III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 166-P/L-
DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/XI/2020,
yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
A. Bahwa pada hari kamis tanggal 8 Oktober 2020 saat diterimanya dan
diketahuinya 2 (dua) Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Hasil
Penelitian dan Pemeriksaan dengan Laporan yang sama,LP
005/LP/PB/Kab/28.13/2020 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka
Timur.
B. Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Pertama Tentang Status Laporan Hasil
Penelitian dan Pemeriksaan Laporan (Fomulir Model A.13) yang telah diumumkan
dan ditempel di Papan Informasi resmi kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur
yang berbunyi :
1. meneruskan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur di
Tirawuta untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3. Meneruskan Pjs. Bupati Kolaka Timur sebagai Pejabat Pembina kepegawaian
bagi Aparat Sipil Negara/ Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa lingkup
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur untuk diproses/ditindak lanjuti sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (terlampir Vide
bukti P-1).
Bahwa didalam surat tersebut ditanda tangani oleh Rusniyati Nur Rakibe,
S.Pd,.M.Pd selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur yang telah di paraf oleh 2
(dua) Orang Komisioner Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur yakni La Golonga, S.Pd.,
M.Pd dan Abang Saputra, S.Pd.
C. Bahwa dalam Surat Pemberitahuan ke Dua Tentang Status Laporan Hasil
Penelitian dan Pemeriksaan Laporan (Fomulir Model A.13) yang berbunyi :
1. Dugaan pelanggaran Administrasi tidak ditindaklanjuti karena tidak
memenuhi unsur.
2. Dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diteruskan kepada
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk ditindak lanjuti sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena
memenuhi unsur pelanggaran ASN.
3. Dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Desa diteruskan kepada Pjs. Bupati
Kolaka Timur sebagai pejabat Pembina Kepegawaian bagi Aparatur Sipil
Negara/Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa lingkup Pemerintah
Kabupaten Kolaka Timur untuk diproses/ditindaklanjuti sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku karena memenuhi unsur
pelanggaran Netralitas Aparatur Desa. (terlampir Vide bukti P-2).
Bahwa dalam keputusan kedua Bawaslu Kolaka Timur tersebut hanya di
tandatangani oleh La Golonga, S.Pd,.M.Pd Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan
Pelanggaran (Kordiv. HPP) selaku atas nama Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur
dan diparaf oleh 1 (satu) Orang Komisioner Bawaslu Kolaka Timur (Abang Saputra,
S.Pd).
D. Atas perbuatan tersebut diatas dapat menimbulkan konflik kepentingan dan
penafsiran berbeda-beda serta melanggar asas prinsif kemandirian, integritas dan
professional Penyelenggara. Oleh karena itu Ketua Bawaslu (Rusniyanti Nur
Rakibe), Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu
Kolaka Timur (La Golonga), dan Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan
antar lembaga Bawaslu Kolaka Timur (Abang Saputra) diduga keras melakukan
Pelanggaran kode etik sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 4, Pasal 8 huruf
l, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12 dan Pasal 14 huruf c, serta pasal 15
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017
tentang kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraa Pemilihan Umum
maupun pasal 4, pasal 5, pasal 7, pasal 10 dan pasal 16 Peraturan Bersama No.
13 tahun 2012, No. 11 2012 No. 1 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP RI Cq. Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
2 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. P-1 Foto copy Formulir Model A.13 yang dikeluarkan Pertama.
2. P-2 Foto copy Formulir Model A.13 yang dikeluarkan Kedua.
[2.4] SAKSI PENGADU
1) Nono Sidupa
1. Bahwa benar saksi adalah saksi pelapor dari kasus dugaan pelanggaran
administrasi pemilihan yang dilaporan kepada Bawaslu Kabupaten Kolaka
Timur Nomor 005/REG/LP/PBKab/28.13/X/2020;
2. Bahwa benar Saksi berkomunikasi dengan saksi Teradu I Saudara Andi Wijaya
SH tentang kebenaran surat pemberitahuan versi pertama (formulir Model
A.17) yang pernah dicopot dan kemudian ditempel kembali rangkapan yang
sama. Dan Saksi meminta dikirimkan dokumentasi penempelan surat
pemberitahuan versi pertama. Atas permintaan Saksi Pengadu kemudian
disanggup oleh saksi Teradu I termaksud memberikan dokumen surat versi
pertama yang pernah dicopot;
3. Bahwa benar pada tanggal 31 Januari 2021 pukul 17 WITA, Saksi dihubungi
melalui telepon oleh Teradu III yang meminta bantuan dukungan kepada Saksi
untuk dicarikan jalan keluar atau kasus ini agar bisa ada solusi. Teradu III
menyampaikan bahwa dia (Teradu III) bisa menjadi korban dari kasus tersebut.
Tetapi Saksi memberikan tanggapan kepada Teradu III bahwa Saksi adalah tim
dari pasangan calon terpilih tentunya juga menjaga integritasnya. Hal ini
disebabkan kasus tersebut sangat merugikan pihak dari pasangan calon
terpilih. Lalu Saksi mengarahkan kepada Teradu III untuk menghubungi
pasangan calon terplih karena apapun yang diputuskan oleh calon terpilih,
maka Saksi akan lakukan;
4. Bahwa oleh Teradu III atas arahan Saksi justru kembali menyampaikan dia
telah berbagi tugas dengan Teradu II dimana Teradu III menghubungi Saksi
sedangkan Teradu II akan menghubungi Teradu I ketua Bawaslu Kabupaten
Kolaka Timur; dan
5. Bahwa benar saksi meminta kepada Teradu III sebaiknya jujur saja dalam
kasus tersebut, karena ketika Teradu III menghubungi Saksi berarti Teradu III
mengaku dan merasa bersalah.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] Teradu I
Izinkan saya selaku Teradu I untuk menyampaikan jawaban dan fakta-fakta atas
pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilhan umum yang
diajukan Pengadu kepada Majelis DKPP RI sebagai berikut:
1. Bahwa saya selaku Teradu I menolak seluruh dalil yang diadukan oleh Pengadu
dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh
Teradu I dalam uraian jawaban ini.
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, saya selaku
Teradu I perlu menegaskan telah melaksanakan tugas dan amanah dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6,
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal
16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya saya selaku Teradu I berpendapat bahwa pengaduan
yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu saudara Sardin, SH adalah Advokat/Pengacara dari
Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI);
b. Bahwa Pengadu memberikan kuasa kepada saudara Heris Ramadan, SH dkk
sebagai Kuasa Hukum dari Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia
(PERADI) dalam perkara a quo;
c. Bahwa Pengadu mempersoalkan terbitnya suatu Surat Pemberitahuan
Tentang Status Laporan (Formulir Model A.13) yang dilakukan atau
dikeluarkan oleh Bawaslu Kolaka Timur sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
hari dengan Laporan yang sama Nomor: 005/LP/PB/Kab/28.13/IX/2020;
d. Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 saat diterimanya dan
diketahuinya 2 (dua) surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Hasil
Penelitian dan Pemeriksaan dengan Laporan yang sama,
005/LP/PB/Kab/28.13/IX/2020 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten
Kolaka Timur;
e. Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Pertama Tentang Status Laporan hasil
Penelitian dan Pemeriksaan Laporan (Formulir Model A.13) yang telah
diumumkan dan ditempel di Papan Informasi resmi Kantor Bawaslu
Kabupaten Kolaka Timur yang berbunyi:
1. Meneruskan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur di
Tirawuta untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
2. Meneruskan kepada Komisi Aparatur Negara (KASN) di Jakarta untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3. Meneruskan kepada Pjs. Bupati Kolaka Timur sebagai Pejabat Pembina
Kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Desa Lingkup
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur untuk diproses/ditindaklanjuti
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Bahwa didalam surat pertama tersebut ditandatangani oleh Rusniyatinur
Rakibe, S.Pd.,M.Pd selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur yang
telah diparaf oleh 2 (dua) orang Komisioner Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur
yakni La Golonga, S.Pd.,M.Pd dan Abang Saputra, S.Pd.
g. Bahwa dalam Surat Pemberitahuan kedua Tentang Status Laporan Hasil
Penelitian dan Pemeriksaan Laporan (Formulir Model A.13) yang berbunyi:
1. Dugaan Pelanggaran Administrasi tidak ditindaklanjuti karena tidak
memenuhi unsur.
2. Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN diteruskan kepada Komisi Aparatur
Negara (KASN) di Jakartauntuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena memenuhi unsur
Pelanggaran Netralitas ASN; dan
3. Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Desa diteruskan kepada Pjs.
Bupati Kolaka TImur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Aparatur
Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa lingkup Pemerintah
Kabupaten Kolaka Timur untuk diproses/ditindaklanjuti sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena memenuhi unsur
pelanggaran Netralitas Aparatur Desa.
h. Bahwa dalam keputusan kedua Bawaslu Kolaka Timur tersebut hanya
ditandatangani oleh La Golonga, S.Pd.,M.Pd Kordinator Divisi Hukum dan
Penindakan Pelanggaran (Kordiv HPP) selaku atas nama Ketua Bawaslu
Kabupaten Kolaka Timur dan diparaf oleh 1 (satu) orang Komisioner Bawaslu
Kolaka Timur Abang Saputra, S.Pd.
4. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada angka 3 tersebut, Pengadu tidak
menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Teradu I dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu
Kabupaten Kolaka Timur. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu
mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang
meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan
yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Teradu I
sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik.
5. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a)
sampai dengan huruf h), Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang
cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu. Namun, dalam rangka
memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu I beritikad
baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan
a quo.
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 3 huruf a) sampai
dengan huruf h), Teradu I menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi
atas aduan a quo sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 30 huruf b, c, d dan e Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, salah satu kewenangan Teradu I
adalah menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; menyelesaikan temuan
dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak
mengandung unsur tindak pidana; menyampaikan temuan dan laporan
kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya
kepada instansi yang berwenang; (Bukti T-1)
b. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (1), (2) dan Pasal 34 ayat (1)
Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemilu
disebutkan Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan Pengawasan kegiatan dan
tahapan penyelengaraan Pemilu berwenang untuk menemukan dugaan
pelanggaran Pemilu dan/atau menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
berdasarkan tempat terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu; Pengawas Pemilu menyampaikan Temuan dan/atau
Laporan dugaan pelanggaran Pemilu kepada instansi yang berwenang;
Pengawas Pemilu melakukan penanganan Temuan/Laporan Dugaan
Pelanggaran sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat
terjadinya pelanggaran yang dilaporkan; (Bukti T-2)
c. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota disebutkan Pasal 2 ayat (1) “ Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu/Desa, dan
Pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran
Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan,” Pasal 26 ayat (1)
“Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
dapat memunta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai
pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung.” (Bukti T-3)
d. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada angka 3 huruf e dan g, Pengadu
menyebutkan tentang terbit, keluar dan diketahuinya Surat Pemberitahuan
Tentang Status Laporan Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Laporan (Formulir
Model A.13) oleh Bawaslu Kolaka Timur. Teradu I perlu menyampaikan dan
meluruskan yang dimaksud Pengadu Surat Pemberitahuan Tentang Status
Laporan Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Laporan (Formulir Model A.13),
tidak ada berhubungan antara Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan
Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Laporan dengan (Formulir Model A.13)
dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik ini, karena (Formulir Model
A.13) adalah Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan.
Yang benar adalah Formulir Model A.17 atau Surat Pemberitahuan Tentang
Status Laporan/Temuan.
e. Bahwa pada hari Senin, 28 September 2020 Bawaslu Kolaka Timur melalui
Staf Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa saudara Yudhi
Permana Putera, SH menerima laporan dugaan pelanggaraan pemilihan
Nomor : 005/LP/PB/KAB/28.13/IX/2020, dengan pelapor saudara Heris
Ramadan, SH dan Sardin, SH; (Bukti T-4)
f. Bahwa berdasarkan laporan Pengadu di Bawaslu Kolaka Timur sebagaimana
dimaksud huruf e diatas, Teradu I membuat surat undangan rapat pleno
kepada para Anggota Bawaslu Kolaka Timur untuk membahas status laporan
Pengadu; (Bukti T-5)
g. Bahwa pada hari Sabtu, 3 Oktober 2020 di Kantor Bawaslu Kolaka Timur,
Ketua dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur melakukan Rapat Pleno Penelitian
Dokumen terpenuhinya syarat formil dan materil atas laporan Nomor:
005/LP/PB/KAB/28.13/IX/2020, tentang dugaan pelanggaran pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020; (Bukti T-6)
h. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kolaka
Timur tersebut di putuskan, Laporan Pengadu ditindaklanjuti dan diregistrasi
dengan catatan dari 7 (tujuh) orang Terlapor yang diadukan, hanya 4 (orang)
yang dinyatakan memenuhi syarat Formil sebagai Terlapor yaitu: 1. H. Tony
Herbiansyah; 2. LaskyPaemba, S.P.,MP; 3. Made Suwirya; dan 4. Made
Karta; (Bukti T-7)
i. Bahwa pada hari Minggu, 04 Oktober 2020 Bawaslu Kolaka Timur
melakukan klarifikasi kepada para Pengadu (Heris Ramadan, SH dan Sardin,
SH), para Saksi (Nyoman Okadana, Ketut Suardika, Sugianto, Nono sidupa)
dan Para Terlapor (Made Karta dan Made Suwirya); (Bukti T-8)
j. Bahwa pada hari Selasa, 06 Oktober 2020 Bawaslu Kolaka Timur melakukan
klarifikasi kepada para Terlapor saudara Tony Herbiansyah dan Lasky
Paemba; (Bukti T-9)
k. Bahwa pada hari Kamis, 08 Oktober 2020 sekitar Pukul 22.00 Wita Ketua
dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur melakukan Rapat Pleno untuk
memutuskan status atas laporan Pengadu Nomor:
005/Reg/LP/PB/Kab/28.13/X/2020 tentang dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 di Kantor Bawaslu
Kolaka Timur; (Bukti T-10)
l. Bahwa dalam Rapat Pleno untuk memutuskan tentang status laporan
tersebut sebagaimana huruf k diatas, terjadi perbedaan pendapat terhadap
salah satu Anggota Bawaslu Kolaka Timur yaitu Teradu II saudara La
Golonga, dimana yang bersangktuan menyatakan bahwa tindakan Terlapor
saudara Tony Herbiansyah Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilihan
dan kami Teradu I saudari Rusniyatinur Rakibe, S.Pd.,M.Pd dan Teradu III
saudara Abang Saputra Laliasa sependapat dan setuju bahwa tindakan yang
dilakukan Terlapor saudara Tony Herbiansah Memenuhi Unsur Pelanggaran
Pemilihan, sehingga di Putuskan sebagai berikut:
1. Bahwa tindakan terlapor Saudara Tony Herbiansyah selaku Bupati
Kolaka Timur dalam memberikan sambutan pada saat kegiatan Rambuk
Gapoktan se-Kab Kolaka Timur tanggal 12 september 2020 memenuhi
unsur sebagai pelanggaran administrasi pemilihan;
2. Bahwa Tindakan terlapor saudara Lasky Paemba selaku Kepala Dinas
Tanaman Pangan dan Peternakan Kab. Kolaka Timur melakukan
pembiaran atas keberadaan dan penyerahan baju Radar Mania Koltim
kepada seorang petani di Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan
Kabupaten Kolaka Timur adalah merupakan bentuk pelanggaran atas
ketentuan Pasal 4 angka 15 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil;
3. Bahwa Tindakan Made Suwirya dan Made Karta selaku Perangkat Desa
Wia-Wia merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan Pasal 51 huruf b
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; (Bukti T-11)
m. Bahwa pada hari Kamis, 08 Oktober 2020, hasil Rapat pleno Ketua dan
Anggota Bawaslu Kolaka Timur atas laporan Nomor:
005/Reg/LP/PB/Kab/28.13/X/2020 tentang dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020, kemudian diperintahkan
kepada Staf HPPS Yudi Permana Putra, SH untuk membuat Surat
Pemberitahuan Tentang Status Laporan Pelanggaran Pemilihan (Formulir
Model A.17), dimana isi dari Pemberitahun Status Laporan tersebut sesuai
dengan hasil Rapat Pleno yang di putuskan pada hari Kamis 8, Oktober 2020
sekitar Pukul 23.00 sd 24.00 Wita, sebagaimana disebutkan pada huruf l
angka 1, 2 dan 3 diatas.
n. Bahwa Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir Model A.17)
tersebut ditandatangi oleh Teradu I Ketua Bawaslu Rusniyatinur Rakibe,
S.Pd.,M.Pd dan masing-masing diparaf oleh Teradu II Anggota Bawaslu
Kolaka Timur saudara La Golonga, S.Pd.,M.Pd dan Teradu III Anggota
Bawaslu Kolaka Timur saudara Abang Saputra Laliasa, S.Pd yang disaksikan
oleh Staf HPPS saudara Andi Wijaya, SH dan Yudi Permana Putra, SH dan
dibuat 2 (dua) Rangkap.
o. Bahwa setelah Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir Model
A.17) ditandatangi Teradu I Ketua Bawaslu Kolaka Timur dan telah diparaf
oleh masing-masing Anggota Bawaslu Kolaka Timur pada hari Jum’at, 9
Oktober 2020 sekitar Pukul 01.30 Wita dini hari, kami perintahkan Staf
HPPS saudara Andi Wijaya, SH untuk menempel Pemberitahuan Status
Laporan tersebut, dan kemudian Teradu I, Teradu II Saudara La Golonga,
dan Teradu III Saudara Abang Saputra Laliasa langsung meninggalkan
Kantor Bawaslu Kolaka Timur dan pulang kerumah masing-masing.
p. Bahwa pada hari Kamis, 8 Oktober 2020 sekitar Pukul 05.00 Wita dini hari
(Jum’at, 9 Oktober 2020), Teradu I menelpon Staf saudara Andi Wijaya, SH
untuk membuka Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir
Model A.17) tersebut yang telah ditempel, kemudian sekitar Pukul 08.00
Wita, Teradu I menuju Kantor Bawaslu Kolaka Timur dan menemui Staf
saudara Andi Wijaya, SH, lalu kemudian Teradu I menanyakan kembali
terkait Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang dibuka tadi Subuh
dan memerintahkan untuk ditempel kembali, namun saudara Andi Wijaya,
SH mengatakan bahwa Surat tersebut saya sudah robek dan buang.
q. Bahwa kemudian Teradu I kembali menanyakan kepada Staf saudara Andi
Wijaya, SH semalam ada 2 (dua) rangkap yang dibuat Pemberitahaun Status
Laporan mana rangkapannya? Saudara Andi Wijaya, SH menjawab ada sama
saudara Yudi Permana Putera, SH, dan bertepatan juga saudara Yudi
Permana Putra datang dikantor dan Teradu I langsung menanyakan
rangkapan kepada yang bersangkutan Surat Pemberitahuan Tentang Status
Laporan (Formulir Model A.17) tersebut, kemudian saudara Yudi Permana
Putera menjawab ini ada sama saya ibu Ketua, dan rangkapan Surat
Pemberitahuan Tentang Status Laporan tersebut, kemudian Teradu I
kembali memerintahkan kepada saudara Andi Wijaya, SH untuk menempel
Status Pemberitahuan Tentang Status Laporan tersebut dan saudara Andi
Wijaya, SH menempel status laporan tersebut di Kantor Bawaslu Kolaka
Timur.
r. Bahwa pada hari Jum’at, 9 Oktober 2020 sekitar Pukul 09.00 Wita, Teradu I
berkomunikasi dengan Staf saudara Yudi Permana Putera dan Teradu II
saudara La Golonga terkait dengan persiapan dokumen hasil Rapat Pleno
tentang Pemberitahuan Status Laporan/Temuan (Formulir Model A.17) yang
akan direkomendasikan kepada KPU Kolaka Timur untuk sesegera mungkin
dikirim atau disampaikan paling lambat hari Sabtu, 10 Oktober 2020.
Kemudian oleh Stap HPPS saudara Yudi Permana Putera, SH, mengatakan
sementara membuat dan mempersiapkan dokumen yang akan
direkomendasikan kepada instasi yang berwewenang, dan meminta kepada
Teradu I beberapa masukan terkait dengan pendapat yang akan ditulis
didalam kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
005/Reg/LP/PB/Kab/28.13/X/2020. Setelah Teradu I memberikan
masukan dan pendapat, Teradu I kemudian kembali keruangannya.
s. Bahwa pada hari Jum’at, 9 Oktober 2020 sekitar Pukul 10.00 s.d 11.00 Wita,
Teradu II saudara La Golonga dan Teradu III saudara Abang Saputra Laliasa
secara bersama-sama masuk diruangan Teradu I dan menyampaikan bahwa
Teradu II dan Teradu III tidak sepakat dengan Putusan ini (Putusan/hasil
rapat pleno tentang Status Laporan Pelanggaran Pemilihan pada hari Kamis 08
Oktober 2020 pukul 22.00 Wita yang telah kami sepakati sebelumnya) dan
tidak akan menandatangani Berita Acara Pleno dimaksud. Dan Teradu I
menanyakan kembali alasan Teradu II dan Teradu III kenapa bisa tidak
sepakat dan tidak mau bertandatangan padahal sudah di Plenokan semalam
dan kita sudah sepakati serta status laporan sudah kita tandatangani
bersama dan telah ditempel.
t. Bahwa atas pertanyaan Teradu I kepada Teradu II dan Teradu III
sebagaimana pada huruf s diatas, meski sedikit alot diantara kami Ketua dan
Anggota Bawaslu Kolaka Timur, lalu kemudian mereka Teradu II dan Teradu
III tetap pada pendiriannya tidak mengakui hasil Rapat pleno sebelumnya,
dan langsung memerintahkan Staf Bawaslu Kolaka Timur untuk membuat
Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir Model A.17) yang
baru, dimana status laporan tersebut kemudian ditandatangani oleh Teradu
II saudara La Golonga atas nama Teradu I Ketua Bawaslu Kolaka Timur dan
diparaf oleh Teradu III saudara Abang Saputra Laliasa, S.Pd. Dan saat itu
Teradu I memberikan sikap tidak setuju dengan tindakan Teradu II dan
Teradu III dengan tidak menandatangani Surat Pemberitahuan Tentang
Status laporan yang baru sehingga Teradu II menandatangani surat tersebut.
u. Bahwa Teradu I sangat mengetahui dan paham sesuai Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, dalam
pengambilan sebuah keputusan atas dugaan pelanggaran yang diproses dan
diputuskan melalui rapat pleno untuk memutuskan tentang status laporan
hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, artinya bahwa tidak ada Rapat Pleno 2
(dua) kali dalam menentukan status laporan yang sama dan telah disepakati
sebelumnya. Kemudian Pleno yang dilaksanakan pada hari Jum’at 9 Oktober
2020 (Pleno ke dua) yang dilakukan oleh Teradu II dan Teradu III secara
ketentuan regulasi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 telah melewati batas
waktu proses penangganan pelanggaran pemilihan yang harus dilaksanakan
3 (tiga) hari + 2 (dua) hari terhitung setelah diregistrasi tanggal 3 Oktober
2020. Sehingga Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir
Model A.17) yang baru saja dibuat dan ditandatangani oleh Teradu II dan
diparaf Teradu III dalam pleno yang dilaksanakan pada hari Jum’at 9 Oktober
2020 adalah cacat adminitrasi dan batal demi hukum.
v. Bahwa menurut Teradu I Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan
(Formulir Model A.17) yang telah kami Teradu I, Teradu II dan Teradu III
Putuskan sebelumnya pada Rapat Pleno hari Kamis, 08 Oktober 2020 Pukul
22.00 Wita dan telah Teradu I tandatangani selaku Ketua Bawaslu Kolaka
Timur dan telah diparaf oleh Anggota Bawaslu Kolaka Timur Teradu II
saudara La Golonga dan Teradu III saudara Abang Saputra Laliasa adalah
sah menurut hukum.
Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, saya selaku Teradu I telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-
undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya
pelanggaran dan/atau penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan
umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu.
[2.5.1] Teradu II dan Teradu III
A. Jawaban Atas Pokok Aduan Pengadu/Pelapor:
1. Bahwa berdasarkan aduan pengadu pada pokoknya menyatakan bahwa Ketua
dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur diduga melakukan penerbitan Formulir A.17
(Status Laporan) sebayak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) hari dengan Laporan yang
sama. Yaitu Laporan dengan Nomor Registrasi :
005/REG/LP/PB/KAB/28.13/X/2020.
Terhadap pokok aduan tersebut maka dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.1 Bahwa pada hari senin tanggal 28 September 2020 pukul 15.30 wita
Saudara Heris Ramadan Dan Saudara Sardin melaporkan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan dengan Terlapor antara lain : 1) Tony Herbiansyah,
M.Si., 2) Hj. Surya Adelia, 3) Kerry Saipul Konggoasa, 4) Irwansyah, S.H.,
L.LM., 5) Lasky Paemba, S.P., M.P, 6) Made Suwirya, 7) Made Karta dengan
Nomor Laporan : 005/LP/PB/KAB/28.13/IX/2020 (Bukti-T1);
1.2 Bahwa setelah melakukan kajian awal terhadap laporan a quo, ditemukan
bahwa pelapor tidak memiliki memiliki legal standing sebagai pelapor
sehingga Bawaslu Kolaka Timur menyampaikan Pemberitahuan perbaikan
laporan pada tanggal 1 Oktober 2020 (Bukti-T2);
1.3 Bahwa setelah meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat materil atas
Laporan a quo, Bawaslu Kolaka Timur melakukan rapat pleno pada tanggal
3 Oktober 2020 sekitar Pukul 14.00 WITA kemudian memutuskan Laporan
a quo diregistrasi dengan nomor register :
005/REG/LP/PB/KAB/28.13/X/2020 (Bukti-T3);
1.4 Bahwa setelah dilakukan registrasi atas Laporan a quo, Bawaslu Kolaka
Timur melakukan mengirimkan surat Undangan Klarifikasi kepada Pelapor
dan saksi-saksi, kemudian dilakukan klarifikasi terhadap pelapor dan
saksi-saksi pada Tanggal 4 Oktober 2020 (Bukti-T4);
1.5 Bahwa pada tanggal 5 0ktober 2020 s/d 6 0ktober 2020, Bawaslu Kolaka
Timur mengambil keterangan terlapor antara lain : 1) Tony Herbiansyah,
M.Si., (Calon Bupati Kolaka Timur), 2) Laski Paemba, S.P., M.P., (ASN), 3)
Made Suwirya (Perangkat Desa), dan 4) Made Karta (Perangkat Desa)
(Bukti-T5);
1.6 Bahwa pada tanggal 7 0ktober 2020, Bawaslu Kolaka Timur mengambil
keterangan tambahan terhadap saksi (Bukti-T6);
1.7 Bahwa setelah dilakukan serangkaian proses penanganan kasus terhadap
laporan a quo, Ketua Bawaslu Kolaka Timur mengundang anggota Bawaslu
Kolaka Timur untuk pleno pada tanggal 8 Oktober 2020 Pukul 14.00 wita di
Sekretariat Kantor Bawaslu Kolaka Timur (Bukti-T7);
1.8 Berdasarkan Hasil Kajian dan Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kolaka Timur
lalu mengumumkan Status laporan pada papan Informasi di Kantor
Bawaslu Kolaka Timur pada tanggal 8 Oktober 2020 yang ditandatangani
oleh La Golonga Atas Nama Ketua Bawaslu Kolaka Timur kerena Ketua
Bawaslu Kolaka Timur Rusni Yanti Nur Rakibe tidak bersedia
menandatangani Status Laporan a quo berhubung dissenting opinion
(Bukti-T8);
1.9 Majelis sidang DKPP yang kami muliakan, aduan pengadu yang
mendalilkan bahwa Status Laporan yang keluar 2 (dua) kali dalam satu
hari itu tidak benar karena hasil pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kolaka
Timur yang menandatangani status laporan a quo adalah La Golonga, S.Pd.,
M.Pd atas nama ketua Bawaslu Kolaka Timur, sebagaimana di tuangkan
dalam notulen pleno (Bukti-T9);
1.10 Bahwa status yang dikeluarkan Bawaslu Kolaka Timur sebagaimana angka
1.8 di atas didukung oleh hasil kajian dan berita acara pleno Ketua dan
Anggota Bawaslu Kolaka Timur sebagaimana dapat dilihat pada Bukti-T9;
1.11 Bahwa status laporan yang ditandatangani ketua Bawaslu Kolaka Timur
Sdri. Rusniyati Nur Rakibe adalah status laporan yang awalnya muncul
sebelum kami dalam rapat pleno pimpinan melakukan kajian dan analisa
secara mendalam terhadap hasil kajian kasus yang dilakukan di bagian
penanganan pelanggaran Bawaslu Kolaka Timur. Namun, setelah mengkaji
dan menganalisa lebih dalam terhadap hasil kajian kasus dari bagian
penanganan pelanggaran maka kami putuskan bahwa tidak ada
pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, sehingga
dikeluarkan hasil kajian sebagaimana Bukti-T8. Selanjutnya diperintahkan
kepada staf yang memegang status laporan yang telah ditanda tangani
Ketua Bawaslu Kolaka Timur untuk membuang status laporan tersebut dan
memasang status laporan yang baru yang ditandatangani oleh La Golonga,
sebagaimana Bukti-T8 pada papan pengumuman status laporan di kantor
Bawaslu Kolaka Timur. Dengan demikian, laporan pengadu tidak
beralaskan hukum dan kami memohon kepada yang mulia majelis untuk
menolak dalil-dalil pengadu.
2. Bahwa pengadu mendalikan perbuatan para teradu telah melanggar kode etik
penyelenggara pemilu Pasal 1 ayat 4, Pasal 8 huruf I, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11,
dan Pasal 14 huruf c serta Pasal 15 Peraturan DKPP Nomort 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan
DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Terhadap hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
2.1 Bahwa para teradu membantah dengan tegas mengenai dalil Pengadu yang
menyatakan para teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu Pasal 1
ayat 4, Pasal 8 huruf l, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 14
huruf c serta Pasal 15 Peraturan DKPP Nomort 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum maupun Pasal
4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10 dan Pasal 16 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu
dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; dan
2.2 Bahwa para teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur telah
bekerja sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme dalam memproses
laporan/temuan dugaan pelanggaran dengan menerima, meregistrasi,
melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi maupun terlapor dan
memutuskan dugaan pelanggaran melalui rapat pleno serta mengumumkan
status laporan a quo sebagaimana yang telah diuraikan pada bagian 1.1
sampai 1.11 dan pada bagian 2.1 diatas maka semua dalil pengadu yang
menyatakan para teradu teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu
Pasal 1 ayat 4, Pasal 8 huruf l, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan
Pasal 14 huruf c serta Pasal 15 Peraturan DKPP Nomort 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
maupun Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10 dan Pasal 16 Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum adalah tidak benar, sehingga harus ditolak dan tidak dapat diterima.
[2.6] ALAT BUKTI
[2.6.1] Teradu I
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat
bukti dengan kode bukti PT-1 s.d PT-11 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. Bukti PT-1 UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 30 Huruf, b,c,d dan e.
2. Bukti PT-2 Pasal 19 ayat (1), (2) dan pasal 34 ayat (1) Peraturan Bawaslu
Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan
Pemilu.
3. Bukti PT-3 Pasal 2 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota.
4. Bukti PT-4 Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan
Nomor:005/LP/PB/KAB/28.13/IX/2020, dengan Pelapor
Saudara Heris Ramadan,SH dan Sardin,SH.
5. Bukti PT-5 Surat undangan rapat Pleno kepada para Anggota Bawaslu
Kolaka Timur
6. Bukti PT-6 Daftar Hadir Rapat Pleno Penelitian Dokumen terpenuhinya
syarat formil dan materil.
7. Bukti PT-7 Berita acara Pleno.
8. Bukti PT-8 Undangan Klarifikasi Pelapor, Saksi dan Terlapor.
9. Bukti PT-9 Undangan Klarifikasi Terlapor.
10. Bukti PT-10 Undangan Rapat Pleno Putusan.
11. Bukti PT-11 Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa.
[2.6.2] Teradu II dan Teradu III
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II dan Teradu III
mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-11 sebagai berikut:
No. Kode Bukti Uraian
Formulir Penerimaan Laporan (Form. A.1) dan Formulir Tanda
1. Bukti-T1
Bukti Penerimaan Laporan (Form. A.3)
2. Bukti-T2 Pemberitahuan Perbaikan Laporan (Form A.4.1)
3. Bukti-T3 Berita Acara Pleno Registrasi dan Kajian Awal
Undangan Klarifikasi dan Berita Acara Klarifikasi pelapor dan
4. Bukti-T4
saksi-saksi.
5. Bukti-T5 Undangan Klarifikasi dan Berita Acara Klarifikasi terlapor
Undangan Klarifikasi Tambahan dan Berita Acara Klarifikasi
6. Bukti-T6
Tambahan Saksi.
7. Bukti-T7 Undangan Pleno dan Daftar Hadir Pleno
8. Bukti-T8 Hasil Kajian, Berita Acara Pleno dan Status Laporan (Form A.17)
9. Bukti-T9 Notulen Pleno
[2.6.2] Bukti Tambahan Teradu II
No. Kode Bukti Uraian
1. Bukti-T1 Hasil kajian yang shere di grub Internal
2. Bukti-T2 Komunikasi teradu 2 dengan staf Andi Wijaya, chat WA pribadi.
[2.7] PETITUM TERADU
[2.7.1] Teradu I
Saya selaku Teradu I mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Perkara di DKPP
untuk menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi
nama baik Teradu I, serta mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),
demikian disampaikan dan diucapkan terima kasih.
[2.7.2] Teradu II dan Teradu III
Berdasarkan uraian jawaban diatas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo, untuk memberikan Putusan sebagai
berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara
Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] KESIMPULAN
[2.8.1] Teradu II
A. Bahwa berdasarkan dinamika sidang DKPP dengan aduan pengadu Nomor : 166-
P/L-DKPP/XI/2020 dan diregister dengan Nomor : 152-PKE-DKPP/XI/2020
terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang disidang pada
hari selasa tanggal 2 Februari 2020 saya sebagai teradu 2 (dua) LA GOLONGA,
memberikan kesimpulan jawaban sebagai berikut;
1. Bahwa berdasarkan dinamika dalam persidang terdapat perbedaan jawaban
antara teradu 1(satu) Rusniyati Nur Rakibe dengan jawaban teradu 2 (dua) La
Golonga, dan Teradu 3 (tiga) Abang Saputra Laliasa, karena dalam
pengambilan keputusan dalam pleno ada perbedaan pendapat terhadap
Laporan a quo , sehingga yang dikirim jawaban ada 2 (dua) jawaban.
a. Bahwa jawaban yang disampaikan teradu 1 (satu) tidak diserta dengan
Bukti-bukti.
b. Bahwa jawaban yang disampaikan Teradu 2 (dua) dan teradu 3 (tiga) disertai
dengan bukti-bukti.
2. Bahwa penyampaian teradu 1 (satu) dalam proses pleno pada tanggal 8 oktober
2020 belum ada kajian hasil Laporan a quo tidak benar karena pada saat pleno
staf HPPS atas nama Yudi pramana Putra sudah disiapkan tiga rangkap dan
barang bukti Vidio rekaman sambutan Bupati Kolaka Tony Herbiansyah
sebagai terlapor terhadap laporan a quo. Dan teradu 2 (dua) mengirimkan hasil
kajian lewat media grub WA Internal pada pukul 07.11 wita pada tanggal 8
oktober 2020. (bukti – T1.)
3. Bahwa penyampaian teradu 1 (satu dan teradu 3 (tiga) pada saat teradu 2 (dua)
dissenting opinion setelah pleno pada tanggal 8 oktober 2020 tidak benar
karena kajian yang saya kirimkan lewat WA Grub internal dan hard copy
masing-masing 1 rangkap, kesimpulan kajian tersebut pada laporan a quo
tentang dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU nomor 6 tahun 2016 tentang
pemilihan kepala daerah tidak terpenuhi unsure dan tidak dapat ditindaklajuti;
4. Bahwa status yang disampaikan kepada pelapor secara resmi oleh bawaslu
Kolaka Timur adalah status ditandatangani oleh teradu 2 (dua) La Golonga atas
nama Ketua bawaslu Kolaka Timur yang paraf oleh Abang saputra teradu 3
(tiga);
5. Bahwa status yang ditanda tangani oleh teradu (satu) Rusniyati Nur Rakibe
sebagai ketua tidak disampaikan secara resmi oleh bawaslu Kolaka Timur
tetapi di sampaikan oleh staf atas nama Andi Wijaya, SH. Dengan inisitif
sendiri kepada saksi Nono Sidupa dirumah warga, terungkap dalam
persidangan yang disampaikan oleh Saksi Nono Sidupa dan Andi wijayah,SH
membenarkannya;
6. Bahwa penandatanganan Form A.11 ( hasil kajiaan) dan berita acara pleno
yang sudah plenokan pada tanggal 8 oktober 2020, setelah dikoreksi teradu 1,
teradu 2 dan teradu 3 pada saat pleno staf memperbaikinya dan kami teradu 2
dan 3 menandatangani pada tanggal 9 oktober 2020 sekitar pukul 09.15 wita
7. Bahwa dalam menjalan tugas dan tanggungjawab dibawaslu kolaka timur saya
masih nyaman karena dinamika dipenyelenggara pemilu sudah hal biasa kita
hadapi baik internal maupun eksternal.
8. Bahwa yang disampaikan staf HPPS bawaslu Kolaka Timur atas nama Andi
Wijaya, SH. menerangkan teradu 2 melarang untuk ikut dalam persidangan itu
tidak benar karena pada saat ada undangan sidang DKPP dengan obyek
tentang 2 status yang keluarkan dengan laporan a quo yang sama, saya
menghubung andi lewat chat WA pribadi bahwa chat pertama adalah dimana
posisi Andi dijawab andi di boneka karena habis sakit mamaku mungkin besok
baru kekolaka, chat kedua adalah mau siding DKPP Laporan tentang
keluarnya 2 kali status dan Andi wijaya tidak menjawab chat teradu 2 (dua),
Komunikasi tertanggal 30 januari 2020 (Bukti – T2);
9. Majelis sidang DKPP yang kami muliakan, teradu 2 (dua) meminta untuk
diabaikan pernyataan staf HPPS atas nama Andi Wijaya, berhubung Integritas
sudah diragukan dengan memberikan Status laporan kepada Nono Sidupa
sebagai saksi dalam Laporan yang tangani oleh Bawaslu Kolaka Timur.
10. Bahwa saudara saksi nono sidupa adalah Pengurus partai PDIP , Partai PDIP
adalah pengusung pasangan calan Bupati dan wakil Bupati Kolaka timur;
[2.9] SAKSI TERADU
[2.9.1] Andi Wijaya, selaku staf honorer Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran
dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur
Di hadapan sidang pemeriksaan majelis, saksi memberikan keterangan sebagai
berikut:
1. Bahwa benar dalam rapat pleno tanggal 08 Oktober 2020 selain dihadiri para
Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur juga dihadiri
oleh saksi Teradu II yaitu satu staf HPPS (PNS) Saudara Yudi Permana Putra SH.
Sementara Saksi sendiri tidak berada dalam ruangan rapat peno.
2. Bahwa benar saksi mengetahui rapat pleno hanya dilaksanakan 1(satu) kali di
Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur yaitu tanggal 08 Oktober 2020 yang
dimulai pukul 22.00 WITA dengan dihadiri oleh Para Teradu (Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur) untuk memutuskan status atas laporan
Pengadu Nomor: 005/Reg/LP/PB/Kab/28.13/X/2020 tentang dugaan pelanggaran
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020.
3. Bahwa benar saksi mengetahui rapat pleno tanggal 08 Oktober 2020 selesai dan
ditutup pada pukul 23.50 WITA walau Saksi tidak berada dalam ruangan pleno,
tetapi mengetahui telah ada kesimpulan status atas laporan Pengadu yang
dituangkan dalam Formulir Model A.17 (Surat Pemberitahuan Tentang Status
Laporan Pelanggaran Pemilihan).
4. Bahwa benar Formulir Model A.17 (Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan
Pelanggaran Pemilihan) dibuat oleh staf Saudara Yudi Permana Putra, SH.
5. Bahwa benar saksi menyaksikan bahwa Formulir Model A.17 (Surat
Pemberitahuan Tentang Status Laporan Pelanggaran Pemilihan) ditandatangani
oleh Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur serta ikut diparaf
oleh masing-masing Teradu II dan Teradu III selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Kolaka Timur.
6. Bahwa benar Saksi hanya mengetahui 1 (satu) versi Surat Pemberitahuan Formulir
Model A.17 karena saksi yang diperintahkan untuk menempel pertama surat
pemberitahuan tersebut yang setelahnya saksi mencopot kembali atas perintah
Teradu I.
7. Benar Saksi yang menempel kembali surat kedua atas perintah Teradu I di hari
yang sama tanggal 09 Oktober 2020 dari rangkapan surat pemberitahuan pertama
yang isi dan materinya sama dengan yang dicopot. Surat rangkapan tersebut
ditempel kembali karena surat yang dicopot pertama sudah sobek atau rusak.
Adapun untuk surat versi kedua yang diterbitkan Teradu II dan Teradu III saksi
tidak mengetahuinya nanti pada tanggal 10 Oktober 2020 setelah saksi berada di
Kantor Bawaslu Kolaka Timur baru mengetahui ada surat (Formulir Model A.17)
yang baru.
8. Bahwa keterangan saksi secara rinci tertunagn dalam surat jawaban yang
disampaikan secara tertulis di atas.
Tetapi dalam fakta persidangan, terdapat tambahan keterangan Saksi Saudara
Andi Wijaya SH, sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 01 Februari 2021, Saksi merasa dihalang-halangi untuk hadir
dalam sidang etik DKPP dalam perkara a quo oleh Teradu II dengan menelpon
melalui Paman Saksi.
2. Bahwa Saksi mengaku merasa tertekan dengan cara Teradu II yang menghubungi
Paman Saksi agar disampaikan kepada saksi untuk tidak perlu hadir pada sidang
DKPP RI dalam perkara a quo.
3. Bahwa Saksi pada saat itu berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur dan
melaporkan kepada Teradu I atas tindakan Teradu II yang berupaya menghalangi
untuk tidak hadir sebagai saksi pada sidang etik DKPP perkara a quo.
4. Bahwa Saksi atas arahan petunjuk Teradu I untuk tetap menjadi saksi dan
didaftarkan sebagai saksi Teradu I kepada petugas persidangan perkara a quo.
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Yudi Permana Putra, staf PNS Divisi HPPS Bawaslu Kabupaten Kolaka
Timur
1. Bahwa benar saksi ikut berada dalam ruangan rapat pleno pada tanggal 08
Oktober 2020 yang dihadiri Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Kolaka Timur dengan agenda untuk memutuskan status atas laporan
Pengadu Nomor 005/LP/PB/Kab/28.13/2020 tentang dugaan pelanggaran
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020;
2. Bahwa benar saksi hanya bertugas untuk menyiapkan dokumen administrasi rapat
pleno termaksud membuat notulensi pleno;
3. Bahwa benar saksi mengetahui perdebatan akibat perbedaan pendapat antara
Teradu I dan Teradu II terkait pemenuhan unsur terjadinya pelanggaran
administrasi pemilihan yang akan diterbitkan status Surat Pemberitahuan Tentang
Status Laporan (Formulir Model A.17)
4. Bahwa benar saksi menyiapkan 2 (dua) draft Surat Pemberitahuan Tentang Status
Laporan (Formulir Model A.17) dengan pertimbangan karena ada 2 (dua) perbedaan
pendapat. Pandangan Saksi bahwa apabila pendapat Teradu I yang diterima maka
Teradu II dianggap dissenting opinion. Sebaliknya apabila pendapat Teradu II
diterima maka pendapat Teradu I dianggap dissenting opinion. Sehingga saksi
hanya menunggu apabila telah ada kesimpulan rapat pleno pada tanggal 8 Oktober
2020 maka saksi membuat sesuai kesimpulan. Selanjutnya saksi kemudian keluar
dari ruangan rapat pleno menuju ke ruangan kerjanya.
5. Bahwa benar saksi menyaksikan bahwa Teradu II menyampaikan dissenting
opinion dalam rapat pleno tanggal 8 Oktober 2020, dan kesimpulan rapat pleno
tersebut adalah versi pertama yang ditandatangani Teradu I selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Kolaka Timur dan diparaf oleh Teradu II dan Teradu III masing-masing
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya Formulir Model
A.17 itulah yang ditempel pada pukul 01.30 WITA dinihari tanggal 9 Oktober 2020,
walau sempat dicopot pada pukul 05.00 WITA tetapi kemudian ditempel kembali
pada jam 08.00 WITA dengan menggunakan rangkapan kedua Formulir A.17,
karena surat yang dicopot pertama telah rusak atau sobek.
[2.9.2] Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Bahwa benar sebagai pihak Terkait mengetahui adanya perbedaan pandangan Para
Teradu dengan menerbitkan Formulir Model A.17 sebanyak 2 (dua) kali pada hari
yang sama. Formulir yang dimaksud bernomor LP.005/LP/PB/Kab/28.13/X/2020
tentang Status Laporan Hasil Penelitian dan Pemeriksaan.
2. Bahwa benar pihak Terkait telah meminta klarifikasi dari Para Teradu di Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara.
3. Bahwa Benar Pihak Terkait selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sultra tidak pernah
dihubungi oleh Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur terkait
adanya dua status laporan dalam perkara a quo. Selaku Pihak Terkait hanya
dihubungi oleh Teradu II selaku Koordivisi dan Korwil yang sama dengan
memberikan arahan, petunjuk dan persetujuan agar status laporan perkara a quo
harus memiliki kepastian hukum. Sehingga sekiranya Ketua Bawaslu Kabupaten
Kolaka Timur tidak bersedia bertandatangan, maka Teradu II selaku Kodiv. Hukum
Penindakan Pelanggaran (HPP) bertanda tangan selaku atas nama Ketua Bawaslu
Kabupaten Kolaka Timur.
4. Bahwa benar pihak Terkait mengakui dari aspek administrasi dan ketentuan
persuratan hanya dapat dibenarkan anggoa Bawaslu bertanda tangan atas nama
Ketua Bawaslu apabila diberikan mandat persetujuan oleh Ketua Bawaslu.
Keadaan dimana ketika Ketua Bawaslu berhalangan atau sedang dalam perjalanan
keluar dari wilayah tugasnya. Tetapi dalam perkara a quo agar status laporan yang
telah dikejar deadline (batas waktu) dengan keadaan dimana Ketua Bawaslu
Kabupaten Kolaka Timur tidak mau bertandatangan, maka agar adanya kepastian
hukum status laporan dapat ditandatangani oleh salah satu anggota Bawaslu
Kabupaten Kolaka Timur yang membidangi urusan tersebut, dalam hal ini Teradu
II.
5. Bahwa benar pihak Terkait dalam kajiannya memiliki pendapat yang sama dengan
Teradu II disebabkan Teradu II dianggap sebagai anggota Bawaslu Kabupaten
Kolaka Timur yang sudah memasuki periode kedua. Teradu II sejak menjadi
anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur selalu menjadi Koordinator Divisi
Hukum dan Penindakan Pelanggaran yang sudah sering mengikuti bimtek maupun
pelatihan terkait Hukum Dan Penindakan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan Para Teradu melanggar kode etik dan
pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya pada tanggal 8 Oktober
2020 menerbitkan 2 (dua) Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan atau
Formulir Model A.17 atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor :
005/LP/PB/Kab/28.13/X/2020. Dalam 2 (dua) dokumen tersebut terdapat
perbedaan rekomendasi. (1) Pada formulir Model A.17 yang ditandatangani oleh
Teradu I dan diparaf oleh Teradu II bersama Teradu III merekomendasikan kepada
KPU Kabupaten Kolaka Timur agar mrnindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. (2) Pada formulir Model A.17 yang ditandatangani
oleh Teradu II dan diparaf oleh Teradu III menyatakan dugaan pelanggaran
administrasi tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan Para Teradu pada pokoknya
menjelaskan telah menerima laporan dari Pengadu pada tanggal 28 September 2020
pukul 15.30 WITA. Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan yang
dilakukan oleh 7 (tujuh) orang Terlapor, (1) Tony Herbiansyah, Bupati Kolaka Timur,
(2) Hj. Surya Adelia, isteri Bupati Kolaka Timur, (3) Kerry Saipul Konggoasa, Bupati
Konawe, (4) Irwansyah, Tim Hukum Bupati Kolaka Timur, (5) Lasky Paemba, S.P.,
M.P, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, (6) Made Suwirya, Sekretaris
Desa Wia-Wia dan (7) Made Karta, Kepala Dusun 3 (Tiga). Laporan tersebut
kemudian diterima oleh Para Teradu dan dituangkan pada Formulir Model A.1 Nomor
: 005/LP/PB/KAB/28.13/IX/2020 dan diterbitkan tanda bukti penerimaan laporan,
tanggal 28 September 2020. Para Teradu kemudian melakukan kajian awal untuk
memenuhi keterpenuhan syarat formil dan materiil terhadap laporan a quo dan
menemukan pelapor tidak memiliki memiliki legal standing. Pada tanggal 1 Oktober
2020, Para Teradu memberitahukan kepada pelapor agar melakukan perbaikan
laporan. Selanjutnya, setelah pelapor memperbaiki laporan, pada tanggal 3 Oktober
2020 sekitar Pukul 14.00 WITA, Para Teradu kembali meneliti keterpenuhan syarat
formil dan syarat materil atas laporan a quo. Hasilnya, memutuskan laporan a quo
diregistrasi dengan nomor: 005/REG/LP/PB/KAB/28.13/X/2020 dengan Terlapor
yang memenuhi syarat formil, yakni (1) Tony Herbiansyah, Bupati Kolaka Timur, (2)
Lasky Paemba, S.P., M.P, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, (3) Made
Suwirya, Sekretaris Desa Wia-Wia dan (4) Made Karta, Kepala Dusun 3 (Tiga). Para
Teradu melakukan serangkaian proses klarifikasi ke Pelapor, saksi-saksi, pihak
terkait dan Para Terlapor pada tanggal 4 s.d 7 Oktober 2020.
Menurut Teradu I bahwa tanggal 8 Oktober 2020 sekitar Pukul 22.00 WITA
atau hari kelima setelah laporan diregistrasi, Para Teradu menggelar rapat pleno guna
memutuskan status laporan dugaan pelanggaran pemilihan nomor:
005/Reg/LP/PB/Kab/28.13/X/2020 di Kantor Bawaslu Kolaka Timur. Dalam rapat
pleno terjadi perbedaan pendapat antara Teradu I dan Teradu III dengan Teradu II.
Teradu II menyatakan bahwa tindakan Terlapor Tony Herbiansyah, selaku Bupati
Kolaka Timur tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan. Sedangkan
Teradu I dan Teradu III sependapat bahwa tindakan Terlapor Tony Herbiansah
memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan sehingga direkomendasikan ke
KPU Kabupaten Kolaka Timur. Meski terjadi perdebatan dalam pembahasan, Para
Teradu sepakat terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Terlapor
Tony Herbiansyah memenuhi unsur dan direkomendasikan ke KPU Kabupaten
Kolaka Timur. Sedangkan untuk Terlapor Lasky Paemba, Kepala Dinas Tanaman
Pangan dan Peternakan, (Made Suwirya, Sekretaris Desa Wia-Wia dan Made Karta,
Kepala Dusun 3 (Tiga) direkomendasikan ke KASN dan Pjs Bupati Kolaka Timur
karena terbukti memenuhi unsur pelanggaran ASN dan pelanggaran netralitas
aparatur desa. Namun, belum dilakukan penerbitan dan penandatanganan berita
acara rapat pleno tersebut dan akan disusulkan keesokan harinya.
Selanjutnya, Teradu I memerintahkan staf atas nama Yudi Permana Putra
untuk membuat dan mencetak status penanganan laporan nomor:
005/Reg/LP/PB/Kab/28.13/X/2020 sebanyak 2 (dua) rangkap yang kemudian
dibubuhi paraf oleh Teradu II dan Teradu III. Dokumen tersebut kemudian
ditandatangani Teradu I, Selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur dan
distempel basah dengan isi sebagai berikut : (1) Meneruskan kepada Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kolaka Timur di Tirawuta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (2) Meneruskan kepada
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (3) Meneruskan kepada Pjs.
Bupati Kolaka Timur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Aparat Sipil Negara/
Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka
Timur untuk diproses/ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Selanjutnya, pada tanggal 9 Oktober 2020 sekitar pukul 01.30 WITA, Teradu
memerintahkan staf atas nama Andi Wijaya untuk menempelkan status laporan
tersebut di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. Namun, sekitar
pukul 05.00 WITA, Teradu I menghubungi Andi Wijaya meminta agar dokumen status
penanganan laporan tersebut dicopot dikarenakan adanya keraguan terkait dasar
hukum penanganan dugaan pelanggaraan pemilihan yang masih menggunakan
Peraturan Bawaslu Nomor 14/2017, sedangkan pada tanggal 29 September 2020
telah terbit Perbawaslu Nomor 8/2020. Selanjutnya, pada pukul 08.00 WITA, Teradu I
datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur dan menemui Andi Wijaya guna
meminta agar Formulir Model A.17 ditempel kembali. Namun diketahui jika dokumen
tersebut telah dirobek dan dibuang oleh Andi Wijaya. Sehingga Teradu I
memerintahkan agar salinannya ditempel kembali di papan pengumuman. Kemudian,
Teradu I berkomunikasi dengan staf bernama Yudi Permana Putra dan Teradu II
tentang dokumen hasil rapat pleno penanganan pelanggaran nomor:
005/Reg/LP/PB/Kab/28.13/X/2020 dan surat rekomendasi yang akan dikirim ke
KPU Kabupaten Kolaka Timur. Termasuk memberikan masukan dan pendapat
terhadap dokumen rekomendasi yang akan dibuat tersebut.
Pada hari yang sama sekitar jam 10.00 WITA, Teradu II dan Teradu III
menemui Teradu I di ruangannya dan menyatakan sikap tidak sependapat dengan
hasil pleno tanggal 8 Oktober 2020. Teradu I kemudian menjelaskan jika hasil rapat
pleno tersebut telah diparaf oleh keduanya dan ditandatangani oleh dirinya serta
ditempelkan di papan pengumuman. Selain itu, apabila pertemuan tersebut dianggap
sebagai rapat pleno lanjutan, maka akan melewati batas waktu penanganan
pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, yakni paling lama 5 (lima) hari
sejak laporan diregistrasi pada tanggal 3 Oktober 2020. Sehingga mengakibatkan
dokumen status penanganan pelanggaran atau Formulir Model A.17 yang akan
diterbitkan menjadi cacat administrasi dan batal demi hukum. Namun, penjelasan
tersebut tidak digubris oleh Teradu II dan Teradu III dan memerintahkan staf untuk
membuat status penanganan laporan yang baru untuk kemudian diparaf oleh Teradu
III dan ditandatangani oleh Teradu II atas nama Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka
Timur. Dikarenakan Teradu I tidak bersedia menandatangani dokumen tersebut.
Keterangan berbeda disampaikan Teradu II dan Teradu III tentang peristiwa
rapat pleno pengambilan putusan terhadap status laporan, yakni setelah dilakukan
serangkaian proses penanganan terhadap laporan a quo, Ketua Bawaslu Kolaka
Timur mengundang Anggota Bawaslu Kolaka Timur untuk rapat pleno pada tanggal 8
Oktober 2020 pukul 14.00 WITA di Sekretariat Kantor Bawaslu Kolaka Timur. Dalam
rapat pleno terjadi perbedaan pendapat antara Teradu I dengan Teradu II dan Teradu
III tentang status penanganan pelanggaran pemilihan terhadap Terlapor Tony
Herbiansyah, selaku Bupati Kolaka Timur. Teradu I ngotot menyatakan dugaan
pelanggaran administrasi memenuhi unsur sehingga akan direkomendasikan ke KPU
Kabupaten Kolaka Timur. Sedangkan Teradu II dan Teradu III menyatakan jika
dugaan pelanggaran administrasi tersebut tidak memenuhi unsur. Sehingga, diambil
keputusan jika hasil kajian atas dugaan pelanggaran administrasi tersebut
dinyatakan tidak memenuhi unsur dan kemudian dibuat berita acara. Namun,
Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur tidak bersedia
menandatangani Formulir A.17 maupun memberikan paraf. Sehingga, Teradu II
selaku Koordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran menandatangani dokumen
tersebut atas nama Ketua setelah diparaf Teradu III. Selanjutnya, Para Teradu
mengumumkan status laporan tersebut pada papan Informasi di Kantor Bawaslu
Kolaka Timur pada 8 Oktober 2020.
Teradu II dan Teradu III menyampaikan bahwa status laporan yang diterbitkan
2 (dua) kali dalam satu hari itu tidak benar karena hasil pleno Ketua dan Anggota
Bawaslu Kolaka Timur yang menandatangani status laporan a quo adalah Teradu II
atas nama Ketua Bawaslu Kolaka Timur, sebagaimana dituangkan dalam notulen
pleno. Status yang dikeluarkan Teradu II didukung oleh hasil kajian dan berita acara
pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur. Menurut Teradu II, status laporan
yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kolaka Timur Rusniyati Nur Rakibe adalah
status laporan yang muncul sebelum Para Teradu melakukan kajian dan analisa
secara mendalam. Setelah Teradu II dan Teradu III mengkaji dan menganalisa lebih
dalam Teradu II dan Teradu III memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran pasal 71
ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016. Selanjutnya Teradu II dan Teradu III
memerintahkan staf untuk mencopot status penanganan laporan yang telah ditanda
tangani Ketua Bawaslu Kolaka Timur untuk diganti dengan status yang
ditandatangani oleh Teradu II pada papan pengumuman di kantor Bawaslu Kolaka
Timur. Sehingga terjadi perubahan status laporan di Formulir Model A.17 terhadap
laporan Nomor: 005/Reg/LP/PB/Kab/28.13/X/2020 yakni, (1) Dugaan pelanggaran
Administrasi tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur, (2) Dugaan
pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diteruskan kepada Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk ditindak lanjuti sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena memenuhi unsur
pelanggaran ASN, (3) Dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Desa diteruskan
kepada Pjs. Bupati Kolaka Timur sebagai pejabat Pembina Kepegawaian bagi Aparatur
Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa lingkup Pemerintah Kabupaten
Kolaka Timur untuk diproses/ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku karena memenuhi unsur pelanggaran Netralitas Aparatur
Desa.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat pada tanggal 28
September 2020 pukul 15.30 WITA, Para Teradu menerima laporan Pengadu tentang
dugaan pelanggaran pemilihan oleh (1) Tony Herbiansyah, Bupati Kolaka Timur, (2)
Hj. Surya Adelia, isteri Bupati Kolaka Timur, (3) Kerry Saipul Konggoasa, Bupati
Konawe, (4) Irwansyah, Tim Hukum Bupati Kolaka Timur, (5) Lasky Paemba, S.P.,
M.P, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, (6) Made Suwirya, Sekretaris
Desa Wia-Wia dan (7) Made Karta, Kepala Dusun 3 (Tiga). Para Teradu kemudian
menerbitkan Formulir Model A.1 dan Formulir Model A.3 tanda bukti penerimaan
laporan nomor : 005/LP/PB/KAB/28.13/IX/2020 tertanggal 28 September 2020.
Selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2020, Para Teradu melakukan rapat pleno,
meneliti keterpenuhan syarat formil materil dan menyatakan laporan terhadap (1)
Tony Herbiansyah, Bupati Kolaka Timur, (2) Lasky Paemba, S.P., M.P, Kepala Dinas
Tanaman Pangan dan Peternakan, (3) Made Suwirya, Sekretaris Desa Wia-Wia dan
(4) Made Karta, Kepala Dusun 3 (Tiga), memenuhi syarat formil sehingga diregistrasi
dengan nomor 005/REG/LP/PB/KAB/28.13/X/2020. Pada tanggal 4 s.d 7 Oktober
2020, Para Teradu kemudian melakukan serangkaian proses klarifikasi ke Pelapor,
saksi-saksi, pihak terkait dan Para Terlapor.
Terungkap fakta bahwa tanggal 8 Oktober 2020 merupakan hari kelima atau
batas akhir penanganan laporan dugaan pelanggaran nomor:
005/REG/LP/PB/KAB/28.13/X/2020, untuk itu Teradu I segera melaksanakan
rapat pleno bersama Teradu II dan Teradu III sampai pukul 14.00 WITA. Rapat
diskors karena Teradu I mendampingi anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
yang melaksanakan kegiatan pengembangan sumber daya manusia. Sekitar pukul
22.00 WITA, Para Teradu melanjutkan rapat pleno dan memutuskan Terlapor Lasky
Paemba, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, Made Suwirya, Sekretaris
Desa Wia-Wia dan Made Karta, Kepala Dusun 3 (Tiga) terbukti melanggar netralitas
ASN dan aparatur desa, sehingga direkomendasikan ke KASN dan Pjs Bupati Kolaka
Timur. Sedangkan untuk Terlapor Tony Herbiansyah, Bupati Kolaka Timur, terdapat
perbedaan pendapat diantara Para Teradu. Teradu II menyatakan tindakan Terlapor
Tony Herbiansyah, tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan.
Sementara Teradu I dan Teradu III berpendapat tindakan Terlapor Tony Herbiansah
memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan. Akhirnya Para Teradu sepakat
Terlapor Tony Herbiansyah dinyatakan terbukti memenuhi unsur pelanggaran
administrasi pemilihan dan direkomendasikan ke KPU Kabupaten Kolaka Timur.
Para Teradu memerintahkan Yudi Permana Putra staf sekretariat untuk
menyusun dan mencetak dokumen yang memuat keputusan Bawaslu Kabupaten
Kolaka Timur terhadap laporan nomor: 005/Reg/LP/PB/Kab/28.13/X/2020, yaitu:
(1) Meneruskan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur untuk
menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (2)
Meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. (3) Meneruskan
kepada Pjs. Bupati Kolaka Timur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Aparat
Sipil Negara/ Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa lingkup Pemerintah Kabupaten
Kolaka Timur untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Keesokan harinya, Berita Acara pleno dibubuhi paraf oleh
Teradu II dan Teradu III, kemudian ditandatangani Teradu I.
Pada tanggal 9 Oktober 2020 sekitar jam 01.30 WITA, Teradu I memerintahkan
Saksi Andi Wijaya staf non PNS Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur menempelkan
dokumen status laporan di papan pengumuman. Namun, pada jam 05.00 WITA,
Teradu I menghubungi Andi Wijaya meminta agar mencopot dokumen tersebut
karena ragu terhadap dasar hukum penanganan pelanggaraan pemilihan yang
merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 14/2017, sementara pada tanggal 29
September 2020 telah diterbitkan Perbawaslu Nomor 8/2020. Setelah Teradu I
mencermati Peraturan Bawaslu Nomor 8/2020, ternyata tidak terdapat permasalahan
substansi terhadap Formulir Model A.17 sehingga pada jam 08.00 WITA, Teradu I
meminta Andi Wijaya untuk mengumumkan kembali Formulir Model A.17. Karena
dokumen tersebut telah dirobek dan dibuang oleh Andi Wijaya, Teradu I
memerintahkan agar salinannya ditempel kembali di papan pengumuman.
Pada hari yang sama sekitar jam 10.00 WITA, Teradu II dan Teradu III
menemui Teradu I dan menyatakan sikap tidak sependapat dengan hasil pleno
tanggal 8 Oktober 2020. Setelah melakukan pencermatan kembali terhadap hasil
kajian dan alat bukti, Teradu II dan Teradu III berpendapat Terlapor Tony
Herbiansyah tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan. Merespon
pernyataan tersebut, Teradu I menjelaskan dokumen Formulir Model A.17 telah
diparaf oleh para Anggota dan ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka
Timur serta diumumkan. Teradu I juga menjelaskan jika dilakukan rapat pleno ulang
untuk mengubah keputusan, akan melampaui batas waktu penanganan pelanggaran
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, yakni paling
lama 5 (lima) hari sejak laporan diregistrasi. Namun, Teradu II dan Teradu III tetap
bersikukuh meminta agar dilakukan perubahan terhadap hasil rapat pleno kemudian
memerintahkan staf untuk mengganti status penanganan laporan bahwa Terlapor
Tony Herbiansyah tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan.
Perubahan dokumen status laporan dibubuhi paraf oleh Teradu III dan
ditandatangani Teradu II atas nama Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, karena
Teradu I tidak bersedia menandatangani dokumen tersebut.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu II
dan Teradu III pada tanggal 9 Oktober 2020 bersepakat mengubah hasil rapat pleno
Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur tanggal 8 Oktober 2020 dan menerbitkan
perubahan dokumen status laporan nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/28.13/X/2020
tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Tindakan
Teradu II dan Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 23 Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang
mengatur batas waktu penanganan pelanggaran administrasi pemilihan paling lama 5
(lima) hari sejak laporan diregistrasi. Teradu III juga tidak dibenarkan mengambil alih
tugas Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur karena alasan adanya
perbedaan pendapat. Berdasarkan Pasal 50 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020
tentang tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas TPS, pelaksanaan tugas Ketua
dapat dialihkan kepada anggota apabila ketua berhalangan sementara paling lama 3
(tiga) hari. Pelaksana harian Ketua ditunjuk dalam forum rapat Pleno. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II dan Teradu III tidak
meyakinkan DKPP. Teradu II dan Teradu III terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 15
huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Terhadap fakta Teradu I telah berusaha mengingatkan Teradu II dan Teradu III
untuk melaksanakan Peraturan Bawaslu Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang
mengatur tenggang waktu penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan, DKPP
menilai sikap dan tindakan Teradu I dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Teradu I terbukti telah melaksanakan tugas memimpin rapat pleno, memberikan
pemahaman dan mengingatkan para anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur
untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu I sebagai
Penyelenggara Pemilu terbukti telah melaksanakan prinsip profesional dan
berkepastian hukum sesuai standar operasional prosedur, sehingga hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan. Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti
dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.