III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 29 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabu-
paten/Kota, yang dalam penyelenggarannya berdasarkan pada asas lang-
sung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dan dengan berlandaskan pada
prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal
3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu: mandiri, ju-
jur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional,
akuntabel, efektif dan efisien. Prinsip ini menjadi pedoman bagi penyelenggara
Pemilu dalam menyelenggarakan Pemilu.
2. Bahwa Pengadu adalah calon anggota DPRD Kabupaten Poso pada Pemilu
2024 yang dicalonkan oleh Partai Demokrat sebagaimana tercantum dalam
Daftar Calon Tetap pada nomor urut 1 (satu) di Daerah Pemilihan Poso 1
(satu). Daerah Pemilihan (Dapil) Poso 1 melingkupi 4 (empat) wilayah keca-
matan yang merupakan wilayah kontestasi para calon, yang masing-masing
terdiri dari ; Kecamatan Poso Kota, Kecamatan Poso Kota Utara, Kecamatan
2
Poso Kota Selatan, dan Kecamatan Lage, serta terdapat 35 (tiga puluh lima)
Desa/Kelurahan yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan a quo.
3. Bahwa penyelenggaraan tahapan Pemilu telah dilaksanakan oleh para Teradu
1 (satu) sampai Teradu 5 (lima), termasuk pelaksanaan tahapan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara Pemilu in casu perolehan suara partai politik
dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu tahun 2024. Pelaksa-
naan rekapitulasi penghitungan perolehan suara berdasarkan ketentuan Per-
aturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Mekanisme rekapit-
ulasi penghitungan perolehan suara dilaksaanakan secara berjenjang se-
bagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2024, yang berbunyi Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan pada
Tingkat:
a. Kecamatan;
b. Kabupaten/Kota;
c. Provinsi; dan
d. Nasional.
4. Bahwa berdasarkan penghitungan perolehan suara yang dilakukan secara
berjenjang mulai dari penghitungan suara di TPS, sampai dengan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan, perolehan suara Pen-
gadu dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Perolehan suara Pengadu di Kecamatan Poso Kota berdasarkan berita
acara dan sertifikat rekapitulasi perolehan suara partai politik dan calon
anggota DPRD Kabupaten/Kota dari setiap TPS dalam wilayah Kecamatan
Pemilu tahun 2024 (Formulir Model D. Hasil-Kecamatan DPRD Kabko),
Pengadu memperoleh suara sejumlah 356 (tiga ratus lima puluh enam)
suara.
b. Perolehan suara Pengadu di Kecamatan Poso Kota Utara berdasarkan
berita acara dan sertifikat rekapitulasi perolehan suara partai politik dan
calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari setiap TPS dalam wilayah Keca-
matan Pemilu tahun 2024 (Formulir Model D.Hasil-Kecamatan DPRD
Kabko), Pengadu memperoleh suara sejumlah 516 (lima ratus enam belas)
suara.
c. Perolehan suara Pengadu di Kecamatan Poso Kota Selatan berdasarkan
berita acara dan sertifikat rekapitulasi perolehan suara partai politik dan
calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari setiap TPS dalam wilayah Keca-
mataan Pemilu tahun 2024 (Formulir Model D. Hasil-Kecamatan DPRD
Kabko), Pengadu memperoleh suara sejumlah 64 (enam puluh empat)
suara.
d. Perolehan suara Pengadu di Kecamatan Lage berdasarkan berita acara dan
sertifikat rekapitulasi perolehan suara partai politik dan calon anggota
DPRD Kabupaten/Kota dari setiap TPS dalam wilayah Kecamataan Pemilu
tahun 2024 (Formulir Model D. Hasil-Kecamatan DPRD Kabko), Pengadu
memperoleh suara sejumlah 284 (dua ratus delapan puluh empat) suara.
Berikut tabel rekapitulasi perolehan suara Pengadu dari 4 (empat)
Kecamatan:
NO NAMA KECAMATAN PEROLEHAN SUARA
1 Kec Poso Kota 356
2 Kec Poso Kota Utara 516
3 Kec Poso Kota Selatan 64
3
4 Kec Lage 284
Total Perolehan Suara 1.220 uara
5. Bahwa berdasarkan reklapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di ting-
kat Kabupaten Poso yang merupakan jumlah perolehan suara dari hasil pen-
jumlahan empat Kecamatan pada Dapil Poso 1 (satu), perolehan suara Pen-
gadu adalah sejumlah 1.220 (seribu dua ratus dua puluh) suara, se-
bagaimana tercantum dalam Formulir D.Hasil-Kabupaten/Kota, yang berisi
berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Kecamatan da-
lam wilayah Kabupaten/Kota Pemilu tahun 2024, dan telah ditetapkan oleh
Teradu dalam Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1280 tahun 2024 ten-
tang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwaki-
lan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Tahun 2024.
6. Bahwa selanjutnya sebaran perolehan suara Tingkat kecamatan antara Pen-
gadu dengan Sdr. Niclaas Karauwan, SH. M.Pd adalah sebagai berikut :
Jumlah Sebaran Suara
Rofiqoh Is Niclaas Jumlah
No. NAMA KECAMATAN
Machmoed Karawuan, Desa
(Pengadu) SH. M.Pd
1. Lage 5 11 16
2. Poso Kota Selatan 1 4 5
3. Poso Kota 6 1 7
4. Poso Kota Utara 7 0 7
TOTAL 19 16 35
7. Bahwa Keterangan Tabel diatas adalah sebagai berikut :
7.1. Bahwa berdasarkan persebaran perolehan suara tersebut, maka pemilih
Rofiqoh is Machmoed tersebar di 4 (empat) Kecamatan dan unggul di
2(dua) Kecamatan yakni Kecamatan Poso Kota dan Kecamatan Poso Kota
Utara.
7.2. Bahwa berdasarkan perolehan suara tersebut, maka pemilih Niclaas
Karauwan SH, M.Pd tersebar di 4 (empat) Kecamatan dan unggul di
2(dua) Kecamatan yakni Kecamatan Lage dan Kecamatan Poso Kota Se-
latan.
8. Bahwa sebaran perolehan suara ditingkat desa dan TPS adalah sebagai beri-
kut :
4
5
6
7
8
9. Bahwa keterangan tabel tingkat desa dan TPS pada poin 8 (delapan) diatas
adalah sebagai berikut :
9.1. Rofiqoh Is Machmoed Unggul di 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan
Poso Kota dan Poso Kota Utara, di 20 (Dua puluh) Desa/kelurahan serta
169 (Seratus Enam Puluh Sembilan) TPS.
9.2. Niclass Karauwan, SH, M.Pd Unggul di 2 (dua) Kecamatan yakni Keca-
matan Lage dan Kecamatan Poso Kota Selatan di 15 (lima belas)
Desa/kelurahan serta 149 (Seratus Empat Puluh Sembilan) TPS.
10. Bahwa terhadap penetapan hasil Pemilu oleh Para Teradu 1(satu) sampai
Teradu 5 (lima) atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara anggota
DPRD Kabupaten Poso untuk partai Demokrat di Daerah Pemilihan Poso 1
(satu) terdapat perolehan suara sama antara Pengadu dan calon atas nama
Niclaas Karauwan, SH., M.Pd, yang masing-masing memperoleh jumlah
suara sama yaitu 1.220 (seribu dua ratus dua puluh) suara. Perolehan suara
yang sama antara Pengadu dan Niclaas Karauwan, SH., M.Pd memperebutkan
kursi ke 2 (dua) yang diperoleh Partai Demokrat pada Daerah Pemilihan Poso
1 (satu) berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1549 Tahun
2024 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024.
11. Bahwa terhadap perolehan suara A quo, maka untuk menentukan calon ter-
pilih yang memperoleh kursi atas perolehan suara sama, dilakukan dengan
merujuk pada ketentuan Pasal 42 jo Pasal 29 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan
Umum, yang disebutkan sebagai berikut :
Pasal 42
Ketentuan mengenai penetapan calon terpilih DPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota dalam DCT
pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah
penduduk terbanyak berikutnya pada kabupaten/kota yang sama, nama
calon anggota DPRD kabupaten/kota diambil dari DCT setingkat diatasnya,
yang Dapilnya melingkupi wilayah DPRD kabupaten/kota yang terdapat
kelebihan alokasi kursi
Pasal 29
(1) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR yang
memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil, maka calon anggota
DPR dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara
berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR.
(2) Dalam hal persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan pada
jenis kelamin, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR sama,
maka calon berjenis kelamin Perempuan ditetapkan sebagai calon ter-
pilih anggota DPR; atau
b. Jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR sama,
maka calon terpilih anggota DPR ditetapkan berdasarkan nomor urut
teratas pada DCT.
9
12. Bahwa dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 42 jo Pasal 29 Peraturan
KPU Nomor 6 Tahun 2024, para Teradu 1 (satu) sampai Teradu 5 (lima) men-
tafsir dan berpendapat bahwa calon terpilih yang memperoleh kursi kedua
Partai Demokrat Dapil Poso 1 (satu) adalah Pengadu, yang ditetapkan oleh
para Teradu 1 (satu) sampai Teradu 5 (lima) berdasarkan Keputusan KPU
Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024. Pada kegiatan rapat pleno penetapan calon terpilih juga
dihadiri oleh Bawaslu Poso dan perwakilan Partai Politik, dan tidak ada yang
mengajukan keberatan atas penetapan Pengadu sebagai calon terpilih.
13. Bahwa pertimbangan para Teradu 1 (satu) sampai Teradu 5 (lima) menetap-
kan Pengadu sebagai calon terpilih (berdasarkan jawaban tertulis Teradu
pada sidang sengketa administrasi di Bawaslu Poso) adalah bahwa perolehan
suara Pengadu unggul di 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Poso Kota dan
Kecamatan Poso Kota Utara, dan di 20 (dua puluh) Desa/Kelurahan serta 169
(seratus enam puluh Sembilan) TPS, sedangkan calon Niclaas Karauwan, SH.,
M.Pd unggul di 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Lage dan Kecamatan Poso
Kota Selatan, dan 15 (lima belas) Desa/Kelurahan, serta 149 (seratus empat
puluh Sembilan) TPS. Dari rincian perolehan suara a quo terlihat jelas bahwa
Pengadu unggul atau meraih suara tertinggi di 20 (dua puluh) Desa/Ke-
lurahan sementara calon Niclaas Karawuan, SH., M.Pd hanya unggul di 15
(lima belas) Desa/Kelurahan. Kemudian Pengadu memiliki persebaran suara
yang lebih luas di 169 (seratus enam puluh Sembilan) TPS, sementara calon
Niclaas Karawuan, SH., M.Pd hanya memiliki persebaran perolehan suara di
149 (seratus empat puluh Sembilan) TPS, ada selisih 20 (dua puluh) TPS yang
melebihi perolehan suara calon Niclaas Karawuan, SH., M.Pd.
14. Bahwa sebelum para Teradu 1 (satu) sampai Teradu 5 (lima) KPU Kabupaten
Poso melaksanakan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Poso,
in casu menentukan calon terpilih yang memiliki suara sama, Teradu
melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk meminta
petunjuk dan arahan terkait penetapan A quo, tapi sampai dengan tiba waktu
penetapan calon terpilih tanggal 2 Mei 2024 tidak ada tanggapan dari KPU
Sulawesi Tengah terkait jawaban yang diperlukan. Tepat dihari penetapan
calon terpilih tanggal 2 Mei 2024, sesuai informasi yang diperoleh Pengadu
dari Teradu 2 bahwa KPU Kabupaten Poso di hari itu melakukan kontak telfon
dengan Teradu 6, in casu Anggota KPU Sulawesi Tengah yang membidangai
divisi teknis penyelenggara dan selaku koordinator untuk wilayah Poso, untuk
meminta petunjuk serta arahan dan Teradu 6 menyampaikan jawaban bahwa
silahkan tetapkan calon terpilih atas nama Pengadu.
15. Bahwa dengan ditetapkannya Pengadu sebagai calon terpilih, calon Niclaas
Karauwan, SH., M.Pd, keberatan dan mengajukan laporan pelanggaran ad-
ministrasi Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Poso dengan Terlapor adalah Teradu
KPU Kabupaten Poso. Mekanisme penerimaan laporan sampai dengan
pelaksanaan penyelesaian sidang ajudikasi terus berlangsung hingga
akhirnya Bawaslu Poso menjatuhkan Putusan dengan Nomor :
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024, tanggal 3 Juni 2024, dengan
amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI
(1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran administrasi Pemilu;
10
(2) Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau
melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-un-
dangan;
(3) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Poso untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap Penetapan
Calon Terpilih Daerah Pemilihan 1 (satu) Kabupaten Poso sepanjang
berkaitan dengan calon anggota DPRD Kabupaten Poso yang mem-
peroleh suara sama berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara
yang lebih luas secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang ber-
laku;
(4) Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso agar melaksanakan isi
putusan ini paling lama 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan.
16. Bahwa sebelum Teradu I sampai Teradu 5 menetapkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 Tentang Peneta-
pan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Teradu I sampai dengan Teradu 5 telah
mengirim Surat Perihal Permohonan Petunjuk Teknis Penetapan Calon Ter-
pilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 No-
mor : 1397/PL.01.9-SD/7202/2024 Tertanggal 25 Maret 2024, namun surat
tersebut tidak ditanggapi oleh Teradu 6 sebagai Komisioner KPU provinsi yang
membidangi Divisi Teknis sekaligus kordinator untuk wilayah Kabupaten
Poso.
17. Bahwa kemudian pada saat sidang ajudikasi berlangsung di Bawaslu Poso
Teradu KPU Kabupaten Poso kembali mengirim surat ke KPU Provinsi Sula-
wesi Tengah dengan Nomor: 1865/PL.9-SD/7202/2024 perihal Surat Su-
sulan Permohonan Petunjuk tanggal 19 Mei 2024, yang isinya meminta pe-
tunjuk terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi yang sedang dijalani
Teradu 1 (satu) sampai dengan Teradu 5 (lima) di Bawaslu Poso, sekaitan
dengan penetapan calon terpilih yang memiliki suara sama dan para Teradu
KPU Kabupaten Poso telah menetapkan calon terpilih atas nama Pengadu,
Akan tetapi sampai dibacakan putusan Bawaslu tidak ada balasan surat dari
KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait surat petunjuk yang diminta oleh Te-
radu I sampai dengan Teradu 5.
18. Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan sidang ajudikasi di Bawaslu Kabu-
paten Poso, Para Teradu KPU Kabupaten Poso mengajukan Ahli yaitu Teradu
6. Fakta yang diperoleh dalam persidangan bahwa keterangan saksi ahli yang
disampaikan Teradu bertolak belakang dengan apa yang telah ditetapkan
oleh para para Teradu 1 (satu) sampai Teradu 5 (lima) KPU Kabupaten Poso,
dimana Teradu 6 tidak menguatkan pendapat para Teradu 1 (satu) sampai
Teradu 5 (lima) terhadap penetapan calon terpilih atas nama Pengadu.
Bahkan keterangan Teradu 6 saat itu cenderung memperkuat keterangan ahli
yang diajukan oleh pelapor Niclaas Karauwan, SH., M.Pd, dan memperkuat
keterpilihan calon Niclaas Karauwan, SH., M.Pd, hal ini menunjukan sikap
tidak profesional, proporsional dan integritas dari Teradu 6, sementara Te-
radu I sampai dengan Teradu 5 menetapkan Pengadu sebagai calon terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso atas hasil kon-
sultasi dan perintah oleh Teradu 6, sehingga sikap dan tindakan Teradu 6
sebagai penyelenggara pemilu telah bertentangan dengan kode etik penye-
lenggara pemilu yakni profesional, proporsional dan integritas sebagaimana
yang telah diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
11
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
19. Bahwa berdasarkan amar Putusan Bawaslu Poso Nomor :
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024, pada angka 3 (tiga), para Te-
radu KPU Kabupaten Poso memilih untuk melaksanakan putusan dengan
melakukan perbaikan administrasi terhadap penetapan calon terpilih dengan
menerbitkan keputusan yang merubah nama calon terpilih atas nama Pen-
gadu digantikan dengan nama Niclaas Karauwan, SH., M.Pd, berdasarkan
Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1976 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun
2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Poso Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
20. Bahwa perubahan keputusan penggantian calon terpilih oleh para Teradu
KPU Kabupaten Poso adalah sikap sangat terburu-buru dan tidak menun-
jukan prinsip Profesional dan akuntabel penyelenggara Pemilu, karena seha-
rusnya para Teradu melakukan upaya Koreksi ke bawaslu RI atas Putusan
Bawaslu Kabupaten Poso sebagai upaya mempertahankan pendapat hukum
dan kemungkinan terjadinya kesalahan dalam penerapan hukum, sesuai
dengan ketentuan yang di atur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 47 Per-
aturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Ad-
ministratif Pemilihan Umum. Tapi hal ini tidak dilakukan oleh para Teradu 1
(satu) sampai Teradu 5 (lima) KPU Kabupaten Poso.
21. Bahwa Para Teradu I sampai dengan Teradu 5 mestinya menindaklanjuti Pu-
tusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor :
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024 dengan tidak mengganti Pen-
gadu sebagai Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabu-
paten Poso Pada Pemilu Tahun 2024, oleh karena tindakan Para Teradu I
sampai dengan Teradu 5 telah melampaui kewenangan yang dimiliki oleh
Lembaga Teradu I sampai dengan Teradu 5, karena penggantian Calon Ter-
pilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setelah penatapan secara Na-
sional adalah kewenangan mahkamah konstitusi sesuai dengan Pasal 474
Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
22. Bahwa tindakan Teradu I sampai dengan Teradu 5 yang melakukan Peng-
gantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Poso diatas adalah tindakan yang inkonstitusional serta melawan hukum,
oleh karena tindakan Para Teradu I sampai dengan Teradu 5 tersebut berten-
tangan dengan ketentuan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum, dimana Penggantian Calon Terpilih Anggota De-
wan Perwakilan Daerah Kabupaten Poso hanya dapat dilakukan melalui
mekanisme Putusan Mahkamah Konstitusi.
23. Bahwa terhadap Keputusan perubahan calon terpilih yang telah dilakukan
para Teradu 1 (satu) sampai Teradu 5 (lima), merupakan keputusan yang
tidak berkeadilan dan telah menghilangkan hak konstitusional Pengadu. Atas
Keputusan a quo para Teradu 1 (satu) sampai Teradu 5 (lima) di duga telah
melakukan pelanggaran etik sebagai berikut :
a. Bahwa sikap Teradu 1 sampai Teradu 5 yang telah merubah keputusan
penggantian nama Pengadu sebagai calon terpilih merupakan sikap yang
bertentangan dengan ketentuan Pasal 74 huruf c dan Pasal 75 ayat (1)
huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, karena:
12
• Menyalahgunakanwewenang yang dapat memengaruhi keputusan lem-
baga penyelenggara Pemilu.
• Tidak memperlakukan Peserta Pemilu dengan adil melalui ucapan, tin-
dakan dan perbuatan sebagai Penyelenggara Pemilu.
b. Bahwa sikap Teradu 1 sampai Teradu 5 merubah keputusan calon terpilih
merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 85 huruf
e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemili-
han Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, karena tidak berani menghadapi dan menerima
konsekuensi.
c. Bahwa sikap Teradu 1 sampai Teradu 5 merubah keputusan calon terpilih
juga bertentangan dengn prinsip berkepastian sebagaimana diatur dalam
Pasal 11 huruf d Peraturan DKPP Nomo 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang berbunyi ; Penyeleng-
gara Pemilu bersikap dan bertindak d) menjamin pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterap-
kan secara adil dan tidak berpihak.
d. Bahwa sikap Teradu 1 sampai Teradu 5 di duga lalai dalam menjalankan
prinsip profesional sebagaimana di atur dalam Pasal 15 huruf; a) memeli-
hara dan menjaga kehormatan Lembaga penyelenggara Pemilu; d)
mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; f) bertindak berdasarkan
standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu;
dan g) melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan komit-
men tinggi, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
e. Bahwa sikap Teradu 1 administrasi Pemilu; dan g) sampai Teradu 5 tidak
melakukan upaya Koreksi ke Bawaslu RI merupakan sikap yang berten-
tangan dengan prinsip professional sebagaimana diatur dalam Pasal 15
huruf f Peraturan DKPP Nomo 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pe-
doman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu bertindak berdasarkan
standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu.
f. Bahwa sikap Teradu 1 sampai Teradu 5 yang membatalkan keputusan
calon terpilih juga bertentangan dengan prinsip akuntabilitas se-
bagaimana diatur dalam Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomo 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang
menyatakan; bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungja-
wabkan.
24. Bahwa jawaban Teradu 6 yang disampaikan kepada para Teradu 1 (satu) sam-
pai Teradu 5 (lima) sebagaimana diuraikan dalam angka 10 (sepuluh) di atas,
in casu penyampaian secara pribadi untuk menetapkan Pengadu sebagai
calon terpilih, merupakan perilaku yang bertentangan dengan ketentuan
Pasal 81 huruf b dan huruf c, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, karena informasi yang disam-
paikan tidak berlandaskan pada prinsip kehati-hatian dan memberi jawaban
berdasarkan pendapat pribadi. Adapun ketentuan Pasal 81 huruf b dan c ber-
bunyi sebagai berikut :
a. Bahwa Dalam melaksanakan prinsip tertib sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf e, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku;
13
b. Berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan informasi dengan
menghindari timbulnya ketidakpastian atau kesimpangsiuran informasi;
dan
c. Tidak memberikan tafsiran pribadi terhadap suatu aturan yang sudah
ditetapkan.
25. Bahwa sikap Teradu 6 yang memberi respon dan jawaban pribadi kepada para
Teradu 1 (satu) sampai Teradu 5(lima) terkait nama calon terpilih atas nama
Pengadu merupakan sikap yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 85 hu-
ruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Ka-
bupaten/Kota, yang telah memberi jawaban tidak berdasarkan atas kepu-
tusan kolektif kolegial. Adapun ketentuan Pasal 85 huruf f berbunyi sebagai
berikut :
Dalam melaksanakan prinsip profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) huruf i , anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,
PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku :
f. mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang
yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial
26. Bahwa berdasarkan fakta tersebut Teradu 6 (enam) justru memberi penjela-
san dalam persidangan dugaan pelanggaran administrasi Nomor :
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024 dengan menyimpulakan sendiri
norma dari pasal 29 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Ta-
hun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan
Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, maka oleh ka-
rena itu sikap teradu 6 (enam) sebagai divisi teknis dan koordinator wilayah
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso yang tidak merespon surat dari
Teradu 1 sampai Teradu 5 dengan tidak mengusulkan Rapat Pleno ditingkat
Komisi Pemilihan Umum Provinsi berkaitan dengan Surat Teradu 1 sampai
Teradu 5 adalah tindakan yang bertentangan dengan Pasal 85 huruf F Juncto
Pasal 2 ayat (2) huruf H, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indo-
nesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabu-
paten/Kota.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu
VI telah melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum;
3. Memberikan sanksi berat atau Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-16, sebagai berikut:
NO. KODE
KETERANGAN
BUKTI
14
Bukti P-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor
1976 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024
Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Poso Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024;
Bukti P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2686 Tahun 2023
Tentang Daftar Calon Tetap anggota dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Poso Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024;
Bukti P-3 Formulir Model D. Hasil-Kecamatan DPRD Kabko Kecamatan
Poso Kota;
Bukti P-4 Formulir Model D. Hasil-Kecamatan DPRD Kabko Kecamatan
Poso Kota Utara;
Bukti P-5 Formulir Model D. Hasil-Kecamatan DPRD Kabko Kecamatan
Poso Kota Selatan;
Bukti P-6 Formulir Model D. Hasil-Kecamatan DPRD Kabko Kecamatan
Lage;
Bukti P-7 Penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Poso Nomor 1280 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil
Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Poso Tahun 2024;
Bukti P-8 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Kecamatan
Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun
2024;
Bukti P-9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024
Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
Bukti P-10 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor
1549 Tahun 2024 Tentang Penetepan Perolehan Kursi Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Poso Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024;
Bukti P-11 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor
1550 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024;
Bukti P-12 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso
Nomar 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024,
tertanggal 31 Mei 2024;
Bukti P-13 Surat Permohonan Petunjuk Teknis Penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Poso Pada Pemilu Serentak Tahun
2024 Nomor 1397/PL.01.9-SD/7202/2024, tertanggal 25
Maret 2024;
Bukti P-14 Surat Susulan Permohonan Petunjuk Nomor 1865/PL.9-
SD/7202/2024, tertanggal 19 Mei 2024;
Bukti P-15 Bukti Foto dan Rekaman Video;
Bukti P-16 Screenshoot percakapan whatsapp.
15
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2024, Pengadu
mengajukan saksi atas nama Riyan Kurniawan Putra Lawira, Abdul Rahman
Hasan, dan Taswan Djamaluddin yang pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi mengetahui Pengadu ditetapkan sebagai calon terpilih pada
tanggal 2 Mei 2024.
2. Bahwa Saksi tidak hadir di tempat, Saksi hanya melihat dari media sosial.
3. Bahwa tidak ada keberatan terhadap penetapan calon terpilih.
4. Bahwa setelah 1 (satu) bulan ditetapkan lalu diganti.
5. Bahwa Saksi bukan orang yang terjun aktif di politik, tetapi melihat ini se-
bagai fenomena dan berdampak besar di Kabupaten Poso, untuk Pengadu wa-
laupun kelihatan tegar dihadapan kami tetapi Saksi yakin Pengadu kecewa.
6. Bahwa kami membuat suatu bentuk aspirasi terkait fenomena ini yakni da-
lam bentuk unjuk rasa. Pada saat unjuk rasa berangkat dari fenomena ibu
Rofiqoh dan pada saat aksi hanya ada sekitar 10 orang mengingat sebelum
dilaksanakan aksi ada banyak pihak yang menghubungi Saksi dituduh sara.
7. Bahwa pada saat unjuk rasa Saksi bertemu dengan semua komisioner kecuali
ibu Dewi.
8. Bahwa dari aliansi sudah membuat pernyataan pada pokoknya peyelang-
garaan dan pengawasan di Poso seperti anak kecil karena keputusan seolah
dibuat main-main, karena dibuat oleh penyelanggara dan ikut di sahkan oleh
pengawas.
9. Bahwa tanggapan dari Ketua KPU Kabupaten Poso, mereka mengaku salah
menetapkan keputusan sebelumnya dan mereka merasa terjebak dengan pu-
tusan bawaslu.
[2.5] KETERANGAN AHLI
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2024, Pengadu
mengajukan ahli atas nama Syamsul Gafur yang pada pokoknya menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa berkenaan dengan penyelenggaraan pemilu yang paling penting penye-
lenggara pemilu berpedoman pada 13 (tiga belas) prinsip yang telah di atur
diantaranya mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, proporsional,
professional dan seterusnya.
2. Bahwa berkenaan dengan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupten/Kota,
bahwa kedudukan penyelenggara KPU baik berdasarkan Undang-Undang No-
mor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomar 10 Tahun 2016 serta Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2019 kedudukan KPU adalah hierarki yang artinya di
setiap wilayah-wilayah ada kedudukan penyelenggara pemilu.
3. Bahwa tugas KPU Kabupaten/Kota yang diketahui bersama sebagai penye-
lenggara yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan pemilu di wila-
yah Kabupaten/Kota, maka seluruh tahapan penyelenggaraan di Kabu-
paten/Kota merupakan kewenangan daripada KPU Kabupaten/Kota.
Demikian halnya dengan tugas, fungsi dan kedudukan dari KPU Provinsi ber-
dasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 ada salah satu diantaranya
adalah menyelenggarakan tahapan pemilu.
4. Bahwa berkenaan dengan hubungna tata kerja antara KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota. Di dalam ketentuan bahwa KPU Provinsi bertugas
mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan tahapan
16
penyelenggaran pemilu di Kabupaten/Kota. Sehingga ada kewajiban dari KPU
Provinsi untuk penyelenggaraan termasuk pengendalian. Berkenaan dengan
fungsi ini bahwa secara hirarki kedudukan KPU sebagai penyelenggara di
tingkat provinsi juga diletakkan satu kewajiban untuk membentuk koordina-
tor wilayah artinya untuk memudahkan dalam menjalankan fungsi-fungsi
penyelenggaraan. Bahwa agar ada tanggung jawab langsung maka perlu
dibentuk koordinator wilayah. Dari 5 (lima) komisioner harus membagikan 1
(satu) komisioner bisa mengendalikan 13 (tiga belas) wilayah kabupaten/kota
yang ada di Sulawesi Tengah.
5. Bahwa tugas koordinator wilayah berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Ta-
hun 2019 yang pertama adalah bertugas melakukan fungsi koordinasi, yang
kedua fungsi supervisi, yang ketiga fungsi pembinaan dan keempat yang pal-
ing penting adalah melaksanakan fungsi percepatan dalam menyelesaikan
permasalahan-permasalahan yang ada di kabupaten/kota.
6. Bahwa berkenaan dengan apa yang diadukan oleh Pengadu tentu sangat
berkenaan langsung dengan fungsi koordinastor wilayah yang keempat.
7. Bahwa dalam konteks menyelenggarakan keempat fungsi ini, ketika di satu
wilayah kabupaten terdapat permasalahan tahapan maka yang harus lebih
awal menjalankan peran ini adalah koordinator wilayah yang terlebih dahulu
mendapatkan informasi. Kemudian koordinator wilayah memverifikasi per-
masalahan yang terjadi, bersama-sama divisi yang berkenaan dengan perma-
salah tersebut melakukan kajian bersama yang dilakukan dalam forum pleno.
8. Bahwa setelah dikaji bersama oleh divisi yang berkenaan permasalah tersebut
kemudian KPU Provinsi memberikan arahan untuk mengeluarkan keputusan
berkaitan permasalahan yang bersangkutan. Keputusan tersebut yang disam-
paikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilaksanakan berdasarkan Kepu-
tusan pleno.
9. Bahwa apabila KPU Provinsi dalam mengkaji dan menganalisa permasalahan-
permasalahan yang terjadi di Kabupaten/Kota tidak cukup merasa ragu
dengan ucapannya, kedudukan secara hierarki KPU Provinsi boleh
melakukan konsultasi satu tingkat ke atas yaitu kepada KPU RI untuk
mendapatkan petunjuk berkaitan dengan permasalahan yang sedang terjadi.
10. Bahwa berkenaan fungsi kordinasi perlu diluruskan karena dalam banyak
pengalaman yang biasa terjadi terkadang KPU Kabupaten/Kota memaknai
yang namanya konsultasi cukup dengan by phone, itu konsultasi dalam ar-
tian yang sederhana, namun dalam PKPU 8 konsultasi dilakukan dengan su-
rat menyurat dan dilakukan pertemuan bersama yang dituangkan dalam
suara Berita Acara yang menjadi dokumen penting dari hasil konsultasi yang
dilakukan.
11. Bahwa apakah KPU Kabupaten Poso selama ini sudah mengirimkan surat
kepada KPU Provinsi, apakah sudah ditindaklanjuti dengan langkah-langkah
yang disampaikan tadi.
12. Bahwa salah satu fungsi dari koordinator wilayah adalah percepatan dalam
penyelesaian masalah yaitu untuk mempercepat adanya kepastian hukum
terhadap hak-hak orang, tidak boleh lalai dan tidak boleh mengulur-ulur
waktu, apalagi dalam pengaduan ini adanya 2 (dua) surat yang tidak direspon
sehingga menurut ahli merupakan pelanggaran etik karena masalah yang
seharusnya bisa diselesaikan secepatnya tidak dilakukan dengan secepatnya.
13. Bahwa ketika ketua KPU Provinsi menerima surat kemudian didisposisi ke
koordinator wilayah dan memanggil divisnya. Selanjutnya berkoordinasi
dengan ketua KPU Provinsi untuk menjadwalkan pleno. Hal tersebut harus
17
dilakukan dengan segera dan tidak boleh menunda-nunda, karena menunda-
nunda dapat dikatakan sebagai pelanggaran etik. Bahwa tidak alasan karena
sedang melaksanakan tahapan ini dan itu. Karena KPU Kabupaten/Kota juga
didesak bahwa tahapan berjalan sesuai waktu tidak bisa yang diundur ter-
masuk tahapan penetapan calon terpilih, kecuali apabila waktunya belum
diketahui, belum ada tanggal dan belum ditetapkan.
14. Bahwa karena tanggal sudah ditetapkan seharusnya KPU Provinsi sudah
melakukan kalkulasi hari dan bisa juga konsultasi ke KPU RI.
15. Bahwa seharusnya KPU Kabupaten/Kota menetapkan setelah ada hasil kon-
sultasi dari KPU RI.
16. Bahwa mestinya mekanisme melalui jalur dari koordinator wilayah baru ke
divisi yang bersangkutan.
17. Bahwa menurut ahli divisi yang bersangkutan melanggar etik karena ada
prosedur yang dilewati.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 29 Oktober 2024, sebagai berikut:
Jawaban Teradu I s.d. Teradu V
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mencermati Aduan Pengadu, maka Teradu
I sampai dengan Teradu V akan menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024, Teradu telah Melaksanakan Rapat Pleno
Rekapitulasi Perolehan Suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dae-
rah Tingkat Kabupaten Poso sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemili-
han Umum Kabupaten Poso Nomor 1338 Tahun 2024 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Poso Tahun 2024, dan atas Penetapan Keputusan tersebut tidak terdapat
Permohonan Penyelesain Sengketa Hasil Pemilihan Umum yang diregistrasi
di Mahkamah Konstitusi oleh Partai Politik Peserta Pemilu untuk tingkat Ka-
bupaten Poso.
2. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso No-
mor 1338 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Tahun 2024, sebagaimana
dalam Lampiran Keputusan dimaksud Pada Tabel 1.1 Lampiran Rekapitulasi
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1338 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Poso Tahun 2024, terdapat Calon Anggota DPRD
Kabupaten Poso Daerah Pemilihan 1 (Dapil satu) didalam Internal Partai Dem-
okrat yang jumlah Perolehan suaranya sama, yakni Sdri. ROFIQOH IS
MACHMOED (Penggugat) Nomor urut 1 2 dalam DCT, dengan Perolehan
Suara sah 1.220, dengan Sdr. NISCLAAS KARAUWAN, S.H., M.Pd., Nomor
urut 2 dalam DCT dengan Perolehan Suara sah 1.220.
3. Bahwa dengan adanya Perolehan suara yang sama tersebut diatas, maka Para
Teradu telah mengirim Surat kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan
Nomor: 1397/PL.01.9-SD/7202/2024, Perihal Permohonan Petunjuk Teknis
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Pada Pemilu Seren-
tak Tahun 2024, tanggal 25 Maret 2024, yang pada pokoknya sebagai beri-
kut :
1. Adanya calon yang jumlah perolehan suara sama;
2. Peraturan mengenai calon yang perolehan suara sama, sesuai PKPU no-
mor 6 tahun 2024;
18
3. Agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan calon anggota DPRD Kabu-
paten Poso, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso memohon pe-
tunjuk teknis perhitungan berdasarkan persebaran wilayah dapil sesuai
PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
4. Bahwa pada tanggal 23 April 2024 telah diterbitkan Surat Keputusan KPU RI
Nomor 503 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Ter-
pilih, Penghitungan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam
Pemilihan Umum, sehingga sebelum melakukan penetapan calon anggota
DPRD Kabupaten Poso, Teradu III melakukan koordinasi via telepon dengan
Teradu VI untuk meminta petunjuk berkaitan dengan perolehan suara yang
sama di Kabupaten Poso, sehingga Teradu VI memberikan petunjuk agar KPU
Kabupaten Poso berpedoman sebagaimana Surat Keputusan KPU RI tentang
Petunjuk Teknis dimaksud, dan dalam penetapan Calon terpilih menetapkan
yang persebaran suaranya paling luas.
5. Bahwa berdasarkan petunjuk dimaksud, KPU Kabupaten Poso (teradu I sam-
pai Teradu V) memaknai luas sebaran mencakup sampai dengan sebaran TPS
yang berada di Desa dan Kelurahan sehingga menetapkan calon anggota
DPRD Kabupaten Poso Dapil I Partai Demokrat atas nama Rofikoh Is
Machmoed (Pengadu) sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Ka-
bupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Ang-
gota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024, tanggal 2 Mei 2024.
6. Bahwa kemudian pada tanggal 15 Mei 2024, Teradu menerima Surat Panggi-
lan dari Bawaslu Kabupaten Poso sebagaimana Surat Nomor:
075/PP.00.02/K.ST-09/05/2024, Perihal Pemberitahuan dan Panggilan
Sidang Adjudikasi atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
atas diterbitkannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Poso Nomor 1550 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 Tentang Penetapan Calon
terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso pada tanggal 02 Mei 2024 yang
dilaporkan oleh Saudara Niclaas Karauwan, SH dengan Nomor Register:
01/LP/ADM.PL/BWSL.26.08/V/2024 di Bawaslu Kabupaten Poso.
7. Bahwa berdasarkan Laporan di Bawaslu Kabupaten Poso tersebut di atas,
KPU Kabupaten Poso (Para Teradu) menyurat kepada KPU Provinsi Sulawesi
Tengah dalam surat Nomor: 1865/PL.9-SD/7202/2024. Perihal: Surat Su-
sulan Permohonan Petunjuk, tertanggal 19 Mei 2024 dan telah mendapat bal-
asan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dengan surat
Nomor: 639/PL.02.7-SD/72/2/2024 tertanggal 28 Mei 2024, Perihal: Penjela-
san Pada Pokonya menjelaskan sebagai berikut:
2. Bahwa pasal tersebut tidak terdapat penjelasan lebih lanjut, termasuk
didalam Petunjuk Teknis Nomor 503 Tahun 2024 tentang Tata Cara
Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penghitungan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum;
3. Bahwa oleh karena tidak terdapat penjelasan maka pada tanggal 20 Mei
2024, KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah berkonsultasi dengan KPU Re-
publik Indonesia sebagai pembentuk PKPU 06 Tahun 2024 untuk
mendapatkan penegasan pemaknaan ketentuan pasal tersebut;
4. Bahwa setelah berkonsultasi, maka pemaknaan “Persebaran Wilayah
Perolehan Suara yang lebih luas secara berjenjang” pada pasal 29 tersebut
adalah sebagai berikut”:
a. Bahwa dalam hal perolehan suara yang sama, maka persebaran pem-
ilihan calon yang bersangkutan dilihat dari persebaran diwilayah
19
kecamatan dalam daerah pemilihan tersebut yakni pemilih harus ter-
sebar diseluruh Desa/keluarahan;
b. Bahwa dalam hal semua calon memiliki sebaran pemilih diseluruh
Kecamatan maka selanjutnya persebaran di wilayah kecamatan dalam
daerah pemilihan tersebut yakni harus tersebar diseluruh wilayah
Kecamatan;
c. Bahwa apabila semua calon memiliki pemilih diseluruh Desa/keluara-
han, maka persebaran dilihat apakah pemilih calon yang bersangkutan
tersebar diseluruh TPS.
5. Bahwa berdasarkan pemaknaan tersebut pada angka 3 (tiga) yang dimak-
sud persebaran terluas dimaknai bahwa Pemilih Calon yang bersangkutan
ada/tersebar di seluruh desa/Kelurahan, dengan demikian maka;
Apabila ada calon yang tidak memiliki pemilih diseluruh desa/keluarahan,
sementara calon yang lain memiliki pemilih diseluruh Desa/keluarahan
maka calon yang memiliki pemilih diseluruh Desa/keluarahan yang
ditetapkan sebagai calon terpilih: sebagai contoh: Calon X dan Calon Y
memperoleh suara sama yakni 1.000 dan di Dapil A terdiri 4 Kecamatan
dan 4 Kecamatan tersebut terdiri dari 20 Desa, dengan sebaran pemilih
calon X dan Calon Y sebagai berikut:
- Calon X dan Y sama-sama memiliki pemilih di 4 Kecamatan
- Calon X memiliki Pemilih di 20 Desa
- Calon Y memiliki Pemilih di 18 Desa
Maka yang ditetapkan sebagai calon terpilih adalah Calon X kerana
sebaran Pemilihannya ada di 20 Desa, sedangkan Calon Y hanya memiliki
pemilih di 18 Desa/keluarahan (ada 2 Desa/keluarahan yang tidak
terdapat pemilih Calon Y).
8. Bahwa atas Laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana
dimaksud diatas, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso men-
jatuhkan Putusan Nomor: 01/LP/ADM.PL/BWSL.26.08/V/2024 tertanggal 3
Juni 2024 dengan Amar Putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terlapor (TERGUGAT) terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran Administratif Pemilu;
2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau
melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang undangan;
3. Memerintahkan Kepada KPU Kabupaten Poso untuk melakukan perbai-
kan Administrasi terhadap Penetapan Calon Terpilih Daerah Pemilihan 1
(satu) Kabupaten Poso sepanjang berkaitan dengan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Poso yang memperoleh suara sama berdasarkan persebaran
wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
4. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso agar melaksankan isi pu-
tusan ini paling lama 3 X 24 jam sejak putusan ini dibacakan.
9. Bahwa atas dasar Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Poso Nomor: 01/LP/ADM.PL/BWSL.26.08/V/2024 tanggal 3 Juni 2024, se-
bagaimana telah diuraikan diatas, Para Teradu (Teradu I, teradu II dan teradu
III) Kembali melakukan Koordinasi dengan pihak Bawaslu kabupaten Poso
berkaitan dengan amar Putusan, untuk mendapat kepastian hukum dan oleh
Bawaslu Kabupaten Poso memberikan penjelasan bahwa Keputusan tersebut
telah melalui koordinasi dan konsultasi secara berjenjang. oleh karena itu
Bawaslu Kabupaten Poso meminta kepada Para Teradu agar dapat
melaksanakan Putusan dengan segera paling lambat 3 hari sejak putusan
20
dibacakan. Selanjutnya para Teradu segera melaksanakan Rapat Pleno Peru-
bahan Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso dan mener-
bitkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor:
1976 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabuapten Poso Nomor: 1550 Tahun 2024, tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 5 Juni 2024 sebagai tindaklanjut
Putusan Bawaslu Kabupaten Poso.
10. Bahwa tindakan KPU Kabupaten Poso (Teradu I sampai Teradu V) mengeluar-
kan keputusan sebagaimana dimaksud di atas adalah merupakan bentuk
pelaksanaan tugas dan kewajiban Teradu sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 18 huruf I, Jo Pasal 20 huruf j Jo Pasal 462 Undang-Undang 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yang yakni:
Pasal 18 huruf (i):
“KPU Kabupaten/Kota bertugas:
i. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan
oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;”
Pasal 20 huruf (j):
“KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
(j) melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;”
Pasal 462
“KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling
lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan”.
11. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2024 Pengadu mengajukan Gugatan se-
bagaimana terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu
dalam Register Perkara Nomor: 45/G/2024/PTUN.PL tertanggal 19 Juni 2024
dan telah dijatuhkan Putusan Nomor: 45/G/2024/PTUN.PL, tanggal 26 Juli
2024 dengan Amar Putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
Penundaan:
-Menolak Permohonan Penundaan Penggugat;
Eksepsi:
- Menerima Eksepsi Tergugat, dan Tergugat II Intervensi
mengenai kewenangan Absolut dari Pengadilan Tata
Usaha Negara
Pokok perkara:
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
sejumlah Rp. 350.000- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
12. Bahwa meskipun demikian, pada tanggal 06 Agustus 2024 Pengadu
melakukan Upaya Banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu
Nomor: 45/G/2024/PTUN.PL kepada pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Makassar melalui e-Court Mahkamah Agung dan telah dijatuhkan Putusan
Nomor: 100/B/2024/PT.TUN.MKS, tanggal 23 Oktober 2024 dengan amar
Putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Menerima permohonan banding dari pembanding;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor:
45/G/2024/PTUN.PL, tanggal 26 Juli 2024, yang dimohonkan
Banding;
21
3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada
kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding
ditetapkan sejumlah Rp. 250.000-(dua ratus lima puluh ribu ru-
piah).
13. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, ditemukan fakta bahwa Tinda-
kan Para Teradu dalam menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Ka-
buapten Poso Nomor: 1976 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabuapten Poso Nomor: 1550 Tahun 2024, tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabu-
paten Poso dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, telah sesuai dengan ke-
tentuan peraturan perundang undangan dan asas-asas Pemilu serta Prinsip
Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jawaban Teradu VI
1. Bahwa berkaitan dengan pokok aduan pengadu pada halaman 10 angka 10
dan Halaman 12 angka 11 berkaitan dengan "Tidak ada Tanggapan dari KPU
Provinsi in casu berkaitan dengan permintaan petunjuk dari KPU Kabupaten
Poso tentang adanya Perolehan suara yang sama antara Pengadu dan Bpk.
Nikas Karauwan" perlu kami sampaikan FAKTA yang sebenarnya sebagai
berikut :
a) Bahwa Pasca Penetapan Perolehan Hasil Pemilu di Kabupaten Poso, Te-
radu VI telah melakukan monitoring dan Supervisi di Kantor KPU Kabu-
paten Poso dan memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Poso untuk
melakukan penelitian persebaran perolehan suara Caleg Dapil 1 an.
Rofiqqoh (Pengadu) dan Niklas Karauwan (masing-masing sebagai Caleg
Dapil 1 Partai Demokrat).
b) Bahwa Satu hari sebelum Penetapan Calon Terpilih Teradu VI berkomu-
nikasi dengan Teradu III (Sdr. Roni Matindas, selaku Ketua Divisi Teknis
KPU Kabupaten Poso) dan menanyakan mengenai sebaran perolehan
suara Caleg an. Rofiqqoh (Pengadu) dengan Caleg an. Niklas Karauwan.
Pada Pembicaraan tersebut Teradu III menyampaikan Bahwa Persebaran
perolehan suara Caleg an. Rofiqooh lebih luas dari pada Caleg an. Niklas
Karauwan, sehingga dengan demikian maka Teradu VI menyapaikan
silakan ditetapkan Caleg yang persebarannya lebih luas.
c) Bahwa pada tanggal 02 Mei 2024, diwaktu Ishoma Rapat Pleno terbuka
Penetapan Calon Terpilih, Teradu VI menghubungi Teradu III dan menan-
yakan apakah secara umum ada keberatan dari Peserta Rapat terkait
dengan penetapan calon terpilih, dan Teradu III menyampaikan Tidak ada
Keberatan baik dari Partai Politik maupun dari Bawaslu Kabupaten Poso.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, terang dan Jelas Teradu VI, telah
melakukan monitoring dan memberikan arahan terkait perolehan suara
yang sama antara Pengadu dengan Caleg an. Niklas Karauwan sampai
dengan Penetapan Calon Terpilih di Kabupaten Poso. bahwa petunjuk dan
arahan dari Teradu VI Bersifat Normatif yakni arahan untuk menetapkan
Caleg dengan sebaran Terluas sesuai ketentuan dan Bukan memerinta-
hkan untuk Menetapkan Pengadu.
2. Bahwa selanjutnya berkaitan dengan dalil Pengadu pada halaman 12 angka
12 dan angka 13 yang pokoknya menyatakan bahwa Tidak adanya Surat Bal-
asan dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah atas Surat KPU Kabupaten Poso No-
mor : 1865/PL.9- SD/7202/2024 Perihal Surat Susulan Permohonan
22
Petunjuk tanggal 19 Mei 2024 dan pokok aduan mengenai keterangan Teradu
VI yang bertolak belakang dengan Penetapan Calon Terpilih serta cinderung
memperkuat keterangan ahli Pelapor, perlu kami tegaskan FAKTA yang
sebenarnya sebagai berikut :
a. Bahwa Pasca Teradu VI menerima surat KPU Poso Nomor : 1865/PL.9-
SD/7202/2024 Perihal Surat Susulan Permohonan Petunjuk tanggal 19
Mei 2024, untuk memastikan apakah penetapan calon terpilih oleh KPU
Kabupaten Poso telah sesuai dengan ketentuan, maka Teradu VI Ber-
konsultasi dengan Ketua Divisi Teknis KPU RI melalui media Whatsapp
dan menyampaikan kronologis persebaran perolehan suara yang sedang
dilakukan sidang ajudikasi di Bawaslu Kabupaten Poso.
b. Bahwa, Ketua Divisi Teknis KPU RI, mengarahkan Teradu VI untuk berk-
omunikasi dengan Kepala Bagian Biro Teknis an. Andi Bagus, dan Pada
Tanggal 16 Mei 2024 melalui Kabag Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tengah
an. Cherly Ilyas, Kabag Teknis KPU RI an. Andi Bagus menyampaikan
pemaknaan persebaran sesuai tingkatan yang pokoknya menyampaikan
bahwa Persebaran Terluas dihitung adalah sebaran Kecamatan, Jika
masih sama maka dihitung persebaran Tingkat Kelurahan, apabila masih
sama maka dihitung persebaran di jumlah TPS.
c. Bahwa berdasarkan hasil konsultasi tersebut Teradu VI melakukan pen-
cermatan persebaran perolehan suara Pengadu dengan Sdr. Niklas Karau-
wan, dengan menggunakan prosedur sesuai hasil konsultasi dan
ditemukan Fakta Bahwa Perolehan Suara Pengadu dan Teradu sama-
sama tersebar di 4 Kecamatan, selanjutnya pada jenjang Kelurahan
ditemukan Fakta bahwa Perolehan Suara Pengadu kosong di 2 (dua) ke-
lurahan yakni Kelurahan Buyumboyo dan Desa Tambaro, sementara Sdr.
Niklas Karauwan Tersebar di Seluruh Kelurahan dan Desa di Dapil 1
dengan demikian maka yang seharusnya di Tetapkan sebagai calon ter-
pilih adalah Sdr. Niklas Karauwan.
d. Bahwa selanjutnya Pada Tanggal 20 Mei 2024, Teradu VI bersama dengan
Kasubag Teknis dan Kasubag Hukum berkonsultasi ke KPU RI dalam hal
ini Ketua Divisi Teknis KPU RI yang mana pokok KOnsultasi adalah
mengenai mekanisme Perubahan SK Penetapan Calon apakah menunggu
Putusan Bawaslu Poso atau dapat segera melakukan Perubahan SK
Penetapan tanpa menunggu Putusan Bawaslu akan tetapi setelah
menunggu setengah hari, Ketua Divisi Teknis KPU RI tidak sempat
menemui Tim Konsultasi KPU Sulawesi Tengah Termasuk Teradu VI ka-
rena ada urusan mendadak sehingga Tim Konsultasi KPU Provinsi Sula-
wesi Tengah hanya diterima oleh Staf Biro Teknis.
3. Bahwa Mengenai Kehadiran Teradu VI pada Sidang Pemeriksaan di Bawaslu
Poso Tanggal 29 Mei 2024 atas Permintaan KPU Kabupaten Poso sesuai Surat
Nomor: 1918/PP.06.1-Und/7202/2024, Perihal Permintaan Sebagai Saksi
tertanggal 17 Mei 2024 dan surat Tugas Ketua KPU Sulawesi Tengah dalam
kapasitas sebagai saksi yang melakukan konsultasi kepada KPU RI terkait
permasalahan tersebut, dan dalam persidangan Teradu VI hanyalah menyam-
paikan hasil Konsultasi dengan KPU RI sebagaimana yang sebenarnya.
4. Bahwa kedatangan Teradu VI ke Poso, selain memberikan keterangan pada
sidang ajudikasi di Bawaslu Poso, juga sekaligus menyerahkan surat Balasan
surat KPU Poso Nomor: 1865/PL.9-SD/7202/2024 Perihal Surat Susulan
Permohonan Petunjuk tanggal 19 Mei 2024 sesuai Surat KPU Provinsi
23
Sulawesi Tengah Nomar: 639/PL.02.07- SD/72/2/2024 Perihal Penjelasan,
tertanggal 29 Mei 2024.
Bahwa Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Terang dan Jelas, Teradu VI
telah berupaya untuk memberikan Arahan-arahan sesuai ketentuan dan hasil
konsultasi kepada KPU Kabupaten Poso in Casu melalui Teradu III dan telah
berusaha melakukan rangkaian konsultasi untuk memberikan kepastian hukum
atas permasalahan ini, yang mana dalam perkara ini sesungguhnya telah terjadi
perbedaan pemahaman dalam pemaknaan "persebaran secara berjenjang" oleh
KPU Kabupaten Poso, sehingga setelah mendapat petunjuk dari KPU RI sudah
sepatutnya Teradu VI menyampaikan arahan yang sesuai dan sejalan dengan hasil
konsultasi sebagai bagian dari komitmen Teradu VI dan Jajaran KPU Kabupaten
Poso untuk melakukan perbaikan administrasi.
Bahwa pada kesempatan ini juga, Teradu VI menegaskan bahwa tidak ada niat
sama sekali untuk melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian kepada pihak
manapun dalam Teradu menjalankan tugas termasuk kepada Pengadu, seluruh
tindakan-tindakan selama proses penyelenggaran telah Teradu VI upayakan untuk
tidak menimbulkan kerugian kepada pihak manapun.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu V
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu I s.d. Teradu V memohon
kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
memutuskan pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukanya sebagai
penyelenggara Pemilihan Umum; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2] Petitum Teradu VI
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu VI memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan
pengaduan dengan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu V
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 sampai dengan T1-11, sebagai berikut:
NO. KODE
KETERANGAN
BUKTI
Bukti T1-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor
1338 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Poso Tahun 2024, tanggal 18 Maret 2024;
Bukti T1-2 Surat KPU Kabupaten Poso Nomor 1397/PL.01.9
SD/7202/2024, Perihal Permohonan Petunjuk Teknis
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso
Pada Pemilu Serentak Tahun 2024, tanggal 25 Maret 2024;
24
Bukti T1-3 Surat Keputusan KPU RI Nomor 503 Tahun 2024 tentang
Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penghitungan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon
Terpilih dalam Pemilihan Umum, tanggal 23 April 2024;
Bukti T1-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor
1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 2 Mei 2024;
Bukti T1-5 Surat KPU Kabupaten Poso Nomor 1865/PL.9
SD/7202/2024. Perihal: Surat Susulan Permohonan
Petunjuk. tertanggal 19 Mei 2024;
Bukti T1-6 Surat Balasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:
639/PL.02.7-SD/72/2/2024 tertanggal 28 Mei 2024;
Bukti T1-7 Putusan Bawaslu Kabupaten Poso Nomor:
01/LP/ADM.PL/BWSL.26.08/V/2024, tertanggal 3 Juni
2024;
Bukti T1-8 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso
Nomor 1976 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabuapten Poso Nomor
1550 Tahun 2024, tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 5 Juni
2024;
Bukti T1-9 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor:
45/G/2024/PTUN.PL., tanggal 26 Juli 2024;
Bukti T1-10 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
Nomor 100/B/2024/PT.TUN.MKS, tanggal 23 Oktober
2024;
Bukti T1-11 Dokumentasi Koordinasi dengan Bawalu Kabupaten Poso
Pasca pembacaan Putusan Bawaslu Kabupaten Poso
Nomor: 01/LP/ADM.PL/BWSL.26.08/V/2024, tertanggal 3
Juni 2024.
[2.8.2] Bukti Teradu VI
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T2-1 sampai dengan T2-8, sebagai berikut:
NO. KODE
KETERANGAN
BUKTI
Bukti T2-1 1. Surat Tugas Nomor 450/PL.01.5-ST/72/2/2024,
tertanggal 21 Maret 2024;
2. Surat Tugas Nomor 668/HK.06-ST/72/2/2024,
tertanggal 28 Mei 2024;
Bukti T2-2 1. Dokumentasi koordinasi di Kantor KPU RI;
2. Screenshoot percakapan koordinasi dan konsultasi;
Bukti T2-3 Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Kehormatan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 2 Mei
2024;
25
Bukti T2-4 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 527/PL.02.7-
SD/72/2/2024 perihal Permohonan Konsultasi, tertanggal
17 Mei 2024;
Bukti T2-5 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 639/PL.02.7-
SD/72/2/2024 perihal Penjelasan, tertanggal 28 Mei 2024;
Bukti T2-6 Surat KPU Republik Indoensia Nomor 663/PL.01.9-
SD/05/2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
tertanggal 30 April 2024;
Bukti T2-7 Putusan Bawaslu Kabupaten Poso Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024,
Bukti T2-8 Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1976 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Poso Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024, tertanggal 5 Juni 2024.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Anggota Komisi Pemilihan Umum
Bahwa DKPP memanggil Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Idham Holik
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan
tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya
disebut UU Pemilu) jo. Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 41 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam
Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 6/2024)
pada pokoknya mengatur KPU Kabupaten/Kota berwenang melakukan
penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD
kabupaten/kota serta penetapan calon terpilih Anggota DPRD
Kabupaten/Kota berdasarkan perolehan kursi partai politik di suatu dapil
melalui rapat pleno terbuka yang dapat dihadiri oleh Bawaslu
kabupaten/kota dan kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
2. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU No. 6/2024 pada pokoknya mengatur,
“Dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR memperoleh
suara sah yang sama pada suatu Dapil, maka calon anggota DPR dengan
persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang
ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR”.
3. Bahwa ketentuan Pasal 42 Peraturan KPU No. 6/2024 pada pokoknya
mengatur, “Ketentuan mengenai penetapan calon terpilih DPR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota
kecuali apabila tidak tersedia nama calon anggota DPRD kabupaten/kota
dalam DCT pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis
dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada kabupaten/kota yang
sama, nama calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota diambil dari DCT
26
setingkat di atasnya, yang Dapilnya melingkupi wilayah DPRD
kabupaten/kota yang terdapat kelebihan alokasi kursi”.
4. Adapun dasar pengaturan Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU No. 6/2024
sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 416 ayat (4) UU Pemilu pada pokoknya mengatur, “dalam
hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3
(tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua
dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih
luas secara berjenjang”;
b. Ketentuan huruf a tersebut di atas pada prinsipnya mengatur tentang
penentuan peringkat pertama dan kedua pasangan calon presiden dalam
hal jumlah perolehan suara sama;
c. UU Pemilu tidak mengatur tentang mekanisme penentuan calon anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam hal terdapat
suara yang sama berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Sehingga agar adanya kepastian hukum serta memperhatikan
kewenangan dari KPU untuk menetapkan ketentuan turunan dari
Undang-Undang tersebut, KPU mengatur ketentuan penentuan calon
terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
sama dengan pengaturan penetapan peringkat pertama dan kedua
pasangan calon presiden pada Pasal 416 ayat (4) UU Pemilu tersebut di
atas;
d. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU No. 6/2024 merupakan
pengaturan yang sama pada Peraturan KPU sebelumnya yaitu Pasal 13
ayat (2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih
Dalam Pemilihan Umum. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) tersebut sampai
dengan saat ini belum pernah diajukan ke Mahkamah Agung, sehingga
Pasal 29 ayat (1) tersebut masih memiliki kekuatan hukum.
5. Bahwa KPU telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 503 tahun 2024
tentang Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penghitungan
Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum,
dimana dalam angka 3 huruf f pada halaman 12 pada pokoknya mengatur,
“berkenaan dengan hasil bagi sama, apabila terdapat partai politik yang
memperoleh jumlah suara yang sama dan masih terdapat 2 (dua) alokasi
kursi, kedua partai politik tersebut masing-masing memperoleh 1 (satu) kursi.
Dalam hal terdapat partai politik yang memperoleh jumlah suara yang sama
dan hanya tersisa 1 (satu) alokasi kursi, maka berdasarkan ketentuan Pasal
13 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih
dalam Pemilihan Umum, 1 (satu) alokasi kursi tersebut diberikan kepada
partai politik dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas
secara berjenjang”.
6. Bahwa pengaturan sebagaimana penjelasan angka 5 secara prinsip sama
dengan pengaturan dalam Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU No. 6/2024 yaitu
dalam hal terdapat perolehan jumlah suara yang sama, maka 1 (satu) alokasi
kursi diberikan kepada peserta pemilu (partai politik maupun calon anggota
DPRD) dengan perserbaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara
berjenjang.
7. Bahwa berkaitan dengan frasa “persebaran wilayah perolehan suara yang
lebih luas secara berjenjang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
27
Peraturan KPU No. 6/2024, Pihak Terkait perlu menjelaskan hal-hal sebagai
berikut:
a. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU No. 6/2024 berlaku sama
terhadap penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Peraturan KPU No. 6/2024 yang pada
pokoknya mengatur bahwa dalam menentukan calon terpilih anggota
DPR, dimana terdapat dua orang atau lebih yang memperoleh suara yang
sama dalam suatu dapil berlaku mutatis mutandis terhadap penetapan
calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
b. Ketentuan Pasal 392 UU Pemilu pada pokoknya mengatur bahwa PPS
membuat Berita Acara Penerimaan Kotak Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Peserta Pemilu dari KPPS untuk diteruskan ke PPK.
c. Ketentuan Pasal 60 huruf c Undang-Undang Pemilu pada pokoknya
mengatur bahwa KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS. Berdasarkan ketetentuan tersebut, wilayah
termasuk dalam ruang lingkup kerja KPPS adalah TPS.
d. Berdasarkan ketentuan sebagaimana penjelasan huruf b dan huruf c,
maka jenjang terendah dimana terdapat perolehan suara Peserta Pemilu
mengacu kepada jenjang wilayah kerja KPPS, yaitu TPS.
e. Berdasarkan pada penjelasan huruf d, maka jenjang terendah yang
menjadi dasar dalam menentukan sebaran wilayah perolehan suara
peserta pemilu dalam rangka menetapkan calon terpilih yang memiliki
perolehan suara yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah
TPS.
8. Bahwa KPU Kabupaten Poso dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah pernah
berkonsultasi kepada KPU terkait permasalahan penentuan calon anggota
DPRD Kabupaten Poso. Adapun kronologis peristiwanya sebagai berikut:
a. KPU Kabupaten Poso bersama dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah
menyampaikan surat nomor 527/PL.02.7-SD/72/2/2024 tanggal 17 Mei
2024 Perihal Permohonan Konsultasi. Dalam suratnya disampaikan
dugaan laporan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Poso dengan nomor perkara 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/
26.08/V/2024 tanggal 15 Mei 2024.
b. Berdasarkan surat dimaksud, KPU telah menerima konsultasi dari KPU
Kabupaten Poso dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan memberikan
beberapa catatan terkait dengan konsultasi terkait penetapan calon
terpilih anggota DPRD Kabupaten Poso dalam hal terdapat perolehan
suara yang sama. Berkenaan dengan perkara tersebut sedang berproses
di Bawaslu, sehingga KPU Kabupaten Poso menunggu putusan dari
Bawaslu tersebut.
9. Bahwa Bawaslu Kabupaten telah menjatuhkan putusan pelanggaran
administrasi berkaitan dengan laporan atas nama Niclaas Karauwan, SH
berkaitan dengan penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Poso Terpilih
untuk kursi ke-8 atas nama Rofiqh Is Machmoed dari Partai Demokrat dengan
jumlah perolehan suara: 2.204. Adapun amar Putusan Bawaslu Kabupaten
Poso Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024 tanggal 3 Juni
2024, berbunyi:
a. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakini melakukan
pelanggaran administrasi pemilu;
b. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau
melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan;
28
c. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso untuk melakukan perbaikan
administrasi terhadap penetapan Calon Terpilih Daerah Pemilhihan 1
(satu) Kabupaten Poso sepanjang berkaitan dengan calon anggota DPRD
Kabupaten Poso yang memperoleh suara sama berdasarkan pesebaran
wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
d. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso agar melaksanakan isi
putusan ini paling lama 3 x 24 jam sejak putusan dibacakan.
10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 462 UU Pemilu wajib menindaklanjuti
Putusan Bawaslu, sehingga perbuatan Para Teradu yang menerbitkan
Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1976 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 sebagai tindaklanjut dari Putusan Bawaslu Kabupaten
Poso merupakan perbuatan yang telah sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
[2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.9.2.1] Risvirenol
1. Bahwa memang benar ada 2 (dua) surat kemudian kami memerintahkan
kepada divisi yang bersangkutan untuk turun langsung ke daerah Poso dan
kebetulan Teradu VI sering melakukan supervisi dan monitoring di Poso.
2. Bahwa berkenaan surat yang kedua seingat dan sepengetahuan Pihak Terkait
di tanggal 28 atau 29 Maret 2024 seluruh divisi teknis se-kabupaten
mengadakan rapat koordinasi dan setelah itu ke Jakarta untuk melakukan
konsultasi.
3. Bahwa yang berangkat ke Jakarta untuk konsultasi adalah divisi teknis,
tetapi untuk balasan secara tertulis belum ada.
4. Bahwa setelah penetapan calon dengan adanya sengketa di Bawaslu
Kabupaten Poso, kami juga memerintahkan divisi teknis untuk konsultasi
kembali ada surat konsultasinya mengenai permasalahan yang terjadi di KPU
Kabupaten Poso.
5. Bahwa dari hasil konsultasi terbitlah surat nomor 639 tanggal 28 Mei
mengenai simulasi.
6. Bahwa surat dari Para Teradu sudah diterima dan Pihak Terkait disposisikan
ke divisi yang bersangkutan yaitu divisi teknis, tetapi seingat Pihak Terkait
tidak pernah menandatangani balasan terhadap surat tersebut. Selain itu,
surat dari Para Teradu juga tidak pernah di plenokan.
7. Bahwa tindak lanjut drai surat dari Para Teradu yang pertama teman-teman
dari divisi teknis turun langsung ke Poso. Yang kedua kami mengadakan
rapat koordinasi sebelum penetapan calon terpilih yang dilaksanakan di akhir
bulan April. Dalam rapat koordinasi tersebut terkait pembahasan materi
kebetulan pada saat itu langsung berkonsultasi terkait dana hibah karena
masih ada beberapa kabupaten yang belum menyelesaikan dana hibah.
8. Bahwa yang bertanggung jawab pada rapat koordinasi tersebut adalah dari
divisi teknis.
29
9. Bahwa setelah ada surat dari Para Teradu karena mepet waktu di April kita
hanya melakukan rapat koordinasi sedangkan supervisi sebelum ada surat
dari Para Teradu.
10. Bahwa setelah itu konsultasi ke KPU RI untuk seluruh KPU kabupaten/kota.
11. Bahwa terkait permasalahan ini Pihak Terkait pernah menandatangni untuk
bersurat secara resmi ke KPU RI yang perihalnya yakni meminta penjelasan
terkait untuk permasalah yang terjadi di KPU Kabupaten Poso.
12. Bahwa terkait penjelasan secara tertulis dari KPU RI belum ada, tetapi
penjelasan dari hasil konsultasi Pihak Terkait sempat menandatangani dan
Pihak Terkait baca isinya hanya simulasi saja.
13. Bahwa yang melakukan konsultasi ke KPU RI berkenaan peristiwa ini adalah
Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tengah yakni Teradu VI, Kabag Teknis
dan Kasubag Teknis.
[2.9.2.2] Darmiyati
1. Bahwa saat konsultasi ke KPU RI berkenaan peristiwa ini Pihak Terkait diajak
tetapi pada saat itu masih di Bandara tetapi Teradu VI dan Kasubbag sudah
di KPU RI lalu Pihak Terkait dihubungi tidak usah datang karena Pak Idham
izin keluar.
2. Bahwa pada saat itu surat permohonan konsultasi tidak disampaikan karena
akan berkonsultasi secara langsung sehingga keterangannya hanya lisan.
[2.9.2.3] Nirwan Saputra
1. Bahwa membidangi ketua divisi perencanaan data dan informasi dan
koordinator wilayan untuk Kabupaten Poso.
2. Bahwa sesudah KPU Kabupaten Poso menerima putusan Bawaslu Kabupaten
Poso terkait perkara yang disampaikan oleh Pengadu, pernah disampaikan
oleh Teradu V kepada Pihak Terkait pada saat mengikuti kegiatan di
Jogjakarta.
3. Bahwa di sela-sela kegiatan tersebut Teradu V menanyakan kepada Pihak
Terkait bagaimana yang harus dilakukan. Kemudian disampaikan bahwa
Putusan Bawaslu Kbaupaten Poso terkait sengketa yang dimohonkan oleh
Niclass terhadap penetapan calon terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU
Kabupaten Poso dan putusan Bawaslu Kabupaten Poso menyatakan
perbaikan administrasi terhadap Keputusan KPU Kabupaten Poso.
4. Bahwa pokok perkara yang dimohonkan adalah terkait perolehan suara sama
kemudian melihat persebaran di Dapil 1 (satu) Kabupaten Poso.
5. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan kepada Teradu V agar KPU Kabupaten
Poso melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan kemudian
KPU Republik Indonesia supaya mendapatkan keterangan yang jelas terkait
penetapan setelah putusan dari Bawaslu Kabupaten Poso.
6. Bahwa sepengetahuan Pihak Terkait petunjuk teknis terkait dengan
bagaimana kita menghitung persebaran Dapil tersebut apakah berdasarkan
Dapilnya atau kecamatan atau kelurahan atau TPS persebaran mana yang
akan kita hitung sebagai penopang siapa yang akan ditetapkan sebagai calon
terpilih.
[2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.9.3.1] Nasrun
30
1. Bahwa setelah menerima laporan Bawaslu Kabupaten Poso mengirimkan
surat kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 072 perihal
permohonan pendampingan.
2. Bahwa secara setail telah disampaikan ada laporan yang disampaikan oleh
Niclass Karauwan. Setelah itu kami menindaklanjuti dengan menyampaikan
di internal pimpinan juga sudah berdiskusi kemudian Kordiv PP sudah
langsung berdiskusi dengan Kabag PP kemudian setelah mendapatkan surat
tersebut Bawaslu Kabupaten Poso mengirim via whatsapp kajian awal aka
nada perbaikan.
3. Bahwa tanggal 26 Mei 2024 kami dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
menugaskan staf untuk melakukan pendampingan sebagaimana surat di
awal. Sehingga selama proses ini setelah menerima laporan kemudian
dilakukan registrasi dilakukan komunikasi baik telepon dengan teman-
temang yang ada di Poso.
4. Bahwa pendampingan yang dilakukan sejak tanggal 26 s.d. 29 Mei kemudian
dilanjutkan tanggal 30 Mei s.d. 1 Juni kemudian Bawaslu Kabupaten Poso
membacakan putusannya pada tanggal 3 Juni 2024.
5. Bahwa setelah membacakan putusan, KPU Kabupaten Poso tidak melakukan
koreksi ke Bawaslu RI.
6. Bahwa saat proses penanganan oleh Bawaslu Kabupaten Poso, Kordiv PP
sempat menyampaikan beberapa fakta-fakta yang diperoleh mengenai KPU
Kabupaten Poso saat itu menyampaikan mereka berdasarkan keunggulan di
Desa dan telah dipaparkan keunggulan Pengadu ada di 20 desa kemudian
Niclass ada di 15 desa.
7. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan sebaran harusnya keberadaan suara
ada di mana. Ternyata fakta yang tgerungkap di persidangan sebagaimana
tertuang dalam putusan memang penjelasan dari KPU Sulawesi Tengah juga
menjelaskan sebaran yang dimaknai adalah sebaran dari kecamatan ke desa
kemudian ke TPS.
[2.9.3.2] Rasyidi Bakry
1. Bahwa sebelum putusan dibacakan sebenarnya Pihak Terkait sempat
berdiskusi di grup pimpinan pada tanggal 2 Juni 2024. Pada saat itu Kordiv
PP mengirimkan draft putusan kemudian Pihak Terkait tanyakan kenapa
persebarannya tidak sampai kecamatan saja kenapa harus sampai ke
keluarahan/desa tetapi menurut Kordiv PP hal tersebut sudah
dikonsultasikan kepada Bawaslu RI sehingga Pihak Terkait mengikut arahan.
[2.9.3.3] Fadlan
1. Bahwa pada saat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melakukan
pendampingan Pihak Terkait selaku kordiv PP sedang dinas di luar kota
terkait kegiatan Gakkumdu bersama kepolisian dan kejaksaan. Tetapi pada
substansinya kami mengapresiasi teman-teman yang melakukan
pendampingan sesuai dengan mekanisme Perbawaslu Nomor 8 dan kami
tidak keluar dari koridor saat teman teman melakukan pendampingan
penyusunan putusan.
2. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
selalu melakukan pendampingan penanganan pelanggaran di Kabupaten
Poso berdasarkan peraturan yang menyatakan Bawaslu secara berjenjang
melakukan pendampingan kepada jajaran.
[2.9.4] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Poso
31
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Poso sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa berkaitan dengan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Poso
Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/KAB/26.08/V/2024, Bawaslu Kab. Poso
akan mengurai dan menjelaskan dimulai dari proses Pengawasan Penetapan Calon
Terpilih, Penerimaan Laporan sampai dengan proses Sidang Administrasi selesai
dengan dikeluarkannya Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Poso Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/KAB/26.08/V/2024 tertanggal Poso, 03
Juni 2024, sebagai berikut :
A. PROSES PENGAWASAN PENETAPAN CALON TERPILIH
1. Bahwa pada tanggal 18 Maret Tahun 2024, KPU Kabupaten Poso telah
menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1340 Tahun
2024 Tentang Penentapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso, (Bukti – 1).
2. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1340 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Poso, Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Ka-
bupaten Poso Daerah Pemilihan 1 (satu) Partai Demokrat Nomor urut
1 atas nama Rofiqoh Is Machmoed (PENGADU) memperoleh 1.220 Suara
dan Nomor urut 2 (dua) atas nama Niclaas Karauwan, S.H memperoleh
1.220 Suara.
3. Bahwa sebelum Pelaksanaan Rapat Pleno terbuka Penetapan Perolehan
Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Poso yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Poso, Bawaslu Kabu-
paten Poso telah melakukan tindakan Pencegahan dugaan Pelanggaran
yakni dengan mengirimkan surat Imbauan dengan Nomor :
126/PM.00.02/K.ST-09/3/2024 Perihal Imbauan Penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 21 Maret 2024, serta telah
berkoordinasi secara langsung dengan KPU Kabupaten Poso dan meminta
KPUD melakukan konsultasi dengan KPU provinsi terkait adanya hasil reka-
pitulasi yang perolehannya sama (Bukti – 2).
4. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024, KPU Kabupaten Poso telah
melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Poli-
tik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso, dengan
mengeluarkan Berita Acara Nomar 1548/PL.01.8-BA/7202/2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabu-
paten Poso dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, (Bukti - 3) dan Keputusan
KPU Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Ter-
pilih Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso dalam Pem-
ilihan Umum Tahun 2024, (Bukti - 4). Dalam keputusan tersebut, Rofiqoh
Is Machmoed ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Poso dari Dapil
1 pada kursi urutan ke - 8. Bawaslu Kabupaten Poso mengawasi jalannya
Rapat Pleno tersebut dimulai dari awal sampai dengan berakhirnya Rapat
Pleno, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Poso, (Bukti – 5).
5. Bahwa setelah Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Pewakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Poso dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sampai
dengan batas waktu berakhir, Partai Demokrat Tingkat Kabupaten Poso
tidak mengajukan Permohonan Penyelesaian sengketa Hasil Pemilu Ke
Mahkamah Konstitusi.
32
6. Bahwa dengan ditetapkannya ROFIQOH IS MACHMOED sebagai calon ter-
pilih untuk kursi ke - 8 Partai Demokrat oleh KPU Kabupaten Poso, Maka
pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 NICLAAS KARAUWAN, S.H keberatan
dan mengajukan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Poso dengan melaporkan
KPU Kabupaten Poso yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif
PEMILU.
B. PROSES PENERIMAAN LAPORAN
1. Bahwa Pelapor atas nama NICLAAS KARAUWAN, S.H, telah melaporkan
KPU Kabupaten Poso atas Laporan Pelanggaran Adminitrasi dan laporan a
quo telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Poso pada hari tanggal Senin, 6
Mei 2024 dan dihari yang sama telah dibuatkan tanda bukti penyampaian
laporan, (Bukti - 6).
2. Bahwa atas Laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Poso tersebut,
Bawaslu Poso meminta petunjuk sekaligus pendampingan ke Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah dengan surat nomor 072/PP.00.02/K.ST-
09/5/2024 perihal Permohonan Pendampingan tertanggal 6 Mei 2024 dan
surat nomor 073/PP.00.02/K.ST-09/5/2024 perihal Permintaan Petunjuk
atas Tindak Lanjut Laporan Sdr. Niclass Karauawan,SH, dalam proses Pe-
nanganan Pelanggaran Adminitrasi di Bawaslu Poso, (Bukti – 7).
3. Bahwa terhadap laporan a quo, dilakukan analisa melalui Kajian Awal oleh
Bawaslu Kabupaten Poso selama 2 (dua) hari untuk keterpenuhan Syarat
Formil dan Materil, (Bukti – 8), sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelang-
garan Pemilihan Umum, dan diputuskan dalam Rapat Pleno terhadap
laporan a quo belum memenuhi syarat Materil sehingga dilakukan perbai-
kan laporan, (Bukti – 9).
4. Bahwa setelah dilakukan perbaikan laporan dan diserahkan ke Bawaslu Ka-
bupaten Poso, pada hari Rabu 15 Mei 2024, atas perbaikan laporan tersebut
telah dibuatkan Formulir Perbaikan Laporan dan Tanda Bukti Penyam-
paian Laporan Perbaikan, (Bukti – 10). Laporan a quo dilakukan pencerma-
tan kembali dan diputuskan dalam Pleno telah memenuhi Syarat Formil dan
Materil, (Bukti – 11) sehingga laporan a quo berdasar untuk diregistrasi
pada hari Rabu 15 Mei 2024 degan nomar
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/ V/2024.
5. Bahwa dalam proses penerimaan laporan terhadap laporan yang diajukan
oleh Pelapor yakni Sdr. NICLAAS KARAUWAN, S.H, Bawaslu Kabupaten
Poso melakukan Proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu No-
mor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum.
C. PROSES SIDANG ADMINISTRASI
Bahwa sidang administrasi dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Poso, dengan
berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, dengan hasil sebagai
berikut :
1. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Poso, tertanggal 15
Mei 2024 diputuskan bahwa laporan Sdr. NICLAAS KARAUWAN, S.H telah
memenuhi syarat Formil dan Materil sehingga berdasar untuk diregister
dengan Registrasi Laporan Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024 tertanggal Rabu, 15 Mei 2024
(Bukti -12).
33
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2022,
setelah Laporan diregister maka dimulai proses Sidang Administrasi selama
14 (empat belas) hari. Dan hari yang digunakan adalah Hari Kerja. Proses
Sidang Administrasi sebagaimana Kami Uraikan dibawah ini :
2.1 Sidang Pertama : Jumat, 17 Mei 2024, Agenda Pembacaan Laporan.
Bahwa Sidang dibuka dan terbuka untuk umum, dihadiri oleh Pihak
Pelapor, Kuasa Hukum Pelapor dan Pihak Terlapor. Sidang diawali
dengan Pengecekan Surat Kuasa dari Pelapor dan selanjutnya Laporan
dibacakan oleh Pelapor dalam Persidangan dan menyesahkan Bukti
Surat Pelapor sebanyak 7 (tujuh) bukti, sesuai dengan Daftar Alat
Bukti Pelapor (Bukti – 13).
Bahwa proses Persidangan tertuang dalam Risalah Sidang (Bukti - 14).
2.2 Sidang Kedua : Senin, 20 Mei 2024, Agenda Jawaban Terlapor.
Bahwa pada saat sidang Terlapor yakni KPU Kabupaten Poso belum
siap mengajukan Jawaban Terlapor dan dijadwalkan kembali pada
sidang berikutnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024, sebagaimana
tertuang dalam Risalah Sidang (Bukti – 15).
2.3 Sidang Ketiga : Rabu, 22 Mei 2024, Agenda Jawaban Terlapor.
Bahwa Terlapor telah membacakan dan mengajukan didalam
Persidangan Jawaban Terlapor tertanggal 22 Mei 2024 (Bukti-16).
Bahwa proses Persidangan tertuang dalam Risalah Sidang (Bukti - 17).
2.4 Sidang Keempat : Senin, 27 Mei 2024, Agenda Pembuktian Surat
Pelapor /Terlapor dan Keterangan Ahli Pelapor.
Bahwa sidang dibuka dan terbuka untuk umum, dimana Pelapor
dalam persidangan mengajukan tambahan Bukti Surat sebanyak 3
(tiga) bukti surat ( bukti P-8, bukti P-9 dan bukti P-10 ), dan semuanya
telah disahkan oleh Majelis Sidang sesuai dengan Kode Bukti Pelapor
(Bukti – 18).
Bahwa Pelapor mengajukan Saksi Ahli dipersidangan atas nama
MARWAN MARTINO KAWINDA. Dimana Pendapat Ahli dalam
Persidangan yang pada pokoknya menjelaskan : “persebaran wilayah
perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang, dimulai dari
kecamatan, terus ke desa/keluarahan, jadi dilihat kalau di wilayah
kecamatan persebaran perolehan suara terisih semua, turun
kewilayah desa/keluarahan, kalau juga masih sama, menurut ahli
sampai di wilayah lingkungan/dusun, misalnya 2 (dua) caleg ini jika 4
(empat) kecamatan terisi semua suaranya, dilihat lagi di tingkat
desa/keluarahan apakah sudah terpenuhi semua, tetapi kalau salah
satu caleg tidak memenuhi satu suara saja dalam desa/keluarahan,
berarti yang dipakai yang memenuhi syarat yakni yang terisi semua.
Jadi kalau dilihat di desa/keluarahan satu saja desa/keluarahan yang
memiliki satu suara sah itu sudah termasuk persebaran. Apabila jika
semua terisih sampai di tingkat bawah maka yang digunakan
perempuan untuk ditetapkan, kalau tidak ada perempuan yang di
pakai nomor urut itu calon anggota tersebut, yang Pasal 28, Pasal 29
dan Pasal 30 di Peraturan KPU diatur; sebagaimana tertuang dalam
Risalah Sidang (Bukti – 19).
Bahwa Terlapor juga mengajukan bukti surat sebanyak 8 (delapan)
bukti dan telah disahkan oleh Majelis Sidang, sesuai dengan Daftar
Kode Bukti, (Bukti – 20).
34
2.5 Sidang Kelima : Selasa, 28 Mei 2024, Agenda Pembuktian Surat
Terlapor dan Keterangan Saksi Terlapor.
Bahwa Pihak Terlapor dalam persidangan menyampaikan bahwa
Saksi Terlapor belum siap dihadirkan dan meminta saksi untuk
dihadirkan dalam sidang berikutnya pada hari Rabu, tanggal 29 Mei
2024, sebagaimana tertuang dalam Risalah Sidang (Bukti – 21).
2.6 Sidang Keenam : Rabu, 29 Mei 2024, Agenda Pembuktian Surat
Terlapor dan Keterangan Saksi Terlapor.
Bahwa Sidang dibuka dan terbuka untuk umum, dengan agenda
pembuktian Surat Terlapor dan keterangan Saksi Terlapor atas nama
CHRISTIAN ADIPUTRA ORUWO.
Bahwa keterangan Saksi dalam Persidangan yang pada pokoknya
menjelaskan : “Hasil konsultasi KPU RI .............dilihat saja
sebarannya siapa yang paling luas, jadi kalau misalnya dia ada 35
desa , maka calon A jumlahnya 32, yang satu 35, maka yang harus
ditetapkan 35, meskipun disitu hanya 1 atau 2 orang, tidak perlu
dijumlah dulu, kecuali persebaran desa/kelurahan aman semua ada
isi, baru kita masuk diperhitungan di TPS, itu memang tidak ada di
penjelasan di PKPU 6 dan Juknis 503”, sebagaimana tertuang dalam
Risalah Sidang (Bukti – 22).
2.7 Sidang Ketujuh : Kamis, 30 Mei 2024, Agenda Kesimpulan Pelapor
dan Terlapor.
Bahwa dalam Proses Persidangan yang terbuka untuk umum, Pihak
Pelapor telah membacakan dan mengajukan kesimpulan tertanggal 30
Mei 2024 (Bukti – 23). Begitu pula pihak Terlapor juga telah membaca
dan mengajukan kesimpulan tertanggal 30 Mei 2024, (Bukti – 24).
Bahwa proses Persidangan tertuang dalam Risalah Sidang (Bukti - 25).
2.8 Sidang Kedelapan : Senin, 03 Juni 2024, Agenda Pembacaan Putusan.
Bahwa sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Dimana Majelis
Sidang telah membacakan Putusan dengan Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024 tertanggal Poso 03 Juni
2024, (Bukti – 26). Adapun amar Putusan, sebagai berikut :
➢ Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran Administratif Pemilu.
➢ Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau
melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-un-
dangan.
➢ Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Poso untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap Penetapan
Calon Terpilih Daerah Pemilihan 1 (satu) Kabupaten Poso sepanjang
berkaitan dengan Calon anggota DPRD Kabupaten Poso yang mem-
peroleh suara sama berdasarkan persebaran wilayah perolehan
suara yang lebih luas secara berjenjang sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
➢ Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso agar melaksanakan isi
putusan ini paling lama 3 x 24 jam sejak putusan ini dibacakan.
Bahwa proses Persidangan tertuang dalam Risalah Sidang (Bukti - 27).
Bahwa setelah dibacanya Putusan a quo, Majelis Sidang
menyampaikan proses keberatan Putusan dengan melakukan
Permohonan Koreksi Putusan ke Bawaslu dan Sidang dengan Nomor
35
Register 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024 dinyatakan
ditutup.
3. Bahwa selanjutnya Putusan Bawaslu Poso dengan Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024 tertanggal 3 Juni 2024
telah diserahkan Salinan Putusan ke Para Pihak.
Bahwa Putusan a quo juga diumumkan di JDIH Bawaslu Kabupaten Poso
dan Status Laporan ditempelkan di papan pengumuman Bawaslu
Kabupaten Poso.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-27, sebagai berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. Bukti PT-1 Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1340 Tahun 2024
tentang Penentapan Hasil Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso;
2. Bukti PT-2 Surat Imbauan dengan Nomar 126/PM.00.02/K.ST-
09/3/2024 Perihal Imbauan Penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten/Kota, tertanggal 21 Maret 2024;
3. Bukti PT-3 Berita Acara Nomor 1548/PL.01.8-BA/7202/2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Pewakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Poso dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
4. Bukti PT-4 Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Pewakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Poso dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024;
5. Bukti PT-5 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu
Kabupaten Poso;
6. Bukti PT-6 Tanda bukti penyampaian Laporan;
7. Bukti PT-7 Surat nomor 072/PP.00.02/K.ST-09/5/2024 perihal
Permohonan Pendampingan tertanggal 6 Mei 2024 dan surat
nomor 073/PP.00.02/K.ST-09/5/2024 Perihal Permintaan
Petunjuk atas Tindak lanjut Laporan Sdr. Niclass Karauawan,
S.H;
8. Bukti PT-8 Kajian Awal;
9. Bukti PT-9 Rapat Pleno terhadap Laporan a quo belum memenuhi syarat
Materil sehingga dilakukan perbaikan laporan;
10. Bukti PT-10 Formulir Perbaikan Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Perbaikan;
11. Bukti PT-11 Laporan a quo berdasar untuk diregistrasi pada hari Rabu 15
Mei 2024 degan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/
V/2024;
12. Bukti PT-12 Rapat Pleno Bawaslu Kab. Poso, tertanggal 15 Mei 2024
diputuskan bahwa Laporan Sdr. NICLAAS KARAUWAN, S.H
telah memenuhi syarat Formil dan Materil;
13. Bukti PT-13 Sidang Agenda Pembacaan Laporan;
14. Bukti PT-14 Risalah Sidang tanggal 17 Mei 2024;
15. Bukti PT-15 Sidang Agenda Jawaban Terlapor dan risalah sidang 20 Mei
2024;
16. Bukti PT-16 Sidang Agenda Jawaban Terlapor tanggal 22 Mei 2024;
17. Bukti PT-17 Risalah Sidang tanggal 22 Mei 2024;
36
18. Bukti PT-18 Pembuktian Surat Pelapor /Terlapor dan Keterangan Ahli
Pelapor;
19. Bukti PT-19 Risalah Sidang tanggal 27 Mei 2024;
20. Bukti PT-20 Daftar bukti Terlapor;
21. Bukti PT-21 Risalah Sidang Agenda Pembuktian Surat Terlapor dan
Keterangan Saksi Terlapor;
22. Bukti PT-22 Sidang Pembuktian Surat Terlapor dan Keterangan Saksi
Terlapor;
23. Bukti PT-23 Kesimpulan Pelapor;
24. Bukti PT-24 Kesimpulan Terlapor;
25. Bukti PT-25 Risalah Sidang tanggal 30 Mei 2024;
26. Bukti PT-26 Sidang pembacaan putusan nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024 tertanggal Poso
03 Juni 2024;
27. Bukti PT-27 Risalah Sidang tanggal 3 Juni 2024.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V didalilkan tidak profesional dan akuntabel
karena melakukan penggantian Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Poso Periode 2024-2029 yang telah ditetapkan sebelumnya secara
nasional. Hal a quo dilakukan Teradu I s.d. Teradu V dengan merujuk pada
Putusan Bawaslu Kabupaten Poso;
[4.1.2] Bahwa Teradu VI didalilkan tidak profesional, proporsional dan integritas
karena mengabaikan konsultasi dari Teradu I s.d. Teradu V terkait menetapkan
Calon Anggota DPRD Kabupaten Poso yang memperoleh suara sama. Teradu VI
38
sebagai pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan tidak menanggapi surat perihal
Permohonan Teknis Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Pada
Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dikirimkan oleh Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa
Teradu VI hanya memberikan jawaban secara lisan/pribadi terkait nama calon
terpilih DPRD Kabupaten Poso yang memperoleh suara yang sama yakni untuk
menetapkan Pengadu. Tetapi, pada saat sidang ajudikasi di Bawaslu Kabupaten
Poso, Teradu VI menyampaikan keterangan yang bertolak belakang dengan yang
disampaikan kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk menetapkan Pengadu sebagai
Calon Anggota DPRD Kabupaten Poso Periode 2024-2029;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dinyatakan dengan tegas kebenarannya,
sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V
menyatakan pada tanggal 18 Maret 2024 telah melaksanakan Rapat Pleno
Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Poso
sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1338 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Poso Tahun 2024. Berdasarkan lampiran Keputusan a quo terdapat
Calon Anggota DPRD Partai Demokrat, Nomor Urut 1 atas nama Rofiqoh Is
Machmoed in casu Pengadu dan Nomor Urut 2 atas nama Niclass Karauwan pada
Dapil 1 Kabupaten Poso memperoleh suara sah yang sama yakni 1.220 (seribu dua
ratus dua puluh) (bukti T1-1). Terhadap hal tersebut, Teradu I s.d. Teradu V
memohon petunjuk teknis penghitungan berdasarkan persebaran wilayah sesuai
PKPU Nomor 6 Tahun 2024 kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat
Nomor 1397/PL.01.9-SD/7202/2024 tertanggal 25 Maret 2024 (bukti T1-2).
Bahwa pada tanggal 23 April 2024 Komisi Pemilihan Umum menerbitkan
Surat Keputusan Nomor 503 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Pasangan
Calon Terpilih, Penghitungan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam
Pemilihan Umum (bukti T1-3). Sehingga sebelum melakukan penetapan calon
anggota DPRD Kabupaten Poso, Teradu III berkoordinasi dengan Teradu VI melalui
sambungan telepon untuk meminta petunjuk berkaitan dengan perolehan suara
sah yang sama. Selanjutnya, Teradu VI memberikan petunjuk agar KPU Kabupaten
Poso berpedoman pada Surat Keputusan KPU Nomor 503 Tahun 2024 dan
berdasarkan persebaran suara yang paling luas. Berdasarkan petunjuk tersebut,
Teradu I s.d. Teradu V memaknai bahwa luas persebaran sampai dengan TPS
sehingga pada tanggal 2 Mei 2024 menetapkan Rofiqoh Is Machmoed in casu
Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Poso sebagaimana Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Poso dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (bukti T1-4). Terhadap SK penetapan a
quo, pada tanggal 15 Mei 2024 Teradu I s.d. Teradu V menerima surat panggilan
sidang ajudikasi dari Bawaslu Kabupaten Poso atas laporan dugaan pelanggaran
administratif Pemilu yang dilaporkan oleh Niclass Karauwan dengan nomor
register 01/LP/ADM.PL/BWSL.26.08/V/2024. Kemudian pada tanggal 19 Mei
2024 Teradu I s.d. Teradu V kembali mengirimkan surat kepada KPU Provinsi
Sulawesi Tengah perihal surat susulan permohonan petunjuk atas laporan Niclass
Karauwan di Bawaslu Kabupaten Poso (bukti T1-5). Kemudian pada tanggal 28 Mei
2024 surat a quo dibalas oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang pada pokoknya
menyatakan pada tanggal 20 Mei 2024 KPU Provinisi Sulawesi Tengah telah
berkonsultasi kepada KPU terkait persebaran wilayah yang lebih luas secara
39
berjenjang terhadap penetapan calon yang memperoleh suara sah sama yang
dimaknai pemilihan dilihat dari persebaran wilayah kecamatan dalam daerah
pemilihan yakni pemilih harus ada atau tersebar di seluruh desa/kelurahan,
sehingga ketika terdapat calon yang tidak memiliki pemilih di seluruh
desa/kelurahan sementara calon yang lain memiliki pemilih di seluruh
desa/kelurahan maka calon yang memiliki pemilih di seluruh desa/kelurahan
yang ditetapkan sebagai calon terpilih (bukti T1-6).
Bahwa atas laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang
dilaporkan Niclass Karauwan, Bawaslu Kabupaten Poso memerintahkan KPU
Kabupaten Poso in casu Teradu I s.d. Teradu V untuk melakukan perbaikan
administrasi terhadap Penetapan Calon Terpilih Daerah Pemilihan 1 (satu)
Kabupaten Poso sebagaimana tertuang dalam angka 3 Amar Putusan Nomor
01/LP/ADM.PL/BWSL.26.08/V/2024, tertanggal 3 Juni 2024 yang menyatakan :
3. Memerintahkan Kepada KPU Kabupaten Poso untuk melakukan perbaikan
Administrasi terhadap Penetapan Calon Terpilih Daerah Pemilihan 1 (satu)
Kabupaten Poso sepanjang berkaitan dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten
Poso yang memperoleh suara sama berdasarkan persebaran wilayah perolehan
suara yang lebih luas secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(bukti T1-7).
Bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap Amar Putusan a quo,
Teradu I s.d. Teradu V melakukan konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten Poso dan
memperoleh penjelasan keputusan yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Poso
sudah melalui koordinasi dan konsultasi secara berjenjang, sehingga meminta
agar melaksanakan Putusan dengan segera paling lambat 3 hari sejak putusan
dibacakan (bukti T1-11). Selanjutnya, pada tanggal 5 Juni 2024 Teradu I s.d.
Teradu V melaksanakan Rapat Pleno dan menerbitkan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Poso Nomor 1976 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Poso dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (bukti T1-8). Bahwa Teradu I s.d. Teradu
V menerbitkan Perubahan SK a quo sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan
kewajiban sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 huruf i, Pasal 20 huruf j, Pasal
462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu VI menyatakan bahwa
setelah penetapan perolehan hasil Pemilu di Kabupaten Poso telah melakukan
monitoring dan supervisi di Kantor KPU Kabupaten Poso dalam rangka
memberikan arahan kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk melakukan penelitian
terhadap persebaran perolehan suara Calon Anggota DPRD Partai Demokrat atas
nama Rofiqoh Is Machmoed in casu Pengadu dan atas nama Niclass Karauwan
pada Dapil 1 Kabupaten Poso. Selain itu, 1 (satu) hari sebelum penetapan calon
terpilih, Teradu VI menanyakan kepada Teradu III selaku Ketua Divisi Teknis KPU
Kabupaten Poso mengenai sebaran perolehan suara Rofiqoh Is Machmoed dan
Niclass Karauwan. Kemudian Teradu III menyampaikan bahwa persebaran
perolehan suara Rofiqoh Is Machmoed lebih luas dari Niclass Karauwan, dan
Teradu VI mempersilakan untuk menetapkan Calon dengan persebaran yang lebih
luas. Menurut Teradu VI, petunjuk dan arahan yang diberikan bersifat normatif
dan tidak memerintahkan untuk menetapkan Pengadu. Bahwa pada saat Rapat
Pleno Penetapan Calon Terpilih, Teradu VI kembali menanyakan kepada Teradu III
berkenaan dengan keberatan dari peserta rapat terhadap penetapan a quo, dan
40
dijawab Teradu III tidak ada keberatan baik dari partai politik maupun Bawaslu
Kabupaten Poso.
Bahwa setelah menerima surat dari KPU Kabupaten Poso tertanggal 19 Mei
2024 perihal Permohonan Petunjuk, Teradu VI melakukan konsultasi kepada
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum melalui WhatsApp dengan
menyampaikan kronologis persebaran perolehan suara yang sedang dilakukan
proses sidang ajudikasi di Bawaslu Kabupaten Poso. Hal a quo dilakukan oleh
Teradu VI untuk memastikan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Poso
in casu Teradu I s.d. Teradu V telah sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya, Ketua
Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum mengarahkan Teradu VI untuk
berkomunikasi dengan Kepala Bagian Biro Teknis a.n. Andi Bagus. Bahwa Andi
Bagus menyampaikan kepada Kabag Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tengah a.n.
Cherly Ilyas, bahwa pada pokoknya persebaran terluas dihitung berdasarkan
sebaran Kecamatan, jika masih sama maka dihitung persebaran tingkat
desa/kelurahan, dan apabila masih sama maka dihitung persebaran jumlah TPS.
Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Teradu VI melakukan pencermatan
persebaran perolehan suara Rofiqoh Is Machmoed in casu Pengadu dan Niclass
Karauwan. Dari hasil pencermatan ditemukan bahwa perolehan suara Rofiqoh Is
Machmoed dan Niclass Karauwan sama-sama tersebar di 4 (empat) kecamatan,
tetapi ketika dilihat pada jenjang desa/kelurahan perolehan suara Rofiqoh Is
Machmoed kosong di 2 (dua) kelurahan yakni Bukit Bambu dan Tambaro.
Sedangkan perolehan suara Niclass Karauwan tersebar di seluruh
desa/kelurahan. Dengan demikian, yang seharusnya ditetapkan sebagai calon
terpilih adalah Niclass Karauwan.
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2024, Teradu VI bersama dengan Kasubbag
Teknis dan Kasubbag Hukum KPU Provinsi Sulawesi Tengah melakukan
konsultasi kepada Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum mengenai
mekanisme Perubahan SK Penetapan Calon apakah menunggu Putusan Bawaslu
Kabupaten Poso atau dapat segera melakukan perubahan tanpa menunggu
Putusan a quo. Akan tetapi, setelah menunggu selama setengah hari, Ketua Divisi
Teknis Komisi Pemilihan Umum tidak sempat menemui Teradu VI karena adanya
hal ihwal mendadak sehingga konsultasi hanya diterima oleh Staf Biro Teknis.
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2024 Teradu VI hadir sebagai saksi dalam
persidangan ajudikasi di Bawaslu Kabupaten Poso atas permintaan Teradu I s.d.
Teradu V sebagaimana surat nomor 1918/PP.06.1-Und/7202/2024, tertanggal 17
Mei 2024. Dalam keterangannya sebagai saksi, Teradu VI hanya menjelaskan hal-
hal sebagaimana hasil konsultasi kepada Komisi Pemilihan Umum. Selain
memberikan keterangan, Teradu VI juga sekaligus menyerahkan Surat KPU Provinsi
Sulawesi Tengah Nomor 639/PL.02.07-SD/72/2/2024 perihal Penjelasan, tertanggal
29 Mei 2024 yang merupakan balasan terhadap surat KPU Kabupaten Poso perihal Surat
Susulan Permohonan Petunjuk, tertanggal 19 Mei 2024.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada
pokoknya Teradu I s.d. Teradu V diduga telah melakukan penggantian Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso yang telah ditetapkan berdasarkan
Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1338 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso
Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18
Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi
41
Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat
Kabupaten Poso sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Poso Nomor 1338 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Tahun 2024
(vide Bukti T1-1).
Bahwa berdasarkan Keputusan a quo, sebagaimana dalam Lampiran
Rekapitulasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1338
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Poso Tahun 2024 terdapat Calon Anggota DPRD
Kabupaten Poso Daerah Pemilihan 1 yang jumlah perolehan suaranya sama yakni
Rofiqoh Is Machmoed Nomor urut 1 dalam DCT, dengan Perolehan Suara sah 1.220
(seribu dua ratus dua puluh), dengan Niclaas Karauwan Nomor urut 2 dalam DCT
dengan Perolehan Suara sah 1.220 (seribu dua ratus dua puluh).
Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, Teradu VI melakukan Supervisi pada
KPU Kabupaten Poso dan memberikan arahan untuk melakukan penelitian
persebaran lebih luas perolehan suara masing-masing Calon Anggota DPRD
Kabupaten Poso dari Partai Demokrat pada Dapil 1 a.n. Rofiqoh Is Machmoed dan
Niclaas Karauwan (vide Bukti T1-2). Bahwa pada tanggal 25 Maret 2024 Teradu I
s.d. Teradu V mengirimkan surat kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi
Tengah dengan Nomor 1397/PL.01.9-SD/7202/2024 perihal Permohonan
Petunjuk Teknis Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Pada
Pemilu Serentak Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 23 April 2024 telah diterbitkan
Surat Keputusan KPU RI Nomor 503 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penghitungan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon
Terpilih dalam Pemilihan Umum (vide Bukti T1-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu III selaku Ketua
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan melakukan penelitian dan pencermatan terkait
perolehan suara yang sama antara Pengadu dan Niclaas Karauwan. Bahwa Teradu
III menyampaikan penelitian dan pencermatan kepada Teradu I, II, IV, dan V.
Bahwa Teradu I s.d Teradu V memakai metode adu unggul suara bukan dengan
persebaran luas wilayah. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah menerima
surat balasan dari Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tengah perihal
Permohonan Petunjuk Teknis Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Poso Pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Bahwa pada tanggal 1 Mei 2024, Teradu III melakukan koordinasi via
telepon dengan Teradu VI untuk meminta petunjuk berkaitan dengan perolehan
suara yang sama di Kabupaten Poso. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 Teradu I s.d.
Teradu V melakukan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Poso dan menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor
1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Poso (vide Bukti T1-4).
Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima Surat
Panggilan dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Poso sebagaimana Surat Nomor
075/PP.00.02/K.ST-09/05/2024 perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang
Adjudikasi atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas
diterbitkannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor
1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Poso yang dilaporkan oleh Niclaas Karauwan dengan Nomor Register
01/LP/ADM.PL/BWSL.26.08/V/2024 di Bawaslu Kabupaten Poso.
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2024 Teradu I s.d. Teradu V mengirimkan surat
kembali kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana surat
42
Nomor 1865/PL.9-SD/7202/2024 perihal Surat Susulan Permohonan Petunjuk
dan telah mendapat balasan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Tengah dengan surat Nomor 639/PL.02.7-SD/72/2/2024 tertanggal 28 Mei 2024,
perihal Penjelasan (vide Bukti T1-5 dan T2-5).
Bahwa pada tanggal 3 Juni 2024, Pihak Terkait Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Poso menjatuhkan Putusan Nomor
01/LP/ADM.PL/BWSL.26.08/V/2024 dengan Amar Putusan sebagai berikut:
Memerintahkan Kepada KPU Kabupaten Poso untuk melakukan perbaikan
Administrasi terhadap Penetapan Calon Terpilih Daerah Pemilihan 1 (satu)
Kabupaten Poso sepanjang berkaitan dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten
Poso yang memperoleh suara sama berdasarkan persebaran wilayah perolehan
suara yang lebih luas secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(vide Bukti T1-7).
Bahwa atas dasar Putusan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Poso Nomor
01/LP/ADM.PL/BWSL.26.08/V/2024, pada tanggal 5 Juni 2024 Teradu I s.d.
Teradu V melaksanakan Rapat Pleno Perubahan Penetapan Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Poso dan menerbitkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Poso Nomor 1976 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Poso dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai tindaklanjut Putusan Bawaslu
Kabupaten Poso (vide Bukti T1-8).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat Teradu I s.d.
Teradu V tidak profesional dan akuntabel dalam menerbitkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V tidak dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Teradu I s.d. Teradu
V dalam menetapkan Calon Terpilih yang memiliki perolehan suara yang sama
tidak mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 503 Tahun 2024 tentang Tata Cara
Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penghitungan Perolehan Kursi, dan Penetapan
Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan
persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Teradu I s.d. Teradu V memakai metode adu
unggul suara bukan dengan persebaran luas wilayah. Sekalipun Teradu I s.d.
Teradu V berdalih sudah melakukan konsultasi kepada Pihak Terkait KPU Provinsi
Sulawesi Tengah dan mendapatkan arahan dari Teradu VI sebelum melakukan
penetapan calon terpilih. Demikian pula terhadap Tindakan Teradu I s.d. Teradu
V yang telah memperbaiki Keputusan tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Poso Tahun 2024, namun tidak mengesampingkan fakta bahwa
Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan tindakan yang tidak berkesesuaian dengan
peraturan perundang-undangan. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam
menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Tahun 2024 yang
memiliki perolehan suara yang sama dari Rofiqoh Is Machmoed in casu Pengadu
berubah menjadi Niclaas Karauwan telah menimbulkan kerugian pada Pengadu
dan kegaduhan di masyarakat. DKPP menilai terhadap Teradu III selaku Ketua
Divisi Teknis Penyelenggaraan layak di berikan sanksi yang lebih berat. Teradu III
selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat
(4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi
43
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, mempunyai tugas dan tanggung jawab
strategis dalam mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan,
memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan pemungutan, penghitungan
suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan hasil dan
pendokumentasian hasil pemilu dan pemilihan. Teradu III sebagai leading sector
telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan
penetapan hasil dan pendokumentasian hasil pemilu dan pemilihan berjalan
sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme peraturan perundang-
undangan yang berlaku. DKPP juga perlu mengingatkan Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Poso agar melakukan fungsi pengawasan dengan lebih baik dan
melakukan pencegahan dini agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Tahun 2024. Selayaknya Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Poso mengedepankan fungsi preventif dan bukan represif
khususnya pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
penetapan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Bawaslu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan
jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V
terbukti melanggar Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu
I s.d. Teradu V terbukti melanggar Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 huruf a, huruf d,
huruf f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada
pokoknya Teradu VI diduga tidak menanggapi surat dari KPU Kabupaten Poso
terkait permintaan petunjuk adanya perolehan suara yang sama antara Pengadu
dan Niclaas Karauwan dan memberikan respon serta jawaban secara pribadi
terkait nama calon terpilih DPRD Kabupaten Poso.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 22 Maret
2024 Teradu VI telah melakukan monitoring dan supervisi di Kantor KPU
Kabupaten Poso dan memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Poso untuk
melakukan penelitian persebaran perolehan suara Caleg Dapil 1 a.n. Rofiqoh Is
Machmoed dan Niclaas Karauwan (vide Bukti T2-1.1). Bahwa pada tanggal 25
Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V mengirimkan surat kepada Pihak Terkait KPU
Provinsi Sulawesi Tengah dengan Nomor 1397/PL.01.9-SD/7202/2024 perihal
Permohonan Petunjuk Teknis Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Poso Pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Fakta ini dibenarkan oleh Pihak Terkait
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang menerangkan bahwa benar telah
menerima surat a quo dan mendisposisikan kepada Teradu VI selaku Ketua Divisi
Teknis Penyelengaraan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk ditindaklanjuti.
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah menerima surat balasan dari Teradu
VI selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Tengah
perihal Permohonan Petunjuk Teknis Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Poso Pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Bahwa pada tanggal 1 Mei 2024, Teradu VI berkomunikasi dengan Teradu
III menanyakan mengenai sebaran perolehan suara Calon Anggota DPRD
Kabupaten Poso a.n. Rofiqoh Is Machmoed dengan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Poso a.n. Niclaas Karauwan. Pada Pembicaraan tersebut Teradu III
menyampaikan bahwa persebaran perolehan suara Calon Anggota DPRD
Kabupaten Poso a.n. Rofiqoh Is Machmoed lebih luas dari pada Calon Anggota
44
DPRD Kabupaten Poso a.n. Niclaas Karauwan, sehingga Teradu VI menyampaikan
silakan ditetapkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Poso yang persebarannya lebih
luas. Bahwa berdasarkan hasil konsultasi a quo, maka pada tanggal 2 Mei 2024
Teradu I s.d. Teradu V melakukan rapat pleno terbuka penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Poso Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 dan menetapkan Rofiqoh Is Machmoed sebagai
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Tahun 2024.
Bahwa pada tanggal 6 Mei 2024, Teradu VI melakukan konsultasi dengan
Pihak Terkait Ketua Divisi Teknis KPU RI melalui media Whatsapp dan
menyampaikan kronologis persebaran perolehan suara yang sedang dilaporkan di
Bawaslu Kabupaten Poso. Bahwa Pihak Terkait Ketua Divisi Teknis KPU RI
mengarahkan Teradu VI untuk berkomunikasi dengan Kepala Bagian Biro Teknis
a.n. Andi Bagus (vide Bukti T2-2) dan pada tanggal 16 Mei 2024 melalui Kabag
Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tengah a.n. Cherly Ilyas, Kabag Teknis KPU RI a.n.
Andi Bagus menyampaikan pemaknaan persebaran sesuai tingkatan yang
pokoknya menyampaikan bahwa Persebaran Terluas dihitung pertama adalah
sebaran Kecamatan, kedua jika masih sama maka dihitung persebaran tingkat
kelurahan, ketiga apabila masih sama maka dihitung persebaran di jumlah TPS.
Bahwa pada tanggal 17 Mei 2024, Teradu VI mengirimkan surat kepada KPU
RI dengan Nomor 527/PL.02.7-SD/72/2/2024 perihal Permohonan Konsultasi
mengenai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso dan pada tanggal 20 Mei
2024, Teradu VI bersama dengan Kasubag Teknis dan Kasubag Hukum
berkonsultasi ke KPU RI dalam hal ini Pihak Terkait Ketua Divisi Teknis KPU RI
yang mana pokok konsultasinya mengenai mekanisme Perubahan SK Penetapan
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso.
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2024, Teradu VI menerima surat dari KPU
Kabupaten Poso Nomor 1865/PL.9-SD/7202/2024 perihal Surat Susulan
Permohonan Petunjuk (vide Bukti T1-5). Terhadap surat a quo, pada tanggal 28
Mei 2024 Teradu VI mengirimkan surat balasan kepada Teradu I s.d. Teradu V
dengan Nomor 639/PL.02.7-SD/72/2/2024 perihal Penjelasan mengenai Pasal 42
Jo Pasal 29 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 (vide Bukti T1-6, T2-5). Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, surat a quo tidak pernah diterima oleh Teradu I
s.d. Teradu V. Surat tersebut baru diketahui oleh Teradu I s.d. Teradu V pada saat
sidang ajudikasi di Bawaslu Kabupaten Poso di mana Teradu VI hadir sebagai
saksi.
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2024, Teradu VI hadir pada Sidang Pemeriksaan
di Bawaslu Kabupaten Poso atas Permintaan KPU Kabupaten Poso sesuai Surat
Nomor 1918/PP.06.1-Und/7202/2024 tertanggal 17 Mei 2024 perihal Permintaan
Sebagai Saksi. Bahwa berdasarkan Surat Tugas Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi
Sulawesi Tengah, Teradu VI hadir dalam kapasitas sebagai saksi yang melakukan
konsultasi kepada KPU RI terkait permasalahan tersebut. Bahwa kedatangan
Teradu VI selain memberikan keterangan pada sidang ajudikasi di Bawaslu
Kabupaten Poso juga sekaligus menyerahkan surat balasan Nomor 1865/PL.9-
SD/7202/2024 tertanggal 19 Mei 2024 perihal Surat Susulan Permohonan
Petunjuk sesuai Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 639/PL.02.07-
SD/72/2/2024 tertanggal 28 Mei 2024 perihal Penjelasan, kepada KPU Kabupaten
Poso (vide Bukti T1-5, T1-6, T2-5). Terungka fakta dalam sidang pemeriksaan,
berdasarkan keterangan Pengadu bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024 Teradu VI
telah melakukan komunikasi dengan LO DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi
45
Tengah yang pada pokoknya meminta dilakukan pertemuan dengan Pengadu agar
mencabut laporan DKPP. Bahwa terhadap fakta tersebut Teradu VI tidak
membantah keterangan Pengadu (vide Bukti P-16).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat sikap Teradu
VI yang tidak segera merespon surat Permohonan Petunjuk Teknis Penetapan
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Pada Pemilu Serentak Tahun 2024
yang memperoleh suara yang sama tidak dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara pemilu. Demikian pula, sikap Teradu VI dalam menyampaikan
petunjuk lisan tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso
Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang telah menimbulkan kerugian terhadap
Pengadu dan kegaduhan di masyarakat tidak dibenarkan menurut etika
penyelenggara pemilu. Teradu VI terbukti tidak profesional dan akuntabel dalam
melaksanakan tugas dan wewenang dalam memberikan supervisi terhadap
permasalahan yang dihadapi oleh penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten pada
tahapan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Pada Pemilu
Serentak Tahun 2024. Tindakan Teradu VI dalam memberikan arahan terkait
penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Poso yang memperoleh suara
yang sama telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Terlebih sebelum
penetapan dilakukan Teradu VI telah melakukan monitoring dan supervisi
terhadap Teradu I s.d. Teradu V. Seharusnya Teradu VI bersama-sama Teradu I
s.d. Teradu V telah melakukan penelitian dan pencermatan terhadap data
perolehan suara serta persebaran suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Poso
yang memperoleh suara yang sama sehingga tidak terjadi kesalahan dalam
penetapan calon terpilih. Apalagi Teradu VI selaku Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan, berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab strategis dalam
mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi,
dan evaluasi terkait dengan pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi
hasil penghitungan suara serta penetapan hasil dan pendokumentasian hasil
pemilu dan pemilihan. Terlebih tindakan Teradu VI yang dihadirkan sebagai saksi
oleh KPU Kabupaten Poso justru memberikan keterangan yang merupakan hasil
konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum yang tidak pernah disampaikan
sebelumnya kepada KPU Kabupaten Poso in casu Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa
Teradu VI juga berupaya untuk mempengaruhi Pengadu mencabut laporan DKPP.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban
Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI terbukti melanggar Kode etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu VI terbukti melanggar Pasal 11,
Pasal 12, Pasal 15 huruf a, huruf d, huruf f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.