Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 235 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso serta Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-11-2024
👁 38 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabu- paten/Kota, yang dalam penyelenggarannya berdasarkan pada asas lang- sung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dan dengan berlandaskan pada prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu: mandiri, ju- jur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V didalilkan tidak profesional dan akuntabel karena melakukan penggantian Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Periode 2024-2029 yang telah ditetapkan sebelumnya secara nasional.
Pasal DilanggarPasal 18; Pasal 20; Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 35 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan; Pasal 2 ayat (1); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu VI Christian Adiputra Oruwo selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Muh. Ridwan Daeng Nusu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Poso, Teradu II Mansur, Teradu IV Alfred Sabintoe, dan Teradu V Dewi Yul Nawawi masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Poso terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Roni Mathindas selaku
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 272-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Rofiqoh Is Machmoed Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Poso Alamat : Jl. Jendral Sudirman, Kabupaten Poso Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Ishak P Adam 2. Moh. Rizky Hiola 3. Muhammad Akbar Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Peradi Alamat : Jl. Tavanjuka Mas, No. 07, Kota Palu Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Muh. Ridwan Daeng Nusu Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Poso Alamat : Jl. Pulau Timor, Nomor 04, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Mansur Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Poso Alamat : Jl. Pulau Timor, Nomor 04, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Roni Mathindas Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Poso Alamat : Jl. Pulau Timor, Nomor 04, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah 1 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Alfred Sabintoe Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Poso Alamat : Jl. Pulau Timor, Nomor 04, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Dewi Yul Nawawi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Poso Alamat : Jl. Pulau Timor, Nomor 04, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Christian Adiputra Oruwo Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. S. Parman No. 58, Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu VI; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VI disebut sebagai-------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Ahli: mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabu- paten/Kota, yang dalam penyelenggarannya berdasarkan pada asas lang- sung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dan dengan berlandaskan pada prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu: mandiri, ju- jur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien. Prinsip ini menjadi pedoman bagi penyelenggara Pemilu dalam menyelenggarakan Pemilu. 2. Bahwa Pengadu adalah calon anggota DPRD Kabupaten Poso pada Pemilu 2024 yang dicalonkan oleh Partai Demokrat sebagaimana tercantum dalam Daftar Calon Tetap pada nomor urut 1 (satu) di Daerah Pemilihan Poso 1 (satu). Daerah Pemilihan (Dapil) Poso 1 melingkupi 4 (empat) wilayah keca- matan yang merupakan wilayah kontestasi para calon, yang masing-masing terdiri dari ; Kecamatan Poso Kota, Kecamatan Poso Kota Utara, Kecamatan 2 Poso Kota Selatan, dan Kecamatan Lage, serta terdapat 35 (tiga puluh lima) Desa/Kelurahan yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan a quo. 3. Bahwa penyelenggaraan tahapan Pemilu telah dilaksanakan oleh para Teradu 1 (satu) sampai Teradu 5 (lima), termasuk pelaksanaan tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu in casu perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu tahun 2024. Pelaksa- naan rekapitulasi penghitungan perolehan suara berdasarkan ketentuan Per- aturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Mekanisme rekapit- ulasi penghitungan perolehan suara dilaksaanakan secara berjenjang se- bagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, yang berbunyi Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan pada Tingkat: a. Kecamatan; b. Kabupaten/Kota; c. Provinsi; dan d. Nasional. 4. Bahwa berdasarkan penghitungan perolehan suara yang dilakukan secara berjenjang mulai dari penghitungan suara di TPS, sampai dengan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan, perolehan suara Pen- gadu dapat diuraikan sebagai berikut : a. Perolehan suara Pengadu di Kecamatan Poso Kota berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari setiap TPS dalam wilayah Kecamatan Pemilu tahun 2024 (Formulir Model D. Hasil-Kecamatan DPRD Kabko), Pengadu memperoleh suara sejumlah 356 (tiga ratus lima puluh enam) suara. b. Perolehan suara Pengadu di Kecamatan Poso Kota Utara berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari setiap TPS dalam wilayah Keca- matan Pemilu tahun 2024 (Formulir Model D.Hasil-Kecamatan DPRD Kabko), Pengadu memperoleh suara sejumlah 516 (lima ratus enam belas) suara. c. Perolehan suara Pengadu di Kecamatan Poso Kota Selatan berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari setiap TPS dalam wilayah Keca- mataan Pemilu tahun 2024 (Formulir Model D. Hasil-Kecamatan DPRD Kabko), Pengadu memperoleh suara sejumlah 64 (enam puluh empat) suara. d. Perolehan suara Pengadu di Kecamatan Lage berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari setiap TPS dalam wilayah Kecamataan Pemilu tahun 2024 (Formulir Model D. Hasil-Kecamatan DPRD Kabko), Pengadu memperoleh suara sejumlah 284 (dua ratus delapan puluh empat) suara. Berikut tabel rekapitulasi perolehan suara Pengadu dari 4 (empat) Kecamatan: NO NAMA KECAMATAN PEROLEHAN SUARA 1 Kec Poso Kota 356 2 Kec Poso Kota Utara 516 3 Kec Poso Kota Selatan 64 3 4 Kec Lage 284 Total Perolehan Suara 1.220 uara 5. Bahwa berdasarkan reklapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di ting- kat Kabupaten Poso yang merupakan jumlah perolehan suara dari hasil pen- jumlahan empat Kecamatan pada Dapil Poso 1 (satu), perolehan suara Pen- gadu adalah sejumlah 1.220 (seribu dua ratus dua puluh) suara, se- bagaimana tercantum dalam Formulir D.Hasil-Kabupaten/Kota, yang berisi berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Kecamatan da- lam wilayah Kabupaten/Kota Pemilu tahun 2024, dan telah ditetapkan oleh Teradu dalam Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1280 tahun 2024 ten- tang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwaki- lan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Tahun 2024. 6. Bahwa selanjutnya sebaran perolehan suara Tingkat kecamatan antara Pen- gadu dengan Sdr. Niclaas Karauwan, SH. M.Pd adalah sebagai berikut : Jumlah Sebaran Suara Rofiqoh Is Niclaas Jumlah No. NAMA KECAMATAN Machmoed Karawuan, Desa (Pengadu) SH. M.Pd 1. Lage 5 11 16 2. Poso Kota Selatan 1 4 5 3. Poso Kota 6 1 7 4. Poso Kota Utara 7 0 7 TOTAL 19 16 35 7. Bahwa Keterangan Tabel diatas adalah sebagai berikut : 7.1. Bahwa berdasarkan persebaran perolehan suara tersebut, maka pemilih Rofiqoh is Machmoed tersebar di 4 (empat) Kecamatan dan unggul di 2(dua) Kecamatan yakni Kecamatan Poso Kota dan Kecamatan Poso Kota Utara. 7.2. Bahwa berdasarkan perolehan suara tersebut, maka pemilih Niclaas Karauwan SH, M.Pd tersebar di 4 (empat) Kecamatan dan unggul di 2(dua) Kecamatan yakni Kecamatan Lage dan Kecamatan Poso Kota Se- latan. 8. Bahwa sebaran perolehan suara ditingkat desa dan TPS adalah sebagai beri- kut : 4 5 6 7 8 9. Bahwa keterangan tabel tingkat desa dan TPS pada poin 8 (delapan) diatas adalah sebagai berikut : 9.1. Rofiqoh Is Machmoed Unggul di 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Poso Kota dan Poso Kota Utara, di 20 (Dua puluh) Desa/kelurahan serta 169 (Seratus Enam Puluh Sembilan) TPS. 9.2. Niclass Karauwan, SH, M.Pd Unggul di 2 (dua) Kecamatan yakni Keca- matan Lage dan Kecamatan Poso Kota Selatan di 15 (lima belas) Desa/kelurahan serta 149 (Seratus Empat Puluh Sembilan) TPS. 10. Bahwa terhadap penetapan hasil Pemilu oleh Para Teradu 1(satu) sampai Teradu 5 (lima) atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Poso untuk partai Demokrat di Daerah Pemilihan Poso 1 (satu) terdapat perolehan suara sama antara Pengadu dan calon atas nama Niclaas Karauwan, SH., M.Pd, yang masing-masing memperoleh jumlah suara sama yaitu 1.220 (seribu dua ratus dua puluh) suara. Perolehan suara yang sama antara Pengadu dan Niclaas Karauwan, SH., M.Pd memperebutkan kursi ke 2 (dua) yang diperoleh Partai Demokrat pada Daerah Pemilihan Poso 1 (satu) berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1549 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 11. Bahwa terhadap perolehan suara A quo, maka untuk menentukan calon ter- pilih yang memperoleh kursi atas perolehan suara sama, dilakukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 42 jo Pasal 29 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, yang disebutkan sebagai berikut : Pasal 42 Ketentuan mengenai penetapan calon terpilih DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota dalam DCT pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada kabupaten/kota yang sama, nama calon anggota DPRD kabupaten/kota diambil dari DCT setingkat diatasnya, yang Dapilnya melingkupi wilayah DPRD kabupaten/kota yang terdapat kelebihan alokasi kursi Pasal 29 (1) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR yang memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil, maka calon anggota DPR dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR. (2) Dalam hal persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan pada jenis kelamin, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR sama, maka calon berjenis kelamin Perempuan ditetapkan sebagai calon ter- pilih anggota DPR; atau b. Jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR sama, maka calon terpilih anggota DPR ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT. 9 12. Bahwa dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 42 jo Pasal 29 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, para Teradu 1 (satu) sampai Teradu 5 (lima) men- tafsir dan berpendapat bahwa calon terpilih yang memperoleh kursi kedua Partai Demokrat Dapil Poso 1 (satu) adalah Pengadu, yang ditetapkan oleh para Teradu 1 (satu) sampai Teradu 5 (lima) berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada kegiatan rapat pleno penetapan calon terpilih juga dihadiri oleh Bawaslu Poso dan perwakilan Partai Politik, dan tidak ada yang mengajukan keberatan atas penetapan Pengadu sebagai calon terpilih. 13. Bahwa pertimbangan para Teradu 1 (satu) sampai Teradu 5 (lima) menetap- kan Pengadu sebagai calon terpilih (berdasarkan jawaban tertulis Teradu pada sidang sengketa administrasi di Bawaslu Poso) adalah bahwa perolehan suara Pengadu unggul di 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Poso Kota dan Kecamatan Poso Kota Utara, dan di 20 (dua puluh) Desa/Kelurahan serta 169 (seratus enam puluh Sembilan) TPS, sedangkan calon Niclaas Karauwan, SH., M.Pd unggul di 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Lage dan Kecamatan Poso Kota Selatan, dan 15 (lima belas) Desa/Kelurahan, serta 149 (seratus empat puluh Sembilan) TPS. Dari rincian perolehan suara a quo terlihat jelas bahwa Pengadu unggul atau meraih suara tertinggi di 20 (dua puluh) Desa/Ke- lurahan sementara calon Niclaas Karawuan, SH., M.Pd hanya unggul di 15 (lima belas) Desa/Kelurahan. Kemudian Pengadu memiliki persebaran suara yang lebih luas di 169 (seratus enam puluh Sembilan) TPS, sementara calon Niclaas Karawuan, SH., M.Pd hanya memiliki persebaran perolehan suara di 149 (seratus empat puluh Sembilan) TPS, ada selisih 20 (dua puluh) TPS yang melebihi perolehan suara calon Niclaas Karawuan, SH., M.Pd. 14. Bahwa sebelum para Teradu 1 (satu) sampai Teradu 5 (lima) KPU Kabupaten Poso melaksanakan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Poso, in casu menentukan calon terpilih yang memiliki suara sama, Teradu melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk meminta petunjuk dan arahan terkait penetapan A quo, tapi sampai dengan tiba waktu penetapan calon terpilih tanggal 2 Mei 2024 tidak ada tanggapan dari KPU Sulawesi Tengah terkait jawaban yang diperlukan. Tepat dihari penetapan calon terpilih tanggal 2 Mei 2024, sesuai informasi yang diperoleh Pengadu dari Teradu 2 bahwa KPU Kabupaten Poso di hari itu melakukan kontak telfon dengan Teradu 6, in casu Anggota KPU Sulawesi Tengah yang membidangai divisi teknis penyelenggara dan selaku koordinator untuk wilayah Poso, untuk meminta petunjuk serta arahan dan Teradu 6 menyampaikan jawaban bahwa silahkan tetapkan calon terpilih atas nama Pengadu. 15. Bahwa dengan ditetapkannya Pengadu sebagai calon terpilih, calon Niclaas Karauwan, SH., M.Pd, keberatan dan mengajukan laporan pelanggaran ad- ministrasi Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Poso dengan Terlapor adalah Teradu KPU Kabupaten Poso. Mekanisme penerimaan laporan sampai dengan pelaksanaan penyelesaian sidang ajudikasi terus berlangsung hingga akhirnya Bawaslu Poso menjatuhkan Putusan dengan Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024, tanggal 3 Juni 2024, dengan amar putusan sebagai berikut : MENGADILI (1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu; 10 (2) Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-un- dangan; (3) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap Penetapan Calon Terpilih Daerah Pemilihan 1 (satu) Kabupaten Poso sepanjang berkaitan dengan calon anggota DPRD Kabupaten Poso yang mem- peroleh suara sama berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang ber- laku; (4) Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso agar melaksanakan isi putusan ini paling lama 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan. 16. Bahwa sebelum Teradu I sampai Teradu 5 menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 Tentang Peneta- pan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Teradu I sampai dengan Teradu 5 telah mengirim Surat Perihal Permohonan Petunjuk Teknis Penetapan Calon Ter- pilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 No- mor : 1397/PL.01.9-SD/7202/2024 Tertanggal 25 Maret 2024, namun surat tersebut tidak ditanggapi oleh Teradu 6 sebagai Komisioner KPU provinsi yang membidangi Divisi Teknis sekaligus kordinator untuk wilayah Kabupaten Poso. 17. Bahwa kemudian pada saat sidang ajudikasi berlangsung di Bawaslu Poso Teradu KPU Kabupaten Poso kembali mengirim surat ke KPU Provinsi Sula- wesi Tengah dengan Nomor: 1865/PL.9-SD/7202/2024 perihal Surat Su- sulan Permohonan Petunjuk tanggal 19 Mei 2024, yang isinya meminta pe- tunjuk terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi yang sedang dijalani Teradu 1 (satu) sampai dengan Teradu 5 (lima) di Bawaslu Poso, sekaitan dengan penetapan calon terpilih yang memiliki suara sama dan para Teradu KPU Kabupaten Poso telah menetapkan calon terpilih atas nama Pengadu, Akan tetapi sampai dibacakan putusan Bawaslu tidak ada balasan surat dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait surat petunjuk yang diminta oleh Te- radu I sampai dengan Teradu 5. 18. Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan sidang ajudikasi di Bawaslu Kabu- paten Poso, Para Teradu KPU Kabupaten Poso mengajukan Ahli yaitu Teradu 6. Fakta yang diperoleh dalam persidangan bahwa keterangan saksi ahli yang disampaikan Teradu bertolak belakang dengan apa yang telah ditetapkan oleh para para Teradu 1 (satu) sampai Teradu 5 (lima) KPU Kabupaten Poso, dimana Teradu 6 tidak menguatkan pendapat para Teradu 1 (satu) sampai Teradu 5 (lima) terhadap penetapan calon terpilih atas nama Pengadu. Bahkan keterangan Teradu 6 saat itu cenderung memperkuat keterangan ahli yang diajukan oleh pelapor Niclaas Karauwan, SH., M.Pd, dan memperkuat keterpilihan calon Niclaas Karauwan, SH., M.Pd, hal ini menunjukan sikap tidak profesional, proporsional dan integritas dari Teradu 6, sementara Te- radu I sampai dengan Teradu 5 menetapkan Pengadu sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso atas hasil kon- sultasi dan perintah oleh Teradu 6, sehingga sikap dan tindakan Teradu 6 sebagai penyelenggara pemilu telah bertentangan dengan kode etik penye- lenggara pemilu yakni profesional, proporsional dan integritas sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara 11 Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 19. Bahwa berdasarkan amar Putusan Bawaslu Poso Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024, pada angka 3 (tiga), para Te- radu KPU Kabupaten Poso memilih untuk melaksanakan putusan dengan melakukan perbaikan administrasi terhadap penetapan calon terpilih dengan menerbitkan keputusan yang merubah nama calon terpilih atas nama Pen- gadu digantikan dengan nama Niclaas Karauwan, SH., M.Pd, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1976 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 20. Bahwa perubahan keputusan penggantian calon terpilih oleh para Teradu KPU Kabupaten Poso adalah sikap sangat terburu-buru dan tidak menun- jukan prinsip Profesional dan akuntabel penyelenggara Pemilu, karena seha- rusnya para Teradu melakukan upaya Koreksi ke bawaslu RI atas Putusan Bawaslu Kabupaten Poso sebagai upaya mempertahankan pendapat hukum dan kemungkinan terjadinya kesalahan dalam penerapan hukum, sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 47 Per- aturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Ad- ministratif Pemilihan Umum. Tapi hal ini tidak dilakukan oleh para Teradu 1 (satu) sampai Teradu 5 (lima) KPU Kabupaten Poso. 21. Bahwa Para Teradu I sampai dengan Teradu 5 mestinya menindaklanjuti Pu- tusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024 dengan tidak mengganti Pen- gadu sebagai Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabu- paten Poso Pada Pemilu Tahun 2024, oleh karena tindakan Para Teradu I sampai dengan Teradu 5 telah melampaui kewenangan yang dimiliki oleh Lembaga Teradu I sampai dengan Teradu 5, karena penggantian Calon Ter- pilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setelah penatapan secara Na- sional adalah kewenangan mahkamah konstitusi sesuai dengan Pasal 474 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 22. Bahwa tindakan Teradu I sampai dengan Teradu 5 yang melakukan Peng- gantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso diatas adalah tindakan yang inkonstitusional serta melawan hukum, oleh karena tindakan Para Teradu I sampai dengan Teradu 5 tersebut berten- tangan dengan ketentuan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dimana Penggantian Calon Terpilih Anggota De- wan Perwakilan Daerah Kabupaten Poso hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Putusan Mahkamah Konstitusi. 23. Bahwa terhadap Keputusan perubahan calon terpilih yang telah dilakukan para Teradu 1 (satu) sampai Teradu 5 (lima), merupakan keputusan yang tidak berkeadilan dan telah menghilangkan hak konstitusional Pengadu. Atas Keputusan a quo para Teradu 1 (satu) sampai Teradu 5 (lima) di duga telah melakukan pelanggaran etik sebagai berikut : a. Bahwa sikap Teradu 1 sampai Teradu 5 yang telah merubah keputusan penggantian nama Pengadu sebagai calon terpilih merupakan sikap yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 74 huruf c dan Pasal 75 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, karena: 12 • Menyalahgunakanwewenang yang dapat memengaruhi keputusan lem- baga penyelenggara Pemilu. • Tidak memperlakukan Peserta Pemilu dengan adil melalui ucapan, tin- dakan dan perbuatan sebagai Penyelenggara Pemilu. b. Bahwa sikap Teradu 1 sampai Teradu 5 merubah keputusan calon terpilih merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 85 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemili- han Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, karena tidak berani menghadapi dan menerima konsekuensi. c. Bahwa sikap Teradu 1 sampai Teradu 5 merubah keputusan calon terpilih juga bertentangan dengn prinsip berkepastian sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf d Peraturan DKPP Nomo 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang berbunyi ; Penyeleng- gara Pemilu bersikap dan bertindak d) menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterap- kan secara adil dan tidak berpihak. d. Bahwa sikap Teradu 1 sampai Teradu 5 di duga lalai dalam menjalankan prinsip profesional sebagaimana di atur dalam Pasal 15 huruf; a) memeli- hara dan menjaga kehormatan Lembaga penyelenggara Pemilu; d) mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; f) bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; dan g) melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan komit- men tinggi, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. e. Bahwa sikap Teradu 1 administrasi Pemilu; dan g) sampai Teradu 5 tidak melakukan upaya Koreksi ke Bawaslu RI merupakan sikap yang berten- tangan dengan prinsip professional sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomo 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pe- doman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu. f. Bahwa sikap Teradu 1 sampai Teradu 5 yang membatalkan keputusan calon terpilih juga bertentangan dengan prinsip akuntabilitas se- bagaimana diatur dalam Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomo 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan; bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungja- wabkan. 24. Bahwa jawaban Teradu 6 yang disampaikan kepada para Teradu 1 (satu) sam- pai Teradu 5 (lima) sebagaimana diuraikan dalam angka 10 (sepuluh) di atas, in casu penyampaian secara pribadi untuk menetapkan Pengadu sebagai calon terpilih, merupakan perilaku yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 81 huruf b dan huruf c, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, karena informasi yang disam- paikan tidak berlandaskan pada prinsip kehati-hatian dan memberi jawaban berdasarkan pendapat pribadi. Adapun ketentuan Pasal 81 huruf b dan c ber- bunyi sebagai berikut : a. Bahwa Dalam melaksanakan prinsip tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku; 13 b. Berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan informasi dengan menghindari timbulnya ketidakpastian atau kesimpangsiuran informasi; dan c. Tidak memberikan tafsiran pribadi terhadap suatu aturan yang sudah ditetapkan. 25. Bahwa sikap Teradu 6 yang memberi respon dan jawaban pribadi kepada para Teradu 1 (satu) sampai Teradu 5(lima) terkait nama calon terpilih atas nama Pengadu merupakan sikap yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 85 hu- ruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Ka- bupaten/Kota, yang telah memberi jawaban tidak berdasarkan atas kepu- tusan kolektif kolegial. Adapun ketentuan Pasal 85 huruf f berbunyi sebagai berikut : Dalam melaksanakan prinsip profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i , anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku : f. mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial 26. Bahwa berdasarkan fakta tersebut Teradu 6 (enam) justru memberi penjela- san dalam persidangan dugaan pelanggaran administrasi Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024 dengan menyimpulakan sendiri norma dari pasal 29 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Ta- hun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, maka oleh ka- rena itu sikap teradu 6 (enam) sebagai divisi teknis dan koordinator wilayah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso yang tidak merespon surat dari Teradu 1 sampai Teradu 5 dengan tidak mengusulkan Rapat Pleno ditingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi berkaitan dengan Surat Teradu 1 sampai Teradu 5 adalah tindakan yang bertentangan dengan Pasal 85 huruf F Juncto Pasal 2 ayat (2) huruf H, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indo- nesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabu- paten/Kota. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI telah melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum; 3. Memberikan sanksi berat atau Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-16, sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 14 Bukti P-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1976 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2686 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti P-3 Formulir Model D. Hasil-Kecamatan DPRD Kabko Kecamatan Poso Kota; Bukti P-4 Formulir Model D. Hasil-Kecamatan DPRD Kabko Kecamatan Poso Kota Utara; Bukti P-5 Formulir Model D. Hasil-Kecamatan DPRD Kabko Kecamatan Poso Kota Selatan; Bukti P-6 Formulir Model D. Hasil-Kecamatan DPRD Kabko Kecamatan Lage; Bukti P-7 Penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1280 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Tahun 2024; Bukti P-8 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti P-9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; Bukti P-10 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1549 Tahun 2024 Tentang Penetepan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti P-11 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti P-12 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomar 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024, tertanggal 31 Mei 2024; Bukti P-13 Surat Permohonan Petunjuk Teknis Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor 1397/PL.01.9-SD/7202/2024, tertanggal 25 Maret 2024; Bukti P-14 Surat Susulan Permohonan Petunjuk Nomor 1865/PL.9- SD/7202/2024, tertanggal 19 Mei 2024; Bukti P-15 Bukti Foto dan Rekaman Video; Bukti P-16 Screenshoot percakapan whatsapp. 15 [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2024, Pengadu mengajukan saksi atas nama Riyan Kurniawan Putra Lawira, Abdul Rahman Hasan, dan Taswan Djamaluddin yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi mengetahui Pengadu ditetapkan sebagai calon terpilih pada tanggal 2 Mei 2024. 2. Bahwa Saksi tidak hadir di tempat, Saksi hanya melihat dari media sosial. 3. Bahwa tidak ada keberatan terhadap penetapan calon terpilih. 4. Bahwa setelah 1 (satu) bulan ditetapkan lalu diganti. 5. Bahwa Saksi bukan orang yang terjun aktif di politik, tetapi melihat ini se- bagai fenomena dan berdampak besar di Kabupaten Poso, untuk Pengadu wa- laupun kelihatan tegar dihadapan kami tetapi Saksi yakin Pengadu kecewa. 6. Bahwa kami membuat suatu bentuk aspirasi terkait fenomena ini yakni da- lam bentuk unjuk rasa. Pada saat unjuk rasa berangkat dari fenomena ibu Rofiqoh dan pada saat aksi hanya ada sekitar 10 orang mengingat sebelum dilaksanakan aksi ada banyak pihak yang menghubungi Saksi dituduh sara. 7. Bahwa pada saat unjuk rasa Saksi bertemu dengan semua komisioner kecuali ibu Dewi. 8. Bahwa dari aliansi sudah membuat pernyataan pada pokoknya peyelang- garaan dan pengawasan di Poso seperti anak kecil karena keputusan seolah dibuat main-main, karena dibuat oleh penyelanggara dan ikut di sahkan oleh pengawas. 9. Bahwa tanggapan dari Ketua KPU Kabupaten Poso, mereka mengaku salah menetapkan keputusan sebelumnya dan mereka merasa terjebak dengan pu- tusan bawaslu. [2.5] KETERANGAN AHLI Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2024, Pengadu mengajukan ahli atas nama Syamsul Gafur yang pada pokoknya menerangkan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa berkenaan dengan penyelenggaraan pemilu yang paling penting penye- lenggara pemilu berpedoman pada 13 (tiga belas) prinsip yang telah di atur diantaranya mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, proporsional, professional dan seterusnya. 2. Bahwa berkenaan dengan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupten/Kota, bahwa kedudukan penyelenggara KPU baik berdasarkan Undang-Undang No- mor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomar 10 Tahun 2016 serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 kedudukan KPU adalah hierarki yang artinya di setiap wilayah-wilayah ada kedudukan penyelenggara pemilu. 3. Bahwa tugas KPU Kabupaten/Kota yang diketahui bersama sebagai penye- lenggara yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan pemilu di wila- yah Kabupaten/Kota, maka seluruh tahapan penyelenggaraan di Kabu- paten/Kota merupakan kewenangan daripada KPU Kabupaten/Kota. Demikian halnya dengan tugas, fungsi dan kedudukan dari KPU Provinsi ber- dasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 ada salah satu diantaranya adalah menyelenggarakan tahapan pemilu. 4. Bahwa berkenaan dengan hubungna tata kerja antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Di dalam ketentuan bahwa KPU Provinsi bertugas mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan tahapan 16 penyelenggaran pemilu di Kabupaten/Kota. Sehingga ada kewajiban dari KPU Provinsi untuk penyelenggaraan termasuk pengendalian. Berkenaan dengan fungsi ini bahwa secara hirarki kedudukan KPU sebagai penyelenggara di tingkat provinsi juga diletakkan satu kewajiban untuk membentuk koordina- tor wilayah artinya untuk memudahkan dalam menjalankan fungsi-fungsi penyelenggaraan. Bahwa agar ada tanggung jawab langsung maka perlu dibentuk koordinator wilayah. Dari 5 (lima) komisioner harus membagikan 1 (satu) komisioner bisa mengendalikan 13 (tiga belas) wilayah kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tengah. 5. Bahwa tugas koordinator wilayah berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Ta- hun 2019 yang pertama adalah bertugas melakukan fungsi koordinasi, yang kedua fungsi supervisi, yang ketiga fungsi pembinaan dan keempat yang pal- ing penting adalah melaksanakan fungsi percepatan dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di kabupaten/kota. 6. Bahwa berkenaan dengan apa yang diadukan oleh Pengadu tentu sangat berkenaan langsung dengan fungsi koordinastor wilayah yang keempat. 7. Bahwa dalam konteks menyelenggarakan keempat fungsi ini, ketika di satu wilayah kabupaten terdapat permasalahan tahapan maka yang harus lebih awal menjalankan peran ini adalah koordinator wilayah yang terlebih dahulu mendapatkan informasi. Kemudian koordinator wilayah memverifikasi per- masalahan yang terjadi, bersama-sama divisi yang berkenaan dengan perma- salah tersebut melakukan kajian bersama yang dilakukan dalam forum pleno. 8. Bahwa setelah dikaji bersama oleh divisi yang berkenaan permasalah tersebut kemudian KPU Provinsi memberikan arahan untuk mengeluarkan keputusan berkaitan permasalahan yang bersangkutan. Keputusan tersebut yang disam- paikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilaksanakan berdasarkan Kepu- tusan pleno. 9. Bahwa apabila KPU Provinsi dalam mengkaji dan menganalisa permasalahan- permasalahan yang terjadi di Kabupaten/Kota tidak cukup merasa ragu dengan ucapannya, kedudukan secara hierarki KPU Provinsi boleh melakukan konsultasi satu tingkat ke atas yaitu kepada KPU RI untuk mendapatkan petunjuk berkaitan dengan permasalahan yang sedang terjadi. 10. Bahwa berkenaan fungsi kordinasi perlu diluruskan karena dalam banyak pengalaman yang biasa terjadi terkadang KPU Kabupaten/Kota memaknai yang namanya konsultasi cukup dengan by phone, itu konsultasi dalam ar- tian yang sederhana, namun dalam PKPU 8 konsultasi dilakukan dengan su- rat menyurat dan dilakukan pertemuan bersama yang dituangkan dalam suara Berita Acara yang menjadi dokumen penting dari hasil konsultasi yang dilakukan. 11. Bahwa apakah KPU Kabupaten Poso selama ini sudah mengirimkan surat kepada KPU Provinsi, apakah sudah ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang disampaikan tadi. 12. Bahwa salah satu fungsi dari koordinator wilayah adalah percepatan dalam penyelesaian masalah yaitu untuk mempercepat adanya kepastian hukum terhadap hak-hak orang, tidak boleh lalai dan tidak boleh mengulur-ulur waktu, apalagi dalam pengaduan ini adanya 2 (dua) surat yang tidak direspon sehingga menurut ahli merupakan pelanggaran etik karena masalah yang seharusnya bisa diselesaikan secepatnya tidak dilakukan dengan secepatnya. 13. Bahwa ketika ketua KPU Provinsi menerima surat kemudian didisposisi ke koordinator wilayah dan memanggil divisnya. Selanjutnya berkoordinasi dengan ketua KPU Provinsi untuk menjadwalkan pleno. Hal tersebut harus 17 dilakukan dengan segera dan tidak boleh menunda-nunda, karena menunda- nunda dapat dikatakan sebagai pelanggaran etik. Bahwa tidak alasan karena sedang melaksanakan tahapan ini dan itu. Karena KPU Kabupaten/Kota juga didesak bahwa tahapan berjalan sesuai waktu tidak bisa yang diundur ter- masuk tahapan penetapan calon terpilih, kecuali apabila waktunya belum diketahui, belum ada tanggal dan belum ditetapkan. 14. Bahwa karena tanggal sudah ditetapkan seharusnya KPU Provinsi sudah melakukan kalkulasi hari dan bisa juga konsultasi ke KPU RI. 15. Bahwa seharusnya KPU Kabupaten/Kota menetapkan setelah ada hasil kon- sultasi dari KPU RI. 16. Bahwa mestinya mekanisme melalui jalur dari koordinator wilayah baru ke divisi yang bersangkutan. 17. Bahwa menurut ahli divisi yang bersangkutan melanggar etik karena ada prosedur yang dilewati. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Oktober 2024, sebagai berikut: Jawaban Teradu I s.d. Teradu V Bahwa setelah membaca, meneliti dan mencermati Aduan Pengadu, maka Teradu I sampai dengan Teradu V akan menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024, Teradu telah Melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dae- rah Tingkat Kabupaten Poso sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemili- han Umum Kabupaten Poso Nomor 1338 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Tahun 2024, dan atas Penetapan Keputusan tersebut tidak terdapat Permohonan Penyelesain Sengketa Hasil Pemilihan Umum yang diregistrasi di Mahkamah Konstitusi oleh Partai Politik Peserta Pemilu untuk tingkat Ka- bupaten Poso. 2. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso No- mor 1338 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Tahun 2024, sebagaimana dalam Lampiran Keputusan dimaksud Pada Tabel 1.1 Lampiran Rekapitulasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1338 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Tahun 2024, terdapat Calon Anggota DPRD Kabupaten Poso Daerah Pemilihan 1 (Dapil satu) didalam Internal Partai Dem- okrat yang jumlah Perolehan suaranya sama, yakni Sdri. ROFIQOH IS MACHMOED (Penggugat) Nomor urut 1 2 dalam DCT, dengan Perolehan Suara sah 1.220, dengan Sdr. NISCLAAS KARAUWAN, S.H., M.Pd., Nomor urut 2 dalam DCT dengan Perolehan Suara sah 1.220. 3. Bahwa dengan adanya Perolehan suara yang sama tersebut diatas, maka Para Teradu telah mengirim Surat kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan Nomor: 1397/PL.01.9-SD/7202/2024, Perihal Permohonan Petunjuk Teknis Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Pada Pemilu Seren- tak Tahun 2024, tanggal 25 Maret 2024, yang pada pokoknya sebagai beri- kut : 1. Adanya calon yang jumlah perolehan suara sama; 2. Peraturan mengenai calon yang perolehan suara sama, sesuai PKPU no- mor 6 tahun 2024; 18 3. Agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan calon anggota DPRD Kabu- paten Poso, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso memohon pe- tunjuk teknis perhitungan berdasarkan persebaran wilayah dapil sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024. 4. Bahwa pada tanggal 23 April 2024 telah diterbitkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 503 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Ter- pilih, Penghitungan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, sehingga sebelum melakukan penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Poso, Teradu III melakukan koordinasi via telepon dengan Teradu VI untuk meminta petunjuk berkaitan dengan perolehan suara yang sama di Kabupaten Poso, sehingga Teradu VI memberikan petunjuk agar KPU Kabupaten Poso berpedoman sebagaimana Surat Keputusan KPU RI tentang Petunjuk Teknis dimaksud, dan dalam penetapan Calon terpilih menetapkan yang persebaran suaranya paling luas. 5. Bahwa berdasarkan petunjuk dimaksud, KPU Kabupaten Poso (teradu I sam- pai Teradu V) memaknai luas sebaran mencakup sampai dengan sebaran TPS yang berada di Desa dan Kelurahan sehingga menetapkan calon anggota DPRD Kabupaten Poso Dapil I Partai Demokrat atas nama Rofikoh Is Machmoed (Pengadu) sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Ka- bupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Ang- gota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 2 Mei 2024. 6. Bahwa kemudian pada tanggal 15 Mei 2024, Teradu menerima Surat Panggi- lan dari Bawaslu Kabupaten Poso sebagaimana Surat Nomor: 075/PP.00.02/K.ST-09/05/2024, Perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Adjudikasi atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas diterbitkannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 Tentang Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso pada tanggal 02 Mei 2024 yang dilaporkan oleh Saudara Niclaas Karauwan, SH dengan Nomor Register: 01/LP/ADM.PL/BWSL.26.08/V/2024 di Bawaslu Kabupaten Poso. 7. Bahwa berdasarkan Laporan di Bawaslu Kabupaten Poso tersebut di atas, KPU Kabupaten Poso (Para Teradu) menyurat kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam surat Nomor: 1865/PL.9-SD/7202/2024. Perihal: Surat Su- sulan Permohonan Petunjuk, tertanggal 19 Mei 2024 dan telah mendapat bal- asan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dengan surat Nomor: 639/PL.02.7-SD/72/2/2024 tertanggal 28 Mei 2024, Perihal: Penjela- san Pada Pokonya menjelaskan sebagai berikut: 2. Bahwa pasal tersebut tidak terdapat penjelasan lebih lanjut, termasuk didalam Petunjuk Teknis Nomor 503 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penghitungan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum; 3. Bahwa oleh karena tidak terdapat penjelasan maka pada tanggal 20 Mei 2024, KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah berkonsultasi dengan KPU Re- publik Indonesia sebagai pembentuk PKPU 06 Tahun 2024 untuk mendapatkan penegasan pemaknaan ketentuan pasal tersebut; 4. Bahwa setelah berkonsultasi, maka pemaknaan “Persebaran Wilayah Perolehan Suara yang lebih luas secara berjenjang” pada pasal 29 tersebut adalah sebagai berikut”: a. Bahwa dalam hal perolehan suara yang sama, maka persebaran pem- ilihan calon yang bersangkutan dilihat dari persebaran diwilayah 19 kecamatan dalam daerah pemilihan tersebut yakni pemilih harus ter- sebar diseluruh Desa/keluarahan; b. Bahwa dalam hal semua calon memiliki sebaran pemilih diseluruh Kecamatan maka selanjutnya persebaran di wilayah kecamatan dalam daerah pemilihan tersebut yakni harus tersebar diseluruh wilayah Kecamatan; c. Bahwa apabila semua calon memiliki pemilih diseluruh Desa/keluara- han, maka persebaran dilihat apakah pemilih calon yang bersangkutan tersebar diseluruh TPS. 5. Bahwa berdasarkan pemaknaan tersebut pada angka 3 (tiga) yang dimak- sud persebaran terluas dimaknai bahwa Pemilih Calon yang bersangkutan ada/tersebar di seluruh desa/Kelurahan, dengan demikian maka; Apabila ada calon yang tidak memiliki pemilih diseluruh desa/keluarahan, sementara calon yang lain memiliki pemilih diseluruh Desa/keluarahan maka calon yang memiliki pemilih diseluruh Desa/keluarahan yang ditetapkan sebagai calon terpilih: sebagai contoh: Calon X dan Calon Y memperoleh suara sama yakni 1.000 dan di Dapil A terdiri 4 Kecamatan dan 4 Kecamatan tersebut terdiri dari 20 Desa, dengan sebaran pemilih calon X dan Calon Y sebagai berikut: - Calon X dan Y sama-sama memiliki pemilih di 4 Kecamatan - Calon X memiliki Pemilih di 20 Desa - Calon Y memiliki Pemilih di 18 Desa Maka yang ditetapkan sebagai calon terpilih adalah Calon X kerana sebaran Pemilihannya ada di 20 Desa, sedangkan Calon Y hanya memiliki pemilih di 18 Desa/keluarahan (ada 2 Desa/keluarahan yang tidak terdapat pemilih Calon Y). 8. Bahwa atas Laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud diatas, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso men- jatuhkan Putusan Nomor: 01/LP/ADM.PL/BWSL.26.08/V/2024 tertanggal 3 Juni 2024 dengan Amar Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Terlapor (TERGUGAT) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang undangan; 3. Memerintahkan Kepada KPU Kabupaten Poso untuk melakukan perbai- kan Administrasi terhadap Penetapan Calon Terpilih Daerah Pemilihan 1 (satu) Kabupaten Poso sepanjang berkaitan dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Poso yang memperoleh suara sama berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 4. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso agar melaksankan isi pu- tusan ini paling lama 3 X 24 jam sejak putusan ini dibacakan. 9. Bahwa atas dasar Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor: 01/LP/ADM.PL/BWSL.26.08/V/2024 tanggal 3 Juni 2024, se- bagaimana telah diuraikan diatas, Para Teradu (Teradu I, teradu II dan teradu III) Kembali melakukan Koordinasi dengan pihak Bawaslu kabupaten Poso berkaitan dengan amar Putusan, untuk mendapat kepastian hukum dan oleh Bawaslu Kabupaten Poso memberikan penjelasan bahwa Keputusan tersebut telah melalui koordinasi dan konsultasi secara berjenjang. oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Poso meminta kepada Para Teradu agar dapat melaksanakan Putusan dengan segera paling lambat 3 hari sejak putusan 20 dibacakan. Selanjutnya para Teradu segera melaksanakan Rapat Pleno Peru- bahan Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso dan mener- bitkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor: 1976 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabuapten Poso Nomor: 1550 Tahun 2024, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 5 Juni 2024 sebagai tindaklanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Poso. 10. Bahwa tindakan KPU Kabupaten Poso (Teradu I sampai Teradu V) mengeluar- kan keputusan sebagaimana dimaksud di atas adalah merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewajiban Teradu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 huruf I, Jo Pasal 20 huruf j Jo Pasal 462 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang yakni: Pasal 18 huruf (i): “KPU Kabupaten/Kota bertugas: i. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;” Pasal 20 huruf (j): “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: (j) melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;” Pasal 462 “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan”. 11. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2024 Pengadu mengajukan Gugatan se- bagaimana terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dalam Register Perkara Nomor: 45/G/2024/PTUN.PL tertanggal 19 Juni 2024 dan telah dijatuhkan Putusan Nomor: 45/G/2024/PTUN.PL, tanggal 26 Juli 2024 dengan Amar Putusan sebagai berikut: MENGADILI: Penundaan: -Menolak Permohonan Penundaan Penggugat; Eksepsi: - Menerima Eksepsi Tergugat, dan Tergugat II Intervensi mengenai kewenangan Absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara Pokok perkara: 1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 350.000- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) 12. Bahwa meskipun demikian, pada tanggal 06 Agustus 2024 Pengadu melakukan Upaya Banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 45/G/2024/PTUN.PL kepada pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar melalui e-Court Mahkamah Agung dan telah dijatuhkan Putusan Nomor: 100/B/2024/PT.TUN.MKS, tanggal 23 Oktober 2024 dengan amar Putusan sebagai berikut: MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari pembanding; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 45/G/2024/PTUN.PL, tanggal 26 Juli 2024, yang dimohonkan Banding; 21 3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000-(dua ratus lima puluh ribu ru- piah). 13. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, ditemukan fakta bahwa Tinda- kan Para Teradu dalam menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Ka- buapten Poso Nomor: 1976 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabuapten Poso Nomor: 1550 Tahun 2024, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabu- paten Poso dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, telah sesuai dengan ke- tentuan peraturan perundang undangan dan asas-asas Pemilu serta Prinsip Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jawaban Teradu VI 1. Bahwa berkaitan dengan pokok aduan pengadu pada halaman 10 angka 10 dan Halaman 12 angka 11 berkaitan dengan "Tidak ada Tanggapan dari KPU Provinsi in casu berkaitan dengan permintaan petunjuk dari KPU Kabupaten Poso tentang adanya Perolehan suara yang sama antara Pengadu dan Bpk. Nikas Karauwan" perlu kami sampaikan FAKTA yang sebenarnya sebagai berikut : a) Bahwa Pasca Penetapan Perolehan Hasil Pemilu di Kabupaten Poso, Te- radu VI telah melakukan monitoring dan Supervisi di Kantor KPU Kabu- paten Poso dan memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Poso untuk melakukan penelitian persebaran perolehan suara Caleg Dapil 1 an. Rofiqqoh (Pengadu) dan Niklas Karauwan (masing-masing sebagai Caleg Dapil 1 Partai Demokrat). b) Bahwa Satu hari sebelum Penetapan Calon Terpilih Teradu VI berkomu- nikasi dengan Teradu III (Sdr. Roni Matindas, selaku Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Poso) dan menanyakan mengenai sebaran perolehan suara Caleg an. Rofiqqoh (Pengadu) dengan Caleg an. Niklas Karauwan. Pada Pembicaraan tersebut Teradu III menyampaikan Bahwa Persebaran perolehan suara Caleg an. Rofiqooh lebih luas dari pada Caleg an. Niklas Karauwan, sehingga dengan demikian maka Teradu VI menyapaikan silakan ditetapkan Caleg yang persebarannya lebih luas. c) Bahwa pada tanggal 02 Mei 2024, diwaktu Ishoma Rapat Pleno terbuka Penetapan Calon Terpilih, Teradu VI menghubungi Teradu III dan menan- yakan apakah secara umum ada keberatan dari Peserta Rapat terkait dengan penetapan calon terpilih, dan Teradu III menyampaikan Tidak ada Keberatan baik dari Partai Politik maupun dari Bawaslu Kabupaten Poso. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, terang dan Jelas Teradu VI, telah melakukan monitoring dan memberikan arahan terkait perolehan suara yang sama antara Pengadu dengan Caleg an. Niklas Karauwan sampai dengan Penetapan Calon Terpilih di Kabupaten Poso. bahwa petunjuk dan arahan dari Teradu VI Bersifat Normatif yakni arahan untuk menetapkan Caleg dengan sebaran Terluas sesuai ketentuan dan Bukan memerinta- hkan untuk Menetapkan Pengadu. 2. Bahwa selanjutnya berkaitan dengan dalil Pengadu pada halaman 12 angka 12 dan angka 13 yang pokoknya menyatakan bahwa Tidak adanya Surat Bal- asan dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah atas Surat KPU Kabupaten Poso No- mor : 1865/PL.9- SD/7202/2024 Perihal Surat Susulan Permohonan 22 Petunjuk tanggal 19 Mei 2024 dan pokok aduan mengenai keterangan Teradu VI yang bertolak belakang dengan Penetapan Calon Terpilih serta cinderung memperkuat keterangan ahli Pelapor, perlu kami tegaskan FAKTA yang sebenarnya sebagai berikut : a. Bahwa Pasca Teradu VI menerima surat KPU Poso Nomor : 1865/PL.9- SD/7202/2024 Perihal Surat Susulan Permohonan Petunjuk tanggal 19 Mei 2024, untuk memastikan apakah penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Poso telah sesuai dengan ketentuan, maka Teradu VI Ber- konsultasi dengan Ketua Divisi Teknis KPU RI melalui media Whatsapp dan menyampaikan kronologis persebaran perolehan suara yang sedang dilakukan sidang ajudikasi di Bawaslu Kabupaten Poso. b. Bahwa, Ketua Divisi Teknis KPU RI, mengarahkan Teradu VI untuk berk- omunikasi dengan Kepala Bagian Biro Teknis an. Andi Bagus, dan Pada Tanggal 16 Mei 2024 melalui Kabag Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tengah an. Cherly Ilyas, Kabag Teknis KPU RI an. Andi Bagus menyampaikan pemaknaan persebaran sesuai tingkatan yang pokoknya menyampaikan bahwa Persebaran Terluas dihitung adalah sebaran Kecamatan, Jika masih sama maka dihitung persebaran Tingkat Kelurahan, apabila masih sama maka dihitung persebaran di jumlah TPS. c. Bahwa berdasarkan hasil konsultasi tersebut Teradu VI melakukan pen- cermatan persebaran perolehan suara Pengadu dengan Sdr. Niklas Karau- wan, dengan menggunakan prosedur sesuai hasil konsultasi dan ditemukan Fakta Bahwa Perolehan Suara Pengadu dan Teradu sama- sama tersebar di 4 Kecamatan, selanjutnya pada jenjang Kelurahan ditemukan Fakta bahwa Perolehan Suara Pengadu kosong di 2 (dua) ke- lurahan yakni Kelurahan Buyumboyo dan Desa Tambaro, sementara Sdr. Niklas Karauwan Tersebar di Seluruh Kelurahan dan Desa di Dapil 1 dengan demikian maka yang seharusnya di Tetapkan sebagai calon ter- pilih adalah Sdr. Niklas Karauwan. d. Bahwa selanjutnya Pada Tanggal 20 Mei 2024, Teradu VI bersama dengan Kasubag Teknis dan Kasubag Hukum berkonsultasi ke KPU RI dalam hal ini Ketua Divisi Teknis KPU RI yang mana pokok KOnsultasi adalah mengenai mekanisme Perubahan SK Penetapan Calon apakah menunggu Putusan Bawaslu Poso atau dapat segera melakukan Perubahan SK Penetapan tanpa menunggu Putusan Bawaslu akan tetapi setelah menunggu setengah hari, Ketua Divisi Teknis KPU RI tidak sempat menemui Tim Konsultasi KPU Sulawesi Tengah Termasuk Teradu VI ka- rena ada urusan mendadak sehingga Tim Konsultasi KPU Provinsi Sula- wesi Tengah hanya diterima oleh Staf Biro Teknis. 3. Bahwa Mengenai Kehadiran Teradu VI pada Sidang Pemeriksaan di Bawaslu Poso Tanggal 29 Mei 2024 atas Permintaan KPU Kabupaten Poso sesuai Surat Nomor: 1918/PP.06.1-Und/7202/2024, Perihal Permintaan Sebagai Saksi tertanggal 17 Mei 2024 dan surat Tugas Ketua KPU Sulawesi Tengah dalam kapasitas sebagai saksi yang melakukan konsultasi kepada KPU RI terkait permasalahan tersebut, dan dalam persidangan Teradu VI hanyalah menyam- paikan hasil Konsultasi dengan KPU RI sebagaimana yang sebenarnya. 4. Bahwa kedatangan Teradu VI ke Poso, selain memberikan keterangan pada sidang ajudikasi di Bawaslu Poso, juga sekaligus menyerahkan surat Balasan surat KPU Poso Nomor: 1865/PL.9-SD/7202/2024 Perihal Surat Susulan Permohonan Petunjuk tanggal 19 Mei 2024 sesuai Surat KPU Provinsi 23 Sulawesi Tengah Nomar: 639/PL.02.07- SD/72/2/2024 Perihal Penjelasan, tertanggal 29 Mei 2024. Bahwa Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Terang dan Jelas, Teradu VI telah berupaya untuk memberikan Arahan-arahan sesuai ketentuan dan hasil konsultasi kepada KPU Kabupaten Poso in Casu melalui Teradu III dan telah berusaha melakukan rangkaian konsultasi untuk memberikan kepastian hukum atas permasalahan ini, yang mana dalam perkara ini sesungguhnya telah terjadi perbedaan pemahaman dalam pemaknaan "persebaran secara berjenjang" oleh KPU Kabupaten Poso, sehingga setelah mendapat petunjuk dari KPU RI sudah sepatutnya Teradu VI menyampaikan arahan yang sesuai dan sejalan dengan hasil konsultasi sebagai bagian dari komitmen Teradu VI dan Jajaran KPU Kabupaten Poso untuk melakukan perbaikan administrasi. Bahwa pada kesempatan ini juga, Teradu VI menegaskan bahwa tidak ada niat sama sekali untuk melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian kepada pihak manapun dalam Teradu menjalankan tugas termasuk kepada Pengadu, seluruh tindakan-tindakan selama proses penyelenggaran telah Teradu VI upayakan untuk tidak menimbulkan kerugian kepada pihak manapun. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu V Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukanya sebagai penyelenggara Pemilihan Umum; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] Petitum Teradu VI Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu VI memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan dengan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu V Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 sampai dengan T1-11, sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI Bukti T1-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1338 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Tahun 2024, tanggal 18 Maret 2024; Bukti T1-2 Surat KPU Kabupaten Poso Nomor 1397/PL.01.9 SD/7202/2024, Perihal Permohonan Petunjuk Teknis Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Pada Pemilu Serentak Tahun 2024, tanggal 25 Maret 2024; 24 Bukti T1-3 Surat Keputusan KPU RI Nomor 503 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penghitungan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, tanggal 23 April 2024; Bukti T1-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 2 Mei 2024; Bukti T1-5 Surat KPU Kabupaten Poso Nomor 1865/PL.9 SD/7202/2024. Perihal: Surat Susulan Permohonan Petunjuk. tertanggal 19 Mei 2024; Bukti T1-6 Surat Balasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 639/PL.02.7-SD/72/2/2024 tertanggal 28 Mei 2024; Bukti T1-7 Putusan Bawaslu Kabupaten Poso Nomor: 01/LP/ADM.PL/BWSL.26.08/V/2024, tertanggal 3 Juni 2024; Bukti T1-8 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1976 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabuapten Poso Nomor 1550 Tahun 2024, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 5 Juni 2024; Bukti T1-9 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 45/G/2024/PTUN.PL., tanggal 26 Juli 2024; Bukti T1-10 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 100/B/2024/PT.TUN.MKS, tanggal 23 Oktober 2024; Bukti T1-11 Dokumentasi Koordinasi dengan Bawalu Kabupaten Poso Pasca pembacaan Putusan Bawaslu Kabupaten Poso Nomor: 01/LP/ADM.PL/BWSL.26.08/V/2024, tertanggal 3 Juni 2024. [2.8.2] Bukti Teradu VI Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 sampai dengan T2-8, sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI Bukti T2-1 1. Surat Tugas Nomor 450/PL.01.5-ST/72/2/2024, tertanggal 21 Maret 2024; 2. Surat Tugas Nomor 668/HK.06-ST/72/2/2024, tertanggal 28 Mei 2024; Bukti T2-2 1. Dokumentasi koordinasi di Kantor KPU RI; 2. Screenshoot percakapan koordinasi dan konsultasi; Bukti T2-3 Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Kehormatan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 2 Mei 2024; 25 Bukti T2-4 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 527/PL.02.7- SD/72/2/2024 perihal Permohonan Konsultasi, tertanggal 17 Mei 2024; Bukti T2-5 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 639/PL.02.7- SD/72/2/2024 perihal Penjelasan, tertanggal 28 Mei 2024; Bukti T2-6 Surat KPU Republik Indoensia Nomor 663/PL.01.9- SD/05/2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tertanggal 30 April 2024; Bukti T2-7 Putusan Bawaslu Kabupaten Poso Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024, Bukti T2-8 Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1976 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 5 Juni 2024. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Anggota Komisi Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Idham Holik sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU Pemilu) jo. Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 41 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 6/2024) pada pokoknya mengatur KPU Kabupaten/Kota berwenang melakukan penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota serta penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan perolehan kursi partai politik di suatu dapil melalui rapat pleno terbuka yang dapat dihadiri oleh Bawaslu kabupaten/kota dan kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota. 2. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU No. 6/2024 pada pokoknya mengatur, “Dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil, maka calon anggota DPR dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR”. 3. Bahwa ketentuan Pasal 42 Peraturan KPU No. 6/2024 pada pokoknya mengatur, “Ketentuan mengenai penetapan calon terpilih DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota kecuali apabila tidak tersedia nama calon anggota DPRD kabupaten/kota dalam DCT pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada kabupaten/kota yang sama, nama calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota diambil dari DCT 26 setingkat di atasnya, yang Dapilnya melingkupi wilayah DPRD kabupaten/kota yang terdapat kelebihan alokasi kursi”. 4. Adapun dasar pengaturan Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU No. 6/2024 sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 416 ayat (4) UU Pemilu pada pokoknya mengatur, “dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang”; b. Ketentuan huruf a tersebut di atas pada prinsipnya mengatur tentang penentuan peringkat pertama dan kedua pasangan calon presiden dalam hal jumlah perolehan suara sama; c. UU Pemilu tidak mengatur tentang mekanisme penentuan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam hal terdapat suara yang sama berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Sehingga agar adanya kepastian hukum serta memperhatikan kewenangan dari KPU untuk menetapkan ketentuan turunan dari Undang-Undang tersebut, KPU mengatur ketentuan penentuan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sama dengan pengaturan penetapan peringkat pertama dan kedua pasangan calon presiden pada Pasal 416 ayat (4) UU Pemilu tersebut di atas; d. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU No. 6/2024 merupakan pengaturan yang sama pada Peraturan KPU sebelumnya yaitu Pasal 13 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) tersebut sampai dengan saat ini belum pernah diajukan ke Mahkamah Agung, sehingga Pasal 29 ayat (1) tersebut masih memiliki kekuatan hukum. 5. Bahwa KPU telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 503 tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penghitungan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, dimana dalam angka 3 huruf f pada halaman 12 pada pokoknya mengatur, “berkenaan dengan hasil bagi sama, apabila terdapat partai politik yang memperoleh jumlah suara yang sama dan masih terdapat 2 (dua) alokasi kursi, kedua partai politik tersebut masing-masing memperoleh 1 (satu) kursi. Dalam hal terdapat partai politik yang memperoleh jumlah suara yang sama dan hanya tersisa 1 (satu) alokasi kursi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, 1 (satu) alokasi kursi tersebut diberikan kepada partai politik dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang”. 6. Bahwa pengaturan sebagaimana penjelasan angka 5 secara prinsip sama dengan pengaturan dalam Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU No. 6/2024 yaitu dalam hal terdapat perolehan jumlah suara yang sama, maka 1 (satu) alokasi kursi diberikan kepada peserta pemilu (partai politik maupun calon anggota DPRD) dengan perserbaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. 7. Bahwa berkaitan dengan frasa “persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) 27 Peraturan KPU No. 6/2024, Pihak Terkait perlu menjelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU No. 6/2024 berlaku sama terhadap penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Peraturan KPU No. 6/2024 yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam menentukan calon terpilih anggota DPR, dimana terdapat dua orang atau lebih yang memperoleh suara yang sama dalam suatu dapil berlaku mutatis mutandis terhadap penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota. b. Ketentuan Pasal 392 UU Pemilu pada pokoknya mengatur bahwa PPS membuat Berita Acara Penerimaan Kotak Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu dari KPPS untuk diteruskan ke PPK. c. Ketentuan Pasal 60 huruf c Undang-Undang Pemilu pada pokoknya mengatur bahwa KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Berdasarkan ketetentuan tersebut, wilayah termasuk dalam ruang lingkup kerja KPPS adalah TPS. d. Berdasarkan ketentuan sebagaimana penjelasan huruf b dan huruf c, maka jenjang terendah dimana terdapat perolehan suara Peserta Pemilu mengacu kepada jenjang wilayah kerja KPPS, yaitu TPS. e. Berdasarkan pada penjelasan huruf d, maka jenjang terendah yang menjadi dasar dalam menentukan sebaran wilayah perolehan suara peserta pemilu dalam rangka menetapkan calon terpilih yang memiliki perolehan suara yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah TPS. 8. Bahwa KPU Kabupaten Poso dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah pernah berkonsultasi kepada KPU terkait permasalahan penentuan calon anggota DPRD Kabupaten Poso. Adapun kronologis peristiwanya sebagai berikut: a. KPU Kabupaten Poso bersama dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan surat nomor 527/PL.02.7-SD/72/2/2024 tanggal 17 Mei 2024 Perihal Permohonan Konsultasi. Dalam suratnya disampaikan dugaan laporan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Poso dengan nomor perkara 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/ 26.08/V/2024 tanggal 15 Mei 2024. b. Berdasarkan surat dimaksud, KPU telah menerima konsultasi dari KPU Kabupaten Poso dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan memberikan beberapa catatan terkait dengan konsultasi terkait penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Poso dalam hal terdapat perolehan suara yang sama. Berkenaan dengan perkara tersebut sedang berproses di Bawaslu, sehingga KPU Kabupaten Poso menunggu putusan dari Bawaslu tersebut. 9. Bahwa Bawaslu Kabupaten telah menjatuhkan putusan pelanggaran administrasi berkaitan dengan laporan atas nama Niclaas Karauwan, SH berkaitan dengan penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Poso Terpilih untuk kursi ke-8 atas nama Rofiqh Is Machmoed dari Partai Demokrat dengan jumlah perolehan suara: 2.204. Adapun amar Putusan Bawaslu Kabupaten Poso Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024 tanggal 3 Juni 2024, berbunyi: a. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakini melakukan pelanggaran administrasi pemilu; b. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan; 28 c. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap penetapan Calon Terpilih Daerah Pemilhihan 1 (satu) Kabupaten Poso sepanjang berkaitan dengan calon anggota DPRD Kabupaten Poso yang memperoleh suara sama berdasarkan pesebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso agar melaksanakan isi putusan ini paling lama 3 x 24 jam sejak putusan dibacakan. 10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 462 UU Pemilu wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu, sehingga perbuatan Para Teradu yang menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1976 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai tindaklanjut dari Putusan Bawaslu Kabupaten Poso merupakan perbuatan yang telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. [2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.2.1] Risvirenol 1. Bahwa memang benar ada 2 (dua) surat kemudian kami memerintahkan kepada divisi yang bersangkutan untuk turun langsung ke daerah Poso dan kebetulan Teradu VI sering melakukan supervisi dan monitoring di Poso. 2. Bahwa berkenaan surat yang kedua seingat dan sepengetahuan Pihak Terkait di tanggal 28 atau 29 Maret 2024 seluruh divisi teknis se-kabupaten mengadakan rapat koordinasi dan setelah itu ke Jakarta untuk melakukan konsultasi. 3. Bahwa yang berangkat ke Jakarta untuk konsultasi adalah divisi teknis, tetapi untuk balasan secara tertulis belum ada. 4. Bahwa setelah penetapan calon dengan adanya sengketa di Bawaslu Kabupaten Poso, kami juga memerintahkan divisi teknis untuk konsultasi kembali ada surat konsultasinya mengenai permasalahan yang terjadi di KPU Kabupaten Poso. 5. Bahwa dari hasil konsultasi terbitlah surat nomor 639 tanggal 28 Mei mengenai simulasi. 6. Bahwa surat dari Para Teradu sudah diterima dan Pihak Terkait disposisikan ke divisi yang bersangkutan yaitu divisi teknis, tetapi seingat Pihak Terkait tidak pernah menandatangani balasan terhadap surat tersebut. Selain itu, surat dari Para Teradu juga tidak pernah di plenokan. 7. Bahwa tindak lanjut drai surat dari Para Teradu yang pertama teman-teman dari divisi teknis turun langsung ke Poso. Yang kedua kami mengadakan rapat koordinasi sebelum penetapan calon terpilih yang dilaksanakan di akhir bulan April. Dalam rapat koordinasi tersebut terkait pembahasan materi kebetulan pada saat itu langsung berkonsultasi terkait dana hibah karena masih ada beberapa kabupaten yang belum menyelesaikan dana hibah. 8. Bahwa yang bertanggung jawab pada rapat koordinasi tersebut adalah dari divisi teknis. 29 9. Bahwa setelah ada surat dari Para Teradu karena mepet waktu di April kita hanya melakukan rapat koordinasi sedangkan supervisi sebelum ada surat dari Para Teradu. 10. Bahwa setelah itu konsultasi ke KPU RI untuk seluruh KPU kabupaten/kota. 11. Bahwa terkait permasalahan ini Pihak Terkait pernah menandatangni untuk bersurat secara resmi ke KPU RI yang perihalnya yakni meminta penjelasan terkait untuk permasalah yang terjadi di KPU Kabupaten Poso. 12. Bahwa terkait penjelasan secara tertulis dari KPU RI belum ada, tetapi penjelasan dari hasil konsultasi Pihak Terkait sempat menandatangani dan Pihak Terkait baca isinya hanya simulasi saja. 13. Bahwa yang melakukan konsultasi ke KPU RI berkenaan peristiwa ini adalah Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tengah yakni Teradu VI, Kabag Teknis dan Kasubag Teknis. [2.9.2.2] Darmiyati 1. Bahwa saat konsultasi ke KPU RI berkenaan peristiwa ini Pihak Terkait diajak tetapi pada saat itu masih di Bandara tetapi Teradu VI dan Kasubbag sudah di KPU RI lalu Pihak Terkait dihubungi tidak usah datang karena Pak Idham izin keluar. 2. Bahwa pada saat itu surat permohonan konsultasi tidak disampaikan karena akan berkonsultasi secara langsung sehingga keterangannya hanya lisan. [2.9.2.3] Nirwan Saputra 1. Bahwa membidangi ketua divisi perencanaan data dan informasi dan koordinator wilayan untuk Kabupaten Poso. 2. Bahwa sesudah KPU Kabupaten Poso menerima putusan Bawaslu Kabupaten Poso terkait perkara yang disampaikan oleh Pengadu, pernah disampaikan oleh Teradu V kepada Pihak Terkait pada saat mengikuti kegiatan di Jogjakarta. 3. Bahwa di sela-sela kegiatan tersebut Teradu V menanyakan kepada Pihak Terkait bagaimana yang harus dilakukan. Kemudian disampaikan bahwa Putusan Bawaslu Kbaupaten Poso terkait sengketa yang dimohonkan oleh Niclass terhadap penetapan calon terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Poso dan putusan Bawaslu Kabupaten Poso menyatakan perbaikan administrasi terhadap Keputusan KPU Kabupaten Poso. 4. Bahwa pokok perkara yang dimohonkan adalah terkait perolehan suara sama kemudian melihat persebaran di Dapil 1 (satu) Kabupaten Poso. 5. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan kepada Teradu V agar KPU Kabupaten Poso melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan kemudian KPU Republik Indonesia supaya mendapatkan keterangan yang jelas terkait penetapan setelah putusan dari Bawaslu Kabupaten Poso. 6. Bahwa sepengetahuan Pihak Terkait petunjuk teknis terkait dengan bagaimana kita menghitung persebaran Dapil tersebut apakah berdasarkan Dapilnya atau kecamatan atau kelurahan atau TPS persebaran mana yang akan kita hitung sebagai penopang siapa yang akan ditetapkan sebagai calon terpilih. [2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.3.1] Nasrun 30 1. Bahwa setelah menerima laporan Bawaslu Kabupaten Poso mengirimkan surat kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 072 perihal permohonan pendampingan. 2. Bahwa secara setail telah disampaikan ada laporan yang disampaikan oleh Niclass Karauwan. Setelah itu kami menindaklanjuti dengan menyampaikan di internal pimpinan juga sudah berdiskusi kemudian Kordiv PP sudah langsung berdiskusi dengan Kabag PP kemudian setelah mendapatkan surat tersebut Bawaslu Kabupaten Poso mengirim via whatsapp kajian awal aka nada perbaikan. 3. Bahwa tanggal 26 Mei 2024 kami dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menugaskan staf untuk melakukan pendampingan sebagaimana surat di awal. Sehingga selama proses ini setelah menerima laporan kemudian dilakukan registrasi dilakukan komunikasi baik telepon dengan teman- temang yang ada di Poso. 4. Bahwa pendampingan yang dilakukan sejak tanggal 26 s.d. 29 Mei kemudian dilanjutkan tanggal 30 Mei s.d. 1 Juni kemudian Bawaslu Kabupaten Poso membacakan putusannya pada tanggal 3 Juni 2024. 5. Bahwa setelah membacakan putusan, KPU Kabupaten Poso tidak melakukan koreksi ke Bawaslu RI. 6. Bahwa saat proses penanganan oleh Bawaslu Kabupaten Poso, Kordiv PP sempat menyampaikan beberapa fakta-fakta yang diperoleh mengenai KPU Kabupaten Poso saat itu menyampaikan mereka berdasarkan keunggulan di Desa dan telah dipaparkan keunggulan Pengadu ada di 20 desa kemudian Niclass ada di 15 desa. 7. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan sebaran harusnya keberadaan suara ada di mana. Ternyata fakta yang tgerungkap di persidangan sebagaimana tertuang dalam putusan memang penjelasan dari KPU Sulawesi Tengah juga menjelaskan sebaran yang dimaknai adalah sebaran dari kecamatan ke desa kemudian ke TPS. [2.9.3.2] Rasyidi Bakry 1. Bahwa sebelum putusan dibacakan sebenarnya Pihak Terkait sempat berdiskusi di grup pimpinan pada tanggal 2 Juni 2024. Pada saat itu Kordiv PP mengirimkan draft putusan kemudian Pihak Terkait tanyakan kenapa persebarannya tidak sampai kecamatan saja kenapa harus sampai ke keluarahan/desa tetapi menurut Kordiv PP hal tersebut sudah dikonsultasikan kepada Bawaslu RI sehingga Pihak Terkait mengikut arahan. [2.9.3.3] Fadlan 1. Bahwa pada saat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pendampingan Pihak Terkait selaku kordiv PP sedang dinas di luar kota terkait kegiatan Gakkumdu bersama kepolisian dan kejaksaan. Tetapi pada substansinya kami mengapresiasi teman-teman yang melakukan pendampingan sesuai dengan mekanisme Perbawaslu Nomor 8 dan kami tidak keluar dari koridor saat teman teman melakukan pendampingan penyusunan putusan. 2. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah selalu melakukan pendampingan penanganan pelanggaran di Kabupaten Poso berdasarkan peraturan yang menyatakan Bawaslu secara berjenjang melakukan pendampingan kepada jajaran. [2.9.4] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Poso 31 Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Poso sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa berkaitan dengan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Poso Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/KAB/26.08/V/2024, Bawaslu Kab. Poso akan mengurai dan menjelaskan dimulai dari proses Pengawasan Penetapan Calon Terpilih, Penerimaan Laporan sampai dengan proses Sidang Administrasi selesai dengan dikeluarkannya Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/KAB/26.08/V/2024 tertanggal Poso, 03 Juni 2024, sebagai berikut : A. PROSES PENGAWASAN PENETAPAN CALON TERPILIH 1. Bahwa pada tanggal 18 Maret Tahun 2024, KPU Kabupaten Poso telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1340 Tahun 2024 Tentang Penentapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso, (Bukti – 1). 2. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1340 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso, Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Ka- bupaten Poso Daerah Pemilihan 1 (satu) Partai Demokrat Nomor urut 1 atas nama Rofiqoh Is Machmoed (PENGADU) memperoleh 1.220 Suara dan Nomor urut 2 (dua) atas nama Niclaas Karauwan, S.H memperoleh 1.220 Suara. 3. Bahwa sebelum Pelaksanaan Rapat Pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Poso, Bawaslu Kabu- paten Poso telah melakukan tindakan Pencegahan dugaan Pelanggaran yakni dengan mengirimkan surat Imbauan dengan Nomor : 126/PM.00.02/K.ST-09/3/2024 Perihal Imbauan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 21 Maret 2024, serta telah berkoordinasi secara langsung dengan KPU Kabupaten Poso dan meminta KPUD melakukan konsultasi dengan KPU provinsi terkait adanya hasil reka- pitulasi yang perolehannya sama (Bukti – 2). 4. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024, KPU Kabupaten Poso telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Poli- tik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso, dengan mengeluarkan Berita Acara Nomar 1548/PL.01.8-BA/7202/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabu- paten Poso dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, (Bukti - 3) dan Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Ter- pilih Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso dalam Pem- ilihan Umum Tahun 2024, (Bukti - 4). Dalam keputusan tersebut, Rofiqoh Is Machmoed ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Poso dari Dapil 1 pada kursi urutan ke - 8. Bawaslu Kabupaten Poso mengawasi jalannya Rapat Pleno tersebut dimulai dari awal sampai dengan berakhirnya Rapat Pleno, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Poso, (Bukti – 5). 5. Bahwa setelah Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sampai dengan batas waktu berakhir, Partai Demokrat Tingkat Kabupaten Poso tidak mengajukan Permohonan Penyelesaian sengketa Hasil Pemilu Ke Mahkamah Konstitusi. 32 6. Bahwa dengan ditetapkannya ROFIQOH IS MACHMOED sebagai calon ter- pilih untuk kursi ke - 8 Partai Demokrat oleh KPU Kabupaten Poso, Maka pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 NICLAAS KARAUWAN, S.H keberatan dan mengajukan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Poso dengan melaporkan KPU Kabupaten Poso yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif PEMILU. B. PROSES PENERIMAAN LAPORAN 1. Bahwa Pelapor atas nama NICLAAS KARAUWAN, S.H, telah melaporkan KPU Kabupaten Poso atas Laporan Pelanggaran Adminitrasi dan laporan a quo telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Poso pada hari tanggal Senin, 6 Mei 2024 dan dihari yang sama telah dibuatkan tanda bukti penyampaian laporan, (Bukti - 6). 2. Bahwa atas Laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Poso tersebut, Bawaslu Poso meminta petunjuk sekaligus pendampingan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dengan surat nomor 072/PP.00.02/K.ST- 09/5/2024 perihal Permohonan Pendampingan tertanggal 6 Mei 2024 dan surat nomor 073/PP.00.02/K.ST-09/5/2024 perihal Permintaan Petunjuk atas Tindak Lanjut Laporan Sdr. Niclass Karauawan,SH, dalam proses Pe- nanganan Pelanggaran Adminitrasi di Bawaslu Poso, (Bukti – 7). 3. Bahwa terhadap laporan a quo, dilakukan analisa melalui Kajian Awal oleh Bawaslu Kabupaten Poso selama 2 (dua) hari untuk keterpenuhan Syarat Formil dan Materil, (Bukti – 8), sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelang- garan Pemilihan Umum, dan diputuskan dalam Rapat Pleno terhadap laporan a quo belum memenuhi syarat Materil sehingga dilakukan perbai- kan laporan, (Bukti – 9). 4. Bahwa setelah dilakukan perbaikan laporan dan diserahkan ke Bawaslu Ka- bupaten Poso, pada hari Rabu 15 Mei 2024, atas perbaikan laporan tersebut telah dibuatkan Formulir Perbaikan Laporan dan Tanda Bukti Penyam- paian Laporan Perbaikan, (Bukti – 10). Laporan a quo dilakukan pencerma- tan kembali dan diputuskan dalam Pleno telah memenuhi Syarat Formil dan Materil, (Bukti – 11) sehingga laporan a quo berdasar untuk diregistrasi pada hari Rabu 15 Mei 2024 degan nomar 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/ V/2024. 5. Bahwa dalam proses penerimaan laporan terhadap laporan yang diajukan oleh Pelapor yakni Sdr. NICLAAS KARAUWAN, S.H, Bawaslu Kabupaten Poso melakukan Proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu No- mor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. C. PROSES SIDANG ADMINISTRASI Bahwa sidang administrasi dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Poso, dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, dengan hasil sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Poso, tertanggal 15 Mei 2024 diputuskan bahwa laporan Sdr. NICLAAS KARAUWAN, S.H telah memenuhi syarat Formil dan Materil sehingga berdasar untuk diregister dengan Registrasi Laporan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024 tertanggal Rabu, 15 Mei 2024 (Bukti -12). 33 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2022, setelah Laporan diregister maka dimulai proses Sidang Administrasi selama 14 (empat belas) hari. Dan hari yang digunakan adalah Hari Kerja. Proses Sidang Administrasi sebagaimana Kami Uraikan dibawah ini : 2.1 Sidang Pertama : Jumat, 17 Mei 2024, Agenda Pembacaan Laporan. Bahwa Sidang dibuka dan terbuka untuk umum, dihadiri oleh Pihak Pelapor, Kuasa Hukum Pelapor dan Pihak Terlapor. Sidang diawali dengan Pengecekan Surat Kuasa dari Pelapor dan selanjutnya Laporan dibacakan oleh Pelapor dalam Persidangan dan menyesahkan Bukti Surat Pelapor sebanyak 7 (tujuh) bukti, sesuai dengan Daftar Alat Bukti Pelapor (Bukti – 13). Bahwa proses Persidangan tertuang dalam Risalah Sidang (Bukti - 14). 2.2 Sidang Kedua : Senin, 20 Mei 2024, Agenda Jawaban Terlapor. Bahwa pada saat sidang Terlapor yakni KPU Kabupaten Poso belum siap mengajukan Jawaban Terlapor dan dijadwalkan kembali pada sidang berikutnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024, sebagaimana tertuang dalam Risalah Sidang (Bukti – 15). 2.3 Sidang Ketiga : Rabu, 22 Mei 2024, Agenda Jawaban Terlapor. Bahwa Terlapor telah membacakan dan mengajukan didalam Persidangan Jawaban Terlapor tertanggal 22 Mei 2024 (Bukti-16). Bahwa proses Persidangan tertuang dalam Risalah Sidang (Bukti - 17). 2.4 Sidang Keempat : Senin, 27 Mei 2024, Agenda Pembuktian Surat Pelapor /Terlapor dan Keterangan Ahli Pelapor. Bahwa sidang dibuka dan terbuka untuk umum, dimana Pelapor dalam persidangan mengajukan tambahan Bukti Surat sebanyak 3 (tiga) bukti surat ( bukti P-8, bukti P-9 dan bukti P-10 ), dan semuanya telah disahkan oleh Majelis Sidang sesuai dengan Kode Bukti Pelapor (Bukti – 18). Bahwa Pelapor mengajukan Saksi Ahli dipersidangan atas nama MARWAN MARTINO KAWINDA. Dimana Pendapat Ahli dalam Persidangan yang pada pokoknya menjelaskan : “persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang, dimulai dari kecamatan, terus ke desa/keluarahan, jadi dilihat kalau di wilayah kecamatan persebaran perolehan suara terisih semua, turun kewilayah desa/keluarahan, kalau juga masih sama, menurut ahli sampai di wilayah lingkungan/dusun, misalnya 2 (dua) caleg ini jika 4 (empat) kecamatan terisi semua suaranya, dilihat lagi di tingkat desa/keluarahan apakah sudah terpenuhi semua, tetapi kalau salah satu caleg tidak memenuhi satu suara saja dalam desa/keluarahan, berarti yang dipakai yang memenuhi syarat yakni yang terisi semua. Jadi kalau dilihat di desa/keluarahan satu saja desa/keluarahan yang memiliki satu suara sah itu sudah termasuk persebaran. Apabila jika semua terisih sampai di tingkat bawah maka yang digunakan perempuan untuk ditetapkan, kalau tidak ada perempuan yang di pakai nomor urut itu calon anggota tersebut, yang Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 di Peraturan KPU diatur; sebagaimana tertuang dalam Risalah Sidang (Bukti – 19). Bahwa Terlapor juga mengajukan bukti surat sebanyak 8 (delapan) bukti dan telah disahkan oleh Majelis Sidang, sesuai dengan Daftar Kode Bukti, (Bukti – 20). 34 2.5 Sidang Kelima : Selasa, 28 Mei 2024, Agenda Pembuktian Surat Terlapor dan Keterangan Saksi Terlapor. Bahwa Pihak Terlapor dalam persidangan menyampaikan bahwa Saksi Terlapor belum siap dihadirkan dan meminta saksi untuk dihadirkan dalam sidang berikutnya pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024, sebagaimana tertuang dalam Risalah Sidang (Bukti – 21). 2.6 Sidang Keenam : Rabu, 29 Mei 2024, Agenda Pembuktian Surat Terlapor dan Keterangan Saksi Terlapor. Bahwa Sidang dibuka dan terbuka untuk umum, dengan agenda pembuktian Surat Terlapor dan keterangan Saksi Terlapor atas nama CHRISTIAN ADIPUTRA ORUWO. Bahwa keterangan Saksi dalam Persidangan yang pada pokoknya menjelaskan : “Hasil konsultasi KPU RI .............dilihat saja sebarannya siapa yang paling luas, jadi kalau misalnya dia ada 35 desa , maka calon A jumlahnya 32, yang satu 35, maka yang harus ditetapkan 35, meskipun disitu hanya 1 atau 2 orang, tidak perlu dijumlah dulu, kecuali persebaran desa/kelurahan aman semua ada isi, baru kita masuk diperhitungan di TPS, itu memang tidak ada di penjelasan di PKPU 6 dan Juknis 503”, sebagaimana tertuang dalam Risalah Sidang (Bukti – 22). 2.7 Sidang Ketujuh : Kamis, 30 Mei 2024, Agenda Kesimpulan Pelapor dan Terlapor. Bahwa dalam Proses Persidangan yang terbuka untuk umum, Pihak Pelapor telah membacakan dan mengajukan kesimpulan tertanggal 30 Mei 2024 (Bukti – 23). Begitu pula pihak Terlapor juga telah membaca dan mengajukan kesimpulan tertanggal 30 Mei 2024, (Bukti – 24). Bahwa proses Persidangan tertuang dalam Risalah Sidang (Bukti - 25). 2.8 Sidang Kedelapan : Senin, 03 Juni 2024, Agenda Pembacaan Putusan. Bahwa sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Dimana Majelis Sidang telah membacakan Putusan dengan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024 tertanggal Poso 03 Juni 2024, (Bukti – 26). Adapun amar Putusan, sebagai berikut : ➢ Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu. ➢ Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-un- dangan. ➢ Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap Penetapan Calon Terpilih Daerah Pemilihan 1 (satu) Kabupaten Poso sepanjang berkaitan dengan Calon anggota DPRD Kabupaten Poso yang mem- peroleh suara sama berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ➢ Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso agar melaksanakan isi putusan ini paling lama 3 x 24 jam sejak putusan ini dibacakan. Bahwa proses Persidangan tertuang dalam Risalah Sidang (Bukti - 27). Bahwa setelah dibacanya Putusan a quo, Majelis Sidang menyampaikan proses keberatan Putusan dengan melakukan Permohonan Koreksi Putusan ke Bawaslu dan Sidang dengan Nomor 35 Register 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024 dinyatakan ditutup. 3. Bahwa selanjutnya Putusan Bawaslu Poso dengan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024 tertanggal 3 Juni 2024 telah diserahkan Salinan Putusan ke Para Pihak. Bahwa Putusan a quo juga diumumkan di JDIH Bawaslu Kabupaten Poso dan Status Laporan ditempelkan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Poso. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-27, sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. Bukti PT-1 Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1340 Tahun 2024 tentang Penentapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso; 2. Bukti PT-2 Surat Imbauan dengan Nomar 126/PM.00.02/K.ST- 09/3/2024 Perihal Imbauan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota, tertanggal 21 Maret 2024; 3. Bukti PT-3 Berita Acara Nomor 1548/PL.01.8-BA/7202/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 4. Bukti PT-4 Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 5. Bukti PT-5 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Poso; 6. Bukti PT-6 Tanda bukti penyampaian Laporan; 7. Bukti PT-7 Surat nomor 072/PP.00.02/K.ST-09/5/2024 perihal Permohonan Pendampingan tertanggal 6 Mei 2024 dan surat nomor 073/PP.00.02/K.ST-09/5/2024 Perihal Permintaan Petunjuk atas Tindak lanjut Laporan Sdr. Niclass Karauawan, S.H; 8. Bukti PT-8 Kajian Awal; 9. Bukti PT-9 Rapat Pleno terhadap Laporan a quo belum memenuhi syarat Materil sehingga dilakukan perbaikan laporan; 10. Bukti PT-10 Formulir Perbaikan Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Perbaikan; 11. Bukti PT-11 Laporan a quo berdasar untuk diregistrasi pada hari Rabu 15 Mei 2024 degan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/ V/2024; 12. Bukti PT-12 Rapat Pleno Bawaslu Kab. Poso, tertanggal 15 Mei 2024 diputuskan bahwa Laporan Sdr. NICLAAS KARAUWAN, S.H telah memenuhi syarat Formil dan Materil; 13. Bukti PT-13 Sidang Agenda Pembacaan Laporan; 14. Bukti PT-14 Risalah Sidang tanggal 17 Mei 2024; 15. Bukti PT-15 Sidang Agenda Jawaban Terlapor dan risalah sidang 20 Mei 2024; 16. Bukti PT-16 Sidang Agenda Jawaban Terlapor tanggal 22 Mei 2024; 17. Bukti PT-17 Risalah Sidang tanggal 22 Mei 2024; 36 18. Bukti PT-18 Pembuktian Surat Pelapor /Terlapor dan Keterangan Ahli Pelapor; 19. Bukti PT-19 Risalah Sidang tanggal 27 Mei 2024; 20. Bukti PT-20 Daftar bukti Terlapor; 21. Bukti PT-21 Risalah Sidang Agenda Pembuktian Surat Terlapor dan Keterangan Saksi Terlapor; 22. Bukti PT-22 Sidang Pembuktian Surat Terlapor dan Keterangan Saksi Terlapor; 23. Bukti PT-23 Kesimpulan Pelapor; 24. Bukti PT-24 Kesimpulan Terlapor; 25. Bukti PT-25 Risalah Sidang tanggal 30 Mei 2024; 26. Bukti PT-26 Sidang pembacaan putusan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024 tertanggal Poso 03 Juni 2024; 27. Bukti PT-27 Risalah Sidang tanggal 3 Juni 2024.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman 37 Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V didalilkan tidak profesional dan akuntabel karena melakukan penggantian Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Periode 2024-2029 yang telah ditetapkan sebelumnya secara nasional. Hal a quo dilakukan Teradu I s.d. Teradu V dengan merujuk pada Putusan Bawaslu Kabupaten Poso; [4.1.2] Bahwa Teradu VI didalilkan tidak profesional, proporsional dan integritas karena mengabaikan konsultasi dari Teradu I s.d. Teradu V terkait menetapkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Poso yang memperoleh suara sama. Teradu VI 38 sebagai pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan tidak menanggapi surat perihal Permohonan Teknis Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dikirimkan oleh Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa Teradu VI hanya memberikan jawaban secara lisan/pribadi terkait nama calon terpilih DPRD Kabupaten Poso yang memperoleh suara yang sama yakni untuk menetapkan Pengadu. Tetapi, pada saat sidang ajudikasi di Bawaslu Kabupaten Poso, Teradu VI menyampaikan keterangan yang bertolak belakang dengan yang disampaikan kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk menetapkan Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Poso Periode 2024-2029; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dinyatakan dengan tegas kebenarannya, sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menyatakan pada tanggal 18 Maret 2024 telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Poso sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1338 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Tahun 2024. Berdasarkan lampiran Keputusan a quo terdapat Calon Anggota DPRD Partai Demokrat, Nomor Urut 1 atas nama Rofiqoh Is Machmoed in casu Pengadu dan Nomor Urut 2 atas nama Niclass Karauwan pada Dapil 1 Kabupaten Poso memperoleh suara sah yang sama yakni 1.220 (seribu dua ratus dua puluh) (bukti T1-1). Terhadap hal tersebut, Teradu I s.d. Teradu V memohon petunjuk teknis penghitungan berdasarkan persebaran wilayah sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024 kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat Nomor 1397/PL.01.9-SD/7202/2024 tertanggal 25 Maret 2024 (bukti T1-2). Bahwa pada tanggal 23 April 2024 Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Keputusan Nomor 503 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penghitungan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum (bukti T1-3). Sehingga sebelum melakukan penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Poso, Teradu III berkoordinasi dengan Teradu VI melalui sambungan telepon untuk meminta petunjuk berkaitan dengan perolehan suara sah yang sama. Selanjutnya, Teradu VI memberikan petunjuk agar KPU Kabupaten Poso berpedoman pada Surat Keputusan KPU Nomor 503 Tahun 2024 dan berdasarkan persebaran suara yang paling luas. Berdasarkan petunjuk tersebut, Teradu I s.d. Teradu V memaknai bahwa luas persebaran sampai dengan TPS sehingga pada tanggal 2 Mei 2024 menetapkan Rofiqoh Is Machmoed in casu Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Poso sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (bukti T1-4). Terhadap SK penetapan a quo, pada tanggal 15 Mei 2024 Teradu I s.d. Teradu V menerima surat panggilan sidang ajudikasi dari Bawaslu Kabupaten Poso atas laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilaporkan oleh Niclass Karauwan dengan nomor register 01/LP/ADM.PL/BWSL.26.08/V/2024. Kemudian pada tanggal 19 Mei 2024 Teradu I s.d. Teradu V kembali mengirimkan surat kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah perihal surat susulan permohonan petunjuk atas laporan Niclass Karauwan di Bawaslu Kabupaten Poso (bukti T1-5). Kemudian pada tanggal 28 Mei 2024 surat a quo dibalas oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang pada pokoknya menyatakan pada tanggal 20 Mei 2024 KPU Provinisi Sulawesi Tengah telah berkonsultasi kepada KPU terkait persebaran wilayah yang lebih luas secara 39 berjenjang terhadap penetapan calon yang memperoleh suara sah sama yang dimaknai pemilihan dilihat dari persebaran wilayah kecamatan dalam daerah pemilihan yakni pemilih harus ada atau tersebar di seluruh desa/kelurahan, sehingga ketika terdapat calon yang tidak memiliki pemilih di seluruh desa/kelurahan sementara calon yang lain memiliki pemilih di seluruh desa/kelurahan maka calon yang memiliki pemilih di seluruh desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai calon terpilih (bukti T1-6). Bahwa atas laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilaporkan Niclass Karauwan, Bawaslu Kabupaten Poso memerintahkan KPU Kabupaten Poso in casu Teradu I s.d. Teradu V untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap Penetapan Calon Terpilih Daerah Pemilihan 1 (satu) Kabupaten Poso sebagaimana tertuang dalam angka 3 Amar Putusan Nomor 01/LP/ADM.PL/BWSL.26.08/V/2024, tertanggal 3 Juni 2024 yang menyatakan : 3. Memerintahkan Kepada KPU Kabupaten Poso untuk melakukan perbaikan Administrasi terhadap Penetapan Calon Terpilih Daerah Pemilihan 1 (satu) Kabupaten Poso sepanjang berkaitan dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Poso yang memperoleh suara sama berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku (bukti T1-7). Bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap Amar Putusan a quo, Teradu I s.d. Teradu V melakukan konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten Poso dan memperoleh penjelasan keputusan yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Poso sudah melalui koordinasi dan konsultasi secara berjenjang, sehingga meminta agar melaksanakan Putusan dengan segera paling lambat 3 hari sejak putusan dibacakan (bukti T1-11). Selanjutnya, pada tanggal 5 Juni 2024 Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno dan menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1976 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (bukti T1-8). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Perubahan SK a quo sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 huruf i, Pasal 20 huruf j, Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu VI menyatakan bahwa setelah penetapan perolehan hasil Pemilu di Kabupaten Poso telah melakukan monitoring dan supervisi di Kantor KPU Kabupaten Poso dalam rangka memberikan arahan kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk melakukan penelitian terhadap persebaran perolehan suara Calon Anggota DPRD Partai Demokrat atas nama Rofiqoh Is Machmoed in casu Pengadu dan atas nama Niclass Karauwan pada Dapil 1 Kabupaten Poso. Selain itu, 1 (satu) hari sebelum penetapan calon terpilih, Teradu VI menanyakan kepada Teradu III selaku Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Poso mengenai sebaran perolehan suara Rofiqoh Is Machmoed dan Niclass Karauwan. Kemudian Teradu III menyampaikan bahwa persebaran perolehan suara Rofiqoh Is Machmoed lebih luas dari Niclass Karauwan, dan Teradu VI mempersilakan untuk menetapkan Calon dengan persebaran yang lebih luas. Menurut Teradu VI, petunjuk dan arahan yang diberikan bersifat normatif dan tidak memerintahkan untuk menetapkan Pengadu. Bahwa pada saat Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih, Teradu VI kembali menanyakan kepada Teradu III berkenaan dengan keberatan dari peserta rapat terhadap penetapan a quo, dan 40 dijawab Teradu III tidak ada keberatan baik dari partai politik maupun Bawaslu Kabupaten Poso. Bahwa setelah menerima surat dari KPU Kabupaten Poso tertanggal 19 Mei 2024 perihal Permohonan Petunjuk, Teradu VI melakukan konsultasi kepada Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum melalui WhatsApp dengan menyampaikan kronologis persebaran perolehan suara yang sedang dilakukan proses sidang ajudikasi di Bawaslu Kabupaten Poso. Hal a quo dilakukan oleh Teradu VI untuk memastikan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Poso in casu Teradu I s.d. Teradu V telah sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum mengarahkan Teradu VI untuk berkomunikasi dengan Kepala Bagian Biro Teknis a.n. Andi Bagus. Bahwa Andi Bagus menyampaikan kepada Kabag Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tengah a.n. Cherly Ilyas, bahwa pada pokoknya persebaran terluas dihitung berdasarkan sebaran Kecamatan, jika masih sama maka dihitung persebaran tingkat desa/kelurahan, dan apabila masih sama maka dihitung persebaran jumlah TPS. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Teradu VI melakukan pencermatan persebaran perolehan suara Rofiqoh Is Machmoed in casu Pengadu dan Niclass Karauwan. Dari hasil pencermatan ditemukan bahwa perolehan suara Rofiqoh Is Machmoed dan Niclass Karauwan sama-sama tersebar di 4 (empat) kecamatan, tetapi ketika dilihat pada jenjang desa/kelurahan perolehan suara Rofiqoh Is Machmoed kosong di 2 (dua) kelurahan yakni Bukit Bambu dan Tambaro. Sedangkan perolehan suara Niclass Karauwan tersebar di seluruh desa/kelurahan. Dengan demikian, yang seharusnya ditetapkan sebagai calon terpilih adalah Niclass Karauwan. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2024, Teradu VI bersama dengan Kasubbag Teknis dan Kasubbag Hukum KPU Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konsultasi kepada Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum mengenai mekanisme Perubahan SK Penetapan Calon apakah menunggu Putusan Bawaslu Kabupaten Poso atau dapat segera melakukan perubahan tanpa menunggu Putusan a quo. Akan tetapi, setelah menunggu selama setengah hari, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum tidak sempat menemui Teradu VI karena adanya hal ihwal mendadak sehingga konsultasi hanya diterima oleh Staf Biro Teknis. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2024 Teradu VI hadir sebagai saksi dalam persidangan ajudikasi di Bawaslu Kabupaten Poso atas permintaan Teradu I s.d. Teradu V sebagaimana surat nomor 1918/PP.06.1-Und/7202/2024, tertanggal 17 Mei 2024. Dalam keterangannya sebagai saksi, Teradu VI hanya menjelaskan hal- hal sebagaimana hasil konsultasi kepada Komisi Pemilihan Umum. Selain memberikan keterangan, Teradu VI juga sekaligus menyerahkan Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 639/PL.02.07-SD/72/2/2024 perihal Penjelasan, tertanggal 29 Mei 2024 yang merupakan balasan terhadap surat KPU Kabupaten Poso perihal Surat Susulan Permohonan Petunjuk, tertanggal 19 Mei 2024. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya Teradu I s.d. Teradu V diduga telah melakukan penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1338 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi 41 Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Kabupaten Poso sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1338 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Tahun 2024 (vide Bukti T1-1). Bahwa berdasarkan Keputusan a quo, sebagaimana dalam Lampiran Rekapitulasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1338 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Tahun 2024 terdapat Calon Anggota DPRD Kabupaten Poso Daerah Pemilihan 1 yang jumlah perolehan suaranya sama yakni Rofiqoh Is Machmoed Nomor urut 1 dalam DCT, dengan Perolehan Suara sah 1.220 (seribu dua ratus dua puluh), dengan Niclaas Karauwan Nomor urut 2 dalam DCT dengan Perolehan Suara sah 1.220 (seribu dua ratus dua puluh). Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, Teradu VI melakukan Supervisi pada KPU Kabupaten Poso dan memberikan arahan untuk melakukan penelitian persebaran lebih luas perolehan suara masing-masing Calon Anggota DPRD Kabupaten Poso dari Partai Demokrat pada Dapil 1 a.n. Rofiqoh Is Machmoed dan Niclaas Karauwan (vide Bukti T1-2). Bahwa pada tanggal 25 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V mengirimkan surat kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan Nomor 1397/PL.01.9-SD/7202/2024 perihal Permohonan Petunjuk Teknis Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 23 April 2024 telah diterbitkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 503 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penghitungan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum (vide Bukti T1-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu III selaku Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan melakukan penelitian dan pencermatan terkait perolehan suara yang sama antara Pengadu dan Niclaas Karauwan. Bahwa Teradu III menyampaikan penelitian dan pencermatan kepada Teradu I, II, IV, dan V. Bahwa Teradu I s.d Teradu V memakai metode adu unggul suara bukan dengan persebaran luas wilayah. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah menerima surat balasan dari Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tengah perihal Permohonan Petunjuk Teknis Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2024, Teradu III melakukan koordinasi via telepon dengan Teradu VI untuk meminta petunjuk berkaitan dengan perolehan suara yang sama di Kabupaten Poso. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 Teradu I s.d. Teradu V melakukan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso dan menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso (vide Bukti T1-4). Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima Surat Panggilan dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Poso sebagaimana Surat Nomor 075/PP.00.02/K.ST-09/05/2024 perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Adjudikasi atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas diterbitkannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso yang dilaporkan oleh Niclaas Karauwan dengan Nomor Register 01/LP/ADM.PL/BWSL.26.08/V/2024 di Bawaslu Kabupaten Poso. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2024 Teradu I s.d. Teradu V mengirimkan surat kembali kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana surat 42 Nomor 1865/PL.9-SD/7202/2024 perihal Surat Susulan Permohonan Petunjuk dan telah mendapat balasan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dengan surat Nomor 639/PL.02.7-SD/72/2/2024 tertanggal 28 Mei 2024, perihal Penjelasan (vide Bukti T1-5 dan T2-5). Bahwa pada tanggal 3 Juni 2024, Pihak Terkait Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso menjatuhkan Putusan Nomor 01/LP/ADM.PL/BWSL.26.08/V/2024 dengan Amar Putusan sebagai berikut: Memerintahkan Kepada KPU Kabupaten Poso untuk melakukan perbaikan Administrasi terhadap Penetapan Calon Terpilih Daerah Pemilihan 1 (satu) Kabupaten Poso sepanjang berkaitan dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Poso yang memperoleh suara sama berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku (vide Bukti T1-7). Bahwa atas dasar Putusan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Poso Nomor 01/LP/ADM.PL/BWSL.26.08/V/2024, pada tanggal 5 Juni 2024 Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno Perubahan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso dan menerbitkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1976 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai tindaklanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Poso (vide Bukti T1-8). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat Teradu I s.d. Teradu V tidak profesional dan akuntabel dalam menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Teradu I s.d. Teradu V dalam menetapkan Calon Terpilih yang memiliki perolehan suara yang sama tidak mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 503 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penghitungan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teradu I s.d. Teradu V memakai metode adu unggul suara bukan dengan persebaran luas wilayah. Sekalipun Teradu I s.d. Teradu V berdalih sudah melakukan konsultasi kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan mendapatkan arahan dari Teradu VI sebelum melakukan penetapan calon terpilih. Demikian pula terhadap Tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang telah memperbaiki Keputusan tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Tahun 2024, namun tidak mengesampingkan fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan tindakan yang tidak berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Tahun 2024 yang memiliki perolehan suara yang sama dari Rofiqoh Is Machmoed in casu Pengadu berubah menjadi Niclaas Karauwan telah menimbulkan kerugian pada Pengadu dan kegaduhan di masyarakat. DKPP menilai terhadap Teradu III selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan layak di berikan sanksi yang lebih berat. Teradu III selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi 43 Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, mempunyai tugas dan tanggung jawab strategis dalam mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan hasil dan pendokumentasian hasil pemilu dan pemilihan. Teradu III sebagai leading sector telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan penetapan hasil dan pendokumentasian hasil pemilu dan pemilihan berjalan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme peraturan perundang- undangan yang berlaku. DKPP juga perlu mengingatkan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Poso agar melakukan fungsi pengawasan dengan lebih baik dan melakukan pencegahan dini agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Tahun 2024. Selayaknya Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Poso mengedepankan fungsi preventif dan bukan represif khususnya pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 huruf a, huruf d, huruf f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu VI diduga tidak menanggapi surat dari KPU Kabupaten Poso terkait permintaan petunjuk adanya perolehan suara yang sama antara Pengadu dan Niclaas Karauwan dan memberikan respon serta jawaban secara pribadi terkait nama calon terpilih DPRD Kabupaten Poso. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 22 Maret 2024 Teradu VI telah melakukan monitoring dan supervisi di Kantor KPU Kabupaten Poso dan memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Poso untuk melakukan penelitian persebaran perolehan suara Caleg Dapil 1 a.n. Rofiqoh Is Machmoed dan Niclaas Karauwan (vide Bukti T2-1.1). Bahwa pada tanggal 25 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V mengirimkan surat kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan Nomor 1397/PL.01.9-SD/7202/2024 perihal Permohonan Petunjuk Teknis Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Fakta ini dibenarkan oleh Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang menerangkan bahwa benar telah menerima surat a quo dan mendisposisikan kepada Teradu VI selaku Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk ditindaklanjuti. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah menerima surat balasan dari Teradu VI selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Tengah perihal Permohonan Petunjuk Teknis Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2024, Teradu VI berkomunikasi dengan Teradu III menanyakan mengenai sebaran perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Poso a.n. Rofiqoh Is Machmoed dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Poso a.n. Niclaas Karauwan. Pada Pembicaraan tersebut Teradu III menyampaikan bahwa persebaran perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Poso a.n. Rofiqoh Is Machmoed lebih luas dari pada Calon Anggota 44 DPRD Kabupaten Poso a.n. Niclaas Karauwan, sehingga Teradu VI menyampaikan silakan ditetapkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Poso yang persebarannya lebih luas. Bahwa berdasarkan hasil konsultasi a quo, maka pada tanggal 2 Mei 2024 Teradu I s.d. Teradu V melakukan rapat pleno terbuka penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan menetapkan Rofiqoh Is Machmoed sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2024, Teradu VI melakukan konsultasi dengan Pihak Terkait Ketua Divisi Teknis KPU RI melalui media Whatsapp dan menyampaikan kronologis persebaran perolehan suara yang sedang dilaporkan di Bawaslu Kabupaten Poso. Bahwa Pihak Terkait Ketua Divisi Teknis KPU RI mengarahkan Teradu VI untuk berkomunikasi dengan Kepala Bagian Biro Teknis a.n. Andi Bagus (vide Bukti T2-2) dan pada tanggal 16 Mei 2024 melalui Kabag Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tengah a.n. Cherly Ilyas, Kabag Teknis KPU RI a.n. Andi Bagus menyampaikan pemaknaan persebaran sesuai tingkatan yang pokoknya menyampaikan bahwa Persebaran Terluas dihitung pertama adalah sebaran Kecamatan, kedua jika masih sama maka dihitung persebaran tingkat kelurahan, ketiga apabila masih sama maka dihitung persebaran di jumlah TPS. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2024, Teradu VI mengirimkan surat kepada KPU RI dengan Nomor 527/PL.02.7-SD/72/2/2024 perihal Permohonan Konsultasi mengenai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso dan pada tanggal 20 Mei 2024, Teradu VI bersama dengan Kasubag Teknis dan Kasubag Hukum berkonsultasi ke KPU RI dalam hal ini Pihak Terkait Ketua Divisi Teknis KPU RI yang mana pokok konsultasinya mengenai mekanisme Perubahan SK Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2024, Teradu VI menerima surat dari KPU Kabupaten Poso Nomor 1865/PL.9-SD/7202/2024 perihal Surat Susulan Permohonan Petunjuk (vide Bukti T1-5). Terhadap surat a quo, pada tanggal 28 Mei 2024 Teradu VI mengirimkan surat balasan kepada Teradu I s.d. Teradu V dengan Nomor 639/PL.02.7-SD/72/2/2024 perihal Penjelasan mengenai Pasal 42 Jo Pasal 29 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 (vide Bukti T1-6, T2-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, surat a quo tidak pernah diterima oleh Teradu I s.d. Teradu V. Surat tersebut baru diketahui oleh Teradu I s.d. Teradu V pada saat sidang ajudikasi di Bawaslu Kabupaten Poso di mana Teradu VI hadir sebagai saksi. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2024, Teradu VI hadir pada Sidang Pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Poso atas Permintaan KPU Kabupaten Poso sesuai Surat Nomor 1918/PP.06.1-Und/7202/2024 tertanggal 17 Mei 2024 perihal Permintaan Sebagai Saksi. Bahwa berdasarkan Surat Tugas Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu VI hadir dalam kapasitas sebagai saksi yang melakukan konsultasi kepada KPU RI terkait permasalahan tersebut. Bahwa kedatangan Teradu VI selain memberikan keterangan pada sidang ajudikasi di Bawaslu Kabupaten Poso juga sekaligus menyerahkan surat balasan Nomor 1865/PL.9- SD/7202/2024 tertanggal 19 Mei 2024 perihal Surat Susulan Permohonan Petunjuk sesuai Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 639/PL.02.07- SD/72/2/2024 tertanggal 28 Mei 2024 perihal Penjelasan, kepada KPU Kabupaten Poso (vide Bukti T1-5, T1-6, T2-5). Terungka fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan keterangan Pengadu bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024 Teradu VI telah melakukan komunikasi dengan LO DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi 45 Tengah yang pada pokoknya meminta dilakukan pertemuan dengan Pengadu agar mencabut laporan DKPP. Bahwa terhadap fakta tersebut Teradu VI tidak membantah keterangan Pengadu (vide Bukti P-16). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat sikap Teradu VI yang tidak segera merespon surat Permohonan Petunjuk Teknis Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang memperoleh suara yang sama tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Demikian pula, sikap Teradu VI dalam menyampaikan petunjuk lisan tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang telah menimbulkan kerugian terhadap Pengadu dan kegaduhan di masyarakat tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Teradu VI terbukti tidak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang dalam memberikan supervisi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten pada tahapan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Poso Pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Tindakan Teradu VI dalam memberikan arahan terkait penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Poso yang memperoleh suara yang sama telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Terlebih sebelum penetapan dilakukan Teradu VI telah melakukan monitoring dan supervisi terhadap Teradu I s.d. Teradu V. Seharusnya Teradu VI bersama-sama Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan penelitian dan pencermatan terhadap data perolehan suara serta persebaran suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Poso yang memperoleh suara yang sama sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penetapan calon terpilih. Apalagi Teradu VI selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab strategis dalam mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan hasil dan pendokumentasian hasil pemilu dan pemilihan. Terlebih tindakan Teradu VI yang dihadirkan sebagai saksi oleh KPU Kabupaten Poso justru memberikan keterangan yang merupakan hasil konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum yang tidak pernah disampaikan sebelumnya kepada KPU Kabupaten Poso in casu Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa Teradu VI juga berupaya untuk mempengaruhi Pengadu mencabut laporan DKPP. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI terbukti melanggar Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu VI terbukti melanggar Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 huruf a, huruf d, huruf f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan ahli, 46 memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu VI Christian Adiputra Oruwo selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Muh. Ridwan Daeng Nusu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Poso, Teradu II Mansur, Teradu IV Alfred Sabintoe, dan Teradu V Dewi Yul Nawawi masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Poso terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Roni Mathindas selaku Anggota KPU Kabupaten Poso terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah 47 Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani 48