Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 188-PKE-DKPP/VIII/2025
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 01/12/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-11-2025
👁 38 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 195-P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 188-PKE-DKPP/VIII/2025 dan dibacakan dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Oktober 2025 yang mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagai berikut: Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak hadir dalam Rapat Pleno Terbuka yang sebelumnya dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 pukul 14.00 WITA, yang wajib dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 adalah hal yang sangat penting dan krusial mengingat perintah PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Dan Pelaksanaan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) maka dengan ketidakhadiran Para Teradu terutama Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah in casu Teradu I, Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 tidak dapat dilanjutkan karena tidak kuorum, meskipun seluruh stekholder dan KPU kabupaten/Kota telah hadir sebagaimana undangan rapat yang telah di edarkan pada tanggal 2 Juli 2025 dengan Surat Nomor: 190/PL.02- Und/72/2/2025 perihal Undangan yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Sulteng atas nama Risvirenol in casu Teradu I.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 pada tanggal 4 Juli 2025 Pukul 09:00 Wita bertempat di Aula KPU Provinsi Sulawesi Tengah, dimana agenda tersebut wajib dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah in casu Para Teradu. Bahwa alasan Para Teradu tidak mengikuti Rapat Pleno a quo dikarenakan Para Teradu sedang melaksanakan Perjalanan Dinas ke Jakarta guna mendampingi KPU Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Kabupaten Banggai untuk melaporkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Tahun 2024 kepada KPU RI.
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 15; Pasal 20; Pasal 201 ayat (8); Pasal 202 ayat (1); Pasal 204 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Darmiati selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu I Risvirenol, dan Teradu II Christian Adiputra Oruwo masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 188-PKE-DKPP/VIII/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 195-P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 188-PKE- DKPP/VIII/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Agus Bakri Pekerjaan/ : Advokat - LBH Celebes Khatulistiwa Sulteng Lembaga Alamat : Jalan Wolter Monginsidi Nomor 107 Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Rano Karno Pekerjaan/ : Advokat - LBH Celebes Khatulistiwa Sulteng Lembaga Alamat : Jalan Wolter Monginsidi Nomor 107 Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II. Pengadu I s.d. Pengadu II ------------------------------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Risvirenol Jabatan : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jalan S. Parman Nomor 58, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Christian Adiputra Oruwo Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jalan S. Parman Nomor 58, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Darmiati Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jalan S. Parman Nomor 58, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III. Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 195-P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 188-PKE-DKPP/VIII/2025 dan dibacakan dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Oktober 2025 yang mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagai berikut: Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak hadir dalam Rapat Pleno Terbuka yang sebelumnya dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 pukul 14.00 WITA, yang wajib dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 adalah hal yang sangat penting dan krusial mengingat perintah PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Dan Pelaksanaan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) maka dengan ketidakhadiran Para Teradu terutama Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah in casu Teradu I, Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 tidak dapat dilanjutkan karena tidak kuorum, meskipun seluruh stekholder dan KPU kabupaten/Kota telah hadir sebagaimana undangan rapat yang telah di edarkan pada tanggal 2 Juli 2025 dengan Surat Nomor: 190/PL.02- Und/72/2/2025 perihal Undangan yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Sulteng atas nama Risvirenol in casu Teradu I. Mengingat Rapat Pleno Terbuka serta Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi PDPB sangat penting karena akan menjadi basis data dalam proses penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum yang akan datang, KPU dapat menyajikan data Pemilih terbaru yang akurat karena masalah validasi dan akurasi Data Pemilih adalah persoalan yang selalu berulang dalam Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Huruf (e) Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu disebutkan “memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan disiapkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih”; dan lebih lanjut pada Pasal 17 Huruf l KPU Provinsi Berkewajiban “melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan”; Bahwa Ketidakhadiran Para Teradu dalam rangka mengantar laporan ke Komisi Pemilihan Umum di Jakarta merupakan tindakan ketidakprofesionalan yang bertentangan dengan prinsip penyelengara Pemilihan Umum yakni prinsip Tertib dan prinsip Profesional. Sebagaimana diamanatkan pasal 3 huruf e dan huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dijabarkan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, bahwa “Tertib maknanya dalam penyelenggara Pemilu, Penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian dan keseimbangan” dan “Profesional maknanya dalam penyelenggara Pemilu, Penyelenggara pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas”; Lebih lanjut dijelaskan Pasal 12 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu disebutkan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: e. memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan”, Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu disebutkan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu”. Sehingga sangat jelas bahwa tindakan Para Teradu sangat menciderai lembaga Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelengara pemilihan umum yang berintegritas. Lebih lanjut dijelaskan bahwa urgensi perjalanan dinas mengantarkan laporan ke Jakarta tidak begitu penting sebab bisa dideligasikan kepada pejabat di Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah atau dapat dilakukan di lain waktu pada saat tidak ada Rapat Pleno Terbuka yang sudah dijadwalkan dan Rapat Pleno Terbuka dapat dipastikan menjadi tidak sah berdasarkan Pasal 67 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menyebutkan bahwa “rapat Pleno KPU Provinsi sah dalam hal jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir.” Maka jelas Para Teradu tidak berpedoman dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban sebagaimana dalam Perturan Komisi Pemilihan Umum sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 37 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota disebutkan bahwa “Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu” dan lebih lanjut didalam angka (38) disebutkan “Kode Perilaku adalah tata nilai dan standar perilaku yang diharapkan semua orang dalam bekerja bagi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan”, Maka dengan demikian Para Teradu telah abai dengan tugas dan tangung jawabnya sebagai penyelenggara pemilu. Sehingga sangat patut diberikan sanksi tegas oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Bahwa laporan ini disampaikan berdasarkan informasi yang dikutip dari beberapa media cetak dan media eletronik. Diantaranya Media Alkhairat yang rilis pada hari Sabtu 5 Juli 2025 dan Media Palu Antara yang juga rilis ditanggal yang sama. Serta keterangan yang diperoleh dari Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang tertera dalam berita yang membenarkan ketidakhadiran ketiga Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah termasuk Ketua in casu Para Teradu. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi kepada Para Teradu sesuai tingkat kesalahannya atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-4 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Undangan No.190/PL.02-Und/72/2/2025; P-2 Foto Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025; P-3 Media yang memuat berita Rapat Pleno Terbuka keterangan dari KPU provinsi Sulawesi Tengah (https://sulteng.antaranews.com/berita/352089/kpu- provinsi sulteng-belum-tetapkan-hasil-rekapitulasi-pdpb- triwulan-ii-2025); P-4 Media yang memuat berita Rapat Pleno Terbuka keterangan dari Bawaslu provinsi Sulawesi Tengah (https://media.alkhairaat.id/bawaslu-sulteng-sayangkan- kpu-batal-tetapkan-pdpb-sulteng/). [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 27 Oktober 2025 Para Teradu Perkara Nomor 188-PKE-DKPP/VIII/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian substansi Pengaduan Para Pengadu pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Ketidak hadiran Para Teradu pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2024, pada tanggal 4 Juli 2025 menyebabkan Rapat Pleno tidak dapat dilanjutkan tidak kuorum; 2. Bahwa Perjalanan Dinas Para Teradu mengantarkan Laporan ke Jakarta, Tidak Penting dan dapat didelegasikan kepada Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah serta dapat ditunda; 3. Bahwa tindakan Para Teradu bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 15 huruf a (Prinsip Profesional) yakni “memelihara dan Menjaga Kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu”, Pasal 12 huruf e (Prinsip Tertib) yakni “memberikan informasi yang mengenai pemilu kepada publik secara lengkap, periodik, dan dapat dipertanggungjawabkan” Bahwa terhadap dalil Para Pengadu tersebut, Para Teradu sampaikan fakta yang sebenarnya sebagai berikut: A. Tentang Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Tahapan adalah Tugas, Kewenangan dan Kewajiban dan berdasar secara hukum. 1. Bahwa Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 20 huruf l, Pasal 201 ayat 8, Pasal 202 ayat (1) dan Pasal 204 ayat (1). Selanjutnya Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 ayat (4) mengatur tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai pada tahapan perencanaan dan diakhiri dengan tahapan pengucapan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota yang secara detail diatur dalam Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilu yang mana dalam lampiran peraturan KPU Tersebut dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 dan berakhir pada tanggal 20 Oktober 2024. 2. Bahwa Pemutahiran Data pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-undang diluar tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 17 huruf l “melakukan pemutahiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan” yang mana terkait pemutahiran data pemilih berkelanjutan diatur dalam Peraturan KPU No. 1 Tahun 2025 Tentang Pemutahiran Data pemilih Berkelanjutan. Bahwa berdasarkan undang-undang dan peraturan tersebut terang dan jelas bahwa Pemutahiran Data pemilih Berkelanjutan Bukanlah Tahapan Pemilu tetapi adalah kewajiban KPU Provinsi selain Kewajiban menyelenggarakan Tahapan Pemilu. 3. Bahwa Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah yang terakhir dengan Undang-undang No. 10 Tahun 2016. Bahwa Tahapan Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 yang dimulai dengan tahapan persiapan dpada tanggal 26 Januari 2024 dan berakhir pada tahapan pengusulan pengesahan calon terpilih yakni paling lama 5 hari setelah KPU Menerima. Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Bahwa secara khusus untuk KPU Kabupaten Banggai yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal tahapan berakhir pada tanggal tanggal 24 Februari 2025 dan tahapan berakhir pada tanggal 8 Mei 2025 dan Kabupaten Parigi Moutong yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.75/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 dan tahapan berakhir pada tanggal 12 Mei 2025. Pasal 13 huruf o “Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi : huruf o “melaporkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota kepada menteri melalui Gubernur dan kepada KPU Melalui KPU Provinsi” dan pasal 14 huruf e “KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota wajib” huruf e “menyampaikan laporan pertangungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan pemilihan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota kepada menteri melalui gubernur dan kepada KPU Melalui KPU Provinsi”. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut terang dan Jelas bahwa Menyampaikan Laporan penyelenggaraan merupakan Tugas dan kewenangan serta kewajiban tahapan. 4. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, terang dan jelas bahwa menyampaikan laporan tahapan pemilihan merupakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban yang harus dilaksanakan dan berdasarkan ketentuan tersebut KPU Provinsi berkewajiban untuk memastikan KPU Kabupaten/kota melaksanakan ketentuan tersebut dan pendampingan adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah in casu Para Teradu. B. Tentang Ketidak Hadiran dalam Rapat Pleno Bukan Kesengajaan dan Rapat Pleno Penetapan PDPB seharusnya tetap Dapat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2025. Bahwa ketidakhadiran Para Teradu pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan hasil rekapitulasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2024, Pada Tanggal 4 Juli 2025, bukanlah karena lebih mengutamakan Perjalanan Dinas sebagaimana didalilkan oleh Pengadu, adapun Fakta dan kronologi yang sebenarnya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Berdasarkan BA Rapat Pleno Rutin KPU Provinsi Sulawesi tengah tanggal 23 Juni 2025, Pelaksanaan pemutahiran data pemilih berkelanjutan untuk tingkat provinsi direncanakan pada tanggal 4 Juli 2025 dan menunggu surat edaran dari KPU RI dan masih akan melakukuan zoom meeting (Bukti T-1: BA Pleno Tanggal 23 Juni 2025). 2. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2025 KPU Kabupaten Parigi Moutong menyampaiakan surat permohonan pendampingan penyampaian laporan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ke KPU RI kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Bukti T-2: Surat KPU Kabupaten Parigi Moutong) 3. Bahwa Teradu I meminta Teradu II untuk terlebih dahulu konsultasi dengan Kadiv Teknis KPU RI mengenai konfirmasi kesediaan waktu Kadiv Teknis KPU RI untuk menerima secara langsung laporan KPU Parigi Moutong. Setelah Teradu II berkonsultasi via Whatsapp dengan Kadiv Teknis KPU RI pada hari Rabu 25 Juni 2025, Kadiv Teknis Bersedia menerima langsungsung pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025, akan tetapi karena sudah tidak tersedia penerbangan maka penyampaian laporan akan diterima pada kamis minggu berikutnya yakni tanggal 3 Juli 2025 (Bukti T-3: Komunikasi Teradu II dengan Kadiv Teknis KPU RI) 4. Bahwa perjalanan Dinas Teradu I dan Teradu II sesuai Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor: 285.PD/RT.02.1- ST/7208/2025 Tanggal 02 Juli 2025 mulai tanggal 3 – 5 Juli 2025 (Bukti T-4: Surat Tugas KPU Kabupaten Parigi Moutong) 5. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2025, KPU Kabupaten Banggai menyampaikan surat No. 415.a/PP.02-SD/7201/2025 perihal Permohonan Pendampingan (Bukti T-5: Surat KPU Kabupaten Banggai) 6. Bahwa perjalanan Dinas Teradu III sesuai Surat Tugas Nomor: 648/ST/7201/2024 Tanggal 3 Juli 2025 mulai tanggal 3 – 5 Juli 2025. (Bukti T-6: Surat Tugas Kabupaten Banggai) 7. Bahwa sampai dengan tanggal 2 Juli 2025, Ketua Divisi Rendatin yakni sdr. Dirwansyah Tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai kepastian pelaksanaan Rapat Pleno PDPB termasuk surat dinas dari KPU sebagaimana disampaikan dalam Rapat Pleno Tanggal 23 Juni 2025. 8. Bahwa karena tidak ada kepastian Pelaksanaan Rapat Pleno PDPB tersebut maka Teradu I dan Teradu II melaksanakan perjalanan Dinas mendampingi KPU Kabupaten Parigi Moutong dan teradu II melakukan Perjalanan Dinas mendampingi KPU Kabupaten Banggai yang keberangkatannya pada hari Kamis, 3 Juli 2025 Pkl. 07.00 Wita dengan biaya Perjalanan Dinas sepenuhnya dibebankan kepada DIPA KPU Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Kabupaten Banggai. 9. Bahwa Undangan Rapat Pleno rekapitulasi dan Penetapan PDPB, baru disampaikan kasubag Rendatin melalui Whtasapp Group KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 3 Juli 2025 Pkl. 10.11 Wita yang mana pada waktu itu Para Teradu sudah dalam perjalanan ke Jakarta dan setelahnya tidak terdapat informasi lagi mengenai pelaksanaan Rapat Pleno PDPB. (Bukti T-7: Tangkapan Layar WAG Tanggal 3 Juli 2025) 10. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu II barulah mengetahui adanya permasalahan terkait pelaksanaan Rapat Pleno terbuka pada tanggal 4 Juli 2025 Pkl. 14.37 WIB ketika Kadiv Rendatin KPU RI menyampaikan permasalahan tersebut di Whatsapp Group KPU Provinsi se Indonesia. 11. Bahwa setelah membaca postingan tersebut, Teradu II menghubungi Teradu I dan menyarankan agar penetapan PDPB dihadiri melalui media dalam jaringan (daring) yang dimungkinkan dilaksanakan sesuai PKPU 1 Tahun 2025, Pasal 24 ayat 5 huruf b. 12. Bahwa Teradu I menghubungi Kadiv Rendatin KPU Provinsi Sulawesi Tengah sdr. Dirwansyah untuk melaksanakan Rapat Pleno penetapan PDPB dengan dihadiri oleh Para Teradu secara Daring, akan tetapi saran tersebut tidak dapat dilaksanakan karena menunggu hasil konsultasi dengan Kadiv Rendatin KPU RI serta Ternyata Forum Rapat Pleno sudah terlanjur dibubarkan. 13. Bahwa pada tanggal 4 Juli 2025, Para Teradu sama sekali tidak dihubungi untuk sekadar diingatkan atau dikonfirmasi kehadiran baik oleh 2 (dua) orang Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang hadir yakni sdr. Dirwansyah dan Ibu Nisbah juga jajaran sekretariat baik sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Pihak terkait), kabag maupun kasubag baik melalui telepon maupun pesan whatsapp, hal mana sangat berbeda apabila pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Divisi Para Teradu yang selalu mengkonfirmasi kehadiran para pimpinan sebelum kegiatan dilaksanakan. 14. Bahwa menurut Para Teradu pelaksanaan Rapat Pleno penetapan PDPB tidak perlu dibatalkan mengingat adanya ketentuan PKPU 1 Tahun 2025 Pasal Pasal 24 ayat 5 huruf b yang memungkinkan rapat Pleno dihadiri secara daring oleh Para Teradu dan tetap sah karena memiliki dasar hukum sesuai ketentuan tersebut dan terlebih lagi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan saran perbaikan untuk melaksanakan secara daring sesuai Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : B-86/PM.00.01/K.ST/07/2025, Tanggal 4 Juli 2025, Hal Saran Perbaikan. 15. Bahwa dalam hal Rapat Pleno tidak kuorum faktanya telah diatur dalam PKPU 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PKPU 5 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 62 ayat 7 (tujuh) menyatakan “dalam hal rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) tidak tercapai quorum, Rapat Pleno Terbuka ditunda Paling lama 3 (tiga) Jam” dan selanjutnya ayat 8 “dalam hal rapat pleno terbuka telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat 7 (tujuh) dan tetap tidak tercapai kuorum, Rapat Pleno terbuka dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum. Bahwa Faktanya ketentuan ini tidak dilakukan oleh sdr. Dirwansyah dan Nisbah tetapi justru membubarkan forum rapat pleno dengan alasan tidak kuorum. 16. Bahwa seyogyanya dengan adanya ketentuan PKPU 1 Tahun 2025 Pasal 25 ayat 5 huruf b, PKPU 8 Tahun 2019 Pasal 62 ayat 7 dan ayat 8 serta Saran Perbaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : B- 86/PM.00.01/K.ST/07/2025, Tanggal 4 Juli 2025, apabila terjalin komunikasi yang baik antar anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah maka ketiga Dasar Hukum tersebut sangat memadai untuk tetap melakukan penetapan PDPB dihari yang sama yakni tanggal 4 Juli 2025 dengan dihadiri oleh Para Teradu secara daring terlebih lagi pada hari yang sama, kegiatan yang serupa sampai dengan pada malam hari masih terdapat KPU Provinsi yang melakukan Rapat Pleno secara daring. (Bukti T-8: Rapat Pleno PDPB Daring di Provinsi lain) 17. Bahwa Pembatalan Pelaksanaan Penetapan PDPB karena tidak adanya komunikasi yang baik antar sesama anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam konteks Kolektif kolegial nyatanya telah menuai kritik publik pada media hariannegeri.com 1 yang menyatakan bahwa seharusnya dapat dilaksanakan secara daring sesuai PKPU 1 Tahun 2025 Pasal 24 ayat 5 huruf b. 18. Bahwa oleh karena Rapat Pleno Penetapan PDPB tidak dapat dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 4 Juli 2025 dan juga Saran Perbaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: B-86/PM.00.01/K.ST/07/2025, Tanggal 4 Juli 2025 belum di Tindaklanjuti, maka Teradu II menyarankan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan Rapat Koordinasi untuk segera melaksanakan Rapat Pleno Penetepan PDPB dan Tindaklanjut Saran Perbaikan Bawaslu. 19. Bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut selanjutnya Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, menerbitkan Surat Nomor : 201/PK.01-Und/72/1.2/2025, Hal undangan Rapat Pleno Tanggal 6 Juli 2025 ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Para Kabag dan Para Kasub dilingkungan KPU Provinsi Sulawesi Tengah akan tetapi hanya dihadiri oleh Para Teradu sementara Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah an. Dirwansyah dan Nisbah, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Para Kabag dan Para Kasub dilingkungan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Tidak hadir. Bahwa meskipun hanya dihadiri oleh Para Teradu, Rapat Pleno tetap dilanjutkan dan diputuskan bahwa Rapat Pleno Penetapan PDPB dilaksanakan pada hari Senin, 7 Juli 2025 Pkl. 14.00 Wita dengan terundang KPU Kabupaten/Kota dan stageholder. (Bukti T- 9 undangan Rapat Pleno Tanggal 6 Juli 2025) 20. Bahwa Rapat Pleno Penetapan PDPB pada akhirnya terlaksana tepat pada hari Senin, 7 Juli 2025 Pkl. 14.00 Wita yang dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota dan stageholder. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, terang dan jelas bahwa ketidak hadiran Para Teradu, bukanlah kesengajaan dan telah ada upaya dari para Teradu untuk tetap menghadiri Pleno PDPB secara daring pada tanggal 4 Juli 2025 serta Para Teradu Tetap melakukan upaya perbaikan dengan melakukan penetapan pada tanggal 7 Juli 2025. C. Tentang Para Teradu Telah mendapatkan sanksi dari KPU RI 1. Bahwa meskipun ketidak hadiran Para Teradu dalam Rapat Pleno tanggal 4 Juli 2024 bukanlah kesengajaan melainkan karena ketidak pastian waktu pelaksanaan Rapat Pleno melalui surat dinas KPU sebagaimana disampaikan Kadiv Rendatin sdr. Dirwansyah dalam Rapat Pleno tanggal 23 Juni 2025 sehingga perjalanan dinas dilaksanakan dan Pembatalan Rapat Pleno PDPB karena disebabkan Tidak adanya komunikasi yang baik antar sesama anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah cukup alasan bagi Para Teradu membenarkan diri akan tetapi karena Faktanya Rapat Pleno PDPB tidak dapat dilaksanakan dan telah menjadi sorotan publik, maka dengan berpegang pada prinsip kolektif kolegial Para Teradu telah mengakui kelalaian tersebut kepada Tim Pemeriksa dalam Pengawas Internal KPU RI dan Para Teradu telah menyampaikan permohonan maaf kepada Pimpinan KPU RI serta kepada Publik atas peristiwa yang terjadi demikian halnya pada persidangan ini kami memohon maaf atas terjadinya peristiwa tersebut. 2. Bahwa terkait dengan tertundanya Penetapan PDPB tanggal 4 Juli 2025, KPU RI telah memberikan sanksi kepada Para Teradu sesuai Keputusan KPU RI No. 814 Tahun 2025 Tentang Pemberian Sanksi kepada Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode Tahun 2023-2028 masing-masing sebagai berikut: 2.1. Risvirenol (Teradu I) diberikan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah. 2.2. Chrsitian Adiputra Oruwo (Teradu II) diberikan sanksi Peringatan Keras Tertulis 2.3. Darmiati diberikan sanksi Peringatan Keras tertulis. 3. Bahwa oleh karena Teradu I dikenakan Pemberhentian dari Jabatan Ketua, maka Pada Tanggal 26 September 2025, telah dilakukan Rapat Pleno Pemilihan Ketua Difinitif dan Telah Memilih Teradu III sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan selanjutnya telah ditetapkan dengan Surat Keputusan KPU RI No. 869 Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2023-2028. D. Penutup Bahwa uraian jawaban Para Teradu ini, kami sampaikan bukan bertujuan untuk membela diri akan tetapi murni berdasarkan situasi dan fakta yang sebenarnya yang tentunya akan kami pertangungjawabkan baik kepada Publik maupun kepada Tuhan yang Maha Esa. Bahwa Para Teradu tetap meyakini bahwa Majelis Pemeriksa DKPP dapat memahami fakta yang sebenarnya terjadi sehingga dapat dengan bijaksana menilai Tindakan masing-masing Teradu I, Teradu II dan Teradu III apakah benar-benar bertentangan dengan Prinsip Profesional dan Prinsip Tertib sebagaimana didalilkan oleh Pengadu bahkan lebih dari itu jauh didalam lubuk hati juga dapat menilai Tindakan Anggota KPU Provinsi yang lain selain Para Teradu. [2.5] PETITUM PARA TERADU DKPP merupakan Benteng Keadilan dan Penegak Etika Penyelenggara Pemilu yang Bijaksana karenanya Mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-8 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T-1 BA Pleno Tanggal 23 Juni 2025; T-2 Surat KPU Kabupaten Parigi Moutong; T-3 Komunikasi Teradu II dengan Kadiv Teknis KPU RI; T-4 Surat Tugas KPU Kabupaten Parigi Moutong; T-5 Surat KPU Kabupaten Banggai; T-6 Surat Tugas Kabupaten Banggai; T-7 Tangkapan Layar WAG Tanggal 3 Juli 2025; T-8 Rapat Pleno PDPB Daring di Provinsi lain. [2.7] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 27 Oktober 2025 hadir sebagai Pihak Terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: [2.7.1] KPU RI Bahwa sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Pengaduan Nomor: 195-P/L-DKPP/VIII/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 188-PKE-DKPP/VIII/2025, DKPP dalam panggilan sidangnya pada pokoknya meminta KPU dalam kedudukan pada perkara a quo sebagai Pihak Terkait memberikan keterangan berkaitan dengan kedatangan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk kepentingan pengantaran laporan ke KPU RI, dimana waktunya bersamaan dengan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II tahun 2025. Terhadap hal tersebut Pihak Terkait menyampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Para Pengadu, pada pokoknya Para Pengadu menguraikan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak hadir dalam Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang dijadwalkan pada tanggal 4 Juli 2025 pukul 14.00 WITA, dimana ketidakhadiran Para Teradu dikarenakan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Para Teradu untuk mengantarkan laporan ke Jakarta; 2. Bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (4) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pokoknya mengatur bahwa KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih kepada KPU; 3. Bahwa mendasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, KPU Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan Laporan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 ke KPU yang didampingi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah; 4. Bahwa Pihak Terkait menerima surat dinas dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 288/PL.02-SD/72/2/2025 tanggal 1 Juli 2025 perihal Penyampaian Laporan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten Parigi Moutong, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten Parigi Moutong akan menyampaikan Laporan Hasil Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 pada tanggal 3 Juli 2025 (Bukti PT-1); 5. Bahwa Pihak Terkait menerima KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam agenda penyampaian Laporan Hasil Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 pada tanggal 3 Juli 2025 yang diwakili oleh Biro Teknis Penyelenggara Pemilu Sekretariat Jenderal KPU (Bukti PT-2); 6. Bahwa berkaitan dengan ketidakhadiran Para Teradu dalam Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, Pihak Terkait telah melakukan pengawasan internal, dimana hasil dari pengawasan internal tersebut adalah Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas; 7. Bahwa hasil tindak lanjut dari pengawasan internal tersebut, Pihak Terkait telah memberikan sanksi kepada Para Teradu melalui Keputusan KPU Nomor 814 Tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi kepada Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2023-2028 tertanggal 18 September 2025 (Bukti PT-3), yaitu: a. Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah kepada Teradu I selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2023- 2028; b. Sanksi peringatan keras tertulis kepada Teradu II dan Teradu III selaku Anggota Komisi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2023-2028. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait KPU RI melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 288/PL.02- SD/72/2/2025 tanggal 1 Juli 2025 perihal Penyampaian Laporan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten Parigi Moutong; PT-2 Daftar Hadir Penyampaian Laporan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten Parigi Moutong tanggal 3 Juli 2025; PT-3 Keputusan KPU Nomor 814 Tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi kepada Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2023-2028. [2.7.2] ANGGOTA KPU PROVINSI SULAWESI TENGAH YANG TIDAK DIADUKAN [2.7.2.1] DIRWANSYAH Bahwa dalam keterangan ini, Pihak Terkait menyampaian beberapa hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait melaksanakan, tugas, wewenang dan fungsi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 diwilayah Provinsi Sulawesi Tengah; 2. Bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu program strategis nasional KPU pasca tahapan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. Bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pasal (2) ayat (1) yang berbunyi “Penyelenggaraan PDPB harus memenuhi prinsip: a. komprehensif; b. inklusif; c. akurat; d. mutakhir; e. terbuka; f. responsive; g. partisipatif; h. akuntabel; i. perlindungan data pribadi; j. fleksibel”. Kemudian Pasal (3) berbunyi “PDPB bertujuan untuk: a. memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dan tetap menjamin kerahasiaan data; dan b. menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir’’. Adapun Pasal (5) “Penyelenggara PDPB meliputi: a. KPU; b. KPU Provinsi; dan c. KPU Kabupaten/Kota” Selanjutnya Pasal (7) ayat (1) “Dalam Penyelenggaran PDPB, KPU Provinsi bertugas: a. menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB; b. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau tahapan pelaksanaan PDPB yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota; c. melakukan koordinasi dengan instansi lain dan antar satuan kerja KPU diwilayah provinsi; d. melakukan rekapitulasi PDPB Tingkat provinisi; dan mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB provinsi”. Kemudian Pasal (9) ayat (1) berbunyi “Penyelenggaraan PDPB dilakukan secara berjenjang”, Ayat (2) berbunyi “Penyelenggaran PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh : a. KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 bulan sekali; b. KPU Provinsi paling sedikit setiap 6 bulan sekali; c. KPU paling sedikit setiap 6 bulan sekali’’. Bahwa kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah disampaikan baik melalui diskusi formal maupun diskusi lepas, antara lain Pihak terkait dapat sampaikan beberapa kronologis sebagai berikut: 1. Pada saat akan menghadiri kegiatan Rapim di Yoyakarta tanggal 17 juni 2025, saat dalam perjalanan dari bandara ke hotel tempat kegiatan, terdapat percakapan secara tidak formal, dimana Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Ibu Darmiati bertanya kepada Divisi Rendatin Bapak Dirwansyah tentang pelaksanaan PDPB, bagaimana tentang pelaksanaan PDPB itu, lalu Divisi Rendatin menjelaskan bahwa tentang proses PDPB di Kabupaten/Kota meskipun tidak ada anggarannya tapi Kabupaten/Kota tetap dikoordinir dan tetap bekerja melaksanakan Rapat Pleno PDPB pada tanggal 2 juli 2025 dan dilaksanakan di Provinsi pada tanggal 4 juli 2025. Meskipun pembicaraan itu tidak formal, namun sudah tersampaikan bahwa PDPB akan dilaksanakan di Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi dan secara formal disampaikan oleh Divisi Rendatin bahwa Rapat Pleno Kabupaten/Kota tetap dilaksanakan tanggal 2 juli 2025 dan Rapat Pleno Provinsi tetap dilaksanakan tanggal 4 juli 2025, 2. Pada hari senin tanggal 23 juni 2025, dilaksanakan Rapat Pleno rutin, dengan agenda dari Divisi Rendatin, menyampaikan kalau untuk data berkelanjutan masih dalam proses, saat ini disampaikan ke Kabupaten Kota untuk intens melakukan koordinasi menjelang Rapat Pleno Triwulan Ke-2, hasil dari rakor kemarin di Yogyakarta, bahwa untuk Kabupaten Kota di tanggal 2, kemudian di Provinsi ditanggal 4 juli, tapi tadi tinggal menunggu surat edarannya, sehari dua hari kami akan rakor melalui zoom meeting bersama Komisioner dan Operator Kabupaten Kota menginventarisir sejauh mana Kabupaten Kota melaksanakan progress PDPB, 3. Pada hari rabu tanggal 2 juli 2025, pukul 13.40 wita, Kabag Rendatin Ibu Suhriati bersama staf sdr. Anfasa mengantar surat undangan kegiatan rakor tujuan ke Kabupaten/Kota, Stakeholder dan internal ke ruangan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Bapak Risvirenol, yang pada saat itu beliau bersama salah seorang anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Bapak Christian Adiputra Oruwo. Pada saat itu ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah mendatangani surat tersebut, dimana Kabag Rendatin menjelaskan maksud dan tujuan tersebut kepada beliau, bahwa akan dilaksanakan kegiatan Rakor Sinkronisasi Validasi dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Prov. Sulteng Semester Ke-1 Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh bagian Data dan Informasi pada hari jumat tanggal 4 juli 2025, yaitu pukul 09.00 wita dilaksanakan sinkronisasi data terlebih dahulu bersama dengan KPU Kabupaten/Kota dan stakeholder dan pada pukul 14.00 wita setelah sholat jumat langsung dilaksanakan rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2025. Kasubag Data dan Informasi Bapak Icuk Setiawan juga sudah mengirimkan surat undangan internal ke Group Whatsapp Pimpinan KPU Prov. Sulteng pada hari kamis tanggal 3 juli pukul 10.11 wita. 4. Pada hari rabu tanggal 2 juli 2025, surat undangan untuk Kabupaten/Kota langsung di pdf dan dibagikan ke Group Sidalih Se-Sulteng pukul 15.34 wita dan untuk surat undangan ke Stakeholder pada pukul 16.30 wita, surat tersebut diamplopkan dan didistribusikan pada hari kamis tanggal 3 juli 2025. 5. Pada hari rabu tanggal 2 juli 2025, pihak terkait menyampaikan keberatan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah perihal salah satu anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Ketua Divisi Rendatin meminta izin kepada Pihak Terkait akan berangkat ke Jakarta untuk mengantarkan Laporan PSU pada tanggal 3 juli 2025. Pada waktu tersebut Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah hanya diam dan tidak menjawab penyampaian dari Pihak Terkait. Maksud Pihak Terkait menyampaian hal tersebut agar Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah dapat menegur yang bersangkutan bahwa menhadiri rapat pleno terbuka PDPB diprovinsi lebih penting daripada mengantar Laporan PSU yang jadwalnya tentative (bukan tahapan). [2.7.2.2] NISBAH Bahwa dalam keterangan ini, Pihak Terkait menyampaikan sebagai berikut: A. Kewenangan KPU Provinsi Sulawesi Tengah. 1. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada: Pasal 15 huruf e yang berbunyi “Tugas KPU Provinsi memutakhirkan data Pemilih berdasarkan Data Pemilu Terakhir dengan memperhatikan Data Kependudukan yang disiapkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai Daftar Pemilih” Pasal 17 huruf l yang berbunyi: “KPU Provinsi berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan Data Kependudukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan” 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Pelaksanaan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Pasca Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada: Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi: (1) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi bertugas: b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan; c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota; d. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU; e. melaksanakan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih; Pasal 20 ayat (3) yang berbunyi: (3) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi Wajib: l. melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan kependudukan sesuai dengan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan- undangan; Pasal 60 yang berbunyi: (1) Pengambilan keputusan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam Rapat Pleno. (2) Jenis Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Rapat Pleno tertutup; b. Rapat Pleno terbuka; c. dan Rapat Pleno rutin. Pasal 62 yang berbunyi: (1) Rapat Pleno terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b merupakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh: a. Peserta Pemilu; d. anggota KPU, anggota KPU Provinsi, atau anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; e. Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; f. pemangku kepentingan terkait. (2) Rapat Pleno terbuka dilaksanakan untuk mengambil keputusan yang terkait dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu atau Pemilihan, serta tahapan Pemilu atau Pemilihan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur tentang Pemilu dan Pemilihan. (4) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya menyampaikan undangan dan agenda Rapat Pleno terbuka KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Rapat Pleno dilaksanakan. (5) Rapat Pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua KPU, ketua KPU Provinsi, atau ketua KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Pasal 67 yang berbunyi: (1) Rapat Pleno KPU Provinsi sah dalam hal: a. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir. B. Jawaban Pihak Terkait Perihal Pokok Aduan Pengadu. 1. Bahwa Pihak Terkait mempedomani Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023. 2. Bahwa Pihak Terkait pada Rapat Pleno Rutin hari senin tanggal 23 juni 2025 mengetahui rencana akan dilaksanakan kegiatan Rakor Sinkronisasi Validasi Data dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Provinsi Sulawesi Tengah Semester Ke-1 Tahun 2025 sesuai dengan penyampaian Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) setelah mengikuti Rakor yang sama di Yogyakarta, bahwa untuk Kabupaten Kota dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2025 dan kemudian di KPU Provinsi pada tanggal 4 Juli 2025. 3. Bahwa pihak terkait sesuai undangan Rakor dan Rapat Pleno terbuka KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 4 juli 2025 hadir mengikuti Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Validasi Data dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Provinsi Sulawesi Tengah Semester Ke-1 Tahun 2025 dengan peserta KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Tengah dan Stakeholder yang menjadi Undangan. 4. Bahwa pada pukul 09.00 Rapat Koordinasi dimulai dipimpin oleh Kadiv Rendatin dengan diawali terlebih dahulu melakukan Sinkronisasi dan Validasi Data bersama dengan KPU Kabupaten/Kota dan pihak Terkait yang kemudian di tutup setelah mendengar seluruh Presentasi dari KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah dan Tanggapan dari Stakeholder. 5. Bahwa sebelum Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Validasi Data ditutup Kadiv. Rendatin menyampaikan bahwa kegiatan akan dilanjutkan dengan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2025 pada pukul 14.00 wita setelah selesai Shalat Jum’at. 6. Bahwa setelah melakukan konfirmasi pada Sekretariat Bagian Rendatin terkait Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2025, pihak terkait mendapat Informasi Bahwa Rapat Pleno Terbuka Kemungkinan Tidak dapat dilaksanakan Karena Pimpinan Rapat Tidak Qorum disebabkan Ketua dan 2 (dua) anggota Komisioner tidak berada ditempat karena sedang melakukan perjalanan dinas ke Jakarta untuk mendampingi KPU Kabupaten Parigi Mautong dan KPU Kabupaten Banggai menyampaikan Laporan Hasil PSU. 7. Bahwa pada pukul 14.00 setelah shalat Jum’at, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB akhirnya tidak dapat dilaksanakan karena tidak mencapai Qorum sehingga Kadiv. Rendatin Menyampaikan permohonan Maaf kepada Stakeholder dan KPU Kabupaten/Kota bahwa Rapat Pleno Terbuka di Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tengah di Tunda dan akan dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Pimpinan KPU RI khusus Kadiv. Data dan Informasi. [2.7.3] BAWASLU PROVINSI SULAWESI TENGAH Bahwa setelah membaca secara cermat dan mempelajari secara seksama dari poin ke poin seluruh isi pengaduan yang diajukan oleh Pengadu dalam register Perkara Nomor: 188-PKE-DKPP/VIII/2025, maka perkenankanlah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan secara tertulis, sebagai berikut: Keterangan Pihak Terkait atas supervisi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan pelaksanaan Pengawasan Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam melaksanakan Pengawasan Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan di tahun 2025, berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu R.I. Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan tertanggal 12 Juni 2025 (Bukti PT.2-1), yang pada pokoknya memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan Pencegahan, melakukan Pengawasan Langsung, melakukan Uji Petik, memperkuat Pengawasan Partisipatif dan melakukan Tindaklanjut Hasil Pengawasan. 2. Bahwa dalam menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu R.I. diatas, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan Surat Pencegahan sebagai berikut: (Bukti PT.2-2), a. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor B- 80/PM.00.01/K.ST/07/2025 Perihal Imbauan tertanggal 30 Juni 2025 yang ditujukan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah, yang pada pokoknya mengingatkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 dan memaksimal sosialisasi serta koordinasi lembaga pada pemuktahiran data pemilih berkelanjutan. b. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor B- 87/PM.00.01/K.ST/07/2025 Perihal Imbauan tertanggal 07 Juli 2025 yang ditujukan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah, yang pada pokoknya mengingatkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 dan melaksanakan Rapat Pleno Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 3. Bahwa dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan Surat Perihal Penyampaian tertanggal 30 Juni 2025 (Bukti PT.2-3), yang pada pokoknya agar Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Pencegahan, melakukan Pengawasan Langsung, melakukan Uji Petik, memperkuat Pengawasan Partisipatif dan melakukan Tindaklanjut Hasil Pengawasan serta menggunakan alat kerja pengawasan dan menyampaikan hasilnya kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Keterangan Pihak Terkait atas Pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjuran (PDPB) Triwulan II 2025 1. Bahwa berdasarkan Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 190/PL.02- Und/72/2/2025 perihal Undangan tertanggal 02 Juli 2025, Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Pengawasan pada Jumat, 04 Juli 2025 di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan agenda Rapat Koordinasi Sinkronisasi Validasi dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester Ke-I tahun 2025 tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tengah, yang hasil pengawasannya dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 001/LHP/PM.01.01/VII/2025 tertanggal 04 Juli 2025, yang pada pokoknya memuat hal sebagai berikut: (Bukti PT.2-4), a. Pada rapat tersebut dihadiri Pimpinan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Sulawesi Tengah pengampuh divisi Data dan Informasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah, TNI, Polri, Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah, Kemenkumham bagian Lembaga Permasyarakatan, Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tengah serta Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bagian Pengawasan dan Staf. b. KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penyampaian/pemaparan hasil Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II di tingkat Kabupaten/Kota dan dilanjutkan penyampaian masukan/saran dari pihak yang hadir dalam rapat termasuk Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. c. Pada rapat pleno terbuka Penetapan Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Provinsi Sulawesi Tengah Semester I Tahun 2025, hanya dihadiri oleh 2 Pimpinan KPU Provinsi Sulawesi Tengah yakni Ibu Nisbah dan Pak Dirwansyah sehingga tidak korum untuk pengambilan keputusan, maka dilakukan sinkronisasi, dan dilanjutkan penundaan rapat pleno. Atas hal tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan rapat pleno tidak seharusnya ditunda karena tidak korum, seharusnya diikuti dan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah. 2. Bahwa berdasarkan Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 205/PL.02- Und/72/2/2025 perihal Undangan tertanggal 07 Juli 2025, Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Pengawasan pada Senin, 07 Juli 2025 di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan agenda Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester Ke-I tahun 2025 tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tengah, yang hasil pengawasannya dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 002/LHP/PM.01.01/VII/2025 tertanggal 07 Juli 2025, yang pada pokoknya memuat hal sebagai berikut: (Bukti PT.2-5), a. Pada rapat tersebut dihadiri Ketua dan seluruh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah, TNI, Polri, Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Kantor Wilayah Dirjen Permasyarakatan Provinsi Sulawesi Tengah serta Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bagian Pengawasan dan Staf. b. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah membuka rapat pleno dan penyampaian permohonan maaf karena tidak hadir pada rapat pleno sebelumnya, dengan dilanjutkan pemaparan data Rekap Pemilih Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Provinsi Sulawesi Tengah, yang kemudian Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa data yang dipaparkan telah sesuai dengan hasil sinkronisasi yang dihimpun pada rapat sebelumnya. c. Selanjutnya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah membacakan Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 101/PP.07-BA/72/3/2025 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2025 tertanggal 07 Juli 2025, dengan dilanjutkan penandatangan Berita Acara dan Penyerahan Salinan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Provinsi Sulawesi Tengah Semester I Tahun 2025 tertanggal 07 Juli 2025, kepada seluruh peserta rapat yang hadir. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT.2-1 Surat Edaran Bawaslu R.I. Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan. PT.2-2 1. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor B- 80/PM.00.01/K.ST/07/2025 Perihal Imbauan tertanggal 30 Juni 2025; 2. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor B- 87/PM.00.01/K.ST/07/2025 Perihal Imbauan tertanggal 07 Juli 2025. PT.2-3 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Perihal Penyampaian tertanggal 30 Juni 2025. PT.2-4 1. Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 001/LHP/PM.01.01/VII/2025 tertanggal 04 Juli 2025; 2. Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 190/PL.02- Und/72/2/2025 perihal Undangan tertanggal 02 Juli 2025. PT.2-5 1. Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 002/LHP/PM.01.01/VII/2025 tertanggal 07 Juli 2025; 2. Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 205/PL.02- Und/72/2/2025 perihal Undangan tertanggal 07 Juli 2025; 3. Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 101/PP.07-BA/72/3/2025 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2025 tertanggal 07 Juli 2025; 4. Salinan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Provinsi Sulawesi Tengah Semester I Tahun 2025 tertanggal 07 Juli 2025. [2.7.4] SEKRETARIS KPU PROVINSI SULAWESI TENGAH Bahwa dalam keterangan ini, Pihak Terkait menyampaikan sebagai berikut: A. Tugas, Fungsi dan Kewenangan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah 1. Bahwa berdasarkan Pasal 193 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Susunan Organiosasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi: “Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (2) mempunyai tugas: a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; b. memberikan dukungan teknis dan administratif; c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu; d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi; f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Provinsi; dan g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” 2. Bahwa berdasarkan Pasal 194 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Susunan organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi: “Sekretariat KPU Provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Provinsi; b. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Provinsi; c. Pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Provinsi; d. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi; e. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; f. pelaksanaan dokumentasi informasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu; g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Provinsi; dan h. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Provinsi.” 3. Bahwa berdasarkan Pasal 195 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Susunan organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi: “Sekretariat KPU Provinsi dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 dan Pasal 194, mempunyai wewenang: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” 4. Bahwa Pihak Terkait melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. B. Keterangan Pihak Terkait Perihal Pokok Aduan Pengadu. 1. Bahwa Perjalanan Dinas dalam rangka pengantaran laporan tahapan Pemilihan ke KPU Republik Indonesia di Jakarta yang dilaksanakan oleh Teradu I dan Teradu II berdasarkan Surat Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 554/PR.04-SD/K/7208/2/2025 tanggal 25 Juni 2025 perihal Permohonan Pendampingan (Bukti PT.3-1) dan Teradu III berdasarkan Surat Ketua KPU Kabupaten Banggai Nomor 415.a/PP.02- SD/7201/2025 tanggal 1 Juli 2025 perihal Permohonan Pendampingan (Bukti PT.3-2). 2. Bahwa sesuai dengan lazimnya perjalanan dinas yang berdasarkan permohonan KPU Kabupaten/Kota, pembiayaan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud difasilitasi oleh Satuan Kerja KPU Kabupaten/kota yang mengajukan permohonan pendampingan kepada KPU Provinsi. 3. Bahwa pembiayaan perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak difasilitasi menggunakan anggaran KPU Provinsi Sulawesi Tengah melainkan difasilitasi oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk Teradu I dan Teradu II (Bukti PT.3-3) dan Teradu III difasilitasi oleh KPU Kabupaten Banggai (Bukti PT.3-4). C. Kesimpulan Pihak Terkait Berdasarkan uraian yang telah diuraikan dalam jawaban di atas, Pihak Terkait memberikan Kesimpulan atas Jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam rangka pengantaran laporan tahapan Pemilihan ke KPU Republik Indonesia di Jakarta tidak difasilitasi menggunakan anggaran KPU Provinsi Sulawesi Tengah melainkan difasilitasi oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Kabupaten Banggai; dan 2. Pihak terkait selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT.3-1 Surat Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 554/PR.04-SD/K/7208/2/2025; PT.3-2 Surat Ketua KPU Kabupaten Banggai Nomor 415.a/PP.02- SD/7201/2025; PT.3-3 Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 285.PD/RT.02.1-ST/7208/2025; PT.3-4 Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Banggai Nomor 648/ ST/7201/2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 pada tanggal 4 Juli 2025 Pukul 09:00 Wita bertempat di Aula KPU Provinsi Sulawesi Tengah, dimana agenda tersebut wajib dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah in casu Para Teradu. Bahwa alasan Para Teradu tidak mengikuti Rapat Pleno a quo dikarenakan Para Teradu sedang melaksanakan Perjalanan Dinas ke Jakarta guna mendampingi KPU Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Kabupaten Banggai untuk melaporkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Tahun 2024 kepada KPU RI. Berdasarkan kejadian tersebut sehingga Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 pada tanggal 4 Juli 2025 Pukul 14.00 Wita yang telah dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah dan Stakeholder tidak jadi diselenggarakan karena Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang hadir tidak kuorum. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu diduga telah bertindak tidak Profesional dan tidak Tertib sehingga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu menjelaskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 20 huruf l, Pasal 201 ayat (8), Pasal 202 ayat (1) dan Pasal 204 ayat (1). Selanjutnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 ayat (4) mengatur tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai pada tahapan perencanaan dan diakhiri dengan tahapan pengucapan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang secara detail diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu yang dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 dan berakhir pada tanggal 20 Oktober 2024. Bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-Undang diluar Tahapan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 17 huruf l “melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang- undangan” yang mana terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan diatur lebih lanjut dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan hal tersebut terang dan jelas bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bukanlah Tahapan Pemilu, tetapi merupakan kewajiban KPU Provinsi Provinsi Sulawesi Tengah selain kewajiban menyelenggarakan Tahapan Pemilu. Bahwa Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa Tahapan Pemilihan diatur juga dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang dimulai dengan tahapan persiapan pada tanggal 26 Januari 2024 dan berakhir pada tahapan pengesahan calon terpilih yakni paling lama 5 hari setelah KPU menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Bahwa KPU Kabupaten Banggai melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 dan tahapan berakhir pada tanggal 8 Mei 2025 dan KPU Kabupaten Parigi Moutong yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 dan tahapan berakhir pada tanggal 12 Mei 2025. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 13 huruf o “Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi: huruf o “melaporkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota kepada menteri melalui Gubernur dan kepada KPU Melalui KPU Provinsi” dan Pasal 14 huruf e “KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota wajib” huruf e “menyampaikan laporan pertangungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan pemilihan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota kepada menteri melalui gubernur dan kepada KPU Melalui KPU Provinsi”. Berdasarkan ketentuan tersebut terang dan jelas bahwa menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemilu merupakan tugas dan kewenangan serta kewajiban tahapan. Bahwa ketidakhadiran Para Teradu pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2024, Pada tanggal 4 Juli 2025, bukanlah karena lebih mengutamakan Perjalanan Dinas sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 23 Juni 2025, Pelaksanaan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) direncanakan pada tanggal 4 Juli 2025 dan menunggu Surat Edaran dari KPU RI dan direncanakan akan dilakukan melalui zoom meeting (vide Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 25 Juni 2025 KPU Kabupaten Parigi Moutong menyampaiakan permohonan pendampingan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan ke KPU RI kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah (vide Bukti T-2). Menindaklanjuti permohonan pendampingan a quo, selanjutnya Teradu I meminta Teradu II untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Ketua Divisi Teknis KPU RI untuk konfirmasi kesediaannya untuk menerima secara langsung Laporan KPU Kabupaten Parigi Moutong. Pada tanggal 25 Juni 2025 Teradu II menghubungi Ketua Divisi Teknis KPU RI dan bersedia menerima langsung pada pada tanggal 26 Juni 2025, namun pada tanggal tersebut tidak tersedia penerbangan maka penyampaian laporan akan diterima pada tanggal 3 Juli 2025 (vide Bukti T-3). Selanjutnya berdasarkan Surat Tugas Nomor 285.PD/RT.02.1-ST/7208/2025 tertanggal 2 Juli 2025 Teradu I dan Teradu II melakukan perjalanan dinas pada tanggal 3 s.d. 5 Juli 2025 (vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal 1 Juli 2025, KPU Kabupaten Banggai menyampaikan permohonan pendampingan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Nomor 415.a/PP.02-SD/7201/2025 perihal Permohonan Pendampingan (vide Bukti T-5). Selanjutnya Teradu III melakukan pendampingan pada tanggal 3 s.d. 5 Juli 2025 melalui Surat Tugas 648/ST/7201/2024 tanggal 3 Juli 2025 (vide Bukti T-6). Bahwa sampai dengan tanggal 2 Juli 2025, Ketua Divisi Rendatin KPU Sulawesi Tengah atas nama Dirwansyah in casu Pihak Terkat tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai kepastian pelaksanaan Rapat Pleno PDPB termasuk Surat Dinas dari KPU sebagaimana disampaikan dalam Rapat Pleno tanggal 23 Juni 2025. Sehingga berdasarkan hal tersebut karena tidak ada kepastian Pelaksanaan Rapat Pleno PDPB, maka Teradu I dan Teradu II melaksanakan Perjalanan Dinas mendampingi KPU Kabupaten Parigi Moutong dan Teradu III melakukan Perjalanan Dinas mendampingi KPU Kabupaten Banggai dan berangkat pada tanggal 3 Juli 2025 Pukul 07.00 Wita dengan biaya Perjalanan Dinas sepenuhnya dibebankan kepada DIPA KPU Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Kabupaten Banggai. Bahwa Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan PDPB disampaikan Kasubbag Rendatin KPU Provinsi Sulawesi Tengah di WhatsApp Group KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 3 Juli 2025 Pukul 10.11 Wita yang mana pada waktu itu Para Teradu sudah dalam perjalanan ke Jakarta dan setelahnya tidak terdapat informasi lagi mengenai pelaksanaan Rapat Pleno a quo (vide Bukti T-7). Para Teradu mengetahui adanya permasalahan terkait pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan PDPB pada tanggal 4 Juli 2025 Pukul 14.37 WIB, ketika Ketua Divisi Rendatin KPU RI menyampaikan permasalahan tersebut melalui Whatsapp Group KPU Provinsi se-Indonesia. Selanjutnya Teradu II menghubungi Teradu I dan menyarankan agar Rapat Pleno Penetapan PDPB dihadiri daring karena dimungkinkan untuk dilaksanakan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025, Pasal 24 ayat 5 huruf b. Selanjutnya Teradu I menghubungi Ketua Divisi Rendatin KPU Provinsi Sulawesi Tengah atas nama Dirwansyah untuk melaksanakan Rapat Pleno Penetapan PDPB dengan dihadiri oleh Para Teradu secara daring, namun hal tersebut tidak dapat dilaksanakan karena menunggu hasil konsultasi dengan Ketua Divisi Rendatin KPU RI dan selanjutnya Rapat Pleno a quo sudah terlanjur dibubarkan. Bahwa Para Teradu sama sekali tidak dihubungi untuk sekadar diingatkan atau dikonfirmasi kehadiran baik oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang hadir, yakni atas nama Dirwansyah dan Nisbah, juga dari jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan PDPB tidak perlu dibatalkan mengingat adanya ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 24 ayat 5 huruf b yang memungkinkan Rapat Pleno dihadiri secara daring oleh Para Teradu dan tetap sah karena memiliki dasar hukum sesuai ketentuan tersebut, terlebih lagi Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan saran perbaikan untuk melaksanakan secara daring melalui Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor B-86/PM.00.01/K.ST/07/2025, tanggal 4 Juli 2025, Perihal Saran Perbaikan. Bahwa dalam hal Rapat Pleno tidak kuorum faktanya telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 62 ayat 7 (tujuh) menyatakan “dalam hal rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) tidak tercapai quorum, Rapat Pleno Terbuka ditunda Paling lama 3 (tiga) Jam” dan selanjutnya ayat 8 “dalam hal rapat pleno terbuka telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat 7 (tujuh) dan tetap tidak tercapai kuorum, Rapat Pleno terbuka dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum”. Namun Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah atas nama Dirwansyah dan Nisbah justru membubarkan forum Rapat Pleno dengan alasan tidak kuorum. Bahwa apabila merujuk ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 25 ayat 5 huruf b, PKPU 8 Tahun 2019 Pasal 62 ayat 7 dan ayat 8 serta Saran Perbaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor B-86/PM.00.01/K.ST/07/2025, tanggal 4 Juli 2025, apabila terjalin komunikasi yang baik antar anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah maka ketiga Dasar Hukum tersebut sangat memadai untuk tetap melakukan penetapan PDPB dihari yang sama yakni tanggal 4 Juli 2025 dengan dihadiri oleh Para Teradu secara daring terlebih lagi pada hari yang sama, kegiatan yang serupa sampai dengan pada malam hari masih terdapat KPU Provinsi yang melakukan Rapat Pleno secara daring (vide Bukti T-8). Selanjutnya menindaklanjuti tidak dilaksanakanannya Rapat Pleno Penetapan PDPB pada tanggal 4 Juli 2025 dan Saran Perbaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: B-86/PM.00.01/K.ST/07/2025, Tanggal 4 Juli 2025, Teradu II kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan Rapat Koordinasi untuk segera melaksanakan Rapat Pleno Penetepan PDPB dan Tindaklanjut Saran Perbaikan Bawaslu. Selanjutnya Teradu I menerbitkan Surat Nomor 201/PK.01-Und/72/1.2/2025, Perihal Undangan Rapat Pleno tanggal 6 Juli 2025 ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah, namun Rapat Pleno tersebut hanya dihadiri oleh Para Teradu. Bahwa meskipun hanya dihadiri oleh Para Teradu, Rapat Pleno tetap dilanjutkan dan diputuskan bahwa Rapat Pleno Penetapan PDPB dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2025 Pukul 14.00 Wita dengan terundang KPU Kabupaten/Kota dan stakeholder (vide Bukti T-9). Bahwa pada tanggal 7 Juli 2025 dilaksanakan Rapat Pleno Penetapan PDPB dan dihadiri KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah dan stakeholder. Bahwa akibat tertundanya Penetapan PDPB oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 4 Juli 2025, KPU RI telah memberikan sanksi kepada Para Teradu yang tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 814 Tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi kepada Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode Tahun 2023-2028 masing-masing sebagai berikut: 1. Risvirenol diberikan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah. 2. Chrsitian Adiputra Oruwo diberikan sanksi Peringatan Keras Tertulis; dan 3. Darmiati diberikan sanksi Peringatan Keras tertulis. Bahwa karena Teradu I diberhentikan dari jabatan Ketua, maka pada tanggal 26 September 2025 dilakukan Rapat Pleno Pemilihan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Definitif dan memilih Teradu III sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan selanjutnya telah ditetapkan dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 869 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2023-2028. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok aduan Para Pengadu, DKPP terlebih dahulu perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu I dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2023 s.d. 2028. Bahwa pada tanggal 18 September 2025 Taradu I telah dijatuhi sanksi oleh KPU RI, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 814 Tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi kepada Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode Tahun 2023 s.d. 2028. KPU RI menjatuhkan Sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah kepada Teradu I. Selanjutnya pada tanggal 26 September 2025 Para Teradu bersama Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Rapat Pleno Pemilihan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan memutuskan Darmiati in casu Teradu III sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 869 Tahun 2025 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2023-2028. Oleh karena itu DKPP akan mempertimbangkan kedudukan Teradu I dalam perkara ini sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, dan Teradu III dalam perkara ini sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode Tahun 2023 s.d. 2028. [4.3.2] Menimbang bahwa berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 23 Juni 2025 Para Teradu bersama Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang tidak diadukan melaksanakan Rapat Pleno Rutin untuk membahas Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2025 sembari menunggu Surat Edaran dari KPU RI untuk memastikan apakah kegiatan a quo dilakukan secara daring melalui zoom meeting bersama Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah dan Operator untuk menginventarisir progres PDPB sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 75/PK.01-BA/72/1.2/2025 tentang Rapat Pleno Rutin KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2025, KPU Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan surat kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 554/PR.04- SD/K/7206/2/2025 perihal permohonan pendampingan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ke KPU RI (vide Bukti T-2). Menindaklanjuti permohonan pendampingan a quo, selanjutnya Teradu I meminta Teradu II untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Ketua Divisi Teknis KPU RI atas nama Idham Kholik untuk mengkonfirmasi kesediaannya menerima secara langsung laporan KPU Kabupaten Parigi Moutong. Bahwa hasil konsultasi Teradu II dengan Ketua Divisi Teknis KPU RI bersedia menerima langsung pada tanggal 26 Juni 2025, namun pada tanggal tersebut tidak tersedia penerbangan ke Jakarta, maka penyampaian laporan akan diterima pada tanggal 3 Juli 2025 (vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal 1 Juli 2025, KPU Kabupaten Banggai juga menyampaikan permohonan pendampingan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyampaikan Laporan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ke KPU RI melalui Surat Nomor 415.a/PP.02-SD/7201/2025 tertanggal 1 Juli 2025, perihal Permohonan Pendampingan (vide Bukti T-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2 Juli 2025, Pihak Terkait Suhriati selaku Kabag Rendatin KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Staf atas nama Anfasa menyampaikan draf surat undangan kegiatan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Validasi dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester Ke-1 Tahun 2025 Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah in casu Teradu I untuk ditandatangani. Bahwa surat undangan a quo ditujukan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah, stakeholder, dan internal KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Bahwa pada saat menyampaikan surat undangan a quo disaksikan oleh Teradu II, karena pada waktu bersamaan, Teradu II sedang berada di ruangan Teradu I. Bahwa Pihak Terkait Kabag Rendatin KPU Provinsi Sulawesi Tengah a.n. Suhriati juga telah menyampaikan maksud dan tujuan serta waktu pelaksanaan rapat pleno terbuka PDPB kepada Teradu I, yakni akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2025 pukul 09.00 Wita. Selanjutnya Teradu I menandatangani surat undangan a quo. Bahwa pada tanggal 3 Juli 2025 Pukul 10.11 Wita, Kasubbag Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah atas nama Icuk Setiawan mengirimkan softfile Surat Undangan Internal ke Group Whatsapp Pimpinan KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2025, Pihak Terkait Dirwansyah Putra selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan keberatan kepada Teradu I karena salah satu Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong yang merangkap Ketua Divisi Rendatin meminta izin ke Jakarta untuk mengantarkan Laporan PSU pada tanggal 3 Juli 2025. Namun Teradu I hanya diam dan tidak menjawab penyampaian dari Pihak Terkait tersebut. Maksud Pihak Terkait menyampaikan hal tersebut agar Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah dapat menegur yang bersangkutan dan memerintahkan untuk menghadiri Rapat Pleno Terbuka PDPB tingkat Provinsi Sulawesi Tengah yang merupakan agenda penting, sedangkan mengantar laporan PSU bisa diagendakan kapan saja. Bahwa pada tanggal 3 Juli 2025, Teradu I dan Teradu II melakukan perjalanan dinas ke Jakarta untuk mendampingi KPU Kabupaten Parigi Moutong. Bahwa sesuai surat tugas KPU Provinsi Sulawesi Tengah perjalanan dinas dimulai dari tanggal 3 s.d. 5 Juli 2025 (Vide Bukti T-4). Bahwa Teradu III juga melakukan Perjalanan Dinas ke Jakarta pada tanggal 3 s.d. 5 Juli 2025 untuk mendampingi KPU Kabupaten Banggai. Para Teradu berangkat bersama-sama pada tanggal 3 Juli 2025 Pukul 09.00 Wita melakukan perjalanan dinas dengan menggunakan alat transportasi udara dalam rangka menyampaikan laporan hasil Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ke KPU RI. Bahwa pada tanggal 4 Juli 2025 dilaksanakan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Validasi dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester Ke- 1 Tahun 2025 Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tengah bertempat di Aula KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah dan Para Stakeholder. Namun sampai pada Pukul 14.00 Wita, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran PDPB Semester Ke-1 Tahun 2025 Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak dapat dilaksanakan dikarenakan tidak kuorum, karena hanya dihadiri oleh 2 (dua) Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, sedangkan 3 (tiga) Anggota KPU Provinsi KPU Provinsi Sulawesi Tengah lainnya in casu Para Teradu sedang melakukan perjalanan dinas. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester ke-1 Tahun 2025, sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 001/LHP/PM.01.01/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025. Selanjutnya Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Nomor B- 86/PM.00.01/K.ST/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025, Perihal Saran Perbaikan, yang pada pokoknya pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester Ke-1 Tahun 2025 Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tengah dapat dilakukan dengan memperhatikan jumlah kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dan dapat dilaksanakan melalui pertemuan langsung dan/atau pertemuan melalui media dalam jaringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih. Selanjutnya KPU Provinsi Sulawesi Tengah menindaklanjuti Saran Perbaikan a quo dengan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester Ke-1 Tahun 2025 Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 7 Juli 2025 Pukul 14.00 Wita yang dihadiri oleh stakeholder dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan secara daring. Bahwa kegiatan a quo dihadiri lengkap oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah (vide Bukti T-9). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan perbuatan Para Teradu yang tidak menghadiri Rapat Pleno Rekapitilasi PDPB Semester Ke-1 Tahun 2025 Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 4 Juli 2025, KPU RI telah memberikan sanksi kepada Para Teradu yang tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 814 Tahun 2025 tertanggal 18 September 2025 tentang Pemberian Sanksi kepada Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode Tahun 2023 s.d. 2028 in casu Para Teradu masing-masing sebagai berikut: 1. Risvirenol diberikan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah; 2. Chrsitian Adiputra Oruwo diberikan sanksi Peringatan Keras Tertulis; dan 3. Darmiati diberikan sanksi Peringatan Keras tertulis. Bahwa karena Teradu I diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, maka pada tanggal 26 September 2025 dilakukan Rapat Pleno Pemilihan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Definitif yang memutuskan Teradu III terpilih sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Bahwa berdasarkan hasil pleno tersebut, Teradu III telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 869 Tahun 2025 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2023 s.d. 2028. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu yang tidak menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester Ke-1 Tahun 2025 Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana telah dijadwalkan pada tanggal 4 Juli 2025, mengakibatkan rapat pleno a quo dibatalkan. Padahal pada tanggal 4 Juli 2025 telah hadir KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah dan para stakeholder, namun kehadiran Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak memenuhi kuorum, sehingga pelaksanaan rapat pleno tersebut ditunda. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU 8/2019) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, khusus Pasal 1 angka 23 menyatakan, “Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan Keputusan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang undangan.”, dan apabila tidak menghadiri Rapat Pleno 3 (tiga) kali berturut-turut maka diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 126 ayat (1) huruf f PKPU 8/2019, hal itu menandakan betapa pentingnya Rapat Pleno. Tindakan Para Teradu yang lebih mementingkan perjalanan dinas untuk mendampingi KPU Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Kabupaten Banggai ke KPU RI merupakan bentuk pembangkangan dan pengabaian atas tugas pokok, kewajiban, dan wewenang selaku Penyelenggara Pemilu. Pendampingan yang dilakukan oleh Para Teradu jelas tidak termasuk yang menjadi tugas pokok, kewajiban, dan wewenang selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Artinya, tidak ada tugas pokok, kewajiban, dan wewenang Para Teradu untuk mendampingi KPU Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Kabupaten Banggai. Perbuatan dan tindakan Para Teradu a quo, jelas melanggar asas proporsional yang menghendaki pejabat tata usaha negara bertindak sesuai dengan kewajiban dan wewenang, serta prinsip tertib yang menghendaki Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan. Dengan demikian, ketidakhadiran Para Teradu pada Rapat Pleno yang sudah dijadwalkan pada tanggal 4 Juli 2025 merupakan tindakan yang mengabaikan tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB. Tindakan Para Teradu a quo sudah menghambat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Semester ke-1 Tahun 2025 tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan demikian, Para Teradu terbukti sudah bertindak tidak proporsional, tertib, dan akuntabel sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan. Sehingga tindakan Para Teradu tidak dibenarkan menurut Hukum dan Etika Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekaptulasi PDPB Semester ke-1 Tahun 2025 tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, b, dan c, Pasal 12 huruf b, dan e dan Pasal 15 huruf a, b, c, e, f, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa dan mendengar dalil dan keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Darmiati selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu I Risvirenol, dan Teradu II Christian Adiputra Oruwo masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Sepuluh bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Satu bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani