III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Januari 2021 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Tentang Ketidakhadiran Pimpinan Partai Demokrat Kabupaten Poso pada
Saat Pendaftaran Bakal Calon Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Poso Periode 2020 – 2024.
a. Dasar Aturan Peraturan Perundang – Undangan
1) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang – Undang jo Undang – Undang Nomor 6 Tahun
2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang – Undang, menjelaskan Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah
pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk
memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan
demokratis;
2) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang – Undang jo
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang – Undang,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat
KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilihan Bupati/Walikota;
3) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang – Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang – Undang jo Undang – Undang Nomor 6 Tahun
2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang – Undang, menjelaskan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat DKPP
adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan pemilihan umum;
4) Bahwa terhadap kewenanganya, berdasarkan pasal 137 ayat (1) Undang
– Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang – Undang jo
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang – Undang,
menjelaskan, Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diselesaikan oleh DKPP;
5) Bahwa berdasarkan 1 angka 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau
Walikota Dan Wakil Walikota, prinsipnya Komisi Pemilihan
Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara
pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang – undang Pemilihan;
6) Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 4 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, menjelaskan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang
menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban
atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu;
7) Bahwa berdasarkan angka II tentang Penyelenggaraan pemilihan dalam
Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program
Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
Tahun 2020, masa Pendaftaran Pasangan Calon dimulai dari tanggal 4
sampai dengan tanggal 6 September 2020;
b. Dugaan Pelanggaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso
1) Bahwa pada hari jumat, tanggal 4 september 2020 Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Verna Yasin mendatangi Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Poso, untuk menyerahkan dokumen persyaratan
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Periode
Tahun 2020 – 2024;
2) Bahwa pada saat pendaftaran, jumat, tanggal 4 September 2020,
berdasarkan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen
persyaratan pencalonan dan kelengkapan persyaratan calon, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, langsung menerima Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Verna Yasin dan menyatakan telah
memenuhi syarat yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso
dan di tandatangani oleh para Teradu 1,2,3,4, dan 5;
3) Bahwa proses pendaftaran tanggal 4 September 2020, Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso, Tim Pasangan Verna Yasin
yang diusung oleh Partai DEMOKRAT, Partai HANURA dan Partai
Amanat Nasional (PAN) serta Partai PERINDO tanpa kehadiran unsur
Pimpinan Partai DEMOKRAT, dalam hal ini Ketua Partai Demokrat
Kabupaten Poso, Bapak Drs. Piet Inkiriwang, M.M, dengan alasan sakit;
4) Bahwa kehadiran Pimpinan Partai, dalam hal ini Ketua Partai Demokrat
Kabupaten Poso adalah keharusan yang wajib dan mutlak pada saat
mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Poso, periode 2020 – 2024 ;
5) Bahwa dalam Bab I huruf D, bagian Pengertian Umum, Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/Pl.02.2-
Kpt/06/Kpu/Viii/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan
Wakil Walikota menjelaskan, Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi
atau Kabupaten/Kota adalah Ketua Dan Sekretaris Partai Politik atau
Para Ketua dan Para Sekretaris Gabungan Partai Politik Tingkat Provinsi
atau Kabupaten/Kota atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik yang
bersangkutan ;
6) Bahwa berdasarkan Bab II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 394/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/Viii/2020 Tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan,
Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, tentang Penerimaan
Pendaftaran, poin B angka 1 Tata Cara Penerimaan Pendaftaran. KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Bakal
Pasangan Calon dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Poin (1) “Memastikan bahwa Bakal Pasangan Pasangan Calon,
Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
mengusulkan hadir pada saat melakukan pendaftaran”;
- Poin (3) “Tidak menerima pendaftaran apabila Pimpinan Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu bakal calon
atau Bakal Pasangan Calon tidak hadir pada saat pendaftaran,
kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang
berwenang”;
7) Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor :
14/SK/DPP.PD/DPC/III/2017 tentang Susunan Kepengurusan
Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi
Tengah periode 2016 – 2021 yang dilampirkan sebagai dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, nama Drs. Piet
Inkiriwang, M.M, sebagai Ketua Cabang Partai Demokrat Kabupaten
Poso;
8) Bahwa kehadiran Ketua Cabang Partai Demokrat Kabupaten Poso,
adalah keharusan mutlak, pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso, periode 2020 – 2024. Hal ini
berdasarkan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 01 Tahun 2020, menjelaskan “dalam mendaftarkan Bakal
Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik harus memenuhi persyaratan”;
9) Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor
01 Tahun 2020 pada Pasal 39 ayat (5) menjelaskan Pengurus Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat
pendaftaran;
10) Bahwa dalam penegasannya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) Nomor 01 Tahun 2020 pada Pasal 39 ayat (7) “Dalam hal
pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu
bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik, atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat
melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan
oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari
instansi yang berwenang”;
11) Bahwa terhadap alasan ketidakhadiran Drs. Piet Inkiriwang, M.M, dalam
proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, pada hari
jumat, tanggal 4 Sepetember 2020, Tim Pasangan Verna Yasin tidak
dapat dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan dari instansi
berwenang untuk diserahkan sebagai persyaratan dalam pendaftaran
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Periode 2020 – 2024 ;
12) Bahwa lebih tegas, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) Nomor 01 Tahun 2020 pada Pasal 39 ayat (8), menjelaskan
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan bakal
calon, yang secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan
pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima
pendaftaran tersebut, menuangkan dalam Berita Acara dan
mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon kepada Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan;
13) Bahwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menjelaskan Kode
Etik berlandaskan pada:
a) Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Undang-Undang;
c) sumpah/janji jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu; dan
d) Prinsip Penyelenggara Pemilu;
14) Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum:
Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota
KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan
memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU
Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan
sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas
dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan
cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan
pribadi atau golongan”;
15) Bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan
Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjelaskan, Penyelenggaraan
Pemilihan Serentak Lanjutan berpedoman pada prinsip:
a) …
b) …
c) …
d) …
e) …
f) …
g) …
h) proporsionalitas;
i) profesionalitas;
j) …
16) Bahwa dengan tidak mengedepankan integritas sebagai penyelenggara
Pemilu, mengakibatkan Teradu 1, 2, 3, 4 dan 5 melakukan tindakan
yang diduga bertentangan dengan ketentuan pada pasal 14 huruf a, b, c
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
17) Bahwa dengan tidak menerapkan prinsip profesionalitas,
mengakibatkan Teradu 1, 2, 3, 4 dan 5, melakukan tindakan yang
diduga bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 15 huruf a, b, c
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
18) Bahwa etika dirumuskan sebagai nilai-nilai dan norma – norma moral
yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang dalam masyarakat
untuk mengatur tingkah lakunya, yang bertujuan untuk menciptakan
hubungan antar manusia dalam masyarakat secara harmonis dan
“etika” selalu menuntun orang agar bersungguh-sungguh menjadi baik,
agar memiliki sikap etis ;
19) Bahwa terhadap tindakan dan perilaku Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Poso, 5 (lima) anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Poso Yang diduga melanggar kode etik sebagai anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Poso, Penyelenggara Pemilihan Kepala
Daerah Kabupaten Poso periode 2020 – 2024, telah menciderai
proses pemilihan menjadi tidak demokratis, tidak adil dan
unprosedural sehingga menimbulkan penilaian buruk terhadap
penyelenggaraan pemilihan;
20) Bahwa merujuk pada uraian diatas, berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22
ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 Tentang KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM, menjelaskan bahwa DKPP
berwenang untuk memberikan sanksi berupa:
a) teguran tertulis;
b) pemberhentian sementara; atau
c) pemberhentian tetap;
2. Tentang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso tidak menjalankan
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah
a. Dasar Aturan Peraturan Perundang – Undangan
1) Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
menjelaskan billboard atau videotron paling besar ukuran 4 (empat)
meter x 8 (delapan) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap
Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
2) Bahwa berdasarkan Pasal 73A Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota menjelaskan dalam
kegiatan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar Partai Politik yang
tidak mengusulkan Pasangan Calon ;
b. Dugaan Pelanggaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso
1) Bahwa dalam tahapan kampanye, pasangan Nomor urut 1 (satu) Verna
Yasin diduga melakukan pelanggaran administrasi kampanye, dengan
menggunakan billboard berukuran yang melebihi ukuran dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil
Walikota;
2) Bahwa selain itu, terhadap gambar Billboard tersebut, berisikan gambar
yang mencantumkan logo partai politik, yang bukan merupakan partai
pengusul atau pengusung Pasangan Nomor Urut 2 Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Poso periode Tahun 2020 – 2024, yakni partai
Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gelora;
3) Bahwa berdasarkan surat balasan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Poso Nomor : 502/K.ST-09/PM.00.02/XI/2020, tertanggal 16
November 2020, atas Keberatan pasangan calon Nomor urut 2 (dua),
pasangan Darmin Agustinus Sigilipu dan Amdjad Lawasa, terhadap
dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye Paslon
Bupati/Wakil Bupati Poso nomor Urut 01 bertempat di Jalan P
Sumatera, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, atau disekitar
wilayah Ruang Terbuka Hijau (bekas pasar lama), dalam bentuk
billboard, menyatakan sebagai temuan dugaan pelanggaran
administrative oleh Panwascam Poso Kota dan telah direkomendasikan
kepada PPK Kecamatan Poso Kota pada tanggal 6 November 2020 dan
selanjutnya sedang dalam proses tindaklanut oleh PPK Kecamatan Poso
Kota sebagai pihak yang berwenang melakukan penanganan dugaan
pelanggaran adminstratif ;
4) Bahwa atas surat balasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Poso Nomor : 502/K.ST-09/PM.00.02/XI/2020, tertanggal 16 November
2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso tidak menindaklanjuti
isi dari surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Poso;
5) Bahwa selain itu, berdasarkan Nomor surat :
273/K.ST/PM.00.01/XI/2020 perihal jawaban atas keberatan Pengadu
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Darmin Agustinus Sigilipu,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, pada
pokoknya menyampaikan terkait alat peraga kampanye sebagaimana
obyek keberatan dari saudara telah direkomendasikan kepada PPK
Kecamatan Poso Kota ;
6) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak
Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019
(Covid-19), KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara
pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang
mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan
tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
undang – undang yang mengatur tentang Pemilihan ;
7) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak
Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019
(Covid-19), Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk
menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain ;
8) Bahwa untuk menyelenggarakan pemilihan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati, PPK Kecamatan adalah panitia yang dibentuk dan
bertanggaung jawab kepada KPU Kabupaten/Kota untuk
menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan ;
9) Bahwa terhadap tanggung jawabannya, KPU Kabupaten Poso berwenang
dan bertanggung jawab atas segala tugas dan wewenang yang melekat
pada Panitia Pemilihan Kecamatan ;
10) Bahwa terhadap tidak tindaklanjuti isi surat dari Rekomendasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso, pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 sangat keberatan dan hal ini merupakan
bentuk tindakan yang diduga melanggar kode etik penyelenggara
pemilihan ;
11) Bahwa terhadap tindakan dan perilaku Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Poso, 5 (lima) anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Poso, Yang diduga melanggar kode etik sebagai anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Poso, Penyelenggara Pemilihan Kepala
Daerah Kabupaten Poso periode 2020 – 2024, yang telah merugikan
Kepentingan Pengadu dan atau Pelapor untuk dijatuhkan sanksi ;
12) Bahwa merujuk pada uraian diatas, berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22
ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, menjelaskan bahwa DKPP berwenang untuk
memberikan sanksi berupa:
a) teguran tertulis;
b) pemberhentian sementara; atau
c) pemberhentian tetap;
3. Bahwa sebagaimana dugaan pelanggaran yang telah diuraikan di atas, para
Teradu terindikasi melakukan perbuatan yang dianggap bertentangan dengan
integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu yang semestinya
memegang pada prinsip:
- Jujur;
- Mandiri;
- Adil;
- Akuntabel;
- Berkepastian hukum;
- Aksesibilitas;
- Tertib;
- Terbuka;
- Proporsional;
- Profesional;
- Efektif;
- Efisien; dan
- Kepentingan Umum.
4. Bahwa prinsip Berkepastian Hukum bermakna Penyelenggara Pemilu
melakukan tugas, fungsi dan wewenang yang semestinya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang – undangan;
5. Bahwa senyatanya permasalahan yang telah diuraikan dalam kronologis poin (a)
di atas, terdapat tindakan yang bertentangan dengan prinsip Berkepastian
Hukum dikarenakan para Teradu telah menerima pendaftaran Bakal Calon
Verna. G. M. Inkiriwang dan M. Yasin Mangun tanpa dihadiri oleh Ketua Partai
Demokrat yang menjadi Partai Pengusung dari Bakal Calon, kemudian tidak
melampirkan surat dari instansi yang berwenang untuk menjelaskan alasan
ketidakhadiran Ketua Partai Demokrat pada saat pendaftaran Bakal Calon;
6. Bahwa dalam kronologis permasalahan yang diuraikan pada poin (b) di atas,
para Teradu tidak melakukan tindakan yang menaati prosedur dikarenakan
tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Poso terkait adanya
pelanggaran administratif yakni pemasangan Alat Peraga Kampanye oleh Paslon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 di RTH Jalan Pulau Sumatera Gebang
Rejo Poso Kota, yang sifatnya wajib untuk ditindaklanjuti demi terjaminnya
pelaksanaan pemilihan yang adil, tegas dan tidak memihak berdasarkan
peraturan perundang - undangan.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Tentang Proses Penerimaan Pendaftaran pada tanggal 4 September 2020 dr
Vern G. M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun Tidak Dihadiri Oleh Ketua DPC
Partai Demokrat dan tidak melampirkan surat dari Instansi yang
berwenang;
a. Bahwa dalam fakta persidangan tanggal 1 Maret 2020, para Teradu
menerangkan adanya proses penerimaan pendaftaran pada tanggal 4
September 2020 yang dilakukan oleh Pasangan dr. Verna G.M. Inkiriwang
dan M. Yasin Mangun, S.Sos di kantor para Teradu;
b. Bahwa faktanya, dalam keterangan Teradu II Taufik Hidayat menerangkan
benar Ketua Cabang Partai Demokrat Kabupaten Poso atas nama Drs. Piet
Inkiriwang tidak hadir pada saat pendaftaran tanggal 4 September 2020;
c. Bahwa faktanya keterangan Teradu II Taufik Hidayat, menerangkan dalam
proses persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, tidak melakukan
Verifikasi Faktual atas seluruh kelengkapan dokumen persyaratan;
d. Bahwa para Teradu menyatakan Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Poso
tanggal 4 September 2020 Pukul 15:35 WITA tidak hadir. Dan Ketua Tim
Pemenangan Pasangan Calon dr. Verna G.M Inkiriwang dan M.Yasin
Mangun yakni Iskandar Lamuka telah melampirkan surat sakit dari Rumah
Sakit Siloam SMRCC, namun pada faktanya para teradu tidak dapat
membuktikan surat sakit tersebut benar-benar dilampirkan, karena
berdasarkan Bukti P-4, bukti P-5 dan bukti P-6 , tidak terdapat dokumen
atau catatan secara fisik surat sakit tersebut dilampirkan menjadi
dokumen persyaratan pencalonan;
e. Bahwa Pengadu telah membuktikan dalil pengaduanya berdasarkan Video
yang ditayangkan di Live Streaming media social Facebook, dengan akun
facebook Komisi Pemilihan Kabupaten Poso yang berdurasi kurang lebih
2 jam (Bukti P- 18) , pendaftaran pada tanggal 4 September 2020. Dalam
video tersebut sama sekali tidak ditemukan dan disebutkan surat sakit,
entah itu diterima Teradu atau diserahkan dari Ketua Tim Pemenangan
Pasangan Calon dr.Verna G.M Inkiriwang dan M.Yasin Mangun, sehingga
menambah keyakinan pengadu bahwa surat sakit tersebut tanggal 4
september tidak dilampirkan pada saat pendaftaran;
f. Bahwa terhadap Surat Sakit a quo, yang seharusnya dilampirkan pada saat
pendaftaran tanggal 4 september 2020 jam 15:35, telah di konfirmasi
melalui Wawancara oleh salah satu wartawan atas nama Deddy Moh Ferdy
L.S.PD (sebagai saksi Pengadu) kepada Ketua Tim Pemenangan Pasangan
Calon dr.Verna G.M Inkiriwang dan M.Yasin Mangun yang menyerahkan
segala dokumen sekaligus bertandatangan TT.1-KWK Tanda Terima
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020 (Bukti P-4).
g. Bahwa Iskandar Lamuka, sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon
dr Verna G.M Inkiriwang dan M. Yain Mangun S.Sos di konfirmasi secara
langsung, Iskandar lamuka menyatakan bahwa surat sakit yang dimaksud
diserahkan keesokan harinya tanggal 5 September 2020, belum puas
jawaban yang diterima dari Iskandar Lamuka secara langsung, Deddy Moh
Ferdy L.S.PD (saksi) melakukan percakapan via whatsapp (Bukti P-7) hal
tersebut dimuat Deddy Moh Ferdy L.S.PD (saksi) pada laman berita Online
(Bukti P-8), dan dimuat dalam media cetak harian Mercusuar edisi Rabu 30
September 2020 (Bukti P -9).
h. Bahwa media online dan media cetak harian mercusuar telah diterima oleh
teradu tgl 30 September 2020 di kantor Teradu, namun Teradu tidak pernah
mengklarifikasi berita tersebut kepada Deddy Moh Ferdy L.S.PD (sebagai
saksi).
i. Bahwa Teradu telah mengabaikan segala peraturan dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/Pl.02.2-
Kpt/06/Kpu/Viii/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil
Walikota Bahwa berdasarkan Bab II Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 394/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/Viii/2020 Tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen
Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, tentang Penerimaan Pendaftaran,
poin B angka 1 Tata Cara Penerimaan Pendaftaran.
j. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Bakal
Pasangan Calon dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Poin (1) “Memastikan bahwa Bakal Pasangan Pasangan Calon,
Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
mengusulkan hadir pada saat melakukan pendaftaran”;
- Poin (3) “Tidak menerima pendaftaran apabila Pimpinan Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu bakal calon
atau Bakal Pasangan Calon tidak hadir pada saat pendaftaran,
kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang”
dalam proses penerimaan pendaftaran dr.Verna G,M Inkiriwang dan M
Yasin tanggal 4 September 2020 yang tidak dihadiri oleh Ketua DPC
Partai Demokrat dan tidak melampirkan alasan ketidakhadiran Ketua
DPC Partai Demokrat dari Instansi yang berwenang.
k. Bahwa pengakuan Teradu tidak dapat dibuktikan dengan hal-hal yang
menguatkan Teradu sehingga terbukti para Teradu melakukan tugasnya
sebagai penyelenggara melanggar asas profesionalistas, berkepastian Hukum
dan melakukan Unprosedural dalam menerima pendaftaran pasangan calon
dr Verna G.M Inkiriwang dan M.Yasin Mangun tanggal 4 september 2020
jam 15:35.
l. Bahwa faktanya, dalam kelengkapannya, dokumen B-KWK yang seharusnya
ditanda tangani pada saat Pendaftaran, pada faktanya ditanda tangani pada
tanggal 31 Agustus 2020.
m. Bahwa dalam faktanya, dokumen persyaratan pencalonan, yakni Surat
Keterangan Sakit, tidak terlampir dalam dokumen Persyaratan Pencalonan.
n. Bahwa faktanya, saksi yang dihadirkan oleh Pengadu dibawah Sumpah,
yakni Saksi Deddy Moh. Ferdy L. S.PD, menerangkan, baik wawancara
melalui chatingan Whats App maupun secara langsung bersama M. Yasin
Mangun S. Sos, dan Ketua Tim Pemenangan Pasangan dr. Verna G.M.
Inkiriwang dan M. Yasin Mangun, S.Sos, Iskandar Lamuka, Surat Sakit baru
diserahkan pada tanggal 5 September 2020.
o. Bahwa Ahli Nisbah, mantan Komisioner Pemilihan Umum Sulawesi Tengah
(KPU-SULTENG) menerangkan, berdasarkan Pasal 1 angka 15 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Kabupaten Poso dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/Pl.02.2-
Kpt/06/Kpu/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor
Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Bab II
tentang Penerimaan Pendaftaran huruf B angka 3, bahwa Pimpinan Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu bakal calon atau Bakal
Pasangan Calon tidak hadir pada saat pendaftaran, kecuali ketidakhadiran
tersebut disebabkan oleh halangan yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari instansi yang berwenang.
p. Bahwa menurut Ahli Nisbah, Pendaftaran tidak dapat diterima, jika
Pimpinan Partai tidak hadir pada SAAT PENDAFTARAN.
2. Tentang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso tidak menjalankan
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah
a. Bahwa dalam faktanya, Teradu IV, Olivia Salintohe, S.H., M.H. menerangkan
benar Badan Pengawas Kabupaten Poso menerbitkan Rekomendasi yang
wajib dijalankan oleh PPK Kecamatan Poso Kota pada tanggal 6 November
2020.
b. Bahwa faktanya, pihak terkait, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Poso menerangkan berdasarkan surat balasan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor : 502/K.ST-
09/PM.00.02/XI/2020, tertanggal 16 November 2020, atas Keberatan
Pengadu, terhadap dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye
Paslon Bupati/Wakil Bupati Poso Pasangan dr. Verna G.M. Inkiriwang dan
M. Yasin Mangun, S.Sos bertempat di Jalan P Sumatera, Kelurahan Gebang
Rejo, Kecamatan Poso Kota, atau disekitar wilayah Ruang Terbuka Hijau
(bekas pasar lama), dalam bentuk billboard, menyatakan sebagai temuan
dugaan pelanggaran administrative oleh Panwascam Poso Kota dan telah
direkomendasikan kepada PPK Kecamatan Poso Kota pada tanggal 6
November 2020 sebagai pihak yang berwenang melakukan penanganan
dugaan pelanggaran adminstratif.
3. Tentang Keterangan Saksi
Bahwa dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Republik
Indonesia (DKPP-RI), Pengadu menghadirkan 3 Saksi dan 1 Ahli, yakni:
a. Deddy Moh. Ferdy L. S.PD (Saksi)
b. Muhammad Syarif Rum Machmoed (Saksi)
c. Zulfikar Is Machmoed (Saksi), dan
d. Dr.Nisbah (Ahli)
Dalam keterangan persidangan, Saksi Deddy Moh. Ferdy L. S.PD dan Ahli
Nisbah yang diambil keterangannya. Untuk menegaskan dalil-dalil Pengadu
dalam Pengaduannya, maka Pengadu akan menguraikan keterangan Saksi:
Saksi Muhammad Syarif Rum Machmoed
- Bahwa Saksi adalah Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Poso, berpasangan dengan Vivin Baso Ali yang melakukan Pendaftaran
pada tanggal 6 September 2020.
- Bahwa Pasa Saat Pendaftaran, Saksi diusung oleh empat Partai, yakni
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai BERKARYA, Partai
Hati Nurani Rakyat (HANURA) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
- Bahwa Pada Saat Pendaftaran, Saksi didampingi oleh:
1) Ketua dan Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Poso,
2) Ketua dan Sekretaris DPC BERKARYA Kabupaten Poso.
- Bahwa Saksi pada Pokoknya menerangkan, menduga Teradu melakukan
tindakan Ketidakprofesionalitas, tidak jujur dan tidak Independen dalam
Proses Penerimaan Pada Saat Pendaftaran pada tanggal 6 September
2020.
- Bahwa oleh Teradu, pada Saat Pendaftaran, Saksi bersama Vivin Baso
Ali, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses Pendaftaran.
- Bahwa alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Teradu, dikarenakan
Ketua dan Sekretaris Partai Pengusung/Pengusul Saksi, yakni Partai Hati
Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Poso serta Ketua dan Sekretaris
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Poso tidak hadir pada
SAAT PENDAFTARAN.
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan pada tanggal 1 Maret 2021, pada
prinsipnya Pengadu menyimpulkan sebagai berikut:
a. K O N K L U S I
1) Bahwa pada Faktanya pelanggaran Teradu secara sah dan meyakinkan
Terungkap pada Sidang Majelis Hakim Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia pada tanggal 1 Maret 2021;
2) Bahwa proses pendaftaran oleh Pasangan dr. Verna G.M. Inkiriwang dan
M. Yasin Mangun, S.Sos yang diterima oleh Teradu pada tanggal 4
September 2020 melanggar Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilihan
Kepala Daerah di Kabupaten Poso;
3) Bahwa PADA SAAT PENDAFTARAN, tertanggal 4 September 2020,
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso, tidak hadir;
4) Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit,
Rumah Sakit adalah Institusi, bukanlah Instansi;
5) Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso
menerangkan berdasarkan surat balasan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Poso Nomor : 502/K.ST-09/PM.00.02/XI/2020,
tertanggal 16 November 2020, atas Keberatan Pengadu, terhadap dugaan
pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye Paslon Bupati/Wakil
Bupati Poso Pasangan dr. Verna G.M. Inkiriwang dan M. Yasin Mangun,
S.Sos bertempat di Jalan P Sumatera, Kelurahan Gebang Rejo,
Kecamatan Poso Kota, atau disekitar wilayah Ruang Terbuka Hijau
(bekas pasar lama), dalam bentuk billboard, menyatakan sebagai
temuan dugaan pelanggaran administrative oleh Panwascam Poso Kota
dan telah direkomendasikan kepada PPK Kecamatan Poso Kota pada
tanggal 6 November 2020 sebagai pihak yang berwenang melakukan
penanganan dugaan pelanggaran adminstratif;
6) Bahwa Teradu, dalam melakukan kelengkapan dokumen Pasangan dr.
Verna G.M. Inkiriwang dan M. Yasin Mangun, S.Sos, pada Persyaratan
Pencalonan tidak melakukan Verfikasi Faktual pada Rumah Sakit
Siloam di Jakarta;
7) Bahwa Ahli Nisbah menjelaskan Pimpinan Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik atau salah satu bakal calon atau Bakal Pasangan Calon
tidak hadir pada saat pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut
disebabkan oleh halangan yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari instansi yang berwenang dan tidak menerima Pendaftaran, jika
Pimpinan Partai tidak hadir pada SAAT PENDAFTARAN.
b. S E C A R A K H U S U S:
1) Memohon kepada Majelis, Teradu untuk membuktikan fakta materil,
Teradu tidak menerima surat sakit alasan ketidakhadiran Ketua DPC
Partai Demokrat Kabupaten Poso tanggal 4 September 2020 jam 15: 35
secara cermat dapat dilihat di bukti (P-18) video pendaftaran pasangan
calon dr Verna G.M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun tanggal 4
September 2020, dalam video yang berdurasi 2 jam lebih, terlihat jelas
Teradu tidak memperlihatkan atau menerima dokumen surat sakit dari
Rumah Sakit Siloam SMRCC dari Iskandar Lamuka. Ketua Tim
Pemenangan tidak menyerahkan surat sakit dari RS Siloam SMRCC.
2) Memohon kepada Majelis, dalam seluruh dokumen penerimaan
pasangan calon pada bukti pengadu Bukti P-4, bukti P-5 dan bukti P-
6, tidak terdapat dokumen fisik atau catatan surat sakit Rumah
Sakit Siloam SMRCC dilampirkan menjadi dokumen persyaratan
pencalonan.
3) Memohon Kepada Majelis, kiranya Teradu dalam penerimaan
pendaftaran, wajib berlandaskan dan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, karena para teradu telah menerima surat dari
institusi bukanlah Instansi (Bukti P-10), hal tersebut mengabaikan
PKPU dan Juknis yang menyatakan surat tersebut harus dari Intansi
dan bukan dari Institusi.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi KTP Pengadu;
Bukti P-2 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor:
1722/PL.02.3-Kpt/7202/KPU.KAP/IX/2020 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso pada
Pemilihan Serentak Tahun 2020;
Bukti P-3 : Berita Acara Nomor 1571.b/PL.02.2-PU/7202/KPU.KAP/IX/2020
Tentang Pengumuman Hasil Dokumen Calon Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2020;
Bukti P-4 : Bukti Tanda Terima Penyerahan Hasil Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020;
Bukti P-5 : Surat Nomor 502/K.ST-09/PM.00.02/IX/2020 Badan Pengawas
Pemilihan Umum, perihal Penanganan Dugaan Pelanggaran
Terkait alat peraga Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Poso Nomor Urut 1 (satu);
Bukti P-6 : Model TT.1-KWK beserta Lampiran, bukti tanda terima
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Poso tahun 2020;
Bukti P-7 : Print out percakapan via whatsapp Iskandar Lamuka dengan
Deddy Moh Ferdy L.S.PD (saksi);
Bukti P-8 : Print Out laman berita online Buletin Sulawesi tertanggal 28
September 2020 dengan judul berita Tim Advokat DAS Beramal
Laporkan Dugaan Pidana PILKADA Paslon VY ke BAWASLU Poso;
Bukti P-9 : Print Out Berita Mercusuar Edisi Rabu 30 September 200, Hal. 4
dengan judul “DAS Beramal Lapor Dugaan Pelanggaran Pilkada”;
Bukti P-10 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesi Nomor 3 Tahun
2020 Tentang Klarifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
Bukti P-11 Surat Bawaslu Kabupaten Poso Nomor 483/K.ST-
09/PM.00.02/XI/2020, perihal keterangan Bawaslu Kabupaten
Poso terkait Alat Peraga Kampanye paslon Bupati/Wakil Bupati
Poso Nomor urut 1 (satu), tanggal 13 November 2020;
Bukti P-12 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:
273/K.ST/PM.00.01/XI/2020 perihal jawaban atas
keberatan/Pengadu (Abd. Mirsad B. SH);
Bukti P-13 Billboard Pasangan Calon dr Verna G.M Inkiriwang dan M. Yasin
Mangun;
Bukti P-14 : Surat Istirahat Sakit atas nama Safrudin Badawi, tanggal 2
Oktober 2020;
Bukti P-15 Print Out laman berita online Buletin nomorsatukaltim.com
tertanggal 2 September 2020 dengan judul berita Jumat, Ketua
dan Sekretaris Parpol Pendukung Wajib Hadir di KPU Balikpapan;
Bukti P-16 Peraturan Organisasi DPP Partai Demokrat Nomor:
02/PO/DPP.PD/I/2020;
Bukti P-17 : AD/ART Partai Demokrat 2020;
Bukti P-18 : Video Pendaftaran Pasangan Calon dr Verna G.M Inkiriwang dan
M. Yasin Mangun tanggal 4 September 2020;
[2.5] Saksi Ahi Pengadu (Dr. Nisbah, M.Si)
Saksi Ahli pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Ahli merupakan Anggota KPU Provinsi Sulteng Periode 2013-2018;
2. Bahwa terkait tata cara dan prosedur pencalonan diatur dalam Undang Undang
10 Tahun 2016 jo Peraturan KPU dan Keputusan KPU Tentang Pedoman Teknis
Pencalonan;
3. Bahwa Ahli menyatakan Pengurus Partai yang dimaksud pada saat Pendaftaran
yang hadir sesuai ketentuan adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
4. Bahwa Ahli menyatakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, Pengurus
Partai Pengusung Paslon Wajib hadir pada saat Pendaftaran;
5. Bahwa pada saat pendaftaran jika tidak dihadiri oleh Pengurus Partai
Pengusung, dan tidak dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Intansi yang
berwenang KPU WAJIB menolak pendaftaran calon atau dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS);
6. Bahwa KPU wajib taat terhadap Undang-Undang, Peraturan KPU dan Juknis
KPU dalam melaksanakan seluruh tahapan;
7. Kehadiran Pengurus Partai pada saat pendaftaran Pasangan Calon dimaksud
untuk legitimasi Surat Keputusan Partai yang mengusung Pasangan Calon;
[2.6] Saksi Pengadu (Deddy Moh. Ferdy L)
1. Saksi merupakan Wartawan Media Cetak Harian Pos Palu;
2. Saksi meliput Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 23 September 2020;
3. Pada saat Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso, Saksi
melakukan Doorstop kepada Pasangan Calon Verna. G. M. Inkiriwang dan M.
Yasin Mangun. Berdasarkan keterangan M. Yasin Mangun, Surat Keterangan
Sakit Ketua DPC Partai Demokrat atas nama Piet Inkiriwang diserahkan oleh
Iskandar Lamuka selaku Ketua Tim Pemenangan Paslon 1 tanggal 5 September
2020;
4. Berdasarkan keterangan tersebut, Saksi melakukan konfirmasi langsung kepada
Iskandar Lamuka. Berdasarkan keterangan Iskandar Lamuka, pada saat
pendaftaran tanggal 4 September 2020 Surat Keterangan Sakit tersebut dibawa,
namun baru diserahkan kepada KPU Kabupaten Poso melalui Pak Taufik selaku
Ketua Pokja Pencalonan pada tanggal 5 September 2020;
5. Bahwa Saksi kemudian menuliskan hal tersebut di media online Harian Pos
Palu;
6. Bahwa terkait berita yang dibuat Saksi, tidak pernah ada Klarifikasi maupun
Keberatan dari Paslon Nomor Urut 1, maupun maupun dari Iskandar Lamuka;
7. Bahwa berita yang dibuat oleh Saksi juga dimuat pada Harian Mercusuar;
[2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 1 Maret 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa berkenaan Dugaan Pelanggaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Poso Tentang Ketidakhadiran Pimpinan Partai Demokrat Kabupaten Poso Pada
Saat Pendaftaran Bakal Calon Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Poso Periode 2020 -2024. Bahwa tidak benar Teradu dalam
penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon dr. Verna G.M Inkiriwang dan
M. Yasin Mangun (Nomor urut 1) bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa mengenai syarat calon dan syarat pencalonan Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati, diatur dalam ketentuan pasal 7 ayat (2),
pasal 42 dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang.
b. Bahwa pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pilkada Poso Tahun 2020
dimulai pada tanggal 4 s/d 6 September 2020 sebagaimana Pengumuman
KPU Poso Nomor: 1522/PL.02.2/PU.72.02/KPU.KAB/VIII/2020 tentang
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Poso Pada
Pemilihan Tahun 2020 tertanggal 28 Agustus 2020; (Bukti T-1)
c. Bahwa Bakal Pasangan Calon dr. Verna G.M Inkiriwang dan M. Yasin
Mangun, S.Sos dalam Pilkada Kabupaten Poso diusung oleh gabungan
partai politik yakni Partai Demokrat (5 kursi), Partai Amanat Nasional (1
kursi), Partai Hanura (1 Kursi), Partai Persatuan Indonesia (1 kursi),
melakukan pendaftaran pada tanggal 4 September 2020 sebagaimana
Berita Acara Pendaftaran (Bukti T-2), dengan menyerahkan dokumen
kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana tertuang
dalam form TT.1-KWK beserta lampirannya (Bukti T-3);
d. Bahwa menurut ketentuan Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) PKPU Nomor 1
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pada saat
pendaftaran bakal pasangan calon, Pengurus Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik (Pengusung) atau bakal pasangan calon wajib hadir
pada saat pendaftaran kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh
halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang
berwenang;
e. Bahwa pada saat pendaftaran bakal pasangan calon dr. Verna G.M
Inkiriwang dan M. Yasin Mangun, S.Sos pada tanggal 4 September 2020,
telah dihadiri oleh Pengurus partai politik/gabungan partai politik
pengusung, termasuk pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso
sebagai salah satu partai pengusung. Berdasarkan Surat Keputusan
Nomor: 14/SK/DPP.PD/DPC/III/2017 tentang Susunan Kepengurusan
Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi
Tengah Periode 2016-2021, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso
adalah Drs. Piet Inkiriwang, MM (Bukti T-4) tidak dapat hadir karena
berhalangan (sakit), namun demikian dihadiri langsung oleh pengurus
DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso lainnya yakni Wakil Ketua I (Ellen
Ester Pelealu) serta Sekretaris (Nilawati S. Lukman);
f. Bahwa aduan tentang ketidak hadiran Ketua DPC Partai Demokrat
Kabupaten Poso saat pendaftaran, tidak beralasan hukum karena
ketidakhadiran Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso disebabkan
oleh alasan yang sah (sakit). Mengenai hal ini telah disampaikan oleh
ketua tim Kampanye bakal pasangan calon dr. Verna G.M Inkiriwang dan
M. Yasin Mangun, S.Sos dengan memperlihatkan dan menyerahkan Surat
Istirahat Sakit (Medical Leave Sertificate) tertanggal 25 Agustus 2020 yang
dikeluarkan oleh Siloam Hospitals Jakarta (Bukti T-5), yang diterima oleh
Teradu pada saat hari pendaftaran tanggal 4 September 2020 pukul 15.35
Wita;
g. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 jo. Pasal 43 Undang-undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang kemudian dilakukan penelitian
keabsahan dokumen sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil
penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon (form BA.HP-KWK
beserta lampiran)
h. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen persyaratan calon, Bakal
Pasangan Calon atas nama dr. Verna G.M Inkiriwang dan M. Yasin
Mangun, S.Sos sebagaimana tertuang dalam lampiran berita Acara Hasil
Penelitian keabsahan Dokumen Persyaratan Calon sebagaimana terterah
pada Lampiran Model Form BA.HP-KWK (Bukti T-6), sehingga Teradu
berkesimpulan sesuai ketentuan perudang-undangan telah memenuhi
syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan dalam Pilkada Kabupaten
Poso Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Salinan Berita Acara Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor: 1721/PL-02.3-
BA/7202/KPU.KAB/IX/2020 tentang penetapan Pasangan Calon Yang
Memenuhi Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Menjadi Peserta
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun;
i. Bahwa selama proses pendaftaran bakal pasangan calon berlangsung,
telah pula diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Poso dan
tidak terdapat temuan pelanggaran ataupun rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Poso terkait surat istirahat sakit Piet Inkiriwang selaku Ketua
DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso.
j. Bahwa Bawaslu Kabupaten Poso dalam beberapa suratnya kepada
Termohon tidak pernah menyinggung dan/atau mempersoalkan
ketidakhadiran Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso karena sakit
serta Surat Istirahat Sakit (Medical Leave Sertificate) tertanggal 25
Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Siloam Hospitals pada periode
pendaftaran bakal pasangan calon;
k. Bahwa dalam rangka menerapkan asas keterbukaan, Teradu kemudian
mengeluarkan Surat KPU Kabupaten Poso Nomor: 1571.b/
PL.02.2/PU.72.02/KPU.KAB/VIII/2020 Tentang Pengumuman Hasil
Dokumen Pasangan Calon dan Dokumen Calon Pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020 (Bukti T-7) agar masyarakat
kabupaten Poso dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap
dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon dalam periode tanggal 6
s/d 8 September 2020, namun tidak terdapat masukan dan atau tanggapan
dalam periode waktu yang ditentukan;
l. Bahwa mengenai ketidakhadiran Ketua DPC Demokrat Kabupaten Poso
karena sakit serta Surat Istirahat Sakit (Medical Leave Sertificate)
tertanggal 25 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh \Siloam Hospitals
telah dipersoalkan oleh bakal pasangan calon atas nama Muh Syarif Rum
Machmoed dan Vivin Baso Ali dengan mengajukan keberatan dan atau
pengaduan ke Bawaslu Poso sebagaimana dalam Putusan Bawaslu Nomor:
001/PS.REG/72.04/IX/2020 tanggal 26 September 2020 (Bukti T-8) yang
amarnya pada pokoknya “Menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya”;
m. Bahwa segala tindakan yang dilakukan Teradu 1 s/d V terkait dengan
proses dalam penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon dr. Verna
G.M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun (Nomor urut 1) sebagaimana terurai
di atas telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) Peraturan KPU
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
n. Bahwa pada kesimpulan Pengadu bahwa teradu sebagai penyelenggara
pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Poso tahun 2020 telah
mencederai proses pemilihan menjadi tidak demokratis, tidak adil dan
unprosedural sehingga menimbulkan penilaian buruk terhadap
penyelenggraan pemilihan, menurut teradu aduan yang disampaikan oleh
pengadu tidak berdasar dengan Hukum dengan memperhatikasn hal-hal
sebagai berikut:
- Bahwa mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PHP.BUP-
XIX/2021 (Bukti T-9) yang diajukan oleh pengadu pada halaman 171
menyatakan bahwa Pendaftaran bakal pasangan calon Nomor urut 1 tidak
bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
- Bahwa putusan mahkamah konstitusi tersebut menjadi jurisprudensi
yang bersifat final dan mengikat dan menjadi sumber hukum.
- Bahwa pengadu menyampaikan bahwa teradu melaksanakan pemilihan
secara tidak demokratis, teradu berpendapat bahwa tindakan teradu
dalam melaksanakan setiap tahapan pemilihan serentak tahun 2020 telah
mendengar dan melibatkan pihak-pihak yang dianggap perkepentingan
dalam setiap tahapan dengan mengadakan Koordinasi dan sosialisasi
setiap tahapan.
- Bahwa teradu berpendapat berdasarkan Pasal 6 huruf (c) Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan pedoman penyelenggara
pemilihan menyebutkan adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan
kewajibannya;
- Bahwa teradu telah menempatkan hak dan kewajiban setiap bakal
pasangan calon yang mendaftarkan diri pada tahapan pendaftaran
sebagaimana telah ditentukan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Bahwa terkait tindakan unprosedural, teradu berkeyakinan bahwa
tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020
telah sesuai sebagaimana PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
- Bahwa tuduhan pengadu yang menyatakan bahwa tindakan teradu telah
mencederai proses pemilihan menjadi tidak dekokratis, tidak adil dan
unprosedural sehingga menimbulkan penilaian buruk terhadap
penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2020,
justru Peengadu telah melakukan delegitimasi terhadap KPU Kabupaten
Poso atas kepercayaan masyarakat dalam melaksanakan pemilihan tahun
2020. Dan tuduhan ini sangat berbahaya bagi kepercayaan publik
terhadap martabat KPU Kabupaten Poso.
2. Tentang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Tidak Menjalankan
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota menjelaskan Alat Peraga Kampanye
adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program
Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang
untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih
Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon.
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota menjelaskan Alat Peraga Kampanye
meliputi:
a. baliho paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling
banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap
kabupaten/kota;
a1. billboard atau videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 8
(delapan) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon
untuk setiap kabupaten/kota;
b. umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima
belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon
untuk setiap kecamatan; dan/atau;
c. spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh)
meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap
desa atau sebutan lain/kelurahan.
c. Bahwa terhadap adanya pelanggaran administrasi kampanye sebagaimana
yang diadukan oleh pengadu yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Poso nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M.
Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos berdasarkan rekomendasi Panitia
Pengawas Kecamatan Poso Kota tentang Nomor: 129/K.ST-
09/PK/TM.00.02/XI/2020 tertanggal 6 November 2020 yakni pemasangan
billboard berukuran 5 meter x 10 meter yang melebihi dari ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 yakni maksimal
berukuran 4 meter x 8 meter, yang terpasang di Kelurahan Kayamanya
sentral (depan lokasi Ruang Terbuka Hijau).
d. Bahwa atas pelanggaran administrasi kampanye sebagaimana dimaksud
dalam point 3 diatas, PPK Poso Kota telah menerima Penerusaan
pelanggaran administrasi pemilihan oleh Panitia Pengawas Kecamatan Poso
Kota pada tanggal 6 November 2020 Nomor: 129/K.ST-
09/PK/TM.00.02/XI/2020 tertanggal 6 November 2020 (Bukti T-10) yang
berisikan laporan atau temuan serta kajian dugaan pelanggaran tentang
pemasangan Alat Peraga Kampanye dari calon Bupati dan Wakil Bupati Poso
Tahun 2020 yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
tentang kampanye, salah satunya termasuk billboard pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M.
Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos yang berukuran lebih dari
ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 yakni berukuran 4 meter x 8
meter yang selanjutnya PPK Poso Kota melakukan penanganan berdasarkan
PKPU Nomor 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun
2014 sesuai dengan ketentuan Pasal 17 yang menyatakan bahwa KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN,
KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai
dengan tingkatannya.
e. Bahwa sesuai ketentuan PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014, PPK Poso Kota melakukan langkah-
langkah sebagai berikut:
- mencermati kembali data /dokumen yang tertuang dalam rekomendasi
Panwascam Poso Kota pada tanggal 6 November 2020 sebagaimana
ketentuan Pasal 18 huruf a PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana
telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014,
- melakukan klarifikasi terhadap Panwascam Poso Kota pada tanggal 7
November 2020 bertempat di sekretariat Panwascam Poso Kota Alamat Jl.
Pulau Seram Kelurahan Gebang Rejo, terkait lokasi pemasangan
billboard pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor
urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos dan
ukuran yang melebihi dari ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a1
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2020
- melakukan konsultasi ke KPU Kabupaten Poso pada tanggal 8 November
2020 tentang penanganan pelanggaran administrasi pemilihan
sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2013
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014,
- menghadiri undangan rapat koordinasi oleh KPU Kabupaten Poso
bersama-sama dengan Panwascam Poso Kota dan dihadiri oleh Bawaslu
Kabupaten Poso pada tanggal 9 November 2020 bertempat di ruang rapat
KPU Kabupaten Poso, membahas tentang aturan-aturan mengenai Alat
Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye serta tata cara penanganan
pelanggaran administrasi pemilihan sesuai ketentuan Pasal 18 huruf b
PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU
Nomor 13 Tahun 2014.
- melakukan pencermatan kembali terkait pemasangan billboard pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr.
Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos
- melakukan investigasi di lokasi pemasangan billboard pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna
G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos yang terpasang di Jl.Pulau
Sumatera Kelurahan kayamanya sentral (Depan Lokasi Ruang Terbuka
Hijau) pada tanggal 12 November 2020 bersama –sama dengan KPU
Kabupaten Poso, Panwascam Poso Kota, dan ketua PPS Kelurahan
Kayamanya Sentral. Sesuai ketentuan Pasal 18 huruf b PKPU Nomor 25
Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014.
- berdasarkan hasil klarifikasi dengan Panwascam Poso Kota, dan hasil
Konsultasi dengan KPU Kabupaten Poso, serta hasil investigasi di lokasi
pemasangan billboard, selanjutnya pada tanggal 12 November 2020, PPK
Poso Kota melakukan kajian dan mengambil kesimpulan bahwa billboard
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1
(satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos yang
terpasang di Jl.Pulau Sumatera Kelurahan kayamanya sentral (Depan
Lokasi Ruang Terbuka Hijau) melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2)
huruf a1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2020 yakni melebihi ukuran maksimal 5 meter x 10 meter
- PPK Poso Kota melaksanakan rapat pleno bertempat di kantor sekretariat
PPK alamat Jl. Pulau Buru, Kelurahan Gebang Rejo Timur, membahas
hasil kajian dan mengambil keputusan yang dimuat dalam Berita Acara
Rapat Pleno yang selanjutnya dituangkan dalam Formulir Hasil Tindak
Lanjut Rekomendasi Panitia Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak
Tahun 2020 (Model PAPTL-2) sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat (1)
PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU
Nomor 13 Tahun 2014.
- PPK Poso kota menyampaikan Berita Acara Rapat Pleno dan Formulir
Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pemilihan Kecamatan Poso Kota
Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan
Serentak Tahun 2020 (Model PAPTL-2) kepada Panwascam Poso Kota dan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1
(satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos pada
tanggal 13 November 2020
f. Bahwa pada tanggal 9 November 2020 Pukul: 14.00 Wita KPU Kabupaten
Poso mengirimkan Surat Nomor: 2333.d/HK.06.4-
Und/7202/KPU.KAB/XI/2020 Perihal undangan koordinasi tertanggal 8
November 2020 (Bukti T-11) kepada Panwascam Poso Kota untuk
melakukan koordinasi bersama dengan PPK Poso Kota terkait ketentuan-
ketentuan mengenai ukuran, jumlah, zona pemasangan, etika dan estetika
pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan, pada rapat koordinasi tersebut juga
dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Poso.
g. Bahwa pada rapat koordinasi yang dilakukan tanggal 9 November 2020
Pukul: 14.00 Wita, membahas tentang billboard pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Poso nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M.
Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos yang ukurannya diduga melebihi
dari ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a1
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2020 yakni maksimal berukuran 4 meter x 8 meter.
h. Bahwa atas Penerusaan pelanggaran administrasi pemilihan oleh Panitia
Pengawas Kecamatan Poso Kota pada tanggal 6 November 2020 Nomor:
129/K.ST-09/PK/TM.00.02/XI/2020 tertanggal 6 November 2020,
selanjutnya PPK Poso Kota melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten
Poso dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan yang
selanjutnya KPU Kabupaten Poso melakukan investigasi bersama-sama
dengan PPK Poso Kota, Panwascam Poso Kota, dan ketua PPS Kelurahan
Kayamanya Sentral di tempat billboard terpasang yakni di di Kelurahan
Kayamanya sentral (depan lokasi Ruang Terbuka Hijau).
i. Bahwa selama penanganan pelanggaran administrasi pemilihan yang
dilakukan oleh PPK Poso kota terkait billboard pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M.
Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos yang ukurannya diduga melebihi
dari ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a1
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2020 KPU Kabupaten Poso melakukan monitoring progres penanganan
terhadap PPK Poso Kota juga dilakukan pengecekan via telpon dan
komunikasi melalui group Whatsapp PPK Kabupaten Poso (Bukti T-12)
j. Bahwa PPK Poso Kota setelah melakukan pencermatan terhadap dokumen
kajian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Panitia Pengawas
Kecamatan Poso Kota pada tanggal 6 November 2020 Nomor: 129/K.ST-
09/PK/TM.00.02/XI/2020 tertanggal 6 November 2020, serta melakukan
pemeriksaan di lokasi pemasangan billboard bersama-sama dengan KPU
Kabupaten Poso pada tanggal 12 November 2020 pukul 15.00 Wita untuk
memastikan bahwa ukuran billboard tidak sesuai dengan ketentuan Pasal
28 ayat (2) huruf a1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2020 yang selanjutnya pada pukul 20.50 Wita PPK Poso
Kota melaksanakan Rapat Pleno dimana hasil Rapat Pleno sebagaimana
termuat dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 050/PPK-PS.KT/XI/2020
(Bukti T-13) dan Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Nomor 051/PPK-
PS.KT/XI/2020 (Model PAPTL-2) (Bukti T-14) tertanggal 12 November 2020
bahwa pemasangan billboard pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan
M.Yasin Mangun,S.Sos yang berukuran lebih dari ketentuan Pasal 28 ayat
(2) huruf a1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2020 yakni berukuran 5 meter x 10 meter, melanggar ketentuan
alat peraga kampanye yang seharusnya masksimal berukuran 4 meter x 8
meter.
k. Bahwa berdasarkan Hasil Tindak Lanjut Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Nomor 051/PPK-PS.KT/XI/2020
(Model PAPTL-2) tertanggal 12 November 2020, PPK Poso Kota menyatakan
masing-masing pasangan calon yang memasang Alat Peraga Kampanye yang
tidak sesuai ukuran, jumlah, lokasi/tempat pemasangan, etika dan estetika,
terdapatnya logo partai yang bukan partai pengusul pasangan calon terbukti
melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, serta dikenakan sanksi
penurunan secara mandiri terhadap alat peraga kampanye dan bahan
kampanye yang melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk salah
satunya adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso
nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos
yang memasang billboard berukuran 5 meter x 10 meter;
l. Bahwa hasil penanganan penerusan pelanggaran administrasi berupa Berita
Acara Rapat Pleno Nomor: 050/PPK-PS.KT/XI/2020 dan Hasil Tindak Lanjut
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020
Nomor 051/PPK-PS.KT/XI/2020 (Model PAPTL-2) tertanggal 12 November
2020, selanjutnya disampaikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan Poso
Kota dan ditembuskan ke KPU Kabupaten Poso;
m. Bahwa terhadap surat 502/K.ST-09/PM.00.02/XI/2020 yang menurut
pengadu bahwa KPU Kabupaten Poso tidak menidaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Poso, yang sebenarnya adalah teradu menerima pemberitahuan
dari PPK Poso Kota bahwa pada tanggal 16 November 2020 Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan Poso Kota kembali menyampaikan Rekomendasi
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 136/K.ST-
09/PK/PM.00.02/XI/2020 (Bukti T-15) tertanggal 16 November 2020
tentang temuan alat peraga kampanye dalam bentuk billboard, spanduk,
umbul-umbul dan benda atau bentuk lain yang terkualifikasi sebagai alat
peraga kampanye yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang kampanye dan selanjutnya PPK Poso Kota
segera menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Nomor: 136/K.ST-
09/PK/PM.00.02/XI/2020 sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 25 Tahun
2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014.
n. Bahwa diantara beberapa alat peraga kampanye yang disampaikan sebagai
temuan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota, termasuk
billboard pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor
urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos yang
terpasang di Jl.Pulau Sumatera (Depan Ruang Terbuka Hijau) Kelurahan
Kayamanya Sentral ukuran billboard berukuran 5 meter x 10 meter yang
melebihi dari ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2)
huruf a1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2020 yakni maksimal berukuran 4 meter x 8 meter serta
menggunakan tanda gambar partai politik yang tidak mengusulkan
pasangan calon;
o. Bahwa selain pelanggaran administrasi kampanye yang dilakukan oleh
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso nomor urut 1
(satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos terkait ukuran
billboard, juga terjadi pelanggaran mencantumkan gambar logo partai politik
yang bukan partai pengusul pasangan calon calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Poso tahun 2020, yakni Partai Berkarya, Partai Soladiratis
Indonesia (PSI) dan Partai Gelora;
p. Bahwa atas rekomendasi Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
yang disampaikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota
Nomor: 136/K.ST-09/PK/PM.00.02/XI/2020 tertanggal 16 November 2020
yakni billboard pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso
Nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos
yang terpasang di Jl.Pulau Sumatera (Depan Ruang Terbuka Hijau)
Kelurahan Kayamanya Sentral ukuran billboard berukuran 5 meter x 10
meter yang melebihi dari ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal
28 ayat (2) huruf a1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2020 yakni maksimal berukuran 4 meter x 8 meter serta
menggunakan tanda gambar partai politik yang tidak mengusulkan
pasangan calon yakni Partai Berkarya, Partai Soladiratis Indonesia (PSI) dan
Partai Gelora, PPK Poso Kota melakukan langkah-langkah penanganan
sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014, sebagai berikut:
- mencermati kembali data /dokumen yang tertuang dalam rekomendasi
Panwascam Poso Kota pada tanggal 16 November 2020 sebagaimana
ketentuan Pasal 18 huruf a PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana
telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014,
- menyampaikan pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Poso melalui
group Whatsapp PPK Kabupaten Poso pada tanggal 16 November 2020
tentang rekomendasi Panwascam Poso Kota pada tanggal 16 November
2020
- melakukan klarifikasi terhadap Panwascam Poso Kota pada tanggal 17
November 2020 bertempat di kantor sekretariat Panwascam Poso Kota
Alamat Jl. Pulau Seram Kelurahan Gebang Rejo, terkait lokasi
pemasangan billboard pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan
M.Yasin Mangun,S.Sos dan ukuran yang melebihi dari ketentuan Pasal
28 ayat (2) huruf a1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 serta mencantumkan tanda gambar
partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon yakni Partai
Berkarya, Partai Soladiratis Indonesia (PSI) dan Partai Gelora.
- melakukan pencermatan kembali terkait pemasangan billboard pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr.
Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos
- melakukan investigasi di lokasi pemasangan billboard pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna
G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos yang terpasang di Jl.Pulau
Sumatera Kelurahan kayamanya sentral (Depan Lokasi Ruang Terbuka
Hijau) pada tanggal 17 November 2020 bersama –sama dengan PPS
Kelurahan Kayamanya Sentral. Sesuai ketentuan Pasal 18 huruf b PKPU
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13
Tahun 2014.
- berdasarkan hasil klarifikasi dengan Panwascam Poso Kota dan hasil
investigasi di lokasi pemasangan billboard, selanjutnya pada tanggal 20
November 2020, PPK Poso Kota melakukan kajian dan mengambil
kesimpulan bahwa billboard pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan
M.Yasin Mangun,S.Sos yang terpasang di Jl.Pulau Sumatera Kelurahan
kayamanya sentral (Depan Lokasi Ruang Terbuka Hijau) melanggar
ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 yakni melebihi ukuran
maksimal 5 meter x 10 meter serta mencantumkan tanda gambar partai
politik yang tidak mengusulkan pasangan calon yakni Partai Berkarya,
Partai Soladiratis Indonesia (PSI) dan Partai Gelora,
- PPK Poso Kota melaksanakan rapat pleno bertempat di kantor sekretariat
PPK alamat Jl. Pulau Buru, Kelurahan Gebang Rejo Timur, membahas
hasil kajian dan mengambil keputusan yang dimuat dalam Berita Acara
Rapat Pleno yang selanjutnya dituangkan dalam Formulir Hasil Tindak
Lanjut Rekomendasi Panitia Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak
Tahun 2020 (Model PAPTL-2) sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat (1)
PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU
Nomor 13 Tahun 2014.
- PPK Poso kota menyampaikan Berita Acara Rapat Pleno dan Formulir
Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pemilihan Kecamatan Poso Kota
Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan
Serentak Tahun 2020 (Model PAPTL-2) kepada Panwascam Poso Kota dan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1
(satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos pada
tanggal 13 November 2020
q. Bahwa atas Rekomendasi Penerusan pelanggaran administrasi pemilihan
oleh Panitia Pengawas Kecamatan Poso Kota pada tanggal 16 November 2020
Nomor: 136/K.ST-09/PK/TM.00.02/XI/2020 tertanggal 16 November 2020,
selanjutnya PPK Poso Kota menyampaikan pemebritahuan tentang
rekomendasi Panwascam Poso Kota tertanggal 16 November 2020 kepada
KPU Kabupaten Poso dan dalam penanganan pelanggaran administrasi
pemilihan yang selanjutnya PPK Poso Kota bersama dengan PPS Kelurahan
Kayamanya Sentral melakukan investigasi di tempat billboard terpasang
yakni di di Kelurahan Kayamanya sentral (depan lokasi Ruang Terbuka
Hijau)
r. Bahwa selama penanganan pelanggaran administrasi pemilihan yang
dilakukan oleh PPK Poso kota terkait billboard pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M.
Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos yang ukurannya diduga melebihi
dari ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a1
serta mencantumkan logo partai politik bukan pengusul yang melanggar
ketentuan Pasal 73 huruf A Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, KPU Kabupaten Poso telah melakukan
supervisi, dan monitoring progres penanganan terhadap PPK Poso Kota,
selain itu juga KPU Kabupaten Poso meminta informasi progres penangan
pelanggaran administrasi kepada PPK Poso Kota melalui Group Whatsapp
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Poso (Bukti T-16).
s. Bahwa PPK Poso Kota setelah melakukan pencermatan terhadap dokumen
kajian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Panitia Pengawas
Kecamatan Poso Kota pada tanggal 16 November 2020 Nomor: 136/K.ST-
09/PK/TM.00.02/XI/2020 tertanggal 16 November 2020, serta melakukan
pemeriksaan di lokasi pemasangan billboard bersama-sama dengan PPS
Kelurahan Kayamanya Sentral pada tanggal 17 November 2020 pukul 15.30
Wita untuk memastikan bahwa ukuran billboard tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 yang selanjutnya pada hari
Jumat pukul 21.00 Wita PPK Poso Kota melaksanakan Rapat Pleno yang
salah satu hasil Rapat Pleno sebagaimana termuat dalam Berita Acara Rapat
Pleno Nomor: 061/PPK-PS.KT/XI/2020 (Bukti T-17) dan Hasil Tindak
Lanjut Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020
Nomor 060/PPK-PS.KT/XI/2020 (Model PAPTL-2) (Bukti T-18) tertanggal 20
November 2020 bahwa pemasangan billboard pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M.
Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos yang berukuran 5 meter x 10 meter
melanggar ketentuan ukuran alat peraga kampanye jenis billboard
sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 serta melanggar
ketentuan Pasal 73 huruf A yang menegaskan bahwa dalam kegiatan
kampanye sebagaiman dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilarang membawa
atau menggunakan tanda gambar partai politik yang tidak mengusulkan
pasangan calon karena pada billboard pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Poso nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan
M.Yasin Mangun,S.Sos mencantumkan gambar logo partai politik yang
bukan partai pengusul pasangan calon calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Poso tahun 2020, yakni Partai Berkarya, Partai Soladiratis
Indonesia (PSI) dan Partai Gelora;
t. Bahwa berdasarkan Hasil Tindak Lanjut Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Nomor 060/PPK-PS.KT/XI/2020
(Model PAPTL-2) tertanggal 20 November 2020, PPK Poso Kota menyatakan
masing-masing pasangan calon yang memasang Alat Peraga Kampanye yang
tidak sesuai ukuran, jumlah, lokasi/tempat pemasangan, etika dan estetika,
terdapatnya logo partai yang bukan partai pengusul pasangan calon terbukti
melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, dan dikenakan sanksi
penurunan secara mandiri terhadap alat peraga kampanye dan bahan
kampanye yang melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk salah
satunya adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso
nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos
yang memasang billboard berukuran 5 meter x 10 meter dan mencantumkan
mencantumkan gambar logo partai politik yang bukan partai pengusul
pasangan calon calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso tahun 2020,
yakni Partai Berkarya, Partai Soladiratis Indonesia (PSI) dan Partai Gelora;
u. Bahwa hasil penanganan penerusan pelanggaran administrasi berupa Berita
Acara Rapat Pleno Nomor: 061/PPK-PS.KT/XI/2020 dan Hasil Tindak Lanjut
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020
Nomor 060/PPK-PS.KT/XI/2020 (Model PAPTL-2) tertanggal 20 November
2020, selanjutnya disampaikan kepada Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan Poso Kota dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan
M.Yasin Mangun,S.Sos pada tanggal 23 November 2020;
v. Bahwa dalam 2 (dua) rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan Poso Kota
Nomor: 129/K.ST-09/PK/TM.00.02/XI/2020 tertanggal 6 November 2020
dan Rekomendasi Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor:
136/K.ST-09/PK/PM.00.02/XI/2020 tertanggal 16 November 2020
sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu juga terdapat rekomendasi
terhadap pengadu terkait pelanggaran administrasi pemilihan yakni
pemasangan Alat Peraga Kampanye spanduk, baliho dan Poster yang
mencantumkan logo partai politik bukan pengusung dan juga dalam hasil
kajian PPK Poso Kota terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 050/PPK-
PS.KT/XI/2020 dan Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Nomor 051/PPK-
PS.KT/XI/2020 (Model PAPTL-2) tertanggal 12 November 2020 dan Berita
Acara Rapat Pleno Nomor: 061/PPK-PS.KT/XI/2020 dan Hasil Tindak Lanjut
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020
Nomor 060/PPK-PS.KT/XI/2020 (Model PAPTL-2) tertanggal 20 November
2020.
w. Bahwa dalam kesepakatan bersama dengan Tim pemenangan sebagaimana
dimuat dalam Berita Acara Nomor : 1581.d/PP,04.2-
BA/7202/KPU.KAB/IX/2020 tentang Kesepakatan Bersama Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Poso, Perwakilan Tim Pemenangan dan Liaision
Officer (LO) Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Poso Tahun 2020, Tertanggal 7 September 2020, bahwa Alat Peraga
Kampanye dalam bentuk Billboard bukan APK yang difasilitasi oleh KPU
Kabupaten Poso (Bukti T-19)
x. Bahwa terkait dengan metode dan ketentuan Kampanye pada pemilihan
serentak tahun 2020, teradu dalam berbagai kesempatan telah
menyampaikan kepada seluruh stakeholder terutama seluruh pasangan
calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Poso terkait ketentuan Ala t
Peraga Kampanye tambahan dan Bahan Kampanye Tambahan serta
ketentuan kampanye mengenai kewajiban dan larangan dalam kampanye
dalam berbagai kegiatan resmi maupun dalam bentuk surat penegasan
tertanggal 13 Oktober, 20 Oktober dan 11 November 2020 (Bukti T-20).
Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya pencegahan pelanggaran
kampanye dengan mengupayakan masing-masing pasangan calon dapat
mematuhi ketentuan kampanye pemilihan serentak tahun 2020
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.9] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Pengumuman KPU Poso Nomor:
1522/PL.02.2/PU.72.02/KPU.KAB/VIII/2020 tentang Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Poso Pada
Pemilihan Tahun 2020 tertanggal 28 Agustus 2020;
Bukti T-2 : Berita Acara Pendaftaran Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) dr.
Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun, S.Sos;
Bukti T-3 : Dokumen kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon
sebagaimana tertuang dalam form TT.1-KWK Pasangan Calon
Nomor Urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin
Mangun,S.Sos;
Bukti T-4 : Surat Keputusan Nomor: 14/SK/DPP.PD/DPC/III/2017 tentang
Susunan Kepengurusan Pimpinan Cabang Partai Demokrat
Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2016-2021;
Bukti T-5 : Surat Istirahat Sakit (Medical Leave Certificate) tertanggal 25
Agustus 2020;
Bukti T-6 : Berita Acara Hasil Penelitian keabsahan Dokumen Persyaratan
Calon sebagaimana terterah pada Lampiran Model Form BA.HP-
KWK;
Bukti T-7 : Surat KPU Kabupaten Poso Nomor:
1571.b/PL.02.2/PU.72.02/KPU.KAB/VIII/2020 Tentang
Pengumuman Hasil Dokumen Pasangan Calon dan Dokumen Calon
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun
2020;
Bukti T-8 : Putusan Bawaslu Nomor: 001/PS.REG/72.04/IX/2020 tanggal 26
September 2020;
Bukti T-9 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PHP.BUP/XIX/2021;
Bukti T-10 : Penerusaan pelanggaran administrasi pemilihan oleh Panitia
Pengawas Kecamatan Poso Kota pada tanggal 6 November 2020
Nomor: 129/K.ST-09/PK/TM.00.02/XI/2020 tertanggal 6 November
2020;
Bukti T-11 : Surat KPU Kabupaten Poso Nomor: 2333.d/HK.06.4-
Und/7202/KPU.KAB/XI/2020 Perihal undangan koordinasi
tertanggal 8 November 2020;
Bukti T-12 : Pengecekan dan Monitoring KPU Kabupaten Poso tentang Progres
Penanganan Pelanggaran Administrasi;
Bukti T-13 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 050/PPK-PS.KT/XI/2020 Tentang
Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020;
Bukti T-14 : Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Nomor 051/PPK-
PS.KT/XI/2020 (Model PAPTL-2);
Bukti T-15 : Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan oleh Panitia
Pengawas Kecamatan Poso Kota Nomor: 136/K.ST-
09/PK/PM.00.02/XI/2020, tertanggal 16 November 2020;
Bukti T-16 : Pengecekan dan Monitoring KPU Kabupaten Poso tentang Progres
Penanganan Pelanggaran Administrasi;
Bukti T-17 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 061/PPK-PS.KT/XI/2020 tentang
Tindak Lanjut Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota
Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam
Pemilihan Serentak Tahun 2020 tertanggal 20 November 2020;
Bukti T-18 : Tindak Lanjut Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota
Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam
Pemilihan Serentak Tahun 2020 Nomor 060/PPK-PS.KT/XI/2020
(Model PAPTL-2), tertanggal 20 November 2020;
Bukti T-19 : Berita Acara Nomor : 1581.d/PP,04.2-BA/7202/KPU.KAB/IX/2020
tentang Kesepakatan Bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Poso, Perwakilan Tim Pemenangan dan Liaision Officer (LO) Bakal
Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso
Tahun 2020, Tertanggal 7 September 2020;
Bukti T-20 : Penegasan mengenai ketentuan APK dan BK tambahan oleh
pasangan calon dan penyebaran bahan kampanye dengan
menerapkan protocol Kesehatan Surat Nomor : 192/PL.02.4-
SD/7202/KPU.KAB/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020
Penegasan kedua mengenai ketentuan APK tambahan dan BK
tambahan yang dicetak oleh Pasangan Calon Surat Nomor :
2012/PL.02.4-SD/7202/KPU.KAB/X/2020 tanggal 20 Oktober
2020
Penegasan Mengenai ketentuan Kampanye Surat Nomor :
2385/PL.02.4-SD/202/KPU.KAB/XI/2020 tanggal 11 November
2020;
[2.10] Keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Poso)
1. Keterangan terkait Hasil Pengawasan pada Proses Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Poso a.n. dr. Verna G.M. Inkiriwang & M. Yasin
Mangun yang tidak dihadiri oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso.
(Vide Pengaduan a quo halaman 7 – 14)
Hasil Pengawasan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso
a.n. dr. Verna G.M. Inkiriwang & M. Yasin Mangun;
Bahwa Bawaslu Kabupaten Poso melaksanakan pengawasan pada proses
pendaftaran calon bupati dan wakil bupati poso mulai tanggal 04 s/d 06
September 2020, termasuk pendaftaran pasangan calon dr. Verna G. M.
Inkiriwang & M. Yasin Mangun yang mendaftarkan diri pada tanggal 04
September 2020, dengan hasil pengawasan sebagai berikut: (Bukti PT - 01)
a. Bahwa pada tanggal 04 September 2020 sekitar Pukul 15.30 Wita, gabungan
Partai Politik pengusung yakni Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai
Amanat Nasional (PAN) dan Partai Perindo dengan akumulasi perolahan
Kursi DPRD sebanyak 8 (delapan) Kursi, mendaftarkan pasangan calon atas
nama dr. Verna G. M. Inkiriwang & M. Yasin Mangun;
b. Bahwa Pengurus Partai Politik Pengusung yang hadir dan mendaftarkan
Pasangan Calon dr. Verna G. M. Inkiriwang dan M. Yasin Mangun, sebagai
berikut:
No Nama Partai
Nama Pimpinan Partai Politik & Jabatan
1. Ellen Ester Pelealu (Wakil Ketua I DPC Partai
1 Partai Demokrat Demokrat Poso)
2. Dra. Nilawati Lukman (Sekretaris DPC Partai
Demokrat Poso)
2 Partai Hanura 1. Abram D. Badilo (Ketua DPC Hanura Poso)
2. Andi Hamsa (Sekretaris DPC Hanura Poso)
3 PAN 1. Muhaimin (Ketua PAN Poso)
2. Christian H. Lumi (Sekrataris PAN Poso)
4 PERINDO 1. Sony Kapito (Ketua Perindo Poso)
2. Idrus (Sekretaris Perindo Poso)
c. Bahwa pada proses Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
atas nama dr. Verna G. M. Inkiriwang & M. Yasin Mangun, Laison Officer
(LO) Pasangan Calon yakni Saudara Iskandar Lamuka menyampaikan
bahwa Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso atas nama Drs. Piet
Inkiriwang, M.M, (almarhum) tidak dapat hadir karena alasan kesehatan
dan akan menyampaikan surat dari pihak berwenang dan yang mewakili
adalah Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso yakni Ibu Ellen
Ester Pelealu.
d. Bahwa setelah dilakukan penelitian atas keterpenuhan Syarat Pencalonan
dan Syarat Calon, KPU Kabupaten Poso menyatakan Dokumen syarat
pencalonan dr. Verna G. M. Inkiriwang & M. Yasin Mangun diterima dan
diberikan Buktii Tanda Terima
2. Keterangan terkait Penanganan Dugaan Penggunaan Surat Sakit Palsu Ketua
DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso Pada Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil
Bupati Poso atas nama dr. Verna G. M. Inkiriwang & M. Yasin Mangun.
Bawaslu Kabupaten Poso, menerima dan melakukan penanganan dugaan
pelanggaran sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 28 September 2020, Bawaslu Kabupaten Poso
menerima Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan dari saudara Abd. Mirsad
Buimin, SH, Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) Darmin
Agustinus Sigilipu & Amdjad Lawasa, terkait dugaan pemalsuan surat
keterangan sakit Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso atas nama
Bapak Drs. Piet Inkiriwang, MM (Almarhum) yang dikeluarkan oleh Rumah
Sakit MRCCC Siloam Hospitals. (Bukti PT - 02) dengan register laporan
nomor: 03/LP/PB/Kab/26.08/IX/2020 tanggal 28 September 2020
selanjutnya dilakukan Pembahasan Pertama pada Sentra Penegakkan
Hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Poso yang terdiri dari Unsur
Bawaslu Kabupaten Poso, Unsur Kepolisian Resor Poso dan Unsur
Kejaksaan Negeri Poso. (Bukti PT - 03)
b. Bahwa pada tanggal 28 September 2020 s/d 03 Oktober 2020 Bawaslu
Kabupaten Poso melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi dan
pihak terkait berkenaan Penerbitan Surat Keterangan sakit dalam hal ini
pihak MRCCC Siloam Hospitals Jakarta, selanjutnya melakukan kajian dan
Pembahasan Kedua dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Poso pada tanggal
03 Oktober 2020. Hasil pembahasan kedua menyimpulkan bahwa laporan
belum memenuhi unsur Tindak Pidana dan telah disampaikan kepada
Pelapor serta diumumkan pada papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten
Poso. (Bukti PT - 04)
c. Bahwa sehari kemudian yakni tanggal 04 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten
Poso menerima surat via Email Bawaslu Kabupaten Poso dari Pihak MRCCC
Siloam Hospitals Jakarta sesuai surat No. 1432/SS/Dir/X/2020, perihal
Klarifikasi Surat Keterangan Sakit Pasien a.n. Tn. Piet Inkiriwang, tertanggal
02 Oktober 2020, yang pokoknya menerangkan bahwa benar Pihak MRCCC
Siloam Hospitals Jakarta pernah menerbitkan surat keterangan sakit kepada
pasien atas nama Bapak Piet Inkiriwang (Almarhum). (Bukti PT - 05)
3. Keterangan terkait Hasil Pengawasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Pasangan Calon a.n. dr. Verna G.M. Inkiriwang & M. Yasin Mangun. (Vide
Pengaduan a quo halaman 14-20)
Bahwa terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana
diuraikan oleh pengadu (Vide Pengaduan a quo halaman 14-20), Bawaslu
Kabupaten Poso menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 12 November 2020 Bawaslu Kabupaten Poso menerima
surat dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 12 November 2020
sesuai surat No. 256/K.ST/PM.00.01/XI/2020 Perihal Permintaan
keterangan Bawaslu Kabupaten Poso terkait keberatan sdr. Abdul Misrad
Buimin terhadap alat peraga (Billboard) Pasangan Calon dr. Verna G.M
Inkiriwang – M.Yasin Mangun yang terpasang di tempat umum/ruang
terbuka hijau. (Bukti PT - 06)
b. Bahwa substansi keberatan yang sama juga diterima oleh Bawaslu
Kabupaten Poso pada tanggal 16 November 2020, dari sdr. Abdul Misrad
Buimin selaku Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Poso Darmin Agustinus Sigilipu & Amdjad Lawasa yang pokoknya
menyampaikan keberatan atas adanya pemasangan alat peraga milik
Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati dr. Verna G.M. Inkiriwang & M.
Yasin Mangun di Billboard depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Poso Kota
(Bukti PT - 07). Atas keberatan a quo Bawaslu Kabupaten Poso telah
memberikan keterangan secara resmi sesuai surat No. 502 /K.ST-
09/PM.00.02/XI/2020, tanggal 16 November 2020 yang secara substansi
sama dengan keterangan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Poso
kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. (Bukti PT - 08)
c. Bahwa terhadap surat dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 12
November 2020 sesuai surat No. 256/K.ST/PM.00.01/XI/2020 Perihal
Permintaan keterangan Bawaslu Kabupaten Poso terkait keberatan sdr.
Abdul Misrad Buimin terhadap alat peraga (Billboard) Pasangan Calon dr.
Verna G.M Inkiriwang – M.Yasin Mangun yang terpasang di tempat
umum/ruang terbuka hijau, Bawaslu Kabupaten Poso telah memberikan
keterangan sesuai surat No. 483/K.ST-09/PM.00.02/XI/2020, tertanggal 13
November 2020 (Bukti PT - 09) dengan substansi keterangan sebagai
berikut:
- Bahwa sebelum penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Poso tahun
2020 masing-masing para Bakal calon Bupati & Wakil Bupati yang
selanjutnya telah menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso telah
mencetak dan memasang Alat Peraga dan menyebarkan Bahan
Kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Poso;
- Bahwa mengenai alat peraga kampanye diatur dalam Peratuan KPU No.
4 tahun 2017 juncto Peraturan KPU No. 11 Tahun 2020, pasal 28 ayat 1
menegaskan bahwa Alat peraga Kampanye difasilitasi oleh Komisi
Pemilihan Umum in casu di Kabupaten Poso baru dapat dipenuhi 100%
oleh KPU Kabupaten Poso pada tanggal 20 Oktober 2020;
- Bahwa pasca penyerahan Alat Peraga Kampanye oleh KPU Kabupaten
Poso, Bawaslu Kabupaten Poso menyampaikan Imbauan kepada Partai
Politik dan pasangan Calon Bupati untuk segera melakukan
pemasangan Alat Peraga Kampanye yang telah di fasilitasi oleh KPU
Kabupaten Poso sesuai surat Bawaslu Poso No.348/K.ST-
09/PM.00.02/X/2020 tertanggal 23 Oktober 2020 perihal Imbauan
Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten
Poso dan melakukan penertiban sendiri alat peraga kampanye yang
tidak sesuai ketentuan (Bukti PT-10)
- Bahwa pasca imbauan disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Poso
kepada partai Politik da/atau Pasangan Calon maka pengawas pemilihan
seluruh wilayah di Kabupaten Poso (19 Kecamatan) melakukan Proses
Pengawasan terhadap seluruh Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai
dengan Peraturan KPU secara serentak in casu termasuk alat peraga
kampanye Verna – Yasin (Paslon No. urut 1) yang menjadi obyek
keberatan dari Tim Advokasi Pasangan Calon Darmin – Amdjad
ditemukan terpasang di wilayah Kecamatan Poso Kota;
- Bahwa berdasarkan hasil pengawasan di seluruh wilayah Kabupaten
Poso diperoleh hasil pengawasan adanya dugaan pelanggaran
pemasangan alat peraga oleh seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Poso (termasuk paslon No. Urut 2 Darmin – Amdjad dan No. urut
3 Samsuri - Toni) sehingga proses rekomendasi dilakukan secara
kolektif untuk semua pasangan calon;
- Bahwa terhadap seluruh hasil pengawasan Alat Peraga Kampanye dan
bahan Kampanye (termasuk alat peraga kampanye Verna – Yasin, Paslon
No. urut 1) yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU 4 Tahun 2017 jo
Peraturan KPU No. 11 Tahun 2020 yang dilakukan oleh Panwascam
Poso Kota tanggal 29 oktober 2020 telah ditetapkan menjadi temuan
dugaan pelanggaran tanggal 04 November 2020, diregistrasi dan dikaji
sesuai Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 01/TM/PB/Kec.-
Posokota/26.08/IX/2020 tertanggal 6 November 2020. (Bukti PT-11)
- Bahwa hasil kajian Panwascam Poso Kota dugaan pelanggaran
Pemasangan Alat Peraga Kampanye terkualifikasi sebagai dugaan
pelanggaran Administratif yang kewenangan penanganannya berada
pada jajaran Komisi Pemilihan Umum (pasal 135 UU Pemilihan)
selanjutnya sesuai dengan peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020 pasal
34 ayat 3, Panwascam Poso Kota telah merekomendasikan dugaan
pelanggaran Administrasi kepada PPK kecamatan Poso Kota sesuai surat
nomor 129/K.ST-09/PK/PM.00.02/XI/2020 perihal Penerusan
pelanggaran Administrasi tertanggal 6 November 2020 (Bukti PT-12)
- Bahwa terhadap hasil penerusan Pelanggaran Administrasi ke PPK
Kecamatan Poso Kota telah di tindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Poso
dengan mengundang Panwascam termasuk Panwascam Poso Kota sesuai
undangan No. 2333 d./HK.06.4-Und/7202/KPU.KAB/XI/2020
tertanggal 8 November 2020 dan pada tanggal 09 November 2020
melakukan rapat koordinasi dengan Panwascam termasuk Panwas
Kecamatan Poso Kota di Kantor KPU Kabupaten Poso (Bukti PT-13)
- Bahwa tindaklanjut dari Rekomendasi Panwascam diwilayah Kabupaten
Poso in casu Panwascam Poso Kota dalam proses koordinasi dengan
kelompok Kerja (Pokja) Kampanye yang terdiri dari Unsur Pengawas
Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pemerintah
kecamatan untuk proses eksekusi alat peraga yang tidak sesuai dengan
ketentuan;
- Bahwa proses eksekusi alat peraga kampanye diseluruh wilayah
Kabupaten Poso baru dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2020;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut terkait dengan alat peraga
Kampanye sebagaimana obyek keberatan dari Tim Advokasi Paslon
Darmin – Amjad telah direkomendasikan kepada PPK Kecamatan Poso
Kota dan telah ditindaklanjuti selanjutnya dalam proses koordinasi
penertiban alat peraga kampanye sehingga dengan demikian maka
proses pencegahan, Pengawasan dan Penindakan telah dilakukan oleh
Jajaran pengawas di Wilayah Kabupaten Poso sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso pada tanggal 4
September 2020, menerima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Poso Periode Tahun 2020-2024 atas nama Verna G M Inkiriwang dan M. Yasin
Mangun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendaftaran Paslon Verna G M
Inkiriwang dan M. Yasin Mangun yang diusung oleh Partai Demokrat, Partai HANURA
dan Partai Amanat Nasional (PAN) serta Partai PERINDO langsung diterima oleh para
Teradu tanpa meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan
dan kelengkapan persyaratan calon. Pada saat pendaftaran, Pimpinan Partai
Demokrat dalam hal ini Ketua atas nama Piet Inkiriwang tidak hadir dengan alasan
sakit. Bahwa kehadiran Pimpinan Partai adalah keharusan yang wajib dan mutlak
pada saat pendaftaran sebagaimana ketentuan Pasal 39 Ayat (5) dan Ayat (7)
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Jo Bab II Poin B angka 1
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/Pl.02.2-
Kpt/06/Kpu/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan
Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota. Ketidakhadiran Ketua Partai
Demokrat atas nama Piet Inkiriwang dengan alasan sakit tidak dapat dibuktikan
dengan Surat Keterangan dari instansi berwenang sebagaimana ketentuan yang
berlaku. Berdasarkan fakta tersebut, sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan
KPU Nomor 1 Tahun 2020, seharusnya para Teradu menyatakan tidak menerima
pendaftaran dan mengembalikan dokumen pendaftaran Paslon;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu tidak menjalankan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Poso
terhadap pelanggaran administrasi kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon
Nomor Urut 1 atas nama Verna G M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun. Bahwa Paslon
tersebut menggunakan billboard melebihi ukuran yang ditentukan dan
mencantumkan logo partai politik yang bukan merupakan partai pengusung, yakni
partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gelora. Billboard
tersebut berada di Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso
Kota, atau disekitar wilayah Ruang Terbuka Hijau. Hal tersebut melanggar ketentuan
Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota. Peristiwa tersebut telah dilaporkan oleh Pengadu kepada Bawaslu
Kabupaten Poso. Pada tanggal 16 November 2020, Bawaslu Kabupaten Poso melalui
surat Nomor: 502/K.ST-09/PM.00.02/XI/2020, menetapkan laporan Pengadu sebagai
temuan dugaan pelanggaran administratif oleh Panwascam Poso Kota dan telah
direkomendasikan kepada PPK Kecamatan Poso Kota pada tanggal 6 November 2020
untuk ditindaklanjuti. Bahwa para Teradu tidak melakukan tindakan supervisi
kepada PPK Kecamatan Poso Kota yang secara hierarkis merupakan tugas dan
tanggungjawab para Teradu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh
tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2020 berpedoman pada
ketentuan yang berlaku;
[4.2.1] Bahwa para Teradu pada tanggal 4 September 2020 menerima pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Periode Tahun 2020-2024 atas
nama Verna G M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun telah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Bahwa Bakal Pasangan Calon Verna G M Inkiriwang dan M. Yasin
Mangun diusung oleh gabungan partai politik yakni: Partai Demokrat (5 kursi), Partai
Amanat Nasional (1 kursi), Partai Hanura (1 Kursi), Partai Persatuan Indonesia (1
kursi). Pada saat pendaftaran, Ketua Tim Kampanye Bakal Pasangan Calon Verna G
M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun menyampaikan terkait dengan ketidakhadiran
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso saat pendaftaran karena dalam keadaan
sakit dengan memperlihatkan dan menyerahkan Surat Istirahat Sakit (Medical Leave
Sertificate) tertanggal 25 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Siloam Hospitals
Jakarta, yang diterima oleh para Teradu pada saat hari pendaftaran tanggal 4
September 2020 pukul 15.35 WITA. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (5) dan ayat
(7) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pada saat
pendaftaran bakal pasangan calon, Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik (Pengusung) atau bakal pasangan calon wajib hadir pada saat pendaftaran
kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan
dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Berdasarkan ketentuan a
quo, ketidakhadiran Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso dinyatakan sah
karena pada saat pendaftaran dihadiri langsung oleh Pengurus DPC Partai Demokrat
Kabupaten Poso lainnya yakni Wakil Ketua I (Ellen Ester Pelealu) serta Sekretaris
(Nilawati S. Lukman). Kemudian para Teradu melakukan penelitian keabsahan
dokumen sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil penelitian Keabsahan
Dokumen Persyaratan Calon (Form BA.HP-KWK beserta lampiran). berdasarkan hasil
pemeriksaan dokumen persyaratan calon, Bakal Pasangan Calon atas nama Verna G
M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai
peserta pemilihan dalam Pilkada Kabupaten Poso Tahun 2020 sebagaimana tertuang
dalam Salinan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor:
1721/PL-02.3-BA/7202/KPU.KAB/IX/2020 tentang penetapan Pasangan Calon Yang
Memenuhi Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Menjadi Peserta Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun. Bahwa selama proses pendaftaran
bakal pasangan calon berlangsung, dihadiri dan diawasi secara langsung oleh
Bawaslu Kabupaten Poso dan tidak terdapat temuan pelanggaran ataupun
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Poso terkait ketidakhadiran Piet Inkiriwang selaku
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso;
[4.2.2] Berkenaan dugaan pelanggaran administrasi kampanye sebagaimana yang
diadukan oleh Pengadu yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Poso Nomor Urut 1 atas nama Verna G M Inkiriwang dan M. Yasin
Mangun berdasarkan 2 (dua) rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan Poso Kota
Nomor: 129/K.ST-09/PK/TM.00.02/XI/2020 tertanggal 6 November 2020 dan
Rekomendasi Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 136/K.ST-
09/PK/PM.00.02/XI/2020 tertanggal 16 November 2020 telah ditindaklanjuti oleh
para Teradu bersama dengan PPK Poso Kota. Kedua Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Poso Kota tersebut terkait pemasangan billboard yang melebihi ketentuan
ukuran serta menggunakan tanda gambar partai politik yang tidak mengusung
Paslon sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan KPU
Nomor 11 Tahun 2020 yang terpasang di Kelurahan Kayamanya Sentral (depan lokasi
Ruang Terbuka Hijau). Atas pelanggaran administrasi kampanye tersebut, PPK Poso
Kota melakukan penanganan berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor
25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014. PPK Poso
Kota mencermati kembali data/dokumen dan melakukan klarifikasi terhadap
Panwascam Poso Kota pada tanggal 7 November 2020, serta melakukan konsultasi
kepada para Teradu pada tanggal 8 November 2020. Kemudian pada tanggal 9
November 2020 dilaksanakan rapat koordinasi oleh Para Teradu, Bawaslu Kabupaten
Poso, Panwascam Poso Kota dan PPK Poso Kota di ruang rapat KPU Kabupaten Poso.
Berdasarkan hasil investigasi di lokasi pemasangan billboard, pada tanggal 12
November 2020 PPK Poso Kota melakukan kajian dan mengambil kesimpulan bahwa
billboard yang terpasang di Jl. Pulau Sumatera Kelurahan Kayamanya Sentral (Depan
Lokasi Ruang Terbuka Hijau) melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a1
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 yakni
melebihi ukuran maksimal 5 meter x 10 meter yang dituangkan dalam Formulir
Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020
(Model PAPTL-2). Kemudian PPK Poso kota menyampaikan keputusan tersebut
kepada Panwascam Poso Kota dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Poso Nomor Urut 1 atas nama Verna G M Inkiriwang dan M. Yasin
Mangun pada tanggal 13 November 2020. Berdasarkan Hasil Tindak Lanjut Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Nomor 051/PPK-
PS.KT/XI/2020 (Model PAPTL-2) tertanggal 12 November 2020, PPK Poso Kota
menyatakan masing-masing pasangan calon yang memasang Alat Peraga Kampanye
yang tidak sesuai ukuran, jumlah, lokasi/tempat pemasangan, etika dan estetika,
terdapatnya logo partai yang bukan partai pengusul pasangan calon terbukti
melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, serta dikenakan sanksi penurunan
secara mandiri terhadap alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang melanggar
ketentuan perundang-undangan. Bahwa hasil penanganan penerusan pelanggaran
administrasi berupa Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 050/PPK-PS.KT/XI/2020 dan
Hasil Tindak Lanjut Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020
Nomor 051/PPK-PS.KT/XI/2020 (Model PAPTL-2) tertanggal 12 November 2020,
selanjutnya disampaikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan Poso Kota dan
ditembuskan ke KPU Kabupaten Poso. Berkenaan dengan Rekomendasi Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 136/K.ST-09/PK/PM.00.02/XI/2020,
tanggal 16 November 2020 tentang temuan alat peraga kampanye dalam bentuk
billboard, spanduk, umbul-umbul dan benda atau bentuk lain yang terkualifikasi
sebagai alat peraga kampanye yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang kampanye telah ditindajlanjuti PPK Poso Kota sesuai
dengan ketentuan. Bahwa billboard Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Poso Nomor Urut 1 atas nama Verna G M Inkiriwang dan M. Yasin
Mangun yang terpasang di Jl. Pulau Sumatera (Depan Ruang Terbuka Hijau)
Kelurahan Kayamanya Sentral yang melebihi ketentuan ukuran serta menggunakan
tanda gambar partai politik yang tidak mengusung dalam hal ini: Partai Berkarya,
Partai Soladiratis Indonesia (PSI) dan Partai Gelora, membahas hasil kajian dan
mengambil keputusan yang dimuat dalam Berita Acara Rapat Pleno yang selanjutnya
dituangkan dalam Formulir Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pemilihan
Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam
Pemilihan Serentak Tahun 2020 (Model PAPTL-2) sesuai dengan ketentuan pasal 19
ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014.
Pada tanggal 20 November 2020, PPK Poso Kota melaksanakan Rapat Pleno dan Hasil
Tindak Lanjut Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020
dinyatakan Billboard tersebut, melanggar ketentuan ukuran alat peraga kampanye
dan melanggar ketentuan larangan menggunakan tanda gambar partai politik yang
tidak mengusulkan pasangan calon. Berdasarkan Hasil Tindak Lanjut Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Nomor 060/PPK-
PS.KT/XI/2020 (Model PAPTL-2) tertanggal 20 November 2020, PPK Poso Kota
menyatakan masing-masing pasangan calon yang memasang Alat Peraga Kampanye
yang tidak sesuai ukuran, jumlah, lokasi/tempat pemasangan, etika dan estetika,
terdapatnya logo partai yang bukan partai pengusul pasangan calon terbukti
melakukan pelanggaran administrasi pemilihan dan dikenakan sanksi penurunan
secara mandiri. Berdasarkan fakta tersebut, para Teradu menyatakan telah
menindaklanjuti Rekomendasi Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang
diadukan oleh Pengadu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa
pada tanggal 4 September 2020, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso
Periode Tahun 2020-2024 atas nama Verna G M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun
diusung oleh gabungan partai politik, yakni: Partai Demokrat (5 kursi), Partai Amanat
Nasional (1 kursi), Partai Hanura (1 Kursi), Partai Persatuan Indonesia (1 kursi)
mendaftar ke KPU Kabupaten Poso. Pada saat pendaftaran Ketua DPC Partai
Demokrat Kabupaten Poso atas nama Piet Inkiriwang tidak hadir karena sakit. Hal
tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Kampanye Bakal Pasangan Calon Verna G M
Inkiriwang dan M. Yasin Mangun dengan memperlihatkan dan menyerahkan Surat
Istirahat Sakit (Medical Leave Certificate) tertanggal 25 Agustus 2020 yang
dikeluarkan oleh Siloam Hospitals Jakarta. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP
berpendapat tindakan para Teradu dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Periode Tahun 2020-2024 atas nama Verna G M
Inkiriwang dan M. Yasin Mangun dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara Pemilu. Merujuk pada ketentuan Pasal 39 Ayat (5) dan Ayat (7)
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Jo Bab II Poin B angka 1
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/VIII/2020
Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen
Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, dijelaskan pada saat pendaftaran Pengurus Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung Bakal Pasangan Calon wajib hadir,
kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan
dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Berdasarkan ketentuan a
quo, ketidakhadiran Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso atas nama Piet
Inkiriwang karena sakit dan dibuktikan dengan Surat Istirahat Sakit (Medical Leave
Certificate) tertanggal 25 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Siloam Hospitals
Jakarta dinyatakan sah. Terungkap fakta pada saat pendaftaran dihadiri langsung
oleh Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso lainnya yakni Wakil Ketua I
(Ellen Ester Pelealu) serta Sekretaris (Nilawati S. Lukman). Hal tersebut dikuatkan
oleh keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Poso bahwa ketidakhadiran Piet
Inkiriwang telah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Poso yang hadir
melaksanakan pengawasan pendaftaran Bapaslon. Berkenaan dengan Surat Istirahat
Sakit (Medical Leave Certificate) tertanggal 25 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh
MRCCC Siloam Hospitals Jakarta, terungkap fakta dalam sidang bahwa Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Poso pada tanggal 28 September 2020 telah menerima Laporan
dugaan pemalsuan surat keterangan sakit Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten
Poso Piet Inkiriwang, (Alm). Laporan tersebut diregister dengan nomor:
03/LP/PB/Kab/26.08/IX/2020 tanggal 28 September 2020 dan dilakukan
Pembahasan Pertama pada Sentra Penegakkan Hukum terpadu (Gakkumdu)
Kabupaten Poso. Dalam persidangan Pihat Terkait menerangkan telah melakukan
klarifikasi pada tanggal 28 September 2020 s.d 03 Oktober 2020 kepada pelapor,
terlapor, saksi, termasuk pihak MRCCC Siloam Hospitals Jakarta yang menerbitkan
surat keterangan sakit. Berdasarkan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu
pada tanggal 3 Oktober 2020, disimpulkan bahwa laporan a quo belum memenuhi
unsur Tindak Pidana dan telah disampaikan kepada Pelapor serta diumumkan pada
papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Poso. Pada tanggal 4 Oktober 2020, Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Poso kemudian menerima hasil klarifikasi resmi via email
dari MRCCC Siloam Hospitals Jakarta dengan Surat Nomor 1432/SS/Dir/X/2020,
perihal Klarifikasi Surat Keterangan Sakit Pasien a.n. Tn. Piet Inkiriwang, yang pada
pokoknya menerangkan bahwa benar Pihak MRCCC Siloam Hospitals Jakarta pernah
menerbitkan surat keterangan sakit kepada pasien atas nama Bapak Piet Inkiriwang.
Dalam persidangan para Pengadu menyatakan bahwa surat keterangan sakit a quo
diterima para Teradu bukan pada tanggal 4 September 2020 melainkan tanggal 5
September 2020. Saksi Deddy Moh Ferdy L yang dihadirkan Pengadu menerangkan
bahwa Saksi Deddy saat melakukan wawancara doorstop pada masa penetapan
pasangan calon tanggal 23 September 2020 mendapatkan informasi dan telah
dikonfirmasi kepada Iskandar Lamuka, sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan
Calon dr Verna G.M Inkiriwang dan M. Yain Mangun S.Sos yang menyatakan bahwa
surat sakit yang dimaksud diserahkan tanggal 5 September 2020. Keterangan
tersebut dibantah para Teradu dan Pihak Terkait yang menerangkan surat a quo
diterima pada 4 September 2020 saat pendaftaran bakal pasangan calon. DKPP
menilai bahwa surat keterangan sakit yang dipersoalkan para Pengadu terjadi pada
masa pendaftararan bakal pasangan calon, sementara saksi Deddy tidak
menyaksikan langsung peristiwa pada tanggal 4 September 2020 tersebut dan hanya
mendengar keterangan dari orang lain (testimonium de auditu) pada masa penetapan
pasangan calon tanggal 23 September 2020. Maka berdasarkan keterangan para
Teradu, Pihak Terkait, keterangan saksi, dan substansi bukti surat yang telah diakui
validitasnya oleh MRCC Siloam Hospitals Jakarta, DKPP menilai tindakan para
Teradu menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso
Periode Tahun 2020-2024 atas nama Verna G M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun
telah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu tidak beralasan dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu
tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu;
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.2], terungkap fakta terdapat
2 (dua) rekomendasi Panwaslu Kecamatan Poso Kota terhadap dugaan pelanggaran
administrasi kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Poso Nomor Urut 1 atas nama Verna G M Inkiriwang dan M. Yasin
Mangun. Rekomendasi tersebut diterbitkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan Poso
Kota masing-masing dengan Nomor: 129/K.ST-09/PK/TM.00.02/XI/2020 tertanggal
6 November 2020 dan rekomendasi Nomor: 136/K.ST-09/PK/PM.00.02/XI/2020
tertanggal 16 November 2020. Bahwa substansi kedua Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Poso Kota tersebut terkait billboard yang terpasang di Jl. Pulau Sumatera
Kelurahan Kayamanya Sentral (Depan Lokasi Ruang Terbuka Hijau), yang melebihi
ketentuan ukuran serta menggunakan tanda gambar partai politik yang tidak
mengusung Paslon sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan
KPU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, terhadap kedua rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi
kampanye tersebut telah ditindaklanjuti para Teradu bersama dengan PPK
Kecamatan Poso Kota berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014. Berdasarkan hasil klarifikasi,
investigasi, dan rapat koordinasi oleh Para Teradu, Bawaslu Kabupaten Poso,
Panwascam Poso Kota dan PPK Poso Kota diputuskan bahwa Billboard Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor Urut 1 atas nama Verna G M
Inkiriwang dan M. Yasin yang terpasang di Jl. Pulau Sumatera Kelurahan Kayamanya
Sentral (Depan Lokasi Ruang Terbuka Hijau) melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2)
huruf a1 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Formulir Model PAPTL-2 tentang hasil tindak
lanjut rekomendasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Poso Kota. Berdasarkan fakta
tersebut, DKPP berpendapat tindakan para Teradu dibenarkan menurut hukum dan
etika penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi
pelanggaran admisistratif Kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan jawaban Para Teradu meyakinkan
DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.