkop Aweng Sis Al-Jufri Palu, Rumah kediaman Rizal di Parigi) bersama calon Anggota Legislatif Dari Partai Hanura; 3. Bahwa Teradu telah melakuklan komunikasi dengan calon Anggota Legislatif yang erat kaitannya kepentingan pribadi dan ada proses tawar-menawar via Whatsapp (WA), bukti tersebut ada dalam lampiran transkrip percakapan antara Teradu dengan Calon Anggota Legislatif yang bernama Haji Amrulla Almahdali, SE; 4. Bahwa Teradu telah meminta fasilitas lobi untuk lolos sebagai Anggota KPU pada periode selanjutnya kepada Calon Anggota Legislatif yang bernama Haji Amrulla Almahdali, SE; 5. Bahwa Teradu tidak jujur dan telah melanggar beberapa ketentuan dan peraturan DKKPP No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, antara Lain: a. Pasal 1 ayat (4) yang menyatakan “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu”; b. Pasal 2 yang menyatakan “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan” c. Pasal 7 ayat (1) tentang Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji, “Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Bahwa sumpah/janji yang diucapkan Teradu sangat tidak sesuai dengan fakta yang ada, karena Teradu sangat tidak jujur. Bahwasahnya Teradu yang saat itu masih menjabat sebagai Anggota KPU Parigi Moutong telah meminta fasilitas lobi untuk lolos sebagai anggota KPU Pada periode selanjutnya (2019- 2024) kepada Calon Anggota Legislatif yang bernama Haji Amrulla Almahdali, SE d. Pasal 8 huruf a, b, c, d, h,i dan j Pasal 8 “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:” huruf (a) Menyatakan “netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu;” huruf (b) Menyatakan “menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain;” huruf (c) Menyatakan “tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;” huruf (d) Menyatakan “tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih;” huruf (e) Menyatakan “tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu;”. huruf (h) “menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan;”. huruf (i) “menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;” huruf (j) “tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu;” e. Pasal 14 huruf (a) yang menyatakan “mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu”; f. Pasal 15 “Dalam melaksnakan prinsip propesional penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak “huruf (a) “Memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu” 6. Teradu terbukti Melanggar Kode Etik berdasarkan Putusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 604/HK/064-Kpt/72/Prov/IX/2019, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah atas nama Tanwir Lamaming; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P - 1 Fotokopi Pengumuman KPU RI Nomor: 6/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019, Tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Periode 2019-2024, tanggal 18 Januari 2019; 2. P - 2 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Haji Amrulla Almahdali, SE; 3. P - 3 Fotokopi Transkip percakapan antara Teradu dengan Haji Amrullah Almahdali, SE; 4. P - 4 Fotokopi Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas Nomor Putusan: 604/HK/064- Kpt/72/Prov/IX/2019; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi sebagai berikut: 1. Jamaluddin Jamaluddin dengan saksi Teradu adalah teman atau saudara karena satu komando pada saat menjadi Tim Sukses Amrullah selama 2 periode. Pada saat itu komunikasi yang dilakukan oleh H. Amrullah selalu disampaikan kepada Jamaluddin. Rizal adalah teman dekat Pengadu dan Jamaluddin. 2. Amrullah Almahdaly Permohonan dan permintaan Teradu melalui Rizal. Pada saat itu Amrullah meminta biodata. Amrullah menghubungi Bupati untuk permohonan menjadi KPU, namun tidak mendapat persetujuan. Selanjutnya Partai PPP atas nama Noval mengatakan Teradu mendapat persetujuan mencalonkan menjadi KPU Kab. Parigi Moutong. Pada pertemuan di Warko Awing yang membayar kopi adalah Amrullah dan lama pertemuan tersebut. Teradu menjumpai Amrullah di Hotel Rembo pada pagi hari, selanjutnya Amrullah menelepon Rizal untuk mempertanyakan kedatangan Teradu. Putusan Parigi Moutong Amrulla bebas. Laporan ke Bawaslu atas perintah dari Teradu dan Teradu berjanji tidak menunda membacakan rekap di provinsi. Amrulla mengatakan bukti yang disampaikan Pengadu benar hasil percakapan dengan Teradu. Teradu datang di Hotel Rembo pada saat itu di posisi 6 besar seleksi KPU Kab. Parigi Moutong. Komitmen Bersama berjuangan bersama. [2.5] KESIMPULAN 1. Pengakuan teradu tentang pertemuan dengan saksi Pengadu (H.Amrullah Almahdaly) yang tidak terencana, yang faktanya bahwa Rizal yang pada saat itu juga menjadi tim sukses H.Amrullah Almahdaly yang mengatur pertemuan antara teradu dengan H. Amrullah Almahdaly di waffle Box, serta terkuak fakta yang baru, bahwa masih banyak pertemuan setelahnya seperti yang terjadi di Hotel Rainbow yang tidak termuat dalam aduan; 2. Terbukti adanya kerjasama antara Teradu dan Rizal untuk meminta uang kepada H. Amrullah Almahdaly uang sebesar Rp 12.000.000,- yang akan diberikan kepada salah satu tim seleksi KPU untuk memuluskan Teradu menjadi komisioner KPU; 3. Adanya keterangan yang saling bertolakbelakang antara pihak terkait (KPU Provinsi) dengan keterangan yang disampaikan Teradu terkait pertemuan dalam persidangan juga terbukti bahwa pernyataan dari KPU Provinsi dan Teradu itu tidak benar bahwa pertemuan yang terjadi antara Teradu dan H. Amrullah Almahdaly tidak direncanakan tetapi dalam persidangan terbukti bahwa setiap pertemuan yang terjadi antara Teradu dan H. Amrullah Almahdaly difasilitasi oleh Rizal; 4. Terjalinnya komunikasi yang intens antara Chair dan H. Amarullah yang difasilitasi oleh Rizal sehingga terbangun komitmen antara keduabelah pihak untuk saling membantu yang terjadi disalah satu kamar di Hotel Rainbow serta pertemuan itu diinisiasi oleh Teradu; 5. Dalam persidangan juga terbukti bahwa keterangan Teradu yang menyatakan bahwa tidak mengenal H. Amrullah almahdaly tidak benar, karena pertemuan yang terjadi di warkop Aweng Sis al-jufri palu dan hotel Rainbow justru diinisiasi oleh Teradu Abd. Chair serta teradu penah menjabat Panwascam di Kecamatan Torue tahun 2017 (SK Terlampir) pada persiapan PILKADA di Kabupaten Parigi Moutong dimana pada saat itu H. Amrullah Almahdaly mundur dari anggota dewan provinsi dan maju sebagai Calon Bupati dan Teradu menjadi salah satu komisioner (PAW) komisioner KPU Parigi Moutong serta pertemuan yang terjadi diakhir tahun 2018 sampai diawal tahun 2019 beliau sudah menjadi komisioner KPU Parigi Moutong dan H. Amrullah Almahdaly sebagi Daftar calon tetap (DCT) dari partai Hanura; 6. Dalam persidangan yang menjadi saksi dari Teradu adalah Rizal yang sebenarnya adalah pengurus partai, jadi kesimpulannya bahwa selama ini Teradu sudah sering berkomunikasi dengan Rizal dalam perjalanannya beliau sebagai komisioner KPU Kabupaten Parigi Moutong. 7. Teradu terbukkti telah dengan sadar melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara sehingga merusak nama baik KPU secara kelembagaan; 8. Lemahnya pengawasan penyelenggara di Kabupaten Parigi Moutong yang dibuktikan dengan keterangan pihak terkait (Bawaslu Kabupaten) pada sidang tersebut yang menyatakan bahwa sudah mengetahui kejadian ini melalui media sosial tetapi tidak menggunakan fungsi pengawasannya untuk mendalami kasus ini demi menjaga integritas penyelenggara pemilu di Kabupaten Parigi Moutong. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu adalah anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong. Terhadap dalil tersebut Teradu menegaskan, bahwa Teradu benar sebagai anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan Surat Keputusan KPU RI dengan Nomor : 237/PP.06- Kpt/05/KPU/1/2019 tentang pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2019 – 2024 tertanggal 18 Januari 2019; 2. Bahwa Teradu melakukan pertemuan diluar dari lingkungan kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong dan diduga telah melanggar Pasal 8 huruf (i) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tenteng Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dengan salah satu Calon Anggota Legislatif dari Partai Hanura. Terhadap dalil tersebut Teradu dapat menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2018 Teradu ditelfon oleh saudara Rizal,Sos (Mantan Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong) menyampaikan bahwa ada seseorang yang ingin bertemu Teradu di café Waffle BOX dengan maksud menawarkan agar Teradu terpilih kembali menjadi anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong periode 2019 – 2024. Sekitar pukul 17.30 pada saat Teradu mau berangkat ke Palu untuk mengikuti ujian CAT yang direncanakan dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2018 Teradu menyempatkan untuk singgah di Café Waffle BOX yang sudah disampaikan oleh saudara Rizal, S.Sos untuk menemui seseorang yang disampaikan bisa membantu Teradu untuk lolos sebagai anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong karena orang tersebut adalah teman dekat dari Ketua tim seleksi yaitu saudara Dr. Adam Malik dan pada saat Teradu tiba ditempat tersebut ternyata orang yang dimaksud adalah saudara H. Amrullah Almahdaly yang notabenenya sebagai calon anggota legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Partai Hanura dan saudara H. Amrullah Almahdaly meminta identitas Teradu untuk diberikan kepada saudara Dr Adam Malik sebagai ketua tim seleksi. Itulah pertemuan pertama Teradu dengan saudara H. Amrullah Almahdaly yang sebelumnya Teradu tidak pernah ketemu dan tidak pernah mengetahui bahwa yang akan ditemui adalah saudara H. Amrullah Almahdaly; b. Adapun pertemuan yang kedua di Warkop Aweng Palu Jln Sis Aljufri adalah pertemuan yang tidak direncanakan karena pada saat itu Teradu bersama beberapa peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Parigi Moutoing menyempatkan waktu pergi ke warko awing Jln. Sis Aljufri Palu setelah rangkaian tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong setelah tiba di warkop awing tersebut ternyata ada saudara H. Amrullah Almahdaly bersama teman-temannya, untuk menghargai saudara H. Amrullah Almahdaly Teradu menyempatkan diri untuk bersalaman tangan sebagai penghormatan dan silaturrahmi; c. Adapun yang disampaikan dalam dalil Pengadu bahwa Teradu pernah ketemu dengan saudara H. Amrullah Almahdaly dirumah saudara Rizal, S.Sos, Teradu menegaskan TIDAK PERNAH SAMA SEKALI KETEMU sebagaimana di dalilkan oleh Teradu. 3. Bahwa Teradu telah melakukan komunikasi dengan Calon Anggota Legislatif yakni saudara H. Amrulah Almahdali yang erat kaitannya kepentingan pribadi dan ada proses tawar menawar dalam percakpan via WhatsApp. Terhadap dalil tersebut Teradu dapat menjelaskan secara tegas bahwa dalam melakukan percakapan melalui via WhatsApp Teradu tidak lagi menjadi anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong di karenakan masa jabatan yang di emban Teradu berakhir pada tanggal 12 Desember 2018 serta tidak ada proses tawar menawar dalam percakapan via WhatsApp, hanya saja Teradu ditelfon saudara Rizal, S.Sos untuk menyiapkan dana sebesar Rp. 12.000.000,- untuk biaya akomodasi dan transportasi tim seleksi untuk membawa nama nama hasil seleksi 10 besar ke Jakarta atas permintaan saudara H. Amrulah Almahdali. Terhadap permintaan tersebut, Teradu tidak ingin memberikan dana sebesar Rp. 12.000.000,- karena Teradu merasa sangat janggal atas permintaan saudara H. Amrulah Almahdali, Teradu mengambil kesimpulan agar saudara H. Amrulah Almahdali tidak merasa kecewa atas sikap penolakan Teradu dengan alasan tidak mempunyai dana sama sekali sehingga Teradu meminta agar kiranya dibantu untuk dipinjamkan dana sebesar Rp. 12.000.000,- oleh saudara H. Amrulah Almahdali untuk diberikan kepada ketua tim seleksi yang dimaksud, dengan alasan Teradu tersebut saudara H. Amrulah Almahdali tidak siap menyiapkan dana akan tetapi memakai caranya sendiri; 4. Bahwa Teradu telah meminta fasilitas lobi untuk lolos sebagai anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong pada periode selanjutnya kepada saudara H. Amrulah Almahdali. Mengenai dalil tersebut Teradu dapat menjelaskan, bahwa dalil tersebut Teradu menilai tidak beralasan hukum, serta tidak berdasarkan bukti – bukti yang dapat dibuktikan melalui teori pembuktian; 5. Bahwa Teradu dianggap melanggar ASAS JUJUR dan melanggar Pasal 1 ayat (4), Pasal 2, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf (a), (b), (c), (d), (h), (i), dan (j) Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017. Mengenai dalil tersebut Teradu membantah secara tegas sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan putusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah nomor 604/HK/064-Kpt/72/Prov/I/2019 bahwa Teradu menolak permintaan Pengadu agar perolehan suara Pengadu dibantu untuk ditambahkan agar bisa duduk menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, jika berdasakan hal tersebut maka Teradu menggangap dirinya telah jujur dalam melaksanakan Tugas dan wewenangnya sebagai Pengelenggara Pemilihan Umum berdasarkan Asas – Asas Penyelenggaraan Pemilihan Umum; b. Bahwa Teradu dianggap telah melanggar Pasal 1 ayat (4), Pasal 2, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf (a), (b), (c), (d), (h), (i), dan (j) Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017, bahwa sebagaimana telah dijabarkan teradu pada huruf (a) diatas maka Teradu beranggapan tidak pernah melanggar Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan telah melaksanakan prinsip – prinsip dasar penyelengara Pemilu. 6. Bahwa Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu berdasarkan keputusan KPU Provinsi Sulaesi Tengah Nomor 604/HK/064-Kpt/72/Prov/I/2019. Mengenai dalil tersebur Teradu menjelaskan bahwa dalam putusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah nomor : 604/HK/064-Kpt/72/Prov/I/2019 Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan Umum dan diberikan sanksi tertulis oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah namun dalam proses klarifikasi terungkap fakta berdasarkan putusan nomor 604/HK/064-Kpt/72/Prov/I/2019 pada poin Pembuktian khususnya pada angka (5) terungkap fakta bahwa mengenai komitmen antara Terlapor dan Pelapor tidak dapat ada bukti yang menunjukan adanya sikap, perilaku dan pedoman sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Surat Keputusan KPU RI dengan Nomor : 237/PP.06- Kpt/05/KPU/1/2019 tentang pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2019 – 2024 tertanggal 18 Januari 2019; 2. T-2 Fotokopi Screenshoot percakapan via WhatsApp; 3. T-3 Fotokopi keputusan KPU Provinsi Sulaesi Tengah Nomor 604/HK/064- Kpt/72/Prov/I/2019; [2.9] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi Rizal mengatakan bahwa Benar yang disampaikan oleh Amrulla bahwa ada keponakan untuk menjadi KPU Kab. Parigi Moutong. Pertemuan di Café Box benar. Pertemuan di rumah Rizal tidak pernah ada. Chat benar. Hotel Rembo benar ada pertemuan. Benar tim sukses pada saat Amrulla calon Bupati dan DPR. [2.10] PIHAK TERKAIT Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan Pihak Terkait sebagai berikut: 1. KPU Provinsi Sulawesi Tengah 1. Bahwa terhadap subtansi aduan dari Pengadu sebelumnya telah dilaporkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah, dengan pelapor atas nama Hi. Amrullah Almahdali (Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Partai Hanura); 2. bahwa berdasarkan laporan tersebut, kemudian KPU Provinsi Sulawesi Tengah melakukan klarifikasi terhadap teradu pada tanggal 9 Agustus 2019. Adapun hasil Klarifikasi sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Nomor 489/HK.06.4/72/Prov/VII2019 (terlampir); 3. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tengah juga melakukan Klarifikasi kepada Pelapor saat itu, yakni H. Amrullah Al Mahdali, SE, pada tanggal 15 Agustus 2019. Adapun hasil Klarifikasi sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Nomor 500/HK.06.4/72/Prov/VII2019 (terlampir); 4. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tengah juga telah mengundang para saksi dengan nomor undangan 386/HK.06.4-SG/72/Prov/VIII/2016 Tanggal 30 Agustus 2019melakukan klarifikasi kepada para saksi (undangan terlampir) 5. Bahwa pada tanggal 3 September 2019, KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan rapat pleno terkait hasil klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik atas nama Abdul Chair (Teradu); 6. Bahwa hasil kajian, dengan nomor Keputusan 604/HK.06.4- Kpt/72/Prov/IX/2019 tentang Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, DAN/ATAU Pakta Integritas (TERBUKTI) tanggal 3 September 2019, bahwa saudara teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas dan dikenakan sanksi Peringatan Tertulis. Sebagaimana berikut: a. bahwa berdasarkan pengakuan teradu/keterangan teradu dalam pleno KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait verifikasi/klarifikasi laporan, yaitu teradu mengakui adanya pertemuan dengan pengadu di sala satu café Paple Box Parigi. Namun pertemuan tersebut tidak direncanakan sebelumnya, jadi berlansung secara kebetulan saja. Pada saat teradu masih dalam status sebagai anggota KPU Parigi Moutong yang sedang mengikuti seleksi penerimaan anggota KPU Parigi Moutong dan pengadu pada saat itu adalah salah satu calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari partai Hanura. Dalam pertemuan dibicarakan mengenai seleksi anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong; b. Bahwa berdasarksan bukti tertulis berupa photo copy transkip percakapan pengadu dan rizal (saksi pengadu) melalui whatshapp, dimana pengadu mengakui adanya percakapan. Isi percakapan itu menyangkut permintaan teradu kepada saudara rizal, agar dibantu dalam proses seleksi anggota KPU Parigi Moutong; c. Bahwa berdasarkan pengakuan saksi atas nama Rizal pada rapat pleno klarifikasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah bahwa saksi selaku tim pemenang teradu dalam Pemilu, meminta kepada teradu agar suara sdr. Hi. Amrullah Almahdali dalam hal ini sebagai pengadu untuk dibantu, namun teradu menolak permintaan tersebut; d. Bahwa atas pernyataan pengadu yang akan membantu teradu dalam seleksi anggota KPU kabupaten Parigi Moutong dan akan melobi anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, tidak terbukti atau tidak ada fakta yang menunjukan kebenaran pernyataan pengadu tersebut. Pengadu tidak pernah bertemu dengan anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan anggota KPU kabupaten Parigi Moutong; e. Bahwa mengenai pernyatan komitmen teradu untuk membantu suara dalam pemilu, tidak ada bukti yang menunjukan adanya sikap, perilaku, kebijakan teradu untuk menekan dan memerintahkan kepada petugas PPS, PPS dan KPPS untuk menambahkan suara pengadu, bahkan teradu menunjukan sikap tegas menentang permintaan pengadu untuk mengubah hasil perhitungan suara saat rapat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten. Meski teradu mendapat perlakukan kekerasan fisik dari pengadu, dipukul, dianiaya guna merubah hasil perhitungan suara, tapi teradu tidak menuruti dan tetap mempertahankan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang telah di tetapkan dalam rapat pleno; f. Bahwa atas permintaan pengadu kepada teradu untuk memberikan bantuan sejumlah uang untuk kepentingan ketua Tim seleksi anggota KPU kabupaten atas nama Adam Malik untuk mengantar laporan ke Jakarta, kenyataannya tidak ada bukti yang menunjukan bahwa teradu memberikan uang baik kepada pengadu maupun kepada saksi sdr. Rizal; g. Bahwa selama proses verifikasi/klarifikasi laporan, teradu menunjukan sikap yang jujur,bertanggungjawab dan kooperatif; h. Bahwa pelaksanaan pemilu di Parigi Moutong di bawah kepemimpinan teradu secara umum terlaksana dengan Baik. 2. Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong 1. Bahwa berkaitan dengan aduan Pengadu saat ini, Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong) tidak pernah menerima laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum baik Pelanggaran tindak pidana Pemilu maupun pelanggaran kode etik penyelenggara; 2. Bahwa Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong) mengetahui adanya aduan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaporkan Pengadu pada tanggal 14 Juli 2020 melalui media on-line; 3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan investigasi mengenai adanya pemukulan terhadap Abdul Chair, S.Pd.I (Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong) dalam perkara ini sebagai Teradu diduga dilakukan oleh H. Amrullah Almahdaly (Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Partai Hanura) bersama beberapa rekannya. Kejadian tersebut merupakan masalah pribadi antara Teradu dengan H. Amrullah Almahdaly dan menjadi ranah tindak pidana umum, ditangani langsung oleh pihak Kepolisian Resort Parigi Moutong. 3. KPU Kabupaten Parigi Moutong Anggota KPU tidak mengetahui terkait pokok aduan Pengadu. KPU Kabupaten Parigi Moutong tidak mengetahui lobi-lobi yang dilakukan oleh Teradu agar lolos menjadi anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong. KPU Kabupaten Parigi Moutong tidak mengetahui diel-diel yang dilakukan oleh Teradu dengan saksi Pengadu dalam hal ini H. Amrullah Almahdaly. [2.10] KESIMPULAN Selama persidangan berlangsung telah diperoleh fakta–fakta sebagaimana terungkap dalam persidangan, baik dalam keterangan saksi, keterangan Para Pihak maupun bukti lainnya yang telah diajukan ke persidangan oleh Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait yang telah memperjelas posisi dan kedudukan Teradu. Adapun hal–hal yang dimaksud sebagai berikut : 1. Keterangan saksi Rizal, S.Sos dibawah sumpah menerangkan didepan persidangan bahwa sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 26 November 2018 bertempat di café Waffle Box saudara saksi menelfon Teradu, menyampaikan bahwa ada seseorang yang ingin bertemu dan bisa membantu Teradu untuk lolos sebagai anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong karena orang tersebut adalah teman dekat dari Ketua tim seleksi yaitu saudara Dr. Adam Malik namun saksi tidak menyampaikan secara langsung melalui telfon bahwa orang yang saksi maksud adalah saudara H. Amrullah Almahdaly. Sekitar pukul 17.30 Teradu datang menggunakan sepeda motor menemui saksi dan saudara H. Amrullah Almahdaly, dalam diskusi yang dilakukan kurang lebih 15 menit lamanya saudara H. Amrullah Almahdaly meminta identitas Teradu dengan maksud agar identitas tersebut ingin dikirim ke Jakarta; b. Saksi membantah adanya pertemuan antara Teradu dan saudara H. Amrullah Almahdaly yang dilaksanakan dirumah saksi; c. Bahwa saksi tidak pernah menjadi staf ahli di KPU Kabupaten Parigi Moutong, sebagimana yang didalilkan oleh Pengadu pada saat persidangan. 2. Keterangan saksi Jamal, dibawah sumpah menerangkan didepan persidangan bahwa: a. Bahwa saksi mengakui sebagai tim sukses saudara H. Amrullah Almahdaly pada saat Pilkada 2018 bersama saksi Teradu dan mempunyai hubungan sangat akrab; b. Saksi hanya menjelaskan tentang perolehan suara saudara H. Amrullah Almahdaly namun tidak menjelaskan tentang dalil; c. Saksi menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong memanipulasi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara ditingkat Kecamatan dan Kabupaten dengan alasan Berita Acara tersebut tidak pernah ditanda tangani saksi Partai Hanura namun pada saat pelaksanaan rapat pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara ditingkat Provinsi Berita Acara tersebut telah ditanda tangani. Menurut Teradu kesaksian yang saksi sampaikan tidaklah dapat dijadikan fakta karena saksi hanya mendengarkan dari orang lain (terstimonium de auditu) serta saksi tidak memahami apa yang sebenarnya yang terjadi dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara pada Pemilu 2019 dan saksi sebagai tim sukses saudara H. Amrullah Almahdaly pada saat Pilkada 2018 bukan pada Pemilu 2019. 3. Keterangan saksi H. Amrullah Almahdaly dibawah sumpah menerangkan didepan persidangan bahwa Teradu menemui saksi saudara H. Amrullah Almahdaly di hotel Rainbow Parigi menggunakan fasilitas kantor dan menyampaikan bahwa hasil 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong sudah diumumkan. Menurut Teradu keterangan saksi saudara H. Amrullah Almahdaly tidak benar karena Teradu pada tanggal 12 Desember 2018 telah berakhir masa jabatannya, sedangkan pengumuman 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong diumumkan pada tanggal 17 Desember 2018, jika dibandingkan antara keterangan saksi dan pengumuman 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong maka Teradu menganggap keterangan saksi bukanlah fakta yang sebenarnya dan memang Teradu tidak pernah bertemu dengan saksi saudara H. Amrullah Almahdaly di hotel rainbow. 4. Keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tengah menerangkan bahwa: a. Berdasarkan pengakuan Teradu dalam rapat pleno KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait klarifikasi laporan, yaitu Teradu mengakui adanya pertemuan dengan saksi saudara H. Amrullah Almahdaly di café Waffle Box Parigi. Namun pertemuan tersebut tidak direncanakan sebelumnya dan berlangsung secara kebetulan; b. Berdasarkan bukti photo copy transkrip percakapan Teradu dan saksi saudara H. Amrullah Almahdaly melalui WhatsApp, dimana Teradu mengakui adanya percakapan dengan saksi saudara H. Amrullah Almahdaly dan saksi saudara Rizal, S.Sos.; c. Bahwa berdasarka pengakuan saksi saudara Rizal, S.Sos pada klarifikasi di KPU Provinsi Sulawesi Tengah bahwa saksi selaku tim pemenang saksi saudara H. Amrullah Almahdaly dalam Pemilu 2019 dan meminta kepada Teradu agar perolehan suara saudara H. Amrullah Almahdaly dibantu, namun Teradu menolak permintaan tersebut; d. Bahwa atas pernyataan saksi saudara H. Amrullah Almahdaly yang akan melobi tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, melobi anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan akan melobi anggota KPU RI, dinyatakan tidak ada bukti atau fakta yang menunjukan kebenaran pernyataan saksi saudara H. Amrullah Almahdaly. Saksi saudara H. Amrullah Almahdaly tidak pernah ketemu dengan anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, anggota KPU RI untuk melobi dan memuluskan jalan agar terpilihnya Teradu menjadi anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong; e. Bahwa mengenai pernyataan komitmen Teradu untuk membantu perolehan suara pada Pemilu 2019 dapat dinyatakan tidak ada bukti yang menunjukan adanya sikap, perilaku, kebijakan Teradu untuk menekan dan memerintahkan kepada PPK, PPS dan KPPS untuk menambahkan perolehan suara saudara H. Amrullah Almahdaly, bahkan Teradu menunjukan sikap tegas menantang permintaan saudara H. Amrullah Almahdaly untuk mengubah hasil penghitungan suara saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Parigi Moutong. Maski Teradu ,mendapatkan perlakuan kekerasan fisik dari saudara H. Amrullah Almahdaly bersama rekannya, dipukul dan dianiaya guna merubah hasil penghitungan suara, tapi Teradu tidak menuruti dan tetap mempertahankan rakapitulasi penghitungan suara yang telah ditetapkan dalam rapat pleno; f. Bahwa atas permintaan saudara H. Amrullah Almahdaly kepada Teradu untuk memberikan bantuan sejumlah uang untuk kepentingan ketua tim seleksi anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong atas nama saudara Dr. Adam Malik untuk mengantarkan laporan ke Jakarta kenyataannya tidak ada bukti yang menunjukan bahwa Teradu memberikan uang baik kepada saudara H. Amrullah Almahdaly dan saksi saudara Rizal, S.Sos.; g. Bahwa pelaksanaan Pemilu diKabupaten Parigi Moutong dibahwa Kepemimpinan Teradu terlaksana dengan baik secara umum. 5. Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong menerangkan bahwa: a. Bahwa berkaitan dengan aduan Pengadu saat ini, Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong) tidak pernah menerima laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum baik Pelanggaran tindak pidana Pemilu maupun pelanggaran kode etik penyelenggara; b. Bahwa Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong) mengetahui adanya aduan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaporkan Pengadu pada tanggal 14 Juli 2020 melalui media on-line; c. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan investigasi mengenai adanya pemukulan terhadap saudara Abdul Chair, S.Pd.I (Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong) dalam perkara ini sebagai Teradu diduga dilakukan oleh saudara H. Amrullah Almahdali (Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Partai Hanura) bersama beberapa rekannya. Kejadian tersebut merupakan masalah pribadi antara Teradu dengan saudara H. Amrullah Almahdali dan menjadi ranah tindak pidana umum, ditangani langsung oleh pihak Kepolisian Resort Parigi Moutong.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu melanggar prinsip mandiri karena meminta bantuan Amrullah Almahdali Calon Anggota DPRD Sulawesi Tengah dari Partai Hanura agar lolos seleksi Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong priode 2019-2024. Teradu beberapa kali bertemu dengan Amrullah Almahdali, antara lain di Café Waffle Box Parigi, Warkop Aweng Sis Al-Jufri, dan di rumah saksi Rizal, serta berkomunikasi melalui whatsapp untuk meminta bantuan dan berkomitmen jika terpilih sebagai Anggota KPU Parigi Moutong priode 2019-2024 akan membantu Amrullah Almahdali dalam tahapan Pemilu 2019. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Terkait pertemuan pada tanggal 3 Desember 2018 di Café Waffle Box, Teradu menerangkan bermula dari Rizal yang menghubunginya untuk menemui seseorang yang dapat membantu meloloskan Teradu dalam seleksi Anggota KPU Parigi Moutong priode 2019-2024. Setibanya di café tersebut, Teradu menjumpai H. Amrullah Almahdali yang baru pertama kali ditemuinya. H. Amrullah Almahdali merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan diklaim sebagai teman dekat Dr. Adam Malik selaku Ketua Tim Seleksi. Kemudian H. Amrullah Almahdali meminta identitas Teradu untuk diberikan kepada Dr. Adam Malik. Selanjutnya pertemuan kedua di Warkop Aweng Palu Jl. Sis Aljufri. Teradu menjelaskan hal itu terjadi tanpa direncanakan sebelumnya. Saat selesai mengikuti rangkaian tahapan seleksi, Teradu bersama beberapa peserta seleksi lainnya menyempatkan pergi ke Warkop Aweng. Ternyata H. Amrullah Almahdali sudah berada di warkop tersebut. Sebagai penghormatan dan menjaga silaturahmi, Teradu menyapa dan bersalaman dengan H. Amrullah Almahdali. Kemudian Teradu membantah pernah bertemu dengan H. Amrullah Almahdali di rumah Rizal. Berkenaan dengan aduan berkomunikasi via whatsapp dan melakukan tawar menawar dengan Caleg, Teradu menjelaskan telah berakhir masa jabatan sebagai Anggota KPU Parigi Moutong priode 2013-2018 pada tanggal 12 Desember 2018. Oleh karena itu komunikasi antara Teradu dengan Caleg terjadi saat Teradu sudah tidak lagi sebagai Anggota KPU Parigi Moutong. Dalam komunikasi tersebut membicarakan permintaan dana sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta) dari H. Amrullah Almahdali yang disampaikan Rizal kepada Teradu. Dana tersebut diperlukan untuk biaya akomodasi dan transportasi tim seleksi ke Jakarta dalam rangka menyampaikan 10 (sepuluh) besar hasil seleksi ke KPU. Akan tetapi Teradu tidak memenuhi permintaan tersebut karena merasa janggal. Agar tidak kecewa, Teradu meminta H. Amrullah Almahdali memberi pinjaman terlebih dahulu untuk diberikan kepada ketua tim seleksi tersebut. Teradu menambahkan telah bersikap jujur dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Anggota KPU Parigi Moutong priode 2013-2018. Berdasarkan Putusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 604/HK/064-Kpt/72/Prov/I/2019, meskipun Teradu disanksi peringatan tertulis akan tetapi Teradu terbukti menolak permintaan Pengadu untuk menambahkan perolehan suaranya agar terpilih sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, pertemuan Teradu dengan Amrullah Almahdali Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Cafe Waffle Box pada tanggal 26 November 2018 bermula dari ajakan teman dekat Teradu atas nama Rizal. Amrullah Almahdali diklaim Rizal memiliki hubungan dekat dengan Ketua Tim Seleksi sehingga dapat membantu Teradu lolos seleksi. Selain masih menjabat Anggota KPU Parigi Moutong priode 2013-2018, saat itu Teradu sedang mengikuti seleksi Anggota KPU Parigi Moutong priode 2019-2024. Pada pertemuan tersebut Teradu sempat memberikan identitasnya kepada Amrullah Almahdali. Selanjutnya pertemuan kedua terjadi di Warkop Aweng setelah Teradu selesai mengikuti tahapan tes kesehatan. Berdasarkan keterangan Saksi Amrullah Almahdali, dirinya yang menjamu dan menanggung biaya pertemuan di Warkop Aweng. Selain itu terungkap fakta setelah lolos 10 (sepuluh) besar seleksi Anggota KPU Parigi Moutong priode 2019-2020, Teradu kembali bertemu dengan Amrullah Almahdali pada sekitar pertengahan Desember 2018 di Hotel Rainbow. Saksi Amrullah Almahdali menerangkan pada pertemuan di hotel tersebut Teradu kembali meminta bantuan agar terpilih sebagai Anggota KPU Parigi Moutong priode 2019-2020 dengan komitmen akan membantu Saksi jika terpilih kembali menjadi Anggota KPU Parigi Moutong. Hal ini bersesuaian dengan keterangan Saksi Teradu atas nama Rizal yang menyatakan turut hadir meskipun Saksi mengaku tidak dapat memastikan materi pembicaraan dalam pertemuan tersebut. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu melakukan beberapa kali pertemuan dengan Amrullah Almahdali Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan meminta bantuan agar lolos seleksi Anggota KPU Parigi Moutong 2019-2020 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebagai Anggota KPU Parigi Moutong pridode 2013-2018, Teradu seharusnya mematuhi larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu maupun tim kampanye di luar kantor atau di luar kegiatan kedinasan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. Teradu seharusnya memiliki sense of ethic, menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu. Berdasarkan alat bukti salinan pembicaraan whatsapp, Teradu terbukti meminta bantuan bahkan meminjam sejumlah uang kepada Amrullah Almahdali untuk membayar biaya akomodasi Tim Seleksi ke Jakarta agar Teradu lolos seleksi. Namun Amrullah Almahdali tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut, namun berkomitmen membantu Teradu lolos seleksi. Meskipun berdasarkan keterangan pihak terkait Muchlis Aswad selaku Ketua Bawaslu Parigi Moutong bahwa tidak terdapat temuan maupun laporan Teradu bertindak partisan dalam tahapan Pemilu 2019, DKPP menilai tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut etika karena dapat mempengaruhi kemandirian Teradu dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai Anggota KPU Parigi Moutong priode 2019- 2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf l, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Abdul Chair selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad Afiffuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir